201/Pid.Sus/2021/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 201/Pid.Sus/2021/PN Bko
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. Samsi Haryono Bin Siran, Terdakwa II. Sugiono Bin Sadri dan Terdakwa III. Budi Sutikno Bin Siran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Memiliki Ijin Usaha Pertambangan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Samsi Haryono Bin Siran, Terdakwa II. Sugiono Bin Sadri Dan Terdakwa III. Budi Sutikno Bin Siran oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah engkol; 1 (satu) botol air raksa bercampur air; 1 (satu) buah cangkul; 1 (satu) gallon kosong; 1 (satu) buah dulang; 1 (satu) lembar karpet warna hijau; 1 (Satu) potong cangkang Dipergunakan didalam berkas perkara atas nama terdakwa Muhammad Handika Burhanudin Bin Ali Said Dkk. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 201 /Pid.Sus/2021/PN.Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama secara Telekonference menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
Terdakwa I.
Nama : Samsi Haryono Bin Siran
Tempat lahir : Jombang
Umur/tgl lahir : 40 tahun / 05 Januari 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Sungai Kapas C2 Kecamatan Bangko Kabupaten
Merangin
Agama : Islam
8.Pekerjaan : Petani
Terdakwa II.
Nama : Sugiono Bin Sadri
Tempat lahir : Batu Raja
Umur/tgl lahir : 46 tahun / 12 Desember 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Mampun Baru Trans B5 Kecamatan Pamenang
Barat Kabupaten Merangin
Agama : Islam
8.Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa III.
Nama : Budi Sutikno Bin Siran
Tempat lahir : Jombang
Umur/tgl lahir : 46 tahun / 12 September 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Sungai Kapas C2 Kecamatan Bangko Kabupaten
Merangin
Agama : Islam
8.Pekerjaan : Petani
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 September 2021 sampai dengan 1 Oktober 2021;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2021;
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 27 November 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2021 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021;
Majelis Hakim sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 30 Desember 2021;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangko, sejak tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022;
Para Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Toni Irwan Jaya, S.H., dan Fadhil Ahmad Ridho,S.H., Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di “Toni Irwan Jaya, S.H., & Rekan” yang beralamat dijalan Kesehatan Rt.24 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim tertanggal 14 November 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor 201/Pid.Sus/2021/PN Bko tanggal 1 Desember 2021 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 201/Pid.Sus/2021/PN Bko tanggal 1 Desember 2021, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi - saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I SAMSI HARYONO Bin SIRAN, Terdakwa II SUGIONO Bin SADRI dan terdakwa III BUDI SUTIKNO Bin SIRAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Minerba”, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum yaitu Pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SAMSI HARYONO Bin SIRAN, Terdakwa II SUGIONO Bin SADRI dan terdakwa III BUDI SUTIKNO Bin SIRAN, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama para Terdakwa Berada Dalam Tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan membayar denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000 (lima Ratus Juta Rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah engkol;
1 (satu) botol air raksa bercampur air;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) gallon kosong;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) lembar karpet warna hijau;
1 (Satu) potong cangkang
Dipergunakan didalam berkas perkara atas nama terdakwa MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN Bin ALI SAID
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam hal ini para Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Penuntut Umum Tetap terhadap Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: para Terdakwa Tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I SAMSI HARYONO Bin SIRAN, Terdakwa II SUGIONO Bin SADRI dan terdakwa III BUDI SUTIKNO Bin SIRAN bersama-sama dengan saksi HENDRI KURNIAWAN Bin ALI HAMIDI, saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN Bin ALI SAID, saksi JUMARI WAHYUDI Bin SUYUDI dan saksi HADI MULYONO Bin MISNI (Dilakukan penuntutan terpisah) dan TIMBUL (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira Pukul 16.00 Wib, setidak-tidaknya pada bulan September 2021 atau setidaknya pada tahun 2021, bertempat di Blok B Desa Sungai Kapas (C2) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, atau masih diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “Yang melakukan, Menyuruh Melakukan atau Ikut serta melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR Atau IUPK“ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira Pukul 16.00 Wib Anggota Satresrekrim Polres merangin mendapatkan informasi bahwa di Blok B Desa Sungai Kapas (C2) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin, kemudian Anggota Satreskrim Polres merangin menuju lokasi yang diinformasikan tersebut dan pada saat sampai dilokasi ,Anggota Satresrekrim Polres merangin melihat ada aktifitas penambangan emas tanpa izin dan melihat saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, terdakwa SAMSI HARYONO, terdakwa SUGIONO dan terdakwa BUDI SUTIKNO secara bergantian menggali tanah dan batuan, memegang stik atau mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihakan lantai rakit, mencuci karpet dan mendulang emas Kemudian Anggota Satreskrim Polres Merangin Melakukan Penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, terdakwa SAMSI HARYONO, terdakwa SUGIONO dan terdakwa BUDI SUTIKNO serta mengamankan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah engkol;
1 (satu) botol air raksa bercampur air;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) gallon kosong;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) lembar karpet warna hijau;
1 (Satu) potong cangkang
Bahwa cara saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, terdakwa SAMSI HARYONO, terdakwa SUGIONO dan terdakwa BUDI SUTIKNO melakukan penambangan mineral emas yaitu dengan bahwa Pertama Saksi HENDRI meminta saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, terdakwa SAMSI HARYONO, terdakwa SUGIONO dan terdakwa BUDI SUTIKNO memindahkan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut ke lokasi di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin dan setelah peralatan tersebut dipindahkan saksi HENDRI meminta mereka untuk merakit peralatan tersebut sehingga bisa beroperasi untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut dan setelah peralatan tersebut di rakit saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, terdakwa SAMSI HARYONO, terdakwa SUGIONO dan terdakwa BUDI SUTIKNO melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan peratalan 2(dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4(empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada Saksi HENDRI.
