710/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 710/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SEPTY SABRINA, SH Terdakwa: SUKMA MERDEKAWATI
Menyatakan Terdakwa SUKMA MERDEKAWATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUKMA MERDEKAWATI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari terdapat perintah lain dalam putusan hakim karena Terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Strawberry Warna Biru Dikembalikan kepada saksi korban LASTY ANNISA 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 710/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUKMA MERDEKAWATI ;
Tempat lahir : Jakarta.
Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/26 April 1984.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : - Kp. Rawa Badung, RT. 008/007, Kel.
Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur
Perumahan Jatinegara Indah, Cluster
Krakatau, Nomor 35, Jakarta Timur
Agama : Islam.
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga.
Pendidikan : S-1
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh KARJO, S.H., JAYA AMAN SINAGA, S.H., GOPINDA HARIANJA, S.H., WALTER MARPAUNG, S.H., dan CHRISTOPER LINTANG, S.H., Advocat dan Paralegal dari POSBAKUMDIN JAKARTA TIMUR, yang beralamat di Jalan Swadaya PLN Klender, RT/RW 011/02, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 02 September 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis, Tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUKMA MERDEKAWATI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Tunggal melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SUKMA MERDEKAWATI berupa pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali dalam waktu percobaan 1 (satu) tahun terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana dan denda Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidiair 1 bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone Strawberry Warna Biru
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI LASTY ANNISA
Menetapkan agar Terdakwa , membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Terhadap tuntutan Penuntut Umum, Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdapat bukti, baik yang secara langsung maupun secara tidak langsung, telah membuktikan bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Oleh karena Terdakwa terbukti sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang menuntut hukuman terhadap Terdakwa dirasakan sangat berat dan tidak menyentuh rasa keadilan terhadap Terdakwa sendiri;
Bahwa sehubungan dengan keyakinan kami tersebut diatas, perkenankan Penasehat Hukum Terdakwa mohon kehadapan Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini dapat memberikan keringan hukum yang seringan-ringannya kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
Setelah mendengar tanggapan Jaksa/Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang menyampaikan tetap pada permohonan dan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa SUKMA MERDEKAWATI pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Kp. Rawa Badung RT.008/007 Kel. Jatinegara Kec. Cakung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sebagaimana dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 459/Pid.Sus/2019/PN.Bks tanggal 09 Oktober 2019, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --
Bahwa sekitar tahun 2017 ketika Terdakwa sedang menonton televisi di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Kp. Rawa Badung RT.008/007 Kel. Jatinegara Kec. Cakung Jakarta Timur, dalam salah satu acara di televisi tersebut Terdakwa melihat Saksi LASTY ANNISA sedang diwawancarai karena Saksi LASTY ANNISA melaporkan seorang artis yang bernama Lyra dan Kalina dan pada saat itu dengan menggunakan handphone miliknya Terdakwa memfoto tayangan wawancara Saksi LASTY ANNISA di televisi tersebut, lalu Terdakwa mengunggah foto yang memuat gambar Saksi LASTY ANNISA tersebut di akun Media Sosial Facebook Sukma Sukma miliknya dengan menambahkan postingan kata-kata atau kalimat “Astaghfirullah.. wanita ini lagi muncul kasian org2 yg didzalimi orang ini sabar ya mba kalina dan mba lyra… saya pun pernah berurusan ma orang ini dan sangat pintar sekali memutar balikkan fakta semoga Allah membuka pintu Hatinya dan diberikan Hidayah.. Aamiin Yra”, sehingga tampilan unggahan Terdakwa di akun Media Sosial Facebook Sukma Sukma milik Terdakwa tersebut terlihat sebagai berikut:
G
ambar tampilan di Facebook
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017 Saksi LASTY ANNISA membuka Facebook dan mencari akun Facebook milik Terdakwa dengan nama Sukma Sukma dan setelah Saksi LASTY ANNISA menemukan akun Facebook Sukma Sukma milik Terdakwa, di riwayat status akun Facebook Sukma Sukma tersebut Saksi LASTY ANNISA melihat unggahan yang menampilkan foto Saksi LASTY ANNISA disertai dengan postingan kata-kata atau kalimat “Astaghfirullah.. wanita ini lagi muncul kasian org2 yg didzalimi orang ini sabar ya mba kalina dan mba lyra… saya pun pernah berurusan ma orang ini dan sangat pintar sekali memutar balikkan fakta semoga Allah membuka pintu Hatinya dan diberikan Hidayah.. Aamiin Yra;
Bahwa unggahan Terdakwa di akun Media Sosial Facebook Sukma Sukma milik Terdakwa tersebut dapat dilihat dan dibaca oleh pengguna Facebook lainnya, yaitu selain Saksi LASTY ANNISA ternyata unggahan Terdakwa tersebut juga dilihat dan dibaca oleh orang lain diantaranya Saksi ARUM WAHYUNINGSIH dan Saksi DADAN SUDARWAN yang kemudian memberitahukan perihal unggahan Terdakwa tersebut kepada Saksi LASTY ANNISA;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi LASTY ANNISA merasa tercemar nama baiknya karena Saksi LASTY ANNISA tidak pernah melakukan apa yang dituliskan oleh Terdakwa di akun Media Sosial Facebook Sukma Sukma milik Terdakwa tersebut, sehingga Saksi LASTY ANNISA merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan/eksepsi (terlampir dalam berkas) yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menerima Nota Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa
2. Menolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
3. Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum;
4. Membebankan biaya Perkara kepada Negara.;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah memberikan pendapatnya (terlampir dalam berkas) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa SUKMA MERDEKAWATI;
Menerima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Melanjutkan Pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa SUKMA MERDEKAWATI;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas keberatan/eksepsi Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah mengeluarkan Putusan Sela yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum SUKMA MERDEKAWATI tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 710/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama Terdakwa SUKMA MERDEKAWATI tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi LASTY ANNISA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi membenarkan pernah diperiksa di penyidik dan dituangkan dalam BAP dan seluruh keterangan dalam BAP tersebut benar;
Bahwa, Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pidana ITE mengenai Pencemaran Nama Baik yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi sendiri;
Bahwa, Saksi melaporkannya pada bulan Oktober 2017, terkait permasalahan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui Media Sosial yaitu Facebook milik Terdakwa;
Bahwa, di dalam facebook Terdakwa tiba tiba ada foto gambar diri Saksi dan Terdakwa menulis “Hati hati dengan Wanita ini”;
Bahwa, Saksi tidak tahu maksudnya, tiba tiba sudah sperti itu dan Saksi tahu ada foto gambar diri saksi pada facebook Terdakwa dari pekerja Saksi;
Bahwa, tanggapan saksi atas hal tersebut, Saksi merasa tercemar nama baik Saksi, dan merasa di Bully hingga pada akhirnya banyak yang bertanya ke Saksi;
Bahwa, saksi pernah melakukan upaya lain terhadap Terdakwa sebelum melapor ke Polisi namun Saksi diusir;
Bahwa, kaitan antara suami saksi dengan Terdakwa, mereka dahulunya teman satu SMA;
Bahwa, waktu saksi datang ke rumah Terdakwa untuk bertanya apa maksud dari memposting hal tersebut, belum sempat Saksi bicara lagi, Terdakwa sudah marah marah;
Bahwa, nama pekerja saksi yang mengetahui bahwa ada postingan Terdakwa tersebut yaitu Pak Dadang dan Bu Nani;
Bahwa, nama dari suami saksi yaitu Agus Hartono;
Bahwa, Terdakwa pernah datang ke Kantor saksi dan waktu itu Terdakwa datang dan teriak teriak mencari suami Saksi;
Bahwa, yang saksi lakukan saat itu, Saksi turun dari ruangan Saksi dan mengusir Terdakwa;
Bahwa, waktu Terdakwa datang ke kantor, Saksi belum melapor, tapi Terdakwa menantang Saksi dan berkata “silahkan lapor Polisi”;
Bahwa, barng bukti berupa Foto Medsos FB adalah benar;
Bahwa, Saksi melihat FB Terdakwa di Medsos dengan menggunakan HP Saksi sendiri;
Bahwa, kalimat yang membuat saksi merasaca tercemar nama baiknya, Kalimat pertama Astaghfirullah punya bisnis ada artis yang dilaporkan pencemaran nama baik;
Bahwa, saat itu ada konferensi pers dan poto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya;
Bahwa, yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap pencemaran nama baik saksi, mengenai kata kata “pintar sekali memutarbalikkan fakta fakta”;
Bahwa, maksud dari postingan itu oleh Terdakwa, maksudnya sesukanya saja dan sampai saat ini Saksi tidak tahu maksudnya;
Bahwa, pada FB tersebut pengaturannya privasi semua orang bisa melihat dan ada hal lain juga yang dilakukan Terdakwa selalu memposting di status WA nya;
Bahwa, dampak bagi saksi dalam peristiwa ini kaitannya dengan klien serta banyak kerugian yang Saksi alami;
Bahwa, Terdakwa pernah komunikasi dengan saksi melalui medsos dan waktu itu Terdakwa WA Saksi dengan memaki-maki Saksi;
Bahwa, yang telah dilakukan Terdakwa terhadap saksi melakukan pencemaran nama baik terhadap Saksi dan Saksi merasakan banyak dampaknya, banyak klien tidak pakai travel Saksi lagi;
Bahwa, yang melihat status yang diposting oleh Terdakwa, yaitu anak Saksi juga melihat;
Bahwa, bila banyak klien tidak pakai travel saksi, kerugiannya berkurangnya omzet travel;
Bahwa, yang merugikan saksi juga yaitu koment bisa dibaca oleh semua orang;
Bahwa, saksi membenarkan bukti WA yang diambil dari HP suami;
Bahwa, saksi selalu merespon setiap kali Terdakwa komunikasi dengan saksi dan saksi membenarkan bukti daftar nomor telepon, yang menerangkan adanya nomor telpon saksi sebanyak 3kali, suami sekali dan kantor saksi sekali;
Atas keterangan saksi, terdakwa ada yang membenarkan dan juga tidak benar;
2. Saksi DADANG SUDARWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi membenarkan pernah diperiksa di penyidik dan dituangkan dalam BAP dan seluruh keterangan dalam BAP tersebut benar;
Bahwa, Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pidana ITE mengenai Pencemaran Nama Baik yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban;
Bahwa, saksi tahu bahwa nama saksi korban ada di dalam FB bernama Sukma, pada saat Saksi telusuri ternyata ada foto saksi korban dalam FB tersebut;
Bahwa, saksi kenal dengan saksi korban karena dia adalah majikan Saksi;
Bahwa, saat saksi tahu ada foto diri majikan di dalam FB tersebut, Saksi kaget karena di foto itu ada kata kata yang menjelekkan majikan Saksi dan kata-kata itu ditujukan kepada majikan Saksi;
Bahwa, saksi lihat FB itu lupa kapannya dan yang saksi lakukan setelah mengetahui hal tersebut, saksi laporkan kepada majikan Saksi dan reaksi dari majikan saksi kaget juga;
Bahwa, setelah itu kerja lagi seperti biasa;
Bahwa, saksi tidak melihat reaksi wajah dari majikan saksi saat saksi menyampaikan hal tersebut dan setelah Saksi melapor, Saksi langsung pergi;
Bahwa, saksi membenarkan ketika diperlihatkan bukti surat di depan persidangan;
Bahwa, saksi bekerja dengan korban sejak tahun 2016 terakhir tahun 2018 dan saat kejadian tersebut saksi lagi kerja;
Bahwa, saksi tidak tahu bahwa hal itu masuk ke dalam pencemaran nama baik, yang Saksi tahu hanya ada foto majikan di dalam FB orang dengan kata kata menjelekkan majikan Saksi;
Bahwa, saksi tahu Terdakwa hanya dari FB saja;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan dan terdakwa tidak keberatan.
