79/Pid.Sus/2021/PN SNG
Putusan PN SUBANG Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN SNG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Yusniarti BR Sembiring, S.H. Terdakwa: ARI WAHYUDI ALIAS PENTOL BIN SUKARDI Alm
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Ari Wahyudi Alias Pentol Bin Sukardi (alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Buah Switer warna biru dongker; 1 (satu) Buah celana jeans warna hitam; 1 (satu) Buah kaos warna hitam; 1 (satu) Buah sabuk warna merah kuning hijau; 1 (satu) Celana pendek (kolor) warna merah; 1 (satu) Buah celana dalam warna biru muda; 1 (satu) Buah celana dalam warna biru muda; 1 (satu) Buah gelang warna hitam bertuliskan XTC; 1 (satu) Buah potongan bata merah; 2 (dua) Buah potongan puing bangunan/barangkal Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Ari Wahyudi Alias Pentol Bin Sukardi (alm)
Tempat lahir : Subang
Umur/tanggal lahir : 22 Th/3 Juli 1998
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Liang Buaya Rt. 007/002 Ds. Kotasari Kec. Pusakanagara Kab. Subang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan tanggal 18 Januari 2021;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Januari 2021 sampai dengan tanggal 27 Februari 2021;
Penyidik Perpanjangan Pertama Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Subang, sejak tanggal 28 Februari 2021 sampai dengan tanggal 29 Maret 2021;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Maret 2021 sampai dengan tanggal 17 April 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Subang, sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei. 2021;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Subang, sejak tanggal 06 Mei 2021 sampai dengan tanggal 4 Juli 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor : 79/Pid.Sus/2021/PN.Sng tanggal 6 April 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 79/Pid.Sus/2021/PN.Sng tanggal 6 April 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ari Wahyudi Als Pentol Bin Sukardi (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ” Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 dalam surat Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana penjara 2 (dua) Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Switer warna biru dongker;
1 (satu) Buah celana jeans warna hitam;
1 (satu) Buah kaos warna hitam;
1 (satu) Buah sabuk warna merah kuning hijau;
1 (satu) Celana pendek (kolor) warna merah;
1 (satu) Buah celana dalam warna biru muda;
1 (satu) Buah celana dalam warna biru muda;
1 (satu) Buah gelang warna hitam bertuliskan XTC;
1 (satu) Buah potongan bata merah;
2 (dua) Buah potongan puing bangunan/barangkal;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) Unit kendaraan R2 Merk Honda Scoopy warna pink tanpa Nopol;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta meminta untuk keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :’
Kesatu :
Bahwa Ia terdakwa Ari Wahyudi Als Pentol Bin Sukardi (Alm) pada pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2020 , bertempat di Jalan Raya Pusakanagara-Compreng tepatnya di depan Cafe Mao-Mao Kab. Subang atau setidak- tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba mempeolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama dengan teman terdakwa yaitu Dedi Als Ukluk, Sidut, Lungguh, Bagus, Jibong, temannya Jibong, Surya Als Dedek, Amaludin Als Pletot, Johan Plonyot, Casmita Als Bodong, Agus Als Dugul, Ade ALs Bogel, dan Agung Als Liong (semuanya DPO Polres Subang tanggal 01 Januari 2021), Terdakwa bersama teman-temanya yang di sebut diatas tergabung dalam kelompok Motor Moonreker. Pada saat itu terdakwa dan teman-temannya nongkrong di depan alun-alun pusaka negara, kemudian Johan mengatakan “Hayo Kita Nungguin Anak-Anak XTC Kita Tempur”. Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib terdakwa beserta teman-temannya pindah tempat nongkrong di wilayah depan rumah makan simpang didaerah Pusaka Jaya maksud tujuan adalah menunggu anak XTC lewat, terdakwa dan teman-temannya menunggu namun tidak ada yang lewat di daerah Pusaka jaya. Pada saat itu ada yang membawa alat berupa senjata tajam jenis pedang, samurai berjumah 2 (dua) buah yang masing-masing di bawa oleh Pletot dan Plonyot, kemudian saat rombongan pindah ke depan Rumah Makan Simpang Jaya. Terdakwa pada saat itu pergi bersama Saksi Iwan pulang kerumah Saksi Iwan untuk membawa 1 (satu) buah cerulit milik Saksi Iwan dan terdakwa dan Saksi Iwan kemudian menyusul rombongan kelompok Motor Moonreker di depan Rumah Makan Simpang Jaya. Setibanya di area pengeboran Pertamina, terdakwa melihat Bogel (DPO) membawa 1 (satu) buah pedang samurai dan Agung (DPO) membawa 1 (satu) buah golok. Pada saat itu anggota Motor Moonreker menunggu anggota Motor XTC yang akan lewat;
Bahwa sekira pukul 02.00 Wib terdakwa dan Anggota kelompok Motor Moonreker pindah di warung Mao Mao yang berjarak sekira 300 (tiga ratus) meter dari lokasi Pertamina, pada saat terdakwa dan anggota Motor Moonreker nongkrong dan pada saat sekira pukul 02.30 Wib Apip Als Cidut, Agung Liong, Bodong, Agus dan Kucing menunggu di perempatan Pusaka Negara untuk memantau dan menunggu anggota Motor XTC lewat, terdakwa dan teman nya yang lain menunggu di warung Mao Mao. Pada pukul 03.00 Wib, lewat sekira 4 (empat) kendaraan yang di kemudikan sekira 8 (delapan) orang anggota Motor XTC yaitu Saksi Kamal berboncengan dengan Saksi Tedi menggunakan Honda Beat warna Hitam, Saksi Wahyu berboncengan dengan Saksi Jaelani menggunakan Honda Scoopy, Saksi Ucok sendiri dan menggunakan Honda Vario, Saksi Nono berboncengan dengan Saksi Wiki dengan menggunakan Honda Beat warna Biru dan Saksi Asep berboncengan dengan Candra (korban) dengan menggunakan Honda Scoopy warna pink kemudian lewat di depan café Mao Mao dalam keadaan kencang atau negebut kemudian dikejar oleh terdakwa, Apip Als Cidut, Agung Liong, Bodong, Agus dan Kucing kemudain terdakwa mengajak teman teman anggota Motor Moonreker yang sedang nongkrong di café Mao Mao. Bodong, terdakwa dan anggota Motor Moonreker lainnya melempari batu dan mengenai anggota Motor XTC kemudian dikejar oleh Ukluk Akmal, Apip Als Sidut, Johan, agung Als Liong, Surya Als Dedek, Agus Als Dugul, Bodong mengejar anggota Motor XTC tersebut dan sebelum mengejar Ukluk menghampiri terdakwa dan mengambil celurit yang ada di terdakwa dengan mengatakan “Sini Senjatanya Saya Bawa” dan senjata berupa cerulit tersebut berpindah tangan dalam penguasaan Ukluk. Sekira 10 (sepuluh) menit terdakwa menunggu di Pertamina kemudian terdakwa kembali ke café Mao Mao, lalu datang Agung, Ukluk, Johan, Akmal ke café Mao Mao dan kemudain Pindah ke rumah Agung namun pada saat itu Apip langsung pulang. Sesampainya di rumah Agung beberapa menit kemudian datang Surya, di rumah Agung terdakwa melihat Ukluk banyak darah ditangan dan di bajunya, Ukluk juga mengatakan keteman temannya “Itu Anak Mati Apa Enggak Ya” namun tidak ada yang jawab kemudian semuanya meninggalkan tempat tersebut. Atas terjadinya kejadian tersebut Korban Candra Baehaki meninggal dunia;
Pada saat penyerangan motor yang di pakai atau di gunakan oleh kelompok Motor Moonreker dan yang ikut mengejar kelompok kelompok Motor XTC yaitu :
Yamaha NMAX warna Hitam milik Agung Als Liong, Honda Beat warna Silver milik Apip Als Siduk, Honda Beat warna Putih Biru milik Bodong, Honda Varo warna hHtam Merah milik Surya Als Dedek;
Bahwa peran terdakwa dan anggota Motor Moonreker pada saat terjadinya penyerangan adalah antara lain :
Terdakwa berperan membawa senjata tajam jenis cerulit dan cerulit tersebut terdakwa serahkan kepada Ukluk, selain itu terdakwa juga berperan melempari kelompok Motor XTC menggunakan batu bata sebanyak 2 (dua) kali saat berada didepan café Mao Mao;
Bogel, Lungguh, Jibong, dan 1 (satu) orang teman Jibong berperan melempari kelompok Motor XTC menggunakan batu bata saat berada didepan café Mao Mao;
Surya Als Dedek berperan melempari kelompok Motor XTC menggunakan mbatu bata saat berada didepan café Mao Mao lalu ikut mengejar kelompok Motor XTC kearah Compreng;
Akmal Als Pletot berperan melempari kelompok Motor XTC menggunakan batu bata saat berada di café Mao Mao lalu ikut mengejar kelompok XTC kearah Compreng dengan membawa 1 (satu) buah pedang Samurai;
Sidut berperan mematau kelompok Motor XTC di perempatan pusakanagara, lalu setelah kelompok Motor Moonreker lainnya yang ada di depan café Mao Mao;
Agus Als Liong berperan memantau kelompok Motor XTC di perempatan pusakanagara, lalu setelah kelompok Motor XTC datang kemudian memberitahu pada kelompok lalu ikut mengejar kelompok Motor XTC ke arah Compreng dengan membawa 1 (satu) buah golok;
Bodong berperan memantau kelompok Motor XTC di perempatan pusakanagara, lalu setelah kelompok Motor XTC datang kemudian memberitahu pada kelompok Motor Moonreker lainnya yang ada di depan kcafe Mao Mao lalu ikut mengejar kelompok Motor XTC kea rah Compreng;
