189/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SYAIFUL BAHRI, SH.,MH. Terdakwa: MUHAMMAD NOOR Als AMAT Bin MUHAMMAD AINI Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Noor als Amat Bin Muhammad Aini Alm, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa dalam miliknya senjata penusuk dan mengancam pejabat”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah sejata tajam jenis belati warna kuning lengkap dengan kumpangnya; Dimusnahkan; 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna putih TNKB DA 6687 GAE; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 189/Pid.Sus/2021/PN Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Muhammad Noor als Amat Bin Muhammad Aini
Alm;
2. Tempat lahir : Banjarmasin;
3. Umur/Tanggal lahir : 34 tahun/18 Maret 1987;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl.Raya Tanjung Serdang Rt.01 Dusun 3 Ds.Sungub
Kanan Kec.Pulau Laut Tengah Kab.Kotabaru dan
Jl.Puyan Indah Rt.03 Ds. Sungai Hanyar
Kec.Kelumpang Utara Kab.Kotabaru;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 September 2021 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/39/IX/2021/Reskrim tertanggal 20 September 2021;
Terdakwa Muhammad Noor als Amat Bin Muhammad Aini Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 19 November 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 November 2021 sampai dengan tanggal 23 November 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2021;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum pada M. Asikin Ngile dan Marisa Dwi Puspa S.H. Advokat dan Advokat Magang dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Saijaan yang beralamat di Perumnas Blok E No.59 Semayap Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru tertanggal 19 November 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Ktb tanggal 17 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Ktb tanggal 17 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Hakim / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NOOR Als AMAT Bin MUHAMMAD AINI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang melaksanakan tugas yang sah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 212 KUHP dalam surat dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD NOOR Als AMAT Bin MUHAMMAD AINI (Alm) berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah sejata tajam jenis belati warna kuning lengkap dengan kumpangnya;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna putih TNKB DA 6687 GAE;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. Saberi selaku mertua terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa MUHAMMAD NOOR Als AMAT Bin MUHAMMAD AINI (Alm) membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum yang pada pokoknya menyatakan mengakui perbuatannya serta menyesali, selain itu Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga sehingga memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa terdakwa Muhammad Noor Als Amat Bin Muhammad Aini (Alm), pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar jam 15.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Desa Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yaitu terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah sejata tajam jenis belati warna kuning lengkap dengan kumpangnya tanpa ijin yang sah dari pihak yang berwajib atau berwenang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada saat saksi Ade Purwanto, saksi Tri Jumariono dan saksi Hendri Septian sedang melaksanakan tugas jaga di Mako Polsek Pulau Laut Tengah melihat terdakwa di pinggir jalan di depan Polsek sambil berteriak woi Polisi keluaran buhan ikam aku membawa lading (belati) nah, setelah berteriak tersebut terdakwa lalu pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna putih TNKB DA 6687 GAE menuju arah pelabuhan dan dilakukan pengejaran oleh saksi Ade Purwanto, saksi Tri Jumariono dan saksi Hendri Septian dimana terdakwa ada berhenti di sebuah warung di Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru;
