33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Prosecutor (5)
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P U T U S A N
NOMOR: 33/Pid. Sus-TPK/2021/PN.Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan cara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Juhriman Bin Alm Jidil ;
Tempat lahir : Bunut;
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 18 Oktober 1994;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Bunut Rt.01 Kelurahan Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Kaur Keuangan Ta.2019 (bendahara).
Terdakwa Juhriman Bin Alm Jidil ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik tidak menahan ;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 01 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Klas IIA Pangkalan Bun;
3. Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sejak tanggal 07 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 05 November 2021 di Rumah Tahanan Klas IIA Pangkalan Bun;
4. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sejak tanggal 6 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021 di Rumah Tahanan Klas IIA Pangkalan Bun;
5. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding kesatu, sejak tanggal 5 Januari 2022 sampai dengan tanggal 3 Pebruari 2022 di Rumah Tahanan Klas IIA Pangkalan Bun;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan menunjuk Sdr. Hendry Christianto Saputra , SH dan Chandra Putra, SH, Penasihat Hukum (Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) berkantor di Jalan Rajawali Km 3,5 Ruko No.056 (Samping Fit Group), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 33/Pid.Sus-TPK/21/PN Plk tanggal 26 Oktober 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk, tanggal September 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk, tanggal September 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar dan membaca Surat Tuntutan dari Penuntut Umum No. NO. REG. PERKARA : PDS – 001 / LMD / 08 / 2021 tertanggal 21 Desember 2021 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada hari Selasa, 21 Desember 2021 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan TERDAKWA JUHRIMAN BIN (ALM) JIDIL tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan TERDAKWA JUHRIMAN BIN (ALM) JIDIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA JUHRIMAN BIN (ALM) JIDIL dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan dengan lamanya TERDAKWA berada dalam tahanan.
Menghukum Terdakwa Juhriman Bin (Alm) Jidil membayar Denda sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) subsidair 3 (Tiga) Bulan Kurungan.
Menetapkan agar Terdakwa Juhriman Bin (Alm) Jidil membayar uang pengganti sebesar Rp 228.548.211,- (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Sebelas Rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (Satu) Tahun Penjara.
Menetapkan Agar TERDAKWA Untuk Tetap Ditahan.
Menetapkan agar terhadap barang bukti berupa :
-
1. Pertanggung Jawaban Operasional Badan Pemusyawaratan Desa (BPD); 2. Nota Pertimbangan Honorarium Posyandu ; 3. Surat Pertanggung Jawaban Operasional Posyandu ; 4. Nota Pertimbangan dan Surat Pertanggung Jawaban Operasional PKK Tahap I; 5. Surat Pertanggung Jawaban Operasional PKK Tahap II ; 6. Surat Pertanggung Jawaban Karang Taruna ; 7. Surat Permintaan Pembayaran Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Desa 12 (dua belas) bulan ; 8. Surat Pertanggung Jawaban Pembyaran Intensif RT. 01, RT. 02 dan RT. 03 ; 9. Surat Pertanggung Jawaban Operasional Tahap II Tahun Anggaran 2019 ; 10. Surat Pertanggung Jawaban Operasional TK / PAUD ; 11. Surat Pertanggung Jawaban Honorarium Kepala Desa dan Perangkat Desa ; 12. Nota Pertimbangan Pembayaran ATK ; 13. Honor Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Tahun Anggaran 2019 ; 14. Nota Pertimbangan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) untuk Pencairan Kegiatan melalui APBDes Desa Bunut Tanggal 31 Desember 2019 ; 15. Surat Pertanggung Jawaban Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) ; 16. Surat Perjanjian sewa Alat Vibrator Roller dan Motor Grader pada Pelaksanaan Pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Latrit RT. 03 Di Desa Bunut TA. 2019 ; 17. Dokumen Kegiatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bunut TA. 2019 ; 18. Asli Laporan Penggunaan DDS Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru Desa Bunut Rp 20.710.000,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; 19. Asli Laporan Penggunaan DDS Tahap I Pembangunan Pelebaran Cor Gang Abdurrahman Desa Bunut Rp 74.065.500,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; 20. Asli Laporan Penggunaan DDS Pembuatan Gorong-Gorong / Box Desa Bunut Rp 44.831.700,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; 21. Asli Laporan Penggunaan DDS Pembangunan LATRIT RT. 03 Desa Bunut Rp 474.247.750,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; 22. Asli Laporan Penggunaan DDS Pembuatan Saluran Pembuangan air Desa Bunut Rp 112.395.350,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; 23. Asli Laporan Penggunaan DDS Tahap III Pembuatan Saluran Pembuangan air Desa Bunut Rp 112.395.350,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; 24. Asli Laporan Penggunaan Dana SiLPA Penimbunan Halaman Kantor BPD Desa Bunut Rp 26.900.000,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA.2019; 25. Asli Laporan Penggunaan DDS Pembangunan Vaping Halaman TK Desa Bunut Rp 104.563.700,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; 26. Asli Laporan Penggunaan DDS Tahap II Pembangunan Vaping Halaman TK Desa Bunut Rp 104.563.700,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; 27. Asli Laporan Penggunaan DDS Tahap III Pembangunan Vaping Halaman TK Desa Bunut Rp 104.563.700,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; 28. Asli Laporan Penggunaan SiLPA Pembangunan Tribun Desa Bunut Rp 30.000.000,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA.2019; 29. Asli Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2019 Desa Bunut; 30. Fotocopy yang dilegalisir Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA. 2019 Desa Bunut; 31. Asli bukti nota pembelian belanja fiktif ; 32. Fotocopy yang dilegalisir Surat Perjanjian (Kontrak ) Perencanaan Pembuatan Saluran Pembuangan Air Desa Bunut Rp 4.124.600,- Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; 33. Fotocopy yang dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Pembuatan Saluran Pembuangan Air Desa Bunut Rp 112.395.350,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; 34. Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Belanja Kegiatan Pembangunan Lanjutan Kantor Desa Bunut Rp 19.421.691,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; 35. Fotocopy yang dilegalisir Gambar Rencana Belanja Kegiatan Pembangunan Lanjutan Kantor Desa Bunut Rp 189.175.155,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; 36. Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Lanjutan Kantor Desa Bunut Rp 6.942.207,52 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; 37. Asli Surat Perjanjian (Kontrak ) Perencanaan Pembangunan Lanjutan Kantor Desa Bunut Rp 6.942.207,52- Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; 38. Fotocopy yang dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Teribun Rp 30.000.000,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; 40. Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Teribun Rp 1.100.917,00 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; 41. Asli Surat Perjanjian (Kontrak ) Perencanaan Pembangunan Teribun Desa Bunut Rp 1.100.917,- Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; 42. Fotocopy yang dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Penimbunan Halaman Kantor BPD Desa Bunut Rp 26.900.000,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; 43. Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Penimbunan Halaman Kantor BPD Desa Bunut Rp 987.156,00 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; 44. Asli Surat Perjanjian (Kontrak ) Perencanaan Penimbunan Halaman Kantor BPD Desa Bunut Rp 987.156,00 Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; 45. Fotocopy yang dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Latrit Jalan Desa RT 03 Desa Bunut Rp 474.247.750,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; 46. Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Latrit Jalan Desa RT 03 Desa Bunut Rp 17.403.587,00 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; 47. Asli Surat Perjanjian (Kontrak ) Perencanaan Latrit Jalan Desa RT 03 Desa Bunut Rp 17.403.587,00 Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; 48. Fotocopy yang dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Pembukaan Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman RT. 2 Desa Bunut Rp 74.065.500,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; 49. Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembukaan Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman RT. 2 Desa Bunut Rp 2.718.000,00 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; 50. Asli Surat Perjanjian (Kontrak) Perencanaan Pembukaan Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman RT. 2 Desa Bunut Rp 2.718.000,00 Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; 51. Fotocopy yang dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Pembangunan Paving Halaman TK Desa Bunut Rp 104.563.700,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; 52. Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Paving Halaman TK Desa Bunut Rp 3.837.200,00 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; 53. Asli Surat Perjanjian (Kontrak ) Perencanaan Pembangunan Paving Halaman TK Desa Bunut Rp 3.837.200,00 Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; 54. Fotocopy yang dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru Desa Bunut Rp 20.710.000,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; 55. Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru Desa Bunut Rp 760.000,00 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; 56. Asli Surat Perjanjian (Kontrak ) Perencanaan Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru Desa Bunut Rp 760.000,00 Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; 57. Fotocopy yang dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Pembuatan Gorong-Gorong / Box Desa Bunut Rp 44.831.700,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; 58. Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembuatan Gorong-Gorong / Box Desa Bunut Rp 4.124.600,00 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; 59. Asli Surat Perjanjian (Kontrak ) Perencanaan Pembuatan Gorong-Gorong / Box Desa Bunut Rp 1.645.200,00 Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; 60. Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal pembayaran Belanja Cetak dan Penggadaan Kantor BPD Desa Bunut Untuk Bulan Januari – Juni 2019; 61. Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal pembayaran Makan dan minum Harian Kantor BPD Tahap I TA. 2019; 62. Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal pembayaran Makan dan minum Rapat Kantor BPD Tahap I TA. 2019; 63. Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal pembayaran belanja Pengadaan Perlengkapan WC Kantor BPD Tahap I TA. 2019; 64. Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal pembayaran Perawatan / Pajak Motor Dinas BPD Desa Bunut Untuk Bulan Januari-Juni 2019; 65. Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah BPD Desa Bunut untuk Bulan Januari –Juni 2019; 66. Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah BPD Desa Bunut untuk Bulan Januari –Juni 2019; 67. Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal Pembayaran Belanja Pembiayaan Token PLN BPD Tahap I TA. 2019; 68. Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal Pembayaran Belanja Pengadaan Kursi Kantor BPD Tahap I TA. 2019; 69. Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal Pembayaran Belanja Pengadaan Meja Kerja Kantor BPD Tahap I TA. 2019; 70. Asli Surat Permintaan Pembayaran TA. 2019 Desa Bunut Belanja Pengadaan Tanah Rp 67.000.000,-; (kondisi buruk); 71. Asli Surat Permintaan Pembayaran TA. 2019 Desa Bunut Belanja Operasional BPD Rp 16.650.000,-; (kondisi buruk); 72. Asli Surat Permintaan Pembayaran TA. 2019 Desa Bunut Belanja Jasa Sewa Peralatan/Perlengkapan Rp 37.072.000,-; (kondisi buruk); 73. Asli Surat Permintaan Pembayaran TA. 2019 Desa Bunut Belanja Operasional PAUD Rp 9.000.000,-; (kondisi buruk); 74. Asli Surat Permintaan Pembayaran TA. 2019 Desa Bunut Belanja Pembinaan Keamanan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Rp 4.000.000,-; (kondisi buruk); 75. Asli Surat Permintaan Pembayaran TA. 2019 Desa Bunut Belanja Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa Rp 1.075.000,-; (kondisi buruk); 76. Asli Surat Permintaan Pembayaran TA. 2019 Desa Bunut Belanja Perjalanan Dinas Kursus Pelatihan BPD Rp 11.800.000,-; (kondisi buruk); 77. Asli Kwitansi Pembayaran Alokasi Dana Desa Bunut Bulan Juli s/d Agustus, Mei s/d Juni, Oktober TA. 2019 berikut dengan Surat Pernyataan, Fakta Integritas Kepala Desa Bunut Edi Haryono serta Nota Pertimbangan dari Camat; 78. Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau TA. 2019 ; 79. Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Belanja Kegiatan Pembangunan Lanjutan Kantor Desa Bunut Rp 189.175.155,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; 80. Asli Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Tahun 2019 Periode 2016-2022; 81. Asli Peraturan Kepala Desa Bunut Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Bunut; 82. Asli Peraturan Bupati Lamandau Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial dan Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa; 83. Print Out Asli Rekening Koran Kas Desa Bunut Periode 01/01/2020 s.d 11/12/2020 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; 84. Print Out Asli Rekening Koran Kas Desa Bunut Periode 01/10/2020 s.d 20/11/2020 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; 85. Print Out Asli Rekening Koran Kas Desa Bunut Periode 01/01/2020 s.d 18/08/2020 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; 86. Print Out Asli Rekening Koran Kas Desa Bunut Periode 18/06/2020 s.d 18/08/2020 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; 87. Print Out Asli Rekening Koran Kas Desa Bunut Periode 01/01/2018 s.d 31/12/2019 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; 88. Print Out Asli Rekening Koran Kas Desa Bunut Periode 01/10/2020 s.d 03/11/2020 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; 89. Fotocopy yang dilegalisir Rekening Koran Kas Desa Bunut Periode 01/01/2020 s.d 05/10/2020 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; 90. Fotocopy yang dilegalisir Setoran Kas Desa Bunut Tanggal 30-09-2020 Rp 85.000.000,- Uang Silpa TA. 2019 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; 91. Fotocopy yang dilegalisir Setoran Kas Desa Bunut Tanggal 30-09-2020 Rp 19.000.000,- Pengembalian Uang Silpa TA. 2019 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; 92. Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/19/I/BN/Pem-2019 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau TA 2019; 93. Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/08/21.2001/III/ 2019 Tentang Perubahan Susunan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Periode 2019-2021; 94. Fotocopy yang dilegalisir Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/20/III/BN/Pem-2018 Tentang Pengurus Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; 95. Asli Surat Pernyataan Pertanggunjawaban Edi Haryono selaku Kepala Desa Bunut; 96. Asli Surat Pernyataan Pertanggunjawaban Hairul Pahdi selaku Direktur Bumdes Kompak Maju Bersama Desa Bunut; 97. Fotocopy yang dilegalisir Surat Pernyataan Pertanggunjawaban Hatnah selaku Kepala Sekolah TK Desa Bunut; 98. Asli Surat Pernyataan Pertanggunjawaban Juhriah selaku Sekertaris PKK Desa Bunut; 99. Asli Surat Pernyataan Pertanggunjawaban Alvianuur selaku Kasi Pemerintah Desa Bunut; 100. Asli Setoran Kas Desa Bunut Tanggal 20-11-2020 Rp 62.070.073,- Pengembalian Sisa Belanja Fisik TA. 2019 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; 101. Asli Berita Acara Pengembalian Dana Fisik Oleh Abdul Gapur selaku Ketua TPK Desa Bunut TA.2019 kepada Kepala Desa Bunut Edi Haryono; 102. Fotocopy yang dilegalisir Proposal Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Desa Bunut TA. 2019; 103. Fotocopy yang dilegalisir Daftar Penggunaan Aset Desa Bunut TA. 2019; 104. Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/16/BN/I/PEM-2019 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) TA. 2019; 105. Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/03/BN/I/PEM-2019 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPKD) Desa Bunut Kec. Bulik Kab. Lamandau TA. 2019; 106. Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/09/BN/I/PEM-2019 Tentang Pengangkatan Pengurus Karang Taruna Desa Bunut Kec. Bulik Kab. Lamandau TA. 2019; 107. Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/08/BN/I/PEM-2019 Tentang Pengangkatan Guru TK Desa Bunut Kec. Bulik Kab. Lamandau TA. 2019; 108. Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/04/BN/I/PEM-2019 Tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga Desa Bunut Kec. Bulik Kab. Lamandau TA. 2019; 109. bundel Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/12/BN/I/PEM-2019 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Keuangan Desa Bunut Kec. Bulik Kab. Lamandau TA. 2019; 110. bundel Fotocopy yang dilegalisir Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/05/BN/I/PEM-2019 Tentang Pengangkatan Pengelola Barang Jasa Bunut Kec. Bulik Kab. Lamandau TA. 2019; 111. Asli Nota Pertimbangan Desa Bunut TA. 2019 untuk pembayaran Belanja ATK;
1 (satu) bundel Asli Nota Pertimbangan Desa Bunut TA. 2019 untuk pembayaran Belanja Pakaian Dinas Pemerintahan Desa Tahap II ;
112. Fotocopy yang dilegalisir Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Kabupaten Lamandau TA. 2019 ; 113. Fotocopy yang dilegalisir Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana desa TA. 2019 ; 114. Fotocopy yang dilegalisir Peraturan Bupati Lamandau Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Biaya Operasional di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau; 115. Fotocopy yang dilegalisir Peraturan Bupati Lamandau Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial dan Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; 116. Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/07/BN/I/PEM-2019 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Linmas Desa Bunut Kec. Bulik Kab. Lamandau TA. 2019; 117. Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/05/BN/I/PEM-2019 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tingkat Kec. Bulik Kab. Lamandau TA. 2019; 118. Fotocopy yang dilegalisir cetakan kode billing bendahara pengeluaran Desa Bunut dengan uraian sebagai berikut :
PPH 22 PKK Rp 204.545;
PPH 22 Karang Taruna Rp 68.182;
PPH 22 Motor Dinas Rp 204.545;
PPH 22 Hari Besar Islam Rp 136.364;
PPH 22 Operasional Posyandu Rp 122.727;
PPH 22 OP TK Rp 204.545;
PPH 22 OP Perpustakaan Rp 61.364;
PPH 22 Pembelian Tanah Kas Desa Rp 1.827.273;
PPH 22 Kegiatan BBGRM Rp 2.249.727;
PPH 22 Peringatan HUT RI Rp 109.091;
PPH 22 Pembangunan Teribun Rp 750.626;
PPH 22 Bangunan Jembatan TA. 2018 Rp 1.011.055;
PPH 22 Penimbunan Halaman Kantor BPD Rp 733.636;
PPH 22 Pembayaran KWH untuk Fasilitas Umum Rp 763.636;
PPH 22 Belayah Lanting Rp 113.321;
PPN Peringatan Hut RI Rp 363.636;
PPN Penimbunan Halaman Kantor BPD Rp 2.445.455;
PPN Pembayaran KWH Untuk Fasilitas Umum Rp 2.545.455;
PPN Belayah Lanting Rp 377.738;
PPN Bangunan Jembatan TA 2018 Rp 3.370.182;
PPN Pembangunan Teribun Rp 2.502.085;
PPN Pembelian Tanah Kas Desa Rp 6.090.909;
PPN Kegiatan BBGRM Rp 7.499.091;
PPN PKK Rp 681.818;
PPN Karang Taruna Rp 227.273;
PPN Motor Dinas Rp 681.818;
PPN Hari Besar Islam Rp 454.545;
PPN Operasional Posyandu Rp 409.091;
PPN OP TK Rp 681.818;
PPN OP Perpustakaan Rp 204.545;
Meja Kerja Rp 81.818;
Kursi Kerja Rp 81.818;
Pengadaan Printer Rp 109.091;
Laptop Rp 136.364;
PPH 22 atas Pembelian Paving Stone Rp 684.611;
PPH 22 atas Pembelian Paving Stone II Rp 209.397;
PPN atas Pembelian Paving Stone Rp 2.282.036;
PPN atas belanja Konsultan (RAB & Gambar) Rp 348.836;
PPN atas pembelian semen @ 50 kg (Halaman TK) Rp 113.136;
PPN atas pembelian paving stone (halaman tk) Rp 697.989;
PPH Final atas belanja Konsultan Perencana (Halaman TK) Rp 139.535;
PPN makan minum RT 01 Rp 145.455;
PPN makan minum RT 03 Rp 145.455;
PPN makan minum posyandu lansia Rp 272.727;
PPN makan minum rapat Rp 318.182;
PPN makan minum RT 02 Rp 145.455;
PPN makan minum Posyandu Lansia Juli Rp 272.727;
PPN makan minum RT 03 Juli Rp 145.455;
PPN makan minum TK Juli Rp 409.091;
PPH 21 makan minum posyandu balita Juli Rp 81.818;
PPH 21 makan minum TK juli Rp 122.727;
PPN makan minum Posyandu Balita Juli Rp 272.727;
PPN makan minum RT 02 Juli Rp 145.455;
PPN makan minum RT 01 Juli Rp 145.455;
PPH 21 makan minum Posyandu lansia Juli Rp 81.818;
PPN makan minum Posyandu Balita Rp 272.727;
PPN makan minum tamu Rp 227.273;
PPN makan harian Rp 227.273;
119. Fotocopy yang dilegalisir bukti penerimaan Negara penerimaan pajak bendahara pengeluaran Desa Bunut dengan jumlah setoran sebagai berikut :
Setoran Pajak Rp 282.436 kode billing : 223004911439059;
Setoran Pajak Rp 54.545 kode billing : 223004911503013;
Setoran Pajak Rp 272.727 kode billing : 223004908998051;
Setoran Pajak Rp 706.091 kode billing : 223004909101053;
Setoran Pajak Rp 148.182 kode billing : 223004909916088;
Setoran Pajak Rp 136.364 kode billing : 223004910012115;
Setoran Pajak Rp 272.727 kode billing : 223004910145086;
Setoran Pajak Rp 181.818 kode billing : 223004910198082;
Setoran Pajak Rp 181.818 kode billing : 223004910255099;
Setoran Pajak Rp 181.818 kode billing : 223004910381131;
Setoran Pajak Rp 136.364 kode billing : 223004910479144;
Setoran Pajak Rp 81.818 kode billing : 223004910835157;
Setoran Pajak Rp 54.545 kode billing : 223004911554115;
120. Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal Pembayaran Belanja makan dan minum tamu Kantor BPD Tahap I TA. 2019; 121. Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal Pembayaran Belanja Alat Tulis Kantor BPD Tahap I TA. 2019; 122. Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembuatan Gorong-Gorong / Box Desa Bunut Rp 1.645.200,00 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; 123. Asli kwitansi yang diterima dari Kaur Keuangan untuk pembayaran Honorarium Petugas Kebersihan sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), tertanggal 26 Juli 2019 ditandatangani oleh Juhriman dan Jum Riatul; 124. Asli kwitansi yang diterima dari Kaur Keuangan untuk pembayaran Honorarium Petugas Kebersihan sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), tertanggal 26 Juli 2019 ditandatangani oleh Juhriman dan Noraniah; 125. Asli Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 Desa Bunut;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS
126.
127.
128.
Uang Tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang telah disetorkan di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Lamandau pada tanggal 05 Januari 2020.
Uang Tunai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang sudah disetorkan pada Rekening titipan Kejaksaan Negeri Lamandau (RPL 102 PDT KEJARI L) dengan nomor Rekening BRI : 223201000201308 pada tanggal 23 Agustus 2021, berikut Asli Slip Setorannya;
Uang Tunai sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), yang sudah disetorkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Lamandau pada tanggal 10 Desember 2021.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIKEMBALIKAN KE REKENING KAS DESA BUNUT
Menetapkan agar TERDAKWA membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan Pembelaan (pleidooi) secara lisan lisan yang pada pokonya mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya, karena saya merupakan tulang punggung keluarga orang sudah tua yang diucapkan di depan persidangan pada tanggal 28 Desember 2021.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut umum menerangkan bahwa ia akan mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa No. Reg. Perkara:: PDS– 01/ LMD/ 08/ 2021 dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
------- Bahwa ia terdakwa JUHRIMAN Bin (Alm) JIDIL selaku Kaur Keuangan dan Perencanaan Desa Bunut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ Pem.2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) bersama-sama dengan saksi EDI HARYONO Bin (Alm) JUHARI selaku Kepala Desa Bunut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : 188.45/ 445/ XI/ HUK/ 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Bunut masa Jabatan 2016 - 2022 atau pada kurun waktu Tahun 2019 bertempat di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau atau pada suatu tempat lain di Kabupaten Lamandau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dalamPengelolaan keuangan Desa Bunut baik dana DD, ADD maupun dana SiLPA pada tahun 2019 terdakwa tidak mengelola keuangan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang tidak terpakai selama terdakwa menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa Bunutsecara melawan hukum yakni terdakwaselaku Kaur Keuangan tidak melaksanakan sebagian kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDesaBunut Pada Tahun Anggaran 2019 akan tetapi telah dilakukan penarikan oleh saksi EDI HARYONO selaku Kepala Desa dan terdakwa JUHRIMAN selaku Kaur Keuangan dari Kas Desa Bunut yang menimbulkan realisasi penggunaan Keuangan Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hal ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,bertentangan dengan pasal 51 huruf c dan huruf f Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Perangkat Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya dan Perangkat Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya dan bertentangan dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan seluruh perubahannya yang menyatakan bahwa Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempatmelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyakni terdakwa menggunakan sebagian Keuangan Desa Bunut sebesar Rp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah) untuk di pinjamkan kepada orang lain, untuk foya-foya, dan untuk keperluan pribadi terdakwamerugikan Keuangan Negara sebesarRp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah), sebagaimana LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP. Tanggal 30 Maret 2021”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa JUHRIMAN Bin (Alm) JIDIL dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa JUHRIMAN Bin (Alm) JIDIL menjabat sebagai Kaur Keuangan dan Perencanaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ Pem.2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019, berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terdakwa JUHRIMAN selaku Kaur Keuangan mendapat sebagian kekuasaan dari Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa pada tahun anggaran 2019 yang di tetapkan oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ Pem.2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dalam Diktum Kedua Surat Keputusan Kepala Desa tersebut untuk Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas fungsi dan kewajiban untuk dipertanggungjawabkan kepada Kepala Desa serta Diktum KETIGA memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa sesuai ketentuan Perundang-undangan. dan berdasarkan Pasal 8 Ayat (1), (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terdakwa JUHRIMAN selaku Kaur Keuangan mempunyai tugas dan fungsi menyusun RAK (Rencana Anggaran Kas), menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan Desa dan Pengeluaran dalam Pelaksanaan APBDesa ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ Pem.2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) di Desa Bunut Tahun Anggaran 2019. Sdr.EDI HARYONO selaku Kepala Desa Bunut pada tahun 2019 telah mengangkat Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Bunut dengan membuat Struktur Organisasi sebagi berikut :
Sekretaris Desa : JOHANSYAH.
Kaur Keuangan dan Perencanaan : JUHRIMAN.
Kasi Pemerintahan : ALVIANNUR.
Kasi Kesejahteraan : MILA PURNAMA SARI.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 (3) huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu saksi EDI HARYONO selaku Kepala Desa dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah Pejabat Pengguna Anggaran (PA)/ Pengguna Barang yang mendapat pelimpahan kekuasaan sebagian atau seluruhnya dari Kepala Daerah sekaligus selaku PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah) dan Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, selaku Pemegang Kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa, dalam hal ini saksi EDI HARYONO ;
Bahwa Pemerintahan Desa Bunut pada tahun 2019 mendapatkan Dana dari pemerintah berupa Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun Anggaran 2019, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Desa Bunut Tahun Anggaran 2018 Sehingga pada Tahun Anggaran 2019 Total Dana keseluruhan yang dikelola oleh Pemerintahan Desa Bunut yaitu sejumlah Rp.2.114.523.967,- (Dua miliar seratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) dan telah ditetapkan dalam APBDesa Bunut oleh saksi EDI HARYONO (Kepala Desa Bunut) dan telah disetujui oleh BPD pada Desa Bunut.
Bahwa pada tanggal 03 September 2019 saksi EDI HARYONO selaku Kepala Desa melakukan Perubahan APBDes yang diketahui oleh saksi ARIANSYAH selaku Ketua BPD Desa Bunut yang awalnya APBDes sejumlah Rp.2.114.523.967,- (Dua miliar seratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) dilakukan Perubahan menjadi sejumlah Rp.2.074.523.967,- (Dua miliar tujuh puluh empat lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) disebabkan adanya dana bantuan dari Bupati Lamandau sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang masuk dalam APBDes sehingga dilakukan pengurangan;
Bahwa Keuangan Kas pada Pemerintahan Desa Bunut TA.2019 digunakan sebagai berikut :
Dana Desa (DD) :
Bahwa Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 menerima Dana Desa dari APBN sejumlah Rp.1.011.180.000,- (Satu miliar sebelas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang diterima dengan cara ditransfer melalui Bank Kalteng Cabang Lamandau dengan Nomor Rekening : 4030102001338 milik Pemerintahan Desa Bunut Kemudian pada tahun 2019 saksi EDI HARYONO (Kepala Desa) bersama sama dengan Terdakwa Juhriman (Kaur Keuangan) melakukan penarikan sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu :
Tahap I Sebesar Rp.202.236.000,- tanggal 10 Mei 2019.
Tahap II Sebesar Rp.404.472.000,- tanggal 03 Juli 2019.
Tahap III Sebesar Rp.404.472.000,- tanggal 26 November 2019.
Bahwa Dana Desa yang berasal dari APBN digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik dan telah di tetapkan dalam APBDes, kemudian untuk pelaksanaan kegiatan fisik saksi EDI HARYONO selaku Kepala Desa Bunut membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan membuat Surat Keputusan Kepala Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Nomor : 140/ 19/ I/ BN/ Pem-2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019 dengan Struktur Organisasi sebagai Berikut :
Ketua : ABDUL GOPUR.
Sekretaris : JUHRIAH.
Anggota : ABDUL BASIT.
HAIRUL PAHDI
WISMA
Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan Desa Bunut menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.011.180.000,- (Satu miliar sebelas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBN, saksi EDI HARYONO (Kepala Desa) telah menetapkan kegiatan-kegiatan pembangunan didalam APBDes maupun Perubahan APBDes yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa Bunut Tahun Anggaran 2019, dan kegiatan yang dibiayai menggunakan Dana Desa yaitu sebagai berikut :
Pembangunan Lanjutan Cor Jln gang Baru :
Rp. 20.710.000,-
Pembangunan Pelebaran Jln gang Abdurrahman Rt.02 :
Rp. 74.065.500,-
Pembangunan Saluran Air: Rp. 112.395.350,-
Pembangunan Gorong-gorong:Rp. 44.831.700,-
Pembangunan Latrit Jalan Desa: Rp. 474.247.750,-
Pembangunan & Penataan Halaman TK: Rp. 104.563.700,-
Kegiatan Bantuan Fasilitas PAMSIMAS:Rp. 44.070.000,-
Kegiatan Permodalan BUMDES: Rp. 75.396.000,-
Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (TK):Rp. 13.500.000,-
Kegiatan Posyandu: Rp. 12.000.000,-
Kegiatan Pelatihan Pemdes dan BPD:Rp. 75.396.000,-
Alokasi Dana Desa (ADD) :
Bahwa Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 menerima ADD (Alokasi Dana Desa) dari APBD Kabupaten Lamandau Berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019, kemudian didalam lampiran daftar Penerima ADD di Kabupaten Lamandau TA.2019 Nomor 33 Desa Bunut menerima Alokasi Dana sejumlah Rp.764.305.115,- (Tujuh ratus enam puluh empat tiga ratus lima ribu seratus lima belas rupiah) dan telah diterima Pemerintahan Desa Bunut dengan cara ditransfer dari BKD (Badan Keuangan Daerah) Kab.Lamandau melalui Bank Kalteng Cabang Lamandau dengan Nomor Rekening : 4030102001338 milik Pemerintahan Desa Bunut ;
Bahwa ADD (Alokasi Dana Desa) sejumlah Rp.764.305.115,- (Tujuh ratus enam puluh empat tiga ratus lima ribu seratus lima belas rupiah) yang diterima Pemerintahan Desa Bunut telah dilakukan penarikan oleh saksi EDI HARYONO (Kepala Desa) bersama sama dengan Terdakwa Juhriman (Kaur Keuangan) sebanyak 3 kali pada tahun 2019, berdasarkan tanggal penarikan pada Bank Kalteng Cabang Lamandau yaitu :
Tahap I sebesar Rp.242.664.477,- tanggal 24 Juni 2019.
