36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUSHAR, SH.,MH Terdakwa: SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN
MENGADILI Menyatakan Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut. Membebaskan Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN dengan penjara selama 2 (dua ) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pdana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan penyetoran ke kas desa di Bank Kalteng dengan nomor rekening 4050202003034 atas nama Kas Desa Kerabu oleh saksi Bambang Suharjo selaku Ketua TPK Desa Kerabu TA.2017 dengan bukti transaksi berupa slip penyetoran bank sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Tanggal 18 November 2021 dan penyetoran ke Kas Desa di Bank Kalteng dengan nomor rekening 4050202003034 atas nama Kas Desa Kerabu oleh Terdakwa Silvanus Khanedy dengan bukti transaksi berupa slip penyetoran bank sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Tanggal 11 November 2021, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara/daerah cq. Keuangan Desa Kerabu. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp281.240.300,00 (dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu tiga ratus rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal pelelangan harta benda terdakwa tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rumah Betang Layang Tingang Kerabu Tahun anggaran 2017 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kerabu Tahun Anggara 2017 1 (satu) bundel fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Bentang Layang Tingang Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan nilai Rp. 297.240.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah 1 (satu) lembar Kuitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama Batas Antar Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) 1 (satu) lembar Kuitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama Batas Antar Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Pengadaan Alat Musik Tradisional Seperangkat Gong sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 untuk pembayaran Pengadaan Alat Musik Tradisional Seperangkat Gong sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Peremajaan Hutan Adat di Bukti Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 53.440.000 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 untuk pembayaran Peremajaan Hutan Adat di Bukti Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 53.440.000 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran Pembangunan Gedung Rumah Betang sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah); 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 15 November 2017 untuk pembayaran Pelaksanaan Pembangunan Rumah Betang sebesar Rp. 86.286.600 (delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah); 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 untuk pendanaan Pembangunan Rumah Bentang sebesar Rp. 86.286.600 (delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah)\ 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran Peremajaan Hutan Adat di Bukit Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 17.225.000 (tujuh belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Peremajaan Hutan Adat di Bukit Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 25.575.000 (dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 tanggal 17 Juli 2017 untuk pendanaan Peremajaan Hutan Adat di Bukit Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 17.225.000 (tujuh belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah; 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 tanggal Desember 2017 untuk pendanaan Peremajaan Hutan Adat di Bukit Telawih sebesar Rp. 25.575.000 (dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Pembangunan Perumahan Listrik dan Instalasi Listrik Kantor Desa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 tanggal Desember 2017 untuk pendanaan Pembangunan Perumahan Listrik dan Instalasi Listrik Kantor Desa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); 1 (satu) bundel Buku kas umum (BKU) Dana Desa (DD) Semerster I Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat; 1 (satu) bundel Buku kas umum (BKU) Dana Desa (DD) Semerster II Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat; 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pekerjaan Pembuatan Jalan dan perbaikan jalan desa Kerabu sebesar Rp. 65. 000.000 (enam puluh lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima MAHDI dengan uang sejumlah Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 11 Desember 2016; 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima MAHDI dengan uang sejumlah Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) tanggal 05 Agustus 2016 ; 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Sisa Pembangunan Rumah Bentang ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.30.057.700 (Tiga puluh juta lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 19 Desember 2017; 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pengadaan drong ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanggal 19 Desember 2017; 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Sarana Air Bersih ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.53.440.000 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 19 Desember 2017 ; 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Peremajaan Hutan Adat ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.25.575.000 (dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 19 Desember 2017 ; 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Perumahan Listrik ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 19 Desember 2017; 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Patok Papan Nama dan Batas Desa ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 19 Desember 2017 ; 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Khusus Aula Kantor Desa ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.73.909.441 (Tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) tanggal 16 Desember 2017 ; 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran pekerjaan pembukaan jalan desa dengan uang sejumlah Rp.65.000.000 (enam puluh juta rupiah) tanggal 16 Desember 2017 ; 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula ADD Tahap I ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.61.775.000 (Enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 08 Juni 2017 ; 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula ADD Tahap I ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.67.300.400 (enam puluh tujuh juta tiga ratus ribu empat ratus rupiah) tanggal 28 September 2017; 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Upah Borongan untuk Gedung TK Ds. Kerabu ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.966.350 (sembilan ratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 21 Oktober 2016; 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran sisa proyek tiang bendera tahap I DD ditanda tangani oleh MASTUR dengan uang sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga juta rupiah) tanggal 15 November 2017 ; 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula ADD Tahap III ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.50.524.600 (Lima puluh juta lima ratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah) tanggal 10 November 2017 ; 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan satu buah pos di seberang ditanda tangani oleh MASTUR dengan uang sejumlah Rp.32.000.000 (Tiga puluh dua juta rupiah) tanggal 12 Juli 2017 ; 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Peremajaan Hutan Adat Bukit Telawih ditanda tangani oleh MARTINUS dengan uang sejumlah Rp.17.225.000 (Tujuh belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah; 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Rumah Betang ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.5.000.000 (Lima Juta rupiah) 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.50.000.000 (Lima puluh Juta rupiah); 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula Kantor Desa ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Sisa Pelatritan Jalan Utama Desa Tahun Anggaran 2017 ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta rupiah) tanggal 12 Januari 2018; 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran DP Rumah Bentang sebesar Rp. 50. 000.000 (lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Kades Kerabu untuk pembayaran DP Aula Desa Kerabu sebesar Rp. 200. 000.000 (Dua Ratus juta rupiah); 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pembangunan Tiang Bendera Cor Beton sebesar Rp. 27. 000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah); 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran pekerjaan bantuan WC untuk masyarakat sebesar Rp. 56.070.000 (lima puluh enam juta tujuh puluh ribu rupiah); 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pembukaan Jalan Desa dan gorong-gorong ke TPU dan Pembangunan Wc Rumahan sebesar Rp. 136.885.000 (seratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Upah Kerja Borongan dan Bahan Material Pembangunan Gedung Knator Kepala Desa sebesar Rp. 241.332.000 (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) tanggal 11 November 2016; 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pembangunan Gedung Taman Kanak-kanak di Desa Kerabu (Semester I) ditanda tangani oleh SYAHRIAL sebesar Rp. 94.500.000 (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 07 Juli 2016; 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pembangunan Kantor Desa Kerabu ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.67.762.000 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) tanggal 07 Juli 2016; 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor : 140/04/1317/2016 tentang Penetapan Bendahara Desa di Lingkungan Pemerintahan Desa Kerabu Tahun Anggaran 2016 tanggal 15 Januari 2016 (legalisir); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02190/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 574.000,- (legalisasi) 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02179/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 545.700,- (legalisasi 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02183/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 33.207.000,- (legalisasi) 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02195/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 130.415.600,- (legalisasi) 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01834/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 129.897.200,- (legalisasi) 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01833/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 193.900,- (legalisasi) 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01831/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 842.600,- (legalisasi) 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01734/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 9 November 2016 sebesar Rp. 129.897.200,- (legalisasi) 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01353/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 7 September 2016 sebesar Rp. 6.266.100,- (legalisasi) 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01355/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 7 September 2016 sebesar Rp. 172.400,- (legalisasi) 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01354/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 7 September 2016 sebesar Rp. 842.600,- (legalisasi) 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01352/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 7 September 2016 sebesar Rp. 7.233.800,- (legalisasi) 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01161/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 9 Agustus 2016 sebesar Rp. 129.897.200,- (legalisasi) 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00812/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 5.221.700,- (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00813/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 161.600,- (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00810/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 631.900,- (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00811/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 6.028.200,- (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00814/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 259.794.400,- (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01735/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 9 November 2016 sebesar Rp. 247.572.400,- (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00809/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 371.358.600 (legalisasi) 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00661/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 5 Juni 2017 sebesar Rp. 269.855.900,- (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01487/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 20 September 2017 sebesar Rp. 130.625,400,- (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01664/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 18 Oktober 2017 sebesar Rp. 142.904.600,- (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Tgl 27 November 2017 sebesar Rp. 146.295.300,- (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 119.568.900,- (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 28.498.400,- (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02232/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 10.723.000,- (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00992/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 7 Juli 2017 sebesar Rp. 472.060.800,- (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01980/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 5 Desember 2017 sebesar Rp. 314.707.200,- (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01489/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 20 September 2017 sebesar Rp. 4.997.700,- (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01665/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 18 Oktober 2017 sebesar Rp. 4.990.700 (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02198/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 11.741.100 (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02227/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 4.168.800 (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Tgl 26 Agustus 2017 sebesar Rp. 10.000.000 (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/221/PEM/2017, 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap 2 Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/480/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017; 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/186/PEM/2017, tanggal 5 Juni 2017; 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/339/PEM/2017, tanggal 25 September 2017; 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap 3 Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/400/PEM/2017, tanggal 06 November 2017; 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) September – Oktober Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/476/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017; 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) November – Desember Dana ADD Kurang Salur 2016 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/519/PEM/2017, tanggal 28 Desember 2017; 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana DBH Retribusi Triwulan I Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/341/PEM/2017, tanggal 25 September 2017; 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana DBH Retribusi Triwulan 2 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/402/PEM/2017, tanggal 06 November 2017; 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana DBH Retribusi Triwulan 3 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/479/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017; 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana DBH Retribusi Tahap 4 Dana DBH Retribusi Kurang Salur 2016 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/522/PEM/2017, tanggal 28 Desember 2017; 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pusat Triwulan 2 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/401/PEM/2017, tanggal 06 November 2017; 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pusat Triwulan 3 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/477/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017; 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pusat Triwulan 4 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/521/PEM/2017, tanggal 28 Desember 2017; 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Bantuan Keuangan Bedah Rumah Tahun 2017 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun Nomor : 414.1/89/DPMD.E/IX/2017, tanggal 8 November 2017; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Dana Desa Pada Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara dari Inspektorat Nomor 700/70/LHPDTT/2017/ITKAB tanggal 12 September 2017; 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 140/03/PEMDES.2012 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat; 4 (empat) lembar fotocopy Laporan transaksi rekening atas nama SILVANUS KHANEDY QQ DESA KERABU Nomor Rekening : 210.0.02570 alamat Jl. Macan Garuda. 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016; 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor : Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2016; 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor : 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor 26 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor : 01 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Desa Bersumber Dari Dana Desa (DD) Semester / Tahap II Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat; 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perpanjangan Masa Jabatan dan Penempatan Staf Pembantu Perangkat Desa tanggal 09 Januari 2017 (legalisir); 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Desa Dana Desa (DD) Semester / Tahap I Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat; 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Biaya Dilingkungan Pemerintah Desa Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawgaringin Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rincian Dana Desa Setiap Desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017(legalisir) 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat; 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I Tahun Anggaran 2016 ; 1 (satu) bundel Peraturan Desa Kerabu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDES-P) Tahun Anggaran 2016; 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDES) Tahun Anggaran 2016; 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor 08 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa-P) Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 140/03/PEMDES.2012 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat; 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 08 tahun 2016 Tentang pengangkatan Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kerabu Tahun Anggaran 2016 tanggal 01 Januari 2016 (legalisir); 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 13 tahun 2017 Tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kerabu Tahun Anggaran 2017 tanggal 01 April 2017(legalisir); 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 03 Tahun 2017 tentang Penempatan Kembali Pejabat Perangkat Desa tanggal 09 Januari 2017 (legalisir). 1 (satu) bundel Laporan Hasil Perhitungan Pekerjaan Bangunan Atas Pengelolaan Dana Desa pada Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Nomor : 600/620 – CK/PUPR tanggal 19 Juli 2021; 1 (satu) lembar fotocopy Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Kotawaringin Barat; 1(satu) bundel fotocopy Proposal Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kerabu tahun anggaran 2016 Nomor 140/34/PEM/DKR-AU/2016 tanggal 25 Juni 2016; 1(satu) lembar fotocopy Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kerabu tahun anggaran 2016 Nomor : 143/266/PEM/2016 tanggal 27 Juni 2016 (legalisir); 1 (satu) lembar fotocopy Laporan transaksi rekening atas nama SILVANUS KHANEDY QQ DESA KERABU Nomor Rekening : 330.0.02570 alamat Jl. Macan Garuda (legalisir); 1 (satu) bundel fotocopy rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 Nomor : 414.2/300/BPMD.E/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016 (legalisir); 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran Pelaksanaan Latrit Jalan Utama Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01837/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 24 November 2016 sebesar Rp. 8.037.600,- (legalisasi); 1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01932/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 23 November 2017 sebesar Rp. 6.725.000,- (legalisasi); 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir); 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir); 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 32 Tahun 2017 tentang Rincian Kurang Salur Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir); 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir); 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 414.1/70/DPMD.E/VIII/2017 tentang Penetapan Keluarga Miskin Penerima Dana Bantuan Bedah Rumah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir); 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pajak Triwulan I Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : 143/340/PEM/2017, tanggal 25 September 2017; 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pajak Triwulan 2 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : 143/408/PEM/2017, tanggal 06 November 2017; 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pajak Triwulan 3 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : 143/478/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pajak Triwulan 4 Dana DBH Pajak Kurang salur 2016 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : 143/520/PEM/2017, tanggal 28 Desember 2017; 1(satu) bundel fotocopy Proposal Pencairan Dana Desa (DD) Tahap 2 (dua) Desa Kerabu tahun anggaran 2016 Nomor 143/437/PEM/2016 tanggal 10 Nopember 2016; 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap 2 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 Nomor : 414.2/786/BPMD.E/XI/2016, tanggal 11 Nopember 2016 (legalisir); 1 (satu) lembar fotocopy Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 10 Nopember 2016 (legalisir); 1 (satu) bundel Peraturan Desa Kerabu Nomor : 14 tahun 2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat; 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran DP rumah Betang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran DP Aula Desa Kerabu sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah); 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Operasional TPK, Pos Pembangunan Kantor Desa Tahap I ditanda tangani oleh penerima AYEN dengan uang sejumlah Rp.1.594.000 (satu juta lima ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah); 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Operasional TPK, Pembangunan Gedung TK Tahap I (satu) ditanda tangani oleh penerima AYEN dengan uang sejumlah Rp.2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Operasional TPK, Pos Pembuatan jalan Pemukiman Dana Desa Tahap I (satu) ditanda tangani oleh penerima AYEN dengan uang sejumlah Rp.4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Komfensasi tanah pasca jalan pemukiman ditanda tangani oleh penerima Limpong dengan uang sejumlah Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 juli 2016; 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu (TPK) untuk Pembayaran Upah galian Bantuan WC Rumah Penduduk, 6 (enam) titik ditanda tangani oleh penerima David dengan uang sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 31 juli 2016; 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Pos keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima Mahdi dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 05 Agustus 2016; 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Bedah rumah DBK Kabupaten 2016 an. siyah ditanda tangani oleh penerima Siyah dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 24 November 2016; 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima Mahdi dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 11 Desember 2016; 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima Mahdi dengan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 19 Desember 2016. (dikembalikan kepada Penuntut Umum) Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN Tempat Lahir : Kerabu Umur / Tgl Lahir : 47 Tahun / 25 November 1974 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Macan Garuda Desa Kerabu RT 002, Kec. Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
Provinsi Kalimantan Tengah
Agama : Kristen Pekerjaan : Wiraswasta (Mantan Kepala Desa Kerabu Tahun 2016-2017) Pendidikan : SD (Tamat)
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 September 2021;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya sejak tanggal 24 September 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2021;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya sejak tanggal 24 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 22 November 2021;
5. Penuntut sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 06 November 2021;
6. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 21 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 19 November 2021;
7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya sejak tanggal 20 November 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022;
8. Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan 17 Februari 2022 ;
Terdakwa dalam menghadapi pemeriksaannya dipersidangan didampingi oleh IPIK HARYANTO, SH. Advokat-Pengacara/Penasihat Hukum beralamat di Jalan Kecubung No. 06 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 09 November 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk, tanggal 21 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk, tanggal 21 Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar dan membaca Surat Tuntutan dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-02/O.2.14/Fd.1/10/2021tertanggal 9 Desember 2021 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada Jumat tanggal 14 Januari 2022 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN bersama-sama dengan Tersangka MASTUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum dan oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN bersama-sama dengan Tersangka MASTUR telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN dengan penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan penyetoran ke kas desa di Bank Kalteng dengan nomor rekening 4050202003034 atas nama Kas Desa Kerabu oleh saksi Bambang Suharjo selaku Ketua TPK Desa Kerabu TA.2017 dengan bukti transaksi berupa slip penyetoran bank sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Tanggal 18 November 2021 dan penyetoran ke Kas Desa di Bank Kalteng dengan nomor rekening 4050202003034 atas nama Kas Desa Kerabu oleh Terdakwa Silvanus Khanedy dengan bukti transaksi berupa slip penyetoran bank sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Tanggal 11 November 2021, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara/daerah cq. Keuangan Desa Kerabu.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 281.240.300,00 ( dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu tiga ratus rupiah ) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal pelelangan harta benda terdakwa tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rumah Betang Layang Tingang Kerabu Tahun anggaran 2017
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kerabu Tahun Anggara 2017
1 (satu) bundel fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Bentang Layang Tingang Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan nilai Rp. 297.240.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama Batas Antar Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah)
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama Batas Antar Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah)
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Pengadaan Alat Musik Tradisional Seperangkat Gong sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 untuk pembayaran Pengadaan Alat Musik Tradisional Seperangkat Gong sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Peremajaan Hutan Adat di Bukti Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 53.440.000 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 untuk pembayaran Peremajaan Hutan Adat di Bukti Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 53.440.000 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran Pembangunan Gedung Rumah Betang sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 15 November 2017 untuk pembayaran Pelaksanaan Pembangunan Rumah Betang sebesar Rp. 86.286.600 (delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 untuk pendanaan Pembangunan Rumah Bentang sebesar Rp. 86.286.600 (delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah)\
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran Peremajaan Hutan Adat di Bukit Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 17.225.000 (tujuh belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Peremajaan Hutan Adat di Bukit Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 25.575.000 (dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 tanggal 17 Juli 2017 untuk pendanaan Peremajaan Hutan Adat di Bukit Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 17.225.000 (tujuh belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 tanggal Desember 2017 untuk pendanaan Peremajaan Hutan Adat di Bukit Telawih sebesar Rp. 25.575.000 (dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Pembangunan Perumahan Listrik dan Instalasi Listrik Kantor Desa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 tanggal Desember 2017 untuk pendanaan Pembangunan Perumahan Listrik dan Instalasi Listrik Kantor Desa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) bundel Buku kas umum (BKU) Dana Desa (DD) Semerster I Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) bundel Buku kas umum (BKU) Dana Desa (DD) Semerster II Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pekerjaan Pembuatan Jalan dan perbaikan jalan desa Kerabu sebesar Rp. 65. 000.000 (enam puluh lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima MAHDI dengan uang sejumlah Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 11 Desember 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima MAHDI dengan uang sejumlah Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) tanggal 05 Agustus 2016 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Sisa Pembangunan Rumah Bentang ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.30.057.700 (Tiga puluh juta lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 19 Desember 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pengadaan drong ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanggal 19 Desember 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Sarana Air Bersih ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.53.440.000 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 19 Desember 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Peremajaan Hutan Adat ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.25.575.000 (dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 19 Desember 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Perumahan Listrik ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 19 Desember 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Patok Papan Nama dan Batas Desa ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 19 Desember 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Khusus Aula Kantor Desa ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.73.909.441 (Tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) tanggal 16 Desember 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran pekerjaan pembukaan jalan desa dengan uang sejumlah Rp.65.000.000 (enam puluh juta rupiah) tanggal 16 Desember 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula ADD Tahap I ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.61.775.000 (Enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 08 Juni 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula ADD Tahap I ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.67.300.400 (enam puluh tujuh juta tiga ratus ribu empat ratus rupiah) tanggal 28 September 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Upah Borongan untuk Gedung TK Ds. Kerabu ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.966.350 (sembilan ratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 21 Oktober 2016;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran sisa proyek tiang bendera tahap I DD ditanda tangani oleh MASTUR dengan uang sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga juta rupiah) tanggal 15 November 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula ADD Tahap III ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.50.524.600 (Lima puluh juta lima ratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah) tanggal 10 November 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan satu buah pos di seberang ditanda tangani oleh MASTUR dengan uang sejumlah Rp.32.000.000 (Tiga puluh dua juta rupiah) tanggal 12 Juli 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Peremajaan Hutan Adat Bukit Telawih ditanda tangani oleh MARTINUS dengan uang sejumlah Rp.17.225.000 (Tujuh belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Rumah Betang ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.5.000.000 (Lima Juta rupiah)
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.50.000.000 (Lima puluh Juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula Kantor Desa ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Sisa Pelatritan Jalan Utama Desa Tahun Anggaran 2017 ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta rupiah) tanggal 12 Januari 2018;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran DP Rumah Bentang sebesar Rp. 50. 000.000 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Kades Kerabu untuk pembayaran DP Aula Desa Kerabu sebesar Rp. 200. 000.000 (Dua Ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pembangunan Tiang Bendera Cor Beton sebesar Rp. 27. 000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran pekerjaan bantuan WC untuk masyarakat sebesar Rp. 56.070.000 (lima puluh enam juta tujuh puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pembukaan Jalan Desa dan gorong-gorong ke TPU dan Pembangunan Wc Rumahan sebesar Rp. 136.885.000 (seratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Upah Kerja Borongan dan Bahan Material Pembangunan Gedung Knator Kepala Desa sebesar Rp. 241.332.000 (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) tanggal 11 November 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pembangunan Gedung Taman Kanak-kanak di Desa Kerabu (Semester I) ditanda tangani oleh SYAHRIAL sebesar Rp. 94.500.000 (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 07 Juli 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pembangunan Kantor Desa Kerabu ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.67.762.000 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) tanggal 07 Juli 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor : 140/04/1317/2016 tentang Penetapan Bendahara Desa di Lingkungan Pemerintahan Desa Kerabu Tahun Anggaran 2016 tanggal 15 Januari 2016 (legalisir);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02190/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 574.000,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02179/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 545.700,- (legalisasi
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02183/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 33.207.000,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02195/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 130.415.600,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01834/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 129.897.200,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01833/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 193.900,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01831/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 842.600,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01734/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 9 November 2016 sebesar Rp. 129.897.200,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01353/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 7 September 2016 sebesar Rp. 6.266.100,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01355/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 7 September 2016 sebesar Rp. 172.400,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01354/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 7 September 2016 sebesar Rp. 842.600,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01352/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 7 September 2016 sebesar Rp. 7.233.800,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01161/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 9 Agustus 2016 sebesar Rp. 129.897.200,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00812/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 5.221.700,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00813/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 161.600,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00810/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 631.900,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00811/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 6.028.200,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00814/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 259.794.400,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01735/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 9 November 2016 sebesar Rp. 247.572.400,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00809/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 371.358.600 (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00661/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 5 Juni 2017 sebesar Rp. 269.855.900,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01487/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 20 September 2017 sebesar Rp. 130.625,400,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01664/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 18 Oktober 2017 sebesar Rp. 142.904.600,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Tgl 27 November 2017 sebesar Rp. 146.295.300,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 119.568.900,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 28.498.400,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02232/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 10.723.000,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00992/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 7 Juli 2017 sebesar Rp. 472.060.800,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01980/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 5 Desember 2017 sebesar Rp. 314.707.200,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01489/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 20 September 2017 sebesar Rp. 4.997.700,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01665/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 18 Oktober 2017 sebesar Rp. 4.990.700 (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02198/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 11.741.100 (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02227/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 4.168.800 (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Tgl 26 Agustus 2017 sebesar Rp. 10.000.000 (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/221/PEM/2017,
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap 2 Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/480/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/186/PEM/2017, tanggal 5 Juni 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/339/PEM/2017, tanggal 25 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap 3 Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/400/PEM/2017, tanggal 06 November 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) September – Oktober Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/476/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) November – Desember Dana ADD Kurang Salur 2016 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/519/PEM/2017, tanggal 28 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana DBH Retribusi Triwulan I Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/341/PEM/2017, tanggal 25 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana DBH Retribusi Triwulan 2 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/402/PEM/2017, tanggal 06 November 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana DBH Retribusi Triwulan 3 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/479/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana DBH Retribusi Tahap 4 Dana DBH Retribusi Kurang Salur 2016 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/522/PEM/2017, tanggal 28 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pusat Triwulan 2 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/401/PEM/2017, tanggal 06 November 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pusat Triwulan 3 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/477/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pusat Triwulan 4 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/521/PEM/2017, tanggal 28 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Bantuan Keuangan Bedah Rumah Tahun 2017 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun Nomor : 414.1/89/DPMD.E/IX/2017, tanggal 8 November 2017;
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Dana Desa Pada Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara dari Inspektorat Nomor 700/70/LHPDTT/2017/ITKAB tanggal 12 September 2017;
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 140/03/PEMDES.2012 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
4 (empat) lembar fotocopy Laporan transaksi rekening atas nama SILVANUS KHANEDY QQ DESA KERABU Nomor Rekening : 210.0.02570 alamat Jl. Macan Garuda.
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor : Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor : 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor 26 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor : 01 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Desa Bersumber Dari Dana Desa (DD) Semester / Tahap II Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perpanjangan Masa Jabatan dan Penempatan Staf Pembantu Perangkat Desa tanggal 09 Januari 2017 (legalisir);
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Desa Dana Desa (DD) Semester / Tahap I Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Biaya Dilingkungan Pemerintah Desa Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawgaringin Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rincian Dana Desa Setiap Desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017(legalisir)
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I Tahun Anggaran 2016 ;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Kerabu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDES-P) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDES) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor 08 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa-P) Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 140/03/PEMDES.2012 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 08 tahun 2016 Tentang pengangkatan Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kerabu Tahun Anggaran 2016 tanggal 01 Januari 2016 (legalisir);
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 13 tahun 2017 Tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kerabu Tahun Anggaran 2017 tanggal 01 April 2017(legalisir);
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 03 Tahun 2017 tentang Penempatan Kembali Pejabat Perangkat Desa tanggal 09 Januari 2017 (legalisir).
1 (satu) bundel Laporan Hasil Perhitungan Pekerjaan Bangunan Atas Pengelolaan Dana Desa pada Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Nomor : 600/620 – CK/PUPR tanggal 19 Juli 2021;
1 (satu) lembar fotocopy Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Kotawaringin Barat;
1(satu) bundel fotocopy Proposal Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kerabu tahun anggaran 2016 Nomor 140/34/PEM/DKR-AU/2016 tanggal 25 Juni 2016;
1(satu) lembar fotocopy Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kerabu tahun anggaran 2016 Nomor : 143/266/PEM/2016 tanggal 27 Juni 2016 (legalisir);
1 (satu) lembar fotocopy Laporan transaksi rekening atas nama SILVANUS KHANEDY QQ DESA KERABU Nomor Rekening : 330.0.02570 alamat Jl. Macan Garuda (legalisir);
1 (satu) bundel fotocopy rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 Nomor : 414.2/300/BPMD.E/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016 (legalisir);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran Pelaksanaan Latrit Jalan Utama Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01837/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 24 November 2016 sebesar Rp. 8.037.600,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01932/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 23 November 2017 sebesar Rp. 6.725.000,- (legalisasi);
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir);
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir);
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 32 Tahun 2017 tentang Rincian Kurang Salur Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir);
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir);
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 414.1/70/DPMD.E/VIII/2017 tentang Penetapan Keluarga Miskin Penerima Dana Bantuan Bedah Rumah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir);
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pajak Triwulan I Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : 143/340/PEM/2017, tanggal 25 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pajak Triwulan 2 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : 143/408/PEM/2017, tanggal 06 November 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pajak Triwulan 3 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : 143/478/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pajak Triwulan 4 Dana DBH Pajak Kurang salur 2016 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : 143/520/PEM/2017, tanggal 28 Desember 2017;
1(satu) bundel fotocopy Proposal Pencairan Dana Desa (DD) Tahap 2 (dua) Desa Kerabu tahun anggaran 2016 Nomor 143/437/PEM/2016 tanggal 10 Nopember 2016;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap 2 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 Nomor : 414.2/786/BPMD.E/XI/2016, tanggal 11 Nopember 2016 (legalisir);
1 (satu) lembar fotocopy Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 10 Nopember 2016 (legalisir);
1 (satu) bundel Peraturan Desa Kerabu Nomor : 14 tahun 2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran DP rumah Betang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran DP Aula Desa Kerabu sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Operasional TPK, Pos Pembangunan Kantor Desa Tahap I ditanda tangani oleh penerima AYEN dengan uang sejumlah Rp.1.594.000 (satu juta lima ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Operasional TPK, Pembangunan Gedung TK Tahap I (satu) ditanda tangani oleh penerima AYEN dengan uang sejumlah Rp.2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Operasional TPK, Pos Pembuatan jalan Pemukiman Dana Desa Tahap I (satu) ditanda tangani oleh penerima AYEN dengan uang sejumlah Rp.4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Komfensasi tanah pasca jalan pemukiman ditanda tangani oleh penerima Limpong dengan uang sejumlah Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 juli 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu (TPK) untuk Pembayaran Upah galian Bantuan WC Rumah Penduduk, 6 (enam) titik ditanda tangani oleh penerima David dengan uang sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 31 juli 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Pos keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima Mahdi dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 05 Agustus 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Bedah rumah DBK Kabupaten 2016 an. siyah ditanda tangani oleh penerima Siyah dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 24 November 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima Mahdi dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 11 Desember 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima Mahdi dengan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 19 Desember 2016.
(digunakan dalam perkara lain)
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan secara lisan yang diajukan pada persidangan tanggal 21 Januari 2022, yang pada pokoknya Terdakwa memohon agar mendapat hukuman yang seadil adilnya dan seringan ringan kepada Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum terbukti atau tidak, Majelis akan mempertimbangkan sesuai dengan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa No. Reg. Perkara: PDS-05/O.2.12/Ft.2/08/2021 dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN (selanjutnya disebut terdakwa) bersama-sama dengan saksi MASTUR pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 bertempat di Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukansecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Kerabu (Silvanus Khanedy) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 140/03/PEMDES.2012 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara tertanggal 17 Januari 2012.
Bahwa saksi Mastur diangkat sebagai diangkat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Kerabu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 03 tahun 2017 tentang Penempatan Kembali Pejabat Perangkat Desa tanggal 09 Januari 2017
Bahwa dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa Berkewajiban :
Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa;
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan desa;
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
Mengelola keuangan dan aset desa;
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
Membina dan melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat desa;
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Kepala Desa : SILVANUS KHANEDY
Sekretaris Desa : FS SEREN
Kasi Pemerintahan : MASTUR
Kasi Kesejahteraan Masyarakat : AYEN
Kaur Umum dan Perencanaan : BAMBANG
Kaur Keuangan (Bendahara) : DEDI SUTRISNO
Bahwa Struktur Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa Kerabu TA.2016 yaitu saudara Atui selaku Ketua,saudara Apriansyah selaku Wakil Ketua, saudara Armain selaku Sekretaris, Rado dan Iyan s selaku anggota;
Bahwa pada tanggal 01 Januari 2016 terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu menetapkan Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kerabu Tahun Anggaran 2016, yakni Ayen (Ketua), Rado, Rudi Hartono, Dasin dan Syarifudin (Anggota).
Bahwa Pada Tahun 2016 (tanpa tanggal) Bupati Kotawaringin Barat menetapkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016. Pagu Dana Desa untuk Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara adalah sebesar Rp618.931.000,00 (Enam ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2016 terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu menetapkan Peraturan Desa Kerabu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.521.553.100,00 dan setelah terjadi perubahan yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor 10 Tahun 2016 yang ditetapkan tanggal 02 November tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa-P) Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.527.793.000,00. (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) Dengan alokasi sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor 26 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.521.553.100,00 (satu milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri dari:
Pendapatan Desa
Belanja Desa : Rp.1.521.553.100,00 (satu milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu seratus rupiah)
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa :Rp.414.622.500,00 (empat ratus empat belas juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Bidang Pembangunan Desa : Rp.792.666.500,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : Rp.267.764.100,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus rupiah)
Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Rp.267.764.100,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus rupiah)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.527.793.000,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri dari:
Pendapatan Asli Desa (PAD)
Hasil Usaha Desa : 0,00
Hasil pengelolaan aset desa (pasar desa) : 0,00
Lain-lain PAD yang sah : 0,00
Pendapatan Transfer : Rp.1.527.793.000,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)
Alokasi Dana Desa (ADD) : Rp.860.073.100,00 (delapan ratus enam puluh juta tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah)
Dana Desa (DD) : Rp.618.931.000,00 (enam ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Bagi Hasil Pajak Daerah : Rp.28.408.100,00 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan ribu seratus rupiah)
Bagi Hasil Retribusi Daerah : Rp.10.380.800,00 (sepuluh juta tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah)
Bantuan Keuangan dari Kabupaten (bantuan bedah rumah) : Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
JUMLAH = Rp.1.527.793.000,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)
Bahwa Realisasi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Pembayaran Dana Desa dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Desa Kerabu Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.618.931.000,00 (enam ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) terdiri dari :
| No | Tanggal | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 00809/BTL/SP2D-LS/2016 | 21/06/2016 | 371.358.600,00 | Tahap I (60%) |
| 01735/BTL/SP2D-LS/2016 | 09/10/2016 | 247.572.400,00 | Tahap II (40%) |
| Jumlah | 618.931.000,00 |
Bahwa Realisasi penarikan kas dari rekening kas desa atas nama Silvanus Khanedy QQ Desa Kerabu nomor rekening 330.0.02570.0 pada PD BPR Marunting Sejahtera, Jl. P. Antasari No. 10 Pangkalan Bun selama Tahun 2016 yang bersumber dari dari Dana Desa adalah sebesar Rp.618.931.000,00 (enam ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yakni :
| No | Tanggal | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 1. | 28/06/2016 | 371.358.600,00 | DD tahap I |
| 2. | 11/11/2016 | 247.572.400,00 | DD tahap 2 |
| 618.931.000,00 |
Bahwa pada tanggal 17 April 2017 Bupati Kotawaringin Barat menetapkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017. Pagu Dana Desa untuk Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara adalah sebesar Rp.786.768.000,00. (tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa pada tanggal 27 April 2017 Kepala Desa Kerabu menetapkan Peraturan Desa Kerabu Nomor 08 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan pagu anggaran belanja sebesar Rp1.705.922.200,00. (satu milyar tujuh ratus lima juta sembilan ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) Dengan alokasi sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor 08 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar 1.705.922.200,00 (satu milyar tujuh ratus lima juta sembilan ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari:
Pendapatan Desa : 00,00
Belanja Desa : 1.705.922.200,00 (satu milyar tujuh ratus lima juta sembilan ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah)
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa : 475.836.400,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah)
Bidang Pembangunan Desa : 1.005.752.300,00 (satu milyar lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : 99.982.500,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Bidang Pemberdayaan Masyarakat : 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)
Pembiayaan Desa
Pengeluaran Pembiayaan (penyertaan modal pemerintah desa) : 116.015.700,00 (seratus enam belas juta lima beras ribu tujuh ratus rupiah)
Bahwa Pada tanggal 01 April 2017 Kepala Desa Kerabu menetapkan Keputusan Kepala Desa nomor 10 tahun 2017 tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tahun anggaran 2017 yaitu Bambang Suharjo (Ketua), Hendi Martono, Sudomo, Saripudin dan Franloky (anggota).
Bahwa realisasi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Pembayaran Dana Desa dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Desa Kerabu Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp Rp786.768.000,00 (tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) terdiri dari :
| No | Tanggal | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 00992/BTL/SP2D-LS/2017 | 07/07/2017 | 472.060.800,00 | Tahap I (60%) |
| 01980/BTL/SP2D-LS/2017 | 05/12/2017 | 314.707.200,00 | Tahap II (40%) |
| Jumlah | 786.768.000,00 |
Bahwa realisasi penarikan kas dari rekening kas desa atas nama Silvanus Khanedy QQ Desa Kerabu nomor rekening 330.0.02570.0 pada PD BPR Marunting Sejahtera, Jl. P. Antasari No. 10 Pangkalan Bun selama Tahun 2017 yang bersumber dari dari Dana Desa adalah sebesar Rp786.768.000,00 (tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yakni :
-
No Tanggal Jumlah (Rp) Keterangan 1. 14/07/2017 472.060.800,00 DD tahap I 2. 14/12/2017 314.707.200,00 DD tahap 2 786.768.000,00
Bahwa pada Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kec. Arut Utara menganggarkan kegiatan pembangunan dari Dana Desa berdasarkan APBDes Perubahan TA 2016 dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Pagu Anggaran (Rp) |
| KEGIATAN PEMBANGUNAN, GEDUNG, KANTOR DAN PEMANFAATAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN DESA | ||
| 1 | Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman | 135.835.000 |
| 2 | Pembangunan Gedung Kantor Kepala Desa | 315.335.000 |
| 3 | Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di jalan ke TPU | 49.826.000 |
| 4 | Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan | 34.505.000 |
| 5 | Pembangunan penunjang kesehatan lingkungan desa | 83.430.000 |
Bahwa pada pada Tahun Anggaran 2017, Desa Kerabu Kec. Arut Utara menganggarkan kegiatan pembangunan dari Dana Desa berdasarkan APBDes TA 2017 dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Pagu Anggaran (Rp) |
| BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | ||
| 1 | Kegiatan Pembangunan Jalan Desa | 235.000.000 |
| 2 | Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor | 88.768.000 |
| 3 | Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Sosial | 32.000.000 |
| 4 | Kegiatan Penghijauan dan Pelestarian Lingkungan Hidup | 42.800.000 |
| 5 | Kegiatan pembangunan sarana air bersih | 53.440.000 |
| 6 | Kegiatan pembangunan Gapura dan Tanda Batas Desa | 27.400.000 |
| 7 | Kegiatan pembangunan sarana prasarana Kesenian dan Kebudayaan | 191.344.200 |
| 8 | Pengeluaran Pembiayaan | 116.015.700 |
| Penyertaan Modal Desa | 116.015.700 |
Bahwa syarat yang harus dilengkapi Pemerintah Desa agar dana desa tersebut dapat didistribusikan yaitu :
Surat rekomendasi dari BPMD yang menyatakan bahwa APBDes bersangkutan telah selesai di verifikasi dan siap untuk disalurkan;
Membawa materai 6.000,- (enam ribu) dan foto Copy buku rekening Kas Desa;
SK Kepala Desa.
Selanjutnya syarat pencairan Tahap II dan terakhir:
Membuat lembar konfirmasi transfer atau LKT setelah penyaluran diterima;
Untuk tahap terakhir selain LKT desa diminta lembar rekapitulasi transfer ke desa (LLRT) yang dibuat setiap akhir tahun anggaran.
Bahwa syarat yang harus dilengkapi dalam permohonan pengajuan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA. 2016 – TA.2017 yaitu :
Rencana penggunaan Dana Desa dan telah diverifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan.
SK penetapan Kepala Desa.
Keputusan Kepala Desa tentang penetapan Bendahara Desa.
Peraturan Desa tentang APBDesa tahun berjalan.
Pakta integritas bermaterai cukup yang ditandatangani Kepala Desa.
Fotocopy rekening Desa pada Bank BPR Marunting Sejahtera berikut rekening koran bulan terakhir.
