474/Pid.B/LH/2021/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 474/Pid.B/LH/2021/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Renny Ertalina, SH. Terdakwa: Indra Jaya Als Not Bin Panzili
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Indra Jaya als Not bin Panzili tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan eksploitasi tanpa kontrak kerja sama” sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi nomor mesin : JBEE1205177 Nomor Rangka : MH1JBE114BK206264; Dirampas untuk negara; Sampel minyak mentah sebanyak 5 liter; 1 (satu) unit mesin sedot; 1 (satu) buah tameng penggulung tali; 1 (satu) buah pipa canting berukuran panjang 5 meter; 1 (satu) buah tedmon volume 1000 liter; Selang dengan panjang 5 meter; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 474/Pid.B/LH/2021/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | Indra Jaya als Not bin Panzili; |
| : | Ulak teberau (Musi Banyuasin); |
| : | 38 Tahun / 13 Januari 1984; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Dusun II Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin; |
| : | Islam; |
| : | Petani; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Oktober 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 9 Desember 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Desember 2021 sampai dengan tanggal 26 Desember 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Januari 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret 2022;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 474/Pid.B/LH/2021/PN Sky tanggal 16 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 474/Pid.B/LH/2021/PN Sky tanggal 16 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan “Terdakwa INDRA JAYA ALS NOT BIN PANZILI” bersalah melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pebuatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama, dalam Dakwaan Melanggar Pasal 52 Undang – undang RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angke Ke-7 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dakwaaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap “Terdakwa INDRA JAYA ALS NOT BIN PANZILI” dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara potong masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Sub. 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi nomor mesin : JBEE1205177 Nomor Rangka : MH1JBE114BK206264
Dirampas untuk negara
Sampel minyak mentah sebanyak 5 liter
1 (Satu) unit mesin sedot
1 (Satu) buah tameng penggulung tali
1 (Satu) buah pipa canting berukuran panjang 5 meter
1 (Satu) buah tedmon volume 1000 liter
Selang dengan panjang 5 meter
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
------ Bahwa Terdakwa INDRA JAYA ALS NOT BIN PANZILI, Pada Hari Minggu Tanggal 10 Oktober 2021 Sekira Pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Areal lokasi PT. BPP Sako Besar Desa Pangakalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Beusaha atau kontrak kerja sama, dilakukan dengan cara sebagai berikut. : ----------------------
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi sejak awal bulan Agustus di Areal lokasi lahan milik PT. BPP (Bumi Persada Permai) Jalan B-20 Sako Besar Desa pangkalan Bayat Kec. Bayung Lencir Kab. Muba dengan pemilik sumur sdr. Bambang, dengan cara Terdakwa menggunakan alat berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo warna hitam, 1 (Satu) buah pipa besi (canting polot) ukuran kurang lebih 5 meter, dan 1 (Satu) roll tali tambang dan tameng, 1 (Satu) buah mesin sedot dan 1 (satu) buah drum penampungan minyak serta selang dengan panjang sekitar 5 meter, dan cara Terdakwa melakukan eksploitasi minyak tersebut dengan cara Terdakwa memasukkan pipa besi kedalam sumur bor, kemudian ditarik menggunakan tali yang diikatkan dengan sepeda motor kemudian minyak yang berhasil ditarik keatas tersebut Terdakwa masukkan kedalam tedmon penampungan minyak, yang mana Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per drum (210 liter) dan perhari Terdakwa menghasilkan 1,5 drum sampai 2 drum per hari.---------------------------------------
