1/Pid.Pra/2020/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
Pemohon: Multazam Bin TJARMADI Termohon: 1.POLDA JATENG 2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
MENGADILI DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Termohon I; DALAM POKOK PERKARA: Menolak permohonan praperadilan Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
P U T U S A N
Nomor 1/ Pid.Pra / 2020 / PN.Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara pidana Praperadilan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MULTAZAM BIN TJARMADI (NIK.3325100104750001) Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan WIRASWASTA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dk. Depok Wetan, RT 01 RW 03 Desa Depok, Kecamatan Kademan, Kabupaten Batang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 April 2020 (terlampir), memberikan kuasa kepada JOKO RESTU WIDODO, SH, TAUFIQURROHMAN, SH., MH, BAMBANG ADHI PAMUNGKAS SH., dan GIJANTO, SH., MH Adalah Team Advokat, Konsultan Hukum, dan Mediator yang berkantor di LAW OFFICE RESTU & ASSOCIATES yang berkedudukan di Jln. Kaba Barat III Nomor 29 RT. 12 RW 11, Delik Rejo, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, disebut sebagai PEMOHON;
Lawan :
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 01, Kota Semarang, Jawa Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Mei 2020 (terlampir), memberikan kuasa kepada MASRUROH, SH., MH, MUGIYARTININGRUM, SH.,MH, HERIYANTO, SH., MH., SRI WIDODO, SH., HERU PUJORIYANTO, SH., dan JOKO SANTOSO disebut sebagai TERMOHON I;
dan
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 14, Kota Semarang, Jawa Tengah berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Untuk Sidang Pra Peradilan tanggal 12 Mei 2020 (terlampir) memerintahkan kepada OKTONI DERITA, S.Kom., SH., MH, NOVIE AMALIA NUGRAHENI, SH., MH, TN. BUDI UTAMI, SH, disebut sebagai TERMOHON II
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar pihak Pemohon dan Termohon ;
Telah memperhatikan surat-surat bukti yang diajukan Pemohon ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan ahli-ahli;
Telah menerima kesimpulan Pemohon dan Termohon
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan Praperadilannya tertanggal 04 Mei 2020, yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor 1 /Pid.Pra/ 2020/ PN. Smg, yang selengkapnya sebagai berikut:
DASAR HUKUM DIAJUKAN PRA-PERADILAN.
Putusan makamah Konstitusi No. 21 / PUU-XII / 2014 Tanggal 24 April 2015,
Frasa “ Bukti Permulaan” “Bukti permulaan yang cukup dan Bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran negara Republik indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan lembaran negara Republik indonesia Nomor 3209).
Yaitu Bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tanhun 1945 dan Tidak mempunyai kekuatan hukum Yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti Permulaan” Bukti Permulaan yang Cukup” dan “ Bukti yang Cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka penetapan seseorang sebagai TERSANGKA hanya dapat dilakukan apabila minimal telah ada 2 (dua) alat bukti yang dapat membuktikan perbuatan dan keadaan seseorang sebagai pelaku kejahatan.
Pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara pidana ( lembaran negara republik indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan lembaran negara Republik indonesia Nomor 3209)
Yaitu Bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Tidak mempunyai kekuatan hukum Yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersengka, penggeledahan, dan penyitaan.
Bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014 khusus angka 1 poin 1.3 tersebut diatas maka Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON I
MAKSUD DAN TUJUAN PRAPERADILAN
Maksud dan tujuan PEMOHON mengajukan Praperadilan adalah:
Untuk menyatakan tidak sahnya status pemohon sebagai tersangka pada tanggal tertanggal 06 Maret 2020 karena berdasarkan informasi , delik dan bukti-bukti yang kami terima, perkara tersebut bukan merupakan sebuah tindak pidana melainkan perkara perdata yang telah disepakati dan dibuat perjanjian tertanggal 24 september 2018 yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh para pihak secara musyawarah mufakat dan apabila timbul masalah dengan segala akibatnya diselesaikan di pengadilan Negeri Batang.
Untuk menyatakan sah tidaknya Penetapan tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON I pada tanggal 06 Maret 2020 berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/2663/III/REA.1.11/2020/Reskrimum masih premature karena belum memiliki bukti yang sah secara hukum untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka karena Ir. H Narsun Diat belum melewati tahap musyawarah mufakat dan sidang perdata di Pengadilan Negeri Batang sebagaimana kesepakatan perjanjian bawah tangan dengan materai cukup dibubuhi cap dan di daftarkan dalam buku pendaftaran yang di adakan khusus untuk itu, dihadapan Notaris SUKIANTO SOPUTRO, S.H Tertanggal 24 September 2018.
perkara ini bukan merupakan perkara pidana melainkan murni perkara perdata dengan dasar Hukum yaitu perjanjian kerjasama bawah dihadapan Notaris SUKIANTO SOPUTRO, S.H Tertanggal 29 Maret 2018, kemudian dirubah dan ditambah atau disepakati dengan perjanjian baru bawah tangan dengan materai cukup dihadapan Notaris SUKIANTO SOPUTRO, S.H Tertanggal 24 September 2018 dan surat Perjanjian Limpah Garapan tertanggal 08 Oktober 2018.
Untuk mengetahui dimanakah letak kesalahan PEMOHON PRAPERADILAN Atau kerugian apa yang diderita oleh Ir. H Narsun Diat, karena fakta semua berdasarkan Kesepakatan Para Pihak, dan Ir. H Narsun Diat, telah mendapatkan sebagian tanah milik Pemohon sebagai Ganti Rugi sebesar ± 3000 m2 dan Ir. H Narsun Diat juga telah menikmati hasil bumi dari tanah tersebut, Artinya perbuatan hukum kependataan atas perjanjian telah terpenuhi.
FAKTA – FAKTA HUKUM ;
Kronologi Kerjasama Antara PEMOHON Dengan Ir. H. Narsun Diat ;
Bahwa awalnya PEMOHON memliki sebidang Exs Tanah (peninggalan) seluas lebih kurang 1 ha (satu hektar) yang belum bersertifikat yang terletak didesa depok, kecamatan kademan, Kabupaten Batang, dengan batas-batas sebagai berikut;
Utara : Jalan Depok.
Timur ; Tanah Milik Ir. H. Narsun Diat.
Selatan ; Jalan Klidang Wetan (Jalan Setapak).
Barat ; ; Tanah Milik H. Kaminoto.
Dasar kepemilikan tersebut adalah Surat Panitia Penyelesaian Tanah Pusaka Desa Depok Kecamatan kademan Kabupaten Batang.
Bahwa kemudian Ir. H. Narsun Diat. Menawarkan kerjasama dibidang penggurugan dan perkaplingan lahan, sebelum tanah tersebut akan dikelola oleh Ir. H. Narsun Diat, PEMOHON sudah menceritakan atau memberitahu tentang kondisi tanah yang dimilikinya, kemudian Ir. H. Narsun Diat. tetap ingin mengelola tanah tersebut dengan alasan karna merupakan salah satu keahlian Ir. H. Narsun Diat dalam bidang penggurugan (penimbunan) tanah dan perkaplingan Tanah, kemudian dibuatlah perjanjian kerjasama bawah tangan dengan materai cukup dibubuhi cap dan didaftarkan dalam buku pendaftaran yang diadakan khusus untuk itu dihadapan Notaris SUKIANTO SOPUTRO, S.H Tertanggal 29 Maret 2018;
Bahwa selang beberapa bulan kemudian, oleh karna suatu Hal perjanjian kerjasama tertanggal 28 Maret 2018 tidak dilanjutkan lagi dan kedua belah pihak sepakat menghentikan / mengakhiri kerjasama tersebut, fakta menghentikan / mengakhiri kerjasama adalah karena tanah kapling yang menjadi usaha kerjasama Ir. NARSUN DIAT dan PEMOHON tidak laku-laku;
Bahwa oleh karena PEMOHON sudah menerima Uang dari Ir. H. Narsun Diat sebesar Rp. 342.000.000,- (tiga ratus empat Puluh dua juta Rupiah), Kemudian disepakati bahwa tanah garapan milik Pemohon seluas ± 3000 m2 diserahkan kepada Ir. H. Narsun Diat dan dibuatlah perjanjian baru dihadapan Notaris SUKIANTO SOPUTRO, S.H Tertanggal 24 September 2018 dan surat Perjanjian Limpah Garapan tertanggal 08 Oktober 2018;
Bahwa tanpa alasan yang jelas dan tidak ada musyawarah terlebih dahulu, tiba-tiba saudara Ir. H NARSUN DIAT melaporkan MULTAZAM ( Pemohon) ke Polda Jawa Tengah dengan Dugaan telah melakukan perbuatan penipuan (378 KUHP) dan Pemalsuan Akta ountentik (266 KUHP) dan mengabaikan kesepakatan atau perjanjian kerjasama yang telah dibuat Bawah Tangan Tersebut;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, perkara antara Ir. H NARSUN DIAT dan MULTAZAM ( Para Pihak) adalah Murni Perdata, dan dikuatkan dalam perjanjian tertanggal 24 September 2018 pada Pasal 5 yang diSaksikan oleh Sri Harjo dan Musaat dihadapan SUKIANTO SOPUTRO, S.H, Menyebutkan;
“Mengenai Akta Ini, Pelaksanaanya serta SEGALA AKIBATNYA, para pihak memilih tempat tinggal dan Umum (domisili) di Kantor Pengadilan Negeri di Batang”
Bahwa awal mula hubungan antara Ir. H NARSUN DIAT dan MULTAZAM adalah Kesepakakatan dituangkan dalam perjanjian bawah tangan seharusnya diselesaikan dulu secara Musyawarah dan Peradilan Perdata, upaya pidana adalah upaya akhir (Ultimum Remedium) yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam persidangan perdata, yaitu adanya tindakan/Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan Oleh Pemohon, Baru perbuatan Pidana tersebut di adukan kepada Pihak yang Berwenang untuk itu;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PEMOHON PRA PERADILAN Memohon yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memberikan putusan seadil-adilnya.
