811/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 811/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADIK SRI S,SH Terdakwa: MULYADI Bin Alm. TIYAMAR
Menyatakan Terdakwa Mulyadi Bin Alm Tiyamar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyimpan senjata api” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mm 1 (satu) unit magazen kapasitas 13 butir. 18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm 18 (delapan belas) buitr amunisi aktif kaliber 9 mm 2( dua) butir peluru warna kuning kaliber 38 Spc. 1(satu) butir peluru karet kaliber 7,26 MM. 1 (satu) butir anak peluru 5,56 MM; Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 811/Pid.Sus/2021/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa secara teleconference dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Mulyadi Bin Alm Tiyamar;
2. Tempat lahir : Jember;
3. Umur/Tanggal lahir : 55 Tahun / 24 April 1966;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Perumahan Taman Intan Blok D8 Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pensiunan TNI ( Swasta );
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 2 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2021;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 19 Desember 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan tanggal 1 Januari 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Naniek Sudiarti, S.H.,dkk Advokat dari Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) Fakultas Hukum Universitas Jember yang beralamat kantor di Jalan Kalimantan No. 37 Kampus Tegal Boto Jember, berdasarkan Penetapan Nomor 811/Pid.Sus/2021/PN Jmr, tanggal 15 Desember 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 811/Pid.Sus/2021/PN Jmr tanggal 3 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 811/Pid.Sus/2021/PN Jmr tanggal 3 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MULYADI Bin Alm TIYAMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “tanpa hak menyimpan senjata api” sebagaimana diatur dan diancam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MULYADI Bin Alm.TIYAMAR dengan pidana penjara selama 8( Delapan ) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mm;
1 (satu) unit magazen kapasitas 13 butir;
18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm;
18 (delapan belas) buitr amunisi aktif kaliber 9 mm;
2( dua) butir peluru warna kuning kaliber 38 Spc;
1(satu) butir peluru karet kaliber 7,26 MM;
1(satu) butir anak peluru 5,56 MM;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,00 ( Lima ribu rupiah );
Setelah mendengar pledoi Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MULYADI Bin Alm TIYAMAR pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira jam 10.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2021 atau pada tahun 2021 bertempat di Perumahan Taman Intan Blok D Nomor 8 Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula saksi Yudo Yudianto mendapatkan info dari masyarakat bahwa terdakwa mempunyai senjata api, setelah itu saksi Yudo Yudianto bersama rekan-rekannya dari Polres Jember pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira jam. 10.00 WIB mendatangi rumah milik terdakwa Mulyadi Bin Alm Tiyamar yang beralamat di Perumahan Taman Intan Blok D Nomor 8 Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember dan menanyakan terkait senjata api tersebut dan benar bahwa senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mm tersebut tersimpan didalam rumah terdakwa lalu saksi Yudo Yudianto bersama rekan-rekannya menangkap terdakwa beserta barang buktinya berupa 1( Satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berikut 6 butir peluru kaliber 9 MM, 1( satu ) unit Magazen kapasitas 13 butir , 18 butir peluru warna kuning kaliber 9 MM, 2 ( Dua ) butir peluru warna kuning kaliber 38 SPC, 1( Satu) butir peluru karet kaliber 7,62 MM dan 1(satu) butir anak peluru 5 ke kantor Kepolisan Resor Jember guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa Mulyadi Bin Alm Tiyamar menguasai dan menyimpan 1( Satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berikut 6 butir peluru kaliber 9 MM, 1( satu ) unit Magazen kapasitas 13 butir , 18 butir peluru warna kuning kaliber 9 MM, 2 ( Dua ) butir peluru warna kuning kaliber 38 SPC, 1( Satu) butir peluru karet kaliber 7,62 MM dan 1(satu) butir anak peluru 5 tersebut saat terdakwa bertugas di Ambon dan setelah pensiun dari Anggota TNI, terdakwa tidak melaporkan dan tidak menyerahkan senjata api tersebut kepada pimpinan di Batalyon 509 serta kepada pihak POM AD Jember;
