216/Pid.B/2020/PN SNG
Putusan PN SUBANG Nomor 216/Pid.B/2020/PN SNG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: AZAM AKHMAD AKHSYA S.H. Terdakwa: 1.HAIDIR BIN MAHMUD 2.ACH FARID WADJDI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I HAIDIR bin MAHMUD dan Terdakwa II ACH. FARID WAJDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha niaga BBM non subsidi tanpa Izin Usaha Niaga”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan serta denda masing-masing sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; Menyatakan barang bukti berupa : Bahan Bakar Minyak Jenis High Speed Diesel (HSD) ± 45. 239 (empat puluh lima ribu dua ratus tiga puluh sembilan) Liter; (Dirampas untuk Negara); 1 (satu) Unit Kapal SPOB ABITHA; 1 (satu) Lembar Test And Survey Report Nomor 8713 Tanggal 28 Februari 2019; 1 (satu) Lembar Sertifikat Pemeriksaan Ulang No. 24/ILR/TBB/II/2019 Tanggal 28 Februari 2019; 1 (satu) Lembar Sertifikat Pemeriksaan Ulang No. 16/PMK/TBB/II/2019 Tanggal 28 Februari 2019; 1 (satu) Lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. AL.531 / 08 / 02 / KSOP.tg. Emas-2019 Tanggal 11 Juni 2019; 4 (empat) Lembar Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No. AL.601/ 283 / 8 / SYB.TPK-2019 Tanggal 29 Agustus 2019; 2 (dua) Lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.502/550/8/SYB.TPK. Tanggal 28 Agustus 2019; 3 (tiga) Lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. AL.501 / 536 / 8 / SYB.TPK. Tanggal 28 Agustus 2019; 1 (satu) Lembar Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang No. AL. 501/ 601 / 8 / SYB.TPK. Tanggal 28 Agustus 2019; 1 (satu) Lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara No. AL. 509 / 85 / 8 / SYB.TPK Tanggal 28 Agustus 2019; 1 (satu) Lembar Pas Besar Tanggal 16 Maret 2017; 1 (satu) Lembar Surat Pengawas Bergerak No. AL.820 / I / 01 / SYB.SPOG.P.VII.TPK-19 Tanggal 26 Juli 2019; 1 (satu) Lembar Surat Pengawas Bergerak No. AL.820 / I / 01 / SYB.SPOG.P.VIII.TPK-19 Tanggal 09 Agustus 2019; 8 (delapan) Lembar Salinan Akta Pembukaan Cabang Dan Kuasa PT. SAE PETROLEUM INDONESIA, No: 09 Tanggal 13 Desember 2017. 8 (delapan) Lembar Surat Perjanjian Antara ACH FARID WADJDI Dengan EDY SUPARDI, Tentang Kerjasama Pemakaian (time Charter) Kapal SPOB ABITHA Eks. KALIJAGA, Nomor: 001/SPK/FRD-KPL/VI/2019; 3 (tiga) Lembar ADDENDUM, No: 001.A/SPK/FRD-KPL/VI/2019 Atas Surat Perjanjian Kerjasama Pemakaian (time Charter) Kapal SPOB ABITHA Eks. KALIJAGA; (Dikembalikan kepada Saksi EDI SUPARDI) 3 (tiga) Lembar Print Out Rekening Koran Bank Mandiri, Milik PT. SAE PETROLEUM INDONESIA; (Tetap terlampir dalam berkas perkara) 4 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 216/Pid.B/2020/PN SNG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Haidir Bin Mahmud
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 36/4 April 1984
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl Raya Balongan RT/RW 004/002 Kel Balongan
Kab Indramayu Jawa barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan swasta
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Ach Farid Wadjdi
2. Tempat lahir : Sampang
3. Umur/Tanggal lahir : 30/15 Oktober 1990
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : GDC Cluster Gardenia Blok N5 N0.18 RT/RW
001/007 Kel Tirtajaya Kec Sukmajaya Kota Depok
Jawa Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan swasta
Para Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 216/Pid.B/2020/PN SNG tanggal 22 Oktober 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 216/Pid.B/2020/PN SNG tanggal 22 Oktober 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I HAIDIR bin MAHMUD dan Terdakwa II ACH. FARID WAJDI terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha niaga BBM non subsidi tanpa Izin Usaha Niaga” dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 53 huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I HAIDIR bin MAHMUD dan Terdakwa II ACH. FARID WAJDI masing-masing selama 2 (dua) Bulan, dengan perintah para terdakwa segera ditahan, denda masing-masing sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) Bulan.
Menyatakan barang bukti yang diajukan ke persidangan ini berupa :
Bahan Bakar Minyak Jenis High Speed Diesel (HSD) ± 45. 239 (empat puluh lima ribu dua ratus tiga puluh sembilan) Liter.
(Dirampas untuk Negara)
1 (satu) Unit Kapal SPOB ABITHA
1 (satu) Lembar Test And Survey Report Nomor 8713 Tanggal 28 Februari 2019;
1 (satu) Lembar Sertifikat Pemeriksaan Ulang No. 24/ILR/TBB/II/2019 Tanggal 28 Februari 2019;
1 (satu) Lembar Sertifikat Pemeriksaan Ulang No. 16/PMK/TBB/II/2019 Tanggal 28 Februari 2019;
1 (satu) Lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. AL.531 / 08 / 02 / KSOP.tg. Emas-2019 Tanggal 11 Juni 2019;
4 (empat) Lembar Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No. AL.601/ 283 / 8 / SYB.TPK-2019 Tanggal 29 Agustus 2019;
2 (dua) Lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.502/550/8/SYB.TPK. Tanggal 28 Agustus 2019;
3 (tiga) Lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. AL.501 / 536 / 8 / SYB.TPK. Tanggal 28 Agustus 2019;
1 (satu) Lembar Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang No. AL. 501/ 601 / 8 / SYB.TPK. Tanggal 28 Agustus 2019;
1 (satu) Lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara No. AL. 509 / 85 / 8 / SYB.TPK Tanggal 28 Agustus 2019;
1 (satu) Lembar Pas Besar Tanggal 16 Maret 2017;
1 (satu) Lembar Surat Pengawas Bergerak No. AL.820 / I / 01 / SYB.SPOG.P.VII.TPK-19 Tanggal 26 Juli 2019;
1 (satu) Lembar Surat Pengawas Bergerak No. AL.820 / I / 01 / SYB.SPOG.P.VIII.TPK-19 Tanggal 09 Agustus 2019.
8 (delapan) Lembar Salinan Akta Pembukaan Cabang Dan Kuasa PT. SAE PETROLEUM INDONESIA, No: 09 Tanggal 13 Desember 2017.
8 (delapan) Lembar Surat Perjanjian Antara ACH FARID WADJDI Dengan EDY SUPARDI, Tentang Kerjasama Pemakaian (time Charter) Kapal SPOB ABITHA Eks. KALIJAGA, Nomor: 001/SPK/FRD-KPL/VI/2019.
3 (tiga) Lembar ADDENDUM, No: 001.A/SPK/FRD-KPL/VI/2019 Atas Surat Perjanjian Kerjasama Pemakaian (time Charter) Kapal SPOB ABITHA Eks. KALIJAGA.
(Dikembalikan kepada Saksi EDI SUPARDI)
3 (tiga) Lembar Print Out Rekening Koran Bank Mandiri, Milik PT. SAE PETROLEUM INDONESIA
(Tetap terlampir dalam berkas perkara)
Menghukum Terdakwa I HAIDIR bin MAHMUD dan Terdakwa II ACH. FARID WAJDI membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Para Terdakwa mohon keringanan hukuman karena menyesal dan merasa bersalah bersalah serta berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai tetap pada tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa I HAIDIR bin MAHMUD dan Terdakwa II ACH. FARID WADJDI pada hari Jum`at tanggal 23 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Patimban Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dan turut serta melakukanPengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Pada pokoknya perbuatan tersebut dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada sekitar bulan Juli 2019 para Terdakwa menerima informasi dari saksi Haryanto tentang adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis HSD sebanyak + 55 kilo liter yang akan dijual di daerah Patimban. Setelah diperoleh kesepakatan harga beli sekitar Rp.6.200,- (enam ribu dua ratus rupiah) per liter melalui proses negosiasi antara para Terdakwa dengan saksi Haryanto dan satu orang perantara yang tidak diketahui namanya yang rencananya akan dijual ke konsumen sekitar Rp.7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liter atau dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba, lalu Terdakwa 2 menyerahkan uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) miliknya kepada saksi Haryanto oleh karena sistem pembayaran yang harus dilakukan secara tunai.
