327/Pid.Sus/2021/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 327/Pid.Sus/2021/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: SULESTARI, S.H. Terdakwa: 1.MUHAMMAD SARIPUDIN HARAHAP Bin ABINUR HARAHAP 2.RAZIATUL SANIBAN Als RAZI
Menyatakan Terdakwa 1. Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap dan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Orang per seorangan yang Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) Bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; Memerintahkan agar masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; Memerintahkan agar Barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi TS 120 BM 1021 RU warna kuning; Dirampas untuk kepentingan Negara; 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah; dan 1 (satu) unit handphone Merk Oppo warna merah; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 327/Pid.Sus/2021/PN Dum.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap;
2. Tempat lahir : Padang Sidimpuan;
3. Umur/Tanggal lahir : 58 tahun/8 April 1963;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Bunga Tanjung, RT. 028, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan - Kota Dumai, Propinsi Riau;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021;
2. Penyidik, Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2021;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 6 November 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 5 November 2021 sampai dengan tanggal 4 Desember 2021;
5. Hakim Pengadilan Negeri, Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Februari 2022;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif;
2. Tempat lahir : Suak Labu;
3. Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/12 Desember 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Cemara Puto, Kelurahan Suak Labu, Kecamatan Tangan Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Raziatul Saniban als Razi ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021;
2. Penyidik, Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2021;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 6 November 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 5 November 2021 sampai dengan tanggal 4 Desember 2021;
5. Hakim Pengadilan Negeri, Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Februari 2022;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Mastiwa, S.H., Advokat/Konsultan Hukum, di Law Office, M.P. Y & Associates, beralamat di Jalan Ratu Sima, (Kelakap Tujuh), No. 05, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Propinsi Riau-Indonesia (28826), berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 10 Nopember 2021, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai dengan nomor register 27/SK/2021/PN Dum,;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 327/Pid.Sus/2021/PN Dum., tanggal 5 Nopember 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 327/Pid.Sus/2021/PN Dum., tanggal 5 Nopember 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Pendapat Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan Barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa 1. Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap dan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 Jo 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP”, sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap dan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) Subsidair pidana kurungan 2 (dua) bulan;
Menyatakan Barang bukti :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi TS 120 BM 1021 RU warna kuning;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah;
1 (satu) unit handphone Merk Oppo warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Para Terdakwa, tanggal 5 Januari 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Primair:
1. Menyatakan Terdakwa 1. Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap dan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa 1. Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap dan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif, dari segala Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
3. Mengembalikan Alat bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo warna merah dan 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia warna merah kepada Para Terdakwa;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Subsidair:
Apabila yang Mulia Majelis Hakim mempunyai pertimbangan hukum lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan Para Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari serta mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa maupun permohonan lisan Para Terdakwa di persidangan. pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan bahwa ia tetap dengan Tuntutan Pidananya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya Penasihat Hukum Para Terdakwa menyatakan bahwa ia tetap dengan Nota Pembelaannya sedangkan Para Terdakwa di persidangan secara lisan menyatakan bahwa Para Terdakwa tetap dengan Permohonan keringanan hukumannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
KESATU
“Bahwa ia Terdakwa 1. Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap bersama Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif pada Hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2021, sekira pukul 17.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di sekitar Jl. Pepaya, Penginapan Kurnia, Kelurahan Rimba Sekampung, Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut”:
Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 06 Agustus 2021 sdra Herman (DPO) menghubungi Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif untuk berangkat dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan bus dimana saat itu meminta Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000,00 biaya pemberangkatan ke negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dan setelah sampai di Kota Medan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif menginap di loket Mangging untuk menunggu berangkat ke Kota Dumai selanjutnya keesokan hari Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif berangkat menggunakan Bus Bintang Utara Putra dan setelah sampai dijemput oleh sdra Rambe (DPO) dan membawa ke loket miliknya dan menginap selama 1 (satu) malam dimana saat itu sdra Herman (DPO) memerintahkan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif untuk mengawasi para migran yang ditempatkan dipenginapan dan selanjutnya Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif ditempatkan dipenginapan Arsha selama 1 (satu) malam dan saat itu bertemu dengan 4 (empat) orang perempuan yang hendak berangkat ke Malaysia, lalu dijemput oleh Terdakwa 1. Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus atas perintah sdra Rambe (DPO) dan membawa menuju daerah pantai dimana saat itu ada 2 (dua) mobil yang beriringan dan menunggu di sebuah rumah, kemudian Terdakwa 1. Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap tiba-tiba membangunkan kami karena ada razia dan langsung membawa kami menuju rumah makan Angkola di daerah Balam KM.25 dengan menempuh perjalanan sekitar 3 (tiga) jam menggunakan 2 (dua) unit minibus dan menginap di sana selama 4 (empat) hari, dan diawasi oleh Para Terdakwa, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 16 Agustus 2021 Para Terdakwa membawa 29 orang tenaga Migran tersebut kembali ke Dumai dan diinapkan dipenginapan Arsha, Gajah Mada dan Kurnia sedangkan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif bersama 10 (sepuluh) tenaga Migran lainnya menginap di penginapan Kurnia kemudian pada Rabu, tanggal 18 Agustus 2021, sakitar pukul 10.00 WIB., tiba-tiba datang pihak TNI dan mengamankan Para Terdakwa beserta tenaga Migran dan dibawa ke kantor pihak BN4TKI;
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo 69 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA
“Bahwa ia 1. Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap bersama Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif, pada Hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di sekitar Jl. Pepaya, Penginapan Kurnia, Kelurahan Rimba Sekampung, Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam pasal 5 huruf b sampai huruf e, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut”:
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 06 Agustus 2021 sdra Herman (DPO) menghubungi Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif untuk berangkat dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan bus dimana saat itu meminta Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000,00 biaya pemberangkatan ke negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dan setelah sampai di Kota Medan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif menginap di loket Mangging untuk menunggu berangkat ke Kota Dumai selanjutnya keesokan hari Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif berangkat menggunakan Bus Bintang Utara Putra dan setelah sampai dijemput oleh sdra Rambe (DPO) dan membawa ke loket miliknya dan menginap selama 1 (satu) malam dimana saat itu sdra Herman (DPO) memerintahkan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif untuk mengawasi para migran yang ditempatkan dipenginapan dan selanjutnya Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif ditempatkan dipenginapan Arsha selama 1 (satu) malam dan saat itu bertemu dengan 4 (empat) orang perempuan yang hendak berangkat ke Malaysia, lalu dijemput oleh Terdakwa 1. Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus atas perintah sdra Rambe (DPO) dan membawa menuju daerah pantai dimana saat itu ada 2 (dua) mobil yang beriringan dan menunggu di sebuah rumah, kemudian Terdakwa 1. Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap tiba-tiba membangunkan kami karena ada razia dan langsung membawa kami menuju rumah makan Angkola di daerah Balam KM.25 dengan menempuh perjalanan sekitar 3 (tiga) jam menggunakan 2 (dua) unit minibus dan menginap di sana selama 4 (empat) hari, dan diawasi oleh Para Terdakwa, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 16 Agustus 2021 Para Terdakwa membawa 29 orang tenaga Migran tersebut kembali ke Dumai dan diinapkan dipenginapan Arsha, Gajah Mada dan Kurnia sedangkan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif bersama 10 (sepuluh) tenaga Migran lainnya menginap di penginapan Kurnia kemudian pada Rabu, tanggal 18 Agustus 2021, sakitar pukul 10.00 WIB., tiba-tiba datang pihak TNI dan mengamankan Para Terdakwa beserta tenaga Migran dan dibawa ke kantor pihak BN4TK;
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo 55 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud Dakwaan tersebut dan menyatakan tidak ada mengajukan Eksepsi/Keberatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Syahrul Sianturi Anak dari S. Sianturi, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 10.00 WIB., tepatnya di Wisma Kurnia yang terletak di Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kota Dumai Saksi dan pihak TNI mengamankan 10 orang pekerja migran yang akan berangkat menuju Negara Malaysia tanpa memiliki persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa Saksi merupakan pegawai dari kantor Pos Pelayanan BP2MI Dumai yang bertugas melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap pekerja Migran Indonesia;
Bahwa selain 10 pekerja migran Indonesia tersebut Para Terdakwa juga ikut diamankan berikut 1 (satu) unit mobil angkot merk Mitshubishi TS BM 1021 RU warna Kuning yang digunakan membawa PMI tersebut;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 10.00 WIB., Saksi dan rekan Saksi bernama Deviktor mendapat informasi dari pihak Kantor Koramil Dumai Kota melalui Sdr. Yusril selaku Babinsa bahwa ada PMI yang mengaku bernama Ina Qirana meminta pertolongan untuk dipulangkan ke kampung asalnya, mengetahui hal tersebut Saksi dan rekan Saksi langsung menuju Kantor Koramil dan bertemu Ina Qirana, dimana setelah melakukan interogasi menerangkan akan diberangkatkan oleh agen yang tidak bertanggung jawab ke negara Malaysia secara illegal sehingga ia melarikan diri dan selain dirinya masih ada 9 (Sembilan) orang PMI yang ditempatkan penginapan Wisma Kurnia, selanjutnya Saksi Bersama rekan Saksi didampingi Bhabinsa mendatangani TKP dan menemukan 9 (Sembilan) orang PMI atas nama Rotinah, Sdri. Noneng, Sdr. Oben Sihombing, Sdri. IrianiI, Sdri. Jumini, Sdri Nurlelasari, Sdri. Ester Simanjuntak, Sdr. Rasyidin dan Sdri. Aryanti dan saat ditanyakan siapa yang bertanggung jawab para PMI menerangkan mereka di urus oleh Para Terdakwa kemudian Para Terdakwa diamankan dan 10 (sepuluh) orang PMI juga dibawa ke Kantor Pos Pelayanan BP2MI Dumai untuk dilakukan pendataan dan selanjutnya menyerahkannya ke pihak Polres Dumai untuk proses lebih lanjut;
