1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bkt
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bkt
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak ADRI YANTO Pgl ADRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan primer; Menjatuhkan pidana kepada Anak ADRI YANTO Pgl ADRI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Pelatihan Kerja selama 4 (empat) bulan dengan ditempatkan Anak di LPKA Tanjung Pati. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Memerintahkan Anak tetap di tahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) helai miniset warna abu - abu. 1 (satu) helai celana dalam warna ungu. 1 (satu) helai rok blisket warna merah hati. 1 (satu) helai baju warna hijau. Dikembalikan kepada Anak korban Latifa Nadia melalui saksi Susilawati. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 1/Pid.Sus - Anak/2022/PN BKT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bukittinggi yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
| 1. | Nama lengkap | : | A Y Pgl A; |
| 2. | Tempat lahir | : | Sungai Puar; |
| 3. | Umur atau tanggal lahir | : | 17 Tahun/ 05 Desember 2004; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Belakang SMP Standar Padang Luar Jorong Padang Luar Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta |
Anak A Y Pgl A ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara:
Penyidik, sejak tanggal 25 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan tanggal 08 Januari 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Januari 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 03 Februari 2022;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Endriadi. MR, S.H.,Novi Ariayani Syafitri, S.H. dan Eka Hadi Putra, S.H., advokat/Penasihat Hukum dari LBH Wira Ksatria yang berkantor di Jalan Adinegoro Nomor 96 A Bukittinggi, berdasarkan Penetapan Hakim Nomor: 3/BH/2022/PN Bkt tertanggal 13 Januari 2022;
Anak juga didampingi oleh Mega Rahmi Putri, S.H Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi dan Ernawati ibu kandung anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 1/Pen.Pid/2022/PN Bkt, tanggal 10 Januari 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bkt, tanggal 10 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak A Y PGL A terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak yaitu saksi korban Anak L N melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Perlindungan Anak jo UU NO. 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak dalam Dakwaan Primair .
2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak A Y PGL A dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Anak berada dalam tahanan, dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan dengan ditempatkan di LPKA Tanjung Pati;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai miniset warna abu-abu.
1 (satu) helai celana dalam warna ungu.
1 (satu) helai rok blisket warna merah hati.
1 (satu) helai baju warna hijau.
Dikembalikan kepada saksi korban L N melalui saksi Susilawati.
4. Menetapkan supaya anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Terhadap tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Anak maupun Penasihat Hukum Anak mengajukan permohonan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan Anak A Y Pgl A terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak yaitu saksi korban Anak L N melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam PAsal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak Jo UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Dakwaan Primair serta memberikan keringanan hukuman kepada anak dengan ditempatkan di LPKA Tanjung Pati.
Menimbang, bahwa atas permohonan Anak dan Penasihat Hukum Anak tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan secara lisan tanggapannya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Anak dan Penasihat Hukumnya secara lisan juga menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Anak A Y PGL A pada hari dan tanggal dan jam yang tidak dapat diingat lagi, tetapi sekitar bulan Mei sampai bulan September tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei sampai dengan bulan September tahun 2021,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di sebuah tangga di Gedung Pasar Banto Kota Bukittinggi, dan didalam rumah Anak A Y beralamat dibelakang SMP Standar Padang Luar Jorong Padang Luar Nagari Padang Luar , kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, ‘’ dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak yaitu saksi korban Anak L N melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan Anak A Y dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat anak ingat lagi secara pasti, namun pada bulan Mei tahun 2021 saat itu Anak A Y berkenalan dengan saksi korban Anak Latifa melalui media facebook, setelah berkenalan lalu Anak A Y janjian bertemu diareal Taman Jam Gadang Kota Bukittinggi dengan saksi korban Anak Latifa, saat itu Anak hanya ngobrol biasa dengan saksi korban Anak, dalam obrolan tersebut Anak Adriyanto mengutarakan perasaannya kepada saksi korban dengan mengatakan ‘’ abang sayang samo Latifa, lai nio Latifa pacaran samo abang’’, ( abang sayang sama Latifa, mau Latifa pacaran sama abang), dan saksi korbanpun menjawab mau, akhirnya Anak dan saksi korbanpun resmi pacaran, selang 2 (dua) pekan setelah itu yang mana masih bulan Mei tahun 2021 Anak A Y mengajak saksi korban Anak Latifa untuk pergi jalan-jalan, dan membawanya ke Gedung Pasar Banto Kota Bukittinggi, sambil berkata kepada saksi korban Anak‘’ abang sabana sayang samo Latifa dan abang pasti akan menikahi Latifa’’, (abang betul-betul sayang sama Latifa, dan abang pasti akan menikahi Latifa ), setelah itu Anak A Y memasukkan tangannya kedalam baju saksi korban dan terus kedalam bra saksi korban, kemudian Anak A Y memegang dan meremas-remas payudara saksi korban dengan tangannya lebih kurang 2 menit, setelah itu Anak A Y mengeluarkan tangannya kembali. Kemudian 3 (tiga) pekan setelah itu yaitu bulan Juni tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib Anak A Y kembali membawa saksi korban Latifa ke Gedung Pasar Banto Kota Bukittinggi dan Anak mencari tempat yang sepi lalu duduk di Anak tangga, saat itu Anak A Y membujuk saksi korban untuk bersetubuh sambil berkata’’ abang sayang samo Latifa, dan abang ndak akan maninggakan Latifa, nio Tifa bersetubuh samo abang’’, ( abang sayang sama Latifa, dan abang tidak akan meninggalkan Latifa, mau Tifa bersetubuh dengan abang ), mulanya saksi korban tidak mau namun akhirnya karena terus dibujuk dan dirayu oleh Anak A Y akhirnya saksi korban mengatakan mau, selanjutnya Anak A Y menyuruh saksi korban membuka celana dalamnya dimana waktu itu saksi korban Anak menggunakan rok, saksi korban Anak membuka celana dalamnya sebelah dengan posisi celana dalamnya tersebut masih terpasang disebelah kakinya, kemudian Anak A Y juga membuka celana dalamnya juga hingga lutut saat itu alat kelamin Anak A Y sudah dalam keadaan tegang, lalu Anak A Y duduk kembali di Anak tangga, dan menyuruh saksi Korban duduk diatas paha Anak A Y dengan posisi saling berhadapan dan mengangkangi paha Anak A Yanto, setelah itu Anak A Y memegang alat kelaminnya dengan tangan kanan dan memasukkannya kedalam alat kelamin saksi korban, kemudian saksi korban mengangkat pantatnya sambil turun naik selama 10 menit hingga akhirnya Anak A Y merasa puas dan mengeluarkan spermanya yang dibuang di lantai tangga, dan saat itu Anak A Y melihat pada alat kelaminnya ada bercak darah, setelah itu Anak A Y dan saksi korban Anak memasang kembali celana mereka dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Kemudian sekitar bulan Agustus tahun 2021, Anak A Y membawa saksi korban Anak kerumah Anak A Y beralamat di belakang SMP Standar Padang Luar Jorong Padang Luar Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, setelah tiba dirumah Anak A yanto, lalu saksi korban Anak dibawa keruangan tamu dan Anak A Y berkata kepada saksi korban Anak, ‘’ abang sabana sayang samo Latifa, dan abang pasti akan manikahi Latifa, lai nio bersetubuh samo abang’’, ( abang benar-benar sayang sama Latifa dan abang pasti akan menikahi Latifa, mau Latifa bersetubuh dengan abang), dan saksi korban menjawab ‘’ mau’’, setelah itu Anak Adriyanto menyuruh saksi korban tidur diatas kasur yang ada diruangan tamu dirumahnya tersebut, dan menyuruh saksi korban Anak membuka celananya, dan saat itu saksi korban Anak hanya membuka celananya hingga lutut sampai nampak alat kelaminnya, kemudian saksi korban Anak tidur nelentang dengan posisi kaki lurus, dan Anak A Y juga menurunkan celana dalamnya hingga lutut dimana saat itu alat kelamin Anak A Y sudah tegang, kemudian Anak A Y menindih tubuh saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban setelah masuk Anak A Y pun menggoyang-goyangkan pantatnya selama 10 menit hingga Anak A Y merasa nikmat dan mengeluarkan spermanya yang dibuangnya diatas tempat tidur. Setelah itu saksi korban Anak pulang dengan diantar oleh Anak A Y sampai naik angkot.
