555/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 555/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DHIMAS MAHENDRA Terdakwa: MUHAMMAD FEBRIADI, S.Sos, M.Si
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Febriadi, S.Sos, M.Si tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dalam dakwaan ke dua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir; Menetapkan barang bukti berupa: 4.1 1 (satu) unit handphone Merk Samsung A30 S Warna Hitam dengan IMEI 1: 354133111373636, IMEI 2: 354134111373634; 4.2 1 (satu) buah flashdisk Merk V-Gen Kapasitas 8 GB warna merah; Dikembalikan kepada Sdr ISA ANSORI; 4.3 1 (satu) unit handphone Merk Redmi 6A dengan Nomor IMEI 1: 860603045942885, IMEI 2: 860603045942893 warna hitam milik M. Jasmin; Dikembalikan kepada Sdr M. JASMIN Alias UNYEL Bin (alm) JAMHURI; 4.4 1 (satu) lembar surat undangan kegiatan reses pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 pukul 19.30 WIB di Lapangan Volly Desa Tanjung Pasar dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang kepada PJ Kades Tanjung Pasar; 4.5 1 (satu) lembar surat undangan kegiatan reses pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 pukul 19.30 WIB di Lapangan Volly Desa Tanjung Pasar dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang kepada Ketua BPD/Anggota; 4.6 1 (satu) berkas Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 527/BPBD/2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah di Kabupaten Ketapang; 4.7 1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor: 360/0525/BPBD/2020, tanggal 16 November 2020; Terlampir dalam berkas Perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor555/Pid.Sus/2021/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap
: Muhammad Febriadi, S.Sos, M.Si; Tempat Lahir
: Ketapang; Umur/tanggal lahir
: 48 Tahun / 25 Februari 1973; Jenis Kelamin
: Laki-laki; Kebangsaan
: Indonesia; Tempat Tinggal
: Jalan Gajah Mada No. 528, RT/RW: 022/004, Desa Sukabangun, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang; Agama
: Islam; Pekerjaan
: Ketua DPRD Kabupaten Ketapang;
Terdakwa tidak dilakukan penangkapan;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa didampingi oleh Para Penasihat Hukumnya yaitu Junaidi, S.H., Hairani, S.H., Mulyadi, S.H. dan Dion Gibran W, S.H., Para Advokat dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum JUNAIDI & REKAN, yang berkantor di Jalan Karya Tani Nomor 100, Ketapang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor dan telah disahkan dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang Register Nomor 288/SK/Pid/PN Ktp tanggal 22 Desember 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 555/Pid.Sus/2021/
PN Ktp tanggal 16 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 555/Pid.Sus/2021/PN Ktp tanggal
16 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FEBRIADI, S. SOS, M. SI, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD FEBRIADI, S. SOS,
M. SI dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan masa percobaan
6 (Enam) Bulan, dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Samsung A30 S warna hitam dengan imei
1 354133111373636, imei 2: 354134111373634;1 (satu) buah Flashdisk merk V-Gen kapasitas 8 Gb warna merah;
1 (satu) lembar surat undangan kegiatan reses pada hari sabtu /17 Juli 2021 pukul 19.30 Wib di lapangan Volly Desa Tanjung Pasar dari ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang kepada KETUA BPD / ANGGOTA;
1 (satu) lembar surat undangan kegiatan reses pada hari sabtu /17 Juli 2021 pukul 19.30 Wib di lapangan Volly Desa Tanjung Pasar dari ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang kepada
PJ. KADES TJ. PASAR;1 (satu) unit Handphone Merk REDMI 6A dengan nomor IMEI1: 860603045942885, IMEI2: 860603045942893 Warna Hitam milik
M. JASMIN;1 (satu) berkas surat Keputusan Bupati Ketapang nomor ; 527/BPBD/2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Daerah di Kabupaten Ketapang;
1 (satu) lembar surat pengantar Nomor 360/0525/BPBD/2020, tanggal
16 November 2020;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
Menetapkan agar terdakwa MUHAMMAD FEBRIADI, S. SOS, M. SI membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FEBRIADI, S. SOS, M. SI bersama-sama dengan Saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 pukul 19.30 Wib di lapangan Voly Rt. 003 Rw. 001 Dusun Sahebar Desa Tanjung Pasar Kec. Muara Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat yang masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 19.30 Wib sampai dengan 22.00 Wib, di Lapangan Volly Desa Tanjung Pasar Kec. Muara Pawan Kab. Ketapang ada acara Reses. Yang mengadakan acara reses adalah Terdakwa selaku ketua DPRD Kabupaten Ketapang, selaku panitia pelaksana adalah saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah), Kemudian biaya untuk acara reses tersebut merupakan anggaran dari pemerintah daerah kabupaten ketapang melalui sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang yaitu sebesar
Rp. 15.000.000,- Selanjutnya yang menhadiri pada acara reses tersebut sekitar 100 (seratus) orang. Selain itu terdapat warga yang ikut hadir, dikarenakan adanya acara hiburan. Bahwa setelah pelaksanaan reses selanjutnya diadakan acara hiburan musik, sehingga mengakibatkan pelanggaran protokol kesehatan yaitu dengan adanya beberapa warga tidak menggunakan masker, dan tidak menjaga jarak;
Bahwa selaku ketua panitia pada acara tersebut adalah saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah). Pada acara tersebut ada masyarakat lain yang hadir, yang tidak diundang dan akhirnya terjadi kerumunan. Bahwa ditemukan adanya barang bukti berupa surat undangan untuk menghadiri acara reses tersebut adalah tandatangan Terdakwa selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Untuk penyewaan alat yang membayar adalah Terdakwa. Bahwa pada saat acara reses, sedang ada musibah Covid-19, sehingga kerumunan tersebut beresiko penyebaran covid-19. Untuk acara reses tersebut, tidak ada ijin tertulis dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Kabupaten Ketapang berdasarkan data surveilans Kalimantan Barat ada sebanyak 1318 kasus sampai dengan tanggal 30 Juli 2021.Terkait hal tersebut dari pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten mengeluarkan aturan, yang tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran covid-19. Anjuran pemerintah sangat jelas agar masyarakat mentaati protocol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker dan dilarang melakukan aktifitas mengumpulkan orang banyak (berkerumun). Jika terjadi pelanggaran protocol kesehatan, maka resiko penularan covid-19 lebih tinggi. pada tanggal 17 Juli 2021, Kabupaten Ketapang termasuk zona orange dan masih pemberlakuakn PPKM Mikro. Selanjutnya berdasarkan keputusan pemerintah tentang kedaruratan kesehatan melalui keputusan presiden nomer 11 tahun 2020 menyebabkan lahirnya kebijakan upaya penanggulangan yang meliputi berbagai upaya umum yang telah dilakukan oleh kementrian kesehatan sebagai kementrian teknis yang ditunjuk oleh Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 dalam menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan dengan munculnya ketetapan protocol kesehatan masyarakat, peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan social bersekala besar (PSBB) dan kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang teknis pelaksanaanya banyak diatur secara teknis oleh pemerintah daerah.
In casu a quo secara subtansi keberadaan surat edaran Bupati Ketapang Nomor 440/239/2021 adalah petunjuk teknis pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Ketapang sehingga diharapkan OPD dilingkup pemerintahan dapat menerapkanya, secara subtansi in casu a quo keberadaan acara kerumunan Reses yang dilaksanakan tersebut bertentangan dengan surat edaran Bupati tersebut sehingga kegiatan reses tersebut melanggar kebijakan PPKM Mikro karena surat edaran bupati tersebut dijadikan sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro di Kabupaten Ketapang. Bahwa kegiatan reses yang diadakan pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul
19.30 Wib di Lapangan bola Volly Desa Tanjung Pasar Kec.Muara Pawan Kab.Ketapang diadakan reses oleh Terdakwa dan menunjuk saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah) selaku panitia pelaksanaan dengan cara mengundang warga dan mengadakan acara musik tersebut maka terdakwa dan saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah) telah melanggar protocol kesehatan;
Bahwa akibat dari kegiatan reses yang diadakan oleh terdakwa bersama dengan saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah) dapat mengakibatkan peningkatan COVID-19 di Kabupaten Ketapang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FEBRIADI, S. SOS, M. SI bersama-sama dengan Saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 pukul 19.30 Wib di lapangan Voly Rt. 003 Rw. 001 Dusun Sahebar Desa Tanjung Pasar Kec. Muara Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat yang masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 19.30 Wib sampai dengan 22.00 Wib, di Lapangan Volly Desa Tanjung Pasar Kec. Muara Pawan Kab. Ketapang ada acara Reses. Yang mengadakan acara reses adalah Terdakwa selaku ketua DPRD Kabupaten Ketapang, selaku panitia pelaksana adalah saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah), Kemudian biaya untuk acara reses tersebut merupakan anggaran dari pemerintah daerah kabupaten ketapang melalui sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang yaitu sebesar
Rp. 15.000.000,- Selanjutnya yang menhadiri pada acara reses tersebut sekitar 100 (seratus) orang. Selain itu terdapat warga yang ikut hadir, dikarenakan adanya acara hiburan. Bahwa setelah pelaksanaan reses selanjutnya diadakan acara hiburan musik, sehingga mengakibatkan pelanggaran protokol kesehatan yaitu dengan adanya beberapa warga tidak menggunakan masker, dan tidak menjaga jarak;
Bahwa selaku ketua panitia pada acara tersebut adalah saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah). Pada acara tersebut ada masyarakat lain yang hadir, yang tidak diundang dan akhirnya terjadi kerumunan. Bahwa ditemukan adanya barang bukti berupa surat undangan untuk menghadiri acara reses tersebut adalah tandatangan Terdakwa selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Untuk penyewaan alat yang membayar adalah Terdakwa. Bahwa pada saat acara reses, sedang ada musibah Covid-19, sehingga kerumunan tersebut beresiko penyebaran covid-19. Untuk acara reses tersebut, tidak ada ijin tertulis dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Kabupaten Ketapang berdasarkan data surveilans Kalimantan Barat ada sebanyak 1318 kasus sampai dengan tanggal 30 Juli 2021.Terkait hal tersebut dari pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten mengeluarkan aturan, yang tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran covid-19. Anjuran pemerintah sangat jelas agar masyarakat mentaati protocol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker dan dilarang melakukan aktifitas mengumpulkan orang banyak (berkerumun). Jika terjadi pelanggaran protocol kesehatan, maka resiko penularan covid-19 lebih tinggi. pada tanggal 17 Juli 2021, Kabupaten Ketapang termasuk zona orange dan masih pemberlakuakn PPKM Mikro. Selanjutnya berdasarkan keputusan pemerintah tentang kedaruratan kesehatan melalui keputusan presiden nomer 11 tahun 2020 menyebabkan lahirnya kebijakan upaya penanggulangan yang meliputi berbagai upaya umum yang telah dilakukan oleh kementrian kesehatan sebagai kementrian teknis yang ditunjuk oleh Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 dalam menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan dengan munculnya ketetapan protokol kesehatan masyarakat, peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan social bersekala besar (PSBB) dan kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang teknis pelaksanaanya banyak diatur secara teknis oleh pemerintah daerah.
In casu a quo secara subtansi keberadaan surat edaran Bupati Ketapang Nomor 440/239/2021 adalah petunjuk teknis pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Ketapang sehingga diharapkan OPD dilingkup pemerintahan dapat menerapkanya, secara subtansi in casu a quo keberadaan acara kerumunan Reses yang dilaksanakan tersebut bertentangan dengan surat edaran Bupati tersebut sehingga kegiatan reses tersebut melanggar kebijakan PPKM Mikro karena surat edaran bupati tersebut dijadikan sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro di Kabupaten Ketapang. Bahwa kegiatan reses yang diadakan pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul
19.30 Wib di Lapangan bola Volly Desa Tanjung Pasar Kec.Muara Pawan Kab.Ketapang diadakan reses oleh Terdakwa dan menunjuk saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah) selaku panitia pelaksanaan dengan cara mengundang warga dan mengadakan acara musik tersebut maka terdakwa dan saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah) telah melanggar protokol kesehatan;
Bahwa akibat dari kegiatan reses yang diadakan oleh terdakwa bersama dengan saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah) dapat mengakibatkan peningkatan COVID-19 di Kabupaten Ketapang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FEBRIADI, S. SOS, M. SI bersama-sama dengan Saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 pukul 19.30 Wib di lapangan Voly Rt. 003 Rw. 001 Dusun Sahebar Desa Tanjung Pasar Kec. Muara Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat yang masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana “Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 19.30 Wib sampai dengan 22.00 Wib, di Lapangan Volly Desa Tanjung Pasar Kec. Muara Pawan Kab. Ketapang ada acara Reses. Yang mengadakan acara reses adalah Terdakwa selaku ketua DPRD Kabupaten Ketapang, selaku panitia pelaksana adalah saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah), Kemudian biaya untuk acara reses tersebut merupakan anggaran dari pemerintah daerah kabupaten ketapang melalui sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang yaitu sebesar
Rp. 15.000.000,- Selanjutnya yang menhadiri pada acara reses tersebut sekitar 100 (seratus) orang. Selain itu terdapat warga yang ikut hadir, dikarenakan adanya acara hiburan. Bahwa setelah pelaksanaan reses selanjutnya diadakan acara hiburan musik, sehingga mengakibatkan pelanggaran protokol kesehatan yaitu dengan adanya beberapa warga tidak menggunakan masker, dan tidak menjaga jarak;
Bahwa selaku ketua panitia pada acara tersebut adalah saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah). Pada acara tersebut ada masyarakat lain yang hadir, yang tidak diundang dan akhirnya terjadi kerumunan. Bahwa ditemukan adanya barang bukti berupa surat undangan untuk menghadiri acara reses tersebut adalah tandatangan Terdakwa selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Untuk penyewaan alat yang membayar adalah Terdakwa. Bahwa pada saat acara reses, sedang ada musibah Covid-19, sehingga kerumunan tersebut beresiko penyebaran covid-19. Untuk acara reses tersebut, tidak ada ijin tertulis dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Kabupaten Ketapang berdasarkan data surveilans Kalimantan Barat ada sebanyak 1318 kasus sampai dengan tanggal 30 Juli 2021.Terkait hal tersebut dari pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten mengeluarkan aturan, yang tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran covid-19. Anjuran pemerintah sangat jelas agar masyarakat mentaati protocol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker dan dilarang melakukan aktifitas mengumpulkan orang banyak (berkerumun). Jika terjadi pelanggaran protocol kesehatan, maka resiko penularan covid-19 lebih tinggi. pada tanggal 17 Juli 2021, Kabupaten Ketapang termasuk zona orange dan masih pemberlakuakn PPKM Mikro. Selanjutnya berdasarkan keputusan pemerintah tentang kedaruratan kesehatan melalui keputusan presiden nomer 11 tahun 2020 menyebabkan lahirnya kebijakan upaya penanggulangan yang meliputi berbagai upaya umum yang telah dilakukan oleh kementrian kesehatan sebagai kementrian teknis yang ditunjuk oleh Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 dalam menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan dengan munculnya ketetapan protocol kesehatan masyarakat, peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan social bersekala besar (PSBB) dan kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang teknis pelaksanaanya banyak diatur secara teknis oleh pemerintah daerah.
