193/Pid.Sus/2021/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 193/Pid.Sus/2021/PN Bko
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Yogi Purnomo Terdakwa: Sadli alias Datuk bin Zakaria
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sadli Alias Datuk Bin Zakaria tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Memiliki Ijin Usaha Pertambangan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sadli Alias Datuk Bin Zakaria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah potongan gabang yang menyatu dengan cangkang dan selang; 1 (satu) buah engkol mesin diesel; 1 (satu) buah dulang; 1 (satu) buah gallon atau jerigen bahan bakar minyak; 1 (satu) buah karpet berwarna hijau. dimusnahkan 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 193 /Pid.Sus/2021/PN.Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama secara Telekonference menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : Sadli Alias Datuk Bin Zakaria
Tempat lahir : Rantau Panjang
Umur/tgl lahir : 30 Tahun / 23 Juli 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jiran Sungai Rukam Rt 003/002 Kelurahan Kampung
Baruh Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor 193/Pid.Sus/2021/PN Bko tanggal 25 November 2021 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 193/Pid.Sus/2021/PN Bko tanggal 25 November 2021, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi - saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Sadli Bin Zakaria, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Minerba”, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum yaitu Pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadli Bin Zakaria Alias KIS Bin SARBIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa Berada Dalam Tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima Ratus Juta Rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah potongan gabang yang menyatu dengan cangkang dan selang;
1 (satu) buah engkol mesin diesel;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) buah gallon atau jerigen bahan bakar minyak;
1 (satu) buah karpet berwarna hijau.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terhadap Replik Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan pada pokoknya tetap pada Pledoinya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SADLI Alias DATUK Bin ZAKARIA bersama-sama dengan saksi ABU BAKAR Bin HIDAYAT (Dilakukan penuntutan terpisah) , ILHAM (DPO) dan YANTO (DPO) pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 12.00 wib, setidak-tidaknya pada bulan September 2021 atau setidaknya pada tahun 2021, bertempat di Lokasi Dompeng yang beralamat di Dam Sesah Desa Suko Rejo Kampung V Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, atau masih diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “Yang melakukan, Menyuruh Melakukan atau Ikut serta melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR Atau IUPK“ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 12.00 wib Anggota Satres narkoba Polres merangin mendapatkan informasi bahwa di Dam Sesah Desa Suko Rejo Kampung V Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin sering dijadikan tempat lokasi penyalahgunaan narkotika, kemudian Anggota Satres narkoba Polres merangin menuju lokasi yang diinformasikan tersebut dan pada saat sampai dilokasi , Anggota Satres narkoba Polres merangin melihat ada aktifitas penambangan emas tanpa izin dan melihat Terdakwa SADLI bersama-sama dengan saksi ABU BAKAR Bin HIDAYAT, ILHAM (DPO) dan YANTO (DPO) secara bergantian menggali tanah dan batuan, memegang stik atau mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, mebersihakan lantai rakit, mencuci karpet dan mendulang emas Kemudian Anggota Sat resnarkoba Polres Merangin Melakukan Penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ABU BAKAR sedangkan ILHAM (DPO) dan YANTO (DPO) dapat melarikan diri.
Bahwa cara para terdakwa melakukan penambangan mineral emas yaitu dengan cara menggali tanah dengan menggunakan cangkul dan menyiram tanah tersebut dengan menggunakan air dengan bantuan mesin Diesel atau mesin Dompeng sehingga menjadi Lubang, selanjutnya air dan pasir yang ada didalam lubang tersebut di sedot dengan menggunakan Mesin Diesel atau dompeng dan dialirkan kedalam sebuah kotak terbuat dari kayu yang disebut Asbuk , yang mana didalam Asbuk tersebut terdapat karpet yang berfungsi untuk menyaring emas , selanjutnya pada sore hari Karpet tersebut dicuci dan hasil pencucian karpet tesrebut di dulang untuk memisahkan emas dan pasir .
Bahwa lahan yang digunakan oleh terdakwa dan peralatan dalam melakukan penambangan Emas Ilgal tersebut adalah milik ASWANAS.
