314/Pid.B/LH/2021/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 314/Pid.B/LH/2021/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SULESTARI, S.H. Terdakwa: SAMSUDDIN als SUDIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SAMSUDDIN Als SUDIN tersebut diatas ,terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Memasukkan hewan dari Negara Thailand ke Negara Indonesia tanpa dokumen yang sah dan mengeluarkan hewan dari satu tempat di Indonesia ke Negara lain”, sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSUDDIN Als SUDIN tersebut diatas dengan pidana Penjara selama : 1 (SATU) TAHUN dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti : 1 (satu) Unit Kapal MV. JADE CASTLE , 1 (satu) Buah Dokumen Kapal MV. JADE CASTLE, Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Diki 10 (sepuluh) Ekor Burung Kakaktua, 99 (sembilan puluh sembilan) Ekor Ayam Yellow Pheasant, 4 (empat) Ekor Ayam Bangkok, 152 (seratus lima puluh dua) Ekor Burung Wamby, 6 (enam) Ekor Merkat, Diserahkan kepada kantor BKSDA untuk dirawat atau dikembalikan ke habitas asalnya. 9 (sembilan) Buah Kotak Kayu Kecil 8 kamar, 11 (sebelas) Buah Kotak Kayu Kecil 5 kamar, 10 (sepuluh) Buah Kotak Kayu Besar, 7 (tujuh) Buah Kardus Besar, 1 (satu) Buah Kandang Besi berwarna putih, 2 (dua) Unit Sangkar Kawat Besi, 12 (dua belas) Unit Tempat Minum Hewan, 3 (tiga) Buah Kotak Kandang Plastik, 1 (satu) Buah Karung berisikan Pelet Makanan Satwa ± 4 kg, 1 (satu) Buah Karung Tempat Makanan dan Minuman Satwa, 1 (satu) Buah Karung Dedak Makanan Ayam ± 3 kg, 1 (satu) Buah Karung berisikan Pisang, 1 (satu) Buah Karung berisikan Jagung ± 3 kg, 1 (satu) Buah Botol Air Mineral dengan Selang dibagian tutupnya. Semuanya dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 314/Pid.B/LH/2021/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Samsuddin als Sudin
2. Tempat lahir : Kudus
3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun /3 Maret 1990
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dk. Karang Wetan RT 05 RW 07 Kel. Bulung Kulon
Kec. Jekulo Kab. Kudus Prov. Jawa Tengah
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta (Pelaut)
Terdakwa Samsuddin als Sudin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 5 September 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 2 November 2021
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 November 2021
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Januari 2022
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 15 Februari 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 314/Pid.B/LH/2021/PN Dum tanggal 28 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 314/Pid.B/LH/2021/PN Dum tanggal 19 Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAMSUDDIN Als SUDIN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan hewan dari Negara Thailand ke Negara Indonesia tanpa dokumen yang sah dan mengeluarkan hewan dari satu tempat di Indonesia ke Negara lain. sebagaimana dakwaan kami Pasal 86 Jo Pasal 33 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana SAMSUDDIN Als SUDIN dengan pidana Penjara selama 1 (SATU) TAHUN DAN 2 (DUA) BULAN dan Pidana Denda sebesar Rp.,- 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Terhadap barang bukti :
1 (satu) Unit Pompong Kayu Tanpa Nama,
Dikembaikan kepada pemiliknya Jainuri Bin Mandan
1 (satu) Unit Kapal MV. JADE CASTLE ,
1 (satu) Buah Dokumen Kapal MV. JADE CASTLE,
Dikembalikan kepada Sdr. Diki
10 (sepuluh) Ekor Burung Kakaktua,
99 (sembilan puluh sembilan) Ekor Ayam Yellow Pheasant,
4 (empat) Ekor Ayam Bangkok,
152 (seratus lima puluh dua) Ekor Burung Wamby,
6 (enam) Ekor Merkat,
Dirampas untuk negara c/q Diserahkan melalui BKSDA PROVINSI RIAU
9 (sembilan) Buah Kotak Kayu Kecil 8 kamar,
11 (sebelas) Buah Kotak Kayu Kecil 5 kamar,
10 (sepuluh) Buah Kotak Kayu Besar,
7 (tujuh) Buah Kardus Besar,
1 (satu) Buah Kandang Besi berwarna putih,
2 (dua) Unit Sangkar Kawat Besi,
12 (dua belas) Unit Tempat Minum Hewan,
3 (tiga) Buah Kotak Kandang Plastik,
1 (satu) Buah Karung berisikan Pelet Makanan Satwa ± 4 kg,
1 (satu) Buah Karung Tempat Makanan dan Minuman Satwa,
1 (satu) Buah Karung Dedak Makanan Ayam ± 3 kg,
1 (satu) Buah Karung berisikan Pisang,
1 (satu) Buah Karung berisikan Jagung ± 3 kg,
1 (satu) Buah Botol Air Mineral dengan Selang dibagian tutupnya.