In casu a quo secara subtansi keberadaan surat edaran Bupati Ketapang Nomor 440/239/2021 adalah petunjuk teknis pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Ketapang sehingga diharapkan OPD dilingkup pemerintahan dapat menerapkanya, secara subtansi in casu a quo keberadaan acara kerumunan Reses yang dilaksanakan tersebut bertentangan dengan surat edaran Bupati tersebut sehingga kegiatan reses tersebut melanggar kebijakan PPKM Mikro karena surat edaran bupati tersebut dijadikan sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro di Kabupaten Ketapang. Bahwa kegiatan reses yang diadakan pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul
19.30 Wib di Lapangan bola Volly Desa Tanjung Pasar Kec.Muara Pawan Kab.Ketapang diadakan reses oleh Terdakwa dan menunjuk saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah) selaku panitia pelaksanaan dengan cara mengundang warga dan mengadakan acara musik tersebut maka terdakwa dan saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah) telah melanggar protokol kesehatan;
Bahwa akibat dari kegiatan reses yang diadakan oleh terdakwa bersama dengan saksi JEKI JASMIN (berkas perkara terpisah) dapat mengakibatkan peningkatan COVID-19 di Kabupaten Ketapang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Para Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan sehingga persidangan dilanjutkan dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Isa Ansori, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa saksi di hadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya kegiatan yang di duga telah melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19;
Bahwa pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 di mulai pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB di acara reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang di Lapangan Volly, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang;
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya pelanggaran protokol kesehatan tersebut dari informasi masyarakat dan saksi memperoleh video tentang adanya acara hiburan di kegiatan reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang tersebut;
Bahwa saksi merupakan anggota Polsek Muara Pawan yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang;
Bahwa berdasarkan keterangan yang saksi peroleh dari masyarakat yang hadir dalam pelaksanaan reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang adalah Terdakwa, Sdr. Heri Susanto (Anggota DPRD Kabupaten Ketapang), Sdri. Mia Gayatri (Anggota DPRD Kabupaten Ketapang), Sdr. Agus Sugeng Suprayitno (PJ Kades Tanjung Pasar) dan masyarakat Desa Tanjung Pasar;
Bahwa yang menjadi Ketua Panitia Reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang tersebut adalah Sdr. Jeki Jasmin yang merupakan masyarakat Desa Tanjung Pasar;
Bahwa pelanggaran yang dilakukan pada saat kegiatan reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang adalah kegiatan tersebut diadakan hiburan musik di fasilitas umum terbuka yang menyebabkan berkerumunnya warga masyarakat Desa Tanjung Pasar, banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan masyarakat yang ada di lokasi tidak menjaga jarak;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 440/239/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ketapang, pada VII huruf g berbunyi “kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya meliputi acara pernikahan, selamatan, dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan di hentikan sementara”;
Bahwa kegiatan reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2019 di Lapangan Volly Desa Tanjung Pasar tersebut tidak atas sepengetahuan saksi dan saksi tidak ada memberikan izin;
Bahwa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang adalah Terdakwa yang merupakan orang yang mengadakan kegiatan reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang dan Sdr. Jeki Jasmin yang merupakan Ketua Panitia kegiatan reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Agus Sugeng Suprayitno Alias Agus Bin Sugiyanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa saksi di hadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya kegiatan yang di duga telah melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 yaitu hiburan rakyat berupa pentas musik yang di adakan di Desa Tanjung Pasar pada saat reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang;
Bahwa acara hiburan musik tersebut di selenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 di mulai pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB di acara reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang
di Lapangan Volly, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang;Bahwa saksi hadir dalam acara tersebut. Saksi hadir sekitar pukul
19.30 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan sekitar pukul
21.00 WIB saksi pulang ke rumah saksi dan pada saat saksi pulang acara tersebut masih berlangsung;Bahwa yang menyelenggarakan acara tersebut adalah Sdr. Jeki Jasmin selaku Ketua Panitia acara tersebut;
Bahwa yang menyuruh Sdr. Jeki Jasmin untuk menyelenggarakan acara tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa saksi hadir dalam acara tersebut dikarenakan saksi mendapatkan undangan untuk hadir dalam acara tersebut;
Bahwa saksi mendapatkan undangan tersebut pada hari Jumat, tanggal 16 Juli 2021 dan surat undangan tersebut dikirmkan oleh Sdr. Jeki Jasmin langsung kepada saksi;
Bahwa yang bertanda tangan dalam surat undangan tersebut yaitu Terdakwa selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang;
Bahwa susunan acara pada saat itu sebagai berikut:
Menyanyikan lagu Indonesia Raya;
Sambutan PJ Kepala Desa dalam hal ini saksi sendiri;
Acara inti berupa penyampaian dari Terdakwa selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Sdr. Heri Susanto dan Sdri. Mia selaku Anggota DPRD Kabupaten Ketapang;
Serah terima proposal dari tokoh agama kepada Terdakwa;
Bahwa yang hadir pada acara tersebut yaitu Terdakwa, Sdr. Heri Susanto, Sdri. Mia yang ketiganya merupakan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, kemudian juga hadir dalam acara tersebut saksi, Sdr. Jeki Jasmin, Sdr. Asran selaku Ketua BPD Tanjung Pasar beserta anggota, Sdr. Sarita selaku Kadus Suangai Benuang sekaligus sebagai pembawa acara dalam acara tersebut, tokoh agama yaitu Sdr. Syarif, serta masyarakat yang diundang dalam acara tersebut;
Bahwa perkiraan saksi yang hadir dalam acara tersebut yaitu sekitar 120 (seratus dua puluh) orang;
Bahwa dalam acara tersebut di terapkan protokol kesehatan oleh panitia, adapun protokol kesehatan tersebut berupa mencuci tangan sebelum memasuki acara, kemudian juga di sediakan hand sanitizer sebelum memasuki lokasi acara, mengunakan masker dan yang tidak membawa masker maka di bagikan masker oleh panitia;
Bahwa selama saksi berada di lokasi acara tersebut, para undangan menggunakan masker namun untuk menjaga jarak tidak di terapkan dalam acara tersebut;
Bahwa selama acara tersebut berlangsung jarak tempat duduk berupa kursi plastik antara kursi yang satu dengan tempat duduk lainnya saling berdekatan;
Bahwa dalam acara tersebut pada saat saksi memberikan sambutan, saksi menyampaikan kepada para tamu undangan agar mematuhi protokol kesehatan diantaranya menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan. Selain itu Sdr. Jeki Jasmin selaku ketua Panitia juga menyampaikan terkait protokol kesehatan, serta ketiga Anggota DPRD Kabupaten Ketapang juga menghimbau para tamu undangan untuk mematuhi protokol kesehatan;
Bahwa pada saat saksi datang ke lokasi tersebut sudah banyak tamu undangan yang sudah datang namun juga masih banyak kursi yang kosong. Pada saat itu baik kursi yang sudah di duduki oleh tamu undangan maupun kursi yang kosong dalam susunan yang berdekatan atau tidak di beri jarak sesuai dengan protokol kesehatan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah yang menyusun tempat duduk tersebut namun menurut saksi yang menyusun tempat duduk tersebut adalah panitia;
Bahwa dalam acara tersebut juga terdapat alat musik serta penyanyi namun selama saksi berada di lokasi tersebut acara hiburan musik belum di mulai;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada masyarakat lain selain tamu undangan yang juga hadir dalam acara tersebut, namun pada saat itu selain masyarakat yang duduk di kursi juga ada beberapa masyarakat yang berada di lokasi acara tersebut dalam posisi berdiri di sekitar tenda tempat acara;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah yang menyiapkan hiburan musik dalam acara tersebut;
Bahwa dari awal acara tersebut di mulai terkait jaga jarak kurang di terapkan. Dengan adanya saksi memberikan himbauan terkait protokol kesehatan, beberapa tamu undangan ada yang memperjauh jarak antar tamu undangan, namun ada juga tamu undangan yang tidak mengindahkan himbauan saksi tersebut;
Bahwa saksi tidak menegur penyelenggara acara tersebut terkait susunan tempat duduk yang tidak di berikan jarak sesuai dengan protokol kesehatan;
Bahwa saksi mengetahui gambar yang di tunjukkan tersebut yaitu situasi dalam acara yang di selenggarakan pada hari Sabtu, tanggal
17 Juli 2021 di mulai sekitar pukul 19.30 WIB di Lapangan Bola Volly Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, namun pada gambar yang terdapat beberapa orang bernyanyi dan berjoget tersebut saksi sudah tidak berada di tempat tersebut;Bahwa situasi yang ada di dalam gambar tersebut sangat tidak menerapkan dan tidak mematuhi protokol kesehatan berupa banyak yang tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak;
Bahwa saksi mengetahui pada saat ini dan khususnya pada saat kejadian di Negara Republik Indonesia dan dunia sedang ada pandemi Covid-19 dan dengan adanya kerumunan maka dapat mempermudah penyebaran virus Covid-19;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah yang menyebabkan acara tersebut tetap dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19 saat ini;
Bahwa Sdr. Jeki Jasmin ada mendatangi saksi di Kantor Desa Tanjung Pasar pada hari Jumat, tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 10.00 WIB
di Kantor Desa Tanjung Pasar dan saat itu Sdr. Jeki Jasmin datang untuk meminta izin penyelenggaraan acara reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang di Lapangan Volly Desa Tanjung Pasar yang kemudian akan di adakan hiburan musik orgen tunggal dan saat itu saksi mempersilahkan namun saksi tidak mengizinkan adanya hiburan musik dikarenakan sedang pandemi Covid-19 kemudian saksi juga ada menjelaskan bahwa Desa Tanjung Pasar dalam Zona Hijau sedangkan terkait izin keramaian kepada pihak kepolisian saksi tidak mengetahuinya;Bahwa Desa Tanjung Pasar berada di Zona Hijau berdasarkan koordinasi dengan tenaga kesehatan di Desa Tanjung Pasar karena saat itu belum ada yang terpapar Covid-19;
Bahwa saksi sebagai Ketua Satgas Posko Penanggulangan Covid-19
di Desa Tanjung Pasar setiap minggu melakukan pelaporan tentang zonasi Covid-19 di Desa Tanjung Pasar. Untuk Desa Tanjung Pasar sejak tanggal 15 Juli 2020 - 21 Juli 2021 berada di Zona Hijau;Bahwa saksi ketika mengetahui bahwa acara reses tersebut akan dilaksanakan dengan tambahan acara hiburan musik saksi menghimbau agar tidak ada hiburan musik. Saksi sampaikan himbauan tidak ada hiburan musik kepada Sdr. Jeki Jasmin pada hari Jumat, tanggal 16 Juli 2021 ketika Sdr. Jeki Jasmin datang ke Kantor Desa Tanjung Pasar kemudian saksi sampaikan lagi ketika kami berkumpul di rumah
Sdr. Jeki Jasmin pada tanggal 17 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB. Kemudian pada saat pelaksanaan reses tersebut saksi ada menghadiri dan memberi sambutan selaku PJ Kades Tanjung Pasar saksi menghimbau kepada masyarakat yang hadir untuk tetap mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Kemudian setelah itu Terdakwa memberi sambutan pada saat reses tersebut juga menghimbau kepada masyarakat untuk mentati protokol kesehatan;Bahwa saksi tetap hadir di acara reses tersebut karena saksi pada saat acara tersebut saksi masih menjabat PJ Kades Tanjung Pasar yang bertanggung jawab di Desa Tanjung Pasar sehingga saksi hadir untuk menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan pada saat pelaksanaan reses tersebut;
Bahwa selain masyarakat yang di undang ada juga masyarakat yang tidak di undang ikut hadir pada pelaksanaan reses tersebut;
Bahwa masyarakat yang tidak diundang ikut hadir pada acara reses tersebut dikarenakan masyarakat ingin mendengar dan melihat langsung kegiatan reses tersebut selain itu pada acara reses tersebut juga di tambah dengan adanya acara hiburan;
Bahwa yang membiayai kegiatan reses tersebut adalah Terdakwa sedangkan pelaksana kegiatan adalah Sdr. Jeki Jasmin;
Bahwa kegiatan reses tersebut menimbulkan kerumunan sehingga melanggar protokol kesehatan;
Bahwa protokol kesehatan yang di langgar pada saat pelaksanaan reses yang dilaksanakan oleh Terdakwa yaitu adanya beberapa warga yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan menimbulkan kerumunan masyarakat;
Bahwa pada saat dilaksanakan acara reses oleh Terdakwa, Kabupaten Ketapang sedang menerapkan PPKM Mikro dan tujuan PPKM Mikro tersebut adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang;
Bahwa dengan adanya pelaksanaan reses tersebut sangat berpotensi penyebaran Covid-19 sebab pada acara reses tersebut terjadi pelanggaran protokol kesehatan;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam kegiatan reses tersebut yaitu Terdakwa selaku penyelenggara reses dan Sdr. Jeki Jasmin selaku Ketua Panitia kegiatan reses tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Heri Susanto Alias Heri Bin Parjono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa saksi di hadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya kegiatan yang di duga telah melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 yaitu hiburan rakyat berupa pentas musik yang di adakan di Desa Tanjung Pasar pada saat reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang;
Bahwa acara reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang tersebut
di selenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 di mulai pukul 19.30 WIB sampai dengan sekitar pukul 21.00 WIB di Lapangan Volly, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang;Bahwa yang menyelenggarakan acara tersebut adalah Sdr. Jeki Jasmin selaku Ketua Panitia acara tersebut;
Bahwa yang menyuruh Sdr. Jeki Jasmin untuk menyelenggarakan acara tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa saksi hadir dalam acara reses tersebut;
Bahwa saksi hadir dalam acara reses tersebut dikarenakan Terdakwa selain sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ketapang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ketapang sehingga Terdakwa meminta kepada saksi untuk mendampingi dalam acara tersebut, selain itu saksi dan Terdakwa pada saat pemilihan DPRD Kabupaten Ketapang tahun 2019 merupakan calon dari Daerah Pemilihan atau Dapil yang sama yaitu Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Delta Pawan, Kecamatan Muara Pawan dan Kecamatan Matan Hilir Utara;
Bahwa Terdakwa saat itu hadir dalam acara reses tersebut;
Bahwa selain saksi dan Terdakwa, ada Anggota DPRD Kabupaten Ketapang lain yang juga hadir dalam acara tersebut yaitu Sdri. Mia Gayatri yang juga merupakan Anggota DPD Partai Golkar yang pada pemilihan DPRD Kabupaten Ketapang tahun 2019 yang lalu merupakan calon dari Partai Golkar Dapil 1;
Bahwa reses merupakan acara menampung aspirasi masyarakat sehingga pada acara tersebut Terdakwa menyampaikan kepada masyarakat mengenai apa saja yang telah dilakukan oleh Para Anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang berasal dari Partai Golkar Dapil 1 serta rencana apa saja yang akan dilakukan ke depan;
Bahwa susunan acara pada acara reses tersebut diantaranya sebagai berikut:
Pembukaan;
Sambutan PJ Kades Tanjung Pasar;
Sambutan Sdri. Mia Gayatri;
Sambutan dari saksi;
Sambutan Ketua DPRD yaitu Terdakwa;
Penyerahan usulan kegiatan pembangunan untuk tahun 2022 berupa proposal dari Imam Masjid Desa Tanjung Pasar kepada Terdakwa;
Pembacaan doa sekaligus penutupan acara reses oleh Terdakwa;
Acara hiburan musik;
Bahwa yang hadir dalam acara tersebut selain saksi, Terdakwa dan Sdri. Mia Gayatri juga hadir PJ Kades Tanjung Pasar, Pemuda Orang Melayu Desa Tanjung Pasar serta masyarakat Desa Tanjung Pasar;
Bahwa jumlah yang hadir dalam acara tersebut yaitu sekitar 60 (enam puluh) orang yang duduk di kursi tenda yang telah di siapkan oleh panitia serta sekitar 40 (empat puluh) orang yang berdiri di luar tenda;
Bahwa masyarakat tersebut hadir dalam acara tersebut dikarenakan sebelumnya telah diberikan surat undangan untuk hadir dalam acara tersebut;
Bahwa saksi belum melihat surat undangan dalam acara tersebut namun seperti biasanya dalam acara reses yang membuat dan menandatangani adalah Anggota DPRD yang akan melakukan kegiatan reses dalam hal ini adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengirimkan surat undangan tersebut kepada para undangan acara reses di Desa Tanjung Pasar tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah orang yang di undang oleh Terdakwa dalam acara tersebut;
Bahwa yang menyiapkan perlengkapan berupa tenda, kursi serta hiburan musik adalah Terdakwa melalui panitia;
Bahwa terkait biaya yang di gunakan dalam acara reses Anggota DPRD Kabupaten Ketapang sudah ada alokasi anggaran dinas dari DPRD Kabupaten Ketapang;
Bahwa dalam acara tersebut diterapkan protokol kesehatan berupa:
Mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk dalam tempat acara yang mana peralatan cuci tangan tersebut telah di siapkan;
Menggunakan masker yang mana panitia membagikan masker kepada para tamu undangan;
Pengecekan suhu menggunakan thermometer gun yang dilakukan oleh panitia kepada para tamu undangan sebelum masuk ke tempat acara;
Bahwa dalam acara tersebut tidak di terapkan protokol kesehatan berupa menjaga jarak. Pada saat saat saksi, Terdakwa dan Sdri. Mia Gayatri datang di lokasi tersebut, tamu undangan sudah datang di tempat tersebut dan telah menduduki kursi yang telah di susun oleh panitia. Adapun jarak antar kursi tamu undangan pada saat itu sekitar 50 (lima puluh) centimeter,namun pada saat memberikan kata sambutan baik saksi, Terdakwa dan Sdri. Mia Gayatri menghimbau kepada tamu undangan untuk menerapkan protokol kesehatan;
Bahwa hiburan musik pada saat itu yaitu berupa musik dangdut dengan menggunakan alat musik keyboard, seruling, gitar serta ada 3 (tiga) orang biduan;
Bahwa dalam sesi hiburan musik tersebut ada yang bernyanyi serta ada yang berjoget;
Bahwa pada sesi hiburan musik tersebut yang bernyanyi adalah para biduan. Selain biduan, Terdakwa juga bernyanyi, kemudian saksi dan Sdri. Mia Gayatri bernyanyi duet. Saksi, Terdakwa dan Sdri. Mia Gayatri bersaman naik ke atas panggung. Pada saat Terdakwa bernyanyi, saksi bersama dengan Sdri. Mia Gayatri serta biduan berjoget diatas panggung kemudian pada saat saksi bernyanyi duet, Terdakwa serta para biduan berjoget di atas panggung. Setelah itu saksi, Terdakwa dan Sdri. Mia Gayatri turun dari panggung dan duduk di kursi tenda selanjutnya para biduan bernyanyi di atas panggung dan beberapa orang masyarakat berjoget di depan panggung;
Bahwa saksi tidak ada memberikan uang sawer kepada biduan maupun kepada masyarakat lain sedangkan Terdakwa dan Sdri. Mia Gayatri saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapakah jumlah kursi yang di siapkan oleh panitia dalam acara reses tersebut dan saksi tidak mengetahui siapakah yang menyusun kursi tersebut karena pada saat saksi datang ke lokasi tersebut, kursi sudah tersusun dan sudah di duduki oleh tamu undangan;
Bahwa orang yang di undang adalah orang yang duduk di kursi di bawah tenda sekitar 60 (enam puluh) orang sedangkan yang berdiri di luar tenda merupakan masyarakat sekitar yang secara spontan datang di lokasi acara tersebut;
Bahwa pada awal acara di mulai hanya ada sekitar 60 (enam puluh) orang tamu undangan yang duduk di kursi di bawah tenda kemudian seiring berjalannya acara tersebut mulai datang masyarakat sekitar lokasi acara dan berdiri di sekitar tenda;
Bahwa saksi mengetahui saat kejadian tersebut hingga saat ini Kabupaten Ketapang maupun di Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Bupati Ketapang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/239/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Covid-19 di Kabupaten Ketapang;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa acara tersebut tetap dilaksanakan dan yang mengetahui hal tersebut adalah Terdakwa selaku pihak yang mengadakan acara tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa acara reses tersebut dilakukan di tempat terbuka tidak di ruangan tertutup;
Bahwa saksi mengetahui gambar yang di tujukkan tersebut yaitu situasi dalam acara yang di selenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 di mulai sekitar pukul 19.30 WIB di Lapangan Bola Volly Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang. Pada gambar 1 merupakan situasi pada saat acara hiburan musik yang mana beberapa masyarakat sedang berjoget didepan panggung musik dan orang yang di lingkari pada gambar tersebut adalah Terdakwa yang mendatangi masyarakat yang sedang berjoget tersebut dengan tidak memakai masker dengan memberikan sesuatu barang yang di pegang di tangannya dan di berikan kepada warga yang sedang berjoget. Pada gambar 2 merupakan situasi pada saat saksi, Terdakwa dan Sdri. Mia Gayatri sedang berada di atas panggung pada sesi hiburan musik. Yang mana saksi dan Sdri. Mia Gayatri sedang bernyanyi sedangkan Terdakwa berjoget bersama dengan biduan. Pada gambar 3 merupakan situasi pada saat beberapa orang sedang berjoget dan juga terlihat Terdakwa yang di beri tanda lingkaran warna merah sedang duduk di kursi dan sedang merokok tidak menggunakan masker. Pada gambar 4 merupakan situasi dimana Sdri. Mia Gayatri yang di beri tanda lingkawan warna merah sedang mendatangi kerumunan warga yang sedang berjoget dengan memegang sesuatu barang dan barang tersebut di berikan kepada warga yang berjoget. Situasi gambar yang di tunjukkan tersebut sangat tidak menerapkan dan tidak mematuhi protokol kesehatan berupa adanya orang yang tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak;
Bahwa dengan di selenggarakannya acara reses dengan di adakan hiburan musik terebut menimbulkan kerumunan orang;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebelum acara tersebut di selenggarakan penyelenggara ada ataukah tidak ada meminta izin kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang atau instansi terkait untuk menyelenggarakan acara tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah acara reses tersebut berpotensi penyebaran Covid-19 atau tidak dan memang pada saat itu Pemerintah Kabupaten Ketapang sedang menerapkan PPKM Mikro;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Asran Als Aan Bin (Alm) Abdul Kadir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa saksi di hadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya kegiatan yang di duga telah melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 yaitu hiburan rakyat berupa pentas musik yang di adakan di Desa Tanjung Pasar pada saat reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang;
Bahwa acara reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang tersebut
di selenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 di mulai pukul 19.30 WIB sampai dengan sekitar pukul 21.00 WIB di Lapangan Volly, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang;Bahwa saksi ada hadir dalam pelaksanaan reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang tersebut karena saksi ada di undang karena jabatan saksi sebagai Ketua BPD Desa Tanjung Pasar, Kabupaten Ketapang;
Bahwa yang mengundang saksi adalah Terdakwa;
Bahwa yang hadir dalam pelaksanaan reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang tersebut adalah Terdakwa, Sdr. Heri Susanto (Anggota DPRD Kabupaten Ketapang) Sdri. Mia Gayatri (Anggota DPRD Kabupaten Ketapang), Sdr. Agus Sugeng Suprayitno (PJ Kades Tanjung Pasar), saksi beserta anggota BPD Desa Tanjung Pasar dan masyarakat Desa Tanjung Pasar yang berjumlah sekitar 100 (seratus) orang;
Bahwa susunan acara pada acara reses tersebut diantaranya sebagai berikut:
Pembukaan acara oleh pembawa acara (Sdri. Sarita, masyarakat Desa Tanjung Pasar);
Sambutan dari PJ Kades Tanjung Pasar;
Penyampaian reses dari Sdri. Mia Gayatri;
Penyampaian reses dari Sdr. Heri Susanto;
Penyampaian reses dari Terdakwa;
Penyerahan usulan dari Tokoh Agama Desa Tanjung Pasar berupa aspirasi untuk pembangunan masjid;
Doa dan penutup;
Acara hiburan sampai dengan pukul 22.00 WIB;
Bahwa panitia dalam pelaksanaan reses tersebut adalah Sdr. Jeki Jasmin;
Bahwa pada saat saksi masuk ke tempat acara reses tersebut ada di cek suhu badan oleh petugas;
Bahwa pada saat saksi masuk ke tempat acara reses tersebut ada di sediakan tempat cuci tangan;
Bahwa orang-orang yang hadir dalam acara reses tersebut di wajibkan menggunakan masker;
Bahwa saksi tidak memperhatikan orang-orang yang masuk ke tempat acara reses tersebut menggunakan masker ataukah tidak namun sepengetahuan saksi bahwa panitia ada mempersiapkan masker untuk tamu undangan yang hadir;
Bahwa setahu saksi kegiatan tersebut terbatas namun di karenakan adanya hiburan maka banyak masyarakat yang tidak di undang namun ikut dalam kegiatan tersebut;
Bahwa tempat duduk yang di sediakan oleh panitia adalah sekitar
100 (seratus) buah kursi;Bahwa jarak kursi antara kursi-kursi yang di sediakan tidak sampai
1 (satu) meter;Bahwa acara hiburan pada saat reses tersebut adalah orgen tunggal dengan menyanyikan lagu dangdut. Untuk alat-alat musik dari Group Madesa yang berasal dari Desa Tanjung Pasar;
Bahwa pada saat lagu kopi dangdut ada masyarakat yang joget-joget bersama di depan panggung;
Bahwa orang yang memberi sawer atau uang adalah Ketua DPRD dan anggotanya kepada orang-orang yang berjoget;
Bahwa pada saat acara reses tersebut ada yang mengingatkan agar mentaati protokol kesehatan yaitu Sdr. Agus Sugeng yang menjabat sebagai PJ Kades Tanjung Pasar ketika memberikan sambutannya;
Bahwa orang-orang yang berjoget di depan panggung pada saat acara hiburan sekitar belasan orang;
Bahwa saksi tidak ingat siapa saja yang berjoget di depan panggung pada saat acara hiburan tersebut;
Bahwa penyebab masyarakat yang tidak di undang ikut dalam acara reses tersebut di karenakan banyak masyarakat yang ingin melihat anggota dewan datang ke Desa Tanjung Pasar karena di Desa Tanjung Pasar jarang kedatangan Anggota DPRD dan di acara tersebut juga di sediakan hiburan musik;
Bahwa benar gambar yang di tujukkan tersebut yaitu situasi pada saat acara reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang yang di selenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 di mulai sekitar pukul 19.30 WIB di Lapangan Bola Volly Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang;
Bahwa kegiatan reses yang dilaksanakan oleh Terdakwa tersebut adalah menimbulkan kerumunan masyarakat sehingga melanggar protokol kesehatan;
Bahwa protokol kesehatan yang di langgar pada saat pelaksanaan reses tersebut adalah adanya beberapa warga yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan menimbulkan kerumunan masyarakat;
Bahwa pada saat dilaksanakan reses oleh Terdakwa, Kabupaten Ketapang sedang menerapkan PPKM Mikro dan tujuan PPKM Mikro tersebut adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang;
Bahwa dengan adanya pelaksanaan reses tersebut, sangat berpotensi penyebaran Covid-19 sebab pada acara reses tersebut terjadi pelanggaran protokol kesehatan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Jeki Jasmin Bin Suhardimansah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa saksi di hadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya kegiatan yang di duga telah melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 yaitu hiburan rakyat berupa pentas musik yang di adakan di Desa Tanjung Pasar pada saat reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang;
Bahwa acara reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang tersebut di selenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 di mulai pukul 19.30 WIB sampai dengan sekitar pukul 22.00 WIB di Lapangan Volly, RT/RW: 003/001, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang;
Bahwa kerumunan masyarakat tersebut terjadi dikarenakan adanya undangan dari Terdakwa selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang;
Bahwa saksi berada di tempat kerumunan tersebut dikarenakan saksi
di tunjuk oleh Terdakwa sebagai Ketua Pelaksana;Bahwa yang menginisiasi acara tersebut adalah Terdakwa selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang;
Bahwa yang diundang adalah Staf Desa Tanjung Pasar, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Desa Tanjung Pasar;
Bahwa tujuan diadakannya acara tersebut adalah reses oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Sdri. Mia Gayatri dan Sdr. Heri Susanto semua dari Partai Golkar;
Bahwa pada saat itu di buat undangan dan yang bertanda tangan adalah Terdakwa;
Bahwa benar undangan yang di tunjukkan tersebut adalah undangan yang di tanda tangani oleh Terdakwa dalam rangka reses dan mengakibatkan terjadinya kerumunan masyarakat di Desa Tanjung Pasar;
Bahwa Terdakwa menyerahkan undangan tersebut kepada saksi untuk disampaikan kepada masyarakat sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar. Saksi kemudian menyuruh anak buah saksi untuk menyerahkan undangan tersebut kepada nama sesuai yang tercantum di dalam undangan. Pada acara malam harinya yang datang pada acara tersebut seluruhnya sekitar 150 (seratus lima puluh) orang baik di dalam tempat acara maupun di luarnya, dikarenakan ada masyarakat yang tidak
di undang pun hadir di acara tersebut;Bahwa yang menjadi penyebab masyarakat ikut hadir pada acara tersebut meskipun tidak mendapatkan undangan di karenakan adanya hiburan berupa orgen tunggal dan biduannya (penyanyi);
Bahwa yang mencari orgen tunggal dan biduan (penyanyi) nya pada acara reses tersebut adalah saksi atas perintah Terdakwa;
Bahwa orgen tunggal dan biduan tersebut berasal dari Desa Tanjung Pasar dan pengurus orgen tunggal tersebut adalah Sdr. David;
Bahwa ongkos atau biaya orgen tunggal tersebut adalah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan yang membayar adalah Terdakwa dan yang menyerahkan kepada Sdr. David adalah saksi;
Bahwa saat itu hingga saat ini sedang terjadi musibah penyebaran Covid-19 yang membahayakan kesehatan hingga menyebabkan korban meninggal;
Bahwa apabila terjadi kerumunan masyarakat maka berisiko tinggi untuk penyebaran Covid-19;
Bahwa kerumunan masyarakat tersebut di duga akan menjadi tempat penyebaran Covid-19;
Bahwa saksi tahu mengumpulkan orang untuk acara sejenis resepsi dan lainnya tersebut dilarang sebab akan mengakibatkan kerumunan masyarakat dan hal tersebut saksi ketahui dari Staff Desa atau Aparat Desa Tanjung Pasar yang mengadakan himbauan;
Bahwa acara tersebut tetap di adakan atas inisiasi Terdakwa, saksi hanyalah di perintah oleh Terdakwa selaku Ketua Pelaksana;
Bahwa pada saat itu ada himbauan dari Sdr. Agus Sugeng Suprayitno selaku PJ Kepala Desa Tanjung Pasar agar hadir pada acara tersebut untuk tetap mentaati protokol kesehatan terkait adanya Covid-19;
Bahwa penerapan protokol kesehatan pada saat acara reses tersebut adalah adanya tempat cuci tangan, adanya pembagian masker dan pemeriksaan suhu badan;
Bahwa situasi pengunjung atau pun yang hadir pada saat acara reses tersebut adalah adanya masyarakat yang tidak mengenakan masker, tidak adanya jaga jarak dan terjadi kerumunan masyarakat dan jarak kursi tidak di atur sesuai dengan protokol kesehatan;