Bahwa selanjutnya saksi Ade Purwanto, saksi Tri Jumariono dan saksi Hendri Septian langsung mendatangi terdakwa dan pada saat bertemu dengan terdakwa saksi Hendri Septian menyuruh terdakwa untuk membuang senjata tajam berupa belati yang dibawa terdakwa akan tetapi terdakwa tidak mau membuang senjata tajam jenis belati tersebut sehingga saksi Hendri Septian memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa tetap tidak mau membuang senjata tajam jenis belati yang dipegangnya tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi Ade Purwanto langsung mendekati terdakwa dan membujuk terdakwa untuk menyerahkan atau membuang senjata tajam jenis belati yang terselip di pinggang sebelah kanan terdakwa, bahwa oleh karena terdakwa tetap tidak mau menyerahkan atau membuang senjata tajam jenis belati tersebut akan tetapi terdakwa justeru menghunusnya maka saksi Ade Purwanto langsung memegang tangan terdakwa dan berusaha merebut senjata tajam jenis belati tersebut dari terdakwa, bahwa senjata tajam jenis belati tersebut akhirnya berhasil direbut setelah terjadi pergumulan antara saksi Ade Purwanto dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa Muhammad Noor Als Amat Bin Muhammad Aini dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah sejata tajam jenis belati warna kuning lengkap dengan kumpangnya langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Pulau Laut Tengah untuk proses hukum;
Perbuatan terdakwa Muhammad Noor Als Amat Bin Muhammad Aini (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Dan
Kedua:
Bahwa terdakwa Muhammad Noor Als Amat Bin Muhammad Aini (Alm), pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar jam 15.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Desa Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang melaksanakan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas nama permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya yaitu terdakwa telah melakukan perlawan terhadap anggota Kepolisian Sektor Pulau Laut Tengah yang berpakaian Dinas Polisi pada saat akan mengamankan terdakwa karena terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah sejata tajam jenis belati warna kuning lengkap dengan kumpangnya tanpa ijin yang sah dari pihak yang berwajib atau berwenang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada saat saksi Ade Purwanto, saksi Tri Jumariono dan saksi Hendri Septian sedang melaksanakan tugas jaga di Mako Polsek Pulau Laut Tengah melihat terdakwa di pinggir jalan di depan Polsek sambil berteriak woi Polisi keluaran buhan ikam aku membawa lading (belati) nah, setelah berteriak tersebut terdakwa lalu pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna putih TNKB DA 6687 GAE menuju arah pelabuhan dan dilakukan pengejaran oleh saksi Ade Purwanto, saksi Tri Jumariono dan saksi Hendri Septian dimana terdakwa ada berhenti di sebuah warung di Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru;
Bahwa selanjutnya saksi Ade Purwanto, saksi Tri Jumariono dan saksi Hendri Septian langsung mendatangi terdakwa dan pada saat bertemu dengan terdakwa saksi Hendri Septian menyruh terdakwa untu membuang senjata tajam berupa belati yang dibawa terdakwa akan tetapi terdakwa tidak mau membuang senjata tajam jenis belati tersebut sehingga saksi Hendri Septian memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa tetap tidak mau membuang senjata tajam jenis belati yang dipegangnya tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi Ade Purwanto langsung mendekati terdakwa dan membujuk terdakwa untuk menyerahkan atau membuang senjata tajam jenis belati yang terselip di pinggang sebelah kanan terdakwa akan tetapi terdakwa tetap tidak mau menyerahkan atau membuang senjata tajam jenis belati tersebut dan berkata kepada petugas “tidak”, dan terdakwa kembali mengancam saksi Ade Purwanto, saksi Tri Jumariono dan saksi Hendri Septian sambil berteriak “matian buhan ikam kali ini” (matian kalian semua kali ini) sambil terdakwa menghunus senjata tajam jenis belati tersebut dari kumpangnya;
Bahwa melihat terdakwa menghunus senjata tajam jenis belati tersebut saksi Ade Purwantu langsung memegang tangan terdakwa dan berusaha merebut senjata tajam jenis belati tersebut dari terdakwa;
Bahwa oleh karena terdakwa melakukan perlawanan sehingga saksi Ade Purwanto dan terdakwa terlibat pergumulan dan keduanya terjatuh di teras depan warung di Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tersebut;
Bahwa melihat kondisi yang membahayakan keselamatan saksi Ade Purwanto tersebut, saksi Hendri Septian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, sehingga akhirnya terdakwa menjadi lemah dan senjata tajam jenis belati yang digunakan terdakwa untuk melawan petugas berhasil diamankan;