PERMOHONAN ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka dengan kerendahan hati PEMOHON mohon kepada YANG MULIA KETUA PENGADILAN NEGERI SEMARANG c.q YANG MULIA HAKIM PRAPERADILAN agar berkenan menerima, memeriksa, mengadili dan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Permohonan PRA - PERADILAN dari PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan Tidak sah penetapan seorang TERSANGKA yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada tanggal 06 Maret 2020 berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B / 2663 / III / REA . 1. 11 / 2020 / Reskrimum karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014;
Menyatakan Penetapan TERSANGKA Atas diri PEMOHON PRA PERADILAN yang dilakukan TERMOHON PRA PERADILAN adalah Tidak Sah.
Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON PRA PERADILAN yang berkaitan dengan penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON PRA PERADILAN oleh TERMOHON PRA PERADILAN
Menghukum TERMOHON I untuk membuat dan menerbitkan SP3 atas Nama MULTAZAM Bin TJARMADI (Pemohon)
Memulihkan Hak-Hak PEMOHON PRA PERADILAN, Baik dalam kedudukan, Kemampuan harkat serta martabatnya.
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, pada hari persidangan yang ditetapkan, Pemohon datang menghadap kuasanya, Termohon I datang kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Brigadir Jendral Polsisi Drs. Ahmad Lutfhi, SH., S.St., MK. Kepada Masruroh, SH., MH, Mugiyartiningrum, SH., MH, Heriyanto, SH., MH, Sri Widodo SH., MH, Heru Pujoriyanto, SH, dan Joko Santoso serta Termohon II tidak datang kuasa/wakilnya sehinggal Termohon II dipanggil lagi untuk kedua kalinya sehingga permohonan dibacakan dan Pemohon menyatakan tetap pada permohonanya ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pra-Peradilan tersebut, Termohon I melalui kuasanya telah mengajukan jawabannya secara tertulis pada tanggal 12 Mei 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama permohonan praperadilan,maka pada kesempatan ini perkenankan kami mengajukan jawaban Termohon sebagai berikut :
Pada Eksepsi
Bahwa Permohonan praperadilan Pemohon dengan materi ....” tidak sahnya status Pemohon sebagai Tersangka pada tanggal 06 Maret 2020 “ maka perkenankan Termohon mengajukan eksepsi sebagai berikut :
Bahwa permohonan praperadilan, Termohon I nyatakan ditolak oleh karena permohonan tidak jelas ( ABSCUUR LIBEL) dimana pada posita Pemohon menyatakan tidak sahnya penetapan Tersangka akan tetapi pada petitum pada angka 5 menyatakan “ menghukum Termohon I untuk membuat dan menerbitkan SP3 atas nama MULTAZAM Bin TJARMADI ( Pemohon )” sehingga menjadi tidak jelas;
Bahwa Pemohon menyatakan untuk status Pemohon sebagai Tersangka ditetapkan pada tanggal 06 Maret 2020, dan hal tersebut Termohon I nyatakan tidak benar oleh karena dalam penetapan Pemohon sebagai Tersangka yaitu pada tanggal 9 Maret 2020 dengan demikian Termohon I nyatakan ditolak..
Oleh karena hal tersebut diatas maka pada eksepsi ini Termohon I mengajukan permohonan kiranya Yang Mulia Bapak Hakim praperadilan yang menyidangkan perkara ini berkenan untuk memutus perkara ini dengan putusan sela sebagai berikut :
Menerima dali-dalil Termohon I pada eksepsi;
b. Menolak permohonan praperadilan atau setidak-tidaknya tidak dapat menerima karena gugatan mengandung cacat formal;
c. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.
Pada Pokok Perkara
Bahwa pada prinsipnya Termohon I menolak seluruh dalil-dalil Pemohon kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya;
Bahwa sebelum kami menanggapi pada pokok perkara yang dipermasalahkan oleh Pemohon kiranya perlu terlebih dahulu Termohon I sampaikan kronologis penanganan perkara dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau menggunakan akta autentik yang diduga isinya tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo 378 KUHP Jo 266 KUHP, sehingga dapat diketahui secara jelas proses penyidikan yang saat ini sedangan dilakukan oleh Termohon I selaku penyidik sebagai berikut :
Bahwa Termohon I pada tanggal 15 Agustus 2019 telah menerima pengaduan yang disampaikan secara tertulis oleh sdr.IR.H.NARSUN DIAT ;
Bahwa Termohon I selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2019 membuat surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan dengan Nomor : Sp. Gas / 188 /VIII/2019/Ditreskrimum untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan secara tertulis oleh sdr.IR.H.NARSUN DIAT ;
Bahwa dalam proses penyelidikan Termohon I melakukan klarifikas dengan Berita Acara klarifikasi terhadap beberapa Saksi pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Saksi TUMBAL Bin DALMO menerangkan:
Saksi bersama Pemohon pernah menawarkan tanah kapling dan sdr.IR.H.NARSUN DIAT menyetujui dengan kesepakatan harga Rp. 65.000.000 ( enam puluh lima juta rupiah);
Saksi juga mengetahui apabila tanah dimaksud pernah dijual kepada sdr. ZAENAL dengan harga Rp 45.000.000 ( empat puluh lima juta rupiah);
Saksi SUGIARTO,S.H. Bin ( Alm) SATARI pekerjaan PNS BPN Kab. Batang menerangkan:
Saksi mengetahui apabila tanah tersebut merupakan tanah Agraris Eigendom yang dulu merupakan pemberian Pemerintah Belanda kepada Bupati Batang yang pertama;
Tanah Agraris Eigendom sdh konflik sejak tahun 1988 dan sampai saat sekarang masih konflik dengan beberapa pihak yaitu :
Kelompok ahli waris Pangeran Ario Soero Adiningrat II;
Kelompok ahli waris H. Moch Nor (mantan kades);
Kelompok ahli waris Djogokaryo ( mantan Tegalsari );
Warga masyarakat penggarap.
Saksi SUKIANTO SOPUTRO,S.H. Bin ((Alm) SOBIYO SOPUTRO selaku Notaris menerangkan:
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2019 Saksi membuat surat perjanjian atas permintaan dari saudara MULTAZAM dan menunjukkan surat letter C atas nama lupa;
Surat dimaksud digunakan oleh Pak MULTAZAM dan Pak NARSUN untuk pengkaplingan dan pengurukan tanah seluas 1 hektar dan dengan surat perjanjian itu Pak NARSUM memberikan uang sejumlah Rp.300 000 ( tiga ratus ribu rupiah);
Saksi ASARIN Bin ROBAIN selaku Ketua Panitia Penyelesaian Tanah pusaka Desa Depok Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang menerangkan:
Saksi memberikan hadiah tanah kepada MULTAZAM dan tanah tersebut merupakan pemberian hak pakai tanah,bukan hak jual karena tanah itu merupakan tanah Desa;
Tanah dimaksud tidak dapat disertifikatkan dan MULTAZAM mengetahuinya .
Saksi MUSAAT BIN MURADI menerangkan:
Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2017 MULTAZAM menawarkan tanah kapling seluas 630 m2 dengan harga Rp. 65.jt dan tanah tersebut dapat disertifikatkan;
Bahwa pada tanggal 7 februari 2018 MULTAZAM menawarkan lagi tanah kapling seluas 420 m2 dengan harga 45 Jt dan tanah tersebut dapat disertifikatkan;
Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2018 ditawari lagi pengurukan tanah 1 Ha namun harus bayar dulu agunan sebesar Rp 300 Jt dengan bagi hasil 60 % utk pemodal dan 40 % untuk MULTAZAM;
g. Saksi MUHAYAR BIN H.NURSALAM (Alm) menerangkan :
Tanah desa / pusaka tidak dapat diperjualbelikan dan tidak dapat disetifikatkan menjadi hak milik namun hanya dapat diberikan ganti rugi tanah garapan kepada orang lain;
Saksi mengetahui surat keterangan Nomor : 590/19 tertanggal 19 Desember 2018 yang berisi bahwa tanah seluas 3.420 M2 bisa dimohon sertifikat Hak milik yang diajukan oleh IR.H.NARSUN DIAT .
h. Saksi MULTAZAM Bin JARMADI menerangkan:
Saksi telah menjual tanah seluas 3420 m2 kepada IR.H.NARSUN DIAT dan total uang yang diterima sekira Rp 700 Jt;
Tanah tersebut milik Desa Depok dan Saksi diberikan tanah tersebut dari panitia pembagian tanah desa Depok dan Saksi bisa membantu menguruskan tanah tersebut menjadi sertifikat hak milik;
Tanah tersebut milik Saksi dari kakek Saksi yang bernama sdr H MOCH NOOR sehingga Saksi bisa membantu pensertifikatan tanah tersebut.
i. Saksi IR.H.NARSUN DIAT BIN KARTOWIREJO (ALM) menerangkan :
- Saksi membeli tanah milik sdr MULTAZAM seluas 650 m2 dan seluas 3420 m2 dan tidak mengetahui tanah masih dalam sengketa oleh karena juga dikuatkan oleh perangkat desa Depok baik lurah sdr. MUHAYAR, sdr TONI AHMADI AHMADI dan perangkat desa lainnya;
- Saksi minta pertangungjawaban dan sdr MULTAZAM menyanggupi untuk menjualkan tanah kepada orang lain;
Bahwa Termohon I telah mengumpulkan beberapa surat sebagai berikut :
Surat perjanjian jual beli/limpah tanah kapling tertanggal 27 November 2017;
Surat kerjasama tertanggal 28 Maret 2018;
Surat pernyataan kesepakatan tertanggal 1 April 2018;
Surat perjanjian 24 Sptember 2018;
Bahwa Termohon I pada tanggal 25 September 2019 menindak lanjuti pengaduan dari IR.H.NARSUN DIAT dengan melakukan melakukan gelar perkara agar menjadi terang terhadap perkara yang diadukannya.