Bahwa akibat dari acara reses yang mengakibatkan kerumunan masyarakat tersebut akan sangat berisiko tinggi untuk penyebaran Covid-19;
Bahwa yang bertanggung jawab adalah Terdakwa dikarenakan Terdakwa lah yang menginisiasi adanya acara reses tersebut sehingga mengakibatkan kerumunan masyarakat sedangkan mengadakan acara yang mengakibatkan kerumunan masyarakat tersebut saat itu hingga saat ini dilarang oleh pemerintah;
Bahwa acara reses tersebut tidak ada izin baik lisan ataupun tertulis dari pejabat yang berwenang;
Bahwa secara tertulis saksi tidak ada mengajukan izin kepada Satgas Covid-19 Desa Tanjung Pasar. Namun saksi sudah memberitahu bahwa akan mengadakan acara reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang
di Lapangan Volly Desa Tanjung Pasar kepada PJ Kades Tanjung Pasar yaitu Sdr. Agus Sugeng dan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Pasar yaitu Sdr. Isa Ansori. Pada pelaksanaan reses tersebut Sdr. Agus Sugeng ada hadir namun Sdr. Isa Ansori tidak ada hadir;Bahwa saksi tidak ingat dengan jawaban PJ Kades Tanjung Pasar sehubungan dengan pemberitahuan saksi akan dilaksanakannya reses tersebut sedangkan Bhabinkamtimas Desa Tanjung Pasar menanyakan kepada saksi apakah acara menggunakan musik dan kemudian saksi jawab ada kemudian Bhabinkamtibmas tidak memberi tanggapan;
Bahwa yang berperan dalam pelaksanaan reses tersebut adalah saksi sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan tersebut. Seperti musik saksi menyewa dari Sdr. David, tenda dan kursi merupakan milik Desa Tanjung Pasar yang saksi sewa dari Sdr. Suhadi. Seluruh kegiatan reses tersebut saksi yang mengurusnya. Terdakwa merupakan pihak yang akan melakukan reses tersebut, saksi melakukan kepengurusan acara tersebut atas permintaan dari Terdakwa;
Bahwa saksi mendapat uang untuk keperluan terlaksananya reses tersebut total Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) yang saksi terima Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sebelum acara dan Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setelah acara selesai dilaksanakan. Rincian uang tersebut adalah untuk keperluan konsumsi untuk
700 (tujuh ratus) kotak karena akan di bagi-bagikan kepada masyarakat dengan total biaya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang saksi belanjakan sendiri yang kemudian di siapkan oleh keluarga saksi, musik saksi sewa seharga Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) saksi bayarkan kepada Sdr. M. David, tenda dan kursi saya sewa Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian sisa uang saksi pergunakan untuk keperluan lain-lain;Bahwa terjadinya kerumunan pada saat dilaksanakannya reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang adalah dengan diadakannya musik karena Desa Tanjung Pasar sudah lama tidak diadakannya hiburan musik sehingga masyarakat berkumpul. Kami masyarakat Desa Tanjung Pasar haus hiburan karena lokasi desa kami jauh dari perkotaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Bibi Zarina, SKM., M.KES., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik;
Bahwa keterangan yang Ahli berikan tersebut benar;
Bahwa Ahli di hadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya permohonan dari Polres Ketapang untuk di mintai keterangan di persidangan dalam perkara Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan;
Bahwa Ahli menjabat sebagai Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilance Epidemiologi KKP Kelas II Pontianak, Nomor KP.02.05/4/995/2021 tanggal 22 April 2021;
Bahwa tugas pokok Ahli sesuai dengan Permenkes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan adalah melakukan kegiatan pengendalian karantina dan surveilance epidemiologi terhadap orang atau pelaku perjalanan, barang dan alat angkut di pintu masuk negara (Pelabuhan, Bandara dan Pos Lintas Batas Darat Negara);
Bahwa Ahli memiliki keahlian dalam bidang karantina kesehatan yang mana Ahli dapat keahlian tersebut dari Pendidikan dan Latihan Dasar Bidang Kekarantinaan Kesehatan pada tahun 2013 di Jakarta dan Pendidikan dan Latihan Mahir Bidang Kekarantinaan Kesehatan pada tahun 2019 di Jakarta;
Bahwa pada tahun 2020 hingga saat ini Negara Republik Indonesia telah terjadi wabah penyakit Covid-19 yaitu sejak bulan Maret 2020 dengan di tetapkannya Keppres 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19;
Bahwa penyakit ini dapat menyebar melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut pada saat batuk atau bersin. Droplet tersebut kemudian jatuh pada benda di sekitarnya. Kemudian jika ada orang lain menyentuh benda yang sudah terkontaminasi dengan droplet tersebut, lalu orang itu menyentuh mata, hidung atau mulut (segitiga wajah), maka orang itu dapat terinfeksi Covid-19, atau bisa juga seseorang terinfeksi Covid-19 ketika tanpa sengaja menghirup droplet dari penderita;
Bahwa Kabupaten Ketapang adalah salah satu bagian dari provinsi di Negara Republik Indonesia yang telah terjangkit wabah Covid-19 dan sejak sekitar bulan April 2020 masuk ke Kabupaten Ketapang di dahului dengan meninggalnya salah satu jemaah Tabligh Akbar yang pernah mengikuti Tabligh Akbar di Malaysia;
Bahwa berdasarkan data WHO tanggal 27 Juli 2021 kasus konfirmasi 3.194.773 orang, dengan kematian 84.766 orang dan yang sembuh 2.549.692 orang;
Bahwa untuk di Kabupaten Ketapang berdasarkan data surveilance Kalimantan Barat ada sebanyak 1318 kasus sampai dengan tanggal
30 Juli 2021;Bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak tidak mempunyai data berapa jumlah korban yang meninggal dunia akibat Covid-19 di kabupaten Ketapang karena untuk data tersebut di miliki oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah telah melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat di masyarakat;
Bahwa ada beberapa peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, terkait dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat pusat hingga di tingkat Kabupaten Ketapang, diantaranya yaitu:
Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tanggal 19 Juni 2019 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19);
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 149 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19);
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19);
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 30 Tahun 2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19);
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tanggal 24 April 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19);
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75 Tahun 2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19);
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 280/Kesra/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Desa dan Kelurahan Uuntuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat;
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 711/Kesra/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat;
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 36 Tahun 2020 tanggal
19 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19);Surat Edaran Nomor: 440/239/2021, tanggal 6 Juli 2021 tentang Pemberalkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Corona Virus Disease 2019;
Bahwa aturan-aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penularan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di masyarakat;
Bahwa selama adanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Negara Kesatuan Republik Indonesia masyarakat dilarang melakukan aktifitas yang mengumpulkan orang banyak (berkerumun). Kemudian masyarakat di anjurkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan air bersih kemudian membatasi waktu berada di ruangan tertutup dan ramai;
Bahwa untuk Corona Virus Disease (Covid-19) ada beberapa varian baru yang telah menyebar di Indonesia seperti Varian Alpha, Varian Beta, Varian Gamma, Varian Deltas dan Varian Delta Plus;
Bahwa dapat saksi jelaskan Karantina Kesehatan adalah upaya untuk mencegah dan menangkal keluar masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat;
Bahwa sehubungan dengan protokol kesehatan di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) adalah dengan cara menerapkan 5M yaitu:
Mencuci tangan dengan air mengalir/bersih;
Memakai masker;
Menjaga jarak;
Menjauhi kerumunan;
Mengurangi mobilitas di luar rumah;
Bahwa jika protokol kesehatan di langgar atau tidak di terapkan maka kemungkinan terjadi risiko penularan Corona Virus Disease (Covid-19) lebih tinggi;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maksud dan tujuan dari Kekarantinaan Kesehatan adalah:
Melindungi masyarakat dari penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat;
Mencegah dan menangkal penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat;
Meningkatkan Ketahanan Nasional di bidang kesehatan masyarakat;
Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan setiap orang wajib mematuhi dan berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan;
Bahwa diadakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang sedang terjadi antara orang di suatu wilayah tertentu;
Bahwa di wilayah Provinsi Kalimantan Barat telah di berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagai berikut:
Pada tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021 (keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 280/Kesra/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat);
Pada tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021 (Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 711/Kesra/2021 tentang Pemberalkuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corna Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat);
Bahwa dalam PPKM Mikro atau PPKM Darurat terdapat klasifikasinya yaitu berdasarkan dari jumlah kesakitan dan jumlah kematian yang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk ketentuan PPKM Mikro menggunakan zonasi yaitu Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange dan Zona Merah. Untuk PPKM Darurat menggunakan level yaitu Level 1, Level 2, Level 3 dan Level 4;
Bahwa berdasarkan dari Data Surveilance Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 17 Juli 2021 Kabupaten Ketapang termasuk Zona Orange yang masih dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro;
Bahwa pada saat Kabupaten Ketapang sedang berada di Zona Orange dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 711/Kesra/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corna Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat ada pembatasan kegiatan yaitu pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial (pasar, toko atau yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat). Khususnya wilayah Kabupaten Ketapang telah diterbitkan Surat Edaran Nomor: 440/239/2021, tanggal 6 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ketapang pada Romawi VIII Poin G yang berisi “kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya meliputi acara pernikahan selamatan dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan di hentikan sementara”;
Bahwa berdasarkan video yang di putar dan di tunjukkan kepada Ahli serta kronologis yang di sampaikan oleh Penyidik kepada Ahli ada pelanggaran protokol kesehatan yaitu:
Kegiatan pada fasilitas umum (lapangan volly) yang menimbulkan kerumunan;
Adanya masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut sebagian besar tidak menggunakan masker;
Jarak tempat duduk yang saling berdekatan, seharusnya jarak tempat duduk antara 1 (satu) dengan lainnya minimal berjarak
1 (satu) meter;Bahwa untuk perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang sebagai inisiator pelaksanaan reses tersebut dan Sdr. Jeki Jasmin sebagai Ketua Panitia dalam pelaksanaan reses tersebut telah memenuhi unsur Pasal 93 Jo
Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan pertimbangan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 17 juli 2021 dimana Negara Republik Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 bahwa Corona Virus Disease 2019 telah ditetapkan sebagai penyakit yang dapat menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan menetapkan Kedaruratan Kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Bahwa dengan adanya udangan tersebut menurut Ahli Terdakwa selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Ketapang sudah ada niatnya untuk tidak mematuhi protokol kesehatan pada situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena dengan adanya undangan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan. Karena untuk aktifitas orang yang datang akan sulit untuk dikendalikan dan tidak diketahui apakah ada orang yang sudah terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau tidak;
Abu Nawas, S.H., M.H., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Berdasarkan kronologis yang di paparkan oleh Penyidik, Ahli berpendapat bahwa berdasarkan Keputusan Pemerintah tentang Kedaruratan Kesehatan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 menyebabkan lahirnya kebijakan upaya penanggulangan yang meliputi berbagai upaya umum yang telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sebagai Kementerian Teknis yang ditunjuk oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan dengan munculnya Ketetapan protokol Keseahtan Masyarakat, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang teknis pelaksanaannya banyak diatur seacra teknis oleh pemerintah daerah. In casu a quo secara substansi keberadaan Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor: 440/239/2021 adalah Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Ketapang sehingga di harapkan OPD di lingkup pemerintahan dapat menerapkannya, secara substansi in casu a quo keberadaan acara kerumunan reses yang dilaksanakan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Bupati tersebut sehingga dapat Ahli katakan kegiatan reses tersebut melanggar Kebijakan PPKM Mikro karena Surat Edaran Bupati tersebut dijadikan petunjuk teknis dalam pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro di Kabupaten Ketapang;
Sebagaimana paparan Penyidik pada kronologis kejadian maka Ahli dapat menyampaikan bahwa perbuatan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan tersebut dikarenakan undangan oleh Terdakwa selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang dan Sdr. Jeki Jasmin;
Tentang pengumpulan kerumunan tersebut dapat saya jelaskan sebagai berikut:
Pada prinsipnya pengumpulan atau berkumpulnya beberapa orang ke dalam atau di suatu tempat adalah merupakan kebebasan yang sifatnya adalah hak atau boleh. Kedudukan pengumpulan atau berkumpulnya atau kerumunan menjadi tidak boleh jika hal tersebut berimplikasi terhadap terjadinya suatu pelanggaran yang di persyaratkan oleh adanya ketentuan peraturan yang dilarang oleh negara melalui instrumen yang telah di buat oleh negara melalui lembaga yang berwenang yaitu undang-undang atau peraturan pemerintah dan turunannya, seperti berkumpulnya beberapa orang untuk melakukan atau memulai suatu kejahatan, akan dikenakan ancaman pidana;
Pengumpulan beberapa orang dalam jumlah yang banyak atau kerumunan dalam masa darurat kesehatan tidak secara otomatis dapat dikatakan melanggar protokol kesehatan karena di dalam ketentuan secara umum dalam masa darurat kesehatan tidak melarang adanya pertemuan yang di hadiri banyak orang;