Plonyot berperan merencanakan penyerangan tersebut dan melempari kelompok Motor XTC menggunakan batu saat berada didepan café Mao Mao lalu ikut mengejar kelompok Motor XTC kea rah Compreng;
Ukluk berperan mengajar kelompok Motor XTC ke arah Compreng dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan membunuh korban Candra Baehaki;
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : VerR/224/XII/2020/Dokpol dari Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu tanggal 13 Desember 2020 menyatakan telah merima di RS dalam keadaan meninggal dengan identitas jenazah Candra Baehaki Bin Ronali dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 078/IKF-ML/XII/2018 dari RSUD Dr. Andri Nur Rochamn, SpF telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam atas jenazah bernama Candra Baehaki Bin Robali dengan hasil pemeriksaan antara lain: pemeriksaan luar;
Pada kepala bagian belakang sisi kanan, tujuh centimeter di atas telinga, enam belas koma lima centimeter dari garis tengah depan, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar tulang, ukuran dua centimeter kali nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter;
Pada punggung kiri, satu centimeter dari garis tengah, dua koma lima centimeter dari pangkal leher, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot, ukuran satu koma dua centimeter kali nol koma dua centimeter, kedalaman dua centimeter;
Pada puncuk bahu kanan, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot, ukuran dua centimeter kali nol koma tujuh centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter;
Pada lengan atas kiri, lima centimeter dari puncak bahu, pada garis tengah belakang, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot, ukuran dua belas centimeter kali empat centimeter, kedalaman koma lima centimeter;
Kesimpulan: Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur delapan belas tahun ini, terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada kepala, punggung kiri, puncuk bahu kanan dan lengan atas kiri; bekuan darah diantara tulang tengkorak dan selaput keras otak; serta perdarahan dalam jumlah banyak yang di tandai organ-organ dalaman bewarna merah pucat yang dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa perbuatan terdakwa dalam menguasai, membawa, senjata penikam atau penusuk tersebut tidak dilengkapi dengan ijin yang sah dari pihak yang berwenang, dan bukan barang yang nyata-nyata di pergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951;
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa Ari Wahyudi Als Pentol Bin Sukardi (alm) bersama dengan Dedi Als Ukluk, Sidut, Lungguh, Bagus, Jibong, temannya Jibong, Surya Als Dedek, Amaludin Als Pletot, Johan Plonyot, Casmita Als Bodong, Agus Als Dugul, Ade ALs Bogel, dan Agung Als Liong pada pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2020 , bertempat di bertempat di Jalan Raya Pusakanagara-Compreng tepatnya di depan Cafe Mao-Mao Kab. Subang atau setidak- tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama dengan teman terdakwa yaitu Dedi Als Ukluk, Sidut, Lungguh, Bagus, Jibong, temannya Jibong, Surya Als Dedek, Amaludin Als Pletot, Johan Plonyot, Casmita Als Bodong, Agus Als Dugul, Ade ALs Bogel, dan Agung Als Liong (semuanya DPO Polres Subang tanggal 01 Januari 2021), Terdakwa bersama teman-temanya yang di sebut diatas tergabung dalam kelompok Motor Moonreker. Pada saat itu terdakwa dan teman-temannya nongkrong di depan alun-alun pusaka negara, kemudian Johan mengatakan “Hayo Kita Nungguin Anak-Anak XTC Kita Tempur”. Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib terdakwa beserta teman-temannya pindah tempat nongkrong di wilayah depan rumah makan simpang didaerah Pusaka Jaya maksud tujuan adalah menunggu anak XTC lewat, terdakwa dan teman-temannya menunggu namun tidak ada yang lewat di daerah Pusaka jaya. Pada saat itu ada yang membawa alat berupa senjata tajam jenis pedang, samurai berjumah 2 (dua) buah yang masing-masing di bawa oleh Pletot dan Plonyot, kemudian saat rombongan pindah ke depan Rumah Makan Simpang Jaya, Terdakwa pada saat itu pergi bersama Saksi Iwan pulang kerumah Saksi Iwan untuk membawa 1 (satu) buah cerulit milik Saksi Iwan dan terdakwa dan Saksi Iwan kemudian menyusul rombongan kelompok Motor Moonreker di depan Rumah Makan Simpang Jaya. Setibanya di area pengeboran Pertamina, terdakwa melihat Bogel (DPO) membawa 1 (satu) buah pedang samurai dan Agung (DPO) membawa 1 (satu) buah golok. Pada saat itu anggota Motor Moonreker menunggu anggota Motor XTC yang akan lewat;
Bahwa sekira pukul 02.00 Wib terdakwa dan Anggota kelompok Motor Moonreker pindah di warung Mao Mao yang berjarak sekira 300 (tiga ratus) meter dari lokasi Pertamina, pada saat terdakwa dan anggota Motor Moonreker nongkrong dan pada saat sekira pukul 02.30 Wib Apip Als Cidut, Agung Liong, Bodong, Agus dan Kucing menunggu di perempatan Pusaka Negara untuk memantau dan menunggu anggota Motor XTC lewat, terdakwa dan teman nya yang lain menunggu di warung Mao Mao. Pada pukul 03.00 Wib, lewat sekira 4 (empat) kendaraan yang di kemudikan sekira 8 (delapan) orang anggota Motor XTC yaitu Saksi Kamal berboncengan dengan Saksi Tedi menggunakan Honda Beat warna Hitam, Saksi Wahyu berboncengan dengan Saksi Jaelani menggunakan Honda Scoopy, Saksi Ucok sendiri dan menggunakan Honda Vario, Saksi Nono berboncengan dengan Saksi Wiki dengan menggunakan Honda Beat warna Biru dan Saksi Asep berboncengan dengan Candra (korban) dengan menggunakan Honda Scoopy warna pink kemudian lewat di depan café Mao Mao dalam keadaan kencang atau negebut kemudian dikejar oleh terdakwa, Apip Als Cidut, Agung Liong, Bodong, Agus dan Kucing kemudian terdakwa mengajak teman teman anggota Motor Moonreker yang sedang nongkrong di café Mao Mao;
Bodong, terdakwa dan anggota Motor Moonreker lainnya melempari batu dan mengenai anggota Motor XTC kemudian dikejar oleh Ukluk Akmal, Apip Als Sidut, Johan, Agung Als Liong, Surya Als Dedek, Agus Als Dugul, Bodong mengejar anggota Motor XTC tersebut dan sebelum mengejar Ukluk menghampiri Terdakwa dan mengambil celurit yang ada di terdakwa dengan mengatakan “Sini Senjatanya Saya Bawa” dan senjata berupa cerulit tersebut berpindah tangan dalam penguasaan Ukluk. Sekira 10 (sepuluh) menit terdakwa menunggu di Pertamina kemudian terdakwa kembali ke café Mao Mao, lalu datang Agung, Ukluk, Johan, Akmal ke café Mao Mao dan kemudain Pindah ke rumah Agung namun pada saat itu Apip langsung pulang. Sesampainya di rumah Agung beberapa menit kemudian datang Surya, di rumah Agung terdakwa melihat Ukluk banyak darah ditangan dan di bajunya, Ukluk juga mengatakan keteman temannya “Itu Anak Mati Apa Enggak Ya” namun tidak ada yang jawab kemudian semuanya meninggalkan tempat tersebut. Atas terjadinya kejadian tersebut Korban Candra Baehaki meninggal dunia;
Pada saat penyerangan motor yang di pakai atau di gunakan oleh kelompok Motor Moonreker dan yang ikut mengejar kelompok kelompok Motor XTC yaitu :
Yamaha NMAX warna Hitam milik Agung Als Liong, Honda Beat warna Silver milik Apip Als Siduk, Honda Beat warna Putih Biru milik Bodong, Honda Varo warna hHtam Merah milik Surya Als Dedek;
Bahwa peran terdakwa dan anggota Motor Moonreker pada saat terjadinya penyerangan adalah antara lain:
Terdakwa berperan membawa senjata tajam jenis cerulit dan cerulit tersebut terdakwa serahkan kepada Ukluk, selain itu terdakwa juga berperan melempari kelompok Motor XTC menggunakan batu bata sebanyak 2 (dua) kali saat berada didepan café Mao Mao;
Bogel, Lungguh, Jibong, dan 1 (satu) orang teman Jibong berperan melempari kelompok Motor XTC menggunakan batu bata saat berada didepan café Mao Mao;
Surya Als Dedek berperan melempari kelompok Motor XTC menggunakan mbatu bata saat berada didepan café Mao Mao lalu ikut mengejar kelompok Motor XTC kearah Compreng;
Akmal Als Pletot berperan melempari kelompok Motor XTC menggunakan batu bata saat berada di café Mao Mao lalu ikut mengejar kelompok XTC kearah Compreng dengan membawa 1 (satu) buah pedang Samurai;
Sidut berperan mematau kelompok Motor XTC di perempatan pusakanagara, lalu setelah kelompok Motor Moonreker lainnya yang ada di depan café Mao Mao;
Agus Als Liong berperan memantau kelompok Motor XTC di perempatan pusakanagara, lalu setelah kelompok Motor XTC datang kemudian memberitahu pada kelompok lalu ikut mengejar kelompok Motor XTC ke arah Compreng dengan membawa 1 (satu) buah golok;
Bodong berperan memantau kelompok Motor XTC di perempatan pusakanagara, lalu setelah kelompok Motor XTC datang kemudian memberitahu pada kelompok Motor Moonreker lainnya yang ada di depan kcafe Mao Mao lalu ikut mengejar kelompok Motor XTC kea rah Compreng;
Plonyot berperan merencanakan penyerangan tersebut dan melempari kelompok Motor XTC menggunakan batu saat berada didepan café Mao Mao lalu ikut mengejar kelompok Motor XTC kea rah Compreng;
Ukluk berperan mengajar kelompok Motor XTC ke arah Compreng dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan membunuh korban Candra Baehaki;