Lalu 2 (dua) minggu setelah itu masih dibulan Agustus tahun 2021 sekira pukul 13.00 wib, Anak Adriyanto mengirim pesan melalui face book kepada Anak korban dan menyuruh Anak korban datang, pada saat saksi Anak korban masuk kerumah Anak Adriyanto diketahui oleh Rafli, setelah korban masuk kedalam rumah Anak Adriyanto selanjutnya Anak Adriyanto berkata kepada saksi korban Anak setelah saksi korban Anak datang lalu Anak Adriyanto menyuruh saksi korban Anak masuk kedalam rumahnya, saat didalam rumah saksi korban Anak disuruh membuka celana saksi korba Anak hingga alat kelamin saksi korban kelihatan oleh Anak A yanto, lalu saksi korban Anak disuruh tidur diatas kasur dalam posisi telentang kaki lurus, setelah itu Anak Adriyanto membuka celananya hingga saksi korban Anak melihat alat kelamin Anak Adriyanto dalam keadaan tegang, kemudian Anak Adriyanto menindih tubuh saksi korban Anak dari atas dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban Anak serta menggoyang-goyangnya sekitar 10 menit hingga Anak Adriyanto merasa nikmat dan mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur, setelah itu Anak Adriyanto rebahan disamping saksi korba Anak, saat rebahan tersebut Anak Adriyanto kembali merayu Anak korban sambil mengatakan ‘’ tanang sajolah Tifa, bisuak awak tamui mama Tifa dan abang akan menikahi Tifa, (tenang sajalah Tifa, besok kita temui mama Tifa dan abang akan menikahi Tifa), kemudian selang lebih kurang 5 menit Anak Adriyanto kembali menyetubuhi saksi korban Anak dengan posisi saksi korban Anak tidur telentang dengan kaki lurus, lalu Anak Adriyanto menindih tubuh saksi korban Anak dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban dan menggoyang-goyangnya selama 10 menit hingga Anak Adriyanto mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur, setelah itu Anak Adriyanto istrahat tidur disamping saksi korban Anak. Sekitar 5 menit kemudian Anak Adriyanto kembali menyetubuhi Anak korban dengan cara yang sama hingga Anak Adiryanto mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur. Setelah itu saksi korban pulang kerumah.
Bahwa selanjutnya sekitar bulan September tahun 2021 saat itu Anak A Y membawa saksi korban Anak kepinggir jalan yang sepi di Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, dan saat itu Anak A Y melakukan pencabulan terhadap saksi korban Anak dengan cara merayu dan membujuk saksi korban sambil mengatakan ‘’ abang sayang samo Latifa, dan abang pasti akan menikahi latifa’’, ( abang sayang sama Latifa, dan abang pasti akan menikahi latifa), saksi korbanpun mau akhirya Anak A Y memasukkan tangannya kedalam baju saksi korban hingga sampai ke dalam bra saksi korban, lalu Anak A Y memegang dan meremas-remas payudara saksi korban dengan kedua tangannya hingga 2 menit, setelah itu Anak A Y mengeluarkan tangannya kembali . Kemudian seminggu setelah itu Anak A Y dan saksi korban putus dan tidak ada komunikasi lagi.
Bahwa akibat perbuatan Anak A Y pgl Adri, saksi korban Anak Latifa mengalami sakit dan perih pada alat kelaminnya dan saksi korban merasa trauma dan tidak ingin melanjutkan sekolah lagi.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 02/VER/VII/2021/RSAM tanggal 28 Desember 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ROSMAWATY.M.Ked (For), SpFM dokter Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi dengan hasil pemeriksaan:
Pada pemeriksaan alat kelamin dijumpai liang senggama bulat dengan arah robekkan jam 3 dan jam 9 sampai dasar, jam 6 dan jam 12 tidak sampai dasar yang disebabkan oleh robekkan benda tumpul.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa pada korban dijumpai liang senggama bulat dengan arah robekkan jam 3 dan jam 9 sampai kedasar, jam 6 dan jam 12 tidak sampai dasar yang disebabkan oleh robekkan benda tumpul.
Bahwa saksi korban Anak L N saat disetubuhi oleh Anak A Y PGL A adalah masih termasuk anak-anak dan berumur 13 tahun sesuai dengan foto copy Kartu Keluarga tanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam telah menerangkan tanggal lahir saksi korban Anak L N tanggal 10-6-2008.
Bahwa Anak A Y PGL A saat melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Anak L N adalah masih termasuk anak-anak dan berumur 17 tahun sesuai dengan foto copi kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tanggal 11-4-2011 yang menerangkan Anak A Y lahir tanggal 05-12-2004.
Perbuatan Anak A Y PGL A sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Perlindungan Anak jo UU NO. 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Anak A Y PGL A pada hari dan tanggal dan jam yang tidak dapat diingat lagi, tetapi sekitar bulan Mei sampai bulan September tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei sampai dengan bulan September tahun 2021,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di sebuah tangga di Gedung Pasar Banto Kota Bukittinggi, dan didalam rumah Anak A Y beralamat dibelakang SMP Standar Padang Luar Jorong Padang Luar Nagari Padang Luar , kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, ‘’ melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak yaitu saksi korban Anak L N untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan Anak A Y PGL A dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat anak ingat lagi secara pasti, namun pada bulan Mei tahun 2021 saat itu Anak A Y berkenalan dengan saksi korban Anak Latifa melalui media facebook, setelah berkenalan lalu Anak A Y janjian bertemu diareal Taman Jam Gadang Kota Bukittinggi dengan saksi korban Anak Latifa, saat itu Anak hanya ngobrol biasa dengan saksi korban Anak, dalam obrolan tersebut Anak Adriyanto mengutarakan perasaannya kepada saksi korban dengan mengatakan ‘’ abang sayang samo Latifa, lai nio Latifa pacaran samo abang’’, ( abang sayang sama Latifa, mau Latifa pacaran sama abang), dan saksi korbanpun menjawab mau, akhirnya Anak dan saksi korbanpun resmi pacaran, selang 2 (dua) pekan setelah itu yang mana masih bulan Mei tahun 2021 Anak A Y mengajak saksi korban Anak Latifa untuk pergi jalan-jalan, dan membawanya ke Gedung Pasar Banto Kota Bukittinggi, sambil berkata kepada saksi korban Anak‘’ abang sabana sayang samo Latifa dan abang pasti akan menikahi Latifa’’, ( abang betul-betul sayang sama Latifa, dan abang pasti akan menikahi Latifa ), setelah itu Anak A Y memasukkan tangannya kedalam baju saksi korban dan terus kedalam bra saksi korban, kemudian Anak A Y memegang dan meremas-remas payudara saksi korban dengan tangannya lebih kurang 2 menit, setelah itu Anak A Y mengeluarkan tangannya kembali. Kemudian 3 (tiga) pekan setelah itu yaitu bulan Juni tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib Anak A Y kembali membawa saksi korban Latifa ke Gedung Pasar Banto Kota Bukittinggi dan Anak mencari tempat yang sepi lalu duduk di Anak tangga, saat itu Anak A Y membujuk saksi korban untuk bersetubuh sambil berkata’’ abang sayang samo Latifa, dan abang ndak akan maninggakan Latifa, nio Tifa bersetubuh samo abang’’, ( abang sayang sama Latifa, dan abang tidak akan meninggalkan Latifa, mau Tifa bersetubuh dengan abang ), mulanya saksi korban tidak mau namun akhirnya karena terus dibujuk dan dirayu oleh Anak A Y akhirnya saksi korban mengatakan mau, selanjutnya Anak A Y menyuruh saksi korban membuka celana dalamnya dimana waktu itu saksi korban Anak menggunakan rok, saksi korban Anak membuka celana dalamnya sebelah dengan posisi celana dalamnya tersebut masih terpasang disebelah kakinya, kemudian Anak A Y juga membuka celana dalamnya juga hingga lutut saat itu alat kelamin Anak A Y sudah dalam keadaan tegang, lalu Anak A Y duduk kembali di Anak tangga, dan menyuruh saksi Korban duduk diatas paha Anak A Y dengan posisi saling berhadapan dan mengangkangi paha Anak A Yanto, setelah itu Anak A Y memegang alat kelaminnya dengan tangan kanan dan memasukkannya kedalam alat kelamin saksi korban, kemudian saksi korban mengangkat pantatnya sambil turun naik selama 10 menit hingga akhirnya Anak A Y merasa puas dan mengeluarkan spermanya yang dibuang di lantai tangga, dan saat itu Anak A Y melihat pada alat kelaminnya ada bercak darah, setelah itu Anak A Y dan saksi korban Anak memasang kembali celana mereka dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Kemudian sekitar bulan Agustus tahun 2021, Anak A Y membawa saksi korban Anak kerumah Anak A Y beralamat di belakang SMP Standar Padang Luar Jorong Padang Luar Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, setelah tiba dirumah Anak A yanto, lalu saksi korban Anak dibawa keruangan tamu dan Anak A Y berkata kepada saksi korban Anak, ‘’ abang sabana sayang samo Latifa, dan abang pasti akan manikahi Latifa, lai nio bersetubuh samo abang’’, ( abang benar-benar sayang sama Latifa dan abang pasti akan menikahi Latifa, mau Latifa bersetubuh dengan abang), dan saksi korban menjawab ‘’ mau’’, setelah itu Anak Adriyanto menyuruh saksi korban tidur diatas kasur yang ada diruangan tamu dirumahnya tersebut, dan menyuruh saksi korban Anak membuka celananya, dan saat itu saksi korban Anak hanya membuka celananya hingga lutut sampai nampak alat kelaminnya, kemudian saksi korban Anak tidur nelentang dengan posisi kaki lurus, dan Anak A Y juga menurunkan celana dalamnya hingga lutut dimana saat itu alat kelamin Anak A Y sudah tegang, kemudian Anak A Y menindih tubuh saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban setelah masuk Anak A Y pun menggoyang-goyangkan pantatnya selama 10 menit hingga Anak A Y merasa nikmat dan mengeluarkan spermanya yang dibuangnya diatas tempat tidur. Setelah itu saksi korban Anak pulang dengan diantar oleh Anak A Y sampai naik angkot.