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
------Bahwa ia Terdakwa Samsuddin als Sudin pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Perairan Kota Dumai Pada posisi 01042’0’ N 101028’10” E Laut Dumai atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negera asal bagi hewan, produk hewan, ikan Produk Ikan, tumbuhan dan atau Produk Tumbuhan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 wib saksi Fahrizal Galingging bersama Asep Permadi (anggota Polri airud) sedang melaksanakan patroli di laut Dumai lalu para saksi melihat 1 (satu) unit kapal pompong/klotok yang dikemudikan oleh saksi AMALLUDIN ANWAR Als DENI (dilakukan Penuntutan terpisah) bersama 4 (empat) orang anak buah kapal sedang mengangkut kotak-kotak kayu berisikan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor, MERKAT sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (embilan puluh sembilan) dan ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor yang berasal dari Negara Thailand tanpa dilengkapi dokumen yang sah lalu para saksi langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap saksi AMALLUDIN ANWAR Als DENI (dilakukan Penuntutan terpisah) bersama 4 (empat) orang anak buah kapal.
Bahwa berawal saksi AMALLUDIN ANWAR Als DENI (dilakukan Penuntutan terpisah) dari Jakarta diperintahkan oleh sdr EKO SUGIYATMOKO (DPO) untuk membawa 3 (tiga) buah kandang yang ditutupi kain warna biru dan ungu yang berisikan 10 (sepuluh) ekor burung kakak tua tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan akan dibawa ke Negara Thailand.
Bahwa selanjutnya saksi AMALLUDIN ANWAR Als DENI (dilakukan Penuntutan terpisah) langsung menuju ke kota Dumai dan setelah sampai di kota Dumai saksi AMALLUDIN ANWAR Als DENI (dilakukan Penuntutan terpisah) menghubungi saksi Jainuri Als Jay selaku pemilik kapal pompong/kayu tersebut yang disewa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah bertemu saksi AMALLUDIN ANWAR Als DENI (dilakukan Penuntutan terpisah) langsung menaiki kapal pompong/kayu menuju ketengah laut Dumai lalu bersandar di kapal Jade Castle yang sedang berlabuh di laut kota Dumai, dan lalu saksi AMALLUDIN ANWAR Als DENI (dilakukan Penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa bahwa saksi AMALLUDIN ANWAR Als DENI (dilakukan Penuntutan terpisah) sudah berada di samping kapal Jade Castle tersebut, lalu Terdakwa bersama teman-temannya menurunkan kotak kotak kayu yang berisikan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor, MERKAT sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (embilan puluh sembilan) dan ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor yang berasal dari negara Thailand dan akan di bawa ke Jakarta.
Bahwa berdasarkan Ahli terhadap 10 (sepuluh) ekor burung kakak tua yang telah diamankan oleh Satpolairud Polres Dumai dan saat ini burung tersebut telah dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Pekanbaru, maka berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, nama burung tersebut adalah sebagai berikut :
6 (enam) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna merah muda keorangean bernama Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
4 (empat) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna kuning bernama Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita.
Adapun yang menyebabkan burung Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis tergolong menjadi satwa atau burung yang dilindungi adalah :
sebaran terbatas artinya burung tersebut hanya hidup di beberapa pulau atau wilayah tertentu saja .
populasi atau jumlah burung di alam liar tersebut saat ini hanya tinggal sedikit;
beberapa burung telah dijadikan maskot suatu daerah tertentu dimana dialam liar populasinya terbatas.
Burung Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis yang tergolong menjadi satwa yang dilindungi adalah dengan tetap membiarkan mereka hidup dan berkembang di habitat alamnya sehingga satwa tersebut tidak akan punah.