Bahwa terdakwa menyimpan senjata api tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dengan alasan untuk berjaga-jaga terhadap diri sendiri dan juga keluarga;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Yudo Yudianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama Tim telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mulyadi pada hari Jumat, tanggal 01 Oktober 2021 sekitar jam 10.00 WIB, tepatnya di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Taman Intan Blok D 8 Kelurahan Wirolegi Kec, Sumbersari Kab. Jember;
Bahwa saksi yang telah menangkap terdakwa karena telah menguasai/memiliki :
1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mm;
6 (enam) butir amunisi aktif kaliber 9 mm yang tersimpan di dalam silinder senjata api tersebut;
18 (delapan belas) buitr amunisi aktif kaliber 9 mm;
18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, bahwa senjata api tersebut didapat dari sisa amunisi ketika melaksanakan penugasan di Ambon;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa senjata api tersebut digunakan untuk berjaga-jaga;
Bahwa terdakwa memiliki senjata api tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan tanggapan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Antoni Stepen, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama Tim telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mulyadi pada hari Jumat, tanggal 01 Oktober 2021 sekitar jam 10.00 WIB, tepatnya di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Taman Intan Blok D 8 Kelurahan Wirolegi Kec, Sumbersari Kab. Jember;
Bahwa saksi yang telah menangkap terdakwa karena telah menguasai/memiliki :
1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mm;
6 (enam) butir amunisi aktif kaliber 9 mm yang tersimpan di dalam silinder senjata api tersebut;
18 (delapan belas) buitr amunisi aktif kaliber 9 mm;
18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, bahwa senjata api tersebut didapat dari sisa amunisi ketika melaksanakan penugasan di Ambon;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa senjata api tersebut digunakan untuk berjaga-jaga;
Bahwa terdakwa memiliki senjata api tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan tanggapan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Arick Heviawan,S.H.,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polri Banit Intelkam Polres Jember (Wassendak);
Bahwa saksi menjadi Intelkam sejak sekitar tahun 2006 sedangkan pada bagian Pengawasan senjata api dan bahan peledak baru menjabat pada tanggal 01 September 2021;
Bahwa saksi mempunyai tanggungjawab mengawasi kegiatan peledakan dan pengawasan perbankin di wilayah Kabupaten Jember;
Bahwa terkait hasil penyitaan yang dilakukan para kepolisian terhadap terdakwa dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mm,6 (enam) butir amunisi aktif kaliber 9 mm yang tersimpan di dalam silinder senjata api, 18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 9 mm, 18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, 2 (dua) butir peluru kaliber 38 dan 1 (satu) buag magazine pistol jenis FN (Five Seven) tersebut tidak terdaftar ijinnya di Intelkam Polres Jember serta surat ijinnya tidak dibenarkan oleh hukum;
Bahwa atas ijin seseorang legal menerima, menyimpan, memiliki, menguasai, menjual atau membeli menerima, memiliki, menyimpan, menguasai 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mm, 6 (enam) butir amunisi aktif kaliber 9 mm yang tersimpan di dalam silider senjata api 18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 9 mm, 18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, 2 (dua) butir peluru kaliber 38 dan 1 (satu) buag magazine pistol jenis FN (Five Seven) tersebut adalah pengajuan kepada Wasendak Ditintelkam Polda Jatim Subdit 4 KAMNEG dan terigeristrasi oleh Wasendak Ditintelkam Polda Jatim Subdit 4 sehingga keluar surat ijin dari Wasendak Ditintelkam Polda Jatim Subdit 4 Kamneg;
Bahwa aturan pemakaian 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mm, 6 (enam) butir amunisi aktif kaliber 9 mm yang tersimpan di dalam silider senjata api tersebut digunakan pada saat ada kegiatan olahraga menembak dan atau kegiatan lomba menembak jika sudah mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa senjata api yang disimpan oleh terdakwa tidak teregister di ijinnya di Intelkam Polres Jember dan tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan tanggapan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa merupakan pensiunan anggota TNI kurang lebih 1 (satu) tahun,yang sebelumnya bertugas di Batalyon 509 dan sebagai prajurit;
