259/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Putusan PN CIREBON Nomor 259/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.MUSTIKA D,SH 2.RENANDA BAGUS WIJAYA, S.H Terdakwa: DEDE SULAEMAN Alias ADE Bin Alm WARSIM
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa DEDE SULAEMAN Alias DEDE Bin (Alm) WARSIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemberi Fidusia mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDE SULAEMAN Alias DEDE Bin (Alm) WARSIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bendel Formulir permohonan pembiayaan An. Debitur DEDE SULAEMAN; - 2 (dua) lembar Formulir hasil Survei an. DEDE SULAEMAN; - 1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor : 0400038457-001, tanggal 13 September 2019; - 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia An. Tn. DEDE SULAEMAN dan isterinya Ny. ANI KUSUMA DEWI, Nomor : 545, tanggal 14 September 2019; - 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01586134.AH.05.01 TAHUN 2019, Tanggal 01-10-2019, Jam : 09 : 32 : 10, selaku Pemberi Fidusia An. DEDE SULAEMAN dan Penerima Fidusia Nama : PT. Jtrust Olympindo Multy Finance; - 1 (satu) lembar Jadwal angsuran an. Debitur : DEDE SULAEMAN; - 2 (dua) lembar Surat Peringatan I (SP1) tertanggal 18 Juli 2020 dan Surat Peringatan ke-2 (SP2) tertanggal 15 Agustus 2020, 2 (dua) lembar Surat Somasi Pertama tertanggal 05 Oktober 2020 dan 2 (dua) lembar Surat Somasi Kedua tertanggal 15 Oktober 2020; - 1 (satu) lembar surat keterangan perihal over alih 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun, warna merah metalik, Nopol : F 1639 ET, tertanggal 25 Februari 2020, yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE SULAEMAN dan Sdr. MAHESA BANU BHINAWAN serta 2 (dua) orang saksi an. Sdr. DAONG dan Sdr. MARTA diatas materai 6.000; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah rupiah);
PUTUSAN
Nomor 259/Pid.Sus/2021/PN Cbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | DEDE SULAEMAN Alias DEDE Bin (Alm) WARSIM; |
| Tempat lahir | : | Indramayu; |
| Umur/tanggal lahir | : | 41 tahun / 26 Juli 1980; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Blok Masjid Rt. 013 Rw. 004 Desa Larangan Jambe Kecamatan Kertasmaya Kabupaten Indramayu; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 2 Oktober 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 2 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2021;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 November 2021 sampai dengan tanggal 12 Desember 2021;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 26 November 2021 sampai dengan tanggal 25 Desember 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, sejak tanggal 26 Desember 2021 sampai dengan 23 Februari 2021;
Terdakwa didampingi oleh SUGIYONO, S.H., Advokat / Pengacara di Kantor Hukum “ YON’S & PARTNERS” yang beralamat di Jalan Raya Sleman No. 14 samping Gang Tekel, RT. 008 RW. 003 Desa Sleman Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Desember 2021, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 02 Desember 2021 Nomor 288/W/Pid/2021/PN.Cbn;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 259/Pid.B/2021/PN. Cbn tanggal 26 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 259/Pid.B/2021/PN.Cbn tanggal 26 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DEDE SULAEMAN Alias DEDE Bin (Alm) WARSIM, bersalah “Melakukan Tindak Pidana Pemberi Fidusia mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”, sesuai dalam surat dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDE SULAEMAN Alias DEDE Bin (Alm) WARSIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bendel Formulir permohonan pembiayaan An. Debitur DEDE SULAEMAN.
2 (dua) lembar Formulir hasil Survei an. DEDE SULAEMAN.
1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor : 0400038457-001, tanggal 13 September 2019.
1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia An. Tn. DEDE SULAEMAN dan isterinya Ny. ANI KUSUMA DEWI, Nomor : 545, tanggal 14 September 2019.
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01586134.AH.05.01 TAHUN 2019, Tanggal 01-10-2019, Jam : 09 : 32 : 10, selaku Pemberi Fidusia An. DEDE SULAEMAN dan Penerima Fidusia Nama : PT. Jtrust Olympindo Multy Finance.
1 (satu) lembar Jadwal angsuran an. Debitur : DEDE SULAEMAN.
2 (dua) lembar Surat Peringatan I (SP1) tertanggal 18 Juli 2020 dan Surat Peringatan ke-2 (SP2) tertanggal 15 Agustus 2020, 2 (dua) lembar Surat Somasi Pertama tertanggal 05 Oktober 2020 dan 2 (dua) lembar Surat Somasi Kedua tertanggal 15 Oktober 2020.
