205/Pid.Sus/2020/PN SNG
Putusan PN SUBANG Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN SNG
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.AHMAD NURHIDAYAT,SH 2.AZAM AKHMAD AKHSYA S.H. Terdakwa: HARYONO Bin SALIDI
MENGADILI Menyatakan terdakwa Haryono Bin Salidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memasang alat tambahan pada alat ukur BBM yang sudah ditera ulang" sebagaimana dalam dakwaan primer; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit pompa ukur BBM merk Gilbarco tipe NA2 Nomor Seri LBEN297790 dengan warna kombinasi putih dan merah; Dikembalikan kepada pihak PT. Darma Putra Lestari melalui Terdakwa; Alat tambahan berupa 1 (satU) buah saklar (switch) kalibrasi dengan warna kombinasi merah, biru, abu-abu (silver) yang dilengkapi dengan kabel warna hitam, kuning dan biru, serta socket kabel warna merah putih; Dimusnahkan Akta Notaris Sri Artati, S.H. Nomor 15 Tanggal 28 Juni 2000; Akta Notaris Gamal Wahidin, S.H. Nomor 35 Tanggal 7 Desember 2016 Tentang Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU Skema CODO I Antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Darma Putra Lestari; Surat Kuasa Pengoperasian / Pengelolaan SPBU 33-41201 dan 33-41202 Tanggal 9 Januari 2017; Akta Notaris Dinarsi Raharjanti, S.H. Nomor 01 Tanggal 04 Februari 2019; Perjanjian Kerjasama Pengelolaan SPBU No.33.412.02 Rest Area Tol Cipali Antara PT. Pertamina Retail dengan PT. Darma Putra Lestari No. SP-61/A0000/2019-SO Tanggal 22 Februari 2019. Akta Notaris Desra Natasa Warga Negara, S.H., M.H., M.Kn. Nomor : 117 Tanggal 19 September 2019 tentang penyataan Keputusan para Pemegang Saham PT. Dharma Putra Lestari diluar Rapat Umum Pemegang Saham. Dikembalikan kepada pihak PT. Darma Putra Lestari melalui saksi Sri Rejeki Darmo Bin Darmo Supomo; 4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 205/Pid.Sus/2020/PNSng.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Haryonobin Salidi.
Tempat lahir : Boyolali.
Umur/Tanggal lahir : 9 Januari 1976.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : GG. H. Saman RT.001 RW.008 Kelurahan Parung Serab Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Provinsi Banten.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta / General Manager PT. Darma Putra Lestari.
Pendidikan : SMEA (tamat).
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ronald H. Pandjaitan, S.H., M.H., dkk, Para Advokat pada kantor RHP ADVOCATE, beralamat di Talavera Office Suite 18th Floor, Jl. T.B. Simatupang Kav. 22-23, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 030/RHP-SKK/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN Sng., tanggal 7 Oktober 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 205/Pen.Pid/2020/PN Sng., tanggal 7 Oktober 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli-ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Haryono bin Saldi terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan yang dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, tukar atau timbangan yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang”, melanggar Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Haryono bin Saldi selama 3 (tiga) Bulan, dengan perintah para terdakwa segera ditahan, denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menyatakan barang bukti yang diajukan ke persidangan ini berupa:
1 (satu) unit pompa ukur BBM merk GILBARCO tipe NA2 Nomor seri LBEN297790 dengan warna kombinasi putih dan merah;
(dikembalikan kepada PT. Darma Putra Lestari melalui Terdakwa);
Akta notaris Sri Artati, SH nomor 15 Tanggal 28 Juni 2000;
Akta Notaris Gamal Wahidin, SH Nomor 35 Tanggal 7 Desember 2016 tentang Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU Skema CODO I antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Darma Putra Lestari;
Surat Kuasa Pengoprasian / Pengelolaan SPBU 33-41201 dan 33-41202 Tanggal 9 Januari 2017;
Akta Notaris Dinarsi Raharjanti, SH Nomor 01 Tanggal 04 Februari 2019;
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan SPBU No. 33.412.02 Rest Area Tol Cipali antara PT. Pertamina Retail dengan PT. Darma Putra Lestari No. SP-61/A0000/2019-SO Tanggal 22 Februari 2019;
Akta Notaris Desra Natasa Warga Negara, SH., MH., MKn., Nomor: 117 Tanggal 19 September 2019 tentang pernyataan keputusan para pemegang saham PT. Dharma Putra Lestari diluar rapat umum pemegang saham;
(Dikembalikan kepada Saksi Sri Redjeki Darmo Supono)
Alat tambahan berupa 1 (satu) buah sekitar (switch) kalibrasi dengan warna kombinasi merah, biru, abu-abu (silver) yang dilengkapi dengan kabel warna hitam, kuning dan biru, serta coklat;
(Dirampas untuk dimusnahkan).
Menghukum Terdakwa Haryono bin Saldi membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HARYONO BIN SALIDI tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal;
Membebaskan Terdakwa HARYONO BIN SALIDI dari tuntutan hukum (vrij spraak);
Atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa HARYONO BIN SALIDI dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa HARYONO BIN SALIDI dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Mengembalikan seluruh barang bukti yang disita dari Terdakwa atau pihak lain kepada PT. Darma Putra Lestari;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
P R I M A I R
------ Bahwa ia Terdakwa HARYONO bin SALIDI pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2019 sekira pukul 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat Jalan Tol Cipali km 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan perbuatan yang dilarangmemasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat – alat ukur, takar atau timbangan yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal saksi SYARIF HIDAYAT, sdr. EVY AGUSTINI dan saksi MAULANA RAMDAN sebagai Tim Pengawasan Direktorat Metreoligi Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan melakukan pengawasan alat UTTP dan Satuan Ukuran dalam rangka libur hari raya Idul Fitri yang berada di jalur mudik atau arus balik di wilayah Kabupaten Subang yang saat itu didampingi petugas Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Subang yang bernama saksi BAMBANG WIGUNA NUGRAHA lalu Tim pergi ke lokasi SPBU nomor 33.41202 Jalan Tol Cipali km 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat setlah berada di lokasi bertemu dengan saksi DIAN HENDARIS yang mengatakan SPBU nomor 33.41202 Jalan Tol Cipali km 101 yang bertanggung jawab dalam pengurusannya adalah terdakwa.
Bahwa saksi SYARIF HIDAYAT bersama saksi EVY AGUSTINI dan saksi MAULANA RAMDAN kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap seluruh Pompa Ukur BBM yang ada di SPBU nomor 33.41202 total berjumlah 8 (delapan) dan pada saat melakukan pemeriksaan pada Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 yang berada di Pulau 2 (penyebutan Pulau 2 ini merujuk pada informasi dari pihak SPBU), ditemukan alat tambahan berupa 1 (satu) buah saklar (switch) kalibrasi dengan warna kombinasi merah, biru, abu-abu (silver) yang dilengkapi dengan kabel warna hitam, kuning dan biru, serta socket kabel warna merah dalam kondisi terpasang pada Badan Hitung dalam keadaan tersambung pada badan hitung di Pompa ukur BBM yang bukan alat bawaan mesin Pompa ukur BBM tersebut lalu saksi SYARIF HIDAYAT menanyakan kepada saksi DIAN HENDARIS siapa yang memasang alat tambahan dijawab tidak tahu selanjutnya saksi SYARIF HIDAYAT bersama saksi EVY AGUSTINI dan saksi MAULANA RAMDAN melakukan pemeriksaan pada Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 yang berada di Pulau 2 dan dilakukan pengujian sebanyak 3 kali oleh saksi MAULANA RAMDAN didapat hasil pengukuran rata-rata -85 mL per 20 L.x padahal sebelumnya telah di tera oleh bagian Metrologi menggunakan Bejana Ukur Standar dengan hasil pengukuran volume yang dikeluarkan pompa ukur BBM tersebut adalah rata-rata sebesar - 30 mL per 20 L hasil pengujian tersebut dituangkan dalam Surat keterangan hasil pengujian nomor 510.61/3562/V/2019/UPTD METRO tanggal 24 Mei 2019 sehingga terdapat perubahan kenaikan rata-rata dalam pengujian tersebut.
Bahwa SPBU 33.41202 beserta fasilitas Rest Area Jalan Tol Cipali km 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dikelola oleh PT. Darma Putra Lestari berdasarkan Akta Notaris Gamal Wahidin, S.H nomor 35 tanggal 7 Desember 2016 tentang Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU Skema CODO I Antara PT. Pertamina (Persero) dan PT. Darma Putra Lestari dan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan SPBU No. 33.412.02 Rest Area Tol Cipali Antara PT. Pertamina Retail Denan PT. Darma Putra Lestari nomor SP-61/A00000/2019-S0 tanggal 22 Februari 2018 dan berdasarkan Surat Kuasa Pengoperasian/Pengelolaan SPBU 33-41201 Dan 33-41202 tanggal 9 Januari 2017 yang ditandatangani oleh DARMO SUPONO selaku Pemberi Kuasa dan HARYONO selaku Penerima Kuasa, pengoperasioan/pengelolaan SPBU nomor 33.41202 Jalan Tol Cipali km 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dilaksanakan oleh HARYONO, dengan tanggung jawab sebagai General Manager Bertanggung jawab atas pengoperasian SPBU dan resiko yang terjadi terhadap semua yang dikerjakan dan resiko tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan karena tindakan dari karyawan, bertanggung jawab penuh atas nama Pihak Pertama (DARMO SUPONO) atas semua yang terjadi atau berhubungan dengan pihak ketiga atau PT. Pertamina (Persero) akibat tindakan dari karyawan/supplier yang berhubungan saat melaksanakan pekerjaan selama periode pemberian kuasa ini, bertanggung jawab atas segal kerusakan-kerusakan serta kebersihan dan perawatan atas segala peralatan atau mesin atau bangunan serta bertanggung jawab administrasi yang terjadi atas kelalaian dari perawatan.
Bahwa terdakwa sudah bekerja di SPBU nomor 33.41202 Jalan Tol Cipali km 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat sudah lebih kurang 5 (lima) tahun dengan upah sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per bulan selanjutnya terdakwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana berdasarkan Surat Kuasa Pengoperasian/Pengelolaan SPBU 33-41201 Dan 33-41202 tanggal 9 Januari 2017 yang ditandatangani oleh DARMO SUPONO selaku Pemberi Kuasa dan HARYONO Bin SALIDI selaku Penerima Kuasa, pengoperasioan/pengelolaan SPBU nomor 33.41202 Jalan Tol Cipali km 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dilaksanakan oleh HARYONO Bin SALIDI, dengan tanggung jawab sebagai General Manager antara lain :
Bertanggung jawab atas pengoperasian SPBU dan resiko yang terjadi terhadap semua yang dikerjakan dan resiko tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan karena tindakan dari karyawan
Bertanggung jawab penuh atas nama Pihak Pertama (DARMO SUPONO) atas semua yang terjadi atau berhubungan dengan pihak ketiga atau PT. Pertamina (Persero) akibat tindakan dari karyawan/supplier yang berhubungan saat melaksanakan pekerjaan selama periode pemberian kuasa ini ;
Bertanggung jawab atas segal kerusakan-kerusakan serta kebersihan dan perawatan atas segala peralatan atau mesin atau bangunan serta bertanggung jawab administrasi yang terjadi atas kelalaian dari perawatan yang disebut dalam poin ini ;
Pihak Pertama (DARMO SUPONO) dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau tindakan hukum atas pelaksanaan pelanggaran hukum oleh Pihak Kedua (HARYONO) dalam melaksanakan pengoperasian SPBU sedangkan Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya menyadari bahwa kegiatan yang dilakukan untuk menjual bensin terhadap bejana yang tidak ditera merugikan konsumen atau pembeli
Bahwa terdakwa memerintahkan saksi ARIF FATONI untuk membeli alat tambahan berupa swich/saklar untuk memperbaiki kerusakan Pompa Ukur BBM dan mengubah settingan BBM baik untuk menghadapi audit dari TUV atau pun untuk mengurangi takaran/literan BBM.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MAULANA RAMDAN, S.Si bin AJAT SUDRAJAT dari Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan kegiatan SPBU nomor 33.41202 Jalan Tol Cipali km 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dengan memasang alat tambahan tidak diperbolehkan karena dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dimana pegawai yang berhak menera atau menera ulang, berhak juga untuk menjustir alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang diajukan untuk ditera atau ditera ulang apabila ternyata belum memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Metrologi Legal ini serta alat tambahan tersebut dapat mem-bypass perangkat justir bawaan Pompa ukur BBM yang merubah setting kuantitas BBM yang dikeluarkan oleh Pompa ukur BBM sesuai keinginan Itulah alasan mengapa switch/saklar asli (bawaan) Pompa Ukur BBM disegel tanda tera oleh Penera agar tidak dapat dilakukan perubahan-perubahan yang dapat mempengaruhi sifat metrologis alat ukur atau Pompa Ukur BBM tersebut yang dapat merubah takaran sehingga akan merugikan konsumen.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
S U B S I D I A I R
Bahwa ia Terdakwa HARYONO bin SALIDI pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2019 sekira pukul 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat Jalan Tol Cipali km 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Sebagaimana diuraikan dalam Primair telah melakukan perbuatan yang dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai alat- alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali berdasarkan Pasal 12 huruf b undang-undang ini. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal saksi SYARIF HIDAYAT, sdr. EVY AGUSTINI dan saksi MAULANA RAMDAN sebagai Tim Pengawasan Direktorat Metreoligi Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan melakukan pengawasan alat UTTP dan Satuan Ukuran dalam rangka libur hari raya Idul Fitri yang berada di jalur mudik atau arus balik di wilayah Kabupaten Subang yang saat itu didampingi petugas Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Subang yang bernama saksi BAMBANG WIGUNA NUGRAHA lalu Tim pergi ke lokasi SPBU nomor 33.41202 Jalan Tol Cipali km 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat setlah berada di lokasi bertemu dengan saksi DIAN HENDARIS yang mengatakan SPBU nomor 33.41202 Jalan Tol Cipali km 101 yang bertanggung jawab dalam pengurusannya adalah terdakwa.