Lalu 2 (dua) minggu setelah itu masih dibulan Agustus tahun 2021 sekira pukul 13.00 wib, Anak Adriyanto mengirim pesan melalui face book kepada Anak korban dan menyuruh Anak korban datang, pada saat saksi Anak korban masuk kerumah Anak Adriyanto diketahui oleh Rafli, setelah korban masuk kedalam rumah Anak Adriyanto selanjutnya Anak Adriyanto berkata kepada saksi korban Anak setelah saksi korban Anak datang lalu Anak Adriyanto menyuruh saksi korban Anak masuk kedalam rumahnya, saat didalam rumah saksi korban Anak disuruh membuka celana saksi korba Anak hingga alat kelamin saksi korban kelihatan oleh Anak A yanto, lalu saksi korban Anak disuruh tidur diatas kasur dalam posisi telentang kaki lurus, setelah itu Anak Adriyanto membuka celananya hingga saksi korban Anak melihat alat kelamin Anak Adriyanto dalam keadaan tegang, kemudian Anak Adriyanto menindih tubuh saksi korban Anak dari atas dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban Anak serta menggoyang-goyangnya sekitar 10 menit hingga Anak Adriyanto merasa nikmat dan mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur, setelah itu Anak Adriyanto rebahan disamping saksi korba Anak, saat rebahan tersebut Anak Adriyanto kembali merayu Anak korban sambil mengatakan ‘’ tanang sajolah Tifa, bisuak awak tamui mama Tifa dan abang akan menikahi Tifa, (tenang sajalah Tifa, besok kita temui mama Tifa dan abang akan menikahi Tifa), kemudian selang lebih kurang 5 menit Anak Adriyanto kembali menyetubuhi saksi korban Anak dengan posisi saksi korban Anak tidur telentang dengan kaki lurus, lalu Anak Adriyanto menindih tubuh saksi korban Anak dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban dan menggoyang-goyangnya selama 10 menit hingga Anak Adriyanto mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur, setelah itu Anak Adriyanto istrahat tidur disamping saksi korban Anak. Sekitar 5 menit kemudian Anak Adriyanto kembali menyetubuhi Anak korban dengan cara yang sama hingga Anak Adiryanto mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur. Setelah itu saksi korban pulang kerumah.
Bahwa selanjutnya sekitar bulan September tahun 2021 saat itu Anak A Y membawa saksi korban Anak kepinggir jalan yang sepi di Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, dan saat itu Anak A Y melakukan pencabulan terhadap saksi korban Anak dengan cara merayu dan membujuk saksi korban sambil mengatakan ‘’ abang sayang samo Latifa, dan abang pasti akan menikahi latifa’’, ( abang sayang sama Latifa, dan abang pasti akan menikahi latifa), saksi korbanpun mau akhirya Anak A Y memasukkan tangannya kedalam baju saksi korban hingga sampai ke dalam bra saksi korban, lalu Anak A Y memegang dan meremas-remas payudara saksi korban dengan kedua tangannya hingga 2 menit, setelah itu Anak A Y mengeluarkan tangannya kembali. Kemudian seminggu setelah itu Anak A Y dan saksi korban putus dan tidak ada komunikasi lagi.
Bahwa akibat perbuatan Anak A Y pgl Adri, saksi korban Anak Latifa mengalami sakit dan perih pada alat kelaminnya dan saksi korban merasa trauma dan tidak ingin melanjutkan sekolah lagi.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 02/VER/VII/2021/RSAM tanggal 28 Desember 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ROSMAWATY.M.Ked (For), SpFM dokter Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi dengan hasil pemeriksaan:
Pada pemeriksaan alat kelamin dijumpai liang senggama bulat dengan arah robekkan jam 3 dan jam 9 sampai dasar, jam 6 dan jam 12 tidak sampai dasar yang disebabkan oleh robekkan benda tumpul.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa pada korban dijumpai liang senggama bulat dengan arah robekkan jam 3 dan jam 9 sampai kedasar, jam 6 dan jam 12 tidak sampai dasar yang disebabkan oleh robekkan benda tumpul.
Bahwa saksi korban Anak L N saat disetubuhi oleh Anak A Y PGL A adalah masih termasuk anak-anak dan berumur 13 tahun sesuai dengan foto copy Kartu Keluarga tanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam telah menerangkan tanggal lahir saksi korban Anak L N tanggal 10-6-2008.
Bahwa Anak A Y PGL A saat melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Anak L N adalah masih termasuk anak-anak dan berumur 17 tahun sesuai dengan foto copi kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tanggal 11-4-2011 yang menerangkan Anak A Y lahir tanggal 05-12-2004.
Perbuatan Anak A Y PGL A sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Perlindungan Anak jo UU NO. 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa di Persidangan Anak menyatakan telah mengerti akan maksud surat dakwaan yang didakwakan kepadanya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUSILAWATI Pgl SUSI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi diperiksa saat ini sehubungan telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh anak A Y Pgl A terhadap anak kandung saksi yaitu anak korban LATIFA NADIA.
Bahwa sebagaimana yang diceritakan anak korban kepada saksi bahwa anak A Y sering melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban yaitu sebanyak 3 kali, tempatnya di Gedung Pasar Banto Kota Bukittinggi dan ditempat rumah anak A Y di belakang SMP Standar Padang Luar Jorong Padang Luar Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam;
Bahwa sebagaimana keterangan anak korban, anak A Y setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban, anak A Y mencium bibir anak korban.
Bahwa cara saksi mengetahui kejadian tersebut adalah dari bukti chatingan masenger antara anak korban dengan anak A Y yang isi chatingan di screenshoot oleh saksi Dito dan dikirimkan kepada saksi, dan saksi lihat isi chatingan Masenger antara anak korban dengan anak A Y bahwa anak korban tidak perawan lagi, setelah mengetahui hal itu saksi langsung menemui anak A Y dan menanyakan kepadanya benarkah anak A Y telah merusak anak korban, lalu anak A Y mengatakan benar bahwa anak A Y telah merusak anak korban.
Bahwa kronologis kejadian persetubuhan dan pencabulan yang saksi ketahui adalah awalnya sekitar bulan Desember tahun 2021 saksi merasa curiga terhadap anak korban yang mana anak korban tidak seperti biasanya dirumah, kemudian pada hari Kamis tangal 23 Desember 2021 yang mana saksi Dito mengirimkan beberapa Screnshot bukti chatingan messenger antara anak korban dengan anak A Yanto, yang berisikan bahwa anak korban sudah tidak perawan lagi setelah melakukan persetubuhan dengan anak A Yanto, saat itu anak korban sedang berada dirumah saksi Dito kemudian saksi meminta saksi Dito untuk mengantarkan anak korban kerumah saksi dan membawa anak A Y kerumah saksi, sesampai dirumah saksi langsung menanyakan tentang isi chatingan antara anak korban dengan anak A Yanto, lalu pada saat saksi menanyakan langsung kepada anak A Y benarkah dia telah merusak saksi Korban dan anak A Y mengatakan benar dia telah merusak saksi korban, dan saksi juga menanyakan kepada saksi korban dan saksi korban mengatakan benar, setelah mengetahui hal tersebut lalu saksi langsung membawa anak A Y ke Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa menurut keterangan anak korban cara anak A Y melakukan persetubuhan terhadap anak korban adalah dengan memegang payudara anak korban dan saat itu anak korban menolaknya dengan cara mendorong tangan anak A Yanto, namun anak A Y tetap memaksa korban anak dan anak A Y memasukkan tangannya kedalam celana anak korban serta memegang alat kelamin anak korban, kemudian anak A Y langsung membuka rok dan celana dalam anak korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dalam posisi duduk sampai alat kelamin korban anak mengeluarkan darah.
Bahwa menurut pengakuan anak korban, anak A Y juga ada membujuk anak korban dengan mengatakan kepada anak korban bahwa anak A Y menyukai saksi korban, dan menyayangi anak korban dan berjanji akan menikahi anak korban.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh saksi.
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar.