1 (satu) lembar surat keterangan perihal over alih 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun, warna merah metalik, Nopol : F 1639 ET, tertanggal 25 Februari 2020, yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE SULAEMAN dan Sdr. MAHESA BANU BHINAWAN serta 2 (dua) orang saksi an. Sdr. DAONG dan Sdr. MARTA diatas materai 6.000.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa MAHESA BANU BHIAWAN Alias OTONG Bin (Alm) SUPRAPTO ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa melakukan tindakan memindah tangankan kendaraan unit roda empat merk suzuki karimun, jenis mini bus, tahun 2015, No.Pol. F-1639-EF kepada orang lain yakni saudara Mahesa Banu Bhiawan untuk meneruskan angsuran di PT. JTO (Trust Olimpindo Finance) tanpa sepengetahuan dari PT. JTO (Trust Olimpindo Finance) adalah karena terdampak pandemi covid 19, yang merupakan keadaan terpaksa yang tidak dapat dihindarkan, sehingga terdakwa tidak dapat dipidana atas perbuatan yang telah dilakukan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa DEDE SULAEMAN Alias DEDE Bin (Alm) WARSIM, pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan September 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 bertempat dikantor PT. JTO (Jtrust Olympindo Finance) Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 26 Blok Berry Green No. 3A Cirebon Super Blok Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cirebon, pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, yang dilakukan oleh ia terdakwa antara lain dengan cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 7 September 2019 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa DEDE SULAEMAN Alias DEDE Bin (Alm) WARSIM mengajukan aplikasi kredit untuk pembiayaan pembelian 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Suzuki Karimun, jenis mini bus, tahun 2015, No.Pol. F-1639-ET, warna merah metalik, Noka : MHYHMP31SFD203376, Nosin : K10BT1032264, STNK/BPKB an. Rania Narani, alamat : Jl. Kaledang No. 34 Rt. 05/07, Paledang Kota Bogor tersebut kepada PT. JTO (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon yang bergerak dibidang pembiayaan pembelian kredit kendaraan dan beralamat Kantor di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 26 Blok Berry Green No. 3A Cirebon Super Blok Kota Cirebon, kemudian pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 dilakukan penandatanganan perjanjian pembiayaan dengan Nomor : 0400038457001 dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 117.426.250,- (seratuh tujuh belas juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan uang muka atau DP sebesar Rp. 26.625.000,- (dua puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan dengan jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan atau 4 (empat) tahun terhitung sejak 13 September 2019 sampai dengan 13 Maret 2024, dengan cicilan angsuran sebesar Rp. 2.447.000,- (dua juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) per bulan dan telah didaftarkan fidusianya berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W11.01586134.AH.05.01 Tahun 2019 tanggal 01 Oktober 2019, namun setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Suzuki Karimun, jenis mini bus, tahun 2015, No.Pol. F-1639-ET tersebut, terdakwa hanya melakukan pembayaran sebanyak 6 (enam) kali terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 13 Juni 2020 setelah itu terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran sehingga pihak Collector PT. JTO (Jtrust olympindo Finance) Cabang Cirebon mengirimkan Surat Peringatan 1 kepada terdakwa dengan Nomor : SP1-CER/04/07/2020 tanggal 18 Juli 2020, Surat Peringatan ke 2 dengan Nomor : SP2-CER/04/08/2020 tanggal 15 Agustus 2020, selanjutnya pihak PT. JTO (Jtrust olympindo Finance) Cabang Cirebon mengirimkan Surat Somasi pertama kepada terdakwa dengan Nomor : 4448/WL/LIT/JTO/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 dan Surat Somasi kedua dengan Nomor : 5446/WL/LIT/JTO/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 namun terdakwa tidak mengindahkannya dan ternyata pada hari Selasa Tanggal 25 Februari 2020 sekitar jam 19.30 Wib terdakwa telah memindahtangankan 1 (satu) unit R4 Merk Suzuki Karimun, jenis mini bus, tahun 2015, No.Pol. F-1639-ET tersebut kepada orang lain yang bernama Sdr. Mahesa Banu Bhiawan senilai kurang lebih Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus juta rupiah) dan perbuatan terdakwa memindahtangankan 1 (satu) unit R4 Merk Suzuki Karimun, jenis mini bus, tahun 2015, No.Pol. F-1639-ET tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin dari pihak PT. JTO (Jtrust olympindo Finance) Cabang Cirebon, sehingga sampai dengan sekarang 1 (satu) unit R4 Merk Suzuki Karimun, jenis mini bus, tahun 2015, No.Pol. F-1639-ET tersebut tidak diketahui keberadaanya ;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak PT. JTO (Jtrust olympindo Finance) Cabang Cirebon mengalami kerugian sebesar kurang lebih sekitar Rp. 79.875.000,- (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa DEDE SULAEMAN Alias DEDE Bin (Alm) WARSIM, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa DEDE SULAEMAN Alias DEDE Bin (Alm) WARSIM, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat dikantor PT. JTO (Jtrust Olympindo Finance) Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 26 Blok Berry Green No. 3A Cirebon Super Blok Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cirebon, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa antara lain dengan cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 7 September 2019 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa DEDE SULAEMAN Alias DEDE Bin (Alm) WARSIM mengajukan aplikasi kredit untuk pembiayaan pembelian 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Suzuki Karimun, jenis mini bus, tahun 2015, No.Pol. F-1639-ET, warna merah metalik, Noka : MHYHMP31SFD203376, Nosin : K10BT1032264, STNK/BPKB an. Rania Narani, alamat : Jl. Kaledang No. 34 Rt. 05/07, Paledang Kota Bogor tersebut kepada PT. JTO (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon yang bergerak dibidang pembiayaan pembelian kredit kendaraan dan beralamat Kantor di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 26 Blok Berry Green No. 3A Cirebon Super Blok Kota Cirebon, kemudian pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 dilakukan penandatanganan perjanjian pembiayaan dengan Nomor : 0400038457001 dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 117.426.250,- (seratuh tujuh belas juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan uang muka atau DP sebesar Rp. 26.625.000,- (dua puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan dengan jangka waktu selama 48 (empat puluh delapan) bulan atau 4 (empat) tahun terhitung sejak 13 September 2019 sampai dengan 13 Maret 2024, dengan cicilan angsuran sebesar Rp. 2.447.000,- (dua juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) per bulan didaftarkan fidusianya berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W11.01586134.AH.05.01 Tahun 2019 tanggal 01 Oktober 2019, namun setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Suzuki Karimun, jenis mini bus, tahun 2015, No.Pol. F-1639-ET tersebut, terdakwa hanya melakukan pembayaran sebanyak 6 (enam) kali terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 13 Juni 2020 setelah itu terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran sehingga pihak Collector PT. JTO (Jtrust olympindo Finance) Cabang Cirebon mengirimkan Surat Peringatan 1 kepada terdakwa dengan Nomor : SP1-CER/04/07/2020 tanggal 18 Juli 2020, Surat Peringatan ke 2 dengan Nomor : SP2-CER/04/08/2020 tanggal 15 Agustus 2020, selanjutnya pihak PT. JTO (Jtrust olympindo Finance) Cabang Cirebon mengirimkan Surat Somasi pertama kepada terdakwa dengan Nomor : 4448/WL/LIT/JTO/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 dan Surat Somasi kedua dengan Nomor : 5446/WL/LIT/JTO/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 namun terdakwa tidak mengindahkannya dan ternyata pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar jam 19.30 Wib terdakwa telah memindahtangankan 1 (satu) unit R4 Merk Suzuki Karimun, jenis mini bus, tahun 2015, No.Pol. F-1639-ET tersebut kepada orang lain yang bernama Sdr. Mahesa Banu Bhiawan senilai kurang lebih Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus juta rupiah) dan perbuatan terdakwa memindahtangankan 1 (satu) unit R4 Merk Suzuki Karimun, jenis mini bus, tahun 2015, No.Pol. F-1639-ET tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin dari pihak PT. JTO (Jtrust olympindo Finance) Cabang Cirebon, sehingga sampai dengan sekarang 1 (satu) unit R4 Merk Suzuki Karimun, jenis mini bus, tahun 2015, No.Pol. F-1639-ET tersebut tidak diketahui keberadaanya ;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak PT. JTO (Jtrust olympindo Finance) Cabang Cirebon mengalami kerugian sebesar kurang lebih sekitar Rp. 79.875.000,- (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa DEDE SULAEMAN Alias DEDE Bin (Alm) WARSIM, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ZULKARNAEN S,Sos Bin ALWI;
Bahwa Saksi pernah di periksa di Penyidik Polisi, semua keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan atas keterangan tersebut;
Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana memindah tangankan benda yang masih menjadi obyek jaminan fidusia;
Bahwa kejadian tersebut baru diketahui pada hari Jumat tanggal 13 September 2019, sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor PT.JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No. 34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon;
Bahwa yang melakukan pemindahtanganan terhadap obyek fiducia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Suzuki karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET adalah terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim;
Bahwa terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim melakukan pemindahtanganan 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Suzuki karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET tersebut kepada saksi Mahesa Banu Bhiawan;
Bahwa terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim melakukan pemindah tanganan kendaraan tanpa sepengetahuan dan seijin dari PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon;
Bahwa atas tindakan terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim tersebut menyebabkan kerugian bagi PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon yang beralamat di Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo NNomor 26 Blok Green No.34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon ;
Bahwa terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim melakukan perbuatan pemindahtanganan dengan cara pada tanggal 7 September 2019 sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa mengajukan aplikasi kredit kepada pihak PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No.34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon untuk pembiayaan satu unit kendaraan roda empat Merk suzuki Karimun dan pada tanggal 13 September 2019 dilakukan penandatanganan perjanjian ;
Bahwa harga cash mobil tersebut sejumlah Rp. 117.426.250,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Bahwa pemberian kredit tersebut untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan atau selama 4 (empat) tahun dengan angsuran tiap bulannya sebesar Rp 2.447.000 (dua juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sudah sempat melakukan pembayaran cicilan sebanyak 6 (enam) kali terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2019 sampai dengan 13 Juni 2020, dan setelah itu sudah tidak lagi melakukan pembayaran angsuran karena unit kendaraan tersebut sudah dialihkan kepada orang lain;
Bahwa atas keterlambatan tersebut, Saksi melakukan penagihan kerumah Terdakwa dan dari Terdakwa diketahui jika kendaraan tersebut sudah tidak berada pada Terdakwa melainkan sudah dipindah tangankan kepada orang lain;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi AHLI BAHRIYADIN SAMBAS ALS AHLI BIN MUALIM SAMBAS
Bahwa Saksi pernah di periksa di Penyidik Polisi, semua keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan atas keterangan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian mengenai memindah tangankan benda yang masih menjadi obyek jaminan fidusia;
Bahwa kejadiannya baru diketahui pada hari Jumat tanggal 13 September 2019, sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance ) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No.34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon;
Bahwa yang melakukan pemindahtanganan kendaraan adalah terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT.JPT (Jtrust Olympindo Finance ) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No.34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon;
Bahwa kendaraan yang dialihkan adalah 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Suzuki karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET;
Bahwa kendaraan tersebut oleh terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim dialihkan kepada saksi Mahesa Banu Bhiawan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pihak PT.JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon;
