260/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Putusan PN CIREBON Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: TULUS ARDIANSYAH, S.H. Terdakwa: Very Anggriawan, S.Kom. Als Kipli Bin Suratno
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa VERY ANGGRIAWAN, S.Kom ALIAS KIPLI Bin SURATNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia “, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu ) Bendel Akta Fidusia Mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara berikut dengan Sertifikat Fidusia; 1 (satu) Bendel Perjanjian Pembiayan Kredit atas nama Desta Supriyanto yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto; 1 (satu) Lembar Surat Formulir Aplikasi Pembiayaan yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto; 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kantor Kuwu Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara lain atas nama DENIS ADRIAN SUTJIADI; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 260/Pid.B/2022/PN Cbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : VERY ANGGRIAWAN, S.Kom Alias KIPLI Bin SURATNO;
2. Tempat lahir : Cirebon;
3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/11 Agustus 1993;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Pancuran Gang Ardjia Durahman, No.187 Rt.01/Rw.08, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 29 September 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 27 November 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 November 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 November 2021 sampai dengan tanggal 25 Desember 2021;
5. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Desember 2021 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022;
Terdakwa menghadap sendiri walaupun telah dijelaskan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 260/Pid.B/2021/PN.Cbn, tanggal 26 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 260/Pid.B/2021/PN.Cbn tanggal 26 November 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa VERY ANGGRIAWAN ALS KIPLI BIN SUNARTO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia “, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang No.42 tahun 1999 tentang Fidusia Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VERY ANGGRIAWAN ALS KIPLI BIN SUNARTO berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu ) Bendel Akta Fidusia Mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara berikut dengan Sertifikat Fidusia;
1 (satu) Bendel Perjanjian Pembiayan Kredit atas nama Desta Supriyanto yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto;
1 (satu) Lembar Surat Formulir Aplikasi Pembiayaan yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kantor Kuwu Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto;
(Dikembalikan kepada Penyidik untuk perkara atas nama DENIS ADRIAN SUTJIADI;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Very Anggriawan Als Kipli Bin Sunarto bersama-sama dengan Saefudin Als Efu (belum tertangkap) dan Denis Adrian Sutjiadi (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2021 atau setidaknya dalam tahun 2021, bertempat di kantor CIMB Niaga Finance Ruko Kesambi Regecy KR 5 Jalan Raya Kesambi Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Cirebon, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa Very Anggriawan Als Kipli Bin Sunarto yang bekerja di Pembiayaan kredit kendaraan CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon selaku sales Officer atau CMO (Credit Marketing Officer) yang bertugas mencari Nasabah dan pengajuan pembiayaan kredit kendaraan, selanjutnya terdakwa Very Aggriawan bersama-sama Saefudin als Efu (belum tertangkap) mantan Karyawan PT. CIMB Niaga Finance mengajukan pembiayaan kredit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DN tahun 2018 Nomor rangka: JTJZAMCA4J2046448 Nomor Mesin : 81RW902045 dengan BPKB atas nama PT. Riau Mas Bersaudara yang seolah-olah dan diakui milik saksi Denis Adrian Sutjiadi (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) sekaligus pemilik Showroom “Tiara Mobil” yang beralamatkan Pangeran Drajat No. 66 Cirebon senilai Rp. 700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah), atas nama Nasabah saksi Desta Suprianto walaupun sebenarnya saksi Desta Suprianto tidak pernah mengajukan pembiayaan kredit kendaraan di PT. Cimb Niaga Finance Cabang Cirebon dan 1 (satu) unit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DN tahun 2018 Nomor rangka: JTJZAMCA4J2046448 Nomor Mesin : 81RW902045 dengan BPKB atas nama PT. Riau Mas Bersaudara yang diajukan dalam pembiayaan kredit bukan milik saksi Desta Suprianto dan mobil tersebut juga tidak ada di Showroom Tiara Mobil milik saksi Denis Adrian Sutjiadi, namun data dan dokumen yang diajukan oleh terdakwa Very Anggriawan bersama Saefudin Als Efu (Dpo) palsu atau fiktif, berupa :
1 (satu) lembar formulir Aplikasi Pembiayaan atas nama Sdr. Desta Supriyanto (palsu)
1 (satu) lembar foto copy kartu NPWP atas nama Sdr. Desta Supriyanto (palsu)
1 (satu) lembar foto copy Ktp atas nama Desta Supriyanto (palsu)
1 (satu) lembar foto copy Ktp atas nama Sdri. Yessy Drastissilva (istri Desta Supriyanto),
1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga atas nama Sdr. Desta Supriyanto (palsu)
1 (satu) lembar surat Keterangan Usaha Nomor : 471 / 275-DES/III/2021, yang dikeluarkan oleh kantor kuwu Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kab. Cirebon pada tanggal 17 Maret 2021 (palsu)
1 (satu) lembar Formulir Apraisal Kendaraan yang ditandatangani oleh terdakwa sendiri (selaku sales manager) (palsu)
1 (satu) lembar Formulir Gesekan Rangka dan mesin kendaraan (palsu)
1 (satu) lembar foto mobil Lexus RX300 warna hitam No Pol BM 45 DN tahun 2018 Noka : JTJZAMCA4J2046448 Nosin: 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara (palsu)
1 (satu) buah BPKB kendaraan mobil Lexus RX300 warna hitam No Pol BM- 45- DN tahun 2018 Noka : JTJZAMCA4J2046448 Nosin: 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara (palsu)
1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayaan antara Sdr. Desta Supriyanto dengan pihak PT.CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon (di isi dan ditandatangani oleh terdakwa sendiri)
Bahwa selanjutnya terdakwa Very menyerahkan BPKB kendaraan mobil Lexus RX300 warna hitam No Pol BM- 45- DN tahun 2018 Noka : JTJZAMCA4J2046448 Nosin: 81RW902045 dengan BPKB atas nama PT. Riau Mas Bersaudara, yang diperoleh terdakwa dari Saefudin alias Efu kepada PT. Cimb Niaga Finance Cabang Cirebon lalu PT. Cimb Niaga Finance Cabang Cirebon menerbitkan untuk proses selanjutnya 1 (satu) bendel form kontrak perjanjian kredit antara Desta Supriyanto dengan pihak PT. CIMB Niaga Finance yang seharusnya di isi dan disetujui oleh Debitur, namun Form kontrak Perjanjian kredit tersebut di isi dan disetujui oleh terdakwa sendiri sehingga PT. CIMB Niaga menganggap data dan dokumen yang diajukan oleh terdakwa telah lengkap dan memenuhi syarat menurut Perjanjian kredit CIMB Niaga Finance lalu PT. CIMB Niaga Finance mentransfer uang sebesar Rp. 708.000.000.- ke rekening Denis Adrian Sutjiadi selaku pemilik Showroom “Tiara Mobil” untuk pembiayaan mobil Lexus RX300 warna hitam No Pol BM- 45- DN tahun 2018 (Fiktif) dan selanjutnya atas perintah Saefudin als Efu, Denis mentransfer lagi uang pembiayaan tersebut rekening An. Lugas Febrianto sebesar Rp. 708.000.000.- Sedangkan uang bonus terhadap Showroom sebesar Rp. 120.000.000.- oleh Denis di transfer melalui rekening BCA Saefudin als Efu sebesar Rp. 59.388.642.- dan terdakwa Very sebesar Rp. 54.437.818.- sehingga uang refund atau bonus Showroom masih tersisa Rp. 12.647.384.- di rekening Denis Adrian Sutjiadi sebagai pemilik Showroom Tiara Mobil.
