44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Yestisia alias Yeyes binti Gonedy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Yestisia alias Yeyes binti Gonedy dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Yestisia alias Yeyes binti Gonedy terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yestisia alias Yeyes binti Gonedi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 780/4/LHP-K/Insp-Kps.2020 Tentang Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh Sdr. SYAHFIRI, SE, NIP 19681013 199903 1 006 tanggal 13 Mei 2020; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Tamban Baru Timur No. SPM :402/SPM/BTL/SETDA/PPKD tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1776/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 11 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Bandar Raya No. SPM : 217/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan No. SPM 1625/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Rekomendasi Penyaluran Dana Desa Nomor : 412.2/65/DD-I/BPMD.2016 tanggal 13 Mei 2016 sampai dengan Nota Pencairan Dana Nomor : 412.2/52/DPMD/DD-III/XII/2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Basarang Jaya Nomor SPM : 818/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 13 November 2017 sampai dengan 1620/SPM/BTL/BPKAD/PPKD; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Banama No. SPM : 577/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 03 Agustus 2016 sampai dengan No. SPM : 1790/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 11 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Bunga Mawar tanggal 9 Agustus 2016 sampai dengan 7 Desember 2018 ; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Anjir Palambang No. SPM : 393/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1610/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Palangkai No. SPM : 475/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1588/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 4 Desember 2018; 1 (satu) Lembar Foto Copy Pendapatan Transper Desa Handiwung ; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Narahan No. SPM :540/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 22 Juli 2016 sampai dengan No. SPM : 1784/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 11 Desember 2018 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Teluk Palinget No. SPM: 295/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1581/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 4 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Narahan Baru No. SPM : 472/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1852/SPM/BTL/BPKADPPKD/ tanggal 18 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Saka Lagun No. SPM : 463/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 29 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1584/SPPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 4 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Mawar Mekar No. SPM : 471/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1774/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 11 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Bungai Jaya No. SPM : 109/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1612/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Pangkalan Sari No. SPM : 41/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 18 April 2018 sampai dengan No. SPM : 1690/SPM/BTL/BPKAD/PPKD; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 630/Pemasdes Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se-Kabupaten Kapuas di Kecamatan Basarang dan Surat Perintah Pencairan Dana Desa Lunuk Ramba No. SPM : 139/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1623/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Tarung Manuah No. SPM : 293/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1686/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 6 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Tambun Raya No. SPM : 112/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1705/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 7 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Batuah No. SPM : 108/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1855/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 17 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Batu Nindan No. SPM : 93/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1582/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 393/DPMD Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Batuah Dan Kepala Desa Naming Kecamatan Basarang Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2019 tanggal 18 September 2019 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Naning No. SPM : 142/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1871/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 19 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Pangkalan Rekan No. SPM : 852/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 14 November 2017 sampai dengan No. SPM : 1617/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Rekomendasi Pencairan Dana Desa Nomor : 980/18/PMD/PMD/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Nomor : 980/291/PMD/XI/2018 tanggal 31 November 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 627/PEMASDES Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Timur tanggal 27 November 2015 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Anjir Serapat Baru No. SPM : 279/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1603/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 627/PEMASDES Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Timur tanggal 27 November 2015 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Mambulau Barat No. SPM : 310/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1606/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Rekapitulasi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2015 sampai dengan 2020 Desa Anjir Serapat Timur; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Anjir Mambulau Tengah No. SPM : 863/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 03 Oktober 2016 sampai dengan No. SPM : 1488/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 23 November 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 627/PEMASDES Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Timur tanggal 27 November 2015 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Anjir Serapat Barat No. SPM : 276/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1583/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 4 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Mambulau Barat No. SPM : 230/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 9 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1587/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 4 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Anjir Mambulau Timur No. SPM : 288/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1633/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Pulau Telo Baru No. SPM : 625/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan No. SPM: 1740/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 10 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 437/DPMD Tahun 2017 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Saka Batur dan Kepala Desa Sei Asem Kecamatan Kapuas Hilir Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017 tanggal 19 Oktober 2017 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Sei Asam No. SPM : 159/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 11 Mei 2018 sampai dengan No. SPM : 1688/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 6 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 437/DPMD Tahun 2017 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Saka Batur dan Kepala Desa Sei Asem Kecamatan Kapuas Hilir Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017 tanggal 19 Oktober 2017 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Saka Batur No. SPM : 124//SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 7 Mei 2018 sampai dengan No. SPM : 1692/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 7 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Bakungin No. SPM : 189/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 6 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1678/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 6 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Pulau Telo No. SPM : 64/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan No. SPM 1716/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 7 Desember 2018; Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Kapuas Nomor SK.813/276/BKPPD.2010 sampai dengan Foto Copy Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 78/BPKAD Tahun 2017 Tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017 sebanyak 13 (tiga belas) lembar beserta lampirannya; Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : SK.823/303/Mut/BKPPD.2014 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 24 Maret 2014 dan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : KEP.821.2/01/BKPPD Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 4 Januari 2017 sebanyak 3 (tiga) lembar; Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor : SK.813.2/667/II.P/93. tanggal 14 Juni 1993 sampai dengan Foto Copy Keputusan Bupati Kapuas Nomor : SK.823/569/MPPK/BKPSDM.2017 tanggal 29 September 2017 sebanyak 6 (enam) lembar beserta lampirannya; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 44/Pid. Sus-TPK/2021/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan cara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | YESTISIA alias YEYES binti GONEDY |
| Tempat Lahir | : | Kuala Kapuas |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 36 Tahun/14 April 1985 |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Ahmad Yani No. 78, RT 008, Kel. Selat Hilir, Kec. Selat, Kab. Kapuas atau Jl. Bukit Raya Gang IV Barak Nomor 14 Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | PNS pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kapuas |
| Pendidikan Terakhir | : | Sarjana Ekonomi Akuntansi (lulus) |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh:
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 November 2021 sampai tanggal 24 November 2021 dengan jenis penahanan kota;
Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 16 November 2021 sampai tanggal 15 Desember 2021 dengan jenis tahanan kota;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN Palangka Raya sejak tanggal 16 Desember 2021 sampai tanggal 13 Februari 2022 dengan jenis penahanan kota;
Perpanjangan penahanan I oleh Ketua PN Palangka Raya sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai tanggal 15 Maret 2022;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum Ismail, SH dan Februasae Pungkal Nuas Kunum, SH, Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa (Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0003123.AH.01.07 Tahun 2015) yang berkantor di Central Dukuh Zamrud Blok GF No. 67, Padurenan, Mustikajaya, Bekasi, Jawa Barat, Telepon (0858-2041-4532). Perwakilan Kapuas: Jl. A. Yani, No. 84 RT 008, Kel. Selat Hilir, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah, Telepon (0852-4977-1195). Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 298/KPS/XI/2021/PDN, tanggal 24 November 2021, yang telah didaftarkan dan diregistrasi pada tanggal 24 November 2021 di bawah Nomor: 609/XI/2021/SK/PN Plk;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk, tanggal 16 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk, tanggal 16 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar dan membaca Surat Tuntutan dari Penuntut Umum No. Reg. Perk: PD-06/O.2.12/Ft.2/11/2021, tertanggal 7 Februari 2022 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada hari Senin, 7 Februari 2022 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Yestisia alias Yeyes binti Gonedy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Yestisia alias Yeyes binti Gonedy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan dan membacakan pembelaan pada tanggal 7 Februari 2022, yang intinya: dakwan primair dan subsidair tidak terbukti. Oleh karena itu, PH memohon Majelis untuk membebaskan dakwaan primair dan subsidair, atau setidak-tidaknya melepaskan dari tuntutan, mengembalikan kedudukan dan martabat Terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Namun apabila Majelis memiliki pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa selain PH, Terdakwa juga mengajukan pembelaan sendiri yang disampaikan secara lisan pada tanggal 7 Februari 2022, yang intinya: Terdakwa memiliki anak bayi dan tulang punggung keluarga. Sedangkan terkait tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa mengikuti pendapat PH;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan, pada tanggal 7 Februari 2022, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum juga mengajukan duplik secara lisan, pada tanggal 7 Februari 2022, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum terbukti atau tidak, Majelis akan mempertimbangkan sesuai dengan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan Surat Dakwaan No. Reg.Perkara: PDS-06/O.212/Ft/11/2021, sebagai berikut:
PRIMAIR
---------Bahwa ia Terdakwa YESTISSIA Alias YEYES Binti GONEDY selaku Pegawai Negeri Sipil NIP. 19850414 201001 2 031 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : SK.821/1069/BKPPD.2011 tanggal 26 September 2011 dengan jabatan sebagai Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas di tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017, dan tahun 2018 berdasarkan Surat keputusan Bupati Kapuas Nomor: 63/KEU Tahun 2015 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015; Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 66/KEU Tahun 2016 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2016 tanggal 4 Januari 2016; Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 78/BPKAD Tahun 2017 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupten Kapuas Tahun Anggaran 2017 tanggal 9 Januari 2017; dan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 52/BPKAD Tahun 2018 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2018 tanggal 2 Januari 2018, pada waktu tertentu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas yang beralamat di Jl. Pemuda Km. 5,5 Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yakni telah meminta dan menerima sejumlah uang dari setiap Kepala Desa di Kabupaten Kapuas dengan nilai paling sedikit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dalam setiap proses pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2015, Tahun 2016, Tahun 2017, dan Tahun 2018 secara melawan hukum yakni bertentangan dengan Pasal 4 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yakni sebagai Bendahara PPKD memaksa para Kepala Desa di Kabupaten Kapuas untuk memberikan sejumlah uang, apabila para Kepala Desa tidak memberikan sejumlah uang tersebut makan terdakwa memperlama proses pencairan ADD dan DD dengan waktu kurang lebih 3 sampai 5 hari, namun apabila para kepala desa memberikan uang, maka proses pencairan akan selesai dikerjakan hanya dalam waktu 1 sampai 2 hari. Situasi tersebut sengaja dikondisikan oleh Terdakwa, dengan maksud supaya setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang datang ke BPKAD Kebupaten Kapuas mengajukan permohonan pencairaan ADD dan DD memberikan sejumlah uang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017, dan tahun 2018 sebanyak 214 (dua ratus empat belas) desa yang berada di wilayah Kabuaten Kapuas menerima Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas;
Bahwa untuk dapat mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa mekanisme yang harus ditempuh oleh para kepala desa adalah sebagai berikut:
Menyusun berkas APBDes dan membuat usulan DD dan ADD;
Verifikasi dan minta Rekomendasi dari Kecamatan;
Verifikasi dan Rekomendasi ke DPMD Kabupaten Kapuas;
Mengajukan pencairan ke Pemda Kabupaten Kapuas yaitu bagian keuangan pada BPKAD berdasarkan rekomendasi dari DPMD Kabupaten Kapuas;
Di BPKAD menandatangani Kwitansi Pencairan ADD dan DD yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Bendahara Keuangan, dan Kepala BPAKD Kabupaten Kapuas;
BPKAD Kabupaten Kapuas mengeluarkan SP2D, kemudian dana ADD dan DD ditransfer langsung ke rekening desa;
Bahwa syarat-syarat yang harus dibawa oleh para kepala desa saat mengajukan usulan pencairan di BPKAD Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut:
Materai Rp 6000, -; ——————————————
Laporan Realisasi ADD dan DD; ————————————————
APBDES Pencairan; ———————————————————————
Rekomendasi dari PMD; ——————————————————
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban;————————————
Rekening; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, selanjutnya berkas usulan pencairan ADD dan DD tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017, dan tahun 2018 dibawa langsung oleh para kepala desa ke BPAKD Kabupaten Kapuas lalu diserahkan dan diterima oleh Terdakwa YESTISSIA Alias YEYES Binti GONEDY selaku Bendahara PPKD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas;
Bahwa sebagai Bendahara PPKD, terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Meneliti kelengkapan SPP yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran;
Melakukan verifikasi SPP;
Menyiapkan surat perintah membayar (SPM);
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
Melaksanakan Akutansi SKPD;
Menyiapkan laporan keuangan SKPD;
Menerima berkas permohonan pencairan Hibah, ADD dan DD Desa dan Partai;
Memproses Pencairan Hibah, ADD dan DD Desa dan Partai;
Membuat Surat Nota Perimbangan, Surat Keputusan Bupati dan Naskah Hibah;
Memproses Surat Perintah Pencairan dan Surat Perintah Membayar Hibah, ADD dan DD Desa dan Partai; Bahwa berdasarkan SOP, mekanisme penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) adalah sebagai berikut: ————————
Berkas Usulan (misalnya ADD usulan dari PMD) langsung ke bagian TU dan diteruskan ke Kepala Badan setelah itu di serahkan kepada Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran (jangka waktu 1 hari);
Setelah berkas berada di Terdakwa kemudian Terdakwa buatkan Kwitansi Pencairan untuk kelengkapkan SPP dan SPM setelah selesai di tinggal oleh pengaju untuk diproses; ——
Kemudian Terdakwa meneliti kelengkapan berkas penganjuan tersebut apabila lengkap di buatkan SPP kemudian SPM, apabila tidak lengkap memberitahu kepada pengaju mengenai kekurangan agar dilengkapi oleh pengaju itu sendiri (misalnya pagi masuk maka SPP dan SPM bisa dilakukan sampai 1 hari apabila lewat dari jam 2 maka dilakukan besok harinya); -
Bahwa berdasarkan SOP, mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah sebagai berikut:
-
SOP PENERBITAN SP2D Kode
Dokumen
Tgl pembuatan
Tgl Revisi
Tgl Efektif
SOP/BEND/20 Pelaksanaan Mutu Baku Keterangan No Uraian prosedur Kuasa BUD Bendahara Pengeluaran SKPD Persyaratan/Perlengkapan Waktu Output 1 Menerima SPP, SPM beserta Kelengkapan berkas/lmbar penelitian untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data tersebut SPP, SPM beserta kelengkapan berkas lampiran 2 hari SPP, SPM beserta kelengkapan berkas lampiran Sesuai dengan daftar dokumen pengajuan yang telah dipersyaratkan 2. Memeriksa kelengkapan berkas pencairan SP2D, jika tidak lengkap maka kuasa BUD membuat Surat Penolakan SP2D SPP, SPM beserta kelengkapan berkas lampiran SPP, SPM beserta kelengkapan berkas lampiran, Surat Penolakan SP2D Surat Penolakan dibuat rangkap 2 dengan pendistribusian : 1) sebagai Arsip, 2) Diberikan kepada PPKD untuk diberikan kepada pengguna anggaran agar menyempurnakan SPM 3. Jika dinyatakan lengkap maka Kuasa BUD menerbitkan SP2D dan membubukan tandatangan beserta setempel SPP, SPM beserta kelengkapan berkas lampiran SP2D SP2D dibuat 4 rangkap dengan pendistribusian : 1) Bank yang ditunjuk, 2) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Angaran, 3) Arsip Kuasa BUD, 4) Arsip Rekanan/Pihak Ketiga 4. SP2D diserahkan kepada Bank SP2D 1 hari SP2D Jika melalui bendahara pengeluaran SKPD/rekanan/pihak ketiga menggunakan surat kuasa jika bukan penandatangan dikontrak 5. Pencairan SP2D SP2D 1 hari Bukti pencairan Jumlah 4 hari