Bahwa pemilik lahan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saksi HENDRI dan sistem pembagian keuntungan dengan menggunakan persentase yaitu 40% untuk saksi HENDRI selaku pemilik alat dan modal, 40% untuk saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, terdakwa SAMSI HARYONO, terdakwa SUGIONO dan terdakwa BUDI SUTIKNO dan 20% untuk pemilik lahan yaitu TIMBUL atau lokasi dan saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, terdakwa SAMSI HARYONO, terdakwa SUGIONO dan terdakwa BUDI SUTIKNO tersebut sudah mendapatkan upah masing-masing dari saksi HENDRI sekira Rp.1.000.000(satu juta rupiah) dan pemilik lahan atau lokasi yaitu TIMBUL telah mendapatkan uang kontrak atau uang sewa dari saksi HENDRI sekira Rp.3.000.000(tiga puluh juta rupiah) dan saksi HENDRI mendapatkan keuntungan sekira Rp.6.000.000(enam juta rupiah).
Bahwa hasil selama penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa I SAMSI HARYONO Bin SIRAN, Terdakwa II SUGIONO Bin SADRI dan terdakwa III BUDI SUTIKNO Bin SIRAN bersama-sama dengan saksi HENDRI KURNIAWAN Bin ALI HAMIDI, saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN Bin ALI SAID, saksi JUMARI WAHYUDI Bin SUYUDI dan saksi HADI MULYONO Bin MISNI (Dilakukan penuntutan terpisah) dan TIMBUL (belum tertangkap) telah menghasilkan emas sebanyak 20 gram .
Bahwa kegiatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa I SAMSI HARYONO Bin SIRAN, Terdakwa II SUGIONO Bin SADRI dan terdakwa III BUDI SUTIKNO Bin SIRAN bersama-sama dengan saksi HENDRI KURNIAWAN Bin ALI HAMIDI, saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN Bin ALI SAID, saksi JUMARI WAHYUDI Bin SUYUDI dan saksi HADI MULYONO Bin MISNI (Dilakukan penuntutan terpisah) dan TIMBUL (belum tertangkap) melakukan penambangan Mineral Emas tanpa IUP, IPR Atau IUPK.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Anton Parmanto Bin Mukalib, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian dari Polres Merangin;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira Pukul 16.00 Wib Anggota Satresrekrim Polres merangin mendapatkan informasi bahwa di Blok B Desa Sungai Kapas (C2) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin, kemudian selanjutnya Anggota Satreskrim Polres Merangin menuju lokasi yang diinformasikan tersebut dan pada saat sampai dilokasi ,Anggota Satresrekrim Polres merangin melihat ada aktifitas penambangan emas tanpa izin dan melihat Saksi Muhammad Handika Burhanudin, Saksi Jumari Wahyudi, Saksi Hadi Mulyono, Saksi Samsi Haryono, Saksi Sugiono dan Budi Sutikno secara bergantian menggali tanah dan batuan, memegang stik atau mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihkan lantai rakit, mencuci karpet dan mendulang emas;
Bahwa kemudian saksi bersama tema Anggota Satreskrim Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap TerdakwaI SAMSI HARYONO Bin SIRAN, Terdakwa II SUGIONO Bin SADRI dan terdakwa III BUDI SUTIKNO Bin SIRAN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN Bin ALI SAID, saksi JUMARI WAHYUDI Bin SUYUDI dan saksi HADI MULYONO Bin MISNI serta mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) buah engkol;
1 (satu) botol air raksa bercampur air;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) gallon kosong;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) lembar karpet warna hijau;
1 (Satu) potong cangkang;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa TerdakwaI SAMSI HARYONO Bin SIRAN, Terdakwa II SUGIONO Bin SADRI dan terdakwa III BUDI SUTIKNO Bin SIRAN bahwa barang bukti berupa mesin dan perlengkapan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah milik saksi Hendri;
Bahwa kegiatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa bersama-sama dengan, saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN Bin ALI SAID, saksi JUMARI WAHYUDI Bin SUYUDI dan saksi HADI MULYONO Bin MISNI melakukan penambangan Mineral dan Emas tanpa dilengkapi IUP, IPR atau IUPK;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
2. Muhammad Handika Burhanuddin Bin Ali Said, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa Saksi telah ditangkap dan diamankan oleh anggota Polisi pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin, pada saat Saksi, Saksi Jumari, Terdakwa Samsi, Saksi Hadi, Terdakwa Sugiono dan Terdakwa Budi sedang melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa sudah sekira satu minggu Saksi bersama para Terdakwa dan teman-teman Saksi melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng/diesel tersebut;
Bahwa Saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut bersama-sama dengan para Terdakwa, Saksi Jumari, dan Saksi Hadi;
Bahwa peran Saksi dan para Terdakwa serta teman Saksi yang lain nya adalah secara bergantian melakukan kegiatan penambangan antara lain Sebagai Operator mesin diesel atau mesin Dompeng, Memegang selang untuk menyemprot Air, membuang batu besar yang ada didalam Lubang dan mendodos tanah ;