Bahwa selanjutnya para Terdakwa menugaskan saksi Haryanto untuk melaksanakan transaksi jual beli di lapangan dengan menggunakan sarana angkut berupa kapal SPOB Abitha yang diperoleh oleh Terdakwa 2 dengan cara menyewa dan untuk bertindak sebagai Juragan Cargo yang melakukan komunikasi dengan pihak penjual. Setibanya di perairan Patimban pada waktu dan tempat sebagaimana awal surat dakwaan ini lalu kapal SPOB Abhita berlayar menuju titik koordinat yang ditentukan oleh pihak penjual yang dihubungi oleh saksi Haryanto. Sekitar 3 (tiga) jam
sebuah kapal Tug Boat merapat dan dilakukan pemindahan BBM jenis HSD yang dibeli ke kapal SPOB Abhita dengan cara pumping/shipto ship sebanyak 40.000 liter, dilanjutkan dengan Tug Boat kedua melalui cara serupa sebanyak 15.000 liter. Setelah proses tersebut selesai dilaksanakan lalu saksi Haryanto menyerahkan uang pembayaran kepada KKM kapal Tug Boat.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus kapal SPOB Abhita berlayar menuju Teluk Jakarta, namun setibanya di perairan tanjung Karawang pada sekitar pukul 16.00 Wib tepatnya pada titik koordinat 05˚ 54’ 52”S - 106˚ 57’ 21” berhasil diamankan ke Pondok Dayung Tanjung Priok oleh anggota TNI kesatuan Lantamal III Jakarta yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di laut dengan menggunakan kapal KRI Halasan-630 oleh karena muatan BBM jenis HSD pada kapal SPOB ABHITA tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan para Terdakwa Tersebut diatas tidak memiliki izin usaha pengangkutan dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I HAIDIR bin MAHMUD dan Terdakwa II ACH. FARID WADJDI pada hari Jum`at tanggal 23 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Patimban Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dan turut serta melakukanNiaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga. Pada pokoknya perbuatan tersebut dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada sekitar bulan Juli 2019 para Terdakwa menerima informasi dari saksi Haryanto tentang adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis HSD sebanyak + 55 kilo liter yang akan dijual di daerah Patimban. Setelah diperoleh kesepakatan harga beli sekitar Rp.6.200,- (enam ribu
dua ratus rupiah) per liter melalui proses negosiasi antara para Terdakwa dengan saksi Haryanto dan satu orang perantara yang tidak diketahui namanya yang rencananya akan dijual ke konsumen sekitar Rp.7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liter atau dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba, lalu Terdakwa 2 menyerahkan uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) miliknya kepada saksi Haryanto oleh karena sistem pembayaran yang harus dilakukan secara tunai.
Bahwa selanjutnya para Terdakwa menugaskan saksi Haryanto untuk melaksanakan transaksi jual beli di lapangan dengan menggunakan sarana angkut berupa kapal SPOB Abitha yang diperoleh oleh Terdakwa 2 dengan cara menyewa dan untuk bertindak sebagai Juragan Cargo yang melakukan komunikasi dengan pihak penjual. Setibanya di perairan Patimban pada waktu dan tempat sebagaimana awal surat dakwaan ini lalu kapal SPOB Abhita berlayar menuju titik koordinat yang ditentukan oleh pihak penjual yang dihubungi oleh saksi Haryanto. Sekitar 3 (tiga) jam sebuah kapal Tug Boat merapat dan dilakukan pemindahan BBM jenis HSD yang dibeli ke kapal SPOB Abhita dengan cara pumping/shipto ship sebanyak 40.000 liter, dilanjutkan dengan Tug Boat kedua melalui cara serupa sebanyak 15.000 liter. Setelah proses tersebut selesai dilaksanakan lalu saksi Haryanto menyerahkan uang pembayaran kepada KKM kapal Tug Boat.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus kapal SPOB Abhita berlayar menuju Teluk Jakarta, namun setibanya di perairan tanjung Karawang pada sekitar pukul 16.00 Wib tepatnya pada titik koordinat 05˚ 54’ 52”S - 106˚ 57’ 21” berhasil diamankan ke Pondok Dayung Tanjung Priok oleh anggota TNI kesatuan Lantamal III Jakarta yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di laut dengan menggunakan kapal KRI Halasan-630 oleh karena muatan BBM jenis HSD pada kapal SPOB ABHITA tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan para Terdakwa Tersebut diatas tidak memiliki izin usaha niaga dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi HARYANTO Bin BADAWI Menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjadi broker / perantara apabila ada yang menawarkan penjualan minyak termasuk BBM jenis Solar yang saat ini berada diatas kapal SPOB ABHITA dan menjadi barang bukti dalam perkara Migas;
Bahwa saksi pertama kali menjadi broker / perantara dalam menawarkan penjualan minyak pada tahun 2019 yaitu minyak diwilayah Patimban – Jawa Barat, selanjutnya saksi menawarkan BBM jenis Solar tersebut kepada Terdakwa HAIDIR dan Terdakwa HAIDIR menerima penawaran tersebut kemudian setelah sepakat saksi bertemu dengan Terdakwa HAIDIR dan FARID dan mereka meminta Saksi yang melakukan transaksi jual beli BBM jenis Solar tersebut dengan menggunakan sarana angkut kapal SPOB ABHITA dari Jakarta;
Bahwa selanjutnya setelah kapal SPOB ABHITA siap kedua Terdakwa (Sdr. HAIDIR dan Sdr. FARID) memberikan uang untuk pembelian BBM jenis Solar tersebut kepada saksi sebanyak Rp. 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah) untuk transaksi pembelian minyak di wilayah Patimban Jawa Barat. Dan tidak ada dokumen apapun yang menyertai dalam kegiatan pembelian BBm jenis Solar tesebut;
Bahwa setelah Saksi tiba di perairan Patimban dengan menggunakan kapal SPOB ABHITA kemudian Saksi menghubungi pihak penjual BBM jenis Solar namun Saksi tidak ingat siapa nama orang yang saat itu dihubungi, setelah terhubung dengan pihak penjual kemudian saksi bersama dengan kapal SPOB ABHITA berangkat menuju ke titik koordinat yang sudah disepakatai untuk melakukan kegiatan transfer BBM jenis Solar yang mana saat itu yang akan menjual BBM jenis Solar kepada saksi adalah kapal sejenis Tug Boat. Bahwa setelah Saksi dan kapal SPOB ABHITA di titik koordinat yang sudah disepakati kemudian kapal SPOB ABHITA menempel ke kapal Tug Boat untuk
melakukan transfer BBM jenis Solar dari kapal Tug Boat ke kapal SPOB ABHITA dengan cara Ship to ship sebanyak + 55 KL, setelah kegiatan transfer BBM selesai kemudian Saksi memberikan uang untuk pembayaran BBM jenis Solar tersebut kepada KKM kapal Tug Boat yang saksi tidak ingat Namanya;
Bahwa untuk harga beli BBM jenis Solar dari kapal Tug Boat tersebut, Saksi / pihak perusahaan membeli kepada kapal tug boat dengan harga Rp. 6.200 (enam ribu dua ratus rupiah) perliter, dan dilakukan pembelian sebanyak 55.000 Liter / 55 Ton;
Bahwa untuk fee ataupun keuntungan Saksi tidak mendapatkan keuntungan karena Saksi di janjikan oleh Terdakwa Sdr. FARID dan Terdakwa Sdr. HAIDIR akan diberikan Gaji perbulan. Akan tetapi sampai dengan saat ini saksi tidak mendapatkan gaji
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi EDY SUPARDI, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi dipercaya oleh Sdr.AJI HUSEN selaku pemilik kapal SPOB ABHITA (namun didalam Gross Akta kapal nama saksi digunakan sebagai nama pemilik dan Saksi dipercaya untuk mengurus kapal tersebut). Pada tanggal 14 Juni 2019 kapal SPOB ABHITA disewa oleh Terdakwa sdr. ACH. FARID untuk masa / waktu sewa selama 12 bulan dengan harga sewa Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) per bulan dengan system pembayaran transfer dari rekening Terdakwa sdr. ACH. FARID ke rekening milik saksi;
Bahwa kapal SPOB ABHITA tidak memiliki perijinan / ijin dari Instansi dibidang MIGAS. Saat kapal SPOB ABHITA digunakan/dioperasikan oleh pihak penyewa, sesuai kesepakatan dalam surat perjanjian pihak penyewa akan menunjuk perusahaan yang memiliki ijin usaha pengangkutan BBM untuk melengkapi persyaratan dibidang MIGAS sesuai aturan yang berlaku;
Bahwa pada saat perjanjian dilaksanakan Terdakwa FARID bentindak atas nama pribadi/perorangan dan perjanjian tersebut belum dilakukan dihadapat Notaris antara saksi dan para Terdakwa;
Bahwa Terdakwa HAIDIR dan FARID datang bersama-sama menemui saksi di wilayah Semarang dengan tujuan akan menyewa kapal SPOB ABHITA yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan pelayanan Bunker BBM ke kapal Angkatan Laut;
Bahwa gross Akta kapal SPOB ABHITA dalam penguasaan Bank sebagai jaminan dan saksi tidak mengetahui bahwa kapal SPOB ABHITA disewa oleh Terdakwa Sdr. FARID akan digunakan untuk kegiatan pengangkutan Minyak Illegal;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi WINDIANSYAH DIRGANTARA, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Koarmada Idi Kapal KRI Halasan – 630, Jabatan Saksi saat ini adalah sebagai Kepala Divisi Navigasi dan Komunikasi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019 jam 16.30 Saya sebagai perwira Jaga Laut melaksanakan jaga dengan membawa Kapal di perairan utara Tanjung Karawang, melihat ada Kontak Kapal pada Baringan Hijau 45 terlihat Kapal SPOB berwarna orange, selanjutnya saya mencoba menjalin komunikasi dengan SPOB tersebut, dan didapati SPOB tersebut adalah SPOB ABITHA, selanjutnya saya melaporkan ke Komandan KRI Halasan – 630;
Bahwa selanjutnya saksi mendekati kapal SPOB ABITHA dan Komandan KRI Halasan – 630 memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan, kemudian melalui radio saksi memerintahkan SPOB ABITHA merapat di Lambung kiri KRI Halasan – 630, selanjutnya tim pemeriksa KRI Halasan – 630 turun ke SPOB ABITHA dan Nahkoda di minta untuk naik ke atas kapal KRI Halasan – 630 dengan membawa dokumen muatan;
Bahwa kemudian Nahkoda dengan didampingi satu orang tim pemeriksa dikawal menuju ke Anjungan KRI Halasan – 630 untuk dilaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen, setelah diperiksa kapal tersebut di Nahkodai oleh sdr. Kasman Kasra mempunyai 6 (enam) orang ABK WNI tidak di lengkapi dengan dokumen yang sesuai Perundang-Undangan Indonesia yang Berlaku, serta 2 (dua) orang ABK tidak termasuk dalam Crewlist serta membawa muatan tidak dilengkapai dengan dokumen muatan, sehingga diduga muatan kapal tersebut illegal, dari pengakuan Nahkoda muatan tersebut di ambil dari Tug Boat.