Bahwa pengajuan usulan pencairan DD dan ADD di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas tidak ada dikenakan biaya administrasi atau dipungut suatu biaya lainnya yang dibebankan kepada para kepala desa selaku pengaju permohonan pencairan DD dan ADD;
Bahwa Terdakwa YESTISSIA Alias YEYES Binti GONEDY selaku Bendahara PPKD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas yang memiliki tugas menerima dan meneliti berkas permohonan pencairan ADD dan DD, memproses pencairan ADD dan DD, serta memproses Surat Perintah Pencairan (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ADD dan DD, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, telah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum pada setiap proses pencairan ADD dan DD yang diajukan oleh 214 (dua ratus empat belas) kepala desa di Kabupaten Kapuas pada Tahun 2015, Tahun 2016, Tahun 2017, dan Tahun 2018, yakni: Terdakwa meminta dan menerima sejumlah uang dari setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang mengajukan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Apabila para kepala desa tidak memberikan uang kepada Terdakwa, maka terdakwa akan dengan sengaja memperlama proses pencairan ADD dan DD dengan waktu kurang lebih 3 sampai 8 hari, namun apabila para kepala desa memberikan uang, maka proses pencairan akan selesai dikerjakan hanya dalam waktu 1 sampai 2 hari. Situasi tersebut sengaja dikondisikan oleh Terdakwa, dengan maksud supaya setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang datang ke BPKAD Kebupaten Kapuas mengajukan permohonan pencairaan ADD dan DD memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan nilai paling sedikit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) supaya proses pencairan ADD dan DD cepat, diantaranya sebagai berikut:
-
No Nama
Kepala Desa
Desa Tahap Jumlah Yang Diminta/Diberikan Kepada Terdakwa Ket Alokasi Dana Desa (RP) Dana Desa (RP) 2015 2016 2017 2018 2015 2016 2017 2018 1. Gunawan Alias Wawan Bin Walther (Alm) Pulau Telo Baru I - 200.000 200.000 250.000 - - 250.000 250.000 II - 200.000 200.000 250.000 - 200.000 250.000 250.000 III - 200.000 - 250.000 - 250.000 - 250.000 2. Samsul Arif Bin Sukri (Alm) Pulau Telo I - 100.000 200.000 200.000 - 100.000 200.000 200.000 II - 100.000 200.000 200.000 - 100.000 200.000 200.000 III - - - 200.000 - - - 200.000 3. Masrawan Alias Iwan Bin Makmur Sei Asam I - - - 300.000 - - - 350.000 II - - - 300.000 - - - 350.000 III - - - 300.000 - - - 350.000 4. H. Iskandar, S.Ag. Saka Batur I - - - 200.000 - - - 200.000 II - - - 250.000 - - - 250.000 III - - - 200.000 - - - 200.000 5. Aserani Bakungin I - 100.000 100.000 100.000 - 100.000 100.000 100.000 II - 100.000 100.000 100.000 - 100.000 100.000 100.000 III - - - 100.000 - - - 100.000 6. Sarbani Bin Syahminan Anjir Mambulau I - - 250.000 - - - - - II - 250.000 250.000 250.000 - - - - III - 250.000 - 250.000 - - - - 7. Rahmat Kartolo Bin Kurnai (Alm) Anjir Mambulau Barat I - 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 II - 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 III - 200.000 - 200.000 - - - 200.000 8. Muliadi Bin Hormatsyah (Alm) Anjir Mambulau Timur I - 200.000 200.000 200.000 - - 200.000 200.000 II - - 200.000 200.000 - - 200.000 200.000 III - - - 200.000 - - - 200.000 9. APRIANSYAH Bin ARIF Anjir Serapat Timur I 200.000 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 II 200.000 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 III 200.000 200.000 - 200.000 - - - 200.000 10. Abdurahman Bin Mahlan (Alm) Anjir Serapat Barat I - 100.000 50.000 200.000 - 100.000 50.000 50.000 II - 100.000 50.000 200.000 - 100.000 50.000 50.000 III - 100.000 - 50.000 - 100.000 - 50.000 11. Rapandi Als H. Pandi Bin Burhan (Alm) Anjir Serapat Tengah I - 50.000 100.000 50.000 - 100.000 100.000 50.000 II - 50.000 100.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 III - 50.000 - 50.000 - - - 50.000 12. H. M. Makki Bin H. Bahrudin Anjir Serapat Barat I - 50.000 50.000 - - 50.000 50.000 - II - 50.000 50.000 - - 50.000 100.000 - III - 50.000 - - - - - - 13. Kadiman Alias Man Binti Katijo Bungai Jaya I - 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 II - 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 III - - - 200.000 - - - 200.000 14. Ahmadi. S Alias Ahmadi Bin Syahrani Pangkalan Sari I - - - 200.000 - - - 200.000 II - - - 200.000 - - - 200.000 III - - - 200.000 - - - 200.000 15. I Nyoman Salop Bin I Wayan Ripek Basarang Jaya I - - - - - - 100.000 II - - - 100.000 - - 100.000 150.000 III - - - 100.000 - - - 100.000 16. Wayan Same Bin Nengah Kundra (Alm) Lunuk Ramba I - - - - - - - - Pernah memberi antara Rp. 100.000 - Rp. 200.000 II - - - - - - - - III - - - - - - - - 17. Hardiansyah Alias Dian Bin Anjah M Tarung Manuah I - 50.000 50.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 Lupa rincian, Pemberian,antara Rp. 50.000 – Rp. 100.000 II - 50.000 50.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 III - 50.000 - 50.000 - - - 50.000 18. Ponco Suko Bintoro Bin Kadarwasito Tambun Raya I - - - - - - - - Pernah memberi antara Rp. 50.000 – Rp. 100.000 II - - - - - - - - III - - - - - - - - 19. Pirman Bin Ahmed Mamat Panarung I - - - - - - - - Pernah memberi antara Rp. 50.000 – Rp. 100.000 II - - - - - - - - III - - - - - - - - 20. Gejali Rachman Batuah I - - - - - - - - Lupa rincian, tp setiap pencairan memberi antara Rp. 50.000 – Rp. 100.000 II - - - - - - - - III - - - - - - - - 21. I Made Pasek S Anjir Batun Nindan I - 50.000 50.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 Lupa rincian, Pemberian,antara Rp. 50.000 – Rp. 100.000 II - 50.000 50.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 III - 50.000 - 50.000 - - - 50.000 22. Ugun,S.H . Naning I - 150.000 150.000 150.000 - 150.000 150.000 150.000 II - 150.000 150.000 150.000 - 150.000 150.000 150.000 III - 150.000 - 150.000 - - - 150.000 23. Soma Wiharja Alias Soma Bin Syahlan Pangkalan Rekan I - - - - - - - - II - - - 150.000 - - - 150.000 III - - - 200.000 - - - 200.000 24. Sutarman Alias Pak Tarman Bin Wiroharjo Basarang I - 200.000 250.000 250.000 - 200.000 250.000 250.000 II - 200.000 250.000 250.000 - 200.000 250.000 250.000 III - 200.000 - 250.000 - - - 250.000 25. Endang Sugianto Bin Tenteng Luwie Basungkai I - - - - - - - - Lupa rincian, Pemberian,antara Rp. 150.000 – Rp. 300.000 II - - - - - - - - III - - - - - - - - 26. Zulkifli Alias Zul Bin Abdul Gani (Alm) Saka Lagun I - 100.000 100.000 100.000 - 200.000 200.000 200.000 II - 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 III - 200.000 - 200.000 - - - 200.000 27. Khalid Bin Khadir Desa Baru I - 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 II - 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 III - 200.000 - 200.000 - - - 200.000 28. H. Iderus, S.Pd. Bin Syahdan Anjir Palampang I - - - - - - - - Setiap pencairan memberi antara Rp. 200.000 – Rp. 300.000 II - - - - - - - - III - - - - - - - - 29. Sugiansyah Alias Sugi Bin Asrani (Alm) Narahan Baru I - 200.000 200.000 300.000 - 200.000 200.000 300.000 II - 200.000 200.000 300.000 - 200.000 200.000 300.000 III - 200.000 - 300.000 - - - 100.000 30. Rahwandi, S.Pd Bin Jaman Teluk Palinget I - 50.000 50.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 II - 50.000 50.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 III - 50.000 - 50.000 - - - 50.000 31. Ardiansyah Bin Aderansyah Narahan I - 50.000 100.000 50.000 - 100.000 100.000 50.000 II - 50.000 100.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 III - 50.000 - 50.000 - - - 50.000 32. Kelana Putera Bin Jailani Handiwung I - 100.000 100.000 100.000 - 200.000 200.000 200.000 II - 100.000 100.000 100.000 - 200.000 200.000 200.000 III - 100.000 - 100.000 - - - 200.000 33. Hari Sutopo Bin Kirsam Sei Tatas I - - - - - - - - II - - - - - - - - III - - - - - - - - 34. Fadli, S.Pd. I Bin Supiannor Palangkai I - 100.000 100.000 100.000 - 150.000 150.000 150.000 II - 100.000 100.000 100.000 - 150.000 150.000 150.000 III - 100.000 - 100.000 - - - 150.000 35. Kusmiadi Bin Idrus Ngeneng Banama I - 200.000 200.000 200.000 - - 200.000 200.000 II - 200.000 200.000 200.000 - - 200.000 200.000 III - 200.000 - 200.000 - - 200.000 36. Abdul Ghani Bin Badar Bunga Mawar I - 150.000 150.000 150.000 - 150.000 150.000 150.000 II - 150.000 150.000 150.000 - 150.000 150.000 150.000 III - 150.000 - 150.000 - - - 150.000 37. Winaryo Bin Kasirin Sidorejo I - - - - - - - - II - - - - - - - - III - - - - - - - - 38. Husaini Bin H. Hasan Alias. Husain Tamban Baru I - 50.000 50.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 Lupa rincian, memberi antara Rp. 50.000 – Rp. 100.000 II - 50.000 50.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 III - 50.000 50.000 - - - 50.000 39. Syahmadi Bin Jailani Alias Madi Bandar Mekah I - 50.000 50.000 50.000 - - - - II - 50.000 50.000 50.000 - - - - III - - - 100.000 - - - - 40. Abdul Salam Bin H. Jono Alias Salam Tamban Baru Timur I - 50.000 50.000 50.000 - - 50.000 50.000 II - 50.000 100.000 50.000 - - 100.000 100.000 III - 100.000 - 100.000 - - - - 41. Sar’i Bin Darmawi Bandar Raya I - - - - - - - - Lupa rincian, memberi antara Rp. 50.000 – Rp. 100.000 II - - - - - - - - III - - - - - - - -
Bahwa Terdakwa YESTISIA atau YEYES meminta sejumlah uang untuk pengurusan ADD dan DD dari setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas, salah satunya dilakukan kepada Kepala Desa Bunga Mawar yaitu saksi ABDUL GHANI Bin BADAR dengan cara sebagai berikut:
Sekitar tahun 2016, saksi ABDUL GHANI Bin BADAR datang menyerahkan berkas pencairan kepada Terdakwa yang mana didalamnya telah diselipkan uang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), karena di situ ada sembilan meja maksudnya uang tersebut untuk di bagi sembilan, lalu terdakwa berkata kepada saksi ABDUL GHANI Bin BADAR “ini kurang, kada cukup gasan aku aja, gasan kekawanan jua, tambahi lagi (ini kurang, tidak cukup untuk saya saja, untuk teman-teman juga, tambah lagi)”, sehingga saat itu juga saksi ABDUL GHANI Bin BADAR langsung memberi uang lagi kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah); —————————————————————
Selanjutnya di tahun 2017, setelah mengajukan berkas usulan pencairan DD tahap II, saksi ABDUL GHANI Bin BADAR dipanggil terdakwa dengan alasan ada kekurangan kelengkapan berkas, lalu terdakwa berkata “mana inya ini kadida” (maksudnya menanyakan kenapa tidak uang dari saksi ABDUL GHANI Bin BADAR yang diselipkan di dalam berkas), kemudian saksi ABDUL GHANI Bin BADAR berkata “mohon maaf lagi kada baduit (mohon maaf lagi ga ada uang)”, setelah itu saksi ABDUL GHANI Bin BADAR menghadap Ibu Ida, dan pada saat itu Ibu Ida ada berkata “mana bagian ku? kenapa tidak sampai ke aku?”, namun saat itu saksi ABDUL GHANI Bin BADAR tetap tidak memberikan uang karena memang tidak ada uang pada dan saat itu SP2D keluar lama yakni 8 (delapan) hari; ——————
Bahwa terdakwa dengan sengaja mengkondisikan apabila saksi ABDUL GHANI Bin BADAR saat mengajukan pencairan ADD dan DD tidak memberikan uang, maka proses pencairan akan selesai dalam 5 (lima) hari sampai dengan 8 (delapan) hari dan terdakwa sengaja memberikan alasan yang beragam seperti tidak ada petugasnya atau atasan yang berwenang sedang rapat sehingga proses pengurusan menjadi lama, apabila memberikan uang maka proses pencairan akan selesai dalam waktu 1 (satu) atau 2 (dua) hari atau pengurusan menjadi cepat;
Bahwa uang yang diterima terdakwa dari setiap kepala desa sebagaimana tersebut diatas, kemudian dipergunakan terdakwa untuk membeli makan, untuk beli kue, untuk lembur dan terdakwa bagikan kepada teman-teman dikantor yakni:
SISILIA yakni honorer pada BPKAD;
SAFRUDI yakni honorer pada BPKAD;
ERNI yakni verikator pada BPKAD;
IDA yakni membantu verifikator pada BPKAD;
SUNAR yakni PNS staf di BUD;
DESI yakni PNS staf di BUD;
JONI ALFIAT yakni yang mengarsipkan SP2D;
Bu JEVI yakni Kasubag yang menandatangani SP2D;
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR
---------Bahwa ia Terdakwa YESTISSIA Alias YEYES Binti GONEDY selaku Pegawai Negeri Sipil NIP. 19850414 201001 2 031 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : SK.821/1069/BKPPD.2011 tanggal 26 September 2011 dengan jabatan sebagai Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas di tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017, dan tahun 2018 berdasarkan Surat keputusan Bupati Kapuas Nomor: 63/KEU Tahun 2015 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015; Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 66/KEU Tahun 2016 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2016 tanggal 4 Januari 2016; Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 78/BPKAD Tahun 2017 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupten Kapuas Tahun Anggaran 2017 tanggal 9 Januari 2017; dan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 52/BPKAD Tahun 2018 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2018 tanggal 2 Januari 2018, pada waktu tertentu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas yang beralamat di Jl. Pemuda Km. 5,5 Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau janji yakni berupa uang dengan nilai paling sedikit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dalam setiap proses pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2015, Tahun 2016, Tahun 2017, dan Tahun 2018 padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yakni diberikan karena terdakwa sebagai Bendahara PPKD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas agar proses pencairan ADD dan DD dapat selesai dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari atau pengurusan menjadi cepat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017, dan tahun 2018 sebanyak 214 (dua ratus empat belas) desa yang berada di wilayah Kabuaten Kapuas menerima Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas;
Bahwa untuk dapat mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa mekanisme yang harus ditempuh oleh para kepala desa adalah sebagai berikut:
Menyusun berkas APBDes dan membuat usulan DD dan ADD; —————
Verifikasi dan minta Rekomendasi dari Kecamatan;
Verifikasi dan Rekomendasi ke DPMD Kabupaten Kapuas;
Mengajukan pencairan ke Pemda Kabupaten Kapuas yaitu bagian keuangan pada BPKAD berdasarkan rekomendasi dari DPMD Kabupaten Kapuas;
Di BPKAD menandatangani Kwitansi Pencairan ADD dan DD yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Bendahara Keuangan, dan Kepala BPAKD Kabupaten Kapuas;
BPKAD Kabupaten Kapuas mengeluarkan SP2D, kemudian dana ADD dan DD ditransfer langsung ke rekening desa;
Bahwa syarat-syarat yang harus dibawa oleh para kepala desa saat mengajukan usulan pencairan di BPKAD Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut:
Materai Rp 6000, -;
Laporan Realisasi ADD dan DD;
APBDES Pencairan;
Rekomendasi dari PMD;
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban;
Rekening;
Bahwa setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, selanjutnya berkas usulan pencairan ADD dan DD tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017, dan tahun 2018 dibawa langsung oleh para kepala desa ke BPAKD Kabupaten Kapuas lalu diserahkan dan diterima oleh Terdakwa YESTISSIA Alias YEYES Binti GONEDY selaku Bendahara PPKD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas;
Bahwa sebagai Bendahara PPKD, terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Meneliti kelengkapan SPP yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran;
Melakukan verifikasi SPP;
Menyiapkan surat perintah membayar (SPM);
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
Melaksanakan Akutansi SKPD;
Menyiapkan laporan keuangan SKPD;
Menerima berkas permohonan pencairan Hibah, ADD dan DD Desa dan Partai; -
Memproses Pencairan Hibah, ADD dan DD Desa dan Partai;
Membuat Surat Nota Perimbangan, Surat Keputusan Bupati dan Naskah Hibah;
Memproses Surat Perintah Pencairan dan Surat Perintah Membayar Hibah, ADD dan DD Desa dan Partai;
Bahwa berdasarkan SOP, mekanisme penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) adalah sebagai berikut:
Berkas Usulan (misalnya ADD usulan dari PMD) langsung ke bagian TU dan diteruskan ke Kepala Badan setelah itu di serahkan kepada Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran (jangka waktu 1 hari);
Setelah berkas berada di Terdakwa kemudian Terdakwa buatkan Kwitansi Pencairan untuk kelengkapkan SPP dan SPM setelah selesai di tinggal oleh pengaju untuk diproses;
Kemudian Terdakwa meneliti kelengkapan berkas penganjuan tersebut apabila lengkap di buatkan SPP kemudian SPM, apabila tidak lengkap memberitahu kepada pengaju mengenai kekurangan agar dilengkapi oleh pengaju itu sendiri (misalnya pagi masuk maka SPP dan SPM bisa dilakukan sampai 1 hari apabila lewat dari jam 2 maka dilakukan besok harinya);
Bahwa berdasarkan SOP, mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah sebagai berikut:
| SOP PENERBITAN SP2D | Kode Dokumen Tgl pembuatan Tgl Revisi Tgl Efektif | SOP/BEND/20 | |||||
| Pelaksanaan | Mutu Baku | Keterangan | |||||
| No | Uraian prosedur | Kuasa BUD | Bendahara Pengeluaran SKPD | Persyaratan/Perlengkapan | Waktu | Output | |
| 1 | Menerima SPP, SPM beserta Kelengkapan berkas/lmbar penelitian untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data tersebut | SPP, SPM beserta kelengkapan berkas lampiran | 2 hari | SPP, SPM beserta kelengkapan berkas lampiran | Sesuai dengan daftar dokumen pengajuan yang telah dipersyaratkan | ||
| 2. | Memeriksa kelengkapan berkas pencairan SP2D, jika tidak lengkap maka kuasa BUD membuat Surat Penolakan SP2D | SPP, SPM beserta kelengkapan berkas lampiran | SPP, SPM beserta kelengkapan berkas lampiran, Surat Penolakan SP2D | Surat Penolakan dibuat rangkap 2 dengan pendistribusian : 1) sebagai Arsip, 2) Diberikan kepada PPKD untuk diberikan kepada pengguna anggaran agar menyempurnakan SPM | |||
| 3. | Jika dinyatakan lengkap maka Kuasa BUD menerbitkan SP2D dan membubukan tandatangan beserta setempel | SPP, SPM beserta kelengkapan berkas lampiran | SP2D | SP2D dibuat 4 rangkap dengan pendistribusian : 1) Bank yang ditunjuk, 2) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Angaran, 3) Arsip Kuasa BUD, 4) Arsip Rekanan/Pihak Ketiga | |||
| 4. | SP2D diserahkan kepada Bank | SP2D | 1 hari | SP2D | Jika melalui bendahara pengeluaran SKPD/rekanan/pihak ketiga menggunakan surat kuasa jika bukan penandatangan dikontrak | ||
| 5. | Pencairan SP2D | SP2D | 1 hari | Bukti pencairan | |||
| Jumlah | 4 hari | ||||||
Bahwa pengajuan usulan pencairan DD dan ADD di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas tidak ada dikenakan biaya administrasi atau dipungut suatu biaya lainnya yang dibebankan kepada para kepala desa selaku pengaju permohonan pencairan DD dan ADD;
Bahwa Terdakwa YESTISSIA Alias YEYES Binti GONEDY selaku Bendahara PPKD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas yang memiliki tugas menerima dan meneliti berkas permohonan pencairan ADD dan DD, memproses pencairan ADD dan DD, serta memproses Surat Perintah Pencairan (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ADD dan DD, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, telah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum pada setiap proses pencairan ADD dan DD yang diajukan oleh 214 (dua ratus empat belas) kepala desa di Kabupaten Kapuas pada Tahun 2015, Tahun 2016, Tahun 2017, dan Tahun 2018, yakni: Terdakwa meminta dan menerima sejumlah uang dari setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang mengajukan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Apabila para kepala desa tidak memberikan uang kepada Terdakwa, maka terdakwa akan dengan sengaja memperlama proses pencairan ADD dan DD dengan waktu kurang lebih 3 sampai 8 hari, namun apabila para kepala desa memberikan uang, maka proses pencairan akan selesai dikerjakan hanya dalam waktu 1 sampai 2 hari. Situasi tersebut sengaja dikondisikan oleh Terdakwa, dengan maksud supaya setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang datang ke BPKAD Kebupaten Kapuas mengajukan permohonan pencairaan ADD dan DD memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan nilai paling sedikit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) supaya proses pencairan ADD dan DD cepat, diantaranya sebagai berikut: ---------------------------------
