3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbd
Putusan PN CIBADAK Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbd
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan ANAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya; Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan di LPKA Kelas II Bandung, serta Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Panti Sosial Rehabilitasi ABH Cileungsi Bogor; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah kemeja motif salur hitam putih; 1 (satu) buah celana jeans warna hitam putih biru; 1 (satu) buah celana dalam warna coklat; 1 (satu) buah bra warna hitam; 1 (satu) buah tangtop warna hitam; Dikembalikan kepada anak korban. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu anak saksi IK. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibadak yang mengadili perkara pidana anak dengan acara peradilan pidana anak dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :
1. Nama lengkap : ANAK
2. Tempat lahir : Sukabumi
3. Umur/Tanggal lahir : 15 Tahun / 2006
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Sukabumi
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Belum Bekerja
Anak ditangkap pada tanggal 01 Januari 2022, selanjutnya ditahan dalam LPAS rumah tahanan negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 02 Januari 2022 sampai dengan tanggal 08 Januari 2022
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Januari 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2022
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022
7. Hakim Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022
Anak menghadap persidangan dengan didampingi Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang ditunjuk Hakim berdasarkan Penetapan Nomor 3/Pen.Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbd tanggal 24 Januari 2022, Orangtua Anak, dan Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS Kelas I Bandung;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Cbd tanggal 17 Januari 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Cbd tanggal 17 Januari 2022 tentang Penetapan hari sidang;
Hasil Penelitian Kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan ANAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Surat Dakwaan KESATU Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap ANAK berupa pidana penjara selama 2 (DUA) TAHUN dan 6 (ENAM) BULAN di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung Kelas II Bandung dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan perintah Anak tetap dalam tahanan, dan denda Pelatihan kerja selama 3 (TIGA) BULAN di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (PSR ABH) Cileungsi Bogor.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kemeja motif salur hitam putih;
1 (satu) buah celana jeans warna hitam putih biru;
1 (satu) buah celana dalam warna coklat;
1 (satu) buah bra warna hitam;
1 (satu) buah tangtop warna hitam;
Dikembalikan kepada anak korban.
1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu anak saksi IK.
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Anak melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
------------ Bahwa ia ANAK selanjutnya disebut Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di rumah ANAK di Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB awalnya ANAK dengan saksi Y (Anak Berkonflik Dengan Hukum dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah FKR (Anak Berkonflik Dengan Hukum dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kampung Cirangkong Kalapanunggal dan saat itu ada anak korban yang saat itu masih berumur sekitar 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3202-LT-10092020-0217 yang dikeluarkan dan di tandatangani secara Elektronik oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupten Sukabumi Drs. Iwan Kusdian, MM tertanggal 10 September 2020, yang menerangkan lahir pada 2008), kemudian ANAK dengan saksi Y membawa anak korban untuk diantarkan pulang kerumahnya namun saat diperjalanan anak korban diajak main lalu dibawa kerumah ANAK di Kabupaten Sukabumi.
Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib pada saat didalam rumah berkumpul mengobrol didalam kamar lalu ANAK dengan saksi Y berencana ingin menyetubuhi anak korban dan ANAK mengatakan kepada saksi Y “hegae maneh heula / silahkan kamu duluan”, setelah itu ANAK keluar dari dalam kamar tidak lama kemudian saksi Y keluar dari dalam kamar selesai menyetubuhi anak korban, selanjutnya ANAK bergiliran masuk kedalam kamar dan mengunci pintu kamar lalu menghampiri anak korban dan mengajaknya bersetubuh layaknya suami istri yang saat itu anak korban menolaknya dengan berkata “alim ah / tidak mau” namun ANAK tetap memaksanya dengan langsung menciumi bibir anak korban sambil tangannya meremas-remas payudara anak korban kemudian ANAK membuka celana yang dipakai anak korban dan ANAK pun membuka celana yang dipakainya lalu ANAK menindih badan anak korban memaksa memasukan kemaluannya (Penis) yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan (Vagina) anak korban sambil menggerak-gerakan kemaluannya (Penis) maju mundur layaknya hubungan suami istri hingga ANAK mengeluarkan cairan sperma diluar kemaluan (Vagina) anak korban, dan setelah selesai ANAK keluar dari dalam kamar, hingga akhirnya perbuatan ANAK diketahui oleh keluarga anak korban dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan ANAK, anak korban sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 01/VR/RSUD Plratu/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh RSUD Palabuhanratu dan ditandangani oleh dr. Rahadyan Aji Sasongko, Sp.OG dengan Hasil Pemeriksaan Luar : Pemeriksaan Alat Kelamin : Tampak celah pada selaput dara arah jam 2, 4, 7, 11. Kesimpulan : Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, tampak celah pada selaput dara arah jam 2, 4, 7, 11.