Surat rekomendasi Camat / Tim pendamping Kecamatan.
Laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahap sebelumnya.
Bahwa mekanisme pencairan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa untuk TA. 2016 – TA.2017 mulai dari rekening kas umum Daerah (RKUD) sampai ke rekening kas Desa :
Pertama – tama Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan Dana Desa kepada Bupati Kobar cq. Kepala BPMD Kab. Kobar melalui Camat dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratan untuk dilakukan verifikasi selanjutnya pihak Kecamatan mengeluarakan rekomendasi untuk meneruskan kepada pihak BPMD selanjutnya pihak BPMD mengeluarkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa yang ditujukan ke Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera.
Bahwa tugas dan fungsi dari Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut :
Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.
Rencana Anggaran Biaya harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa.
Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di desa.
Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa.
Surat Permintaan Pembayaran tidaka boleh dilakukan oleh Pelaksana Kegiatan sebelum barang atau jasa diterima.
Dalam pengajuan Surat Permintaan Pembayaran terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran
Pernyataan tanggung jawab belanja
Lampiran bukti transaksi.
Bahwa pada TA. 2016 terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu telah membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yaitu saksi Ayen selaku Ketua, Anggota saksi Syaripudin, Rudi Hartono, Rado, namun demikian TPK tersebut hanyalah sebagai formalitas saja sementara kegiatan yang menggunakan Dana Desa dikerjakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Desa, selain itu terdakwa selaku Kepala Desa ada juga mengerjakan sendiri kegiatan yang menggunakan dana desa tersebut.
hal ini bertentangan dengan :
Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolan Keuangan Desa yang seharusnya Kasi Pembangunan dalam hal ini mengetahui terkait dengan pembangunan yang akan dilakukan di Desa yang nantinya akan melaporkan perkembangan pembangunan yang dilakukan di desa kepada Kepala Desa.
Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolan Keuangan Desa yang seharusnya melakukan pengerjaan pembangunan dan membuat rencana anggaran biaya adalah Tim Pelaksana Kegiatan.
Pasal 52 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa seharusnya pembangunan dilakukan secara swakelola dimana ada lembaga yang bertugas untuk pembangunan yaitu Tim Pelaksana Kegiatan.
Bahwa pada TA. 2017, terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu Ketua saksi Bambang Suharjo, Wakil Ketua Sudomo, Bendahara saksi Hendi Martono, Anggota saksi Franloky dan saksi Saripudin yang melaksanakan kegiatan dengan menggunakan Dana Desa TA. 2017 yaitu sebagai berikut :
Pembangunan Perumahan Listrik yang dianggarkan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Pembangunan Rumah Betang yang dianggarkan sebesar Rp.171.344.300,00 (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah);
Pembangunan air bersih yang dianggarkan sebesar Rp.53.440.000,00 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa pada TA. 2017, saksi Mastur dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak ada membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan atas penggunaan Dana Desa, hal tersebut juga di dukung berdasarkan keterangan saksi Dedy Trisno selaku bendahara Desa Kerabu tidak adanya bukti pembelanjaan barang yang lengkap diserahkan kepada bendahara dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) namun demikian terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu membiarkan hal tersebut terjadi;
hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 2 ayat 1 : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 24 ayat 3 : Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa pada TA. 2016-2017, mekanisme permintaan pembayaran langsung diambil diawal pengerjaan baik oleh terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu maupun pelaksana kegiatan yang mana tidak melalui mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang kemudian selanjutnya di verifikasi oleh Sekretaris Desa selaku Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) baru dibuat setelah pekerjaan selesai;
hal ini bertentangan dengan :
Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolan Keuangan Desa wajib adanya Surat Permintaan Pembayaran yang nantinya diverfikasi oleh Sekretaris Desa dan dana tersebut baru dapat dicairkan setelah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.
Bahwa seharusnya mekanisme penyerahan Dana Desa TA. 2016-2017 setelah uang dicairkan dari rekening desa oleh Kepala Desa dan Bendahara maka Pelaksana Kegiatan untuk mengambil dana kegiatan terlebih dahulu menyerahkan nota atau Bukti Pembelanjaan dan SPP yang diajukan kepada bendahara, setelah itu nota atau Bukti Pembelanjaan dan SPP tersebut di verifikasi oleh Tim PTPKD kemudian setelah di verifikasi Bendahara meminta persetujuan Kepala Desa, lalu setelah disetujui maka dana tersebut diserahkan kepada pelaksana kegiatan oleh Bendahara Desa dengan bukti kwitansi tanda terima;
Bahwa pada TA. 2017, terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu Ketua saksi Bambang Suharjo, Wakil Ketua Sudomo, Bendahara saksi Hendi Martono, Anggota saksi Franloky dan saksi Saripudin yang melaksanakan kegiatan dengan menggunakan Dana Desa TA. 2017 yaitu sebagai berikut :
Pembangunan Perumahan Listrik yang dianggarkan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Pembangunan Rumah Betang yang dianggarkan sebesar Rp.171.344.300,00 (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah);
Pembangunan air bersih yang dianggarkan sebesar Rp.53.440.000,00 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa faktanya terdapat kegiatan yang pelaksanaannya tidak melalui TPK namun terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu menyerahkan kegiatan tersebut kepada saksi Mastur yang notabene sebagai Kasi Pemerintahan Desa Kerabu antara lain kegiatan tersebut :
Pembangunan Gapura dan Tenda Batas Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama yang dianggarkan sebesar Rp.27.400.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
Pelaksanaan latrit/pengerasan jalan yang dianggarkan sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Pembangunan tiang bendera yang dianggarkan sebesar Rp.38.768.000,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) faktanya telah merealisasikan sepenuhnya dana desa untuk pembangunan Rumah Betang namun dalam pelaksanaannya pembangunan Rumah Betang tersebut tidak terselesaikan oleh TPK;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu yang telah menunjuk saksi Mastur dalam mengerjakan pekerjaan fisik dana desa telah merealisasikan sepenuhnya dana kegiatan pembangunan tersebut, namun dalam pelaksanaanya Pembangunan Gapura dan Tenda Batas Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama, Pelaksanaan latrit/pengerasan jalan, Pembangunan tiang bendera tidak terselesaikan oleh saksi Mastur;
hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Desa yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Desa pada:
Pasal 4 : Ayat (1) Pengadaan Barang/ Jasa harus menerapkan prinsip :
Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat (2) para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 15 ayat 2 Pelaporan dan serah terima:
Kemajuan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilaporkan TPK kepada Kepala Desa.
Setelah pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), TPK menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa Kepala Desa dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa Kerabu tidak menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.
hal ini bertentangan dengan :
Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mewajibkan Kepala Desa menjalankan Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif, efesien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu bertanggung jawab atas segala kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa mengakibatkan pengeluaran atas beban APBdesa.
hal ini sesuai dengan :
Pasal 1 angka 12 Permendagri No.113 Tahun 2014 disebutkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
Pasal 3 ayat (1) Permendagri No.113 Tahun 2014 Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan pekerjaan pembangunan atas pengelolaan dana desa pada Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 600/620-CK/PUPR Tanggal 19 Juli 2021 yang ditandatangani oleh tim ahli dan diketahui oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
| TAHUN 2017 | |||||
| NO | PEKERJAAN | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | SATUAN | KETERANGAN |
| 1 | Pembangunan Gapura dan Tenda Batas Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama |
II. PEKERJAAN PATOK
| 1,00 1,00 0,08 0,08 23,82 0,98 0,98 | Bh Ls M3 M3 Kg M2 M2 | |
| 2 | Pelaksanaan Latrit/ Pengerasan Jalan |
| 1,00 1,00 304,00 2.280,00 | Bh Ls M3 M2 | |
| 3 | Pembangunan Perumahan Listrik |
| 1,00 64,00 Ls 3,12 6,68 2,11 0,39 3,51 32,50 0,39 0,15 0,20 1,58 0,09 0,25 0,07 23,76 23,76 4,40 10,54 10,54 1,20 1,50 7,16 1,00 2,00 75,54 | Bh M2 M3 M3 M3 M3 M3 M2 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M2 M2 M1 M2 M2 M2 M2 M2 Bh Bh M2 | |
| 4 | Pembangunan Tiang Bendera |
| 1,00 1,00 0,12 0,12 0,36 6,00 1,83 1,48 | Bh Ls M3 M3 M3 M1 M2 M2 | |
| 5 | Pembangunan Rumah Betang |
| 1,00 Ls Ls 1,51 0,35 0,42 0,36 0,60 0,21 0,65 0,70 134,35 46,48 134,35 10,80 | Bh Ls Ls M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M2 M1 M2 M1 | |
| 6 | Pembangunan Air Bersih |
| 1,00 1,00 28,26 10,00 0,30 0,02 0,04 0,02 | Bh Ls M3 Bh M3 M3 M3 M3 | |
| 7 | Balai Pertemuan |
Pembesian Begesting Cor Beton K.175 - Pek. Dinding Batako (Dinding Kawat) - Pek. Lantai Keramik 40x40 - Pek. Ringbalk 15/15 Pembesian Begesting Cor Beton K.175 - Pek. Plesteran Dinding Pas. Batako - Pek. Acian IV. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND - Pek.Kusen kayu Kelas II 5/10 cm - Pek. Penutup Atap Seng Asbes | 1,00 6,46 0,72 0,24 5,81 87,82 20,09 0,86 17,45 113,88 87,82 8,61 0,65 34,90 34,90 0,25 64,28 | Bh M3 M3 M3 M3 Kg M2 M3 M2 M2 Kg M2 M3 M2 M2 M3 M2 | |
| 8 | Pos Jaga |
Pembesian Begesting Cor Beton K.175 - Pek. Dinding Batako - Pek. Lantai - Pek. Ringbalk 15/15 Pembesian Begesting Cor Beton K.175 - Pek. Plesteran Dinding Pas. Batako - Pek. Acian IV. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND - Pek. Rangka Kuda-Kuda Kayu Lokal - Pek. Gording 6/12 - Pek. Penutup Atap Seng Gelombang - Pek. Bubungan Atap Seng - Pek. Lisplank Kayu Lokal V. PEKERJAAN CAT-CATAN - Pengecatan | 1,00 1,00 2,70 0,30 0,10 2,43 36,78 8,40 0,36 19,68 6,00 36,78 3,60 0,27 42,40 42,40 0,11 0,14 15,60 4,00 15,80 42,40 | Bh Pkt M3 M3 M3 M3 Kg M2 M3 M2 M2 Kg M2 M3 M2 M2 M3 M3 M2 M’ M’ M2 | |
| 9 | Pembukaan Jalan | Tidak ada RAB dan Gambar Rencana | - | - | Rp. 82.000.000,00 |
| 10 | Pembangunan Pos Keamanan | Tidak ada RAB dan Gambar Rencana | - | - | Rp. 32.000.000,00 |
| 11 | Pengadaan Alat Musik | Tidak ada RAB dan Gambar Rencana | - | - | Rp. 20.000.000,00 |
Bahwa realisasi penggunaan anggaran dana desa TA 2017 sebagai berikut :
Bahwa nilai kerugian keuangan negara/desa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdes) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 700/01/LHP-K/21/ITDA Tanggal 07 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Kotawaringin Barat serta keterangan dari Ahli AHMAD HIDAYAT NOOR, S.T ditemukan kerugian negara/daerah TA.2016 sebesar Rp. 231.402.538,00 (dua ratus tiga puluh satu juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah).
Bahwa nilai kerugian keuangan negara/desa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdes) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 700/01/LHP-K/21/ITDA Tanggal 07 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Kotawaringin Barat serta keterangan dari Ahli AHMAD HIDAYAT NOOR, S.T ditemukan kerugian negara/daerah TA.2017 sebesar Rp. 355.152.300,00 (tiga ratus lima puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN (selanjutnya disebut terdakwa) bersama-sama dengan saksi MASTUR pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 bertempat di Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Kerabu (Silvanus Khanedy) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 140/03/PEMDES.2012 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara tertanggal 17 Januari 2012.
Bahwa saksi Mastur diangkat sebagai diangkat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Kerabu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 03 tahun 2017 tentang Penempatan Kembali Pejabat Perangkat Desa tanggal 09 Januari 2017.
Bahwa dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa Berkewajiban :
Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa;
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan desa;
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
Mengelola keuangan dan aset desa;
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
Membina dan melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat desa;
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Bahwa Struktur Pemerintahan Desa Kerabu Tahun 2016-2017 sebagai berikut:
Kepala Desa : SILVANUS KHANEDY
Sekretaris Desa : FS SEREN
Kasi Pemerintahan : MASTUR
Kasi Kesejahteraan Masyarakat : AYEN
Kaur Umum dan Perencanaan : BAMBANG
Kaur Keuangan (Bendahara) : DEDI SUTRISNO
Bahwa Struktur Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa Kerabu TA.2016 yaitu saudara Atui selaku Ketua,saudara Apriansyah selaku Wakil Ketua, saudara Armain selaku Sekretaris, Rado dan Iyan s selaku anggota;
Bahwa pada tanggal 01 Januari 2016 terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu menetapkan Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kerabu Tahun Anggaran 2016, yakni Ayen (Ketua), Rado, Rudi Hartono, Dasin dan Syarifudin (Anggota).
Bahwa Pada Tahun 2016 (tanpa tanggal) Bupati Kotawaringin Barat menetapkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016. Pagu Dana Desa untuk Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara adalah sebesar Rp618.931.000,00 (enam ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2016 terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu menetapkan Peraturan Desa Kerabu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.521.553.100,00 (satu milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu seratus rupiah) dan setelah terjadi perubahan yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor 10 Tahun 2016 yang ditetapkan tanggal 02 November tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa-P) Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.527.793.000,00. (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) Dengan alokasi sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor 26 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.521.553.100,00 (satu milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu seratus rupiah) yang terdiri dari:
Pendapatan Desa
Belanja Desa : 1.521.553.100,00 (satu milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu seratus rupiah)
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa : 414.622.500,00 (empat ratus empat belas juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Bidang Pembangunan Desa : 792.666.500,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : 267.764.100,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus rupiah)
Bidang Pemberdayaan Masyarakat : 267.764.100,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus rupiah)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.527.793.000,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri dari:
Pendapatan Asli Desa (PAD)
Hasil Usaha Desa : 0,00
Hasil pengelolaan aset desa (pasar desa) : 0,00
Lain-lain PAD yang sah : 0,00
Pendapatan Transfer : 1.527.793.000,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)
Alokasi Dana Desa (ADD) : 860.073.100,00 (delapan ratus enam puluh juta tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah)
Dana Desa (DD) : 618.931.000,00 (enam ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Bagi Hasil Pajak Daerah : 28.408.100,00 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan ribu seratus rupiah)
Bagi Hasil Retribusi Daerah : 10.380.800,00 (sepuluh juta tiga ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah)
Bantuan Keuangan dari Kabupaten (bantuan bedah rumah) : 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
JUMLAH = 1.527.793.000,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)
Bahwa Realisasi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Pembayaran Dana Desa dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Desa Kerabu Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp618.931.000,00 (enam ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) terdiri dari :No Tanggal Jumlah (Rp) Keterangan 00809/BTL/SP2D-LS/2016 21/06/2016 371.358.600,00 Tahap I (60%) 01735/BTL/SP2D-LS/2016 09/10/2016 247.572.400,00 Tahap II (40%) Jumlah 618.931.000,00
Bahwa Realisasi penarikan kas dari rekening kas desa atas nama Silvanus Khanedy QQ Desa Kerabu nomor rekening 330.0.02570.0 pada PD BPR Marunting Sejahtera, Jl. P. Antasari No. 10 Pangkalan Bun selama Tahun 2016 yang bersumber dari dari Dana Desa adalah sebesar Rp.618.931.000,00 (enam ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yakni :No Tanggal Jumlah (Rp) Keterangan 1. 28/06/2016 371.358.600,00 DD tahap I 2. 11/11/2016 247.572.400,00 DD tahap 2 618.931.000,00
Bahwa pada tanggal 17 April 2017 Bupati Kotawaringin Barat menetapkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017. Pagu Dana Desa untuk Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara adalah sebesar Rp786.768.000,00 (tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 27 April 2017 Kepala Desa Kerabu menetapkan Peraturan Desa Kerabu Nomor 08 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan pagu anggaran belanja sebesar Rp1.705.922.200,00. (satu milyar tujuh ratus lima juta sembilan ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) Dengan alokasi sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor 08 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar 1.705.922.200,00 (satu milyar tujuh ratus lima juta sembilan ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari:
Pendapatan Desa : 00,00
Belanja Desa : 1.705.922.200,00 (satu milyar tujuh ratus lima juta sembilan ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah)
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa : 475.836.400,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah)
Bidang Pembangunan Desa : 1.005.752.300,00 (satu milyar lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : 99.982.500,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Bidang Pemberdayaan Masyarakat : 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)
Pembiayaan Desa
Pengeluaran Pembiayaan (penyertaan modal pemerintah desa) : 116.015.700,00 (seratus enam belas juta lima beras ribu tujuh ratus rupiah)
Bahwa Pada tanggal 01 April 2017 Kepala Desa Kerabu menetapkan Keputusan Kepala Desa nomor 10 tahun 2017 tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tahun anggaran 2017 yaitu Bambang Suharjo (Ketua), Hendi Martono, Sudomo, Saripudin dan Franloky (anggota).
Bahwa realisasi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Pembayaran Dana Desa dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Desa Kerabu Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp Rp786.768.000,00 terdiri dari :
| No | Tanggal | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 00992/BTL/SP2D-LS/2017 | 07/07/2017 | 472.060.800,00 | Tahap I (60%) |
| 01980/BTL/SP2D-LS/2017 | 05/12/2017 | 314.707.200,00 | Tahap II (40%) |
| Jumlah | 786.768.000,00 |
Bahwa realisasi penarikan kas dari rekening kas desa atas nama Silvanus Khanedy QQ Desa Kerabu nomor rekening 330.0.02570.0 pada PD BPR Marunting Sejahtera, Jl. P. Antasari No. 10 Pangkalan Bun selama Tahun 2017 yang bersumber dari dari Dana Desa adalah sebesar Rp.786.768.000,00 (tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yakni :
| No | Tanggal | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 1. | 14/07/2017 | 472.060.800,00 | DD tahap I |
| 2. | 14/12/2017 | 314.707.200,00 | DD tahap 2 |
| 786.768.000,00 |
Bahwa pada Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kec. Arut Utara menganggarkan kegiatan pembangunan dari Dana Desa berdasarkan APBDes Perubahan TA 2016 dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Pagu Anggaran (Rp) |
| KEGIATAN PEMBANGUNAN, GEDUNG, KANTOR DAN PEMANFAATAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN DESA | ||
| 1 | Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman | 135.835.000,00 |
| 2 | Pembangunan Gedung Kantor Kepala Desa | 315.335.000,00 |
| 3 | Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di jalan ke TPU | 49.826.000,00 |
| 4 | Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan | 34.505.000,00 |
| 5 | Pembangunan penunjang kesehatan lingkungan desa | 83.430.000,00 |
Bahwa pada pada Tahun Anggaran 2017, Desa Kerabu Kec. Arut Utara menganggarkan kegiatan pembangunan dari Dana Desa berdasarkan APBDes TA 2017 dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Pagu Anggaran (Rp) |
| BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | ||
| 1 | Kegiatan Pembangunan Jalan Desa | 235.000.000,00 |
| 2 | Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor | 88.768.000,00 |
| 3 | Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Sosial | 32.000.000,00 |
| 4 | Kegiatan Penghijauan dan Pelestarian Lingkungan Hidup | 42.800.000,00 |
| 5 | Kegiatan pembangunan sarana air bersih | 53.440.000,00 |
| 6 | Kegiatan pembangunan Gapura dan Tanda Batas Desa | 27.400.000,00 |
| 7 | Kegiatan pembangunan sarana prasarana Kesenian dan Kebudayaan | 191.344.200,00 |
| 8 | Pengeluaran Pembiayaan | 116.015.700,00 |
| Penyertaan Modal Desa | 116.015.700,00 |
Bahwa syarat yang harus dilengkapi Pemerintah Desa agar dana desa tersebut dapat didistribusikan yaitu :
Surat rekomendasi dari BPMD yang menyatakan bahwa APBDes bersangkutan telah selesai di verifikasi dan siap untuk disalurkan;
Membawa materai 6.000,- (enam ribu) dan foto Copy buku rekening Kas Desa;
SK Kepala Desa.
Selanjutnya syarat pencairan Tahap II dan terakhir:
Membuat lembar konfirmasi transfer atau LKT setelah penyaluran diterima;
Untuk tahap terakhir selain LKT desa diminta lembar rekapitulasi transfer ke desa (LLRT) yang dibuat setiap akhir tahun anggaran.
Bahwa syarat yang harus dilengkapi dalam permohonan pengajuan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA. 2016 – TA.2017 yaitu :
Rencana penggunaan Dana Desa dan telah diverifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan.
SK penetapan Kepala Desa.
Keputusan Kepala Desa tentang penetapan Bendahara Desa.
Peraturan Desa tentang APBDesa tahun berjalan.
Pakta integritas bermaterai cukup yang ditandatangani Kepala Desa.
Fotocopy rekening Desa pada Bank BPR Marunting Sejahtera berikut rekening koran bulan terakhir.
Surat rekomendasi Camat / Tim pendamping Kecamatan.
Laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahap sebelumnya.
Bahwa mekanisme pencairan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa untuk TA. 2016 – TA.2017 mulai dari rekening kas umum Daerah (RKUD) sampai ke rekening kas Desa :
Pertama – tama Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan Dana Desa kepada Bupati Kobar cq. Kepala BPMD Kab. Kobar melalui Camat dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratan untuk dilakukan verifikasi selanjutnya pihak Kecamatan mengeluarakan rekomendasi untuk meneruskan kepada pihak BPMD selanjutnya pihak BPMD mengeluarkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa yang ditujukan ke Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera.
Bahwa tugas dan fungsi dari Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut :
Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.
Rencana Anggaran Biaya harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa.
Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di desa.
Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa.
Surat Permintaan Pembayaran tidaka boleh dilakukan oleh Pelaksana Kegiatan sebelum barang atau jasa diterima.
Dalam pengajuan Surat Permintaan Pembayaran terdiri dari :
Surat Permintaan Pembayaran
Pernyataan tanggung jawab belanja
Lampiran bukti transaksi.
Bahwa pada TA. 2016 terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu telah membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yaitu saksi Ayen selaku Ketua, Anggota saksi Syaripudin, Rudi Hartono, Rado, namun demikian TPK tersebut hanyalah sebagai formalitas saja sementara kegiatan yang menggunakan Dana Desa dikerjakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Desa, selain itu terdakwa selaku Kepala Desa ada juga mengerjakan sendiri kegiatan yang menggunakan dana desa tersebut.
hal ini bertentangan dengan :
Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolan Keuangan Desa yang seharusnya Kasi Pembangunan dalam hal ini mengetahui terkait dengan pembangunan yang akan dilakukan di Desa yang nantinya akan melaporkan perkembangan pembangunan yang dilakukan di desa kepada Kepala Desa.
Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolan Keuangan Desa yang seharusnya melakukan pengerjaan pembangunan dan membuat rencana anggaran biaya adalah Tim Pelaksana Kegiatan.
Pasal 52 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa seharusnya pembangunan dilakukan secara swakelola dimana ada lembaga yang bertugas untuk pembangunan yaitu Tim Pelaksana Kegiatan.
Bahwa pada TA. 2017, terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu Ketua saksi Bambang Suharjo, Wakil Ketua Sudomo, Bendahara saksi Hendi Martono, Anggota saksi Franloky dan saksi Saripudin yang melaksanakan kegiatan dengan menggunakan Dana Desa TA. 2017 yaitu sebagai berikut :
Pembangunan Perumahan Listrik yang dianggarkan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Pembangunan Rumah Betang yang dianggarkan sebesar Rp.171.344.300,00 (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah);
Pembangunan air bersih yang dianggarkan sebesar Rp.53.440.000,00 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa pada TA. 2017, saksi Mastur dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak ada membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan atas penggunaan Dana Desa, hal tersebut juga di dukung berdasarkan keterangan saksi Dedy Trisno selaku bendahara Desa Kerabu tidak adanya bukti pembelanjaan barang yang lengkap diserahkan kepada bendahara dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) namun demikian terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu membiarkan hal tersebut terjadi;
hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 2 ayat 1 : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 24 ayat 3 : Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa pada TA. 2016-2017, mekanisme permintaan pembayaran langsung diambil diawal pengerjaan baik oleh terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu maupun pelaksana kegiatan yang mana tidak melalui mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang kemudian selanjutnya di verifikasi oleh Sekretaris Desa selaku Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) baru dibuat setelah pekerjaan selesai;
hal ini bertentangan dengan :
Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolan Keuangan Desa wajib adanya Surat Permintaan Pembayaran yang nantinya diverfikasi oleh Sekretaris Desa dan dana tersebut baru dapat dicairkan setelah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.
Bahwa seharusnya mekanisme penyerahan Dana Desa TA. 2016-2017 setelah uang dicairkan dari rekening desa oleh Kepala Desa dan Bendahara maka Pelaksana Kegiatan untuk mengambil dana kegiatan terlebih dahulu menyerahkan nota atau Bukti Pembelanjaan dan SPP yang diajukan kepada bendahara, setelah itu nota atau Bukti Pembelanjaan dan SPP tersebut di verifikasi oleh Tim PTPKD kemudian setelah di verifikasi Bendahara meminta persetujuan Kepala Desa, lalu setelah disetujui maka dana tersebut diserahkan kepada pelaksana kegiatan oleh Bendahara Desa dengan bukti kwitansi tanda terima;
Bahwa pada TA. 2017, terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu Ketua saksi Bambang Suharjo, Wakil Ketua Sudomo, Bendahara saksi Hendi Martono, Anggota saksi Franloky dan saksi Saripudin yang melaksanakan kegiatan dengan menggunakan Dana Desa TA. 2017 yaitu sebagai berikut :
Pembangunan Perumahan Listrik yang dianggarkan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Pembangunan Rumah Betang yang dianggarkan sebesar Rp.171.344.300,00 (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah);
Pembangunan air bersih yang dianggarkan sebesar Rp.53.440.000,00 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa faktanya terdapat kegiatan yang pelaksanaannya tidak melalui TPK namun terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu menyerahkan kegiatan tersebut kepada saksi Mastur yang notabene sebagai Kasi Pemerintahan Desa Kerabu antara lain kegiatan tersebut :
Pembangunan Gapura dan Tenda Batas Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama yang dianggarkan sebesar Rp.27.400.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
Pelaksanaan latrit/pengerasan jalan yang dianggarkan sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Pembangunan tiang bendera yang dianggarkan sebesar Rp.38.768.000,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) faktanya telah merealisasikan sepenuhnya dana desa untuk pembangunan Rumah Betang namun dalam pelaksanaannya pembangunan Rumah Betang tersebut tidak terselesaikan oleh TPK;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu yang telah menunjuk saksi Mastur dalam mengerjakan pekerjaan fisik dana desa telah merealisasikan sepenuhnya dana kegiatan pembangunan tersebut, namun dalam pelaksanaanya Pembangunan Gapura dan Tenda Batas Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama, Pelaksanaan latrit/pengerasan jalan, Pembangunan tiang bendera tidak terselesaikan oleh saksi Mastur;
hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Desa yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Desa pada:
Pasal 4 : Ayat (1) Pengadaan Barang/ Jasa harus menerapkan prinsip:
Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat (2) para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 15 ayat 2 Pelaporan dan serah terima:
Kemajuan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilaporkan TPK kepada Kepala Desa.
Setelah pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), TPK menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa Kepala Desa dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa Kerabu tidak menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.
hal ini bertentangan dengan :
Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mewajibkan Kepala Desa menjalankan Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif, efesien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu bertanggung jawab atas segala kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa mengakibatkan pengeluaran atas beban APBdesa.
hal ini sesuai dengan :
Pasal 1 angka 12 Permendagri No.113 Tahun 2014 disebutkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
Pasal 3 ayat (1) Permendagri No.113 Tahun 2014 Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan pekerjaan pembangunan atas pengelolaan dana desa pada Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 600/620-CK/PUPR Tanggal 19 Juli 2021 yang ditandatangani oleh tim ahli dan diketahui oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin BaratPerhitungan ahli terkait kegiatan pembangunan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
| TAHUN 2016 | |||||
| NO | PEKERJAAN | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | SATUAN | KETERANGAN |
| 1 | Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman | I. PEKERJAAN PENDAHULUAN - Papan Nama Pekerjaan - Mobilisasi dan Demobilisasi II. PEKERJAAN TANAH - Pembukaan Badan Jalan | 1,00 1,00 2.280,00 | Bh Pp M2 | |
| 2 | Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan | I. PEKERJAAN PENDAHULUAN - Papan Nama Pekerjaan
Pembersihan Lokasi II. PEKERJAAN TANAH
III.PEKERJAAN BATU, BETON, DAN PASANGAN
IV.PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
V. PEKERJAAN CAT-CATAN - Pengecatan | 1,00 1,00 3,20 0,36 1,42 1,92 43,45 4,26 0,32 31,78 1,64 43,45 4,26 0,32 63,57 63,57 0,10 0,35 0,17 34,38 34,38 13,32 19,60 23,81 63,57 | Bh Pkt M3 M3 M3 M3 Kg M2 M3 M2 M2 Kg M2 M3 M2 M2 M3 M3 M3 M2 M2 M2 M' M2 M2 | |
| 3 | Pembangunan Penunjang Kesehatan Lingkungan Desa |
| 1,00 1,00 3,33 9,60 9,60 19,65 2,08 0,25 1,00 1,00 | Bh Ls M3 M2 M2 Kg M2 M3 Bh Ls | |
| 4 | Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di Jalan ke TPU | Tidak ada RAB dan Gambar Rencana | - | - | Rp. 135.835.000,00 |
| 5 | Pembangunan Gedung Kantor Kepala Desa | Tidak ada RAB dan Gambar Rencana | - | - | Rp. 315.335.000,00 |
| TAHUN 2017 | |||||
| NO | PEKERJAAN | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | SATUAN | KETERANGAN |
| 1 | Pembangunan Gapura dan Tenda Batas Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama |
II. PEKERJAAN PATOK
| 1,00 1,00 0,08 0,08 23,82 0,98 0,98 | Bh Ls M3 M3 Kg M2 M2 | |
| 2 | Pelaksanaan Latrit/Pengerasan Jalan |
| 1,00 1,00 304,00 2.280,00 | Bh Ls M3 M2 | |
| 3 | Pembangunan Perumahan Listrik |
| 1,00 64,00 Ls 3,12 6,68 2,11 0,39 3,51 32,50 0,39 0,15 0,20 1,58 0,09 0,25 0,07 23,76 23,76 4,40 10,54 10,54 1,20 1,50 7,16 1,00 2,00 75,54 | Bh M2 M3 M3 M3 M3 M3 M2 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M2 M2 M1 M2 M2 M2 M2 M2 Bh Bh M2 | |
| 4 | Pembangunan Tiang Bendera |
| 1,00 1,00 0,12 0,12 0,36 6,00 1,83 1,48 | Bh Ls M3 M3 M3 M1 M2 M2 | |
| 5 | Pembangunan Rumah Betang |
| 1,00 Ls Ls 1,51 0,35 0,42 0,36 0,60 0,21 0,65 0,70 134,35 46,48 134,35 10,80 | Bh Ls Ls M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M2 M1 M2 M1 | |
| 6 | Pembangunan Air Bersih |
| 1,00 1,00 28,26 10,00 0,30 0,02 0,04 0,02 | Bh Ls M3 Bh M3 M3 M3 M3 | |
| 7 | Balai Pertemuan |
Pembesian Begesting Cor Beton K.175 - Pek. Dinding Batako (Dinding Kawat) - Pek. Lantai Keramik 40x40 - Pek. Ringbalk 15/15 Pembesian Begesting Cor Beton K.175 - Pek. Plesteran Dinding Pas. Batako - Pek. Acian IV. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND - Pek.Kusen kayu Kelas II 5/10 cm - Pek. Penutup Atap Seng Asbes | 1,00 6,46 0,72 0,24 5,81 87,82 20,09 0,86 17,45 113,88 87,82 8,61 0,65 34,90 34,90 0,25 64,28 | Bh M3 M3 M3 M3 Kg M2 M3 M2 M2 Kg M2 M3 M2 M2 M3 M2 | |
| 8 | Pos Jaga |
Pembesian Begesting Cor Beton K.175 - Pek. Dinding Batako - Pek. Lantai - Pek. Ringbalk 15/15 Pembesian Begesting Cor Beton K.175 - Pek. Plesteran Dinding Pas. Batako - Pek. Acian IV. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND - Pek. Rangka Kuda-Kuda Kayu Lokal - Pek. Gording 6/12 - Pek. Penutup Atap Seng Gelombang - Pek. Bubungan Atap Seng - Pek. Lisplank Kayu Lokal V. PEKERJAAN CAT-CATAN - Pengecatan | 1,00 1,00 2,70 0,30 0,10 2,43 36,78 8,40 0,36 19,68 6,00 36,78 3,60 0,27 42,40 42,40 0,11 0,14 15,60 4,00 15,80 42,40 | Bh Pkt M3 M3 M3 M3 Kg M2 M3 M2 M2 Kg M2 M3 M2 M2 M3 M3 M2 M’ M’ M2 | |
| 9 | Pembukaan Jalan | Tidak ada RAB dan Gambar Rencana | - | - | Rp. 82.000.000,00 |
| 10 | Pembangunan Pos Keamanan | Tidak ada RAB dan Gambar Rencana | - | - | Rp. 32.000.000,00 |
| 11 | Pengadaan Alat Musik | Tidak ada RAB dan Gambar Rencana | - | - | Rp. 20.000.000,00 |
Bahwa realisasi penggunaan anggaran dana desa TA 2016 sebagai berikut :
| No | Uraian | Berdasar LPJ (SPJ) | Hasil Audit (Rp) | Kerugian Keuangan Negara (Rp) | Penanggung jawab |
| 1 | Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman | 134.435.000,00 | 31.190.000,00 | 103.245.000,00 | Mastur |
| 2 | Pembangunan Gedung Kantor Kepala Des | 326.000.000,00 | 305.550.000,00 | 20.450.000,00 | Mastur |
| 3 | Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di jalan ke TPU | 43.875.000,00 | 2.500.000,00 | 41.375.000,00 | Silvanus Khanedy |
| 4 | Pembangunan Pos Keamanan Lingkunga | 34.000.000,00 | 25.000.000,00 | 9.000.000,00 | Ayen |
| 5 | Pembangunan penunjang kesehatan lingkungan desa | 80.621.000,00 | 23.288.462,49 | 57.332.537,51 | Mastur |
| Total | 618.931.000,00 | 387.528.462,49 | 231.402.537,51 |
Bahwa realisasi penggunaan anggaran dana desa TA 2017 sebagai berikut :
| No | Uraian | Realisasi (Rp) | Hasil Audit (Rp) | Kerugian Keuangan Negara (Rp) | Penanggung jawab | ||||||
| 1 | Pelaksanaan Latrit / Pengeras Jalan Utama Desa | 150.000.000,00 | 10.000.000,00 | 140.000.000,00 | Silvanus Khanedy | ||||||
| 2 | Lanjutan Penyelesaian Pembukaan Jalan dari Desa ke Lokasi TPU | 85.000.000,00 | 65.000.000,00 | 20.000.000,00 | Silvanus Khanedy | ||||||
| 3 | Pembangunan Perumahan Listrik dan Instalasi Listrik Kantor Desa | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | - | TPK (Bambang) | ||||||
| 4 | Pembangunan Pengadaan Tiang Bendera Cor Beton dan Pipa Besi untuk Kantor Desa | 38.768.000,00 | 7.249.000,00 | 31.519.000,00 | Mastur, Silvanus | ||||||
| 5 | Pembangunan Gedung Rumah Betang Tempat Persatuan Sosial Masyarakat Desa Kerabu | 171.344.300,00 | 73.163.000,00 | 98.181.300,00 | Khanedy, TPK (Bambang) | ||||||
| 6 | Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan di Desa Kerabu Seberang | 32.000.000,00 | 32.000.000,00 | - | Mastur | ||||||
| 7 | Pembangunan Sarana Air Bersih | 53.440.000,00 | 30.000.000,00 | 23.440.000,00 | TPK (Bambang) | ||||||
| 8 | Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama Tanda Batas Desa | 27.400.000,00 | 3.113.000,00 | 24.287.000,00 | Mastur | ||||||
| 9 | Pengadaan Alat Musik Tradisional Adat Setempat berupa seperangkat Gong | 20.000.000,00 | 5.000.000,00 | 15.000.000,00 | Bambang (TPK) | ||||||
| 10 | Peremajaan Hutan Adat di Kawasan Bukit Telawih | 42.800.000,00 | 40.075.000,00 | 2.725.000,00 | Bambang (TPK) | ||||||
| Jumlah | 670.752.300,00 | 315.600.000,00 | 355.152.300,00 | ||||||||
Bahwa nilai kerugian keuangan negara/desa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdes) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 700/01/LHP-K/21/ITDA Tanggal 07 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Kotawaringin Barat serta keterangan dari Ahli AHMAD HIDAYAT NOOR, S.T ditemukan kerugian negara/daerah TA.2016 sebesar Rp. 231.402.538,00 (dua ratus tiga puluh satu juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah).
Bahwa nilai kerugian keuangan negara/desa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdes) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 700/01/LHP-K/21/ITDA Tanggal 07 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Kotawaringin Barat ditemukan kerugian negara/daerah TA.2017 sebesar Rp. 355.152.300,00 (tiga ratus lima puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-02/O.2.14/Fd.1/10/2021yang dibacakan pada tanggal 19 Oktober 2021 tersebut, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke depan persidangan, yaitu:
ATUI bin BANTAN pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Kotawaringin Barat dan keterangan yang saksi berikan benar.
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut :
Awalnya saksi Petani kemudian di Tahun 2009 saksi menjadi Ketua BPD Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun 2009-2015, kemudian menjadi Ketua BPD Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara 2016-2017.
Bahwa untuk Pendidikan Saksi adalah SD (tidak tamat)
Bahwa saksi menjadi ketua BPD Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara sejak Tahun 2009 untuk periode 2009-2015 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 144/19/PEMDES.2009 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kerabu Kecamaan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dan saksi juga menjadi Ketua BPD dalam periode Tahun 2016 – 2017, dan saat ini saksi sudah tidak menjabat dan menjadi masyarakat saja.
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Ketua BPD Desa Kerabu adalah Mengawasi memantau kinerja Kepala Desa.