Bahwa saksi SYARIF HIDAYAT bersama saksi EVY AGUSTINI dan saksi MAULANA RAMDAN kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap seluruh Pompa Ukur BBM yang ada di SPBU nomor 33.41202 total berjumlah 8 (delapan) dan pada saat melakukan pemeriksaan pada Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 yang berada di Pulau 2 (penyebutan Pulau 2 ini merujuk pada informasi dari pihak SPBU), ditemukan alat tambahan berupa 1 (satu) buah saklar (switch) kalibrasi dengan warna kombinasi merah, biru, abu-abu (silver) yang dilengkapi dengan kabel warna hitam, kuning dan biru, serta socket kabel warna merah dalam kondisi terpasang pada Badan Hitung dalam keadaan tersambung pada badan hitung di Pompa ukur BBM yang bukan alat bawaan mesin Pompa ukur BBM tersebut lalu saksi SYARIF HIDAYAT menanyakan kepada saksi DIAN HENDARIS siapa yang memasang alat tambahan dijawab tidak tahu selanjutnya saksi SYARIF HIDAYAT bersama saksi EVY AGUSTINI dan saksi MAULANA RAMDAN melakukan pemeriksaan pada Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 yang berada di Pulau 2 dan dilakukan pengujian sebanyak 3 kali oleh saksi MAULANA RAMDAN didapat hasil pengukuran rata-rata -85 mL per 20 L.x padahal sebelumnya telah di tera oleh bagian Metrologi menggunakan Bejana Ukur Standar dengan hasil pengukuran volume yang dikeluarkan pompa ukur BBM tersebut adalah rata-rata sebesar - 30 mL per 20 L hasil pengujian tersebut dituangkan dalam Surat keterangan hasil pengujian nomor 510.61/3562/V/2019/UPTD METRO tanggal 24 Mei 2019 sehingga terdapat perubahan kenaikan rata-rata dalam pengujian tersebut.
Bahwa SPBU 33.41202 beserta fasilitas Rest Area Jalan Tol Cipali km 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dikelola oleh PT. Darma Putra Lestari berdasarkan Akta Notaris Gamal Wahidin, S.H nomor 35 tanggal 7 Desember 2016 tentang Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU Skema CODO I Antara PT. Pertamina (Persero) dan PT. Darma Putra Lestari dan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan SPBU No. 33.412.02 Rest Area Tol Cipali Antara PT. Pertamina Retail Denan PT. Darma Putra Lestari nomor SP-61/A00000/2019-S0 tanggal 22 Februari 2018 dan berdasarkan Surat Kuasa Pengoperasian/Pengelolaan SPBU 33-41201 Dan 33-41202 tanggal 9 Januari 2017 yang ditandatangani oleh DARMO SUPONO selaku Pemberi Kuasa dan HARYONO selaku Penerima Kuasa, pengoperasioan/pengelolaan SPBU nomor 33.41202 Jalan Tol Cipali km 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dilaksanakan oleh HARYONO, dengan tanggung jawab sebagai General Manager Bertanggung jawab atas pengoperasian SPBU dan resiko yang terjadi terhadap semua yang dikerjakan dan resiko tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan karena tindakan dari karyawan, bertanggung jawab penuh atas nama Pihak Pertama (DARMO SUPONO) atas semua yang terjadi atau berhubungan dengan pihak ketiga atau PT. Pertamina (Persero) akibat tindakan dari karyawan/supplier yang berhubungan saat melaksanakan pekerjaan selama periode pemberian kuasa ini, bertanggung jawab atas segal kerusakan-kerusakan serta kebersihan dan perawatan atas segala peralatan atau mesin atau bangunan serta bertanggung jawab administrasi yang terjadi atas kelalaian dari perawatan.
Bahwa terdakwa sudah bekerja di SPBU nomor 33.41202 Jalan Tol Cipali km 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat sudah lebih kurang 5 (lima) tahun dengan upah sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per bulan selanjutnya terdakwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana berdasarkan Surat Kuasa Pengoperasian/Pengelolaan SPBU 33-41201 Dan 33-41202 tanggal 9 Januari 2017 yang ditandatangani oleh DARMO SUPONO selaku Pemberi Kuasa dan HARYONO Bin SALIDI selaku Penerima Kuasa, pengoperasioan/pengelolaan SPBU nomor 33.41202 Jalan Tol Cipali km 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dilaksanakan oleh HARYONO Bin SALIDI, dengan tanggung jawab sebagai General Manager antara lain :
Bertanggung jawab atas pengoperasian SPBU dan resiko yang terjadi terhadap semua yang dikerjakan dan resiko tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan karena tindakan dari karyawan
Bertanggung jawab penuh atas nama Pihak Pertama (DARMO SUPONO) atas semua yang terjadi atau berhubungan dengan pihak ketiga atau PT. Pertamina (Persero) akibat tindakan dari karyawan/supplier yang berhubungan saat melaksanakan pekerjaan selama periode pemberian kuasa ini;
Bertanggung jawab atas segal kerusakan-kerusakan serta kebersihan dan perawatan atas segala peralatan atau mesin atau bangunan serta bertanggung jawab administrasi yang terjadi atas kelalaian dari perawatan yang disebut dalam poin ini;
Pihak Pertama (DARMO SUPONO) dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau tindakan hukum atas pelaksanaan pelanggaran hukum oleh Pihak Kedua (HARYONO) dalam melaksanakan pengoperasian SPBU sedangkan Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya menyadari bahwa kegiatan yang dilakukan untuk menjual bensin terhadap bejana yang tidak ditera merugikan konsumen atau pembeli;
Bahwa terdakwa memerintahkan saksi ARIF FATONI untuk membeli alat tambahan berupa swich/saklar untuk memperbaiki kerusakan Pompa Ukur BBM dan mengubah settingan BBM baik untuk menghadapi audit dari TUV atau pun untuk mengurangi takaran/literan BBM.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MAULANA RAMDAN, S.Si bin AJAT SUDRAJAT dari Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan kegiatan SPBU nomor 33.41202 Jalan Tol Cipali km 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dengan memasang alat tambahan tidak diperbolehkan karena dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dimana pegawai yang berhak menera atau menera ulang, berhak juga untuk menjustir alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang diajukan untuk ditera atau ditera ulang apabila ternyata belum memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Metrologi Legal ini serta alat tambahan tersebut dapat mem-bypass perangkat justir bawaan Pompa ukur BBM yang merubah setting kuantitas BBM yang dikeluarkan oleh Pompa ukur BBM sesuai keinginan itulah alasan mengapa switch/saklar asli (bawaan) Pompa Ukur BBM disegel tanda tera oleh Penera agar tidak dapat dilakukan perubahan-perubahan yang dapat mempengaruhi sifat metrologis alat ukur atau Pompa Ukur BBM tersebut yang dapat merubah takaran sehingga akan merugikan konsumen.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf e UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Syarif Hidayat bin Lili Sutardi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bertugas sebagai pengawas kemetrologian di Direktorat Metrologi yang bertugas melakukan pengawasan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP), barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dan satuan ukuran;
Bahwa pompa ukur BBM adalah salah satu alat UTTP yang diawasi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 97/PKTN.4.4/ST/6/2019 tanggal 19 Juni 2019 Saksi bersama 2 (dua) orang rekan Saksi melakukan pengawasan alat UTTP dan Satuan Ukuran di adalah SPBU Nomor 33.41202 yang beralamat di Jalan Toll Cipali KM.101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang;
Bahwa saat pengawasan tanggal 19 Juni 2019 Saksi menemui pihak pengelola SPBU Nomor 33.41202 yang bernama Dian Hendaris yang bertugas sebagai pengawas SPBU;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap seluruh Pompa Ukur BBM yang ada di SPBU Nomor 33.41202 yang berjumlah 8 (delapan) yang meliputi:
Pemeriksaan tanda tera untuk mengetahui apakah:
Pompa ukur BBM telah bertanda tera sah yang berlaku yaitu tanda sah 2018 atau tanda sah 2019;
Ada tanda tera yang rusak, misalnya kawat segel putus;
Ada tanda batal;
Pemeriksaan fisik pompa ukur BBM untuk mengetahui apakah:
Bagian-bagian dari Pompa Ukur BBM lengkap dan dalam kondisi baik;
Satuan ukuran yang tertera di Pompa Ukur BBM menggunakan Satuan Internasional (SI);
Ada alat ukur/alat penunjuk/alat lainnya yang dipasang sebagai tambahan;
Pompa Ukur BBM telah dilakukan perbaikan dan perubahan yang dapat mempengaruhi penunjukkannya;
Pemeriksaan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) Pompa Ukur BBM yang terakhir;
Pengujian dengan menggunakan peralatan berupa Bejana Ukur Standar (BUS) 20 L, dengan tujuan mengetahui apakah penunjukkannya menyimpang dari Batas Kesalahan Yang Diijinkan (BKD) yaitu sebesar ± 0,5% (nol koma lima persen). Dengan demikian jika menggunakan Bejana Ukur Standar 20 L maka BKD-nya maksimal ± 0,1 L (nol koma satu liter) atau ± 100 mL (seratus mililiter).