------------ Perbuatan Terdakwa ANAK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.--
----------- A T A U -----------
KEDUA
------------ Bahwa ia ANAK selanjutnya disebut Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di rumah ANAK di Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dengan cara sebagai berikut :-----
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB awalnya ANAK dengan saksi Y (Anak Berkonflik Dengan Hukum dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah FKR (Anak Berkonflik Dengan Hukum dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kampung Cirangkong Kalapanunggal dan saat itu ada anak korban yang saat itu masih berumur sekitar 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3202-LT-10092020-0217 yang dikeluarkan dan di tandatangani secara Elektronik oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupten Sukabumi Drs. Iwan Kusdian, MM tertanggal 10 September 2020, yang menerangkan lahir pada 2008), kemudian ANAK dengan saksi Y membawa anak korban untuk diantarkan pulang kerumahnya namun saat diperjalanan anak korban diajak main lalu dibawa kerumah ANAK di Kabupaten Sukabumi.
Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib pada saat didalam rumah berkumpul mengobrol didalam kamar lalu ANAK dengan saksi Y berencana ingin menyetubuhi anak korban dan ANAK mengatakan kepada saksi Y “hegae maneh heula / silahkan kamu duluan”, setelah itu ANAK keluar dari dalam kamar tidak lama kemudian saksi Y keluar dari dalam kamar selesai menyetubuhi anak korban, selanjutnya ANAK bergiliran masuk kedalam kamar dan mengunci pintu kamar lalu menghampiri anak korban dan mengajaknya bersetubuh layaknya suami istri dengan berkata “bade moal jeng abi / mau nggak sama saya” dan anak korban menolaknya “alim ah / tidak mau” lalu ANAK terus membujuk anak korban “moal nanaon, lamun aya nanaon urang tanggung jawab / tidak kenapa kenapa, saya tanggung jawab jika ada apa-apa” sambil ANAK langsung menciumi bibir anak korban sambil tangannya meremas-remas payudara anak korban kemudian ANAK membuka celana yang dipakai anak korban dan ANAK pun membuka celana yang dipakainya lalu ANAK menindih badan anak korban memasukan kemaluannya (Penis) yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan (Vagina) anak korban sambil menggerak-gerakan kemaluannya (Penis) maju mundur layaknya hubungan suami istri hingga ANAK mengeluarkan cairan sperma diluar kemaluan (Vagina) anak korban, dan setelah selesai ANAK keluar dari dalam kamar, hingga akhirnya perbuatan ANAK diketahui oleh keluarga anak korban dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan ANAK, anak korban sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 01/VR/RSUD Plratu/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh RSUD Palabuhanratu dan ditandangani oleh dr. Rahadyan Aji Sasongko, Sp.OG dengan Hasil Pemeriksaan Luar : Pemeriksaan Alat Kelamin : Tampak celah pada selaput dara arah jam 2, 4, 7, 11. Kesimpulan : Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, tampak celah pada selaput dara arah jam 2, 4, 7, 11.
------------ Perbuatan ANAK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.--
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Hakim telah memerintahkan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai Anak tertanggal 7 Januari 2022 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban, dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Anak Korban pernah diperiksa di polisi dan tetap pada keterangannya.
Bahwa Anak Korban diperiksa dalam persidangan karena adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak korban yang dilakukan oleh anak Y dan ANAK.
Bahwa kejadian persetubuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah ANAK di Kabupaten Sukabumi.
Bahwa Anak Y dan ANAK melakukan persetubuhan terhadap anak korban.