Bahwa Untuk data-data Saksi tidak tahu karena untuk Data Asli maupun Salinan Saksi tidak dapat, jadi hanya Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara saja yang memiliki. Tetapi pernah dibahas di dalam forum musyawarah dan saksi sempat mencatat apa saja yang masuk dalam APBDes 2016 antara lain:
Pembangunan Kantor Desa
Pembangunan Satu Gedung TK
Mobil Desa
Pembukaan Jalan Pemukiman
Pembangunan 1 Titik Gorong-Gorong ke Jalan TPU
Pembangunan Pos Keamanan
Pembangunan Penunjang Kesehatan Lingkungan
Dan saksi juga mencatat apa saja yang masuk dalam APBDes 2017 antara lain:
Pelaksanaan Letrit/Pengerasan Jalan Desa
Pembukaan Jalan
Pembangunan Perumahan Listrik
Pembangunan Tiang Bendera
Pembangunan Rumah Betang
Pembangunan Pos Keamanan
Pembangunan Air Bersih
Pembangunan Gapura dan Tenda Batas Pemugaran Patok/ Tonggak dan Papan Nama
Pengadaan Alat Musik
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada desa Kerabu menerima bantuan dari Perusahaan KTH atau dari masyarakat
Bahwa ada rapat desa terkati perencanaan pembangunan rumah betang
Bahwa Ada undangan musdes terkait pembangunan rumah betang akan tetapi undangan tersebut lewat lisan saja, dan saksi tidak tahu dan tidak diperlihatkan maupun tidak diberitahu terkait ada tidaknya notulen rapat terkait perencanaan pembangunan rumah betang
Bahwa saksi Tidak tahu ada demo masyarakat untuk meghentikan pembangunan rumah betang tempat persatuan sosial masyarakat desa kerabu terkait hal tersebut
Bahwa saksi Tidak tahu ada pembahasan konsep design rumah betang
Bahwa Saksi tidak melakukan pengawasan terkait rumah betang
Bahwa saat 2016 setiap bulan mendapat Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), saat 2017 setiap bulan mendapat Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa Hubungan antara BPD Desa Kerabu dan Pemerintah Desa Kerabu saling berseberangan, dikarenakan Pemerintah Desa Kerabu tidak dapat mengakomodir segala tentang BPD Desa Kerabu
Bahwa BPD hanya digunakan Pemerintah sebagai formalitas saja, tugas dan fungsinya tidak difungsikan.
Bahwa Kepala Desa yang berperan dominan dalam pemerintahan Desa Kerabu
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
DEDY TRISNO, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Kotawaringin Barat dan keterangan yang saksi berikan benar.
Bahwa riwayat Pekerjaan saksi sebagai berikut :
Sebagai Perangkat Desa Kerabu : Tahun 2016 s/d 2017 sebagai Bendahara Desa;
Bahwa dasar saksi diangkat menjadi Bendahara Desa adalah Surat Keputusan dari Kepala Desa Kerabu , nomor : 140/04/BD/2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Penetapan Bendahara Di Lingkungan Pemerintahan Desa Kerabu TA.2016.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Bendahara Desa antara lain :
Membantu menerima,
menyimpan,
menyetorkan/membayar,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
Bahwa Struktur Pemerintahan Desa Kerabu TA.2016 – 2017 sebagai berikut :
Kepala Desa : SILVANUS KHANEDY
Sekretaris Desa : FS SEREN
Kaur Pemerintahan : MASTUR
Kaur Umum : AYEN
Kaur Pembangunan : BAMBANG
Bendahara: DEDY TRISNO
Staf Administrasi : VINA YULIA
Bahwa honor yang saksi terima selaku Bendahara Desa sebesar Rp. 2.220.000,-
Bahwa seingat saksi Peraturan Desa Kerabu Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Desa Kerabu Nomor Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016.
Bahwa seingat saksi dasar/pedoman penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kerabu Tahun 2017 adalah Peraturan Desa Kerabu Nomor 26 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor 26 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.521.553.100,00 yang terdiri dari:
Pendapatan Desa
Belanja Desa : 1.521.553.100,00
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa : 414.622.500,00
Bidang Pembangunan Desa : 792.666.500,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : 267.764.100,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat : 267.764.100,00
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.527.793.000,- yang terdiri dari:
Pendapatan Asli Desa (PAD)
Hasil Usaha Desa : 0,00
Hasil pengelolaan aset desa (pasar desa) : 0,00
Lain-lain PAD yang sah : 0,00
Pendapatan Transfer : 1.527.793.000,00
Alokasi Dana Desa (ADD) : 860.073.100,00
Dana Desa (DD) : 618.931.000,00
Bagi Hasil Pajak Daerah : 28.408.100,00
Bagi Hasil Retribusi Daerah : 10.380.800,00
Bantuan Keuangan dari Kabupaten (bantuan bedah rumah) : 10.000.000
JUMLAH = 1.527.793.000,00
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor 26 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.726.586.900,- yang terdiri dari:
Pendapatan Asli Desa (PAD)
Hasil Usaha Desa : 0,00
Hasil pengelolaan aset desa (pasar desa) : 0,00
Lain-lain PAD yang sah : 0,00
Pendapatan Transfer : 1.726.586.900,-
Alokasi Dana Desa (ADD) : 864.320.000,00
Dana Desa (DD) : 786.768.000,00
Bagi Hasil Pajak Daerah : 33.318.500,00
Bagi Hasil Retribusi Daerah : 11.515.700,00
Bantuan Keuangan dari Kabupaten (bantuan bedah rumah) : 10.000.000
JUMLAH = Rp. 1.726.586.900,-
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.527.793.000,00 yang terdiri dari :
Pendapatan Desa
Belanja Desa : 1.527.793.000,00
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa : 422.816.100,00
Bidang Pembangunan Desa : 792.712.800,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : 46.500.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat : 265.764.100,00
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor 26 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar 1.705.922.200,- yang terdiri dari:
Pendapatan Desa : 00,00
Belanja Desa : 1.705.922.200,00
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa : 475.836.400,00
Bidang Pembangunan Desa : 1.005.752.300,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : 99.982.500,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat : 35.000.000,00
Pembiayaan Desa
Pengeluaran Pembiayaan (penyertaan modal pemerintah desa) : 116.015.700,00
Bahwa dasar/pedoman penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Kerabu tahun 2017 seingat saksi Peraturan Desa Kerabu Nomor 26 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Bahwa Pada Tahun Anggaran 2016, Desa Kerabu Kec. Arut Utara menganggarkan kegiatan pembangunan dari Dana Desa berdasarkan APBDes Perubahan TA 2016 dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Volume Pagu Anggaran (Rp) KEGIATAN PEMBANGUNAN, GEDUNG, KANTOR DAN PEMANFAATAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN DESA 1 Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman 135.835.000 Belanja barang dan jasa
Operasional/ HonorariumTim/ Panitia Pelaksana Kegiatan
4.100.000 Biaya survey ke lapangan penyelesaian bebas sengketa
2.000.000 Ganti rugi tanam tumbuh warga
19.000.000 Biaya survey loby alat berat
2.500.000 Belanja modal
Pengadaan patok sekat
4.500.000 Pengadaan kayu log mating-mating
9.235.000 Sewa hekto meter (HM) alat berat
94.500.000 2 Pembangunan Gedung Kantor Kepala Desa 315.335.000 Belanja barang dan jasa
Operasional/ HonorariumTim/ Panitia Pelaksana Kegiatan
7.835.000 Upah kerja borongan
57.000.000 Belanja modal
Bahan material
246.000.000 Sewa Alat Kerja untuk menata Lokasi Gedung
4.500.000 3 Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di jalan ke TPU 49.826.000 Belanja barang dan jasa
Operasional TPK
1.451.000 Upah Kerja
13.000.000 Belanja Modal
Bahan Material
30.875.000 Sewa alat berat untuk pengerukan lokasi gorong-gorong
4.500.000 4 Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan 34.505.000 Belanja barang dan jasa
Operasional TPK
1.005.000 Upah Kerja
10.000.000 Belanja Modal
Bahan material
21.000.000 Sewa alat berat untuk penataan lokasi Poskamling
2.500.000 5 Pembangunan penunjang kesehatan lingkungan desa 83.430.000 Belanja barang dan jasa
Operasional TPK
2.430.000 Belanja Modal
Pengadaan bantuan WC Rumahan kepada masyarakat
50 paket 50.000.000 Upah kerja borongan pemasangan
25.000.000 Bahan Material Bantuan pengadaan fasilitas kerja tenaga Posyandu
1 tahun 3.000.000 Bantuan pengadaan fasilitas kerja tenaga Pustu
1 tahun 3.000.000
Bahwa ada dibentuk Tim TPK oleh Pak Kades Silvanus Khanedy yaitu Ketua TPK Pak Ayen namun Pak Ayen selaku Ketua TPK tidak sanggup melaksanakan kegiatan fisik di Desa Kerabu sehingga yang mengerjakan kegiatan fisik TA.2016 sebagian Pak Mastur dan ada juga Kontraktor
Bahwa yang mengerjakan kegiatan fisik TA. tersebut antara lain sbb :
Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman Rp.135.835.000,- : sesuai dengan kuitansi uang tersebut diterima oleh Pak Mastur namun untuk pelaksanaannya saksi tidak tahu.
Pembangunan Gedung Kantor Kepala Desa Rp. 315.335.000,- : yang kerjakan CV.Pangkut (Syahrial)
Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di jalan ke TPU Rp.49.826.000,- dana saksi cairkan dan diserahkan ke Pak Mastur
Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Rp.34.505.000,- : yang kerjakan Pak Mahd
Pembangunan penunjang kesehatan lingkungan desa Rp. 83.430.000,- : yang kerjakan Pak Mastur
Bahwa saksi mengetahui adanya audit oleh Inspektorat Kab. Kobar terkait penggunaan/pengelolaan keuangan desa TA.2016- TA.2017 karena saksi juga diperiksa oleh auditor Inspektorat.
Bahwa mekanisme permintaan pembayaran yang dilaksanakan di Desa pada TA. 2016-TA.2017 Desa Kerabu, pada tahun 2016 sistem pembayaran langsung diambil pada awal pengerjaan oleh Kades maupun pelaksana kegiatan dan tidak melalui mekanisme Surat Permintaan Pembayaran (SPP) terlebih dahulu.
Bahwa mekanisme penyerahan uang ADD dan DD TA.2016-TA.2017 adalah Setelah uang ditarik dari rekening desa , maka pelaksana kegiatan harusnya menyerahkan nota dan spp untuk mengambil dana kepada bendahara , kemudian spp dan nota tersebut akan di verifikasi oleh tim PTPKD . setelah diverifikasi maka bendahara akan meminta persetujuan kepala desa. setelah disetujui maka uang tersebut baru di kasihkan kepada pelaksana kegiatan oleh bendahara desa.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2017, Desa Kerabu Kec. Arut Utara menganggarkan kegiatan pembangunan dari Dana Desa berdasarkan APBDes TA 2017 dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Volume | Pagu Anggaran (Rp) |
| BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | |||
| 1 | Kegiatan Pembangunan Jalan Desa | 235.000.000 | |
| |||
| Belanja modal pengadaan jalan desa | 235.000.000 | ||
| 2 | Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor | 88.768.000 | |
| |||
| Belanja modal pengadaan bangunan lainnya | 88.768.000 | ||
| 3 | Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Sosial | 32.000.000 | |
| |||
| Belanja modal pengadaan bangunan lainnya | 32.000.000 | ||
| 4 | Kegiatan Penghijauan dan Pelestarian Lingkungan Hidup | 42.800.000 | |
| |||
| Belanja Jasa Upah Tenaga Kerja | 26.800.000 | ||
| Belanja Sewa Peralatan | 6.000.000 | ||
| |||
| Belanja modal pengadaan tanaman | 10.000.000 | ||
| 5 | Kegiatan pembangunan sarana air bersih | 53.440.000 | |
| |||
| Belanja modal pengadaan jaringan air | 53.440.000 | ||
| 6 | Kegiatan pembangunan Gapura dan Tanda Batas Desa | 27.400.000 | |
| |||
| Belanja modal pengadaan tugu peringatan | 27.400.000 | ||
| 7 | Kegiatan pembangunan sarana prasarana Kesenian dan Kebudayaan | 191.344.200 | |
| |||
| Belanja modal pengadaan Peralatan dan Mesin lainnya | 20.000.000 | ||
| Belanja modal pengadaan bangunan bersejarah | 171.344.300 | ||
| PEMBIAYAAN | |||
| 1 | Pengeluaran Pembiayaan | 116.015.700 | |
| Penyertaan Modal Desa | 116.015.700 |
Bahwa realisasi penggunaan anggaran dana desa TA 2017 sebagai berikut :1. Pelaksanaan Letrit/Pengerasan Jalan Rp. 150.000.000 2. Pembukaan Jalan Rp. 82.000.000 3. Pembangunan Perumahan Listrik Rp. 50.000.000 4. Pembangunan Tiang Bendera Rp. 38.768.000 5. Pembangunan Rumah Betang Rp. 171.344.300 6. Pembangunan Pos Keamanan Rp. 32.000.000 7. Pembangunan Air Bersih Rp. 53.440.000 8. Pembangunan Gapura dan Tenda
Batas Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama
Rp. 27.400.000 9. Pengadaan Alat Musik Rp. 20.000.000 Total Rp. 624.952.300
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan tersebut diatas adalah :
| 1. | Pelaksanaan Latrit/Pengerasan Jalan Yang kerjakan : tidak tahu | Rp. 150.000.000 |
| 2. | Pembukaan Jalan Yang kerjakan : Pak Akim | Rp. 82.000.000 |
| 3. | Pembangunan Perumahan Listrik Yang kerjakan : TPK | Rp. 50.000.000 |
| 4. | Pembangunan Tiang Bendera Yang kerjakan : Pak Mastur | Rp. 38.768.000 |
| 5. | Pembangunan Rumah Betang Yang kerjakan : TPK | Rp. 171.344.300 |
| 6. | Pembangunan Pos Keamanan Yang kerjakan : saksi sendiri | Rp. 32.000.000 |
| 7. | Pembangunan Air Bersih Yang kerjakan : TPK | Rp. 53.440.000 |
| 8. | Pembangunan Gapura dan Tenda Batas Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama Yang kerjakan : saksi sendiri | Rp. 27.400.000 |
| 9. | Pengadaan Alat Musik Yang kerjakan : TPK | Rp. 20.000.000 |
| Total | Rp. 624.952.300 |
Bahwa dapat saksi jelaskan terkait penggunaan dana tersebut antara lain sbb:
Pembukaan Jalan dan Lanjutan Jalan ke TPU senilai Rp. 65.000.000
DP untuk Gedung Aula Kantor Desa senilai Rp. 250.000.000
Pembangunan Rumah Betang senilai Rp. 55.000.000
Tiang Bendera Kantor Desa senilai Rp. 38.768.000
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa dana yang diterima oleh Desa Kerabu untuk :
Dana Desa (DD) Pagu sebesar Rp. 786.768.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan realisasi sebesar Rp. 786.768.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) pencairan 100%.
Alokasi Dana Desa (ADD) Pagu sebesar Rp. 864.320.000,00,- (delapan ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian terjadi perubahan menjadi Rp. 854.643.000,00,- (delapan ratus lima puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan realisasi sebesar Rp. 837.748.500,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) pencairan 98 %.
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Pagu sebesar Rp. 33.318.500,00,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) kemudian terjadi perubahan menjadi Rp 34.800.000,00,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan realisasi sebesar Rp. 26.734.200,00,- (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah) pencairan 76 %.
Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Pagu sebesar Rp 11.515.700,00,- (sebelas juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah) kemudian terjadi perubahan menjadi Rp 11.500.800,00 (sebelas juta lima ratus ribu delapan ratus rupiah) dan realisasi sebesar Rp 6.527.800,00,- (enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) pencairan 56 %.
Kurang Salur Alokasi Dana Desa Tahun 2016 Rp 10.723.000,00,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah), Kurang Salur Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun 2016 Rp 13.983.300,00,- (tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), Kurang Salur Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun 2016 Rp 4.168.800,00,- (empat juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah)
Dana Bantuan Bedah Rumah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa dana yang diterima oleh Desa Kerabu untuk TA. 2016 sebagai berikut :
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 618.931.000,-, dengan rincian :
Dana Desa Tahap I berdasarkan SP2D Nomor: 00809/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 371.358.600,-
Dana Desa Tahap II berdasarkan SP2D Nomor: 01735/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 09 November 2016 sebesar Rp. 247.572.400,-
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 816.627.100,- dengan Rincian:
Alokasi Dana Desa Untuk Bulan : Januari s/d April 2016 sumber dana DAU berdasarkan SP2D Nomor: 00814/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 259.794.400,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan I 2016 sumber dana DBH Pajak berdasarkan SP2D Nomor: 00811/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 6.028.200,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan I 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan berdasarkan SP2D Nomor: 00810/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 631.900,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan I 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan berdasarkan SP2D Nomor: 00813/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 161.600,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan I 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan berdasarkan SP2D Nomor: 00812/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 5.221.700,-
Alokasi Dana Desa Untuk Bulan : Mei s/d Juni 2016 sumber dana DAU berdasarkan SP2D Nomor: 01161/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 09 Agustus 2016 sebesar Rp. 129.897.200,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan II 2016 sumber dana DBH Pajak berdasarkan SP2D Nomor: 01352/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 07 September 2016 sebesar Rp. 7.233.800,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan II 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan berdasarkan SP2D Nomor: 01354/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 07 September 2016 sebesar Rp. 842.600,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan II 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan berdasarkan SP2D Nomor: 01355/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 18 Agustus sebesar Rp. 172.400,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan II 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan berdasarkan SP2D Nomor: 01353/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 07 September 2016 sebesar Rp. 6.266.100,-
Alokasi Dana Desa Untuk Bulan : Juli s/d Agustus 2016 sumber dana DAU berdasarkan SP2D Nomor: 01734/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 09 November 2016 sebesar Rp. 129.897.200,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan III 2016 sumber dana DBH Pajak berdasarkan SP2D Nomor: 01837/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 28 November 2016 sebesar Rp. 8.037.600,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan III 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan berdasarkan SP2D Nomor: 01831/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 842.600,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan III 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan berdasarkan SP2D Nomor: 01833/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November sebesar Rp. 193.900,-
Alokasi Dana Desa Untuk Bulan : September s/d Oktober 2016 sumber dana DAU berdasarkan SP2D Nomor: 01834/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 129.897.200,-
Alokasi Dana Desa Untuk Bulan : November s/d Desember 2016 sumber dana DAU berdasarkan SP2D Nomor: 02195/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 130.415.600,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan IV 2016 sumber dana DBH Pajak berdasarkan SP2D Nomor: 02183/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 33.207.500,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan IV 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan berdasarkan SP2D Nomor: 02179/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 519.100,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan IV 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan berdasarkan SP2D Nomor: 02190/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember sebesar Rp. 574.000,-
Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah sebesar Rp. 10.850.100,-, dengan rincian:
Alokasi DBH Pajak Daerah Triwulan I berdasarkan SP2D Nomor: 00815/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 3.616.700,-
Alokasi DBH Pajak Daerah Triwulan II berdasarkan SP2D Nomor: 01162/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 09 Agustus 2016 sebesar Rp. 3.616.700,-
Alokasi DBH Pajak Daerah Triwulan III berdasarkan SP2D Nomor: 01832/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 3.616.700,-
Dana Bagi Hasil (DBH) Retribusi Daerah sebesar Rp. 3.976.200,-, dengan rincian:
Alokasi DBH Retribusi Daerah Triwulan I berdasarkan SP2D Nomor: 00815/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 1.325.400,-
Alokasi DBH Retribusi Daerah Triwulan II berdasarkan SP2D Nomor: 01162/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 09 Agustus 2016 sebesar Rp. 1.325.400,-
Alokasi DBH Retribusi Daerah Triwulan III berdasarkan SP2D Nomor: 01832/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 1.325.400,-
Bantuan Dana Bedah Rumah Desa / Kelurahan Rumah Tangga Miskin sebesar Rp. 10.000.000,-, dengan rincian:
Dana Bedah Rumah berdasarkan SP2D Nomor: 01632/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 10.000.000,-
Bahwa Dana Desa untuk pembukaan jalan 2016 dan 2017 tersebut saksi serahkan kepada Kepala Desa, selanjutnya pengelolaan Dana tersebut antara Kades dan pihak Pengelola (TPK), saksi hanya menyerahkan uang.
Bahwa tahun 2016 saksi tidak mengingatnya, sedangkan Tahun 2017 Dana Desa Tahap 1 Sejumlah Rp 472.060.800,- termasuk Dana pembukaan Jalan Desa juga ada pada dana tersebut dengan surat pernyataan yang saksi buat dan sisa Pelaksanaan Latrit di Tahap 2 saksi serahkan ke TPK sebesar Rp 75.000.000
Bahwa Dana pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa Tahun 2016 saksi serahkan kepada Bapak M. Mahdi sejumlah Rp 32.000.000 dengan bukti Kwitansi, sedangkan Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Tahun 2017 saksi serahkan Kepada Bpk Mastur Rp 32.000.000 dengan bukti kwitansi
Bahwa saksi menyerahkan pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Penunjang Kesehatan Lingkungan Desa kepada Bapak Mastur
Bahwa dana yang diserahkan untuk pembayaran atas pekerjaan pembangunan penunjang kesehatan lingkungan desa saksi sudah tidak mengingatnya, karna uangnya saat itu saksi titipkan kepada Bpk SYLVANUS KHANEDY selaku Kepala Desa dan selanjutnya Bapak Kepala desa serahkan ke Bpk Mastur
Bahwa uang yang diserahkan untuk pembayaran atas pekerjaan Pelaksanaan Latrit / Pengeras Jalan Utama Desa saksi sudah tidak ingat karna Dana Desa Tahun 2016 diserahkan ke Bapak SYLVANUS KHANEDY selaku Kepala Desa dan selanjutnya Kepala Desa menyerahkan kepada Pihak TPK, sedangkan untuk Dana Desa Tahap 1 2017 saksi serahkan kepada Kepala Desa selanjutnya Kepala Desa serahkan kepada TPK dan sisa Pelaksanaan Latrit di Tahap 2 saksi serahkan ke TPK sebesar Rp 75.000.000
Bahwa Dana Pembangunan Rumah Betang Tahun 2017 saksi serahkan Kepada TPK dengan cara 2 tahap, tahap Pertama sebesar Rp 55.000.000, tahap kedua 116.344.000 sehingga total Rp 171.344.300
Bahwa Dana Pembangunan Tiang Bendera saksi serahkan Kepada Bapak Mastur sejumlah Rp 38.768.000
Bahwa Dana Pembangunan Pos keamanan lingkungan desa kerabu seberang saksi serahkan kepada bapak Mastur sejumlah Rp 32.000.000
Bahwa Dana peremajaan Hutan Adat Tahun 2017 saksi serahkan kepada 2 tahap dimana tahap 1 yaitu kepada Bapak Martinus selaku Pelaksana dilapangan dan tahap 2 kepada TPK, dengan rincian tahap 1 sebesar Rp 17.225.000 dan tahap 2 sebesar Rp 25.575.000
Bahwa dana yang dikeluarkan untuk kegiatan Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama Tanda Batas Desa uang yang saksi serahkan sejumlah Rp 27.000.000 kepada TPK
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
AYEN Bin ELONG (Alm)., pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Kotawaringin Barat dan keterangan yang saksi berikan benar.
Bahwa riwayat Pekerjaan saksi sebagai berikut :
Kaur Kesejahteraan rakyat (Kesra) periode 2004 s/d 2017
Bahwa dasar saksi diangkat menjadi Kaur Kesra adalah Surat Keputusan dari Kepala Desa Kerabu , namun saksi lupa nomor dan tanggalnya.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kaur Kesra antara lain :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Bahwa Struktur Pemerintahan Desa Kerabu Tahun 2016-2017 sebagai berikut :
Kepala Desa : SILVANUS KHANEDY
Sekretaris Desa : FS SEREN
Kasi Pemerintahan : MASTUR
Kasi Kesejahteraan Masyarakat : AYEN
Kaur Umum dan Perencanaan : BAMBANG
Kaur Keuangan (Bendahara) : DEDI SUTRISNO
Bahwa selain saksi menjabat sebagai Kaur Kesra, saksi juga ditunjuk oleh Kepala Desa sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA.2016.
Bahwa struktur TPK TA.2016 antara lain sbb :
Ketua : AYEN
Anggota : SYARIFUDDIN
Anggota : RUDI HARTONO
Anggota : RADO
Bahwa tugas dan fungsi TPK adalah sbb :
Menyusun DPA (Dokumen Pelaksaan Anggaran), DPPA(Pelaksanaan Perubahan Anggaran), dan DPAL(Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya;
Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;
Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa
Bahwa pada Tahun Anggaran 2016, Desa Kerabu Kec. Arut Utara menganggarkan kegiatan pembangunan dari Dana Desa berdasarkan APBDes Perubahan TA 2016 dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Volume Pagu Anggaran (Rp) KEGIATAN PEMBANGUNAN, GEDUNG, KANTOR DAN PEMANFAATAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN DESA 1 Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman 135.835.000 Belanja barang dan jasa
Operasional/ HonorariumTim/ Panitia Pelaksana Kegiatan
4.100.000 Biaya survey ke lapangan penyelesaian bebas sengketa
2.000.000 Ganti rugi tanam tumbuh warga
19.000.000 Biaya survey loby alat berat
2.500.000 Belanja modal
Pengadaan patok sekat
4.500.000 Pengadaan kayu log mating-mating
9.235.000 Sewa hekto meter (HM) alat berat
94.500.000 2 Pembangunan Gedung Kantor Kepala Desa 315.335.000 Belanja barang dan jasa
Operasional/ HonorariumTim/ Panitia Pelaksana Kegiatan
7.835.000 Upah kerja borongan
57.000.000 Belanja modal
Bahan material
246.000.000 Sewa Alat Kerja untuk menata Lokasi Gedung
4.500.000 3 Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di jalan ke TPU 49.826.000 Belanja barang dan jasa
Operasional TPK
1.451.000 Upah Kerja
13.000.000 Belanja Modal
Bahan Material
30.875.000 Sewa alat berat untuk pengerukan lokasi gorong-gorong
4.500.000 4 Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan 34.505.000 Belanja barang dan jasa
Operasional TPK
1.005.000 Upah Kerja
10.000.000 Belanja Modal
Bahan material
21.000.000 Sewa alat berat untuk penataan lokasi Poskamling
2.500.000 5 Pembangunan penunjang kesehatan lingkungan desa 83.430.000 Belanja barang dan jasa
Operasional TPK
2.430.000 Belanja Modal
Pengadaan bantuan WC Rumahan kepada masyarakat
50 paket 50.000.000 Upah kerja borongan pemasangan
25.000.000 Bahan Material Bantuan pengadaan fasilitas kerja tenaga Posyandu
1 tahun 3.000.000 Bantuan pengadaan fasilitas kerja tenaga Pustu
1 tahun 3.000.000
Bahwa Saksi selaku Ketua TPK TA.2016 hanyalah sebagai formalitas saja, terkait pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan dana desa sepenuhnya dikendalikan oleh Kepala Desa SILVANUS KHANEDY bersama dengan sdra MASTUR (Kasi Pemerintahan)
Bahwa saksi selaku Ketua TPK TA.2016 tidak ada sama sekali menerima anggaran dana desa TA.2016 dan menandatangani dokumen apapun yang peruntukannya untuk pembangunan tersebut karena setahu saksi yang kendalikan semua dana tersebut adalah Kepala Desa SILVANUS KHANEDY
Bahwa saksi selaku Ketua TPK TA.2016 ada menerima honor TPK namun jumlahnya saksi tidak lagi mengingat dan saksi bagikan juga kepada anggota TPK
Bahwa Sepengetahuan saksi terkait pekerjaan atau kegiatan fisik yang saksi ketahui, yang mengerjakan adalah :
Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman : ada bantuan dari perusahaan Korintiga Hutani
Pembangunan Gedung Kantor Kepala Desa : pelaksananya Pak Syahrial (CV.Pangkut Raya)
Pembangunan 1 (satu) titik Gorong-gorong di jalan ke TPU : Pak Mastur
Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa : Pak Mahdi
Pembangunan Penunjang Kesehatan Lingkungan Desa : Pak Mastur
Bahwa saksi tidak tahu berapa anggaran Dana Desa (DD) Desa Kerabu TA.2016 dan berapa jumlah realisasi penggunaan dana desa TA.2016
Bahwa Pekerjaan atau Kegiatan Fisik TA 2016 penyelesaiannya yang saksi ketahui adalah sebagai berikut :
-
-
-
No Uraian Pagu Anggaran (Rp) Keterangan 1 Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman 135.835.000 Belum selesai dilaksanakan 2 Pembangunan Gedung Kantor Kepala Desa 315.335.000 Sudah selesai 3 Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di jalan ke TPU 49.826.000 Belum selesai dilaksanakan 4 Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan 34.505.000 Sudah selesai 5 Pembangunan penunjang kesehatan lingkungan desa 83.430.000 Belum selesai dilaksanakan Total 618.931.000
-
-
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SRI PUDIN. M anak dari Bapak M.ABDUL SAMAD., pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Kotawaringin Barat dan keterangan yang saksi berikan benar.
Bahwa Riwayat pekerjaan Saksi adalah sebagai berikut :
sebagai Petani
Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA.2017 namun SKnya lupa.
Bahwa riwayat Pendidikan saksi sebagai berikut :
SD Kerabu
SMP Kecamatan Pangkut
SMA paket C
Bahwa saksi sebagai Anggota TPK pada TA.2017
Bahwa struktur TPK TA.2017 antara lain sbb :
Ketua : Bambang
wakil ketua : Sudomo
bendahara : Hendi
Anggota : Franloki
Anggota : Sri Pudin
Bahwa tugas dan fungsi TPK adalah sbb :
Menyusun DPA (Dokumen Pelaksaan Anggaran), DPPA(Pelaksanaan Perubahan Anggaran), dan DPAL(Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya;
Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;
Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Bahwa setahu saksi selaku anggota TPK hanya bersifat formaslitas namun terhadap pengerjaannya saksi tidak dilibatkan karena telah diurusi oleh Pak Bambang selakui Ketua TPK dan Pak Hendi Martono yang anggota TPK juga sekaligus adik kandung Ketua TPK.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
F.S SEREN Anak dari ANDREAS ANTIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Kotawaringin Barat dan keterangan yang saksi berikan benar.
Bahwa Riwayat pendidikan saksi adalah sebagai berikut :
SDN Kerabu;
SMPN 1 Pangkalan Bun;
Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi adalah sebagai berikut:
Saksi menjadi Sekretaris Desa Kerabu tahun 1969 (belum ada SK Bupati saat itu baru ada SK Bupati sejak tahun 1985) sampai dengan Tahun 2018;
Bahwa Saksi menjadi Sekretaris Desa Kerabu tahun 1969 (belum ada SK Bupati saat itu baru ada SK Bupati sejak tahun 1985 yakni SK Bupati Nomor: 140/2752/Pem Tanggal 17 September 1985) sampai dengan Tahun 2018 dengan dasar pemberhentian Surat Kepala Desa Kerabu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Desa adalah :
Menyelenggarakan Musyawarah Desa;
Menyusun Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa, RKPDesa ,APBDesa, APBDesa-P;
Sebagai Verifikator Kegiatan yang tertuang di APBDesa;
Koordinator Dalam PTPKD
Bahwa Saksi selaku Sekretaris Desa hanya membuat Laporan bulanan dan laporan seputar kependudukan (seperti ada kelahiran, kematian, maupun orang yang ingin mendaftarkan tanah, serta apabila ada penduduk yang pindah), untuk yang melakukan tugas-tugas menyelenggarakan musyawarah desa, menyusun dokumen perencanaan desa, verifikator kegiatan APBDesa, Koordinator Dalam PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) ada perangkat desa/staf desa kerabu yang lainnya saksi kurang tahu siapa orangnya
Bahwa Saat saksi menjabat menjadi Sekretaris Desa Kerabu saksi menerima honor per tiga bulan sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
Bahwa saksi tidak menerima tunjangan jabat, hanya dari siltap menjadi sekretaris desa
Bahwa Struktur pemerintahan Desa Natai Kerbau Tahun 2016 sebagai berikut :
Kepala Desa Sdr. Sylvanus Kanedi
Sekretaris Desa Sdr. F.S. Seren
Kaur Kesejahteraan Masyarakat Sdr. Ayen
Kaur Umum dan Perencanaan Sdr. Bambang
Kaur Pemerintahan Sdr. Mastur
Bendahara Desa Sdr. Dedi Sutrisno
Ketua BPD Sdr. Atui
Sekretaris BPD Sdr. Dirin
Bendahara Sdr. Armain
Anggota BPD Sdr. Rado
Anggota BPD Sdr. Iyan Spekses
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana saja sumber anggaran pendapatan Desa Kerabu sesuai yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2016
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah dana yang diterima Desa Kerabu untuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016-2017
Bahwa saksi selama menjadi Sekretaris Desa saksi jarang dilibatkan dalam rapat maupun musyawarah, terlebih terkait Keuangan, yang mengetahui terkait keuangan, anggaran, maupun Dana Desa (DD)/Alokasi Dana Desa (ADD) hanya Kepala Desa Sdr. Sylvanus Kanedi, Kaur Pemerintahan Sdr. Mastur, Kaur Umum dan Perencanaan Sdr. Bambang, dan Bendahara Desa Sdr. Dedi Sutrisno
Bahwa saksi Tidak Mengetahui dengan pasti, terkait perangkat desa yang lainnya yang berperan
Bahwa Kepala Desa Sdr. Sylvanus Kanedi merupakan anak kandung saksi
Bahwa saksi Tidak pernah menerima undangan pembangunan rumah betang, saat itu saksi sedang di palangkaraya mengikuti diklat kompetensi sekdes seluruh kalimantan tengah
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui adanya undangan, dan notulen rapat terkait perencanaan pembangunan gedung rumah betang tempat persatuan sosial masyarakat desa kerabu
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
BAMBANG SUHARJO anak dari bapak MARTINUS., pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Kotawaringin Barat dan keterangan yang saksi berikan benar.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kaur Pembangunan antara lain membantu Kepala Desa dalam melaksanakan proyek pekerjaan pembangunan yang terdapat di Desa Kerabu tahun 2014 – 2017
Bahwa Struktur Pemerintahan Desa Kerabu sebagai berikut :
Kepala Desa : SILVANUS KHANEDY
Sekretaris Desa : FS SEREN
Kasi Pemerintahan : MASTUR
Kasi Kesejahteraan Masyarakat : AYEN
Kaur Umum dan Perencanaan : BAMBANG
Kaur Keuangan (Bendahara) : DEDI TRISNO
Bahwa selain saksi menjabat sebagai sebagai Kaur Pembangunan tahun 2014- 2017, saksi juga ditunjuk oleh Kepala Desa sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA.2017.
Bahwa struktur TPK TA. 2016 antara lain sbb :
Ketua : Bambang
wakil ketua : Sudomo
bendahara : Hendi
Anggota : Franloki
Anggota : srifudin
Bahwa Tugas dan fungsi TPK adalah sbb :
Menyusun DPA (Dokumen Pelaksaan Anggaran), DPPA(Pelaksanaan Perubahan Anggaran), dan DPAL(Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya;
Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;
Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa
Bahwa saksi jelaskan pada tahun 2017 dana Desa (DD) pada Desa Kerabu sebagai berikut :
Pelaksanaan Letrit/Pengerasan Jalan Desa : Sudah ada
Pembukaan Jalan : Sudah ada
Pembangunan Perumahan Listrik : Sudah ada
Pembangunan Tiang Bendera : Sudah dilaksanakan
Pembangunan Rumah Betang : Tidak sesuai
Pembangunan Pos Keamanan : Sudah ada
Pembangunan Air Bersih (3 titik) : Sudah ada
Pembangunan Gapura dan Tenda Batas Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama : Tidak sesuai
Pengadaan Alat Musik : Sudah ada
Bahwa dari semua proyek fisik tahun 2017 saksi hanya mengerjakan pengadaan alat musik, pembangunanan perumahan listik, pembangunan rumah bentang, pembangunan air bersih.
Bahwa pada saat saksi ditunjuk sebagai TPK, sebagian proyek seperti tiang bendera, pos, pengerasan jalan, pembukaan jalan sudah berjalan dan penentuan pihak untuk mengerjakan proyek tersebut merupakan kepala Desa yaitu bapak SILVANUS KHANEDY dan sepengetahuan saksi terkait pengerjaan pekerjaan sebagai berikut :
Pelaksanaan Letrit/Pengerasan Jalan Desa : sepengetahuan saksi dikerjakan oleh kepala desa bapak silvanus khandedy
Pembukaan Jalan : tidak tau
Pembangunan Perumahan Listrik : oleh saksi
Pembangunan Tiang Bendera : tidak tahu
Pembangunan Rumah Betang : oleh saksi
Pembangunan Pos Keamanan : tidak tahu
Pembangunan Air Bersih : dikerjakan oleh saksi
Pembangunan Gapura dan Tenda, Batas Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama : saksi sempat menerima uang anggaran pembangunan tersebut tetapi kemudian diserahkan kepada bapak Mastur untuk mengerjakan, mengelola serta membuat pertanggungjawabannya.
Pengadaan Alat Musik : dikerjakan oleh saksi
Bahwa diantara proyek fisik tahun 2017 pekerjaan yang belum selesai dikerjakan yaitu rumah bentang tidak selesai sedangkan dana sudah diserap 100%
Bahwa pada saat pengerjaan terdapat beberapa kendala yaitu teradapat masyarakat yang tidak menyetujui akan desain rumah bentang yang menurut saksi dikoordinir oleh bapak duhung sehingga tukang yang mengerjakan tidak berani melanjutkan pekerjaan lagi, sedangkan material sudah tidak bisa digunakan Kembali, dan pencairan dana proyek rumah bentang terbagi menjadi 3 tahap, tahap I dan II tidak disertai dengan SPP dan dana diberikan langsung oleh Bendahara sedangkan tahap III disertai dengan SPP.
Tahap I : Rp.50.000.000
Tahap II : Rp, 91.286.800
Tahap III : Rp. 30.057.700
Bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut tidak ada membuat dokumen-dokumen terkait RAB, Perencanaan dan tidak ada membuat Surat Pertanggungjawaban.
Bahwa pada tahun Anggaran 2017, Desa Kerabu Kec. Arut Utara menganggarkan kegiatan pembangunan dari Dana Desa berdasarkan APBDes Perubahan TA 2017 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
-
KODE REKENING URAIAN VOLUME APBDes 2017
(RP)
1 2 3 4 2.2.4. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kesehatan Masyarakat Umum 53.440.000 Pembangunan Sarana Air Bersih 53.440.000 2.2.5. Kegiatan Penghijauan dan Pelestarian Lingkungan Hidup 42.800.000 Peremajaan Hutan Adat di Kawasan Bukit Telawih 42.800.000 2.2.6. Kegiatan Pembangunan Gapura dan Tanda Batas Desa 27.400.000 2.2.7. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kesenian dan Kebudayaan Pengadaan Alat Musik Tradisional Adat Setempat berupa Seperangkat Gong 2.2.8. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Peningkatan Usaha Ekonomi Produktif Pembiayaan BUMDES Operasional TPK - Belanja Modal - Modal Usaha BUMDES 116.015.700 x 1 Thn
-
-
Bahwa perlu saksi jelaskan selaku Ketua TPK TA.2017 hanyalah sebagai formalitas saja, terkait pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan dana desa sepenuhnya dikendalikan oleh Kepala Desa SILVANUS KHANEDY bersama dengan sdra MASTUR (Kasi Pemerintahan)
Bahwa saksi selaku Ketua TPK TA.2017 tidak ada sama sekali menerima anggaran dana desa TA.2017 dan menandatangani dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang peruntukannya untuk pembangunan tersebut
Bahwa saksi selaku Ketua TPK TA.2017 ada menerima honor TPK jumlahnya Rp. 250.000,-
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kerabu TA.2016 dan berapa jumlah realisasi penggunaan dana desa TA.2016.
