1063/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1063/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: WIWIN WIDIASTUTI SUPARNO, S.H. Terdakwa: ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum “membawa senjata penikam atau penusuk” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 10 (Sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Memerintah kan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Wahyu alias UYE. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 1063/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Arda Yusuf Alias Bajoy Bin Barja Hidayat;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 28 Maret 2001;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Usman Na'im Rt 013 Rw 011 Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengamen;
Terdakwa Arda Yusuf Alias Bajoy Bin Barja Hidayat ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 10 September 2021 sampai dengan tanggal 29 September 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan tanggal 08 November 2021;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 09 November 2021 sampai dengan tanggal 08 Desember 2021;
4. Penuntut sejak tanggal 08 Desember 2021 sampai dengan tanggal 27 Desember 2021;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022;
6. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan 19 Maret 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah membaca pula :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : B-1033 /M.1.13.3/Eku.2/12/2021 Tanggal 8 Desember 2021;
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 1063/ Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 20 Desember 2021, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim No. 1063/Pid/Sus/PN Jkt.Tim tanggal 23 Desember 2021, tentang hari persidangan.
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perk. : PDM-096/JKt.TIM /Eku/12/2021 tanggal 8 Desember 2021;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 20 Januari 2022 yang pada pokoknya agar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT terbukti bersalah telah melakukan Tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul senjata penikam atau senjata penusuk” “ sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang bukti : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit masih dipergunakan dalam berkas perkara atas nama WAHYU alias UYE;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000; ( dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa telah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tetap dengan surat tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
--------Bahwa Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT Pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2021 bertempat di Jl.Raya Cilangkap Rt.004 Rw.005 Kel.Cilangkap Kec.Cipayung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadii “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 11.00 Wib, saat itu Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT bersama Saksi WAHYU alias UYE (berkas perkara terpisah) sedang mengamen di jalanan, lalu Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT mendapat pesan Whatsaap dari istri Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT bahwa saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR telah mengancam dan mencari-cari Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT, lalu Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT memberitahu pesan whatsaap tersebut kepada Saksi WAHYU alias UYE (berkas perkara terpisah), lalu sekitar pukul 15.00 Wib Saksi WAHYU alias UYE (berkas perkara terpisah) mengajak Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT ke rumah nya dan setiba di rumah Saksi WAHYU alias UYE (berkas perkara terpisah) mengambil sebilah celurit dan celurit tersebut di bawa sendiri oleh Saksi WAHYU alias UYE (berkas perkara terpisah) kemudian Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT bersama Saksi WAHYU alias UYE (berkas perkara terpisah) pergi melanjutkan mengamen, hingga sekitar pukul 18.15 Wib saat sedang mengamen tersebut lalu Saksi WAHYU alias UYE (berkas perkara terpisah) memberikan celurit tersebut kepada Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT hingga oleh Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT celurit tersebut ditaruh ke dalam jaket sweater tepat nya di depan dada yang dikenakan oleh terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT kemudian bertemu dengan 2 orang teman saksi WAHYU alias UYE yaitu sdr.CUAN dan sdr.RAKA pengamen juga, tidak lama kemudian Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR dengan mengendarai sepeda motor berboncengan bersama Saksi SEPTIANA ETIKA SARI dan anak Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR yang masih kecil sekitar 2 tahun berhenti di depan