54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ANDI PURNOMO, SH.,MH 2.ANDRI SETIAWAN, SH Terdakwa: RORIN NADIAN Bin DARMANTO
MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa Rorin Nadian bin Darmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama - sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rorin Nadian bin Darmanto oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3.Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menghukum Terdakwa Rorin Nadian bin Darmanto untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp.2.543.721.715,62 (dua milyar lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima belas Rupiah enam puluh dua Sen) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 6.Menyatakan barang bukti berupa : 1.1 (satu) bundel Dokumen Company Profile CV. Dwi Engineering Consultants terdiri dari : -Akta Notaris CV. Dwi Enginering Consultant -Daftar Pengurus Perusahaan CV. Dwi Engineering Consultant -Daftar Personil -Daftar Peralatan Perusahaan -SBU (Sertifikasi Badan Usaha) -TDP (Tanda Daftar Perusahaan) -SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) -SITU (Surat Izin Tempat Usaha) -NPWP No : 03.349.694.4.307.000 2.Titik Koordinat Awal dan Akhir Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 1,2 dan 3 3.Rekening Koran CV. Dwi Eengineering Consultant tanggal 01 Juli s/d 31 Juli 2018. 4.Formulir Setoran Pengembalian Kelebihan Bayar sebesar Rp.10.000.000,00 ke Kasda 5.1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 04/SPK/KPA/NS.AB 1/ PU.PALI/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Konsultan CV. DWI ENGINEERING CONSULTANTS Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahu 2018; 6.1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 04/SPK/KPA/NS.AB 2/ PU.PALI/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Konsultan CV. DWI ENGINEERING CONSULTANTS Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 2 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahu 2018; 7.1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 04/SPK/KPA/NS.AB 3/ PU.PALI/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Konsultan CV. DWI ENGINEERING CONSULTANTS Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 3 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahu 2018; 8.1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Paket Pengawasan Teknis Normalisasi Sungai Kab. PALI (Paket 4) Nomor : 13/PNS.4/KONTRAK/DPU/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018; 9.1 (satu) bundel Keputusan Bupati PALI Nomor : 3/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 05 Januari 2018 tentang Penetepan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018; 10.4 (empat) Lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 1.30 01 24 09 5 2 tanggal 28 Desember 2017 Jumlah Anggaran Rp.58.859.495.300,00; 11.4 (empat) Lembar Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 094/19/KPTS/DPU/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018; 12.4 (empat) Lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 094/084/KPTS/DPU/2018 tanggal 05 Februari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang /Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018; 13.1 (satu) bundel Gambar Rencana Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 1 14.1 (satu) bundel Gambar Rencana Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 2 15.1 (satu) bundel Gambar Rencana Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 3 16.1 (satu) bundel Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1 17.1 (satu) bundel Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 2 18.1 (satu) bundel Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Perencanan Normalisasi Sungai Abab 3 19.1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1 20.1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 2 21.1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 3 22.1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1 23.1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaan Perencaan Normalisasi Sungai Abab 2 24.1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 3 25.1 (Satu) Rangkap Fotocopy LegalisirDokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018. BELANJA LANGSUNG NO DPA SKPD : 1.03 01 24 09 5 2. 26.1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2019. BELANJA LANGSUNG NO DPA SKPD : 1.03 01 24 09 5 2. 27.1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2019. BELANJA LANGSUNG NO DPA SKPD : 1.03 01 01 24 09 5 2. 28.1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir KEPUTUSAN BUPATI PALI NOMOR : 208/KPTS/BPKAD/2019 Tentang Perubahan Keempat keputusan tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Organisasi Perangkat Daerah Ka. PALi Tahun Anggaran 2019. 29.1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 497/KPTS/BPKAD/2018 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Pengurus Barang Pada Perangkat Daerah Kab. PALI. 30.1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor: 094/104/KPTS/D.PU/IV/2018 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Noemalisasi Sungai Dinas Pekerjaan Umum Kab. PALI tahun Anggaran 2018; 31.1 (satu) Rangkap Fotocopy KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PALI NOMOR: 094/063/KPTS/DPU/2018 TAHUN 2018 Tentang Penetapan Direksi Lapangan (Pelaksanaan Kegiatan/ Pengawas Lapangan) tahun anggaran 2018. 32.1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Prov. Sumatera Selatan Selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Tentang pembentukan kelompok kerja pengadaan barang / jasa pemerintah di lingkungan pemerintah kabupaten PALI NOMOR : 0176/KPTS/V/2018. 33.1 (Satu) Bundel fotocopy Legalisir COMPANY PROFILE PT. NADINE KARYA PRATAMA; SIU, SITU, AKTA, DLL 34.1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Dokumen Pengadaan Nomor : 161.07/Ulp-Pk.Pali.03/2018 Tanggal 12 Juli 2018 Paket Normalisasi Sungai Abab; Sumber Dana Apbd Kab. Pali Anggaran 2018; Kelompok Kerja Konstruksi Tim Iii Pali – Ulp Prov. Sumsel 35.DOKUMEN TAWARAN PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB DARI BETUNG S.D TANJUNG KURUNG PT. NADINE KARYA PRATAMA 36.1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN HASIL EVALUASI PELELANGAN – PAKET : NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG 37.1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Kabupaten PALI Nomor : 094/015/SPK. NORMALISASISUNGAI/ DPU/VIII/2018 Tanggal 07 Agustus 2018 Penyedian Jasa : PT. NADINE KARYA PRATAMA. 38.1 (Satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing (TANPA TANDA TANGAN) dan Foto dokumentasi survey normalisasi sungai abab DS. Karang Agung Ke. Abab. 39.1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE -1 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 7 AGUSTUS – 3 SEPTEMBER 2018. 40.1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE -2 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 4 September – 30 September 2018. 41. 1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE -3 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 1 OKTOBER – 28 OKTOBER 2018. 42.1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE – 4 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 29 OKTOBER – 29 NOVEMBER 2018. 43.1 (Satu) Bundel Fotocopy Laporan Akhir pengawasan teknis normalisasi sungai kabupaten pali cv. Lenea (paket 4). 44. 1 (Satu) Bundel Fotocopy AS BUILD DRAWING Dan foto dokumentasi periode 07 agustus – 03 September 2018 bulan ke – 1. 45.1 (Satu) Bundel Legalisir 1 Bundel Backup Data Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018. 46.1 (Satu) Bundel Legalisir 1 Bundel PHO Nomor: 014/BA.STHP/NSADBSPK /DPU/XII/2018 Tanggal 3 desember 2018 Nilai Kontrak Rp. 10.890.228.000,- PT. NADINE KARYA PRATAMA KKONSULTAN : CV. LENEA KONSULTAN. 47.4 (empat) lembar legalisir keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Pali nomor : 094/136/kpts/dpu/v/2018 tentang Penunjukkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Program Normalisasi Sungai Dinas Pekerjaan Umum Kab. Pali tahun anggaran 2018; 48.1 (Satu) Bundel SP2D No. 02403/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 Agustus 2018 untuk keperluan : pembayaran langsung (LS) UMK 20% dari nilai kontrak Rp. 2.178.045.000,- ats Pek normalisasi sungai abab Kec.Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 & Bond SBD 2018 06.00 1 00137959; 49.1 (Satu) Bundel SP2D No. 02909/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 November 2018 untuk keperluan : Angsuran pertama sudah dipotong UMK & Rentensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 ats Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094 / 015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018. 50.1 (Satu) Bundel SP2D No. 03868/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 November 2018 untuk keperluan: Angsuran Kedua sudah dipotong UMK & Rentensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 atas Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tj. Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094 / 015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018. 51.1 (Satu) Bundel SP2D No. 03868/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 November 2018 untuk keperluan : Angsuran Ke- 3 sudah dipotong UMK & Rentensi Kontrak Rp. 2.041.917.750,- ats Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tj. Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094 / 015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018. 52.1 (Satu) Bundel SP2D No. 01083/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2019 Tanggal 01 April 2019 untuk keperluan : Pembayaran Langsung (LS) Angsuran ke-4 setelah dipotong UMK & Retensi Rp.2.586.429.150,00 atas Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tj. Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094 / 015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018. 53.1 (Satu) Eksemplar Legalisir Bukti Setor Balik Pekerjaan Normalisasi dan Rekening Koran Rp. 150.000.000,- Tanggal 18-05-2020 dari PT. NADINE KARYA PRATAMA. 54.1 (Satu) Eksemplar Legalisir Bukti Setor Balik Pekerjaan Normalisasi dan Rekening Koran Rp.350.000.000,00 Tanggal 19-08-2020 dari PT. NADINE KARYA PRATAMA. 55.1 (Satu) Eksemplar Legalisir Rekening Koran BANK SUMSELBABEL Cabang Lubuk Linggau PT. NADINE KARYA PRATAMA Tanggal 01 Januari 2018 – 31 Desember 2019 – 1436100034. 56.1 (Satu) Eksemplar Legalisir Rekening Koran BANK SUMSELBABEL Prabumulih PT. NADINE KARYA PRATAMA Tanggal01 Juli 2018- 31 Maret 2019– 1516170002 57.1 (SATU) BUNDEL Dokumen Asli Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor : XVII Tanggal 29 – 08 – 2018 antara Sdr. Hendri dan Heru Martin untuk Penyewaaan Alat Berat. 58.1 (Satu) Eksemplar Legalisir Dokumen Transaksi Heru Martin – Saksi Normalisasi Sungai Abab. 59.Surat Perjanjian Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Paket Pengawasan Teknis Normalisasi Sungai Kab. Pali (Paket 4) tahun anggaran 2018 Nomor : 13/PNS.4/KONTRAK/DPU/VII/2018. 60.1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Dokumen administrasi dan Teknis – PENGAWASAN TEKNIS NORMALISASI SUNGAI KABUPATEN PALI CV. LENEA. 61.DOKUMEN PENGAWASAN. Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; 62.Surat Perjanjian Kerjasama antara bendahara Umum Daerah dengan PT. Bank Sumsel Babel Tentang Pengelolaan Dana Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten PALI TA. 2018 63.Surat Perjanjian Kerjasama antara bendahara Umum Daerah dengan PT. Bank Sumsel Babel Tentang Pengelolaan Dana Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten PALI TA. 2019 64.Surat Perintah Pencairan Dana (LS angsuran ke-4) Nomor SP2D : 01083/SP2D/LS/1.03.01.01/2019 dan No. SPM: 0127/SPM-LS/1.03.01.01/2019 tanggal 27 Maret 2019; 65.Surat Perintah Pencairan Dana (LS angsuran ke-3) Nomor SP2D : 04544/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 No. SPM : 0930/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 28 November 2018 66.Surat Perintah Pencairan Dana (LS angsuran ke-2) Nomor SP2D : 03868/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 dan No. SPM : 0603/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 07 November 2018 67.Surat Perintah Pencairan Dana ( LS angsuran ke-1) Nomor SP2D: 03900/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 dan No. SPM : 0602/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 07 November 2018 68.Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SP2D : 2403/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 No. SPM : 0366/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 09 Agustus 2018. 69.1 Bundel dokumen Nomor : 243/KPN/1.1/M/2019 Perihal Opini Kepatuhan terhadap Permohonan Kredit An. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Illir; 70.1 Bundel dokumen Notulen Rapat Kredit Komite A Kredit Pinjaman Daerah An. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; 71.Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.16-277 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir; 72.Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.16-278 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir; 73.Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.16-279 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir; 74.Permohonan Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/074/BPKAD Tahun Anggaran 2019 Tanggal 23 Januari 2019; 75.Surat Nomor : 900/071/BPKAD/2019 Tanggal 23 Januari 2018 perihal NPWP. 76.Surat Nomor : S-58727/WPJ.03/KP.11/2016 tanggal 20 desember 2016 Hal : Jawaban atas surat perihal NPWP; 77.Surat pernyataan yang ditandatangani Bupati Penukal Abab Lematang Ilir 78.Surat Pernyataan yang ditandatangani Bupati Penukal Abab Lematang Ilir 79.Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 25 tanggal 22 Maret 2019. 80.Surat Nomor : 1029/DIR/III/B/2019 tanggal 31 Desember 2019. Dikembalikan kepada Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo; 81.Uang titipan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang terkait perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Desa Betung sampai Tanjung kurung pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018; Dirampas untuk Negara cq. Disetor ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; 7.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 54/Pid.Sus - TPK/2021/PN.Plg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa secara Teleconference telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama Lengkap | : | Rorin Nadian bin Darmanto |
| Tempat Lahir | : | Prabumulih |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 32 Tahun / 16 November 1988 |
| Jenis Kelamin | : | Laki - laki |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Agama | : | Islam |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Rama RT 3 RW 8 Wonosari Prabumulih Utara Kota Prabumulih |
| Pekerjaan | : | Pedagang |
| Pendidikan | : | SMA (Paket C) |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Penetapan, masing - masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 06 September 2021;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 September 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, sejak tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 11 November 2021;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus sejak tanggal 12 November 2021 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan tanggal 09 Februari 2022;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum: Tabrani, SH,.C.I.L., Hidayatullah, SH., Novan Fadli, S.H., Prengky Adiatmo, SH., Rajab Febriantoro, SH., dan Subrata, S.H. Kesemuanya Advokat / Pengacara dan Penasehat hukum pada “KANTOR HUKUM NUSANTARA”, beralamat di Jalan Jendral A Yani Perumahan Pesona Musi Indah Blok A.14 Rt.27 Rw. 008 kel. 7 Ulu kec. Seberang Ulu I Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor : 54/Pid.Sus – TPK/2021/PN.Plg tanggal 13 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim nomor: 54/Pid.Sus - TPK/2021/PN.Plg tanggal 15 Oktober 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi - saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada sidang hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RORIN NADIAN Bin DARMANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa RORIN NADIAN Bin DARMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
Menghukum terdakwa RORIN NADIAN Bin DARMANTO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) Bulan Penjara, dikurangi dengan terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menyatakan terdakwa RORIN NADIAN Bin DARMANTO untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.3.543.721.715,62 (tiga milyar lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima belas koma enam puluh dua rupiah) jika terdakwa tidak mampu membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka terdakwa RORIN NADIAN Bin DARMANTO dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
Menetapkan Barang Bukti :
1 (satu) bundel Dokumen Company Profile CV. Dwi Engineering Consultants terdiri dari :
Akta Notaris CV. Dwi Enginering Consultant
Daftar Pengurus Perusahaan CV. Dwi Engineering Consultant
Daftar Personil
Daftar Peralatan Perusahaan
SBU (Sertifikasi Badan Usaha)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
NPWP No : 03.349.694.4.307.000
Titik Koordinat Awal dan Akhir Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 1,2 dan 3
Rekening Koran CV. Dwi Eengineering Consultant tanggal 01 Juli s/d 31 Juli 2018.
Formulir Setoran Pengembalian Kelebihan Bayar sebesar Rp.10.000.000,00 ke Kasda
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 04/SPK/KPA/NS.AB 1/ PU.PALI/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Konsultan CV. DWI ENGINEERING CONSULTANTS Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahu 2018;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 04/SPK/KPA/NS.AB 2/ PU.PALI/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Konsultan CV. DWI ENGINEERING CONSULTANTS Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 2 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahu 2018;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 04/SPK/KPA/NS.AB 3/ PU.PALI/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Konsultan CV. DWI ENGINEERING CONSULTANTS Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 3 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahu 2018;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Paket Pengawasan Teknis Normalisasi Sungai Kab. PALI (Paket 4) Nomor : 13/PNS.4/KONTRAK/DPU/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati PALI Nomor : 3/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 05 Januari 2018 tentang Penetepan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018;
4 (empat) Lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 1.30 01 24 09 5 2 tanggal 28 Desember 2017 Jumlah Anggaran Rp.58.859.495.300,00;
4 (empat) Lembar Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 094/19/KPTS/DPU/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018;
4 (empat) Lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 094/084/KPTS/DPU/2018 tanggal 05 Februari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang /Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Gambar Rencana Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 1
1 (satu) bundel Gambar Rencana Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 2
1 (satu) bundel Gambar Rencana Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 3
1 (satu) bundel Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1
1 (satu) bundel Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 2
1 (satu) bundel Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Perencanan Normalisasi Sungai Abab 3
1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1
1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 2
1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 3
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaan Perencaan Normalisasi Sungai Abab 2
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 3
1 (Satu) Rangkap Fotocopy LegalisirDokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018. BELANJA LANGSUNG NO DPA SKPD : 1.03 01 24 09 5 2.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2019. BELANJA LANGSUNG NO DPA SKPD : 1.03 01 24 09 5 2.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2019. BELANJA LANGSUNG NO DPA SKPD : 1.03 01 01 24 09 5 2.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir KEPUTUSAN BUPATI PALI NOMOR : 208/KPTS/BPKAD/2019 Tentang Perubahan Keempat keputusan tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Organisasi Perangkat Daerah Ka. PALi Tahun Anggaran 2019.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 497/KPTS/BPKAD/2018 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Pengurus Barang Pada Perangkat Daerah Kab. PALI.
1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor: 094/104/KPTS/D.PU/IV/2018 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Noemalisasi Sungai Dinas Pekerjaan Umum Kab. PALI tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Rangkap Fotocopy KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PALI NOMOR: 094/063/KPTS/DPU/2018 TAHUN 2018 Tentang Penetapan Direksi Lapangan (Pelaksanaan Kegiatan/ Pengawas Lapangan) tahun anggaran 2018.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Prov. Sumatera Selatan Selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Tentang pembentukan kelompok kerja pengadaan barang / jasa pemerintah di lingkungan pemerintah kabupaten PALI NOMOR : 0176/KPTS/V/2018.
1 (Satu) Bundel fotocopy Legalisir COMPANY PROFILE PT. NADINE KARYA PRATAMA; SIU, SITU, AKTA, DLL
1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Dokumen Pengadaan Nomor : 161.07/Ulp-Pk.Pali.03/2018 Tanggal 12 Juli 2018 Paket Normalisasi Sungai Abab; Sumber Dana Apbd Kab. Pali Anggaran 2018; Kelompok Kerja Konstruksi Tim Iii Pali – Ulp Prov. Sumsel
DOKUMEN TAWARAN PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB DARI BETUNG S.D TANJUNG KURUNG PT. NADINE KARYA PRATAMA
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN HASIL EVALUASI PELELANGAN – PAKET : NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG
1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Kabupaten PALI Nomor : 094/015/SPK. NORMALISASISUNGAI/ DPU/VIII/2018 Tanggal 07 Agustus 2018 Penyedian Jasa : PT. NADINE KARYA PRATAMA.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing (TANPA TANDA TANGAN) dan Foto dokumentasi survey normalisasi sungai abab DS. Karang Agung Ke. Abab.
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE -1 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 7 AGUSTUS – 3 SEPTEMBER 2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE -2 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 4 September – 30 September 2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE -3 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 1 OKTOBER – 28 OKTOBER 2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE – 4 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 29 OKTOBER – 29 NOVEMBER 2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Laporan Akhir pengawasan teknis normalisasi sungai kabupaten pali cv. Lenea (paket 4).
1 (Satu) Bundel Fotocopy AS BUILD DRAWING Dan foto dokumentasi periode 07 agustus – 03 September 2018 bulan ke – 1.
1 (Satu) Bundel Legalisir 1 Bundel Backup Data Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018.
1 (Satu) Bundel Legalisir 1 Bundel PHO Nomor: 014/BA.STHP/NSADBSPK /DPU/XII/2018 Tanggal 3 desember 2018 Nilai Kontrak Rp. 10.890.228.000,- PT. NADINE KARYA PRATAMA KKONSULTAN : CV. LENEA KONSULTAN.
4 (empat) lembar legalisir keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Pali nomor : 094/136/kpts/dpu/v/2018 tentang Penunjukkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Program Normalisasi Sungai Dinas Pekerjaan Umum Kab. Pali tahun anggaran 2018;
1 (Satu) Bundel SP2D No. 02403/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 Agustus 2018 untuk keperluan : pembayaran langsung (LS) UMK 20% dari nilai kontrak Rp. 2.178.045.000,- ats Pek normalisasi sungai abab Kec.Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 & Bond SBD 2018 06.00 1 00137959;
1 (Satu) Bundel SP2D No. 02909/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 November 2018 untuk keperluan : Angsuran pertama sudah dipotong UMK & Rentensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 ats Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018.
1 (Satu) Bundel SP2D No. 03868/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 November 2018 untuk keperluan: Angsuran Kedua sudah dipotong UMK & Rentensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 atas Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tj. Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094 / 015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018.
1 (Satu) Bundel SP2D No. 03868/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 November 2018 untuk keperluan : Angsuran Ke- 3 sudah dipotong UMK & Rentensi Kontrak Rp. 2.041.917.750,- ats Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tj. Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094 / 015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018.
1 (Satu) Bundel SP2D No. 01083/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2019 Tanggal 01 April 2019 untuk keperluan : Pembayaran Langsung (LS) Angsuran ke-4 setelah dipotong UMK & Retensi Rp.2.586.429.150,00 atas Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tj. Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094 / 015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Bukti Setor Balik Pekerjaan Normalisasi dan Rekening Koran Rp. 150.000.000,- Tanggal 18-05-2020 dari PT. NADINE KARYA PRATAMA.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Bukti Setor Balik Pekerjaan Normalisasi dan Rekening Koran Rp.350.000.000,00 Tanggal 19-08-2020 dari PT. NADINE KARYA PRATAMA.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Rekening Koran BANK SUMSELBABEL Cabang Lubuk Linggau PT. NADINE KARYA PRATAMA Tanggal 01 Januari 2018 – 31 Desember 2019 – 1436100034.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Rekening Koran BANK SUMSELBABEL Prabumulih PT. NADINE KARYA PRATAMA Tanggal01 Juli 2018- 31 Maret 2019– 1516170002
1 (SATU) BUNDEL Dokumen Asli Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor : XVII Tanggal 29 – 08 – 2018 antara Sdr. Hendri dan Heru Martin untuk Penyewaaan Alat Berat.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Dokumen Transaksi Heru Martin – Saksi Normalisasi Sungai Abab.
Surat Perjanjian Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Paket Pengawasan Teknis Normalisasi Sungai Kab. Pali (Paket 4) tahun anggaran 2018 Nomor : 13/PNS.4/KONTRAK/DPU/VII/2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Dokumen administrasi dan Teknis – PENGAWASAN TEKNIS NORMALISASI SUNGAI KABUPATEN PALI CV. LENEA.
DOKUMEN PENGAWASAN.
Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Surat Perjanjian Kerjasama antara bendahara Umum Daerah dengan PT. Bank Sumsel Babel Tentang Pengelolaan Dana Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten PALI TA. 2018
Surat Perjanjian Kerjasama antara bendahara Umum Daerah dengan PT. Bank Sumsel Babel Tentang Pengelolaan Dana Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten PALI TA. 2019
Surat Perintah Pencairan Dana (LS angsuran ke-4) Nomor SP2D : 01083/SP2D/LS/1.03.01.01/2019 dan No. SPM: 0127/SPM-LS/1.03.01.01/2019 tanggal 27 Maret 2019;
Surat Perintah Pencairan Dana (LS angsuran ke-3) Nomor SP2D : 04544/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 No. SPM : 0930/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 28 November 2018
Surat Perintah Pencairan Dana (LS angsuran ke-2) Nomor SP2D : 03868/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 dan No. SPM : 0603/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 07 November 2018
Surat Perintah Pencairan Dana ( LS angsuran ke-1) Nomor SP2D: 03900/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 dan No. SPM : 0602/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 07 November 2018
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SP2D : 2403/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 No. SPM : 0366/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 09 Agustus 2018.
1 Bundel dokumen Nomor : 243/KPN/1.1/M/2019 Perihal Opini Kepatuhan terhadap Permohonan Kredit An. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Illir;
1 Bundel dokumen Notulen Rapat Kredit Komite A Kredit Pinjaman Daerah An. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.16-277 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir;
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.16-278 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir;
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.16-279 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir;
Permohonan Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/074/BPKAD Tahun Anggaran 2019 Tanggal 23 Januari 2019;
Surat Nomor : 900/071/BPKAD/2019 Tanggal 23 Januari 2018 perihal NPWP.
Surat Nomor : S-58727/WPJ.03/KP.11/2016 tanggal 20 desember 2016 Hal : Jawaban atas surat perihal NPWP;
Surat pernyataan yang ditandatangani Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
Surat Pernyataan yang ditandatangani Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 25 tanggal 22 Maret 2019.
Surat Nomor : 1029/DIR/III/B/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Dikembalikan kepada Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo;
Uang titipan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta ruupiah) yang terkait perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Desa Betung sampai Tanjung kurung pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018.
Dirampas untuk Negara.
Membebani terdakwa RORIN NADIAN Bin DARMANTO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 pada pokoknya:
Menyatakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan kedua atau subsidair yaitu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ’’mereka yang melakukan, yang menyuruh melakuakan dan yang turut seta melakukan dengan tujuan menguntukan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi, menyalahgunakan kewenangan, kesempata atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keungan negara atau perekonomian negara’’, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menghapuskan Pidana Denda uang penggati sebesar Rp.3.543.721.715,62 (Tiga Milyar Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Belas Koma Enam Puluh Dua Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (Satu) bulan dalam hal Terdakwa tidak mampu atau tidak mempunyai harta yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka kepada Terdakwa RORIN NADIAN BIN DARMANTO diPidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 8 (Delapan) bulan;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil - adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan di persidangan hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;
Telah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa terhadap Replik Penuntut Umum secara lisan di persidangan hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan dalam bentuk Subsidaritas, berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa RORIN NADIAN BIN DARMANTO, Selaku Kuasa Direktur PT. Nadine Karya Pratama berdasarkan Akta Notaris Christadya Wieke Yovita,SH.M.Kn No 291 Tanggal 17 Juli 2018 pada kegiatan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Sri Dwi Hastuti,ST Binti Sanyoko Parto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tanggal 5 Januari 2018 Nomor : 3/KPTS/BPKAD/2018 Tentang Penetapan Penggunan Aggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018 dan Saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 094/104/KPTS/D.PU/IV/2018 Tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Normalisasi Sungai, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tanggal 2 April 2018 (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada tanggal 7 Agustus 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atau sampai dengan bulan April 2019 atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu pada tahun 2018 sampai pada tahun 2019, bertempat dari Desa Betung sampai Tanjung Kurung Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 22/KNA/SK/II/2011 Tanggal 7 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak PIdana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang yang berwenang memeriksa yang berwenang memeriksa dan mengadili, dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa RORIN NADIAN BIN DARMANTO dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir terdapat Kegiatan Proyek Pembangunan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sebesar Rp11.000.000.000,00 (Sebelas Milyar Rupiah) yang bersumber dari anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018 Belanja Langsung dengan Nomor 1.0301240952 tanggal 28 Desember 2017;
Bahwa Para pihak lainnya yang terlibat dalam kegiatan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung adalah :
Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Penyedia atau Pihak Ketiga yang mendapat Kuasa dari Direktur PT Nadine Karya Pratama
Pengguna Anggaran adalah saksi Ir. Etty Murniati
Kuasa Pengguna Anggaran adalah Saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah saksi Junaidi, S.T, M.Si Bin Muhammad Fauzi ;
CV. DWI ENGINERING selaku Konsultan Perencana
CV. LINEA CONSULTANT Selaku Konsultan Pengawas
Saksi Yusrizal selaku Pengawas Lapangan
Saksi Jonatan, saksi Resti Agustina, dan saksi Derri Kurniawan selaku tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan);
Saksi Neni Rosita, SH dan saksi Mardiana,SE.MM selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa sekitar bulan Juni 2018 Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto bertemu dengan sdr Erwin, dan saat itu Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto iseng- iseng bertanya kepada sdr Erwin apakah ada perusahaan yang bisa saya pinjam untuk kegiatan Proyek besar ? kemudian dijawab sdr Erwin ”ada” lalu pada saat Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto memeriksa Kegiatan paket lelang di LPSE disitu Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto melihat ada kegiatan normalisasi Sungai Abab yang sudah mulai proses lelang lalu setelah mengetahui itu, Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto menghubungi saudara Erwin via telpon dan kemudian menanyakan ”Kak Erwin bagaimana kira-kira adakah perusahaaan kemarin yang bisa dipakai karena ada kerjaan dengan nilai lebih kurang Rp11.000.000.000 (sebelas milyar Rupiah) ? dijawab saudara Erwin ” sebentar saya tanya dulu dengan orang yang punya perusahaan”. dan keesokan harinya sdr Erwin menghubungi Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto dan mengatakan ” perusahaannya ada dan pakailah akan tetapi pesannya bekerjalah benar- benar jangan sampai ada masalah dengan perusahaannnya” , kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto jawab ” baik lah, saya minta profil Perusahaannya dan dijawab sdr Erwin iya nanti Sdr Erwin kirimkan.
Bahwa setelah itu sdr.Erwin mengirimkan profil perusahaan dalam bentuk file PDF ke Wa Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto. Bahwa kemudian profil perusahaan tersebut Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto upload ke LPSE provinsi untuk mengikuti kegiatan lelang dengan mengajukan penawaran setelah itu saya menghubungi lagi sdr Erwin untuk membuat surat kuasa Direktur, dan saudara Erwin tidak mau lagi terlibat dan beliau langsung menyerahkan nomor Saksi Dennie kepada Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto untuk berurusan secara langsung. Bahwa kemudian setelah Terdakwa mendapat nomor telpon saksi Dennie, Terdakwa menghubungi saksi Dennie untuk mengajak saksi Dennie membuat Surat Kuasa Direktur dan beliau kemudian menyetujui. Bahwa kemudian berdasarkan izin dari saksi Dennie dengan membawa foto copy KTP Saksi Dennie yang ada di profil perusahaan, Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto kemudian pergi ke Notaris CRISTIDIA WIKE YOPITA untuk membuat kuasa direktur , dan staf notaris sempat bertanya yang memiliki perusahaan mana, karena harus hadir untuk menandatangani penyerahan kuasa dan karena sesuatu hal yang bersangkutan tidak dapat hadir. kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto meyakinkan pihak notaris untuk membawa dokumen tersebut untuk di tanda tangani oleh saksi Dennie lalu Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto dan saksi Dennie membuat kesepakatan untuk bertemu di Palembang dan bertemu di Indomaret bukit Palembang dan saksi Dennie disana menandatangani kuasa direktur, setelah ditanda tangani surat kuasa tersebut Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto kembalikan lagi ke Notaris di Prabumulih.
Bahwa pada tanggal 17 Mei 2018 berdasarkan Surat Nomor : 094/124/DPU/V/2018 Perihal Permohonan Lelang Kepada Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Sumatera Selatan di Palembang yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi Ir. Etty Murniaty selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, sebagai tindak lanjut dari surat permohonan tersebut maka Ir. David BJ Siregar, M.Sc selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah membuat dan menandatangani Surat Nomor : 041.05/ULP-PK.PALI.03/2018 perihal Jasa Konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Iiir tanggal 18 Mei 2018 dengan menunjuk POKJA TIM III Jasa Konstruksi ULP Pengadaan Barang Jasa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, yang terdiri dari Saksi Popo Hartopo, S.T selaku Ketua, saksi Aldika Putra Prima,S.T selaku Sekretaris, dan saksi Ir. Nurudin Hanafia,M.T selaku Anggota. ;
Bahwa Kelompok Kerja TIM III Jasa Konstruksi Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah membuat Dokumen Pengadaan Nomor : 161.07/ULP-PK.PALI.03/2018 tanggal 12 Juli 2018 paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung.;
Bahwa lelang diumumkan oleh Layanan Pengadaan Secara ELektronik (LPSE) pada tanggal 12 Juli 2018 sampai dengan 18 Juli 2018 dengan tujuan memberitahukan kepada penyedia bahwa terdapat paket pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018 dan diikuti oleh 19 Perusahaan , yaitu :
PT. Nadine Karya Pratama;
PT. Pandawa Maju Jaya;
CV. Rawas Brother’s
CV. Apas Sejahtera;
CV. Rimba Rawa;
PT. Gunung Mas IndahLestari;
PT. Bumi Riau Indah Jaya;
PT. Rogan Tina Jaya Sakti;
CV. Brotot Paldas;
PT. Okydo Jaya Makmur;
CV. Sukses Abadi Pali;
CV. Nyiur Pratama Mandiri;
CV.12 Maret;
CV. Aulia Zahra Utama;
PT. Karya DutaMandiri Sejahtera;
CV. Putra Jailani;
CV. Semindang Jaya;
CV Putra Guruh Sakti;
CV. Praseda;
Namun dari 19 (sembilan belas) perusahaan yang mendaftar, berdasarkan berita acara penawaran nomor : 178.07/ULP-PK.PALI.03/2018 tanggal 19 Juli 2018 hanya 3 (tiga) Perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran ke Layanan Pengadaan Secara ELektronik (LPSE) yaitu PT. Nadine Karya Pratama, PT. Pandawa Maju Jaya, dan CV Praseda.;
Bahwa dokumen yang di upload oleh terdakwa Rorin Nadian adalah sebagai berikut :
Surat Nomor : 31/NKP/PNWR/VII/2018 Tanggal 19 Juli 2018 Perihal Penawaran Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung kepada Pokja Pekerjaan Konstruksi Tim III Penukal Abab Lematang Ilir ULP Barang /Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Palembang
Dokumen Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga Perkiraan Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Desa Betung sampai Tanjung Kurung tanggal 19 Juli 2018 yang diajukan oleh PT Nadine Karya Pratama yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto buat dan tandatangani.
Dokumen Daftar Kuantitas dan Harga Perkiraan Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Desa Betung sampai Tanjung Kurung tanggal 19 Juli 2018 yang diajukan oleh PT Nadine Karya Pratama yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto buat dan tandatangani
Dokumen Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Dokumen Analisa Biaya Operasi Alat Berat untuk Galian Tanah yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto buat dan tandatangani
Dokumen Daftar Harga Satuan Dasar Tenaga Kerja Bahan dan Alat yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto buat dan tandatangani,
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Daftar Peralatan Utama Proyek,
Daftar Personil Proyek, Sertifikat Keterampilan Kerja an Yanto,
Sertifikat Keterampilan Kerja an Rexa Finishca,
Sertifikat Keahlian an Muktilah Muktar,
Sertifikat Keahlian an Mukti,
Sertifikat Keahlian an Budi Mahmud,
Sertifikat Keahlian an Nopirida Ariani,
Sertifikat Keahlian an Antono,
Sertifikat Keahlian Kerja an Zainlani,
Spesifikasi Teknis, Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (PRA-RK3K),
Metode Pelaksanaan Pekerjaan,
surat dukungan Peralatan Nomor : 125/LNT-ME/VII/2018tanggal 17 Juli 2018 yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto buat dan tandatangani,
Salinan Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ahmad Syahroni, SH Nomor 53 tanggal 31 Januari 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Nadine Karya Pratama,
Salinan Akta Notaris Akmaludin S.H No 12 Tanggal 3 Maret 2010 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Nadine Karya Pratama Lubuk Linggau, Salinan Akta Notaris Akmaludin S.H S No 23/2010/W Tanggal 3 Maret 2010 Tentang Jual Beli Saham Perseroan PT Nadine Karya Pratama,
Surat Keterangan Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (SK-NKPK) Nomor : 00173/NKPK/LPJK/SS/VI/2010,
Surat Keterangan Pengalaman Badan Usaha Nomor Akses : 41256 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sumatera Selatan, Surat Keterangan Pengalaman Badan Usaha Nomor Akses : 41257 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sumatera Selatan,
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-19645.A.H.01.02. Tahun 2010 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Tanggal 16 April 2010, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : W5-00174 HT.01.01-TH.2007 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 5 April 2017,
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.03-0940754 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Nadine Karya Pratama Tanggal 12 Juni 2015, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 000006/06-12/SIUP/DPM-PTSP/II/2018 tanggal 1 Februari 2018,
Bukti Penawaran Surat (BPS) Nomor : S-05003220/PPWBIDR/WP.J.03//KP.0403/2018 Tanggal 24 Januari 2018,
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi,
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No : 02.375.201.7-303.000 an PT Nadine Karya Pratama,
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas (PT) Dennie Vive Kananda Nomor TDP 061214100113,
Surat Keterangan Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (SK-NKPK) Nomor : 00175/NKPK/LPJK/SS/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010,
Surat Keterangan Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (SK-NKPK) Nomor : 00174/NKPK/LPJK/SS/VI/2010 tanggal 31 Mei 2010, Izin Gangguan/Izin Tempat Usaha Nomor : 00178/IG-ITU/BPPT-PM/IV/2016 tanggal 25 April 2016, izin Usaha Jasa Konstruksi Nomor : 00062/IUJK/BPPT-PM/IV/2016 tanggal 28 April 2016,
Tanda Daftar Tenaga Teknik An Akhmad Mirza, ST, KTP an Rorin Nadian Bin Darmanto NIK 167401116118800003,
Surat Perjanjian Kerja Kontruksi Harga Satuan Pejabat Oenbuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kota Lubuk LInggau Nomor Kontrak : 63/SPKK/DPU.CK/2012,
Surat Perjanjian Kerja Kontruksi Harga Satuan Nomor 63/SPKK/DPU.CK/2012 untuk melaksanakan : Paket Pekerjaan Pembangunan Tribun Sport Center Kota Lubuk Linggau Tahap II,
Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Bina Marga Pemerintah Kota Banyuasin Nomor : 05/PU-65/PPK-KONTRAK/PUBM/2012 Tahun Anggaran 2012,
Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 094/029/D.PU/V/2017, Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor : 620/007/SPK-PA/II/2018 Tahun Anggaran 2018,
Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor 03/KONTRAK/KPSO/2012/ tanggal 26 Januari 2012,
Dukungan Keuangan Bank No. 276.245/PBM/3/B/2018,
Salinan Akta Notaris Christadya Wieke Novita No 291 tanggal 17 JUli 2018 akta Kuasa, Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor: 618/03/SP-PPSD/APBD/PU-AIR/2015 tanggal 03 Juli 2015, Surat Perjanjian (KONTRAK) untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Normalisasi Sungai Kayu Are Nomor : 618/03/SP-PPSD/APBD/PU-AIR/2015,
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 618/203/SPMK/PPSD/APBD/PU-AIR/2015,
Berita Acara Serah Terima Lokasi Pekerjaan Nomor : 618/103/BA-STLP/PPSD/APBD/PU-AIR/2015,
Surat Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Nomor : 027/39-SPPBJ/PU-AIR/2015 tanggal 23 Juni 2015 Tentang Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk Pelaksanaan Pekerjaan Normalisasi Sungai Kayu Are.;
Bahwa selanjutnya POKJA Pekerja Konstruksi TIM III Penukal Abab Lematang Ilir yaitu Saksi Popo Hartopo S.T, Saksi Nurudin Hanafia S.T., M.T, Saksi Aldika S.T melakukan evaluasi teknis terhadap 3 (tiga) perusahaan yang mana terhadap 1 (satu) perusahaan yakni CV.Praseda tidak lulus evaluasi teknis berdasarkan berita acara nomor : 227.07/ULP-PK.PALI.03/2018 tanggal 26 Juli 2018 tentang proses evaluasi teknis, selanjutnya terhadap 2 (dua) Perusahaan yakni PT Nadine Karya Pratama dan PT Pandawa Maju dilakukan evaluasi dokumen kualifikasi yang mana menyatakan PT Pandawa Maju jaya tidak melampirkan data pengalaman perusahaan sehingga dinyatakan tidak lulus, kemudian POKJA Pekerja Konstruksi TIM III Penukal Abab Lematang Ilir yaitu Saksi Popo Hartopo S.T, Saksi Nurudin Hanafia S.T., M.T, Saksi Aldika S.T telah membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Kualifikasi Nomor 261.07/ULP-PK.PALI.03/2018 Pada Hari Senin Tanggal 30 Juli 2018 dengan hasil kualifikasi PT Nadine Karya Pratama dinyatakan Lulus.
Bahwa selanjutnya POKJA Pekerja Konstruksi TIM III Penukal Abab Lematang Ilir yaitu Saksi Popo Hartopo S.T, Saksi Nurudin Hanafia S.T., M.T, Saksi Aldika S.T mengundang PT Nadine Karya Pratama untuk melakukan Verifikasi Dokumen Kualifikasi/ Pembuktian Dokumen Verifikasi dengan hasil PT Nadine Karya Pratama memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Pemenang Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan dari Betung sampai Tanjung Kurung berdasarkan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi No 295.07/ULP-PK.PALI.03/2018 Pada Hari Selasa Tanggal 31 Juli 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh POKJA Pekerja Konstruksi TIM III Penukal Abab Lematang Ilir yaitu Saksi Popo Hartopo S.T, Saksi Nurudin Hanafia S.T., M.T, Saksi Aldika S.T;
Bahwa kemudian POKJA Pekerja Konstruksi TIM III Penukal Abab Lematang Ilir telah membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pelelangan No 312.07/ULP-PK.PALI.03/2018 Pada Hari Selasa Tanggal 31 Juli 2018 dengan kesimpulan berdasarkan hasil evalusi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi kewajaran harga, kemudian saksi Popo Hartopo S.T, Saksi Nurudin Hanafia S.T.,M.T, Saksi Aldika S.T memutus dan menetapkan 1 (satu) Penyedia Jasa dengan Penawaran terendah yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pelaksana Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan dari Betung sampai Tanjung Kurung adalah PT Nadine Karya Pratama;
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 saksi Popo Hartopo, S.T selaku Ketua Pokja Pekerjaan Konstruksi Tim III Pali membuat dan menandatangani surat Nomor 329.07/ULP-PK.PALI.03/2018 Perihal Penetepan Pemenang Lelang Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan dari Betung sampai Tanjung Kurung kepada kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan nama Perusahaan Pemenang adalah PT Nadine Karya Pratama;
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 saksi Popo Hartopo, S.T selaku Ketua Pokja Pekerjaan Konstruksi Tim III Pali membuat dan menandatangani Pengumuman Pemenang Lelang Nomor 346.07/ULP-PK.PALI.03/2018 dengan hasil Pelelangan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan dari Betung sampai Tanjung Kurung dimenangkan oleh PT Nadine Karya Pratama;
Bahwa sebelumnya saksi Etty Murniaty telah menunjuk Saksi Sri Dwi Hastuti,ST binti Sanyoko Parto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen secara lisan kemudian Saksi Sri Dwi Hastuti,ST Binti Sanyoko Parto tidak mengajukan keberatan dan telah menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa saksi Sephy Hendika,ST.MM Selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 003/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 5 Januari 2018 dan saksi Mustofa selaku Direktur CV.Lenea Consultant membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Teknis Normalisasi Sungai Kabupeten Penukal Abab lematang Ilir (Paket 4) No.13/PNS.4/KONTRAK/DPU/VII/2018 Pada Tanggal 25 Juli 2018 dengan ruang lingkup utama pekerjaan dalam kontrak salah satunya kegiatan Normalisasi Sungai Abab kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung dengan masa pelaksanaan kontrak selama 90 (sembilan puluh hari) kalender dengan diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dimana SPMK Paket Pengawasan Teknis Normalisasi Sungai Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ini akan dikeluarkan bersamaan dengan SPMK Paket Fisik Pekerjaan.;
Bahwa Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto telah membuka rekening No 151.61.70002 pada Bank Sumsel Babel sebagai Rekening PT. NADINE KARYA PRATAMA yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto buat khusus untuk kegiatan normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung di Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih sekitar bulan Agustus 2018 sebelum dilakukan penandatangan kontrak setelah mendapatkan Surat Penunjukan Pemenang Penyedia Barang dan Jasa.