Bahwa selanjutnya saksi Andika Sidagari Noviantara bersama saksi Muhammad Adam selaku (Detection Officer CIMB Niaga Finance Jakarta) melakukan Investigasi karena Debitur atas nama Desta Supriyanto tidak melakukan pembayaran angsuran, dan setelah di konfirmasi bahwasanya Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan permohonan kredit mobil kepada pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Saefudin Als Efu (belum tertangkap) dan Denis Adrian Sutjiaji (diajukan dalam berkas terpisah) kantor PT. CIMB Niaga Finance mengalami kerugian sebesar Rp. 828.000.000.- (delapan ratus juta dua puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 35 Undang-Undang No.42 tahun 1999 tentang Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Very Anggriawan Als Kipli Bin Sunarto bersama-sama dengan Saefudin Als Efu (DPO) dan Denis Adrian Sutjiadi (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2021 atau setidaknya dalam tahun 2021, bertempat di kantor CIMB Niaga Finance Ruko Kesambi Regecy KR 5 Jalan Raya Kesambi Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Cirebon, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lainuntuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa Very Anggriawan Als Kipli Bin Sunarto yang bekerja di Pembiayaan kredit kendaraan CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon selaku sales Officer atau CMO (Credit Marketing Officer) yang bertugas mencari Nasabah dan pengajuan pembiayaan kredit kendaraan, selanjutnya terdakwa Very Aggriawan bersama-sama Saefudin als Efu (belum tertangkap) mantan Karyawan PT. CIMB Niaga Finance mengajukan pembiayaan kredit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DN tahun 2018 Nomor rangka: JTJZAMCA4J2046448 Nomor Mesin : 81RW902045 dengan BPKB atas nama PT. Riau Mas Bersaudara yang seolah-olah dan diakui milik saksi Denis Adrian Sutjiadi (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) sekaligus pemilik Showroom “Tiara Mobil” yang beralamatkan Pangeran Drajat No. 66 Cirebon senilai Rp. 700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah), atas nama Nasabah saksi Desta Suprianto walaupun sebenarnya saksi Desta Suprianto tidak pernah mengajukan pembiayaan kredit kendaraan di PT. Cimb Niaga Finance Cabang Cirebon dan 1 (satu) unit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DN tahun 2018 Nomor rangka: JTJZAMCA4J2046448 Nomor Mesin : 81RW902045 dengan BPKB atas nama PT. Riau Mas Bersaudara yang diajukan dalam pembiayaan kredit bukan milik saksi Desta Suprianto dan mobil tersebut juga tidak ada di Showroom Tiara Mobil milik saksi Denis Adrian Sutjiadi, namun data dan dokumen yang diajukan oleh terdakwa Very Anggriawan bersama Saefudin Als Efu (Dpo) palsu atau fiktif, berupa :
1 (satu) lembar formulir Aplikasi Pembiayaan atas nama Sdr. Desta Supriyanto (palsu)
1 (satu) lembar foto copy kartu NPWP atas nama Sdr. Desta Supriyanto (palsu)
1 (satu) lembar foto copy Ktp atas nama Desta Supriyanto (palsu)
1 (satu) lembar foto copy Ktp atas nama Sdri. Yessy Drastissilva (istri Desta Supriyanto),
1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga atas nama Sdr. Desta Supriyanto (palsu)
1 (satu) lembar surat Keterangan Usaha Nomor : 471 / 275-DES/III/2021, yang dikeluarkan oleh kantor kuwu Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kab. Cirebon pada tanggal 17 Maret 2021 (palsu)
1 (satu) lembar Formulir Apraisal Kendaraan yang ditandatangani oleh terdakwa sendiri (selaku sales manager) (palsu)
1 (satu) lembar Formulir Gesekan Rangka dan mesin kendaraan (palsu)
1 (satu) lembar foto mobil Lexus RX300 warna hitam No Pol BM 45 DN tahun 2018 Noka : JTJZAMCA4J2046448 Nosin: 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara (palsu)
1 (satu) buah BPKB kendaraan mobil Lexus RX300 warna hitam No Pol BM- 45- DN tahun 2018 Noka : JTJZAMCA4J2046448 Nosin: 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara (palsu)
1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayaan antara Sdr. Desta Supriyanto dengan pihak PT.CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon (di isi dan ditandatangani oleh terdakwa sendiri)
Bahwa selanjutnya terdakwa Very menyerahkan BPKB kendaraan mobil Lexus RX300 warna hitam No Pol BM- 45- DN tahun 2018 Noka : JTJZAMCA4J2046448 Nosin: 81RW902045 dengan BPKB atas nama PT. Riau Mas Bersaudara, yang diperoleh terdakwa dari Saefudin alias Efu kepada PT. Cimb Niaga Finance Cabang Cirebon lalu PT. Cimb Niaga Finance Cabang Cirebon menerbitkan untuk proses selanjutnya 1 (satu) bendel form kontrak perjanjian kredit antara Desta Supriyanto dengan pihak PT. CIMB Niaga Finance yang seharusnya di isi dan disetujui oleh Debitur, namun Form kontrak Perjanjian kredit tersebut di isi dan disetujui oleh terdakwa sendiri sehingga PT. CIMB Niaga menganggap data dan dokumen yang diajukan oleh terdakwa telah lengkap dan memenuhi syarat menurut Perjanjian kredit CIMB Niaga Finance lalu PT. CIMB Niaga Finance mentransfer uang sebesar Rp. 708.000.000.- ke rekening Denis Adrian Sutjiadi selaku pemilik Showroom “Tiara Mobil” untuk pembiayaan mobil Lexus RX300 warna hitam No Pol BM- 45- DN tahun 2018 (Fiktif) dan selanjutnya atas perintah Saefudin als Efu, Denis mentransfer lagi uang pembiayaan tersebut rekening An. Lugas Febrianto sebesar Rp. 708.000.000.- Sedangkan uang bonus terhadap Showroom sebesar Rp. 120.000.000.- oleh Denis di transfer melalui rekening BCA Saefudin als Efu sebesar Rp. 59.388.642.- dan terdakwa Very sebesar Rp. 54.437.818.- sehingga uang refund atau bonus Showroom masih tersisa Rp. 12.647.384.- di rekening Denis Adrian Sutjiadi sebagai pemilik Showroom Tiara Mobil.
