919/Pid.Sus/2019/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 919/Pid.Sus/2019/PN Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: M.SUPRIYANTO,SH. Terdakwa: JOCRINIO L.B. SOARES anak dari A. DE JESUS SOARES
MENGADILI : Menyatakan bahwa terdakwa JOCRINIO L.B. SOARES anak dari A. DE JESUS SOARES, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) ; 3. Menyatakan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - Sebilah pedang/ samurai panjang 80 cm bergsgsng terbuat dari kayu lengkap dengan tali dan sarung warna hitam; - sebuah topi warna hitam dengan tulisan ‘MAULAKA” dan 019; - Sebuah baju hem warna biru; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah):
P U T U S A N
Nomor : 919 / Pid.B / 2019/ PN. Smg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang memeriksa dan mengadili perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama dilakukan dengan Majelis menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara dengan terdakwa :
-
Nama lengkap : JOCRINIO L.B. SOARES anak dari A. DE JESUS SOARES; Tempat lahir : Dili (Timor Leste); Umur/ Tanggal lahir : 22 Juli 1997/ 22 tahun ; Jenis kelamin : Laki – laki; Kebangsaan/Kewarganegaraan : Timor Leste; Tempat tinggal : Vila Verde Vera Cruz, Dili, Timor Leste / Btt : Rumah Kos Jl. Karangbendo II No. 70 Rt. 01 Rw. 03 Kel. Karangrejo Kec. Gajahmungkur Kota Semarang; A g a m a : Katholik; Pekerjaan : Mahasiswa;
| - Penyidik | : | 21 Oktober 2019 s/d 9 Nopember 2019; |
| Penyidik Perpanjangan Kajari | : | 10 Nopember 2019 s/d 19 Desember 2019; |
| Penahanan Penuntut Umum sejak | : | 12 Desember 2019 s/d 31 Desember 2019 |
| Majlis Hakim Pengadilan negeri Semarang | : | 18 Desember 2019 s/d 16 Januari 2020 |
| : : | 17 Januari 2020 s/d 16 Maret 2020; |
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut :
- Telah membaca surat-surat berkas perkara;
- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
- Telah memperhatikan barang bukti;
- Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum, pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwaJOCRINIO L.B. SOARES anak dari A. DE JESUS SOARES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOCRINIO L.B. SOARES anak dari A. DE JESUS SOARES dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang bukti berupa ;
1 (satu) buah Pedang terbuat dari besi sepanjang 80 Cm bergagang dan bersarung yang terbuat dari kayu yang dilengkapi dengan tali kain pengikat warna hitam.
1 (satu) buah Topi warna hitam dibagian depan bertuliskan “MAULAKA” sedangkan di bagian belakang bertuliskan “019”.
1 (satu) buah baju Hem warna biru..
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- Telah memperhatikan pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon putusan yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa dengan alasan Terdakwa ingin secepatnya kuliah lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
--------- Bahwa ia terdakwa JOCRINIO L.B. SOARES anak dari A. DE JESUS SOARES, pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2019, sekira pukul : 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2019, bertempat di depan sebuah rumah kost yang beralamat di Jl. Karang Bendo No.70 Rt.01 Rw.03 Kel. Karangrejo Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau coba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa bersama 5 (lima) orang temannya dari Timor Leste datang ke pesta syukuran di kelompok mahasiswa NTT di dalam kampus IVET Semarang, acara