Tahap II Sebesar Rp.432.315.185,- tanggal 27 Desember 2019.
Tahap III Sebesar Rp.89.325.494,- tanggal 31 Desember 2019.
Bahwa Dana ADD (Alokasi Dana Desa) sejumlah Rp.764.305.115,- (Tujuh ratus enam puluh empat tiga ratus lima ribu seratus lima belas rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Lamandai di gunakan oleh pemerintahan Desa untuk kegiatan sebagai berikut :
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa :
Rp. 36.000.000,-
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
:Rp.100.200.000,-
Belanja barang Perlengkapan: Rp. 28.060.000,-
Belanja Jasa Honorarium: Rp. 21.600.000,-
Belanja Perjalanan Dinas:Rp. 40.000.000,-
Belanja Operasional Perkantoran:Rp. 19.620.000,-
Belanja Pemeliharaan: Rp. 6.000.000,-
Belanja Modal Pengadaan Peralatan,
Mesin dan Alat Berat : Rp. 13.500.000,-
Penyediaan Tunjangan BPD: Rp. 78.000.000,-
Belanja Barang Perlengkapan: Rp. 20.400.000,-
Belanja Perjalanan Dinas: Rp. 14.000.000,-
Belanja Operasional Perkantoran:Rp. 2.400.000,-
Belanja Pemeliharaan:Rp. 1.500.000,-
Belanja Modal Pengadaan Peralatan,
Mesin dan Alat Berat:Rp. 15.000.000,-
Penyediaan Insentif/ Operasional Anggaran Rt/Rw :
Rp. 16.200.000,-
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/
Pembahasan APBDes:Rp. 5.075.000,-
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
(RPJMDesa/ RKPDesa dll):Rp. 1.075.000,-
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa
(APBDes, APBDes Perubahan, Dll):Rp. 33.000.000,-
Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/
Penilaian Aset Desa:Rp. 11.400.000,-
Penyelenggaraan PAUD/ TK/ TPA/
TKA/ TPQ Milik Desa:Rp. 16.500.000,-
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa:Rp. 9.000.000,-
Penyelenggaraan Posyandu: Rp. 6.000.000,-
Penyelenggaraan Informasi Publik: Rp. 2.000.000,-
Koordinasi Pembinaan Keamanan,
Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat:
Rp. 12.000.000,-
Penyelenggaraan Festival Kesenian,
Adat/ Kebudayaan dan Keagamaan :Rp. 12.000.000,-
Kegiatan Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
Rp. 10.000.000,-
Pembinaan Karang Taruna / Kepemudaan/ Olahraga :
Rp. 5.000.000,-
Pembinaan Lembaga Adat Rp.3.600.000,-
29. Pembinaan PKK Rp. 15.000.000,-
Kegiatan Penanggulangan Bencana Anggaran :
Rp. 15.000.000,-
Penyediaan Sarana dan Prasarana Belanja Modal
Lanjutan Gedung Bangunan Kantor Desa dan Taman :
Rp.189.175.155,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) :
Bahwa Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 masih mempunyai Sisa Penggunaan Dana Tahun Anggaran 2018 yang tidak dipergunakan sejumlah Rp.279.617.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan enam ratus tujuh belas ribu rupiah) dan masih berada didalam rekening Kas Pemerintahan Desa Bunut kemudian uang SiLPA tersebut telah dianggarkan untuk kegiatan Tahun Anggaran 2019 berupa :
Penimbunan Halaman Kantor BPD : Rp. 23.501.991,-
Pembangunan Tribun : Rp. 28.084.911,-
Belanja Jasa sewa : Rp. 37.072.000,-
Belanja Sewa Tower : Rp. 8.000.000,-
Bahwa terhadap kegiatan-kegiatan pada Pemerintahan Desa Bunut yang Pengelolaan Keuangannya dibiayai dari APBN, APBD, dan SiLPA Tahun Anggaran 2019 terdakwa Juhriman selaku Kaur Keuangan Desa Bunut bertanggungjawab atas penggunaan keuangan yang telah dikelolanya, sehingga dari beberapa kegiatan-kegiatan tersebut ada yang dilaksanakan dan ada sebagian yang tidak dilaksanakan sama sekali sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara ;
Bahwa setelah Saksi Edi Haryono selaku Kepala Desa Bunut TA.2019 bersama dengan Terdakwa Juhriman mencairkan dana APBDes Desa Bunut TA.2019 baik ADD, DD, maupun Silpa pada Bank Kalteng Lamandau, Saksi Edi Haryono menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa Juhriman untuk dibayarkan sesuai kegiatan dan pekerjaan yang telah dicantumkan didalam APBDes Desa Bunut TA.2019, namun diketahui saat dilakukan Audit oleh Auditor Inspektorat Lamandau, ditemukan beberapa kegiatan atau pekerjaan yang telah di tuangkan dalam APBDes Desa Bunut TA.2019 tidak dilaksanakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Juhriman selaku Kaur Keuangan Desa Bunut maupun Saksi Edi Haryono selaku Kepala Desa Bunut;
Bahwa berdasarkan LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP. Tanggal 30 Maret 2021 tentang penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Dari Hasil Audit di temukan adanya kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan maupun kegiatan yang tidak ada SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dengan rincian sebagai berikut :
Total Pagu Anggaran Dana Desa (DD) Pemerintah Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp.1.011.180.000,- (Satu miliar sebelas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yaitu sebesar Rp.106.222.975,- (Seratus enam juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru dengan Pagu Anggaran Rp.20.710.000,- (Dua puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), dengan Sisa Anggaran yangtidak dapat dipertanggungjawabkan Rp.1.269.279,- (Satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman Rt.02 dengan Pagu Anggaran Rp.74.065.500,- (Tujuh puluh empat juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.3.780.478,- (Tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) ;
Kegiatan Pembangunan Saluran Air dengan Pagu Anggaran Rp.112.395.350,- (Seratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.1.864.273,- (Satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) ;
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong dengan Pagu Anggaran Rp.44.831.700,- (Empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratuj rupiah) Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.2.063.714,- (Dua juta enam puluh tiga ribu tujuh ratus empat belas rupiah) ;
Kegiatan Pembangunan Latrit Jalan Desa dengan Pagu Anggaran Rp.474.247.750,- (Empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.42.586.569,- (Empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu lima ratus enam puluh Sembilan rupiah) ;
Kegiatan Pembangunan dan Penataan Halaman TK dengan Pagu Anggaran Rp.104.563.700,- (Seratus empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggunjawabkan sebesar Rp.5.192.662,- (Lima juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) ;
Kegiatan Bantuan Fasilitas PAMSIMAS dengan Pagu Anggaran Rp.44.070.000,- (Empat puluh empat juta tujuh puluh ribu rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.9.070.000,- (Sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Kegiatan Permodalan BUMDES dengan Pagu Anggaran Rp.75.396.000,- (Tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.40.396.000,- (Empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) (Keterangan : tidak dilaksanakan/ tidak ada kegiatan) ;
Total Pagu Anggaran ADD Pemerintah Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp.764.305.155,- (Tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus lima ribu seratus lima puluh lima rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.219.607.948,- (Dua ratus sembilan belas juta enam ratus tujuh ribu Sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Perjalanan Dinas dengan Pagu Anggaran Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) (Keterangan : tidak ada SPJ) ;
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat dengan Pagu Anggaran Rp.13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.375.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (Keterangan : Sisa Belanja) ;
Belanja Perjalanan Dinas Anggaran dengan Pagu Anggaran Rp.14.000.000,- (Empat belas juta rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) (Keterangan : Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kab/ Kota Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) Tidak ada SPJ dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/ Kota Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah)) ;
Kegiatan Penanggulangan Bencana dengan Pagu Anggaran Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) (Keterangan : Tidak Ada SPJ) ;
Belanja Modal Gedung, Lanjutan Pembangunan Kantor Desa dengan Pagu Anggaran Rp.189.175.155,- (Seratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh lima rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.182.232.947,- (Seratus delapan puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah)yang seharusnya digunakan Honor dan Operasional sebesar Rp.8.677.759,- (Delapan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh Sembilan rupiah) dan sebesar Rp.173.555.188,- (Seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah). (Keterangan : Realisasi Rp.6.942.208,- (Enam juta sembilan ratus empat puluh dua ribu dua ratus delapan rupiah) untuk Desain Gambar/ RAB) ;
Total Pagu Anggaran SiLPA Pemerintah Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp.279.617.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp.96.658.902,- dengan rincian sebagai berikut :
Penimbunan Halaman Kantor Desa Anggaran ditarik Rp 23.501.991,- Realisasi Rp 23.501.991,-
Pembangunan Tribun Anggaran ditarik Rp.28.084.911,- Realisasi Rp.28.084.911,-
Belanja Jasa Sewa Anggaran ditarik Rp.37.072.000,- Realisasi Rp Rp 37.072.000,-
Belanja Sewa Tower Anggaran ditarik Rp 8.000.000,- Realisasi Rp 8.000.000,-
Sedangkan sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.182.958.098,- (Seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sembilan puluh delapan rupiah), diantaranya untuk Pengadaan tanah Kas Desa dengan Pagu Anggaran Rp.67.000.000,- (Enam puluh tujuh juta rupiah) (Keterangan : Pembelian tanah tanpa alas hak yang sah dan tidak dapat diakui) ;
Bahwa uang SiLPA sejumlah Rp.279.617.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan enam ratus tujuh belas ribu rupiah) telah dilakukan penarikan seluruhnya oleh saksi EDI HARYONO (Kepala Desa) dan Terdakwa Juhriman (Kaur Keuangan) pada tanggal 21 Juni 2019 akan tetapi hanya digunakan sejumlah Rp.96.658.902,- (Sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh delapan ribu Sembilan ratus dua rupiah) saja sehingga masih terdapat anggaran sejumlah Rp.182.958.098,- tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh saksi EDI HARYONO (selaku Kepala Desa) maupun oleh Terdakwa JUHRIMAN (selaku Kaur Keuangan), karena kegiatan penggunaan SiLPA belum ditetapkan dalam APBDes maupun Perubahan APBDes sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan dana SiLPA, salah satunya yaitu didalam pelaksanaan kegiatan yang berasal dari SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) terdakwa Juhriman menganggarkan pembelian Tanah Kas Desa sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk 5 Ha akan tetapi saksi EDI HARYONO hanya menyetujui sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) selanjutnya terdakwa Juhriman menganggarkan untuk pembelian Tanah Kas Desa sebesar Rp.67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) dan menyerahkan uang pembelian Tanah Kas Desa yang tidak mempunyai Alas Hak kepemilikan tanah sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada saksi SARJAN dan terdakwa Juhriman pada saat pembayaran Tanah Kas Desa tidak di sertai dengan bukti pembayaran/ kwitansi, sehingga adanya indikasi Kerjasama antara terdakwa Juhriman dengan saksi Sarjan dan diketahui oleh saksi Edi Haryono (selaku Kepala Desa) serta saksi Johansyah (Sekretaris Desa). Bahwa berdasarkan hasil pengukuran tanah kas desa yang telah dilakukan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lamandau diketahui lokasi Tanah yang di beli menggunakan Dana SiLPA tersebut merupakan Area Kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi) sehingga terhadap pembelian Tanah Kas Desa tidak sah/ ilegal yang menyebabkan kerugian negara disebesar Rp.67.000.000,- (Enam puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2019 saat terdakwa JUHRIMAN berada rumah kemudian saksi EDI HARYONO datang kerumah terdakwa JUHRIMAN lalu saksi EDI HARYONO meminta uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya sekitar bulan Juli 2019 saksi EDI HARYONO ada meminta uang kepada terdakwa Juhriman sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada saat terdakwa Juhriman berada di kantor Desa Bunut, setelah beberapa hari kemudian saksi EDI HARYONO kembali meminta uang kepada terdakwa JUHRIMAN sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total uang yang di serahkan terdakwa JUHRIMAN kepada saksi EDI HARYONO yaitu sejumlah Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa JUHRIMAN dalam melakukan penarikan uang dari Rekening Kas Desa selalu bersama-sama dengan saksi EDI HARYONO, sehingga saksi EDI HARYONO mengetahui terdakwa uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan terdakwa JUHRIMAN kepada saksi EDI HARYONO adalah berasal uang dari Kas Desa Bunut, kemudian selain uang APBDes Desa Bunut TA.2019 di berikan kepada Kepala Desa bunut TA.2019 Saksi Edi Haryono, Terdakwa Juhriman juga membagikan uang APBDes Desa Bunut TA.2019 kepada Saksi Alviannur sebesar Rp 40.000.000,- , Saksi Mila Purnama Sari sebesar Rp 5.000.000,-, Saksi Johansyah sebesar Rp 5.000.000,-, Saksi Suripno sebesar Rp 14.000.000,-, Saksi Zulvikar sebesar Rp 8.000.000,-, dan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa Juhriman.
Bahwa didalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 diketahui terdakwa Juhriman selaku Kaur Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk membayar akan tetapi terdakwa Juhriman malah melakukan pemotongan terhadap beberapa kegiatan yang seharusnya diterima oleh pelaksana kegiatan yaitu sebagai berikut :
Kegiatan Permodalan BUMDES yang dalam Pagu Anggaran sebesar Rp.75.396.000,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) akan tetapi oleh terdakwa Juhriman di serahkan kepada saksi Hairul Pahdi selaku Ketua BUMDES hanya sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) saja.
Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan TK/ PAUD dalam Pagu Anggaran sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) akan tetapi oleh terdakwa Juhriman diserahkan kepada saksi HATNAH (kepala sekolah TK) dan saksi MARIA ULFA (Bendahara TK sekaligus Guru) hanya sebesar Rp.19.936.364,- (Sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) saja.
Kegiatan Operasional Karang Taruna dalam Pagu Anggaran sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) akan tetapi oleh terdakwa Juhriman diserahkan kepada saksi WAHRIO (Ketua Karang Taruna) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kepada saksi JUHRIAH (Bendahara Karang Taruna) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saja.
Bahwa perbuatan Terdakwa Juhriman selaku Kaur Keuangan Desa Bunut TA.2019 yang melaksanakan kegiatan sebagian atau tidak melaksanakan kegiatan sama sekali yang dibiayai oleh APBDes Desa Bunut TA.2019 tersebut telah melanggar ketentuan antara lain :
Pasal 315 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam BAB XIV Kerugian Daerah Pasal 315 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bendahara, Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang disebabkan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut.
Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 Ayat (1), (2) yang berbunyi :
Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempunyai tugas :
Menyusun RAK Desa ; dan
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyerahkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Bahwa berdasarkan Pasal 50 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan “ Semua pendapatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) didukung oleh bukti yang lengkap dan sah ” ;
Bahwa Pasal 51 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 huruf c dan huruf f Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berbunyi “Perangkat Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya” dan “Perangkat Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”. Berdasarkan Pasal 51 huruf c dan huruf f diatas terdakwa JUHRIMAN telah menyalahgunakan wewenang dan tugasnya sebagai Kaur Keuangan karena telah melakukan pemotongan dana untuk kegiatan Permodalan BUMDES, dana Operasional Guru TK/ PAUD, dan dana kegiatan Karang Taruna.
Bahwa terdakwa Juhriman telah melanggar Pasal 57 ayat (2) Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam Rekenig Kas Desa”. yang mana terdakwa Juhriman sebagai bendahara/ Kaur Keuangan mempunyai kewajiban mempertanggungjawabkan Keuangan Desa yang tidak di gunakan dengan cara mengembalikan kedalam Rekening Kas Desa untuk menjadi Dana Sisa Penggunaan TA 2019 akan tetapi tidak dilakukan oleh terdakwa Juhriman dan saksi EDI HARYONO selaku Kepala Desa tidak memerintahkan terdakwa JUHRIMAN (Bendahara) untuk mengembalikan atau menyetorkan ke Kas Desa tetapi saksi EDI HARYONO hanya membiarkan sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan Pasal 57 Ayat (2) diatas terdakwa JUHRIMAN (Bendahara) dan saksi EDI HARYONO (Kepala Desa) mengetahui bahwa pembangunan lanjutan Gedung Kantor Desa tidak dilaksanakan akan tetapi terdakwa JUHRIMAN dan saksi EDI HARYONO sengaja tidak mengembalikan uang pekerjaan pembangunan lanjutan Gedung kantor desa sebesar Rp.182.232.947,- (seratus delapan puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) ke Rekening Kas Desa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa JUHRIMAN Bin (Alm) JIDIL sebagaimana diuraikan diatas telah merugikan keuangan Negara sejumlah Rp.106.222.975,- (Seratus enam juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupaih) yang berasal dari DD (Dana Desa), sejumlah Rp.219.607.948,- (Dua ratus sembilan belas juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) yang berasal dari ADD (Alokasi Dana Desa), dan berasal dari SiLPA sejumlah Rp.182.958.098,- (Seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sembilan puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah Rp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah) berdasarkan LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP. Tanggal 30 Maret 2021 tentang penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR.
------- Bahwa ia terdakwa JUHRIMAN Bin (Alm) JIDIL selaku Kaur Keuangan dan Perencanaan Desa Bunut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ Pem.2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) bersama-sama dengan saksi EDI HARYONO Bin (Alm) JUHARI selaku Kepala Desa Bunut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : 188.45/ 445/ XI/ HUK/ 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Bunut masa Jabatan 2016 - 2022 atau pada kurun waktu Tahun 2019 bertempat di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau atau pada suatu tempat lain di Kabupaten Lamandau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dalammengelola keuangan Desa Bunut baik dana DD, ADD maupun dana SiLPA pada tahun 2019 terdakwa tidak mengelola keuangan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang tidak terpakai selama terdakwa menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa BunutDengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyakni terdakwa sebagai Bendahara/ Kaur Keuangan menggunakan sebagian Keuangan Desa Bunut sebesar Rp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah) untuk di pinjamkan kepada orang lain, untuk foya-foya, dan untuk keperluan pribadiMenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyakni terdakwa selaku Kaur Keuangantidak melaksanakan sebagian kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDesaBunut Pada Tahun Anggaran 2019 akan tetapi telah dilakukan penarikan oleh saksi EDI HARYONO selaku Kepala Desa dan terdakwa JUHRIMAN selaku Kaur Keuangan dari Kas Desa Bunut yang menimbulkan realisasi penggunaan Keuangan Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hal ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,bertentangan dengan pasal 51 huruf c dan huruf f Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Perangkat Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya dan Perangkat Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya dan bertentangan dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan seluruh perubahannya yang menyatakan bahwa Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempatYang merugikan keuangan NegarasebesarRp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah), sebagaimana LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP. Tanggal 30 Maret 2021”,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa JUHRIMAN Bin (Alm) JIDIL dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
Bahwa terdakwa JUHRIMAN Bin (Alm) JIDIL menjabat sebagai Kaur Keuangan dan Perencanaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ Pem.2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019, berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terdakwa JUHRIMAN selaku Kaur Keuangan mendapat sebagian kekuasaan dari Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa pada tahun anggaran 2019 yang di tetapkan oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ Pem.2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dalam Diktum Kedua Surat Keputusan Kepala Desa tersebut untuk Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas fungsi dan kewajiban untuk dipertanggungjawabkan kepada Kepala Desa serta Diktum KETIGA memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa sesuai ketentuan Perundang-undangan. dan berdasarkan Pasal 8 Ayat (1), (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terdakwa JUHRIMAN selaku Kaur Keuangan mempunyai tugas dan fungsi menyusun RAK (Rencana Anggaran Kas), menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan Desa dan Pengeluaran dalam Pelaksanaan APBDesa ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ Pem.2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) di Desa Bunut Tahun Anggaran 2019. Sdr.EDI HARYONO selaku Kepala Desa Bunut pada tahun 2019 telah mengangkat Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Bunut dengan membuat Struktur Organisasi sebagi berikut :
Sekretaris Desa : JOHANSYAH.
Kaur Keuangan dan Perencanaan : JUHRIMAN.
Kasi Pemerintahan : ALVIANNUR.
Kasi Kesejahteraan : MILA PURNAMA SARI.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 (3) huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu saksi EDI HARYONO selaku Kepala Desa dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah Pejabat Pengguna Anggaran (PA)/ Pengguna Barang yang mendapat pelimpahan kekuasaan sebagian atau seluruhnya dari Kepala Daerah sekaligus selaku PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah) dan Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, selaku Pemegang Kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa, dalam hal ini saksi EDI HARYONO ;
Bahwa Pemerintahan Desa Bunut pada tahun 2019 mendapatkan Dana dari pemerintah berupa Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun Anggaran 2019, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Desa Bunut Tahun Anggaran 2018 Sehingga pada Tahun Anggaran 2019 Total Dana keseluruhan yang dikelola oleh Pemerintahan Desa Bunut yaitu sejumlah Rp.2.114.523.967,- (Dua miliar seratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) dan telah ditetapkan dalam APBDesa Bunut oleh saksi EDI HARYONO (Kepala Desa Bunut) dan telah disetujui oleh BPD pada Desa Bunut.
Bahwa pada tanggal 03 September 2019 saksi EDI HARYONO selaku Kepala Desa melakukan Perubahan APBDes yang diketahui oleh saksi ARIANSYAH selaku Ketua BPD Desa Bunut yang awalnya APBDes sejumlah Rp.2.114.523.967,- (Dua miliar seratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) dilakukan Perubahan menjadi sejumlah Rp.2.074.523.967,- (Dua miliar tujuh puluh empat lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) disebabkan adanya dana bantuan dari Bupati Lamandau sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang masuk dalam APBDes sehingga dilakukan pengurangan;
Bahwa Keuangan Kas pada Pemerintahan Desa Bunut TA.2019 digunakan sebagai berikut :
Dana Desa (DD) :
Bahwa Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 menerima Dana Desa dari APBN sejumlah Rp.1.011.180.000,- (Satu miliar sebelas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang diterima dengan cara ditransfer melalui Bank Kalteng Cabang Lamandau dengan Nomor Rekening : 4030102001338 milik Pemerintahan Desa Bunut Kemudian pada tahun 2019 saksi EDI HARYONO (Kepala Desa) bersama sama dengan Terdakwa Juhriman (Kaur Keuangan) melakukan penarikan sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu :
Tahap I Sebesar Rp.202.236.000,- tanggal 10 Mei 2019.
Tahap II Sebesar Rp.404.472.000,- tanggal 03 Juli 2019.
Tahap III Sebesar Rp.404.472.000,- tanggal 26 November 2019.
Bahwa Dana Desa yang berasal dari APBN digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik dan telah di tetapkan dalam APBDes, kemudian untuk pelaksanaan kegiatan fisik saksi EDI HARYONO selaku Kepala Desa Bunut membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan membuat Surat Keputusan Kepala Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Nomor : 140/ 19/ I/ BN/ Pem-2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019 dengan Struktur Organisasi sebagai Berikut :
Ketua : ABDUL GOPUR.
Sekretaris : JUHRIAH.
Anggota : ABDUL BASIT.
HAIRUL PAHDI
WISMA
Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan Desa Bunut menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.011.180.000,- (Satu miliar sebelas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBN, saksi EDI HARYONO (Kepala Desa) telah menetapkan kegiatan-kegiatan pembangunan didalam APBDes maupun Perubahan APBDes yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa Bunut Tahun Anggaran 2019, dan kegiatan yang dibiayai menggunakan Dana Desa yaitu sebagai berikut :
Pembangunan Lanjutan Cor Jln gang Baru :
Rp. 20.710.000,-
Pembangunan Pelebaran Jln gang Abdurrahman Rt.02 :
Rp. 74.065.500,-
Pembangunan Saluran Air :
Rp. 112.395.350,-
Pembangunan Gorong-gorong :
Rp. 44.831.700,-
Pembangunan Latrit Jalan Desa :
Rp. 474.247.750,-
Pembangunan & Penataan Halaman TK :
Rp. 104.563.700,-
Kegiatan Bantuan Fasilitas PAMSIMAS :
Rp. 44.070.000,-
Kegiatan Permodalan BUMDES :
Rp. 75.396.000,-
Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (TK) :
Rp. 13.500.000,-
Kegiatan Posyandu :
Rp. 12.000.000,-
Kegiatan Pelatihan Pemdes dan BPD :
Rp. 75.396.000,-
Alokasi Dana Desa (ADD) :
Bahwa Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 menerima ADD (Alokasi Dana Desa) dari APBD Kabupaten Lamandau Berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019, kemudian didalam lampiran daftar Penerima ADD di Kabupaten Lamandau TA.2019 Nomor 33 Desa Bunut menerima Alokasi Dana sejumlah Rp.764.305.115,- (Tujuh ratus enam puluh empat tiga ratus lima ribu seratus lima belas rupiah) dan telah diterima Pemerintahan Desa Bunut dengan cara ditransfer dari BKD (Badan Keuangan Daerah) Kab.Lamandau melalui Bank Kalteng Cabang Lamandau dengan Nomor Rekening : 4030102001338 milik Pemerintahan Desa Bunut ;
Bahwa ADD (Alokasi Dana Desa) sejumlah Rp.764.305.115,- (Tujuh ratus enam puluh empat tiga ratus lima ribu seratus lima belas rupiah) yang diterima Pemerintahan Desa Bunut telah dilakukan penarikan oleh saksi EDI HARYONO (Kepala Desa) bersama sama dengan Terdakwa Juhriman (Kaur Keuangan) sebanyak 3 kali pada tahun 2019, berdasarkan tanggal penarikan pada Bank Kalteng Cabang Lamandau yaitu :
Tahap I sebesar Rp.242.664.477,- tanggal 24 Juni 2019.
Tahap II Sebesar Rp.432.315.185,- tanggal 27 Desember 2019.
Tahap III Sebesar Rp.89.325.494,- tanggal 31 Desember 2019.