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : VerR/224/XII/2020/Dokpol dari Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu tanggal 13 Desember 2020 menyatakan telah merima di RS dalam keadaan meninggal dengan identitas jenazah Candra Baehaki Bin Ronali dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 078/IKF-ML/XII/2018 dari RSUD Dr. Andri Nur Rochamn, SpF telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam atas jenazah bernama Candra Baehaki Bin Robali dengan hasil pemeriksaan antara lain: pemeriksaan luar
Pada kepala bagian belakang sisi kanan, tujuh centimeter di atas telinga, enam belas koma lima centimeter dari garis tengah depan, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar tulang, ukuran dua centimeter kali nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter;
Pada punggung kiri, satu centimeter dari garis tengah, dua koma lima centimeter dari pangkal leher, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot, ukuran satu koma dua centimeter kali nol koma dua centimeter, kedalaman dua centimeter;
Pada puncuk bahu kanan, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot, ukuran dua centimeter kali nol koma tujuh centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter;
Pada lengan atas kiri, lima centimeter dari puncak bahu, pada garis tengah belakang, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot, ukuran dua belas centimeter kali empat centimeter, kedalaman koma lima centimeter;
Kesimpulan: Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur delapan belas tahun ini, terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada kepala, punggung kiri, puncuk bahu kanan dan lengan atas kiri; bekuan darah diantara tulang tengkorak dan selaput keras otak; serta perdarahan dalam jumlah banyak yang di tandai organ-organ dalaman bewarna merah pucat yang dapat mengakibatkan kematian;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP;
A T A U
KETIGA :
Bahwa Ia terdakwa Ari Wahyudi Als Pentol Bin Sukardi (alm) pada pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2020 , bertempat di bertempat di Jalan Raya Pusakanagara-Compreng tepatnya di depan Cafe Mao-Mao Kab. Subang atau setidak- tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, telah dengan sengaja memberikan bantuan atas penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang menyebabkan kematian perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama dengan teman terdakwa yaitu Dedi Als Ukluk, Sidut, Lungguh, Bagus, Jibong, temannya Jibong, Surya Als Dedek, Amaludin Als Pletot, Johan Plonyot, Casmita Als Bodong, Agus Als Dugul, Ade ALs Bogel, dan Agung Als Liong (semuanya DPO Polres Subang tanggal 01 Januari 2021), Terdakwa bersama teman-temanya yang di sebut diatas tergabung dalam kelompok Motor Moonreker. Pada saat itu terdakwa dan teman-temannya nongkrong di depan alun-alun pusaka negara, kemudian Johan mengatakan “Hayo Kita Nungguin Anak-Anak XTC Kita Tempur”. Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib terdakwa beserta teman-temannya pindah tempat nongkrong di wilayah depan rumah makan simpang didaerah Pusaka Jaya maksud tujuan adalah menunggu anak XTC lewat, terdakwa dan teman-temannya menunggu namun tidak ada yang lewat di daerah Pusaka jaya. Pada saat itu ada yang membawa alat berupa senjata tajam jenis pedang, samurai berjumah 2 (dua) buah yang masing-masing di bawa oleh Pletot dan Plonyot, kemudian saat rombongan pindah ke depan Rumah Makan Simpang Jaya. Terdakwa pada saat itu pergi bersama Saksi Iwan pulang kerumah Saksi Iwan untuk membawa 1 (satu) buah cerulit milik Saksi Iwan dan terdakwa dan Saksi Iwan kemudian menyusul rombongan kelompok Motor Moonreker di depan Rumah Makan Simpang Jaya. Setibanya di area pengeboran Pertamina, terdakwa melihat Bogel (DPO) membawa 1 (satu) buah pedang samurai dan Agung (DPO) membawa 1 (satu) buah golok. Pada saat itu anggota Motor Moonreker menunggu anggota Motor XTC yang akan lewat;
Bahwa sekira pukul 02.00 Wib terdakwa dan Anggota kelompok Motor Moonreker pindah di warung Mao Mao yang berjarak sekira 300 (tiga ratus) meter dari lokasi Pertamina, pada saat terdakwa dan anggota Motor Moonreker nongkrong dan pada saat sekira pukul 02.30 Wib Apip Als Cidut, Agung Liong, Bodong, Agus dan Kucing menunggu di perempatan Pusaka Negara untuk memantau dan menunggu anggota Motor XTC lewat, terdakwa dan teman nya yang lain menunggu di warung Mao Mao. Pada pukul 03.00 Wib, lewat sekira 4 (empat) kendaraan yang di kemudikan sekira 8 (delapan) orang anggota Motor XTC yaitu Saksi Kamal berboncengan dengan Saksi Tedi menggunakan Honda Beat warna Hitam, Saksi Wahyu berboncengan dengan Saksi Jaelani menggunakan Honda Scoopy, Saksi Ucok sendiri dan menggunakan Honda Vario, Saksi Nono berboncengan dengan Saksi Wiki dengan menggunakan Honda Beat warna Biru dan Saksi Asep berboncengan dengan Candra (korban) dengan menggunakan Honda Scoopy warna pink kemudian lewat di depan café Mao Mao dalam keadaan kencang atau negebut kemudian dikejar oleh terdakwa, Apip Als Cidut, Agung Liong, Bodong, Agus dan Kucing kemudain terdakwa mengajak teman teman anggota Motor Moonreker yang sedang nongkrong di café Mao Mao. Bodong, terdakwa dan anggota Motor Moonreker lainnya melempari batu dan mengenai anggota Motor XTC kemudian dikejar oleh Ukluk Akmal, Apip Als Sidut, Johan, Agung Als Liong, Surya Als Dedek, Agus Als Dugul, Bodong mengejar anggota Motor XTC tersebut dan sebelum mengejar Ukluk menghampiri terdakwa dan mengambil celurit yang ada di terdakwa dengan mengatakan “Sini Senjatanya Saya Bawa” dan senjata berupa cerulit tersebut berpindah tangan dalam penguasaan UKLUK. Sekira 10 (sepuluh) menit terdakwa menunggu di Pertamina kemudian terdakwa kembali ke café Mao Mao, lalu datang Agung, Ukluk, Johan, Akmal ke café Mao Mao dan kemudain Pindah ke rumah Agung namun pada saat itu Apip langsung pulang. Sesampainya di rumah Agung beberapa menit kemudian datang Surya, di rumah Agung terdakwa melihat Ukluk banyak darah ditangan dan di bajunya, Ukluk juga mengatakan keteman temannya “Itu Anak Mati Apa Enggak Ya” namun tidak ada yang jawab kemudian semuanya meninggalkan tempat tersebut. Atas terjadinya kejadian tersebut Korban Candra Baehaki meninggal dunia;
Pada saat penyerangan motor yang di pakai atau di gunakan oleh kelompok Motor Moonreker dan yang ikut mengejar kelompok kelompok Motor XTC yaitu :
Yamaha NMAX warna Hitam milik Agung Als Liong, Honda Beat warna Silver milik Apip Als Siduk, Honda Beat warna Putih Biru milik Bodong, Honda Varo warna hitam Merah milik Surya Als Dedek;
Bahwa peran terdakwa dan anggota Motor Moonreker pada saat terjadinya penyerangan adalah antara lain:
Terdakwa berperan membawa senjata tajam jenis cerulit dan cerulit tersebut terdakwa serahkan kepada Ukluk, selain itu terdakwa juga berperan melempari kelompok Motor XTC menggunakan batu bata sebanyak 2 (dua) kali saat berada didepan café Mao Mao;
Bogel, Lungguh, Jibong, dan 1 (satu) orang teman Jibong berperan melempari kelompok Motor XTC menggunakan batu bata saat berada didepan café Mao Mao;
Surya Als Dedek berperan melempari kelompok Motor XTC menggunakan mbatu bata saat berada didepan café Mao Mao lalu ikut mengejar kelompok Motor XTC kearah Compreng;
Akmal Als Pletot berperan melempari kelompok Motor XTC menggunakan batu bata saat berada di café Mao Mao lalu ikut mengejar kelompok XTC kearah Compreng dengan membawa 1 (satu) buah pedang Samurai;
Sidut berperan mematau kelompok Motor XTC di perempatan pusakanagara, lalu setelah kelompok Motor Moonreker lainnya yang ada di depan café Mao Mao;
Agus Als Liong berperan memantau kelompok Motor XTC di perempatan pusakanagara, lalu setelah kelompok Motor XTC datang kemudian memberitahu pada kelompok lalu ikut mengejar kelompok Motor XTC ke arah Compreng dengan membawa 1 (satu) buah golok;
Bodong berperan memantau kelompok Motor XTC di perempatan pusakanagara, lalu setelah kelompok Motor XTC datang kemudian memberitahu pada kelompok Motor Moonreker lainnya yang ada di depan kcafe Mao Mao lalu ikut mengejar kelompok Motor XTC kea rah Compreng;
Plonyot berperan merencanakan penyerangan tersebut dan melempari kelompok Motor XTC menggunakan batu saat berada didepan café Mao Mao lalu ikut mengejar kelompok Motor XTC kea rah Compreng;
Ukluk berperan mengajar kelompok Motor XTC ke arah Compreng dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan membunuh korban Candra Baehaki;
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : VerR/224/XII/2020/Dokpol dari Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu tanggal 13 Desember 2020 menyatakan telah merima di RS dalam keadaan meninggal dengan identitas jenazah Candra Baehaki Bin Ronali dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 078/IKF-ML/XII/2018 dari RSUD Dr. Andri Nur Rochamn, SpF telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam atas jenazah bernama Candra Baehaki Bin Robali dengan hasil pemeriksaan antara lain: pemeriksaan luar;
Pada kepala bagian belakang sisi kanan, tujuh centimeter di atas telinga, enam belas koma lima centimeter dari garis tengah depan, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar tulang, ukuran dua centimeter kali nol koma lima centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter;
Pada punggung kiri, satu centimeter dari garis tengah, dua koma lima centimeter dari pangkal leher, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot, ukuran satu koma dua centimeter kali nol koma dua centimeter, kedalaman dua centimeter;
Pada puncuk bahu kanan, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot, ukuran dua centimeter kali nol koma tujuh centimeter, kedalaman nol koma lima centimeter;
Pada lengan atas kiri, lima centimeter dari puncak bahu, pada garis tengah belakang, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot, ukuran dua belas centimeter kali empat centimeter, kedalaman koma lima centimeter;
Kesimpulan: Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur delapan belas tahun ini, terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada kepala, punggung kiri, puncuk bahu kanan dan lengan atas kiri; bekuan darah diantara tulang tengkorak dan selaput keras otak; serta perdarahan dalam jumlah banyak yang di tandai organ-organ dalaman bewarna merah pucat yang dapat mengakibatkan kematian;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Risyanto Bin Tasmina dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Candra Baehaki Bin Rohali penduduk Dsn. Sukamaneuh Rt. 001 / Rw. 003 Ds. Jatireja Kec. Compreng Kab. Subang tersebut sehubungan yang bersangkutan adalah sepupu Saksi;
Bahwa tidak melihat secara langsung kejadian pembunuhan dan atau perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan maut tersebut karena Saksi baru mengetahuinya pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira jam 09.00 Wib setelah terjadinya kejadian tersebut. Saat itu saya sedang bekerja di wilayah Kec. Compreng Kab. Subang;
Bahwa yang menjadi korban dalam kejadian tersebut adalah Candra Baehaki Bin Rohali (sepupu Saksi);
Bahwa bisa mengetahui kejadian tersebut awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira jam 09.00 Wib saat Saksi membuka akun Facebook saksi dan saksi melihat adanya postingan dari beberapa pengguna Facebook yang merupakan warga sekitar Kec. Compreng Kab. Subang yang isinya memberitakan tentang adanya penemuan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink yang merupakan sepeda motor korban pembegalan / pencurian dengan kekerasan, Kemudian dalam waktu yang hampir bersamaan Saksi melihat adanya postingan dari beberapa pengguna Facebook yang memberitakan terkait adanya seorang laki-laki penduduk Kec. Compreng Kab. Subang yang menjadi korban pembunuhan dengan kondisi luka robek di bagian lengan kiri dan bersimbah darah di daerah Ds.Bojong jaya Kec. Pusakajaya Kab. Subang. Namun Saksi tidak bisa melihat dengan jelas wajah korban;
Bahwa Saksi mencari informasi kejadian tersebut pada teman-teman korban, kemudian untuk meyakinkan lalu saksi mendatangi Kantor Kepolisian Polsek Pusakanagara dan saat tiba di Polsek Pusakanagara sekira jam 09.30 WIB Saksi melihat sudah ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink terparkir di Polsek Pusakanagara;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink tersebut adalah milik Saksi Asep yang merupakan teman dari Candra Baehaki;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pelaku pembunuhan dan atau perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Karwi Binti Cuming dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi kenal dengan Candra Baehaki Bin Rohali tersebut sehubungan yang bersangkutan adalah Anak kandung Saksi;
Bahwa benar Saksi tidak tahu jika Candra Baehaki tergabung dalam kelompok motor XTC karena Anak Saksi tersebut belum pernah bercerita pada Saksi. Saksi baru mengetahui jika Candra Baehaki tergabung dalam kelompok XTC saat Candra Baehaki diketahui meninggal dunia karena dianiaya oleh geng motor;
Bahwa benar Saksi baru mengetahuinya pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira jam 10.00 Wib dari Hawa (wanita teman dekat Candra Baehaki) yang memberitahu Saksi bahwa dirinya mendapatkan informasi dari Facebook bahwa Candra Baehaki telah meninggal dunia karena menjadi korban pembacokan;
bahwa benar Setahu Saksi bahwa Candra Baehaki dianiaya oleh kelompok pelaku pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira jam 03.00 Wib di daeah Ds. Bojongjaya Kec. Pusakajaya Kab. Subang. Saksi baru mengetahuinya dari temannya yang bernama Saksi Asep yang sesaat sebelum kejadian berboncengan satu motor dengan korban. Saat itu Saksi melihat jika Saksi Asep yang mengemudikan sepeda motornya sementara Candra Baehaki dibonceng duduk di belakangnya;
Bahwa benar Candra Baehaki sebelumnya sama sekali tidak memiliki riwayat sakit apapun dan kematiannya tersebut Saksi yakini akibat adanya pembacokan oleh kelompok pelaku tersebut karena Saksi mengetahui kondisi korban dari poto yang diperlihatkan saat berada di Polsek Pusakanagara setelah kejadian tersebut;
Bahwa benar yang Saksi ketahui dari poto setelah kejadian bahwa Candra Baehaki mengalami luka bacok di bagian lengan dekat bahu, kepala serta beberapa luka lain ditubuhnya akibat benda tajam. Namun Saksi tidak mengetahui jenis benda tajam tersebut;
Bahwa benar Candra Baehaki pergi dari rumah pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekira jam 23.00 Wib sebelum terjadinya pembacokan tersebut bersama dengan Saksi Asep. Saat itu Saksi Asep datang sendiri menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Pink;
Bahwa benar Saat pergi dari rumah Saksi Asep bilang pada Saksi jika dirinya akan mengajak Candra Baehaki pergi nongkrong Lapangan Bola Sukamaneuh yang lokasinya tidak jauh dari rumah;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Tia Miftahul Janah Binti Endang Muhidin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui dengan adanya peristiwa Pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020, sekira jam 03.00 Wib di Dsn. Karanganyar Rt. 05/01 Ds. Bojongjaya Kec. Pusakajaya Kab. Subangsaksi hanya mengetahui di Facebook bahwa ada orang yang dibunuh kemudian diberitahukan oleh Desi;
Bahwa benar Saksi tidak melihat secara langsung terjadinya Pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020, sekira jam 03.00 Wib di Dsn. Karanganyar Rt. 05/01 Ds. Bojongjaya Kec. Pusakajaya Kab. Subang tersebut namun pada saat itu pada saat Saksi sedang duduk di Cafe Maomao saksi melihat sekelompok anak Genk Motor Moonraker Korwil Pusakajaya mengejar sekelompok orang yang diketahui Genk Motor XTC;
Bahwa benar Saksi tidak ikut tergabung dalam Genk Motor Moonraker Pusakajaya yang ikut dalam kelompok Genk Motor Moonraker Korwil Pusakajaya tersebut adalah suami Saksi yang bernama Surya alias Dedek. Pada saat Saksi berada di Cafe Maomao, pada saat itu ada Amar, Johan, Usman, Bogel, Bodong, Dedi, Sarmet, Lungguh, terdakwa, Rasdi, Desi;
Bahwa benar yang Saksi tahu bahwa nama-nama orang yang disebutkan diatas tersebut adalah anggota Genk Motor Moonraker Korwil Pusakajaya, namun untuk DEDI setahu Saksi bukan anggota dari Genk Motor Moonraker, yang bersangkutan hanya ikut nongkrong saja;
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui siapa orang yang dibunuh tersebut yang Saya lihat dari postingan Facebook tersebut kemudian keesokan harinya Saksi mendapatkan infomarsi dari teman-teman bahwa korban adalah anggota Genk Motor XTC Korwil Compreng;
Bahwa benar Saksi melihat kelompok Genk Motor Moonraker korwil Pusakajaya mengejar kelompok Genk Motor XTC Korwil Compreng tersebut pada saat itu sedang di cafe Maomao karena sebelumnya Saksi juga duduk nongkrong bersama dengan kelompok tersebut namun hanya sebentar dan langsung terjadi pengejaran terhadap kelompok Genk Motor XTC tersebut;
Bahwa benar Saksi tidak melihat yang membawa senjata tajam dari kelompok Genk motor Moonraker korwil Pusakajaya pada saat nongkrong di cafe Maomao tersebut Saksi hanya melihat sekelompok orang Genk Motor XTC pada saat melintas di depan cafe Maomao, kemudian langsung dilempari batu dan langsung dikejar dan mendengar suara seperti senjata tajam yang ditempelkan ke aspal jalan namun orang yang membawa senjata tajam tersebut Saksi tidak mengetahuinya, kemudian Saksi juga melihat ada seseorang membawa balok kayu kemudian Saksi ketahui dan Saksi lihat bahwa yang ikut nongkrong di cafe Maomao semuanya memegangi batu dan melakukan pelemparan kecuali yang Saksi lihat Usman dan Desi;
Bahwa beanr Saksi pergi ke cafe Maomao sendirian dengan tujuan mencari makan pada saat itu Saksi sendiri dengan menggunakan motor namun sebelumnya Saksi bersama dengan suami saksi yaitu SURYA sekira pukul 02.15 Wib sepulang dari Klinik Quensa bersama Surya berkeliling cari makan kemudian melitasi pertigaan jalan yang mau ke pertamina dan dipertigaan jalan tersebut terlihat ada orang-raong yang sedang nongkrong;
Bahwa benar setahu Saksi maksud dan tujuan maksud dan tujuan kelompok Genk motor Moonraker melakukan penyerangan terhadap kelompok Genk motor XTC sehingga ada korban meninggal dunia dikarenakan memang kedua kelompok tersebut memang bermusuhan dan saling membalas dendam;