Saksi L N Pgl LATIFA, tidak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa anak korban diperiksa sekarang ini sehubungan dengan masalah persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh anak A Y terhadap anak korban;
Bahwa persetubuhan dan pencabulan tersebut sering dilakukan oleh anak A Y terhadap anak korban;
Bahwa kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang pertama kali dilakukan oleh anak A Y terhadap anak korban adalah pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi secara pasti oleh anak korban namun sekira bulan Mei tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib, bertempat dilantai atas pasar Banto Kota Bukittinggi, suasana saat itu dalam keadan sepi, kejadian kedua dan ketiga yaitu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti oleh anak korban, namun sekira bulan September tahun 2021 pada pukul 13.00 wib, bertempat di rumah anak A Y di belakang SMP Standar Padang Luar Jorong Padang Luar Nagari Padang Luar, Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, Saat itu suasana dalam rumah anak A Y Pgl A dalam keadaan sepi;
Bahwa awalnya pada tanggal 8 Mei 2021, saat itu anak korban berkenalan dengan anak A Y melalui facebook. Selang 3 hari setelah itu anak korban bertemu dengan anak A Y di Area taman Jam Gadang Kota Bukittinggi dimana saat itu anak korban hanya ngobrol dengan anak A Yanto, kemudian pada saat ngobrol tersebut itulah anak A Y mengutarakan perasaannya kepada anak korban sambil berkata ‘’ abang sayang samo latifa, lai nio Latifah pacaran samo abang ‘’, (abang sayang sama Latifah, mau Latifah pacaran sama abang) dan anak korban pun mengatakan ‘’ iyo Tifa nio jadi pacar abang ‘’, (ia saya mau jadi pacar abang), dua pekan setelah itu masih dalam bulan Mei 2021 anak korban kembali diajak oleh anak A Y jalan - jalan, dimana anak A Y membawa anak korban ke Gedung Pasar Banto Kota Bukittinggi, saat itu anak A Y mengatakan kepada anak korban ‘’ abang sayang sama Latifa, dan abang pasti akan menikahi Latifa, lalu anak A Y memasukkan tangannya kedalam baju anak korban hingga kedalam bra anak korban, lalu anak A Y memegang dan meremas payudara anak korban dengan tangan anak terdakwa lebih kurang 2 menit, setelah itu anak A Y langsung mengeluarkan tangannya dari dalam baju anak korban, kemudian anak A Y mengajak anak korban ketempat lokasi yang sepi, kemudian anak korban dan anak A Y duduk - duduk di jenjang gedung Pasar Banto tersebut, setelah itu anak A Y membujuk anak korban untuk melakukan hubungan suami istri sambil anak A Y mengatakan kepada anak korban, ‘’ abang sayang samo Tifa dan abang ndak akan meninggakan Tifa lai nio Tifa bersetubuh samo abang, ( abang sayang sama Tifa, dan abang tidak akan meninggalkan Tifa, mau Tifa bersetubuh dengan abang), awalnya anak korban menolak, namun akhirnya anak korban mengiyakannya, yang mana saat itu anak korban mengenakan rok dan anak A Y menyuruh anak korban membuka celana dalam anak dan meletakkan celana tersebut disamping tempat duduk, kemudian anak A Y membuka celananya sampai selutut, saat itu anak korban melihat alat kelamin anak A Y sudah tegang dan anak A Y kembali duduk ditangga tersebut, setelah itu anak A Y menyuruh anak korban duduk diatas pahanya sambil mengangkang dan berhadapan, setelah itu anak A Y memegang alat kelaminnya dengan tangan kanannya dan memasukkannya kedalam alat kelamin anak korban hingga masuk, kemudian anak korban mengangkat pantatnya dan mendorongnya turun naik sekira sampai 10 menit hingga anak A Y mengeluarkan spermanya yang dibuang dilantai tangga gedung pasar Banto tersebut, dan saat itu anak korban melihat di alat kelamin anak A Y ada bercak darah, setelah selesai bersetubuh lalu anak korban dan anak A Y meninggalkan lokasi tersebut, kemudian sekira bulan September 2021 Anak A Y mengirim pesan kepada anak korban melalui massenger facebook dimana anak A Y menyuruh anak korban datang kerumahnya, pada saat anak korban masuk kerumah anak A Y diketahui oleh Rafli, setelah anak korban masuk kedalam rumah anak A Y selanjutnya anak A Y berkata kepada anak korban, ‘’ abang sabana sayang samo Latifa, dan pasti akan menikahi Latifa, lai nio Tifa berhubungan badan jo abang, ( abang betul-betul sayang sama latifa, dan pasti akan menikahi Latifah, mau Tifa berhubungan badan sama abang, dan anak korban menjawab ‘’nio’’ (mau). Kemudian anak korban disuruh membuka celananya oleh anak A Y hingga lutut dan tidur diatas kasur oleh anak A Y menelentang dengan posisi kaki anak korban lurus, saat itu anak A Y melihat alat kelamin anak korban kemudian anak A Y membuka celananya sampai lutut, hingga anak korban melihat alat kelamin anak A Y sudah dalam keadaan tegang, setelah itu anak A Y menindih tubuh anak korban dari atas dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan menggoyang - goyangnya pantatnya lebih kurang 10 menit dan saat itu anak korban merasakan alat kelaminnya geli dan sakit, hingga akhirnya anak A Y mengeluarkan spermanya diatas kasur, dan langsung membersihkan alat kelaminnya dengan menggunakan kain selimut, setelah selesai lalu anak korban pun pulang kerumahnya;
Bahwa selanjutnya pada hari, waktu dan tanggal yang tidak dapat lagi diingat oleh anak korban namun sekira bulan September 2021, anak A Y mengirim pesan melalui facebook kepada anak korban dan menyuruh anak korban datang, setelah anak korban datang lalu anak A Y menyuruh anak korban masuk kedalam rumahnya, saat didalam rumah anak korban disuruh membuka celana anak korban hingga alat kelamin anak korban kelihatan oleh anak A Y lalu anak korban disuruh tidur diatas kasur dalam posisi telentang kaki lurus, setelah itu anak A Y membuka celananya hingga anak korban melihat alat kelamin anak A Y dalam keadaan tegang, kemudian anak A Y menindih tubuh anak korban dari atas dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangnya sekitar 10 menit hingga anak A Y mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur, setelah itu anak Adriyanto rebahan disamping anak korban, saat rebahan tersebut anak A Y kembali merayu anak korban sambil mengatakan ‘’ tanang sajolah Tifa, bisuak awak tamui mama Tifa dan abang akan menikahi Tifa, (tenang sajalah Tifa, besok kita temui mama Tifa dan abang akan menikahi Tifa), kemudian selang lebih kurang 5 menit anak A Y kembali menyetubuhi anak korban dengan posisi anak korban tidur telentang dengan kaki lurus, lalu anak A Y menindih tubuh anak korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangnya selama 10 menit hingga anak A Y mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur, setelah itu anak A Y istrahat tidur disamping anak korban. Sekitar 5 menit kemudian anak A Y kembali menyetubuhi anak korban dengan cara yang sama hingga anak A Y mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur. Setelah itu anak korban pulang kerumah. Kemudian sekitar lebih kurang seminggu setelah kejadian terakhir anak korban putus dengan anak A Y dan tidak ada lagi komunikasi;
Barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh Anak Korban.
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar.
Saksi M. RAFLI Pgl RAFLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi dimintai keterangan saat ini sehbuungan telah terjadinya tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh anak A Y terhadap anak korban Latifah;
Bahwa yang saksi ketahui dengan kejadian tersebut adalah mulanya pada hari Kamis dan tanggal yang tidak dapat saksi ingat lagi pada bulan September tahun 2021 sekira pukul 12.00 wib, saksi pergi kerumah anak A Y di Jorong Aceh Baru Nagari Batu Palano Kecamatan Sungai Puar Kabupaten Agam, pada saat sampai dirumah anak A Yanto, saksi memanggil anak A Y dan anak A Y membukakan pintu rumahnya dan saksipun masuk kedalam rumahnya ketika saksi berada didalam rumah anak A Yanto, anak A Y meminjam hp saksi dan menggunakan hp tersebut, tidak lama kemudian saksi meminta hp saksi kembali lalu saksi main game dengan hp saksi tersebut. Setelah itu anak A Y mengajak saksi pergi keluar untuk membeli rokok kewarung belakang, setelah itu anak A Y meminta saksi untuk menemaninya buang air di wc disamping rumahnya, setelah itu anak A Y berjalan menuju rumahnya, sesampainya didepan rumah anak A Yanto, anak A Y menyuruh saksi duduk di kursi depan rumahnya dan anak A Y kembali masuk kedalam rumahnya dan menutup pintu rumahnya kembali. Ketika saksi sedang duduk didepan rumah anak A Yanto, saksi main game lagi, setelah selesai main game saksi memanggil anak A Y dari luar rumahnya, dan menyuruhnya keluar, namun saat itu anak A Y menjawab dari dalam rumahnya ‘’tunggu sabanta‘’ (tunggu sebentar), kemudian saksi duduk kembali menunggu anak A Y didepan rumahnya, tidak lama kemudian anak A Y keluar dari dalam rumahnya bersama seorang perempuan yang bernama L N , yang mana saat itu saksi bertanya kepada anak A Y ‘’manga ang ko‘’, ( mengapa kamu ini) dan dijawab oleh anak A Y ‘’ ndak ado do ‘’, ( tidak ada), lalu anak A Y pergi mengantarkan anak korban ke arah Simpang Padang Luar dengan berjalan kaki, kemudian saksi menunggu anak A Y didepan rumahnya sambil main game, tak lama kemudian anak A Y kembali lagi kerumahnya dan saksi kembali bertanya kepadanya ‘’ apo nan ang karajoan tadi tu ‘’, ( apa yang kamu kerjakan tadi ), anak A Y mengatakan hanya menyelesaikan masalah, setelah itu saksi dan anak A Y masuk kedalam rumahnya untuk main game;
Bahwa saksi tidak tahu kapan anak korban masuk kedalam rumah anak A Yanto, namun setelah kejadian saksi baru saksi mengetahui dari anak korban bahwa dia masuk kedalam rumah anak A Y saat saksi sedang duduk dikursi depan rumah anak A Y sedang main game;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh anak A Y kepada anak korban ketika mereka berdua didalam rumah, namun saat itu saksi mengetahui dari anak korban bahwa yang dilakukan oleh anak A Y terhadap anak korban adalah melakukan persetubuhan dan pencabulan;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui bagaimana cara anak A Y melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban, namun setelah kejadian ketika saksi berada di Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan saksi ada bertanya kepada anak korban bahwa cara anak A Y melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut adalah dengan cara ketika anak korban sudah berada di dalam rumah anak A Yanto, anak A Y menyuruh anak korban untuk membuka celana dan celana dalamnya, kemudian setelah itu anak korban disuruh tidur diatas kasur dalam ruangan rumah anak A Yanto, setelah itu anak A Y membuka celana dan celana dalamnya dan menghimpit anak korban serta mencium dan meremas - remas payudara anak korban, setelah anak A Y memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban sambil menggoyang - goyangkan pantatnya lebih kurang 10 menit , setelah selesai lalu anak korban pulang dengan diantar oleh anak A Y keluar;
Bahwa dari keterangan anak korban, anak A Y sudah tiga kali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban;
Bahwa Barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh saksi;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar.