Bahwa terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim melakukan perbuatan pemindahtanganan dengan cara pada tanggal 7 September 2019 sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa mengajukan aplikasi kredit kepada pihak PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No.34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon untuk pembiayaan satu unit kendaraan roda empat Merk suzuki Karimun dan pada tanggal 13 September 2019 dilakukan penandatanganan perjanjian ;
Bahwa harga cash mobil tersebut sejumlah Rp. 117.426.250,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Bahwa pemberian kredit tersebut untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan atau selama 4 (empat) tahun dengan angsuran tiap bulannya sebesar Rp 2.447.000 (dua juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sudah sempat melakukan pembayaran cicilan sebanyak 6 (enam) kali terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2019 sampai dengan 13 Juni 2020, dan setelah itu sudah tidak lagi melakukan pembayaran angsuran karena unit kendaraan tersebut sudah dialihkan kepada orang lain;
Bahwa dari pengakuan terdakwa, kendaraan tersebut dialihkan dengan menawarkan harga sejumlah Rp. 25,000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan ada diperlihatkan kepada Saksi berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan Over alih kendaraan tertanggal 25 Februari 2020 ;
Bahwa Saksi mengetahui kendaraan tersebut sudah dipindahtangankan saat Saksi datang ke rumah terdakwa untuk menagih keterlambatan angsuran kendaraan;
Bahwa sebelum kendaraan tersebut dilunasi seharusnya terdakwa tidak boleh melakukan tindakan memindahtangankan kendaraan tersebut, kecuali terdakwa melaluiprosedur yang benar yaitu memberitahukan atau meminta ijin terlebih dahulu kepada PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No. 34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi ADE AIP Bin BASARI;
Bahwa Saksi pernah di periksa di Penyidik Polisi, semua keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan atas keterangan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian mengenai memindah tangankan benda yang masih menjadi obyek jaminan fidusia;
Bahwa kejadiannya baru diketahui pada hari Jumat tanggal 13 September 2019, sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance ) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No.34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon;
Bahwa yang melakukan pemindahtanganan kendaraan adalah terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT.JPT (Jtrust Olympindo Finance ) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No.34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon;
Bahwa kendaraan yang dialihkan adalah 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Suzuki karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET;
Bahwa kendaraan tersebut oleh terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim dialihkan kepada saksi Mahesa Banu Bhiawan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pihak PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon;
Bahwa terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim melakukan perbuatan pemindahtanganan dengan cara pada tanggal 7 September 2019 sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa mengajukan aplikasi kredit kepada pihak PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No.34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon untuk pembiayaan satu unit kendaraan roda empat Merk suzuki Karimun dan pada tanggal 13 September 2019 dilakukan penandatanganan perjanjian ;
Bahwa pemberian kredit tersebut untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan atau selama 4 (empat) tahun dengan angsuran tiap bulannya sebesar Rp 2.447.000 (dua juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sudah sempat melakukan pembayaran cicilan sebanyak 6 (enam) kali terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2019 sampai dengan 13 Juni 2020, dan setelah itu sudah tidak lagi melakukan pembayaran angsuran karena unit kendaraan tersebut sudah dialihkan kepada orang lain;
Bahwa dari pengakuan terdakwa, kendaraan tersebut dialihkan dengan menawarkan harga sejumlah Rp. 25,000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan ada diperlihatkan kepada Saksi berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan Over alih kendaraan tertanggal 25 Februari 2020 ;
Bahwa Saksi mengetahui kendaraan tersebut sudah dipindahtangankan saat Saksi datang ke rumah terdakwa untuk menagih keterlambatan angsuran kendaraan;
Bahwa sebelum kendaraan tersebut dilunasi seharusnya terdakwa tidak boleh melakukan tindakan memindahtangankan kendaraan tersebut, kecuali terdakwa melaluiprosedur yang benar yaitu memberitahukan atau meminta ijin terlebih dahulu kepada PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No. 34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi SARTONO Bin (Alm) NONO RATMONO;
Bahwa Saksi pernah di periksa di Penyidik Polisi, semua keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan atas keterangan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian mengenai memindah tangankan benda yang masih menjadi obyek jaminan fidusia;
Bahwa kejadiannya baru diketahui pada hari Jumat tanggal 13 September 2019, sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No. 34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon;
Bahwa yang melakukan pemindahtanganan kendaraan adalah terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT.JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No.34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon;
Bahwa kendaraan yang dialihkan adalah 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Suzuki karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET;
Bahwa kendaraan tersebut oleh terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim dialihkan kepada saksi Mahesa Banu Bhiawan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pihak PT.JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon;
Bahwa terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim melakukan perbuatan pemindahtanganan dengan cara pada tanggal 7 September 2019 sekitar jam 11.00 Wib Terdakwa mengajukan aplikasi kredit kepada pihak PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No.34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon untuk pembiayaan satu unit kendaraan roda empat Merk suzuki Karimun dan pada tanggal 13 September 2019 dilakukan penandatanganan perjanjian ;