Bahwa benar Saat kelompok Moonraker melakukan penyerangan terhadap kelompok XTC Saya tidak melihat adanya senjata tajam ataupun batu yang digunakan oleh terdakwa karena saat itu situasinya sangat kacau sehingga saya tidak bisa melihat dengan jelas benda yang dibawa oleh kelompok MOONRAKER untuk menyerang XTC. Namun saat itu Saksi mendengar adanya suara gesekan benda yang terbuat dari besi yang digesekkan ke aspal. Selain itu Saksi melihat adanya benda berupa batu yang digunakan oleh kelompok Moonraker saat menyerang XTC. Saat itu Saksi melihat terdakwa ada di kerumunan kelompok Moonraker yang melakukan penyerangan terhadap kelompok XTC. Lalu setelah itu Saksi melihat terdakwa dibonceng oleh seseorang lalu mengejar kelompok XTC tersebut ke arah Compreng;
Bahwa benar Saksi bertemu dengan Dedi dirumah Agung pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira jam 03.25 WIB. Awalnya saat Saksi berada didalam kamar dirumah Agung. Saksi mendengar ada beberapa orang kelompok Moonraker diruang belakang rumah Agung. Lalu saat Saksi keluar Saksi melihat ada Dedi sedang terbaring dalam keadaan terluka di bagian tangan kanan dan setengah sadar. Saat itu Saksi tidak melihat Dedi membawa senjata tajam;
Bahwa benar sepulang dari rumah Agung pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira jam 04.30 Wib Saksi sempat ngobrol dan bertanya pada SURYA apa tujuannya mendorong sepeda motor korban. Saat itu Saksi SURYA menjawab jika tujuannya mendorong sepeda motor milik korban adalah untuk balas dendam sehubungan sebelumnya sepeda motor milik salah satu anggota kelompok Moonraker pernah ada yang dibawa dan tidak diketahui keberadaannya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Ikhwan Kuswara Als Iwan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi tergabung dalam klub/geng motor Moonraker korwil Pusakajaya Subang sejak bulan November tahun 2020 hingga sekarang;
Benar benar pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekitar jam 20.00 WIB Saksi datang datang sendiri ke depan Alfamart dekat perempatan Pusakanagara Subang dan disana sudah ada teman-teman saya kelompok Moonraker Korwil Pusakajaya yang nongkrong;
Bahwa benar teman-teman Saksi kelompok Moonraker Pusakajaya yang nongkrong di depan Alfamart dekat perempatan Pusakanagara Subang pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekitar jam 20.00 WIB tersebut yaitu sekitar 15 (lima belas) orang. Namun yang saya ingat yaitu: Bagus, Johan, Akmal, Kiki, Wahyudi, Dedi, Ari, Lungguh, Sarmet, Sisanya Saksi tidak ingat sehubungan Saksi belum terlalu kenal dengan semua anggota Moonraker Pusakajaya karena belum lama bergabung;
Bahwa benar saat di depan Alfamart Saksi tidak melihat adanya anggota Moonraker yang membawa senjata tajam, Namun bahwa ada anggota Moonraker yang membawa senjata tajam namun disembunyikan;
Bahwa benar saat nongkrong di depan Alfamart dekat perempatan Pusakanagara Subang tersebut Saksi tidak mengetahui jika ada perencanaan dari kelompok Moonraker untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok XTC;
Bahwa benar setelah nongkrong di depan Alfamart dekat perempatan Pusakanagara Subang tersebut,sekira jam 22.00 Wib kelompok Moonraker berpindah tempat ke sebrang Rumah Makan Simpang Jaya (arah Pamanukan);
Bahwa benar saat kelompok Moonraker berpindah tempat ke sebrang Rumah Makan Simpang Jaya (arah Pamanukan), Saksi berboncengan dengan terdakwamenuju arah rumah Saksi dulu sebelum menyusul rombongan Moonraker ke sebrang Rumah Makan Simpang Jaya (arah Pamanukan);
Bahwa benar saat itu Saksi disuruh oleh terdakwa untuk pergi kerumah kosong dekat rumah Saksi untuk membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit;
Bahwa benar 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut adalah milik Saksi;
Bahwa benar terdakwa bisa mengetahui Saksi memiki 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut awalnya saat berada di depan Alfamart dekat perempatan Pusakanagara, terdakwa bertanya pada saya “Kamu Punya Senjata Tajam Ga?”. Lalu Saksi menjawab “Saya Punya”. Kemudian terdakwa mengajak Saksi untuk membawa senjata tajam tersebut yang sebelumnya Saksi simpan di dalam rumah kosong dekat rumah Saksi;
Bahwa benar Saksi memiliki 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut karena Saksi membelinya pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 dari seseorang pengguna akun Facebook (Saksi lupa namanya) yang merupakan penduduk Sukarasa Indramayu yang tidak Saksi kenal sebelumnya. Saksi membelinya seharga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Tujuan Saksi membeli 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut awalnya hanya untuk berjaga-jaga saja;
Bahwa benar setelah 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut diambil dari rumah kosong, yang menguasai senjata tajam tersebut adalah terdakwa;
Bahwa benar tujuan terdakwa menguasai 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut yaitu untuk tawuran dengan kelompok XTC;
Bahwa benar setelah terdakwa menguasai 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut kemudian Saksi dan terdakwa langsung pergi menyusul kelompok Moonraker ke sebrang Rumah Makan Simpang Jaya (arah Pamanukan);
Bahwa benar sekira jam 24.00 WIB Saksi berboncengan dengan terdakwa ikut dengan rombongan Moonraker pergi ke Jalan Pengeboran Pertamina JL. Raya Pusakanagara-Compreng dan nongkrong disana;
Bahwa benar setelah tiba di Jalan Pengeboran Pertamina JL. Raya Pusakanagara-Compreng dan nongkrong disana. Saksi melihat kelompok Moonraker yang membawa senjata tajam yaitu SARIF dan terdakwa yang masing-masing membawa 1 (satu) buah celurit;
Bahwa benar Saksi sempat melihat ada kelompok XTC yang dikejar oleh kelompok Moonraker ke arah Compreng;
Bahwa benar kelompok Moonraker melakukan pengejaran terhadap kelompok XTC ke arah Compreng pada malam itu sebanyak 2 (dua) kali. Namun Saksi hanya melihat 1 (satu) kali saat Saksi belum pulang. Kemudian Saksi mengetahui pada haru Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira jam 04.00 WIB saat Saksi sudah berada dirumah Saksi diberitahu oleh Emet jika ada kelompok XTC yang dikejar kembali oleh Moonraker ke arah Compeng dan salah satu kelompok XTC tersebut dibacok hingga ditemukan meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Asep Mulyadi Bin Iwan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Mingu tanggal 13.Desember 2020 sekira pukul 03.30 wib di Dsn.KaranganyarRt.05/01 Ds.Bojong jaya Kec.Pusakajaya Kab.Subang;
Bahwa Saksi menjelaskan teman Saksi yang di keroyok hingga luka luka dan meninggal dunia adalah Candra Baehaki Bin Roli;
Bahwa benar yang bernama Candra Baehaki Bin Roli mengalami kejadian tersebut di atas awalya saksi bersama Candra Baehaki Bin Roli bersama teman teman kumpul di POM Bensin mini yaitu Wahyu, Cahyono, Enjay, Kamal, Dikoy, Doni, Feri, Candra, kumpul dan merendanakan akan main ke tempat temannya Kamal;
Bahwa benar Saksi menjelaskan pada saat Saksi sampai di Ds.Cigugur hari minggu tanggal 13 Desember 2020 sekitar pukul 01.00 Wib dan yang di bicarakan macam macam di antaranya organisasi XTC;
Bahwa benar Saksi dan teman teman Saksi tersebut di atas pulang sekitar jam 02.00 wib dan lewat Jl Pantura Pusakanagara akan tetapi sampai di Jalan yang arah ke Ds.Bojong jaya Kec.Pusakajaya Kab.Subang Saksi di serang dan di lempari;
Bahwa benar Saksi tidak kenal dengan orang yang melempari Saksi dan teman temannya, Saksi bersama teman teman nya di lempari dengan menggunakan batu dan kaca dan balok kayu;
Bahwa benar Saksi dan teman teman Saksi tidak bisa berbuat apa apa sewaktu di lempari tindakan Saksi dan teman teman Saksi hanya lari akan tetapi masih di kejar;
Bahwa benar tindakan Saksi dan teman teman Saksi tersebut masih lari dengan menggunakan sepeda motor dan yang mengejar Saksi akan tetapi yang Saksi ingat sepeda motor NMAX warna putih kemudian sepeda motor Saksi mogok;
Bahwa benar Saksi tidak kenal dengan orang yang melempari Saksi dan teman teman Saksi tersebut di atas dan Saksi bersama teman teman Saksi di lempari dengan menggunakan batu dan kaca dan balok kayu;
Bahwa benar Sepeda Motor yang Saksi pakai dengan Korban Candra Baehaki Bin Roli mogok kemudian Saksi lepaskan dan Saksi lari terpisah, Saksi ke lokasi kebun dan sawah sedangkan Korban Candra Baehaki Bin Roli ke lokasi perkampungan;
Bahwa benar Saksi dan rombongan kelompok XTC diserang dan dilempari oleh kelompok Moonraker yang tidak Saksi kenal tepatnya di depan Kafe Mao Mao yang beralamat di Jalan Raya Pusakanagara-Compreng;
Bahwa benar alat yang dilemparkan oleh kelompok Moonraker pada kelompok XTC didepan kafe Mao Mao berupa batu, kaca dan balok kayu;
Bahwa benar lemparan-lemparan yang dilakukan kelompok Moonraker tersebut mengenai lengan kanan Saksi yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna pink. Sementara Korban Candra Baehaki yang dibonceng oleh Saksi terkena lemparan batu di bagian punggungnya;
