313/Pid.B/LH/2021/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 313/Pid.B/LH/2021/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SULESTARI, S.H. Terdakwa: AMALLUDIN ANWAR Als DENI
Menyatakan Terdakwa AMALLUDIN ANWAR Als DENI tersebut diatas terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Membantu memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negera asal bagi hewan, dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMALLUDIN ANWAR Als DENI tersebut diatas dengan pidana Penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan kurungan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Pompong Kayu Tanpa Nama, Dikembalikan kepada saksi Jainuri Bin Mandan 10 (sepuluh) Ekor Burung Kakaktua, 99 (sembilan puluh sembilan) Ekor Ayam Yellow Pheasant, 4 (empat) Ekor Ayam Bangkok, 152 (seratus lima puluh dua) Ekor Burung Wamby, 6 (enam) Ekor Merkat, 9 (sembilan) Buah Kotak Kayu Kecil 8 kamar, 11 (sebelas) Buah Kotak Kayu Kecil 5 kamar, 10 (sepuluh) Buah Kotak Kayu Besar, 7 (tujuh) Buah Kardus Besar, 1 (satu) Buah Kandang Besi berwarna putih, 2 (dua) Unit Sangkar Kawat Besi, 12 (dua belas) Unit Tempat Minum Hewan, 3 (tiga) Buah Kotak Kandang Plastik, 1 (satu) Buah Karung berisikan Pelet Makanan Satwa ± 4 kg, 1 (satu) Buah Karung Tempat Makanan dan Minuman Satwa, 1 (satu) Buah Karung Dedak Makanan Ayam ± 3 kg, 1 (satu) Buah Karung berisikan Pisang, 1 (satu) Buah Karung berisikan Jagung ± 3 kg, 1 (satu) Buah Botol Air Mineral dengan Selang dibagian tutupnya. Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Samsudin Alias Sudin; 6. Menetapkan Terdakwa untuk mbayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 313/Pid.B/LH/2021/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Amalludin Anwar als Deni
2. Tempat lahir : Bogor
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun /13 November 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : KP. Bojong Kidul RT 02 RW 03 Kel. Bojong Kec.
Kemang Kab. Bogor Prov. Jawa Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa Amalludin Anwar als Deni ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 5 September 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 2 November 2021
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 November 2021
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Januari 2022
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 15 Februari 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 313/Pid.B/LH/2021/PN Dum tanggal 28 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 313/Pid.B/LH/2021/PN Dum tanggal 19 Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AMALLUDIN ANWAR Als DENI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kami Pasal 86 Jo Pasal 33 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana AMALLUDIN ANWAR Als DENI dengan pidana Penjara selama 1 (SATU) TAHUN DAN 2 (DUA) BULAN dan Pidana Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti :
1 (satu) Unit Pompong Kayu Tanpa Nama,
Dikembalikan melalui saksi Jainur Bin Mandan
10 (sepuluh) Ekor Burung Kakaktua,
99 (sembilan puluh sembilan) Ekor Ayam Yellow Pheasant,
4 (empat) Ekor Ayam Bangkok,
152 (seratus lima puluh dua) Ekor Burung Wamby,
6 (enam) Ekor Merkat,
Dirampas untuk negara c/q Diserahkan melalui BKSDA PROVINSI RIAU
9 (sembilan) Buah Kotak Kayu Kecil 8 kamar,
11 (sebelas) Buah Kotak Kayu Kecil 5 kamar,
10 (sepuluh) Buah Kotak Kayu Besar,
7 (tujuh) Buah Kardus Besar,
1 (satu) Buah Kandang Besi berwarna putih,
2 (dua) Unit Sangkar Kawat Besi,
12 (dua belas) Unit Tempat Minum Hewan,
3 (tiga) Buah Kotak Kandang Plastik,
1 (satu) Buah Karung berisikan Pelet Makanan Satwa ± 4 kg,
1 (satu) Buah Karung Tempat Makanan dan Minuman Satwa,
1 (satu) Buah Karung Dedak Makanan Ayam ± 3 kg,
1 (satu) Buah Karung berisikan Pisang,
1 (satu) Buah Karung berisikan Jagung ± 3 kg,
1 (satu) Buah Botol Air Mineral dengan Selang dibagian tutupnya.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah)..
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohoan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutannya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
------Bahwa ia Terdakwa Amalludin Anwar als Deni pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Perairan Kota Dumai Pada posisi 01042’0’ N 101028’10” E Laut Dumai atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, Memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negera asal bagi hewan, produk hewan, ikan Produk Ikan, tumbuhan dan atau Produk Tumbuhan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 wib saksi Fahrizal Galingging bersama Asep Permadi (anggota Polri) sedang melaksanakan patroli di laut Dumai lalu para saksi melihat 1 (satu) unit kapal pompong/klotok yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama 4 (empat) orang anak buah kapal sedang mengangkut kotak-kotak kayu berisikan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor, MERKAT sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (embilan puluh sembilan) dan ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor yang berasal dari Negara Thailand tanpa dilengkapi dokumen yang sah lalu para saksi langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama 4 (empat) orang anak buah kapal.
Bahwa berawal Terdakwa dari Jakarta diperintahkan oleh sdr EKO SUGIYATMOKO (DPO) untuk membawa 3 (tiga) buah kandang yang ditutupi kain warna biru dan ungu yang berisikan 10 (sepuluh) ekor burung kakak tua tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan akan dibawa ke Negara Thailand.
Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke kota Dumai dan setelah sampai di kota Dumai Terdakwa menghubungi saksi Jainuri Als Jay selaku pemilik kapal pompong/kayu tersebut yang disewa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah bertemu Terdakwa langsung menaiki kapal pompong/kayu menuju ketengah laut Dumai lalu bersandar di kapal Jade Castle yang sedang berlabuh di laut kota Dumai, dan lalu Terdakwa menghubungi saksi Samsuddin Als Sudin (dilakukan penuntutan terpisah) bahwa Terdakwa sudah berada di samping kapal Jade Castle tersebut, lalu saksi Samsuddin Als Sudin (dilakukan penuntutan terpisah) bersama teman-temannya menurunkan kotak kotak kayu yang berisikan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor, MERKAT sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (embilan puluh sembilan) dan ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor yang berasal dari negara Thailand dan akan di bawa ke Jakarta di bawa ke Jakarta.
Bahwa berdasarkan Ahli terhadap 10 (sepuluh) ekor burung kakak tua yang telah diamankan oleh Satpolairud Polres Dumai dan saat ini burung tersebut telah dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Pekanbaru, maka berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, nama burung tersebut adalah sebagai berikut :
6 (enam) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna merah muda keorangean bernama Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
4 (empat) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna kuning bernama Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita.