Bahwa Dana ADD (Alokasi Dana Desa) sejumlah Rp.764.305.115,- (Tujuh ratus enam puluh empat tiga ratus lima ribu seratus lima belas rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Lamandai di gunakan oleh pemerintahan Desa untuk kegiatan sebagai berikut :
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa : Rp. 36.000.000,-
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Rp.100.200.000,-
Belanja barang Perlengkapan :Rp. 28.060.000,-
Belanja Jasa Honorarium : Rp. 21.600.000,-
Belanja Perjalanan Dinas : Rp. 40.000.000,-
Belanja Operasional Perkantoran :
Rp. 19.620.000,-
Belanja Pemeliharaan :Rp. 6.000.000,-
Belanja Modal Pengadaan Peralatan,
Mesin dan Alat Berat :Rp.13.500.000,-
Penyediaan Tunjangan BPD :Rp.78.000.000,-
Belanja Barang Perlengkapan :Rp.20.400.000,-
Belanja Perjalanan Dinas : Rp. 14.000.000,-
Belanja Operasional Perkantoran:Rp. 2.400.000,-
Belanja Pemeliharaan : Rp. 1.500.000,-
Belanja Modal Pengadaan Peralatan,
Mesin dan Alat Berat :Rp. 15.000.000,-
Penyediaan Insentif/ Operasional Anggaran Rt/Rw :
Rp. 16.200.000,-
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/
Pembahasan APBDes :Rp. 5.075.000,-
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
(RPJMDesa/ RKPDesa dll) :Rp. 1.075.000,-
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa
(APBDes, APBDes Perubahan, Dll) : Rp. 33.000.000,-
Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/
Penilaian Aset Desa :Rp. 11.400.000,-
Penyelenggaraan PAUD/ TK/ TPA/
TKA/ TPQ Milik Desa :Rp. 16.500.000,-
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa :Rp. 9.000.000,-
Penyelenggaraan Posyandu :Rp. 6.000.000,-
Penyelenggaraan Informasi Publik:Rp. 2.000.000,-
Koordinasi Pembinaan Keamanan,
Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat:Rp. 12.000.000,-
Penyelenggaraan Festival Kesenian,
Adat/ Kebudayaan dan Keagamaan :Rp. 12.000.000,-
Kegiatan Bidang Kebudayaan dan Keagamaan:Rp. 10.000.000,-
Pembinaan Karang Taruna / Kepemudaan/ Olahraga Rp. 5.000.000,-
Pembinaan Lembaga Adat:Rp. 3.600.000,-
Pembinaan PKK :Rp. 15.000.000,-
Kegiatan Penanggulangan Bencana Anggaran Rp. 15.000.000,-
Penyediaan Sarana dan Prasarana Belanja Modal
Lanjutan Gedung Bangunan Kantor Desa dan Taman Rp.189.175.155,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) :
Bahwa Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 masih mempunyai Sisa Penggunaan Dana Tahun Anggaran 2018 yang tidak dipergunakan sejumlah Rp.279.617.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan enam ratus tujuh belas ribu rupiah) dan masih berada didalam rekening Kas Pemerintahan Desa Bunut kemudian uang SiLPA tersebut telah dianggarkan untuk kegiatan Tahun Anggaran 2019 berupa :
Penimbunan Halaman Kantor BPD : Rp. 23.501.991,-
Pembangunan Tribun : Rp. 28.084.911,-
Belanja Jasa sewa : Rp. 37.072.000,-
Belanja Sewa Tower : Rp. 8.000.000,-
Bahwa terhadap kegiatan-kegiatan pada Pemerintahan Desa Bunut yang Pengelolaan Keuangannya dibiayai dari APBN, APBD, dan SiLPA Tahun Anggaran 2019 terdakwa Juhriman selaku Kaur Keuangan Desa Bunut bertanggungjawab atas penggunaan keuangan yang telah dikelolanya, sehingga dari beberapa kegiatan-kegiatan tersebut ada yang dilaksanakan dan ada sebagian yang tidak dilaksanakan sama sekali sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara ;
Bahwa setelah Saksi Edi Haryono selaku Kepala Desa Bunut TA.2019 bersama dengan Terdakwa Juhriman mencairkan dana APBDes Desa Bunut TA.2019 baik ADD, DD, maupun Silpa pada Bank Kalteng Lamandau, Saksi Edi Haryono menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa Juhriman untuk dibayarkan sesuai kegiatan dan pekerjaan yang telah dicantumkan didalam APBDes Desa Bunut TA.2019, namun diketahui saat dilakukan Audit oleh Auditor Inspektorat Lamandau, ditemukan beberapa kegiatan atau pekerjaan yang telah di tuangkan dalam APBDes Desa Bunut TA.2019 tidak dilaksanakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Juhriman selaku Kaur Keuangan Desa Bunut maupun Saksi Edi Haryono selaku Kepala Desa Bunut;
Bahwa berdasarkan LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP. Tanggal 30 Maret 2021 tentang penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Dari Hasil Audit di temukan adanya kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan maupun kegiatan yang tidak ada SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dengan rincian sebagai berikut :
Total Pagu Anggaran Dana Desa (DD) Pemerintah Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp.1.011.180.000,- (Satu miliar sebelas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yaitu sebesar Rp.106.222.975,- (Seratus enam juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru dengan Pagu Anggaran Rp.20.710.000,- (Dua puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), dengan Sisa Anggaran yangtidak dapat dipertanggungjawabkan Rp.1.269.279,- (Satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman Rt.02 dengan Pagu Anggaran Rp.74.065.500,- (Tujuh puluh empat juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.3.780.478,- (Tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) ;
Kegiatan Pembangunan Saluran Air dengan Pagu Anggaran Rp.112.395.350,- (Seratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.1.864.273,- (Satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) ;
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong dengan Pagu Anggaran Rp.44.831.700,- (Empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratuj rupiah) Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.2.063.714,- (Dua juta enam puluh tiga ribu tujuh ratus empat belas rupiah) ;
Kegiatan Pembangunan Latrit Jalan Desa dengan Pagu Anggaran Rp.474.247.750,- (Empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.42.586.569,- (Empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu lima ratus enam puluh Sembilan rupiah) ;
Kegiatan Pembangunan dan Penataan Halaman TK dengan Pagu Anggaran Rp.104.563.700,- (Seratus empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggunjawabkan sebesar Rp.5.192.662,- (Lima juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) ;
Kegiatan Bantuan Fasilitas PAMSIMAS dengan Pagu Anggaran Rp.44.070.000,- (Empat puluh empat juta tujuh puluh ribu rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.9.070.000,- (Sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Kegiatan Permodalan BUMDES dengan Pagu Anggaran Rp.75.396.000,- (Tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.40.396.000,- (Empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) (Keterangan : tidak dilaksanakan/ tidak ada kegiatan) ;
Total Pagu Anggaran ADD Pemerintah Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp.764.305.155,- (Tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus lima ribu seratus lima puluh lima rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.219.607.948,- (Dua ratus sembilan belas juta enam ratus tujuh ribu Sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Perjalanan Dinas dengan Pagu Anggaran Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) (Keterangan : tidak ada SPJ) ;
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat dengan Pagu Anggaran Rp.13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.375.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (Keterangan : Sisa Belanja) ;
Belanja Perjalanan Dinas Anggaran dengan Pagu Anggaran Rp.14.000.000,- (Empat belas juta rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) (Keterangan : Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kab/ Kota Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) Tidak ada SPJ dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/ Kota Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah)) ;
Kegiatan Penanggulangan Bencana dengan Pagu Anggaran Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) (Keterangan : Tidak Ada SPJ) ;
Belanja Modal Gedung, Lanjutan Pembangunan Kantor Desa dengan Pagu Anggaran Rp.189.175.155,- (Seratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh lima rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.182.232.947,- (Seratus delapan puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah)yang seharusnya digunakan Honor dan Operasional sebesar Rp.8.677.759,- (Delapan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh Sembilan rupiah) dan sebesar Rp.173.555.188,- (Seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah). (Keterangan : Realisasi Rp.6.942.208,- (Enam juta sembilan ratus empat puluh dua ribu dua ratus delapan rupiah) untuk Desain Gambar/ RAB) ;
Total Pagu Anggaran SiLPA Pemerintah Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp.279.617.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp.96.658.902,- dengan rincian sebagai berikut :
Penimbunan Halaman Kantor Desa Anggaran ditarik Rp 23.501.991,- Realisasi Rp 23.501.991,-
Pembangunan Tribun Anggaran ditarik Rp.28.084.911,- Realisasi Rp.28.084.911,-
Belanja Jasa Sewa Anggaran ditarik Rp.37.072.000,- Realisasi Rp Rp 37.072.000,-
Belanja Sewa Tower Anggaran ditarik Rp 8.000.000,- Realisasi Rp 8.000.000,-
Sedangkan sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.182.958.098,- (Seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sembilan puluh delapan rupiah), diantaranya untuk Pengadaan tanah Kas Desa dengan Pagu Anggaran Rp.67.000.000,- (Enam puluh tujuh juta rupiah) (Keterangan : Pembelian tanah tanpa alas hak yang sah dan tidak dapat diakui) ;
Bahwa uang SiLPA sejumlah Rp.279.617.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan enam ratus tujuh belas ribu rupiah) telah dilakukan penarikan seluruhnya oleh saksi EDI HARYONO (Kepala Desa) dan Terdakwa Juhriman (Kaur Keuangan) pada tanggal 21 Juni 2019 akan tetapi hanya digunakan sejumlah Rp.96.658.902,- (Sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh delapan ribu Sembilan ratus dua rupiah) saja sehingga masih terdapat anggaran sejumlah Rp.182.958.098,- tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh saksi EDI HARYONO (selaku Kepala Desa) maupun oleh Terdakwa JUHRIMAN (selaku Kaur Keuangan), karena kegiatan penggunaan SiLPA belum ditetapkan dalam APBDes maupun Perubahan APBDes sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan dana SiLPA, salah satunya yaitu didalam pelaksanaan kegiatan yang berasal dari SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) terdakwa Juhriman menganggarkan pembelian Tanah Kas Desa sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk 5 Ha akan tetapi saksi EDI HARYONO hanya menyetujui sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) selanjutnya terdakwa Juhriman menganggarkan untuk pembelian Tanah Kas Desa sebesar Rp.67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) dan menyerahkan uang pembelian Tanah Kas Desa yang tidak mempunyai Alas Hak kepemilikan tanah sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada saksi SARJAN dan terdakwa Juhriman pada saat pembayaran Tanah Kas Desa tidak di sertai dengan bukti pembayaran/ kwitansi, sehingga adanya indikasi Kerjasama antara terdakwa Juhriman dengan saksi Sarjan dan diketahui oleh saksi Edi Haryono (selaku Kepala Desa) serta saksi Johansyah (Sekretaris Desa). Bahwa berdasarkan hasil pengukuran tanah kas desa yang telah dilakukan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lamandau diketahui lokasi Tanah yang di beli menggunakan Dana SiLPA tersebut merupakan Area Kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi) sehingga terhadap pembelian Tanah Kas Desa tidak sah/ ilegal yang menyebabkan kerugian negara disebesar Rp.67.000.000,- (Enam puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2019 saat terdakwa JUHRIMAN berada rumah kemudian saksi EDI HARYONO datang kerumah terdakwa JUHRIMAN lalu saksi EDI HARYONO meminta uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya sekitar bulan Juli 2019 saksi EDI HARYONO ada meminta uang kepada terdakwa Juhriman sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada saat terdakwa Juhriman berada di kantor Desa Bunut, setelah beberapa hari kemudian saksi EDI HARYONO kembali meminta uang kepada terdakwa JUHRIMAN sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total uang yang di serahkan terdakwa JUHRIMAN kepada saksi EDI HARYONO yaitu sejumlah Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa JUHRIMAN dalam melakukan penarikan uang dari Rekening Kas Desa selalu bersama-sama dengan saksi EDI HARYONO, sehingga saksi EDI HARYONO mengetahui terdakwa uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan terdakwa JUHRIMAN kepada saksi EDI HARYONO adalah berasal uang dari Kas Desa Bunut, kemudian selain uang APBDes Desa Bunut TA.2019 di berikan kepada Kepala Desa bunut TA.2019 Saksi Edi Haryono, Terdakwa Juhriman juga membagikan uang APBDes Desa Bunut TA.2019 kepada Saksi Alviannur sebesar Rp 40.000.000,- , Saksi Mila Purnama Sari sebesar Rp 5.000.000,-, Saksi Johansyah sebesar Rp 5.000.000,-, Saksi Suripno sebesar Rp 14.000.000,-, Saksi Zulvikar sebesar Rp 8.000.000,-, dan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa Juhriman.
Bahwa didalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 diketahui terdakwa Juhriman selaku Kaur Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk membayar akan tetapi terdakwa Juhriman malah melakukan pemotongan terhadap beberapa kegiatan yang seharusnya diterima oleh pelaksana kegiatan yaitu sebagai berikut :
Kegiatan Permodalan BUMDES yang dalam Pagu Anggaran sebesar Rp.75.396.000,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) akan tetapi oleh terdakwa Juhriman di serahkan kepada saksi Hairul Pahdi selaku Ketua BUMDES hanya sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) saja.
Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan TK/ PAUD dalam Pagu Anggaran sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) akan tetapi oleh terdakwa Juhriman diserahkan kepada saksi HATNAH (kepala sekolah TK) dan saksi MARIA ULFA (Bendahara TK sekaligus Guru) hanya sebesar Rp.19.936.364,- (Sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) saja.
Kegiatan Operasional Karang Taruna dalam Pagu Anggaran sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) akan tetapi oleh terdakwa Juhriman diserahkan kepada saksi WAHRIO (Ketua Karang Taruna) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kepada saksi JUHRIAH (Bendahara Karang Taruna) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saja.
Bahwa perbuatan Terdakwa Juhriman selaku Kaur Keuangan Desa Bunut TA.2019 yang melaksanakan kegiatan sebagian atau tidak melaksanakan kegiatan sama sekali yang dibiayai oleh APBDes Desa Bunut TA.2019 tersebut telah melanggar ketentuan antara lain :
Pasal 315 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam BAB XIV Kerugian Daerah Pasal 315 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bendahara, Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang disebabkan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut.
Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 Ayat (1), (2) yang berbunyi :
Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempunyai tugas :
Menyusun RAK Desa ; dan
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyerahkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Bahwa berdasarkan Pasal 50 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan “ Semua pendapatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) didukung oleh bukti yang lengkap dan sah ” ;
Bahwa Pasal 51 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 huruf c dan huruf f Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berbunyi “Perangkat Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya” dan “Perangkat Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”. Berdasarkan Pasal 51 huruf c dan huruf f diatas terdakwa JUHRIMAN telah menyalahgunakan wewenang dan tugasnya sebagai Kaur Keuangan karena telah melakukan pemotongan dana untuk kegiatan Permodalan BUMDES, dana Operasional Guru TK/ PAUD, dan dana kegiatan Karang Taruna.
Bahwa terdakwa Juhriman telah melanggar Pasal 57 ayat (2) Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam Rekenig Kas Desa”. yang mana terdakwa Juhriman sebagai bendahara/ Kaur Keuangan mempunyai kewajiban mempertanggungjawabkan Keuangan Desa yang tidak di gunakan dengan cara mengembalikan kedalam Rekening Kas Desa untuk menjadi Dana Sisa Penggunaan TA 2019 akan tetapi tidak dilakukan oleh terdakwa Juhriman dan saksi EDI HARYONO selaku Kepala Desa tidak memerintahkan terdakwa JUHRIMAN (Bendahara) untuk mengembalikan atau menyetorkan ke Kas Desa tetapi saksi EDI HARYONO hanya membiarkan sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan Pasal 57 Ayat (2) diatas terdakwa JUHRIMAN (Bendahara) dan saksi EDI HARYONO (Kepala Desa) mengetahui bahwa pembangunan lanjutan Gedung Kantor Desa tidak dilaksanakan akan tetapi terdakwa JUHRIMAN dan saksi EDI HARYONO sengaja tidak mengembalikan uang pekerjaan pembangunan lanjutan Gedung kantor desa sebesar Rp.182.232.947,- (seratus delapan puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) ke Rekening Kas Desa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa JUHRIMAN Bin (Alm) JIDIL sebagaimana diuraikan diatas telah merugikan keuangan Negara sejumlah Rp.106.222.975,- (Seratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) yang berasal dari DD (Dana Desa), sejumlah Rp.219.607.948,- (Dua ratus sembilan belas juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) yang berasal dari ADD (Alokasi Dana Desa), dan berasal dari SiLPA sejumlah Rp.182.958.098,- (Seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sembilan puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah Rp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua satu puluh rupiah) berdasarkan LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP. Tanggal 30 Maret 2021 tentang penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 7 Oktober 2021 tersebut, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke depan persidangan, yaitu:
JOHANSYAH Bin Jamin, Bunut (Lamandau), 39 Tahun/ 13 April 1981, Laki-laki, Indonesia, Desa Bunut RT.01 Kelurahan Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Islam, Sekretaris Desa, Pendidikan SLTA (Sederajat) didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa Saksi menjelaskan Tahapan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Bunut tahun 2019 yaitu :
Pada Awal tahun 2018 sekitar bulan Maret dilakukan Musrenbang Desa Bunut yang melibatkan Pemerintah Desa Bunut, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Karang Taruna, Posyandu, guru SD, guru TK dan Guru PAUD sebagai perwakilan masyarakat Desa Bunut. Setiap unsur yang disebutkan menyampaikan Aspirasi untuk kegiatan apa yang dilaksanakan di Desa Bunut, kemudian hasilnya dituangkan didalam Berita Acara Hasil Musrenbang yang ditandatangani semua pihak yang hadir ;
Selanjutnya dilanjutkan ke Musrenbang Kecamatan Bulik yang diikuti oleh Kepala Desa Bunut, Ketua BPD Desa Bunut, Camat Bulik dan perangkatnya, dan perwakilan Dinas DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang kemudian menanggapi Musrenbang Desa Bunut mana saja yang dapat dilaksanakan, dan Kecamatan memilah sesuai Anggaran yang ada kegiatan mana yang dapat dilaksanakan dan disetujui yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musrenbang Kecamatan Bulik dan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.
Selanjutnya pada 01 Januari 2019 Rancangan ABPDes, lalu menunggu PERBUB tentang Pembagian Dana di setiap Desa, setelah menerima PERBUB Nomor : 06 tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019 dan mengetahui Anggaran Desa Bunut kemudian Sekdes Menyusun APBDesa Murni untuk pelaksanaan kegiatan kemudian mengajukan APBDesa Perubahan sekitar bulan September 2019 untuk pelaksanaan kegiatan perubahan, dan hasil APBDesa oleh pihak Pemerintah Desa Bunut diajukan ke Kecamatan Bulik untuk mendapatkan rekomendasi guna pencairan ADD dan DDs Desa Bunut dengan melengkapi syarat :
APBDes Desa Bunut.
RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang masih berlaku.
Peraturan Desa Tentang RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa).
LPPD (Laporan Pertanggung jawaban Pemerintah Desa Bunut).
LKPPDes (Laporan Keterangan Penyenggalaraan Pemerintah Desa).
Surat pernyataan Kepala Desa Bunut.
Apabila semua telah dipenuhi beserta Rekomendasi Camat baru diserahkan kepada DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Lamandau dan diserahkan ke BKD (Badan Keuangan Daerah) Kabupaten Lamandau, setelah itu menunggu dan Pencairan Dana langsung ke Rekening Kas Desa Bunut melalui Bank Kalteng Kabupaten Lamandau, untuk pencairan di Bank Kalteng menggunakkan Rekomendasi Camat Bulik dan kelengkapan berupa Rekening Kas Desa, Materai dan Stempel.
Untuk setiap tahapan di upload di dalam Aplikasi SISKEUDES Desa Bunut oleh bendahara Desa (JUHRIMAN).
Bahwa Saksi menjelaskan untuk Pagu Anggaran Desa Bunut pada Desa Bunut sebesar Rp.1.834.906.846,-, yang terdiri dari :
Dana DDs : sebesar Rp.1.011.180.000,-
Dana ADD : sebesar Rp. 764.305.155,-
Retribusi Bagi Hasil Pajak : sebesar Rp. 19.421.691,-
Pendapatan yang sah dari Pemerintahan Kabupaten : sebesar Rp. 40.000.000,
Sehingga Total APBDesa Bunut : Sebesar Rp.1.834.906.846,-
Bahwa Saksi menjelaskan Desa Bunut masih memiliki dana SiLPA tahun 2018 sebesar Rp. 279.617.212,-.
Bahwa Saksi menjelaskan untuk Proses Penggunaan Keuangan Desa bunut pada tahun 2019 yaitu :
Berawal dari Informasi pihak Kecamatan/ DPMPD Kab.Lamandau yang memberitahukan kepada Pemerintahan Desa melalui Group Whatsapp Desa ke Kab.Lamandau bahwa untuk Dana Desa sudah di Transfer oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah ke Rekening Desa, lalu Kepala Desa melakukan Evaluasi terhadap pengajuan yang akan diserahkan ke kantor Kecamatan, apabila dalam Evaluasi Kepala Desa Bunut ada kekurangan maka bendahara dibantu Sekretaris Desa melengkapi kekurangan dokumen SPJ, dan apabila dalam evaluasi telah sesuai makan Kepala Desa membuat Surat Pengantar Penyampaian berkas Pengajuan tahap I, Kemudian Bendahara dibantu oleh Sekretaris Desa mengajukan pencairan ke Kantor Kecamatan.
Tahap Pertama :
Untuk ADD 60 % sebesar Rp.458.583.093,- akan tetapi rekomendasi dari Kecamatan yang disetujui hanya sebesar Rp.242.664.477,- menyesuaikan dengan Dana Pemerintahan Kab.Lamandau ;
Untuk DDs 20 % sebesar Rp.202.236.000,- Rekomendasi sesuai dengan pengajuan dari Bendahara Bunut ;
Untuk SiLPA 2018 sebesar Rp.279.617.121,- Rekomendasi sesuai dengan pengajuan dari Bendahara Desa Bunut ;
Dan setelah pengajuan di Kecamatan mendapatkan Rekomendasi dari Camat Bulik, kemudian berkas pengajuan dari Desa yang sudah mendapatkan Rekomendasi dari Camat dibawa ke DPMPD Kab.Lamandau, lalu DPMPD Kab.Lamandau menyerahkan ke BKD, selanjutnya BKD memberikan Rekomendasi ke Bank Kalteng untuk di Bayarkan. Selanjutnya setelah ada Rekomendasi dari BKD untuk dibayarkan Bendahara dan Kepala Desa dapat mengambil Uang Kas Desa ke Bank Kalteng.
Tahap Kedua :
Untuk DDs 40 % sebesar Rp.404.472.000,- Rekomendasi sesuai dengan pengajuan dari Bendaraha Bunut yang disertai dengan SPJ Tahap I ;
Sedangkan untuk pencairan ADD tahap II Saksi tidak mengetahui karena Saksi sudah tidak menjabat sebagai Sekretaris Desa Bunut sejak tanggal 1 November 2019 karena tidak adanya keterbukaan lagi dari Kepala Desa (Saksi EDI HARYONO) dan Bendahara Desa (JUHRIMAN).
Bahwa dari ketidakterbukaan Kepala Desa Bunut yaitu Saksi EDI HARYONO terkait dengan kegiatan Permodalan BUMDES Desa Bunut TA.2019 dimana dana sebesar Rp 75.396.000,- awalnya untuk pembuatan Depo Air minum Desa Bunut, kemudian karena menurut pendapat Direktur Bumdes Desa Bunut yaitu Hairul Pahdi dirasa tidak menguntungkan, Direktur Bumdes yaitu Hairul Pahdi mengusulkan bagaimana dana tersebut dialihkan untuk pembelian Tandan Buah Segar (TBS), kemudian usulan Hairul Pahdi disetujui Kepala Desa Bunut yaitu Saksi EDI HARYONO, namun semua tidak terealisasi sehingga dana Rp 75.396.000,- tidak berjalan sesuai dengan harapan tetapi digunakan atas nama Kepala Desa Bunut yaitu Edi Haryono kemudian membuat SPK (Surat Perjanjian Kerja) sendiri dengan PT NAL, dan sepengetahuan Saksi dana sebesar Rp 75.396.000,- tidak kembali ke rekening Kas Desa Bunut dan tidak pula dapat dipertanggungjawabkan sampai sekarang.
Bahwa saksi menjelaskan pencairan tahap I karena Saksi ikut serta dalam menyusun pengajuan dan mengevaluasi rincian belanja Tahap I, sedangkan untuk tahap II seingat Saksi hanya diikutkan pada saat pencairan DDs sebesar Rp 404.472.000, untuk pencairan selanjutnya Saksi tidak mengetahui karena Saksi tidak dilibatkan dalam penyusunan pengajuan pencairan dan tidak dilibatkan dalam evaluasi pengajuan pencairan tahap II dikarenakan Saksi telah mengundurkan diri dari jabatan Saksi sebagai Sekretaris Desa Bunut.
Bahwa Saksi menjelaskan, sebelum Saksi memberitahu pengetahuan Saksi tentang APBDes Desa Bunut TA. 2019 telah digunakan tidak sesuai peruntukkannya, dan berdasarkan LHA INSPEKTORAT LAMANDAU NOMOR 700/80/LHA/III/2021/INSP TANGGAL 30 MARET 2021 DITERIMA TANGGAL 07 APRIL 2021 Keuangan Desa Bunut TA.2019 mengalami kerugian Negara sebesar Rp 508.789.020,- (Lima Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Rupiah), bahwa Saksi sebagai Sekdes Desa Bunut Ta. 2019 hanya mengetahui penggunaan APBDes Desa Bunut TA. 2019 sampai bulan November tahun 2019 karena Saksi telah mengundurkan diri pada tanggal tersebut, untuk masalah penggunaan APBDes Ta.2019 yang sempat Saksi lakukan saat menjabat selaku Sekdes TA.2019 adalah dana ADD Tahap 1 sebesar Rp 242.664.077,- (Dua Ratus Empat Puluh Dua Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) belum sempat dilakukan verifikasi selain daripada honor perangkat desa dan BPD Desa Bunut akan Saksi lampirkan rinciannya , Dana Silpa sebesar Rp 279.617.000,-(Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) belum dilakukan verifikasi , DDS Tahap 1 sebesar Rp 202.236.000,-(Dua Ratus Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) rinciannya ada pada TPK, sudah dilakukan verifikasi sehingga bisa mengajukan di Tahap 2, DDS Tahap 2 sebesar Rp 404.472.000,- (Empat Ratus Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) belum sempat Saksi verifikasi , Saksi mengundurkan diri, yang telah Saksi jelaskan sebelumnya pada no 14 dalam BAP ini, untuk pertanyaan ini yang Saksi ketahui hanya mengenai tentang Anggaran Desa Bunut pada TA. 2019 yaitu sebesar Rp.2.074.523.967,- (Dua Milyar tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah), kemudian terkait kerugian Negara sebesar Rp 508.789.020,- (Lima Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Rupiah) berdasarkan LHA INSPEKTORAT LAMANDAU NOMOR 700/80/LHA/III/2021/INSP TANGGAL 30 MARET 2021 DITERIMA TANGGAL 07 APRIL 2021 Keuangan Desa Bunut TA.2019 Saksi tidak mengetahui, hanya seperti yang telah Saksi jelaskan, alasan Saksi mengundurkan diri karena memang melihat ketidak terbukaan Kaur Keuangan Desa Bunut TA. 2019 yaitu Juhriman dan Kepala Desa Bunut TA.2019 yaitu Sdr. Edi Haryono kepada Saksi selaku Sekertaris Desa Bunut TA. 2019 yang seharusnya mengetahui segala pertanggungjawaban dan penggunaan APBdes Desa Bunut TA. 2019 karena memerlukan verifikasi Saksi selaku Sekertaris Desa Bunut TA.2019 untuk melengkapi persyaratan tahap berikutnya.
Bahwa Saksi menjelaskan setiap penggunaan APBDes Desa Bunut memerlukan verifikasi Saudara selaku Sekertaris Desa Desa Bunut TA.2019 karena telah diatur dalam Peraturan Bupati Lamandau No 06 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa TA. 2019 dalam Bab V Pasal 9, tujuannya sebagai kontrol penggunaan Anggaran Desa
Bahwa Saksi menjelaskan Saksi Edi HARYONO selaku Kepala Desa Bunut Ta. 2019 bertanggungjawab, karena sebagai Pemegang Anggaran Desa Bunut Ta.2019, dalam artian apabila digunakan untuk belanja atau untuk berkegiatan, harus melengkapi administrasi dan uang Desa yang dibelanjakan tersebut tidak fiktif, apabila tidak dibelanjakan maka dana tersebut dapat dikembalikan dan ada di Rekening Desa Bunut TA.2019, kenapa kemudian Saksi mengundurkan diri, karena Saksi Edi HARYONO sudah tidak terbuka ataupun kooperatif, Saksi ingatkan tentang pertanggungjawaban tidak diindahkan.
Bahwa Saksi menjelaskan selama Saksi menjabat sebagai Sekertaris Desa Bunut TA.2019 tidak pernah meminjam uang dari Saksi Edi HARYONO. Saksi meminjam dari JUHRIMAN (Kaur Keuangan Desa) untuk kebutuhan terkait Kontrak Barakan Kepala Desa Bunut dan pembayaran Setoran Motor Kepala Desa Bunut yaitu Saksi Edi Haryono sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang langsung diterima beliau Saksi sebagai perantara, dengan bukti kuitansi penerimaan dari Saksi kepada Kades Bunut TA.2019 tanggal 16 Juli 2019 sebagai Jaminan untuk membayar kembali kepada Saksi yaitu Satu bidang tanah yang sudah bersertifikat, dan uang tersebut belum pernah di kembalikan kepada Saksi, dan tanah yang dijaminkan itu tidak jelas surat kepemilikannya.
Bahwa Saksi menjelaskan untuk Total Anggaran mulai dari ADD, DDS, Dan DLL Saksi mengetahui, karena ikut dalam penyusunan APBDes Desa Bunut TA. 2019, namun terkait dengan Realisasi tidak mengetahui, dikarenakan tidak pernah Kaur Keuangan yaitu Saksi Edi HARYONO menyampaikan Pertanggungjawaban untuk diverifikasi kepada Saksi seperti SPJ Dll, Saksi hanya sempat merinci dana ADD Tahap 1 sebesar Rp 242.664.077,- (Dua Ratus Empat Puluh Dua Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) yang belum sempat dilakukan verifikasi selain daripada honor perangkat desa dan BPD Desa Bunut, akan Saksi lampirkan rinciannya dan Saksi sudah mengundurkan diri.
Untuk DDs Saksi hanya mengetahui DDS Tahap 1 sebesar Rp 202.236.000,- ,-(Dua Ratus Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) rincianya ada pada TPK, sudah dilakukan verifikasi sehingga bisa mengajukan di Tahap 2, DDS Tahap 2 sebesar Rp 404.472.000, (Empat Ratus Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) belum sempat Saksi verifikasi , Saksi mengundurkan diri.
Untuk Dana Silpa sebesar Rp 279.617.000,-(dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) belum dilakukan verifikasi, benar di lakukan penarikan.
Untuk Pengadaan tanah Anggaran ditarik Rp 67.000.000,- Realisasi Rp 0 (Ket: Pembelian tanah tanpa alas hak yang sah tidak dapat diakui), memang ada dilaksanakan perintah Bupati Kabupaten Lamandau dana berasal dari transfer bupati Tahun 2018 sehingga menjadi dana Silpa Ta. 2019, Saksi dan Juhriman yang melakukan pencarian untuk pembelian Tanah Kas Desa tapi sepengetahuan dan perintah Kepala Desa Bunut TA. 2019 Edi Haryono, dan cocok dengan tanah Sdr. Sarjan dengan harga Pembelian Saksi tidak mengetahui, Kaur Keuangan Desa Bunut yang mengetahui yaitu Saksi Edi HARYONO, Saksi hanya membantu mengukur tanah tersebut dengan menggunakkan GPS, Saksi belum melihat hasil rekap GPS, dan sepengetahuan Saksi waktu itu tidak ada alas hak dari pembelian tanah tersebut, tapi memang semua orang tau itu tanah Sdr. Sarjan.
Untuk Penimbunan Halaman Kantor Desa Anggaran ditarik Rp 23.501.991,- Realisasi Rp 23.501.991,-, sepengetahuan Saksi yang ada Penimbunan Halaman Kantor BPD.
Untuk Pembangunan Tribun Anggaran ditarik Rp 28.084.911,- Realisasi Rp 28.084.911,- Saksi tahu ada, tapi untuk pertanggungjawaban tidak tahu karena tidak pernah memverifikasi.
Untuk Belanja Jasa Sewa Anggaran ditarik Rp 37.072.000,- Realisasi Rp Rp 37.072.000,- memang ada, tapi untuk pertanggungjawaban tidak tahu karena tidak pernah memverifikasi.
Belanja Sewa Tower Anggaran ditarik Rp 8.000.000,- Realisasi Rp 8.000.000,-, Saksi tahu ada, tapi untuk pertanggungjawaban tidak tahu karena tidak pernah memverifikasi
TANGGAPAN TERDAKWA :
Terdakwa membenarkan bahwa memang benar pembangunan kantor desa tidak terlaksana akan tetapi semua kegiatan fisik lainnya dilaksanakan
ABDUL GAPUR Bin (Alm) ABDUL RAHMAN Sei Lunci, 40 Tahun/ 17 Juni 1980, Laki-laki, Indonesia, Desa Bunut RT 03 Kelurahan Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Islam, Sekretaris Desa Bunut (Berkebun), Pendidikan SMA. didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa Saksi menjelaskan tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pembangunan adalah mengelola anggaran pembangunan fisik berdasarkan RAB dan bertanggung jawab terhadap Pemerintah Desa. Dengan besar honor 3 % dari pagu anggaran dan 2% untuk operasional. Dengan Anggota tim antara lain Sdri.Juriah sebagai Sekretaris, dan Sdr.Abdul Basit, Sdr.Hairul Pahdi, Sdri.Wisma sebagai Anggota.
Bahwa Saksi menjelaskan pembayaran kegiatan pekerjaan fisik Desa Bunut TA.2019 berasal dari Dana Desa TA.2019, dengan rincian pagu sebagai berikut :
Yang berasal dari DD Desa Bunut yaitu :
Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gg. Baru Rp.20.710.000,-.
Pembukaan Pelebaran Jalan Gg. Abdurrahman Rt.02 Rp.74.065.500,-.
Pembangunan Latrit Jalan Desa Rt.03 Rp.474.247.750,-.
Pembuatan Saluran Pembangunan Saluran Air Rp.112.395.350,-.
Pembangunan dan Penataan Halaman TK Rp.104.563.700,-.
Pembangunan Gorong-Gorong/ Box Rp.44.831.700,-.
Total : RP.830.813.500,-
Yang berasal dari Silpa yaitu :
Kegiatan Penimbunan Halaman Kantor BPD Rp.26.900.000,-.
Pembangunan Tribun Rp.30.000.000,-.
Total : Rp.56.900.000,-
Bahwa Saksi menjelaskan ada pekerjaan yang berasal dari dana ADD di Desa Bunut TA.2019 yaitu Pembangunan Lanjutan Kantor Desa Bunut TA.2019 dengan pagu sekitar + Rp.189.175.155,- (Seratus delapan puluh Sembilan seratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh lima rupiah) Akan tetapi tidak jadi dilaksanakan karena sampai akhir bulan Desember 2019 Tim TPK tidak menerima uang kegiatan tersebut dari Kaur Keuangan yaitu Sdr.Juhriman.
