199/Pid.Sus/2021/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Bko
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Yogi Purnomo Terdakwa: Hendri Kurniawan Bin Ali Hamidi
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Hendri Kurniawan Bin Ali Hamidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Memiliki Ijin Usaha Pertambangan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendri Kurniawan Bin Ali Hamidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah engkol; 1 (satu) botol air raksa bercampur air; 1 (satu) buah cangkul; 1 (satu) gallon kosong; 1 (satu) buah dulang; 1 (satu) lembar karpet warna hijau; 1 (Satu) potong cangkang Dipergunakan didalam berkas perkara Terdakwa Muhammad Handika Burhanudin Bin Ali Said,Dkk. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 199 /Pid.Sus/2021/PN.Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama secara Telekonference menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : Hendri Kurniawan Bin Ali Hamidi
Tempat lahir : Desa Pingit
Umur/tgl lahir : 40 Tahun /28 September 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Sungai Kapas C2 Kecamatan Bangko Kabupaten
Merangin
Agama : Islam
8.Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 7 November 2021;
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2021 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021;
Majelis Hakim sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangko, sejak tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Toni Irwan Jaya, S.H., dan Fadhil Ahmad Ridho,S.H., Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di “Toni Irwan Jaya, S.H., & Rekan” yang beralamat dijalan Kesehatan Rt.24 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim tertanggal 14 November 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Bko tanggal 1 Desember 2021 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Bko tanggal 1 Desember 2021, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi - saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HENDRI KURNIAWAN Bin ALI HAMIDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Minerba”, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum yaitu Pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRI KURNIAWAN Bin ALI HAMIDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa Berada Dalam Tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000 (lima Ratus Juta Rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah engkol;
1 (satu) botol air raksa bercampur air;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) gallon kosong;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) lembar karpet warna hijau;
1 (Satu) potong cangkang
Dipergunakan didalam berkas perkara atas nama terdakwa MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN Bin ALI SAID,.dkk
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam hal ini Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Penuntut Umum Tetap terhadap Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa Tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HENDRI KURNIAWAN Bin ALI HAMIDI bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN Bin ALI SAID, saksi JUMARI WAHYUDI Bin SUYUDI, saksi HADI MULYONO Bin MISNI, saksi SAMSI HARYONO Bin SIRAN, saksi SUGIONO Bin SADRI dan BUDI SUTIKNO Bin SIRAN (Dilakukan penuntutan terpisah) dan TIMBUL (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira Pukul 16.00 Wib, setidak-tidaknya pada bulan September 2021 atau setidaknya pada tahun 2021, bertempat di Blok B Desa Sungai Kapas (C2) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, atau masih diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “Yang melakukan, Menyuruh Melakukan atau Ikut serta melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR Atau IUPK“ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira Pukul 16.00 Wib Anggota Satresrekrim Polres merangin mendapatkan informasi bahwa di Blok B Desa Sungai Kapas (C2) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin, kemudian Anggota Satreskrim Polres merangin menuju lokasi yang diinformasikan tersebut dan pada saat sampai dilokasi ,Anggota Satresrekrim Polres merangin melihat ada aktifitas penambangan emas tanpa izin dan melihat saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO secara bergantian menggali tanah dan batuan, memegang stik atau mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihakan lantai rakit, mencuci karpet dan mendulang emas Kemudian Anggota Satreskrim Polres Merangin Melakukan Penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO serta mengamankan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah engkol;
1 (satu) botol air raksa bercampur air;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) gallon kosong;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) lembar karpet warna hijau;
1 (Satu) potong cangkang
Bahwa cara saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO melakukan penambangan mineral emas yaitu dengan bahwa Pertama Terdakwa Hendri meminta saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO memindahkan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut ke lokasi di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin dan setelah peralatan tersebut dipindahkan terdakwa Hendri meminta mereka untuk merakit peralatan tersebut sehingga bisa beroperasi untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut dan setelah peralatan tersebut di rakit saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan peratalan 2(dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4(empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada Terdakwa Hendri.
