603/Pid.Sus/2021/PN BTA
Putusan PN BATURAJA Nomor 603/Pid.Sus/2021/PN BTA
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: KRESNA, S.H. Terdakwa: SRI KUNCORO BIN SOMAN ALM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sri Kuncoro Bin Soman Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penusuk” sebagaimana dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Buah senjata tajam berbentuk pisau panjang ±15 cm berwarna kuning emas bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu warna coklat; 1 (satu) buah senjata tajam lipat berwarna putih bergagang terbuat dari tembaga bermotif kepala harimau; Dimusnahkan; 1 (satu) buah unit mobil minibus merk Nissan terrano warna merah metalik dengan nopol : BG-1945-LF, Nosin : Z24-962098Y,Noka :WND21-F77325; 1 (satu) lembar fotocopy BPKB mobil minibus merk NISSAN TERRONA warna merah metalik dengan Nopol : BG-1945-LF, Nosin : Z24-962098Y, Noka : WND21-F77325; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 603/Pid.Sus/2021/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sri Kuncoro Bin Soman Alm
2. Tempat lahir : OKU Timur
3. Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun/8 Desember 1978
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Sidogede Rt 01 Rw 02 Kec. Belitang I
Kab. OKU Timur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Sri Kuncoro Bin Soman Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan tanggal 27 September 2021
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2021
4. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2021
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 19 November 2021
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 November 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Februari 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 603/Pid.Sus/2021/PN BTA tanggal 21 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 603/Pid.Sus/2021/PN BTA tanggal 21 Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SRI KUNCORO Bin SOMAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tindak Pidana tanpa hak membawa senjata tajam”, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 dalam dakwaan tunggal kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Buah senjata tajam berbentuk pisau panjang ±15 cm berwarna kuning emas bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu warna coklat.
1 (satu) buah senjata tajam lipat berwarna putih bergagang terbuat dari tembaga bermotif kepala harimau
“dirampas untuk dimusnahkan”
1 (satu) buah unit mobil minibus merk Nissan terrano warna merah metalik dengan nopol : BG-1945-LF, Nosin : Z24-962098Y,Noka :WND21-F77325.
1 (satu) lembar fotocopy BPKB mobil minibus merk NISSAN TERRONA warna merah metalik dengan Nopol : BG-1945-LF, Nosin : Z24-962098Y, Noka : WND21-F77325.
“dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa”
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia terdakwa SRI KUNCORO Bin SOMAN (Alm), pada Hari Rabu Tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021, bertempat di jalan raya belitang BK IV Kec. Buay Madang Timur Kab. Oku Timur, atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, “Tanpa hak Menguasai, Membawa, Mempunyai persediaan padanya atau Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula saksi friyandi dan saksi avik robby melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama sri kuncoro tersebut awal mulanya ketika saksi friyandi dan saksi avik robby melakukan kegiatan patrol/hunting menggunakan mobil di sekitar jalur jalan raya belitang ketika melintas tepatnya di BK IV sekira jam 13.00 wib saksi friyandi melihat seseorang di pinggir jalan sedang jongkok mengongkrak ban mobil bagian belakang sebelah kanan dan di bagian pinggang nya saksi friyandi lihat terselip barang berbentuk senjata tajam kemudian saksi friyansi menyuruh saksi avik robby untuk memputar balik kearah orang tersebut namun sebelum kami sampai mendekati tiba-tiba orang (terdakwa sri kuncoro) tersebut membuka pintu depan mobil dan menarok barang selanjutnya saksi friyandi beserta saksi avik robby melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan barang berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekira 15 cm berwarna kuning emas bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna cokelat di temukan di pintu depan kanan mobil serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis lipat warna putih bergagang terbuat dari tembaga bermotif kepala harimau ditemukan di dekat rem tangan mobil milik kemudian setelah itu terdakwa sri kuncoro beserta barang bukti dibawa ke kantor polres oku timur untuk dilakukan pemeriksaan.