Bahwa benar Saksi mengetahui jika Korban Candra Baehaki terkena lemparan batu karena setelah terkena lemparan batu tersebut Saksi dan kelompok XTC lainnya langsung tancap gas/kabur menuju arah Compreng karena dikejar oleh kelompok Monnraker dan saat diperjalanan tersebut Korban Candra Baehaki bilang pada Saksi bahwa punggungnya terkena lemparan batu;
Bahwa benar Saksi tidak mengenali terdakwa, Namun dari namanya,terdakwa adalah salah satu pelaku yang melakukan penyerangan terhadap kelompok XTC karena setelah kejadian tersebut Saksi sempat mencari informasi siapa saja pelaku penyerangan tersebut;
Bahwa benar Saksi tidak melihat terdakwa tersebut melakukan pengejaran pada kelompok XTC ke arah Compreng karena saat itu Saksi panik;
Bahwa benar saksi menjelaksan melihat bahwa pelaku (kelompok Moonraker) yang melakukan pengejaran pada kelompok XTC ke arah Compreng tersebut berjumlah sekitar 4 (empat) sepeda motor berboncengan, Jenis sepeda motor pelaku yang saksi ketahui salah satunya adalah Yamaha NMAX warna putih, sementara jenis sepeda motor lainnya Saksi tidak ingat;
Bahwa benar pada saat sepeda motor Honda Scoopy warna pink Saksi mogok, saksi dan Korban Candra langsung turun dari sepeda motor dan berlari menuju ke lahan kosong pinggir Jalan Raya daerah Ds. Bojong Jaya Kec.Pusakajaya Kab.Subang Saat itu Saksi kemudian berlari menuju ke kolam yang berada dibelakang lahan kosong tersebut dan bersembunyi didalam kolam sekitar 30 (tiga puluh) menit. Lalu Saksi berpindah bersembunyi di dekat kandang ayam yang berjarak agak jauh dari kolam. Sementara Korban CANDRA tidak mengikuti Saksi dan malah berlari mencari pertolongan pada warga setempat, dan saat itu Korban Candra dikeroyok dan dibacok oleh Dedi;
Bahwa benar pada saat terjadinya penyerangan oleh sekelompok geng moonraker terhadap XTC pada saat itu kurang lebih geng motor XTC berjumlah 7 (tujuh) motor, namun untuk anggota XTC yang berboncengan Saksi tidak ingat, yang Saksi ingat pada saat penyerangan terjadi Saksi bersama Korban Candra;
Bahwa benar pada saat terjadinya penyerangan Saksi berboncengan dengan Korban Candra pada saat itu Saksi melarikan diri dan sampai akhirya Saksi jalan kaki untuk pulang ke rumah tidak berkumpul kembali dengan kelompok XTC lainnya;
Bahwa benar Untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Pink tidak ada surat-suratnya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Jaelani Bin Solihin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi tergabung dalam klub/geng motor Moonraker korwil Pusakajaya Subang sejak bulan November tahun 2020 hingga sekarang;
Benar benar pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekitar jam 20.00 WIB Saksi datang datang sendiri ke depan Alfamart dekat perempatan Pusakanagara Subang dan disana sudah ada teman-teman saya kelompok Moonraker Korwil Pusakajaya yang nongkrong;
Bahwa benar teman-teman Saksi kelompok Moonraker Pusakajaya yang nongkrong di depan Alfamart dekat perempatan Pusakanagara Subang pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekitar jam 20.00 WIB tersebut yaitu sekitar 15 (lima belas) orang. Namun yang saya ingat yaitu: Bagus, Johan, Akmal, Kiki, Wahyudi, Dedi, Ari, Lungguh, Sarmet, Sisanya Saksi tidak ingat sehubungan Saksi belum terlalu kenal dengan semua anggota Moonraker Pusakajaya karena belum lama bergabung;
Bahwa benar saat di depan Alfamart Saksi tidak melihat adanya anggota Moonraker yang membawa senjata tajam, Namun bahwa ada anggota Moonraker yang membawa senjata tajam namun disembunyikan;
Bahwa benar saat nongkrong di depan Alfamart dekat perempatan Pusakanagara Subang tersebut Saksi tidak mengetahui jika ada perencanaan dari kelompok Moonraker untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok XTC;
Bahwa benar setelah nongkrong di depan Alfamart dekat perempatan Pusakanagara Subang tersebut,sekira jam 22.00 Wib kelompok Moonraker berpindah tempat ke sebrang Rumah Makan Simpang Jaya (arah Pamanukan);
Bahwa benar saat kelompok Moonraker berpindah tempat ke sebrang Rumah Makan Simpang Jaya (arah Pamanukan), Saksi berboncengan dengan terdakwamenuju arah rumah Saksi dulu sebelum menyusul rombongan Moonraker ke sebrang Rumah Makan Simpang Jaya (arah Pamanukan);
Bahwa benar saat itu Saksi disuruh oleh terdakwa untuk pergi kerumah kosong dekat rumah Saksi untuk membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit;
Bahwa benar 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut adalah milik Saksi;
Bahwa benar terdakwa bisa mengetahui Saksi memiki 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut awalnya saat berada di depan Alfamart dekat perempatan Pusakanagara, terdakwa bertanya pada saya “Kamu Punya Senjata Tajam Ga?”. Lalu Saksi menjawab “Saya Punya”. Kemudian terdakwa mengajak Saksi untuk membawa senjata tajam tersebut yang sebelumnya Saksi simpan di dalam rumah kosong dekat rumah Saksi;
Bahwa benar Saksi memiliki 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut karena Saksi membelinya pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 dari seseorang pengguna akun Facebook (Saksi lupa namanya) yang merupakan penduduk Sukarasa Indramayu yang tidak Saksi kenal sebelumnya. Saksi membelinya seharga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Tujuan Saksi membeli 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut awalnya hanya untuk berjaga-jaga saja;
Bahwa benar setelah 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut diambil dari rumah kosong, yang menguasai senjata tajam tersebut adalah terdakwa;
Bahwa benar tujuan terdakwa menguasai 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut yaitu untuk tawuran dengan kelompok XTC;
Bahwa benar setelah terdakwa menguasai 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit tersebut kemudian Saksi dan terdakwa langsung pergi menyusul kelompok Moonraker ke sebrang Rumah Makan Simpang Jaya (arah Pamanukan);
Bahwa benar sekira jam 24.00 WIB Saksi berboncengan dengan terdakwa ikut dengan rombongan Moonraker pergi ke Jalan Pengeboran Pertamina JL. Raya Pusakanagara-Compreng dan nongkrong disana;
Bahwa benar setelah tiba di Jalan Pengeboran Pertamina JL. Raya Pusakanagara-Compreng dan nongkrong disana. Saksi melihat kelompok Moonraker yang membawa senjata tajam yaitu SARIF dan terdakwa yang masing-masing membawa 1 (satu) buah celurit;
Bahwa benar Saksi sempat melihat ada kelompok XTC yang dikejar oleh kelompok Moonraker ke arah Compreng;
Bahwa benar kelompok Moonraker melakukan pengejaran terhadap kelompok XTC ke arah Compreng pada malam itu sebanyak 2 (dua) kali. Namun Saksi hanya melihat 1 (satu) kali saat Saksi belum pulang. Kemudian Saksi mengetahui pada haru Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira jam 04.00 WIB saat Saksi sudah berada dirumah Saksi diberitahu oleh Emet jika ada kelompok XTC yang dikejar kembali oleh Moonraker ke arah Compeng dan salah satu kelompok XTC tersebut dibacok hingga ditemukan meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Afgan Januar Bin H Ujang Supriyatna dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi bersama dengan rekan Saksi dari satreskrim Polres Subang telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang atas nama Sdr. Ari Wahyudi Alias Pentol;
Bahwa benar Saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama dengan Ipda Taryono, Brigadir Riswan Firdiansyah dan Brigadir Asep Riki;
Bahwa benar Saksi bersama dengan rekan-rekan melakukan penangkapan tersebut dilakukan pada hari selasa tanggal 29 Desember 2020 sekira jam. 14.00 Wib saat itu yang pertama ditangkap adalah terdakwa atas nama Sdr. Ari Wahyudi Alias Pentol Bin Sukardi yang ditangkap di Desa Sungai palas di daerah Lampung Selatan pada saat itu terdakwa di tangkap dan di amankan pada saat sedang memancing;
Bahwa benar terdakwa di tangkap sudah melakukan Tindak Pidana menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan,mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang terjadi di pada hari minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira jam 03.00 wib di Dusun karang anyar Rt.05/01 ds.Bojong jaya kec.Pusakajaya kab.Subang;
Bahwa benar pada saat penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama dengan rekan-rekan Saksi awalnya saksi mencari informasi pelaku diantaranya yang telah tindak pidana tersebut Ade, Agus, Casmita, Johan, Amal, Surya, Jibong, Bagus, Lungguh, Sidut, Dedi, Agung,Ari Wahyudi, Kemudian Saksi bersama dengan rekan-rekan saksi mendapatkan informasi bahwa ada dari salah satu pelaku tersebut Sdr. Ari Wahyudi Als Pentol yang melarikan diri ke wilayah provinsi Lampung, sampai akhirnya saksi bersama dengan rekan-rekan saksi melakukan pengejaran ke daerah tersebut dan langsung melakukan terhadap Sdr. Ari Wahyudi Als Pentol di Desa Sungai palas Lampung Selatan pada saat itu tersangka Ari Wahyudi Als Pentol di tangkap dan di amankan pada saat sedang memancing kemudian saya bersama dengan rekan-rekan membawa Sdr. Ari Wayudi Als Pentol ke kantor sat reskrim polres subang untuk di periksa lebih lanjut