Bahwa selanjutnya saksi Andika Sidagari Noviantara bersama saksi Muhammad Adam selaku (Detection Officer CIMB Niaga Finance Jakarta) melakukan Investigasi karena Debitur atas nama Desta Supriyanto tidak melakukan pembayaran angsuran, dan setelah di konfirmasi bahwasanya Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan permohonan kredit mobil kepada pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Saefudin Als Efu (belum tertangkap) dan Denis Adrian Sutjiaji (diajukan dalam berkas terpisah) kantor PT. CIMB Niaga Finance mengalami kerugian sebesar Rp. 828.000.000.- (delapan ratus juta dua puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RAHADI BAMBANG SUKARNO, S.H., Bin (Alm) HARTONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Jabatan Saksi Rahardi di Kantor CIMB Niaga Finance Jakarta yaitu sebagai Litigasi Officer dan Saksi Rahardi menjabat sebagai Litigasi Officer di Kantor CIMB Niaga Finance yaitu semenjak tahun 2017 sampai dengan sekarang ini;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Saksi Rahardi sebagai Litigasi Officer di Kantor CIMB Niaga Finance yaitu melakukan tindakan melaporkan karyawan yang telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana yaitu Terdakwa;
Bahwa, cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada pihak Kantor CIMB Niaga Finance yaitu, awalnya pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekitar jam 08.00 wib Saksi Rahardi mendapatkan informasi dari Tim Investigasi CIMB Niaga Finance Jakarta yang bernama Saksi Andika dan Saksi Muhammad Adam yang memberitahukan kepada Saksi Rahardi bahwa adanya pemalsuan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Sales Officer Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon dengan cara menerima data dari Sales Officer lama yang bernama Sdr. Saefudin (DPO) yang dimana data tersebut adalah data nasabah atas nama Saksi Desta Suprianto yang ditolak oleh Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon atas pengajuan kredit mobil Toyota Alphard ke Kantor CIMB Niaga Finance Cirebon. Dan pada saat data tersebut telah diterima oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mengajukan dokumen kepada Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon untuk pengajuan kredit Mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara. Dan pada saat dokumen tersebut diajukan kepada pihak Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon, kemudian pihak Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon menerima pengajuan kredit tersebut dan langsung mengeluarkan uang untuk pembelian mobil tersebut kepada sorum mobil “ TIARA MOBIL “ yang beralamatkan di Jalan Pangeran Drajat No 66 Cirebon senilai Rp 700.000.000,- ( Tujuh Ratus Juta Rupiah ) karena didalam pengajuan mobil tersebut didapat dari Sorum “ TIARA MOBIL “. Dan pada saat pihak Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon telah mengeluarkan uang tersebut, kemudian atas nama nasabah Saksi Desta Suprianto tidak juga membayarkan angsuran perbulannya ke pihak Kantor Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon, dan karena merasa curiga akhirnya Tim Investigasi langsung melakukan pengecekan terhadap Saksi Desta Suprianto mengapa tidak melakukan pembayaran angsuran kepada pihak Kantor CIMB Niaga Cabang Cirebon. Dan pada saat dilakukan pengecekan oleh Tim Investigasi ternyata Saksi Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan kredit mobil untuk 1 (satu) Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara;
Bahwa ketika Tim Investigasi mengetahui bahwa Saksi Desta Supriyanto tidak mengajukan kredit mobil tersebut, kemudian Tim Investigasi langsung menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa. Dan pada saat Tim Investigasi menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa bahwa Saksi Desta Supriyanto tidak mengajukan pembiayaan kredit Mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara kepada pihak Kantor CIMB Niaga Finance melainkan yang membuat pengajuan dokumen atau data tersebut adalah Terdakwa bersama dengan Sdr. Saepudin (DPO) dengan cara memalsukan tanda tangan dari Saksi Desta Supriyanto didalam perjanjian pembiayaan kredit.
Bahwa, kemudian Tim Investigasi dari Bank Niaga Finance melaporkan hal tersebut kepada Saksi Rahadi dan Saksi Rahadi langsung melapokan kejadian tersebut kepada pihak Kantor Kepolisian Polres Cirebon Kota guna dilakukan proses lebih lanjut karena menimbulkan kerugian terhadap Kantor CIMB Niaga Finance Jakarta sekitar Rp 700.000.000,- ( Tujuh Ratus Juta Rupiah );
Bahwa Sorum Mobil Tiara Mobil tidak pernah menjual mobil tersebut kepada Saksi Desta Supriyanto melainkan sorum milik Saksi Denis Adrian Sutjiadi hanya dipinjem namanya saja oleh Terdakwa;
Benar pihak Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa sekitar Rp 700.000.000,- ( Tujuh Ratus Juta Rupiah ).
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ANDIKA SIDAGARI NOVIANTARA, S.Hum, Bin BUDI RUSENO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Andika melakukan investigasi kepada Terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekitar jam 10.00 wib di Kantor Cabang CIMB Finance Cirebon yang beralamatkan di Ruko Kesambi Regency KR5 Kota Cirebon;
Bahwa, yang menjadi dasar Saksi Andika sehingga Saksi Andika bisa melakukan investigasi terhadap Terdakwa karena adanya Debitur atas nama Saksi Desta Supriyanto yang tidak melakukan pembayaran angsuran pertama kepada CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon. Sehingga dengan adanya debitur atas nama Saksi Desta Supriyanto yang tidak melakukan pembayaran pertama kepada pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon, kemudian Saksi Andika ditugaskan oleh pihak Kantor CIMB Niaga Finance Pusat Jakarta untuk melakukan investigasi terhadap Saksi Desta Supriyanto;
Bahwa Saksi Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan dokumen permohonan kredit mobil kepada pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon;
Bahwa, berawal Saksi Desta Supriyanto mengajukan permohonan kredit tersebut melalui Sdr. Saepudin (DPO) kemudian Saksi Desta menyerahkan Dokumen kepada Sdr.Saepudin (DPO) berupa 1 (satu) Lembar Foto Copy Saksi Desta Supriyanto dan istrinya yang bernama Sdri. Yessy Drastisilva, 1 (satu) Lembar Foto Copy Kartu Kredit CIMB Niaga, 1 (Satu) Lembar Foto Copy NPWP, 1 (Satu) Lembar Foto Copy Kartu Keluarga, 1 (satu) Lembar Foto Copy Cover Buku Tabungan CIMB Niaga. Dan pada saat Saksi Desta Supriyanto telah menyerahkan dokumen tersebut kepada Sdr. Saepudin (DPO) kemudian Saksi Desta membatalkan pengajuan permohonan kredit tersebut. Dan ketika Saksi Desta Supriyanto telah membatalkan pengajuan permohonan kredit kepada pihak CIMB Niaga Finance, lalu dokumen milik Saksi Desta digunakan oleh Terdakwa untuk pengajuan kredit Mobil Lexus kepada pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon yang tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Desta Supriyanto, disalah gunakan Dokumen tersebut oleh Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa mengakui semua bahwa semua dokumen tersebut adalah palsu dan tanda tangan atas nama Saksi Desta Supriyanto juga palsu karena Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. Saepudin (DPO) untuk mengajukan dokumen palsu permohonan kredit tersebut yang ditandatangani oleh Terdakwa ;
Bahwa, setelah dokumen tersebut disetujui, kemudian pihak CIMb Niaga Finance Cabang Cirebon langsung mengeluarkan uang untuk pembayaran mobil lexus tersebut kepada Sorum Tiara Mobil dengan pemilik atas nama Saksi Denis Andrian Sutjiadi senilai Rp 708.000.000,- ( Tujuh Ratus Delapan Juta Rupiah );
Bahwa, Mobil Lexus tersebut tidak dijual oleh pihak Sorum Tiara Mobil dan mobil tersebut bukan milik Sorum Tiara Mobil, hanya fiktif saja melainkan Saksi Denis Andrian Sutjiadi hanya dipinjam nama saja oleh Terdakwa;
Benar saksi menerangkan bahwa yang saksi dengar dari keterangan Saksi Denis Andrian Sutjiadi, pada saat sorum milik Saksi Denis Andrian Sutjiadii dipinjam namanya oleh Terdakwa, ketika itu ada keuntungan yang didapat oleh Saksi Denis Andrian Sutjiadi dari Refund yaitu sekitar Rp 126.473.844,- ( Seratis Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah );
Bahwa, pihak Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa sekitar Rp 834.473.844,- ( Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah ).