Bahwa persetubuhan dilakukan dengan cara anak mencium bibir anak korban dan leher lalu membuka baju dan meremas payudara anak korban dan menciuminya hingga ada bekas merah kemudian membuka celana anak korban dan menyetubuhi anak korban.
Bahwa anak menyetubuhi anak korban dengan memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) anak korban hingga mengeluarkan cairan diluar.
Bahwa anak melakukan persetubuhan terhadap anak korban 1 kali.
Bahwa anak korban telah disetubuhi oleh anak Y dan ANAK secara bergiliran.
Bahwa anak korban dijemput dari rumah FKR oleh Y dan ANAK dibawa kerumah ANAK hingga terjadi persetubuhan tersebut.
Bahwa benar usia anak korban saat kejadian sekitar 13 tahun.
Anak tidak keberatan dengan keterangan Anak korban tersebut;
Saksi F, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa saksi adalah ibu dari anak korban;
Bahwa kejadian persetubuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah ANAK di Kabupaten Sukabumi.
Bahwa Anak Y dan ANAK melakukan persetubuhan terhadap anak korban.
Bahwa persetubuhan dilakukan dengan cara anak mencium bibir anak korban dan leher lalu membuka baju dan meremas payudara anak korban dan menciuminya hingga ada bekas merah kemudian membuka celana anak korban dan menyetubuhi anak korban.
Bahwa anak menyetubuhi anak korban dengan memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) anak korban hingga mengeluarkan cairan diluar.
Bahwa anak melakukan persetubuhan terhadap anak korban 1 kali.
Bahwa anak korban telah disetubuhi oleh anak Y dan ANAK secara bergiliran.
Bahwa anak korban dijemput dari rumah FKR oleh Y dan ANAK dibawa kerumah ANAK hingga terjadi persetubuhan tersebut.
Bahwa benar usia anak korban saat kejadian sekitar 13 tahun.
Anak tidak keberatan dengan keterangan Anak korban tersebut;
Saksi UJ, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa saksi adalah Ayah dari anak korban;
Bahwa kejadian persetubuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah ANAK di Kabupaten Sukabumi.
Bahwa Anak Y dan ANAK melakukan persetubuhan terhadap anak korban.
Bahwa persetubuhan dilakukan dengan cara anak mencium bibir anak korban dan leher lalu membuka baju dan meremas payudara anak korban dan menciuminya hingga ada bekas merah kemudian membuka celana anak korban dan menyetubuhi anak korban.
Bahwa anak menyetubuhi anak korban dengan memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) anak korban hingga mengeluarkan cairan diluar.
Bahwa anak melakukan persetubuhan terhadap anak korban 1 kali.
Bahwa anak korban telah disetubuhi oleh anak Y dan ANAK secara bergiliran.
Bahwa anak korban dijemput dari rumah FKR oleh Y dan ANAK dibawa kerumah ANAK hingga terjadi persetubuhan tersebut.
Bahwa benar usia anak korban saat kejadian sekitar 13 tahun.
Anak tidak keberatan dengan saksi tersebut;
Anak Saksi I, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa anak saksi tahu anak korban pernah datang ke rumah anak FKR, pada saat itu anak saksi sedang tidur, lalu diberitahu oleh orangtua anak bahwa ada anak korban;
Bahwa kemudian anak korban disuruh ayah anak untuk pulang ke rumahnya;
Bahwa anak Y dan ANAK datang menjemput anak korban, katanya mau diantar pulang ke rumah anak korban;
Anak tidak keberatan atas keterangan anak saksi tersebut;
Anak Saksi FKR, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak saksi pernah diperiksa di polisi dan saksi tetap pada keterangannya.
Bahwa saksi dimengerti diperiksa dalam persidangan karena adanya tindak pidana pencabulan / persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Bahwa sebelumnya anak korban ada dirumah anak saksi FKR, lalu kemudian anak korban pergi dijemput oleh ANAK dan anak Y;
Anak tidak keberatan atas keterangan anak saksi tersebut;
Anak saksi Y, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Anak membenarkan dakwaan Penuntut Umum.
Bahwa Anak pernah diperiksa di polisi dan Anak tetap pada keterangannya.