Bahwa selanjutnya Komandan KRI Halasan – 630 memeritahkan untuk mengamankan dan mengawal Kapal SPOB ABITHA beserta dengan seluruh ABK dibawa ke Lantamal III Pondok Dayung, Tanjung Priok;
Bahwa kapal SPOB ABITHA dilakukan pemeriksaan diwilayah Perairan Tanjung Karawang dengan koordinat 05˚ 54’ 52”S - 106˚ 57’ 21” dan pada saat dilakukan pemeriksaan kapal SPOBABITHA sedang mengangkut BBM jenis HSD sebanyak +55 Kilo Liter dengan tujuan Jakarta tanpa dilengkapi dengan dokumen yang Sah;
Bahwa menurut keterangan Nahkoda kapal, SPOB ABITHA berlayar dari Perairan Patimban menuju ke Bouy timur teluk Jakarta lalu mengambil minyak Jenis HSD dari kapal Tug Boat yang belum diketahui namanya dengan cara Ship To Ship kemudian dibawa ke Bouy timur teluk Jakarta;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan pada kapal SPOB ABITHA di temukan muatan BBM jenis HSD (High Solar Diesel) sebanyak ± 55 KL tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang sah, tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sedangkan untuk dokumen kapal SPOBABITHA ditemukan dokumen berupa 1 (satu) lembar Fotocopy Pas Besar, 1 (satu) lembar lembar Fotocopy Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara, 1 (satu) lembar lembar Fotocopy Sertifikat keselamatan Konstruksi Kapal Barang, 3 (tiga) lembar lembar Fotocopy Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, 2 (dua) lembar lembar Fotocopy Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang, 4 (empat) lembar lembar Fotocopy Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal, 1 (satu) lembar lembar Fotocopy Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum, 1 (satu) lembar lembar Fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Ulang, 2 (dua) lembar lembar Fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Ulang, dan 1 (satu) bundle foto cofy INU (Ijin Niaga Umum);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkannya;
Saksi AHMAD SUBERLIAN NUGRAHA, BAP-nya dalam berkas perkara yang sudah disumpah dibacakan didepan persidangan pada menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Koarmada Idi Kapal KRI Halasan – 630, Jabatan Saksi saat ini adalah sebagai Kepala Divisi Navigasi dan Komunikasi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019 jam 16.30 Saya sebagai perwira Jaga Laut melaksanakan jaga dengan membawa Kapal di perairan utara Tanjung Karawang, melihat ada Kontak Kapal pada Baringan Hijau 45 terlihat Kapal SPOB berwarna orange, selanjutnya saya mencoba menjalin komunikasi dengan SPOB tersebut, dan didapati SPOB tersebut adalah SPOB ABITHA, selanjutnya saya melaporkan ke Komandan KRI Halasan – 630;
Bahwa selanjutnya saksi mendekati kapal SPOB ABITHA dan Komandan KRI Halasan – 630 memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan, kemudian melalui radio saksi memerintahkan SPOB ABITHA merapat di Lambung kiri KRI Halasan – 630, selanjutnya tim pemeriksa KRI Halasan – 630 turun ke SPOB ABITHA dan Nahkoda di minta untuk naik ke atas kapal KRI Halasan – 630 dengan membawa dokumen muatan;
Bahwa kemudian Nahkoda dengan didampingi satu orang tim pemeriksa dikawal menuju ke Anjungan KRI Halasan – 630 untuk dilaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen, setelah diperiksa kapal tersebut di Nahkodai oleh sdr. Kasman Kasra mempunyai 6 (enam) orang ABK WNI tidak di lengkapi dengan dokumen yang sesuai Perundang-Undangan Indonesia yang Berlaku, serta 2 (dua) orang ABK tidak termasuk dalam Crewlist serta membawa muatan tidak dilengkapai dengan dokumen muatan, sehingga diduga muatan kapal tersebut illegal, dari pengakuan Nahkoda muatan tersebut di ambil dari Tug Boat;
Bahwa selanjutnya Komandan KRI Halasan – 630 memeritahkan untuk mengamankan dan mengawal Kapal SPOB ABITHA beserta dengan seluruh ABK dibawa ke Lantamal III Pondok Dayung, Tanjung Priok;
Bahwa kapal SPOB ABITHA dilakukan pemeriksaan diwilayah Perairan Tanjung Karawang dengan koordinat 05˚ 54’ 52”S - 106˚ 57’ 21” dan pada saat dilakukan pemeriksaan kapal SPOBABITHA sedang mengangkut BBM jenis HSD sebanyak +55 Kilo Liter dengan tujuan Jakarta tanpa dilengkapi dengan dokumen yang Sah;
Bahwa menurut keterangan Nahkoda kapal, SPOB ABITHA berlayar dari Perairan Patimban menuju ke Bouy timur teluk Jakarta lalu mengambil minyak Jenis HSD dari kapal Tug Boat yang belum diketahui namanya dengan cara Ship To Ship kemudian dibawa ke Bouy timur teluk Jakarta;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan pada kapal SPOB ABITHA di temukan muatan BBM jenis HSD (High Solar Diesel) sebanyak ± 55 KL tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang sah, tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sedangkan untuk dokumen kapal SPOBABITHA ditemukan dokumen berupa 1 (satu) lembar Fotocopy Pas Besar, 1 (satu) lembar lembar Fotocopy Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara, 1 (satu) lembar lembar Fotocopy Sertifikat keselamatan Konstruksi Kapal Barang, 3 (tiga) lembar lembar Fotocopy Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, 2 (dua) lembar lembar Fotocopy Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang, 4 (empat) lembar lembar Fotocopy Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal, 1 (satu) lembar lembar Fotocopy Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum, 1 (satu) lembar lembar Fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Ulang, 2 (dua) lembar lembar Fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Ulang, dan 1 (satu) bundle foto cofy INU (Ijin Niaga Umum);
Bahwa Atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa membenarkannya dan tidak menyatakan keberatan;
Saksi MUHAMMAD RISAL, BAP-nya dalam berkas perkara yang sudah disumpah dibacakan didepan persidangan pada menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di kapal SPOB ABITHA dengan jabatan sebagai Mualim I. saksi bekerja dari bulan April 2019, adapun tugas dan tanggung jawab sebagai Mualim I adalah sebagai Kepala kerja di bagian Deck Kapal yang bertanggung jawab kepada Nahkoda dan nahkoda bertanggung jawab kepada Perusahaan yaitu PT. SAE PETROLEUM INDONESIA. Saksi menerima gaji/upah dari Sdr. Haidir selaku Direktur sebesar Rp. 4.000.000,- per bulan;
Bahwa pada tanggal 23 Agustus kapal SPOB Abitha diperiksa oleh Kapal KRI Halasan – 630 di perairan Tanjung Karawang;
Bahwa hal tersebut terjadi setelah kapal SPOB Abitha berlayar dari Patimban menuju Jakarta di Posisi Tanjung Karawang. Pada sekitar pukul 15.00 WIB dihubungi via Radio oleh Kapal KRI Halasan – 630 untuk berhenti dan merapat, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal SPOB Abitha dan muatan, lalu ditarik menuju luar Bouy Barat. Kemudian pada pagi harinya dibawa masuk ke dekat Pondok Dayung, lalu Captain dibawa oleh personil ABK Kapal KRI Halasan – 630 ke Kantor Lantamal Pondok Dayung untuk ditahan. 3 hari kemudian saksi dan ABK lainnya dibawa ke Lantamal Gunung Sahari untuk dilakukan pemeriksaan, lalu sore harinya dibawa ke Lantamal Pondok Dayung menggantikan Captain untuk ditahan, dikarenakan Captain sakit;
Bahwa muatan BBM jenis HSD yang berada diatas kapal SPOB ABITHA tidak memiliki dokumen yang sah saat berlayar dari Patimban Menuju Jakarta dan tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Bahwa kegiatan yang dilakukan di Patimban adalah mengambil BBM jenis HSD sebanyak ± 55 KL dengan Ship to Ship dari Kapal Tug Boat yang tidak saksi ketahui namanya. Saksi dan ABK lainnya mendapat perintah tersebut dari Sdr Herianto melalui Nahkoda terhadap pengisian/bunker BBM jenis HSD tersebut;
Bahwa yang mentransfer BBM jenis HSD ke SPOB ABITHA ada 2 (dua) kapal Tug Boat, Kapal Tug boat pertama mentransfer BBM jenis HSD sebanyak 40 KL dan kapal Tug boat kedua sebanyak 15 KL;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa membenarkannya dan tidak menyatakan keberatan;
Saksi MUSTAMIN, BAP-nya dalam berkas perkara yang sudah disumpah dibacakan didepan persidangan pada menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja pada PT. Sae Petroleum Indonesia yang beralamat Semper-Jakarta Utara dan sebagai ABK kapal SPOB ABITHA (Kepala Kamar Mesin);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus sekitar pukul 19.00 Wib kapal SPOB ABITHA melakukan Lego Jangkar di Boui Timur perairan Teluk Jakarta selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB saksi mendapat arahan dari Sdr. HERIYANTO (Juragan kapal) bahwa kapal akan bergerak menuju ke Patimban dengan tujuan untuk melakukan pengambilan BBM jenis Solar;
Bahwa pada sekitar pukul 19.30 Wib hari kapal SPOB ABITHA berlayar menuju ke Patimban-Subang untuk melakukan pengambilan BBM jenis Solar setelah menempuh pelayaran selama 20 (dua puluh) Jam tepatnya hari Jum`at tanggal 23 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 Wib kapal SPOB ABITHA tiba di Patimban Subang Jawa Barat, setibanya di Patimban kapal SPOB ngapung-ngapung diperairan tersebut dan setelah 3 (tiga) jam kemudian ada kapal Tug Boat merapat ke kapal SPOB ABITHA selanjutnya kapal SPOB ABITHA melakukan pumping/ship to ship BBM jenis Solar dari Tug Boat tersebut sebanyak 40.000 liter setelah kurang lebih 1 jam pengisian selesai dilakukan, namun setelah pengisian selsai datang lagi/merapat Tug Boat yang kedua untuk melakukan ship to ship kembali dan untuk Tug Boat yang kedua kapal SPOB ABITHA melakukan pengambilan BBM jenis Solar sebanyak 15.000 liter;
