32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Prosecutor (5)
MENGADILI Menyatakan terdakwa Edi Haryono bin (Alm) Juhari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Edi Haryono bin (Alm) Juhari dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Edi Haryono bin (Alm) Juhari sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Haryono bin (Alm) Juhari dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan; Menyatakan Terdakwa Edi Haryono bin (ALm) Juhari bebas dari hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah), yang telah disetorkan Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Lamandau dengan Nomor rekening BRI: 2232-0200-0201-308 pada tanggal 23 Agustus 2021 berikut asli slip setorannya; Dipergunakan Dalam perkara Terdakwa Juhriman bin (Alm) Jidil; 9. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR: 32/Pid. Sus-TPK/2021/PN.Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan cara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | Edi Haryono bin (Alm) Juhari |
| Tempat Lahir | : | Bunut |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 41 Tahun/ 7 Februari 1979 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Dr. Bunut RT 02, Kelurahan Bunut, Kec. Bunut, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Kepala Desa Bunut |
| Pendidikan Terakhir | : | SLTA (Tamat) |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh:
Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan 20 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Klas IIA Pangkalan Bun ;
Ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 7 Oktober 2021 sampai dengan 5 November 2021 di Rumah Tahanan Klas IIA Pangkalan Bun
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak tanggal 6 November 2021 sampai dengan 4 Januari 2022 di Rumah Tahanan Klas IIA Pangkalan Bun;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding kesatu, sejak tanggal 5 Januari 2022 sampai dengan tanggal 3 Pebruari 2022 di Rumah Tahanan Klas IIA Pangkalan Bun;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Hendry Christianto Saputra, SH dan Chandra Putra, SH, Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) yang berkantor di Jl. Rajawali, Km 3,5 (Samping Hotel Triana) Palangka Raya, berdasarkan penunjukan Ketua Majelis dengan Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk pada tanggal 26 Oktober 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk, tanggal 7 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk, tanggal 7 Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar dan membaca Surat Tuntutan dari Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDS-002/LMD/08/2021 tertanggal 21 Desember 2021 yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada hari Senin, 21 Desember 2021 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan TERDAKWA EDI HARYONO BIN (Alm) JUHARI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan TERDAKWA EDI HARYONO BIN (Alm) JUHARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA EDI HARYONO BIN (Alm) JUHARI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan dengan lamanya TERDAKWA berada dalam tahanan.
Menghukum Terdakwa EDI HARYONO BIN (Alm) JUHARI membayar Denda sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) subsidair 3 (Tiga) Bulan Kurungan.
Menetapkan agar Terdakwa EDI HARYONO BIN (ALM) JUHARI tidak membayar uang pengganti karena kerugian negara yang digunakannya telah dikembalikan.
Menetapkan Agar TERDAKWA Untuk Tetap Ditahan.
Menetapkan agar terhadap barang bukti berupa :
Uang Tunai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang sudah disetorkan pada Rekening titipan Kejaksaan Negeri Lamandau (RPL 102 PDT KEJARI L) dengan nomor Rekening BRI : 223201000201308 pada tanggal 23 Agustus 2021, berikut Asli Slip Setorannya;
Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa Juhriman Bin (Alm) Jidil
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum telah mengajukan Pembelaan (pleidooi) secara lisan yang disampaikan pada persidangan tanggal 28 Desember 2021, yang pada pokoknya mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan PH Terdakwa tersebut, Penuntut Umum tidak mengajukan replik;
Menimbang, bahwa karena Penuntut Umum tidak mengajukan replik, maka Terdakwa juga tidak mengajukan duplik;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum terbukti atau tidak, Majelis akan mempertimbangkannya sesuai dengan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan Surat Dakwaan Nomor: PDS-02/LMD/08/2021, tanggal 7 Oktober 2021, yang dibacakan pada persidangan tanggal 26 Oktober 2021, sebagai berikut:
PRIMAIR.
------- Bahwa ia terdakwa EDI HARYONO Bin (Alm) JUHARI selaku Kepala Desa Bunut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : 188.45/ 445/ XI/ HUK/ 2016 tanggal 07 November 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, bersama-sama dengan saksi JUHRIMAN selaku Kaur Keuangan dan Perencanaan Desa Bunut berdasarkan SK Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ PEM-2019 tanggal 02 Januari 2019, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam kurun waktu bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 atau pada kurun waktu Tahun 2019 bertempat di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau atau pada suatu tempat lain di Kabupaten Lamandau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dalammengelola keuangan Desa Bunut baik dana DD, ADD maupun dana SiLPA pada tahun 2019 terdakwa tidak mengelola keuangan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 dan pasal 29 huruf f Undang-undang RI No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya secara melawan hukum dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa, terdakwa tidak melaksanakan sebagian kegiatan yang dianggarkan dalam APBDesa Bunut Tahun Anggaran 2019 akan tetapi telah dilakukan penarikan dari Kas Desa Bunut yang kemudian menimbulkan realisasi penggunaan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hal ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, bertentangan denganpasal 29 huruf b dan huruf f Undang-undang RI No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/ atau golongan tertentu dan Kepala Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya dan bertentangan dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan seluruh perubahannya yang menyatakan bahwa Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyakni terdakwa selaku Kepala Desa tidak menggunakan kewenangannya untuk menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa dan dalam mengelola keuangan sebagaimana Pasal 26 Ayat (4) huruf g dan huruf i Undang-undang RI No.6 Tahun 2014 tentang Desa sehingga memperkaya Kaur Keuangan Desa Bunut Saksi Juhriman dan Terdakwa Edi Haryono yang digunakan untuk keperluan pribadinya yang merugikan Keuangan Negara sebesarRp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah), sebagaimana dalam LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP. Tanggal 30 Maret 2021, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa EDI HARYONO Bin (Alm) JUHARI dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa EDI HARYONO Bin (Alm) JUHARI menjabat selaku Kepala Desa Bunut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : 188.45/ 445/ XI/ HUK/ 2016 tanggal 07 November 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 sebagai berikut :
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Bahwa Perangkat Desa ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ Pem.2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) di Desa Bunut Tahun Anggaran 2019. Sdr.EDI HARYONO selaku Kepala Desa Bunut pada tahun 2019 telah mengangkat Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Bunut dengan membuat Struktur Organisasi sebagi berikut :
Sekretaris Desa : JOHANSYAH.
Kaur Keuangan dan Perencanaan : JUHRIMAN.
Kasi Pemerintahan : ALVIANNUR.
Kasi Kesejahteraan : MILA PURNAMA SARI.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 (3) huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA)/ Pengguna Barang yang mendapat pelimpahan kekuasaan sebagian atau seluruhnya dari Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 1 huruf 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Pemegang Kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa, dalam hal ini terdakwa EDI HARYONO ;
Bahwa Pemerintahan Desa Bunut pada tahun 2019 mendapatkan Dana dari pemerintah berupa Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun Anggaran 2019, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Desa Bunut Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan dalam APBDesa Bunut oleh terdakwa EDI HARYONO (Kepala Desa Bunut) dan telah disetujui oleh BPD pada Desa Bunut. Sehingga pada Tahun Anggaran 2019 Total Dana keseluruhan yang dikelola oleh Pemerintahan Desa Bunut yaitu sejumlah Rp.2.114.523.967,- (Dua miliar seratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) yang digunakan sebagai berikut :
Dana Desa (DD) :
Bahwa Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 menerima Dana Desa dari APBN sejumlah Rp.1.011.180.000,- (Satu miliar sebelas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang diterima dengan cara ditransfer melalui Bank Kalteng Cabang Lamandau dengan Nomor Rekening : 4030102001338 milik Pemerintahan Desa Bunut ;
Kemudian Dana Desa (DD) sejumlah Rp.1.011.180.000,- (Satu miliar sebelas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dilakukan penarikan oleh Terdakwa Edi HARYONO (Kepala Desa) bersama-sama dengan Saksi Juhriman (Kaur Keuangan) pada tahun 2019 sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu :
Tahap I Sebesar Rp.202.236.000,- tanggal 10 Mei 2019.
Tahap II Sebesar Rp.404.472.000,- tanggal 03 Juli 2019.
Tahap III Sebesar Rp.404.472.000,- tanggal 26 November 2019
Bahwa Dana Desa yang berasal dari APBN digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik yang telah di tetapkan dalam APBDes, kemudian untuk pelaksanaan kegiatan fisik terdakwa EDI HARYONO selaku Kepala Desa Bunut membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan membuat Surat Keputusan yang berdasarkan Keputusan Kepala Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Nomor : 140/ 19/ I/ BN/ Pem-2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019. dengan Struktur Organisasi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai Berikut :
Ketua : ABDUL GOPUR.
Sekretaris : JUHRIAH.
Anggota : ABDUL BASIT.
HAIRUL PAHDI.
WISMA.
Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan Desa Bunut menggunakan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN terdakwa EDI HARYONO (selaku Kepala Desa) telah menetapkan kegiatan-kegiatan pembangunan dalam APBDes maupun Perubahan APBDes yang telah ditetapkan Kepala Desa Bunut Tahun Anggaran 2019, dan yang dibiayai dari Dana Desa dengan total dana sebesar Rp 1.011.180.000,, dan rincian sebagai berikut :
Pembangunan Lanjutan Cor Jln gang Baru: Rp. 20.710.000,-
Pembangunan Pelebaran Jln gang Abdurrahman Rt.02: Rp. 74.065.500,-
Pembangunan Saluran Air: Rp. 112.395.350,-
Pembangunan Gorong-gorong: Rp. 44.831.700,-
Pembangunan Latrit Jalan Desa: Rp. 474.247.750,-
Pembangunan & Penataan Halaman TK: Rp. 104.563.700,-
Kegiatan Bantuan Fasilitas PAMSIMAS: Rp. 44.070.000,-
Kegiatan Permodalan BUMDES: Rp. 35.400.000,-
Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (TK): Rp. 13.500.000,-
Kegiatan Posyandu: Rp. 12.000.000,-
Kegiatan Pelatihan Pemdes dan BPD: Rp. 75.396.000,-
Alokasi Dana Desa (ADD) :
Bahwa Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 menerima ADD (Alokasi Dana Desa) dari APBD Kabupaten Lamandau Berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019, kemudian didalam lampiran sejumlah Rp.764.305.115,- (Tujuh ratus enam puluh empat tiga ratus lima ribu seratus lima belas rupiah) diterima Pemerintahan Desa Bunut dengan cara ditransfer dari BKD (Badan Keuangan Daerah) Kab.Lamandau melalui Bank Kalteng Cabang Lamandau dengan Nomor Rekening : 4030102001338 milik Pemerintahan Desa Bunut ;
Bahwa ADD (Alokasi Dana Desa) sejumlah Rp.764.305.115,- (Tujuh ratus enam puluh empat tiga ratus lima ribu seratus lima belas rupiah) yang telah diterima Pemerintahan Desa Bunut dilakukan penarikan oleh terdakwa EDI HARYONO (Kepala Desa) bersama dengan saksi Juhriman (Kaur Keuangan) sebanyak 3 kali pada tahun 2019, berdasarkan tanggal penarikan pada Bank Kalteng Cabang Lamandau yaitu:
Tahap I sebesar Rp.242.664.477,- tanggal 24 Juni 2019.
Tahap II Sebesar Rp.432.315.185,- tanggal 27 Desember 2019.
Tahap III Sebesar Rp.89.325.494,- tanggal 31 Desember 2019.
Bahwa Dana ADD (Alokasi Dana Desa) yang berasal dari APBD Kabupaten Lamandau dengan total sebesar Rp. 764.305.115,-, yang rinciannya di gunakan sebagai berikut :
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa: Rp. 36.000.000,-
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa: Rp.100.200.000,-
Belanja barang Perlengkapan: Rp. 28.060.000,-
Belanja Jasa Honorarium: Rp. 21.600.000,-
Belanja Perjalanan Dinas: Rp. 40.000.000,-
Belanja Operasional Perkantoran: Rp. 19.620.000,-
Belanja Pemeliharaan: Rp. 6.000.000,-
Belanja Modal Pengadaan Peralatan,
Mesin dan Alat Berat: Rp. 13.500.000,-
Penyediaan Tunjangan BPD: Rp. 78.000.000,-
Belanja Barang Perlengkapan: Rp. 20.400.000,-
Belanja Perjalanan Dinas: Rp. 14.000.000,-
Belanja Operasional Perkantoran: Rp. 2.400.000,-
Belanja Pemeliharaan: Rp. 1.500.000,-
Belanja Modal Pengadaan Peralatan,
Mesin dan Alat Berat: Rp. 15.000.000,-
Penyediaan Insentif/ Operasional Anggaran Rt/Rw: Rp. 16.200.000,-
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/
Pembahasan APBDes: Rp. 5.075.000,-
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
(RPJMDesa/ RKPDesa dll): Rp. 1.075.000,-
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa
(APBDes, APBDes Perubahan, Dll): Rp. 33.000.000,-
Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/
Penilaian Aset Desa: Rp. 11.400.000,-
Penyelenggaraan PAUD/ TK/ TPA/
TKA/ TPQ Milik Desa: Rp. 16.500.000,-
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa: Rp. 9.000.000,-
Penyelenggaraan Posyandu: Rp. 6.000.000,-
Penyelenggaraan Informasi Publik: Rp. 2.000.000,-
Koordinasi Pembinaan Keamanan,
Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat: Rp. 12.000.000,-
Penyelenggaraan Festival Kesenian,
Adat/ Kebudayaan dan Keagamaan : Rp. 12.000.000,-
Kegiatan Bidang Kebudayaan dan Keagamaan: Rp. 10.000.000,-
Pembinaan Karang Taruna / Kepemudaan/ Olahraga: Rp. 5.000.000,-
Pembinaan Lembaga Adat: Rp. 3.600.000,-
Pembinaan PKK : Rp. 15.000.000,-
Kegiatan Penanggulangan Bencana Anggaran: Rp. 15.000.000,-
Penyediaan Sarana dan Prasarana Belanja Modal
Lanjutan Gedung Bangunan Kantor Desa dan Taman: Rp.189.175.155.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) :
Bahwa Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 masih mempunyai Sisa penggunaan dana Tahun Anggaran 2018 yang tidak dipergunakan sejumlah Rp.279.617.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan enam ratus tujuh belas ribu rupiah) dan masih berada didalam rekening Kas Pemerintahan Desa Bunut kemudian uang SiLPA tersebut telah dianggarkan untuk kegiatan Tahun Anggaran 2019 ;
Bahwa Dana SiLPA TA.2018 sejumlah Rp.279.617.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan enam ratus tujuh belas ribu rupiah) masih berada didalam Rekening Kas Desa Bunut telah dilakukan penarikan seluruhnya oleh terdakwa EDI HARYONO (Kepala Desa) dan saksi Juhriman (Kaur Keuangan) pada tanggal 21 Juni 2019 ;
Bahwa Penggunaan SiLPA 2018 telah dianggarkan untuk kegiatan tahun 2019 yang penggunaannya diketahui adalah sebesar Rp.96.658.902,-, dengan rincian sebagai berikut :
Penimbunan Halaman Kantor BPD : Rp. 23.501.991,-
Pembangunan Tribun : Rp. 28.084.911,-
Belanja Jasa sewa : Rp. 37.072.000,-
Belanja Sewa Tower : Rp. 8.000.000,-
Sehingga masih terdapat anggaran sejumlah Rp.182.958.098,- tidak dapat dipertanggungjawabkan karena kegiatan penggunaan SiLPA belum ditetapkan dalam APBDes maupun Perubahan APBDes.
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2019 saat terdakwa EDI HARYONO mendatangi rumah saksi JUHRIMAN pada saat berada di rumah kemudian terdakwa EDI HARYONO meminta uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi JUHRIMAN, lalu sekitar bulan Juli 2019 pada saat berada di Kantor Desa Bunut terdakwa EDI HARYONO ada meminta uang kembali kepada saksi Juhriman sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah beberapa hari terdakwa EDI HARYONO ada meminta uang kepada saksi JUHRIMAN sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total uang yang di serahkan saksi JUHRIMAN kepada terdakwa EDI HARYONO yaitu sejumlah Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 03 September 2019 Pemerintahan Desa Bunut yaitu terdakwa EDI HARYONO selaku Kepala Desa melakukan Perubahan APBDes yang diketahui oleh saksi ARIANSYAH selaku Ketua BPD Desa Bunut yang mana APBDes awalnya sebesar Rp.2.114.523.967,- (Dua miliar seratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) disebabkan adanya dana bantuan dari Bupati Lamandau sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang masuk dalam APBDes sehingga dilakukan pengurangan Dana Bantuan sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Perubahan APBDes menjadi Rp.2.074.523.967,- (Dua miliar tujuh puluh empat lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) ;
Bahwa setelah Terdakwa Edi Haryono selaku Kepala Desa Bunut TA.2019 bersama dengan Saksi Juhriman mencairkan dana APBDes Desa Bunut TA.2019 baik ADD, DD, maupun Silpa pada Bank Kalteng Lamandau, Terdakwa Edi Haryono menyerahkan dana tersebut kepada Saksi Juhriman untuk dibayarkan sesuai kegiatan dan pekerjaan yang telah dicantumkan didalam APBDes Desa Bunut TA.2019, namun diketahui saat dilakukan Audit oleh Auditor Inspektorat Lamandau, ditemukan beberapa kegiatan atau pekerjaan yang telah di tuangkan dalam APBDes Desa Bunut TA.2019 tidak dilaksanakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Saksi Juhriman selaku Kaur Keuangan Desa Bunut maupun Terdakwa Edi Haryono selaku Kepala Desa Bunut;
Bahwa berdasarkan LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP Tanggal 30 Maret 2021 tentang penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah), dari Hasil Audit di temukan adanya kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan maupun kegiatan yang tidak ada SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dengan rincian sebagai berikut :
Total Pagu Anggaran DDs Pemerintah Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp 1.011.180.000,-dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 106.222.975,- dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 1.269.279,- (Ket: Rugi Negara/Daerah)
Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman RT 2, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3.780.478,- (Ket: Rugi Negara/Daerah)
Kegiatan Pembangunan Saluran Air, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1.864.273,- (Ket : Rugi Negara/Daerah)
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong Sisa Anggaran Rp 2.063.714,- (Ket:RND)
Kegiatan Pembangunan Latrit Jalan Desa, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 42.586.569,- (Ket: Rugi Negara/Daerah)
Kegiatan Pembangunan dan Penataan Halaman TK, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggunjawabkan sebesar Rp 5.192.662,- (Ket:Rugi Negara/Daerah)
Kegiatan Bantuan Fasilitas PAMSIMAS, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 9.070.000,- (Keterangan : Hanya Rp 35.000.000,- yang dipergunakan)
Kegiatan Permodalan BUMDES, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 40.396.000,- (Ket : tidak dilaksanakan/ tidak ada kegiatan)
Total Pagu Anggaran ADD Pemerintah Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp 764.305.155,-, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 219.607.948,-. Dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Perjalanan Dinas Anggaran Rp 40.000.000,-, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 15.000.000,- (Ket : Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/Kota Tidak Ada SPJ).
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat Rp 13.500.000,-, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 375.000,- (Ket: Belanja Modal Alat ukur sisa belanja).
Belanja Perjalanan Dinas Anggaran Rp 14.000.000 dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 7.000.000,-(Ket : Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kab/Kota Rp 2.000.000,- Tidak ada SPJ dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/Kota Rp 5.000.000,- Tidak Ada SPJ)
Belanja Modal Gedung dan Taman Anggaran Rp 189.175.155,- dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 182.232.947,- (Ket: Honor dan Operasional Rp 8.677.759 tidak dilaksanakan dan Bahan Baku /Material Rp 173.555.188 tidak dilaksanakan)
Kegiatan Penanggulangan Bencana Pagu Anggaran Rp 15.000.000, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 15.000.000 (Ket: Tidak Ada SPJ).
