233/Pid.Sus/2020/PN SNG
Putusan PN SUBANG Nomor 233/Pid.Sus/2020/PN SNG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AZAM AKHMAD AKHSYA S.H. Terdakwa: INDRA PUTRA NUGRAHA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa INDRA PUTRA NUGRAHA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Lembar Sreenshot Bukti Transfer M-banking Bank Mega; 3 (tiga) Lembar Screenshot Akun Fp Ploris Cica; 2 (dua) Lembar Screenshot Akun Whatsapp; 3 (tiga) Lembar Screenshot Percapakan Dengan Pemilik Akun Fb Ploris Cica; 13 (tiga Belas) Lembar print out dari screen capture Komunikasi dan profile Akun Facebook Nurmayithah Dengan Akun Facebook Ploris Cica Dengan Url: Https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75 Dan Grup Tanaman Hias Milik Akun Nurmayithah; 10 (sepuluh) Lembar Prin Out Dari Screen Capture Komunikasi antara Saksi Nurmayithah Dengan Nomor Whatsapp pemilik Akun Facebook Ploris Cica Https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75; 3 (tiga) Lembar Print Out dari bukti transfer rekening milik Bri Syariah Nurmasyithah kepada rekening milik Bni milik Ibu Arum; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Bni Nomor Rekening 0967455619; 1 (satu) Lembar Fto Copy Ktp atas nama Arum Dengan Nik 31214144206660002; 4 (empat) Lembar Print Out Screenshot bukti transfer; 1 (satu) Lembar Foto Copy Ktp Dengan Nik 3215034411990008; 1 (satu) Lembar Foto Copy Atm Tahapan Bca Dengan Nomor Kartu 5379413025284768 Dengan Nomor Rekening 7425166590; Terlampir dalam berkas perkara; 4 (empat) buah pot beserta tanaman; 3 (tiga) paket fiktif yang siap untuk dikirim; 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi Redmi warna 4 Abu Abu dengan Nomor Imei 86590503208821; 1 (satu) Buah Simcard Telkomsel Nomor. 0812.2293.0626; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 233/Pid.Sus/2020/PN Sng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama : INDRA PUTRA NUGRAHA; Tempat lahir : Sumedang; Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 6 Mei 1988; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Buana Subang Kencana Blok F No.99 RT.05 RW.03 Kel. Soklat Kec. Subang, Jawa Barat; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 09 September 2020;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 09 September 2020 sampai dengan tanggal 28 September 2020;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 September 2020 sampai dengan tanggal 08 November 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 November 2020 sampai dengan tanggal 23 November 2020;
Hakim sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan tanggal 16 Desember 2020;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Subang sejak tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan tanggal 14 February 2021;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 233/Pid.Sus/2020/PN Sng tanggal 17 November 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 233/Pid.Sus/2020/PN Sng tanggal 17 November 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa INDRA PUTRA NUGRAHA terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” dalam Pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa INDRA PUTRA NUGRAHA masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dengan perintah para terdakwa segera ditahan, denda masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
Menyatakan barang bukti yang diajukan ke persidangan ini berupa :
1 (satu) Lembar Sreenshot Bukti Tranfer Mbanking Bank Mega;
3 (tiga) Lembar Screenshot Akun Fp Ploris Cica;
2 (dua) Lembar Screen Shot Akun Whatsapp;
3 (tiga) Lembar Screenshot Percapakan Dengan Pemilik Akun Fb Ploris Cica.
13 (tiga Belas) Lembar Print Out Dari Screen Capture Komunikasi Dan Profile Akun Facebook Nurmayithah Dengan Akun Facebook Ploris Cica Dengan Url: Https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75 Dan Grup Tanaman Hias Milik Akun Nurmayithah;
10 (sepuluh) Lembar Prin Out Dari Screen Capture Komunikasi Antara Saksi Nurmayithah Dengan Nomor Whatsapp Pemilik Akun Facebook Ploris Cica Https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75;
3 (tiga) Lembar Print Out Dari Bukti Tranfer Rekening Milik Bri Syariah Nurmasyithah Kepada Rekening Milik Bni Milik Ibu Arum.
3 (tiga) Lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Bni Nomor Rekening 0967455619;
1 (satu) Lembar Fto Copy Ktp Atas Nama Arum Dengan Nik 31214144206660002.
4 (empat) Lembar Print Out Screenshot Bukti Transfer.
1 (satu) Lembar Foto Copy Ktp Dengan Nik 3215034411990008.
1 (satu) Lembar Foto Copy Atm Tahapan Bca Dengan Nomor Kartu 5379413025284768 Dengan Nomor Rekening 7425166590.
(Tetap terlampir dalam berkas perkara)
4 (empat) Buah Pot Beserta Tanaman.
3 (tiga) Paket Fiktif Yang Siap Untuk Dikirim.
1 (satu) Unit Handphone Xiaomi Redmi Warna 4 Abu Abu Dengan Nomor Imei 86590503208821.
1 (satu) Buah Simcard Telkomsel Nomor. 0812.2293.0626
(Dirampas untuk dimusnahkan)
Menghukum Terdakwa INDRA PUTRA NUGRAHA membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tertanggal 16 November 2020 sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa Terdakwa INDRA PUTRA NUGRAHA pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekira pukul 08.18 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan September tahun 2020 bertempat di Jl. Buana Subang Kencana Blok F No.99 RT.05 RW.03 Kel.Soklat Kec. Subang. Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (1), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 ketika saksi Herianto Batubara melihat akun Face Book dengan nama Ploris Cica milik Terdakwa yang menjual tanaman berupa bonggol aglomena jenis lotus delight lalu karena Saksi Herianto tertarik karena melihat foto-foto tanaman tersebut maka kemudian saksi Herianto menghubungi Terdakwa melalui Direct Messenger (DM) untuk menanyakan harga dari tanaman tersebut. Kemudian dari pesan via DM tersebut Terdakwa menjelaskan kisaran harga tanaman jenis bonggol bervariasi dari mulai harga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) lalu saksi Herianto merasa tertarik untuk membeli 4 (empat) buah bonggol aglonema lotus delight dengan total harga yang disebutkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim dari rumah Terdakwa menuju ke rumah saksi Herianto. Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Herianto untuk menghubungi Terdakwa melalui aplikasi chat Whattsapp dengan momor 0812-22930626 supaya memudahkan komunikasi.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 06.49 Wib Terdakwa menghubungi saksi Herianto untuk memberitahukan bahwa Terdakwa baru saja selesai membungkus 4 (empat) buah bonggol aglonema lotus delight yang di pesan oleh saksi Herianto dan kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening untuk mentransfer uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor 7425166590 an. Dina Noviyanti Pratama.