Bahwa pada saat kegiatan ship to ship berlangsung saksi berada diatas kapal SPOB ABITHA dan Standby di Mesin Pompa Cargo SPOB ABITHA dan yang saksi lakukan saat itu memperhatikan Flow Meter dan jumlah keseluruhan BBM jenis Solar yang masuk ke kapal SPOB ABITHA saat itu sebanyak 55.000 Liter;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 24 Agustus sekitar pukul 16.00 Wib di Perairan Tanjung Karawang kapal SPOB ABITHA dilakukan pemeriksaan oleh kapal KRI – Halasan milik TNI Angkatan Laut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak TNI Angkatan Laut kapal SPOB ABITHA diarahkan ke Boui Barat untuk di sandarkan / tender di kapal KRI – Halasan dan untuk ABK kapal SPOB ABITHA sebagian diamankan dikapal KRI – HALASAN dan sebagian standby dikapal SPOB ABITHA;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Para Terdakwa membenarkannya dan tidak menyatakan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
saksi Ahli DEDI ARMANSYAH, S.T., M.T dibawah sumpah/ janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar ahli memberikan keterangan sebagi ahli berdasarkan surat permohonan dari ditpolair baharkam polri dan surat tugas dari sekretaris BPH Migas;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 23 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk dapat melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan kegiatan usaha Niaga (jual/beli) BBM maka wajib memiliki Ijin Usaha Pengangkutan Migas dan/atau Ijiin Usaha Niaga Migas. Dengan demikian apabila SPOB ABHITA berlayar dari Patimban menuju Jakarta dengan mengangkut Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tanpa dilengkapi dengan dokumen dan perijinan Ijin Usaha Pengangkutan Migas dan/atau Ijiin Usaha Niaga Migas yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 23 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maka patut diduga merupakan pelanggaran pidana dalam bidang MIGAS (Minyak dan Gas Bumi) sebagaimana ketentuan pasal 53 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan pelanggaran dokumen dan perijinan di bidang perhubungan;
Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan kegiatan usaha niaga (jual/beli) Migas (BBM) di wilayah perairan dengan menggunakan Kapal, selain wajib memiliki Ijin Usaha Pengangkutan Migas dan/atau Ijiin Usaha Niaga Migas sesuai pasal 23 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kapal yang digunakan untuk pengangkutan dan/atau niaga tersebut wajib dilengkapi surat atau dokumen di bidang perkapalan (perhubungan laut) seperti SIUPAL, Gross Akte, Sertifikat Klasifikasi Lambung/Certicate of Classification Hull (BKI, Perusahaan Pembuat), Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak/International Oil Pollution Prevention Certificate, sertifikat keselamatan/ Certificate of Seaworthiness, Surat Tanda Kebangsaan (surat laut / pas tahunan), ISM Code (Document Of Compliance dan Safety Management Certificate) (GT ≥ 500), Rencana Pola Trayek (RPT), Certificate of Equipment, Certificate of Machinery, surat ijin berlayar, ser ta dokumen perkapalan lainnya. Selain itu juga terdapat dokumen terkait muatan kapal seperti Surat Persetujuan Bongkar / Muat Barang Berbahaya, shipping order, delivery order, bill of lading, cargo manifest serta dokumen lainnya. Ketentuan rinci terkait
dokumen kapal dan muatan yang merupakan ketentuan di bidang perhubungan laut bukan merupakan kewenangan dan keahlian saya;
Bahwa Sesuai ketentuan pasal 23 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk dapat melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan kegiatan usaha Niaga (jual/beli) BBM maka wajib memiliki Ijin Usaha Pengangkutan Migas dan/atau Ijiin Usaha Niaga Migas. Sedangkan perjinan dan surat – surat yang harus dilengkapi untuk mendukung kegiatan tersebut yang terkait dengan kegiatan dan perijinan di bidang perhubungan bukan merupakan wewenang dan keahlian saya;
Bahwa terkait dengan muatan kapal berupa BBM, biasanya dilengkapi dengan dokumen terkait dengan muatan kapal yang diangkut seperti dokumen shipping order, delivery order, bill of lading, cargo manifest, resi gudang, serta dokumen lainnya di bidang perhubungan yang menunjukan bahwa muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada diatas kapal sebagai muatan dengan sumber yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, tidak diperbolehkan bagi Badan Usaha pemegang izin usaha niaga umum melakukan penyediaan BBM atau membeli BBM yang berasal dari kegiatan Illegal atau membeli dari perorangan atau badan usaha yang tidak memiliki Izin Usaha Pengolahan ataupun Izin Usaha Niaga Migas dari pemerintah;
Bahwa dengan berakhirnya penunjukan Sdr. HAIDIR Selaku Kepala Cabang PT. Sae Petroleum Indonesia (yang secara tertulis dalam akta notaris penjukan nya sebagai Kepala Cabang sudah tidak berlaku dan tidak ada perpanjangan dari Dirut PT. Sae Petroleum Indonesia) bersama rekannya, maka sdr Haidir bukan merupakan perpanjangan dari PT. Sae Petroleum Indonesia selaku pemegang Izin Usaha Niaga Migas sehingga tidak dapat melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan/atau niaga (jual/beli) BBM. Kegiatan melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan/atau niaga (jual/beli) BBM tanpa Ijin Usaha Pengangkutan Migas dan/atau Izin Usaha Niaga Migas merupakan sebuah kegiatan melanggar Hukum pasal 23 dan pasal 53 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa kegiatan perorangan atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan/atau kegiatan usaha Niaga (jual/beli) BBM TANPA memiliki perijinan di bidang Migas (Ijin Usaha Pengangkutan Migas dan/atau Izin Usaha Niaga Migas) merupakan pelanggaran pidana sesuai ketentuan pasal 53 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada di atas kapal SPOB ABHITA, yang berasal dari Kapal TUGBOAT (hasil kencingan) di wilayah Perairan Patimban yang kemudian dipindahkan ke Kapal SPOB ABHITA dan diangkut menuju Jakarta dan tidak memiliki surat/dokumen sebagai keabsahan BBM tersebut maka kegiatan kapal tugboat dan kapal SPOB Abitha merupakan kegiatan usaha niaga (jual/beli) BBM, namun tanpa dilengkapi Ijin Usaha Niaga Migas, sehingga orang atau badan usaha yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut melakukan pelanggaran pidana di bidang Migas (pasal 53 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Bahwa sedangkan apabila Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Migas melakukan kegiatan usaha niaga BBM dari sumber tidak sah (hasil kencingan) dapat dikenakan sanksi pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan permen ESDM No.29 tahun 2017 tentang Perijinan di bidang Minyak dan Gas Bumi;
Saksi Ahli ROY FRANSISKUS SITORUS, dibawah sumpah/ janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut::
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan kepada penyidik adalah surat perintah tugas yg ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesyahbandaraan Utama Tanjung Priok;
Bahwa menurut pasal 46 UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pengangkutan barang berbahaya dan barang khusus diangkut oleh kapal yang memiliki perlengkapan keselamatan dan standar peraturan nasional dan internasional yaitu dengan kapal khusus pengangkut barang berbahaya. Kapal khusus itu sendiri menurut penjelasan pasal tersebut adalah kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang berbahaya antara lain berupa gas, minyak bumi, bahan kimia (chemical), dan radioaktif;
Bahwa kategori atau jenis kapal yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan/atau kegiatan usaha Niaga (jual/beli) bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu kapal cargo (muatan) curah/cair yang telah memenuhi perijinan di bidang perhubungan, seperti kapal tanker, crude vessel, Multi purpose vessel, SPOB, LCT, serta jenis kapal lainnya yang diijinkan untuk mengangkut muatan BBM;
Bahwa kapal tugboat atau kapal tunda merupakan kapal yang digunakan untuk melakukan manuver/pergerakan, utamanya menarik atau mendorong kapal lainnya di pelabuhan, laut lepas atau melalui sungai atau terusan. Kapal tunda digunakan pula untuk menarik tongkang, kapal rusak, dan peralatan lainnya. Ketentuan terkait kapal tugboat/kapal tunda diatur dalam Permenhub No.93 tahun 2014 tentang Sarana bantu dan prasarana pemanduan kapal, serta bukan kewenangan saya terkait dengan kegiatan di bidang perhubungan. Sesuai dengan fungsinya tersebut, maka kapal tugboat/kapal tunda ini bukan merupakan sarana kegiatan usaha Pengangkutan dan/atau kegiatan usaha Niaga (jual/beli) bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa Tug boat dirancang dan dibangun untuk melakukan kegiatan penundaan (menarik atau mendorong) kapal lainnya, misalnya penundaan kapal yg keluar masuk dermaga suatu Pelabuhan;
Bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan,karena tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan tipe kapal,dimana kapal Tug boat bukan merupakan tipe kapal Untuk sarana angkut bahan berbahaya minyak;
Bahwa Kapal SPOB ABITHA telah menyalahi aturan terkait surat izin bergerak yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbanran Tanjung Priok, yang mana harusnya dengan surat izin bergerak tersebut, SPOB ABITHA hanya diperbolehkan bergerak disekitaran pelabuhan tanjung priok bukan untuk digunakan berlayar;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I HAIDIR Bin MAHMUD
Bahwa Terdakwa mengerti dan tidak didampingi oleh penasehat hukum pada pemeriksaan ini serta terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Sae Petroleum Indonesia yang beralamat di Kelapa Gading Jakarta Utara sejak 13 Desember 2017. Terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang di Jakarta sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Kepala cabang di Jakarta dan sebagai Pimpinan tertinggi di Perusahaan PT. Sae Petroleum Indonesia cabang Jakarta adalah mengelola perusahaan dan mengawasi seluruh kegiatan Karyawan serta menerima laporan dari Karyawan;
Bahwa Kapal SPOB ABITHA dilakukan penangkapan oleh pihak Angkatan Laut karena tidak apat menunjukan dokumen muatan BBM jenis HSD maupun ijin pengangkutan. BBM jenis HSD tersebut sebanyak + 55 Kilo liter yang didapat dari hasil transfer ship to ship antara kapal SPOB ABITHA dengan kapal Tug Boat diaderah Patimban Subang Jawa Barat;
Bahwa kapal Tug Boat yang melakukan transfer BBM jenis HSD ke kapal SPOB ABITHA Terdakwa tidak mengetahuinya, namun Sdr. HARYANTO saat itu turut diatas kapal SPOB ABITHA untuk melakukan pengambilan BBM tersebut di daerah Patimban;
Bahwa Terdakwa mengetahui informasi tentang kapal Tug Boat yang akan menjual BBM jenis HSD di daerah Patimban dari Sdr. HARYANTO selaku Juragan;
Bahwa pada hari Jum`at tanggal 23 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 Wib Sdr. HARYANTO menemui Terdakwa dan mengatakan bahwa ada barang (BBM jenis HSD) sebanyak + 55 Kilo Liter di Daerah Patimban, selanjutnya setelah Terdakwa dan Sdr. HARYANTO memperoleh kesepakatan harga lalu pada pukul 15.30 Wib Sdr. HARYANTO dibawakan uang tunai dari perusahaan sebanyak Rp. 400.000.000 (tiga ratus juta rupiah) untuk pembayaran BBM jenis HSD sebanyak + 55 Kilo liter kepada kapal Tug Boat yang akan menjual BBM nya ke kapal SPOB ABITHA;
Bahwa selanjutnya kapal SPOB ABITHA berangkat dari Jakarta menuju ke Daerah Patimban untuk melakukan pengambilan BBM jenis HSD dan pada saat itu Sdr. HARYANTO ikut bersama – sama dengan kapal menuju ke Patimban karena Sdr. HARYANTO adalah sebagai penanggung jawab Cargo / muatan, selain itu pula Sdr. HARYANTO yang melakukan komunikasi dengan pihak Tug Boat untuk kegiatan pengambilan BBM tersebut;
Bahwa harga beli BBM jenis HSD dari kapal Tug Boat tersebut dibeli dengan harga Rp. 6.200 (enam ribu dua ratus rupiah) perliter, sehingga untuk pembayaran BBM sebanyak 55.000 liter adalah sebesar Rp. 341.000.000 (tiga ratus empat puluh satu juta rupiah);
Bahwa sistem pembayaran pembelian BBM jenis HSD sebanyak 55 Kilo liter dari pihak perusahaan kepada kapal Tug Boat selaku pemilik barang / BBM adalah dengan cara pembayaran tunai yang uang untuk pembayaran tersebut dibawa langsung oleh Sdr. HARYANTO selaku juragan di perusahaan;
Bahwa rencananya BBM jenis HSD tersebut akan dijual ke konsumen dengan harga Rp. 7.200 (tujuh ribu dua ratus) per liter, sedangkan nilai belinya adalah sebesar Rp. 6.200 per liter;
Bahwa kapal SPOB ABITHA telah beroperasi selama 3 (tiga) bulan dan tidak pernah melakukan loading dari Pertamina, selama dioperasikan oleh perusahaan belum pernah melakukan niaga / penjualan BBM ke Konsumen;
Sebagai pemodal untuk usaha jual beli minyak / BBM jenis HSD di PT. Sae Petrolium Indonesia saat ini adalah Sdr. ACH FARID WADJDI dan dalam perusahaan tersebut Sdr. ACH FARID WADJDI menjabat sebagai wakil Kepala Cabang sekaligus Kepala Keuangan di Perusahaan PT. Sae Petroliun Indonesia;
Bahwa Terdakwa ACH FARID WADJDI selain masuk dalam Struktur Organisasi Perusahaan juga sebagai pemilik modal di Perusahaan Sae Petrolium Indonesia untuk kegiatan jual beli Minyak / BBM jenis HSD;
Bahwa Terdakwa memiliki Adendum Surat Perjanjian yang mana yang melakukan pembayaran Sewa kapal, Operasional kapal, gaji karyawan, pembelanjaan Minyak/BBM jenis HSD dan seluruh yang berkaitan
dengan keuangan di PT. Sae Petrolium Indonesia harus melalui Terdakwa ACH FARID WADJDI selaku pemilik modal;
Bahwa Terdakwa melakukan seluruh kegiatan di perusahaan PT. Sae Petrolium Indonesia baik pembelian / pembelanjaan dan penjualan Minyak / BBM jenis HSD adalah semuanya atas perintah Terdakwa ACH FARID WADJDI selaku pemulik modal / pemodal di perusahaan PT. Sae Petrolium Indonesia;
Bahwa yang melakukan pembayaran untuk sewa / charter kapal SPOB ABHITA adalah Tersagka ACH FARID WADJDI selaku pemilik modal kepada Sdr. EDY SUPARDI selaku pemilik kapal, adapun untuk system pembayarannya adalah dengan cara di transfer dari rekening Terdakwa ACH FARID WADJDI ke rekening Sdr. EDY SUPARDI selaku pemilik kapal;
Bahwa harga sewa / charter kapal SPOB ABITHA adalah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) per bulan dan pada saat itu untuk pembayaran sewa / charter kapal tersebut adalah dibayar dimuka untuk 2 (dua) bulan kedepan sehingga total yang dibayarkan oleh Terdakwa ACH FARID WADJDI kepada pemilik kapal adalah sebesar Rp. 120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah) dengan cara di transfer ke rekening Sdr. EDY SUPARDI selaku pemilik kapal sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) lagi untuk pengurusan surat / dokumen kapal SPOB ABITHA;
Bahwa Terdakwa melakukan serah terima kapal SPOB ABITHA dari pihak pemilik kapal atas perintah Terdakwa ACH FARID WADJDI selaku pemilik modal dan serah terima kapal tersebut dilakukan di Semarang – Jawa tengah;
Bahwa yang saat itu ikut turut menyaksikan serah terima kapal SPOB ABITHA di Semarang – Jawa tengah adalah Sdr. HARYANTO dan Sdr. SUPIYANSYAH, selain itu juga Sdr. KASMAN KASRAN selaku Nahkoda / Kapten kapal SPOB ABITHA ikut / turut menandatangani Berita Acara serah terima;
Bahwa setahu Terdakwa tidak di daftarkan di Dirjen Migas sebagai sarana angkut PT. sae Petrolium Indonesia selaku pemilik Niaga Umum namun Kata Sdr. ACH FARID WADJDI diperintahkan untuk melakukan kegiatan jual beli BBM jenis HSD;
Bahwa tidak pernah sama sekali melakukan loading secara resmi semenjak kapal SPOB ABITHA di sewa dari pemilik kapal;
Bahwa pernah 1 (satu) kali melakukan penjualan ke konsumen sebanyak + 60 Kilo liter diwilayah perairan Jakarta;
Bahwa PT. Sae Petrolium Indonesia selaku Niaga Umum tidak mengetahui darimana sumber / asal BBM jenis HSD yang didapat oleh kapal SPOB ABITHA;
Bahwa tidak ada konpensasi yang diberikan kepada Niaga Umum karena setahu PT. Sae Petrolium Indonesia selaku Niaga Umum sudah tidak beroperasi lagi;
Bahwa setahu Terdakwa PT. Sae Petrolium Indonesia sebagai Niaga Umum sudah tidak beroperasi lagi sejak tahun 2018;
Bahwa Terdakwa tahu Sdr. HARYANTO meminta dana untuk pembelian BBM jenis HSD;
Bahwa penghubung yang langsung melakukan komunikasi dengan pihak kapal yang akan menjual BBM jenis HSD ke kapal SPOB ABITHA adalah Sdr. HARYANTO;
Bahwa kegiatan tersebut adalah tindakan perorangan berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa, Farid dan Heriyanto, Perusahaan Cabang PT. Sae Petroleum di Jakarta hanya kami gunakan untuk seolah – olah kami bergerak dengan sebuah Perusahaan Bunker Minyak;
Bahwa Kapal SPOB ABHITA disewa atas nama Perorangan yaitu atas nama Tersagka FARID;
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan perorangan antara Terdakwa, Terdakwa FARID dan Sdr. HERIYANTO;
Bahwa sumber dana untuk melakukan kegiatan tersebut adalah dana dari Terdakwa FARID yang meminjam dana tersebut dari teman-temannya dengan menggunakan data-data dan dokumen PT. Sae Petroleum Cabang Jakarta;
Harga beli per liter BBM sebanyak ± 55 KL yang berada diatas kapal SPOB ABHITA berdasarkan kesepakatan awal yang didengar dan dipahami adalah sebesar Rp 6.200,- per Liter, namun jika faktanya dilapangan seharga Rp 6.000,- per Liter Terdakwa tidak mengetahuinya;
BBM sebanyak ± 55 KL yang dibeli akan dijual kembali ke Konsumen
akhir tanpa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 7.200,- per liter.(Non PPN);
Terdakwa II ACH FARID WAJDI
Bahwa hubungan Terdakwa dengan dengan SPOB Abitha eks Kalijaga yaitu bertindak sebagai pihak yang mendanai atau membiayai sewa kapal dari Sdr. EDI SUPARDI selaku pemilik untuk selanjutnya dioperasionalkan oleh PT. Sae Petrolium Indonesia Cabang Jakarta;
Bahwa Terdakwa tidak bekerja di PT. Sae Petrolium Indonesia Cabang Jakarta sehingga tidak memiliki jabatan apapun. Dalam hal ini Terdakwa bertindak sebagai penyandang dana.
