435/Pid.Sus/2021/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 435/Pid.Sus/2021/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Ade Rachmad Hidayat, S.H Terdakwa: Dian Susanto Als Ian Bin Herli
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Dian Susanto Als Ian Bin Herli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat sengan sarung pisau jenis kulit warna coklat dan 1 (satu) buah tas selempang merk Hong Yun Da warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 435/Pid.Sus/2021/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | Dian Susanto Als Ian Bin Herli; |
| : | Tanah Abang (PALI); |
| : | 22 Tahun / 11 September 1999; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Dusun IV Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin; |
| : | Islam; |
| : | Petani/Pekebun; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Agustus 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 14 September 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2021 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan tanggal 5 Desember 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 November 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Desember 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 435/Pid.Sus/2021/PN Sky tanggal 25 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 435/Pid.Sus/2021/PN Sky tanggal 25 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa “DIAN SUSANTO BIN HERLI” bersalah melakukan Tindak Pidana Menguasai, Membawa, Mempunyai dan Memilikinya, dan Menyimpansesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa “DIAN SUSANTO BIN HERLI” berupa pidana penjara selama 1 (SATU) tahun dan 3 (tiga) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Menyatakan Barang Bukti :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat sengan sarung pisau jenis kulit warna coklat
1 (satu) buah tas selempang merk Hong Yun Da warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima Ratus Rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa DIAN SUSANTO ALS IAN BIN HERLI, pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di Jalan Poros PT. BPP Distrik Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Kab. Muba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut di atas, bermula ketika Saksi Mustar SH M. Si Bin Nurhan bersama dengan Saksi Sudiantoro Bin H. Kopran merupakan anggota polsek Batanghari leko sedang melakukan patroli di Jalan Poros PT. BPP Distrik Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Kab. Muba, lalu Terdakwa pada saat itu sedang mengendarai 1 (Satu) unit mobil bersama temannya, kemudian Saksi Mustar SH M. Si Bin Nurhan bersama dengan Saksi Sudiantoro Bin H. Kopran langsung menghentikan mobil Terdakwa lalu Saksi Mustar SH M. Si Bin Nurhan bersama dengan Saksi Sudiantoro Bin H. Kopran melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung jenis kulit warna coklat yang ditemukan didalam tas selempang yang sedang dipakai Terdakwa didepan dada, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Batangahari Leko untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa pada saat membawa dan menyimpan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung jenis kulit warna coklat tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Mustar S.H.,M.Si Bin Nurhan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan terjadinya peristiwa tanpa hak membawa senjata tajam;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Poros PT. BPP Distrik Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa tersebut karena saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan barang buktinya berupa tas selempang berisikan pisau;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang merk Hong Yun Da warna hitam dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat sengan sarung pisau jenis kulit warna coklat adalah tas dan pisau yang diamankan dari Terdakwa saat penangkapan tersebut;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama rekan Saksi bernama Sudiantoro yang sama-sama merupakan anggota kepolisian dari Polsek Batanghari Leko;
Bahwa pada saat itu Saksi dan rekan sedang melakukan patroli, sedangkan Terdakwa sedang melintas menggunakan mobil minibus bersama temannya;
Bahwa pada saat ditemukan tas berisikan pisau tersebut sedang dipakai Terdakwa dengan diselempangkan di dadanya;
Bahwa Terdakwa mengakui membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Sudiantoro Bin H. Kopran, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan terjadinya peristiwa tanpa hak membawa senjata tajam;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Poros PT. BPP Distrik Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa tersebut karena saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan barang buktinya berupa tas selempang berisikan pisau;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang merk Hong Yun Da warna hitam dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat sengan sarung pisau jenis kulit warna coklat adalah tas dan pisau yang diamankan dari Terdakwa saat penangkapan tersebut;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama rekan Saksi bernama Mustar yang sama-sama merupakan anggota kepolisian dari Polsek Batanghari Leko;
Bahwa pada saat itu Saksi dan rekan sedang melakukan patroli, sedangkan Terdakwa sedang melintas menggunakan mobil minibus bersama temannya;
Bahwa pada saat ditemukan tas berisikan pisau tersebut sedang dipakai Terdakwa dengan diselempangkan di dadanya;