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2018 Saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah membuat dan menandatangani perjanjian Kontrak Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Nomor : 094/015/SPK.NORMALISASI SUNGAI/DPU/VIII/2018 dengan Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama dengan nilai Kontrak adalah Rp.10.890.228.000,00 (Sepuluh Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) dalam jangka waktu Pelaksanaan Pengerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari Kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto adalah orang yang tidak berwenang untuk menandatangani kontrak perjanjian kerja karena Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto bukan merupakan pengurus dan Karyawan Perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap PT.Nadine Karya Pratama dan hal ini bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.9 tahun 2018 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyelia lampiran peraturan lembaga kebijakan pengadaan Barang/Jasa pemerintah no 9 tahun 2018 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyelia no 7.2.2 Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak Pihak Yang Berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan atau Penyedia Perorangan. Selain pihak yang disebut diatas Pihak lain yang dapat menandatangani kontrak adalah Pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi/Pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian atau Anggaran Dasar untuk menandatangani kontrak sepanjang Pihak lain tersebut merupakan pengurus/karyawan Perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Tetap., dengan Uraian Pekerjaan seperti dibawah ini :
| No | Uraian | Satuan | Kuantitas | Harga Satuan (Rp.) |
I 1 2 3 4 II III 1 2 | PEKERJAAN PERSIAPAN Mobilisasi Peralatan dan Demobilisasi Pembuatan Direksi Keet, Los Kerja dan Gudang Papan Nama Kegiatan Pengukuran PEKERJAAN TANAH Galian tanah Kedalaman 0-2 m Perapian Galian Tanah PEKERJAAN LAIN-LAIN Administrasidan Pelaporan Dokumentasi | Unit Ls Buah Ls M3 M3 Set Set | 9,00 3,00 6,00 3,00 217,944,24 96,490,00 3,00 3,00 | 9.500.000,00 13.500.000,00 275.000,00 23.400.000,00 34,668,50 21,795,60 7.250.000,00 7.250.000,00 |
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2018 Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung dengan Nomor : 015/SSK.NORMALISASISUNGAI/VII/2018;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2018 saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto , ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perkerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:094/015/SPMK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 kepada PT Nadine Karya Pratama sebagai Pelaksana Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Desa Betung sampai Tanjung Kurung.;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2018 Saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir bertindak sebagai PIHAK PERTAMA bersama dengan Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama bertindak sebagai PIHAK KEDUA telah membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Lapangan Nomor : 094/015/BASTL.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 perihal mengadakan serah terima lokasi pekerjaan guna dilaksanakan Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung.;
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2018 Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto telah menandatangani Surat tanpa Nomor :../PT.NKP/VIII/2018 Perihal Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung yang ditujukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dengan alur Pembayaran Uang Muka adalah sebagai berikut :
Bahwa Pencairan Uang Muka diajukan oleh Terdakwa Rorin Nadian kepada saksi JUNAIDI,ST.Msi berdasarkan Surat Tanpa Nomor : ...../PT.NKP/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 Perihal Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung dengan dilengkapi Laporan tentang uraian pekerjaan serta rincian penggunaan uang muka yang ditandatangani oleh saksi JUNAIDI,ST.Msi, Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Uang Muka Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung sebesar Rp.2.178.045.600,00 (dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah) yang akan dipergunakan untuk membiayai Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung, Surat Pernyataan bahwa Rekening Bank NO : 151-61-70002 pada Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih adalah benar rekening Perusahaan yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto pimpin dan Surat Referensi Bank SUMSELBABEL Nomor : 0033/151/RHS/08/2018 yang ditandatangani langsung oleh saudara Barita Robet selaku Pemimpin cabang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Prabumulih dan telah menjaminkan uang muka yang akan dipergunakan untuk membiayai Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung pada Perum Umum Jaminan Kredit Indonesia (PERUM JAMKRINDO) sekaligus bertindak sebagai Terjamin telah menandatangani Jaminan Uang Muka dengan Nomor Jaminan : SBD 2018 06.00 1 00137959 dengan Nilai Jaminan : Rp.2.178.045.600,00 (dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah) yang dikeluarkan oleh Perum Umum Jaminan Kredit Indonesia (PERUM JAMKRINDO) atas dasar pemohonan yang diajukan oleh Terdakwa Rorin Nadian saksi JUNAIDI,ST.Msi membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/298/PU/VIII/2018 tanggal 09 Agustus 2018 perihal Pembayaran Uang Muka (SPP-LS barang dan jasa) dengan dilengkapi lampiran yang dibuat dan ditandatangani Terdakwa Rorin Nadian yang ditujukan kepada saksi SRI DWI HASTUTI,ST untuk selanjutnya saksi SRI DWI HASTUTI,ST menandatangani berkas yang diajukan oleh saksi JUNAIDI,ST.Msi dan setelah disetujui dan ditandatangani berkas dikembalikan kepada saksi JUNAIDI,ST.Msi untuk diserahkan kepada Bagian keuangan agar dapat diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) selanjutnya saksi Neni Rosita, SH mencetak SPP Nomor : 0366/SPP-LS/1.03.01.01/2018 beserta kwitansi Pembayaran langsung (LS) uang Muka Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung kurung senilai Rp.2.178.045.600,00 (dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah) untuk kembali diserahkan kepada saksi JUNAIDI,ST.Msi agar ditandatangani bersama dengan Terdakwa Rorin Nadian dan saksi SRI DWI HASTUTI,ST setelah ditandatangani berkas tersebut diserahkan kembali kepada Bagian Keuangan agar dapat diterbitkan Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 0366/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 09 Agustus 2018 yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi Ir. Etty Murniaty selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa saksi SRI DWI HASTUTI,ST membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/298/PU/VIII/2018 tanggal 09 Agustus 2018 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan setelah melalui proses verifikasi permintaan Pembayaran Uang Muka disetujui oleh saksi SAPARUDIN,S.Sos yang menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 02403/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 tanggal 9 Agustus 2018 untuk Keperluan Pembayaran Langsung (LS) UMK 20% dari Nilai Kontrak Rp.2.178.045.600,00 (Dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah).
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2018 telah masuk sejumlah uang sebesar Rp2.178.045.600 (Dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah) yang telah dipotong pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.257.405.389,00 (Dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan Rupiah) sehingga menjadi Rp1.920.640.211 (Satu milyar sembilan ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh ribu dua ratus sebelas Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih dari Kas Daerah atas nama PT.Nadine Karya Pratama yang untuk penarikan uangnya hanya dapat dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto.;
Bahwa kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto membawa foto copy kontrak ke kantor Asuransi guna membuat Jaminan uang muka sebesar 20 % untuk melakukan penarikan uang muka atas kegiatan normalisasi sungai Abab kecamatan Abab dari Desa Betung sampai ke Desa Tanjung Kurung, selama berjalannya proses penagihan uang muka Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto beserta dengan konsultan dan juga pihak dari dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir antara lain saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi dan Saksi Sri Dwi Hastuti S.T Binti Sanyoko Parto melakukan rapat guna melakukan titik nol berdasarkan gambar rencana yang diserahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto membuat shop Drawing sebagai dasar pelaksanaan kegiatan normalisasi selanjutnya setelah Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto bersama dengan Saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi, saksi Adnan Saleh dan saksi Yusrizal melakukan titik nol pada bulan Agustus 2018 kemudian diperoleh fakta bahwa gambar shop Drawing tersebut tidak sesuai dengan kondisi dilapangan sehingga pada bulan September Tahun 2018 Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto bersama dengan Saksi Sri Dwi Hastuti,ST Binti Sanyoko Parto, saksi Junaidi,S.T.,M.Si, dan saksi Adnan Saleh melakukan rapat mengenai gambar rencana yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, kemudian menurut Saksi Adnan Saleh terdapat perbedaan bentuk sungai antara gambar rencana dengan kondisi lapangan akan tetapi tidak diperoleh solusi sehingga kegiatan tetap berjalan berdasarkan perhitungan volume di dalam kontrak.
Bahwa kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto menyewa 3 ( tiga) alat excavator melalui saksi Heru Martin dengan kesepakatan 200 (Dua ratus) jam dengan penggunaan perhari maksimal 7 (tujuh) jam yaitu excavator standar sebanyak 1 (satu) unit seharga Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dan excavator long arm sebanyak 2 (dua) unit Seharga Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta) per unit dengan biaya mobilisasi seharga Rp15.000.000,00 (lima belas juta) per unit sehingga totalnya Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) kemudian setelah itu Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto menyewa lagi alat berat berupa excavator long arm sebanyak 2 (dua) unit selama 200 (dua ratus) jam dengan perjamnya seharga Rp.375.000 (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta Rupiah), excavator standar arm sebanyak 1 (satu) unit seharga Rp265.000 ( dua ratus enam puluh lima ribu Rupiah) per jam dan dengan biaya mobilisasi sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta Rupiah) per unit.
Bahwa Sdr Muktilah Mukhtar selaku Kontraktor Pelaksana PT .Nadine Karya Pratama membuat Laporan Bulanan Ke-I yang telah diperiksa oleh Konsultan Supervisi yaitu Sdr .Welli Wilianto dan disetujui oleh Saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan periode 7 Agustus s/d 3 September 2018 dengan Realisasi pekerjaan 0 % padahal seharusnya berdasarkan jadwal rencana pekerjaan, bobot pekerjaan harus mencapai 21,177 %.;
Bahwa Sdr Muktilah Mukhtar selaku Kontraktor Pelaksana PT .Nadine Karya Pratama membuat Laporan Bulanan Ke-II yang telah diperiksa oleh Konsultan Supervisi yaitu Sdr Welli Wilianto dan disetujui oleh Saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan periode 4 September s/d 30 September 2018 dengan Realisasi pekerjaan 24,773 % padahal seharusnya berdasarkan jadwal rencana pekerjaan bobot pekerjaan harus mencapai 47,291 % dengan deviasi 22,518%.;
Bahwa Sdr Muktilah Mukhtar selaku Kontraktor Pelaksana PT .Nadine Karya Pratama membuat Laporan Bulanan Ke-III yang telah diperiksa oleh Konsultan Supervisi yaitu Sdr Welli Wilianto dan disetujui oleh Saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan periode 1 Oktober s/d 28 Oktober 2018 dengan Realisasi pekerjaan 50,313 % padahal seharusnya berdasarkan jadwal rencana pekerjaan bobot pekerjaan harus mencapai 73,405 % dengan deviasi 23,093 %.;
Bahwa setelah realisasi pekerjaan sudah mencapai 50,313 %, Terdakwa Rorin Nadian mengajukan permohonan Pencairan Termyn pertama berdasarkan Surat tanpa Nomor : .../PT.NKP/XI/2018 dan tanggal pada Tahun 2018 Perihal Pembayaran Angsuran Pertama Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung yang ditujukan kepada Saksi Junaidi, S.T, M.Si dengan dilengkapi Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Pembayaran Angsuran Pertama Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), Surat Pernyataan Nomor Rekening Bank: 151-61-70002 pada Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih adalah benar rekening Perusahaan yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto pimpin, Laporan mingguan ke-9 Periode 01 Oktober s/d 07 Oktober 2018. Yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 31,923% dan mengalami deviasi 21,927 % yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Nadine karya Pratama sdr. ARITONO, diperiksa oleh Konsultan Supervisi CV.LENEA CONSULTANT saksi ADNAN SALEH,ST, disetujui dan ditandatangani oleh saksi YUSRIZAL selaku Pengawas Lapangan, Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 08 Oktober 2018 yang diajukan oleh Terdakwa Rorin Nadian dan disetujui oleh Saksi Junaidi,ST.Msi dan diketahui oleh saksi SRI DWI HASTUTI,ST yang menyatakan fisik pekerjaan mencapai 31,923 % tanpa dilakukan pemeriksaan ke lapangan sehingga sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Pasal 6 Poin 3 dapat dilakukan Pembayaran Pertama, atas dasar pemohonan yang diajukan oleh Terdakwa Rorin NADIAN, Saksi Junaidi,ST.Msi membuat dan menandatangani Surat tanpa Nomor : 094/..../PU/XI/2018 dan tanggal tahun 2018 perihal Pembayaran Angsuran Pertama (SPP-LS barang dan jasa) dengan dilengkapi lampiran yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Rorin NADIAN yang ditujukan kepada saksi SRI DWI HASTUTI,ST untuk selanjutnya saksi SRI DWI HASTUTI,ST menandatangani berkas yang diajukan oleh Saksi Junaidi,ST.Msi dan setelah disetujui dan ditandatangani berkas dikembalikan kepada Saksi Junaidi,ST.Msi untuk diserahkan kepada Bagian keuangan agar dapat diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) selanjutnya saksi NENI ROSITA,SH mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No 0602/SPP-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 7 November 2018 dan kwitansi untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran Pertama setelah dipotong UMK dan Retensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung oleh PT Nadine Karya Pratama sesuai SPK 094/025/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 untuk kembali diserahkan kepada Saksi Junaidi,S.T.M.Si agar ditandatangani bersama dengan Terdakwa RORIN NADIAN dan saksi SRI DWI HASTUTI,ST setelah ditandatangani berkas tersebut diserahkan kembali kepada Bagian Keuangan agar dapat diterbitkan Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 0602/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 07 November 2018 yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi Ir. Etty Murniaty selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa saksi SRI DWI HASTUTI,ST. membuat dan menandatangani Surat tanpa Nomor : 094/....../PU/XI/2018 dan tanggal tahun 2018 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Pertama yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan setelah melalui proses verifikasi permintaan Pembayaran Angsuran disetujui oleh saksi SAPARUDIN,S.Sos yang menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 03900/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 tanggal 09 November 2018 untuk Keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran Pertama sudah di potong UMK & retensi Kontrak 20% dari Nilai Kontrak Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/VIII/2018.
Bahwa kemudian pada tanggal 12 November 2018 telah masuk sejumlah uang sebesar RpRp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp.241.317.552 ( Dua ratus empat pulu satu juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus lima puluh dua Rupiah) sehingga menjadi Rp1.800.600.198,00 (Satu milyar delapan ratus juta enam ratus ribu seratus Sembilan puluh delapan Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih atas nama PT.Nadine Karya Pratama dari Kas Daerah Pemerintah kabupaten PALI yang untuk penarikan uangnya hanya dapat dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto.
Bahwa Pencairan Termyn kedua dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian berdasarkan Surat Nomor : 025/PT.NKP/XI/2018 tanggal 07 November 2018 Perihal Pembayaran Angsuran Kedua Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung yang ditujukan kepada Saksi Junaidi, S.T,M.Si dengan dilengkapi Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Pembayaran Angsuran kedua Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), Surat Pernyataan Nomor Rekening Bank : 151-61-70002 pada Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih adalah benar rekening Perusahaan yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto pimpin, Laporan mingguan ke-9 Periode 29 Oktober s/d 04 November 2018. Yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 55,013% dan mengalami Deviasi 24,921 % yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Nadine karya Pratama sdr. ARITONO diperiksa oleh Konsultan Supervisi CV.LENEA CONSULTANT saksi ADNAN SALEH,ST, disetujui dan ditandatangani oleh saksi YUSRIZAL selaku Pengawas Lapangan, Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 05 November 2018 yang diajukan oleh Terdakwa Rorin Nadian dan disetujui oleh Saksi Junaidi,ST.Msi dan diketahui oleh saksi SRI DWI HASTUTI,ST yang menyatakan fisik pekerjaan mencapai 55,013 % tanpa dilakukan pemeriksaan ke lapangan sehingga sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Pasal 6 Poin 3 dapat dilakukan Pembayaran Pertama, atas dasar pemohonan yang diajukan oleh Terdakwa Rorin NADIAN Saksi Junaidi,ST.Msi membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/429/PU/XI/2018 dan tanggal 07 November 2018 perihal Pembayaran Angsuran Kedua (SPP-LS barang dan jasa) dengan dilengkapi lampiran yang dibuat oleh Terdakwa Rorin NADIAN yang ditujukan kepada saksi SRI DWI HASTUTI,ST untuk selanjutnya saksi SRI DWI HASTUTI,ST menandatangani berkas yang diajukan oleh Saksi Junaidi,ST.Msi dan setelah disetujui dan ditandatangani berkas dikembalikan kepada Saksi Junaidi,ST.Msi untuk diserahkan kepada Bagian keuangan agar dapat diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) selanjutnya saksi NENI ROSITA,SH mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No 0603/SPP-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 7 November 2018 dan kwitansi untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran ketiga setelah dipotong UMK dan Retensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung oleh PT Nadine Karya Pratama sesuai SPK 094/025/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 untuk kembali diserahkan kepada Saksi Junaidi,ST.Msi agar ditandatangani bersama dengan Terdakwa Rorin NADIAN dan saksi SRI DWI HASTUTI,ST setelah ditandatangani berkas tersebut diserahkan kembali kepada Bagian Keuangan agar dapat diterbitkan Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 0603/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 09 Agustus 2018 yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi Ir. Etty Murniaty selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa saksi SRI DWI HASTUTI,ST. membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/429/PU/XI/2018 dan tanggal tahun 2018 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Kedua yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan setelah melalui proses verifikasi permintaan Pembayaran Angsuran disetujui oleh saksi SAPARUDIN,S.Sos yang menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 03868/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 tanggal untuk Keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran Kedua sudah di potong UMK dan retensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah),00 atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/VIII/2018.
Bahwa kemudian pada tanggal 12 November 2018 telah masuk sejumlah uang sebesar RpRp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp.241.317.552 ( Dua ratus empat pulu satu juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus lima puluh dua Rupiah) sehingga menjadi Rp1.800.600.198,00 (Satu milyar delapan ratus juta enam ratus ribu seratus sembilan puluh delapan Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih atas nama PT.Nadine Karya Pratama yang untuk penarikan uangnya hanya dapat dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto.
Bahwa Pencairan Termyn Ketiga dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian berdasarkan Surat tanpa Nomor : ../PT.NKP/XI/2018 tanggal 28 November 2018 Perihal Pembayaran Angsuran Ketiga Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung yang ditujukan kepada Saksi Junaidi, S.T,M.Si dengan dilengkapi Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Pembayaran Angsuran Ketiga Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), Surat Pernyataan Nomor Rekening Bank : 151-61-70002 pada Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih adalah benar rekening Perusahaan yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto pimpin, Laporan mingguan ke-15 Periode 12 November s/d 18 November 2018. Yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 80,960 %% dan mengalami Deviasi 12,031 % yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Nadine karya Pratama sdr. ARITONO diperiksa oleh Konsultan Supervisi CV.LENEA CONSULTANT saksi ADNAN SALEH,ST, disetujui dan ditandatangani oleh saksi YUSRIZAL selaku Pengawas Lapangan, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Nadine Karya Pratama sdr. Mukhtilah Mukhtar diperiksa oleh Konsultan Supervisi CV.LENEA CONSULTANT saksi WELLI WILIANTO,ST dan disetujui dan ditandatangani oleh Saksi Junaidi,ST.Msi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tanpa dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan fisik lapangan dan tanpa dilakukan pemeriksaan ke lapangan, atas dasar pemohonan yang diajukan oleh Terdakwa Rorin NADIAN, Saksi Junaidi,ST.Msi membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/515/PU/XI/2018 tanggal 28 November 2018 perihal Pembayaran Angsuran Ketiga (SPP-LS barang dan jasa) dengan dilengkapi lampiran yang dibuat dan ditandatangani Terdakwa Rorin NADIAN yang ditujukan kepada saksi SRI DWI HASTUTI,ST untuk selanjutnya saksi SRI DWI HASTUTI,ST menandatangani berkas yang diajukan oleh Saksi Junaidi,ST.Msi dan setelah disetujui dan ditandatangani berkas dikembalikan kepada Saksi Junaidi,ST.Msi untuk diserahkan kepada Bagian keuangan agar dapat diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) selanjutnya saksi NENI ROSITA,SH mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No 0930/SPP-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 28 November 2018 dan kwitansi dengan jumlah Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran Ketiga setelah dipotong UMK & Retensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung oleh PT Nadine Karya Pratama sesuai SPK 094/025/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 untuk kembali diserahkan kepada Saksi Junaidi,St.Msi agar ditandatangani bersama dengan Terdakwa Rorin NADIAN dan saksi SRI DWI HASTUTI,ST setelah ditandatangani berkas tersebut diserahkan kembali kepada Bagian Keuangan agar dapat diterbitkan Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 0960/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 28 Nopember 2018 yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi Ir. Etty Murniaty selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa saksi SRI DWI HASTUTI,ST. membuat dan menandatangani Surat Nomor:094/515/PU/XI/2018 tanggal 28 November 2018 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Ketiga yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan setelah melalui proses verifikasi permintaan Pembayaran Angsuran disetujui oleh saksi SAPARUDIN,S.Sos yang menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 04544/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 tanggal 29 November 2018 untuk Keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran Ketiga setelah dipotong UMK & Retensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung oleh PT NADINE KARYA PRATAMA sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018.
Bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2018 telah masuk sejumlah uang sebesar RpRp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp.241.317.552,00 (Dua ratus empat pulu satu juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus lima puluh dua Rupiah) sehingga menjadi Rp1.800.600.198,00 (Satu milyar delapan ratus juta enam ratus ribu seratus sembilan puluh delapan Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih atas nama PT.Nadine Karya Pratama yang untuk penarikan uangnya hanya dapat dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto.
Bahwa Sdr Muktilah Mukhtar selaku Kontraktor Pelaksana PT .Nadine Karya Pratama membuat Laporan Bulanan Ke-IV yang telah diperiksa oleh Konsultan Supervisi yaitu Sdr .Welli Wilianto dan disetujui oleh Saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan periode 29 Oktober 2018 s/d 29 November 2018 dengan Realisasi pekerjaan 100 % padahal seharusnya berdasarkan jadwal rencana pekerjaan bobot pekerjaan harus mencapai 99,544% dengan deviasi 0,456% akan tetapi fakta yang terjadi di lapangan saksi Abdul Haris selaku Kepala Desa Karang Agung masih diminta oleh Terdakwa Rorin Nadian untuk menyewa 1 (satu) unit alat berat excavator jenis long arm dari saudara Nain untuk mengerjakan kegiatan paket Normalisasi yang alatnya datang pada bulan Desember 2018 sehingga pekerjaan tersebut tidak diselesaikan tepat waktu, dan saksi Adnan Saleh,S.T membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan minggu ke-17 (tujuh belas) periode 06 November 2018 sampai dengan 29 November 2018 berdasarkan data dari penyedia tanpa melakukan pemeriksaan ke lapangan.
Bahwa kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama telah membuat dan menandatangani Surat Nomor 01/PT.NKP/NSADBSTK/XI/2018 yang ditujukan kepada saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Perihal Permohonan Pemeriksaan Serah Terima Pekerjaan (PHO) paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung, Kemudian pada tanggal 30 November 2018 saksi Junaidi S.TM.Si Bin Muhammad Fauzi, telah membuat dan menandatangani Surat Nomor 094/01/PPTK/NSADBSTK/DPU/XI/2018 yang ditujukan Kepada Site Enginer CV.LENEA CONSULTANT COUNSULTANT Perihal Pemeriksaan Lapangan Bersama, lalu tanggal 30 November 2018 saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi telah membuat dan menandatangani Surat Nomor 094/02/PPTK/NSADBSTK/DPU/XI/2018 yang ditujukan Kepada Pengawas Lapangan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Perihal Pemeriksaan Lapangan Bersama, lalu pada tanggal 30 November 2018 saudara Welli Wilianto, S.T selaku Konsultan Supervisi CV Linea Consultant telah menandatangani Surat Nomor 01/CV.LC/NSADBSTK/XI/2018 yang ditujukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perihal Hasil Pemeriksaan Lapangan, lalu kemudian pada 03 Desember 2018 saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan telah membuat dan menandatangani Surat Nomor 094/03/PPTK/NSADBSTK/DPU/XII/2018 yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Perihal Permohonan Pemeriksaan Untuk Serah Terima Pekerjaan (PHO) Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung, kemudian pada tanggal 03 Desember 2018 Saksi Sri Dwi Hastuti Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menandatangani Surat Nomor 094/01/KPA/NSADBSTK/DPU/XII/2018 yang ditujukan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Perihal Evaluasi Pekerjaan dalam rangka Provisional Hand Over (PHO) Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung, setelah itu pada tanggal 03 Desember 2018 saksi Yonathan, S.T selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menandatangani Surat Nomor 094/01/PAN-PHO/NSADBSTK/DPU/XII/2018 yang ditujukan kepada 1) Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP) 2) Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran 3) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan 4) Site Engginer CV.LENEA CONSULTANT COUNSULTANT 5) Direktur PT.NADINE KARYA PRATAMA, bersamaan dengan Provisional Hand Over (PHO) juga dilampirkan Berita Acara Rapat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab Dari Betung Sampai Tanjung Kurung dengan Nomor :02/BA.RPT/PAN-PHO/NSADBSTK/DPU/XII/2018, tanggal T dengan Kesimpulan Rapat adalah sebagai beirkut :
Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab Dari Betung sampai Tanjung Kurung Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Nomor:094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 Tanggal 07 Agustus 2018 akan dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018
Rapat ditutup oleh Panitia Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) Paket Normalsasi Sungai Abab Kecamatan Abab Dari Betung sampai Tanjung Kurung Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018
Setelah itu saksi Yonathan, S.T selaku Ketua, saksi Derri Kurniawan, S.T selaku Sekretaris, dan saksi Resty Agustina, S.T selaku Anggota dan juga mengetahui dan turut menandatangani yaitu saksi Yusrizal selaku Pengawas Lapangan, saksi Adnan Saleh, S.T selaku Konsultan Pengawas saudara Muktilah Mukhtar, S.T selaku Kontraktor Pelaksana saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saksi Welli Wilianto, S.T selaku Konsultan Pengawas, dan Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kontraktor Pelaksana menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung Sampai Tanjung Kurung Nomor 03/BA.RIKSA/TIM-PHO/NSADBSTK/DPU/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018.Setelah itu pada tanggal 3 Desember 2018 saksi Yonathan, S.T selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir membuat dan menandatangani surat nomor 094/04/PAN-PHO/NSADBSTK/DPU/XII/2018 yang ditujukan kepada Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Perihal Penyampaian Hasil Pemeriksaan Lapangan Normalisasi Sungai Abab kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama atau Pihak Kedua bersama SaksiSri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menandatangani lampiran terakhir Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO) Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 No : 014/BA.STHP/NSADBSTK/DPU/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018.
Bahwa setelah dilaksanakan PHO, Terdakwa Rorin Nadian mengajukan permohonan Pencairan Termyn Keempat berdasarkan Surat tanpa Nomor : ../PT.NKP/XII/2018 dan tanpa tanggal tahun 2018 Perihal Pembayaran Angsuran Keempat Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung yang ditujukan kepada Saksi Junaidi, S.T, M.Si dengan dilengkapi Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Pembayaran Angsuran Ke-4 (Keempat) paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung adalah sebesar Rp.2.586.429.150,00 (dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah) yang akan dipergunakan untuk membiayai Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung, Surat Pernyataan Nomor Rekening Bank: 151-61-70002 pada Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih adalah benar rekening Perusahaan yang Terdakwa RORIN Nadian Bin Darmanto pimpin, Jaminan Pemeliharaan (Jamkrindo) dengan Nomor Jaminan : SBD 2018 06.00 1 003666862 dengan Nilai Jaminan Rp.544.511.400,00 tanggal 04 Desember 2018, Laporan mingguan ke-17 Periode 26 November s/d 29 November 2018. Yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 99,544 % dan mengalami Deviasi 0,456 % yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Nadine karya Pratama sdr. ARITONO diperiksa oleh Konsultan Supervisi CV.LENEA CONSULTANT saksi ADNAN SALEH,ST, disetujui dan ditandatangani oleh saksi YUSRIZAL selaku Pengawas Lapangan, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Nadine Karya Pratama sdr. Mukhtilah Mukhtar diperiksa oleh Konsultan Supervisi CV.LENEA CONSULTANT saksi WELLI WILIANTO,ST dan disetujui dan ditandatangani oleh Saksi Junaidi,ST.Msi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan surat nomor 094/04/PAN-PHO/NSADBSTK/DPU/XII/2018 Perihal Penyampaian Hasil Pemeriksaan Lapangan Normalisasi Sungai Abab kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018, atas dasar pemohonan yang diajukan oleh Terdakwa RORIN NADIAN Saksi Junaidi,ST.Msi membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/515/PU/XI/2018 tanggal 28 November 2018 perihal Pembayaran Angsuran keempat (SPP-LS barang dan jasa) dengan dilengkapi lampiran yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa RORIN NADIAN yang ditujukan kepada saksi SRI DWI HASTUTI,ST untuk selanjutnya saksi SRI DWI HASTUTI,ST menandatangani berkas yang diajukan oleh Saksi Junaidi,ST.Msi dan setelah disetujui dan ditandatangani berkas dikembalikan kepada Saksi Junaidi,ST.Msi untuk diserahkan kepada Bagian keuangan agar dapat diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) selanjutnya saksi NENI ROSITA,SH mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan kwitansi dengan jumlah Rp.2.586.429.150,00 (dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah) untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran Ke-4 (Keempat) setelah dipotong UMK & Retensi Kontrak Rp.2.586.429.150,00 atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sesuai SPK Nomor 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 & Bond SBD 2018 06.00 100366862 untuk kembali diserahkan kepada Saksi Junaidi,ST.Msi agar ditandatangani bersama dengan Terdakwa RORIN NADIAN dan saksi SRI DWI HASTUTI,ST setelah ditandatangani berkas tersebut diserahkan kembali kepada Bagian Keuangan agar dapat diterbitkan Surat Perintah membayar (SPM) yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi Ir. Etty Murniaty selaku Pengguna Anggaran selanjutnya saksi SRI DWI HASTUTI,ST. membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/721/PU/XI/2018 tanpa tanggal tahun 2018 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Keempat kepada Kepala BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir akan tetapi Pencairan termyn keempat tidak dapat dicairkan/tunda bayar sehingga berkas permohonan pembayaran termyn keempat dikembalikan lagi oleh pihak BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir kepada saksi Neni Rosita, SH dan karena terjadi pergantian pejabat Bendahara pada Tahun 2019 berkas tersebut diserahkan kepada saksi Mardiana selaku Bendahara Pengeluaran yang baru selanjutnya pada sekira Bulan Maret 2017 Terdakwa RORIN NADIAN menemui saksi MARDIANA untuk menanyakan perihal Pencairan Termyn keempat apakah sudah dapat diajukan kembali untuk dicairkan selanjutnya saksi Mardiana, SE,MM. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada tahun 2019 dan Saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0127/SPP-LS/1.03.01.01/2019 tanggal 27 Maret 2019 dengan jumlah Rp.2.586.429.150,00 (dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah) untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran Ke-4 (Keempat) setelah dipotong UMK & Retensi Kontrak Rp.2.586.429.150,00 atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sesuai SPK Nomor 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 & Bond SBD 2018 06.00 100366862. Dan saksi Ir. Etty Murniaty menyetujui dan menandatangani Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor 0127/SPM-LS/1.03.01.01/2019 tanggal 27 Maret 2019 sejumlah Rp.2.586.429.150,00 (dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah).
Bahwa pada tanggal 1 April 2019 saksi Saparudin S.Sos selaku Bendahara Umum Daerah BPKAD telah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 01083/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2019 untuk Keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran Ke-4 (keempat) setelah dipotong UMK & Retensi Kontrak Rp.2.586.429.150,00 (Dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah)atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung oleh PT NADINE KARYA PRATAMA sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 & Bond SBD201806.00100366862.
Bahwa kemudian pada tanggal 02 April 2019 telah masuk sejumlah uang sebesar RpRp.2.586.429.150,00 (Dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong pajak sehingga menjadi Rp2.280.760.250 (Dua milyar dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus lima puluh Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih atas nama PT.Nadine Karya Pratama.
Bahwa yang menyiapkan laporan kegiatan adalah Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto sendiri, dan yang menandatanganinya juga Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto sendiri beserta tanda tangan lainnya yang telah ditandatangani oleh masing- masing yang bersangkutan di laporan tersebut.
Bahwa Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto mengetahui pekerjaan sudah selesai pada bulan akhir Desember 2018 dari Saksi Adnan Saleh via telpon dengan berkata ”dua atau tiga hari lagi pekerjaan selesai” dan kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto kelapangan untuk melakukan opname terakhir bersama saksi Adnan Saleh, dan salah satu pengawas honor/TKS dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Bahwa Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto turun langsung ke lapangan kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto menemui saksi Adnan Saleh untuk melakukan pengecekan lapangan, dimana saksi Adnan Saleh telah membuat laporan kegiatan dan Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto pun telah membuat pula laporan kegiatan pada saat itu Terdakwa dan saksi Adnan Saleh melakukan koreksi bersama terhadap laporan yang dibuat apakah sudah sama antar pengawas dan pelaksana, setelah dilakukan pengecekan dilapangan kami menganggap laporan telah sesuai dengan lapangan. Kemudian saksi Adnan Saleh menyuruh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto untuk menemui saksi Junaidi untuk mengkoreksi hasil laporan pekerjaan PT.Nadine Karya Pratama dan sekaligus untuk ditandatangani karena pada saat itu saksi Junaidi tidak berada di tempat maka laporan tersebut Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto titipkan kepada saksi Yusrizal untuk diberikan kepada saksi Junaidi guna melakukan pemeriksaan dan penandatanganan berkas. Bahwa dua hari kemudian laporan yang sudah ditandatangani oleh saksi Junaidi, Terdakwa Rorin Nadian ambil kembali untuk syarat penagihan di termin IV Namun pada faktanya laporan yang telah Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto buat adalah tidak sesuai dengan Kondisi lapangan dan berdasarkan laporan tersebut telah mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah sehingga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada Pasal 2 huruf a,b, f yaitu Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandasakan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat dan profesionalitas, serta di dalam pasal 54 ayat (1) yaitu Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja kontruksi selain itu disebutkan pula pada Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah pada pasal 6 huruf g yaitu Pengadaan Barang/ Jasa menerapkan prinsip akuntabel, dan pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika sebagai berikut, antara lain mengindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran Keuangan Negara, Pasal 17 ayat (1) bahwa penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf I wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/ jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pada pasal 17 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaskud pada ayat (1) bertanggung jawab atas : a.Pelaksaan kontrak b.kualitas barang/ jasa c.ketepatan perhitungan jumlah atau volume d.ketepatan waktu penyerahan dan e.ketepatan tempat penyerahan, serta diterangkan pulan di dalam pasal 27 ayata (4) huruf b yang menyatakan bahwa kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi terknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut, antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 12 ayat 6 yaitu dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pasal 132 ayat (1) yaitu Setiap pengeluaran belanja atas beban (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa berdasarkan surat perjanjian kerja CV.Lenea Consultant waktu pelaksanaan kontrak berlaku 90 (sembilan puluh ) hari bersamaan dengan Surat Perintah Mulai Kerja paket fisik yaitu pada tanggal 7 Agustus 2018 sedangkan waktu pelaksanaan kontrak fisik selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sedangkan masa pelaksanaan kontrak CV.Lenea Consultant berakhir pada 4 November 2018 dengan demikian terdapat 30 (tiga puluh hari) kalender pelaksanaan pekerjaan paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung Sampai Tanjung Kurung dilaksanakan tanpa pengawasan dari konsultan pengawas dan Saksi Sri Dwi Hastuti,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak tidak melakukan koordinasi dengan PPK Jasa Konsultan sehingga tidak terdapat adendum kontrak CV.Lenea Consultant yang merubah waktu pelaksanaan kontrak paket Pengawasan dan Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitemen tidak pernah menunjuk tim Supervisi sebagai pengganti konsultan pengawasan.
Bahwa kemudian pada tanggal 7 sampai dengan 10 September 2020 telah dilakukan Pemeriksaan Fisik bangunan terhadap kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2018 oleh ahli dari DPP INKINDO Provinsi Sumatera Selatan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pemeriksaan secara Administrasi kurang lengkap dan jelas untuk dilakukan pemeriksaan di lapangan, terutama pada data awal pekerjaan seperti back up data kuantiti pekerjaan
Pemeriksaan secara teknis volume pekerjaan tanah secara menkanis informative yaitu galian dan volume pembuatan tanggul, lebih kecil rencana kontrak
Terjadi selisih panjang antara as build drawing (ABD) dengan hasil pengukuran tim surveyor dari DPP INKINDO, dikarenakan penunjuk lokasi pekerjaan setiap trase adalah Pihak Kontraktor tanpa didampingi oleh Pihak Konsultan dan pengguna jasa/PUBM
Tidak adanya patok benc mark (bm) di lokasi pekerjaan, sehingga acuan pengukuran awal dan akhir tidak akurat
Secara visual pekerjaan pembuatan tanggul kurang rapi, hal ini bisa dimungkinkan karena kontraktor pelaksanan tidak menggunakan tim surveyor di lapangan yang akan memandu operator dalam pembuatan tanggul
Secara teknis lapangan kontraktor pelaksana sudah melakukan pekerjaan selesai 100%, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh tim ahli di lapangan, volume hasil pekerjaan kurang dari rencana RAB;
Bahwa berdasarakan laporan perhitungan volume pada pekerjaan tanah;
Galian tanah kedalam 0-2 m volume dalam kontrak sebesar 217.944,24 m3 sedangkan hasil pemeriksaan tim inkindo volume terpasang sebesar 122.584,29 sehingga terdapat selisih 95.359,95 mm³
Untuk pekerjaan perapian galian tanah volume dalam kontrak sebesar 96.490 m3 dengan hasil pemeriksaan 85.582,51 m3 sehingga terdapat selisih 10.907,49 m³;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2021 telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui surat dengan nomor 700/114/R/LHA/ITKAB-PALI/VII/2021 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Peukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018, dari hasil analisa Pengujian dapat disimpulkan telah terjadi penyimpangan yaitu :
Terdapat Kekurangan Volume terpasang (Volume pekerjaan terpasang lebih kecil dari kontrak) ats pekerjaan galian tanah kedalaman 0-2 m sebesar 95.359,95 m³ dan pekerjaan perapian galian tanah sebesar 10.907,49 m³ yang dilaksankan oleh PT Nadine Karya Pratama pada kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara
KPA/PPK dan PPTK kurang cermat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing yang menjadi tanggung jawabnya :
KPA mengadakan perrjanjian kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 dengan Pihak lain (PT NADINE karya Pratama), namun Surat perjanjian ditandatangani oleh Kuasa Direktur yang bukan Pegawai Tetap dari PT Nadine Karya Pratama
PPK tidak melaksanakan KAK, menetapkan Rancangan KOntrak, dan menetapkan HPS, serta meyakini pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan Kontrak hanya berdasarkan laporan yang diterima dari Pelaksana Pekerjaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Konsultan Pengawas dan Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanpa melakukan Pemeriksaan ke lapangan sebelum serah terima pekerjaan pertama (PHO)
PPTK melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada KPA/PPK hanya berdarkan laporan progress kegiatan dari pelaksana pekerjaan PT Nadine Karya Pratama tanpa dilakukan Pemeriksaan ke lapangan
PPK dan PPTK tidak melaksanakan pengendalian kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun 2018 secara memadai atas pengawasan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh CV LINEA yang telah berakhir sebelum progress kegiatan selesai 100% dan berdasarkan metode Penghitungan.
Pada pokoknya terdapat jumlah Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Paket Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp.3.543.721.715,62 (tiga milyar lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima belas koma enam puluh dua Rupiah) dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
| No | Keterangan | Sat | Volume Kontrak | Volume Pemeriksaan Fisik | Kekurangan Volume | Harga Satuan | Kelebihan Pembayaran/ Pekerjaan (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = (4 – 5) | 7 | 8 = 6 x 7 |
| II | Pekerjaan Tanah | ||||||
| 1 | Galian tanah Kedalaman 0-2 m | M³ | 217.944,24 | 122.584,29 | 95.359,95 | 34.668,50 | 3.305.986.426,58 |
| 2 | Perapian Galian Tanah | M³ | 96.490,00 | 85.582,51 | 10.907,49 | 21.795,60 | 237.735.289,04 |
| Total Kerugian Keuangan Negara | 3.543.721.715,62 | ||||||
Bahwa terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku penerima kuasa dari PT Nadine Karya Pratama tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai Penyedia /pelaksana kegiatan sehingga bertentangan dengan ketentuan :
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Pasal 2 huruf a,b, f yaitu Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandasakan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat dan profesionalitas.
Pasal 54 ayat (1) yaitu Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa dan/atau Sub penyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja kontruksi
Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadan barang/jasa Pemerintah pada :
Pasal 6 huruf g yaitu Pengadaan Barang/ Jasa menerapkan prinsip akuntabel
Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika sebagai berikut, antara lain mengindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran Keuangan Negara
Pasal 17 ayat (1) bahwa penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf I wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/ jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,
Pasal 17 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaskud pada ayat (1) bertanggung jawab atas :
a. Pelaksaan kontrak
b. kualitas barang/ jasa
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume
d. ketepatan waktu penyerahan dan
e. ketepatan tempat penyerahan
pasal 27 ayata (4) huruf b yang menyatakan bahwa kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi terknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut, antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah pada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada;
Pasal 12 ayat 6 yaitu dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pasal 132 ayat (1) yaitu Setiap pengeluaran belanja atas beban (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah no 9 tahun 2018 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melaui Penyelia lampiran peratruran lembaga kebijakan pengadaan Barang/Jasa pemerintah no 9 tahun 2018 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyelia no 7.2.2 Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak Pihak Yang Berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan atau Penyedia Perorangan. Selain pihak yang disebut diatas Pihak lain yang dapat menandatangani kontrak adalah Pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi/Pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian atau Anggaran Dasar untuk menandatangani kontrak sepanjang Pihak lain tersebut merupakan pengurus/karyawan Perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Tetap.
--------Bahwa akibat Perbuatan terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto bersama-sama dengan saksi Sri Dwi Hastuti Binti Sanyoko Parto saksi Junaidi S.T., M.Si bin Muhammad Fawzi telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.3.543.721.715,62 (tiga milyar lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima belas koma enam puluh dua Rupiah).
--------Bahwa perbuatan TerdakwaRORIN NADIAN BIN DARMANTO sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal18 ayat (1) sub b ayat (2) dan ayat (3) undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana;
SUBSIDIAIR :
------ Bahwa Terdakwa RORIN NADIAN BIN DARMANTO, Selaku Kuasa Direktur PT. Nadine Karya Pratama berdasarkan Akta Notaris Christadya Wieke Yovita,SH.M.Kn No 291 Tanggal 17 Juli 2018 pada kegiatan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Sri Dwi Hastuti,ST Binti Sanyoko Parto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tanggal 5 Januari 2018 Nomor : 3/KPTS/BPKAD/2018 Tentang Penetapan Penggunan Aggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018 dan Saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 094/104/KPTS/D.PU/IV/2018 Tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Normalisasi Sungai, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tanggal 2 April 2018 (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 7 Agustus 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atau sampai dengan bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu pada tahun 2018 sampai pada tahun 2019, bertempat dari Desa Betung sampai Tanjung Kurung Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 22/KNA/SK/II/2011 Tanggal 7 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak PIdana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang yang berwenang memeriksa yang berwenang memeriksa dan mengadili, dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara melawan hukum Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. yang dilakukan Terdakwa RORIN NADIAN BIN DARMANTO dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir terdapat Kegiatan Proyek Pembangunan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sebesar Rp11.000.000.000,00 (Sebelas Milyar Rupiah) yang bersumber dari anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018 Belanja Langsung dengan Nomor 1.0301240952 tanggal 28 Desember 2017;
Bahwa Para pihak lainnya yang terlibat dalam kegiatan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung adalah :
Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Penyedia atau Pihak Ketiga yang mendapat Kuasa dari Direktur PT Nadine Karya Pratama
Pengguna Anggaran adalah saksi Ir. Etty Murniati
Kuasa Pengguna Anggaran adalah Saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah saksi Junaidi, S.T,M.Si Bin Muhammad Fauzi ;
CV. DWI ENGINERING selaku Konsultan Perencana
CV. LINEA CONSULTANT Selaku Konsultan Pengawas
Saksi Yusrizal selaku Pengawas Lapangan
Saksi Jonatan, saksi Resti Agustina, dan saksi Derri Kurniawan selaku tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan);
Saksi Neni Rosita, SH dan saksi Mardiana,SE.MM selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa Terdakwa Rorin Nadian selaku kuasa Direktur PT.Nadine Karya Pratama sebagai penyedia mempunyai tugas dan wewenang wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas:
a. Pelaksanaan kontrak
b. kualitas barang/jasa
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume
d. ketepatan waktu penyerahan dan;
e. ketepatan tempat penyerahan
Bahwa sekitar bulan Juni 2018 Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto bertemu dengan sdr Erwin, dan saat itu Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto iseng- iseng bertanya kepada sdr Erwin apakah ada perusahaan yang bisa saya pinjam untuk kegiatan Proyek besar ? kemudian dijawab sdr Erwin ”ada” lalu pada saat Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto memeriksa Kegiatan paket lelang di LPSE disitu Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto melihat ada kegiatan normalisasi Sungai Abab yang sudah mulai proses lelang lalu setelah mengetahui itu, Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto menghubungi saudara Erwin via telpon dan kemudian menanyakan ”Kak Erwin bagaimana kira-kira adakah perusahaaan kemarin yang bisa dipakai karena ada kerjaan dengan nilai lebih kurang Rp11.000.000.000 (sebelas milyar Rupiah) ? dijawab saudara Erwin ” sebentar saya tanya dulu dengan orang yang punya perusahaan”. dan keesokan harinya sdr Erwin menghubungi Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto dan mengatakan ” perusahaannya ada dan pakailah akan tetapi pesannya bekerjalah benar- benar jangan sampai ada masalah dengan perusahaannnya”, kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto jawab ” baik lah, saya minta profil Perusahaannya dan dijawab sdr Erwin iya nanti Sdr Erwin kirimkan.
Bahwa setelah itu sdr.Erwin mengirimkan profil perusahaan dalam bentuk file PDF ke Wa Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto. Bahwa kemudian profil perusahaan tersebut Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto upload ke LPSE provinsi untuk mengikuti kegiatan lelang dengan mengajukan penawaran setelah itu saya menghubungi lagi sdr Erwin untuk membuat surat kuasa Direktur, dan saudara Erwin tidak mau lagi terlibat dan beliau langsung menyerahkan nomor Saksi Dennie kepada Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto untuk berurusan secara langsung. Bahwa kemudian setelah Terdakwa mendapat nomor telpon saksi Dennie, Terdakwa menghubungi saksi Dennie untuk mengajak saksi Dennie membuat Surat Kuasa Direktur dan beliau kemudian menyetujui. Bahwa kemudian berdasarkan izin dari saksi Dennie dengan membawa foto copy KTP Saksi Dennie yang ada di profil perusahaan, Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto kemudian pergi ke Notaris CRISTIDIA WIKE YOPITA untuk membuat kuasa direktur , dan staf notaris sempat bertanya yang memiliki perusahaan mana, karena harus hadir untuk menandatangani penyerahan kuasa dan karena sesuatu hal yang bersangkutan tidak dapat hadir. kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto meyakinkan pihak notaris untuk membawa dokumen tersebut untuk di tanda tangani oleh saksi Dennie lalu Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto dan saksi Dennie membuat kesepakatan untuk bertemu di Palembang dan bertemu di Indomaret bukit Palembang dan saksi Dennie disana menandatangani kuasa direktur, setelah ditanda tangani surat kuasa tersebut Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto kembalikan lagi ke Notaris di Prabumulih.