Bahwa selanjutnya terdakwa Muhammad Noor Als Amat Bin Muhammad Aini dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan dan setelahnya terdakwa langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Pulau Laut Tengah untuk diproses hukum;
Perbuatan terdakwa Muhammad Noor Als Amat Bin Muhammad Aini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Hendri Septiani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena memiliki senjata tajam dan ancaman kekerasan terhadap petugas yang menjalankan tugas;
Bahwa awalnya saat saksi bersama Ade Purwanto dan Tri Jumariono sedang melaksanakan tugas jaga di Mako Polsek Pulau Laut Tengah pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 15.40 WITA di Desa Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru melihat terdakwa di pinggir jalan di depan Polsek sambil berteriak “… Woi Polisi keluaran buhan ikam aku membawa lading (belati) nah”, setelah berteriak kemudian terdakwa tersebut pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna putih TNKB DA 6687 GAE menuju arah pelabuhan dan dilakukan pengejaran oleh saksi bersama Ade Purwanto dan Tri Jumariono dimana terdakwa ada berhenti pada sebuah warung di Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru;
Bahwa Kemudian saksi dan teman saksi langsung mendatangi terdakwa dan saat bertemu dengan terdakwa saksi menyuruh terdakwa agar membuang lading atau pisau yang dibawanya akan tetapi terdakwa menolaknya sehingga saksi memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 (dua) kali namun terdakwa tetap tidak mau membuang lading atau belatinya yang dipegangnya tersebut;
Bahwa kemudian rekan saksi bernama Ade Purwanto langsung mendekati dan membujuk terdakwa agar mau menyerahkan senjata tajam jenis belati yang terselip di pinggang sebelah kanan terdakwa, namun terdakwa tetap tidak mau menyarahkan ataupun membuang senjata tajam tersebut dengan berkata “tidak”, dan terdakwa kembali mengancam saksi dan rekan saksi tersebut sambil berteriak “… matian buhan ikam kali ini” (matian kalian semua kali ini) sambil terdakwa menghunus senjata tajamnya tersebut dari kumpangnya;
Bahwa saksi Ade Purwanto melihat terdakwa menghunus senjata tajam jenis belati tersebut langsung memegang tangan terdakwa dan berusaha merebut senjata tajam jenis belati tersebut dari terdakwa tetapi terdakwa melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan dan keduanya terjatuh di teras depan warung di Desa Salino tersebut;
Bahwa Saksi melihat kondisi yang membahayakan keselamatan Ade Purwanto kemudian saksi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kai sebelah kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, sehingga akhirnya perlawanan terdakwa menjadi lemah dan senjata tajam jenis belati terdakwa untuk melawan petugas berhasil diamankan;
Bahwa selanjutnya terdakwa tersebut dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan dan setelahnya terdakwa langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Pulau Laut Tengah untuk diproses hukum;
Bahwa saat teriak-teriak itu terdakwa belum menghunus senjata tajam jenis belatinya tetapi sudah menunjukkan senjata tajamnya;
Bahwa Saksi masih ingat dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan terkait kejadian tersebut;
Bahwa saksi merasa terancam;
Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai ijin membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa berbuat demikian katanya karena ada saudaranya yang ditangkap;
Bahwa Saat itu posisi terdakwa di atas motornya di depan polsek;
Bahwa Ancaman terdakwa ditujukan kepada polisi;
Bahwa terdakwa berteriak-teriak di depan polsek setelah itu terdakwa pergi dengan naik motornya, lalu dikejar oleh saksi
Bahwa terdakwa ditemukan pada sebuah warung di Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru;
Bahwa setelah terdakwa dilumpuhkan kemudian terdakwa langsung dibawa ke rumah sakit;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati tersebut milik terdakwa;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna putih TNKB DA 6687 GAE benar milik terdakwa dan STNK bukan atas nama Muhammad Noor;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Ade Purwanto dibawah sumpah /pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan melakukan penangkapan terhadap terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin dan melawan pejabat;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 15.40 Wita di Desa Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru;
