109/Pid.Sus/2021/PN Thn
Putusan PN TAHUNA Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Thn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DANU WAHYU H., S.H. Terdakwa: AZWAR TAMPI TATINTING
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa AZWAR TAMPI TATINTING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Flash Disk warna merah hitam bertuliskan SanDisk Cruzer Blade 8GB; 1 (satu) buah CD (Compact Disk) warna putih bis orange bertuliskan GT-PRO Plus; 2 (buah) kas speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 Cm dan lebar 38 Cm yang didalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap-tiap kas; 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam; 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK -201 warna hitam; 1 (satu) buah kaos warna hitam yang didepannya bertuliskan “torang apescrew” warna merah dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih; 1 (satu) buah kaos warna hitam yang didepannya terdapat logo “torang apescrew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Thn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa menghadap sendiri ke persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Thn tanggal 17 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Thn tanggal 17 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AZWAR TAMPI TATINTING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta melakukan perbuatan Sengaja Tidak Menuruti Perintah Atau Permintaan Yang Dilakukan Menurut Undang – Undang Oleh Pejabat Yang Tugasnya Mengawasi Sesuatu” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana) sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif KEDUA;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AZWAR TAMPI TATINTING dengan Pidana Denda Sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Flash Disk warna merah hitam bertuliskan SanDisk Cruzer Blade 8GB.
1 (satu) buah CD (Compact Disk) warna putih bis orange bertuliskan GT-PRO Plus
2 (buah) kas speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 Cm dan lebar 38 Cm yang didalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap-tiap kas;
1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam.
1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK -201 warna hitam.
1 (satu) buah kaos warna hitam yang didepannya bertuliskan “torang apescrew” warna merah dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih;
1 (satu) buah kaos warna hitam yang didepannya terdapat logo “torang apescrew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih.
(Dipergunakan dalam Perkara Lain, dalam perkara an Terdakwa ERENTS JUNIOR GIANNINY WOWOLIU Alias JUNIOR)
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa AZWAR TAMPI TATINTING bersama – sama dengan Saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutuannya dilakukan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2021, bertempat jalan depan rumah Saksi Jufri Hangau Alias Coke di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan Sengaja Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah Meliputi Penyelidikan Epidemiologis, Pemeriksaan, Pengobatan, Perawatan, Dan Isolasi Penderita, Termasuk Tindakan Karantina, Pencegahan Dan Pengebalan, Pemusnahan Penyebab Penyakit, Penanganan Jenazah Akibat Wabah, Penyuluhan Kepada Masyarakat, dan Upaya Penanggulangan Lainnya”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya larangan untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 sebagaimana dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 450/20-10179/Sekr-Ro-Kesra tanggal 22 Desember 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19, sehingga pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WITA, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H selaku anggota Kepolisian Sektor Tahuna melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 1312/XII/ OPS.1.1/2020/Res Kepl Sangihe tanggal 30 Desember 2020, kemudian mendapat informasi jika ada beberapa orang sedang berkerumun di depan Gereja Advent Apengsembeka di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, mendengar informasi tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H langsung menuju ke lokasi tersebut dan melihat sekitar 40 (empat) puluh orang termasuk terdakwa dan beberapa orang tersebut menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih sedang berkerumun merayakan acara pergantian Tahun Baru 2021 dengan menggunakan alat pengeras suara berupa 2 (dua) buah speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam di halaman depan rumah Saksi Jufri Hangau alias COKE Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa menggunakan masker serta tidak menjaga jarak, melihat hal tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna memberikan himbauan kepada terdakwa dan Saksi Jufri Hangau alias COKE, serta kerumunan tersebut agar segera membubarkan diri serta tidak mengadakan acara pergantian Tahun Baru 2021 (Open House) sehubungan dengan adanya program pemerintah terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid- 19, namun himbauan tersebut tidak didengar oleh terdakwa, saksi Jufri Hangau alias COKE serta beberapa kerumunan, sehingga Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H melaporkan hal tersebut kepada petugas Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 Sekitar Pukul 24.00 WITA, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutuannya dilakukan secara terpisah) datang ke jalan raya di samping rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan menghampiri terdakwa serta beberapa orang kerumunan serta mengikuti acara tersebut dengan bernyanyi sambil berbalas – balasan (masamper), kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama – sama dengan Saksi JAKUB T. SEDU selaku Anggota Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe sedang melakukan Patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe ketika melintasi Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya didepan rumah keluarga HANGAU-MARTHIN, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA melihat adanya kerumunan sekitar 60 (enam puluh) orang beberapa orang menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “Torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih, sedang menari-nari mengikuti irama musik dengan suara/ volume yang tinggi yang keluar dari pengeras suara berupa 2 (dua) buah speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam, melihat hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA berhenti dan langsung menghampiri kerumunan tersebut lalu memanggil saksi Jufri Hangau Alias COKE selaku pemilik rumah dan menyampaikan untuk mematikan musik dari pengeras suara tersebut, serta memberikan himbauan tentang larangan dari pemerintah dan pimpinan POLRI untuk tidak berkerumun dan melakukan pesta penyambutan Tahun Baru 2021 serta menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan virus covid-19, akan tetapi himbauan Saksi EHRSAN DOLONGSEDA tersebut tidak didengar oleh saksi Jufri Hangau Alias COKE, bahkan saksi Jufri Hangau Alias COKE mengatakan kepada terdakwa, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta kerumunan orang dengan Berkata “Bagaimana Ini Kita Mau kase Brenti Ini Alat Sound Mo Putar, Kong Ngoni Bagaimana Mo Pulang Atau Mo Lanjut Acara” (yang artinya “Bagaimana ini Saya mau kasih berhenti ini alat sound yang diputar, lalu kalian bagaimana mau pulang atau mau lanjut acara”) dan seketika itu terdakwa bersama – sama dengan saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta kerumunan orang langsung berteriak dengan mengatakan “Nyanda Mo Pulang Torang, Mo Lanjut Acara Torang” (yang artinya Tidak mau pulang kami, mau lanjut acara kami) mendengar hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama dengan Saksi JAKUB T. SEDU segera pergi dan menghubungi Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, kemudian terdakwa bersama – sama dengan saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan tetap berkerumun dan menikmati minuman keras jenis Cap Tikus sambil bernyanyi bernyanyi berbalas – balasan (masamper), Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WITA Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe datang ke rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe dan langsung memberikan himbauan kepada terdakwa, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan orang yang berada didepan rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE untuk segera membubarkan diri namun himbauan tersebut tidak di dengar sehingga terdakwa bersama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan orang tersebut diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;
Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama - sama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR yang tidak mengindahkan peringatan/ teguran Polisi tersebut dapat berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mana pada saat kegiatan tersebut terdakwa serta beberapa orang kerumunan tidak menerapkan serta melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan virus covid-19;
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional tanggal 13 April 2020 memutuskan penanggulangan bencana Nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penganganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indoensia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 31 Maret 2020 menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tanggal 4 Agustus 2020 yang menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di Masyarakat, bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan Pemerintah Daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di Masyarakat, melakukan pembinaan Masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol Kesehatan;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tanggal 19 Juni 2020 yang menerangkan risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan COVID-19 yang cukup besar;
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 14 April 2020;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 443/43/3542 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 8 Desember 2020 yang menerangkan Pelaksanaan Open House dirumah ditiadakan serta pelaksanaan kegiatan hiburan lainnya setelah ibadah dan perayaan Natal dan Tahun Baru ditiadakan;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 250/360/ Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 Kabupaten Kepulauan Sangihe yang menerangkan Kapolres Kepulauan Sangihe sebagai Wakil Ketua 3 serta Unsur Polri masuk dalam bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 5 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana);
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AZWAR TAMPI TATINTING bersama – sama dengan Saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutuannya dilakukan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2021, bertempat jalan depan rumah Saksi Jufri Hangau Alias Coke di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan Sengaja Tidak Menuruti Perintah Atau Permintaan Yang Dilakukan Menurut Undang – Undang Oleh Pejabat Yang Tugasnya Mengawasi Sesuatu, Atau Oleh Pejabat Berdasarkan Tugasnya, Demikian Pula Yang Diberi Kuasa Untuk Mengusut Atau Memeriksa Tindak Pidana; Demikian Pula Dengan Sengaja Mencegah, Menghalang – Halangi Atau Menggagalkan Tindakan Guna Menjalankan Ketentutan Undang – Undang Yang Dilakukan Oleh Seorang Pejabat Tersebut”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya larangan untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 sebagaimana dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 450/20-10179/Sekr-Ro-Kesra tanggal 22 Desember 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19, sehingga pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WITA, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H selaku anggota Kepolisian Sektor Tahuna melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 1312/XII/ OPS.1.1/2020/Res Kepl Sangihe tanggal 30 Desember 2020, kemudian mendapat informasi jika ada beberapa orang sedang berkerumun di depan Gereja Advent Apengsembeka di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, mendengar informasi tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H langsung menuju ke lokasi tersebut dan melihat sekitar 40 (empat) puluh orang termasuk terdakwa dan beberapa orang tersebut menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih sedang berkerumun merayakan acara pergantian Tahun Baru 2021 dengan menggunakan alat pengeras suara berupa 2 (dua) buah speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam di halaman depan rumah Saksi Jufri Hangau alias COKE Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa menggunakan masker serta tidak menjaga jarak, melihat hal tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna memberikan himbauan kepada terdakwa dan Saksi Jufri Hangau alias COKE, serta kerumunan tersebut agar segera membubarkan diri serta tidak mengadakan acara pergantian Tahun Baru 2021 (Open House) sehubungan dengan adanya program pemerintah terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid- 19, namun himbauan tersebut tidak didengar oleh terdakwa, saksi Jufri Hangau alias COKE serta beberapa kerumunan, sehingga Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H melaporkan hal tersebut kepada petugas Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 Sekitar Pukul 24.00 WITA, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutuannya dilakukan secara terpisah) datang ke jalan raya di samping rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan menghampiri terdakwa serta beberapa orang kerumunan serta mengikuti acara tersebut dengan bernyanyi sambil berbalas – balasan (masamper), kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama – sama dengan Saksi JAKUB T. SEDU selaku Anggota Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe sedang melakukan Patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe ketika melintasi Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya didepan rumah keluarga HANGAU-MARTHIN, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA melihat adanya kerumunan sekitar 60 (enam puluh) orang beberapa orang menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “Torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih, sedang menari-nari mengikuti irama musik dengan suara/ volume yang tinggi yang keluar dari pengeras suara berupa 2 (dua) buah speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam, melihat hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA berhenti dan langsung menghampiri kerumunan tersebut lalu memanggil saksi Jufri Hangau Alias COKE selaku pemilik rumah dan menyampaikan untuk mematikan musik dari pengeras suara tersebut, serta memberikan himbauan tentang larangan dari pemerintah dan pimpinan POLRI untuk tidak berkerumun dan melakukan pesta penyambutan Tahun Baru 2021 serta menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan virus covid-19, akan tetapi himbauan Saksi EHRSAN DOLONGSEDA tersebut tidak didengar oleh saksi Jufri Hangau Alias COKE, bahkan saksi Jufri Hangau Alias COKE mengatakan kepada terdakwa, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta kerumunan orang dengan Berkata “Bagaimana Ini Kita Mau kase Brenti Ini Alat Sound Mo Putar, Kong Ngoni Bagaimana Mo Pulang Atau Mo Lanjut Acara” (yang artinya “Bagaimana ini saya mau kasih berhenti ini alat sound yang diputar, lalu kalian bagaimana mau pulang atau mau lanjut acara”) dan seketika itu terdakwa bersama – sama dengan saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta kerumunan orang langsung berteriak dengan mengatakan “Nyanda Mo Pulang Torang, Mo Lanjut Acara Torang” (yang artinya Tidak mau pulang kami, mau lanjut acara kami) mendengar hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama dengan Saksi JAKUB T. SEDU segera pergi dan menghubungi Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, kemudian terdakwa bersama – sama dengan saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan tetap berkerumun dan menikmati minuman keras jenis Cap Tikus sambil bernyanyi bernyanyi berbalas – balasan (masamper), Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WITA Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe datang ke rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe dan langsung memberikan himbauan kepada terdakwa, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan orang yang berada didepan rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE untuk segera membubarkan diri namun himbauan tersebut tidak di dengar sehingga terdakwa bersama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan orang tersebut diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;
Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama - sama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR yang tidak mengindahkan peringatan/ teguran Polisi tersebut dapat berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mana pada saat kegiatan tersebut terdakwa bersama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa orang kerumunan tidak menerapkan serta melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan virus covid-19 yang mana pada saat kegiatan tersebut terdakwa bersama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR Dengan Sengaja Tidak Menuruti Perintah Atau Permintaan, Mencegah, Menghalang – Halangi Atau Menggagalkan Tindakan Guna Menjalankan Ketentutan Undang – Undang Yang Dilakukan Oleh Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan penanggulangan wabah penyebaran virus COVID 19 yang meliputi tindakan pencegahan penyebaran virus COVID 19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe akan tetapi terdakwa tetap tidak mengindahkan himbauan/ penyampaian tersebut sehingga petugas Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe mengamankan terdakwa dan kerumunan lainnya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana);
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa AZWAR TAMPI TATINTING bersama – sama dengan Saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutuannya dilakukan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2021, bertempat jalan depan rumah Saksi Jufri Hangau Alias Coke di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, ““Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Pada Waktu Rakyat Datang Berkerumun Dengan Sengaja Tidak Segera Pergi Setelah Diperintah Tiga Kali Oleh Atau Atas Nama Penguasa Yang Berwenang”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya larangan untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 sebagaimana dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 450/20-10179/Sekr-Ro-Kesra tanggal 22 Desember 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19, sehingga pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WITA, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H selaku anggota Kepolisian Sektor Tahuna melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 1312/XII/ OPS.1.1/2020/Res Kepl Sangihe tanggal 30 Desember 2020, kemudian mendapat informasi jika ada beberapa orang sedang berkerumun di depan Gereja Advent Apengsembeka di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, mendengar informasi tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H langsung menuju ke lokasi tersebut dan melihat sekitar 40 (empat) puluh orang termasuk terdakwa dan beberapa orang tersebut menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih sedang berkerumun merayakan acara pergantian Tahun Baru 2021 dengan menggunakan alat pengeras suara berupa 2 (dua) buah speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam di halaman depan rumah Saksi Jufri Hangau alias COKE Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa menggunakan masker serta tidak menjaga jarak, melihat hal tersebut, Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna memberikan himbauan kepada terdakwa dan Saksi Jufri Hangau alias COKE, serta kerumunan tersebut agar segera membubarkan diri serta tidak mengadakan acara pergantian Tahun Baru 2021 (Open House) sehubungan dengan adanya program pemerintah terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid- 19, namun himbauan tersebut tidak didengar oleh terdakwa, saksi Jufri Hangau alias COKE serta beberapa kerumunan, sehingga Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E bersama dengan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H melaporkan hal tersebut kepada petugas Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 Sekitar Pukul 24.00 WITA, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutuannya dilakukan secara terpisah) datang ke jalan raya di samping rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan menghampiri terdakwa serta beberapa orang kerumunan serta mengikuti acara tersebut dengan bernyanyi sambil berbalas – balasan (masamper), kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama – sama dengan Saksi JAKUB T. SEDU selaku Anggota Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe sedang melakukan Patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe ketika melintasi Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya didepan rumah keluarga HANGAU-MARTHIN, Saksi EHRSAN DOLONGSEDA melihat adanya kerumunan sekitar 60 (enam puluh) orang beberapa orang menggunakan pakaian Kaos Warna Hitam yang didepannya terdapat logo “Torang Apes Crew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih, sedang menari-nari mengikuti irama musik dengan suara/ volume yang tinggi yang keluar dari pengeras suara berupa 2 (dua) buah speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 cm dan lebar 38 cm yang di dalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap – tiap , 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam, 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK-201 warna hitam, melihat hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA berhenti dan langsung menghampiri kerumunan tersebut lalu memanggil saksi Jufri Hangau Alias COKE selaku pemilik rumah dan menyampaikan untuk mematikan musik dari pengeras suara tersebut, serta memberikan himbauan tentang larangan dari pemerintah dan pimpinan POLRI untuk tidak berkerumun dan melakukan pesta penyambutan Tahun Baru 2021 serta menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan virus covid-19, akan tetapi himbauan Saksi EHRSAN DOLONGSEDA tersebut tidak didengar oleh saksi Jufri Hangau Alias COKE, bahkan saksi Jufri Hangau Alias COKE mengatakan kepada terdakwa, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta kerumunan orang dengan Berkata “Bagaimana Ini Kita Mau kase Brenti Ini Alat Sound Mo Putar, Kong Ngoni Bagaimana Mo Pulang Atau Mo Lanjut Acara” (yang artinya “Bagaimana ini saya mau kasih berhenti ini alat sound yang diputar, lalu kalian bagaimana mau pulang atau mau lanjut acara”) dan seketika itu terdakwa bersama – sama dengan saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta kerumunan orang langsung berteriak dengan mengatakan “Nyanda Mo Pulang Torang, Mo Lanjut Acara Torang” (yang artinya Tidak mau pulang kami, mau lanjut acara kami) mendengar hal tersebut Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama dengan Saksi JAKUB T. SEDU segera pergi dan menghubungi Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, kemudian terdakwa bersama – sama dengan saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan tetap berkerumun dan menikmati minuman keras jenis Cap Tikus sambil bernyanyi bernyanyi berbalas – balasan (masamper), Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WITA Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe datang ke rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe dan langsung memberikan himbauan kepada terdakwa, saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan orang yang berada didepan rumah saksi Jufri Hangau Alias COKE untuk segera membubarkan diri namun himbauan tersebut tidak di dengar sehingga terdakwa bersama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa kerumunan orang tersebut diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;
Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama - sama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR yang tidak mengindahkan peringatan/ teguran Polisi tersebut dapat berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mana pada saat kegiatan tersebut terdakwa bersama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR serta beberapa orang kerumunan tidak menerapkan serta melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan virus covid-19 yang mana pada saat kegiatan tersebut terdakwa bersama saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR, saksi Jufri Hangau alias COKE, serta beberapa kerumunan telah diberi peringatan serta himbauan oleh petugas kepolisian yaitu yang pertama Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E Selaku Kepala Kepolisian Sektor Tahuna bersama dengan Saksi WILIAM ANAKOTA dan Saksi WAHYUDI KANAITANG S.H selaku anggota Kepolisian Sektor Tahuna kemudian yang kedua Saksi EHRSAN DOLONGSEDA bersama – sama dengan Saksi JAKUB T. SEDU selaku Anggota Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe dan yang ketiga kalinya oleh Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe akan tetapi terdakwa tetap tidak mengindahkan himbauan/ penyampaian tersebut sehingga petugas Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe mengamankan terdakwa dan kerumunan lainnya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana);
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti terhadap dakwaan penuntut umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi di hadirkan dalam persidangan karena masalah kerumunan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 01 Januari 2021 pukul 01.30 Wita pada malam penggantian tahun baru 2021 di kelurahan Apesembeka Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di depan Gereja Adven Apesembeka;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2021 Saksi dengan anggota yang lain sedang melaksanakan patroli untuk mencegah kerumunan pada malam tahun baru 2021, pada saat melakukan patroli kami menemukan kerumunan di depan rumah Jufri Hangau dimana saat itu orang berkerumun sekitar 60 (enam puluh) orang di depan rumah tersebut dengan membunyikan Sound Sistem dengan keras kemudian kami berusaha untuk melakukan himbauan kepada orang-orang yang berkerumun untuk membubarkan diri karena sesuai dengan perintah kepala kepolisian resor Sangihe pada malam tahun baru di larang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan karena di indonesia sedang dilanda pandemi covid-19 namun himbauan tersebut tidak di indahkan;
Bahwa saat melihat kerumunan tersebut Saksi langsung berusaha membubarkan kerumunan tersebut dengan cara menemui pemilik rumah Jufri Hangau untuk mematikan Sound Sistem tersebut dan memberikan himbauan tentang larangan dari pemerintah dan pimpinan Polri untuk tidak berkerumun dan melakukan penyambutan tahun baru 2021 serta menerapkan protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan virus covid-19 namun himbauan tersebut tidak di dengar dan kemudian Saksi Jufri Hangau mengatakan kepada Terdakwa, Saksi Erents J. G. Towoliu serta kerumanan orang dan menyampaikan “ bagaimana ini kita ma ukase berhenti ini alat sound mo putar, kong ngoni bagaimana, mo pulang atau mo lanjut” (bagaimana ini, saya mau hentikan music yang di putar, kemudian kalian pulang atau melanjutkan acara) kemudian Terdakwa bersama Saksi Erents J. G. Towoliu serta para kerumunan orang mengatakan “nyanda mo pulang torang, mo lanjut acara torang” (kami tidak akan pulang, akan lanjutkan acara) setelah mendengar hal tersebut Saksi dengan anggota yang lain yaitu Jakub T. Sedu langsung ke Polres Kepulauan sangihe melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala kepolisian Resor Kepulauan Sangihe;
Bahwa setelah mendengar laporan Saksi, kepala kepolisian Resor Kepulauan Sangihe langsung datang ke lokasi kerumunan dimana saat itu orang masih berkerumun sambil mendengarkan music dan meminum minuman keras, kemudian Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe kembali memberikan himbauan tentang penerapan protokol kesehatan untuk mencegah covid-19 dan pelarangan perayaan pergantian tahun baru 2021 namun kerumunan tersebut tidak menghiraukan himbauan yang dilakukan oleh kepala kepolisian Resor Kepulauan Sangihe malah ada sebagian orang yang berteriak-teriak sehingga pada saat itu di amankan beberapa orang ke kantor kepolisian resor kepulauan sangihe;
Bahwa sebelum melakukan tindakan tegas kepolisian telah beberapa kali melakukan himbauan untuk membubarkan diri dari acara pergantian tahun baru tersebut dimana sebelum saksi memberikan himbauan kepada Terdakwa dan orang orang yang berkerumun tersebut, telah datang terlebih dahulu Kapolsek Tahuna Barat melakukan himbauan untuk membubarkan diri dari acara tersebut namun tidak di dengar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja yang di amankan saat itu karena saksi pulang lebih dahulu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa hanya 3 (tiga) orang yang ditetapkan menjadi Tersangka saat itu;
Bahwa setahu saksi, pihak kepolisian melarang untuk melakukan perayaan pergantian tahun baru 2021 karena Indonesia sedang dilanda Pandemi covid-19 dan sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Desember 2020 dimana masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat perayaan natal dan tahun baru 2021;
Bahwa setahu saksi Indonesia di landa pandemic pada awal tahun 2020;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah saat kejadian kerumunan tersebut sudah ada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang menderita covid-19;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020, saksi di perintahkan oleh Kapolres untuk melakukan patrol di Kecamatan Tahuna Barat dengan perintah agar membubarkan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan pada malam tahun baru 2021;
Bahwa selain kerumunan yang dilakukan oleh Terdakwa, ada keumunan lain yang dilakukan pada saat pergantian tahun 2021 namun kerumunan lainnya saat diberikan himbauan oleh kepolisian untuk membubarkan diri, mereka langsung membubarkan diri berbeda dengan yang di lakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saat Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe datang ke lokasi perayaan Tahun baru 2021 di depan rumah lelaki Jufri Hangau, saksi masih berada di lokasi tersebut dimana saat itu sempat terjadi keributan saat Kapolres memberikan himbauan untuk membubarkan diri dari acara tersebut;
Bahwa selain dari pihak kepolisian ada juga personil TNI-AD dan TNI- AL yang berusaha membubarkan kerumunan;
Bahwa orang-orang membubarkan diri setelah sekitar 3 (tiga) jam diberikan himbauan dan mengamankan beberapa orang;
Bahwa Saksi telah ditunjukkan barang bukti berupa sound system yang digunakan di tempat kejadian perkara dan Saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa Saksi ditunjukkan foto tempat kejadian perkara dan Saksi membenarkan kejadian tersebut;
Bahwa Saksi ditunjukkan surat perintah yang dikeluarkan Kapolres (Kepala Kepolisian Resort) untuk melakukan pengamanan tahun baru 2021 dan Saksi membenarkan surat perintah tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Saksi Jakub T. Sedu dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi di hadirkan dalam persidangan karena masalah kerumunan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 01 Januari 2021 pukul 01.30 Wita pada awal tahun baru 2021 di kelurahan Apengsembeka Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di depan Gereja Adven Apengsembeka;
Bahwa pada tanggal 01 Januri 2021 Saksi sedang melaksanakan tugas pada Kepoisian Resor Kepulauan Sangihe menerima perintah untuk melaksanakan laporan masyarakat mengenai kerumanan pada Kelurahan Kolongan. Dan saksi melihat pada Kelurahan Apengsembeka sudah ada Kapolsek bersama TNI namun saksi bersama Tim terus melanjutkan ke kelurahan kolongan. Sekembalinya saksi dan Tim dari Kel. Kolongan melihat kerumunan di Kelurahan Apengsembeka
Bahwa saat melihat kerumunan tersebut Saksi bersama Tim Patroli singgah dan diminta oleh rekan saksi Ehrsan Dolongseda untuk menghubungi Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe untuk melaporkan terjadinya kerumunan di kelurahan Apengsembeka dan Saksi Ehrsan Dolongseda berusaha membubarkan kerumunan tersebut dengan cara menemui pemilik rumah Jufri Hangau untuk mematikan Sound Sistem tersebut dan memberikan himbauan tentang larangan dari pemerintah dan pimpinan Polri untuk tidak berkerumun dan melakukan penyambutan tahun baru 2021 serta menerapkan protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan virus covid-19 namun himbauan tersebut tidak di dengar dan kemudian Saksi Jufri Hangau, “ bagaimana ini kita mau kase berhenti ini alat sound atau mo putar, kong ngoni bagaimana, mo pulang atau mo lanjut” (bagaimana ini, saya mau hentikan music yang di putar, kemudian kalian pulang atau melanjutkan acara) kemudian Terdakwa bersama Saksi Erents J. G. Towoliu serta para kerumunan orang mengatakan “nyanda mo pulang torang, mo lanjut acara torang” (kami tidak akan pulang, akan lanjutkan acara);
Bahwa setelah mendengar laporan Saksi, kepala kepolisian Resor Kepulauan Sangihe langsung datang ke lokasi kerumunan dimana saat itu orang masih berkerumun sambil mendengarkan music dan meminum minuman keras, kemudian Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe kembali memberikan himbauan tentang penerapan protokol kesehatan untuk mencegah covid-19 dan pelarangan perayaan pergantian tahun baru 2021 namun kerumunan tersebut tidak menghiraukan himbauan yang dilakukan oleh kepala kepolisian Resor Kepulauan Sangihe malah ada sebagian orang yang berteriak-teriak sehingga pada saat itu di amankan beberapa orang ke kantor kepolisian resor kepulauan sangihe;
Bahwa Saksi Ehrsan Dolongseda telah memberikan himbauan untuk membubarkan diri dari acara pergantian tahun baru tersebut dimana sebelum saksi memberikan himbauan kepada Terdakwa dan orang orang yang berkerumun tersebut, telah datang terlebih dahulu Kapolsek Tahuna melakukan himbauan untuk membubarkan diri dari acara tersebut namun tidak di dengar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja yang di amankan saat itu karena saksi pulang lebih dahulu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa hanya 3 (tiga) orang yang ditetapkan menjadi Tersangka saat itu;
Bahwa setahu saksi, pihak kepolisian melarang untuk melakukan perayaan pergantian tahun baru 2021 karena Indonesia sedang dilanda Pandemi covid-19 dan sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Desember 2020 dimana masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat perayaan natal dan tahun baru 2021;
Bahwa setahu saksi Indonesia di landa pandemic pada awal tahun 2020;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah saat kejadian kerumunan tersebut sudah ada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang menderita covid-19;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021, saksi di perintahkan oleh Kapolres untuk melakukan patroli di Kelurahan Kolongan dengan perintah agar membubarkan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan pada malam tahun baru 2021;
Bahwa selain kerumunan yang dilakukan oleh Terdakwa, ada kerumunan lain yang dilakukan pada saat pergantian tahun 2021 namun kerumunan lainnya saat diberikan himbauan oleh kepolisian untuk membubarkan diri, mereka langsung membubarkan diri berbeda dengan yang di lakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saat Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe datang ke lokasi perayaan Tahun baru 2021 di depan rumah lelaki Jufri Hangau, saksi masih berada di lokasi tersebut dimana saat itu sempat terjadi keributan saat Kapolres memberikan himbauan untuk membubarkan diri dari acara tersebut;
Bahwa para petugas Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe berusaha membubarkan kerumunan;
Bahwa orang-orang membubarkan diri setelah sekitar 3 (tiga) jam diberikan himbauan dan mengamankan beberapa orang;
Bahwa Saksi telah ditunjukkan barang bukti berupa sound system yang digunakan di tempat kejadian perkara dan Saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa Saksi ditunjukkan foto tempat kejadian perkara dan Saksi membenarkan kejadian tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Saksi Erastus L. Towoliu Alias Era dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi di hadirkan dalam persidangan karena masalah kerumunan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 01 Januari 2021 pukul 01.30 Wita pada awal tahun baru 2021 di kelurahan Apengsembeka Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di depan Gereja Adven Apengsembeka;
Bahwa pada jumat dini hari tanggal 1 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wita, sebelum kejadian Saksi sedang berada di Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur kemudian sekitar pukul 00.30 wita Bapak Camat Tahuna menghubungi Saksi lewat via handphone dan mengatakan bahwa ada keributan di wilayah Kelurahan Apengsembeka, dan mendengar hal tersebut maka Saksi kemudian lansung pergi menuju kelurahan Apengsembeka, dan kemudian sesampainya di Kelurahan Apengsembeka tepatnya kompleks depan Gereja Advent Saksi melihat ditempat tersebut sudah berada anggota kepolisian dari Polsek Tahuna berserta pihak Koranmil Tahuna yang sedang memberikan hibauan kepada beberapa orang yang sedang berkerumun di jalan depan rumah saksi Jufri Hangau Alias Coke dan setelah itu Saksi kemudian lansung pergi kerumah duka yang jaraknya tidak jauh dari tempat Anggota Kepolisian memberikan himbuan tersebut;
Bahwa setelah anggota kepolisian dari polsek Tahuna memberikan himbauan, kerumunan belum membubarkan diri sehingga turun kepala kepolisian resor kepulauan Sangihe membubarkan kerumunan;
Bahwa setahu Saksi pada waktu itu ada dua kali yakni pertama anggota kepoilisian dari Polsek Tahuna kemudian dari anggota Kepolisian Polres Kepulauan Sangihe yang dimpimpin oleh Kapolres, namun ternyata setelah kejadian Saksi baru tahu kalau ada tiga kali anggota kepolisian memberikan hibauan dimana satu kali dari anggota Kepolisian dari Polsek Tahuna, kemudian 2 kali dari anggota Kepolisian Polres Kepulauan Sangihe yang mana terakhir kali dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Sangihe;
Bahwa setelah Kapolres dan Wakapolres Sangihe datang untuk memberikan himbauan agar mereka bubar akan tetapi mereka tidak mau bubar malahan berjalan kearah jalan menuju boulevard Apengsembeka, dan saat itu terjadi adu mulut dan adu fisik antara Saksi dengan saksi Eren Junior Gianini Towoliu karena tidak mau membubarkan diri, kemudian Kapolres Kepulauan Sangihe menghimbau dengan tegas kepada orang-orang tersebut dengan mengatakan akan dihitung sampai lima semua harus bubar, dan Saksi melihat orang-orang tersebut lansung berpencar dan Saksi pun kembali kerumah duka.
Bahwa setahu saksi tidak ada yang melakukan perlawanan namun ada sebagian orang yang belum membubarkan diri dari lokasi tersebut;
Bahwa setahu saksi, orang-orang yang berkumpul pada malam tersebut adalah suatu komunitas bernama Apes Crew menggunakan kaos warna hitam bertuliskan Apes Crew;
Bahwa setahu saksi, terjadinya peristiwa perkumpulan di Kelurahan Apengsembeka tepatnya dirumah lelaki Saksi JUFRI HANGAU pada waktu kejadian, masyarakat yang terlibat dalam perkumpulan tersebut sekitar 40 orang dan setahu saksi perkumpulan masyarakat tersebut terjadi karena sudah merupakan kebiasaan warga masyarakat setempat dalam merayakan hari raya menyambut tahun baru setiap tahun berkumpul didepan rumah tempat tinggal Saksi JUFRI HANGAU;
Bahwa ketika saksi tiba dilokasi saat itu sedang dilakukan kegiatan masamper (bernyanyi bersama lagu daerah sangihe sambil bergoyang ria);
Bahwa mereka tidak menggunakan sound system hanya bernyanyi biasa tidak menggunakan sound system;
Bahwa setahu saksi, pihak kepolisian melarang untuk melakukan perayaan pergantian tahun baru 2021 karena Indonesia sedang dilanda Pandemi covid-19 dan sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Desember 2020 dimana masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat perayaan natal dan tahun baru 2021;
Bahwa setahu saksi Indonesia di landa pandemic pada awal tahun 2020;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah saat kejadian kerumunan tersebut sudah ada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang menderita covid-19;
Bahwa kegiatan Masamper dilakukan di depan Rumah Jufri Hangau;
Bahwa orang-orang yang hadir tidak menggunakan protocol kesehatan dan tidak jaga jarak;
Bahwa setahu saksi, Kepolisian memberikan himbauan sebanyak 2 (dua) kali yaitu dari Kapolsek Tahuna dan Kapolres Sangihe;
Bahwa orang-orang membubarkan diri setelah sekitar 3 (tiga) jam diberikan himbauan dan mengamankan beberapa orang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Saksi Guru Adrianto Adrian Alias Anto dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi di hadirkan dalam persidangan karena masalah kerumunan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 01 Januari 2021 pukul 01.30 Wita pada awal tahun baru 2021 di kelurahan Apengsembeka Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di depan Gereja Adven Apengsembeka;
Bahwa hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 sekitar pukul 01.30 wita (waktu kejadian) saksi berada depan rumah lelaki JUFRI HANGAU alias COKE dengan beberapa teman-teman saksi dan pada waktu itu kami sedang merayakan acara pergantian tahun, saksi sempat masuk ke rumah Jufri Hangau untuk mengucapkan selamat tahun baru dan sempat meminum minuman beralkohol yang di sediakan di meja;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak diundang oleh lelaki JUFRI HANGAU alias COKE maupun orang lain melainkan atas kehendak saksi sendiri dimana saksi termasuk dalam komunitas bernama Apes Crew dimana setiap malam pergantian tahun kami selalu melansungkan perayaan tahun baru didepan rumah lelaki JUFRI HANGAU alias COKE;
Bahwa setahu saksi tidak dilaksanakan acara berupa disko tanah dengan mengunakan pengeras suara namun kami hanya duduk duduk sambil masamper (beryanyi-nyanyi sambil berbalas-balasan)
Bahwa setahu saksi, ada pihak kepolisian yang datang di depan rumah Jufri Hangau karena saksi sempat melihat mobil patrol berhenti di depan jalan namun saat itu saksi sudah tidak berada di lokasi, saksi sedang berada di rumah keluarga saksi dekat dengan kediaman Jufri Hangau;
Bahwa setahu saksi, pihak kepolisian datang 2 (dua) kali di lokasi tersebut dan terakhir saksi melihat mobil kapores sangihe datang di lokasi tersebut namun saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan karena saat itu saksi juga langsung di suruh pulang oleh istri saksi dan sudah tidak mengetahui lagi apa yang di lakukan kapolres di lokasi tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu mulai jam berapa orang-orang berkerumun di lokasi tersebut namun pada saat saksi datang ke rumah Jufri Hangau untuk mengucapkan selamat tahun baru sudah ada beberapa orang yang mulai duduk-duduk jalan di depan rumah Jufri Hangau;
Bahwa setahu saksi, orang-orang yang berkumpul pada malam tersebut adalah suatu komunitas bernama Apes Crew menggunakan kaos warna hitam bertuliskan Apes Crew;
Bahwa perkumpulan bernama Apes Crew tersebut bukan merupakan suatu organisasi sehingga tidak mepunyai ketua namun dalam perkumpulan tersebut memiliki seorang yang dituakan yaitu saudara Rivon David.
