326/Pid.Sus/2021/PN Skw
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 326/Pid.Sus/2021/PN Skw
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Martha Evalina Siahaan, SH.,MH. 2.Adam Putrayansya, SH Terdakwa: DARWANI Alias WANI Alias ANGAH Alias BAZEK Bin PAUZI
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P U T U S A N
Nomor 326/Pid.Sus/2021/PN Skw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : DARWANI Alias WANI Alias ANGAH Alias BAZEK Bin PAUZI
Tempat Lahir : Tumpak Jawai
Umur / Tgl Lahir : 32 Tahun / 21 Juli 1989
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Tumpak Jawai Rt.012 Rw.006 Desa Pangkalan Kongsi Kec.Tebas Kab.Sambas
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan di rumah tahanan Negara masing – masing oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 25 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober sampai dengan tanggal 23 November 2021 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 November 2021 sampai dengan tanggal 12 Desember 2021 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan tanggal 8 Januari 2022 ;
6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 9 Januari 2022 sampai dengan tanggal 9 Maret 2022 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Charlie Nobel,S.H,M.H (advokat ) LBH PEKA berkantor di Jalan U Dahlan M.Suka No.22 Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan tertanggal 16 Desember 2021 Nomor 326/Pen.Pid.Sus/2021/PN Skw ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 326/Pid.B/2019/PN.Skw tanggal 10 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 326/Pid.B/2021/PN.Skw tanggal 10 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DARWANI Alias WANI Alias ANGAH Alias BAZEK Bin PAUZI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana Terhadap terdakwa DARWANI Alias WANI Alias ANGAH Alias BAZEK Bin PAUZI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Dirampas untuk dimusnahkan. |
|
|
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 ( Dua Ribu Rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan secara tertulis tanggal 18 Januari 2022 yang disampaikan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya mohon agar terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum atau mohon hukuman yang seringan-ringannya
Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan permohonan keringanan hukuman terdakwa tersebut, pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya/ permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA
--------- Bahwa ia terdakwa DARWANI Alias WANI Alias ANGAH Alias BAZEK Bin PAUZI, pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di sebuah rumah di Jalan Nyiur Kel. Kuala Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 12.18 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Tumpak Jawai Rt. 012 Rw. 006 Desa Pangkalan Kongsi Kec. Tebas Kab. Sambas, terdakwa meyebarluaskan sebuah postingan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y20 warna biru dengan IMEI1 : 862310054393053 dan IMEI2 : 862310054393046 dengan menggunakan akun facebook yang dibuat oleh terdakwa dengan menggunakan nama KakLong Wiwik pada group Singkawang Informasi yaitu berupa : 4 (empat) buah foto yang terdiri dari 2 (dua) buah foto tangkapan layar (screen shoot) video call seorang wanita yang terlihat bagian tubuhnya yaitu bagian payudara namun tidak terllihat wajahnya dan 2 (dua) buah foto saksi korban WIWIK SUGIARTI dimana 1(satu) buah foto menggunakan jilbab dan 1 (satu) foto lagi tidak menggunakan jilbab dan terdakwa menambahkan tulisan / caption “Posisi agk di rumah skw…depan Gran mall skw.samping SMPN 5”.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 18.22 WIB, terdakwa kembali membuat postingan menggunakan akun facebook atas nama KAKLONG WIWIK di group SINGKAWANG INFORMASI (SI) berupa : 5 (lima) buah foto yang terdiri dari 2 (dua) vuah foto tangkapan layar (screen shoot) video call seorang wanita yang terlihat bagian tubuhnya yaitu bagian payudara namun tidak terllihat wajahnya dan 3 (tiga) buah foto saksi korban WIWIK SUGIARTI dimana 2 (dua) foto pelapor menggunakan jilbab dan 1 (satu) foto tidak menggunakan jilbab dengan menambahkan tulisan / caption : “Posisi depan Gran mall skw.samping SMPN 5 anak pak sigit” dimana tujuan terdakwa menyebarkan foto tangkapan layar tersebut karena terdakwa kecewa telah diputuskan oleh saksi WIWIK SUGIARTI dan foto tangkapan layar yang diposting / disebarluaskan oleh terdakwa memiliki muatan asusila atau pornografi yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil PemeriksaanForensik Digital Nomor : 5939/UN22.4/TU/2020 tanggal 18 Oktober 2021 dari Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura yang ditandatangani oleh Novi Safriadi,S.T.,M.T NIP.198411032008011003 selaku tenaga ahli, telah melakukan pemeriksaan secara digital forensik dengan objek forensik dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y20 warna biru dengan IMEI1 : 862310054393053 dan IMEI2 : 862310054393046, bahwa benar handphone tersebut digunakan sebagai sarana yang untuk membuat postingan yang melanggar kesusilaan melalui akun facebook atasnama KAKLONG WIWIK dengan membuat postingan foto-foto pada Grup Facebook SINGKAWANG INFORMASI (SI).
Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y20 warna biru dengan IMEI1 : 862310054393053 dan IMEI2 : 862310054393046, bahwa benar akun facebook atasnama KAKLONG WIWIK adalah akun yang tersingkron / terhubung dengan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y20 warna biru dengan IMEI1 : 862310054393053 dan IMEI2 : 862310054393046 tersebut, dan digunakan sebagai sarana yang di gunakan oleh terdakwa untuk membuat postingan yang melanggar kesusilaan pada Facebook Grup SINGKAWANG INFORMASI (SI).
Bahwa terdakwa tidak memiliki hak berdasarkan Undang-Undang RI, perjanjian, atau alas hukum lain yang sah untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,menyebarluaskan,menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi berupa foto dan video yang bermuatan pornografi tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a,d dan 3 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. -----
D A N
KEDUA
Bahwa ia terdakwa DARWANI Alias WANI Alias ANGAH Alias BAZEK Bin PAUZI, pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di sebuah rumah di Jalan Nyiur Kel. Kuala Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 12.18 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Tumpak Jawai Rt. 012 Rw. 006 Desa Pangkalan Kongsi Kec. Tebas Kab. Sambas, terdakwa meyebarluaskan sebuah postingan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y20 warna biru dengan IMEI1 : 862310054393053 dan IMEI2 : 862310054393046 dengan menggunakan akun facebook yang dibuat oleh terdakwa dengan menggunakan nama KakLong Wiwik pada group Singkawang Informasi yaitu : berupa berupa 4 (empat) buah foto yang terdiri dari 2 (dua) buah foto tangkapan layar (screen shoot) video call seorang wanita yang terlihat bagian tubuhnya yaitu bagian payudara namun tidak terllihat wajahnya dan 2 (dua) buah foto saksi korban WIWIK SUGIARTI dimana 1(satu) buah foto menggunakan jilbab dan 1 (satu) foto lagi tidak menggunakan jilbab dan terdakwa menambahkan tulisan / caption “Posisi agk di rumah skw…depan Gran mall skw.samping SMPN 5”.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 18.22 WIB, terdakwa kembali membuat postingan menggunakan akun facebook atas nama KAKLONG WIWIK di group SINGKAWANG INFORMASI (SI) berupa : 5 (lima) buah foto yang terdiri dari 2 (dua) vuah foto tangkapan layar (screen shoot) video call seorang wanita yang terlihat bagian tubuhnya yaitu bagian payudara namun tidak terllihat wajahnya dan 3 (tiga) buah foto saksi korban WIWIK SUGIARTI dimana 2 (dua) foto pelapor menggunakan jilbab dan 1 (satu) foto tidak menggunakan jilbab dengan menambahkan tulisan / caption : “Posisi depan Gran mall skw.samping SMPN 5 anak pak sigit” dimana tujuan terdakwa menyebarkan foto tangkapan layar tersebut karena terdakwa kecewa telah diputuskan oleh saksi WIWIK SUGIARTI dan foto tangkapan layar yang diposting / disebarluaskan oleh terdakwa memiliki muatan asusila atau pornografi yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil PemeriksaanForensik Digital Nomor : 5939/UN22.4/TU/2020 tanggal 18 Oktober 2021 dari Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura yang ditandatangani oleh Novi Safriadi,S.T.,M.T NIP.198411032008011003 selaku tenaga ahli, telah melakukan pemeriksaan secara digital forensik dengan objek forensik dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y20 warna biru dengan IMEI1 : 862310054393053 dan IMEI2 : 862310054393046, bahwa benar handphone tersebut digunakan sebagai sarana yang untuk membuat postingan yang melanggar kesusilaan melalui akun facebook atasnama KAKLONG WIWIK dengan membuat postingan foto-foto pada Grup Facebook SINGKAWANG INFORMASI (SI).
Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y20 warna biru dengan IMEI1 : 862310054393053 dan IMEI2 : 862310054393046, bahwa benar akun facebook atasnama KAKLONG WIWIK adalah akun yang tersingkron / terhubung dengan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y20 warna biru dengan IMEI1 : 862310054393053 dan IMEI2 : 862310054393046 tersebut, dan digunakan sebagai sarana yang di gunakan oleh terdakwa untuk membuat postingan yang melanggar kesusilaan pada Facebook Grup SINGKAWANG INFORMASI (SI).
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto tangkapan layar (screen shoot) yang memiliki muatan asusila tersebut melalui media sosial Facebook dengan foto yang juga memiliki muatan asusila tersebut secara dengan sengaja serta terdakwa tidak memiliki hak berdasarkan Undang-Undang RI, perjanjian, atau alas hukum lain yang sah untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya foto dan video yang bermuatan asusila tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI WIWIK SUGIARTI,S.S.T.Ars, dibawah Sumpah didepan persidangan, dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa didepan persidangan berhubungan dengan masalah penyebaran konten porno yang di lakukan oleh terdakwa ;
Bahwa kanten porno yang di sebarin oleh terdakwa adalah foto dan yang ada di dalam foto tersebut adalah saksi ;
Bahwa foto yang disebarkan oleh terdakwa adalah foto bagian dada ( susu ) milik saksi yang mana foto dalam foto tersebut saksi sedang tidak menggunakan apa apa ( telanjang ) ;
Bahwa menurut saksi didalam foto tersebut memang tidak terlihat muka saksi secara jelas namun caption/tulisan di foto tersebut adalah di mana posisi rumah saksi dan nama orang tua saksi ( bapak ) sehingga berdasarkan hal ini maka orang lain yang melihat foto tersebut dan membaca caption/tulisan langsung dapat mengetahui bahwa foto tersebut adalah saksi ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa menyebarkan melalui aplikasi Facebook tepatnya di grup Facebook Singkawang Informasi ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 21 September 2021sekitar jam 11.00 Wib ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa foto saksi berada di Facebook setelah saksi di beritahukan oleh adik saksi yang bernama winda ;
Bahwa saksi dan terdakwa awalnya menjalin hubungan asmara sebagai sepasang kekasih namun kemudian hubungan asmara antara terdakwa dan saksi akhirnya berakhir ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa memang sengaja mempost /memuat foto tersebut di sebabkan karena terdakwa sakit hati kepada saksi karena terdakwa dan saksi berpisah sebagai sepasang kekasih ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi merasa malu ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa mempost foto saksi ke Facebook dengan menggunakan Handphone milik terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
SAKSI WINDASARI Binti SIDIK dibawah Sumpah didepan persidangan, dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa didepan persidangan berhubungan dengan masalah penyebaran konten porno yang di lakukan oleh terdakwa ;
Bahwa konten porno yang di sebarin oleh terdakwa adalah foto dari saksi wiwik sugiarti ;
Bahwa saksi menerangkan foto yang di sebarkan oleh terdakwa adalah foto saksi Wiwik yang sedang bertelanjang dada ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian penyebaran foto ini setelah saksi mendapatkan cerita dari saudara – saudari saksi ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Wiwik ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa menyebarkan foto milik saksi wiwik melalui handphone milik terdakwa dan di sebarkan melalui aplikasi facebook tepatnya di grup Facebook Singkawang Informasi ;
Bahwa menurut saksi didalam foto tersebut memang tidak terlihat muka saksi wiwik secara jelas namun caption/tulisan di foto tersebut adalah di mana posisi rumah saksi wiwik dan nama orang tua saksi wiwik ( bapak ) sehingga berdasarkan hal ini maka orang lain yang melihat foto tersebut dan membaca caption/tulisan langsung dapat mengetahui bahwa foto tersebut adalah saksi wiwik ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa memang sengaja mempost /memuat foto tersebut di sebabkan karena terdakwa sakit hati kepada saksi wiwik karena terdakwa dan saksi wiwik berpisah sebagai sepasang kekasih ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