Bahwa pada tanggal 17 Mei 2018 berdasarkan Surat Nomor : 094/124/DPU/V/2018 Perihal Permohonan Lelang Kepada Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Sumatera Selatan di Palembang yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi Ir. Etty Murniaty selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, sebagai tindak lanjut dari surat permohonan tersebut maka Ir. David BJ Siregar, M.Sc selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah membuat dan menandatangani Surat Nomor : 041.05/ULP-PK.PALI.03/2018 perihal Jasa Konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Iiir tanggal 18 Mei 2018 dengan menunjuk POKJA TIM III Jasa Konstruksi ULP Pengadaan Barang Jasa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, yang terdiri dari Saksi Popo Hartopo, S.T selaku Ketua, saksi Aldika Putra Prima,S.T selaku Sekretaris, dan saksi Nurudin Hanafia, S.t., M.T selaku Anggota. ;
Bahwa Kelompok Kerja TIM III Jasa Konstruksi Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah membuat Dokumen Pengadaan Nomor : 161.07/ULP-PK.PALI.03/2018 tanggal 12 Juli 2018 paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung.;
Bahwa lelang diumumkan oleh Layanan Pengadaan Secara ELektronik (LPSE) pada tanggal 12 Juli 2018 sampai dengan 18 Juli 2018 dengan tujuan memberitahukan kepada penyedia bahwa terdapat paket pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018 dan diikuti oleh 19 Perusahaan , yaitu :
PT. Nadine Karya Pratama;
PT. Pandawa Maju Jaya;
CV. Rawas Brother’s
CV. Apas Sejahtera;
CV. Rimba Rawa;
PT. Gunung Mas IndahLestari;
PT. Bumi Riau Indah Jaya;
PT. Rogan Tina Jaya Sakti;
CV. Brotot Paldas;
PT. Okydo Jaya Makmur;
CV. Sukses Abadi Pali;
CV. Nyiur Pratama Mandiri;
CV.12 Maret;
CV. Aulia Zahra Utama;
PT. Karya DutaMandiri Sejahtera;
CV. Putra Jailani;
CV. Semindang Jaya;
CV Putra Guruh Sakti;
CV. Praseda;
Namun dari 19 (Sembilan belas) perusahaan yang mendaftar, berdasarkan berita acara penawaran nomor : 178.07/ULP-PK.PALI.03/2018 tanggal 19 Juli 2018 hanya 3 (tiga) Perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran ke Layanan Pengadaan Secara ELektronik (LPSE) yaitu PT. Nadine Karya Pratama, PT. Pandawa Maju Jaya, dan CV Praseda.;
Bahwa dokumen yang diupload oleh terdakwa Rorin Nadian adalah sebagai berikut :
Surat Nomor : 31/NKP/PNWR/VII/2018 Tanggal 19 Juli 2018 Perihal Penawaran Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung kepada Pokja Pekerjaan Konstruksi Tim III Penukal Abab Lematang Ilir ULP Barang /Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Palembang
Dokumen Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga Perkiraan Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Desa Betung sampai Tanjung Kurung tanggal 19 Juli 2018 yang diajukan oleh PT Nadine Karya Pratama yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto buat dan tandatangani.
Dokumen Daftar Kuantitas dan Harga Perkiraan Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Desa Betung sampai Tanjung Kurung tanggal 19 Juli 2018 yang diajukan oleh PT Nadine Karya Pratama yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto buat dan tandatangani
Dokumen Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Dokumen Analisa Biaya Operasi Alat Berat untuk Galian Tanah yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto buat dan tandatangani
Dokumen Daftar Harga Satuan Dasar Tenaga Kerja Bahan dan Alat yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto buat dan tandatangani,
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Daftar Peralatan Utama Proyek,
Daftar Personil Proyek, Sertifikat Keterampilan Kerja an Yanto,
Sertifikat Keterampilan Kerja an Rexa Finishca,
Sertifikat Keahlian an Muktilah Muktar,
Sertifikat Keahlian an Mukti,
Sertifikat Keahlian an Budi Mahmud,
Sertifikat Keahlian an Nopirida Ariani,
Sertifikat Keahlian an Antono,
Sertifikat Keahlian Kerja an Zainlani,
Spesifikasi Teknis, Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (PRA-RK3K),
Metode Pelaksanaan Pekerjaan,
surat dukungan Peralatan Nomor : 125/LNT-ME/VII/2018tanggal 17 Juli 2018 yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto buat dan tandatangani,
Salinan Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ahmad Syahroni, SH Nomor 53 tanggal 31 Januari 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Nadine Karya Pratama,
Salinan Akta Notaris Akmaludin S.H No 12 Tanggal 3 Maret 2010 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Nadine Karya Pratama Lubuk Linggau, Salinan Akta Notaris Akmaludin S.H S No 23/2010/W Tanggal 3 Maret 2010 Tentang Jual Beli Saham Perseroan PT Nadine Karya Pratama,
Surat Keterangan Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (SK-NKPK) Nomor : 00173/NKPK/LPJK/SS/VI/2010,
Surat Keterangan Pengalaman Badan Usaha Nomor Akses : 41256 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sumatera Selatan, Surat Keterangan Pengalaman Badan Usaha Nomor Akses : 41257 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sumatera Selatan,
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-19645.A.H.01.02. Tahun 2010 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Tanggal 16 April 2010, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : W5-00174 HT.01.01-TH.2007 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 5 April 2017,
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.03-0940754 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Nadine Karya Pratama Tanggal 12 Juni 2015, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 000006/06-12/SIUP/DPM-PTSP/II/2018 tanggal 1 Februari 2018,
Bukti Penawaran Surat (BPS) Nomor : S-05003220/PPWBIDR/WP.J.03//KP.0403/2018 Tanggal 24 Januari 2018,
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi,
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No : 02.375.201.7-303.000 an PT Nadine Karya Pratama,
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas (PT) Dennie Vive Kananda Nomor TDP 061214100113,
Surat Keterangan Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (SK-NKPK) Nomor : 00175/NKPK/LPJK/SS/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010,
Surat Keterangan Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (SK-NKPK) Nomor : 00174/NKPK/LPJK/SS/VI/2010 tanggal 31 Mei 2010, Izin Gangguan/Izin Tempat Usaha Nomor : 00178/IG-ITU/BPPT-PM/IV/2016 tanggal 25 April 2016, izin Usaha Jasa Konstruksi Nomor : 00062/IUJK/BPPT-PM/IV/2016 tanggal 28 April 2016,
Tanda Daftar Tenaga Teknik An Akhmad Mirza, ST, KTP an Rorin Nadian Bin Darmanto NIK 167401116118800003,
Surat Perjanjian Kerja Kontruksi Harga Satuan Pejabat Oenbuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kota Lubuk LInggau Nomor Kontrak : 63/SPKK/DPU.CK/2012,
Surat Perjanjian Kerja Kontruksi Harga Satuan Nomor 63/SPKK/DPU.CK/2012 untuk melaksanakan : Paket Pekerjaan Pembangunan Tribun Sport Center Kota Lubuk Linggau Tahap II,
Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Bina Marga Pemerintah Kota Banyuasin Nomor : 05/PU-65/PPK-KONTRAK/PUBM/2012 Tahun Anggaran 2012,
Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 094/029/D.PU/V/2017, Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor : 620/007/SPK-PA/II/2018 Tahun Anggaran 2018,
Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor 03/KONTRAK/KPSO/2012/ tanggal 26 Januari 2012,
Dukungan Keuangan Bank No. 276.245/PBM/3/B/2018,
Salinan Akta Notaris Christadya Wieke Novita No 291 tanggal 17 JUli 2018 akta Kuasa, Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor: 618/03/SP-PPSD/APBD/PU-AIR/2015 tanggal 03 Juli 2015, Surat Perjanjian (KONTRAK) untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Normalisasi Sungai Kayu Are Nomor : 618/03/SP-PPSD/APBD/PU-AIR/2015,
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 618/203/SPMK/PPSD/APBD/PU-AIR/2015,
Berita Acara Serah Terima Lokasi Pekerjaan Nomor : 618/103/BA-STLP/PPSD/APBD/PU-AIR/2015,
Surat Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Nomor : 027/39-SPPBJ/PU-AIR/2015 tanggal 23 Juni 2015 Tentang Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa untuk Pelaksanaan Pekerjaan Normalisasi Sungai Kayu Are.;
Bahwa selanjutnya POKJA Pekerja Konstruksi TIM III Penukal Abab Lematang Ilir yaitu Saksi Popo Hartopo S.T, Saksi Nurudin Hanafia S.T., M.T, Saksi Aldika S.T melakukan evaluasi teknis terhadap 3 (tiga) perusahaan yang mana terhadap 1 (satu) perusahaan yakni CV.Praseda tidak lulus evaluasi teknis berdasarkan berita acara nomor : 227.07/ULP-PK.PALI.03/2018 tanggal 26 Juli 2018 tentang proses evaluasi teknis, selanjutnya terhadap 2 (dua) Perusahaan yakni PT Nadine Karya Pratama dan PT Pandawa Maju dilakukan evaluasi dokumen kualifikasi yang mana menyatakan PT Pandawa Maju jaya tidak melampirkan data pengalaman perusahaan sehingga dinyatakan tidak lulus, kemudian POKJA Pekerja Konstruksi TIM III Penukal Abab Lematang Ilir yaitu Saksi Popo Hartopo S.T, Saksi Nurudin Hanafia S.T., M.T, Saksi Aldika S.T telah membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Kualifikasi Nomor 261.07/ULP-PK.PALI.03/2018 Pada Hari Senin Tanggal 30 Juli 2018 dengan hasil kualifikasi PT Nadine Karya Pratama dinyatakan Lulus.
Bahwa selanjutnya POKJA Pekerja Konstruksi TIM III Penukal Abab Lematang Ilir yaitu Saksi Popo Hartopo S.T, Saksi Nurudin Hanafia S.T., M.T, Saksi Aldika S.T mengundang PT Nadine Karya Pratama untuk melakukan Verifikasi Dokumen Kualifikasi/ Pembuktian Dokumen Verifikasi dengan hasil PT Nadine Karya Pratama memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Pemenang Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan dari Betung sampai Tanjung Kurung berdasarkan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi No 295.07/ULP-PK.PALI.03/2018 Pada Hari Selasa Tanggal 31 Juli 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh POKJA Pekerja Konstruksi TIM III Penukal Abab Lematang Ilir yaitu Saksi Popo Hartopo S.T, Saksi Nurudin Hanafia S.T., M.T, Saksi Aldika S.T;
Bahwa kemudian POKJA Pekerja Konstruksi TIM III Penukal Abab Lematang Ilir telah membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pelelangan No 312.07/ULP-PK.PALI.03/2018 Pada Hari Selasa Tanggal 31 Juli 2018 dengan kesimpulan berdasarkan hasil evalusi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi kewajaran harga, kemudian saksi Popo Hartopo S.T, Saksi Nurudin Hanafia S.T.,M.T, Saksi Aldika S.T memutus dan menetapkan 1 (satu) Penyedia Jasa dengan Penawaran terendah yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pelaksana Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan dari Betung sampai Tanjung Kurung adalah PT Nadine Karya Pratama;
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 saksi Popo Hartopo, S.T selaku Ketua Pokja Pekerjaan Konstruksi Tim III Pali membuat dan menandatangani surat Nomor 329.07/ULP-PK.PALI.03/2018 Perihal Penetepan Pemenang Lelang Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan dari Betung sampai Tanjung Kurung kepada kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan nama Perusahaan Pemenang adalah PT Nadine Karya Pratama;.
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 saksi Popo Hartopo, S.T selaku Ketua Pokja Pekerjaan Konstruksi Tim III Pali membuat dan menandatangani Pengumuman Pemenang Lelang Nomor 346.07/ULP-PK.PALI.03/2018 dengan hasil Pelelangan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan dari Betung sampai Tanjung Kurung dimenangkan oleh PT Nadine Karya Pratama;
Bahwa sebelumnya saksi Etty Murniaty telah menunjuk Saksi Sri Dwi Hastuti,ST binti Sanyoko Parto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen secara lisan kemudian Saksi Sri Dwi Hastuti,ST Binti Sanyoko Parto tidak mengajukan keberatan dan telah menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa Saksi Sephy Hendika,ST.MM Selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan SK No. 003/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 5 Januari 2018 dan saksi Mustofa selaku Direktur CV.Lenea Consultant membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Teknis Normalisasi Sungai Kabupeten Penukal Abab lematang Ilir (Paket 4) No.13/PNS.4/KONTRAK/DPU/VII/2018 Pada Tanggal 25 Juli 2018 dengan ruang lingkup utama pekerjaan dalam kontrak salah satunya kegiatan Normalisasi Sungai Abab kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjun Kurung dengan masa pelaksanaan kontrak selama 90 (sembilan puluh hari) kalender dengan diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dimana SPMK Paket Pengawasan Teknis Normalisasi Sungai Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ini akan dikeluarkan bersamaan dengan SPMK Paket Fisik Pekerjaan.;
Bahwa Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto telah membuka rekening No 151.61.70002 pada Bank Sumsel Babel sebagai Rekening PT. NADINE KARYA PRATAMA yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto buat khusus untuk kegiatan normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung di Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih sekitar bulan Agustus 2018 sebelum dilakukan penandatangan kontrak setelah mendapatkan Surat Penunjukan Pemenang Penyedia Barang dan Jasa.
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2018 Saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah membuat dan menandatangani perjanjian Kontrak Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Nomor : 094/015/SPK.NORMALISASI SUNGAI/DPU/VIII/2018 dengan Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama dengan nilai Kontrak adalah Rp.10.890.228.000,00 (Sepuluh Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) dalam jangka waktu Pelaksanaan Pengerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari Kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto adalah orang yang tidak berwenang untuk menandatangani kontrak perjanjian kerja karena Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto bukan merupakan pengurus dan Karyawan Perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap PT.Nadine Karya Pratama dan hal ini bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.9 tahun 2018 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyelia lampiran peraturan lembaga kebijakan pengadaan Barang/Jasa pemerintah no 9 tahun 2018 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyelia no 7.2.2 Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak Pihak Yang Berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan atau Penyedia Perorangan. Selain pihak yang disebut diatas Pihak lain yang dapat menandatangani kontrak adalah Pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi/Pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian atau Anggaran Dasar untuk menandatangani kontrak sepanjang Pihak lain tersebut merupakan pengurus/karyawan Perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Tetap., dengan Uraian Pekerjaan seperti dibawah ini :
| No | Uraian | Satuan | Kuantitas | Harga Satuan (Rp.) |
I 1 2 3 4 II III 1 2 | PEKERJAAN PERSIAPAN Mobilisasi Peralatan dan Demobilisasi Pembuatan Direksi Keet, Los Kerja dan Gudang Papan Nama Kegiatan Pengukuran PEKERJAAN TANAH Galian tanah Kedalaman 0-2 m Perapian Galian Tanah PEKERJAAN LAIN-LAIN Administrasidan Pelaporan Dokumentasi | Unit Ls Buah Ls M3 M3 Set Set | 9,00 3,00 6,00 3,00 217,944,24 96,490,00 3,00 3,00 | 9.500.000,00 13.500.000,00 275.000,00 23.400.000,00 34,668,50 21,795,60 7.250.000,00 7.250.000,00 |
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2018 Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung dengan Nomor : 015/SSK.NORMALISASISUNGAI/VII/2018;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2018 Saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto , ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perkerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:094/015/SPMK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 kepada PT Nadine Karya Pratama sebagai Pelaksana Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Desa Betung sampai Tanjung Kurung.;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2018 Saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir bertindak sebagai PIHAK PERTAMA bersama dengan Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama bertindak sebagai PIHAK KEDUA telah membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Lapangan Nomor : 094/015/BASTL.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 perihal mengadakan serah terima lokasi pekerjaan guna dilaksanakan Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung.;
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2018 Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto telah menandatangani Surat tanpa Nomor :../PT.NKP/VIII/2018 Perihal Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung yang ditujukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dengan alur Pembayaran Uang Muka adalah sebagai berikut :
Bahwa Pencairan Uang Muka diajukan oleh Terdakwa Rorin Nadian kepada saksi JUNAIDI,ST.Msi berdasarkan Surat Tanpa Nomor : ...../PT.NKP/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018 Perihal Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung dengan dilengkapi Laporan tentang uraian pekerjaan serta rincian penggunaan uang muka yang ditandatangani oleh saksi JUNAIDI,ST.Msi, Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Uang Muka Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung sebesar Rp.2.178.045.600,00 (dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah) yang akan dipergunakan untuk membiayai Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung, Surat Pernyataan bahwa Rekening Bank NO : 151-61-70002 pada Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih adalah benar rekening Perusahaan yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto pimpin dan Surat Referensi Bank SUMSELBABEL Nomor : 0033/151/RHS/08/2018 yang ditandatangani langsung oleh saudara Barita Robet selaku Pemimpin cabang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Prabumulih dan telah menjaminkan uang muka yang akan dipergunakan untuk membiayai Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung pada Perum Umum Jaminan Kredit Indonesia (PERUM JAMKRINDO) sekaligus bertindak sebagai Terjamin telah menandatangani Jaminan Uang Muka dengan Nomor Jaminan : SBD 2018 06.00 1 00137959 dengan Nilai Jaminan : Rp.2.178.045.600,00 (dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah) yang dikeluarkan oleh Perum Umum Jaminan Kredit Indonesia (PERUM JAMKRINDO) atas dasar pemohonan yang diajukan oleh Terdakwa Rorin Nadian saksi JUNAIDI,ST.Msi membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/298/PU/VIII/2018 tanggal 09 Agustus 2018 perihal Pembayaran Uang Muka (SPP-LS barang dan jasa) dengan dilengkapi lampiran yang dibuat dan ditandatangani Terdakwa Rorin Nadian yang ditujukan kepada saksi SRI DWI HASTUTI,ST untuk selanjutnya saksi SRI DWI HASTUTI,ST menandatangani berkas yang diajukan oleh saksi JUNAIDI,ST.Msi dan setelah disetujui dan ditandatangani berkas dikembalikan kepada saksi JUNAIDI,ST.Msi untuk diserahkan kepada Bagian keuangan agar dapat diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) selanjutnya saksi Neni Rosita, SH mencetak SPP Nomor : 0366/SPP-LS/1.03.01.01/2018 beserta kwitansi Pembayaran langsung (LS) uang Muka Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung kurung senilai Rp.2.178.045.600,00 (dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah) untuk kembali diserahkan kepada saksi JUNAIDI,ST.Msi agar ditandatangani bersama dengan Terdakwa Rorin Nadian dan saksi SRI DWI HASTUTI,ST setelah ditandatangani berkas tersebut diserahkan kembali kepada Bagian Keuangan agar dapat diterbitkan Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 0366/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 09 Agustus 2018 yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi Ir. Etty Murniaty selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa saksi SRI DWI HASTUTI,ST membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/298/PU/VIII/2018 tanggal 09 Agustus 2018 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan setelah melalui proses verifikasi permintaan Pembayaran Uang Muka disetujui oleh saksi SAPARUDIN,S.Sos yang menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 02403/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 tanggal 9 Agustus 2018 untuk Keperluan Pembayaran Langsung (LS) UMK 20% dari Nilai Kontrak Rp.2.178.045.600,00 (Dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah).
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2018 telah masuk sejumlah uang sebesar Rp2.178.045.600 (Dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah) yang telah dipotong pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.257.405.389 ( Dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan Rupiah) sehingga menjadi Rp1.920.640.211 (Satu milyar sembilan ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh ribu dua ratus sebelas Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih dari Kas Daerah atas nama PT.Nadine Karya Pratama yang untuk penarikan uangnya hanya dapat dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto.;
Bahwa kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto membawa foto copy kontrak ke kantor Asuransi guna membuat Jaminan uang muka sebesar 20 % untuk melakukan penarikan uang muka atas kegiatan normalisasi sungai Abab kecamatan Abab dari Desa Betung sampai ke Desa Tanjung Kurung , selama berjalannya proses penagihan uang muka Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto beserta dengan konsultan dan juga pihak dari dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir antara lain saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi dan Saksi Sri Dwi Hastuti S.T Binti Sanyoko Parto melakukan rapat guna melakukan titik nol berdasarkan gambar rencana yang diserahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto membuat shop Drawing sebagai dasar pelaksanaan kegiatan normalisasi selanjutnya setelah Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto bersama dengan Saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi, saksi Adnan Saleh dan saksi Yusrizal melakukan titik nol pada bulan Agustus 2018 kemudian diperoleh fakta bahwa gambar shop Drawing tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga pada bulan September Tahun 2018 Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto bersama dengan Saksi Sri Dwi Hastuti,ST Binti Sanyoko Parto, saksi Junaidi,S.T.,M.Si, dan saksi Adnan Saleh melakukan rapat mengenai gambar rencana yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, kemudian menurut Saksi Adnan Saleh terdapat perbedaan bentuk sungai antara gambar rencana dengan kondisi lapangan akan tetapi tidak diperoleh solusi sehingga kegiatan tetap berjalan berdasarkan perhitungan volume di dalam kontrak.
Bahwa kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto menyewa 3 ( tiga) alat excavator melalui saksi Heru Martin dengan kesepakatan 200 (Dua ratus) jam dengan penggunaan perhari maksimal 7 (tujuh) jam yaitu excavator standar sebanyak 1 (satu) unit seharga Rp.60.000.000 (enam puluh juta Rupiah) dan excavator long arm sebanyak 2 (dua) unit Seharga Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta) per unit dengan biaya mobilisasi seharga Rp15.000.000 (lima belas juta) per unit sehingga totalnya Rp255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) kemudian setelah itu Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto menyewa lagi alat berat berupa excavator long arm sebanyak 2 (dua) unit selama 200 (dua ratus) jam dengan perjamnya seharga Rp.375.000 (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta Rupiah) , excavator standar arm sebanyak 1 (satu) unit seharga Rp265.000 ( dua ratus enam puluh lima ribu Rupiah) per jam dan dengan biaya mobilisasi sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta Rupiah) per unit.
Bahwa Sdr Muktilah Mukhtar selaku Kontraktor Pelaksana PT .Nadine Karya Pratama membuat Laporan Bulanan Ke-I yang telah diperiksa oleh Konsultan Supervisi yaitu Sdr .Welli Wilianto dan disetujui oleh Saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan periode 7 Agustus s/d 3 September 2018 dengan Realisasi pekerjaan 0 % padahal seharusnya berdasarkan jadwal rencana pekerjaan, bobot pekerjaan harus mencapai 21,177 %.;
Bahwa Sdr Muktilah Mukhtar selaku Kontraktor Pelaksana PT .Nadine Karya Pratama membuat Laporan Bulanan Ke-II yang telah diperiksa oleh Konsultan Supervisi yaitu Sdr .Welli Wilianto dan disetujui oleh Saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan periode 4 September s/d 30 September 2018 dengan Realisasi pekerjaan 24,773 % padahal seharusnya berdasarkan jadwal rencana pekerjaan bobot pekerjaan harus mencapai 47,291 % dengan deviasi 22,518%.;
Bahwa Sdr Muktilah Mukhtar selaku Kontraktor Pelaksana PT .Nadine Karya Pratama membuat Laporan Bulanan Ke-III yang telah diperiksa oleh Konsultan Supervisi yaitu Sdr Welli Wilianto dan disetujui oleh Saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan periode 1 Oktober s/d 28 Oktober 2018 dengan Realisasi pekerjaan 50,313 % padahal seharusnya berdasarkan jadwal rencana pekerjaan bobot pekerjaan harus mencapai 73,405 % dengan deviasi 23,093 %.;
Bahwa setelah realisasi pekerjaan sudah mencapai 50,313 %, Terdakwa Rorin Nadian mengajukan permohonan Pencairan Termyn pertama berdasarkan Surat tanpa Nomor : .../PT.NKP/XI/2018 dan tanggal pada Tahun 2018 Perihal Pembayaran Angsuran Pertama Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung yang ditujukan kepada Saksi Junaidi, S.T, M.Si dengan dilengkapi Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Pembayaran Angsuran Pertama Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), Surat Pernyataan Nomor Rekening Bank: 151-61-70002 pada Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih adalah benar rekening Perusahaan yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto pimpin, Laporan mingguan ke-9 Periode 01 Oktober s/d 07 Oktober 2018. Yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 31,923% dan mengalami deviasi 21,927 % yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Nadine karya Pratama sdr. ARITONO, diperiksa oleh Konsultan Supervisi CV.LENEA CONSULTANT saksi ADNAN SALEH,ST, disetujui dan ditandatangani oleh saksi YUSRIZAL selaku Pengawas Lapangan, Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 08 Oktober 2018 yang diajukan oleh Terdakwa Rorin Nadian dan disetujui oleh Saksi Junaidi,ST.Msi dan diketahui oleh saksi SRI DWI HASTUTI,ST yang menyatakan fisik pekerjaan mencapai 31,923 % tanpa dilakukan pemeriksaan ke lapangan sehingga sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Pasal 6 Poin 3 dapat dilakukan Pembayaran Pertama, atas dasar pemohonan yang diajukan oleh Terdakwa Rorin NADIAN, Saksi Junaidi,ST.Msi membuat dan menandatangani Surat tanpa Nomor : 094/..../PU/XI/2018 dan tanggal tahun 2018 perihal Pembayaran Angsuran Pertama (SPP-LS barang dan jasa) dengan dilengkapi lampiran yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Rorin NADIAN yang ditujukan kepada saksi SRI DWI HASTUTI,ST untuk selanjutnya saksi SRI DWI HASTUTI,ST menandatangani berkas yang diajukan oleh Saksi Junaidi,ST.Msi dan setelah disetujui dan ditandatangani berkas dikembalikan kepada Saksi Junaidi,ST.Msi untuk diserahkan kepada Bagian keuangan agar dapat diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) selanjutnya saksi NENI ROSITA,SH mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No 0602/SPP-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 7 November 2018 dan kwitansi untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran Pertama setelah dipotong UMK dan Retensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung oleh PT Nadine Karya Pratama sesuai SPK 094/025/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 untuk kembali diserahkan kepada Saksi Junaidi,S.T.M.Si agar ditandatangani bersama dengan Terdakwa RORIN NADIAN dan saksi SRI DWI HASTUTI,ST setelah ditandatangani berkas tersebut diserahkan kembali kepada Bagian Keuangan agar dapat diterbitkan Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 0602/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 07 November 2018 yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi Ir. Etty Murniaty selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa saksi SRI DWI HASTUTI,ST. membuat dan menandatangani Surat tanpa Nomor : 094/....../PU/XI/2018 dan tanggal tahun 2018 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Pertama yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan setelah melalui proses verifikasi permintaan Pembayaran Angsuran disetujui oleh saksi SAPARUDIN,S.Sos yang menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 03900/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 tanggal 09 November 2018 untuk Keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran Pertama sudah di potong UMK & retensi Kontrak 20% dari Nilai Kontrak Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/VIII/2018.
Bahwa kemudian pada tanggal 12 November 2018 telah masuk sejumlah uang sebesar RpRp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp.241.317.552,00 (Dua ratus empat pulu satu juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus lima puluh dua Rupiah) sehingga menjadi Rp1.800.600.198,00 (Satu milyar delapan ratus juta enam ratus ribu seratus Sembilan puluh delapan Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih atas nama PT.Nadine Karya Pratama dari Kas Daerah Pemerintah kabupaten PALI yang untuk penarikan uangnya hanya dapat dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto.
Bahwa Pencairan Termyn kedua dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian berdasarkan Surat Nomor : 025/PT.NKP/XI/2018 tanggal 07 November 2018 Perihal Pembayaran Angsuran Kedua Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung yang ditujukan kepada Saksi Junaidi, S.T,M.Si dengan dilengkapi Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Pembayaran Angsuran kedua Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), Surat Pernyataan Nomor Rekening Bank : 151-61-70002 pada Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih adalah benar rekening Perusahaan yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto pimpin, Laporan mingguan ke-9 Periode 29 Oktober s/d 04 November 2018. Yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 55,013% dan mengalami Deviasi 24,921 % yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Nadine karya Pratama sdr. ARITONO diperiksa oleh Konsultan Supervisi CV.LENEA CONSULTANT saksi ADNAN SALEH,ST, disetujui dan ditandatangani oleh saksi YUSRIZAL selaku Pengawas Lapangan, Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 05 November 2018 yang diajukan oleh Terdakwa Rorin Nadian dan disetujui oleh Saksi Junaidi,ST.Msi dan diketahui oleh saksi SRI DWI HASTUTI,ST yang menyatakan fisik pekerjaan mencapai 55,013 % tanpa dilakukan pemeriksaan ke lapangan sehingga sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Pasal 6 Poin 3 dapat dilakukan Pembayaran Pertama, atas dasar pemohonan yang diajukan oleh Terdakwa Rorin NADIAN Saksi Junaidi,ST.Msi membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/429/PU/XI/2018 dan tanggal 07 November 2018 perihal Pembayaran Angsuran Kedua (SPP-LS barang dan jasa) dengan dilengkapi lampiran yang dibuat oleh Terdakwa Rorin NADIAN yang ditujukan kepada saksi SRI DWI HASTUTI,ST untuk selanjutnya saksi SRI DWI HASTUTI,ST menandatangani berkas yang diajukan oleh Saksi Junaidi,ST.Msi dan setelah disetujui dan ditandatangani berkas dikembalikan kepada Saksi Junaidi,ST.Msi untuk diserahkan kepada Bagian keuangan agar dapat diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) selanjutnya saksi NENI ROSITA,SH mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No 0603/SPP-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 7 November 2018 dan kwitansi untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran ketiga setelah dipotong UMK dan Retensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung oleh PT Nadine Karya Pratama sesuai SPK 094/025/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 untuk kembali diserahkan kepada Saksi Junaidi,ST.Msi agar ditandatangani bersama dengan Terdakwa Rorin NADIAN dan saksi SRI DWI HASTUTI,ST setelah ditandatangani berkas tersebut diserahkan kembali kepada Bagian Keuangan agar dapat diterbitkan Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 0603/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 09 Agustus 2018 yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi Ir. Etty Murniaty selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa saksi SRI DWI HASTUTI,ST. membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/429/PU/XI/2018 dan tanggal tahun 2018 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Kedua yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan setelah melalui proses verifikasi permintaan Pembayaran Angsuran disetujui oleh saksi SAPARUDIN,S.Sos yang menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 03868/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 tanggal untuk Keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran Kedua sudah di potong UMK dan retensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah),00 atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/VIII/2018.
Bahwa kemudian pada tanggal 12 November 2018 telah masuk sejumlah uang sebesar RpRp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp.241.317.552 ( Dua ratus empat pulu satu juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus lima puluh dua Rupiah) sehingga menjadi Rp1.800.600.198,00 (Satu milyar delapan ratus juta enam ratus ribu seratus sembilan puluh delapan Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih atas nama PT.Nadine Karya Pratama yang untuk penarikan uangnya hanya dapat dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto.
Bahwa Pencairan Termyn Ketiga dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian berdasarkan Surat tanpa Nomor : ../PT.NKP/XI/2018 tanggal 28 November 2018 Perihal Pembayaran Angsuran Ketiga Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung yang ditujukan kepada Saksi Junaidi, S.T, M.Si dengan dilengkapi Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Pembayaran Angsuran Ketiga Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), Surat Pernyataan Nomor Rekening Bank : 151-61-70002 pada Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih adalah benar rekening Perusahaan yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto pimpin, Laporan mingguan ke-15 Periode 12 November s/d 18 November 2018. Yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 80,960 %% dan mengalami Deviasi 12,031 % yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Nadine karya Pratama sdr. ARITONO diperiksa oleh Konsultan Supervisi CV.LENEA CONSULTANT saksi ADNAN SALEH,ST, disetujui dan ditandatangani oleh saksi YUSRIZAL selaku Pengawas Lapangan, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Nadine Karya Pratama sdr. Mukhtilah Mukhtar diperiksa oleh Konsultan Supervisi CV.LENEA CONSULTANT saksi WELLI WILIANTO,ST dan disetujui dan ditandatangani oleh Saksi Junaidi,ST.Msi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tanpa dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan fisik lapangan dan tanpa dilakukan pemeriksaan ke lapangan, atas dasar pemohonan yang diajukan oleh Terdakwa Rorin NADIAN, Saksi Junaidi,ST.Msi membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/515/PU/XI/2018 tanggal 28 November 2018 perihal Pembayaran Angsuran Ketiga (SPP-LS barang dan jasa) dengan dilengkapi lampiran yang dibuat dan ditandatangani Terdakwa Rorin NADIAN yang ditujukan kepada saksi SRI DWI HASTUTI,ST untuk selanjutnya saksi SRI DWI HASTUTI,ST menandatangani berkas yang diajukan oleh Saksi Junaidi,ST.Msi dan setelah disetujui dan ditandatangani berkas dikembalikan kepada Saksi Junaidi,ST.Msi untuk diserahkan kepada Bagian keuangan agar dapat diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) selanjutnya saksi NENI ROSITA,SH mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No 0930/SPP-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 28 November 2018 dan kwitansi dengan jumlah Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran Ketiga setelah dipotong UMK & Retensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung oleh PT Nadine Karya Pratama sesuai SPK 094/025/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 untuk kembali diserahkan kepada Saksi Junaidi,St.Msi agar ditandatangani bersama dengan Terdakwa Rorin NADIAN dan saksi SRI DWI HASTUTI,ST setelah ditandatangani berkas tersebut diserahkan kembali kepada Bagian Keuangan agar dapat diterbitkan Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 0960/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 28 Nopember 2018 yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi Ir. Etty Murniaty selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa saksi SRI DWI HASTUTI,ST. membuat dan menandatangani Surat Nomor:094/515/PU/XI/2018 tanggal 28 November 2018 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Ketiga yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan setelah melalui proses verifikasi permintaan Pembayaran Angsuran disetujui oleh saksi SAPARUDIN,S.Sos yang menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 04544/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 tanggal 29 November 2018 untuk Keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran Ketiga setelah dipotong UMK & Retensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung oleh PT NADINE KARYA PRATAMA sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018.
Bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2018 telah masuk sejumlah uang sebesar RpRp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp.241.317.552,00 (Dua ratus empat pulu satu juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus lima puluh dua Rupiah) sehingga menjadi Rp1.800.600.198,00 (Satu milyar delapan ratus juta enam ratus ribu seratus sembilan puluh delapan Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih atas nama PT.Nadine Karya Pratama yang untuk penarikan uangnya hanya dapat dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto.
Bahwa Sdr Muktilah Mukhtar selaku Kontraktor Pelaksana PT .Nadine Karya Pratama membuat Laporan Bulanan Ke-IV yang telah diperiksa oleh Konsultan Supervisi yaitu Sdr .Welli Wilianto dan disetujui oleh Saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan periode 29 Oktober 2018 s/d 29 November 2018 dengan Realisasi pekerjaan 100 % padahal seharusnya berdasarkan jadwal rencana pekerjaan bobot pekerjaan harus mencapai 99,544% dengan deviasi 0,456% akan tetapi fakta yang terjadi di lapangan saksi Abdul Haris selaku Kepala Desa Karang Agung masih diminta oleh Terdakwa Rorin Nadian untuk menyewa 1 (satu) unit alat berat excavator jenis long arm dari saudara Nain untuk mengerjakan kegiatan paket Normalisasi yang alatnya datang pada bulan Desember 2018 sehingga pekerjaan tersebut tidak diselesaikan tepat waktu, dan saksi Adnan Saleh,S.T membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan minggu ke-17 (tujuh belas) periode 06 November 2018 sampai dengan 29 November 2018 berdasarkan data dari penyedia tanpa melakukan pemeriksaan ke lapangan.
Bahwa kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama telah membuat dan menandatangani Surat Nomor 01/PT.NKP/NSADBSTK/XI/2018 yang ditujukan kepada saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Perihal Permohonan Pemeriksaan Serah Terima Pekerjaan (PHO) paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung, Kemudian pada tanggal 30 November 2018 saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi, telah membuat dan menandatangani Surat Nomor 094/01/PPTK/NSADBSTK/DPU/XI/2018 yang ditujukan Kepada Site Enginer CV.LENEA CONSULTANT COUNSULTANT Perihal Pemeriksaan Lapangan Bersama, lalu tanggal 30 November 2018 saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi telah membuat dan menandatangani Surat Nomor 094/02/PPTK/NSADBSTK/DPU/XI/2018 yang ditujukan Kepada Pengawas Lapangan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Perihal Pemeriksaan Lapangan Bersama, lalu pada tanggal 30 November 2018 saudara Welli Wilianto, S.T selaku Konsultan Supervisi CV Linea Consultant telah menandatangani Surat Nomor 01/CV.LC/NSADBSTK/XI/2018 yang ditujukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perihal Hasil Pemeriksaan Lapangan, lalu kemudian pada 03 Desember 2018 saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan telah membuat dan menandatangani Surat Nomor 094/03/PPTK/NSADBSTK/DPU/XII/2018 yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Perihal Permohonan Pemeriksaan Untuk Serah Terima Pekerjaan (PHO) Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung, kemudian pada tanggal 03 Desember 2018 Saksi Sri Dwi Hastuti Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menandatangani Surat Nomor 094/01/KPA/NSADBSTK/DPU/XII/2018 yang ditujukan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Perihal Evaluasi Pekerjaan dalam rangka Provisional Hand Over (PHO) Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung, setelah itu pada tanggal 03 Desember 2018 saksi Yonathan, S.T selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menandatangani Surat Nomor 094/01/PAN-PHO/NSADBSTK/DPU/XII/2018 yang ditujukan kepada 1) Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP) 2) Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran 3) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan 4) Site Engginer CV.LENEA CONSULTANT COUNSULTANT 5) Direktur PT.NADINE KARYA PRATAMA, bersamaan dengan Provisional Hand Over (PHO) juga dilampirkan Berita Acara Rapat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab Dari Betung Sampai Tanjung Kurung dengan Nomor :02/BA.RPT/PAN-PHO/NSADBSTK/DPU/XII/2018, tanggal T dengan Kesimpulan Rapat adalah sebagai beirkut :
Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab Dari Betung sampai Tanjung Kurung Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Nomor: 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 Tanggal 07 Agustus 2018 akan dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018
Rapat ditutup oleh Panitia Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) Paket Normalsasi Sungai Abab Kecamatan Abab Dari Betung sampai Tanjung Kurung Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018
Setelah itu saksi Yonathan, S.T selaku Ketua, saksi Derri Kurniawan, S.T selaku Sekretaris, dan saksi Resty Agustina, S.T selaku Anggota dan juga mengetahui dan turut menandatangani yaitu saksi Yusrizal selaku Pengawas Lapangan, saksi Adnan Saleh, S.T selaku Konsultan Pengawas saudara Muktilah Mukhtar, S.T selaku Kontraktor Pelaksana saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saksi Welli Wilianto, S.T selaku Konsultan Pengawas, dan Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kontraktor Pelaksana menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung Sampai Tanjung Kurung Nomor 03/BA.RIKSA/TIM-PHO/NSADBSTK/DPU/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018.Setelah itu pada tanggal 3 Desember 2018 saksi Yonathan, S.T selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir membuat dan menandatangani surat nomor 094/04/PAN-PHO/NSADBSTK/DPU/XII/2018 yang ditujukan kepada Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Perihal Penyampaian Hasil Pemeriksaan Lapangan Normalisasi Sungai Abab kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama atau Pihak Kedua bersama SaksiSri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menandatangani lampiran terakhir Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO) Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 No : 014/BA.STHP/NSADBSTK/DPU/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018.
Bahwa setelah dilaksanakan PHO, Terdakwa Rorin Nadian mengajukan permohonan Pencairan Termyn Keempat berdasarkan Surat tanpa Nomor : ../PT.NKP/XII/2018 dan tanpa tanggal tahun 2018 Perihal Pembayaran Angsuran Keempat Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung yang ditujukan kepada Saksi Junaidi, S.T, M.Si dengan dilengkapi Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Pembayaran Angsuran Ke-4 (Keempat) paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung adalah sebesar Rp.2.586.429.150,00 (dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah) yang akan dipergunakan untuk membiayai Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung, Surat Pernyataan Nomor Rekening Bank: 151-61-70002 pada Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih adalah benar rekening Perusahaan yang Terdakwa RORIN Nadian Bin Darmanto pimpin, Jaminan Pemeliharaan (Jamkrindo) dengan Nomor Jaminan : SBD 2018 06.00 1 003666862 dengan Nilai Jaminan Rp.544.511.400,00 tanggal 04 Desember 2018, Laporan mingguan ke-17 Periode 26 November s/d 29 November 2018. Yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 99,544 % dan mengalami Deviasi 0,456 % yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Nadine karya Pratama sdr. ARITONO diperiksa oleh Konsultan Supervisi CV.LENEA CONSULTANT saksi ADNAN SALEH,ST, disetujui dan ditandatangani oleh saksi YUSRIZAL selaku Pengawas Lapangan, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. Nadine Karya Pratama sdr. Mukhtilah Mukhtar diperiksa oleh Konsultan Supervisi CV.LENEA CONSULTANT saksi WELLI WILIANTO,ST dan disetujui dan ditandatangani oleh Saksi Junaidi,ST.Msi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan surat nomor 094/04/PAN-PHO/NSADBSTK/DPU/XII/2018 Perihal Penyampaian Hasil Pemeriksaan Lapangan Normalisasi Sungai Abab kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018, atas dasar pemohonan yang diajukan oleh Terdakwa RORIN NADIAN Saksi Junaidi,ST.Msi membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/515/PU/XI/2018 tanggal 28 November 2018 perihal Pembayaran Angsuran keempat (SPP-LS barang dan jasa) dengan dilengkapi lampiran yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa RORIN NADIAN yang ditujukan kepada saksi SRI DWI HASTUTI,ST untuk selanjutnya saksi SRI DWI HASTUTI,ST menandatangani berkas yang diajukan oleh Saksi Junaidi,ST.Msi dan setelah disetujui dan ditandatangani berkas dikembalikan kepada Saksi Junaidi,ST.Msi untuk diserahkan kepada Bagian keuangan agar dapat diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) selanjutnya saksi NENI ROSITA,SH mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan kwitansi dengan jumlah Rp.2.586.429.150,00 (dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah) untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran Ke-4 (Keempat) setelah dipotong UMK & Retensi Kontrak Rp.2.586.429.150,00 atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sesuai SPK Nomor 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 & Bond SBD 2018 06.00 100366862 untuk kembali diserahkan kepada Saksi Junaidi,ST.Msi agar ditandatangani bersama dengan Terdakwa RORIN NADIAN dan saksi SRI DWI HASTUTI,ST setelah ditandatangani berkas tersebut diserahkan kembali kepada Bagian Keuangan agar dapat diterbitkan Surat Perintah membayar (SPM) yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi Ir. Etty Murniaty selaku Pengguna Anggaran selanjutnya saksi SRI DWI HASTUTI,ST. membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/721/PU/XI/2018 tanpa tanggal tahun 2018 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Keempat kepada Kepala BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir akan tetapi Pencairan termyn keempat tidak dapat dicairkan/tunda bayar sehingga berkas permohonan pembayaran termyn keempat dikembalikan lagi oleh pihak BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir kepada saksi Neni Rosita, SH dan karena terjadi pergantian pejabat Bendahara pada Tahun 2019 berkas tersebut diserahkan kepada saksi Mardiana selaku Bendahara Pengeluaran yang baru selanjutnya pada sekira Bulan Maret 2017 Terdakwa RORIN NADIAN menemui saksi MARDIANA untuk menanyakan perihal Pencairan Termyn keempat apakah sudah dapat diajukan kembali untuk dicairkan selanjutnya saksi Mardiana, SE,MM. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada tahun 2019 dan Saksi Junaidi S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0127/SPP-LS/1.03.01.01/2019 tanggal 27 Maret 2019 dengan jumlah Rp.2.586.429.150,00 (dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah) untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran Ke-4 (Keempat) setelah dipotong UMK & Retensi Kontrak Rp.2.586.429.150,00 atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sesuai SPK Nomor 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 & Bond SBD 2018 06.00 100366862. Dan saksi Ir. Etty Murniaty menyetujui dan menandatangani Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor 0127/SPM-LS/1.03.01.01/2019 tanggal 27 Maret 2019 sejumlah Rp.2.586.429.150,00 (dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah).