tukang buah di samping Indomaret, dimana saat itu Saksi WAHYU alias UYE (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT sedang mengamen, kemudian Saksi WAHYU alias UYE (berkas perkara terpisah) melihat Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR turun dari sepeda motor nya, dan menjatuhkan sepeda motor nya tanpa di standar lalu Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR berjalan ke arah Saksi WAHYU alias UYE dan Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT juga berjalan ke arah Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR hingga berdiri berhadapan, lalu Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR berkata kepada Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT “ kemana aja lu ? “ dijawab Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT “ gak kemana-mana “ lalu Saksi WAHYU alias UYE (berkas perkara terpisah) menghampiri Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR dan Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT, lalu Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR berkata kepada Saksi WAHYU alias UYE (berkas perkara terpisah) “ lu ngapain nyari gua ?” lalu Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR dengan tangan kanan nya memukul wajah dan kepala Saksi WAHYU alias UYE (berkas perkara terpisah), lalu Saksi WAHYU alias UYE (berkas perkara terpisah) berteriak kepada sdr.CUAN dan sdr.RAKA “lu pada diam aja gua di pukul !“ segera sdr.RAKA dan sdr.CUAN berlari dan langsung memukuli Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR dan Saksi WAHYU alias UYE (berkas perkara terpisah) pun ikut memukuli Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, lalu Saksi WAHYU alias UYE (berkas perkara terpisah) menghampiri Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT yang saat itu hanya berdiri memperhatikan, Saksi WAHYU alias UYE berkata kepada Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT “ sini celurit nya ? “ lalu Saksi WAHYU alias UYE (berkas perkara terpisah) mengambil sendiri sebilah celurit dari dalam jaket sweater posisi di depan dada yang di kenakan Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT, lalu Saksi WAHYU alias UYE (berkas perkara terpisah) dengan memegang sebilah celurit langsung membacok betis kaki kiri Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi WAHYU alias UYE, sdr.RAKA, sdr.CUAN dan Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT pergi meninggalkan Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR
Bahwa 1 (satu) bilah celurit yang Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT bawa atau kuasai tersebut tidak sesuai peruntukkan nya dengan profesi atau pekerjaan Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT sehari-hari, dimana pekerjaan Terdakwa MUHAMMAD RIJKI AKBAR sehari-hari adalah pengamen jalanan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi, sehingga pemeriksaan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi-saksi dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR
Bahwa terdakwa telah membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Celurit di muka umum pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 19.30 Wib di Jl.Raya Cilangkap Rt.004 Rw.005 Kel.Cilangkap Kec.Cipayung yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa senjata tajam jenis 1 (satu) bilah Celurit tersebut di tangan kekuasaan Terdakwa berada tersimpan di dalam jaket sweater yang di kenakan terdakwa atau di selipkan di perut Terdakwa;
Bahwa Saat Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR berhadapan dengan Saksi WAHYU alias UYE dan dengan Terdakwa Kemudian Saksi WAHYU alias UYE bersama sdr.CUAN (DPO) dan sdr.RAKA ( DPO ) melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, kemudian Saksi WAHYU alias UYE mengambil sendiri sebilah Celurit yang berada di dalam Jaket sweater yang di kenakan terdakwa lalu Saksi WAHYU alias UYE membacok betis kaki kiri Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR.
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah Pengamen dan perbuatan nya membawa senjata tajam jenis Celurit tidak ada hubungan nya dengan pekerjaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut di muka umum di depan toko Indomaret Jl.Raya Cilangkap Kec.Cipayung Jakarta Timur.
Saksi SEPTIANA ETIKA SARI
Bahwa telah terjadi tindak Pidana Membawa senjata tajam tanpa hak di muka umum pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 19.30 Wib di Jl.Raya Cilangkap Rt.004 Rw.005 Kel.Cilangkap Kec.Cipayung Jakarta Timur yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada saat terjadi nya Terdakwa membawa senjata tajam di muka umum tersebut, Saksi memang berada di tempat kejadian bersama dengan Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, dengan demikian Saksi melihat langsung atau menyaksikan langsung terjadi nya perkara tersebut.