-
No. Nama
Kepala Desa
Desa Tahap Jumlah Yang Diminta/Diberikan Kepada Terdakwa Ket Alokasi Dana Desa (RP) Dana Desa (RP) 2015 2016 2017 2018 2015 2016 2017 2018 1. Gunawan Alias Wawan Bin Walther (Alm) Pulau Telo Baru I - 200.000 200.000 250.000 - - 250.000 250.000 II - 200.000 200.000 250.000 - 200.000 250.000 250.000 III - 200.000 - 250.000 - 250.000 - 250.000 2. Samsul Arif Bin Sukri (Alm) Pulau Telo I - 100.000 200.000 200.000 - 100.000 200.000 200.000 II - 100.000 200.000 200.000 - 100.000 200.000 200.000 III - - - 200.000 - - - 200.000 3. Masrawan Alias Iwan Bin Makmur Sei Asam I - - - 300.000 - - - 350.000 II - - - 300.000 - - - 350.000 III - - - 300.000 - - - 350.000 4. H. Iskandar, S.Ag. Saka Batur I - - - 200.000 - - - 200.000 II - - - 250.000 - - - 250.000 III - - - 200.000 - - - 200.000 5. Aserani Bakungin I - 100.000 100.000 100.000 - 100.000 100.000 100.000 II - 100.000 100.000 100.000 - 100.000 100.000 100.000 III - - - 100.000 - - - 100.000 6. Sarbani Bin Syahminan Anjir Mambulau I - - 250.000 - - - - - II - 250.000 250.000 250.000 - - - - III - 250.000 - 250.000 - - - - 7. Rahmat Kartolo Bin Kurnai (Alm) Anjir Mambulau Barat I - 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 II - 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 III - 200.000 - 200.000 - - - 200.000 8. Muliadi Bin Hormatsyah (Alm) Anjir Mambulau Timur I - 200.000 200.000 200.000 - - 200.000 200.000 II - - 200.000 200.000 - - 200.000 200.000 III - - - 200.000 - - - 200.000 9. APRIANSYAH Bin ARIF Anjir Serapat Timur I 200.000 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 II 200.000 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 III 200.000 200.000 - 200.000 - - - 200.000 10. Abdurahman Bin Mahlan (Alm) Anjir Serapat Barat I - 100.000 50.000 200.000 - 100.000 50.000 50.000 II - 100.000 50.000 200.000 - 100.000 50.000 50.000 III - 100.000 - 50.000 - 100.000 - 50.000 11. Rapandi Als H. Pandi Bin Burhan (Alm) Anjir Serapat Tengah I - 50.000 100.000 50.000 - 100.000 100.000 50.000 II - 50.000 100.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 III - 50.000 - 50.000 - - - 50.000 12. H. M. Makki Bin H. Bahrudin Anjir Serapat Barat I - 50.000 50.000 - - 50.000 50.000 - II - 50.000 50.000 - - 50.000 100.000 - III - 50.000 - - - - - - 13. Kadiman Alias Man Binti Katijo Bungai Jaya I - 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 II - 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 III - - - 200.000 - - - 200.000 14. Ahmadi. S Alias Ahmadi Bin Syahrani Pangkalan Sari I - - - 200.000 - - - 200.000 II - - - 200.000 - - - 200.000 III - - - 200.000 - - - 200.000 15. I Nyoman Salop Bin I Wayan Ripek Basarang Jaya I - - - - - - 100.000 II - - - 100.000 - - 100.000 150.000 III - - - 100.000 - - - 100.000 16. Wayan Same Bin Nengah Kundra (Alm) Lunuk Ramba I - - - - - - - - Pernah memberi antara Rp. 100.000 - Rp. 200.000 II - - - - - - - - III - - - - - - - - 17. Hardiansyah Alias Dian Bin Anjah M Tarung Manuah I - 50.000 50.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 Lupa rincian, Pemberian antara Rp. 50.000 – Rp. 100.000 II - 50.000 50.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 III - 50.000 - 50.000 - - - 50.000 18. Ponco Suko Bintoro Bin Kadarwasito Tambun Raya I - - - - - - - - Pernah memberi antara Rp. 50.000 – Rp. 100.000 II - - - - - - - - III - - - - - - - - 19. Pirman Bin Ahmed Mamat Panarung I - - - - - - - - Pernah memberi antara Rp. 50.000 – Rp. 100.000 II - - - - - - - - III - - - - - - - - 20. Gejali Rachman Batuah I - - - - - - - - Lupa rincian, tp setiap pencairan memberi antara Rp. 50.000 – Rp. 100.000 II - - - - - - - - III - - - - - - - - 21. I Made Pasek S Anjir Batun Nindan I - 50.000 50.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 Lupa rincian, Pemberian,antara Rp. 50.000 – Rp. 100.000 II - 50.000 50.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 III - 50.000 - 50.000 - - - 50.000 22. Ugun,S.H . Naning I - 150.000 150.000 150.000 - 150.000 150.000 150.000 II - 150.000 150.000 150.000 - 150.000 150.000 150.000 III - 150.000 - 150.000 - - - 150.000 23. Soma Wiharja Alias Soma Bin Syahlan Pangkalan Rekan I - - - - - - - - II - - - 150.000 - - - 150.000 III - - - 200.000 - - - 200.000 24. Sutarman Alias Pak Tarman Bin Wiroharjo Basarang I - 200.000 250.000 250.000 - 200.000 250.000 250.000 II - 200.000 250.000 250.000 - 200.000 250.000 250.000 III - 200.000 - 250.000 - - - 250.000 25. Endang Sugianto Bin Tenteng Luwie Basungkai I - - - - - - - - Lupa rincian, Pemberian,antara Rp. 150.000 – Rp. 300.000 II - - - - - - - - III - - - - - - - - 26. Zulkifli Alias Zul Bin Abdul Gani (Alm) Saka Lagun I - 100.000 100.000 100.000 - 200.000 200.000 200.000 II - 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 III - 200.000 - 200.000 - - - 200.000 27. Khalid Bin Khadir Desa Baru I - 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 II - 200.000 200.000 200.000 - 200.000 200.000 200.000 III - 200.000 - 200.000 - - - 200.000 28. H. Iderus, S.Pd. Bin Syahdan Anjir Palampang I - - - - - - - - Setiap pencairan memberi antara Rp. 200.000 – Rp. 300.000 II - - - - - - - - III - - - - - - - - 29. Sugiansyah Alias Sugi Bin Asrani (Alm) Narahan Baru I - 200.000 200.000 300.000 - 200.000 200.000 300.000 II - 200.000 200.000 300.000 - 200.000 200.000 300.000 III - 200.000 - 300.000 - - - 100.000 30. Rahwandi, S.Pd Bin Jaman Teluk Palinget I - 50.000 50.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 II - 50.000 50.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 III - 50.000 - 50.000 - - - 50.000 31. Ardiansyah Bin Aderansyah Narahan I - 50.000 100.000 50.000 - 100.000 100.000 50.000 II - 50.000 100.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 III - 50.000 - 50.000 - - - 50.000 32. Kelana Putera Bin Jailani Handiwung I - 100.000 100.000 100.000 - 200.000 200.000 200.000 II - 100.000 100.000 100.000 - 200.000 200.000 200.000 III - 100.000 - 100.000 - - - 200.000 33. Hari Sutopo Bin Kirsam Sei Tatas I - - - - - - - - II - - - - - - - - III - - - - - - - - 34. Fadli, S.Pd. I Bin Supiannor Palangkai I - 100.000 100.000 100.000 - 150.000 150.000 150.000 II - 100.000 100.000 100.000 - 150.000 150.000 150.000 III - 100.000 - 100.000 - - - 150.000 35. Kusmiadi Bin Idrus Ngeneng Banama I - 200.000 200.000 200.000 - - 200.000 200.000 II - 200.000 200.000 200.000 - - 200.000 200.000 III - 200.000 - 200.000 - - 200.000 36. Abdul Ghani Bin Badar Bunga Mawar I - 150.000 150.000 150.000 - 150.000 150.000 150.000 II - 150.000 150.000 150.000 - 150.000 150.000 150.000 III - 150.000 - 150.000 - - - 150.000 37. Winaryo Bin Kasirin Sidorejo I - - - - - - - - II - - - - - - - - III - - - - - - - - 38. Husaini Bin H. Hasan Alias. Husain Tamban Baru I - 50.000 50.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 Lupa rincian, memberi antara Rp. 50.000 – Rp. 100.000 II - 50.000 50.000 50.000 - 50.000 50.000 50.000 III - 50.000 50.000 - - - 50.000 39. Syahmadi Bin Jailani Alias Madi Bandar Mekah I - 50.000 50.000 50.000 - - - - II - 50.000 50.000 50.000 - - - - III - - - 100.000 - - - - 40. Abdul Salam Bin H. Jono Alias Salam Tamban Baru Timur I - 50.000 50.000 50.000 - - 50.000 50.000 II - 50.000 100.000 50.000 - - 100.000 100.000 III - 100.000 - 100.000 - - - - 41. Sar’i Bin Darmawi Bandar Raya I - - - - - - - - Lupa rincian, memberi,antara Rp. 50.000 – Rp. 100.000 II - - - - - - - - III - - - - - - - -
Bahwa Terdakwa YESTISIA atau YEYES meminta sejumlah uang untuk pengurusan ADD dan DD dari setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas, salah satunya dilakukan kepada Kepala Desa Bunga Mawar yaitu saksi ABDUL GHANI Bin BADAR dengan cara sebagai berikut: ---
Sekitar tahun 2016, saksi ABDUL GHANI Bin BADAR datang menyerahkan berkas pencairan kepada Terdakwa yang mana didalamnya telah diselipkan uang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), karena di situ ada sembilan meja maksudnya uang tersebut untuk di bagi sembilan, lalu terdakwa berkata kepada saksi ABDUL GHANI Bin BADAR “ini kurang, kada cukup gasan aku aja, gasan kekawanan jua, tambahi lagi (ini kurang, tidak cukup untuk saya saja, untuk teman-teman juga, tambah lagi)”, sehingga saat itu juga saksi ABDUL GHANI Bin BADAR langsung memberi uang lagi kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Selanjutnya di tahun 2017, setelah mengajukan berkas usulan pencairan DD tahap II, saksi ABDUL GHANI Bin BADAR dipanggil terdakwa dengan alasan ada kekurangan kelengkapan berkas, lalu terdakwa berkata “mana inya ini kadida” (maksudnya menanyakan kenapa tidak uang dari saksi ABDUL GHANI Bin BADAR yang diselipkan di dalam berkas), kemudian saksi ABDUL GHANI Bin BADAR berkata “mohon maaf lagi kada baduit (mohon maaf lagi ga ada uang)”, setelah itu saksi ABDUL GHANI Bin BADAR menghadap Ibu Ida, dan pada saat itu Ibu Ida ada berkata “mana bagian ku? kenapa tidak sampai ke aku?”, namun saat itu saksi ABDUL GHANI Bin BADAR tetap tidak memberikan uang karena memang tidak ada uang pada dan saat itu SP2D keluar lama yakni 8 (delapan) hari;
Bahwa terdakwa dengan sengaja mengkondisikan apabila saksi ABDUL GHANI Bin BADAR saat mengajukan pencairan ADD dan DD tidak memberikan uang, maka proses pencairan akan selesai dalam 5 (lima) hari sampai dengan 8 (delapan) hari dan terdakwa sengaja memberikan alasan yang beragam seperti tidak ada petugasnya atau atasan yang berwenang sedang rapat sehingga proses pengurusan menjadi lama, apabila memberikan uang maka proses pencairan akan selesai dalam waktu 1 (satu) atau 2 (dua) hari atau pengurusan menjadi cepat;
Bahwa uang yang diterima terdakwa dari setiap kepala desa sebagaimana tersebut diatas, kemudian dipergunakan terdakwa untuk membeli makan, untuk beli kue, untuk lembur dan terdakwa bagikan kepada teman-teman dikantor yakni:
SISILIA yakni honorer pada BPKAD; —————————————
SAFRUDI yakni honorer pada BPKAD; —————————
ERNI yakni verikator pada BPKAD; ——————————
IDA yakni membantu verifikator pada BPKAD; ————————
SUNAR yakni PNS staf di BUD; —————————
DESI yakni PNS staf di BUD; —————————
JONI ALFIAT yakni yang mengarsipkan SP2D; ———————
Bu JEVI yakni Kasubag yang menandatangani SP2D; ----------------------------
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ————————
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, yaitu:
Samsul Arif bin Sukri (alm), di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 15 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Pulau Telo periode 2015-2021, berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor: 626/PEMANDES Tahun 2015 tanggal 24 November 2015;
Bahwa tugas Kepala Desa: mengatur pemerintahan desa, menjalankan peraturan desa, menetapkan RAPBDes, mengajukan usulan untuk pencairan ADD dan DD, melakukan pelayanan kepada masyarakat Terkait administrasi surat-surat dan menyelesaikan permasalahan masyarakat desa;
Bahwa perangkat desa Pulau Telo periode 2015-2021 adalah:
Kades: Samsul Arif
Sekdes: Tagap
Bendahara: Malik
Bahwa pada tahun 2015 sampai 2018 desa Pulau Telo menerima ADD dan DD, dengan rincian sebagai berikut:
| Tahun | Tahapan | Tanggal pencairan | Jumlah | Uang yang diberikan kepada Terdakwa |
| 2015 | Dicairkan oleh Kades lama | |||
| 2016 | ADD Tahap I | 25 Agustus 2016 | 142.465.500 | 100.000 |
| ADD Tahap II | 16 Des 2016 | 224.517.500 | 100.000 | |
| DD Tahap I | 24 Okt 2016 | 358.665.000 | 100.000 | |
| DD Tahap II | 23 Des 2016 | 239.110.000 | 100.000 | |
| 2017 | ADD Tahap I | 21 Juli 2017 | 225.376.000 | 200.000 |
| ADD Tahap II | 19 Des 2017 | 225.376.000 | 200.000 | |
| DD Tahap I | 27 Juli 2017 | 456.495.600 | 200.000 | |
| DD Tahap II | 22 Des 2017 | 304.330.400 | 200.000 | |
| 2018 | ADD Tahap I | 17 Mei 2018 | 90.449.400 | 200.000 |
| ADD Tahap II | 5 Juli 2018 | 180.898.880 | 200.000 | |
| ADD Tahap III | 30 November 2018 | 180.898.880 | 200.000 | |
| DD Tahap I | 23 Mei 2018 | 142.236.600 | 200.000 | |
| DD Tahap II | 24 Juli 2018 | 284.473.200 | 200.000 | |
| DD Tahap III | 7 Desember 2018 | 284.473.200 | 200.000 | |
Bahwa syarat mencairkan DD dan ADD adalah meterai 6 ribu dan laporan realisasi ADD dan DD tahap sebelumnya dan APBDes pencairan;
Bahwa saat proses pencairan biasanya bertemu Terdakwa, karena untuk penerbitan SP2D harus melalui Terdakwa;
Bahwa saksi memberikan uang kepada Terdakwa sejak tahun 2016 sampai tahun 2018;
Bahwa saksi mengetahui harus memberikan uang kepada Terdakwa berawal dari perangkat desa yang datang ke BPKAD untuk menanyakan syarat-syarat ke Terdakwa, lalu diberi tahu bahwa salah satu syaratnya adalah memberikan uang sebesar 100 sampai 200 ribu;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa adalah uang pribadi;
Bahwa saksi selalu memberi uang kepada Terdakwa setiap pencairan DD dan ADD. Saksi belum pernah memiliki pengalaman tidak memberi uang kepada Terdakwa pada saat pencairan DD dan ADD;
Bahwa alasan saksi memberi uang kepada Terdakwa karena Terdakwa adalah bendahara dan jika tidak meberik uang takut terlambat pencairan DD dan ADD-nya;
Bahwa uang diselipkan di dalam berkas permohonan yang langsung diterima Terdakwa sehingga yakin uang tersebut diterima oleh Terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak pernah minta tambahan dari uang yang telah diberikan;
Bahwa besaran uang yang diberikan sekitar 200 ribu rupiah;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membantah. Uang yang diterima sekitar 50 ribu sampai 100 ribu;
Masrawan alias Iwan bin Makmur (alm), di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 15 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah kepala Desa Sei Asam pada tahun 2017 sampai 2023, tetapi SK Bupati-nya lupa;
Bahwa Kepala Desa Sei Asam periode 2015 sampai 2017 adalah Agus Ahmad;
Bahwa tata cara pencairan DD dan ADD diatur di dalam Peraturan Bupati Kapuas, tetapi saksi lupa nomor dan tahunnya;
Bahwa mekanisme pencairan DD dan ADD adalah:
Menyiapkan berkas APBDes
Verifikasi dan minta Rekomendasi Camat
Verifikasi dan Rekomendasi Dinas PMD
Pencairan ke Bagian BPKAD. Di BPKAD menandatangani kuitansi pencairan DD dan ADD yang ditandatangani oleh Kepala Desa, bendahara BPKAD dan Kepala Badan BPKAD. BPKAD mengeluarkan SP2D lalu uang dikirim ke rekening desa;
Bahwa syarat pencairan DD dan ADD: meterai 6 ribu, laporan realisasi ADD dan DD, APBDes;
Bahwa tahun 2017 saksi mencairkan DD dan ADD masing-masing 1 kali, dan tahun 2018 masing-masing 3 kali;
Bahwa pada saat mencairkan ADD dan DD tahun 2018, Saksi selalu memberikan uang kepada Terdakwa, melalui sekdes, masing-masing sebesar 300 ribu. Uang diberikan saat tandatangan kuitansi, lalu pulang membawa SP2D untuk dibawa ke Bank Kalteng;
Bahwa saksi memberi uang karena Terdakwa adalah bendahara dan agar SP2D cepat keluar. Jika Terdakwa bukan bendahara, maka saksi tidak akan memberikan uang kepadanya;
Bahwa tidak ada aturan resmi yang mewajibkan ada pembayaran uang pada saat pencairan DD dan ADD;
Bahwa selama ini tidak ada kendala dalam pencairan DD dan ADD;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa berasal dari gaji saksi sebagai Kades;
Bahwa berdasarkan informasi dari teman-teman, jika tidak memberi uang kepada Terdakwa SP2D bisa keluar sampai 3 hari. Kalau memberi uang kepada Terdakwa SP2D keluar pada hari yang sama;
Bahwa sebenarnya saksi keberatan memberikan uang tersebut, tetapi demi kelancaran pencairan DD dan ADD terpaksa memberikan uang kepada Terdakwa;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah hanya menerima uang 50 ribu sampai 100 ribu;
H. Iskandar, S.Ag, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 15 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Saka Batur sejak tahun 2017 sampai 2023;
Bahwa pada saat pencairan DD dan ADD saksi menyerahkan berkas melalui loket yang diterima Terdakwa, selanjutnya Terdakwa yang mengatur semuanya;
Bahwa setiap pencairan saksi memberikan uang sebesar 200 ribu sampai 250 ribu, yang dimasukkan dalam amplop, lalu diselipkan dalam berkas;
Bahwa saksi pernah punya pengalaman mengurus pencairan tanpa memberi uang kepada Terdakwa, prosesnya bari selesai 5 hari. sedangkan kalau saksi memberi uang, prosesnya hanya 1-3 hari. Alasan keterlambatan bisa bermacam-macam, mulai berkas yang menumpuk, ada dokumen yang kurang, dsb;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa berasal dari uang pribadi;
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang berwenang mencairkan DD dan ADD, tetapi saksi hanya tahu Terdakwa yang menerima berkas di loket dan menyerahkan SP2D;
Bahwa saksi pernah mendengar ada Kades yang mengurus pencairan sampai 7 hari, tetapi tidak tahu apakah memberi uang atau tidak kepada Terdakwa;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah, karena hanya menerima uang 50 ribu sampai 100 ribu dan tidak pernah menunda proses administrasi pencairan meskipun tidak diberi uang;
Gunawan alias Wawan bin Walther (alm), di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 22 Desember, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Pulau Telo Baru (pemekaran dari Desa Pulau Telo) sejak tahun 2015 sampai 2021;
Bahwa sejak tahun 2016 Desa Pulau Telo Baru menerima ADD dan DD, dengan besaran bervariasi;
Bahwa untuk tahun 2016, ada 5 kali pencairan, Saksi memberikan uang kepada Terdakwa masing-masing sebesar 200 ribu rupiah;
Bahwa untuk tahun 2017, ada 4 kali pencairan, Saksi memberikan uang kepada Terdakwa masing-masing 200 ribu dan 250 ribu;
Bahwa untuk tahun 2018, ada 5 kali pencairan, Saksi memberikan uang kepada Terdakwa masing-masing 250 ribu rupiah;
Bahwa pada saat pencairan, Saksi bertemu langsung dengan Terdakwa;
Bahwa saksi memberi uang karena Terdakwa adalah bendahara dan agar pencairan bisa cepat. Jika Terdakwa bukan bendahara, maka Saksi tidak akan memberi uang kepadanya;
Bahwa Uang yang diberikan kepada Terdakwa berasal dari gaji saksi;
Bahwa cara memberikan uang dengan diselipkan dalam berkas permohonan, tapi tidak melihat uang tersebut diambil oleh terdakwa atau orang lain;
Bahwa pencairan selalu cepat, tidak sampai 3 hari;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia hanya menerima 50 ribu sampai 100 ribu rupiah;
Sarbani bin Syahminan, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 22 Desember, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Anjir Mambulai Tengah sejakt tahun 2015;
Bahwa pada saat mengurus pencairan DD dan ADD tahun 2016, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar 250 ribu rupiah, sebanyak 2 kali;
Bahwa untuk tahun 2017, pencairan 2 kali, saksi memberi uang kepada Terdakwa masing-masing 250 ribu;
Bahwa untuk tahun 2018, dua kali pencairan, saksi memberi uang kepada Terdakwa masing-masing 250 ribu rupiah;
Bahwa cara memberi uang adalah dengan menyelipkan di dalam map berkas;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa berasal dari uang pribadi;
Bahwa saksi memberi uang kepada terdakwa karena mengikuti Kades-kades lainnya. Apabila Terdakwa bukan bendahara, saksi tidak akan memberinya uang;
Bahwa saksi ikhlas memberikan uang kepada Terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa hanya mengakui menerima uang 50 ribu sampai 100 ribu rupiah;
Rahmat Kartolo bin Kurnai (alm), di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 22 Desember, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Anjir Mambulau Barat sejak tahun 2015;
Bahwa pada tahun 2016 sampai 2018 saksi mencairkan DD dan ADD.