berjalan lancar dan aman sampai dengan selesai, dan terdakwa minum, minuman keras sebanyak 3 gelas besar sampai mabuk berat setelah selesai sekira pukul 04.00 wib, ada keributan dan saling kejar-kejaran kemudian karena takut dan lari keluar dari kampus IVET lewat pintu pos satpam bawah kearah jalan raya, sampai di Jl. Pawiyatan luhur tepatnya di samping Halte Bus BRT Trans semarang ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor, kemudian terdakwa berhentikan dan minta tumpangan sampai kosnya, orang tersebut adalah korban (salah satu kelompok mahasiswa NTT), Korban mau mengantar terdakwa sampai di kos, dalam perjalan sebelum sampai di kos, terdakwa sampaikan kepada korban bahwa sepeda motor terdakwa ketinggalan, nanti terdakwa minta tolong antar untuk ambil sepeda motor terdakwa yang ketinggalan di kampus IVET Semarang, selanjutnya terdakwa masuk ke rumah kos dan keluar lagi dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang / samurai terbuat dari besi panjang + 80 Cm (delapan puluh senti meter) dan bergagang kayu dan ada sarung serta ada pengikatnya dengan cara terdakwa pegang menggunakan tangan kanannya, Setelah terdakwa sampai di luar didapati korban sudah tidak ada dan sepeda motor ditinggal beserta kunci kontaknya, Kemudian sepeda motor itu terdakwa naiki dan dinaiki sampai dengan tujuan mau mencari korban dan mengambil sepeda motor tersangka (dengan posisi sajam jenis pedang / samurai masih terdakwa bawa dengan tangan kiri), lalu terdakwa berjalan sekira + 5 M (lima meter) tiba-tiba ada yang melempar terdakwa dengan batu hingga terdakwa terjatuh, dan ada suara orang berteriak “maling-maling”, setelah itu terdakwa berusaha berdiri dan berlari masuk rumah kos dengan membawa sajam jenis pedang / samurai, setelah masuk terdakwa naik ke lantai dua dan masuk kekamar nya saksi DIAN SUNTORO, dan tinggal di kos tersangka tersebut di lantai atas, Setelah terdakwa masuk kedalam kamar saksi DIAN SUNTORO terdakwa meletakkan senjata tajam jenis samurai / pedang tersebut di samping lemari, namun terdakwa takut kalau ketahuan kemudian samurai / pedang tersebut terdakwa pindahkan sdra DIAN SUNTORO diatas kamar mandi lantai 2 dan terdakwa masuk kedalam kamar sdra DIAN SUNTORO kembali, setelah itu terdakwa minta tolong sdra DIAN SUNTORO turun kebawah untuk, menenangkan situasi karena di bawah ramai sekali, teman-teman korban kelompok mahasiswa NTT datang ke kos terdakwa. Kemudian situasi tenang terdakwa turun kebawah ke kamar untuk ambil passport dan laptop terdakwa, lalu terdakwa ambil laptop dan passport naik kembali ke kamar saksi DIAN SUNTORO. Setelah itu terdakwa tidur dikamar sdra SUNTORO, sekira pukul 06.00 wib petugas Polsek Gajahmungkur datang mengamankan situasi dan lalu terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Semarang.
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin membawa senjata tajam jenis pisau dari pihak yang berwajib dan berwenang dan juga tidak dipergunakan sebagaimana peruntukkannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU no. 12 darurat tahun 1951;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi HENDRIKUS NIHA WINYE,PAMBUDI IMAM SAMPURNO dan TOTO SANTORO yang telah memberi keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi I: HENDRIKUS NIHA WINYE :
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di Penyidik Polsek Gajahmungkur dan keterangannya sudah benar seluruhya dan dalam pemeriksaan tidak ada tekanan atau paksaan dari manapun juga.
Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa bersama 5 (lima) orang temannya dari Timor Leste datang ke pesta syukuran di kelompok mahasiswa NTT di dalam kampus IVET Semarang, acara berjalan lancar dan aman sampai dengan selesai, dan terdakwa minum, minuman keras sebanyak 3 gelas besar sampai mabuk berat setelah selesai sekira pukul 04.00 wib, ada keributan dan saling kejar-kejaran kemudian karena takut dan lari keluar dari kampus IVET lewat pintu pos satpam bawah kearah jalan raya, sampai di Jl. Pawiyatan luhur tepatnya di samping Halte Bus BRT Trans semarang ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor, kemudian terdakwa berhentikan dan minta tumpangan sampai kosnya, orang tersebut adalah korban HENDRIKUS NIHA WINYE (salah satu kelompok mahasiswa NTT), Korban mau mengantar terdakwa sampai di kos, dalam perjalan sebelum sampai di kos, terdakwa sampaikan kepada korban bahwa sepeda motor terdakwa ketinggalan, nanti terdakwa minta tolong antar untuk ambil sepeda motor terdakwa yang ketinggalan di kampus IVET Semarang, selanjutnya terdakwa masuk ke rumah kos dan keluar lagi dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang / samurai terbuat dari besi panjang + 80 Cm (delapan puluh senti meter) dan bergagang kayu dan ada sarung serta ada pengikatnya dengan cara terdakwa pegang menggunakan tangan kanannya, Setelah terdakwa sampai di luar didapati korban sudah tidak ada dan sepeda motor ditinggal beserta kunci kontaknya, Kemudian sepeda motor itu terdakwa naiki dan dinaiki sampai dengan tujuan mau mencari korban dan mengambil sepeda motor tersangka (dengan posisi sajam jenis pedang / samurai masih terdakwa bawa dengan tangan kiri), lalu terdakwa berjalan sekira + 5 M (lima meter) tiba-tiba ada yang melempar terdakwa dengan batu hingga terdakwa terjatuh, dan ada suara orang berteriak “maling-maling”, setelah itu terdakwa berusaha berdiri dan berlari masuk rumah kos dengan membawa sajam jenis pedang / samurai, setelah masuk terdakwa naik ke lantai dua dan masuk kekamar nya saksi DIAN SUNTORO, dan tinggal di kos tersangka tersebut di lantai atas, Setelah terdakwa masuk kedalam kamar saksi DIAN SUNTORO terdakwa meletakkan senjata tajam jenis samurai / pedang tersebut di samping lemari, namun terdakwa takut kalau ketahuan kemudian samurai / pedang tersebut terdakwa pindahkan sdra DIAN SUNTORO diatas kamar mandi lantai 2 dan terdakwa masuk kedalam kamar sdra DIAN SUNTORO kembali, setelah itu terdakwa minta tolong sdra DIAN SUNTORO turun kebawah untuk, menenangkan situasi karena di bawah ramai sekali, teman-teman korban kelompok mahasiswa NTT datang ke kos terdakwa. Kemudian situasi tenang terdakwa turun kebawah ke kamar untuk ambil passport dan laptop terdakwa, lalu terdakwa ambil laptop dan passport naik kembali ke kamar saksi DIAN SUNTORO. Setelah itu terdakwa tidur dikamar sdra SUNTORO, sekira pukul 06.00 wib petugas Polsek Gajahmungkur datang mengamankan .
Bahwa benar Saksi menerangkan terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak berwenang atas membawa Sebilah senjata tajam jenis pedang / samurai terbuat dari besi panjang + 80 Cm (delapan puluh senti meter) dan bergagang kayu dan ada sarung serta ada pengikatnya dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Didengar keterangan saksi, Terdakwa tidak ada keberatan;
Saksi 2 : PAMBUDI IMAM SAMPURNO :
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di Penyidik Polsek Gajahmungkur dan keterangannya sudah benar seluruhya dan dalam pemeriksaan tidak ada tekanan atau paksaan dari manapun juga.