Total Pagu Anggaran SiLPA Pemerintah Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp 279.617.000,-dengan sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 182.958.098,-, dan yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 96.658.902,- dengan rincian sebegai berikut :
Pengadaan tanah Anggaran ditarik Rp 67.000.000,- Realisasi Rp 0 (Ket: Pembelian tanah tanpa alas hak yang sah tidak dapat diakui)
Penimbunan Halaman Kantor Desa Anggaran ditarik Rp 23.501.991,- Realisasi Rp 23.501.991,-
Pembangunan Tribun Anggaran ditarik Rp 28.084.911,- Realisasi Rp 28.084.911,-
Belanja Jasa Sewa Anggaran ditarik Rp 37.072.000,- Realisasi Rp Rp 37.072.000,-
Belanja Sewa Tower Anggaran ditarik Rp 8.000.000,- Realisasi Rp 8.000.000,-
Bahwa dari Dana SiLPA 2018 sejumlah Rp.279.617.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan enam ratus tujuh belas ribu rupiah) yang telah di tarik dari Rekening Kas Desa oleh Terdakwa EDI HARYONO dan saksi JUHRIMAN hanya digunakan sebesar Rp.96.658.902,- (Sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus dua rupiah) untuk empat kegiatan sebagaimana tersebut di atas karena didalam APBDes maupun didalam Perubahan APBDes penggunaan dana SiLPA tidak ada kegiatan yang dibuat oleh Kepala Desa Bunut TA.2019 ;
Bahwa didalam pelaksanaan Kegiatan yang berasal dari SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) saksi Juhriman menganggarkan pembelian Tanah Kas Desa sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk 5 Ha akan tetapi terdakwa EDI HARYONO hanya menyetujui sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) selanjutnya dari dana yang disetujui terdakwa EDI HARYONO sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) oleh saksi Juhriman hanya diserahkan kepada saksi SARJAN hanya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk pembelian Tanah Kas Desa yang tidak mempunyai Alas Hak kepemilikan tanah dan tidak di sertai dengan bukti pembayaran/ kwitansi sehingga ada Kerjasama antara saksi Juhriman dengan saksi Sarjan dan yang diketahui juga oleh terdakwa Edi Haryono (selaku Kepala Desa) dan saksi Johansyah (Sekretaris Desa). Sedangkan berdasarkan hasil pengukuran tanah kas desa yang dilakukan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lamandau diketahui lokasi Tanah yang di beli menggunakan Dana SiLPA oleh Pemerintahan Desa Bunut merupakan Area Kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi) ;
Bahwa untuk permodalan BUMDes Desa Bunut TA.2019 telah dianggarkan sebesar Rp.75.396.000,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) kemudian oleh saksi JUHRIHMAN hanya diserahkan kepada saksi HAIRUL PAHDI (Ketua BUMDes) sebesar Rp.35.930.000,- (Tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Ketua BUMDES tidak ada melaksanakan kegiatan BUMDes, kemudian Ahli dari Inspektorat dalam keterangannya menjelaskan, mengenai uang BUMDES sebesar Rp.35.930.000,- (Tiga puluh lima juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu rupiah) yang tidak ada kegiatan/ pelaksanaan dianggap sebagai kerugian Keuangan Negara menjadi Rp.75.396.000,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), sehingga kerugian Negara yang berdasarkan LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP Tanggal 30 Maret 2021 sebesar Rp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah), bertambah menjadi sebesar Rp.543.789.021,- (Lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah) ;
Bahwa terhadap kegiatan-kegiatan pada Pemerintahan Desa Bunut yang Pengelolaan Keuangannya dibiayai dari APBN, APBD, dan SiLPA Tahun Anggaran 2019 terdakwa EDI HARYONO selaku Kepala Desa Bunut mengetahui dan menyadari syarat pencairan Dana ADD berdasarkan Pasal 9 ayat 5 Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2019 harus melengkapi : a. Rekomendasi Camat, b. APBDesa Tahun Anggaran 2019, c. Kwitansi tanda terima dengan besaran sesuai dengan nilai pengajuan, d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, e. Laporan Realisasi Penggunaan dana tahap sebelumnya. Begitu juga dengan syarat pencairan Dana DD Berdasarkan Pasal 9 ayat 6 Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2019 harus melengkapi : a. Rekomendasi Camat, b. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Desa, c. Rencana Penggunaan dana tahap II. Walaupun terhadap ADD, DD maupun Silpa TA.2019 tidak dilengkapi syarat pencairannya maupun progress Pekerjaannya oleh Saksi Juhriman, Terdakwa Edi Haryono tetap menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana ADD, DD Silpa yang tidak ada progresnya untuk tujuan mencairkan Dana ADD, DD, Silpa tahap selanjutnya dan agar tidak dipotong Dana pada tahun selanjutnya, padahal diketahuinya pekerjaan fisik dalam ADD seperti Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor Desa Bunut tidak dilaksanakan berikut dengan pekerjaan lainnya yang telah dijelaskan diatas ;
Bahwa terdakwa EDI HARYONO mengetahui uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang di minta dari saksi JUHRIMAN, merupakan uang yang berasal dari Kas Desa Bunut karena terdakwa EDI HARYONO mengetahui apabila saksi JUHRIMAN tidak mempunyai penghasilan selain dari honor sebagai Kaur Keuangan di Pemerintahan Desa Bunut, kemudian terhadap temuan Inspektorat Lamandau dalam LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor: 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP Tanggal 30 Maret 2021 sebesar Rp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah) Terdakwa Edi mengetahuinya dengan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh Saksi Juhriman kemudian diserahkan dan dipercayakan kepada Saksi Juhriman penggunaan dana tersebut, Saksi Juhriman juga membagikan uang APBDes Desa Bunut TA.2019 kepada Saksi Alviannur sebesar Rp 40.000.000,- , Saksi Mila Purnama Sari sebesar Rp 5.000.000,-, Saksi Johansyah sebesar Rp 5.000.000,-, Saksi Suripno sebesar Rp 14.000.000,-, Saksi Zulvikar sebesar Rp 8.000.000,-, dan digunakan untuk keperluan pribadi Saksi Juhriman. ;
Bahwa perbuatan terdakwa Edi Haryono selaku Kepala Desa Bunut dan selaku penanggungjawab serta selaku pengguna anggaran yang telah melaksanakan kegiatan sebagian atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan sama sekali yang dibiayai oleh APBDes Desa Bunut TA.2019 tersebut telah melanggar ketentuan antara lain :
Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan bahwa : “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”;
Pasal 51 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Pasal 58 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.
Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal.
Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan “Kepala Desa adalah PKPD pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan”.
Pasal 26 ayat 4 huruf d, f, dan i UU RI NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berkewajiban d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dan, f. melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, i. mengelola Keuangan dan Aset Desa”.
Pasal 50 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan “(2) Semua pendapatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 54 ayat 2 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa :
Setiap Pengeluaran yang dimaksud dalam ayat (1), didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bupati Lamandau Nomor 07 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019 menyatakan “Kepala Desa beratanggung jawab atas penggunaan Dana Desa”.
Pasal 315 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam BAB XIV Kerugian Daerah Pasal 315 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bendahara, Pegawai negeri Sipil Bukan Bendahara, atau pejabat lain yang karenaperbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang disebabkan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut..
Bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam Rekening Kas Desa”.
Berdasarkan Pasal 57 Ayat (2) diatas terdakwa EDI HARYONO (Kepala Desa) dan saksi JUHRIMAN (Bendahara) mengetahui bahwa pembangunan lanjutan Gedung Kantor Desa tidak dilaksanakan akan tetapi terdakwa EDI HARYONO (Kepala Desa) dan saksi JUHRIMAN (Bendahara) sengaja tidak mengembalikan uang pekerjaan pembangunan lanjutan Gedung kantor desa sebesar Rp.182.232.947,- (seratus delapan puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) ke Rekening Kas Desa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa EDI HARYONO sebagaimana diuraikan diatas telah merugikan keuangan Negara sejumlah Rp.106.222.975,- (Seratus enam juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupaih) yang berasal dari DD (Dana Desa), sejumlah Rp.219.607.948,- (Dua ratus sembilan belas juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) yang berasal dari ADD (Alokasi Dana Desa), dan berasal dari SiLPA sejumlah Rp.182.958.098,- (Seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sembilan puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah Rp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah) berdasarkan LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP. Tanggal 30 Maret 2021 tentang penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ———
SUBSIDIAIR.
------- Bahwa ia terdakwa EDI HARYONO Bin (Alm) JUHARI selaku Kepala Desa Bunut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : 188.45/ 445/ XI/ HUK/ 2016 tanggal 07 November 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, bersama sama dengan saksi JUHRIMAN selaku Kaur Keuangan dan Perencanaan Desa Bunut berdasarkan SK Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ PEM-2019 tanggal 02 Januari 2019 sejak tanggal 03 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 atau pada kurun waktu Tahun 2019 bertempat di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau atau pada suatu tempat lain di Kabupaten Lamandau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dalammengelola keuangan Desa Bunut baik dana DD, ADD maupun dana SiLPA pada tahun 2019 terdakwa tidak mengelola keuangan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 dan pasal 29 huruf f Undang-undang RI No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya Dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni terdakwa selaku Kepala Desa dengan sengaja menggunakkan uang APBDes Desa Bunut TA. 2019 sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk menguntungkan diri sendiri dan menguntungkan orang lain yaitu Saksi Juhriman selaku Kaur Keuangan Desa Bunut yang menggunakkan APBDes Desa Bunut TA.2019 Rp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah) untuk di pinjamkan kepada orang lain, untuk foya-foya, dan untuk keperluan pribadi saksi Juhriman dan Ketua Bumdes Desa Bunut TA.2019 yaitu saksi Hairul Pahdi sebesar Rp 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) untuk keperluan pribadi Saksi Hairul Pahdi Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakniterdakwa selaku Kepala Desa tidak menggunakan kewenangannya untuk menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa dan dalam mengelola keuangan sebagaimana Pasal 26 Ayat (4) huruf g dan huruf i Undang-undang RI No.6 Tahun 2014 tentang Desa sehingga memberikan kesempatan kepada Kaur Keuangan Desa Bunut menggunakan uang sebesar Rp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah) untuk di pinjamkan kepada orang lain, untuk foya-foya, dan untuk keperluan pribadi saksi Juhriman selaku Kaur Keuangandan memberikan kesempatan kepada Ketua Bumdes Desa Bunut TA.2019 yaitu saksi Hairul Pahdi untuk menggunakkan uang APBDes Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) untuk keperluan pribadi Saksi Hairul Pahdi Yang merugikan keuangan Negara sebesarRp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah), sebagaimana LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP. Tanggal 30 Maret 2021, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa EDI HARYONO Bin (Alm) JUHARI dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa EDI HARYONO Bin (Alm) JUHARI menjabat selaku Kepala Desa Bunut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : 188.45/ 445/ XI/ HUK/ 2016 tanggal 07 November 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 sebagai berikut :
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Bahwa Perangkat Desa ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bunut Nomor : 140/ 02/ BN/ I/ Pem.2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) di Desa Bunut Tahun Anggaran 2019. Sdr.EDI HARYONO selaku Kepala Desa Bunut pada tahun 2019 telah mengangkat Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Bunut dengan membuat Struktur Organisasi sebagi berikut :
Sekretaris Desa : JOHANSYAH.
Kaur Keuangan dan Perencanaan : JUHRIMAN.
Kasi Pemerintahan : ALVIANNUR.
Kasi Kesejahteraan : MILA PURNAMA SARI.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 (3) huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA)/ Pengguna Barang yang mendapat pelimpahan kekuasaan sebagian atau seluruhnya dari Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 1 huruf 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Pemegang Kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa, dalam hal ini terdakwa EDI HARYONO ;
Bahwa Pemerintahan Desa Bunut pada tahun 2019 mendapatkan Dana dari pemerintah berupa Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun Anggaran 2019, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Desa Bunut Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan dalam APBDesa Bunut oleh terdakwa EDI HARYONO (Kepala Desa Bunut) dan telah disetujui oleh BPD pada Desa Bunut. Sehingga pada Tahun Anggaran 2019 Total Dana keseluruhan yang dikelola oleh Pemerintahan Desa Bunut yaitu sejumlah Rp.2.114.523.967,- (Dua miliar seratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) yang digunakan sebagai berikut :
Dana Desa (DD) :
Bahwa Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 menerima Dana Desa dari APBN sejumlah Rp.1.011.180.000,- (Satu miliar sebelas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang diterima dengan cara ditransfer melalui Bank Kalteng Cabang Lamandau dengan Nomor Rekening : 4030102001338 milik Pemerintahan Desa Bunut ;
Kemudian Dana Desa (DD) sejumlah Rp.1.011.180.000,- (Satu miliar sebelas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dilakukan penarikan oleh Terdakwa Edi HARYONO (Kepala Desa) bersama sama dengan Saksi Juhriman (Kaur Keuangan) pada tahun 2019 sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu :
Tahap I Sebesar Rp.202.236.000,- tanggal 10 Mei 2019.
Tahap II Sebesar Rp.404.472.000,- tanggal 03 Juli 2019.
Tahap III Sebesar Rp.404.472.000,- tanggal 26 November 2019
Bahwa Dana Desa yang berasal dari APBN digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik yang telah di tetapkan dalam APBDes, kemudian untuk pelaksanaan kegiatan fisik terdakwa EDI HARYONO selaku Kepala Desa Bunut membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan membuat Surat Keputusan yang berdasarkan Keputusan Kepala Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Nomor : 140/ 19/ I/ BN/ Pem-2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019. dengan Struktur Organisasi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai Berikut :
Ketua : ABDUL GOPUR.
Sekretaris : JUHRIAH.
Anggota : ABDUL BASIT.
HAIRUL PAHDI.
WISMA.
Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan Desa Bunut menggunakan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN terdakwa EDI HARYONO (selaku Kepala Desa) telah menetapkan kegiatan-kegiatan pembangunan dalam APBDes maupun Perubahan APBDes yang telah ditetapkan Kepala Desa Bunut Tahun Anggaran 2019, dan yang dibiayai dari Dana Desa dengan total dana sebesar Rp 1.011.180.000,, dan rincian sebagai berikut :
Pembangunan Lanjutan Cor Jln gang Baru: Rp. 20.710.000,-
Pembangunan Pelebaran Jln gang Abdurrahman Rt.02: Rp. 74.065.500,-
Pembangunan Saluran Air: Rp. 112.395.350,-
Pembangunan Gorong-gorong: Rp. 44.831.700,-
Pembangunan Latrit Jalan Desa: Rp. 474.247.750,-
Pembangunan & Penataan Halaman TK: Rp. 104.563.700,-
Kegiatan Bantuan Fasilitas PAMSIMAS: Rp. 44.070.000,-
Kegiatan Permodalan BUMDES: Rp. 35.400.000,-
Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (TK): Rp. 13.500.000,-
Kegiatan Posyandu: Rp. 12.000.000,-
Kegiatan Pelatihan Pemdes dan BPD: Rp. 75.396.000,-
Alokasi Dana Desa (ADD) :
Bahwa Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 menerima ADD (Alokasi Dana Desa) dari APBD Kabupaten Lamandau Berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019, kemudian didalam lampiran sejumlah Rp.764.305.115,- (Tujuh ratus enam puluh empat tiga ratus lima ribu seratus lima belas rupiah) diterima Pemerintahan Desa Bunut dengan cara ditransfer dari BKD (Badan Keuangan Daerah) Kab.Lamandau melalui Bank Kalteng Cabang Lamandau dengan Nomor Rekening : 4030102001338 milik Pemerintahan Desa Bunut ;
Bahwa ADD (Alokasi Dana Desa) sejumlah Rp.764.305.115,- (Tujuh ratus enam puluh empat tiga ratus lima ribu seratus lima belas rupiah) yang telah diterima Pemerintahan Desa Bunut dilakukan penarikan oleh terdakwa EDI HARYONO (Kepala Desa) bersama-sama dengan saksi Juhriman (Kaur Keuangan) sebanyak 3 kali pada tahun 2019, berdasarkan tanggal penarikan pada Bank Kalteng Cabang Lamandau yaitu:
Tahap I sebesar Rp.242.664.477,- tanggal 24 Juni 2019.
Tahap II Sebesar Rp.432.315.185,- tanggal 27 Desember 2019.
Tahap III Sebesar Rp.89.325.494,- tanggal 31 Desember 2019.
Bahwa Dana ADD (Alokasi Dana Desa) yang berasal dari APBD Kabupaten Lamandau dengan total sebesar Rp 764.305.115,-, yang rinciannya di gunakan sebagai berikut :
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa: Rp. 36.000.000,-
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa: Rp.100.200.000,-
Belanja barang Perlengkapan: Rp. 28.060.000,-
Belanja Jasa Honorarium: Rp. 21.600.000,-
Belanja Perjalanan Dinas: Rp. 40.000.000,-
Belanja Operasional Perkantoran: Rp. 19.620.000,-
Belanja Pemeliharaan: Rp. 6.000.000,-
Belanja Modal Pengadaan Peralatan,
Mesin dan Alat Berat: Rp. 13.500.000,-
Penyediaan Tunjangan BPD: Rp. 78.000.000,-
Belanja Barang Perlengkapan: Rp. 20.400.000,-
Belanja Perjalanan Dinas: Rp. 14.000.000,-
Belanja Operasional Perkantoran: Rp. 2.400.000,-
Belanja Pemeliharaan: Rp. 1.500.000,-
Belanja Modal Pengadaan Peralatan,
Mesin dan Alat Berat: Rp. 15.000.000,-
Penyediaan Insentif/ Operasional Anggaran Rt/Rw: Rp. 16.200.000,-
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/
Pembahasan APBDes: Rp. 5.075.000,-
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
(RPJMDesa/ RKPDesa dll): Rp. 1.075.000,-
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa
(APBDes, APBDes Perubahan, Dll): Rp. 33.000.000,-
Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/
Penilaian Aset Desa: Rp. 11.400.000,-
Penyelenggaraan PAUD/ TK/ TPA/
TKA/ TPQ Milik Desa: Rp. 16.500.000,-
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa: Rp. 9.000.000,-
Penyelenggaraan Posyandu: Rp. 6.000.000,-
Penyelenggaraan Informasi Publik: Rp. 2.000.000,-
Koordinasi Pembinaan Keamanan,
Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat: Rp. 12.000.000,-
Penyelenggaraan Festival Kesenian,
Adat/ Kebudayaan dan Keagamaan : Rp. 12.000.000,-
Kegiatan Bidang Kebudayaan dan Keagamaan: Rp. 10.000.000,-
Pembinaan Karang Taruna / Kepemudaan/ Olahraga: Rp. 5.000.000,-
Pembinaan Lembaga Adat: Rp. 3.600.000,-
Pembinaan PKK : Rp. 15.000.000,-
Kegiatan Penanggulangan Bencana Anggaran: Rp. 15.000.000,-
Penyediaan Sarana dan Prasarana Belanja Modal
Lanjutan Gedung Bangunan Kantor Desa dan Taman: Rp.189.175.155.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) :
Bahwa Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 masih mempunyai Sisa penggunaan dana Tahun Anggaran 2018 yang tidak dipergunakan sejumlah Rp.279.617.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan enam ratus tujuh belas ribu rupiah) dan masih berada didalam rekening Kas Pemerintahan Desa Bunut kemudian uang SiLPA tersebut telah dianggarkan untuk kegiatan Tahun Anggaran 2019 ;
Bahwa Dana SiLPA TA.2018 sejumlah Rp.279.617.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan enam ratus tujuh belas ribu rupiah) masih berada didalam Rekening Kas Desa Bunut telah dilakukan penarikan seluruhnya oleh terdakwa EDI HARYONO (Kepala Desa) dan saksi Juhriman (Kaur Keuangan) pada tanggal 21 Juni 2019 ;
Bahwa Penggunaan SiLPA 2018 telah dianggarkan untuk kegiatan tahun 2019 yang penggunaannya diketahui adalah sebesar Rp.96.658.902,-, dengan rincian sebagai berikut :
Penimbunan Halaman Kantor BPD : Rp. 23.501.991,-
Pembangunan Tribun : Rp. 28.084.911,-
Belanja Jasa sewa : Rp. 37.072.000,-
Belanja Sewa Tower : Rp. 8.000.000,-
Sehingga masih terdapat anggaran sejumlah Rp.182.958.098,- tidak dapat dipertanggungjawabkan karena kegiatan penggunaan SiLPA belum ditetapkan dalam APBDes maupun Perubahan APBDes.
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2019 saat terdakwa EDI HARYONO mendatangi rumah saksi JUHRIMAN pada saat berada di rumah kemudian terdakwa EDI HARYONO meminta uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi JUHRIMAN, lalu sekitar bulan Juli 2019 pada saat berada di Kantor Desa Bunut terdakwa EDI HARYONO ada meminta uang kembali kepada saksi Juhriman sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah beberapa hari terdakwa EDI HARYONO ada meminta uang kepada saksi JUHRIMAN sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total uang yang di serahkan saksi JUHRIMAN kepada terdakwa EDI HARYONO yaitu sejumlah Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 03 September 2019 Pemerintahan Desa Bunut yaitu terdakwa EDI HARYONO selaku Kepala Desa melakukan Perubahan APBDes yang diketahui oleh saksi ARIANSYAH selaku Ketua BPD Desa Bunut yang mana APBDes awalnya sebesar Rp.2.114.523.967,- (Dua miliar seratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) disebabkan adanya dana bantuan dari Bupati Lamandau sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang masuk dalam APBDes sehingga dilakukan pengurangan Dana Bantuan sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Perubahan APBDes menjadi Rp.2.074.523.967,- (Dua miliar tujuh puluh empat lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) ;
Bahwa setelah Terdakwa Edi Haryono selaku Kepala Desa Bunut TA.2019 bersama dengan Saksi Juhriman mencairkan dana APBDes Desa Bunut TA.2019 baik ADD, DD, maupun Silpa pada Bank Kalteng Lamandau, Terdakwa Edi Haryono menyerahkan dana tersebut kepada Saksi Juhriman untuk dibayarkan sesuai kegiatan dan pekerjaan yang telah dicantumkan didalam APBDes Desa Bunut TA.2019, namun diketahui saat dilakukan Audit oleh Auditor Inspektorat Lamandau, ditemukan beberapa kegiatan atau pekerjaan yang telah di tuangkan dalam APBDes Desa Bunut TA.2019 tidak dilaksanakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Saksi Juhriman selaku Kaur Keuangan Desa Bunut maupun Terdakwa Edi Haryono selaku Kepala Desa Bunut;
Bahwa berdasarkan LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP Tanggal 30 Maret 2021 tentang penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah), dari Hasil Audit di temukan adanya kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan maupun kegiatan yang tidak ada SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dengan rincian sebagai berikut :
Total Pagu Anggaran DDs Pemerintah Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp 1.011.180.000,- dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 106.222.975,- dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Baru, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 1.269.279,- (Ket: Rugi Negara/Daerah)
Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman RT 2, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3.780.478,- (Ket: Rugi Negara/Daerah)
Kegiatan Pembangunan Saluran Air, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1.864.273,- (Ket : Rugi Negara/Daerah)
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong Sisa Anggaran Rp 2.063.714,- (Ket:RND)
Kegiatan Pembangunan Latrit Jalan Desa, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 42.586.569,- (Ket: Rugi Negara/Daerah)
Kegiatan Pembangunan dan Penataan Halaman TK, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggunjawabkan sebesar Rp 5.192.662,- (Ket:Rugi Negara/Daerah)
Kegiatan Bantuan Fasilitas PAMSIMAS, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 9.070.000,- (Keterangan : Hanya Rp 35.000.000,- yang dipergunakan)
Kegiatan Permodalan BUMDES, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 40.396.000,- (Ket : tidak dilaksanakan/ tidak ada kegiatan).