Bahwa terdakwa SADLI bersama-sama dengan saksi ABU BAKAR Bin HIDAYAT (Dilakukan penuntutan terpisah) , ILHAM (DPO) dan YANTO (DPO) dalam melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut perhari mendapatkan 3 sampai dengan 5 gram.
Bahwa kegiatan yang telah dilakukan oleh saksi ABU BAKAR Bin HIDAYAT (Dilakukan penuntutan terpisah) , ILHAM (DPO) dan YANTO (DPO) melakukan penambangan Mineral Emas tanpa IUP, IPR Atau IUPK.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Wahyu Apriandi,S.H Bin Pahmisyar , dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian dari Polres Merangin;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi penangkapan terhadap Terdakwa Sadli Bin Zakaria karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa saski mengenal Terdakwa setelah Terdakwa di amankan dan saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 sekira pukul 12.00 wib di lokasi Penambangan Emas tanpa izin yang beralamat di desa Suko Rejo Kec. Margo Tabir Kab. Merangin;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan bersama dengan saksi Abubakar Bin Hidayat serta dua orang temannya yang lain yaitu saudara Yanto dan saudara Ilham namun saat mau diamankan saudara Yanto dan Ilham melarikan diri;
Bahwa pemilik alat-alat yang dipergunakan oleh Terdakwa adalah saudara Asnawas sedangkan lahan kepunyaan siapa saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa barang bukti yang saksi bersama team temukan adalah mesin diesel, Asbuk, Gabang, Pipa atau Paralon, Rakit dan beberapa peralatan lainnya ;
Bahwa peran dari Terdakwa adalah sebagai pekerja yaitu mendodos atau menggali tanah, mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihkan lantai rakit,mencuci karpet dan mendulang;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan mineral emas adalah dengan menggunakan rakit yang terbuat dari tumpukan Drum , selanjutnya diatas rakit tersebut terdapat Mesin Diesel, Poli air atau keong, Asbuk dan pondok sebagai tempat istirahat, selanjutnya mesin di nyalakan dan disambungkan dengan Poli atau keong yang berfungsi menyedot batuan yang berada di dalam tanah dengan menggunakan spiral , selanjutnya keong dialiri air dengan bantuan mesin Robin dialirkan kedalam asbuk yang mana didalam asbuk terdapat karpet yang berfungsi untuk menyaring emas dan batuan selanjutnya karpet yang ada pada asbuk tersebut diambil dan dicuci , hasil cucian pada karpet tersebut didulang untuk memisahkan emas dan pasir;
Bahwa lokasi Terdakwa melakukan yaitu di penambangan emas di Desa Suko Rejo Kec. Margo Tabir Kab. Merangin;
Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedang melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel yang di pasang diatas rakit yang terbuat dari tumpukan drum;
Bahwa ketika saksi bersama team melakukan penangkapan terhadap Terdakwa , Terdakwa ada melakukan perbuatan tindak pidana lainnya yaitu penyalahgunaan Narkotika;
Bahwa situasi yang saksi lihat di lokasi tersebut yaitu ada bekas lobang galian akibat adanya penambangan emas;
Bahwa Terdakwa saat ditanya tentang izin kegiatan penambangan emas tersebut, tidak dapat menunjukkan izin atau legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
2. Fajar Harendo Bin Suharyoto,S.H, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian dari Polres Merangin;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi penangkapan terhadap Terdakwa Sadli Bin Zakaria karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa saski mengenal Terdakwa setelah Terdakwa di amankan dan saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 sekira pukul 12.00 wib di lokasi Penambangan Emas tanpa izin yang beralamat di desa Suko Rejo Kec. Margo Tabir Kab. Merangin;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan bersama dengan saksi Abubakar Bin Hidayat serta dua orang temannya yang lain yaitu saudara Yanto dan saudara Ilham namun saat mau diamankan saudara Yanto dan Ilham melarikan diri;