Bahwa yang berperan dominan pada tahun 2017 yaitu Kepala Desa Kerabu bapak Silvanus, bapak Mastur dan Bendahara Desa Dedi Trisno serta untuk pembayaran dana desa dan adanya sumbangan dari pihak perusahaan
Bahwa mekanisme pencairan tahun 2017 langsung diberikan oleh kepala desa tanpa administrasi
Bahwa yang berperan menggantikan pak seren sebagai sekretaris desa selama ini adalah pak mastur walaupun memang tidak ada penunjukkan sebagai PJ. Sekdes
Bahwa terkait pekerjaan fisik 2018 dan 2019 sepengetahuan saksi pengerjaannya sebagai berikut :
Tahun 2018
Bahwa terkait Pembangunan/Rehab kantor BPD : tidak ada
Pembangunan Gapura dan Nama Kantor : tidak ada
Pembangunan Jalan Rabat Beton : tidak tau
Pembangunan Siring Jalan dan Penimbunan : tidak tau
Pembangunan Lapangan Sepak Bola : tidak ada
Pembangunan Tempat Pembakaran Sampah ( 6 titik ) : tidak tau
Pembukaan Jalan Badan Pemukiman : tidak tau
Tahun 2019
Pengadaan Tiang Kiper : tidak ada
Pembangunan Sistem Pembuangan Limbah : tidak ada
Pembuatan Rambu Jalan : tidak tau
Pemeliharaan Jalan Kebun ( 69.000.000 + 25.184.000 ) : tidak ada
Pembangunan 1 titik Box Cover : tidak ada
Rehab Gedung 12 x 20 ( tidak jadi ) : tidak ada
Penerbitan Peta Desa : tidak ada
Pengadaan Pos Kamling : ada ( tidak sesuai )
Pengadaan Lapangan Bola Volly : tidak ada
Pembangunan Sumur Bor : tidak ada
Pengadaan Gorden : tidak ada
Pengadaan Kebun Toga : tidak ada
Siring Jalan ( Bermasalah).
Bahwa Perhitungan ahli terkait volume Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
-
TAHUN 2016 NO PEKERJAAN URAIAN PEKERJAAN VOLUME SATUAN KETERANGAN 1 Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
- Papan Nama Pekerjaan
- Mobilisasi dan Demobilisasi
II. PEKERJAAN TANAH
- Pembukaan Badan Jalan
1,00
1,00
2.280,00
Bh
Pp
M2
2 Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
- Papan Nama Pekerjaan
Pek. Bouwplank &
Pembersihan Lokasi
II. PEKERJAAN TANAH
Galian Tanah
Urugan Pasir Dibawah Pondasi
Urugan Kembali
III.PEKERJAAN BATU, BETON, DAN PASANGAN
Pek. Pondasi Batu Belah
Pek. Sloof 15/15
Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
Pek. Dinding Batako
Pek. Lantai
Pek. Ringbalk
Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
Pek. Plesteran Dinding Pas. Batako
Pek. Acian
IV.PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
Pek.Kusen kayu Kelas II 5/10 cm
Pek. Rangka Kuda Kuda Kayu KLs II
Pekerjaan gording kayu Kelas II
Pekerjaan Kasau 5/7
Pek. Penutup Atap Seng
Pek. Bubungan Atap Seng
Pek. Lisplank Kayu Lokal
Pek. Plafond Triplex 3mm + Rangka
V. PEKERJAAN CAT-CATAN
- Pengecatan
1,00
1,00
3,20
0,36
1,42
1,92
43,45
4,26
0,32
31,78
1,64
43,45
4,26
0,32
63,57
63,57
0,10
0,35
0,17
34,38
34,38
13,32
19,60
23,81
63,57
Bh
Pkt
M3
M3
M3
M3
Kg
M2
M3
M2
M2
Kg
M2
M3
M2
M2
M3
M3
M3
M2
M2
M2
M'
M2
M2
3 Pembangunan Penunjang Kesehatan Lingkungan Desa PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
PEKERJAAN WC DAN SEPTICTANK
Pek. Galian Biasa Manual
Pek. Pas. Bata 1 : 4
Pek. Plasteran
Pek. Pembesian
Pek. Bekisting
Pek. Cor Beton K-175
Pek. Pas. Closed Jongkok
Pek. Pipa PVC + Asessoris
1,00
1,00
3,33
9,60
9,60
19,65
2,08
0,25
1,00
1,00
Bh
Ls
M3
M2
M2
Kg
M2
M3
Bh
Ls
4 Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di Jalan ke TPU Tidak ada RAB dan Gambar Rencana - - Rp. 135.835.000,00 5 Pembangunan Gedung Kantor Kepala Desa Tidak ada RAB dan Gambar Rencana - - Rp. 315.335.000,00
-
TAHUN 2017 NO PEKERJAAN URAIAN PEKERJAAN VOLUME SATUAN KETERANGAN 1 Pembangunan Gapura dan Tenda Batas Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
II. PEKERJAAN PATOK
Pek. Galian Biasa Manual
Pek. beton mutu f’c = 14,5 MPa (K 175)
Pek. Pembesian
Pek. Acian
Pek. Pengecatan Dan Penulisan Nama Patok
1,00
1,00
0,08
0,08
23,82
0,98
0,98
Bh
Ls
M3
M3
Kg
M2
M2
2 Pelaksanaan Latrit/Pengerasan Jalan PEKERJAAN PERSIAPAN
Papan Nama Pekerjaan
Mobilisasi
PEKERJAAN TANAH
Timbunan Pilihan dari sumber galian
Penyiapan Badan Jalan
1,00
1,00
304,00
2.280,00
Bh
Ls
M3
M2
3 Pembangunan Perumahan Listrik PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan nama Pekerjaan
Pembersihan lokasi
Pengukuran/pasang bouwplank
PEKERJAAN TANAH
Galian tanah pondasi bangunan
Urugan kembali
Urugan tanah bawah lantai
Urugan pasir bawah pondasi dan lantai
PEKERJAAN BATU, BETON, LANTAI DAN PLESTERAN
Pekerjaan pondasi batu belah
Pasangan Bataco
Pek. Sloof beton bertulang
Pek. Kolom Praktis
Pek.Ringbalk
Pek. Cor lantai beton
PEKERJAAN KAYU
Pek.Kusen kayu ulin 5/10 cm
Pekerjaan kap kuda-kuda kayu klas II
Pekerjaan gording kayu klas II
Pekerjaan kasau dan reng atap seng
Pasangan penutup atap seng gelombang
Bubungan atap seng
Pek. Rangka kayu klas II
Pek. plapond Plywood
Daun pintu panel kayu klas II
Ventilasi
Tawing Layar
PEKERJAAN PINTU/ JENDELA, BESI PENGGANTUNG
Pasang kunci tanam
Pasangan engsel pintu
PEKERJAAN CAT-CATAN
Cat dinding tembok dan plapond
1,00
64,00
Ls
3,12
6,68
2,11
0,39
3,51
32,50
0,39
0,15
0,20
1,58
0,09
0,25
0,07
23,76
23,76
4,40
10,54
10,54
1,20
1,50
7,16
1,00
2,00
75,54
Bh
M2
M3
M3
M3
M3
M3
M2
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M2
M2
M1
M2
M2
M2
M2
M2
Bh
Bh
M2
4 Pembangunan Tiang Bendera PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
PEKERJAAN TIANG BENDERA
Pek. Galian Biasa Manual
Pek. Timbunan Pasir
Pek. beton mutu f’c = 14,5 MPa (K 175)
Pek. Pipa Besi Dia. 3"
Pek. Pengecatan
Pek. Batu Alam
1,00
1,00
0,12
0,12
0,36
6,00
1,83
1,48
Bh
Ls
M3
M3
M3
M1
M2
M2
5 Pembangunan Rumah Betang PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
Pekerjaan Bouwplank
PEKERJAAN STRUKTUR BAGIAN BAWAH
Tiang Langsung Uk. Ø 20
Balok Sloof Uk. 10/10
Balok Gelagar Uk. 5/10
PEKERJAAN STRUKTUR BAGIAN TENGAH
Tiang Langsung Uk. 15/15
Tiang Uk. 5/10
Balok Ring Balk 6/12
PEKERJAAN STRUKTUR BAGIAN ATAS
Pek. Kuda-kuda Uk. 6/12
Pek. Gording Uk. 6/12
Pekerjaan kasau dan reng atap sirap bahan kayu klas II
Pek. Lisplank Ulin Uk. 2/18
Pek. Pasang Atap Sirap
Pek. Pasang Bubungan Seng
1,00
Ls
Ls
1,51
0,35
0,42
0,36
0,60
0,21
0,65
0,70
134,35
46,48
134,35
10,80
Bh
Ls
Ls
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M2
M1
M2
M1
6 Pembangunan Air Bersih PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
PEKERJAAN SUMUR GALI
Pek. Galian Biasa Manual
Pek. Pengadaan dan Pemasangan Buis (Dia. 1 m Panjang 50cm)
Pek. Rabat Beton K-125
Pek. Sunduk dan Kalang Ulin 5/10
Pek. Tiang Ulin 10/10
Pek. Balok Ulin 5/10
1,00
1,00
28,26
10,00
0,30
0,02
0,04
0,02
Bh
Ls
M3
Bh
M3
M3
M3
M3
7 Balai Pertemuan PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
PEKERJAAN TANAH
Galian Tanah
Urugan Pasir dibawah pondasi
Urugan Kembali
PEKERJAAN BATU, BETON, DAN PASANGAN
Pek. Pondasi Batu Belah
Pek. Sloof 15/20
Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
- Pek. Dinding Batako (Dinding Kawat)
- Pek. Lantai Keramik 40x40
- Pek. Ringbalk 15/15 Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
- Pek. Plesteran Dinding Pas. Batako
- Pek. Acian
IV. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
- Pek.Kusen kayu Kelas II 5/10 cm
- Pek. Penutup Atap Seng Asbes
1,00
6,46
0,72
0,24
5,81
87,82
20,09
0,86
17,45
113,88
87,82
8,61
0,65
34,90
34,90
0,25
64,28
Bh
M3
M3
M3
M3
Kg
M2
M3
M2
M2
Kg
M2
M3
M2
M2
M3
M2
8 Pos Jaga PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pek. Bouwplank & Pembersihan Lokasi
PEKERJAAN TANAH
Galian Tanah
Urugan Pasir dibawah pondasi
Urugan Kembali
PEKERJAAN BATU, BETON, DAN PASANGAN
Pek. Pondasi Batu Belah
Pek. Sloof 15/20
Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
- Pek. Dinding Batako
- Pek. Lantai
- Pek. Ringbalk 15/15 Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
- Pek. Plesteran Dinding Pas. Batako
- Pek. Acian
IV. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
- Pek. Rangka Kuda-Kuda Kayu Lokal
- Pek. Gording 6/12
- Pek. Penutup Atap Seng Gelombang
- Pek. Bubungan Atap Seng
- Pek. Lisplank Kayu Lokal
V. PEKERJAAN CAT-CATAN
- Pengecatan
1,00
1,00
2,70
0,30
0,10
2,43
36,78
8,40
0,36
19,68
6,00
36,78
3,60
0,27
42,40
42,40
0,11
0,14
15,60
4,00
15,80
42,40
Bh
Pkt
M3
M3
M3
M3
Kg
M2
M3
M2
M2
Kg
M2
M3
M2
M2
M3
M3
M2
M’
M’
M2
9 Pembukaan Jalan Tidak ada RAB dan Gambar Rencana - - Rp. 82.000.000,00 10 Pembangunan Pos Keamanan Tidak ada RAB dan Gambar Rencana - - Rp. 32.000.000,00 11 Pengadaan Alat Musik Tidak ada RAB dan Gambar Rencana - - Rp. 20.000.000,00
Bahwa terkait temuan tersebut saksi sangat keberatan :
Terkait pembangunan rumah betang kami mohon dihitung kembali karena kami telah membuat RAB dan banyak material yang sudah kami beli tapi tidak terpasang dan perlu diketahui kami melakukan pembangunan rumah betang banyak terjadi permasalahan dilapangan.
Terkait pembangunan air bersih kami juga keberatan karena semuanya sudah kami laksanakan dan fisik tersebut juga ada.
Terkait pembangunan rumah listrik kami juga keberatan karena semuanya sudah kami laksanakan dan fisik tersebut juga ada
Bahwa saksi tidak mengerjakan peremajaan hutan adat di kawasan bukit telawi tapi pak martinus yang mengerjakan, ada tim yang diketuai pak martinus yang dibuat untuk mengerjakan kegiatan tersebut
Bahwa saksi tidak pernah melihat SK Panitia pelaksana kegiatan peremajaan hutan adat di kawasan bukit telawi
Bahwa Uang yang diterima untuk kegiatan peremajaan hutan adat di kawasan bukit telawi pada Tahap 1 yaitu sebesar Rp.17.225.000 (tujuh belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang menyerahkan pak dedy trisno selaku bendahara kepada pak martinus, Lalu uang yang diterima pada Tahap 2 yaitu sebesar Rp. 25.575.000 (dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diberikan kepada saksi dan langsung saksi serahkan kepada pak martinus
Bahwa saksi tidak mengerjakan pemugaran patok/tonggak dan papan nama tanda batas desa yang mengerjakan pak mastur dengan nilai uang sebesar Rp. 27.000.000. (dua puluh tujuh juta rupiah)
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
HENDI MARTONO., pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Kotawaringin Barat dan keterangan yang saksi berikan benar.
Bahwa riwayat Pekerjaan saksi sebagai berikut :
Anggota TPK tahun 2017
Kasi Kesra dan pelayanan tahun 2020 - sekarang
Bahwa Struktur Pemerintahan Desa Kerabu sebagai berikut :
Kepala Desa : SILVANUS KHANEDY
Sekretaris Desa : FS SEREN
Kasi Pemerintahan : MASTUR
Kasi Kesejahteraan Masyarakat : AYEN
Kaur Umum dan Perencanaan : BAMBANG
Kaur Keuangan (Bendahara) : DEDI TRISNO
Bahwa struktur TPK TA.2017 antara lain sbb :
Anggota : Bambang
wakil anggota : Sudomo
bendahara : Hendi
Anggota : Franloki
Anggota : srifudin
Bahwa tugas dan fungsi TPK adalah sbb :
Menyusun DPA (Dokumen Pelaksaan Anggaran), DPPA(Pelaksanaan Perubahan Anggaran), dan DPAL(Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya;
Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;
Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa
Bahwa pada tahun 2017 dana Desa (DD) pada Desa Kerabu sebagai berikut :
-
-
-
1. Pelaksanaan Letrit/Pengerasan Jalan Desa Sudah ada 2. Pembukaan Jalan Sudah ada 3. Pembangunan Perumahan Listrik Sudah ada 4. Pembangunan Tiang Bendera Sudah dilaksanakan 5. Pembangunan Rumah Betang Tidak sesuai 6. Pembangunan Pos Keamanan Sudah ada 7. Pembangunan Air Bersih (3 titik) Sudah ada 8. Pembangunan Gapura dan Tenda
Batas Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama
Tidak sesuai 9. Pengadaan Alat Musik Sudah ada
-
-
Bahwa sebagai anggota TPK, Dari semua proyek fisik tahun 2017 saksi hanya mengerjakan pengadaan alat musik, pembangunanan perumahan listik, pembangunan rumah bentang, pembangunan air bersih.
Bahwa sepengetahuan saksi terkait pengerjaan pekerjaan fisik sebagai berikut:
Pelaksanaan Letrit/Pengerasan Jalan Desa : sepengetahuan saksi dikerjakan oleh kepala desa bapak silvanus
Pembukaan Jalan : tidak tau
Pembangunan Perumahan Listrik : oleh saksi
Pembangunan Tiang Bendera : tidak tahu
Pembangunan Rumah Betang : oleh saksi
Pembangunan Pos Keamanan : tidak tahu
Pembangunan Air Bersih : dikerjakan oleh saksi
Pembangunan Gapura dan Tenda, Batas Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama : saksi sempat menerima uang anggaran pembangunan tersebut tetapi kemudian diserahkan kepada bapak Mastur untuk mengerjakan, mengelola serta membuat pertanggungjawabannya.
Pengadaan Alat Musik : dikerjakan oleh saksi
Bahwa yang berperan dominan pada Desa Kerabu termasuk dalam pelaksanaan pembangunan serta Pemerintahan pada tahun 2017 yaitu Kepala Desa Kerabu bapak Silvanus, bapak Mastur dan Bendahara Desa Dedi Trisno serta untuk pembayaran dana desa dan adanya sumbangan dari pihak perusahaan
Bahwa perlu saksi jelaskan selaku Anggota TPK TA.2016 hanyalah sebagai formalitas saja, terkait pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan dana desa sepenuhnya dikendalikan oleh Kepala Desa SILVANUS KHANEDY bersama dengan sdra MASTUR (Kasi Pemerintahan).
Bahwa mekanisme pencairan dana pada Desa Kerabu tahun 2017 langsung diberikan oleh kepala desa tanpa administrasi
Bahwa yang berperan menggantikan pak seren sebagai Sekretaris Desa selama ini adalah pak mastur walaupun memang tidak ada penunjukkan sebagai PJ. Sekdes
Bahwa terkait hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli tersebut saksi sangat keberatan karena :
Terkait pembangunan rumah betang kami mohon dihitung kembali karena kami telah membuat RAB dan banyak material yang sudah kami beli tapi tidak terpasang dan perlu diketahui kami melakukan pembangunan rumah betang banyak terjadi permasalahan dilapangan.
Terkait pembangunan air bersih kami juga keberatan karena semuanya sudah kami laksanakan dan fisik tersebut juga ada.
Terkait pembangunan rumah listrik kami juga keberatan karena semuanya sudah kami laksanakan dan fisik tersebut juga ada
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MARTINUS Anak dari TIMOTIUS SUTO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Kotawaringin Barat dan keterangan yang saksi berikan benar.
Bahwa dana yang saksi terima dari TPK untuk kegiatan Peremajaan Hutan Adat di Kawasan Bukit Telawih, ada 2 tahap penyaluran dari bendahara dedy dan TPK bambang, tahap pertama Rp. 17.225.000 (tujuh belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian, upah pekerja 26 orang x 100 rb = 2.600.000) alat ( 4 senso x Rp. 150.000 = Rp.600.000/hari), sewa transport (motor 4x 100 rb = 400 ribu/hari + mobil 2 x 750 ribu = 1 juta 5 ratus ribu rupiah, jadi sewa transport 1 juta 9 ratus ribu rupiah), bibit lokal beli dari 25 orang dengan harga 200 ribu/orang dengan 250 paket bibit dan ditambah bibit beli dari pak mastur 30 paket dengan harga total 600 ribu rupiah, jadi total bibit 5.600.000), honor tim kegiatan (7 orang total 4.330.000) , tahap 2 Rp. 22.850.000, dengan rincian upah pekerja (53x100.000= 5.300.000, sewa transport (mobil 3 x 250 ribu = 2.250.000 + motor 19 x 100 ribu= 1.900.000 jadi total sewa transport 4.150.000), bibit ( 50 paket x 20.000 = 1.000.000) alat (6 senso, 4 senso besar x 300.000 = 1.200.000, 2 senso kecil x 150.000 = 300.000 jadi total alat 1.500.000), honor tim kegiatan ( 7 orang x 1.200.000 = 8.400.000). biaya pembuatan SPJ 700.000)
Bahwa untuk uang harian petugas kebersihan untuk kegiatan peremajaan hutan adat di kawasan bukit telawi yaitu Tahap I 26 orang (26 x 100.000 = 2.600.000), tahap II 53 orang (53 x 100.000 = 5.300.000) jadi total upah 7.900.000
Bahwa untuk uang untuk belanja bibit buah-buahan yaitu Tahap I 5.600.000 dan tahap II 1.000.000, jadi total belanja bibit 6.600.000
Bahwa belanja bibit buah-buahan di beli dari 31 orang masyarakat desa kerabu
Bahwa total pekerja untuk kegiatan peremajaan hutan adat di kawasan bukit telawi yaitu Tahap I 26 orang, tahap II 53 orang dengan masing-masing orang mendapat upah 100.000
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pengadaan alat musik tradisional adat setempat pada tahun 2017
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
M. MAHDI ILAM Bin ILAM, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Kotawaringin Barat dan keterangan yang saksi berikan benar.
Bahwa Dana yang saksi terima untuk pembangunan pos kamling sebesar Rp. 32.000.000, dimana Rp. 25.000.000 dari bendahara desa yaitu dedy trisno sedangkan Rp. 7.000.000 dari kepala desa sylvanus khaned. Dari kepala desa uang tersebut diberikan sebagai pinjaman kepada saksi, akan tetapi di bendahara ada kwitansi penerimaan uang Rp 7.000.000 untuk pengerjaan pos kamling
Bahwa Dana yang digunakan untuk pembangunan pos kamling yaitu sebesar Rp. 25.000.000
Bahwa Upah tukang diberikan kepada saksi dan saksi berikan kepada tukang, dengan nilai pembayaran yaitu sebesar Rp. 10.000.000
Bahwa Uang pembelian material yaitu sebesar Rp. 15.000.000, dimana material tersebut dibeli di sp 4
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
RODIMANTO Bin JUHANI, Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Kotawaringin Barat dan keterangan yang saksi berikan benar.
Bahwa Dana yang saksi terima untuk pembangunan perumahan listrik dan instalasi listrik kantor desa seingat saksi sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk keseluruhan borongan, menyediakan material,dll
Bahwa saksi membeli bahan material untuk pembangunan perumahan listrik dan instalasi listrik kantor desa di daerah Arafura Lamandau di Toko Usman, seingat saksi biaya untuk membeli material sebesar Rp 10.000.000 lebih
Bahwa seingat saksi rincian upah tukang untuk pembangunan perumah listrik dan instalasi listrik kantor desa yaitu Rp 10.000.000 lebih, sedangkan untuk instalasi listrik saksi tidak mengerjakan
Bahwa bukti belanja material dan upah tukang untuk pekerjaan Pembangunan Perumahan Listrik dan Instalasi Listrik Kantor Desa Saksi sudah tidak menyimpannya
Bahwa saksi menerima uang dari Pak Bambang Ketua TPK kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000 terkait pembangunan sarana air bersih
Bahwa dana pembangunan sarana air bersih tersebut digunakan untuk keperluan tenaga gali, bis, semen, kayu, transport
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
EVA OLIVIA ST Anak dari KAWITO, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Kotawaringin Barat dan keterangan yang saksi berikan benar.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan terkait dugaan adanya Penyimpangan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDEsa) TA. 2016 – TA.2017 di Desa Kerabu Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa Riwayat pendidikan Saksi adalah sebagai berikut :
SDN Langkai 20 lulus tahun 1991;
SMPN 4 Palangka Raya lulus tahun 1994;
SMUN 1 Palangka Raya lulus tahun 1997;
S1 Universitas Atmajaya Yogyakarta Program Studi Teknik Sipil lulus tahun 2001;
Mengikuti Diklat Pembentukan Auditor Ahli tahun 2012 di Pusdiklat BPKP Bogor;
Lulus Ujian Sertifikasi Auditor Pertama tahun 2013
Mengikuti Diklat Penjejangan Auditor Muda tahun 2018 di Pusdiklat BPKP Bogor;
Lulus Ujian Sertifikasi Auditor Muda tahun 2018
Bahwa Riwayat pekerjaan Saksi adalah sebagai berikut :
CPNS tahun 2010 pada Kantor Inspektorat Kab,Kotawaringin Barat;
Tahun 2015 s/d 2018 sebagai Auditor Ahli Pratama;
Tahun 2019 s/d sekarang sebagai Auditor Ahli Muda;
Bahwa Dasar yang saksi miliki selaku Auditor Ahli Muda berdasarkan:
Sertifikat Auditor Muda Nomor : SER-10502/JFA-KT/03/IX/2018 tanggal 08 Oktober 2018
Surat Keputusan Bupati Nomor : 821./177/BKPP.III/2019 Tanggal 17 Juli 2019 tentang Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Auditor.
Bahwa untuk penugasan yang pernah saksi laksanakan selaku Auditor Muda pada Inspektorat Kab. Kotawaringin Barat adalah sebagai berikut :
Memimpin pelaksanaan Audit Dana Desa,Audit Dana BOS, Review Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik;
Sebagai Anggota Tim dalam melakukan evaluasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintahan).
Bahwa Untuk jenis Audit yang dilaksanakan oleh Auditor Inspektorat pada tingkat
Kabupaten / Kota antara lain :
Melakukan Audit Kinerja dan Audit Kepatuhan;
Melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu;
Melakukan Audit Investigasi.
Bahwa untuk jabatan saksi dalam Audit Dengan Tujuan Tertentu atas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kerabu TA. 2016 – TA.2017 saat itu selaku Anggota Tim Audit Dengan Tujuan Tertentu atas pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
Bahwa prosedur penugasan awal mulanya dilakukan pemeriksaan terhadap Desa Kerabu karena merupakan Program Kerja Tahunan Pengawasan (PKPT) Tahun 2017, kebetulan Desa Kerabu berada pada Kec.Arut Utara dan saksi sebagai Auditor wilayah di Irban I yang mana salah satu wilayah kerjanya adalah Kec.Arut Utara. Dalam pemeriksaan di Desa Kerabu, Irban I membuat Nota Pertimbangan terkait pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu Desa Kerabu,kemudian dari Nota Pertimbangan tersebut disusun Tim antara lain
sebagai berikut :
Ratnati selaku Pengendali Teknis;
Isno Pandowo selaku Ketua Tim;
Ira Nurani Aisyah selaku Anggota Tim;
Eva Olivia selaku Anggota Tim;
Angga Maulana selaku Anggota Tim;
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1281/A.1/IJ Tanggal 22 Desember 2016 Perihal Pedoman Pengawasan Dana Desa, ruang lingkup pemeriksaan atas pengelolaan dana desa meliputi:
Pra Penyaluran;
Penyaluran dan penggunaan
Pasca Penyaluran
Bahwa kami melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 (sampai dengan saat pemeriksaan).
Bahwa Ada temuan hasil pengawasan sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 700/ 70/LHP/17/ITKAB Tanggal 12 September 2017 yaitu:
Pengelolaan keuangan desa dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa TA.2016 dan TA 2017 belum memadai, dengan penjelasan sebagai berikut:
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, yaitu:
Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa tidak melaksanakan tugasnya dengan maksimal sehingga belum ada dokumen pengelolaan keuangan desa TA 2016, sementara TA 2017 kegiatan yang bersumber dari Dana desa belum dilaksanakan.
Sekretaris Desa yang seharusnya bertugas sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa tidak mengetahui rincian belanja yang direncanakan dalam APBdes serta tidak mengetahui pengeluaran keuangan desa TA 2016 dan 2017.
TPK tidak menyusun rencana kegiatan pengadaan barang/ jasa serta pertanggungjawaban pengeluaran keuangan desa.
Bendahara Desa tidak melakukan penatausahaan keuangan desa dengan tertib.
Penarikan Dana Desa TA.2016 belum disusun laporan pertanggungjawabannya sementara penarikan Dana Desa TA 2017 belum ada bukti pertanggungjawabannya.
Berdasarkan Buku Rekening Kas Desa Kerabu, diketahui terdapat penarikan Dana Desa yang belum dipertanggungjawabkan dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Tahap Nilai (Rp) Uraian 1. Tahap I DD 2016 371.358.600,00 Sebagian kegiatan sudah terlaksana 100%
Dokumen SPJ belum ada
2. Tahap II DD 2016 247.572.400,00 3. Tahap I DD 2017 472.060.800,00 Kegiatan belum dilaksanakan, sebagian Dana telah diserahkan kepada Pelaksana sebesar Rp 342.000.000 (kwitansi)
-
Pengadaan barang/jasa tidak sesuai ketentuan, dengan rincian:
Pembangunan kantor desa Kerabu
Saat dilakukan pemeriksaan diketahui:
Pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh pihak ketiga yaitu CV. Pangkut Raya. Akan tetapi tidak ditemukan dokumen perjanjian pelaksanaan pekerjaan antara pemerintah desa (TPK) dengan pihak ketiga.
Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100% namun belum dipertanggungjawabkan belanjanya.
Pembangunan pos keamanan
Saat dilakukan pemeriksaan diketahui:
Pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh pihak ketiga yaitu saudari Mahdi. Akan tetapi tidak ditemukan dokumen perjanjian pelaksanaan pekerjaan antara pemerintah desa (TPK) dengan pihak ketiga.
Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100% namun belum dipertanggungjawabkan belanjanya.
3. Terdapat kegiatan yang belum selesai 100% namun dananya sudah diambil oleh pelaksana, dengan rincian:
Kegiatan pembuatan jalan pemukiman /pembukaan jalan desa
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa hanya ada jalan setapak yang sulit dilewati karena sudah tertutup tumbuhan yang cukup tinggi sehingga Tim Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa pekerjaan telah dilaksanakan.
Kegiatan pembangunan gorong-gorong
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa pekerjaan belum dilaksanakan dimana terdapat material gorong-gorong yang diletakkan di halaman rumah warga yang terdiri dari 6 (enam) buah bis beton D=60 cm dan 428 buah batako.
Terhadap material tersebut diperhitungkan nilainya berdasarkan Standar harga barang/jasa Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat sebagai berikut:
-
-
-
No Uraian Volume Harga Satuan SBJ (Rp) Jumlah (Rp) 1 bis beton D=60 cm 6 buah 86.800 520.800 2 Batako 428 buah 5.000 2.140.000 TOTAL 2.660.800
-
-
Kegiatan bantuan WC rumahan untuk masyarakat
Tidak ada penetapan penerima bantuan dan perangkat desa selain pelaksana tidak mengetahui secara pasti warga desa yang menerima bantuan.
Berdasarkan uji petik di lapangan diketahui bahwa bantuan WC rumahan kepada masyarakat belum dapat dimanfaatkan karena bantuan yang diterima masyarakat hanya berupa material yaitu kloset, lubang septiktank, pipa, batako dan semen 1 zak tanpa dilakukan pemasangan.
Terhadap material yang diterima masyarakat dan sudah diverifikasi keberadaannya oleh Tim Pemeriksa diperhitungkan nilainya berdasarkan Standar harga barang/jasa Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat sebagai berikut:
-
-
-
No Uraian Volume Harga Satuan SBJ (Rp) Jumlah (Rp) 1 Kloset Jongkok 3 buah 204.600 613.800 2 Semen 3 sak 119.570 358.710 3 Pipa PVC 4” 3 batang 297.600 892.800 4 Batako 30 buah 5.000 150.000 TOTAL 2.015.310
-
-
Terdapat penyerahan dana kepada Penyedia/ Pelaksana (kwitansi) tanpa didukung bukti perjanjian pelaksanaan pekerjaan, RAB dan sebagainya sementara saat dilakukan pemeriksaan pelaksana belum memulai pelaksanaan kegiatan yaitu:
Pekerjaaan pembangunan jalan utama desa sebesar Rp 65.000.000,-
Pekerjaan pembangunan gedung aula kantor desa sebesar Rp 200.000.000,-
Pekerjaan pembangunan rumah betang sebesar Rp 50.000.000,-
Pekerjaan pembuatan tiang bendera cor beton sebesar Rp 27.000.000,-
Selain itu diketahui bahwa penyerahan dana untuk pekerjaan pembangunan gedung aula kantor desa dan pembangunan rumah betang tidak sesuai APBDes TA 2017, yaitu :
-
-
-
-
No Uraian Pagu Anggaran (Rp) Dana yang telah diserahkan (Rp) 1 Pembangunan gedung aula kantor desa 88.768.000 200.000.000,- 2 Pembangunan rumah betang 367.000.000 50.000.000,-
-
-
-
Sehingga total potensi kerugian keuangan desa atas kegiatan yang tidak/ belum terlaksana:
Tahun 2016, nilai Rp 264.414.890,00 terdiri atas:
Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman sebesar Rp135.835.000,-
Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di jalan ke TPU sebesar Rp49.826.000,00 - Rp2.660.800,00 = Rp47.165.200,00
Pembangunan penunjang kesehatan lingkungan desa sebesar Rp83.430.000,00 - Rp2.015.310,00 = Rp81.414.690
Tahun 2017, atas penarikan Dana Desa Tahap I senilai Rp 472.060.800,00
Bahwa terhadap temuan tersebut Pihak Desa Kerabu tidak menyampaikan tanggapan. Notisi Audit telah diserahkan kepada Pihak Desa Kerabu dan telah diterima pada tanggal 16 Agustus 2017 oleh Kepala Desa Kerabu Silvanus Khanedy. Dalam Surat Pengantar Notisi Audit telah dinyatakan bahwa Tanggapan diharapkan untuk disampaikan kepada Tim selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah lembar temuan diterima.
Kemudian Inspektorat menerima tembusan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Kerabu yang bersumber dari Dana Desa Semester I Tahun Anggaran 2016 melalui Surat Pengantar Nomor 140/27/DKR/IX/2017 tanggal 08 September 2017 dan tembusan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Kerabu Semester II Tahun Anggaran 2016 melalui Surat Pengantar Nomor 140/19/DKR/IX/2017 tanggal 08 September 2017.
Sehubungan dengan telah berakhirnya batasan waktu pemeriksaan Audit Tujuan Tertentu dan pelaporan pertanggungjawaban Dana Desa tersebut sudah melewati batas waktu pertanggungjawaban yang dipersyaratkan dalam ketentuan, maka Tim Audit Inspektorat tidak menerima Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tersebut sebagai bagian dari dokumen Audit.
Bahwa Metode perhitungan yang digunakan , perhitungan jumlah penyaluran dan penggunaan dana desa dilakukan berdasarkan jumlah dana yang yang telah dicairkan dan ditarik dari Rekening Kas Desa sesuai dengan mutasi pada Buku Rekening Kas Desa (BPR). Terhadap pehitungan temuan kami menghitung dari hasil pemeriksaan dokumen yang berupa APBDes Perubahan TA 2016, APBDes TA 2017, Buku Rekening Kas Desa (BPR), Kwitansi penyerahan uang Bendahara serta melalui pemeriksaan di lapangan, wawancara dan keterangan dari perangkat desa dan Bendahara.
Bahwa Bukti-bukti yang kami gunakan saat melaksanakan Audit dengan tujuan tertentu atas pengelolaan Dana Desa (ADD) Desa Kerabu yaitu : dokumen peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016, Peraturan Desa Kerabu Nomor – Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2016, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017, Peraturan Desa Kerabu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa Perubahan (APBDes) Tahun Anggaran 2017, Buku Rekening Kas Desa (BPR), Kwitansi penyerahan uang Bendahara serta melalui pemeriksaan di lapangan, wawancara dan keterangan dari perangkat desa dan Bendahara.
Bahwa terhadap pengembalian atas temuan tersebut, sepengetahuan saksi belum dilakukan pengembalian.
Bahwa Sehubungan adanya temuan hasil Audit dengan tujuan tertentu atas pengelolaan Alokasi Dana Desa (DD) Desa Kerabu Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kotawaringin Barat TA. 2016, perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan yang belaku, adapun peraturan-peraturan yang kami gunakan terhadapa temuan tersebut antara lain:
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Bahwa Sehubungan dengan kegiatan yang belum selesai 100% namun dananya sudah diambil oleh pelaksana yaitu sebagai berikut :
Pada tahun anggaran 2016 desa melaksanakan beberapa kegiatan antara lain Kegiatan pembuatan jalan pemukiman /pembukaan jalan desa, Kegiatan pembangunan gorong-gorong dan Kegiatan bantuan WC rumahan untuk masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, pemeriksaan di lapangan, wawancara dan keterangan dari perangkat desa dan Bendahara, diketahui bahwa:
Kegiatan pembuatan jalan pemukiman /pembukaan jalan desa
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa hanya ada jalan setapak yang sulit dilewati karena sudah tertutup tumbuhan yang cukup tinggi sehingga Tim Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa pekerjaan telah dilaksanakan.
Kegiatan pembangunan gorong-gorong
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa pekerjaan belum dilaksanakan dimana terdapat material gorong-gorong yang diletakkan di halaman rumah warga yang terdiri dari 6 (enam) buah bis beton D=60 cm dan 428 buah batako.
Terhadap material tersebut diperhitungkan nilainya berdasarkan Standar harga barang/jasa Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat sebagai berikut:
-
-
-
No Uraian Volume Harga Satuan SBJ (Rp) Jumlah (Rp) 1 bis beton D=60 cm 6 buah 86.800 520.800 2 Batako 428 buah 5.000 2.140.000 TOTAL 2.660.800
-
-
Kegiatan bantuan WC rumahan untuk masyarakat
Tidak ada penetapan penerima bantuan dan perangkat desa selain pelaksana tidak mengetahui secara pasti warga desa yang menerima bantuan.
Berdasarkan uji petik di lapangan diketahui bahwa bantuan WC rumahan kepada masyarakat belum dapat dimanfaatkan karena bantuan yang diterima masyarakat hanya berupa material yaitu kloset, lubang septiktank, pipa, batako dan semen 1 zak tanpa dilakukan pemasangan.
Terhadap material yang diterima masyarakat dan sudah diverifikasi keberadaannya oleh Tim Pemeriksa diperhitungkan nilainya berdasarkan Standar harga barang/jasa Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat sebagai berikut:
-
-
-
No Uraian Volume Harga Satuan SBJ (Rp) Jumlah (Rp) 1 Kloset Jongkok 3 buah 204.600 613.800 2 Semen 3 sak 119.570 358.710 3 Pipa PVC 4” 3 batang 297.600 892.800 4 Batako 30 buah 5.000 150.000 TOTAL 2.015.310
-
-
Sehingga terdapat potensi kerugian keuangan desa atas kegiatan yang tidak Tahun 2016, nilai Rp 264.414.890,00 terdiri atas:
Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman sebesar Rp135.835.000,-
Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di jalan ke TPU sebesar Rp49.826.000,00 - Rp2.660.800,00 = Rp47.165.200,00
Pembangunan penunjang kesehatan lingkungan desa sebesar Rp83.430.000,00 - Rp2.015.310,00 = Rp81.414.690
Terhadap permasalahan tersebut Desa direkomendasikan untuk Menyetorkan dana atas kegiatan Dana Desa TA 2016 yang tidak terlaksana senilai Rp. 264.414.890,00 (Dua ratus enam puluh empat juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) ke Rekening Kas Desa sebagai Silpa Tahun 2016.
Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Desa Kerabu Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 700/70/LHP-R/17/ITKAB Tanggal 12 September 2017 yang ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Kotawaringin Barat ditemukan potensi kerugian keuangan desa atas kegiatan yang tidak/ belum terlaksana di Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 264.414.890,00 (Dua ratus enam puluh empat juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) sementara potensi kerugian keuangan desa atas atas penarikan Dana Desa Tahap I senilai Rp 472.060.800,00 di Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp472.060.800,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ANDHITA AYU PARESTI, A.Md Binti H.IRHANUDDIN pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Kotawaringin Barat dan keterangan yang saksi berikan benar.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan terkait dugaan adanya Penyimpangan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2017 di Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa riwayat pendidikan Saksi adalah sebagai berikut :
SDN Sidorejo 1 Pangkalan Bun;
SMPN 1 Pangkalan Bun;
SMAN 1 Pangkalan Bun;
D3 Universitas Diponegoro Semarang;
Bahwa Riwayat pekerjaan Saksi adalah menjadi PNS tahun 2010 dan ditugaskan di BPKAD hingga sekarang.