Total Pagu Anggaran ADD Pemerintah Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp 764.305.155,-, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 219.607.948,-. Dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Perjalanan Dinas Anggaran Rp 40.000.000,-, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 15.000.000,- (Ket : Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/Kota Tidak Ada SPJ).
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat Rp 13.500.000,-, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 375.000,- (Ket: Belanja Modal Alat ukur sisa belanja).
Belanja Perjalanan Dinas Anggaran Rp 14.000.000 dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 7.000.000,-(Ket : Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kab/Kota Rp 2.000.000,- Tidak ada SPJ dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/Kota Rp 5.000.000,- Tidak Ada SPJ)
Belanja Modal Gedung dan Taman Anggaran Rp 189.175.155,- dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 182.232.947,- (Ket: Honor dan Operasional Rp 8.677.759 tidak dilaksanakan dan Bahan Baku /Material Rp 173.555.188 tidak dilaksanakan)
Kegiatan Penanggulangan Bencana Pagu Anggaran Rp 15.000.000, dengan Sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 15.000.000 (Ket: Tidak Ada SPJ).
Total Pagu Anggaran SiLPA Pemerintah Desa Bunut TA.2019 sebesar Rp 279.617.000,-dengan sisa Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 182.958.098,-, dan yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 96.658.902,- dengan rincian sebegai berikut :
Pengadaan tanah Anggaran ditarik Rp 67.000.000,- Realisasi Rp 0 (Ket: Pembelian tanah tanpa alas hak yang sah tidak dapat diakui)
Penimbunan Halaman Kantor Desa Anggaran ditarik Rp 23.501.991,- Realisasi Rp 23.501.991,-
Pembangunan Tribun Anggaran ditarik Rp 28.084.911,- Realisasi Rp 28.084.911,-
Belanja Jasa Sewa Anggaran ditarik Rp 37.072.000,- Realisasi Rp Rp 37.072.000,-
Belanja Sewa Tower Anggaran ditarik Rp 8.000.000,- Realisasi Rp 8.000.000,-
Bahwa dari Dana SiLPA 2018 sejumlah Rp.279.617.000,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan enam ratus tujuh belas ribu rupiah) yang telah di tarik dari Rekening Kas Desa oleh Terdakwa EDI HARYONO dan saksi JUHRIMAN hanya digunakan sebesar Rp.96.658.902,- (Sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus dua rupiah) untuk empat kegiatan sebagaimana tersebut di atas karena didalam APBDes maupun didalam Perubahan APBDes penggunaan dana SiLPA tidak ada kegiatan yang dibuat oleh Kepala Desa Bunut TA.2019 ;
Bahwa didalam pelaksanaan Kegiatan yang berasal dari SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) saksi Juhriman menganggarkan pembelian Tanah Kas Desa sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk 5 Ha akan tetapi terdakwa EDI HARYONO hanya menyetujui sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) selanjutnya dari dana yang disetujui terdakwa EDI HARYONO sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) oleh saksi Juhriman hanya diserahkan kepada saksi SARJAN hanya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk pembelian Tanah Kas Desa yang tidak mempunyai Alas Hak kepemilikan tanah dan tidak di sertai dengan bukti pembayaran/ kwitansi sehingga ada Kerjasama antara saksi Juhriman dengan saksi Sarjan dan yang diketahui juga oleh terdakwa Edi Haryono (selaku Kepala Desa) dan saksi Johansyah (Sekretaris Desa). Sedangkan berdasarkan hasil pengukuran tanah kas desa yang dilakukan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lamandau diketahui lokasi Tanah yang di beli menggunakan Dana SiLPA oleh Pemerintahan Desa Bunut merupakan Area Kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi) ;
Bahwa untuk permodalan BUMDes Desa Bunut TA.2019 telah dianggarkan sebesar Rp.75.396.000,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) kemudian oleh saksi JUHRIHMAN hanya diserahkan kepada saksi HAIRUL PAHDI (Ketua BUMDes) sebesar Rp.35.930.000,- (Tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Ketua BUMDES tidak ada melaksanakan kegiatan BUMDes, kemudian Ahli dari Inspektorat dalam keterangannya menjelaskan, mengenai uang BUMDES sebesar Rp.35.930.000,- (Tiga puluh lima juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu rupiah) yang tidak ada kegiatan/ pelaksanaan dianggap sebagai kerugian Keuangan Negara menjadi Rp.75.396.000,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), sehingga kerugian Negara yang berdasarkan LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP Tanggal 30 Maret 2021 sebesar Rp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh sau rupiah), bertambah menjadi sebesar Rp.543.789.021,- (Lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah) ;
Bahwa terhadap kegiatan-kegiatan pada Pemerintahan Desa Bunut yang Pengelolaan Keuangannya dibiayai dari APBN, APBD, dan SiLPA Tahun Anggaran 2019 terdakwa EDI HARYONO selaku Kepala Desa Bunut mengetahui dan menyadari syarat pencairan Dana ADD berdasarkan Pasal 9 ayat 5 Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2019 harus melengkapi : a. Rekomendasi Camat, b. APBDesa Tahun Anggaran 2019, c. Kwitansi tanda terima dengan besaran sesuai dengan nilai pengajuan, d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, e. Laporan Realisasi Penggunaan dana tahap sebelumnya. Begitu juga dengan syarat pencairan Dana DD Berdasarkan Pasal 9 ayat 6 Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2019 harus melengkapi : a. Rekomendasi Camat, b. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Desa, c. Rencana Penggunaan dana tahap II. Walaupun terhadap ADD, DD maupun Silpa TA.2019 tidak dilengkapi syarat pencairannya maupun progress Pekerjaannya oleh Saksi Juhriman, Terdakwa Edi Haryono tetap menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana ADD, DD Silpa yang tidak ada progresnya untuk tujuan mencairkan Dana ADD, DD, Silpa tahap selanjutnya dan agar tidak dipotong Dana pada tahun selanjutnya, padahal diketahuinya pekerjaan fisik dalam ADD seperti Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor Desa Bunut tidak dilaksanakan berikut dengan pekerjaan lainnya yang telah dijelaskan diatas ;
Bahwa terdakwa EDI HARYONO mengetahui uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang di minta dari saksi JUHRIMAN, merupakan uang yang berasal dari Kas Desa Bunut karena terdakwa EDI HARYONO mengetahui apabila saksi JUHRIMAN tidak mempunyai penghasilan selain dari honor sebagai Kaur Keuangan di Pemerintahan Desa Bunut, kemudian terhadap temuan Inspektorat Lamandau dalam LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP Tanggal 30 Maret 2021 sebesar Rp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah) Terdakwa Edi mengetahuinya dengan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh Saksi Juhriman kemudian diserahkan dan dipercayakan kepada Saksi Juhriman penggunaan dana tersebut, Saksi Juhriman juga membagikan uang APBDes Desa Bunut TA.2019 kepada Saksi Alviannur sebesar Rp 40.000.000,- , Saksi Mila Purnama Sari sebesar Rp 5.000.000,-, Saksi Johansyah sebesar Rp 5.000.000,-, Saksi Suripno sebesar Rp 14.000.000,-, Saksi Zulvikar sebesar Rp 8.000.000,-, dan digunakan untuk keperluan pribadi Saksi Juhriman. ;
Bahwa perbuatan terdakwa Edi Haryono selaku Kepala Desa Bunut dan selaku penanggungjawab serta selaku pengguna anggaran yang telah melaksanakan kegiatan sebagian atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan sama sekali yang dibiayai oleh APBDes Desa Bunut TA.2019 tersebut telah melanggar ketentuan antara lain :
Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan bahwa : “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”;
Pasal 51 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Pasal 58 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.
Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal.
Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan “Kepala Desa adalah PKPD pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan”.
Pasal 26 ayat 4 huruf d, f, dan i UU RI NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berkewajiban d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dan, f. melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, i. mengelola Keuangan dan Aset Desa”.
Pasal 50 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan “(2) Semua pendapatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 54 ayat 2 Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa :
Setiap Pengeluaran yang dimaksud dalam ayat (1), didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bupati Lamandau Nomor 07 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019 menyatakan “Kepala Desa beratanggung jawab atas penggunaan Dana Desa”.
Pasal 315 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam BAB XIV Kerugian Daerah Pasal 315 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bendahara, Pegawai negeri Sipil Bukan Bendahara, atau pejabat lain yang karenaperbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang disebabkan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut..
Bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam Rekening Kas Desa”.
Berdasarkan Pasal 57 Ayat (2) diatas terdakwa EDI HARYONO (Kepala Desa) dan saksi JUHRIMAN (Bendahara) mengetahui bahwa pembangunan lanjutan Gedung Kantor Desa tidak dilaksanakan akan tetapi terdakwa EDI HARYONO (Kepala Desa) dan saksi JUHRIMAN (Bendahara) sengaja tidak mengembalikan uang pekerjaan pembangunan lanjutan Gedung kantor desa sebesar Rp.182.232.947,- (seratus delapan puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) ke Rekening Kas Desa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa EDI HARYONO sebagaimana diuraikan diatas telah merugikan keuangan Negara sejumlah Rp.106.222.975,- (Seratus enam juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupaih) yang berasal dari DD (Dana Desa), sejumlah Rp.219.607.948,- (Dua ratus sembilan belas juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) yang berasal dari ADD (Alokasi Dana Desa), dan berasal dari SiLPA sejumlah Rp.182.958.098,- (Seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sembilan puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah Rp.508.789.021 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah) berdasarkan LHA (Laporan Hasil Audit) Inspektorat Kabupaten Lamandau Nomor : 700/ 80/ LHA/ III/ 2021/ INSP. Tanggal 30 Maret 2021 tentang penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ——
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi ke depan persidangan, yaitu:
Johansyah, di depan persidangan tanggal 9 November 2021, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Sekretaris Desa Bunut sejak tahun 2018 sampai 1 November 2019, yang tugasnya:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDes;
Menyusun Rancangan Perdes tentang APBDes, Perubahan APBDes dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
Melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes;
Menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
Melakukan verifikasi bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes;
Bahwa tahapan pengelolaan keuangan desa Bunut Tahun 2019 sebagai berikut:
Bulan Maret 2018 dilakukan musrenbang tingkat Desa Bunut, yang melibatkan Pemerintah Desa Bunut, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Karang Taruna, Posyandu, Guru TK, Guru PAUD dan Guru SD. Setiap unsur menyampaikan aspirasi kegiatan apa yang akan dilaksanakan di Desa Bunut. Hasil musyawarah dimuat dalam Berita Acara Hasil Musrenbang yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir;
Musrenbang tingkat Kecamatan Bulik, yang dihadiri oleh Kepala Desa Bunut, Ketua BPD Bunut, Camat Bulik dan perangkatnya, dan perwakilan Dinas DPMD yang kemudian menanggapi hasil Musrenbang Desa Bunut, kegiatan apa saja yang dapat dilaksanakan. Pihak kecamatan memilah sesuai anggaran yang ada. Hasilnya dimuat dalam Berita Acara Hasil Musrenbang Kecamatan Bulik dan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir;
Tanggal 1 Januari 2019 RAPBDes sudah selesai, menunggu Peraturan Bupati tentang Pembagian Dana di setiap desa. Setelah menerima Perbup Nomor 6 Tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019 dan mengetahui anggaran untuk Desa Bunut, lalu Sekdes menyusun APBDes Murni untuk pelaksanaan kegiatan, lalu mengajukan APBDes perubahan sekitar bulan September 2019. Hasil APBDes perubahan diajukan ke kecamatan untuk mendapatkan Rekomendasi guna pencairan ADD dan DD dengan melengkapi dokumen: APBDes Desa Bunut, RPJMDes yang masih berlaku, Perdes tentang RKPD, LPPD, LKPPDes, Surat Pernyataan Kepala Desa Bunut.
Rekomendasi Camat diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kab. Lamandau, lalu diteruskan ke BKD Kab Lamandau. Setelah itu menunggu pencairan dana langsung ke rekening Kas Desa Bunut melalui Bank Kalteng;
Bahwa proses penggunaan Keuangan Desa Bunut TA 2019 sebagai berikut:
Berawal dari informasi pihak kecamatan atau DPMPD Kab. Lamandau, melalui, WAG bahwa DD sudah ditransfer oleh Pemerintah Pusat maupun Pemkab ke rekening kas desa, lalu Kades melakukan evaluasi untuk pengajukan dana ke Kecamatan. Apabila dalam evaluasi ada kekurangan maka Bendahara dibantu Sekdes melengkapi kekurangan dokumen SPJ, dan apabila telah sesuai maka Kades membuat Surat Pengantar Penyampaian berkas Pengajuan tahap I.
Bendahara dibantu Sekdes mengajukan pencairan ke kantor Kecamatan;
Untuk pencairan DD Tahap II sebesar Rp404.472.000 saksi masih terlibat. Tahapnya dimulai dengan SPJ penggunaan dana Tahap I. Apabila tidak ada SPJ Tahap I tidak dapat mengajukan pencairan tahap II. Pada saat itu, saksi meminta SPJ penggunaan anggaran kepada Bendahara (Saksi Juhriman) dan Kades (Terdakwa Edi Haryono) baik secara langsung maupun melalui WAG Desa Bunut, akan tetapi tidak ada tanggapan;
Bahwa untuk pencairan ADD Tahap II saksi tidak mengetahui karena sudah tidak menjabat sebagai Sekdes sejak 1 November 2019, dan sudah tidak ada keterbukaan lagi dari Kades (Terdakwa Edi Haryono) dan Bendahara (Saksi Juhriman);
Bahwa Kades (Terdakwa Edi Haryono) tidak terbuka dalam hal dana permodalan BUMDes TA 2019 sebesar Rp75.396.000, yang awalnya digunakan untuk pembuatan Depo Air Minum, tetapi menurut pendapat Direktur BUMDes Bunut (Saksi Hairul Pahdi) tidak menguntungkan, sehingga diusulkan untuk dialihkan menjadi Tandan Buah Segar. Kades menyetujui usulan tersebut, tetapi tidak direalisasikan. Kades membuat Surat Perjanjian Kerja antara Kades dan PT NAL, tetapi kegiatannya tidak ada. Uang tidak kembali ke rekning kas desa;
Bahwa ada program kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan yaitu:
Pembangunan kantor desa, sebesar Rp189.175.155, bersumber dari ADD;
Pelatihan pemdesa dan BPD, sebesar Rp35.400.000, bersumber dari DD;
Permodalan BUMDes, sebesar Rp75.396.000, bersumber dari DD;
Bantuan fasilitas PAMSIMAS, sebesar Rp44.070.000, bersumber dari DD;
Kegiatan dari dana SILPA telah dilaksanakan, tetapi saksi tidak tahu apakah sudah dibayar atau belum;
Bahwa tidak pernah ada pembinaan atau teguran dari kecamatan Bulik;
Bahwa ada Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Lamandau Nomor: 700/80/LHA/2021/INSP, tanggal 30 Maret 2021 yang diterima tanggal 7 April 2021 tentang Keuangan Desa Bunut TA 2019, yang intinya terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp508.789.020;
Bahwa selama saksi menjabat Sekdes Desa Bunut, sampai tanggal 1 November 2019, APBDes Desa Bunut TA 2019 adalah Rp2.074.523.967 (dua milyar tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah). Dari jumlah tersebut, dana yang sudah dikelola adalah ADD Tahap I sebesar Rp242.664.077, dana SILPA sebesar Rp279.617.000, DD Tahap I sebesar Rp202.236.000. Untuk DD Tahap II sebesar Rp404.472.000 saksi belum sempat melakukan verifikasi;
Bahwa yang bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara Desa Bunut TA 2019 adalah Kades;
Bahwa saksi mengundurkan diri sebagai Sekdes karena merasa Kades sudah tidak terbuka dan kooperatif. Saksi pernah mengingatkan soal pertanggungjawaban tetapi tidak diindahkan;
Bahwa saksi pernah pinjam uang kepada Kaur Keuangan (Saksi Juhriman) sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) tetapi bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kebutuhan kontrak barakan kepala Desa dan pembayaran setoran motor Kades. Saksi hanya menjadi perantara, mereka yang langsung menerima uangnya. Ada bukti kuitansinya juga. Tetapi utang tersebut sampai saat ini belum dikembalikan kepada saksi, sehingga saksi belum bisa mengembalikan kepada Kaur Keuangan;
Bahwa ada kegiatan yang terlaksana, tetapi laporannya tidak tahu, yaitu:
Penimbunan halaman kantor BPD sebesar Rp23.501.991;
Pembangunan tribun sebesar Rp28.084.911;
Sewa tower, sebesar Rp8.000.000;
Kegiatan Pamsimas dilaksanakan dengan gotong royong bersama warga, namun setelah diketahui ternyata ada dana tetapi tidak disampaikan kepada masyarakat, akhirnya kegiatan tersebut terbengkalai karena masyarakat telah merasa tidak ada keterbukaan. Yang bertanggungjawab atas kegiatan Sdr. Alvianur, Sahiran, Abdul Basit dan Rasitka;
Bahwa untuk kegiatan pembangunan Latrit Jalan Desa RT 03, dana sudah dicairkan tetapi saksi telah dirugikan sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) karena saksi sudah nalangi uang kepada Suripno, tetapi Kaur Keuangan belum membayar kepada Suripno sebagai partner kontrak pencari armada untuk pembangunan latrit tersebut, sehingga Suripno tidak bisa membayar kepada saksi;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Abdul Gapur, di depan persidangan tanggal 9 November 2021, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Ketua TPK Desa Bunut TA 2019 berdasarkan SK Kades Bunut Nomor: 140/19/I/BN/Pem-2019 tanggal 3 Januari 2019, yang tugasnya: mengelola anggaran pembangunan fisik berdasarkan RAB dan bertanggung jawab terhadap Pemerintah Desa. Anggota TPK terdiri dari: Juriah (sekretaris), Abdul Basit, Hairul Pahdi dan Wisma (Anggota);
Bahwa semua pekerjaan yang dilakukan oleh Tim TPK sudah ada anggarannya, sudah dikerjakan sesuai dengan RAB tetapi belum diberikan uang sesuai PAGU Anggaran. Bendahara (Saksi Juhriman) memberikan uang kepada TPK sesuai kebutuhan, dengan cara Tim TPK memberitahu berapa kebutuhannya, lalu di kuitansi tertulis ‘pinjaman TPK’. Tim TPK berkeinginan agar dana diberikan sesuai PAGU Anggaran, bukan sesuai kebutuhan;
Bahwa kegiatan fisik yang sudah dilakukan oleh Tim TPK adalah:
Pembangunan lanjutan cor jalan gang baru;
Pembangunan pelebaran jalan gang Abdurrahman RT 02;
Pembangunan Latrit jalan desa RT 03;
Pembuatan saluran pembuangan air;
Pemasangan paving halaman TK;
Pembuatan gorong-gorong box;
Bahwa kegiatan-kegiatan tersebut telah dibayar dengan uang dari DD sebesar Rp646.673.355 (enam ratus empat puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratu lima puluh lima rupiah), secara bertahap berdasarkan pengajuan. Pagu anggarannya adalah Rp856.314.000 (delapan ratus lima puluh enam juta tiga ratus empat belas ribu rupiah). Sehingga, ada sisa sebesar Rp209.640.645 (dua ratus sembilan juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus empat puluh lima rupiah). Saksi tidak tahu sisa tersebut digunakan untuk apa, karena tidak diberikan perincian pengeluaran biaya oleh Kaur Keuangan (Saksi Juhriman);
Bahwa kegiatan penimbunan halaman kantor BPD telah dilaksanakan dengan nilai Rp26.900.000 (dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dibayar dari uang SILPA;
Bahwa TPK tidak mengerjakan pembangunan tribun, sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan dana SILPA, melainkan hanya membuat laporan administrasi, semacam SPJ. Selanjutnya sekretaris yang membuat nota-notanya;