Terhadap burung Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis dan tergolong satwa yang dilindungi boleh dipindahkan atau dikeluarkan dari satu tempat di wilayah Indonesia ketempat lain di wilayah Indonesia atau luar wilayah Indonesia hanya untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan / atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan dan hal tersebut telah diatur didalam Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 86 Jo Pasal 33 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.-------
Dan
Kedua :
------ Bahwa ia Terdakwa Samsuddin als Sudin pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Peraiaran kota Dumai Pada posisi 01042’0’ N 101028’10” E Laut Dumai atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 wib saksi Fahrizal Galingging bersama Asep Permadi (anggota Polri airud) sedang melaksanakan patroli di laut Dumai lalu para saksi melihat 1 (satu) unit kapal pompong/klotok yang dikemudikan oleh saksi AMALLUDIN ANWAR Als DENI (dilakukan Penuntutan terpisah) bersama 4 (empat) orang anak buah kapal sedang mengangkut kotak-kotak kayu berisikan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor, MERKAT sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (embilan puluh sembilan) dan ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor yang berasal dari Negara Thailand tanpa dilengkapi dokumen yang sah lalu para saksi langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap saksi AMALLUDIN ANWAR Als DENI (dilakukan Penuntutan terpisah) bersama 4 (empat) orang anak buah kapal.
Bahwa berawal saksi AMALLUDIN ANWAR Als DENI (dilakukan Penuntutan terpisah) dari Jakarta diperintahkan oleh sdr EKO SUGIYATMOKO (DPO) untuk membawa 3 (tiga) buah kandang yang ditutupi kain warna biru dan ungu yang berisikan 10 (sepuluh) ekor burung kakak tua tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan akan dibawa ke Negara Thailand.
Bahwa selanjutnya saksi AMALLUDIN ANWAR Als DENI (dilakukan Penuntutan terpisah) langsung menuju ke kota Dumai dan setelah sampai di kota Dumai saksi AMALLUDIN ANWAR Als DENI (dilakukan Penuntutan terpisah) menghubungi saksi Jainuri Als Jay selaku pemilik kapal pompong/kayu tersebut yang disewa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah bertemu saksi AMALLUDIN ANWAR Als DENI (dilakukan Penuntutan terpisah) langsung menaiki kapal pompong/kayu menuju ketengah laut Dumai lalu bersandar di kapal Jade Castle yang sedang berlabuh di laut kota Dumai, dan lalu saksi AMALLUDIN ANWAR Als DENI (dilakukan Penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa bahwa saksi AMALLUDIN ANWAR Als DENI (dilakukan Penuntutan terpisah) sudah berada di samping kapal Jade Castle tersebut, lalu Terdakwa bersama teman-temannya menurunkan kotak kotak kayu yang berisikan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor, MERKAT sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (embilan puluh sembilan) dan ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor yang berasal dari negara Thailand dan akan di bawa ke Jakarta.
Bahwa berdasarkan Ahli terhadap 10 (sepuluh) ekor burung kakak tua yang telah diamankan oleh Satpolairud Polres Dumai dan saat ini burung tersebut telah dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Pekanbaru, maka berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, nama burung tersebut adalah sebagai berikut :
6 (enam) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna merah muda keorangean bernama Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
4 (empat) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna kuning bernama Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita.
Adapun yang menyebabkan burung Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis tergolong menjadi satwa atau burung yang dilindungi adalah :
sebaran terbatas artinya burung tersebut hanya hidup di beberapa pulau atau wilayah tertentu saja .
populasi atau jumlah burung di alam liar tersebut saat ini hanya tinggal sedikit;
beberapa burung telah dijadikan maskot suatu daerah tertentu dimana dialam liar populasinya terbatas.
Burung Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis yang tergolong menjadi satwa yang dilindungi adalah dengan tetap membiarkan mereka hidup dan berkembang di habitat alamnya sehingga satwa tersebut tidak akan punah.
Terhadap burung Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis dan tergolong satwa yang dilindungi boleh dipindahkan atau dikeluarkan dari satu tempat di wilayah Indonesia ketempat lain di wilayah Indonesia atau luar wilayah Indonesia hanya untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan dan hal tersebut telah diatur didalam Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan telah menegrti dan tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Fahrizal Galingging, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dan saksi ASEP PERMADI telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena membawa satwa dari Luar Negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan kolam bandar kota Dumai pada tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 11.15 Wib;
Bahwa pada saat para Saksi sedang melaksanakan tugas patroli rutin diperairan kolam bandar laut Dumai ;
Bahwa kemudian para Saksi menjumpai kapal pompong tersebut pada koordinat 01º42’0’’ N 101º28’10’’ E dan selanjutnya para Saksi memeriksa muatan yang berada didalam palka kapal dan Saksi menemukan hewan hewan berupa burung kicau berwarna coklat (para Saksi tidak tahu nama), merkat dan kotak kardus yang berisikan ayam dan diatas kapal tersebut dan diatasnya ada saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) bersama sama dengan 4 (empat) orang laki laki tempatan yang mengaku anggota serta keluarga saksi JAINURI.