Bahwa Saksi menjadi PNS di BPKAD sejak tahun 2010 dan jabatan saksi sekarang adalah adalah Bendahara PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah).
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku bendahara pengeluaran BPKD adalah :
Menata usahakan pengeluaran belanja hibah, bantuan sosial dan dana transfer ke desa.;
Membuat surat perintah pembayaran dan surat perintah membayar belanja hibah, bantuan sosial dan dana transfer ke desa
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendahara pengeluaran yaitu menata usahakan dan membuat surat perintah pembayaran serta surat perintah membayar dana transfer ke desa dan dana transfer ke desa yaitu dana desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi hasil Pajak dan Restribusi Daerah serta Bedah Rumah.
Bahwa dana transfer ke desa yaitu dana desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi hasil Pajak dan Restribusi Daerah serta Bedah Rumah
Bahwa untuk nilai besaran dana transfer ke desa di atur oleh PERBUP Kab. Kobar.
Bahwa syarat yang harus dilengkapi desa agar dana tersebut didistribusikan yaitu :
Surat Pengantar APBDes dari BPMD yang menyatakan bahwa APBDes Desa bersangkutan telah selesai.
Membawa materai 6.000,- (enam ribu) dan foto Copy buku rekening Bank Desa.
SK Kepala Desa.
Untuk Tahap II dan terkahir syaratnya :
Membuat lembar konfirmasi transfer atau LKT setelah penyaluran diterima.
Untuk tahap terakhir selain LKT desa diminta lembar rekapitulasi transfer ke desa (LLRT) yang dibuat setiap akhir tahun anggaran.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa untuk penyaluran :
Dana Desa 2 (dua) tahap.
Alokasi dana desa 5 (lima) tahap.
Bagi hasil pajak 4 (empat) tahap.
Dana restribusi daerah 4 (empat) tahap.
Bedah rumah 1 (satu) tahap.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa dana yang diterima oleh Desa Kerabu untuk :
Dana Desa (DD) Pagu sebesar Rp. 786.768.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan realisasi sebesar Rp. 786.768.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) pencairan 100%.
Sesuai dengan SP2D nomor :
00992/BTL/SP2D-LS/2017 sebesar Rp. 472.060.800,00.
01980/BTL/SP2D-LS/2017 sebesar Rp. 314.707.200,00.
Alokasi Dana Desa (ADD) Pagu sebesar Rp. 864.320.000,00,- (delapan ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian terjadi perubahan menjadi Rp. 854.643.000,00,- (delapan ratus lima puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan realisasi sebesar Rp. 837.748.500,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) pencairan 98 %.
Sesuai dengan SP2D nomor :
00661/BTL/SP2D-LS/2017 sebesar Rp. 269.855.900,00
01487/BTL/SP2D-LS/2017 sebesar Rp. 130.625.400,00
01664/BTL/SP2D-LS/2017 sebesar Rp. 142.904.600,00
01920/BTL/SP2D-LS/2017 sebesar Rp. 146.295.300,00
02197/BTL/SP2D-LS/2017 sebesar Rp. 119.568.900,00
02194/BTL/SP2D-LS/2017 sebesar Rp. 28.498.400,00.
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Pagu sebesar Rp. 33.318.500,00,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) kemudian terjadi perubahan menjadi Rp 34.800.000,00,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan realisasi sebesar Rp. 26.734.200,00,- (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah) pencairan 76 %.
Sesuai dengan SP2D nomor :
01489/BTL/SP2D-LS/2017 sebesar Rp. 4.997.700,00
01665/BTL/SP2D-LS/2017 sebesar Rp. 4.997.700,00
01923/BTL/SP2D-LS/2017 sebesar Rp. 4.997.700,00
02198/BTL/SP2D-LS/2017 sebesar Rp. 11.741.100,00
Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Pagu sebesar Rp 11.515.700,00,- (sebelas juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah) kemudian terjadi perubahan menjadi Rp 11.500.800,00 (sebelas juta lima ratus ribu delapan ratus rupiah) dan realisasi sebesar Rp 6.527.800,00,- (enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) pencairan 56 %.
Sesuai dengan SP2D nomor :
01489/BTL/SP2D-LS/2017 sebesar Rp. 1.727.300,00
01665/BTL/SP2D-LS/2017 sebesar Rp. 1.727.300,00
01923/BTL/SP2D-LS/2017 sebesar Rp. 1.727.300,00
02198/BTL/SP2D-LS/2017 sebesar Rp. 1.345.900,00
Kurang Salur Alokasi Dana Desa Tahun 2016 Rp 10.723.000,00,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah), sesuai dengan SP2D no. 02232/BTL/SP2D-LS/2017. Kurang Salur Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun 2016 Rp 13.983.300,00,- (tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), Kurang Salur Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun 2016 Rp 4.168.800,00,- (empat juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), sesuai dengan SP2D no. 02227/BTL/SP2D-LS/2017.
Dana Bantuan Bedah Rumah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sesuai dengan SP2D no. 01279/BTL/SP2D-LS/2017.
Bahwa Dapat saksi jelaskan untuk besaran nilai dana transfer desa TA.2017 yang diterima Desa Kerabu dan desa lainnya adalah :
Perbup No. 5 Tahun 2017 tentang rincian Alokasi Dana Desa se Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017, yang kemudian dirubah menjadi Perbup No. 31 Tahun 2017
Perbup No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017
Perbup No. 6 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa se Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017, yang kemudian dirubah menjadi Perbup No. 30 Tahun 2017
Perbup No. 32 Tahun 2017 tentang Rincian Kurang Salur Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa se Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017
Keputusan Bupati Nomor 414.1/70/DPMD.E/VIII/2017 tentang Penetapan Keluarga Miskin Penerima Dana Bantuan Bedah Rumah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bahwa perubahan anggaran yang diterima Desa Kerabu yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adapun perubahannya yaitu Alokasi Dana Desa Pagu sebesar Rp. 854.643.000,00,- (delapan ratus lima puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah), Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Pagu sebesar Rp 34.800.000,00,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Pagu sebesar Rp 11.500.800,00 (sebelas juta lima ratus ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa pemindah bukuan dilakukan dari rekening kas umum daerah ke rekening desa (transfer)
Bahwa Dapat saksi jelaskan nomor rekening Desa Kerabu adalah Bank BPR Marunting Sejahtera Pangkalan Bun nomor rekening 330.0.02570.0 atas nama silvanus khanedy qq ds kerabu
Bahwa proses pencairan dana transfer ke desa adalah Kepala Desa Kerabu datang untuk tanda tangan kwitansi kemudian saksi proses surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh kepala Dinas BPKAD selanjutnya dokumen tersebut diserahkan ke Bidang Perbendaraan BPKAD untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) dan setelah itu SP2D diserahkan ke Bank BPK Kalteng dengan tembusan ke Bank BPR Marunting Sejahtera Pangkalan Bun
Bahwa untuk Desa Kerabu sendiri syarat yang dilampirkan pada surat rekomendasi dari BPMD tersebut Sudah lengkap, kemudian diteruskan ke KPA PPKD dan diverifikasi oleh PPTK PPKD untuk kemudian dibuat surat permintaan realisasi anggaran oleh KPA PPKD yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, setelah disetujui surat diserahkan ke bendahara pengeluaran PPKD untuk diproses.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
DEDY DHAMHUDI, S.E Bin H. BACHRUN pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Kotawaringin Barat dan keterangan yang saksi berikan benar.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku bendahara pengeluaran PPKD adalah :
Menata usahakan pengeluaran belanja hibah, bantuan sosial dan dana transfer ke desa;
Membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) belanja hibah, bantuan sosial dan dana transfer ke desa.
Bahwa dana transfer ke Desa Kerabu TA. 2016 yaitu :
Dana Desa (DD) yang bersumber dari Dana Penyesuaian/Adhock (APBN);
Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan, DBH SDA Perikanan, DBH SDA Pertambangan;
Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PAD);
Bedah Rumah yang bersumber dari PAD.
Bahwa untuk setiap desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat mendapatkan dana transfer seperti yang saksi sebutkan diatas tetapi untuk masing-masing desa besaran nilainya berbeda
Bahwa untuk nilai besaran dana transfer ke desa di atur oleh PERBUP Kab. Kobar
Bahwa syarat yang harus dilengkapi desa agar dana tersebut didistribusikan yaitu :
Surat Pengantar dari BPMD yang menyatakan bahwa APBDes Desa bersangkutan telah selesai di verifikasi dan siap untuk disalurkan;
Membawa materai 6.000,- (enam ribu) dan foto copy buku rekening Kas Desa;
SK Kepala Desa.
Untuk Tahap II dan terakhir syaratnya :
Membuat lembar konfirmasi transfer atau LKT setelah penyaluran diterima;
Untuk tahap terakhir selain LKT desa diminta lembar rekapitulasi transfer ke desa (LRT) yang dibuat setiap akhir tahun anggaran.
Bahwa saksi jelaskan bahwa untuk penyaluran :
Dana Desa 2 (dua) Tahap;
Alokasi Dana Desa :
Sumber Dana DAU disalurkan per bulan;
Sumber Dana DBH PAJAK disalurkan per triwulan;
Sumber Dana DBH SDA KEHUTANAN disalurkan per triwulan;
Sumber Dana DBH SDA PERIKANAN disalurkan per triwulan;
Sumber Dana DBH SDA PERTAMBANGAN disalurkan per triwulan;
Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah 4 (empat) Tahap;
Dana Bagi Hasil (DBH) Retribusi Daerah 4 (empat) Tahap;
Bedah Rumah 1 (satu) kali.
Bahwa dana yang diterima oleh Desa Kerabu untuk TA. 2016 sebagai berikut :
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 618.931.000,-, dengan rincian :
Dana Desa Tahap I berdasarkan SP2D Nomor: 00809/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 371.358.600,-
Dana Desa Tahap II berdasarkan SP2D Nomor: 01735/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 09 November 2016 sebesar Rp. 247.572.400,-
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 816.627.100,- dengan Rincian:
Alokasi Dana Desa Untuk Bulan : Januari s/d April 2016 sumber dana DAU berdasarkan SP2D Nomor: 00814/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 259.794.400,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan I 2016 sumber dana DBH Pajak berdasarkan SP2D Nomor: 00811/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 6.028.200,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan I 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan berdasarkan SP2D Nomor: 00810/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 631.900,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan I 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan berdasarkan SP2D Nomor: 00813/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 161.600,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan I 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan berdasarkan SP2D Nomor: 00812/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 5.221.700,-
Alokasi Dana Desa Untuk Bulan : Mei s/d Juni 2016 sumber dana DAU berdasarkan SP2D Nomor: 01161/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 09 Agustus 2016 sebesar Rp. 129.897.200,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan II 2016 sumber dana DBH Pajak berdasarkan SP2D Nomor: 01352/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 07 September 2016 sebesar Rp. 7.233.800,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan II 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan berdasarkan SP2D Nomor: 01354/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 07 September 2016 sebesar Rp. 842.600,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan II 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan berdasarkan SP2D Nomor: 01355/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 18 Agustus sebesar Rp. 172.400,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan II 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan berdasarkan SP2D Nomor: 01353/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 07 September 2016 sebesar Rp. 6.266.100,-
Alokasi Dana Desa Untuk Bulan : Juli s/d Agustus 2016 sumber dana DAU berdasarkan SP2D Nomor: 01734/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 09 November 2016 sebesar Rp. 129.897.200,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan III 2016 sumber dana DBH Pajak berdasarkan SP2D Nomor: 01837/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 28 November 2016 sebesar Rp. 8.037.600,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan III 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan berdasarkan SP2D Nomor: 01831/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 842.600,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan III 2016 sumber dana DBH SDA Perikanan berdasarkan SP2D Nomor: 01833/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November sebesar Rp. 193.900,-
Alokasi Dana Desa Untuk Bulan : September s/d Oktober 2016 sumber dana DAU berdasarkan SP2D Nomor: 01834/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 129.897.200,-
Alokasi Dana Desa Untuk Bulan : November s/d Desember 2016 sumber dana DAU berdasarkan SP2D Nomor: 02195/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 130.415.600,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan IV 2016 sumber dana DBH Pajak berdasarkan SP2D Nomor: 02183/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 33.207.500,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan IV 2016 sumber dana DBH SDA Kehutanan berdasarkan SP2D Nomor: 02179/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 519.100,-
Alokasi Dana Desa untuk Triwulan IV 2016 sumber dana DBH SDA Pertambangan berdasarkan SP2D Nomor: 02190/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember sebesar Rp. 574.000,-
Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah sebesar Rp. 10.850.100,-, dengan rincian:
Alokasi DBH Pajak Daerah Triwulan I berdasarkan SP2D Nomor: 00815/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 3.616.700,-
Alokasi DBH Pajak Daerah Triwulan II berdasarkan SP2D Nomor: 01162/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 09 Agustus 2016 sebesar Rp. 3.616.700,-
Alokasi DBH Pajak Daerah Triwulan III berdasarkan SP2D Nomor: 01832/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 3.616.700,-
Dana Bagi Hasil (DBH) Retribusi Daerah sebesar Rp. 3.976.200,-, dengan rincian:
Alokasi DBH Retribusi Daerah Triwulan I berdasarkan SP2D Nomor: 00815/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 1.325.400,-
Alokasi DBH Retribusi Daerah Triwulan II berdasarkan SP2D Nomor: 01162/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 09 Agustus 2016 sebesar Rp. 1.325.400,-
Alokasi DBH Retribusi Daerah Triwulan III berdasarkan SP2D Nomor: 01832/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 1.325.400,-
Bantuan Dana Bedah Rumah Desa / Kelurahan Rumah Tangga Miskin sebesar Rp. 10.000.000,-, dengan rincian:
Dana Bedah Rumah berdasarkan SP2D Nomor: 01632/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 10.000.000,-
Bahwa dasar yang digunakan untuk menentukan besaran nilai dana transfer desa adalah :
Dana Desa berdasarkan Perbup Nomor 22 tahun 2016 tanggal 30 Mei 2016;
Alokasi Dana Desa berdasarkan Perbup Nomor 02 tahun 2016 tanggal 04 Pebruari 2016 dan Perbup Nomor 75 tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang perubahan Alokasi Dana Desa;
Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan Perbup Nomor 13 tahun 2016 tanggal 29 Pebruari 2016 dan Perbup Nomor 76 tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Perubahan Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dana Bantuan Bedah Rumah berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 414.1/47/BPMD.E/VII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Penetapan Rumah Tangga Miskin Penerima Dana Bantuan Bedah Rumah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016
Bahwa ada terjadi perubahan anggaran yang diterima Desa Kerabu yaitu pada Alokasi Dana Desa (ADD) dan adapun perubahannya yaitu Alokasi Dana Desa Pagu sebesar Rp. 860.073.100,-
Bahwa pemindah bukuan dana dilakukan dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas Desa (transfer).
Bahwa nomor rekening Desa Kerabu adalah Bank BPR Marunting Sejahtera Pangkalan Bun nomor rekening 330.0.02570.0 atas nama silvanus khanedy qq ds kerabu
Bahwa proses pencairan dana transfer ke desa adalah petugas BPMD mengantar Surat Pengantar disertai syarat yang saksi sampaikan pada point. 10 kemudian Surat Pengantar tersebut di verifikasi oleh PPTK dan KPA kemudian KPA membuat surat permintaan realisasi anggaran yang ditujukan kepada kepala BPKAD dan setelah disetujui surat permintaan realisasi anggaran diserahkan ke bendahara pengeluaran selanjutnya bendahara menghubungi kepala Desa selanjutnya kepala desa menandatangani kwitansi dan bendahara membuat surat permintaan pembayaran (SPP) yang ditanda tangani oleh kepala BPKAD selanjutnya dokumen tersebut diserahkan ke Bidang Perbendaharaan BPKAD untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) dan setelah itu SP2D diserahkan ke Bank Pembangunan Kalteng (BPK) untuk disalurkan ke masing – masing rekening Kas Desa melalui BPR Marunting Sejahtera Pangkalan Bun
Bahwa syarat yang dilampirkan pada surat Pengantar dari BPMD tersebut diterima oleh BPKAD lengkap dan diteruskan ke KPA untuk diverifikasi kembali oleh PPTK PPKD apakah layak untuk disalurkan kemudian KPA membuat surat permintaan realisasi anggaran yang ditujukan kepada kepala BPKAD dan setelah disetujui surat permintaan realisasi anggaran diserahkan ke bendahara pengeluaran PPKD untuk di proses.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MUHAMAD SAMSUDIN, SST, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Kotawaringin Barat dan keterangan yang saksi berikan benar.
Bahwa Riwayat pekerjaan Saksi adalah sebagai berikut :
Kasi PMD dan kelurahan di kantor kecamatan Arut Utara mulai tahun 2014 sampai dengan tahun 2019
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi antara lain:
Mengkoordinasikan pembinaan pelaksanaan ketahanan masyarakat, social budaya masyarakat, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna sertausaha ekonomi masyarakat.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
Mengkoordinasikan kebijakan pembangunan masyarakat desa dalam pengembangan prakarsa dan swadaya gotong royong
Bahwa dasar Pengangkatan saksi adalah Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 821 / 13 / BK.III/2013
Bahwa Sesuai Undang – undang Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal 71 ayat (2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bersumber dari:
Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha Desa, pengelolaan kekayaan Desa termasuk aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain – lain pendapatan asli Desa yang sah.
Alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara (DD).
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten / Kota.
Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana Perimbangan yang diterima Kabupaten / Kota.
Bantuan keuangan dari APBD Kabupaten / Kota maupun APBD Propinsi.
Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
Lain – lain pendapatan Desa yang sah.
Bahwa Peraturan yang mengatur tentang keuangan Desa sebagai pelaksanaan dari Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa antara lain :
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 tahun 2015 tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke Desa.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang / Jasa di Desa.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan Desa.
Bahwa Untuk sumber pendapatan Desa Kerabu sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu TA. 2017 berasal dari :
Dana Desa (DD).
Alokasi Dana Desa (ADD).
Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Kab. Kobar.
Dana Bagi Hasil (DBH) Retribusi Daerah Kab. Kobar.
Bantuan Keuangan (DBK) Kab. Kobar berupa Bedah Rumah.
Penerimaan Pembiayaan berasal dari :
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SILPA)
Bahwa Yang dimaksud anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) adalah penjabaran keuangan tahunan pemerintahan Desa yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan sedangkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) adalah sisa realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu tahun
Bahwa Alokasi Dana Desa bersumber dari Dana Alokasi Umum yang ditransfer dari rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Daerah dan setelah dikurangi belanja pegawai, dialokasikan minimal 10% untuk ADD. Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belana Negara yang ditransfer dari kas umum negara ke rekening kas umum daerah dan setelah masuk ke rekening as umum Daerah akan didistribusikan ke rekening Kas Desa maksimal 7 (tujuh) hari setelah penerimaan
Bahwa untuk besaran alokasi Dana Desa ditentukan berdasarkan nilai bobot desa yang terdiri dari 5 indikator yaitu umlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin, letak geografis, serta realisasi Pajak Bumi dan Bangunan. Besaran Dana Desa ditentukan berdasarkan nilai bobot desa yang terdiri dari 4 indikator antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan letak geografis
Bahwa untuk mekanisme pencairan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa untuk TA. 2017 – TA.2019 mulai dari rekening kas umum Daerah (RKUD) sampai ke rekening kas Desa yaitu, pertama – tama Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan Dana Desa kepada Bupati Kobar cq. Camat dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratan untuk dilakukan verifikasi oleh tim pendaping kecamatan selanjutnya camat mengeluarkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa yang ditujukan ke Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera
Bahwa Penetapan anggaran Dana Desa (DD) Desa Kerabu tahun anggaran 2016 berdasarkan Peraturan Bupati Kobar Nomor : 22 tahun 2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa Kab. Kobar tahun anggaran 2016. Untuk tahun 2017 sampai 2019 belum di temukan arsip nya .
Bahwa mekanisme pendistribusian pencairan anggaran Alokasi Dana Desa pada TA.2017 s/d TA.2019 mulai dari rekening kas umum Negara (RKUN) ke rekening kas umum Daerah sampai ke rekening kas Desa yaitu, pertama – tama Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan Dana Desa kepada Bupati Kobar cq. Camat dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratan untuk dilakukan verifikasi oelh tim pendaping desa selanjutnya camat mengeluarkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa yang ditujukan ke Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MASTUR anak dari bapak EDOH, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Kotawaringin Barat dan keterangan yang saksi berikan benar.
Bahwa riwayat Pekerjaan saksi sebagai berikut :
a. Sebagai Perangkat Desa Kerabu :
Tahun 2009 sebagai Kaur Umum;
Tahun 2010 s/d 2011 sebagai kaur Pembangunan;
Tahun 2012 s/d 2018 sebagai Kaur Pemerintahan;
Tahun 2019 s/d skr sebagai Sekretaris Desa;
Bahwa dasar saksi diangkat menjadi Kaur Pemerintahan adalah Surat Keputusan dari Kepala Desa Kerabu , namun saksi lupa nomor dan tanggalnya.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kaur Pemerintahan antara lain :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
Bahwa struktur Pemerintahan Desa Kerabu sebagai berikut :
Kepala Desa : SILVANUS KHANEDY
Sekretaris Desa : FS SEREN
Kaur Pemerintahan : MASTUR
Kaur Umum : AYEN
Kaur Pembangunan : BAMBANG
Bendahara: DEDI SUTRISNO
Bahwa untuk TPK 2016 yaitu :
Ketua : AYEN
Anggota : SYARIFUDDIN
Anggota : RUDI HARTONO
Anggota : RADO
Bahwa Untuk PTPKD 2016 yaitu :
Ketua : Fs. Seren
Anggota : Fran Loky
Anggota : Lister
Bahwa untuk TPK 2017 yaitu :
Ketua : BAMBANG SUHARJO
Anggota : HENDI MARTONO
Anggota : FRAN LOKY
Anggota : SARIFUDIN
Anggota : SUDOMO
Bahwa Untuk PTPKD 2017 yaitu :
Ketua : Fs. Seren
Anggota : Mastur
Anggota : Dedy Trisno
Bahwa selain saksi menjabat sebagai Kaur Pemerintahan, saksi membantu tugas Pak Seren selaku Sekretaris Desa dikarenakan Pak Seren sudah sepuh dan tdak memahami Informasi Teknologi (IT).
Bahwa saksi menerima siltap dari Pemdes Kerabu yaitu sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
Pada Tahun 2016 dasar/pedoman penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kerabu yaitu Peraturan Desa Kerabu Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa Tahun Anggaran 2016
Pada Tahun 2017 dasar/pedoman penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kerabu yaitu Peraturan Desa Kerabu Nomor 26 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa. 1.705.922.200
Bahwa yang mengerjakan kegiatan pembangunan fisik menggunakan dana desa TA.2016 antara lain sbb :
Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman Rp.135.835.000,- : (sepenuhnya bantuan perusahaan korintiga hutani atas dasar permohonan kepala desa Silvanus Khanedy
Pembangunan Gedung Kantor Kepala Desa Rp. 315.335.000,- : yang kerjakan CV.Pangkut (Syahrial)
Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di jalan ke TPU Rp.49.826.000,- : yang kerjakan TPK, yang belanja bahan saksi sendiri
Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Rp.34.505.000,- : yang kerjakan saksi sendiri
Pembangunan penunjang kesehatan lingkungan desa Rp. 83.430.000,- : yang kerjakan saksi sendiri.
Bahwa terkait pembangunan penunjang kesehatan lingkungan desa pekerjaan tersebut seingat saksi hanya menerima kurang lebih Rp.66.000.000,- terima langsung dari Pak Kades Silvanus Khanedy dan dasar saksi karena perintah lisan pak Kades Silvanus Khanedy untuk mengerjakan kegiatan tersebut.
Bahwa realisasi penggunaan anggaran dana desa TA 2017 sebagai berikut dan yang mengerjakan kegiatan tersebut :
-
-
-
1. Pelaksanaan Latrit/Pengerasan Jalan
Yang kerjakan : Silvanus Khanedy namun sebenarnya bantuan ada bantuan dari Perusahaan Korintiga Hutani
Rp. 150.000.000 2. Pembukaan Jalan
Yang kerjakan : tidak ada pelaksanaannya (Fiktif)
Rp. 82.000.000 3. Pembangunan Perumahan Listrik
Yang kerjakan : TPK
Rp. 50.000.000 4. Pembangunan Tiang Bendera
Yang kerjakan : saksi sendiri
Rp. 38.768.000 5. Pembangunan Rumah Betang
Yang kerjakan : TPK
Rp. 171.344.300 6. Pembangunan Pos Keamanan
Yang kerjakan : saksi sendiri
Rp. 32.000.000 7. Pembangunan Air Bersih
Yang kerjakan : TPK
Rp. 53.440.000 8. Pembangunan Gapura dan Tenda
Batas Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama
Yang kerjakan : saksi sendiri
Rp. 27.400.000 9. Pengadaan Alat Musik
Yang kerjakan : TPK
Rp. 20.000.000 Total Rp. 624.952.300
-
-
Bahwa Terkait adanya audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kab.Kobar pada tahun 2016 dan 2017 saksi mengetahui karena saksi di datangi oleh Bu Eva Olivia namun hasil temuan saksi tidak mengetahuinya
Bahwa saksi ada membuat LPJ atas apa yang telah saksi kerjakan sendiri dalam menggunakan dana desa tersebut
Bahwa terkait Saksi keberatan kalau biaya pembukaan jalan oleh PT. BUMI RAYA NUSANTARA sejumlah Rp. 135.835.000,00, sebab yang saksi terima sebesar Rp. 24.000.000, 00 berdasarkan bukti berkas dokumen LPJ 2016 Dana Desa tahap I, Bukti Kas Nomor : 0.1 K, Kode Kegiatan : 2.2.1
Bahwa terkait pekerjaan Pembangunan Penunjang Kesehatan Lingkungan Desa Senilai Rp. 83.430.000,00 saksi hanya menerima kurang lebih Rp.66.000.000,- terima langsung dari Pak Kades Silvanus Khanedy dan dasar saksi karena perintah lisan pak Kades Silvanus Khanedy untuk mengerjakan kegiatan tersebut.
Bahwa Perhitungan ahli terkait volume Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
-
-
-
TAHUN 2016 NO PEKERJAAN URAIAN PEKERJAAN VOLUME SATUAN KETERANGAN 1 Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
- Papan Nama Pekerjaan
- Mobilisasi dan Demobilisasi
II. PEKERJAAN TANAH
- Pembukaan Badan Jalan
1,00
1,00
2.280,00
Bh
Pp
M2
2 Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
- Papan Nama Pekerjaan
Pek. Bouwplank &
Pembersihan Lokasi
II. PEKERJAAN TANAH
Galian Tanah
Urugan Pasir Dibawah Pondasi
Urugan Kembali
III.PEKERJAAN BATU, BETON, DAN PASANGAN
Pek. Pondasi Batu Belah
Pek. Sloof 15/15
Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
Pek. Dinding Batako
Pek. Lantai
Pek. Ringbalk
Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
Pek. Plesteran Dinding Pas. Batako
Pek. Acian
IV.PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
Pek.Kusen kayu Kelas II 5/10 cm
Pek. Rangka Kuda Kuda Kayu KLs II
Pekerjaan gording kayu Kelas II
Pekerjaan Kasau 5/7
Pek. Penutup Atap Seng
Pek. Bubungan Atap Seng
Pek. Lisplank Kayu Lokal
Pek. Plafond Triplex 3mm + Rangka
V. PEKERJAAN CAT-CATAN
- Pengecatan
1,00
1,00
3,20
0,36
1,42
1,92
43,45
4,26
0,32
31,78
1,64
43,45
4,26
0,32
63,57
63,57
0,10
0,35
0,17
34,38
34,38
13,32
19,60
23,81
63,57
Bh
Pkt
M3
M3
M3
M3
Kg
M2
M3
M2
M2
Kg
M2
M3
M2
M2
M3
M3
M3
M2
M2
M2
M'
M2
M2
3 Pembangunan Penunjang Kesehatan Lingkungan Desa PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
PEKERJAAN WC DAN SEPTICTANK
Pek. Galian Biasa Manual
Pek. Pas. Bata 1 : 4
Pek. Plasteran
Pek. Pembesian
Pek. Bekisting
Pek. Cor Beton K-175
Pek. Pas. Closed Jongkok
Pek. Pipa PVC + Asessoris
1,00
1,00
3,33
9,60
9,60
19,65
2,08
0,25
1,00
1,00
Bh
Ls
M3
M2
M2
Kg
M2
M3
Bh
Ls
4 Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di Jalan ke TPU Tidak ada RAB dan Gambar Rencana - - Rp. 135.835.000,00 5 Pembangunan Gedung Kantor Kepala Desa Tidak ada RAB dan Gambar Rencana - - Rp. 315.335.000,00
-
-
-
-
-
TAHUN 2017 NO PEKERJAAN URAIAN PEKERJAAN VOLUME SATUAN KETERANGAN 1 Pembangunan Gapura dan Tenda Batas Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
II. PEKERJAAN PATOK
Pek. Galian Biasa Manual
Pek. beton mutu f’c = 14,5 MPa (K 175)
Pek. Pembesian
Pek. Acian
Pek. Pengecatan Dan Penulisan Nama Patok
1,00
1,00
0,08
0,08
23,82
0,98
0,98
Bh
Ls
M3
M3
Kg
M2
M2
2 Pelaksanaan Latrit/Pengerasan Jalan PEKERJAAN PERSIAPAN
Papan Nama Pekerjaan
Mobilisasi
PEKERJAAN TANAH
Timbunan Pilihan dari sumber galian
Penyiapan Badan Jalan
1,00
1,00
304,00
2.280,00
Bh
Ls
M3
M2
3 Pembangunan Perumahan Listrik PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan nama Pekerjaan
Pembersihan lokasi
Pengukuran/pasang bouwplank
PEKERJAAN TANAH
Galian tanah pondasi bangunan
Urugan kembali
Urugan tanah bawah lantai
Urugan pasir bawah pondasi dan lantai
PEKERJAAN BATU, BETON, LANTAI DAN PLESTERAN
Pekerjaan pondasi batu belah
Pasangan Bataco
Pek. Sloof beton bertulang
Pek. Kolom Praktis
Pek.Ringbalk
Pek. Cor lantai beton
PEKERJAAN KAYU
Pek.Kusen kayu ulin 5/10 cm
Pekerjaan kap kuda-kuda kayu klas II
Pekerjaan gording kayu klas II
Pekerjaan kasau dan reng atap seng
Pasangan penutup atap seng gelombang
Bubungan atap seng
Pek. Rangka kayu klas II
Pek. plapond Plywood
Daun pintu panel kayu klas II
Ventilasi
Tawing Layar
PEKERJAAN PINTU/ JENDELA, BESI PENGGANTUNG
Pasang kunci tanam
Pasangan engsel pintu
PEKERJAAN CAT-CATAN
Cat dinding tembok dan plapond
1,00
64,00
Ls
3,12
6,68
2,11
0,39
3,51
32,50
0,39
0,15
0,20
1,58
0,09
0,25
0,07
23,76
23,76
4,40
10,54
10,54
1,20
1,50
7,16
1,00
2,00
75,54
Bh
M2
M3
M3
M3
M3
M3
M2
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M2
M2
M1
M2
M2
M2
M2
M2
Bh
Bh
M2
4 Pembangunan Tiang Bendera PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
PEKERJAAN TIANG BENDERA
Pek. Galian Biasa Manual
Pek. Timbunan Pasir
Pek. beton mutu f’c = 14,5 MPa (K 175)
Pek. Pipa Besi Dia. 3"
Pek. Pengecatan
Pek. Batu Alam
1,00
1,00
0,12
0,12
0,36
6,00
1,83
1,48
Bh
Ls
M3
M3
M3
M1
M2
M2
5 Pembangunan Rumah Betang PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
Pekerjaan Bouwplank
PEKERJAAN STRUKTUR BAGIAN BAWAH
Tiang Langsung Uk. Ø 20
Balok Sloof Uk. 10/10
Balok Gelagar Uk. 5/10
PEKERJAAN STRUKTUR BAGIAN TENGAH
Tiang Langsung Uk. 15/15
Tiang Uk. 5/10
Balok Ring Balk 6/12
PEKERJAAN STRUKTUR BAGIAN ATAS
Pek. Kuda-kuda Uk. 6/12
Pek. Gording Uk. 6/12
Pekerjaan kasau dan reng atap sirap bahan kayu klas II
Pek. Lisplank Ulin Uk. 2/18
Pek. Pasang Atap Sirap
Pek. Pasang Bubungan Seng
1,00
Ls
Ls
1,51
0,35
0,42
0,36
0,60
0,21
0,65
0,70
134,35
46,48
134,35
10,80
Bh
Ls
Ls
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M2
M1
M2
M1
6 Pembangunan Air Bersih PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
PEKERJAAN SUMUR GALI
Pek. Galian Biasa Manual
Pek. Pengadaan dan Pemasangan Buis (Dia. 1 m Panjang 50cm)
Pek. Rabat Beton K-125
Pek. Sunduk dan Kalang Ulin 5/10
Pek. Tiang Ulin 10/10
Pek. Balok Ulin 5/10
1,00
1,00
28,26
10,00
0,30
0,02
0,04
0,02
Bh
Ls
M3
Bh
M3
M3
M3
M3
7 Balai Pertemuan PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
PEKERJAAN TANAH
Galian Tanah
Urugan Pasir dibawah pondasi
Urugan Kembali
PEKERJAAN BATU, BETON, DAN PASANGAN
Pek. Pondasi Batu Belah
Pek. Sloof 15/20
Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
- Pek. Dinding Batako (Dinding Kawat)
- Pek. Lantai Keramik 40x40
- Pek. Ringbalk 15/15 Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
- Pek. Plesteran Dinding Pas. Batako
- Pek. Acian
IV. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
- Pek.Kusen kayu Kelas II 5/10 cm
- Pek. Penutup Atap Seng Asbes
1,00
6,46
0,72
0,24
5,81
87,82
20,09
0,86
17,45
113,88
87,82
8,61
0,65
34,90
34,90
0,25
64,28
Bh
M3
M3
M3
M3
Kg
M2
M3
M2
M2
Kg
M2
M3
M2
M2
M3
M2
8 Pos Jaga PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pek. Bouwplank & Pembersihan Lokasi
PEKERJAAN TANAH
Galian Tanah
Urugan Pasir dibawah pondasi
Urugan Kembali
PEKERJAAN BATU, BETON, DAN PASANGAN
Pek. Pondasi Batu Belah
Pek. Sloof 15/20
Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
- Pek. Dinding Batako
- Pek. Lantai
- Pek. Ringbalk 15/15 Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
- Pek. Plesteran Dinding Pas. Batako
- Pek. Acian
IV. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
- Pek. Rangka Kuda-Kuda Kayu Lokal
- Pek. Gording 6/12
- Pek. Penutup Atap Seng Gelombang
- Pek. Bubungan Atap Seng
- Pek. Lisplank Kayu Lokal
V. PEKERJAAN CAT-CATAN
- Pengecatan
1,00
1,00
2,70
0,30
0,10
2,43
36,78
8,40
0,36
19,68
6,00
36,78
3,60
0,27
42,40
42,40
0,11
0,14
15,60
4,00
15,80
42,40
Bh
Pkt
M3
M3
M3
M3
Kg
M2
M3
M2
M2
Kg
M2
M3
M2
M2
M3
M3
M2
M’
M’
M2
9 Pembukaan Jalan Tidak ada RAB dan Gambar Rencana - - Rp. 82.000.000,00 10 Pembangunan Pos Keamanan Tidak ada RAB dan Gambar Rencana - - Rp. 32.000.000,00 11 Pengadaan Alat Musik Tidak ada RAB dan Gambar Rencana - - Rp. 20.000.000,00
-
-
Saksi keberatan kalau biaya pembukaan jalan oleh PT. BUMI RAYA NUSANTARA sejumlah Rp. 135.835.000,00, sebab yang saksi terima sebesar Rp. 24.000.000, 00 berdasarkan bukti berkas dokumen LPJ 2016 Dana Desa tahap I, Bukti Kas Nomor : 0.1 K, Kode Kegiatan : 2.2.1
Bahwa terkait pekerjaan Pembangunan Penunjang Kesehatan Lingkungan Desa Senilai Rp. 83.430.000,00 saksi hanya menerima kurang lebih Rp.66.000.000,- terima langsung dari Pak Kades Silvanus Khanedy dan dasar saksi karena perintah lisan pak Kades Silvanus Khanedy untuk mengerjakan kegiatan tersebut.
Bahwa dana untuk kegiatan Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman TA. 2016 yang saksi terima Rp. 20.000.000 untuk pembayaran tanam tumbuh masyarakat
Bahwa Untuk luasan kegiatan pembukaan pembuatan jalan pemukiman TA 2016 saksi tidak tahu
Bahwa banyaknya pemasangan atau pengerjaan yang dikerjakan untuk kegiatan pembukaan pembuatan jalan pemukiman TA 2016 saksi tidak tahu
Bahwa Kegiatan pembukaan pembuatan jalan pemukiman TA 2016 menggunakan alat berat PT.Bumi Raya Nusantara dengan pemiliknya yang bernama HS.AKIM. untuk kegiatan tersebut Sylvanus Khanedi ada menitipkan kepada saksi sejumlah uang sebesar Rp.20.000.000,- dan saksi berikan kepada HS.AKIM untuk bayar alat berat tersebut
Bahwa Dana pembangunan pos keamanan lingkungan desa Tahun 2017 saksi menerima kurang lebih Rp.28.000.000,- dari Sylvanus Khanedi selaku kepala desa bukan dari bendahara
Bahwa Tukang yang melaksanakan pembangunan pos keamanan lingkungan desa tahun 2017 adalah saudara ADI sedangkan untuk nilainya saksi tidak ingat
Bahwa Saksi sudah lupa kepada siapa upah tukang dan berapa upah dibayarkan untuk pembangunan pos keamanan lingkungan desa
Bahwa terkait pekerjaan Penunjang kesehatan lingkungan desa TA 2016 saksi menerima kurang lebih Rp.68.000.000,- dari Sylvanus Khanedi bukan dari bendahara
Bahwa Tukang yang melaksanakan pekerjaan penunjang kesehatan lingkungan desa TA 2016 tersebut adalah sdra ASMAT namun saudara ASMAT tidak sendiri dan untuk nilai pekerjaan tersebut saksi lupa berapa jumlahnya
Bahwa Saksi sudah lupa kepada siapa upah tukang dan berapa upah dibayarkan untuk pekerjaan penunjang kesehatan lingkungan desa Tahun 2016
Bahwa terkait Pembangunan Gedung Rumah Betang Tempat Persatuan Sosial Masyarakat Desa Kerabu TA.2017 saksi tidak mengetahui, namun saksi pernah diminta oleh Ketua TPK untuk membuat laporan pertanggungjawaban namun bukti belanja/rincian belanja TPK tidak ada diserahkan kepada saksi
Bahwa tidak ada gejolak dari masyarakat, namun masyarakat hanya menanyakan untuk meminta bekerja sebagai tukang dalam pembangunan rumah betang tersebut tetapi tidak diakomodir, sementara itu tidak ada pembahasan konsep design rumah betang tersebut kepada tokoh-tokoh masyarakat/adat karena apabila ada saksi biasanya membuat berita acara hasil rapat
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
KETERANGAN AHLI :
ELPRAMIT CHRISTIAN anak dari AMAN TJAHYONO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Sesuai dengan surat panggilan yang saksi terima dimintai keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Dugaan Penyelewengan/Penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara TA. 2016- TA. 2017 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah.