3. SAKSI ABIZART dibawah Sumpah didepan persidangan, dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa didepan persidangan berhubungan dengan masalah penyebaran konten porno yang di lakukan oleh terdakwa ;
Bahwa konten porno yang di sebarin oleh terdakwa adalah foto dari saksi wiwik sugiarti ;
Bahwa saksi menerangkan foto yang di sebarkan oleh terdakwa adalah foto saksi Wiwik yang sedang bertelanjang dada ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian penyebaran foto ini setelah saksi mendapatkan cerita dari saudara – saudari saksi ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Wiwik ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa menyebarkan foto milik saksi wiwik melalui handphone milik terdakwa dan di sebarkan melalui aplikasi facebook tepatnya di grup Facebook Singkawang Informasi ;
Bahwa menurut saksi didalam foto tersebut memang tidak terlihat muka saksi wiwik secara jelas namun caption/tulisan di foto tersebut adalah di mana posisi rumah saksi wiwik dan nama orang tua saksi wiwik ( bapak ) sehingga berdasarkan hal ini maka orang lain yang melihat foto tersebut dan membaca caption/tulisan langsung dapat mengetahui bahwa foto tersebut adalah saksi wiwik ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa memang sengaja mempost /memuat foto tersebut di sebabkan karena terdakwa sakit hati kepada saksi wiwik karena terdakwa dan saksi wiwik berpisah sebagai sepasang kekasih ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
4. SAKSI ANISA AGUSTINA dibawah Sumpah didepan persidangan, dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa didepan persidangan berhubungan dengan masalah Penggelapan ;
Bahwa saksi diperiksa didepan persidangan berhubungan dengan masalah penyebaran konten porno yang di lakukan oleh terdakwa ;
Bahwa konten porno yang di sebarin oleh terdakwa adalah foto dari saksi wiwik sugiarti ;
Bahwa saksi menerangkan foto yang di sebarkan oleh terdakwa adalah foto saksi Wiwik yang sedang bertelanjang dada ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian penyebaran foto ini setelah saksi mendapatkan cerita dari saudara – saudari saksi ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Wiwik ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa menyebarkan foto milik saksi wiwik melalui handphone milik terdakwa dan di sebarkan melalui aplikasi facebook tepatnya di grup Facebook Singkawang Informasi ;
Bahwa menurut saksi didalam foto tersebut memang tidak terlihat muka saksi wiwik secara jelas namun caption/tulisan di foto tersebut adalah di mana posisi rumah saksi wiwik dan nama orang tua saksi wiwik ( bapak ) sehingga berdasarkan hal ini maka orang lain yang melihat foto tersebut dan membaca caption/tulisan langsung dapat mengetahui bahwa foto tersebut adalah saksi wiwik ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa memang sengaja mempost /memuat foto tersebut di sebabkan karena terdakwa sakit hati kepada saksi wiwik karena terdakwa dan saksi wiwik berpisah sebagai sepasang kekasih ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
5. SAKSI NOVI SAFRIASDI,S.T,M.T dibacakan didepan persidangan, dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah ahli dalam perkara ini ;
Bahwa ahli bekerja sebagai dosen di Universitas Tanjung Pura ;
Bahwa menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan digital forensik adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti daninformasi yang secara magnetis tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital lainnya, sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus kejahatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tujuan dilakukannya pemeriksaan digital forensik dalam pembuktian suatu perkara tindak pidana adalah untuk mengamankan barang bukti, melakukan rekonstruksi tindak kejahatan, memperkuat alat bukti yang sudah ada, menambah alat bukti baru, dan menjamin jika alat bukti yang dikumpulkan itu akan berguna di persidangan ;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa metode yang digunakan dalam pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y20 warna biru dengan IMEI1 : 862310054393053 dan IMEI2 : 862310054393046, sebagai berikut:
Data Collecting: melakukan pengumpulan data dan informasi awal dari penyidik sebagai petunjuk awal pemeriksaan;
Hardware Forensik: melakukan pemeriksaan fisik barang bukti untuk mendapatkan data dan informasi pendukung terkait barang bukti;
Software Forensik: melakukan pemeriksaan secara digital pada barang bukti dengan bantuan program aplikasi (software) meliputi pemeriksaan informasi device, akuisisi data dan pemeriksaan metadata;
Analisa Forensik: melakukan analisis terhadap data dan informasi yang diperoleh dari hardware forensik dan software forensik, dikaitkan dengan petunjuk awal pemeriksaan dan kronologi kasus;
Dokumentasi dan Pelaporan: melakukan dokumentasi kegiatan forensik dan membuat laporan hasil pemeriksaan digital forensik
Bahwa Ahli menerengkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y20 warna biru dengan IMEI1 : 862310054393053 dan IMEI2 : 862310054393046, bahwa benar handphone tersebut digunakan sebagai sarana yang untuk membuat postingan yang melanggar kesusilaan melalui akun facebook atasnama KAKLONG WIWIK dengan membuat postingan foto-foto pada Grup Facebook SINGKAWANG INFORMASI (SI) ;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar dan tidak keberatan atas keterangan ahli tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperiksa didepan persidangan berhubungan dengan masalah penyebaran konten porno yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa konten porno yang terdakwa sebarkan adalah Foto dari saksi Wiwik Sugiarti ;
Bahwa terdakwa foto yang terdakwa sebarkan adalah foto telanjang dada milik saksi Wiwik disertai dengan tulisan / caption tentang tempat tinggal dan nama orang tua bapak dari saksi Wiwik Sugiarti ;
Bahwa terdakwa menyebarkan foto tersebut melalui handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan IMEI 862310054393053 dan imei2 : 862310054393046 dengan daftar Akun Facebook menggunakan nomor Hp. 082151679582 serta nama Akun Facebook : KakLong Wiwik ;
Bahwa terdakwa awalnya memiliki hubungan asmara dengan saksi Wiwik namun ternyata kemudian hubungan terdakwa dengan saksi Wiwik berakhir di sebabkan karena tidak di restui oleh orang tua dari saksi Wiwik Sugiarti ;
Bahwa foto yang terdakwa sebarkan adalah tangkapan layar ( screenshot ) yang terdakwa ambil pada saat melakukan video call dengan saksi Wiwik ;
Bahwa terdakwa melakukan hal ini di sebabkan karena terdakwa merasa sakit hati karena hubungan asmara terdakwa dengan saksi Wiwik tidak direstui oleh orang tua saksi Wiwik ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang di perlihatkan kepadanya di depan persidangan ;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak menghadirkan Saksi yang meringankan / a de charge ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa terlibat dalam tindak pidana Penyebaran Konten porno ;
Bahwa benar yang di sebarkan oleh terdakwa adalah tiga buah foto yang berisi foto dari saksi Wiwik Sugiarti yang mana posisi saksi Wiwik sedang telanjang dada ;
Bahwa benar terdakwa menyebarkan foto tersebut dengan cara terdakwa tangkapan layar ( screenshot ) yang terdakwa ambil pada saat melakukan video call dengan saksi Wiwik kemudian gambar tersebut terdakwa posting ke facebook di Grup Singkawang Informasi dengan menggunakan Handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan IMEI 862310054393053 dan imei2 : 862310054393046 milik terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan penyebaran foto tersebut di sebabkan karena terdakwa sakit hati dengan saksi Wiwik dan keluarga dari saksi Wiwik yang tidak merestui hubungan asmara antara terdakwa dan saksi Wiwik ;
Bahwa benar selain memposting foto dari saksi wiwik terdakwa juga menulis caption/tulisan pada foto tersebut tentang di mana posisi rumah dan nama orang tua dari saksi Wiwik sehingga setiap orang yang melihat foto dan membaca keterangan di foto tersebut langsung mengetahui siapa orang yang ada di dalam foto tersebut ;
Bahwa benar para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang di perlihatkan kepadanya di depan persidangan ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya dan apakah Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas kesalahannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a,d dan 3 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur setiap orang ;
2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang“ dalam hukum pidana menunjuk kepada setiap orang/badan hukum sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu bertanggungjawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa di persidangan, dan setelah diidentifikasi mengaku bernama DARWANI Alias WANI Alias ANGAH Alias BAZEK Bin PAUZI yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata sehat jasmani maupun akalnya sehingga dipandang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur dengan sengaja dan tanpa hak Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi:
Menimbang bahwa yang dimaksud Sengaja adalah kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu dimana akibat suatu perbuatan itu sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu. Sengaja dapat dibedakan menjadi 3 tiga yaitu : Sengaja sebagai maksud, sengaja dengan kesadaran tentang kepastian dan sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi.
Menimbang bahwa dalam ajaran ilmu hukum (doktrin), Wederrechtelitjk dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu melawan hukum dalam arti formil dan melawan hukum dalam arti materil. Lamintang sebagaimana dikutip oleh Leden Marpaung dalam “Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana” Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-5 Tahun 2008 pada halaman 44-45 menjelaskan : Menurut ajaran wederrechtelitjk dalam arti formil, suatu perbuatan tersebut memenuhi semua unsure yang terdapat dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang. Sedangkan menurut ajaran wederrechtelitjk dalam arti materil, apakah suatu perbuatan itu dapat dipandang sebegai wederrechtelitjk atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan hukum yang tertulis melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis ;
Menimbang bahwa yang di maksudkan dengan pornografi menurut Undang – udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah gambar, sketsa,ilustrasi,foto,tulisan,suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,
percakapan,gerak tubuh,ataubentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan
dalam masyarakat
Menimbang bahwa yang di maksudkan dengan kata menyebarluaskan adalah menyiarkan ( menyebarkan ) kemana – mana ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan bahwa bahwa awalnya terdakwa dan saksi Wiwik Sugiarti menjalin hubungan asmara namun ternyata hubungan ini tidak di restui oleh keluarga dari saksi Wiwik dan selanjutnya dengan berbekal foto yang terdakwa peroleh dengan cara tangkapan layar ( screenshot ) pada saat melakukan video call dengan saksi Wiwik kemudian foto tersebut terdakwa uploud / di sebarkan oleh terdakwa dengan menggunakan Handphone milik terdakwa merk Vivo Y20 warna biru ke Facebook tepatnya di Grup Singkawang Informasi dan juga bukan saja foto tersebut terdakwa sebarkan tetapi terdakwa juga menuliskan keterangan pada foto – foto tersebut tentang di mana rumah dan nama orang tua dari saksi Wiwik ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan bahwa foto yang terdakwa sebarkan adalah foto yang berisi / gambar dari dada seorang wanita yang tidak menggunakan apa apa dan wanita yang ada di dalam foto tersebut adalah foto dari saksi Wiwik Sugiarti dan akibat dari perbuatan terdakwa ini saksi Wiwik dan keluarga dari saksi Wiwik mengalami rasa malu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat ( 3 ) Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang“ dalam hukum pidana menunjuk kepada setiap orang/badan hukum sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu bertanggungjawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa di persidangan, dan setelah diidentifikasi mengaku bernama DARWANI Alias WANI Alias ANGAH Alias BAZEK Bin PAUZI yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata sehat jasmani maupun akalnya sehingga dipandang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan:
Menimbang bahwa arti kata mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Termasuk dalam pengertian ini adalah mengirimkan Informasi atau Dokumen Elektronik kepada beberapa pihak atau tempat melalui atau dengan Sistem Elektronik. Contoh mendistribusikan ialah mengunggah (upload) gambar atau video ke blog atau website, ataupun juga sosial media seperti misalnya Facebook, Twitter, Path, Instagram yang dapat dibuka oleh beberapa, banyak, atau semua orang, atau mengirimkan foto atau gambar atau video melalui SMS, MMS, Line, dan Messenger lainnya) ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Menimbang bahwa Yang dimaksud dengan membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan memberikan tautan (link) ataupun memberikan Kode Akses (password).
Menimbang bahwa Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan bahwa bahwa awalnya terdakwa dan saksi Wiwik Sugiarti menjalin hubungan asmara namun ternyata hubungan ini tidak di restui oleh keluarga dari saksi Wiwik dan selanjutnya dengan berbekal foto yang terdakwa peroleh dengan cara tangkapan layar ( screenshot ) pada saat melakukan video call dengan saksi Wiwik kemudian foto tersebut terdakwa uploud / di sebarkan oleh terdakwa dengan menggunakan Handphone milik terdakwa merk Vivo Y20 warna biru ke Facebook tepatnya di Grup Singkawang Informasi dan juga bukan saja foto tersebut terdakwa sebarkan tetapi terdakwa juga menuliskan keterangan pada foto – foto tersebut tentang di mana rumah dan nama orang tua dari saksi Wiwik ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan bahwa foto yang terdakwa sebarkan adalah foto yang berisi / gambar dari dada seorang wanita yang tidak menggunakan apa apa dan wanita yang ada di dalam foto tersebut adalah foto dari saksi Wiwik Sugiarti dan akibat dari perbuatan terdakwa ini saksi Wiwik dan keluarga dari saksi Wiwik mengalami rasa malu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a,d dan 3 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan komulatif Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan majelis Hakim tentukan statusnya dalam amar putusan di bawah ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu yang mendalam bagi korban saksi Wiwik Sugiarti
Bahwa terdakwa pernah di hukum ;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan sehingga memudahkan jalannya persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a,d dan 3 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronikdan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa DARWANI Alias WANI Alias ANGAH Alias BAZEK Bin PAUZI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menyebarluaskan pornografi dan Membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik yang memiliki Muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan Komulatif Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap DARWANI Alias WANI Alias ANGAH Alias BAZEK Bin PAUZI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Dirampas untuk di musnakan |
|
|
Tetap terlampir dalam berkas ;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 oleh, R. HEDDY BELLYANDI, S.H, M.H., selaku Hakim Ketua, JOHN MALVINO SEDA NOA WEA, S.H., dan BEHINDS JEFRY TULAK, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AKBAR TANJUNG, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singkawang serta dihadiri oleh HERI SUSANTO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang dan Terdakwa;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
JOHN MALVINO SEDA NOA WEA, S.H. R. HEDDY BELLYANDI, S.H., M.H.
BEHINDS JEFRY TULAK, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
AKBAR TANJUNG, S.H.