Bahwa saksi mengetahui pelakunya adalah terdakwa Muhammad Noor;
Bahwa saksi sedang melaksanakan tugas piket di Kepolisian Sektor Pulau Laut Tengah, kemudian datang pelaku ke depan Polsek dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon;
Bahwa saat di depan Polsek Pulau Laut Tengah terdakwa tersebut berteriak “Woooii polisi keluaran aku mambawa lading (pisau) nahh”, mendengar terdakwa ini saksi kemudian meminta kepada Briptu Hendri mendatangi terdakwa tersebut;
Bahwa melihat briptu Hendri kemudian terdakwa langsung memperlihatkan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa;
Bahwa melihat situasinya demikian kemudian saksi memerintahkan Briptu Hendri mengambil senjata inventaris SS1 dan Revolver, setelah itu Briptu Hendri dan Bripka Jumariono langsung melakukan pencarian karena terdakwa sudah pergi meninggalkan Polsek Pulau Laut Tengah;
Bahwa saat melakukan pencarian tersebut saksi melihat terdakwa berada di depan pada sebuah warung Desa Salino, kemudian Briptu Hendri ada memerintahkan dan berkata kepada terdakwa tersebut dengan berkata: “Buang lading (belati) ikam (kamu) sembari memberi tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi berusaha membujuk terdakwa tersebut agar menyerahkan atau membuang senjata tajam yang dibawa terdakwa namun terdakwa kembali mengancam dan berteriak “matian buhan ikan kali ini” sambil mengeluarkan senjata tajam yang dipegang terdakwa dari kumpangnya, selanjutnya saksi langsung memegang tangan pelaku dan berusaha merebut senjata tajam dari tangan terdakwa, kemudian terjadi pergumulan antara saksi dengan terdakwa;
Bahwa terjadi pergumulan, dan terdakwa terus melawan dan berusaha menyerang saksi hingga saksi dan terdakwa terjatuh ke teras;
Bahwa Briptu Hendri melihat kondisi yang membahayakan keselamatan saksi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur yaitu menembak bagian kaki sebelah kiri terdakwa;
Bahwa sekitar 1 (satu) meter jarak tembakan Briptu Hendri yang mengarah ke bagian kaki kiri terdakwa;
Bahwa akhirnya terdakwa berhenti melakukan perlawanan, dan saksi langsung mengamankan senjata tajam milik terdakwa tersebut;
Bahwa setelah terdakwa dilumpuhkan kemudian terdakwa dibawa ke Puskesmas terdekat untuk diobati, selanjutnya dibawa ke polsek Pulau Laut Tengah;
Bahwa saksi masih ingat mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Saksi tidak terluka namun baju saksi ada sobek;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa, namun terdakwa tinggal di Desa Sungup;
Bahwa tidak tercium bau alcohol pada terdakwa;
Bahwa sepeda motor milik siapa saksi tidak ngecek;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada catatan kepolisian, atau ada warga yang melapor bahwa terdakwa tersebut pernah membuat onar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Tri Jumariono dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan melakukan penangkapan terhadap terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin dan melawan pejabat;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 15.40 Wita di Desa Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru;
Bahwa saksi mengetahui pelakunya adalah terdakwa Muhammad Noor;
Bahwa saat itu saksi sedang melaksanakan tugas piket di Kepolisian Sektor Pulau Laut Tengah, kemudian datang pelaku ke depan Polsek dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon;
Bahwa saat di depan Polsek Pulau Laut Tengah terdakwa tersebut berteriak “Woooii polisi keluaran aku mambawa lading (pisau) nahh”, mendengar terdakwa ini saksi kemudian meminta kepada Briptu Hendri mendatangi terdakwa tersebut;
Bahwa melihat briptu Hendri kemudian terdakwa langsung memperlihatkan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa;
Bahwa kemudian saksi memerintahkan Briptu Hendri mengambil senjata inventaris SS1 dan Revolver;
Bahwa Saksi bersama Aipda Ade Parwanto dan Briptu Hendri langsung melakukan pencarian karena terdakwa pergi meninggalkan dari depan polsek Pulau Laut Tengah tersebut;