Bahwa pemilik alat-alat yang dipergunakan oleh Terdakwa adalah saudara Asnawas sedangkan lahan kepunyaan siapa saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa barang bukti yang saksi bersama team temukan adalah mesin diesel, Asbuk, Gabang, Pipa atau Paralon, Rakit dan beberapa peralatan lainnya ;
Bahwa peran dari Terdakwa adalah sebagai pekerja yaitu mendodos atau menggali tanah, mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihkan lantai rakit,mencuci karpet dan mendulang;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan mineral emas adalah dengan menggunakan rakit yang terbuat dari tumpukan Drum , selanjutnya diatas rakit tersebut terdapat Mesin Diesel, Poli air atau keong, Asbuk dan pondok sebagai tempat istirahat, selanjutnya mesin di nyalakan dan disambungkan dengan Poli atau keong yang berfungsi menyedot batuan yang berada di dalam tanah dengan menggunakan spiral , selanjutnya keong dialiri air dengan bantuan mesin Robin dialirkan kedalam asbuk yang mana didalam asbuk terdapat karpet yang berfungsi untuk menyaring emas dan batuan selanjutnya karpet yang ada pada asbuk tersebut diambil dan dicuci , hasil cucian pada karpet tersebut didulang untuk memisahkan emas dan pasir;
Bahwa lokasi terdakwa melakukan yaitu di penambangan emas di Desa Suko Rejo Kec. Margo Tabir Kab. Merangin;
Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedang melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel yang di pasang diatas rakit yang terbuat dari tumpukan drum;
Bahwa ketika saksi bersama team melakukan penangkapan terhadap Terdakwa , Terdakwa ada melakukan perbuatan tindak pidana lainnya yaitu penyalahgunaan Narkotika;
Bahwa situasi yang saksi lihat di lokasi tersebut yaitu ada bekas lobang galian akibat adanya penambangan emas;
Bahwa Terdakwa saat ditanya tentang izin kegiatan penambangan emas tersebut, tidak dapat menunjukkan izin atau legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
3. Abu Bakar als Bakar Bin Hidayat, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa Sadli Bin Zakaria;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena Terdakwa Sadli Bin Zakaria adalah teman kerjanya di penambangan emas;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 sekira pukul 12.00 wib di lokasi penambangan di Desa Suko Rejo Kec. Margo Tabir Kab. Merangin ;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan bersama dengan saksi serta dua orang temannya yang lain yaitu saudara Yanto dan saudara Ilham namun saat mau diamankan saudara Yanto dan Ilham berhasil melarikan diri;
Bahwa pemilik alat-lat yang dipergunakan dalam penambangan tersebut adalah saudara Asnawas sedangkan lahan kepunyaan siapa saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa barang bukti yang diamankan oleh Polisi dilokasi adalah mesin diesel, Asbuk, Gabang, Pipa atau Paralon, Rakit dan beberapa peralatan lainnya ;
Bahwa peran dari Terdakwa Sadli Bin Zakaria adalah sebagai pekerja yaitu mendodos atau menggali tanah, mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihkan lantai rakit,mencuci karpet dan mendulang;
Bawha cara Terdakwa melakukan penambangan mineral emas adalah dengan menggunakan rakit yang terbuat dari tumpukan Drum , selanjutnya diatas rakit tersebut terdapat Mesin Diesel, Poli air atau keong, Asbuk dan pondok sebagai tempat istirahat, selanjutnya mesin di nyalakan dan disambungkan dengan Poli atau keong yang berfungsi menyedot batuan yang berada di dalam tanah dengan menggunakan spiral , selanjutnya keong dialiri air dengan bantuan mesin Robin dialirkan kedalam asbuk yang mana didalam asbuk terdapat karpet yang berfungsi untuk menyaring emas dan batuan selanjutnya karpet yang ada pada asbuk tersebut diambil dan dicuci , hasil cucian pada karpet tersebut didulang untuk memisahkan emas dan pasir;
Bahwa lokasi Terdakwa melakukan penambangan tersebut yaitu di penambangan emas di desa Suko Rejo Kec. Margo Tabir Kab. Merangin;
Bahwa alat-alat yang Tergunakan gunakan adalah milik saudara Asnawas;
Bahwa ketika ditangkap Terdakwa sedang melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin diesel yang di pasang diatas rakit yang terbuat dari tumpukan drum;
