1/Pid.Pra/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Epan Ependi Bin Saini Termohon: Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Kuasa Pemohon untuk mencabut Permohonan Praperadilan dalam perkara ini; Menyatakan Permohonan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sky tanggal 11 Januari 2022 telah dicabut oleh Kuasa Pemohon; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sekayu untuk melakukan pencoretan Permohonan Praperadilan tersebut dalam register/daftar perkara perdata; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil;
P E N E T A P A N
Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara:
1. Nama : EPAN EPENDI bin SAINI;
2. Tempat/tgl. lahir : Letang (MUBA), 25 Maret 1991;
3. Umur : 30 tahun;
4. Pekerjaan : Tani;
5. Agama : Islam;
6. Kewarganegaraan : Indonesia;
7. Alamat : Dusun III Desa Letang, Kecamatan Babat Supat,
Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera
Selatan;
dalam ini memberi kuasa kepada Marta Dinata, S.H dan Erwan. A, S.H, Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum Marta Dinata, Erwan Abu Hasan & Rekan yang beralamat di Jalan Drs. H.A. Dahlan, H.Y (Maskarebet Raya) Ruko Griya Hero Abadi Blok A No. 25 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2022. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
melawan
Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq Kepala Kepolisian Resort Musi Banyuasin Cq Kepala Kepolisian Sektor Babat Supat, yang beralamat di Jalan Palembang – Jambi KM. 81 Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, dalam hal ini dihadiri langsung oleh TERMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah membaca Surat Pencabutan Permohonan Praperadilan tanggal 21 Januari 2022;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonan Praperadilan tanggal 11 Januari 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu register Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sky tanggal 11 Januari 2022, telah mengajukan Permohonan Praperadilan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic. Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang wenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini adalah Pemohon;
Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan;
Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya;
Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 menyebutkan bahwa:
Tersangka terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;
Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahliwarisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77;
dengan kata lain Pasal 95 ayat (1 ) dan (2) pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum merupakan Upaya Paksa, sehingga melanggar Hak Asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, in casu adalah Pemohon. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi objek permohonan Praperadilan;
Bahwa selain dari pada pemaparan di atas, hal yang paling mendasar sebagai dasar hukum pengajuan Permohonan Praperadilan adalah adanya Putusan Makamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa:
a. Pasal 1 angka 14, adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepajang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184KUHAP;
b. Pasal 77 huruf a KUHAP adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 77 huruf a KUHAP adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat jika normanya dimaknai sebagai berikut:
Pasal 1 angka 14 KUHAP:
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184undang-undang ini patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”.
Pasal 77 huruf a KUHAP:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan”.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka Pemohon menjelaskan sebagai berikut :
Tindakan lain dalam hal ini menyangkut pelaksanaan wewenang Penyidik maupun Penuntut Umum diantaranya berupa penggeledahan, penyitaan, maupun menetapkan seseorang menjadi Tersangka;
Penetapan seseorang sebagai Tersangka, khususnya dalam perkara ini, lebih khusus lagi yang prosesnya dijalankan oleh Penyidik Polsek Babat Supat/ Termohon, menimbulkan akibat hukum berupa terampasnya hak maupun harkat martabat seseorang in casu PEMOHON;
Bahwa dengan ditetapkannya seseorang menjadi Tersangka in casu Pemohon tanpa melalui prosedur hukum yang benar sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, maka nama baik dan kebebasan seseorang in casu Pemohon telah dirampas;
Tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah cacat yuridis, Perbuatan Termohon sangat bertentangan dengan spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP sebagaiman tertuang secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dan Penjelasan Umum KUHAP angka 2 paragraf ke-6;