Bahwa sebelum mentransfer uang tersebut saksi Herianto meminta Terdakwa untuk melakukan panggilan video call untuk memastikan apakah benar bahwa Terdakwa tidak membohongi saksi Herianto dan pada saat video call visual Terdakwa tidak terlihat hanya suaranya saja dan dalam video call tersebut diperlihatkan oleh Terdakwa kepada saksi Herianto ada sejumlah paket seperti berbentuk tanaman seperti sudah terbungkus untuk di kirim sehingga akhirnya saksi Herianto percaya kepada Terdakwa. Setelah selesai melakukan video call tersebut, saksi Herianto langsung mentransfer uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor 7425166590 an. Dina Noviyanti Pratama sesuai dengan perintah Terdakwa dan setelah selesai mentransfer lalu saksi Herianto mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa kemudian saksi Herianto juga meminta Terdakwa untuk mengirimkan nomor resi untuk membuktikan bahwa tanaman pesanan saksi Herianto telah di kirim sesuai dengan pembicaraan Terdakwa;
Bahwa sampai dengan Pukul 16.42 Wib Terdakwa tidak juga mengirimkan nomor resi dan sampai dengan hari Senin tanggal 7 September 2020 ketika saksi Herianto kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp namun nomor telepon saksi Herianto di block oleh Terdakwa dan akun FB saksi Herianto juga di blokir oleh Terdakwa sehingga saksi Herianto tidak lagi mempunyai akses untuk menghubungi Terdakwa maka selanjutnya saksi Herianto melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak Kepolisian;
Bahwa Terdakwa sudah lebih sering menjalankan aksinya sehingga yang menjadi korban penipuan transaksi elektronik yang dilakukan oleh Terdakwa sudah lebih dari 3 (tiga) orang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik;
ATAU
Kedua:
Bahwa Terdakwa INDRA PUTRA NUGRAHA pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekira pukul 08.18 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan September tahun 2020 bertempat di Jl. Buana Subang Kencana Blok F No.99 RT.05 RW.03 Kel.Soklat Kec. Subang. Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 ketika saksi Herianto Batubara melihat akun Face Book dengan nama Ploris Cica milik Terdakwa yang menjual tanaman berupa bonggol aglomena jenis lotus delight lalu karena Saksi Herianto tertarik karena melihat foto-foto tanaman tersebut maka kemudian saksi Herianto menghubungi Terdakwa melalui Direct Messenger (DM) untuk menanyakan harga dari tanaman tersebut. Kemudian dari pesan via DM tersebut Terdakwa menjelaskan kisaran harga tanaman jenis bonggol bervariasi dari mulai harga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) lalu saksi Herianto merasa tertarik untuk membeli 4 (empat) buah bonggol aglonema lotus delight dengan total harga yang disebutkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim dari rumah Terdakwa menuju ke rumah saksi Herianto. Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Herianto untuk menghubungi Terdakwa melalui aplikasi chat Whattsapp dengan momor 0812-22930626 supaya memudahkan komunikasi.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 06.49 Wib Terdakwa menghubungi saksi Herianto untuk memberitahukan bahwa Terdakwa baru saja selesai membungkus 4 (empat) buah bonggol aglonema lotus delight yang di pesan oleh saksi Herianto dan kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening untuk mentransfer uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor 7425166590 an. Dina Noviyanti Pratama.
Bahwa sebelum mentransfer uang tersebut saksi Herianto meminta Terdakwa untuk melakukan panggilan video call untuk memastikan apakah benar bahwa Terdakwa tidak membohongi saksi Herianto dan pada saat video call visual Terdakwa tidak terlihat hanya suaranya saja dan dalam video call tersebut diperlihatkan oleh Terdakwa kepada saksi Herianto ada sejumlah paket seperti berbentuk tanaman seperti sudah terbungkus untuk di kirim sehingga akhirnya saksi Herianto percaya kepada Terdakwa. Setelah selesai melakukan video call tersebut, saksi Herianto langsung mentransfer uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor 7425166590 an. Dina Noviyanti Pratama sesuai dengan perintah Terdakwa dan setelah selesai mentransfer lalu saksi Herianto mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa kemudian saksi Herianto juga meminta Terdakwa untuk mengirimkan nomor resi untuk membuktikan bahwa tanaman pesanan saksi Herianto telah di kirim sesuai dengan pembicaraan Terdakwa.
Bahwa sampai dengan Pukul 16.42 Wib Terdakwa tidak juga mengirimkan nomor resi dan sampai dengan hari Senin tanggal 7 September 2020 ketika saksi Herianto kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp namun nomor telepon saksi Herianto di block oleh Terdakwa dan akun FB saksi Herianto juga di blokir oleh Terdakwa sehingga saksi Herianto tidak lagi mempunyai akses untuk menghubungi Terdakwa maka sekanjutnya saksi Herianto melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak Kepolisian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi HERIANTO BATUBARA dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 saksi Herianto Batubara melihat akun Facebook dengan nama Ploris Cica milik Terdakwa yang menjual tanaman berupa bonggol Aglomena jenis Lotus Delight, lalu karena Saksi Herianto tertarik karena melihat foto-foto tanaman tersebut maka kemudian saksi Herianto menghubungi Terdakwa melalui Direct Messenger (DM) untuk menanyakan harga dari tanaman tersebut. Kemudian dari pesan via DM tersebut Terdakwa menjelaskan kisaran harga tanaman jenis bonggol bervariasi dari mulai harga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) lalu saksi Herianto merasa tertarik untuk membeli 4 (empat) buah bonggol Aglonema Lotus Delight dengan total harga yang disebutkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim dari rumah Terdakwa menuju ke rumah saksi Herianto. Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Herianto untuk menghubungi Terdakwa melalui aplikasi chat Whattsapp dengan momor 0812-22930626 supaya memudahkan komunikasi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 06.49 Wib Terdakwa menghubungi saksi Herianto untuk memberitahukan bahwa Terdakwa baru saja selesai membungkus 4 (empat) buah bonggol Aglonema Lotus Delight yang di pesan oleh saksi Herianto dan kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening untuk mentransfer uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor 7425166590 an. Dina Noviyanti Pratama;
Bahwa Saksi sebelum mentransfer uang kepada saksi Herianto meminta Terdakwa untuk melakukan panggilan video call untuk memastikan apakah benar bahwa Terdakwa tidak membohongi saksi Herianto. Pada saat video call visual Terdakwa tidak terlihat hanya suaranya saja dan dalam video call tersebut diperlihatkan oleh Terdakwa kepada saksi Herianto ada sejumlah paket seperti berbentuk tanaman seperti sudah terbungkus untuk di kirim sehingga akhirnya saksi Herianto percaya kepada Terdakwa. Selesai melakukan video call tersebut, saksi Herianto langsung mentransfer uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor 7425166590 an. Dina Noviyanti Pratama sesuai dengan perintah Terdakwa, dan mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa kemudian saksi Herianto juga meminta Terdakwa untuk mengirimkan nomor resi untuk membuktikan bahwa tanaman pesanan saksi Herianto telah di kirim sesuai dengan pembicaraan Terdakwa;
Bahwa Saksi Herinato menunggu sampai dengan Pukul 16.42 Wib Terdakwa tidak juga mengirimkan nomor resi. Pada hari Senin tanggal 7 September 2020 ketika saksi Herianto kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp namun nomor telepon saksi Herianto dan akun FB saksi Herianto di blokir oleh Terdakwa sehingga saksi Herianto tidak lagi mempunyai akses untuk menghubungi Terdakwa, sehingga saksi Herianto melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak Kepolisian;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi EVI AGUSTINA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa saksi adalah pemilik warung kelontong dirumah saksi beralamat di Perum Buana Subang Kencana Blok F nomor 29 RT 048 RW 015 Kel. Soklat Kec. Subang Subang Jawa Barat, Jawa Barat. Dan saksi mengenai Terdakwa atas nama Terdakwa yang mengaku bekerja bagian percetakan di Jakarta dan hubungan saksi adalah sebagai tetangga saksi di Perumahan Buana Subang Kencana;
Bahwa Terdakwa pernah meminta tolong saksi untuk mencairkan uang dari transfer yang mengaku dari pacarnya sebanyak 2 kali tanggal 31 Agustus 2020 sebesr Rp. 2.300.000,- atas nama YULIANTI dari Bank HANA dan tanggal 7 September 2020 sebesar Rp. 850.000,- dan 480.000,- sdr. DINA NOVIANTI;
Bahwa rekening dengan nomor 0551389889 dari bank BCA adalah rekening milik pribadi saksi yang saksi gunakan untuk menabung dan saksi gunakan untuk usaha tarik tunai kepada para pelanggan saksi yang tidak mempunyai rekening;
Bahwa nominal yang saksi terima dari usaha tarik tunai adalah Rp.5000,- (Lima ribu rupiah) untuk transfer dibawah Rp.1000.000,- (Satu juta rupiah) begitu pula sebaliknya;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi ARUM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa Terdakwa alias Catur Alkhair mengaku kepada saksi dan keluarga berprofesi sebagai seorang Arsitek yang di kontrak sebuah Perusahaan Properti yang berlamat di Subang, Jawa Barat;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai pacar dari putri saksi yang bernama Yuyun Yunangsih, kenal pertama kali sekitar bulan awal Agustus tahun 2020, dan pada saat itu Terdakwa mengaku bernama Catur Alkhair kepada saksi dan keluarga. Terdakwa sering bertamu ke rumah saksi, karena dia menyampaikan kepada saksi dan keluarga bahwa dia berniat untuk menikahi putri saksi yang bernama Yuyun Yunangsi;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai Catur Alkhair sesuai Dengan Pengakuannya Kepada saksi dan keluarga saksi, Terdakwa memegang kartu ATM BNI milik saksi dengan no rekening 0967455619 sejak tanggal 23 agustus tahun 2020 sampai dengan saat ini, dan segala bentuk aliran dana yang masuk dan keluar dalam rekening tabungan saksi, saksi tidak mengetahuinya. Karena merasa curiga dengan Terdakwa yang sudah hampir satu minggu tidak ada kabar dan tidak pernah berkunjung ke rumah saksi lagi. Akhirnya pada tanggal 28 Agustus 2020 saksi datang ke Bank BNI cabang Cipendeuy untuk memblokir Kartu ATM saksi dan menggantinya dengan baru, karena saksi takut di salah gunakan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui ada transaksi terjadi pada rekening BNI No Rek 0967455619 milik saksi. Pada tanggal 28 Agustus 2020 saat saksi mendatangi Bank BNI cabang Cipendeuy untuk memblokir sekaligus mengganti ATM BNI. saat itu juga saksi membawa buku tabungan BNI No Rek 0967455619 untuk memeriksa transaksi yang tejadi pada rekening BNI milik saksi. Saat itu juga saksi melihat pada Buku Tabungan milik saksi ada beberapa transaksi yang terjadi yang bukan dilakukan oleh saksi dan menyakini transaksi tersebut dilakukan oleh Terdakwa sebagai orang yang memegang Kartu ATM BNI milik saksi dan saksi tidak pernah diberikan uang oleh Terdakwa, saksi pun merasa di peralat oleh Terdakwa;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi NURMASYITAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa saksi tidak berteman dengan Akun Facebook PLORIS CICA dengan URL: https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75 karena tujuan saksi hanya melakukan pembelian tunas Aglomena jenis Lotus Goliath saja, saksi tidak mengenal secara pribadi dan saksi mengetahuinya lewat grup tanaman Facebook;
Bahwa sekitar akhir bulan Agustus 2020 saksi melihat di Facebook akun PLORIS CICA https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75 menjual tanaman Aglomena jenis Lotus Goliath. Karena tertarik, Saksi mencoba mengirimkan direct message (DM) kepada akun tersebut, lalu akun Facebook PLORIS CICA menghubungi dan menanyakan nomor Whatsapp, karena saksi menanyakan sejumlah hal terkait kondisi tanaman tersebut, pemilik akun Ploris Cica mengarahkan saksi berkomunikasi lewat WhatsApp. saksi kemudian mengirimkan nomor handphone dan percakapan selanjutnya terjadi di WhatsApp. Dia menggunakan WhatsApp melalui nomor 081222930626 kemudian dari situ lantas terjadi pecakapan antara saksi dan pemilik akun PLORIS CICA https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75;
Bahwa pada hari Selasa 25 Agustus 2020, 16.20 WIB saksi membeli beberapa tanaman Aglonema Lotus Goliath seharga Rp 4.700.000,-.dengan mentransfer ke rekening Bank BNI atas nama ARUM nomor 0967455619, Terdakwa menyanggupi harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim ke wilayah Bireuen Aceh. saksi menanyakan resi dari pengiriman dari akun PLORIS CICA https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75 namun akun Facebook tersebut malah menawarkan Tanaman Aglonema jenis Romantic Love dengan harga Rp. 300.00,- dan minta ditransfer Rp. 200.000,- untuk biaya packing. Pada hari Rabu 26 September 2020 pukul 08.20 WIB, Saksi transfer uang senilai Rp 300.000,- dan pukul 08.23 WIB, saksi transfer uang Rp 300.000,- kepada ibu ARUM Bank BNI dengan Nomor rekening 0967455619;
Bahwa total kerugian yang saksi alami adalah sebesar Rp. 5.200.000,-(Lima juta dua ratus ribu rupiah) akibat penipuan yang dilakukan oleh akun Facebook PLORIS CICA https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75 ;
Bahwa pengguna akun Facebook PLORIS CICA https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75 mencoba meyakini saksi, dia merupakan penjual yang serius, dengan memberikan bukti bukti Foto Tanaman yang dijual ditokonya, memberikan foto packing tanaman atas nama Nurmasyithah dan memberikan foto barang barang yang akan dikirim ke agen ekspedisi;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi DIAN NOVIYANTI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Indra Nugraha lewat sosial media, aplikasi TANTAN kira-kira tanggal 30 agustus 2020, kemudian kami menjadi akrab layaknya orang berpacaran, sering berhubungan lewat telp. Terdakwa sering menghubungi saya menggunakan aplikasi WA (whatsapp) dengan No 081222930626 namun saksi belum pernah bertemu secara lansung dengan Terdakwa. Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa dia adalah seorang Arsitek yang bekerja di Jakarta, saat ini sedang di kontrak oleh Perusahaan property. Dan saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa, hanya komunikasi melalui telpon, chat dan Video Call menggunakan aplikasi WA (whatsapp);
Bahwa tanggal 04 september kira-kira pukul 08.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi saksi, Terdakwa mengatakan kepada saksi kalau dia belum bisa tiba di rumah saksi di Karawang karena mobil Terdakwa mogok, dan saat ini sedang di perbaiki di bengkel. kemudian Terdakwa meminta saya agar mau meminjamkan rekening milik saksi untuk di transfer sejumlah uang oleh temannya. Karena dia Terdakwa membutuhkan rekening untuk menerima transferan dari temannya. Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa dia tidak memiliki rekening Bank. Awalnya saksi menolak, tetapi karena Terdakwa terus memaksa akhirnya, saksi mau memberikan nomor rekening saksi;
Bahwa pada tanggal 05 september 2020 pukul 10.59 WIB Terdakwa menghubungi saksi mengatakan bahwa temannya sudah mentransfer uang ke rekening milik saksi 7425166590 Bank. BCA sejumlah RP. 1.335000 (satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa menyuruh saksi agar mentransfer uang tersebut ke Rekening 0511389889 Bank BCA an EVI AGUSTINA sejumlah Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi langsung mentransfer pada saat itu juga M-banking, lalu Terdakwa menyuruh saksi untuk mentransfer lagi uang sejumlah Rp. 485,000 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ke rekening yang sama milik Saksi Evi Agustina menggunakan M-banking;
Bahwa pada tanggal 07 September 2020 kira kira pukul 10.57 WIB Terdakwa menghubungi saksi melalui telp WA (whatapp) dan mengatakan kepada saksi kalua ada transferan masuk ke rekening saksi sejumlah Rp. 300.0000 (tiga ratus ribu rupiah), dan meminta kepada saksi agar uang itu di transfer ke No rekening 435001014737537 Bank BRI atas nama IIN RUKIAH;
Bahwa total keseluruhan transferan Saksi sejumlah Rp. 1.665.000 (satu Juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah). Dapat saksi tegaskan bahwa semua uang yang masuk ke rekening saksi, yang berkaitan dengan Terdakwa hanya sejumlah Rp. 1.665.000 (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah). Semuanya telah saksi transfer ke rekening Saksi Evi Agustina dan Sdr. Iin Rukiyah. Sesuai permintaan Terdakwa dan Saksi tidak pernah menerima imbalan apapun dari Terdakwa;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi a de charge;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam BAP;
Bahwa Terdakwa membuat akun media social Facebook dengan menggunakan nama Akun Ploris Cica https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75 dengan tujuan melakukan penipuan dengan menawarkan atau menjual tanaman hias dengan harga murah, lalu Terdakwa mengambil foto atau gambar tanaman hias dari hasil browsing google dan diupload ke akun Facebook Ploris Cica dengan tujuan seolah-olah sebagai tanaman hias yang Terdakwa miliki untuk dijual dan juga agar terlihat menarik peminat untuk membeli tanaman hias kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi Nurmasyitah sekira bulan Agustus 2020 tertarik membeli beberapa tanaman hias yang dijual oleh Terdakwa melalui akun facebook Ploris Cica tersebut, lalu saksi Nurmasyitah membayarkannya kepada Terdakwa untuk tanaman hias dan ongkos kirim dengan cara mentransfer ke rekening BNI nomor 0967455619 atas nama ARUM sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan foto atau gambar paket tanaman hias yang akan dikirim kepada saksi Nurmasyitah melalui pesan WhatsApp dengan tujuan meyakinkan saksi Nurmasyitah sebagai pembeli. Namun sampai dengan saat ini saksi Nurmasyitah tidak pernah menerima tanaman hias yang dipesan dari Terdakwa tersebut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 saksi Herianto Batubara melihat akun Facebook dengan nama Ploris Cica milik Terdakwa yang menjual tanaman berupa bonggol Aglomena jenis lotus delight lalu karena Saksi Herianto tertarik karena melihat foto-foto tanaman tersebut, kemudian saksi Herianto menghubungi Terdakwa melalui Direct Messenger (DM) untuk menanyakan harga dari tanaman tersebut. Kemudian dari DM tersebut Terdakwa menjelaskan kisaran harga tanaman jenis bonggol bervariasi dari mulai harga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) lalu saksi Herianto merasa tertarik untuk membeli 4 (empat) buah bonggol Aglonema Lotus Delight dengan total harga yang disebutkan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim dari rumah Terdakwa menuju ke rumah saksi Herianto. Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Herianto untuk menghubungi Terdakwa melalui aplikasi chat Whattsapp dengan momor 0812-22930626 supaya memudahkan komunikasi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 06.49 Wib Terdakwa menghubungi saksi Herianto untuk memberitahukan bahwa Terdakwa baru saja selesai membungkus 4 (empat) buah bonggol Aglonema lotus delight yang di pesan oleh saksi Herianto, Terdakwa lalu mengirimkan nomor rekening untuk mentransfer uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor 7425166590 an. Dina Noviyanti Pratama;
Bahwa sebelum mentransfer uang tersebut saksi Herianto meminta Terdakwa untuk melakukan panggilan video call untuk memastikan apakah benar bahwa Terdakwa tidak membohongi saksi Herianto dan pada saat video call visual Terdakwa tidak terlihat hanya suaranya saja dan dalam video call tersebut diperlihatkan oleh Terdakwa kepada saksi Herianto ada sejumlah paket seperti berbentuk tanaman seperti sudah terbungkus untuk di kirim sehingga akhirnya saksi Herianto percaya kepada Terdakwa. Setelah selesai melakukan video call tersebut, saksi Herianto langsung mentransfer uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor 7425166590 an. Dina Noviyanti Pratama sesuai dengan perintah Terdakwa, setelah mentransfer lalu saksi Herianto mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa kemudian saksi Herianto juga meminta Terdakwa untuk mengirimkan nomor resi untuk membuktikan bahwa tanaman pesanan saksi Herianto telah dikirim sesuai dengan pembicaraan Terdakwa. Bahwa sampai dengan pukul 16.42 Wib Terdakwa tidak juga mengirimkan nomor resi dan sampai dengan hari Senin tanggal 7 September 2020 ketika saksi Herianto kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp namun nomor telepon saksi Herianto di block oleh Terdakwa dan akun FB saksi Herianto juga di blokir oleh Terdakwa sehingga saksi Herianto tidak lagi mempunyai akses untuk menghubungi Terdakwa maka selanjutnya saksi Herianto melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak Kepolisian;
Bahwa Terdakwa sudah lebih sering menjalankan aksinya sehingga yang menjadi korban penipuan transaksi elektronik yang dilakukan oleh Terdakwa yang dingatnya berjumlah 8 (delapan) orang dengan jumlah kerugian konsumen sebesar Rp. 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Lembar Sreenshot Bukti Transfer M-banking Bank Mega;
3 (tiga) Lembar Screenshot Akun Fp Ploris Cica;
2 (dua) Lembar Screenshot Akun Whatsapp;
3 (tiga) Lembar Screenshot Percapakan Dengan Pemilik Akun Fb Ploris Cica.
13 (tiga Belas) Lembar print out dari screen capture Komunikasi dan profile Akun Facebook Nurmayithah Dengan Akun Facebook Ploris Cica Dengan Url: Https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75 Dan Grup Tanaman Hias Milik Akun Nurmayithah;
10 (sepuluh) Lembar Prin Out Dari Screen Capture Komunikasi Antara Saksi Nurmayithah Dengan Nomor Whatsapp pemilik Akun Facebook Ploris Cica Https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75;
3 (tiga) Lembar Print Out dari bukti transfer rekening milik Bri Syariah Nurmasyithah kepada rekening milik Bni milik Ibu Arum.
3 (tiga) Lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Bni Nomor Rekening 0967455619;
1 (satu) Lembar Fto Copy Ktp atas nama Arum Dengan Nik 31214144206660002.
4 (empat) Lembar Print Out Screenshot bukti transfer.
1 (satu) Lembar Foto Copy Ktp Dengan Nik 3215034411990008.
1 (satu) Lembar Foto Copy Atm Tahapan Bca Dengan Nomor Kartu 5379413025284768 Dengan Nomor Rekening 7425166590
4 (empat) buah pot beserta tanaman.
3 (tiga) paket fiktif yang siap untuk dikirim.
1 (satu) Unit Handphone Xiaomi Redmi warna 4 Abu Abu dengan Nomor Imei 86590503208821.
1 (satu) Buah Simcard Telkomsel Nomor. 0812.2293.0626
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang bahwa selain barang bukti, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Berita acara pemeriksaan barang bukti digital dari Laboratorium Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Nomor : t304-IX-2020-CYBER anggal 06 Oktober 2020 dengan hasil analisa 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 4A dan ditemukan akun whatsapp dengan menggunakan nomor +6281222930626 serta komunikasi SMS milik Terdakwa INDRA PUTRA NUGRAHA yakni :
Komunikasi panggilan sebanyak 2030 (dua ribu tiga puluh) panggilan;
Komunikasi panggilan yang telah terhapus sebanyak 2030 (dua ribu tiga puluh) panggilan;
Data kontak sebanyak 1526 (seribu liam ratus dua puluh enam) kontak;
Data kontak yang telah terhapus sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) kontak;
Komunikasi sms sebanyak 317 (tiga ratus tujuh belas) sms;
Komunikasi sms yang telah terhapus sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) sms;
Komunikasi chat ditemukan sebanyak 529 (lima ratus dua puluh Sembilan) chat;
Komunikasi chat yang telah terhapus ditemukan sebanyak 478 (empat ratus tujuh puluh delapan) chat;
File gambar sebanyak 36814 (tiga puluh enam ribu delapan ratus empat belas) gambar;
File gambar yang telah terhapus sebanyak 3469 (tiga ribu empat ratus enam puluh sembilan) gambar;
File video sebanyak 605 (enam ratus lima) video;
File video yang telah terhapus sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) video
Menimbang bahwa terhadap alat bukti surat tersebut telah dibacakan dalam persidangan, dan terhadap alat bukti surat tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan para saksi dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa membuat akun media social Facebook dengan menggunakan nama Akun Ploris Cica https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75 dengan tujuan melakukan penipuan dengan menawarkan atau menjual tanaman hias dengan harga murah, lalu Terdakwa mengambil foto atau gambar tanaman hias dari hasil browsing google dan diupload ke akun Facebook Ploris Cica dengan tujuan seolah-olah sebagai tanaman hias yang Terdakwa miliki untuk dijual dan juga agar terlihat menarik peminat untuk membeli tanaman hias kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi Nurmasyitah pada waktu sekira bulan Agustus 2020 tertarik membeli beberapa tanaman hias yang dijual oleh Terdakwa melalui akun facebook Ploris Cica tersebut, lalu saksi Nurmasyitah membayarkannya kepada Terdakwa untuk tanaman hias dan ongkos kirim dengan cara mentransfer ke rekening Bank Bank BNI nomor 0967455619 atas nama ARUM sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan foto atau gambar paketan tanaman hias yang akan dikirim kepada saksi Nurmasyitah melalui pesan WhatsApp agar meyakinkan saksi Nurmasyitah sebagai pembeli. Namun sampai dengan saat ini saksi Nurmasyitah tidak pernah menerima tanaman hias yang dipesan dari Terdakwa tersebut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 saksi Herianto Batubara melihat akun Facebook dengan nama Ploris Cica milik Terdakwa yang menjual tanaman berupa bonggol aglomena jenis lotus delight lalu karena Saksi Herianto tertarik karena melihat foto-foto tanaman tersebut maka kemudian saksi Herianto menghubungi Terdakwa melalui Direct Messenger (DM) untuk menanyakan harga dari tanaman tersebut. Kemudian dari pesan via DM tersebut Terdakwa menjelaskan kisaran harga tanaman jenis bonggol bervariasi dari mulai harga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) lalu saksi Herianto merasa tertarik untuk membeli 4 (empat) buah bonggol Aglonema Lotus Delight dengan total harga yang disebutkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim dari rumah Terdakwa menuju ke rumah saksi Herianto. Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Herianto untuk menghubungi Terdakwa melalui aplikasi chat Whattsapp dengan momor 0812-22930626 supaya memudahkan komunikasi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 06.49 Wib Terdakwa menghubungi saksi Herianto untuk memberitahukan bahwa Terdakwa baru saja selesai membungkus 4 (empat) buah bonggol aglonema lotus delight yang di pesan oleh saksi Herianto dan kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening untuk mentransfer uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor 7425166590 an. Dina Noviyanti Pratama;
Bahwa sebelum mentransfer uang tersebut saksi Herianto meminta Terdakwa untuk melakukan panggilan video call untuk memastikan apakah benar bahwa Terdakwa tidak membohongi saksi Herianto dan pada saat video call visual Terdakwa tidak terlihat hanya suaranya saja dan dalam video call tersebut diperlihatkan oleh Terdakwa kepada saksi Herianto ada sejumlah paket seperti berbentuk tanaman seperti sudah terbungkus untuk di kirim sehingga akhirnya saksi Herianto percaya kepada Terdakwa. Setelah selesai melakukan video call tersebut, saksi Herianto langsung mentransfer uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor 7425166590 an. Dina Noviyanti Pratama sesuai dengan perintah Terdakwa dan setelah selesai mentransfer lalu saksi Herianto mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa kemudian saksi Herianto juga meminta Terdakwa untuk mengirimkan nomor resi untuk membuktikan bahwa tanaman pesanan saksi Herianto telah di kirim sesuai dengan pembicaraan Terdakwa.Bahwa sampai dengan Pukul 16.42 Wib Terdakwa tidak juga mengirimkan nomor resi dan sampai dengan hari Senin tanggal 7 September 2020 ketika saksi Herianto kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp namun nomor telepon saksi Herianto di block oleh Terdakwa dan akun FB saksi Herianto juga di blokir oleh Terdakwa sehingga saksi Herianto tidak lagi mempunyai akses untuk menghubungi Terdakwa maka selanjutnya saksi Herianto melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak Kepolisian;
Bahwa Terdakwa sudah lebih sering menjalankan aksinya sehingga yang menjadi korban penipuan transaksi elektronik yang dilakukan oleh Terdakwa yang dingatnya berjumlah 8 (delapan) orang dengan jumlah kerugian konsumen sebesar Rp. 8.900.000,- (delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang unsur – unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang”, menurut undang-undang adalah setiap orang (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan (toerekeningsvatbaar) yang dilakukannya, sehingga unsur ini mengacu kepada setiap orang (subyek hukum) yang didakwa sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa INDRA PUTRA NUGRAHA yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta Benar pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah Terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Dalam hal ini Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud Pasal 44 KUHPidana. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHPidana.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa mengakui membuat akun media social Facebook dengan menggunakan nama Akun Ploris Cica https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75 dengan tujuan melakukan penipuan dengan menawarkan atau menjual tanaman hias dengan harga murah, dengan modus Terdakwa mengambil foto atau gambar tanaman hias dari hasil browsing google dan diupload ke akun Facebook Ploris Cica dengan tujuan seolah-olah sebagai tanaman hias yang Terdakwa miliki untuk dijual dan juga agar terlihat menarik peminat untuk membeli tanaman hias kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi Nurmasyitah pada waktu sekira bulan Agustus 2020 tertarik membeli beberapa tanaman hias yang dijual oleh Terdakwa melalui akun facebook Ploris Cica tersebut, lalu saksi Nurmasyitah membayarkannya kepada Terdakwa untuk tanaman hias dan ongkos kirim dengan cara mentransfer ke rekening BNI nomor 0967455619 atas nama ARUM sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan foto atau gambar paket tanaman hias yang akan dikirim kepada saksi Nurmasyitah melalui pesan WhatsApp agar meyakinkan saksi Nurmasyitah sebagai pembeli. Namun sampai dengan saat ini saksi Nurmasyitah tidak pernah menerima tanaman hias yang dipesan dari Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 saksi Herianto Batubara melihat akun Facebook dengan nama Ploris Cica milik Terdakwa yang menjual tanaman berupa bonggol aglomena jenis lotus delight lalu karena Saksi Herianto tertarik karena melihat foto-foto tanaman tersebut maka kemudian saksi Herianto menghubungi Terdakwa melalui Direct Messenger (DM) untuk menanyakan harga dari tanaman tersebut. Kemudian dari pesan via DM tersebut Terdakwa menjelaskan kisaran harga tanaman jenis bonggol bervariasi dari mulai harga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) lalu saksi Herianto merasa tertarik untuk membeli 4 (empat) buah bonggol aglonema lotus delight dengan total harga yang disebutkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim dari rumah Terdakwa menuju ke rumah saksi Herianto. Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Herianto untuk menghubungi Terdakwa melalui aplikasi chat Whattsapp dengan momor 0812-22930626 supaya memudahkan komunikasi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 06.49 Wib Terdakwa menghubungi saksi Herianto untuk memberitahukan bahwa Terdakwa baru saja selesai membungkus 4 (empat) buah bonggol aglonema lotus delight yang di pesan oleh saksi Herianto dan kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening agar Saksi Herianto dapat mentransfer uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor 7425166590 an. Dina Noviyanti Pratama. Bahwa sebelum mentransfer uang tersebut saksi Herianto meminta Terdakwa untuk melakukan panggilan video call untuk memastikan apakah benar bahwa Terdakwa tidak membohongi saksi Herianto dan pada saat video call visual Terdakwa tidak terlihat hanya suaranya saja dan dalam video call tersebut diperlihatkan oleh Terdakwa kepada saksi Herianto ada sejumlah paket seperti berbentuk tanaman seperti sudah terbungkus untuk di kirim sehingga akhirnya saksi Herianto percaya kepada Terdakwa. Setelah selesai melakukan video call tersebut, saksi Herianto langsung mentransfer uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA Nomor 7425166590 an. Dina Noviyanti Pratama sesuai dengan perintah Terdakwa, selesai mentransfer lalu saksi Herianto mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa kemudian saksi Herianto juga meminta Terdakwa untuk mengirimkan nomor resi untuk membuktikan bahwa tanaman pesanan saksi Herianto telah di kirim sesuai dengan pembicaraan Terdakwa. Bahwa sampai dengan pukul 16.42 Wib Terdakwa tidak juga mengirimkan nomor resi dan sampai dengan hari Senin tanggal 7 September 2020 ketika saksi Herianto kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp namun nomor telepon saksi Herianto di block oleh Terdakwa dan akun FB saksi Herianto juga di blokir oleh Terdakwa sehingga saksi Herianto tidak lagi mempunyai akses untuk menghubungi Terdakwa maka selanjutnya saksi Herianto melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak Kepolisian. Bahwa Terdakwa sudah lebih sering menjalankan aksinya sehingga yang menjadi korban penipuan transaksi elektronik yang dilakukan oleh Terdakwa yang diingatnya berjumlah 8 (delapan) orang dengan jumlah kerugian konsumen sebesar Rp. 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan barang bukti digital dari Laboratorium Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Nomor : t304-IX-2020-CYBER anggal 06 Oktober 2020 dengan hasil analisa 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 4A dan ditemukan akun whatsapp dengan menggunakan nomor +6281222930626 serta komunikasi SMS milik Terdakwa INDRA PUTRA NUGRAHA yakni :
Komunikasi panggilan sebanyak 2030 (dua ribu tiga puluh) panggilan;
Komunikasi panggilan yang telah terhapus sebanyak 2030 (dua ribu tiga puluh) panggilan;
Data kontak sebanyak 1526 (seribu liam ratus dua puluh enam) kontak;
Data kontak yang telah terhapus sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) kontak;
Komunikasi sms sebanyak 317 (tiga ratus tujuh belas) sms;
Komunikasi sms yang telah terhapus sebanyak 96 (sembilan puluh enam) sms;
Komunikasi chat ditemukan sebanyak 529 (lima ratus dua puluh sembilan) chat;
Komunikasi chat yang telah terhapus ditemukan sebanyak 478 (empat ratus tujuh puluh delapan) chat;
File gambar sebanyak 36814 (tiga puluh enam ribu delapan ratus empat belas) gambar;
File gambar yang telah terhapus sebanyak 3469 (tiga ribu empat ratus enam puluh sembilan) gambar;
File video sebanyak 605 (enam ratus lima) video;
File video yang telah terhapus sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) video;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas Majelis Hakim memberikan pertimbangan, Terdakwa telah melakukan perbuatan secara sadar dan terencana dengan tujuan mengambil keuntungan secara melawan hukum dengan cara menyebarkan keadaan yang menyesatkan kepada orang (pembeli/konsumen) sehingga banyak orang/konsumen menjadi percaya dan membeli barang yang disebarkan oleh Terdakwa melalui akun media sosial. Perbuatan terdakwa bertujuan mengambil keuntungan untuk pribadi Terdakwa. Sehingga atas pertimbangan ini maka unsur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut Mejelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang selanjutnya disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) lembar screenshot akun facebook terlapor berikut urlnya;
1 (satu) lembar screenshot profil facebook terlapor;
1 (satu) lembar screenshot percakapan lewat privite massage;
1 (satu) lembar screenshot bukti transfer m-banking kepada terlapor;
1 (satu) lembar screenshot perkakapan lewat Whatsapps dengan 081222930626;
Terhadap Barang bukti ini telah dilakukan penyitaan secara sah melalui Penetapan Nomor: 2261/Pen.Per.Pid/2020/PN.Jkt-Sel yang ditandatangani pada tanggal 29 September 2020;
Bahwa terhadap barang bukti:
4 (empat) buah pot beserta tanaman;
3 (tiga) paket fiktif yang siap untuk dikirim;
1 (satu) Unit Handphone Xiaomi Redmi warna 4 Abu Abu dengan Nomor Imei 86590503208821;
1 (satu) Buah Simcard Telkomsel Nomor. 0812.2293.0626;
Terhadap Barang bukti ini telah dilakukan penyitaan secara sah melalui Penetapan Nomor: 265/Pen.Pid/2020/PN.Sng yang ditandatangani pada tanggal 15 September 2020;
Bahwa terhadap barang bukti:
4 (empat) Lembar Print Out Screenshot bukti transfer;
1 (satu) Lembar Foto Copy KtP Dengan Nik 3215034411990008;
1 (satu) Lembar Foto Copy Atm Tahapan Bca Dengan Nomor Kartu 5379413025284768 Dengan Nomor Rekening 7425166590;
Terhadap Barang bukti ini telah dilakukan penyitaan secara sah melalui Penetapan Nomor: 550/Pen.Pid/2020/PN.Kwg yang ditandatangani pada tanggal 05 Oktober 2020;
Bahwa terhadap barangn bukti:
3 (tiga) Lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Bni Nomor Rekening 0967455619;
1 (satu) Lembar Fotocopy Ktp atas nama Arum Dengan Nik 31214144206660002;
Bahwa terhadap barang bukti:
Terhadap barang bukti ini telah dilakukan Penyitaan yang sah melalui Penetapan Nomor.205/Pen.pid/2020/PN.Pwk yang ditandatangani tanggal 30 september 2020;
13 (tiga Belas) Lembar print out dari screen capture Komunikasi dan profile Akun Facebook Nurmayithah Dengan Akun Facebook Ploris Cica Dengan Url: Https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75 Dan Grup Tanaman Hias Milik Akun Nurmayithah;
10 (sepuluh) Lembar Prin Out Dari Screen Capture Komunikasi antara Saksi Nurmayithah Dengan Nomor Whatsapp pemilik Akun Facebook Ploris Cica Https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75;
3 (tiga) Lembar Print Out dari bukti transfer rekening milik Bri Syariah Nurmasyithah kepada rekening milik Bni milik Ibu Arum;
Terhadap barang bukti ini telah dilakukan Penyitaan yang sah melalui Penetapan Nomor 277/Pen.Pid/2020/PN.Bir yang ditandatangani tanggal 29 september 2020;
Status keseluruhan barang bukti tersebut, akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan sebelumnya tidak meminta pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa INDRA PUTRA NUGRAHA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar Sreenshot Bukti Transfer M-banking Bank Mega;
3 (tiga) Lembar Screenshot Akun Fp Ploris Cica;
2 (dua) Lembar Screenshot Akun Whatsapp;
3 (tiga) Lembar Screenshot Percapakan Dengan Pemilik Akun Fb Ploris Cica;
13 (tiga Belas) Lembar print out dari screen capture Komunikasi dan profile Akun Facebook Nurmayithah Dengan Akun Facebook Ploris Cica Dengan Url: Https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75 Dan Grup Tanaman Hias Milik Akun Nurmayithah;
10 (sepuluh) Lembar Prin Out Dari Screen Capture Komunikasi antara Saksi Nurmayithah Dengan Nomor Whatsapp pemilik Akun Facebook Ploris Cica Https://www.facebook.com/ayumiati.ayumiati.75;
3 (tiga) Lembar Print Out dari bukti transfer rekening milik Bri Syariah Nurmasyithah kepada rekening milik Bni milik Ibu Arum;
3 (tiga) Lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Bni Nomor Rekening 0967455619;
1 (satu) Lembar Fto Copy Ktp atas nama Arum Dengan Nik 31214144206660002;
4 (empat) Lembar Print Out Screenshot bukti transfer;
1 (satu) Lembar Foto Copy Ktp Dengan Nik 3215034411990008;
1 (satu) Lembar Foto Copy Atm Tahapan Bca Dengan Nomor Kartu 5379413025284768 Dengan Nomor Rekening 7425166590;
Terlampir dalam berkas perkara;
4 (empat) buah pot beserta tanaman;
3 (tiga) paket fiktif yang siap untuk dikirim;
1 (satu) Unit Handphone Xiaomi Redmi warna 4 Abu Abu dengan Nomor Imei 86590503208821;
1 (satu) Buah Simcard Telkomsel Nomor. 0812.2293.0626;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020 oleh DERMAN PARLUNGGUAN NABABAN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, didampingi oleh SUBIAR TEGUH WIJAYA, S.H., dan RATIH KUSUMA WARDHANI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut, dibantu oleh IIS SUSILAWATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Subang serta AZAM AKHMAD.A, S.H., sebagai Penuntut Umum serta dihadiri secara virtual oleh Terdakwa;
Hakim Hakim Anggota Subiar Teguh Wijaya, S.H.,M.H | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan,S.H.,M.H |
| Ratih Kusuma Wardhani,S.H.,M.H | |
Paniter Pengganti Iis Susilawati | |