Bahwa ketika ditangkap terdakwa ada melakukan perbuatan tindak pidana lainnya yaitu penyalahgunaan Narkotika;
Bahwa barang bukti yang ditemukan adalah mesin Diesel, Asbuk, Gabang, Pipa atau Paralon, Rakit terbuat dari Drum dan peralatan lainnya;
Bahwa situasi yang saksi lihat di lokasi tersebut yaitu ada bekas lobang galian akibat adanya penambangan emas;
Bahwa Terdakwa ketika melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa Terdakwa bersama saksi Abu Bakar Bin Hidayat dan saudara Ilham dan saudara Yanto telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Merangin pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 12.00 wib di Dam Sesah Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin karena melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel atau mesin dompeng;
Bahwa penambangan emas tersebut terjadi pada tanggal 5 September 2021 sekira pukul 12.00 wib dilokasi penambangan emas tanpa izin didesa Suko Rejo Kec. Margo Tabir Kab. Merangin;
Bahwa cara melakukan penambangan emas tersebut yaitu bekerja dengan menggunakan rakit yang terbuat dari drum, selanjutnya diatas rakit tesebut terdapat mesin diesel, poli air atau keong, asbuk dan pondok untuk istirahat selanjutnya mesin di nyalakan dan disambungkan dengan poli atau keong yang berfungsi menyedot batuan yang berada di dalam tanah dengan menggunakan spiral, selanjutnya keong dialiri air dengan bantuan mesin robin dialirkan kedalam asbuk yang mana didalam asbuk terdapat karpet yang berfungsi untuk menyaring emas dan batuan selanjutnya karpet yang ada pada asbuk tersebut diambil dan dicuci, hasil cucian pada karpet tersebut didulang untuk memisahkan emas dan pasir;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut bersama-sama dengan teman Terdakwa yaitu saksi Abu Bakar, saudara Yanto dan saudara Ilham akan tetapi Yanto dan Ilham melarikan diri ;
Bahwa pada saat diamankan oleh anggota Polisi yang Terdakwa lakukan adalah sedang membersihkan atau merapikan rakit tempat Terdakwa dan teman Terdakwa melakukan penambangangan emas;
Bahwa pemilik alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas adalah saudara Asnawas sedangkan lahan kepunyaan siapa Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa barang bukti yang ada pada lokasi penambangan emas tersebut adalah mesin diesel, Asbuk, Gabang, Pipa atau Paralon, Rakit dan beberapa peralatan lainnya ;
Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai pekerja yaitu mendodos atau menggali tanah, mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihkan lantai rakit,mencuci karpet dan mendulang ;
Bahwa cara melakukan penambangan mineral emas tersebut adalah dengan cara menggunakan rakit yang terbuat dari tumpukan Drum, selanjutnya diatas rakit tersebut terdapat Mesin Diesel, Poli air atau keong, Asbuk dan pondok sebagai tempat istirahat, selanjutnya mesin di nyalakan dan disambungkan dengan Poli atau keong yang berfungsi menyedot batuan yang berada di dalam tanah dengan menggunakan spiral , selanjutnya keong dialiri air dengan bantuan mesin Robin dialirkan kedalam asbuk yang mana didalam asbuk terdapat karpet yang berfungsi untuk menyaring emas dan batuan selanjutnya karpet yang ada pada asbuk tersebut diambil dan dicuci , hasil cucian pada karpet tersebut didulang untuk memisahkan emas dan pasir;
Bahwa lokasi melakukan penambangan tersebut yaitu di penambangan emas di desa Suko Rejo Kec. Margo Tabir Kab. Merangin;
Bahwa ketika dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian ditemukan Narkotika jenis sabu;
Bahwa kondisi di lokasi tersebut yaitu ada bekas lobang galian akibat adanya penambangan emas yang Terdakwa lakukan;
Bahwa Terdakwa, berasama saksi Abu Bakar, ILHAM dan saudara YANTO tidak ada izin atau legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) buah potongan gabang yang menyatu dengan cangkang dan selang;
1 (satu) buah engkol mesin diesel;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) buah gallon atau jerigen bahan bakar minyak;
1 (satu) buah karpet berwarna hijau.
