457/Pid.Sus/2021/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 457/Pid.Sus/2021/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.M. INDRA GUNAWAN KESUMA,SH.,MH 2.EFAN APTUREDI, S.H.,M.H Terdakwa: MOHAMMAD YANI, S.Sos Als. YANI bin TUMIN
MENGADILI 1 Menyatakan Terdakwa Mohammad Yani, S.SoS Als Yani Bin Tumin (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa; 1 (Satu) Lembar Asli Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab RT-PCR Covid-19 atas nama MOHAMMAD YANI, Dengan telah dilakukan pemeriksaan RT-PCR SARS-CoV-2 dengan hasil pemeriksaan POSITIF tertanggal 20 September 2021 dengan No. Lab. C.74.114363 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. DORIS SYLVANUS yang diketahui (menggunakan barcode) oleh dr. FLORENCE FELICIA, Sp.MK (sebagai Pembanding); 1 (Satu) Lembar Asli Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab RT-PCR Covid-19 atas nama MOHAMMAD YANI, Dengan telah dilakukan pemeriksaan RT-PCR SARS-CoV-2 dengan hasil pemeriksaan NEGATIF tertanggal 26 September 2021 dengan No. Lab. C.74.114363 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. DORIS SYLVANUS yang diketahui (menggunakan barcode) oleh dr. FLORENCE FELICIA, Sp.MK yang diduga palsu; tetap dilampirkan dalam berkas perkara. 1 (satu) Buah Laptop merk Acer type Aspire 4750 warna hitam beserta charger warna hitam; 1 (satu) Buah Printer merk Epson L120 warna hitam; Dikembalikan kepada saksi Halimah, S.Pd Als Imah Binti Abdul Rafik Haisan Hasibuan 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi 9A warna biru navy dengan Simcard 082225312191. dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 457/Pid.Sus/2021/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Mohammad Yani, S.Sos als. Yani Bin Tumin
2. Tempat lahir : Lahat
3. Umur/Tanggal lahir : 54 Tahun / 24 April 1967
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Mess TVRI Surabaya Jl. Mayjend Sungkono No. 124 Kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Jl. Pinguin Raya No.12 RT.001 RW.012 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : ASN TVRI Provinsi Jawa Timur
Terdakwa Mohammad Yani, S.Sos als. Yani Bin Tumin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 25 November 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 November 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 4 Januari 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Januari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 457/PID.Sus/2021/PN Plk. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;
Setelah membaca penetapan hari sidang;
Setelah membaca surat–surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya;
Setelah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar dan membaca Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa Mohammad Yani, S.SoS Als Yani Bin Tumin (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Yani, S.SoS Als Yani Bin Tumin (Alm) berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) Lembar Asli Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab RT-PCR Covid-19 atas nama MOHAMMAD YANI, Dengan telah dilakukan pemeriksaan RT-PCR SARS-CoV-2 dengan hasil pemeriksaan POSITIF tertanggal 20 September 2021 dengan No. Lab. C.74.114363 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. DORIS SYLVANUS yang diketahui (menggunakan barcode) oleh dr. FLORENCE FELICIA, Sp.MK (sebagai Pembanding);
1 (Satu) Lembar Asli Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab RT-PCR Covid-19 atas nama MOHAMMAD YANI, Dengan telah dilakukan pemeriksaan RT-PCR SARS-CoV-2 dengan hasil pemeriksaan NEGATIF tertanggal 26 September 2021 dengan No. Lab. C.74.114363 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. DORIS SYLVANUS yang diketahui (menggunakan barcode) oleh dr. FLORENCE FELICIA, Sp.MK yang diduga palsu;
tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
1 (satu) Buah Laptop merk Acer type Aspire 4750 warna hitam beserta charger warna hitam;
1 (satu) Buah Printer merk Epson L120 warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi Halimah, S.Pd Als Imah Binti Abdul Rafik Haisan Hasibuan
1 (satu) Unit Handphone merk Redmi 9A warna biru navy dengan Simcard 082225312191. dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa secara tertulis melalui Penasihat hukumnya yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan terdakwa berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya ;
Telah pula mendengar Replik dari Penuntut Umum maupun Duplik dari terdakwa, yang masing – masing menyatakan tetap pada tuntutan serta pembelaannya yang dimaksud ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada pokoknya didakwa sebagai berikut :
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa Mohammad Yani, S.Sos Als. Yani bin Tumin pada hari Minggu, 26 September 2021 sekitar jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2021, bertempat di Rental Komputer warung Amar di Jalan Cempaka kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari terdakwa hendak berangkat ke Surabaya, pada tanggal 20 September 2021, dan sebagai salah satu persyaratan untuk layak terbang terdakwa pada tanggal 19 September 2021 melakukan tes swab PCR Covid-19 di Rumah Sakit Doris Sylvanus Kota Palangka Raya dari hasil tes tersebut terdakwa mendapatkan hasil tes berupa file berbentuk PDF Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dengan nomor Lab. C.74.114363 tertanggal 20 September 2021 dengan hasil POSITIF, atas hasil pemeriksaan yang positif tersebut terdakwa melakukan penundaan keberangkatan penerbangannya dan melaksanakan Isolasi Mandiri selama 1 (satu) minggu, kemudian pada saat melakukan isolasi mandiri uang terdakwa habis untuk membiayai dirinya selama isolasi mandiri bahkan untuk melakukan tes Swab PCR Covid-19 terdakwa