Pertemuan atau pengumpulan yang menghadirkan banyak orang dapat dikatakan melanggar atau melanggar protokol kesehatan jika di dalam proses dan/atau kegiatan pengumpulan banyak orang tersebut tidak menetapkan ketentuan protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah seperti: tidak menjaga jarak, tidak menggunakan masker, tidak melakukan kegiatan antisipatif terhadap pencegahan penyebaran Virus Covid 19 dengan menyediakan berbagai alat penunjang seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dll. Maka kegiatan a quo tersebut dapat dikatakan melanggar protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah berdasarkan ketetapan teknis protokol kesehatan kegiatan pencegahan Virus Covid 19 yang di amanatkan oleh UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular; atau
Pertemuan atau pengumpulan yang menghadirkan banyak orang dapat dikatakan melanggar jika terdapat ketentuan di dalam suatu ketentuan peraturan dan turunannya berkenaan dengan pelarangan pertemuan atau pengumpulan atau berkumpulnya beberapa orang dalam suatu tempat akibat kondisi tertentu seperti pada masa darurat kesehatan, semisal pemberlakuan pembatasan kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Daerah melalui berbagai macam kebijakan yang berimplikasi sanksi hukum, baik sanksi bersifat administratif atau pidana;
Berdasarkan persoalan yang di perhadapkan maka menurut Ahli, pertemuan tersebut dapat dikatakan melanggar protokol kesehatan, jika dapat di buktikan dalam kegiatan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah secara nasional dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid 19 atau terdapat ketentuan khusus yang diatur oleh Pemerintah Daerah setempat berkenaan dengan pelarangan pertemuan atau pengumpulan atau kerumunan orang dalam jumlah yang banyak;
Berdasarkan uraian rangkaian diatas pandangan Ahli melihat ada kesesuaian rumusan delik dengan kegiatan kerumunan yang pada akhirnya menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan yang berimplikasi kepada keberadaan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 dan atau Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular sehingga mensyaratkan terdapat pelaku yang dapat mempertangung jawabkan perbuatan yang dapat di pidana tersebut di atas. Dalam ketentuan hukum pidana dikenal asas tiada pidana tanpa kesalahan Geen Straft Zonder Schuld atau Keine Strafe Ohne Schuld (Jerman) atau Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea (Latin) dan postulat lain mengatakan Nemo Punitur Sine Injuria, Facto, Seu Defalta artinya tidak seorang pun yang di hukum kecuali dia telah berbuat salah. Dengan kesalahan yang di perbuat maka dengan itu dapat di mintai pertanggungjawaban pidana meskipun tidak semua orang yang melakukan perbuatan pidana mesti pada akhirnya di pidana. Van Hammel memberikan gambaran tentang pengertian pertanggungjawaban pidana sebagai suatu keadaan normal psikis dan kemahiran yang membawa kepada 3 (tiga) macam kemampuan yaitu: mampu mengerti dari akibat dari perbuatannya, mampu menginsafi bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat, mampu untuk menentukan kehendak berbuat hal tersebut kurang lebih mirip dengan pandangan Simons. Lain hal nya dengan Vos menjelaskan tentang pertanggungjawaban pidana dengan menghubungkan antara perbuatan dan pertanggungjawaban pidana ia mengatakan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku adalah kelakuan yang dapat di celah padanya, celaan disini tidak perlu celaan dalam arti atau secara etis tetapi cukup celaan secara hukum dalam arti apa yang dilakukan bertentangan dengan aturan hukum. Singkatnya berkenaan dengan kesalahan yang memunculkan pertanggungjawaban pidana berkenaan dengan kemampuan bertanggungjawab, kesengajaan dan kealpaan jika terpenuhi unsur tersebut maka wajib ada pertanggungjawaban pidana atas suatu perbuatan pidana atau delik kecuali terdapat alasan pembenar atau pemaaf. Menimbang dari in casu a quo maka kedudukan pelaksana kegiatan (Panitia) dan pemilik kegiatan (Pencetus dan Pemilik Kegiatan) bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara reses yang disertai dengan acara musik yang memunculkan kegiatan berjoget tanpa menggunakan protokol kesehatan. Penggunaan pasal terhadap Panitia Pelaksana berkesesuaian dengan pasal 55 Ayat (1) KUHP yaitu sebagai pelaku turut serta yang mengakibatkan pelanggaran sebagaimana ketentuan yang diatur 2 (dua) ketentuan di atas, turut serta dalam pandangan hukum pidana dikatakan sebagai Opzettelijktot Het Plagen Daarvan Medewerken (sengaja ikut bekerja untuk melakukan suatu perbuatan) berdasarkan saran De Vries seorang ahli bahasa sehingga kata Medewerken di ganti dengan istilah Medeplegen. Berdasarkan paparan dari Van Hammel dan Simons bahwa yang dapat di kategorikan sebagai pelaku turut serta adalah mereka yang melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur delik dalam suatu rumusan namun menurut pendapat Pompe, Langemeijer dan Moeljatno seseorang yang dapat di kategorikan sebagai Medeplegen adalah mereka yang turut serta dalam melakukan suatu perbuatan pidana baik memenuhi semua unsur delik ataupun tidak semua ketentuan rumusan delik dilakukan akan tetapi secara keseluruhan perbuatan Medepleger adalah merupakan suatu rangkaian perbuatan yang memenuhi suatu rumusan delik. In Casu
A Quo Ahli berkesimpulan Ketua Panitia dapat di kategorikan sebegai Meepleger karena ikut serta telah melakukan Dolus Eventualis kesengajaan bersyarat. Mengutip pendapat Moeljatno dan Mezger seseorang yang melakukan perbuatan sama sekali tidak menghendaki adanya akibat yang dilarang oleh hukum pidana. Kendatipun demikian akibat yang tidak di kehendaki itu timbul maka orang tersebut berani menanggung risiko atau memikul akibatnya. Hal tersebut di sebut Moeljatno sebagai Teori Billigend In Kauf Nehmen atau Teori Apa Boleh Buat;Sehubungan dengan pelanggaran PPKM Berbasis Mikro Corona Virus Disease 2019 tersebut apakah dapat di mintai pertanggungjawaban pidana, menurut pandangan Ahli berdasarkan kronologis kejadian yang ada yaitu terjadinya kerumunan dan tidak menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus Covid-19 hal tersebut adalah pelanggaran berdasarkan ketentuan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah penyakit Menular dan dapat di mintai pertanggung jawaban pidana;
Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Sebagaimana paparan Penyidik pada kronologis kejadian maka Ahli dapat menyampaikan bahwa perbuatan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan tersebut dikarenakan undangan oleh Terdakwa selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang dan Sdr. Jeki Jasmin;
Dalam Teori Hukum Pembuktian Hukum Pidana yang di jelaskan dalam buku teori dan hukum pembuktian oleh Guru Besar UGM Prof. Edy Oemar Syarief Hierraij, tidak selamanya suatu unsur delik harus di buktikan meskipun tertulis secara Expressis Verbis, sebagai contoh ketentuan dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 yang berbunyi sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
Adanya salah satu keadaan seperti banjir, gempa bumi, atau gunung meletus sebagaimana pasal di atas meskipun secara eksplisit tertuang dalam rumusan delik, tidak perlu dibuktikan karena keadaan demikian dikenal dengan istilah notoir feiten atau peristiwa yang sudah di ketahui oleh umum atau publik sehingga tidak perlu di buktikan bisa juga di katakan sebagai Probation Plena pembuktian yang sempurna tidak menimbulkan keraguan. Konsekuensi dari adanya pengetahuan umum dan keadaan darurat tidak memerlukan national address;
Pandemic Covid-19 dalam kasus in casu a quo memiliki posisi yang sama bahwa kondisi saat ini kita semua merasakan dan berada pada posisi darurat kesehatan secara global bahkan telah dikuatkan oleh Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 dengan demikian in casu a quo keberadaan akibat dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan tidak perlu dibuktikan dengan dasar akibat yang di munculkan oleh kerumunan atau pengumpulan orang dalam jumlah banyak yang adalah mengakibatkan pelanggaran protokol kesehatan yang akhirnya pada pemahaman a contrario barang siapa yang melanggar sesuatu ketentuan yang seharusnya perbuatan yang di perintahkan harus dilakukan dalam artian melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah penularan penyebaran Virus Covid-19 maka sebaliknya barang siapa yang melanggarnya berarti telah melakukan perbuatan yang berimplikasi pada penularan Covid-19 yang saat ini bisa menambah kedaruratan kesehatan masyarakat. Dengan demikian terpenuhilah akibat yang di munculkan oleh akibat pelanggaran protokol kesehatan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 sebagaimana unsur yang telah di jelaskan pada bagian sebelumnya. Sehingga tidak di perlukan swab kepada kerumunan atau orang yang hadir dalam acara tersebut sehingga berlakulah subtitude evidence bukti yang tidak perlu di buktikan secara langsung atau tidak langsung karena menyangkut hal telah di ketahui oleh umum;
Tentang unsur-unsur Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah:
Sebelum mengulas lebih jauh tentang unsur-unsur delik dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terlebih dahulu Ahli menjelaskan 2 (dua) istilah yang sering di kaitkan dan diartikan sama dengan unsur meskipun pada akhirnya jika di lihat secara mendalam memiliki arti yang berbeda bestandeel dan elemen kedua istilah tersebut diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai unsur. Sebenarnya kedua istilah diatas memiliki perbedaan yang prinsip, elemen dalam suatu perbuatan pidana adalah unsur-unsur yang terdapat dalam suatu perbuatan pidana. Unsur tersebut baik dalam bentuk tertulis ataupun tidak tertulis. Bestandeel mengandung arti unsur perbuatan pidana yang secara expressive verbis tertuang dalam suatu rumusan delik atau perbuatan pidana. Menurut Van Bemmelen dan Van Hattum hanya elemen yang tertulis saja yang merupakan elemen perbuatan pidana, sehingga konsekuensi lebih lanjut dalam membuktikan suatu perbuatan pidana apakah seseorang melakukan tindak pidana atau tidak yang di buktikan adalah bestandeel. Kendatipun demikian menurut Van Bemmelen dan Van Hattum tidak semua unsur yang di singgung oleh ketentuan pidana di jadikan unsur mutlak ketentuan pidana, melainkan hanya sebagian besar yang di jadikan unsur mutlak perbuatan pidana di dalam suatu rumusan perbuatan pidana;
Rumusan perbuatan pidana mempunyai 2 (dua) fungsi meliputi: rumusan delik sebagai pengejawantahan asas legalitas dan rumusan delik sebagai unjuk bukti dalam konteks hukum acara pidana. Pertanyaan lebih lanjut, dimanakah kita dapat mengetahui atau menemukan rumusan delik atau unsur tindak pidana atau perbuatan pidana, bahwa untuk mengetahui unsur delik atau unsur perbuatan pidana atau tindak pidana yaitu dengan membaca
pasal-pasal yang berisi ketentuan pidana. Hal selanjutnya yang penting di pahami dalam memahami suatu perbuatan yang memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana yang di kemukakan oleh Vos di dalam Leerbooknya membagi perbuatan pidana sebagai tatbestandmassigkeit atau perbuatan yang memenuhi unsur perbuatan pidana yang di rumuskan, dan yang kedua perbuatan pidana sebagai wesenchau atau perbuatan pidana dikatakan telah memenuhi unsur tindak pidana tidak hanya karena perbuatan yang telah sesuai dengan rumusan perbuatan pidana tapi perbuatan tersebut juga di maksudkan oleh pembentuk undang-undang;Keberadaan Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang bertujuan untuk melakukan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan merumuskan salah satu bentuk perbuatan yang dapat di pidana di atur dalam Pasal 93 yaitu:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Melihat pasal tersebut diatas mensyaratkan 2 (dua) unsur yang harus terpenuhi dalam terjadinya suatu perbuatan yang dapat di pidana dalam pasal tersebut yaitu:
Unsur subjektif yaitu meliputi orang atau perorangan;
Unsur objektif yaitu meliputi tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat;
Terpenuhinya tindak pidana menurut Pasal 93 haruslah membuktikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh orang atau perorangan dan bentuk perbuatan tersebut adalah melakukan perbuatan yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 Ayat (1) yaitu dengan mematuhi, ikut serta dalam segala kebijakan pemerintah dalam hal mendukung kekarantinaan kesehatan yang merujuk pada Pasal 1 dan Pasal 15 yaitu segala upaya yang dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kesehatan masyarakat sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat;
Unsur Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah:
Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan;
Dalam memahami suatu ketentuan dalam undang-undang khususnya ketentuan pidana perlu memahami beberapa bentuk penafsiran dalam hukum pidana yaitu interpretasi gramatikal adalah makna ketentuan undang-undang di tafsirkan dengan cara menguraikannya menurut bahasa umum sehari-hari, interpretasi menghubungkan dengan peraturan hukum atau undang-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum, interpretasi historis adalah interpretasi makna undang-undang menurut terjadinya dengan jalan meneliti sejarah terjadinya perundang-undangan tersebut, dan interpretasi teleologis atau sosiologis maksud interpretasi ini lebih menekankan pada menafsirkan undang-undang sesuai dengan tujuan pembentuk undang-undang dikaitkan dengan konteks kemasyarakatan yang aktual;
Berdasarkan pada beberapa bentuk interpretasi dalam hukum pidana yang telah dikemukakan di atas maka berkenaan dengan kedudukan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dapat diartikan bahwa kedudukan setiap orang yang berada pada wilayah hukum Indonesia berkewajiban mematuhi, melaksanakan segala bentuk usaha ataupun kebijakan yang telah di keluarkan oleh negara melalui organisasi pemerintah yang telah di beri kewenangan untuk melakukan kegiatan berkenaan dengan kekarantinaan kesehatan. Adapun bentuk penyelenggaraan kegiatan tersebut dapat di lihat dalam berbagai ketentuan peraturan yang berkaitan dengan penanganan kedaruratan kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah, adapun berbagai ketentuan yang terkait yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta ketentuan turunan dari peraturan tersebut Kebijakan PPKM dan Peraturan Daerah dan turunannya sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Pelanggaran dari berbagai ketentuan tersebut dapat diterjemahkan sebagai bentuk melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 termasuk ketentuan tentang Protokol Kesehatan Masyarakat berdasarkan ketentuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020;
Keberadaan undangan yang tidak mencantumkan batas waktu pelaksanaan acara menandakan bahwa acara tersebut terlaksana sampai semua rangkaian acara selesai dalam artian semua pihak yang di undang masih berada pada lokasi acara tersebut terlaksana, dan pelaksana kegiatan masih berada di tempat maka semua kegiatan yang terjadi masih berada pada tanggung jawab pengundang atau rangkaian kegiatan undangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan bukti surat berupa:
Surat Undangan Reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang kepada
PJ Kades Tanjung Pasar tanpa tanggal bulan Juli 2021 yang di tandatangani oleh M. Febriadi, S.Sos, M.Si, selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang;Surat Undangan Reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang kepada
Ketua BPD/Anggota tanpa tanggal bulan Juli 2021 yang di tandatangani oleh M. Febriadi, S.Sos, M.Si, selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang;Surat Pengantar Nomor: 360/0525/BPBD/2020 tanggal 16 November 2020 yang di tujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja tentang Penyampaian SK Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 9Covid-19) Daerah di Kabupaten Ketapang yang di tandatangani oleh Yunifar Purwantoro, S.STP., MM., selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ketapang;
Rekening Koran atas nama M. Febriadi;
Rekening Koran atas nama Hery Susanto;
Rekening Koran atas nama Mia Gayatri;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan tersebut benar;