Bahwa bahwa kapal tersebut adalah milik saksi JAINURI dan kapal tersebut di sewakan olehnya kepada Terdakwa untuk membawa burung dari darat yang di bawa oleh saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) dengan harga sewa Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa pada saat penangkapan kapal pompong kayu tersebut para saksi melihat ada membawa satwa di dalam sangkar kayu berupa Burung, didalam sangkar karton ada Ayam didalam sangkar besi berupa sejenis Musang
Bahwa hewan tersebut berupa burung kakak tua, yang saat itu para Saksi ketahui berjumlah 10 (sepuluh) ekor dan kondisinya masih berada di dalam 3 (tiga) unit sangkar besi, dan hewan hewan tersebut berada di atas kapal Jade Castle, posisinya berada di depan haluan kapal (Bossun Store) dan saat para Saksi tanyakan kepada Terdakwa mengatakan bahwa satwa tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah), dimana satwa tersebut naik ke kapal Jade Castle saat setelah satwa yang ia bawa dari negara Thailand (berupa burung, merkat dan ayam ) di turunkan dari kapal Jade Castle di serahkan kepada saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) mengaku satwa tersebut didatangkan dari luar negeri melalui kapal Jade Castle yang diterima dari Terdakwa dan akan dibawa ke pulau jawa.
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya.
Saksi ASEP PERMADI, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya
Bahwa saksi dan saksi FAHRIZAL GALINGGING melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga membawa satwa dari Luar Negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan kolam bandar kota Dumai pada tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 11.15 Wib, pada saat para Saksi sedang melaksanakan tugas patroli rutin diperairan kolam bandar laut Dumai, kemudian para Saksi menjumpai kapal pompong tersebut pada koordinat 01º42’0’’ N 101º28’10’’ E dan selanjutnya para Saksi memeriksa muatan yang berada didalam palka kapal dan para Saksi menemukan hewan hewan berupa burung kicau berwarna coklat (para Saksi tidak tahu nama), merkat dan kotak kardus yang berisikan ayam dan diatas kapal tersebut dan diatasnya ada saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) bersama sama dengan 4 (empat) orang laki laki tempatan yang mengaku anggota serta keluarga saksi JAINURI.
Bahwa benar saksi menjelaskan bahwa kapal tersebut adalah milik saksi JAINURI dan kapal tersebut di sewakan olehnya kepada Terdakwa untuk membawa burung dari darat yang di bawa oleh saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) dengan harga sewa Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa pada saat penangkapan kapal pompong kayu tersebut para saksi melihat ada membawa satwa di dalam sangkar kayu berupa Burung, didalam sangkar karton ada Ayam didalam sangkar besi berupa sejenis Musang
Bahwa hewan tersebut berupa burung kakak tua, yang saat itu para Saksi ketahui berjumlah 10 (sepuluh) ekor dan kondisinya masih berada di dalam 3 (tiga) unit sangkar besi, dan hewan hewan tersebut berada di atas kapal Jade Castle, posisinya berada di depan haluan kapal (Bossun Store) dan saat para Saksi tanyakan kepada Terdakwa mengatakan bahwa satwa tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah), dimana satwa tersebut naik ke kapal Jade Castle saat setelah satwa yang ia bawa dari negara Thailand (berupa burung, merkat dan ayam ) di turunkan dari kapal Jade Castle di serahkan kepada saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) mengaku satwa tersebut didatangkan dari luar negeri melalui kapal Jade Castle yang diterima dari Terdakwa dan akan dibawa ke pulau jawa.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya.
Saksi ZUBEIN UBI SALAHUDDIN IRSAD AL MAS’UD, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara memasukkan dan mengeluarkan Satwa ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen yang sah, yang diduga dilakukan oleh saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa, pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021, sekira jam 11.30 wib, di Sekitar Perairan kolam Bandar Dumai
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) tetapi dengan Terdakwa saksi kenal, dan Terdakwa adalah salah satu kru kapal Jade Castle sama seperti saksi yang juga merupakan kru kapal Jade Castle, Terdakwa bekerja sebagai BOSUN yaitu orang yang bertanggung jawab untuk merawat dek kapal di kapal Jade Castle dan saksi mengenalnya sejak tahun yang lalu.