Bahwa pemilik lahan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah terdakwa HENDRI dan sistem pembagian keuntungan dengan menggunakan persentase yaitu 40% untuk terdakwa HENDRI selaku pemilik alat dan modal, 40% untuk saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO dan 20% untuk pemilik lahan yaitu TIMBUL atau lokasi dan saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO tersebut sudah mendapatkan upah masing-masing dari terdakwa Hendri sekira Rp.1.000.000(satu juta rupiah) dan pemilik lahan atau lokasi yaitu TIMBUL telah mendapatkan uang kontrak atau uang sewa dari terdakwa Hendri sekira Rp.3.000.000(tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa Hendri mendapatkan keuntungan sekira Rp.6.000.000(enam juta rupiah).
Bahwa hasil selama penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa HENDRI KURNIAWAN Bin ALI HAMIDI bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN Bin ALI SAID, saksi JUMARI WAHYUDI Bin SUYUDI, saksi HADI MULYONO Bin MISNI, saksi SAMSI HARYONO Bin SIRAN, saksi SUGIONO Bin SADRI dan BUDI SUTIKNO Bin SIRAN dan TIMBUL (belum tertangkap) telah menghasilkan emas sebanyak 20 gram.
Bahwa kegiatan yang telah dilakukan oleh terdakwa HENDRI KURNIAWAN Bin ALI HAMIDI bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN Bin ALI SAID, saksi JUMARI WAHYUDI Bin SUYUDI, saksi HADI MULYONO Bin MISNI, saksi SAMSI HARYONO Bin SIRAN, saksi SUGIONO Bin SADRI dan BUDI SUTIKNO Bin SIRAN dan TIMBUL melakukan penambangan Mineral Emas tanpa IUP, IPR Atau IUPK.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Anton Parmanto Bin Mukalib, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian dari Polres Merangin;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira Pukul 16.00 Wib Anggota Satresrekrim Polres merangin mendapatkan informasi bahwa di Blok B Desa Sungai Kapas (C2) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin, kemudian selanjutnya Anggota Satreskrim Polres Merangin menuju lokasi yang diinformasikan tersebut dan pada saat sampai dilokasi ,Anggota Satresrekrim Polres merangin melihat ada aktifitas penambangan emas tanpa izin dan melihat Saksi Muhammad Handika Burhanudin, Saksi Jumari Wahyudi, Saksi Hadi Mulyono, Saksi Samsi Haryono, Saksi Sugiono dan Budi Sutikno secara bergantian menggali tanah dan batuan, memegang stik atau mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihkan lantai rakit, mencuci karpet dan mendulang emas;
Bahwa kemudian saksi bersama tema Anggota Satreskrim Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap Saksi Muhammad Handika Burhanudin, Saksi Jumari Wahyudi, Saksi Hadi Mulyono, Saksi Samsi Haryono, Saksi Sugiono dan Budi Sutikno serta mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) buah engkol;
1 (satu) botol air raksa bercampur air;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) gallon kosong;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) lembar karpet warna hijau;
1 (Satu) potong cangkang;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Muhammad Handika Burhanudin, Saksi Jumari Wahyudi, Saksi Hadi Mulyono, Saksi Samsi Haryono, Saksi Sugiono dan Budi Sutikno bahwa barang bukti berupa mesin dan perlengkapan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa kegiatan yang telah dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Handika Burhanudin Bin Ali Said, Saksi Jumari Wahyudi Bin Suyudi, Saksi Hadi Mulyono Bin Misni, Saksi Samsi Haryono Bin Siran, Saksi Sugiono Bin Sadri Dan Budi Sutikno Bin Siran dan saudara Timbul melakukan penambangan Mineral dan Emas tanpa dilengkapi IUP, IPR atau IUPK;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
2. Muhammad Handika Burhanuddin Bin Ali Said, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa Saksi telah ditangkap dan diamankan oleh anggota Polisi pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin, pada saat Saksi, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Mul, Saksi Sugiono dan Saksi Budi sedang melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa sudah sekira satu minggu Saksi dan teman-teman Saksi melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng/diesel tersebut;
Bahwa Saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut bersama dengan Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Mul, Saksi Sugiono dan Saksi Budi;
Bahwa peran Saksi dan teman Saksi yang lain nya adalah secara bergantian melakukan kegiatan penambangan antara lain Sebagai Operator mesin diesel atau mesin Dompeng, Memegang selang untuk menyemprot Air, membuang batu besar yang ada didalam Lubang dan mendodos tanah ;
Bawha yang memiliki mesin dan perlengkapan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui pemilik tanah atau lokasi tempat Saksi dan teman Saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saudara Timbul (DPO);