Bahwa terdakwa mendapatkan senjata api rakitan jenis revolver ketika terdakwa melakukan penugasan dari negara pada tahum 1999 di Ambon terkait kerusuhan SARA dan terdakwa beroperasi/sweping di daerah konflik tepatnya di perumahahan warga dan kemudian mendapatkan senjata api rakitan revolver keliber bersama 6 (enam) butir amunisi aktif kaliber 9 mm dari salah satu warga di daerah Tantuwi Kabupaten Ambin Provinsi Maluku dan setalah terdakwa mendapatkan barang tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada pimpinan;
Bahwa terdakwa telah menyimpan 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mm,6 (enam) butir amunisi aktif kaliber 9 mm yang tersimpan di dalam silinder senjata api, 18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 9 mm, 18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, 2 (dua) butir peluru kaliber 38 dan 1 (satu) buag magazine pistol jenis FN (Five Seven) kurang lebih sejak tahun 2000 sampai dengan tahun ini,sekitar 21 tahun.
Bahwa terdakwa mengaku telah melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan melawan hokum;
Bahwa terdakwa menyimpan senjata api dikarenakan ingin memiliki untuk buat penjagaan terhadap diri sendiri dan juga keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan berupa :
1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mm;
1 (satu) unit magazen kapasitas 13 butir;
18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm;
18 (delapan belas) buitr amunisi aktif kaliber 9 mm;
2( dua) butir peluru warna kuning kaliber 38 Spc;
1(satu) butir peluru karet kaliber 7,26 MM;
1(satu) butir anak peluru 5,56 MM;
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada Hari Jumat Tanggal 01 Oktober 2021 sekitar Pukul 10.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Taman Intan Blok D 8 Kelurahan Wirolegi Kec, Sumbersari Kab. Jember, Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa benar saat dilakukan penggeledahan ditemukan :
1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mm;
6 (enam) butir amunisi aktif kaliber 9 mm yang tersimpan di dalam silinder senjata api tersebut;
18 (delapan belas) buitr amunisi aktif kaliber 9 mm;
18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm;
Bahwa terdakwa mendapatkan senjata api rakitan jenis revolver ketika terdakwa melakukan penugasan dari negara pada tahum 1999 di Ambon terkait kerusuhan SARA dan terdakwa beroperasi/sweping di daerah konflik tepatnya di perumahahan warga dan kemudian mendapatkan senjata api rakitan revolver keliber bersama 6 (enam) butir amunisi aktif kaliber 9 mm dari salah satu warga di daerah Tantuwi Kabupaten Ambin Provinsi Maluku dan setalah terdakwa mendapatkan barang tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada pimpinan;
Bahwa terdakwa telah menyimpan 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mm,6 (enam) butir amunisi aktif kaliber 9 mm yang tersimpan di dalam silinder senjata api, 18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 9 mm, 18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, 2 (dua) butir peluru kaliber 38 dan 1 (satu) buag magazine pistol jenis FN (Five Seven) kurang lebih sejak tahun 2000 sampai dengan tahun ini,sekitar 21 tahun.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa senjata api tersebut digunakan untuk berjaga-jaga;
Bahwa terdakwa memiliki senjata api tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
A.d. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang yaitu orang sebagai subjek hukum dalam segala tindakannya sehingga memiliki kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain yang dalam hal ini setiap orang menunjuk kepada pelaku tindak pidana yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (error in persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dengan seksama perihal identitas Terdakwa di persidangan dengan cara mendengarkan keterangan Para Saksi yang materinya secara substansial bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa seseorang yang saat ini dihadapkan untuk diadili di persidangan adalah benar-benar subjek hukum yang bernama Mulyadi Bin Alm. Tiyamar, sebagaimana identitas sesuai dengan identitas yang dikemukakan dalam surat dakwaan dan sebagaimana surat-surat yang ada dalam berkas perkara atas nama yang bersangkutan, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan diketahui bahwa pada Hari Jumat Tanggal 01 Oktober 2021 sekitar Pukul 10.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Taman Intan Blok D 8 Kelurahan Wirolegi Kec, Sumbersari Kab. Jember, Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan :
1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mm;
6 (enam) butir amunisi aktif kaliber 9 mm yang tersimpan di dalam silinder senjata api tersebut;
18 (delapan belas) buitr amunisi aktif kaliber 9 mm;
18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan senjata api rakitan jenis revolver ketika terdakwa melakukan penugasan dari negara pada tahum 1999 di Ambon terkait kerusuhan SARA dan terdakwa beroperasi/sweping di daerah konflik tepatnya di perumahahan warga dan kemudian mendapatkan senjata api rakitan revolver keliber bersama 6 (enam) butir amunisi aktif kaliber 9 mm dari salah satu warga di daerah Tantuwi Kabupaten Ambin Provinsi Maluku dan setalah terdakwa mendapatkan barang tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada pimpinan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menyimpan 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mm,6 (enam) butir amunisi aktif kaliber 9 mm yang tersimpan di dalam silinder senjata api, 18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 9 mm, 18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, 2 (dua) butir peluru kaliber 38 dan 1 (satu) buag magazine pistol jenis FN (Five Seven) kurang lebih sejak tahun 2000 sampai dengan tahun ini,sekitar 21 tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa senjata api tersebut digunakan untuk berjaga-jaga;
Menimbang, bahwa terdakwa memiliki senjata api tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak telah terpenuhi dan terbukti pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan atas perbuatan Terdakwa ada alasan penghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa alasan pemaaf adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa, khususnya mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat suatu tindak pidana. Mengenai alasan pemaaf ini telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal di atas, sehingga Terdakwa dikategorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar batin pembuat atau pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki sebagaimana dalam ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, sehingga secara yuridis tidak ada alasan kehilangan sifat melawan hukum atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat untuk besarnya pidana yang dijatuhkan akan ditentukan dalam amar putusan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan di mana menurut Majelis Hakim cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukannya; Dikarenakan tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang. Selain itu, tujuan pemidanaan juga merupakan media pembelajaran hukum bagi masyarakat luas atau merupakan instrumen intimidasi yang efektif agar anggota masyarakat diharapkan tidak melakukan perbuatan pidana baik itu bersifat kejahatan maupun pelanggaran;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dipersidangan berupa :
1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mm;
1 (satu) unit magazen kapasitas 13 butir;
18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm;
18 (delapan belas) buitr amunisi aktif kaliber 9 mm;
2( dua) butir peluru warna kuning kaliber 38 Spc;
1(satu) butir peluru karet kaliber 7,26 MM;
1(satu) butir anak peluru 5,56 MM;
Statusnya akan dipertimbangkan kedalam amar putusan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mulyadi Bin Alm Tiyamar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyimpan senjata api” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mm
1 (satu) unit magazen kapasitas 13 butir.
18 (delapan belas) butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm
18 (delapan belas) buitr amunisi aktif kaliber 9 mm
2( dua) butir peluru warna kuning kaliber 38 Spc.
1(satu) butir peluru karet kaliber 7,26 MM.
1(satu) butir anak peluru 5,56 MM;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022, oleh kami, Dina Pelita Asmara, S H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nur Kautsar Hasan, S.H., M.H., Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tri Prasetyo Budi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Adik Sri S, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nur Kautsar Hasan, S.H., M.H. Dina Pelita Asmara, S H., M.H.
Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Tri Prasetyo Budi, SH.