Bawha yang memiliki mesin dan perlengkapan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saksi Hendri;
Bahwa Saksi mengetahui pemilik tanah atau lokasi tempat Saksi dan para Terdakwa serta teman Saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saudara Timbul (DPO);
Bahwa sistem pembagian hasil adalah 20 % diserahkan kepada pemilik tanah yaitu saudara Timbul (DPO), sisa nya 40% untuk pemilik Modal/Peralatan yaitu saksi Hendri dan 40% lagi untuk para pekerja;
Bahwa yang mengajak Saksi untuk bekerja melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saksi Hendri;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah berupa : 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis, dan Dulang;
Bahwa alat yang digunakan oleh Saksi, para Terdakwa serta, Saksi Jumari, Saksi Hadi, melakukan penambangan emas tanpa izin yaitu dengan menggunakan peratalan berupa 2(dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4(empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada saksi Hendri;
Bahwa selama sekira satu minggu melakukan penambangan di lokasi tersebut Saksi telah mendapatkan hasil berupa mineral emas sejumlah sekira 20 Gram dan telah mendapatkan untung/upah dari hasil melakukan penambangan sekira sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) yang diberikan oleh saksi Hendri;
Bahwa saksi dan Para Terdakwa ketika melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
3. Jumari Wahyudi Bin Suyudi, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa Saksi telah ditangkap dan diamankan oleh anggota Polisi pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin, pada saat Saksi, Saksi Muhammad Handika, Terdakwa Samsi, Saksi Hadi, Terdakwa Sugiono dan Terdakwa Budi sedang melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa sudah sekira satu minggu Saksi dan teman-teman Saksi melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng/diesel tersebut;
Bahwa Saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut bersama dengan Saksi Muhammad Handika, Terdakwa Samsi, Saksi Hadi, Terdakwa Sugiono dan Terdakwa Budi;
Bahwa peran Saksi, para Terdakwa dan teman Saksi yang lain nya adalah secara bergantian melakukan kegiatan penambangan antara lain Sebagai Operator mesin diesel atau mesin Dompeng, Memegang selang untuk menyemprot Air, membuang batu besar yang ada didalam Lubang dan mendodos tanah ;
Bawha yang memiliki mesin dan perlengkapan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saksi Hendri;
Bahwa Saksi mengetahui pemilik tanah atau lokasi tempat Saksi dan teman Saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saudara Timbul (DPO);
Bahwa sistem pembagian hasil adalah 20 % diserahkan kepada pemilik tanah yaitu saudara Timbul (DPO), sisa nya 40% untuk pemilik Modal/Peralatan yaitu saksi Hendri dan 40% lagi untuk para pekerja;
Bahwa yang mengajak Saksi untuk bekerja melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saksi Hendri;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah berupa : 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis, dan Dulang;
Bahwa alat yang digunakan oleh Saksi, bersama Saksi Muhammad Handika, saksi Hadi, Terdakwa Samsi, Terdakwa Sugiono dan Terdakwa Budi melakukan penambangan emas tanpa izin yaitu dengan menggunakan peratalan berupa 2 (dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4 (empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada saksi Hendri;
Bahwa selama sekira satu minggu melakukan penambangan di lokasi tersebut Saksi telah mendapatkan hasil berupa mineral emas sejumlah sekira 20 Gram dan telah mendapatkan untung/upah dari hasil melakukan penambangan sekira sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) yang diberikan oleh saksi Hendri;
Bahwa saksi dan para Terdakwa ketika melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
4. Hadi Mulyono Bin Misni, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa Saksi telah ditangkap dan diamankan oleh anggota Polisi pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin, pada saat Saksi, Saksi Muhammad Handika, Terdakwa Samsi, saksi Jumari, Terdakwa Sugiono dan Terdakwa Budi sedang melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa sudah sekira satu minggu Saksi bersama para Terdakwa dan teman-teman Saksi melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng/diesel tersebut;
Bahwa peran Saksi, para Terdakwa dan teman Saksi yang lain nya adalah secara bergantian melakukan kegiatan penambangan antara lain Sebagai Operator mesin diesel atau mesin Dompeng, Memegang selang untuk menyemprot Air, membuang batu besar yang ada didalam Lubang dan mendodos tanah ;
Bahwa yang memiliki mesin dan perlengkapan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saksi Hendri;
Bahwa Saksi mengetahui pemilik tanah atau lokasi tempat Saksi dan teman Saksi melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saudara Timbul (DPO);
Bahwa sistem pembagian hasil adalah 20 % diserahkan kepada pemilik tanah yaitu saudara Timbul (DPO), sisa nya 40% untuk pemilik Modal/Peralatan yaitu saksi Hendri dan 40% lagi untuk para pekerja;