Adapun yang menyebabkan burung Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis tergolong menjadi satwa atau burung yang dilindungi adalah :
sebaran terbatas artinya burung tersebut hanya hidup di beberapa pulau atau wilayah tertentu saja .
populasi atau jumlah burung di alam liar tersebut saat ini hanya tinggal sedikit;
beberapa burung telah dijadikan maskot suatu daerah tertentu dimana dialam liar populasinya terbatas.
Burung Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis yang tergolong menjadi satwa yang dilindungi adalah dengan tetap membiarkan mereka hidup dan berkembang di habitat alamnya sehingga satwa tersebut tidak akan punah.
Terhadap burung Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis dan tergolong satwa yang dilindungi boleh dipindahkan atau dikeluarkan dari satu tempat di wilayah Indonesia ketempat lain di wilayah Indonesia atau luar wilayah Indonesia hanya untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan / atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan dan hal tersebut telah diatur didalam Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 86 Jo Pasal 33 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.-------
Dan
Kedua
------Bahwa ia Terdakwa AMALLUDIN ANWAR als DENI pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Peraiaran kota Dumai Pada posisi 01042’0’ N 101028’10” E Laut Dumai atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, melakukan pelanggaran terhadap ketentuan. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 wib saksi Fahrizal Galingging bersama Asep Permadi (anggota Polri airud) sedang melaksanakan patroli di laut Dumai lalu para saksi melihat 1 (satu) unit kapal pompong/klotok yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama 4 (empat) orang anak buah kapal sedang mengangkut kotak-kotak kayu berisikan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor, MERKAT sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (embilan puluh sembilan) dan ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor yang berasal dari Negara Thailand tanpa dilengkapi dokumen yang sah lalu para saksi langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama 4 (empat) orang anak buah kapal.
Bahwa berawal Terdakwa dari Jakarta diperintahkan oleh sdr EKO SUGIYATMOKO (DPO) untuk membawa 3 (tiga) buah kandang yang ditutupi kain warna biru dan ungu yang berisikan 10 (sepuluh) ekor burung kakak tua tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan akan dibawa ke Negara Thailand.
Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke kota Dumai dan setelah sampai di kota Dumai Terdakwa menghubungi saksi Jainuri Als Jay selaku pemilik kapal pompong/kayu tersebut yang disewa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah bertemu Terdakwa langsung menaiki kapal pompong/kayu menuju ketengah laut Dumai lalu bersandar di kapal Jade Castle yang sedang berlabuh di laut kota Dumai, dan lalu Terdakwa menghubungi saksi Samsuddin Als Sudin (dilakukan penuntutan terpisah) bahwa Terdakwa sudah berada di samping kapal Jade Castle tersebut, lalu saksi Samsuddin Als Sudin (dilakukan penuntutan terpisah) bersama teman-temannya menurunkan kotak kotak kayu yang berisikan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor, MERKAT sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (embilan puluh sembilan) dan ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor yang berasal dari negara Thailand dan akan di bawa ke Jakarta.
Bahwa berdasarkan Ahli terhadap 10 (sepuluh) ekor burung kakak tua yang telah diamankan oleh Satpolairud Polres Dumai dan saat ini burung tersebut telah dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Pekanbaru, maka berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, nama burung tersebut adalah sebagai berikut:
6 (enam) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna merah muda keorangean bernama Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
4 (empat) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna kuning bernama Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita.
Adapun yang menyebabkan burung Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis tergolong menjadi satwa atau burung yang dilindungi adalah :
sebaran terbatas artinya burung tersebut hanya hidup di beberapa pulau atau wilayah tertentu saja .
populasi atau jumlah burung di alam liar tersebut saat ini hanya tinggal sedikit;
beberapa burung telah dijadikan maskot suatu daerah tertentu dimana dialam liar populasinya terbatas.
Burung Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis yang tergolong menjadi satwa yang dilindungi adalah dengan tetap membiarkan mereka hidup dan berkembang di habitat alamnya sehingga satwa tersebut tidak akan punah.
Terhadap burung Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis dan tergolong satwa yang dilindungi boleh dipindahkan atau dikeluarkan dari satu tempat di wilayah Indonesia ketempat lain di wilayah Indonesia atau luar wilayah Indonesia hanya untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan dan hal tersebut telah diatur didalam Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Fahrizal Galingging, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 wib saksi Fahrizal Galingging bersama Asep Permadi (anggota Polri) sedang melaksanakan patroli di laut Dumai;
Bahwa pada saat berada di titik koordinat 01’42’0” N 101’28’10”E saksi melihat ada kapal Pompong yang berada di haluan kanan Kapal Jade Castle ;
Bahwa karena saksi merasa curiga dengan kapal Pompong tersebut kemudian saksi bersama Tim memberhentikan kapal Pompong tersebut lalu memeriksa muatan kapal;
Bahwa setelah diperiksa ternyata ditemukan sangkar-sangkar berisi hewan jenis burung dan ada beberapa karton yang setelah dibuka isinya ditemukan hewan jenis Ayam serta ada sangkar besi berisi hewan yang disebut Merkat;
Bahwa pada saat kapal Pompong tersebut ditangkap oleh Petugas selain Terdakwa ada 4 (empat) orang lagi yang berada di atas kepompong yang mengaku keluarga dari orang yang bernama Jainuri (pemilik kepompong);
Bahwa kemudian ditanyakan kepada Terdakwa darimana hewan2 yang ada diatas kepompong tersebut berasal dari Thailand yang didatangkan dengan menumpang kapal Jade Castle;
Bahwa melihat 1 (satu) unit kapal pompong/ klotok yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama 4 (empat) orang anak buah kapal sedang mengangkut kotak-kotak kayu berisikan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor, Merkat sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) dan ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor yang berasal dari Negara Thailand tanpa dilengkapi dokumen yang sah lalu para saksi langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama 4 (empat) orang anak buah kapal);
Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa satwa yang dibawa Terdakwa di kapal kepompong berasal dari Negara Thailand yang dibawa oleh saksi Samsudin (Terdakwa lain dituntut dalam berkas terpisah);
Bahwa saksi Samsuddin menggunakan kapal Tanker Jade Castle yang berbendera Indonesia membawa satwa-satwa tersebut dari Thailand kemudian membawa burung beo yang dibawa Terdakwa dari Jakarta untuk dibawa ke Thailan;
Bahwa kapal kepompong yang dinaiki Terdakwa adalah milik orang yang bernama Jainuri yang disewa oleh saksi Samsudin sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa satwa yang dibawa Terdakwa yang berasal dari Thailand tersebut tidak disertai dokumen yang sah ;