Menimbang, bahwa di Persidangan telah diperiksa dan dibacakan alat bukti Surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 02/VER/VII/2021/RSAM tanggal 28 Desember 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ROSMAWATY.M.Ked (For), SpFM dokter Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Achmad Mochtar Bukittinggi dengan hasil pemeriksaan:
Pada pemeriksaan alat kelamin dijumpai liang senggama bulat dengan arah robekkan jam 3 dan jam 9 sampai dasar, jam 6 dan jam 12 tidak sampai dasar yang disebabkan oleh robekkan benda tumpul.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa pada korban dijumpai liang senggama bulat dengan arah robekkan jam 3 dan jam 9 sampai kedasar, jam 6 dan jam 12 tidak sampai dasar yang disebabkan oleh robekkan benda tumpul.
Kartu Keluarga No.1306112402081352 yang menerangkan tanggal lahir Anak A Y adalah 05 Desember 2004.
Hasil Penelitian Balai Pemasyarakatan Klas II Bukittingi atas nama Anak A YANTO.
Menimbang, bahwa Anak di Persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Anak A YANTO, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa anak telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban anak L N secara berulang kali;
Bahwa sebab anak melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban adalah karena dipengaruhi oleh nafrsu birahi;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut anak tidak ada melakukan ancaman, hanya membujuk dan merayu anak korban dengan cara berjanji akan menikahi anak korban setelah itu anak ada beberapa kali anak membelikan saksi korban paket data untuk akses internet senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa perbuatan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh anak terhadap anak korban dilakukan berulangkali, kejadian pertama adalah berawal dari hari dan tanggal yang tidak dapat anak ingat lagi secara pasti, namun pada bulan Mei tahun 2021 anak berkenalan dengan anak korban Latifa melalui media facebook, setelah berkenalan lalu janjian bertemu di areal Taman Jam Gadang Kota Bukittinggi, saat itu anak hanya ngobrol biasa dengan anak korban, dalam obrolan tersebut anak A Y mengutarakan perasaannya kepada anak korban dengan mengatakan ‘’ abang sayang samo Latifa, lai nio Latifa pacaran samo abang’’, ( abang sayang sama Latifa, mau Latifa pacaran sama abang), dan anak korbanpun menjawab mau, akhirnya anak dan anak korbanpun resmi pacaran, selang 2 (dua) pekan setelah itu yang mana masih bulan Mei tahun 2021 anak A Y mengajak anak korban Latifa untuk pergi jalan - jalan, dan membawanya ke Gedung Pasar Banto Kota Bukittinggi, sambil berkata kepada anak korban ‘’abang sabana sayang samo Latifa dan abang pasti akan menikahi Latifa’’, (abang betul - betul sayang sama Latifa, dan abang pasti akan menikahi Latifa), setelah itu anak A Y memasukkan tangannya kedalam baju anak korban dan terus kedalam bra anak korban, kemudian anak A Y memegang dan meremas-remas payudara anak korban dengan tangan anak lebih kurang 2 menit, setelah itu anak A Y mengeluarkan tangannya kembali. Kemudian 3 (tiga) pekan setelah itu yaitu bulan Juni tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib anak A Y kembali membawa anak korban Latifa ke Gedung Pasar Banto Kota Bukittinggi dan anak mencari tempat yang sepi kemudian duduk di anak tangga, saat itu anak A Y membujuk anak korban untuk bersetubuh sambil berkata’’ abang sayang samo Latifa, dan abang ndak akan maninggakan Latifa, nio Tifa bersetubuh samo abang’’, ( abang sayang sama Latifa, dan abang tidak akan meninggalkan Latifa, mau Tifa bersetubuh dengan abang ), mulanya anak korban tidak mau namun akhirnya karena terus dibujuk dan dirayu oleh anak A Y akhirnya anak korban mengatakan mau, selanjutnya anak A Y menyuruh anak korban membuka celana dalamnya dimana waktu itu anak korban menggunakan rok, anak korban membuka celana dalamnya sebelah dengan posisi celana dalamnya tersebut masih terpasang disebelah kakinya, kemudian anak A Y juga membuka celana dalamnya hingga lutut saat itu alat kelamin anak A Y sudah dalam keadaan tegang, lalu anak A Y duduk kembali di anak tangga, dan menyuruh anak Korban duduk diatas paha anak A Y dengan posisi saling berhadapan dan mengangkangi paha anak A Yanto, setelah itu anak A Y memegang alat kelaminnya dengan tangan kanan dan memasukkannya kedalam alat kelamin anak korban, kemudian anak korban mengangkat pantatnya sambil turun naik selama 10 menit hingga akhirnya anak A Y merasa puas dan mengeluarkan spermanya yang dikeluarkan di lantai tangga, dan saat itu anak A Y melihat pada alat kelaminnya ada bercak darah, setelah itu anak A Y dan anak korban memasang kembali celana mereka dan pergi meninggalkan lokasi tersebut;
Bahwa kemudian kejadian kedua sekitar bulan Agustus tahun 2021, anak A Y membawa anak korban kerumah anak di belakang SMP Standar Padang Luar Jorong Padang Luar Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, setelah tiba di rumah anak, lalu anak korban dibawa keruangan tamu dan anak A Y berkata kepada anak korban, ‘’ abang sabana sayang samo Latifa, dan abang pasti akan manikahi Latifa, lai nio bersetubuh samo abang’’, ( abang benar-benar sayang sama Latifa dan abang pasti akan menikahi Latifa, mau Latifa bersetubuh dengan abang), dan saksi korban menjawab ‘’ mau’’, setelah itu anak A Y menyuruh saksi korban tidur diatas kasur yang ada diruangan tamu di rumah tersebut, dan menyuruh anak korban membuka celananya, dan saat itu anak korban hanya membuka celananya hingga lutut sampai nampak alat kelaminnya, kemudian anak korban tidur telentang dengan posisi kaki lurus, dan anak A Y juga menurunkan celana dalamnya hingga lutut dimana saat itu alat kelamin anak A Y sudah tegang, kemudian anak A Y menindih tubuh anak korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban setelah masuk anak A Y pun menggoyang -goyangkan pantatnya selama 10 menit hingga anak A Y merasa nikmat dan mengeluarkan spermanya yang dibuangnya diatas tempat tidur. Setelah itu anak korban pulang dengan diantar oleh anak A Y sampai naik angkot;
Bahwa kemudian 2 (dua) pekan setelah itu masih dibulan Agustus tahun 2021 sekira pukul 13.00 wib, anak A Y mengirim pesan melalui facebook kepada anak korban dan menyuruh anak korban datang, pada saat anak korban masuk kerumah anak A Y diketahui oleh Rafli, setelah anak korban masuk kedalam rumah anak A Y selanjutnya anak A Y berkata kepada anak korban setelah anak korban datang lalu anak A Y menyuruh ana korban masuk kedalam rumahnya, saat didalam rumah anak korban disuruh membuka celana anak korban hingga alat kelamin anak korban kelihatan oleh anak A Y lalu anak korban disuruh tidur diatas kasur dalam posisi telentang kaki lurus, setelah itu anak A Y membuka celananya hingga anak korban melihat alat kelamin anak A Y dalam keadaan tegang, kemudian anak A Y menindih tubuh anak korban dari atas dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangnya sekitar 10 menit hingga anak A Y mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur, setelah itu anak A Y rebahan disamping anak korban, saat rebahan tersebut anak A Y kembali merayu anak korban sambil mengatakan ‘’ tanang sajolah Tifa, bisuak awak tamui mama Tifa dan abang akan menikahi Tifa, (tenang sajalah Tifa, besok kita temui mama Tifa dan abang akan menikahi Tifa), kemudian selang lebih kurang 5 menit anak A Y kembali menyetubuhi anak korban dengan posisi anak korban tidur telentang dengan kaki lurus, lalu anak A Y menindih tubuh anak korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangnya selama 10 menit hingga anak A Y mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur, setelah itu anak A Y istrahat tidur disamping anak korban. Sekitar 5 menit kemudian anak A Y kembali menyetubuhi anak korban dengan cara yang sama hingga anak A Y mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur. Setelah itu anak korban pulang kerumah;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan September tahun 2021 saat itu anak A Y membawa saksi korban Latifa kepinggir jalan yang sepi di Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, dan saat itu anak A Y melakukan pencabulan terhadap saksi korban dengan cara merayu dan membujuk saksi korban sambil mengatakan ‘’ abang sayang samo Latifa, dan abang pasti akan menikahi latifa’’, ( abang sayang sama Latifa, dan abang pasti akan menikahi latifa), anak korbanpun mau akhirya anak A Y memasukkan tangannya kedalam baju saksi korban hingga sampai ke dalam bra anak korban, lalu anak A Y memegang dan meremas-remas payudara anak korban dengan kedua tangannya hingga 2 menit, setelah itu anak A Y mengeluarkan tangannya kembali. Kemudian seminggu setelah itu anak A Y dan saksi korban putus dan tidak ada komunikasi lagi.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh Anak.