Bahwa minyak olahan yang diangkat/dipolot oleh Terdakwa didalam sumur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo yang bagian belakangnya telah dimodifikasi dengan diikat tali kapal baik jenis solar maupun minyak tanah merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dimana keberadaannya diperuntukan bagi masyarakat yang tidak berkemampuan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 033/KKF/2021 tanggal 01 November 2021 barang bukti berupa : 1 (satu) buah jerigen plastic warna putih berlak segel dan belabel barang bukti berisi cairan berwarna kehitaman dengan volume lebih kurang 5 liter selanjutnya disebut BB1 dan BB2 di dapat kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa cairan berwarna kehitaman adalah BB 1 mengandung sebagian senyawa hidrokarbon penyusun minyak tanah.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 52 Undang – undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------
Subsidair :
------ Bahwa Terdakwa INDRA JAYA ALS NOT BIN PANZILI, Pada Hari Minggu Tanggal 10 Oktober 2021 Sekira Pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Areal lokasi PT. BPP Sako Besar Desa Pangakalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu,, melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Beusaha atau kontrak kerja sama, dilakukan dengan cara sebagai berikut. : --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi sejak awal bulan Agustus di Areal lokasi lahan milik PT. BPP (Bumi Persada Permai) Jalan B-20 Sako Besar Desa pangkalan Bayat Kec. Bayung Lencir Kab. Muba dengan pemilik sumur sdr. Bambang, dengan cara Terdakwa menggunakan alat berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo warna hitam, 1 (Satu) buah pipa besi (canting polot) ukuran kurang lebih 5 meter, dan 1 (Satu) roll tali tambang dan tameng, 1 (Satu) buah mesin sedot dan 1 (satu) buah drum penampungan minyak serta selang dengan panjang sekitar 5 meter, dan cara Terdakwa melakukan eksploitasi minyak tersebut dengan cara Terdakwa memasukkan pipa besi kedalam sumur bor, kemudian ditarik menggunakan tali yang diikatkan dengan sepeda motor kemudian minyak yang berhasil ditarik keatas tersebut Terdakwa masukkan kedalam tedmon penampungan minyak, yang mana Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per drum (210 liter) dan perhari Terdakwa menghasilkan 1,5 drum sampai 2 drum per hari.---------------------------------------
Bahwa minyak olahan yang diangkat/dipolot oleh Terdakwa didalam sumur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo yang bagian belakangnya telah dimodifikasi dengan diikat tali kapal baik jenis solar maupun minyak tanah merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dimana keberadaannya diperuntukan bagi masyarakat yang tidak berkemampuan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 033/KKF/2021 tanggal 01 November 2021 barang bukti berupa : 1 (satu) buah jerigen plastic warna putih berlak segel dan belabel barang bukti berisi cairan berwarna kehitaman dengan volume lebih kurang 5 liter selanjutnya disebut BB1 dan BB2 di dapat kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa cairan berwarna kehitaman adalah BB 1 mengandung sebagian senyawa hidrokarbon penyusun minyak tanah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 52 Undang – undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Edi Susilo Alias Edi Bin Eko, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi tahu sehubungan dengan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dalam perkara ekploitasi tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama (illegal drilling);
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di areal izin lokasi PT BPP Jalan B 20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa lokasi PT BPP Jalan B 20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung lencir Kabupaten Musi Banyuasin masuk kedalam izin konsesi petak tanam PT BPP;
Bahwa selama ini di areal izin lokasi PT BPP sering digunakan oleh Terdakwa untuk membuat sumur minyak dan melakkan aiktivitas illegal drilling;
Bahwa sepengetahuan Saksi aktivitas illegal drilling dilahan PT BPP mulai terjadi kurang lebih 1 Tahun ini namun untuk yang dilokasi penangkapan pada hari minggu tanggal 10 Oktober 2021 kurang lebih berlangusng selama 6 (enam) bulan ini;
Bahwa ada 4 (empat) titik lokasi yang sering digunakan orang untuk melakukan aktifitas illegal drilling yaitu dinamakan Lubuk Kumpoh, bukit pandan, sumpal dan sako besar (tempat dilakukan Terdakwa illegal drilling pada hari minggu tanggal 10 Oktober 2021);