Bahwa Saksi menemukan penyimpangan pada pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 yang berada di Pulau 2 (penyebutan pulau 2 ini merujuk pada informasi dari pihak SPBU) ditemukan alat tambahan berupa 1 (satu) buah saklar/switch dalam kondisi terpasang pada Badan Hitung dalam keadaan tertancap dan menggantung;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit saklar/switch kalibrasi adalah alat tambahan yang ditemukan oleh Saksi pada saat pengawasan tanggal 19 Juni 2020 di SPBU Nomor 33.41202;
Bahwa atas temuan tersebut Saksi kemudian menanyakan kepada Sdr. Dian Hendaris siapa yang memasang alat tambahan tersebut namun Sdr. Dian Hendaris tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi selanjutnya melakukan pengamanan terhadap Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 yang berada di Pulau 2 dengan cara membubuhkan Segel Metrologi dan membuat Berita Acara Pembubuhan Segel Metrologi agar tidak dapat digunakan untuk transaksi;
Bahwa Saksi melakukan pengujian Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 yang berada di Pulau 2 menggunakan Bejana Ukur Standar dan hasilnya menunjukkan kesalahan rata-rata sebesar -85 L per 20 L. Hasil pengujian tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengawasan Nomor 97.3/PKTN.4.4/BAHP/6/2019 tanggal 19 Juni 2019;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi Ahmad Munif bin Mukoyin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Manager SPBU Nomor 33.41202 milik PT. Darma Putra Lestari;
Bahwa SPBU Nomor 33.41202 beralamat di Jalan Toll Cipali Km. 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat;
Bahwa struktur organisasi SPBU Nomor 33.41202 adalah:
a) General Manager : Haryono;
b) Manager : Ahmad Munif;
c) Pengawas : Arif Fatoni dan Dian Hendaris;
d) Kepala Keamanan : Tatang Taryana;
e) Kepala Kebersihan : Ade Suhendra
Bahwa setiap ada kegiatan tera/tera ulang di SPBU Nomor 33.41202, Pengawas SPBU (Arif Fatoni dan Dian Hendaris) selalu melapor kepada Saksi atau Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan alat tambahan yang diperlihatkan dipersidangan dipasang di SPBU Nomor 22.41202 akan tetapi setahu Saksi pada saat arus balik Lebaran sekira H+3 atau H+4 pada bulan Juni 2019, sore hari Saksi mendapat laporan dari salah seorang operator SPBU bahwa Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 mati total dan tidak dapat dioperasikan, lalu Saksi menginstruksikan agar Pengawas yang bertugas saat itu yaitu Arif Fatoni untuk menangani perbaikan pompa ukur BBM tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengontrol kembali penanganan perbaikan pompa ukur BBM itu. Salah seorang operator SPBU melaporkan kepada Saksi bahwa Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 telah dapat dioperasikan kembali namun Saksi tidak menanyakan bagaimana cara memperbaikinya dan tidak memeriksa Pompa Ukur BBM itu karena saat itu kondisi antrian kendaraan di SPBU 33.41202 sangat ramai;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak tahu fungsi alat tambahan itu. Saksi baru mengetahui jika alat tambahan itu dapat berfungsi untuk mengubah hasil pengukuran pada saat pengawasan lanjutan dari Direktorat Metrologi tanggal 27 Juni 2019;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui alat switch itu di SPBU atau mungkin pernah melihat namun tidak terlalu memperdulikannya;
Bahwa alat tambahan yang ditemukan oleh petugas di Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 yang berada di Pulau 2 Saksi tidak tahu kapan dibelinya, oleh siapa, dari mana dan atas persetujuan siapa;
Bahwa yang bertanggung jawab jika ada permasalahan di SPBU Nomor 33.41202 adalah Terdakwa selaku General Manager yang mendapat penunjukan dan kuasa dari Direktur PT. Darma Putra Lestari;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi Arif Fatoni bin Teguh Sumanto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pengawas SPBU Nomor 33.41202 milik PT. Darma Putra Lestari;
Bahwa SPBU Nomor 33.41202 beralamat di Jalan Toll Cipali Km. 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat;
Bahwa kewenangan Saksi adalah menangani apabila terjadi kerusakan atau error pada pompa ukur BBM dan melakukan penggantian sparepart pompa ukur BBM, nozzle, filter pompa, power supply, printer di pompa ukur BBM;
Bahwa setiap ada kegiatan tera/tera ulang di SPBU Nomor 33.41202 Saksi selalu melapor kepada Ahmad Munif selaku atasan langsung;
Bahwa kegiatan tera ulang di SPBU Nomor 33.41202 dilakukan pada tanggal 24 Mei 2019 oleh Penera dari Unit Metrologi Legal Kab. Karawang;
Bahwa Saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit saklar (switch) kalibrasi. Barang bukti tersebut Saksi beli dari teknisi Gilbarco yang bernama Abang Bo sudah lama, dapat dipakai untuk memperbaiki semua Pompa Ukur BBM jika ada kerusakan;
Bahwa Saksi yang memasang saklar (switch) itu pada Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 pada tanggal 10 Juni 2019;
Bahwa alat tambahan itu Saksi pasang karena terjadi kerusakan (error) pada Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 (di pulau 2) yaitu sebagai berikut;
Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 (di Pulau 2) mati total karena power supply terbakar/korslet;
Pompa Ukur BBM di pulau 4 tidak dipakai, oleh sebab itu power supply-nya Saksi pindah dan dipasang di Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 (di Pulau 2);
Setelah Saksi pasang ternyata Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 (di Pulau 2) tetap tidak mau flashing (menunjukkan angka nol) sehingga harus memakai alat tambahan berupa saklar/switch sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan;
Cara pemasangan saklar/switch itu adalah mula-mula dengan mencabut colokan/socket bawaan asli dan mengganti dengan saklar/ switch (barang bukti);
Setelah itu melalui telepon Saksi menghubungi teknisi Gilbarco yang bernama Wahyu untuk memandu cara me-restart Pompa Ukur BBM namun karena tidak akan Saksi menelepon teknisi Gilbarco yang lain yang bernama Suhadi yang kemudian memandu Saksi me-restart Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 (di Pulau 2) kemudian mematikannya kembali (switch off) dan me-restart-nya kembali. Setelah itu Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 (di Pulau 2) dapat dioperasikan kembali namun Saksi tidak mencabutnya kembali;
Bahwa Saksi memperbaiki kerusakan (error) tersebut dengan cara sebagai berikut:
Saksi melepas socket yang berhubungan ke switch kalibrasi bawaan yang terpasang permanen pada board papan ukur BBM yang dipasangi segel tanda sah oleh pihak Metrologi, tujuannya agar saklar (switch) kalibrasi yang baru dapat Saksi pasang;
Setelah dipasang lalu pompa ukur BBM Saksi matikan (OFF) lalu Saksi melepas socket berwarna orange yang berfungsi sebagai pemutus komunikasi setelah itu saklar (switch) kalibrasi yang baru di ON-kan dan setelah kurang lebih 1 menit , socket berwarna orange yang berfungsi sebagai pemutus komunikasi Saksi pasang lagi;
Pada keypad atau keyboard Pompa Ukur BBM Saksi mengetik atau memasukkan kode 0128 dan menekan F1 setelah itu me-restart Pompa Ukur BBM kemudian Pompa Ukur BBM kembali normal;
Bahwa Saksi tidak melapor kepada Manager Sdr. Ahmad Munif atau kepada siapapun karena saat itu situasi dan kondisi sangat sibuk namun kemungkinan salah satu operator SPBU yang bernama Fahri melaporkan kepada Ahmad Munif bahwa pompa ukur BBM sudah dapat dioperasikan kembali;
Bahwa alat tambahan itu dapat digunakan juga untuk kalibrasi yaitu untuk mengatur / setting kuantitas BBM yang dikeluarkan berapa minus atau plus yang diinginkan;
Bahwa Saksi pernah melakukan setting kuantitas BBM memakai alat tambahan di SPBU Nomor 33.41202 sejak Saksi memilikinya pada akhir tahun 2017. Setting itu dilakukan untuk keperluan menghadapi audit dari TUV dimana TUV mensyaratkan minus paling besar 60 mL per 20 L. Audit TUV dilaksanakan kurang lebih 2 (dua) bulan sekali, untuk tahun 2019 dilakukan pada bulan Februari, Mei, Juli dan November;
Bahwa Terdakwa menginstruksikan setting BBM agar audit TUV lulus. Saksi setting BBM di semua Pompa Ukur BBM yang semula Saksi setting minus 60 mL atau minus 80 mL kemudian Saksi ubah lagi menjadi -20 mL atau -40 mL agar lulus audit TUV, lalu setelah audit TUV selesai, Saksi setting lagi takaran liter-nya menjadi -60 mL atau -85 mL;
Bahwa Saksi mengetahui cara setting kuantitas BBM memakai alat tambahan kira-kira pada bulan Agustus 2017, Saksi mengetahuinya dengan cara memperhatikan pada saat teknisi dari PT. Hanindo Citra melakukan perbaikan Pompa ukur BBM di SPBU Nomor 33.41202;
Bahwa cara Saksi melakukan setting kuantitas BBM memakai alat tambahan adalah:
Lepas socket yang berhubungan ke switch kalibrasi bawaan yang terpasang permanen pada board pompa ukur BBM yang terpasang permanen pada board pompa ukur BBM yang dipasang segel tanda sah dari pihak Metrologi setelah itu pasang saklar (switch) kalibrasi yang bukan bawaan pada pompa ukur BBM;
Kemudian nozzle diangkat dan dituangkan ke bejana ukur sesuai dengan kuantitas yang ingin disetting lalu saklar (switch) tersebut di ON-kan lalu taruh nozzle ditempatnya;
Pada keypad / keyboard ketik atau masukkan kode 0128 lalu tekan ENTER;
Cek apakah kuantitas BBM sudah sesuai yang diinginkan dengan cara mengukur/menguji dengan bejana ukur;
Bahwa Saksi pernah melakukan setting kuantitas BBM menggunakan saklar (switch) yang bukan bawaan pada pompa ukur BBM di pulau 6 nomor 11 dan 12 karena BBM Solar tidak stabil, biasanya Saksi setting minus 40 mL per 20 L, dan Saksi tidak melaporkan kepada pihak Metrologi baik sebelum dan sesudahnya;
Bahwa dengan alat tambahan tersebut, setelah tera ulang oleh Metrologi biasanya literan BBM sebesar -20 mL atau -30 mL, setelah itu Saksi ubah lagi memakai alat tambahan itu menjadi -60 mL atau -85 mL;
Bahwa Saksi melakukan setting terhadap pompa ukur BBM di pulau 2 sebesar -60 mL atau -85 mL;
Bahwa Saksi menyimpan saklar (switch) yang bukan bawaan tersebut di meja kantor;
Bahwa Saksi membeli saklar (switch) yang bukan bawaan tersebut dari teknisi PT. HANINDO CITRA yang bernama Abang Bo seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) namun tanpa bukti pembelian;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyetujui pembelian alat tambahan tersebut;
Bahwa Saksi memberitahukan kepada Terdakwa fungsi alat tambahan tersebut untuk mengubah takaran / literan BBM berikut dengan harganya;
Bahwa sejak saklar/switch itu dibeli, Saksi disuruh oleh Terdakwa memasang saklar/switch itu untuk mengubah literan BBM di 8 (delapan) pompa ukur BBM di SPBU Nomor 33.41202 dengan tujuan untuk mengatasi kerugian SPBU;
Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi untuk mengatasi permasalahan atau kerusakan pompa ukur BBM dengan cara apapun yang penting permasalahan atau kerusakan itu dapat teratasi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi Bambang Wiguna Nugraha bin Daspi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Subang;
Bahwa Saksi ikut mendamping pengawasan (sidak) tanggal 19 Juni 2019 di SPBU Nomor 33.41202 Jalan Toll Cipali Km. 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kab. Subang Prop. Jawa Barat dan menyaksikan saat Tim Direktorat Metrologi mempraktekkan alat tambahan berupa saklar/ switch dapat berfungsi mempengaruhi hasil pengukuran;
Bahwa Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa alat tambahan yang terpasang di pompa ukur BBM merk Gibarco Type NA2 Nomor Seri LBEN297790 pada SPBU Nomor 33.41202 pada saat sidak tim Direktorat Metrologi tanggal 19 Juni 2019;
Bahwa tera ulang terakhir di SPBU Nomor 33.41202 dilaksanakan oleh Penera dari Kab. Karawang yang bernama UNAWAN pada tanggal 26 April 2019. Pada saat itu Kab. Subang belum dapat melaksanakan tera/tera ulang karena belum mempunyai unit Metrologi Legal, sehingga Kab. Subang mengadakan kerja sama pelayanan tera / tera ulang dengan Kab. Karawang;
Bahwa pada saat dilakukan tera ulang oleh UNAWAN tidak ada alat tambahan pada pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790;
Bahwa dari pihak SPBU Nomor 33.41202 yang menyaksikan tera ulang saat itu adalah Pengawas SPBU yang bernama ARIF FATONI;
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019 tidak ada laporan atau informasi terjadi kerusakan pada pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 kepada instansi Direktorat Metrologi Legal;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi Dian Hendaris, S.E., bin Suhendi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pengawas SPBU Nomor 33.41220 milik PT. Darma Putra Lestari;
Bahwa SPBU Nomor 33.41202 beralamat di Jalan Toll Cipali Km. 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat;
Bahwa kewenangan Saksi adalah menangani apabila terjadi kerusakan atau error pada pompa ukur BBM dan melakukan penggantian sparepart pompa ukur BBM, nozzle, filter pompa, power supply, printer di pompa ukur BBM;