Bahwa Saksi menjelaskan mulai melaksanakan pekerjaan pada bulan Juni setelah Anggaran Tahap 1 DD Desa Bunut TA.2019 cair yang diberitahu oleh Sdr.Juhriman, Saksi selaku Ketua Tim TPK Desa Bunut Ta.2019 meminjam kepada Sdr.Juhriman sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) pada tanggal 28 Juni 2019 untuk mengerjakan Lanjutan Jalan Cor Gang Baru dengan waktu penyelesaian selama 10 hari (telah dilaksanakan),
Lalu Saksi selaku Ketua TPK pada tanggal 29 Juni 2019 meminjam uang ke Sdr.Juhriman sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus) untuk Honor TPK,
Lalu pada tanggal 03 Juli 2019 Saksi selaku ketua TPK meminjam uang sebesar Rp.23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah) untuk membeli material bahan buat pekerjaan Cor Jalan Gang Baru dan untuk pelebaran jalan Gg.Abdul Rahman, dan meminjam uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk pembayaran tukang dalam membantu pekerjaan TPK,
Lalu pada tanggal 13 Juli 2019 Saksi meminjam Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) untuk melanjutkan pekerjaan Box Culvert di Jl.Poros,
Lalu tanggal 19 Juli 2019 Saksi meminjam Rp.14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) untuk melanjutkan dan mensupport pekerjaan Pelebaran Jalan Gg.Abdul dan Box Culvert,
Lalu pada tanggal 14 Juli 2019 Saksi meminjam Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk biaya tukang dalam pekerjaan TPK,
Lalu pada tanggal 14 Juli 2019 Saksi meminjam uang Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) untuk Pembayaran Paving Halaman TK terus untuk material pekerjaan yang diserahkan kepada TPK,
Lalu pada tanggal 16 Juli 2019 Saksi meminjam uang sebesar Rp.65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) untuk biaya Latrit jalan Desa Rt.03,
Lalu pada tanggal 18 Juli 2019 Saksi meminjam uang sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) untuk biaya jasa alat berat buat pekerjaan Latrit Jalan,
Lalu pada tanggal 03 Agustus 2019 Saksi meminjam uang sebesar Rp.55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) untuk biaya Latrit Jalan Desa Rt.03,
Lalu pada sekitar bulan Desember 2019 Saksi menerima uang sebesar Rp.338.000.500,- (Tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus rupiah) untuk pembayaran honor TPK Rp.23.500.000,-, Operasional TPK Rp.17.000.000,-, Upah Karyawan, pekerjaan latrit oleh TPK desa Bunut TA. 2019. Kemudian ada selain penjelasan diatas ada juga yang tidak tercatat karena sebagian tidak ada kwitansinya yang di pertanggungjawaban oleh Tim TPK dan yang ada kwitansinya telah Saksi serahkan kepada Sdr.JUHRIMAN.
Bahwa semua pinjaman yang didapatkan dari Sdr.Juhriman selaku Kaur Keuangan berasal dari DDS dan Silpa Desa Bunut TA.2019 untuk Timbunan halaman Kantor BPD sebesar Rp.26.900.000,- (Dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), sesuai dengan Perubahan Anggaran Belanja Desa Bunut Untuk TA.2019.
Bahwa sebenarnya semua pekerjaan yang dilakukan oleh Tim TPK sudah ada anggarannya dan telah mengerjakan sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja) Pekerjaan Fisik, namun pada faktanya dilapangan, TPK tidak diberikan uang sesuai nominal kegiatan atau pagu oleh Sdr.JUHRIMAN, akan tetapi Sdr.Juhriman memberikan uang kepada TPK sesuai kebutuhan dana untuk pelaksanaan pekerjaan, dengan cara Tim TPK memberitahu kepada Sdr.Juhriman berapa nominal yang dibutuhkan dan itu yang diberikan sehingga di Kwitansi Kaur Keuangan tertulis ”Pinjaman TPK”, dan dalam kasus ini perlu Saksi sampaikan Uang Pinjaman yang dimaksud di gunakan untuk melaksanakan pekerjaan Fisik pada tahun 2019.
Dan Saksi berkeinginan seharusnya setiap pekerjaan dibayarkan kepada Tim TPK sesuai dengan pagu Anggaran pekerjaan namun selama ini hanya diberikan sesuai kekurangan dan berdasarkan laporan dari Tim TPK sehingga kadang pun kami kebingungan dan terkedala dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan fisik.
Bahwa Saksi menjelaskan Tim TPK telah melaksanakan kegiatan Fisik sebagai berikut :
Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru
Pembangunan Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman Rt.02 Desa Bunut
Pembangunan Latrit Jalan Desa RT.03
Pembuatan Saluran Pembuangan Air
Pembangunan Paving Halaman TK
Pembuatan Gorong-Gorong Box
Dan telah di bayarkan dengan menggunakan Dana Desa oleh Kaur Keuangan (Sdr.Juhriman) yaitu sebesar Rp.646.673.355,- (Enam ratus empat puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) dengan cara bertahap sesuai pengajuan yang telah Saksi jelaskan pada keterangan sebelumnya.
Kemudian untuk kegiatan Fisik Penimbunan Halaman Kantor BPD (Badan Pemusyarakatan Desa) Desa Bunut Tim TPK juga telah melaksanakan dengan nilai sebesar Rp.26.900.000,- (Dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang di bayarkan menggunakan Dana SilPa.
Sedangkan untuk kegiatan Fisik pembangunan Tribun dengan nilai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) menggunakan Dana SilPa Tim TPK tidak melaksanakan pekerjaan tersebut dan hanya membuat Administrasinya saja seperti SPJ (surat pertanggungjawaban) nota-nota dibuat oleh Sekretaris TPK yaitu Sdri.Juhriah.
Dan untuk kegiatan Pembangunan Lanjutan Kantor Desa sebesar Rp.189.175.155,- (Seratus delapan puluh Sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh lima rupiah) menggunakan Dana ADD (Alokasi Dana Desa) tidak dilaksanakan sama sekali.
Bahwa Saksi menjelaskan nilai pagu untuk kegiatan Fisik yang di biayai dari Dana Desa yaitu sebesar Rp.856.314.000,- (Delapan ratus lima puluh enam juta tiga ratus empat belas ribu rupiah), sehingga kekurangan pembayaran sebesar Rp.209.640.645,- (Dua ratus sembilan juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) Saksi tidak mengetahui apakah uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran pajak kegiatan, Perencanaan RAB dan Gambar karena Saksi tidak diberikan perincian pengeluaran biaya kegiatan tersebut oleh Sdr.Juhriman (Kaur Keuangan Desa Bunut).
Bahwa Saksi menjelaskan mekanisme penggunaan Dana Desa dilakukan dengan cara musyawarah dengan masyarakat untuk menentukan kegiatan yang akan dilakukan kemudian setelah disepakati antara Kepala Desa, BPD dan masyarakat maka kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sistem Swakelola Murni dimana pekerjaan tersebut dikerjakan oleh masyarakat langsung dengan dibentuk Tim Pelaksana kegiatan.
Bahwa Saksi menjelaskan pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemerintah pada bulan Maret 2020 terhadap kegiatan Fisik anggaran Dana Desa selanjutnya pada bulan Juli 2020 Saksi diberikan Laporan Hasil Pemeriksaan dan setelah Saksi baca memang ada temuan sisa anggaran Kegiatan Fisik di Tim Pengelola Kegiatan sebesar Rp.499.483,-. (Empat ratus sembilan puluh smbilan ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) dan Rp.350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kekurangan dari pengecatan Halaman TK, atas hasil temuan tersebut Saksi selaku Ketua Tim TPK langsung mengembalikan sisa belanja tersebut pada Kas Desa tanggal 26 Oktober 2020.
Bahwa Saksi menjelaskan ada sisa anggaran belanja Kegiatan Fisik tahun 2019 yang menjadi temuan Inspektorat yang belum dikembalikan oleh Tim TPK sebesar Rp.62.070.073,-. (Enam puluh dua juta tujuh puluh ribu tujuh puluh tiga rupiah) akan tetapi kelebihan fisik yang telah ditemukan oleh Inspektorat sudah kami kembalikan dengan cara dimasukkan/ dikembalikan kedalam Rekening Bank Kalteng Cabang Lamandau milik Desa Bunut.
Bahwa Saksi menjelaskan seharusnya dana pembangunan lanjutan Gedung Kantor Desa sebesar Rp.189.175.155,- (Seratus delapan puluh Sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh lima rupiah) menjadi SilPA Tahun 2019.
Bahwa Saksi menjelaskan setiap Pembayaran kegiatan Pembangunan atau Pelaksanaan kegiatan Fisik yang diserahkan Kaur Keuangan Desa Bunut TA.2019 (Sdr.Juhriman) harus diketahui oleh Kepala Desa Bunut TA.2019 yaitu Edi Haryono dan harus ada serah terima karena ini berkaitan dengan uang negara, akan tetapi Saksi menerima Uang untuk kegiatan Fisik dari Sdr.Juhriman yaitu di Rumah Sdr.Juhriman terkadang di Kantor Desa dan yang terakhir sebesar Rp.338.000.500,- (Tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus rupiah) berada di Rumah Kepala Desa dan di ketahui oleh Kepala Desa
Sepengetahuan Saksi di kecamatan juga mengurusi pengajuan dan evaluasi.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Terdakwa membenarkan bahwa memang benar pembangunan kantor desa tidak terlaksana akan tetapi semua kegiatan fisik laiinya dilaksanakan.
ARIANSYAH Bin (Alm) TANI Kotawaringin Lama, 53 Tahun/ 13 Agustus 1967, Laki-laki, Indonesia, Desa Bunut RT.02 Kelurahan Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Islam, Swasta, SD (Tamat), didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa Saksi menjelaskan Tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Melakukan pengawasan terhadap kegiatan di Desa Bunut.
Melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan Desa Bunut.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Perangkat Desa Bunut.
Menampung aspirasi masyarakat Desa Bunut.
Bahwa Saksi menjelaskan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Ketua BPD pada pemerintahan Desa Bunut.
Bahwa Saksi menjelaskan penimbunan halaman kantor BPD sebesar Rp.26.900.000,- dan telah dilaksanakan dan bahwa Saksi tidak mengetahui banyak timbunannya dan untuk materialnya menggunakan tanah keruk.
Bahwa Saksi menjelaskan ada pekerjaan yang berasal dari dana ADD di Desa Bunut TA.2019 yaitu Pembangunan Lanjutan Kantor Desa Bunut TA.2019 dengan pagu sekitar + Rp.189.175.155,- (Seratus delapan puluh Sembilan seratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh lima rupiah) Akan tetapi tidak jadi dilaksanakan sampai akhir bulan Desember 2019 Tim.
Bahwa Saksi menjelaskan kegiatan Pamsimas memang dilaksanakan dengan gotong royong bersama warga, namun setelah diketahui ternyata ada dana yang tidak disampaikan kepada masyarakat, akhirnya kegiatan tersbut terbengkalai karena masyarakat telah merasa tidak ada keterbukaan, bertanggung jawab pada kegiatan tersebut adalah Sdr. Alvianur.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
HADI SUJANA Bogor, 47 Tahun/ 18 Desember 1973, Laki-laki, Indonesia, Jl. A. Yani Sei. Rangit SP III RT.03 RW 01 Kelurahan Purbasari Kecamatan Pangakalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Islam, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pendidikan D-3, didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa Saksi menjelaskan terkait dengan Dengan adanya Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Pemerintah Desa Bunut Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah yang Saksi ketahui bahwa memang pernah pihak Kecamatan Bulik pada zaman Camat Kohar memanggil Kepala Desa Bunut dan Perangkat Desa Bunut untuk menyelesaikan terkait Permasalahan adanya indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Bunut pada tahun 2019 ditanggapi oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa siap untuk menyelesaikan namun ternyata tidak terselesaikan sampai sekarang
Bahwa Saksi menjelaskan keterkaitan dengan adanya Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Pemerintah Desa Bunut Tahun 2019 di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah terjadinya ini pernah kita bina secara lisan, karena pada tahun 2019 dijabat oleh ibu Dewi Cahaya Saksi tidak mengetahuinya, tetapi untuk permasalahan terkait evaluasi APBDes kami hanya mengevaluasi untuk Rancangan APBDes Desa, selama syarat dipenuhi maka Rekomendasi Camat Bulik akan diberikan guna Mencairkan APBDes, yaitu Rencana Penggunaan Anggaran APBDesnya, Rincian Penggunaan Dana Setiap Tahapannya, Pakta Integritas Kades, Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Tahun sebelumnya dipenuhi maka akan diberikan, Tim evaluasi juga melakukan monitoring diawal tahun terkait APBDes tersebut termasuk terhadap Pemerintahan Desa Bulik.
Bahwa Saksi menjelaskan untuk APBDes terbagi menjadi 3 Sumber Dari Pusat yaitu DDs, Dari APBD yaitu ADD, dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Daerah.
Untuk mendapatkan Rekomendasi Camat sebagai salah satu syarat APBDes bisa dicairkan adalah sebagai berikut :
Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Kades.
Kuitansi tanda terima dengan nilai Pengajuan.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Tahun Sebelumnya.
APBDes tahun Anggaran tersebut .
Bukti Lunas Pajak dari BKD (Khusus untuk Dana Bagi Hasil Pajak)
Bahwa Saksi menjelaskan evaluasi yang dilakukan adalah khusus untuk Rancangan APBDes pada tahap awal sebagai syarat Pengajuan APBDes yaitu akhir tahun untuk tahun selanjutnya , agar tidak salah masuk kebidang lain, karena di APBDes memiliki 5 bidang yaitu bidang pemerintahan, pemberdayaan, pembangunan,penanggulangan bencana dan pembinaan, pihak Kecamatan tidak melakukan nominalnya asalkan tidak melebihi pagu indikatifnya, setelah jadi Rancangan jadi lalu Kaur Perencanaan dan Keuangan menginput seluruh program mereka di aplikasi SISKUEDES, sesudah di Input setelah itu pengajuan tetapi inputan tadi sudah diposting sudah dikunci oleh pihak kecamatan dan DPMD sehingga inputan tadi tidak bisa berubah ubah lagi.
Berbeda dengan Monitoring dan Evaluasi dilakukan untuk mengecek pekerjaan Fisik oleh Pemerintah Desa pada awal tahun selanjutnya yaitu Rancangan Pekerjaan dari APBDes Tahun sebelumnya yang telah dilaksanakan.
Evaluasi yang di lakukan Pihak Kecamatan Bulik seperti itu semua termasuk terhadap Desa Bunut, namun untuk SiLPA oleh Inspektorat kami tidak mengetahui karena memang yang diperiksa adalah Pekerjaan fisik dan Saksi tidak bertugas disana
Evaluasi yang dilakukan terkait rancangan APBDes adalah :
Perbaikan terhadap penempatan peraturan pemerintahan
Terkait penempatan anggaran dimana ada anggaran yang penempatan posisinya tidak sesuai.
Desa Tahun 2019 di Desa Bunut di Juli. Untuk Dana Desa Tahun 2019 di Desa Bunut di bulan Juni
Untuk tahapan Dana Desa 3 tahap, untuk Alokasi Dana Desa 6 tahap
untuk Dana Desa berasal dari Pemerintah Pusat (APBN), dan Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Daerah (APBD).
Bahwa Saksi menjelaskan yang harus dilengkapi oleh Kepala Desa pada Alokasi Dana Desa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019 antara lain :
Rekomendasi Camat
APBDes Tahun 2019
Kwitansi Tanda Terima dengan besaran sesuai dengan nilai pengajuan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditanda tangani oleh Kepala Desa
Laporan Realisasi penggunaan Dana Tahap sebelumnya.
Penyaluran tahap VI tidak menggunakan rekomendasi dari Camat, tetapi Alokasi Dana Desa dapat dicairkan dengan catatan berkas menyusul.
Kemudian yang harus di lengkapi oleh Kepala Desa pada Dana Desa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019, antara lain :
Penyaluran Tahap I :
Rekomendasi Camat
Peraturan Desa mengenai APBDes dan Kepala Desa
Rencana Penggunaan Dana Desa Tahap I
Penyaluran Tahap II :
Rekomendasi Camat
Laporan Realisasi Penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahun Anggaran dari Kepala Desa
Rencana Penggunaan Dana Desa Tahap II
Penyaluran Tahap III :
Rekomendasi Camat
Laporan Realisasi Penyerapan dan capaian Output Dana Desa Tahap II dari Kepala Desa
Rencana Penggunaan Dana Desa Tahap III.
Bahwa Saksi menjelaskan dalam permohonan pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada Desa Bunut pada saat pengajuan oleh Kepala Desa Bunut seingat Saksi sudah terpenuhi persyaratan dalam permohonan pencairan anggaran tersebut
Bahwa Saksi menjelaskan mekanisme Pencairan Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat kemudian Kepala Desa Membawa berkas pencairan tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), selanjutnya Saksi tidak mengetahui seperti apa proses selanjutnya
Bahwa Saksi menjelaskan Jika dilihat dari Laporan kepada kami anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa sudah terealisasi semua oleh Kepala Desa Bunut
Bahwa Saksi menjelaskan untuk Anggaran mulai dari ADD sebagai berikut :
Belanja Perjalanan Dinas Anggaran Rp 40.000.000,-, Realisasi Rp 25.000.000,-, Sisa Anggaran Rp 15.000.000,- (Ket : Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/Kota Tidak Ada SPJ).
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat Rp 13.500.000,-, Realisasi Rp 13.125.000,-, Sisa Anggaran Rp 375.000,- (Ket: Belanja Modal Alat ukur sisa belanja).
Belanja Perjalanan Dinas Anggaran Rp 14.000.000,-Realisasi Rp 7.000.000,- Sisa Anggaran Rp 7.000.000,-(Ket : Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kab/Kota Rp 2.000.000,- Tidak ada SPJ dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/Kota Rp 5.000.000,- Tidak Ada SPJ)
Kegiatan Penanggulangan Bencana Anggaran Rp 15.000.000 (Ket: Tidak Ada SPJ).
Saksi tidak mengetahui.
Namun untuk Belanja Modal Gedung dan Taman Anggaran Rp 189.175.155,- Realisasi Rp 6.942.208,- Sisa Anggaran Rp 182.232.947,- (Ket: Honor dan Operasional Rp 8.677.759 tidak dilaksanakan dan Bahan Baku /Material Rp 173.555.188 tidak dilaksanakan) Saksi tahu, karena pekerjaan ini tidak dilaksanakan dan sempat kami lakukan pembinaan agar pekerjaan diselesaikan, namun sampai sekarang tidak diindahkan dan muncul masalah seperti ini.
Bahwa Saksi menjelaskan dalam Pencairan ADD, DDs dalam APBDes Desa Bunut, setiap tahapan perlu melampirkan laporan pencairan Anggaran sebelumnya karena telah diatur didalam Peraturan Bupati Lamandau No 06 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa TA. 2019 dalam Bab V Pasal 9 dan Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019., tujuannya sebagai kontrol penggunaan Anggaran Desa.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Terdakwa membenarkan keterangan saks
MURIADI Anak dari THERO AJANG Tangkiling, 52 tahun/ 07 Februari 1969, Laki-laki, Indonsia, Jl. Ulin No.99 RT.12 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Kristen, PNS (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), Pendidikan S-2, didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi menjelaskan untuk DD (Dana Desa) yang bersumber pada Dana Pusat Pemerintahan/ APBN, Desa Bunut dalam pengajuan Dana Desa yaitu :
Awalnya Kepala Desa membuat Berkas Pengajuan berupa Peraturan Desa tentang APBDes, rencana penggunaan Dana tahap I sebesar 20 %, kemudian berkas tersebut diajukan ke Kecamatan Bulik lalu di Kecamatan dilakukan Verifikasi untuk dilihat kelengkapan berkas pengajuan dari Desa, apabila sudah dianggap lengkap kemudian Camat mengeluarkan Surat Rekomendasi Pencairan, untuk dibawa ke Dinas PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) selanjutnya Dinas PMD melakukan Verifikasi kelengkapan Berkas yang dibawa oleh Desa yang mengajukan, kemudian apabila lengkap Dinas PMD membuat Surat Pengantar ke BKD (Badan Keuangan Daerah), setelah itu diteruskan ke BKD (Badan Keuangan Daerah), dan BKD (Badan Keuangan Daerah) memproses untuk penyaluran Dana Desa dengan menerbitkan SP2D dari Rekening Kas Umum Daerah ditransfer ke Rekening Kas Desa;
Untuk Mekanisme pengajuan Dana Desa tahap II sebesar 40 %, Tahap yang dilakukan sama dengan pengajuan pada tahap I akan tetapi dalam berkas Pengajuan ada tambahan Desa wajib melampirkan laporan realisasi penyerapan dan capaian Output dana desa tahun sebelumnya atau tahun 2018;
Untuk mekanisme pengajuan Dana Desa tahap III sebesar 40 %, Tahap yang dilakukan sama dengan pengajuan pada tahap I akan tetapi dalam pengajuan ada tambahan Laporan Realisasi dan capaian Output Dana Desa dari tahap I dan Tahap II pada tahun 2019 ;
Bahwa untuk Mekanisme ADD (Alokasi Dana Desa) bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) yang di transfer dari Pusat ke Daerah/ APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kab.Lamandau selanjutnya 10% dari DAU (Dana Alokasi Desa) Pemerintah Daerah Kab.Lamandau mengalokasikan ke Desa kemudian Desa Bunut dalam pengajuan penyaluran ADD yaitu dengan cara :
Awalnya Pemerintah Daerah/ Kabupaten melakukan penghitungan jumlah dana DAU (Dana Alokasi Umum) uang yang telah di transfer dari pemerintah pusat, ke Pemerintah Daerah/ Kabupaten kemudian bupati mengeluarkan ketetapan melalui Surat Keputusan Bupati untuk melakukan penghitungan 10% dari dana DAU yang akan disalurkan untuk Alokasi Dana Desa, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati tersebut Dinas PMD menginformasikan ke Camat Bulik, lalu Camat Bulik menginformasikan ke Desa Bunut ;
Bahwa setelah ada informasi dari Camat Bulik mengenai besaran ADD yang diterima oleh Desa Bunut sehingga Desa Bunut baru dapat mengajukan Pencairan ADD sesuai Dana yang dialokasikan Kabupaten Lamandau ;
Kemudian Desa Bunut dalam menganjukan Pencairan ADD sesuai DAU yang ada di Kabupaten Lamandau dengan cara membuat Berkas Pengajuan berupa Peraturan Desa tentang APBDes, rencana penggunaan Dana ADD, Kwitansi Tanda Terima sesuai ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Bupati, Surat Pernyataan Tanggungjawaban jawab mutlak dari Kepala Desa, Laporan Realisasi penggunaan dana tahap sebelumnya.
Bahwa Saksi menjelaskan dalam pengelolaan DD, ADD, DLL dan SiLPA telah di atur dalam peraturan pemerintah yaitu :
Pengelolaan Keuangan DD (Dana Desa) telah di atur didalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2018 tanggal 11 April 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
Penyaluran DD (Dana Desa) di atur oleh peraturan kementrian keuangan Nomor : 193/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Mentri Keuangan Nomor : 145/PMK.07/2018 tentang Penyaluran dan penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2018 dan tahun anggran 2019 untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi ;
Pengelolaan ADD (Alokasi Dana Desa) telah di atur didalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2018 tanggal 11 April 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Nomor : 02 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa ;
Pengelolaan SiLPA (Sisa Penggunaan Anggaran) telah di atur didalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2018 tanggal 11 April 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 25 dan Peraturan Bupati Nomor : 02 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 29 huruf 2 angka 2 Pasal 63.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Terdakwa menyatakan untuk pencairan Alokasi Dana Desa tahap 6 tidak ada rekomendasi camat akan tetapi DPMD tetap melakukan rekomendasi kepada Badan Keuangan Daerah.
ALVIANNUR, didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan PAMSIMAS sebesar Rp.44.000.000,- (empat puluh empat juta rupaih), untuk dibelikan pipa, westavel dan pajak. Kegiatan PAMSIMAS terlaksana dan telah dipertanggungjawabkan akan tetapi airnya tidak tersalurkan.
Bahwa saksi menjelaskan uang PAMSIMAS hanya terpakai untuk kegiatan sebesar Rp. 38.000.000,- untuk sisa nya dibuat untuk Westafel dan pembayaran pajak.
Bahwa saksi menjelaskan selain uang PAMSIMAS yang Saksi terima ada uang Desa sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang saksi gunakan secara pribadi, akan tetapi telah saksi kembalikan kepada Jaksa Penyidik.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Terdakwa menyatakan Saksi Alviannur menggunakan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Akan tetapi sebagai teman saksi mengakui kepada Jaksa Penyidik hanya menggunakan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
KENEDI, Sampit, 46 Tahun/ 22 November 1973, Laki-laki, Indonesia, Tempat tinggal Desa Bunut RT 01 Kelurahan Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Agama Islam, Pekerjaan Perdagangan, Pendidikan SMA, didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi menjelaskan untuk kegiatan BPD Desa Bunut ada menjelankan perjalanan dalam kota akan tetapi untuk perjalanan diluar kota BPD tidak pernak melaksanakan dan di dalam APBDes sudah dianggarkan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Bahwa Saksi menjelaskan uang perjalanan dinas luar kota saksi tidak pernah menerimanya dan untuk semua anggaran BPD diterima oleh saksi M.Safri.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
M. SAFRI, Bunut (Lamandau), 42 Tahun/ 04 April 1978, Laki-laki, Indonesia, Alamat Desa Bunut RT.02 Kelurahan Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah,Agama:Islam, Pekerjaan Petani/ Pekebun,Pendidikan SD (Tamat), didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi menjelaskan ada menerima uang perjalanan dinas luar kota yang telah dianggarkan APBDes akan tetapi perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan perjalanan luar kota.
Bahwa saksi mengakui menggunakan uang perjalanan dinas luar kota secara pribadi.
Bahwa saksi siap untuk mengembalikan uang yang diguanakan secara pribadi melalui Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa saksi menjelaskan Inspektorat Kabupaten lamandau pernah memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Bunut Tahun Anggaran 2019, dan ditemukan kerugian keuangan negara dan untuk perincian kerugian keungan negaranya saksi tidak ingat.
Bahwa saksi menjelaskan yang paling nampak terjadinya kerugian keuangan negara yaitu tidak dilaksanakannya pembangunan lanjut kantor desa.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
HAIRUL PAHDI, Bunut (Lamandau), 34 Tahun/ 30 Oktober 1985,Jenis kelamin Laki-laki, Indonesia, Alamat Desa Bunut RT.02 Kelurahan Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Agama Islam, Pekerjaan Petani/ Pekebun, Pendidikan SD (Tamat), didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Saksi menjelaskan saksi diangkat sebagai Ketua BUMDes berdasarkan SK dari Kepala Desa.
Bahwa Saksi menjelaskan anggaran BUMDes Desa Bunut sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Bahwa Saksi menjelaskan kegiatan BUMDes pada tahun 2019 tidak terlaksana.
Bahwa Saksi menjelaskan hanya menerima uang BUMDes dari Sdr. Juhriman sebesar Rp. 35.930.000,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi menjelaskan sisa uang permodalan BUMDes sebesar 40 juta sekian direncanakan akan dicairkan pada tahap III akan tetapi sampai dengan Pencairan Dana Desa Tahap III Saksi tidak ada menerima sisa uangnya.
Bahwa Saksi menjelaskan uang yang saksi terima sebesar Rp. 35.930.000,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) sudah Saksi setorkan ke Kas Desa dan dari pihak kejaksaan melakukan pemblokiran terhadap uang yang saksi setorkan.
Bahwa saksi menjelaskan pencairan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa tidak bisa dicairkan tanpa persetujuan Kepala Desa.
Bahwa saksi menjelaskan pembangunan kantor desa yang dianggarkan pada tahun 2019 tidak dibangun dan tidak dilaksanakan sama sekali.
Bahwa saksi menjelaskan BUMDes rencananya akan melakukan usaha SPK (Surat Perjanjian Kerja) bersama PT. NAL untuk melakukan usaha jual beli kelapa sawit, dimana kelapa sawit dibeli ke masyarakat dan akan dijual kepada PT. NAL. Dan apabila kegiatan BUMDes dilaksanakan maka estimasinya BUMDes mendapatkan untung Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus rupiah ) per bulan dengan modal usaha Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan BUMDes sama sekali tidak terlaksana.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
SARJAN, Bunut, 60 Tahun/ 18 Januri 1961, Jenis kelamin Laki-Laki, Indonesia, Alamat Desa Bunut RT. 02 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Agama Islam, Pendidikan SMP (Tamat), didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi menjelaskan tanah yang dibeli desa bunut merupakan tanah yang saksi kelola sudah lama.
Bahwa saksi menjelaskan tanah yang dibeli sekitar bulan lima tahun 2019 dan kepala desa mengetahui pembelian tanah tersebut.
Pembelian tanah dilakukan 2 kali pembayaran yang pertama sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan yang ke dua sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa saksi menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh BPN dan Jaksa Penyidik tanah yang saya jual merupakan HP (Hutan Produksi).
Bahwa saksi menjelaskan uang yang saksi terima dari tanah yang dibeli oleh pihak desa kepada saksi sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) telah saksi kembalikan ke pihak Kejaksaan setelah saksi mengetahui tanah yang saksi jual merupakan HP (Hutan Produksi).
TANGGAPAN TERDAKWA :
Terdakwa menyatakan untuk pembelian tanah bukan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) melainkan sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah).
ABDUL KOHAR, Lamongan, 49 Tahun/ 07 Oktober 1971, Laki-laki, Indonesia, Alamat Jln. Cempedak, Rt.05 Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Islam, Pekerjaan PNS (Dinas Pendidikan Lamandau), Pedidikan S-1 (Pendidikan Matematika), didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi menjabat sebagai Camat Bulik pada tahun 2019 sampai dengan 20 mei 2020.
Bahwa saksi menjelaskan untuk ADD ada 4 Tahapan, DD ada 3 tahap.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa setiap tahapan harus ada laporan pencairan maka baru ditindak lanjuti dengan rekomendasi camat.
Bahwa saksi menjelaskan pihak kecamatan hanya untuk verivikasi dan membuat rekomendasi.
Bahwa saksi menjelaskan pihak kecamatan tidak melihat satu persatu bentuk fisik yang dikerjakan pihak Desa.
Bahwa saksi menjelaskan pada tingkat kecamatan yang terpenting laporannya, maslah benar atau tidak laporannya bukan tanggungjawab dari pihak kecamatan.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Bahwa terdakwa menyatakan untuk rekomendasi tahap ke enam pihak kecamatan tidak ada mengeluarkan rekomendasi akan tetapi pihak DPMD yaitu Sdr. Alex menyatakan cairkan saja.
EDI HARYONO, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan diangkat sebagai Kepala Desa Bunut dari tahun 2017 berdasarkan SK Bupati dan berdasarkan pemilihan langsung dari masyarakat Desa Bunut.
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa Juhriman awalnya sebagai kaur keunagan dan pada tahun 2019 dikarenakan bendahara yang lama sedang hamil besar maka diangkatlah Juhriman sebagai Kaur Keuangan Desa Bunut.
Bahwa Saksi Edi Haryono menjelaskan tugas Kepala Desa yaitu Menyelenggarakan Pemerintahan Desa., Melaksanakan Pembangunan Desa, Mensejahterakan pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
Bahwa Saksi Edi Haryono menjelaskan setiap tindakan yang dilakukan oleh perangkat desa atas seizin kepala desa.
Bahwa saksi Edi Haryono menjelaskan Desa Bunut mendapatkan dana pada Tahun 2019 kurang lebih 2,1 milyar.
Bahwa saksi Edi Haryono menjelaskan pembentukan APBDes melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat.
Bahwa saksi Edi Haryono menjelaskan untuk penarikan dana desa di bank Kalteng dilakukan secara bersama-sama dengan Terdakwa Juhriman dengan membawa cek yang ditandatangani oleh saksi dan Terdakwa Juhriman.
