276/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 276/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Habibul Rakhman, SH Terdakwa: ICHSAN HELING PRIBADI Als ISAN Bin SUWARNO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ichsan Heling Pribadi Als Isan Bin Suwarno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin diesel; 2 (dua) buah tabung gelondong; 2 (dua) buah palu; 3 (tiga) buah karet pemecah batu; 1 (satu) buah timbangan digital; 5 (lima) karung berisi batu; 1 (satu) buah kayu katrol; 1 (satu) buah karet panbel; 1 (satu) botol berisikan air raksa. Dirampas untuk dimusnahkan. 2 (dua) butir pentolan emas; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 276/Pid.Sus/2021/PN Mrb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bungo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Ichsan Heling Pribadi als Isan Bin Suwarno
2. Tempat lahir : Rimbo Ulu
3. Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun / 8 Agustus 1999
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Pematang Siantar RT. 007/004 Ds. Sido
Rukun, Kec. Rimbo Ulu, Kab. Tebo.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Ichsan Heling Pribadi als Isan Bin Suwarno ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 19 November 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2021 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Desember 2021 sampai dengan tanggal 15 Desember 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Januari 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 276/Pid.Sus/2021/PN Mrb tanggal 16 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 276/Pid.Sus/2021/PN Mrb tanggal 16 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ichsan Heling Pribadi Als Isan Bin Suwarno terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana “secara bersama-sama melakukan Penambangan Mineral dan Batubara Tanpa Izin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ichsan Heling Pribadi Als Isan Bin Suwarno berupa pidana penjara 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan Denda Sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsider 2 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin diesel;
2 (dua) buah tabung gelondong;
2 (dua) buah palu;
3 (tiga) buah karet pemecah batu;
1 (satu) buah timbangan digital;
5 (lima) karung berisi batu;
1 (satu) buah kayu katrol;
1 (satu) buah karet panbel;
1 (satu) botol berisikan air raksa.
Dirampas untuk dimusnahkan.
2 (dua) butir pentolan emas;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan terdakwa Ichsan Heling Pribadi Als Isan Bin Suwarno untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya dikarenakan Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia terdakwa Ichsan Heling Pribadi Als Isan Bin Suwarno bersama – sama dengan saudara Sdr. DONI (dalam daftar pencarian orang) Nomor : DPO/73/XI/2021/Reskrim tanggal 12 November 2021 dan Sdr. SARIDIN (dalam daftar pencarian orang) Nomor : DPO/74/XI/2021/Reskrim tanggal 12 November 2021 pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2021 atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Bukit Sungai Kareh Dusun Senamat ulu, Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi Terdakwa Ichsan pergi menuju Bukit Sungai Kareh Dusun Senamat ulu, Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo untuk pergi mencari batu yang ada emasnya dan menggilingnya, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. DONI (dalam daftar pencarian orang) Nomor : DPO/73/XI/2021/Reskrim tanggal 12 November 2021 dan Sdr. SARIDIN (dalam daftar pencarian orang) Nomor : DPO/74/XI/2021/Reskrim tanggal 12 November 2021 yang sedang melakukan penambangan di lokasi tersebut, lalu Terdakwa ikut bergabung dengan Sdr. Doni dan Sdr. Saridin tersebut, yang mana Sdr. Doni dan Sdr. Saridin berperan masuk kedalam lubang yang sudah digali lebih kurang sedalam 6 (enam) meter, kemudian mengambil bebatuan yang ada didalam lubang tersebut dengan cara memahat bebatuan tersebut kemudian memasukannya kedalam karung, setelah karung terisi penuh, Sdr. Doni dan Sdr. Saridin membawa bebatuan tersebut kearah pondok tempat Terdakwa berada yang berjarak lebih kurang 200 (dua ratus meter) dari tempat Sdr. Doni dan Sdr. Saridin melakukan penggalian. Setelah bebatuan tersebut berada di pondok, lalu Terdakwa memecah bebatuan tersebut menjadi pecahan