Bahwa setiap ada kegiatan tera/tera ulang di SPBU Nomor 33.41202 Saksi selalu melapor kepada AHMAD MUNIF selaku atasan langsung;
Bahwa kegiatan tera ulang dilakukan di SPBU Nomor 33.41202 oleh Penera dari Unit Metrologi Legal Kab. Karawang;
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2019 Saksi bertugas bagian jadwal sebagai pengawas di SPBU Nomor 33.41202 lalu sekitar pukul 13.00 WIB datang petugas pengawas dari Direktorat Metrologi melakukan pengawasan di SPBU Nomor 33.41202;
Bahwa petugas dari Direktorat Metrologi berjumlah 3 (tiga) orang meakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) pompa ukur BBM di SPBU Nomor 33.41202 dengan cara membuka mesin, memeriksa bagian dalamnya dan melakukan pengujian;
Bahwa pada saat pengawasan tanggal 19 Juni 2019 tersebut, petugas dari Direktorat Metrologi menemukan alat yang tergantung di bagian elektronik pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 yang berlokasi di pulau 2;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa alat yang tergantung di bagian elektronik yang ditemukan oleh petugas sebagaimana dimaksud di atas;
Bahwa pada saat itu petugas menanyakan kepada Saksi siapa yang memasang alat tambahan itu, Saksi jawab bahwa Sakti tidak tahu, lalu setelah Saksi tanyakan kepada ARIF FATONI, dijawab ARIF FATONI bahwa alat tersebut adalah saklar yang digunakan pada saat memperbaiki pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 pada saat H+4 Lebaran Tahun 2019;
Bahwa yang bertugas pada saat H+4 Lebaran tahun 2019 adalah Saksi, bersama ARIF FATONI dan AHMAD MUNIF. Saksi saat itu bertugas di saya solar, ARIF FATONI di sayap non-solar, sedangkan AHMAD MUNIF Saksi tidak tahu bertugas di sebelah mana;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak mengetahui kalau ada kerusakan pada pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790;
Bahwa Saksi tidak tahu fungsi alat tambahan tersebut, namun Saksi mendengar dari ARIF FATONI bahwa alat tambahan itu digunakan untuk menyalakan mesin pompa yang mati;
Bahwa Saksi baru melihat alat tambahan tersebut pada saat pengawasan tanggal 19 Juni 2019 tersebut;
Bahwa Saksi baru mengetahui kalau memasang alat tambahan tersebut dilarang oleh UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi Fakhriza Gunawan bin Wawang Munawar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Operator SPBU Nomor 33.41202 milik PT. Darma Putra Lestari;
Bahwa SPBU Nomor 33.41202 beralamat di Jalan Toll Cipali Km. 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat;
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019 Saksi jadwal bekerja Shift 2 (pukul 14.00- 22.00 WIB) dan Saksi melayani konsumen di Pulau 2 memakai pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790;
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019 pada saat Saksi sedang melayani konsumen memakai pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 sekira antara pukul 16.00 – 17.00 WIB tiba-tiba pompa ukur BBM tersebut mati total, kemudian Saksi melaporkan kepada pengawas SPBU ARIF FATONI bahwa pompa ukur BBM mendadak mati, setelah itu Saksi langsung membantu mengatur antrian kendaraan;
Bahwa seingat Saksi ARIF FATONI yang memperbaiki pompa ukur BBM tersebut sambil menelepon;
Bahwa perbaikan itu kurang lebih 30 menit dan sudah bisa digunakan lagi, yang Saksi gunakan untuk melayani konsumen;
Bahwa Saksi pernah melihat barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit saklar / swicth kalibrasi di kantor SPBU tepatnya di meja ARIF FATONI dan alat tersebut dibawa ARIF FATONI pada tanggal 10 Juni 2019 saat pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 di pulau 2 rusak:
Bahwa setelah tanggal 10 Juni 2019 pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri: LBEN297790 tidak mengalami kerusakan lagi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi Umawan bin Igud Suherman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Penera pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Karawang;
Bahwa Saksi yang melakukan tera ulang pom ukur BBM di SPBU Nomor 33.41202 Jalan Tol Cipali Km. 101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kab. Subang Provinsi Jawa Barat, namun pelaksanaannya pada tanggal 26 April 2019. Adapun tanggal pelaksanaan dan tanggal penandatangan yang tercantum dalam SKHP yaitu 24 Mei 2019 merupakan salah ketik;
Bahwa dasar pelaksanaan tera ulang adalah permohonan dari Diskop UMKM Dagin Kab. Subang untuk tera ulang terhadap SPBU Nomor 33.41202 kepada Disperindag Kab. Karawang, lalu berdasarkan Surat Perintah Nomor 800/296/UPTD Metro tanggal 25 April 2019 melakukan tera ulang di SPBU Nomor 33.41202 dibantu oleh 2 (dua) orang rekan Saksi dan didampingi oleh petugas dari Kab. Subang;
Bahwa pada tanggal 26 April 2019 Saksi melakukan tera ulang terhadap seluruh pompa ukur BBM yang ada di SPBU Nomor 33.41202 yaitu sebanyak 8 (delapan) pompa ukur BBM termasuk pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 yang berada di Pulau 2;
Bahwa Saksi membubuhkan Tanda Sah 2019 pada pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 karena hasil pemeriksaan telah sesuai dan tidak ditemukan ada tambahan alat, serta hasil pengujian masih dalam Batas Kesalahan Yang Dijinkan (BKD) yaitu rata-rata sebesar -30 mL per 20 L;
Bahwa setelah Saksi melakukan tera ulang tanggal 26 April 2019 tidak ada laporan apapun kepada Saksi terkait pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 yang berada di Pulau 2 Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 yang berada di Pulau 2 Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 yang berada di Pulau 2 yang rusak dan harus diperbaiki;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi Sri Rejeki Darmo bin Darmo Supomo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. Darma Putra Lestari;
Bahwa SPBU 33.41202 Jalan Toll Cipali Km 101 Desa Batusari Kec. Dawuan Kab. Subang dikelola oleh PT. Darma Putra Lestari berdasarkan Akta Notaris Gamal Wahidin, SH Nomor 35 tanggal 7 Desember 2016 tentang Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU Skema CODO I antara PT. Pertamina (Persero) dan PT. Darma Putra Lestari dan Perjanjian Kerjasama Pengeloaan SPBU No. 33.41202 Rest Area Tol Cipali antara PT. Pertama Retail dengan PT. Darma Putra Lestari Nomor SP-61/A00000 /2019-SO tanggal 22 Februari 2018;
Bahwa struktur organisasi PT. Darma Putra Lestari sebelumnya sebagai Direktur Utama Darmo Supono Komisarisnya adalah Saksi, lalu berubah saya sebagai Direktur Utama Komisaris dijabat Sdr. Purwanti;
Bahwa pengurus SPBU 33.41202 Jalan Tol Cipali Km 101 berdasarkan Surat Kuasa Pengoperasian / Pengelolaan SPBU 33-41201 dan 33-41202 tanggal 9 Januari 2017 yang ditandatangani oleh DARMO SUPONO selaku Pemberi Kuasa dan HARYONO selaku Penerima Kuasa, pengoperasian / pengelolaan SPBU Nomor 33.41202 tersebut adalah Terdakwa sebagai General Manager, sedangkan pengurus lainnya ditunjuk secara lisan yaitu Manager SPBU Sdr. AHMAD MUNIF, Pengawas SPBU Sdr. ARIF FATONI dan Sdr. DIAN HENDARIS;
Bahwa SPBU Nomor 33.41202 menggunakan Pompa Ukur BBM berjumlah 8 (delapan) unit;
Bahwa Saksi belum pernah melihat barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa saklar/switch kalibrasi sebagai alat tambahan pada pompa ukur BBM di SPBU Nomor 33.41202;
Bahwa Saksi mengetahui adanya alat tambahan tersebut kira-kira tanggal 27 Juni 2019 Saksi mendapat laporan dari Terdakwa bahwa ada temuan dari Direktorat Metrologi tentang adanya alat tambahan tersebut yang terpasang di Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790. Pemasangan alat ini urgent dilakukan untuk perbaikan agar Pompa Ukur BBM cepat berfungsi kembali karena antrian kendaraan panjang;
Bahwa jika audit TUV gagal maka margin (keuntungan) dari PT. Pertamina untuk SPBU Nomor 33.41202 dikurangi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi Suhadi bin Suyitno dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PT. HANINDO CITRA yang bergerak di bidang penjualan, service, maintenance Pompa Ukur BBM merk Gilbarco, mesin dorong di tangki pendam dan Pompa Ukur BBG merk Gilbarco;
Bahwa Saksi sebagai teknisi di PT. HANINDA CITRA yang melakukan pengecekan sumber daya listrik di SPBU untuk menentukan apakah Pompa Ukur BBM dapat dipasang atau tidak, karena jika sumber daya listrik tidak stabil atau tidak sesuai dapat mengakibatkan kerusakan pada Pompa Ukur BBM seketika itu juga saat dipasang;
Bahwa SPBU Nomor 33.41202 adalah salah satu klien dari PT. HANINDO CITRA dan yang melakukan pemasangan / instalasi pompa ukur BBM merk Gilbarco sebanyak 8 (delapan) unit;
Bahwa pengurus SPBU yang Saksi kenal adalah AHMAD MUNIF dan ARIF FATONI;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan service Pompa Ukur BBM di SPBU 33.41202 pada tanggal 10 Juni 2019 karena saat itu Saksi sedang berada di Yogjakarta, namun sekira pukul 10.00 WIB Sdr. ARIF FATONI menghubungi Saksi melalui telepon mengatakan bahwa Pompa Ukur BBM yang berada di pulau 2 mati total;
Bahwa karena ARIF FATONI mengatakan Pompa Ukur BBM mati total maka anggapan Saksi ada kerusakan pada power supply lalu Saksi menyarankan kepada ARIF FATONI untuk mengganti power supply-nya, selain itu Saksi menyarankan jika bingung memasang socket-socket-nya maka sebaiknya difoto saja agat tidak salah memasang socket-socket-nya setelah itu telepon dimatikan. Selang beberapa saat ARIF FATONI menelepon Saksi lagi dan mengatakan power supply sudah diganti tetapi tetap error dan pada display pompa ukur BBM muncul error-code 4322. Setelah itu telepon dimatikan lagi, karena Saksi tidak tahu tentang error-code 4322 kemudian Saksi share dan diskusi di grup WA dengan para teknisi PT. HANINDO CITRA. Hasil diskusi menyimpulkan error-code 4322 adalah error “valve board not respond”, yang artinya ada socket yang tidak terpasang. Setelah itu Saksi menelepon ARIF FATONI dan Saksi bilang error disebabkan karena ada socket yang tidak terpasang, namun saat itu ARIF FATONI menjawa bahwa Pompa Ukur BBM sudah menyala lagi dan berjalan normal. Saksi tidak tahu apa yang dilakukan ARIF FATONI sehingga Pompa Ukur BBM itu bisa menyala dan normal kembali dan Saksi juga tidak menanyakan bagaimana caranya bisa menyala dan normal kembali kepada ARIF FATONI;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa saklar / switch kalibrasi sebagai alat tambahan Saksi tidak pernah melihat pemasangan alat tambahan seperti itu dan tidak ada dalam standar kerja PT HANINDO CITRA dan menurut Saksi tidak ada kaitannya dengan error 4322 (error “valve board not respond”);
Bahwa alat tambahan tersebut bukan sparepart dari PT. HANINDO CITRA dan Saksi tidak tahu fungsinya untuk apa;
Bahwa jika dipasangi alat tambahan tersebut maka Pompa Ukur BBM jadi punya double switch, switch bawaan yang asli jadi di-bypass sehingga setting literan BBM dapat dilakukan tanpa harus merusak atau membuka segel Metrologi, dengan kondisi seperti itu maka Pompa Ukur BBM sudah tidak memenuhi standar Gilbarco sehingga tidak layak untuk digunakan;
Bahwa saklar/switch yang terpasang di Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 nomor seri LBEN297790 yang berada di pulau 2 SPBU Nomor 33.41202 pemasangannya mem-bypass switch bawaan Pompa Ukur BBM yang sudah disegel oleh petugas Metrologi saat tera ulang, artinya alat tambahan itu menggantikan fungsi dari switch bawaan yaitu untuk melakukan setting literan BBM (kuantitas BBM);
Bahwa khusus untuk kerusakan yang harus membuka segel metrologi harus mendapat ijin dari instansi Metrologi karena cover pengaman switch bawaan itu disegel oleh Metrologi;
Bahwa nama Abang Ho atau Abang Bo, menurut Saksi sepertinya nama alias, mungkin yang dimaksud adalah Yosep, tapi nama lengkapnya Saksi tidak tahu. Yang bersangkutan juga teknisi PT. HANINDO CITRA;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Maulana Ramdan, S.Si., bin Ajat Sudrajat dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli memiliki keahlian di bidang Metrologi Legal khususnya tera dan atau terang ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP);
Bahwa Ahli mendapatkan keahlian tersebut berdasarkan:
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Penera Tingkat Ahli Nomor 996/SJ-DAG.9.2/STTPP/12/2014 tanggal 23 Desember 2014 yang diterbitkan oleh Pusat Pengembangan SDM Kemetrologian;
Sertipikat Kompetensi No:30/SJ-DAG.9.2/SERT-UK/4/2015 tanggal 22 April 2015 dari Kementerian Perdagangan dengan salah satu kompetensinya dengan kode unit O.84136.004.01 judul Unit Kompetensi Menera/Menera Ulang UTTP jenis Pompa Ukur BBM;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf q dan huruf r, UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi, menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang belum dipakai, sedangkan menera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya yang telah ditera.