Bahwa setelah dilakukannya gelar perkara kemudian Termohon I pada tanggal 30 September 2019 membuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/369/IX/2019/JATENG/DITRESKRIMUM oleh Pelapor sdr IR.H.NARSUN DIAT dan Terlapor sdr MULTAZAM;
Bahwa Termohon I tanggal 27 November 2019 telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Nomor : B/142/XI/Res.1.11./2019/Reskrimum perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan;
Bahwa dengan diterbitkannya Laporan Polisi maka selanjutnya Termohon I pada tanggal 10 Februari 2020 kembali melanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikan dengan membuat surat perintah tugas Nomor : Sp. Gas / 158 /II/2020 /Ditreskrimum dan surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 158.b /II/2020 /Ditreskrimum.
Bahwa dalam proses penyidikan Termohon I melakukan pemeriksaan denganBerita Acara Pemeriksaan kepada beberapa Saksi diantaranya sebagai berikut :
Saksi IR.H.NARSUN DIAT;
Saksi TUMBAL Bin DALMO;
Saksi SUGIARTO,S.H. Bin ( Alm) SATARI pekerjaan PNS BPN Kab. Batang;
Saksi SUKIANTO SOPUTRO,S.H. Bin ((Alm) SOBIYO SOPUTRO;
SAKSI TONI AHMADI Bin SAMUDI;
SRI HARJO Bin DARONO;
Saksi ASARIN Bin ROBAIN;
Saksi IRCHAM BIN KASDUI
Saksi SUSWIYANTO BIN ASARIN;
Saksi ABDUL ROYAK Bin (Alm) SAMSUDIN;
Saksi MUSAAT BIN MURADI;
SaksiALI UMAR BIN CHAFIDIN;
Bahwa Termohon I pada tanggal 23 Desember 2019 telah memanggil Pemohon dengan surat penggilan Nomor : S.Pgl/874/XII/2019/Ditreskrimum untuk hadir dimintai keterangan sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau menggunakan akta palsu ( tidak hadir ) ;
Bahwa selanjutnya Termohon I pada tanggal 30 Desember 2019 telah memanggil Pemohon dengan surat penggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/874a/XII/2019/Ditreskrimum untuk hadir dimintai keterangan sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau menggunakan akta palsu (tidak hadir);
Bahwa Termohon I pada tanggal 27 November 2019 telah melakukan penyitaan benda atau surat/ dokumen yang diduga ada kaitannya langsung dengan perkara dugaan tindak pidana dengan surat perintah penyitaan nomor : SP.Sita/191/XI/2019/Ditreskrimum;
Bahwa Termohon I pada tanggal 6 Maret 2020 telah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang dengan surat Nomor : B/2527/III/RES.1.11/2020/Ditreskrimum perihal Laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan;
Bahwa Termohon I pada tanggal 9 Maret 2020 telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan surat Nomor : B/2663/III/RES.1.11/2020/Reskrimum perihal Pemberitahuan status Sdr. MULTAZAM;
Bahwa Termohon I pada tanggal 13 Maret 2020 telah menerima surat penetapan dengan Nomor : 331/Pen.Pid/2020/PN.Smg dari Pengadilan Negeri Semarang;
Bahwa Termohon I pada tanggal 19 Maret 2020 memanggil Pemohon dengan surat penggilan Nomor : S.Pgl/ 353/III/2020/Ditreskrimum untuk hadir dimintai keterangan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau menggunakan akta palsu ( tidak hadir );
Bahwa Termohon I pada tanggal 16 April 2020 telah kembali memanggil Pemohon dengan surat penggilan Nomor : S.Pgl/ 353 a/IV/2020/Ditreskrimum untuk hadir dimintai keterangan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau menggunakan akta palsu ( tidak hadir );
II. Bahwa landasan hukum yang mendasari tindakan Termohon, adalah :
Ketentuan KUHAP Bab IV Bagian Kesatu tentang Penyelidik dan Penyidik pasal 4 dan pasal 6 mengatur bahwa Termohon selaku Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk menjadi penyelidik dan penyidik;
Bahwa selaku penyidik, Termohon diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan yaitu melakukan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya (vide pasal 1 angka 2 KUHAP);
3. Bahwa selaku penyelidik, karena kewajibannya mempunyai wewenang antara lain untuk menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tidak pidana dan mencari keterangan dan barang bukti (vide pasal 5 ayat 1 KUHAP);
4. Bahwa Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak,berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,penuntutan dan peradilan (vide pasal 16 KUHAP);
5. Bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ( vide pasal 14 KUHAP) ;
6. Bahwa yang dimaksud dengan alat bukti yang sah ialah keterangan Saksi, keterangan ahli,surat,petunjuk,keterangan terdakwa( vide pasal 184 KUHAP).
6. Bahwa berdasarkan pasal 1 butir 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jo pasal 77 KUHAP Jo putusan MK No.21 /PUU-XII/2014 mengenai adanya suatu upaya paksa ditingkat penyidikan.
III. Pada kesempatan ini perlu Termohon I tanggapi posita dan petitum permohonan pra peradilan sebagai berikut :
Bahwa posita Pemohon pada Romawi I sebagaimana kutipan bunyi Undang-Undang diakui kebenarannya oleh Termohon I ;
Bahwa posita Pemohon pada Romawi II maksud dan tujuan praperadilan pada angka 1 yang menyatakan “ tidak sahnya status Pemohon sebagai Tersangka pada tanggal tertanggal 06 Maret 2020 karena berdasarkan informasi......dst “, Termohon I nyatakan ditolak oleh karena faktanya untuk penetapan yang benar adalah ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2020 dengan mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan surat Nomor : B/2663/III/RES.1.11/2020/Reskrimum perihal Pemberitahuan status Sdr. MULTAZAM sebagai Tersangka ;
Bahwa posita Pemohon pada Romawi II maksud dan tujuan praperadilan pada angka 2, Termohon I nyatakan ditolak oleh karena Termohon I tidak pernah mengeluarkan surat tertanggal 06 Maret 2020 Nomor : B/2663/III/REA.1.11/2020/Reskrimum dan yang benar adalah surat tertanggal 9 Maret 2020 telah dikirim kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah surat Nomor : B/2663/III/RES.1.11/2020/Reskrimum perihal Pemberitahuan status Sdr. MULTAZAM sebagai Tersangka ;
Bahwa posita Pemohon pada Romawi II maksud dan tujuan praperadilan pada angka 3 Termohon I nyatakan ditolak oleh karena untuk mengetahui apakah perkara masuk dalam ranah perdata atau yang lainnya tentunyi tidak hanya berdasarkan asumsi Pemohon namun perlu terlebih dahulu diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang ada;
Bahwa posita Pemohon pada Romawi II maksud dan tujuan praperadilan pada angka 4 Termohon I nyatakan ditolak oleh karena Pemohon dalam mendalilkannya hanya berdasarkan asumsi tidak sesuai fakta yang ada dimana didalam surat perjanjiannya perlu didalami terlebih dahulu isi yang terkandung didalam surat perjanjian dimaksud sehingga setidak-tidaknya dapat diketahui adanya pelanggaran ataupun tidak terhadap surat-surat yang timbul akibat dari kerjasama para pihak ;
Bahwa posita Pemohon pada Romawi III. Fakta – fakta hukum sehubungan dengan kronologi kerjasama antara Pemohon dengan IR.H.NARSUN DIAT tidak perlu Termohon I tanggapi oleh karena tidak ada relevansinya dengan materi praperadilan dimana untuk materi praperadilan sudah jelas ruang lingkupnya sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 77 KUHAP Jo putusan MK No.21 /PUU-XII/2014.tertanggal 28 April 2015.
Yth. Bapak Hakim yang menyidangkan perkara praperadilan.