Bahwa awalnya Saksi bersama Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR mendapat informasi bahwa Saksi WAHYU alias UYE mencari-cari Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, kemudian saat itu Saksi bersama Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR serta anak yang berumur 2 tahun dan 1 orang keponakan yang berumur 5 tahun mengendarai 1 unit sepeda motor berboncengan dimana Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR yang mengendarai lalu sepeda motor dengan tujuan membeli pakaian hingga melintas di depan Indomaret saat itu saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR dan Saksi melihat Saksi WAHYU alias UYE dan Terdakwa sedang nongkrong di depan Indomaret tersebut, lalu Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR saat itu yang mengendarai sepeda motor menghampiri Terdakwa dan saksi WAHYU alias UYE tersebut, dimana saat itu Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR masih terduduk di sepeda motor, kemudian Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR berkata kepada Saksi WAHYU alias UYE “ kata nya lu nyariin gw ? “ di jawab Saksi WAHYU alias UYE “ kata nya lo nongol-nongolin Be’er ke bini gua? “ ( Be’er maksud nya senjata tajam ) dan di jawab Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR “ gila lu, ngapain gua nongolin senjata ke perempuan “ tiba-tiba Saksi WAHYU alias UYE menendang sepeda motor yang Saksi , Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, anak serta keponakan duduki hingga Saksi, Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, anak serta keponakan jatuh dari sepeda motor, karena tindakan Saksi WAHYU alias UYE tersebut lalu Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR memukul wajah Saksi WAHYU alias UYE sebanyak 1 (satu) kali dan Saksi WAHYU alias UYE membalas memukul Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR hingga terjadi perkelahian saling memukul, tidak lama kemudian Saksi WAHYU alias UYE mundur lari ke belakang dan menghampiri teman-teman Saksi WAHYU alias UYE lainnya sekitar 3 orang yang tidak dikenal hingga Saksi WAHYU alias UYE berkata ke teman-teman nya “ lo pada diem aja gua di pukulin gak bantuin ! “ kemudian Saksi WAHYU alias UYE bersama bersama teman-teman nya tersebut mengeroyok Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR dengan memukuli, menendang Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR berkali-kali hingga Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR terjatuh ke tanah, dan menginjak-injak tubuh Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR dimana saat itu Saksi berusaha melerai dengan menarik-narik badan Saksi WAHYU alias UYE dan teman-teman nya, kemudian Saksi WAHYU alias UYE berlari menghampiri Terdakwa yang saat itu berdiri hanya melihat kejadian tersebut, lalu Saksi WAHYU alias UYE berkata kepada Terdakwa “ Be’er mana ? “ ( Be’er maksud nya senjata tajam),lalu Saksi WAHYU alias UYE langsung mengambil sebilah celurit yang berada di dalam jaket sweater tepat nya di dada yang di kenakan Terdakwa kemudian Saksi WAHYU alias UYE dengan memegang sebilah celurit tersebut langsung mendekati Saksi I yang masih di keroyok oleh teman-teman dari Saksi WAHYU alias UYE tersebut, lalu Saksi WAHYU alias UYE langsung membacok betis kaki kiri dan paha kiri Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, lalu warga sekitar melerai dan Saksi WAHYU alias UYE dan teman-teman nya berhenti mengeroyok Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR.
Bahwa Pada saat Saksi WAHYU alias UYE bersama 3 orang teman dari Saksi WAHYU alias UYE melakukan kekerasan tersebut, dimana Terdakwa tersebut tidak ikut melakukan kekerasan terhadap Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, dimana Terdakwa hanya melihat saja atau menonton saja kejadian tersebut,namun Terdakwa sudah mempersiapkan sebilah celurit, hingga Saksi WAHYU alias UYE mengambil sebilah celurit yang berada di didalam jaket sweater yang di kenakan Terdakwa kemudian Saksi WAHYU alias UYE membacok betis kaki kiri dan paha saksi I dengan sebilah celurit tersebut.