kecil dengan menggunakan palu, kemudian pecahan bebatuan tersebut Terdakwa masukan kedalam tabung gelondong, selanjutnya Terdakwa menghidupkan mesin diesel untuk menggerakan tabung gelondong lebih kurang selama 3 (tiga) jam sehingga bebatuan tersebut menjadi halus seperti lumpur, setelah bebatuan tersebut berbentuk lumpur, terdakwa memasukan air raksa / merkuri kedalam tabung tersebut, lalu terdakwa kembali memutar tabung gelondong tersebut selama 1 (satu) jam dengan tujuan emas yang terkandung didalam lumpur bebatuan tersebut menempel ke merkuri, setelah 1 (satu) jam terdakwa mengeluarkan isi dari dalam tabung gelondong dan memasukannya kedalam ember lalu memyiramnya dengan air sehingga terpisah antara lumpur dan merkuri yang sudah tercampur emas, lalu merkuri yang bercampur emas tersebut terdakwa masukan kedalam kain dan terdakwa peras sehingga menjadi pentolan yang kemudian terdakwa bungkus dengan plastik bening dan diserahkan kepada Sdr. Doni, begitu seterusnya Terdakwa bersama dengan Sdr. Doni dan Sdr. Saridin melakukan penambangan tersebut yang mana pada minggu pertama Terdakwa mendapatkan hasil Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib, saat Terdakwa sedang melakukan pemecahan / penggilingan bebatuan, datanglah anggota kepolisian dari Polres Bungo dan lansung mengamankan Terdakwa, sedang Sdr. Doni dan Sdr. Saridin berhasil melarikan diri, lalu ketika diinterogasi Terdakwa, Sdr. Doni, dan Sdr. Saridin tidak memiliki izin dalam melakukan penambangan tersebut, kemudian para terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang – undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Budi Sarwono Als Budi Bin Juraidi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan tim dari Satreskrim Polres Bungo telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang melakukan penambangan emas tanpa izin pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 17.00 wib di daerah Bukit Sungai Kareh Dusun Senamat Ulu, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo;
Bahwa penangkapan tersebut berawal dari saksi beserta tim mendapat informasi bahwa di daerah Bukit Sungai Kareh Dusun Senamat Ulu Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo banyak terjadi penambangan emas ilegal, kemudian saksi beserta tim melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan mendapati Terdakwa yang sedang melakukan penggilingan bebatuan;
Bahwa kemudian saksi mengamankan Terdakwa, kemudian ketika diinterogasi Terdakwa mengakui melakukan penambangan dengan metode lubang tikus bersama dengan rekan Terdakwa yaitu sdr. Donni dan Sdr. Saridin, yang mana tugas Terdakwa melakukan penggilingan terhadap batu yang diduga mengandung emas dimana sebelumnya telah diambil oleh sdr. Doni dan sdr. Saridin dari lobang yang tidak jauh dari tempat Terdakwa melakukan penggilingan batu. Mendengar informasi tersebut kemudian saksi melakukan pengecekan ke lobang tersebut, tetapi sdr. Doni dan sdr. Saridin sudah tidak berada dilokasi;
Bahwa adapun cara Terdakwa, sdr. Donni dan Sdr. Saridin melakukan penambangan tersebut yaitu Sdr. Doni dan Sdr. Saridin berperan masuk kedalam lubang yang sudah digali kemudian mengambil bebatuan yang ada didalam lubang tersebut dengan cara memahat bebatuan tersebut dan membawa ke tempat Terdakwa, lalu Terdakwa memecah bebatuan tersebut menjadi pecahan kecil dengan menggunakan palu, kemudian pecahan bebatuan tersebut Terdakwa masukan kedalam tabung gelondong lebih kurang selama 3 (tiga) jam sehingga bebatuan tersebut menjadi halus seperti lumpur, setelah bebatuan tersebut berbentuk lumpur, terdakwa memasukkan air raksa / merkuri kedalam tabung tersebut, lalu terdakwa kembali memutar tabung gelondong tersebut selama 1 (satu) jam dengan tujuan emas yang terkandung didalam lumpur bebatuan tersebut menempel ke merkuri, setelah 1 (satu) jam Terdakwa mengeluarkan isi dari dalam tabung gelondong dan memasukannya kedalam ember lalu memyiramnya dengan air sehingga terpisah antara lumpur dan merkuri yang sudah tercampur emas, lalu merkuri yang bercampur emas tersebut Terdakwa masukan kedalam kain dan Terdakwa peras sehingga menjadi pentolan yang kemudian Terdakwa bungkus dengan plastik bening;