Berdasarkan dalil-dalil Termohon I yang telah diuraikan sebagai jawaban Termohon I tersebut di atas, perkenankan Termohon I mengajukan permohonan kiranya Yth. Bapak Hakim berkenan untuk memutus perkara praperadilan ini dengan putusan sebagai berikut :
Pada Eksepsi
Menerima dali-dalil Termohon I pada eksepsi;
b. Menolak permohonan praperadilan atau setidak-tidaknya tidak dapat menerima karenapermohonan mengandung cacat formal;
c. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara
2. Pada Pokok Perkara
Menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan penetapan Pemohon sdr. MULTAZAM selaku Tersangka dinyatakan sah menurut hukum ;
c. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Atau apabila bapak Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pra-Peradilan tersebut, Termohon II melalui kuasanya telah mengajukan jawabannya secara tertulis pada tanggal 12 Mei 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Atas permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh pemohon yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 4 Mei 2020, maka perkenankan kami memberikan Jawaban atau Tanggapan sebagai berikut:
Pelembagaan Praperadilan mempunyai maksud dan tujuan untuk menegakkan hukum dan melindungi hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan penyidikan dan penuntutan yang tunduk pada Asas “Due Process of Law” sehingga Tindakan-tindakan hukum / upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum / Law Enforcer dilakukan secara bertanggung jawab dan proposional menurut ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1 butir 10 KUHAP yang mengatur bahwa : Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini (KUHAP) tentang :
Sah atau tidaknya suatu Penangkapan dan atau Penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
PermintaanGanti Kerugian dan atau Rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Dengan memperhatikan Pasal 77 KUHAP yang mengatur bahwa : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini (KUHAP) tentang:
Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan
Ganti Kerugian dan atau Rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
Terhadap ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi memperluas objek Praperadilan yang ada didalam KUHAP sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi RI menyatakan bahwa rumusan Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional sepanjang tidak dimaknai termasuk “penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”. Dengan demikian rumusan Pasal 77 huruf a KUHAP berbunyi : “Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”.
Permohonan Praperadilan tersebut melibatkan dua pihak yaitu pemohon dan termohon, KUHAP juga secara jelas telah mengatur siapa sajakah pihak-pihak yang memiliki dasar hukum (legal standing) untuk mengajukan suatu gugatan praperadilan dimana hal tersebut telah termaktub di dalam KUHAP yaitu :
Pasal 79 KUHAP:
“Permintaan pemeriksaan sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”
Setelah mencermati alasan-alasan pemohon mengajukan praperadilan , kami menyimpulkan pokok-pokok atau objek yang menjadi keberatan pemohon adalah tentang sah atau tidaknya penahanan terhadap diri pemohon.
Bahwa setelah meminta keterangan dari Jaksa yang ditunjuk oleh Asisten Tindak Pidana Umum Atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berdasarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (P-16) Nomor: Print 1971/M.3.34/Eoh.2/ 12/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang diperintahkan untuk melakukan penelitian (Prapenuntutan) terhadap berkas perkara Multazam Bin Tjarmadi, dapat disampaikan sebagai berikut:
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) an. Multazam Bin Tjarmadi Nomor: B/ 142/XI/RES.1.11/2019/Ditreskrimum tanggal 27 November 2019, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 03 Desember 2019.
Bahwa selama diterimanya SPDP, Jaksa Penuntut Umum belum menerima berkas perkara maupun berkoordinasi dengan penyidik terhadap perkara an. Multazam Bin Tjarmadi, sehingga Jaksa Penuntut Umum belum dapat menentukan sikap terhadap berkas perkara tersebut, dan terhadap penetapan tersangka masih menjadi kewenangan dari penyidik (Kepolisian Daerah Jawa Tengah).
Dengan demikian apa yang disampaikan pemohon terhadap Termohon II tidak beralasan dan berlandaskan pada pertimbangan yuridis.
Sebagai yurist kuasa hukum pemohon tentunya memahami bagaimana hukum bekerja, bagaimana prosedur dan mekanisme penanganan perkara pidana berdasarkan pada hukum formal (KUHAP) yang berlaku.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut diatas, kami selaku Termohon II dalam perkara ini berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon dalam Praperadilan yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 1 / Pid. Pra / 2020 / PN. Smg. Tanggal 4 Mei 2020 adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat mendudukkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selaku TERMOHON II.
Memohon agar Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menolak permohonan Pemohon Praperadilan yang diajukan pemohon pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 4 Mei 2020 terhadap Termohon II.
Menyatakan permintaan permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon gugur karena kewenangan penetapan tersangka masih merupakan kewenangan Penyidik (Termohon I) dan bukan kewenangan Termohon II.
Membebankan biaya perkara pada Pemohon.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa :
Forokopi Surat Pemberian Hadiah No. 5/PAN-PTPDD/XII/2014 dari Panitia Penyelesaian Tanah Pusaka Desa Depok Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang Tanggal 24 Desember 2014, diberi tanda P-1;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2019, diberi tanda P-2;
Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama oleh Multazam dan Ir. H Narsun Diat Tanggal 28 Maret 2018, diberi tanda P-3;
Fotocopy Surat Perjanjian oleh Multazam dan Ir. H Narsun Diat tanggal 24 September 2018, diberi tanda P-4;
Fotocopy Surat Perjanjian Limpah Garapan oleh Multazam dan Ir. H Narsun Diat tanggal 08 Oktobet 2018, diberi tanda P-5;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Status Sdr. Multazam menjadi Tersangka Nomor B/2663/III/RES.1.11/2020/Reskrimsus oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah tanggal 09 Maret 2020, diberi tanda P-6a;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor S.Pgl/353/III/2020/Ditreskrimum tanggal 19 Maret 2020, diberi tanda P-6b;
Fotocopy Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang perihal Informasi Tata Ruang Kepada Multazam tanggal 28 Mei 2018, diberi tanda P-7;
Fotocopy Surat Keterangan Silisilah Waris oleh Kepala Desa Depok tanggal 02 Mei 2020, diberi tanda P-8
Menimbang, bahwa dari bukti surat P-1, P-2, P-3, P-4, P-7 dan P-8 tersebut telah bermaterai cukup dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya, sedangkan bukti surat P-5, P-6a dan P-6b adalah copy dari fotocopy;
Menimbang, bahwa selain bukti- bukti surat sebagaimana diatas, Kuasa Pemohon juga telah mengajukan Saksi-Saksi di persidangan yang dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi MUSAAT BIN MURADI, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon Praperadilan, mengetahui Kepala Polda Jateng dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng ;
Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan mereka ;
Bahwa awal mula kerjasama antara Pemohon dengan H Nasrun Diat tentang tanah kapling yang terletak di Desa Depok Kecamatan Kademan Kabupaten Batang yaitu awalnya Saksi dihubungi oleh H Nasrun Diat yang mengatakan kalau ia membutuhkan tanah yasan yang bisa disertifikat untuk dibangun lapangan Futsal letaknya dipinggir jalan tetapi dengan harga tanah yang murah. Kemudian Saksi teringat kepada Pemohon kalau ia akan menjual tanahnya yaitu seluas 630 m2 terdiri dari 6 (enam) kapling dengan luas 1(satu) kapling ± 105 m2, terletak yang terletak di Desa Depok Kecamatan Kademan Kabupaten Batang yang mana tanah tersebut semula adalah lahan bekas tanaman tebu. Selanjutnya Saksi saat itu mengatakan kalau tanah yasan dipinggir jalan tidak ada yang harga murah. Ini ada tanah 6(enam) kapling status tanah pembagian desa suratnya hanya kuitansi. Saat itu Saksi juga mengatakan kalau tanah seperti itu banyak didirikan rumah oleh warga dan bisa disertifikatkan dan setahu saya ini baru diurus;
Bahwa kemudian Saksi menunjukkan kepada H Nasrun Diat tanah milik Pemohon tersebut. Setelah melihat lokasi tanah tersebut dikarenakan H Nasrun Diat berminat untuk membeli tanah tersebut, akhirnya Saksi mengantarkan H Nasrun Diat untuk bertemu dengan Pemohon, yang mana akhirnya terjadi kesepakatan jual beli atas tanah milik Pemohon yaitu Rp.10.000.000,- per Kapling atau semua sejumlah Rp.63.000.000,-;
Bahwa kemudian H Nasrun Diat tidak lama kemudian telpon kembali kepada Saksi yang intinya mengatakan kalau ia butuh tanah lagi ± 420 m2 karena tanah yang ia beli masih kurang luas. Selanjutnya Saksi temukan lagi kepada Pemohon yang mana akhirnya antara H Nasrun Diat dan Pemohon terjadi lagi kesepakatan jual beli terhadap tanah 4(empat) kapling dengan luas ± 420 m2 dengan harga Rp. 45.000.000,-
Bahwa tanah tersebut akhirnya belum dibangun lapangan Futsal oleh H Nasrun Diat;
Bahwa pembayaran terhadap tanah-tanah tersebut dilakukan lewat desa serta diketahui oleh Kepala Desa ;
Bahwa Saksi lupa kapan terjadi jual beli tanah-tanah tersebut antara H Nasrun Diat dan Pemohon tersebut seingat Saksi ± 5 tahun yang lalu ;
Bahwa sebagai perantara jual beli tanah tersebut Saksi mendapatkan fee sebesar Rp.1.500.000,-;
Bahwa kemudian antara H Nasrun Diat dengan Pemohon ada pembicaraan kerjasama untuk penggurugan tanah milik H Nasrun Diat tersebut yang rencananya akan dijual perkapling, dan kerjasama tersebut dibuatkan Surat Perjanjian Kerja sama di Notaris yang mana saat itu Saksi ikut tanda tangan sebagai Saksinya ;
Bahwa untuk penggurugan tanah tersebut Saksi dipekerjakan sebagai Mandornya dengan upah yang Saksi terima sebesar Rp.100.000,- perhari atau seminggu Rp.600.000,- yang Saksi terima setiap hari Kamis.