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekira 15 cm berwarna kuning emas bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna cokelat di temukan di pintu depan kanan mobil serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis lipat warna putih bergagang terbuat dari tembaga bermotif kepala harimau tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Friyandi Bin Fahruroji dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB saksi Friyandi dan saksi Avik sedang melakukan kegiatan patrol/hunting menggunakan mobil di sekitar jalan raya belitang BK IV Kec. Buay Madang Timur Kab. Oku Timur;
Bahwa saat melakukan patroli tersebut saksi Friyandi dan saksi Avik melihat Terdakwa sedang jongkok mengongkrak ban mobil;
Bahwa di dekan bagian pinggangnya Terdakwa terlihat ada barang berbentuk senjata tajam;
Bahwa kemudian Terdakwa terlihat menaruh barang yang seperti senjata tajam itu di dekat pintu mobil;
Bahwa kemudian saksi Friyandi dan saksi Avik menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap mobil Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekira 15 cm berwarna kuning emas bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna cokelat di pintu depan kanan mobil serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis lipat warna putih bergagang terbuat dari tembaga bermotif kepala harimau ditemukan di dekat rem tangan mobil;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian;
Bahwa Terdakwa menerangkan senjata tajam tersebut dipergunakannya untuk jaga-jaga;
Terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Avik Robby Umarsa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB saksi Friyandi dan saksi Avik sedang melakukan kegiatan patrol/hunting menggunakan mobil di sekitar jalan raya belitang BK IV Kec. Buay Madang Timur Kab. Oku Timur;
Bahwa saat melakukan patroli tersebut saksi Friyandi dan saksi Avik melihat Terdakwa sedang jongkok mengongkrak ban mobil;
Bahwa di dekan bagian pinggangnya Terdakwa terlihat ada barang berbentuk senjata tajam;
Bahwa kemudian Terdakwa terlihat menaruh barang yang seperti senjata tajam itu di dekat pintu mobil;
Bahwa kemudian saksi Friyandi dan saksi Avik menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap mobil Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekira 15 cm berwarna kuning emas bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna cokelat di pintu depan kanan mobil serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis lipat warna putih bergagang terbuat dari tembaga bermotif kepala harimau ditemukan di dekat rem tangan mobil;
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian;
Bahwa Terdakwa menerangkan senjata tajam tersebut dipergunakannya untuk jaga-jaga;
Terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada Hari Rabu Tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB di sekitar jalan raya belitang BK IV Kec. Buay Madang Timur Kab. Oku Timur;
Bahwa Terdakwa ditangkap setelah membetulkan ban mobil Terdakwa yang pecah;
Bahwa setelah ditangkap dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekira 15 cm berwarna kuning emas bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna cokelat di pintu depan kanan mobil serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis lipat warna putih bergagang terbuat dari tembaga bermotif kepala harimau ditemukan di dekat rem tangan mobil;
Bahwa Terdakwa senjata tajam tersebut milik Terdakwa untuk berjaga-jaga;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Buah senjata tajam berbentuk pisau panjang ±15 cm berwarna kuning emas bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu warna coklat.
1 (satu) buah senjata tajam lipat berwarna putih bergagang terbuat dari tembaga bermotif kepala harimau
1 (satu) buah unit mobil minibus merk Nissan terrano warna merah metalik dengan nopol : BG-1945-LF, Nosin : Z24-962098Y,Noka :WND21-F77325.
