MENGADILI: Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU I : PT.KARYA MITRA NUGRAHA, berkedudukan di Jl. Veteran No. 39 Semaran, Termohon PKPU II : PT. KURNIA ADIJAYA MANDIRI, berkedudukan di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto Blok XI Nomor 5, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Termohon PKPU III : PERMADIE SETIAKUSUMA selaku diri sendiri / sebagai penjamin utang Termohon PKPU I dan Termohon PKPU II, berkedudukan di Jl. Veteran No. 63 Semarang ; Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara Termohon PKPU I PT.KARYA MITRA NUGRAHA, Termohon PKPU II PT. KURNIA ADIJAYA MANDIRI, Termohon PKPU III PERMADIE SETIAKUSUMA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan aquo diucapkan ; Menunjuk sdr. ALOYSIUS P. BAYUAJI,S.H,M.H- Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU I PT.KARYA MITRA NUGRAHA, Termohon PKPU II PT. KURNIA ADIJAYA MANDIRI, Termohon PKPU III PERMADIE SETIAKUSUMA ; Mengangkat : Hj. SITI AMINAH, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU.AH.04.03-33, tertanggal Jakarta, 02 Maret 2016, tercatat beralamat kantor ASOKA Law Office di Jl. Malaka Raya No. 9, Rt 05, Rw 07 Munjul, Cipayung Jakarta Timur 13850; CHRISTIANA DWI ANDRIANI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU.AH.04.03-32, tertanggal Jakarta, 02 Maret 2016, tercatat beralamat kantor Andriani, Riani & Hutabarat Law Office Artha Graha Building, 6th floor OBF Center di Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190 ; MOH. ZAKARIA ANSHORI, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-348AH.04.03-2019, tertanggal Jakarta, 31 Desember 2019, tercatat beralamat kantor di Jl. Ketapang Gang Baru I No. 25 RT 08-RW 03, Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ; Sebagai Tim Pengurus bersama-sama dengan Debitor mengurus harta Debitor Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020 Pukul 10.00 wib diruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Jalan Siliwangi No. 512 Krapyak Semarang ; Memerintahkan kepada Tim Pengurus untuk memanggil Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Debitur dan Kreditur yang dikenal dengan Surat Tercatat atau melalui kurir agar datang pada hari Sidang yang telah ditetapkan tersebut ; Menetapkan biaya pengumuman dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir ;