559/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 559/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HENTIN PASARIBU,S.H.,M.H Terdakwa: MUHAMMAD NASIR MUIN Bin Alm ABDUL MUIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NASIR MUIN Bin (Alm) ABDUL MUIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa dan memiliki sejata tajam tanpa izin dari yang berwenang”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) jenis pisau Badik panjang sekitar 30 cm, warna coklat sarung badik warna coklat; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara, sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor559/Pid.B/2021/PN Bpp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan NegeriBalikpapan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Tempat lahir : Marabombang;
Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/ 12 Oktober 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Propinsi Km. 1,5 Rt. 03 No. - Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan swasta;
Terdakwa MUHAMMAD NASIR MUIN Bin (Alm) ABDUL MUINditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Oktober 2021 Sampai dengan 5 November 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 November 2021 sampai dengan 15 Desember 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 20 Maret 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ARDIANSYAH, S.H., M.H., SUWANDI, S.H., M.H., APRINO FRANKLIN DUMOLI NAPITUPULU, S.H., M.H., SRI WAHYUNI, A.MD., S.H., HAMSAN, S.H., dan NOVAN ABY TAMA PRASETYO, S.H.,Para Advokat beralamat di Jalan Letjend. Soeprapto Nomor 52, RT. 19 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal27 Desember 2021 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan, dibawah register Nomor 027/SK/I/2022/PN Bpp tanggal 4 Januari 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri BalikpapanNomor 559/Pid.B/2021/PN Bpptanggal 21 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis HakimNomor559/Pid.B/2021/PN Bpptanggal 21 Desember 2021tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwaserta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NASIR MUIN Bin (Alm) ABDUL MUIN, bersalah melakukan tindak pidana "membawa senjata tajuam" sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD NASIR MUIN Bin (Alm) ABDUL MUINberupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) jenis pisau badik Panjang sekitar 30 cm, warna coklat sarung badik warna coklat;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa MUHAMMAD NASIR MUIN Bin (Alm) ABDUL MUINdibebani biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwayang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai berikut:
Terdakwa mempunyai tanggungan 1 (satu) orang istri (pekerjaan ibu rumah tangga) dan 2 (dua) orang anak yang masih kecil-kecil yang mesih membutuhkan bayak biaya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa kooperatif Ketika menjalani proses hukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berasalan membawa senjata tajam untuk menjaga diri;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umumyang pada pokoknya tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
Bahwa ia MUHAMMAD NASIR MUIN Bin (Alm) ABDUL MUIN pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2021, bertempat di warung IPPI 24 di Jalan Jend. Sudirman Kel. Klandasan Ilir Kec. Balikpapan Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Jumat tanggal 15 Oktober2021 sekira 2021 sekitar jam 23.00 Wita terdakwa bersama dengan teman terdakwa an. sdr. BAGUS, Sdr. DODI, sdr.UGAH berangkat dari Penajam ke Balikpapan menaiki Speed untuk menghadiri undangan sdr.ANWARI yang merayakan ulang tahun di Pub Jezz Balikpapan Permai.
Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2021 Sekitar jam 03.45 Wita terdakwa dan teman teman lainnya mengikuti sdr.ANWARI untuk mencari makan di warung IPPI 24, sesampainya disana terdakwa melihat sdr.ARIS (anggota Kepolisian) bersama dengan 3 (tiga) orang temannya dan sempat terdakwa tegur karena terdakwa mengenalnya kemudian terdakwa duduk di bagian dalam warung dan makan nasi kuning, saat terdakwa sedang makan tiba tiba teman teman terdakwa yang ada di sebelah meja terdakwa yang berjumlah sekitar 20 (dua puluh) mendatangi meja tempat sdr.ARIS dan temannya dan mengerumuni korban dan ada yang sambil memukul dan ada yang memukulkan kursi dan dari belakang kerumunan terdakwa sempat menarik teman-temannya supaya tidak melanjutkan memukuli korban dan terdakwa suruh untuk berhenti dan karena tidak ada yang bubar maka terdakwa mencabut pisau badik dari pinggang kiri terdakwa dan terdakwa pegang saja namun kemudian teman terdakwa sdr.BAGUS dan sdr.DODI menyuruh terdakwa untuk memasukkan lagi badik tersebut, saat terdakwa masih pegang sempat diambil sdr.BAGUS dan dikembalikan ke terdakwa setelah kejadian pengeroyokan selesai, setelah itu terdakwa selipkan lagi badik di pinggang kiri terdakwa dan kemudian terdakwa pulang ke Penajam sekitar jam 04.30 wita.
Tidak lama berselang saksi Aris Satrya Adi Wibowo melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Balikppapan, setelah mendapatkan laporan tersebut pada pukul 10.00 wita saksi Muhammad Taufiq Bin Musye bersama dengan rekannya Adlu Surya N. mendatangi rumah terdakwa, dan setelah sampai saksi mendapati terdakwa sedang beristrahat dan kemudian setelah saksi menggeledah rumah terdakwa saksi mendapati 1 (satu) jenis pisau Badik panjang sekitar + 30 cm berwarna coklat dan sarung badik warna coklat kemudian setelah diinterogasi terdakwa mengaku bahwa benar dia telah membawa 1 (satu) jenis pisau Badik panjang sekitar + 30 cm berwarna coklat dan sarung badik warna coklat saat kejadian tindak pidana pengeroyokan di warung kopi ippi 24 Balikpapan pada pukul 04.00 wita dan atas pengakuan dari terdakwa tersebut saksi membawa terdakwa ke Mapolresta Balikpapan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan menyimpan senjata tajam berupa pisau badik tajam dan runcing, dan terdakwa mengetahui bahwa senjata tajam milik terdakwa dapat melukai atau menghilangkan nyawa orang lain.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwatidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ARIS SATRYA ADI WIBOWO bin SUTRISNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti hadir di persidangan terkait masalah senjata tajam;
Bahwa pemilik senjata tajam tersebut adalah Terdakwa MUHAMMAD NASIR MUIN Bin (Alm) ABDUL MUIN;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 WITA bertempat di Warung IPPI 24Jalan Jenderal Sudirman Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota;
Bahwa saksi melihat Ketika terdakwa membawa Senjata tajam (Sajam) yaitu pada saat terjadi pengeroyokan terhadap ABDUL HAMID;
Bahwa senjata tajam (Sajam) jenis badik yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa saat kejadian banyak orang di warung IPPI 24 saat itu Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya lebih dari 10 (sepuluh) orang;
Bahwa ketika saksi melihat badik milik Terdakwa, Posisi Badik sudah dipegang oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya badik masih didalam sarungnhnya lalu Terdakwa mengeluarkan badik tersebut dari sarungnya;
Bahwa saksi tidak tahu apa alasan sehinga Terdakwa mengeluarkan badik saat itu dan kepada siapa di tujukan Ketika Terdakwa mengeluarkan badik;
Bahwa pada saat Terdakwa mengeluarkan badiknya, Terdakwa tidak ada mengeluarkan ancaman kepada saksi maupun kepada orang lain;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dikatakan oleh Terdakwa Ketika melakukan pengancaman terhadap orang lain tersebut karena saat kejadian ramai sekali;
Bahwa dengan mengunakan tangan sebelah kanan ,Terdakwa Ketika mengeluarkan badik sedangkan tangan sebelah kiri memegang sarung badik;
Bahwa Terdakwa tidak sempat mengunakan badik tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang saksi temukan pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajaam jenis badik;
Terhadap keterangan saksi,Terdakwa memberikanpendapatbenar;
Saksi DIKI FAUZI FEBRIANDI bin HARTOWO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti hadir di persidangan terkait masalah senjata tajam;
Bahwa pemilik senjata tajam tersebut adalah Terdakwa MUHAMMAD NASIR MUIN Bin (Alm) ABDUL MUIN;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 WITA bertempat di Warung IPPI 24Jalan Jenderal Sudirman Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota;
Bahwa saksi melihat Ketika terdakwa membawa Senjata tajam (Sajam) yaitu pada saat terjadi pengeroyokan terhadap ABDUL HAMID;
Bahwa senjata tajam (Sajam) jenis badik yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa saat kejadian banyak orang di warung IPPI 24 saat itu Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya lebih dari 10 (sepuluh) orang;
Bahwa ketika saksi melihat badik milik Terdakwa, Posisi Badik sudah dipegang oleh Terdakwa masih dalam sarungnya;
Bahwa saksi tidak melihat ketika Terdakwa mengeluarkan badik dari sarungnya;
Bahwa selain Terdakwa yang membawa badik, tidak ada orang lain yang saat itu membawa badik;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak ada mengeluarkan kata-kata ancaman kepada seseorang;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan badik dengan tujuan untuk melerai perkelahian yang terjadi saat itu antara rekan-rekan Terdakwa dengan ABDUL HAMID;
Bahwa Terdakwa tidak sempat mengunakan atas badik yang dibawa oleh Terdakwa, terdakwa mengeluarkan badik hanya untuk menakut-nakuti saja;
Bahwa saksi kurang tahu, apa Terdakwa sering membawa badik;
Terhadap keterangan saksi,Terdakwa memberikan pendapat benar;
3. Saksi WIRA TAKARAI bin MINTO DINOTO,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti hadir di persidangan terkait masalah senjata tajam;
Bahwa pemilik senjata tajam tersebut adalah Terdakwa MUHAMMAD NASIR MUIN Bin (Alm) ABDUL MUIN;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 WITA bertempat di Warung IPPI 24Jalan Jenderal Sudirman Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota;
Bahwa saksi melihat Ketika terdakwa membawa Senjata tajam (Sajam) yaitu pada saat terjadi pengeroyokan terhadap ABDUL HAMID;
Bahwa senjata tajam (Sajam) jenis badik yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa saat kejadian banyak orang di warung IPPI 24 saat itu Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya lebih dari 10 (sepuluh) orang;
Bahwa ketika saksi melihat badik milik Terdakwa, Posisi Badik sudah dipegang oleh Terdakwa masih dalam sarungnya;
Bahwa saksi tidak melihat ketika Terdakwa mengeluarkan badik dari sarungnya;
Bahwa selain Terdakwa yang membawa badik, tidak ada orang lain yang saat itu membawa badik;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak ada mengeluarkan kata-kata ancaman kepada seseorang;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan badik dengan tujuan untuk melerai perkelahian yang terjadi saat itu antara rekan-rekan Terdakwa dengan ABDUL HAMID;
Bahwa Terdakwa tidak sempat mengunakan atas badik yang dibawa oleh Terdakwa, terdakwa mengeluarkan badik hanya untuk menakut-nakuti saja;
Bahwa saksi kurang tahu, apa Terdakwa sering membawa badik;
Terhadap keterangan saksi,Terdakwa memberikan pendapat benar;
SaksiMUHAMMAD TAUFIQ bin MUSYE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi mengerti hadir di persidangan terkait masalah senjata tajam;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 WITA bertempat di Warung IPPI 24Jalan Jenderal Sudirman Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota;
Bahwa awalnya saksi ada menerima laporan Polisi oleh saksi SATRYA masalah adanya pengeroyokan dan juga masalah seseorang yang membawa Senjata tajam dan saat itu saksi bertugas di bagian Opsnal Jatanras Polresta Balikpapan;
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASIR MUIN Bin (Alm) ABDUL MUIN dilaporkan karena membawa Senjata tajam jenis badik;
Bahwa sekitar jam 04.00 WITA lewat saksi menerima laporan Polisi dari saksi SATRYA;
Bahwa ada 5 (lima) orang yang dilaporkan saksi SATRYA kepada saksi untuk kasus pengeroyokan dan masalah senjata tajam;
Bahwa untuk masalah Senjata tajam, Terdakwa MUHAMMAD NASIR MUIN Bin (Alm) ABDUL MUIN yang dilaporkan oleh saksi SATRYA kepada saksi;
Bahwa saksi SATRYAsebagai pelapor bukan termasuk korban untuk kasus pengeroyokan, saksi SATRYA hanya kebetulan ada di tempat kejadian saat terjadinya pengeroyokan terhadap ABDUL HAMID;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa kepada saksi, Terdakwa membawa senjata tajam untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan badik untuk melerai perkelahian antara rekan-rekan Terdakwa dengan seorang anggota Polisi bernama ABDUL HAMID;
Bahwa barang bukti yang saksi temukan pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Terdakwadi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena masalah Senjata tajam (Sajam);
Bahwa Pemilik senjata tajam (Sajam) Badik adalah Terdakwa;
Bahwa senjata tajam (Badik) yang telah dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 WITA bertempat di warung Kopi (WARKOP) IPPI24 Jendral Sudirman Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota;
Bahwa yang berkelahi di warung IPPI 24 antara teman-teman Terdakwa dengan ABDUL HAMID;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis badik untuk melerai perkelahian antara teman-teman Terdakwa dengan saksi korban namun perkelahian tidak juga berhenti;
Bahwa Terdakwa tidak tiap hari membawa senjata tajam jenis badik, Terdakwa hanya sekali-sekali saja membawa senjata tajam jenis badik tersebut;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut hanya untuk jaga diri;
Bahwa pada saat Terdakwa mengeluarkan badik tersebut, Terdakwa tidak ada mengeluarkan ancaman terhadap seseorang;
Bahwa tidak ada orang lain yang terluka atas Badik yang dikeluarkan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa sebelum Terdakwa mengeluarkan badik, Posisi badik Terdakwa selipkan di Celana Terdakwa bagian pinggang dimana posisi badik tersebut tidak kelihatan;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan badik untuk melerai perkelahian antara teman-teman Terdakwa dengan saksi korban;
Bahwa ada kurang lebih 10 (sepuluh) orang teman Terdakwa yang berkelahi dengan saksi korban;
Bahwa Terdakwa ketika mengeluarkan badik tersebut, tidak pada posisi sedang ribut dengan korban ABDUL HAMID yang adalah korban dalam perkara lain;
Bahwa pada saat Terdakwa mengeluarkan badik, badik belum keluar dari sarungnya;
Bahwa pada saat Terdakwa mengeluarkan badik, Terdakwa hanya memegang badik saja tidak mengacungkan badik keatas;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang ketika membawa badik;
Menimbang, bahwa Terdakwatidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1(satu) jenis pisau Badik panjang sekitar 30 cm, warna coklat sarung badik warna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 WITA bertempat di warung Kopi (WARKOP) IPPI 24 Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota Terdakwa MUHAMMAD NASIR MUIN Bin (Alm) ABDUL MUIN membawa senjata tanjam tanpa izin;
Bahwa awalnya yang berkelahi di warung IPPI 24 antara teman-teman Terdakwa kurang lebih 10 (sepuluh) orang dengan ABDUL HAMID;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis badik untuk melerai perkelahian antara teman-teman Terdakwa dengan ABDUL HAMID namun perkelahian tidak juga berhenti;
Bahwa sebelum Terdakwa mengeluarkan badik, Posisi badik Terdakwa selipkan di Celana Terdakwa bagian pinggang dimana posisi badik tersebut tidak kelihatan;
Bahwa pada saat Terdakwa mengeluarkan badik tersebut, Terdakwa tidak ada mengeluarkan ancaman terhadap seseorang;
Bahwa tidak ada orang lain yang terluka atas Badik yang dikeluarkan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tiap hari membawa senjata tajam jenis badik, Terdakwa hanya sekali-sekali saja membawa senjata tajam jenis badik tersebut;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut hanya untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan badik untuk melerai perkelahian antara teman-teman Terdakwa dengan saksi korban;
Bahwa pada saat Terdakwa mengeluarkan badik, badik belum keluar dari sarungnya;
Bahwa Terdakwa ketika mengeluarkan badik tersebut, tidak pada posisi sedang ribut denganABDUL HAMID yang adalah korban dalam perkara lain;
Bahwa pada saat Terdakwa mengeluarkan badik, Terdakwa hanya memegang badik saja tidak mengacungkan badik keatas;
Bahwa Terdakwa tidak ada izindari pihak yang berwenang ketika membawa badik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur Membawa dan Memiliki senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah ditujukan kepada setiap orang yang merupakan subjek hukum yang dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa barangsiapa dapat berarti sebagai siapa saja yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama MUHAMMAD NASIR MUIN Bin (Alm) ABDUL MUIN, yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai Terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur kesatu “Barangsiapa” yang disandarkan kepada Terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Ad.2 Unsur Membawa dan Memiliki senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan senjata penikam atau penusuk adalah senjata yang berbentuk ujung lancip dan tajam, dan tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian atau pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah suatu pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keteranganTerdakwa sendiri yang saling berkesesuaian ditemukan fakta-fakta hukum : bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 WITA bertempat di warung Kopi (WARKOP) IPPI 24 Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota Terdakwa MUHAMMAD NASIR MUIN Bin (Alm) ABDUL MUIN membawa senjata tanjam tanpa izin;
Menimbang, bahwa awalnya yang berkelahi di warung IPPI 24 antara teman-teman Terdakwa kurang lebih 10 (sepuluh) orang dengan ABDUL HAMID, kemudian Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis badik untuk melerai perkelahian antara teman-teman Terdakwa dengan ABDUL HAMID namun perkelahian tidak juga berhenti;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa mengeluarkan badik, Posisi badik Terdakwa selipkan di Celana Terdakwa bagian pinggang dimana posisi badik tersebut tidak kelihatan, kemudian pada saat Terdakwa mengeluarkan badik tersebut, Terdakwa tidak ada mengeluarkan ancaman terhadap seseorang dan tidak ada orang lain yang terluka atas Badik yang dikeluarkan oleh Terdakwa oleh karena badik belum keluar dari sarungnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak tiap hari membawa senjata tajam jenis badik, Terdakwa hanya sekali-sekali saja membawa senjata tajam jenis badik tersebuthanya untuk jaga diri;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada izindari pihak yang berwenang ketika membawa badik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur kedua “Membawa dan Memiliki senjata tajam tanpa hak atau ijin dari yang berwenang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NASIR MUIN Bin (Alm) ABDUL MUINtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa dan memiliki sejata tajam tanpa izindari yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) jenis pisau Badik panjang sekitar 30 cm, warna coklat sarung badik warna coklat;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara, sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2022, oleh kami, Agus Walujo Tjahjono, S.H., M.H.um., sebagai Hakim Ketua, Annender Carnova, S.H., M.Hum., Lila Sari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sukaitok., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan, serta dihadiri oleh Prima Gunawan, S.H., Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Annender Carnova, S.H., M.Hum. Agus Walujo Tjahjono, S.H., M.H.um.
Lila Sari, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sukaitok, S.H.