Bahwa dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka yang berhak melaksanakan pelayanan tera/tera ulang adalah:
Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Direktorat Metrologi mencakup tera / tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang memerlukan penanganan khusus;
Pemerintah Kabupaten / Kota, dalam hal ini Dinas yang membidangi perdagangan mencakup tera/tera ulang alat UTTP selain dari yang ditangani oleh Pemerintah Pusat;
Bahwa personel yang berwenang untuk melaksanakan tera/tera ulang adalah Penera termasuk dalam hal ini tera/tera ulang Pompa Ukur BBM yang digunakan SPBU dilaksanakan oleh Penera di Dinas yang membidangi Perdagangan pada Pemkab/ Pemkot;
Bahwa Pompa Ukur BBM di SPBU termasuk alat UTTP yang wajib ditera/ ditera ulang berdasarkan Lampiran I Nomor 15 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya;
Bahwa prosedur pelaksanaan tera/tera ulang Pompa Ukur BBM di SPBU dilakukan sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 134/SPK/KEP/10/2015 tentang Meter BBM dan Pompa Ukur Elpiji;
Bahwa tera ulang merupakan serangkaian kegiatan oleh Penera meliputi pemeriksaan, pengujian, dan pembubuhan tanda tera. Penera memastikan takaran BBM yang dikeluarkan oleh Pompa Ukur BBM kepada konsumen sesuai dengan angka yang tertera pada display. Oleh sebab itu Penera melakukan setting takaran BBM agar minusnya menjadi nol. Namun karena sifat mesin pompa ukur BBM dinamis dan faktor usia pakai (lifetime) seringkali Pompa Ukur BBM tidak dapat di-setting tepat pada 0 (nol), maka setting dilakukan setidak-tidaknya mendekati 0 (nol). Apabila minus Pompa Ukur BBM masih dalam Batas Kesalahan Yang Diijinkan (BKD) maka Penera akan mengesahkan Pompa Ukur BBM dengan cara membubuhkan tanda Sah dari Pompa Ukur BBM boleh digunakan untuk transaksi perdagangan. Penyetelan itu memakai switch/saklar asli (bawaan) Pompa Ukur BBM, switch itulah yang kemudian disegel oleh Penera dengan tujuan agar setelah tera ulang tidak dapat dilakukan setting takaran BBM oleh siapapun selain oleh Penera;
Bahwa Batas Kesalahan Yang Diijinkan (BKD) diatur dalam UU No. 2 Tahun 1981 sebagai hak alat ukur dalam penyimpangan/kesalahan penunjukkan sebagai toleransi dari sifat dinamis alat ukur tersebut, jadi bukan hak pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan dari toleransi minus takaran Pompa Ukur BBM, itulah salah satu alasan mengapa setting takaran BBM hanya boleh dilakukan oleh Penera (pegawai yang berhak);
Bahwa bagian-bagian utama untuk Pompa Ukur BBM Merk Gilbarco tipe NA2 beserta fungsinya yaitu sebagai berikut:
Badan ukur berfungsi untuk mengukur kuantitas cairan dan dilengkapi sensor dan transducer;
Badan hitung berfungsi untuk menerima sinyal keluaran dari badan ukur dan dari perangkat sensor dan/atau perangkat transduser kemudian memprosesnya dan menyimpan hasilnya dalam memori sampai hasil tersebut digunakan;
Bahwa setting / penjustiran dapat dilakukan di Pompa Ukur BBM merk Gilbarco tipe NA2 yang tujuannya adalah untuk menyetel agar kesalahan pompa ukur BBM mendekati nilai 0 % (nol persen) sesuai dengan kondisi Pompa Ukur BBM. Berdasarkan Pasal 15 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang berhak melakukan penjustiran adalah Penera yang sudah ditetapkan sebagai pegawai berhak. Dengan demikian SPBU tdak berhak melakukan penjustiran;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan setting di Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 adalah alat berupa switch setting kalibrasi yang terpasang/terintegrasi dengan motherboard Badan Hitung Pompa Ukur BBM. Sebagai catatan bahwa Pompa Ukur BBM merk Gilbarco tipe NA2 memiliki 6 (enam) buah Nozzle dan untuk ke-6 Nozzle tersebut dilengkapi dengan 1 (satu) buah perangkat justir berupa switch setting kalibrasi;
Bahwa cara setting Pompa Ukur BBM merk Gilbarco tipe NA2 adalah sebagai berikut:
Dengan menggunakan bejana ukur standar 20 L tuangkan dengan menggunakan nozzle Pompa Ukur BBM secara manual ke dalam bejana ukur standar sesuai dengan ukuran yang akan disetting;
Setelah selesai dilakukan penuangan secara manual, nozzle tidak dimasukkan terlebih dahulu ke dalam Pompa Ukur BBM, lalu nyalakan switch sampai berbunyi “bip” sebanyak 2 kali;
Masukkan kode 0128 pada keypad yang berada di dalam Pompa Ukur BBM lalu tekan “ENTER”;
Simpan nozzle ke dalam Pompa Ukur BBM dan tunggu display sampai menunjukkan (pppppp);
Display Pompa Ukur BBM akan kembali ke display awal dan setting telah selesai dilaksanakan.
Bahwa setelah dilakukan setting Penera menyegel / mengamankan perangkat justir itu dengan cara mengikat dengan kawat dan membubuhkan tanda tera yaitu Tanda Pegawai Berhak Plombir (HP) dan Tanda Sah Plombir ukuran 8 mm (SP8) secara bolak-balik, tujuannya agar tidak dapat dilakukan perubahan (di-setting) setelah tera/tera ulang;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa saklar/switch kalibrasi merupakan alat tambahan yang digunakan untuk mem-bypass perangkat justir bawaan Pompa Ukur BBM yang sudah disegel/diamankan oleh Penera pada saat tera / tera ulang;
Bahwa alat tambahan tersebut dalam kondisi terpasang pada saat pintu Pompa Ukur BBM dibuka;
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 134/SPK/KEP/10/2015 tentang Meter BBM dan Pompa Ukur Elpiji pada Bab III disebutkan bahwa penjustiran dengan cara bypass tidak diperbolehkan. Dengan demikian pemasangan alat tambahan dengan cara bypass seperti itu tidak diperbolehkan, karena orang dapat melakukan setting kuantitas BBM yang dikeluarkan oleh Pompa Ukur BBM sesuai keinginannya;
Bahwa pada tanggal 18 September 2019 Ahli melakukan pengujian uji coba saklar / switch yang terpasang pada Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790, standar yang Ahli gunakan adalah Bejana Ukur Standar 20 L merk Ankatama tipe A.K.U Nomor Seri ATM 00273 milik Direktorat Metrologi. Pengujian dilakukan 3 (tiga) kali dengan hasil rata-rata -85 mL per 20 L, sedangkan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) Nomor 510.61/3562/V/2019/UPTD Metro tanggal 24 Mei 2019 yang diterbitkan oleh UPTD Metrologi Legal Kab. Karawang dan Lampiran Cerapan (form pengujian) hasil pengujian pada Pompa Ukur BBM merk Gilbarco tipe NA2 Nomor Seri LBEN297790 adalah rata-rata -30 mL per 20 L;
Bahwa pemasangan saklar (switch) tambahan pada Pompa Ukur BBM yang Ahli lihat terpasang pada SPBU 33.41202 tanggal 18 September 2019 adalah dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan alasan bahwa pemasangan saklar (switch) tersebut dapat disalahgunakan untuk mengutak-atik hasil kuantitas (literan) BBM tanpa merusak segel tanda tera yang sudah dipasang oleh Penera, sehingga takaran yang diserahkan kepada konsumen oleh Pompa Ukur BBM kurang dari yang seharusnya;
Ahli Hadi Suhartono bin M. Tugiso dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Supervisor di PT HANINDO CITRA yang bertugas diantaranya mengatur pekerjaan teknisi seperti memasang Pompa Ukur BBM, memasang pipa-pipa dan peralatan SPBU lainnya;
Bahwa setting dapat dilakukan di Pompa Ukur BBM merk Gilbarco tipe NA2 dengan menggunakan switch kalibrasi yang terpasang pada Pump Control. Tujuannya untuk keperluan tera oleh instansi Metrologi;
Bahwa prosedur setting hanya boleh dilakukan dengan seijin instansi Metrologi karena switch kalibrasi yang ada di pump control disegel oleh instansi Metrologi;
Bahwa cara melakukan setting kuantitas BBM menggunakan switch kalibrasi yang terpasang pada pump control adalah:
Angkat nozzle dari rumah nozzle (nozzle boot);
Tuang BBM ke bejana ukur 20 L sampai bejana ukur menunjukkan volume sesuai aturan;
Switch kalibrasi “ON”;
Tunggu sampai terdengar nada “bip” sebanyak 2 (dua) kali;
Switch kalibrasi “OFF”
Taruh nozzle di rumah nozzle (nozzle boot)
Masukkan PIN: 0128
Tekan “ENTER”
Bahwa kepada Ahli diperlihatkan foto alat tambahan berupa saklar/switch dalam kondisi masih terpasang di badan hitung pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790, menurut Ahli hal tersebut tidak dibolehkan karena tujuan dari pemasangan saklar/switch tersebut untuk menggantikan switch kalibrasi asli bawaan pompa ukur BBM yang disegel oleh instansi Metrologi;
Bahwa yang dimaksud dengan “error code 4322” adalah “valve board not respond” hal itu bisa disebabkan oleh adanya kabel atau socket yang tidak dipasang atau tidak terpasang sebagaimana mestinya atau valve board-nya yang rusak. Valve board berfungsi untuk mengaktifkan solenoid valve;
Bahwa pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 yang mengalami “error 4322” tidak diperbaiki dengan menggunakan switch kalibrasi karena switch kalibrasi hanya digunakan untuk melakukan setting ukuran (kalibrasi) dan jika ada program Pompa Ukur BBM yang corrupt atau hilang;
Bahwa jika terjadi kerusakan power supply pada Pompa Ukur BBM merk Gilbarco tipe NA2 bukan dengan menggunakan switch kalibrasi akan tetapi dengan memperbaiki power supply atau mengganti power supply;
Bahwa apabila Pompa Ukur BBM tidak mau flashing artinya tidak mau menunjukkan angka nol maka cara memperbaikinya adalah dengan cara mematikan dan menghidupkan kembali (restart) Pompa Ukur BBM;
Bahwa apabila data saat tera ulang terakhir pada tanggal 26 April 2019 terhadap Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 menunjukkan kesalahan rata-rata 20 ml per 20 L dengan ketidaktepatan masih di bawah 0.1% sedangkan pada saat pengawasan dari Direktorat Kemetrologian tanggal 19 Juni 2019 kesalahan rata-rata 70 mL per 20 L dengan ketidaktepatan masih di bawah 0,1% artinya dalam kurun waktu 2 bulan telah terjadi perubahan sekitar 50 ML, menurut Ahli apabila dilihat dari ketidaktepatan di bawah 0.1% menunjukkan bahwa kinerja pompa ukur BBM masih baik dan stabil dengan demikian perubahan kesalahan sebesar 50 mL dalam 2 bulan bukan disebabkan oleh faktor mesin (pompa ukur BBM);
Bahwa settingan tera ulang yang dilakukan oleh pihak SPBU pada Pompa Ukur BBM akan berdampak pada literan BBM (kuantitas BBM) yang dikeluarkan. Pompa Ukur BBM merk Gilbarco tipe NA2 nomor seri LBEN297790 mempunyai perangkat justir berupa switch bawaan yang terpasang di pump control. Switch bawaan itu dilengkapi dengan cover pengaman dari besi (e-cal switch cover bracket) sehingga switch bawaan itu tidak dapat digunakan. Fungsi dari switch bawaan ini untuk keperluan tera ulang dari instansi metrologi. Sedangkan PT HANINDO CITRA menggunakan switch bawaan itu hanya untuk setting awal program, dan setelah itu tidak menggunakan lagi, kecuali bila ada penggantian pump control karena harus memprogram ulang, namun sejauh ini hal itu jarang terjadi. Setting literan BBM memakai switch bawaan seperti itu hanya boleh dilakukan oleh petugas metrologi saat tera ulang;
Bahwa petugas metrologi menyegel cover pengaman agar switch bawaan tersebut tidak dapat difungsikan dan setting literan BBM pun tidak dapat diubah-ubah lagi. Adapun pendapat Ahli tentang alat yang dijadikan barang bukti dipersidangan adalah alat tambahan yang mem-bypass switch bawaan artinya setting literan BBM dapat dilakukan tanpa merusak segel metrologi dan tanpa membuka cover pengaman. Oleh sebab itu settingan literan BBM dapat diutak-atik sesuai keinginan termasuk mengubah kesalahan dari settingan awal yang disahkan petugas metrologi;
Bahwa pompa ukur BBM merk Gilbarco tipe NA2 nomor seri LBEN297790 milik PT Darma Putra Lestari di SPBU Nomor 33.41202 Tol Cipali yang dipasangi alat tambahan tidak layak digunakan karena dengan adanya alat tambahan itu maka sudah tidak lagi memenuhi standar Gilbarco karena switch bawaan itu harusnya terlindungi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Darma Putera Lestari;
Bahwa jabatan Terdakwa sebagai General Manager;
Bahwa sebagai General Manager Terdakwa menjadi penanggung jawab atas keseluruhan operasional di 4 (empat) SPBU, yaitu di 2 (dua) tempat di daerah Subang, 1 (satu) di daerah kota Tangerang dan 1 (satu) di daerah Tangerang Selatan;