tidak memiliki uang sedangkan penerbangan terdakwa di jadwalkan untuk tanggal 26 September 2021, atas hal tersebut terdakwa berniat memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 milik terdakwa sebelumnya dengan cara terdakwa yang memiliki file Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 berbentuk PDF lalu terdakwa mendatangi Rental Komputer warung Amar di Jalan Cempaka Kec. Pahandut Kota Palangka Raya dan sesampainya disana terdakwa yang telah memiliki file PDF Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR Covid-19 lalu di HP miliknya kemudian file tersebut ditranfer ke laptop yang ada di rental dan terdakwa mulai mengedit tanggalnya dari yang semula tertulis 20 September 2021 menjadi 26 September 2021 dan hasi pemeriksaan postif diubah menjadi negatif dengan menggunakan 1 (satu) unit laptop merek Acer Type Aspire 4750 warna hitam dengan menggunakan aplikasi PDF setelah itu terdakwa langsung mencetak (print) Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 milik terdakwa yang telah terdakwa palsukan dengan menggunakan printer di rental warung amar jl. Cempaka Kota Palangka Raya lalu terdakwa bersiap-siap menuju ke Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
Bahwa sekira pukul 10.15 wib, saksi Sakuri bin Suradi dan saksi Salmanto Ari Wibowo bin Ngapari yang keduanya adalah anggota polisi di Polresta Palangka Raya yang sedang bertugas di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mendapat informasi dari petugas Pos Penjagaan Validasi bahwa terdakwa selaku penumpang penerbangan pesawat maskapai Lion diduga telah menggunakan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 palsu sehingga saksi Sakuri bin Suradi dan saksi Salmanto Ari Wibowo bin Ngapari langsung mendatangi Pos Penjagaan Validasi kedua untuk melakukan pengecekan terhadap surat keterangan yang diduga palsu tersebut dan menurut keterangan petugas KKP Bandara Tjilik Riwut pada saat itu telah melakukan pengecekan terhadap Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dan hasilnya tidak terdaftar dalam aplikasi peduli lindungi dan ketika di scan barcode hasilnya tidak valid dan pada saat itu terdakwa selaku pemilik Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 mengakui telah memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 tersebut sehingga terdakwa langsung diamankan di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau
Kedua
Primair:
Mohammad Yani, S.Sos Als. Yani bin Tumin pada hari Minggu, 26 September 2021 sekitar jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2021, bertempat di Rental Komputer warung Amar di Jalan Cempaka kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari terdakwa hendak berangkat ke Surabaya pada tanggal 20 September 2021, dan sebagai salah satu persyaratan untuk layak terbang terdakwa pada tanggal 19 September melakukan tes swab PCR Covid-19 di Rumah Sakit Doris Sylvanus Kota Palangka Raya dari hasil tes tersebut terdakwa mendapatkan hasil tes berupa file berbentuk PDF Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dengan nomor Lab. C.74.114363 tertanggal 20 September 2021 dengan hasil POSITIF, atas hasil pemeriksaan yang positif tersebut terdakwa melakukan penundaan keberangkatan penerbangannya dan melaksanakan Isolasi Mandiri selama 1 (satu) minggu, kemudian pada saat melakukan isolasi mandiri uang terdakwa habis untuk membiayai dirinya selama isolasi mandiri bahkan untuk melakukan tes Swab PCR Covid-19 terdakwa tidak memiliki uang sedangkan penerbangan terdakwa di jadwalkan untuk tanggal 26 September 2021, atas hal tersebut terdakwa berniat memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 milik terdakwa sebelumnya dengan cara terdakwa yang memiliki file Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 berbentuk PDF lalu terdakwa mendatangi Rental Komputer warung Amar di Jalan Cempaka Kec. Pahandut Kota Palangka Raya dan sesampainya disana terdakwa yang telah memiliki file PDF Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR Covid-19 lalu di HP miliknya kemudian file tersebut ditranfer ke laptop yang ada di rental dan terdakwa mulai mengedit tanggalnya dari yang semula tertulis 20 September 2021 menjadi 26 September 2021 dan hasi pemeriksaan postif diubah menjadi negatif dengan menggunakan 1 (satu) unit laptop merek Acer Type Aspire 4750 warna hitam dengan menggunakan aplikasi PDF setelah itu terdakwa langsung mencetak (print) Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 milik terdakwa yang telah terdakwa palsukan dengan menggunakan printer di rental warung amar jl. Cempaka Kota Palangka Raya lalu terdakwa bersiap-siap menuju ke Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
Bahwa sekira pukul 10.15 wib, saksi Sakuri bin Suradi dan saksi Salmanto Ari Wibowo bin Ngapari yang keduanya adalah anggota polisi di Polresta Palangka Raya yang sedang bertugas di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mendapat informasi dari petugas Pos Penjagaan Validasi bahwa terdakwa selaku penumpang penerbangan pesawat maskapai Lion diduga telah menggunakan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 palsu sehingga saksi Sakuri bin Suradi dan saksi Salmanto Ari Wibowo bin Ngapari langsung mendatangi Pos Penjagaan Validasi kedua untuk melakukan pengecekan terhadap surat keterangan yang diduga palsu tersebut dan menurut keterangan petugas KKP Bandara Tjilik Riwut pada saat itu telah melakukan pengecekan terhadap Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dan hasilnya tidak terdaftar dalam aplikasi peduli lindungi dan ketika di scan barcode hasilnya tidak valid dan pada saat itu terdakwa selaku pemilik Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 mengakui telah memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 tersebut sehingga terdakwa langsung diamankan di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Subsidair:
Mohammad Yani, S.Sos Als. Yani bin Tumin pada hari Minggu, 26 September 2021 sekitar jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2021, bertempat di Rental Komputer warung Amar di Jalan Cempaka kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah membuat secara palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari terdakwa hendak berangkat ke Surabaya pada tanggal 20 September 2021, dan sebagai salah satu persyaratan untuk layak terbang terdakwa pada tanggal 19 September melakukan tes swab PCR Covid-19 di Rumah Sakit Doris Sylvanus Kota Palangka Raya dari hasil tes tersebut terdakwa mendapatkan hasil tes berupa file berbentuk PDF Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dengan nomor Lab. C.74.114363 tertanggal 20 September 2021 dengan hasil POSITIF, atas hasil pemeriksaan yang positif tersebut terdakwa melakukan penundaan keberangkatan penerbangannya dan melaksanakan Isolasi Mandiri selama 1 (satu) minggu, kemudian pada saat melakukan isolasi mandiri uang terdakwa habis untuk membiayai dirinya selama isolasi mandiri bahkan untuk melakukan tes Swab PCR Covid-19 terdakwa tidak memiliki uang sedangkan penerbangan terdakwa di jadwalkan untuk tanggal 26 September 2021, atas hal tersebut terdakwa berniat memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 milik terdakwa sebelumnya dengan cara terdakwa yang memiliki file Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 berbentuk PDF lalu terdakwa mendatangi Rental Komputer warung Amar di Jalan Cempaka Kec. Pahandut Kota Palangka Raya dan sesampainya disana terdakwa yang telah memiliki file PDF Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR Covid-19 lalu di HP miliknya kemudian file tersebut ditranfer ke laptop yang ada di rental dan terdakwa mulai mengedit tanggalnya dari yang semula tertulis 20 September 2021 menjadi 26 September 2021 dan hasi pemeriksaan postif diubah menjadi negatif dengan menggunakan 1 (satu) unit laptop merek Acer Type Aspire 4750 warna hitam dengan menggunakan aplikasi PDF setelah itu terdakwa langsung mencetak (print) Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 milik terdakwa yang telah terdakwa palsukan dengan menggunakan printer di rental warung amar jl. Cempaka Kota Palangka Raya lalu terdakwa bersiap-siap menuju ke Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
Bahwa sekira pukul 10.15 wib, saksi Sakuri bin Suradi dan saksi Salmanto Ari Wibowo bin Ngapari yang keduanya adalah anggota polisi di Polresta Palangka Raya yang sedang bertugas di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mendapat informasi dari petugas Pos Penjagaan Validasi bahwa terdakwa selaku penumpang penerbangan pesawat maskapai Lion diduga telah menggunakan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 palsu sehingga saksi Sakuri bin Suradi dan saksi Salmanto Ari Wibowo bin Ngapari langsung mendatangi Pos Penjagaan Validasi kedua untuk melakukan pengecekan terhadap surat keterangan yang diduga palsu tersebut dan menurut keterangan petugas KKP Bandara Tjilik Riwut pada saat itu telah melakukan pengecekan terhadap Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dan hasilnya tidak terdaftar dalam aplikasi peduli lindungi dan ketika di scan barcode hasilnya tidak valid dan pada saat itu terdakwa selaku pemilik Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 mengakui telah memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 tersebut sehingga terdakwa langsung diamankan di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 268 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan Saksi yang masing - masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagaimana berikut ;
Saksi Sakuri Bin Suradi (Alm)
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik Polresta Palangka Raya sehubungan dengan tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil test swab PCR Covid-19 yang terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021 sekitar jam 10.15 wib, bertempat di Bandara Tjilik Riwut Jalan Adonis Samad Kel. Panarung Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil test swab PCR Covid-19 adalah terdakwa Mohammad Yani, S.Sos. Alias Yani Bin Tumin (Alm).
Bahwa saksi tidak melihat saat terjadinya pembuatan surat keterangan hasil test swab PCR Covid-19 palsu.
Bahwa telah diamankan dan dilakukan penangkapan serta interogasi terdakwa karena telah membuat dengan cara mengedit dan menggunakan Surat Keterangan Hasil Swab Rt-PCr Covid 18 yang diduga palsu.
Bahwa menurut keterangan terdakwa saat saksi dan rekan-rekan melakukan interogasi, yang mana menurut keterangan dan diakui terdakwa telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab Rt- PCR SARS- Cov2 Covid-19 atas nama MOHAMMAD YANI, yang telah dilakukan pemeriksaan RT- PCR SARS-CoV-2 dengan hasil pemeriksaan NEGATIF tertanggal 26 September 2021 dengan no LAB C.74.114363 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. DORIS SYLVANUS yang diketahui (menggunakan barcode) oleh dr. FLORENCE FELICIA, Sp.Mk.
Bahwa menurut sepengetahuan saksi dan keterangan terdakwa awalnya terdakwa memiliki Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab Rt- PCR SARS- Cov2 Covid-19 yang sebelumnya didapat pada tanggal 20 September 2021 denganhasil POSITIF sehingga terdakwa beristirahat di rumahnya di Palangka Raya namun karena terdakwa tidak mempunyai uang dan ingin melaksanakan perjalanan ke Surabaya maka terdakwa berinisatif mengedit Surat Keterangan Hasil Swab PCR Covid-19 RS. Doris Sylvanus Palangka Raya, dengan nomor Lab. C.74.114363 yang mana awalnya tertanggal 20 September 2021 menjadi 26 September 2021 dan hasil SARS dan kesimpulan yang awalnya positif menjadi negatif.