Bahwa satwa tersebut di bawa dari negara Thailand dimana saat kapal tiba dan sandar di dermaga SUIHENGLIE BANGKOK 21B. pada saat yang bersamaan pula kapal sedang bongkar muatan Serbuk Karnel dan pada saat itu pula kegiatan memasukkan satwa dilakukan sekira pukul 23.00 waktu setempat (Local Time) sampai dengan pukul 01.00 dini hari waktu setempat (Local Time) kami melakukan kegiatan memasukkan satwa tersebut sebanyak 2 (Dua) kali pengangkutan ke kedalam kapal dan saksi hanya melakukan pekerjaan tersebut pada trip yang ke 2 (Dua), setelah itu kapal melanjutkan pelayarannya untuk mengisi muatan di pelabuhan Mapthapute Thailand untuk muat Besi Habim dan Besi Koil, dimana satwa tersebut di bawa oleh masyarakat setempat dengan menggunakan mobil Minibus, untuk kemudian di bawa ke negara Indonesia
Bahwa jabatan saksi diatas kapal Jade Castle adalah sebagai MUALIM III yang bertugas yaitu dinas jaga navigasi pada kapal berlayar dan berlabuh, pada saat bongkar muat membantu MUALIM I pada saat prose bongkar muat dan bertanggung jawab terhadap alat keselamatan dan alat pemadan kebakaran
Bahwa pemilik hewan tersebut adalah Terdakwa dan hal tersebut saksi ketahui dari pengakuan Terdakwa kepada saksi dimana pernah saksi tanya kepadanya “ini punya siapa BOSUN ? “ lalu jawabnya “ semua saksi punya”, karena hal tersebut saksi yakin bahwa hewan hewan tersebut adalah milik Terdakwa
Bahwa sepengetahuan saksi hewan hewan yang pernah dibawa adalah burung wambie, ayam pheasant (ayam hias), merkat dan perbuatan tersebut sudah kurang lebih 8 (delapan) kali dan biasanya hewan hewan tersebut di bawa dan di turunkan di pelabuhan tanjung priok Indonesia, manun kali ini di turunkan di pelabuhan kota dumai, Riau
Bahwa perbuatan membawa hewan dari dalam dan keluar negara indonesia tersebut dilarang oleh undang undang tetapi perbuatan tersebut tetap saksi lakukan karena hampir seluruh kru kapal melakukan perbuatan tersebut, dan saksi di beri upah atas perbuatan tersebut sejumlah 1.000 (Seribu Bath Thailand) sekitar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut saksi terima setelah selesai memasukkan satwa tersebut
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya.
Saksi BAMBANG PUJI HARDYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi diperiksa dalam persidangan sehubungan dengan perkara memasukkan dan mengeluarkan Satwa ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen yang sah, yang diduga dilakukan oleh saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa, pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021, sekira jam 11.30 wib, di Sekitar Perairan kolam Bandar Dumai
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) tetapi dengan Terdakwa saksi kenal, dan Terdakwa adalah salah satu kru kapal Jade Castle sama seperti saksi yang juga merupakan kru kapal Jade Castle, Terdakwa bekerja sebagai BOSUN yaitu orang yang bertanggung jawab untuk merawat dek kapal
Bahwa berawal pada tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.30 wib saksi ditelephone oleh pihak agen kapal PT. Wasaka Indonesia Jaya yaitu Sdr.ANDRE dengan No. 082383145508, Sdr.ANDRE mengatakan kepada saksi “Ada petugas tidak naik kekapal” dan saksi jawab “tidak ada pak” dan kemudian Sdr.ANDRE mengatakan kembali “informasinya ada turun burung kep?’’ lalu saksi jawab ‘’gak ada itu pak” lalu kemudian pembicaraan saksi terputus dengan Sdr.ANDRE setelah itu saksi pergi ke haluan kapal untuk bertemu dengan Bossun kapal Terdakwa lalu saksi mengatakan ‘’Saksi dapat telephone dari pak ANDRE, Bossun ada menurunkan burung? Lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi “ iya kep, itu tanggung jawab saksi semua, dibawah ada aparat, tenang saja”. Setelah itu pembicaraan saksi terputus dengan Terdakwa. Sekira pukul 14.30 wib bapak AKP YUDI SETIAWAN menelephone saksi dan mengatakan “kami akan menjemput Bossun kapal JADE CASTLE Terdakwa karena telah menurunkan burung” setelah itu saksi mengatakan kepada Terdakwa “Pak Yudi mau minta keterangan kepada kamu karena membawa burung untuk datang ke kantor Sat Pol Airud Polres Dumai
Bahwa sebelum kapal berlayar dari Port Klang (Malaysia) kapal singgah di Jurong (Singapura) sekitar 2 (Dua) hari untuk melakukan bongkar besi Habim setelah itu kapal bertolak ke Port Klang (Malaysia) pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 waktu setempat (Local Time) untuk bongkar besi Habim dan Besi Koil, sebelum setibanya di Jurong (Singapura) kapal JADE CASTLE berada Mapthaphute (Thailand) sekitar 4 (Empat) hari untuk memuat Besi Habim dan Besi Koil, setelah selesai memuat Besi Habim dan Besi Koil kapal bertolak menuju Jurong (Singapura) pada hari Jum’at tanggal 6 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 waktu setempat (Local Time)
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya.