Bahwa saat melakukan pencarian tersebut saksi melihat terdakwa berada di depan pada sebuah warung Desa Salino, kemudian Briptu Hendri ada memerintahkan dan berkata kepada terdakwa tersebut dengan berkata: “Buang lading (belati) ikam (kamu) sembari memberi tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi melihat saksi Ade Purwanto berusaha membujuk terdakwa tersebut agar menyerahkan atau membuang senjata tajam yang dibawa terdakwa namun terdakwa kembali mengancam dan berteriak “matian buhan ikan kali ini” sambil mengeluarkan senjata tajam yang dipegang terdakwa dari kumpangnya, selanjutnya saksi Ade Purwanto langsung memegang tangan pelaku dan berusaha merebut senjata tajam dari tangan terdakwa, kemudian terjadi pergumulan antara saksi Ade Purwanto dengan terdakwa;
Bahwa Terjadi pergumulan, dan terdakwa terus melawan dan berusaha menyerang saksi Ade Purwanto hingga saksi Ade Purwanto dan terdakwa terjatuh ke teras;
Bahwa Briptu Hendri melihat kondisi yang membahayakan keselamatan saksi Ade Purwanto lalu mengambil tindakan tegas dan terukur yaitu menembak bagian kaki sebelah kiri terdakwa;
Bahwa Sekitar 1 (satu) meter jarak tembakan Briptu Hendri yang mengarah ke bagian kaki kiri terdakwa;
Bahwa terdakwa berhenti melakukan perlawanan, dan saksi langsung mengamankan senjata tajam milik terdakwa tersebut;
Bahwa setelah terdakwa dilumpuhkan kemudian terdakwa dibawa ke Puskesmas terdekat untuk diobati, selanjutnya dibawa ke polsek Pulau Laut Tengah;
Bahwa saksi masih ingat mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa baju saksi sobek;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa, namun terdakwa tinggal di Desa Sungup;
Bahwa tidak tercium bau alcohol pada terdakwa;
Bahwa sepeda motor milik siapa saksi tidak ngecek;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada catatan kepolisian, atau ada warga yang melapor bahwa terdakwa tersebut pernah membuat onar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Sri Esparina dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dari informasi masyarakat sekitar bahwa suami saksi ditangkap polisi saat berada di warung di Desa Sungai Pinang Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru, kemudian saksi ke Kantor Polisi Sektor Pulau Laut Tengah tersebut ternyata benar, dan saat itu sekitar pukul 15.30 Wita pada hari Senin tanggal 20 September 2021;
Bahwa sebelumnya suami saksi sebelumnya tidak pernah bawa senjata tajam saat keluar rumah ataupun saat kerja, dan saksi baru melihat suami saksi bawa senjata tajam jenis belati lengkap dengan sarungnya pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 15.10 Wita, dan saat belati tersebut berada di atas lemari kamar saksi;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada suami maksudnya bawa senjata tajam tetapi saksi tidak dihiraukannya lalu saksi langsung mengambil senjata tajam tersebut dan menaruhnya kembali ketempat asalnya di atas lemari, selanjutnya saksi meneruskan kerja di dapur, dan saat saksi cek senjata tajam yang saksi taruh di atas lemari sudah tidak ada lagi dan saksi tidak tahu kalau suami saksi meninggalkan rumah ke Desa Sungai Pinang, suami saksi tanpa sepengetahuan saksi mengambil lagi senjata tajam yang saksi simpan di atas lemari kamar saksi;
Bahwa setahu saksi pada saat suami pergi meninggalkan rumah suami saksi dalam keadaan normal seperti biasanya, dan saksi tidak melihat terdakwa tidak ada bersikap aneh;
Bahwa Saksi diberitahu oleh teman suami saksi bahwa suami saksi ditangkap Polisi;
Bahwa saat saksi diberitahu teman suami saksi tersebut saksi tidak mengetahui permasalahan apa sehingga suami saksi ditangkap polisi;
Bahwa Saksi masih ingat dan mengenali barang bukti tersebut, bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati warna kuning lengkap dengan kumpangnya milik suami saksi, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna putih TNKB DA 6687 GAE yag dipergunakan terdakwa adalah milik orang tua saksi atas nama Saberi;
Bahwa Setahu saksi suami saksi baik-baik saja dengan tetangga;
Bahwa Saksi berharap suami saksi tersebut agar cepat bebas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Ariyadi yang dibacakan dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi saat diperiksa dan dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana membawa sajam tanpa ijin dan melawan petugas yang telah dilakukan Pelaku.