Bahwa Terdakwa telah bekerja belum sampai 1 (satu) bulan dan telah mendapatkan hasil Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penambangan tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Arifin K. Harahap Bin E.S Harahap dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan tim dari Satreskrim Polres Bungo telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang melakukan penambangan emas tanpa izin pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 17.00 wib di daerah Bukit Sungai Kareh Dusun Senamat Ulu, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo;
Bahwa penangkapan tersebut berawal dari saksi beserta tim mendapat informasi bahwa di daerah Bukit Sungai Kareh Dusun Senamat Ulu Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo banyak terjadi penambangan emas ilegal, kemudian saksi beserta tim melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan mendapati Terdakwa yang sedang melakukan penggilingan bebatuan;
Bahwa kemudian saksi mengamankan Terdakwa, kemudian ketika diinterogasi Terdakwa mengakui melakukan penambangan dengan metode lubang tikus bersama dengan rekan Terdakwa yaitu sdr. Donni dan Sdr. Saridin, yang mana tugas Terdakwa melakukan penggilingan terhadap batu yang diduga mengandung emas dimana sebelumnya telah diambil oleh sdr. Doni dan sdr. Saridin dari lobang yang tidak jauh dari tempat Terdakwa melakukan penggilingan batu. Mendengar informasi tersebut kemudian saksi melakukan pengecekan ke lobang tersebut, tetapi sdr. Doni dan sdr. Saridin sudah tidak berada dilokasi;
Bahwa adapun cara Terdakwa, sdr. Donni dan Sdr. Saridin melakukan penambangan tersebut yaitu Sdr. Doni dan Sdr. Saridin berperan masuk kedalam lubang yang sudah digali kemudian mengambil bebatuan yang ada didalam lubang tersebut dengan cara memahat bebatuan tersebut dan membawa ke tempat Terdakwa, lalu Terdakwa memecah bebatuan tersebut menjadi pecahan kecil dengan menggunakan palu, kemudian pecahan bebatuan tersebut Terdakwa masukan kedalam tabung gelondong lebih kurang selama 3 (tiga) jam sehingga bebatuan tersebut menjadi halus seperti lumpur, setelah bebatuan tersebut berbentuk lumpur, terdakwa memasukkan air raksa / merkuri kedalam tabung tersebut, lalu terdakwa kembali memutar tabung gelondong tersebut selama 1 (satu) jam dengan tujuan emas yang terkandung didalam lumpur bebatuan tersebut menempel ke merkuri, setelah 1 (satu) jam Terdakwa mengeluarkan isi dari dalam tabung gelondong dan memasukannya kedalam ember lalu memyiramnya dengan air sehingga terpisah antara lumpur dan merkuri yang sudah tercampur emas, lalu merkuri yang bercampur emas tersebut Terdakwa masukan kedalam kain dan Terdakwa peras sehingga menjadi pentolan yang kemudian Terdakwa bungkus dengan plastik bening;
Bahwa Terdakwa telah bekerja belum sampai 1 (satu) bulan dan telah mendapatkan hasil Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penambangan tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ougy Dayyantara, S.H., M.H., keterangannya dalam berkas perkara dibawah sumpah dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli ditunjuk untuk memberikan keterangan sebagai Ahli berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No : 134.Tug/HK.05/SDB.H/2021 tanggal 11 Oktober 2021;
Bahwa yang dimaksud dengan penambangan adalah bagian dari kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batubara dan mineral ikutannya berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU No. 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Bahwa yang termasuk mineral logam dalam ketentuan PP NO : 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dikelompokan kedalam 5 (lima) golongan komunitas tambang yaitu Mineral Radioaktif, Mineral Logam, Mineral bukan logam, Batuan, dan Batubara;
Bahwa Emas termasuk kedalam kelompok Mineral Logam;
Bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan emas yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau IUPK Operasi Produksi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berwenang menerbitkan perizinan berupa Izin Usaha Pertambangan yaitu Menteri apabila lokasi yang dimohon berada dalam lintas propinsi, Gubernur apabila lokasi yang dimohon berada dalam lintas kabupaten/kota, Walikota / Bupati lokasi yang dimohon berada dalam wilayah kota / kabupaten, kemudian setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan Walikota / Bupati beralih kepada Gubernur. Sejak berlakunya Undang - Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berwenang menerbitkan IUP adalah pemerintah pusat.