Bahwa wewenang Terdakwa adalah mengambil keputusan perekrutan dan/atau pemecatan karyawan operator SPBU, menerima laporan penjualan dari pengawas SPBU, mengambil keputusan berkaitan dengan pengeluaran biaya;
Bahwa SPBU Nomor 33.41202 mulai beroperasi pada tahun 2015;
Bahwa Di SPBU Nomor 33.41202 terdapat 8 (delapan) pompa ukur BBM dengan menggunakan pompa ukur merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak mengetahui adanya pemasangan alat tambahan pada pompa ukur BBM pada SPBU Nomor 33.41202, Terdakwa mengetahuinya dari Arif Fatoni (pengawas SPBU) sekitar H+4 lebaran tahun 2019, tetapi tidak ada laporan kepada Terdakwa, Terdakwa mengetahuinya saat ada temuan pada pengawasan dari Direktorat Metrologi;
Bahwa pada saat ada pengawasan Terdakwa sedang mudik ke Solo;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak mengetahui fungsi alat tambahan tersebut, Terdakwa mengetahuinya saat ada pengawasan dari Direktorat Metrologi, bahwa alat tambahan tersebut berfungsi untuk merubah hasil pengukuran;
Bahwa Direktorat Metrologi melakukan pengawasan ke SPBU Nomor 33.41202 pada tanggal 27 Juni 2019;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dimana Arif Fatoni mendapatkan sparepart/alat tambahan, pernah suatu waktu pada akhir tahun 2017, pada waktu itu Arif Fatoni meminta ijin akan membeli sparepart, tetapi terdakwa tidak mengetahui sparepart apa;
Bahwa Arif Fatoni membeli sparepart tersebut dari teknisi PT. Hanindo Citra, dengan menggunakan uang perusahaan;
Bahwa menurut informasi yang Terdakwa terima, sparepart tersebut dibeli seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Arif Fatoni tersebut tidak diperbolehkan, karena dapat dilakukan setting kuantitas BBM yang dikeluarkan oleh pompa ukur BBM, apabila Terdakwa mengetahuinya, maka Terdakwa akan melarangnya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui adanya pemasangan alat tambahan yang dilakukan oleh Arif Fatoni karena selama ini semua urusan lapangan Terdakwa serahkan kepada bawahan Terdakwa, Ahmad Munif dan Arif Fatoni;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah karena Terdakwa telah lalai dalam mengawasi atau kontrol yang baik atas kondisi dan penggunaan pompa ukur BBM yang menjadi tanggung jawab Terdakwa, sehingga terjadi pelanggaran metrologi legal;
Bahwa Terdakwa akan lebih mengontrol dan lebih mengawasi semuanya karena merupakan tanggung jawab pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Pompa Ukur BBM merk GILBARCO tipe NA2 Nomor Seri LBEN297790 dengan warna kombinasi putih dan merah;
Alat tambahan berupa 1 (satu) buah saklar (switch) kalibrasi dengan warna kombinasi merah, biru, abu-abu (silver) yang dilengkapi dengan kabel warna hitam, kuning dan biru, serta socket kabel warna merah putih;
Akta Notaris Sri Artati, SH Nomor 15 Tanggal 28 Juni 2000;
Akta Notaris Gamal Wahidin, SH Nomor 35 Tanggal 7 Desember 2016 tentang Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU Skema CODO I Antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Darma Putra Lestari;
Surat Kuasa Pengoperasian / Pengelolaan SPBU 33-41201 dan 33-41202 Tanggal 9 Januari 2017;
Akta Notaris Dinarsi Raharjanti, SH Nomor 01 Tanggal 04 Februari 2019;
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan SPBU No. 33.412.02 Rest Area Tol Cipali antara PT. Pertamina Retail dengan PT. Darma Putra Lestari No. SP-61/A0000/2019-SO Tanggal 22 Februari 2019;
Akta Notaris Desra Natasa Warga Negara, SH., MH., MKn., Nomor: 117 Tanggal 19 September 2019 tentang Pernyataan Keputusan para pemegang saham PT. Dharma Putra Lestari diluar rapat umum pemegang saham;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa PT. Darma Putra Lestari adalah badan usaha yang telah berbadan hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI Nomor: C-20261 HT.01.01.Th.2000 tanggal 11 September 2000;
Bahwa PT. Darma Putra Lestari melakukan Kerjasama Pengusahaan SPBU SKEMA CODO I dengan PT. Pertamina (Persero), sebagaimana termuat dalam Akta Notaris Nomor 35 tanggal 7 Desember 2016 dan pada tanggal 22 Desember 2016 PT Darma Putra Lestari mendapatkan ijin operasional SPBU 33-41201 yang terletak di Rest Area rual toll Cipali km 102 dan SPBU 33-41202 yang terletak di Rest Area ruas toll Cipali km 101;
Bahwa Direktur Utama PT. Darma Putra Lestari memberikan kuasa kepada Terdakwa dalam Pengoperasian / Pengelolaan SPBU 33.41201 yang terletak di Rest Area rual toll Cipali km 102 dan SPBU 33.41202 yang terletak di Rest Area ruas toll Cipali km 101 tanggal 9 Januari 2017;
Bahwa adapun Terdakwa selaku Penerima Kuasa bertanggung jawab atas:
Pengoperasian SPBU tersebut dan resiko yang terjadi terhadap semua yang dikerjakan dan resiko tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan karena tindakan dari karyawan;
Semua yang terjadi atau yang berhubungan dengan pihak ketiga atau PT. Pertamina (Persero) akibat dari tindakan karyawan / supplier yang berhubungan saat melaksanakan pekerjaan selama periode pemberian kuasa;
Segala kerusakan-kerusakan serta kebersihan dan perawatan atas segala peralatan atau mesin atau bangunan serta bertanggung jawab administrasi yang terjadi atas kelalaian dari perawatan tersebut;
Segala tuntutan hukum atau tindakan hukum atas pelaksanaan pelanggaran hukum dalam melaksanakan pengoperasian 33.41201 dan 33.41202;
Bahwa adapun struktur organisasi di SPBU Nomor 33.41202 adalah:
a) General Manager : Haryono; (Terdakwa)
b) Manager : Ahmad Munif;
c) Pengawas : Arif Fatoni dan Dian Hendaris;
d) Kepala Keamanan : Tatang Taryana;
e) Kepala Kebersihan : Ade Suhendra
Bahwa SPBU 33.41202 memiliki 8 (delapan) unit pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790;
Bahwa di SPBU Nomor 33.41202 telah dilakukan kegiatan tera ulang oleh Penera dari Unit Metrologi Legal Kab. Karawang pada tanggal 26 April 2019 dan telah dibubuhkan Tanda Sah 2019 pada pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790;
Bahwa hasil pengujian pada saat tera ulang masih dalam Batas Kesalahan yang Diijinkan (BKD) yaitu rata-rata keluaran literan -30 mililiter per 20 liter;
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2019 Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi melakukan pengawasan alat UTTP pada Satuan Ukuran di SPBU Nomor 33.41202 yang beralamat di Jalan Toll Cipali KM.101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang;
Bahwa dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan pada pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 yang berada di Pulau 2 (penyebutan pulau 2 ini merujuk pada informasi dari pihak SPBU Nomor 33.41202);
Bahwa pada pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 yang berada di Pulau 2, Pengawas menemukan alat tambahan berupa 1 (satu) buah saklar/switch kalibrasi dalam kondisi terpasang pada motherboard badan hitung pompa ukur BBM;
Bahwa pengujian yang dilakukan Kemetrologian Direktorat Metrologi dengan adanya pemasangan alat tambahan tersebut dihasilkan rata-rata keluaran literan -85 mililiter per 20 liter;
Bahwa alat tambahan berupa 1 (satu) buah saklar/switch tersebut dipasang oleh Saksi Arif Fatoni pada tanggal 10 Juni 2019;
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019 saat arus balik lebaran pompa ukur BBM di pulau 2 mengalami mati total karena power supply terbakar/korslet sehingga Saksi Arif Fatoni melakukan penggantian power supply;
Bahwa Saksi Arif Fatoni memasang alat tambahan tersebut dengan alasan papan hitung BBM tidak mau flashing sehingga harus memakai alat tambahan saklar/switch tersebut yang dilakukan dengan cara mencabut soket bawaan asli dan diganti dengan saklar/switch tersebut dan setelah di-restart papan hitung pompa ukur BBM bisa menyala kembali;
Bahwa kewenangan Saksi Arif Fatoni di SPBU 33.41202 adalah menangani apabila terjadi kerusakan atau error pada pompa ukur BBM dan melakukan penggantian sparepart pompa ukur BBM, nozzle, filter pompa, power supply, printer di pompa ukur BBM;
Bahwa Saksi Arif Fatoni membeli saklar (switch) tersebut pada sekira bulan Agustus 2017 dari teknisi PT. HANINDO CITRA yang bernama Abang Bo seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) namun tanpa bukti pembelian;
Bahwa Terdakwa mengetahui, menyetujui/mengijinkan pembelian saklar/switch tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi No. 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1985 menjelaskan unsur “barang siapa” dalam rumusan delik identitik dengan kata “setiap orang” atau “hij”. Setiap orang berarti siapa saja yang harus dijadikan sebagai terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam setiap tindakannya;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal.59), sebagaimana dikutip Penasihat Hukum Terdakwa, yang mengatakan bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan bebas yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mengutip pendapat Bismar Nasution, dalam tulisannya “Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawabannya” yang dimuat dalam blog bismar.wordpress.com, yang mengatakan bahwa dalam KUHP yang dianggap sebagai subjek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). Sehingga, KUHP saat ini tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk pertanggungjawaban pidana oleh korporasi, namun hanya dimungkinkan pertanggungjawaban oleh pengurus korporasi sebagaimana Pasal 398 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum pidana positif di Indonesia, pengertian subjek hukum tidak lagi hanya terpusat pada manusia pribadi (natuurlijk persoon) akan tetapi juga termasuk badan hukum (rechtspersoon);
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan MA dan pendapat ahli-ahli hukum di atas, Majelis Hakim setelah membaca UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, mengenai subjek hukumnya telah diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2), yang berbunyi:
(1) Suatu perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang berdasarkan Undang-undang ini diancam hukuman apabila dilakukan oleh suatu badan usaha, maka tuntutan dan atau hukuman ditujukan kepada:
a. pengurus, apabila berbentuk badan hukum;
b. sekutu aktif, apabila berbentuk persekutuan /perkumpulan orang-orang;
c. pengurus, apabila berbentuk yayasan;
d. wakil atau kuasanya di Indonesia, apabila kantor pusatnya berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pengurus, pegawai atau kuasanya yang karena tindakannya melakukan pekerjaan untuk badan usaha yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa Terdakwa Haryono bin Salidi tersebut di atas, diajukan oleh Penuntut Umum dalam kedudukannya sebagai pengurus dan/atau kuasa dari Direktur Utama PT. Darma Putra Lestari, yang bertanggung jawab Pengoperasian / Pengelolaan SPBU 33-41201 yang terletak di Rest Area rual toll Cipali km 102 dan SPBU 33-41202 yang terletak di Rest Area ruas toll Cipali km 101 (vide: bukti Surat Kuasa Pengoperasian / Pengelolaan SPBU 33-41201 dan 33-41202 Tanggal 9 Januari 2017);
Menimbang, bahwa oleh karena itu, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari perbuatan yang didakwakan kepadanya dan apakah kepada Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban, hal mana baru dapat diputuskan setelah Majelis mempertimbangkan unsur-unsur lainnya sebagai berikut;
Ad. 2. Unsur “Memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf k, l, m, n, o, q dan r UU RI No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, dapat diketahui pengertian dari masing-masing sub unsur di atas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat ukur ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas. Alat takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. Alat timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan;
Bahwa yang dimaksud dengan alat perlengkapan ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan. Sedangkan alat penunjuk ialah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang belum dipakai.