Bahwa satwa-satwa yang dibawa Terdakwa tersebut rencananya akan dibawa ke Jawa atas perintah orang yang Bernama Eko untuk dijual;
Atas keteranagn saksi Terdakwa membenarkan
ASEP PERMADI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 wib saksi bersama rekan saksi Fahrizal Galingging (anggota Polri) sedang melaksanakan patroli di laut Dumai;
Bahwa pada saat berada di titik koordinat 01’42’0” N 101’28’10”E saksi melihat ada kapal kepompong yang berada di haluan kanan Kapal Jade Castle ;
Bahwa karena saksi merasa curiga dengan kapal kepompong tersebut kemudian saksi bersama Tim memberhentikan kapal Kepompong tersebut lalu memeriksa muatan kapal;
Bahwa setelah diperiksa ternyata ditemukan sangkar-sangkar berisi hewan jenis burung dan ada beberapa karton yang setelah dibuka isinya ditemukan hewan jenis Ayam serta ada sangkar besi berisi hewan yang disebut Merkat;
Bahwa pada saat kepompong tersebut ditangkap oleh Petugas selain Terdakwa ada 4 (empat) orang lagi yang berada di atas Kapal Pompong yang mengaku keluarga dari orang yang bernama Jainuri (pemilik Pompong);
Bahwa kemudian ditanyakan kepada Terdakwa darimana hewan2 yang ada diatas kapal Pompong tersebut berasal dari Thailand yang didatangkan dengan menumpang kapal Jade Castle;
Bahwa melihat 1 (satu) unit kapal pompong/ klotok yang dikemudikan oleh orang yang bernama Amri dan Terdakwa bersama 4 (empat) orang anak buah kapal sedang mengangkut kotak-kotak kayu berisikan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor, Merkat sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) dan ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor yang berasal dari Negara Thailand tanpa dilengkapi dokumen yang sah lalu para saksi langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama 4 (empat) orang anak buah kapal);
Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa satwa yang dibawa Terdakwa di kapal kepompong berasal dari Negara Thailand yang dibawa oleh Terdakwa Samsudin (dituntut dalam berkas terpisah);
Bahwa Terdakwa Samsuddin menggunakan kapal Tanker Jade Castle yang berbendera Indonesia membawa satwa-satwa tersebut dari Thailand kemudian membawa burung beo yang dibawa Terdakwa dari Jakarta untuk dibawa ke Thailan;
Bahwa kapal kepompong yang dinaiki Terdakwa adalah milik orang yang bernama Jainuri yang disewa oleh saksi Samsudin sejumlah Rp300.000,00 (tigaratus ribu rupiah);
Bahwa satwa yang dibawa Terdakwa yang berasal dari Thailand tersebut tidak disertai dokumen yang sah ;
Bahwa satwa-satwa yang dibawa Terdakwa tersebut rencananya akan dibawa ke Jawa untuk dijual;
Saksi AMRAN BIN ATAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira jam 11.30 wib disekitar Perairan Kolam Bandar Dumai, kapal pompong yang dinaiki saksi telah ditangkap oleh petugas kepolisian sehubungan dengan membawa satwa yang berasal dari luar negeri tanpa dokumen yang sah ;
Bahwa sebelumnya kapal pompong tersebut disewa oleh Terdakwa Syamsudin untuk membawa hewan pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 di perairan laut Dumai;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira jam 11.30 wib disekitar Perairan Kolam Bandar Dumai, kapal pompong yang dinaiki saksi telah ditangkap oleh petugas kepolisian sehubungan dengan membawa satwa yang berasal dari luar negeri tanpa dokumen yang sah ;
Bahwa kapal pompon itu milik keluarga saksi yang bernama Jainuri dan penyewanya adalah saksi Samsuddin/ Bosun kapal Jade Castle;
Bahwa harga sewanya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa kapal pompon itu dikemudikan oleh saudara Amri;
Bahwa kapal Pompong itu sehari-hariya digunakan untuk jualan kebutuhan para awak kapal2 besar yang tidak bisa sandar di Pelabuhan seperti minuman, rokok makanan dan lain-lain;
Bahwa karena kapal pompong penuh dengan barang jualan , sangkar-sangkar burung yang dibawa dari Kapal Jade Castle kami masukkan kedalam lambung kapal;;
Bahwa saat itu ada 2 (dua puluh) ekor satwa burung dan ayam yang saksi tidak tahu jumlahnya;
Bahwa mulanya saat hendak turun ke laut Dumai melalui sungai parit Paman Tanjung Palas ada 2 (dua) kotak yang mereka bawa naik ke tas kapal pompong, saat saksi tanya kata seorang dari kedua laki-laki tersebut isinya ayam, mengetahui jawaban mereka saksi langsung membantu mengangkat kotak tersebut dan saat itu kotak tersebut di tutup dengan kain warna biru dan warna ungu;
Bahwa, selanjutnya kapal pompong tersebut dikemudikan oleh saudara Amri dan dibawa ke laut Dumai setelah itu kapal pompong dimintai untuk merapat ke kapal Jade Castel dan sesampainya di kapal Jade Castel kotak yang di bungkus kain warna biru dan warna ungu tersebut di naikkan ke atas kapal Jade Castel dan kemudian saksi Samsudin(dituntut secara terpisah) yang berada di atas kapal menurunkan kotak kotak berisikan burung dan ayam dan kemudian saudara Zaki menerima barang tersebut dan kemudian kami masukkan ke dalam lambung kapal pompon;
Bahwa belum sampai didarat kapal pompong yang dinaiki saksi sudah ditangkap oleh pihak Pol Air Dumai ;
Bahwa sepengetahuan saksi ada 2 (dua) kotak yang berisi ayam dan ada juga kotak yang berisikan burung yang diturunkan dari kapal Jade Castel ke kapal Pompong;
Bahwa jaraknya dari kapal pompong ke Kapal jade Castle saat ditangkap petugas sekitar 10 menit;
Bahwa yang berada di kapal pompong ada 4 (empat) orang yaitu Terdakwa, saudara Amran, saudara Amri dan saudara Zaki;
Saksi JAINURI BIN MANDAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ada menyewakan kapal pompong saksi untuk membawa hewan atau satwa dilindungi tanpa dokumen yang sah pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira jam 11.30 wib disekitar Perairan Kolam Bandar Dumai kepada saksi Samsudin;
Bahwa kapal itu milik saksi pribadi yang saksi beli dari orang yang bernama Ilyas sekitar 7 tahun yang lalu dengan harga Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Bahwa yang menyewa kapal pompong saksi adalah saudara Samsuddin sebagai Bosun kapal jade castle;
Bahwa kapal pompong itu disewa dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi akan menerima bayarannya ketika pekerjaan sudah selesai;
Bahwa saksi Samsuddin menyewa melalui via telephone pada hari senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira jam 07.00 wib, dan dikatakan saksi Samsudin untuk membawa burung sebanyak 20 (dua puluh) ekor dari kapal Jade Castle yang sedang lego jangkar;
Bahwa kapal pompong milik saksi itu dipergunakan untuk berjualan buah-buahan dan minuman ringan kekapal-kapal yang lego jangkar;
Bahwa saksi mengenal saudara Samsuddin ketika saksi menjual buah buahan kepadanya dan disitu saudara Samsuddin meminta nomor handphone saksi;
Bahwa Ini baru pertama kalinya dan saksi juga belum menerima uang pembayarannya;
Bahwa yang saksi tahu yang akan diantar adalah ayam dan saksi tidak tahu jumlahnya sedangkan yang akan dijemput ialah 20 (dua puluh) ekor burung;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut;
AHLI MAJU BINTANG HUTAJULU, S.P., M.Si, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli diperiksa serta bersedia memberikan sebubungan dengan perkara penyelundupan satwa liar dari dan ke wilayah Indonesia ;
Bahwa berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:
Bahwa Pada Pasal 1 angka 1 bahwa Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem;
Bahwa Pasal 1 angka 2 bahwa Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan Kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Bahwa Pada Pasal 1 angka 3 bahwa Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik Antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
Bahwa Pada Pasal 1 angka 5 bahwa Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.Bahwa Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 bahwa Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat;
Bahwa Dasar Hukum yang mengatur tentang Satwa yang dilindungi di Indonesia adalah Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden Republik Indonesia SOEHARTO dan sesuai dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 tahun 1990.Beberapa aturan lagi terkait dengan peraturan tentang perlindungan terhadap satwa yang dilindungi yaitu :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tanggal 21 Januari 1999 tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi
Bahwa berdasarkan dari pengamatan yang Ahli lakukan terhadap 10 (sepuluh) ekor burung kakak tua yang telah diamankan oleh Satpolairud Polres Dumai dan saat ini burung tersebut telah dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Pekanbaru, maka berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, nama burung tersebut adalah sebagai berikut :
6 (enam) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna merah muda keorangean bernama Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
4 (empat) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna kuning bernama Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita.
Bahwa habitat asli dari Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis adalah di daerah Maluku Selatan ( Pulau Seram, Pulau Ambon, Pulau Haruku dan Pulau Saparua ) sedangkan untuk Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita sebarannya lebih luas adalah di daerah Maluku, Kepulauan Aru dan Papua sedangkan untuk di luar negeri adalah di Australia Timur sampai dengan Tasmania. Sehingga dengan demikian bisa saja kedua jenis burung kakak tua tersebut dibawa dari daerah tersebut diatas.
Bahwa Untuk wilayah negara Indonesia burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis dan Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita adalah jenis satwa yang dilindungi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Adapun jenis burung kakak tua tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi pada nomor 256 untuk Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan nomor 258 untuk burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
Bahwa burung Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis yang tergolong menjadi satwa yang dilindungi adalah dengan tetap membiarkan mereka hidup dan berkembang di habitat alamnya sehingga satwa tersebut tidak akan punah.
AHLI Drh. YUSTIKA RINI, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli diperiksa serta memberikan keterangan sehubungan dengan perkara penyelundupan hewan yang berasal dari Indonesia ke Luar wilayah serta memasukkan satwa dari luar kedalam wilayah Indonesia tanpa dokumen yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa menurut peraturan hewan-hewan yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus melalui proses karantina terlebih dahulu agar :
Dapat mencegah masuknya HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dapat mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis
Asing Invasif, dan PRG yang berpotensi mengganggu
kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan.Dapat mencegah masuknya Satwa Liar, dan Satwa Langka, serta SDG ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa proses karantina yang dilakukan sesudah hewan masuk ke Negara Indonesia yaitu; Berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/3/2014 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Unggas pada Pasal 10;
Petugas karantina di tempat pemasukan melakukan tindakan pemeriksaan berupa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui:
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
kebenaran dokumen dengan meneliti kesesuaian antara isi dokumen dengan jenis dan jumlah unggas; dan
keabsahan dokumen dengan meneliti keaslian, dan/atau pejabat yang menerbitkan dokumen
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan klinis untuk mendeteksi keberadaan HPHK pada unggas.
Berdasarkan Permentan No 20 Tahun 2019 tentang perubahan keempat atas peraturan menteri pertanian no 94/permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Pelabuhan Kota Dumai merupakan salah satu tempat pemasukan hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia yang telah ditetapkan.Pemasukan hewan hanya dapat dilakukan di tempat yang telah ditetapkan dikarenakan pertimbangan :
Analisa Resiko terhadap jenis hewan/penyakit yang dibawa oleh hewan tersebut.
Fasilitas karantina di suatu daerah
Kesiapan/ketersediaan pejabat Karantina.
Bahwa hewan tersebut dapat membawa dan menularkan penyakit hewan karantina seperti yang tertera pada permentan 3238 tahun 2009 , serta dapat menjadi jenis asing invasif yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negative terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia
Bahwa hewan tersebut dapat berpengaruh kepada manusia atau penduduk Indonesia sebagai contoh penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) atau lebih dikenal dengan flu burung (H5N1) dapat menular ke unggas sehingga dapat menghancurkan peternakan ayam dan menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit karena selain mengakibatkan kematian unggas, pemerintah juga harus menyiapkan anggaran untuk melaksanakan proses pemusnahan / pengobatan / pemulihan yang diakibatkan penyakit ini. Selain itu penyakit ini juga bersifat zoonosis (menular kemanusia) dan dapat menyebabkan kematian pada manusia
Bahwa setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib :
melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan.
memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/3/2014 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Unggas pada Pasal 9;
Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana pemasukan sebagaimana dimaksud paling lambat 2 (dua) hari
sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan.Selain laporan sebagaimana dimaksud pemilik atau
kuasanya menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dan
menyerahkan unggas paling lambat pada saat tiba di tempat
pemasukan.Dokumen sebagaimana dimaksud berupa sertifikat
kesehatan.
Sehingga pada saat burung sampai di Indonesia semua dokumen sudah ada dan dapat ditunjukkan ke petugas karantina ditempat pemasukan
Bahwa sertifikat kesehatan adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh dokter hewan Karantina yang diperuntukkan bagi jenis hewan. Sertifikat kesehatan hewan, sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui jenis hewan tersebut; dan
saat pemberangkatan tidak menunjukan gejala hama penyakit hewan menular, bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat dan layak diberangkatkan.
Bahwa untuk mendapatkan sertifikat kesehatan tersebut pemilik hewan atau yang diberi kuasa harus memenuhi persyaratan karantina, untuk tindakan karantina burung seperti yang tertera di Permentan 37 tahun 2014.