Bahwa saksi Edi Haryono menjelaskan sebelum mencairkan uang desa, pemerintahan desa Bunut harus mendapatkan terlebih dahulu rekomendasi dari camat dan dibawa lagi ke DMPD, DMPD mengeluarkan pengantar yang ditujukan ke BKD, dari BKD baru bisa dicairkan melalui Bank Kalteng.
Bahwa saksi Edi Haryono menjelaskan pencairan dilakukan secara bertahap untuk ADD dilakukan dengan 3 tahap, untuk DDs bisa mencapai 6 tahap dan untuk SiLPA bisa sekali pencairan saja.
Bahwa saksi Edi Haryono menjelaskan setelah dilakukan pencairan uang Desa di Bank Kalteng selanjutnya dibawa Bendahara ke Desa Bunut dan dibayarkan untuk kegiatan fisik serta pembayaran honor pegawai Desa Bunut.
Bahwa saksi Edi Haryono menjelaskan untuk dana penarikan pembangunan kantor desa yang tidak dibangun dikarenakan akhir tahun dan tidak terkejar waktu serta pihak DPMD juga menyuruh melakukan pencairan dana tersebut.
Bahwa saksi Edi Haryono menjelaskan untuk dana yang sudah ditarik guna pembangunan kantor desa sudah saksi perintahkan kepada terdakwa Juhriman untuk mengembalikan ke Kas Desa.
Bahwa saksi Edi Haryono menjelaskan kerugian keuangan negara sebesar 508 juta lebih tersebut memang saksi pernah meminjam sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui Bendahara yaitu Terdakwa Juhriman. Uang tersebut saksi gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu pembayaran cicilan motor dan pembayaran sewa rumah.
Bahwa saksi Edi Haryono menjelaskan sisa kerugian keuangan negara saksi tidak mengetahui dan Terdakwalah yang mengetahuinya.
Bahwa saksi menjelaskan kerugian keuangan negara sebesar 508 juta lebih sudah ada dikembalikan sekitar 300 jutaan yang dilakukan pengembalian melalui penyetoran ke kas desa dan ada juga melalui kejaksaan.
Bahwa saksi Edi Haryono menjelaskan seharusnya uang 508 juta lebih tersebut semestinya menjadi SiLPA akan tetapi tidak dimasukan ke SiLPA tahun anggaran 2020.
Bahwa saksi Edi Haryono menjelaskan harta kekayaan saksi berupa 1 buah sepeda motor, sebidang tanah di desa kujan RT 10 sebesar 20x30 Meter dengan taksiran harga 50 juta yang saksi beli pada tahun 2018.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi fakta, Penuntut Umum menghadirkan ahli NINI FRANSISCA, S.E, Manado, 37 Tahun/20 Juni 1983, Perempuan, Jl. WR Supratman RT.12 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Kristen, Pegawai Negeri Sipil (Inspektoran Kabupaten Lamandau), S-1 Akuntansi, yang pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli menjelaskan riwayat pendidikan dan riwayat pekerjaan
Riwayat Pendidikan :
SD Negeri 1 Tropodo Sidoarjo (1990-1995)
SMP Negeri 1 Sedati Sidoarjo (1995-1998)
SMAN 17 Surabaya (1998-2001)
S1 Universitas Surabaya Jurusan Ekonomi Akuntansi (2001-2008)
Pendidikan Profesi Akuntan di Sekolah Tinggi Ilmu Surabaya (2013-2014)
Riwayat Pekerjaan :
Tahun 2015-2017 CPNS di Kantor Inspektorat Kabupaten Lamandau.
Tahun 2017-2019 PNS di Kantor Inspektorat Kabupaten Lamandau.
Tahun 2019-sekarang PNS Auditor di Kantor Inspektorat Kabupaten Lamandau.
Bahwa Ahli Memiliki Sertifikat Auditor Pertama, berdasarkan Surat Sertifikasi Nomor SERT-16726/JFA-AI/03/VII/2017 dari BPKP RI dengan menempuh Diklat Pembentukan Ahli selama 3 minggu on class, dan 1 bulan off class via Online, dengan membahas audit Kerugian Negara secara umum, namun secara khusus untuk diklat investigasi Kerugian Negara belum pernah Ahli ikuti.
Bahwa Ahli selaku Auditor pernah melakukan pemeriksaan terhadap Keuangan Desa pada Pemerintahan Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah terkhusus pada Kerugian Negara, pada tanggal 15 Januari 2021 dengan dasar penugasan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Nomor B-620/O.2.21/Fd.1/11/2020 tanggal 18 November 2020 perihal Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Lamandau Nomor 700/09/2021/INSP Tanggal 15 Januari 2021.
Bahwa Ahli menjelaskan Telah Terjadi Kerugian Negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa pada Pemerintah Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, karena ada dana yang tidak dapat dipertanggujawabkan dan tidak dikembalikan ke kas desa Bunut.
Bahwa Ahli menjelaskan Dasar Hukum dan Pedoman Penggunaan Pengelolaan Keuangan Desa berkaitan dengan Penyalahgunaan Keuangan Pemerintah Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah sebagai berikut :
Pasal 50 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Ayat (2) Setiap Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 51 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Ayat (2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Ayat (3) Semua Penerimaan dan pengeluaran Desa Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 8 ayat 2 huruf b Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa :
Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
Huruf (b) melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggujawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Pasal 53 ayat 2 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa :
Ayat (2) Setiap pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 54 ayat 2 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa :
Ayat (2) Setiap Pengeluaran yang dimaksud dalam ayat (1), didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa Ahli menjelaskan Metode yang Ahli gunakan bersama Tim Auditor Inspektorat Lamandau dalam melakukan penghitungan Kerugian Negara terhadap Keuangan Desa pada Pemerintah Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah sama dengan yang telah tertuang didalam LHA Nomor 700/80/LHA/III/2021/INSP tanggal 30 Maret 2021 yaitu
Dengan menghitung jumlah penarikan dana Kas ADD, DD, Dll dibank;
Menghitung jumlah belanja riil penggunaan dana ADD, DD, Dll,
Menghitung Kerugian Keuangan Negara (dengan cara 1 (jumlah penarikan dana Kas ADD, DD, Dll dibank) - 2 (jumlah belanja riil penggunaan dana ADD, DD, Dll) =3 (Kerugian Keuangan Negara).
Untuk menambahkan keterangan jawaban Ahli diatas, Bahwa penjelasan terhadap Dengan menghitung jumlah penarikan dana Kas ADD, DD, Dll dibank, Ahli dan Tim Auditor mendasarkan pada dana yang ditarik dari rekening Kas Desa Bunut TA.2019 terekam rekening koran,
Untuk Jumlah Belanja Riil Penggunaan Dana ADD, DD, Dll Ahli dan Tim Auditor mendasarkan pada pemeriksaan SPJ, pemeriksaan fisik, dan memintai keterangan Kaur Keuangan Desa Bunut TA.2019 yaitu Terdakwa Juhriman.
Sehingga dari kedua hal tersebut didapatkan Kerugian Keuangan Negara pada Keuangan Desa pada Pemerintah Desa Bunut Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Ahli menjelaskan dasar Metode yang Ahli gunakan bersama Tim Auditor Inspektorat Lamandau dalam melakukan penghitungan Kerugian Negara terhadap Keuangan Desa pada Pemerintah Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut :
Pasal 49
RAK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
Pasal 50 Ayat 1 dan 2
Ayat (1) Arus Kas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pendapatan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, Transfer dan Pendapatan Lain.
Ayat (2) Setiap Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 51 Ayat 1 dan 2
Ayat (1) Arus Kas Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
Ayat (2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa Ahli menjelaskan jumlah Dana APBDesa Desa Bunut TA 2019 adalah sebesar Rp 2.055.102.156 (Dua Milyar Lima Puluh Lima Juta Seratus Dua Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Total Pagu Anggaran ADD Desa Bunut Ta. 2019 sebesar Rp 764.305.155, Realisasi sebesar Rp 544.697.208 dan Sisa Anggaran sebesar Rp 219.607.948
Total Pagu Anggaran DDS Desa Bunut TA. 2019 sebesar Rp 1.011.180.000, Realisasi sebesar Rp 904.957.025 dan Sisa Anggaran sebesar Rp 106.222.975.
Total Pagu Anggaran Dll Desa Bunut TA. 2019 sebesar Rp 279.617.000, Realisasi 96.658.902 dan Sisa Anggaran sebesar Rp 182.958.098.
Bahwa Ahli menjelaskan Jumlah Kerugian Negara pada Keuangan Desa pada Pemerintah Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah Ahli temukan sebesar Rp 508.789.021 ( Lima Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Satu Rupiah), dari jumlah penarikan dana ADD, DD dan Silpa di Bank sebesar Rp 2.055.102.156 (Dua Milyar Lima Puluh Lima Juta Seratus Dua Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah) dikurangi dengan jumlah belanja riil penggunaan dana ADD, DD dan Silpa sebesar Rp 1.546.313.135 ( Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
Bahwa Ahli menjelaskan pada kegiatan Permodalan BUMDES yang telah diserahkan sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) untuk uang pengembalian sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) belum masuk dalam dalam perhitungan kerugian keuangan Pemerintahan Desa Bunut TA.2019 yang telah di hitung dengan hasil sebesar Rp.508.789.020 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh rupiah).
Bahwa Ahli menjelaskan uang sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) tidak masuk dalam perhitungan kerugian keuangan dalam LHA (Laporan Hasil Audit) karena Ahli sebagai ahli pada saat melakukan pemanggilan terhadap Bendahara (JUHRIMAN) dan ketua BUMDES (Khairul Pahdi) tidak ada yang datang sehingga berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Juhriman/ Bendahara pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 pada poin 15 A point 2 Terdakwa Juhriman menerangkan telah menyerahkan uang kepada ketua BUMDES sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) sehingga menurut kami sudah diserahkan dan bukan merupakan kerugian.
Bahwa Ahli menjelaskan apabila kegiatan BUMDES tidak dilaksanakan meskipun Bendahara telah meyerahkan uang BUMDES kepada Ketua BUMDES maka uang sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) merupakan Kerugian Keuangan Negara karena tidak ada kegiatan sehingga harus dikembalikan oleh pemerintahan desa bunut
Bahwa Ahli menjelaskan hasil perhitungan Laporan Hasil Audit kami sebesar Rp.508.789.020 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh rupiah) belum termasuk uang BUMDES sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) sehingga apabila BUMDES tidak ada kegiatan pelaksanaan maka kerugian Keuangan Negara pada Pemerintahan Desa Bunut sebesar Rp.508.789.020 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh rupiah) ditambah dengan uang BUMDES sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) sehingga kerugian Keuangan Negara pada Pemerintahan Desa Bunut menjadi Rp.543.789.020,- (Lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh rupiah).
TANGGAPAN TERDAKWA :
Terdakwa menjelaskan untuk kesempatan 60 hari yang diberikan pihak Inspektorat kepada pemerintahan Desa Bunut tidak dapat kami laksanakan dikarenakan pada saat itu terjadi banjir besar di Desa Bunut dan pertanggungjawaban uang desa tidak hanya Bendahara dan Kepala Desa namun perangkat desa lainnya juga harus beranggungjawab termasuk Sekretaris Desa
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah memperlihatkan/mengajukan beberapa surat yang dapat dijadikan sebagai alat bukti surat, sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan LHA (Laporan Hasil Audit) Nomor : 700/80/LHA/III/2021/INSP tanggal 30 Maret 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindap Pidana Korupsi Pemerintah Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Kerugian Negara yang ditimbulkan Terdakwa JUHRIMAN BIN (ALM) JIDIL bersama dengan Saksi Edi Haryono Bin (Alm) Juhari sebesar Rp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah).
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Penuntut Umum dalam persidangan telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya, Dengan demikian barang bukti tersebut sah sebagai alat bukti petunjuk sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 Ayat (1) huruf d KUHAP
Menimbang bahwa Terdakwa JUHRIMAN BIN (ALM) JIDIL, di depan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam pemeriksaan ini didampingi oleh Penasehat Hukum Hendri Cristianto Saputra, SH. dan Partner yang yang ditunjuk oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Bahwa Terdakwa menjelaskan mengenal dengan Sdr.EDI HARYONO Bin (Alm) JUHARI beliau adalah Kepala Desa Bunut dan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
Dapat Terdakwa jelaskan Struktur Organisasi di Desa Bunut pada tahun 2019 yaitu :
Kepala Desa : EDI HARYONO.
Sekretaris : JOHANSYAH.
Kaur Perencanaan Keuangan : JUHRIMAN.
Kasi Pemerintahan : ALVIANNUR.
Kaur Umum Aparatur Aset : SANTI.
Kasi Kemasyarakatan : MILA PURNAMA SARI.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Dasar Terdakwa sebagai Kaur Perencanaan Keuangan Desa Bunut diangkat oleh Kepala Desa Bunut berdasarkan SK Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ PEM-2019 tanggal 02 Januari 2019 dan
Tugas :
Mengurus Berkas Pengajuan Baik ADD (Anggaran Dana Desa) dan DDs (Dana Desa) Pemerintah Desa Bunut mulai dari awal sampai Pencairan.
Meng-SPJ kan dokumen yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Desa Bunut Kabupaten Lamandau.
Bertanggung Jawab terhadap seluruh bidang pada Pemerintah Desa Bunut terkait Biaya Operasional.
Berdasarkan Permendagri Nomor : 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kaur Perencanaan Keuangan sebagai Perangkat Desa mempunyai kewajiban yaitu :
Kewajiban :
Pasal 31 Permendagri Nomor : 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bendahara Desa sebagai Pungut pajak penghasilan (PPh) dan Pajak lainnya, Wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35 Permendagri Nomor : 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa ;
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib menggunakan :
Buku Kas Umum ;
Buku Kas Pembantu Pajak dan
Buku Bank.
Bendahara Desa Wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan Pertanggungjawaban ;
Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan Paling lambat tanggal 10 bulan Berikutnya ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18, 19 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa :
Angka (18) Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya PKPKD, adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
Angka (19) Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah Perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD. Dalam hal ini berdasar pasal 4 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa terdiri atas : Sekertaris Desa, Kaur dan Kasi dan Kaur keuangan, juga didalam pasal 8 angka 1 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa : (1) Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, melaksanakan fungsi kebendaharaan
Bahwa Terdakwa menjelaskan untuk Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Bunut tahun 2019 yaitu:
Pada Awal tahun 2018 sekitar bulan Maret dilakukan Musrenbang Desa Bunut yang melibatkan Pemerintah Desa Bunut, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Karang Taruna, Posyandu, guru SD, guru TK dan Guru PAUD sebagai perwakilan masyarakat Desa Bunut. Setiap unsur yang disebutkan menyampaikan Aspirasi untuk kegiatan apa yang dilaksanakan di Desa Bunut, kemudian hasilnya dituangkan didalam Berita Acara Hasil Musrenbang yang ditandatangani semua pihak yang hadir ;
Selanjutnya dilanjutkan ke Musrenbang Kecamatan Bulik yang diikuti oleh Kepala Desa Bunut, Ketua BPD Desa Bunut, Camat Bulik dan perangkatnya, dan perwakilan Dinas DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang kemudian menanggapi Musrenbang Desa Bunut mana saja yang dapat dilaksanakan, dan Kecamatan memilah sesuai Anggaran yang ada kegiatan mana yang dapat dilaksanakan dan disetujui yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musrenbang Kecamatan Bulik dan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.
Selanjutnya pada 13 Mei 2019 Rancangan ABPDes, lalu menunggu PERBUP tentang Pembagian Dana di setiap Desa, setelah menerima PERBUB Nomor : 06 tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019 dan mengetahui Anggaran Desa Bunut kemudian Sekdes Menyusun APBDesa Murni untuk pelaksanaan kegiatan kemudian mengajukan APBDesa Perubahan sekitar bulan September 2019 untuk pelaksanaan kegiatan perubahan, dan hasil APBDesa oleh pihak Pemerintah Desa Bunut diajukan ke Kecamatan Bulik untuk mendapatkan rekomendasi guna pencairan ADD dan DDs Desa Bunut dengan melengkapi syarat :
APBDes Desa Bunut.
RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang masih berlaku.
Peraturan Desa Tentang RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa).
LPPD (Laporan Pertanggung jawaban Pemerintah Desa Bunut).
LKPPDes (Laporan Keterangan Penyenggalaraan Pemerintah Desa).
Apabila semua telah dipenuhi beserta Rekomendasi Camat baru diserahkan kepada DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Lamandau dan diserahkan ke BKD (Badan Keuangan Daerah) Kabupaten Lamandau, setelah itu menunggu dan Pencairan Dana langsung ke Rekening Kas Desa Bunut melalui Bank Kalteng Kabupaten Lamandau, untuk pencairan di Bank Kalteng menggunakkan Rekomendasi Camat Bulik dan kelengkapan berupa Rekening Kas Desa Materai dan Stempel.
Bahwa Terdakwa menjelaskan untuk setiap tahapan Terdakwa sebagai bendahara mengupload dalam Aplikasi SISKEUDES Desa Bunut.
Bahwa Terdakwa menjelaskan, Terdakwa sebagai Bendahara ada melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan desa didalam BKU (Buku Kas Umum) ;
Untuk pencatatan Buku Kas Pembantu Pajak Terdakwa tidak membuat dan tidak melakukan pencatatan terhadap pungutan Pajak (PPh) dan Pajak lainnya yang telah di setorkan dari seluruh penerimaan dalam melakukan potongan dan pajak yang dipungutnya ke Rekening Kas Negara ;
Untuk Buku Bank atau Buku tabungan ada dibuat menggunakan Buku Tabungan khusus Desa Bunut tercatat di Bank Kalteng dengan Nomor Rekening : 403-002-000-000-927-9 Atas Nama Desa Bunut
Bahwa Terdakwa menjelaskan sebagai Kaur Keuangan seharusnya ada membuat pertanggung jawaban setiap tahap pencairan dalam bentuk buku laporan pertanggungjawaban akan tetapi tidak Terdakwa tidak membuat dalam buku pertanggung jawaban
Bahwa Terdakwa menjelaskan untuk pencairan Dana DDs sebesar Rp.1.011.180.000,- berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 07 tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2019 ada 3 kali pencairan berdasarkan Pasal 9 Perbup No.07 tahun 2019 yaitu :
Tahap I 20% paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni dengan nilai sebesar Rp.202.236.000,- ;
Tahap II 40% paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juni dengan nilai sebesar Rp.404.472.000,- ;
Tahap III 40% paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan Juni dengan nilai sebesar Rp.404.472.000,-.
Untuk pencairan ADD sebesar Rp.764.305.155,- berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 06 tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa tahun Anggaran 2019 pada pasal 11 dapat dilakukan dengan ketentuan sebagi berikut :
Semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan ;
Semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Bahwa Terdakwa menjelaskan untuk pencairan SiLPA sebesar Rp.279.617.000,- tidak ada tahapan untuk pencairan. Pada tahun 2019 dana SiLPA bunut diambil sekali saja yaitu pada tanggal 26 Juli 2019.
Ya dapat Terdakwa jelaskan bahwa untuk pencairan DDs (Dana Desa) ada 3 tahap yaitu :
Tahap I tanggal 21 Juni 2019 : sebesar Rp.202.236.000,- ;
Tahap II tanggal 09 Juli 2019 : sebesar Rp.404.472.000,- ;
Tahap III tanggal 19 Desember 2019 : sebesar Rp.404.472.000,-.
Untuk Pencairan ADD (Alokasi Dana Desa) ada 6 tahap yaitu :
Tahap I tanggal 24 Juni 2019 : sebesar Rp.242.664.477,-
Atas usulan pengajuan dari desa pada tanggal 21 Juni 2019 dari usulan sebesar Rp.242.664.477,-.
Tahap II tanggal 27 Desember 2019 : sebesar Rp.432.315.185,-
Atas usulan pengajuan dari desa pada tanggal 23 Desember 2019 dari usulan sebesar Rp.141.266,-, Rp.173.687.691,- Rp.142.494.508,-, dan Rp.116.132.988,-.
Tahap III tanggal 31 Desember 2019 : sebesar Rp.89.325.494,-
Atas usulan pengajuan dari desa pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp.64.106.539.-, dan tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp.25.218.955,- tanpa ada usulan pengajuan dan Surat Rekomendasi.
Untuk Pencairan SiLPA 2018 (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) hanya sekali penarikan yaitu Pada tanggal 21 Juni 2019.: sebesar Rp.279.617.000
Bahwa Terdakwa menjelaskan untuk penggunaan dana ADD, DDs, maupun dana SiLPA pada tahun 2019 yaitu sebagai berikut :
Penggunaan ADD sebesar Rp.764.305.155,-. Digunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
Penggunaan DDs Sebesar Rp.1.011.180.000,-. Digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:
Pembangunan lanjutan Cor Jalan Gang Baru
Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman Rt.02
Kegiatan Pembangunan Saluran Air
Pembangunan Gorong-gorong
Pembangunan Latrit jalan Desa
Pembangunan dan Penataan Halaman TK
Penggunaan SiLPA sebesar Rp.279.617.212,-. Digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:
| 1.. | Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. | : | Rp.447.430.000,- |
| 2. | Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. | : | Rp.111.000.000,- |
| 3. | Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa | : | Rp. 25.200.000,- |
| 4. | Tunjangan BPD dan Anggota | : | Rp. 78.000.000,- |
| 5. | Insentif/ Operasional RT | : | Rp. 16.200.000,- |
| 6. | Operasional Kantor Desa | : | Rp.113.180.000,- |
| 7. | Kegiatan Pembangunan Lanjutan Kantor Desa | : | Rp.189.175.155,- |
| 8. | Bidang Pemasyarakatan | : | Rp.103.700.000,- |
| 1. | Pembangunan Desa yang digunakan untuk sebagai berikut | : | Total Rp.856.314.000,- |
| | : | Rp. 20.710.000,- | |
| | : | Rp. 74.065.500,- | |
| | : | Rp.112.395.350,- | |
| | : | Rp. 44.831.700,- | |
| | : | Rp.474.247.750,- | |
| | : | Rp.104.563.700,- | |
| 2. | Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud/ TK) | : | Rp.13.500.000,- |
| 3. | Kegiatan Posyandu | : | Rp.12.000.000,- |
| 4. | Pemberdayaan Masyarakat | : | Rp.154.866.000,- |
| 5. | Kegiatan Pelatihan Pemdes dan BPD | : | Rp. 35.400.000,- |
| 6. | Kegiatan Bantuan Fasilitas PAMSIMAS | : | Rp. 44.070.000,- |
| 7. | Permodalan BUMDES | : | Rp. 75.396.000,- |
-
-
1. Pembayaran Pembangunan Jembatan Tahun 2018. : Rp.37.072.000,- 2. Kegiatan Pembangunan Tribun. : Rp.30.000.000,- 3. Kegiatan Penimbunan Halaman Kantor BPD : Rp.26.900.000,- 4. Kegiatan Pengadaan Tanah Kas Desa : Rp.67.000.000,- 5. Kegiatan Pengadaan KWH untuk Fasilitas Umum : Rp.28.000.000,- 6. Kegiatan BBGRM (Bulan Bhakti Gotong Royong
Masyarakat)
: Rp.82.490.000,- 7. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : Rp. 8.155.121,-
-
Sehingga Total APBDes tahun 2019 sebesar Rp.2.114.524.058,- (Dua Milyar seratus empat Belas juta lima ratus dua puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah) selanjutnya diajukan APBDes Perubahan pada tanggal 03 September 2019. yang mana isi perubahan terkait dengan adanya Dana Hibah sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa menjelaskan untuk penggunaan anggaran yang tidak terlaksana yaitu :
Dana ADD yang tidak dilaksanakan kegiatan Pembangunan Lanjutan Kantor Desa sebesar Rp.189.175.155,-.
Dana DDs yang tidak dilaksanakan :
Kegiatan Pelatihan Pemdes dan BPD : sebesar Rp.35.400.000,-.
Kegiatan Permodalan BUMDES : sebesar Rp.75.396.000,-
Untuk Fasilitas PAMSIMAS ada di buat pada tahun 2019 yaitu Pengadaan Tower Air bersih, pipa-pipa sampai ke jalan poros, mesin pompa air akan tetapi untuk Aliran Air bersih masyarakat tersebut tidak dapat berfungsi sampai dengan sekarang karena tidak empat titik pipa terputus karena pecah yang disebabkan tertimpa batu latrit pada saat melatrit jalan.
Dapat Terdakwa jelaskan untuk kegiatan pada tahun 2019 ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana diantaranya yaitu :
Kegiatan yang berasal dari Dana ADD (Alokasi Dana Desa) yaitu :
Pembangunan Lanjutan Kantor Desa sebesar Rp.189.175.155,-.
Kegiatan yang berasal dari Dana DD (Dana Desa) yaitu :
Kegiatan Pelatihan Pemdes dan BPD sebesar Rp.35.400.000,-
Kegiatan Permodalan BUMDES sebesar Rp.75.396.000,-
Dapat Terdakwa jelaskan bahwa untuk penggunaan Keuangan Desa Bunut pada tahun 2020 tidak terdapat dana SiLPA karena uangnya telah terpakai semua
Bahwa Terdakwa menjelaskan yang menjadi temuan LHA Inspektorat yaitu temuan terhadap :
Dapat Terdakwa jelaskan terhadap kegiatan DDs (Dana Desa) sebesar Rp.106.222.975,- yang tidak dilaksanakan dan terdapat kekurangan/ kelebihan seperti :
Kegiatan Permodalan BUMDES sebesar Rp.75.396.000,- Terdakwa serahkan kepada Sdri.JUHRIAH (Bendahara BUMDES) hanya sebesar Rp.35.000.000,- disertai dengan tanda terima dan sisa Rp.40.396.000,- masih belum Terdakwa serahkan kepada pengurus BUMDES.
Kegiatan Fasilitas PAMSIMAS sebesar Rp.44.070.000,- Terdakwa serahkan kepada Sdr.ALVIANNUR sebesar Rp.44.070.000,- dan dilaksanakan untuk pembelian pipasebesar Rp.35.000.000,- sisa Rp.9.000.070,- Terdakwa tidak mengetahui.
Kegiatan Pembangunan dan Penataan Halaman TK masih terdapat kekurangan sebesar RP.5.192.662,-.
Kegiatan Pembangunan Latrit Jalan Desa masih kekurangan sebesar Rp.42.586.569,-
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong masih kekurangan sebesar Rp.2.063.714,-.
Kegiatan Pembangunan saluran air masih kekurangan sebesar Rp.1.864.273,-.
Kegiatan Pelebaran Jalan Gg.Abdurrahman Rt.02 masih kekurangan sebesar Rp.3.780.478,-.
Kegiatan Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gg.Baru sebesar Rp.1.269.279,-.
Terhadap kegiatan ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp.219.607.948,- yang tidak dilaksanakan dan terdapat kekurangan/ kelebihan seperti :
Belanja Perjalanan Dinas Luar/ Dalam Kota sebesar Rp.15.000.000,-
Belanja Pengadaan Peralatan mesin dan alat sebesar Rp. 375.000,-
Belanja Perjalanan Dinas Luar/ Dalam Kota sebesar Rp. 7.000.000,-
Belanja Modal Gedung dan Taman sebesar Rp.182.232.947,-
Kegiatan Penanggualangan Bencana sebesar Rp.15.000.000,-
Terhadap kegiatan DLL (Dana Lain-lain)/ SiLPA sebesar Rp.182.958.098,- yang tidak dilaksanakan diantaranya yaitu :
Pembelian Tanah Kas Desa Sebesar Rp.67.000.000,-
Bahwa Terdakwa menjelaskan uang yang belum dipertanggungjawabkan belum Terdakwa masukkan ke Rekening Desa Bunut dan tidak masuk dalam SiLPA tahun 2020 sampai dengan pemeriksaan Inspektorat selesai yaitu pada tanggal 29 September 2020.
Dapat Terdakwa jelaskan uang tersebut digunakan untuk di bagi-bagi kepada perangkat desa sebagai berikut :
-
-
No Nama Nilai Keterangan 1. Sdr.EDI HARYONO (Kepala Desa) : Rp.25.000.000,- Sudah dikembalikan 2. Sdr.ALVIANNUR : Rp.40.000.000,- Sudah dikembalikan Rp.15.000.000,- 3. Sdri.NILA PURNAMA SARI : Rp.5.000.000,- -- 4. Sdr.JOHANSYAH : Rp.5.000.000,- -- 5. Sdr.SURIPNO : Rp.14.000.000,- Sudah dikembalikan 6. Sdr.ZULVIKAR : Rp.8.000.000,- Sudah dikembalikan
-
Bahwa Terdakwa menjelaskan terhadap dana keuangan Desa Bunut yang Terdakwa bagi-bagi sebagaimana diatas telah ada beberapa yang mengembalikan setelah adanya temuan dari Inspektorat sedangkan untuk Sdr.ALVIANNUR mengembalikan sebelum adanya temuan dari Inspektorat sebesar Rp.15.000.000,- sekitar tahun 2019 sedangkan untuk sisanya sebesar Rp.25.000.000,- sepengetahuan Terdakwa Sdr.ALVIANNUR ada mengembalikan sebesar Rp.25.000.000,- melalui Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lamandau.
Dan setelah mengetahui adanya temuan dari Inspektorat Terdakwa ada beberapa kali mengembalikan ke Rekening Desa Bunut dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Waktu Pengembalian Nilai Keterangan 1. 13 April 2020 : Rp.14.000.000,- Uang SiLPA 2019 dari Terdakwa 2. 05 Agustus 2020 : Rp. 8.740.736,- Belanja WiFi, makan minum, dari Juriah 3. 30 September 2020 : Rp.85.000.000,- Uang SiLPA dari Terdakwa 4. 05 Oktober 2020 : Rp.19.000.000,- Uang SiLPA dari Terdakwa 5. 26 Oktober 2020 : Rp. 500.000,- Pengembalian pekerjaan Fisik oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) 6. 20 November 2020 : Rp.62.000.000,- Pengembalian pekerjaan Fisik oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) T O T A L : Rp.225.240.809,- Telah Masuk Rekening Desa Bunut pada tahun 2020.
-
Bahwa Terdakwa menjelaskan Dana SiLPA sebesar Rp.279.617.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan enam ratus tujuh belas ribu rupiah) di gunakan untuk apa saja karena Dana SiLPA Campur APBDes dan BHPRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah).
Bahwa Terdakwa menjelaskan untuk penyerahan uang sebagai mana diatas yaitu
Ketua Posyandu Terdakwa menyerahkan sebesar Rp.6.000.000,- kepada Sdri.SISKA anggota Posyandu ;
Guru Paud/ TK Terdakwa menyerahkan sebesar Rp.6.750.000,- kepada Sdri.MARIA ULFA ;
Ketua Karang taruna Terdakwa menyerahkan sebesar Rp.2.500.000,- kepada Sdr.WAHRIO. dan
Terhadap penyerahan tersebut diatas Terdakwa tidak ada memberikan Kwitansi/ tanda terima kepada yang bersangkutan diatas
Bahwa Terdakwa menjelaskan Kepala Desa Bunut (Sdr.EDI HARYONO) mengetahui penggunaannya tidak sesuai setelah adanya LHP (laporan Hasil Pemeriksaan) dari inspektorat.