Bahwa Terdakwa mengakui membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti disidangkan karena tertangkap tangan membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Poros PT. BPP Distrik Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah Anggota Kepolisian dari Polsek Batanghari Leko;
Bahwa pada saat itu polisi sedang melakukan patroli sedangkan Terdakwa sedang melintas mengendarai mobil Minibus bersama teman Terdakwa;
Bahwa pada saat itu mobil Terdakwa dihentikan dan polisi melakukan penggeledahan, hingga ditemukan sebilah pisau didalam tas selempang yang sedang dipakai di dada Terdakwa;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang merk Hong Yun Da warna hitam dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat sengan sarung pisau jenis kulit warna coklat adalah tas dan pisau yang diamankan polisi dari Terdakwa tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa pisau tersebut adalah untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa membawa pisau tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat sengan sarung pisau jenis kulit warna coklat;
1 (satu) buah tas selempang merk Hong Yun Da warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Poros PT. BPP Distrik Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah Saksi Mustar S.H.,M.Si Bin Nurhan dan Saksi Sudiantoro Bin H. Kopran selaku Anggota Kepolisian dari Polsek Batanghari Leko;
Bahwa pada saat itu Para Saksi sedang melakukan patroli sedangkan Terdakwa sedang melintas mengendarai 1 (satu) unit mobil Minibus bersama temannya;
Bahwa pada saat mobil dihentikan dan Para Saksi melakukan penggeledahan, ditemukan sebilah pisau didalam tas selempang yang sedang dipakai Terdakwa di dadanya, kemudian Terdakwa beserta pisau tersebut diamankan ke Polsek Batangahari Leko;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang merk Hong Yun Da warna hitam dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat sengan sarung pisau jenis kulit warna coklat adalah tas dan pisau yang diamankan dari Terdakwa tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung jenis kulit warna coklat tersebut adalah untuk jaga diri, namun dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Barang siapa;”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan Terdakwa Dian Susanto Als Ian Bin Herli didakwa Penuntut Umum yang melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa dan Saksi-Saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan Terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “Barang siapa” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang ini dijelaskan bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk adalah senjata yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa tanpa hak dapat diartikan tidak mempunyai kewenangan atau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dengan kata lain tanpa hak adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatan itu tidak memiliki hak subjektif maupun hak objektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang melakukan perbuatan itu. Artinya seseorang berhak membawa senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk jika telah diatur oleh undang-undang dan atau apabila sedang berhubungan dengan pekerjaannya;
Menimbang bahwa kata “atau“ dalam unsur diatas berarti bahwa perbuatan yang termuat dalam unsur ini bersifat alternatif artinya tidak perlu semua perbuatan dalam unsur ini harus dibuktikan, cukup apabila salah satu perbuatan saja dapat dibuktikan maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Poros PT. BPP Distrik Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, berawal Saksi Mustar S.H.,M.Si Bin Nurhan dan Saksi Sudiantoro Bin H. Kopran selaku Anggota Kepolisian dari Polsek Batanghari Leko yang sedang melakukan patroli melihat Terdakwa yang sedang melintas mengendarai 1 (satu) unit mobil Minibus, kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat sengan sarung pisau jenis kulit warna coklat didalam 1 (satu) buah tas selempang merk Hong Yun Da warna hitam yang sedang dipakai Terdakwa di dadanya, kemudian Terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Batangahari Leko;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dengan sarung jenis kulit warna coklat tersebut adalah untuk jaga diri, namun dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, oleh karena senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib, melainkan dibawa dengan maksud untuk menjaga diri dan dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang, maka dengan demikian unsur “Tanpa hak membawa senjata penikam” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat sengan sarung pisau jenis kulit warna coklat dan 1 (satu) buah tas selempang merk Hong Yun Da warna hitam, yang karena dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Dian Susanto Als Ian Bin Herli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat sengan sarung pisau jenis kulit warna coklat dan 1 (satu) buah tas selempang merk Hong Yun Da warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022, oleh Ben Ronald P. Situmorang, S.H,.M.H sebagai Hakim Ketua, Gerry Putra Suwardi, S.H dan Liga Saplendra Ginting, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hariyansah, S.H.,M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri oleh Ade Rachmad Hidayat, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Gerry Putra Suwardi, S.H Ben Ronald P. Situmorang, S.H.,M.H.
Liga Saplendra Ginting, S.H.
Panitera Pengganti,
Hariyansah, S.H.,M.H.