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUHAMMAD ADAM Bin CAK KANDAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Adam melakukan investigasi kepada Terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekitar jam 10.00 wib di Kantor Cabang CIMB Finance Cirebon yang beralamatkan di Ruko Kesambi Regency KR5 Kota Cirebon;
Bahwa, yang menjadi dasar Saksi Adam sehingga bisa melakukan investigasi terhadap Terdakwa karena adanya Debitur atas nama Saksi Desta Supriyanto yang tidak melakukan pembayaran angsuran pertama kepada CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon. Sehingga dengan adanya debitur atas nama Saksi Desta Supriyanto yang tidak melakukan pembayaran pertama kepada pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon, kemudian Saksi Andika ditugaskan oleh pihak Kantor CIMB Niaga Finance Pusat Jakarta untuk melakukan investigasi terhadap Saksi Desta Supriyanto;
Bahwa Saksi Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan dokumen permohonan kredit mobil kepada pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon;
Bahwa, berawal Saksi Desta Supriyanto mengajukan permohonan kredit tersebut melalui Sdr. Saepudin (DPO) kemudian Saksi Desta menyerahkan Dokumen kepada Sdr.Saepudin (DPO) berupa 1 (satu) Lembar Foto Copy Saksi Desta Supriyanto dan istrinya yang bernama Sdri. Yessy Drastisilva, 1 (satu) Lembar Foto Copy Kartu Kredit CIMB Niaga, 1 (Satu) Lembar Foto Copy NPWP, 1 (Satu) Lembar Foto Copy Kartu Keluarga, 1 (satu) Lembar Foto Copy Cover Buku Tabungan CIMB Niaga. Dan pada saat Saksi Desta Supriyanto telah menyerahkan dokumen tersebut kepada Sdr. Saepudin (DPO) kemudian Saksi Desta membatalkan pengajuan permohonan kredit tersebut. Dan ketika Saksi Desta Supriyanto telah membatalkan pengajuan permohonan kredit kepada pihak CIMB Niaga Finance, lalu dokumen milik Saksi Desta digunakan oleh Terdakwa untuk pengajuan kredit Mobil Lexus kepada pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon yang tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Desta Supriyanto, disalah gunakan Dokumen tersebut oleh Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa mengakui semua bahwa semua dokumen tersebut adalah palsu dan tanda tangan atas nama Saksi Desta Supriyanto juga palsu karena Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. Saepudin (DPO) untuk mengajukan dokumen palsu permohonan kredit tersebut yang ditandatangani oleh Terdakwa ;
Bahwa, setelah dokumen tersebut disetujui, kemudian pihak CIMb Niaga Finance Cabang Cirebon langsung mengeluarkan uang untuk pembayaran mobil lexus tersebut kepada Sorum Tiara Mobil dengan pemilik atas nama Saksi Denis Andrian Sutjiadi senilai Rp 708.000.000,- ( Tujuh Ratus Delapan Juta Rupiah );
Bahwa, Mobil Lexus tersebut tidak dijual oleh pihak Sorum Tiara Mobil dan mobil tersebut bukan milik Sorum Tiara Mobil, hanya fiktif saja melainkan Saksi Denis Andrian Sutjiadi hanya dipinjam nama saja oleh Terdakwa;
Benar saksi menerangkan bahwa yang saksi dengar dari keterangan Saksi Denis Andrian Sutjiadi, pada saat sorum milik Saksi Denis Andrian Sutjiadii dipinjam namanya oleh Terdakwa, ketika itu ada keuntungan yang didapat oleh Saksi Denis Andrian Sutjiadi dari Refund yaitu sekitar Rp 126.473.844,- ( Seratis Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah );
Bahwa, pihak Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa sekitar Rp 834.473.844,- ( Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah ).