Bahwa petugas security PT BPP telah beberapa kali melkukan upaya pencegahan dan pelarangan terhadap Terdakwa illegal drilling di lokasi PT BPP diantaranya Saksi telah melakukan himbauan agar tidak melakukan illegal drilling, Saksi telah memasang spanduk larangan illegal drilling, dll;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin sehubungan dengan aktivitas untuk mengambil minyak mentah tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Irama Tams Alias Irama Bin Tahar, yang dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan rekan Satgas keamanan Perusahaan PT BPP telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang telah melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi;
Bahwa Eksploitasi minyak erjadi pada hari minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 Wib di dalam areal Izin lokasi PT BPP di jalan B 20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa ada 6 (enam) orang yang sedang berada dilokasi penambangan minyak namun yang berhasil Saksi tangkap adalah Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang didapat berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Revo warna hitam tanpa Nomor Polisi Nomor Mesin : JBE1E1205177 Nomor Rangka : MH1JBE114BK206264, Sample minyak mentah sebanyak ± 5 (lima) liter, 1(satu) unit mesin sedot, 1 (satu) buah tameng penggulung tali, 1 (satu) buah pipa canting berukuran panjang ± 5 (lima) meter, 1 (satu) buah tedmond volume ± 1000 liter, dan Selang dengan panjang ± 5 (lima) meter;
Bahwa saya jelaskan pada hari sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB saat saya sedang berjaga di Distrik lubuk bintialo kecamatan Batang Hari Leko saya dan rekan saya Arahap mendapat perintah dari coordinator wilayah Saksi untuk memback up kegiatan di distrik selaro PT BPP dikarenakan informasinya disana sedang ada orang yang melakukan kegiatan ekploitasi minyak bumi didalam izin Lokasi PT BPP;
Bahwa berdasarkan perintah tersebut saya dan arahap pada hari itu juga berangkat ke Distrik Selaro untuk menjalankan perintah tersebut esok harinya yaitu hari minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB 6 orang anggota Satgas pengamanan perusahaan yaitu anggota brimob polda sumsel mengajak saya dan arahap untuk berpatroli antisipasi tindak pidana yang terjadi didalam areal izin lokasi PT BPP termasuk antisipasi kegiatan illegal drilling sekitar pukul 12.30 WIB saat Saksi melintas didaerah jalan blok B20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung lencir Saksi mendapati 6 0rang sedang melakukan illegal drilling dari sumur minyak yang ada disana, mendapati hal itu Saksi langsung melakukan penangkapan Terdakwa dan Saksi amankan ke Polres Muba;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Ristyo Pradana, S.H, yang keterangannya dibacakan disidang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti diperiksa Penyidik terkait Ahli bidang Peraturan Perundang-undangan bidang minyak dan gas bumi;
Bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 sebagimana Bumi sebagaimana telah diubah kedalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-undang nomor 11 tahun 202 tentang Cipta Kerja, ekploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur pembangunan sarana pengangkutan penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurniaan minyak dan gas bumi dilapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya, dengan demikian dalam hal kegiatan Terdakwa tersebut memenuhi unsure pasal 1 angka 9 dimaksud maka dapat dikatakan kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan ekploitasi;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan memproduksi minyak bumi langsung pada sumur produksi dan kegiatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana bumi sebagaimana telah diubah kedalam pasal 40angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 202 tentang cipta kerja maka dapat dikatakan kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan ekploitasi cipta kerja;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap polisi sehubungan dengan perkara Ekploitasi minyak;
Bahwa kejadiannya pada hari jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di Lokasi PT BPP jalan B 20 Sako besar desa pangkalan Bayat Kecamatan bayung lencir Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa a mengambil minyak bumi yang berada didalam sumur minyak illegal menggunakan alat polot;