Bahwa harga sewa SPOB Abitha eks Kalijaga yaitu Rp. 60.000.000,-/bulan dan telah dibayarkan untuk sewa selama 2 bulan sekaligus sehingga sudah Saya bayarkan melalui transfer dari Bank Mandiri an. ACH FARID WADJDI No. Rek. 9000017707879 ke rekening milik Sdr. EDI SUPARDI;
Bahwa Terdakwa bersedia mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp. 120.000.000,-, berawal adanya kegiatan saya di PT. Anugerah Mahakam Borneo (AMB) sebagai penyandang dana sewa kapal SPOB Allvina 05 sebagai sarana Transportir, namun dikarenakan SPOB Allvina 05 ditarik oleh pemiliknya untuk dijual, akhirnya mencari kapal lain sebagai pengganti di PT. Anugerah Mahakam Borneo (AMB);
Bahwa Terdakwa menghubungi Sdr. HAIDIR untuk mencari kapal pengganti yang dapat dipergunakan sebagai sarana transportir di PT. Anugerah Mahakam Borneo (AMB);
Bahwa kemudian Terdakwa HAIDIR memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada kapal yang bersedia disewa yaitu SPOB Abitha eks Kalijaga milik Sdr. EDI SUPARDI yang mana kapal tersebut dipergunakan sebagai alat angkut air namun dapat dilakukan modifikasi untuk pengangkutan BBM;
Bahwa setelah adanya kesepakatan harga antara Terdakwa, Terdakwa HAIDIR dan Sdr EDI SUPARDI yaitu di harga sewa Rp. 60.000.000,- / bulan, selanjutnya menemui Sdr. EDI SUPARDI di Semarang dan melihat fisik kapal SPOB Abitha eks Kalijaga dan membayar biaya sewa dengan menggunakan uang pribadi sebesar Rp. 120.000.000,- untuk sewa 2 bulan sekaligus;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa spesifikasi kapal SPOB Abitha eks Kalijaga tidak dapat masuk ke PT. Pertamina sebagai Trasportir PT. Anugerah Mahakam Borneo, maka Terdakwa dan Terdakwa HAIDIR sepakat untuk menggunakan SPOB Abitha eks Kalijaga dibawah kendali PT. Sae Petrolium Indonesia Cabang Jakarta guna mendapatkan keuntungan agar dapat dijadikan modal sewa kapal lain yang dapat dipergunakan untuk Transportir di PT. Anugerah Mahakam Borneo;
Bahwa sejak awal proses sewa Terdakwa mengetahui jika SPOB Abitha eks Kalijaga tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan BBM namun tetap disewa agar dapat segera dioperasionalkan untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa setelah proses sewa selesai, dikarenakan sebelumnya SPOB Abitha eks Kalijaga dipergunakan untuk alat angkut air, maka dilakukan modifikasi di Semarang dan Jakarta agar dapat dipergunakan sebagai alat angkut BBM yang dibiayai oleh Terdakwa dan Sdr. EDI;
Bahwa SPOB Abitha eks Kalijaga tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan BBM dari Ditjen Migas;
Bahwa pada sekitar akhir Juli 2019 setelah selesai perbaikan di Jakarta dan posisi SPOB Abitha eks Kalijaga masih di Jakarta (Kresek Plumpang), selanjutnya masih dibulan Juli 2019 SPOB Abitha eks Kalijaga berlayar ke Patimban Subang dalam rangka pengambilan BBM jenis HSD guna dibawa kembali ke Jakarta agar dapat dijual belikan ke konsumen;
Bahwa pada saat setelah proses pengambilan BBM selesai dan kapal SPOB Abitha eks Kalijaga berlayar dari Patimban Subang ke Jakarta, SPOB Abitha eks Kalijaga dilakukan pemeriksaan oleh TNI AL dan diproses hukum oleh Ditpolair Baharkam Polri hingga saat ini;
Bahwa pada bulan Juli 2019, posisi SPOB Abitha eks Kalijaga berada di Plumpang setelah selesai perbaikan, Terdakwa dan Terdakwa HAIDIR mendapatkan informasi dari Sdr. YANTO selaku karyawan PT. Sae Petrolium Indonesia Cabang Jakarta yang bertugas sebagai Juragan Cargo di SPOB Abitha eks Kalijaga. Sdr. YANTO memberikan informasi adanya BBM yang akan dijual dengan posisi berada di Patimban Subang yaitu berada di kapal (jenis kapal tidak mengetahui) kemudian Saya bersama-sama dengan Sdr. HAIDIR, Sdr. YANTO dan 1 orang perantara (nama tidak tahu) duduk bersama di Kantor PT. Sae Petrolium Indonesia Cabang Jakarta membahas hal tersebut;
Bahwa dalam pembahasan tersebut, Sdr. YANTO menyebutkan harga BBM jenis HSD yaitu sebesar Rp. 6.300,-/liter yang kemudian ditawar sebesar Rp. 5.800,-/liter hingga diperoleh kesepakatan sebesar Rp. 6.000,-/liter dari jumlah kuota BBM yang disampaikan yaitu sebanyak 55 KL;
Bahwa selanjutnya Sdr. YANTO memberitahukan sistem pembayaran yaitu dengan cara cash atau tunai sebelum SPOB Abitha eks Kalijaga berangkat berlayar menuju Patimban;
Bahwa setelah itu Terdakwa berdiskusi dengan Terdakwa HAIDIR terkait pembayaran, kemudian bersama-sama ke Bank Mandiri Cabang Inkoppal Kelapa Gading untuk menarik uang dari Rekening an. PT. Sae Petrolium Indonesia Cabang Jakarta pada Bank Mandiri No. Rek. 1250013682893 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Bahwa setelah pengambilan selesai, kembali ke Kantor PT. Sae Petrolium Indonesia Cabang Jakarta untuk menyerahkan uang Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Sdr. YANTO untuk membayar BBM jenis HSD sebanyak 55 KL yang akan dibeli/ambil di Patimban dengan menggunakan SPOB Abitha eks Kalijaga;
Bahwa setelah proses serah terima uang selesai dilakukan, atas perintah Terdakwa dan Terdakwa HAIDIR, SPOB Abitha eks Kalijaga berangkat berlayar menuju Patimban dan Sdr. YANTO berserta 1 orang temannya ikut berada di atas kapal menuju ke Patimban;
Bahwa uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang berada di Rekening Bank Mandiri No. Rek. 1250013682893 an. PT. Sae Petrolium Indinesia Cabang Jakarta merupakan uang Terdakwa yang sebagian merupakan pinjaman dari ROBERT dan RIZA;
Bahwa harga beli per liter BBM sebanyak ± 55 KL yang berada diatas kapal SPOB ABHITA berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa, saksi Haryanto dan Terdakwa Haidir adalah sebesar Rp. 6.000,- per liter;
Bahwa BBM sebanyak ± 55 KL yang dibeli akan dijual kembali ke Konsumen akhir tanpa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 7.000,- per liter (Non PPN);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Kapal SPOB ABITHA;
Bahan Bakar Minyak Jenis High Speed Diesel (HSD) ± 45. 239 (empat puluh lima ribu dua ratus tiga puluh sembilan) Liter;
1 (satu) Lembar Test And Survey Report Nomor 8713 Tanggal 28 Februari 2019;
1 (satu) Lembar Sertifikat Pemeriksaan Ulang No. 24/ILR/TBB/II/2019 Tanggal 28 Februari 2019;
1 (satu) Lembar Sertifikat Pemeriksaan Ulang No. 16/PMK/TBB/II/2019 Tanggal 28 Februari 2019;
1 (satu) Lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. AL.531 / 08 / 02 / KSOP.tg. Emas-2019 Tanggal 11 Juni 2019;
4 (empat) Lembar Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No. AL.601/ 283 / 8 / SYB.TPK-2019 Tanggal 29 Agustus 2019;
2 (dua) Lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.502/550/8/SYB.TPK. Tanggal 28 Agustus 2019;
3 (tiga) Lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. AL.501 / 536 / 8 / SYB.TPK. Tanggal 28 Agustus 2019;
1 (satu) Lembar Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang No. AL. 501/ 601 / 8 / SYB.TPK. Tanggal 28 Agustus 2019;
1 (satu) Lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara No. AL. 509 / 85 / 8 / SYB.TPK Tanggal 28 Agustus 2019;
1 (satu) Lembar Pas Besar Tanggal 16 Maret 2017;
1 (satu) Lembar Surat Pengawas Bergerak No. AL.820 / I / 01 / SYB.SPOG.P.VII.TPK-19 Tanggal 26 Juli 2019;
1 (satu) Lembar Surat Pengawas Bergerak No. AL.820 / I / 01 / SYB.SPOG.P.VIII.TPK-19 Tanggal 09 Agustus 2019;
8 (delapan) Lembar Salinan Akta Pembukaan Cabang Dan Kuasa PT. SAE PETROLEUM INDONESIA, No: 09 Tanggal 13 Desember 2017.