Bahwa Terdakwa Ichsan Heling Pribadi bersama Sdr. Doni dan Sdr. Saridin terbukti melakukan kegiatan penambangan emas tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maka pelaku tersebut dapat diduga melanggar ketentuan Pasal 158 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.;
Bahwa berdasarkan data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) belum ada IUP tahap kegiatan Operasi Produksi komoditas Emas atas nama Ichsan Heling Pribadi Als Isan Bin Suwarno, Sdr Doni Bin Saridin dan Sdr Saridin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) maupun ahli meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dengan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan serta didalam persidangan Terdakwa menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh penasihat hukum;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polres Bungo pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 17.00 wib di daerah Bukit Sungai Kareh Dusun Senamat Ulu Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo karena diduga telah melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan bersama dengan sdr. Doni dan Sdr. Saridin yang pada saat penangkapan keduanya berhasil kabur;
Bahwa adapun cara kerja melakukan Penambangan yaitu Sdr. Doni dan Sdr. Saridin berperan masuk kedalam lubang yang sudah digali lebih kurang sedalam 6 (enam) meter, kemudian mengambil bebatuan yang ada di dalam lubang tersebut dengan cara memahat bebatuan tersebut kemudian memasukannya kedalam karung, setelah karung terisi penuh, Sdr. Doni dan Sdr. Saridin membawa bebatuan tersebut kearah pondok tempat Terdakwa berada yang berjarak lebih kurang 200 (dua ratus meter) dari lokasi penggalian. Setelah bebatuan tersebut berada di pondok, lalu Terdakwa memecah bebatuan tersebut menjadi pecahan kecil dengan menggunakan palu, kemudian pecahan bebatuan tersebut Terdakwa masukan kedalam tabung gelondong, selanjutnya Terdakwa menghidupkan mesin diesel untuk menggerakan tabung gelondong lebih kurang selama 3 (tiga) jam sehingga bebatuan tersebut menjadi halus seperti lumpur, setelah bebatuan tersebut berbentuk lumpur, Terdakwa memasukan air raksa / merkuri kedalam tabung tersebut, lalu Terdakwa kembali memutar tabung gelondong tersebut selama 1 (satu) jam dengan tujuan emas yang terkandung di dalam lumpur bebatuan tersebut menempel ke merkuri, setelah 1 (satu) jam Terdakwa mengeluarkan isi dari dalam tabung gelondong dan memasukannya kedalam ember lalu menyiramnya dengan air sehingga terpisah antara lumpur dan merkuri yang sudah tercampur emas, lalu merkuri yang bercampur emas tersebut Terdakwa masukan kedalam kain dan terdakwa peras sehingga menjadi pentolan yang kemudian Terdakwa bungkus dengan plastik bening;
Bahwa setiap hasil yang didapat Terdakwa kemudian menyerahkan kepada sdr. Doni dan Sdr. Doni untuk dijual;
Bahwa Terdakwa telah bekerja belum sampai 1 (satu) bulan dan telah mendapatkan hasil Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penambangan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin diesel;
2 (dua) buah tabung gelondong;
2 (dua) buah palu;
3 (tiga) buah karet pemecah batu;
1 (satu) buah timbangan digital;
2 (dua) butir pentolan emas;
5 (lima) karung berisi batu;
1 (satu) buah kayu katrol;
1 (satu) buah karet panbel;
1 (satu) botol berisikan air raksa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa bersama dengan saudara Doni (dalam daftar pencarian orang Nomor : DPO/73/XI/2021/Reskrim tanggal 12 November 2021) dan saudara Saridin (dalam daftar pencarian orang Nomor : DPO/74/XI/2021/Reskrim tanggal 12 November 2021) pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib telah melakukan penambangan emas di daerah Bukit Sungai Kareh Dusun Senamat Ulu Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, dalam kegiatan penambangan emas tersebut Terdakwa menggunakan alat berupa 1 (satu) unit mesin diesel, 2 (dua) buah tabung gelondong, 2 (dua) buah palu, 3 (tiga) buah karet pemecah batu, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) butir pentolan emas, 5 (lima) karung berisi batu, 1 (satu) buah kayu katrol, 1 (satu) buah karet panbel, dan 1 (satu) botol berisikan air raksa;