Bahwa yang mengajak Saksi untuk bekerja melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saksi Hendri;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah berupa : 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis, dan Dulang;
Bahwa alat yang digunakan oleh Saksi, para Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin yaitu dengan menggunakan peratalan berupa 2 (dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4(empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada saksi Hendri;
Bahwa selama sekira satu minggu melakukan penambangan di lokasi tersebut Saksi telah mendapatkan hasil berupa mineral emas sejumlah sekira 20 Gram dan telah mendapatkan untung/upah dari hasil melakukan penambangan sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) yang diberikan oleh saksi Hendri;
Bahwa saksi dan para Terdakwa ketika melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
4. Hendri Kurniawan Bin Ali Hamidi, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa Saksi Pada hari senin tanggal 18 September 2021 sekira pukul 18.30 wib di rumah orang tua Saksi di Desa Sungai Putih E1 Kec.Bangko Barat Kab.Merangin datang pihak dari kepolisian dan selanjutnya Saksi diamankan dan dibawa ke polres merangin;
Bahwa Saksi merupakan pemilik modal dan peralatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa Budi Sutikno Bin Siran, Terdakwa Samsi Haryono Bin Siran, Terdakwa Sugiono Bin Sadri, saksi Muhammad Handika Burhanuddin Bin Ali Said, saksi Jumari Wahyudi Bin Suyudi, dan saksi Hadi Mulyono Bin Misni Sutikno Bin Siran;
Bahwa Terdakwa Budi Sutikno Bin Siran, Terdakwa Samsi Haryono Bin Siran, Terdakwa Sugiono Bin Sadri, saksi Muhammad Handika Burhanuddin Bin Ali Said, saksi Jumari Wahyudi Bin Suyudi, dan saksi Hadi Mulyono Bin Misni Sutikno Bin Siranmelakukan penambangan sudah sekira 1 (satu) minggu di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin;
Bahwa Terdakwa Budi Sutikno Bin Siran, Terdakwa Samsi Haryono Bin Siran, Terdakwa Sugiono Bin Sadri, saksi Muhammad Handika Burhanuddin Bin Ali Said, saksi Jumari Wahyudi Bin Suyudi, dan saksi Hadi Mulyono Bin Misni Sutikno Bin Siran melakukan penembangan tanpa izin tersebut di Lokasi atau lahan milik saudara Timbul;
Bahwa hasil penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa Budi Sutikno Bin Siran, Terdakwa Samsi Haryono Bin Siran, Terdakwa Sugiono Bin Sadri, saksi Muhammad Handika Burhanuddin Bin Ali Said, saksi Jumari Wahyudi Bin Suyudi, dan saksi Hadi Mulyono Bin Misni Sutikno Bin Siran, telah mendapatkan keuntungan berupa mineral emas sejumlah sekira 20 gram;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Sistem pembagian hasil adalah 20 % diserahkan kepada pemilik tanah yaitu saudara Timbul, sisa nya 40% untuk pemilik Modal/Peralatan yaitu Saksi sendiri dan 40% lagi untuk para pekerja;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa para pekerja dan pemilik lahan atau lokasi membagi keuntungan dengan menggunakan persentase yaitu 40% untuk Saksi selaku pemilik alat dan modal, 40% untuk para pekerja dan 20% untuk pemilik lahan atau lokasi dan para pekerja Saksi tersebut sudah mendapatkan upah masing-masing dari saksi sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) dan pemilik lahan atau lokasi tersebut telah mendapatkan uang kontrak atau uang sewa dari Saksi sejumlah Rp.3.000.000(tiga puluh juta rupiah) dan Saksi mendapatkan keuntungan sekira Rp.6.000.000(enam juta rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah berupa : 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis, dan Dulang;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa awalnya Saksi meminta Terdakwa Budi Sutikno Bin Siran, Terdakwa Samsi Haryono Bin Siran, Terdakwa Sugiono Bin Sadri, saksi Muhammad Handika Burhanuddin Bin Ali Said, saksi Jumari Wahyudi Bin Suyudi, dan saksi Hadi Mulyono Bin Misni Sutikno Bin Siran untuk memindahkan peralatan penambangan tanpa izin tersebut ke lokasi di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin dan setelah peralatan tersebut dipindahkan selanjutnya saksi meminta mereka untuk merakit peralatan tersebut sehingga bisa beroperasi untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut dan setelah peralatan tersebut di rakit mereka melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan peratalan 2(dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4(empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Terdakwa Budi Sutikno Bin Siran, Terdakwa Samsi Haryono Bin Siran, Terdakwa Sugiono Bin Sadri, saksi Muhammad Handika Burhanuddin Bin Ali Said, saksi Jumari Wahyudi Bin Suyudi, dan saksi Hadi Mulyono Bin Misni Sutikno Bin Siran maupun sdra Timbul tidak memiliki izin dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut;
Bahwa saksi dan para Terdakwa ketika melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I Samsi Haryono Bin Siran