Bahwa TPK tidak mengerjakan pembangunan lanjutan kantor desa, sebesar Rp189.175.155 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh lima rupiah) yang anggarannya dari ADD;
Bahwa mekanisme penggunaan DD dimulai dari musyawarah dengan masyarakat untuk menentukan kegiatan yang akan direalisasikan, lalu kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sistem swakelola murni, artinya dikerjakan oleh masyarakat langsung dan Tim Pelaksana Kegiatan;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemerintah pada bulan Maret 2021, lalu pada bulan Juli 2021 saksi diberi Laporan Hasil Pemeriksaan, yang intinya ada temuan sisa anggaran kegiatan fisik sebesar Rp499.483 (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) dan Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kelebihan belanja dari pengecatan halaman TK. Terhadap kelebihan belanja tersebut, saksi langsung mengembalikan sisa belanja tersebut ke kas desa pada tanggal 26 Oktober 2021;
Bahwa dari LHP Inspektorat juga ada sisa anggaran belanja fisik sebesar Rp62.070.073. Saksi menerangkan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke dalam Rekening Kas Desa yang di Bank Kalteng Cabang Lamandau;
Bahwa pembangunan tribun lapangan bola dilakukan sebelum dana keluar. Caranya, menggunakan dana gotong-royong: atap seng (dari Didi), balok ulin (dari Mardiansyah), sebagian balok ulin dari bekas jembatan RT 01 dan RT 02, papan kampul (dari Fajri), paku-paku (dari R. Hami), dan makan minum (dari Kunaidi dan Sapri). Hal ini dilakukan karena Desa Bunut ditunjuk menjadi tuan rumah BBGRM;
Bahwa yang bertanggungjawab atas permasalahan keuangan di Pemerintah Desa Bunut khususnya TA 2019 adalah Kades (sebagai Pengguna Anggaran Keuangan Desa) dan Kaur Keuangan (sebagai pemegang anggaran keuangan);
Bahwa saksi menerima uang untuk kegiatan fisik dari Kaur Keungan (Saksi Juhriman) kadang-kadang di kantor desa, tetapi kadang-kadang di rumah Kades. Terakhir saksi menerima uang Rp338.000.500 di rumah Kades, dengan diketahui Kades;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Ariansyah, di depan persidangan tanggal 9 November 2021, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Ketua BPD sejak tahun 2015 sampai Desember 2019, berdasarkan SK Bupati (nomor dan tanggal lupa);
Bahwa tugas Ketua BPD adalah melakukan pengawasan kegiatan, pengawasan proyek pembangunan, pengawasan kinerja perangkat desa dan menampung aspirasi masyarakat;
Bahwa pengawasan yang saksi lakukan adalah pengecekan pembangunan yang ada di desa Bunut, dengan cara melihat dan mendatangi pekerjaan yang dilaksanakan oleh TPK bersama masyarakat;
Bahwa pembangunan yang dilihat adalah lanjutan bangunan kantor desa, gorong-gorong, cor beton jalan, timbunan latrit, timbunan kantor BPD, pembangunan halaman TK dan pembelian tanah kas desa;
Bahwa saksi tidak mengetahui anggaran Pemdes tahun 2019 karena saksi tidak diberi APBDes TA 2019, tetapi untuk pembangunan setahu saksi sudah dilaksanakan sebagian, sedangkan kegiatan yang tidak dilaksanakan adalah pembangunan lanjutan kantor desa;
Bahwa anggaran untuk BPD TA 2019 adalah Rp78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah), dengan perincian: Rp53.300.000 (lima puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) untuk operasional dan Rp35.400.000 (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk peningkatan kapasitas;
Bahwa anggaran untuk BPD tersebut telah direalisasikan sesuai pagu, kecuali belanja perjalanan dinas luar Kabupaten. Perjalanan dinas dilakukan tetapi saksi tidak membuat SPPD sehingga tidak menerima uangnya. Saksi hanya menerima uang gaji selama 12 bulan, total sebesar Rp21.000.000, dari Bendahara/Kaur Keuangan;
Bahwa dana Rp35.400.000 yang alokasinya untuk peningkatan kapasitas digunakan untuk penimbunan kantor BPD sebesar Rp26.900.000. Materialnya menggunakan tanah keruk. Saksi tidak tahu berapa banyak timbunannya;
Bahwa saksi dilibatkan Musrenbang yang membahas rencana-rencana pembangunan tetapi tidak membahas anggaran. Saksi tidak dilibatkan dalam Rapat Penetapan Pembangunan Desa (RKPDes) yang membahas anggaran. Saksi baru mengetahui anggaran setiap kegiatan dari plang yang dipasang di dekat proyek;
Bahwa saksi tidak tahu anggaran untuk peningkatan kapasitas BPD dan tidak pernah menerimanya;
Bahwa saksi menyetujui Perdes Bunut Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan APBDes TA 2019, tetapi tidak membacanya terlebih dahulu;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Hadi Sujana, di depan persidangan tanggal 9 November 2021, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kasi Pemerintahan di Kecamatan Bulik, yang tugasnya: membina (seperti mengadakan pertemuan untuk menyampaikan peraturan baru), mengevaluasi pekerjaan pemerintah desa (misalnya bagaimana mengeluarkan izin nikah) dan mengawasi kegiatan di desa;
Bahwa tugas saksi di Kecamatan Bulik adalah: membina perangkat desa, evaluasi pajak PBB, monitoring dan evaluasi anggaran desa, batas antar desa, pembinaan BPD dan anggota Tim Evaluasi APBDes;
Bahwa hubungan saksi dengan perkara in adalah saksi melakukan monitoring dan evaluasi anggaran desa, seperti pengajuan Rekomendasi Camat, penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Evaluasi Rancangan APBDes;
Bahwa ABPDes bersumber dari APBN (DD), APBD (ADD, bagi hasil pajak dan retribusi daerah). Syarat DD bisa dicairkan adalah mendapat rekomendasi Camat. Untuk mendapatkan rekomendasi Camat harus ada Surat Pertanggungjawaban dari Kades, kuitansi tanda terima dan laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya. Apabila ada kekurangan akan diberikan catatan namun apabila lengkap langsung bisa mendapatkan Rekomendasi dari Camat Bulik. Setelah itu Pemdes menuju Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Saksi tidak paham proses selanjutnya;
Bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan desa harus dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban yang salinannya diserahkan kepada BPD, Kecamatan dan DPMD;
Bahwa laporan kepada kecamatan meliputi: Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPD), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan laporan realisasi. Laporan yang diberikan kepada BPD berupa LPPD;
Bahwa yang bertanggungjawab apabila muncul masalah terkait pengelolaan keuangan desa, seperti di Desa Bunut, adalah Kades, Sekretaris dan Bendahara;
Bahwa evaluasi terhadap anggaran desa dilakukan sebagai syarat pengajuan APBDes tahun berikutnya, supaya tidak ada alokasi dana yang salah masuk bidang lain, karena ada lima bidang di dalam APBDes: bidang pemerintahan, pemberdayaan, pembangunan, penanggulangan bencana dan pembinaan. Pihak kecamatan tidak menentukan nominalnya asal tidak melebihi pagu indikatif. Setelah RAPBDes jadi Kaur Perencanaan dan Keuangan memasukkan seluruh program kegiatan ke Aplikasi SISKEUDES, lalu diikuti pengajuan. Setelah program kegiatan diposting, aplikasi akan dikunci oleh pihak kecamatan dan DPMD, sehingga siapapun tidak bisa mengubah inputan data;
Bahwa Monitoring dan Evaluasi dilakukan untuk mengecek pekerjaan fisik oleh Pemdes pada awal tahun berikutnya, yaitu realisasi pekerjaan dari APBDes tahun sebelumnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui SILPA yang dievaluasi oleh Inspektorat karena objek yang diperiksa adalah pekerjaan fisik dan saksi tidak bertugas di Inspektorat;
Bahwa DD ada 3 tahap, sedangkan ADD ada 6 tahap. DD berasal dari APBN sedangkan ADD bersumber dari APBD;
Bahwa Camat Bulik (Bpk. Kohar) pernah memanggil Kades dan perangkat desa Bunut untuk menyelesaikan permasalahan indikasi penyelewenangan keuangan desa Bunut TA 2019, sudah ditanggapi oleh Kades dan Perangkat Desa, yang intinya siap untuk menyelesaikan, namun ternyata tidak terselesaikan sampai sekarang;
Bahwa saksi pernah melakukan pembinaan secara lisan kepada Pemerintah Desa Bunut;
Bahwa mekanisme pencairan ADD dimulai dari Rekomendasi Camat lalu Kades membawa berkas pencairan tersebut ke Dinas PMD. Saksi tidak tahu tahap selanjutnya;
Bahwa ADD untuk Desa Bunut sudah dicairkan dan sudah direalisasikan;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Muriadi, di depan persidangan tanggal 9 November 2021, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada Kabupaten Lamandau, berdasarkan SK Bupati Lamandau Nomor: 821.2/109/FM-MJK/XII/BPKP-2016, tanggal 28 Desember 2016;
Bahwa tugas Kepala Dinas PMD adalah memimpin, membina, merencanakan dan menetapkan program kerja, tata kerja dan mengembangkan semua kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa serta bertanggungjawab atas terlaksananya tugas pokok dinas;
Bahwa sumber APBDes Bunut adalah: DD (bersumber dari APBN), ADD (bersumber dari Pemda Lamandau) dan SILPA (bersumber dari sisa penggunaan APBDes tahun sebelumnya yang tidak terpakai dan dikembalikan ke kas desa);
Bahwa APBDes Bunut TA 2019 terdiri dari:
DD sebesar Rp1.011.180.000;
ADD sebesar Rp764.305.155;
SILPA TA 2018 sebesar Rp279.617.121
Bahwa ADD digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap, tunjangan perangkat desa, operasional BPD dan lain-lain yang tidak boleh dibiayai dari DD;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Alviannur, di depan persidangan tanggal 23 November 2021, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kasi Pemerintahan Desa Bunut berdasarkan SK Kades Nomor: 140/I/BN/Pem.2019, tanggal 3 Januari 2019 dan Ketua PAMSIMAS berdasarkan SK Kades Bunut Nomor: 140/20/III/BN/Pem-2018 tentang Pengurus Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat, tanggal 11 Maret 2018;
Bahwa struktur Organisasi Desa Bunut pada tahun 2019 adalah:
Kepala Desa: Edi Haryono
Sekretaris Desa: johansyah
Kasi Kesejahteraan Masyarakat: Mila Purnama Sari
Kasi Pemerintahan: Alviannur
Kasi Pembangunan: —
Kaur Keungan dan Perencanaan: Juhriman
Ketua RT 01: M. Irwansyah
Ketua RT 02: Jaini
Ketua RT 03: Syahiran
Bahwa Struktur Pengurus PAMSIMAS pada saat Saksi menjabat sebagai Ketua adalah:
Ketua: Alviannur
Sekretaris: Slia
Bendahara: Rastika Ristiani
Unit Teknis: Yartatik
Bahwa saksi tidak mengikuti atau melaksanakan kegiatan sesuai APBDes 2019. Saksi hanya melihat-lihat dan membantu mengetik saja apakah pekerjaan pembangunan dilaksanakan atau tidak;
Bahwa saksi menerima honor sebagai Kasi Pemerintahan sebesar Rp1.200.000 per bulan yang diterima setiap tiga bulan sebesar Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah menerima uang untuk kegiatan PAMSIMAS sebesar Rp44.070.000 dari Kaur Keuangan, di depan pintu Kantor Desa, tanpa kuitansi. Lalu uang tersebut saksi berikan kepada Sdr. Liong Hie (sebagai pendamping pemasangan pipa di depan rumah warga Bunut) sebesar Rp35.000.000. pengeluaran yang lain: 2 juta rupiah untuk membeli snack, makanan, minuman dan upah penggalian. Lalu, 4 juta rupiah untuk membayar pajak. Sisanya, sebesar Rp3.070.000 digunakan untuk kepentingan pribadi saksi;
Bahwa kegiatan PAMSIMAS adalah penggalian saluran pipa, tetapi saksi tidak paham detail pelaksanaannya, sehingga Saksi konsultasi dan menyerahkan kepada Sdr. Liong Hie, Boy dan Tomi. Tahapnya: saksi minta Liong Hie membuat RAB, lalu saksi menyerahkan RAB tersebut kepada Kepala Desa untuk dimasukkan ke dalam RAPBDes TA 2019;
Bahwa kegiatan pemipaan telah dilaksanakan tetapi tidak semua pipa terpasang. Dari total pipa yang dibeli (59 batang) masih ada sekitar 28 pipa yang tidak terpasang. Sekarang barangnya ada di rumah Sdri. Rastika (bendahara PAMSIMAS) dan di depan rumah Saksi;
Bahwa saksi juga menerima uang desa sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan pribadi, tetapi sudah saksi kembalikan kepada Jaksa Penyidik;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Kenedi, di depan persidangan tanggal 23 November 2021, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Wakil Ketua BPD Desa Bunut sejak tahun 2020. Sebelumnya saksi adalah Sekretaris BPD pada tahun 2019;
Bahwa tugas BPD adalah mengawasi kinerja Pemdes, seperti keaktifan kerja Pemdes, adminitrasi anggaran pembangunan desa baik yang bersumber dari DD maupun ADD. Menggali aspirasi masyarakat untuk dituangkan dalam Perdes. Meminta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan semua kegiatan yang berasal dari AD dan DD kepada Kades Bunut;
Bahwa sebagai Wakil Ketua BPD, tugas saksi adalah memberi masukan kepada Ketua BPD terkait penyelesaian permasalahan di desa Bunut. Dalam hal indikasi penyalahgunaan APBDes TA 2019 saksi sudah pernah menegur dan meminta pertanggungjawaban secara lisan kepada Bendahara;
Bahwa Wakil Ketua BPD menerima gaji Rp1.500.000 per bulan, sedangkan Sekretaris BPD sebesar Rp1.250.000 per bulan;
Bahwa sebagai Sekretaris BPD, aktivitas yang pernah saksi lakukan adalah mencatat hasil rapat, menilai kehadiran/keaktifan Kades dan perangkatnya, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kades;
Bahwa ada kegiatan Pemdes pada tahun 2019 yang salah, yaitu: Pembangunan Kantor Desa Bunut TA. 2019 tidak dilaksanakan, sedangkan dananya dicairkan dan tidak dikembalikan ke rekening dengan dana kurang lebih sebesar Rp180.000.000,-(Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
Bahwa terhadap kesalahan ini BPD menanyakan kepada pihak Ketua TPK Desa Bunut TA.2019 yaitu Sdr. Abdul Gapur dan dijawab: waktunya telah mepet, sehingga Ketua TPK TA. 2019 tidak mau melaksanakannya dan mengembalikan kepada Kepala Desa Bunut TA. 2019 dan Sdr.Juhriman, tapi ternyata belakangan diketahui tidak masuk Rekening Desa Bunut dan sudah habis;
Bahwa selanjutnya BPD memanggil Kepala Desa Bunut Sdr. Edi Haryono untuk menanyakan perihal dana sebesar Rp180.000.000,- (seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) untuk pembangunan Kantor Desa Bunut, namun Sdr. Edi Haryono menyatakan tidak tahu dan menyalahkan Bendaharanya yaitu Saksi Juhriman;
Bahwa realisasi DD TA 2019 adalah sebagai berikut:
Belanja Perjalanan Dinas, anggaran Rp40.000.000. Realisasi Rp 25.000.000,-, Sisa Anggaran Rp 15.000.000,- (Ket : Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/Kota Tidak Ada SPJ);
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat, anggaran Rp13.500.000,-, Realisasi Rp13.125.000,-, Sisa Anggaran Rp375.000,- (Ket: Belanja Modal Alat ukur sisa belanja);
Kegiatan Penanggulangan Bencana, anggaran Rp15.000.000 (Ket: Tidak Ada SPJ). Saksi tidak mengetahui;
Belanja Perjalanan Dinas, anggaran Rp14.000.000. Realisasi Rp7.000.000,- Sisa Anggaran Rp7.000.000,-(Ket : Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kab/Kota Rp 2.000.000,- Tidak ada SPJ dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Kab/Kota Rp 5.000.000,- Tidak Ada SPJ), Saksi mengetahui ini karena berhubungan BPD, untuk perjalanan luar dinas tidak dilaksanakan namun untuk perjalanan dinas dalam dilaksanakan, dengan alasan tidak tidak sempat ditanda tangan oleh Ketua BPD karena diperiksa oleh Inspektorat;
Belanja Modal Gedung dan Taman, anggaran Rp189.175.155. Realisasi Rp6.942.208. Sisa Anggaran Rp182.232.947,- (Ket: Honor dan Operasional Rp8.677.759 tidak dilaksanakan dan Bahan Baku /Material Rp173.555.188 tidak dilaksanakan) Saksi tahu, karena pekerjaan ini tidak dilaksanakan dan sempat kami lakukan teguran agar pekerjaan diselesaikan, namun sampai sekarang tidak dilaksanakan dan muncul masalah seperti ini;
Kegiatan Pembangunan Lanjutan Cor Jalan Gang Barum Sisa Anggaran Rp1.269.279,- (Ket: RND);
Kegiatan Pembangunan Latrit Jalan Desa Sisa Anggaran Rp 42.586.569,- (Ket: RND);
Kegiatan Pembangunan dan Penataan Halaman TK Sisa Anggaran Rp 5.192.662,- (Ket:RND);
Kegiatan Bantuan Fasilitas PAMSIMAS Sisa Anggaran Rp 9.070.000,- (Keterangan : Hanya Rp 35.000.000,- yang dipergunakan);
Pelebaran Jalan Gang Abdurrahman RT 2 Sisa Anggaran Rp 3.780.478,- (Ket: RND);
Kegiatan Pembangunan Saluran Air Sisa Anggaran Rp 1.864.273,- (Ket : RND);
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong Sisa Anggaran Rp 2.063.714,- (Ket:RND);
Kegiatan Permodalan BUMDES Sisa Anggaran Rp 40.396.000,- (Ket : Hanya Rp 35.000.000 yang diserahkan ke BUMDES). Pekerjaan fisik dilaksanakan, namun untuk laporan pertanggungjawaban kami tidak diberikan, kami melaksanakan fungsi pengawasan BPD hanya melihat pekerjaan tersebut telah dilaksanakan secara fisik. Menurut Saksi ada beberapa yang tidak sesuai namun Saksi tidak bisa memastikan karena tidak memegang RABnya, seperti Pembangunan Latrit Jalan Desa kurang tebal, dan Pamsimas yang tidak jalan, serta Bumdes yang tidak ada kegiatan;
Bahwa ada kerugian keuangan negara yang dialami oleh Pemdes Bunut TA 2019 sebesar Rp508.789.020. dan yang bertanggungjawab adalah Kades dan Bendahara;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
M. Safri, di depan persidangan tanggal 23 November 2021, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Wakil Ketua BPD pada tahun 2019, yang tugasnya mengawasi kinerja Pemdesa Bunut dan menggali aspirasi masyarakat;
Bahwa terkait indikasi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa Bunut TA 2019, saksi pernah memberi teguran kepada Kades dengan cara melayangkan surat meminta LPJ pelakanaan semua kegiatan yang berasal dari ADD dan DD;
Bahwa gaji sebagai Wakil BPD adalah Rp1.500.000 per bulan, sehingga total gaji selama 1 tahun adalah Rp18.000.000;
Bahwa keterangan saksi sebagai Wakil Ketua BPD Tahun 2019 sama dengan keterangan Saksi Kenedi sebagai Wakil Ketua BPD Tahun 2020;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Hairul Pahdi, di depan persidangan tanggal 23 November 2021, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur BUMDes KOMPAK MAJU BERSAMA;
Bahwa berdasarkan musyawarah di balai desa pada tahun 2018, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan dan perangkat desa dan dihadiri oleh pihak kecamatan Bulik telah disepkati bahwa Pemerintah Desa memberikan permodalan untuk Bumdes Kompak Maju Bersama sebesar Rp75.396.000 (tujuh Puluh Lima juta rupiah) untuk Tahun Anggaran 2019;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2019 Kaur Keuangan menyerahkan uang pencairan Tahap I kepada saksi, sebesar Rp35.930.000 (Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), bertempat di kantor desa Bunut, disaksikan oleh Kades Sdr. Edi Haryono. Kemudian uang tersebut Saksi terima dan dititipkan kepada Bendahara Bumdes Kompak Maju Bersama Desa Bunut yaitu Ibu Juhriah ;
Bahwa saksi menagih uang Tahap II sebesar Rp39.466.000( tiga puluh sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), lalu Bendahara Desa (Sdr. Juhriman) bilang menunggu pencairan tahap III, padahal saksi mengetahui bahwa sudah dicairkan pada Tahap II:
Bahwa uang Tahap I belum dibelanjakan, karena Menunggu pencairan Tahap II yang dijanjikan setelah pencairan Tahap III;
Bahwa rencana bisnisnya adalah mengangkut sawit dari kebun ke pabrik;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Sarjan, di depan persidangan tanggal 23 November 2021, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah warga desa Bunut tanpa jabatan apapun;
Bahwa terkait pembelian Tanah di Desa Bunut TA 2019, saksi menerangkan pada bulan (lupa) tahun 2019 pihak Pemerintah Desa Bunut yang diwakili Sdr. Juhriman dan Sdr. Johansyah dengan sepengetahuan Kepala Desa Bunut yaitu Sdr. Edi Haryono memanggil Saksi untuk datang Ke Kantor Pemerintah Desa Bunut. Sesampainya saksi di Kantor Desa Bunut, Saksi ditanyai oleh Sdr. Juhriman, ”Apakah ada tanah yang dijual?”, Saksi menjawab ”ada, untuk apa?”,Sdr. Juhriman menjawab ”Untuk Kebun Desa”, kemudian Saksi menjawab ”Kalau Untuk Kebun didesa Saksi jual, biar aja”, selanjutnya Sdr. Juhriman ”kalau dijual berapa harganya pak?”, kemudian Saksi menjawab ”Kalau orang-orang itu menjual dengan harga Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atau Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta) per hektar, tapi kalau buat Desa Saksi jual Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) per hektar”, kemudian Sdr. Juhriman menjawab ” Kalau gitu besok kita mengukur tanah”.