Bahwa anak dimengerti diperiksa dalam persidangan karena adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Anak.
Bahwa anak telah menyetubuhi Anak korban.
Bahwa anak melakukan persetubuhan tersebut pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah ANAK di Kabupaten Sukabumi.
Bahwa anak Y melakukan persetubuhan terhadap korban dengan ANAK secara bergiliran.
Bahwa yang pertama menyetubuhi korban adalah anak Y.
Bahwa anak Y dengan ANAK telah merencanakan akan menyetubuhi korban.
Bahwa anak Y menyetubuhi korban dengan cara mengajaknya bersetubuh dan korban sempat menolak karena takut tapi anak meyakinkannya agar mau disetubuhi setelah itu anak menciumi bibir dan meremas payudara korban lalu membuka celana dan memasukan kemaluan (penis) anak kedalam kemaluan (vagina) korban sampai anak mengeluarkan sperma diluar.
Bahwa setelah anak Y menyetubuhi korban lalu keluar dari kamar dan giliran ANAK yang saat itu menunggu diluar masuk kedalam kamar.
Bahwa anak melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali.
Bahwa benar korban ada dirumah tersebut awalnya anak Y dengan ANAK dan I kerumah FKR membawa korban kerumah ANAK.
Bahwa Anak merasa menyesali perbuatannya.
Bahwa Anak belum pernah dihukum.
Anak tidak keberatan atas keterangan anak saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Anak pernah diperiksa di polisi dan Anak tetap pada keterangannya.
Bahwa benar Anak dimengerti diperiksa dalam persidangan karena adanya tindak pidana pencabulan / persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Bahwa benar Anak telah menyetubuhi Anak korban.
Bahwa benar Anak melakukan persetubuhan tersebut pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah anak Kabupaten Sukabumi.
Bahwa benar Anak melakukan persetubuhan terhadap korban dengan Y secara bergiliran.
Bahwa benar yang pertama menyetubuhi korban adalah Y.
Bahwa Anak dengan Y telah merencanakan akan menyetubuhi korban.
Bahwa Anak menyetubuhi korban dengan cara mengajaknya bersetubuh dan korban sempat menolak tapi Anak meyakinkannya agar mau disetubuhi setelah itu Anak menciumi bibir dan payudara korban lalu membuka celana dan memasukan kemaluan (penis) Anak kedalam kemaluan (vagina) korban sampai Anak mengeluarkan sperma diluar.
Bahwa benar saat Y menyetubuhi korban posisi Anak menunggu diluar dan setelah Y selesai Anak masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan tersebut.
Bahwa benar Anak melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 1 kali.
Bahwa benar korban ada dirumah tersebut awalnya ANAK dengan Y dan I kerumah FKR membawa korban kerumah ANAK.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa :
Pemeriksaan terhadap anak korban sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 01/VR/RSUD Plratu/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh RSUD Palabuhanratu dan ditandangani oleh dr. Rahadyan Aji Sasongko, Sp.OG dengan Hasil Pemeriksaan Luar : Pemeriksaan Alat Kelamin : Tampak celah pada selaput dara arah jam 2, 4, 7, 11. Kesimpulan : Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, tampak celah pada selaput dara arah jam 2, 4, 7, 11.
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3202-LT-10092020-0217 yang dikeluarkan dan di tandatangani secara Elektronik oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupten Sukabumi Drs. Iwan Kusdian, MM tertanggal 10 September 2020, yang menerangkan lahir pada 2008).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah kemeja motif salur hitam putih;
1 (satu) buah celana jeans warna hitam putih biru;
1 (satu) buah celana dalam warna coklat;
1 (satu) buah bra warna hitam;
1 (satu) buah tangtop warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih;
Terhadap barang bukti tersebut telah mendapat Penetapan Izin Sita dari Pengadilan Negeri Cibadak sehingga dapat digunakan untuk pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa ANAK telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah anak di Kampung Gang Sawo Desa Kalapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi terhadap anak korban.
Bahwa anak korban (yang saat itu masih berumur sekitar 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3202-LT-10092020-0217 yang dikeluarkan dan di tandatangani secara Elektronik oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupten Sukabumi Drs. Iwan Kusdian, MM tertanggal 10 September 2020, yang menerangkan lahir pada 2008).