3. Ahli DENDEN IMADUDIN SOLEH S.H., M.H., CLA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Ahli tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi membenarkan pernah diperiksa di penyidik dan dituangkan dalam BAP dan seluruh keterangan dalam BAP tersebut benar;
Bahwa, Ahli dimintai keterangan sebagai Ahli ahli sehubungan dengan tindak pidana ITE mengenai Pencemaran Nama Baik yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap Ahli Korban;
Bahwa, Ahli ahli dalam bidang UU ITE namun berlatar belakang Hukum Teknologi;
Bahwa, pandangan ahli atas kasus ini perbuatan Terdakwa jika dalam UU ITE ada ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3) dimana diatur terhadap perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, di dalam kasus ini postingan Terdakwa berisi tuduhan, tetapi jika tuduhan tersebut tidak benar maka termasuk kategori fitnah sehingga merupkan pasal 27 ayat 3 mengacu ke pasal 311 KUHP. Selanjutmya Jika tuduhan tersebut benar adanya, jika tidak ada untuk kepentingan umum atau pembelaan diri maka masuk kategori pencemaran masuk, sesuai acuan pasal 310 KUHP;
Bahwa, Ahli tidak bisa memastikan akun Terdakwa memastikan karena bukan kewenangan Ahli;
Bahwa, Ahli tidak pernah bertemu dengan Terdakwa ataupun korban;
Bahwa, perbuatan Terdakwa bergantung pada faktanya seperti apa, jika tuduhan tidak benar jelas fitnah. namun jika tuduhan benar, tapi misalnya tidak ada untuk kepentingan umum atau pembelaan diri sesuai dengan acuan pasal 27 ayat 3 UU ITE yakni 310 KUHP dimana 310 ayat (3) KUHP bukan merupakan pencemaran jika dilakukan untuk kepentingan umum dan pembelaan diri, tetapi misalnya jika tidak ada untuk kepentingan umum atau pembelaan diri meskipun tuduhannya itu benar tetapi menyerang kehormatan maka tetap merupakan pencemaran;
Bahwa, yang dimaksud dengan mentransimisikan menurut saudara ahli dan apakah sama dengan mendistribusikan ?
Bahwa yang dimaksud perbuatan mentransmisikan yakni mengirimkan pesan dari satu orang ke satu orang, artinya dari satu titik ke satu titik seperti mengirimkan WA secara pribadi atau mengirimkan SMS secara pribadi. Sementara mendistribusikan adalah perbuatan ketika mengirimkan pesan dari satu pihak ke banyak pihak, banyak orang, misalnya broadcasting pesan sekaligus atau misalnya menulis di sebuah status facebook itu artinya yang bisa mengakses itu adalah banyak orang;
Bahwa, dalam kasus ini tidak berkaitan dengan pendistribusian;
Bahwa, yang dimaksud dengan membuat dapat diakses itu tidak spesifik ditujukan kepada siapa postingannya seperti orang menulis sebuah blog/website sehingga dia tidak menuju kepada siapapun, tetapi ketika ada orang yang mengunjungi maka bisa diakses oleh orang lain;
Bahwa, perbuatan tanpa hak itu berkaitan dengan kontennya, tidak berkaitan dengan perbuatan mendistribusikannya, contoh misal Pasal 27 ayat (1) itu melanggar kesusilaan, sementara ayat (2) terkait dengan perjudia, sehingga unsur tanpa hak ini berkaitan dengan kontennya. Misalnya tadi berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3), maka unsur tanpa hak ini berkaitan dengan konten misalnya penghinaan / pencemaran nama baik. Kalau misalnya tadi yang bersangkutan ini berkaitan dengan pembelaan diri maka dia menjadi memiliki hak, ketika apa yang diposting faktanya itu benar, meskipun menyerang kehormatan tetapi misalnya untuk pembelaan diri;
Bahwa, di dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 ditambahkan penjelasan untuk pasal 27 Ayat (3) dimana ketentuan pasal 27 ayat (3) mengacu kepada ketentuan pencemaran dan fitnah di KUHP artinya mengacu kepada pasal 310 dan 311 KUHP. Sehingga tadi, jika tuduhannya tidak benar / tidak dapat dibuktikan maka fitnah. Tetapi jika misal tuduhan itu benar tetapi menyerang kehormatan dan seseorang dan tidak ada untuk kepentingan umum / pembelaan diri maka merupakan pencemaran;
Bahwa, pembuktian itu harus dibuktikan lebih dahulu bahwa misalnya jika tuduhan tersebut ternyata benar, artinya kan pengenaannya menjadi benar acuannya. Kalau misalnya tidak dapat dibuktikan maka jo nya adalah 311 KUHP. Sementara jika tuduhannya itu benar maka jo nya adalah di 310 KUHP;
Bahwa, perbedaan antara informasi elektronik dengan dokumen elektronik, secara sederhana perbedaan informasi eletronik dan dokumen elektrionik semua informasi yang berada didalam sistem elektronik itu merupakan informasi eletronik, tetapi wadahnya itu merupakan dokumen elektronik contoh misalnya ketika ahli menirimkan sebuah dokumen berupa PDF maka dokumen PDF tersebut adalah dokumen elektronik sementara isi yang berada didalam isi PDF tersebut adaah informasi elektronik, atau misalnya ahli mengirimkan sebuah foto dalam bentuk JPEG, maka JPEG tersebut adalah sebuah dokumen elektronik sementara gambar dalam JPEG tersebut adalah informasi elektronik;
Bahwa, Media sosial facebook merupakan Informasi elektronik;
Bahwa, menurut Ahli Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE merupakan delik formil dalam arti apabila memenuhi unsur tanpa melihat ada akibat selama memenuhi unsur bisa dikenai pasal 27 ayat (3);
Bahwa, di dalam Pasal 27 ayat (3) memang terdapat unsur dengan sengaja dan tanpa hak artinya perbuatan tersebut harus ada mens reanya untuk misalnya bahwa perbuatan itu memang ada niatan perbuatan jahat. Artinya ketika misalnya apakah postingan itu tadi misnya maksud memposting itu apa, karena ketika pasal 27 ayat 3 ini mengacu kepada 310 ketka hal tersbeut untuk kepentingan umum/ pembelaan diri maka bukan pencemaran, sehingga harus dinilai dari unsur kesenganjaan;
Bahwa, ketiga teori kesengajaan bisa dikenakan dalam pasal 27 ayat (3), karena ketika diposting itu misalnya tadi, berkaitan dengan bisa jadi bahwa niatannya Terdakwa misalnya tidak langsung untuk berniat mencemarkan, tapi ketika isinya berupa tuduhan artinya itu sangat memungkinkan terjadinya pencemaran;