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa Terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh anggota Polisi pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin, pada saat Terdakwa, Saksi Muhammad Handika, Saksi Jumari, Saksi Mulyono, Terdakwa Sugiono dan Terdakwa Budi sedang melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa sudah sekira satu minggu Terdakwa dan teman-teman Terdakwa melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng/diesel tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut bersama dengan Saksi Muhammad Handika, Saksi Jumari, Saksi Mulyono, Terdakwa Sugiono dan Terdakwa Budi;
Bahwa peran Terdakwa dan teman Terdakwa yang lain nya adalah secara bergantian melakukan kegiatan penambangan antara lain Sebagai Operator mesin diesel atau mesin Dompeng, Memegang selang untuk menyemprot Air, membuang batu besar yang ada didalam Lubang dan mendodos tanah ;
Bawha yang memiliki mesin dan perlengkapan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saksi Hendri;
Bahwa Terdakwa mengetahui pemilik tanah atau lokasi tempat Terdakwa dan teman Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saudara Timbul (DPO);
Bahwa sistem pembagian hasil adalah 20 % diserahkan kepada pemilik tanah yaitu saudara Timbul (DPO), sisa nya 40% untuk pemilik Modal/Peralatan yaitu Terdakwa dan 40% lagi untuk para pekerja;
Bahwa yang mengajak Terdakwa untuk bekerja melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saksi Hendri;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah berupa : 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis, dan Dulang;
Bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa, bersama Saksi Muhammad Handika, Saksi Jumari, Saksi Mulyono, Terdakwa Sugiono dan Terdakwa Budi melakukan penambangan emas tanpa izin yaitu dengan menggunakan peratalan berupa 2 (dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4 (empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada saksi Hendri;
Bahwa selama sekira satu minggu melakukan penambangan di lokasi tersebut Terdakwa telah mendapatkan hasil berupa mineral emas sejumlah sekira 20 Gram dan telah mendapatkan untung/upah dari hasil melakukan penambangan sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) yang diberikan oleh saksi Heendri;
Bahwa Terdakwa ketika melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan nya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa II. Sugiono Bin Sadri.
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa Terdakwa dihadirkan dalam persidangan karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh anggota Polisi pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin, pada saat Terdakwa, Saksi Muhammad Handika, Terdakwa Samsi, Saksi Mulyono, Saksi Jumari dan Terdakwa Budi sedang melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa sudah sekira satu minggu Terdakwa dan teman-teman Terdakwa melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng/diesel tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut bersama dengan Saksi Muhammad Handika, Terdakwa Samsi, Saksi Mulyono, Saksi Jumari dan Terdakwa Budi;
Bahwa peran Terdakwa dan teman Terdakwa yang lain nya adalah secara bergantian melakukan kegiatan penambangan antara lain Sebagai Operator mesin diesel atau mesin Dompeng, Memegang selang untuk menyemprot Air, membuang batu besar yang ada didalam Lubang dan mendodos tanah ;
Bawha yang memiliki mesin dan perlengkapan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saksi Hendri;
Bahwa Terdakwa mengetahui pemilik tanah atau lokasi tempat Terdakwa dan teman Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saudara Timbul (DPO);
Bahwa sistem pembagian hasil adalah 20 % diserahkan kepada pemilik tanah yaitu saudara Timbul (DPO), sisa nya 40% untuk pemilik Modal/Peralatan yaitu saksi Hendri dan 40% lagi untuk para pekerja;
Bahwa yang mengajak Terdakwa untuk bekerja melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saksi Hendri;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah berupa : 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis, dan Dulang;
Bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa, bersama Saksi Muhammad Handika, Terdakwa Samsi, Saksi Mul, Saksi Jumari dan Terdakwa Budi melakukan penambangan emas tanpa izin yaitu dengan menggunakan peratalan berupa 2 (dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4(empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada saksi Hendri;
Bahwa selama sekira satu minggu melakukan penambangan di lokasi tersebut Terdakwa telah mendapatkan hasil berupa mineral emas sejumlah sekira 20 Gram dan telah mendapatkan untung/upah dari hasil melakukan penambangan sekira sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) yang diberikan oleh saksi Hendri;
Bahwa Terdakwa dan para Terdakwa ketika melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan nya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa III Budi Sutikno Bin Siran.