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa bersama saksi Abu Bakar telah ditangkap oleh saksi Wahyu Apriandi,S.H Bin Pahmisyar dan Saksi Fajar Harendo Bin Suharyoto keduanya merupakan anggota kepolisian dari Polres Merangin pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 12.00 wib di Dam Sesah Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin karena melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel atau mesin dompeng;
Bahwa benar penambangan emas tersebut terjadi pada tanggal 5 September 2021 sekira pukul 12.00 wib dilokasi penambangan emas tanpa izin didesa Suko Rejo Kec. Margo Tabir Kab. Merangin;
Bahwa benar awalnya pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 12.00 wib Anggota Satres narkoba Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa di Dam Sesah Desa Suko Rejo Kampung V Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin sering dijadikan tempat lokasi penyalahgunaan narkotika, kemudian Anggota Satres narkoba Polres merangin menuju lokasi yang diinformasikan tersebut dan pada saat sampai dilokasi, Anggota Satres narkoba Polres merangin melihat ada aktifitas penambangan emas tanpa izin dan melihat Terdakwa Sadli bersama-sama dengan saksi Abu Bakar Bin Hidayat, saudara Ilham (Dpo) dan saudara Yanto (Dpo) secara bergantian menggali tanah dan batuan, memegang stik atau mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, mebersihakan lantai rakit, mencuci karpet dan mendulang emas, kemudian datang Anggota Sat resnarkoba Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Abu Bakar Sedangkan saudara Ilham (Dpo) dan saudara Yanto (Dpo) berhasil melarikan diri;
Bahwa benar menurut keterangan Terdakwa dan saksi Abu Bakar pada saat di interogasi bahwa pemilik peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin adalah milik saudara Aswanas;
Bahwa benar peralatan atau perlengkapan yang adadi lokasi adalah : mesin diesel, Asbuk, Gabang, Pipa atau Paralon, Rakit dan beberapa peralatan lainnya;
Bahwa benar pada saat Terdakwa dan saksi Abu Bakar ditangkap sedang berada di lubang tempat penambangan emas tersebut di lakukan yaitu sedang membersihkan atau merapikan rakit tempat Terdakwa dan teman Terdakwa melakukan penambangangan emas;
Bahwa benar cara Terdakwa bersama-sama dengan saksi Abu Bakar Bin Hidayat, saudara Ilham (Dpo) dan saudara Yanto (Dpo) melakukan penambangan emas awalnya dengan cara menggunakan rakit yang terbuat dari tumpukan Drum, selanjutnya diatas rakit tersebut terdapat Mesin Diesel, Poli air atau keong, Asbuk dan pondok sebagai tempat istirahat, selanjutnya mesin di nyalakan dan disambungkan dengan Poli atau keong yang berfungsi menyedot batuan yang berada di dalam tanah dengan menggunakan spiral , selanjutnya keong dialiri air dengan bantuan mesin Robin dialirkan kedalam asbuk yang mana didalam asbuk terdapat karpet yang berfungsi untuk menyaring emas dan batuan selanjutnya karpet yang ada pada asbuk tersebut diambil dan dicuci , hasil cucian pada karpet tersebut didulang untuk memisahkan emas dan pasir;
Bahwa benar peran Terdakwa sebagai pekerja yaitu mendodos atau menggali tanah, mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihkan lantai rakit,mencuci karpet dan mendulang;
Bahwa benar Terdakwa, bersama-sama dengan saksi Abu Bakar Bin Hidayat, saudara Ilham (Dpo) dan saudara Yanto (Dpo) melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, tidak ada izin atau legalitas dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu: Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”
Unsur”Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”
Unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan Terdakwa yang bernama Terdakwa Sadli Alias Datuk Bin Zakaria yang identitasnya telah terurai secara jelas sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Sadli Alias Datuk Bin Zakaria mengakui dan membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidaklah terdapat kekeliruan atas subyek hukum yang diajukan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa in casu Terdakwa Sadli Alias Datuk Bin Zakaria;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan tentang pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa selaku perseorangan in casu Terdakwa Sadli Bin Zakaria dan tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi adalah diri Terdakwa, namun demikian apakah Terdakwa dapat disalahkan dan dipidana tergantung pembuktian unsur selanjutnya;
Ad.2 Unsur” Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan:
Ayat 1”: Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat”
Ayat 2: “Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a.nomor induk berusaha b.sertifikat standar; dan atau c.izin”