1 (satu) lembar fotocopy BPKB mobil minibus merk NISSAN TERRONA warna merah metalik dengan Nopol : BG-1945-LF, Nosin : Z24-962098Y, Noka : WND21-F77325.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada Hari Rabu Tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB di sekitar jalan raya belitang BK IV Kec. Buay Madang Timur Kab. Oku Timur;
Bahwa setelah ditangkap dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekira 15 cm berwarna kuning emas bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna cokelat di pintu depan kanan mobil Terdakwa serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis lipat warna putih bergagang terbuat dari tembaga bermotif kepala harimau ditemukan di dekat rem tangan mobil Terdakwa;
Bahwa Terdakwa senjata tajam tersebut milik Terdakwa untuk berjaga-jaga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa mengacu pada subjek hukum orang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang cakap secara hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Terdakwa Sri Kuncoro Bin Soman Alm yang dihadapkan Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana yang pada permulaan persidangan kepadanya telah dipertanyakan identitasnya dan setelah dicocokkan adalah bersesuaian dengan identitas dalam surat dakwaan. Selanjutnya selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan baginya serta dapat menunjukkan sikap dan sosok sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang mampu menilai arti dari setiap perbuatan dan perkataannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka secara yuridis Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai subjek hukum yang mampu menilai arti perbuatannya, sehingga apabila terbukti seluruh unsur yang didakwakan kepadanya, yang bersangkutan dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan tersebut unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa ditangkap pada Hari Rabu Tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB di sekitar jalan raya belitang BK IV Kec. Buay Madang Timur Kab. Oku Timur;
Menimbang, bahwa setelah ditangkap dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekira 15 cm berwarna kuning emas bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna cokelat di pintu depan kanan mobil Terdakwa serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis lipat warna putih bergagang terbuat dari tembaga bermotif kepala harimau ditemukan di dekat rem tangan mobil Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa di mobilnya tersebut adalah milik Terdakwa untuk berjaga-jaga;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam membawa 1 (satu) Buah senjata tajam berbentuk pisau panjang ±15 cm berwarna kuning emas bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu warna coklat dan 1 (satu) buah senjata tajam lipat berwarna putih bergagang terbuat dari tembaga bermotif kepala harimau;
Menimbang bahwa benda yang dibawa oleh Terdakwa berupa1 (satu) Buah senjata tajam berbentuk pisau panjang ±15 cm berwarna kuning emas bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu warna coklat dan 1 (satu) buah senjata tajam lipat berwarna putih bergagang terbuat dari tembaga bermotif kepala harimau tersebut menurut Majelis Hakim adalah alat yang dapat digunakan sebagai senjata penusuk;
Menimbang, bahwa benda berupa 1 (satu) Buah senjata tajam berbentuk pisau panjang ±15 cm berwarna kuning emas bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu warna coklat dan 1 (satu) buah senjata tajam lipat berwarna putih bergagang terbuat dari tembaga bermotif kepala harimau yang dibawa oleh Terdakwa itu tidak berhubungan dengan pekerjaanya, tidak untuk alat-alat pertanian dan bukan benda pusaka atau ajaib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat jika perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “tanpa hak membawa senjata penusuk” sebagaimana dimaksud dalam uraian unsur pada pasal ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telahterpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Buah senjata tajam berbentuk pisau panjang ±15 cm berwarna kuning emas bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu warna coklat dan 1 (satu) buah senjata tajam lipat berwarna putih bergagang terbuat dari tembaga bermotif kepala harimau adalah alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah unit mobil minibus merk Nissan terrano warna merah metalik dengan nopol : BG-1945-LF, Nosin : Z24-962098Y, Noka :WND21-F77325 dan 1 (satu) lembar fotocopy BPKB mobil minibus merk NISSAN TERRONA warna merah metalik dengan Nopol : BG-1945-LF, Nosin : Z24-962098Y, Noka : WND21-F77325 bukan alat kejahatan serta tidak pula merupakan hasil kejahatan, maka harus dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sri Kuncoro Bin Soman Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penusuk” sebagaimana dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Buah senjata tajam berbentuk pisau panjang ±15 cm berwarna kuning emas bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kayu warna coklat;
1 (satu) buah senjata tajam lipat berwarna putih bergagang terbuat dari tembaga bermotif kepala harimau;
Dimusnahkan;
1 (satu) buah unit mobil minibus merk Nissan terrano warna merah metalik dengan nopol : BG-1945-LF, Nosin : Z24-962098Y,Noka :WND21-F77325;
1 (satu) lembar fotocopy BPKB mobil minibus merk NISSAN TERRONA warna merah metalik dengan Nopol : BG-1945-LF, Nosin : Z24-962098Y, Noka : WND21-F77325;
dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 oleh kami, Mahendra Adhi Purwanta, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua , Yessi Oktarina, S.H , Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suaibatul Islamiah, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Kresna, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yessi Oktarina, S.H Mahendra Adhi Purwanta, S.H.,M.H
Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Suaibatul Islamiah