Bahwa benar adapun cara dari penambangan tersebut yaitu saudara Doni dan saudara Saridin berperan masuk kedalam lubang yang sudah digali lebih kurang sedalam 6 (enam) meter, kemudian mengambil bebatuan yang ada di dalam lubang tersebut dengan cara memahat bebatuan tersebut kemudian memasukannya kedalam karung, setelah karung terisi penuh, Sdr. Doni dan Sdr. Saridin membawa bebatuan tersebut kearah pondok tempat Terdakwa berada yang berjarak lebih kurang 200 (dua ratus meter) dari lokasi penggalian. Setelah bebatuan tersebut berada di pondok, lalu Terdakwa memecah bebatuan tersebut menjadi pecahan kecil dengan menggunakan palu, kemudian pecahan bebatuan tersebut Terdakwa masukan kedalam tabung gelondong, selanjutnya Terdakwa menghidupkan mesin diesel untuk menggerakan tabung gelondong lebih kurang selama 3 (tiga) jam sehingga bebatuan tersebut menjadi halus seperti lumpur, setelah bebatuan tersebut berbentuk lumpur, Terdakwa memasukan air raksa / merkuri kedalam tabung tersebut, lalu Terdakwa kembali memutar tabung gelondong tersebut selama 1 (satu) jam dengan tujuan emas yang terkandung di dalam lumpur bebatuan tersebut menempel ke merkuri, setelah 1 (satu) jam Terdakwa mengeluarkan isi dari dalam tabung gelondong dan memasukannya kedalam ember lalu menyiramnya dengan air sehingga terpisah antara lumpur dan merkuri yang sudah tercampur emas, lalu merkuri yang bercampur emas tersebut Terdakwa masukan kedalam kain dan terdakwa peras sehingga menjadi pentolan yang kemudian Terdakwa bungkus dengan plastik bening;
Bahwa benar setiap hasil yang didapat Terdakwa kemudian menyerahkan kepada sdr. Doni dan Sdr. Doni untuk dijual;
Bahwa benar Terdakwa bersama dengan saudara Doni dan saudara Saridin dalam melakukan kegiatan penambangan emas yang berlokasi di daerah Bukit Sungai Kareh Dusun Senamat Ulu Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo tidak memiliki izin penambangan berupa IUP, IPR ataupun IUPK dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan, maka segala sesuatu yang belum tercantum dalam putusan namun telah termuat dalam berita acara sidang yang mempunyai relevansi dengan putusan, haruslah dianggap merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 35 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam rumusan delik ini pada dasarnya adalah subjek hukum, artinya siapa saja yang dapat bertindak sebagai subjek hukum serta mampu untuk bertanggung jawab (toerekenings vaan baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan adalah terdakwa Ichsan Heling Pribadi Als Isan Bin Suwarno yang merupakan subjek hukum perseorangan dan didakwa bukan dalam kapasitasnya pada jabatan tertentu maupun sebagai perwakilan dari badan usaha atau koperasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi pada sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo, keterangan Terdakwa, surat perintah penyidikan terhadap Terdakwa, kemudian surat dakwaan dan tuntutan pidana oleh penuntut umum, serta membenarkan Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana Berita Acara Sidang dan pembenaran saksi-saksi dibawah sumpah dalam persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili dalam sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo adalah ternyata benar adalah terdakwa Ichsan Heling Pribadi Als Isan Bin Suwarno. Kemudian setelah memperhatikan pula kemampuan serta keadaan Terdakwa selama proses pemeriksaan di persidangan, maka jelaslah yang merupakan subjek hukum dalam perkara ini adalah benar terdakwa Ichsan Heling Pribadi Als Isan Bin Suwarno yang dihadapkan di sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo sehingga tidak terdapat adanya error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” untuk memenuhi kapasitas Terdakwa sebagai subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi secara sah menurut hukum, akan tetapi untuk menentukan apakah Terdakwa secara yuridis materiil benar-benar sebagai pelaku dalam perkara ini, adalah bergantung dari pembuktian terhadap unsur-unsur selanjutnya;