Bahwa kejadian pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar jam 16.00 WITA, bertempat di Desa Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru.
Bahwa saksi mengetahui dan melihat langsung kejadian.
Bahwa saksi melihat pelaku membawa senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang dan kumpangnya berwarna kuning yang pelaku gunakan untuk mengancam anggota Polsek Pulau Laut Tengah.
Bahwa anggota Polsek tersebut yaitu Ade, Tri dan Hendri dan pada saat kejadian Ade dan Hendri mengenakan pakaian dinas Polri.
Bahwa pada saat sdr. Ade berusaha menangkap pelaku, pelaku melakukan perlawanan sehingga sdr. Ade dan pelaku sempat bergumul dan terjatuh.
Bahwa saksi melihat sdr. Ade ada mengalami luka gores akibat senjata tajam pelaku.
Bahwa melihat pelaku melakukan perlawanan sdr. Hendri memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali akan tetapi pelaku tetap melawan sehingga sdr. Ade melakukan tembakan ke arah kaki kiri pelaku dan akhirnya pelaku menyerah;
Bahwa sdr. Hendri dan sdr. Tri selanjutnya langsung mengamankan senjata tajam yang ada pada pelaku;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan penangkapan terdakwa oleh petugas kepolisian karena terdakwa membawa sajam dan melawan petugas;
Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 15.40 WITA, bertempat di Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru;
Bahwa awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor Xeon warna putih nomor Polisi DA 6687 GAE berhenti di depan Polsek Pulau Laut Tengah dan berteriak “keluar bubuhan ikam”, maksudnya keluar anggota Polisi Polsek Pulau Laut Tengah;
Bahwa Senjata tajam yang terdakwa bawa dan kuasai saat tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu;
Bahwa Terdakwa menunjukkan senjata tajam jenis belati yang terselip di pinggang tersebut pada saat petugas Polisi akan menangkap terdakwa;
Bahwa Terdakwa menghunus senjata tajam milik saksi tersebut saat petugas kepolisian mendekati dan akan menangkap terdakwa, selanjutnya antara terdakwa dan petugas Polisi terjadi perebutan senjata tajam jenis belati hingga kami sama-sama terjatuh dan bergumul di tanah;
Bahwa karena terdakwa melakukan perlawanan kepada petugas Polisi akhirnya polisi menembak kaki kiri terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak minum miras dan terdakwa tidak mabuk;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis belati tersebut tidak ada dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan yang telah terdakwa lakukan tersebut, serta terdakwa berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah sejata tajam jenis belati warna kuning lengkap dengan kumpangnya;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna putih TNKB DA 6687 GAE;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 15.40 Wita di Desa Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru di Kepolisian Sektor Pulau Laut Tengah, kemudian datang pelaku ke depan Polsek dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon;
Bahwa saat di depan Polsek Pulau Laut Tengah terdakwa tersebut berteriak “Woooii polisi keluaran aku mambawa lading (pisau) nahh”;
Bahwa melihat briptu Hendri kemudian terdakwa langsung memperlihatkan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa;
Bahwa kemudian Briptu Hendri mengambil senjata inventaris SS1 dan Revolver;
Bahwa Saksi Tri bersama Aipda Ade Parwanto dan Briptu Hendri langsung melakukan pencarian karena terdakwa pergi meninggalkan dari depan polsek Pulau Laut Tengah tersebut;
Bahwa saat melakukan pencarian tersebut terdakwa berada di depan pada sebuah warung Desa Salino, kemudian Briptu Hendri memerintahkan dan berkata kepada terdakwa tersebut dengan berkata: “Buang lading (belati) ikam (kamu) sembari memberi tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi Ade Purwanto berusaha membujuk terdakwa tersebut agar menyerahkan atau membuang senjata tajam yang dibawa terdakwa namun terdakwa kembali mengancam dan berteriak “matian buhan ikan kali ini” sambil mengeluarkan senjata tajam yang dipegang terdakwa dari kumpangnya, selanjutnya saksi Ade Purwanto langsung memegang tangan pelaku dan berusaha merebut senjata tajam dari tangan terdakwa, kemudian terjadi pergumulan antara saksi Ade Purwanto dengan terdakwa;