Bahwa saksi sedang bertugas di Pos Keamanan di Bandara Tjilik Riwut, kemudian saksi mendapatkan informasi dari petugas Pos Penjagaan Validasi bahwa ada seorang laki-laki telah menggunakan Surat Keterangan hasil Pemeriksaan Swab Rt- PCR SARS-Cov2 Covid-19 yang diduga palsu.
Bahwa menurut keterangan petugas KKP Bandara Tjilik Riwut pada saat itu telah melakukan pengecekan terhadap Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dan hasilnya tidak terdaftar pada aplikasi peduli lindungi.
Bahwa saksi langsung mengkonfirmasi keterangan petugas KKP Bandara Tjilik Riwut tersebut kepada terdakwa dan pada saat itu terdakwa selaku pemilik Surat Keterangan hasil Pemeriksaan Swab Rt- PCR SARS-Cov2 Covid-19 mengakui telah mengedit Surat Keterangan hasil Pemeriksaan Swab Rt- PCR SARS-Cov2 Covid-19 tersebut.
Bahwa saksi langsung mengamankan dan membawa terdakwa ke Pos Keamanan sekaligus di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa menurut pegakuan terdakwa pada saat dilakukan interogasi ternata terdkawa tidak ada latar belakang sebagai tenaga medis karena latar belakang terdakwa tamatan strata satu (S1) Ilmu Sosial dan bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Penyiaran TVRI Surabaya Prov. Jawa Timur.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa pada tanggal 26 September 2021 Skj. 08.00 WIb terdakwa berangkat ke Rental Pengetikan / Warung amar di Jalan Cempaka Palangka Raya, yang mana terdakwa mengedit dan langsung mengeprint surat yang terdakwa edit tersebut di Rental pengetikan tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi Salmanto AriWibowo Als Salmanto Bin Ngapari
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik Polresta Palangka Raya sehubungan dengan tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil test swab PCR Covid-19 yang terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021 sekitar jam 10.15 wib, bertempat di Bandara Tjilik Riwut Jalan Adonis Samad Kel. Panarung Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil test swab PCR Covid-19 adalah terdakwa Mohammad Yani, S.Sos. Alias Yani Bin Tumin (Alm).
Bahwa saksi tidak melihat saat terjadinya pembuatan surat keterangan hasil test swab PCR Covid-19 palsu.
Bahwa telah diamankan dan dilakukan penangkapan serta interogasi terdakwa karena telah membuat dengan cara mengedit dan menggunakan Surat Keterangan Hasil Swab Rt-PCr Covid 18 yang diduga palsu.
Bahwa menurut keterangan terdakwa saat saksi dan rekan-rekan melakukan interogasi, yang mana menurut keterangan dan diakui terdakwa telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab Rt- PCR SARS- Cov2 Covid-19 atas nama Mohammad Yani, yang telah dilakukan pemeriksaan RT- PCR SARS-CoV-2 dengan hasil pemeriksaan NEGATIF tertanggal 26 September 2021 dengan no LAB C.74.114363 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. DORIS SYLVANUS yang diketahui (menggunakan barcode) oleh dr. FLORENCE FELICIA, Sp.Mk.
Bahwa menurut sepengetahuan saksi dan keterangan terdakwa awalnya terdakwa memiliki Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab Rt- PCR SARS- Cov2 Covid-19 yang sebelumnya didapat pada tanggal 20 September 2021 denganhasil POSITIF sehingga terdakwa beristirahat di rumahnya di Palangka Raya namun karena terdakwa tidak mempunyai uang dan ingin melaksanakan perjalanan ke Surabaya maka terdakwa berinisatif mengedit Surat Keterangan Hasil Swab PCR Covid-19 RS. Doris Sylvanus Palangka Raya, dengan nomor Lab. C.74.114363 yang mana awalnya tertanggal 20 September 2021 menjadi 26 September 2021 dan hasil SARS dan kesimpulan yang awalnya positif menjadi negatif.
Bahwa saksi sedang bertugas di Pos Keamanan di Bandara Tjilik Riwut, kemudian saksi mendapatkan informasi dari petugas Pos Penjagaan Validasi bahwa ada seorang laki-laki telah menggunakan Surat Keterangan hasil Pemeriksaan Swab Rt- PCR SARS-Cov2 Covid-19 yang diduga palsu.
Bahwa menurut keterangan petugas KKP Bandara Tjilik Riwut pada saat itu telah melakukan pengecekan terhadap Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dan hasilnya tidak terdaftar pada aplikasi peduli lindungi.
Bahwa saksi langsung mengkonfirmasi keterangan petugas KKP Bandara Tjilik Riwut tersebut kepada terdakwa dan pada saat itu terdakwa selaku pemilik Surat Keterangan hasil Pemeriksaan Swab Rt- PCR SARS-Cov2 Covid-19 mengakui telah mengedit Surat Keterangan hasil Pemeriksaan Swab Rt- PCR SARS-Cov2 Covid-19 tersebut.
Bahwa saksi langsung mengamankan dan membawa terdakwa ke Pos Keamanan sekaligus di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa menurut pegakuan terdakwa pada saat dilakukan interogasi ternata terdkawa tidak ada latar belakang sebagai tenaga medis karena latar belakang terdakwa tamatan strata satu (S1) Ilmu Sosial dan bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Penyiaran TVRI Surabaya Prov. Jawa Timur.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa pada tanggal 26 September 2021 Skj.08.00 WIb terdakwa berangkat ke Rental Pengetikan / Warung amar di Jalan Cempaka Palangka Raya, yang mana terdakwa mengedit dan langsung mengeprint surat yang terdakwa edit tersebut di Rental pengetikan tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi Melissa Christina, Amd Als Melissa Binti Navarie
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik Polresta Palangka Raya sehubungan dengan tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil test swab PCR Covid-19 yang terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021 sekitar jam 10.15 wib, bertempat di Bandara Tjilik Riwut Jalan Adonis Samad Kel. Panarung Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil test swab PCR Covid-19 adalah terdakwa Mohammad Yani, S.Sos. Alias Yani Bin Tumin (Alm).