Bahwa saat dilakukan interogasi 10 (sepuluh) orang PMI tersebut menerangkan jika Para Terdakwa yang mengawasi dan mengurus segala kebutuhan sehari-hari selama di penginapan dan Para Terdakwa mengakui bahwa yang memerintahkan mereka untuk melakukan pengawasan terhadap 10 (sepuluh) orang PMI adalah Sdr. Rambe (DPO) dan Sdr. Herman (DPO);
Bahwa Para PMI tersebut berasal dari daerah yang berbeda-beda dimana ada yang dari Aceh, Medan, Lampung, Bandung dan dari Jakarta dan tujuan mereka adalah negara Malaysia untuk bekerja;
Bahwa pada saat diamankan 10 (sepuluh) orang pekerja migran tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan sebagai pekerja migran di luar negeri dimana mereka menerangkan Sdr. Rambe (DPO) dan Sdr. Herman (DPO) selaku pengurus keberangkatan tidak ada meminta dokumen apapun tetapi menjanjikan dapat mengurus perjalanan hingga sampai ke negara Malaysia;
Bahwa menurut keterangan 10 (sepuluh) orang PMI Sdr. Rambe (DPO) dan Sdr. Herman (DPO) menjanjikan akan memberangkatkan mereka menggunakan kapal Speed Boad;
Bahwa Para PMI mengakui bahwa dalam pemberangkatan tersebut mereka ada diminta biaya oleh Sdr. Rambe (DPO) dan Sdr.Herman (DPO) dengan jumlah yang berbeda-beda antara Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) hingga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per orang baik menyerahkan langsung maupun melalui suruhan Sdr. Rambe (DPO) atau Sdr. Herman (DPO) kemudian ada juga yang ditanggung oleh para agen nantinya akan dipotong dari gaji setelah bekerja dinegara Malaysia;
Bahwa dari 10 (sepuluh) orang PMI yang diamankan tidak memiliki persyaratan untuk menjadi pekerja migran Indonesia di luar negeri karena tidak memiliki kompetensi, nomor kepesertaan Jaminan Sosial maupun dokumen yang dipersyaratkan oleh pemerintah;
Bahwa setahu Saksi, Sdr. Rambe (DPO) dan Sdr. Herman (DPO) tidak memiliki perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang memiliki perijinan dari pihak yang berwenang, melainkan pernah menjadi terpidana dalam perkara yang sama;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya;
Saksi Noneng Suanti Als. Neng, atas permohonan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, keterangannya di bawah sumpah dibacakan sesuai dengan BAP Penyidikan tanggal 18 Agustus 2021, Jam 18.00 WIB., dengan Pemeriksa Aipda Ramlan Ritonga, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pada saat sekarang ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenar – benarnya;
Bahwa benar Saat kejadian tersebut saat itu Saksi sedang makan di dalam kamar Wisma Kurnia bersama dengan Sdr. Rasyidin dan Sdri. Rotinah dan saat yang sama datang Petugas Babinsa dengan petugas lainnya menayakan kapan bermalam dan tujuan kemana lalu Saksi menerangkan bahwa tujuan Para Saksi adalah hendak bekerja ke negara Malaysia dan seluruhnya berjumlah 11 (Sebelas) orang;
Bahwa tujuan Saksi memang hendak bekerja Ke negara Malaysia;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikut pelatihan ataupun punya keahlian husus sebagai pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di luar negeri;
Bahwa Saksi memang hendak bekerja di negara Malaysia dimana saat itu Saksi memcari agen resmi dengan tidak ada mengeluarkan biaya sedikpun untuk pemberangkatan tersebut dan kesepakatnnya adalah selama Saksi bekerja di Malaysia akan di potong 3 (tiga) bulan gaji oleh Agen sebagai ganti biayanya, sebelumnya Saksi juga sudah pernah bekerja di Malaysia melalui agaen lain di Medan dan saat itu Saksi bekerja di Malaysia selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan, sebelum berangkat ke Dumai saat itu Sdri. Diana menghubungi Saksi dan menyuruh Saksi untuk memperpanjang paspor Saksi dan Saksi memperpanjang pasport tersebut di Jakarta dan nantinya Sdri. Diana yang akan mengambilnya;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Sdri. Diana dan pada tanggal 09 Agustus 2021 Saksi dihubungi oleh Sdri. Diana dan menyuruh untuk berangkat ke kota Pekanbaru esok harinya dimana tanggal 10 Agustus 2021;
Bahwa Saksi berangkat dari Jakarta menuju kota Pekanbaru dengan menggunakan pesawat dan tiket peasat sudah disiapkan oleh Sdri. Diana dimana di bandara sudah ada yang menghubungi Saksi dan Saksi tidak tahu siapa namanya dan sudah menunggu di pintu masuk dimana Saksi hanya tinggal naik pesawat saja lalu kemudian berangkat ke Pekabaru;
Bahwa setibanya di Bandara Pekanbaru Saksi juga dihubungi oleh yang menjemput Saksi yaitu seorang sopir Taxi yang Saksi tidak mengenalnyayang mengantarkan Saksi ke sebuah Travel dengan tujuan Dumai dimana tiket Travel Saksi juga sudah disiapkan;
Bahwa dari Pekanbaru Saksi menuju Kota Dumai dan saat itu Saksi di turunkan di Loket PT. Batang Pane Baru dan bertemu dengan Sdr. Rambe (DPO) dan disitulah Saksi bertemu dengan orang lain sekitar 30 (tiga puluh) orang yang juga hendak bekerja di Negara Malaysia dan malam harinya kami dijanjikan akan diberangkatkan dimana saat itu kami dibawa ke tempat lokasi pemberangkatan yang Saksi tidak mengetahui lokasinya;
Bahwa pada saat itu Saksi dan yang lainnya gagal diberangatkan karena cuaca buruk kemudian Saksi dibawa lagi ke Kawasan Balam, Kabupaten Rokan Hilir di Rumah Makan Angkola selama 4 (Empat) hari disana kemudian Saksi dan rekan-rekan Saksi dibawa lagi ke Kota Dumai untuk diberangkatkan dan sesampainya di Dumai Saksi dan rekan-rekannya tidak jadi diberangkatkan ke Malaysia karena Boat nya Bocor dan selanjutnya Saksi dan rekan-rekannya menginap di penginapan Harsa di samping loket Batang Pane;
Bahwa 2 (dua) hari kemudian Saksi dan rekan-rekannya dipindahkan lagi ke Wisma Kurnia selama 1 (satu) malam di Wisma tersebut selanjutnya Saksi dan rekan-rekannya diamankan oleh petugas Babinsa;
Bahwa Ketika tiba di Loket Batang Pane, Saksi bertemu dengan Sdr. Rambe (DPO) dan saat itu ia menyuruh Saksi beristirahat dulu dan malam akan diberangkatkan langsung ke Malaysia;
Bahwa saat itu yang hendak mendampingi Saksi dan rekan-rekannya ke negara Malaysia adalah Sdr. Raziatul Saniban als Razi;
Bahwa benar Gaji yang dijanjikan oleh Agen saat nantinya bekerja di Malaysia sebesar 1.300,00 Ringgir perbulannya;
Bahwa benar Sesampainya di negara Malaysia nantinya menurut agen Sdri. Diana bahwa Sdr. HEerman(DPO) yang akan menjemput Saksi;