Bahwa kemudian setelah berjalannya waktu tanah tersebut tidak laku-laku kemudian H Nasrun Diat meminta tolong kepada Saksi intinya membujuk Pemohon agar mau membatalkan kerjasama tersebut dan membagi tanah tersebut menjadi 2(dua) bagian sama luas yaitu milik H Nasrun Diat dan milik Pemohon. Saat itu H Nasrun Diat mengiming-imingi memberi Saksi sejumlah uang apabila keinginan membatalkan kerjasama tersebut dapat berhasil ;
Bahwa selanjutnya kerjasama tersebut dibatalkan dengan dibuatkan Surat Pembatalan Kerjasama di hadapan Notaris dan saat itu Saksi juga ikut tandatangan sebagai Saksinya ;
Bahwa adapun tanah yang dijual oleh Pemohon kepada H Nasrun Diat setahu Saksi adalah tanah waris dari orang tuanya yang bernama H Muhamad Nur alias Rahmadi sedangkan darimana sebelumnya setahu Saksi dari Pemberian atau Pembagian dari Desa ;
Bahwa Saksi pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebanyak 2(dua) kali di Polda Jateng dan 1(satu) kali di Polres Batang atas adanya laporan dari H Nasrun Diat
Bahwa setahu Saksi selain Saksi juga Ketua BPD, Kepala Desa, Panitia Penyelesaian Tanah Pusaka Desa Depok dan Desa Tegalsari juga pernah dipanggil Polda Jeteng untuk dimintai keterangan ;
Bahwa Pemohon juga pernah dimintai keterangan di Polda Jateng Saksi tahu karena diberitahu sendiri oleh Pemohon;
Bahwa tanah yang diperjualbelikan antara Pemohon dengan H Nasrun Diat setahu Saksi dapat disertifikatkan karena Saksi pernah mendengarkan sendiri pada saat ada pertemuan tentang pembahasan tanah Pusata Desa Depok yang mana pada saat itu dihadiri oleh BPN Kab Batang, Muspida Kab Batang serta para ahli waris yang menguasai tanah pusaka yang mana ada pertanyaan tentang apakah tanah pusaka dapat disertifikatkan saat itu dijawab oleh utusan dari BPN Kab Batang yang Saksi lupa namanya tanah tersebut dapat disertifikatkan apabila ada kesepakatan antara kelompok ahli waris Pangeran Ario Soero Adiningrat II, kelompok ahli waris H Moch Nur, kelompok ahli waris Djogokaryo dan warga masyarakat penggarap serta dengan Pemerintah Desa ;
Bahwa terhadap tanah tersebut Saksi dan Pemohon saat ditanyakan apakah terhadap tanah tersebut bisa disertifikatkan, Saksi membenarkannya dan terhadap tanah tersebut dapat disertifikatkan dan saat ini baru diurus oleh Panitia Penyelesaian Tanah Pusaka Desa Depok dan Desa Tegalsari ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada masalah apa dalam proses persidangan praperadilan ini antara Pemohon dengan Para Termohon ;
Bawha setahu Saksi terhadap tanah tersebut tidak ada masalah atau tidak dalam sengketa di Desa khususnya
Bahwa waktu transaksi pembayaran jual beli tanah Saksi tidak melihat dan tidak mengetahui sendiri;
Bahwa setahu Saksi, Pemohon tidak pernah mengurus pensertifikatan terhadap tanah tersebut, yang mengurus adalah Panitia Desa ;
Bahwa untuk isi perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Notaris antara Pemohon dengan H Nasrun Diat Saksi lupa setahu Saksi ada klausula yang berbunyi Multazam sanggup untuk mengurus pensertifiktan atas tanah tersebut ;
Bahwa terhadap bukti P-1, P-3 dan P-4 Saksi mengetahui ;
Bahwa lokasi tanah tersebut Saksi mengetahui dan letaknya didepan kantor Balai Pertanian Kab Batang ;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan dasar atau alasan apa Orangtua Pemohon mendapat bagian tanah dari Desa, setahu Saksi, warga yang telah mempunyai rumah pada saat itu mendapat 1 (satu) bidang tanah ;
Saksi IRCHAM BIN (Alm) KASDUI, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan, mengetahui dengan Kapolda Jateng dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada masalah apa antara Pemohon dengan Termohon dalam perkara ini;
Bahwa Saksi mengetahui tanah yang dibeli oleh H Narsun Diat dari Pemohon adalah masuk dalam tanah Pusaka Desa Hak Agraris Eigendom dimana luas seluruh dari tanah Pusaka tersebut seluas 204 ha;
Bahwa Tanah tersebut terletak di Desa Depok dahulu Kecamatan Tulis sekarang berubah menjadi Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang ;
Bahwa Tanah Pusaka seluas 204 ha tersebut dikuasai oleh 611 warga masyarakat dimana dasar penguasaan tersebut bermula dari pembagian oleh Pemeritah Daerah Kabupaten Batang ;
Bahwa Tanah Pusaka dengan terbitnya UU Pokok Agraria kemudian oleh BPN (Pertanahan) Kab Batang bagi penggarap diterbitkan SIP (Surat Ijin Penggarapan);
Bahwa H Narsun Diat pernah datang ke rumah saksi dengan membawa buku yang intinya menanyakan apakah tanah miliknya dapat disertifikatkan dan saat itu saksi menjawab kalau tanah tersebut bisa disertifikatkan karena sebagian dari tanah tersebut sudah bersertifikat;
Bahwa setahu saksi tanah milik H Narsun Diat berasal pembelian dari Pemohon;
Bahwa Saksi mengetahui dan mengenali bukti P-1 sedangkan terhadap bukti P-7 saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi menjadi anggota Panitia landform Desa yang mempunyai tugas diantaranya :
Mengatur Luas tanah
Mendata tanah-tanah
Membagi-bagikan tanah
Mendaftar tanah-tanah
Bahwa terhadap tanah tersebut pernah terjadi sengketa yaitu antara Kelompok foorpending dengan Kelompok H M Nur yang mana akhirnya terjadi Mediasi yang mana kemudian semua pengurusan tanah pusaka ditarik menjadi wewenang Pemerintah Desa ;
Bahwa terhadap tanah Yasan tidak boleh dilakukan jual beli apabila belum lunas pembayaran SIP-nya tetapi terhadap tanah Yasan tersebut dapat dilimpahkan kepada orang lain dengan cara pemberian sejumlah uang ;
Bahwa Tanah Yasan tersebut berupa tanah sawah dan terhadap tanah Yasan tersebut dapat berubah fungsinya menjadi tanah kapling sesuai dengan kebutuhannya ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat dan saksi tersebut di atas, Kuasa Pemohon juga mengajukan SUPARDI,SH,Sp.N,M.Kn, sebagai Ahli setelah disumpah memberikan keterangan sebagai berkut :
Akta outentik yaitu akta yang dibuat oleh sesuai UU Pejabat umum untuk itu sesuai dengan Pasal 1868 KUHPerdata sedangkan menurut UU No 30 tahun 2004 yang diperbaruhi dengan UU No 2 Tahun 2018 tentang UU Jabatan Notaris, Akta Outentik adalah Akta yang dibuat Notaris ;
Perjanjian dibawah tangan adalah perjanjian atau akta yang dibuat para pihak yang tanpa perantara Pejabat Umum dan Akta ini pasti bukan merupakan Akta Outentik ;
Kekuatan Hukum untuk akta outentik yaitu bersifat sempurna sehingga pemegang akta ini tidak diwajibkan untuk membuktikan. Dalam Akta ini, Isi dan fisualnya haruslah dinyatakan benar sedangkan terhadap Akta/perjanjian di bawah tangan meskipun perjanjian tersebut sudah di warmeking oleh Notaris maka pemegang perjanjian tersebut mempunyai kewajiban untuk membuktikan apabila ada suatu sengketa ;
Sifatnya akta outentik ataupun perjanjian dibawah tangan adalah menjadi Undang-undang bagi para pembuat atau orang yang melekatkan diri pada akta ataupun perjanjian tersebut ;
Apabila ada suatu pencabutan ataupun pembatalan satu pihak dalam suatu perjanjian yang mana dalam klausula perjanjian tersebut tidak diatur maka haruslah melalui perantara Hakim jadi intinya tidak boleh membatalkan suatu perjanjian sepihak saja ;
Bukti P-3 dan bukti P- adalah akta dibawah tangan ;
Suatu perjanjian dimana harus ada prestasi yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian dan apabila prestasi tersebut tidak dilaksanakan atau diingkari oleh salah satu pihak maka hal tersebut masuk ranah Wanprestasi atau melawan hukum ;
Apabila terjadi wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum maka penyelesaiannya haruslah melalui gugatan hukum ;
Apabila dalam perjanjian yang dibuat para pihak yangmana perjanjian tersebut berawal dari kesepakatan para pihak ada klausula bertentangan Undang-undang atau Azas dari perjanjian tersebut maka masuk ranah Perbuatan Melawan Hukum Perdata ;
Menimbang, bahwa juga mengajukan Dr SUPARJI,SH,MH, sebagai Ahli setelah disumpah memberikan keterangan sebagai berkut :
Bahwa Praperadilan merupakan lembaga penegakan hukum formil agar aparat penegak hukum dalam bertugas tidak sewenang-wenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia misalnya dalam penangkapan, penahanan, penghentian penuntutan, penghentian penyidikan, pemberian ganti rugi dan rehabilitasi setelah itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, objek praperadilan mengalami perluasan menjadi penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan. Hukum yang berlaku adalah hukum formil;
Bahwa Polisi sebagai alat negara hadir untuk melindungi warga negaranya, maka setelah menerima pengaduan akan dilakukan Penyelidikan untuk menentukan ada unsur pidana atau tidak. Kalau ditumak ada unsur pidana, maka ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup guna ditetapkan tersangkanya;
Bahwa Tersangka adalah orang yang yang karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan alat bukti yang cukup diduga melakukan tindak pidana oleh karenanya untuk menetapkan suatu tersangka dilalui proses penyelidikan, dan penyidikan;
Bahwa Seseorang ditetapkan tersangkanya karena perbuatan pidana dan bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana;
Bahwa Perjanjian adalah peristiwa hukum privat lalu dan hukum terbentuk antara masing-masing pihak. Sedangkan hukum pidana adalah hukum yang dihadirkan oleh negara yang berupa larangan, sanksi dsb. Lalu berdasarkan penjelasan tersebut, perjanjian merupakan peristiwa perdata;
Bahwa ada suatu transformasi perkara perdata menjadi perkara pidana seandaianya ada unsur-unsur pidananya, misal penipuan, penggelapan. Keterangan palsu dsb. Tetapi bila tidak ada buktinya maka itu adalah itu perkara pidana;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1338 Ayat (2) Perjanjian itu menjadi undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan. Itulah azas yang harus dijunjung tinggi, juga pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir untuk menyelesaikan suatu persoalan;
