DALAM PROVISI : Menolak tuntutan provisionil Penggugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau karyawan tetap; Menghukum Tergugat (Ic.PT.Soci Mas) untuk membayarkan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp.203.430.999,00 (dua ratus tiga juta empat ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut : 1. Penggugat M. HARIS Uang pesangon 2 x 6 x Rp, 3.950.000,00 = Rp. 47.400.000,00 Uang Jasa 3 bulan x Rp.3.950.000,00 = Rp. 11.850.000,00 Sub Total = Rp. 59.250.000,00 Uang penganti perumahan dan perobatan sebesar 15 % x Rp. 59.250.000,00 = Rp. 8.887.499,00 Jumlah
= Rp. 68.137.499,00 Upah Proses 6 x Rp. 3.950.000,00 = Rp. 23.700.000,00 TOTAL = Rp. 91.837.499,00 (Sembilan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) 2. Penggugat FRENGKI BARUS Uang pesangon 2 x 6 x Rp.3.318.000,00 = Rp. 39.816.000,00 Uang Jasa 3 bulan x Rp. 3.318.000,00 = Rp. 9.954.000,00 Sub Total = Rp. 49.770.000,00 Uang penganti perumahan dan perobatan sebesar 15 % x Rp. 49.770.000,- = Rp. 7.465.500,00 Jumlah
Rp. 57.235.500,00 Upah Proses 6 x Rp. 3.318.000,00 = Rp.19.908.000,00 = Rp. 77.143.500,00 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) 3. Penggugat WAHYUDI Uang pesangon 2 x 2 xRp.3.250.000,00 = Rp. 13.000.000.00 Uang penganti perumahan dan perobatan sebesar 15 % x Rp. 13.000.000,00 = Rp. 1.950.000,00 Jumlah
Rp. 14.950.000,00 Upah Proses 6 x Rp. 3.250.000,00 = Rp. 19.500.000,00 = Rp. 34.450.000,00 (Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;