Bahwa benar yang mengkoordinir makan selama Saksi dan rekan-rekan Saksi di Dumai adalah Terdakwa Raziatul Saniban als Razi namun Saksi tidak tahu apa hubungan antara Sdr Rambe (DPO) dengan Terdakwa Raziatul Saniban als Razi karena Saksi tidak membeli makanan tersebut;
Bahwa menurut keterangan Sdr, Raziatul Saniban als Razi) bahwa Saksi dan rekan-rekan Saksi akan diberangkatkan dengan menggunakan Speed Boad;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya;
3. Saksi Jumini Als. Jum, atas permohonan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, keterangannya di bawah sumpah dibacakan di persidangan sesuai dengan BAP Penyidikan tanggal 18 Agustus 2021, Jam 21.30 WIB., dengan Pemeriksa Bripka Hengki;
4. Saksi Aryanti Binti Arjo Pawiro, keterangannya di bawah sumpah dibacakan di persidangan sesuai dengan BAP Penyidikan tanggal 18 Agustus 2021, Jam 18.00 WIB., dengan Pemeriksa Ipda Bastian Rinaldy, S.H.;
5. Saksi Oben Parlindungan Sihombing, keterangannya di bawah sumpah dibacakan di persidangan sesuai dengan BAP Penyidikan tanggal 18 Agustus 2021, Jam 18.00 WIB., dengan Pemeriksa Brigadir Nopel N Silitonga;
6. Saksi Iriani Darius Als. Ani, keterangannya di bawah sumpah dibacakan di persidangan sesuai dengan BAP Penyidikan tanggal 18 Agustus 2021, Jam 22.00 WIB., dengan Pemeriksa Aipda Ramlan Ritonga;
7. Saksi Rasyidin Bin Ahmad, keterangannya di bawah sumpah dibacakan di persidangan sesuai dengan BAP Penyidikan tanggal 18 Agustus 2021, Jam 21.00 WIB., dengan Pemeriksa Brigadir Nopel N Silitonga;
8. Saksi Inah Qirana Als. Inah, keterangannya di bawah sumpah dibacakan di persidangan sesuai dengan BAP Penyidikan tanggal 18 Agustus 2021, Jam 16.30 WIB., dengan Pemeriksa Bripka Hengki;
9. Saksi Ester Simanjuntak, keterangannya di bawah sumpah dibacakan di persidangan sesuai dengan BAP Penyidikan tanggal 18 Agustus 2021, Jam 20.00 WIB., dengan Pemeriksa Brigadir Nopel N Silitonga;
10.Saksi Nurlaelasari Als. Lela Binti (Alm) Sarmin, keterangannya di bawah sumpah dibacakan di persidangan sesuai dengan BAP Penyidikan tanggal 18 Agustus 2021, Jam 22.00 WIB., dengan Pemeriksa Ipda Bastian Rinaldy, S.H.;
11. Saksi Pornik Parulian Pasaribu Als. Pasaribu, keterangannya di bawah sumpah dibacakan di persidangan sesuai dengan BAP Penyidikan tanggal 23 Agustus 2021, Jam 14.30 WIB., dengan Pemeriksa Bripka Hengki;
12. Saksi Ayu Andira Als. Ayu, keterangannya di bawah sumpah dibacakan di persidangan sesuai dengan BAP Penyidikan tanggal 25 Agustus 2021, Jam 10.00 WIB., dengan Pemeriksa Bripka Hengki;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi yang dibacakan tersebut, pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum dan dengan persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, di persidangan telah dibacakan pendapat Ahli bernama Humisar Saktipan Viktor Siregar Bin Irianto Siregar, di bawah sumpah seperti yang tercantum dalam BAP Penyidikan tanggal 27 Agustus 2021, Jam 09.00 WIB., dengan Pemeriksa Bripka Hengki, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Riwayat Pekerjaan berikut jabatan:
Calon Pegawai Negeri Sipil Kantor BP3TKI Pekanbaru, tahun 2010;
Pegawai Negeri Sipil Kantor BP3TKI Pekanbaru, tahun 2012;
Petugas Tata Usaha di Kantor P4TKI Dumai, tahun 2011 s/d 2013;
Koordinator P4TKI Dumai, tahun 2014 s/d sekarang;
Ahli menerangkan bahwa Ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli sesuai dengan bidangnya yaitu Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menjelaskan perihal kegiatan Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Sebelumnya Ahli pernah memberikan keterangan selaku Ahli dalam dalam Tindak Pidana penyelundupan Orang terkait Pasal 120 undang undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 dengan Tersangka Jefri Rambe, Cs.;
Ahli menerangkan bahwa tugas dan tangungssnya adalah:
a Memonitoring setiap laporan kegiatan Pos Pelayanan BP2MI Dumai;
b. Melakukan monitoring kegiatan tata usaha;
c. Melaksanakan Penanganan kasus CPMI/PMI;
d. Melakukan monitoring pendataan dan pelayanan serta pelindungan CPMI/PMI;
e. Memonitoring kegiatan verifikasi persyaratan dokumen CPMI/PMI;
f. Pelaksanaan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);
g. Melakukan monitoring pelaksanaan fasilitasi pemulangan CPMI/PMI;
h. Melakukan monitoring pelayanan entry data CPMI/PMI;
Serta bertanggung jawab kepada Kepala UPT BP2MI Pekanbaru yang membawahinya;
Ahli menerangkan bahwa Ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli sesuai dengan bidangnya yaitu Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menjelaskan perihal kegiatan Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Ahli menerangkan bahwa:
a. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah:
Setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
b. Pekerja Migran Indonesia adalah:
Setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
c. Pelindungan sebelum bekerja adalah:
Keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan;
d. pemberi kerja adalah:
Instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di Negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia;
e. mitra usaha adalah:
Instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di Negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja;
f. perusahaan penempatan PMI adalah:
Badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PMI;
g. Surat izin perekrutan PMI adalah:
Izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan PMI yang digunakan untuk menempatkan CPMI;
h. perjanjian kerja sama penempatan adalah:
Perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan PMI dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka Penempatan dan Pelindungan PMI di Negara tujuan penempatan;
i. perjanjian penempatan PMI adalah:
Perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan PMI dan CPMI yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan PMI di Negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. perjanjian kerja adalah Perjanjian tertulis antara PMI dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa berdasarkan Undang-undang RI No 18 tahun 2017 Pasal 5,
Disebutkan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:
Berusia minimal 18 tahun;
Memiliki kompetensi;
Sehat jasmani dan rohani;
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