Bahwa Terdakwa jelaskan alat polot terdiri dari sepeda motor merek REVO tali tambang, katrol dan pipa besi (canting polot) kegiatan pengambilan minyak (polot) dengan cara memasukkan pipa besi ke dalam sumur bor, kemudian ditarik menggunakan tali yang diikatkan dengan sepeda motor kemudian minyak yang berhasil ditarik keatas tersebut Terdakwa masukkan kedalam tedmond penampungan minyak;
Bahwa pemilik dari sumur minyak tersebut adalag BAMBANG dan RIIL alamat Bambang di Desa Ulak Paceh Kecamatan lawang wetan kabupaten musi banyuasin alamat dan alamat RIIL di desa ulak paceh kecamatan lawang wetan kabupaten musi banyuasin, sedangkan Terdakwa tidak tahu siapa pemilik lahan dari tempat sumur minyak illegal tersebut;
Bahwa alat yang digunakan berupa 1 (satu) unit motor revo warna hitam tanpa plat, 1 (satu) buah pipa besi (canting polot) ukuran lebih 5 meter dan 1 (satu) roll tali tambang dan tameng, 1 (satu) buah mesin sedot dan 1 (satu) buah drum penampungan minyak serta selang panjang sekitar 5 meter merupakan alat polot yang Terdakwa gunakan pada saat mengambil minyak bumi dari sumur bor;
Bahwa Terdakwa tidak tahu waktu Terdakwa mulai bekerja sebagai tukang polot disumur bor tersebut pada bulan agustus tahun 2021 sumur bor tersebut sudahada dan alat polot sudah siap, dan kedalam sumur bor tersebut sekitar 140 meter;
Bahwa Terdakwa bekerja di sana karena diajak oleh BAMBANG;
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) per drum (210 liter) dan perhari dari sumur bor yang Terdakwa polot tersebut rata-rata menghasilkan sekitar 1,5 drum sampai 2 drum;
Bahwa ada orang lain selain terdakwa yang melakukan kegiatan pengambilan minyak (tukang polot) yaitu SUPRI dan UDIN (Ulak paceh)
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan ekploitasi minyak tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ataupun terlibat perkara lain;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 033/KKF/2021 tanggal 1 November 2021 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) buah jerigen plastic warna putih berlak segel dan belabel barang bukti berisi cairan berwarna kehitaman dengan volume lebih kurang 5 liter dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung sebagian senyawa hidrokarbon penyusun minyak tanah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi nomor mesin : JBEE1205177 Nomor Rangka : MH1JBE114BK206264;
Sampel minyak mentah sebanyak 5 liter;
1 (Satu) unit mesin sedot;
1 (Satu) buah tameng penggulung tali;
1 (Satu) buah pipa canting berukuran panjang 5 meter;
1 (Satu) buah tedmon volume 1000 liter;
Selang dengan panjang 5 meter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di Areal lokasi PT. BPP Sako Besar Desa Pangakalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, Anggota Brimob Polda Sumsel bersama-sama pihak keamanan PT. BPP telah mengamankan Terdakwa Indra Jaya als Not bin Panzil berikut barang bukti yang diamankan dari lokasi berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi nomor mesin : JBEE1205177 Nomor Rangka : MH1JBE114BK206264, sampel minyak mentah sebanyak 5 liter, 1 (satu) unit mesin sedot, 1 (satu) buah tameng penggulung tali, 1 (satu) buah pipa canting berukuran panjang 5 meter, 1 (satu) buah tedmon volume 1000 liter dan selang dengan panjang 5 meter;
Bahwa barang bukti tersebut digunakan Terdakwa untuk melakukan kegiatan pengambilan minyak melalui sumur minyak yang ada dilokasi tersebut, dengan cara Terdakwa memasukkan pipa besi kedalam sumur bor, kemudian ditarik menggunakan tali yang diikatkan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo yang bagian belakangnya telah dimodifikasi, kemudian minyak yang berhasil ditarik keatas Terdakwa masukkan kedalam tedmon penampungan minyak;
Bahwa Terdakwa mulai bekerja sebagai tukang polot (mengambil minyak) di sumur bor tersebut sejak bulan Agustus 2021 karena diajak oleh Bambang selaku pemilik lokasi sumur bor dan sejak bekerja disana sudah siap alat dan sumur bor dengan kedalaman sekitar 140 (seratus empat puluh) meter. Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) per drum (210 liter) dan perhari dari sumur bor tersebut Terdakwa mendapatkan rata-rata minyak sekitar 1,5 (satu setengah) drum sampai 2 (dua) drum;