Bahwa penetapan PEMOHON dengan status sebagai Tersangka seharusnya dilakukan prosedur yang sesuai dengan KUHAP serta guna untuk melindungi hak asasi seseorang (Tersangka) dari kesalahan/kesewenangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini Penyidik. Tentunya, hakim Praperadilan tidak dapat menolak hanya dengan alasan karena tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, peranan hakim untuk menemukan hukum memperoleh tempat yang seluas-luasnya. Hal ini secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1 ) dan Pasal 5 ayat (1 ) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (1) :
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan menggalinya ”;
Pasal 5 ayat (1):
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ”;
Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan;
Bahwa dalam praktek peradilan, hakim telah beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait dengan tindakan-tindakan lain dari penyidik/ penuntut umum yang dapat menjadi objek Praperadilan. Beberapa tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum, antara lain penyitaan dan penetapan sebagai tersangka, telah dapat diterima untuk menjadi objek dalam pemeriksaan Praperadilan. Sebagai contoh Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/PN.Bky., tanggal 18 Mei 2011 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012, yang pada intinya menyatakan tidak sahnya penyitaan yang telah dilakukan. Terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/ PN.Jkt-Sel. telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain ”tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka”. Dan yang paling populer adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Praperadilan yang dimohonkan oleh Komisaris Jendral Polisi Budi Gunawan, yaitu putusan No.04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel;
Bahwa beberapa contoh putusan Praperadilan tersebut tentunya dapat dijadikan rujukan dan yuriprudensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas tindakan penyidik/penuntut umum yang pengaturannya di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP. Tindakan lain yang salah/keliru atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum, tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi. Jika kesalahan/kekeliruan atau pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan yang jelas-jelas akan mengusik rasa keadilan;
Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum atau tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/ atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi:
“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.;
Pasal 28 D ayat (1 ) UUD Negara RI 1945 menentukan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Permohonan Praperadilan ini adalah tentang penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan terhadap diri PEMOHON, serta tentang tuntutan ganti kerugian PEMOHON baik materiil maupun immateriil dan Pemulihan Hak, Harkat, Martabat dan nama baik Pemohon, sehingga Pemohon dengan segala kerendahan hati mohon kepada yang mulia ketua Pengadilan Negeri Sekayu agar kiranya dapat memberikan keadilan yang seadil – adilnya terhadap diri Pemohon.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Bahwa Kejadian bermula pada hari kamis tanggal 04 November 2021 sekira pukul 16.30 Wib, Pemohon mendapat telphon dari Sdr. Dika selaku Pemilik Kebun Sawit dan Sdr. Dika Menyuruh Pemohon untuk memanen Sawit dikebun miliknya yang terletak di Dusun III Desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa pada hari jum’at tanggal 05 November 2021 Pemohon dan temannya yang bernama Rusli, sekira Pukul 11.00. WIB secara bersama sama berangkat kekebun sawit milik Sdr. Dika, dan kedua nya baru memanen sawit sebanyak 9 (sembilan) tandan serta yang baru diangkat ke TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) baru 3 (tiga) tandan;
Bahwa pada hari yang sama sekira Pukul 13.00. WIB datanglah rombongan Sdr. Nasir, Subari, Gembes, Paisol dan Rombongan tersebut setiap orang membawa senjata tajam (parang) dan mengatakan kepada Pemohon dan temannya Rusli “kamu mencuri” dan dijawab oleh Pemohon kami tidak mencuri, kami memanen sawit milik Sdr. Dika, kemudian Nasir menyuruh Pemohon dan temannya Rusli untuk berlari dan Pemohon bersama temanya tidak mau berlari dan langsung pulang kerumah untuk menemui Sdr. Dika selaku Pemilik kebun sawit tersebut;
Bahwa setelah kejadian tersebut diatas, motor milik Sdr. Rusli serta Sawit 3 (tiga) tandan diambil oleh rombongan Nasir, dkk di kebun sdr. Dika dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Babat Supat;
Bahwa pada tanggal 16 November 2021, Pemohon langsung di tangkap oleh Termohon, tanpa ada proses pemanggilan terlebih dahulu;
Bahwa Penangkapan yang dilakukan oleh termohon hanya dilakukan kepada diri Pemohon saja, sedangkan dalam hal ini Pemohon dalam bekerja memanen sawit tersebut bersama sdr. Rusli dan itu mendapat perintah langsung dari Sdr. Dika selaku pemilik kebun sawit tersebut;
Bahwa sejak dari tanggal 16 November 2021, sampai saat ini pemohon telah ditahan oleh termohon;