Bahwa untuk tahun 2016, ada 5 kali pencairan, saksi memberikan uang kepada Terdakwa masing-masing 200 ribu rupiah;
Bahwa untuk tahun 2017 ada 4 kali pencairan, saksi memberikan uang kepada Terdakwa masing-masing 200 ribu rupiah;
Bahwa untuk tahun 2018 ada 6 kali pencairan, saksi memberikan uang kepada Terdakwa masing-masing 200 ribu rupiah;
Bahwa saksi memberikan uang kepada Terdakwa karena statusnya sebagai bendahara, agar uang segera cair. Jika Terdakwa bukan bendahara saksi tidak akan memberinya uang;
Bahwa uang diberikan secara langsung kepada Terdakwa, setelah tandatangan kuitansi. Setelah itu pulang membawa SP2D;
Bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan membayar saat mencairkan DD dan ADD;
Bahwa uang yang diberikan kepada terdakwa berasal dari uang pribadi saksi;
Bahwa kendala dalam pencairan DD dan ADD hanya antrian yang panjang, karena ada banyak Kades yang juga mencairkan;
Bahwa saksi ikhlas memberikan uang kepada Terdakwa, tidak merasa berat, malah merasa terbantu oleh Terdakwa karena DD dan ADD cepat cair;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa ia hanya menerima uang 50 ribu sampai 100 ribu;
Muliadi bin Hormatsyah (alm), di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 22 Desember, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Anjir Mambulau Timur sejak tahun 2015;
Bahwa pada tahun 2016-2018 Saksi mencairkan DD dan ADD dan bertemu Terdakwa;
Bahwa untuk tahun 2016, ada 1 kali pencairan, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak 200 ribu rupiah;
Bahwa untuk tahun 2017, ada 4 kali pencairan, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak 200 ribu rupiah;
Bahwa untuk tahun 2018, ada 6 kali pencairan, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak 200 ribu rupiah;
Bahwa saksi memberikan uang kepada Terdakwa saat mencairkan DD dan ADD karena melihat Kades-kades lain melakukannya. Selain itu, Terdakwa adalah bendahara, sehingga jika tidak memberinya uang takut jika pencairan DD dan ADD menjadi lama. Jika Terdakwa bukan bendahara, saksi tidak akan memberinya uang;
Bahwa saksi memberikan uang dengan cara diselipkan di dalam berkas permohonan pencairan;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa adalah uang pribadi, bukan uang kantor;
Bahwa Terdakwa tidak menentukan jumlah uang yang harus saya berikan;
Bahwa saksi ikhas memberikan uang tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan hanya menerima 50 ribu sampai 100 ribu rupiah;
Apriansyah bin Arif, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 22 Desember, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Anjir Serapat Timur sejak tahun 2015-2021;
Bahwa pada tahun 2015 sampai 2018 desa Anjir Serapat Timur menerima ADD dan DD;
Bahwa untuk tahun 2015 ada 3 pencairan, tahun 2016 ada 3 kali pencairan, tahun 2017 ada 4 kali pencairan dan tahun 2018 ada 6 kali pencairan;
Bahwa setiap pencairan saksi memberikan uang kepada Terdakwa masing-masing sebesar 200 ribu rupiah;
Bahwa cara saksi memberikan uang kepada Terdakwa adalah dimasukkan ke dalam amplop berkas permohonan;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa adalah uang pribadi;
Bahwa jika terdakwa bukan bendahara, saksi tidak akan memberinya uang;
Bahwa saksi merasa tidak ada paksaan untuk memberikan uang kepada Terdakwa;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menerangkan bahwa ia hanya menerima uang 50 ribu sampai 100 ribu rupiah;
Abdurahman bin Mahlan (alm), di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 22 Desember, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Anjir Serapat Barat tahun 20015-2021
Bahwa pada tahun 2016 sampai 2018 Desa Anjir Serapat Barat menerima DD dan ADD;
Bahwa untuk tahun 2016 ada 5 kali pencairan, saksi memberi uang kepada Terdakwa masing-masing sebesar 100 ribu rupiah;
Bahwa untuk tahun 2017 ada 4 kali pencairan, saksi memberi uang kepada Terdakwa masing-masing 50 ribu rupiah;
Bahwa untuk tahun 2018 ada 6 kali pencairan, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar 200 ribu (4 kali) dan 200 ribu (2 kali);
Bahwa saksi memberikan uang dengan cara dimasukkan dalam amplop permohonan lalu dimasukkan ke loket. Kadang juga setelah tanda tangan kuitansi, lalu pulang membawa SP2D;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa adalah uang pribadi;
Bahwa alasan saksi memberi uang karena terdakwa adalah bendahara. Jika bukan bendahara saksi tidak akan memberikan uang kepada Terdakwa;
Bahwa saksi pernah mendengar Kades lain lambat pencairan DD dan ADD nya karena tidak memberi uang kepada Terdakwa. Saksi sendiri tidak pernah mengalami keterlambatan;
Bahwa saksi sebenarnya keberatan memberikan uang tersebut, tetapi terpaksa;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan menerima 50 ribu;
Rapandi alias H. Pandi bin Burhan (alm), di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 22 Desember, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Anjir Serapat Tengah sejak tahun 2015 sampai 2021;
Bahwa pada tahun 2016 sampai 2018 Desa Anjir Serapat Tengah menerima ADD dan DD;
Bahwa untuk tahun 2016 ada 5 pencairan, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar 50 ribu rupiah (4 kali) dan 100 ribu (1 kali);
Bahwa untuk tahun 2017 ada 4 kali pencairan, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar 50 ribu (1 kali) dan 100 ribu (3 kali);
Bahwa untuk tahun 2018 ada 6 kali pencairan, saksi memberikan uang kepada Terdakwa masing-masing sebesar 50 ribu;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa adalah uang pribadi, bukan uang desa;
Bahwa saksi memberikan uang kepada Terdakwa dengan cara menyelipkannya di dalam amplop permohonan, lalu dimasukkan ke loket. Kadang-kadang berkasnya diserahkan langsung kepada Terdakwa;
Bahwa saksi memberikan uang sebenarnya keberatan, tetapi takut terlambat cairnya DD dan ADD;
Bahwa saksi belum pernah mengalami keterlambatan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan menerima uang 50 ribu sampai 100 ribu rupiah;
H. Makki bin H. Bahrudin (alm), di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 22 Desember, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Anjir Serapat Barat tahun 2015 sampai 2021;
Bahwa tahun 2016 sampai 2018 Desa Anjir Serapat Barat menerima DD dan ADD;
Bahwa untuk tahun 2016 ada 5 kali pencairan, saksi memberikan uang kepada Terdakwa masing-masing sebesar 50 ribu rupiah;
Bahwa untuk tahun 2017 ada 4 kali pencairan, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar 50 ribu rupiah (3 kali) dan 100 ribu (1 kali);
Bahwa untuk tahun 2018 ada 6 kali pencairan, saksi tidak memberikan uang kepada Terdakwa;
Bahwa saksi memberi uang kepada Terdakwa sebagai ucapan terima kasih dan mengikuti kades-kades lainnya;
Bahwa saksi memberi uang kepada Terdakwa dengan cara menyelipkannya di dalam berkas permohonan, lalu dimasukkan ke loket. Saksi tidak tahu siapa yang menerima berkas tersebut;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa adalah uang pribadi, bukan uang desa;
Bahwa saksi tidak pernah mengalami keterlambatan pencairan DD dan ADD;
Bahwa saksi ikhlas memberikan uang tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Kadiman alias Man binti Katijo
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Pangkalan Sari tahun 2018 sampai 2024
Bahwa pada tahun 2018 saksi mencairkan DD dan ADD, sebanyak 6 kali. Saksi memberikan uang kepada Terdakwa masing-masing 200 ribu rupiah;
Bahwa uang tersebut diselipkan dalam berkas permohonan, lalu dimasukkan ke loket. Saksi tidak tahu siapa yang menerima berkas tersebut, apakah Terdakwa atau staf lainnya;
Bahwa saksi mendapat laporan dari perangkat desa bahwa Jika tidak memberi uang maka kuitansi dan SP2D akan terlambat sampai 2 hari dengan alasan administrasi belum selesai;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa adalah uang pribadi;
Bahwa saksi tidak pernah mengalami keterlambatan pencairan DD dan ADD;
Bahwa saksi ikhlas memberikan uang tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa ia hanya menerima 50 ribu sampai 100 ribu rupiah;
I Nyoman Salop anak dari I Wayan Ripek, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 29 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Basarang Jaya tahun 2015 sampai 2021;
Bahwa pada tahun 2016 sampai 2018 Desa Basarang Jaya menerima DD dan ADD;
Bahwa untuk tahun 2018 saksi melakukan pencairan 6 kali, memberikan uang kepada Terdakwa sebesar 100 ribu rupiah samapai 150 ribu rupiah;
Bahwa pemberian uang dilakukan pada saat menyerahkan berkas permohonan dan saat menandatangani kuitansi, lalu menerima SP2D;
Bahwa uang yang diberikan berasal dari uang pribadi;
Bahwa saksi merasa terpaksa memberikan uang, tetapi takut akan lama jika tidak memberikan uang;
Bahwa jika Terdakwa bukan bendahara, saksi tidak akan memberikan uang kepadanya;
Bahwa uang tersebut diselipkan ke berkas permohonan, lalu saksi melihat Terdakwa membawa masuk berkas permohonan tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membantah, bahwa ia hanya menerima 50 ribu sampai 100 ribu;
Wayan Same bin Nengah Kundra (alm) di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 29 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Lunuk Ramba sejak tahun 2015 sampai tahun 2021;
Bahwa pada awalnya saksi mencairkan DD dan ADD tanpa memberi uang kepada Terdakwa, tapi sampai 3 hari belum selesai. Alasannya macam-macam, mulai atasan sedang tidak di tempat, petugasnya tidak ada, atasan lagi rapat. Lalu saksi bertanya kepada kades lain, diberi tahu agar memberi uang kepada Terdakwa;
Bahwa saksi akhirnya memberi uang kepada Terdakwa 100 ribu sampai 200 ribu setiap pencairan. Saksi lupa rinciannya. Uang diselipkan di dalam berkas permohonan;
Bahwa pemberian uang kepada Terdakwa tidak ada dasar hukumnya;
Bahwa setelah memberikan uang, pencairannya menjadi cepat. Pagi berkas dimasukkan, siang sudah keluar;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa berasal dari uang pribadi, bukan uang desa;
Bahwa saksi tidak melihat langsung Terdakwa mengambil uang di dalam berkas, tetapi saki melihat Terdakwa membawa berkas masuk ke dalam;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, saksi tidak membantah;
Hardiansyah alias Dian bin Anjah M, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 29 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Tarung Manuah sejak tahun 2008-2014 dan 15 sampai 2021;
Bahwa pada tahun 2015 sampai 2018 desa Tarung Manuah menerima DD dan ADD, tetapi jumlahnya lupa;
Bahwa untuk tahun 2016 ada 6 kali pencairan, tahun 2017 ada 4 kali pencairan, dan tahun 2018 ada 6 kali pencairan. Saksi memberi uang kepada Terdakwa masing-masing sebesar 50 ribu sampai 100 ribu rupiah;
Pada saat pencairan saksi bertemu Terdakwa, Bu Ida dan Bu Mariawon;
Bahwa pada tahun 2016 pernah mengalami keterlambatan sampai 15 hari. Tapi sejak memberi uang kepada Terdakwa tidak pernah terlambat lagi;
Bahwa pemberian uang tersebut tidak ada dasar hukumnya;
Bahwa pemberian uang dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam berkas lalu dimasukkan ke loket dan setelah tanda tangan kuitansi, lalu pulang membawa SP2D;
Bahwa saksi merasa terpaksa memberikan uang tersebut, tetapi demi proses pencairan yang tidak terlambat saksi tetap memberi uang tersebut. Kalau terdakwa bukan bendahara, saksi tidak akan memberikan uang kepadanya;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Ponco Suko Bintoro bin Kadarwasito (alm), di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 29 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Tambun Raya tahun 2015 sampai 2021;
Bahwa tahun 2015 sampai 2018 Desa Tambun Raya menerima DD dan ADD;
Bahwa untuk tahun 2015 ada 6 kali pencairan, tahun 2016 ada 5 kali pencairan, tahun 2017 ada 4 kali pencairan dan tahun 2018 ada 5 kali pencairan;
Bahwa kadang-kadang saat pencairan saksi memberi uang kepada Terdakwa, sebesar 50 ribu sampai 100 ribu. Kadang-kadang juga tidak memberi, tergantung pas ada rejeki atau tidak;
Bahwa saksi memberi uang kepada Terdakwa, karena pada saat bertemu Terdakwa kelihatan capek. Selain itu saksi mengikuti kades-kades lain yang juga memberi uang.