Bahwa Terdakwa menjelaskan penggunaan Keuangan yang telah dicairkan bersama dengan kepala desa setelah di ambil dari Bank Kalteng kemudian uang tersebut Terdakwa yang menyimpang dan setiap adanya pengeluaran dari Desa Terdakwa yang langsung membayarkan atau Terdakwa yang menyerahkan untuk kebutuhan pembayaran sesuai SPJ (Surat Pertanggungjawaban) kegiata
Bahwa Terdakwa menjelaskan sebelumnya Terdakwa tidak mengetahui, namun setelah Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lamandau memperlihatkan kepada Terdakwa LHA INSPEKTORAT LAMANDAU NOMOR : 700/80/LHA/ III/2021/INSP TANGGAL 30 MARET 2021 Terdakwa baru mengetahui Pemerintah Desa Bunut mengalami kerugian Negara sebesar Rp 508.789.020,- (Lima Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Rupiah).
Bahwa Terdakwa menjelaskan yang bertanggung Jawab dalam permasalahan Keuangan di Pemerintah Desa Bunut khusus TA. 2019 seperti ini yaitu :
Kepala Desa Bunut sebagai Pengguna Anggaran Keuangan Desa Bunut yaitu Edi Haryono.
Kaur Keuangan Desa Bunut sebagai Pemegang Anggaran Keuangan Desa Bunut yaitu Terdakwa.
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Bunut TA. 2019. Dalam melakukan pembayaran kegiatan atau apapun itu yang berkaitan dengan APBDes Desa Bunut pada Tahun 2019 selalu atas perintah dan kehendak dari Kepala Desa Bunut yaitu Sdr. Edi Haryono.
Bahwa Terdakwa menjelaskan berdasar Pasal 09 Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau No 06 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 setiap pencairan APBDes Desa Bunut Ta. 2019 harus menyertakan Rekomendasi dari Camat yaitu Camat Bulik dan laporan realisasi penggunaan dana APBDes pada tahap sebelumnya, dapat Terdakwa jelaskan pada pencairan ADD yang ke-6 tidak kami lampirkan Rekomendasi Camat maupun laporan realisasi penggunaan dana pada tahap sebelumnya karena ada perintah dari Dinas DPMD yaitu Sdr. Alex untuk segera mencairkan sisa dana ADD Desa Bunut TA. 2019, dan ini tidak hanya terjadi di Desa Bunut saja, tetapi diseluruh Desa Kabupaten Lamandau dengan alasan waktu sudah mau habis kalau tidak dicairkan berimbas tahun depan dana akan dikurangi, dan Terdakwa lupa waktunya setelah ada pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau, barulah Sdr. Alex kembali menghubungi untuk memenuhi pengajuan tahap 6 tersebut, yang kemudian pencairan ADD tahap 6 tersebut digunakan untuk honor perangkat Desa bunut TA. 2019.
Bahwa Terdakwa menjelaskan penggunaan Anggaran Rp.189.175.155,- untuk Pembangunan Kantor Desa Bunut tidak dilaksanakan seluruhnya, hanya sebesar Rp.6.942.208,- (Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Rupiah) digunakan untuk membayar Konsultan Atas Jasa pembuatan RAB, untuk sisanya sebesar Rp.182.232.947,- (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) tidak dilaksanakan dan Kantor tidak terbangun.
Bahwa Terdakwa menjelaskan untuk pembelian tanah kas desa menggunakan Dana DLL (Dana Lain-lain).
Dana yang berasal dari bantuan Bupati Lamandau sebesar Rp.40.000.000- (empat puluh juta rupiah) kemudian dari Dana SiLPA sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) kemudian Uang APBDes pembelian Tanah Kas Desa sebesar RP.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang di anggarkan telah Terdakwa berikan kepada Sdr.Sarjan sebesar Rp.62.000.000,- (Enam Puluh Dua Juta Rupiah) sedangkan untuk sisanya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) belum Terdakwa serahkan.
Dapat Terdakwa jelaskan, Bahwa Kepala Desa mengetahui apabila akan membeli tanah milik Sdr.SARJAN warga Desa Bunut yang terletak di Jl.Bhakti Abri tanpa adanya Alas Hak kepemilikan.
Awalnya Sdr.Sarjan di panggil ke Kantor Desa terkait pembelian Tanah Kas Desa, kemudian Sdr.SARJAN datang ke Kantor Desa Bunut dan di Kantor Desa ada Kepala Desa (EDI HARYONO), Sekdes (JOHANSYAH), Bendahara (JUKRIMAN) dan Sdr.SARJAN. selanjutnya kepala desa menanyakan kepada Sdr.SARJAN terkait tanah yang akan di jual, lalu tidak lama kemudian Kepala Desa pergi meninggalkan kantor dan Terdakwa bersama Sdr.JOHANSYAH, Sdr.SARJAN melakukan pengukuran tanah.
Setelah melakukan Pengukuran Terdakwa melaporkan kepada Kepala Desa bahwa tanah milik Sdr.SARJAN luasnya 5 Ha dengan Harga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Per Ha kemudian Kepala Desa menyetujui. Selanjutnya dianggarkan sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) akan tetapi yang di setujui oleh kepala Desa hanya sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dengan alas an karena tanah yang di ukur kurang dari 5 Ha.
Bahwa Terdakwa menjelaskan dana APBDes Desa Bunut TA.2019 yang Terdakwa serahkan kepada Ketua Tim TPK (Sdr.ABDUL GAPUR) untuk Pembangunan Fisik Desa Bunut TA.2019 yaitu Sdr.Abdul Gapur sebesar Rp.646.673.355,- (enam ratus empat puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) untuk kegiatan fisik saja yang beraal dari Dana Desa (DDS).
Bahwa Terdakwa menjelaskan memang bertanggung jawab atas Kerugian Negara pada Keuangan Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp.508.789.020,- (Lima Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Rupiah) karena Terdakwa selaku Kaur Keuangan yaitu Pemegang Anggaran namun tidak sendiri tetapi bersama dengan Kepala Desa Bunut karena beliau sebagai Pengguna Anggaran Keuangan Desa Bunut yaitu Edi Haryono.
Bahwa Terdakwa menjelaskan sebagai Kaur Keuangan Desa Bunut TA.2019, pernah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi, seingat Terdakwa sebesar Rp.4.000.000, namun sudah Terdakwa kembalikan, selain itu Terdakwa dibagi-bagi.
Bahwa Terdakwa menjelaskan dalam Pencairan ADD, DDs dalam APBDes Desa Bunut, setiap tahapan perlu melampirkan laporan pencairan Anggaran sebelumnya karena telah diatur didalam Peraturan Bupati Lamandau No 06 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa TA. 2019 dalam Bab V Pasal 9, tujuannya sebagai kontrol penggunaan Anggaran Desa.
Bahwa Terdakwa menjelaskan perbuatan yang Terdakwa lakukan merupakan perbuatan yang salah, karena bertentangan dengan Pasal 57 ayat (6) Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan :
Ayat (6) Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke Kas Desa.
Menimbang, bahwa sebelum melakukan rekonstruksi fakta, Majelis perlu menegaskan bahwa perkara ini merupakan satu kesatuan dengan Perkara Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk dengan Terdakwa Edi Haryono bin (alm) Juhari. Saksi-saksi, ahli dan bukti kedua perkara diperiksa secara bersama-sama. Oleh karena itu, rekonstruksi dalam perkara ini dibuat dengan memperhatikan fakta dan dokumen pada Perkara Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk dengan Terdakwa Edi Haryono bin (alm) Juhari;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, adanya persesuaian antara keterangan Terdakwa-Terdakwa didepan persidangan dan dibawah sumpah serta ahli dihubungkan dengan alat bukti Surat, serta keterangan terdakwa telah memberikan petunjuk bahwa :
Bahwa terdakwa JUHRIMAN Bin (Alm) JIDIL menjabat sebagai Kaur Keuangan dan Perencanaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ Pem.2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019, berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terdakwa JUHRIMAN selaku Kaur Keuangan mendapat sebagian kekuasaan dari Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa pada tahun anggaran 2019 yang di tetapkan oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ Pem.2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dalam Diktum Kedua Surat Keputusan Kepala Desa tersebut untuk Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas fungsi dan kewajiban untuk dipertanggungjawabkan kepada Kepala Desa serta Diktum KETIGA memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa sesuai ketentuan Perundang-undangan. dan berdasarkan Pasal 8 Ayat (1), (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terdakwa JUHRIMAN selaku Kaur Keuangan mempunyai tugas dan fungsi menyusun RAK (Rencana Anggaran Kas), menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan Desa dan Pengeluaran dalam Pelaksanaan APBDesa ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ Pem.2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) di Desa Bunut Tahun Anggaran 2019. Sdr.EDI HARYONO selaku Kepala Desa Bunut pada tahun 2019 telah mengangkat Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Bunut dengan membuat Struktur Organisasi sebagi berikut :
Sekretaris Desa : JOHANSYAH.
Kaur Keuangan dan Perencanaan : JUHRIMAN.
Kasi Pemerintahan : ALVIANNUR.
Kasi Kesejahteraan : MILA PURNAMA SARI.
Bahwa Pemerintahan Desa Bunut pada tahun 2019 mendapatkan Dana dari pemerintah berupa Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun Anggaran 2019, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Desa Bunut Tahun Anggaran 2018 Sehingga pada Tahun Anggaran 2019 Total Dana keseluruhan yang dikelola oleh Pemerintahan Desa Bunut yaitu sejumlah Rp.2.114.523.967,- (Dua miliar seratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) dan telah ditetapkan dalam APBDesa Bunut oleh saksi EDI HARYONO (Kepala Desa Bunut) dan telah disetujui oleh BPD pada Desa Bunut.
Bahwa pada tanggal 03 September 2019 saksi EDI HARYONO selaku Kepala Desa melakukan Perubahan APBDes yang diketahui oleh saksi ARIANSYAH selaku Ketua BPD Desa Bunut yang awalnya APBDes sejumlah Rp.2.114.523.967,- (Dua miliar seratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) dilakukan Perubahan menjadi sejumlah Rp.2.074.523.967,- (Dua miliar tujuh puluh empat lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) disebabkan adanya dana bantuan dari Bupati Lamandau sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang masuk dalam APBDes sehingga dilakukan pengurangan;
Bahwa setelah Saksi Edi Haryono selaku Kepala Desa Bunut TA.2019 bersama dengan Terdakwa Juhriman mencairkan dana APBDes Desa Bunut TA.2019 baik ADD, DD, maupun Silpa pada Bank Kalteng Lamandau, Saksi Edi Haryono menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa Juhriman untuk dibayarkan sesuai kegiatan dan pekerjaan yang telah dicantumkan didalam APBDes Desa Bunut TA.2019, namun diketahui saat dilakukan Audit oleh Auditor Inspektorat Lamandau, ditemukan beberapa kegiatan atau pekerjaan yang telah di tuangkan dalam APBDes Desa Bunut TA.2019 tidak dilaksanakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Juhriman selaku Kaur Keuangan Desa Bunut maupun Saksi Edi Haryono selaku Kepala Desa Bunut;
Bahwa berdasarkan LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP. Tanggal 30 Maret 2021 tentang penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Dari Hasil Audit di temukan adanya kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan maupun kegiatan yang tidak ada SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dengan rincian sebagai berikut :
Total Pagu Anggaran Dana Desa (DD) Pemerintah Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp.1.011.180.000,- (Satu miliar sebelas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yaitu sebesar Rp.106.222.975,- (Seratus enam juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru dengan Pagu Anggaran Rp.20.710.000,- (Dua puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), dengan Sisa Anggaran yangtidak dapat dipertanggungjawabkan Rp.1.269.279,- (Satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman Rt.02 dengan Pagu Anggaran Rp.74.065.500,- (Tujuh puluh empat juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.3.780.478,- (Tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) ;
Kegiatan Pembangunan Saluran Air dengan Pagu Anggaran Rp.112.395.350,- (Seratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.1.864.273,- (Satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) ;
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong dengan Pagu Anggaran Rp.44.831.700,- (Empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratuj rupiah) Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.2.063.714,- (Dua juta enam puluh tiga ribu tujuh ratus empat belas rupiah) ;
Kegiatan Pembangunan Latrit Jalan Desa dengan Pagu Anggaran Rp.474.247.750,- (Empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.42.586.569,- (Empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu lima ratus enam puluh Sembilan rupiah) ;
Kegiatan Pembangunan dan Penataan Halaman TK dengan Pagu Anggaran Rp.104.563.700,- (Seratus empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggunjawabkan sebesar Rp.5.192.662,- (Lima juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) ;
Kegiatan Bantuan Fasilitas PAMSIMAS dengan Pagu Anggaran Rp.44.070.000,- (Empat puluh empat juta tujuh puluh ribu rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.9.070.000,- (Sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah) ;
Kegiatan Permodalan BUMDES dengan Pagu Anggaran Rp.75.396.000,- (Tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.40.396.000,- (Empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) (Keterangan : tidak dilaksanakan/ tidak ada kegiatan) ;
Total Pagu Anggaran ADD Pemerintah Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp.764.305.155,- (Tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus lima ribu seratus lima puluh lima rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.219.607.948,- (Dua ratus sembilan belas juta enam ratus tujuh ribu Sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Perjalanan Dinas dengan Pagu Anggaran Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) (Keterangan : tidak ada SPJ) ;
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat dengan Pagu Anggaran Rp.13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.375.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (Keterangan : Sisa Belanja) ;
Belanja Perjalanan Dinas Anggaran dengan Pagu Anggaran Rp.14.000.000,- (Empat belas juta rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) (Keterangan : Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kab/ Kota Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) Tidak ada SPJ dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/ Kota Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah)) ;
Kegiatan Penanggulangan Bencana dengan Pagu Anggaran Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) (Keterangan : Tidak Ada SPJ) ;
Belanja Modal Gedung, Lanjutan Pembangunan Kantor Desa dengan Pagu Anggaran Rp.189.175.155,- (Seratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh lima rupiah), dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.182.232.947,- (Seratus delapan puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) yang seharusnya digunakan Honor dan Operasional sebesar Rp.8.677.759,- (Delapan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh Sembilan rupiah) dan sebesar Rp.173.555.188,- (Seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan rupiah). (Keterangan : Realisasi Rp.6.942.208,- (Enam juta sembilan ratus empat puluh dua ribu dua ratus delapan rupiah) untuk Desain Gambar/ RAB) ;
Total Pagu Anggaran SiLPA Pemerintah Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp.279.617.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp.96.658.902,- dengan rincian sebagai berikut :
Penimbunan Halaman Kantor Desa Anggaran ditarik Rp 23.501.991,- Realisasi Rp 23.501.991,-
Pembangunan Tribun Anggaran ditarik Rp.28.084.911,- Realisasi Rp.28.084.911,-
Belanja Jasa Sewa Anggaran ditarik Rp.37.072.000,- Realisasi Rp Rp 37.072.000,-
Belanja Sewa Tower Anggaran ditarik Rp 8.000.000,- Realisasi Rp 8.000.000,-
Sedangkan sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.182.958.098,- (Seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sembilan puluh delapan rupiah), diantaranya untuk Pengadaan tanah Kas Desa dengan Pagu Anggaran Rp.67.000.000,- (Enam puluh tujuh juta rupiah) (Keterangan : Pembelian tanah tanpa alas hak yang sah dan tidak dapat diakui)
Bahwa uang SiLPA sejumlah Rp.279.617.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan enam ratus tujuh belas ribu rupiah) telah dilakukan penarikan seluruhnya oleh saksi EDI HARYONO (Kepala Desa) dan Terdakwa Juhriman (Kaur Keuangan) pada tanggal 21 Juni 2019 akan tetapi hanya digunakan sejumlah Rp.96.658.902,- (Sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh delapan ribu Sembilan ratus dua rupiah) saja sehingga masih terdapat anggaran sejumlah Rp.182.958.098,- tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh saksi EDI HARYONO (selaku Kepala Desa) maupun oleh Terdakwa JUHRIMAN (selaku Kaur Keuangan), karena kegiatan penggunaan SiLPA belum ditetapkan dalam APBDes maupun Perubahan APBDes sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan dana SiLPA, salah satunya yaitu didalam pelaksanaan kegiatan yang berasal dari SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) terdakwa Juhriman menganggarkan pembelian Tanah Kas Desa sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk 5 Ha akan tetapi saksi EDI HARYONO hanya menyetujui sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) selanjutnya terdakwa Juhriman menganggarkan untuk pembelian Tanah Kas Desa sebesar Rp.67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) dan menyerahkan uang pembelian Tanah Kas Desa yang tidak mempunyai Alas Hak kepemilikan tanah sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada saksi SARJAN dan terdakwa Juhriman pada saat pembayaran Tanah Kas Desa tidak di sertai dengan bukti pembayaran/ kwitansi, sehingga adanya indikasi Kerjasama antara terdakwa Juhriman dengan saksi Sarjan dan diketahui oleh saksi Edi Haryono (selaku Kepala Desa) serta saksi Johansyah (Sekretaris Desa). Bahwa berdasarkan hasil pengukuran tanah kas desa yang telah dilakukan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lamandau diketahui lokasi Tanah yang di beli menggunakan Dana SiLPA tersebut merupakan Area Kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi) sehingga terhadap pembelian Tanah Kas Desa tidak sah/ ilegal yang menyebabkan kerugian negara disebesar Rp.67.000.000,- (Enam puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2019 saat terdakwa JUHRIMAN berada rumah kemudian saksi EDI HARYONO datang kerumah terdakwa JUHRIMAN lalu saksi EDI HARYONO meminta uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya sekitar bulan Juli 2019 saksi EDI HARYONO ada meminta uang kepada terdakwa Juhriman sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada saat terdakwa Juhriman berada di kantor Desa Bunut, setelah beberapa hari kemudian saksi EDI HARYONO kembali meminta uang kepada terdakwa JUHRIMAN sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total uang yang di serahkan terdakwa JUHRIMAN kepada saksi EDI HARYONO yaitu sejumlah Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa JUHRIMAN dalam melakukan penarikan uang dari Rekening Kas Desa selalu bersama-sama dengan saksi EDI HARYONO, sehingga saksi EDI HARYONO mengetahui terdakwa uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan terdakwa JUHRIMAN kepada saksi EDI HARYONO adalah berasal uang dari Kas Desa Bunut, kemudian selain uang APBDes Desa Bunut TA.2019 di berikan kepada Kepala Desa bunut TA.2019 Saksi Edi Haryono, Terdakwa Juhriman juga membagikan uang APBDes Desa Bunut TA.2019 kepada Saksi Alviannur sebesar Rp 40.000.000,- , Saksi Mila Purnama Sari sebesar Rp 5.000.000,-, Saksi Johansyah sebesar Rp 5.000.000,-, Saksi Suripno sebesar Rp 14.000.000,-, Saksi Zulvikar sebesar Rp 8.000.000,-, dan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa Juhriman.
Bahwa didalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 diketahui terdakwa Juhriman selaku Kaur Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk membayar akan tetapi terdakwa Juhriman malah melakukan pemotongan terhadap beberapa kegiatan yang seharusnya diterima oleh pelaksana kegiatan yaitu sebagai berikut :
Kegiatan Permodalan BUMDES yang dalam Pagu Anggaran sebesar Rp.75.396.000,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) akan tetapi oleh terdakwa Juhriman di serahkan kepada saksi Hairul Pahdi selaku Ketua BUMDES hanya sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) saja.
Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan TK/ PAUD dalam Pagu Anggaran sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) akan tetapi oleh terdakwa Juhriman diserahkan kepada saksi HATNAH (kepala sekolah TK) dan saksi MARIA ULFA (Bendahara TK sekaligus Guru) hanya sebesar Rp.19.936.364,- (Sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) saja.
Kegiatan Operasional Karang Taruna dalam Pagu Anggaran sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) akan tetapi oleh terdakwa Juhriman diserahkan kepada saksi WAHRIO (Ketua Karang Taruna) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kepada saksi JUHRIAH (Bendahara Karang Taruna) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saja
Bahwa akibat perbuatan terdakwa JUHRIMAN Bin (Alm) JIDIL sebagaimana diuraikan diatas telah merugikan keuangan Negara sejumlah Rp.106.222.975,- (Seratus empat puluh satu juta dua ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) yang berasal dari DD (Dana Desa), sejumlah Rp.219.607.948,- (Dua ratus sembilan belas juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) yang berasal dari ADD (Alokasi Dana Desa), dan berasal dari SiLPA sejumlah Rp.182.958.098,- (Seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sembilan puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah Rp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua satu puluh rupiah) berdasarkan LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP. Tanggal 30 Maret 2021 tentang penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa berdasarkan fakta perbuatan yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, apabila dihubungkan satu sama lain maka terdapat ” Persesuaian “ maka terhadap pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHAP telah diperoleh alat bukti petunjuk bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yaitu “melakukan tindak Pidana Korupsi ” yang dilakukan oleh terdakwa JUHRIMAN BIN (ALM) JIDIL (Alm) selaku Kaur Keuangan Desa Bunut bersama dengan Kepala Desa Bunut Sdr. Edi Haryono, Dengan demikian alat bukti petunjuk dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan Terdakwa, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan petunjuk dimana masing-masing alat bukti memiliki persesuaian satu sama lain, sehingga kami Penuntut Umum dapat membuktikan kesalahan terdakwa, dengan mengacu kepada ketentuan pasal 183 KUHAP yang didalamnya mengandung asas batas minimal pembuktian ( Legal Limit Of Evidence ) dengan rumusan 2 (dua) Alat Bukti ditambah Keyakinan Hakim artinya dengan 2 (dua) alat bukti ditambah keyakinan hakim maka terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, maka kami Penuntut Umum berpendapat bahwa terhadap asas batas minimal pembuktian tersebut telah kami penuhi dengan demikian terdakwa JUHRIMAN BIN (ALM) JIDIL (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwa sebagaimana akan kami buktikan dalam bagian uraian analisa yuridis / pembuktian dibawah ini
Menimbang, bahwa setelah fakta-fakta hukum tersebut di atas dipaparkan dan memperhatikan hasil pemeriksaan di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan (BAP), yang dianggap dimuat dalam putusan ini dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini, maka Majelis sampai pada pertimbangan yuridis, apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur yang terkandung dalam Surat Dakwaan dan karenanya Terdakwa harus dipidana sesuai dengan Surat Tuntutan, atau tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana pembelaan Penasihat Hukum Terdawa sehingga harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum?
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya berpendapat bahwa:
Menyatakan TERDAKWA JUHRIMAN BIN (ALM) JIDIL tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan TERDAKWA JUHRIMAN BIN (ALM) JIDIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA JUHRIMAN BIN (ALM) JIDIL dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan dengan lamanya TERDAKWA berada dalam tahanan.
Menghukum Terdakwa Juhriman Bin (Alm) Jidil membayar Denda sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) subsidair 3 (Tiga) Bulan Kurungan. (50 jt 3 bulan
Menetapkan agar Terdakwa Juhriman Bin (Alm) Jidil membayar uang pengganti sebesar Rp 228.548.211,- (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Sebelas Rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (Satu) Tahun Penjara. (6bulan)
Menetapkan Agar TERDAKWA Untuk Tetap Ditahan
Menimbang, bahwa dalam sistem pemidanaan Hakim diberi kebebasan untuk menetapkan jenis pidana dan besaran pidananya, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh asas kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, oleh karenanya putusan harus mencerminkan pertimbangan-pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis;
Menimbang, bahwa pertimbangan yuridis berarti menimbang apakah Terdakwa terbukti bersalah atau tidak bersalah atas dakwaan dari Penuntut Umum, berdasarkan bukti-bukti/fakta-fakta hukum yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan subsidaritas, yaitu:
Dakwaan primair: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan subsidair: Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, oleh karena Surat Dakwaan berbentuk subsidaritas, majelis terlebih dahulu membuktikan dakwaan primair. Apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi. sebaliknya, apabila dakwaan primair tidak terbukti, barulah dipertimbangkan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa bunyi pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
Setiap orang;
Dengan cara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1. Unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa unsur ‘setiap orang’ merujuk pada subjek atau pelaku tindak pidana atau pihak yang bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa UU TPK menggunakan 2 (dua) cara untuk menyebut subjek hukum. Pertama, menggunakan frase ‘setiap orang’, baik di awal maupun di tengah rumusan pasal. Kedua, menyebut kualitas subjek pelaku, seperti pegawai negeri, penyelenggara negara, pemborong, advokat, saksi dan hakim;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, subjek hukum disebut dengan frase ‘setiap orang’. Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU TPK, ‘setiap orang’ adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas bagi pengadilan, pada bagian C: Tindak Pidana Khusus menyebutkan bahwa pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun pegawai negeri. Jadi baik pasal 2 maupun 3 berlaku bagi pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa frase ‘setiap orang’ sesungguhnya bukan unsur tindak pidana, melainkan unsur pasal. Artinya, frase ‘setiap orang’ atau subjek pelaku melekat pada semua tindak pidana;
Menimbang, bahwa meski demikian, unsur ‘setiap orang’ tetap diuraikan, untuk mencegah kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, identitas Terdakwa telah diuraikan di dalam dakwaan, yaitu JUHRIMAN Bin (Alm) JIDIL, 26 tahun/ 18 Oktober 1994, laki-laki, Indonesia, Alamat Desa Bunut Rt.01 Kelurahan Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau prov. Kalimatan Tengah, Islam, Kaur Keuangan (bendahara) TA 2019, pendidikan SMK (tamat);
Menimbang, bahwa identitas tersebut telah diperiksa di depan persidangan pada tanggal 26 Oktober 2021. Terdakwa telah membenarkan semua identitas tersebut. Identitas Terdakwa juga dibenarkan oleh para saksi. Bahkan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dalam kondisi sehat, dapat berkomunikasi secara baik dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya secara baik. Dengan demikian, Terdakwa dapat disebut subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani, karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘setiap orang’ dalam perkara a quo, merujuk pada Terdakwa atas nama Agus Cahyono, ST anak dari Yanson Modal, sebagaimana tertulis di dalam Surat Dakwaan, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2. Unsur ‘memperkaya diri sendiri’ atau ‘orang lain’ atau ‘suatu korporasi’
Menimbang, Bahwa unsur ini bersifat alternative yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Kata “atau” dalam unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan atau alternatif maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini telah terbukti sesuai dengan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan.
Bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merupakan unsur subjektif yang melekat pada batin Terdakwa, sedangkan kata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk).
Bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin sipelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan, memang teramat sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang ada dalam alam pikiran orang lain (Terdakwa), namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang Nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan ada atau tidaknya tujuan dalam batin Terdakwa.
Bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. Kata “menguntungkan” sama artinya dengan mendapat untung yaitu pendapatan yang lebih, terlepas dari penggunaan lebih lanjut atas pendapatan yang diperolehnya itu, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berarti mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Bahwa Prof. Soedarto, SH dalam bukunya “Hukum dan Hakim Pidana”, penerbit Alimni, Bandung 1977, halaman 14, berpendapat bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur batin ini harus ditentukan pula secara objektif dengan memperhatiakan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa. Mahkamah agung RI dalam putussannya tanggal 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya antara lain dinyatakan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya. Jaksa Penuntut Umum sependapat dengan kedua pendapat diatas, karena secara hukum untuk dapat mengetahui sikap batin seseorang hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan segala keadaan lahir tentang perbuatan Terdakwa, sebab pada dasarnya hukum tidak menghiraukan apa yang ada dalam pikiran seseorang, tetapi hukum mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengertian menguntungkan diri sendiri adalah memiliki kesamaan dengan menguntungkan diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP yaitu adanya suatu niat batin yang diproyeksikan keluar hingga menjadi suatu rangkaian tingkah laku atau perbuatan tertentu untuk memperoleh atau mendapatkan sesuatu yang dimaksud.
Pengertian menguntungkan orang lain adalah memiliki makna yang sama dengan menguntungkan diri sendiri namun hanya terhadap obyek tujuan dari dilakukannya delik adalah kepada orang lain. Orang lain yang dimaksud adalah siapa saja baik itu teman pergaulan sehari-hari maupun teman kerja.
Pengertian menguntungkan korporasi adalah makna yang sama dengan menguntungkan diri sendiri namun hanya terhadap obyek tujuan dari dilakukannya delik adalah kepada korporasi, sedangkan pengertian dari korporasi ini adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, bukti surat, dan barang bukti maka diperoleh penjelasan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi Edi Haryono dibantu oleh Terdakwa Juhriman selaku Kaur Keuangan menuangkan hasil musrembang kebutuhan Desa berupa APBDesa Bunut TA. 2019 pada Peraturan Desa Bunut Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 ditetapkan Pagu Anggaran Pemerintah Desa Bunut sebesar Rp 1.734.906.846,- (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).
Bahwa benar Terdakwa Juhriman menjelaskan Pagu Anggaran Perubahan Pemerintah Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp 1.794.906.846,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) terdiri dari:
Dana DDs : sebesar Rp 1.011.180.000,-
Dana ADD : sebesar Rp 764.305.155,-
Retribusi Bagi Hasil Pajak : sebesar Rp 19.421.691,- +
Total APBDes Perubahan Bunut : sebesar Rp 1.794.906.846,-
SiLPA Tahun 2018 : sebesar Rp 279.617.212,- +
Pagu APBDes Perubahan Bunut TA.2019 : sebesar Rp 2.074.523.967,-
Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Terdakwa Juhriman dan Saksi Edi Haryono hanya dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana APBDes Desa Bunut TA. 2019 sebesar Rp 1.546.313.135 ( Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
Bahwa kerugian Negara yang ditemukan Ahli pada Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa Bunut sebesar Rp 508.789.020,- (Lima Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Rupiah), dengan rincian temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa Juhriman dan Saksi Edi Haryono sebagai berikut :
Total Pagu ADD Anggaran Rp 764.305.155,-, Realisasi Rp 544.697.208,- Sisa Anggaran Rp 219.607.948,-. Dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Perjalanan Dinas Anggaran Rp 40.000.000,-, Realisasi Rp 25.000.000,-, Sisa Anggaran Rp 15.000.000,- (Ket : Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/Kota Tidak Ada SPJ).
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat Rp 13.500.000,-, Realisasi Rp 13.125.000,-, Sisa Anggaran Rp 375.000,- (Ket: Sisa Belanja Modal Alat ukur).
Belanja Perjalanan Dinas Anggaran Rp 14.000.000,-Realisasi Rp 7.000.000,- Sisa Anggaran Rp 7.000.000,-(Ket : Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kab/Kota Rp 2.000.000,- Tidak ada SPJ dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/Kota Rp 5.000.000,- Tidak Ada SPJ)
Belanja Modal Gedung dan Taman Anggaran Rp 189.175.155,- Realisasi Rp 6.942.208,- Sisa Anggaran Rp 182.232.947,- (Ket: Honor dan Operasional Rp 8.677.759 tidak dilaksanakan dan Bahan Baku /Material Rp 173.555.188 tidak dilaksanakan)
Kegiatan Penanggulangan Bencana Anggaran Rp 15.000.000 (Ket: Tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Tidak Ada SPJ).