Bahwa setahu saksi perkumpulan masyarakat tersebut terjadi karena sudah merupakan kebiasaan warga masyarakat setempat dalam merayakan hari raya menyambut tahun baru setiap tahun berkumpul didepan rumah tempat tinggal Saksi JUFRI HANGAU;
Bahwa setahu saksi, pihak kepolisian melarang untuk melakukan perayaan pergantian tahun baru 2021 karena Indonesia sedang dilanda Pandemi covid-19 dan sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Desember 2020 dimana masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat perayaan natal dan tahun baru 2021;
Bahwa setahu saksi Indonesia di landa pandemic pada awal tahun 2020;
Bahwa pada malam kamis tanggal 31 Desember 2021 sekitar pukul 24.00 wita ketika waktu perpisahan tahun saksi bersama dengan isteri saksi pergi mengunjungi beberapa rumah kerabat atau teman dan salah satunya adalah rumah dari Saksi JUFRI HANGAU dan setibanya disana saksi dan isterinya memberikan salam dan mengucapkan selamat tahun baru, Ketika sampai didepan rumah Saksi JUFRI HANGAU saksi mendapati yang bersangkutan bersama-sama dengan isterinya dan beberapa orang lainnya (sekitar kurang lebih 10 orang) sedang duduk berbincang-bincang didepan teras rumahnya, setelah itu saksi bersalaman dan setelah selesai, saksi duduk disitu kemudian disuguhkan minuman beralkohol jenis cap tikus, dan terlihat disitu telah tersedia pengeras suara berupa speaker aktif beberapa buah yang diatur berjejer, namun dalam posisi belum dinyalakan
Bahwa Saksi dan istri duduk-duduk di rumah Jufri hangau sekitar 15 menit kemudian saksi bersama dengan isteri saksi pamit menuju kerumah keluarga SAMADI-RATNO, yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah Saksi JUFRI HANGAU;
Bahwa ketika sedang berada di rumah keluarga barulah saksi mendengar pengeras suara berupa speaker yang berada di rumah Saksi JUFRI HANGAU telah dihidupkan dimana terdengar suara music disko, dan beberapa saat kemudian ada beberapa petugas kepolisian yang datang kerumah Saksi JUFRI HANGAU untuk menghimbau orang yang terkumpul disitu agar bubar, sehingga saat itu saksi mendegar suara musik disko dari pengeras suara mulai dipelankan sampai tidak terdengar lagi;
Bahwa setelah pihak kepolisian datang orang yang terkumpul dirumah Saksi JUFRI HANGAU satu persatu terlihat membubarkan diri namun setelah petugas kepolisian pergi merek kembali balik lagi, sambil menyanyikan lagu masamper, dan tidak lama kemudian datang lagi petugas kepolisian dalam jumlah banyak bersama dengan anggota TNI dengan maskud membubarkan kembali orang yang berkumpul di depan rumah Saksi JUFRI HANGAU, dan melihat hal tersebut isteri saksi lansung memanggil saksi pulang kerumah, dan saksi sudah tidak mengetahui apa yang telah terjadi pada waktu itu;
Bahwa nanti keesokan harinya saksi mendengar informasi ada beberapa teman saksi termasuk Saksi JUFRI HANGAU diamankan oleh petugas kepolisian Polres Kepulauan Sangihe guna dimintakan keterangan terkait dengan kejadian pada malam sebelumnya;
Bahwa saksi pernah diperlihatkan rekaman video di tempat kejadian tersebut bahwa video diambil pada waktu kejadian karena seperti itulah keadaan atau gambaran yang terjadi pada hari Jumat dini hari tanggal 01 Januari 2021, namun lebih detailnya Saksi tidak tahu, karena Saksi tidak ada di tempat yang divideokan tersebut, Saksi hanya melihat kejadiannya dari jarak sekitar 30 meter dari lokasi kejadian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi di hadirkan dalam persidangan karena masalah kerumunan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 01 Januari 2021 pukul 01.30 Wita pada awal tahun baru 2021 di kelurahan Apengsembeka Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di depan rumah saksi;
Bahwa pada Jumat dini hari tanggal 1 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wita, orang orang dari komunitas Apes Crew berkumpul di depan rumah saksi untuk merayakan malam pergantian tahun;
Bahwa acara malam pergantian tahun setiap tahun dilakukan di depan rumah saksi karena saksi salah satu orang yang di tuakan dalam komunitas Apes Crew;
Bahwa orang yang berkumpul saat itu sekitar 50 (lima puluh) orang;
Bahwa acara malam tahun baru yang dilakukan di depan rumah saksi tidak pernah di agendakan sebelumnya, orang-orang datang ke rumah saksi tanpa di undang;
Bahwa orang-orang yang berkumpul di depan rumah saksi melakukan acara Masamper;
Bahwa pihak kepolisian 3 (tiga) kali datang ke lokasi tersebut untuk memberikan himbauan kepada orang-orang yang berkumpul untuk segera membubarkan diri dari lokasi tersebut;
Bahwa pertama pada sekitar pukul 21.00 wita pihak kepolisian yaitu Kapolsek Tahuna datang di lokasi dan bertemu dengan saksi sebagai kepala lingkungan untuk memberikan himbauan agar orang-orang yang berkumpul segera membubarkan diri setelah itu ada beberapa orang yang mulai membubarkan diri kemudian Kapolsek Tahuna langsung pergi namun setelah Kapolsek Tahuna pergi orang-orang kembali berkumpul;
Bahwa Kedua, setelah Kapolsek Tahuna pergia pada sekitar pukul 01.00 Wita datang pihak kepolisian yaitu Ehrsan Dolongseda memberikan himbauan agar orang-orang yang berkumpul untuk segera membubarkan diri kemudian saksi dan Erastus L. Towoliu juga sempat menyuruh orang-orang tersebut untuk membubarkan diri namun tidak di dengar sehingga saksi mematikan lampu teras rumah saksi agar orang-orang segera membubarkan diri;
Bahwa ketiga, pada sekitar pukul 01.30 Wita Kapolres Kepulauan sangihe datang ke lokasi dan sempat memberikan himbauan agar orang-orang yang berkumpul membubarkan diri dan saksi sebagai kepala lingkungan bersama pak Erastus L. Towoliu ikut memberikan himbauan agar orang-orang tersebut membubarkan diri namun tidak di dengar oleh kerumunan sehingga saksi langsung masuk ke dalam rumah karena telah dipanggil oleh istri saksi;
Bahwa setahu saksi tidak ada yang melakukan perlawanan saat pihak kepolisian datang membubarkan kegiatan tersebut tetapi setelah diberikan himbauan oleh kepolisian masih ada orang yang bertahan di lokasi tersebut;
Bahwa Saksi sempat menyalakan speaker namun sebelum pukul 24.00 wita itu pun sebelum pihak kepolisian datang dan setelah pihak kepolisian datang saksi sudah tidak membunyikan speaker tersebut lagi;
Bahwa Speaker tersebut di letakkan di teras rumah saksi;
Bahwa Saksi letakkan speaker di teras karena sebelumnya ada acara ulang tahun saksi;
Bahwa lagu yang di putar saat itu adalah lagu rohani namun saksi sempat memutar lagu Disco 1 (satu) kali kemudian datang pihak kepolisian pertama kali dan setelah itu saksi sudah tidak menyalakan music lagi;
Bahwa setahu saksi, pihak kepolisian melarang untuk melakukan perayaan pergantian tahun baru 2021 karena Indonesia sedang dilanda Pandemi covid-19 dan sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Desember 2020 dimana masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat perayaan natal dan tahun baru 2021;
Bahwa setahu saksi Indonesia di landa pandemic pada awal tahun 2020;
Bahwa Kerumunan berkumpul di depan rumah saksi;
Bahwa Saksi tidak menyediakan minuman keras untuk para kerumunan namun minuman 1 (satu) botol hanya di simpan di dalam rumah saksi;
Bahwa meja yang ada di jalan adalah milik saksi, saksi tidak tahu kapan meja tersebut di pindahkan ke jalan, saksi juga tidak tahu soal minuman keras yang di simpan di atas meja tersebut karena saat itu banyak orang;
Bahwa sebagian besar orang yang berkumpul malam itu menggunakan pakaian kaos warna hitam yang bertuliskan “apes crew”;
Bahwa orang-rang yang berkerumun tidak menjaga protocol kesehatan karena tidak menjaga jarak dan ada sebagian yang tidak menggunakan masker;
Bahwa karena ada sebagian orang yang masih bertahan di lokasi tersebut sehingga pihak kepolisian dan saksi Erastus L. Towoliu berusaha mendorong kerumunan untuk segera membubarkan diri;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan Terdakwa saat itu pada saat terjadi saling dorong, namun sebelum pihak kepolisian datang, Terdakwa sempat masuk kerumah saksi dan memberikan ucapan selamat tahun baru kepada saksi dan keluarga;
Bahwa Saksi pernah di perlihatkan video saat di periksa oleh pihak kepolisian dan saksi membenarkan isi video tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Saksi ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIO Alias JUNIOR di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi di hadirkan dalam persidangan karena masalah kerumunan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 01 Januari 2021 pukul 01.30 Wita pada awal tahun baru 2021 di kelurahan Apengsembeka Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di depan rumah Jufri Hangau;
Bahwa pada Jumat dini hari tanggal 1 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wita, saksi dan orang orang dari komunitas Apes Crew berkumpul di depan rumah Jufri hangau untuk merayakan malam pergantian tahun;
Bahwa acara malam pergantian tahun setiap tahun dilakukan di depan rumah Jufri Hangau karena Jufri Hangau salah satu orang yang di tuakan dalam komunitas Apes Crew;
Bahwa orang yang berkumpul saat itu sekitar 50 (lima puluh) orang;
Bahwa acara malam tahun baru yang dilakukan di depan rumah Jufri Hangau tidak pernah di agendakan sebelumnya, saksi datang di situ karena melihat banyak orang yang berada di lokasi tersebut;
Bahwa orang-orang yang berkumpul di depan rumah Jufri Hangau melakukan acara Masamper;
Bahwa Saksi di lokasi tersebut sebelum jam 24.00 wita dan sempat masuk kerumah Jufri Hangau untuk mengucapkan selamat tahun baru;
Bahwa Saksi mengetahui pihak kepolisian datang saat Kapolres Sangihe memberikan himbauan untuk membubarkan diri;
Bahwa Saat pihak kepolisian datang memberikan himbauan saksi tidak membubarkan diri;
Bahwa Saksi tidak membubarkan diri saat itu karena saksi belum lama datang di lokasi tersebut;
Bahwa Rumah saksi dekat dari tempat kerumunan;
Bahwa perlawanan terjadi karena cara Erastus L. Towoliu membubarkan kerumunan dengan cara mendorong dengan keras sehingga terjadi saling dorong antara saksi dengan Erastus L. Tomwoliu sehingga saksi diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa Saksi Erastus L. Tomwoliu adalah mantan lurah Apengsembeka dan di tuakan di kompleks tersebut;
Bahwa Saksi di amankan setelah saksi berada di rumah saksi, setelah kerumunan bubar baru pihak kepolisian datang di rumah saksi dan membawa saksi di polres sangihe;
Bahwa setahu saksi, pihak kepolisian melarang untuk melakukan perayaan pergantian tahun baru 2021 karena Indonesia sedang dilanda Pandemi covid-19 dan sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Desember 2020 dimana masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat perayaan natal dan tahun baru 2021;
Bahwa setahu saksi Indonesia di landa pandemic pada awal tahun 2020;
Bahwa Kerumunan berkumpul di depan rumah Saksi Jufri Hangau;
Bahwa Saksi termasuk anggota Apes Crew karena tinggal di Apengsembeka;
Bahwa Speaker berada di rumah Jufri Hangau dan sempat di bunyikan namun setelah itu dimatikan;
Bahwa ada minuman keras yang di letakkan di atas meja depan rumah Jufri Hangau dan saksi sempat meminum minuman tersebut;
Bahwa Saksi sempat di suruh pulang oleh saksi Erastus L Towoliu dan sempat bertengkar dengannya karena saat itu saksi belum mau membubarkan diri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Saksi I GUSTI AYU UTAMI, S.E yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari ini saksi sehat rohani maupun jasmani;
Bahwa saksi bersedia dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan lelaki AZWAR TAMPI TATINTING, lelaki ERENTS JUNIOR GIANNINYTOWOLIU alias JUNIOR dan lelaki GRATIAN ALFADEO ABAST alias YUDA;
Bahwa sebelumnya perlu saksi jelaskan pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 11.30 wita saat sebelum kejadian saksi selaku Kapolsek Tahuna bersama dengan beberapa anggota lainnya yaitu saksi WILIAM ANAKOTA dan saksi WAHYUDI KANAITANGN S.H sedang melakukan standby di pusat kota Tahuna kemudian termonitor di Handy Talky bahwa ada beberapa orang yang berkerumun sambil melaksanakan acara di depan Gereja Advent Apengsembeka di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna kabupaten Kepulauan Sangihe, mendengar hal tersebut kami menuju lokasi tersebut dan mendapati dihalaman depan rumah lelaki JUFRI HANGAU adanya kerumunan banyak orang yang sedang melaksanakan acara sehingga kami saat itu memberikan himbauan agar segera membubarkan diri dan pulang dan setelah memberikan himbauan kami pun mendapati informasi ada pasie covid 19 yang meninggal dirumah sakit mendengar hal tersebut kami pun lansung pergi menuju Rumah Sakit Liungkendage Tahuna;
Bahwa saat itu mereka sedang duduk-duduk berkerumun sambil memutar music dari pengeras suara (speaker);
Bahwa saat itu saksi bersama dengan anggota saksi yakni saksi WILIAM ANAKOTA dan saksi WAHYUDI KANAITANG, S.H dan beberapa anggota lainnya;
Bahwa yang memberikan himbauan saat itu adalah saksi sendiri selaku Kapolsek Tahuna dengan mengajak agar kerumunan orang tersebut segera bubar dan tidak berkumpul dimana hari sudah larut malam.
Bahwa setahu saksi saat itu dia sedang dilansungkan perayaan malam pergantian tahun;
Bahwa saat itu saksi melihat ada suara musik dari pengeras suara berupa speaker namun untuk nadanya saat kami sampai sudah terdengar pelan;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik dari pengeras suara berupa speaker yang digunakan untuk diputar music tersebut;
Bahwa pada waktu itu beberapa dari kerumunan orang tersebut telah mengkonsumsi minuman keras;
Bahwa saksi tidak tahu darimana minuman beralkohol tersebut apakah sudah disediakan oleh tuan rumah yang berada disitu dalam hal ini lelaki JUFRI HANGAU atau bagaimana;
Bahwa kerumunan orang tersebut sudah tidak mengikuti atau menerapkan program pemerintah saat ini tentang protokol kesehatan dimana terlihat ada beberapa orang yang tidak mengunakan masker serta menjaga jarak sewaktu duduk berkumpul;
Bahwa saksi tidak tahu halaman depan rumah lelaki JUFRI HANGAU ada disediakan tempat mencuci tangan sebagaimana yang sudah disarankan oleh pemerintah saat ini;
Bahwa saat itu sekitar kurang lebih 40 orang yang terkumpul saat itu di halaman depan rumah lelaki JUFRI HANGAU;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi penanggung jawab dalam acara tersebut dimana kami sudah tidak menanyakan karena saat itu kami datang hanya bersifat menghimbau;
Bahwa setahu saksi saat itu lelaki JUFRI HANGAU berada disitu dan bersama-sama dengan mereka;
Bahwa saat itu ada beberapa orang yang mendengarkannya dengan cara mematikan music dan pulang namun kebanyakan orang tidak mendengarkan himbauan tersebut malahan mereka hanya berpindah tempat dan duduk-duduk kembali di jalan depan rumah lelaki JUFRI HANGAU;
Bahwa saat itu kami tidak mengambil tindakan namun karena itu hanya bersifat himbauan maka kami melaporkan ke pihak Polres Kepulauan Sangihe lewat Handy Talky dan kemudian melanjutkan tugas kami sebelumnya;
Bahwa seingat saksi saat itu mereka memakai kaos wana hitam bertuliskan Apes Crew pada belakang kaos;
Bahwa, Ya setelah kami balik dari melakukan patroli di wilayah Kecamatan Tahuna Barat, saat itu terlihat mobil patrol dan beberapa anggota dari Polres Kepulauan Sangihe berada jalan depan Gereja Advent Apengsembeka sedang memberikan himbauan, dank arena melihat tersebut kami sudah tidak singgah dan meneruskan perjalanan kami ke Kantor Polsek Tahuna;
Bahwa perlu saksi jelaskan :
saksi selaku Kapolsek Tahuna melakukan himbauan dengan cara mendekati tempat kerumunan yang berada di depan rumah lelaki JUFRI HANGAU kemudian mengatakan kepada tuan rumah lelaki JUFRI HANGAU dan beberapa orang yang berada disitu untuk tidak berkumpul-kumpul sehubungan dengan program pemerintah sekarang ini terkait penanggulangan penyebaran virus covid-19;
Sewaktu memberikan himbauan tersebut tidak digunakan pengeras suara (toa) namun tetap himbauan saksi saat itu didengar oleh tuan rumah lelaki JUFRI HANGAU dan beberapa orang yang berada disitu;
Dalam memberikan himbauan hanya saksi sendiri sedangkan saksi WILIAM ANAKOTA dan saksi WAHYUDI KANAITANG hanya membantu mengajak dengan sopan orang yang berkumpul saat itu agar mendengar himbauan dari saksi;
saat sampai dilokasi kejadian lelaki JUFRI HANGAU sedang berada bersama dengan kerumunan orang waktu itu didepan rumahnya;
bahwa pada waktu itu saksi memberikan himbuan tidak sampai ½ jam dan lansung pergi;
Bahwa ya pada saat saksi balik saat itu terlihat masih ada kerumunan orang yang berada di depan rumah Saksi JUFRI HANGAU.
Bahwa dasar saksi melakukan patroli kemudian mendapati adanya kerumunan orang yang berkumpul di depan rumah lelaki JUFRI HANGAU dan selanjutnya memberikan himbauan untuk membubarkan diri kepada kerumunan orang tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sangihe nomor : Sprin/1312/XII/OPS.1.1./2020/Res Kepl. Sangihe, tanggal 30 Desember 2020.
Bahwa perlu saksi jelaskan :
Saksi tidak terlalu mengenali barang bukti 2 (buah) kas speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 Cm dan lebar 38 Cm yang didalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap-tiap kas tersebut, namun kalau tidak salah mungkin speaker dimaksud yang berada di depan rumah lelaki JUFRI HANGAU saat kejadian yang digunakan untuk memutar music berirama disko tanah;
Saksi tidak terlalu mengenali barang bukti berupa 1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam dan 1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK -201 warna hitam, dimana setahu saksi barang bukti dimaksud merupakan komponen yang terhubung dengan barang bukti speaker diatas;
Barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos warna hitam yang didepannya bertuliskan “torang apescrew” warna merah dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih serta 1 (satu) buah kaos warna hitam yang didepannya terdapat logo “torang apescrew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih, saksi ketahui karena yang dipakai oleh beberapa orang di kerumunan orang yang berada di lokasi kejadian waktu itu;
Bahwa perlu saksi jelaskan dari kelima video barang bukti yang saksi lihat diatas ada satu bukti rekaman video yaitu rekaman video satu berdurasi 00 : 21 detik yang setahu saksi peristiwa yang ada divideo tersebut kondisinya sama sewaktu saksi selaku Polsek Tahuna bersama anggota lainnya datang memberikan himbauan pada waktu itu;
Bahwa saksi sudah tidak ada lagi keterangan lain yang akan saksi tambahkan dan selama pemeriksaan berlangsung, saksi tidak pernah merasa ditekan,diarahkan atau dipaksa oleh pemeriksa serta saksi membenarkan semua keterangannya dan dapat dipertanggung jawabkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yakni sebagai berikut:
Ahli Dra. FEMMY LUMEMPOUW, M.HUM yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Ahli mengerti dan bersedia memberikan keterangan sesuai dengan keahlian / ilmu pengetahuan yang Ahli miliki di bidang Linguistik / Ilmu Bahasa Yaitu Bahasa Indonesia;
Riwayat pendidikan ahli sebagai berikut :
Riwayat pendidikan Ahli adalah sebagai berikut :
SD tamat tahun 1973;
SMP Tamat tahun 1976;
SMA tamat tahun 1980;
S.1 di Fakultas Bahasa dan Senin IKIP Manado tamat tahun 1985;
S2 di Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi tamat tahun 1998;
Riwayat pekerjaan Ahli yaitu pada tahun 1987 menjadi CPNS di Fakultas Sastra Unsrat Manado sebagai Dosen di Fakultas Sastra / Fakultas Ilmu Budaya sampai sekarang ini;
Ahli sudah sering memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan selaku Ahli di bidang Linguistik / ilmu bahasa yaitu Bahasa Indonesia, atas permintaan dari Polda Sulawesi Utara, Polresta Manado, Polresta Minut, Polres Kotamobagu, Polres Bitung, dan beberapa Polres lainnya;
Ahli tidak kenal dengan lelaki bernama JUFRI HANGAU Alias COKE;
Sesuai dengan disiplin ilmu yang Ahli miliki dan Ahli bidangi saat ini, dapat Ahli jelaskan bahwa didalam ilmu bahasa terdapat bermacam-macam bentuk komunikasi diantaranya komunikasi verbal maupun komunikasi non verbal;
Komunikasi verbal adalah komunikasi yang dilakukan secara lisan maupun tertulis;
Komunikasi non verbal adalah jenis komunikasi yang tidak menggunakan kata-kata, tetapi melakukannya dengan menggunakan ekspresi wajah, gerakan tangan, intonasi suara dan kecepatan berbicara;
Komunikasi non verbal terbagi atas beberapa jenis diantaranya :
Ekspresi wajah
Merupakan jenis komunikasi yang paling umum digunakan. Bahkan tidak jarang kita sudah mengetahui informasi yang akan disampaikan lawan biacara, bahkan sebelum ia berbicara, hanya melihat dengan ekspresi wajahnya sebagai contoh satu senyuman atau ekspresi sedih saja sudah dapat memberikan informasi yang cukup banyak dari lawan bicara bahkan rekan kerja kita;
Gestur
Merupakan suatu bentuk komunikasi non-verbal dengan aksi tubuh yang terlihat mengkomunikasikan pesan-pesan tertentu baik sebagai pengganti bicara atau bersamaan dan parallel dengan kata-kata.Gestur merupakan pergerakan dari tangan, wajah atau bagian lain dari tubuh.sebagai contoh menunjuk, melambaikan tangan dan lainnya;
Sentuhan
Dari sentuhan yang kita terima atau berikan ke orang lain berbagai informasi bisa tersampaikan.sentuhan menunjukan keramahan, ajakan atau bahkan tanda bahaya. Sebagai contoh berjabat tangan atau menepuk lengan maupun bahu;
Komunikasi dengan suara
Jenis komunikasi ini dapat diperhatikan ketika seseorang sedang berkomunikasi dengan kita. Dengan komunikasi suara, kita dapat melihat apa yang sedang lawan bicara alami.Aspek non verbal ini memberikan konteks pada kata yang diucapkan. Misalnya volume suara yang tinggi biasanya digunakan untuk menyampaikan hal yang emosional, sedangkan volume suara yang kecil biasanya digunakan untuk menyampaikan suatu hal kabar duka yang sedang terjadi;
Proxemik
Yakni mengacu pada jarak dan tempat saat melakukan interaksi dengan orang lain. Terdapat 3 zona dalam melakukan interaksi yaitu zona public, zona personal dan zona intim;
Semakin jauh atau dekat jarak dengan lawan bicara maka interaksi yang berlangsung pun akan berbeda;
Artifak
Yaitu komunikasi non verbal yang ditunjukan dalam suatu benda, objek atau gambar. Benda atau gambar tersebut yang disebut sebagai artifak.
Contoh komunikasi ini adalah ketika kita sedang memasang foto profil disosial media kita. Foto tersebut telah memberikan informasi kepada orang lain mengenai siapa kita. Contoh lain adalah seragam. Pada saat kita melihat seseorang menggunakan seragam polisi, tentara atau jas dokter, kita bisa dengan mudah mengetahui pekerjaan orang tersebut;
Sebelumnya dijelaskan kepada ahli kalimat yang diucapkan oleh lelaki JUFRI HANGAU Alias COKE selaku pemilik rumah tempat berkerumunnya banyak orang yang saat itu sehingga didatangi oleh petugas Kepolisian dan diminta untuk segerap bubar namun tidak diindahkan. Adapun kalimat yang sempat disampaikan oleh JUFRI HANGAU Alias COKE kepada orang banyak yang berkumpul menyambut tahun baru 2021 didepan rumah tempat tinggalnya dengan berkata “Bagaimana ini kita mo kase brenti ini alat sound mo putar, kong ngoni bagaimana mo pulang atau mo lanjut acara” Kalimat dari lelaki JUFRI HANGAU Alias COKE tersebut disambut orang banyak yang berada disitu dengan berteriak dengan mengatakan “Nyanda mo pulang torang, mo lanjut acara torang”;
Ahli menjelaskan :
Kalimat yang diucapkan oleh lelaki JUFRI HANGAU Alias COKE mengandung makna provokasi;
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online Provokasi adalah perbuatan untuk membangkitkan kemarahan, tindakan menghasut atau penghasutan, pancingan. Selanjutnya, terprovokasi adalah terpancing atau terpengaruh untuk melakukan perbuatan negative. Misalnya, perusakan; pengunjuk rasa;
Menurut Poerwardarminta (2003) provokasi adalah semacam tindakan pancingan atau tantangan terhadap orang lain. Jadi, dapat disimpulkan bahwa provokasi merupakan aksi yang dilakukan oleh provokator untuk memicu agresi individu/sekelompok orang sehingga individu/sekelompok orang tersebut cenderung menanggapinya dengan suatu perbuatan negative;
Dijelaskan sebelumnya kepada ahli apakah kalimat “Bagaimana ini kita mo kase brenti ini alat sound mo putar, kong ngoni bagaimana mo pulang atau mo lanjut acara” Yang disambut orang banyak yang berada disitu dengan berteriak dengan mengatakan “Nyanda mo pulang torang, mo lanjut acara torang” yang saat itu disampaikan oleh lelaki JUFRI HANGAU alias COKE kepada orang banyak yang berkumpul didepan rumah tempat tinggalnya setelah didatangi oleh petugas Kepolisian dan diminta untuk bubar namun tidak diindahkan, mengandung makna adanya suatu permintaan secara tegas kepada orang yang berkumpul karena ia (JUFRI HANGAU Alias COKE) menghendaki agar orang-orang yang berkerumun didepan rumah tempat tinggalnya segera bubar meninggalkan tempat tersebut karena telah dihimbau oleh petugas Polisi yang datang saat itu ataukah suatu permintaan yang terkesan memberikan pilihan kepada orang yang berkumpul untuk pulang atau melanjutkan acara yang ia sendiri tidak secara tegas menghendaki agar orang-orang yang berkerumun di rumah tempat tinggalnya untuk segera bubar !. Seharusnya kalimat yang bagaimana yang harus diucapkan oleh lelaki JUFRI HANGAU Alias COKE selaku pemilik rumah dan pemilik sound system (alat music) yang merupakan salah satu sarana berkumpulnya orang-orang tersebut didepan rumah tempat tinggalnya untuk segera bubar dan meninggalkan tempat tersebut karena telah didatangi dan dihimbau oleh petugas Polisi saat itu;
Ahli menjelaskan : Kalimat yang diucapkan oleh lelaki JUFRI HANGAU Alias COKE mengandung makna adanya permintaan yang terkesan memberikan pilihan kepada sekelompok orang untuk membubarkan diri melanjutkan acara tersebut;
Seharusnya saudara JUFRI HANGAU Alias COKE mengimbau kepada sekelompok orang itu membubarkan diri dengan kalimat seperti ini : “Ahli mengharapkan saudara-saudara membubarkan diri dari rumah Ahli, karena musik akan Ahli matikan;
Setelah diperlihatkan kepada ahli diperlihatkan dan diperdengarkan kepada Ahli 5 (lima) rekaman video yang diambil ditempat kejadian perkara tersebut diatas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 malam hari sampai dengan hari jumat tanggal 1 Januari 2021 sekitar pukul 01.30 wita bertempat di Kelurahan Apengsembeka kecamatan Tahuna Kab. Kepulauan Sangihe tepatnya didepan rumah tempat tinggal dari lelaki JUFRI HANGAU Alias COKE masing-masing yakni :
Rekaman video satu berdurasi 00 : 21 detik;
Rekaman video dua berdurasi 00 : 20 detik;
Rekaman video ketiga berdurasi 00 : 32;
Rekaman video empat berdurasi 00 : 18 detik;
Rekaman video lima berdurasi 02.42;
Ahli menjelaskan :
Rekaman video satu berdurasi 00 : 21 detik;
ada sekumpulan orang yang kebanyakan laki-laki yang jumlahnya jika Ahli perkirakan sekitar puluhan orang yang secara umum tidak menggunakan masker yang sedang berdiri sambil bergoyang-goyang di sebuah halaman rumah atau jalan raya, hanya diterangi oleh lampu jalan dengan mengikuti alunan musik disco yang sedang diputar menggunakan alat music yang terpasang di sebuah ruangan yang Ahli perkirakan adalah bagian depan rumah dan didekat alat music tersebut terlihat duduk beberapa orang laki-laki dan yang lainnya berdiri sambil sedang bergoyang mengikuti alunan musik, tampak ada sebuah meja yan diatasnya terdapat semacam botol minuman dan dan masing-masing orang terlihat memberikan expresi wajah yang senang atau gembira.
Rekaman video dua berdurasi 00 : 20 detik;
Didalam rekaman video ini menjelaskan tentang sekumpulan orang jumlahnya Ahli perkirakan sekitar puluhan orang dan beberapa diantaranya menggunakan masker, ada yang hanya berdiri mengamati, ada yang bernyanyi sambil bergoyang-goyang tak beraturan seperti sedang mabuk di pinggir jalan raya, kemudian diseberang jalan ada beberapa anggota kepolisian yang mengamati kegiatan tersebut.
Rekaman video ketiga berdurasi 00 : 32;
Didalam rekaman video ini Ahli mengamati suasana agak tenang, berbeda dengan 2 video sebelumnya.
Rekaman video empat berdurasi 00 : 18 detik;
Didalam rekaman video ini menjelaskan tentang sekumpulan orang dalam suasana yang bising tapi tidak jelas dan ada orang yang berteriak
Rekaman video lima berdurasi 02 : 42;
Didalam rekaman video ini menjelaskan tentang sekelompok orang diantaranya ada anggota kepolisian yang sedang berkomunikasi. Kemudian terdengar suara teriakan yang keras tapi tidak jelas kalimat yang disampaikan dan dibalas teriakan oleh sekelompok orang
Setelah Ahli melihat dan mendengar isi dari 5 (lima) rekaman video yang telah dinyatakan asli tanpa editan oleh ahli Digital Forensik tersebut maka pesan dan kesan yang tergambar jika dikaitkan dengan jenis-jenis komunikasi non verbal yakni :
Rekaman video satu berdurasi 00 : 21 detik.
1). Ekspresi : wajah bergembira dan bahagia.
2). Gestur : tubuh bergoyang-goyang.
3). Sentuhan : saling bersentuhan.
4). Komunikasi dengan suara : tidak jelas.
5). Proxemik : tidak menjaga jarak.
6). Artifak : Sound System.
b. Rekaman video dua berdurasi 00 : 20 detik.
1). Ekspresi wajah : tidak jelas;
2). Gestur : tubuh bergoyang-goyang;
3). Sentuhan : saling bersentuhan;
4). Komunikasi dengan suara : terdengar suara music dan orang berteriak;
5). Proxemik : tidak menjaga jarak;
6). Artifak : Sound System;
c. Rekaman video ketiga berdurasi 00 : 32;
1). Ekspresi wajah : tidak kelihatan;
2). Gestur : agak tenang;
3). Sentuhan : tidak jelas;
4). Komunikasi dengan suara : ada, tetapi tidak jelas;
5). Proxemik : tidak menjaga jarak;
6). Artifak : tidak ada;
d. Rekaman video empat berdurasi 00 : 18 detik;
1). Ekspresi wajah : tidak jelas;
2). Gestur : agak tenang;
3). Sentuhan : tidak jelas;
4). Komunikasi dengan suara : ada, tetapi tidak jelas karena ditutupi suara teriakan;
5). Proxemik : tidak menjaga jarak;
6). Artifak : tidak ada;
e. Rekaman video lima berdurasi 02 : 42;
1). Ekspresi wajah : agak tenang;
2). Gestur : kelihatan anggota kepolisian yang berseragam mengangkat tangan dan menunjuk, kemudian terjadi keributan dengan berteriak-teriak;
3). Sentuhan : saling bersentuhan;
4). Komunikasi dengan suara : ada beberapa suara teriakan yang tidak jelas dari sekelompok masyarakat;
5). Proxemik : tidak menjaga jarak;
6). Artifak : seragam kepolisian;
Kesimpulan Ahli terhadap 5 ( lima) rekaman video tersebut ialah, kelompok orang yang sedang melakukan aktivitas, ada bergoyang-goyang yang diiringi music, ada yang hanya berdiri, ada yang saling berkomunikasi dengan suara tidak jelas dan ada yang berteriak dengan keras;
Selain keterangan yang sudah ahli berikan diatas, sudah tidak ada lagi keterangan lain yang perlu ahli tambahkan dalam pemeriksaan ini;
Dalam pemeriksaan ini Ahli tidak pernah merasa ditekan atau dipaksa oleh pemeriksa atapun orang lain untuk memberikan keterangan dan semua keterangan yang sudah Ahli berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli ini adalah benar serta sesuai dengan keahlian yang Ahli milik yaitu selaku Ahli di bidang linguistik atau ilmu Bahasa;
Ahli QUIDO KAINDE, ST, MM, MT, CHFI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Ahli mengerti dan bersedia memberikan keterangan sesuai dengan keahlian / ilmu pengetahuan yang Ahli miliki di bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik.
Riwayat pendidikan Ahli adalah sebagai berikut :
1) SD tamat tahun 1996
2) SMP Tamat tahun 1999
3) SMA tamat tahun 2002
4) S.1 di Fakultas Teknik Prodi Informatika Universitas Dela Salle Manado tamat tahun 2007
5) S2 di Pascasarjana Universitas Atmajaya Jogjakarta tamat tahun 2009
Riwayat pekerjaan Ahli yaitu pada tahun 2009 sebagai Dosen di Prodi Informatika Fakultas Teknik Universitas Negeri Manado sampai sekarang ini.
Ahli sudah sering memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan selaku Ahli di bidang Digital Forensik dan Informasi dan Transaksi Elektronik, atas permintaan dari Polda Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Polresta Manado, Polresta Minut, Polres Kotamobagu, Polres Bitung, dan beberapa Polres lainnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mendistribusikan adalah penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik melalui atau dengan Sistem Elektronik. Penyebarluasan dapat berupa mengirimkan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik ke tempat atau pihak lain melalui Sistem Elektronik. Contoh mendistribusikan ialah mengunggah (upload) tulisan ke dalam blog atau website yang dapat dibuka oleh banyak atau semua orang, mengupload tulisan ke dinding/wall Facebook atau media sosial lain yang dapat dilihat oleh banyak atau semua orang, mengirimkan SMS (Short Message Service) dari satu nomor handphone ke beberapa nomor Handphone lain, mengirimkan Email dari satu pengirim ke beberapa pihak/penerima email lain (beberapa penerima).
Mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari satu pihak atau tempat ke satu pihak atau tempat lain, misalnya mengirimkan SMS dari satu nomor handphone ke satu nomor handphone lain (satu penerima), atau mengirimkan email kepada satu penerima email lain yang dituju.
Membuat dapat diaksesnya maksudnya adalah membuat Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dapat diakses oleh orang lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan cara memberikan link/hyperlink yaitu tautan atau referensi yang dapat digunakan oleh pengguna internet untuk mengakses lokasi atau dokumen tertentu maupun memberikan kode akses (password).
Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU ITE, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Berdasarkan Pasal 1 butir 4 UU ITE, Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan / atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dapat Ahli jelaskan bahwa Berdasarkan Pasal 1 butir 1 dan butir 4 UU ITE, terkait pengertian Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik bahwa hasil rekaman video yang tersimpan pada handi came atau handphone tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah diperlihatkan kepada ahli diperlihatkan dan diperdengarkan kepada Ahli 5 (lima) rekaman video yang diambil ditempat kejadian perkara tersebut diatas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 malam hari sampai dengan hari jumat tanggal 1 Januari 2021 sekitar pukul 01.30 wita bertempat di Kelurahan Apengsembeka kecamatan Tahuna Kab. Kepulauan Sangihe tepatnya didepan rumah tempat tinggal dari lelaki JUFRI HANGAU Alias COKE masing-masing yakni :
Rekaman video satu berdurasi 00 : 21 detik.
Rekaman video dua berdurasi 00 : 20 detik.
Rekaman video ketiga berdurasi 00 : 32.
Rekaman video empat berdurasi 00 : 18 detik.
Rekaman video lima berdurasi 02 : 42.
Ahli menjelaskan :
Dapat Ahli jelaskan bahwa Ahli telah melakukan Analisa video forensic terhadapa 5 rekaman video yakni 1) VID-20210426-WA0003.mp4 berdurasi 18 detik, 2) VID-20210426-WA0004.mp4 berdurasi 32 detik, 3) VID-20210426-WA0005.mp4 berdurasi 20 detik, 4) VID-20210426-WA0006.mp4 berdurasi 21 detik, dan 5 ) VID-20210426-WA0007.mp4 berdurasi 2 menit 41 detik. Dengan melakukan prosedur Analisa Nilai Hash, Analisa Metadata, Pemecahan Frame dan Analisa ELA (Error Level Analysis) Dan mendapatkan hasil :
VID-20210426-WA0003.mp4 berdurasi 18 detik;
Analisa Nilai Hash.
Metadata.
General
Complete name : C:/Users/Kido/Documents/Forevid projects/ SANGIHE/ VID-20210426-WA0003.mp4
Format : MPEG-4
Format profile : Base Media / Version 2
Codec ID : mp42
File size : 4.21 MiB
Duration : 18s 432ms
Overall bit rate : 1 915 Kbps
Video
ID : 1
Format : AVC
Format/Info : Advanced Video Codec
Format profile : [email protected]
Format settings, CABAC : No
Format settings, ReFrames : 1 frame
Codec ID : avc1
Codec ID/Info : Advanced Video Coding
Duration : 18s 376ms
Duration_FirstFrame : 35ms
Bit rate mode : Variable
Bit rate : 1 792 Kbps
Width : 640 pixels
Height : 352 pixels
Display aspect ratio : 16:9
Frame rate mode : Constant
Frame rate : 24.972 fps
Color space : YUV
Chroma subsampling : 4:2:0
Bit depth : 8 bits
Scan type : Progressive
Bits/(Pixel*Frame) : 0.319
Stream size : 3.92 MiB (93%)
Color primaries : BT.470-6 System B, BT.470-6 System G, BT.601-6 625, BT.1358 625, BT.1700 625 PAL, BT.1700 625 SECAM
Audio
ID : 2
Format : AAC
Format/Info : Advanced Audio Codec
Format profile : LC
Codec ID : 40
Duration : 18s 432ms
Bit rate mode : Constant
Bit rate : 128 Kbps
Channel(s) : 2 channels
Channel positions : Front: L R
Sampling rate : 48.0 KHz
Compression mode : Lossy
Stream size : 288 KiB (7%)
Frame Analysis dan Analisa ELA (Error Level Analysis)
Didapatkan 457 Frame, diambil 1 frame utk ELA
VID-20210426-WA0004.mp4 berdurasi 32 detik.
Analisa Nilai Hash.
Metadata
General
Complete name : C:/Users/Kido/Documents/ Forevid projects/ SANGIHE/ VID-20210426-WA0004.mp4
Format : MPEG-4
Format profile : Base Media / Version 2
Codec ID : mp42
File size : 6.71 MiB
Duration : 32s 661ms
Overall bit rate : 1 723 Kbps
Video
ID : 1
Format : AVC
Format/Info : Advanced Video Codec
Format profile : [email protected]
Format settings, CABAC : No
Format settings, ReFrames : 1 frame
Codec ID : avc1
Codec ID/Info : Advanced Video Coding
Duration : 32s 620ms
Bit rate mode : Variable
Bit rate : 1 594 Kbps
Width : 640 pixels
Height : 352 pixels
Display aspect ratio : 16:9
Frame rate mode : Variable
Frame rate : 24.954 fps
Minimum frame rate : 14.231 fps
Maximum frame rate : 29.910 fps
Color space : YUV
Chroma subsampling : 4:2:0
Bit depth : 8 bits
Scan type : Progressive
Bits/(Pixel*Frame) : 0.284
Stream size : 6.20 MiB (92%)
Color primaries : BT.470-6 System B, BT.470-6 System G, BT.601-6 625, BT.1358 625, BT.1700 625 PAL, BT.1700 625 SECAM
Audio
ID : 2
Format : AAC
Format/Info : Advanced Audio Codec
Format profile : LC
Codec ID : 40
Duration : 32s 661ms
Bit rate mode : Constant
Bit rate : 128 Kbps
Channel(s) : 2 channels
Channel positions : Front: L R
Sampling rate : 48.0 KHz
Compression mode : Lossy
Stream size : 510 KiB (7%)
Frame Analysis dan Analisa ELA (Error Level Analysis)
Didapatkan 813 Frame, diambil 1 frame utk ELA
VID-20210426-WA0005.mp4 berdurasi 20 detik
Analisa Nilai Hash.
Metadata
General
Complete name : C:/Users/Kido/Documents/Forevid projects/SANGIHE/ VID-20210426-WA0005.mp4
Format : MPEG-4
Format profile : Base Media / Version 2
Codec ID : mp42
File size : 9.49 MiB
Duration : 20s 994ms
Overall bit rate : 3 791 Kbps
Video
ID : 1
Format : AVC
Format/Info : Advanced Video Codec
Format profile : [email protected]
Format settings, CABAC : Yes
Format settings, ReFrames : 1 frame
Format settings, GOP : M=1, N=30
Codec ID : avc1
Codec ID/Info : Advanced Video Coding
Duration : 20s 994ms
Bit rate mode : Variable
Bit rate : 3 691 Kbps
Width : 1 280 pixels
Height : 720 pixels
Display aspect ratio : 16:9
Rotation : 90°
Frame rate mode : Variable
Frame rate : 17.005 fps
Minimum frame rate : 16.889 fps
Maximum frame rate : 17.104 fps
Standard : NTSC
Color space : YUV
Chroma subsampling : 4:2:0
Bit depth : 8 bits
Scan type : Progressive
Bits/(Pixel*Frame) : 0.236
Stream size : 9.24 MiB (97%)
Color primaries : BT.470-6 System B, BT.470-6 System G, BT.601-6 625, BT.1358 625, BT.1700 625 PAL, BT.1700 625 SECAM
Transfer characteristics : BT.601-6 525, BT.601-6 625, BT.1358 525, BT.1358 625, BT.1700 NTSC, SMPTE 170M
Matrix coefficients : BT.470-6 System B, BT.470-6 System G, BT.601-6 625, BT.1358 625, BT.1700 625 PAL, BT.1700 625 SECAM, IEC 61966-2-4 601
Audio
ID : 2
Format : AAC
Format/Info : Advanced Audio Codec
Format profile : LC
Codec ID : 40
Duration : 20s 954ms
Duration_FirstFrame : 4ms
Bit rate mode : Constant
Bit rate : 96.0 Kbps
Channel(s) : 2 channels
Channel positions : Front: L R
Sampling rate : 48.0 KHz
Compression mode : Lossy
Stream size : 246 KiB (3%)
Frame Analysis dan Analisa ELA (Error Level Analysis)
Didapatkan 356 Frame, diambil 1 frame utk ELA
VID-20210426-WA0006.mp4 berdurasi 21 detik
Analisa Nilai Hash.
Metadata
General
Complete name : C:/Users/Kido/Documents/Forevid projects/SANGIHE/ VID-20210426-WA0006.mp4
Format : MPEG-4
Format profile : Base Media / Version 2
Codec ID : mp42
File size : 9.77 MiB
Duration : 21s 641ms
Overall bit rate : 3 787 Kbps
Video
ID : 1
Format : AVC
Format/Info : Advanced Video Codec
Format profile : [email protected]
Format settings, CABAC : Yes
Format settings, ReFrames : 1 frame
Format settings, GOP : M=1, N=30
Codec ID : avc1
Codec ID/Info : Advanced Video Coding
Duration : 21s 641ms
Bit rate mode : Variable
Bit rate : 3 688 Kbps
Width : 1 280 pixels
Height : 720 pixels
Display aspect ratio : 16:9
Rotation : 90°
Frame rate mode : Variable
Frame rate : 17.004 fps
Minimum frame rate : 16.892 fps
Maximum frame rate : 17.110 fps
Standard : NTSC
Color space : YUV
Chroma subsampling : 4:2:0
Bit depth : 8 bits
Scan type : Progressive
Bits/(Pixel*Frame) : 0.235
Stream size : 9.52 MiB (97%)
Color primaries : BT.470-6 System B, BT.470-6 System G, BT.601-6 625, BT.1358 625, BT.1700 625 PAL, BT.1700 625 SECAM
Transfer characteristics : BT.601-6 525, BT.601-6 625, BT.1358 525, BT.1358 625, BT.1700 NTSC, SMPTE 170M
Matrix coefficients : BT.470-6 System B, BT.470-6 System G, BT.601-6 625, BT.1358 625, BT.1700 625 PAL, BT.1700 625 SECAM, IEC 61966-2-4 601
Audio
ID : 2
Format : AAC
Format/Info : Advanced Audio Codec
Format profile : LC
Codec ID : 40
Duration : 21s 580ms
Duration_FirstFrame : 12ms
Bit rate mode : Constant
Bit rate : 96.0 Kbps
Channel(s) : 2 channels
Channel positions : Front: L R
Sampling rate : 48.0 KHz
Compression mode : Lossy
Stream size : 253 KiB (3%)
Frame Analysis dan Analisa ELA (Error Level Analysis)
Didapatkan 367 Frame, diambil 1 frame utk ELA
VID-20210426-WA0007.mp4 berdurasi 2 menit 41 detik.
Analisa Nilai Hash.
Metadata
General
Complete name : C:/Users/Kido/Documents/Forevid projects/SANGIHE/ VID-20210426-WA0007.mp4
Format : MPEG-4
Format profile : Base Media / Version 2
Codec ID : mp42
File size : 15.9 MiB
Duration : 2mn 42s
Overall bit rate : 826 Kbps
Video
ID : 1
Format : AVC
Format/Info : Advanced Video Codec
Format profile : [email protected]
Format settings, CABAC : Yes
Format settings, ReFrames : 1 frame
Codec ID : avc1
Codec ID/Info : Advanced Video Coding
Duration : 2mn 41s
Bit rate mode : Variable
Bit rate : 694 Kbps
Width : 640 pixels
Height : 352 pixels
Display aspect ratio : 16:9
Frame rate mode : Variable
Frame rate : 30.000 fps
Minimum frame rate : 20.275 fps
Maximum frame rate : 30.100 fps
Color space : YUV
Chroma subsampling : 4:2:0
Bit depth : 8 bits
Scan type : Progressive
Bits/(Pixel*Frame) : 0.103
Stream size : 13.4 MiB (84%)
Color primaries : BT.470-6 System B, BT.470-6 System G, BT.601-6 625, BT.1358 625, BT.1700 625 PAL, BT.1700 625 SECAM
Audio
ID : 2
Format : AAC
Format/Info : Advanced Audio Codec
Format profile : LC
Codec ID : 40
Duration : 2mn 42s
Bit rate mode : Constant
Bit rate : 128 Kbps
Channel(s) : 1 channel
Channel positions : Front: C
Sampling rate : 48.0 KHz
Compression mode : Lossy
Stream size : 2.47 MiB (16%)
Frame Analysis dan Analisa ELA (Error Level Analysis)
Didapatkan 4860 Frame, diambil 1 frame utk ELA
Kesimpulan dari kelima video dengan Analisa Analisa yang telah dilakukan didapatkan bahwa kelima video tersebut adalah telah ada penurunan kualitas video dikarenakan resave (lossy) berulang kali, tapi dari Analisa ELA didapatkan bahwa Asli (frame yang diedit akan memiliki pesebaran pixel yang tidak rata atau penumpukan warna tertentu pada sebuah bagian gambar sehingga error levelnya dianggap tinggi).
Dari hasil pengamatan ahli dari masing-masing rekaman video tersebut maka Ahli menyimpulkan sebagai berikut :
Rekaman video satu berdurasi 00 : 21 detik
Didalam rekaman video ini menjelaskan tentang terlihat kerumunan orang yang sedang menari nari mengikuti music dengan suara keras dari loudspeaker. Kondisi pada malam hari.
Rekaman video dua berdurasi 00 : 20 detik
Didalam rekaman video ini menjelaskan tentang terlihat kerumunan orang yang sedang menari nari dan bernyanyi dengan berteriak, terlihat juga mobil polisi, anggota kepolisian dan TNI . Kondisi pada malam hari.
Rekaman video ketiga berdurasi 00 : 32
Didalam rekaman video ini menjelaskan tentang terlihat kerumunan orang tidak lagi menari nari, terlihat seorang polisi sedang berkomunikasi dengan seseorang.
Rekaman video empat berdurasi 00 : 18 detik
Didalam rekaman video ini menjelaskan tentang terlihat kerumunan orang dan beberapa anggota kepolisian dan terdengar juga suara berteriak.
Rekaman video lima berdurasi 02.42
Didalam rekaman video ini menjelaskan tentang terlihat kerumunan orang dan beberapa anggota kepolisian sedang berkomunikasi dengan beberapa orang (terlihat sedang menghimbau untuk membubarkan diri). Terlihat penolakan dari beberapa orang dengan berteriak-teriak ke anggota kepolisian. Terlihat beberapa orang dengan anggota kepolisian sedang menenangkan massa yang sedang berteriak teriak.
Dapat Ahli jelaskan sebagai berikut: Bahwa pada Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Dari ketentuan ini dibagi menjadi 2(dua) bagian alat bukti :
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti elektronik;
Hasil cetak dari Informasi dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti surat.
Oleh karena itu berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU ITE yang dimaksud dengan memperluas ialah:
Memperluas jenis alat bukti yang telah diatur dalam KUHAP, dengan menambah Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti lain;
Memperluas cakupan alat bukti yang telah diatur dalam KUHAP yaitu memperluas alat bukti surat.
Keabsahan dan kekuatan hasil cetak dari Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tergantung dari keabsahan dari Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut. Apabila Informasi dan Dokumen Elektronik nya sah maka hasil cetaknya pun dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Sehingga untuk 5 (lima) rekaman video sebagaimana yang diperlihatkan kepada Ahli tersebut diatas dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara pidana tidak menuruti perintah, permintaan atau melawan seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut kewajiban Undang-Undang atau pada waktu berkerumun tidak pergi dengan segera setelah diperintahkan tiga kali oleh petugas atau kekuasaan yang berhak dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dana tau pasal 218 KUHP dan pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yang terjadi pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada malam hari bertempat di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat diwilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.
Selain keterangan yang sudah ahli berikan diatas, sudah tidak ada lagi keterangan lain yang perlu ahli tambahkan dalam pemeriksaan ini.
Dalam pemeriksaan ini Ahli tidak pernah merasa ditekan atau dipaksa oleh pemeriksa atapun orang lain untuk memberikan keterangan dan semua keterangan yang sudah Ahli berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli ini adalah benar serta sesuai dengan keahlian yang ahli miliki yaitu selaku Ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Ahli RODRIGO FERNANDES ELIAS, S.H., M.H., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Ahli mengerti dan bersedia memberikan keterangan sesuai dengan keahlian / ilmu pengetahuan yang Ahli miliki khususnya Hukum Pidana.
Riwayat Pendidikan :
1) Sekolah Dasar lulus tahun 1972.
2) Sekolah Menengah Pertama lulus tahun 1975.
3) Sekolah Menengah Atas lulus tahun 1979.
4) Sarjana Hukum S1 lulus tahun 1988.
5) Magister Hukum S2 lulus tahun 2002.
6) DOKTOR Hukum S3 lulus tahun 2013.
Riwayat pekerjaan / jabatan :
1) Bekerja sebagai Staf Pengajar pada Fakultas Hukum Unsrat sejak Tahun 1989 sampai saat ini dengan Pangkat / Golongan : Pembina Utama Muda / IVC.
2) Jabatan Rektor Kepala / Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unsrat 2014 s/d 2018.
3) Sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang ini menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Administrasi Umum Fakultas Hukum Unsrat.
4) Ahli sudah sering kali memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam berbagai perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan profesi dan jabatan Ahli sekarang ini baik pada tingkat penyidikan maupun pada tingkat pemeriksaan di sidang Pengadilan.