Adapun tata cara pengurusannya yaitu :
Melaporkan dan menyerahkan Unggas ke Petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Melengkapi dokumen tambahan berupa sertifikat kesehatan hewan daerah asal/ SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) (pasal 25 ayat 2), untuk barang tentengan cukup dengan surat pernyataan (pasal 41).
Setelah dilakukan Pemeriksaan dokumen lengkap, benar dan sah.
Setelah dilakukan pemeriksaan klinis hewan dinyatakan sehat dan terbebas dari penyakit hewan karantina
Pemilik atau kuasanya membayar PNBP.
Bahwa di Indonesia sertifikat kesehatan di terbitkan oleh UPT Karantina Pertanian setempat (dimana hewan tersebut dikeluarkan/diberangkatkan).
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 wib diatas sebuah kapal pompong/klotok yang mana saat itu Terdakwa dan beberapa orang anak buah kapal mengangkut kotak kotak berisikan burung wambie, Merkat, dan Ayam Pheasant (hias) yang berasal dari Negara Thailand oleh pihak polisi perairan yang sedang melaksanakan patroli di laut dumai, kemudian tersangka beserta 4 (empat) orang abk kapal klotok beserta kapalnya di amankan di kantor Sat Pol Airud Dumai;
Bahwa perbuatan tersebut berawal saat Terdakwa disuruh oleh orang yang bernama Eko Sugiyatmoko, yang beralamat Jl. Kebun Pangeran, Cimanggis Kec. Bojong Gede, Bogor Prov Jawa Barat, mengantar burung kakaktua ke Kota Dumai ;
Bahwa Terdakwa kemudian pergi ke kantor Kemendagri dengan membawa 3 sangkar besi yang berisi10 (sepuluh) ekor burung Kakaktua , sesampainya disana Terdakwa dijemput oleh mobil Travel yang sudah dipesan oleh Sdr.Eko dan Terdakwa memasukkan sangkar yang berisi burung kakktua tersebut ke mobil Travel dibantu orang yang bernama Panji supir sdr.Eko dan Terdakwa diberi uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak diberi surat-surat atau dokumen yang berhubungan dengan hewan/burung kakaktua yang Terdakwa bawa tersebut;
Bahwa sesampainya di Kota Dumai, Terdakwa disuruh Sdr. Eko menghubungi orang yang bernama Jay, dan kemudian orang yang bernama Jay mengirimkan titik lokasi untuk bertemu melalui Hp;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan diantar Travel pergi menuju lokasi yang dikirim orang yang bernama Jay dan setelah sampai Terdakwa turun dari mobil sambil menurunkan sangkar yang berisi burung Kakaktua;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama orang yang bernama Jay menuju pantai Dumai;
Bahwa hewan hewan tersebut Terdakwa terima dari saksi SAMSUDDIN (Terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah) yang merupakan ABK di kapal Jade Castle (teman sdr EKO), dimana hewan hewan tersebut Terdakwa masukkan ke kapal klotok kayu yang bersandar didekat kapal Jade Castle di laut Dumai, dan rencananya hewan hewan tersebut akan di bawa ke Jakarta sesuai perintah sdr Eko.
Bahwa burung Kakaktua tersebut adalah milik sdr Eko Sugiyatmoko bos Terdakwa, yang Terdakwa terima di Bogor dan kemudian di bawa ke Jakarta, sesampai di parkiran kantor Kemdagri Terdakwa di jemput oleh travel pesanan sdr EKO dan kemudian burung kakak tua tersebut Terdakwa naikkan ke bagasi belakang mobil dengan di bantu sdr PANJI (sopir sdr Eko Sugiyatmoko) dan kemudian Terdakwa di beri uang sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) oleh sdr EKO melalui transfer bank BCA ke rekening Terdakwa sendiri sebagai upah dan biaya makan dan keperluan diperjalanan dan kemudian Terdakwa berangkat ke dumai dengan mobil travel tersebut
Bahwa Terdakwa bekerja pada orang yang bernama Eko Sugiyatmoko sejak tahun 2018 sampai saat ini, dan tugas Terdakwa hanya merawat peliharaannya saja dan Terdakwa diberi upah sebesar Rp50.000 s/d Rp100.000 (lima puluh ribu rupiah sampai dengan seratus ribu rupiah), namun di rumahnya orang yang bernama Eko tersebut sama sekali tidak pernah menangkarkan burung kakak tua;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dari mana orang yang bernama Eko memperoleh burung kakak tua tersebut.;
Bahwa burung kakaktua tersebut atas perintah sdr Eko dibawa ke kota Dumai dan di berikan kepada saksi Samsudin Alias Sudin (Terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah) teman sdr Eko, di jual kepada siapa Terdakwa tidak tahu, dan perbuatan ini baru satu kali ini Terdakwa lakukan;
Bahwa Terdakwa terima dari saksi Samsudin alias Sudin adalah Burung Wambie sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor, Merkat sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (embilan puluh sembilan), ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor da sepengetahuan Terdakwa seluruhnya di bawa oleh saksi Samsuddin Alias Sudin dengan kapal Jade Castle dari Negara Thailand.