Bahwa Penyidik tidak akan menetapkan seseorang menjadi tersangka sebelum unsur dalam pasal itu terpenuhi;
Bahwa Putusan MK nomor 24/PUU-XII/2014 tersebut memberikan kepastian setidak-tidaknya 2 alat bukti apakah itu bukti surat dsb, itu secara kualitas harus terpenuhi. Bagaimana menilai kualitas? Harus adanya kesesuaian antara 1 bukti dengan bukti yang lain. Pada prinsipnya putusan tersebut mmberikan kepastian tentang penegakan Hak Asasi Manusia suapay orang yang akan dijadikan sebagai tersangka terlebih dahulu diperiksa dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
Bahwa jika kemudian terdapat bukti bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan perdata, maka seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ada unsur pidanananya;
Bahwa melalui mekanisme peraperadilan untuk dianalisa apakah penetapan tersangkanya sah atau tidak, juga bila memang benar merupakan peristiwa perdata maka penyidik dapat mengeluarkan SP3;
Bahwa tentunya harus dilihat melalui beberapa pertimbangan yang pertama wanprestasi secara normatif diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata jika seseorang ingkar janji, terlambat, tidak melaksanakan prestasi.yang kedua dalam rumusan hukum pidana, Mens Rea adalah suasana kebatinan untuk melakukan suatu kejahatan yang apabila dikonstruksikan adallanya kehendak atau pengetahuan yang unsurnya adalah “dengan sengaja” jadi aklau dalam hukum perdata dapat dikatan sebagai itikad buruk bukan wanprestasi;
Bahwa berdasarkan putusan MK tersebut, penetapan tersangka harus didahului melalu pemeriksaan calon tersangka;
Bahwa Saksi berapapun jumlahnya hanya 1 alat bukti, jadi harus didukung dengan alat bukti lain bagaimana surat-suratnya, petunjuk dsb lalu menjadi pertimbangan untuk menetapkan tersangka;
Bahwa Kalau klarifikasi dalam penyelidikan belum memiliki kekuatan pembuktian dan berikutnya ditingkatkan dalam tahap penyidikan dengan yang bersangkutan disumpah sebagai saksi jadi kekuatannya ada dalam proses penyidikan;
Bahwa tidak ada pasal yang membatasi hanya hakim saja yang bisa. Dalam prakteknya para penyidik sering menggunakan bukti petunjuk;
Bahwa Petunjuk bisa dijadikan 1 alat bukti dan penyidik dapat menggunakannya;
Bahwa tentunya hal tersebut masih menjadi bagian praperadilan Karena bagaimana kita menetapkan sesuatu itu sah atau tidak jika objeknya tidak kita nilai. Jadi untuk menetapkan seseorang itu menjadi tersangka maka harus dilihat apa dasar seseorang itu menjadi tersangka dengan melihat alat bukti yang dihadirkan dalam perkara praperadilan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon I telah mengajukan bukti surat-surat berupa:
Fotocopy Pengaduan yang disampaikan oleh Ir. H nasrun Diat tanggal 15 Agustus 2019, diberi tanda T1-1;
Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/188/VII/2019/Ditreskrimum tanggal 26 Agustus 2019, diberi tanda T1-2;
Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Saksi An Tumbal Bin (Alm) Dalmo tanggal 15 Oktober 2019, diberi tanda T1-3;
Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Saksi An Sugiarto, SH Bin (Alm) Satari tanggal 10 September 2019, diberi tanda T1-4;
Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Saksi An Sukianto Soputro, SH Bin (Alm) Sobiyo Soputro tanggal 10 September 2019, diberi tanda T1-5;
Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Saksi An Asarin Bin Robai tanggal 23 Oktober 2019, diberi tanda T1-6;
Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Saksi An Musaat Bin Muradi tanggal 23 September 2019, diberi tanda T1-7;
Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Saksi An Ir. H Nasrun Diat Bin (Alm) Kartowirejo tanggal 27 Agustus 2019, diberi tanda T1-8;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi H. Muhayar Bin (Alm) H. Nursalam tanggal 22 Nopember 2019, diberi tanda T1-9;
Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Saksi An Multazam Bin Jarmadi tanggal 17 September 2019, diberi tanda T1-10;
Fotocopy Surat Perjanjian Jual Beli/Limpah Tanah Kapling tanggal 27 Nopember 2017, diberi tanda T1-11a;
Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama antara Multazam dan Ir. H Nasrun Diat tanggal 28 Maret 2018, diberi tanda T1-11b;
Fotocopy Surat Pernyataan Kesepakatan antara Multazam dan Ir. H Nasrun Diat tanggal 1 April 2018, diberi tanda T1-11c;
Fotocopy Surat Perjanjian antara Multazam dan Ir. H Nasrun Diat tanggal 24 September 2018, diberi tanda T1-11d;
Fotocopy Surat Hasil Gelar Perkara tanggal 25 September 2019, diberi tanda T1-12;
Fotocopy Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/IX/2019/JATENG/DITRESKRIMUM tanggal 30 September 2019, diberi tanda T1-13;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 27 November 2019, diberi tanda T1-14;
Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/158/II/2020/Ditreskrimum tanggal 10 Februari 2020, diberi tanda T1-15a;
Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/158.b/II/2020/Ditreskrimum tanggal 10 Februari 2020, diberi tanda T-115b;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi An Ir. H Nasrun Diat tanggal 29 Nopember 2019, diberi tanda T1-16a;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi An Tumbal Bin (Alm) Dalmo, tanggal 29 Nopember 2019, diberi tanda T1-16b;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi An Sugiarto, SH Bin (Alm) Satari tanggal 12 Desember 2019, diberi tanda T1-16c
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi An Sukianto Soputro, SH Bin (Alm) Sobiyo Soputro tanggal 12 Desember 2019, diberi tanda T1-16d;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi An Toni Ahmadi Bin Samudi tanggal 13 Desember 2019, diberi tanda T1-16e;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi An Sri Harjo Bin Darono tanggal 17 Desember 2019, diberi tanda T1-16f;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi An Asarin Bin Robai tanggal 17 Desember 2019, diberi tanda T1-16g;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi An Ircham Bin (Alm) Kasdui tanggal 17 Desember 2019, diberi tanda T1-16h;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi An Suswiyanto Bin Asarin tanggal 17 Desember 2019, diberi tanda T1-16i;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi An Abdul Royak Bin (Alm) Samsudin tanggal 17 Desember 2019, diberi tanda T1-16j;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi An Musaat Bin Muradi tanggal 17 Desemberi 2019, diberi tanda T1-16k;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi An Ali Umar Bin Chafidin tanggal 17 Desember 2019, diberi tanda T1-16l;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/874/XII/2019/Ditreskrimum kepada Multazam tanggal 23 Desember 2019, diberi tanda T1-17;
Fotocopy Surat Panggilan Ke-2 Nomor: S.Pgl/874a/XII/2019/Ditreskrimum tanggal 30 Desember 2019, diberi tanda T1-18;
Fotocopy Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/191/XI/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Nopember 2019, diberi tanda T1-19;
Fotocopy Surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: B/2527/III/RES.1.11/2020/Ditreskrimum tanggal 6 Maret 2020, diberi tanda T-20;
Fotocopy Surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: B/2663/III/RES.1.11/2020/Reskrimum perihal Pemberitahuan Status Sdr. Multazam menjadi Tersangka tanggal 09 Maret 2020, diberi tanda T1-21;
Fotocopy Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan Nomor 331/Pen.Pid/2020/PN Smg tanggal 13 Maret 2020, diberi tanda T1-22;
Fotocopy Kwitansi Pembayaran dari Ir. H Nasrun Diat Kepada Multazam, diberi tanda T1-23;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/353/III/2020/Ditreskrimum kepada Multazam tanggal 19 Maret 2020, diberi tanda T1-24;
Fotocopy Surat Panggilan Ke-2 Nomor: S.Pgl /353a/IV/2020/Ditreskrimum kepada Multazam tanggal 16 April 2020, diberi tanda T1-25;
Menimbang, bahwa dari bukti surat T1-1, T1-2, T1-3, T1-4, T1-5, T1-6, T1-7, T1-8, T1-9, T1-10, T1-12, T1-13, T1-14, T1-15a, T1-15b, T1-16a, T1-16b, T1-16c, T1-16d, T1-16e, T1-16f, T1-16g, T1-16h, T1-16i, T1-16j, T1-16k, T1-16l, T1-17, T1-18, T1-19, T1-20, T1-21, T1-22, T1-24, T1-25 tersebut telah bermaterai cukup dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya, sedangkan bukti surat T1-11a, T1-11b, T1-11c, T1-11d, T1-23 adalah copy dari fotocopy;
Menimbang, bahwa selain bukti- bukti surat sebagaimana diatas, Kuasa Termohon I juga telah mengajukan Saksi di persidangan yang dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi SUGIARTO,S.H Bin (Alm) SATARI, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon, mengetahui dengan Kaploda Jateng dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng;
Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon (Multazam) karena pernah datang juga ke Kantor BPN Kab.Batang karena menemani Sdr.HJ ALFIAH , karena pada saat itu BPN Kab.Batang memanggil Sdr HJ.ALFIAH untuk klarifikasi berkaitan dengan tanah pertanian yang dimiliknya;
Bahwa Saksi kenal dengan H.NARSUN DIAT karena ia pernah datang ke Kantor BPN Kab.Batang untuk menanyakan berkaitan apakah tanahnya bisa disertifikatkan menjadi hak milik yang pada saat itu H.NARSUN DIAT membawa:
Surat Lampiran perolehan tanah
KTP an H.NARSUN DIAT
Surat Kuasa dari H.NARSUN DIAT
Surat penguasaan secara fisik tanah sejak 24 September 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Depok (Sdr.H MUHAYAR)
Tanda terima surat dari Kepolisian ;
Surat dari Panitia Penyeleggara yang ditandatangani oleh Ketua Azharin, Sekteraris Ali Umar dan ketua BPD Abdul Rozak ;
KTP an Multazam ;
Surat Perjanjian Limpah Garapan ;
Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp,700.000.000,- ;
Bahwa Saksi bekerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang sejak tahun 2009 dan menjabat selaku Kepala Seksi Penanganan masalah dan Pengendalian Pertanahan yang mana tugasnya antara lain menangani permasalahan pertanahan baik menyangkut kepemilikan, penguasaan maupun penggunaan tanah termasuk penyelesaian melalui mediasi maupun beracara di Pengadilan di wilayah hukum Kabupaten Batang;
Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya tanah yang dibeli oleh H Narsun Diat dari sdr Multazam karena mereka pernah datang ke kantor saksi terkait menanyakan apakah tanah tersebut bisa disertifikatkan atau tidak;
Bahwa Tanah tersebut berstatus Konflik karena masih konflik dengan beberapa pihak , yaitu :
a. Kelompok Ahli waris Pangeran Arlo Soere Adiningrat II
b. Kelompol Ahli waris H.Moch Nor ( Mantan Kades )
c. Kelompok Ahli waris Djogokaryo (Mantan Tegalsari )
d. Warga Masyarakat Penggarap
Bahwa Tanah milik H Narsun Diat masuk dalam Tanah Pusaka (agraris eigendom) dan tanah tersebut secara Yuridis masuk dalam katagori dalam posisi Konflik kepemilikan tetapi secara fisik dikuasai oleh masyarakat;
Bahwa terhadap Tanah Pusaka pada BPN Kab Batang tidak ditemukan data siapa selaku pemilik dan tidak terdaftar di letter C Desa;
Bahwa setahu saksi tanah yang masuk dalam tanah pusaka tidak ada yang bersertifikat;
Bahwa Tanah Pusaka terletak di Dk Balitan Desa Oepok Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang seluas 3420 m2;
Bahwa terhadap tanah tersebut pernah diajukan gugatan di PTUN Semarang oleh 74 orang penggarap adapun pokok gugatan yaitu adanya Penolakan dari BPN Kabupaten Batang secara lisan terhadap permohonan pensertifikatan tanah yang dikuasai oleh 74 orang tersebut dan setahu saksi hasil Putusannya ditolak;
Bahwa Saksi juga mengetahui ada sengketa masalah tanah di PN Batang dimana selaku Penggugat yaitu sdr Sdr.KARMUDI, Tergugat yaitu sdr H MUHAYYAR (Kepala Desa Depok) dan selaku Turut Tergugat adalah BPN Kab Batang, permasalahan hukum ini masih belum inkracht karena masih dalam tingkat pemeriksaan Kasasi dan belum diputus;
Bahwa Tanah Yasan dapat disertifikatkan apabila ada penyelesaian permasalahan dari pihak-pihak yang konflik atas tanah tersebut;
Bahwa Saksi selaku Kasi Penanganan masalah dan Pengendalian Pertanahan pernah mengadakan kunjungan serta penelusuran atas tanah Pusaka untuk mengetahui kejelasan asal usul atas tanah tersebut ke masyarakat Desa dimana letak tanah Pusaka tersebut berada tetapi Kesimpulannya masyarakat tidak mengetahui secara pasti kepemilikan atas tanah tersebut;
Bahwa terhadap adanya Panitia yang membagi-bagikan Tanah pusaka tersebut saksi pernah dengar dan saksi pernah menelusuri ke masyarakat Depok dimana Tanah Pusaka tersebut berada dengan hasil tidak ada kejelaskan kedudukan serta dasar hukum pembentukan Panitia tersebut;
Saksi tidak mengetahui adanya Surat Ijin Penggarapan atas Tanah Pusaka;
Bahwa Saksi tidak tahu adanya PBB (Pajak Bumi Bangunan) pada tanah Pusaka;
Bahwa untuk permohonan pengajuan pensertifikatan atas tanah data yang diperlukan yaitu :
Data Fisik :
Letak tanah
Batas-batas tanah
Data Yuridis :
Bukti Kepemilikan misalnya jual beli, warisan, konversi pengakuan hak atau adanya putusan permohonan hak atas tanah negara
Tanah tidak dalam sengketa;
Setelah data tersebut lengkap dan selesai diperiksa oleh BPN bagian sertfikat kemudian pengajuan tersebut diumumkan melalui Surat Kabar, dan apabila telah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan tidak ada sanggahan atau keberatan dari pihak lain maka permohonan pensertifikatan atas tanah tersebut diproses;
Bahwa Saksi mengetahui obyek sengketa antara Pemohon (Multazam) dengan H.NARSUN DIAT karena saksi pernah dipanggil sebagai saksi dan dimintai keterangan oleh Polda Jateng terkait Obyek Sengketa tersebut;
Bahwa Pemohon bukan salah satu pihak yang mengajukan gugatan di PTUN Semarang;
Bahwa Surat pelimpahan tanah garapan bukan merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah;
Bahwa terhadap tanah garapan boleh terjadi jual beli karena hal itu hanya pelimpahan atau beralihnya suatu hak untuk menggarap atas tanah yang diperjual belikan saja;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon II telah mengajukan bukti surat-surat berupa
Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/XI/Res.1.11/2019/Reskrimum tanggal 27 Nopember 2019, diberi tanda T2-1;
Menimbang, bahwa dari bukti surat T2-1 tersebut telah bermaterai cukup dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya;
Menimbang, bahwa pihak Pemohon dan Para Termohon telah mengajukan Kesimpulan masing-masing tertanggal 15 Mei 2020;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dalam jawaban Termohon I telah pula disampaikan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa Permohonan gugatan praperadilan obscur libel (kabur) dimana pada posita Pemohon menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka akan tetapi pada petitum angka 5 menyatakan “menghukum Termohon I untuk membuat dan menerbitkan SP3 atas nama Multazam Bin Jarmadi (Pemohon) sehingga menjadi tidak jelas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah benar bahwa eksepsi yang diajukan oleh Termohon I, beralasan secara hukum, sehingga eksepsi tersebut, patut untuk dikabulkan ataukah sebaliknya, tidak beralasan secara hukum sehingga eksepsi tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tangkisan atau eksepsi, secara umum dapat diartikan sebagai bantahan atau sanggahan yang diajukan oleh Termohon terhadap Permohonan Pemohon yang tidak langsung menyangkut pokok perkara dengan tuntutan batalnya Permohonan ;
Menimbang, bahwa Permohonan Praperadilan harus diperiksa dan diputus secara cepat dalam waktu yang singkat sebagaimana ditentukkan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan “pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya” sehingga tidak lazim adanya eksepsi, namun demikian Pengadilan tidak pula serta merta menolak eksepsi tersebut tanpa pertimbangan hukum;
Menimbang, bahwa obyek Praperadilan mengalami perkembangan dari yang diatur sebelumnya dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP dengan perluasan ruang lingkup praperadilan khusunya mengenai penetapan tersangka melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Pemohon telah mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Termohon I dan Termohon II karena ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon I dengan alasan sebagaimana dalam posita permohonan Permohon, karena perkara a quo bukan merupakan sebuah tindak pidana melainkan murni sengketa keperdataan dengan demikian eksepsi tersebut telah masuk materi perkara sehingga harus dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara;
II. DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah agar Pengadilan Negeri Semarang menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak sah sebagaimana Surat Pemberitahuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Nomor: B/2663/III/RES.1.11/2020/Reskrimum yang dilakukan oleh Termohon I pada tanggal 09 Maret 2020 karena berdasarkan informasi, delik dan bukti-bukti perkara tersebut bukan merupakan sebuah tindak pidana melainkan perkara perdata yang telah disepakati dan dibuat perjanjian tertanggal 24 september 2018 yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh para pihak secara musyawarah mufakat dan apabila timbul masalah dengan segala akibatnya diselesaikan di pengadilan Negeri Batang;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat yang masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P- 8. dan 2 (dua) orang saksi serta 2 (dua) orang ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Pemohon tersebut, Termohon I telah mengajukan jawabannya sebagaimana tersebut diatas, dan dengan bukti-bukti surat yang masing-masing diberi tanda T1-1 sampai dengan T1- 25 dan 1 (satu) orang Saksi;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Pemohon tersebut, Termohon II telah mengajukan jawabannya sebagaimana tersebut diatas, dan dengan bukti-bukti surat yang diberi tanda T2-1;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon, jawaban Termohon I dan Termohon II serta bukti surat-surat, keterangan saksi dan ahli yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Para Termohon, maka selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Permohon dan jawaban Termohon I dan Termohon II sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalil Pemohon yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan sebuah tindak pidana melainkan perkara perdata yang telah disepakati dan dibuat perjanjian tertanggal 24 september 2018 yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh para pihak secara musyawarah mufakat dan apabila timbul masalah dengan segala akibatnya diselesaikan di pengadilan Negeri Batang sedangkan upaya pidana merupakan upaya akhir (Ultimum Remedium) yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam persidangan perdata, yaitu adanya tindakan/perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon, barulah perbuatan tersebut diadukan kepada pihak yang berwenang itu;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut Termohon I menyampaikan jawaban yang pada pokoknya menyatakan sebagai tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Permohonan Pemohon tersebut, Termohon II menyampaikan jawaban yang pada pokoknya sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dengan dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana tersebut diatas dan dengan memperhatikan jawaban Termohon I dan Termohon II tersebut, maka akan Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pada dasarnya apabila salah satu pihak mengikatkan dirinya kepada pihak lain untuk membuat suatu perjanjian, maka melekat pula Asas Pacta Sunt Servanda sebagaimana Pasal 1338 Ayat (2) KUHPerdata yakni Perjanjian berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pembuatnya;
Menimbang, bahwa apakah Hakim Praperadilan dapat menilai suatu objek yang pembuktiannya sudah masuk dalam substansi atau materiil?