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa Pemohon adalah warga negara indonesia yang berprofesi sebagai Petani sekaligus buru Panen di Desa Letang Kecamtan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan;
Bahwa Pemohon disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana dan telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh Termohon;
Bahwa Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, memiliki suatu Kejanggalan Hukum, yaitu : didalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/3//XI/Res.1.8/2021/Reskrim, Pemohon ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-88/XI/2021/SUMSEL/MUBA/SEKBS tanggal 05 November 2021, namun didalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SPP/29/XI/Res.1.8/2021/Reskrim tanggal 17 November 2021 dan Surat Pemberitahuan Penahanan Tersangka An. EPAN EPENDI bin SAINI tanggal 17 November 2021, Pemohon ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-31/XI/2021/SS/MB/SEKBS tanggal 15 November 2021;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, sangat jelas bahwa Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon mengandung Cacat Hukum, karena Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon di dasari dengan Laporan Polisi berbeda Namun disisi lain Peristiwa Hukum yang sama, Korban yang sama, Waktu kejadian yang sama, pelapor yang sama, delik yang sama, serta terlapor pun sama dan hal tersebutlah membuat Pemohon semakin yakin bahwa Laporan terhadap diri Pemohon patut diduga merupakan Rekayasa Hukum;
Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, yang dilakukan oleh Termohon hanya berdasarkan pada keterangan saksi – saksi dari pihak pelapor dan barang bukti yang dibawa oleh para saksi pelapor, tanpa melihat fakta – fakta hukum secara keseluruhan;
Bahwa Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap diri Pemohon terlalu dipaksakan, karena tanpa proses pemeriksaan sebagai saksi dan/atau calon tersangka terlebih dahulu, hal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan “frasa bukti permulaan yang cukup dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP, harus di tafsirkan sekurang – kurangnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya”
Bahwa merujuk pada Pasal 1 angka 14 KUHAP jo Pasal 184 KUHAP, sangat jelas Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon haruslah didasari atas minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, sehingga Pemohon Mensomer Termohon untuk memperlihatkan Alat Bukti yang dimiliki Termohon di muka persidangan;
Bahwa Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sangat Prematur, karena berdasarkan Fakta hukum sebagaimana Surat Penahanan, Laporan Polisi dibuat pada tanggal 15 November 2021, penangkapan dilakukan pada tanggal 16 November 2021 dan Penahanan dilakukan pada tanggal 17 November 2021, sehingga dari proses pelaporan sampai pada proses penangkapan dan penahanan, masing – masing hanya memiliki jedah waktu 1 (satu) hari, dan terkesan sangat buru-buru, hal ini lah yang membuat pemohon berkeyakinan bahwa Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon patut di duga adanya rekayasa hukum;
Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas sangat jelas penetapan tersangka terhadap diri Pemohon terkesan sangat dipaksakan, oleh karenya Pemohon dengan segalah kerendahan hati memohon kepada yang mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar kiranya dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan Penetepan tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah;
Bahwa merasa perlu Pemohon sampaikan, Masa Penahanan terhadap diri Pemohon telah habis sejak tanggal 06 Desember 2021 yang lalu, hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPP/29/XI/Res.1.8/2021/Reskrim tanggal 17 November 2021, dan sampai saat ini Pemohon dan/atau keluarga Pemohon sama sekali belum menerima surat Perpanjangan Penahanan dari Termohon;
Bahwa berdasrkan pasal 24 KUHAP ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), yang menyatakan :
Ayat (1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh hari);
Ayat (2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna pemeriksaan yang belum selesai, dapat di perpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 (empat puluh) hari;
Ayat (3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
Ayat (4) Setelah waktu 60 (enam puluh hari) tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum;
Bahwa Pemohon telah ditahan oleh Termohon sejak tanggal 17 November 2021, dan sampai saat Permohonan Praperadilan ini diajukan masa tahanan Pemohon sudah 55 hari, namun sampai saat ini Perpanjangan Penahanan terhadap diri pemohon sama sekali belum diterima oleh pemohon dan/atau keluarga pemohon, sehingga Penahanan terhadap diri Pemohon cacat hukum;-
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut KUHAP, pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.”
Bahwa akibat tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon secara sewenang-wenang kepada Pemohon telah mengakibatkan kerugian baik materi dan Immateril.