Bahwa sistem pembagian hasil adalah 20 % diserahkan kepada pemilik tanah yaitu saudara Timbul (DPO), sisa nya 40% untuk pemilik Modal/Peralatan yaitu Terdakwa dan 40% lagi untuk para pekerja;
Bahwa yang mengajak Saksi untuk bekerja melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah berupa : 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis, dan Dulang;
Bahwa alat yang digunakan oleh Saksi,Saksi Jumari, Saksi SAMSI, Saksi MUL, Saksi SUGIONO dan Saksi BUDI melakukan penambangan emas tanpa izin yaitu dengan menggunakan peratalan berupa 2(dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4(empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa selama sekira satu minggu melakukan penambangan di lokasi tersebut Saksi telah mendapatkan hasil berupa mineral emas sejumlah sekira 20 Gram dan telah mendapatkan untung/upah dari hasil melakukan penambangan sekira sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi dan Terdakwa ketika melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
3. Jumari Wahyudi Bin Suyudi, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa Saksi telah ditangkap dan diamankan oleh anggota Polisi pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin, pada saat Saksi, Saksi Muhammad Handika, Saksi Samsi, Saksi Mul, Saksi Sugiono dan Saksi Budi sedang melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa sudah sekira satu minggu Saksi dan teman-teman Saksi melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng/diesel tersebut;
Bahwa Saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut bersama dengan Saksi Muhammad Handika, Saksi Samsi, Saksi Mul, Saksi Sugiono dan Saksi Budi;
Bahwa peran Saksi dan teman Saksi yang lain nya adalah secara bergantian melakukan kegiatan penambangan antara lain Sebagai Operator mesin diesel atau mesin Dompeng, Memegang selang untuk menyemprot Air, membuang batu besar yang ada didalam Lubang dan mendodos tanah ;
Bawha yang memiliki mesin dan perlengkapan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui pemilik tanah atau lokasi tempat Saksi dan teman Saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saudara Timbul (DPO);
Bahwa sistem pembagian hasil adalah 20 % diserahkan kepada pemilik tanah yaitu saudara Timbul (DPO), sisa nya 40% untuk pemilik Modal/Peralatan yaitu Terdakwa dan 40% lagi untuk para pekerja;
Bahwa yang mengajak Saksi untuk bekerja melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah berupa : 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis, dan Dulang;
Bahwa alat yang digunakan oleh Saksi, bersama Saksi Muhammad Handika, Saksi Samsi, Saksi Mul, Saksi Sugiono Dan Saksi Budi melakukan penambangan emas tanpa izin yaitu dengan menggunakan peratalan berupa 2 (dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4(empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa selama sekira satu minggu melakukan penambangan di lokasi tersebut Saksi telah mendapatkan hasil berupa mineral emas sejumlah sekira 20 Gram dan telah mendapatkan untung/upah dari hasil melakukan penambangan sekira sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi dan Terdakwa ketika melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
4. Hadi Mulyono Bin Misni, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa Saksi telah ditangkap dan diamankan oleh anggota Polisi pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin, pada saat Saksi, Saksi Muhammad Handika, Saksi Samsi, Saksi Jumari, Saksi Sugiono dan Saksi Budi sedang melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa sudah sekira satu minggu Saksi dan teman-teman Saksi melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng/diesel tersebut;
Bahwa Saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut bersama dengan Saksi Muhammad Handika, Saksi Samsi, Saksi Jumari, Saksi Sugiono dan Saksi Budi;
Bahwa peran Saksi dan teman Saksi yang lain nya adalah secara bergantian melakukan kegiatan penambangan antara lain Sebagai Operator mesin diesel atau mesin Dompeng, Memegang selang untuk menyemprot Air, membuang batu besar yang ada didalam Lubang dan mendodos tanah ;
Bawha yang memiliki mesin dan perlengkapan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui pemilik tanah atau lokasi tempat Saksi dan teman Saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saudara Timbul (DPO);
Bahwa sistem pembagian hasil adalah 20 % diserahkan kepada pemilik tanah yaitu saudara Timbul (DPO), sisa nya 40% untuk pemilik Modal/Peralatan yaitu Terdakwa dan 40% lagi untuk para pekerja;
Bahwa yang mengajak Saksi untuk bekerja melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah berupa : 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis, dan Dulang;