Bahwa Briptu Hendri melihat kondisi yang membahayakan keselamatan saksi Ade Purwanto lalu mengambil tindakan tegas dan terukur yaitu menembak bagian kaki sebelah kiri terdakwa;
Bahwa terdakwa berhenti melakukan perlawanan dan mengamankan senjata tajam milik terdakwa tersebut;
Bahwa setelah terdakwa dilumpuhkan kemudian terdakwa dibawa ke Puskesmas terdekat untuk diobati, selanjutnya dibawa ke polsek Pulau Laut Tengah;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin kepemilikan senjata tajam dan tidak pula berkaitan dengan pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penusuk atau senjata penikam;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan seseorang yang bernama Muhammad Noor als Amat Bin Muhammad Aini (alm) sebagai subyek pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, hal ini terlihat dari fakta-fakta bahwa Terdakwa sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani serta Terdakwa di persidangan telah dapat memberikan keterangan dengan lancar dan jelas tentang apa yang diperbuatnya dengan tanpa ada tekanan fisik atau psikis;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa Muhammad Noor als Amat Bin Muhammad Aini (alm) dengan identitas sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum yang mana identitas tersebut dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa sendiri. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak ada kesalahan mengenai orang yang dimaksud dalam dakwaan ini, yaitu Terdakwa yang telah diajukan ke persidangan, sehingga menurut Majelis Hakim unsur “barang siapa“ telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penusuk atau senjata penikam;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena tidak termasuk dalam lingkup tugas, wewenang dan jabatannya atau perbuatan tersebut tidak mendapat izin dari pejabat tertentu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini bersifat alternative, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi maka unsur ini terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah ada persesuaian bahwa Bahwa pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 15.40 Wita di Desa Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru di Kepolisian Sektor Pulau Laut Tengah, kemudian datang pelaku ke depan Polsek dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon, saat di depan Polsek Pulau Laut Tengah terdakwa tersebut berteriak “Woooii polisi keluaran aku mambawa lading (pisau) nahh”; melihat Saksi Hendri kemudian terdakwa langsung memperlihatkan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin kepemilikan senjata tajam dan tidak pula berkaitan dengan pekerjaan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim menyimpulkan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu/pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Melawan seseorang pejabat yang melaksanakan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas nama permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan seseorang yang bernama Muhammad Noor als Amat Bin Muhammad Aini (alm) sebagai subyek pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, hal ini terlihat dari fakta-fakta bahwa Terdakwa sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani serta Terdakwa di persidangan telah dapat memberikan keterangan dengan lancar dan jelas tentang apa yang diperbuatnya dengan tanpa ada tekanan fisik atau psikis;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa Muhammad Noor als Amat Bin Muhammad Aini (alm) dengan identitas sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum yang mana identitas tersebut dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa sendiri. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak ada kesalahan mengenai orang yang dimaksud dalam dakwaan ini, yaitu Terdakwa yang telah diajukan ke persidangan, sehingga menurut Majelis Hakim unsur “barang siapa“ telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini bersifat alternative, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi maka unsur ini terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan dalam pasal ini adalah kekerasan tersebut bertujuan untuk merintangi atau menghambat suatu tindakan jabatan yang diambil, dan bukan semata-mata untuk menggagalkan tindakan tersebut atau untuk membuat tidak dapat berjalannya tindakan jabatan yang telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman dengan kekerasan tidak perlu bahwa terhadap pejabat itu telah dilakukan suatu tekanan psikis, yang telah menyebabkan ia menghentikan pelaksanaan tugas jabatannya, melainkan adalah cukup jika ancaman itu mempunyai sifat melawan terhadap pejabat tersebut atau untuk melawan pelaksanaan dari tindakan jabatan yang sedang ia lakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri dan barang bukti yang ada, bahwa saksi Ade Purwanto berusaha membujuk terdakwa tersebut agar menyerahkan atau membuang senjata tajam yang dibawa terdakwa namun terdakwa kembali mengancam dan berteriak “matian buhan ikan kali ini” sambil mengeluarkan senjata tajam yang dipegang terdakwa dari kumpangnya, selanjutnya saksi Ade Purwanto langsung memegang tangan pelaku dan berusaha merebut senjata tajam dari tangan terdakwa, kemudian terjadi pergumulan antara saksi Ade Purwanto dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menyimpulkan, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ini;
Ad.3. melawan seseorang pejabat yang melaksanakan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas nama permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 15.40 Wita di Desa Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru di Kepolisian Sektor Pulau Laut Tengah, kemudian datang pelaku ke depan Polsek dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon, saat di depan Polsek Pulau Laut Tengah terdakwa tersebut berteriak “Woooii polisi keluaran aku mambawa lading (pisau) nahh”, melihat briptu Hendri kemudian terdakwa langsung memperlihatkan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa kemudian Briptu Hendri mengambil senjata inventaris SS1 dan Revolver lalu Saksi Tri bersama Aipda Ade Parwanto dan Briptu Hendri langsung melakukan pencarian karena terdakwa pergi meninggalkan dari depan polsek Pulau Laut Tengah tersebut, saat melakukan pencarian tersebut terdakwa berada di depan pada sebuah warung Desa Salino, kemudian Briptu Hendri memerintahkan dan berkata kepada terdakwa tersebut dengan berkata: “Buang lading (belati) ikam (kamu) sembari memberi tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 (dua) kali kemudian saksi Ade Purwanto berusaha membujuk terdakwa tersebut agar menyerahkan atau membuang senjata tajam yang dibawa terdakwa namun terdakwa kembali mengancam dan berteriak “matian buhan ikan kali ini” sambil mengeluarkan senjata tajam yang dipegang terdakwa dari kumpangnya, selanjutnya saksi Ade Purwanto langsung memegang tangan pelaku dan berusaha merebut senjata tajam dari tangan terdakwa, kemudian terjadi pergumulan antara saksi Ade Purwanto dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melawan polisi yang melaksanakan tugas yang sah, maka Majelis Hakim menyimpulkan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 212 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesali, selain itu Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga sehingga memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan Terdakwa tersebut dalam keadaan yang meringankan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah sejata tajam jenis belati warna kuning lengkap dengan kumpangnya yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna putih TNKB DA 6687 GAE yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan Penuntut Umum tidak pula menghadirkan alat bukti terkait barang bukti sepeda motor tersebut, dan dalam persidangan ditemukan fakta bahwa Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk melakukan tindak pidana serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Noor als Amat Bin Muhammad Aini Alm, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa dalam miliknya senjata penusuk dan mengancam pejabat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah sejata tajam jenis belati warna kuning lengkap dengan kumpangnya;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna putih TNKB DA 6687 GAE;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 oleh kami, Masmur Kaban, S.H., sebagai Hakim Ketua, Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H. dan Dias Rianingtyas, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. Alimni Yamin, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H. Masmur Kaban, S.H.
Dias Rianingtyas, S.H.
Panitera Pengganti,
M. Alimni Yamin, S.H