Bahwa Riwayat pekerjaan Saksi adalah sebagai berikut :
Staff Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (2004-2013)
Kasubid Pembangunan Desa/Kelurahan (Desember 2013-Januari 2017)
Kasi Penataan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa (Januari 2017- sekarang)
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi antara lain:
Menyusun dan melaksanakan kegiatan terkait fasilitasi penjaringan perangkat desa serta fasilitasi administrasi desa secara umum
Menyusun regulasi terkait pemerintahan Desa
Bahwa Dasar Pengangkatan saksi adalah keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 821/03/BK.III Tanggal 6 Januari Tahun 2017
Bahwa Sesuai Undang – undang Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal 71 ayat (2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bersumber dari :
Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha Desa, pengelolaan kekayaan Desa termasuk aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain – lain pendapatan asli Desa yang sah.
Alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara (DD).
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten / Kota.
Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana Perimbangan yang diterima Kabupaten / Kota.
Bantuan keuangan dari APBD Kabupaten / Kota maupun APBD Propinsi.
Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
Lain – lain pendapatan Desa yang sah.
Bahwa yang dimaksud anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) adalah penjabaran keuangan tahunan pemerintahan Desa yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan sedangkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) adalah sisa realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu tahun.
Peraturan yang mengatur tentang keuangan Desa sebagai pelaksanaan dari Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa antara lain :
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 tahun 2015 tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke Desa.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang / Jasa di Desa.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan Desa
Bahwa untuk sumber pendapatan Desa Kerabu sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor 02 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu TA. 2016 berasal dari :
Dana Desa (DD).
Alokasi Dana Desa (ADD).
Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Kab. Kobar.
Dana Bagi Hasil (DBH) Retribusi Daerah Kab. Kobar.
Bantuan Keuangan (DBK) Kab. Kobar berupa Bedah Rumah.
Penerimaan Pembiayaan berasal dari :
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SILPA)
Bahwa Alokasi Dana Desa bersumber dari Dana Alokasi Umum yang ditransfer dari rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Daerah dan setelah dikurangi belanja pegawai, dialokasikan minimal 10% untuk ADD. Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belana Negara yang ditransfer dari kas umum negara ke rekening kas umum daerah dan setelah masuk ke rekening as umum Daerah akan didistribusikan ke rekening Kas Desa maksimal 7 (tujuh) hari setelah penerimaan
Bahwa untuk menentukan Besaran alokasi Dana Desa ditentukan berdasarkan nilai bobot desa yang terdiri dari 5 indikator yaitu umlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin, letak geografis, serta realisasi Paak Bumi dan Bangunan. Besaran Dana Desa ditentukan berdasarkan nilai bobot desa yang terdiri dari 4 indikator antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, umlah penduduk miskin dan letak geografis
Bahwa mekanisme pencairan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa untuk TA. 2016 – TA.2017 mulai dari rekening kas umum Daerah (RKUD) sampai ke rekening kas Desa yaitu Pertama – tama Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan Dana Desa kepada Bupati Kobar cq. Kepala BPMD Kab. Kobar melalui Camat dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratan untuk dilakukan verifikasi selanjutnya pihak Kecamatan mengeluarakan rekomendasi untuk meneruskan kepada pihak BPMD selanjutnya pihak BPMD mengeluarkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa yang ditujukan ke Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera
Bahwa Alokasi Dana Desa untuk Desa Kerabu terbagi dalam 5 tahap. Sementara untuk Dana Desa terbagi dalam 2 tahap.
Bahwa dasar hukum penetapan anggaran Dana Desa (DD) Desa Kerabu tahun anggaran 2016 berdasarkan Peraturan Bupati Kobar Nomor : 22 tahun 2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa Kab. Kobar tahun anggaran 2016
Bahwa syarat yang harus dilengkapi dalam permohonan pengajuan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA. 2016 – TA.2017 adalah sebagai berikut :
Rencana penggunaan Dana Desa dan telah diverifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan.
SK penetapan Kepala Desa.
Keputusan Kepala Desa tentang penetapan Bendahara Desa.
Peraturan Desa tentang APBDesa tahun berjalan.
Pakta integritas bermaterai cukup yang ditandatangani Kepala Desa.
Fotocopy rekening Desa pada Bank BPR Marunting Sejahtera berikut rekening koran bulan terakhir.
Surat rekomendasi Camat / Tim pendamping Kecamatan.
Laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahap sebelumnya
Bahwa Pada TA. 2016 Desa Kerabu sudah mengajukan permohonan pencairan dana Desa kepada Bupati Kobar Cq. Kepala BPMD Kab. Kobar sebagaimana surat yang disampaikan sebagai berikut :
Permohonan pencairan Dana Desa tahap I sesuai Surat Nomor : 140 /39/PEM/PKR-AU/2016, tanggal 25 Juni 2016
Permohonan pencairan Dana Desa tahap II sesuai Surat Nomor : 140 /43/PEM/PKR-AU/2016, tanggal 10 November 2016.
Permohonan pencairan ADD tahap I ada namun arsip surat permohonannya belum ditemukan.
Permohonan pencairan ADD tahap II ada namun arsip surat permohonannya belum ditemukan dan Permohonan pencairan Dana sisa ADD tahap II sesuai Surat Nomor : (kosong), tanggal(kosong) September 2016.
Permohonan pencairan ADD tahap III ada namun arsip surat permohonannya belum ditemukan.
Permohonan pencairan ADD tahap IV sesuai Surat Nomor : 140 /49/PEM/PKR-AU/2016, tanggal 30 November 2016
Permohonan pencairan ADD tahap V ada namun arsip surat permohonannya belum ditemukan..
Untuk tahun 2017 sebagaimana Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 81 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No. 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Rekomendasi pencairan dana kepada BPR Marunting Sejahtera dikeluarkan oleh Camat dan tidak lagi melalui Kepala BPMD Kab. Kotawaringin Barat
Bahwa surat rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada setiap tahapannya untuk Desa Kerabu TA.2016-TA.2017 dari BPMD Kab. Kobar kepada Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera dan nilai besarannya adalah sebagai berikut :
Untuk TA. 2016 adalah sebagai berikut :
Pencairan Dana Desa Tahap I sebesar Rp. 371.358.600,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah) sesuai surat rekomendasi pencairan Dana Desa tahap I Nomor : 414.2/300/BPMD.E/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016.
Pencairan Dana Desa Tahap II sebesar Rp. 247.572.400,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) sesuai surat rekomendasi pencairan Dana Desa tahap II Nomor : 414.2/786/BPMD.E/XI/2016, tanggal 11 November 2016.
Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I (Januari-April) sebesar Rp. 271.837.800,- (dua ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) sesuai surat rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap I Nomor : 414.2/299/BPMD.E/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016. (arsip dokumen belum ditemukan/tercecer)
Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II sebesar Rp. 129.897.200,- (seratus dua puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) sesuai surat rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Nomor : 414.2/487/BPMD.E/IX/2016, tanggal 1 September 2016 (arsip dokumen belum ditemukan/tercecer) dan Rp. 14.514.900,- (empat belas juta lima ratus empat belas ribu sembilan ratus rupiah) sesuai surat rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Nomor : 414.2/615/BPMD.E/X/2016, tanggal 18 Oktober 2016.
Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III sebesar Rp. 129.897.200,- (seratus dua puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) sesuai surat rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap III Nomor : 414.2/785/BPMD.E/XI/2016, tanggal 11 November 2016. (arsip dokumen belum ditemukan/tercecer)
Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap IV sebesar Rp. 138.971.300,- (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus rupiah) sesuai surat rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa tahap IV Nomor : 414.2/928/BPMD.E/XII/2016, tanggal 6 Desember 2016.
Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap V sebesar Rp. 164.716.200,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus rupiah) sesuai surat rekomendasi pencairan Dana Desa tahap V Nomor : 414.2/1111/BPMD.E/XI/2016, tanggal 29 Desember 2016. (arsip dokumen belum ditemukan/tercecer)
Untuk tahun 2017 sebagaimana Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 81 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No. 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Rekomendasi pencairan dana kepada BPR Marunting Sejahtera dikeluarkan oleh Camat dan tidak lagi melalui Kepala BPMD Kab. Kotawaringin Barat
Bahwa Untuk anggaran Dana Desa yang sudah direalisasikan ke Desa Kerabu tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 618.931.000,- (enam ratus delapan belas juta sembilan tarus tiga puluh satu ribu rupiah) atau 100% dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 yang sudah direalisasikan sebesar 849.834.600 ( delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah) atau sebesar 98,81%. Untuk nilai anggaran yang telah ditarik dari rekening kas desa, saksi tidak mengetahuinya. Untuk tahun 2017 sebagaimana Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 81 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No. 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Rekomendasi pencairan dana kepada BPR Marunting Sejahtera dikeluarkan oleh Camat dan tidak lagi melalui Kepala BPMD Kab. Kotawaringin Barat sehingga saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Penggunaan anggaran ADD diperuntukkan biaya operasional pemerintah Desa, operasional BPD, SILTAP Kepala desa dan perangkat, tunjangan Kepala Desa dan perangkat, tunjangan BPD, insentif RT, RW, pemberdayaan masyarakat Desa dan pembangunan Desa.
Anggaran Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
Bahwa Penetapan alokasi sementara Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kerabu TA. 2016 berdasarkan Peraturan Bupati Kobar Nomor : 2 tahun 2016, tanggal 4 Februari 2016 sebesar Rp. 859.674.000,- (delapan ratus lima puluh sembikan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sedangkan penetapan perubahan Kedua Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kerabu tahun anggaran 2016 berdasarkan Peraturan Bupati Kobar Nomor : 75 tahun 2016, tanggal 20 Desember 2016 sebesar Rp. 860.073.100,- (delapan ratus enam puluh juta tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah).
Penetapan alokasi sementara Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kerabu TA. 2017 berdasarkan Peraturan Bupati Kobar Nomor : 5 tahun 2017, tanggal 14 April 2017 sebesar Rp. 864.320.000,- (delapan ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan penetapan perubahan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kerabu tahun anggaran 2017 berdasarkan Surat Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 900/1078/II/BPKAD/2017, tanggal 15 September 2017 sebesar Rp. 854.643.000,- (delapan ratus lima puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa dalam pengelolaan anggaran ADD Desa Kerabu TA. 2016 berdasarkan hasil audit ditemukan :
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya
Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, yaitu:
Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa tidak melaksanakan tugasnya dengan maksimal sehingga belum ada dokumen pengelolaan keuangan desa TA 2016, sementara TA 2017 kegiatan yang bersumber dari Dana desa belum dilaksanakan.
Sekretaris Desa yang seharusnya bertugas sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa tidak mengetahui rincian belanja yang direncanakan dalam APBdes serta tidak mengetahui pengeluaran keuangan desa TA 2016 dan 2017.
PK tidak menyusun rencana kegiatan pengadaan barang/ jasa serta pertanggungjawaban pengeluaran keuangan desa.
Bendahara Desa tidak melakukan penatausahaan keuangan desa dengan tertib.
Penarikan Dana Desa TA.2016 belum disusun laporan pertanggungjawabannya sementara penarikan Dana Desa TA 2017 belum ada bukti pertanggungjawabannya
Berdasarkan Buku Rekening Kas Desa Kerabu, diketahui terdapat penarikan Dana Desa yang belum dipertanggungjawabkan dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
No. Tahap Nilai (Rp) Uraian 1. Tahap I DD 2016 371.358.600,00 Sebagian kegiatan sudah terlaksana 100%
Dokumen SPJ belum ada
2. Tahap II DD 2016 247.572.400,00 3. Tahap I DD 2017 472.060.800,00 Kegiatan belum dilaksanakan, sebagian Dana telah diserahkan kepada Pelaksana sebesar Rp 342.000.000 (kwitansi)
-
-
Pengadaan barang/jasa tidak sesuai ketentuan, dengan rincian:
Pembangunan Kantor Desa Kerabu
Pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh pihak ketiga yaitu CV. Pangkut Raya. Akan tetapi tidak ditemukan dokumen perjanjian pelaksanaan pekerjaan antara pemerintah desa (TPK) dengan pihak ketiga.
Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100% namun belum dipertanggungjawabkan belanjanya.
Pembangunan Pos Keamanan
Pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh pihak ketiga yaitu saudara Mahdi. Akan tetapi tidak ditemukan dokumen perjanjian pelaksanaan pekerjaan antara pemerintah desa (TPK) dengan pihak ketiga.
Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100% namun belum dipertanggungjawabkan belanjanya.
Terdapat kegiatan yang belum selesai 100% namun dananya sudah diambil oleh pelaksana, dengan rincian:
Kegiatan pembuatan jalan permukiman /pembukaan jalan desa
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa hanya ada jalan setapak yang sulit dilewati karena sudah tertutup tumbuhan yang cukup tinggi sehingga Tim Pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa pekerjaan telah dilaksanakan.
Kegiatan pembangunan gorong-gorong
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa pekerjaan belum dilaksanakan dimana terdapat material gorong-gorong yang diletakkan di halaman rumah warga yang terdiri dari 6 (enam) buah bis beton D=60 cm dan 428 buah batako.
Kegiatan bantuan WC rumahan untuk masyarakat
Tidak ada penetapan penerima bantuan dan perangkat desa selain pelaksana tidak mengetahui secara pasti warga desa yang menerima bantuan.
Berdasarkan uji petik di lapangan diketahui bahwa bantuan WC rumahan kepada masyarakat belum dapat dimanfaatkan karena bantuan yang diterima masyarakat hanya berupa material yaitu kloset, lubang septiktank, pipa, batako dan semen 1 zak tanpa dilakukan pemasangan.
Terdapat penyerahan dana kepada Penyedia/ Pelaksana (kwitansi) tanpa didukung bukti perjanjian pelaksanaan pekerjaan, RAB dan sebagainya sementara saat dilakukan pemeriksaan pelaksana belum memulai pelaksanaan kegiatan yaitu:
Tahun 2016, nilai Rp. Rp 264.414.890,00 terdiri atas:
Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman sebesar Rp135.835.000,-
Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di jalan ke TPU sebesar Rp49.826.000,00 - Rp2.660.800,00 = Rp47.165.200,00
Pembangunan penunjang kesehatan lingkungan desa sebesar Rp83.430.000,00 - Rp2.015.310,00 = Rp81.414.690
Tahun 2017, atas penarikan Dana Desa Tahap I senilai Rp 472.060.800,00.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian/pengecekan dan wawancara di lapangan yang dilakukan Tim Jaksa Penyelidik Pidsus ditemukan antara lain sbb :
Data Fisik Tahun 2016 ( Sumber Dana Desa)
-
-
-
-
1. Pembukaan Jalan Pemukiman
Ket : Dikerjakan tapi bantuan dari pihak Perusahaan
Rp. 135.835.000 2. Pembangunan 1 titik Gorong-gorong ke Jalan TPU
Ket : Tidak ada
Rp. 29.826.000 3. Pembangunan Pos Keamanan
Ket : Tidak sesuai
Rp. 34.550.000 4. Pembangunan Penunjang Kesehatan Lingkungan
( Pembangunan WC )
Ket : Tidak di Kerjakan
Rp. 83.430.000 Total Rp. 283.641.000
-
-
-
Bahwa Kondisi ini tidak sesuai dengan:
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 1:
Angka 2 : Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau Pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
Angka 3 : Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
Angka 4 : Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;
Angka 5 : Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
Pasal 16:
Ayat (1) : penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 Huruf b terdiri dari:
perencana konstruksi;
pelaksana konstruksi;
pengawas konstruksi.
Ayat (2) : Layanan jasa yang dilakukan oleh penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tiaptiap penyedia jasa secara terpisah dalam pekerjaan konstruksi.
Pasal 22:
Ayat (2) : Kontrak Kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai:
Para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;
Rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu Pelaksanaan;
Masa pertanggungan dan atau pemeliharnan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2015
Pasal 3
ayat (1) : Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas:
transparan yaitu semua informasi disajikan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat sehingga tercapai tujuan efektif dan efisien
akuntabel yaitu pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terhadap hasil yang dicapai.
Partisipatif yaitu mengikutsertakan masyarakat dan kelembagaan yang ada di desa
Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan tepat waktu dan taat aturan
Ayat (2) : Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
Pasal 4 :
Ayat (1) : Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Ayat (2) : Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa
Pasal 6:
Ayat (1) : Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa;
Ayat (2) : Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
Menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBdesa.
Pasal 8 ayat (2) : Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Pasal 26 ayat (3) : semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 29 ayat (3) : Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan desa.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Desa pada:
Pasal 4 :
Ayat (1) Pengadaan Barang/ Jasa harus menerapkan prinsip :
Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat (2) para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 6:
Ayat (1) : Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan.
Ayat (2) : Khusus untuk pekerjaan konstruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan berat, tidak dapat dilaksanakan cara Swakelola.
Pasal 10 huruf : TPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan meliputi :
Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut.
Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan.
Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan), contoh:
Kapasitas mesin (cc) dan transmisi (automatic atau manual) untuk kendaraan roda dua
Kapasitas memori dan kecepatan processor (RAM) komputer
Bandwidth (kecepatan transfer data) untuk langganan internet
Dimensi, jenis, dan kualitas material untuk pembangunan gelanggang olahraga
Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan)
Pasal 15 ayat 2 Pelaporan dan serah terima:
Kemajuan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilaporkan TPK kepada Kepala Desa.
Setelah pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), TPK menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa Kepala Desa dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa dalam pengelolaan anggaran ADD Desa Kerabu TA. 2017 berdasarkan hasil audit ditemukan :
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, uji petik maupun keterangan/konfirmasi dari berbagai pihak ditemukan hal-hal sebagai berikut:
Penyelenggaan pemerintahan desa tidak berjalan sebagaimana mestinya, dengan kondisi yaitu:
Pada Tahun 2018 terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa karena Kepala Desa sebelumnya sudah purna tugas namun belum ditetapkan pengantinya.
Pada periode pemeriksaan Mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa tidak berada di tempat
Arsip Surat-surat khususnya terkait dengan Surat Keputusan Penunjukan maupun penunjukan dalam jabatan tidak dapat diperoleh di desa.
Buku-buku administrasi di desa khususnya terkait administrasi keuangan tidak tersedia
Penarikan Dana Transfer dari rekening kas desa dilakukan berdasarkan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Arut Utara, namun dasar pemberian rekomendasi tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya karena dokumen rekomendasi maupun laporan pertanggunjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya tidak didokumentasikan tidak diarsipkan oleh kantor Kecamatan.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA 2017 telah dibuat, namun dokumen pertanggungjawaban pengeluaran/belanja TA 2017 tidak ada.
Kegiatan-kegiatan fisik yang berdasarkan pemerikaan tim telah dilaksanakan antara lain pembangunan Aula, pembangunan rumah genset, pengadaan genset kantor, pembangunan sarana air bersih (sumur), pembangunan 1 (satu) unit pos kamling, pembangunan tiang bendera cor beton, pembangunan gedung rumah betang (belum selesai) dan Pemugaran Patok/ Tonggak batas desa (belum selesai dipasang). Sehubungan dengan tidak adanya dokumen perencanaan maupun pertanggungjawaban kegiatan maka Tim tidak menilai apakah pekerjaan tersebut sudah terealisasi sepenuhnya.
Terdapat 2 kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang belum selesai dilaksanakan namun telah dilaporkan dalam realisasi yaitu Pembangunan Gedung Rumah Betang dan Pemugaran Patok/ Tonggak atau Papan Nama tanda desa.
Berdasarkan keterangan Ketua Tim Pengelola Kegiatan, terdapat kegiatan yang dana nya tidak diserahkan seluruhnya kepada TPK yaitu:
Untuk kegiatan Pembangunan Gedung Rumah Betang dana yang diserahkan kepada TPK hanya sebesar Rp136.300.000 Sebelumnya kegiatan tersebut diserahkan kepada Pihak Ketiga/Penyedia namun karena selama dana uang muka di tangan Pihak Ketiga/Penyedia tidak ada kemajuan pekerjaan
Untuk kegiatan pelatritan jalan dana yang diserahkan kepada TPK hanya sebesar Rp75.000.000 (50% dari total anggaran Rp150.000.000) dengan alasan bahwa dana tersebut telah diserahkan pada pencairan DD Tahap I
Bahwa berdasarkan hasil penghitungan potensi kerugian negara yang dilakukan penyidik dengan memperhatikan hasil penghitungan Ahli dari Dinas PU Kab.Kobar adalah sbb :
-
TAHUN 2016 NO PEKERJAAN PAGU ANGGARAN
(Rp)
RAB PERHITUNGAN
(Rp)
SELISIH
(Rp)
KETERANGAN 1. Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman Yang kerjakan : Mastur dan Kepala Desa (Silvanus Khanedy) 135.835.000,00 76.858.000,00 58.977.000,00 2. Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorog di jalan ke TPU Yang kerjakan : TPK, yang belanja bahan Pak Mastur 49.826.000,00 - 49.826.000,00 FIKTIF 3. Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Yang kerjakan : Kepala Desa/Pak Mahdi 34.505.000,00 26.550.000,00 7.955.000,00 4. Pembangunan Penunjang Kesehatan Lingkungan Desa Yang kerjakan : Pak Mastur 83.430.000,00 41.727.000,00 41.703.000,00 TOTAL 303.596.000,00 145.135.000,00 158.461.000,00
-
TAHUN 2017 NO PEKERJAAN PAGU ANGGARAN
(Rp)
RAB PERHITUNGAN
(Rp)
SELISIH
(Rp)
KETERANGAN 1. Pembangunan Gapura dan Tenda Batas Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama Keterangan Pak Mastur 27.400.000,00 1.734.000,00 25.666.000,00 2. Pelaksaan Latrit/Pengerasan Jalan Keterangan Silvanus Khanedy 150.000.000,00 104.569.000,00 45.431.000,00 3. Pembangunan Perumahan Listrik Yang kerjakan : TPK (Bambang) 50.000.000,00 39.678.000,00 10.322.000,00 4. Pembangunan Tiang Bendera Keterangan Pak Mastur 38.768.000,00 7.177.000,00 31.591.000,00 5. Pembangunan Rumah Betang Yang kerjakan : TPK (Bambang) 171.344.300,00 46.672.000,00 124.672.300,00 6. Pembangunan Air Bersih Yang Kerjakan : TPK (Bambang) 53.440.000,00 23.863.000,00 29.577.000,00 TOTAL 490.952.300,00 223.693.000,00 267.259.300,00
Bahwa Hal ini tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 154:
Ayat (1) : Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa.
Ayat (2) : Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa;
Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 81 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada:
Pasal 3
ayat (1) : Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas:
transparan yaitu semua informasi disajikan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat sehingga tercapai tujuan efektif dan efisien
akuntabel yaitu pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terhadap hasil yang dicapai.
Partisipatif yaitu mengikutsertakan masyarakat dan kelembagaan yang ada di desa
Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan tepat waktu dan taat aturan
Ayat (2) : Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
Pasal 4 :
Ayat (1) : Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Ayat (2) : Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa
Pasal 6:
Ayat (1) : Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa;
Ayat (2) : Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
Menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBdesa.
Pasal 8 ayat (2) : Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Pasal 26 ayat (3) : semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 29 ayat (3) : Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan desa.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Desa yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Desa pada:
Pasal 4 :
Ayat (1) Pengadaan Barang/ Jasa harus menerapkan prinsip :
Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat (2) para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 6:
Ayat (1) : Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan.
Ayat (2) : Khusus untuk pekerjaan konstruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan berat, tidak dapat dilaksanakan cara Swakelola.
Pasal 10 huruf : TPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan meliputi :
Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut.
Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan.
Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan), contoh:
Kapasitas mesin (cc) dan transmisi (automatic atau manual) untuk kendaraan roda dua
Kapasitas memori dan kecepatan processor (RAM) komputer
Bandwidth (kecepatan transfer data) untuk langganan internet
Dimensi, jenis, dan kualitas material untuk pembangunan gelanggang olahraga
Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan)
Pasal 15 ayat 2 Pelaporan dan serah terima:
Kemajuan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilaporkan TPK kepada Kepala Desa.
Setelah pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), TPK menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa Kepala Desa dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Untuk permohonan pengajuan pencairan ADD dan DD untuk Desa Kerabu T.A 2016-2017 sebagaimana Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 81 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No. 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Rekomendasi pencairan dana kepada BPR Marunting Sejahtera dikeluarkan oleh Camat dan tidak lagi melalui Kepala BPMD Kab. Kotawaringin Barat sehingga saksi tidak mengetahuinya
Bahwa Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 44 bahwa BPMD merupakan bagian dari tim Pembina Pengelolaan Keuangan Desa yang memiliki tugas dan fungsi meliputi:
memberikan pedoman, bimbingan dan pelatihan penyelenggaraan keuangan Desa yang mencakup perencanaan dan penyusunan APBDes, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDes;
membina pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan administrasi keuangan Desa
Bahwa Pencairan Keuangan desa dalam hal pelaksanaan kegiatan di Desa untuk TA. 2016-2018 mengacu pada Pasal 28-32 Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut :
pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa dengan dilampiri pernyataan tanggung jawab belanja dan lampiran bukti transaksi berupa nota atau kuitansi.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima
Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap dokumen SPP sebagai berikut:
meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh pelaksana kegiatan;
menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
Berdasarkan SPP yang telah diverifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud poin (3), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
Pencairan Keuangan desa dalam hal pelaksanaan kegiatan di Desa mulai TA. 2019 mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut :
Untuk Pekerjaan swakelola :
pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.
Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada poin (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar.
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa
Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasipelaksana kegiatan anggaran.
Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima,Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa
Untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa :
Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima dan dilampiri dengan pernyataan tanggung jawab belanja dan bukti penerimaan barang/jasa di tempat.
Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud, sekretaris Desa berkewajiban untuk :
meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatananggaran;
menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa.
Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa
Bahwa tidak dibenarkan dalam setiap proses pengajuan permintaan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pada desa atau yang dikenal dengan istilah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam proses pengajuannya tidak di dukung dengan bukti/nota pembelian barang, tentu hal ini bertentangan dengan :
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Lampiran XII huruf B angka (9) : Surat Permintaan Pembayaran dilampiri dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Pernyataan tanggungjawab belanja, Lampiran bukti transaksi/nota pembelian asli.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 58 ayat (4) :
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa.
Pasal 59 ayat (2) :
Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
pernyataan tanggung jawab belanja; dan
bukti penerimaan barang/jasa di tempat.
Pada kegiatan Pengadaan barang/jasa untuk TA. 2016-2018 dan kegiatan pengadaan barang/jasa yang seluruhnya dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa mulai T.A 2019, Pengajuan SPP dilampiri oleh nota pembelian.
Sementara untuk pengadaan barang/jasa secara swakelola mulai TA 2019, bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa disampaikan kepada Sekretaris Desa oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan sebagai lampiran pertanggungjawaban pencairan anggaran.
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
17). ARIEF RAKHMAN, S.T., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sebagai AHLI terhadap dugaan adanya Penyimpangan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDEsa) TA. 2016 – TA.2017 di Desa Kerabu Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa riwayat pendidikan saksi adalah sebagai berikut :
SDN Mendawai I Arut Selatan
SMP Negeri I Arut Selatan
SMU Negeri I Arut Selatan
Universitas Palangka Raya
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut :
Tenaga Kontrak Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2005 – 2010
Staf Pelaksana Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukamara Tahun 2011 – 2013
Staf Pelaksana Kantor Pelayanan Terpadu dan Perizinan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2014 – 2015
Staf Pelaksana Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2015 – 2016
Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017 – 2018
Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019 – 2020
Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2020 s/d sekarang
Bahwa selain riwayat pekerjaan sebagaimana yang saksi terangkan diatas, saksi memiliki kedudukan atau jabatan lain yang berkaitan dengan bidang bangunan dan jalan yaitu :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembangunan Jaringan Irigasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019 – 2020
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pengelolaan dan Pembangunan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam daerah Kabupaten/Kota Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Dosmetik dalam Daerah Kabupaten/Kota Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021
Bahwa berdasarkan riwayat pendidikan dan pekerjaan tidak ada keahlian yang lebih spesifik dalam hal bangunan dan jalan hanya terbatas pada menyiapkan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa (HPS,KAK,Spesifikasi Teknis,Gambar Rencana) untuk disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
Bahwa dasar saksi ditunjuk sebagai ahli yaitu berdasarkan :
Surat dari AN Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Selaku Pelaku Penyelidik Nomor : B-93/0.2.14/Fd.1/05/2021 Tanggal 10 Mei 2021 Perihal Bantuan Ahli
Surat dari AN Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Selaku Pelaku Penyidik Nomor : B-134/0.2.14/Fd.1/07/2021 Tanggal 01 Juli 2021 Perihal Bantuan Pemanggilan Ahli
Bahwa jabatan saksi adalah untuk penugasan/pengalaman yang pernah saksi laksanakan dalam bidang konstruksi sebagai berikut :
Pengawas Teknis Kegiatan / Pekerjaan Infrastruktur Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2005 – 2006
Pengawas Teknis Kegiatan / Pekerjaan Infrastruktur Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2006 – 2010
Pengawas Teknis Kegiatan / Pekerjaan Infrastruktur Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembangunan Jaringan Irigasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019 – 2020
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pengelolaan dan Pembangunan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam daerah Kabupaten/Kota Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 202
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Dosmetik dalam Daerah Kabupaten/Kota Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021
Bahwa Prosedur penugasan didasarkan pada Surat dari AN Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Selaku Pelaku Penyelidik Nomor : B-93/0.2.14/Fd.1/05/2021 Tanggal 10 Mei 2021 Perihal Bantuan Ahli ditindaklanjuti dengan melaksanakan survey dan pengukuran bangunan - bangunan fisik Dana Desa (DD) Desa Kerabu TA. 2016, TA.2017, TA.2018, TA.2019, selanjutnya dari hasil survey dan pengukuran tersebut dilakukan perhitungan volume pada item-item bangunan pekerjaan pada bangunan yang terpasang.
Bahwa saksi diminta keterangan/pendapat sehubungan dengan adanya Dugaan Penyelewengan/Penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara TA. 2016-TA. 2017 terkait keilmuan di bidang yang dimaksud dengan bangunan dan Jalan serta kaitannya dengan kegiatan/pekerjaan bangunan dan Jalan di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara TA. 2016-TA. 2017 adalah :
Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas atau didalam tanah atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya.
Jalan adalah salah satu bangunan dalam teknik sipil yang dibuat oleh manusia dengan tujuan mempermudah manusia berpindah tempat dari satu tempat ketempat yang lain melalui darat.
Keterkaitan pekerjaan bangunan dan jalan dengan kegiatan/pekerjaan bangunan dan Jalan di Desa Kerabu, kaitannya sebagai penunjang infrastruktur pada suatu daerah dalam hal ini sebagai tempat kegiatan/aktivitas masyarakat pada sektor pendidikan, kesehatan, perekonomian masyarakat dan akses transportasi antar tempat/daerah.
Bahwa Metode perhitungan yang digunakan, sehubungan atas pemeriksaan fisik Dana Desa (DD) Desa Kerabu TA. 2016, TA.2017 yaitu berdasarkan ketentuan yaitu : Panjang x lebar x tinggi/tebal
Bahwa Bukti-bukti yang kami gunakan saat melaksanakan Audit atas pemeriksaan fisik Dana Desa (DD) Desa Kerabu TA. 2016, TA.2017 yaitu :
Pemeriksaan langsung ke lapangan pada bangunan- bangunan fisik yang terpasang di Desa Kerabu
Dokumentasi foto bangunan fisik dan gambar kerja yang diserahkan pihak pengelola kegiatan Dana Desa (DD) Desa Kerabu
Bahwa Pemeriksaan fisik dilaksanakan 1 (satu) hari pada tanggal 19 Mei 2021 adapun pemeriksaan fisik hanya dilakukan pada bangunan fisik yang terpasang.
Bahwa Kegiatan pemeriksaan terhadap bangunan fisik yang terpasang terbatas pada perhitungan volume bangunan fisik yang terpasang
Bahwa Perhitungan volume pada tiap item-item pekerjaan disesuaikan dengan bangunan bangunan fisik yang terpasang
Bahwa Perhitungan ahli terkait volume Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
-
TAHUN 2016 NO PEKERJAAN URAIAN PEKERJAAN VOLUME SATUAN KETERANGAN 1 Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
- Papan Nama Pekerjaan
- Mobilisasi dan Demobilisasi
II. PEKERJAAN TANAH
- Pembukaan Badan Jalan
1,00
1,00
2.280,00
Bh
Pp
M2
2 Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
- Papan Nama Pekerjaan
Pek. Bouwplank &
Pembersihan Lokasi
II. PEKERJAAN TANAH
Galian Tanah
Urugan Pasir Dibawah Pondasi
Urugan Kembali
III.PEKERJAAN BATU, BETON, DAN PASANGAN
Pek. Pondasi Batu Belah
Pek. Sloof 15/15
Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
Pek. Dinding Batako
Pek. Lantai
Pek. Ringbalk
Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
Pek. Plesteran Dinding Pas. Batako
Pek. Acian
IV.PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
Pek.Kusen kayu Kelas II 5/10 cm
Pek. Rangka Kuda Kuda Kayu KLs II
Pekerjaan gording kayu Kelas II
Pekerjaan Kasau 5/7
Pek. Penutup Atap Seng
Pek. Bubungan Atap Seng
Pek. Lisplank Kayu Lokal
Pek. Plafond Triplex 3mm + Rangka
V. PEKERJAAN CAT-CATAN
- Pengecatan
1,00
1,00
3,20
0,36
1,42
1,92
43,45
4,26
0,32
31,78
1,64
43,45
4,26
0,32
63,57
63,57
0,10
0,35
0,17
34,38
34,38
13,32
19,60
23,81
63,57
Bh
Pkt
M3
M3
M3
M3
Kg
M2
M3
M2
M2
Kg
M2
M3
M2
M2
M3
M3
M3
M2
M2
M2
M'
M2
M2
3 Pembangunan Penunjang Kesehatan Lingkungan Desa PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
PEKERJAAN WC DAN SEPTICTANK
Pek. Galian Biasa Manual
Pek. Pas. Bata 1 : 4
Pek. Plasteran
Pek. Pembesian
Pek. Bekisting
Pek. Cor Beton K-175
Pek. Pas. Closed Jongkok
Pek. Pipa PVC + Asessoris
1,00
1,00
3,33
9,60
9,60
19,65
2,08
0,25
1,00
1,00
Bh
Ls
M3
M2
M2
Kg
M2
M3
Bh
Ls
4 Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di Jalan ke TPU Tidak ada RAB dan Gambar Rencana - - Rp. 135.835.000,00 5 Pembangunan Gedung Kantor Kepala Desa Tidak ada RAB dan Gambar Rencana - - Rp. 315.335.000,00
-
TAHUN 2017 NO PEKERJAAN URAIAN PEKERJAAN VOLUME SATUAN KETERANGAN 1 Pembangunan Gapura dan Tenda Batas Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
II. PEKERJAAN PATOK
Pek. Galian Biasa Manual
Pek. beton mutu f’c = 14,5 MPa (K 175)
Pek. Pembesian
Pek. Acian
Pek. Pengecatan Dan Penulisan Nama Patok
1,00
1,00
0,08
0,08
23,82
0,98
0,98
Bh
Ls
M3
M3
Kg
M2
M2
2 Pelaksanaan Latrit/Pengerasan Jalan PEKERJAAN PERSIAPAN
Papan Nama Pekerjaan
Mobilisasi
PEKERJAAN TANAH
Timbunan Pilihan dari sumber galian
Penyiapan Badan Jalan
1,00
1,00
304,00
2.280,00
Bh
Ls
M3
M2
3 Pembangunan Perumahan Listrik PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan nama Pekerjaan
Pembersihan lokasi
Pengukuran/pasang bouwplank
PEKERJAAN TANAH
Galian tanah pondasi bangunan
Urugan kembali
Urugan tanah bawah lantai
Urugan pasir bawah pondasi dan lantai
PEKERJAAN BATU, BETON, LANTAI DAN PLESTERAN
Pekerjaan pondasi batu belah
Pasangan Bataco
Pek. Sloof beton bertulang
Pek. Kolom Praktis
Pek.Ringbalk
Pek. Cor lantai beton
PEKERJAAN KAYU
Pek.Kusen kayu ulin 5/10 cm
Pekerjaan kap kuda-kuda kayu klas II
Pekerjaan gording kayu klas II
Pekerjaan kasau dan reng atap seng
Pasangan penutup atap seng gelombang
Bubungan atap seng
Pek. Rangka kayu klas II
Pek. plapond Plywood
Daun pintu panel kayu klas II
Ventilasi
Tawing Layar
PEKERJAAN PINTU/ JENDELA, BESI PENGGANTUNG
Pasang kunci tanam
Pasangan engsel pintu
PEKERJAAN CAT-CATAN
Cat dinding tembok dan plapond
1,00
64,00
Ls
3,12
6,68
2,11
0,39
3,51
32,50
0,39
0,15
0,20
1,58
0,09
0,25
0,07
23,76
23,76
4,40
10,54
10,54
1,20
1,50
7,16
1,00
2,00
75,54
Bh
M2
M3
M3
M3
M3
M3
M2
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M2
M2
M1
M2
M2
M2
M2
M2
Bh
Bh
M2
4 Pembangunan Tiang Bendera PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
PEKERJAAN TIANG BENDERA
Pek. Galian Biasa Manual
Pek. Timbunan Pasir
Pek. beton mutu f’c = 14,5 MPa (K 175)
Pek. Pipa Besi Dia. 3"
Pek. Pengecatan
Pek. Batu Alam
1,00
1,00
0,12
0,12
0,36
6,00
1,83
1,48
Bh
Ls
M3
M3
M3
M1
M2
M2
5 Pembangunan Rumah Betang PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
Pekerjaan Bouwplank
PEKERJAAN STRUKTUR BAGIAN BAWAH
Tiang Langsung Uk. Ø 20
Balok Sloof Uk. 10/10
Balok Gelagar Uk. 5/10
PEKERJAAN STRUKTUR BAGIAN TENGAH
Tiang Langsung Uk. 15/15
Tiang Uk. 5/10
Balok Ring Balk 6/12
PEKERJAAN STRUKTUR BAGIAN ATAS
Pek. Kuda-kuda Uk. 6/12
Pek. Gording Uk. 6/12
Pekerjaan kasau dan reng atap sirap bahan kayu klas II
Pek. Lisplank Ulin Uk. 2/18
Pek. Pasang Atap Sirap
Pek. Pasang Bubungan Seng
1,00
Ls
Ls
1,51
0,35
0,42
0,36
0,60
0,21
0,65
0,70
134,35
46,48
134,35
10,80
Bh
Ls
Ls
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M3
M2
M1
M2
M1
6 Pembangunan Air Bersih PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
PEKERJAAN SUMUR GALI
Pek. Galian Biasa Manual
Pek. Pengadaan dan Pemasangan Buis (Dia. 1 m Panjang 50cm)
Pek. Rabat Beton K-125
Pek. Sunduk dan Kalang Ulin 5/10
Pek. Tiang Ulin 10/10
Pek. Balok Ulin 5/10
1,00
1,00
28,26
10,00
0,30
0,02
0,04
0,02
Bh
Ls
M3
Bh
M3
M3
M3
M3
7 Balai Pertemuan PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
PEKERJAAN TANAH
Galian Tanah
Urugan Pasir dibawah pondasi
Urugan Kembali
PEKERJAAN BATU, BETON, DAN PASANGAN
Pek. Pondasi Batu Belah
Pek. Sloof 15/20
Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
- Pek. Dinding Batako (Dinding Kawat)
- Pek. Lantai Keramik 40x40
- Pek. Ringbalk 15/15 Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
- Pek. Plesteran Dinding Pas. Batako
- Pek. Acian
IV. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
- Pek.Kusen kayu Kelas II 5/10 cm
- Pek. Penutup Atap Seng Asbes
1,00
6,46
0,72
0,24
5,81
87,82
20,09
0,86
17,45
113,88
87,82
8,61
0,65
34,90
34,90
0,25
64,28
Bh
M3
M3
M3
M3
Kg
M2
M3
M2
M2
Kg
M2
M3
M2
M2
M3
M2
8 Pos Jaga PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan Nama Pekerjaan
Pek. Bouwplank & Pembersihan Lokasi
PEKERJAAN TANAH
Galian Tanah
Urugan Pasir dibawah pondasi
Urugan Kembali
PEKERJAAN BATU, BETON, DAN PASANGAN
Pek. Pondasi Batu Belah
Pek. Sloof 15/20
Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
- Pek. Dinding Batako
- Pek. Lantai
- Pek. Ringbalk 15/15 Pembesian
Begesting
Cor Beton K.175
- Pek. Plesteran Dinding Pas. Batako
- Pek. Acian
IV. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
- Pek. Rangka Kuda-Kuda Kayu Lokal
- Pek. Gording 6/12
- Pek. Penutup Atap Seng Gelombang
- Pek. Bubungan Atap Seng
- Pek. Lisplank Kayu Lokal
V. PEKERJAAN CAT-CATAN
- Pengecatan
1,00
1,00
2,70
0,30
0,10
2,43
36,78
8,40
0,36
19,68
6,00
36,78
3,60
0,27
42,40
42,40
0,11
0,14
15,60
4,00
15,80
42,40
Bh
Pkt
M3
M3
M3
M3
Kg
M2
M3
M2
M2
Kg
M2
M3
M2
M2
M3
M3
M2
M’
M’
M2
9 Pembukaan Jalan Tidak ada RAB dan Gambar Rencana - - Rp. 82.000.000,00 10 Pembangunan Pos Keamanan Tidak ada RAB dan Gambar Rencana - - Rp. 32.000.000,00 11 Pengadaan Alat Musik Tidak ada RAB dan Gambar Rencana - - Rp. 20.000.000,00
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
18. AHMAD HIDAYAT NOOR, S.T. Bin H. MASVECTOR, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sebagai AHLI terhadap dugaan adanya Penyimpangan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDEsa) TA. 2016 – TA.2017 di Desa Kerabu Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa Riwayat pendidikan Saksi adalah sebagai berikut :
SDN Antasan Besar 05 lulus tahun 1992;
SMPN 2 Seroja lulus tahun 1995;
SMKN 5 Banjarmasin lulus tahun 1998;
S1 Institut Teknologi Nasional Malang Program Studi Teknik Sipil lulus tahun 2004;
Mengikuti Diklat Pembentukan Auditor Ahli tahun 2012 di Pusdiklat BPKP Bogor;
Lulus Ujian Sertifikasi Auditor Pertama tahun 2013
Bahwa Riwayat pekerjaan Saksi adalah sebagai berikut :
CPNS tahun 2010 pada Kantor Inspektorat Kab,Kotawaringin Barat;
Tahun 2015 s/d sekarang sebagai Auditor Ahli Pratama
Bahwa Dasar yang saksi miliki selaku Auditor Ahli Pertama berdasarkan:
Sertifikat Auditor Ahli Pertama Nomor : SERT-9794/JFA-AI/03/XI/2014 tanggal 11 Februari 2014
Surat Keputusan Bupati Nomor : 821./171/BK.III Tanggal 30 April 2015 tentang Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Auditor.
Sertifikat Audit Investigatif No. SERT-1106/DL/3/2021
Bahwa Untuk penugasan yang pernah saksi laksanakan selaku Auditor Pertama pada Inspektorat Kab. Kotawaringin Barat adalah sebagai berikut :
Anggota pelaksanaan Audit Dana Desa, Audit Dana BOS, Review Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik; Pemeriksaan khusus pada Desa Kinjil.
Sebagai saksi ahli (Persidangan Online) dalam perkara atas nama terdakwa Imam Ma’Arif bin Aliyum Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya 15 Januari 2021.
Bahwa Untuk jenis Audit yang dilaksanakan antara lain :
Melakukan Audit Kinerja dan Audit Kepatuhan;
Melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu
Melakukan Audit Investigasi
Bahwa Untuk jabatan saksi saat itu selaku Anggota Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
Bahwa Dasar penugasan saksi dalam pemeriksaan saat ini adalah :
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Nomor: B-166/O.2.14/Fd.1/10/2021, perihal Permohonan Bantuan Keterangan Ahli. –
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Nomor: B-167/O.2.14/Fd.1/10/2021, perihal Permohonan Bantuan Pemanggilan Ahli.
Surat Tugas Kepala Inspektorat Kab.Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 809/62/ST/X/2021, perihal Bantuan Ahli
Bahwa Keuangan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara Pasal 1 angka (1) adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
Bahwa Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara Pasal 1 angka (22).
Bahwa Berdasarkan Prosedur penugasan yang saksi lakukan sebagai ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara adalah :
Meneliti, menelaah, dan menganalisis Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat
Mengumpulkan, menelaah dan menganalisis bukti-bukti administrasi, keuangan,pertanggungjawaban serta bukti-bukti lain terkait;
Melakukan klarifikasi kepada pihak – pihak terkait;
Merekonstruksi fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh;
Melakukan penghitungan kerugian keuangan negara;
Melakukan ekspose hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat;
Menyusun Laporan Hasil Audit PKKN
Bahwa kami melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) pada APBDes Desa Kerabu Tahun Anggaran 2016; 2017;2018 dan 2019
Bahwa Berdasarkan hasil audit terhadap pengeluaran yang bersumber dari Dana Desa di tahun anggaran 2016; 2017; 2018; dan tahun anggaran 2019 ditemukan kondisi sebagai berikut (rincian per tahun anggaran terlampir) :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) | ||||||||
| Penggunaan (Lap Realisasi ADD) dan Penarikan (TA 2019) | Penggunaan | Selisih (Rp) | ||||||||
| (Hasil Audit) | ||||||||||
| 1. | Dana Desa TA 2016 | 618.931.000 | 387.528.462 | 231.402.538 | ||||||
| 2. | Dana Desa TA 2017 | 670.752.300 | 315.600.000 | 355.152.300 | ||||||
| 3. | Dana Desa TA 2018 | 857.976.700 | 245.844.900 | 612.131.800 | ||||||
| 4. | Dana Desa TA 2019 | 840.738.500 | 414.460.500 | 426.278.000 | ||||||
| Total | 2.988.398.500 | 1.363.433.862 | 1.624.964.638 | |||||||
metode penghitungan yang saudara laksanakan atas hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada pengelolaan/penggunaan Dana Desa (DD) Desa Kerabu TA. 2016 s/d TA.2019
Menghitung jumlah penarikan Dana Desa yang menjadi ruang lingkup audit dari rekening bank.
Menghitung jumlah realisasi penggunaan dana Dana Desa yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menghitung jumlah Kerugian negara (a-b)
Bahwa Bukti-bukti yang kami gunakan saat melaksanakan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negar atas pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Kerabu yaitu :
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019.
Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 140/03/Pemdes.2012 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
Keputusan Bupati Nomor 92 tahun 2018 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Kerabu
Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 205 tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
Peraturan Desa Kerabu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 yang diubah dengan Peraturan Desa Kerabu Nomor 10 Tahun 2016 yang ditetapkan tanggal 02 November tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa-P) Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Desa Kerabu Nomor 08 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
Peraturan Desa Kerabu nomor 04 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Kepala Desa Kerabu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Desa Kerabu untuk Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016; 2017;2018 dan tahun anggaran 2019.
Laporan transaksi rekening dari rekening kas desa atas nama Suleman QQ Desa Kerabu nomor rekening 330.0.0570.0 pada PD BPR Marunting Sejahtera, Jl. P. Antasari No. 10 Pangkalan Bun mulai dari tanggal 06 Januari 2015 sampai dengan tanggal 14 September 2020.
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Kerabu Semester I yang bersumber dari Dana Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Kerabu yang bersumber dari Dana Desa Semester II (dua).
Laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa (DDS) tahap III Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Desa Kerabu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
Surat Camat Arut Utara Nomor 143/166.2/PMD tanggal 11 September 2020 tentang Surat Peringatan.
Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 414.2/553/DPMD.E/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Realisasi Penyaluran Dana Desa TA 2020
Keterangan pihak terkait yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat
Bahwa Berdasarkan Hasil Audit kami simpulkan jumlah kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa pada APBDes Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016;2017;2018 dan Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp 1.624.964.638,00 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah)
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Keterangan Terdakwa
SILVANUS KHANEDY Anak dari FS. SEREN, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Riwayat Pekerjaan terdakwa sebagai berikut :
Sebagai Perangkat Desa Kerabu :
Tahun 2011 selaku Kaur Pembangunan
Tahun 2012 diangkat menjadi Kepala Desa Kerabu s/d Tahun 2018 bulan Januari.
Bahwa Dasar terdakwa diangkat menjadi Kepala Desa adalah Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 140/03/PEMDES.2012 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara tanggal 17 Januari 2012
Bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Kepala Desa antara lain :
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desadalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat.
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa
Menetapkan Peraturan Desa
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes
Menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
Menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)
Menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa
Menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Membina kehidupan masyarakat Desa;
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna
Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Struktur Pemerintahan Desa Kerabu sebagai berikut :
Kepala Desa : SILVANUS KHANEDY
Sekretaris Desa : FS SEREN
Kaur Pemerintahan : MASTUR
Kaur Umum : AYEN
Kaur Pembangunan : BAMBANG
Bendahara: DEDY TRISNO
Bahwa Seingat terdakwa, bahwa terdakwa menerima siltap dari Pemdes Kerabu yaitu sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa sebelum ditetapkan APBdesa tersebut ada dilaksanakan musyawarah desa
Bahwa pada tahun 2016 Seingat terdakwa dasar/pedoman penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kerabu yaitu Peraturan Desa Kerabu Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa Tahun Anggaran 2016.
Bahwa pada tahun 2017 Seingat terdakwa dasar/pedoman penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kerabu yaitu Peraturan Desa Kerabu Nomor 26 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.521.553.100,- yang terdiri dari:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.527.793.000,- yang terdiri dari :
-
-
No. Uraian Pagu Anggaran
(Rp)
1. Pendapatan Asli Desa (PAD) a. Hasil Usaha Desa 0,00 b. Hasil pengelolaan aset desa (pasar desa) 0,00 c. Lain-lain PAD yang sah 0,00 2. Pendapatan Transfer 1.527.793.000,00 a. Alokasi Dana Desa (ADD) 860.073.100,00 b. Dana Desa (DD) 618.931.000,00 c. Bagi Hasil Pajak Daerah 28.408.100,00 d. Bagi Hasil Retribusi Daerah 10.380.800,00 e. Bantuan Keuangan dari Kabupaten (bantuan bedah rumah) 10.000.000 JUMLAH 1.527.793.000,00
-
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor 26 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.726.586.900,- yang terdiri dari :
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar 1.527.793.000,00yang terdiri dari :
-
-
No. Uraian Pagu Anggaran
(Rp)
1. Pendapatan Desa 2. Belanja Desa 1.527.793.000,00 a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 422.816.100,00 b. Bidang Pembangunan Desa 792.712.800,00 c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 46.500.000,00 d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat 265.764.100,00
-
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dituangkan dalam Peraturan Desa Kerabu Nomor 26 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar 1.705.922.200,- yang terdiri dari :
-
-
No. Uraian Pagu Anggaran
(Rp)
1. Pendapatan Desa 00,00 2. Belanja Desa 1.705.922.200,00 a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 475.836.400,00 b. Bidang Pembangunan Desa 1.005.752.300,00 c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 99.982.500,00 d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat 35.000.000,00 3. Pembiayaan Desa Pengeluaran Pembiayaan (penyertaan modal pemerintah desa) 116.015.700,00
-
Bahwa pada Tahun Anggaran 2016, Desa Kerabu Kec. Arut Utara menganggarkan kegiatan pembangunan dari Dana Desa berdasarkan APBDes Perubahan TA 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa yang mengerjakan kegiatan tersebut antara lain sbb :
Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman Rp.135.835.000,- : yang kerjakan PT. Bumi Raya Nusantara (HS.Akhim)
Pembangunan Gedung Kantor Kepala Desa Rp. 315.335.000,- : yang kerjakan CV.Pangkut (Syahrial)
Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di jalan ke TPU Rp.49.826.000,- : dana terdakwa cairkan dan diserahkan kepada Tersangka Mastur
Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Rp.34.505.000,- : yang kerjakan Pak Mahdi
Pembangunan penunjang kesehatan lingkungan desa Rp. 83.430.000,- : yang kerjakan Pak Mastur
Bahwa terdakwa ada membentuk Tim TPK yaitu Ketua TPK Pak Ayen namun Pak Ayen selaku Ketua TPK tidak sanggup melaksanakan kegiatan fisik di Desa Kerabu sehingga yang mengerjakan kegiatan fisik TA.2016 sebagian Tersangka Mastur dan ada juga Kontraktor
Bahwa pada tahun 2016 sistem pembayaran langsung diambil pada awal pengerjaan oleh Kades maupun pelaksana kegiatan dan tidak melalui mekanisme SPP terlebih dahulu
Bahwa seharusnya mekanisme penyerahan uang ADD dan DD TA.2016- TA.2017 adalah Setelah uang ditarik dari rekening desa , maka pelaksana kegiatan harusnya menyerahkan nota dan spp untuk mengambil dana kepada bendahara , kemudian spp dan nota tersebut akan di verifikasi oleh tim PTPKD . setelah diverifikasi maka bendahara akan meminta persetujuan kepala desa. setelah disetujui maka uang tersebut baru di kasihkan kepada pelaksana kegiatan oleh bendahara desa
Bahwa pada Tahun Anggaran 2017, Desa Kerabu Kec. Arut Utara menganggarkan kegiatan pembangunan dari Dana Desa berdasarkan APBDes TA 2017 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Uraian Volume Pagu Anggaran (Rp) BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 1 Kegiatan Pembangunan Jalan Desa 235.000.000 Belanja Modal
Belanja modal pengadaan jalan desa 235.000.000 2 Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor 88.768.000 Belanja Modal
Belanja modal pengadaan bangunan lainnya 88.768.000 3 Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Sosial 32.000.000 Belanja Modal (pagu kegiatan total Rp367.000.000; DD = Rp32.000.000)
Belanja modal pengadaan bangunan lainnya 32.000.000 4 Kegiatan Penghijauan dan Pelestarian Lingkungan Hidup 42.800.000 Belanja Barang dan Jasa
Belanja Jasa Upah Tenaga Kerja 26.800.000 Belanja Sewa Peralatan 6.000.000 Belanja Modal
Belanja modal pengadaan tanaman 10.000.000 5 Kegiatan pembangunan sarana air bersih 53.440.000 Belanja Modal
Belanja modal pengadaan jaringan air 53.440.000 6 Kegiatan pembangunan Gapura dan Tanda Batas Desa 27.400.000 Belanja Modal
Belanja modal pengadaan tugu peringatan 27.400.000 7 Kegiatan pembangunan sarana prasarana Kesenian dan Kebudayaan 191.344.200 Belanja Modal
Belanja modal pengadaan Peralatan dan Mesin lainnya 20.000.000 Belanja modal pengadaan bangunan bersejarah 171.344.300 PEMBIAYAAN 1 Pengeluaran Pembiayaan 116.015.700 Penyertaan Modal Desa 116.015.700
-
Bahwa terkait adanya bukti penarikan dana sebesar Rp. 472.060.800,- tahap 1 tahun 2017, dapat terdakwa jealskan terkait penggunaan dana tersebut antara lain sbb :
Pembukaan Jalan dan Perbaikan Jalan Desa senilai Rp. 65.000.000
DP untuk Gedung Aula Kantor Desa senilai Rp. 250.000.000
Pembangunan Rumah Betang senilai Rp. 55.000.000
Tiang Bendera Kantor Desa senilai Rp. 38.768.000
Bahwa terkait pertanggungjawabannya tidak ada dibuat oleh Pelaksana Kegiatan
Bahwa dapat terdakwa jelaskan dana yang diterima Desa Kerabu untuk Dana Desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD) TA 2017 :
Dana Desa (DD) Pagu sebesar Rp. 786.768.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan realisasi sebesar Rp. 786.768.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) pencairan 100%.
Alokasi Dana Desa (ADD) Pagu sebesar Rp. 864.320.000,00,- (delapan ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian terjadi perubahan menjadi Rp. 854.643.000,00,- (delapan ratus lima puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan realisasi sebesar Rp. 837.748.500,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) pencairan 98 %.
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Pagu sebesar Rp. 33.318.500,00,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) kemudian terjadi perubahan menjadi Rp 34.800.000,00,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan realisasi sebesar Rp. 26.734.200,00,- (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah) pencairan 76 %.
Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Pagu sebesar Rp 11.515.700,00,- (sebelas juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah) kemudian terjadi perubahan menjadi Rp 11.500.800,00 (sebelas juta lima ratus ribu delapan ratus rupiah) dan realisasi sebesar Rp 6.527.800,00,- (enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) pencairan 56 %.
Kurang Salur Alokasi Dana Desa Tahun 2016 Rp 10.723.000,00,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah), Kurang Salur Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun 2016 Rp 13.983.300,00,- (tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), Kurang Salur Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun 2016 Rp 4.168.800,00,- (empat juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) Dana Bantuan Bedah Rumah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Bahwa terdakwa selaku kepala desa Desa Kerabu memang pekerjaan tersebut diatas sepengetahun terdakwa dilaksanakan oleh TPK akan tetapi pekerjaan tersebut tidak selesai 100% karena didalam pengelolaan uang desa tersebut banyak terpakai untuk kepentingan yang tidak tercantum didalam APBDes Kerabu
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Kerabu Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2017 untuk pekerjaan tersebut diatas terdakwa pergunakan untuk kepentingan masyarakat yang kadang memberatkan kepala desa untuk keperluan acara adat desa Kerabu dan acara ritual- ritual pemakaman dan terkadang masyarakat yang berobat ke rumah sakit dibebankan oleh Kepala Desa, yang pada saat itu terdakwa mempergunakan uang kas desa yang terdakwa simpan di rumah terdakwa untuk keperluan acara tersebut, sehingga di akhir laporan pertanggung jawaban Desa Kerabu terdapat temuan INSPEKTORAT Kabupaten Kotawaringin Barat
Bahwa terdakwa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pencairan anggaran dana desa pada rekening kas Desa Kerabu
Bahwa uang desa tersebut setelah terdakwa ambil dari rekening kas Desa Kerabu di BPR Marunting secara tunai, kemudian prosedur penyimpananya terdakwa simpan Dirumah terdakwa yang sebangian terdakwa serahkan ke Bendahara Desa yaitu Saksi DEDY TRISNO dan utuk semua laporan pertanggungjawaban desa dikerjakan oleh Tersangka MASTUR selaku Kaur Pemerintahan Desa Kerabu bersama bendahara desa
Bahwa syarat permintaan pencairan dana setiap awal tahun anggaran di Desa Kerabu, Tahun 2016 dan Tahun 2017 meliputi :
Surat permintaan pencairan
Fotocopy kepkades tentang pengangkatan bendahara pengeluaran
Fotokopi Keputusan Bupati tentang pengangkatan kepala desa
Dokumen perdes tentang rpjmdes
Dokumen perkades tentang rkpdes
Dokumen musrembangdes.
Dokumen perdes tentang apbdesa
Dokumen perdes tentang pertanggungjawaban apbdesa
Buku rekening kas desa.
Verifikasi camat.
Rekomendasi Camat.
Rekomendasi BPMD Kabupaten Kotawaringin Bara
Bahwa selaku kepala desa Kerabu Tahun 2016 dan Tahun 2017 terdakwa sudah melaksanakan teguran secara lisan akan tetapi tidak pernah dilaksanakan oleh Tersangka MASTUR dan Saudara Bambang yang sepengetahuan terdakwa mereka yang mengerjakan
Bahwa yang bertanggung jawab akan hal tersebut terdakwa selaku Kepala Desa Kerabu Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2017 akan tetapi hal tersebut terjadi karena keteledoran terdakwa terhadap pengawasan pada pekerjaan dan tidak dibuatnya laporan pertanggungjawaban desa tersebut sesuai tugas dan fungsi terdakwa selaku kepala Desa Kerabu Tahu Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017
Bahwa laporan pertanggung Jawaban Desa Kerabu Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2017 memang belum terdakwa buat dan untuk lampiran kwitansi pembayaran sebagian tidak ada
Bahwa terdakwa tidak memegang dana kegiatan pembukaan jalan pemukiman Tahun 2016, yang memegang dana kegiatan tersebut ialah Tersangka Mastur
Bahwa Yang menyerahkan dana ke Tersangka Mastur untuk kegiatan pembukaan jalan pemukiman Tahun 2016 adalah terdakwa bersama bendahara, dan terdakwa tidak ingat berapa dana yang diserahkan untuk kegiatan tersebut
Bahwa benar terdakwa memegang dana pembangunan poskamling desa tahun 2016
Bahwa terdakwa menyerahkan dana kegiatan pembangunan poskamling desa tahun 2016 ke pak mahdi, dengan pak mahdi saksi memberi dana sebesar Rp 17.000.000
Bahwa Yang memegang dana kegiatan pembangunan penunjang kesehatan lingkungan desa tahun 2016 yaitu bendahara, terdakwa tidak tahu dari bendahara diberikan kepada siapa
Bahwa untuk pengerjaan latrit minta tolong ke orang lapangan korintiga, karena saat bersamaan ada bantuan dari korintiga sehingga minta tolong ke orang lapangan korintiga dan dibayar kepada orang lapangan korintiga tersebut, sedangkan untuk pengerasan jalan di lakukan oleh Tersangka MASTUR dan terdakwa tidak tau berapa sewa alat berat untuk pengerasan jalan
Bahwa biaya untuk pengerjaan latrit sebesar Rp. 10.000.000 diluar dari uang makan, rokok, dll
Bahwa Tidak ada masyarakat yang menjual latrit tersebut, namun diberikan secara sukarela
Bahwa Tidak ada latrit yang dibeli, total pengerjaan sebesar Rp 10.000.000, terdakwa tidak ingat berapa dana untuk pengerjaan pengeras jalan utama desa
Bahwa terdakwa tidak ingat berapa nilai uang untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan tiang bendera cor beton dan pipa besi untuk kantor desa
Bahwa Yang menyerahkan uang untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan tiang bendera cor beton dan pipa besi untuk kantor desa tersebut bukan terdakwa akan tetapi bendahara
Bahwa Ada rapat desa untuk perencanaan rumah betang
Bahwa Ada undangan berbentuk surat, akan tetapi notulen rapat terdakwa tidak tahu apakah di notulen kan atau tidak oleh Tersangka Mastur
Bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya demo untuk menghentikan pekerjaan pembangunan gedung rumah betang tempat persatuan sosial masyarakat desa kerabu
Bahwa terdakwa tidak ingat berapa uang yang diserahkan untuk pembangunan rumah betang karena yang menyerahkan yaitu bendahara
Bahwa Terkait hasil audit perhitungan kerugian keuangaan negara pada pengelolaan DD TA 2017bahwa penanggung jawab pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di jalan ke TPU bukan terdakwa akan tetapi Tersangka Mastur
Bahwa Terkait hasil audit perhitungan kerugian keuangaan negara pada pengelolaan DD TA 2017, pelaksanaan latrit / pengeras jalan utama desa yang menjadi penanggung jawab bukan terdakwa melainkan pak mastur dan dana yang terdakwa terima Rp. 40.000.000 (empat puluh juta untuk pelaksanaan latrit) dengan rincian pengertian Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), membeli tanah 2 Ha untuk desa sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembayaran sisa pembuatan jalan ke TPU sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), untuk acara adat, masyarakat sakit, dan ritual adat sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Bahwa Terkait hasil audit perhitungan kerugian keuangaan negara pada pengelolaan DD TA 2017, terkait Pembangunan Pengadaan Tiang Bendera Cor Beton dan Pipa Besi untuk Kantor Desa yang menjadi penanggung jawab bukan terdakwa melainkan Tersangka Mastur
Bahwa Terkait hasil audit perhitungan kerugian keuangaan negara pada pengelolaan DD TA 2017 , Terkait Pembangunan Gedung Rumah Betang Tempat Persatuan Sosial Masyarakat Desa Kerabu yang menjadi penanggung jawab bukan terdakwa dan terdakwa tidak terlibat yang menjadi penanggung jawab Pak Bambang TPK
Bahwa Sepengetahuan terdakwa yang mengerjakan Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman desa Kerabu Tahun 2016 adalah Pak Ibra kemudian dikerjakan lagi oleh Pak Akhim
Bahwa Pak Ibra menggunakan Excavator, kemudian Pak Akhim mengerjakan menggunakan Buldozer kurang lebih setahun kemudian
Bahwa Tersangka Mastur yang melaksanakan biaya survey ke Lapangan Penyelesaian Bebas Sengketa
Bahwa Memang dirapatkan terkati pelaksanaan survey ke Lapangan Penyelesaian Bebas Sengketa, yang memiliki tanah dan tanaman antara lain Pak Omoi dan lain-lain namun dokumen dan datanya tidak ada di terdakwa
Bahwa pembayaran biaya Operasional /Honorium Tim/ Panitia Pelaksana Kegiatan Ada, karena ada anggarannya. Sepengetahuan terdakwa Operasional TPK sudah dipisahkan dari dana yang diberikan untuk melaksanakan pekerjaan
Bahwa Awalnya ada rapat mengenai penerima Terkait Pembangunan penunjang kesehatan lingkungan desa yaitu pemberian bantuan WC, pembangunan gorong-gorong dan lain-lain, namun jumlah dan nama penerima diserahkan kepada pelaksana. Realisasinya dibagi penerima di RT.01 sampai dengan RT.05. Untuk pembangunan gorong-gorong terdakwa mengetahui titik rencana pembangunannya, namun tidak diselesaikan karena informasi dari Tersangka Mastur karena dialihkan
Bahwa kegiatan Lanjutan Penyelesaian Pembukaan Jalan dari Desa ke Lokasi TPU Tahun 2017 Uang diserahkan kepada Pak Akhim sebesar Rp65.000.000,00 karena uang tersebut dititipkan Bendahara kepada terdakwa. Kwitansi dibuat oleh Tersangka Mastur
Bahwa terdakwa mengetahui, pelaksanaan pekerjaan Peremajaan Hutan Adat di Kawasan Bukit Telawih dilakukan oleh Pak Martinus. Awalnya dikelola oleh TPK, namun kemudian diserahkan pengelolaannya termasuk dana nya kepada Pak Martinus. Dalam melaksanakan pekerjaan ada banyak pihak yang terlibat termasuk terdakwa. Luas kawasan tersebut kurang lebih 100 Hektar
Barang Bukti :
Bahwa Barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa:
1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rumah Betang Layang Tingang Kerabu Tahun anggaran 2017
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kerabu Tahun Anggara 2017
1 (satu) bundel fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Bentang Layang Tingang Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan nilai Rp. 297.240.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama Batas Antar Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah)
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama Batas Antar Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah)
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Pengadaan Alat Musik Tradisional Seperangkat Gong sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 untuk pembayaran Pengadaan Alat Musik Tradisional Seperangkat Gong sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Peremajaan Hutan Adat di Bukti Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 53.440.000 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 untuk pembayaran Peremajaan Hutan Adat di Bukti Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 53.440.000 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran Pembangunan Gedung Rumah Betang sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 15 November 2017 untuk pembayaran Pelaksanaan Pembangunan Rumah Betang sebesar Rp. 86.286.600 (delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 untuk pendanaan Pembangunan Rumah Bentang sebesar Rp. 86.286.600 (delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah)\
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran Peremajaan Hutan Adat di Bukit Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 17.225.000 (tujuh belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Peremajaan Hutan Adat di Bukit Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 25.575.000 (dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 tanggal 17 Juli 2017 untuk pendanaan Peremajaan Hutan Adat di Bukit Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 17.225.000 (tujuh belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 tanggal Desember 2017 untuk pendanaan Peremajaan Hutan Adat di Bukit Telawih sebesar Rp. 25.575.000 (dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Pembangunan Perumahan Listrik dan Instalasi Listrik Kantor Desa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 tanggal Desember 2017 untuk pendanaan Pembangunan Perumahan Listrik dan Instalasi Listrik Kantor Desa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) bundel Buku kas umum (BKU) Dana Desa (DD) Semerster I Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) bundel Buku kas umum (BKU) Dana Desa (DD) Semerster II Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pekerjaan Pembuatan Jalan dan perbaikan jalan desa Kerabu sebesar Rp. 65. 000.000 (enam puluh lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima MAHDI dengan uang sejumlah Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 11 Desember 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima MAHDI dengan uang sejumlah Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) tanggal 05 Agustus 2016 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Sisa Pembangunan Rumah Bentang ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.30.057.700 (Tiga puluh juta lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 19 Desember 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pengadaan drong ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanggal 19 Desember 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Sarana Air Bersih ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.53.440.000 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 19 Desember 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Peremajaan Hutan Adat ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.25.575.000 (dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 19 Desember 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Perumahan Listrik ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 19 Desember 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Patok Papan Nama dan Batas Desa ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 19 Desember 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Khusus Aula Kantor Desa ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.73.909.441 (Tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) tanggal 16 Desember 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran pekerjaan pembukaan jalan desa dengan uang sejumlah Rp.65.000.000 (enam puluh juta rupiah) tanggal 16 Desember 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula ADD Tahap I ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.61.775.000 (Enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 08 Juni 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula ADD Tahap I ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.67.300.400 (enam puluh tujuh juta tiga ratus ribu empat ratus rupiah) tanggal 28 September 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Upah Borongan untuk Gedung TK Ds. Kerabu ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.966.350 (sembilan ratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 21 Oktober 2016;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran sisa proyek tiang bendera tahap I DD ditanda tangani oleh MASTUR dengan uang sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga juta rupiah) tanggal 15 November 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula ADD Tahap III ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.50.524.600 (Lima puluh juta lima ratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah) tanggal 10 November 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan satu buah pos di seberang ditanda tangani oleh MASTUR dengan uang sejumlah Rp.32.000.000 (Tiga puluh dua juta rupiah) tanggal 12 Juli 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Peremajaan Hutan Adat Bukit Telawih ditanda tangani oleh MARTINUS dengan uang sejumlah Rp.17.225.000 (Tujuh belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Rumah Betang ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.5.000.000 (Lima Juta rupiah)
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.50.000.000 (Lima puluh Juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula Kantor Desa ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Sisa Pelatritan Jalan Utama Desa Tahun Anggaran 2017 ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta rupiah) tanggal 12 Januari 2018;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran DP Rumah Bentang sebesar Rp. 50. 000.000 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Kades Kerabu untuk pembayaran DP Aula Desa Kerabu sebesar Rp. 200. 000.000 (Dua Ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pembangunan Tiang Bendera Cor Beton sebesar Rp. 27. 000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran pekerjaan bantuan WC untuk masyarakat sebesar Rp. 56.070.000 (lima puluh enam juta tujuh puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pembukaan Jalan Desa dan gorong-gorong ke TPU dan Pembangunan Wc Rumahan sebesar Rp. 136.885.000 (seratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Upah Kerja Borongan dan Bahan Material Pembangunan Gedung Knator Kepala Desa sebesar Rp. 241.332.000 (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) tanggal 11 November 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pembangunan Gedung Taman Kanak-kanak di Desa Kerabu (Semester I) ditanda tangani oleh SYAHRIAL sebesar Rp. 94.500.000 (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 07 Juli 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pembangunan Kantor Desa Kerabu ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.67.762.000 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) tanggal 07 Juli 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor : 140/04/1317/2016 tentang Penetapan Bendahara Desa di Lingkungan Pemerintahan Desa Kerabu Tahun Anggaran 2016 tanggal 15 Januari 2016 (legalisir);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02190/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 574.000,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02179/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 545.700,- (legalisasi
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02183/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 33.207.000,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02195/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 130.415.600,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01834/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 129.897.200,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01833/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 193.900,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01831/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 842.600,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01734/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 9 November 2016 sebesar Rp. 129.897.200,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01353/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 7 September 2016 sebesar Rp. 6.266.100,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01355/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 7 September 2016 sebesar Rp. 172.400,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01354/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 7 September 2016 sebesar Rp. 842.600,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01352/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 7 September 2016 sebesar Rp. 7.233.800,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01161/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 9 Agustus 2016 sebesar Rp. 129.897.200,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00812/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 5.221.700,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00813/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 161.600,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00810/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 631.900,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00811/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 6.028.200,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00814/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 259.794.400,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01735/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 9 November 2016 sebesar Rp. 247.572.400,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00809/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 371.358.600 (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00661/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 5 Juni 2017 sebesar Rp. 269.855.900,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01487/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 20 September 2017 sebesar Rp. 130.625,400,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01664/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 18 Oktober 2017 sebesar Rp. 142.904.600,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Tgl 27 November 2017 sebesar Rp. 146.295.300,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 119.568.900,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 28.498.400,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02232/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 10.723.000,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00992/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 7 Juli 2017 sebesar Rp. 472.060.800,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01980/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 5 Desember 2017 sebesar Rp. 314.707.200,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01489/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 20 September 2017 sebesar Rp. 4.997.700,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01665/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 18 Oktober 2017 sebesar Rp. 4.990.700 (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02198/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 11.741.100 (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02227/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 4.168.800 (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Tgl 26 Agustus 2017 sebesar Rp. 10.000.000 (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/221/PEM/2017,
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap 2 Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/480/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/186/PEM/2017, tanggal 5 Juni 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/339/PEM/2017, tanggal 25 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap 3 Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/400/PEM/2017, tanggal 06 November 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) September – Oktober Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/476/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) November – Desember Dana ADD Kurang Salur 2016 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/519/PEM/2017, tanggal 28 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana DBH Retribusi Triwulan I Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/341/PEM/2017, tanggal 25 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana DBH Retribusi Triwulan 2 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/402/PEM/2017, tanggal 06 November 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana DBH Retribusi Triwulan 3 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/479/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana DBH Retribusi Tahap 4 Dana DBH Retribusi Kurang Salur 2016 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/522/PEM/2017, tanggal 28 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pusat Triwulan 2 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/401/PEM/2017, tanggal 06 November 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pusat Triwulan 3 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/477/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pusat Triwulan 4 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/521/PEM/2017, tanggal 28 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Bantuan Keuangan Bedah Rumah Tahun 2017 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun Nomor : 414.1/89/DPMD.E/IX/2017, tanggal 8 November 2017;
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Dana Desa Pada Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara dari Inspektorat Nomor 700/70/LHPDTT/2017/ITKAB tanggal 12 September 2017;
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 140/03/PEMDES.2012 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
4 (empat) lembar fotocopy Laporan transaksi rekening atas nama SILVANUS KHANEDY QQ DESA KERABU Nomor Rekening : 210.0.02570 alamat Jl. Macan Garuda.
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor : Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor : 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor 26 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor : 01 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Desa Bersumber Dari Dana Desa (DD) Semester / Tahap II Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perpanjangan Masa Jabatan dan Penempatan Staf Pembantu Perangkat Desa tanggal 09 Januari 2017 (legalisir);
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Desa Dana Desa (DD) Semester / Tahap I Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Biaya Dilingkungan Pemerintah Desa Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawgaringin Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rincian Dana Desa Setiap Desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017(legalisir)
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I Tahun Anggaran 2016 ;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Kerabu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDES-P) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDES) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor 08 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa-P) Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 140/03/PEMDES.2012 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 08 tahun 2016 Tentang pengangkatan Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kerabu Tahun Anggaran 2016 tanggal 01 Januari 2016 (legalisir);
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 13 tahun 2017 Tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kerabu Tahun Anggaran 2017 tanggal 01 April 2017(legalisir);
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 03 Tahun 2017 tentang Penempatan Kembali Pejabat Perangkat Desa tanggal 09 Januari 2017 (legalisir).