Bahwa alat yang digunakan oleh Saksi, bersama Saksi Muhammad Handika, Saksi Samsi, Saksi Jumari, Saksi Sugiono Dan Saksi Budi melakukan penambangan emas tanpa izin yaitu dengan menggunakan peratalan berupa 2 (dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4(empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa selama sekira satu minggu melakukan penambangan di lokasi tersebut Saksi telah mendapatkan hasil berupa mineral emas sejumlah sekira 20 Gram dan telah mendapatkan untung/upah dari hasil melakukan penambangan sekira sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi dan Terdakwa ketika melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
5. Samsi Haryono Bin Siran, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa Saksi telah ditangkap dan diamankan oleh anggota Polisi pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin, pada saat Saksi, Saksi Muhammad Handika, Saksi Jumari, Saksi Mulyono, Saksi Sugiono dan Saksi Budi sedang melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa sudah sekira satu minggu Saksi dan teman-teman Saksi melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng/diesel tersebut;
Bahwa Saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut bersama dengan Saksi Muhammad Handika, Saksi Jumari, Saksi Mulyono, Saksi Sugiono dan Saksi Budi;
Bahwa peran Saksi dan teman Saksi yang lain nya adalah secara bergantian melakukan kegiatan penambangan antara lain Sebagai Operator mesin diesel atau mesin Dompeng, Memegang selang untuk menyemprot Air, membuang batu besar yang ada didalam Lubang dan mendodos tanah ;
Bawha yang memiliki mesin dan perlengkapan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui pemilik tanah atau lokasi tempat Saksi dan teman Saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saudara Timbul (DPO);
Bahwa sistem pembagian hasil adalah 20 % diserahkan kepada pemilik tanah yaitu saudara Timbul (DPO), sisa nya 40% untuk pemilik Modal/Peralatan yaitu Terdakwa dan 40% lagi untuk para pekerja;
Bahwa yang mengajak Saksi untuk bekerja melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah berupa : 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis, dan Dulang;
Bahwa alat yang digunakan oleh Saksi, bersama Saksi Muhammad Handika, Saksi Jumari, Saksi Mulyono, Saksi Sugiono Dan Saksi Budi melakukan penambangan emas tanpa izin yaitu dengan menggunakan peratalan berupa 2 (dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4 (empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa selama sekira satu minggu melakukan penambangan di lokasi tersebut Saksi telah mendapatkan hasil berupa mineral emas sejumlah sekira 20 Gram dan telah mendapatkan untung/upah dari hasil melakukan penambangan sekira sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi dan Terdakwa ketika melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
6. Sugiono Bin Sadri, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa Saksi telah ditangkap dan diamankan oleh anggota Polisi pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin, pada saat Saksi, Saksi Muhammad Handika, Saksi Samsi, Saksi Mulyono, Saksi Jumari dan Saksi Budi sedang melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa sudah sekira satu minggu Saksi dan teman-teman Saksi melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng/diesel tersebut;
Bahwa Saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut bersama dengan Saksi Muhammad Handika, Saksi Samsi, Saksi Mulyono, Saksi Jumari dan Saksi Budi;
Bahwa peran Saksi dan teman Saksi yang lain nya adalah secara bergantian melakukan kegiatan penambangan antara lain Sebagai Operator mesin diesel atau mesin Dompeng, Memegang selang untuk menyemprot Air, membuang batu besar yang ada didalam Lubang dan mendodos tanah ;
Bawha yang memiliki mesin dan perlengkapan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui pemilik tanah atau lokasi tempat Saksi dan teman Saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saudara Timbul (DPO);
Bahwa sistem pembagian hasil adalah 20 % diserahkan kepada pemilik tanah yaitu saudara Timbul (DPO), sisa nya 40% untuk pemilik Modal/Peralatan yaitu Terdakwa dan 40% lagi untuk para pekerja;
Bahwa yang mengajak Saksi untuk bekerja melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah berupa : 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis, dan Dulang;
Bahwa alat yang digunakan oleh Saksi, bersama Saksi Muhammad Handika, Saksi Samsi, Saksi Mul, Saksi Jumari dan Saksi Budi melakukan penambangan emas tanpa izin yaitu dengan menggunakan peratalan berupa 2 (dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4(empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa selama sekira satu minggu melakukan penambangan di lokasi tersebut Saksi telah mendapatkan hasil berupa mineral emas sejumlah sekira 20 Gram dan telah mendapatkan untung/upah dari hasil melakukan penambangan sekira sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi dan Terdakwa ketika melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