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa Terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini karena melakukan penambangan tanpa izin;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh anggota Polisi pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin, pada saat Terdakwa, Saksi Muhammad Handika, Terdakwa Samsi, Saksi Mulyono, Terdakwa Sugiono dan Saksi Jumari sedang melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa sudah sekira satu minggu Terdakwa dan teman-teman Terdakwa melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng/diesel tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut bersama dengan Saksi Muhammad Handika, Terdakwa Samsi, Saksi Mulyono, Terdakwa Sugiono dan Saksi Jumari;
Bahwa peran Terdakwa dan teman Terdakwa yang lain nya adalah secara bergantian melakukan kegiatan penambangan antara lain Sebagai Operator mesin diesel atau mesin Dompeng, Memegang selang untuk menyemprot Air, membuang batu besar yang ada didalam Lubang dan mendodos tanah ;
Bawha yang memiliki mesin dan perlengkapan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saksi Hendri;
Bahwa Terdakwa mengetahui pemilik tanah atau lokasi tempat Terdakwa dan teman Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saudara Timbul (DPO);
Bahwa sistem pembagian hasil adalah 20 % diserahkan kepada pemilik tanah yaitu saudara Timbul (DPO), sisa nya 40% untuk pemilik Modal/Peralatan yaitu Terdakwa dan 40% lagi untuk para pekerja;
Bahwa yang mengajak Terdakwa untuk bekerja melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah saksi Hendri;
Bahwa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah berupa : 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis, dan Dulang;
Bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa, bersama Saksi Muhammad Handika, Terdakwa Samsi, Saksi Mul, Terdakwa Sugiono dan Saksi Jumari melakukan penambangan emas tanpa izin yaitu dengan menggunakan peratalan berupa 2 (dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4(empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada saksi Hendri;
Bahwa selama sekira satu minggu melakukan penambangan di lokasi tersebut Terdakwa telah mendapatkan hasil berupa mineral emas sejumlah sekira 20 Gram dan telah mendapatkan untung/upah dari hasil melakukan penambangan sekira sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) yang diberikan oleh saksi Hendri;
Bahwa Terdakwa dan teman Terdakwa ketika melakukan penambangan emas tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan nya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah engkol;
1 (satu) botol air raksa bercampur air;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) gallon kosong;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) lembar karpet warna hijau;
1 (Satu) potong cangkang
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dan keterangan para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, telah dilakukan penangkapan oleh anggota Polisi Polres Merangin, pada saat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III sedang melakukan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa benar para Terdakwa telah ditangkap oleh anggota polres Merangin sehubungan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel atau mesin dompeng;
Bahwa benar penambangan tanpa ijin tersebut dilakukan oleh para Terdakwa;
Bahwa benar pemilik modal dan peralatan penambangan yang dilakukan oleh para Terdakwa, adalah Saksi Hendri;
Bahwa benar berawal saksi Hendri meminta kepada Para Terdakwa, untuk memindahkan peralatan penambangan tanpa izin tersebut ke lokasi di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin dan setelah peralatan tersebut dipindahkan selanjutnya saksi Hendri meminta kepada para Terdakwa untuk merakit peralatan tersebut sehingga bisa beroperasi untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut dan setelah peralatan tersebut di rakit kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Saksi M. Handika, Saksi Jumari dan Saksi Hadi Mulyono melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan peratalan 2(dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4(empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada saksi Hendri;
Bahwa benar Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Saksi M. Handika, Saksi Jumari dan Saksi Hadi Mulyono melakukan penambangan sudah sekira 1 (satu) minggu yang berlokasi di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin;
Bahwa benar Para Terdakwa melakukan penembangan tanpa izin tersebut di Lokasi atau lahan milik saudara Timbul;
Bahwa benar hasil penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh para Terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa mineral emas sejumlah sekira 20 gram;
Bahwa benar Sistem pembagian hasil dari kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut adalah 20 % diserahkan kepada pemilik tanah yaitu saudara Timbul (DPO), 40% untuk pemilik Modal/Peralatan yaitu saksi Hendri dan 40% lagi untuk para pekerja;
Bahwa benar para Terdakwa,bersama Saksi M. Handika, Saksi Jumari dan Saksi Hadi Mulyono sudah mendapatkan upah masing-masing dari saksi Hendri sekira sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) dan pemilik lahan atau lokasi tersebut telah mendapatkan uang kontrak atau uang sewa dari saksi Hendri sejumlah Rp.3.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dan saksi Hendri mendapatkan keuntungan sekira sejumlah Rp.6.000.000(enam juta rupiah);
Bahwa benar peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah berupa 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis dan Dulang;
Bahwa benar para Terdakwa, berasama, Saksi M. Handika, Saksi Jumari dan Saksi Hadi Mulyono maupun saudara Timbul (Dpo) tidak ada izin atau legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut tidak ada izin atau legalitas dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu: Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”
Unsur”Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”
Unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan Terdakwa yang bernama Terdakwa I SAMSI HARYONO Bin SIRAN, Terdakwa II SUGIONO Bin SADRI dan Terdakwa III BUDI SUTIKNO Bin SIRAN yang identitasnya telah terurai secara jelas sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa I SAMSI HARYONO Bin SIRAN, Terdakwa II SUGIONO Bin SADRI dan Terdakwa III BUDI SUTIKNO Bin SIRAN mengakui dan membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidaklah terdapat kekeliruan atas subyek hukum yang diajukan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa in casu Terdakwa I SAMSI HARYONO Bin SIRAN, Terdakwa II SUGIONO Bin SADRI dan Terdakwa III BUDI SUTIKNO Bin SIRAN;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan tentang pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah para Terdakwa selaku perseorangan in casu Terdakwa I SAMSI HARYONO Bin SIRAN, Terdakwa II SUGIONO Bin SADRI dan Terdakwa III BUDI SUTIKNO Bin SIRAN dan tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi adalah diri para Terdakwa, namun demikian apakah para Terdakwa dapat disalahkan dan dipidana tergantung pembuktian unsur selanjutnya;