Ayat 3: ”Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.IUP
b.IUPK
c.IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian
d. IPR
e.SIPB
f.Izin Penugasan
g.Izin pengangkutan dan penjualan h. IUJP; dan i.IUP untuk penjualan
Ayat 4:”Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi dan Terdakwa, bahwa Terdakwa bersama saksi Abu Bakar telah ditangkap oleh saksi Wahyu Apriandi,S.H Bin Pahmisyar dan Saksi Fajar Harendo Bin Suharyoto keduanya merupakan anggota kepolisian dari Polres Merangin pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 12.00 wib di Dam Sesah Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin karena melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel atau mesin dompeng;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 12.00 wib Anggota Satres narkoba Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa di Dam Sesah Desa Suko Rejo Kampung V Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin sering dijadikan tempat lokasi penyalahgunaan narkotika, kemudian Anggota Satres narkoba Polres merangin menuju lokasi yang diinformasikan tersebut dan pada saat sampai dilokasi, Anggota Satres narkoba Polres merangin melihat ada aktifitas penambangan emas tanpa izin dan melihat Terdakwa Sadli bersama-sama dengan saksi Abu Bakar Bin Hidayat, saudara Ilham (Dpo) dan saudara Yanto (Dpo) secara bergantian menggali tanah dan batuan, memegang stik atau mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, mebersihakan lantai rakit, mencuci karpet dan mendulang emas, kemudian datang Anggota Sat resnarkoba Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Abu Bakar Sedangkan saudara Ilham (Dpo) dan saudara Yanto (Dpo) berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa dan saksi Abu Bakar pada saat di interogasi bahwa pemilik peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin adalah milik saudara Aswanas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa, peralatan atau perlengkapan yang adadi lokasi adalah berupa mesin diesel, Asbuk, Gabang, Pipa atau Paralon, Rakit dan beberapa peralatan lainnya;
Menimbnag, bahwa pada saat Terdakwa dan saksi Abu Bakar ditangkap sedang berada di lubang tempat penambangan emas tersebut yaitu sedang membersihkan atau merapikan rakit tempat Terdakwa dan teman Terdakwa melakukan penambangangan emas;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa bersama-sama dengan saksi Abu Bakar Bin Hidayat, saudara Ilham (Dpo) dan saudara Yanto (Dpo) melakukan penambangan emas awalnya dengan cara menggunakan rakit yang terbuat dari tumpukan Drum, selanjutnya diatas rakit tersebut terdapat Mesin Diesel, Poli air atau keong, Asbuk dan pondok sebagai tempat istirahat, selanjutnya mesin di nyalakan dan disambungkan dengan Poli atau keong yang berfungsi menyedot batuan yang berada di dalam tanah dengan menggunakan spiral , selanjutnya keong dialiri air dengan bantuan mesin Robin dialirkan kedalam asbuk yang mana didalam asbuk terdapat karpet yang berfungsi untuk menyaring emas dan batuan selanjutnya karpet yang ada pada asbuk tersebut diambil dan dicuci , hasil cucian pada karpet tersebut didulang untuk memisahkan emas dan pasir;
Menimbnag, bahwa peran Terdakwa dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah sebagai pekerja yaitu bergantian mendodos atau menggali tanah, mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihkan lantai rakit,mencuci karpet dan mendulang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, saat ditangkap Terdakwa, bersama-sama dengan saksi Abu Bakar Bin Hidayat, saudara Ilham (Dpo) dan saudara Yanto (Dpo) sebagai orang yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dan Terdakwa, bersama-sama dengan saksi Abu Bakar Bin Hidayat, tidak pernah melihat dan juga tidak pernah mengetahui tentang Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP terhadap tanah tersebut, dan juga tidak pernah melihat izin untuk melaksanakan usaha pertambangan baik Izin Pertambangan Rakyat terhadap emas hasil penambangan tersebut yang (disebut (IPR) IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa yang melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, tidak ada mempunyai IUP, IPR atau IUPK yang dikeluarkan dari pejabat yang berwenang yaitu Dinas ESDM Kabupaten Merangin, sehingga perbuatan para Terdakwa tersebut adalah termasuk kegiatan illegal / tidak sah;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur kedua ini telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa;
Ad.3 Unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan dipidana sebagai pembuat tindak pidana adalah:
Orang yang melakukan:
Orang yang menyuruh melakukan:
Orang yang turut melakukan.