Bahwa adapun menera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya yang telah ditera;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pengertian sub-sub unsur di atas, Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, dan penjelasannya, telah melarang perbuatan “memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang” oleh karena perbuatan tersebut akan mempengaruhi keasliannya dan memungkinkan adanya penyimpangan-penyimpangan dari syarat-syarat teknis.
Menimbang, bahwa secara khusus mengenai syarat-syarat teknis dimaksud diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 134/SPK/KEP/2015 tentang Meter BBM dan Pompa Ukur (selanjutnya disingkat “SK Dirjen SPK Nomor 134/2015”);
Bahwa pada Bab III SK Dirjen SPK Nomor 134/2015 tersebut, telah diatur mengenai / terkait penggunaan alat tambahan dalam melakukan penjustiran. Bahwa penjustiran hanya dapat dilakukan pegawai yang berhak yaitu Penera yang kemudian akan menyegel perangkat justir tersebut dengan tanda tera. Bahwa pemasangan alat tambahan dengan cara bypass tidak diperbolehkan, oleh karena orang yang tidak berhak dapat melakukan settingan kuantitas (literan) BBM yang dikeluarkan pompa ukur BBM sesuai keinginannya;
Menimbang, bahwa pompa ukur BBM termasuk salah satu alat ukur yang wajib ditera/tera ulang, berdasarkan Lampiran I Nomor 15 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP);
Menimbang, bahwa dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka yang berhak melaksanakan pelayanan tera/tera ulang adalah:
Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Direktorat Metrologi mencakup tera / tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang memerlukan penanganan khusus;
Pemerintah Kabupaten / Kota, dalam hal ini Dinas yang membidangi perdagangan mencakup tera/tera ulang alat UTTP selain dari yang ditangani oleh Pemerintah Pusat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta-fakta hukum diatas adalah:
Bahwa SPBU 33-41202 yang terletak di Rest Area ruas toll Cipali km 101 adalah merupakan SPBU PT. Pertamina (Persero) yang didirikan dengan kerjasama dalam bentuk CODO antara PT. Darma Putra Lestari dengan PT. Pertamina (Persero);
Bahwa Terdakwa menerima Kuasa Khusus dari Direktur Utama PT. Darma Putra Lestari dalam Pengoperasian / Pengelolaan SPBU 33.41202 yang terletak di Rest Area ruas toll Cipali km 101 tersebut dalam Surat Kuasa tertanggal 9 Januari 2017;
Bahwa Terdakwa selaku Penerima Kuasa dimaksud bertanggung jawab atas:
Pengoperasian SPBU tersebut dan resiko yang terjadi terhadap semua yang dikerjakan dan resiko tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan karena tindakan dari karyawan;
Semua yang terjadi atau yang berhubungan dengan pihak ketiga atau PT. Pertamina (Persero) akibat dari tindakan karyawan / supplier yang berhubungan saat melaksanakan pekerjaan selama periode pemberian kuasa;
Segala kerusakan-kerusakan serta kebersihan dan perawatan atas segala peralatan atau mesin atau bangunan serta bertanggung jawab administrasi yang terjadi atas kelalaian dari perawatan tersebut;
Segala tuntutan hukum atau tindakan hukum atas pelaksanaan pelanggaran hukum dalam melaksanakan pengoperasian 33.41201 dan 33.41202
Bahwa SPBU 33.41202 memiliki 8 (delapan) unit pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790;
Bahwa di SPBU Nomor 33.41202 telah dilakukan kegiatan tera ulang oleh Penera dari Unit Metrologi Legal Kab. Karawang pada tanggal 26 April 2019 dan telah dibubuhkan Tanda Sah 2019 pada pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790;
Bahwa hasil pengujian pada saat tera ulang masih dalam Batas Kesalahan yang Diijinkan (BKD) yaitu rata-rata keluaran literan -30 mililiter per 20 liter;
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2019 Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi melakukan pengawasan alat UTTP pada Satuan Ukuran di SPBU Nomor 33.41202 yang beralamat di Jalan Toll Cipali KM.101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang;
Bahwa dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan pada pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 yang berada di Pulau 2 (penyebutan pulau 2 ini merujuk pada informasi dari pihak SPBU Nomor 33.41202);
Bahwa pada pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 yang berada di Pulau 2, Pengawas menemukan alat tambahan berupa 1 (satu) buah saklar/switch kalibrasi dalam kondisi terpasang pada motherboard badan hitung pompa ukur BBM;
Bahwa pengujian yang dilakukan Kemetrologian Direktorat Metrologi dengan adanya pemasangan alat tambahan tersebut dihasilkan rata-rata keluaran literan -85 mililiter per 20 liter;
Bahwa alat tambahan berupa 1 (satu) buah saklar/switch tersebut dipasang oleh Saksi Arif Fatoni pada tanggal 10 Juni 2019;
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019 saat arus balik lebaran pompa ukur BBM di pulau 2 mengalami mati total karena power supply terbakar/korslet sehingga Saksi Arif Fatoni melakukan penggantian power supply;
Bahwa Saksi Arif Fatoni memasang alat tambahan tersebut dengan alasan papan hitung BBM tidak mau flashing sehingga harus memakai alat tambahan saklar/switch tersebut yang dilakukan dengan cara mencabut soket bawaan asli dan diganti dengan saklar/switch tersebut dan setelah di-restart papan hitung pompa ukur BBM bisa menyala kembali;
Bahwa kewenangan Saksi Arif Fatoni di SPBU 33.41202 adalah menangani apabila terjadi kerusakan atau error pada pompa ukur BBM dan melakukan penggantian sparepart pompa ukur BBM, nozzle, filter pompa, power supply, printer di pompa ukur BBM;
Bahwa Saksi Arif Fatoni membeli saklar (switch) tersebut pada sekira bulan Agustus 2017 dari teknisi PT. HANINDO CITRA yang bernama Abang Bo seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) namun tanpa bukti pembelian;
Bahwa Terdakwa mengetahui, menyetujui/mengijinkan pembelian saklar/switch tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terbukti SPBU 33-41202 yang terletak di Jalan Toll Cipali KM.101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang, telah memasang alat tambahan pada pompa ukur BBM, tepatnya di pulau 2 (penyebutan pulau 2 ini merujuk pada informasi dari pihak SPBU Nomor 33.41202);
Menimbang, bahwa terbukti pemasangan alat tambahan tersebut dilakukan oleh karyawan Terdakwa selaku pengurus / pengelola SPBU 33.41202 yang beralamat di Jalan Toll Cipali KM.101 Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang;
Menimbang, bahwa Saksi Arif Fatoni menerangkan bahwa dirinya diberikan kewenangan menangani apabila terjadi kerusakan atau error pada pompa ukur BBM dan melakukan penggantian sparepart pompa ukur BBM, nozzle, filter pompa, power supply, printer di pompa ukur BBM;
Menimbang, bahwa Saksi Arif Fatoni dalam keterangannya dipersidangan membenarkan memasang alat tambahan berupa 1 (satu) buah saklar/switch kalibrasi pada Pompa Ukur BBM merk Gilbarco type NA2 Nomor Seri LBEN297790 pada tanggal 10 Juni 2019;
Bahwa pemasangan alat tambahan tersebut dilakukan Saksi karena mesin pompa BBM di Pulau 2 mati total, sedangkan pada saat itu terjadi antrian pengisian BBM yang panjang (arus balik lebaran 2019). Bahwa terjadi kerusakan pompa BBM di Pulau 2 diketahui Saksi-saksi lainnya namun tidak tahu apa dan bagaimana cara Saksi Arif Fatoni memperbaikinya;
Bahwa menurut Saksi Arif Fatoni terjadi kerusakan pada power supply dan setelah diganti power supply-nya, mesin pompa ukur BBM tidak mau flashing (tertulis “error 4322”) lalu Saksi Arif Fatoni menggunakan alat tambahan tersebut dan melakukan reset pada pompa BBM sehingga mesin pompa BBM bisa hidup kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli dipersidangan menerangkan:
Bahwa yang dimaksud dengan “error code 4322” adalah “valve board not respond” hal itu bisa disebabkan oleh adanya kabel atau socket yang tidak dipasang atau tidak terpasang sebagaimana mestinya atau valve board-nya yang rusak. Valve board berfungsi untuk mengaktifkan solenoid valve;
Bahwa pompa ukur BBM merk Gilbarco type NA2 yang mengalami “error 4322” tidak diperbaiki dengan menggunakan switch kalibrasi karena switch kalibrasi hanya digunakan untuk melakukan setting ukuran (kalibrasi) dan jika ada program Pompa Ukur BBM yang corrupt atau hilang;
Bahwa jika terjadi kerusakan power supply pada Pompa Ukur BBM merk Gilbarco tipe NA2 bukan dengan menggunakan switch kalibrasi akan tetapi dengan memperbaiki power supply atau mengganti power supply;
Bahwa apabila Pompa Ukur BBM tidak mau flashing artinya tidak mau menunjukkan angka nol maka cara memperbaikinya adalah dengan cara mematikan dan menghidupkan kembali (restart) Pompa Ukur BBM;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Ahli dihubungkan dengan keterangan Saksi Arif Fatoni, Majelis Hakim berpendapat bahwa benar langkah-langkah yang telah dilakukan Saksi Arif Fatoni untuk melakukan perbaikan kerusakan power supply pada pompa ukur BBM namun pada bagian mesin pompa ukur BBM tidak mau flashing menurut Majelis tindakan Saksi Arif Fatoni menggunakan saklar/switch kalibrasi untuk menghidupkan pompa ukur BBM yang tidak flashing adalah sesuai yang diragukan karena menurut Ahli hal tersebut bisa diperbaiki hanya dengan cara mematikan dan menghidupkan kembali (restart) Pompa Ukur BBM;
Menimbang, bahwa kenyataannya Saksi Arif Fatoni telah membeli alat tambahan tersebut pada akhir Agustus 2017 dengan sepengetahuan Terdakwa;
Menimbang, bahwa alasan Terdakwa tidak mengetahui fungsi alat tersebut dan kalau mengetahui alat tambahan tersebut bisa digunakan untuk men-setting kuantitas (literan) BBM maka tidak akan Terdakwa setujui atau ijinkan adalah sesuai yang tidak berdasar;
Menimbang, bahwa Saksi Arif Fatoni dalam keterangannya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah melakukan setting kuantitas BBM memakai alat tambahan di SPBU Nomor 33.41202 sejak Saksi memilikinya pada akhir tahun 2017. Setting itu dilakukan untuk keperluan menghadapi audit dari TUV dimana TUV mensyaratkan minus paling besar 60 mL per 20 L. Audit TUV dilaksanakan kurang lebih 2 (dua) bulan sekali, untuk tahun 2019 dilakukan pada bulan Februari, Mei, Juli dan November;
Bahwa Terdakwa menginstruksikan setting BBM agar audit TUV lulus. Saksi setting BBM di semua Pompa Ukur BBM yang semula Saksi setting minus 60 mL atau minus 80 mL kemudian Saksi ubah lagi menjadi -20 mL atau -40 mL agar lulus audit TUV, lalu setelah audit TUV selesai, Saksi setting lagi takaran liter-nya menjadi -60 mL atau -85 mL;