Bahwa harga cash mobil tersebut sejumlah Rp. 117.426.250,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa pemberian kredit tersebut untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan atau selama 4 (empat) tahun dengan angsuran tiap bulannya sebesar Rp 2.447.000 (dua juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sudah sempat melakukan pembayaran cicilan sebanyak 6 (enam) kali terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2019 sampai dengan 13 Juni 2020, dan setelah itu sudah tidak lagi melakukan pembayaran angsuran karena unit kendaraan tersebut sudah dialihkan kepada orang lain;
Bahwa dari pengakuan terdakwa, kendaraan tersebut dialihkan dengan menawarkan harga sejumlah Rp. 25,000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan ada diperlihatkan kepada Saksi berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan Over alih kendaraan tertanggal 25 Februari 2020 ;
Bahwa Saksi mengetahui kendaraan tersebut sudah dipindahtangankan saat Saksi datang ke rumah terdakwa untuk menagih keterlambatan angsuran kendaraan;
Bahwa sebelum kendaraan tersebut dilunasi seharusnya terdakwa tidak boleh melakukan tindakan memindahtangankan kendaraan tersebut, kecuali terdakwa melaluiprosedur yang benar yaitu memberitahukan atau meminta ijin terlebih dahulu kepada PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No. 34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi H. TAUHID YUSUF S;
Bahwa Saksi pernah di periksa di Penyidik Polisi, semua keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan atas keterangan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian mengenai memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi obyek jaminan fidusia;
Bahwa kejadiannya baru diketahui pada hari Jumat tanggal 13 September 2019, sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor PT. JPT (Jtrust lympindo Finance ) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No.34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon;
Bahwa yang melakukan pemindahtanganan kendaraan adalah terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim, tetapi kepada siapa melakukan pindah tangannya Saksi tidak tahu;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance ) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No. 34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon;
Bahwa Saksi sendiri baru mengenal terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim pada bulan September 2019 sekitar jam 11.00 Wib di Showrrom mobil milik Saksi yaitu showroom CV Makmur Jaya Abadi yang beralamat di jalan Raya Barat Loh Bener Indramayu;
Bahwa Saksi mengenal terdakwa pernah membeli mobil di Showrrom Saksi dengan cara kredit yang dibiayai oleh pihak PT.JPT (Jtrust Olympindo Finance ) cabang Cirebon;
Bahwa yang dibeli oleh terdakwa pada showroom Saksi adalah mobil Suzuki Karimun dengan harga sekitar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa saat terdakwa mengambil kendaraan tersebut di showroom milik Saksi, terdakwa memberikan dp atau uang muka sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta ) rupiah untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan (4 tahun) dengan angsuran tiap bulannya Rp 2.447.000 (dua juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa kendaraan yang dibeli oleh terdakwa adalah mobil Suzuki karimun yang secound/bekas tetapi kondisinya masih bagus dan sangat layak pakai;
Bahwa karena kendaraan yang dibeli pembayarannya dilakukan oleh PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon, maka saat itu BPKB kendaraan masih berada di PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance ) Cabang Cirebon;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi MAHESA BANU BHIAWAN Alias OTONG Bin (Alm) SUPRAPTO;
Bahwa Saksi pernah di periksa di Penyidik Polisi, semua keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan atas keterangan tersebut;
Bahwa Saksi memberikan keterangan berkaitan dengan Saksi telah membeli mobil secara over kredit tanpa persetujuan secara tertulis dari pihak finance;
Bahwa Saksi membeli 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET pada tanggal 25 Februari 2020 sekitar jam 19.00 Wib dirumah Saksi di Gang Plawed Dusun Barat Rt. 005/002 Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Cirebon dari terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim;
Bahwa saat kendaraan tersebut Saksi beli dari terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim dalam keadaan layak pakai dengan harga pembelian Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui kendaraan tersebut masih kredit di PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) karena sebelum telah diberitahukan oleh terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim;
Bahwa untuk pembelian kendaraan tersebut, Saksi hanya berurusan dengan terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim dan tidak ada perjanjian dengan pihak PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance);
Bahwa Saksi tidak meneruskan membayar kredit mobil tersebut karena PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) di Cirebon sudah bubar;
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET yang Saksi beli dari terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim sudah Saksi jual kembali kepada orang lain, dan Saksi tidak tahu sekarang posisi mobil ada dimana;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di Penyidik Polisi, semua keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan atas keterangan tersebut;
Bahwa Terdakwa telah memindah tangankan kendaraan yang masih menjadi obyek jaminan fidusia;
Bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET secara over kredit pada tanggal 25 Februari 2020 sekitar jam 19.00 Wib dirumah saksi Mahesa yaitu di Gang Plawed Dusun Barat Rt.005/002 Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Cirebon;
Bahwa saat kendaraan di jual dalam kondisi layak pakai, Terdakwa menjualnya seharga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mengakui apabila kendaraan belum lunas, maka Terdakwa tidak boleh menjual kendaraan tersebut, kecuali sepengetahuan dari PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No. 34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon, karena pembiayaannya pada PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon;
Bahwa saat Terdakwa menjual kendaraan tersebut pada saksi Mahesa, Terdakwa sudah menerangkan bahwa kendaraan tersebut masih kredit pada PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance), dan selanjutnya saksi Mahesa yang melanjutkan pembayaran angsurannya;