Bahwa cara memberikan uang adalah dengan menyelipkan di dalam berkas permohonan, lalu dimasukkan ke loket. Lalu berkas diambil Terdakwa;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa bersumber dari uang pribadi;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang berwenang mengeluarkan SP2D tetapi saksi tahu bahwa Terdakwa menandatangani kuitansi;
Bahwa sebenarnya saksi merasa kebaratan untuk memberikan uang tersebut;
Bahwa proses pencairan DD dan ADD yang dialami oleh saksi rata-rata 2 hari. Saksi tidak merasa dipersulit oleh Terdakwa;
Bahwa di dalam ruangan itu ada lebih dari 1 orang. Saksi tidak tahu apakah Terdakwa mengambil uang di dalam berkas, tetapi saksi tahu bahwa Terdakwa membawa berkas dari loket ke dalam;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Gejali Rachman, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 29 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Batuah sejak tahun 2013-2018;
Bahwa pada tahun 2015 sampai 2018 Desa Batuah menerima DD dan ADD;
Bahwa tahun 2015 ada 6 kali pencarian, tahun 2016 ada 4 kali pencairan, tahun 2017 ada 5 kali pencairan dan tahun 2018 ada 6 kali pencairan;
Bahwa berkas permohonan dimasukkan melalui loket karena hanya ada satu pintu, tetapi kadang saksi menyerahkan berkas ke Terdakwa;
Bahwa kadang-kadang saksi memberikan uang kepada Terdakwa pada saat pencairan, sebesar 50 ribu sampai 100 ribu rupiah. Kadang-kadang tidak memberi uang kepada Terdakwa;
Bahwa sesungguhnya saksi keberatan memberikan uang kepada Terdakwa. Jika Terdakwa bukan bendahara, saksi tidak akan memberinya uang;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa adalah uang pribadi;
Bahwa rata-rata waktu pencairan adalah 2 hari. Saksi tidak merasa dipersulit oleh Terdakwa, tetapi tidak tahu apakah kades lain mengalami hal yang sama;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengambil uang yang dia selipkan di dalam berkas permohonan, tetapi saksi yakin Terdakwa tahu bahwa di dalam berkas ada uangnya;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Pirman bin Ahmed Mamat (alm), di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 29 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Panarung, Kec. Basarang sejak tahun 2015-2021;
Bahwa pada tahun 2015 sampai 2018 Desa Panarung menerima DD dan ADD;
Bahwa tahun 2015 lupa. Tahun 2016 ada 5 kali pencairan, tahun 2017 ada 4 kali pencairan, tahun 2018 ada 6 kali pencairan;
Bahwa setiap pencairan DD dan ADD saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar 50 ribu sampai 100 ribu;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa adalah uang pribadi;
Bahwa jika Terdakwa bukan bendahara, saksi tidak akan memberinya uang;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
I Made Pasek. S, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 29 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Batu Nindan sejak tahun 2015 sampai 2021;
Bahwa sejak tahun 2015 sampai 2018 Desa Batu Nindan menerima DD dan ADD;
Bahwa untuk tahun 2015 lupa, tahun 2016 ada 5 kali pencairan, tahun 2017 ada 5 kali pencairan dan tahun 2018 ada 6 kali pencairan;
Bahwa setiap pencairan saksi memberi uang kepada Terdakwa sebesar 50 ribu sampai 150 ribu rupiah;
Bahwa setiap pencairan, saksi bertemu Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui jabatan Terdakwa, yaitu sebagai bendahara;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa adalah uang pribadi;
Bahwa cara memberikan uang kepada Terdakwa adalah menyelipkan uang di dalam berkas permohonan. Lalu saksi menandatangani kuitansi dan menerima SP2D;
Bahwa proses pencairan biasa 2 sampai 3 hari;
Bahwa saksi sebenarnya merasa terpaksa memberikan uang kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat sendiri Terdakwa mengambil uang di dalam berkas, tetapi saksi yakin Terdakwa tahu bahwa di dalam berkas ada uangnya;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Ugun, SH, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 29 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Naning sejak tahun 2012 sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2015 sampai 2018 Desa Naning menerima DD dan ADD;
Bahwa tahun 2016 ada 5 kali pencairan, tahun 2017 ada 4 kali pencairan dan tahun 2018 ada 6 kali pencairan;
Bahwa setiap pencairan, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar 150 ribu rupiah;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa adalah uang pribadi;
Bahwa cara memberikan uang adalah dengan diselipkan di dalam berkas permohonan;
Bahwa kepala desa lainnya juga melakukan hal yang sama;
Bahwa waktu pencairan adalah 2 sampai 3 hari;
Bahwa saksi tidak tahu persis apakah Terdakwa mengambil uang di dalam berkas, tetapi saksi yakin bahwa Terdakwa tahu ada uang di dalam berkas;
Bahwa terjadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan hanya menerima 50 ribu sampai 100 ribu;
Soma Wiharja alias Soma bin Syahlan, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 29 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Pangkalan Rekan tahun 2015 sampai 2021;
Bahwa pada tahun 2015 sampai 2018 Desa Pangkalan Rekan menerima DD dan ADD, namun perinciannya lupa;
Bahwa setiap pencairan DD dan ADD, saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar 150 ribu sampai 200 ribu rupiah;
Bahwa pemberian uang tersebut tidak ada dasar hukumnya;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa berasal dari uang pribadi;
Bahwa kepala desa lain melakukan hal yang sama;
Bahwa sebenarnya saksi merasa keberatan memberikan uang kepada Terdakwa, tapi demi pencairan lebih cepat terpaksa memberikan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia hanya menerima uang 50 ribu sampai 100 ribu rupiah;
Sutarman alias Pak tarman bin Wiroharjo, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 29 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Basarang, Kec. Basarang tahun 2008 sampai 2014 dan 2015 sampai 2021;
Bahwa pada tahun 2015 sampai 2018 Desa Basarang menerima DD dan ADD;
Bahwa tahun 2016 ada 5 kali pencairan. Saksi memberikan uang kepada Terdakwa, masing-masing sebesar 200 ribu rupiah;
Bahwa tahun 2017 ada 4 kali pencairan. Saksi memberikan uang kepada Terdakwa, 250 ribu sampai 300 ribu rupiah;
Bahwa tahun 2018 ada 6 kali pencairan. Saksi memberi uang kepada Terdakwa sebesar 250 ribu sampai 300 ribu rupiah;
Bahwa saksi tahu status Terdakwa sebagai bendahara BPKAD;
Bahwa pemberian uang tersebut tidak ada dasar hukumnya;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa adalah uang pribadi;
Bahwa sebenarnya Saksi keberatan memberikan uang tersebut, tapi demi supaya pencairan tidak terlambat terpaksa memberikan uang kepada Terdakwa;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa ia hanya menerima 50 ribu sampai 100 ribu;
Endang Sugianto bin Tenteng Luwie,di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 29 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Basungkai tahun 2015 sampai sekarang;
Bahwa tahun 2015 sampai 2018 Desa Basungkai menerima DD dan ADD;
Bahwa tahun 2015 tidak ingat jumlahnya. Tahun 2016 ada 2 kali pencairan. Tahun 2017 ada 1 kali pencairan. Tahun 2018 ada 3 kali pencairan;
Bahwa setiap pencairan saksi memberikan uang kepada Terdakwa, antara 150 ribu sampai 300 ribu rupiah;
Bahwa pemberian tersebut tidak ada dasar hukumnya;
Bahwa sebenarnya saksi merasa keberatan memberikan uang tersebut, tapi kalau Terdakwa bukan bendahara saksi tidak akan memberikan uang kepadanya;
Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa adalah uang pribadi;
Bahwa saksi tahu siapa kepala dinas BPKAD tetapi tidak kenal. Saksi juga tidak melaporkan keberatannya kepada Kepala Dinas;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia hanya menerima uang 50 ribu sampai 100 ribu;
Syahfiri, SE, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 5 Januari 2022, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada tahun 2015 sampai 2016 saksi menjabat sebagai Kabag keuangan Setda Kab. Kapuas. Kemudian tahun 2016-2018 menjabat sebagai Kepala BPKAD Kab.Kapuas;
Bahwa Kepala BPKAD bertugas sebagai bendahara umum daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, pengguna anggaran dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah;
Bahwa semua anggaran yang ada pada APBD ditangani oleh saksi, termasuk ADD dan DD;
Bahwa tahapan pencairan ADD dan DD adalah:
Harus ada rekomendasi camat dan PMD;
Kelengkapan berkas diserahkan kepada Bendahara PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah)
Bendahara PPKD memproses lalu menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP)
SPP diverifikasi oleh verifikator, lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala BPKAD Kab. Kapuas;
Setelah SPM diverifikasi diserahkan kepada Kabid Perbendaharaan untuk diterbitkan SP2D;
Setelah SP2D terbit lalu Kabid Perbendaharaan mengeluarkan Daftar Penguji dan Surat Pengantar yang ditujukan kepada Bank;
Bahwa bendahara adalah Terdakwa Yestisia, sedangkan verifikator adalah Ibu Ida;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Bendahara PPKD adalah memproses (menerbitkan SPP dan mencetak SPM) permintaan pencairan dana yang diajukan kepada Bendahara dan Bendahara PPKD bertanggung jawab dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Kepala BPKAD;
Bahwa ada SOP pencairan DD dan ADD, yang intinya penerbitan SP2D jangka waktunya adalah 1x24 jam asalkan persyaratnya lengkap. Apabila tidak lengkap maka permohonannya akan segera dikembalikan;
Bahwa proses pencairan tidak dipungut biaya atau gratis, namun secara tertulis tidak ada aturan yang mengatur. Saksi mendapat standing banner dari Kejaksaan Negeri Kapuas tentang larangan pungli yang saksi letakan di area pelayan pencairan di BPKAD Kab. Kapuas sampai sekarang;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada Kepala Desa yang memberi sesuatu kepada Bendahara, karena sudah melarang anggotanya untuk meminta sesuatu kepada Kepala Desa untuk mempercepat proses pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Namun setelah saksi diperiksa oleh Inspektorat, baru mengetahui bahwa Terdakwa YESTISSIA meminta sesuatu kepada para Kepala Desa untuk kelancaran proses pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu terkait dengan proses pencairan ADD dan DD. Saksi hanya pernah meminjam uang kepada Terdakwa YESTISSIA dan pegawai lain untuk keperluan yang mendadak/darurat dan pinjaman tersebut sudah saya kembalikan;
Bahwa saksi pernah berhubungan dengan pihak-pihak yang ingin melakukan pencairan secara langsung, tapi pertemuan tersebut hanya membahas kapan pencairan bisa dilakukan;
Bahwa tidak pernah ada laporan dari Kades perihal pelayanan pencairan DD dan ADD;
Bahwa setiap rapat kantor, saksi selalu mengingatkan bawahannya agar tidak melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan hukum;
Bahwa saksi sekarang sudah tidak menjabat sebagai Kaba lagi, melainkan non-job akibat pemeriksaan inspektorat;
Bahwa terjadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Dessy Prahesty, di depan persidangan pada tanggal 5 Januari 2022, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah staf perbendaharaan di BPKAD sejak tahun 2017, yang tugasnya mencetak SP2D terkait pencairan DD dan ADD;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Terdakwa sebesar 50 ribu sampai 100 ribu rupiah, tetapi tidak tahu asal usul uang tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Ernie alias Ernie anak dari Waren Kinting, di depan persidangan pada tanggal 5 Januari 2022, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah PNS pada BPKAD sebagai Kasubid Akuntansi Pelaporan, yang tugasnya menyusun LKPD dan laporan dana-dana di luar kas daerah;
Bahwa dalam urusan pencairan DD dan ADD tugas saksi adalah memverifikasi berkas yang diajukan oleh Bendahara;
Bahwa berkas yang diverifikasi adalah:
SPP I yakni pengantar;
SPP II yakni rincian;
SPP III yakni ringkasan;
SPM;
Meterai Rp 6000, -;
Rekomendasi dari Camat;
Rekomendasi dari PMD;
Kuitansi;
APBDES DESA;
Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban;
Rekening koran;
Pengesahan SPJ Desa dari Kecamatan
Bahwa proses pencairan ADD dan DD di kantor BPKAD sebagai berikut :
Kepala Desa membawa berkas ke loket bendahara;
Bendahara membuat SPP dan SPM;
Setelah pembuatan SPP dan SPM di tanda tangani oleh Pimpinan (Kepala Badan);
Setelah itu di periksa ke bagian verifikasi PKK (yang memeriksa biasanya saya dan bersama staf);
Setelah itu di kembalikan kepada Bendahara;
Setelah itu diserahkan kepada Perbendaharaan;
Setelah itu diserahkan ke BANK
Untuk proses pencairan tidak ada biaya administrasi atau biaya lain yang di bebankan kepada pengaju pencairan;
Pada saat proses pencairan pada tahun 2015 s/d 2018 saksi tidak meminta sesuatu kepada pemohon;
Pada saat proses pencairan pada tahun 2015 s/d 2018 saksi menerima uang tunai Rp 50.000,00 dari Kepala Desa;
Bahwa selama bekerja di BPKAD dari tahun 2015 s/d 2018, saksi tidak pernah meminta sesuatu atau uang dari atasan saya atau dari Bendahara BPKAD, tapi pernah menerima sesuatu atau uang dari atasan atau dari Bendahara BPKAD yakni Terdakwa Yeyes paling sering sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kadang-kadang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa alasan pengaju proses pencairan memberikan uang tersebut kepada saya karena berkas si pengaju pada saat proses tersebut sudah diverifikasi;
Bahwa alasan Terdakwa Yeyes memberikan uang tersebut karena berkas sudah diverifikasi sebagai ucapan terima kasih;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana uang tersebut berasal;
Bahwa staf saksimenerima uang dari pengaju atau Bendahara atau dari saya sendiri akan tetapi uang tersebut bukan karena meminta namun diberikan kepada saya;
Bahwa uang tersebut saya pergunakan untuk makan-makan di kantor atau beli lauk yang sudah masak atau pulsa dan keperluan pribadi lainya;
Bahwa PNS tidak boleh menerima uang seperti itu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Jevi Era, SE alias Jevi anak dari Yoseph Karani, di depan persidangan pada tanggal 5 Januari 2022, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kabid Perbendaharaan BPKAD Kab. Kapuas Tahun 2017 s/d sekarang, yang tugasnya: mencatat Penerimaan Daerah dan Menandatangani SP2D untuk belanja yang membenani APBD;
Bahwa Hubungan pekerjaan saya dengan proses pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Kabupaten Kapuas pada tahun 2017 s/d 2018 yakni pada saat penebitan SPP, SPM dan Pembuatan Kwitanasi dibuat oleh bendahara PPKAD yakni YESTISIA, 1 bundle sudah diperiksa oleh PMD dan saya memperhatikan rekomendasi dari PMD, SPP, SPM, kwitansi dan rekening koran, setelah itu berkas diverifikasi oleh ibu ERNIE kemudian diperiksa oleh pak sunar, setelah itu ibu desy mencetak SP2D dan diparaf oleh pak sunar kemudian saya teliti apabila telah lengkap saya tanda tangani, kemudian di antar ke Bank bersama dengan lembar penguju oleh pak erik staf;
Bahwa berkas yang saksi periksa yakni rekomendasi dari PMD, SPP, SPM, kwitansi dan rekening koran;
Bahwa selama saksi memeriksa berkas pernah ada kekurangan pada berkas yang saksi periksa sebelum menandatangani SP2D yaiu seperti terdapat kesalahan pengetikan nomor rekening Bank pada SPM dan dikembalikan kepada Bendahara PPKD untuk diperbaiki;
Bahwa Peraturan mengenai pengelolaan keuangan Daerah yang berhubungan dengan proses pencairan ADD dan DD yakni dalam pasal 217 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam pasal 216 ayat (6) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM;
Bahwa Saksi pernah menerbitkan SP2D lebih dari 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM karena ada kesalahan dalam penerbitan SPM dan pada saat itu perbaikan membutuhkan waktu;
Bahwa proses penerbitan SP2D tidak ada biaya administrasi atau biaya lain yang dibebankan kepada pengaju pencairan;
Bahwa pada saat proses pencairan pada tahun 2017 s/d 2018 saksi tidak pernah meminta sesuatu kepada kepada pengaju proses pencairan dan tidak pernah menerima sesuatu dari para pengaju proses pencairan;
Bahwa selama bekerja di BPKAD yakni dari tahun 2017 s/d 2018, saksi tidak pernah meminta sesuatu atau uang dari atasan saudari atau dari Bendahara BPKAD, tapi pernah menerima sesuatu atau uang dari Bendahara BPKAD yakni Ibu YESTISIA yakni paling sering sebesar Rp 200.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kadang-kadang 1 bulan - 2 (dua) bulan pada saat proses penerbitan SP2D;
Bahwa saksi mengetahui dari mana uang yang diberikan oleh Terdakwa YESTISIA yaitu uang tersebut berasal dari Kepala Desa yang mengajukan pencarian ADD dan DD;
Bahwa yang bertugas menerbitkan SPM untuk proses pencairan ADD dan DD di BPKAD yakni Terdakwa YESTISIA;
Bahwa lama waktu penerbitan SPM yaitu sebagai berikut : Dalam pasal 212 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud dalam pasal 211 ayat (1) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen SPP”;
Bahwa alasan Terdakwa memberikan uang tersebut dengan tujuan agar proses penerbitan SP2D dapat cepat selesai;
Bahwa uang tersebut saksi pergunakan untuk mengisi air galon, untuk beli bensin, untuk beli makan, keperluan pribadi lainya;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Sisilia alias Sisil anak dari Ilyas Ebey Segem, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 5 Januari 2022, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah pegawai honorer pada BPKAD;
Bahwa struktur BPKAD tahun 2015 sampai 2018 adalah:
Kaban / Sekretaris yakni SYAHFIRI, SE;
Kasubag Anggaran yakni PURWANTO;
Kasubag Perbendaharaan yakni JEVI ERA (mulai 2018 sampai sekarang);
Kasubid Akutansi dan Pelaporan yakni ERNI;
Staf Analis Laporan Keuangan yakni IDA;
Kasubag Perbendaharaan yakni MARIAWON (sampai sekitar 2017);
Bahwa tugas saksi adalah mengerjakan perintah atasan, atau Terdakwa;
Bahwa tidak ada biaya administrasi untuk pencairan DD dan ADD;
Bahwa di ruangan yang sudah berstatus PNS hanya Terdakwa, lainnya pegawai honorer. Berkas masuk loket diterima oleh Terdakwa, tidak ada staf honorer yang menerimanya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari pemohon;
Bahwa saksi menerima uang dari Terdakwa dalam bentuk membeli salad jualan saksi atau kue atau makanan untuk dimakan di kantor, sekitar 50 ribu sampai 100 ribu rupiah;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana uangnya;
Bahwa saksi pernah menerima berkas langsung dari pemohon, pada saat Terdakwa tidak ada di loket, tapi tidak pernah membukanya sebelum ada instruksi dari Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menerima uang dari Kades;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Apriani alias Ibu Ida binti Ribuansyah, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 5 Januari 2022, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah staf analis laporan keuangan pada BPKAD tahun 2015 sampai 2018;
Bahwa setiap tahun kades memproses pencairan DD dan ADD sekitar 2 atau 3 kali;
Bahwa tidak ada biaya administrasi pencairan DD dan ADD;
Bahwa saksi tidak pernah minta uang kepada pemohon, tapi saksi pernah menerima uang baik langsung dari Kades maupun dari Bendahara, sebesar 50 ribu, paling sedikit 20 ribu rupiah;
Bahwa uang tersebut digunakan untuk makan
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Ristae binti Ashar (alm), di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 5 Januari 2022, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah pegawai honorer bagi Bagian keuangan setda Kab Kapuas tahun 2005 sampai 2010 lalu PNS Bagian keuangan Setda Kab Kapuas tahun 2010 sampai sekarang di BPKAD;
Bahwa pencairan DD dan ADD tidak dipungut biaya;
Bahwa saksi tidak pernah meminta apapun kepada Kades dan tidak pernah menerima juga;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Terdakwa sebesar 50 ribu sampai 100 ribu, tapi tidak pernah bertanya dari mana uangnya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima berkas langsung dari Kades. Yang pertama kali menerima berkas adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menemukan uang di dalam berkas;
Bahwa paling lama bendahara memproses permohonan adalah 1 jam. Jika pemohon cepat memperbaiki jika ada berkas yang salah, maka SP2D bisa keluar pada hari yang sama;
Bahwa terdakwa yang melakukan pengecekan berkas permohonan pertama kali;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Fitriyanto Suriadinata alias Fitra bin Aspul Anwar dan Heribowo, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 5 Januari 2022, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah PNS pada Inspektorat Daerah Kab. Kapuas sejak tahun 2017 sampai sekarang;
Bahwa hubungan kedua saksi dengan perkara ini bermula dari pengaduan dari beberapa Kepala Desa di Kab. Kapuas terkait biaya administrasi pencairan DD dan ADD di BPKAD, lalu terbit surat Tugas Pemeriksaan Bupati Nomor: 094/873/SPT/UMUM/2020 tanggal 22 April 2020. Pemeriksaan dilakukan selama 15 hari (22 April 2020 sampai 12 Mei 2020) dengan terperiksa Syahfiri, SE, NIP 196810131999031006;
Bahwa Tim pemeriksa terdiri dari: Heriboro, SH (Penanggungjawab), Fitriyanto Suriadinata, SH. M.Hum (Ketua Tim), Arnes Satyari Perwitajati, SH. MH (Anggota), Erliansyah, ST (Anggota) dan Suprianto, S.Sos (Anggota);
Bahwa pemeriksaan dimulai dengan pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi, antara lain: Endang Sugianto (Kepala Desa Basungkai), Ahmadi (Kepala Desa Pangkalan Sari), Kadiman (Kades Bungai Jaya), Leonahard (Kades Terusan Raya), Yestisia dan Syahfiri, SE;
Bahwa hasil pemeriksaan telah dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tentang Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS oleh Sdr. Syahfiri, SE Nomor: 780/LHP-K/Insp-Kps.2020 tanggal 13 Mei 2020, yang intinya Sdr. Syahfiri melanggar PP 53 tentang Disiplin PNS yaitu menyalahgunakan wewenang sebagai kepala BPKAD dan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya dalam hal ini dengan dugaan menerima sejumlah uang dari Yestisia;
Bahwa tindak lanjut dari LHP tersebut Bupati memerintahkan Majelis Pertimbangan Pegawai untuk menyidangkan disiplin PNS terhadap Syahfiri dan Yestisia sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, tetapi saksi tidak tahu apakah persidangan sudah dilakukan atau belum karena instansi yang memproses adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Kapuas;
Bahwa Yestisia masuk dalam pemeriksaan tersebut karena berdasarkan keterangan kepala desa-kepala desa Yestisia menerima uang dari Kades sebesar 200 ribu sampai 700 ribu;
Bahwa Syahfiri meminta uang kepada Yestisia 2 atau 3 kali selama 1 tahun, sebesar 500 ribu rupiah;
Bahwa pungutan terhadap Kades yang mencairkan DD dan ADD merupakan pungutan tidak resmi;
Bahwa Kepala Dinas sudah tidak menjabat, tetapi masih berstatus sebagai PNS;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi, Penuntut Umum juga menghadirkan seorang ahli, yaitu: Putri Fransiska Purnama Pratiwi, SH. MH, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 12 Januari 2022 pada pokoknya menerangkan:
Bahwa dasar penugasan ahli adalah Surat Panggilan Saksi Nomor: B-/O.2.12/Ft.2/01/2022 dan Surat Tugas Dekan FH Universitas Palangka Raya;
Bahwa ahli adalah dosen tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Kuala Kapuas (2013), dosen tetap FH Univ Ahmad Yani Banjarmasin (2014), dosen tetap STIH Sultan Adam Banjarmasin 92015) dan dosen CPNS pada FH Univ Palangka Raya (sejak tahun 2018)
Bahwa ahli mengajar mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi, Hukum Pidana, Tindak Pidana Khusus, Kriminologi, Viktimologi dan Hukum Pidana Adat, Pengantar Hukum Indonesia dan Kriminologi;
Bahwa untuk membahas pasal 12 e dan 11 UU TPK sebagaimana dalam dakwaan perkara ini, ahli menguraikan terlebih dahulu pengertian penyuapan. Penyuapan adalah istilah yang dituangkan dalam undang-undang sebagai suatu hadiah atau janji (giften/beloften) yang diberikan atau diterima meliputi penyuapan aktif dan penyuapan pasif. Ada 3 unsur yang esensial dari delik suap yaitu: (1) Menerima hadiah atau janji; (2) Berkaitan dengan kekuasaan yang melekat pada jabatan; (3) Bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat Pasal-Pasal mengenai delik penyuapan aktif (Pasal 209 dan Pasal 210) maupun penyuapan pasif (Pasal 418, Pasal 419 dan Pasal 420) yang kemudian semuanya ditarik dalam Pasal 1 Ayat (1) sub c UU Nomor 3 Tahun 1971 yang sekarang menjadi Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa penyuapan aktif dalam penjelasan Pasal 1 Ayat (1) sub d Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 (sekarang Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999) dan delik suap pasif dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku yang memberi suap (delik suap aktif) dan yang menerima suap (delik suap pasif) adalah subyek tindak pidana korupsi;
Penyuapan terdiri dari dua jenis yaitu sebagai berikut:
Penyuap aktif, yaitu pihak yang memberikan atau menjanjikan sesuatu, baik berupa uang atau barang. Penyuapan ini terkait erat dengan sikap batin subjek hukum berupa niat (oogmerk) yang bertujuan untuk menggerakkan seorang pejabat penyelenggara negara atau pegawai negeri agar ia dalam jabatannya berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Dari pemberian hadiah atau janji tersebut, berarti subjek hukum mengetahui tujuan yang terselubung yang diinginkannya, yang didorong oleh kepentingan pribadi, agar penyelenggara negara atau pegawai negeri yang akan diberi hadiah atau janji berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya. Meskipun pejabat yang bersangkutan menolak pemberian atau janji tersebut, perbuatan subjek hukum sudah memenuhi rumusan delik dan dapat dijerat oleh delik penyuapan aktif, mengingat perbuatannya sudah selesai (voltoid);
Penyuap pasif adalah pihak yang menerima pemberian atau janji baik berupa uang maupun barang. Bila dikaitkan dengan Badan Usaha Milik Negara, rumusan delik ini, dapat dikenakan kepada Anggota Komisaris, Direksi atau Pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara bilamana kapasitasnya masuk dalam pengertian pegawai negeri (karena menerima gaji/upah dari keuangan negara) sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila pegawai negeri tersebut menerima pemberian atau janji dalam Pasal ini, berarti pegawai negeri/penyelenggara negara dimaksud akan menanggung beban moril untuk memenuhi permintaan pihak yang memberi atau yang menjanjikan tersebut. Selain penyuapan aktif dan pasif tersebut yang lazim juga terjadi terkait dengan praktek korupsi adalah penggelapan dan pemerasan. Larangan yang terkait dengan tindak pidana korupsi jenis ini adalah perbuatan menggelapkan uang atau surat berharga yang menjadi tanggung jawab jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan orang lain;
Tentang perbedaan antara suap dan gratifikasi, ahli menerangkan bahwa pengertian gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C) dengan merujuk Buku Saku Memahami Gratifikasi (2014). Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik;
Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, gratifikasi disebut juga suap yang tertunda atau suap terselubung. Gratifikasi sering dianggap sebagai akar korupsi. Dikhawatirkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi lama kelamaan terjerumus melakukan korupsi bentuk lain seperti suap, pemerasan dan lainnya. Gratifikasi dilarang karena mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Akibatnya, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Undang-undang menggunakan istilah "gratifikasi yang dianggap pemberian suap" untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
Jika gratifikasi tersebut diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara maka gratifikasi tersebut dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun ketentuan ini tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemberian hadiah atau gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dapat menjadi sumber penyebab timbulnya konflik kepentingan. Tanpa penanganan yang baik, konflik kepentingan dapat berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana korupsi. Beberapa bentuk konflik kepentingan yang dapat timbul dari pemberian gratifikasi ini antara lain adalah:
Penerimaan gratifikasi dapat membawa vested interest dan kewajiban timbal balik atas sebuah pemberian sehingga independensi penyelenggara negara dapat terganggu;
Penerimaan gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian profesional penyelenggara negara;
Penerimaan gratifikasi dapat digunakan sedemikian rupa untuk mengaburkan terjadinya tindak pidana korupsi;
Tidak semua pemberian kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara adalah ilegal. Setiap pemberian akan dianalisa sejauh mana pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan penerima dan kaitan dengan kewajiban dan tugasnya. Namun demikian, gratifikasi pada dasarnya bersifat netral, namun dapat dikategorikan sebagai suap jika diberikan kepada pihak pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya;
Bahwa pasal 11 UU TPK berasal dari Pasal 418 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat 1 huruf c UU No. 3 Tahun 1971. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi yakni suap menurut pasal 11 ini maka harus memenuhi unsur-unsur:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Yang menerima hadiah atau janji;
Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Ancaman Pidana: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa pasal 12 UU TPK berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam pasal 1 ayat 1 huruf c UU No. 3 tahun 197, Unsur Delik:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;
Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Ancaman Pidana: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup /pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00;
Bahwa Secara singkat kasus posisi dalam perkara ini adalah:
Bendahara PPKD yakni Terdakwa YESTISSIA yang memiliki tugas: Meneliti kelengkapan SPP yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran, Melakukan verifikasi SPP, Menyiapkan surat perintah membayar (SPM), Melakukan verifikasi harian atas penerimaan, Melaksanakan Akutansi SKPD, Menyiapkan laporan keuangan SKPD, Menerima berkas permohonan pencairan Hibah, ADD dan DD Desa dan Partai, Memproses Pencairan Hibah, ADD dan DD Desa dan Partai, Membuat Surat Nota Perimbangan, Surat Keputusan Bupati dan Naskah Hibah dan Memproses Surat Perintah Pencairan dan Surat Perintah Membayar Hibah, ADD dan DD Desa dan Partai;
Dalam menjalankan tugasnya Bendahara PPKD yakni YESTISSIA meminta dan menerima uang dari setiap Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Paling banyak sekitar Rp 500.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) pada saat Kepala Desa menyerahkan berkas dan pada saat pengaju pencairan menanda tangani Kwitansi dalam proses pengcairan ADD dan DD, apabila para Kepala Desa tidak memberikan uang tersebut maka proses pencairan akan memakan waktu kurang lebih 3 sampai 5 hari apabila para Kepala Desa memberikan maka proses pengajuan tersebut akan selesai dalam 1 sampai 2 hari;
Para Kepala Desa merasa terpaksa memberikan uang tersebut kepada saudari YESTISSIA,SE agar proses pencairan cepat;
Uang dari Kepala Desa tersebut dipergunakan Terdakwa YESTISSIA untuk keperluan pribadi dan dibagikan kepada teman-teman di kantor BPKAD;
Dalam proses dalam proses pencairan tersebut seharusnya tidak ada administrasi dan biaya lain yang dibebankan kepada pengaju proses pencairan;
Bahwa Menurut ahli Pasal yang lebih tepat yakni pasal 12 huruf e UU TPK yang berbunyi “ pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;”
Bahwa tidak semua pemberian yang diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar hukum, asalkan tidak berhubungan dengan jabatannya;
Bahwa terkait pemberian parsel, ahli berpendapat bahwa momen memberikan parsel saat hari Raya tidak bisa dikategorikan melawan hukum karena tidak ada hubungannya dengan pekerjaan atau jabatan;
Bahwa Dalam istilah Kriminologi apabila kita tidak ada pilihan untuk menolak maka bisa dikatakan overmacht, akan tetapi dalam hal ini harusnya ada pilihan untuk menolak karena sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil ada kode etik yang harus dijalankan;
Bahwa apabila ada paksaan dari pemberi makan hal tersebut bisa dikategorikan dengan Gratifikasi;
Bahwa kabar Hoax bisa dikatakan atau masuk dalam unsur memaksa karena muncul perasaan ketakutan pada diri seseorang;
Menurut saya yang bertanggungjawab dalam hal ini yaitu si penerima itu sendiri;
Bahwa uang yang diselipkan ke dalam map dan tidak diketahui siapa yang menerima uang tersebut maka yang bertanggungjawab adalah instansi terkait;
Bahwa pemberian sesuatu harus jelas momen dan niat pemberi tersebut;
Bahwa perbedaan suap dan gratifikasi yaitu suap adanya perjanjian terlebih dahulu, sedangkan gratifikasi tidak ada perjanjian dan sudah terjadi lalu adanya pemberian;
Bahwa nilai atau nominal minimal dalam gratifikasi tidak ada diatur minimal berapa;
Bahwa menurut pendekatan viktimologi, berarti melihat perbuatan dari sudut pandang korban, dalam perkara ini adalah Kades yang memberikan uang kepada Terdakwa, kata ‘memaksa’ dapat diartikan sebagai kondisi ketakutan yang dialami oleh para Kades yang memaksa mereka memberikan uang kepada Terdakwa, padahal mereka keberatan;
Bahwa menurut pendekatan kriminologi, berarti melihat perbuatan dari sudut pandang pelaku, dalam perkara ini Terdakwa, kata ‘memaksa’ dapat diartikan kondisi-kondisi yang menyebabkan Terdakwa meminta uang kepada Kades, antara lain: merasa punya otoritas lebih tinggi dari pada Kades, perintah atasan, lingkungan yang mendukung, kebiasaan yang sudah berjalan terus menerus;
Bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyerahkan kepada PH-nya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan seorang ahli, yaitu: Dr. Ahmad Syaufi, SH. MH, di bawah sumpah, di depan persidangan pada tanggal 26 Januari 2022, pada pokoknya menerangkan:
Gratifikasi menurut UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2021 yaitu pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh si pemberi bisa berupa uang, barang, dan lain-lain;
Bahwa perbedaan suap dengan gratifikasi yaitu suap pada pasal 11, adanya perjanjian terlebih dahulu, sedangkan gratifikasi pada pasal 12, tidak ada perjanjian dan sudah terjadi lalu adanya pemberian;
Bahwa keadaan memaksa karena ada maksud tertentu dari pemberi kepada penerima;
Bahwa apabila pemberi tidak mengetahui siapa penerimanya maka harus ada kesepakatan atau perjanjian terlebih dahulu, akan tetapi dalam gratifikasi tidak ada kesepakatan asalkan ada hubungan dengan pekerjaan atau jabatan tugasnya dan angka / nominal dibawah Rp 10.000.000,- maka harus dibuktikan oleh penyidik;
Bahwa dalam UU tindak Pidana Korupsi tidak ada menyebutkan nilai minimalnya;
Bahwa kekuasaan dari perspektif hukum yaitu tanggung jawab dari pimpinan dan ada pada pimpinan;
Bahwa pelaporan tentang adanya gratifikasi berdasarkan pasal 12 huruf b yaitu penilaian pada KPK;
Bahwa berdasarkan peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 dan Nomor 6 tahun 2019 yaitu hal-hal yang bisa masuk dalam gratifikasi yaitu bisa berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dan lain-lain;
Bahwa uang pelican haruslah dihapus meskipun sudah biasa terjadi di masyarakat kita;
Bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyerahkan kepada Penasihat Hukumnya;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi dan ahli, Penuntut Umum mengajukan bukti-bukti surat, yaitu:
1 (satu) Bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 780/4/LHP-K/Insp-Kps.2020 Tentang Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh Sdr. SYAHFIRI, SE, NIP 19681013 199903 1 006 tanggal 13 Mei 2020;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Tamban Baru Timur No. SPM :402/SPM/BTL/SETDA/PPKD tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1776/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 11 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Bandar Raya No. SPM : 217/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan No. SPM 1625/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Rekomendasi Penyaluran Dana Desa Nomor : 412.2/65/DD-I/BPMD.2016 tanggal 13 Mei 2016 sampai dengan Nota Pencairan Dana Nomor : 412.2/52/DPMD/DD-III/XII/2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Basarang Jaya Nomor SPM : 818/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 13 November 2017 sampai dengan 1620/SPM/BTL/BPKAD/PPKD;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Banama No. SPM : 577/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 03 Agustus 2016 sampai dengan No. SPM : 1790/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 11 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Bunga Mawar tanggal 9 Agustus 2016 sampai dengan 7 Desember 2018 ;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Anjir Palambang No. SPM : 393/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1610/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Palangkai No. SPM : 475/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1588/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 4 Desember 2018;
1 (satu) Lembar Foto Copy Pendapatan Transper Desa Handiwung ;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Narahan No. SPM :540/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 22 Juli 2016 sampai dengan No. SPM : 1784/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 11 Desember 2018
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Teluk Palinget No. SPM: 295/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1581/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 4 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Narahan Baru No. SPM : 472/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1852/SPM/BTL/BPKADPPKD/ tanggal 18 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Saka Lagun No. SPM : 463/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 29 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1584/SPPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 4 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Mawar Mekar No. SPM : 471/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1774/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 11 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Bungai Jaya No. SPM : 109/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1612/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Pangkalan Sari No. SPM : 41/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 18 April 2018 sampai dengan No. SPM : 1690/SPM/BTL/BPKAD/PPKD;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 630/Pemasdes Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se-Kabupaten Kapuas di Kecamatan Basarang dan Surat Perintah Pencairan Dana Desa Lunuk Ramba No. SPM : 139/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1623/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Tarung Manuah No. SPM : 293/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1686/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 6 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Tambun Raya No. SPM : 112/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1705/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 7 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Batuah No. SPM : 108/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1855/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 17 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Batu Nindan No. SPM : 93/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1582/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 393/DPMD Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Batuah Dan Kepala Desa Naming Kecamatan Basarang Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2019 tanggal 18 September 2019 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Naning No. SPM : 142/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1871/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 19 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Pangkalan Rekan No. SPM : 852/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 14 November 2017 sampai dengan No. SPM : 1617/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Rekomendasi Pencairan Dana Desa Nomor : 980/18/PMD/PMD/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Nomor : 980/291/PMD/XI/2018 tanggal 31 November 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 627/PEMASDES Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Timur tanggal 27 November 2015 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Anjir Serapat Baru No. SPM : 279/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1603/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 627/PEMASDES Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Timur tanggal 27 November 2015 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Mambulau Barat No. SPM : 310/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1606/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Rekapitulasi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2015 sampai dengan 2020 Desa Anjir Serapat Timur;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Anjir Mambulau Tengah No. SPM : 863/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 03 Oktober 2016 sampai dengan No. SPM : 1488/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 23 November 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 627/PEMASDES Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Timur tanggal 27 November 2015 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Anjir Serapat Barat No. SPM : 276/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1583/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 4 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Mambulau Barat No. SPM : 230/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 9 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1587/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 4 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Anjir Mambulau Timur No. SPM : 288/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1633/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Pulau Telo Baru No. SPM : 625/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan No. SPM: 1740/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 10 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 437/DPMD Tahun 2017 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Saka Batur dan Kepala Desa Sei Asem Kecamatan Kapuas Hilir Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017 tanggal 19 Oktober 2017 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Sei Asam No. SPM : 159/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 11 Mei 2018 sampai dengan No. SPM : 1688/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 6 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 437/DPMD Tahun 2017 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Saka Batur dan Kepala Desa Sei Asem Kecamatan Kapuas Hilir Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017 tanggal 19 Oktober 2017 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Saka Batur No. SPM : 124//SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 7 Mei 2018 sampai dengan No. SPM : 1692/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 7 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Bakungin No. SPM : 189/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 6 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1678/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 6 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Pulau Telo No. SPM : 64/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan No. SPM 1716/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 7 Desember 2018;
Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Kapuas Nomor SK.813/276/BKPPD.2010 sampai dengan Foto Copy Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 78/BPKAD Tahun 2017 Tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017 sebanyak 13 (tiga belas) lembar beserta lampirannya;
Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : SK.823/303/Mut/BKPPD.2014 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 24 Maret 2014 dan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : KEP.821.2/01/BKPPD Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 4 Januari 2017 sebanyak 3 (tiga) lembar;
Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor : SK.813.2/667/II.P/93. tanggal 14 Juni 1993 sampai dengan Foto Copy Keputusan Bupati Kapuas Nomor : SK.823/569/MPPK/BKPSDM.2017 tanggal 29 September 2017 sebanyak 6 (enam) lembar beserta lampirannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa Yestisia telah diperiksa keterangannya di depan persidangan pada tanggal 26 Januari 2022 yang pada pokoknya menerangkan:
bahwa Terdakwa diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.
Bahwa Riwayat pekerjaan Terdakwa yaitu :
CPNS di Kantor Keuangan Setda pada tahun 2009;
PNS di Kantor Keuangan Setda pada tahun 2010;
Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun 2011 s/d Tahun 2018 ;
Pengelola Aset Daerah di Kantor Kecamatan Lupak Tahun 2019 s/d 2020;
Kantor Kecamatan Lupak Tahun 2019 s/d 2020;
Bahwa Struktur organisasi pada kantor Setda pada tahun 2015 dan BPKAD Tahun 2016 s/d 2018?
Pada tahun 2015 di kantor keuangan Setda;
Kabag keuangan yakni SYAHFIRI, SE;
Kasubag Anggaran yakni PURWANTO;
Kasubag Verifikasi yakni JEVI ERA;
Kasubag Perbendaharaan yakni MISRA;
Bendahara PPKD yakni YESTISSIA;
Bendahara Rutin yakni ADELINA NABABAN.