Menimbang, bahwa Anak menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut;
1 (satu) helai miniset warna abu-abu.
1 (satu) helai celana dalam warna ungu.
1 (satu) helai rok blisket warna merah hati.
1 (satu) helai baju warna hijau.
Barang-barang bukti tersebut pada pokoknya dikenal oleh saksi-saksi dan dibenarkan oleh Anak dan telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat untuk dipertimbangkan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa anak telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban L N secara berulang kali;
Bahwa perbuatan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh anak terhadap anak korban tersebut, berawal dari hari dan tanggal yang tidak dapat anak ingat lagi secara pasti, namun pada bulan Mei tahun 2021 anak berkenalan dengan anak korban Latifa melalui media facebook, setelah berkenalan lalu janjian bertemu di areal Taman Jam Gadang Kota Bukittinggi, saat itu anak hanya ngobrol biasa dengan anak korban, dalam obrolan tersebut anak A Y mengutarakan perasaannya kepada anak korban dengan mengatakan ‘’ abang sayang samo Latifa, lai nio Latifa pacaran samo abang’’, ( abang sayang sama Latifa, mau Latifa pacaran sama abang), dan anak korbanpun menjawab mau, akhirnya anak dan anak korbanpun resmi pacaran, selang 2 (dua) pekan setelah itu yang mana masih bulan Mei tahun 2021 anak A Y mengajak anak korban Latifa untuk pergi jalan - jalan, dan membawanya ke Gedung Pasar Banto Kota Bukittinggi, sambil berkata kepada anak korban ‘’abang sabana sayang samo Latifa dan abang pasti akan menikahi Latifa’’, (abang betul - betul sayang sama Latifa, dan abang pasti akan menikahi Latifa), setelah itu anak A Y memasukkan tangannya kedalam baju anak korban dan terus kedalam bra anak korban, kemudian anak A Y memegang dan meremas-remas payudara anak korban dengan tangan anak lebih kurang 2 menit, setelah itu anak A Y mengeluarkan tangannya kembali. Kemudian 3 (tiga) pekan setelah itu yaitu bulan Juni tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib anak A Y kembali membawa anak korban Latifa ke Gedung Pasar Banto Kota Bukittinggi dan anak mencari tempat yang sepi kemudian duduk di anak tangga, saat itu anak A Y membujuk anak korban untuk bersetubuh sambil berkata’’ abang sayang samo Latifa, dan abang ndak akan maninggakan Latifa, nio Tifa bersetubuh samo abang’’, ( abang sayang sama Latifa, dan abang tidak akan meninggalkan Latifa, mau Tifa bersetubuh dengan abang ), mulanya anak korban tidak mau namun akhirnya karena terus dibujuk dan dirayu oleh anak A Y akhirnya anak korban mengatakan mau, selanjutnya anak A Y menyuruh anak korban membuka celana dalamnya dimana waktu itu anak korban menggunakan rok, anak korban membuka celana dalamnya sebelah dengan posisi celana dalamnya tersebut masih terpasang disebelah kakinya, kemudian anak A Y juga membuka celana dalamnya hingga lutut saat itu alat kelamin anak A Y sudah dalam keadaan tegang, lalu anak A Y duduk kembali di anak tangga, dan menyuruh anak Korban duduk diatas paha anak A Y dengan posisi saling berhadapan dan mengangkangi paha anak A Yanto, setelah itu anak A Y memegang alat kelaminnya dengan tangan kanan dan memasukkannya kedalam alat kelamin anak korban, kemudian anak korban mengangkat pantatnya sambil turun naik selama 10 menit hingga akhirnya anak A Y merasa puas dan mengeluarkan spermanya yang dikeluarkan di lantai tangga, dan saat itu anak A Y melihat pada alat kelaminnya ada bercak darah, setelah itu anak A Y dan anak korban memasang kembali celana mereka dan pergi meninggalkan lokasi tersebut;
Bahwa kemudian kejadian kedua sekitar bulan Agustus tahun 2021, anak A Y membawa anak korban kerumah anak di belakang SMP Standar Padang Luar Jorong Padang Luar Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, setelah tiba di rumah anak, lalu anak korban dibawa keruangan tamu dan anak A Y berkata kepada anak korban, ‘’ abang sabana sayang samo Latifa, dan abang pasti akan manikahi Latifa, lai nio bersetubuh samo abang’’, ( abang benar-benar sayang sama Latifa dan abang pasti akan menikahi Latifa, mau Latifa bersetubuh dengan abang), dan saksi korban menjawab ‘’ mau’’, setelah itu anak A Y menyuruh saksi korban tidur diatas kasur yang ada diruangan tamu di rumah tersebut, dan menyuruh anak korban membuka celananya, dan saat itu anak korban hanya membuka celananya hingga lutut sampai nampak alat kelaminnya, kemudian anak korban tidur telentang dengan posisi kaki lurus, dan anak A Y juga menurunkan celana dalamnya hingga lutut dimana saat itu alat kelamin anak A Y sudah tegang, kemudian anak A Y menindih tubuh anak korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban setelah masuk anak A Y pun menggoyang - goyangkan pantatnya selama 10 menit hingga anak A Y merasa nikmat dan mengeluarkan spermanya yang dibuangnya diatas tempat tidur. Setelah itu anak korban pulang dengan diantar oleh anak A Y sampai naik angkot;
Bahwa kemudian 2 (dua) pekan setelah itu masih dibulan Agustus tahun 2021 sekira pukul 13.00 wib, anak A Y mengirim pesan melalui facebook kepada anak korban dan menyuruh anak korban datang, pada saat anak korban masuk kerumah anak A Y diketahui oleh Rafli, setelah anak korban masuk kedalam rumah anak A Y selanjutnya anak A Y berkata kepada anak korban setelah anak korban datang lalu anak A Y menyuruh ana korban masuk kedalam rumahnya, saat didalam rumah anak korban disuruh membuka celana anak korban hingga alat kelamin anak korban kelihatan oleh anak A Y lalu anak korban disuruh tidur diatas kasur dalam posisi telentang kaki lurus, setelah itu anak A Y membuka celananya hingga anak korban melihat alat kelamin anak A Y dalam keadaan tegang, kemudian anak A Y menindih tubuh anak korban dari atas dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan menggoyang - goyangnya sekitar 10 menit hingga anak A Y mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur, setelah itu anak A Y rebahan disamping anak korban, saat rebahan tersebut anak A Y kembali merayu anak korban sambil mengatakan ‘’ tanang sajolah Tifa, bisuak awak tamui mama Tifa dan abang akan menikahi Tifa, (tenang sajalah Tifa, besok kita temui mama Tifa dan abang akan menikahi Tifa), kemudian selang lebih kurang 5 menit anak A Y kembali menyetubuhi anak korban dengan posisi anak korban tidur telentang dengan kaki lurus, lalu anak A Y menindih tubuh anak korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan menggoyang - goyangnya selama 10 menit hingga anak A Y mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur, setelah itu anak A Y istrahat tidur disamping anak korban. Sekitar 5 menit kemudian anak A Y kembali menyetubuhi anak korban dengan cara yang sama hingga anak A Y mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur. Setelah itu anak korban pulang kerumah;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan September tahun 2021 saat itu anak A Y membawa saksi korban Latifa kepinggir jalan yang sepi di Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, dan saat itu anak A Y melakukan pencabulan terhadap saksi korban dengan cara merayu dan membujuk saksi korban sambil mengatakan ‘’ abang sayang samo Latifa, dan abang pasti akan menikahi latifa’’, ( abang sayang sama Latifa, dan abang pasti akan menikahi latifa), anak korbanpun mau akhirya anak A Y memasukkan tangannya kedalam baju saksi korban hingga sampai ke dalam bra anak korban, lalu anak A Y memegang dan meremas-remas payudara anak korban dengan kedua tangannya hingga 2 menit, setelah itu anak A Y mengeluarkan tangannya kembali. Kemudian seminggu setelah itu anak A Y dan saksi korban putus dan tidak ada komunikasi lagi;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 02/VER/VII/2021/RSAM tanggal 28 Desember 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ROSMAWATY.M.Ked (For), SpFM dokter Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan hasil pemeriksaan:
Pada pemeriksaan alat kelamin dijumpai liang senggama bulat dengan arah robekkan jam 3 dan jam 9 sampai dasar, jam 6 dan jam 12 tidak sampai dasar yang disebabkan oleh robekkan benda tumpul.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa pada korban dijumpai liang senggama bulat dengan arah robekkan jam 3 dan jam 9 sampai kedasar, jam 6 dan jam 12 tidak sampai dasar yang disebabkan oleh robekkan benda tumpul.