Pada awalnya hari minggu tanggal 20 Oktober 2019 sekira pukul 05.30 Wib saksi di datangi salah satu warga diberi tahu bahwa di perempatan gang karangbendo II ada keributan dan banyak massa, selaku ketua RT selanjutnya saksi medatangi TKP saksia dapati banyak warga berkerumunan didepan rumah kos beralamat di Jl. Karangbendo II No. 70 Rt. 001 rw. 003 Kel. Karangrejo. Saksi berusaha menenangkan warga, setelah itu saksi mendapatkan laporan bahwa ada peristiwa seorang mabuk membawa sajam jenis pedang dan mengancam saksi korban HENDRIKUS NIHA dan mau ambil sepeda motornya, kemudian terdakwa dapat di gagalkan karena dilempar korban dengan batu hingga pelaku jatuh dan pelaku melarikan diri kedalam rumah kos beralamat di Jl. Karangbendo II No. 70 tersebut. selanjutnya saksi minta tolong salah satu warga untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gajahmungkur, selang bekemudian selang beberapa menit petugas Polsek Gajahmungkur datang ke TKP. Setelah itu pelaku beserta barang bukti diamankan petugas Kepolisian. Kemudian saksi diperiksa sehubungan dengan kejadian tersebut ke guna penyidikan lebih lanjut. ---------------
(pemeriksa menunjukan Senjata tajam jenis pedang terbuat dari besi sepanjang 80 cm (delapan puluh senti meter) Saksi menerangkan bahwa masih ingat dan mengenali senjata tajam jenis pedang tersebut yang dibawa pelaku dalam perkara tersebut diatas, senjata tajam jenis pedang tersebut sekarang diamankan Petugas Polsek Gajahmungkur Sebagai barang bukti. (pemeriksa menunjukan pelaku yang bernama JOCRINIO LIVERRIO BENIA SAORES kepada yang diperiksa), Saksi menerangkan bahwa masih ingat dan mengenali pelaku tersebut yang membawa senjata tajam jenis sabit tersebut. -----
(pemeriksa menunjukan 1 (satu) buah Topi warna hitam dibagian depan bertuliskan “MAULAKA” sedangkan di bagian belakang bertuliskan “019” dan 1 (satu) buah baju kemeja warna biru kepada yang diperiksa), Saksi menerangkan bahwa masih ingat dan mengenali topi dan baju tersebut yang diamankan petugas Polsek Gajahmungkur pada saat mengamankan pelaku yang membawa sajam dalam perkara Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Tajam tersebut.
Bahwa benar Saksi menerangkan terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak berwenang atas membawa Sebilah senjata tajam jenis pedang / samurai terbuat dari besi panjang + 80 Cm (delapan puluh senti meter) dan bergagang kayu dan ada sarung serta ada pengikatnya dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Didengar keterangan tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi 3 : DICKY PRATAMA :
Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan di Penyidik Polsek Gajahmungkur dan keterangannya sudah benar seluruhya dan dalam pemeriksaan tidak ada tekanan atau paksaan dari manapun juga.
Pada awalnya hari minggu tanggal 20 Oktober 2019 sekira pukul 05.30 Wib saksi di datangi salah satu Saksi menerangkan bahwa keberadaan saat terjadi perkara tersebut diatas saat itu ada dikamar kost, namun saksi masih tidur. -----------------------------------------------
Saksi menerangkan bahwa pada saat turun saksi melihat sudah banyak warga didepan kost saksi tersebut. saksi bertemu dengan seorang laki-laki bernama saksi korban, kemudian saksi tanya “ada apa mas” kemudian orang laki-laki tersebut menjawab “ ada maling ada maling”, saksi jawab : “maling apa?” kemudian orang laki-laki tersebut menjawab : “ saya mau cari temanmu yang barusan masuk yang kos di kamar bawah”, selanjutnya saksi bilang “MAI TANJO” dia jawab “iya”, selanjutnya dia marah-marah, kemudian banyak warga berdatangan, saksi berusaha menenangkan warga dan sdra DIAN SUNTORO menjemput pemilik kos, setelah itu ada polisi datang mengamankan dan membawa sdra MAI TANJO nama sebenarnya terdakwa ke Polsek Gajahmungkur.
Saksi menerangkan kronologi kejadian dalam perkara Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Tajam tersebut diatas, sbb : Pada pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2019, sekira pukul. 05.00 wib saksi masih tidur diketuk-ketuk kamar saksi oleh sdra DIAN SUNTORO, selanjutnya saksi bangun dan buka pintu, setelah saksi buka sdra DIAN SUNTORO mengatakan ” ayo dik turun dik, ada ribut ribut dibawah ”, setelah itu saksi turun bersama dengan sdra DIAN SUNTORO, setelah sampai di bawah saksi bertemu dengan korban HENDRIKUS NIHA, kemudian saksi tanya “ada apa mas” kemudian orang laki-laki tersebut menjawab “ ada maling ada maling”, saksi jawab : “maling apa?” kemudian orang laki-laki tersebut menjawab : “ saya mau cari temanmu yang barusan masuk yang kos di kamar bawah”, selanjutnya saksi bilang “MAI TANJO” (nama pangilan terdakwa), dia jawab “iya”, selanjutnya dia marah-marah, kemudian banyak warga berdatangan, saksi berusaha menenangkan warga dan sdra DIAN SUNTORO menjemput pemilik kos, setelah itu ada polisi datang mengamankan situasi, beberapa menit kemudian pemilik kos bernama sdr TOTO datang dan ikut menenangkan warga, setelah warga tenang pemilik kos masuk ke dalam rumah kos dan kembali keluar dengan membawa terdakwa, selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian dan membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Gajahmungkur Semarang.