Bahwa, di dalam UU 19 Tahun 2016 ketika revisi, ditambahkan penjelasan didalam pasal 27 ayat (3) mengacu kepada putusan mahkamah konstitusi, bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) ini mengacunya hanya kepada Pasal 310 dan 311 KUHP, artinya kalau penghinaannya berupa penghinaan ringan 315 KUHP tidak dimasukkan ke dalam Pasal 27 ayat (3). Maka dari itu kenapa Pasal 310 dan 311 artinya harus dibuktikan dulu kontennya itu misalnya di KUHP melanggar Pasal 311 atau 310 KUHP. Kalau misalnya 311 KUHP tetap masuk ke dalam Pasal 27 ayat (3), begitu juga kalau di pasal 310 maka tetap melanggarnya di Pasal 27 ayat (3) KUHP. Referensinya di penjelasan pasal 27 ayat (3) di UU No 19 Tahun 2016;
Bahwa, batasan dalam sosial media yang menunjukkan termasuk ranah publik/privasi, dalam contoh ketika kita menggunakan facebook, Yang pertama, terdapat pengaturan yang bersifat pengaturan yang bersifat publik atau privat di dalam postingan itu. Yang Kedua, di dalam facebook itu ada fasilitas facebook messanger yang artinya hanya bisa berkirim pesan privat saja ke satu orang, seperti misalnya orang berkirim WA itu privat artinya hanya 1 orang saja yang bisa mengetahui. Sementara kalo di facebook-di status ketika di posting yang bisa membaca banyak orang, minimal yakni orang-orang yang berteman dengan akun FBnya;
Bahwa, dalam perkara ini postingan yang ditulis maupun diupload oleh Terdakwa berupa foto yang dituliskan sebuah caption “wanita ini muncul lagi…dst” maka postingan Terdakwa tersebut sudah masuk ranah publik karena sudah dibuat status dan pengaturannya bersifat publik karena ada tanda bola dunia di status facebook tersebut;
Bahwa, hal ini mana sifatnya public karena ada sebuah foto dan ada caption dan masuk ranah public karena diatur untuk public dan ada tanda bola dunia;
Atas keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak mengerti tentang bidang yang diterangkan Ahli.
Ahli DR. CHAIRUL HUDA., SH., MH, keterangan Ahli dibawah sumpah, atas persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi membenarkan pernah diperiksa di penyidik dan dituangkan dalam BAP dan seluruh keterangan dalam BAP tersebut benar;
Bahwa, Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah bentuk khusus (lex specialis) dari tindak pidana pencemaran nama baik dan kehormatan, penghinaan atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan/ataau Pasal 311 KUHP, dalam hal mana perbuatan untuk membuat informasi dan/atau elektronik yang berisi kata-kata menghinakan atau mencemarkan tersebut “diketahui umum”, dilakukan melalui “jaringan” (networking) elektronik, baik dengan jalan mendistribusikan, mentransmisikan maupun membuat dapat diaksesnya hal tersebut;
Bahwa, unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 tahun 2008 jo Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Unsur “setiap orang”, maksudnya adalah addressaat norm dari tindak pidana ini, yang dapat meliputi orang perseorangan (natuurlijk person) maupun korporasi;
Unsur “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik”, yaitu adanya perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran atau sepengetahuannya dan dalam hal mana perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak sendiri, berupa perbuatan yang membuat dapat beralihnya secara elektronik, terkirim secara elektronik, dapat diakses secara eletronik, informasi dan/atau dokumen yang disimpan atau tersedia dalam media elektronik;
Unsur “yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), yaitu adanya informasi dan/atau dokumen elektronik yang didalamnya berisi hal-hal yang dapat mencemarkan nama baik atau kehormatan seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP;
Bahwa, berdasarkan pengertian dan unsur-unsur diatas, dikaitkan dengan hasil penyidikan sebagaimana dikemukakan oleh Penyidik/Pemeriksa, menurut pendapat Ahli sebagai Ahli Hukum Pidana, perbuatan SUKMA MERDEKAWATI dapat dipandang memenuhi unsur-unsur tindak pidana ”tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 tahun 2008 jo Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan alasan sebagai berikut;
Unsur “setiap orang” terpenuhi, karena tindak pidana ini tidak mensyaratkan kualitas tertentu untuk melakukannya, sehingga mempunyai sasaran norma (addressaat norm) “siapa saja”, baik orang perseorangan (natuurlijke persoon) maupun korporasi, termasuk juga Sdri. SUKMA MERDEKAWATI;
Unsur “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik” terpenuhi, karena berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana dikemukakan oleh Penyidik/Pemeriksa, tergambar adanya perbuatan Sdri. SUKMA MERDEKAWATI yang dilakukan dengan kesadaran atau sepengetahuannya (willen en wetens) dan dalam hal mana perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak sendiri, berupa perbuatan yang membuat dapat diakses secara eletronik informasi yang disimpan atau tersedia dalam media elektronik. Dalam hal ini Sdri. SUKMA MERDEKAWATI dengan menggunakan account facebook atas nama “Sukma Sukma”, pada tahun 2017 SUKMA MERDEKAWATI mengupload (mengunggah) foto Sdri. LASTY ANNISA yang diperolehnya dengan cara menfoto dari televisi ketika Sdri. LASTY ANNISA sedang di wawancarai di salah satu acara tv karena melaporkan seorang artis yang bernama LYRA dan mba KALINA. Bahwa kemudian SUKMA MERDEKAWATI membubuhkan pad foto Sdri. LASTY ANNISA yang diunggahnya di media sosial facebook dengan membuat tulisan-tulisan yang bermakna tertentu yang dapat diakses, dilihat, diAhlikan oleh semua orang pada umumnya yang tergabung dalam jaringan (network) media sosial facebook.