Bahwa anak melakukan persetubuhan tersebut pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah anak di Kabupaten Sukabumi.
Bahwa anak Y melakukan persetubuhan terhadap korban dengan ANAK secara bergiliran.
Bahwa yang pertama menyetubuhi korban adalah anak Y.
Bahwa anak Y dengan ANAK telah merencanakan akan menyetubuhi korban.
Bahwa anak menyetubuhi korban dengan cara mengajaknya bersetubuh dan korban sempat menolak karena takut tapi anak meyakinkannya agar mau disetubuhi setelah itu anak menciumi bibir dan meremas payudara korban lalu membuka celana dan memasukan kemaluan (penis) anak kedalam kemaluan (vagina) korban sampai anak mengeluarkan sperma diluar.
Bahwa setelah anak Y menyetubuhi korban lalu keluar dari kamar dan giliran ANAK yang saat itu menunggu diluar masuk kedalam kamar.
Bahwa anak melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali.
Bahwa benar korban ada dirumah tersebut awalnya anak Y dengan ANAK dan I kerumah FKR membawa korban kerumah ANAK.
Bahwa akibat perbuatan ANAK menyebabkan anak korban sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 01/VR/RSUD Plratu/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh RSUD Palabuhanratu dan ditandangani oleh dr. Rahadyan Aji Sasongko, Sp.OG dengan Hasil Pemeriksaan Luar : Pemeriksaan Alat Kelamin : Tampak celah pada selaput dara arah jam 2, 4, 7, 11. Kesimpulan : Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, tampak celah pada selaput dara arah jam 2, 4, 7, 11.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang bersifat alternatif, sehingga Hakim akan memilih dakwaan yang menurut fakta persidangan terbukti, dalam hal ini Hakim sependapat dengan Penuntut Umum untuk mempertimbangkan dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”.
Unsur “telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah “orang perseorangan“ yang menunjuk kepada manusia baik laki-laki ataupun perempuan sebagai Subyek Hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban serta dapat dipertanggung jawabkan sebagai pelaku dari tindak pidana yang dilakukannya, dalam perkara ini sebagai subyek hukum menunjuk kepada ANAK dengan segala identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Fakta yang terungkap dalam persidangan ketika dipertanyakan oleh Hakim pada awal pemeriksaan persidangan dan pembacaan surat dakwaan segala identitas yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah diakui benar oleh Anak, demikian juga selama proses pemeriksaan persidangan ternyata Anak dapat mengikuti, menanggapi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka anak yang bisa diadili adalah pada saat melakukan tindak pidana berusia antara 12 hingga 18 tahun. Anak dalam perkara ini lahir pada tanggal 06 JUNI 2006 dan tindak pidana diduga dilakukan oleh Anak pada bulan Desember 2021, dimana usia anak pada waktu itu masih kurang dari 18 tahun, sehingga Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa pengertian Anak menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 Angka 1 yaitu seseorang yg belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yg masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pesetubuhan adalah melakukan senggama, yaitu masuknya alat kelamin laki-laki (penis) ke dalam vagina perempuan sebagaimana layaknya hubungan suami-istri yang dimaksudkan untuk mendapatkan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan terungkap fakta sebagai berikut :
Bahwa ANAK bersama anak Y telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah anak di Kampung Gang Sawo Desa Kalapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi terhadap anak korban.
Bahwa anak korban (yang saat itu masih berumur sekitar 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3202-LT-10092020-0217 yang dikeluarkan dan di tandatangani secara Elektronik oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupten Sukabumi Drs. Iwan Kusdian, MM tertanggal 10 September 2020, yang menerangkan lahir pada 2008).
Bahwa anak melakukan persetubuhan tersebut pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah anak di Kabupaten Sukabumi.
Bahwa anak melakukan persetubuhan terhadap korban dengan Y secara bergiliran.
Bahwa yang pertama menyetubuhi korban adalah Y.
Bahwa anak Y dengan ANAK telah merencanakan akan menyetubuhi korban.