Bahwa Terdakwa di hadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya kegiatan yang di duga telah melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 yaitu hiburan rakyat berupa pentas musik yang di adakan di Desa Tanjung Pasar pada saat reses yang Terdakwa laksanakan;
Bahwa pekerjaan Terdakwa saat ini adalah selaku Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dan jabatan Terdakwa saat ini adalah selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang;
Bahwa Terdakwa menjabat selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang tersebut sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa Terdakwa tahu dengan surat yang di tunjukkan tersebut di karenakan Terdakwa yang membuat surat tersebut sedangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang atas nama
M. Febriadi, S.Sos, M.Si, yang di maksud adalah Terdakwa sendiri;Bahwa surat tersebut Terdakwa buat, untuk mengundang warga untuk datang pada saat Terdakwa melakukan reses. Kegiatan reses tersebut adalah kegiatan untuk menampung aspirasi atau usulan masyarakat terkait pembangunan ataupun masalah lain. Setelah usulan dan permasalahan tersebut Terdakwa tampung kemudian Terdakwa sampaikan di rapat paripurna untuk di bahas;
Bahwa Terdakwa mengonsep, kemudian memerintahkan kepada staff untuk mengetik dan setelah surat tersebut selesai di ketik dan di print Terdakwa menandatanganinya, adalah pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021. Surat tersebut di buat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman;
Bahwa setelah surat undangan tersebut jadi Terdakwa buat, pada hari itu juga Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. Jeki Jasmin melalui handphone untuk datang menemui Terdakwa di Ketapang;
Bahwa maksud Terdakwa memanggil Sdr. Jeki Jasmin menemui Terdakwa di Ketapang tersebut adalah untuk menyerahkan surat undangan yang sudah Terdakwa tandatangani;
Bahwa surat undangan tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. Jeki Jasmin untuk tujuan agar surat undangan tersebut di serahkan kepada warga yang akan di undang untuk menghadiri kegiatan reses yang Terdakwa laksanakan. Pada saat Terdakwa menyerahkan surat undangan tersebut, surat undangan belum terisi orang dan alamat yang di undang. Terdakwa menyuruh Sdr. Jeki Jasmin untuk mengisi nama orang yang di undang dan jabatannya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak ada memberikan arahan kepada Sdr. Jeki Jasmin tentang siapa saja yang harus di undang pada saat acara reses yang Terdakwa laksanakan, Terdakwa hanya mengarahkan kepada Sdr. Jeki Jasmin yang di undang sekitar 50 (lima puluh) atau
60 (enam puluh) orang dan paling banyak 70 (tujuh puluh) orang mengingat masa pandemic Covid-19. Terdakwa hanya memberikan surat undangan yang belum tertulis namanya tersebut sebanyak 2 (dua) lembar kepada Sdr. Jeki Jasmin dan nantinya Sdr. Jeki Jasmin lah yang memperbanyaknya dan Sdr. Jeki Jasmin sudah paham masalah memperbanyak surat undangan tersebut;Bahwa secara tertulis Terdakwa tidak ada membentuk Panitia Pelaksanaan dalam acara reses yang Terdakwa laksanakan. Secara lisan Terdakwa menunjuk Sdr. Jeki Jasmin selaku pelaksana reses yang Terdakwa laksanakan;
Bahwa Terdakwa menyerahkan surat undangan kepada Sdr. Jeki Jasmin pada saat itu di rumah kediaman Terdakwa. Sdr. Jeki Jasmin masuk ke rumah Terdakwa dan menerima surat undangan dari Terdakwa hanya sendiri saja, tidak ada orang lain;
Bahwa setelah undangan tersebut Terdakwa serahkan, acara reses yang Terdakwa adakan dapat dilaksanakan;
Bahwa pelaksanaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang tertuang di dalam surat undangan. Acara reses tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 sekitar pukul
20.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, di Lapangan Bola Volly Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang. Pelaksanaan reses tersebut berdasarkan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan Kedudukan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib;Bahwa pada acara reses tersebut Terdakwa membawa pendamping yaitu Sdr. Heri Susanto dan Sdri. Mia Gayatri. Kedua orang tersebut juga selaku Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Daerah
Pemilihan 1;Bahwa acara reses yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal
17 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, di Lapangan Bola Volly Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang tersebut selaku inisiatornya adalah Terdakwa. Untuk acara yang akan dilaksanakan pada kegiatan reses tersebut Terdakwa yang menyusunnya, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Jeki Jasmin selaku pelaksana kegiatan reses;Bahwa yang hadir pada acara reses tersebut yang ada di tenda undangan adalah sekitar 70 (tujuh puluh) orang, yang ada di panggung hiburan sekitar 5 (lima) orang dan ada juga yang berada di teras-teras warga dekat lokasi acara yang tidak dapat Terdakwa perkirakan jumlahnya, karena Terdakwa fokus pada acara reses tersebut;
Bahwa benar video tersebut adalah rekaman pelaksanaan reses yang Terdakwa laksanakan pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, di Lapangan Bola Volly Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang;
Bahwa susunan acara reses pada saat itu adalah sebagai berikut:
Yang pertama adalah pembukaan dari oleh MC;
Yang ke dua sambutan oleh PJ Kepala Desa Tanjung Pasar;
Yang ke tiga sambutan dan reses oleh Sdri. Mia gayatri;
Yang ke empat sambutan dan reses oleh Sdr. Heri Susanto;
Yang ke lima adalah sambutan dan reses oleh Terdakwa;
Yang ke enam adalah peneriman proposal dari masyarakat;
Yang ke tujuh adalah pembacaan doa dan penutup;
(untuk acara musik tidak ada dalam susunan acara yang disampaikan oleh MC);
Bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk acara reses pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, di Lapangan Bola Volly Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang tersebut menghabiskan biaya sekitar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah). Uang sekitar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) tersebut, Terdakwa berikan kepada Sdr. Jeki Jasmin selaku pelaksana kegiatan dalam 2 (dua) tahap. Pembayaran tahap yang pertama adalah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), kemudian Sdr. Jeki Jasmin meminta tambahan lagi senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dikarenakan adanya kekurangan biaya, akibat sudah terlanjur pesan orgen tunggal;
Bahwa biaya yang Terdakwa pergunakan dalam pelaksanaan acara reses tersebut merupakan anggaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang melalui Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang telah mengalokasikan anggaran kepada setiap Anggota DPRD Kabupaten Ketapang untuk pelaksanaan reses. Setiap tahunnya masing-masing Anggota DPRD Kabupaten Ketapang mendapatkan alokasi anggaran reses sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa ada naik ke panggung dan berjoget bersama dengan Sdri. Mia Gayatri dan Sdr. Heri Susanto;
Bahwa acara tersebut berada di lapangan bola volly maksud Terdakwa agar di ruang terbuka sehingga mencegah penyebaran Covid-19;
Bahwa orang mudah untuk hadir di tempat tersebut;
Bahwa pada acara reses tersebut ada hiburan musik di karenakan
Sdr. Jeki Jasmin sudah memesan acara musik tersebut untuk hiburan, dan atas inisiatif Sdr. Jeki Jasmin;Bahwa pada saat itu Terdakwa ikut naik ke panggung dan tidak memerintahkan agar musik di tiadakan di karenakan itu adalah kekhilafan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ada menganjurkan kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Hal tersebut Terdakwa sampaikan melalui pengeras suara, sehingga masyarakat yang hadir mendengarkan;
Bahwa jarak-jarak kursi yang ada di tempat pelaksanaan reses tersebut berjarak sekitar 40 (empat puluh) cm dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan;
Bahwa terhadap susunan kursi tersebut Terdakwa tidak ada memerintahkan untuk merubah susunan kursi, tapi Terdakwa tetap memerintahkan kepada warga agar mentaati protokol kesehatan;
Bahwa acara reses yang Terdakwa laksanakan pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, di Lapangan Bola Volly Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang tersebut tidak ada izin tertulis dari pihak yang berwenang;
Bahwa selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Terdakwa mengetahui tentang adanya Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor: 440/239/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ketapang namun Terdakwa belum membaca Surat Edaran tersebut;
Bahwa kegiatan yang mengakibatkan kerumunan tersebut di hentikan sementara karena untuk mencegah penyebaran Covid-19;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa pada tanggal 17 Juli 2021 Bangsa Indonesia sedang pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 711/KESRA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa benar Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor: 440/239/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ketapang tersebut adalah tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 711/KESRA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat;Bahwa Terdakwa mengetahui Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 527/BPBD/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ketapang;
Bahwa jabatan Terdakwa pada Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ketapang tersebut adalah selaku Wakil Ketua V;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tugas Terdakwa dalam Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ketapang tersebut namun pada saat di adakan pertemuan, Terdakwa di undang untuk memberikan masukan terkait permasalahan Covid-19 tersebut;
Bahwa sehubungan dengan Terdakwa selaku Wakil Ketua V dalam Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ketapang tersebut namun Terdakwa tetap melaksanakan acara reses tersebut dikarenakan sudah terjadwal sehingga harus dilaksanakan meskipun pada akhirnya mengakibatkan kerumunan;
Bahwa sebelum acara dilaksanakan Terdakwa ada melakukan kordinasi dengan Sdr. Agus Sugeng Suprayitno selaku PJ Kepala Desa Tanjung Pasar dan Ketua PPKM Mikro Desa untuk menanyakan zona apa di Desa Tanjung Pasar dan Sdr. Agus Sugeng Suprayitno menjawab Zona Hijau sehingga Terdakwa melaksanakan acara reses tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), Ahli dan bukti surat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone Merk Samsung A30 S Warna Hitam dengan IMEI 1: 354133111373636, IMEI 2: 354134111373634;
1 (satu) buah flashdisk Merk V-Gen Kapasitas 8 GB warna merah;
1 (satu) lembar surat undangan kegiatan reses pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 pukul 19.30 WIB di Lapangan Volly Desa Tanjung Pasar dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang kepada PJ Kades Tanjung Pasar;
1 (satu) lembar surat undangan kegiatan reses pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 pukul 19.30 WIB di Lapangan Volly Desa Tanjung Pasar dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang kepada Ketua BPD/Anggota;
1 (satu) unit handphone Merk Redmi 6A dengan Nomor IMEI 1: 860603045942885, IMEI 2: 860603045942893 warna hitam milik M. Jasmin;
1 (satu) berkas Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 527/BPBD/2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah di Kabupaten Ketapang;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor: 360/0525/BPBD/2020, tanggal
16 November 2020;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pekerjaan Terdakwa saat ini adalah selaku Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dan jabatan Terdakwa saat ini adalah selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang;
Bahwa benar Terdakwa menjabat Ketua DPRD Kabupaten Ketapang tersebut sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 Terdakwa menyelenggarakan acara reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang
di Lapangan Volly, RT/RW: 003/001, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang yang di mulai sejak pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;Bahwa benar sebelum acara reses Ketua DPRD tersebut dilaksanakan, pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021 Terdakwa terlebih dahulu mengonsep dan membuat surat undangan acara reses tersebut di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang kemudian memerintahkan kepada staff Terdakwa untuk mengetik surat yang sudah Terdakwa konsep tersebut dan setelah surat tersebut selesai di ketik kemudian di print sebanyak 2 (dua) lembar dan Terdakwa kemudian menandatanganinya;
Bahwa benar surat tersebut Terdakwa buat untuk mengundang warga agar datang pada saat Terdakwa melakukan reses dan kegiatan reses tersebut adalah kegiatan untuk menampung aspirasi atau usulan masyarakat terkait pembangunan ataupun masalah lain dan setelah usulan dan permasalahan tersebut Terdakwa tampung kemudian Terdakwa sampaikan di rapat paripurna untuk di bahas;
Bahwa benar setelah surat undangan tersebut selesai di buat kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Jeki Jasmin melalui handphone Terdakwa dan memerintahkannya agar datang menemui Terdakwa di Ketapang untuk mengambil surat undangan acara reses yang sudah Terdakwa tandatangani tersebut;
Bahwa benar surat undangan tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. Jeki Jasmin untuk tujuan agar surat undangan tersebut di serahkan kepada warga yang akan di undang untuk menghadiri kegiatan reses yang Terdakwa laksanakan dan pada saat Terdakwa menyerahkan surat undangan tersebut, surat undangan tersebut belum terisi nama orang yang akan di undang dan alamat orang yang di undang karena saat itu Terdakwa menyuruh Sdr. Jeki Jasmin untuk mengisi nama orang yang akan di undang beserta jabatannya;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada memberikan arahan kepada Sdr. Jeki Jasmin tentang siapa saja yang harus di undang pada saat acara reses tersebut namun Terdakwa ada mengarahkan Sdr. Jeki Jasmin agar warga yang di undang sekitar 50 (lima puluh) atau 60 (enam puluh) orang dan paling banyak 70 (tujuh puluh) orang mengingat masa pandemic Covid-19;
Bahwa benar secara tertulis Terdakwa tidak ada membentuk Panitia Pelaksanaan dalam acara reses yang Terdakwa laksanakan tersebut namun secara lisan Terdakwa ada menunjuk Sdr. Jeki Jasmin sebagai Ketua Panitia reses yang Terdakwa laksanakan;
Bahwa benar pelaksanaan reses tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan Kedudukan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib;
Bahwa benar pada saat acara reses tersebut Terdakwa ada membawa pendamping yaitu Sdr. Heri Susanto dan Sdri. Mia Gayatri karena keduanya juga selaku Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Daerah Pemilihan 1;
Bahwa benar yang hadir dalam pelaksanaan reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang tersebut diantaranya adalah Terdakwa, Sdr. Heri Susanto (Anggota DPRD Kabupaten Ketapang) Sdri. Mia Gayatri (Anggota DPRD Kabupaten Ketapang), Sdr. Agus Sugeng Suprayitno (PJ Kades Tanjung Pasar), Sdr. Asran selaku Ketua BPD beserta anggota BPD Desa Tanjung Pasar, tokoh agama yaitu Sdr. Syarif dan masyarakat Desa Tanjung Pasar yang berjumlah sekitar 100 (seratus) orang;
Bahwa benar acara tersebut di adakan di lapangan bola volly atau berada
di ruangan terbuka sehingga orang mudah melihat dan hadir dalam kegiatan reses tersebut meskipun tidak di undang;Bahwa benar susunan acara pada acara reses tersebut diantaranya sebagai berikut:
Pembukaan acara oleh pembawa acara (Sdri. Sarita, masyarakat Desa Tanjung Pasar);
Sambutan dari PJ Kades Tanjung Pasar;
Penyampaian reses dari Sdri. Mia Gayatri;
Penyampaian reses dari Sdr. Heri Susanto;
Penyampaian reses dari Terdakwa;