Bahwa saksi sedang bertugas di Pos Penjagaan Validasi Bandara Tjilik Riwut pada hari Minggu, 26 September 2021, lalu terdakwa datang untuk melakukan pengecekan di Pos Penjagaan Validasi Ke 1 (satu) untuk melakukan pengecekan Identitas berupa KTP di Layar Monitor Peduli Lindungi yang mana terdakwa dinyatakan tidak layak untuk melakukan penerbangan, selanjutnya terdakwa diarahkan ke Pos Penjagaan Validasi ke 2 (dua) untuk melakukan pengecekan secara manual.
Bahwa saksi melakukan pengecekan menggunakan handphone saksi pada aplikasi Peduli Lindung dan aplikasi QR Barcode yang mana setelah dilakukan pengecekkan ternyata surat tersebut tidak terdaftar pada Aplikasi Peduli Lindungi dan aplikasi Scan QR Barcode karena Barcode pada surat keterangan yang dibawa terdakwa tidak valid sehingga surat tersebut diduga palsu, lalu saksi barcode pada aplikasi peduli lindungi keluar tanggal 19 September 2021 dan expayed, selanjutnya saksi kembali melakukan pengecekan dengan menggunakan aplikasi Scand QR Barcode keluar hasil Positif tertanggal 19 September 2021.
Bahwa sepengetahuan saksi saat melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa selain saksi ada anggota Polri yang bertugas di Pos Keamanan Bandara Tjilik Riwut diantaranya Sdra. IPTU Sakuri.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi Halimah, S.Pd Als Imah Binti Abdul Rafik Haisan Hasibuan
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik Polresta Palangka Raya sehubungan dengan tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil test swab PCR Covid-19 yang terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021 sekitar jam 10.15 wib, bertempat di Bandara Tjilik Riwut Jalan Adonis Samad Kel. Panarung Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil test swab PCR Covid-19 adalah terdakwa Mohammad Yani, S.Sos. Alias Yani Bin Tumin (Alm).
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 26 September 2021, Skj 08.00 WIB terdakwa datang ke toko (warung amar) di Jalan Cempaka yang mana di dalam toko untuk mengeprint menggunakan laptop dan mengeprint sendiri menggunkan laptop yang disediakan toko untuk pelanggan yang hendak mengeprint.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak melihat apa yang diprint terdakwa.
Bahwa saksi baru mengetahui tindak pidana membuat surat palsu pada tanggal 30 September 2021 setelah saksi didatangi pihak Kepolisan yang menjelaskan kalau terdakwa menggunakan Laptop Merk Acer dan printer merk Epson L120 yang ada di toko saksi untuk membuat Surat Keterangan Hasil test Swab PCR Covid 19 palsu tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Saksi dr. Florence Felicia, Sp.,MK Als Oyen Binti Elisa Jonatan Inso
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik Polresta Palangka Raya sehubungan dengan tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil test swab PCR Covid-19 yang terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021 sekitar jam 10.15 wib, bertempat di Bandara Tjilik Riwut Jalan Adonis Samad Kel. Panarung Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil test swab PCR Covid-19 adalah terdakwa Mohammad Yani, S.Sos. Alias Yani Bin Tumin (Alm).
Bahwa petugas KKP bandara Tjilik Riwut menghubungi saksi untuk menanyakan apakah terdakwa ada melakukan pemeriksaan di Lab Mikrobiologi Klinik maka saksi baru mengetahui bahwa kejadian tersebut.
Bahwa saksi bekerja sebagai kepala Laboratorium Mikrobiologi Klinik pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus Prov. Kalimantan Tengah dan skasi ditunjuk oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus Prov. Kalimantan Tengah sebagai Kepala Laboratorium Mikrobiologi Klinik yang mana salah satu tugas saksi sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab RT-PCR SARS-Cov2 Covid-19.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada perbedaan pada format Surat Keterangan tersebut karena format tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus Prov. Kalimantan Tengah namun adanya perbedaan yaitu Font pengetikan berbeda.
Bahwa saksi dan pihak rumah Sakit Rumah Umum Daerah dr. Doris Sylvanus Prov. Kalimantan Tengah tidak ada mengeluarkan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab Rt-PCR SARS-Cov2 Covid-19 atas nama Mohammad Yani, yang telah dilakukan pemriksaan RT-PCR SARS-CoV-2 dengan hasil pemeriksaan NEGATIF tertanggal 26 September 2021 dengan No. Lab. C74.114393 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Doris Sylvanus yang diketahui (menggunakan barcode) oleh dr. FLORENCE FELICIA, Sp.MK yang diduga palsu tersebut karena nama pasien tersebut tidak terdata pada register tanggal 26 September 2021 serta saksi tidak ada bertanda tangan pada surat palsu tersebut.
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan Swab RT-PCR SARS- Cov2 Covid-19 pada Instansi RSUD dr. Doris Sylvanus Prov. Kalimantan Tengah pada tanggal 25 September 2021 atau pada tanggal 26 September 2021 karena tidak ada pada daftar register Swab RT-PCR SARS-Cov2 Covid-19.