Bahwa pada tanggal 1 April 2019 saksi Saparudin S.Sos selaku Bendahara Umum Daerah BPKAD telah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 01083/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2019 untuk Keperluan Pembayaran Langsung (LS) Angsuran Ke-4 (keempat) setelah dipotong UMK & Retensi Kontrak Rp.2.586.429.150,00 (Dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah)atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung oleh PT NADINE KARYA PRATAMA sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 & Bond SBD201806.00100366862
Bahwa kemudian pada tanggal 02 April 2019 telah masuk sejumlah uang sebesar Rp.2.586.429.150,00 (Dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong pajak sehingga menjadi Rp2.280.760.250 (Dua milyar dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus lima puluh Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih atas nama PT.Nadine Karya Pratama.
Bahwa yang menyiapkan laporan kegiatan adalah Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto sendiri, dan yang menandatanganinya juga Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto sendiri beserta tanda tangan lainnya yang telah ditandatangani oleh masing- masing yang bersangkutan di laporan tersebut.
Bahwa Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto mengetahui pekerjaan sudah selesai pada bulan akhir Desember 2018 dari Saksi Adnan Saleh via telpon dengan berkata ”dua atau tiga hari lagi pekerjaan selesai” dan kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto kelapangan untuk melakukan opname terakhir bersama saksi Adnan Saleh, dan salah satu pengawas honor/TKS dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Bahwa Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto turun langsung ke lapangan kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto menemui saksi Adnan Saleh untuk melakukan pengecekan lapangan , dimana saksi Adnan Saleh telah membuat laporan kegiatan dan Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto pun telah membuat pula laporan kegiatan pada saat itu Terdakwa dan saksi Adnan Saleh melakukan koreksi bersama terhadap laporan yang dibuat apakah sudah sama antar pengawas dan pelaksana, setelah dilakukan pengecekan dilapangan kami menganggap laporan telah sesuai dengan lapangan. Kemudian saksi Adnan Saleh menyuruh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto untuk menemui saksi Junaidi untuk mengkoreksi hasil laporan pekerjaan PT.Nadine Karya Pratama dan sekaligus untuk ditandatangani karena pada saat itu saksi Junaidi tidak berada di tempat maka laporan tersebut Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto titipkan kepada saksi Yusrizal untuk diberikan kepada saksi Junaidi guna melakukan pemeriksaan dan penandatanganan berkas. Bahwa dua hari kemudian laporan yang sudah ditandatangani oleh saksi Junaidi, Terdakwa Rorin Nadian ambil kembali untuk syarat penagihan di termin IV Namun pada faktanya laporan yang telah Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto buat adalah tidak sesuai dengan Kondisi lapangan dan berdasarkan laporan tersebut telah mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah sehingga bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada Pasal 2 huruf a,b, f yaitu Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandasakan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat dan profesionalitas, serta di dalam pasal 54 ayat (1) yaitu Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja kontruksi selain itu disebutkan pula pada Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah pada pasal 6 huruf g yaitu Pengadaan Barang/ Jasa menerapkan prinsip akuntabel, dan pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika sebagai berikut, antara lain mengindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran Keuangan Negara, Pasal 17 ayat (1) bahwa penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf I wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/ jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pada pasal 17 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaskud pada ayat (1) bertanggung jawab atas : a.Pelaksaan kontrak b.kualitas barang/ jasa c.ketepatan perhitungan jumlah atau volume d.ketepatan waktu penyerahan dan e.ketepatan tempat penyerahan, serta diterangkan pulan di dalam pasal 27 ayata (4) huruf b yang menyatakan bahwa kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi terknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut, antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 12 ayat 6 yaitu dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pasal 132 ayat (1) yaitu Setiap pengeluaran belanja atas beban (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.-
Bahwa berdasarkan surat perjanjian kerja CV.Lenea Consultant waktu pelaksanaan kontrak berlaku 90 (sembilan puluh ) hari bersamaan dengan Surat Perintah Mulai Kerja paket fisik yaitu pada tanggal 7 Agustus 2018 sedangkan waktu pelaksanaan kontrak fisik selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sedangkan masa pelaksanaan kontrak CV.Lenea Consultant berakhir pada 4 November 2018 dengan demikian terdapat 30 (tiga puluh hari) kalender pelaksanaan pekerjaan paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung Sampai Tanjung Kurung dilaksanakan tanpa pengawasan dari konsultan pengawas dan Saksi Sri Dwi Hastuti,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak tidak melakukan koordinasi dengan PPK Jasa Konsultan sehingga tidak terdapat adendum kontrak CV.Lenea Consultant yang merubah waktu pelaksanaan kontrak paket Pengawasan dan Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitemen tidak pernah menunjuk tim Supervisi sebagai pengganti konsultan pengawasan.
Bahwa kemudian pada tanggal 7 sampai dengan 10 September 2020 telah dilakukan Pemeriksaan Fisik bangunan terhadap kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2018 oleh ahli dari DPP INKINDO Provinsi Sumatera Selatan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pemeriksaan secara Administrasi kurang lengkap dan jelas untuk dilakukan pemeriksaan di lapangan, terutama pada data awal pekerjaan seperti back up data kuantiti pekerjaan
Pemeriksaan secara teknis volume pekerjaan tanah secara menkanis informative yaitu galian dan volume pembuatan tanggul, lebih kecil rencana kontrak
Terjadi selisih panjang antara as build drawing (ABD) dengan hasil pengukuran tim surveyor dari DPP INKINDO, dikarenakan penunjuk lokasi pekerjaan setiap trase adalah Pihak Kontraktor tanpa didampingi oleh Pihak Konsultan dan pengguna jasa/PUBM
Tidak adanya patok benc mark (bm) di lokasi pekerjaan, sehingga acuan pengukuran awal dan akhir tidak akurat
Secara visual pekerjaan pembuatan tanggul kurang rapi, hal ini bisa dimungkinkan karena kontraktor pelaksanan tidak menggunakan tim surveyor di lapangan yang akan memandu operator dalam pembuatan tanggul
Secara teknis lapangan kontraktor pelaksana sudah melakukan pekerjaan selesai 100%, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh tim ahli di lapangan, volume hasil pekerjaan kurang dari rencana RAB;
Bahwa berdasarakan laporan perhitungan volume pada pekerjaan tanah;
Galian tanah kedalam 0-2 m volume dalam kontrak sebesar 217.944,24 m3 sedangkan hasil pemeriksaan tim inkindo volume terpasang sebesar 122.584,29 sehingga terdapat selisih 95.359,95 mm³
Untuk pekerjaan perapian galian tanah volume dalam kontrak sebesar 96.490 m3 dengan hasil pemeriksaan 85.582,51 m3 sehingga terdapat selisih 10.907,49 m³;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2021 telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui surat dengan nomor 700/114/R/LHA/ITKAB-PALI/VII/2021 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Peukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018, dari hasil analisa Pengujian dapat disimpulkan telah terjadi penyimpangan yaitu :
Terdapat Kekurangan Volume terpasang (Volume pekerjaan terpasang lebih kecil dari kontrak) ats pekerjaan galian tanah kedalaman 0-2 m sebesar 95.359,95 m³ dan pekerjaan perapian galian tanah sebesar 10.907,49 m³ yang dilaksankan oleh PT Nadine Karya Pratama pada kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara.
KPA/PPK dan PPTK kurang cermat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing yang menjadi tanggung jawabnya :
KPA mengadakan perrjanjian kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 dengan Pihak lain (PT NADINE karya Pratama), namun Surat perjanjian ditandatangani oleh Kuasa Direktur yang bukan Pegawai Tetap dari PT Nadine Karya Pratama
PPK tidak melaksanakan KAK, menetapkan Rancangan KOntrak, dan menetapkan HPS, serta meyakini pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan Kontrak hanya berdasarkan laporan yang diterima dari Pelaksana Pekerjaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Konsultan Pengawas dan Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanpa melakukan Pemeriksaan ke lapangan sebelum serah terima pekerjaan pertama (PHO)
PPTK melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada KPA/PPK hanya berdarkan laporan progress kegiatan dari pelaksana pekerjaan PT Nadine Karya Pratama tanpa dilakukan Pemeriksaan ke lapangan
PPK dan PPTK tidak melaksanakan pengendalian kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun 2018 secara memadai atas pengawasan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh CV LINEA yang telah berakhir sebelum progress kegiatan selesai 100% dan berdasarkan metode Penghitungan.
Pada pokoknya terdapat jumlah Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Paket Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp.3.543.721.715,62 (tiga milyar lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima belas koma enam puluh dua Rupiah) dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
| No | Keterangan | Sat | Volume Kontrak | Volume Pemeriksaan Fisik | Kekurangan Volume | Harga Satuan | Kelebihan Pembayaran/ Pekerjaan (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = (4 – 5) | 7 | 8 = 6 x 7 |
| II | Pekerjaan Tanah | ||||||
| 1 | Galian tanah Kedalaman 0-2 m | M³ | 217.944,24 | 122.584,29 | 95.359,95 | 34.668,50 | 3.305.986.426,58 |
| 2 | Perapian Galian Tanah | M³ | 96.490,00 | 85.582,51 | 10.907,49 | 21.795,60 | 237.735.289,04 |
| Total Kerugian Keuangan Negara | 3.543.721.715,62 | ||||||
Bahwa terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku penerima kuasa dari PT Nadine Karya Pratama tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai Penyedia /pelaksana kegiatan sehingga bertentangan dengan ketentuan :
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Pasal 2 huruf a,b, f yaitu Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandasakan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat dan profesionalitas.
Pasal 54 ayat (1) yaitu Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja kontruksi
Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadan barang/jasa Pemerintah pada :
Pasal 6 huruf g yaitu Pengadaan Barang/ Jasa menerapkan prinsip akuntabel
Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika sebagai berikut, antara lain mengindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran Keuangan Negara
Pasal 17 ayat (1) bahwa penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf I wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/ jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,
Pasal 17 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaskud pada ayat (1) bertanggung jawab atas :
a.Pelaksaan kontrak
b.kualitas barang/ jasa
c.ketepatan perhitungan jumlah atau volume
d.ketepatan waktu penyerahan dan
e.ketepatan tempat penyerahan
pasal 27 ayata (4) huruf b yang menyatakan bahwa kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi terknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut, antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada;
Pasal 12 ayat 6 yaitu dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pasal 132 ayat (1) yaitu Setiap pengeluaran belanja atas beban (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa pemerintah no 9 tahun 2018 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melaui Penyelia lampiran peratruran lembaga kebijakan pengadaan Barang / Jasa pemerintah no 9 tahun 2018 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyelia no 7.2.2 Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak Pihak yang Berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama / Pimpinan Perusahaan / Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian / Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan atau Penyedia Perorangan. Selain pihak yang disebut diatas Pihak lain yang dapat menandatangani kontrak adalah Pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur Utama / Pimpinan Perusahaan / Pengurus Koperasi / Pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian atau Anggaran Dasar untuk menandatangani kontrak sepanjang Pihak lain tersebut merupakan pengurus/karyawan Perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Tetap.
--------Bahwa akibat Perbuatan terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto bersama-sama dengan saksi Sri Dwi Hastuti Binti Sanyoko Parto saksi Junaidi S.T., M.Si bin Muhammad Fawzi telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.3.543.721.715,62 (tiga milyar lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima belas koma enam puluh dua Rupiah).
--------Bahwa perbuatan Terdakwa RORIN NADIAN bin DARMANTO sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) sub b ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut:
Saksi Derri Kurniawan, ST, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabid Program di Dinas PU Kab PALI sejak Tahun 2016 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi menjabat sebagai PPTK Perencanaan Kegiatan Konsultasi Normalisasi Sungai Ababari Betung sampai dengan Tanjung Kurung, berdasarkan SK Kepala Dinas PU Nomor 094/19/KPTS/DPU/I/2018 tentang Penunjukan Pejabatan Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018 tanggal 08 Januari 2018
Bahwa Pagu Anggaran dalam kegiatan pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung sejumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa selain saksi yang menjabat sebagai PPTK Pak Junaidi, Pak Jonathan, Victor, Resti
Bahwa secara garis besar tufoksi KPA adalah Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), Menandatangani kontrak, mengendalikan kontrak dan bertanggung jawab kepada KPA;:
Bahwa kontrak perencanaan kegiatan pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2018 dengan masa kontrak 30 hari kalender;
Bahwa yang saksi lakukan selaku PPTK Perencanaan dalam kegiatan pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung yaitu merencanakan pekerjaan fisiknya dengan melakukan survey ke lapangan. Serta hasil dari survey tersebut diserahkan kepada KPA;
Bahwa bentuk laporan hasil survey yang saksi serahkan kepada KPA laporan tertulis dan gambar untuk pelaksanaan fisik pekerjaan kegiatan ini dan sebagai acuan pelaksanaan tender kegiatan fisik pekerjaan normalisasi sungai;
Bahwa pekerjaan saksi selaku PPTK Prencanaan selesai setelah memberikan laporan hasil survey kepada KPA untuk pelaksanaan kegiatan fisik pekerjaan normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung;
Bahwa yang menetapkan PPK dan PPTK Pengguna Anggaran (Kepala Dinas);
Bahwa setelah selesai tugas saksi tersebut diserahkan KPA, selanjutnya KPA melakukan perencanaan Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Bahwa selain menjabat sebagai PPTK perencanaan saksi juga sebagai anggota dan sekretaris Panitia PPHP, dengan susunan panita PPHP yaitu Ketua Jonathan, saksi selaku Sekretris merangkap anggota dan anggota Resti;
Bahwa tugas saksi: Menerima hasil pekerjaan secara adminsitrasi dan Memeriksa laporan-laporan pekerjaan, backlup data laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan;
Bahwa dalam kegiatan fisik normalisasi sungai Abab yanng menjadai Pengawas lapangan Yusrizal;
Bahwa selaku Panitia PPHP saksi tidak turun ke lapangan hanya memeriksa berkas. Hasil pekerjaan saksi berupa Berita acara yang ditandatangani yaitu Berita Acara PHO;
Bahwa saksi dan tim PPHP menandatangani Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan, setelah ada permintaan dari PPK tehnis Tedakwa Sri Dwi Astuti untuk diadakan pemeriksaan administrasi tahun akhir 2018;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Didith Chendra Permadi, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi adalah Direktur pada CV. Dwi Engineering Consultant, berdasar Akta Notaris Mohammad Zaini SH Nomor 25 dan tanggal 12 Januari 2013;
Bahwa saksi Bayu Indrayuda datang menemui saksi di Kantor saksi CV. Dwi Engineering Consultant yang ingin meminjam Perusahaan untuk pekerjaan Normalisasi Sungai Abab, karena Perusahaannya tidak memiliki kualifikasi dan pengalaman mengerjakan Sungai;
Bahwa besaran Pagu Kegiatan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab adalah Rp.50.000.000,00;
Bahwa setelah saksi Bayu meminta izin meminjam perusahaan, maka saksi menunjuk saksi Bayu selaku Kuasa Direktur CV. Dwi Enginering consultan berdasarkan surat kuasa tanggal 25 Mei 2018;
Bahwa saksi Bayu Indra Yudha bukan bagian dari perusahaan dan tidak tercantum dalam struktur organisasi CV. Dwi Enginering consultan;
Bahwa saksi meminjamkan Perusahaan kepada saksi Bayu Indra Yudha karena sudah kenal dan percaya dan saksi percaya dengan Kemampuan saksi Bayu dalam menyelesaikan Proyek Pemerintah. Saksi aada mendapatkan keuntungan sebesar 3 % dari setiap paket pekerjaan tersebut sejumlah Rp.3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya;
Saksi Aldika Pratama Putra, ST bin Ir. Aminuddin, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah PNS di Biro Pengadaan barang dan Jasa Pemrov Sumsel sebagai Kepala Sub Bagian Pendampingan Bimtek;
Bahwa Pokja Tim III ada menerima permintaan dari Dinas PUPR Kab. Pali untuk melakukan pelelangan kegiatan pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung TA 2018 sekitar bulan Juli 2018;
Bahwa sebagai Sekretaris Pokja Tim III Jasa Kontruksi dalam pengadaan kegiatan Pekerjaan Normaliasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung berdasarkan Surat Kepala Biro Administrasi Pembangunan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan Provinsi Sumsel Nomor 041.05/UPP-PK. PALI.03/2018 tanggal 18 Mei 2018, sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 094/124/DPU/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 terkait permohonan proses lelang yang dilakukan di ULP Provinsi Sumsel;
Bahwa Pokja Tim III Jasa Konstruksi terdiri dari :
Ketua : Popo Hartopo, ST
Sekretaris : Adika Putra Prima, ST
Anggota : Nurudin Hanadia, ST., MT
Bahwa proses pengadaan dilaksanakan oleh ULP Provinsi Sumatera Selatan, karena pada saat itu Kabupaten PALI belum memiliki Sistim Pelelangan secara Elektronik (LPSE) dan SDM untuk melakukan Pengadaan barang dan Jasa sehingga proses pengadaan dilaksanakan oleh ULP Provinsi Sumsel dan adanya permintaan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Nomor.094/124/DPU/V/2018, tentang permohonan pelelangan dilakukan di ULP Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa Pagu anggaran kegiatan pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung sejumlah Rp.11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah);
Bahwa dokumen yang saksi terima dari ULP untuk melaksanakan pelelangan pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung berupa HPS, Gambar, spesifikasi teknis dan lain - lain;
Bahwa saksi menerima berupa soft copy hanya satau berisi rincian anggaran biaya (RAB) pekerjaan fisik;
Bahwa lelang diumumkan melalui aplikasi LPSE pada tanggal 12 Juli 2018;
Bahwa perusahaan yang melakukan penawaran dalam paket kegiatan pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung TA 2018 ada 3 (tiga) perusahaan;
PT. NADINE KARYA PARTAMA;
PT. PANDAWA MAJU JAYA;
CV. PERSADA;
Bahwa untuk PT Nadine Karya Pratama melakukan penawaran sejumlah Rp.10.890.228.000,00 (sepuluh milyar delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa setelah dokumen pemasukan penawaran diupload kemudian dokumen didownload dari aplikasi LPSE oleh Pokja Tim III untuk selanjutnya dilakukan prose evaluasi;
Bahwa terhadap pelelangan dilakukan aanwijing secara online;
Bahwa dari hasil evaluasi dokumen terhadap ketiga perusahaan yang mengajukan penawaran dan memenuhi seluruh dokumen kualifikasi yang didaftarkan pada sistim pengadaan secara elektronik yaitu PT. Naidine Karya Pratama;
Bahwa setelah diketahui pemenang tugas saksi selaku Poja Tim III membuat surat penetapan pemenang yang ditujukan kepada Kepala ULP Provinsi Sumatera Selatan selanjutnya Kepala ULP menyampaikan kepada Dinas PU Kab. PALI;
Bahwa metode pelelangan kegiatan pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung TA 2018 sekitar bulan Juli 2018 melalui online dan evalusianya mengunakan satu file dengan sistim gugur pasca kualifikasi;
Bahwa jadwal pengumumannya tanggal 12 Juli 2018 dan selesainya sekitar akhir Juli 2018;
Bahwa yang datang menghadap saksi pada saat pembuktian dokumen dari PT. Nadine Karya Pratama Terdakwa Rorin;
Bahwa pada saat pembuktian dokumen terdakwa Rorin sebagai penerima kuasa dari Direktur PT. Nadine Karya Pratama;
Bahwa saat pembuktian dokumen yang saksi lihat semua dokumen PT. Nadine sudah sesuai semuanya;
Bahwa yang ikut pendaftaran pelelangan kegiatan pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung TA 2018 sekitar bulan Juli 2018 ada 19 (sembilan belas) perusahaan tetapi yang memasukan penawaran hanya 3 (tiga) perusahaan;
Bahwa kedua perushaan yang tidak lolos dan dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan CV. Persada, gugurnya dipersyaratan tekhnis sedangkan PT. Pandawa gugur di kualifikasi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya;
Saksi Bayu Indra Yudha, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Konsultan Sipil;
Bahwa saksi ada memiliki perusahaan CV. Sarana Tehnik dengan CV. Duta Rekayasa;
Bahwa dalam pekerjaan normalisasi Sungai Abab TA 2018 saksi yang membuat perencanannya;
Bahwa saksi diberitahu oleh Dinas PUPR Kab. Pali bahwa ada perencanaan pekerjaan normalisasi Sungai Abab 1, 2 dan 3 karena ini penunujukan langsung pihak Dinas PUPR meminta perusahaan yang memilikki kualifikasi di bidang itu, kemudian perusahaan yang saksi miliki belum sampai kesana kemudian konsultasi karena saksi juga rekanan maka saksi memakai bendera CV. Dwi Enginering consultan;
Bahwa dalam perencanaan kegiatan ini saksi membuat melakukan survey untuk penggalian volume sungai tersebut;
Bahwa Sungai yang akan dilakukan normalisasi sepanjang 11 kilometer;
Bahwa dalam perencanaan saksi melakukan perhitungan dan melakukan survey darai hasil survey tersebut selanjutnya menentukan berapa volume yang didapat;
Bahwa volume yang dikerjakan galian tanah, perapian galian tanah;
Bahwa Kontrak saksi selama satu bulan sepanjang 11 kilometer. Saksi yang menyusun perhitungan perencanaan Enginer Estimate tersebut;
Bahwa saksi melakukan survey dengan menggunakan alat ukur tedolit, waterpas, GPS;;
Bahwa dalam perencanaan untuk pekerjaan pengerukan kedalaman galian volume kurang lebih 1 - 3 meter diatas permukaan air;
Bahwa untuk perhitungan untuk volume perkubik, sudah ada anggaran biaya yang HPSnya sudah ditentukan oleh saksi Sephi Hendika selaku KPA sesuai standar. Jadi saksi hanya menghitung volumenya saja dikaliklan perkubiknya berapa;
Bahwa saksi punya pengalaman terkait perencanaan, saksi pernah melakukan perencanaan normalisasi sungai jejawi OKI;
Bahwa dalam melakukan perencanaan yang menjadi PPKnya Pak Didith saksi hanya menerima kuasa untuk melaksnakan pekerjaannya;;
Bahwa saksi bukan pengurus dari CV. Dwi Enginering consultan;
Bahwa berdasarkan tahap pekerjaannya saksi berkoordinasi dengan phak PU dalam hal PPK dan PPTK untuk mengetahui dimana lokasi sungai Abab setelah mengetahui sungai Abab, baru saksi melakukan survey penentuan lokasi yang pantas untuk dilakukan normalisasi disitulah saksi mentukan titik nol dan bertanya kepada masyarakat sekitar daerah yang dangkal yang memang perlu untuk dilakukan normalisasi, berdasarkan hasil survey tersebut baru menurunkan tim untuk melakukan survey fotografi;
Bahwa selaku konsultan perencana secara pribadi saksi mempunyai sertifikat keahlian dibidang Sipil perairan dan jalan;
Bahwa dalam pekerjaan normalisasi sungai Abab ada tiga pekerjaan Penunjukan Langsung semuanya diberikan kepada saksi yaitu Sungai Abab1, Sungai Abab 2 dan Sungai Abab 3, semuanya memakai bendera CV. Dwi Enginering consultan dan tiga paket tersebut satu lokasi, maka saksi melakukan surveynya langsung tapi untuk kontraknya dibagi menjadi tiga hasil laporan pekerjaan yaitu Sungai Abab 1, Sungai Abab 2 dan Sungai Abab 3;
Bahwa saksi memberikan hasil perencanaan langsung ke Dinas PU dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pak Didit bahwa pekerjaan tersebut telah selesai;
Bahwa meski yang menanda tangani kontrak Pak Didit dengan Dinas PUPR Kab PALI, namun pekerjaan tersebut sudah dikuasakan kepada sehingga saksi bisa langsung menyerahkan hasil pekerjaaan tersebut klpada Dinas PUPR Kab.PALI;
Bahwa dari yang saksi lihat dilapangan ada beberapa titik - titik tertentu di sepanjang sungai Abab tersebut harus dilakukan normalisasi karena sudah terjadi pendangkalan dan penyempitan sungai;
Bahwa saksi membaginya menjadi 3 (tiga) prase, karena kontrak terdiri dari 3 (tiga) kontrak Penunjukan Langsung nama kontraknya Perencanaan Sungai Abab 1, Perencanaan Sungai Abab 2, Perencanaan Sungai Abab 3 walaupun dalam satu loksi;
Bahwa dalam kegiatan ini saksia selaku tim leader dari pekerjaan normalisasi Sungai Abab dan CV. Dwi Engenering adalah rekanan, pekerjaan ini diberikan kepada saksi sampaikan kepada Pak Didith ini ada pekerjaan Penunjukan langsung normalisasi sungai Abab mau diambil atau tidak sesuai penawaran pihak Dinas PUPR Kab. PALI, setelah didiskusikan pekerjaan tersebut diambil dengan memakai perusahaan Pak Didit CV. Dwi Enginering tapi untuk pelaksanaan tekhnisnya saksi yang mengerjakannya;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Sephy Hendika Putra Bin Masalan, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi di Dinas PUPR Kab. PALI sebagai Kabid Bina Marga;
Bahwa dalam kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab Tahun Anggaran 2018, saksi ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 3/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 5 Januari 2018 dan menjabat sebagai PPK tanpa surat penunjukan;
Bahwa tugas sebagai PPK adalah menetapkan HPS, menyusun Kerangka Acuan Kerja, mengadakan ikatan kontrak;
Bahwa Normalisasi Sungai Abab sepanjang 11 Km dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung;
Bahwa Isi kerangka acuan kerja yang diminta dari rekanan selaku konsultan perencanaan isinya antara lain personil, bahan - bahan apa saja yang dibutuhkan, produk apa yang diminta itu garis besar KAK;
Bahwa saksi minta KAK kepada pihak ketiga yaitu Didith dan Bayu selaku Konsultan perencanaan;
Bahwa HPS perencanaan terdiri dari personil dan jumlah bulan dan peralatan pendukung seperti sewa kendaraan;
Bahwa Yang menyusun dan menetukan HPS fisik PPK Fisik yaitu saksi Sri Dwi Hastuti;
Bahwa selaku PPK saksi ada menandatangani kontrak konsultan perencanaan dan kontrak konsultan pengawasan;
Bahwa untuk konsultan perencanaan saksi melakukan penanda tanganan kontrak dengan saksi Didith Chandra;
Bahwa masa kontrak dengan konsultan perencanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender;
Bahwa nilai kontrak pastinya sekitar Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah lebih);
Bahwa untuk konsultan pengawas saksi berkontrak dengan CV. Linea Konsultan’;
Bahwa berbeda kalau pengawasan melalui tender pra kualifikasi melalui ULP Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa jangka waktu kontrak dengan konsultan pengawasan 90 (sembikan puluh) hari sejak bulan Juli 2018;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pembayaran dengan CV. Nadine Karya Pratama;
Bahwa sebagai PPK Konsultan pengawasan saksi hanya sebagai menerima adminsitrasi dari konsultan pengawasan;
Bahwa saksi pernah mengecek ke lapangan sebagai PPK konsultan sebelum kerja perencanaan, bersama saksi Derri, saksi Bayu dan tim pada tanggal 31 Mei 2018 survei lokasi sungai;
Bahwa yang menjadi PPK kegiatan Fisik normalisasi sungai Abab Saksi Sri Dwi Astuti;
Bahwa pekerjaan konsultan perencanaan ini dimulai karena ada kebutuhan untuk pagu anggaran Rp.11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) normalisasi sungai Abab sehingga dibuatlah konsultan perencanaan untuk Sungi Abab 1, Sungai Abab 2 dan Sunagi Abab 3 dengan asumsi panjangnya 4 kilometer, 4, kilometer dan 3 kilometer sehingga totalnya 11 kilometer;
Bahwa dari kegiatan tersebut saksi sudah menyusun KAK;
Bahwa di KAK tersebut dicantumkan yang saksi minta adalah gambar rencana, rencana anggaran biaya dan spesifikasi tekhnis serta laporan pendahuluan dan laporan akhir;
Bahwa Enginering estimate adalah perkiraan yang dilakukan oleh konsultan perencana untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut yang nantinya dapat dipakai untuk dijadikan dasar kegiatan normalisasi sungai Abab;
Bahwa semua laporan sudah dilakukan dan dilaporkan oleh pihak konsultan perencana dalam hal ini CV. Dwi Enginering konsultan kepada saksi selaku PPK perencana;
Bahwa pertanggung jawaban kegiatan dalam kegiatan ini dari PPTK bertanggung jawab kepada KPA, KPA dan PPK bertanggung jawab kepada PA;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya;
Saksi Popo Hartopo, S.T. bin Bahrudin Adi Marta, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah PNS di Dins PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan dan menjabat sebagai Kasi Pembangunan dan Preservasi Jembatan wilayah 2;
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Pokja Tim III Jasa Kontruksi dalam pengadaan kegiatan Pekerjaan Normaliasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung berdasarkan Surat Kepala Biro Administrasi Pembangunan Selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan Provinsi Sumsel Nomor 041.05/UPP-PK. PALI.03/2018 tanggal 18 Mei 2018, yang merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 094/124/DPU/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 perihal permohonan proses lelang yang dilakukan di ULP Provinsi Sumsel;
Bahwa Pokja Tim III Jasa Konstruksi terdiri dari:
Ketua : Popo Hartopo, ST
Sekretatis : Adika Putra Prima, ST
Anggota : Nurudin Hanadia, ST., MT
Bahwa dalam melakukan pelelangan tidak ada bisikan atau titipan dari seseorang untuk memenangkan perusahaan tertentu;
Bahwa pokja Tim III bertugas melaksanakan kegiatan pengadaan jasa konstruksi, sedangkan untuk pengadaan jasa konsultan dilakukan oleh tim Pokja dari ULP Provinsi Sumsel yang lain.
Bahwa Metode pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan menggunakan metode E-Purchasing. Untuk metode evaluasi penawaran yang digunakan dengan sistem harga terendah. Sedangkan metode penyampaian dokumen penawaran dalam pemilihan penyedia pekerjaan kontruksi dilakukan dengan 1 (satu) file;
Bahwa lelang diumumkan melalui LPSE kemudian peserta lelang yang belum terdaftar sebelumnya datang ke kantor LPSE untuk mendapatkan id perusahaan kemudian baru bisa mendaftar lelang dengan menggunakan id perusahaan tersebut. Untuk syarat mendapatkan id perusahaan saksi tidak mengetahuinya, lebih jelasnya dapat ditanyakan kepada pihak dari LPSE. Pendaftaran lelang diikuti oleh 19 Perusahaan namun hanya 3 Perusahaan yang ikut dalam pemasukan penawaran yaitu PT. NADINE KARYA PRATAMA, PT. PANDAWA MAJU JAYA, dan CV. PRESEDA. Saksi dan tim memasukan jadwal pelelangan kemudian proses selanjutnya pengumuman lelang, pendaftaran lelang, dan download dokumen lelang. Pokja baru bisa mengetashui peserta lelang dengan mengakses website menggunakan akun pokja pada saat evaluasi penawaran / pembukaan penawaran;
Bahwa prosess aanwidjing mengikuti jadawal yang sudah ditentukan sebelumnya website www.lpsesumselprov.go.id. Proses aanwidijing dilakukan di kantor LPSE yang hadir dari pokja saksi dan tim. Proses aanwidijing melalui website dengan cara para peserta lelang menanyakan melalui tanya jawab via chat. Pada pelelangan ini tidak ada pertanyaan dari peserta lelang;
Bahwa setelah dilakukan Verifikasi dokumen kualifikasi dan dokumen verifikasi dinyatakan lengkap kemudian Pokja Tim III menerbitkan berita acara hasil lelang Nomor 312.07/ULP-PK.PALI.03/2018 tanggal 31 Juli 2018 dengan kesimpulan calon pemenang adalah PT. NADINE KARYA PRATAMA;
Bahwa penetapan pemenang dibuat dalam bentuk tertulis yaitu Surat Penetapan Pemenang Nomor 329.07/ULP-PK.PALI.03/2018 tanggal 31 Juli 2018 yang ditujukan kepada Kepala ULP Provinsi Sumsel;
Bahwa Pagu anggaran untuk pekerjaa normalisasi sungai Abab sejumlah Rp.11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah);
Bahwa saksi lupa nilai penawaran PT. Nadine Karya Partama, PT. Pandawa Maju Jaya dan CV.Persada pada saat melakukan penawaran dalam kegiatan normalisasi Sungai Abab tersebut;
Bahwa PT. Nadine malakukan penawaran dengan nilai Rp.10.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang menjadi Direktur CV. Nadine Karya Pratama Terdakwa Rorin;
Bahwa dalam masa sanggah tidak ada yang melakukan sangahan terhadap penetapan calon pemenang;
Bahwa yang menetapkan pemenang dalam pekerjaan normalisasi sungai Abab Tim II Pokja;
Bahwa yang harus disiapakan oleh peserta untuk dapat mengikuti pelelangan kegiatan pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung TA 2018 yaitu peserta harus mendaftar dahulu melalui online melalui aplikasi LPSE Sumsel setelah itu mereka bisa mendownload dokumen saksirat - syarat ayang ada dalam dokumen tersebut;
Bahwa dokumen yang bisa didownload yaitu dokumen pengadaan merupakan syarat - syarat yang harus dipenuhi oleh yang mengikuti lelang seperti syarat - syarat umum kontrak misalnya SPU nya harus aktif, akte perushaan dan lain - lainnya ada sekita 20 item;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Resti Agustina, ST. Binti Darman Syahri, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah PNS sebagai Kasi Sarana dan Perawatan di Dinas PU Kab. Penukal Abab Lematang Ilir;
Bahwa saksi satu kantor dengan Ibu Sri Dwi Astuti saat itu dia menjabat sebagai Kabid Program dan dengan Pak Junaidi sebagai Kasi;
Bahwa Terdakwa Rorin sebagai rekanan pekerjaan normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai dengan Tanjung kurung Tahun 2018;
Bahwa dalam kegiatan Pekerjaan Normaliasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung TA 2018, saksi menjabat sebagai anggota Panitia PHO berdasarkan SK dari Pengguna Anggaran Nomor : 094/136/KPTS/DPU/V/2018 tanggal 25 Mei 2018;
Bahwa adapun struktur Tim P2HP dalam Pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :
Ketua Tim P2HP Yonathan, ST.;
Sekretaris Derri. K, ST;
Anggota Resti Agustina, ST;
Bahwa tugas Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 094/136/KPTS/DPU/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 :
Melakukan Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa setelah melalui Pemeriksaan / pengujian;
Hasil Pemeriksaan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Bahwa dalam kegiatan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 Saksi Sri Dwi Astuti sebagai Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa Saksi Junaidi dalam kegiatan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 sebagai PPTK;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor : 1.03.1.03.01.24.09.tanggal 28 Desember 2017 senilai Rp.11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) dan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 094 / 015 / SPK.Normalisasi Sungai / DPU / VIII / 2018 tanggal 07 Agustus 2018 senilai Rp.10.890.228.000,00 (sepuluh milyar delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa terhadap pekerjaan pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 yang dianggarkan didalam DPA Dinas Pekerjaan Umum tahun Anggaran 2018 semunay sudah dibayarkan dalam tiga termyn;
Bahwa pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 yang dianggarkan didalam DPA Dinas Pekerjaan Umum tahun Anggaran 2018 sudah selesai dilaksanakan;
Bahwa saksi sebagai anggota tim PPHP hanya menerima administrasi kelengkapan dokumen;
Bahwa semua dokumen ada seperti laporan harian, laporan mingguan, laporan Bulanan, shop drawing, dan Backup data, sehingga bisa dicairkan;
Bahwa Pengguna Anggaran dalam kegiatan normalisasi Sungai Abab Kepala Dinas PU yaitu Ibu Eti;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Adnan Saleh, ST Bin Muhammad Saleh, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Chef Inspector pada Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 mewakili perusahaan CV. Lenea Consultant;
Bahwa pada Tahun 2018 saksi dikabari oleh saksi Eko selaku Kuasa Direktur CV. Lenea Via Telpon bahwa CV. Lenea mendapatkan paket pekerjaan Pengawasan Normalisasi Sungai Abab kemudian saksi diminta untuk melakukan Pengawasan pekerjaan tersebut, kemudian saksi ditunjuk oleh Direktur Perusahaan untuk melakukan pengawasan;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Saksi Sri Dwi Hastuti dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
Bahwa Saksi Sri Dwi Hastutu tidak mengarahkan, memberikan petunjuk pekerjaan kepada saksi, di lapangan saksi bekerja atas permintaan dari pada CV. Linea;
Bahwa yang menjadi dasar saksi untuk melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan karena saksi mendapatkan RAB dan Gambar dari CV. Linea;
Bahwa menerima Gajih dari CV. Linea perbulan sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa saksi bekerja sebagai konsultan pengawasan dalam pekerjaan normalisasi Sungai Abab TA 2018 tidak sampai selesai, hanya sampai pekerjaan tersebut mencapai 50 % karena kontrak CV. Linea dengan habis kontrak selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa Terdakwa Juniadi dalam kegiatan pekerjaan normalisasi sungai Abab TA 2018 sebagai PPTK Fisik;
Bahwa dalam kegiatan pekerjaan normalisasi Sungai Abab saksi sering berhubungan masalah pekerjaan;
Bahwa nNilai proyek kegiatan normalisasi sunga Abab dari Betung sampai dengan Tanjung kurung TA 2018 sejumlah sekitar Rp.11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah);
Bahwa pekerjaan saksi yang 50% sudah dbayarkan termasuk termin 1, termin 2;
Bahwa yang dilalui sungai Abab yaitu Desa Getung, Desa Karang Agung dan Desa tanjung kurung;
Bahwa kedalaman sungai yang dilakukan normalisasi ada yang 2 meter ada yag 2,5 meter tergantung kondisi di lapangan;
Bahwa untuk yang kedalaman sungai 2 meter Desa tanjung kurung trase 1, trase 2, trase 3, trase 4, trase 5 dan trase 6 untuk yang kedalaman 2,5 meter Desa Karang Agung. Untuk lebar atas di trase 1 selebar 7 meter;
Bahwa alat yang digunakan untuk pembersihan menggunakan alat standar untuk penggalian mengunakan alat lockown;
Bahwa saksi melakukan pengawasan pelaksaan teknis kegiatan normalisasi sunga Abab dari Betung sampai dengan Tanjung kurung TA 2018 selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa dalam kontrak PT. Nadine melakukan kegiatan normalisasi sunga Abab dari Betung sampai dengan Tanjung kurung TA 2018 selam 5 (lima) bulan;
Bahwa Paket normalisasi sungai di Kab. PALI pada Tahun 2018 dimana CV. Linea bertanggung jawab atas pekerjaan paket pengawasan teknis normalisasi sungai di Kab. PALI dengan nilai kontrak Rp 248.215.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) ada 4 (empat) paket, yaitu:
Normalisasi Sungai Ulu Pipa Desa Pengabuan;
Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari betung sampai Tanjung Kurung;
Reklamasi/Pengerukan Sungai Pelebihan Desa Tanjung Baru Kec. Penukal Utara;
Normalisasi Sungai/Embung Desa Suka Damai; dan ;
Normaliasi Sungai Batang Hari Desa Raja Induk Panjang;
Bahwa paket pekerjaan pengawasan yang lainnya ada tim lain yang mengawasainya;
Bahwa tanggung jawab saksi terhadap pekerjan tersebut kepada PPTK;
Bahwa saksi tidak ada tanda tangan pada berita acara serah terima pekerjaan sampai 100% pekerjaan, hanya tandatangan sampai pekerjaan tersebut 50%. Karena kontrak CV. Linea sudah habis, namun tidak diperpanjang;
Bahwa CV. Linea minta diperpanjang karena pekerjaan tersebut belum selesai;
Bahwa saksi sering bertemu dengan saksi Yusrizal selaku pengawas dari PU dilapangan normalisasi;
Bahwa untuk tahap I atau termin I 20 % tersebut pekerjaannya berupa: Membersihkan, galian, pembentukan tanggul sudah pekerjaan tersebut mencapai persen galian di lapangan baru melaksanakan tahap I;
Bahwa hasil pegawasan saksi di lapangan selaku konsultan pengawas mewakili Pak Mustofa selaku Direktur CV. Linea, sudah dilakukan;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksaan dalam hal ini PT. Nadine sudah dilakukan sesuai kontrak;
Bahwa Termin kedua 40 % pekerjaan yang harus dilakukan oleh rekanan sama yaitu pembersihan, galian, pembuatan tanggul kami kan persta panjangnya sekian, lebar atasanya sekian, bawahnya sekian dan tanggul sudah terbentuk baru bisa melaksanakan termin kedua dan sudah dilakukan oleh rekanan;
Bahwa ketiga proyek sungai yang lain yang PT. Linea awasi tidak sama dengan proyek normalisasi sungai Abab, rekannya bukan PT. Nadine tapi perusahaan lain;
Bahwa tugas inspektur dalam kegiatan normalisasi sungai Abab mengarahkan pekerjaan di lapangan;
Bahwa saksi ke lapangan dalam satu minggu 4 (empat) kali;
Bahwa tehnis saksi dalam melaksanakan pekerjaan adalah berdasarkan gambar saksi mengarahkan CV. Nadine cara - cara kerja di lapangan;
Bahwa pada saat penentuan titik nol saksi ikut ke lapangan. Pertama baru menentukan titik nolnyab erdasarkan hasil kesepakatan, setelah tahu letak titik nolnya baru menentukan alat;
Bahwa yang hadir pada waktu penentuna titik nol saksi Junaidi, Terdakwa Rorin, Saksi Sri Dwi Astuti;
Bahwa pada waktu penentuna titik nol soft drawing dibawa. Cara menentukan titik nol sesuai pengarahan mana-mana titik yang harus digali. Gambar di lapangan untuk titik-titiknya sesuai dengan shop drawing. Yang tidak sesuai kedalamannya dimana perencanaan dengan realisasinya beda;
Bahwa Sistem pengawasan yang saksi lakukan untuk menilai atau memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Nadine diukur mana yang sudah dikerjakan sesuai dengan gambar yang ada dihitung volumenya;
Bahwa pekerjaan normalisasi sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tersebut mulai dikerjakan sekitar bulan Agustus atau September 2018;
Bahwa Kontrak di bulan Agustus 2018 sementara pekerjaan dimulai bulan Oktober 2018 tetapi saksi tetap harus membuat laporan;
Bahwa di dalam laporan agustus - september 2018, ada tandatangan saksi. Namun saksi tidak tahu ada tanda tangan sdr. Wely sementara sdr. Wely sudah diganitkan oleh saksi dan tidak pernah ke lapangan;
Bahwa pekerjaan selaku konsultan pengawas selesai kontraknya di bulan Oktober tetapi berdasarkan laporan saksi masih mengawasi sampai dengan bulan Nnopember 2018 dan ada tandatangan saksi selaku konsultan pengawas lapangan dari CV. Linea, karena kontrak tidak diperpanjang saksi terlanjur menandatangani pada laporan tersebut;
Bahwa Saksi Junaidi selaku PPTK, tidak ada memberikan teguran kepada saksi, setelah kontrak selesai bulan Oktober langsung pulang ke Palembang;
Bahwa saksi menandatangani laporan bulan Nopember dan Desemnber pada saat di Palembang dan yang membawa laporan tersebut adalah saksi Eko Suryadi;
Bahwa PPK, PPTK ataupun KPA ada memeberikan teguran kepada saksi selaku konsultan pengawas dan memeriksa pekerjaan secara detail yang dilakukan oleh PT. Nadine;
Bahwa Tinggi tanggul dilihat dari volume dan kedalaman dan saksi hitung perprase per STA per 50 dan dilampirkan ke laporan;
Bahwa cara saksi menghitung tanggul per STA panjang kali lebar atas lebar bawah;
Bahwa cara mengukur kedalaman sungai dengan menggunakan alat teodolit;
Bahwa saksi dapat pekerjaan dari CV. Linea berdasarkan kontrak;
Bahwa semua laporan yang saksi laporkan kepada CV. Linea sesuai semua;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Eko Suryadi, S.E. Bin Musa, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah konsultan di CV. Linea satu tim dengan Pak Adnan;
Bahwa saksi menjabat sebagai penerima kuasa dari Direktur CV. Lenea berdasarkan Surat Kuasa Direktur No.002/Kuasa-LPSE/V/2018 tanggal 25 Juli 2018 untuk mengurus, menandatangani dan menjalankan pekerjaan pengawasan teknis normalisasi sungai Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Paket) 4 2018 mewakili perusahaan CV. Lenea dan Direktur;
Bahwa Direktur CV. Linea adalah Pak Mustofa, SH;
Bahwa pekerjaan saksi dalam kegiatan normalisasi Sungai Abab TA 2018 sebagai administrasi proyek yang menerima laporan dari Pak Adnan dan saksi tanda tangan ke Pihak Dinas PU Kab. Pali laporan bulanan;
Bahwa tugas saksi sehubungan dengan kegiatan normalisasi sungai Abab TA 2018 mengurus kontrak, melakukan penagihan, menerma laporan dari Pak Adnan saksi tandatangan diperbanyak diserahkan ke Dinas PU PALI;
Bahwa jadwal lelang Pekerjaan Jasa Konsultasi Paket kegiatan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 terhadap belanja jasa Konsultansi Pengawasan Normalisasi yaitu Bulan Mei 2018;
Bahwa saksi mendapatkan kabar tentang adanya lelang dari Saudara Frans selanjutnya saksi membuka link LPSE dengan link www.LPSE. Sumsel untuk memantau kapan mulai tender dan jadwalnya. Kemudian saksi mempersiapkan berkas pendukung lalu meminta id dan password ke CV. LENEA . Setelah itu saksi mendaftar di paket yang disarankan yaitu paket konsultan pengawasan Normalisasi. Selanjutnya upload dokumen pra kualifikasi setelah itu pembuktian dokumen prakualifikasi. Setelah dinyatakan lulus dalam prakualifikasi baru mengupload penawaran. Setelah ditunjuk sebagai pemenang dilakukan negosisasi dan klarifikasi bersama panitia pengadaan dan selanjutnya mengurus berkas kontrak di PU Bina Marga Kab. PALI;
Bahwa Konsultan pengawasan dibayar sekaligus diujung, bekerja dulu baru dibayar diakhir tidak ada sistim termin;
Bahwa yang dilakukan oleh CV. Linea selaku pengawas pelaksana tekhnis melakukan pengawasan pekerjaan fisik;
Bahwa CV. Linea bekerja hanya sampai bulan Oktober, karena pada saat habis kontrak pada bulan Oktober saksi mengajukan perpanjangan kontrak karena kontraktor bekerja sampai dengan bulan Desember;
Bahwa selaku pengawas pekerjaan tehnis di lapangan pak Adnan, saksi hanya sebagai administrasinya saja yang menerima hasil apa yang dikerjakan Pak Adnan di lapangan;
Bahwa saksi dapat gajih dari perusahaan CV. Linea;
Bahwa pada saat CV. Linea minta dilakukan perpanjangan kontrak kemudian ditolak karena tidak ada anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Normaliasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung tahun anggaran tahun 2018 tersebut;
Bahwa awalnya CV. Linea mengikuti tender secara online dengan syarat mempunyai pengalaman perusahaan dibidang pengairan, mempunyai alat yang memadai seperti komputer, diodolite, water pas, sondir;
Bahwa awal tender ada tim leader sebelumnya yaitu Pak Wely Wiliyanto memang dia ahli dipekerjaan sungai karena memiliki sertifikat keahlian;
Bahwa karena Pak Wely sakit, CV. Linea melakukan pengantian personil yang maju Pak Adnan sebagai tim leader tapi karena tidak ada jawaban dari pihak penyedia jasa (PU) jadinya tetap Pak Adnan sebagai Inspektor;
Bahwa di laporan CV. Linea Pak Wely tandat angan semua, sementara Pak Wely sakit dan tidak pernah turun kelapangan yaitu dengan via telpon pada saat pemeriksaan dari BPK dan dana untuk Pak Wely dan segala macamnya itu dikembalikan;
Bahwa ada inspktur yang lain yang mengawasai pekerjaan orangya dari Pak Adnan sendiri;
Bahwa struktur organisasi CV. Linea dari kami CV. Linea ke tim leader dulu, tim leader mencari tim inspektur - inspektur yang ada dibawahnya, kemarin saksi mengajukan Pak Adnan karena Pak Adnan secara administrasi tidak disetujui sama PU jadi Pak Adnan yang mencari inspector - inspektor kelapangan;
Bahwa Pak Adnan tidak setiap hari ada di lokasi;
Bahwa CV. Linea ada kompetensi untuk melakukan pengawasan pekerjaan normalisasi Sungai Abab;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Yonathan, ST Bin Yusuf Sari, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi di Dinas PU Kab. Pali sebagai Kasi Penatagunaan SDA;
Bahwa dalam pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018, saksi selaku Ketua Panitia pemeriksa hasil pekerjaan berdasarkan S.K No.094/134/KPTS/DPU/V/2008;
Bahwa tugas saksi adalah melaksanakan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ke III (Kontraktor) dan bertangung jawab kepada Pengguna Anggaran sesuai dengan SK No.94/134/KPTS/DPU/V/2020;
Bahwa adapun struktur Tim PPHP dalam pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut:
Ketua Tim PPHP Yonathan yaitu saksi sendiri ;
Sekretaris Derri. K
Anggota Resti, A
Bahwa petunjuk pelaksanaan saksi adalah Pepres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Permendagri No.13 Tahun 2006, sedangkan Juknis dalam pelaksanaan pekerjaan saksi adalah Dokumen Kontrak;
Bahwa tugas dan kewenangan saksi selaku Ketua PPHP adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa konstruksi / atau jasa lainnya yang bernilai paling sedikit Rp200.000.000,00 dan jasa konsultasi paling sedikit diatas Rp100.000.000,00;
Bahwa berdasarkan SK dari Kepala Dinas PU Kabupaten PALI tersebut tugas saksi selaku PPHP adalah sebagai berikut:
Melakukan pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan barang / jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak ;
Menerima Hasil pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa setelah melalui Pemeriksaan / Pengujian ;
Hasil Pemeriksaan dibuat dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Bahwa ada tim PPHP hanya menerima data berupa Backup data pelaksanaan pekerjaaan sudah diteliti, saksi memeriksa administrasinya saja;
Bahwa yang bertanggung jawab memeriksa pekerjaan dilapangan tim tehnis bukan tim PPHP, tim PPHP hanya memeriksa secara visual berupa administrasi;
Bahwa terhadap dokumen yang telah dilakukan pemeriksaan secara administrasi oleh tim PPHP terhadap pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 sudah lengkap dan sudah terpenuhi semuanya;
Bahwa ada Berita acara serah terima pekerjaan dari pihak ketiga kepada PPK;
Bahwa saksi hanya memeriksa kelengkapan administrasi saja, mengenai adanya kekurangan volume dalam pekerjaan tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa pada saat serah terima pekerjaan, secara administrasi pekerjaan sudah selesai seratus persen;
Bahwa pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 sekitar 5 (lima) bulan;
Bahwa laporan rekomendasi saksi bahwa pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa Proyek Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 ada dilakukan pemeriksan oleh BPK;
Bahwa Hasil pemeriksaan oleh BPK terkiat pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 adanya kekurang volume dalam kegiatan tersebut;
Bahwa Panitia PPHP tidak turun kelapangan tetapi hanya melihat pekerjaan tersebut secara fisual saja;
Bahwa saksi dititik beratkan untuk administrasi saja sehingga saksi dan tim tidak ke lapangan;
Bahwa saksi sebagai Ketua PPHP dalam pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018berdasarjkan surat keputusan Pengguna Anggaran (Kepala Dinas PU Kab. Pali);
Bahwa secara administrasi saksi melihat adanya back up data laporan harian, laporan mingguan yang diberikan dari tim tehnis dari rekanan yaitu PT. Nadine;
Bahwa pada saat berkas - berkas diserahkan kepada saksi untuk diteliti berkas tersebut sudah lengkap semua;
Bahwa Tim PPHP mulai bekerja pada saat pekerjaan tersebut sudah selesai dan saksi memeriksa administrasi berkas dari awal sampai akhir pekerjaan;
Bahwa Tim PPHP bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran;
Bahwa tim PPHP tidak memeriksa pekerjaanfisik di lapangan karena memang SOPnya begitu;
Bahwa terhadap pekerjaan normalisasi sungai Abab saksi menerima laporan dari rekanan sampai pekerjaan selesai 100%, dalam bentuk laporan harian, mingguan, bulanan, rekap data itu saksiceklist kami periksa sampai 100%;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya;
Saksi Yusrizal Bin Karim, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir saksi sebagai staf PNS;
Bahwa dalam kegiatan pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung, saksi sebagai Pengawas Lapangan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 094/063/KPTS/DPU/2018 tanggal 06 Maret 2019;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Pengawas Lapangan adalah :
Memberi Petunjuk kepada Pelaksana Kegiatan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Mengawasi Pelaksanaan Kegiatan.