Bahwa antara Terdakwa dan saksi Mahesa tidak ada perjanjian dengan PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) :
Bahwa ternyata angsuran kendaraan tersebut pada PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon tidak dilanjutkan oleh saksi Mahesa;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bendel Formulir permohonan pembiayaan An. Debitur DEDE SULAEMAN;
2 (dua) lembar Formulir hasil Survei an. DEDE SULAEMAN;
1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor : 0400038457-001, tanggal 13 September 2019;
1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia An. Tn. DEDE SULAEMAN dan isterinya Ny. ANI KUSUMA DEWI, Nomor : 545, tanggal 14 September 2019
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01586134.AH.05.01 TAHUN 2019, Tanggal 01-10-2019, Jam : 09 : 32 : 10, selaku Pemberi Fidusia An. DEDE SULAEMAN dan Penerima Fidusia Nama : PT. Jtrust Olympindo Multy Finance;
1 (satu) lembar Jadwal angsuran an. Debitur : DEDE SULAEMAN;
2 (dua) lembar Surat Peringatan I (SP1) tertanggal 18 Juli 2020 dan Surat Peringatan ke-2 (SP2) tertanggal 15 Agustus 2020, 2 (dua) lembar Surat Somasi Pertama tertanggal 05 Oktober 2020 dan 2 (dua) lembar Surat Somasi Kedua tertanggal 15 Oktober 2020;
1 (satu) lembar surat keterangan perihal over alih 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun, warna merah metalik, Nopol : F 1639 ET, tertanggal 25 Februari 2020, yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE SULAEMAN dan Sdr. MAHESA BANU BHINAWAN serta 2 (dua) orang saksi an. Sdr. DAONG dan Sdr. MARTA diatas materai 6.000;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim pada tanggal 7 September 2019 sekitar jam 11.00 Wib mengajukan aplikasi kredit kepada pihak PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No. 34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon untuk pembiayaan satu unit kendaraan roda empat Merek Suzuki Karimun dan pada tanggal 13 September 2019 dilakukan penandatanganan perjanjian ;
Bahwa harga cash mobil tersebut sebesar Rp. 117.426.250,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Bahwa benar terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim telah menerima pembiayaan kendaraan untuk 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET dari PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No.34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon dengan cara kredit selama 48 (empat puluh delapan) bulan atau 4 (empat) tahun, dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. 2.447.000 (dua juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
Bahwa benar 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET tersebut terdakwa beli dari CV Makmur Jaya Abadi yang beralamat di jalan Raya Barat Loh Bener Indramayu milik saksi H. Tauhid Yusuf S;
Bahwa benar terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim telah memberikan uang muka (dp) sebesar Rp. Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta ), atas kendaraan seharga Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa benar terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim telah memindah tangankan kendaraan 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET yang masih menjadi obyek jaminan fidusia;
Bahwa benar pemindahtanganan kendaraan tersebut baru diketahui pada pada hari Jumat tanggal 13 September 2019, sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance ) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No.34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon;
Bahwa benar terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim mengakui sendiri kendaraan telah dipindah tangankan pada saat terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim didatangi oleh saksi Zulkarnaen S,Sos Bin Alwi, saksi Ahli Bahriyadin Sambas Alias Ahli Bin Mualim Sambas, saksi Ade Aip Bin Basari dan saksi Sartono Bin (Alm) Nono Ratmono untuk menagih pembayaran yang sudah beberapa bulan tidak dibayarkan;
Bahwa benar terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim sudah sempat melakukan pembayaran cicilan sebanyak 6 (enam) kali terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2019 sampai dengan 13 Juni 2020, dan setelah itu sudah tidak lagi melakukan pembayaran angsuran karena unit kendaraan tersebut sudah dialihkan kepada orang lain;
Bahwa benar Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET secara over kredit pada tanggal 25 Februari 2020 sekitar jam 19.00 Wib dirumah saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto yaitu di Gang Plawed Dusun Barat Rt.005/002 Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Cirebon;
Bahwa benar saat kendaraan di jual dalam kondisi layak pakai, Terdakwa menjualnya seharga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa benar Terdakwa mengakui apabila kendaraan belum lunas, maka Terdakwa tidak boleh menjual kendaraan tersebut, kecuali sepengetahuan dari PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No.34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon, karena pembiayaannya pada PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon;
Bahwa benar saat Terdakwa menjual kendaraan tersebut pada saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto, Terdakwa sudah menerangkan bahwa kendaraan tersebut masih kredit pada PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance), dan selanjutnya saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto yang melanjutkan pembayaran angsurannya;
Bahwa benar antara Terdakwa dan saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto tidak ada perjanjian dengan PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance):
Bahwa benar angsuran kendaraan tersebut kepada PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon tidak dilanjutkan oleh saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan;
Bahwa benar Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif sebagaimana diatur dalam pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pemberi Fidusia;
Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Pemberi Fidusia;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Pemberi Fidusia” identik dengan kata “Barangsiapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa “Pemberi Fidusia” menunjuk pada subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim pada tanggal 7 September 2019 sekitar jam 11.00 Wib mengajukan aplikasi kredit kepada pihak PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No. 34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon untuk pembiayaan satu unit kendaraan roda empat Merek Suzuki Karimun dan pada tanggal 13 September 2019 dilakukan penandatanganan perjanjian, 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET terdakwa beli dari CV. Makmur Jaya Abadi yang beralamat di jalan Raya Barat Loh Bener Indramayu milik saksi H. Tauhid Yusuf S sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) yang dibeli secara kredit dengan pembiayaan dari PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No. 34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon atas nama terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim, mobil yang telah diterima oleh terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim tersebut setelah diterima, selanjutnya dialihkan dengan cara dijual kepada saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto seharga Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh pihak leasing yaitu PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No. 34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon pembelian secara kredit terhadap 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET atas nama terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit yang ditandatangani atas nama terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim;
Menimbang, bahwa atas perjanjian kredit tersebut telah didaftarkan fidusianya berdasarkan Fotocopy Akta Fidusia Nomor : 454, tertanggal 14 September 2019, berikut fotocopy Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01586134.AH.05.01 tanggal 1 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa harga cash mobil tersebut sejumah Rp. 117.426.250,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), dan uang muka yang dibayarkan oleh terdakwa 26.625.000,00 (dua puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada pihak CV. CV. Makmur Jaya Abadi yang beralamat di jalan Raya Barat Loh Bener Indramayu, dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. 2.447.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan atau selama 4 (empat) tahun;
Menimbang, bahwa setelah selesai melakukan pembayaran uang muka atas pembelian kredit 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET tersebut, kemudian diserahkan kepada terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim, dan oleh terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim 1 (satu) unit kendaraan tersebut selanjutnya dijual kepada saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto seharga Rp. 20.000.000,00(dua puluh juta rupiah) bertempat di rumah saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto yaitu di Gang Plawed Dusun Barat Rt.005/002 Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Cirebon, oleh saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET tersebut kemudian dijual kembali pada orang lain, sehingga sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaan 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, perjanjian pembiayaan atas pembelian secara kredit atas 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET tersebut yang ditandatangani oleh PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon selaku pihak yang membiayai kredit mobil dengan terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim, sehingga secara formal yang tercatat dalam Akta Fidusia Nomor : Nomor : 454, tertanggal 14 September 2019 berikut Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01586134.AH.05.01 tanggal 1 Oktober 2019 adalah terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim, sehingga pemberi fiducia (pemilik kendaraan) sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian fiducia adalah terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Pemberi Fidusia,” telah terpenuhi;
Ad. 2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa oleh karena sub unsur dalam unsur ini bersifat alternatif, maka seluruh bagian unsur tidak harus dibuktikan melainkan cukuplah dengan terpenuhinya salah satu bagian unsur sudah dapat menjadi dasar bahwa unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya;
Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjelaskan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu setelah terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim pada tanggal 7 September 2019 mengajukan aplikasi kredit kepada pihak PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Blok Green No. 34 Cirebon Super Blok Kota Cirebon untuk pembiayaan satu unit kendaraan roda empat Merek Suzuki Karimun , kemudian pada tanggal 13 September 2019 dilakukan penandatanganan perjanjian, atas perjanjian kredit tersebut telah didaftarkan fidusianya berdasarkan dalam Akta Fidusia Nomor : 454, tertanggal 14 September 2019 berikut Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01586134.AH.05.01 tanggal 1 Oktober 2019, untuk membiayai pembelian 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET dari CV Makmur Jaya Abadi yang beralamat di jalan Raya Barat Loh Bener Indramayu milik saksi H. Tauhid Yusuf S dengan pembiayaan sebesar Rp. 117.426.250,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), dengan cara kredit selama 48 (empat puluh delapan) bulan atau 4 (empat) tahun, dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. 2.447.000 (dua juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim sudah sempat melakukan pembayaran cicilan sebanyak 6 (enam) kali terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2019 sampai dengan 13 Juni 2020, dan setelah itu sudah tidak lagi melakukan pembayaran angsuran karena unit kendaraan tersebut sudah dialihkan kepada orang lain, yaitu kepada saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto, pengalihan kendaraan tersebut dilakukan di rumah saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto yaitu di Gang Plawed Dusun Barat Rt.005/002 Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Cirebon, dengan harga pembelian kendaraan sebesar Rp. 20.000.000,00(dua puluh juta rupiah), tetapi saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto tidak melanjutkan pembayaran angsuran kepada PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon;
Menimbang bahwa pengalihan 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET, dari terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim kepada saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto tanpa sepengetahuan dari PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon;