Bahwa benar Saksi menerangkan terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak berwenang atas membawa Sebilah senjata tajam jenis pedang / samurai terbuat dari besi panjang + 80 Cm (delapan puluh senti meter) dan bergagang kayu dan ada sarung serta ada pengikatnya dan tidak dipergunakan mestinya.
Didengar keterangan tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi 3 : TOTO SANTORO :
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan di Penyidik Polsek Gajahmungkur dan keterangannya sudah benar seluruhya dan dalam pemeriksaan tidak ada tekanan atau paksaan dari manapun juga.
Pada awalnya hari minggu tanggal 20 Oktober 2019 sekira pukul 05.30 Wib saksi di datangi salah satu warga diberi tahu bahwa di perempatan gang karangbendo II ada keributan dan banyak massa, selaku ketua RT selanjutnya saksi medatangi TKP saksia dapati banyak warga berkerumunan didepan rumah kos beralamat di Jl. Karangbendo II No. 70 Rt. 001 rw. 003 Kel. Karangrejo. Saksi berusaha menenangkan warga, setelah itu saksi mendapatkan laporan bahwa ada peristiwa seorang mabuk membawa sajam jenis pedang dan mengancam seorang laki-laki bernama HENDRIKUS NIHA dan mau ambil sepeda motornya, kemudian pelaku dapat di gagalkan karena dilempar korban dengan batu hingga pelaku jatuh dan pelaku melarikan diri kedalam rumah kos beralamat di Jl. Karangbendo II No. 70 tersebut. selanjutnya saksi minta tolong salah satu warga untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gajahmungkur, selang bekemudian selang beberapa menit petugas Polsek Gajahmungkur datang ke TKP. Setelah itu pelaku beserta barang bukti diamankan petugas Kepolisian. Kemudian saksi diperiksa sehubungan dengan kejadian tersebut ke guna penyidikan lebih lanjut. ---------------
(pemeriksa menunjukan Senjata tajam jenis pedang terbuat dari besi sepanjang 80 cm (delapan puluh senti meter) Saksi menerangkan bahwa masih ingat dan mengenali senjata tajam jenis pedang tersebut yang dibawa pelaku dalam perkara tersebut diatas, senjata tajam jenis pedang tersebut sekarang diamankan Petugas Polsek Gajahmungkur Sebagai barang bukti. (pemeriksa menunjukan pelaku yang bernama JOCRINIO LIVERRIO BENIA SAORES kepada yang diperiksa), Saksi menerangkan bahwa masih ingat dan mengenali pelaku tersebut yang membawa senjata tajam jenis sabit tersebut. -----
(pemeriksa menunjukan 1 (satu) buah Topi warna hitam dibagian depan bertuliskan “MAULAKA” sedangkan di bagian belakang bertuliskan “019” dan 1 (satu) buah baju kemeja warna biru kepada yang diperiksa), Saksi menerangkan bahwa masih ingat dan mengenali topi dan baju tersebut yang diamankan petugas Polsek Gajahmungkur pada saat mengamankan pelaku yang membawa sajam dalam perkara Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Tajam tersebut.
Bahwa benar Saksi menerangkan terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak berwenang atas membawa Sebilah senjata tajam jenis pedang / samurai terbuat dari besi panjang + 80 Cm (delapan puluh senti meter) dan bergagang kayu dan ada sarung serta ada pengikatnya dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
KETERANGAN TERDAKWA :
Bahwa terdakwa sudah membenarkan seluruh surat dakwaan Penuntut Umum dan juga keterangan para saksi dan tidak keberatan atas keterangannya tersebut serta dalam BAP terdakwa tidak ada paksaan dalam memberikan keterangan ;
Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan di Penyidik Polsek Gajahmungkur dan keterangannya sudah benar seluruhya dan dalam pemeriksaan tidak ada tekanan atau paksaan dari manapun juga.
Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa bersama 5 (lima) orang temannya dari Timor Leste datang ke pesta syukuran di kelompok mahasiswa NTT di dalam kampus IVET Semarang, acara berjalan lancar dan aman sampai dengan selesai, dan terdakwa minum, minuman keras sebanyak 3 gelas besar sampai mabuk berat setelah selesai sekira pukul 04.00 wib, ada keributan dan saling kejar-kejaran kemudian karena takut dan lari keluar dari kampus IVET lewat pintu pos satpam bawah kearah jalan raya, sampai di Jl. Pawiyatan luhur tepatnya di samping Halte Bus BRT Trans semarang ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor, kemudian terdakwa berhentikan dan minta tumpangan sampai kosnya, orang tersebut adalah korban HENDRIKUS NIHA WINYE (salah satu kelompok mahasiswa NTT), Korban mau mengantar terdakwa sampai di kos, dalam perjalan sebelum sampai di kos, terdakwa sampaikan kepada korban bahwa sepeda motor terdakwa ketinggalan, nanti terdakwa minta tolong antar untuk ambil sepeda motor terdakwa yang ketinggalan di kampus IVET Semarang, selanjutnya terdakwa masuk ke rumah kos dan keluar lagi dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang / samurai terbuat dari besi panjang + 80 Cm (delapan puluh senti meter) dan bergagang kayu dan ada sarung serta ada pengikatnya dengan cara terdakwa pegang menggunakan tangan kanannya, Setelah terdakwa sampai di luar didapati korban sudah tidak ada dan sepeda motor ditinggal beserta kunci kontaknya, Kemudian sepeda motor itu terdakwa naiki dan dinaiki sampai dengan tujuan mau mencari korban dan mengambil sepeda motor tersangka (dengan posisi sajam jenis pedang / samurai masih terdakwa bawa dengan tangan kiri), lalu terdakwa berjalan sekira + 5 M (lima meter) tiba-tiba ada yang melempar terdakwa dengan batu hingga terdakwa terjatuh, dan ada suara orang berteriak “maling-maling”, setelah itu terdakwa berusaha berdiri dan berlari masuk rumah kos dengan membawa sajam jenis pedang / samurai, setelah masuk terdakwa naik ke lantai dua dan masuk kekamar nya saksi DIAN SUNTORO, dan tinggal di kos tersangka tersebut di lantai atas, Setelah terdakwa masuk kedalam kamar saksi DIAN SUNTORO terdakwa meletakkan senjata tajam jenis samurai / pedang tersebut di samping lemari, namun terdakwa takut kalau ketahuan kemudian samurai / pedang tersebut terdakwa pindahkan sdra DIAN SUNTORO diatas kamar mandi lantai 2 dan terdakwa masuk kedalam kamar sdra DIAN SUNTORO kembali, setelah itu terdakwa minta tolong sdra DIAN SUNTORO turun kebawah untuk, menenangkan situasi karena di bawah ramai sekali, teman-teman korban kelompok mahasiswa NTT datang ke kos terdakwa. Kemudian situasi tenang terdakwa turun kebawah ke kamar untuk ambil passport dan laptop terdakwa, lalu terdakwa ambil laptop dan passport naik kembali ke kamar saksi DIAN SUNTORO. Setelah itu terdakwa tidur dikamar sdra SUNTORO, sekira pukul 06.00 wib petugas Polsek Gajahmungkur datang mengamankan .
Bahwa benar Saksi menerangkan terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak berwenang atas membawa Sebilah senjata tajam jenis pedang / samurai terbuat dari besi panjang + 80 Cm (delapan puluh senti meter) dan bergagang kayu dan ada sarung serta ada pengikatnya dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa ditunjukkan barang bukti-barang bukti kepada saksi-saksi dan Terdakwa, yaitu:
1 (satu) buah Pedang terbuat dari besi sepanjang 80 Cm bergagang dan bersarung yang terbuat dari kayu yang dilengkapi dengan tali kain pengikat warna hitam.