berdasarkan Undang-undang RI No 18 tahun 2017 Pasal 13;
Untuk dapat ditempatkan di Luar Negeri, CPMI wajib memiliki dokumen yang meliputi:
Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah dengan melampirkan fotokopi buku nikah;
Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
Sertifikat kompetensi kerja;
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
;Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
Visa kerja;
Perjanjian Penempatan PMI;
Perjanjian Kerja;
berdasarkan Undang-undang RI No 18 tahun 2017 Pasal 49;
Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri terdiri atas:
Badan;
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau;
Perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Bahwa berdasarkan Undang-undang RI No 18 tahun 2017 pasal 69 yaitu Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa Prosedur penempatan PMI bekerja keluar negeri dapat melalui skema Pemerintah dengan pemerintah Negara penerima (G to G), Perusahanaan Penempatan PMI (P3MI), dan perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Bahwa menempatkan PMI tanpa izin pihak berwenang tidak diperbolehkan sebelum mendapatkan izin tertulis berupa SIP3MI dari Menteri Ketenagakerjaan sebagaimana termuat dalam UU RI No.18 tahun 2017;
Bahwa sesuai UU RI No 18 tahun 2017 Pasal 68 Yaitu setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan pasal 69 yaitu Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa sesuai UU RI No 18 tahun 2017 Pasal 81 dan pasal 83 Dapat dikenakan pidana karena dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI;
Bahwa tidak ada lagi keterangan yang perlu saya tambahkan lagi sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa pada saat Ahli diperiksa oleh pemeriksa, Ahli tidak ada merasa dipaksa, dibujuk rayu dan diintimidasi baik oleh pemeriksa maupun pihak lainnya, dan semua keterangan tersebut di atas sudah benar;
Menimbang, bahwa atas pendapat Ahli tersebut, pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan dengan tegas menyatakan tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan Terdakwa (Saksi Ade charge);
Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa 1:
- Bahwa pada saat kerjadian tersebut sebelumnya Terdakwa 1 tidak berada di tempat kejadian namun sekitar Pukul 12.00 WIB., Terdakwa 1 ada disuruh oleh Sdr. Jefri Rambe (DPO) untuk datang memperpanjang sewa kamar di Wisma Kurnia tersebut dan membelikan makan para calon Pekerja Migran Indonesia yang menginap wisma Kurnia tersebut;
- Bahwa Terdakwa 1 dengan sdr Jefri Rambe (DPO) kenal hanya sebatas hubungan pekerjaan dimana sdr. Jefri Rambe (DPO) sebagai mandor angkutan PT. BATANG PANE BARU di Jl. Kelakap Tujuh, Kota Dumai dan Terdakwa 1 hanya sebagai Supir antar alamat dalam Kota Dumai dan membawa Mobil Milik Sdr. Jefri Rambe (DPO);
- Bahwa kamar yang disewa di Wisma Kurnia tersebut sebanyak 4 (Empat) kamar yang diperuntukkan untuk 11 (Sebelas) orang Pekerja Migran Indonesia;
- Bahwa Terdakwa 1 hanya mengantar PMI atas Suruhan Sdr. Jefri Rambe (DPO) sampai pelabuhan Roro Dumai Rupat saja dimana PMI tersebut selanjutnya jalan kaki naik ke Roro tersebut;
- Bahwa Terdakwa 1 sudah 3 (Tiga) kali mengantarkan PMI ke pelabuhan Roro atas suruhan Sdr. Jefri Rambe (DPO);
- Bahwa Terdakwa 1 mengantar PMI tersebut satu hari yang sama yaitu tanggal 17 Agustus 2021 namun saat itu Terdakwa 1 tiga kali disuruh untuk mengantarnya dimana yang pertama jam 09.00 WIB., sebanyak 3 0rang kemudian pukul 11.00 WIB., sebanyak 3 orang dan pukul 13.00 WIB., sebanyak 3 orang dimana semuanya Terdakwa 1 bawa dari Wisma Kurnia;
- Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat upah atas pengantaran PMI tersebut dimana Terdakwa sudah dapat gaji bulanan dari Sdr. Jefri Rambe (DPO) sebesar Rp2.000.000,00 perbulan dan tugas Terdakwa 1 sebagai supir antar jemput;
- Bahwa Para PMI tersebut memang bertujuan untuk bekerja di negara Malaysia dimana dari PMI sebelumnya yang Terdakwa 1 antar mengatakan mereka akan bekerja dimalaysia sebagai Tenaga Kerja;
- Bahwa Sdr Jefri Rambe (DPO) bukan sebagai penyalur PMI dimana pekerjaan sehari harinya sebagai mandor PT. BATANG PANE BARU;
- Bahwa Terdakwa 1 sudah pernah mengantar Para PMI orang tersebut untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia sebelum mereka diamankan oleh petugas sebanyak 2 Kali namun semua gagal dan tekong beralasan bahwa Boat Rusak dan gelombang laut kuat sehingga batal berangkat dan saat itu jumlahnya PMI tersebut semuanya sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) Orang;
- Bahwa Para PMI hendak diberangkatkan ke Negera Malaysia melalui pelabuhan tikus (Tidak Resmi) yang Terdakwa 1 ketahui karena saat itu Terdakwa 1 ikut mengantarnya ke pelabuhan tersebut di kawasan antara Kelurahan Mundam dan Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai dan Terdakwa tidak tahu pelabuhan itu milik siapa;
- Bahwa ketika Para PMI tersebut tidak jadi berangkat saat itu pada tanggal 10 Agustus 2021, sekira pukul 22.00 WIB., kemudian esoknya sekira pukul 05. 00 WIB., Sdr. Jefri Rambe (DPO) menelpon Terdakwa 1 untuk membawa para PMI yang menginap di area pemberangkatan tersebut untuk dibawa Ke daerah Balam KM 25 tepatnya di Rumah Makan Angkola dan Terdakwa 1 tidak tahu apa tujuannya namun informasi yang Terdakwa dengan dari PMI tersebut bahwa ada Razia;
- Bahwa Sdr. Jefri Rambe (DPO) yang membertahukan kepada Terdakwa 1 bahwa untuk pengantaran PMI tersebut di daerah Mundam dan nantinya ada orang yang menghubungi Terdakwa 1;
- Bahwa sebelumnya PMI sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) Orang tersebut Terdakwa 1 jemput dari Penginapan HARSA sebanyak 12 Orang, dari penginapan Wisma Kurnia sebanyak 12 Orang dan 5 orang lagi dari Hotel Gajah Mada dan saat itu yang menyuruh Terdakwa 1 menjemputnya adalah Sdr. Jefri Rambe (DPO) saat itu dijemput dengan menggunakan 2 (Dua) unit Mobil berupa 1 Unit Mini Bus Indah Karya (Supir Aritonang) dan 1 Unit Mobil Toyota Avanza (Supir Munte) dimana mobil tersebut Sdr. Jefri Rambe (DPO) yang menyiapkannya berada di Loket PT. Batang Pane Baru;
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Supir antar Jemput penumpang PT. BATANG PANE BARU sejak tanggal 1 Agustus 2021 dimana kegiatan pengumpulan PMI tersebut mulai ada sejak tanggal 5 Agustus 2021;