Bahwa Saksi melihat keberadaan senjata tajam jenis 1 (satu) bilah Celurit tersebut berada di dalam jaket sweater yang di kenakan Terdakwa tepat nya di depan dada Terdakwa, kemudian Saksi WAHYU alias UYE mengambil sendiri celurit tersebut dari dalam jaket sweater yang di gunakan Terdakwa kemudian Saksi WAHYU alias UYE membacok betis kaki kiri dan paha Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR,
Saksi WAHYU alias UYE
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 19.30 Wib di Jl.Raya Cilangkap Rt.004 Rw.005 Kel.Cilangkap Kec.Cipayung Jakarta Timur Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam Janis Celurit yang dilakukan oleh tersangka ARDA YUSUF alias BAJO
Bahwa awalnya pada hari Jumat, 13 Agustus 2021 sekira jam 11.00 Wib, saat itu Saksi WAHYU alias UYE bersama Terdakwa sedang mengamen di jalanan, lalu Terdakwa mendapat pesan Whatsaap dari istri Terdakwa bahwa Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, telah mengancam dan mencari-cari Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT, lalu Terdawa memberitahu whatsaap tersebut kepada Saksi WAHYU alias UYE, lalu Saksi mengajak ke rumah Saksi , setiba di rumah Saksi, lalu Saksi mengambil sebilah celurit tersebut di dalam rumah nya, dan celurit tersebut awalnya Saksi bawa dan Saksi taruh di dalam baju yang Saksi kenakan tepat nya di dada, kemudian Saksi bersama Terdakwa pergi melanjutkan mengamen, saat sedang mengamen tersebut sekitar jam 17.30 Wib tiba di depan Indomaret tujuan mengamen lalu saksi menyerahkan celurit tersebut kepada Terdakwa hingga celurit tersebut oleh Terdakwa di taruh ke dalam jaket sweater tepat nya di depan dada yang Terdakwa kenakan, saat itu bertemu dengan 2 orang teman saksi yaitu sdr.CUAN dan sdr.RAKA pengamen juga, tidak lama kemudian Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, dengan mengendarai sepeda motor berboncengan bersama Saksi SEPTIANA ETIKA SARI dan anak Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, yang masih kecil sekitar 2 tahun berhenti di depan tukang buah di samping Indomaret, dimana saat itu Saksi dan Terdakwa sedang mengamen, kemudian Saksi melihat Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR,, turun dari sepeda motor nya, dan menjatuhkan sepeda motor nya dan MUHAMMAD RIJKI AKBAR, berjalan ke arah Saksi dan Terdakwa juga berjalan ke arah Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR hingga berdiri berhadapan, lalu Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, berkata kepada Terdakwa “ kemana aja lu ? “ dijawab Terdakwa “ gak kemana-mana “ Saksi menghampiri Saksi I dan Terdakwa, lalu Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, berkata kepada Saksi “ lu ngapain nyari gua ?” lalu Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, dengan tangan kanan nya memukul wajah dan kepala Saksi, lalu Saksi berteriak kepada sdr.CUAN dan sdr.RAKA “ lu pada diam aja gua di pukul ! “segera sdr.RAKA dan sdr.CUAN berlari dan langsung memukuli Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, dan Saksi pun ikut memukuli Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, lalu Saksi menghampiri Terdakwa yang saat itu hanya berdiri memperhatikan, Saksi berkata kepada Terdakwa “ sini celurit nya ? “ lalu Saksi mengambil sendiri sebilah celurit dari dalam jaket sweater yang di kenakan Terdakwa , lalu Saksi dengan memegang sebilah celurit langsung membacok betis kaki kiri Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, sebanyak 1 (satu) kali, selanjut nya ada seorang warga tidak saksi kenal langsung mengambil sebilah celurit tersebut dari tangan Saksi.