Total Pagu DDs Anggaran Rp 1.011.180.000,- Realisasi Rp 904.957.025, Sisa Anggaran Rp 106.222.975,-, dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru Sisa Anggaran Rp 1.269.279,- (Ket: RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman RT 2 Sisa Anggaran Rp 3.780.478,- (Ket: RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Pembangunan Saluran Air Sisa Anggaran Rp 1.864.273,- (Ket : RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong Sisa Anggaran Rp 2.063.714,- (Ket:RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Pembangunan Latrit Jalan Desa Sisa Anggaran Rp 42.586.569,- (Ket: RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Pembangunan dan Penataan Halaman TK Sisa Anggaran Rp 5.192.662,- (Ket:RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Bantuan Fasilitas PAMSIMAS Sisa Anggaran Rp 9.070.000,- (Keterangan : Hanya Rp 35.000.000,- yang dipergunakan)
Kegiatan Permodalan BUMDES Sisa Anggaran Rp 40.396.000,- (Ket : Hanya Rp 35.000.000 yang diserahkan ke BUMDES)
Perhitungan Realisasi Dll Sisa Anggaran Rp 182.958.098,- :
Silpa TA. 2018 Anggaran ditarik Rp 279.617.000,- Realisasi Rp 96.658.902,-
Pengadaan tanah Anggaran ditarik Rp 67.000.000,- Realisasi Rp 0 (Ket: Pembelian tanah tanpa alas hak yang sah tidak dapat diakui, bahwa dana untuk pengadaan tanah ini berasal dari dana pihak ketiga dan SiLPA).
Penimbunan Halaman Kantor Desa Anggaran ditarik Rp 23.501.991,- Realisasi Rp 23.501.991,-
Pembangunan Tribun Anggaran ditarik Rp 28.084.911,- Realisasi Rp 28.084.911,-
Belanja Jasa Sewa Anggaran ditarik Rp 37.072.000,- Realisasi Rp Rp 37.072.000,-
Belanja Sewa Tower Anggaran ditarik Rp 8.000.000,- Realisasi Rp 8.000.000,-
Bahwa terdakwa sebagai Bendahara/ Kaur Keuangan menggunakan sebagian Keuangan Desa Bunut sebesar Rp.508.789.020 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh rupiah) untuk di pinjamkan kepada orang lain, untuk foya-foya, dan untuk keperluan pribadi.
Bahwa Terdakwa Juhriman menggunakkan APBDes selain untuk keuntungan pribadinya juga telah dibagi-bagi sebagai berikut :
Sdr. EDI HARYONO (Kepala Desa) : sebesar Rp.25.000.000,- sudah dikembalikan
Sdr.ALVIANNUR : Sebesar Rp.40.000.000,- sudah dikembalikan
sebesar Rp.15.000.000,-.
Sdr.MILA PURNAMA SARI : Rp.5.000.000,-.
Sdr.JOHANSYAH : Rp.5.000.000,-
Sdr.SURIPNO : Rp.14.000.000,- sudah dikembalikan
Rp.14.000.000,-
Sdr.ZULVIKAR : Rp.8.000.000,- sudah dikembalikan
Rp.8.000.000,-.
Membayar Pinjaman kepada Pak Safri sebesar Rp 3.000.000,- yang tidak ada di anggaran
Membayar Pinjaman kepada Ibu Umis sebesar Rp 1.500.000,- yang tidak ada dianggaran
Untuk Kegiatan Festival Babukung sebesar Rp 10.000.000,- tidak ada di anggaran
Untuk Acara Belayak Lanting sebesar Rp 5.000.000,- tidak ada dianggaran
Untuk Pembayaran Buku KTA yang di KUD Ulayat Jaya sebesar Rp 8.000.000,- untuk pribadi. (Saya beli kepada Sdr. Hairul Pahdi).
Pembayaran hutang fisik TA. 2018 di Sdr. Herman sebesar Rp 38.000.000,- tidak ada dianggaran
Pembayaran KWH khusus Pemerintah Desa Bunut TA. 2019 sebesar Rp 28.000.000,- termasuk listrik di PAUD, Posyandu, TK dan Balai Desa tidak ada dianggarkan.
Total uang yang saya keluarkan untuk pinjamkan dan bayarkan yang tidak ada dianggarkan oleh pemerintahan desa tahun 2019 yaitu sebesar Rp 190.500.000,-, dan yang sudah dikembalikan sebesar Rp 62.000.000,-
Bahwa dari fakta hukum diatas kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terhadap pemenuhan unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam perkara ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur ”Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Penerbit Balai Pustaka 1997 halaman 1128) “penyalahgunaan wewenang adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan”.
Bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan kewenangan menurut Hukum Administrasi Negara terbagi dalam 3 (3) bentuk sebagai berikut :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahguanaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan trtentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Bahwa arti penyalahgunaan wewenang juga diatur ada diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa “menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang tersebut” dan pengertian yang sama juga disampaikan oleh Prof. Philipus M. Hadjon, SH. (dalam bukunya “pengantar Hukum Administrasi Indonesia” penerbit Gajah Mada University Press, cetakan ke-3 tahun 1994 halaman 277) “sebagai asas umum pemerintahan yang layak dipandang pula aturan, bahwa suatu wewenang tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain untuk tujuan ia diberikan” dan menambahkannya lagi bahwa “pada umumnya penyalahgunaan suatu wewenang juga akan bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan”.
Bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan dapat ditafsirkan sebagai seorang pejabat yang memiliki sutau kekuasaan, yang melakukan perbuatan dengan melawan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” ialah keleluasaan, memperoleh peluang adapun yang dimaksud “sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud, sehingga kata-kata “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana “semuanya dikaitkan karenan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya” oleh karena itu semua penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana ini pada dasarnya juga merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum.
Bahwa mengenai pengertian penyalahgunaan wewenang, Jaksa Penuntut Umum akan merujuk pertimbangan Hukum Mahkamah Agung RI dalam Yurisprudensi in casu Putusan Mahkamah agung No. 742 K/Pid/2007, bahwa sehubungan dengan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UU No 3 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 Mahkamah Agung berpedoman pada putusannya tanggal 17 Februari 1992 No 1340 K/1992 yang telah mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang pada pasal 52 ayat 2 huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakkan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detournement de pouvoir”.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari hasil persidangan berupa keterangan saksi-saksi yaitu :
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Bupati Lamandau Nomor : 188.45 / 445/ XI/ HUK/2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Bunut Masa Jabatan 2016 – 2022 di Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Memutuskan, Menetapkan : Mengangkat Saksi EDI HARYONO menjadi Kepala Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau (Diangkat TMT Tanggal Pelantikan / Tanggal 7 November 2016).
Bahwa benar Terdakwa Juhriman bin Jidil adalah Kaur Keuangan Desa Bunut TA.2019 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau terhitung sejak tanggal 02 Januari 2019 berdasarkan SK Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ PEM-2019 tanggal 02 Januari 2019.
Bahwa kerugian Negara yang ditemukan Ahli pada Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa Bunut sebesar Rp 508.789.020,- (Lima Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Rupiah), dengan rincian temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa Juhriman dan Saksi Edi Haryono sebagai berikut :
Total Pagu ADD Anggaran Rp 764.305.155,-, Realisasi Rp 544.697.208,- Sisa Anggaran Rp 219.607.948,-. Dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Perjalanan Dinas Anggaran Rp 40.000.000,-, Realisasi Rp 25.000.000,-, Sisa Anggaran Rp 15.000.000,- (Ket : Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/Kota Tidak Ada SPJ).
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat Rp 13.500.000,-, Realisasi Rp 13.125.000,-, Sisa Anggaran Rp 375.000,- (Ket: Sisa Belanja Modal Alat ukur).
Belanja Perjalanan Dinas Anggaran Rp 14.000.000,-Realisasi Rp 7.000.000,- Sisa Anggaran Rp 7.000.000,-(Ket : Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kab/Kota Rp 2.000.000,- Tidak ada SPJ dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/Kota Rp 5.000.000,- Tidak Ada SPJ)
Belanja Modal Gedung dan Taman Anggaran Rp 189.175.155,- Realisasi Rp 6.942.208,- Sisa Anggaran Rp 182.232.947,- (Ket: Honor dan Operasional Rp 8.677.759 tidak dilaksanakan dan Bahan Baku /Material Rp 173.555.188 tidak dilaksanakan)
Kegiatan Penanggulangan Bencana Anggaran Rp 15.000.000 (Ket: Tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Tidak Ada SPJ).
Total Pagu DDs Anggaran Rp 1.011.180.000,- Realisasi Rp 904.957.025, Sisa Anggaran Rp 106.222.975,-, dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru Sisa Anggaran Rp 1.269.279,- (Ket: RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman RT 2 Sisa Anggaran Rp 3.780.478,- (Ket: RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Pembangunan Saluran Air Sisa Anggaran Rp 1.864.273,- (Ket : RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong Sisa Anggaran Rp 2.063.714,- (Ket:RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Pembangunan Latrit Jalan Desa Sisa Anggaran Rp 42.586.569,- (Ket: RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Pembangunan dan Penataan Halaman TK Sisa Anggaran Rp 5.192.662,- (Ket:RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Bantuan Fasilitas PAMSIMAS Sisa Anggaran Rp 9.070.000,- (Keterangan : Hanya Rp 35.000.000,- yang dipergunakan)
Kegiatan Permodalan BUMDES Sisa Anggaran Rp 40.396.000,- (Ket : Hanya Rp 35.000.000 yang diserahkan ke BUMDES)
Perhitungan Realisasi Dll Sisa Anggaran Rp 182.958.098,- :
Silpa TA. 2018 Anggaran ditarik Rp 279.617.000,- Realisasi Rp 96.658.902,-
Pengadaan tanah Anggaran ditarik Rp 67.000.000,- Realisasi Rp 0 (Ket: Pembelian tanah tanpa alas hak yang sah tidak dapat diakui, bahwa dana untuk pengadaan tanah ini berasal dari dana pihak ketiga dan SiLPA).
Penimbunan Halaman Kantor Desa Anggaran ditarik Rp 23.501.991,- Realisasi Rp 23.501.991,-
Pembangunan Tribun Anggaran ditarik Rp 28.084.911,- Realisasi Rp 28.084.911,-
Belanja Jasa Sewa Anggaran ditarik Rp 37.072.000,- Realisasi Rp Rp 37.072.000,-
Belanja Sewa Tower Anggaran ditarik Rp 8.000.000,- Realisasi Rp 8.000.000,-
Bahwa Terdakwa Juhriman menjelaskan aliran dana tersebut telah dibagi-bagi sebagai berikut :
Sdr. EDI HARYONO (Kepala Desa) : sebesar Rp.25.000.000,- sudah dikembalikan
Sdr.ALVIANNUR : Sebesar Rp.40.000.000,- sudah dikembalikan sebesar Rp.15.000.000,-.
Sdr.MILA PURNAMA SAR: Rp.5.000.000,-.
Sdr.JOHANSYAH Rp.5.000.000,-
Sdr.SURIPNO Rp.14.000.000,-sudah dikembalikan Rp.14.000.000,-
Sdr.ZULVIKAR :Rp.8.000.000,- sudah dikembalikan Rp.8.000.000,-.
Membayar Pinjaman kepada Pak Safri sebesar Rp 3.000.000,- yang tidak ada di anggaran
Membayar Pinjaman kepada Ibu Umis sebesar Rp 1.500.000,- yang tidak ada dianggaran
Untuk Kegiatan Festival Babukung sebesar Rp 10.000.000,- tidak ada di anggaran
Untuk Acara Belayak Lanting sebesar Rp 5.000.000,- tidak ada dianggaran
Untuk Pembayaran Buku KTA yang di KUD Ulayat Jaya sebesar Rp 8.000.000,- untuk pribadi. (Saya beli kepada Sdr. Hairul Pahdi).
Pembayaran hutang fisik TA. 2018 di Sdr. Herman sebesar Rp 38.000.000,- tidak ada dianggaran
Pembayaran KWH khusus Pemerintah Desa Bunut TA. 2019 sebesar Rp 28.000.000,- termasuk listrik di PAUD, Posyandu, TK dan Balai Desa tidak ada dianggarkan.
Total uang yang Terdakwa keluarkan untuk pinjamkan dan bayarkan yang tidak ada dianggarkan oleh pemerintahan desa tahun 2019 yaitu sebesar Rp 190.500.000,-, dan yang sudah dikembalikan sebesar Rp 62.000.000,-.
Bahwa terdakwa selaku Kaur Keuangan tidak melaksanakan sebagian kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDesa Bunut Pada Tahun Anggaran 2019 akan tetapi telah dilakukan penarikan oleh saksi EDI HARYONO selaku Kepala Desa dan terdakwa JUHRIMAN selaku Kaur Keuangan dari Kas Desa Bunut yang menimbulkan realisasi penggunaan Keuangan Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hal ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, bertentangan dengan pasal 51 huruf c dan huruf f Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Perangkat Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya dan Perangkat Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya dan bertentangan dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan seluruh perubahannya yang menyatakan bahwa Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Bahwa perbuatan Terdakwa Juhriman Bin Jidil dan Saksi Edi Haryono menyalahgunakan kewenangannya telah bertentangan dengan :
Pasal 71 UU RI NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 75 UU RI NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 72 ayat 5 UU RI NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 26 ayat 4 huruf d, f, dan i UU RI NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 29 huruf a,c,dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 51 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 50 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 63 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 66 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 68 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 1 angka 18, 19 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 4 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 8 angka 1 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 8 ayat 2 huruf b Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 53 ayat 2 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 54 ayat 2 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 12 ayat (1) Peratuaran Bupati Lamandau Nomor 07 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Lamandau Nomor 07 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
Menimbang, bahwa pertanyaan ketiga, diri siapa yang diperkaya akan dibuktikan bersamaan dengan pembuktian unsur ‘merugikan negara’; Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ‘memperkaya diri’ telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad 3. Unsur ‘secara melawan hukum’
Bahwa selanjutnya dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa JUHRIMAN BIN (ALM) JIDIL (Alm) merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Dalam ajaran ilmu hukum (doktrin) tanpa hak” atau “melawan hukum, dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu melawan hukum dalam arti formil dan melawan hukum dalam arti materil. Laden Marpaung dalam penjelasannya menyebutkan suatu perbuatan hanya dipandang sebagai bersifat melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang. Adapun menurut ajaran melawan hukum dalam arti materil, apakah suatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan hukum yang tertulis melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis (Leden Marpaung: 2008, Hlm 44-45).
Adapun dikaji dari aspek etimologis dan terminologis maka perbuatan melawan hukum dalam bahasa Belanda dikenal dengan terminologi “wederrechtelijk” dalam ranah hukum pidana dan terminologi “onrechtmatige daad” dalam ranah hukum perdata. Akan tetapi, pengertian dan terminologi “wederrechtelijk” dalam hukum pidana tersebut ada diartikan sebagai bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht), atau melanggar hak orang lain (met krenking van eens anders recht) dan ada juga yang mengartikan sebagai tidak berdasarkan hukum (niet steunend op het recht) atau sebagai tanpa hak (zonder bevoegheid). Dalam hukum pidana, khususnya terhadap perkara tindak pidana korupsi telah terjadi pergeseran perspektif dimana perbuatan melawan hukum formal (formele wederrechtelijkheid) menjadi perbuatan melawan hukum materil (materiele wederrechtelijkheid) dalam artian setiap perbuatan yang melanggar norma-norma dalam kepatutan masyarakat atau setiap perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat. Pergeseran perbuatan melawan hukum formal menjadi perbuatan melawan hukum materil tersebut dalam hukum pidana dipengaruhi dari pengertian luas ajaran perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata melalui arrest Cohen-Lindenbaum tanggal 31 Januari 1919 (Rosa Agustina: 2003, Hlm.1).
Pengertian perkataan tanpa hak “wederrchtelijkheid” terbagi atas dua kelompok yaitu kelompok positif dan negatif, bagi penganut paham negatif mengartikan perkataan wederrchtelijkheid sebagai tanpa hak atau zonder bevoegdheid seperti yang dianut oleh HOGE RAAD. (L.J. van Apeldoorn: 2005, Hlm 171).
Hazewinkel-Suringa sebagai pengikut paham negatif berpendapat bahwa : “wederrechtelijk” itu, ditinjau dari penempatannya dalam suatu rumusan delik menunjukkan bahwa perkataan tersebut haruslah ditafsirkan sebagai” zonder eigen recht” atau “tanpa ada hak yang ada pada diri seseorang” yakni katanya seperti yang telah dijelaskan dalam rumusan-rumusan delik menurut pasal 548-551 KUHP (P.A.F. Lamintang: 1997, Hlm 353)
Menurut Lamintang perkataan secara tidak sah dapat meliputi pengertian : “in strijd met het objectief recht” atau “ bertentangan dengan hukum objektif” (SIMON, ZEVENBERGEN, POMPE dan HATTUM),” In strijd met het subjectief recht van een ander” atau “ tanpa hak ada pada diri seseorang” (HOGE RAAD ) atau zonder bevoegdheid atau “tanpa kewenangan” (P.A.F. Lamintang: 1997, Hlm 354).
Roeslan Saleh mengemukakan bahwa dalam pidana itu mengandung pikiran-pikiran melindungi dan memperbaiki pelaku kejahatan.Untuk menjatuhkan pidana harus dipenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam suatu pasal. Salah satu unsur dalam suatu pasal adalah sifat melawan hukum (wederrechtelijke) baik yang secara eksplisit maupun yang secara implisit ada dalam suatu pasal (Setiyono: 2005: Hlm 102). Adanya sifat melawan hukum yang secara implisit dan eksplisit terdapat dalam suatu pasal masih dalam perdebatan, tetapi tidak disangsikan lagi bahwa unsur ini merupakan unsur yang harus ada atau mutlak dalam suatu tindak pidana agar sipelaku atau terdakwa dapat dilakukan penuntutan dan pembuktian di pengadilan. Sebab itu pada hakikatnya pertanggungjawaban selalu dimintakan terhadap individu yang dianggap bersalah dalam terjadinya suatu tindak pidana (P.A.F. Lamintang: 1990, Hlm 332).
Penjelasan Pasal 2 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum”mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Oleh karena penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal 2 ayat (1) mencakup perbuatan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum yang diikuti oleh Undang-Undang No. 31 tahun 1999 ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif.
Namun dalam perkembangan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi“Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formal maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya dinyatakan tidak mengikat.
Oleh karena “secara melawan hukum” dalam pengertian materiil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka pengertian “secara melawan hukum” yang dianut oleh UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mencakup “secara melawan hukum” dalam pengertian formal.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah diadopsi oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan Mahkamah Agung dalam perkara Terdakwa Achmad Rojali Nomor : 2680.K/Pid/2006 yang diputus sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dijatuhkan dalam pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dipahami dan diartikan bahwa orang tidak boleh dituntut dan dijatuhi pidana semata-mata hanya didasarkan padaperbuatan yang bertentangan denga norma-norma tidak tertulis atau suatu kebiasaan, atau kepatutan tanpa ada dasar aturan tertulis yang dilanggarnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa seseorang dianggap melakukan perbuatan Melawan Hukum apabila melanggar aturan perundangan yang ada juga sekaligus secara materil perbuatan tersebut salah dan tercela.
Berdasarkan uraian doktrin dan yurisprudensi tentang pengertian unsur ”secara melawan hukum” sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dihubungkan dengan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, Ahli serta keterangan Terdakwa dan barang bukti, maka telah terungkap adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kegiatan yang menggunakan keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Bunut Kabupaten Lamandau terdapat beberapa kegiatan yang tidak dibenarkan oleh peraturan yang ada, yakni :
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Bupati Lamandau Nomor : 188.45 / 445/ XI/ HUK/2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Bunut Masa Jabatan 2016 – 2022 di Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Memutuskan, Menetapkan : Mengangkat Saksi EDI HARYONO menjadi Kepala Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau (Diangkat TMT Tanggal Pelantikan / Tanggal 7 November 2016).
Bahwa benar Terdakwa Juhriman bin Jidil adalah Kaur Keuangan Desa Bunut TA.2019 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau terhitung sejak tanggal 02 Januari 2019 berdasarkan SK Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ PEM-2019 tanggal 02 Januari 2019.
Bahwa kerugian Negara yang ditemukan Ahli pada Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa Bunut sebesar Rp 508.789.020,- (Lima Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Rupiah), dengan rincian temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa Juhriman dan Saksi Edi Haryono sebagai berikut :
Total Pagu ADD Anggaran Rp 764.305.155,-, Realisasi Rp 544.697.208,- Sisa Anggaran Rp 219.607.948,-. Dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Perjalanan Dinas Anggaran Rp 40.000.000,-, Realisasi Rp 25.000.000,-, Sisa Anggaran Rp 15.000.000,- (Ket : Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/Kota Tidak Ada SPJ).
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat Rp 13.500.000,-, Realisasi Rp 13.125.000,-, Sisa Anggaran Rp 375.000,- (Ket: Sisa Belanja Modal Alat ukur).
Belanja Perjalanan Dinas Anggaran Rp 14.000.000,-Realisasi Rp 7.000.000,- Sisa Anggaran Rp 7.000.000,-(Ket : Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kab/Kota Rp 2.000.000,- Tidak ada SPJ dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/Kota Rp 5.000.000,- Tidak Ada SPJ)
Belanja Modal Gedung dan Taman Anggaran Rp 189.175.155,- Realisasi Rp 6.942.208,- Sisa Anggaran Rp 182.232.947,- (Ket: Honor dan Operasional Rp 8.677.759 tidak dilaksanakan dan Bahan Baku /Material Rp 173.555.188 tidak dilaksanakan)
Kegiatan Penanggulangan Bencana Anggaran Rp 15.000.000 (Ket: Tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Tidak Ada SPJ).
Total Pagu DDs Anggaran Rp 1.011.180.000,- Realisasi Rp 904.957.025, Sisa Anggaran Rp 106.222.975,-, dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru Sisa Anggaran Rp 1.269.279,- (Ket: RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman RT 2 Sisa Anggaran Rp 3.780.478,- (Ket: RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Pembangunan Saluran Air Sisa Anggaran Rp 1.864.273,- (Ket : RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong Sisa Anggaran Rp 2.063.714,- (Ket:RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Pembangunan Latrit Jalan Desa Sisa Anggaran Rp 42.586.569,- (Ket: RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Pembangunan dan Penataan Halaman TK Sisa Anggaran Rp 5.192.662,- (Ket:RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Bantuan Fasilitas PAMSIMAS Sisa Anggaran Rp 9.070.000,- (Keterangan : Hanya Rp 35.000.000,- yang dipergunakan)
Kegiatan Permodalan BUMDES Sisa Anggaran Rp 40.396.000,- (Ket : Hanya Rp 35.000.000 yang diserahkan ke BUMDES)
Perhitungan Realisasi Dll Sisa Anggaran Rp 182.958.098,- :
Silpa TA. 2018 Anggaran ditarik Rp 279.617.000,- Realisasi Rp 96.658.902,-
Pengadaan tanah Anggaran ditarik Rp 67.000.000,- Realisasi Rp 0 (Ket: Pembelian tanah tanpa alas hak yang sah tidak dapat diakui, bahwa dana untuk pengadaan tanah ini berasal dari dana pihak ketiga dan SiLPA).
Penimbunan Halaman Kantor Desa Anggaran ditarik Rp 23.501.991,- Realisasi Rp 23.501.991,-
Pembangunan Tribun Anggaran ditarik Rp 28.084.911,- Realisasi Rp 28.084.911,-
Belanja Jasa Sewa Anggaran ditarik Rp 37.072.000,- Realisasi Rp Rp 37.072.000,-
Belanja Sewa Tower Anggaran ditarik Rp 8.000.000,- Realisasi Rp 8.000.000,-
Bahwa terdakwa selaku Kaur Keuangan tidak melaksanakan sebagian kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDesa Bunut Pada Tahun Anggaran 2019 akan tetapi telah dilakukan penarikan oleh saksi EDI HARYONO selaku Kepala Desa dan terdakwa JUHRIMAN selaku Kaur Keuangan dari Kas Desa Bunut yang menimbulkan realisasi penggunaan Keuangan Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hal ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, bertentangan dengan pasal 51 huruf c dan huruf f Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Perangkat Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya dan Perangkat Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya dan bertentangan dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan seluruh perubahannya yang menyatakan bahwa Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat
Menimbang, selaku Kaur Keuangan tidak melaksanakan sebagian kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDesa Bunut Pada Tahun Anggaran 2019 akan tetapi telah dilakukan penarikan oleh saksi EDI HARYONO selaku Kepala Desa dan terdakwa JUHRIMAN selaku Kaur Keuangan dari Kas Desa Bunut yang menimbulkan realisasi penggunaan Keuangan Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hal ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, bertentangan dengan pasal 51 huruf c dan huruf f Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Perangkat Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya dan Perangkat Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya dan bertentangan dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan seluruh perubahannya yang menyatakan bahwa Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempatbahwa dalam perkara ini, Majelis
Menimbang, bahwa Saksi Juhriman yang membuat laporan realisasi kegiatan yang seolah-olah semua kegiatan sudah terlaksana, padahal masih ada beberapa kegiatan yang belum terlaksana. Saksi Juhriman juga memanfaatkan pinjaman Terdakwa untuk berdalih meminjamkan uang desa kepada orang lain, bahkan untuk kepentingan pribadinya. Bahkan Saksi Juhriman menyalahgunakan kuasa dari Terdakwa untuk menyimpan dan mengelola uang desa berdasarkan rencana kegiatan, dengan cara menggunakan uang tersebut untuk dipinjamkan kepada teman-temannya dan kepentingan pribadinya
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur ‘melawan hukum’ telah terpenuhi;
ad 4: unsur ‘merugikan keuangan negara’
Menimbang, bahwa unsur ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ bersifat alternatif, maka Majelis akan membuktikan unsur ‘merugikan keuangan negara’ terlebih dahulu. Apabila unsur ‘merugikan keuangan negara’ tidak terbukti maka akan dilanjutkan membuktikan unsur ‘merugikan perekonomian negara’;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘merugikan keuangan atau perekonomian negara’ ada empat pertanyaan hukum yang harus dijawab. Pertama, apakah keberadaan unsur ‘kerugian keuangan negara’ pada pasal 2 ayat (1) UU TPK bersifat imperatif atau fakultatif? Kedua, apa pengertian keuangan negara? Ketiga, apa kriteria kerugian keuangan negara? Keempat, apakah perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum dałam perkara a quo terbukti merugikan keuangan negara?
Menimbang, terhadap pertanyaan pertama, apakah keberadaan unsur ‘merugikan keuangan negara bersifat imperatif atau fakultatif, Majelis merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XVI/2016 tanggal 25 Januari 2017, yang amarnya menyatakan: kata ‘dapat’ dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan MK tersebut, tindak pidana ‘memperkaya diri’ (pasal 2 ayat (1)) dan tindak pidana ‘menyalahgunakan kewenangan’ (pasal 3) UU TPK berubah dari tindak pidana formil menjadi tindak pidana materiil, yang artinya harus dapat dibuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa dengan kata lain, keberadaan unsur merugikan keuangan negara pada pasal 2 ayat (1) UU TPK bersifat imperatif, yang artinya harus terbukti;
Menimbang, bahwa terhadap pertanyaan kedua, apa pengertian keuangan negara, Majelis akan merujuk pada UU TPK, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum UU TPK menyatakan: keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbal karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7 UU 15/2006 tentang BPK menyatakan: keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketiga UU tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada pertentangan pengertian ‘keuangan negara’ menurut Penjelasan Umum UU TPK, UU Keuangan Negara dan UU BPK. Ringkasnya, keuangan negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun, termasuk hak dan kewajiban;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari hasil persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, Surat dan barang bukti yaitu :
Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Terdakwa Juhriman dan Saksi Edi Haryono hanya dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana APBDes Desa Bunut TA. 2019 sebesar Rp 1.546.313.135 ( Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
Terdakwa JURIHMAN dan Saksi Edi Haryono telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah dijabarkan dalam poin unsur melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara, sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerintahan Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Nomor : 700/80/LHA/III/2021/INSP tanggal 30 Maret 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pemerintahan Kabupaten Lamandau dengan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 508.789.021,- (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan pukuh Sembilan ribu dua puluh satu rupiah) dengan penghitungan sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Jumlah penarikan dana ADD,DD dan SiLPA di Bank | 2.055.102.156,- |
| 2. | Jumlah belanja rill penggunaan dana ADD,DD dan SiLPA | 1.546.313.135,- |
| 3 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (3=1-2) | 508.789.021,- |
Bahwa Rincian dari temuan pada Keuangan Pemerintah Desa Bunut sebesar Rp 508.789.020,- (Lima Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Rupiah), yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa Juhriman dan Saksi Edi Haryono sebagai berikut :
Total Pagu ADD Anggaran Rp 764.305.155,-, Realisasi Rp 544.697.208,- Sisa Anggaran Rp 219.607.948,-. Dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Perjalanan Dinas Anggaran Rp 40.000.000,-, Realisasi Rp 25.000.000,-, Sisa Anggaran Rp 15.000.000,- (Ket : Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/Kota Tidak Ada SPJ).
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat Rp 13.500.000,-, Realisasi Rp 13.125.000,-, Sisa Anggaran Rp 375.000,- (Ket: Sisa Belanja Modal Alat ukur).
Belanja Perjalanan Dinas Anggaran Rp 14.000.000,-Realisasi Rp 7.000.000,- Sisa Anggaran Rp 7.000.000,-(Ket : Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kab/Kota Rp 2.000.000,- Tidak ada SPJ dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/Kota Rp 5.000.000,- Tidak Ada SPJ)
Belanja Modal Gedung dan Taman Anggaran Rp 189.175.155,- Realisasi Rp 6.942.208,- Sisa Anggaran Rp 182.232.947,- (Ket: Honor dan Operasional Rp 8.677.759 tidak dilaksanakan dan Bahan Baku /Material Rp 173.555.188 tidak dilaksanakan)
Kegiatan Penanggulangan Bencana Anggaran Rp 15.000.000 (Ket: Tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Tidak Ada SPJ).
Total Pagu DDs Anggaran Rp 1.011.180.000,- Realisasi Rp 904.957.025, Sisa Anggaran Rp 106.222.975,-, dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru Sisa Anggaran Rp 1.269.279,- (Ket: RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman RT 2 Sisa Anggaran Rp 3.780.478,- (Ket: RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Pembangunan Saluran Air Sisa Anggaran Rp 1.864.273,- (Ket : RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong Sisa Anggaran Rp 2.063.714,- (Ket:RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Pembangunan Latrit Jalan Desa Sisa Anggaran Rp 42.586.569,- (Ket: RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Pembangunan dan Penataan Halaman TK Sisa Anggaran Rp 5.192.662,- (Ket:RND/ Sisa Anggaran yang wajib dikembalikan, bukan bagian dari Pajak)
Kegiatan Bantuan Fasilitas PAMSIMAS Sisa Anggaran Rp 9.070.000,- (Keterangan : Hanya Rp 35.000.000,- yang dipergunakan)
Kegiatan Permodalan BUMDES Sisa Anggaran Rp 40.396.000,- (Ket : Hanya Rp 35.000.000 yang diserahkan ke BUMDES)
Perhitungan Realisasi Dll Sisa Anggaran Rp 182.958.098,- :
Silpa TA. 2018 Anggaran ditarik Rp 279.617.000,- Realisasi Rp 96.658.902,-
Pengadaan tanah Anggaran ditarik Rp 67.000.000,- Realisasi Rp 0 (Ket: Pembelian tanah tanpa alas hak yang sah tidak dapat diakui, bahwa dana untuk pengadaan tanah ini berasal dari dana pihak ketiga dan SiLPA).