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DESTA SUPRIYANTO, S.E., Bin MARKAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Desta mengetahui bahwa data Saksi Desta telah digunakan oleh Terdakwa untuk pengajuan pembiayaan kredit mobil second yang seolah – olah data tersebut adalah data yang Saksi Desta ajukan dan adanya pemalsuan tanda tangan didalam data pengajuan pembiayaan kredit mobol second tersebut yaitu pada saat sekitar akhir bulan April 2021 sekitar jam 16.00 Wib;
Bahwa, Saksi Desta menerangkan bahwa Data yang digunakan oleh Terdakwa dalam pengajuan pembiayaan kredit mobil second tersebut yaitu 1 (satu) Lembar Foto Copy Kartu NPWP atas nama Desta Supriyanto, 1 (satu) Lembar Foto Copy Kartu kredit CIMB NIAGA atas nama Desta Supriyanto, 1 (satu) Lembar Foto Copy Kartu KTP atas nama Desta Supriyanto, 1 (satu) Lembar Foto Copy Kartu KTP istri dari Sdr. Desta Supriyanto yang bernama Sdri. Yessy Drastissilva, 1 (satu) Lembar Foto Copy Kartu Keluarga atas nama Desta Supriyanto, 1 (satu) Lembar Foto Copy Cover Buku Tabungan Bank CIMB Niaga;
Bahwa, Saksi Desta mengetahui jenis mobil yang diajukan oleh Terdakwa didalam pembiayaan kredit melalui kantor CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon yaitu jenis Mobil Lexus dan nilai pembiayaan yang telah dikeluakan oleh pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon yaitu sekitar Rp 755.299.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah );
Bahwa, Sorum Mobil milik Saksi Desta yaitu Sorum Tiara Mobil dipergunakan namanya sebagai sorum yang memiliki Mobil Lexus tersebut sehingga dari Bank Niaga Finence mengeluarkan uang untuk mobil tersebut yang memang sebenarnya tidak ada, hanya saja Terdakwa membawa atau meminjam nama Sorum Tiara Mobil;
Bahwa, setelah dokumen tersebut disetujui, kemudian pihak CIMb Niaga Finance Cabang Cirebon langsung mengeluarkan uang untuk pembayaran mobil lexus tersebut kepada Sorum Tiara Mobil dengan pemilik atas nama Saksi Denis Andrian Sutjiadi senilai Rp 708.000.000,- ( Tujuh Ratus Delapan Juta Rupiah );
Bahwa, Mobil Lexus tersebut tidak dijual oleh pihak Sorum Tiara Mobil dan mobil tersebut bukan milik Sorum Tiara Mobil, hanya fiktif saja melainkan Saksi Denis Andrian Sutjiadi hanya dipinjam nama saja oleh Terdakwa;
Benar saksi menerangkan bahwa yang saksi dengar dari keterangan Saksi Denis Andrian Sutjiadi, pada saat sorum milik Saksi Denis Andrian Sutjiadii dipinjam namanya oleh Terdakwa, ketika itu ada keuntungan yang didapat oleh Saksi Denis Andrian Sutjiadi dari Refund yaitu sekitar Rp 126.473.844,- ( Seratis Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah );
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DIAS FAKHNURITA SARI, M.Pd, Binti DEDENG FAKHRUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Dias bekerja di Kantor Desa Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon dan Jabatan saksi yang bekerja di Kantor Desa Sutawinangun Kec. Kedawung, Kab. Cirebon yaitu sebagai Kepala Desa atau Kuwu Desa Sutawinangun;
Bahwa, Saksi Dias menerangkan bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Desa atau Kuwu Desa Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon semenjak bulan Desember 2019 sampai dengan sekarang ini;
Bahwa, awalnya Saksi Dias tidak mengetahui siapakah yang telah membuat 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 471 / 275 – DES / III / 2021, Tanggal 17 Maret 2021 tersebut, namun setelahnya saksi Dias berada di Kantor Kepolisian Polres Cirebon Kota dan diberitahu oleh pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota bahwa yang telah membuat 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 471 / 275 – DES / III / 2021, Tanggal 17 Maret 2021 tersebut yaitu Sdr.Very Anggriawan (Terdakwa) selaku credit marketing officer di Kantor PT. Niaga Finance Cabang Cirebon dan Awalnya saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimanakah Terdakwa Very Anggriawan membuat 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 471 / 275 – DES / III / 2021, Tanggal 17 Maret 2021 tersebut, namun setelahnya saksi berada di Kantor Kepolisian Polres Cirebon Kota dan diberitahu oleh pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota bahwa cara Terdakwa membuat 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 471 / 275 – DES / III / 2021, Tanggal 17 Maret 2021 dengan cara mengambil gambar Surat Keterangan Usaha dari internet, yang kemudian Surat Keterangan Usaha tersebut di edit dengan menggunakan nama atas nama Saksi Desta Supriyanto;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa mengajukan data-data atau dokumen yang bukan sebenarnya atau palsu kepada pihak Kantor PT. Niaga Finance Cabang Cirebon yaitu pada tanggal 16 Maret 2021 dan data-data atau dokumen yang terdakwa ajukan kepada pihak Kantor PT. Niaga Finance Cabang Cirebon, terdakwa dapat dari Sdr. Saepudin (DPO);
Bahwa, Terdakwa mendapatkan data-data atau dokumen tersebut dari Sdr. Saepudin Alias Efu (DPO) yaitu pada tanggal 13 Maret 2021 dan Terdakwa mendapatkan data-data atau dokumen tersebut dari Sdr. Saepudin (DPO) dengan cara dikirimkan melalui aplikasi whatssapp;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat terdakwa mengajukan data-data atau dokumen tersebut kepada pihak Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon, ketika itu pengajuan yang Terdakwa ajukan tersebut diterima atau di acc oleh pihak Kantor PT.CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon dan pada saat Terdakwa mengetahui bahwa data-data atau dokumen atas nama Saksi Desta Supriyanto telah diterima atau di ACC oleh pihak Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon, tindakan yang Terdakwa lakukan adalah memberitahukan hal tersebut kepada Sdr. Saepudin (DPO) bahwa pengajuan data-data atau dokumen atas nama Saksi Desta Supriyanto telah diterima;
Bahwa, respon dari Sdr. Saepudin (DPO) pada saat Terdakwa memberitahukan hal tersebut diatas kepada Sdr.Saepudin (DPO) langsung memberikan 1 (satu) Buah BPKB Kendaraan Mobil Lexus RX300 Warna Hitam No Pol : BM 45 DN Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara berikut dengan gosokan NOKA dan NOSIN dari mobil Lexus tersebut, dan Terdakwa menerima 1 (satu) Buah BPKB Kendaraan Mobil Lexus RX300 Warna Hitam No Pol : BM 45 DN Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara berikut dengan gosokan NOKA dan NOSIN dari mobil Lexus tersebut dari Sdr.Saepudin yaitu pada tanggal 20 Maret 2021 di Halaman Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon yang beralamatkan di Ruko Kesamby Regency Jln. Kesambi Blok K V Kota Cirebon;
Bahwa, Terdakwa menerangkan bahwa pada saat Terdakwa menerima 1 (satu) Buah BPKB Kendaraan Mobil Lexus RX300 Warna Hitam No Pol : BM 45 DN Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara berikut dengan gosokan NOKA dan NOSIN dari mobil Lexus tersebut, selanjutnya BPKB berikut gosokan NOKA dan NOSIN tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr. Rudi ( Selaku Bagian Operation di Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon );
Bahwa setelah itu Terdakwa menerima 1 (satu) Bendel Form Kontrak Perjanjian Kredit antara atas nama Saksi Desta Supriyanto dengan pihak Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon;