Membuat laporan Kemajuan Fisik Pelaksanaan Pekerjaan di Lapangan dan disampaikan kepada PPTK.
Meneliti terhadap laporan harian, mingguan dan bulanan PIHAK KEDUA.
Membuat foto-foto Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan di lapangan 0%, 50%, 100%.
Dalam Melaksanakan Tugasnya Direksi Lapangan (Pengawas lapangan / Pelaksana Kegiatan ) bertanggung Jawab penuh kepada Pejabat Pembuat Komitmen melalui Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK);
Bahwa saksi ke lapangan mengawasai pelaksanaan kegitan normalisasi sungai Abab TA 2018 dua kali seminggu tidak setiap hari;
Bahwa pekerjaan yang dikerjakan dalam pekerjaan normalisasi Sungai Abab TA 2018 berupa pembersihan, pengerukan sungai dan bikin tanggul;
Bahwa sebagai pengawas lapangan saksi tidak ada mendapat honor;;
Bahwa yang terlibat dalam surat perjanjian tersebut yaitu sdr. SRI DWI HASTUTI, ST yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dengan sdr. RORIN NADIAN yang menjabat sebagai Kuasa Direktur PT. NADINE KARYA PRATAMA sebagai pelaksana Kegiatan;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan dalam kegiatan normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai dengan Tajung Kurung TA 2018 di lapangan selesai semua dan tidak ada masalah;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Pengawas lapangan PPTK Tehnis yaitu Saksi Junaidi untuk mengawasai pekerjaan normalisasi sungai;
Bahwa pengawas pelaksana pihak tehnis ketiga CV. Nadine;
Bahwa panjang sungai yang dinormalisasi sepanjang sekitar 10 Km dari Betung sampai ke Tanjung kurung;
Bahwa saksi selaku pengawas tehnis di lapangan pernah melakukan pengukuran volume pekerjaan;
Bahwa pengerukan tanah kedalamannya bervariasi ada 2 meter ada 3 meter;
Bahwa saksi ada tanda tangan pada Berita Acara serah terima pekerjaan;
Bahwa saksi tidak ada menerima fee dalam kegiatan pekerjaan normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai dengan Tajung Kurung TA 2018;
Bahwa saksi tidak ada membuat laporan harian untuk pengawasan yang membuat laporan harian pihak ketiga;
Bahwa saksi selaku pengawas lapangan ada menandatangani laporan harian;
Bahwa saksi juga ada menandatangani laporan mingguan, laporan bulanan sampai engan laporan akhir dalam kegiatan pekerjaan normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai dengan Tajung Kurung TA 2018;
Bahwa semua laporan baik itu laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan sampai laporan akhir yang membuat pihak ketiga, saksi hanya menandatanganinya saja dalam laporan tersebut;
Bahwa saksi tidak ada mendapatlkan fee berupa uang dari rekanan sehubungan dengan tanda tangan saksi pada laporan tersebut;
Bahwa yang menyerahkan dokumen untuk saksi tanda tangani yaitu Terdakwa Rorin selaku Kuasa Direktur CV. Nadine;
Bahwa saksi selaku pengawas tehnis di lapangan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan normalisasi sungai Abab sampai pekerjaan tersebut 100%;
Bahwa selaku pengawas tehnis di lapangan yang ditugaskan oleh PPTK hanya mengawasi pekerjaan;
Bahwa saksi tidak ada mempumnyai data, atau ketas laporan atau catatan, hanya mengawasai saja karena dilapangan ada pengawas lain yaitu Hendri dari Dinas PU Pali;
Bahwa saksi selaku pengawas tidak membuat laporan, karena laporan dibuat oleh pihak ketiga yaitu Terdakwa Rorin;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya;
Saksi Mustofa, SH Bin Sahri (Alm), di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Direktur CV Lenea yang menjadi Konsultan Pengawas Teknis Normalisasi Sungai Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (paket 4) yang salah satunya kegiatan Pekerjaan Normaliasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung Tahun Anggaran tahun 2018;
Bahwa H. Busman Bin H Abu Umar yang mengangkat saksi sebagai direktur CV Lenea sejak tahun 2011 berdasarkan akta perubahan anggaran dasar CV Lenea Nomor 36 Sejak tanggal 11 Mei 2011 dari Notaris Badiah Azhary, S.H. dan CV Lenea hanya bergerak dibidang jasa konsultasi pengawas;
Bahwa pengumuman lelang pekerjaan normalisasi paket 4, yang mengurusi lelang di ULP Provinsi, mengenai dokumen - dokumen adalah saksi Eko Suryadi yang menjabat sebagai kuasa direktur CV. Lenea;
Bahwa karena sudah dikuasakan sama Eko Suryadi maka untuk pekerjaan tehnis di lapangan sdr. Eko yang mengurusinya, sedangkan saksi hanya menandatangani kontraknya saja;
Bahwa pembayaran termin pertama dalam pekerjaan Normaliasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung tahun anggaran tahun 2018 mencangkup pekerjaan pengerukan dan pembersihan;
Bahwa setiap termin ada pertanggung jawaban pekerjaan kepada pemilik pekerjaan;
Bahwa saksi sudah memberikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan pekerjaan kepada pemilik pekerjaan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan dengan baik;
Bahwa stas pekerjaan yang tiga termin tersebut yang didapat oleh CV. Linea terhadap pekerjaan Normaliasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung tahun anggaran tahun 2018, sejumlah Rp. 215.721.400 (dua ratus lima belas juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus rupiah);
Bahwa atas pembayaran tersebut terdapat kelebihan pembayaran dan telah saksi kembalikan ke Kas daerah Kab. PALI;
Bahwa yang melakukan penawaan untuk pengawas pelaksana kegiatan Normaliasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung tahun anggaran tahun 2018, adalah Eko Suryadi yang sudah mendapatkan kuasa penuh dari saksi;
Bahwa Eko Suryadi di Perusahan CV. Linea sebagai staff;
Bahwa yang tanda tangan pada dokumen penawaran saksi selaku Direktur CV. Linea;
Bahwa nilai kontrak selaku sebagai Konsultan Pengawas Teknis Normalisasi Sungai Kabupaten PALI (paket 4) yang salah satunya kegiatan Pekerjaan Normaliasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung tahun anggaran tahun 2018 nilai kontrak Rp.248.215.000,00 (dua ratus empat puluh delapan juta dua ratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa yang mengajukan perpanjangan kontrak kegiatan Normaliasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung tahun anggaran tahun 2018 tersebut adalah Kuasa Direktur;
Bahwa yang saksi kembalikan sejumlah Rp.167.000.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) lebih, setelah ada pemeriksaan dari BPK;
Bahwa sewaktu itu ada pekerjaan normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai tanjung kurung, saksi diperintahkan oleh pemilik perusahaan Pak Adi Usman untuk memberikan surat kuasa penuh kepada sdr. Eko Suryadi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Heru Martin Bin Sukani, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi yang mencari alat berat berupa excavator dalam pekerjaan Normalisasi Sungai Abab;
Bahwa yang menyuruh saksi mencarikan alat berta excavator dalam pekerjaan Normaliasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung tahun anggaran tahun 2018 adalah Pak Saprianto (orang yang satu perusahaan dengan Terdakwa Rorin);
Bahwa dengan Saksi Junaidi dengan kegiatan Normaliasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung tahun anggaran tahun 2018, saksi pernah bertemu satu kali pada waktu alat berat mau masuk pertama kali dalam proyek tersebut;
Bahwa saksi disuruh oleh sdr. Saprianto untuk mencarikan alat berata berupa excapator sebanyak 8 (selapan) unit yaitu excavator standar (tangannya) pendek sebanyak 4 (empat) Unit dan excavator long arm (tangan yang Panjang) sebanyak 4 (empat) unit;
Bahwa saksi berhasil mendapatkan excapator akan tetapi yang bisa didatangkan hanya 3 (tiga) unit excavator yaitu excavator standar arm pendek sebanyak 1 (satu) unit dan excavator long arm sebanyak 2 (dua ) unit;
Bahwa adapun biaya yang dibutuhkan excavator standar arm pendek per jam Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan excavator long arm perjam Rp.375,000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per jam;
Bahwa alat exsavator digunakan rata-rata perhari sekitar 7 (tujuh) jam;
Bahwa alat berat Excavator arm pendek dan excavator arm Panjang disewa untuk 200 jam tidak sampai satu bulan;
Bahwa biaya sewa alat berat sdr. Saprianto memberikan uang panjar senilai Rp.400.000.000,00 sesuai permintaan sebanyak 8 (delapan) unit dan saksi hanya menyanggupi sebanyak 3 (tiga) unit jadi kelebihan uang senilai Rp.400.000.000 - Rp.255,000.000 = Rp.145,000.000,00 diberikan kepada sdr. Abdul Haris (Mantan Kepala Desa Karang Agung Kecamatan Abab tahun 2018) atas perintah sdr. Saprianto;
Bahwa saksi mengemablikan uang kelebihan sewa lata excavator kepada Abdul haris jauh sebelum ada pemeriksaan BPK. Namun saksi tidak ada menerima kwitansi atas pengembalian uang kelebihan sewa alat tersebut;
Bahwa di bulan Oktober tidak ada alat berat milik orang lain selain alat berat milik saksi yang berada dilokasi pekerjaan normalisasi Sungai Abab di Desa Karang Agung;
Bahwa pada saat di lapangan saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Rorin;
Bahwa antara saksi dengan PT. Nadine ada perjanjian tersendiri secara lisan perihal sewa alat berat;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Abdul Haris Bin Wasik, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keterakaitan saksi dalam kegiatan Normaliasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung tahun anggaran tahun 2018 karena Desa saksi yaitu Desa Karang Agung masuk dalam perairan sungai Abab yang dinormalisasikan;
Bahwa saksi selaku Kepala Desa Karang tahun 2018, membuat proposal yang ditujukan kepada Bupati dengan tembusan ke Dinas PU dan BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Bahwa Warga saksi yang bekerja dalam kegiatan normalisasi sungai mereka dijanjikan gajih harian Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari;
Bahwa saksi tidak ada menerima fee baik dari pemilik pekerjaan maupun dari kontraktor sehubungan dengan pelaksanaan kegitan pekerjaan Normaliasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung tahun anggaran tahun 2018;
Bahwa pengembalian uang kelebihan sewa alat exsapator dari saksi Heru Martin melalui trnsfer ke rekening saksi, karena ada perintah dari Pak Saprianto selaku wakil dari PT. Nadinei;
Bahwa uang tersebut untuk membayar karyawan dilapangan untuk beli alat, untuk beli BBM atas perintah Pak Saprianto;
Bahwa Kegiatan Normalisasi Sungai Abab dimulai Bulan Oktober dimana titik awal kegiatan tersebut diantara Desa Karang Agung dan Desa Betung langsung menuju Desa Tanjung Kurung;
Bahwa saksi didatangi oleh pak Junaidi, Ibu Sri Dwi Astuti dan Rorin bersama rombongan datang ke rumah saksi meminta untuk menentukan titi nol;
Bahwa pada waktu titik nol tersebut ditentukan titik awal diantara Desa Karang Agung dan Desa Betung langsung menuju Desa Tanjung Kurung;
Bahwa saksi tidak melihat mereka membawa gambar kerja, membawa alat fotografi atau membawa alat ukur untuk mengukur, hanya menunjuk saja mulai dari mana;
Bahwa pekerjaan dimulai setelah ada alat dari Pak Heru Martin datang ke lokasi sekitar bulan Oktober kalu tidak salah dua minggu setelah penentuan titik nol;
Bahwa alat berat yang datang ke lokasi hanya 3 (tiga) unit berikut operatornya;
Bahwa pekerjaan normalisasi sungai Abab tersebut berakhir Bulan Desember;
Bahwa selain alat berat yang dimasukan ke lokasi oleh saksi Heru Martin, ada alat berat lain yang jumlahnya sekitar 9 (sembilan) unit secara betahap;
Bahwa sebelumnya kondisi sungai tersebut tersumbat. Kondisi sungai sekarang tidak lagi tersumbat dan sudah ada perbaikan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya;
Saksi Neni Rosita, SH, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten PALI di bagian keuangan sebagai bendahara sejak tahun 2014 - 2018;
Bahwa dalam pembangungan pengerjaan normalisasi sungai abab, Ibu Sri Dwi Hastuti sebagai KPA. Pak Junaidi sebagai PPTK. Rorin Nadian sebagai pihak ke tiga PT.Nadin Karya Pratama atau dikatakan sebagai kontraktor pelaksana kerja atau pemenang tender;
Bahwa Rorin itu sebagai kuasa Direktur PT. Nadin Karya Pratama;
Bahwa saksi ada mencairkan uang di termin 1 dan di termin 2, yang dilakukan bersamaan. Yang mengajukannya Pak Junaidi;
Bahwa terkait persyaratannya itu terdapat tanggung jawab mutlak, SPM, SPB, Kuitansi, permohonan pembayaran, ringkasan kontrak, dan ada beberapa hal lainnya;
Bahwa setelah syaratnya lengkap itu diperiksa lagi oleh verifikator / Ibu Mardiana yang saat itu menjabat sebagai KASUBAG Keuangan;
Bahwa setelah dinyatakan lengkap, dicetak kembali untuk pencairan SPM nya. Syarat penagihannya yang dicetak kembali;
Bahwa yang menandatanganinya pihak disana, seperti PPTKnya yang bersangkutan itu Pak Junaidi, kemudian KPA menandatangani semua, kemudian pihak ketiga yaitu PT. Nadin. Kemudian setelah itu dananya baru dicairkan;
Bahwa uang yang sudah dicairkan tidak langsung diserahkan kepada pihak ketiga. Untuk pencairan uangnya itu dilakukan di bank dan hanya surat-suratnya saja yang di tandatangani;
Bahwa penyerahannya itu pertama ke BPKAD setelah berkas lengkap, setelah BPKAD menerbitkan SP2D baru dicairkan ke bank dan yang mencairkannya itu saksi dan Pak Rorin;
Bahwa uang tersebut masuk ke rekening PT.Nadin Karya Pratama. Teller yang menyerahkan ibu Wulan;
Bahwa normalisasi sungai itu ada mata anggarannya sekitar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar) lebih;
Bahwa alasan termin 1 dan 2 itu bisa sekaligus karena PPTK mengajukan pencairan termin 1 dan 2 secara sekaligus, yang menjabat sebagi PPTK itu adalah pak Junaidi;
Bahwa tugas saksi selaku bendahara pada saat itu adalah Menerima, meyetorkan, menata usahakan serta mempetanggung jawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD;
Bahwa pada waktu di termin ke 4 itu pernah diajukan ke saksi dan syaratnya lengkap dan memang siap untuk dicairkan serta semuanya sudah diserahkan ke BPKAD bulan Desember;
Bahwa berkas masuk di BPKAD di bulan Desember, setelah selang waktu 3 - 4 hari dinyatakan bekas dikembalikan dilakukan dengan keterangan “ Kasda kosong”;
Bahwa bila ada yang tidak bisa dibayarkan itu nanti BPKAD memberitahukan kepada PU tolong dicatat dan dicairkan pada tahun itu. Ada beberapa kegiatan yang tertunda itu yang jelas normalisasi sungai itu ada menjadi tunda bayar;
Bahwa pertanggung jawaban mutlak itu, untuk pertanggungjawaban pembayaran jika terjadi kesalahan;
Bahwa sebelum pencairan termin ke 4 itu cair, saksi mendengar adanya saran dari BPK bahwa itu tidak boleh dicairkan;
Bahwa yang membuat pemberkasan PPTK dan yang tanda tangan pada SPM KPA yaitu ibu Eti selaku kepala dinas;
Bahwa kwitansi itu di tandatangani oleh PPTK, ada Ibu Eti dan saksi selaku bendahara;
Bahwa di tahun 2018 pencairan berupa uang muka, termin 1,2, dan 3 saksi dan pak Rorin yang melakukannya, untuk termin 4 itu saksi lupa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya;
Saksi Mustika Wulan Pangestu bin Mukti Suprapto, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Customer Service pada Bank Sumsel Babel Cabang Cabang Pendopo Penukal Abab Lematang Ilir sejak akhir tahun 2018 sampai Juli 2019;
Bahwa kalau untuk SP2D yang asli itu yang datang ke Bank pada saat itu dari pihak BPKAD;
Bahwa PT. Nadin selaku pihak ketiga dan untuk orangnya Rorin;
Bahwa untuk menyerahkan dokumen asli itu dari pihak BPKAD yang menyerahkan sudah ada duluan;
Bahwa terkait dengan alur pembawaan seluruh berkas SP2D PT. Nadin dan berkas SP2D dibawa oleh orang BPKAD;
Bahwa untuk pak Rorin yang beliau bawa itu hanya berupa cap, SP2D copy, dan link pajak;
Bahwa untuk uangnya itu dicairkan ke rekening giro perusaan PT. Nadin Karya Pratama itu sendiri;
Bahwa berdasarkan validasi berkas ini dilakukan 10 Agutustus pukul 10 menit 48 detik 31, untuk pembayaran Pph untuk pencairan itu senilai Rp1.920.000.000.00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa transaksi sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) itu validasinya pada tanggal 12 November 2018 pukul 13.40;
Bahwa dari berkas PT. Nadin yang mengajukan proyek ini ada 5 berkas, 3 berkas saksi sendiri yang mencairkan. Tahun 2018 saksi ada 2 berkas, di tahun 2019 ada 1;
Bahwa pada saat pencairan pak Rorin membawa copy SP2D , billing pajak Ppn dan Pph dan cap perusahaan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Sri Wardani Bin Wahib Yasin, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo PALI. Saksi bekerja sebagai Wakil Kepala Cabang;
Bahwa pihak - pihak yang mau mencairkan dana itu, hanya sebatas di Customer Service saja dan tidak pernah menghadap ke saksi, dengan membawa kelengkapan dokumen;
Bahwa biasanya untuk berkas itu diparaf oleh pejabat Bank termasuk saksi juga ikut paraf;
Bahwa dari CS ke kredit jika nasabah ada pinjaman kemudian ke pimpinan baru setelah itu ke saksi baru ke penyedia layanan. Pak Abraham sebagai pimpinan cabang;
Bahwa antar Bank Sunsel Babel Cabang Lahat dengan Pemerintak Kab. PALI ada MOU yang tertuang di buat PKS;
Bahwa terkait PEMDA melakukan pinjaman itu dilakukan langsung di divisi kredit kantor pusat Bank Sumsel di Palembang;
Bahwa sesudah pemda mengajukan pinjaman ke divisi kantor pusat setelah disetujui baru ada surat ke saksi;
Bahwa jumlah pinjaman dari PEMDA Pali ke Bank sumsel sebesar 80 Miliyar;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Feri Kustiawan, SE M.Si Bin Edi Husin, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Pengeluaran Kas Daerah Badaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Bahwa Pihak PU Kabupaten PALI ada mengajukan surat dokumen-dokumen persyaratan pencairan dana kepada saksi;
Bahwa pihak PU Kabupaten PALI yang mengajukan surat dokumen-dokumen persyaratan pencairan dana kepada saksi, berupa pengaturan SP2D, tanggung jawab mutlak, SPM;
Bahwa pertama itu berkasnya setelah masuk BPKAD masuk ke loket diperiksa verifikasi setelah lengkap diperiksa baru berkasnya naik ke meja saksi. Setelah diperiksa dokumennya naik ke meja KABID, setalah dari KABID baru kemeja KABAG;
Bahwa berkas akan dikembalikan lagi ke bendahara setelah berkas sudah lengkap sudah naik ke meja pak KABAG dan sudah di tandatangan dan dicetak;
Bahwa pencairannya dilakukan sekaligus tiap termin Rp.2.000.000.00,00 (dua milyar rupiah). Yang dicairkan bendahara itu hanya termin1 dan termin 2;
Bahwa jika di termin1,2,3 itu belum selesai tetapi di termin 4 yang sudah kelihat selesai 100% pengerjaannya;
Bahwau ntuk normalisasi sungai abab saja, kurang lebih dananya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa yang saksi lakukan selaku verifikator adalah Membuat telaah untuk penundaan tersebut atau tetap melanjutkan pembayaran;
Bahwa sebenarnya terkait permasalan itu pasti ada tapi terkiat masalah dari termin 1-3 itu biasanya dikembalikan melalui surat pengembalian SPM;
Bahwa proses untuk sehingga berkas itu bisa dimasukkan dianggaran tahun depan, saksi memberikan surat ke dinas bersangkutan yang mana belum bisa dibayarkan BPKAD setelah menerima catatan dari PU baru dimasukkan ke SK Hutang;
Bahwa saksi mengembalikan berkas 27 Maret 2019 dan diajukan lagi 29 Maret 2019;
Bahwa untuk pencairan dari tgl 29 Maret - 1 April bisa diselesaikan dalam waktu singkat oleh tim verifikator;
Bahwa pencairan di termin 4 ini berkas dari tahun 2018, masih dengan tanda tangan Saksi Sri Dwi Hastuti selaku KPA;
Bahwa sekitar bulan November - Desember itu ada dana bagi hasil dari pusat yang tidak dikirim ke daerah, sehingga daerah tidak bisa membagikan dan bayar dana akhir tahunnya, makanya dikatakan kas kosong;
Bahwa SK Hutang itu kalau berkas sudah masuk ke BPKAD dan dari pihak BPKAD tidak bisa membayar kemudian dikembalikan ke dinas yang bersangkutan, dari kami itu mencoba meminta kembali apa-apa saja yang belum bisa dibayarkan di tahun 2018, setelah dapat catatan dari dinas PU baru kami masukkan ke SK Hutang;
Bahwa BPK Sumsel menunda pencairan dana tersebut karena ada kelebihan dana pembayaran atas dari kekurangan volume pekerjaan;
Bahwa saksi tidak ada koordinasi dengan atasan terkait larangan dari BPK ini;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Firdaus, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebegai karyawan honorer di BPKA ;
Bahwa tugas saksi di BPKAD terkait dengan pembangunan normalisasi sungai tersebut, sebagai pencetak SP2D;
Bahwa setelah selesai dicetak dokumennya itu saksi serahkan ke KABID Perbendaharaan untuk di paraf;
Bahwa untuk membuat SP2D itu saksi menerima sub file dari operator PU. Syarat dokumennya sudah lengkap;
Bahwa nilai di SP2D yang dicetak itu per terminnya sekitar 2 milyaran;
Bahwa saksi menjalankan pembuatan SP2D ini atas perintah langsung turunan dari kepala badan. Bentuknya nota dinas tertulis lembar telaah;
Bahwa di tahun 2018 itu masih sistem offline jadi salah satu syarat pembuat SP2D itu harus ada SPM dari dinas terkiat, setelah dibuat SPM ketika berkas ditelaah turun dari KABAN, saksi konfirmasi ke operatur dinas untuk minta ekspor supllay file tersebut;
Bahwa SP3D ditandatangani oleh Pak Saparudin selaku kepala BPKAD;
Bahwa saksi mencetak SP2D di tahun 2018 uang muka, termin 1 dan termin 2 (3 kali) sementara untuk termin 4 dicetak tahun 2019;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ir. Etty Murniaty Binti H. Zaini Hasan, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pensiunan PNS di dinas PU Kab. PALI dengan jabatan terakhir adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lenatang Ilir sejak 30 Januari 2017;
Bahwa Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung TA 2018 bersumber dari dana APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp11.000.000.000,00. Kalau kontrak awal sampai akhir bulan Desember 2018;
Bahwa saksi sebagai pengguna anggaran tapi kemudian dikuasakan ke KPA yaitu Saudara Sri Dewi Hastuti;
Bahwa Jabatan sdr Sri Dwi Hastuti di Dinas PU Kab. Pali sebagai KABID Program. Yang menjabat sebagai PPTK dalam kegiatan normalisasi Sungai Abab Tahun angaran 2018 Junaidi saat itu di Dinas PU Kab. PALI sebagai KASI BINTEK;
Bahwa pemenang tender dalam kegiatan normalisasi sungai Abab dari Betung sdampai Tanjung Kurung yaitu PT. Nadin Karya Pratama;
Bahwa kontrak ditandatangani oleh saksi Sri Dwi Hastuti, ST selaku KPA dan saksi Rorin Nadian selaku Kuasa Direktur PT. Nadine Karya Pratama berdasarkan kontrak tanggal 07 Agustus 2018 dengan nilai Rp.10.890.228.000,00 dengan masa waktu pelaksanaan selama 120 hari;
Bahwa pencairan dilakukan empat termin. Termin 1 itu terkait uang muka untuk Pekerjaan persiapan, pengadaan alat dan lain - lain;
Bahwa enurut laporan KPA dan berkas yang diajukan kepada saksi itu semua sudah dilaksanakan;
Bahwa saksi tidak terjun langsung ke lokasi atau tidak meninjau pengerjaan temin 1 ini sudah selesai atau belum;
Bahwa pencairan sudah dilaksankan untuk termin kedua itu 50% fisik di lapangan. Termin ketiga sudah dilaksanakan;
Bahwa kalau kedalaman volumenya rata-ratanya 2 Meter dan untuk itemnya itu termasuk penggalian, perapian, dll laporan KPA kepada saksi sudah dilaksanakan;
Bahwa dari berita acara tanda tangan pencairan anggaran, dilakukan oleh konsultan pengawas, PPTK, tim PHO, Kuasa pengguna anggran, bendahara pengeluaran;
Bahwa saksi tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Bulan Oktober 2019;
Bahwa saksi tahu hasil pemeriksaan BPK sejak LHP keluar, ternyata hasil LHP dari BPK itu niilainya besar kerugian negaranya;
Bahwa tugas saksi selaku Pengguna Anggaran mulai dari penyipakan DPA;
Bahwa pengujian artinya menguji secara fisik pelaksana lapangan, apakah sudah memenuhi target seperti yang ada di rancangan perencanaan;
Bahwa s belum turun pemeriksa BPK, masalah itu tidak saksi ketahui. Karena hanya menerima laporan dari Kuasa Pengguna Anggaran bahwa semuanya sudah memenuhi;
Bahwa jadi pemeriksaan itu ada Februari 2019, artinya pengajuan sudah diajukan Desember 2018, karena kas daerah sedang kosong tetapi pengajuan sudah dilakukan. Kita mencairkan di bulan April;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dan tidak pernah ada instruksi baik lisan maupun tertulis karena tidak punya dasar Pak kalau tidak ada perintah pada saat itu tidak ada instruksi kalau ada instruksi saksi tidak akan berani melaksanakan pencairan tetapi sampai kemudian di bulan keluarnya lhp di Bulan Mei itu iinstruksi tidak ada;
Bahwa yang berhak membayarkan di BPKAD yang tahu ketersediaan dana dan lain sebagainya;
Bahwa yang menjadi Panitia PPHP Jonathan, Resti. Sebagai KPA perencanaan suadara Sephi Handika;
Bahwa surat kuasa pengguna anggaran yang diterbitkan itu sudah dengan tegas tanggung jawabnya sudah dilakukan oleh Bu Sri Dewi Astuti;
Bahwa dalam rangka proses normalisasi ini sebagai Pengguna anggaran meskipun sudah membuat surat kuasa pengguna anggaran, saksi melakukan penandatanganan surat misalnya Surat Perintah membayar kemudian ada juga membuat surat pernyataan tanggungjawab mutlak;
Bahwa berdasarkan laporan yang sudah diberikan oleh KPA Apa itu laporannya terkait berita acara fisik di lapangan yang memenuhi syarat volume dan lain sebagainya dan sudah ditandatangani oleh semua pihak mulai dari konsultan pengawas, PPTK, KPA saksi koordinasikan tidak ada masalah;
Bahwa Surat pernyataan tanggung jawab mutlak itu juga menanggung konsekuensi, apa yang dilakukan dalam berita acara itu memang ada benarnya;
Bahwa Anggaran untuk normalisasi di tahun 2018 itu bersumber dari APBD;
Bahwa pada waktu pengajuan termin ke-4, kalau berita acara fisik dan lain sebagainya itu tetap memakai laporan yang diajukan di tahun 2018 dirubah hanya SPM saja;
Bahwa selain Saksi Sri Dwi Hastuti sebagai KPA ada lagi yang saksia usulkan sebagai KPA Khusus perencanaan dan pengawasan yaitu saudara Sepi Hendika;
Bahwa untuk Sri Dwi Hastuti sebagai PPK saksi tidak ada mengeluarkan tetapi melekat langsung di KPAnya;
Bahwa Sri Dwi Hastuti sudah memenuhi syarat sebagai PPK dan yang bersangkutan sudah ada sertifikasinya;
Bahwa secara keseluruhan berdasarkan Perpres, kewenangan yang diberikan kepada KPA antara lain:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan pengikatan perjanjian bersama pihak lain dengan batasan anggaran yang ditetapkan;
Mengawasai pelaksanaan unit kerja yang dipimpinnya;
Bahwa yang berhak untuk pengajuan termin adalah kuasa anggaran jadi dari mulai dari pengawasan di lapangan PPTK kalau 100% tim PHO baru kemeja saksi itu sudah dijalani tahapan demi tahapan setelah itu semua dibuat berita acara fisik dan sudah memenuhi itu baru diajukan dan diserahkan ke bendahara untuk diproses pembayaran;
Bahwa setiap pengajuan termin pada tahun 2018 KPA melakukan koordinasi kepada saksi secara lisan. Biasanya saksi menanyakan apakah ini ada masalah, apakah ini sudah memenuhi syarat intinya saksi klarifikasi dulu;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Mardiana, SE.MM Binti Darman Syahri, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi masuk dalam tim kegiatan pekerjaan normalisasi sungai abab tahun 2018, sebagai KASUBAG Keuangan Verifikasi;
Bahwa Pekerjaan itu 4 termin, termin 1 uang dicairkan 25% jumlahnya nilai kontrak dikali 20% uang muka ditambah 5% retensi;
Bahwa saksi hanya mengecek kelengkapan berkas kelengkapan data yang yang dimulai dari pengantar SP2D, Surat Perintah membayar, surat pembayaran ada kwitansi ada pemotongan daftar rincian pajak ada lagi NPWP dari perusahaan ada rekening perusahaan dari perusahaan perusahaan mengecek kelengkapan tanda tangan dan mengecek laporan dari kemajuan fisik yang saksi lihat;
Bahwa yang melaporkan kegiatan fisik ada konsultan pengawas dan PPTK;
Bahwa pencairan uang muka, Termin I sampai dengan Termin IV sama dengan pencairan yang diajukan pelaksana ke dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa Nilai kontraknya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) lebih;
Bahwa pada saat tahun 2018 saksi sebagai verifikasi waktu itu ada bendahara lama yang telah mempersiapkan segala sesuatu untuk melakukan pencairan sampai 100% Sudah diajukan pada bulan Desember kalau nggak salah kan ke BPKAD pada bulan Desember 2018 tetapi dikembalikan lagi karena kurang anggarannya;
Bahwa dikembalikan kembalikan sekitar bulan Februari;
Bahwa saksi tidak tahu dasar diajukannya kembali termin ke empat, karena hanya menjalankan tugas bendahara yang lama;
Bahwa berkas yang dikembalikan pihak BPKAD, banyak bukan hanya normalisasi sungai saja entah syaratnya kurang atau apapun itu macamnya;
Bahwa di BPKAD atau bagaimana pengajuan bulan Desember 2018 Tapi dikembalikan, Kalau nggak salah informasinya dikembalikan karena belum tersedia dana yang tersedia dana untuk pembayaran termin ke 4 tersebut;
Bahwa terkait surat bukan surat resmi, banyak sekali paket yang dikembalikan kepada pihak PU karena berkasnya saksi kembalikan kurang lengkap sedikit seperti fotocopy;
Bahwa yang bayar termin ke empat kegiatan pekerjaan normalisasi sungai Abab tahun anggaran 2018 BPKAD;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya;
Saksi Bambang Ratmaja Saputra Bin Jaja, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Operator SIMDA (Sistem Informasi Daerah) dalam pekerjaan normalisasi sungai, hanya sekedar mencetak SPM saja;
Bahwa setelah dicetak SPM tersebut saksi serahkan lagi ke bendahara;
Bahwa yang menyuruh saksi mencetak SPM adalah Bendahara;
Bahwa untuk uang muka sampai termin 3 itu bendahara lama yaitu ibu Neni Rosita;
Bahwa untuk pencairan termin ke tiga yang menjadi Bendaharanya ibu Mardiana;
Bahwa saksi tidak ada wewenang untuk meneliti kebenaran verifikasi, tugas saksi hanya cetak SPM saja;
Bahwa
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Saparudin, S.Sos.Msi Bin Abdul Roni, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2018 adalah Kabid Anggaran dan merangkap Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir sampai dengan sekarang;
Bahwa pengerjaan normalisasi Sungai Abab, jumlah anggara lebih kurang sekitar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa dalam pencairan SP2D yang diajukan, diverifikasi dari surat pengantar, SPP, SPM, kemajuan fisik pekerjaan di lapangan;
Bahwa kalau untuk di BPKAD diverifikasi melalui loket;
Bahwa BPKAD masih verifikasi terkait dokumen yang diajukan apakah sudah sesuai atau belum;
Bawa secara dokumen semua sudah selesai, yang diperiksa itu secara administrasinya, saksi tidak berhak turun kelapangan dan juga bukan bagian tim untuk pemeriksaan fisiknya;
Bahwa jika laporan itu sudah diserahkan ke BPKAD artinya pekerjaan itu sudah dikerjakan;
Bahwa SP2D sudah dicetak, diserahkan dan arsipnya dikirim 1 rangkap, 1 rangkap lagi ke dinas yang bersangkutan
Bahwa pada tahun 2018 itu terdapat kegiatan normalisasi yang kontraknya lebih kurang 10 miliar itu berdasarkan pendapatan artinya memang kalau untuk pembayaran itu ada tapi dananya yang dari pusat ditransfer per triwulan 1 2 3 dan 4 kebetulan di akhir 2018 itu termin 4 tidak ditransfer dananya DPA dari pusat hingga lokasi pembayaran di akhir tahun ada yang tertunda yang tertunda salah satunya kegiatan normalisasi yang ada di dinas PU;
Bahwa sesuai dengan pedoman penyusunan APBD 2019 dari Menteri Dalam Negeri bahwa kewajiban Pemerintah Daerah terhadap pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan maka diwajibkan untuk membayarkan ke pihak ketiga atau kepada UPTD. Dengan dasar itulah dibayarkan di tahun berikutnya karena mereka sudah di pekerjaan sudah selesai itu dibayarkan 2019;
Bahwa terkait audit BPK memang betul waktu itu ada instruksi lewat via telepon karena waktu secara resmi suratnya belum keluar bawa tidak bisa untuk dibayarkan dulu karena ada potensi waktu itu nilainya belum tahu ada temuan atau pengembalian dari pekerjaan tersebut artinya memang dulu pernah berkas itu. Saksi pernah Kembalikan ke dinas PU dikembalikan dan bilang ke bendahara silakan koordinasikan dulu ke ketua tim kalau sudah selesai persoalannya baru boleh dimajukan untuk sementara saksi kirim kembalikan ke dinas PU;
Bahwa saksi mengembalikan berkas ke Dinas PU tanggal 27 Maret 2019. Kemudian saksi infokan supaya menghubungi ketua tim BPK kalau pekerjaannya sudah selesai silakan dimajukan tapi koordinasikan ke yang bersangkutan karena surat secara resmi belum ada;
Bahwa BPKAD itu begitu berkas lengkap datanya lengkap maka saksi proses pencairan;
Bahwa seharusnya termi ke 4 pada saat itu tetap dibayarkan di bulan Desember, tapi karena dana hibah dari pusat tidak ditransfer. Maka sisa anggaran di Desember itu yang tidak dibayarkan, akan dianggarkan di tahun berikutnya;
Bahwa yang pertama dasarnya dari Peraturan Menteri Dalam Negeri penyusunan APBD 2019 yang kedua di Januari dievaluasi dan dicatat sehingga kita SKkan Bupati pengakuan utang pemerintah daerah baik ke UPTD maupun ke rekanan berdasarkan SK pengakuan hutang itulah kita anggarkan di tahun berikutnya;
Bahwa nilai pengakuan hutan Pemkab Kab. PALI untuk 2018 dihitung di Januari sekitar Rp.88.000.000.000,00 (delapan puluh delapan milyar rupiah);
Bahwa untuk kegitan normalisasi sungai abab jumlahnya untuk yang belum dibayar itu sekitar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Bahwa saksi tau setelah turun hasil auditnya berupa pengembalian ada dua kali yang pertama ditetapkan 5M sudah itu karena pihak ketiga mungkin waktu itu tidak menerima diturunkan tim investigasi, terus setelah tim investigasi turun nilai kerugian tersebut turun menjadi 3 miliar sekian turun dari 5 miliar menjadi 3 miliar sekian;
Bahwa yang harus mengembalikan Uang senilai Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) pihak rekanan;
Bahwa sudah ada pengembalian dilakukan dua kali di bulan Agustus kalau tidak salah, yang pertama sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan kedua sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) jadi total Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Aidil Zikri, SKM Bin Mahmud Semidang, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada tahun 2018;
Bahwa saksi ikut kebetulan juga verifikatornya, yang periksa verif pekerjaan termin 1 - 4;
Bahwa tugas saksi selaku verifikator melakukan verif SPM, berita acara pencairan dan untuk laporan fisik yang diajukan oleh dinas PU;
Bahwa untuk pencairan saksi hanya di termin 1-3, sedangkan termin ke 4 karena dicairkan dibulan April 2019, saksi tidak terlibat kerana dari Maret - Juni 2019 saksia jadi staff di dinas kesehatan;
Bahwa kalau pekerjaan sudah selesai dan pemeriksaan BPK masuk bulan Februari;
Bahwa berkas pengajuan yang tidak terbayarkan telah diinput ke dalam SIMDA sehingga nomor Register SP2D namun tidak dicetak;
Bahwa berkas SPM yang telah masuk di BPKAD akan direkap untuk dijadikan sebagai Hutang dan dikeluarkan Surat Keputusan Bupati tentang Hutang Kegiatan yang tidak terbayarkan di Tahun 2018;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Junaidi, ST.,M.Si bin Muhamad Fauzi, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan yang mengangkat sebagai PPTK adalah Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir. Etty Murniaty dan Nomor SK : 094/104/KPTS/DPU/IV/2018 Tanggal 2 April 2018;
Bahwa dana proyek Normalisasi Sungai Abab dari Tanjung Kurung sampai dengan Sungai Betung Tahun Anggaran 2018 berasal dari Dana APBD TA.2018 dengan nomor DPA SKPD 1.03010952 tanggal 28 Desember 2017;
Bahwa yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah :
Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku Pengguna Anggaran : Ir. Etty Murniaty;
Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) : Sri Dwi Hastuti, ST;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Junaidi (saksi sendiri);
Pengawas dari Pekerjaan Umum : Yusrizal;
Panitia PHO / FHO : Yonathan (ketua), Derri Kurniawan, ST (sekretaris), Resty Agustina, ST (Anggota);
Kuasa Direktur PT. Nadine Karya Pratama : Rorin Nadian;
Pelaksana Kegiatan : Antonio;
Konsultasi Pengawas : CV. Linea;
Inspektor :Adnan Saleh, ST;
Team Leader : Welli Welianto, ST;
Tim ULP Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa perjanjian kegiatan pekerjaan normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung TA 2018 ditandatangani oleh Sri Dwi Hastuti, ST selaku kuasa pengguna Anggaran (selaku pihak pertama) dan Rorin Nadian yang menjabat sebagai kuasa Direktur PT. Nadine Karya Pratama (selaku pihak kedua);
Bahwa Pelaksanaan Normalisasi Sungai Abab TA. 2018 sesuai dengan kontrak No.054/015/SPK/Normalisasi Sungai / PPU/VIII/2018 sejak tanggal 7 Agustus 2018 Tempat pelaksanaan Sungai Abab yang melintas di Desa Betung sampai dengan Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Bahwa pada saat penentuan titik nol, saksi hadir bersama dengan pihak ketiga PT. Nadine Karya Pratama dengan dihadiri juga Kepala Desa saksi Abdul Haris;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Normalisasi Sungai Abab TA.2018 adalah saksi Rorin Nadean selaku kuasa Direktur PT. Nadine Karya Pratama dibantu oleh Kepala Desa Sungai Abab saksi Abdul Haris dan Kepala Desa Talang Akar saksi Heru Martin;
Bahwa saksi melaporkan kegiatan secara lisan dan tulisan kepada Terdakwa Sri Dwi Hastuti, ST selaku KPA dan PPK;
Bahwa terdapat keterlambatan dimulainya kegiatan normalisasi karena kesulitan alat berat untuk masuk ke lokasi;
Bahwa akibat keterlambatan tersebut, saksi Junaidi selaku PPTK memberikan teguran secara lisan untuk menambah alat berat kepada saksi Rorin dari PT. Nadine Kkarya Pratama namun teguran tersebut tidak dilaksanakan;
Bahwa tidak terdapat shoft drawing pada kegiatan normalisasi sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung TA 2018;
Bahwa saksi memeriksa semua laporan progress yang dibuat oleh konsultan Pengawas dan Pelaksana dengan memastikan kebenaran laporan dengan melakukan pengecekan di lapangan;
Bahwa pengajuan pencairan dilakukan pihak ketiga ditujukan kepada saksi Junaidi selaku PPTK kemudian PPTK mengajukan kepada KPA;
Bahwa syarat - syarat pencairan uang muka yaitu:
Melampirkan surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS);
Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab belanja;
Melampirkan ringkasan kontrak;
Melampirkan kwitansi dari perusahaan;
Melampirkan kwitansi dari dinas pekerjaan umum;
Melampirkan daftar rincian pajak dan perusahaan;
Melampirkan daftar rincian pajak dari dinas pekerjaan umum;
Melampirkan uang muka;
Melampirkan rincian uang muka;
Melampirkan referensi bank perusahaan;
Melampirkan NPWP Uang Muka;
Melampirkan jaminan pelaksanaan;
Pencairan pelaksanaan yaitu : sama dengan pencairan uang muka tapi ditambah dengan laporan kemajuan fisik pekerjaan (progress);
Bahwa adapun pencairan uang muka, termin I dan IV dan masa pemeliharaan yaitu:
Uang muka tanggal 9 Agustus 2018 (berdasarkan SP2D-LS) No : 02423/SP2D/LS.BL/1.01.01.01/2018 SEBESAR Rp2.178.045.600 (dua milyar seratus puluh delapan ribu empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah);
Termin I tanggal 9 November 2018 (berdasarkan SP2D-LS) No : 03900/SP2D/LS.BL/1.01.01.01/2018 sebesar Rp2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) dengan perhitungan :
25 % x Rp10.890.228.000 = Rp2.722.557.000,00
Pengembalian uang muka = Rp 544.511.400,00
Retensi = Rp 136.127.850,00
= Rp.2.041.917.750,00
(dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah);
Termin III tanggal 20 November 2018 9berdasarkan SP2D-LS) No : 04544/SP2D/LS.BL/1.01.01.01/2018 sebesar Rp2.041917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) dengan perhitungan :
25 % x Rp10.890.228.000 = Rp2.722.557.000,00
Pengembalian uang muka = Rp 544.511.400,00
Retensi = Rp 136.127.850,00
= Rp2.041.917.750,00
(dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah);
Termin IV tanggal 01 April 2019 tunda bayar (berdasarkan SP2D-LS) No : 01083/SP2D/LS.BL/1.01.01.01/2019 dan termasuk pembayaran jaminan pemeliharaan dan foto kemajuan fisik terakhir sebesar Rp2.586.429.150,00 dengan perhitungan :
25 5 x Rp10.890.228.ooo = Rp2.722.557.000,00
Pengembalian uang muka = Rp 544.511.400,00
Retensi = Rp 136.127.850,00
Jaminan pemeliharaan = Rp 544.511.400,00
= Rp2.586.429.150,00
(dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah);
Bahwa kemajuan fisik dalam kegiatan normalisasi Sungai Abab adalah:
Termin I 30 % tanggal 8 Oktober 2018;
Termin II 55 % tanggal 5 November 2018;
Termin III 80 % tanggal 22 November 2018;
Termin IV 100 % tanggal 3 Desember 2018;
Jaminan Pemeliharaan tanggal 1 April 2019;
Bahwa syarat - syarat pencairan adalah :
Dokumen kontrak dan perubahannya;
Jaminan Pelaksanaan;
Reperensi Bank;
Dokumen Progress Fisik sesuai kontrak per Termin;
Dokumentasi / poto pelaksanaan Pekerjaan;
Laporan Kemajuan Fisik: Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan;
Bahwa setiap pencairan secara administrasi dilakukan pengecekan oleh Saksi Sri Dwi Hastuti selaku KPA, namun Terdakwa tidak ke lapangan untuk mengecek kebenaran progress laporan fisik;
Bahwa pada saat pekerjaan selesai, Terdakwa tidak mengecek ke lapangan;
Bahwa pencairan termin I dan II diajukan bersamaan karena adanya keterlambatan mulainya pelaksanaan kegiatan;
Bahwa pengajuan termin IV sudah diajukan pada bulan Desember 2018, namun dokumen dikembalikan ke Dinas PU karena kasda sedang kosong sehingga menjadi tunda bayar;
Bahwa terdapat pemeriksaan atau audit dari Tim BPK RI terkait pekerjaan Normalisasi Sungai Abab TA. 2018 dan ditemukan indikasi adanya kelebihan pembayaran kurang lebih sekitar 5 (lima) Milyar kemudian pihak ketiga melakukan sanggah dan dilakukan audit kembali dengan hasil perhitungan kelebihan pembayaran menjadi Rp3.268.017.367,59 (tiga milyar dua ratus enam puluh delapan juta tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh Rupiah lima puluh sembilan sen).