Penimbunan Halaman Kantor Desa Anggaran ditarik Rp 23.501.991,- Realisasi Rp 23.501.991,-
Pembangunan Tribun Anggaran ditarik Rp 28.084.911,- Realisasi Rp 28.084.911,-
Belanja Jasa Sewa Anggaran ditarik Rp 37.072.000,- Realisasi Rp Rp 37.072.000,-
Belanja Sewa Tower Anggaran ditarik Rp 8.000.000,- Realisasi Rp 8.000.000
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur merugikan keuangan negara telah terbukti;
menimbang, oleh karena unsur ‘merugikan keuangan negara’ telah terbukti, maka Majelis tidak perlu memeprtimbangkan unsur ‘merugikan perekonomian negara’;
ad.5. unsur ‘orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan’
Menimbang, bahwa pasal kedua dalam dakwaan primair adalah pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi: “Dipidana sebagai pelaku suatu tindak pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan ini”;
Menimbang, bahwa pelaku adalah orang yang dengan seorang diri melakukan tindak pidana yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa menyuruh melakukan atau doen plegen atau middelijke daderschap cirinya: ada orang yang menyuruh melakukan dan ada orang yang disuruh melakukan. Apakah orang yang disuruh melakukan dapat dihukum? Menurut ketentuan pasal 55 KUHP, orang yang menyuruh melakukan dapat dijatuhi hukuman yang sama beratnya dengan orang yang disuruh melakukan. Orang yang disuruh melakukan tidak perlu memiliki maksud lanjutan yang sama dengan orang yang menyuruh melakukan, karena jika memiliki maksud yang sama maka kategorinya bukan doen plegen melainkan plegen dan medeplegen;
Menimbang, bahwa turut melakukan atau medeplegen atau mededaderschap cirinya: ada seorang pelaku dan seorang atau lebih pelaku yang turut melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya. Jika hanya seorang yang melakukan tindak pidana disebut dader, apabila ada beberapa orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana disebut mededader;
Menimbang, bahwa dalam praktik, pada sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang, tidak mudah menentukan siapa pelaku dan siapa pelaku turut serta. Menurut Drs. Lamintang, dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan III, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, halaman 616 Hakim tidak perlu menyebutkan secara tegas bentuk-bentuk keikut sertaan yang telah dilakukan oleh seorang tertuduh, karena pencantuman peristiwa yang sebenarnya telah terjadi itu sendiri telah menunjukkan bentuk- bentuk keturutsertaan yang dilakukan oleh masing-masing peserta di dalam suatu tindak pidana yang telah mereka lakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis telah menguraikan orang-orang yang terlibat besarta bentuk perannya dalam pencairan dan pengelolaan dana DD dan ADD TA, 2019 secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui ia adalah kaur keuangan Desa
Menimbang, dengan demikian, Hakim berkesimpulan bahwa unsur penyertaan telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena empat unsur pasal 2 ayat (1) UU TPK dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair perkara ini telah terbukti, maka Majelis menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam dakwaan primair;
Menimbang, karena dakwaan primair telah terbukti, maka Majelis tidak perlu membuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan hukuman bagi Terdakwa, dengan cara mempertimbangkan alasan yuridis, sosiologis dan filosofis.
Menimbang, bahwa pertimbangan yuridis akan merujuk pada pasal 10 KUHP, UU TPK, tuntutan Penuntut Umum, Perma 1/2020, Perma 5/2014 dan KUHAP;
Menimbang, bahwa pasal 10 KUHP menyebutkan bahwa pidana terdiri dari pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kuruangan, pidana denda, pidana tutupan) dan pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim);
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan hukuman pokok terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman pasal 2 ayat (1) UU TPK adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan besarnya hukuman, MA telah mengeluarkan Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK, yang menentukan 6 (enam) kriteria berat/ringannya hukuman, yaitu:
Kategori kerugian keuangan negara/perekonomian negara,
Tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan
Rentang penjatuhan pidana
Keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan
Penjatuhan pidana
Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma 1/2021 tersebut, kriteria perbuatan dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (2) Perma 1/2020 apabila aspek kesalahan, dampak dan keuntungan tersebar secara merata maka Hakim menentukan berada pada tingkat sedang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis menentukan rentang penjatuhan pidana dengan memperhatikan pasal 12 dan Tahap III Perma 1/2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanan tersebut sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatihkan, sebagaimana diatur di dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan Terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, dipandang perlu untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini, sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan alasan sosiologis, dengan melihat faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana korupsi, keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan alasan filosofis, khususnya berkaitan dengan filosofi penghukuman.
Menimbang, bahwa penghukuman bukan hanya bertujuan untuk pembalasan atas perbuatan, tetapi juga menjadi sarana pencegahan, dalam arti orang lain tidak mengikuti/meniru perbuatan Terdakwa. Selain itu, penghukuman dalam Tipikor juga bertujuan untuk memulihkan aset yang hilang akibat tipikor, dalam hal ini keuangan negara. Oleh karena itu, keadilan hukuman tidak ditentukan oleh semata-mata besarnya pidana penjara dan denda tetapi juga aset yang dikembalikan;
Menimbang, bahwa setelah menentukan hukuman pokok, Majelis akan mempertimbangkan hukuman tambahan, sebagaimana diajukan dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa pasal 18 UU TPK mengatur tiga tahap penentuan hukuman tambahan, sebagai berikut:
Tahap pertama: menentukan bentuk pidana tambahan:
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau diperoleh dari tipikor, Termasuk perusahaan milik terpidana di mana Tipikor dilakukan, begitu pula barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
Pembayaran Uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Tahap kedua: menentukan hukuman pengganti khusus dalam hal pidana tambahan berbentuk pembayaran uang pengganti (ayat (1) huruf b):
Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang pengganti tersebut.
Tahap ketiga: menentukan hukuman pengganti apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda sebagaimana dimaksud ayat (2):
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebagaimana diatur di dalam pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU TPK, sebesar Rp843.548.056. Perhitungan tersebut berasal dari pembayaran kepada pihak ketiga oleh Terdakwa padahal sudah dibayar oleh Bendahara PDAM Kapuas (Ismail Zulkaido);
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma 5/2014 tentang Pidana Tambahan Uang pengganti dalam tipikor;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma 5/2014 tersebut, beberapa ketentuan yang relevan dengan perkara ini adalah:
Jumlah uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tipikor, bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara;
Hasil korupsi yang telah disita terlebih dahulu oleh Penyidik harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah Uang penegganti yang harus dibayarkan terpidana;
Pidana uang pengganti berlaku bagi semua Tipikor yang diatur di dalam Bab II UU TPK;
Uang pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam perkara yang bersangkutan;
Lama penjara pengganti yang dapat dijatuhkan adalah setinggi-tingginya ancaman pidana pokok atas pasal yang dinyatakan terbukti;
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jakwa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki Terpidana. Jika setelah dilakukan penyitaan Terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melelang harta benda tersebut, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilakukan penyitaan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menghubungkan Perma 5/2014 tersebut dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Perma 5/2014 menetapkan bahwa besarnya uang pengganti bertolak dari jumlah harta benda yang diperoleh melalui tipikor, bukan kerugian negara. Artinya, sangat mungkin uang yang diperoleh melalui Tipikor jumlahnya lebih besar dari pada kerugian negara, apabila uang tersebut telah berbunga atau dicuci (tindak pidana pencucian uang) sehingga nilainya bertambah;
Menimbang, bahwa meskipun uang pengganti bukan menggantikan kerugian negara, melainkan mengembalikan hasil tipikor, namun mengingat bahwa penghukuman juga berorientasi pada pemulihan aset yang hilang akibat tipikor, maka Majelis berpendapat bahwa pembayaran uang pengganti oleh Terdakwa (atau para Terdakwa), minimal harus setara dengan kerugian negara;
Menimbang, bahwa meskipun sama-sama membayar uang, namun uang pengganti berbeda dengan denda. Hukuman denda merupakan hukuman pokok yang besarnya telah ditentukan oleh pasal yang didakwakan, sehingga tidak terkait dengan kerugian negara maupun uang yang diperoleh Terdakwa melalui tipikor;
Mengingat UU RI Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU 2/1986 tentang Peradilan Umum, UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan TERDAKWA JUHRIMAN BIN (ALM) JIDIL tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan TERDAKWA JUHRIMAN BIN (ALM) JIDIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA JUHRIMAN BIN (ALM) JIDIL dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan lamanya TERDAKWA berada dalam tahanan.
Menghukum Terdakwa Juhriman Bin (Alm) Jidil membayar Denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) subsidair 3 (Tiga) Bulan Kurungan.
Menetapkan agar Terdakwa Juhriman Bin (Alm) Jidil membayar uang pengganti sebesar Rp 230.682.119,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Enam ratus Delapan puluh Dua ribu Seratus Sembilan belas Rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (Enam) Bulan.
Menetapkan Agar TERDAKWA Untuk Tetap Ditahan.
Menetapkan agar terhadap barang bukti berupa :
PPH 22 PKK Rp 204.545;
PPH 22 Karang Taruna Rp 68.182;
PPH 22 Motor Dinas Rp 204.545;
PPH 22 Hari Besar Islam Rp 136.364;
PPH 22 Operasional Posyandu Rp 122.727;
PPH 22 OP TK Rp 204.545;
PPH 22 OP Perpustakaan Rp 61.364;
PPH 22 Pembelian Tanah Kas Desa Rp 1.827.273;
PPH 22 Kegiatan BBGRM Rp 2.249.727;
PPH 22 Peringatan HUT RI Rp 109.091;
PPH 22 Pembangunan Teribun Rp 750.626;
PPH 22 Bangunan Jembatan TA. 2018 Rp 1.011.055;
PPH 22 Penimbunan Halaman Kantor BPD Rp 733.636;
PPH 22 Pembayaran KWH untuk Fasilitas Umum Rp 763.636;
PPH 22 Belayah Lanting Rp 113.321;
PPN Peringatan Hut RI Rp 363.636;
PPN Penimbunan Halaman Kantor BPD Rp 2.445.455;
PPN Pembayaran KWH Untuk Fasilitas Umum Rp 2.545.455;
PPN Belayah Lanting Rp 377.738;
PPN Bangunan Jembatan TA 2018 Rp 3.370.182;
PPN Pembangunan Teribun Rp 2.502.085;
PPN Pembelian Tanah Kas Desa Rp 6.090.909;
PPN Kegiatan BBGRM Rp 7.499.091;
PPN PKK Rp 681.818;
PPN Karang Taruna Rp 227.273;
PPN Motor Dinas Rp 681.818;
PPN Hari Besar Islam Rp 454.545;
PPN Operasional Posyandu Rp 409.091;
PPN OP TK Rp 681.818;
PPN OP Perpustakaan Rp 204.545;
Meja Kerja Rp 81.818;
Kursi Kerja Rp 81.818;
Pengadaan Printer Rp 109.091;
Laptop Rp 136.364;
PPH 22 atas Pembelian Paving Stone Rp 684.611;
PPH 22 atas Pembelian Paving Stone II Rp 209.397;
PPN atas Pembelian Paving Stone Rp 2.282.036;
PPN atas belanja Konsultan (RAB & Gambar) Rp 348.836;
PPN atas pembelian semen @ 50 kg (Halaman TK) Rp 113.136;
PPN atas pembelian paving stone (halaman tk) Rp 697.989;
PPH Final atas belanja Konsultan Perencana (Halaman TK) Rp 139.535;
PPN makan minum RT 01 Rp 145.455;
PPN makan minum RT 03 Rp 145.455;
PPN makan minum posyandu lansia Rp 272.727;
PPN makan minum rapat Rp 318.182;
PPN makan minum RT 02 Rp 145.455;
PPN makan minum Posyandu Lansia Juli Rp 272.727;
PPN makan minum RT 03 Juli Rp 145.455;
PPN makan minum TK Juli Rp 409.091;
PPH 21 makan minum posyandu balita Juli Rp 81.818;
PPH 21 makan minum TK juli Rp 122.727;
PPN makan minum Posyandu Balita Juli Rp 272.727;
PPN makan minum RT 02 Juli Rp 145.455;
PPN makan minum RT 01 Juli Rp 145.455;
PPH 21 makan minum Posyandu lansia Juli Rp 81.818;
PPN makan minum Posyandu Balita Rp 272.727;
PPN makan minum tamu Rp 227.273;
PPN makan harian Rp 227.273;
Setoran Pajak Rp 282.436 kode billing : 223004911439059;
Setoran Pajak Rp 54.545 kode billing : 223004911503013;
Setoran Pajak Rp 272.727 kode billing : 223004908998051;
Setoran Pajak Rp 706.091 kode billing : 223004909101053;
Setoran Pajak Rp 148.182 kode billing : 223004909916088;
Setoran Pajak Rp 136.364 kode billing : 223004910012115;
Setoran Pajak Rp 272.727 kode billing : 223004910145086;
Setoran Pajak Rp 181.818 kode billing : 223004910198082;
Setoran Pajak Rp 181.818 kode billing : 223004910255099;
Setoran Pajak Rp 181.818 kode billing : 223004910381131;
Setoran Pajak Rp 136.364 kode billing : 223004910479144;
Setoran Pajak Rp 81.818 kode billing : 223004910835157;
Setoran Pajak Rp 54.545 kode billing : 223004911554115;
Menetapkan agar TERDAKWA membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
| 1. | Pertanggung Jawaban Operasional Badan Pemusyawaratan Desa (BPD); |
| 2. | Nota Pertimbangan Honorarium Posyandu ; |
| 3. | Surat Pertanggung Jawaban Operasional Posyandu ; |
| 4. | Nota Pertimbangan dan Surat Pertanggung Jawaban Operasional PKK Tahap I; |
| 5. | Surat Pertanggung Jawaban Operasional PKK Tahap II ; |
| 6. | Surat Pertanggung Jawaban Karang Taruna ; |
| 7. | Surat Permintaan Pembayaran Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Desa 12 (dua belas) bulan ; |
| 8. | Surat Pertanggung Jawaban Pembyaran Intensif RT. 01, RT. 02 dan RT. 03 ; |
| 9. | Surat Pertanggung Jawaban Operasional Tahap II Tahun Anggaran 2019 ; |
| 10. | Surat Pertanggung Jawaban Operasional TK / PAUD ; |
| 11. | Surat Pertanggung Jawaban Honorarium Kepala Desa dan Perangkat Desa ; |
| 12. | Nota Pertimbangan Pembayaran ATK ; |
| 13. | Honor Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Tahun Anggaran 2019 ; |
| 14. | Nota Pertimbangan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) untuk Pencairan Kegiatan melalui APBDes Desa Bunut Tanggal 31 Desember 2019 ; |
| 15. | Surat Pertanggung Jawaban Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) ; |
| 16. | Surat Perjanjian sewa Alat Vibrator Roller dan Motor Grader pada Pelaksanaan Pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Latrit RT. 03 Di Desa Bunut TA. 2019 ; |
| 17. | Dokumen Kegiatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bunut TA. 2019 ; |
| 18. | Asli Laporan Penggunaan DDS Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru Desa Bunut Rp 20.710.000,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; |
| 19. | Asli Laporan Penggunaan DDS Tahap I Pembangunan Pelebaran Cor Gang Abdurrahman Desa Bunut Rp 74.065.500,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; |
| 20. | Asli Laporan Penggunaan DDS Pembuatan Gorong-Gorong / Box Desa Bunut Rp 44.831.700,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; |
| 21. | Asli Laporan Penggunaan DDS Pembangunan LATRIT RT. 03 Desa Bunut Rp 474.247.750,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; |
| 22. | Asli Laporan Penggunaan DDS Pembuatan Saluran Pembuangan air Desa Bunut Rp 112.395.350,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; |
| 23. | Asli Laporan Penggunaan DDS Tahap III Pembuatan Saluran Pembuangan air Desa Bunut Rp 112.395.350,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; |
| 24. | Asli Laporan Penggunaan Dana SiLPA Penimbunan Halaman Kantor BPD Desa Bunut Rp 26.900.000,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA.2019; |
| 25. | Asli Laporan Penggunaan DDS Pembangunan Vaping Halaman TK Desa Bunut Rp 104.563.700,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; |
| 26. | Asli Laporan Penggunaan DDS Tahap II Pembangunan Vaping Halaman TK Desa Bunut Rp 104.563.700,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; |
| 27. | Asli Laporan Penggunaan DDS Tahap III Pembangunan Vaping Halaman TK Desa Bunut Rp 104.563.700,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA. 2019; |
| 28. | Asli Laporan Penggunaan SiLPA Pembangunan Tribun Desa Bunut Rp 30.000.000,- Pelaksana TPK Desa Bunut TA.2019; |
| 29. | Asli Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2019 Desa Bunut; |
| 30. | Fotocopy yang dilegalisir Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA. 2019 Desa Bunut; |
| 31. | Asli bukti nota pembelian belanja fiktif ; |
| 32. | Fotocopy yang dilegalisir Surat Perjanjian (Kontrak ) Perencanaan Pembuatan Saluran Pembuangan Air Desa Bunut Rp 4.124.600,- Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; |
| 33. | Fotocopy yang dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Pembuatan Saluran Pembuangan Air Desa Bunut Rp 112.395.350,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 34. | Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Belanja Kegiatan Pembangunan Lanjutan Kantor Desa Bunut Rp 19.421.691,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 35. | Fotocopy yang dilegalisir Gambar Rencana Belanja Kegiatan Pembangunan Lanjutan Kantor Desa Bunut Rp 189.175.155,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 36. | Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Lanjutan Kantor Desa Bunut Rp 6.942.207,52 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 37. | Asli Surat Perjanjian (Kontrak ) Perencanaan Pembangunan Lanjutan Kantor Desa Bunut Rp 6.942.207,52- Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; |
| 38. | Fotocopy yang dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Teribun Rp 30.000.000,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 40. | Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Teribun Rp 1.100.917,00 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 41. | Asli Surat Perjanjian (Kontrak ) Perencanaan Pembangunan Teribun Desa Bunut Rp 1.100.917,- Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; |
| 42. | Fotocopy yang dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Penimbunan Halaman Kantor BPD Desa Bunut Rp 26.900.000,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 43. | Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Penimbunan Halaman Kantor BPD Desa Bunut Rp 987.156,00 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 44. | Asli Surat Perjanjian (Kontrak ) Perencanaan Penimbunan Halaman Kantor BPD Desa Bunut Rp 987.156,00 Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; |
| 45. | Fotocopy yang dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Latrit Jalan Desa RT 03 Desa Bunut Rp 474.247.750,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 46. | Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Latrit Jalan Desa RT 03 Desa Bunut Rp 17.403.587,00 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 47. | Asli Surat Perjanjian (Kontrak ) Perencanaan Latrit Jalan Desa RT 03 Desa Bunut Rp 17.403.587,00 Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; |
| 48. | Fotocopy yang dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Pembukaan Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman RT. 2 Desa Bunut Rp 74.065.500,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 49. | Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembukaan Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman RT. 2 Desa Bunut Rp 2.718.000,00 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 50. | Asli Surat Perjanjian (Kontrak) Perencanaan Pembukaan Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman RT. 2 Desa Bunut Rp 2.718.000,00 Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; |
| 51. | Fotocopy yang dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Pembangunan Paving Halaman TK Desa Bunut Rp 104.563.700,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 52. | Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Paving Halaman TK Desa Bunut Rp 3.837.200,00 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 53. | Asli Surat Perjanjian (Kontrak ) Perencanaan Pembangunan Paving Halaman TK Desa Bunut Rp 3.837.200,00 Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; |
| 54. | Fotocopy yang dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru Desa Bunut Rp 20.710.000,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 55. | Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru Desa Bunut Rp 760.000,00 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 56. | Asli Surat Perjanjian (Kontrak ) Perencanaan Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru Desa Bunut Rp 760.000,00 Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; |
| 57. | Fotocopy yang dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Pembuatan Gorong-Gorong / Box Desa Bunut Rp 44.831.700,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 58. | Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembuatan Gorong-Gorong / Box Desa Bunut Rp 4.124.600,00 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 59. | Asli Surat Perjanjian (Kontrak ) Perencanaan Pembuatan Gorong-Gorong / Box Desa Bunut Rp 1.645.200,00 Penyedia CV. Ifa Graha Consultant Tahun 2019; |
| 60. | Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal pembayaran Belanja Cetak dan Penggadaan Kantor BPD Desa Bunut Untuk Bulan Januari – Juni 2019; |
| 61. | Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal pembayaran Makan dan minum Harian Kantor BPD Tahap I TA. 2019; |
| 62. | Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal pembayaran Makan dan minum Rapat Kantor BPD Tahap I TA. 2019; |
| 63. | Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal pembayaran belanja Pengadaan Perlengkapan WC Kantor BPD Tahap I TA. 2019; |
| 64. | Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal pembayaran Perawatan / Pajak Motor Dinas BPD Desa Bunut Untuk Bulan Januari-Juni 2019; |
| 65. | Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah BPD Desa Bunut untuk Bulan Januari –Juni 2019; |
| 66. | Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah BPD Desa Bunut untuk Bulan Januari –Juni 2019; |
| 67. | Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal Pembayaran Belanja Pembiayaan Token PLN BPD Tahap I TA. 2019; |
| 68. | Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal Pembayaran Belanja Pengadaan Kursi Kantor BPD Tahap I TA. 2019; |
| 69. | Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal Pembayaran Belanja Pengadaan Meja Kerja Kantor BPD Tahap I TA. 2019; |
| 70. | Asli Surat Permintaan Pembayaran TA. 2019 Desa Bunut Belanja Pengadaan Tanah Rp 67.000.000,-; (kondisi buruk); |
| 71. | Asli Surat Permintaan Pembayaran TA. 2019 Desa Bunut Belanja Operasional BPD Rp 16.650.000,-; (kondisi buruk); |
| 72. | Asli Surat Permintaan Pembayaran TA. 2019 Desa Bunut Belanja Jasa Sewa Peralatan/Perlengkapan Rp 37.072.000,-; (kondisi buruk); |
| 73. | Asli Surat Permintaan Pembayaran TA. 2019 Desa Bunut Belanja Operasional PAUD Rp 9.000.000,-; (kondisi buruk); |
| 74. | Asli Surat Permintaan Pembayaran TA. 2019 Desa Bunut Belanja Pembinaan Keamanan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Rp 4.000.000,-; (kondisi buruk); |
| 75. | Asli Surat Permintaan Pembayaran TA. 2019 Desa Bunut Belanja Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa Rp 1.075.000,-; (kondisi buruk); |
| 76. | Asli Surat Permintaan Pembayaran TA. 2019 Desa Bunut Belanja Perjalanan Dinas Kursus Pelatihan BPD Rp 11.800.000,-; (kondisi buruk); |
| 77. | Asli Kwitansi Pembayaran Alokasi Dana Desa Bunut Bulan Juli s/d Agustus, Mei s/d Juni, Oktober TA. 2019 berikut dengan Surat Pernyataan, Fakta Integritas Kepala Desa Bunut Edi Haryono serta Nota Pertimbangan dari Camat; |
| 78. | Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau TA. 2019 ; |
| 79. | Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Gambar Rencana Belanja Kegiatan Pembangunan Lanjutan Kantor Desa Bunut Rp 189.175.155,- Konsultan Perencana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 80. | Asli Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Tahun 2019 Periode 2016-2022; |
| 81. | Asli Peraturan Kepala Desa Bunut Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Bunut; |
| 82. | Asli Peraturan Bupati Lamandau Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial dan Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa; |
| 83. | Print Out Asli Rekening Koran Kas Desa Bunut Periode 01/01/2020 s.d 11/12/2020 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; |
| 84. | Print Out Asli Rekening Koran Kas Desa Bunut Periode 01/10/2020 s.d 20/11/2020 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; |
| 85. | Print Out Asli Rekening Koran Kas Desa Bunut Periode 01/01/2020 s.d 18/08/2020 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; |
| 86. | Print Out Asli Rekening Koran Kas Desa Bunut Periode 18/06/2020 s.d 18/08/2020 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; |
| 87. | Print Out Asli Rekening Koran Kas Desa Bunut Periode 01/01/2018 s.d 31/12/2019 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; |
| 88. | Print Out Asli Rekening Koran Kas Desa Bunut Periode 01/10/2020 s.d 03/11/2020 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; |
| 89. | Fotocopy yang dilegalisir Rekening Koran Kas Desa Bunut Periode 01/01/2020 s.d 05/10/2020 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; |
| 90. | Fotocopy yang dilegalisir Setoran Kas Desa Bunut Tanggal 30-09-2020 Rp 85.000.000,- Uang Silpa TA. 2019 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; |
| 91. | Fotocopy yang dilegalisir Setoran Kas Desa Bunut Tanggal 30-09-2020 Rp 19.000.000,- Pengembalian Uang Silpa TA. 2019 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; |
| 92. | Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/19/I/BN/Pem-2019 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau TA 2019; |
| 93. | Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/08/21.2001/III/ 2019 Tentang Perubahan Susunan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Periode 2019-2021; |
| 94. | Fotocopy yang dilegalisir Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/20/III/BN/Pem-2018 Tentang Pengurus Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau; |
| 95. | Asli Surat Pernyataan Pertanggunjawaban Edi Haryono selaku Kepala Desa Bunut; |
| 96. | Asli Surat Pernyataan Pertanggunjawaban Hairul Pahdi selaku Direktur Bumdes Kompak Maju Bersama Desa Bunut; |
| 97. | Fotocopy yang dilegalisir Surat Pernyataan Pertanggunjawaban Hatnah selaku Kepala Sekolah TK Desa Bunut; |
| 98. | Asli Surat Pernyataan Pertanggunjawaban Juhriah selaku Sekertaris PKK Desa Bunut; |
| 99. | Asli Surat Pernyataan Pertanggunjawaban Alvianuur selaku Kasi Pemerintah Desa Bunut; |
| 100. | Asli Setoran Kas Desa Bunut Tanggal 20-11-2020 Rp 62.070.073,- Pengembalian Sisa Belanja Fisik TA. 2019 pada Bank Kalimantan Tengah Cabang Nanga Bulik; |
| 101. | Asli Berita Acara Pengembalian Dana Fisik Oleh Abdul Gapur selaku Ketua TPK Desa Bunut TA.2019 kepada Kepala Desa Bunut Edi Haryono; |
| 102. | Fotocopy yang dilegalisir Proposal Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Desa Bunut TA. 2019; |
| 103. | Fotocopy yang dilegalisir Daftar Penggunaan Aset Desa Bunut TA. 2019; |
| 104. | Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/16/BN/I/PEM-2019 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) TA. 2019; |
| 105. | Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/03/BN/I/PEM-2019 Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPKD) Desa Bunut Kec. Bulik Kab. Lamandau TA. 2019; |
| 106. | Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/09/BN/I/PEM-2019 Tentang Pengangkatan Pengurus Karang Taruna Desa Bunut Kec. Bulik Kab. Lamandau TA. 2019; |
| 107. | Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/08/BN/I/PEM-2019 Tentang Pengangkatan Guru TK Desa Bunut Kec. Bulik Kab. Lamandau TA. 2019; |
| 108. | Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/04/BN/I/PEM-2019 Tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga Desa Bunut Kec. Bulik Kab. Lamandau TA. 2019; |
| 109. | bundel Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/12/BN/I/PEM-2019 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Keuangan Desa Bunut Kec. Bulik Kab. Lamandau TA. 2019; |
| 110. | bundel Fotocopy yang dilegalisir Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/05/BN/I/PEM-2019 Tentang Pengangkatan Pengelola Barang Jasa Bunut Kec. Bulik Kab. Lamandau TA. 2019; |
| 111. | Asli Nota Pertimbangan Desa Bunut TA. 2019 untuk pembayaran Belanja ATK; 1 (satu) bundel Asli Nota Pertimbangan Desa Bunut TA. 2019 untuk pembayaran Belanja Pakaian Dinas Pemerintahan Desa Tahap II ; |
| 112. | Fotocopy yang dilegalisir Peraturan Bupati Lamandau Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Kabupaten Lamandau TA. 2019 ; |
| 113. | Fotocopy yang dilegalisir Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana desa TA. 2019 ; |
| 114. | Fotocopy yang dilegalisir Peraturan Bupati Lamandau Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Biaya Operasional di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau; |
| 115. | Fotocopy yang dilegalisir Peraturan Bupati Lamandau Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial dan Penerimaan Lain Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; |
| 116. | Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/07/BN/I/PEM-2019 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Linmas Desa Bunut Kec. Bulik Kab. Lamandau TA. 2019; |
| 117. | Asli Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor 140/05/BN/I/PEM-2019 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tingkat Kec. Bulik Kab. Lamandau TA. 2019; |
| 118. | Fotocopy yang dilegalisir cetakan kode billing bendahara pengeluaran Desa Bunut dengan uraian sebagai berikut : |
| 119. | Fotocopy yang dilegalisir bukti penerimaan Negara penerimaan pajak bendahara pengeluaran Desa Bunut dengan jumlah setoran sebagai berikut : |
| 120. | Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal Pembayaran Belanja makan dan minum tamu Kantor BPD Tahap I TA. 2019; |
| 121. | Fotocopy yang dilegalisir Nota Pertimbangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Perihal Pembayaran Belanja Alat Tulis Kantor BPD Tahap I TA. 2019; |
| 122. | Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembuatan Gorong-Gorong / Box Desa Bunut Rp 1.645.200,00 Pelaksana CV. Ifa Graha Consultant; |
| 123. | Asli kwitansi yang diterima dari Kaur Keuangan untuk pembayaran Honorarium Petugas Kebersihan sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), tertanggal 26 Juli 2019 ditandatangani oleh Juhriman dan Jum Riatul; |
| 124. | Asli kwitansi yang diterima dari Kaur Keuangan untuk pembayaran Honorarium Petugas Kebersihan sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), tertanggal 26 Juli 2019 ditandatangani oleh Juhriman dan Noraniah; |
| 125. | Asli Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 Desa Bunut; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS |
126. 127. 128. | Uang Tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang telah disetorkan di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Lamandau pada tanggal 05 Januari 2020. Uang Tunai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang sudah disetorkan pada Rekening titipan Kejaksaan Negeri Lamandau (RPL 102 PDT KEJARI L) dengan nomor Rekening BRI : 223201000201308 pada tanggal 23 Agustus 2021, berikut Asli Slip Setorannya; Uang Tunai sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), yang sudah disetorkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Lamandau pada tanggal 10 Desember 2021. DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIKEMBALIKAN KE REKENING KAS DESA BUNUT |
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022, kami Irfanul Hakim SH., Hakim Ketua Majelis, Kusmat Tirta Sasmita, SH dan Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil, keduanya Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, secara teleconference, pada Hari Jum’at, tanggal 21 Januari 2022, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Linda, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, dan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamandau, serta dihadiri oleh Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Kusmat Tirta Sasmita, SH Irfanul Hakim, SH.
Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil
Panitera Pengganti
Linda, S.H