Bahwa saat terjadi nya kejadian kekerasan tersebut, Terdakwa hanya melihat saja tidak ikut melakukan kekerasan atau tidak ikut memukul Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, dimana Terdakwa hanya berdiri sambil melihat namun sebilah celuit berada di dalam Jaket sweater tepat nya di depan dada yang di kenakan Terdakwa;
Bahwa sebelum Saksi menggunakan 1 (satu) bilah Celurit untuk membacok betis kaki kiri Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, dimana 1 (satu) bilah Celurit tersebut berada di kekuasaan Terdakwa tepat nya di dalam Jaket sweater tepat nya di depan dada yang di kenakan Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 19.30 Wib di Jl.Raya Cilangkap Rt.004 Rw.005 Kel.Cilangkap Kec.Cipayung Jakarta Timur terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit
Bahwa Pekerjaan Terdakwa sebagai pengamen jalanan;
Bahwa awalnya pada hari Jumat, 13 Agustus 2021 sekira jam 11.00 Wib, saat itu Saksi WAHYU alias UYE bersama Terdakwa sedang mengamen di jalanan, lalu Terdakwa mendapat pesan Whatsaap dari istri Terdakwa bahwa Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR telah mengancam dan mencari-cari Terdakwa, lalu Terdakwa memberitahu whatsaap tersebut kepada Saksi WAHYU alias UYE, lalu Saksi WAHYU alias UYE mengajak Terdakwa kerumah Saksi WAHYU alias UYE, setiba di rumah Saksi WAHYU alias UYE, lalu Saksi WAHYU alias UYE mengambil sebilah celurit tersebut di dalam rumah nya, dan celurit tersebut tersebut awal nya Saksi WAHYU alias UYE bawa dan Saksi WAHYU alias UYE taruh di dalam baju yang Saksi WAHYU alias UYE kenakan tepat nya di dada, kemudian Saksi WAHYU alias UYE bersama Terdakwa pergi melanjutkan mengamen, saat sedang mengamen tersebut sekitar jam 17.30 Wib tiba di depan Indomaret tujuan mengamen lalu saksi WAHYU alias UYE menyerahkan celurit tersebut kepada Terdakwa hingga celurit tersebut oleh Terdakwa di taruh ke dalam jaket sweater tepat nya di depan dada yang Terdakwa kenakan, saat itu bertemu dengan 2 orang teman saksi WAHYU alias UYE yaitu sdr.CUAN dan sdr.RAKA pengamen juga, tidak lama kemudian Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR dengan mengendarai sepeda motor berboncengan bersama Saksi SEPTIANA ETIKA SARI dan anak Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR yang masih kecil sekitar 2 tahun berhenti di depan tukang buah di samping Indomaret, dimana saat itu Saksi WAHYU alias UYE dan Terdakwa sedang mengamen, kemudian Saksi WAHYU alias UYE melihat Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, turun dari sepeda motor nya, dan menjatuhkan sepeda motor nya tanpa di standar dan Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR berjalan ke arah Saksi WAHYU alias UYE dan Terdakwa juga berjalan ke arah Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR hingga berdiri berhadapan, lalu Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR berkata kepada Terdakwa“ kemana aja lu ? “ dijawab Terdakwa “ gak kemana-mana “ lalu Saksi WAHYU alias UYE menghampiri Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR dan Terdakwa , lalu Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, berkata kepada Saksi WAHYU alias UYE “ lu ngapain nyari gua ?” lalu Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR dengan tangan kanan nya memukul wajah dan kepala Saksi WAHYU alias UYE, lalu Saksi WAHYU alias UYE berteriak kepada sdr.CUAN dan sdr.RAKA “ lu pada diam aja gua di pukul ! “segera sdr.RAKA dan sdr.CUAN berlari dan langsung memukuli Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR dan Saksi WAHYU alias UYE pun ikut memukuli Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR, lalu Saksi WAHYU alias UYE menghampiri Terdakwa yang saat itu hanya berdiri memperhatikan, Saksi WAHYU alias UYE berkata kepada Terdakwa “ sini celurit nya ? “ lalu Saksi WAHYU alias UYE mengambil sendiri sebilah celurit dari dalam jaket sweater posisi di depan dada yang di kenakan Terdakwa, lalu Saksi WAHYU alias UYE dengan memegang sebilah celurit langsung membacok betis kaki kiri Saksi I sebanyak 1 (satu) kali, selanjut nya ada seorang warga tidak saya kenal langsung mengambil sebilah celurit tersebut dari tangan Saksi WAHYU alias UYE, kemudian Saksi WAHYU alias UYE, sdr.RAKA, sdr.CUAN dan Terdakwa pergi meninggalkan Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR
Bahwa sebelum Saksi WAHYU alias UYE membacok betis kaki kiri Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR dengan menggunakan sebilah celurit tersebut, dimana celurit tersebut berada tersimpan di dalam jaket sweater yang Tersangka gunakan, Terdakwa membawa atau menyimpan celurit tersebut di dalam jaket sweater dapat Terdakwa jelaskan awal nya pada hari Jumat, 13 Agustus 2021 sekira jam 11.00 Wib, saat itu Terdakwa bersama Saksi WAHYU alias UYE sedang mengamen di jalanan, mendapat pesan Whatsaap dari istri Terdakwa bahwa saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR telah mengancam dan mencari-cari Terdakwa , lalu Terdakwa memberitahu pesan whatsaap tersebut kepada Saksi WAHYU alias UYE, lalu Saksi WAHYU alias UYE mengajak Terdakwa ke rumah nya setiba di rumah Saksi WAHYU alias UYE pada hari itu sekitar jam 15.00 Wib lalu Saksi WAHYU alias UYE mengambil sebilah celurit dan celurit tersebut di bawa sendiri oleh Saksi WAHYU alias UYE kemudian Terdakwa bersama Saksi WAHYU alias UYE pergi melanjutkan mengamen, hingga sekitar jam 18.15 Wib saat sedang mengamen tersebut lalu Saksi WAHYU alias UYE memberikan celurit tersebut kepada Terdakwa hingga oleh Terdakwa celurit tersebut ditaruh ke dalam jaket sweater tepat nya di depan dada yang saya kenakan, hingga sekitar jam 19.30 Wib terjadi lah pengeroyokan terhadap Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR tersebut.
Bahwa maksud dan tujuan Saksi WAHYU alias UYE bersama Terdakwa mengambil dan membawa sebilah celurit tersebut dari rumah Saksi WAHYU alias UYE karena sebelum nya Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR telah mengancam dan mencari-cari Terdakwa hingga Terdakwa bersama Saksi WAHYU alias UYE menyiapkan dan membawa sebilah celurit tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah celurit yang Terdakwa tidak sesuai peruntukkan nya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari, dimana pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah pengamen jalanan tidak menggunakan celurit tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan dan telah di benarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Membawa senjata tajam atau penusuk tanpa ijin yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur satu persatu sebagai berikut :
Ad. 1 . Unsur Barang siapa.
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa dalam perkara ini adalah menunjuk kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum, yang dianggap mampu dan dapat dimintai pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan yang diajukan sebagai terdakwa ialah terdakwa Arda Yusuf alias Bajoy Bin Barja Hidayat sendiri dan bukan orang lain, sesuai dengan identitas yang diuraikan dalam surat dakwaan, di mana telah didakwa melakukan tindak pidana, dalam perkara yang sedang diadili;
Menimbang, dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa terbukti bahwa terdakwa adalah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana yang didakwakan dan bukan orang lain, dari uraian tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2 Unsur Tanpa hak membawa senjata tajam atau penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa bahwa berawal pada hari Jumat, 13 Agustus 2021 sekira jam 11.00 Wib, saat itu Terdakwa bersama Saksi WAHYU alias UYE sedang mengamen di jalanan, lalu Terdakwa mendapat pesan Whatsaap dari istri Terdakwa ARDA bahwa saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR telah mengancam dan mencari-cari Terdakwa , lalu Terdakwa memberitahu pesan whatsaap tersebut kepada Saksi WAHYU alias UYE, lalu Saksi WAHYU alias UYE mengajak Terdakwa ke rumah nya setiba di rumah Saksi WAHYU alias UYE pada hari itu sekitar jam 15.00 Wib lalu Saksi WAHYU alias UYE mengambil sebilah celurit dan celurit tersebut di bawa sendiri oleh Saksi WAHYU alias UYE kemudian Terdakwa bersama Saksi WAHYU alias UYE pergi melanjutkan mengamen, hingga sekitar jam 18.15 Wib saat sedang mengamen tersebut lalu Saksi WAHYU alias UYE memberikan celurit tersebut kepada Terdakwa hingga oleh Terdakwa celurit tersebut ditaruh ke dalam jaket sweater tepat nya di depan dada yang saya kenakan, hingga sekitar jam 19.30 Wib terjadi lah pengeroyokan terhadap Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR tersebut.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Saksi WAHYU alias UYE bersama Terdakwa mengambil dan membawa sebilah celurit tersebut dari rumah Saksi WAHYU alias UYE karena sebelum nya Saksi MUHAMMAD RIJKI AKBAR telah mengancam dan mencari-cari Terdakwa, hingga Terdakwa bersama Saksi WAHYU alias UYE menyiapkan dan membawa sebilah celurit tersebut untuk menjaga diri jika Saksi I menyerang Terdakwa dan saksi WAHYU alias UYE.