1 (satu) buah Topi warna hitam dibagian depan bertuliskan “MAULAKA” sedangkan di bagian belakang bertuliskan “019”.
1 (satu) buah baju Hem warna biru..
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi hasil pemeriksaan laboratoriun dan keterangan Terdakwa dihubung-hubungkan merupakan fakta hukum –fakta hukum, dari fakta hukum-fakta hukum tersebut selanjutnya dipertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana diatur pasal : 2 ayat (1) UUDar No. 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya :
- barang siapa;
-
ad. tentang barang siapa :
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana..
Apakah Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana, akan terlihat setelah dipertimbangkan unsur lainnya lebih dahulu, barang siapa akan dipertimbangkan lebih lanjut sertelah dipertimbangkan unsur lainnya;
ad. tentang tanpa hak memasukkan ke Indonesia Membuat, Menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk :
Unsur ini mengatur elemen-elemen secara alternatif, satu elemen terpenuhi unsur dianggap terpenuhi;
Bahwa dari fakta-fakta:
Bahwa terdakwa masuk ke rumah kos dan keluar lagi dengan membawa sebilah pedang / samurai terbuat dari besi panjang + 80 Cm (delapan puluh senti meter) dan bergagang kayu dan ada sarung serta ada pengikatnya barang bukti dipegang menggunakan tangan kanannya;
Bahwa Terdakwa sampai di luar kos mengangkat pedang dengan sambil berteriak “Hae …!” saksi HENDRIKUS NIHA WINYE takut, lari meninggalkan sepeda motor yang masih hidup beserta kunci kontaknya, lalu sepeda motor itu terdakwa naiki dan berjalan sekira + 5 M (lima meter) saksi HENDRIKUS NIHA WINYE melempar Terdakwa dengan batu hingga Terdakwa terjatuh, dan saksi HENDRIKUS NIHA WINYE berteriak :“maling-maling!”, setelah itu Terdakwa berdiri dan berlari masuk rumah kos dengan membawa pedang, menuju ke lantai dua dan lalu pedang tersebut Terdakwa pindahkan diatas kamar mandi lantai 2, dan diambil oleh saksi PAMBUDI IMAM SAMPURNO, pemilik kost;
Bahwa atas pedang barang bukti, tidak ada ijin dari kepolisian;
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa tanpa ijin membawa sejata penikam/penusuk sebab pedang bukan alat untuk melakukan kegiatan sehari-hari, dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana, barang siapa menunjuk pada diri Terdakwa;
Meimbang, bahwa semua unsur pasal 2 ayat (1) UUDar No. 12 tahun 1951 terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka dakwaan primair Penuntut Umum tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa harus dipersalahkan;
Menimbang, bahwa nyata selama persidangan Terdakwa orang yang mampu bertanggung-jawab maka atas kesalahannya tersebut sudah sepantasnya apabila dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan pada diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa membawa pedang potensial membuat keresahan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan, terus-terang mengakui perbuatannya sehingga memperlancar sidang;
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa ditahan maka masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dimana tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan diperintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa atas barang bukti-barang bukti ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat khususnya pasal 2 ayat (1) UUDar RI No.12 Th 1951 dan umumnya ketentuan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa JOCRINIO L.B. SOARES anak dari A. DE JESUS SOARES, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) ;
3. Menyatakan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
- Sebilah pedang/ samurai panjang 80 cm bergsgsng terbuat dari kayu lengkap dengan tali dan sarung warna hitam;
- sebuah topi warna hitam dengan tulisan ‘MAULAKA” dan 019;
- Sebuah baju hem warna biru;
dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah):
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, 18 Pebruari 2020 dengan ARI WIDODO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, CH RETNO DAMAYANTI, SH dan JOKO SAPTONO, SH.,MH masing- masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili perkara, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 25 Pebruari 2020, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh ARIF MUSTAKIM, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Semarang dihadiri oleh M SUPRIYANTO, SH Jaksa Penuntut Umum, daN Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA MAJELIS,
CH RETNO DAMAYANTI , SH A R I W I D O D O, SH
HAKIM ANGGOTA II,
JOKO SAPTONO, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
ARIF MUSTAKIM, SH