7. Budi Sutikno Bin Siran, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa Saksi telah ditangkap dan diamankan oleh anggota Polisi pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin, pada saat Saksi, Saksi Muhammad Handika, Saksi Samsi, Saksi Mulyono, Saksi Sugiono dan Saksi Jumari sedang melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa sudah sekira satu minggu Saksi dan teman-teman Saksi melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng/diesel tersebut;
Bahwa Saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut bersama dengan Saksi Muhammad Handika, Saksi Samsi, Saksi Mulyono, Saksi Sugiono dan Saksi Jumari;
Bahwa peran Saksi dan teman Saksi yang lain nya adalah secara bergantian melakukan kegiatan penambangan antara lain Sebagai Operator mesin diesel atau mesin Dompeng, Memegang selang untuk menyemprot Air, membuang batu besar yang ada didalam Lubang dan mendodos tanah ;
Bawha yang memiliki mesin dan perlengkapan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui pemilik tanah atau lokasi tempat Saksi dan teman Saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saudara Timbul (DPO);
Bahwa sistem pembagian hasil adalah 20 % diserahkan kepada pemilik tanah yaitu saudara Timbul (DPO), sisa nya 40% untuk pemilik Modal/Peralatan yaitu Terdakwa dan 40% lagi untuk para pekerja;
Bahwa yang mengajak Saksi untuk bekerja melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah berupa : 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis, dan Dulang;
Bahwa alat yang digunakan oleh Saksi, bersama Saksi Muhammad Handika, Saksi Samsi, Saksi Mul, Saksi Sugiono Dan Saksi Jumari melakukan penambangan emas tanpa izin yaitu dengan menggunakan peratalan berupa 2 (dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4(empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa selama sekira satu minggu melakukan penambangan di lokasi tersebut Saksi telah mendapatkan hasil berupa mineral emas sejumlah sekira 20 Gram dan telah mendapatkan untung/upah dari hasil melakukan penambangan sekira sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi dan Terdakwa ketika melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 September 2021 sekira pukul 18.30 wib di rumah orang tua Terdakwa di Desa Sungai Putih E1 Kec.Bangko Barat Kab.Merangin datang pihak dari kepolisian dan selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan dpersidangan karena berhubungan dengan penambangan tanpa ijin yang dilakukan oleh Saksi Dika, Saksi Mul, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Budi dan Saksi Sugiono;
Bahwa Terdakwa pemilik modal dan peralatan penambangan yang dilakukan oleh Saksi Dika, Saksi Mul, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Budi dan Saksi Sugiono;
Bahwa berawal Terdakwa meminta Saksi Dika, Saksi Mul, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Budi dan Saksi Sugiono untuk memindahkan peralatan penambangan tanpa izin tersebut ke lokasi di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin dan setelah peralatan tersebut dipindahkan selanjutnya Terdakwa meminta mereka untuk merakit peralatan tersebut sehingga bisa beroperasi untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut dan setelah peralatan tersebut di rakit kemudian Saksi Dika, Saksi Mul, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Budi dan Saksi Sugiono melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan peratalan 2(dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4(empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi Dika, Saksi Mul, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Budi dan Saksi Sugiono melakukan penambangan sudah sekira 1 (satu) minggu yang berlokasi di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin;
Bahwa Saksi Dika, Saksi Mul, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Budi dan Saksi Sugiono melakukan penembangan tanpa izin tersebut di Lokasi atau lahan milik saudara Timbul;
Bahwa hasil penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Saksi Dika, Saksi Mul, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Budi dan Saksi Sugiono telah mendapatkan keuntungan berupa mineral emas sejumlah sekira 20 gram;
Bahwa Sistem pembagian hasil dari kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut adalah 20 % diserahkan kepada pemilik tanah yaitu saudara Timbul (DPO), 40% untuk pemilik Modal/Peralatan yaitu Terdakwa sendiri dan 40% lagi untuk para pekerja;
Bahwa para pekerja penambangan tersebut sudah mendapatkan upah masing-masing dari Terdakwa sekira sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) dan pemilik lahan atau lokasi tersebut telah mendapatkan uang kontrak atau uang sewa dari Terdakwa sekira Rp.3.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sekira sejumlah Rp.6.000.000(enam juta rupiah);
Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah berupa 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis dan Dulang;
Bahwa Terdakwa, berasama Saksi Dika, Saksi Mul, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Budi dan Saksi Sugiono maupun saudara Timbul (Dpo) tidak ada izin atau legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah engkol;
1 (satu) botol air raksa bercampur air;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) gallon kosong;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) lembar karpet warna hijau;
1 (Satu) potong cangkang
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 18 September 2021 sekira pukul 18.30 wib di rumah orang tua Terdakwa di Desa Sungai Putih E1 Kec.Bangko Barat Kab.Merangin terdakwa telah ditangkap oleh anggota polres Merangin sehubungan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel atau mesin dompeng;
Bahwa benar penambangan tanpa ijin tersebut dilakukan oleh Saksi Dika, Saksi Mul, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Budi dan Saksi Sugiono;
Bahwa benar Terdakwa pemilik modal dan peralatan penambangan yang dilakukan oleh Saksi Dika, Saksi Mul, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Budi dan Saksi Sugiono;
Bahwa benar berawal Terdakwa meminta Saksi Dika, Saksi Mul, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Budi dan Saksi Sugiono untuk memindahkan peralatan penambangan tanpa izin tersebut ke lokasi di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin dan setelah peralatan tersebut dipindahkan selanjutnya Terdakwa meminta mereka untuk merakit peralatan tersebut sehingga bisa beroperasi untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut dan setelah peralatan tersebut di rakit kemudian Saksi Dika, Saksi Mul, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Budi dan Saksi Sugiono melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan peratalan 2(dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4(empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa benar Saksi Dika, Saksi Mul, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Budi dan Saksi Sugiono melakukan penambangan sudah sekira 1 (satu) minggu yang berlokasi di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin;
Bahwa benar Saksi Dika, Saksi Mul, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Budi dan Saksi Sugiono melakukan penembangan tanpa izin tersebut di Lokasi atau lahan milik saudara Timbul;
Bahwa benar hasil penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Saksi Dika, Saksi Mul, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Budi dan Saksi Sugiono telah mendapatkan keuntungan berupa mineral emas sejumlah sekira 20 gram;
Bahwa benar Sistem pembagian hasil dari kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut adalah 20 % diserahkan kepada pemilik tanah yaitu saudara Timbul (DPO), 40% untuk pemilik Modal/Peralatan yaitu Terdakwa sendiri dan 40% lagi untuk para pekerja;
Bahwa benar Saksi Dika, Saksi Mul, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Budi dan Saksi Sugiono sudah mendapatkan upah masing-masing dari Terdakwa sekira sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) dan pemilik lahan atau lokasi tersebut telah mendapatkan uang kontrak atau uang sewa dari Terdakwa sekira Rp.3.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sekira sejumlah Rp.6.000.000(enam juta rupiah);
Bahwa benar peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah berupa 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis dan Dulang;
Bahwa benar Terdakwa, berasama Saksi Dika, Saksi Mul, Saksi Jumari, Saksi Samsi, Saksi Budi dan Saksi Sugiono maupun saudara Timbul (Dpo) tidak ada izin atau legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut tidak ada izin atau legalitas dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu: Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”
Unsur”Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”
Unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan Terdakwa yang bernama Terdakwa Hendri Kurniawan Bin Ali Hamidi yang identitasnya telah terurai secara jelas sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Hendri Kurniawan Bin Ali Hamidi mengakui dan membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidaklah terdapat kekeliruan atas subyek hukum yang diajukan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa in casu Terdakwa Hendri Kurniawan Bin Ali Hamidi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan tentang pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa selaku perseorangan in casu Terdakwa Hendri Kurniawan Bin Ali Hamidi dan tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi adalah diri Terdakwa, namun demikian apakah Terdakwa dapat disalahkan dan dipidana tergantung pembuktian unsur selanjutnya;