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET tersebut sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, karena setelah ditangan saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto, 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET tersebut sudah dijual kembali kepada pihak lain, sehingga PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon menderita kerugian akibat kejadian tersebut, oleh karena terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim tidak membayar angsuran mobil tersebut maka PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon telah melayangkan Surat Peringatan 1 (SP1) sampai dengan Surat Peringatan 3 (SP3) kepada terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim, akan tetapi terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim tetap menunggak dan tidak menyerahkan mobil tersebut kepada pihak PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon, karena telah dijual kepada saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto tanpa seijin PT. JPT (Jtrust Olympindo Finance) Cabang Cirebon dan oleh saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto telah dijual kepada pihak lain, dengan demikian unsur “mengalihkan, benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mengalihkan, benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis, yang menerangkan bahwa Terdakwa melakukan tindakan memindah tangankan kendaraan unit roda empat merk suzuki karimun, jenis mini bus, tahun 2015, No.Pol. F-1639-EF kepada orang lain yakni saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto untuk meneruskan angsuran di PT. JTO (Trust Olimpindo Finance) tanpa sepengetahuan dari PT. JTO (Trust Olimpindo Finance) adalah karena terdampak pandemi covid 19, yang merupakan keadaan terpaksa yang tidak dapat dihindarkan, sehingga terdakwa tidak dapat dipidana atas perbuatan yang telah dilakukan, atas pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut bahwa tindakan Terdakwa yang tidak dapat melakukan pembayaran selama beberapa kali angsuran dan kemudian dengan sengaja memindah tangankan 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET yang dibiayai oleh PT. JTO (Trust Olimpindo Finance) cabang Cirebon kepada saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. JTO (Trust Olimpindo Finance) cabang Cirebon adalah bukan termasuk tindakan yang dimaksud dalam pasal 48 KUHP, PT. JTO (Trust Olimpindo Finance) cabang Cirebon tidak melarang Terdakwa melakukan pengalihan atas 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET kepada orang lain asalkan ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. JTO (Trust Olimpindo Finance) cabang Cirebon sebagai pihak yang membiayai pembelian 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET tersebut sebagaimana bunyi Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia, sehingga perbuatan terdakwa Dede Sulaeman Alias Dede Bin (Alm) Warsim mengalihkan 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Karimun jenis mini bus tahun 2015 Nomor Polisi F1639 ET kepada saksi Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto bukan merupakan bentuk dari keadaan terpaksa sebagaimana yang dinyatakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Formulir permohonan pembiayaan An. Debitur DEDE SULAEMAN;
- 2 (dua) lembar Formulir hasil Survei an. DEDE SULAEMAN;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor : 0400038457-001, tanggal 13 September 2019;
- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia An. Tn. DEDE SULAEMAN dan isterinya Ny. ANI KUSUMA DEWI, Nomor : 545, tanggal 14 September 2019;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01586134.AH.05.01 TAHUN 2019, Tanggal 01-10-2019, Jam : 09 : 32 : 10, selaku Pemberi Fidusia An. DEDE SULAEMAN dan Penerima Fidusia Nama : PT. Jtrust Olympindo Multy Finance;
- 1 (satu) lembar Jadwal angsuran an. Debitur : DEDE SULAEMAN;
- 2 (dua) lembar Surat Peringatan I (SP1) tertanggal 18 Juli 2020 dan Surat Peringatan ke-2 (SP2) tertanggal 15 Agustus 2020, 2 (dua) lembar Surat Somasi Pertama tertanggal 05 Oktober 2020 dan 2 (dua) lembar Surat Somasi Kedua tertanggal 15 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar surat keterangan perihal over alih 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun, warna merah metalik, Nopol : F 1639 ET, tertanggal 25 Februari 2020, yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE SULAEMAN dan Sdr. MAHESA BANU BHINAWAN serta 2 (dua) orang saksi an. Sdr. DAONG dan Sdr. MARTA diatas materai 6.000;
Oleh karena barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan pihak PT. JTO (Trust Olimpindo Finance) cabang Cirebon;
Terdakwa sudah menikmati hasil pengalihan kendaraan tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DEDE SULAEMAN Alias DEDE Bin (Alm) WARSIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemberi Fidusia mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDE SULAEMAN Alias DEDE Bin (Alm) WARSIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Formulir permohonan pembiayaan An. Debitur DEDE SULAEMAN;
- 2 (dua) lembar Formulir hasil Survei an. DEDE SULAEMAN;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor : 0400038457-001, tanggal 13 September 2019;
- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia An. Tn. DEDE SULAEMAN dan isterinya Ny. ANI KUSUMA DEWI, Nomor : 545, tanggal 14 September 2019;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01586134.AH.05.01 TAHUN 2019, Tanggal 01-10-2019, Jam : 09 : 32 : 10, selaku Pemberi Fidusia An. DEDE SULAEMAN dan Penerima Fidusia Nama : PT. Jtrust Olympindo Multy Finance;
- 1 (satu) lembar Jadwal angsuran an. Debitur : DEDE SULAEMAN;
- 2 (dua) lembar Surat Peringatan I (SP1) tertanggal 18 Juli 2020 dan Surat Peringatan ke-2 (SP2) tertanggal 15 Agustus 2020, 2 (dua) lembar Surat Somasi Pertama tertanggal 05 Oktober 2020 dan 2 (dua) lembar Surat Somasi Kedua tertanggal 15 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar surat keterangan perihal over alih 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun, warna merah metalik, Nopol : F 1639 ET, tertanggal 25 Februari 2020, yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE SULAEMAN dan Sdr. MAHESA BANU BHINAWAN serta 2 (dua) orang saksi an. Sdr. DAONG dan Sdr. MARTA diatas materai 6.000;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Mahesa Banu Bhiawan Alias Otong Bin (Alm) Suprapto;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada hari Senin, tanggal 31 Januari 2021, oleh kami, Masridawati, S.H., sebagai Hakim Ketua, Rizqa Yunia, S.H., dan Ria Ayu Rosalin, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 3 Februari 2021 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota dibantu oleh Heni Juhaeni Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon, serta dihadiri oleh Mustika D, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rizqa Yunia, S.H. Masridawati, S.H.
Ria Ayu Rosalin, S.H.
Panitera Pengganti,
Heni Juhaeni.