Bahwa, Terdakwa pada saat setelah Terdakwa menerima 1 (satu) Bendel Form Kontrak Perjanjian Kredit antara atas nama Saksi Desta Supriyanto dengan pihak Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon, kemudian 1 (satu) Bendel Form Kontrak Perjanjian Kredit tersebut Terdakwa pegang sendiri dan Terdakwa isi sendiri form kontrak tersebut dengan memalsukan tanda tangan dari Saksi Desta Supriyanto dan Sdri. Yessy Drastissilva, dan bisanya Terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas dengan cara mengisi formulir tersebut dan memalsukan tanda tangan dari Saksi Desta Supriyanto dan Sdri.Yessy Drastissilva karena dalam hal ini Saksi Desta Supriyanto tidak mengajukan permohonan pembiayaan kredit mobil tersebut dan selain itu, Terdakwa juga disuruh oleh Sdr. Saepudin Alias Efu (DPO) untuk melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa mengakui semuanya dipalsukan dan hanya fiktif;
Bahwa, Terdakwa telah melakukan perbuatan mengisi formulir pengajuan pembiayaan kredit mobil tersebut dan memalsukan tanda tangan dari Saksi Desta Supriyanto, kemudian formulir tersebut terdakwa berikan kepada Sdr. Rudi ( Selaku Bagian Operation di Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon ) untuk dilakukan pengecekan atau verifikasi;
Bahwa, pada saat terdakwa melakukan perbuatan mengisi formulir dan memalsukan tanda tangan dari Saksi Desta Supriyanto, ketika itu pihak Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon dan Saksi Desta Supriyanto tidak mengetahuinya dan tidak mengizinkannya;
Bahwa dalam hal ini Saksi Denis ( Selaku Pemilik Sorum Tiara Mobil ) tidak melakukan penjualan Mobil Lexus tersebut kepada Saksi Desta Supriyanto karena Saksi Denis ( Selaku Pemilik Sorum Tiara Mobil ) hanya dipinjam benderanya saja oleh Sdr. Saefudin Alias Efu (DPO) untuk proses pembiayaan kredit mobil second dan yang mengetahui penjualan mobil tersebut adalah Sdr. Saepudin Alias Efu (DPO) selain itu, mobil yang diajukan untuk pembiayaan kredit mobil tersebut atau mobil yang dijual tersebut tidak ada dan pihak Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon menerima pengajuan tersebut karena BI Ceking atas nama Debitur Saksi Desta Supriyanto bagus sehingga akhirnya pembiayaan tersebut bisa diterima oleh pihak Kantor PT.CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon serta melihat Sorum Mobil yang menjual mobil tersebut bukan sorum biasa melainkan sorum yang besar yaitu milik Saksi Denis bernama Sorum Tiara Mobil;
Bahwa, pada saat Sdr. Denis telah menerima uang senilai Rp 708.000.000,- (Tujuh Ratus Delapan Juta Rupiah), kemudian uang tersebut tidak digunakan oleh Saksi Denis melainkan uang tersebut diberikan atau dikirimkan kepada Sdr. Saepudin Alias Efu (DPO) pada saat tanggal 01 April 2021;
Bahwa, Terdakwa mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp 4.431.318,- (Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Delapan Belas Rupiah) uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari – hari
Bahwa kerugian yang dialami oleh pihak PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon dengan adanya perbuatan yang terdakwa lakukan yaitu sekitar Rp 828.000.000,- ( Delapa Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah );
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu ) Bendel Akta Fidusia Mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara berikut dengan Sertifikat Fidusia;
1 (satu) Bendel Perjanjian Pembiayan Kredit atas nama Desta Supriyanto yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto;
1 (satu) Lembar Surat Formulir Aplikasi Pembiayaan yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kantor Kuwu Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto;
Bahwa atas barang bukti tersebut saksi-saksi dan terdakwa mengetahui;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa mengajukan data-data atau dokumen yang bukan sebenarnya atau palsu kepada pihak Kantor PT. Niaga Finance Cabang Cirebon yaitu pada tanggal 16 Maret 2021 dan data-data atau dokumen yang terdakwa ajukan kepada pihak Kantor PT. Niaga Finance Cabang Cirebon, terdakwa dapat dari Sdr. Saepudin (DPO);
Bahwa, Terdakwa mendapatkan data-data atau dokumen tersebut dari Sdr. Saepudin Alias Efu (DPO) yaitu pada tanggal 13 Maret 2021 dan Terdakwa mendapatkan data-data atau dokumen tersebut dari Sdr. Saepudin (DPO) dengan cara dikirimkan melalui aplikasi whatssapp;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat terdakwa mengajukan data-data atau dokumen tersebut kepada pihak Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon, ketika itu pengajuan yang Terdakwa ajukan tersebut diterima atau di acc oleh pihak Kantor PT.CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon dan pada saat Terdakwa mengetahui bahwa data-data atau dokumen atas nama Saksi Desta Supriyanto telah diterima atau di ACC oleh pihak Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon, tindakan yang Terdakwa lakukan adalah memberitahukan hal tersebut kepada Sdr. Saepudin (DPO) bahwa pengajuan data-data atau dokumen atas nama Saksi Desta Supriyanto telah diterima;
Bahwa, respon dari Sdr. Saepudin (DPO) pada saat Terdakwa memberitahukan hal tersebut diatas kepada Sdr.Saepudin (DPO) langsung memberikan 1 (satu) Buah BPKB Kendaraan Mobil Lexus RX300 Warna Hitam No Pol : BM 45 DN Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara berikut dengan gosokan NOKA dan NOSIN dari mobil Lexus tersebut, dan Terdakwa menerima 1 (satu) Buah BPKB Kendaraan Mobil Lexus RX300 Warna Hitam No Pol : BM 45 DN Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara berikut dengan gosokan NOKA dan NOSIN dari mobil Lexus tersebut dari Sdr.Saepudin yaitu pada tanggal 20 Maret 2021 di Halaman Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon yang beralamatkan di Ruko Kesamby Regency Jln. Kesambi Blok K V Kota Cirebon;
Bahwa, Terdakwa menerangkan bahwa pada saat Terdakwa menerima 1 (satu) Buah BPKB Kendaraan Mobil Lexus RX300 Warna Hitam No Pol : BM 45 DN Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara berikut dengan gosokan NOKA dan NOSIN dari mobil Lexus tersebut, selanjutnya BPKB berikut gosokan NOKA dan NOSIN tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr. Rudi ( Selaku Bagian Operation di Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon );
Bahwa setelah itu Terdakwa menerima 1 (satu) Bendel Form Kontrak Perjanjian Kredit antara atas nama Saksi Desta Supriyanto dengan pihak Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon;
Bahwa, Terdakwa pada saat setelah Terdakwa menerima 1 (satu) Bendel Form Kontrak Perjanjian Kredit antara atas nama Saksi Desta Supriyanto dengan pihak Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon, kemudian 1 (satu) Bendel Form Kontrak Perjanjian Kredit tersebut Terdakwa pegang sendiri dan Terdakwa isi sendiri form kontrak tersebut dengan memalsukan tanda tangan dari Saksi Desta Supriyanto dan Sdri. Yessy Drastissilva, dan bisanya Terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas dengan cara mengisi formulir tersebut dan memalsukan tanda tangan dari Saksi Desta Supriyanto dan Sdri.Yessy Drastissilva karena dalam hal ini Saksi Desta Supriyanto tidak mengajukan permohonan pembiayaan kredit mobil tersebut dan selain itu, Terdakwa juga disuruh oleh Sdr. Saepudin Alias Efu (DPO) untuk melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa mengakui semuanya dipalsukan dan hanya fiktif;