Bahwa saksi tidak mengetahui termin ke IV diajukan kembali ke BPKAD karenakan saksi sudah pindah ke Dinas PERKIM sejak 15 Maret 2019;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Sri Dwi Hastuti, ST, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa anggaran kegiatan Pekerjaan Normaliasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 berasal dari dana APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan Pagu anggaran sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas milyar Rupiah);.
Bahwa saksi menjabat sebagai KPA berdasarkan SK Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 094 /104/KPTS/PU/2018 tanggal 2 April 2018;
Bahwa perangkat pelaksana kegiatan Pekerjaan Normaliasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung sebagai berikut :
Pengguna Anggaran : saksi Ir. Etty Muniarty;
Kuasa Pengguna Anggaran: saksi Sri Dwi Hastuti, ST;
PPTK Terdakwa : Junaidi, ST, Msi;
Pejabat lainnya :
Penyedia / Pihak Ketiga : Rorin Nadian (Kuasa Direktur PT. Nadine Karya Pratama);
Pengawas Lapangan : saksi Yusrizal;
Konsultan Perencana : CV. Dwi Engineering;
Konsultas Pengawas : CV. Linea Consultant;
Tim PPHP : Jonathan, Resti Agustina dan Derri Kurniawan;
Bahwa berdasarkan SK BUPATI Nomor : 03/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 5 Januari 2018 tupoksi saksi selaku KPA sebagai berikut :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain;
Melaksanakan pemungutan bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai PPK secara lisan oleh Kepala Dinas PU Kab.. Penukal Abab Lematang Ilir pada saat itu yang sekaligus merangkap sebagai PA yaitu Ir. Etty. Muniarty;
Bahwa tupoksi PPK menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah adalah :
Menyusun perencanaan pengadaan;
Menetapkan spesifikasi teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Menetapkan rancangan kontrak;
Menetapkan HPS;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai Penukal Abab Lematang Ilirng sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah);
Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA / KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA / KPA dengan berita acara penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
Menilai kinerja Penyedia;
Bahwa saksi hanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan fisik normalisasi sungai abab dari betung sampai tanjung kurung Tahun Anggaran 2018, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan perencanaan dan pengawasan dijabat oleh saksi Sephy Hendika;
Bahwa lokasi pekerjaan di 3 (tiga) desa yaitu Desa Karang Agung, perbatasan Desa Betung dan Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan total panjang kurang lebih 11 Kilometer;
Bahwa pengadaan kegiatan Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 dilakukan oleh Tim Pokja III ULP Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa selaku PPK saksi tidak membuat HPS sebagai syarat untuk pengajuan diadakan pengadaan di ULP Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa pemenang atas pengadaan kegiatan adalah PT. Nadine Karya Pratama dengan kuasa direktur Rorin Nadian;
Bahwa selaku KPA saksi dan Rorin Nadian selaku Kuasa Direktur PT. Nadine Karya Pratama menandatangani Surat Perjanjian kegiatan Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung TA 2018 pada tanggal 07 Agsutus 2018 dengan nilai kontrak adalah Rp10.890.228.000,00 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 120 hari kalender mulai tanggal 07 Agustus 2018 s/d 04 Desember 2018 dan waktu pemeliharaan 180 hari kalender terhitung 05 Desember 2018 sampai dengan 02 Juni 2019;
Bahwa saksi tidak mengecek Company Profile dari PT. Nadine Karya Pratama sehingga tidak mengetahui bahwa Rorin Nadean bukan merupakan pengurus atau pegawai tetap dari PT. Nadine Karya Pratama tidak berhak untuk menandatangani perjanjian;
Bahwa berdasarkan kontrak uraian pekerjaan RAB yaitu :
Bahwa saksi tidak hadir pada saat penentuaan titik nol kegiatan, hanya Saksi Junaidi selaku PPTK yang hadir;
Bahwa ada permasalahan dalam kegiatan berupa keterlambatan mulainya kegiatan karena sulitnya alat berat masuk ke lokasi sehingga menjadi alasan saksi mengajukan pencairan termin I dan II secara berbarengan;
Bahwa selama kegiatan saksi ke lokasi sebanyak 3 (tiga) kali, selebihnya saksi hanya menerima laporan progres kegiatan dari PPTK;
Bahwa alat yang digunakan untuk kegiatan ini adalah excavator dan thedolite;
Bahwa pada setiap pengajuan pencairan saksi telah mengecek kelengkapan secara adminitrasi, menurut saksi semua administrasi sudah lengkap dan jumlah progres kegiatan dalam laporan sudah sesuai dengan syarat pencarian setiap termin;
Bahwa pada setiap pengajuan pencairan saksi tidak mengecek ke lokasi kegiatan terkait apakah jumlah progres kegiatan di dalam laporan dan jadwal waktu kegiatan sudah sesuai dengan kenyataan di lokasi;
Bahwa tidak ada shoft drawing dalam kegiatan Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak mengetahui kontrak CV. Lenea berakhir lebih dulu dari kegiatan fisik;
Bahwa saksi tidak mengecek lapangan sesudah PHO karena sudah merasa yakin dengan Laporan Saksi Junaidi selaku PPTK;
Bahwa pembayaran kegiatan Pekerjaan Normaliasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 dilakukan 5 kali yaitu pembayaran uang muka dan pembayaran 4 Termin dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Satuan | Kuantitas | Harga Satuan (Rp) |
I. 1. 2. 3. 4. | Pekerjaan Persiapan Mobilitas Peralatan dan Demolisasi Perbuatan Direksi Keet, Los Kerja dan Gudang Papan Nama Kegiatan Pengukuran | Unit Ls Buah Ls | 9,00 3,00 6,00 3,00 | 9.5000.000,00 13.500.000,00 275.000,00 23.400.000,00 |
| II. | Pekerjaan Tanah Galian Tanah Kedalaman 0-2 m Perapian Galian Tanah Pekerjaan Lain-lain Administrasi dan Pelaporan Dokumentasi | M3 M3 Set Set | 217.944,24 96.490,00 3,00 3,00 | 34.668,50 21795,60 7.250.000,00 7.250.000,00 |
Pembayaran Uang Muka Normalisasi Sungai Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung pada tanggal 09 Agustus 2018 sebesar 20 (dua puluh) % dari Nilai Kontrak yaitu Rp2.178.045.000,00 yang dikirim ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih a.n PT. Nadine Karya Pratama No Rek. 151.61.70002 pengajuan pencairan dana melampirkan kontrak, Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan dari Penyedia, berita acara serah terima lapangan, dan jaminan uang muka Nomor Jaminan SBD 2018 06.00 1 00137959;
Pembayaran Termin I telah dilakukan dengan progress kegiatan sudah mencapai 31,923 %. Pembayaran dilakukan pada tanggal 09 November 2018 melalui rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih a.n PT. Nadine Karya Pratama No Rek. 151.61.70002 senilai Rp2.041.971.750,00;
Pembayaran Termin II telah dilakukan dengan progress kegiatan sudah mencapai 55,013 %. Pembayaran dilakukan pada tanggal 09 November 2018 melalui rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih a.n PT. Nadine Karya Pratama No Rek. 151.61.70002. senilai Rp2.041.971.750,00;
Pembayaran Termin III telah dilakukan dengan progres kegiatan sudah mencapai 80,960 %. Pembayaran dilakukan pada tanggal 28 November 2018 melalui rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih a.n PT. Nadine Karya Pratama No Rek. 151.61.70002. senilai Rp2.041.971.750,00;
Pembayaran Termin Ke IV telah dilakukan dengan progres kegiatan sudah mencapai 100%. Pembayaran dilakukan pada tanggal 27 Maret 2019 melalui rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih a.n PT. Nadine Karya Pratama No Rek. 151.61.70002 senilai Rp2.586.429.150,00;
Bahwa untuk pencairan uang muka diperlukan dokumen :
Fotokopi kwitansi;
Surat permohonan dari penyedia;
Jaminan uang muka;
Surat rencana penggunaan dana;
BA Pembayaran, dan
Kwitansi.
Bahwa pada bulan Desember 2018 diajukan pencairan termin ke IV ke BPKAD namun ditolak karena pada saat itu KASDA sedang kosong sehingga masuk dalam tunda bayar. Kemudian pada bulan Maret 2019 saksi dipindah tugaskan dari Dinas PU Kab. Penukal Abab Lematang Ilir ke Sekretariat Daerah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir;
Bahwa pada bulan April 2019 termin ke IV kegiatan normalisasi sungai telah dicairkan oleh Dinas PU Kab. Penukal Abab Lematang Ilir;
Bahwa apabila dana ada maka pencairan termin IV dapat dicairkan pada bulan Desember 2018 ;
Bahwa saksi Sri Dwi Hastuti, S.T tidak pernah mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kas Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ;
Bahwa tidak ada keuntungan yang saksi Sri Dwi Hastuti, S.T peroleh kegiatan paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung pada tahun 2018;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli Zainuddin Mukhtar, ST.,MT., dengan bersumpah memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Surat Tugas selaku Ahli Nomor : ST.006/INK-SS/IV/2021 tanggal 12 April 2021, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia untuk melakukan Perhitungan Fisik Volume dan memberikan keterangan selaku ahli sesuai dengan Surat Permintaan Keterangan Ahli dari Kejaksaan Negeri Penukal Abad Lematang Ilir, Nomor : B.70/L.6.22/Fd.1/04/2021 ,tanggal 06 April 2021;
Bahwa aturan yang mendasari pelaksanaan pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintah pada Tahun 2018 untuk kegiatan Normalisasi Sungai yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa berdasarkan Surat Tugas dari Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Sumatera Selatan Nomor : U.011/INK-SS/VIII/2020, tanggal 28 Agustus 2020 Perihal Surat Bantuan Tenaga Ahli dari DPP INKINDO Sumatera Selatan 5 Orang:
Zainuddin Muchtar,ST,MT.P.Md-SDA sebagai Ketua Tim;
Herisusanto, ST Sebagai Anggota Tim ;
Ali Amron, ST Sebagai Anggota;
Indra Setiawan, ST Sebagai Anggota;
Wawan Sebagai Surveyor;
Bahwa alat dan metode tahapan yang dilakukan dalam pemeriksaan lapangan Kegiatan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung T.A 2018 adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui dimensi dari struktur bangunan yang terlihat digunakan alat ukur Theodolite;
Untuk mengetahui penampang sungai yang terpasang digunakan alat ukur Bathimetry;
Untuk mengetahui sedimentasi sungai digunakan alat tabung undisturb;
Bahwa dokumen yang diperlukan dalam melakukan pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Gambar Pelaksanaan (Soft Drawing) dan Gambar setelah dilaksanakan (As Build Drawing);
Surat Perjanjian / Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
Addendum Kontrak;
RAB / Biaya pelaksanaan;
Dokumentasi saat pelaksanaan;
Bahwa tujuan pemeriksaan fisik ini adalah untuk mengetahui jumlah volume galian / kerukan tanah di Sungai Abab dan untuk mengetahui volume terpasang pekerjaan perapian tanggul sungai;
Bahwa ahli bersama tim melakukan pengecekan terhadap Shoft Drawing, Surat Pejanjian Kontrak, Rencana Anggaran Biaya dan tidak ditemukan perubahan Change Contract Order akan tetapi Tim Ahli menemukan fakta terhadap dokumen shoft drawing yang ada perbedaan sehingga untuk menentukan Bench Market dibuat Berita Acara Kesepakatan;
Bahwa dalam meneliti Rencana Anggaran Biaya dan Harga satuan dasar pekerjaan (HSDP) ahli menemukan selisih Volume pada RAB dan Hasil Perhitungan Fisik di lapangan dan Analisa Harga Satuan mengacu pada HSPD adalah sebagai berikut:
PEKERJAAN PERSIAPAN, tidak Ditemukan Kekurangan volume karena untuk pekerjaan ini dianggap habis pakai maksudnya selesai pekerjaan hasilnya tidak ada lagi;
PEKERJAAN TANAH :
Galian Tanah Kedalaman 0 - 2 m, berdasarkan Kontrak 217.944,24 m3 sedangkan yang terpasang adalah 122.584,29 m3, sehingga ada kekurangan sebesar 95.359,95 m3;
Perapian Galian Tanah, berdasarkan Kontrak 95.490,00 m3 sedangkan yang terpasang adalah 85.809,00 m3, sehingga ada kekurangan sebesar 9.681 m3;
PEKERJAAN LAIN - LAIN, tidak ditemukan kekurangan volume;
Bahwa ahli tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas dari CV. Lenea;
Bahwa hasil pemeriksaan di lapangan ditemukan adanya kekurangan terhadap volume galian dan perapian galian tanah terhadap kontrak kerja;
Bahwa analisa pengaruh perubahan fisik akibat rentang waktu hampir 2 (dua) tahun adalah sebagai berikut:
Pekerjaan Galian Tanah 0 – 2 m di sungai, apabila aliran air yang ada disungai tidak mengandung sedimen (air selalu dalam keadaan jernih baik musim hujan atau musim kemarau) maka bisa dipastikan sungai tersebut tidak ada sedimen. Sehingga tidak ada perubahan fisik akibat rentang waktu;
Pekerjaan Perapian Galian Tanah di kiri dan kanan sungai (tanggul), karena kondisi tanggul di lapangan tidak terlindung oleh pasangan atau tanaman rumput maka akibat hujan bisa saja tenggul terjadi longsor. Sehingga akibat rentang waktu bisa saja terjadi perubahan fisik;
Bahwa berdasarkan perhitungan teknis yang dilakukan sesuai dengan data hasil pengukuran bangunan eksisting di lapangan, maka terdapat selisih volume untuk pekerjaan Galian Tanah 0 – 2 m dan Pekerjaan Perapian Galian;
Bahwa metode yang dilakukan pada perhitungan volume sungai adalah sebagai berikut:
Menentukan cross cestion yang disepakati pada pemeriksaan Jarak antar section adalah per 100 meter;
Melakukan pengukuran dengan cara pengukuran di tanggul yaitu mengukur lebar tanggul dan tinggi tanggul dan Penggukaran di dalam sungai Penampang sungai dibagi 4 (empat). Masing – masing diukur berdasarkan kesepakatan penentuan Bench Mark ketinggian level untuk mengukur kedalaman galian. Kemudian dengan menggunakan alat ukur tanah berupa theodolite (TS), Tipe DT7C-D20549 Digital Teheodolite dan GPS tim surveyor mengukur penampang sungai yang telah disepakati. Setelah mendapatkan data – data berupa gambar masing – masing cross section kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Autocad dan hasilnya tersebut disatukan dengan gambar yang terdapat pada Shoft Drawing hasil yang didapat berupa luas penampang galian. Luas penampang cros section 1 (A1) ditambah luas cros section kedua (A2) dibagi dua dan dikalikan dengan jarak antar cros section 1 & 2 (100 meter) akan diperoleh Volume 1 (V1) dengan perhitungan yang sama akan diperoleh volume pada cros section selanjutnya, setelah seluruh volume per 100 meter ditambah akan didapat volume galian tanah pada sepanjang sungai yang dikerjakan;
Bahwa cara perhitungan volume perapian galian tanah adalah dengan mengukur masing – masing cross section tinggi tanggul dikalikan dengan lebar tanggul per 100 meter untuk mendapatkan volume selanjutnya dengan perhitungan yang sama akan diperoleh volume pada cros section selanjutnya, setelah seluruh volume per 100 meter ditambah akan didapat volume perapian tanah pada sepanjang sungai yang dikerjakan;
Bahwa terjadi selisih panjang, dengan demikian berpengaruh pada volume pekerjaan yang ada jika dibandingkan dengan volume pekerjaan yang seharusnya di dalam RAB;
Atas pendapat ahli, Terdakwa tidak ada pertanyaan;
Ahli Dwi Kurniawati, S.E, dengan bersumpah memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli memberian keterangan ahli berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 094/0165/ST-P/ITKAB-PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR/VIII/2021, tanggal 5 Agustus 2021;
Bahwa Ahli memiliki sertifikasi untuk melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Sertifikat Auditor Pertama No: Sert-12645/ JFA- AI/ 03/ VIII/ 2015 tanggaL 21 Agustus 2015, dan Sertifitkat Auditor Muda No: SERT- 11416/JFA-KT/03/VI/2019 tanggal 12 Agustus 2019;
Bahwa ruang lingkup Audit mencakup dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara, dengan nilai kontrak Rp10.890.228.000,00 (sepuluh milyar delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu Rupiah);
Bahwa dokumen - dokumen yang digunakan untuk pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum Tahun 2018 No 1.03.01.24.09.5.2 tanggal 28 Desember 2017 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pekerjaan Umum Tahun 2018 No 1.03.01.01.15.03.5.2 tanggal 10 Oktober 2018;
Surat Perjanjian (SP) Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung Nomor 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 tanggal 07 Agustus 2018;
Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 3/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir TA.2018 a.n Sri Dwi Hastuti, ST;
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 094/104/KPTS/D.PU/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Normalisasi Sungai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir TA.2018 a.n. Junaidi, ST;
Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 094/063/KPTS/DPU/2018 tanggal 06 Maret 2018 tentang Penetapan Direksi Lapangan (Pelaksana Kegiatan / Pengawas Lapangan) Kegiatan Normalisasi Sungai pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir TA. 2018 a.n Yusrizal;
Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 094/134/KPTS/DPU/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) Program Normalisasi Sungai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir TA. 2018 a.n Yonathan, ST, Derri Kurniawan, ST, Resti Agustina, ST;
Dokumen Pembayaran Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung TA 2018;
Dokumen Shoft Drawing pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 yang tidak dilengkapi dengan tanda tangan kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, pengawas lapangan Dinas Pekerjaan Umum, dan PPTK;
Dokumen As Built Drawing Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung TA 2018;
Laporan progress pelaksanaan pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung TA 2018;
Backup data pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung TA 2018;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan diterbitkan pada tanggal 03 Desember 2018 dengan Nomor 014/BA-STHP/NSADBSTK/DPU/XII/2018;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir atas nama (terlampir);
Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli DPP Inkindo Sumatera Selatan atas Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung TA 2018 nomor U.014/INK-SS/IX/2020 yang diterbitkan tanggal 28 September 2020;
Berita Acara Permintaan Keterangan oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir terhadap Ketua Tim Ahli DPD INKINDO Provinsi Sumatera Selatan atas nama Ir. Zainuddin Muchtar, MT;
Bahwa Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada paket Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung TA 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018, menggunakan metode yang dikembangkan oleh auditor dalam lingkup profesi akunting dan auditing yang dapat diterima secara umum berupa Metode nett loss (kerugian bersih). Pada metode ini, penghitungan Kerugian Keuangan Negara dilakukan dengan:
Menghitung kelebihan pembayaran pekerjaan Galian Tanah Kedalaman 0 - 2 m, dengan cara menghitung selisih antara volume Pekerjaan Galian Tanah Kedalaman 0 - 2 m pada kontrak dibandingkan volume pekerjaan yang terpasang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim ahli DPP Inkindo Sumatera Selatan dikali harga satuan pada kontrak;
Menghitung kelebihan pembayaran pekerjaan Perapian Galian tanah, dengan cara menghitung selisih antara volume Pekerjaan Perapian Galian Tanah pada kontrak dibandingkan volume pekerjaan yang terpasang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim ahli DPP Inkindo Sumatera Selatan dikali harga satuan pada kontrak; dan
Menjumlahkan kelebihan pembayaran pekerjaan Galian Tanah Kedalaman 0 - 2 m dan kelebihan pembayaran pekerjaan Perapian Galian tanah;
Bahwa tugas pokok, tanggung jawab dan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yaitu :
Pasal 10 ayat (1) : KPA dalam pengadaan Barang / Jasa sebagaimana dimaksud melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA;
Pasal 9 ayat (3) yaitu PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
menetapkan perencanaan pengadaan;
menetapkan dan mengumumkan RUP;
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang / Jasa;
menetapkan Penunjukan Langsung untuk tender / seleksi ulang gagal;
Pasal 10 ayat (2) yaitu selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi;
Bahwa tugas dan kewenangan KPA berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 adalah : melakasanakan tugas dan kewenangan atas pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi;
Bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, KPA tidak memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak;
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa melalui Penyedia Bagian 7.10 Pengendalian Kontrak, Para pihak melakukan pengawasan / pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Pengawasan / pengendalian Kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri - sendiri atau bersama - sama oleh :
Pejabat Penandatangan Kontrak;
Pihak ketiga yang independen;
Penyedia; dan / atau
Pengguna akhir;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat mengawasi pelaksanaan kontrak sebatas KPA menerima laporan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan dari PPK;
Bahwa jika terdapat permasalahan dalam pelaksanaan kontrak (KPA menerima laporan dari PPK), KPA dapat melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak. Jika permasalahan tersebut tidak dapat teratasi maka KPA dapat melakukan tindakan tidak menyetujui pengajuan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
Bahwa mendasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :
Pasal 11 Ayat (1) yaitu PPK dalam Pengadaan Barang / Jasa sebagaimana dimaksud memiliki tugas:
Menyusun perencanaan pengadaan;
Menetapkan spesifikasi teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Mentetapkan rancangan kontrak;
Menetapkan HPS;
Menetapkan besaran uang muka yang dibayarkan kepada penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan E – Pruchasing untuk nilai Penukal Abab Lematang Ilirng sedikit di atas Rp200.000.000;
Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA / KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA / KPA dengan berita acara penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, dan
Menilai kinerja penyedia;
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
Bahwa dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau terjadi Kontrak Kritis maka para pihak melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting / SCM). Pejabat penanda tangan kontrak memerintahkan Penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan. Apabila Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada SCM maka Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia;
Bahwa dalam hal telah dikeluarkan Surat Peringatan ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat Penanda tangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa mendasarkan Bagian 7.10 Pengendalian Kontrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa melalui Penyedia, Para pihak melakukan pengawasan / pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk;
Bahwa sebelum PPK menandatangani Berita Acara Serah Terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang / jasa yang diserahkan oleh penyedia sesuai dengan pasal 57 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Bahwa berdasarkan pasal 10 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Adapun tugas dan tanggung jawab PPTK berdasarkan Pasal 12 ayat (5) yaitu mencakup:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran / pengguna barang, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran / pengguna barang. Sedangkan PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang;
Bahwa mendasarkan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yaitu Penyedia Barang / Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang / Jasa spesialis;
Bahwa mendasarkan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa melalui Penyedia Nomor 7.2.2 Pelaksanaan Penandatangan Kontrak, Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama / Pimpinan Perusahaan / Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian / Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang - undangan atau Penyedia perorangan. Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat menandatangani Kontrak adalah pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur Utama / Pimpinan Perusahaan / Pengurus Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian / Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak, sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus / karyawan perusahaan / karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap;
Bahwa mendasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyelia, tidak ada diatur tentang pembagian fee keuntungan antara Pemilik Perusahaan dengan pihak yang meminjam berdasarkan Surat Kuasa Direksi;
Bahwa mendasarkan Bagian Ke Tiga Sanksi Pasal 78 ayat (3) perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:
tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
menyebabkan kegagalan bangunan;
menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
menyerahkan barang / jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak;
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan:
sanksi digugurkan dalam pemilihan;
sanksi pencairan jaminan;
sanksi Daftar Hitam;
sanksi ganti kerugian; dan/atau
sanksi denda;
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan; atau ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan;
Bahwa jumlah kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada paket Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.543.721.715,62 (tiga milyar lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima belas koma enam puluh dua Rupiah);
Bahwa penyebab terjadinya Kerugian Negara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung adalah:
Terdapat kekurangan volume terpasang (volume pekerjaan terpasang lebih kecil dari kontrak) atas Pekerjaan Galian Tanah Kedalaman 0-2 m sebesar 95,359,95 m3 dan Pekerjaan Perapian Galian Tanah sebesar 10.907,49 m3 yang dilaksanakan oleh PT. Nadine Karya Pratama pada Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung TA 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara;
KPA / PPK dan PPTK kurang cermat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing - masing yang menjadi tanggung jawabnya:
KPA mengadakan perjanjian Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung TA 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 dengan pihak lain (PT. Nadine Karya Pratama), namun Surat Perjanjian ditandatangani oleh Kuasa Direktur yang bukan pegawai tetap dari PT. Nadine Karya Pratama;
PPK tidak melaksanakan tugas menetapkan KAK, menetapkan Rancangan Kontrak dan menetapkan HPS serta meyakini pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan kontrak hanya berdasarkan laporan yang diterima dari pelaksana pekerjaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Konsultan Pengawas dan Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanpa melakukan pemeriksaaan ke lapangan sebelum serah terima pekerjaaan pertama (PHO);
PPTK melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada KPA/PPK, hanya berdasarkan laporan progres kegiatan dari pelaksana pekerjaan PT. Nadine Karya Pratama tanpa dilakukan pemeriksaan ke lapangan;
PPK dan PPTK tidak melaksanakan pengendalian Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung TA 2018 secara memadai atas pengawasan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh CV. LINEA yang telah berakhir sebelum progress kegiatan selesai 100%;
Atas pendapat ahli tidak dibantah dan Terdakwa tidak mengajukan pertanyaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto, di persidangan yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa jabatan Terdakwa sebagai Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama berdasarkan akta Notaris No 291 tanggal 17 Juli 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Christadya Wieke Yovita, SH.M.Kn, pada kegiatan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2018 dengan Terdakwa selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama membuat dan menandatangani perjanjian Kontrak Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Nomor : 094/015/SPK.NORMALISASI SUNGAI/DPU/VIII/2018 dengan saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Nilai Kontraknya adalah Rp.10.890.228.000,(sepuluh milyar delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa bukan pengurus ataupun pegawai tetap dari PT. Nadine Karya Pratama;
Bahwa penunjukan Terdakwa sebagai Kuasa Direktur adalah atas permintaan Terdakwa sendiri kepada sdr Deni Vive Kananda atau Direktur PT Nadine Karya Pratama. Kemudian setelah surat kuasa ditanda tangani oleh sdr Deni Vive Kananda, Terdakwa mengikuti Proses lelang untuk kegiatan Normalisasi Sungai Abab Tahun Anggaran 2018;
Bahwa yang mengawasi pelaksanaan di lapangan adalah tim nya yakni sdr Rio, dan Terdakwa tidak datang setiap hari mengawasi ke lapangan. Namun adalah Terdakwa melaporkan perkembangan pekerjaan kepada PPTK saksi Junaidi, ST.,M.Si;
Bahwa PT. Nadine Karya Pratama tidak menyiapkan shoft drawing, sebagai pedoman pelkasanaan. Namun tidak digunakan karena tidak sesuai dengan kondisi lapangan sehingga dalam bekerja hanya mendasarkan volume di dalam kontrak;
Bahwa Terdakwa menerima sekitar Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliyar rupiah) untuk keperluan Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab oleh PT.Nadine Karya Pratama;
Bahwa hasil pemeriksaan BPK yaitu berupa kekurangan volume sekitar 95.000 m³, namun menurut terdakwa Pekerjaan tersebut sudah sesuai dan tidak terdapat kekurangan volume, karena pada saat pemeriksaan oleh BPK RI Terdakwa juga ikut hadir dan keadaan pada saat itu sedang hujan;
Bahwa dalam melakukan Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Tahun Anggaran 2018 selalu bersama – sama dengan saksi Yusrizal selaku Pengawas Lapangan, saksi Junaidi selaku PPTK, dan saksi Adnan Saleh selaku Konsultan Supervisi Pengawasan. Namun dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan hanya berpedoman kepada volume yang tertera di Kontrak karena tidak ada shoft drawing, sehingga Terdakwa mengalami keterbatasan dalam bekerja;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama Sejak dimulainya proses tender untuk dilaksanakan Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Tahun Anggaran 2018;
Bahwa untuk mekanisme pembayaran, Terdakwa membuka rekening khusus atas nama PT Nadine Karya Pratama dengan giro / specimen atas nama Terdakwa sendiri, yang dikhususkan untuk menampung Pembayaran dari Kontrak Pekerjaan;
Bahwa untuk pembayaran setiap termyn mengalami deviasi pekerjaan dikarenakan lahan yang berlumpur sehingga pekerjaan agak terhambat, yang menyebabkan alat berat yang masuk banyak menimbulkan kesalahan bahkan sampai hampir tenggelam. Oleh sebab itu Terdakwa sempat berkoordinasi dengan PPTK serta PPTK memberikan kebijakkan yang tidak tertuang di dalam kontrak. Deviasi tersebut sudah terjadi sejak dari termyn pertama, sehingga pekerjaan tidak memenuhi target sesuai Kontrak;
Bahwa Terdakwa menanda tangani berita acara Nomor : 02/BA.RPT/PAN-PHO/NSADBSTK/DPU/XII/2018, lembar koreksi dan daftar hadir dan Terdakwa ikut dalam pemeriksaan lapangan. Kemudian dibuat Surat Provisonal Hand Over (PHO) Nomor : 014/BA.STHP/NSADBSTK/DPU/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018 didasarkan berita acara rapat pemeriksaan lapangan Nomor : 03/BA.RPT/PAN-PHO/NSADBSTK/DPU/XII/2018 yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 03 Desember 2018 dengan hasil realisasi pekerjaan sudah mencapai 100
;Bahwa setelah dilaksanakannya PHO, Terdakwa bersama saksi Junaidi, S.T.,M.Si ikut menghadiri audit oleh BPK_RI terhadap pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Tahun Anggaran 2018 ini. Hasil audit BPK-RI tersebut berbentuk LHP yang dikeluarkan pada bulan Mei 2019, berupa nominal temuan sebesar Rp.5.600.000.000,00 (lima miliyar enam ratus juta Rupiah), namun pada saat itu tidak bisa dilakukan pemeriksaan secara mendetail dikarenakan keadaan tanggul yang terendam oleh banjir;
Bahwa diadakan audit ulang pada bulan Oktober tahun 2020 yang mengharuskan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dengan hasil audit temuan sebesar Rp.3.200.000.000,00 (tiga milyar dua ratus juta Rupiah);
Bahwa Terdakwa pernah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebagai tindak lanjut dari revisi audit yang ke-2 (kedua), yakni sebagai berikut :
Melakukan penyetoran ke rekening kas Kab Pali nomor 157 3000 000 1 pada tanggal 18 Mei 2020 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah);
Melakukan penyetoran ke rekning kasa Daerah Kab Pali Nom 157 300 000 1 pada tanggal 19 Agustus 2020 sebesar Rp350.000.000,00 ( tiga ratus lima puluh juta Rupiah);
Melakukan penyetoran untuk pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang dititipkan ke Jaksa Penyidik pada tanggal 18 Agustus 2021 sebesar Rp500.000.000 ( lima ratus juta Rupiah);
Bahwa Rekening PT. Nadine Karya Pratama No Rek. 151.61.70002 dibuat khusus untuk kegiatan normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung, dibuat oleh Terdakwa di Bank SumselBabel Cabang Prabumulih;
Bahwa seluruh pencairan termyn masuk ke rekening atas nama PT Nadine Karya Pratama dengan specimen tanda tangan Terdakwa, bukan masuk ke Rekening resmi PT Nadine Karya Pratama dan terhadap dana pencairan tersebut tidak diketahui oleh Direktur Utama PT Nadine Karya Pratama Sdr Deni Vive Kananda;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan yang berasal dari pencairan hasil Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta Rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel Dokumen Company Profile CV. Dwi Engineering Consultants terdiri dari :
Akta Notaris CV. Dwi Enginering Consultant
Daftar Pengurus Perusahaan CV. Dwi Engineering Consultant
Daftar Personil
Daftar Peralatan Perusahaan
SBU (Sertifikasi Badan Usaha)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
NPWP No : 03.349.694.4.307.000
Titik Koordinat Awal dan Akhir Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 1,2 dan 3
Rekening Koran CV. Dwi Eengineering Consultant tanggal 01 Juli s/d 31 Juli 2018.
Formulir Setoran Pengembalian Kelebihan Bayar sebesar Rp.10.000.000,00 ke Kasda
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 04/SPK/KPA/NS.AB 1/ PU.PALI/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Konsultan CV. DWI ENGINEERING CONSULTANTS Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahu 2018;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 04/SPK/KPA/NS.AB 2/ PU.PALI/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Konsultan CV. DWI ENGINEERING CONSULTANTS Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 2 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahu 2018;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 04/SPK/KPA/NS.AB 3/ PU.PALI/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Konsultan CV. DWI ENGINEERING CONSULTANTS Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 3 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahu 2018;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Paket Pengawasan Teknis Normalisasi Sungai Kab. PALI (Paket 4) Nomor : 13/PNS.4/KONTRAK/DPU/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati PALI Nomor : 3/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 05 Januari 2018 tentang Penetepan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018;
4 (empat) Lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 1.30 01 24 09 5 2 tanggal 28 Desember 2017 Jumlah Anggaran Rp.58.859.495.300,00;
4 (empat) Lembar Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 094/19/KPTS/DPU/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018;
4 (empat) Lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 094/084/KPTS/DPU/2018 tanggal 05 Februari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang /Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Gambar Rencana Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 1
1 (satu) bundel Gambar Rencana Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 2
1 (satu) bundel Gambar Rencana Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 3
1 (satu) bundel Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1
1 (satu) bundel Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 2
1 (satu) bundel Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Perencanan Normalisasi Sungai Abab 3
1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1
1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 2
1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 3
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaan Perencaan Normalisasi Sungai Abab 2
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 3
1 (Satu) Rangkap Fotocopy LegalisirDokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018. BELANJA LANGSUNG NO DPA SKPD : 1.03 01 24 09 5 2.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2019. BELANJA LANGSUNG NO DPA SKPD : 1.03 01 24 09 5 2.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2019. BELANJA LANGSUNG NO DPA SKPD : 1.03 01 01 24 09 5 2.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir KEPUTUSAN BUPATI PALI NOMOR : 208/KPTS/BPKAD/2019 Tentang Perubahan Keempat keputusan tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Organisasi Perangkat Daerah Ka. PALi Tahun Anggaran 2019.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 497/KPTS/BPKAD/2018 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Pengurus Barang Pada Perangkat Daerah Kab. PALI.
1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor: 094/104/KPTS/D.PU/IV/2018 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Noemalisasi Sungai Dinas Pekerjaan Umum Kab. PALI tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Rangkap Fotocopy KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PALI NOMOR: 094/063/KPTS/DPU/2018 TAHUN 2018 Tentang Penetapan Direksi Lapangan (Pelaksanaan Kegiatan/ Pengawas Lapangan) tahun anggaran 2018.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Prov. Sumatera Selatan Selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Tentang pembentukan kelompok kerja pengadaan barang / jasa pemerintah di lingkungan pemerintah kabupaten PALI NOMOR : 0176/KPTS/V/2018.
1 (Satu) Bundel fotocopy Legalisir COMPANY PROFILE PT. NADINE KARYA PRATAMA; SIU, SITU, AKTA, DLL
1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Dokumen Pengadaan Nomor : 161.07/Ulp-Pk.Pali.03/2018 Tanggal 12 Juli 2018 Paket Normalisasi Sungai Abab; Sumber Dana Apbd Kab. Pali Anggaran 2018; Kelompok Kerja Konstruksi Tim Iii Pali – Ulp Prov. Sumsel
DOKUMEN TAWARAN PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB DARI BETUNG S.D TANJUNG KURUNG PT. NADINE KARYA PRATAMA
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN HASIL EVALUASI PELELANGAN – PAKET : NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG
1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Kabupaten PALI Nomor : 094/015/SPK. NORMALISASISUNGAI/ DPU/VIII/2018 Tanggal 07 Agustus 2018 Penyedian Jasa : PT. NADINE KARYA PRATAMA.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing (TANPA TANDA TANGAN) dan Foto dokumentasi survey normalisasi sungai abab DS. Karang Agung Ke. Abab.
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE -1 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 7 AGUSTUS – 3 SEPTEMBER 2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE -2 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 4 September – 30 September 2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE -3 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 1 OKTOBER – 28 OKTOBER 2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE – 4 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 29 OKTOBER – 29 NOVEMBER 2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Laporan Akhir pengawasan teknis normalisasi sungai kabupaten pali cv. Lenea (paket 4).
1 (Satu) Bundel Fotocopy AS BUILD DRAWING Dan foto dokumentasi periode 07 agustus – 03 September 2018 bulan ke – 1.
1 (Satu) Bundel Legalisir 1 Bundel Backup Data Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018.
1 (Satu) Bundel Legalisir 1 Bundel PHO Nomor: 014/BA.STHP/NSADBSPK /DPU/XII/2018 Tanggal 3 desember 2018 Nilai Kontrak Rp. 10.890.228.000,- PT. NADINE KARYA PRATAMA KKONSULTAN : CV. LENEA KONSULTAN.
4 (empat) lembar legalisir keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Pali nomor : 094/136/kpts/dpu/v/2018 tentang Penunjukkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Program Normalisasi Sungai Dinas Pekerjaan Umum Kab. Pali tahun anggaran 2018;
1 (Satu) Bundel SP2D No. 02403/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 Agustus 2018 untuk keperluan : pembayaran langsung (LS) UMK 20% dari nilai kontrak Rp. 2.178.045.000,- ats Pek normalisasi sungai abab Kec.Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 & Bond SBD 2018 06.00 1 00137959;
1 (Satu) Bundel SP2D No. 02909/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 November 2018 untuk keperluan : Angsuran pertama sudah dipotong UMK & Rentensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 ats Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094 / 015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018.