Bahwa saksi pribadi maupun instansi RSUD dr. Doris Sylvanus Prov. Kalimantan tengah merasa kerugian dan keberatan karena nama baik saksi pribadi dan instansi menjadi tercoreng atau tidak baik ditengah-tengah masyarakat dan sangat menganggu administrasi dan operasional dari pihak RSUD dr. Doris Sylvanus Prov. Kalimanatan Tengah dan sepengetahuan saksi bahwa terdakwa dalam hal membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu berupa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab Rt-PCR SARS-Cov2 Covid 19 tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini skasi sendiri dan pihak Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus Prov. Kalimantan Tengah.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa di Persidangan Majelis telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan, namun terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Mohammad Yani,S.SoS Als Yani Bin Tumin (Alm) di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai mana berikut;
Bahwa awalnya pada hari Minggu, 26 September 2021 sekitar jam 10.15 wib di Bandara Tjilik Riwut Jalan Adonis Samad Kel. Panarung, Kec. Panarung Kota Palangka Raya Prov dan awalnya terdakwa berniat berangkat dari Kota Palangka Raya menuju Kota Surabaya karena sebelumnya terdakwa ada pekerjaan sebagai produser TVRI di Jawa Timur serta terdakwa mendapatkan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Covid 19 yang diduga palsu oleh Petugas di Pos Penjagaan Validasi Bandara Tjilik Riwut.
Bahwa pada tanggal 19 September 2021 terdakwa telah melaksanakan Test Swab Covid 19 di RS. Doris Sylvanus Palangka Raya dan terdakwa dinyatakan positif.
Bahwa terdakwa mengedit Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR Covid-19 yang terdakwa miliki sebelumnya, yang mana terdakwa mengubah tanggal pada surat tersebut yang awalnya pada tanggal 20 September 2021 menjadi tanggal 26 September 2021 dan pada bagian hasil SARS Cov 2 dan kesimpilan yang tertulis positif terdakwa ubah menjadi negatif, yang mana surat keterangan tersebut sebagai syarat dalam rangka perjalanan dari Kota Palangka raya menuju Kota Surabaya.
Bahwa pada tanggal 26 September, sekitar jam 08.00 WIB di Rental Pengetikan / Warung amar di Jalan Cempaka Palangka Raya terdakwa mengedit dan mengeprint surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR Covid-19 tersebut.
Bahwa terdakwa tidak ada memberitahukan pihak rental pengetikan / Warung Amar bahwa terdakwa mengedit dan print Surat Hasil Tes Swab PCR Covid-19 tersebut, yang mana terdakwa hanya menyewa salah satu komputer di rental tersebut dan selanjutnya terdakwa edit dan print Surat keterangan Hasil Tes Swab PCR Covid-19 tanpa sepengetahuan pihak Rental.
Bahwa maksud dan tujuan tersangka menbuat Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR Covid-19 yaitu dikarenakan tersanka tidak mempunyai biaya untuk melakukan Tes PCR Covid-19 sehingga terdakwa edit dan menggunakan Surat Keterangan Hasil Tes Sab PCR Covid-19 guna keperluan tersangka berpergian dan mempermudah terdakwa dalam melakukann perjalanan pulang dari Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka raya menuju Bandara Juanda Kota Surabaya.
Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada pihak yang berwenang dalam hal ini pihak RS. Doris Sylvanus Palangka Raya untuk memalsukan dan menggunakan Surat Keterangan hasil Tes Swab PCR Covid-19 tersebut.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa di Persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;
1 (Satu) Lembar Asli Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab RT-PCR Covid-19 atas nama Mohammad Yani, dengan telah dilakukan pemeriksaan RT-PCR SARS-CoV-2 dengan hasil pemeriksaan Positif tertanggal 20 September 2021 dengan No. Lab. C.74.114363 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. DORIS SYLVANUS yang diketahui (menggunakan barcode) oleh dr. FLORENCE FELICIA, Sp.MK (sebagai Pembanding);
1 (Satu) Lembar Asli Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab RT-PCR Covid-19 atas nama Mohammad Yani, dengan telah dilakukan pemeriksaan RT-PCR SARS-CoV-2 dengan hasil pemeriksaan Negatif tertanggal 26 September 2021 dengan No. Lab. C.74.114363 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. DORIS SYLVANUS yang diketahui (menggunakan barcode) oleh dr. FLORENCE FELICIA, Sp.MK yang diduga palsu;
1 (satu) Buah Laptop merk Acer type Aspire 4750 warna hitam beserta charger warna hitam;
1 (satu) Buah Printer merk Epson L120 warna hitam;
1 (satu) Unit Handphone merk Redmi 9A warna biru navy dengan Simcard 082225312191.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di muka persidangan telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan mereka masing-masing membenarkannya, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti, keterangan saksi–saksi dan keterangan terdakwa serta bukti surat, adalah merupakan fakta dalam perkara ini yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, 26 September 2021 sekitar jam 08.00 wib, bertempat di Rental Komputer warung Amar di Jalan Cempaka kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, terdakwa Mohammad Yani,S.SoS Als YANI Bin TUMIN (Alm) dengan cara berawal dari terdakwa hendak berangkat ke Surabaya pada tanggal 20 September 2021, dan sebagai salah satu persyaratan untuk layak terbang terdakwa pada tanggal 19 September melakukan tes swab PCR Covid-19 di Rumah Sakit Doris Sylvanus Kota Palangka Raya dari hasil tes tersebut terdakwa mendapatkan hasil tes berupa file berbentuk PDF Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dengan nomor Lab. C.74.114363 tertanggal 20 September 2021 dengan hasil POSITIF.