Bahwa Terdakwa baru pertama kali ini melakukan perbuatan membawa burung/hewan yang dilindungi secara tanpa izin dan terdakwa tidak tahu bahwa burung kakaktua yang dibawa adalah hewan yang dilindungi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Pompong Kayu Tanpa Nama;
10 (sepuluh) Ekor Burung Kakaktua ,
99 (sembilan puluh sembilan) Ekor Ayam Yellow Pheasant,
4 (empat) Ekor Ayam Bangkok,
152 (seratus lima puluh dua) Ekor Burung Wamby,
6 (enam) Ekor Merkat,
9 (sembilan) Buah Kotak Kayu Kecil 8 kamar,
11 (sebelas) Buah Kotak Kayu Kecil 5 kamar,
10 (sepuluh) Buah Kotak Kayu Besar,
7 (tujuh) Buah Kardus Besar ,
1 (satu) Buah Kandang Besi berwarna putih ,
2 (dua) Unit Sangkar Kawat Besi,
12 (dua belas) Unit Tempat Minum Hewan,
3 (tiga) Buah Kotak Kandang Plastik,
1 (satu) Buah Karung berisikan Pelet Makanan Satwa ± 4 kg,
1 (satu) Buah Karung Tempat Makanan dan Minuman Satwa,
1 (satu) Buah Karung Dedak Makanan Ayam ± 3 kg,
1 (satu) Buah Karung berisikan Pisang,
1 (satu) Buah Karung berisikan Jagung ± 3 kg,
1 (satu) Buah Botol Air Mineral dengan Selang dibagian tutupnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 wib oleh saksi Fahrijal Galingging dan Asep Permadi diatas sebuah kapal pompong/klotok karena mengangkut kotak kotak berisikan burung wambie, Merkat, dan Ayam Pheasant (hias) yang berasal dari Negara Thailand tanpa dilengkapi dokumen oleh pihak polisi perairan yang sedang melaksanakan patroli di laut Dumai;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdawka dengan cara bermula saat Terdakwa disuruh oleh orang yang bernama Eko Sugiyatmoko, yang beralamat Jl. Kebun Pangeran, Cimanggis Kec. Bojong Gede, Bogor Prov Jawa Barat, untuk mengantar burung kakaktua ke Kota Dumai ;
Bahwa Terdakwa kemudian pergi ke kantor Kemendagri dengan membawa 3 sangkar besi yang berisi burung Kakaktua , sesampainya disana Terdakwa dijemput oleh mobil Travel yang sudah dipesan oleh Sdr.Eko dan Terdakwa memasukkan sangkar yang berisi burung kakktua tersebut ke mobil Travel dibantu orang yang bernama Panji supir sdr.Eko dan Terdakwa diberi uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak diberi surat-surat atau dokumen yang berhubungan dengan hewan/burung kakaktua yang Terdakwa bawa tersebut;
Bahwa sesampainya di Kota Dumai, Terdakwa disuruh Sdr. Eko menghubungi orang yang bernama Jay, dan kemudian orang yang bernama Jay mengirimkan titik lokasi untuk bertemu melalui Hp;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan diantar Travel pergi menuju lokasi yang dikirim Orang yang bernama Jay dan setelah sampai Terdakwa turun dari mobil sambil menurunkan sangkar yang berisi burung Kakaktua;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama orang yang bernama Jay menuju pantai kota Dumai kemudian naik kapal pompong dengan membawa muatan sangkar burung yang berisi Burung kakaktua menuju ke kapal Jade Castle yang sedang berlabuh agak jauh dari pelabuhan;
Bahwa sesampainya di Haluan kapal Jade Castle sangkar besi yang berisi Burung kakaktua yang Terdakwa bawa dinaikkan ke kapal Jade Castle, selanjutnya dari kapal jade castle diturunkan kotak kotak berisikan burung dan ayam dan kemudian saudara Zaki menerima barang tersebut dan kemudian dimasukkan ke dalam lambung kapal pompon;
Bahwa belum sampai didarat kapal pompong yang dinaiki Terdakwa sudah ditangkap oleh pihak Pol Air Dumai ;
Bahwa setelah diperiksa ternyata kotak-kotak itu berisi burung dan ayam serta Merkat dan setelah ditanyakan, Terdakwa mengaku hewan hewan tersebut Terdakwa diterima dari saksi SAMSUDDIN Alias Sudin (Terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah) yang merupakan pekerja di kapal Jade Castle (teman sdr EKO);
Bahwa hewan yang terdiri dari ayam Bangkok, Burung wembi, Ayam Pheasant serta merkat tersebut rencananya akan di bawa ke Jakarta sesuai perintah sdr Eko;
Bahwa kemudian Petugas kembali ke kapal Jade Castle untuk melakukan pengembangan dan setelah sampai di atas kapal Jade Castle , Petugas memeriksa saksi Samsudin alias Sudin yang ternyata sebagai Bosun di kapal Jade Castle;
Bahwa setelah diinterogasi, saksi Samsuddin Alias Sudin mengakui ada menerima 10 (sepuluh) ekor burung kakaktua yang akan dibawa ke Thailan atas pesanan orang yang bernama Dyak Hatyai sedangkan sebagai tukarnya orang yang bernama Dyak Hatyai mengirimkan 99 (sembilan puluh sembilan) Ekor Ayam Yellow Pheasant,4 (empat) Ekor Ayam Bangkok,152 (seratus lima puluh dua) Ekor Burung Wamby, 6 (enam) Ekor Merkat dari Thailand dibawa oleh saksi Samsuddin Alias Sudin dengan kapal jade Castle untuk diserahkan kepada sdr. Eko di jakarta melalui Terdakwa dengan menggunakan Travelmdari Dumai ke jakarta;
Bahwa Terdakwa bekerja pada orang yang bernama Eko Sugiyatmoko sejak tahhun 2018 sampai saat ini, dan tugas Terdakwa hanya merawat peliharaannya saja dan Terdakwa diberi upah sebesar Rp50.000 s/d Rp100.000 (lima puluh ribu rupiah sampai dengan seratus ribu rupiah), namun di rumahnya orang yang bernama Eko tersebut sama sekali tidak pernah menangkarkan burung kakak tua, dan Terdakwa tidak tahu dari mana orang yang bernama EKO memperoleh burung kakak tua tersebut.;
Bahwa burung tersebut atas perintah sdr EKO dibawa ke kota Dumai dan di berikan kepada saksi SAMSUDDIN (Terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah) teman sdr EKO, di jual kepada siapa Terdakwa tidak tahu, dan perbuatan ini baru satu kali ini Terdakwa lakukan;
Bahwa Terdakwa terima dari sdr SAMSUDDIN hewan yang Terdakwa bawa adalah BURUNG WAMBIE sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor, MERKAT sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (embilan puluh sembilan), ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor da sepengetahuan Terdakwa seluruhnya di bawa oleh sdr SAMSUDDIN dengan kapal Jade Castle dari Negara Thailand.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan komulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Jo Pasal 33 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa
Dengan sengaja dan melawan hukum memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negera asal bagi hewan, produk hewan, ikan Produk Ikan, tumbuhan dan atau Produk Tumbuhan;
Memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur ”Barang Siapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum dari tindak pidana yang dilakukan yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, Dalam hal ini Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan baik dari Surat Dakwaan dan indentitas dari Terdakwa AMALLUDIN ANWAR Als DENI yang termuat didalamnya dan setelah dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa satu sama lainnya bersesuaian sehingga unsur “Barang Siapa” telah dapat dibuktikan bahwa Terdakwalah yang dimaksud sebagai subjek hukum dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur ”dengan sengaja melawan hukum memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan Produk Ikan, tumbuhan dan atau Produk Tumbuhan” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah bertentangan dengan peraturan undang-undang serta norma-norma kepatutan dan ketertiban di masyarakat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “media pembawa” adalah hewan, produk hewan, ikan ,produk ikan,tumbuhan, produk tumbuhan, pangan,pakan,PRG,SDG,Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa liar,Tumbuhan dan Satwa langka , dan /Atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HPHK,HPIK, atau OPTK;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 wib saksi Fahrizal Galingging bersama Asep Permadi (anggota Polri) sedang melaksanakan patroli di laut Dumai lalu para saksi melihat 1 (satu) unit kapal pompong/klotok yang dikemudikan oleh orang yang bernama Amri, dan Terdakwa bersama 3 (tiga) orang anak buah kapal sedang mengangkut kotak-kotak kayu berisikan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor ayam bangkok, merkat sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (embilan puluh sembilan) dan ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor yang berasal dari Negara Thailand tanpa dilengkapi dokumen yang sah lalu para saksi langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama 4 (empat) orang anak buah kapal.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan hewan-hewan yang ada dikapal pompong tersebut adalah milik orang yang bernama Eko yang akan dibawa Terdakwa ke Jakarta;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa berangkat dari Jakarta membawa burung kakaktua disuruh oleh orang yang bernama Eko menuju Kota Dumai untuk menyerahkan burung kakaktua tersebut kepada saksi Samsudin Alias Sudin yang berada di kapal Jade Castel dan saksi Samsudin akan menyerahkan hewan yang berasal dari Thailan kepada Terdakwa untuk dibawa kembali ke Jakarta untuk diserahkan kepada orang yang Bernama Eko;
Menimbang, bahwa 152 (seratus lima puluh dua) ekor, Merkat sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (embilan puluh sembilan) dan ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor yang berasal dari negara Thailand dan akan di bawa ke Jakarta oleh Terdakwa atas perintah orang yang bernama Eko.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bahwa Hewan-hewan yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus melalui proses karantina terlebih dahulu agar :
Dapat mencegah masuknya HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dapat mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis
Asing Invasif, dan PRG yang berpotensi mengganggu
kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan.Dapat mencegah masuknya Satwa Liar, dan Satwa Langka, serta SDG ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses karantina yang dilakukan sebelum hewan masuk ke Negara Indonesia yaitu sesuai dengan peraturan Negara asal yang merujuk ke peraturan Negara Indonesia.