Ad.2 Unsur” Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan:
Ayat 1”: Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat”
Ayat 2: “Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a.nomor induk berusaha b.sertifikat standar; dan atau c.izin”
Ayat 3: ”Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.IUP
b.IUPK
c.IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian
d. IPR
e.SIPB
f.Izin Penugasan
g.Izin pengangkutan dan penjualan h. IUJP; dan i.IUP untuk penjualan
Ayat 4:”Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi dan Terdakwa, bahwa Terdakwa Senin tanggal 18 September 2021 sekira pukul 18.30 wib di rumah orang tua Terdakwa di Desa Sungai Putih E1 Kec.Bangko Barat Kab.Merangin terdakwa telah ditangkap oleh anggota polres Merangin sehubungan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel atau mesin dompeng;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira Pukul 16.00 Wib Anggota Satresrekrim Polres merangin mendapatkan informasi bahwa di Blok B Desa Sungai Kapas (C2) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin, kemudian Anggota Satreskrim Polres merangin menuju lokasi yang diinformasikan tersebut dan pada saat sampai dilokasi ,Anggota Satresrekrim Polres merangin melihat ada aktifitas penambangan emas tanpa izin dan melihat saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO secara bergantian menggali tanah dan batuan, memegang stik atau mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihakan lantai rakit, mencuci karpet dan mendulang emas Kemudian Anggota Satreskrim Polres Merangin Melakukan Penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO serta mengamankan barang bukti berupa,1 (satu) buah engkol, 1 (satu) botol air raksa bercampur air, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) gallon kosong, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) lembar karpet warna hijau, 1 (Satu) potong cangkang;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO pada saat di interogasi bahwa pemilik peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa, peralatan atau perlengkapan yang ada di lokasi adalah berupa 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis dan Dulang;
Menimbnag, bahwa pada saat saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO ditangkap sedang berada di lubang tempat penambangan emas tersebut yaitu sedang secara bergantian menggali tanah dan batuan, memegang stik atau mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihakan lantai rakit, mencuci karpet dan mendulang emas;
Menimbang, bahwa cara saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO melakukan penambangan mineral emas yaitu dengan cara Pertama Terdakwa Hendri meminta saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO memindahkan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut ke lokasi di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin dan setelah peralatan tersebut dipindahkan terdakwa Hendri meminta mereka untuk merakit peralatan tersebut sehingga bisa beroperasi untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut dan setelah peralatan tersebut di rakit saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan peratalan 2(dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4(empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada Terdakwa Hendri;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah sebagai pemilik alat-alat dan sebagai pemodal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, saat ditangkap saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO sebagai orang yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dan Terdakwa, tidak pernah melihat dan juga tidak pernah mengetahui tentang Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP terhadap tanah tersebut, dan juga tidak pernah melihat izin untuk melaksanakan usaha pertambangan baik Izin Pertambangan Rakyat terhadap emas hasil penambangan tersebut yang (disebut (IPR) IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa yang melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, tidak ada mempunyai IUP, IPR atau IUPK yang dikeluarkan dari pejabat yang berwenang yaitu Dinas ESDM Kabupaten Merangin, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut adalah termasuk kegiatan illegal / tidak sah;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur kedua ini telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa;
Ad.3 Unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan dipidana sebagai pembuat tindak pidana adalah:
Orang yang melakukan:
Orang yang menyuruh melakukan:
Orang yang turut melakukan.