Unsur Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penambangan berdasarkan Pasal 1 angka 19 adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya, sedangkan dalam melakukan penambangan harus memiliki izin dari instansi yang berwenang, izin yang dimaksud berdasarkan Pasal 35 ayat (3) terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, barang galian hasil bumi terdiri dari 5 (lima) golongan yaitu : golongan mineral radioaktif, golongan mineral logam termasuk didalamnya emas, golongan mineral bukan logam, golongan mineral batuan, golongan batubara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, usaha pertambangan mineral maupun batubara dilaksanakan dalam bentuk IUP, IUPK, dan IPR yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Pasal 1 angka 7 adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa IUP untuk kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan diberikan IUP Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa yang berhak melakukan pertambangan mineral dan batubara adalah perseorangan, koperasi dan badan usaha yang memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya yaitu Menteri ESDM, Gubernur, Bupati dan Walikota;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berdasarkan Pasal 1 angka 11 adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (3) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa IUPK untuk kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan diberikan IUPK Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan Pasal 1 angka 13 b adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, sedangkan yang dimaskud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan Pasal 1 angka 10 adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah petambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) berdasarkan Pasal 1 angka 13a adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara dan yang dimaksud dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa kegiatan penambangan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara terdiri atas: pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/ atau batuan penutup, penggalian atau pengambilan mineral atau batubara, dan pengangkutan mineral atau batubara (termasuk kegiatan penjualan). Sehingga kegiatan penambangan tersebut baru dapat dilakukan jika telah ada IUP Operasi Produksi maupun IUPK Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 40 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara, demikian pula berdasarkan Pasal 74 ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 2009 juga disebutkan IUPK diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) WIUPK;
Menimbang, bahwa perseorangan yang hendak melakukan usaha penambangan pada tahapan kegiatan penambangan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan atau penjualan mineral logam harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Budi Sarwono Als Budi Bin Juraidi, saksi Arifin K. Harahap Bin E.S Harahap, ahli Ougy Dayyantara, S.H., M.H, yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin diesel, 2 (dua) buah tabung gelondong, 2 (dua) buah palu, 3 (tiga) buah karet pemecah batu, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) butir pentolan emas, 5 (lima) karung berisi batu, 1 (satu) buah kayu katrol, 1 (satu) buah karet panbel, dan 1 (satu) botol berisikan air raksa adalah merupakan alat yang dipergunakan Terdakwa bersama dengan saudara Doni (dalam Daftar Pencarian Orang) dan saudara Saridin (dalam Daftar Pencarian Orang) dalam melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib telah melakukan penambangan emas di daerah Bukit Sungai Kareh Dusun Senamat Ulu Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo yang mana pada saat ditangkap Terdakwa sedang berada di pondok untuk mengolah batu-batu yang sebelumnya telah dipahat saudara Doni dan saudara Saridin dari dalam lubang;