Bahwa selanjutnya pada hari berikut dilakukan pengukuran tanah milik Saksi oleh Pihak Pemerintah Desa Bunut yang diwakili oleh Sdr. Juhriman yang menurut Saksi atas sepengetahuan Kepala Desa Bunut.
Bahwa kemudian berselang 1 minggu setelah pengukuran Saksi pergi ke Kantor Desa Bunut, menanyakan perihal pembuatan SKT (Surat Keterangan Tanah) kepada Sdr. Juhriman. Sdr. Juhriman menjawab ”Tunggu aja pak, kita ngukur ulang bersama orang Kecamatan Bulik memakai GPS, yang pengukuran secara manual kemaren batal”, kemudian Saksi menjawab ”Iya”, Sdr. Juhriman ”Besok Kita langsung ngukur”.
Bahwa keesokan harinya langsung dilakukan pengukuran terhadap lokasi tanah milik Saksi yang akan dibeli oleh Pemerintah Desa Bunut, yang dihadiri oleh Saksi, Johansyah selaku Sekertaris Desa Bunut, Juhriman selaku Kaur Keuangan Desa Bunut dan orang dari Kecamatan Bulik yang mengukur tanah.
Bahwa setelah selesai pengukuran Tanah milik Saksi, di tengah jalan Saksi bertanya pada Sdr. Juhriman ”Tanah Saksi ukuran berapa?” kemudian Sdr. Juhriman menjawab ”5.26 Hektar” kemudian kami bersama-sama kembali ke Kantor Desa Bunut dan bertemu dengan Kepala Desa Bunut yaitu Edi Haryono dan beliau berkata ”Sudah Pak ngukur tanahnya”, Saksi menjawab ”Sudah” ,
Bahwa kemudian berselang 3 hari, Saksi datang ke Pemerintah Desa Bunut menemui Sdr. Juhriman untuk menanyakan perihal Pembuatan SKT (Surat Keterangan Tanah) terhadap tanah Saksi yang akan dibeli Pemerintah Desa Bunut, Sdr. Juhriman menjawab ” Tunggu, sekalian mau dibayar uang pembeliannya”;
Bahwa kemudian berselang 4 hari sekitar bulan Mei 2019, Saksi datang lagi ke Kantor Pemerintah Desa Bunut untuk menanyakan kepada Sdr. Juhriman terkait Pembayaran tanah Saksi yang akan dibeli oleh Pemerintah Desa Bunut, kemudian Sdr. Juhriman menjawab ” Ini Pak Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) ” kemudian Saksi menerima uang tersebut;
Bahwa setelah 1 bulan berlalu Sdr. Juhriman bersama Sdr. Alviannur datang ke Rumah Saksi di RT 002 Desa Bunut untuk membayar dan menyerahkan sejumlah Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Saksi untuk menambah dari pembayaran sebelumnya. Sdr. Juhriman berkata pelunasan menunggu pembuatan Surat Tanah;
Bahwa kekurangan terhadap Pembelian terhadap Tanah Saksi adalah sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), sampai sekarang belum dibayar;
Bahwa pembelian tanah tidak ada kuitansinya, karena kata Sdr. Juhriman menunggu lunas. Tetapi disaksikan oleh Johansyah, orang kecamatan dan Kades Bunut;
Bahwa Tanah milik saksi yang dibeli Pemdes Bunut belum ada surat kepemilikan. Sdr. Juhriman mengatakan kepada saksi bahwa nanti akan dibuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) saat penyelesaian pengukuran Tanah namun sampai sekarang tidak ada;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan LHP Inspektorat Kab Lamandau yang intinya ada belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu pembelian tanah dengan anggaran Rp67.000.000, realisasi Rp0. Keterangan: pembelian tanahh tanpa alas hak tidak dapat diakui. Terhadap LHP tersebut saksi menerangkan bahwa pembayaran yang dilakukan pemdes sebesar Rp60.000.000 yang dibayarkan secara bertahap;
Bahwa uang sebesar Rp60.000.000 yang telah diberikan kepada saksi tersebut telah disita oleh Kejaksaan dari Saksi Sarjan dan dititipkan pada rekening Titipan Kejaksaan Negeri Lamandau Nomor: 2232-0100-0201-308 BRI, pada tanggal 23 Agustus 2021;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Juhriman, di depan persidangan tanggal 23 November 2021, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah Kaur Keuangan sejak tahun 2019 berdasarkan SK Kades Bunut Nomor: 140/02/BN/I/PEM-2019, tanggal 2 Januari 2019. Sebelumnya Saksi menjabat sebagai Kaur Pemerintahan sejak tahun 2017;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Kaur Keuangan adalah:
Mengurus berkas pengajuan baik ADD maupun DD mulai awal sampai pencairan;
Meng-SPJ-kan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Bunut;
Bertanggungjawab terhadap seluruh bidang pada pemerintahan desa Bunut terkait biaya operasional;
Bahwa pagu anggaran Desa Bunut TA 2019 adalah 2 milyar, dengan perincian: SILPA (280-an juta), ADD (760-an juta) dan DD (1 Milyar lebih);
Bahwa alur pencairan DD dimulai dari pengajukan kepada Kecamatan, lalu mendapatkan rekomendasi. Dari kecamatan diteruskan ke Dinas DPMD untuk mendapatkan pengantar yang ditujukan ke BKD. Setelah itu, BKD meneruskan ke Bank Kalteng;
Bahwa pencairan DD harus dilakukan oleh Kades bersama Kaur Keuangan;
Bahwa saksi mencairkan DD bersama Terdakwa di Bank Kalteng, lalu Terdakwa memerintahkan saksi untuk memegang uang tersebut. Seharusnya Kades yang memegang uang tersebut;
Bahwa saksi membayar biaya-biaya kegiatan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Kegiatan;
Bahwa uang yang dipegang tersebut dipinjam oleh teman-temannya, yaitu:
Saksi Johansyah, sebesar Rp5.000.000, belum dikembalikan;
Saksi Alviannur, sebesar Rp40.000.000, sudah dikembalikan dengan cara nyisil: Rp15.000.000 dikembalikan sebelum ada pemeriksaan Inspektorat dan Rp25.000.000 dikembalikan melalui Penyidik Kejaksaan;
Saksi Suripno, sebesar Rp14.000.000, sudah dikembalikan;
Saksi Zulfikar, sebesar Rp8.000.000, sudah dikembalikan;
Terdakwa, sebesar Rp25.000.000, sudah dikembalikan;
Bahwa pengembalian uang-uang pinjaman tersebut tidak disertai kuitansi kepada yang bersangkutan;
Bahwa saksi meminjamkan uang tersebut tanpa izin Terdakwa (sebagai Kades) karena ia berfikir bahwa Kades saja meminjam uang desa berarti yang lain boleh juga meminjamnya. Bahkan Kades yang pertama kali meminjam uang desa;
Bahwa saksi telah mengembalikan uang ke rekening kas desa sebelum ada pemeriksaan Inspektorat, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Tanggal | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 1 | 13 April 2020 | 14.000.000 | Uang SILPA 2019 dari saksi |
| 2 | 5 Agustus 2020 | 8.740.736 | Belanja Wifi, makan minum dari Juriah |
| 3 | 30 September 2020 | 85.000.000 | Uang SILPA dari saksi |
| 4 | 5 Okt 2020 | 19.000.000 | Uang SILPA 2019 dari saksi |
| 5 | 26 Okt 2020 | 500.000 | Pengembalian pekerjaan fisik oleh TPK |
| 6 | 20 Nov 2020 | 62.000.000 | Pengembalian pekerjaan fisik oleh TPK |
| 7 | 12 Jan 2021 | 35.930.000 | pengembalian uang dari Ketua BUMDes |
| Total | 225.170.736 | Telah masuk rekening kas desa Bunut |
Bahwa selain mengembalikan uang ke kas desa, sebesar Rp225.170.736, Penyidik juga menerima pengembalian uang dari saksi-saksi yang disetorkan ke Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Lamandau, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Tanggal | Jumlah | Keterangan |
| 1 | 5 Jan 2021 | 25.000.000 | Uang dari Satlak PAMSIMAS |
| 2 | 23 Agustus 2021 | 60.000.000 | Uang dari Saksi Sarjan atas pembelian tanah kas desa |
| 3 | 3 Des 2021 | 5.000.000 | Uang dari Saksi Safri |
| Total | 90.000.000 | ||
| 315.170.736 |
Sehingga, total uang desa Bunut TA 2019 yang telah dikembalikan adalah Rp225.170.736+Rp90.000.000=Rp315.170.809;
Bahwa terkait pembelian Tanah kas desa, Kepala Desa mengetahuinya. Ternyata tanah tersebut masuk ke dalam HPK;
Bahwa BUMDes Desa Bunut pada tahun 2019 tidak melakukan kegiatan sama sekali dan uang yang telah diserahkan kepada Dir BUMDes dikembalikan;
Bahwa pencairan uang desa tidak bisa dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanda tangan Kades;
Bahwa selain dipinjam teman-temannya, uang yang dipegang saksi juga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar kredit motor;
Bahwa saksi tidak membuat laporan pertanggungjawaban setiap tahap pencairan dalam Buku Pertanggungjawaban;
Bahwa dana SILPA sebesar Rp279.617.000 telah digunakan untuk: Ketua Posyandu (sebesar Rp6.000.000), Guru PAUD (sebesar Rp6.750.000) dan Karang Taruna (sebesar Rp2.500.000). Tetapi penyerahan uang tidak disertai kuitansi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Abdul Kohar, di depan persidangan tanggal 23 November 2021, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi menjabat sebagai Camat Bulik, yang tugas dan kewenangannya:
Mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan serta Instansi Vertikal maupun Horizontal;
Mengintergasikan kegiatan dilingkungan Kecamatan dan Kelurahan serta Instansi Vertikal maupun Horizontal;
Mengimplikasikan kegiatan di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan serta Instansi Vertikal maupun Horizontal;
Mensinkronsinasikan kegiatan di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan serta Instansi Vertikal maupun Horizontal;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Daerah untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah yang meliputi Aspek Perizinan, Rekomendasi, Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Fasilitasi, Penetapan, Penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui persoalan pengelolaan keuangan Desa di kantor Desa Bunut, karena saksi baru menjabat Camat Bulik baru pada bulan November 2019. Camat sebelumnya adalah bapak M. Syaifudin Zuhri yang saat ini menjabat sebagai Camat Sematu Jaya;
Bahwa keuangan desa bersumber dari DD (dari APBN) dan ADD (APBD) yang langsung diberikan kepada Pemdes untuk disimpan di Rekening Desa;
Bahwa terkait DD dan ADD tugas saksi adalah menerima pengajuan rekomendasi pencairan anggaran yang dilampiri rencana program kegiatan fisik maupun non-fisik yang sudah disetujui oleh BPD dan perwakilan tokoh desa. Selanjutnya saksi memberikan rekomendasi untuk diteruskan ke Dinas PMD untuk ditindak-lanjuti sesuai prosedur yang berlaku;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi fakta, Penuntut Umum menghadirkan ahli (Nini Fransisca), PNS/Auditor pada Kantor Inspektorat Kab. Lamandau, di depan persidangan tanggal 7 Desember 2021, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa ahli memberikan keterangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Keuangan Pemerintah Desa Bunut Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Nomor B-620/O.2.21/Fd.1/11/2020 tanggal 18 November 2020 perihal Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Lamandau Nomor 700/09/2021/INSP Tanggal 15 Januari 2021;
Bahwa ahli adalah PNS/Auditor di Kantor Inspektorat Kab. Lamandau;
Bahwa metode ahli untuk mengitung kerugian keuangan negara adalah:
Menghitung jumlah penarikan dana Kas ADD, DD, Dll di bank;
Menghitung jumlah belanja riil penggunaan dana ADD, DD, Dll,
Menghitung Kerugian Keuangan Negara (dengan cara 1 (jumlah penarikan dana Kas ADD, DD, Dll dibank) - 2 (jumlah belanja riil penggunaan dana ADD, DD, Dll) =3 (Kerugian Keuangan Negara).
Penghitungan jumlah penarikan dana Kas ADD, DD, Dll di bank, didasarkan pada dana yang ditarik dari rekening Kas Desa Bunut TA.2019 yang terekam di dalam rekening koran. Sedangkan untuk menghitung jumlah belanja riil penggunaan dana ADD, DD, Dll didasarkan pada pemeriksaan SPJ, pemeriksaan fisik dan memintai keterangan Kaur Keuangan Desa Bunut TA 2019 yaitu Sdr. Juhriman. Dari kedua hal tersebut didapatkan kerugian keuangan negara pada keuangan desa pada Pemerintah Desa Bunut Tahun Anggaran 2019;
Bahwa peraturan yang dilanggar sehingga menimbulkan kerugian negara adalah:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 49, pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), pasal 51 ayat (1) dan ayat (2);
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap keuangan desa pada Pemdes Banut TA 2019 sebagai berikut:
Jumlah dana APBDes Desa Bunut TA 2019 sebesar Rp2.055.102.156;
Pagu anggaran ADD sebesar Rp764.305.155. Realisasi sebesar Rp544.697.208. sisa ADD sebesar Rp219.607.938;
Pagu anggaran DD sebesar Rp1.011.180.000. Realisasi sebear Rp904.957.025. sisa anggaran DD sebesar Rp106.222.975;
Pagu anggaran lain-lain sebesar Rp279.617.000. Realisasi Rp96.658.902. sisa anggaran lain-lain sebesar Rp182.958.098;
Bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp508.789.021, dari perhitungan ADD, DD dan SILPA, sebesar Rp2.055.102.156 dikurangi jumlah belanja riil penggunaan ADD, DD dan SILPA sebesar Rp1.546.313.135;
Bahwa kegiatan Permodalan BUMDES telah diserahkan sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah), namun pengembalian sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) belum masuk dalam dalam perhitungan kerugian keuangan Pemerintahan Desa Bunut TA.2019 yang telah di hitung dengan hasil sebesar Rp.508.789.020 (lima ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh rupiah), karena pada saat Bendahara (JUHRIMAN) dan ketua BUMDES (Khairul Pahdi) dipanggil tidak ada yang datang;
Bahwa karena sudah ada pengembalian dan BUMDES tidak ada kegiatan maka masuk kerugian keuangan negara, sehingga total kerugian keuangan negara menjadi Rp543.789.020 (Rp508.789.020+35.000.000);
Bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat sebagaimana dijelaskan oleh ahli telah dimuat dalam Laporan Hasil Audit Nomor: 700/80/LHA/III/2021/INSP tanggal 30 Maret 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tipikor Pemdes Bunut Kec. Bulik, Kab. Lamandau;
Bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa Terdakwa Edi Haryono telah diperiksa di persidangan pada tanggal 7 Desember 2021, yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Terdakwa menjabat Kades Bunut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/ 445/ XI/ HUK/ 2016 tanggal 07 November 2016;
Bahwa tugas dan kewenangan Kepala Desa berdasarkan pasal 26 ayat (1) UU 6/2014 tentang Desa adalah: menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, mensejahterakan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
Bahwa mekanisme pengelolaan keuangan Desa Bunut TA 2019 sebagai berikut:
Bulan Maret 2018 dilakukan musrenbang yang melibatkan Pemerintah Desa Bunut, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Karang Taruna, Posyandu, guru SD, guru TK dan Guru PAUD sebagai perwakilan masyarakat Desa Bunut. Setiap unsur yang disebutkan menyampaikan aspirasi tentang kegiatan apa yang dilaksanakan di Desa Bunut. Hasilnya dituangkan di dalam Berita Acara Hasil Musrenbang yang ditandatangani semua pihak yang hadir;
Dilanjutkan ke Musrenbang Kecamatan Bulik yang diikuti oleh Kepala Desa Bunut, Ketua BPD Desa Bunut, Camat Bulik dan perangkatnya, dan perwakilan Dinas DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang salah satu agendanya menanggapi hasil Musrenbang Desa Bunut, usulan kegiatan mana saja yang dapat dilaksanakan, dipilah sesuai dengan anggaran yang ada. Hanya usulan kegiatan yang disetujui untuk dilaksanakan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musrenbang Kecamatan Bulik, lalu ditandatangani oleh semua pihak yang hadir;
Pada 13 Mei 2019 Rancangan ABPDes sudah jadi, lalu menunggu PERBUP tentang Pembagian Dana di setiap Desa. Setelah menerima PERBUB Nomor : 06 tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019 dan mengetahui Anggaran Desa Bunut kemudian Sekdes Menyusun APBDesa Murni untuk pelaksanaan kegiatan, kemudian mengajukan APBDesa Perubahan sekitar bulan September 2019.
Pemerintah Desa Bunut mengajukan ke Kecamatan Bulik untuk mendapatkan rekomendasi guna pencairan ADD dan DDs Desa Bunut dengan melengkapi syarat : APBDes Desa Bunut, RPJMDes yang masih berlaku, Perdes tentang RKPD, LPPD, LKPPDes;
Apabila semua persyaratan sudah dipenuhi dan Rekomendasi Camat sudah didapatkan, diteruskan ke DPMD Kab. Lamandai dan Badan Keuangan Daerah, setelah itu menunggu pencairan dana langsung dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa di Bank Kalteng;
Setiap pencairan di Bank Kalteng dilakukan oleh Kades dan Bendahara (Saksi Juhriman);
Bahwa setelah dicairkan uang dipegang oleh Bendahara (saksi Juhriman). Terdakwa tidak tahu penggunaannya;
Bahwa benar Terdakwa pernah meminjam uang desa sebesar Rp25.000.000 untuk kepentingan pribadi (membayar cicilan motor dan sewa rumah) tetapi sudah dikembalikan kepada Saksi Juhriman pada tanggal 29 Oktober 2019;
Bahwa Terdakwa baru mengetahui ada temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp508.789.020 setelah diberi tahu Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lamandau;
Bahwa yang bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara tersebut adalah Kades (Terdakwa), Keur Keuangan (Saksi Juhriman) dan Sekdes (Saksi Johansyah);
Bahwa kerugian keuangan negara dapat terjadi karena Terdakwa, Sekdes dan Kaur Keuangan kurang melakukan pengawasan;
Bahwa benar ada pembangunan yang belum terlaksana, tetapi Terdakwa mau saja menandatangani Laporan yang menyatakan bahwa semua kegiatan telah dilaksanakan karena Terdakwa berfikir bahwa tidak mungkin Sekdes dan Kaur Keuangan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Selain itu, ada desakan dari DPMD untuk mencairkan semua uang sebelum memasuki tahun baru karena dana akan hangus jika tidak dicairkan;
Bahwa Terdakwa sudah memerintahkan Kaur Keuangan (Saksi Juhriman) untuk mengembalikan ke kas desa uang APBDes Bunut TA 2019 yang tidak dilaksanakan, tetapi sampai sekarang belum dikembalikan dan saksi tidak tahu uangnya ada di mana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti dokumen berupa bukti setor uang yang disita dari Saksi Sarjan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang sudah disetorkan pada Rekening titipan Kejaksaan Negeri Lamandau (RPL 102 PDT KEJARI L) dengan nomor Rekening BRI : 223201000201308 pada tanggal 23 Agustus 2021;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Penuntut Umum dalam persidangan telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya. Dengan demikian barang bukti tersebut sah sebagai alat bukti petunjuk sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 Ayat (1) huruf d KUHAP;
Menimbang, bahwa sebelum melakukan rekonstruksi fakta, Majelis perlu menegaskan bahwa perkara ini merupakan satu kesatuan dengan Perkara Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk dengan Terdakwa Juhriman. Saksi-saksi, ahli dan bukti kedua perkara diperiksa secara bersama-sama. Oleh karena itu, rekonstruksi dalam perkara ini dibuat dengan memperhatikan fakta dan dokumen pada Perkara Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk dengan Terdakwa Juhriman;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan pendapat ahli, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini dan memperhatikan persidangan Perkara Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk dengan Terdakwa Juhriman, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Edi Haryono bin (alm) Juhari menjabat sebagai Kepala Desa Bunut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor: 188.45/445/XI/HUK/2016 tanggal 7 November 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Bunut Kec. Bulik, Kab. Lamandau;
Bahwa berdasarkan pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa berwenang:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
Memegang kekuasan pengelolaan keuangan dan aset desa;
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan APBDes;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
Mengembangkan sumber pendapatan desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pasal 27 UU 6/2014 Kepala Desa wajib:
Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
Menyampaikan laporan penyelenggaran pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran;
memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran;
Bahwa berdasarkan pasal 29 UU 6/2014 Kepala Desa dilarang:
Merugikan kepentingan umum;
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu;
Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya;
Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
Melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa;
Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari piahk lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Menjadi pengurus parpol;
Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau anggota BPD, DPR RI, DPRD, DPD dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah;
Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
Meninggalkan tugas selama 30 hari Kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa perangkat Desa Bunut pada masa kepemimpinan Terdakwa adalah:
Kepala Desa: Terdakwa Edi Haryono
Sekretaris Desa: Saksi Johansyah
Kaur Keuangan dan Perencanaan: Saksi juhriman
Kasi Pemerintahan: Saksi Alviannur
Kasi Kesejahteranaan: Mila Purnama Sari
Bahwa berdasarkan Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa atau sebutan nama lain berwenang menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa;
Bahwa perkara ini berfokus pada pengelolaan APBDes Desa Bunut TA 2019 sebesar Rp2.055.243.543 (dua milyar lima pulu lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah), yang telah dicairkan, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Tanggal | Keterangan | Jumlah dana (Rp) |
| 1 | SILPA tahun 2018 | 226.795.121 | |
| 2 | 21 Jan 2019 | Pengembalian uang wifi dan sisa perjalanan daerah | 15.750.000 |
| 3 | 20 Maret 2019 | Setoran tunai (SILPA) | 37.072.000 |
| 4 | 10 Mei 2019 | DD Tahap I | 202.236.000 |
| 5 | 21 Juni 2019 | ADD Tahap I | 242.664.477 |
| 6 | 3 Juli 2019 | DD Tahap II | 404.472.000 |
| 7 | 26 Nov 2019 | DD Tahap III | 404.472.000 |
| 8 | 19 Des 2019 | ADD Tahap II | 141.266 |
| 9 | 23 Des 2019 | ADD Tahap II | 173.687.691 |
| 10 | 23 Des 2019 | ADD Tahap II | 142.494.508 |
| 11 | 23 Des 2019 | ADD Tahap II | 116.132.986 |
| 12 | 30 Des 2019 | ADD Tahap III | 64.106.539 |
| 13 | 31 Des 2019 | ADD Tahap III | 25.218.955 |
| Total sumber dana lain-lain (1-3) | 279.617.121 | ||
| Total ADD (5, 8, 9, 10, 11, 12, 13) | 764.446.422 | ||
| Total DD (4, 6, 7) | 1.011.180.000 | ||
| Total anggaran Desa | 2.055.243.543 |
Bahwa APBDes Bunut TA 2019 yang bersumber dari dana lain-lain, sebesar Rp279.616.121, telah dibelanjakan dan diaduit oleh Inspektorat Kab. Lamandau, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Anggaran | Realisasi | Sisa |
| 1 | SILPA 2018 | 279.617.121 | 0 | 279617121 |
| 2 | Penimbunan halaman kantor desa | 0 | 23.501.991 | -23501991 |
| 3 | Pembangunan Tribun | 0 | 28.084.911 | -28084911 |
| 4 | Belanja jasa sewa | 0 | 37.072.000 | -37072000 |
| 5 | Belanja sewa tower | 0 | 8.000.000 | -8000000 |
| Total | 279617121 | 96658902 | 182958219 |
Bahwa berdasarkan uraian realisasi dana lain-lain tersebut tampak bahwa proyek penimbunan halaman kantor desa dan pembangunan tribun, sewa dan sewa tower telah direalisasikan.