Bahwa, Terdakwa telah melakukan perbuatan mengisi formulir pengajuan pembiayaan kredit mobil tersebut dan memalsukan tanda tangan dari Saksi Desta Supriyanto, kemudian formulir tersebut terdakwa berikan kepada Sdr. Rudi ( Selaku Bagian Operation di Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon ) untuk dilakukan pengecekan atau verifikasi;
Bahwa, pada saat terdakwa melakukan perbuatan mengisi formulir dan memalsukan tanda tangan dari Saksi Desta Supriyanto, ketika itu pihak Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon dan Saksi Desta Supriyanto tidak mengetahuinya dan tidak mengizinkannya;
Bahwa dalam hal ini Saksi Denis ( Selaku Pemilik Sorum Tiara Mobil ) tidak melakukan penjualan Mobil Lexus tersebut kepada Saksi Desta Supriyanto karena Saksi Denis ( Selaku Pemilik Sorum Tiara Mobil ) hanya dipinjam benderanya saja oleh Sdr. Saefudin Alias Efu (DPO) untuk proses pembiayaan kredit mobil second dan yang mengetahui penjualan mobil tersebut adalah Sdr. Saepudin Alias Efu (DPO) selain itu, mobil yang diajukan untuk pembiayaan kredit mobil tersebut atau mobil yang dijual tersebut tidak ada dan pihak Kantor PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon menerima pengajuan tersebut karena BI Ceking atas nama Debitur Saksi Desta Supriyanto bagus sehingga akhirnya pembiayaan tersebut bisa diterima oleh pihak Kantor PT.CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon serta melihat Sorum Mobil yang menjual mobil tersebut bukan sorum biasa melainkan sorum yang besar yaitu milik Saksi Denis bernama Sorum Tiara Mobil;
Bahwa, pada saat Sdr. Denis telah menerima uang senilai Rp 708.000.000,- (Tujuh Ratus Delapan Juta Rupiah), kemudian uang tersebut tidak digunakan oleh Saksi Denis melainkan uang tersebut diberikan atau dikirimkan kepada Sdr. Saepudin Alias Efu (DPO) pada saat tanggal 01 April 2021;
Bahwa, Terdakwa mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp 4.431.318,- (Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Delapan Belas Rupiah) uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari – hari
Bahwa kerugian yang dialami oleh pihak PT. CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon dengan adanya perbuatan yang terdakwa lakukan yaitu sekitar Rp 828.000.000,- ( Delapa Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah );
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu
Dakwaan Kesatu : Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 35 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
atau Dakwaan Kedua : Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung Dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memalsukan, Mengubah, Menghilangkan Atau Dengan Cara Apapun Memberikan Keterangan Secara Menyesatkan Yang Jika Hal Tersebut Diketahui Oleh Salah Satu Pihak Tidak Melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia;
Telah Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Setiap Orang adalah Subyek Hukum yaitu orang yang didakwa sebagai Pelaku (dader) dari suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang yang didakwa melakukan tindak pidana, yang mana orang tersebut telah mengakui dan membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan pengakuan tersebut diperkuat dengan keterangan Saksi-Saksi dan fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesesuaian/kesamaan identitas tersebut diatas, maka adalah benar Terdakwa bernama VERY ANGGRIAWAN, S.Kom Alias KIPLI Bin SURATNO adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang berdasarkan uraian dimaksud, maka Unsur Kesatu Setiap Orang dalam perkara ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan Sengaja Memalsukan, Mengubah, Menghilangkan Atau Dengan Cara Apapun Memberikan Keterangan Secara Menyesatkan Yang Jika Hal Tersebut Diketahui Oleh Salah Satu Pihak Tidak Melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Dengan Sengaja” berdasarkan salah satu bentuk dari beberapa teori tentang Kesengajaan merupakan suatu pengetahuan dari Pelaku
tindak pidana yang mengetahui ataupun menghendaki bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan sudah disadarinya, baik itu pada saat sebelum melaksanakantindakpidana,atau pada saat melakukan, atau akibat dari perbuatannya tersebut, jadi pada pokoknya menunjuk kepada sikap batin dari pembuat tindak pidana;
Menimbang, bahwa pengertian “Memalsukan” merupakan perbuatan seolah-olah adalah benar adanya, sehingga muncul keadaan yang dianggap benar tetapi sebenarnya itu adalah perbuatan yang tidak semestinya, tidak benar atau palsu, bertentangan dengan peraturan, sedangkan “Menghilangkan” adalah membuat sesuatu yang ada menjadi tidak ada dan “Memberikan keterangan secara menyesatkan” merupakan daya upaya memberikan sebuah keterangan baik melalui perbuatan ataupun melalui sarana surat-surat, barang, maupun keadaan sehingga mempunyai sebuah akibat ataupun juga bisa mengakibatkan suatu kerugian;
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 yang dimaksud dengan “Fidusia” adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (Pasal 1 angka 1), sedangkan “Jaminan Fidusia” adalah hak jaminan atas benda bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai Agunan bagi pelunasan uang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap Kreditur lainnya (Pasal 1 angka 2);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa sendiri dan adanya barang bukti barang bukti :
Bahwa Terdakwa Very Anggriawan Als Kipli Bin Sunarto yang bekerja di Pembiayaan kredit kendaraan CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon selaku sales Officer atau CMO (Credit Marketing Officer) yang bertugas mencari Nasabah dan pengajuan pembiayaan kredit kendaraan, selanjutnya terdakwa Very Aggriawan bersama-sama Saefudin als Efu (belum tertangkap) mantan Karyawan PT. CIMB Niaga Finance mengajukan pembiayaan kredit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DN tahun 2018 Nomor rangka: JTJZAMCA4J2046448 Nomor Mesin : 81RW902045 dengan BPKB atas nama PT. Riau Mas Bersaudara yang seolah-olah dan diakui milik saksi Denis Adrian Sutjiadi (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) sekaligus pemilik Showroom “Tiara Mobil” yang beralamatkan Pangeran Drajat No. 66 Cirebon senilai Rp. 700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah), atas nama Nasabah saksi Desta Suprianto walaupun sebenarnya saksi Desta Suprianto tidak pernah mengajukan pembiayaan kredit kendaraan di PT. Cimb Niaga Finance Cabang Cirebon dan 1 (satu) unit mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam No Pol BM- 45 -DN tahun 2018 Nomor rangka: JTJZAMCA4J2046448 Nomor Mesin : 81RW902045 dengan BPKB atas nama PT. Riau Mas Bersaudara yang diajukan dalam pembiayaan kredit bukan milik saksi Desta Suprianto dan mobil tersebut juga tidak ada di Showroom Tiara Mobil milik Saksi Denis Adrian Sutjiadi, namun data dan dokumen yang diajukan oleh Terdakwa Very Anggriawan bersama Saefudin Als Efu (Dpo) palsu atau fiktif, berupa :
1 (satu) lembar formulir Aplikasi Pembiayaan atas nama Sdr. Desta Supriyanto (palsu);
1 (satu) lembar foto copy kartu NPWP atas nama Sdr. Desta Supriyanto (palsu);
1 (satu) lembar foto copy Ktp atas nama Desta Supriyanto (palsu);
1 (satu) lembar foto copy Ktp atas nama Sdri. Yessy Drastissilva (istri Desta Supriyanto);