5) Ahli memiliki surat tugas dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado Nomor : 713/un12.7/kp/2021 tanggal 27 Maret 2021
Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum, karena perlawanan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-;
Unsur-unsur pasal ini adalah :
1) Barang siapa;
Unsur barang siapa ini adalah subjek hukum yakni setiap orang;
2). Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Yang dimaksud dengan kekerasan dalam unsur pasal ini yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 KUHP yakni mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya;
Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau non elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat;
3). Melawan kepada seorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu.
Yang dimaksud dengan unsur pasal ini yakni :
Dengan sengaja tidak mentaati perintah atau tuntutan Pegawai negeri yaitu pegawai pemerintah yang dibiayai oleh APBN maupun APBD. Anggota Kepolisian Negara Republik termasuk dalam pegawai negeri karena dibiayai oleh APBN.
Yang melakukan pekerjaannya yang sah yakni pegawai negeri tersebut sedang menjalankan tugas jabatannya yang dilengkapi dengan surat perintah tugas dari pimpinan atau instansi tempat ia bertugas;
Pasal 212 ini adalah merupakan delik formil artinya jika perbuatan seseorang telah memenuhi unsur pasal ini dan tidak perlu ada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu.
Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
Barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan perundang-undangan oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-ngawasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum , demikian juga barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu, dalam menjalankan sesuatu peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda setinggi-tingginya Rp. 9.000,-;
Unsur-unsur pasal ini adalah :
1) Barang siapa;
Unsur barang siapa ini adalah subjek hukum yakni setiap orang;
2) Dengan sengaja;
Yang dimaksud dengan sengaja pada unsur ini yakni suatu perbuatan yang dikehendaki diketahui oleh sipembuat;
3) Tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan perundang-undangan oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-ngawasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum;
Atau
1) Barang siapa;
Unsur barang siapa ini adalah subjek hukum yakni setiap orang;
2) Dengan sengaja;
Yang dimaksud dengan sengaja pada unsur ini yakni suatu perbuatan yang dikehendaki dan diketahui oleh sipembuat
3) mencegah, merintangi atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu, dalam menjalankan sesuatu peraturan undang-undang
Yang dimaksud dengan unsur pasal ini yakni :
Pegawai negeri yaitu pegawai pemerintah yang dibiayai oleh APBN maupun APBD. Anggota Kepolisian Negara Republik termasuk dalam pegawai negeri karena dibiayai oleh APBN
Pasal 216 ini adalah merupakan delik formil artinya jika perbuatan seseorang telah memenuhi unsur pasal ini dan tidak perlu ada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu.
Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
Barang siapa pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak, dihukum karena turut campur berkelompok-kelompok , dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 9.000,-;
Unsur-unsur pasal ini adalah :
1) Barang siapa;
Unsur barang siapa ini adalah subjek hukum yakni setiap orang;
2). Pada waktu orang berkerumun;
3). Dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak. Unsur kesengajaan ini artinya bahwa mereka mengetahui dan menghendaki untuk tidak segera pergi setelah diperintahkan secara patut;
Pasal 216 ini adalah merupakan delik formil artinya jika perbuatan seseorang telah memenuhi unsur pasal ini dan tidak perlu ada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu
Pasal 14 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 :
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Unsur-unsur pasal ini adalah :
a. Barang siapa
Unsur barang siapa ini adalah subjek hukum yakni setiap orang
b. Dengan sengaja
Yang dimaksud dengan unsur ini adalah bahwa adanya dikehendaki dan diketahui akibat dari perbuatannya
c. Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini
Patut diperhatikan bahwa perbuatan yang dapat dijerat dengan sanksi pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 4/1984, yang selengkapnya berbunyi:
Upaya penanggulangan wabah meliputi:
a. penyelidikan epidemiologis;
b. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
c. pencegahan dan pengebalan;
d. pemusnahan penyebab penyakit;
e. penanganan jenazah akibat wabah;
f. penyuluhan kepada masyarakat;
g. upaya penanggulangan lainnya.
Jadi jika ada pihak-pihak yang menolak dikarantina atau tidak mematuhi imbauan pembatasan sosial, maka dapat diduga menghalangi upaya penanggulangan penyebaran virus corona.
Pasal ini adalah merupakan delik formil artinya jika perbuatan seseorang telah memenuhi unsur pasal ini dan tidak perlu ada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu
Bahwa latar belakang pertimbangan pemberlakuan undang-undang nomor 4 tahun 1984 ini sebagaimana tercantum dalam undang-undang tersebut yakni sebagai berikut :
a. Bahwa terwujudnya tingkat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi rakyat Indonesia merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional
b. Bahwa perkembangan teknologi , ilmu pengetahuan dan lalulintas international, serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan membahayakan keselamatan masyarakat serta dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional
c. Bahwa berdasarkan hal-hal tesrebut diatas maka undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang wabah yang diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1968 tdak sesuai lagi dengan kebutuhan, dan oleh karenanya perlu ditetapkan kembali mengenai wabah dalam suatu undang-undang;
Sesuai dengan pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 disebutkan bahwa wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka
Bahwa setelah dijelaskan kepada ahli kronologis berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli sebelumnya serta rekaman video yang diperlihatkan dan didengarkan kemudian ahli menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Pada video pertama dengan durasi 00.20 detik, jelas terlihat dan terdengar suara music yang keras yang diputar di teras sebuah rumah yang kemungkinan besar adalah rumah lelaki JUFRY HANGAU Alias COKE dengan lampu yang berkedip-kedip dan terdapat kerumunan orang yang sedang berjoget baik di sekitar tempat alat music maupun di bagian depan halaman rumah yang sebagian diantarnya menggunakan kaos hitam bertuliskan APES CREW.
Adanya alat music yang dibunyikan dengan irama lagu disco dan adanya lampu disco disekitar tempat music diletakan, hal ini menggambarkan kegiatan ini telah direncanakan dan telah diniatkan oleh lelaki JUFRY HANGAU Alias COKE untuk dilaksanakan
Meskipun dalam keterangannya lelaki JUFRY HANGAU menjelaskan tidak memutar alat music pada malam kejadian tersebut namun faktanya berbeda dengan bukti rekaman video satu. Hal ini membuktikan bahwa lelaki JUFRY HANGAU Alias COKE sengaja ingin menghindar dari jeratan hukum terhadap perbuatannya dan tidak kooperatif.
Terkait dengan kehadiran orang-orang di lokasi kejadian perkara yang merupakan halaman rumah tempat tinggal dari lelaki JUFRY HANGAU Alias COKE yang tidak ia undang melainkan datang sendiri secara spontan karena kebiasaan tahun-tahun sebelumnya selalu ada kegiatan seperti itu di lokasi tersebut, seharusnya lelaki JUFRY HANGAU Alias COKE tidak memberikan ruang dan tempat serta sarana untuk berkumpulnya orang-orang seperti didalam video satu tersebut namun fakta yang ditemukan tidak ada larangan dari lelaki JUFRY HANGAU Alias COKE untuk orang-orang tersebut berkumpul di rumahnya malah ia memutar dan membunyikan musik sehingga orang-orang yang berkumpul di situ berjoget dan bergoyang, dan dengan sadar mengetahui bahwa diantara kerumunan orang tersebut, ada yang membawa minuman keras dan dikomsumsi di tempat tersebut namun tidak dilarangnya.
Selanjutnya setelah kedatangan saksi ERSHAN DOLONGSEDA dan kawan-kawan yang merupakan anggota Polri ke lokasi berkumpulnya orang-orang di depan rumah lelaki JUFRY HANGAU Alias COKE dan menghimbau untuk membubarkan diri namun tidak diindahkan atau tidak didengar oleh orang-orang yang berkerumun yang selanjutnya lelaki JUFRY HANGAU Alias COKE menyampaikan kepada orang-orang yang berkerumun sambil berjoget dengan mengatakan “Bagaimana ini kita mo kase brenti ini alat sound mo putar, kong ngoni bagaimana mo pulang atau mo lanjut acara” yang artinya “Bagaimana ini Ahli mau kasih berhenti ini alat sound yang diputar, lalu kalian bagaimana mau pulang atau mau lanjut acara” dan seketika itu orang banyak yang berada disitu langsung berteriak dengan mengatakan “Nyanda mo pulang torang, mo lanjut acara torang” yang artinya Tidak mau pulang kami, mau lanjut acara kami” , kalimat ini menunjukan tidak adanya niat atau kehendak dari lelaki JUFRY HANGAU alias COKE untuk menghentikan atau membubarkan kerumunan orang didepan rumahnya dan merupakan bentuk kalimat provokasi sesuai yang dijelaskan oleh Ahli Bahasa.
Rangkaian peristiwa yang Ahli jelaskan tersebut diatas yang kemudian menjadi pemicu atau penyebab tidak diindahkannya himbauan atau perintah dari petugas Polri yang sedang melaksanakan tugas kedinasan bahkan sampai tiga kali tetap tidak diindahkan malah jika melihat kronologis dari fakta pemeriksaan diatas yang didukung dengan rekaman video tiga, video empat dan video lima, jelas tergambar dan terlihat sebagian besar dari kerumunan orang yang berkumpul saat itu dengan sengaja melakukan perlawanan terhadap petugas Polri yang sedang bertugas yakni dengan memperlihatkan gerakan tubuh yang menantang dan berteriak-teriak karena tidak mau membubarkan diri yang menurut pendapat Ahli dapat dikategorikan sebagai perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas POLRI
b. Dengan demikian, perbuatan lelaki JUFRY HANGAU Alias COKE sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas, telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP
1. Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
Unsur-unsur pasal ini adalah :
a). Barang siapa
Unsur barang siapa ini adalah subjek hukum yakni setiap orang yakni lelaki JUFRY HANGAU Alias COKE (terdakwa dalam berkas terpisah)
Terpenuhi sesuai fakta pemeriksaan tersebut diatas
b). Dengan sengaja
Yang dimaksud dengan sengaja pada unsur ini yakni suatu perbuatan yang dikehendaki atau diketahui oleh sipembuat yakni lelaki JUFRY HANGAU Alias COKE
Terpenuhi sesuai fakta pemeriksaan tersebut diatas
c). Tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan perundang-undangan oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-ngawasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum
Terpenuhi sesuai fakta pemeriksaan tersebut diatas
Atau
a). Barang siapa
Unsur barang siapa ini adalah subjek hukum yakni setiap orang yakni lelaki JUFRY HANGAU Alias COKE
Terpenuhi sesuai fakta pemeriksaan tersebut diatas
b). Dengan sengaja
Yang dimaksud dengan sengaja pada unsur ini yakni suatu perbuatan yang dikehendaki atau diketahui oleh sipembuat yakni lelaki JUFRY HANGAU Alias COKE
Terpenuhi sesuai fakta pemeriksaan tersebut diatas
c). Mencegah, merintangi atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu, dalam menjalankan sesuatu peraturan undang-undang
Terpenuhi sesuai fakta pemeriksaan tersebut diatas
2. Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
Unsur-unsur pasal ini adalah :
a). Barang siapa;
Unsur barang siapa ini adalah subjek hukum yakni setiap orang yakni lelaki JUFRY HANGAU Alias COKE;
Terpenuhi sesuai fakta pemeriksaan tersebut diatas;
b). Pada waktu orang berkerumun;
Terpenuhi sesuai fakta pemeriksaan tersebut diatas;
c). dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak dihukum karena turut campur berkelompok-kelompok;
Terpenuhi sesuai fakta pemeriksaan tersebut diatas;
Selain telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dana atau pasal 218 KUHP, terhadap perbuatan lelaki JUFRY HANGAU Alias COKE juga dapat dikenakan dengan Pasal 14 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 :
Unsur-unsur pasal ini adalah :
1) Barang siapa
Unsur barang siapa ini adalah subjek hukum yakni setiap orang yang melakukan perbuatan dalam hal in lelaki JUFRY HANGAU Alias COKE
Terpenuhi sesuai fakta pemeriksaan tersebut diatas
2). Dengan sengaja
Yang dimaksud dengan unsur ini adalah bahwa adanya perbuatan yang dikehendaki dan diketahui akibat oleh terdakwa
Terpenuhi sesuai fakta pemeriksaan tersebut diatas
3). Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;
Patut diperhatikan bahwa perbuatan yang dapat dijerat dengan sanksi pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 4/1984, yang selengkapnya berbunyi:
Upaya penanggulangan wabah meliputi:
a. penyelidikan epidemiologis;
b. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
c. pencegahan dan pengebalan;
d. pemusnahan penyebab penyakit;
e. penanganan jenazah akibat wabah;
f. penyuluhan kepada masyarakat;
g. upaya penanggulangan lainnya.
Jadi jika ada pihak-pihak yang menolak dikarantina atau mematuhi imbauan pembatasan sosial, maka dapat diduga menghalangi upaya penanggulangan penyebaran virus corona.
Terpenuhi sesuai fakta pemeriksaan tersebut diatas.
KESIMPULAN: Perbuatan yang dilakukan oleh lelaki Jufry Hangau alias Coke memenuhi unsur-unsur pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular sebagaimana diuraikan diatas;
Bahwa Jika mengacu pada uraian kronologis sebagaimana yang telah diuraikan diatas dan adanya 5 (lima) video rekaman yang diambil saat kejadian ditempat kejadian perkara, keterangan ahli digital forensic dan informasi transaksi elektronik serta keterangan ahli bahasa maka Ahli dapat menyimpulkan dan jelaskan hal-hal sebagai berikut :
Sesuai pasal 55 ayat (1) ke - 1e KUHP : Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu; dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana.
Jadi disini ada orang :
Melakukan perbuatan; Orang ini melakukan perbuatan secara sendirian mewujudkan semua unsur-unsur dari tindak pidana;
Menyuruh melakukan perbuatan; dalam klasifikasi ini, setidaknya ada dua orang yaitu orang yang menyuruh dan orang yang melakukan (yang disuruh). Yang melakukan perbuatan pidana itu bukan orang itu tetapi Ia menyuruh orang lain, meskipun demikian tetap Ia dipandang atau dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri perbuatan pidana;
Turut melakukan perbuatan pidana itu. Syarat dari adanya turut serta melakukan tindak pidana itu yaitu; adanya kerjasama yang disadari antara para pelaku (kehendak bersama) dan mereka harus bersama - sama melakukan kehendak itu;
Pasal 55 ayat (1) ke - 2e KUHP : Orang yang dengan pemberian , perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh , kekerasan atau ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan daya upaya atau keterangan sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Pasal 56 ayat (1) ke – 1e KUHP : membantu melakukan kejahatan. Pasal 56 ayat (1) ke – 2e KUHP : memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Orang dapat dipersalahkan sebagai membantu melakukan jika adanya unsur kesengajaan memberikan pertolongan / bantuan tersebut dan bantuan itu diberikan sebelum atau pada waktu kejahatan itu dilakukan. Kehendak untuk melakukan kejahatan itu harus berasal dari orang yang diberi bantuan dan kehendak si pembantu hanya untuk memberi bantuan saja dengan memberi kesempatan, sarana, daya upaya atau keterangan.
KESIMPULAN : Perbuatan yang dilakukan oleh lelaki ERENS JUNIOR GIANINI TOWOLIU, lelaki ASWAR TAMPI dan lelaki GRATIAN ABAST Alias YUDHA berteriak-teriak dan secara nyata memperlihatkan atau menunjukan sikap perlawanan karena tidak mau membubarkan diri meskipun sudah 3 (tiga) kali diminta bubar oleh petugas Kepolisian. Dapat memenuhi klasifikasi perbuatan sebagai pelaku sebagaimana diuraikan pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.
Selain keterangan yang sudah ahli berikan diatas, sudah tidak ada lagi keterangan lain yang perlu ahli tambahkan dalam pemeriksaan ini.