Unsur “yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik” terpenuhi, karena berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana dikemukakan oleh Penyidik/Pemeriksa, tergambar adanya perbuatan Sdri. SUKMA MERDEKAWATI yang mengupload (mengunggah) foto Sdri. LASTY ANNISA yang diunggahnya di media sosial facebook dengan akun “Sukma Sukma” membuat tulisan-tulisan yang bermakna negatif, pada foto Sdri. LASTY ANNISA, yaitu “Astaghfirullah.. wanita ini lagi muncul kasian org2 yg didzalimi orang ini sabar ya mba kalina dan mba lyra… Ahli pun pernah berurusan ma orang ini dan sangat pintar sekali memutar balikan fakta semoga Allah membuka pintu Hatinya dan diberikan Hidayah.. Aamiin Yra”.
Bahwa, dilihat dari sifatnya tulisan SUKMA MERDEKAWATI yang dikirimkan melalui account facebook dengan nama profil ”Sukma Sukma” pada tahun 2017 yaitu “Astaghfirullah.. wanita ini lagi muncul kasian org2 yg didzalimi orang ini sabar ya mba kalina dan mba lyra… Ahli pun pernah berurusan ma orang ini dan sangat pintar sekali memutar balikan fakta semoga Allah membuka pintu Hatinya dan diberikan Hidayah.. Aamiin Yra” pada pokoknya dapat dipandang sebagai “tuduhan” yang berkonotasi negatif yang menyerang “kehormatan” Sdri. LASTY ANNISA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP. Bahwa kata-kata “wanita ini lagi muncul kasian org2 yg didzalimi orang ini” dan kata-kata “Ahli pun pernah berurusan ma orang ni dan sangat pintar sekali memutar balikan fakta”, menurut pendapat Ahli sebagai Ahli Hukum Pidana, merupakan kata-kata yang dapat dipandang sebagai kalimat berkonotasi “negatif”. Hal ini sejalan dengan pendapat Ahli Bahasa Indonesia KRISANJAYA, yang berpendapat terntang kata-kata Sdri. SUKMA MERDEKAWATI yang ditulisakan melalui akun facebook dengan nama profil “Sukma Sukma” atas foto sdri. LASTY ANNISA, yang pada pokoknya menyatakan: “kata didzalimi bermakna ditindas, dianiaya, dibuat sewenang-wenang thd. yang dalam konteks ini singkatan org2 adalah sasaran dari perbuatan dzalim oleh pelaku secara anaforik adalah wanita ini dan secara kataforik adalah orang ini”. Dan menurutnya juga “kata memutar balikan bermakna mengatakan (mengutarakan) yang tidak sebenarnya; memutar-mutar kenyataan. Klitik -nya pada kata Hatinya mengacu kepada frasa wanita ini dan koreferen dengan frasa orang ini yang secara nonverbal referennya adalah wanita yang ada pada foto tersebut (berpenciri menggunakan kerudung biru (tiga foto) dan kerudung hitam (satu foto) pada empat foto sebagai dominasi, dan bukan wanita lain dalam foto yang tidak menggunakan kerudung)”
Bahwa, menurut pendapat Ahli sebagai Ahli Hukum Pidana kata-kata Sdri. SUKMA MERDEKAWATI yang menyatakan bahwa ”wanita ini lagi muncul kasian org2 yg didzalimi orang ini sabar ya mba kalina dan mba lyra… Ahli pun pernah berurusan ma orang ini dan sangat pintar sekali memutar balikan fakta”, yang ditulis dibawah foto-foto sdri. LASTY ANNISA, menunjukkan Sdri. SUKMA MERDEKAWATI bermaksud menyatakan Sdri. LASTY ANISSA adalah orang yang “dzalim” dan kerap “memutar balikkan fakta”, yang dapat dipandang yang dengan itu dapat mencemari “kehormatan” Sdri. LASTY ANNISA dalam hal ini. Dilihat dari sifatnya tulisan SUKMA MERDEKAWATI yang dikirimkan melalui akun facebook dengan nama profil ”Sukma Sukma” pada tahun 2017 tersebut pada pokoknya dapat dipandang sebagai “tuduhan” yang berkonotasi negatif yang menyerang jati diri Sdri. LASTY ANNISA sebagai manusia pada umumnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP.
Berdasarkan uraian di atas, perbuatan SUKMA MERDEKAWATI dapat dipandang memenuhi unsur-unsur tindak pidana ”tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”,sebagaimana dimaskud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 tahun 2008jo Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak mengerti tentang bidang yang diterangkan Ahli.
Saksi meringankan (saksi Ad Decharge) DINNY HERVINA WATININGRUM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi membenarkan pernah diperiksa di penyidik dan dituangkan dalam BAP dan seluruh keterangan dalam BAP tersebut benar;
Bahwa, saksi dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan tindak pidana ITE mengenai Pencemaran Nama Baik yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban;
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa karena teman SMA Saksi dan saksi kenal dengan Terdakwa kurang lebih sudah 20 tahun;
Bahwa, yang saksi ketahui terkait perkara ini terkait dengan IT dan yang Saksi tahu Terdakwa memajang/memposting sesuatu di Media Sosial dan jenis media sosialnya adalah Fecebook;
Bahwa, isi positngannya menyinggung seseorang yakni saksi korban dan bentuk apa postingannya itu dalam bentuk Gambar setahu Saksi;
Bahwa, antara Terdakwa dengan saksi korban tidak saling kenal sebelumnya;
Bahwa, sebelumnya Terdakwa dengan saksi korban tidak pernah berkomunikasi sebelumnya;
Bahwa, saksi kenal dengan suami korban ketika minta nomor HP;
Bahwa, masalah sebenarnya yang terjadi setahu Saksi karena cemburu;
Bahwa, kronologisnya awal mulanya Saksi, Terdakwa dan suami dari saksi korban yakni Sdr AGUS merupakan sesama teman SMA. Selanjutnya Saksi dan mama Saksi pernah mendatangi kediaman Agus untuk membicarakan bisnis travel umrah. Selama pertemuan tersebut, Sdr AGUS kerap menannyakan perihal Terdakwa (sukma), hingga suatu maalam sekitar pukul 02.00 Sdr AGUS juga pernah menelepon Saksi untuk meminta nomor dari Terdakwa (sukma) tanpa menyampaikan maksud dari Sdr AGUS. Saksi yang pada saat itu berpikir positif memberikan nomor Terdakwa (sukma) kepada Sdr AGUS dengan perkiraan karena Terdakwa (sukma) pernah berbicara keinginannya untuk berangkat umrah;
Bahwa, hubungan antara Terdakwa dengan suami saksi korban, Saksi tidak tahu;
Bahwa, Kerjasama yang dimaksud tersebut untuk bisnis Umroh tadinya hampir berjalan;
Bahwa, tanggapan dari suami saksi korban pernah meminta maaf, tapi saksi korban ternyata meneror lagi Terdakwa;
Bahwa, saksi tahu tentang Putusan di PN Karawang yang serupa dengan kasus ini;