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam berupa 1 (satu) bilah celurit tersebut tidak sesuai peruntukkan nya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari, dimana pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah pengamen jalanan tidak menggunakan celurit tersebut.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas majelis hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas unsur perbuatan membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang telah pula terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur dakwaan tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan dan telah sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum oleh karena terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam proses pemeriksaan dipersidangan pada diri maupun perbuatan terdakwa, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana kepada terdakwa perlu kiranya dipertimbangkan maksud dan tujuan dari pemidanaan terhadap pelaku dari suatu tindak pidana;
Menimbang sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menilai perbuatan terdakwa dalam tuntutan pidananya, telah menuntut agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan selanjutnya menuntut agar kepada terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, menurut pendapat majelis hakim apabila dikaitkan dengan pertimbangan di atas, maka tuntutan pidana dari penuntut Umum tersebut perlu dipertimbangkan dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang layak dan patut sesuai rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan pemidanaan itu sendiri semata-mata tidaklah dimaksudkan untuk membuat seseorang menderita, atau sebagai tindakan pembalasan atas perbuatannya, akan tetapi pemidanaan itu sendiri haruslah membawa manfaat bagi anggota masyarakat pada umumnya dan khususnya berguna pula bagi pribadi terdakwa agar tidak mengulangi melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa dengan dasar dan alasan-alasan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat, adalah adil dan patut serta memadai apabila kepada terdakwa dijatuhkan pidana yang sesuai dengan perbuatannya,sehingga dengan masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, dapat berguna bagi pribadi terdakwa serta dapat mencerminkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena sepanjang hasil pemeriksaan di persidangan pada diri terdakwa tidak terdapat adanya alasan-alasan menurut hukum baik sebagai alsan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, serta terdakwa mampu dimintai pertanggungjawabannya maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sebelum perkaranya diputus berada dalam tahanan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena majelis hakim berpendapat ada cukup alasan sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 21 KUHAP, maka sudah
sepatutnya apabila dinyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan para saksi, penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terhadap terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara ini, yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana perlu dipertimbangkan pula hal-hal atau keadaan-keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi diri terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perbuatan terdakwa serta hal-hal dan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas majelis hakim berpendapat, bahwa pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini adalah sudah tepat dan adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, dan diharapkan dapat menyadarkan terdakwa agar kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab dan patuh pada hukum;
Mengingat, Pasal 2 ayat ( 1 ) UU. Drt. No. 12 Tahun 1951,pasal 197 KUHAP, serta pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa ARDA YUSUF alias BAJOY Bin BARJA HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum “membawa senjata penikam atau penusuk”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 10 (Sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Memerintah kan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Wahyu alias UYE.
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis , tanggal 03 Februari 2022, oleh kami MU’ARIF,S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, ARDI,S.H. dan TRI YULIANI,S.H.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu SAWIKAH, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh WIWIN WIDIASTUTI S,S.H.Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
ARDI,S.H. MU’ARIF,S.H.
TRI YULIANI, SH.MH.
Panitera Pengganti
SAWIKAH, SH.