Semua keterangan Ahli diatas sudah benar dan Ahli tidak pernah merasa di paksa atau di tekan oleh pemeriksa maupun orang lain dalam memberikan keterangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat di persidangan berupa :
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional tanggal;
Keputusan Presiden Republik Indoensia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
Surat Edaran Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 443/43/3542 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe;
Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 250/360/ Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 Kabupaten Kepulauan Sangihe;
Menimbang, bahwa Terdakwa AZWAR TAMPI TATINTING di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa di hadirkan dalam persidangan karena masalah kerumunan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 01 Januari 2021 pukul 01.30 Wita pada awal tahun baru 2021 di kelurahan Apengsembeka Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di depan rumah Saksi Jufri Hangau;
Bahwa pada Jumat dini hari tanggal 1 Januari 2021 sekitar pukul 00.00 Wita, Terdakwa dan orang orang dari komunitas Apes Crew berkumpul di jalan depan rumah Jufri hangau untuk merayakan malam pergantian tahun;
Bahwa acara malam pergantian tahun setiap tahun dilakukan di depan rumah Saksi Jufri Hangau karena Saksi Jufri Hangau salah satu orang yang di tuakan dalam komunitas Apes Crew;
Bahwa orang yang berkumpul saat itu sekitar 50 (lima puluh) orang;
Bahwa acara malam tahun baru yang dilakukan di depan rumah Saksi Jufri Hangau tidak pernah di agendakan sebelumnya, Terdakwa datang di situ karena melihat banyak orang yang berada di lokasi tersebut;
Bahwa Orang-orang yang berkumpul di depan rumah Saksi Jufri Hangau melakukan acara Masamper;
Bahwa Terdakwa di lokasi tersebut sebelum jam 24.00 wita dan sempat masuk kerumah Saksi Jufri Hangau untuk mengucapkan selamat tahun baru;
Bahwa pada saat sedang duduk-duduk di pinggir jalan pihak kepolisian yaitu Kapolres Sangihe memberikan himbauan untuk membubarkan diri namun pada saat itu ada yang membubarkan diri dan masih ada yang bertahan di lokasi;
Bahwa saat pihak kepolisian datang memberikan himbauan Terdakwa tidak membubarkan diri;
Bahwa Terdakwa tidak membubarkan diri saat itu karena Terdakwa belum lama datang di lokasi tersebut;
Bahwa rumah Terdakwa dekat dari tempat kerumunan;
Bahwa perlawanan terjadi karena cara Saksi Erastus L. Towoliu membubarkan kerumunan dengan cara mendorong Terdakwa dengan keras sehingga terjadi saling dorong antara Terdakwa dengan Saksi Erastus L. Towoliu sehingga Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa Saksi Erastus L. Tomwoliu adalah mantan lurah Apengsembeka dan yang di tuakan di kompleks tersebut;
Bahwa Terdakwa di amankan setelah saksi berada di rumah Terdakwa, setelah kerumunan bubar baru pihak kepolisian datang di rumah Terdakwa dan membawa Terdakwa di polres sangihe;
Bahwa setahu Terdakwa, pihak kepolisian melarang untuk melakukan perayaan pergantian tahun baru 2021 karena Indonesia sedang dilanda Pandemi covid-19 dan sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Desember 2020 dimana masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat perayaan natal dan tahun baru 2021;
Bahwa setahu Terdakwa Indonesia di landa pandemic pada awal tahun 2020;
Bahwa kerumunan berkumpul di depan rumah Saksi Jufri Hangau;
Bahwa Terdakwa termasuk anggota Apes Crew karena tinggal di Apengsembeka;
Bahwa speaker berada di rumah Saksi Jufri Hangau dan sempat di bunyikan namun setelah itu dimatikan kemudian orang-orang menyanyi balas pantun masamper;
Bahwa Terdakwa sempat ikut Masamper dan duduk-duduk di jalan depan rumah Saksi Jufri Hangau;
Bahwa saat Terdakwa datang mengucapkan selamat tahun baru kepada Saksi Jufri Hangau dan keluarganya Terdakwa sempat duduk di dalam rumahnya dan sempat meminum minuman beralkohol cap tikus kemudian pergi ke depan untuk berkumpul dengan orang-orang namun sebelum itu Terdakwa sudah sempat meminum bir di rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui dari berita di Televisi bahwa kerumunan pada malam tahun baru dilarang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti bukti yang ditunjukkan oleh Penunutut Umum berupa sound system yang digunakan di tempat kejadian perkara;
Bahwa Terdakwa membenarkan foto keadaan tempat kejadian perkara yang ditunjukkan oleh Penutut Umum;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa baju yang bertulis apes crew dan Terdakwa membenarkan baju tersebut yang digunakan oleh sebagian besar orang yang berkerumun;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Flash Disk warna merah hitam bertuliskan SanDisk Cruzer Blade 8GB;
1 (satu) buah CD (Compact Disk) warna putih bis orange bertuliskan GT-PRO Plus;
2 (buah) kas speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 Cm dan lebar 38 Cm yang didalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap-tiap kas;
1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam;
1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK -201 warna hitam;
1 (satu) buah kaos warna hitam yang didepannya bertuliskan “torang apescrew” warna merah dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih;
1 (satu) buah kaos warna hitam yang didepannya terdapat logo “torang apescrew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2020 pukul 01.30 Wita pada malam penggantian tahun baru 2021 di kelurahan Apesembeka Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di depan Gereja Adven Apesembeka telah terjadi dugaan tindak pidana yakni berkerumunnya sejumlah orang yang dilakukan oleh sejumlah orang diantaranya Terdakwa Azwar Tampi Tatinting bersama rekan-rekannya yakni Saksi Erents Junior Gianniny Towoliu, dan Saksi Jufri Hangau;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 11.30 wita sesaat sebelum kejadian saksi I Gusti Ayu Utami, S.E. selaku Kapolsek Tahuna bersama dengan beberapa anggota kepolisian lainnya sedang melakukan standby di pusat kota Tahuna kemudian termonitor di Handy Talky bahwa ada beberapa orang yang berkerumun sedang melaksanakan acara di depan Gereja Advent Apengsembeka di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna kabupaten Kepulauan Sangihe, mendengar hal tersebut saksi I Gusti Ayu Utami, S.E. bersama dengan beberapa anggota kepolisian lainnya menuju lokasi tersebut dan mendapati di halaman depan rumah Saksi JUFRI HANGAU banyak orang yang berkerumunan sedang melaksanakan acara sehingga kami saat itu memberikan himbauan agar segera membubarkan diri dan pulang selanjutnya setelah memberikan himbauan saksi I Gusti Ayu Utami, S.E. mendapati informasi ada pasien covid 19 yang meninggal dirumah sakit sehingga saksi I Gusti Ayu Utami, S.E. bersama dengan beberapa anggota kepolisian lainnya pun lansung pergi menuju Rumah Sakit Liungkendage Tahuna;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Januari 2021 pukul 01.30 Wita Saksi Ehrsan Dolongseda dan Saksi Jakub T sedu bersama anggota dari elemen kepolisian dan TNI sedang melaksanakan patroli untuk mencegah kerumunan pada malam tahun baru 2021, dimana pada saat melakukan patroli Saksi Ehrsan Dolongseda dan Saksi Jakub T sedu bersama anggota menemukan kerumunan di depan rumah Saksi Jufri Hangau dimana saat itu terdapat sekitar 60 (enam puluh) orang yang sedang berkerumun di depan rumah tersebut dengan membunyikan Sound Sistem dengan keras;
Bahwa kemudian Saksi Ehrsan Dolongseda menghampiri kerumunan tersebut bermaksud untuk menghimbau kepada orang-orang yang berkerumun untuk membubarkan diri dimana saat itu Saksi Ehrsan Dolongseda menghampiri Saksi Jufri Hangau sebagai pemilik rumah untuk mematikan sound system agar orang-orang yang berkerumun di sekitar kediaman Saksi Jufri Hangau segera membubarkan diri, namun himbauan tersebut tidak segera digubris oleh Saksi Jufri Hangau namun justru Saksi Jufri Hangau mengatakan kepada kerumanan orang dimana diantaranya adalah Terdakwa Azwar Tampi Tatinting, dan Saksi Erents J. G. Towoliu “bagaimana ini kita mau kase berhenti ini alat sound mo putar, kong ngoni bagaimana, mo pulang atau mo lanjut” (bagaimana ini, saya mau hentikan music yang di putar, kemudian kalian pulang atau melanjutkan acara) kemudian direspon oleh kerumanan orang tersebut dimana diantaranya adalah Terdakwa Azwar Tampi Tatinting, dan Saksi Erents J. G. Towoliu dengan berkata “nyanda mo pulang torang, mo lanjut acara torang” (kami tidak akan pulang, akan lanjutkan acara);
Bahwa setelah mendengar hal tersebut Saksi Ehrsan Dolongseda dan Saksi Jakub T seda segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kepolisian Resort Sangihe dimana tak lama berselang datang Kapolres Sangihe di tempat kejadian untuk memberikan himbauan kepada orang-orang yang sedang berkerumun untuk segara membubarkan diri, dimana pada saat itu masih banyak orang yang berkerumun bermasamper (bernyanyi-nyanyi sambil berbalas-balasan), namun himbauan yang disampaikan oleh Kapolres tak juga dipatuhi oleh orang-orang yang sedang berkerumun tersebut selanjutnya akibat tak dipatuhi himbauan dari Kapolres Sangihe bagi masyarakat yang berkerumun untuk membubarkan diri sempat terjadi aksi dorong mendorong antara pihak anggota kepolisian dan kerumunan orang tersebut dimana sempat terjadi adu mulut dan adu fisik antara Saksi Erasmus Towoliu yang merupakan mantan lurah Apengsembeka dengan beberapa orang yang berkerumun diantaranya adalah dengan Saksi Erents Junior Gianniny Towoliu dan Terdakwa Azwar Tampi Tatinting;
Bahwa kerumunan orang-orang tersebut adalah merupakan warga sekitar yang mempunyai kebiasaan merayakan malam penyambutan tahun baru tiap tahunnya berkumpul di depan rumah Saksi Jufri Hangau yang merupakan sosok yang dituakan oleh kelompok tersebut;
Bahwa yang berkerumun di tampat tersebut didominasi oleh perkumpulan yang menamakan diri mereka dengan “Apes Crew” dimana pada saat kejadian mereka menggunakan kaos hitam bertuliskan “Apes Crew”;
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020 beserta aturan turunan lainnya;
Bahwa pada saat kejadian warga ataupun orang-orang yang berkumpul tidak menerapkan protocol Kesehatan serta tidak mematuhi arahan dari pemerintah yang berkaitan upaya pencegahan penyebaran wabah virus covid-19;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Jufri Hangau dan Saksi Erents Junior Gianniny Towoliu beserta kerumunan warga di tempat kejadian yang tidak mematuhi protocol Kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui kementerian Lembaga, dan pemerintah daerah berdampak kepada tingginya angka penularan yang berdampak kepada gagalnya upaya pencegahan dan pengebalan masyarakat terhadap wabah covid-19;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, namun sebelum Majelis Hakim menentukan dakwaan mana yang terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada terlebih dahulu Majelis Hakim akan menjabarkan beberapa point penting dalam menentukan dakwaan mana yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengacu kepada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan dimana di dalam surat edaran tersebut menjelaskan hal-hal terkait dengan surat dakwaan dimana surat dakwaan mempunyai posisi yang penting dalam pemeriksaan sebuah perkara pidana di persidangan dimana fungsi surat dakwaan dapat diklasifikasikan berdasarkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan yang pertama bagi Pengadilan/Hakim Surat Dakwaan digunakan sebagai dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam menatuhkan putusan, yang kedua bagi Penutut Umum, Surat Dakwaan merupakan dasar pembuktian/Analisa yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum, dan yang terakhir bagi Terdakwa/Penasihat Hukum, Surat Dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan;
Menimbang, bahwa masih merujuk kepada surat edaran jaksa agung tentang pembuatan surat dakwaan selain menjabarkan fungsi dari surat dakwaan hal yang tak kalah penting dalam proses pembuktian perkara pidana adalah bagaimana Penuntut Umum merumuskan bentuk surat dakwaan yang akan diterapkan kepada Terdakwa dan dijadikan sebagai landasan yang digunakan baik oleh Hakim, Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan sebelumnya di dalam praktek yang berkembangan Surat Dakwaan terdiri dari beberapa macam bentuk antara lain, Tunggal, Alternatif, Subsidair, Kumulatif, dan Kombinasi;
Menimbang, bahwa di dalam perkara a quo Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan surat dakwaan berbentuk alternatif melanggar beberapa ketentuan Pasal, dimana dalam surat dakwaan tersebut terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, yang mana antara satu lapisan dakwaan dan lapisan dakwaan yang lain bersifat mengecualikan, hal tersebut karena penuntut umum belum sepenuhnya yakin akan tindak pidana mana yang paling tepat untuk dibuktikan, dan kemudian terhadap pembuktian dakwaan alternatif tidak dilakukan secara berturut melainkan langsung menunjuk dakwaan dianggap terbukti dimana apabila salah satu telah dakwaan telah terbukti maka terhadap dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa di dalam perkara a quo Terdakwa di dakwa melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 5 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana) pada dakwaan alternatif kesatu, kemudian Pasal 216 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana) pada dakwaan alternatif kedua, dan Pasal 218 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana) pada dakwaan alternatif ketiga yang mana lazimnya untuk menghubungkan antara satu lapisan dakwaan dengan lapisan dakwaan yang lain menggunakan kalimat konjungsi ”atau”;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan menelaah Pasal demi Pasal yang di dakwakan terhadap Terdakwa disini Majelis Hakim mencermati bahwa pada dakwaan kesatu, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan menggunakan Undang-Undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan untuk dakwaan kedua atau ketiga menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa mengenai penggunaan Pasal-Pasal yang ada di dalam surat dakwaan hal tersebut merupakan wewenang mutlak dari Penuntut Umum sebagai pengejawantahan dari asas “Dominus Litis”, dimana asas Dominus Litis sendiri memiliki arti secara harfiah yakni Dominus artinya pemilik dan Litis artinya perkara atau gugatan sehingga dapat diartikan bahwa asas Dominus Litis adalah tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Jaksa Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli, selanjutnya mengutip ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dimaksud dengan penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan, dari sini dapat ditarik kesimpulan tugas dan wewenang Penuntut Umum dalam tahap penuntutan adalah dimulai sejak dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara yang akan disidangkan diantaranya yakni surat dakwaan dan surat tuntutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdapat suatu asas yang sangat fundamental yang dijadikan sebagai asas preferensi atau asas hukum yang menunjuk hukum mana yang harus didahulukan apabila di dalam satu peristiwa hukum melanggar beberapa peraturan, yakni asas Lex Specialist Derogat Legi Generali (hukum khusus menyampingkan hukum umum) dimana asas tersebut telah dijadikan sebuah norma yang diatur di dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Jika suatu tindakan masuk dalam suatu ketentuan pidana umum, tetapi termasuk juga dalam ketentuan pidana khusus, maka hanya yang khusus itu yang diterapkan”;
Menimbang, bahwa di dalam KUHP tidak dijelaskan secara terperinci mengenai kekhususan seperti apa yang dapat dijadikan acuan penerapan asas Lex Specialist Legi Generali namun Majelis Hakim berpendapat asas hukum ini dalam konteks hukum pidana dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya konflik norma atau dapat disebut juga conflict rules hal tersebut terjadi ketika kedua norma tersebut mengatur perbuatan terlarang yang sama tetapi memiliki sanksi yang berbeda, atau mengatur perbuatan yang terlarang yang sama dan sanksi yang sama namun norma yang satu lebih khusus dibandingkan dengan norma yang lain, selanjutnya Majelis Hakim mengutip pendapat P.A.F. LAMINTANG di dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar hukum pidana Indonesia” penerbit PT Citra Aditya Bakti Bandung 2013 Hal. 713 menjelaskan bahwa terdapat dua macam doktrin yang dapat digunakan untuk mengatakan apakah ketentuan pidana itu merupakan suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus ataupun bukan yang pertama adalah menggunakan cara pandang logis dimana suatu ketentuan pidana dapat dianggap sebagai ketentuan pidana yang bersifat khusus apabila ketentuan pidana tersebut disamping memuat unsur-unsur yang lain, juga memuat semua unsur dari suatu ketentuan pidana yang bersifat umum, yang kedua cara pandang secara yuridis atau secara sistematis, suatu ketentuan pidana itu walapun tidak memuat semua unsur dari suatu ketentuan yang bersifat umum, ia tetap dapat dianggap sebagai ketentuan pidana yang bersifat khusus apabila dengan jelas dapat diketahui bahwa pembentuk undang-undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional menjelaskan bahwa saat ini di Indonesia telah ditetapkan status darurat bencana non alam yakni mengenai penyebaran/penularan wabah Covid-19 secara massive di seluruh wilayah Indonesia, hal mana sebagai bagian dari konsideran ditetapkannya keputusan ini salah satunya mengacu kepada kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sehingga Majelis Hakim dengan berpedoman kepada cara pandang yuridis berpendapat bahwa pembuat undang-undang memberlakukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular sebagai ketentuan pidana khusus yang dijadikan sebagai dasar hukum bagi stake holder terkait dalam usaha percepatan penanganan wabah covid-19 yang ada di Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan setelah memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai Pasal yang di pilih oleh Penuntut Umum di dalam surat tuntutannya dan memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 5 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah berupa pencegahan dan pengebalan atau upaya penanggulangan lainnya;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatan yang dilakukannya, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan Terdakwa di persidangan yang setelah diperiksa identitasnya dan diakui sendiri oleh Terdakwa, ternyata benar bahwa Terdakwa bernama AZWAR TAMPI TATINTING dengan segala identitasnya sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum. Selanjutnya dalam persidangan yang berlangsung, Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baik;
Menimbang, bahwa oleh karena identitas sebagaimana yang tertuang di dalam surat dakwaan telah sesuai dan dibenarkan oleh Terdakwa, maka dalam perkara ini tidak terjadi error in persona sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ‘barang siapa’ menunjuk pada diri Terdakwa. Dengan begitu unsur barang siapa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa hanya merupakan kata ganti orang yang dalam peraturan perundang-undangan disangka melakukan perbuatan pidana, di mana unsur ini mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur perbuatan pidana, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dari perbuatan yang didakwakan;
Ad.2 Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah berupa pencegahan dan pengebalan atau upaya penanggulangan lainnya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur yang ada di dalam ketentuan Pasal a quo terlebih dahulu Majelis Hakim akan menjabarkan pengertian-pengertian unsur tersebut;
Menimbang bahwa unsur “dengan sengaja” merujuk kepada Doktrin atau pendapat dari Prof. Satochid Kertanegara yang dimaksud dengan sengaja adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti akan akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat lainnya dari Prof. Wirjono Prodjodikoro di dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia menjelaskan bahwa kesengajaan dibagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu :
Kesengajaan yang bersifat tujuan dimana dapat dikatakan pelaku tindak pidana benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana;