Bahwa anak korban L N saat disetubuhi oleh Anak A Y PGL A adalah masih termasuk anak - anak dan berumur 13 tahun sesuai dengan fotocopi Kartu Keluarga tanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam telah menerangkan tanggal lahir saksi korban Anak L N tanggal 10-6-2008;
Bahwa Anak A Y PGL A saat melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Anak L N adalah masih termasuk anak-anak dan berumur 17 tahun sesuai dengan fotocopi kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tanggal 11-4-2011 yang menerangkan Anak A Y lahir tanggal 05-12-2004.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Perlindungan Anak jo UU NO. 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subjek hukum sebagai pelaku tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “Setiap Orang” tidak lain adalah A Y Pgl A dengan segala identitasnya seperti yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Anak sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dimana Anak A Y Pgl A lahir pada tanggal 5 Desember 2004 atau baru berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau anak tersebut belum berusia 18 (delapan belas) tahun sehingga menurut Pasal 1 ayat (3), UU.RI. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak oleh karena itu perkara ini di adili dengan sidang Anak dan memang benar bahwa Anak tersebut yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sebagai Anak dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Anak yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Anak di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa apakah Anak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya masih tergantung pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sehingga dengan demikian unsur “kesatu” ini telah terpenuhi;
Ad.2 “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam unsur ke-2 tersebut bersifat alternative sehingga tidak seluruh perbuatan tersebut harus terbukti, apabila salah satu perbuatan telah terbukti maka unsure ke-2 ini dapat dikatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam Bukunya KUHP serta komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, yang dimaksud dengan kekerasan menurut Pasal 89 KUHP adalah suatu tindakan yang menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menendang, menyepak dan sebagainya;
Menimbang, bahwa melakukan kekerasan dapat disamakan dengan membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya. Pingsan artinya tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya sedangkan tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tidak berdaya sama sekali sehingganya tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah suatu hal atau keadaan yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan memaksa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu perbuatan yang memperlakukan, menyuruh atau meminta dengan paksa atau dapat juga disamakan dengan berbuat kekerasan seperti mendesak atau menekan;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Kamus besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong atau palsu) dengan menggunakan siasat dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, mengecoh atau mencari keuntungan;
Menimbang, bahwa kemudian yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah rentetan pernyataan tentang suatu hal yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya adalah benar dengan maksud untuk memikat hati ataupun menipu;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan persetubuhan yaitu peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan atau laki-laki yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak dan anggota kemaluan tersebut harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani (R. Soesilo, KUHP serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta - fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa anak telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban L N secara berulang kali. Perbuatan mana dilakukan oleh anak terhadap anak korban tersebut, berawal dari hari dan tanggal yang tidak dapat anak ingat lagi secara pasti, namun pada bulan Mei tahun 2021 anak berkenalan dengan anak korban Latifa melalui media facebook, setelah berkenalan lalu janjian bertemu di areal Taman Jam Gadang Kota Bukittinggi, saat itu anak hanya ngobrol biasa dengan anak korban, dalam obrolan tersebut anak A Y mengutarakan perasaannya kepada anak korban dengan mengatakan ‘’ abang sayang samo Latifa, lai nio Latifa pacaran samo abang’’, ( abang sayang sama Latifa, mau Latifa pacaran sama abang), dan anak korbanpun menjawab mau, akhirnya anak dan anak korbanpun resmi pacaran, selang 2 (dua) pekan setelah itu yang mana masih bulan Mei tahun 2021 anak A Y mengajak anak korban Latifa untuk pergi jalan - jalan, dan membawanya ke Gedung Pasar Banto Kota Bukittinggi, sambil berkata kepada anak korban ‘’abang sabana sayang samo Latifa dan abang pasti akan menikahi Latifa’’, (abang betul - betul sayang sama Latifa, dan abang pasti akan menikahi Latifa), setelah itu anak A Y memasukkan tangannya kedalam baju anak korban dan terus kedalam bra anak korban, kemudian anak A Y memegang dan meremas-remas payudara anak korban dengan tangan anak lebih kurang 2 menit, setelah itu anak A Y mengeluarkan tangannya kembali. Kemudian 3 (tiga) pekan setelah itu yaitu bulan Juni tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib anak A Y kembali membawa anak korban Latifa ke Gedung Pasar Banto Kota Bukittinggi dan anak mencari tempat yang sepi kemudian duduk di anak tangga, saat itu anak A Y membujuk anak korban untuk bersetubuh sambil berkata’’ abang sayang samo Latifa, dan abang ndak akan maninggakan Latifa, nio Tifa bersetubuh samo abang’’, ( abang sayang sama Latifa, dan abang tidak akan meninggalkan Latifa, mau Tifa bersetubuh dengan abang ), mulanya anak korban tidak mau namun akhirnya karena terus dibujuk dan dirayu oleh anak A Y akhirnya anak korban mengatakan mau, selanjutnya anak A Y menyuruh anak korban membuka celana dalamnya dimana waktu itu anak korban menggunakan rok, anak korban membuka celana dalamnya sebelah dengan posisi celana dalamnya tersebut masih terpasang disebelah kakinya, kemudian anak A Y juga membuka celana dalamnya hingga lutut saat itu alat kelamin anak A Y sudah dalam keadaan tegang, lalu anak A Y duduk kembali di anak tangga, dan menyuruh anak Korban duduk diatas paha anak A Y dengan posisi saling berhadapan dan mengangkangi paha anak A Yanto, setelah itu anak A Y memegang alat kelaminnya dengan tangan kanan dan memasukkannya kedalam alat kelamin anak korban, kemudian anak korban mengangkat pantatnya sambil turun naik selama 10 menit hingga akhirnya anak A Y merasa puas dan mengeluarkan spermanya yang dikeluarkan di lantai tangga, dan saat itu anak A Y melihat pada alat kelaminnya ada bercak darah, setelah itu anak A Y dan anak korban memasang kembali celana mereka dan pergi meninggalkan lokasi tersebut;
Bahwa kemudian kejadian kedua sekitar bulan Agustus tahun 2021, anak A Y membawa anak korban kerumah anak di belakang SMP Standar Padang Luar Jorong Padang Luar Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, setelah tiba di rumah anak, lalu anak korban dibawa keruangan tamu dan anak A Y berkata kepada anak korban, ‘’ abang sabana sayang samo Latifa, dan abang pasti akan manikahi Latifa, lai nio bersetubuh samo abang’’, ( abang benar-benar sayang sama Latifa dan abang pasti akan menikahi Latifa, mau Latifa bersetubuh dengan abang), dan saksi korban menjawab ‘’ mau’’, setelah itu anak A Y menyuruh saksi korban tidur diatas kasur yang ada diruangan tamu di rumah tersebut, dan menyuruh anak korban membuka celananya, dan saat itu anak korban hanya membuka celananya hingga lutut sampai nampak alat kelaminnya, kemudian anak korban tidur telentang dengan posisi kaki lurus, dan anak A Y juga menurunkan celana dalamnya hingga lutut dimana saat itu alat kelamin anak A Y sudah tegang, kemudian anak A Y menindih tubuh anak korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban setelah masuk anak A Y pun menggoyang - goyangkan pantatnya selama 10 menit hingga anak A Y merasa nikmat dan mengeluarkan spermanya yang dibuangnya diatas tempat tidur. Setelah itu anak korban pulang dengan diantar oleh anak A Y sampai naik angkot;
Bahwa kemudian 2 (dua) pekan setelah itu masih dibulan Agustus tahun 2021 sekira pukul 13.00 wib, anak A Y mengirim pesan melalui facebook kepada anak korban dan menyuruh anak korban datang, pada saat anak korban masuk kerumah anak A Y diketahui oleh Rafli, setelah anak korban masuk kedalam rumah anak A Y selanjutnya anak A Y berkata kepada anak korban setelah anak korban datang lalu anak A Y menyuruh anak korban masuk kedalam rumahnya, saat didalam rumah anak korban disuruh membuka celana anak korban hingga alat kelamin anak korban kelihatan oleh anak A Y lalu anak korban disuruh tidur diatas kasur dalam posisi telentang kaki lurus, setelah itu anak A Y membuka celananya hingga anak korban melihat alat kelamin anak A Y dalam keadaan tegang, kemudian anak A Y menindih tubuh anak korban dari atas dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan menggoyang - goyangnya sekitar 10 menit hingga anak A Y mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur, setelah itu anak A Y rebahan disamping anak korban, saat rebahan tersebut anak A Y kembali merayu anak korban sambil mengatakan ‘’ tanang sajolah Tifa, bisuak awak tamui mama Tifa dan abang akan menikahi Tifa, (tenang sajalah Tifa, besok kita temui mama Tifa dan abang akan menikahi Tifa), kemudian selang lebih kurang 5 menit anak A Y kembali menyetubuhi anak korban dengan posisi anak korban tidur telentang dengan kaki lurus, lalu anak A Y menindih tubuh anak korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban dan menggoyang - goyangnya selama 10 menit hingga anak A Y mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur, setelah itu anak A Y istirahat tidur disamping anak korban. Sekitar 5 menit kemudian anak A Y kembali menyetubuhi anak korban dengan cara yang sama hingga anak A Y mengeluarkan spermanya yang dibuang diatas kasur. Setelah itu anak korban pulang kerumah;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan September tahun 2021 saat itu anak A Y membawa Anak korban Latifa kepinggir jalan yang sepi di Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, dan saat itu anak A Y melakukan pencabulan terhadap Anak korban dengan cara merayu dan membujuk Anak korban sambil mengatakan ‘’ abang sayang samo Latifa, dan abang pasti akan menikahi latifa’’, ( abang sayang sama Latifa, dan abang pasti akan menikahi latifa), anak korbanpun mau akhirya anak A Y memasukkan tangannya kedalam baju Anak korban hingga sampai ke dalam bra anak korban, lalu anak A Y memegang dan meremas-remas payudara anak korban dengan kedua tangannya hingga 2 menit, setelah itu anak A Y mengeluarkan tangannya kembali. Kemudian seminggu setelah itu anak A Y dan Anak korban putus dan tidak ada komunikasi lagi;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 02/VER/VII/2021/RSAM tanggal 28 Desember 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ROSMAWATY.M.Ked (For), SpFM dokter Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dengan hasil pemeriksaan:
Pada pemeriksaan alat kelamin dijumpai liang senggama bulat dengan arah robekkan jam 3 dan jam 9 sampai dasar, jam 6 dan jam 12 tidak sampai dasar yang disebabkan oleh robekkan benda tumpul.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa pada korban dijumpai liang senggama bulat dengan arah robekkan jam 3 dan jam 9 sampai kedasar, jam 6 dan jam 12 tidak sampai dasar yang disebabkan oleh robekkan benda tumpul.