8 (delapan) Lembar Surat Perjanjian Antara ACH FARID WADJDI Dengan EDY SUPARDI, Tentang Kerjasama Pemakaian (time Charter) Kapal SPOB ABITHA Eks. KALIJAGA, Nomor: 001/SPK/FRD-KPL/VI/2019;
3 (tiga) Lembar ADDENDUM, No: 001.A/SPK/FRD-KPL/VI/2019 Atas Surat Perjanjian Kerjasama Pemakaian (time Charter) Kapal SPOB ABITHA Eks. KALIJAGA.
3 (tiga) Lembar Print Out Rekening Koran Bank Mandiri, Milik PT. SAE PETROLEUM INDONESIA;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada sekitar bulan Juli 2019 para Terdakwa menerima informasi dari saksi Haryanto tentang adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis HSD sebanyak + 55 kilo liter yang akan dijual di daerah Patimban. Setelah diperoleh kesepakatan harga beli sekitar Rp.6.200,- (enam ribu dua ratus rupiah) per liter melalui proses negosiasi antara para Terdakwa dengan saksi Haryanto dan satu orang perantara yang tidak diketahui namanya yang rencananya akan dijual ke konsumen sekitar Rp.7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liter atau dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba, lalu Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) miliknya kepada saksi Haryanto oleh karena sistem pembayaran yang harus dilakukan secara tunai;
Bahwa selanjutnya para Terdakwa menugaskan saksi Haryanto untuk melaksanakan transaksi jual beli di lapangan dengan menggunakan sarana angkut berupa kapal SPOB Abitha yang diperoleh oleh Terdakwa II dengan cara menyewa dan untuk bertindak sebagai Juragan Cargo yang melakukan komunikasi dengan pihak penjual. Setibanya di perairan Patimban pada waktu dan tempat sebagaimana awal surat dakwaan ini lalu kapal SPOB Abhita berlayar menuju titik koordinat yang ditentukan oleh pihak penjual yang dihubungi oleh saksi Haryanto. Sekitar 3 (tiga) jam sebuah kapal Tug Boat merapat dan dilakukan pemindahan BBM jenis HSD yang dibeli ke kapal SPOB Abhita dengan cara pumping/shipto ship sebanyak 40.000 liter, dilanjutkan dengan Tug Boat kedua melalui cara serupa sebanyak 15.000 liter. Setelah proses tersebut selesai dilaksanakan lalu saksi Haryanto menyerahkan uang pembayaran kepada KKM kapal Tug Boat;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus kapal SPOB
Abhita berlayar menuju Teluk Jakarta, namun setibanya di perairan tanjung Karawang pada sekitar pukul 16.00 Wib tepatnya pada titik koordinat 05˚ 54’ 52”S - 106˚ 57’ 21” berhasil diamankan ke Pondok Dayung Tanjung Priok oleh anggota TNI kesatuan Lantamal III Jakarta yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di laut dengan menggunakan kapal KRI Halasan-630 oleh karena muatan BBM jenis HSD pada kapal SPOB ABHITA tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan para Terdakwa Tersebut diatas tidak memiliki izin usaha niaga dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut;
Bahwa saksi EDI SUPRIADI selaku pemilik kapal SPOB ABHITA (namun didalam Gross Akta kapal nama saksi digunakan sebagai nama pemilik dan Saksi dipercaya untuk mengurus kapal tersebut). Pada tanggal 14 Juni 2019 kapal SPOB ABHITA disewa oleh Terdakwa sdr. ACH. FARID untuk masa / waktu sewa selama 12 bulan dengan harga sewa Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) per bulan dengan system pembayaran transfer dari rekening Terdakwa II ACH. FARID ke rekening milik saksi;
Bahwa kapal SPOB ABHITA tidak memiliki perijinan / ijin dari Instansi dibidang MIGAS. Saat kapal SPOB ABHITA digunakan/dioperasikan oleh pihak penyewa, sesuai kesepakatan dalam surat perjanjian pihak penyewa akan menunjuk perusahaan yang memiliki ijin usaha pengangkutan BBM untuk melengkapi persyaratan dibidang MIGAS sesuai aturan yang berlaku;
Bahwa pada saat perjanjian dilaksanakan Terdakwa II ACH FARID bentindak atas nama pribadi/perorangan dan perjanjian tersebut belum dilakukan dihadapat Notaris antara saksi dan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d UU.RI No. 22
Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Melakukan Kegiatan Usaha Niaga BBM Non Subsidi tanpa Izin Usaha Niaga”;
Unsur “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa setiap orang diartikan sebagai orang perorangan sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, maka yang diajukan dalam persidangan sesuai surat dakwaan dalam perkara ini adalah HAIDIR Bin MAHMUD, sebagai terdakwa I dan ACH. FARID WADJDI Bin ROMZU AINI, sebagai Terdakwa II dipersidangan, hal mana telah pula diakui oleh Para Terdakwa dipersidangan dan membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terhadap unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Melakukan Kegiatan Usaha Niaga BBM Non Subsidi tanpa Izin Usaha Niaga”;
Menimbang, bahwa kegiatan usaha Niaga BBM adalah adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa. (pasal 1 angka 10 dan angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud kegitan usaha hilir atau niaga);
Menimbang, bahwa Izin usaha niaga adalah sutau proses pemberian legalitas secara administrais yang digunakan sebagai kegiatan usaha, dalam hal ini pada sector minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa sedangkan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud kegitan usaha hilir atau niaga dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “ Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:
Izin Usaha Pengelolahan;
Izin Usaha Pengangkutan;
Izin Usaha Penyimpanan dan
Izin Usaha Niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling sedikit memuat :
Nama penyelenggara;
Jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan dan
syarat-syarat teknis;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan : “Setiap Izin Usaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungan dengan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan di peroleh fatka hukum bahwa dalamm usahanya melakukan niaga bahan bakar minyak non subsidi tidak memiliki izin usaha niaga, yakni Bahwa awalnya pada sekitar bulan Juli 2019 para Terdakwa menerima informasi dari saksi Haryanto tentang adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis HSD sebanyak + 55 kilo liter yang akan dijual di daerah Patimban. Setelah diperoleh kesepakatan harga beli sekitar Rp.6.200,- (enam ribu dua ratus rupiah) per liter melalui proses negosiasi antara para Terdakwa dengan saksi Haryanto dan satu orang perantara yang tidak diketahui namanya yang rencananya akan dijual ke konsumen sekitar Rp.7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liter atau dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba, lalu Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) miliknya kepada saksi Haryanto oleh karena sistem pembayaran yang harus dilakukan secara tunai.