Bahwa, saksi mengetahui bukti percakapan WA kepada saksi yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa, gambar tersebut ada kata kata juga;
Bahwa, kaitan antara Terdakwa dengan bisnis umroh tersebut hanya memberi support saja;
Bahwa, saksi pernah melihat postingan dari Terdakwa dan saksi juga membaca bahwa ada kalimat kalimat dalam postingan tersebut;
Bahwa, sebelumnya antara Terdakwa dengan saksi korban tidak ada komunikasi;
Bahwa, yang saksi rasakan dalam perkara ini ada perbuatan mendzolimi, meneror Terdakwa dan Saksi juga dan saksi tidak tahu tiba tiba saja cemburu;
Bahwa, yang pernah dilakukan oleh saksi korban terhadap Terdakwa, saksi korban pernah posting sesuatu yang menyerang Terdakwa namun langsung dihapus Kembali oleh saksi korban dan selain itu Saksi korban juga pernah meneror anak Terdakwa dan saksi tahu dari Terdakwa sendiri yang menceritakan;
Bahwa, nama saksi korban dalam HP Terdakwa, Terdakwa memberi nama Sundel kepada saksi korban;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan dan terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa, Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa, Terdakwa ada akun facebook dan terjadinya kasus posting tersebut pada tahun 2018;
Bahwa, Terdakwa saat itu sedang berada di Rumah di Perum Jatinegara Indah;
Bahwa, yang Terdakwa posting Isi “Astaghfirullah.. wanita ini lagi muncul kasian org2 yg didzalimi orang ini sabar ya mba kalina dan mba lyra… saksi pun pernah berurusan ma orang ini dan sangat pintar sekali memutar balikan fakta semoga Allah membuka pintu Hatinya dan diberikan Hidayah.. Aamiin Yra”.
Bahwa, Terdakwa membenarkan bukti berupa postingan yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa, Terdakwa menulisnya menggunakan menggunakan HP;
Bahwa, Terdakwa kenal dengan saksi korban sejak nomor saya diberikan oleh saksi DINI kepada saksi korban, karena sebelumnya saya juga mengenal lebih dulu dengan suami saksi korban karena teman SMA dengan saya;
Bahwa, sebelumnya tidak kenal, hanya kenal dengan suami saksi korban saja;
Bahwa, SMA sekitar tahun 2000 an;
Bahwa, Tidak ada masalah sebelumya;
Bahwa, saksi korban pernah meneror Terdakwa Lewat WA, dan ada buktinya;
Bahwa, isi terornya, Saksi korban bilang saya Wanita perusak rumah tangga orang dan Terdakwa tidak kenal, kenalnya melalui suami saksi korban;
Bahwa, pernah ada upaya untuk berdamai waktu dipersidangan;
Bahwa, Terdakwa pernah datang ke Kantor saksi korban namun pintu dikunci;
Bahwa, Terdakwa dapat foto itu dari Media TV pada saat sedang menonton TV lalu Terdakwa foto dan Upload;
Bahwa, tujuan Terdakwa memposting hal tersebut tidak salah memilih travel dan tidak salah memilih travel maksudnya memberitahukan kepada masyarakat agar jangan sampai salah memilih travel karena sudah ada di berita Media bahwa travel tersebut bermasalah;
Bahwa, saksi korban pernah datang kerumah saya dan tujuan saksi korban datang kerumah Terdakwa yaitu Saksi korban tidak terima dengan postingan tersebut dan reaksi Terdakwa awalnya Terdakwa tidak layani namun pada akhirnya Terdakwa terpancing juga;
Bahwa, Terdakwa tidak ada komunikasi dengan suami saksi korban;
Bahwa, penyebab saksi korban mengatakan perusak rumah tangga orang, Terdakwa tidak tahu kenapa dituduh seperti itu;
Bahwa, sebelumnya Terdakwa tidak pernah pacarana dengan suami saksi korban;
Bahwa, Terdakwa pernah komunikasi dengan suami saksi korban melalui WA hanya Sebatas bertanya kabar saja;
Bahwa, Terdakwa tidak ada motivasi dalam positngan tersebut;
Bahwa, Terdakwa merasa didzolimi karena sering diteror terus;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone Strawberry Warna Biru
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta telah ditunjukkan kepada Para Saksi dan Terdakwa sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, sekitar tahun 2017 ketika Terdakwa sedang menonton televisi di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Kp. Rawa Badung RT.008/007 Kel. Jatinegara Kec. Cakung Jakarta Timur, dalam salah satu acara di televisi tersebut Terdakwa melihat Saksi LASTY ANNISA sedang diwawancarai karena Saksi LASTY ANNISA melaporkan seorang artis yang bernama Lyra dan Kalina;
Bahwa, selanjutnya dengan menggunakan handphone miliknya Terdakwa memfoto tayangan wawancara Saksi LASTY ANNISA di televisi tersebut, lalu Terdakwa mengunggah foto yang memuat gambar Saksi LASTY ANNISA tersebut di akun Media Sosial Facebook Sukma Sukma miliknya dengan menambahkan postingan kata-kata atau kalimat “Astaghfirullah.. wanita ini lagi muncul kasian org2 yg didzalimi orang ini sabar ya mba kalina dan mba lyra… saya pun pernah berurusan ma orang ini dan sangat pintar sekali memutar balikkan fakta semoga Allah membuka pintu Hatinya dan diberikan Hidayah.. Aamiin Yra”, sehingga tampilan unggahan Terdakwa di akun Media Sosial Facebook Sukma Sukma milik Terdakwa;
Bahwa, pada tanggal 17 Oktober 2017 Saksi LASTY ANNISA membuka Facebook dan mencari akun Facebook milik Terdakwa dengan nama Sukma Sukma dan setelah Saksi LASTY ANNISA menemukan akun Facebook Sukma Sukma milik Terdakwa, di riwayat status akun Facebook Sukma Sukma tersebut Saksi LASTY ANNISA melihat unggahan yang menampilkan foto Saksi LASTY ANNISA disertai dengan postingan kata-kata atau kalimat “Astaghfirullah.. wanita ini lagi muncul kasian org2 yg didzalimi orang ini sabar ya mba kalina dan mba lyra… saya pun pernah berurusan ma orang ini dan sangat pintar sekali memutar balikkan fakta semoga Allah membuka pintu Hatinya dan diberikan Hidayah.. Aamiin Yra;
Bahwa, unggahan Terdakwa di akun Media Sosial Facebook Sukma Sukma milik Terdakwa tersebut dapat dilihat dan dibaca oleh pengguna Facebook lainnya, yaitu selain Saksi LASTY ANNISA ternyata unggahan Terdakwa tersebut juga dilihat dan dibaca oleh orang lain diantaranya Saksi DADAN SUDARWAN;
Bahwa, Terdakwa membenarkan Terdakwa membenarkan akun yang memposting tentang saksi korban adalah miliknya dan Terdakwa mengakui salah atas perbuatannya.