- Bahwa Terdakwa 1 membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik dan membenarkan Barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Terdakwa 2:
- Bahwa setahu Terdakwa 2 Para PMI tersebut dibawa kembali ke Dumai setelah sebelumnya dibawa ke daerah Balam pada tanggal 16 Agustus 2021 pada pukul 20.00 WIB., dengan menggunakan mobil yang mengantarkan sebelumnya yaitu 1 unit mobil Indah Karya dan 1 unit mobil toyota avanza dimana atas suruhan Sdr. Jefri Rambe (DPO) kepada Terdakwa 1 saat itu PMI tersebut nantinya langsung dibawa ke pelabuhan sebelumnya untuk diberangkatkan ke Malaysia namun saat itu sebelum sampai ke pelabuhan Terdakwa 1 dihubungi oleh Sdr Jefri Rambe (DPO) bahwa PMI tersebut tidak jadi diberangkatkan dengan alasan Boat pecah mesin, kemudian atas suruhan Sdr. Jefri Rambe (DPO) kepada Terdakwa 1 PMI tersebut diantar ke penginpan HARSA, Wisma Kurnia dan Hotel Gajah Mada (tempat semula) dan saat itu PMI yang Terdakwa 1 bawa Ke Dumai tinggal 28 Orang karena 1 orang sakit dan kemudian pulang kekampungnya;
- Bahwa saat itu karena tidak jadi berangkat ada 3 orang dari Aceh Meminta uangnya dikembalikan oleh Sdra Herman (DPO) sebagai Agen, dan dari Sumatera Barat 2 orang meminta uangnya dikembalikan dimana saat itu Sdr. Jefri Rambe (DPO) yang mengembalikan, kemudian 1 orang dari Binjai pulang sendiri dan 2 orang lagi kabur meningglkan Wisma sehingga tersisa 20 orang lagi, dan pada tanggal 17 Agustus 2021 saat itu Sdr. Jefri Rambe (DPO) menyuruh Terdakwa 1 untuk mengatakan PMI tersebut ke pelabuhan RORO untuk diberangkatka ke Rupat dimana saat itu yang Terdakwa antar sebanyak 9 (Sembilan) orang dengan 3 kali pengantaran sehingga PMI tersebut tersisa 11 Orang;
- Bahwa istilah yang Terdakwa 2 dengar untuk Sdr. Jefri Rambe (DPO) tersebut adalah sebagai Tekong Darat atau sebagai orang yang mengumpulkan para PMI dari wilayah manapun di Kota Dumai untuk diberangkatkan dengan tujuan Negara Malaysia;
- Bahwa Terdakwa 2 tidak tahu siapa pemilik tempat para PMI menginap yang berada di area pemberangkatan tersebut karena ketika Terdakwa 1 mengantarkan Para PMI ke area pemberangkatan tersebut saat itu Terdakwa 2 menunggu di pinggir jalan bersama dengan Supir angkutan dimana yang membawa mobil pengangkut PMI tersebut ketika adalah pihak yang akan memberangkatkan PMI tersebut yang Terdakwa 2 tidak kenal orangnya sebanyak 1 orang, dan ianya sendiri bergantian membawa mobil tersebut;
- Bahwa Terdakwa 2 membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik dan membenarkan Barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi TS 120 BM 1021 RU warna kuning;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah; dan
1 (satu) unit handphone Merk Oppo warna merah;
Menimbang, bahwa seluruh Barang bukti tersebut telah disita secara sah dan patut dan telah pula dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga cukup beralasan hukum untuk dipertimbangkan dalam memperkuat pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk sistematis dan singkatnya uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang ini, dianggap telah diulang dan termuat serta turut dipertimbangkan dalam Putusan ini dan satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dan Barang bukti yang satu sama lain telah saling bersesuaian diperoleh fakta dan keadaan-keadaan sebagai berikut:
1. Bahwa ternyata, pada hari Jumat, tanggal 06 Agustus 2021 Sdr Herman (DPO) menghubungi Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif untuk berangkat dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan bus dimana saat itu meminta Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000,00 sebagai biaya pemberangkatan ke negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
2. Bahwa ternyata, setelah tiba di Kota Medan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif menginap di loket Mangging untuk menunggu berangkat ke Kota Dumai selanjutnya keesokan hari Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif berangkat menggunakan Bus Bintang Utara Putra dan setelah tiba di Dumai ia dijemput oleh Sdr. Rambe (DPO) dan membawa ke loket miliknya dan menginap selama 1 (satu) malam dan saat itu Sdr. Herman (DPO) memerintahkan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif untuk mengawasi para migran yang ditempatkan dipenginapan dan selanjutnya Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif ditempatkan dipenginapan Arsha selama 1 (satu) malam dan saat itu bertemu dengan 4 (empat) orang perempuan yang hendak berangkat ke Malaysia, lalu dijemput oleh Terdakwa 1. Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus atas perintah Sdr. Rambe (DPO) dan membawa menuju daerah pantai dimana saat itu ada 2 (dua) mobil yang beriringan dan menunggu di sebuah rumah, kemudian Terdakwa 1. Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap tiba-tiba membangunkan kami karena ada razia dan langsung membawa Para PMI dan Terdakwa 2 Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif menuju rumah makan Angkola di kawasan Balam tepatnya di KM. 25;
3. Bahwa ternyata, Para PMI tinggal dan menginap di KM. 25 Balam selama lebih kurang 4 (empat) hari,dan mereka diawasi oleh Terdakwa 1 Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap dan Terdakwa 2 Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif;
4. Bahwa ternyata, pada hari Senin, tanggal 16 Agustus 2021 Para Terdakwa membawa 29 orang tenaga Migran tersebut kembali ke Dumai dan diinapkan dipenginapan Arsha, Gajah Mada dan Kurnia sedangkan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif bersama 10 (sepuluh) tenaga Migran lainnya menginap di penginapan Kurnia;
5. Bahwa ternyata, pada Rabu, tanggal 18 Agustus 2021, sakitar pukul 10.00 WIB., tiba-tiba datang pihak TNI dan mengamankan Para Terdakwa beserta tenaga Migran dan dibawa ke kantor pihak BN4TKI;
6. Bahwa ternyata, baik Sdr. Jefri Rambe (DPO), Sdr. Herman (DPO) dan Para Terdakwa selaku orang perseorangan tidak dibenarkan menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri tanpa ada ijin resmi atau tanpa memiliki SIP3MI yaitu surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaan;