Proses karantina yang dilakukan sesudah hewan masuk ke Negara Indonesia yaitu; Berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/3/2014 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Unggas pada Pasal 10;
Petugas karantina di tempat pemasukan melakukan tindakan pemeriksaan berupa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui:
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
kebenaran dokumen dengan meneliti kesesuaian antara isi dokumen dengan jenis dan jumlah unggas; dan
keabsahan dokumen dengan meneliti keaslian, dan/atau pejabat yang menerbitkan dokumen
Menimbang, bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sedang membawa hewan yang berasal dari luar wilayah Indonesia yang dimasukkan oleh saksi Samsudin Alias Sudin dari negara Thailand ke Indonesia dengan menggunakan kapal Jade Castle tanpa disertai dokumen sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, sehingga hewan-hewan tersebut tidak melalui proses karantina yang akan berpotensi akan mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan apabila Terdakwa berhasil membawa sampai ke Jakarta nantinya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa disini adalah membantu saksi Samsudin yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana uraian unsur diatas yaitu membawa hewan-hewan yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen tersebut ke dari kapal jade Castle untuk dibawa ke Jakarta.
Menimbang,bahwa dengan demikian unsur ini akan terpenuhi apabila unsur berikutnya terbukti;
3. Unsurmemberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, Memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negera asal bagi hewan, produk hewan, ikan Produk Ikan, tumbuhan dan atau Produk Tumbuhan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 wib saksi Fahrizal Galingging bersama Asep Permadi (anggota Polri) sedang melaksanakan patroli di laut Dumai lalu para saksi melihat 1 (satu) unit kapal pompong/klotok yang dikemudikan oleh Terdakwa bersama 4 (empat) orang anak buah kapal sedang mengangkut kotak-kotak kayu berisikan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor, MERKAT sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (embilan puluh sembilan) dan ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor yang berasal dari Negara Thailand tanpa dilengkapi dokumen yang sah lalu para saksi langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama 4 (empat) orang anak buah kapal.
Menimbang, bahwa Terdakwa menuju ke kota Dumai atas perintah orang yang bernama Eko untuk membawa burung Kakaktua sebanyak 3 (tiga) ekor dari Jakarta dan akan ditukar dengan hewan-hewan yang dibawa dari negara Thailand oleh Saksi Samsudin Alias Sudin dengan menggunakan kapal Jade Castle, dan setelah sampai di kota Dumai Terdakwa menghubungi saksi Jainuri Als Jay selaku pemilik kapal pompong/kayu tersebut yang disewa seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), setelah bertemu Terdakwa langsung menaiki kapal pompong/kayu menuju ketengah laut Dumai lalu bersandar di kapal Jade Castle yang sedang berlabuh di laut kota Dumai, dan lalu Terdakwa menghubungi saksi Samsuddin Als Sudin (dilakukan penuntutan terpisah) bahwa Terdakwa sudah berada di samping kapal Jade Castle tersebut, lalu saksi Samsuddin Als Sudin (dilakukan penuntutan terpisah) bersama teman-temannya menurunkan kotak kotak kayu yang berisikan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor, MERKAT sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (embilan puluh sembilan) dan ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor yang berasal dari negara Thailand dan akan di bawa ke Jakarta di bawa ke Jakarta.
Menimbang, bahwa sebelum sampai dipinggir pantai, kapal pomponh yang dinaiki Terdakwa dan beberapa abk lainnya sudah ditangkap oleh petugas Pol Airud dan karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen atas kelengkapan hewan2 yang berasal dari Luar wilayah negara Indoenesia itu akhirnya Terdakwa diamankan;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa dalam tindak pidana ini telah memenuhi unsur membantu saksi Samsudin alias Sudin yang telah memasukkan hewan dari luar negara Indonesia yaitu dari negara Thaila sehingga unsur membantu melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang. bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa
Dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, melakukan pelanggaran terhadap ketentuan. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut Majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa terhadap unsur barang siapa dalam dakwaan kedua ini sama pengertiannya dengan unsur barang siapa dalam dakwaan kesatu sehingga Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh pertimbangan unsur barang siapa tersebut dan secara mutatis mutandis unsur barang siapa ini telah terpenuhi ;
.Ad. 2. Unsur melakukan pelanggaran terhadap ketentuan. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia
Menimbang, bahwa berawal saksi Fahrizal Galingging dan Asep permadi masing-masing petugas Pol Airud yang telah menangkap 1 (satu) unit kapal pompong/klotok yang dikemudikan oleh orang yang bernama Amri dan didalamnya ada Terdakwa bersama 4 (empat) orang anak buah kapal sedang mengangkut kotak-kotak kayu berisikan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor, Merkat sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (embilan puluh sembilan) dan ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor yang berasal dari Negara Thailand tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan penyidikan diperoleh keterangan dari Terdakwa bahwa Terdakwa dari Jakarta diperintahkan oleh sdr EKO SUGIYATMOKO (DPO) untuk membawa 3 (tiga) buah kandang yang ditutupi kain warna biru dan ungu yang berisikan 10 (sepuluh) ekor burung kakak tua tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan akan dibawa ke Negara Thailand.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke kota Dumai dan setelah sampai di kota Dumai Terdakwa menghubungi saksi Jainuri Als Jay selaku pemilik kapal pompong/kayu tersebut yang disewa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah bertemu Terdakwa langsung menaiki kapal pompong/kayu menuju ketengah laut Dumai lalu bersandar di kapal Jade Castle yang sedang berlabuh di laut kota Dumai, dan lalu Terdakwa menghubungi saksi SAMSUDDIN ALS SUDIN (Terdakwa dituntut secara terpisah) dan ketika Terdakwa sudah berada di samping kapal Jade Castle tersebut, lalu saksi SAMSUDDIN ALS SUDIN bersama teman-temannya menurunkan kotak kotak kayu yang berisikan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor, MERKAT sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (embilan puluh sembilan) dan ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor yang berasal dari negara Thailand dan akan di bawa ke Jakarta.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Maju Bintang Hutajulu, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tanggal 21 Januari 1999 tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi
Menimbang, bahwa berdasarkan dari pengamatan yang Ahli lakukan terhadap 10 (sepuluh) ekor burung kakak tua yang telah diamankan oleh Satpolairud Polres Dumai dan saat ini burung tersebut telah dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Pekanbaru, maka berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, nama burung tersebut adalah sebagai berikut :
6 (enam) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna merah muda keorangean bernama Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
4 (empat) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna kuning bernama Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita.