Bahwa benar peran terdakwa pada saat penyerangan tersebut adalah membawa senjata tajam jenis cerulit kemudian senjata tersebut berpindah tangan ke Dedi sealnjutnya terdakwa kemudian melakukan penyerangangan dengan menggunakan batu bata dengan cara melempari anggota XTC;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Riswan Firdiansyah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi ersama dengan rekan Saksi dari satreskrim Polres Subang telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang sebagai pelaku , atas nama Ari Wahyudi Alias Pentol;
Bahwa benar Saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama dengan Ipda Taryono, Brigadir Riswan Firdiansyah dan Brigadir Asep Riki;
Bahwa benar Saksi bersama dengan rekan-rekan melakukan penangkapan tersebut dilakukan pada hari selasa tanggal 29 Desember 2020 sekira jam. 14.00 Wib saat itu yang pertama ditangkap adalah terdakwa atas nama Sdr. Ari Wahyudi Alias Pentol Bin Sukardi yang ditangkap di Desa Sungai palas di daerah Lampung Selatan pada saat itu terdakwa di tangkap dan di amankan pada saat sedang memancing;
Bahwa benar terdakwa di tangkap sudah melakukan Tindak Pidana menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan,mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang terjadi di pada hari minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira jam 03.00 wib di Dusun karang anyar Rt.05/01 ds.Bojong jaya kec.Pusakajaya kab.Subang;
Bahwa benar pada saat penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama dengan rekan-rekan Saksi awalnya saksi mencari informasi pelaku diantaranya yang telah tindak pidana tersebut Ade, Agus, Casmita, Johan, Amal, Surya, Jibong, Bagus, Lungguh, Sidut, Dedi, Agung,Ari Wahyudi, Kemudian Saksi bersama dengan rekan-rekan saksi mendapatkan informasi bahwa ada dari salah satu pelaku tersebut Sdr. Ari Wahyudi Als Pentol yang melarikan diri ke wilayah provinsi Lampung, sampai akhirnya saksi bersama dengan rekan-rekan saksi melakukan pengejaran ke daerah tersebut dan langsung melakukan terhadap Sdr. Ari Wahyudi Als Pentol di Desa Sungai palas Lampung Selatan pada saat itu tersangka Ari Wahyudi Als Pentol di tangkap dan di amankan pada saat sedang memancing kemudian saya bersama dengan rekan-rekan membawa Sdr. Ari Wayudi Als Pentol ke kantor sat reskrim polres subang untuk di periksa lebih lanjut;
Bahwa benar peran terdakwa pada saat penyerangan tersebut adalah membawa senjata tajam jenis cerulit kemudian senjata tersebut berpindah tangan ke Dedi sealnjutnya terdakwa kemudian melakukan penyerangangan dengan menggunakan batu bata dengan cara melempari anggota XTC;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 Terdakwa berada Warung kafe Mao mao di daerah pusaka jaya, saya berada dilokasi tersebut sejak jam 02.00 WIB;
Bahwa benar terdakwan bersama teman-temanya di warung mao mao yang masing-masing bernama Johan alias Plonyot, Usman, Bagus, Jibong, Kucing, Bogel, Lungguh, Tameng, Ukluk, Surya, Akmal, Desi, Nadia, Tia;
Bahwa benar pada saat Terdakwa masuk keanggotaan Monraker sejak tahun 2018 di Monraker wilayah utara di ketuai oleh Agus Arab dan jabatan Terdakwa dalam geng motor Monraker tersebut adalah sebagai anggota;
Bahwa benar tujuan Terdakwa dan teman-teman Terdakwa menunggu kelompok XTC melintas yaitu kami dari kelompok Moonraker hendak akan melakukan penyerangan pada kelompok XTC;
Bahwa benar ada beberapa orang lain dari kelompok Moonraker yang diam di perempatan Jalan Raya Pusakanagara yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari Kafe Mao Mao, orang-orang tersebut yaitu: SIDUT, AGUNG, AGUS, Bodong Tujuan mereka diam di perempatan Jalan Raya Pusakanagara adalah untuk memantau kelompok XTC yang lewat dan jika ada kelompok XTC lewat maka akan memberitahu kelompok Moonraker lainnya yang telah menunggu di depan Kafe Mao Mao lalu menyerangnya;
Bahwa benar yang merencanakan penyerangan terhadap kelompok XTC tersebut adalah Johan aias Plonyot;
Bahwa benar saat nongkrong di depan Alfamart Terdakwa melihat ada beberapa anggota Moonraker yang sudah membawa alat berupa senjata tajam jenis pedang samurai berjumlah 2 (dua) buah yang masing-masing dibawa oleh Pletot dan Plonyot, Kemudian saat rombongan pindah ke depan Rumah Makan Simpang Jaya, Terdakwa dan Saksi Iwan pulang dulu kerumah Saksi Iwan untuk membawa 1 (satu) buah celurit milik Saksi Iwan dan kami menyusul rombongan Moonraker ke depan Rumah Makan Simpang Jaya, Lalu setelah kami tiba di area pengeboran Pertamina yang beralamat di Jalan Raya Pusakanagara-Compreng, Terdakwa melihat BOGEL membawa 1 (satu) buah pedang samurai, dan Agung membawa 1 (satu) buah golok;
Bahwa benar Terdakwa menjelaksan Untuk sarana yang digunakan saat mengejar kelompok XTC yaitu berupa sepeda motor masing-masing:
Yamaha NMAX warna hitam milik Agung alias Liong;
Honda Beat warna silver milik Apip alias Sidut;
Honda Beat warna putih biru milik Bodong;
Honda Vario warna hitam-merah milik Surya alias Dedek;
Sementara sepeda motor lainnya yang digunakan kelompok Moonraker yang tidak ikut mengejar kelompok XTC yaitu:
Yamaha Vega-R warna putih milik temannya Jibong;
Honda Beat warna merah milik Bagus;
Yamaha Mio warna merah millik Usman
Bahwa benar celurit tersebut adalah milik teman Terdakwa yaitu Iwan yangTerdakwa pegang dan Terdakwa bawa , ciri celurit tersebut adalah berwarna Putih dengan gagang pegangan berwarna coklat;
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa membawa celurit tersebut adalah mau ribut dengan geng XTC;
Bahwa benar 1 (satu) buah celurit yang Terdakwa bawa dari rumah Saksi Iwan tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa sejak mengambilnya dari rumah Saksi Iwan hingga saat terjadinya penyerangan terhadap kelompok XTC yang menggunakan sekitar 5 (lima) sepeda motor berboncengan di depan Kafe Mao Mao. Ceurit tersebut awalnya Terdakwa sembunyikan didalam jaket yang Terdakwa gunakan dan saat tiba di Kafe Mao-Mao Terdakwa simpan di atas tanah;
Bahwa benar Kelompok Moonraker tidak melakukan penyerangan terhadap kelompok XTC tersebut tidak dilakukan didepan area pengeboran Pertamina karena saat kami berada disana situasi sudah hujan grimis sehingga kami berpindah ke depan Kafe Mao Mao dan saat kami berada di Kafe Mao-Mao kelompok XTC melintas dan kami hadang;
Bahwa benar Terdakwa melihat secara langsung saat terjadinya penyerangan kelompok Moonraker pada kelompok XTC pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira jam 03.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di depan Kafe Mao Mao;
Bahwa benar Terdakwa ikut melakukan penyerangan pada kelompok XTC yang melintas saat Terdakwa sedang berada di depan Kafe Mao Mao;
Bahwa benar Terdakwa melakukan penyerangan pada kelompok XTC saat terdakwa sedang berada di depan Kafe Mao Mao dengan cara melempari kelompok XTC yang melintas dengan menggunakan 2 (dua) buah batu bata yang Terdakwa dapat di sekitar Kafe Mao Mao;
Bahwa benar yang ikut melakukan penyerangan pada kelompok XTC yang melintas saat di depan Kafe Mao Mao selain saya yaitu, Bogel, Bagus, Lungguh, Plonyot, Jibong dan seorang temanya Jibong seluruhnya melakukan pelemparan menggunakan batu dan bata yang didapat dari sekitar Kafe Mao Mao;
Bahwa benar kelompok XTC tersebut tidak melakukan serangan balasan dan kabur menuju arah Compreng kemudian beberapa orang dari kelompok Moonraker mengejarnya menggunakan sepeda motor;
Bahwa benar pada saat kelompok XTC kabur menuju arah Compreng, Terdakwa tidak langsung ikut mengejarnya karena takut. Sedangkan beberapa kelompok Moonraker lainnya yang ikut mengejar yaitu Dedi, Akmal, Plonyot, Agung , Apip, Agus, Bodong dan Surya (kesemuanya merupakan DPO);
Bahwa benar Terdakwa ketahui kendaran yang di gunakan adalah Agung berboncengan dengan Plonyot menggunakan kendaraan jenis yamaha NMAX warna hitam , Apip menggunakan kendaraan jenis Honda Beat warna silver, Bodong menggunakan kendaraan jenis honda beat warna biru putih, Surya menggunakan kendaraan jenis Honda vario warna merah;
Bahwa benar Terdakwa tidak melihat langsung siapa yang telah melakukan pembunuhan tersebut namun Terdakwa tau siapa saja orang yang mengejar Korban Candra pada saat sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, yang melakukan pengejaran adalah Dedi, Akmal, Plonyot, Agung, Apip, Agus, Bodong dan Surya;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui secara pasti namun besar kemungkinan Korban Candra meninggal akibat di bacok dengan senjata tajam karena Terdakwa melihat darah yang menempel di baju dan tangan teman Terdakwa yaitu Dedi telihat darah di tangan kanan dan juga Akmal terlihat banyak darah menempel di baju;
Bahwa benar senjata yang di gunakan oleh teman –teman Terdakwa dalam melakukan penyerangan adalah berupa senjata tajam jenis pedang samurai dan celurit. Terdakwa mengetahuinya karena sesaat sebelum mengejar kelompok XTC ke arah Compreng, Dedi mengambil celurit yang sebelumnya Terdakwa bawa. Sementara Akmal Terdakwa lihat membawa 1 (satu) buah pedang samurai dan Agung membawa 1 (satu) buah golok. Untuk teman Terdakwa yang lainnya Terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui tujuan Dedi mengambil 1 (satu) buah celurit yang sebelumnya Terdakwa bawa tersebut yaitu sebagai alat yang akan dibawanya saat mengejar kelompok XTC. Saat mengambil celurit tersebut berkata pada saya “ Sini Itu Saya Bawa”, sambil memegangi celurit tersebut dan Terdakwa memberikannya;