Tahun 2016 s/d 2018 di BPKAD;
Kaban / Sekretaris yakni SYAHFIRI, SE;
Kasubag Anggaran yakni PURWANTO;
Kasubag Akuntansi yakni JEVI ERA;
Staf yakni ERNI;
Staf yakni IDA;
Kasubag Perbendaharaan yakni MARIAWON;
Bendahara PPKD yakni YESTISSIA (saya sendiri);
Dasar-dasar pengangkatan saya sebagai Pengawai Negeri Sipil;
CPNS berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor : SK.813/276/PKPPD.2010 tanggal 18 Maret 2010;
PNS berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor : SK.821/1069/BKPPD.2011 tanggal 26 September 2011;
Bendahara Pengeluaran sesuai SK Bupati Nomor : 63/KEU Tahun 2015 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015;
Bendahara Pengeluaran sesuai SK Bupati Nomor : 66/KEU Tahun 2016 tentang Penunjuan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2016 tanggal 4 Januari 2016;
Bendahara Pengeluaran sesuai SK Bupati Nomor : 78/BPKAD Tahun 2017 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupten Kapuas Tahun Anggaran 2017 tanggal 9 Januari 2017;
Bendahara Pengeluaran sesuai SK Bupati Nomor : 52/BPKAD Tahun 2018 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada satuan kerja perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupten Kapuas Tahun Anggaran 2017 tanggal 2 Januari 2018;
bahwa Tugas dan fungsi saya sebagai PPKD pada tahun 2015:
Meneliti kelengkapan SPP yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran;
Melakukan verifikasi SPP;
Menyiapkan surat perintah membayar (SPM);
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
Melaksanakan Akutansi SKPD;
Menyiapkan laporan keuangan SKPD;
Menerima berkas permohonan pencairan Hibah, ADD dan DD Desa dan Partai;
Memproses Pencairan Hibah, ADD dan DD Desa dan Partai;
Membuat Surat Nota Perimbangan, Surat Keputusan Bupati dan Naskah Hibah;
Memproses Surat Perintah Pencairan dan Surat Perintah Membayar Hibah, ADD dan DD Desa dan Partai;
Yang bertugas melakukan Bendahara Rutin yakni ADELINA NABABAN pada tahun 2016 kemudian di ganti saudari RISTAE pada tahun 2017;
SOP pencairan SPP dan SPM untuk proses pencairan SP2D:
Berkas Usulan (misalnya ADD usulan dari PMD) langsung ke bagian TU dan diteruskan ke Kepala Badan setelah itu di serahkan kepada saya selaku Bendahara Pengeluaran (jangka waktu 1 hari);
Setelah berkas berada di saya kemudian saya buatkan Kwitansi Pencairan untuk kelengkapkan SPP dan SPM setelah selesai di tinggal oleh pengaju untuk diproses;
Kemudian saya meneliti kelengkapan berkas penganjuan tersebut apabila lengkap di buatkan SPP kemudian SPM, apabila tidak lengkap memberitahu kepada pengaju mengenai kekurangan agar dilengkapi oleh pengaju itu sendiri (misalnya pagi masuk maka SPP dan SPM bisa dilakukan sampai 1 hari apabila lewat dari jam 2 maka dilakukan besok harinya);
Berkas lengkap di teliti oleh Bendahara PPKD kemudian SPP ditanda tangani lalu SPM ditangani oleh Kaban, kemudian diperisa oleh verifikator yakni Bu Erni dan Bu Ida apabila sudah lengkap kemudian diserahkan ke bagian perbendaharaan untuk diperiksa kembali setelah diperksia lengkap baru dibuat SP2D yang ditanda tangani oleh BUD (Ibu Jevi Era) baru di buat penguji yang ditanda tangani oleh Kepala Badan dan di antar kebank untuk proses pemindah buku ke rekening Desa yang mengajukan;
SOP pencairan SP2D dapat digambarkan sebagai berikut:
| SOP PENERBITAN SP2D | Kode Dokumen Tgl pembuatan Tgl Revisi Tgl Efektif | SOP/BEND/20 | ||||||
| Pelaksanaan | Mutu Baku | Keterangan | ||||||
| No | Uraian prosedur | Kuasa BUD | Bendahara Pengeluaran SKPD | Persyaratan/Perlengkapan | Waktu | Output | ||
| 1 | Menerima SPP, SPM beserta Kelengkapan berkas/lmbar penelitian untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data tersebut | SPP, SPM beserta kelengkapan berkas lampiran | 2 hari | SPP, SPM beserta kelengkapan berkas lampiran | Sesuai dengan daftar dokumen pengajuan yang telah dipersyaratkan | |||
| 2. | Memeriksa kelengkapan berkas pencairan SP2D, jika tidak lengkap maka kuasa BUD membuat Surat Penolakan SP2D | SPP, SPM beserta kelengkapan berkas lampiran | SPP, SPM beserta kelengkapan berkas lampiran, Surat Penolakan SP2D | Surat Penolakan dibuat rangkap 2 dengan pendistribusian : 1) sebagai Arsip, 2) Diberikan kepada PPKD untuk diberikan kepada pengguna anggaran agar menyempurnakan SPM | ||||
| 3. | Jika dinyatakan lengkap maka Kuasa BUD menerbitkan SP2D dan membubukan tandatangan beserta setempel | SPP, SPM beserta kelengkapan berkas lampiran | SP2D | SP2D dibuat 4 rangkap dengan pendistribusian : 1) Bank yang ditunjuk, 2) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Angaran, 3) Arsip Kuasa BUD, 4) Arsip Rekanan/Pihak Ketiga | ||||
| 4. | SP2D diserahkan kepada Bank | SP2D | 1 hari | SP2D | Jika melalui bendahara pengeluaran SKPD/rekanan/pihak ketiga menggunakan surat kuasa jika bukan penandatangan dikontrak | |||
| 5. | Pencairan SP2D | SP2D | 1 hari | Bukti pencairan | ||||
| Jumlah | 4 hari | |||||||
Syarat-syarat yang harus dibawa pada proses pencairan di BPKAD :
Materai Rp 6000, -;
Laporan Realisasi ADD dan DD;
APBDES Pencairan;
Rekomendasi dari PMD;
Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban;
Rekening koran;
Bahwa Dikabupaten Kapuas terdapat 214 Desa;
Bahwa para Kepala Desa mengajukan pencairan Ke kantor Setda dan Kantor BPKAD;
Bahwa setiap tahun para Kepala Desa bisa 2 kali dan 3 kali mengajukan pencairan;
Bahwa dalam proses pencairan tersebut tidak ada biaya yang dibebankan kepada pengaju;
Bahwa setahu Terdakwa tidak ada biaya yang dikenakan kepada pengaju dan Terdakwa tidak meminta uang kepada pengaju tapi menerima sejumlah uang ;
Bahwa Terdakwa menerima langsung dari Kepala Desa dan kadang-kadang apabila saya tidak ada ditempat diterima melalui SISIL staf honorer pada BPKAD;
Bahwa uang yang Terdakwa terima paling banyak sekitar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa uang tersebut untuk makan, untuk beli kue, untuk lembur dan saya bagikan kepada teman-teman dikantor yakni ;
SISILIA yakni honorer pada BPKAD;
SAFRUDI yakni honorer pada BPKAD;
ERNI yakni verikator pada BPKAD;
IDA yakni membantu verifikator pada BPKAD;
SUNAR yakni PNS staf di BUD;
DESI yakni PNS staf di BUD;
JONI ALFIAT yakni yang mengarsipkan SP2D;
Bu JEVI yakni Kasubag yang menandatangani SP2D;
Bahwa teman-teman kantor mengetahui uang tersebut berasal dari Kepala Desa dan semua menerima uang tersebut;
Bahwa Terdakwa menerima uang pada saat menyerahkan berkas dan pada saat pengaju pencairan menanda tangani Kwitansi;
Bahwa Maksud dan tujuan Kepala desa tersebut adalah ucapan terima kasih untuk proses pencairan tersebut;
Bahwa Para Kepala Desa mulai memberikan uang kepada saya Sejak tahun 2017;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah atasan Terdakwa Kabag pada tahun 2015 dan Kaban 2016 s/d 2018 mengetahui bahwa Terdakwa menerima sesuatu atau uang dari Kepala Desa dalam proses pencairan tersebut;
Bahwa Pada sekitar tahun 2016 atau 2017 Kaban pernah menegur saya beserta teman-teman dipanggil keruangan kaban dan kami di marahin dan di nasehatin dan dihimbau tidak usah meminta dan menerima sesuatu dari Kepala desa sehubungan dengan proses pencarian ADD dan DD;
Bahwa yang membuat SPM adalah saya sendiri;
Bahwa yang menandatangani SPM adalah pak SYAHFIRI, SE;
Bahwa biasanya karena ada kesalahan nomor rekening atau karena si Pengaju atau Kepala Desa datangnya terlambat, SPM bisa sampai 2 hari;
Bahwa Dalam pasal 212 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud dalam pasal 211 ayat (1) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen SPP;
Bahwa Pendapatan Terdawka sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2015 s/d tahun 2018 kurang lebih Rp 5.000.000,00 (lima juta ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak diperbolehkan menerima uang atau hadiah;
Bahwa Terdakwa Saya mengetahui bahwa perbuatan tersebut tidak benar;
Bahwa Seingat Terdakwa Kepala Desa ada yang mengajukan pencairan bersamaan sebanyak 10 kepala desa.
Bahwa setahu Terdakwa yang lapor bukan dari Inspektorat akan tetapi dari luar yaitu salah satu kepala desa;
Bahwa sampai sekarang Terdakwa tidak pernah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat terkait masalah ini;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat BAP dan LHP tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa ia dimutasi dan tiba-tiba saja SK keluar tahun 2019;
Bahwa pelayanan satu pintu sejak tahun 2017;
Bahwa apabila Terdakwa keluar kantor maka yang menerima berkas yaitu anak buah Terdakwa;
Bahwa Tidak semua kepala desa selalu memberikan uang;
Bahwa Terdakwa pernah lapor ke pimpinan dan pimpinan bilang supaya jangan diterima;
Bahwa tanpa Terdakwa dana ADD dan DD tetap bisa dicairkan;
Bahwa Terdakwa menerima uang dari Kepala Desa karena kebiasaan selama ini seperti itu;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa kebiasaan itu tidak benar;
Bahwa sebelum menjadi bendahara Terdakwa bertugas sebagai Sekretaris Kepala BPKAD;
Bahwa pada saat menjadi Sekretaris Terdakwa menerima berkas permohonan DD dan ADD juga. Di dalam berkas tersebut ada uangnya dan Terdakwa yang mengambilnya;
Bahwa Kepala BPKAD pernah pinjam uang kepada Terdakwa, yang diambilkan dari uang snack dan air, anggarannya sekitar 6 juta per bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan bukti-bukti surat, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah PNS yang menjabat sebagai Bendahara pada PPKAD Kab. Kapuas Tahun 2011-2018;
Bahwa dalam hal pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tugas dan kewenangan bendahara PPKAD adalah….
Meneliti kelengkapan SPP yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran;
Melakukan verifikasi SPP;
Menyiapkan surat perintah membayar (SPM);
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
Melaksanakan Akuntansi SKPD;
Menyiapkan laporan keuangan SKPD;
Menerima berkas permohonan pencairan Hibah, ADD dan DD Desa dan Partai;
Memproses Pencairan Hibah, ADD dan DD Desa dan Partai;
Memproses Surat Perintah Pencairan dan Surat Perintah Membayar Hibah, ADD dan DD Desa dan Partai;
Bahwa pencairan DD dan ADD dilakukan secara bertahap, umumnya masing-masing 3 tahap per tahun;
Bahwa alur proses administrasi pencairan DD dan ADD adalah sebagai berikut:
Kepala Desa —>Camat—>DPMD—>BPKAD—>Bank Kalteng
—>rekening desa
Pencairan DD dan ADD dimulai dari Kepala Desa mengajukan permohonan ke Kecamatan;
Selanjutnya pihak kecamatan melakukan verifikasi berkas dan kondisi riil di lapangan, terutama terkait realisasi DD tahap sebelumnya. Output dari kecamatan adalah Rekomendasi Camat;
Rekomendasi Camat dikirim ke Dinas PMD untuk kembali diverifikasi. Apabila sudah lengkap, Dinas PMD mengirim Nota Dinas kepada Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah;
Di BPKAD ada empat surat yang keluar. (1) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran; (2) Surat Perintah membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh Kepala BPKAD; (3) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh BUD; (4) Kuitansi yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Bendahara dan Kepala BPKAD;
SP2D diserahkan kepada Bank Kalteng—>Bank akan memindahkan uang dari rekening kas daerah ke rekening kas desa;
Bahwa dari alur proses tersebut, tampak bahwa tugas dan kewenangan Terdakwa cukup penting yaitu mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Tanpa SPP yang ditandatangani Terdakwa, Kepala BPKAD tidak bisa mengeluarkan SPM. Dan tanpa SPM, BUD tidak bisa mengeluarkan SP2D;
Bahwa selama tahun 2015 sampai 2018 ada 214 desa di Kabupaten Kapuas yang menerima DD dan ADD;
Bahwa Kepala Desa atau perangkat desa selalu memberikan uang kepada Terdakwa setiap pencairan DD dan ADD di PPKAD Kab. Kapuas, yang besarnya bervariasi, mulai 50 ribu rupiah sampai 500 ribu rupiah;
Bahwa ada beberapa metode pemberian uang tersebut, mulai diselipkan di dalam berkas permohonan, diletakkan di meja Terdakwa sampai diberikan secara langsung kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui menerima uang dari Kepala Desa atau perangkat desa yang mengurus pencairan DD dan/atau ADD, yang jumlahnya variatif, antara 50 ribu sampai 100 ribu. Namun saksi-saksi menerangkan memberikan uang lebih dari 100 ribu. Beberapa saksi juga menerangkan bahwa Terdakwa pernah meminta tambahan, dengan alasan tidak cukup untuk dibagi-bagi ke teman-teman satu ruangan;
Bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan Terdakwa menerima pemberian uang dari Kepala Desa atau perangkat desa dalam rangka pencairan DD dan ADD;
Bahwa Terdakwa sudah pernah diberi sanksi disiplin pegawai berdasarkan rekomendasi pemeriksaan Inspektorat sebagaimana dimuat di dalam Laporan hasil Pemeriksaan Khusus Nomor: 780/4/LHP-K/Insp-Kps.2020, tanggal 13 Mei 2020;
Menimbang, bahwa setelah fakta-fakta hukum tersebut di atas dipaparkan dan memperhatikan hasil pemeriksaan di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan (BAP), yang dianggap dimuat dalam putusan ini dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini, maka Majelis sampai pada pertimbangan yuridis, apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur yang terkandung dalam Surat Dakwaan dan karenanya Terdakwa harus dipidana sesuai dengan Surat Tuntutan, atau sebaliknya, tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana pembelaan Penasihat Hukum dan Terdakwa sehingga harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum?
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutanya berpendapat bahwa:
Terdakwa Yestisia alias Yeyes binti Gonedy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Memohon agar Majelis Menjatuhkan pidana penjara terhadap Yestisia alias Yeyes binti Gonedy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menimbang, bahwa pada dasarnya Hakim bebas menetapkan jenis pidana dan besaran pidananya, tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh azas kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Oleh karena itu, putusan harus mengandung pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis;
Menimbang, bahwa pertimbangan yuridis digunakan untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah atau tidak bersalah, dengan cara menguji unsur-unsur pasal dakwaan dengan fakta-fakta persidangan. Apabila semua unsur pasal yang didakwaan telah terpenuhi oleh fakta-fakta persidangan, maka pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis digunakan untuk menentukan besaran hukuman;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa secara subsidaritas, yaitu:
Primair: Pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair: pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk subsidaritas, maka Majelis akan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu. Apabila dakwaan primair sudah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan. Sebaliknya, apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis akan membuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa pasal 12 huruf e UU TPK berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milya rrupiah): (e) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa unsur pasal 12 huruf e UU TPK adalah:
Unsur-unsur objektif:
Pelaku:
Pegawai negeri
Penyelenggara negara
Perbuatan: memaksa (seseorang)
Caranya: secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekauasaan
Objeknya: seseorang untuk:
Memberikan sesuatu
Membayar
Menerima pembayaran dengan potongan
Mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Unsur subjektif:
Kesalahan: maksud menguntungkan: (a) diri sendiri atau (b) orang lain
Melawan hukum: secara melawan hukum
Ad 1: Unsur pegawai negeri
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, pegawai negeri meliputi:
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Kepegawaian;
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Menimbang, bahwa pengertian pegawai negeri sebagaimana huruf a adalah pengertian pegawai negeri dalam UU 7/1974 yang diubah dengan UU 43/1999, yang dicabut dengan UU 30/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengertian pegawai negeri sebagaimana huruf b merupakan perluasan arti pegawai negeri menurut pasal 92 KUHP. Sedangkan pengertian pegawai negeri sebagaimana huruf c, d dan e merupakan perluasan pengertian pegawai negeri yang diadopsi dari UU 3/1971 (pasal 2) dengan perbaikan redaksi rumusannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan NIP: 198504142010012031, berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor: SK.821/1069/BPKAD.2011;
Menimbang, bahwa status kepegawaian Terdakwa dimuat dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-06/O.2.12/Ft.2/11/2021 dan telah diperiksa di depan persidangan. Terdakwa telah membenarkan identitas tersebut dan tidak membantahnya;
menimbang, bahwa Terdakwa selama persidangan dalam kondisi sehat, dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya secara baik. Dengan demikina, Terdakwa dapat disebut subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani, karenanya dapat dimintakan pertangjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa status kepegawaian Terdakwa sesuai dengan definisi pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a, UU TPK. Dengan demikian, unsur pegawai negeri telah terpenuhi;
ad.2. Unsur perbuatan memaksa (seseorang)
Menimbang, bahwa UU TPK tidak menjelaskan pengertian ‘memaksa’, oleh karena itu majelis akan menelusuri pengertian memaksa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa menurut KBBI ‘memaksa’ artinya (1) memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa. (2) berbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan); memerkosa;
Menimbang, bahwa ahli hukum Adami Chazawi, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), 2016, halaman 205-207 membedakan ‘memaksa’ berdasarkan objeknya, yaitu memaksa secara fisik dan psikis. Memaksa secara fisik bisa ditemukan, misalnya, di dalam pasal 368 KUHP, yaitu memaksa dengan kekerasan yang berakibat orang yang dipaksa tidak berdaya secara fisik. Sedangkan memaksa dalam pasal 12 e UU TPK, yang notabene berasal dari pasal 423 KUHP, merupakan pemaksaan psikis, yang objeknya adalah kehendak orang. Seseorang dengan terpaksa kehendaknya ditiadakan dengan memenuhi kehendak orang yang memaksa yang in casu pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Menimbang, bahwa karena mamaksa menurut pasal 12 e bersifat psikis, maka akibatnya juga psikis, misalnya perasaan tidak enak atau sungkan, takut akan dipecat, takut tidak naik pangkat, takut dimutasi, takut tidak mendapatkan simpati, takut tidak mendapat faslititas, dll. Perasaan takut seperti itulah yang mengakibatkan orang yang dipaksa terpaksa melakukannya;
Menimbang, bahwa perbuatan memaksa (dengan menyalahgunakan kekuasaan) dalam pasal 12 e merupakan perbuatan aktif/positif, jadi harus ada wujudnya misalnya dengan ucapan atau dengan tulisan seperti mengirimkan pesan;
Menimbang, bahwa ahli hukum Putri Fransiska Purnama Pratiwi, SH. MH, di depan persidangan menerangkan bahwa ‘memaksa’ dapat dijelaskan melalui pendekatan kriminologi dan viktimologi. Pendekatan kriminologi berarti melihat dari sudut pandang pelaku, dalam hal ini Terdakwa. Ada beberapa alasan mengapa seseorang memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu yang dikehendakinya, antara lain: meneruskan kebiasaan yang sudah berlangsung secara terus menerus, didukung oleh lingkungan dan memiliki otoritas yang lebih tinggi dari pada orang yang dipaksa. Sedangkan dari pendekatan viktimologi, berarti melihat dari sudut pandang korban, dalam hal ini Kepala Desa atau perangkat desa yang terpaksa memberikan uang kepada Terdakwa. Ada beberapa alasan mengapa seseorang mengikuti kehendak orang lain (yang memaksa), antara lain: karena takut jika tidak melakukannya akan mendapatkan risiko yang lebih besar. Dalam konteks perkara ini, Kepala Desa takut jika tidak memberi uang kepada Terdakwa maka DD dan ADD tidak cair atau terlambat cair;
Menimbang, bahwa ahli hukum Dr. Ahmad Syaufi, SH. MH di depan persidangan menerangkan bahwa ‘memaksa’ harus berbentuk tindakan aktif, misalnya ucapan atau perbuatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini saksi-saksi menerangkan telah memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa karena beberapa alasan, seperti: pernah memiliki pengalaman dipersulit oleh pegawai sehingga lebih baik memberi uang supaya dipermudah, takut jika tidak memberi uang DD dan ADD akan lama cairnya padahal sudah ditunggu banyak orang dan karena kepala desa lainnya juga memberi uang kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa ada saksi-saksi yang merasa keberatan memberikan uang kepada Terdakwa, namun ada juga saksi-saksi yang tidak merasa keberatan telah memberikan uang kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa tidak ada saksi yang mengalami keterlambatan pencairan DD dan ADD walaupun tidak memberi uang kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pernah meminta baik secara langsung maupun melalui SMS/WA kepada saksi-saksi (Kepala Desa atau perangkat desa). Terdakwa tidak pernah mengancam akan memperlama pencairan jika Kepala Desa atau perangkat desa tidak memberinya uang. Tetapi, Terdakwa pernah mengatakan kurang untuk dibagi-bagikan kepada teman-teman satu ruangan. Dan, Terdakwa tidak pernah menolak uang yang diberikan oleh Kepala Desa atau perangkat desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa unsur memaksa sebagai tindakan aktif/positif tidak terpenuhi;
Menimbang, oleh karena unsur memaksa tidak terpenuhi, Majelis tidak perlu membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan primair lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis akan membuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan subsidair adalah pasal 11 UU TPK yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana Denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal 11 UU TPK adalah:
Unsur-unsur objektif
pelaku:
pegawai negeri;
penyelenggara negara;
perbuatan:
menerima hadiah;
menerima janji;
objek:
hadiah;
janji;
Unsur-unsur subjektif
kesalahan:
Diketahuinya;
Patut diduga:
Bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau
Menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya;
Menimbang, bahwa unsur pembentuk tindak pidana korupsi pasal 11 adalah frasa yang dicetak miring;
Ad. 1. Unsur pegawai negeri
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pegawai negeri pada bagian pembuktian dakwaan primair telah terbukti, maka Majelis akan mengambil alih pada pembuktian dakwaan subsidair ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, pegawai negeri meliputi:
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Kepegawaian;
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Menimbang, bahwa pengertian pegawai negeri sebagaimana huruf a adalah pengertian pegawai negeri dalam UU 7/1974 yang diubah dengan UU 43/1999, yang dicabut dengan UU 30/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengertian pegawai negeri sebagaimana huruf b merupakan perluasan arti pegawai negeri menurut pasal 92 KUHP. Sedangkan pengertian pegawai negeri sebagaimana huruf c, d dan e merupakan perluasan pengertian pegawai negeri yang diadopsi dari UU 3/1971 (pasal 2) dengan perbaikan redaksi rumusannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan NIP: 198504142010012031, berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor: SK.821/1069/BPKAD.2011, yang pada tahun 2011-2018 menjabat sebagai Bendahara pada PPKAD Kab. Kapuas;
Menimbang, bahwa status kepegawaian Terdakwa dimuat dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-06/O.2.12/Ft.2/11/2021 dan telah diperiksa di depan persidangan. Status tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi. Terdakwa juga telah membenarkan identitas tersebut dan tidak membantahnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama persidangan dalam kondisi sehat, dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya secara baik. Dengan demikian, Terdakwa dapat disebut subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani, karenanya dapat dimintakan pertangjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa status kepegawaian Terdakwa sesuai dengan definisi pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a, UU TPK. Dengan demikian, unsur pegawai negeri telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur menerima hadiah atau janji
Menimbang, bahwa bentuk perbuatan yang dilarang oleh pasal 11 UU TPK adalah menerima (hadiah atau janji);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, ada tiga pertanyaan bantu yang akan dijawab. Pertama, kapan sebuah perbuatan ‘menerima’ disebut selesai dengan sempurna? Kedua, apa perbedaan antara ‘sesuatu’ dan ‘hadiah’? Ketiga, apakah perbuatan ‘menerima’ harus disertai dengan kesengajaan?