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict tapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu;
Kesengajaan keinsyafan kemungkinan apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan belaka, bahwa akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menghalangi adalah suatu perbuatan yang merintangi dengan suatu maksud agar tidak dapat terjadi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pelaksanaan penanggulangan wabah di dalam unsur ini adalah merujuk kepada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menjelaskan bahwa upaya penanggulangan wabah mempunyai 2 (dua) tujuan pokok yaitu (1) berusahan memperkecil angka kematian akibat wabah dengan pengobatan, (2) membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar penderita tidak bertambah banyak, dan wabah tidak meluas ke daerah lain;
Menimbang, bahwa upaya pelaksanaan penanggulangan wabah yang dimaksud di dalam perkara ini adalah sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular sebagaimana di jelaskan dalam Bab Penjelasan atas Undang-Undang yang dimaksud, yakni berupa pencegahan dan pengebalan dimana maksud dari upaya tersebut adalah tindakan-tindakan yang dilakukan untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang belum sakit, akan tetapi mempunyai risiko untuuk terkena penyakit;
Menimbang, bahwa masih mengutip dalam Bab penjelasan Undang-Undang yang sama yakni tentang wabah penyakit menular pada huruf f yang dimaksud dengan upaya penanggulangan lainnya adalah tindakan-tindakan yang dilakukan dalam angka penanggulangan wabah, yakni bahwa untuk masing-masing penyakit dilakukan tindakan-tindakan khusus;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menguraikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan suatu hal yakni berkaitan dengan keterangan ahli Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan oleh Penuntut Umum dimana keterangan Ahli tersebut dibacakan di persidangan yang mana pada pokoknya menjelaskan bahwa Ahli memiliki keahlian dalam disiplin ilmu hukum informasi dan transaksi elektronik yang sering dimintai keterangannya selaku Ahli oleh aparat penegak hukum dalam tahap penyidikan dimana kepada Ahli oleh Penyidik telah ditunjukan 5 (lima) rekaman video yang mempunyai durasi yang berbeda-beda dimana oleh ahli telah dilakukan Analisa video forensic terhadap 5 (lima) video tersebut dengan melakukan prosedur Analisa nilai hash dengan kesimpulan sebagaimana termuat dalam keterangan ahli, selanjutnya Ahli juga menjelaskan tentang mengenai kedudukan dari informasi elektronik sebagai alat bukti elektronik dimana hasil cetak dari informasi dan dokumen elektronik merupakan alat bukti surat yang mana keabsahan dan kekuatan dari bukti elektronik apabila informasi dan dokumen tersebut tergantung dari keabsahan dari Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut. Apabila Informasi dan Dokumen Elektronik nya sah maka hasil cetaknya pun dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mencermati bahwa ada beberapa prinsip yang sangat fundamental dalam penanganan bukti elektronik agar bukti elektronik tersebut dapat menjadi sah untuk di bawa ke persidangan prinsip-prinsip tersebut adalah (1) prinsip menjada integritas data, yakni memelihara integritas data dengan menjaga setiap tindakan yang dilakukan pada bukti elektronik tidak menggubah atau merusak data yang tersimpan di dalamnya, (2) Prinsip personel yang kompeten, Personel yang menangani bukti elektronik asli harus berkompeten, terlatih, dan mampu memberikan penjelasan atas setiap keputusan yang dibuat dalam proses identifikasi, pengamanan, dan pengumpulan bukti elektronik, (3) Prinsip audit trail, atau istilah teknis yang dikenal sebagai Chain of custody (CoC) harus dipelihara dengan cara mencatat setiap tindakan yang dilakukan terhadap bukti elektronik dan (4) prinsip kepatuhan hukum, yakni Personil yang bertanggung jawab terhadap penangananan kasus terkait pengumpulan, akuisisi dan pemeriksaan serta analisis bukti elektronik tersebut, harus dapat memastikan bahwa proses yang berlangsung sesuai dengan hukum vang berlaku dan prinsip-prinsip dasar sebelumnya dimana Majelis Hakim dalam perkara a quo akan menitik beratkan pertimbangan keabsahan informasi dan dokumen elektronik yang dijadikan sebagai bukti di persidangan berdasarkan prinsip-prinsip penanganan bukti elektronik;
Menimbang, bahwa berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas dikaitkan dengan keterangan Ahli dimana di dalam keterangannya Ahli tidak menjabarkan secara terperinci mengenai media yang digunakan untuk mengambil data, personel atau pihak yang pertama kali mengambil data, yang melakukan eksaminasi, pihak yang melakukan pada data yang telah diektraksi, pihak yang membuat laporan, dan pihak yang mengelola bukti elektronik tersebut, selanjutnya di dalam keterangan ahli juga tidak menjelaskan mengenai bagaimana pencatatan setiap tindakan yang dilakukan terhadap bukti elektronik (Chain of custody) sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat terhadap alat bukti surat yang merupakan hasil cetak dari dokumen elektronik akan dikesampingkan dikarenakan tidak memenuhi prinsip-prinsip penanganan bukti elektronik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang didapat dari persesuian alat bukti dan barang bukti diperolehlah fakta-fakta hukum yang menerangkan pada tanggal 31 Desember 2020 pukul 01.30 Wita pada malam penggantian tahun baru 2021 di kelurahan Apesembeka Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di depan Gereja Adven Apesembeka telah terjadi dugaan tindak pidana yakni berkerumunnya sejumlah orang yang dilakukan oleh sejumlah orang diantaranya Terdakwa Azwar Tampi Tatinting bersama rekan-rekannya yakni Saksi Erents Junior Gianniny Towoliu;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut bermula ketika pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 11.30 wita sesaat sebelum kejadian saksi I Gusti Ayu Utami, S.E. selaku Kapolsek Tahuna bersama dengan beberapa anggota kepolisian lainnya sedang melakukan standby di pusat kota Tahuna kemudian termonitor di Handy Talky bahwa ada beberapa orang yang berkerumun sedang melaksanakan acara di depan Gereja Advent Apengsembeka di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna kabupaten Kepulauan Sangihe, mendengar hal tersebut saksi I Gusti Ayu Utami, S.E. bersama dengan beberapa anggota kepolisian lainnya menuju lokasi tersebut dan mendapati di halaman depan rumah Saksi JUFRI HANGAU banyak orang yang berkerumunan sedang melaksanakan acara sehingga kami saat itu memberikan himbauan agar segera membubarkan diri dan pulang selanjutnya setelah memberikan himbauan saksi I Gusti Ayu Utami, S.E. mendapati informasi ada pasien covid 19 yang meninggal dirumah sakit sehingga saksi I Gusti Ayu Utami, S.E. bersama dengan beberapa anggota kepolisian lainnya pun lansung pergi menuju Rumah Sakit Liungkendage Tahuna;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Januari 2021 pukul 01.30 Wita Saksi Ehrsan Dolongseda dan Saksi Jakub T sedu bersama anggota dari elemen kepolisian dan TNI sedang melaksanakan patroli untuk mencegah kerumunan pada malam tahun baru 2021, dimana pada saat melakukan patroli Saksi Ehrsan Dolongseda dan Saksi Jakub T sedu bersama anggota menemukan kerumunan di depan rumah Saksi Jufri Hangau dimana saat itu terdapat sekitar 60 (enam puluh) orang yang sedang berkerumun di depan rumah tersebut dengan membunyikan Sound Sistem dengan keras;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Ehrsan Dolongseda menghampiri kerumunan tersebut bermaksud untuk menghimbau kepada orang-orang yang berkerumun untuk membubarkan diri dimana saat itu Saksi Ehrsan Dolongseda menghampiri Saksi Jufri Hangau sebagai pemilik rumah untuk mematikan sound system agar orang-orang yang berkerumun di sekitar kediaman Saksi Jufri Hangau segera membubarkan diri, namun himbauan tersebut tidak segera digubris oleh Saksi Jufri Hangau namun justru Saksi Jufri Hangau mengatakan kepada kerumanan orang dimana diantaranya adalah Terdakwa Azwar Tampi Tatinting, dan Saksi Erents J. G. Towoliu “bagaimana ini kita mau kase berhenti ini alat sound mo putar, kong ngoni bagaimana, mo pulang atau mo lanjut” (bagaimana ini, saya mau hentikan music yang di putar, kemudian kalian pulang atau melanjutkan acara) kemudian direspon oleh kerumanan orang tersebut dimana diantaranya adalah Terdakwa Azwar Tampi Tatinting, dan Saksi Erents J. G. Towoliu dengan berkata “nyanda mo pulang torang, mo lanjut acara torang” (kami tidak akan pulang, akan lanjutkan acara);
Menimbang, bahwa setelah mendengar hal tersebut Saksi Ehrsan Dolongseda dan Saksi Jakub T seda segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kepolisian Resort Sangihe dimana tak lama berselang datang Kapolres Sangihe di tempat kejadian untuk memberikan himbauan kepada orang-orang yang sedang berkerumun untuk segara membubarkan diri, dimana pada saat itu masih banyak orang yang berkerumun bermasamper (bernyanyi-nyanyi sambil berbalas-balasan), namun himbauan yang disampaikan oleh Kapolres tak juga dipatuhi oleh orang-orang yang sedang berkerumun tersebut selanjutnya akibat tak dipatuhi himbauan dari Kapolres Sangihe bagi masyarakat yang berkerumun untuk membubarkan diri sempat terjadi aksi dorong mendorong antara pihak anggota kepolisian dan kerumunan orang tersebut dimana sempat terjadi adu mulut dan adu fisik antara Saksi Erasmus Towoliu yang merupakan mantan lurah Apengsembeka dengan beberapa orang yang berkerumun diantaranya adalah dengan Saksi Erents Junior Gianniny Towoliu dan Terdakwa Azwar Tampi Tatinting;
Menimbang, bahwa kerumunan orang-orang tersebut adalah merupakan warga sekitar yang mempunyai kebiasaan merayakan malam penyambutan tahun baru tiap tahunnya berkumpul di depan rumah Saksi Jufri Hangau yang merupakan sosok yang dituakan oleh kelompok tersebut;
Menimbang, bahwa yang berkerumun di tampat tersebut selain warga sekitar didominasi pula oleh perkumpulan yang menamakan diri mereka dengan “Apes Crew” dimana pada saat kejadian mereka menggunakan kaos hitam bertuliskan “Apes Crew”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020 beserta aturan turunan lainnya dimana dengan ditetapkannya aturan-aturan sebagai landasan pelaksanaan pencegahan penyebaran wabah virus covid-19 maka Majelis Hakim berpendapat telah terjadi perbuahan situasi dan kondisi yang disebabkan dari penularan wabah virus covid-19 yang sangat massive dimana penyebarannya sangat berdampak tidak hanya kepada masalah Kesehatan masyarakat namun berdampak pula kepada beberapa lini sektor yang ada yakni sektor industri, sektor ekonomi, sektor pariwisata dan lain sebagainya oleh sebab itu diperlukan sebuah pola baru yang adaptif dengan situasi kondisi darurat bencana dimana hal tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan protocol Kesehatan yang ketat sebagaimana diatur oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pokoknya menjabarkan bahwa protokol Kesehatan merupakan upaya yang dilakukan untuk memutus rantai penularan wabah covid-19 agar tidak tersebar di tempat baru disebabkan pergerakan orang, interaksi individu dan berkumpul banyak orang di suatu tempat dengan cara (1) menggunakan pelindung diri berupa masker, (2) Mencuci tangan secara teratur, (3) Menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, dan (4) Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan pada saat kejadian warga ataupun orang-orang yang berkumpul tidak menerapkan protokol Kesehatan diantaranya ada yang tidak menggunakan masker, tidak mencuci tangan serta berkerumun di satu tempat dengan tidak menjaga jarak antara satu orang dengan yang lainnya, hal tersebut sangat meningkatkan resiko penularan wabah virus covid-19;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa Azwar Tampi Tatinting, dan Saksi Erents Junior Gianniny Towoliu beserta kerumunan warga lain di tempat kejadian yang tidak mematuhi protokol Kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah terkait sangat beresiko menularkan wabah virus covid-19 sehingga menggagalkan upaya pencegahan dan pengebalan masyarakat terhadap wabah covid-19 yang nantinya berakibat kepada tingginya tingkat penularan wabah virus covid-19 kepada orang-orang yang belum terpapar virus covid-19 tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah berupa pencegahan dan pengebalan atau upaya penanggulangan lainnya” terbukti dalam perbuatan Terdakwa Azwar Tampi Tatinting;
Ad.3 Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”, sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa mengutip penjelasan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “penyertaan” berasal dari kata serta yang memiliki arti ikut, mengikut, turut, dengan, bersama-sama dengan, beserta, mengiringi, menyertai, menemani, untuk membantu, ikut-ikut, ikut campur, membarengi. Sehingga kemudian penyertaan memiliki arti turut sertanya seseorang atau lebih dalam suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa pada tanggal 01 Januari 2021 pukul 01.30 Wita Saksi Ehrsan Dolongseda dan Saksi Jakub T sedu bersama anggota dari elemen kepolisian dan TNI sedang melaksanakan patroli untuk mencegah kerumunan pada malam tahun baru 2021, dimana pada saat melakukan patroli Saksi Ehrsan Dolongseda dan Saksi Jakub T sedu bersama anggota menemukan kerumunan di depan rumah Saksi Jufri Hangau dimana saat itu terdapat sekitar 60 (enam puluh) orang yang sedang berkerumun di depan rumah tersebut dengan membunyikan Sound Sistem dengan keras;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Ehrsan Dolongseda menghampiri kerumunan tersebut bermaksud untuk menghimbau kepada orang-orang yang berkerumun untuk membubarkan diri dimana saat itu Saksi Ehrsan Dolongseda menghampiri Saksi Jufri Hangau sebagai pemilik rumah untuk mematikan sound system agar orang-orang yang berkerumun di sekitar kediaman Saksi Jufri Hangau segera membubarkan diri, namun himbauan tersebut tidak segera digubris oleh Saksi Jufri Hangau namun justru Saksi Jufri Hangau mengatakan kepada kerumanan orang dimana diantaranya adalah Terdakwa Azwar Tampi Tatinting, dan Saksi Erents J. G. Towoliu “bagaimana ini kita mau kase berhenti ini alat sound mo putar, kong ngoni bagaimana, mo pulang atau mo lanjut” (bagaimana ini, saya mau hentikan music yang di putar, kemudian kalian pulang atau melanjutkan acara) kemudian direspon oleh kerumanan orang tersebut dimana diantaranya adalah Terdakwa Azwar Tampi Tatinting, dan Saksi Erents J. G. Towoliu dengan berkata “nyanda mo pulang torang, mo lanjut acara torang” (kami tidak akan pulang, akan lanjutkan acara);
Menimbang, bahwa setelah mendengar hal tersebut Saksi Ehrsan Dolongseda dan Saksi Jakub T seda segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kepolisian Resort Sangihe dimana tak lama berselang datang Kapolres Sangihe di tempat kejadian untuk memberikan himbauan kepada orang-orang yang sedang berkerumun untuk segara membubarkan diri, dimana pada saat itu masih banyak orang yang berkerumun bermasamper (bernyanyi-nyanyi sambil berbalas-balasan), namun himbauan yang disampaikan oleh Kapolres tak juga dipatuhi oleh orang-orang yang sedang berkerumun tersebut selanjutnya akibat tak dipatuhi himbauan dari Kapolres Sangihe bagi masyarakat yang berkerumun untuk membubarkan diri sempat terjadi aksi dorong mendorong antara pihak anggota kepolisian dan kerumunan orang tersebut dimana sempat terjadi adu mulut dan adu fisik antara Saksi Erasmus Towoliu yang merupakan mantan lurah Apengsembeka dengan beberapa orang yang berkerumun diantaranya adalah dengan Saksi Erents Junior Gianniny Towoliu dan Terdakwa Azwar Tampi Tatinting;
Menimbang, bahwa kerumunan orang-orang tersebut adalah merupakan warga sekitar yang mempunyai kebiasaan merayakan malam penyambutan tahun baru tiap tahunnya berkumpul di depan rumah Saksi Jufri Hangau yang merupakan sosok yang dituakan oleh kelompok tersebut;
Menimbang, bahwa yang berkerumun di tampat tersebut selain warga sekitar didominasi pula oleh perkumpulan yang menamakan diri mereka dengan “Apes Crew” dimana pada saat kejadian mereka menggunakan kaos hitam bertuliskan “Apes Crew”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa Azwar Tampi Tatinting dan Saksi Erents Junior Gianniny Towoliu yang berkerumun bersama orang-orang yang sedang melakukan masamper (bernyanyi-nyanyi dan saling berbalas-balasan) di depan rumah Saksi Jufri Hangau yang menolak dibubarkan oleh pihak kepolisian dikarenakan pada saat kejadian, virus covid-19 sedang mewabah di Indonesia dan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus covid-19 dilakukan pelarangan kepada masyarakat untuk berkumpul ataupun berkerumun disuatu tempat sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ”turut serta melakukan perbuatan” terbukti di dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 14 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 5 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana denda, maka apabila Terdakwa tidak bisa membayarnya sesuai dengan ketentuan 30 ayat (2) KUHP maka sudah sepantasnyalah apabila Terdakwa mengganti dengan pidana kurungan sebagai penggantinya yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, sehingga terhadap permohonan tersebut Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) buah Flash Disk warna merah hitam bertuliskan SanDisk Cruzer Blade 8GB;
1 (satu) buah CD (Compact Disk) warna putih bis orange bertuliskan GT-PRO Plus;
2 (buah) kas speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 Cm dan lebar 38 Cm yang didalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap-tiap kas;
1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam;
1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK -201 warna hitam;
1 (satu) buah kaos warna hitam yang didepannya bertuliskan “torang apescrew” warna merah dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih;
1 (satu) buah kaos warna hitam yang didepannya terdapat logo “torang apescrew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Erents Junior Gianinny Towoliu maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Erents Junior Gianinny Towoliu;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan bukan semata-mata berorientasi pada balas dendam, melainkan sebagai media untuk perbaikan diri pelaku kejahatan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk mengintrospeksi diri dengan harapan dapat menjadi pribadi yang lebih baik di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pencegahan penularan wabah virus covid-19;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 14 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 5 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AZWAR TAMPI TATINTING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Flash Disk warna merah hitam bertuliskan SanDisk Cruzer Blade 8GB;
1 (satu) buah CD (Compact Disk) warna putih bis orange bertuliskan GT-PRO Plus;
2 (buah) kas speaker warna hitam yang terbuat dari kayu dengan panjang 92 Cm dan lebar 38 Cm yang didalamnya terpasang speaker dengan ukuran 12 inc pada tiap-tiap kas;
1 (satu) buah subwoofer per-amp Acoustic warna hitam;
1 (satu) buah power merek BELL Stereo Amplifier HK -201 warna hitam;
1 (satu) buah kaos warna hitam yang didepannya bertuliskan “torang apescrew” warna merah dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih;
1 (satu) buah kaos warna hitam yang didepannya terdapat logo “torang apescrew” warna merah putih dan pada belakangnya terdapat lambang Apes Crew warna merah putih;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama ERENTS JUNIOR GIANNINY TOWOLIU Alias JUNIOR;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna, pada hari Rabu, tanggal 02 Februari 2022, oleh ERENST JANNES ULAEN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ARDHI ARDHI RADHISSALHAN, S.H., dan TAUFIQURRAHMAN, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AJIDIN LA BAILI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tahuna, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARDHI RADHISSALHAN, S.H. ERENST JANNES ULAEN, S.H., M.H.
TAUFIQURRAHMAN, S.H.
Panitera Pengganti,
AJIDIN LA BAILI, S.H.