Bahwa benar masing-masing peran Terdakwa dan kelompok Moonreker lainya sebagai berikut:
Terdakwa berperan membawa senjata tajam jenis celurit dan celurit tersebut Terdakwa serahkan pada Dedi. Selain itu Terdakwa juga berperan melempari kelompok XTC menggunakan bata sebanyak 2 (dua) kali saat berada didepan kafe Mao Mao;
Bogel berperan melempari kelompok XTC menggunakan batu saat berada didepan kafe Mao Mao;
Bagus berperan melempari kelompok XTC menggunakan batu saat berada didepan kafe Mao Mao;
Lungguh berperan melempari kelompok XTC menggunakan batu saat berada didepan kafe Mao Mao;
Jibong berperan melempari kelompok XTC menggunakan batu saat berada didepan kafe Mao Mao;
Surya melempari kelompok XTC menggunakan batu saat berada didepan kafe Mao Mao lalu ikut mengejar kelompok XTC ke arah Compreng;
Akmal melempari kelompok XTC menggunakan batu saat berada didepan kafe Mao Mao lalu ikut mengejar kelompok XTC ke arah Compreng dengan membawa 1 (satu) buah pedang samurai;
Sidut berperan memantau kelompok XTC di perempatan pusakanagara, lalu setelah kelompok XTC datang kemudian memberitahu pada kelompok Moonraker lainnya yang ada di depan kafe Mao Mao;
Agung berperan memantau kelompok XTC di perempatan pusakanagara, lalu setelah kelompok XTC datang kemudian memberitahu pada kelompok Moonraker lainnya yang ada di depan kafe Mao Mao. Lalu ikut mengejar kelompok XTC ke arah Compreng dengan membawa 1 (satu) buah golok;
Agus berperan memantau kelompok XTC di perempatan pusakanagara, lalu setelah kelompok XTC datang kemudian memberitahu pada kelompok Moonraker lainnya yang ada di depan kafe Mao Mao. Lalu ikut mengejar kelompok XTC ke arah Compreng;
Bodong berperan memantau kelompok XTC di perempatan pusakanagara, lalu setelah kelompok XTC datang kemudian memberitahu pada kelompok Moonraker lainnya yang ada di depan kafe Mao Mao. Lalu ikut mengejar kelompok XTC ke arah Compreng;
Plonyot berperan merencanakan penyerangan tersebut dan melempari kelompok XTC menggunakan batu saat berada didepan kafe Mao Mao lalu ikut mengejar kelompok XTC ke arah Compreng;
Dedi berperan mengejar kelompok XTC ke arah Compreng dengan membawa senjata tajam jenis celurit dari Terdakwa.
Bahwa benar Terdakwa awalnya pada hari sabtu 13 Desember 2020 sekira jam 21.00 wib Terdakwa bersama dengan sekira 10 ( sepuluh ) orang teman Terdakwa yeng tergabung dalam geng motor Monraker bernama Johan alias Plonyot, Bagus , Wahyu alias Ucok , KIKI , Iwan , Akmal alias Pletot , Lungguh , Sarif , Uyan,nongkrong di depan alun –alun pusaka negara, sekira pukul 22.00 Wib pada saat nongkrong tersebut Plonyot mengatakan “ Hayo Kita Nungguin Anak-Anak XTC Kita Tempur “ dan pada jam 22.00 wib;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui Korban Candra tersebut meninggal dari teman Terdakwa Tia pada hari minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul16.00 Wib;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Unit kendaraan R2 Merk Honda Scoopy warna pink tanpa Nopol;
1 (satu) Buah Handphone OPPO warna Merah;
1 (satu) Buah Switer warna biru dongker;
1 (satu) Buah celana jeans warna hitam;
1 (satu) Buah kaos warna hitam;
1 (satu) Buah sabuk warna merah kuning hijau;
1 (satu) Celana pendek (kolor) warna merah;
1 (satu) Buah celana dalam warna biru muda;
1 (satu) Buah celana dalam warna biru muda;
1 (satu) Buah gelang warna hitam bertuliskan XTC;
1 (satu) Buah potongan bata merah;
2 (dua) Buah potongan puing bangunan/barangkal;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa Ari Wahyudi Als Pentol Bin Sukardi (alm) pada Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit yang Terdakwa bawa dari rumah Saksi Ikhwan di Kp. Liang Buaya dan kemudian membawanya ke café Mao Mao dimana senjata tajam jenis ceruit tersebut di simpan Terdakwa di Jaket bajunya;
Bahwa terdakwa Ari Wahyudi Als Pentol Bin Sukardi (alm) telah menguasai, membawa atau menyimpan senjata tajam jenis celurit tersebut tidak memiliki izin yang sah dan bukan atas pekerjaannya serta maksud dan tujuan terdakwa menyimpan, menguasai, membawa, atau menyimpan senjata tajam jenis cerulit tersebut adalah untuk melakukan penyerangan terhadap Kelompok XTC;
Bahwa benar terdakwa Ari Wahyudi Als Pentol Bin Sukardi (alm) tidak memiliki izin yang sah dan bukan atas pekerjaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan kesalahan Terdakwa, maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur delik yang terkandung dalam rumusan pasal tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak Menguasai, Membawa, Mempergunakan Senjata Penikam atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” adalah menunjuk kepada subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan dapat dimintakan pertanggungjawabannya dalam setiap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan Terdakwa kepersidangan yang atas pertanyaan Majelis Hakim ternyata identitasnya adalah sama dengan identitas Terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu Terdakwa Ari Wahyudi Alias Pentol Bin Sukardi (alm) sehingga tidak terdapat error in persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dan ia mampu menjawab setiap pertanyaan dan tidak terdapat kelainan pada dirinya dengan demikian Terdakwa dipandang sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani serta sadar akan perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak Menguasai, Membawa, Mempergunakan Senjata Penikam atau Senjata Penusuk
Menimbang, bahwa secara tanpa hak dimaksudkan bahwa tindakan-tindakan mermbawa, mempergunakan senjata penikam atau pemukul dapat diartikan sebagai rangkaian perbuatan yang dilakukan tanpa ada izin dari peraturan perundang-undangan baik itu berupa melekatnya surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun karena tidak adanya persesuaian dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di peroleh fakta-fakta hukum pada pokoknya pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit yang Terdakwa bawa dari rumah Saksi Ikhwan di Kp. Liang Buaya dan kemudian membawanya ke café Mao Mao dimana senjata tajam jenis ceruit tersebut di simpan Terdakwa di Jaket bajunya;
Menimbang, Bahwa dengan tindakan Terdakwa membawa senjata tajam berupa pisau penusuk, sedangkan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa pisau tersebut, karena bukanlah penjaga keamanan, sehingga menurut Majelis Hakim Terdakwa dengan tanpa hak telah membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur dengan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa telah mengajukan Permohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat terhadap permohonan Terdakwa adalah bersifat subyektif maka akan digabungkan dalam hal keadaan yang meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Switer warna biru dongker;
1 (satu) Buah celana jeans warna hitam;
1 (satu) Buah kaos warna hitam;
1 (satu) Buah sabuk warna merah kuning hijau;
1 (satu) Celana pendek (kolor) warna merah;
1 (satu) Buah celana dalam warna biru muda;
1 (satu) Buah celana dalam warna biru muda;
1 (satu) Buah gelang warna hitam bertuliskan XTC;
1 (satu) Buah potongan bata merah;
2 (dua) Buah potongan puing bangunan/barangkal;
Yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat terutama norma hukum;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ari Wahyudi Alias Pentol Bin Sukardi (alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Buah Switer warna biru dongker;
1 (satu) Buah celana jeans warna hitam;
1 (satu) Buah kaos warna hitam;
1 (satu) Buah sabuk warna merah kuning hijau;
1 (satu) Celana pendek (kolor) warna merah;
1 (satu) Buah celana dalam warna biru muda;
1 (satu) Buah celana dalam warna biru muda;
1 (satu) Buah gelang warna hitam bertuliskan XTC;
1 (satu) Buah potongan bata merah;
2 (dua) Buah potongan puing bangunan/barangkal
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00,- (dua ribu rupiah);
Demikian di putuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Jumat tanggal 28 Mei, oleh kami Eva Susiana, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, Rudy Harry Pahlevi Pelawi, S.H.,dan Muhamad Hidayatullah, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana di ucapkan pada hari Rabu, tanggal 02 Juni 2021 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan di dampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan di bantu oleh Frand Ariantha, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan di hadiri oleh Yusniarti.S, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang serta Terdakwa secara Virtual Zoom.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
Rudy Harry Pahlevi Pelawi, S.H. Eva Susiana, S.H., M.H.
Muhamad Hidayatullah, SH.
Panitera Pengganti,
Frand Ariantha, S.H.