Menimbang, bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pengertian turut serta, yakni:
Perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih;
Adanya kerjasama;
Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi dan Terdakwa, bahwa Terdakwa Senin tanggal 18 September 2021 sekira pukul 18.30 wib di rumah orang tua Terdakwa di Desa Sungai Putih E1 Kec.Bangko Barat Kab.Merangin terdakwa telah ditangkap oleh anggota polres Merangin sehubungan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel atau mesin dompeng;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO pada saat di interogasi bahwa pemilik peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa, peralatan atau perlengkapan yang adadi lokasi adalah berupa 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis dan Dulang;
Menimbnag, bahwa pada saat saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO ditangkap sedang berada di lubang tempat penambangan emas tersebut yaitu sedang secara bergantian menggali tanah dan batuan, memegang stik atau mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihakan lantai rakit, mencuci karpet dan mendulang emas;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah sebagai pemilik alat dan pemodal;
Menimbnag, bahwa Terdakwa, bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, saksi SAMSI HARYONO, saksi SUGIONO dan BUDI SUTIKNO melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, tidak ada izin atau legalitas dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi, dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian diatas Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian Penuntut Umum, akan tetapi terhadap penjatuhan pidana dalam Tuntuntan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sendiri;
Menimbang, bahwa adanya pembelaan dari Terdakwa maupun penasehat hukum Terdakwa dalam hal ini mengajukan permohonan yang intinya mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Terdakwa merupakan tulang pungung keluarga, akan dipertimbangkan dalam kedaan yang meringan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahan dalam perkara lain, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lagi terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah engkol, 1 (satu) botol air raksa bercampur air, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) gallon kosong, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) lembar karpet warna hijau, 1 (Satu) potong cangkang, oleh karena masih dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Muhammad Handika Burhanudin Bin Ali Said,.Dkk, maka status nya dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, kehilangan penerimaan negara dan daerah baik Pajak ataupun Non Pajak, dapat menimbulkan penyakit akibat penggunaan bahan yang tidak sesuai standar.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka penjatuhan pidana penjara pada Terdakwa, menurut penilaian Majelis Hakim cukup pantas dan adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena dalam penjatuhan pidana dalam perkara ini bersifat kumulatif dimana selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana Denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi Pidana Penjara juga dijatuhi Pidana Denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Hendri Kurniawan Bin Ali Hamidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Memiliki Ijin Usaha Pertambangan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendri Kurniawan Bin Ali Hamidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah engkol;
1 (satu) botol air raksa bercampur air;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) gallon kosong;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) lembar karpet warna hijau;
1 (Satu) potong cangkang
Dipergunakan didalam berkas perkara Terdakwa Muhammad Handika Burhanudin Bin Ali Said,Dkk.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko pada Hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022 oleh Dr. Yudi Noviandri, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H dan Miryanto, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara tele conference pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Andi Maddumase, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko, serta dihadiri oleh Yogi Purnomo, S.H, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merangin dan Terdakwa dengan didampinggi Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H., Dr. Yudi Noviandri, S.H.,M.H.,
Miryanto, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
Andi Maddumase, S.H.,