Bahwa kegiatan Terdakwa yang melakukan pengambilan minyak dari sumur bor tersebut bukan sebagai badan usaha atau bentuk usaha tetap yang memiliki kontrak kerja sama dengan SKK migas yang disetujui oleh menteri ESDM dan tidak memenuhi syarat kontrak kerja sama;
Bahwa minyak yang diambil oleh Terdakwa tersebut telah dilakukan uji laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 033/KKF/2021 tanggal 1 November 2021 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) buah jerigen plastic warna putih berlak segel dan belabel barang bukti berisi cairan berwarna kehitaman dengan volume lebih kurang 5 liter dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung sebagian senyawa hidrokarbon penyusun minyak tanah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tenang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi;
Tanpa mempunyai kontrak kerja sama;
Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan Terdakwa Indra Jaya als Not bin Panzili didakwa Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan Identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa dan Saksi-Saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan Terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “Setiap orang” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di Areal lokasi PT. BPP Sako Besar Desa Pangakalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, Anggota Brimob Polda Sumsel bersama-sama pihak keamanan PT. BPP telah mengamankan Terdakwa Indra Jaya als Not bin Panzil berikut barang bukti yang diamankan dari lokasi berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi nomor mesin : JBEE1205177 Nomor Rangka : MH1JBE114BK206264, sampel minyak mentah sebanyak 5 liter, 1 (satu) unit mesin sedot, 1 (satu) buah tameng penggulung tali, 1 (satu) buah pipa canting berukuran panjang 5 meter, 1 (satu) buah tedmon volume 1000 liter dan selang dengan panjang 5 meter;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut digunakan Terdakwa untuk melakukan kegiatan pengambilan minyak melalui sumur minyak yang ada dilokasi tersebut, dengan cara Terdakwa memasukkan pipa besi kedalam sumur bor, kemudian ditarik menggunakan tali yang diikatkan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo yang bagian belakangnya telah dimodifikasi, kemudian minyak yang berhasil ditarik keatas Terdakwa masukkan kedalam tedmon penampungan minyak;
Menimbang, bahwa Terdakwa mulai bekerja sebagai tukang polot (mengambil minyak) di sumur bor tersebut sejak bulan Agustus 2021 karena diajak oleh Bambang selaku pemilik lokasi sumur bor dan sejak bekerja disana sudah siap alat dan sumur bor dengan kedalaman sekitar 140 (seratus empat puluh) meter. Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) per drum (210 liter) dan perhari dari sumur bor tersebut Terdakwa mendapatkan rata-rata minyak sekitar 1,5 (satu setengah) drum sampai 2 (dua) drum;
Menimbang, bahwa minyak yang diambil oleh Terdakwa tersebut telah dilakukan uji laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 033/KKF/2021 tanggal 1 November 2021 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) buah jerigen plastic warna putih berlak segel dan belabel barang bukti berisi cairan berwarna kehitaman dengan volume lebih kurang 5 liter dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung sebagian senyawa hidrokarbon penyusun minyak tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, oleh karena kegiatan Terdakwa tersebut bertujuan untuk memperoleh minyak dari dalam sumur bor, maka dengan demikian unsur “Melakukan eksploitasi” menurut Majelis Hakim telah tepenuhi;
Ad.3. Unsur “Tanpa mempunyai kontrak kerja sama”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kontrak kerja sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa Terdakwa mulai bekerja sebagai tukang polot (mengambil minyak) di sumur bor tersebut sejak bulan Agustus 2021 karena diajak oleh Bambang selaku pemilik lokasi sumur bor dan sejak bekerja disana sudah siap alat dan sumur bor dengan kedalaman sekitar 140 (seratus empat puluh) meter. Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) per drum (210 liter) dan perhari dari sumur bor tersebut Terdakwa mendapatkan rata-rata minyak sekitar 1,5 (satu setengah) drum sampai 2 (dua) drum;