Bahwa, akibat perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban melakukan pencemaran nama baik, Saksi korban merasakan banyak dampaknya, banyak klien tidak pakai travel Saksi lagi dan selain itu juga saksi korban merasa malu karena dilihat anak Saksi korban juga mengalami kerugiannya yaitu berkurangnya omzet travel;
Ahli DENDEN IMADUDIN SOLEH S.H., M.H., CLA Bahwa, perbuatan Terdakwa bergantung pada faktanya seperti apa, jika tuduhan tidak benar jelas fitnah. namun jika tuduhan benar, tapi misalnya tidak ada untuk kepentingan umum atau pembelaan diri sesuai dengan acuan pasal 27 ayat 3 UU ITE yakni 310 KUHP dimana 310 ayat (3) KUHP bukan merupakan pencemaran jika dilakukan untuk kepentingan umum dan pembelaan diri, tetapi misalnya jika tidak ada untuk kepentingan umum atau pembelaan diri meskipun tuduhannya itu benar tetapi menyerang kehormatan maka tetap merupakan pencemaran;
Ahli DR. CHAIRUL HUDA., SH., MH Berdasarkan uraian di atas, perbuatan SUKMA MERDEKAWATI dapat dipandang memenuhi unsur-unsur tindak pidana ”tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”,sebagaimana dimaskud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 tahun 2008 jo Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yaitu melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana tersebut sebagai berikut:
1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “setiap orang” disamakan pengertiannya dengan kata “barang siapa”. Yang dimaksud dengan “barang siapa’’ adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat bertanggungjawab menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiap orang yang tunduk dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesia serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan tidak ada Kesalahan Subjek (Error in Persona) dalam suatu perkara pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa SUKMA MERDEKAWATI, Terdakwa tersebut telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum dan dalam persidangan, Terdakwa dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jawaban yang lancar dalam bahasa Indonesia yang mudah dimengerti serta tidak ditemukan fakta-fakta yang menunjukkan Terdakwa terganggu pertumbuhan jiwanya atau terganggu karena penyakit, demikian pula keterangan para Saksi yang pada pokoknya telah membenarkan bahwa Terdakwa yang dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah benar sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu dimintai pertanggungjawaban pidananya dan dalam perkara ini tidak terdapat Kesalahan Subjek (Error in Persona), sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Setiap orang telah terpenuhi;
Unsur “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 1 angka 1 dan 5 yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud dengan:
“mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
“mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau DokumenEletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
“membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Menimbang, bahwa menurut pendapat R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin dan pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, yakni:
Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana kami sarikan, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP (memfitnah).
4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.
Menimbang, bahwa dari Memorie Van Toelichting “kesengajaan” adalah pidana yang dijatuhkan hanya pada barangsiapa yang melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki (willens) dan diketahui (wittens);
Menimbang, bahwa menurut doktrin yaitu pendapat dari para ahli hukum pidana yaitu pendapat dari Prof. Moeljatno bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaan” adalah orang yang menghendaki dan orang yang mengetahui;
Menimbang, bahwa, menurut pendapat Satochid Kartanegara, melawan hukum ( Wederrechtelijk ) dalam hukum pidana dibedakan menjadi:
1. Formil Wederrechtelijk, yaitu izin dan perbuatan dilarang dan diancam dengan undang-undang.
2. Wederrechtelijk Materiil, yait perbuatan “mungkin” wederrechtelijk, walaupun tidak dilarang dilarang dan diancam dengan undang-undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang ada di lapangan hukum ( algemen beginel ).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta bahwa sekitar tahun 2017 ketika Terdakwa sedang menonton televisi di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Kp. Rawa Badung RT.008/007 Kel. Jatinegara Kec. Cakung Jakarta Timur, dalam salah satu acara di televisi tersebut Terdakwa melihat Saksi LASTY ANNISA sedang diwawancarai karena Saksi LASTY ANNISA melaporkan seorang artis yang bernama Lyra dan Kalina;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan menggunakan handphone miliknya Terdakwa memfoto tayangan wawancara Saksi LASTY ANNISA di televisi tersebut, lalu Terdakwa mengunggah foto yang memuat gambar Saksi LASTY ANNISA tersebut di akun Media Sosial Facebook Sukma Sukma miliknya dengan menambahkan postingan kata-kata atau kalimat “Astaghfirullah.. wanita ini lagi muncul kasian org2 yg didzalimi orang ini sabar ya mba kalina dan mba lyra… saya pun pernah berurusan ma orang ini dan sangat pintar sekali memutar balikkan fakta semoga Allah membuka pintu Hatinya dan diberikan Hidayah.. Aamiin Yra”, sehingga tampilan unggahan Terdakwa di akun Media Sosial Facebook Sukma Sukma milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017 Saksi LASTY ANNISA atas laporan pegawainya yaitu saksi DADAN SUDARWAN , saksi korban membuka Facebook dan mencari akun Facebook milik Terdakwa dengan nama Sukma Sukma dan setelah Saksi LASTY ANNISA menemukan akun Facebook Sukma Sukma milik Terdakwa, di riwayat status akun Facebook Sukma Sukma tersebut Saksi LASTY ANNISA melihat unggahan yang menampilkan foto Saksi LASTY ANNISA disertai dengan postingan kata-kata atau kalimat “Astaghfirullah.. wanita ini lagi muncul kasian org2 yg didzalimi orang ini sabar ya mba kalina dan mba lyra… saya pun pernah berurusan ma orang ini dan sangat pintar sekali memutar balikkan fakta semoga Allah membuka pintu Hatinya dan diberikan Hidayah.. Aamiin Yra;
Menimbang, bahwa unggahan Terdakwa di akun Media Sosial Facebook Sukma Sukma milik Terdakwa tersebut dapat dilihat dan dibaca oleh pengguna Facebook lainnya, yaitu selain Saksi LASTY ANNISA ternyata unggahan Terdakwa tersebut juga dilihat dan dibaca oleh orang lain diantaranya Saksi DADAN SUDARWAN dan Terdakwa membenarkan akun yang memposting tentang saksi korban adalah miliknya dan Terdakwa mengakui salah atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban melakukan pencemaran nama baik, Saksi korban merasakan banyak dampaknya, banyak klien tidak pakai travel Saksi lagi dan selain itu juga saksi korban merasa malu karena dilihat anak Saksi korban juga mengalami kerugiannya yaitu berkurangnya omzet travel dan menurut Ahli DENDEN IMADUDIN SOLEH S.H., M.H., CLA yang menyatakan dalam perbuatan Terdakwa bergantung pada faktanya seperti apa, jika tuduhan tidak benar jelas fitnah. namun jika tuduhan benar, tapi misalnya tidak ada untuk kepentingan umum atau pembelaan diri sesuai dengan acuan pasal 27 ayat 3 UU ITE yakni 310 KUHP dimana 310 ayat (3) KUHP bukan merupakan pencemaran jika dilakukan untuk kepentingan umum dan pembelaan diri, tetapi misalnya jika tidak ada untuk kepentingan umum atau pembelaan diri meskipun tuduhannya itu benar tetapi menyerang kehormatan maka tetap merupakan pencemaran;
Menimbang, bahwa sejalan dengan keterangan Ahli DENDEN IMADUDIN SOLEH S.H., M.H., CLA, menurut Ahli DR. CHAIRUL HUDA., SH., MH, berdasarkan pertimbangan keahliannya, Ahli menyatakan perbuatan SUKMA MERDEKAWATI dapat dipandang memenuhi unsur-unsur tindak pidana ”tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”,sebagaimana dimaskud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 tahun 2008 jo Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum yang berasal dari fakta dipersidangan yang diseleraskan dengan pengertian, doktrin dan pendapat Ahli di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dalam perkara ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya yang menyatakan “hukuman terhadap Terdakwa dirasakan sangat berat dan tidak menyentuh rasa keadilan terhadap Terdakwa sendiri”;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim setelah mencermati pembelaan tersebut ternyata pembelaan tersebut hanyalah suatu permohonan dan tidak menyangkut substansi unsur dari dakwaan sehingga pembelaan yang menyangkut permohonan keringanan hukuman tersebut akan dipertimbangkan dengan melihat fakta di persidangan dan keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa menyatakan awal permasalahan ini tidka smata-mata kesalahan Terdakwa tetapi juga sifat dan perbuatan saksi korban yang memancing Terdakwa dan Korban juga sering menerornya, akan tetapi Majelis Hakim memandang hal tersebut bukanlah hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa kemudian sifat dan tujuan penjatuhan pidana kepada Terdakwa bukanlah untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta sesuai dengan kehendak Undang-Undang dan juga sebagai sarana pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Dengan demikian, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pidana yang nantinya akan dijatuhkan kepada Terdakwa sudah cukup tepat dan adil sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disamping memuat ancaman hukuman berupa pidana secara imperatif juga memuat ancaman hukuman denda, oleh karena itu terhadap Terdakwa disamping akan dikenakan hukuman pidana penjara juga dikenakan hukuman denda yang besarnya akan disesuaikan dengan kemampuan sosial ekonomi Terdakwa/keluarga Terdakwa serta ancaman hukuman dari ketentuan Pasal yang bersangkutan sebagaimana di dalam amar putusan dibawah ini dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara/kurungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 194 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) unit Handphone Strawberry Warna Biru
Dikarenakan barang bukti ini pemili yang sah adalah saksi korban LASTY ANNISA maka terhadap barang bukti ini dikembalikan kepada saksi korban LASTY ANNISA
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengganggu dan meresahkan masyarakat serta membuat malu orang lain khususnya korban;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma dan adat istiadat dalam masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya, merasa bersalah dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;
Terdakwa kooepratif dalam persidangan dan belum pernah dihukum;
Terdakwa seorang Ibu yang mempunyai anak yang membutuhkan Terdakwa selaku ibunya;
Antara Terdakwa dengan korban sudah memaafkan di persidangan.
Menimbang, bahwa kemudian sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sudah cukup tepat dan adil apabila pidana yang nantinya akan dikenakan kepada Terdakwa berupa pidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 14 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa proses tersebut telah menjadikan efek jera bagi Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan untuk itu Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum hukuman yang akan dijatuhkan sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) jo Pasal 197 ayat (1) huruf i Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan dari Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SUKMA MERDEKAWATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUKMA MERDEKAWATI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari terdapat perintah lain dalam putusan hakim karena Terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone Strawberry Warna Biru
Dikembalikan kepada saksi korban LASTY ANNISA
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari KAMIS, Tanggal 06 Januari 2022, oleh Alex Adam Faisal, S.H., sebagai Hakim Ketua, SUTIKNA, S.H, M.H., dan RIANA BR. POHAN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum hari SENIN, Tanggal 24 Januari 2022 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ARHAM NAWIR, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh SEPTI SABRINA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SUTIKNA, SH.,MH. ALEX ADAM FAISAL, SH.
RIANA BR. POHAN, SH.,MH
Pantiera Pengganti
ARHAM NAWIR, SH.,