1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga atas nama Sdr. Desta Supriyanto (palsu);
1 (satu) lembar surat Keterangan Usaha Nomor : 471 / 275-DES/III/2021, yang dikeluarkan oleh kantor kuwu Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kab. Cirebon pada tanggal 17 Maret 2021 (palsu)
1 (satu) lembar Formulir Apraisal Kendaraan yang ditandatangani oleh terdakwa sendiri (selaku sales manager) (palsu)
1 (satu) lembar Formulir Gesekan Rangka dan mesin kendaraan (palsu);
1 (satu) lembar foto mobil Lexus RX300 warna hitam No Pol BM 45 DN tahun 2018 Noka : JTJZAMCA4J2046448 Nosin: 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara (palsu);
1 (satu) buah BPKB kendaraan mobil Lexus RX300 warna hitam No Pol BM- 45- DN tahun 2018 Noka : JTJZAMCA4J2046448 Nosin: 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara (palsu);
1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayaan antara Sdr. Desta Supriyanto dengan pihak PT.CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon (di isi dan ditandatangani oleh terdakwa sendiri);
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Very menyerahkan BPKB kendaraan mobil Lexus RX300 warna hitam No Pol BM- 45- DN tahun 2018 Noka : JTJZAMCA4J2046448 Nosin: 81RW902045 dengan BPKB atas nama PT. Riau Mas Bersaudara, yang diperoleh terdakwa dari Saefudin alias Efu kepada PT. Cimb Niaga Finance Cabang Cirebon lalu PT. Cimb Niaga Finance Cabang Cirebon menerbitkan untuk proses selanjutnya 1 (satu) bendel form kontrak perjanjian kredit antara Desta Supriyanto dengan pihak PT. CIMB Niaga Finance yang seharusnya di isi dan disetujui oleh Debitur, namun Form kontrak Perjanjian kredit tersebut di isi dan disetujui oleh terdakwa sendiri sehingga PT. CIMB Niaga menganggap data dan dokumen yang diajukan oleh Terdakwa telah lengkap dan memenuhi syarat menurut Perjanjian kredit CIMB Niaga Finance lalu PT. CIMB Niaga Finance mentransfer uang sebesar Rp. 708.000.000.- ke rekening Denis Adrian Sutjiadi selaku pemilik Showroom “Tiara Mobil” untuk pembiayaan mobil Lexus RX300 warna hitam No Pol BM- 45- DN tahun 2018 (Fiktif) dan selanjutnya atas perintah Saefudin als Efu, Denis mentransfer lagi uang pembiayaan tersebut rekening An. Lugas Febrianto sebesar Rp. 708.000.000.- Sedangkan uang bonus terhadap Showroom sebesar Rp. 120.000.000.- oleh Denis di transfer melalui rekening BCA Saefudin als Efu sebesar Rp. 59.388.642.- dan Terdakwa Very sebesar Rp.54.437.818,00 sehingga uang refund atau bonus Showroom masih tersisa Rp.12.647.384,00 di rekening Saksi Denis Adrian Sutjiadi sebagai pemilik Showroom Tiara Mobil;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Andika Sidagari Noviantara bersama Saksi Muhammad Adam selaku (Detection Officer CIMB Niaga Finance Jakarta) melakukan Investigasi karena Debitur atas nama Desta Supriyanto tidak melakukan pembayaran angsuran, dan setelah di konfirmasi bahwasanya Desta Supriyanto tidak pernah mengajukan permohonan kredit mobil kepada pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saefudin Als Efu (DPO) dan Saksi Denis kantor PT. CIMB Niaga Finance mengalami kerugian sebesar Rp. 828.000.000.- (delapan ratus juta dua puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsure Kedua “Dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan ataudengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika haltersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian JaminanFidusia” telah terpenuhi;
Ad. 3. Telah Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa unsur telah melakukan atau turut serta melakukan yang dimaksud di dalam rumusan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah mereka yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana atau dengan kata lain mereka yang dengan sengaja ikut mengerjakan suatu perbuatan,yang dalam kasus ini ialah perbuatan secara bersama-sama menyewa kendaraan yang kemudian kendaraan tersebut tidak dikembalikan lagi kepada pemiliknya, namun malah digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa perbuatan/tindakan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan tersebut dilakukan oleh Terdakwa VERY ANGGRIAWAN ALS KIPLI BIN SUNARTO bersama-sama dengan SAEFUDIN ALS EFU (DPO) dan Saksi DENIS ADRIAN SUTJIADI;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Ketiga “Telah Melakukan Atau Turut Serta Melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 35 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan dengan penahanan yang sah maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP juncto Pasal 33 KUH Pidana masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk memudahkan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa dan berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu ) Bendel Akta Fidusia Mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara berikut dengan Sertifikat Fidusia;
1 (satu) Bendel Perjanjian Pembiayan Kredit atas nama Desta Supriyanto yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto;
1 (satu) Lembar Surat Formulir Aplikasi Pembiayaan yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kantor Kuwu Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto;
Oleh karena masih dibutuhkan untuk perkara lain atas nama DENIS ADRIAN SUTJIADI maka dikembalikan kepada Penyidik untuk perkara atas nama DENIS ADRIAN SUTJIADI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil bagi Pihak CIMB Niaga Finance Cabang Cirebon;
Terdakwa sudah menikmati hasilnya;
Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dipersidangan;
Menimbang, bahwa pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa sebagaimana yang akan dimuat dalam Amar Putusan ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan dapat menimbulkan efek jera bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 35 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa VERY ANGGRIAWAN, S.Kom ALIAS KIPLI Bin SURATNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia “, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu ) Bendel Akta Fidusia Mobil Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT Warna Hitam Tahun 2018 NOKA : JTJZAMCA4J2046448 NOSIN : 81RW902045 atas nama BPKB PT. Riau Mas Bersaudara berikut dengan Sertifikat Fidusia;
1 (satu) Bendel Perjanjian Pembiayan Kredit atas nama Desta Supriyanto yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto;
1 (satu) Lembar Surat Formulir Aplikasi Pembiayaan yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kantor Kuwu Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon yang tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa Very Anggriawan Alias Kipli Bin Sunarto;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara lain atas nama DENIS ADRIAN SUTJIADI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada hari Senin, tanggal 31 Januari 2022 oleh Kami, MASRIDAWATI,S.H., sebagai Hakim Ketua, RIZQA YUNIA, S.H., dan RIA AYU ROSALIN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 3 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SURYA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon, serta dihadiri oleh IRNA SEPTELINA,S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIZQA YUNIA, S.H. MASRIDAWATI, S.H.
RIA AYU ROSALIN, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
SURYA.