Bahwa Saksi mengetahui cara setting kuantitas BBM memakai alat tambahan kira-kira pada bulan Agustus 2017, Saksi mengetahuinya dengan cara memperhatikan pada saat teknisi dari PT. Hanindo Citra melakukan perbaikan Pompa ukur BBM di SPBU Nomor 33.41202;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi tersebut, dihubungkan dengan keterangan Saksi-saksi dan bukti surat serta barang bukti lainnya, Majelis Hakim telah mendapatkan petunjuk adalah:
Bahwa Terdakwa menyadari kegunaan alat tersebut sesuai fungsinya dalam kaitan dengan adanya audit baik oleh pihak PT. Pertamina (Persero) melalui TUV atau pun audit dari pihak Metrologi;
Bahwa tidak mungkin Saksi Arif Fatoni mempunyai kepentingan untuk dirinya sendiri sedangkan Saksi Arif Fatoni hanyalah karyawan dibawah pengawasan Terdakwa;
Bahwa ada kepentingan sehubungan dengan adanya alat tambahan tersebut yang disadari dan secara sengaja digunakan untuk kepentingan yang tidak benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti petunjuk tersebut, dalil Terdakwa bahwa Terdakwa tidak mengetahui fungsi alat tambahan tersebut adalah sesuai yang tidak berdasar dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang mendapatkan kuasa dari Direktur Utama PT. Darma Putra Lestari sebagai Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Pengoperasian / Pengelolaan SPBU 33-41201 dan SPBU 33-41202 tanggal 9 Januari 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Penerima Kuasa bertanggung jawab atas:
Pengoperasian SPBU tersebut dan resiko yang terjadi terhadap semua yang dikerjakan dan resiko tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan karena tindakan dari karyawan;
Semua yang terjadi atau yang berhubungan dengan pihak ketiga atau PT. Pertamina (Persero) akibat dari tindakan karyawan / supplier yang berhubungan saat melaksanakan pekerjaan selama periode pemberian kuasa;
Segala kerusakan-kerusakan serta kebersihan dan perawatan atas segala peralatan atau mesin atau bangunan serta bertanggung jawab administrasi yang terjadi atas kelalaian dari perawatan tersebut;
Segala tuntutan hukum atau tindakan hukum atas pelaksanaan pelanggaran hukum dalam melaksanakan pengoperasian SPBU 33-41201 dan 33-41202;
Menimbang, bahwa berdasarkan kuasa yang diberikan kepada Terdakwa oleh PT. Darma Putra Lestari yang bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran hukum dalam hal ini di SPBU Nomor 33.41202, maka dalam kaitannya dengan unsur “barang siapa” di atas, telah terbukti Terdakwa sebagai pengurus melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam unsur kedua pasal ini;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum yang pada pokoknya dari keterangan Saksi-saksi yang diajukan dipersidangan tidak satupun yang membuktikan Terdakwa adalah orang yang memasang alat tambahan berupa saklar (switch) kalibrasi pada mesin pompa ukur BBM, maka perbuatan Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti dan/atau dilepaskan dari segala tuntutan;
Menimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa subjek hukum sebagaimana telah dijelaskan dalam unsur “barang siapa” diantaranya adalah pengurus perusahaan, dalam hal ini Terdakwa dalam kedudukannya sebagai kuasa dari direktur PT. Darma Putra Lestari dalam menjalankan pengoperasian/pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 33-41202 yang terletak di Rest Area ruas toll Cipali km 101;
Menimbang, bahwa perbuatan Haryono bin Salidi sebagai Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, sehingga dalil Penasihat Hukum perbuatan Terdakwa tidak terbukti haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam hal pertanggungjawaban pidana, dimana Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan adanya keadaan memaksa berdasarkan Pasal 48 KUHP, dengan alasan adanya pertentangan kepentingan dan kewajiban, yaitu kepentingan untuk memperbaiki kerusakan pada mesin pompa ukur BBM agar tidak terjadi penumpukan jumlah kendaraan di lokasi Rest Area KM 101, di sisi lain adanya kewajiban untuk menggunakan teknisi resmi untuk memperbaiki kerusakan tersebut yang pada saat musim lebaran sedang berada di luar kota;
Menimbang, bahwa terhadap dalil alasan Penasihat Hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada faktanya SPBU33-41201 yang terletak di Rest Area rual toll Cipali km 102 tersebut memiliki 8 unit pompa BBM sehingga apabila terjadi kerusakan pada 1 (satu) unit pompa dan kerusakan tersebut berhubungan dengan alat ukur, maka Terdakwa masih dapat mengoperasikan mesin pompa BBM yang lainnya. Adanya antrian kendaraan tidak menjadikan alasan adanya keadaan yang memaksa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim menolak dalil Penasihat Hukum Terdakwa yang menghapuskan kesalahan Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan, Pasal 32 ayat (1) UU No. 2 Tahun 1981 tentang Kemetrologian Legal memberikan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini berpendapat bahwa ancaman pidana denda tersebut tidak akan memberikan efek jera apalagi pemasangan alat tambahan terbukti berpotensi merugikan konsumen di SPBU PT. Pertamina (Persero);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim memilih menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa agar tujuan pemidanaan dalam UU Kemetrologian Legal dapat tercapai;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Pompa Ukur BBM Merk GILBARCO tipe NA2 Nomor Seri LBEN297790 Dengan Warna Kombinasi Putih Dan Merah;
Terhadap barang bukti ini telah dilakukan Penyitaan yang sah berdasarkan Penetapan Nomor 322/Pen.Pid./2019/PN.Sng, tertanggal 2 Oktober 2019. Selanjutnya barang bukti ini telah diakui keberadaan dan kepemilikannya oleh para saksi dan terdakwa sebagai milik PT. Darma Putra Lestari maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Darma Putra Lestari melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Alat tambahan berupa 1 (satu) buah Sekitar (switch) kalibrasi dengan warna kombinasi Merah, Biru, Abu-abu (silver) yang dilengkapi dengan kabel warna Hitam, Kuning dan Biru, serta Coklat;
Terhadap barang bukti ini telah dilakukan Penyitaan yang sah berdasarkan Penetapan Nomor 322/Pen.Pid./2019/PN.Sng, tertanggal 2 Oktober 2019, barang bukti ini merupakan barang bukti yang dilarang penggunaannya dan agar barang bukti tersebut tidak dipakai lagi dikemudian hari maka terhadap barang bukti tersebut harus ditetapkan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Akta Notaris Sri Artati, S.H. nomor 15 Tanggal 28 Juni 2000;
Akta Notaris Gamal Wahidin, S.H. Nomor 35 Tanggal 7 Desember 2016 Tantang Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU Skema CODO I Antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Darma Putra Lestari;
Surat Kuasa Pengoprasian / Pengelolaan SPBU 33-41201 dan 33-41202 Tanggal 9 Januari 2017;
Akta Notaris Dinarsi Raharjanti, S.H. Nomor 01 Tanggal 04 Februari 2019;
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan SPBU No.33.412.02 Rest Area Tol Cipali Antara PT. Pertamina Retail dengan PT. Darma Putra Lestari No. SP-61/A00000/2019-SO Tanggal 22 Februari 2019.
Akta Notaris Desra Natasa Warga Negara, S.H., M.H., M.Kn. Nomor : 117 Tanggal 19 September 2019 tentang penyataan Keputusan para Pemegang Saham PT. Darma Putra Lestari diluar Rapat Umum Pemegang Saham.
Terhadap barang bukti ini telah dilakukan Penyitaan yang sah berdasarkan Penetapan Nomor 8/Pen.Pid./2019/PN.Sng, tertanggal 21 November 2019. Selanjutnya barang bukti ini telah diakui keberadaan dan kepemilikannya oleh para saksi dan terdakwa sebagai milik PT. Darma Putra Lestari maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Sri Redjeki Darmo Supono selaku Direktur Utama PT. Darma Putra Lestari;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Pemakaian alat tambahan pada alat ukur BBM SPBU 33.51202 yang dipimpin Terdakwa berpotensi merugikan pihak konsumen dan pihak PT. Pertamina (Persero);
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji akan melakukan pengawasan yang lebih efektif dan lebih baik terhadap SPBU yang dipimpinnya agar kejadian serupa tidak terulang lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa tersebut haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pasal-pasal dari Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Haryonobin Salidi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memasang alat tambahan pada alat ukur BBM yang sudah ditera ulang”, sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Pompa Ukur BBM merk GILBARCO tipe NA2 Nomor Seri LBEN297790 dengan warna kombinasi putih dan merah;
Dikembalikan kepada pihak PT. Darma Putra Lestari melalui Terdakwa;
Alat tambahan berupa 1 (satu) buah saklar (switch) kalibrasi dengan warna kombinasi merah, biru, abu-abu (silver) yang dilengkapi dengan kabel warna hitam, kuning dan biru, serta socket kabel warna merah putih;
Dimusnahkan;
Akta Notaris Sri Artati, SH Nomor 15 Tanggal 28 Juni 2000;
Akta Notaris Gamal Wahidin, SH Nomor 35 Tanggal 7 Desember 2016 tentang Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU Skema CODO I Antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Darma Putra Lestari;
Surat Kuasa Pengoperasian / Pengelolaan SPBU 33-41201 dan 33-41202 Tanggal 9 Januari 2017;
Akta Notaris Dinarsi Raharjanti, SH Nomor 01 Tanggal 04 Februari 2019;
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan SPBU No. 33.412.02 Rest Area Tol Cipali antara PT. Pertamina Retail dengan PT. Darma Putra Lestari No. SP-61/A0000/2019-SO Tanggal 22 Februari 2019;
Akta Notaris Desra Natasa Warga Negara, SH., MH., MKn., Nomor: 117 Tanggal 19 September 2019 tentang Pernyataan Keputusan para pemegang saham PT. Dharma Putra Lestari diluar rapat umum pemegang saham;
Dikembalikan kepada pihak PT. Darma Putra Lestari melalui Saksi Sri Rejeki Darmo bin Darmo Supomo;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, pada hari Rabu, 2 Desember 2020, oleh, Derman Parlungguan Nababan, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Subiar Teguh Wijaya, S.H., dan Muhamad Hidayatullah, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ayip Sucipto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Subang, serta dihadiri oleh Azam Akhmad Akhsya, S.H., Penuntut Umum, dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Subiar Teguh Wijaya, S.H., Derman Parlungguan Nababan, S.H.,M.H.,
Muhamad Hidayatullah, S.H.,
Panitera Pengganti,
Ayip Sucipto, S.H.