Menimbang, bahwa habitat asli dari Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis adalah di daerah Maluku Selatan ( Pulau Seram, Pulau Ambon, Pulau Haruku dan Pulau Saparua ) sedangkan untuk Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita sebarannya lebih luas adalah di daerah Maluku, Kepulauan Aru dan Papua sedangkan untuk di luar negeri adalah di Australia Timur sampai dengan Tasmania. Sehingga dengan demikian bisa saja kedua jenis burung kakak tua tersebut dibawa dari daerah tersebut diatas.
Menimbang, bahwa untuk wilayah negara Indonesia burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis dan Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita adalah jenis satwa yang dilindungi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Adapun jenis burung kakak tua tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi pada nomor 256 untuk Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan nomor 258 untuk burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
Menimbang, bahwa burung Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis yang tergolong menjadi satwa yang dilindungi adalah dengan tetap membiarkan mereka hidup dan berkembang di habitat alamnya sehingga satwa tersebut tidak akan punah.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 86 Jo Pasal 33 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kumulatif kesatu dan kedua ;
Menimbang, bahwa selama proses dipersidangan, tidak ditemukan hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa serta membebaskan Terdakwa dari tanggung jawab pidananya, maka sudah sepantasnya Terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana diatur dalam undang-undang perkara aquo;
Menimbang, bahwa dalam peekara aquo ancaman hukuman yang akan dikenakan mengandung stelsel kumulatif yaitu selain pidana penjara juga dikenakan pidana denda maka kepada Terdakwa nantinya akan dijatuhi pidana berupa penjara dan denda ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Pompong Kayu Tanpa Nama,telah disita dari Jainuri Bin Mandan Alias Jay , maka akan dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
10 (sepuluh) Ekor Burung Kakaktua,
99 (sembilan puluh sembilan) Ekor Ayam Yellow Pheasant,
4 (empat) Ekor Ayam Bangkok,
152 (seratus lima puluh dua) Ekor Burung Wamby,
6 (enam) Ekor Merkat,
9 (sembilan) Buah Kotak Kayu Kecil 8 kamar,
11 (sebelas) Buah Kotak Kayu Kecil 5 kamar,
10 (sepuluh) Buah Kotak Kayu Besar,
7 (tujuh) Buah Kardus Besar,
1 (satu) Buah Kandang Besi berwarna putih,
2 (dua) Unit Sangkar Kawat Besi,
12 (dua belas) Unit Tempat Minum Hewan,
3 (tiga) Buah Kotak Kandang Plastik,
1 (satu) Buah Karung berisikan Pelet Makanan Satwa ± 4 kg,
1 (satu) Buah Karung Tempat Makanan dan Minuman Satwa,
1 (satu) Buah Karung Dedak Makanan Ayam ± 3 kg,
1 (satu) Buah Karung berisikan Pisang,
1 (satu) Buah Karung berisikan Jagung ± 3 kg,
1 (satu) Buah Botol Air Mineral dengan Selang dibagian tutupnya.
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara An.Samsudin Alias Sudin, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pelestarian hewan yang dilindungi
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan Kesehatan baik hewan maupun manusia
Perbuatan Terdakwa merugikan negara karena tidak membayar pajak
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 86 Jo Pasal 33 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AMALLUDIN ANWAR Als DENI tersebut diatas terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Membantu memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negera asal bagi hewan, dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMALLUDIN ANWAR Als DENI tersebut diatas dengan pidana Penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Pompong Kayu Tanpa Nama,
Dikembalikan kepada saksi Jainuri Bin Mandan
10 (sepuluh) Ekor Burung Kakaktua,
99 (sembilan puluh sembilan) Ekor Ayam Yellow Pheasant,
4 (empat) Ekor Ayam Bangkok,
152 (seratus lima puluh dua) Ekor Burung Wamby,
6 (enam) Ekor Merkat,
9 (sembilan) Buah Kotak Kayu Kecil 8 kamar,
11 (sebelas) Buah Kotak Kayu Kecil 5 kamar,
10 (sepuluh) Buah Kotak Kayu Besar,
7 (tujuh) Buah Kardus Besar,
1 (satu) Buah Kandang Besi berwarna putih,
2 (dua) Unit Sangkar Kawat Besi,
12 (dua belas) Unit Tempat Minum Hewan,
3 (tiga) Buah Kotak Kandang Plastik,
1 (satu) Buah Karung berisikan Pelet Makanan Satwa ± 4 kg,
1 (satu) Buah Karung Tempat Makanan dan Minuman Satwa,
1 (satu) Buah Karung Dedak Makanan Ayam ± 3 kg,
1 (satu) Buah Karung berisikan Pisang,
1 (satu) Buah Karung berisikan Jagung ± 3 kg,
1 (satu) Buah Botol Air Mineral dengan Selang dibagian tutupnya.
Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Samsudin Alias Sudin;
Menetapkan Terdakwa untuk mbayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Senin, tanggal 24 Januari 2022 oleh kami, Muhammad Tahir, S.H.., sebagai Hakim Ketua , Dewi Andriyani, S.H.. Dr. Edy Siong, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022. oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dedy Tias Dianto, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Sulestari, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconferen;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dewi Andriyani, S.H.. Muhammad Tahir, S.H..
Dr. Edy Siong, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Dedy Tias Dianto, SH.