Ad.2 Unsur” Yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan:
Ayat 1”: Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat”
Ayat 2: “Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a.nomor induk berusaha b.sertifikat standar; dan atau c.izin”
Ayat 3: ”Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.IUP
b.IUPK
c.IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian
d. IPR
e.SIPB
f.Izin Penugasan
g.Izin pengangkutan dan penjualan h. IUJP; dan i.IUP untuk penjualan
Ayat 4:”Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi dan para Terdakwa, bahwa para Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, telah dilakukan penangkapan oleh anggota Polisi Polres Merangin, pada saat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, sedang melakukan penambangan emas tanpa izin;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira Pukul 16.00 Wib Anggota Satresrekrim Polres merangin mendapatkan informasi bahwa di Blok B Desa Sungai Kapas (C2) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin, kemudian Anggota Satreskrim Polres merangin menuju lokasi yang diinformasikan tersebut dan pada saat sampai dilokasi ,Anggota Satresrekrim Polres merangin melihat ada aktifitas penambangan emas tanpa izin dan melihat saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, Terdakwa SAMSI HARYONO, Terdakwa SUGIONO dan Terdakwa BUDI SUTIKNO secara bergantian menggali tanah dan batuan, memegang stik atau mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihakan lantai rakit, mencuci karpet dan mendulang emas Kemudian Anggota Satreskrim Polres Merangin Melakukan Penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, Terdakwa SAMSI HARYONO, Terdakwa SUGIONO dan Terdakwa BUDI SUTIKNO serta mengamankan barang bukti berupa,1 (satu) buah engkol, 1 (satu) botol air raksa bercampur air, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) gallon kosong, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) lembar karpet warna hijau, 1 (Satu) potong cangkang;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, Terdakwa SAMSI HARYONO, Terdakwa SUGIONO dan Terdakwa BUDI SUTIKNO pada saat di interogasi bahwa pemilik peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin adalah milik saksi Hendri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan para Terdakwa, peralatan atau perlengkapan yang ada di lokasi adalah berupa 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis dan Dulang;
Menimbang, bahwa pada saat saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, Terdakwa SAMSI HARYONO, Terdakwa SUGIONO dan Terdakwa BUDI SUTIKNO ditangkap sedang berada di lubang tempat penambangan emas tersebut yaitu sedang secara bergantian menggali tanah dan batuan, memegang stik atau mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihakan lantai rakit, mencuci karpet dan mendulang emas;
Menimbang, bahwa cara saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, Terdakwa SAMSI HARYONO, Terdakwa SUGIONO dan Terdakwa BUDI SUTIKNO melakukan penambangan mineral emas yaitu dengan cara Pertama saksi Hendri meminta saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, Terdakwa SAMSI HARYONO, Terdakwa SUGIONO dan Terdakwa BUDI SUTIKNO memindahkan peralatan penambangan emas tanpa izin tersebut ke lokasi di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin dan setelah peralatan tersebut dipindahkan selanjutnya saksi Hendri meminta kepada Para Terdakwa untuk merakit peralatan tersebut sehingga bisa beroperasi untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut dan setelah peralatan tersebut di rakit kemudian saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, Terdakwa SAMSI HARYONO, Terdakwa SUGIONO dan Terdakwa BUDI SUTIKNO melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan peratalan 2 (dua) mesin, yang terdiri dari 1(satu) Mesin untuk menyedot Air dari sungai dan 1(satu) mesinnya lagi untuk menyedot tanah atau koral dilubang yang telah dibuat dipinggir sungai tersebut dan kemudian kedua mesin tersebut terhubung ke asbuk yang telah di buat tersebut melalui pipa paralon dan kemudian koral atau tanah tersebut di sedot sehingga tergabung ke dalam asbuk tersebut dan kemudian di asbuk tersebut telah dipasang 4(empat) buah karpet sebagai penyaring dan pemisah mineral emas dengan pasir dan koral dan setelah bekerja sekira seharian kedua mesin tersebut dimatikan dan kemudian karpet tersebut diangkat dari asbuk dan kemudian di kibas atau digoyangkan diatas terpal sehingga keluar lah dari karpet tersebut butiran-butiran seperti pasir dan setelah itu butiran-butiran pasir tersebut dikumpulan dan dimasukan ke dalam ember dan kemudian pasir di masukan ke dalam dulang dan kemudian di ayak dan di putar2 di dalam sungai sehingga butiran pasir terpisah dari mineral emas dan kemudian mineral emasnya di campur dengaan air raksa dan setelah air raksa dan mineral emas tersebut menyatu kemudian mineral emas tersebut di masukan ke dalam plastik bening dan selanjutnya plastik bening yang berisikan mineral emas tersebut diberikan kepada saksi Hendri;
Menimbang, bahwa peran para Terdakwa dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah secara bergantian menggali tanah dan batuan, memegang stik atau mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihakan lantai rakit, mencuci karpet dan mendulang emas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, saat ditangkap saksi MUHAMMAD HANDIKA BURHANUDIN, saksi JUMARI WAHYUDI, saksi HADI MULYONO, Terdakwa SAMSI HARYONO, Terdakwa SUGIONO dan Terdakwa BUDI SUTIKNO sebagai orang yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin, tidak pernah melihat dan juga tidak pernah mengetahui tentang Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP terhadap tanah tersebut, dan juga tidak pernah melihat izin untuk melaksanakan usaha pertambangan baik Izin Pertambangan Rakyat terhadap emas hasil penambangan tersebut yang (disebut (IPR) IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan para Terdakwa yang melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, tidak ada mempunyai IUP, IPR atau IUPK yang dikeluarkan dari pejabat yang berwenang yaitu Dinas ESDM Kabupaten Merangin, sehingga perbuatan para Terdakwa tersebut adalah termasuk kegiatan illegal / tidak sah;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur kedua ini telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa;
Ad.3 Unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan dipidana sebagai pembuat tindak pidana adalah:
Orang yang melakukan:
Orang yang menyuruh melakukan:
Orang yang turut melakukan.