7. Bahwa Para Terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik dan membenarkan Barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta dan keadaan-keadaan tersebut di atas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak, seperti diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan bersifat Alternatif yaitu Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Jo 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo 55 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bentuk Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dihubungkan dengan fakta dan keadaan-keadaan di atas, maka Majelis Hakim memilih langsung untuk mempertimbangkan Dakwaan Kesatu yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Orang Perseorangan;
2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur delik tersebut seperti diuraikan di bawah ini;
ad.1. Orang Perseorangan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menentukan bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Orang Perseorangan di atas, dihubungkan dengan teori tentang subjek hukum “orang” dalam lapangan ilmu hukum pidana, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” dalam hal ini diartikan sebagai orang selaku subjek hukum yang melakukan tindak pidana Perlindungan Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dan Barang bukti yang satu sama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan dihadapkannya Para Terdakwa ke persidangan yang identitasnya telah dibenarkan oleh Para Terdakwa dan Saksi-saksi, maka yang dimaksud dengan unsur “Orang Perseorangan” dalam perkara a quo menunjuk kepada diri Terdakwa 1 Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap dan Terdakwa 2 Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif sendiri dan bukan orang lain, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat, unsur “Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi dalam diri Para Terdakwa;
ad. 2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut:
- Bahwa yang dimaksud dengan “dilarang” menurut ketentuan Undang-undang ditujukan kepada perbuatan (keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), yang tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi/ancaman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, tanpa memandang perbuatan tersebut disengaja ataupun tidak;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” adalah larangan untuk menempatkan Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Para Terdakwa terbukti ada melakukan perbuatan yang dilarang yaitu melakukan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia atau tidak seperti diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan-keadaan seperti telah diuraikan di atas ternyata, bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 Agustus 2021 Sdr. Herman (DPO) menghubungi Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif untuk berangkat dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan bus dimana saat itu meminta Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000,00 sebagai biaya pemberangkatan ke negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
- Bahwa ternyata, setelah tiba di Kota Medan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif menginap di loket Mangging untuk menunggu berangkat ke Kota Dumai selanjutnya keesokan hari Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif berangkat menggunakan Bus Bintang Utara Putra dan setelah tiba di Dumai ia dijemput oleh Sdr. Rambe (DPO) dan membawa ke loket miliknya dan menginap selama 1 (satu) malam dan saat itu Sdr. Herman (DPO) memerintahkan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif untuk mengawasi para migran yang ditempatkan dipenginapan dan selanjutnya Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif ditempatkan dipenginapan Arsha selama 1 (satu) malam dan saat itu bertemu dengan 4 (empat) orang perempuan yang hendak berangkat ke Malaysia, lalu dijemput oleh Terdakwa 1. Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus atas perintah Sdr. Rambe (DPO) dan membawa menuju daerah pantai dimana saat itu ada 2 (dua) mobil yang beriringan dan menunggu di sebuah rumah, kemudian Terdakwa 1. Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap tiba-tiba membangunkan kami karena ada razia dan langsung membawa Para PMI dan Terdakwa 2 Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif menuju rumah makan Angkola di kawasan Balam tepatnya di KM. 25;
- Bahwa ternyata, Para PMI tinggal dan menginap di KM. 25 Balam selama lebih kurang 4 (empat) hari, dan mereka diawasi oleh Terdakwa 1 Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap dan Terdakwa 2 Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif;
- Bahwa ternyata, pada hari Senin, tanggal 16 Agustus 2021 Para Terdakwa membawa 29 orang tenaga Migran tersebut kembali ke Dumai dan diinapkan dipenginapan Arsha, Gajah Mada dan Kurnia sedangkan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif bersama 10 (sepuluh) tenaga Migran lainnya menginap di penginapan Kurnia;
- Bahwa ternyata, pada Rabu, tanggal 18 Agustus 2021, sakitar pukul 10.00 WIB., tiba-tiba datang pihak TNI dan mengamankan Para Terdakwa beserta tenaga Migran dan dibawa ke kantor pihak BN4TKI;
- Bahwa ternyata, Para Terdakwa selaku orang perseorangan tidak dibenarkan menempatkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri tanpa ada izin resmi atau tanpa memiliki SIP3MI yaitu surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaan;
- Bahwa ternyata, baik Sdr. Jefri Rambe (DPO), Sdr. Herman (DPO) dan Para Terdakwa selaku orang perseorangan tidak dibenarkan menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri tanpa ada ijin resmi atau tanpa memiliki SIP3MI yaitu surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa wujud perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, menurut hukum patut dikwalifisir sebagai “menempatkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri tanpa ada izin resmi atau tanpa memiliki SIP3MI yaitu surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaan” sedangkan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia, sehingga unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, telah terpenuhi;
ad.3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana unsur ini juga biasa disebut unsur “secara bersama-sama atau Turut Serta” dan berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menentukan bahwa: “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Para Terdakwa adalah perbuatan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana?