Menimbang, bahwa kegiatan Terdakwa yang melakukan pengambilan minyak dari sumur bor tersebut bukan sebagai badan usaha atau bentuk usaha tetap yang memiliki kontrak kerja sama dengan SKK migas yang disetujui oleh menteri ESDM dan tidak memenuhi syarat kontrak kerja sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, maka dengan demikian unsur “Tanpa mempunyai kontrak kerja sama” menurut Majelis Hakim telah tepenuhi;
Ad.4. Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP menentukan 3 (tiga) bentuk perbuatan yang dikategorikan perbuatan secara bersama-sama, yaitu :
Orang yang melakukan (Pleger), ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau eleman dari peristiwa pidana ;
Yang menyuruh melakukan (Doen Plegen), ialah disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh melakukan (Doen Plegen) dan yang disuruh (Pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri ;
Turut serta melakukan perbuatan (Medepleger), ialah dalam arti kata “bersama-sama melakukan”, sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang sebagai orang yang melakukan (Pleger) dan yang turut melakukan (Medepleger) yang keduanya melakukan perbuatan pelaksanaan (melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana tersebut) tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan atau menolong saja (membantu melakukan/ medeplicthtige);
Menimbang, bahwa unsur pasal ini bersifat alternatif, dimana ketentuan yang berlaku adalah apabila salah satu perbuatan yang diatur dalam unsur ini terpenuhi, maka telah cukup untuk terpenuhinya keseluruhan unsur tanpa harus membuktikan perbuatan lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa Terdakwa mulai bekerja sebagai tukang polot (mengambil minyak) di sumur bor tersebut sejak bulan Agustus 2021 karena diajak oleh Bambang selaku pemilik lokasi sumur bor dan sejak bekerja disana sudah siap alat dan sumur bor dengan kedalaman sekitar 140 (seratus empat puluh) meter. Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) per drum (210 liter) dan perhari dari sumur bor tersebut Terdakwa mendapatkan rata-rata minyak sekitar 1,5 (satu setengah) drum sampai 2 (dua) drum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, oleh karena tujuan Terdakwa mengambil minyak tersebut hanya untuk mengharapkan keuntungan dari upah yang diberikan oleh pemilik sumur, maka dengan demikian unsur “Turut serta melakukan” menurut Majelis Hakim telah tepenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tenang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan oleh karenanya terhadap dakwaan subsidair atau selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti oleh pasal yang secara akumulasi memuat pidana denda maka terhadap Terdakwa pula dijatuhi pidana denda sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi nomor mesin : JBEE1205177 Nomor Rangka : MH1JBE114BK206264, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan serta bernilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
Sampel minyak mentah sebanyak 5 liter;
1 (satu) unit mesin sedot;
1 (satu) buah tameng penggulung tali;
1 (satu) buah pipa canting berukuran panjang 5 meter;
1 (satu) buah tedmon volume 1000 liter;
Selang dengan panjang 5 meter;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana ilegal driling;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tenang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Indra Jaya als Not bin Panzili tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan eksploitasi tanpa kontrak kerja sama” sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi nomor mesin : JBEE1205177 Nomor Rangka : MH1JBE114BK206264;
Dirampas untuk negara;
Sampel minyak mentah sebanyak 5 liter;
1 (satu) unit mesin sedot;
1 (satu) buah tameng penggulung tali;
1 (satu) buah pipa canting berukuran panjang 5 meter;
1 (satu) buah tedmon volume 1000 liter;
Selang dengan panjang 5 meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022, oleh Ben Ronald P. Situmorang, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Christoffel Harianja, S.H dan Arief Herdiyanto Kusumo, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonferensi pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Marina Wijayasari, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri oleh Renny Ertalina, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Christoffel Harianja, S.H. Ben Ronald P. Situmorang, S.H.,M.H.
Arief Herdiyanto Kusumo, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Marina Wijayasari, S.H.