Bahwa anak menyetubuhi korban dengan cara mengajaknya bersetubuh dan korban sempat menolak karena takut tapi anak meyakinkannya agar mau disetubuhi setelah itu anak menciumi bibir dan meremas payudara korban lalu membuka celana dan memasukan kemaluan (penis) anak kedalam kemaluan (vagina) korban sampai anak mengeluarkan sperma diluar.
Bahwa setelah anak Y menyetubuhi korban lalu keluar dari kamar dan giliran ANAK yang saat itu menunggu diluar masuk kedalam kamar.
Bahwa anak melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali.
Bahwa benar korban ada dirumah tersebut awalnya anak Y dengan ANAK dan I kerumah FKR membawa korban kerumah ANAK.
Bahwa akibat perbuatan ANAK, anak korban sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 01/VR/RSUD Plratu/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh RSUD Palabuhanratu dan ditandangani oleh dr. Rahadyan Aji Sasongko, Sp.OG dengan Hasil Pemeriksaan Luar : Pemeriksaan Alat Kelamin : Tampak celah pada selaput dara arah jam 2, 4, 7, 11. Kesimpulan : Dengan ditemukannya sebagaimana hasil pemeriksaan luar tersebut diatas, tampak celah pada selaput dara arah jam 2, 4, 7, 11.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas, Hakim berkeyakinan bahwa unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka anak haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar pernyataan orang tua Anak bahwa orangtua Anak merasa prihatin dan malu atas tindakan yang telah dilakukan Anak dan Wali Anak berjanji akan mengawasi dan membimbing Anak ke arah yang lebih baik untuk dikemudian hari juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Hakim berpendapat Anak yang berhadapan dengan konflik hukum dimana usia anak yang mencapai belum 18 Tahun selalu mengalami proses kebimbangan dan salah jalan untuk membentuk dirinya menjadi dewasa, dan anak pun menyadari selain itu faktor lingkungan dimana anak bersosialisasi haruslah terarah, karena apabila anak sudah masuk kedalam lingkungan orang dewasa maka baik secara langsung atau tidak anak pasti akan terpengaruh dengan tingkah laku dan perbuatan orang dewasa. karena Anak nantinya sudah dewasa dan cukup matang untuk mengambil suatu keputusan dalam menentukan hidupnya, oleh karena dari pertimbangan tersebut, dan juga mempertimbangkan hasil Litmas yang dilakukan Bapas terhadap Anak, maka Hakim sependapat dengan hasil litmas tersebut yaitu hukuman yang tepat bagi anak dalam perkara ini adalah pidana penjara;
Menimbang, bahwa dalam undang-undang Perlindungan Anak, sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum maka ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak adalah kumulatif, yaitu penjara dan denda. Oleh karena Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak mengenal denda, maka pidana denda akan diganti dengan pelatihan kerja yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap pidana penjara, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak harus disebutkan tempat menjalaninya, maka sesuai dengan hasil Litmas, Anak akan menjalaninya di LPKA Kelas II Bandung dan Pelatihan Kerja di PSR ABH Cileungsi Bogor;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak dapat merusak nama baik korban dan keluarganya di masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Anak berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
Anak masih muda yg diharapkan dapat merubah tingkah lakunya menuju ke masa depan yg lebih baik ;
Anak belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan ANAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan di LPKA Kelas II Bandung, serta Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Panti Sosial Rehabilitasi ABH Cileungsi Bogor;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah kemeja motif salur hitam putih;
1 (satu) buah celana jeans warna hitam putih biru;
1 (satu) buah celana dalam warna coklat;
1 (satu) buah bra warna hitam;
1 (satu) buah tangtop warna hitam;
Dikembalikan kepada anak korban.
1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu anak saksi IK.
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari SENIN, tanggal 31 JANUARI 2022 oleh Yudistira Alfian, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Cibadak, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga secara teleconference, dengan dibantu oleh Deni Cahya Kusuma, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibadak, serta dihadiri oleh Andi Ardiani, S.H., L.LM., selaku Penuntut Umum dan Anak yang didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan dan Wali Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
DENI CAHYA KUSUMA, S.H. YUDISTIRA ALFIAN, S.H., M.H.