Menimbang, bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pengertian turut serta, yakni:
Perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih;
Adanya kerjasama;
Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi dan para Terdakwa, bahwa para Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di Blok B Desa Sungai Kapas C2 Kec.Bangko Kab.Merangin, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, telah dilakukan penangkapan oleh anggota Polisi Polres Merangin, pada saat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Saksi M. Handika, Saksi Jumari dan Saksi Hadi sedang melakukan penambangan emas tanpa izin;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, Saksi M. Handika, Saksi Jumari dan Saksi Hadi pada saat di interogasi bahwa pemilik peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin adalah milik saksi Hendri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan para Terdakwa, peralatan atau perlengkapan yang adadi lokasi adalah berupa 2 (dua) Unit mesin Diesel/ mesin dompeng, 2 (dua) buah Poli Air, Selang, Pipa, Spiral, Karpet, Asbuk, Cangkul, Ember, Parang, Dodos, Gabang, Cangkang, Linggis dan Dulang;
Menimbnag, bahwa pada saat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Saksi M. Handika, Saksi Jumari dan Saksi Hadi ditangkap sedang berada di lubang tempat penambangan emas tersebut yaitu sedang secara bergantian menggali tanah dan batuan, memegang stik atau mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihakan lantai rakit, mencuci karpet dan mendulang emas;
Menimbang, bahwa peran para Terdakwa dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah secara bergantian menggali tanah dan batuan, memegang stik atau mengatur aliran spiral untuk menyedot batuan, membersihakan lantai rakit, mencuci karpet dan mendulang emas;
Menimbnag, bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, bersama-sama dengan Saksi M. Handika, Saksi Jumari dan Saksi Hadi melakukan kegiatan penambangan emas tersebut, tidak ada izin atau legalitas dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi, dilakukan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka para Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian diatas Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian Penuntut Umum, akan tetapi terhadap penjatuhan pidana dalam Tuntuntan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sendiri;
Menimbang, bahwa adanya pembelaan dari para Terdakwa maupun penasehat hukum para Terdakwa dalam hal ini mengajukan permohonan yang intinya mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, para Terdakwa merupakan tulang pungung keluarga, akan dipertimbangkan dalam kedaan yang meringan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggungjawab maka para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah engkol, 1 (satu) botol air raksa bercampur air, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) gallon kosong, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) lembar karpet warna hijau, 1 (Satu) potong cangkang, Dipergunakan didalam berkas perkara atas nama Terdakwa Muhammad Handika Burhanudin Bin Ali Said, Dkk;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, kehilangan penerimaan negara dan daerah baik Pajak ataupun Non Pajak, dapat menimbulkan penyakit akibat penggunaan bahan yang tidak sesuai standar.
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa berterus terang dalam persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Pata Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana, maka penjatuhan pidana penjara pada para Terdakwa, menurut penilaian Majelis Hakim cukup pantas dan adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena dalam penjatuhan pidana dalam perkara ini bersifat kumulatif dimana selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana Denda, maka kepada para Terdakwa selain dijatuhi Pidana Penjara juga dijatuhi Pidana Denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka para Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa I. Samsi Haryono Bin Siran, Terdakwa II. Sugiono Bin Sadri dan Terdakwa III. Budi Sutikno Bin Siran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Memiliki Ijin Usaha Pertambangan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Samsi Haryono Bin Siran, Terdakwa II. Sugiono Bin Sadri Dan Terdakwa III. Budi Sutikno Bin Siran oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah engkol;
1 (satu) botol air raksa bercampur air;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) gallon kosong;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) lembar karpet warna hijau;
1 (Satu) potong cangkang
Dipergunakan didalam berkas perkara atas nama terdakwa Muhammad Handika Burhanudin Bin Ali Said Dkk.
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko pada Hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022 oleh Dr. Yudi Noviandri, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H dan Miryanto, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara tele conference pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Andi Maddumase, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko, serta dihadiri oleh Yogi Purnomo, S.H, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merangin dan Terdakwa dengan didampinggi Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H., Dr. Yudi Noviandri, S.H.,M.H.,
Miryanto, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
Andi Maddumase, S.H.,