Bahwa atas hasil pemeriksaan yang positif tersebut terdakwa melakukan penundaan keberangkatan penerbangannya dan melaksanakan Isolasi Mandiri selama 1 (satu) minggu, kemudian pada saat melakukan isolasi mandiri uang terdakwa habis untuk membiayai dirinya selama isolasi mandiri bahkan untuk melakukan tes Swab PCR Covid-19 terdakwa tidak memiliki uang sedangkan penerbangan terdakwa dijadwalkan untuk tanggal 26 September 2021.
Bahwa terdakwa berniat memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 milik terdakwa sebelumnya dengan cara terdakwa yang memiliki file Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 berbentuk PDF lalu terdakwa mendatangi Rental Komputer warung Amar di Jalan Cempaka Kec. Pahandut Kota Palangka Raya dan sesampainya disana terdakwa yang telah memiliki file PDF Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR Covid-19 lalu di HP miliknya kemudian file tersebut ditranfer ke laptop yang ada di rental dan terdakwa mulai mengedit tanggalnya dari yang semula tertulis 20 September 2021 menjadi 26 September 2021 dan hasi pemeriksaan postif diubah menjadi negatif dengan menggunakan 1 (satu) unit laptop merek Acer Type Aspire 4750 warna hitam dengan menggunakan aplikasi PDF setelah itu terdakwa langsung mencetak (print) Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 milik terdakwa yang telah terdakwa palsukan dengan menggunakan printer di rental warung amar jl. Cempaka Kota Palangka Raya lalu terdakwa bersiap-siap menuju ke Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
Bahwa sekira pukul 10.15 wib, saksi Sakuri bin Suradi dan saksi Salmanto Ari Wibowo bin Ngapari yang keduanya adalah anggota polisi di Polresta Palangka Raya yang sedang bertugas di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mendapat informasi dari petugas Pos Penjagaan Validasi bahwa terdakwa selaku penumpang penerbangan pesawat maskapai Lion diduga telah menggunakan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 palsu sehingga saksi Sakuri bin Suradi dan saksi Salmanto Ari Wibowo bin Ngapari langsung mendatangi Pos Penjagaan Validasi kedua untuk melakukan pengecekan terhadap surat keterangan yang diduga palsu tersebut dan menurut keterangan petugas KKP Bandara Tjilik Riwut pada saat itu telah melakukan pengecekan terhadap Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dan hasilnya tidak terdaftar dalam aplikasi peduli lindungi dan ketika di scan barcode hasilnya tidak valid dan pada saat itu terdakwa selaku pemilik Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 mengakui telah memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 tersebut sehingga terdakwa langsung diamankan di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim paling sesuai dan mendekati dengan fakta yang terungkap di persidangan, menurut Majelis dakwaan Kesatu sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap subjek Hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap perbuatannya dan dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan terdakwa kepersidangan yang atas pertanyaan Majelis Hakim ternyata identitasnya adalah sama dengan identitas terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu bernama Terdakwa Mohammad Yani,S.SoS Als Yani Bin Tumin (Alm);
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian dihadapkan kepersidangan dan Ia mampu menjawab setiap pertanyaan dan tidak didapat kelainan pada terdakwa, Ia berarti sehat jasmani dan rohani, sadar akan perbuatannya sehingga oleh karenanya perbuatan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum, sehingga apabila nanti unsur-unsur yang lain dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan pada terdakwa maka unsur ini terbukti pula;
2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah adanya niat yang diwujudkan melalui perbuatan yang akibatnya disadari oleh pelakau.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa hak dapat diartikan perbuatan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau hal yang dilakukan tersebut tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis lainnya yang berlaku.
Menimbang, bahwa melawan hukum dapat diartikan melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum baik formil yaitu bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku maupun dalam arti materiil yaitu bertentangan dengan nilai-nilai kepatuhan yang hidup di masyarakat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Informasi Elektronik menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Yang dimaksud Dokumen Elektronik menurut Pasal 1 angka 4 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Yang dimaksud Sistem Elektronik menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti surat terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, 26 September 2021 sekitar jam 08.00 wib, bertempat di Rental Komputer warung Amar di Jalan Cempaka kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, terdakwa Mohammad Yani,S.SoS Als YANI Bin TUMIN (Alm) dengan cara berawal dari terdakwa hendak berangkat ke Surabaya pada tanggal 20 September 2021, dan sebagai salah satu persyaratan untuk layak terbang terdakwa pada tanggal 19 September melakukan tes swab PCR Covid-19 di Rumah Sakit Doris Sylvanus Kota Palangka Raya dari hasil tes tersebut terdakwa mendapatkan hasil tes berupa file berbentuk PDF Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dengan nomor Lab. C.74.114363 tertanggal 20 September 2021 dengan hasil POSITIF.
Bahwa atas hasil pemeriksaan yang positif tersebut terdakwa melakukan penundaan keberangkatan penerbangannya dan melaksanakan Isolasi Mandiri selama 1 (satu) minggu, kemudian pada saat melakukan isolasi mandiri uang terdakwa habis untuk membiayai dirinya selama isolasi mandiri bahkan untuk melakukan tes Swab PCR Covid-19 terdakwa tidak memiliki uang sedangkan penerbangan terdakwa dijadwalkan untuk tanggal 26 September 2021.