Menimbang, bahwa adapun cara dari penambangan tersebut yaitu saudara Doni dan saudara Saridin berperan masuk kedalam lubang yang sudah digali lebih kurang sedalam 6 (enam) meter, kemudian mengambil bebatuan yang ada di dalam lubang tersebut dengan cara memahat bebatuan tersebut kemudian memasukannya kedalam karung, setelah karung terisi penuh, Sdr. Doni dan Sdr. Saridin membawa bebatuan tersebut kearah pondok tempat Terdakwa berada yang berjarak lebih kurang 200 (dua ratus meter) dari lokasi penggalian. Setelah bebatuan tersebut berada di pondok, lalu Terdakwa memecah bebatuan tersebut menjadi pecahan kecil dengan menggunakan palu, kemudian pecahan bebatuan tersebut Terdakwa masukan kedalam tabung gelondong, selanjutnya Terdakwa menghidupkan mesin diesel untuk menggerakan tabung gelondong lebih kurang selama 3 (tiga) jam sehingga bebatuan tersebut menjadi halus seperti lumpur, setelah bebatuan tersebut berbentuk lumpur, Terdakwa memasukan air raksa / merkuri kedalam tabung tersebut, lalu Terdakwa kembali memutar tabung gelondong tersebut selama 1 (satu) jam dengan tujuan emas yang terkandung di dalam lumpur bebatuan tersebut menempel ke merkuri, setelah 1 (satu) jam Terdakwa mengeluarkan isi dari dalam tabung gelondong dan memasukannya kedalam ember lalu menyiramnya dengan air sehingga terpisah antara lumpur dan merkuri yang sudah tercampur emas, lalu merkuri yang bercampur emas tersebut Terdakwa masukan ke dalam kain dan diperas sehingga menjadi pentolan yang kemudian Terdakwa bungkus dengan plastik bening;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa melakukan penambangan tersebut adalah untuk mendapatkan emas yang ada di dalam kandungan batu-batu tersebut dan Terdakwa akan menerima upah setelah berhasil menjual pentolan-pentolan emas yang telah dikumpulkan. Dimana Terdakwa telah bekerja belum sampai 1 (satu) bulan dan telah mendapatkan hasil Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penambangan tersebut;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa bersama dengan saudara Doni dan saudara Saridin dalam melakukan kegiatan penambangan emas yang berlokasi di daerah Bukit Sungai Kareh Dusun Senamat Ulu Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo tidak memiliki izin penambangan berupa IUP, IPR ataupun IUPK dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa emas termasuk dalam mineral logam sebagaimana ketentuan Undang-undang No. 3 tahun 2020 adalah mineral logam meliputi : emas, perak, tembaga, timah, nikel, barit, besi, seng, platina dan mangaan, yang hingga saat ini terhadap lokasi dimana Para Terdakwa ditangkap belum ada izin usaha pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam kegiatan penambangan tersebut, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tergolong kedalam kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin dari pejabat yang berwenang baik IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan atas lokasi penambangan yang menjadi tempat kejadian perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka unsur melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa diselesaikan bersama dengan pelaku lainnya (penyertaan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah cara yang dilakukan oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatannya bersama orang lain, yakni dengan menggabungkan diri atau mengambil peran dalam melakukan perbuatan yang berkenaan dengan tujuan orang lain yang bersama-sama dengannya untuk melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur ini juga harus diperhatikan peran Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni adanya pembagian peran antara orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, maupun yang turut serta melakukan;
Orang yang melakukan (pleger), orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana;