Menimbang, bahwa apabila dilihat dari asas yang terkandung dalam Hukum Acara Praperadilan antara lain Pemeriksaan Cepat, dan Mencari Kebenaran Formil;
Menimbang, bahwa Asas pemeriksaan cepat terkandung dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c KUHAP yang berbunyi “Pemeriksaan tersebut (Praperadilan) dilakukan secara cepat selambat-lambatnya tujuh hari hakim sudah harus menjatuhkan putusan” serta Asas mencari kebenaran formil pada prinsipnya didasarkan alasan bahwa jika pemeriksaan perkara praperadilan ditujukan untuk mencari kebenara materiil, maka akan beririsan dengan kompetensi pemeriksaan materi pokok perkara yaitu dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka, hal ini menjadi kekhawatiran terjadinya tumpang tindih pemeriksaan antara ranah pemeriksaan pokok perkara dan pemeriksaan praperadilan;
Menimbang, bahwa terhadap perkara a quo, Mahkamah Agung telah mengeluarkan sebuah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yakni dalam Pasal 2 Ayat (2) yang berbunyi:
“Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.”
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa sepanjang bukti-bukti yang dihadirkan baik oleh Pemohon, Termohon I dan Termohon II perkara a quo yakni menyangkut substansi atau materiil dari perkara ini dan tidak terkait dengan sah atau tidaknya Pemohon ditetapkan menjadi tersangka oleh Termohon I menjadi tidak relevan dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Pengertian Tersangka sendiri diatur dalam Pasal 1 Angka 14 KUHAP yaitu:
“Seseorang yang karena perbuatan dan keadaaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, nomor 76, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3209) bertentangan dengan Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”, adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut selain minimal 2 alat bukti yang harus terpenuhi juga menambahkan syarat untuk seseorang dijadikan tersangka yakni dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya terhadap tindak pidana yang penetapannya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka; (Vide: Putusan MK Nomor 24/PUU-XII/2014 Hal:98);
Menimbang, bahwa Penetapan tersangka sendiri bukan merupakan upaya paksa. Penetapan seseorang menjadi tersangka merupakan sebuah bentuk tindakan administratif dari aparat penegak hukum (administrative justicia) yang dilakukan setelah ditemukan tersangkanya. Penetapan seseorang menjadi tersangka ini merupakan professional judgement dari penyidik karena dalam menetapkan tersangka didasarkan atas berbagai informasi, data yang terukur karena tingkat releabilitas, tingkat validitas baik dalam proses dan cara pengumpulan data dan informasi, proses olah data dan informasi dan proses evaluasi sampai pada kesimpulan mengindikasikan seseorang sebagai pelaku telah dikategorikan sebagai tersangka telah melalui parameter berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa selain syarat yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, juga harus dilihat kelengkapan/syarat administrasi dalam hal penetapan tersangka, yaitu apakah terdapat Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan Surat Penetapan/Pemberitahuan Status Tersangka, juga dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dalam Pasal 25 Ayat (2) yaitu:
“Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (didasarkan minimal 2 alat bukti)), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan”;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut diatas Hakim akan mempertimbangkannya dengan melihat bukti-bukti yang dihadirkan oleh Pemohon, Termohon I dan Termohon II sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Termohon I menerima laporan Polisi pada tanggal 30 September 2019 sebagaimana dalam bukti TI-3 berupa Laporan Polisi Nomor : LP/B/369/IX/20199/JATENG/DITRESKRIMSUS Smg tanggal 30 September 2019. Dengan laporan Polisi tersebut Termohon I menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/XI/Res/1.11/2019/Reskrimum yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagaimana dalam bukti T1-14 sama dengan T2-1 yang selanjutnya secara bertahap melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi sebagaimana bukti surat T1-16a sampai dengan T1-16l yang selanjutnya Termohon I mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/158/II/2020/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp/Sidik/158 b/II/2020/Ditreskrimum sebagaimana dalam bukti T1-15a dan T1-15b; dan kemudian pada tanggal 09 Maret 2020 Termohon I mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: B/2663/III/RES 1.11/2020/Reskrimum perihal pemberitahuan status Sdr. Multazam menjadi Tersangka sebagaimana bukti surat T1-21 sama dengan P-6;
Menimbang, bahwa Termohon I menetapkan Pemohon sebagai tersangka pada tanggal 09 Maret 2020 tersebut berdasarkan keterangan Saksi-Saksi sebagaimana bukti surat T1-16a sampai dengan T1-16l dan surat-surat yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/191/XI/2019/Ditreskrimum sebagaimana bukti surat T1-19 dan Surat Persetujuan Penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang sebagaimana bukti Surat T1-22;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, pengadilan berpendapat bahwa ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon I telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti, baik secara kwalitatif maupun secara kwantitatif sesuai dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;
Menimbang, bahwa selain minimal 2 (dua) alat bukti, Termohon I juga harus terlebih dahulu memeriksa calon tersangka kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya terhadap tindak pidana yang penetapannya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka (Vide: Putusan MK Nomor 24/PUU-XII/2014 Hal:98);
Menimbang, bahwa jika merujuk kepada bukti surat yang dihadirkan oleh Termohon I, dalam tahap penyidikan Pemohon tidak pernah hadir dalam pemeriksaan meskipun sudah dipanggil secara resmi oleh Termohon 1 baik untuk diperiksa sebagai saksi sebagaimana bukti surat T1-17 serta T1-18 dan diperiksa sebagai tersangka sebagaimana bukti surat T1-24 dan T1-25;
Menimbang, bahwa Pemohon pernah hadir sekali dalam tahap penyelidikan seperti yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Saksi An Multazam Bin Jamardi sebagaiman bukti surat T1-10;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut diatas, Hakim berpendapat sudah terpenuhi pula pemeriksaan calon tersangka sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XII/2014;
Menimbang, bahwa pada tanggal 25 September 2019 sebagaimana bukti surat T1-12 Termohon I telah melakukan gelar perkara dengan tanggapan peserta Kompol Pujo Irianto yang menyatakan “setuju untuk dibuatkan laporan polisi dengan menekankan pada pemenuhan unsur menghapuskan piutang sesuai pasal 378 KUHP”, demikian juga tanggapan Bripka Joko Santoso “setuju untuk dinaikkan ke proses penyidikan karena penyidik sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian adanya gelar perkara sebelum ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka pengadilan berkesimpulan, bahwa ditetapkannya Permohon sebagai tersangka telah didasarkan pada bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan dengan demikian menolak dalil Pemohon;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan perkara a quo merupakan perkara perdata yang seharusnya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dan upaya pidana merupakan upaya terakhir (Ultimum Remedium) terhadap dalil Pemohon tersebut telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut diatas dan dengan demikian haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, maka Permohonan Praperadilan Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan hukum, oleh karena itu haruslah ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 1 angka 14 jo Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Termohon I;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 oleh MUHAMAD YUSUF, SH, MH. Hakim Pengadilan Negeri Semarang dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh SINUNG KURNIAWAN, SH., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon I dan Termohon II;
Panitera Pengganti, Hakim,
SINUNG KURNIAWAN, SH., MUHAMAD YUSUF, SH., MH.