Menimbang, bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pengertian turut serta, yakni:
Perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih;
Adanya kerjasama;
Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi dan Terdakwa, bahwa Terdakwa bersama saksi Abu Bakar telah ditangkap oleh saksi Wahyu Apriandi,S.H Bin Pahmisyar dan Saksi Fajar Harendo Bin Suharyoto keduanya merupakan anggota kepolisian dari Polres Merangin pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 12.00 wib di Dam Sesah Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin karena melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel atau mesin dompeng;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa dan saksi Abu Bakar pada saat di interogasi bahwa pemilik peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin adalah milik saudara Aswanas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa, peralatan atau perlengkapan yang ada di lokasi adalah berupa mesin diesel, Asbuk, Gabang, Pipa atau Paralon, Rakit dan beberapa peralatan lainnya;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa dan saksi Abu Bakar ditangkap sedang berada di lubang tempat penambangan emas tersebut yaitu sedang membersihkan atau merapikan rakit tempat Terdakwa dan teman Terdakwa melakukan penambangangan emas;
Menimbnag, bahwa peran Terdakwa dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah secara bergantian melakukan kegiatan mendodos atau menggali tanah, mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihkan lantai rakit,mencuci karpet dan mendulang;
Menimbnag, bahwa Terdakwa, bersama-sama dengan saksi Abu Bakar Bin Hidayat, saudara Ilham (Dpo) dan saudara Yanto (Dpo) melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, tidak ada izin atau legalitas dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi, dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian diatas Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian Penuntut Umum, akan tetapi terhadap penjatuhan pidana dalam Tuntuntan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sendiri;
Menimbang, bahwa adanya permohonan Terdakwa dalam hal ini mengajukan permohonan yang intinya mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Terdakwa merupakan tulang pungung keluarga;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahan dalam perkara lain, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lagi terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (Satu) buah potongan gabang yang menyatu dengan cangkang dan selang, 1 (satu) buah engkol mesin diesel, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah gallon atau jerigen bahan bakar minyak, 1 (satu) buah karpet berwarna hijau, oleh karena telah dipergunakan sebagai alat/sarana untuk melakukan kejahatan maka sudah sepatutnya dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, kehilangan penerimaan negara dan daerah baik Pajak ataupun Non Pajak, dapat menimbulkan penyakit akibat penggunaan bahan yang tidak sesuai standar.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka penjatuhan pidana penjara pada Terdakwa, menurut penilaian Majelis Hakim cukup pantas dan adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena dalam penjatuhan pidana dalam perkara ini bersifat kumulatif dimana selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana Denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi Pidana Penjara juga dijatuhi Pidana Denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Sadli Alias Datuk Bin Zakaria tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Memiliki Ijin Usaha Pertambangan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sadli Alias Datuk Bin Zakaria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) buah potongan gabang yang menyatu dengan cangkang dan selang;
1 (satu) buah engkol mesin diesel;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) buah gallon atau jerigen bahan bakar minyak;
1 (satu) buah karpet berwarna hijau.
Dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko, pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2021, oleh Dr. Yudi Noviandri, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Amir El Hafidh, S.H., dan Miryanto S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara Telekonference pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Mustaqim, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko, serta dihadiri oleh Yogi Purnomo, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Merangin dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Amir El Hafidh, S.H., Dr. Yudi Noviandri, S.H.,M.H.,
Miryanto, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
Mustaqim, S.H.,