Materil: Karena tindakan kesewenang - wenangan Termohon, Pemohon mengalami Kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Immateriil: Karena Tindakan Termohon yang menyebabkan Hilang nya Nama Baik Pemohon, Harkat, Martabat serta Hak Pemohon yang tidak dapat di nilai dengan Uang berapapun juga;
Bahwa Permohonan ini timbul akibat tindakan yang di Lakukan Termohon, sehingga sangat beralasan apabila Pemohon, mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini untuk Menghukum Termohon membayar biaya yang Timbul dalam Perkara ini;
PETITUM
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang Pemohon sampaikan diatas, mohon kepada Ketua Pengadlian Negeri Sekayu cq Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memberikan putusan yang Amarnya sebagai berikut :
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
Menghukum Termohon mengganti Kerugian Materiil dan Imateriil sebesar : Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Memulihkan Hak, Harkat, Martabat, dan Nama Baik Pemohon;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau bilamana Ketua Pengadilan Negeri Sekayu cq Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sekayu dalam memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Pemohon hadir bersama kuasanya sedangkan Termohon menghadap sendiri;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tanggal 26 Januari 2022 yang telah ditentukan untuk acara sidang pertama, Pemohon melalui kuasanya menyatakan mencabut Permohonan Praperadilan dan menyampaikan pula Surat Pencabutan Permohonan Praperadilan tanggal 21 Januari 2022;
Menimbang, bahwa terhadap pencabutan Permohonan Praperadilan tersebut, Termohon menyatakan tidak keberatan dan menyetujuinya;
Menimbang, bahwa oleh karena Kuasa Pemohon telah menyatakan pencabutan Permohonan Praperadilannya, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim harus mempertimbangkannya;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Praperadilan Pemohon sebagaimana diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Praperadilan Pemohon tersebut, pada persidangan tanggal 26 Januari 2022 yang telah ditentukan untuk acara sidang pertama, Pemohon hadir menghadap bersama kuasanya sedangkan Termohon hadir secara langsung, dimana pada saat itu Kuasa Pemohon menyatakan mencabut Permohonan Praperadilan sebagaimana telah pula disampaikan dalam Surat Pencabutan Permohonan Praperadilan tanggal 21 Januari 2022;
Menimbang, bahwa terhadap pernyataan Pencabutan Permohonan Praperadilan tersebut, Termohon menyatakan tidak keberatan dan menyetujuinya;
Menimbang, bahwa mengenai pencabutan Permohonan Praperadilan tidak diatur oleh HIR maupun RBg, sehingga dalam praktek peradilan dalam prinsip process doelmatigheid (kepentingan beracara) mengenai pencabutan Permohonan Praperadilan ini dapat dipedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 271 dan 272 Rv (Reglement of de Rechtvordering);
Menimbang, bahwa dalam Pasal 271 Rv ditentukan bahwa “Pemohon dapat melepaskan instansi (mencabut perkaranya) asal hal ini dilakukan sebelum diberikan jawaban, setelah ada jawaban, maka pencabutan instansi hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 272 huruf a Rv, yang dapat mengajukan pencabutan Permohonan Praperadilan selain Pemohon sendiri adalah Kuasa yang ditunjuk oleh Pemohon;
Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan Permohonan Praperadilan tersebut dilakukan oleh Kuasa Pemohon berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Januari 2022 dalam persidangan yang telah ditentukan untuk acara sidang pertama dan sebelum Termohon mengajukan jawaban Kuasa Pemohon menyatakan mencabut Permohonan Praperadilan tersebut yang disampaikan pula secara tertulis sebagaimana Surat Pencabutan Permohonan Praperadilan tanggal 21 Januari 2022, sehingga dengan demikian pencabutan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pihak Pemohon sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 271 Rv, terlebih lagi terhadap hal tersebut pihak Termohon menyatakan tidak keberatan dan menyetujuinya, sehingga permohonan pencabutan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Pemohon dapat dibenarkan dan cukup beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Praperadilan dalam perkara ini dicabut oleh pihak Pemohon, maka untuk tertib administrasi Yustisial Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sekayu untuk melakukan pencoretan Permohonan Praperadilan Pemohon dalam register perkara perdata atas alasan pencabutan Permohonan Praperadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Praperadilan dicabut oleh pihak Pemohon, maka Pemohon dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 271 Rv jo Pasal 272 huruf a Rv (Reglement op de Rechsvordering), dan ketentuan lain dalam peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENETAPKAN :
Mengabulkan permohonan Kuasa Pemohon untuk mencabut Permohonan Praperadilan dalam perkara ini;
Menyatakan Permohonan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sky tanggal 11 Januari 2022 telah dicabut oleh Kuasa Pemohon;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sekayu untuk melakukan pencoretan Permohonan Praperadilan tersebut dalam register/daftar perkara perdata;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil;
Demikian ditetapkan pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 oleh Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Sekayu dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Hadi Candra, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Termohon;
Panitera Pengganti ttd Hadi Candra, S.H. | Hakim ttd Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H. |