Orang yang turut melakukan (medepleger), Sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama dengan saudara Doni (dalam Daftar Pencarian Orang) dan saudara Saridin (dalam Daftar Pencarian Orang) dalam melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib di daerah Bukit Sungai Kareh Dusun Senamat Ulu Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo masing-masing memiliki peran, yaitu saudara Doni dan saudara Saridin berperan masuk kedalam lubang yang sudah digali lebih kurang sedalam 6 (enam) meter, kemudian mengambil bebatuan yang ada di dalam lubang tersebut dengan cara memahat bebatuan tersebut kemudian memasukannya kedalam karung, setelah karung terisi penuh, Sdr. Doni dan Sdr. Saridin membawa bebatuan tersebut kearah pondok tempat Terdakwa berada yang berjarak lebih kurang 200 (dua ratus meter) dari lokasi penggalian. Setelah bebatuan tersebut berada di pondok, lalu Terdakwa memecah bebatuan tersebut menjadi pecahan kecil dengan menggunakan palu, kemudian pecahan bebatuan tersebut Terdakwa masukan kedalam tabung gelondong, selanjutnya Terdakwa menghidupkan mesin diesel untuk menggerakan tabung gelondong lebih kurang selama 3 (tiga) jam sehingga bebatuan tersebut menjadi halus seperti lumpur, setelah bebatuan tersebut berbentuk lumpur, Terdakwa memasukan air raksa / merkuri kedalam tabung tersebut, lalu Terdakwa kembali memutar tabung gelondong tersebut selama 1 (satu) jam dengan tujuan emas yang terkandung di dalam lumpur bebatuan tersebut menempel ke merkuri, setelah 1 (satu) jam Terdakwa mengeluarkan isi dari dalam tabung gelondong dan memasukannya kedalam ember lalu menyiramnya dengan air sehingga terpisah antara lumpur dan merkuri yang sudah tercampur emas, lalu merkuri yang bercampur emas tersebut Terdakwa masukan ke dalam kain dan diperas sehingga menjadi pentolan yang kemudian Terdakwa bungkus dengan plastik bening, kemudian Terdakwa menyerahkan kepada saudara Doni untuk dijual ke pengepul;
Menimbang, bahwa menurut majelis masing – masing pelaku dalam hal ini Terdakwa bersama dengan saudara Doni (dalam Daftar Pencarian Orang) dan saudara Saridin (dalam Daftar Pencarian Orang) telah mengetahui tugas dan peran masing-masing, akan tetapi memiliki maksud dan tujuan yang sama yang mana Terdakwa dengan terdapatnya peran yang dilakukan oleh masing-masing dari Terdakwa dengan pelaku lainnya dalam berkas terpisah menjadikan secara fakta adanya suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saudara Doni dan saudara Saridin tersebut, sehingga terhadap perbuatan tersebut dapatlah diklasifikasikan sebagai bentuk turut serta, sehingga terhadap adanya bentuk penyertaan dalam perbuatan Terdakwa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terhadap diri Para Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda dengan ketentuan bila pidana denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan, yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal tersebut di atas Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya adalah sebagaimana disebutkan dalam amar putusan berikut, dan mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika dijatuhkan pidana denda dan denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan berikut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin diesel, 2 (dua) buah tabung gelondong, 2 (dua) buah palu, 3 (tiga) buah karet pemecah batu, 1 (satu) buah timbangan digital, 5 (lima) karung berisi batu, 1 (satu) buah kayu katrol, 1 (satu) buah karet panbel, dan 1 (satu) botol berisikan air raksa adalah barang bukti yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) butir pentolan emas, merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbutan Terdakwa merusak lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ichsan Heling Pribadi Als Isan Bin Suwarno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin diesel;
2 (dua) buah tabung gelondong;
2 (dua) buah palu;
3 (tiga) buah karet pemecah batu;
1 (satu) buah timbangan digital;
5 (lima) karung berisi batu;
1 (satu) buah kayu katrol;
1 (satu) buah karet panbel;
1 (satu) botol berisikan air raksa.
Dirampas untuk dimusnahkan.
2 (dua) butir pentolan emas;
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo, pada hari kamis, tanggal 3 Februari 2022, oleh kami, Meirina Dewi Setiawati, S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro, S.H , Roberto Sianturi, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Amin Khudari, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Bungo, serta dihadiri oleh Habibul Rakhman, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
R Androu Mahavira R S P, S.H Meirina Dewi Setiawati, S.H..,M.Hum
Roberto Sianturi, S.H
Panitera Pengganti,
Amin Khudari