Penyerahan usulan dari Tokoh Agama Desa Tanjung Pasar berupa aspirasi untuk pembangunan masjid;
Doa dan penutup;
Acara hiburan musik;
Bahwa benar anggaran yang dikeluarkan untuk acara reses yang di adakan oleh Terdakwa tersebut menghabiskan biaya sekitar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan biaya yang Terdakwa pergunakan dalam pelaksanaan acara reses tersebut merupakan anggaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang melalui Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang;
Bahwa benar Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang telah mengalokasikan anggaran kepada setiap Anggota DPRD Kabupaten Ketapang untuk pelaksanaan reses dan setiap tahunnya masing-masing Anggota DPRD Kabupaten Ketapang mendapatkan alokasi anggaran reses sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa benar awalnya acara reses tersebut berjalan dengan lancar dan panitia reses mewajibkan kepada tamu undangan agar menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan terlebih dahulu mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk dalam tempat acara dengan menggunakan peralatan cuci tangan yang telah di siapkan oleh panitia, menggunakan masker dan melakukan pengecekan suhu tubuh tamu undangan dengan menggunakan alat thermometer gun sebelum masuk ke tempat acara namun dalam acara reses tersebut ada pelanggaran protokol kesehatan mengenai jarak tempat duduk antara tamu undangan satu dengan yang lainnya karena jarak antar kursi tamu undangan tersebut hanya berjarak sekitar 40 (empat puluh) cm sehingga tidak sesuai dengan protokol kesehatan;
Bahwa benar terhadap susunan kursi tersebut Terdakwa tidak ada memerintahkan untuk merubah susunan kursi tetapi Terdakwa tetap memerintahkan kepada warga agar mentaati protokol kesehatan;
Bahwa benar setelah acara doa dan penutup dalam reses yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut selanjutnya ada acara hiburan musik berupa musik dangdut dengan menggunakan alat musik keyboard, seruling, gitar serta ada 3 (tiga) orang biduan;
Bahwa benar pada saat sesi hiburan musik tersebut Terdakwa tidak ada memerintahkan agar acara musik tersebut di tiadakan namun Terdakwa ada ikut bernyanyi dan melepas masker sedangkan Sdr. Heri Susanto, Sdri. Mia Gayatri dan para biduan berjoget di atas panggung sedangkan akibat adanya acara hiburan musik pada saat reses yang dilaksanakan oleh Terdakwa tersebut banyak masyarakat yang kemudian juga ikut berjoget
di depan panggung, melepas maskernya, tidak menjaga jarak dan berkerumun sehingga melanggar protokol kesehatan;Bahwa benar acara reses yang Terdakwa laksanakan pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 sejak pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul
22.00 WIB, di Lapangan Bola Volly Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang tersebut tidak ada izin tertulis dari pihak yang berwenang;Bahwa benar pada saat dilaksanakan acara reses oleh Terdakwa, Kabupaten Ketapang sedang menerapkan PPKM Mikro dan tujuan PPKM Mikro tersebut adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang;
Bahwa benar selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Terdakwa mengetahui tentang adanya Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor: 440/239/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ketapang dan kegiatan yang mengakibatkan adanya kerumunan di hentikan sementara karena untuk mencegah penyebaran Covid-19;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui bahwa pada tanggal 17 Juli 2021 Bangsa Indonesia sedang pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 711/KESRA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa benar Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor: 440/239/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ketapang tersebut adalah tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 711/KESRA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa benar Bupati Ketapang telah mengeluarkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 527/BPBD/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ketapang dan jabatan Terdakwa pada Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ketapang tersebut adalah selaku Wakil Ketua V;
Bahwa benar meskipun Terdakwa selaku Wakil Ketua V dalam Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ketapang tersebut namun Terdakwa tetap melaksanakan acara reses tersebut sehingga pada akhirnya mengakibatkan kerumunan, banyak masyarakat yang melepas maskernya, tidak menjaga jarak dan berkerumun sehingga melanggar protokol kesehatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pengertian setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa setiap orang dalam hal ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa secara objektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya atau mempunyai kemampuan akal (verstandelijke vermogens) serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya apa yang ia perbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di hadapkan oleh Penuntut Umum seorang Terdakwa yang bernama Muhammad Febriadi, S.Sos, M.Si, yang mana atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Terdakwa tersebut telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuai pula dengan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik sehingga berdasarkan penilaian Majelis Hakim selama proses pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah pula cakap menurut hukum dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selain itu secara subjektif Terdakwa sebagai subjek hukum ternyata dalam keadaaan tidak berhalangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 44 KUHP sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan subyek (error in persona) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut Majelis Hakim menilai terhadap unsur setiap orang dalam hal ini telah terpenuhi;
Ad.2 Yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana di atur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat;
Menimbang, bahwa yang di maksud denan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat sebagaimana di atur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah hal, keadaan, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagaimana di atur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara;
Menimbang, bahwa Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mengadakan pemeriksaan secara cermat dan seksama berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, surat dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya dalam perkara ini maka di peroleh fakta-fakta hukum bahwa pekerjaan Terdakwa saat ini adalah selaku Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dan jabatan Terdakwa saat ini adalah selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang dan Terdakwa menjabat Ketua DPRD Kabupaten Ketapang tersebut sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 Terdakwa menyelenggarakan acara reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang di Lapangan Volly, RT/RW: 003/001, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang yang di mulai sejak pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;
Menimbang, bahwa sebelum acara reses Ketua DPRD tersebut dilaksanakan, pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021 Terdakwa terlebih dahulu mengonsep dan membuat surat undangan acara reses tersebut di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang kemudian memerintahkan kepada staff Terdakwa untuk mengetik surat yang sudah Terdakwa konsep tersebut dan setelah surat tersebut selesai di ketik kemudian
di print sebanyak 2 (dua) lembar dan Terdakwa kemudian menandatanganinya;
Menimbang, bahwa surat tersebut Terdakwa buat untuk mengundang warga agar datang pada saat Terdakwa melakukan reses dan kegiatan reses tersebut adalah kegiatan untuk menampung aspirasi atau usulan masyarakat terkait pembangunan ataupun masalah lain dan setelah usulan dan permasalahan tersebut Terdakwa tampung kemudian Terdakwa sampaikan di rapat paripurna untuk di bahas;
Menimbang, bahwa setelah surat undangan tersebut selesai di buat kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Jeki Jasmin melalui handphone Terdakwa dan memerintahkannya agar datang menemui Terdakwa di Ketapang untuk mengambil surat undangan acara reses yang sudah Terdakwa tandatangani tersebut;
Menimbang, bahwa surat undangan tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. Jeki Jasmin untuk tujuan agar surat undangan tersebut di serahkan kepada warga yang akan di undang untuk menghadiri kegiatan reses yang Terdakwa laksanakan dan pada saat Terdakwa menyerahkan surat undangan tersebut, surat undangan tersebut belum terisi nama orang yang akan di undang dan alamat orang yang di undang karena saat itu Terdakwa menyuruh Sdr. Jeki Jasmin untuk mengisi nama orang yang akan di undang beserta jabatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada memberikan arahan kepada Sdr. Jeki Jasmin tentang siapa saja yang harus di undang pada saat acara reses tersebut namun Terdakwa ada mengarahkan Sdr. Jeki Jasmin agar warga yang di undang sekitar 50 (lima puluh) atau 60 (enam puluh) orang dan paling banyak 70 (tujuh puluh) orang mengingat masa pandemic Covid-19;
Menimbang, bahwa secara tertulis Terdakwa tidak ada membentuk Panitia Pelaksanaan dalam acara reses yang Terdakwa laksanakan tersebut namun secara lisan Terdakwa ada menunjuk Sdr. Jeki Jasmin sebagai Ketua Panitia reses yang Terdakwa laksanakan;
Menimbang, bahwa pelaksanaan reses tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan Kedudukan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib;
Menimbang, bahwa pada saat acara reses tersebut Terdakwa ada membawa pendamping yaitu Sdr. Heri Susanto dan Sdri. Mia Gayatri karena keduanya juga selaku Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Daerah Pemilihan 1;
Menimbang, bahwa yang hadir dalam pelaksanaan reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang tersebut diantaranya adalah Terdakwa, Sdr. Heri Susanto (Anggota DPRD Kabupaten Ketapang) Sdri. Mia Gayatri (Anggota DPRD Kabupaten Ketapang), Sdr. Agus Sugeng Suprayitno (PJ Kades Tanjung Pasar), Sdr. Asran selaku Ketua BPD beserta anggota BPD Desa Tanjung Pasar, tokoh agama yaitu Sdr. Syarif dan masyarakat Desa Tanjung Pasar yang berjumlah sekitar 100 (seratus) orang;
Menimbang, bahwa acara tersebut di adakan di lapangan bola volly atau berada di ruangan terbuka sehingga orang mudah melihat dan hadir dalam kegiatan reses tersebut meskipun tidak di undang;
Menimbang, bahwa susunan acara pada acara reses tersebut diantaranya sebagai berikut:
Pembukaan acara oleh pembawa acara (Sdri. Sarita, masyarakat Desa Tanjung Pasar);
Sambutan dari PJ Kades Tanjung Pasar;
Penyampaian reses dari Sdri. Mia Gayatri;
Penyampaian reses dari Sdr. Heri Susanto;
Penyampaian reses dari Terdakwa;
Penyerahan usulan dari Tokoh Agama Desa Tanjung Pasar berupa aspirasi untuk pembangunan masjid;
Doa dan penutup;
Acara hiburan musik;
Menimbang, bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk acara reses yang di adakan oleh Terdakwa tersebut menghabiskan biaya sekitar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan biaya yang Terdakwa pergunakan dalam pelaksanaan acara reses tersebut merupakan anggaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang melalui Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang;
Menimbang, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang telah mengalokasikan anggaran kepada setiap Anggota DPRD Kabupaten Ketapang untuk pelaksanaan reses dan setiap tahunnya masing-masing Anggota DPRD Kabupaten Ketapang mendapatkan alokasi anggaran reses sebanyak 3 (tiga) kali;
Menimbang, bahwa awalnya acara reses tersebut berjalan dengan lancar dan panitia reses mewajibkan kepada tamu undangan agar menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan terlebih dahulu mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk dalam tempat acara dengan menggunakan peralatan cuci tangan yang telah di siapkan oleh panitia, menggunakan masker dan melakukan pengecekan suhu tubuh tamu undangan dengan menggunakan alat thermometer gun sebelum masuk ke tempat acara namun dalam acara reses tersebut ada pelanggaran protokol kesehatan mengenai jarak tempat duduk antara tamu undangan satu dengan yang lainnya karena jarak antar kursi tamu undangan tersebut hanya berjarak sekitar 40 (empat puluh) cm sehingga tidak sesuai dengan protokol kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap susunan kursi tersebut Terdakwa tidak ada memerintahkan untuk merubah susunan kursi tetapi Terdakwa tetap memerintahkan kepada warga agar mentaati protokol kesehatan;
Menimbang, bahwa setelah acara doa dan penutup dalam reses yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut selanjutnya ada acara hiburan musik berupa musik dangdut dengan menggunakan alat musik keyboard, seruling, gitar serta ada 3 (tiga) orang biduan;
Menimbang, bahwa pada saat sesi hiburan musik tersebut Terdakwa tidak ada memerintahkan agar acara musik tersebut di tiadakan namun Terdakwa ada ikut bernyanyi dan melepas masker sedangkan Sdr. Heri Susanto, Sdri. Mia Gayatri dan para biduan berjoget di atas panggung sedangkan akibat adanya acara hiburan musik pada saat reses yang dilaksanakan oleh Terdakwa tersebut banyak masyarakat yang kemudian juga ikut berjoget di depan panggung, melepas maskernya, tidak menjaga jarak dan berkerumun sehingga melanggar protokol kesehatan;
Menimbang, bahwa acara reses yang Terdakwa laksanakan pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 sejak pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul
22.00 WIB, di Lapangan Bola Volly Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang tersebut tidak ada izin tertulis dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa pada saat dilaksanakan acara reses oleh Terdakwa, Kabupaten Ketapang sedang menerapkan PPKM Mikro dan tujuan PPKM Mikro tersebut adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang;
Menimbang, bahwa selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Terdakwa mengetahui tentang adanya Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor: 440/239/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ketapang dan kegiatan yang mengakibatkan adanya kerumunan di hentikan sementara karena untuk mencegah penyebaran Covid-19;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa pada tanggal 17 Juli 2021 Bangsa Indonesia sedang pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 711/KESRA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor: 440/239/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ketapang tersebut adalah tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 711/KESRA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa Bupati Ketapang telah mengeluarkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 527/BPBD/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ketapang dan jabatan Terdakwa pada Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ketapang tersebut adalah selaku Wakil Ketua V;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa selaku Wakil Ketua V dalam Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ketapang tersebut namun Terdakwa tetap melaksanakan acara reses tersebut sehingga pada akhirnya mengakibatkan kerumunan, banyak masyarakat yang melepas maskernya, tidak menjaga jarak dan berkerumun sehingga melanggar protokol kesehatan;
Menimbang, bahwa pada tahun 2020 hingga saat ini Negara Republik Indonesia telah terjadi wabah penyakit Covid-19 yaitu sejak bulan Maret 2020 dengan di tetapkannya Keppres 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19;