Bahwa anak korban L N saat disetubuhi oleh Anak A Y PGL A adalah masih termasuk anak - anak dan berumur 13 tahun sesuai dengan fotocopi Kartu Keluarga tanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam telah menerangkan tanggal lahir saksi korban Anak L N tanggal 10-6-2008;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Anak telah menyetubuhi anak korban, yang mana perbuatan persetubuhan terhadap anak korban tersebut anak lakukan dengan sengaja sebab anak menyadari dan mengetahui betul perbuatan apa yang dilakukannya terhadap anak korban dan perbuatan tersebut merupakan suatu tujuan yang diinginkan oleh anak, namun perbuatan tersebut anak lakukan tanpa adanya kekerasan atau paksaan, malainkan perbuatan tersebut dilakukan secara sukarela oleh anak korban, sebab anak korban sebelumnya telah berpacaran dengan anak, namun karena kepiawaian anak membujuk dan merayu anak korban dengan kata - kata cinta dan sayang dan Anak juga berjanji akan menikahi anak korban, walaupun awalnya anak korban menolak ajakan bersetubuh anak tersebut, akhirnya anak korban luluh juga dan akhirnya mau disetubuhi oleh Anak, padahal perbuatan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh anak karena anak dan anak korban belum terikat perkawinan yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sehingga dengan demikian anak telah terbukti dengan sengaja membujuk anak korban melakukan persetubuhan dengannya, sehingganya dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perlindungan Anak jo UU NO. 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai alasan yang meringankan bagi diri Anak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara, yaitu:
Laporan Litmas Nomor Register Litmas : 72/I.C/XII/2021, atas nama Klien A Y Pgl A dari Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) pada Balai Pemasyarakatan Klas II Bukittinggi terhadap diri Anak, yang pada pokoknya menyimpulkan :
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan
Berdasarkan dari analisa data/informasi yang diperoleh Pembimbing Kemasyarakatan dan didukung oleh aspek - aspek lainnya serta dari keterangan pihak-pihak yang terkait, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Menurut kutipan Kartu Keluarga Nomor 1306112402081352 klien Anak lahir pada tanggal 5 Desember 2004 di Sungai Puar. Klien anak terlahir normal dengan bantuan dukun beranak, klien anak merupakan anak tunggal dari pasangan Bapak Suarman dan Ibu Ernawati. Klien Anak tidak ada mengalami kelainan secara fisik, namun perkembangan psikis/jiwa klien anak berlangsung tidak baik, karena diusianya yang masih anak klien Anak telah melakukan hubungan seksual yang menyimpang dari ketentuan norma sosial dan agama.
Pada saat Klien Anak melakukan tindak pidana, Klien Anak masih berusia 16 tahun 8 bulan maka klien Anak tergolong sebagai kategori Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Orang tua klien Anak memberikan pendidikan yang baik kepada klien anak dan mengajarkan hal - hal yang baik kepada klien Anak.
Klien Anak terlibat dalam tindak pidana yang dituduhkan kepadanya yaitu pencabulan dan persetubuhan kepada Anak dibawah umur dengan korban bernama L N . Klien Anak melakukan perbuatan cabul ini dengan korban sebanyak 4 kali dan semua perbuatan dilakukan klien Anak berdasarkan bujuk rayu dengan janji klien Anak akan bertanggung jawab atas perbuatannya kepada korban dan mau menikahi korban.
Faktor utama yang menyebabkan klien anak terlibat dalam tindak pidana ini adalah karena klien anak telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur (anak).
Orang tua, masyarakat, pemerintah setempat berharap perbuatan yang dilakukan klien Anak bisa menjadi pelajaran bagi klien Anak dimasa yang akan datang dan klien anak tidak akan lagi mengulangi perbuatan apa saja yang melawan norma hukum, norma agama dan norma adat yang berlaku.
Orang tua, masyarakat dan pemerintahan setempat berharap permasalahan ini bisa cepat selesai.
Masyarakat dan pemerintah setempat berharap agar klien anak mendapatkan pembinaan yang baik agar klien anak bisa memiliki skil sebagai bekal hidupnya.
Orang tua korban dalam hal ini orang tua merasa tidak senang atas perbuatan yang dilakukan klien anak.
Diversi tidak dilakukan karena tindak pidana yang dilakukan klien anak tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya diversi dan tindak pidana yang diduga dilakukan klien anak adalah tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rekomendasi
Sesuai kesimpulan tersebut diatas, dan berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi pada bulan Desember 2021 dengan tidak mengurangi wewenang hakim dalam memutus perkara ini, maka Pembimbing Kemasyarakatan berpendapat dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Parubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, merekomendasikan: perkara tindak pidana yang dilakukan oleh klien Anak yang bernama A Y Pgl A diputuskan dengan diberikan hukuman pidana penjara sesuai dengan perbuatannya dan ditempatkan di LPKA Kelas II Tanjung Pati.
Hal ini bertujuan :
Agar klien mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian untuk bekal klien dimasa yang akan datang.
Agar klien mendapatkan pengawasan yang lebih ketat sehingga tidak melakukan perbuatan yang lebih jauh lagi dimasa yang akan datang.
Menimbang, bahwa demi memperhatikan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak dan kepentingan terbaik bagi Anak pada prinsipnya Hakim sependapat dengan saran - saran yang terdapat dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan dan pendapat pendamping Anak dan Anak;
Menimbang, bahwa tentang masa pidana yang harus dijatuhkan kepada Anak maka harus terlebih dahulu dipertimbangkan penerapan Pasal 64 ayat (1) KUHP yang walaupun tidak didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya yakni menyangkut system penjatuhan pidana terhadap Anak, oleh karena berdasarkan fakta yuridis yang ditemukan dalam persidangan disimpulkan bahwa Anak telah melakukan perbuatan yang sama terhadap Anak Korban sebanyak 4 (empat) kali, maka dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh Anak adalah merupakan perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sehingga dapat dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan (voorgezette handeling), maka system penjatuhan pidana terhadap anak adalah satu ketentuan pidana terberat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim berpendapat bahwa pemidanaan yang akan dijalankan oleh Anak adalah bersifat preventif yaitu sebagai pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat, sedangkan dari segi edukatifnya adalah bagi terpidana Anak agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya lagi dan Hakim berpendapat terhadap perbuatan pidana Anak ini patutlah kepada diri Anak dijatuhi pidana penjara yang menurut Hakim telah sesuai dan setimpal dengan perbuatan Anak, sehingganya dipandang tepat dan memenuhi rasa keadilan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) helai miniset warna abu - abu.
1 (satu) helai celana dalam warna ungu.
1 (satu) helai rok blisket warna merah hati.
1 (satu) helai baju warna hijau.
oleh karena barang bukti tersebut adalah disita dari dan merupakan milik anak korban L N , maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada L N melalui saksi Susilawati Pgl Susi.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Anak telah bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan ditengah - tengah masyarakat ;
Bahwa Anak telah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak korban secara berulang kali;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Anak berterus terang serta berlaku sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU NO. 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak, Undang - Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Anak A Y Pgl A tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana kepada Anak A Y Pgl A tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Pelatihan Kerja selama 4 (empat) bulan dengan ditempatkan Anak di LPKA Tanjung Pati.
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan Anak tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) helai miniset warna abu - abu.
1 (satu) helai celana dalam warna ungu.
1 (satu) helai rok blisket warna merah hati.
1 (satu) helai baju warna hijau.
Dikembalikan kepada Anak korban L N melalui saksi Susilawati Pgl Susi.
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022, oleh WHISNU SURYADI, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Bukittinggi, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dibantu RINI FITRI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bukittinggi, serta dihadiri oleh EVA RENI DESIANA, S.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya, Orang Tua Kandung Anak serta tanpa dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan.
Panitera Pengganti, RINI FITRI, S.H. | Hakim, WHISNU SURYADI, S.H. |