1 (Satu) Bundel SP2D No. 03868/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 November 2018 untuk keperluan: Angsuran Kedua sudah dipotong UMK & Rentensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 atas Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tj. Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094 / 015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018.
1 (Satu) Bundel SP2D No. 03868/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 November 2018 untuk keperluan : Angsuran Ke- 3 sudah dipotong UMK & Rentensi Kontrak Rp. 2.041.917.750,- ats Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tj. Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094 / 015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018.
1 (Satu) Bundel SP2D No. 01083/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2019 Tanggal 01 April 2019 untuk keperluan : Pembayaran Langsung (LS) Angsuran ke-4 setelah dipotong UMK & Retensi Rp.2.586.429.150,00 atas Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tj. Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094 / 015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Bukti Setor Balik Pekerjaan Normalisasi dan Rekening Koran Rp. 150.000.000,- Tanggal 18-05-2020 dari PT. NADINE KARYA PRATAMA.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Bukti Setor Balik Pekerjaan Normalisasi dan Rekening Koran Rp.350.000.000,00 Tanggal 19-08-2020 dari PT. NADINE KARYA PRATAMA.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Rekening Koran BANK SUMSELBABEL Cabang Lubuk Linggau PT. NADINE KARYA PRATAMA Tanggal 01 Januari 2018 – 31 Desember 2019 – 1436100034.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Rekening Koran BANK SUMSELBABEL Prabumulih PT. NADINE KARYA PRATAMA Tanggal01 Juli 2018- 31 Maret 2019– 1516170002
1 (SATU) BUNDEL Dokumen Asli Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor : XVII Tanggal 29 – 08 – 2018 antara Sdr. Hendri dan Heru Martin untuk Penyewaaan Alat Berat.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Dokumen Transaksi Heru Martin – Saksi Normalisasi Sungai Abab.
Surat Perjanjian Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Paket Pengawasan Teknis Normalisasi Sungai Kab. Pali (Paket 4) tahun anggaran 2018 Nomor : 13/PNS.4/KONTRAK/DPU/VII/2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Dokumen administrasi dan Teknis – PENGAWASAN TEKNIS NORMALISASI SUNGAI KABUPATEN PALI CV. LENEA.
DOKUMEN PENGAWASAN.
Surat Perjanjian Kerjasama antara bendahara Umum Daerah dengan PT. Bank Sumsel Babel Tentang Pengelolaan Dana Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten PALI TA. 2018
Surat Perjanjian Kerjasama antara bendahara Umum Daerah dengan PT. Bank Sumsel Babel Tentang Pengelolaan Dana Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten PALI TA. 2019
Surat Perintah Pencairan Dana (LS angsuran ke-4) Nomor SP2D : 01083/SP2D/LS/1.03.01.01/2019 dan No. SPM: 0127/SPM-LS/1.03.01.01/2019 tanggal 27 Maret 2019;
Surat Perintah Pencairan Dana (LS angsuran ke-3) Nomor SP2D : 04544/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 No. SPM : 0930/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 28 November 2018
Surat Perintah Pencairan Dana (LS angsuran ke-2) Nomor SP2D : 03868/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 dan No. SPM : 0603/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 07 November 2018
Surat Perintah Pencairan Dana (LS angsuran ke-1) Nomor SP2D: 03900/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 dan No. SPM : 0602/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 07 November 2018
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SP2D : 2403/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 No. SPM : 0366/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 09 Agustus 2018.
1 Bundel dokumen Nomor : 243/KPN/1.1/M/2019 Perihal Opini Kepatuhan terhadap Permohonan Kredit An. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Illir;
1 Bundel dokumen Notulen Rapat Kredit Komite A Kredit Pinjaman Daerah An. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.16-277 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir;
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.16-278 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir;
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.16-279 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir;
Permohonan Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/074/BPKAD Tahun Anggaran 2019 Tanggal 23 Januari 2019;
Surat Nomor : 900/071/BPKAD/2019 Tanggal 23 Januari 2018 perihal NPWP.
Surat Nomor : S-58727/WPJ.03/KP.11/2016 tanggal 20 desember 2016 Hal : Jawaban atas surat perihal NPWP;
Surat pernyataan yang ditandatangani Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
Surat Pernyataan yang ditandatangani Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 25 tanggal 22 Maret 2019.
Surat Nomor : 1029/DIR/III/B/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Uang titipan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta ruupiah) yang terkait perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Desa Betung sampai Tanjung kurung pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018.
Menimbang, bahwa selanjutnya hal - hal yang telah terjadi yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi, buktu surat, ahli dan keterangan Terdakwa yang saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada Tahun 2018 terdapat Kegiatan Proyek Pembangunan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung, dengan anggaran sebesar Rp.11.000.000.000,00 (sebelas milyar Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018 Belanja Langsung dengan Nomor 1.0301240952 tanggal 28 Desember 2017;
Bahwa benar para pihak yang terlibat dalam kegiatan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung adalah:
Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Penyedia atau Pihak Ketiga yang mendapat Kuasa dari Direktur PT Nadine Karya Pratama;
CV. Dwi Enginering selaku Konsultan Perencana;
CV. Linea Consultant selaku Konsultan Pengawas;
Saksi Yusrizal selaku Pengawas Lapangan;
Saksi Yonatan, ST saksi Resti Agustina, ST dan saksi Derri Kurniawan,ST selaku tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan);
Bahwa Kelompok Kerja TIM III Jasa Konstruksi Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah membuat Dokumen Pengadaan Nomor : 161.07/ULP-PK.PALI.03/2018 tanggal 12 Juli 2018 paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung;
Bahwa benar sekitar bulan Juli 2018 Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto melalui sdr Erwin membuat kuasa direktur dengan Akta Notaris Christadya Wieke Yovita,SH.M.Kn No 291 tanggal 17 Juli 2018 di Prabumulih, menggunakan PT Nadine Karya Pratama milik Dennie Vive Kananda untuk mengikuti proses lelang Pekerjaan kegiatan normalisasi Sungai Abab;
Bahwa benar POKJA Pekerja Konstruksi TIM III Penukal Abab Lematang Ilir telah membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pelelangan No 312.07/ULP-PK.PALI.03/2018 pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 dengan kesimpulan yang menetapkan 1 (satu) Penyedia Jasa dengan Penawaran terendah yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pelaksana Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan dari Betung sampai Tanjung Kurung adalah PT Nadine Karya Pratama;
Bahwa benar pada tanggal 7 Agustus 2018 saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah membuat dan menandatangani perjanjian Kontrak Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Nomor : 094/015/SPK.NORMALISASI SUNGAI/DPU/VIII/2018 dengan Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama berdasarkan Akta Notaris Christadya Wieke Yovita,SH.M.Kn No 291 tanggal 17 Juli 2018, yang besaran nilai Kontrak adalah Rp10.890.228.000,00 (sepuluh milyar delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu Rupiah) dalam jangka waktu Pelaksanaan Pengerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari Kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Bahwa benar Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto adalah orang yang tidak berwenang untuk menandatangani kontrak perjanjian kerja karena Terdakwa Rorin tidak termasuk dalam struktur organisasi perusahaan, bukan merupakan pengurus dan Karyawan Perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap PT.Nadine Karya Pratama;
Bahwa benar pada tanggal 7 Agustus 2018 Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung dengan Nomor : 015/SSK.NORMALISASISUNGAI/VII/2018;
Bahwa Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto telah membuka rekening No 151.61.70002 pada Bank Sumsel Babel sebagai Rekening PT. NADINE KARYA PRATAMA yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto buat khusus untuk kegiatan normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung di Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih sekitar bulan Agustus 2018 sebelum dilakukan penandatangan kontrak setelah mendapatkan Surat Penunjukan Pemenang Penyedia Barang dan Jasa.
Bahwa benar pada tanggal 8 Agustus 2018 Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto telah menandatangani Surat Nomor :../PT.NKP/VIII/2018 perihal Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung yang ditujukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yaitu saksi JUNAIDI, ST.Msi, dengan alur Pembayaran Uang Muka adalah sebagai berikut :
Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto mengajukan permohonan pembayaran Uang Muka Uang Muka Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung sebesar Rp.2.178.045.600,00 (dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah), yang disetujui dan ditandatangani Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 0366/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 09 Agustus 2018;
Saksi Sri Dwi Hastuti, ST membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/298/PU/VIII/2018 tanggal 09 Agustus 2018 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, yang oleh saksi Saparudin, S.Sos yang menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 02403/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 tanggal 9 Agustus 2018 untuk Keperluan Pembayaran Langsung (LS) UMK 20% dari Nilai Kontrak Rp.2.178.045.600,00 (dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah);
Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2018 telah masuk sejumlah uang sebesar Rp.2.178.045.600,00 (dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah) yang telah dipotong pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.257.405.389,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan Rupiah) sehingga menjadi Rp.1.920.640.211,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh ribu dua ratus sebelas Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih dari Kas Daerah atas nama PT.Nadine Karya Pratama yang untuk penarikan uangnya hanya dapat dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto.sebagaimana yang tertuang di dalam Akta Kuasa no 291 tanggal 17 Juli 2018 Notaris Christadya Wieke Yovita,SH.,M.Kn;
Bahwa benar Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto membuat Shoft Drawing berdasarkan gambar rencana yang diserahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir sebagai dasar pelaksanaan kegiatan normalisasi, namun gambar Shop Drawing tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan;
Bahwa benar dalam melaksanakan pekerjaan normalisasi sungai Abab kecamatan Abab dari Desa Betung sampai ke Desa Tanjung Kurung Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto menyewa 3 ( tiga) alat excavator melalui saksi Heru Martin dengan kesepakatan sewa selama 200 (dua ratus) jam dengan penggunaan perhari maksimal 7 (tujuh) jam yaitu excavator standar sebanyak 1 (satu) unit seharga Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dan excavator long arm sebanyak 2 (dua) unit Seharga Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta) per unit dengan biaya mobilisasi dengan harga Rp.15.000.000,00 (lima belas juta) per unit sehingga totalnya Rp.255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta Rupiah), kemudian setelah itu Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto menyewa lagi alat berat berupa excavator long arm sebanyak 2 (dua) unit selama 200 (dua ratus) jam dengan perjamnya seharga Rp.375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), excavator standar arm sebanyak 1 (satu) unit seharga Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu Rupiah) per jam dan dengan biaya mobilisasi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah) per unit;
Bahwa benar Kontraktor Pelaksana PT Nadine Karya Pratama telah membuat Laporan Bulanan I yang telah diperiksa oleh Konsultan Supervisi yaitu Sdr Welli Wilianto dan disetujui oleh saksi Junaidi, S.T.,M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan periode 7 Agustus s/d 3 September 2018 dengan Realisasi pekerjaan 0 %. Atas dasar laporan tersebut saksi Sri Dwi Hastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan teguran secara tertulis kepada Pelaksana Kegiatan dan tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan tersebut;
Bahwa benar Kontraktor Pelaksana PT Nadine Karya Pratama telah membuat Laporan Bulanan II yang telah diperiksa oleh Konsultan Supervisi yaitu Sdr Welli Wilianto dan disetujui oleh saksi Junaidi, S.T.,M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan periode 4 September s/d 30 September 2018 dengan Realisasi pekerjaan 24,773 %. Dengan deviasi 22,518% atas dasar laporan tersebut saksi Sri Dwi Hastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan teguran secara tertulis kepada Pelaksana Kegiatan dan tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan tersebut;
Bahwa benar Kontraktor Pelaksana PT .Nadine Karya Pratama telah membuat Laporan Bulanan III yang telah diperiksa oleh Konsultan Supervisi yaitu Sdr Welli Wilianto dan disetujui oleh saksi Junaidi, S.T.,M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan periode 1 Oktober s/d 28 Oktober 2018 dengan Realisasi pekerjaan 50,313 %. Dengan deviasi 23,093 % atas dasar laporan tersebut saksi Sri Dwi Hastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan teguran secara tertulis kepada Pelaksana Kegiatan dan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan;
Bahwa benar setelah realisasi pekerjaan sudah mencapai 50,313 %, Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto mengajukan permohonan Pencairan Termyn pertama yang ditujukan kepada saksi Junaidi, S.T,M.Si sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), dan disetujui oleh saksi Junaidi, ST.Msi dan diketahui oleh saksi Sri Dwi Hastuti, ST yang menyatakan fisik pekerjaan mencapai 31,923 % tanpa dilakukan pemeriksaan ke lapangan. Selanjutnya saksi Ir. Etty murniaty menyetujui dan ditandatangani Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 0602/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 07 November 2018;
Bahwa benar saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat dan menandatangani Surat tanpa Nomor : 094/…/PU/XI/2018 dan tanggal tahun 2018 Perihal Permohoan Pembayaran Angsuran Pertama Paket Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Bahwa benar kemudian pada tanggal 12 November 2018 telah masuk sejumlah uang sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp.241.317.552,00 (dua ratus empat pulu satu juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus lima puluh dua Rupiah) sehingga menjadi Rp.1.800.600.198,00 (satu milyar delapan ratus juta enam ratus ribu seratus sembilan puluh delapan Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih atas nama PT.Nadine Karya Pratama dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten PALI;
Bahwa benar Pencairan Termyn kedua dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto dan disetujui oleh saksi Junaidi, ST.Msi dan diketahui oleh saksi Sri Dwi Hastuti, ST yang menyatakan fisik pekerjaan mencapai 55,013 % tanpa dilakukan pemeriksaan ke lapangan setelah dipotong UMK dan Retensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah). Selanjutnya saksi Ir. Etty Murniaty menyetujui dan ditandatangani Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 0603/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 07 November 2018;
Bahwa benar saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto menandatangani Surat No : 094/429/PU/XI/2018 Perihal Permohoan Pembayaran Angsuran Kedua Paket Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang sudah dipotong UMK & retensi Kontrak atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/VIII/2018;
Bahwa benar pada tanggal 12 November 2018 telah masuk sejumlah uang sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong pajak penghasilan dan pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 241.317.552,00 (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus lima puluh dua Rupiah) sehingga menjadi Rp.1.800.600.198,00 (satu milyar delapan ratus juta enam ratus ribu seratus sembilan puluh delapan Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih atas nama PT.Nadine Karya Pratama;
Bahwa benar Pencairan Termyn Ketiga dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto berdasarkan Surat tanpa Nomor : ../PT.NKP/XI/2018 tanggal 28 November 2018 Perihal Pembayaran Angsuran Ketiga Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi Junaidi, ST.Msi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dengan progres pekerjaan telah mencapai 80,960 %% dan mengalami Deviasi 12,031 %, tanpa dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan fisik lapangan dan tanpa dilakukan pemeriksaan ke lapangan. Selanjutnya saksi Ir. Etty Murniaty menyetujui dan ditandatangani Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 0960/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 28 Nopember 2018;
Bahwa benar saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto menandatangani Surat No : 094/…/PU/XI/2018 Perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Ketiga Paket Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong UMK & Retensi Kontrak sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018;
Bahwa benar pada tanggal 30 November 2018 telah masuk sejumlah uang sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp.241.317.552 (dua ratus empat pulu satu juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus lima puluh dua Rupiah) sehingga menjadi Rp.1.800.600.198,00 (satu milyar delapan ratus juta enam ratus ribu seratus sembilan puluh delapan Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih atas nama PT.Nadine Karya Pratama;
Bahwa benar Kontraktor Pelaksana PT .Nadine Karya Pratama telah membuat Laporan Bulanan IV periode 29 Oktober 2018 s/d 29 November 2018 dengan Realisasi pekerjaan 100 % dan tidak sesuai jadwal rencana dan saksi Adnan telah membuat laporan kemajuan fisik berdasarkan data dari penyedia tanpa melakukan pemeriksaan ke lapangan;
Bahwa benar Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama telah membuat dan menandatangani Surat Nomor 01/PT.NKP/NSADBSTK/XI/2018 Perihal Permohonan Pemeriksaan Serah Terima Pekerjaan (PHO) paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung. Kemudian pada tanggal 30 November 2018 saksi Junaidi S.T.,M.Si Bin Muhammad Fauzi, telah membuat dan menandatangani Surat Nomor 094/01/PPTK/NSADBSTK/DPU/XI/2018 yang ditujukan Kepada Site Enginer CV.LINEA COUNSULTANT Perihal Pemeriksaan Lapangan Bersama, serta tanggal 03 Desember 2018 saksi Sri Dwi Hastuti Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menandatangani Surat Nomor 094/01/KPA/NSADBSTK/DPU/XII/2018 yang ditujukan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Perihal Evaluasi Pekerjaan dalam rangka Provisional Hand Over (PHO) Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung. Kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama atau Pihak Kedua bersama saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menandatangani lampiran terakhir Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO) Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 No : 014/BA.STHP/NSADBSTK/DPU/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018;
Bahwa benar setelah dilaksanakan PHO, Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto mengajukan permohonan Pencairan Termyn Keempat berdasarkan Surat tanpa Nomor : ../PT.NKP/XII/2018 dan tanpa tanggal tahun 2018 Perihal Pembayaran Angsuran Keempat Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab sebesar Rp.2.586.429.150,00 (dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah) dengan Nilai Jaminan Rp.544.511.400,00 tanggal 04 Desember 2018. Kemudian saksi Junaidi, ST.Msi membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/515/PU/XI/2018 tanggal 28 November 2018 perihal Pembayaran Angsuran keempat (SPP-LS barang dan jasa) yang disetujui oleh Saksi Sri Dwi Hastuti, ST. Selanjutnya saksi Ir. Etty Murniaty menyetujui dan ditandatangani Surat Perintah membayar (SPM);
Bahwa benar selanjutnya saksi Sri Dwi Hastuti, ST. membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/721/PU/XI/2018 tanpa tanggal tahun 2018 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Keempat dan karena terjadi pergantian pejabat Bendahara pada Tahun 2019. Saksi Junaidi, S.TM.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0127/SPP-LS/1.03.01.01/2019 tanggal 27 Maret 2019 dengan jumlah Rp.2.586.429.150,00 (dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah) setelah dipotong UMK & Retensi Kontrak dan saksi Ir. Etty Murniaty menyetujui dan menandatangani Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor 0127/SPM-LS/1.03.01.01/2019 tanggal 27 Maret 2019 sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 & Bond SBD201806.00100366862;
Bahwa benar pada tanggal 02 April 2019 telah masuk sejumlah uang sebesar Rp.2.586.429.150,00 (dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong pajak pneghasilan dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp.305.668.900,00 (tiga ratus lima juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus Rupiah) sehingga menjadi Rp.2.280.760.250,00 (dua milyar dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus lima puluh Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih atas nama PT.Nadine Karya Pratama;
Bahwa benar pelaksanaan Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung dilaksanakan tanpa pengawasan dari Konsultan Pengawas CV.Linea dan saksi Sri Dwi Hastuti,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak tidak melakukan koordinasi dengan PPK Jasa Konsultan sehingga tidak terdapat adendum kontrak yang merubah waktu pelaksanaan kontrak paket Pengawasan serta selaku Pejabat Pembuat Komitemen tidak pernah menunjuk tim Supervisi sebagai pengganti Konsultan Pengawasan;
Bahwa benar saksi Sri Dwi Hastuti BintI Sanyoko Parto selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam menandatangani surat permohonan pembayaran setiap pencairan hanya melakukan pengujian atas tagihan terhadap dokumen - dokumen yang menjadi bukti dukung dalam permohonan pencairan yang telah dilaporkan oleh saksi Junaidi, S.T.,M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku PPTK yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, dengan tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Bahwa benar setelah pekerjaan selesai pada bulan akhir Desember 2018, Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan lapangan dan opname terakhir bersama saksi Adnan Saleh dan salah satu pengawas honor / TKS dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Bahwa benar setelah saksi Adnan Saleh telah membuat laporan kegiatan, Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto juga menyiapkan dan menandatangani sendiri laporan kegiatan tersebut;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto menemui saksi Junaidi untuk mengkoreksi hasil laporan pekerjaan PT.Nadine Karya Pratama dan sekaligus untuk dilakukan pemeriksaan dan penandatanganan berkas. Dua hari kemudian laporan yang sudah ditandatangani oleh saksi Junaidi, Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto ambil kembali untuk syarat penagihan di termin IV, meskipun laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan serta telah mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Bahwa benar terdapat 30 (tiga puluh hari) kalender pelaksanaan pekerjaan paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung Sampai Tanjung Kurung dilaksanakan tanpa pengawasan dari konsultan pengawas dan Saksi Sri Dwi Hastuti,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak tidak melakukan koordinasi dengan PPK Jasa Konsultan sehingga tidak terdapat adendum kontrak CV.Lenea Consultant yang merubah waktu pelaksanaan kontrak paket Pengawasan dan Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitemen tidak pernah menunjuk tim Supervisi sebagai pengganti konsultan pengawasan;
Bahwa benar Pemeriksaan Fisik bangunan terhadap kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2018 oleh ahli dari DPP INKINDO Provinsi Sumatera Selatan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pemeriksaan secara Administrasi kurang lengkap dan jelas untuk dilakukan pemeriksaan di lapangan, terutama pada data awal pekerjaan seperti back up data kuantiti pekerjaan;
Pemeriksaan secara teknis volume pekerjaan tanah yaitu galian dan volume pembuatan tanggul, lebih kecil rencana kontrak;
Terjadi selisih panjang antara as build drawing (ABD) dengan hasil pengukuran tim surveyor dari DPP INKINDO, dikarenakan penunjuk lokasi pekerjaan setiap trase adalah Pihak Kontraktor tanpa didampingi oleh Pihak Konsultan dan pengguna jasa / PUBM;
Tidak adanya patok bI (bm) di lokasi pekerjaan, sehingga acuan pengukuran awal dan akhir tidak akurat;
Secara visual pekerjaan pembuatan tanggul kurang rapi, hal ini bisa dimungkinkan karena kontraktor pelaksanan tidak menggunakan tim surveyor di lapangan yang akan memandu operator dalam pembuatan tanggul;
Secara teknis lapangan kontraktor pelaksana sudah melakukan pekerjaan selesai 100%, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh tim ahli di lapangan, volume hasil pekerjaan kurang dari rencana RAB;
Bahwa benar berdasarkan laporan perhitungan volume pada pekerjaan tanah;
Galian tanah kedalam 0-2 m volume dalam kontrak sebesar 217.944,24 m3 sedangkan hasil pemeriksaan tim Inkindo volume terpasang sebesar 122.584,29 sehingga terdapat selisih 95.359,95 mm³;
Untuk pekerjaan perapian galian tanah volume dalam kontrak sebesar 96.490 m3 dengan hasil pemeriksaan 85.582,51 m3 sehingga terdapat selisih 10.907,49 m³;
Bahwa benar tanggal 15 Juli 2021 telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui surat dengan nomor 700/114/R/LHA/ITKAB-PALI/VII/2021 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Peukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018, dari hasil analisa Pengujian dapat disimpulkan telah terjadi penyimpangan yaitu :
Terdapat Kekurangan Volume terpasang (Volume pekerjaan terpasang lebih kecil dari kontrak) ats pekerjaan galian tanah kedalaman 0-2 m sebesar 95.359,95 m³ dan pekerjaan perapian galian tanah sebesar 10.907,49 m³ yang dilaksankan oleh PT Nadine Karya Pratama pada kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara;
KPA / PPK dan PPTK kurang cermat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing - masing yang menjadi tanggung jawabnya :
KPA mengadakan perjanjian kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 dengan Pihak lain (PT Nadine Karya Pratama), namun Surat perjanjian ditandatangani oleh Kuasa Direktur yang bukan Pegawai Tetap dari PT Nadine Karya Pratama;
PPK tidak melaksanakan KAK, menetapkan Rancangan Kontrak, dan menetapkan HPS, serta meyakini pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan Kontrak hanya berdasarkan laporan yang diterima dari Pelaksana Pekerjaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Konsultan Pengawas dan Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanpa melakukan Pemeriksaan ke lapangan sebelum serah terima pekerjaan pertama (PHO);
PPTK melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada KPA / PPK hanya berdarkan laporan progress kegiatan dari pelaksana pekerjaan PT Nadine Karya Pratama tanpa dilakukan Pemeriksaan ke lapangan;
PPK dan PPTK tidak melaksanakan pengendalian kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun 2018 secara memadai atas pengawasan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh CV LINEA yang telah berakhir sebelum progress kegiatan selesai 100% dan berdasarkan metode Penghitungan;
Sehingga terdapat jumlah Kerugian Keuangan Negara pada Paket Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.3.543.721.715,62 ((tiga milyar lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima belas Rupiah enam puluh dua Sen);
Bahwa benar sampai dengan 18 Agustus 2021 Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto telah mengembalikan uang total sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan Dakwaan Penuntut Umum, Majelis akan selalu mengacu pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Juncto Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu akan melihat keterangan saksi, pendapat ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu “Negatif Wettelijk Stelsel” maka dalam menentukan kesalahan Terdakwa, harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan KUHAP sebagaimana yang tercantum dalam pasal 183 KUHAP, yaitu yang telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang shah dan keyakinan Hakim, bahwa suatu tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya. Demikianlah pula menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Nomor.48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman yang menyatakan “Bahwa tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang - undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah secara Yuridis perbuatan Terdakwa memenuhi unsur - unsur dakwaan Penuntut Umum seperti tersebut dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan dalam bentuk Subsidaritas, sebagai berikut:
Primair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Subsidair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dulu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, yang unsur - unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang bahwa terhadap unsur - unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Pasal 1 ayat (3) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi;
Menimbang bahwa pengertian orang perseorangan dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) tersebut adalah sebagai subjek hukum pribadi maupun koorporasi yang menurut Doktrin Ilmu Hukum Pidana padanya melekat atau terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab yaitu hal - hal atau keadaan yang mengakibatkan orang yang telah melakukan suatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman / pidana oleh peraturan perundang - undangan dapat dipidana, Karena itu setiap orang sebagai subyek hukum untuk dapat dipidana, harus memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab;
Menimbang bahwa dalam perkara ini telah diajukan di persidangan secara off line dan on line atau teleconfrence seorang sebagai Terdakwa yang bernama Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Penyedia atau Pihak Ketiga yang mendapat Kuasa dari Direktur PT Nadine Karya Pratama berdasarkan Akta Notaris Christadya Wieke Yovita,SH.M.Kn No 291 tanggal 17 Juli 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selama persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga tidak terhalang untuk menjalani pemeriksaan, hal mana terbukti selama pemeriksaan Terdakwa selalu hadir dan dapat menjawab semua pertanyaan dengan lancar, baik pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, juga oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa pada diri Terdakwa terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “secara melawan hukum”, Undang Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 ayat (1) telah memberikan pengertian secara otentik bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Melawan hukum dalam arti Formil yaitu suatu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, Sedangkan Melawan hukum dalam arti Materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang - undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma - norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum yang terjadi, pengertian ‘secara melawan hukum’ sebagaimana tersebut di atas, telah mengalami perubahan, hal ini dapat terlihat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2006 No.003/PUU-IV/2006 yang pada intinya menyatakan, penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No.31 tahun 1999 Jo.Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi: yang dimaksud dengan ”Secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil, maupun, dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang - undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati - hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai suatu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlidungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945 sehingga yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang Undang No.31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adalah pengertian melawan hukum formil;
Menimbang, bahwa unsur “secara melawan hukum” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tersebut merupakan “Bestandeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, artinya merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan dipidana;
Menimbang bahwa mendasarkan keterangan saksi, buktu surat, ahli dan keterangan Terdakwa yang saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : pada Tahun 2018 terdapat Kegiatan Proyek Pembangunan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung, dengan anggaran sebesar Rp.11.000.000.000,00 (sebelas milyar Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018 Belanja Langsung dengan Nomor 1.0301240952 tanggal 28 Desember 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 094/104/KPTS/D.PU/IV/2018 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Normalisasi Sungai, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tanggal 2 April 2018 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ditetapkan sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran adalah saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah saksi Junaidi, S.T,M.Si Bin Muhammad Fauzi;
Menimbang, bahwa para pihak yang terlibat dalam kegiatan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung adalah:
Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Penyedia atau Pihak Ketiga yang mendapat Kuasa dari Direktur PT Nadine Karya Pratama;
CV. DWI ENGINERING selaku Konsultan Perencana;
CV. LINEA CONSULTANT Selaku Konsultan Pengawas;
Saksi Yusrizal selaku Pengawas Lapangan;
Saksi Yonatan, ST saksi Resti Agustina, ST dan saksi Derri Kurniawan,ST selaku tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan);
Menimbang, bahwa saksi Sephy Hendika,ST.MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 003/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 5 Januari 2018 dan saksi Mustofa selaku Direktur CV.Lenea Consultant membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Teknis Normalisasi Sungai Kabupeten Penukal Abab lematang Ilir (Paket 4) No.13/PNS.4/KONTRAK/DPU/VII/2018 pada tanggal 25 Juli 2018 dengan ruang lingkup utama pekerjaan dalam kontrak salah satunya kegiatan Normalisasi Sungai Abab kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung dengan masa pelaksanaan kontrak selama 90 (sembilan puluh hari) kalender dengan diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dimana SPMK Paket Pengawasan Teknis Normalisasi Sungai Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ini akan dikeluarkan bersamaan dengan SPMK Paket Fisik Pekerjaan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 17 Mei 2018 berdasarkan Surat Nomor : 094/124/DPU/V/2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi Ir. Etty Murniaty selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan denan Surat Nomor : 041.05/ULP-PK.PALI.03/2018 tanggal 18 Mei 2018 telah menunjuk POKJA TIM III Jasa Konstruksi ULP Pengadaan Barang Jasa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Menimbang,bahwa Kelompok Kerja TIM III Jasa Konstruksi Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah membuat Dokumen Pengadaan Nomor : 161.07/ULP-PK.PALI.03/2018 tanggal 12 Juli 2018 paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung;
Menimbang, bahwa sekitar bulan Juli 2018 Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto melalui sdr Erwin membuat kuasa direktur dengan Akta Notaris Christadya Wieke Yovita,SH.M.Kn No 291 tanggal 17 Juli 2018 di Prabumulih, menggunakan PT Nadine Karya Pratama milik Dennie Vive Kananda untuk mengikuti proses lelang Pekerjaan kegiatan normalisasi Sungai Abab dengan nilai lebih kurang Rp11.000.000.000 (sebelas milyar Rupiah);
Menimbang, bahwa lelang paket pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018, yang diumumkan oleh Layanan Pengadaan Secara ELektronik (LPSE) pada tanggal 12 Juli 2018 sampai dengan 18 Juli 2018 dan diikuti oleh 19 Perusahaan yaitu:
PT. Nadine Karya Pratama;
PT. Pandawa Maju Jaya;
CV. Rawas Brother’s
CV. Apas Sejahtera;
CV. Rimba Rawa;
PT. Gunung Mas Indah Lestari;
PT. Bumi Riau Indah Jaya;
PT. Rogan Tina Jaya Sakti;
CV. Brotot Paldas;
PT. Okydo Jaya Makmur;
CV. Sukses Abadi Pali;
CV. Nyiur Pratama Mandiri;
CV.12 Maret;
CV. Aulia Zahra Utama;
PT. Karya Duta Mandiri Sejahtera;
CV. Putra Jailani;
CV. Semindang Jaya;
CV Putra Guruh Sakti;
CV. Praseda;
Menimbang, bahwa dokumen yang diupload oleh Terdakwa Rorin Nadian adalah sebagai berikut :
Surat Nomor: 31/NKP/PNWR/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018 Perihal Penawaran Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung kepada Pokja Pekerjaan Konstruksi Tim III Penukal Abab Lematang Ilir ULP Barang / Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Palembang;
Dokumen Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga Perkiraan Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Desa Betung sampai Tanjung Kurung tanggal 19 Juli 2018;
Dokumen Daftar Kuantitas dan Harga Perkiraan Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Desa Betung sampai Tanjung Kurung tanggal 19 Juli 2018;
Dokumen Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Dokumen Analisa Biaya Operasi Alat Berat untuk Galian Tanah;
Dokumen Daftar Harga Satuan Dasar Tenaga Kerja Bahan dan Alat;
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Daftar Peralatan Utama Proyek;
Daftar Personil Proyek, Sertifikat Keterampilan Kerja an Yanto;
Sertifikat Keterampilan Kerja an Rexa Finishca;
Sertifikat Keahlian an Muktilah Muktar;
Sertifikat Keahlian an Mukti;
Sertifikat Keahlian an Budi Mahmud;
Sertifikat Keahlian an Nopirida Ariani;
Sertifikat Keahlian an Antono;
Sertifikat Keahlian Kerja an Zainlani;
Spesifikasi Teknis, Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (PRA-RK3K);
Metode Pelaksanaan Pekerjaan;
surat dukungan Peralatan Nomor: 125/LNT-ME/VII/2018tanggal 17 Juli 2018;
Salinan Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ahmad Syahroni, SH Nomor 53 tanggal 31 Januari 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Nadine Karya Pratama;
Salinan Akta Notaris Akmaludin S.H No 12 Tanggal 3 Maret 2010 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Nadine Karya Pratama Lubuk Linggau, Salinan Akta Notaris Akmaludin S.H S No 23/2010/W Tanggal 3 Maret 2010 Tentang Jual Beli Saham Perseroan PT Nadine Karya Pratama;
Surat Keterangan Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (SK-NKPK) Nomor : 00173/NKPK/LPJK/SS/VI/2010;
Surat Keterangan Pengalaman Badan Usaha Nomor Akses : 41256 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sumatera Selatan, Surat Keterangan Pengalaman Badan Usaha Nomor Akses : 41257 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sumatera Selatan;
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-19645.A.H.01.02. Tahun 2010 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Tanggal 16 April 2010, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : W5-00174 HT.01.01-TH.2007 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 5 April 2017;
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.03-0940754 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Nadine Karya Pratama Tanggal 12 Juni 2015, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 000006/06-12/SIUP/DPM-PTSP/II/2018 tanggal 1 Februari 2018;
Bukti Penawaran Surat (BPS) Nomor: S-05003220/PPWBIDR/WP.J.03//KP.0403/2018 tanggal 24 Januari 2018;
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No : 02.375.201.7-303.000 an PT Nadine Karya Pratama;
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas (PT) Dennie Vive Kananda Nomor TDP 061214100113;
Surat Keterangan Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (SK-NKPK) Nomor : 00175/NKPK/LPJK/SS/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010;
Surat Keterangan Nomor Kode Pekerjaan Konstruksi (SK-NKPK) Nomor : 00174/NKPK/LPJK/SS/VI/2010 tanggal 31 Mei 2010, Izin Gangguan/Izin Tempat Usaha Nomor : 00178/IG-ITU/BPPT-PM/IV/2016 tanggal 25 April 2016, izin Usaha Jasa Konstruksi Nomor : 00062/IUJK/BPPT-PM/IV/2016 tanggal 28 April 2016;
Tanda Daftar Tenaga Teknik An Akhmad Mirza, ST, KTP an Rorin Nadian Bin Darmanto NIK 167401116118800003;
Surat Perjanjian Kerja Kontruksi Harga Satuan Pejabat Oenbuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kota Lubuk LInggau Nomor Kontrak : 63/SPKK/DPU.CK/2012;
Surat Perjanjian Kerja Kontruksi Harga Satuan Nomor 63/SPKK/DPU.CK/2012 untuk melaksanakan : Paket Pekerjaan Pembangunan Tribun Sport Center Kota Lubuk Linggau Tahap II;
Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Bina Marga Pemerintah Kota Banyuasin Nomor : 05/PU-65/PPK-KONTRAK/PUBM/2012 Tahun Anggaran 2012;
Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Fisik Nomor : 094/029/D.PU/V/2017, Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor : 620/007/SPK-PA/II/2018 Tahun Anggaran 2018;
Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor 03/KONTRAK/KPSO/2012/ tanggal 26 Januari 2012;
Dukungan Keuangan Bank No. 276.245/PBM/3/B/2018;
Salinan Akta Notaris Christadya Wieke Novita No 291 tanggal 17 JUli 2018 akta Kuasa, Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor: 618/03/SP-PPSD/APBD/PU-AIR/2015 tanggal 03 Juli 2015, Surat Perjanjian (KONTRAK) untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Normalisasi Sungai Kayu Are Nomor : 618/03/SP-PPSD/APBD/PU-AIR/2015;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 618/203/SPMK/PPSD/APBD/PU-AIR/2015;
Berita Acara Serah Terima Lokasi Pekerjaan Nomor : 618/103/BA-STLP/PPSD/APBD/PU-AIR/2015;
Surat Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Nomor : 027/39-SPPBJ/PU-AIR/2015 tanggal 23 Juni 2015 tentang Penunjukkan Penyedia Barang / Jasa untuk Pelaksanaan Pekerjaan Normalisasi Sungai Kayu Are;
Menimbang, bahwa POKJA Pekerja Konstruksi TIM III Penukal Abab Lematang Ilir telah membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pelelangan No 312.07/ULP-PK.PALI.03/2018 pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 dengan kesimpulan yang menetapkan 1 (satu) Penyedia Jasa dengan Penawaran terendah yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pelaksana Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan dari Betung sampai Tanjung Kurung adalah PT Nadine Karya Pratama;
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 Agustus 2018 saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah membuat dan menandatangani perjanjian Kontrak Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Nomor : 094/015/SPK.NORMALISASI SUNGAI/DPU/VIII/2018 dengan Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama berdasarkan Akta Notaris Christadya Wieke Yovita,SH.M.Kn No 291 tanggal 17 Juli 2018, yang besaran nilai Kontrak adalah Rp10.890.228.000,00 (sepuluh milyar delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu Rupiah) dalam jangka waktu Pelaksanaan Pengerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari Kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Menimbang, bahwa Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto adalah orang yang tidak berwenang untuk menandatangani kontrak perjanjian kerja karena Terdakwa Rorin tidak termasuk dalam struktur organisasi perusahaan, bukan merupakan pengurus dan Karyawan Perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap PT.Nadine Karya Pratama;
Menimbang, bahwa ruang lingkup pekerjaan yang terlampir dalam kontrak antara lain :
| No | Uraian | Satuan | Kuantitas | Harga Satuan (Rp.) |
I 1 2 3 4 II III 1 2 | PEKERJAAN PERSIAPAN Mobilisasi Peralatan dan Demobilisasi Pembuatan Direksi Keet, Los Kerja dan Gudang Papan Nama Kegiatan Pengukuran PEKERJAAN TANAH Galian tanah Kedalaman 0-2 m Perapian Galian Tanah PEKERJAAN LAIN-LAIN Administrasidan Pelaporan Dokumentasi | Unit Ls Buah Ls M3 M3 Set Set | 9,00 3,00 6,00 3,00 217,944,24 96,490,00 3,00 3,00 | 9.500.000,00 13.500.000,00 275.000,00 23.400.000,00 34,668,50 21,795,60 7.250.000,00 7.250.000,00 |
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 Agustus 2018 Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung dengan Nomor : 015/SSK.NORMALISASISUNGAI/VII/2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto telah membuka rekening No 151.61.70002 pada Bank Sumsel Babel sebagai Rekening PT. NADINE KARYA PRATAMA yang Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto buat khusus untuk kegiatan normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung di Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih sekitar bulan Agustus 2018 sebelum dilakukan penandatangan kontrak setelah mendapatkan Surat Penunjukan Pemenang Penyedia Barang dan Jasa;
Menimbang, bahwa pada tanggal 8 Agustus 2018 Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto telah menandatangani Surat Nomor :../PT.NKP/VIII/2018 perihal Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung yang ditujukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yaitu saksi JUNAIDI, ST.Msi, dengan alur Pembayaran Uang Muka adalah sebagai berikut :
Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto mengajukan permohonan pembayaran Uang Muka Uang Muka Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung sebesar Rp.2.178.045.600,00 (dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah), yang disetujui dan ditandatangani Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 0366/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 09 Agustus 2018;
Saksi Sri Dwi Hastuti, ST membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/298/PU/VIII/2018 tanggal 09 Agustus 2018 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, yang oleh saksi Saparudin, S.Sos yang menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 02403/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 tanggal 9 Agustus 2018 untuk Keperluan Pembayaran Langsung (LS) UMK 20% dari Nilai Kontrak Rp.2.178.045.600,00 (dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah);
Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2018 telah masuk sejumlah uang sebesar Rp.2.178.045.600,00 (dua milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat puluh lima ribu enam ratus Rupiah) yang telah dipotong pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.257.405.389,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan Rupiah) sehingga menjadi Rp.1.920.640.211,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh ribu dua ratus sebelas Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih dari Kas Daerah atas nama PT.Nadine Karya Pratama yang untuk penarikan uangnya hanya dapat dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto.sebagaimana yang tertuang di dalam Akta Kuasa no 291 tanggal 17 Juli 2018 Notaris Christadya Wieke Yovita,SH.,M.Kn;
Menimbang, bahwa Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto membuat Shoft Drawing berdasarkan gambar rencana yang diserahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir sebagai dasar pelaksanaan kegiatan normalisasi, namun gambar Shop Drawing tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan;
Menimbang, bahwa dalam melaksanakan pekerjaan normalisasi sungai Abab kecamatan Abab dari Desa Betung sampai ke Desa Tanjung Kurung Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto menyewa 3 ( tiga) alat excavator melalui saksi Heru Martin dengan kesepakatan sewa selama 200 (dua ratus) jam dengan penggunaan perhari maksimal 7 (tujuh) jam yaitu excavator standar sebanyak 1 (satu) unit seharga Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dan excavator long arm sebanyak 2 (dua) unit Seharga Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta) per unit dengan biaya mobilisasi dengan harga Rp.15.000.000,00 (lima belas juta) per unit sehingga totalnya Rp.255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta Rupiah), kemudian setelah itu Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto menyewa lagi alat berat berupa excavator long arm sebanyak 2 (dua) unit selama 200 (dua ratus) jam dengan perjamnya seharga Rp.375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), excavator standar arm sebanyak 1 (satu) unit seharga Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu Rupiah) per jam dan dengan biaya mobilisasi sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah) per unit;
Menimbang, bahwa Kontraktor Pelaksana PT Nadine Karya Pratama telah membuat Laporan Bulanan I yang telah diperiksa oleh Konsultan Supervisi yaitu Sdr Welli Wilianto dan disetujui oleh saksi Junaidi, S.T.,M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan periode 7 Agustus s/d 3 September 2018 dengan Realisasi pekerjaan 0 %. Atas dasar laporan tersebut saksi Sri Dwi Hastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan teguran secara tertulis kepada Pelaksana Kegiatan dan tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan tersebut;
Menimbang, bahwa Kontraktor Pelaksana PT Nadine Karya Pratama telah membuat Laporan Bulanan II yang telah diperiksa oleh Konsultan Supervisi yaitu Sdr Welli Wilianto dan disetujui oleh saksi Junaidi, S.T.,M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan periode 4 September s/d 30 September 2018 dengan Realisasi pekerjaan 24,773 %. Dengan deviasi 22,518% atas dasar laporan tersebut saksi Sri Dwi Hastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan teguran secara tertulis kepada Pelaksana Kegiatan dan tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan tersebut;
Menimbang, bahwa Kontraktor Pelaksana PT .Nadine Karya Pratama telah membuat Laporan Bulanan III yang telah diperiksa oleh Konsultan Supervisi yaitu Sdr Welli Wilianto dan disetujui oleh saksi Junaidi, S.T.,M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan periode 1 Oktober s/d 28 Oktober 2018 dengan Realisasi pekerjaan 50,313 %. dengan deviasi 23,093 % atas dasar laporan tersebut saksi Sri Dwi Hastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan teguran secara tertulis kepada Pelaksana Kegiatan dan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan;
Menimbang, bahwa setelah realisasi pekerjaan sudah mencapai 50,313 %, Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto mengajukan permohonan Pencairan Termyn pertama yang ditujukan kepada saksi Junaidi, S.T,M.Si sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), dan disetujui oleh saksi Junaidi, ST.Msi dan diketahui oleh saksi Sri Dwi Hastuti, ST yang menyatakan fisik pekerjaan mencapai 31,923 % tanpa dilakukan pemeriksaan ke lapangan. Selanjutnya saksi Ir. Etty murniaty menyetujui dan ditandatangani Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 0602/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 07 November 2018;
Menimbang, bahwa saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat dan menandatangani Surat tanpa Nomor : 094/…/PU/XI/2018 dan tanggal tahun 2018 Perihal Permohoan Pembayaran Angsuran Pertama Paket Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 12 November 2018 telah masuk sejumlah uang sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp.241.317.552,00 (dua ratus empat pulu satu juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus lima puluh dua Rupiah) sehingga menjadi Rp.1.800.600.198,00 (satu milyar delapan ratus juta enam ratus ribu seratus sembilan puluh delapan Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih atas nama PT.Nadine Karya Pratama dari Kas Daerah Pemerintah kabupaten PALI;
Menimbang, bahwa Pencairan Termyn kedua dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto dan disetujui oleh saksi Junaidi, ST.Msi dan diketahui oleh saksi Sri Dwi Hastuti, ST yang menyatakan fisik pekerjaan mencapai 55,013 % tanpa dilakukan pemeriksaan ke lapangan setelah dipotong UMK dan Retensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah). Selanjutnya saksi Ir. Etty Murniaty menyetujui dan ditandatangani Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 0603/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 07 November 2018;
Menimbang, bahwa saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto menandatangani Surat No : 094/429/PU/XI/2018 Perihal Permohoan Pembayaran Angsuran Kedua Paket Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang sudah dipotong UMK & retensi Kontrak atas Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/VIII/2018;
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 November 2018 telah masuk sejumlah uang sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong pajak penghasilan dan pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp241.317.552,00 (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus lima puluh dua Rupiah) sehingga menjadi Rp.1.800.600.198,00 (satu milyar delapan ratus juta enam ratus ribu seratus sembilan puluh delapan Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih atas nama PT.Nadine Karya Pratama;