Bahwa terdakwa berniat memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 milik terdakwa sebelumnya dengan cara terdakwa yang memiliki file Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 berbentuk PDF lalu terdakwa mendatangi Rental Komputer warung Amar di Jalan Cempaka Kec. Pahandut Kota Palangka Raya dan sesampainya disana terdakwa yang telah memiliki file PDF Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR Covid-19 lalu di HP miliknya kemudian file tersebut ditranfer ke laptop yang ada di rental dan terdakwa mulai mengedit tanggalnya dari yang semula tertulis 20 September 2021 menjadi 26 September 2021 dan hasi pemeriksaan postif diubah menjadi negatif dengan menggunakan 1 (satu) unit laptop merek Acer Type Aspire 4750 warna hitam dengan menggunakan aplikasi PDF setelah itu terdakwa langsung mencetak (print) Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 milik terdakwa yang telah terdakwa palsukan dengan menggunakan printer di rental warung amar jl. Cempaka Kota Palangka Raya lalu terdakwa bersiap-siap menuju ke Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
Bahwa sekira pukul 10.15 wib, saksi Sakuri bin Suradi dan saksi Salmanto Ari Wibowo bin Ngapari yang keduanya adalah anggota polisi di Polresta Palangka Raya yang sedang bertugas di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mendapat informasi dari petugas Pos Penjagaan Validasi bahwa terdakwa selaku penumpang penerbangan pesawat maskapai Lion diduga telah menggunakan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 palsu sehingga saksi Sakuri bin Suradi dan saksi Salmanto Ari Wibowo bin Ngapari langsung mendatangi Pos Penjagaan Validasi kedua untuk melakukan pengecekan terhadap surat keterangan yang diduga palsu tersebut dan menurut keterangan petugas KKP Bandara Tjilik Riwut pada saat itu telah melakukan pengecekan terhadap Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dan hasilnya tidak terdaftar dalam aplikasi peduli lindungi dan ketika di scan barcode hasilnya tidak valid dan pada saat itu terdakwa selaku pemilik Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 mengakui telah memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 tersebut sehingga terdakwa langsung diamankan di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut di atas unsur “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur dari pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif Kesatu maka terdakwa dinyatakan terbukti bersalah ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti dalam perkara ini berupa ;
1 (Satu) Lembar Asli Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab RT-PCR Covid-19 atas nama MOHAMMAD YANI, Dengan telah dilakukan pemeriksaan RT-PCR SARS-CoV-2 dengan hasil pemeriksaan POSITIF tertanggal 20 September 2021 dengan No. Lab. C.74.114363 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. DORIS SYLVANUS yang diketahui (menggunakan barcode) oleh dr. FLORENCE FELICIA, Sp.MK (sebagai Pembanding);
1 (Satu) Lembar Asli Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab RT-PCR Covid-19 atas nama MOHAMMAD YANI, Dengan telah dilakukan pemeriksaan RT-PCR SARS-CoV-2 dengan hasil pemeriksaan NEGATIF tertanggal 26 September 2021 dengan No. Lab. C.74.114363 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. DORIS SYLVANUS yang diketahui (menggunakan barcode) oleh dr. FLORENCE FELICIA, Sp.MK yang diduga palsu;
tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
1 (satu) Buah Laptop merk Acer type Aspire 4750 warna hitam beserta charger warna hitam;
1 (satu) Buah Printer merk Epson L120 warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi Halimah, S.Pd Als Imah Binti Abdul Rafik Haisan Hasibuan
1 (satu) Unit Handphone merk Redmi 9A warna biru navy dengan Simcard 082225312191. dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan dan ternyata tidak terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terhadap terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan maka sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terangan perbuatannya
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Mengingat pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang - Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuan lainnya dalam peraturan perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Yani,S.SoS Als Yani Bin Tumin (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
5. Menetapkan Barang Bukti berupa;
1 (Satu) Lembar Asli Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab RT-PCR Covid-19 atas nama MOHAMMAD YANI, Dengan telah dilakukan pemeriksaan RT-PCR SARS-CoV-2 dengan hasil pemeriksaan POSITIF tertanggal 20 September 2021 dengan No. Lab. C.74.114363 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. DORIS SYLVANUS yang diketahui (menggunakan barcode) oleh dr. FLORENCE FELICIA, Sp.MK (sebagai Pembanding);
1 (Satu) Lembar Asli Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab RT-PCR Covid-19 atas nama MOHAMMAD YANI, Dengan telah dilakukan pemeriksaan RT-PCR SARS-CoV-2 dengan hasil pemeriksaan NEGATIF tertanggal 26 September 2021 dengan No. Lab. C.74.114363 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. DORIS SYLVANUS yang diketahui (menggunakan barcode) oleh dr. FLORENCE FELICIA, Sp.MK yang diduga palsu;
tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
1 (satu) Buah Laptop merk Acer type Aspire 4750 warna hitam beserta charger warna hitam;
1 (satu) Buah Printer merk Epson L120 warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi Halimah, S.Pd Als Imah Binti Abdul Rafik Haisan Hasibuan
1 (satu) Unit Handphone merk Redmi 9A warna biru navy dengan Simcard 082225312191. dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022, Oleh kami Alfon, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis, Irfanul Hakim, S.H., dan Dony Hardiyanto, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, 24 Januari 2022 melalui teleconference oleh Majelis Hakim tersebut di atas dibantu oleh Sari Ramadhaniati,S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya, dihadiri oleh M. Indra Gunawan Kesuma, S.H.M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Irfanul Hakim, S.H. Alfon, S.H.,M.H.
Dony Hardiyanto, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Sari Ramadhaniati, S.H.