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian pertimbangan pembuktian unsur ini, maka segala uraian tentang pertimbangan wujud perbuatan materiil Para Terdakwa seperti telah dipertimbangkan dalam unsur ke-2 dia atas, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam uraian unsur ini dan satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan-keadaan sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat, bahwa wujud perbuatan materiel Para Terdakwa dalam perkara a quo bersama-sama dengan Sdr. Jefri Rambe (DPO) dan Sdr. Herman (DPO), dari sisi Mens rea-nya (sikap batin) maupun dari sisi Reus Actus-nya (sikap lahir) dinilai memiliki maksud dan tujuan yang sama sehingga menurut hukum, patut dipandang sebagai “orang yang turut serta melakukan tindak pidana”, dengan demikian unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta” ini, telah terpenuhi pula dalam perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Orang per seorangan yang Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum telah terbukti, maka dalil-dalil pokok Nota Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya berpendapat bahwa Para Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, tidak cukup beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan-keadaan yang terungkap di persidangan ternyata pada diri Para Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya, maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya, maka Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana pokok yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum dengan alasan seperti diuraikan di bawah ini ;
Bahwa adalah penting dan beralasan hukum, untuk memberi kesempatan sedemikian rupa kepada Para Terdakwa untuk berupaya maksimal memperbaiki diri dan perilakunya agar tidak lagi menjadi bagian dari upaya-upaya untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia secara illegal ke luar negeri;
Bahwa dalam hal penjatuhan pidana tidak semata-mata hanya memperhatikan kepentingan penegakan hukum semata namun harus tetap memperhatikan hak dan kepentingan Para Terdakwa sebagaimana layaknya, apalagi Para Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;
Bahwa pada dasarnya maksud dan tujuan penegakan hukum pidana adalah untuk menjaga keseimbangan tata tertib dalam masyarakat dan mencegah pelaku tindak pidana untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa lamanya pidana penjara dan denda serta pidana kurungan pengganti denda yang akan dijatuhkan nantinya dipandang telah menimbulkan efek jera kepada Para Terdakwa dan telah sesuai dengan nilai-nilai hukum serta keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Para Terdakwa telah dilakukan Penangkapan dan Penahanan yang sah, maka menurut ketentuan pasal 22 Ayat (4) KUHAP Jo Pasal 33 KUHP, lamanya Para Terdakwa ditahan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana ditentukan dalam diktum Putusan ini;
Menimbang, bahwa karena saat ini Para Terdakwa berada dalam tahanan sedangkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan akan lebih lama dari masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP patut dan beralasan hukum untuk menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai Barang bukti dalam perkara ini, akan dipertimbangkan seperti diuraikan di bawah ini;
- Terhadap Barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi TS 120 BM 1021 RU warna kuning, karena merupakan sarana yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan perbuatannya dan Barang bukti tersebut masih memiliki nilai ekonomis, maka patut dan cukup beralasan hukum jika Barang bukti tersebut dirampas untuk kepentingan Negara;
- Terhadap Barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah; dan
1 (satu) unit handphone Merk Oppo warna merah;
Karena merupakan alat yang digunakan Para Terdakwa untuk melakukan perbuatan pidananya, maka patut dan cukup beralasan hukum jika Barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa selengkapnya status Barang bukti tersebut di atas, akan ditentukan seperti dalam diktum Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Para Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka menurut ketentuan dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP, Para Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam diktum Putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Para Terdakwa menimbulkan kerugian materiel dan immaterial kepada Para Saksi Korban;
Perbuatan Para Terdakwa berpotensi merendahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan antar bangsa;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat ketentuan Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa 1. Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap dan Terdakwa 2. Raziatul Saniban Als. Razik Als. Rozik Bin M. Sarif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Orang per seorangan yang Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) Bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan agar masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar Barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi TS 120 BM 1021 RU warna kuning;
Dirampas untuk kepentingan Negara;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah; dan
1 (satu) unit handphone Merk Oppo warna merah;
Dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Senin, tanggal 17 Januari 2022, oleh kami, Abdul Wahab, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H., Relson Mulyadi Nababan, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara Teleconference pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abbas, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Sulestari, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa dengan dihadiri oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H. Abdul Wahab, S.H., M.H.
Relson Mulyadi Nababan, S.H.
Panitera Pengganti,
Abbas.