Menimbang, bahwa Covid-19 dapat menyebar melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut pada saat batuk atau bersin. Droplet tersebut kemudian jatuh pada benda di sekitarnya. Kemudian jika ada orang lain menyentuh benda yang sudah terkontaminasi dengan droplet tersebut, lalu orang itu menyentuh mata, hidung atau mulut (segitiga wajah), maka orang itu dapat terinfeksi Covid-19, atau bisa juga seseorang terinfeksi Covid-19 ketika tanpa sengaja menghirup droplet dari penderita;
Menibang, bahwa Kabupaten Ketapang adalah salah satu bagian dari provinsi di Negara Republik Indonesia yang telah terjangkit wabah Covid-19 dan sejak sekitar bulan April 2020 masuk ke Kabupaten Ketapang di dahului dengan meninggalnya salah satu jemaah Tabligh Akbar yang pernah mengikuti Tabligh Akbar di Malaysia;
Menimbang, bahwa berdasarkan data WHO tanggal 27 Juli 2021 kasus konfirmasi 3.194.773 orang, dengan kematian 84.766 orang dan yang sembuh 2.549.692 orang;
Menimbang, bahwa untuk di Kabupaten Ketapang berdasarkan data surveilance Kalimantan Barat ada sebanyak 1318 kasus sampai dengan tanggal 30 Juli 2021;
Menimbang, bahwa ada beberapa peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, terkait dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat pusat hingga di tingkat Kabupaten Ketapang, diantaranya yaitu:
Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tanggal 19 Juni 2019 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tanggal
24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19);Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 149 Tahun 2020 tanggal
21 Desember 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19);Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2021 tanggal
7 Januari 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19);Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 30 Tahun 2021 tanggal
25 Februari 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19);Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tanggal
24 April 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19);Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75 Tahun 2021 tanggal
24 Mei 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19);Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 280/Kesra/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Desa dan Kelurahan Uuntuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat;
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 711/Kesra/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat;
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 36 Tahun 2020 tanggal
19 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19);Surat Edaran Nomor: 440/239/2021, tanggal 6 Juli 2021 tentang Pemberalkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Corona Virus Disease 2019;
Menimbang, bahwa benar aturan-aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penularan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di masyarakat;
Menimbang, bahwa selama adanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Negara Kesatuan Republik Indonesia masyarakat dilarang melakukan aktifitas yang mengumpulkan orang banyak (berkerumun). Kemudian masyarakat di anjurkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan air bersih kemudian membatasi waktu berada di ruangan tertutup dan ramai;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan protokol kesehatan di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) adalah dengan cara menerapkan 5M yaitu:
Mencuci tangan dengan air mengalir/bersih;
Memakai masker;
Menjaga jarak;
Menjauhi kerumunan;
Mengurangi mobilitas di luar rumah;
Menimbang, bahwa jika protokol kesehatan di langgar atau tidak di terapkan maka kemungkinan terjadi risiko penularan Corona Virus Disease (Covid-19) lebih tinggi;
Menimbang, bahwa diadakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang sedang terjadi antara orang di suatu wilayah tertentu;
Menimbang, bahwa di wilayah Provinsi Kalimantan Barat telah di berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagai berikut:
Pada tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021 (keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 280/Kesra/2021 tentang Pemberalkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
di Provinsi Kalimantan Barat);Pada tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021 (Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 711/Kesra/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corna Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat);
Menimbang, bahwa dalam PPKM Mikro atau PPKM Darurat terdapat klasifikasinya yaitu berdasarkan dari jumlah kesakitan dan jumlah kematian yang terkonfirmai Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk ketentuan PPKM Mikro menggunakan zonasi yaitu Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange dan Zona Merah. Untuk PPKM Darurat menggunakan level yaitu Level 1, Level 2, Level 3 dan Level 4;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari Data Surveilance Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 17 Juli 2021 Kabupaten Ketapang termasuk Zona Orange yang masih dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro;
Menimbang, bahwa pada saat Kabupaten Ketapang sedang berada di Zona Orange dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 711/Kesra/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corna Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat ada pembatasan kegiatan yaitu pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial (pasar, toko atau yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat). Khususnya wilayah Kabupaten Ketapang telah diterbitkan Surat Edaran Nomor: 440/239/2021, tanggal 6 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ketapang pada Romawi VIII Poin G yang berisi “kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya meliputi acara pernikahan selamatan dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan di hentikan sementara”;
Menimbang, bahwa meskipun Kabupaten Ketapang berada dalam Zona Orange dan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Mikro namun Terdakwa tetap melaksanakan reses yang disertai dengan adanya acara hiburan musik sehingga menimbulkan kerumunan, masyarakat banyak yang melepas masker dan tidak menjaga jarak sehingga sangat berpotensi tinggi menaikkan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Ketapang pada saat itu sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam hal ini telah terpenuhi;
Ad.3 Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat di dalam unsur Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengandung beberapa elemen didalamnya yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri sehingga elemen yang satu dapat mengesampingkan elemen yang lainnya, yang berarti untuk terpenuhinya unsur ini tidak harus keseluruhan dari elemen-elemen tersebut terpenuhi, sehingga bilamana salah satu atau lebih dari elemen-elemen tersebut terpenuhi maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang melakukan (pleger) adalah seseorang yang telah mewujudkan/memenuhi semua unsur-unsur dari suatu tindak pidana sebagaimana unsur-unsur itu dirumuskan dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang menyuruh lakukan (doen pleger) adalah bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang turutserta melakukan perbuatan (medepleger) adalah mereka yang bersama-sama melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan-batasan tersebut dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi, ahli, surat serta keterangan Terdakwa serta di dukung oleh barang bukti dalam perkara ini yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lain maka Majelis Hakim berpendapat jika acara reses Ketua DPRD Kabupaten Ketapang yang di lakukan oleh Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2021 yang bertempat di Lapangan Volly,
RT/RW: 003/001, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten
Ketapang yang di mulai sejak pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB hingga mengakibatkan kerumunan, banyak masyarakat yang melepas maskernya dan tidak menjaga jarak ketika acara hiburan musik pada saat acara reses tersebut sehingga melanggar protokol kesehatan padahal saat itu Terdakwa mengetahui jika Negara Republik Indonesia sedang mengalami wabah Covid-19 dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan tersebut berpotensi menaikkan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Ketapang sehingga menurut Majelis Hakim Terdakwa dalam hal ini bertindak sebagai orang yang melakukan perbuatan (pleger) sedangkan Sdr. Jeki Jasmin (di tuntut dalam berkas perkara terpisah) selaku Ketua Panitia yang di perintahkan oleh Terdakwa dalam acara reses tersebut bertindak sebagai orang yang turutserta melakukan perbuatan (medepleger);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut maka Majelis Hakim berpendapat jika terhadap unsur yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dalam hal ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal
55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif
ke dua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana kepada Terdakwa disamping harus melihat ketentuan legal justice, tetapi juga harus memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut secara moral tidak menimbulkan gejolak sosial serta social justice yaitu memperhatikan dampak sosial sehingga dapat dicapai minimal keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan keadilan sosial (social justice);
Menimbang, bahwa penghukuman bukanlah semata-mata suatu pembalasan, karena sistem penghukuman/pemidanaan hukum pidana Indonesia bukan semata-mata bertujuan pembalasan tetapi pemidanaan harus
bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidanaan antara lain pembetulan (correctif), pendidikan (educatif), pencegahan (preventif) dan pemberantasan (represif);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka pemidanaan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa haruslah memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat serta memberikan manfaat kepada Terdakwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat sudah seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus sepadan dengan apa yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium namun melihat sifat perbuatan Terdakwa serta tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa tersebut bukanlah suatu tindak pidana berat dan tidak selayaknya di berikan hukuman yang berat pula terhadap Terdakwa mengingat pada saat kejadian Terdakwa telah mengingatkan kepada warga masyarakat yang hadir di acara reses tersebut agar tetap menjaga protokol kesehatan serta dalam acara reses tersebut oleh Panitia telah di sediakan tempat mencuci tangan, disediakan masker serta dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermometer gun yang dilakukan oleh panitia kepada para tamu undangan sebelum masuk ke tempat acara reses, selain itu Majelis Hakim berpendapat jika Terdakwa selaku Ketua DPRD Kabupaten Ketapang tenaga serta pikirannya sangat di butuhkan oleh pemerintah daerah serta masyarakat Ketapang pada umumnya sehingga berdasarkan alasan-alasan tersebut pidana yang paling layak di berikan kepada Terdakwa menurut Majelis Hakim adalah pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selain dapat dikenakan pidana penjara pelaku tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan juga dapat dikenakan pidana denda yang besarnya paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa pembentuk undang-undang memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim untuk menentukan besaran denda yang akan
di jatuhkan kepada Terdakwa di dalam tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan dalam perkara ini Penuntut Umum menuntut Terdakwa agar menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan sehingga terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim berpendapat terhadap besarnya denda yang akan di jatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana denda yang besarannya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone Merk Samsung A30 S Warna Hitam dengan
IMEI 1: 354133111373636, IMEI 2: 354134111373634;1 (satu) buah flashdisk Merk V-Gen Kapasitas 8 GB warna merah;
Yang telah di sita dari Sdr. Isa Ansori maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Sdr. Isa Ansori;
1 (satu) unit handphone Merk Redmi 6A dengan Nomor IMEI 1: 860603045942885, IMEI 2: 860603045942893 warna hitam milik M. Jasmin;
Yang telah di sita dari Sdr. M. Jasmin Alias Unyel Bin (Alm) Jamhuri maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Sdr. M. Jasmin Alias Unyel Bin (Alm) Jamhuri;
1 (satu) lembar surat undangan kegiatan reses pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 pukul 19.30 WIB di Lapangan Volly Desa Tanjung Pasar dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang kepada PJ Kades Tanjung Pasar;
1 (satu) lembar surat undangan kegiatan reses pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 pukul 19.30 WIB di Lapangan Volly Desa Tanjung Pasar dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang kepada Ketua BPD/Anggota;
1 (satu) berkas Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 527/BPBD/2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah di Kabupaten Ketapang;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor: 360/0525/BPBD/2020, tanggal
16 November 2020;
Oleh karena barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara maka sudah sepatutnya terhadap baran bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa berpotensi meningkatkan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Ketapang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa merupakan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang yang tenaga dan pikirannya sangat di butuhkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Ketapang pada umumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Febriadi, S.Sos, M.Si tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dalam dakwaan ke dua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone Merk Samsung A30 S Warna Hitam dengan
IMEI 1: 354133111373636, IMEI 2: 354134111373634;1 (satu) buah flashdisk Merk V-Gen Kapasitas 8 GB warna merah;
Dikembalikan kepada Sdr. Isa Ansori;
1 (satu) unit handphone Merk Redmi 6A dengan Nomor IMEI 1: 860603045942885, IMEI 2: 860603045942893 warna hitam milik
M. Jasmin;
Dikembalikan kepada Sdr. M. Jasmin Alias Unyel Bin (Alm) Jamhuri;
1 (satu) lembar surat undangan kegiatan reses pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 pukul 19.30 WIB di Lapangan Volly Desa Tanjung Pasar dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang kepada
PJ Kades Tanjung Pasar;1 (satu) lembar surat undangan kegiatan reses pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 pukul 19.30 WIB di Lapangan Volly Desa Tanjung Pasar dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang kepada Ketua BPD/Anggota;
1 (satu) berkas Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 527/BPBD/2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah di Kabupaten Ketapang;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor: 360/0525/BPBD/2020, tanggal
16 November 2020;
Terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022, oleh
Samuel Ginting, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Aldilla Ananta, S.H., M.H. dan Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal 31 Januari 2022 oleh Samuel Ginting, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua dengan didampingi oleh Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H dan Andre Budiman Panjaitan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh
Wisesa, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Dhimas Mahendra, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H. Samuel Ginting, S.H., M.H.
Andre Budiman Panjaitan, S.H
Panitera Pengganti,
Wisesa, S.H.