Bahwa terdapat peruntukan dana lain-lain untuk pembelian tanah milik Saksi Sarjan, sebesar Rp60.000.000, namun pembelian tersebut tidak dapat diakui karena belum memiliki alas hak yang sah. Selanjutnya, Saksi Sarjan mengembalikan uang tersebut melalui Penyidik dan disetorkan ke rekening titipan Kejakanaan Negeri Lamandau. Konsekuensinya, tidak masuk dalam perhitungan pada bagian ini;
Bahwa APBDes Desa Bunut TA 2019 yang bersumber dari Dana Desa, sebesar Rp1.011.180.000, telah dibelanjakan dan diaudit oleh Inspektorat Kab. Lamandau, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Anggaran | Realisasi | Sisa | Keterangan |
| 1 | Pembangunan lanjutan cor jalan gang baru | 20.710.000 | 19.440.721 | 1.269.279 | |
| 2 | Pelebaran jalan gang Abdurrahman RT 02 | 74.065.500 | 70.285.022 | 3.780.478 | |
| 3 | Pembangunan saluran air | 112.395.350 | 110.531.077 | 1.864.273 | |
| 4 | Kegiatan pembangunan gorong-gorong | 44.831.700 | 42.767.986 | 2.063.714 | |
| 5 | Belanja modal | 41.130.000 | 39.066.286 | 2.063.714 | |
| 6 | Pembangunan latrit jalan desa | 474.247.750 | 431.661.181 | 42.586.569 | |
| 7 | Pembangunan dan penataan halaman TK | 104.563.700 | 99.371.038 | 5.192.662 | |
| 8 | Pendidikan anak usia dini | 13.500.000 | 13.500.000 | 0 | |
| 9 | Posyandu | 12.000.000 | 12.000.000 | 0 | |
| 10 | Pelatihan pemdes dan BPD | 35.400.000 | 35.400.000 | 0 | |
| 11 | Bantuan fasilitas PAMSIMAS | 44.070.000 | 35.000.000 | 9.070.000 | |
| 12 | Permodalan BUMDes | 75.396.000 | 0 | 75396000 | BUMDes belum ada kegiatan |
| Total | 1.052.310.000 | 909023311 | 143286689 |
Bahwa dari uraian realisasi DD tersebut tampak bahwa semua rencana kegiatan telah dilaksanakan tetapi ada sisa uang. Hanya permodalan BUMDes yang belum dilaksanakan;
Bahwa APBDes Desa Bunut TA 2019 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, sebesar Rp764.305.155, telah dibelanjakan dan diaudit oleh Inspektorat, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Anggaran | Realisasi | Sisa | Keterangan |
| 1 | Penghasilan tetap dan tunjangan Kades | ||||
| a. Penghasilan tetap Kades | 30.000.000 | 30.000.000 | 0 | ||
| b. Tunjangan Kades | 6.000.000 | 6.000.000 | 0 | ||
| 2 | Penghasilan dan tunjangan tetap perangkat desa | ||||
| a. Penghasilan tetap | 81.000.000 | 81.000.000 | 0 | ||
| b. Tunjangan | 19.200.000 | 19.200.000 | 0 | ||
| 3 | Operasional pemdes | ||||
| a. Belanja barang perlengkapan | |||||
| a.1. ATK dan benda pos | 4.800.000 | 4.800.000 | 0 | ||
| a.2. alat rumah tangga dan bahan kebersihan | 1.000.000 | 1.000.000 | 0 | ||
| a.3. barang cetak dan penggandaan | 3.260.000 | 3.260.000 | 0 | ||
| a.4. konsumsi | 17.000.000 | 17.000.000 | 0 | ||
| a.5. pakaian dinas | 2.000.000 | 2.000.000 | 0 | ||
| b. Jasa Honorariun | |||||
| b.1. Honorarium Petugas | 21.600.000 | 21.600.000 | 0 | ||
| c. Perjalanan Dinas | |||||
| c.1. perjalanan dinas dalam Kab | 20.000.000 | 20.000.000 | 0 | ||
| c.2. perjalanan dinas luar Kab | 20.000.000 | 5.000.000 | 15.000.000 | Tidak ada SPJ | |
| d. Operasional Perkantoran | |||||
| d.1. Jasa langganan listrik | 4.086.000 | 4.086.000 | 0 | ||
| d.2. jasa langganan internet | 15.534.000 | 15.534.000 | 0 | ||
| e. Belanja Pemeliharaan | |||||
| e.1. pemeliharaan kendaraan bermotor | 3.000.000 | 3.000.000 | 0 | ||
| e.2. pemeliharaan peralatan | 3.000.000 | 3.000.000 | 0 | ||
| f. Belanja modal pengadaan peralatan, mesin dan alat berat | |||||
| f.1. Peralatan elektronik dan alat studio | 8.000.000 | 8.000.000 | 0 | ||
| f.2. peralatan mebelair dan aksesoris ruangan | 5.000.000 | 5.000.000 | 0 | ||
| f.3. alat ukur | 500.000 | 125.000 | 375.000 | ||
| g. Penyediaan tunjangan BPD | |||||
| g.1. Tunjangan BPD | 78.000.000 | 78.000.000 | 0 | ||
| 3 | Penyediaan operasional Pemdes | ||||
| a. Belanja barang perlengkapan | |||||
| a.1. ATK dan benda pos | 3.700.000 | 3.700.000 | 0 | ||
| a.2. alat rumah tangga dan bahan kebersihan | 700.000 | 700.000 | 0 | ||
| a.3. barang cetak dan penggandaan | 1.000.000 | 1.000.000 | 0 | ||
| a.4. konsumsi | 10.000.000 | 10.000.000 | 0 | ||
| a.5. pakaian dinas | 5.000.000 | 5.000.000 | 0 | ||
| b. Perjalanan dinas | |||||
| b.1. Perjalanan dinas dalam Kab/Kota | 4.000.000 | 2.000.000 | 2.000.000 | ||
| b.2. Perjalanan dinas luar Kab/Kota | 10.000.000 | 5.000.000 | 5.000.000 | ||
| c. Belanja Operasional Perkantoran | |||||
| c.1. Langganan listrik | 2.400.000 | 2.400.000 | 0 | ||
| d. Belanja pemeliharaan | |||||
| d.1. Pemeliharaan kendaraan bermotor | 1.500.000 | 1.500.000 | 0 | ||
| e. belanja modal, pengadaan peralatan, mesin dan alat berat | |||||
| e.1. peralatan komputer | 9.000.000 | 9.000.000 | 0 | ||
| e.2. peralatan mebelair dan aksesoris ruangan | 6.000.000 | 6.000.000 | 0 | ||
| f. Insentif dan operaional RT/RW | |||||
| f.1. honorarium petugas | 16.200.000 | 16.200.000 | 0 | ||
| g. Penyediaan sarpras Pemdes | |||||
| g.1. peralatan khusus pertanian | 6.000.000 | 6.000.000 | 0 | ||
| h. Belanja modal gedung dan taman | |||||
| h.1. Honor dan operasional | 8.677.759 | 0 | 8677759 | Tidak direalisasikan | |
| h.2. bahan baku/material | 173.555.188 | 0 | 173555188 | Tidak direalisasikan | |
| h.3. Desain RAB/gambar | 6.942.208 | 6.942.208 | 0 | ||
| i. Pelaksanaan musrenbang APBDes | |||||
| i.1. konsumsi | 4.000.000 | 4.000.000 | 0 | ||
| i.2.Honor Tim Pelaksana Kegiatan | 1.075.000 | 1.075.000 | 0 | ||
| j. Penyusunan dokumen perencanaan desa (RPJMDes/RKPDes) | |||||
| j.1. Honor Tim Pelaksana Kegiatan | 1.075.000 | 1.075.000 | 0 | ||
| k. Penyusunan dokumen keuangan desa (APBDes, APBDes Perubahan) | |||||
| k.1. Honor Tim Pelaksana Kegiatan | 30.000.000 | 30.000.000 | 0 | ||
| k.2. Honor Operator Desa | 3.000.000 | 3.000.000 | 0 | ||
| l. Pengelolaan administrasi/inventarisasi/penilaian aset desa | |||||
| l.1. Honor petugas | 11.400.000 | 11.400.000 | 0 | ||
| m. Penyelenggaraan PAUD | |||||
| m.1. Honorarium | 16.500.000 | 16.500.000 | 0 | ||
| n. Pengelolaan perpustakaan milik desa | |||||
| n.1. Honor petugas | 3.000.000 | 3.000.000 | 0 | ||
| n.2. operasional perkantoran lainnya | 6.000.000 | 6.000.000 | 0 | ||
| o. Penyelenggaraan posyandu | |||||
| o.1. Honor Tim Pelaksana kegiatan | 6.000.000 | 6.000.000 | 0 | ||
| p. Penyelenggaraan informasi publik | |||||
| p.1. Belanja bendera/umbul-umbul | 2.000.000 | 2.000.000 | 0 | ||
| q. Koordinasi pembinaan keamanan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat | |||||
| q.1. Honor petugas | 12.000.000 | 12.000.000 | 0 | ||
| r. Penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan | |||||
| r.1. konsumsi | 2.000.000 | 2.000.000 | 0 | ||
| r.2. perlengkapan lainnya | 10.000.000 | 10.000.000 | 0 | ||
| s. Kegiatan bidang kebudayaan dan keagamaan | |||||
| s.1. Belanja bahan perlengkapan yang diserahkan kepada masyarakat | 5.000.000 | 5.000.000 | 0 | ||
| t. Pembinaan lembaga adat | |||||
| t.1. Honor petugas | 3.600.000 | 3.600.000 | 0 | ||
| u. Pembinaan PKK | |||||
| u.1. Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat | 15.000.000 | 15.000.000 | 0 | ||
| v. Kegiatan penanggulangan bencana | |||||
| v.1. belanja tak terduga | 15.000.000 | 0 | 15000000 | Tidak ada SPJ | |
| 754.305.155 | 534697208 | 219607947 | |||
| Total sisa | 219607947 | ||||
Bahwa berdasarkan uraian realisasi ADD tersebut tampak bahwa secara umum rencana kegiatan telah dilaksanakan. Hanya ada 1 kegiatan yang tidak terlaksana yaitu belanja modal gedung dan taman. Hanya ada 2 kegiatan yang tidak ada SPJ-nya;
Bahwa berdasarkan perincian tersebut di atas, pengelolaan APBDes Desa Bunut TA 2019 dapat dirangkum sebagai berikut:
| No | Uraian | Anggaran | Realisasi | Sisa |
| 1 | Sumber lain-lain | 279.617.121 | 96.658.902 | 182.958.219 |
| 2 | DD | 1.052.310.000 | 909.023.311 | 143.286.689 |
| 3 | ADD | 754.305.155 | 534.697.208 | 219.607.947 |
| Total | 2.086.232.276 | 1.540.379.421 | 545.852.855 |
Bahwa dari tabel rangkuman tersebut di atas, tampak bahwa total sisa belanja sehingga menjadi kerugian keuangan negara adalah Rp545.852.855;
Bahwa selama proses pemeriksaan Saksi Juhriman telah mengembalikan uang ke rekening kas desa, sebesar Rp225.170.736, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Tanggal | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 1 | 13 April 2020 | 14.000.000 | Uang SILPA 2019 dari saksi |
| 2 | 5 Agustus 2020 | 8.740.736 | Belanja Wifi, makan minum dari Juriah |
| 3 | 30 September 2020 | 85.000.000 | Uang SILPA dari saksi |
| 4 | 5 Okt 2020 | 19.000.000 | Uang SILPA 2019 dari saksi |
| 5 | 26 Okt 2020 | 500.000 | Pengembalian pekerjaan fisik oleh TPK |
| 6 | 20 Nov 2020 | 62.000.000 | Pengembalian pekerjaan fisik oleh TPK |
| 7 | 12 Jan 2021 | 35.930.000 | pengembalian uang dari Ketua BUMDes |
| Total | 225.170.736 | Telah masuk rekening kas desa Bunut |
Bahwa selama pemeriksaan saksi-saksi telah mengembalikan uang kepada Penyidik, dengan menyetor ke rekening Titipan Kejaksaan Negeri Lamandau, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Tanggal | Jumlah | Keterangan |
| 1 | 5 Jan 2021 | 25.000.000 | Uang dari Satlak PAMSIMAS |
| 2 | 23 Agustus 2021 | 60.000.000 | Uang dari Saksi Sarjan atas pembelian tanah kas desa |
| 3 | 3 Des 2021 | 5.000.000 | Uang dari Saksi Safri |
| Total | 90.000.000 |
Bahwa pengembalian uang, baik melalui rekening kas desa maupun uang titipan kepada penyidik, sebesar Rp225.170.736+Rp90.000.000=Rp315.170.736 diperhitungkan sebagai pengurang kerugian keuangan negara;
Bahwa dengan demikian, total kerugian negara adalah Rp230.682.119, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah | |
| 1 | Sisa realisasi APBDes 2019 | 545.852.855 | 0 |
| 2 | Pengembalian melalui rekening kas desa | 0 | 225.170.736 |
| 3 | Pengembalian melalui penyidik | 0 | 90.000.000 |
| Jumlah | 545852855 | 315170736 | |
| Total kerugian negara | 230682119 | ||
Bahwa munculnya kerugian keuangan negara dipengaruhi oleh kesalahan proses pengelolaan APBDes sejak awal. Pencairan DD dan ADD dilakukan oleh Kades (Terdakwa Edi Haryono) dan Kaur Keuangan (Saksi Juhriman), tetapi setelah uang cair Terdakwa meminta Kaur Keuangan untuk memegang dan membayarkan sesuai peruntukan sebagaimana dimuat dalam APBDes 2019 tanpa pengawasan dari Kades;
Bahwa selain menggunakan uang desa untuk membayar belanja-belanja, Kaur Keuangan (saksi Juhriman) juga meminjamkan uang desa yang dipegangnya kepada beberapa orang tanpa izin Terdakwa (sebagai Kades), antara lain: Saksi Johansyah, Saksi Alviannur, Suripau, Zilfikar dan Terdakwa sendiri;
Bahwa Kaur Keuangan (Saksi Juhriman) mengelola keuangan desa yang dipegangnya secara menyimpang, mulai dari menggunakan uang desa yang dipegangnya untuk kepentingan pribadi, tidak membuat laporan realiasi setaip pencairan dana, tidak membuat bukti pembayaran ketika menyerahkan uang kepada orang lain, membuat laporan realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan senyatanya;
Menimbang, bahwa setelah fakta-fakta hukum tersebut di atas dipaparkan dan memperhatikan hasil pemeriksaan di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan (BAP), yang dianggap dimuat dalam putusan ini dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini, maka Majelis sampai pada pertimbangan yuridis, apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur yang terkandung dalam Surat Dakwaan dan karenanya Terdakwa harus dipidana sesuai dengan Surat Tuntutan, atau tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana pembelaan Penasihat Hukum Terdawa sehingga harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum?
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya berpendapat bahwa:
Terdakwa Edi Haryono bin (Alm) Juhari tidak terbukti bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair, karenanya harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Terdakwa Edi Haryono bin (Alm) Juhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dimuat dalam dakwaan subsidair;
Memohon agar Majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan dengan Lamanya Terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp70.000.000, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Menetapkan Terdakwa tidak membayar uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang dikuasainya. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa pada dasarnya Hakim bebas menetapkan Jenis pidana dan besaran pidananya, tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh azas kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Oleh karena itu, putusan harus mengandung pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis.
Menimbang, bahwa pertimbangan yuridis digunakan untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah atau tidak bersalah, dengan cara menguji unsur-unsur pasal dakwaan dengan fakta-fakta persidangan. Apabila semua unsur pasal yang didakwaan telah terpenuhi oleh fakta-fakta persidangan, maka pertimbangan yuridis digunakan untuk menentukan besaran hukuman;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa secara subsidaritas, yaitu:
Dakwaan primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Dakwaan subsidair: Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan berbentuk subsidaritas, Majelis akan terlebih dahulu membuktikan dakwaan primair. Apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi. sebaliknya, apabila dakwaan primair tidak terbukti, barulah dipertimbangkan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa bunyi pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
Setiap orang;
Dengan cara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1. Unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa unsur ‘setiap orang’ merujuk pada subjek atau pelaku tindak pidana atau pihak yang bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa UU TPK menggunakan 2 (dua) cara untuk menyebut subjek hukum. Pertama, menggunakan frase ‘setiap orang’, baik di awal maupun di tengah rumusan pasal. Kedua, menyebut kualitas subjek pelaku, seperti pegawai negeri, penyelenggara negara, pemborong, advokat, saksi dan hakim;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, subjek hukum disebut dengan frase ‘setiap orang’. Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU TPK, ‘setiap orang’ adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas bagi pengadilan, pada bagian C: Tindak Pidana Khusus, menyebutkan bahwa pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun pegawai negeri. Jadi baik pasal 2 maupun 3 berlaku bagi pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa frase ‘setiap orang’ sesungguhnya bukan unsur tindak pidana, melainkan unsur pasal. Artinya, frase ‘setiap orang’ atau subjek pelaku melekat pada semua tindak pidana;
Menimbang, bahwa meski demikian, unsur ‘setiap orang’ tetap diuraikan, untuk mencegah kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, identitas Terdakwa telah diuraikan di dalam dakwaan, yaitu: Edi Haryono bin (alm) Juhari, 41 tahun, laki-laki, Warga Negara Indonesia, beralamat di Ds. Bunut RT 02, Kel. Bunut, Kec. Bunut, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, Islam, SLTA (tamat) dan menjabat sebagai Kepala Desa Bunut;m
Menimbang, bahwa identitas tersebut telah diperiksa di depan persidangan pada tanggal 26 Oktober 2021. Terdakwa telah membenarkan semua identitas tersebut. Identitas Terdakwa juga dibenarkan oleh para saksi. Bahkan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dalam kondisi sehat, dapat berkomunikasi secara baik dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya secara baik. Dengan demikian, Terdakwa dapat disebut subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani, karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘setiap orang’ dalam perkara a quo, merujuk pada Terdakwa atas nama Edi Haryono bin (Alm) Juhari, sebagaimana tertulis di dalam Surat Dakwaan, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2. Unsur ‘memperkaya diri sendiri’ atau ‘orang lain’ atau ‘suatu korporasi’
Menimbang, bahwa unsur memperkaya diri, melawan hukum dan merugikan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Unsur ‘memperkaya diri’ merupakan inti perbuatan pasal 2 ayat (1), unsur ‘melawan hukum’ merupakan sifat ketercelaan perbuatan dan unsur ‘merugikan negara’ merupakan akibat perbuatan. Oleh karena itu, Majelis akan membuktikan dakwaan primair dengan tahapan: unsur ‘memperkaya diri’ diikuti dengan unsur ‘melawan hukum’ dan unsur ‘merugikan negara’;
Menimbang, bahwa ada empat pertanyaan hukum yang perlu dijawab untuk membuktikan unsur ‘memperkaya diri’. Pertama, apa kriteria sebuah perbuatan disebut ‘memperkaya diri’? Kedua, apa bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’? Ketiga, diri siapa yang diperkaya? Keempat, dalam perkara ini apa bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’ dan diri siapa yang diperkaya?