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan pertama, kapan sebuah perbuatan ‘menerima’ disebut selesai dengan sempurna, Majelis akan merujuk pada pendapat Adami Chazawi, 2016, halaman 168, yang mengatakan bahwa perbuatan ‘menerima’ pada pasal 11 UU TPK menunjukkan bahwa rumusan pasal ini merupakan delik formil, yang artinya selesainya tindak pidana bergantung pada selesainya perbuatan, bukan pada akibat perbuatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Adami menerangkan bahwa dalam hal objeknya adalah benda (hadiah), selesainya perbuatan ‘menerima’ adalah kalau hadiahnya nyata-nyata telah diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Artinya, telah beralih kekuasaan atas benda itu dari tangan orang yang memberi ke tangan orang yang menerima. Jika belum ada peralihan kekuasaan atas benda, maka perbuatan menerima belum dianggap terwujud secara sempurna. Sedangkan dalam hal objek yang diterima adalah janji, untuk selesainya perbuatan menerima suatu janji, haruslah secara nyata janji tersebut diterima oleh pegawai negeri, misalnya dengan ucapan ‘baik’, ‘setuju’, ‘iya’, atau isyarat anggukan kepala, dsb, sebagai pertanda diterimanya janji tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah mengakui menerima hadiah berupa uang tunai dari Kepala Desa atau Perangkat Desa yang mengurus pencairan DD dan/atau ADD. Uang tunai tersebut diberikan dengan cara dimasukkan dalam berkas permohonan, diletakkan di atas meja dan/atau diserahkan langsung kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian, perbuatan ‘menerima’ telah terjadi secara sempurna;
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan kedua, apa perbedaan antara sesuatu sebagaimana diatur di dalam pasal 5 ayat (2) UU TPK dan hadiah sebagaimana diatur di dalam pasal 11 UU TPK, Majelis kembali merujuk pada pendapat ahli hukum Adami Chazawi dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), 2016, halaman 166-167. Menurutnya, ‘sesuatu’ sebagaimana diatur di dalam pasal 5 ayat (2) UU TPK tidak hanya berupa benda atau kebendaan, tetapi segala sesuatu tidak hanya dapat dinilai dengan uang tetapi juga bernilai bagi penerima, misalnya jasa, pekerjaan, kemudahaan, fasilitas. Sedangkan ‘hadiah’ sebagaimana diatur di dalam pasal 11 UU TPK mengacu pada benda atau kebendaan yang bernilai uang. Ringkasnya, kata ‘sesuatu’ lebih luas dari pada kata ‘hadiah’;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, objek yang diterima oleh Terdakwa adalah uang tunai, sehingga lebih tepat dengan kata ‘hadiah’ dari pada ‘sesuatu’;
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan ketiga, apakah perbuatan ‘menerima’ harus mengandung kesengajaan, Majelis kembali merujuk pada pendapat Adami Chazawi yang mengatakan bahwa di dalam unsur perbuatan menerima telah terkandung unsur kesengajaan secara terselubung. Namun, oleh karena tidak dicantumkan kesengajaan terhadap perbuatan dalam rumusan, maka kesengajaan atau kehendak untuk mewujudkan perbuatan menerima tidak perlu dibuktikan secara khusus. Yang harus dibuktikan cukup adanya perbuatan menerima. Dengan terbuktinya perbuatan ‘menerima’ maka dianggap terbukti pula adanya kesengajaan yang diarahkan pada perbuatan itu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini perbuatan ‘menerima’ telah terbukti berdasarkan pengakuan Terdakwa sendiri. Oleh karena itu kesengajaan yang diarahkan pada perbuatan menerima telah dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘menerima hadiah’ telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 3. Unsur diketahuinya atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subjektif atau kesalahan si pelaku (pegawai negeri atau penyelenggara negara), bukan kesalahan orang yang memberi hadiah atau janji;
Menimbang, bahwa ada dua macam unsur kesalahan si pelaku dalam pasal 11 UU TPK, yaitu kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan kealpaan. Kesalahan dalam bentuk ‘kesengajaan’ terletak pada kalimat ‘diketahuinya’ bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Sedangkan kesalahan dalam bentuk ‘kealpaan’ terletak pada kalimat ‘patut diduga’ bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya;
Menimbang, bahwa kesalahan si pelaku dalam perbuatan menerima hadiah atau janji karena ia mengetahui atau bisa menduga bahwa pemberian itu berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya. Pertanyaannya, bagaimana cara membuktikan bahwa si pelaku mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian yang ia terima memang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya?
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan tersebut, Adami Chazawi, 2016, halaman 171, menjelaskan bahwa di dalam unsur subjektif tersebut tersimpan unsur objektif, yaitu si pelaku memang benar memiliki kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangkunya sebagai pegawai negeri. Jika kewenangan itu terbukti ada, maka keadaan itu dapat digunakan untuk memperkuat dugaan bahwa ada sikap batin si pelaku menerima hadiah, berupa pengetahuan bahwa pemberian uang terkait dengan kewenangannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa adalah Bendahara pada PPKAD Kab. Kapuas. Dalam hal pencairan DD dan ADD, Terdakwa berwenang menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang menjadi dasar bagi Kepala BPKAD mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM). Selanjutnya SPM menjadi dasar bagi BUD (dijabat oleh Kepala BPKAD) untuk mengeluarkan SP2D;
Menimbang, bahwa uang diberikan kepada Terdakwa dengan cara diselipkan dalam berkas permohonan DD dan ADD atau diserahkan langsung kepada Terdakwa setelah Kepala Desa menandatangani kuitansi. Setelah menyerahkan uang dan menandatangani kuitansi, Kepala Desa menerima SP2D;
Menimbang, bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa mengetahui bahwa ia menerima uang dari Kepala Desa dalam momentum pencairan DD dan ADD dan terkait dengan posisinya sebagai pegawai (apapun nama jabatannya) yang mengurusi pencairan DD dan ADD tersebut;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa berdalil bahwa beberapa saksi yang menyerahkan uang dengan cara menyelipkan di dalam berkas permohonan tidak melihat sendiri bahwa uang yang diselipkan di dalam berkas permohonan pasti diterima oleh Terdakwa, mengingat ada banyak staf. Menurut Majelis, dalil ini telah dibantah oleh Terdakwa sendiri yang mengakui telah menerima uang dari para Saksi;
Menimbang, bahwa saksi-saki memberikan uang kepada Terdakwa karena takut jika tidak memberi maka pencairan DD dan ADD akan lama. Ketakutan tersebut tidak terbukti, karena semua saksi tidak mengalami keterlambatan. Menurut Majelis, sikap batin pemberi uang (saksi-saksi Kepala Desa) bukan unsur pasal 11 UU TPK, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan. Yang menjadi unsur pasal 11 UU TPK adalah sikap batin penerima (Terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa unsur subjektif atau kesalahan telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan subsidair telah terbukti, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan hukuman bagi Terdakwa, dengan mengajukan argumentasi yuridis, sosiologis dan filosofis;
Menimbang, bahwa argumentasi yuridis akan merujuk pada pasal 10 KUHP, ancaman hukuman pasal 11 UU TPK, tuntutan Penuntut Umum dan Perma tentang Uang Pengganti;
Menimbang, bahwa pasal 10 KUHP menyebutkan bahwa pidana terdiri dari pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kuruangan, pidana denda, pidana tutupan) dan pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim);
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan hukuman pokok terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman pasal 11 UU TPK adalah penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut hukuman pokok berupa penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), subsidair kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan argumentasi sosiologis, yaitu keadaan yang memberatkan dan meringankan;
Keadaan yang memberatkan;
Terdakwa adalah PNS yang seharusnya memberikan contoh pelayanan publik yang bebas dari korupsi;
Terdakwa tidak mendukung langkah pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, khususnya di sektor birokrasi;
Meskipun perbuatan Terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi perbuatan tersebut mempengaruhi kualitas pengelolaan DD dan ADD;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum pidana;
Terdakwa kooperatif;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa memiliki anak balita yang masih menyusui;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dengan jenis tahanan kota dan penahanan tersebut sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana diatur di dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan Terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, dipandang perlu untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini, sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis menguraikan argumentasi filosofi penghukuman, bahwa penghukuman bukan hanya bertujuan untuk pembalasan atas perbuatan, tetapi juga menjadi sarana pencegahan, dalam arti orang lain tidak mengikuti/meniru perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hukuman pokok, Majelis akan mempertimbangkan hukuman tambahan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mendakwakan hukuman tambahan sebagaimana diatur di dalam pasal 18 UU TPK;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada dakwaan tentang hukuman tambahan sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU TPK, maka Majelis tidak mempertimbangkan hukuman tambahan tersebut;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan ini, sebagaimana diatur di dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000. (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum, karenanya harus dikabulkan;
Mengingat, pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, UU RI Nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, KUHP, KUHAP dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Yestisia alias Yeyes binti Gonedy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa Yestisia alias Yeyes binti Gonedy dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Yestisia alias Yeyes binti Gonedy terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yestisia alias Yeyes binti Gonedi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 780/4/LHP-K/Insp-Kps.2020 Tentang Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh Sdr. SYAHFIRI, SE, NIP 19681013 199903 1 006 tanggal 13 Mei 2020;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Tamban Baru Timur No. SPM :402/SPM/BTL/SETDA/PPKD tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1776/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 11 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Bandar Raya No. SPM : 217/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan No. SPM 1625/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Rekomendasi Penyaluran Dana Desa Nomor : 412.2/65/DD-I/BPMD.2016 tanggal 13 Mei 2016 sampai dengan Nota Pencairan Dana Nomor : 412.2/52/DPMD/DD-III/XII/2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Basarang Jaya Nomor SPM : 818/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 13 November 2017 sampai dengan 1620/SPM/BTL/BPKAD/PPKD;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Banama No. SPM : 577/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 03 Agustus 2016 sampai dengan No. SPM : 1790/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 11 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Bunga Mawar tanggal 9 Agustus 2016 sampai dengan 7 Desember 2018 ;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Anjir Palambang No. SPM : 393/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1610/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Palangkai No. SPM : 475/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1588/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 4 Desember 2018;
1 (satu) Lembar Foto Copy Pendapatan Transper Desa Handiwung ;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Narahan No. SPM :540/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 22 Juli 2016 sampai dengan No. SPM : 1784/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 11 Desember 2018
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Teluk Palinget No. SPM: 295/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1581/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 4 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Narahan Baru No. SPM : 472/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1852/SPM/BTL/BPKADPPKD/ tanggal 18 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Saka Lagun No. SPM : 463/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 29 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1584/SPPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 4 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Mawar Mekar No. SPM : 471/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1774/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 11 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Bungai Jaya No. SPM : 109/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1612/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Pangkalan Sari No. SPM : 41/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 18 April 2018 sampai dengan No. SPM : 1690/SPM/BTL/BPKAD/PPKD;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 630/Pemasdes Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se-Kabupaten Kapuas di Kecamatan Basarang dan Surat Perintah Pencairan Dana Desa Lunuk Ramba No. SPM : 139/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1623/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Tarung Manuah No. SPM : 293/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1686/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 6 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Tambun Raya No. SPM : 112/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1705/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 7 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Batuah No. SPM : 108/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1855/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 17 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Batu Nindan No. SPM : 93/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1582/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 393/DPMD Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Batuah Dan Kepala Desa Naming Kecamatan Basarang Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2019 tanggal 18 September 2019 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Naning No. SPM : 142/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan No. SPM : 1871/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 19 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Pangkalan Rekan No. SPM : 852/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 14 November 2017 sampai dengan No. SPM : 1617/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Rekomendasi Pencairan Dana Desa Nomor : 980/18/PMD/PMD/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Nomor : 980/291/PMD/XI/2018 tanggal 31 November 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 627/PEMASDES Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Timur tanggal 27 November 2015 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Anjir Serapat Baru No. SPM : 279/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1603/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 627/PEMASDES Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Timur tanggal 27 November 2015 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Mambulau Barat No. SPM : 310/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1606/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Rekapitulasi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2015 sampai dengan 2020 Desa Anjir Serapat Timur;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Anjir Mambulau Tengah No. SPM : 863/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 03 Oktober 2016 sampai dengan No. SPM : 1488/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 23 November 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 627/PEMASDES Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Timur tanggal 27 November 2015 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Anjir Serapat Barat No. SPM : 276/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1583/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 4 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Mambulau Barat No. SPM : 230/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 9 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1587/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 4 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Anjir Mambulau Timur No. SPM : 288/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1633/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 5 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Pulau Telo Baru No. SPM : 625/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan No. SPM: 1740/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 10 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 437/DPMD Tahun 2017 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Saka Batur dan Kepala Desa Sei Asem Kecamatan Kapuas Hilir Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017 tanggal 19 Oktober 2017 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Sei Asam No. SPM : 159/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 11 Mei 2018 sampai dengan No. SPM : 1688/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 6 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 437/DPMD Tahun 2017 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Saka Batur dan Kepala Desa Sei Asem Kecamatan Kapuas Hilir Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017 tanggal 19 Oktober 2017 dan 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Saka Batur No. SPM : 124//SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 7 Mei 2018 sampai dengan No. SPM : 1692/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 7 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Bakungin No. SPM : 189/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 6 Juni 2016 sampai dengan No. SPM : 1678/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 6 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa Pulau Telo No. SPM : 64/SPM/BTL/SETDA/PPKD/ tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan No. SPM 1716/SPM/BTL/BPKAD/PPKD/ tanggal 7 Desember 2018;
Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Kapuas Nomor SK.813/276/BKPPD.2010 sampai dengan Foto Copy Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 78/BPKAD Tahun 2017 Tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017 sebanyak 13 (tiga belas) lembar beserta lampirannya;
Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : SK.823/303/Mut/BKPPD.2014 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 24 Maret 2014 dan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : KEP.821.2/01/BKPPD Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 4 Januari 2017 sebanyak 3 (tiga) lembar;
Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor : SK.813.2/667/II.P/93. tanggal 14 Juni 1993 sampai dengan Foto Copy Keputusan Bupati Kapuas Nomor : SK.823/569/MPPK/BKPSDM.2017 tanggal 29 September 2017 sebanyak 6 (enam) lembar beserta lampirannya;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022, kami Totok Sapto Indrato, SH. MH, Hakim Ketua Majelis, Kusmat Tirta Sasmita, SH dan Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil, keduanya Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada Hari Rabu tanggal 9 Februari 2022, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sari Ramadhaniati, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, dan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas, serta dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Kusmat Tirta Sasmita, SH Totok Sapto Indrato, SH. MH
Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil
Panitera Pengganti
Sari Ramadhaniati, S.H