Menimbang, bahwa Pencairan Termyn Ketiga dilakukan oleh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto berdasarkan Surat tanpa Nomor : ../PT.NKP/XI/2018 tanggal 28 November 2018 Perihal Pembayaran Angsuran Ketiga Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah), yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi Junaidi, ST.Msi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dengan progres pekerjaan telah mencapai 80,960 %% dan mengalami Deviasi 12,031 %, tanpa dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan fisik lapangan dan tanpa dilakukan pemeriksaan ke lapangan. Selanjutnya saksi Ir. Etty Murniaty menyetujui dan ditandatangani Surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 0960/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 28 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto menandatangani Surat No : 094/…/PU/XI/2018 Perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Ketiga Paket Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong UMK & Retensi Kontrak sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018;
Menimbang, bahwa pada tanggal 30 November 2018 telah masuk sejumlah uang sebesar Rp.2.041.917.750,00 (dua milyar empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp.241.317.552 (dua ratus empat pulu satu juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus lima puluh dua Rupiah) sehingga menjadi Rp.1.800.600.198,00 (satu milyar delapan ratus juta enam ratus ribu seratus sembilan puluh delapan Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih atas nama PT.Nadine Karya Pratama;
Menimbang, bahwa Kontraktor Pelaksana PT .Nadine Karya Pratama telah membuat Laporan Bulanan IV periode 29 Oktober 2018 sampai dengan 29 November 2018 dengan Realisasi pekerjaan 100 % dan tidak sesuai jadwal rencana dan saksi Adnan telah membuat laporan kemajuan fisik berdasarkan data dari penyedia tanpa melakukan pemeriksaan ke lapangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama telah membuat dan menandatangani Surat Nomor 01/PT.NKP/NSADBSTK/XI/2018 Perihal Permohonan Pemeriksaan Serah Terima Pekerjaan (PHO) paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung. Kemudian pada tanggal 30 November 2018 saksi Junaidi, S.T.,M.Si Bin Muhammad Fauzi, telah membuat dan menandatangani Surat Nomor 094/01/PPTK/NSADBSTK/DPU/XI/2018 yang ditujukan Kepada Site Enginer CV.Linea Consultant Perihal Pemeriksaan Lapangan Bersama, serta tanggal 03 Desember 2018 saksi Sri Dwi Hastuti Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menandatangani Surat Nomor 094/01/KPA/NSADBSTK/DPU/XII/2018 yang ditujukan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Perihal Evaluasi Pekerjaan dalam rangka Provisional Hand Over (PHO) Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung. Kemudian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama atau Pihak Kedua bersama saksi Sri Dwi Hastuti, S.T Binti Sanyoko Parto, S.T selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menandatangani lampiran terakhir Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO) Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 No : 014/BA.STHP/NSADBSTK/DPU/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018;
Menimbang, bahwa setelah dilaksanakan PHO, Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto mengajukan permohonan Pencairan Termyn Keempat berdasarkan Surat tanpa Nomor : ../PT.NKP/XII/2018 dan tanpa tanggal tahun 2018 Perihal Pembayaran Angsuran Keempat Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab sebesar Rp.2.586.429.150,00 (dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah) dengan Nilai Jaminan Rp.544.511.400,00 tanggal 04 Desember 2018. Kemudian saksi Junaidi, ST.Msi membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/515/PU/XI/2018 tanggal 28 November 2018 perihal Pembayaran Angsuran keempat (SPP-LS barang dan jasa) yang disetujui oleh Saksi Sri Dwi Hastuti, ST. Selanjutnya saksi Ir. Etty Murniaty menyetujui dan ditandatangani Surat Perintah membayar (SPM);
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Sri Dwi Hastuti, ST. membuat dan menandatangani Surat Nomor : 094/721/PU/XI/2018 tanpa tanggal tahun 2018 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Keempat dan karena terjadi pergantian pejabat Bendahara pada Tahun 2019. Saksi Junaidi, S.TM.Si Bin Muhammad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0127/SPP-LS/1.03.01.01/2019 tanggal 27 Maret 2019 dengan jumlah Rp.2.586.429.150,00 (dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah) setelah dipotong UMK & Retensi Kontrak dan saksi Ir. Etty Murniaty menyetujui dan menandatangani Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor 0127/SPM-LS/1.03.01.01/2019 tanggal 27 Maret 2019 sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 & Bond SBD201806.00100366862;
Menimbang, bahwa pada tanggal 02 April 2019 telah masuk sejumlah uang sebesar Rp.2.586.429.150,00 (dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima puluh Rupiah) yang telah dipotong pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp.305.668.900,00 (tiga ratus lima juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus Rupiah) sehingga menjadi Rp.2.280.760.250,00 (dua milyar dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus lima puluh Rupiah) ke rekening Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih atas nama PT.Nadine Karya Pratama;
Menimbang, bahwa pelaksanaan Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung dilaksanakan tanpa pengawasan dari Konsultan Pengawas CV.Linea dan saksi Sri Dwi Hastuti,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak tidak melakukan koordinasi dengan PPK Jasa Konsultan sehingga tidak terdapat adendum kontrak yang merubah waktu pelaksanaan kontrak paket Pengawasan serta selaku Pejabat Pembuat Komitemen tidak pernah menunjuk tim Supervisi sebagai pengganti Konsultan Pengawasan;
Menimbang, bahwa saksi Sri Dwi Hastuti BintI Sanyoko Parto selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam menandatangani surat permohonan pembayaran setiap pencairan hanya melakukan pengujian atas tagihan terhadap dokumen - dokumen yang menjadi bukti dukung dalam permohonan pencairan yang telah dilaporkan oleh saksi Junaidi, S.T M.Si Bin Muhammad Fauzi selaku PPTK yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, dengan tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Menimbang, bahwa setelah pekerjaan selesai pada bulan akhir Desember 2018, Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan lapangan dan opname terakhir bersama saksi Adnan Saleh dan salah satu pengawas honor / TKS dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Menimbang, bahwa setelah saksi Adnan Saleh telah membuat laporan kegiatan, Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto juga menyiapkan dan menandatangani sendiri laporan kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto menemui saksi Junaidi untuk mengkoreksi hasil laporan pekerjaan PT.Nadine Karya Pratama dan sekaligus untuk dilakukan pemeriksaan dan penandatanganan berkas. Dua hari kemudian laporan yang sudah ditandatangani oleh saksi Junaidi, Terdakwa Rorin Nadian ambil kembali untuk syarat penagihan di termin IV, meskipun laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan serta telah mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat perjanjian kerja CV. Lenea Consultant waktu pelaksanaan kontrak berlaku 90 (sembilan puluh) hari bersamaan dengan Surat Perintah Mulai Kerja paket fisik yaitu pada tanggal 7 Agustus 2018 sedangkan waktu pelaksanaan kontrak fisik selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sedangkan masa pelaksanaan kontrak CV.Lenea Consultant berakhir pada 4 November 2018. Dengan demikian terdapat 30 (tiga puluh hari) kalender pelaksanaan pekerjaan paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung dilaksanakan tanpa pengawasan dari konsultan pengawas dan Saksi Sri Dwi Hastuti,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak tidak melakukan koordinasi dengan PPK Jasa Konsultan sehingga tidak terdapat adendum kontrak CV.Lenea Consultant yang merubah waktu pelaksanaan kontrak paket Pengawasan dan Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitemen tidak pernah menunjuk tim Supervisi sebagai pengganti konsultan pengawasan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku penerima kuasa dari PT Nadine Karya Pratama tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai Penyedia / pelaksana Kegiatan Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018, sehingga bertentangan dengan ketentuan:
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 2 huruf a, b, f dan Pasal 54 ayat (1);
Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadan barang / jasa Pemerintah: Pasal 6 huruf g, Pasal 7 huruf f, Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 27 ayata (4) huruf b;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: Pasal 12 ayat 6 dan pasal 132 ayat 1;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa pemerintah no 9 tahun 2018 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa melaui Penyelia lampiran peratruran lembaga kebijakan pengadaan Barang / Jasa Pemerintah no 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyelia no 7.2.2;
Menimbang bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto tersebut telah termasuk melawan hukum secara formil. Sehingga unsur kedua “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menurut Majelis Hakim dengan mempergunakan kata “atau” dalam umusan ini, maka pada perumusan delik berarti unsur ini dirumuskan secara alternatif artinya cukup salah satu atau apabila salah satu saja telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka unsur delik itu dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan unsur memperkaya dalam Pasal 2 ayat (1) ialah “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan Pasal 37 ayat (3) dan (4) yang memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri, suami, anak dan harta benda setiap orang atau suatu koorporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan (Pasal 37 ayat (3));
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta hukum yang terungkap di persidangan, mendasarkan keterangan saksi, bukti dan dibenarkan dengan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta hukum: akibat perbuatanTerdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto telah menjadikan diri Terdakwa atau Koorporasi, yang belum kaya menjadi kaya atau yang sudah kaya menjadi bertambah kaya yakni Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur dari PT Nadine Karya Pratama yang merupakan Penyedia / pelaksana kegiatan dalam Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp.3.543.721.715,62 (tiga milyar lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima belas Rupiah enam puluh dua Sen);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;
Unsur ke - 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terdiri dari elemen unsur yang bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu elemen saja, maka unsur tersebut secara hukum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut penjelasan umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat;
Menimbang bahwa kata dapat dalam penjelasan Pasal 3 Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah dicabut sesuai dengan putusan MK nomor 25/PPU-25/XIV/2016 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara haruslah dapat dibuktikan secara nyata adanya kerugian;
Menimbang, bahwa mendasarkan keterangan saksi – saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dan bukti surat diperoleh fakta hukum : hasil pemeriksaan fisik bangunan terhadap kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2018 oleh ahli dari DPP INKINDO Provinsi Sumatera Selatan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pemeriksaan secara Administrasi kurang lengkap dan jelas untuk dilakukan pemeriksaan di lapangan, terutama pada data awal pekerjaan seperti back up data kuantiti pekerjaan;
Pemeriksaan secara teknis volume pekerjaan tanah yaitu galian dan volume pembuatan tanggul, lebih kecil rencana kontrak;
Terjadi selisih panjang antara as build drawing (ABD) dengan hasil pengukuran tim surveyor dari DPP INKINDO, dikarenakan penunjuk lokasi pekerjaan setiap trase adalah Pihak Kontraktor tanpa didampingi oleh Pihak Konsultan dan pengguna jasa / PUBM;
Tidak adanya patok bI (bm) di lokasi pekerjaan, sehingga acuan pengukuran awal dan akhir tidak akurat;
Secara visual pekerjaan pembuatan tanggul kurang rapi, hal ini bisa dimungkinkan karena kontraktor pelaksanan tidak menggunakan tim surveyor di lapangan yang akan memandu operator dalam pembuatan tanggul;
Secara teknis lapangan kontraktor pelaksana sudah melakukan pekerjaan selesai 100%, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh tim ahli di lapangan, volume hasil pekerjaan kurang dari rencana RAB;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan perhitungan volume pada pekerjaan tanah;
Galian tanah kedalam 0-2 m volume dalam kontrak sebesar 217.944,24 m3 sedangkan hasil pemeriksaan tim Inkindo volume terpasang sebesar 122.584,29 sehingga terdapat selisih 95.359,95 mm³;
Untuk pekerjaan perapian galian tanah volume dalam kontrak sebesar 96.490 m3 dengan hasil pemeriksaan 85.582,51 m3 sehingga terdapat selisih 10.907,49 m³;
Menimbang, bahwa tanggal 15 Juli 2021 telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui surat dengan nomor 700/114/R/LHA/ITKAB-PALI/VII/2021 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Peukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018, dari hasil analisa Pengujian dapat disimpulkan telah terjadi penyimpangan yaitu :
Terdapat Kekurangan Volume terpasang (Volume pekerjaan terpasang lebih kecil dari kontrak) ats pekerjaan galian tanah kedalaman 0-2 m sebesar 95.359,95 m³ dan pekerjaan perapian galian tanah sebesar 10.907,49 m³ yang dilaksankan oleh PT Nadine Karya Pratama pada kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara;
KPA / PPK dan PPTK kurang cermat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing - masing yang menjadi tanggung jawabnya :
KPA mengadakan perjanjian kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 dengan Pihak lain (PT Nadine Karya Pratama), namun Surat perjanjian ditandatangani oleh Kuasa Direktur yang bukan Pegawai Tetap dari PT Nadine Karya Pratama;
PPK tidak melaksanakan KAK, menetapkan Rancangan Kontrak, dan menetapkan HPS, serta meyakini pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan Kontrak hanya berdasarkan laporan yang diterima dari Pelaksana Pekerjaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Konsultan Pengawas dan Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanpa melakukan Pemeriksaan ke lapangan sebelum serah terima pekerjaan pertama (PHO);
PPTK melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada KPA / PPK hanya berdarkan laporan progress kegiatan dari pelaksana pekerjaan PT Nadine Karya Pratama tanpa dilakukan Pemeriksaan ke lapangan;
PPK dan PPTK tidak melaksanakan pengendalian kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun 2018 secara memadai atas pengawasan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh CV LINEA yang telah berakhir sebelum progress kegiatan selesai 100% dan berdasarkan metode Penghitungan;
Menimbang, bahwa sehingga terdapat jumlah Kerugian Keuangan Negara pada Paket Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.3.543.721.715,62 ((tiga milyar lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima belas Rupiah enam puluh dua Sen) dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
| No | Keterangan | Sat | Volume Kontrak | Volume Pemeriksaan Fisik | Kekurangan Volume | Harga Satuan | Kelebihan Pembayaran/ Pekerjaan (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = (4 – 5) | 7 | 8 = 6 x 7 |
| II | Pekerjaan Tanah | ||||||
| 1 | Galian tanah Kedalaman 0-2 m | M³ | 217.944,24 | 122.584,29 | 95.359,95 | 34.668,50 | 3.305.986.426,58 |
| 2 | Perapian Galia Tanah | M³ | 96.490,00 | 85.582,51 | 10.907,49 | 21.795,60 | 237.735.289,04 |
| Total Kerugian Keuangan Negara | 3.543.721.715,62 | ||||||
Menimbang, bahwa dari uraian di atas maka perbuatan Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto bersama - sama dengan saksi Sri Dwi Hastuti BintI Sanyoko Parto dan saksi Junaidi S.T.,M.Si bin Muhammad Fawzi dalam kegiatan Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.3.543.721.715,62 (tiga milyar lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima belas Rupiah enam puluh dua Sen);
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto telah merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad. 5Unsur orang yang melakukan,menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa rumusan pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi : “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.” Pelaku tindak pidana dalam pasal ini dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau secara bersama - sama melakukan. Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertian “turut melakukan” dalam arti kata bersama - sama melakukan. Dalam hal ini sedikit - dikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger”, akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) tersebut dalam pasal 56 (vide : R. Soesilo, op.cit., hlm. 73).
Menimbang bahwa mendasarkan keterangan saksi, buktu surat, ahli dan keterangan Terdakwa yang saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : terlihat bahwa terdapat peran Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto dalam kegiatan Pekerjaan Paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa adapun peranan Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto adalah sebagai berikut:
Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto adalah orang yang tidak berwenang untuk menandatangani kontrak perjanjian kerja karena Terdakwa tidak termasuk dalam struktur organisasi perusahaan, bukan merupakan pengurus dan Karyawan Perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap PT.Nadine Karya Pratama;
Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama tidak melaksanakan Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung sesuai dengan Pernyataan Kesanggupan No.:015/SSK.NORMALISASISUNGAI/VII/2018;
Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto membuat Shoft Drawing dilapangan tidak sesuai dengan gambar rencana yang diserahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir sebagai dasar pelaksanaan kegiatan normalisasi;
Terdakwa Rorin Nadian mengajukan permohonan pembayaran Uang Muka, dengan proogres pekerjaan mobilisasi alat berat berupa excavator standar dan excavator long arm dengan jumlah dan waktu yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak;
Terdakwa Rorin Nadian selaku Kontraktor Pelaksana PT Nadine Karya Pratama telah membuat Laporan Bulanan I, II, III, dan IV dengan realisasi pekerjaan dan terjadi deviasi yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan serta telah mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, serta dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan pembayaran setiap termyn;
Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama telah membuat dan menandatangani Permohonan Pemeriksaan Serah Terima Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) paket Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung, tanpa adanya addendum atau tanpa pengawasan dari tim Supervisi sebagai pengganti Konsultan Pengawasan (karena kontrak CV.Lenea Consultant selaku Konsultan Pengawas berakhir pada tanggal 4 November 2018);
Menimbang, dalam hal ini telah timbul kesamaan kehendak antara Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto bersama - sama dengan saksi Sri Dwi Hastuti BintI Sanyoko Parto dan saksi Junaidi S.T.,M.Si bin Muhammad Fawzi sebagai orang yang melakukan. Dengan demikian unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut di atas maka seluruh unsur Dakwaan Primar telah terpenuhi, oleh karenanya menurut Majelis Hakim Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Primar telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan Dakwaan selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Terdakwa harus bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa, maka majelis hakim sependapat dengan tuntuntan Penuntut Umum tentang jenis pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, namun mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan tersebut majelis akan mempertimbangkan berdasarkan pertimbangan keyakinan majelis hakim sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang R.I. nomor 20 Tahun 2001 adalah mensyaratkan pidana komulatif antara pidana penjara dan pidana denda, oleh karenanya Terdakwa dijatuhi pidana denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan. Setelah memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung R.I. nomor 1 tahun 2020, antara lain menentukan penjatuhan pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 mempertimbangkan aspek jumlah kerugian keuangan negara, kesalahan Terdakwa, keuntungan yang diperoreh Terdakwa, serta dampak dari perbuatan korupsi oleh Terdakwa. Sehingga mengenai jumlah denda dan lamanya kurungan pengganti denda akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP, mendasarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I. nomor 05 tahun 2014, menentukan bahwa penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan apabila Terdakwa telah menggunakan atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dan besarnya sebanyak - banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto tersebut menurut Majelis Hakim selama di persidangan Terdakwa telah terbukti merugikan keuangan negara, dan selama persidangan Terdakwa juga terbukti telah memperoleh, menggunakan atau menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa mendasarkan hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui surat dengan nomor 700/114/R/LHA/ITKAB-PALI/VII/2021 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Peukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018 dan akibat perbuatan Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto telah merugikan keuangan negara serta memperkaya diri Terdakwa atau Koorporasi sebesar Rp.3.543.721.715,62 (tiga milyar lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima belas Rupiah enam puluh dua Sen);
Menimbang, bahwa mendasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor : 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, tanggal 18 Desember 2020 Rumusan Kamar Pidana poin 3, menentukan : “Dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan / dikompensasikan dengan uang / barang yang telah disita / dititipkan dan / atau yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada Penyidik / JPU / Kas Negara / Kas Daerah;”
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo telah dilakukan pengembalian telah pula ada pengembalian Kerugian Keuangan Negara dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran oleh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto sebesar Rp500.000.,00 (lima ratus juta Rupiah) pada bulan Agustus 2019;
Pembayaran oleh Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto sebesar Rp500.000.,00 (lima ratus juta Rupiah) pada tanggal 18 bulan Agustus 2021;
Menimbang, bahwa sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021 Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto telah mengembalikan uang total sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), maka menurut Majelis Hakim diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Oleh karenanya kepada Terdakwa dapat diterapkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Uang Pengganti, yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa karena seluruh unsur - unsur Dakwaan Primair telah terpenuhi oleh karenanya terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto yang menyatakan : dengan adanya Tuntutan Denda, Terdakwa masih sangat keberatan dikarenakan itikad baik serta bentuk kooperatif Terdakwa telah diwujudkan dalam bentuk pengembalian uang sebesar Rp. 1 Milyar rupiah dan juga telah dijelaskan di dalam fakta persidangan keuntungan yang diterima oleh Terdakwa dalam pengerjaan proyek Normalisasi Sungai Abab Tahun Anggaran 2018 hanya sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta Rupiah). Menurut Majelis Hakim telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan dan mendasarkan uraian pertimbangan penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti di atas, oleh karenanya terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Rorin Nadian Bin Darmanto yang menyatakan: Terdakwa sependapat dengan Tuntutan sdr. Jaksa Penuntut Umum dengan berkesimpulan bahwa terdakwa RORIN NADIAN BIN DARMANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ’’mereka yang melakukan, yang menyuruh melakuakan dan yang turut seta melakukan dengan tujuan menguntukan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi, menyalahgunakan kewenangan, kesempata atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keungan negara atau perekonomian negara’’, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 undang undang No. 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan tidak didapati alasan pembenar dan pemaaf dan oleh karnanya kepada terdakwa RORIN NADIAN BIN DARMANTO harus dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan. Menurut Majelis Hakim telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan, oleh karenanya terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hukum Terdakwa untuk selain dan selebihnya. Menurut Majelis Hakim telah diuraikan dalam pertimbangan pembuktian dakwaan, oleh karenanya terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa mendasarkan uraian pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sangat tidak berdasar dan harus dinyatakan ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa yang sesuai dengan rasa keadilan dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa, Majelis berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung R.I. nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman penjatuhan pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Korupsi sebagaimana tersebut dibawah ini:
Menimbang, bahwa menurut Majelis setelah meneliti aspek dan kategori pedoman pemidanaan sebagai berikut: aspek kerugian keuangan negara termasuk kategori sedang, aspek kesalahan Terdakwa termasuk kategori sedang, aspek keuntungan untuk Terdakwa termasuk kategori rendah selanjutnya aspek dampak termasuk kategori rendah;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi;
Terdakwa telah memperoleh dan menggunakan, menikmati uang dari tindak pidana korupsi sebesar Rp.3.543.721.715,62 (tiga milyar lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima belas Rupiah enam puluh dua Sen);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa sampai dengan 18 Agustus 2021 telah mengembalikan uang total sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut majelis hakim bahwa putusan yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan dan cukup setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum Majelis Hakim menetapkan masing – masing sebagai berikut:
1 (satu) bundel Dokumen Company Profile CV. Dwi Engineering Consultants terdiri dari :
Akta Notaris CV. Dwi Enginering Consultant
Daftar Pengurus Perusahaan CV. Dwi Engineering Consultant
Daftar Personil
Daftar Peralatan Perusahaan
SBU (Sertifikasi Badan Usaha)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
NPWP No : 03.349.694.4.307.000
Titik Koordinat Awal dan Akhir Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 1,2 dan 3
Rekening Koran CV. Dwi Eengineering Consultant tanggal 01 Juli s/d 31 Juli 2018.
Formulir Setoran Pengembalian Kelebihan Bayar sebesar Rp.10.000.000,00 ke Kasda
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 04/SPK/KPA/NS.AB 1/ PU.PALI/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Konsultan CV. DWI ENGINEERING CONSULTANTS Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahu 2018;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 04/SPK/KPA/NS.AB 2/ PU.PALI/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Konsultan CV. DWI ENGINEERING CONSULTANTS Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 2 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahu 2018;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 04/SPK/KPA/NS.AB 3/ PU.PALI/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Konsultan CV. DWI ENGINEERING CONSULTANTS Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 3 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahu 2018;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Paket Pengawasan Teknis Normalisasi Sungai Kab. PALI (Paket 4) Nomor : 13/PNS.4/KONTRAK/DPU/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati PALI Nomor : 3/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 05 Januari 2018 tentang Penetepan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018;
4 (empat) Lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 1.30 01 24 09 5 2 tanggal 28 Desember 2017 Jumlah Anggaran Rp.58.859.495.300,00;
4 (empat) Lembar Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 094/19/KPTS/DPU/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018;
4 (empat) Lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 094/084/KPTS/DPU/2018 tanggal 05 Februari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang /Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Gambar Rencana Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 1
1 (satu) bundel Gambar Rencana Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 2
1 (satu) bundel Gambar Rencana Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 3
1 (satu) bundel Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1
1 (satu) bundel Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 2
1 (satu) bundel Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Perencanan Normalisasi Sungai Abab 3
1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1
1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 2
1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 3
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaan Perencaan Normalisasi Sungai Abab 2
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 3
1 (Satu) Rangkap Fotocopy LegalisirDokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018. BELANJA LANGSUNG NO DPA SKPD : 1.03 01 24 09 5 2.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2019. BELANJA LANGSUNG NO DPA SKPD : 1.03 01 24 09 5 2.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2019. BELANJA LANGSUNG NO DPA SKPD : 1.03 01 01 24 09 5 2.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir KEPUTUSAN BUPATI PALI NOMOR : 208/KPTS/BPKAD/2019 Tentang Perubahan Keempat keputusan tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Organisasi Perangkat Daerah Ka. PALi Tahun Anggaran 2019.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 497/KPTS/BPKAD/2018 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Pengurus Barang Pada Perangkat Daerah Kab. PALI.
1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor: 094/104/KPTS/D.PU/IV/2018 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Noemalisasi Sungai Dinas Pekerjaan Umum Kab. PALI tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Rangkap Fotocopy KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PALI NOMOR: 094/063/KPTS/DPU/2018 TAHUN 2018 Tentang Penetapan Direksi Lapangan (Pelaksanaan Kegiatan/ Pengawas Lapangan) tahun anggaran 2018.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Prov. Sumatera Selatan Selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Tentang pembentukan kelompok kerja pengadaan barang / jasa pemerintah di lingkungan pemerintah kabupaten PALI NOMOR : 0176/KPTS/V/2018.
1 (Satu) Bundel fotocopy Legalisir COMPANY PROFILE PT. NADINE KARYA PRATAMA; SIU, SITU, AKTA, DLL
1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Dokumen Pengadaan Nomor : 161.07/Ulp-Pk.Pali.03/2018 Tanggal 12 Juli 2018 Paket Normalisasi Sungai Abab; Sumber Dana Apbd Kab. Pali Anggaran 2018; Kelompok Kerja Konstruksi Tim Iii Pali – Ulp Prov. Sumsel
DOKUMEN TAWARAN PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB DARI BETUNG S.D TANJUNG KURUNG PT. NADINE KARYA PRATAMA
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN HASIL EVALUASI PELELANGAN – PAKET : NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG
1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Kabupaten PALI Nomor : 094/015/SPK. NORMALISASISUNGAI/ DPU/VIII/2018 Tanggal 07 Agustus 2018 Penyedian Jasa : PT. NADINE KARYA PRATAMA.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing (TANPA TANDA TANGAN) dan Foto dokumentasi survey normalisasi sungai abab DS. Karang Agung Ke. Abab.
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE -1 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 7 AGUSTUS – 3 SEPTEMBER 2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE -2 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 4 September – 30 September 2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE -3 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 1 OKTOBER – 28 OKTOBER 2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE – 4 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 29 OKTOBER – 29 NOVEMBER 2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Laporan Akhir pengawasan teknis normalisasi sungai kabupaten pali cv. Lenea (paket 4).
1 (Satu) Bundel Fotocopy AS BUILD DRAWING Dan foto dokumentasi periode 07 agustus – 03 September 2018 bulan ke – 1.
1 (Satu) Bundel Legalisir 1 Bundel Backup Data Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018.
1 (Satu) Bundel Legalisir 1 Bundel PHO Nomor: 014/BA.STHP/NSADBSPK /DPU/XII/2018 Tanggal 3 desember 2018 Nilai Kontrak Rp. 10.890.228.000,- PT. NADINE KARYA PRATAMA KKONSULTAN : CV. LENEA KONSULTAN.
4 (empat) lembar legalisir keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Pali nomor : 094/136/kpts/dpu/v/2018 tentang Penunjukkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Program Normalisasi Sungai Dinas Pekerjaan Umum Kab. Pali tahun anggaran 2018;
1 (Satu) Bundel SP2D No. 02403/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 Agustus 2018 untuk keperluan : pembayaran langsung (LS) UMK 20% dari nilai kontrak Rp. 2.178.045.000,- ats Pek normalisasi sungai abab Kec.Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 & Bond SBD 2018 06.00 1 00137959;
1 (Satu) Bundel SP2D No. 02909/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 November 2018 untuk keperluan : Angsuran pertama sudah dipotong UMK & Rentensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 ats Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018.
1 (Satu) Bundel SP2D No. 03868/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 November 2018 untuk keperluan: Angsuran Kedua sudah dipotong UMK & Rentensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 atas Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tj. Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094 / 015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018.
1 (Satu) Bundel SP2D No. 03868/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 November 2018 untuk keperluan : Angsuran Ke- 3 sudah dipotong UMK & Rentensi Kontrak Rp. 2.041.917.750,- ats Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tj. Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094/015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018.
1 (Satu) Bundel SP2D No. 01083/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2019 Tanggal 01 April 2019 untuk keperluan : Pembayaran Langsung (LS) Angsuran ke-4 setelah dipotong UMK & Retensi Rp.2.586.429.150,00 atas Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tj. Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094 / 015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Bukti Setor Balik Pekerjaan Normalisasi dan Rekening Koran Rp. 150.000.000,- Tanggal 18-05-2020 dari PT. NADINE KARYA PRATAMA.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Bukti Setor Balik Pekerjaan Normalisasi dan Rekening Koran Rp.350.000.000,00 Tanggal 19-08-2020 dari PT. NADINE KARYA PRATAMA.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Rekening Koran BANK SUMSELBABEL Cabang Lubuk Linggau PT. NADINE KARYA PRATAMA Tanggal 01 Januari 2018 – 31 Desember 2019 – 1436100034.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Rekening Koran BANK SUMSELBABEL Prabumulih PT. NADINE KARYA PRATAMA Tanggal01 Juli 2018- 31 Maret 2019– 1516170002
1 (SATU) BUNDEL Dokumen Asli Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor : XVII Tanggal 29 – 08 – 2018 antara Sdr. Hendri dan Heru Martin untuk Penyewaaan Alat Berat.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Dokumen Transaksi Heru Martin – Saksi Normalisasi Sungai Abab.
Surat Perjanjian Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Paket Pengawasan Teknis Normalisasi Sungai Kab. Pali (Paket 4) tahun anggaran 2018 Nomor : 13/PNS.4/KONTRAK/DPU/VII/2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Dokumen administrasi dan Teknis – PENGAWASAN TEKNIS NORMALISASI SUNGAI KABUPATEN PALI CV. LENEA.
DOKUMEN PENGAWASAN.
Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Surat Perjanjian Kerjasama antara bendahara Umum Daerah dengan PT. Bank Sumsel Babel Tentang Pengelolaan Dana Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten PALI TA. 2018
Surat Perjanjian Kerjasama antara bendahara Umum Daerah dengan PT. Bank Sumsel Babel Tentang Pengelolaan Dana Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten PALI TA. 2019
Surat Perintah Pencairan Dana (LS angsuran ke-4) Nomor SP2D : 01083/SP2D/LS/1.03.01.01/2019 dan No. SPM: 0127/SPM-LS/1.03.01.01/2019 tanggal 27 Maret 2019;
Surat Perintah Pencairan Dana (LS angsuran ke-3) Nomor SP2D : 04544/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 No. SPM : 0930/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 28 November 2018
Surat Perintah Pencairan Dana (LS angsuran ke-2) Nomor SP2D : 03868/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 dan No. SPM : 0603/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 07 November 2018
Surat Perintah Pencairan Dana ( LS angsuran ke-1) Nomor SP2D: 03900/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 dan No. SPM : 0602/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 07 November 2018
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SP2D : 2403/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 No. SPM : 0366/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 09 Agustus 2018.
1 Bundel dokumen Nomor : 243/KPN/1.1/M/2019 Perihal Opini Kepatuhan terhadap Permohonan Kredit An. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Illir;
1 Bundel dokumen Notulen Rapat Kredit Komite A Kredit Pinjaman Daerah An. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.16-277 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir;
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.16-278 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir;
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.16-279 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir;
Permohonan Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/074/BPKAD Tahun Anggaran 2019 Tanggal 23 Januari 2019;
Surat Nomor : 900/071/BPKAD/2019 Tanggal 23 Januari 2018 perihal NPWP.
Surat Nomor : S-58727/WPJ.03/KP.11/2016 tanggal 20 desember 2016 Hal : Jawaban atas surat perihal NPWP;
Surat pernyataan yang ditandatangani Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
Surat Pernyataan yang ditandatangani Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 25 tanggal 22 Maret 2019.
Surat Nomor : 1029/DIR/III/B/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Dikembalikan kepada Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo;
Uang titipan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta ruupiah) yang terkait perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Desa Betung sampai Tanjung kurung pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018.
Dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1), Pasal 197 ayat (1) huruf i Undang Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran nomor 17 Tahun 1983 tentang Biaya Perkara Pidana, maka Majelis Hakim akan membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2020 serta peraturan - peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Rorin Nadian bin Darmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama - sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rorin Nadian bin Darmanto oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menghukum Terdakwa Rorin Nadian bin Darmanto untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp.2.543.721.715,62 (dua milyar lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima belas Rupiah enam puluh dua Sen) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Dokumen Company Profile CV. Dwi Engineering Consultants terdiri dari :
Akta Notaris CV. Dwi Enginering Consultant
Daftar Pengurus Perusahaan CV. Dwi Engineering Consultant
Daftar Personil
Daftar Peralatan Perusahaan
SBU (Sertifikasi Badan Usaha)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
NPWP No : 03.349.694.4.307.000
Titik Koordinat Awal dan Akhir Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 1,2 dan 3
Rekening Koran CV. Dwi Eengineering Consultant tanggal 01 Juli s/d 31 Juli 2018.
Formulir Setoran Pengembalian Kelebihan Bayar sebesar Rp.10.000.000,00 ke Kasda
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 04/SPK/KPA/NS.AB 1/ PU.PALI/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Konsultan CV. DWI ENGINEERING CONSULTANTS Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahu 2018;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 04/SPK/KPA/NS.AB 2/ PU.PALI/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Konsultan CV. DWI ENGINEERING CONSULTANTS Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 2 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahu 2018;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 04/SPK/KPA/NS.AB 3/ PU.PALI/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 Konsultan CV. DWI ENGINEERING CONSULTANTS Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 3 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahu 2018;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Paket Pengawasan Teknis Normalisasi Sungai Kab. PALI (Paket 4) Nomor : 13/PNS.4/KONTRAK/DPU/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati PALI Nomor : 3/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 05 Januari 2018 tentang Penetepan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018;
4 (empat) Lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Nomor : 1.30 01 24 09 5 2 tanggal 28 Desember 2017 Jumlah Anggaran Rp.58.859.495.300,00;
4 (empat) Lembar Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 094/19/KPTS/DPU/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018;
4 (empat) Lembar Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 094/084/KPTS/DPU/2018 tanggal 05 Februari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang /Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Gambar Rencana Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 1
1 (satu) bundel Gambar Rencana Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 2
1 (satu) bundel Gambar Rencana Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab 3
1 (satu) bundel Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1
1 (satu) bundel Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 2
1 (satu) bundel Engineer Estimate (EE) Pekerjaan Perencanan Normalisasi Sungai Abab 3
1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1
1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 2
1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 3
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 1
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaan Perencaan Normalisasi Sungai Abab 2
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaan Perencanaan Normalisasi Sungai Abab 3
1 (Satu) Rangkap Fotocopy LegalisirDokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018. BELANJA LANGSUNG NO DPA SKPD : 1.03 01 24 09 5 2.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2019. BELANJA LANGSUNG NO DPA SKPD : 1.03 01 24 09 5 2.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2019. BELANJA LANGSUNG NO DPA SKPD : 1.03 01 01 24 09 5 2.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir KEPUTUSAN BUPATI PALI NOMOR : 208/KPTS/BPKAD/2019 Tentang Perubahan Keempat keputusan tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang pada Organisasi Perangkat Daerah Ka. PALi Tahun Anggaran 2019.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 497/KPTS/BPKAD/2018 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Pengurus Barang Pada Perangkat Daerah Kab. PALI.
1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor: 094/104/KPTS/D.PU/IV/2018 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Noemalisasi Sungai Dinas Pekerjaan Umum Kab. PALI tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Rangkap Fotocopy KEPUTUSAN PENGGUNA ANGGARAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PALI NOMOR: 094/063/KPTS/DPU/2018 TAHUN 2018 Tentang Penetapan Direksi Lapangan (Pelaksanaan Kegiatan/ Pengawas Lapangan) tahun anggaran 2018.
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Prov. Sumatera Selatan Selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Tentang pembentukan kelompok kerja pengadaan barang / jasa pemerintah di lingkungan pemerintah kabupaten PALI NOMOR : 0176/KPTS/V/2018.
1 (Satu) Bundel fotocopy Legalisir COMPANY PROFILE PT. NADINE KARYA PRATAMA; SIU, SITU, AKTA, DLL
1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Dokumen Pengadaan Nomor : 161.07/Ulp-Pk.Pali.03/2018 Tanggal 12 Juli 2018 Paket Normalisasi Sungai Abab; Sumber Dana Apbd Kab. Pali Anggaran 2018; Kelompok Kerja Konstruksi Tim Iii Pali – Ulp Prov. Sumsel
DOKUMEN TAWARAN PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB DARI BETUNG S.D TANJUNG KURUNG PT. NADINE KARYA PRATAMA
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN HASIL EVALUASI PELELANGAN – PAKET : NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG
1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Kabupaten PALI Nomor : 094/015/SPK. NORMALISASISUNGAI/ DPU/VIII/2018 Tanggal 07 Agustus 2018 Penyedian Jasa : PT. NADINE KARYA PRATAMA.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing (TANPA TANDA TANGAN) dan Foto dokumentasi survey normalisasi sungai abab DS. Karang Agung Ke. Abab.
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE -1 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 7 AGUSTUS – 3 SEPTEMBER 2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE -2 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 4 September – 30 September 2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE -3 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 1 OKTOBER – 28 OKTOBER 2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy LAPORAN BULANAN KE – 4 PAKET NORMALISASI SUNGAI ABAB KEC. ABAB DARI BETUNG SAMPAI TANJUNG KURUNG PERIODE : 29 OKTOBER – 29 NOVEMBER 2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Laporan Akhir pengawasan teknis normalisasi sungai kabupaten pali cv. Lenea (paket 4).
1 (Satu) Bundel Fotocopy AS BUILD DRAWING Dan foto dokumentasi periode 07 agustus – 03 September 2018 bulan ke – 1.
1 (Satu) Bundel Legalisir 1 Bundel Backup Data Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tanjung Kurung Tahun Anggaran 2018.
1 (Satu) Bundel Legalisir 1 Bundel PHO Nomor: 014/BA.STHP/NSADBSPK /DPU/XII/2018 Tanggal 3 desember 2018 Nilai Kontrak Rp. 10.890.228.000,- PT. NADINE KARYA PRATAMA KKONSULTAN : CV. LENEA KONSULTAN.
4 (empat) lembar legalisir keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Pali nomor : 094/136/kpts/dpu/v/2018 tentang Penunjukkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Program Normalisasi Sungai Dinas Pekerjaan Umum Kab. Pali tahun anggaran 2018;
1 (Satu) Bundel SP2D No. 02403/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 Agustus 2018 untuk keperluan : pembayaran langsung (LS) UMK 20% dari nilai kontrak Rp. 2.178.045.000,- ats Pek normalisasi sungai abab Kec.Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung Sesuai SPK 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 & Bond SBD 2018 06.00 1 00137959;
1 (Satu) Bundel SP2D No. 02909/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 November 2018 untuk keperluan : Angsuran pertama sudah dipotong UMK & Rentensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 ats Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094 / 015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018.
1 (Satu) Bundel SP2D No. 03868/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 November 2018 untuk keperluan: Angsuran Kedua sudah dipotong UMK & Rentensi Kontrak Rp.2.041.917.750,00 atas Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tj. Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094 / 015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018.
1 (Satu) Bundel SP2D No. 03868/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 Tanggal 09 November 2018 untuk keperluan : Angsuran Ke- 3 sudah dipotong UMK & Rentensi Kontrak Rp. 2.041.917.750,- ats Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tj. Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094 / 015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018.
1 (Satu) Bundel SP2D No. 01083/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2019 Tanggal 01 April 2019 untuk keperluan : Pembayaran Langsung (LS) Angsuran ke-4 setelah dipotong UMK & Retensi Rp.2.586.429.150,00 atas Pek Normalisasi Sungai Abab Kec. Abab dari Betung Sampai Tj. Kurung oleh PT. NADINE KARYA PRATAMA Sesuai SPK 094 / 015 / SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU / VIII / 2018.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Bukti Setor Balik Pekerjaan Normalisasi dan Rekening Koran Rp. 150.000.000,- Tanggal 18-05-2020 dari PT. NADINE KARYA PRATAMA.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Bukti Setor Balik Pekerjaan Normalisasi dan Rekening Koran Rp.350.000.000,00 Tanggal 19-08-2020 dari PT. NADINE KARYA PRATAMA.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Rekening Koran BANK SUMSELBABEL Cabang Lubuk Linggau PT. NADINE KARYA PRATAMA Tanggal 01 Januari 2018 – 31 Desember 2019 – 1436100034.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Rekening Koran BANK SUMSELBABEL Prabumulih PT. NADINE KARYA PRATAMA Tanggal01 Juli 2018- 31 Maret 2019– 1516170002
1 (SATU) BUNDEL Dokumen Asli Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor : XVII Tanggal 29 – 08 – 2018 antara Sdr. Hendri dan Heru Martin untuk Penyewaaan Alat Berat.
1 (Satu) Eksemplar Legalisir Dokumen Transaksi Heru Martin – Saksi Normalisasi Sungai Abab.
Surat Perjanjian Kegiatan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Paket Pengawasan Teknis Normalisasi Sungai Kab. Pali (Paket 4) tahun anggaran 2018 Nomor : 13/PNS.4/KONTRAK/DPU/VII/2018.
1 (Satu) Bundel Fotocopy Legalisir Dokumen administrasi dan Teknis – PENGAWASAN TEKNIS NORMALISASI SUNGAI KABUPATEN PALI CV. LENEA.
DOKUMEN PENGAWASAN.
Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Surat Perjanjian Kerjasama antara bendahara Umum Daerah dengan PT. Bank Sumsel Babel Tentang Pengelolaan Dana Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten PALI TA. 2018
Surat Perjanjian Kerjasama antara bendahara Umum Daerah dengan PT. Bank Sumsel Babel Tentang Pengelolaan Dana Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten PALI TA. 2019
Surat Perintah Pencairan Dana (LS angsuran ke-4) Nomor SP2D : 01083/SP2D/LS/1.03.01.01/2019 dan No. SPM: 0127/SPM-LS/1.03.01.01/2019 tanggal 27 Maret 2019;
Surat Perintah Pencairan Dana (LS angsuran ke-3) Nomor SP2D : 04544/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 No. SPM : 0930/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 28 November 2018
Surat Perintah Pencairan Dana (LS angsuran ke-2) Nomor SP2D : 03868/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 dan No. SPM : 0603/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 07 November 2018
Surat Perintah Pencairan Dana ( LS angsuran ke-1) Nomor SP2D: 03900/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 dan No. SPM : 0602/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 07 November 2018
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SP2D : 2403/SP2D/LS.BL/1.03.01.01/2018 No. SPM : 0366/SPM-LS/1.03.01.01/2018 tanggal 09 Agustus 2018.
1 Bundel dokumen Nomor : 243/KPN/1.1/M/2019 Perihal Opini Kepatuhan terhadap Permohonan Kredit An. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Illir;
1 Bundel dokumen Notulen Rapat Kredit Komite A Kredit Pinjaman Daerah An. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.16-277 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir;
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.16-278 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir;
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.16-279 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir;
Permohonan Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/074/BPKAD Tahun Anggaran 2019 Tanggal 23 Januari 2019;
Surat Nomor : 900/071/BPKAD/2019 Tanggal 23 Januari 2018 perihal NPWP.
Surat Nomor : S-58727/WPJ.03/KP.11/2016 tanggal 20 desember 2016 Hal : Jawaban atas surat perihal NPWP;
Surat pernyataan yang ditandatangani Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
Surat Pernyataan yang ditandatangani Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 25 tanggal 22 Maret 2019.
Surat Nomor : 1029/DIR/III/B/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Dikembalikan kepada Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo;
Uang titipan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang terkait perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Desa Betung sampai Tanjung kurung pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018;
Dirampas untuk Negara cq. Disetor ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 oleh kami Mangapul Manalu, SH.,MH. selaku Ketua Majelis, Sahlan Efendi, SH.,MH. dan Waslam Makhsid, SH.,MH. Masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara Teleconfrence pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Cecep Sudrajat SH.,MH. Sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim - Hakim Anggota, Ketua Majelis;
Sahlan Efendi, SH.,MH. Mangapul Manalu, SH.,MH.
Waslam Makhsid, SH.,MH.
Panitera Pengganti;
Cecep Sudrajat SH.,MH.