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan pertama, apa kriteria perbuatan ‘memperkaya diri’, UU TPK tidak memberikan penjelasan. Oleh karena itu, Majelis akan mencari kriteria perbuatan ‘memperkaya’ dari sumber lain, dalam hal ini Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), peraturan perundang-undangan lain dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.web.id/kaya) kata ‘memperkaya’ mengandung arti menjadikan lebih kaya;
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat (1) UU TPK berasal dari rumusan pasal 1 ayat (1) sub a UU 3/1971, yang penjelasannya berbunyi:
Perkataan “memperkaya diri sendiri” atau “orang lain” atau “suatu badan” dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan pasal 18 ayat (2), yang memberi kewajiban kepada Terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (2) UU 3/1971 berbunyi:
Bila Terdakwa tidak dapat memberi keterangan yang memuaskan sidang pengadilan tentang sumber kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaananya maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan setiap saksi bahwa Terdakwa telah melakukan tipikor.
Menimbang, bahwa selanjutnya penjelasan pasal 18 UU 3/1971 berbunyi:
Kalau terdakwa dalam perkara pidana korupsi tidak dapat memberikan keterangan yang memuaskan tentang sumber kekayaannya yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya maka keterangan tersebut selain dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi-saksi bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, juga dapat dipandang suatu petunjuk adanya perbuatan memperkaya diri seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) sub
Menimbang, bahwa ahli hukum, Adami Chazawi, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, 2016, halaman 30, menyatakan bahwa meskipun penjelasan pasal 18 UU 3/1971 tidak terdapat lagi dałam penjelasan pasal-pasal UU 31/1999 atau UU 20/2001, namun secara konseptual penjelasan pasal 18 tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam menafsir arti perbuatan memperkaya dalam UU yang baru, mengingat unsur perbuatannya sama yakni perbuatan memperkaya yang juga diadopsi dari UU 3/1971;
Menimbang, bahwa merujuk pada pengertian ‘memperkaya’, baik berdasarkan KBBI maupun meminjam penjelasan pasal 18 UU 3/1971, Adami Chazawi dalam buku yang sama, halaman 31, menyatakan bahwa ada lima ciri/kriteria perbuatan dapat disebut ‘memperkaya’, yaitu:
Dari wujud perbuatan memperkaya, si pembuât atau orang lain yang diperkaya memperoleh sejumlah kekayaan. Tidak harus berwujud nyata benda uang, bisa juga wujud benda lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Sebaliknya, apabila dihubungkan dengan akibat perbuatan memperkaya, maka negara mengalami kerugian berupa kehilangan sejumlah kekayaan.
Jika dihubungkan dengan sifat perbuatan memperkaya, maka perbuatan tersebut bersifat melawan hukum.
Jika dihubungkan dengan pendapatannya yang halal, kekayaan seseorang/orang yang diperkaya tidak seimbang/lebih banyak dari kekayaan yang diperoleh dari sumber halal.
Jika dihubungkan dengan jabatan si pembuât, maka seseorang memperkaya dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimilikinya. Ciri yang terakhir ini tidak mutlak, mengingat korupsi dengan perbuatan memperkaya menurut pasal 2 tidak harus dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan publik maupun privat, dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan itu.
Menimbang, Majelis berpandangan bahwa kelima keriteria perbuatan ‘memperkaya diri’ tersebut dapat diringkas menjadi menjadi dua. Pertama, perbuatan dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan jabatan. Hal ini dapat diketahui ketika membuktikan unsur ‘secara melawan hukum’. Kedua, di satu sisi pelaku memperoleh sejumlah kekayaan di luar sumber pendapatannya yang halal. Di sisi lain, negera dirugikan dalam bentuk kehilangan sejumlah kekayaan. Hal ini dapat diketahui pada saat membuktikan unsur ‘merugikan negara’;
Menimbang, bahwa terhadap pertanyaan kedua, apa bentuk perbuatan memperkaya, Adami Chazawi, 2016, halaman 32-34, berpendapat bahwa perbuatan memperkaya tidak dapat ditentukan bagaimana bentuk konkritnya tanpa menghubungkan dengan kejadian duduk perkara. Jadi, bagaimanapun bentuknya, yang penting pengertiannya sama dan telah memenuhi kelima unsur yang telah diterangkan. Wujud perbuatan memperkaya akan banyak sekali (tidak terhingga), tergantung bagaimana peristiwa konkrit yang berlaku, tidak saja perbuatan aktif tetapi juga boleh perbuatan pasif, misalnya menggunakan uang atau benda-benda milik negara, mengimpor barang, tidak menegur bawahan, memalsu data, dan lain-lain. Bagaimanapun wujud dan caranya, perbuatan memperkaya diri tidak dapat menjadi korupsi apabila perbuatan tersebut tidak menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Sifat melawan hukum dari perbuatan memperkaya diri juga terletak pada unsur merugikan keuangan/perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian, tidak ada rumusan baku tentang bentuk-bentuk perbuatan ‘memperkaya’ sehingga cara melihatnya adalah dengan menghubungkan dengan unsur-unsur pasal 2 ayat (1) UU TPK lainnya, yaitu secara melawán hukum dań berakibat merugikan negara;
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan keempat, bentuk-bentuk perbuatan memperkaya diri yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dirumuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, mulai Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lamandau, keterangan para saksi sampai bukti surat;
Menimbang, bahwa Terdakwa bukan satu-satunya pelaku perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, Majelis akan memaparkan bentuk-bentuk perbuatan memperkaya diri yang dilakukan oleh Terdakwa dan pelaku lain, sebagai berikut:
| No | Pelaku/PJ | Perbuatan |
| 1 | Kades Bunut (Terdakwa Edi Haryono) |
|
| 2 | Kaur Keuangan (Saksi Juhriman) |
|
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan terakhir, diri siapa yang diperkaya, dalam perkara ini Terdakwa telah mengakui meminjam uang desa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp25.000.000, namun sudah dikembalikan. Dengan demikian, diri Terdakwa tidak diperkaya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, maka Majelis akan membuktikan unsur ‘memperkaya orang lain’;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyerahkan dana yang telah cair kepada Kaur Keuangan (Saksi Juhriman), untuk membayar biaya-biaya sebagaimana rencana kerja. Namun dalam praktiknya Saksi Juhriman bukan hanya membayar biaya kegiatan tetapi juga meminjamkam uang desa kepada teman-temannya, antara lain: Johansyah, Alviannur, Suripau, Zilfikar dan Terdakwa sendiri. Saksi Juhriman juga mengakui telah menggunakan uang desa yang dikuasainya untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa Saksi Juhriman sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi belum semuanya, sehingga masih ada uang desa Bunut yang berada di tangan Saksi Juhriman;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka unsur ‘memperkaya orang lain’ telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian, Majelis tidak perlu membuktikan unsur ‘memperkaya korporasi’;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘memperkaya diri’ telah terpenuhi;
Ad 3. Unsur ‘secara melawan hukum’
Menimbang, bahwa seperti telah disebutkan sebelumnya, unsur ‘melawan hukum’ merupakan sifat tercelanya perbuatan-perbuatan ‘memperkaya diri’ yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘secara melawán hukum’, ada empat pertanyaan hukum yang memandu. Pertama, dilihat dari bentuknya, apakah pasał 2 ayat (1) UU TPK menghendaki perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum formil atau materiil? Kedua, apa saja hukum yang dilawan oleh Terdakwa dalam perkara ini? Ketiga, bagaimana bila hukum formil yang dilawan oleh Terdakwa tumpang tindih dengan tugas/kewenangannya? Keempat, bagaimana bila hukum formil yang dilawan oleh Terdakwa merupakan ranah hukum administrasi atau perdata?
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan pertama, penjelasan pasal 2 ayat (1) UU TPK menyatakan: yang dimaksud dengan ‘secara melawán hukum’ dałam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dałam arti formil maupun dalam arti materiil. Artinya, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengubah pengertian ‘melawan hukum’ tersebut, melalui Putusan No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006. Dalam amarnya, MK intinya menyatakan bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UU TPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan MK tersebut, sifat melawan hukum pada pasal 2 ayat (1) UU TPK terbatas pada melawán hukum formil;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan kedua, apa saja hukum formil yang dilawan oleh Terdakwa dalam perkara ini, Majelis akan merujuk pada bentuk-bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’ sebagaimana telah dibuktikan sebelumnya, sebagai berikut:
| Perbuatan | Peraturan yang dilawan |
|
|
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan ketiga, bagaimana bila ada tumpang tindih antara hukum formil yang dilawan dan tugas/kewenangan, dari tabel tersebut tampak bahwa peraturan yang dilawan oleh Terdakwa adalah tugas dan kewenangan Kades, karenanya ada tumpang tindih antara unsur ‘secara melawan hukum’ (pada pasal 2 ayat (1) UU TPK) dan unsur ‘menyalahgunakan kewenangan’ (pada pasal 3 UU TPK);
Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan tumpang tindih tersebut, Majelis akan merujuk pada pendapat ahli hukum pidana, Adami Chazawi dalam bukunya Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), Rajawali Pers, 2016, halaman 70-71 yang menyatakan bahwa TPK menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dapat merugikan keuangan negara (pasal 3) dapat menjadi tumpang tindih dengan TPK memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (pasal 2 ayat (1) ) dalam hal apabila perbuatan memperkaya diri tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan seperti perbuatan TPK pasal 3. Pertanyaannya, dalam hal unsur-unsur kedua TPK tersebut terpenuhi semuanya, apakah bisa kedua-duanya diterapkan?
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, Adami Chazawi terlebih dahulu menguraikan tiga model pendekatan yang berbeda, yaitu:
Perbarengan perbuatan
Perbarengan perbuatan diatur di dalam pasal 65 KUHP. Dari sudut pandang perbarengan perbuatan, TPK memperkaya diri (pasal 2 ayat (1) dan menyalahgunakan kewenangan (pasal 3) dipandang sebagai perbarengan perbuatan, dalam arti terdapat dua perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri. Konsekuensinya, hanya dijatuhkan satu pidana saja, yaitu pidana pokok yang diancam terberat, yaitu pasal 2 ayat (1) dan dapat ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana yang terberat tersebut;
Perbarengan peraturan
Perbarengan peraturan diatur di dalam pasal 63 ayat (1) KUHP. Dari sudut pandang perbarengan peraturan, hanya ada 1 (satu) perbuatan materiil, yaitu menyalahgunakan kewenangan dalam bentuk menyerahkan kuasa penuh kepada Kaur Keuangan tanpa pengawasan. Perbuatan tersebut memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) sekaligus unsur pasal 3. Konsekuensinya, pidana yang dijatuhkan hanya satu yaitu yang terberat, dalam hal ini pasal 2 ayat (1), tanpa pemberatan;
Pasal 3 sebagai bentuk khusus dari pasal 2 ayat (1)
Perbuatan menyalahgunakan kewenangan merupakan bentuk khusus dari perbuatan memperkaya diri (pasal 2 ayat (1)). Di satu sisi, negara dirugikan keuangannya oleh perbuatan menyalahgunakan kewenangan, di sisi lain ada yang memperoleh kekayaan yang nilainya sama dengan nilai kerugian keuangan negara tersebut. Berarti ada pihak/orang yang diperkaya oleh perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan itu sendiri, atau orang lain. Konsekuensinya, yang diterapkan adalah pasal 3, bukan pasal 2 ayat (1).
Menimbang, bahwa di antara ketiga pandangan tersebut, Adami Chazawi berpendapat bahwa pandangan pertama dan ketiga lebih beralasan, tetapi pandangan ketiga paling baik. Meski demikian, pandangan kedua tidak salah. Dalam praktik banyak hakim menggunakan pendapat yang ketiga, meskipun tidak menyebut pertimbangan hukum secara tegas sebagaimana yang telah diuraikan;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan pandangan ahli hukum (Adami Chazawi) tersebut, yang memilih pendekatan yang paling baik (pendekatan ketiga). Konsekuensinya Majelis akan menerapkan pasal 3 atau dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa untuk beralih pada pembuktian dakwaan subsidair harus ada unsur dalam dakwaan primair yang tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Majelis menyatakan bahwa unsur ‘secara melawan hukum’ tidak terpenuhi;
Menimbang, oleh karena pertanyaan ketiga tidak terpenuhi, maka Majelis tidak perlu menjawab pertanyaan keempat, melainkan langsung beralih membuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa pasal 3 UU TPK berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa unsur pasal 3 UU TPK adalah:
Setiap orang
Unsur subjektif:
kesalahan: dengan tujuan:
menguntungkan diri sendiri;
menguntungkan orang lain;
menguntungkan suatu korporasi.
Unsur objektif:
perbuatannya:
menyalahgunakan kewenangan;
menyalahgunakan kesempatan;
menyalahgunakan sarana;
yang ada padanya:
karena jabatannya;
karena kedudukannya;
yang merugikan:
keuangan negara;
perekonomian negara;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang membentuk tindak pidana korupsi pasal 3 UU TPK adalah tulisan yang dicetak miring;
Ad. 1. Unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis terkait unsur ‘setiap orang’ pada pembuktian dakwaan primair akan diambil alih pada pembuktian dakwaan subsidair ini dengan penambahan seperlunya;
Menimbang, bahwa unsur ‘setiap orang’ merujuk pada subjek atau pelaku tindak pidana atau pihak yang bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa UU TPK menggunakan 2 (dua) cara untuk menyebut subjek hukum. Pertama, menggunakan frase ‘setiap orang’, baik di awal maupun di tengah rumusan pasal. Kedua, menyebut kualitas subjek pelaku, seperti pegawai negeri, penyelenggara negara, pemborong, advokat, saksi dan hakim;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, subjek hukum disebut dengan frase ‘setiap orang’. Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU TPK, ‘setiap orang’ adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas bagi pengadilan, pada bagian C: Tindak Pidana Khusus, menyebutkan bahwa pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun pegawai negeri. Jadi baik pasal 2 maupun 3 berlaku bagi pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa frase ‘setiap orang’ sesungguhnya bukan unsur tindak pidana, melainkan unsur pasal. Artinya, frase ‘setiap orang’ atau subjek pelaku melekat pada semua tindak pidana;
Menimbang, bahwa meski demikian, unsur ‘setiap orang’ tetap diuraikan, untuk mencegah kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, identitas Terdakwa telah diuraikan di dalam dakwaan, yaitu: Edi Haryono bin (alm) Juhari, 41 tahun, laki-laki, Warga Negara Indonesia, beralamat di Ds. Bunut RT 02, Kel. Bunut, Kec. Bunut, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, Islam, SLTA (tamat) dan menjabat sebagai Kepala Desa Bunut;m
Menimbang, bahwa identitas tersebut telah diperiksa di depan persidangan pada tanggal 26 Oktober 2021. Terdakwa telah membenarkan semua identitas tersebut. Identitas Terdakwa juga dibenarkan oleh para saksi. Bahkan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dalam kondisi sehat, dapat berkomunikasi secara baik dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya secara baik. Dengan demikian, Terdakwa dapat disebut subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani, karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘setiap orang’ dalam perkara a quo, merujuk pada Terdakwa atas nama Edi Haryono bin (Alm) Juhari, sebagaimana tertulis di dalam Surat Dakwaan, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
ad. 2. Unsur: menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga Majelis akan terlebih dahulu membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan’. Apabila unsur ini tidak terbukti, maka Majelis akan membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan’. Apabila masih tidak terbukti, Majelis akan membuktikan unsur ‘menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan’;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan’ ini, Majelis akan bertolak dari dua pertanyaan hukum. Pertama, apa definisi ‘menyalahgunakan kewenangan’? Kedua, apa wujud perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam perkara ini?
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan pertama, apa definisi menyalahgunakan kewenangan, Majelis akan merujuk pada peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa UU TPK tidak mengatur lebih detail pengertian menyalahgunakan kewenangan;
Menimbang, bahwa pasal 53 ayat (2) huruf b UU 5/1986 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, intinya menyebutkan: ….menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa pasal 28 huruf b UU 15/2006 tentang BPK intinya menyebutkan: ‘….melampaui batas kewenangannya’;
Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (2) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan: penyalahgunaan wewenang meliputi:
Melampaui wewenang, mencakup: melampaui masa jabatan/batas waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mencampuradukkan wewenang, mencakup: di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan;
Bertindak sewenang-wenang, mencakup: bertindak tanpa dasar kewenangan dan/atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji, sebagaimana dikutip oleh Adami Chazawi, 2016, halaman 64, mengartikan menyalahgunakan kewenangan sebagai:
Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya lain dari pada kewenangan yang ada.
Tidak memiliki kewenangan, tetapi melakukan tindakan-tindakan seolah-olah memiliki kewenangan.
Melakukan perbuatan atau tindakan dengan menyalahgunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu.
Menimbang, bahwa selanjutnya Adami Chazawi membedakan menyalahgunakan kewenangan dari sisi wujud perbuatan dan sifat melawan hukum perbuatan. Dari sisi bentuk perbuatan, setiap tindakan menjalankan kewenangan jabatan dengan melanggar kewajiban hukum jabatan dapat disebut telah menyalahgunakan kewenangan. Sedangkan dari sisi sifat melawan hukum perbuatan, setiap perbuatan menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya di dalamnya terdapat sifat melawan hukum. Dalam konteks pasal 3 UU TPK, sifat melawan hukum melekat pada perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatan tersebut;
Menimbang, bahwa Adami Chazawi selanjutnya mengatakan bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimaksud oleh pasal 3 UU TPK adalah perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum, yang wujudnya merupakan salah satu bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan berdampak merugikan keuangan negara. Jadi bagaimanapun wujud perbuatan dalam melaksanakan jabatan, baru bisa disebut menyalahgunakan kewenangan jabatan apabila memenuhi syarat:
Seseorang itu memiliki jabatan publik maupun privat, yang untuk melaksanakan tugas/pekerjaan jabatannya yang bersangkutan diberi/mempunyai kewenangan tertentu.
Dalam melaksanakan kewenangan selalu diberi batas-batas tertentu yang disebut dengan kewajiban hukum yang harus diindahkan dan ditaati.
Kewenangan tersebut digunakan dengan melanggar kewajiban hukumnya, atau dengan kata lain menggunakan kewenangan secara menyimpang untuk tujuan lain atau bertentangan dengan maksud diberikannya wewenang tersebut. Penyimpangan tersebut merupakan wujud dari pelanggaran kewajiban hukumnya.
Menimbang, bahwa merujuk pada uraian tersebut, Majelis akan mengidentifikasi bentuk-bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa, sebagi berikut:
| Perbuatan | Kewenangan yang disalahgunakan |
|
|
Menimbang, bahwa setelah mengidentifikasi bentuk-bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa, Majelis akan menguji apakah tiga syarat tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa syarat pertama adalah seseorang memiliki jabatan publik maupun privat, yang untuk melaksanakan tugas/pekerjaan jabatannya yang bersangkutan diberi kewenangan tertentu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa adalah Kepala Desa Bunut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/ 445/ XI/ HUK/ 2016 tanggal 07 November 2016. Tugas dan kewenangan Kepala Desa diatur di dalam pasal 26 UU 6/2014 tentang Desa. Dengan demikian, syarat pertama terpenuhi;
Menimbang, bahwa syarat kedua adalah dalam melaksanakan kewenangan selalu diberi batas-batas yang disebut dengan kewajiban hukum yang harus ditaati dan diindahkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini kewajiban Kepala Desa diatur di dalam pasal 27 UU 6/2014 tentang Desa. Sedangkan larangan bagi kepala Desa diatur di dalam pasal 29 UU 6/2014 tentang Desa. Dengan demikian, syarat kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa syarat ketiga adalah kewenangan tersebut digunakan dengan melanggar kewajiban hukumnya, atau dengan kata lain menggunakan kewenangan secara menyimpang untuk tujuan lain atau bertentangan dengan maksud diberikannya wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa melaksanakan tugas dan kewenangannya secara melanggar kewajibannya. Dengan demikian, syarat ketiga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangantersebut, Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan’ telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan’ telah terpenuhi, maka Majelis tidak perlu membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan’;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan unsur ‘merugikan keuangan negara’;
ad. 3. Unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
Menimbang, bahwa unsur ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ bersifat alternatif, maka Majelis akan membuktikan unsur ‘merugikan keuangan negara’ terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘merugikan keuangan atau perekonomian negara’ ada empat pertanyaan hukum yang harus dijawab. Pertama, apakah keberadaan unsur ‘kerugian keuangan negara’ pada pasal 3 UU TPK bersifat imperatif atau fakultatif? Kedua, apa pengertian keuangan negara? Ketiga, apa pengertian kerugian keuangan negara? Keempat, apa bentuk-bentuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini?