1 (satu) bundel Laporan Hasil Perhitungan Pekerjaan Bangunan Atas Pengelolaan Dana Desa pada Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Nomor : 600/620 – CK/PUPR tanggal 19 Juli 2021;
1 (satu) lembar fotocopy Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Kotawaringin Barat;
1(satu) bundel fotocopy Proposal Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kerabu tahun anggaran 2016 Nomor 140/34/PEM/DKR-AU/2016 tanggal 25 Juni 2016;
1(satu) lembar fotocopy Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kerabu tahun anggaran 2016 Nomor : 143/266/PEM/2016 tanggal 27 Juni 2016 (legalisir);
1 (satu) lembar fotocopy Laporan transaksi rekening atas nama SILVANUS KHANEDY QQ DESA KERABU Nomor Rekening : 330.0.02570 alamat Jl. Macan Garuda (legalisir);
1 (satu) bundel fotocopy rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 Nomor : 414.2/300/BPMD.E/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016 (legalisir);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran Pelaksanaan Latrit Jalan Utama Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01837/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 24 November 2016 sebesar Rp. 8.037.600,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01932/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 23 November 2017 sebesar Rp. 6.725.000,- (legalisasi);
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir);
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir);
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 32 Tahun 2017 tentang Rincian Kurang Salur Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir);
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir);
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 414.1/70/DPMD.E/VIII/2017 tentang Penetapan Keluarga Miskin Penerima Dana Bantuan Bedah Rumah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir);
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pajak Triwulan I Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : 143/340/PEM/2017, tanggal 25 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pajak Triwulan 2 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : 143/408/PEM/2017, tanggal 06 November 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pajak Triwulan 3 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : 143/478/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pajak Triwulan 4 Dana DBH Pajak Kurang salur 2016 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : 143/520/PEM/2017, tanggal 28 Desember 2017;
1(satu) bundel fotocopy Proposal Pencairan Dana Desa (DD) Tahap 2 (dua) Desa Kerabu tahun anggaran 2016 Nomor 143/437/PEM/2016 tanggal 10 Nopember 2016;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap 2 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 Nomor : 414.2/786/BPMD.E/XI/2016, tanggal 11 Nopember 2016 (legalisir);
1 (satu) lembar fotocopy Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 10 Nopember 2016 (legalisir);
1 (satu) bundel Peraturan Desa Kerabu Nomor : 14 tahun 2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran DP rumah Betang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran DP Aula Desa Kerabu sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Operasional TPK, Pos Pembangunan Kantor Desa Tahap I ditanda tangani oleh penerima AYEN dengan uang sejumlah Rp.1.594.000 (satu juta lima ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Operasional TPK, Pembangunan Gedung TK Tahap I (satu) ditanda tangani oleh penerima AYEN dengan uang sejumlah Rp.2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Operasional TPK, Pos Pembuatan jalan Pemukiman Dana Desa Tahap I (satu) ditanda tangani oleh penerima AYEN dengan uang sejumlah Rp.4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Komfensasi tanah pasca jalan pemukiman ditanda tangani oleh penerima Limpong dengan uang sejumlah Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 juli 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu (TPK) untuk Pembayaran Upah galian Bantuan WC Rumah Penduduk, 6 (enam) titik ditanda tangani oleh penerima David dengan uang sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 31 juli 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Pos keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima Mahdi dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 05 Agustus 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Bedah rumah DBK Kabupaten 2016 an. siyah ditanda tangani oleh penerima Siyah dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 24 November 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima Mahdi dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 11 Desember 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima Mahdi dengan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 19 Desember2016
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Penuntut Umum dalam persidangan telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya, Dengan demikian barang bukti tersebut sah sebagai alat bukti petunjuk sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 Ayat (1) huruf d KUHAP;
Menimbang, bahwa dalam sistem pemidanaan Hakim diberi kebebasan untuk menetapkan jenis pidana dan besaran pidananya, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh asas kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, oleh karenanya putusan harus mencerminkan pertimbangan-pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis;
Menimbang, bahwa pertimbangan yuridis berarti menimbang apakah Terdakwa terbukti bersalah atau tidak bersalah atas dakwaan dari Penuntut Umum, berdasarkan bukti-bukti/fakta-fakta hukum yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan subsidaritas, yaitu:
Dakwaan primair: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan subsidair: Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, oleh karena Surat Dakwaan berbentuk subsidaritas, majelis terlebih dahulu membuktikan dakwaan primair. Apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi. sebaliknya, apabila dakwaan primair tidak terbukti, barulah dipertimbangkan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa bunyi pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
Setiap orang;
Dengan cara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1. Unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa unsur ‘setiap orang’ merujuk pada subjek atau pelaku tindak pidana atau pihak yang bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa UU TPK menggunakan 2 (dua) cara untuk menyebut subjek hukum. Pertama, menggunakan frase ‘setiap orang’, baik di awal maupun di tengah rumusan pasal. Kedua, menyebut kualitas subjek pelaku, seperti pegawai negeri, penyelenggara negara, pemborong, advokat, saksi dan hakim;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, subjek hukum disebut dengan frase ‘setiap orang’. Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU TPK, ‘setiap orang’ adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas bagi pengadilan, pada bagian C: Tindak Pidana Khusus menyebutkan bahwa pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun pegawai negeri. Jadi baik pasal 2 maupun 3 berlaku bagi pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa frase ‘setiap orang’ sesungguhnya bukan unsur tindak pidana, melainkan unsur pasal. Artinya, frase ‘setiap orang’ atau subjek pelaku melekat pada semua tindak pidana;
Menimbang, bahwa meski demikian, unsur ‘setiap orang’ tetap diuraikan, untuk mencegah kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dalam kondisi sehat, dapat berkomunikasi secara baik dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya secara baik. Dengan demikian, Terdakwa dapat disebut subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani, karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Ad. 2. Unsur ‘memperkaya diri sendiri’ atau ‘orang lain’ atau ‘suatu korporasi’
Menimbang, bahwa unsur memperkaya diri, melawan hukum dan merugikan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Unsur ‘memperkaya diri’ merupakan inti perbuatan pasal 2 ayat (1), unsur ‘melawan hukum’ merupakan sifat ketercelaan perbuatan dan unsur ‘merugikan negara’ merupakan akibat perbuatan. Oleh karena itu, Majelis akan membuktikan dakwaan primair dengan tahapan: unsur ‘memperkaya diri’ diikuti dengan unsur ‘melawan hukum’ dan unsur ‘merugikan negara’;
Menimbang, bahwa ada tiga pertanyaan hukum yang perlu dijawab untuk membuktikan unsur ‘memperkaya diri’. Pertama, apa kriteria sebuah perbuatan disebut ‘memperkaya diri’? Kedua, apa bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’? Ketiga, diri siapa yang diperkaya?
Menimbang, bahwa UU TPK tidak memberikan penjelasan terkait kriteria/unsur/ciri dan bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’. Oleh karena itu, Majelis akan mencari kriteria perbuatan ‘memperkaya’ dari sumber lain, dalam hal ini Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), peraturan perundang-undangan lain dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.web.id/kaya) kata ‘memperkaya’ mengandung arti menjadikan lebih kaya;
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat (1) UU TPK berasal dari rumusan pasal 1 ayat (1) sub a UU 3/1971, yang penjelasannya berbunyi:
Perkataan “memperkaya diri sendiri” atau “orang lain” atau “suatu badan” dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan pasal 18 ayat (2), yang memberi kewajiban kepada Terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (2) UU 3/1971 berbunyi:
Bila Terdakwa tidak dapat memberi keterangan yang memuaskan sidang pengadilan tentang sumber kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaananya maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan setiap saksi bahwa Terdakwa telah melakukan tipikor.
Menimbang, bahwa selanjutnya penjelasan pasal 18 UU 3/1971 berbunyi:
Kalau terdakwa dalam perkara pidana korupsi tidak dapat memberikan keterangan yang memuaskan tentang sumber kekayaannya yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya maka keterangan tersebut selain dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi-saksi bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, juga dapat dipandang suatu petunjuk adanya perbuatan memperkaya diri seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) sub
Menimbang, bahwa Adami Chazawi, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, 2016, halaman 30, menyatakan bahwa meskipun penjelasan pasal 18 UU 3/1971 tidak terdapat lagi dałam penjelasan pasal-pasal UU 31/1999 atau UU 20/2001, namun secara konseptual penjelasan pasal 18 tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam menafsir arti perbuatan memperkaya dalam UU yang baru, mengingat unsur perbuatannya sama yakni perbuatan memperkaya yang juga diadopsi dari UU 3/1971;
Menimbang, bahwa merujuk pada pengertian ‘memperkaya’, baik berdasarkan KBBI maupun meminjam penjelasan pasal 18 UU 3/1971, Adami Chazawi dalam buku yang sama, halaman 31, menyatakan bahwa ada lima ciri/kriteria perbuatan dapat disebut ‘memperkaya’, yaitu:
Dari wujud perbuatan memperkaya, si pembuât atau orang lain yang diperkaya memperoleh sejumlah kekayaan. Tidak harus berwujud nyata benda uang, bisa juga wujud benda lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Sebaliknya, apabila dihubungkan dengan akibat perbuatan memperkaya, maka negara mengalami kerugian berupa kehilangan sejumlah kekayaan.
Jika dihubungkan dengan sifat perbuatan memperkaya, maka perbuatan tersebut bersifat melawan hukum.
Jika dihubungkan dengan pendapatannya yang halal, kekayaan seseorang/orang yang diperkaya tidak seimbang/lebih banyak dari kekayaan yang diperoleh dari sumber halal.
Jika dihubungkan dengan jabatan si pembuât, maka seseorang memperkaya dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimilikinya. Ciri yang terakhir ini tidak mutlak, mengingat korupsi dengan perbuatan memperkaya menurut pasal 2 tidak harus dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan publik maupun privat, dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan itu.
Menimbang, Majelis berpandangan bahwa kelima keriteria perbuatan ‘memperkaya diri’ tersebut dapat diringkas menjadi menjadi dua. Pertama, perbuatan dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan jabatan. Hal ini dapat diketahui ketika membuktikan unsur ‘secara melawan hukum’. Kedua, di satu sisi pelaku memperoleh sejumlah kekayaan di luar sumber pendapatannya yang halal. Di sisi lain, negera dirugikan dalam bentuk kehilangan sejumlah kekayaan. Hal ini dapat diketahui pada saat membuktikan unsur ‘merugikan negara’;
Menimbang, bahwa terhadap pertanyaan kedua, apa bentuk perbuatan memperkaya, Adami Chazawi, 2016, halaman 32-34, berpendapat bahwa perbuatan memperkaya tidak dapat ditentukan bagaimana bentuk konkritnya tanpa menghubungkan dengan kejadian duduk perkara. Jadi, bagaimanapun bentuknya, yang penting pengertiannya sama dan telah memenuhi kelima unsur yang telah diterangkan. Wujud perbuatan memperkaya akan banyak sekali (tidak terhingga), tergantung bagaimana peristiwa konkrit yang berlaku, tidak saja perbuatan aktif tetapi juga boleh perbuatan pasif, misalnya menggunakan uang atau benda-benda milik negara, mengimpor barang, tidak menegur bawahan, memalsu data, dan lain-lain. Bagaimanapun wujud dan caranya, perbuatan memperkaya diri tidak dapat menjadi korupsi apabila perbuatan tersebut tidak menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Sifat melawan hukum dari perbuatan memperkaya diri juga terletak pada unsur merugikan keuangan/perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian, tidak ada rumusan baku tentang bentuk-bentuk perbuatan ‘memperkaya’ sehingga cara melihatnya adalah dengan menghubungkan dengan unsur-unsur pasal 2 ayat (1) UU TPK lainnya, yaitu secara melawán hukum dań berakibat merugikan negara;
Menimbang, bahwa merujuk pada pengertian tersebut, dalam perkara a quo, bentuk-bentuk perbuatan memperkaya diri yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dirumuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, mulai Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, keterangan para saksi sampai bukti-bukti surat;
-
No Uraian Berdasar LPJ (SPJ) Hasil Audit (Rp) Kerugian Keuangan Negara (Rp) Penanggung jawab 1 Pembukaan Pembuatan Jalan Pemukiman 134.435.000,00 31.190.000,00 103.245.000,00 Mastur 2 Pembangunan Gedung Kantor Kepala Des 326.000.000,00 305.550.000,00 20.450.000,00 Mastur 3 Pembangunan 1 (satu) titik gorong-gorong di jalan ke TPU 43.875.000,00 2.500.000,00 41.375.000,00 Silvanus Khanedy 4 Pembangunan Pos Keamanan Lingkunga 34.000.000,00 25.000.000,00 9.000.000,00 Ayen 5 Pembangunan penunjang kesehatan lingkungan desa 80.621.000,00 23.288.462,49 57.332.537,51 Mastur Total 618.931.000,00 387.528.462,49 231.402.537,51
-
No Uraian Realisasi (Rp) Hasil Audit (Rp) Kerugian Keuangan Negara (Rp) Penanggung jawab 1 Pelaksanaan Latrit / Pengeras Jalan Utama Desa 150.000.000 10.000.000 140.000.000 Silvanus Khanedy 2 Lanjutan Penyelesaian Pembukaan Jalan dari Desa ke Lokasi TPU 85.000.000 65.000.000 20.000.000 Silvanus Khanedy 3 Pembangunan Perumahan Listrik dan Instalasi Listrik Kantor Desa 50.000.000 50.000.000 - TPK (Bambang) 4 Pembangunan Pengadaan Tiang Bendera Cor Beton dan Pipa Besi untuk Kantor Desa 38.768.000 7.249.000 31.519.000 Mastur, Silvanus Khanedy 5 Pembangunan Gedung Rumah Betang Tempat Persatuan Sosial Masyarakat Desa Kerabu 171.344.300 73.163.000 98.181.300 Silvanus Khanedy, TPK (Bambang) 6 Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan di Desa Kerabu Seberang 32.000.000 32.000.000 - Mastur 7 Pembangunan Sarana Air Bersih 53.440.000 30.000.000 23.440.000 TPK (Bambang) 8 Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama Tanda Batas Desa 27.400.000 3.113.000 24.287.000 Mastur 9 Pengadaan Alat Musik Tradisional Adat Setempat berupa seperangkat Gong 20.000.000 5.000.000 15.000.000 Bambang (TPK) 10 Peremajaan Hutan Adat di Kawasan Bukit Telawih 42.800.000 40.075.000 2.725.000 Bambang (TPK) Jumlah 670.752.300 315.600.000 355.152.300
Bahwa benar nilai kerugian keuangan negara/desa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdes) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 700/01/LHP-K/21/ITDA Tanggal 07 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Kotawaringin Barat ditemukan kerugian negara/daerah TA.2016 sebesar Rp. 231.402.538,- (dua ratus tiga puluh satu juta empat ratus dua ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah).
Bahwa benar nilai kerugian keuangan negara/desa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdes) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 700/01/LHP-K/21/ITDA Tanggal 07 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Kotawaringin Barat ditemukan kerugian negara/daerah TA.2017 sebesar Rp. 355.152.300,- (tiga ratus lima puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
………………..
Menimbang, bahwa pertanyaan ketiga, diri siapa yang diperkaya akan dibuktikan bersamaan dengan pembuktian unsur ‘merugikan negara’; Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ‘memperkaya diri’ telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad 3. Unsur ‘secara melawan hukum’
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘secara melawán hukum’, ada dua pertanyaan hukum. Pertama, dilihat dari bentuknya, apakah pasał 2 ayat (1) UU TPK menghendaki perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum formil atau materiil? Kedua, apa hukum yang dilawan dalam perkara ini?
Menimbang, bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UU TPK menyatakan: yang dimaksud dengan ‘secara melawán hukum’ dałam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dałam arti formil maupun dalam arti materiil. Artinya, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengubah pengertian ‘melawan hukum’ tersebut, melalui Putusan No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006. Dalam amarnya, MK intinya menyatakan bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UU TPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, sifat melawan hukum terbatas pada melawán hukum formil.
Menimbang, bahwa pertanyaan kedua untuk membuktikan unsur ‘secara melawan hukum’ adalah apakah hukum formil yang dikehendaki oleh pasał 2 ayat (1) setelah Putusan MK No 003/PUU-IV/2006 harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang memuat ancaman pidana atau dapat melanggar hukum perdata dań administrasi?
Menimbang, bahwa Adami Chazawi, 2016, halaman 48-49, berpendapat bahwa pada dasarnya perbuatan melanggar hukum perdata, tata usaha negara dan bidang hukum lainnya telah mengandung sifat melawan hukum, tetapi sifat melawan hukum perdata dań tata usaha negara seperti ini tidak serta merta menjadi sifat melawan hukum pidana, khususnya korupsi. Secara teoretis, untuk menjadi sifat melawan hukum pidana khususnya korupsi pasał 2 ayat (1) masih diperlukan beberapa syarat lagi, yaitu:
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus dilakukan dengan sengaja. Sikap batin sengaja yang diartikan sebagai kehendak harus sudah timbul sejak kontrak dibuat, bukan sejak wanprestasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus disadari akan merugikan keuangan negara. Dengan kesadaran itu, pelaku tetap tidak surut untuk mengurungkan kehendaknya. Padahal saat akan berbuat itu ada peluang yang cukup untuk membatalkannya. Dalam keadaan ada peluang namun pelanggaran tetap dilakukan, maka keadaan batin yang demikian dapat disebut dengan niat jahat.
Pelanggaran tersebut dapat dipikirkan dengan akal/logika akan menimbulkan akibat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara.
Pelanggaran tersebut dilakukan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Pelanggaran tersebut dapat dipikirkan dengan akal/logika Bahwa-benar dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Apalagi apabila kerugian nyata keuangan negara benar-benar telah terjadi berikut jumlahnya oleh perbuatan memperkaya diri tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Adami menyebutkan bahwa kelima syarat tersebut bersifat kumulatif, yang artinya harus terpenuhi semuanya. Apabila semua syarat tersebut terpenuhi, maka pelanggaran kontrak perdata atau kesalahan administrasi berubah sifat atau meningkat menjadi sifat melawan hukum pidana korupsi. Dengan demikian, pelakunya dapat dipersalahkan dan dibebani pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dilihat dari letak ketercelaan sebuah perbuatan, Adami menjelaskan perbedaan antara sifat melawan hukum secara objektif dan subjektif. Sifat melawan hukum objektif meletakkan ketercelaan perbuatan pada kepentingan hukum siapa yang dilindungi. Sifat melawan hukum pidana korupsi terletak pada kepentingan hukum publik yang dilindungi. Sifat melawan hukum perdata melindungi kepentingan hukum privat, meskipun subjek hukumnya badan publik. Dan, sifat melawan hukum administrasi melindungi kepentingan hukum administrasi. Misalnya, pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan bermotor, meskipun merugikan keuangan negara namun perbuatan tersebut bukan korupsi. Sedangkan sifat melawan hukum subjektif meletakkan ketercelaan perbuatan pada sikap batin pelaku.
Menimbang, bahwa dalam konteks pasał 2 ayat (1) UU TPK, sifat melawan hukum subjektif terletak pada sikap batin pelaku, apakah perbuatan dilakukan secara sengaja/diketahui/sadar. Artinya, tidak berlaku jika karena kelalaian. Pertanyaannya, sengaja/mengetahui/menyadari apa? Sikap batin mencakup kesadaran tentang akibat yang timbul dari perbuatan yang melawan hukum itu. Dalam konteks pasal 2 ayat (1) UU TPK kesadaran tentang dampak, berupa kerugian negara;
Menimbang, bahwa pertanyaan berikutnya, bagaimana jika kesengajaan itu tidak dicantumkan secara eksplisit dalam rumusan tindak pidana? Untuk menjawab pertanyaian ini, terlebih dahulu Adami Chazawi (2016, hlm 50) merujuk pendapat Moeljatno (Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, 1983, halaman 182) yang mengatakan bahwa suatu kejahatan di mana tidak disebut kata ‘sengaja’ atau kata lain sesamanya, tetap diperlakukan sengaja. Sebab telah menjadi sistem Wetboek van Strafrecht bahwa mengenai kejahatan selalu diperlukan adanya kesengajaan, kecuali ditentukan lain;
Menimbang, bahwa merujuk pada pendapat Moeljatno tersebut, Adami Chazawi berpandangan bahwa pasal 2 ayat (1) UU TPK juga mengandung unsur sengaja, meskipun tidak dicantumkan secara eksplisit. Konsekuensinya, unsur ‘sengaja’ tidak perlu dibuktikan secara khusus. Akan tetapi, apabila tidak terbukti kesengajaan itu ada maka si pelaku tidak boleh dipidana;
Menimbang, bahwa masih menurut Adami Chazawi, kesengajaan terdiri dari kehendak dan pengetahuan yang sudah ada sebelum melakukan perbuatan atau setidak-tidaknya saat melakukan perbuatan. Dalam konteks pasal 2 ayat (1) UU TPK, kehendak dan pengetahuan tersebut harus dihubungkan dengan ‘kerugian negara’. Dari sisi kapan kehendak dan pengetahuan tentang kerugian negara harus ada, kita bisa membedakan antara kerugian negara akibat tipikor, kesalahan prosedur dan wanprestasi. Kerugian negara akibat típikor mensyaratkan kehendak dan pengetahuan tentang kerugian negara sebelum atau ketika melakukan perbuatan. Sedangkan wanprestasi, kehendak dan pengetahuan tentang kerugian negara ada setelah perjanjian dibuat atau pada saat pelaksanaan perjanjian dijalankan;
ad 4: unsur ‘merugikan keuangan negara’
Menimbang, bahwa unsur ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ bersifat alternatif, maka Majelis akan membuktikan unsur ‘merugikan keuangan negara’ terlebih dahulu. Apabila unsur ‘merugikan keuangan negara’ tidak terbukti maka akan dilanjutkan membuktikan unsur ‘merugikan perekonomian negara’;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘merugikan keuangan atau perekonomian negara’ ada empat pertanyaan hukum yang harus dijawab. Pertama, apakah keberadaan unsur ‘kerugian keuangan negara’ pada pasal 2 ayat (1) UU TPK bersifat imperatif atau fakultatif? Kedua, apa pengertian keuangan negara? Ketiga, apa kriteria kerugian keuangan negara? Keempat, apakah perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum dałam perkara a quo terbukti merugikan keuangan negara?
Menimbang, terhadap pertanyaan pertama, apakah keberadaan unsur ‘merugikan keuangan negara bersifat imperatif atau fakultatif, Majelis merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XVI/2016 tanggal 25 Januari 2017, yang amarnya menyatakan: kata ‘dapat’ dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan MK tersebut, tindak pidana ‘memperkaya diri’ (pasal 2 ayat (1)) dan tindak pidana ‘menyalahgunakan kewenangan’ (pasal 3) UU TPK berubah dari tindak pidana formil menjadi tindak pidana materiil, yang artinya harus dapat dibuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa dengan kata lain, keberadaan unsur merugikan keuangan negara pada pasal 2 ayat (1) UU TPK bersifat imperatif, yang artinya harus terbukti;
Menimbang, bahwa terhadap pertanyaan kedua, apa pengertian keuangan negara, Majelis akan merujuk pada UU TPK, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum UU TPK menyatakan: keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbal karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7 UU 15/2006 tentang BPK menyatakan: keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketiga UU tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada pertentangan pengertian ‘keuangan negara’ menurut Penjelasan Umum UU TPK, UU Keuangan Negara dan UU BPK. Ringkasnya, keuangan negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun, termasuk hak dan kewajiban;
ad.5. unsur ‘orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan’
Menimbang, bahwa pasal kedua dalam dakwaan primair adalah pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi: “Dipidana sebagai pelaku suatu tindak pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan ini”;
Menimbang, bahwa pelaku adalah orang yang dengan seorang diri melakukan tindak pidana yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa menyuruh melakukan atau doen plegen atau middelijke daderschap cirinya: ada orang yang menyuruh melakukan dan ada orang yang disuruh melakukan. Apakah orang yang disuruh melakukan dapat dihukum? Menurut ketentuan pasal 55 KUHP, orang yang menyuruh melakukan dapat dijatuhi hukuman yang sama beratnya dengan orang yang disuruh melakukan. Orang yang disuruh melakukan tidak perlu memiliki maksud lanjutan yang sama dengan orang yang menyuruh melakukan, karena jika memiliki maksud yang sama maka kategorinya bukan doen plegen melainkan plegen dan medeplegen;
Menimbang, bahwa turut melakukan atau medeplegen atau mededaderschap cirinya: ada seorang pelaku dan seorang atau lebih pelaku yang turut melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya. Jika hanya seorang yang melakukan tindak pidana disebut dader, apabila ada beberapa orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana disebut mededader;
Menimbang, bahwa dalam praktik, pada sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang, tidak mudah menentukan siapa pelaku dan siapa pelaku turut serta. Menurut Drs. Lamintang, dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan III, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, halaman 616 Hakim tidak perlu menyebutkan secara tegas bentuk-bentuk keikut sertaan yang telah dilakukan oleh seorang tertuduh, karena pencantuman peristiwa yang sebenarnya telah terjadi itu sendiri telah menunjukkan bentuk- bentuk keturutsertaan yang dilakukan oleh masing-masing peserta di dalam suatu tindak pidana yang telah mereka lakukan;
Menimbang, dengan demikian, Hakim berkesimpulan bahwa unsur penyertaan telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena empat unsur pasal 2 ayat (1) UU TPK dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair perkara ini telah terbukti, maka Majelis menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam dakwaan primair;
Menimbang, karena dakwaan primair telah terbukti, maka Majelis tidak perlu membuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan hukuman bagi Terdakwa, dengan cara mempertimbangkan alasan yuridis, sosiologis dan filosofis.
Menimbang, bahwa pertimbangan yuridis akan merujuk pada pasal 10 KUHP, UU TPK, tuntutan Penuntut Umum, Perma 1/2020, Perma 5/2014 dan KUHAP;
Menimbang, bahwa pasal 10 KUHP menyebutkan bahwa pidana terdiri dari pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kuruangan, pidana denda, pidana tutupan) dan pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim);
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan hukuman pokok terlebih dahulu;
Mengingat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut.
Membebaskan Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN dengan penjara selama 2 (dua ) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pdana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan penyetoran ke kas desa di Bank Kalteng dengan nomor rekening 4050202003034 atas nama Kas Desa Kerabu oleh saksi Bambang Suharjo selaku Ketua TPK Desa Kerabu TA.2017 dengan bukti transaksi berupa slip penyetoran bank sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Tanggal 18 November 2021 dan penyetoran ke Kas Desa di Bank Kalteng dengan nomor rekening 4050202003034 atas nama Kas Desa Kerabu oleh Terdakwa Silvanus Khanedy dengan bukti transaksi berupa slip penyetoran bank sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Tanggal 11 November 2021, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara/daerah cq. Keuangan Desa Kerabu.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa SILVANUS KHANEDY Anak dari F.S SEREN berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp281.240.300,00 (dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu tiga ratus rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal pelelangan harta benda terdakwa tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rumah Betang Layang Tingang Kerabu Tahun anggaran 2017
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kerabu Tahun Anggara 2017
1 (satu) bundel fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Bentang Layang Tingang Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan nilai Rp. 297.240.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama Batas Antar Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah)
1 (satu) lembar Kuitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Pemugaran Patok/Tonggak dan Papan Nama Batas Antar Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah)
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Pengadaan Alat Musik Tradisional Seperangkat Gong sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 untuk pembayaran Pengadaan Alat Musik Tradisional Seperangkat Gong sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Peremajaan Hutan Adat di Bukti Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 53.440.000 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 untuk pembayaran Peremajaan Hutan Adat di Bukti Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 53.440.000 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran Pembangunan Gedung Rumah Betang sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 15 November 2017 untuk pembayaran Pelaksanaan Pembangunan Rumah Betang sebesar Rp. 86.286.600 (delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 untuk pendanaan Pembangunan Rumah Bentang sebesar Rp. 86.286.600 (delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah)\
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran Peremajaan Hutan Adat di Bukit Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 17.225.000 (tujuh belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Peremajaan Hutan Adat di Bukit Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 25.575.000 (dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 tanggal 17 Juli 2017 untuk pendanaan Peremajaan Hutan Adat di Bukit Telawih Tahun 2017 sebesar Rp. 17.225.000 (tujuh belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 tanggal Desember 2017 untuk pendanaan Peremajaan Hutan Adat di Bukit Telawih sebesar Rp. 25.575.000 (dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal Desember 2017 untuk pembayaran Pembangunan Perumahan Listrik dan Instalasi Listrik Kantor Desa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Tahun Anggaran 2017 tanggal Desember 2017 untuk pendanaan Pembangunan Perumahan Listrik dan Instalasi Listrik Kantor Desa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) bundel Buku kas umum (BKU) Dana Desa (DD) Semerster I Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) bundel Buku kas umum (BKU) Dana Desa (DD) Semerster II Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pekerjaan Pembuatan Jalan dan perbaikan jalan desa Kerabu sebesar Rp. 65. 000.000 (enam puluh lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima MAHDI dengan uang sejumlah Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 11 Desember 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima MAHDI dengan uang sejumlah Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) tanggal 05 Agustus 2016 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Sisa Pembangunan Rumah Bentang ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.30.057.700 (Tiga puluh juta lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 19 Desember 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pengadaan drong ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanggal 19 Desember 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Sarana Air Bersih ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.53.440.000 (lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 19 Desember 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Peremajaan Hutan Adat ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.25.575.000 (dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 19 Desember 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Perumahan Listrik ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 19 Desember 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Patok Papan Nama dan Batas Desa ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 19 Desember 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Khusus Aula Kantor Desa ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.73.909.441 (Tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) tanggal 16 Desember 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran pekerjaan pembukaan jalan desa dengan uang sejumlah Rp.65.000.000 (enam puluh juta rupiah) tanggal 16 Desember 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula ADD Tahap I ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.61.775.000 (Enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 08 Juni 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula ADD Tahap I ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.67.300.400 (enam puluh tujuh juta tiga ratus ribu empat ratus rupiah) tanggal 28 September 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Upah Borongan untuk Gedung TK Ds. Kerabu ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.966.350 (sembilan ratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 21 Oktober 2016;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran sisa proyek tiang bendera tahap I DD ditanda tangani oleh MASTUR dengan uang sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga juta rupiah) tanggal 15 November 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula ADD Tahap III ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.50.524.600 (Lima puluh juta lima ratus dua puluh empat ribu enam ratus rupiah) tanggal 10 November 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan satu buah pos di seberang ditanda tangani oleh MASTUR dengan uang sejumlah Rp.32.000.000 (Tiga puluh dua juta rupiah) tanggal 12 Juli 2017 ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Peremajaan Hutan Adat Bukit Telawih ditanda tangani oleh MARTINUS dengan uang sejumlah Rp.17.225.000 (Tujuh belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Rumah Betang ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.5.000.000 (Lima Juta rupiah)
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.50.000.000 (Lima puluh Juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Gedung Aula Kantor Desa ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Sisa Pelatritan Jalan Utama Desa Tahun Anggaran 2017 ditanda tangani oleh BAMBANG SUHARJO dengan uang sejumlah Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta rupiah) tanggal 12 Januari 2018;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran DP Rumah Bentang sebesar Rp. 50. 000.000 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Kades Kerabu untuk pembayaran DP Aula Desa Kerabu sebesar Rp. 200. 000.000 (Dua Ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pembangunan Tiang Bendera Cor Beton sebesar Rp. 27. 000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran pekerjaan bantuan WC untuk masyarakat sebesar Rp. 56.070.000 (lima puluh enam juta tujuh puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pembukaan Jalan Desa dan gorong-gorong ke TPU dan Pembangunan Wc Rumahan sebesar Rp. 136.885.000 (seratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Upah Kerja Borongan dan Bahan Material Pembangunan Gedung Knator Kepala Desa sebesar Rp. 241.332.000 (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) tanggal 11 November 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pembangunan Gedung Taman Kanak-kanak di Desa Kerabu (Semester I) ditanda tangani oleh SYAHRIAL sebesar Rp. 94.500.000 (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 07 Juli 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk pembayaran Pembangunan Kantor Desa Kerabu ditanda tangani oleh SYAHRIAL dengan uang sejumlah Rp.67.762.000 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) tanggal 07 Juli 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor : 140/04/1317/2016 tentang Penetapan Bendahara Desa di Lingkungan Pemerintahan Desa Kerabu Tahun Anggaran 2016 tanggal 15 Januari 2016 (legalisir);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02190/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 574.000,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02179/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 545.700,- (legalisasi
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02183/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 33.207.000,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02195/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 30 Desember 2016 sebesar Rp. 130.415.600,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01834/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 129.897.200,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01833/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 193.900,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01831/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 25 November 2016 sebesar Rp. 842.600,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01734/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 9 November 2016 sebesar Rp. 129.897.200,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01353/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 7 September 2016 sebesar Rp. 6.266.100,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01355/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 7 September 2016 sebesar Rp. 172.400,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01354/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 7 September 2016 sebesar Rp. 842.600,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01352/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 7 September 2016 sebesar Rp. 7.233.800,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01161/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 9 Agustus 2016 sebesar Rp. 129.897.200,- (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00812/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 5.221.700,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00813/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 161.600,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00810/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 631.900,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00811/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 6.028.200,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00814/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 259.794.400,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01735/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 9 November 2016 sebesar Rp. 247.572.400,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00809/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 21 Juni 2016 sebesar Rp. 371.358.600 (legalisasi)
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00661/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 5 Juni 2017 sebesar Rp. 269.855.900,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01487/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 20 September 2017 sebesar Rp. 130.625,400,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01664/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 18 Oktober 2017 sebesar Rp. 142.904.600,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Tgl 27 November 2017 sebesar Rp. 146.295.300,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 119.568.900,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 28.498.400,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02232/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 10.723.000,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 00992/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 7 Juli 2017 sebesar Rp. 472.060.800,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01980/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 5 Desember 2017 sebesar Rp. 314.707.200,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01489/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 20 September 2017 sebesar Rp. 4.997.700,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01665/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 18 Oktober 2017 sebesar Rp. 4.990.700 (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02198/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 11.741.100 (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 02227/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 27 Desember 2017 sebesar Rp. 4.168.800 (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Tgl 26 Agustus 2017 sebesar Rp. 10.000.000 (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/221/PEM/2017,
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap 2 Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/480/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/186/PEM/2017, tanggal 5 Juni 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/339/PEM/2017, tanggal 25 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap 3 Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/400/PEM/2017, tanggal 06 November 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) September – Oktober Desa Kerabu tahun anggaran 2017 Nomor : 143/476/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) November – Desember Dana ADD Kurang Salur 2016 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/519/PEM/2017, tanggal 28 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana DBH Retribusi Triwulan I Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/341/PEM/2017, tanggal 25 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana DBH Retribusi Triwulan 2 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/402/PEM/2017, tanggal 06 November 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana DBH Retribusi Triwulan 3 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/479/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Alokasi Dana DBH Retribusi Tahap 4 Dana DBH Retribusi Kurang Salur 2016 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/522/PEM/2017, tanggal 28 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pusat Triwulan 2 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/401/PEM/2017, tanggal 06 November 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pusat Triwulan 3 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/477/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pusat Triwulan 4 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2017 Nomor : 143/521/PEM/2017, tanggal 28 Desember 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana Bantuan Keuangan Bedah Rumah Tahun 2017 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun Nomor : 414.1/89/DPMD.E/IX/2017, tanggal 8 November 2017;
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Dana Desa Pada Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara dari Inspektorat Nomor 700/70/LHPDTT/2017/ITKAB tanggal 12 September 2017;
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 140/03/PEMDES.2012 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
4 (empat) lembar fotocopy Laporan transaksi rekening atas nama SILVANUS KHANEDY QQ DESA KERABU Nomor Rekening : 210.0.02570 alamat Jl. Macan Garuda.
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor : Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor : 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor 26 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor : 01 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Desa Bersumber Dari Dana Desa (DD) Semester / Tahap II Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perpanjangan Masa Jabatan dan Penempatan Staf Pembantu Perangkat Desa tanggal 09 Januari 2017 (legalisir);
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Desa Dana Desa (DD) Semester / Tahap I Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Biaya Dilingkungan Pemerintah Desa Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawgaringin Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rincian Dana Desa Setiap Desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017(legalisir)
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I Tahun Anggaran 2016 ;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Kerabu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDES-P) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDES) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor 08 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Desa Kerabu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa-P) Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 140/03/PEMDES.2012 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 08 tahun 2016 Tentang pengangkatan Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kerabu Tahun Anggaran 2016 tanggal 01 Januari 2016 (legalisir);
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 13 tahun 2017 Tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kerabu Tahun Anggaran 2017 tanggal 01 April 2017(legalisir);
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kerabu Nomor 03 Tahun 2017 tentang Penempatan Kembali Pejabat Perangkat Desa tanggal 09 Januari 2017 (legalisir).
1 (satu) bundel Laporan Hasil Perhitungan Pekerjaan Bangunan Atas Pengelolaan Dana Desa pada Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Nomor : 600/620 – CK/PUPR tanggal 19 Juli 2021;
1 (satu) lembar fotocopy Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Kotawaringin Barat;
1(satu) bundel fotocopy Proposal Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kerabu tahun anggaran 2016 Nomor 140/34/PEM/DKR-AU/2016 tanggal 25 Juni 2016;
1(satu) lembar fotocopy Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kerabu tahun anggaran 2016 Nomor : 143/266/PEM/2016 tanggal 27 Juni 2016 (legalisir);
1 (satu) lembar fotocopy Laporan transaksi rekening atas nama SILVANUS KHANEDY QQ DESA KERABU Nomor Rekening : 330.0.02570 alamat Jl. Macan Garuda (legalisir);
1 (satu) bundel fotocopy rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 Nomor : 414.2/300/BPMD.E/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016 (legalisir);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran Pelaksanaan Latrit Jalan Utama Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01837/BTL/SP2D-LS/2016, Tgl 24 November 2016 sebesar Rp. 8.037.600,- (legalisasi);
1 (satu) lembar fotocopy surat SP2D Nomor: 01932/BTL/SP2D-LS/2017, Tgl 23 November 2017 sebesar Rp. 6.725.000,- (legalisasi);
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir);
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir);
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 32 Tahun 2017 tentang Rincian Kurang Salur Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir);
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir);
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 414.1/70/DPMD.E/VIII/2017 tentang Penetapan Keluarga Miskin Penerima Dana Bantuan Bedah Rumah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 (legalisir);
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pajak Triwulan I Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : 143/340/PEM/2017, tanggal 25 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pajak Triwulan 2 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : 143/408/PEM/2017, tanggal 06 November 2017;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pajak Triwulan 3 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : 143/478/PEM/2017, tanggal 12 Desember 2017
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi pencairan Dana DBH Pajak Triwulan 4 Dana DBH Pajak Kurang salur 2016 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : 143/520/PEM/2017, tanggal 28 Desember 2017;
1(satu) bundel fotocopy Proposal Pencairan Dana Desa (DD) Tahap 2 (dua) Desa Kerabu tahun anggaran 2016 Nomor 143/437/PEM/2016 tanggal 10 Nopember 2016;
1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap 2 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 Nomor : 414.2/786/BPMD.E/XI/2016, tanggal 11 Nopember 2016 (legalisir);
1 (satu) lembar fotocopy Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 tanggal 10 Nopember 2016 (legalisir);
1 (satu) bundel Peraturan Desa Kerabu Nomor : 14 tahun 2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran DP rumah Betang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 17 Juli 2017 untuk pembayaran DP Aula Desa Kerabu sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Operasional TPK, Pos Pembangunan Kantor Desa Tahap I ditanda tangani oleh penerima AYEN dengan uang sejumlah Rp.1.594.000 (satu juta lima ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Operasional TPK, Pembangunan Gedung TK Tahap I (satu) ditanda tangani oleh penerima AYEN dengan uang sejumlah Rp.2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Operasional TPK, Pos Pembuatan jalan Pemukiman Dana Desa Tahap I (satu) ditanda tangani oleh penerima AYEN dengan uang sejumlah Rp.4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Komfensasi tanah pasca jalan pemukiman ditanda tangani oleh penerima Limpong dengan uang sejumlah Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 juli 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu (TPK) untuk Pembayaran Upah galian Bantuan WC Rumah Penduduk, 6 (enam) titik ditanda tangani oleh penerima David dengan uang sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 31 juli 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Pembangunan Pos keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima Mahdi dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 05 Agustus 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran Bedah rumah DBK Kabupaten 2016 an. siyah ditanda tangani oleh penerima Siyah dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 24 November 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima Mahdi dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 11 Desember 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi telah diterima dari Bendahara Desa Kerabu untuk Pembayaran pembangunan Pos Keamanan Lingkungan Desa ditanda tangani oleh penerima Mahdi dengan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 19 Desember 2016.
(dikembalikan kepada Penuntut Umum)
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022, kami Irfanul Hakim, S.H., Hakim Ketua Majelis, Kusmat Tirta Sasmita, S.H. dan Muji Kartika Rahayu, S.H. M.Fil, keduanya Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, secara teleconference, pada Hari Jumat, tanggal 4 Februari 2022, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jumiati, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, dan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, serta dihadiri oleh Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Kusmat Tirta Sasmita, S.H. Irfanul Hakim, S.H.
Muji Kartika Rahayu, S.H. M.Fil.
Panitera Pengganti
Jumiati, S.H.