Selanjutnya para Terdakwa menugaskan saksi Haryanto untuk melaksanakan transaksi jual beli di lapangan dengan menggunakan sarana angkut berupa kapal SPOB Abitha yang diperoleh oleh Terdakwa II dengan cara menyewa dan untuk bertindak sebagai Juragan Cargo yang melakukan komunikasi dengan pihak penjual. Setibanya di perairan Patimban pada waktu dan tempat sebagaimana awal surat dakwaan ini lalu kapal SPOB Abhita berlayar menuju titik koordinat yang ditentukan oleh pihak penjual yang dihubungi oleh saksi Haryanto. Sekitar 3 (tiga) jam sebuah kapal Tug Boat merapat dan dilakukan pemindahan BBM jenis HSD yang dibeli ke kapal SPOB Abhita dengan cara pumping/shipto ship sebanyak 40.000 liter, dilanjutkan dengan Tug Boat kedua melalui cara serupa sebanyak 15.000 liter. Setelah proses tersebut selesai dilaksanakan lalu saksi Haryanto menyerahkan uang pembayaran kepada KKM kapal Tug Boat;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus kapal SPOB Abhita berlayar menuju Teluk Jakarta, namun setibanya di perairan tanjung Karawang pada sekitar pukul 16.00 Wib tepatnya pada titik koordinat 05˚ 54’ 52”S - 106˚ 57’ 21” berhasil diamankan ke Pondok Dayung Tanjung Priok oleh anggota TNI kesatuan Lantamal III Jakarta yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di laut dengan menggunakan kapal KRI Halasan-630 oleh karena muatan BBM jenis HSD pada kapal SPOB ABHITA tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan para Terdakwa Tersebut diatas tidak memiliki izin usaha niaga dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut. Bahwa saksi EDI SUPRIADI selaku pemilik kapal SPOB ABHITA (namun didalam Gross Akta kapal nama saksi digunakan sebagai nama pemilik dan Saksi dipercaya untuk mengurus kapal tersebut). Pada tanggal 14 Juni 2019 kapal SPOB ABHITA disewa oleh Terdakwa sdr. ACH. FARID untuk masa / waktu sewa selama 12 bulan dengan harga sewa Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) per bulan dengan system pembayaran transfer dari rekening Terdakwa II ACH. FARID ke rekening milik saksi Bahwa kapal SPOB ABHITA tidak memiliki perijinan / ijin dari Instansi dibidang MIGAS. Saat kapal SPOB ABHITA digunakan/dioperasikan oleh pihak penyewa, sesuai kesepakatan dalam surat perjanjian pihak penyewa akan menunjuk perusahaan yang memiliki ijin usaha pengangkutan BBM untuk melengkapi persyaratan dibidang MIGAS sesuai aturan yang berlaku Bahwa pada saat perjanjian dilaksanakan Terdakwa II ACH
FARID bentindak atas nama pribadi/perorangan dan perjanjian tersebut belum dilakukan dihadapat Notaris antara saksi dan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka terhadap unsur ke-2 tersebut telah terbukti;
Ad.3. Unsur “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang yang melakukan” adalah seseorang yang sendirian telah mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, “orang yang menyuruh melakukan” adalah sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh dan yang disuruh, “orang yang turut melakukan” adalah bersama-sama melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa Para terdakwa dalam melakukan usahanya niaga bahan bakar minyak jenis HSD sebanyak + 55 kilo liter non subsidi yang tidak memiliki izin usaha niaga tersebut adalah dengan cara saling berkerja sama di mana Terdakwa I yang juga sebagai sebagai pemodal bersama-sama dengan Terdakwa II melakukan negosiasi pembelian, serta pengawasan untuk pengangkutan bahan bakar minyak jenis HSD sebanyak + 55 kilo liter non subsidi yang tidak memiliki izin usaha niaga tersebut untuk di jual kembali kepada konsumen sekitar Rp.7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liter atau dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka terhadap unsur ke-3 tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 53 huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang No. 53 tahun 2011 tentang Migas, apabila Para Terdakwa tidak dapat membayar denda, maka pidana denda tersebut haruslah diganti dengan Pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa pelaksanaan pidana tersebut akan dijalankan setelah Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Bahan Bakar Minyak Jenis High Speed Diesel (HSD) ± 45. 239 (empat puluh lima ribu dua ratus tiga puluh sembilan) Liter merupakan hasil dari kejahatan dan oleh karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kapal SPOB ABITHA, 1 (satu) Lembar Test And Survey Report Nomor 8713 Tanggal 28 Februari 2019, 1 (satu) Lembar Sertifikat Pemeriksaan Ulang No. 24/ILR/TBB/II/2019 Tanggal 28 Februari 2019, 1 (satu) Lembar Sertifikat Pemeriksaan Ulang No. 16/PMK/TBB/II/2019 Tanggal 28 Februari 2019, 1 (satu) Lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. AL.531 / 08 / 02 / KSOP.tg. Emas-2019 Tanggal 11 Juni 2019, 4 (empat) Lembar Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No. AL.601/ 283 / 8 / SYB.TPK-2019 Tanggal 29 Agustus 2019, 2 (dua) Lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.502/550/8/SYB.TPK. Tanggal 28 Agustus 2019, 3 (tiga) Lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. AL.501 / 536 / 8 / SYB.TPK. Tanggal 28 Agustus 2019, 1 (satu) Lembar Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang No. AL. 501/ 601 / 8 / SYB.TPK. Tanggal 28 Agustus 2019, 1 (satu) Lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara No. AL. 509 / 85 / 8 / SYB.TPK Tanggal 28 Agustus 2019, 1 (satu) Lembar Pas Besar Tanggal 16 Maret 2017, 1 (satu) Lembar Surat Pengawas Bergerak No. AL.820 / I / 01 / SYB.SPOG.P.VII.TPK-19 Tanggal 26 Juli 2019, 1 (satu) Lembar Surat Pengawas Bergerak No. AL.820 / I / 01 / SYB.SPOG.P.VIII.TPK-19 Tanggal 09 Agustus 2019, 8 (delapan) Lembar Salinan Akta Pembukaan Cabang Dan
Kuasa PT. SAE PETROLEUM INDONESIA, No: 09 Tanggal 13 Desember 2017, 8 (delapan) Lembar Surat Perjanjian Antara ACH FARID WADJDI dengan
EDY SUPARDI, Tentang Kerjasama Pemakaian (time Charter) Kapal SPOB ABITHA Eks. KALIJAGA, Nomor: 001/SPK/FRD-KPL/VI/2019, 3 (tiga) Lembar ADDENDUM, No: 001.A/SPK/FRD-KPL/VI/2019 Atas Surat Perjanjian Kerjasama Pemakaian (time Charter) Kapal SPOB ABITHA Eks. KALIJAGA yang telah disita dari Saksi EDI SUPARDI, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi EDI SUPARDI;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) Lembar Print Out Rekening Koran Bank Mandiri, Milik PT. SAE PETROLEUM INDONESIA dalam perkara ini merupakan satu kesatuan dengan berkas perkara maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan tetap terlapir dalam berkas;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa dapat merugikan negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa I dan Terdakwa II baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum;
Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan tulang punggung keluarga;
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Para Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya demikian juga barang bukti berupa bahan bakar minyak jenis HSD sebanyak + 55 kilo liter non subsidi yang diperoleh oleh Terdakwa I dengan cara membeli tersebut kemudian akan ditetapkan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 53 huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I HAIDIR bin MAHMUD dan Terdakwa II ACH. FARID WAJDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha niaga BBM non subsidi tanpa Izin Usaha Niaga”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan serta denda masing-masing sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Bahan Bakar Minyak Jenis High Speed Diesel (HSD) ± 45. 239 (empat puluh lima ribu dua ratus tiga puluh sembilan) Liter;
(Dirampas untuk Negara);
1 (satu) Unit Kapal SPOB ABITHA;
1 (satu) Lembar Test And Survey Report Nomor 8713 Tanggal 28 Februari 2019;
1 (satu) Lembar Sertifikat Pemeriksaan Ulang No. 24/ILR/TBB/II/2019 Tanggal 28 Februari 2019;
1 (satu) Lembar Sertifikat Pemeriksaan Ulang No. 16/PMK/TBB/II/2019 Tanggal 28 Februari 2019;
1 (satu) Lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. AL.531 / 08 / 02 / KSOP.tg. Emas-2019 Tanggal 11 Juni 2019;
4 (empat) Lembar Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No. AL.601/ 283 / 8 / SYB.TPK-2019 Tanggal 29 Agustus 2019;
2 (dua) Lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.502/550/8/SYB.TPK. Tanggal 28 Agustus 2019;
3 (tiga) Lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. AL.501 / 536 / 8 / SYB.TPK. Tanggal 28 Agustus 2019;
1 (satu) Lembar Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang No. AL. 501/ 601 / 8 / SYB.TPK. Tanggal 28 Agustus 2019;
1 (satu) Lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara No. AL. 509 / 85 / 8 / SYB.TPK Tanggal 28 Agustus 2019;
1 (satu) Lembar Pas Besar Tanggal 16 Maret 2017;
1 (satu) Lembar Surat Pengawas Bergerak No. AL.820 / I / 01 / SYB.SPOG.P.VII.TPK-19 Tanggal 26 Juli 2019;
1 (satu) Lembar Surat Pengawas Bergerak No. AL.820 / I / 01 / SYB.SPOG.P.VIII.TPK-19 Tanggal 09 Agustus 2019;
8 (delapan) Lembar Salinan Akta Pembukaan Cabang Dan Kuasa PT. SAE PETROLEUM INDONESIA, No: 09 Tanggal 13 Desember 2017.
8 (delapan) Lembar Surat Perjanjian Antara ACH FARID WADJDI Dengan EDY SUPARDI, Tentang Kerjasama Pemakaian (time Charter) Kapal SPOB ABITHA Eks. KALIJAGA, Nomor: 001/SPK/FRD-KPL/VI/2019;
3 (tiga) Lembar ADDENDUM, No: 001.A/SPK/FRD-KPL/VI/2019 Atas Surat Perjanjian Kerjasama Pemakaian (time Charter) Kapal SPOB ABITHA Eks. KALIJAGA;
(Dikembalikan kepada Saksi EDI SUPARDI)
3 (tiga) Lembar Print Out Rekening Koran Bank Mandiri, Milik PT. SAE PETROLEUM INDONESIA;
(Tetap terlampir dalam berkas perkara)
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2020, oleh kami, Derman Parlungguan Nababan, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , Eva Susiana, S.H., M.H. , Setiawati,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Endang Sumarno, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Subang, serta dihadiri oleh Azam Akhmad Akhsya S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Eva Susiana, S.H., M.H. Derman Parlungguan Nababan, S.H.,M.H.
Setiawati,S.H.,M.H.
Panitera
Endang Sumarno, S.H.