Menimbang, bahwa terhadap pertanyaan pertama, apakah keberadaan unsur ‘merugikan keuangan negara bersifat imperatif atau fakultatif, Majelis merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XVI/2016 tanggal 25 Januari 2017, yang amarnya menyatakan: kata ‘dapat’ dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan MK tersebut, tindak pidana ‘memperkaya diri’ (pasal 2 ayat (1)) dan tindak pidana ‘menyalahgunakan kewenangan’ (pasal 3) UU TPK berubah dari tindak pidana formil menjadi tindak pidana materiil, yang artinya harus dapat dibuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa dengan kata lain, keberadaan unsur merugikan keuangan negara pada pasal 3 UU TPK bersifat imperatif, yang artinya harus terbukti;
Menimbang, bahwa terhadap pertanyaan kedua, apa pengertian keuangan negara, Majelis akan merujuk pada UU TPK, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum UU TPK menyatakan: keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbal karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7 UU 15/2006 tentang BPK menyatakan: keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketiga UU tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada pertentangan pengertian ‘keuangan negara’ menurut Penjelasan Umum UU TPK, UU Keuangan Negara dan UU BPK. Ringkasnya, keuangan negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun, termasuk hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, objeknya adalah APBDesa Desa Bunut, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Tahun Anggaran 2019. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa objek tersebut termasuk keuangan negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan pertanyaan ketiga, apa pengertian ‘merugikan keuangan negara’ dengan merujuk pada peraturan perundangan dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa baik pasal 2 ayat (1) maupun pasal 3 UU TPK tidak menjelaskan definisi maupun kriteria kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa definisi kerugian negara/daerah dapat ditemukan di dalam pasal 1 angka 22 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), Rajawali Pers, 2016, halaman 56-57, kerugian keuangan negara haruslah berupa kerugian yang diakibatkan langsung oleh wujud perbuatan memperkaya diri yang mengandung sifat melawan hukum (atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan vide pasał 3), yang kriteria atau bentuknya bermacam-macam, antara lain:
Bertambahnya kewajiban negara yang membebani keuangan negara akibat dari perbuatan menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum (wederrechtelijk).
Tidak diterimanya sebagaian atau seluruh pendapatan yang semestinya diterima negara, yang disebabkan oleh perbuatan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau mengandung sifat melawan hukum.
Dikeluarkan atau dibayarkannya sejumlah uang negara yang mengakibatkan hilangnya/lenyapnya uang negara itu- disebabkan oleh perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Dikeluarkannya atau digunakannya sejumlah uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebagian atau seluruh pengeluaran yang menjadi beban keuangan negara lebih besar dari yang seharusnya yang disebabkan oleh perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Pengeluaran uang negara yang seharusnya tidak menjadi beban keuangan negara, oleh sebab perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Timbulnya kewajiban negara yang membebani keuangan negara yang diakibatkan oleh adanya perbuatan atau komitmen yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukan bagi uang tersebut (bersifat melawan hukum) yang tidak mengandung manfaat sama sekali bagi instansi dan atau bagi kepentingan umum, atau kalaupun mengandung manfaat-namun nilai kemanfaatan dari penggunaannya itu lebih rendah dari nilai kemanfaatan semula yang seharusnya (sebenarnya) bagi peruntukan uang tersebut.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukan bagi uang tersebut (bersifat melawan hukum) yang mengakibatkan tidak terbayarnya atau tidak terlaksananya/terabaikannya kewajiban hukum semula yang membebani keuangan negara tersebut.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukannya bagi uang tersebut (melawan hukum) yang tidak mengandung kemanfaatan atau kegunaan sebagaimana yang dimaksudkan semula atas uang itu tidak tercapai.
Dikeluarkan/digunakannya uang negara untuk tujuan tertentu (misalnya pembayaran harga barang atau jasa) yang nilai kemanfaatan atau hasilnya (goal) berada di bawah atau lebih rendah dari nilai hasil atau kemanfaatan yang seharusnya dari penggunaan uang negara tersebut oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum (wederrechtelijk).
Menimbang, bahwa berdasarkan UU dan pendapat ahli hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada pertentangan antara pengertian kerugian keuangan negara menurut UU Perbendaharaan Negara dan pendapat ahli. Terhadap pendapat ahli hukum (Adami Chazawi) tentang bentuk-bentuk kerugian keuangan negara, Májelis berpendapat bahwa bentuk-bentuk tersebut bersifat alternatif, artinya hanya memenuhi salah satu bentuk saja sudah cukup disebut merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa Adami Chazawi menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU 1/2004 tersebut, bentuk-bentuk kerugian negara harus dapat dibuktikan jumlah nilainya secara pasti;
Menimbang, selanjutnya Majelis akan menjawab pertanyaan hukum keempat: bagaimana bentuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini, dengan membuat perhitungan sendiri berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: 700/80/LHA/III/2021/INSP tanggal 30 Maret 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tipikor Pemdes Bunut, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, keterangan ahli, keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat;
Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp230.682.119, dengan tahapan perhitungan sebagai berikut:
1. Sisa realisasi APBDes Desa Bunut TA 2019:
| No | Uraian | Anggaran | Realisasi | Sisa |
| 1 | Sumber lain-lain | 279.617.121 | 96.658.902 | 182.958.219 |
| 2 | DD | 1.052.310.000 | 909.023.311 | 143.286.689 |
| 3 | ADD | 754.305.155 | 534.697.208 | 219.607.947 |
| Total | 2.086.232.276 | 1.540.379.421 | 545.852.855 |
Perincian uang yang telah dikembalikan saksi-saksi ke rekening kas desa:
| No | Tanggal | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 1 | 13 April 2020 | 14.000.000 | Uang SILPA 2019 dari saksi |
| 2 | 5 Agustus 2020 | 8.740.736 | Belanja Wifi, makan minum dari Juriah |
| 3 | 30 September 2020 | 85.000.000 | Uang SILPA dari saksi |
| 4 | 5 Okt 2020 | 19.000.000 | Uang SILPA 2019 dari saksi |
| 5 | 26 Okt 2020 | 500.000 | Pengembalian pekerjaan fisik oleh TPK |
| 6 | 20 Nov 2020 | 62.000.000 | Pengembalian pekerjaan fisik oleh TPK |
| 7 | 12 Jan 2021 | 35.930.000 | pengembalian uang dari Ketua BUMDes |
| Total | 225.170.736 | Telah masuk rekening kas desa Bunut |
Perincian uang yang telah dikembalikan saksi-saksi melalui rekening Titipan Kejaksaan Negeri Lamandau:
| No | Tanggal | Jumlah | Keterangan |
| 1 | 5 Jan 2021 | 25.000.000 | Uang dari Satlak PAMSIMAS |
| 2 | 23 Agustus 2021 | 60.000.000 | Uang dari Saksi Sarjan atas pembelian tanah kas desa |
| 3 | 3 Des 2021 | 5.000.000 | Uang dari Saksi Safri |
| Total | 90.000.000 |
Rekapitulasi
| No | Uraian | Jumlah | |
| 1 | Sisa realisasi APBDes 2019 | 545.852.855 | 0 |
| 2 | Pengembalian melalui rekening kas desa | 0 | 225.170.736 |
| 3 | Pengembalian melalui penyidik | 0 | 90.000.000 |
| Jumlah | 545852855 | 315170736 | |
| Total kerugian negara | 230682119 | ||
Menimbang, bahwa tahapan perhitungan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘merugian keuangan negara’ telah terbukti. Dengan demikian, Majelis tidak perlu membuktikan unsur ‘merugikan perekonomian negara’;
ad. 4. Unsur: tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, oleh karena itu Majelis akan terlebih dahulu membuktikan unsur “tujuan menguntungkan diri sendiri”. Apabila unsur ini tidak terbukti, Majelis akan membuktikan unsur “tujuan menguntungkan orang lain” dan apabila unsur ini masih tidak terbukti, Majelis akan membuktikan unsur “tujuan menguntungkan korporasi”;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Majelis akan bertolak dari dua pertanyaan. Pertama, bagaimana cara mengetahui kehendak di balik perbuatan? Kedua, untuk selesainya tindak pidana korupsi pada pasal 3 UU TPK, apakah ‘menguntungkan diri sendiri’ harus terbukti?
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan pertama, bagaimana mengetahui kehendak di balik perbuatan, Majelis akan merujuk pada pendapat ahli hukum Adami Chazawi, 2016, halaman 74;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, unsur ini merupakan unsur kesalahan/sifat tercelanya tindak pidana korupsi pada pasal 3 UU TPK. Unsur ‘tujuan’ merupakan unsur subjektif, karena melekat pada batin si pelaku ketika melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan. Unsur tujuan (doel) sama dengan maksud atau kesengajaan. Tujuan merupakan kehendak yang ada di alam pikiran. Berkehendak menguntungkan diri sendiri merupakan tujuan yang tercela/melawan hukum, karena untuk mewujudkannya perlu perbuatan-perbuatan menyalahgunakan kewenangan/melawan hukum juga. Pada dasarnya si pelaku tidak berhak menyalahgunakan kewenangannya, sehingga tidak berhak pula mendapatkan keuntungan darinya. Sebuah kehendak disebut mengandung sifat melawan hukum apabila untuk mencapainya diperlukan perbuatan yang melawan hukum. Dalam konteks pasal 3 UU TPK, sifat melawan hukum tersirat di dalam perbuatan menyalahgunakan kewenangan;
Menimbang, bahwa merujuk pendapat ahli hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwa untuk mengetahui kehendak adalah dengan melihat perbuatan, karena perbuatan adalah metode mewujudkan kehendak. Sebuah kehendak tercela/melawan hukum membutuhkan cara-cara yang melawan hukum untuk mewujudkannya. Atau dengan rumusan sebaliknya, pada perbuatan tercela/melawan hukum terkandung kehendak melawan hukum. Mengapa di balik perbuatan melawan hukum pasti terkandung kehendak melawan hukum, karena manusia melakukan perbuatannya dengan sadar. Ketika seseorang sadar, ia bisa memilih untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Ketika seseorang melakukan perbuatan yang melawan hukum, artinya ia memilih dengan sadar untuk melakukannya. Tentu saja, kecuali ia melakukan dalam keadaan terpaksa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa dengan sadar memilih untuk menyerahkan uang desa dan pengelolaannya kepada Kaur Keuangan (Saksi Juhriman) tanpa pengawasannya. Dengan demikian, pertanyaan pertama telah terjawab;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan kedua, apakah ‘menguntungkan diri sendiri’ harus terwujud, Majelis akan terlebih dahulu merujuk pada pendapat ahli (Adami Chazawi, 2016, halaman 76), yang mengatakan bahwa tujuan di balik perbuatan menyalahgunakan kewenangan adalah mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri (atau orang lain atau korporasi). Keuntungan tersebut dapat berupa uang, benda, hak, atau segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang. Pertanyaannya, apakah perolehan keuntungan tersebut harus terwujud dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan? jawab: tidaklah perlu, karena perolehan atau penambahan kekayaan ini merupakan orientasi dari kehendak atau maksud saja.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, jika merujuk pada pendapat ahli tersebut, maka Terdakwa tidak harus benar-benar mendapatkan keuntungan dari perbuatannya menyalahgunakan kewenangan. Dengan kata lain, ada atau tidak ada keuntungan bagi Terdakwa, perbuatan tipikor pada pasal 3 telah terjadi secara sempurna;
Menimbang, bahwa hal ini sejalan dengan Putusan MK No. 25/PUU-XVI/2016 tanggal 25 Januari 2017, yang intinya bahwa yang harus terbukti adalah kerugian negara (bukan keuntungan) akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan;
Menimbang, bahwa meski demikian, Majelis akan tetap mencari apa keuntungan yang diperoleh Terdakwa akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan tersebut, dengan mengambil alih pertimbangan ‘memperkaya diri’ pada dakwaan primair;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah mengakui meminjam uang desa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp25.000.000, namun sudah dikembalikan. Dengan demikian, diri Terdakwa tidak diuntungkan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa tidak terbukti menguntungkan diri sendiri, maka Majelis akan membuktikan unsur ‘menguntungkan orang lain’;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyerahkan dana yang telah cair kepada Kaur Keuangan (Saksi Juhriman), untuk membayar biaya-biaya sebagaimana rencana kerja. Namun dalam praktiknya Saksi Juhriman bukan hanya membayar biaya kegiatan tetapi juga meminjamkam uang desa kepada teman-temannya, antara lain: Johansyah, Alviannur, Suripau, Zilfikar dan Terdakwa sendiri. Saksi Juhriman juga mengakui telah menggunakan uang desa yang dikuasainya untuk kepentingan pribadi;
menimbang, bahwa Saksi-saksi, termasuk Saksi Juhriman telah mengembalikan uang desa, baik melalui rekening kas desa maupun rekening Titipan Kejaksaan Negeri lamandau, namun belum semuanya, sehingga masih ada uang desa Bunut yang berada dalam penguasaan Saksi Juhriman;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka unsur ‘menguntungkan orang lain’ dalam hal ini Saksi Juhriman telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian, Majelis tidak perlu membuktikan unsur ‘menguntungkan korporasi’;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, unsur-unsur pasal 3 UU TPK telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karenanya, Majelis menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam dalam subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan aspek penyertaan dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang juga masuk dalam dakwaan subsidair;
ad.5. unsur ‘orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan’
Menimbang, bahwa pasal ketiga dalam dakwaan subsidair adalah pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi: “Dipidana sebagai pelaku suatu tindak pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan ini”;
Menimbang, bahwa pelaku adalah orang yang dengan seorang diri melakukan tindak pidana yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa menyuruh melakukan atau doen plegen atau middelijke daderschap cirinya: ada orang yang menyuruh melakukan dan ada orang yang disuruh melakukan. Apakah orang yang disuruh melakukan dapat dihukum? Menurut ketentuan pasal 55 KUHP, orang yang menyuruh melakukan dapat dijatuhi hukuman yang sama beratnya dengan orang yang disuruh melakukan. Orang yang disuruh melakukan tidak perlu memiliki maksud lanjutan yang sama dengan orang yang menyuruh melakukan, karena jika memiliki maksud yang sama maka kategorinya bukan doen plegen melainkan plegen dan medeplegen;
Menimbang, bahwa turut melakukan atau medeplegen atau mededaderschap cirinya: ada seorang pelaku dan seorang atau lebih pelaku yang turut melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya. Jika hanya seorang yang melakukan tindak pidana disebut dader, apabila ada beberapa orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana disebut mededader;
Menimbang, bahwa dalam praktik, pada sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang, tidak mudah menentukan siapa pelaku dan siapa pelaku turut serta. Menurut Drs. Lamintang, dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan III, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, halaman 616 Hakim tidak perlu menyebutkan secara tegas bentuk-bentuk keikut sertaan yang telah dilakukan oleh seorang tertuduh, karena pencantuman peristiwa yang sebenarnya telah terjadi itu sendiri telah menunjukkan bentuk- bentuk keturutsertaan yang dilakukan oleh masing-masing peserta di dalam suatu tindak pidana yang telah mereka lakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis telah menguraikan orang-orang yang terlibat beserta bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes Desa Bunut TA 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui ia telah bersama-sama Kaur Keuangan (Saksi Juhriman) mencairkan DD, lalu setelah uang cair Terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada Saksi Juhriman untuk mengelola uang tersebut, tanpa pengawasannya. Terdakwa juga meminjam uang desa kepada Saksi Juhriman, sebesar Rp25.000.000, meskipun akhirnya dikembalikan. Terdakwa juga menandatangani Laporan realisasi APBDes seolah-olah semua kegiatan sudah terlaksana, padahal masih ada beberapa kegitan yang belum terlaksana;
Menimbang, bahwa Saksi Juhriman yang membuat laporan realisasi kegiatan yang seolah-olah semua kegiatan sudah terlaksana, padahal masih ada beberapa kegiatan yang belum terlaksana. Saksi Juhriman juga memanfaatkan pinjaman Terdakwa untuk berdalih meminjamkan uang desa kepada orang lain, bahkan untuk kepentingan pribadinya. Bahkan Saksi Juhriman menyalahgunakan kuasa dari Terdakwa untuk menyimpan dan mengelola uang desa berdasarkan rencana kegiatan, dengan cara menggunakan uang tersebut untuk dipinjamkan kepada teman-temannya dan kepentingan pribadinya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Terdakwa melakukan semua perbuatannya bersama-sama dengan Saksi Juhriman. Tetapi ada perbuatan yang dilakukan oleh Saksi Juhriman sendiri, tanpa Terdakwa, yaitu meminjamkan uang desa kepada beberapa orang dan untuk dirinya sendiri tanpa izin Terdakwa, tidak membuat bukti transaksi ketika memberikan uang kepada orang lain, tidak membuat laporan pertanggungjawaban secara riil melainkan hanya membuat laporan pertanggungjawaban untuk kepentingan pencairan DD yang seolah-olah semua kegiatan sudah dilaksanakan padahal masih ada kegiatan yang belum terlaksana;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Hakim berkesimpulan bahwa unsur penyertaan telah terbukti;
Menimbang, bahwa empat unsur pasal 3 UU TPK dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimuat dalam dakwaan subsidair perkara ini telah terbukti, maka Majelis menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan hukuman bagi Terdakwa, dengan cara mempertimbangkan alasan yuridis, sosiologis dan filosofis.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan hukuman bagi Terdakwa, dengan cara mempertimbangkan alasan yuridis, sosiologis dan filosofis.
Menimbang, bahwa pertimbangan yuridis akan merujuk pada pasal 10 KUHP, UU TPK, tuntutan Penuntut Umum, Perma 1/2020, Perma 5/2014 dan KUHAP;
Menimbang, bahwa pasal 10 KUHP menyebutkan bahwa pidana terdiri dari pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kuruangan, pidana denda, pidana tutupan) dan pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim);
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan hukuman pokok terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman pasal 3 UU TPK adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan masa tahanan dan denda sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan besarnya hukuman, MA telah mengeluarkan Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK, yang menentukan 6 (enam) kriteria berat/ringannya hukuman, yaitu:
Kategori kerugian keuangan negara/perekonomian negara,
Tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan
Rentang penjatuhan pidana
Keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan
Penjatuhan pidana
Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma 1/2021 tersebut, kriteria perbuatan dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
| Kriteria | Dalam perkara ini | Level |
| Kerugian keuangan negara | Rp.230.682.119 (dua ratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh dua ribu seratus sembilan belas rupiah) atau setara dengan 11% dari dana yang ditarik; | Ringan (pasal 6 ayat (2) huruf c) |
| Kesalahan |
| Sedang (pasal 9 huruf a angka 1 dan 2) |
| Dampak |
| Rendah (pasal 10 huruf b) |
| Keuntungan |
| Rendah (pasal 10 huruf c angka 1 dan 2) |
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (2) Perma 1/2020 apabila aspek kesalahan, dampak dan keuntungan tersebar secara merata maka Hakim menentukan berada pada tingkat sedang;
menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis menentukan aspek kesalahan, dampak dan keuntungan berada pada tingkat rendah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis menentukan rentang penjatuhan pidana dengan memperhatikan pasal 12 dan Tahap III Perma 1/2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanan tersebut sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana diatur di dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan Terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, dipandang perlu untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini, sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan alasan sosiologis, dengan cara melihat faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana korupsi, keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa ada faktor eksternal yang mempengaruhi Terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini, yaitu pemeriksaan yang longgar terhadap syarat pencairan DD, dalam hal ini Laporan Realisasi Kegiatan. Dalam perkara ini, Laporan Realisasi Kegiatan dibuat seolah-olah semua kegiatan sudah terlaksana, padahal masih ada beberapa kegiatan yang belum terlaksana. Meskipun laporannya tidak sesuai dengan fakta, namun tetap lolos dalam pencairan DD;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung misi dari pemberian dana desa yaitu untuk mendongrak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa;
Terdakwa tidak menjalankan tugas dan kewenangannya secara maksimal dalam pengelolaan APBDes Desa Bunut TA 2019;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan alasan filosofis, khususnya berkaitan dengan filosofi penghukuman;
Menimbang, bahwa penghukuman bukan hanya bertujuan untuk pembalasan atas perbuatan, tetapi juga menjadi sarana pencegahan, dalam arti orang lain tidak mengikuti/meniru perbuatan Terdakwa. Selain itu, penghukuman dalam Tipikor juga bertujuan untuk memulihkan aset yang hilang akibat tipikor, dalam hal ini keuangan negara. Oleh karena itu, keadilan hukuman tidak ditentukan oleh semata-mata besarnya pidana penjara dan denda tetapi juga aset yang dikembalikan;
Menimbang, bahwa setelah menentukan hukuman pokok, Majelis akan mempertimbangkan hukuman tambahan, yaitu pembayaran uang pengganti, sebagaimana diajukan dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena kerugian keuangan negara telah dikembalikan;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa Terdakwa tidak beralasan untuk dibebani hukuman pengganti berupa pembayaran uang pengganti karena tidak menerima keuntungan bagi dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan ini, sebagaimana diatur di dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Menimang, bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum, karenanya harus dikabulkan;
Mengingat UU RI Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Edi Haryono bin (Alm) Juhari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa Edi Haryono bin (Alm) Juhari dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Edi Haryono bin (Alm) Juhari sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Haryono bin (Alm) Juhari dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan Terdakwa Edi Haryono bin (ALm) Juhari bebas dari hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah), yang telah disetorkan Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Lamandau dengan Nomor rekening BRI: 2232-0200-0201-308 pada tanggal 23 Agustus 2021 berikut asli slip setorannya;
Dipergunakan Dalam perkara Terdakwa Juhriman bin (Alm) Jidil;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022, kami Irfanul Hakim SH. , Hakim Ketua Majelis, Kusmat Tirta Sasmita, SH dan Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil, keduanya Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Linda, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, dan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamandau, serta dihadiri oleh Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Kusmat Tirta Sasmita, SH Irfanul Hakim, SH.
Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil
Panitera Pengganti
Linda, S.H