Saksi JAINURI Bin MANDAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara memasukkan dan mengeluarkan Satwa ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen yang sah, yang dilakukan oleh saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa, pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021, sekira jam 11.30 wib, di Sekitar Perairan kolam Bandar Dumai
Bahwa pada hari senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 wib saksi dihubungi melalui via telephone oleh Terdakwa/Bosun Kapal Jade Castle dengan No HP.085382735477 yang pada saat itu saksi berada dikapal pompong saksi disungai parit paman Tanjung Palas. Terdakwa/Bosun Kapal Jade Castle mengatakan kepada saksi akan menyewa kapal pompong saksi untuk membawa burung dari kapal beliau yang posisinya sedang lego jangkar diperairan kolam bandar laut kota Dumai
Bahwa saat hendak turun ke laut dumai melalui sungai parit paman Tanjung Palas pada saat itu saksi berada didekat dermaga sungai parit paman untuk memantau sdr. Amri, Sdr, Amran, sdr. Zaki dan seorang laki laki yang belum saksi kenal dan menurut Terdakwa dia adalah teman Terdakwa;
Bahwa, saksi tidak mengetahui satwa apa yang diantar kekapal Jade Castle dan saksi tahu laki laki tersebut akan menjemput satwa berupa burung sebanyak 20 (Dua Puluh) ekor dari kapal JADE CASTLE dan hal tersebut saksi ketahui dari pengakuan Terdakwa/Bosun Kapal Jade Castle kepada saksi saat di telepon, dan pada saat itu menyuruh keluarga saksi Sdr.AMRAN, Sdr.AMRI dan Sdr.ZAKI untuk melakukan pekerjaan tersebut sedangkan saksi hanya menunggu didermaga sungai parit paman.
Bahwa kapal pompong tersebut adalah milik saksi pribadi yang saksi beli dari Sdr.ILYAS sekitar 7 tahun yang lalu yang beralamat di kota Dumai dengan harga Rp. 7.000.000,-.( Tujuh Juta Rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik barang (satwa) tersebut saksi hanya dimintai tolong oleh Terdakwa/Bosun Kapal Jade Castle untuk membawa barang ( satwa) tersebut dari Kapal Jade Blade ke sungai parit paman (darat) dan akan diberikan upah ongkos sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya.
Saksi AMALLUDIN ANWAR Als DENI, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi ditangkap pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 wib diatas sebuah kapal pompong/klotok yang mana saat itu saksi dan beberapa orang anak buah kapal mengangkut kotak kotak berisikan burung wambie, Merkat, dan Ayam Pheasant (hias) yang berasal dari Negara Thailand oleh pihak polisi perairan yang sedang melaksanakan patroli di laut Dumai ;
Bahwa pemilik hewan hewan tersebut adalah sdr EKO SUGAYMOKO yang beralamat Jl. Kebun Pangeran, Cimanggis Kec. Bojong Gede, Bogor Prov Jawa Barat, dimana hewan hewan tersebut saksi terima dari Terdakwa yang merupakan pekerja di kapal Jade Castle (teman sdr EKO;
Bahwa bermula dari saksi yang disuruh oleh Sdr Eko untuk mengantarkan Burung Kakaktua ke Dumai melalui jalan darat menggunakan travel yang dipesan ole Sdr. Eko;
Bahwa burung kakaktua tersebut adalah milik sdr EKO SUGIYATMOKO bos saksi, yang saksi terima di Bogor kemudian di bawa ke Jakarta;
Bahwa sesampai di parkiran kantor Kemendagri saksi di jemput oleh travel pesanan sdr EKO dan kemudian burung kakak tua tersebut saksi naikkan ke bagasi belakang mobil dengan di bantu sdr. PANJI (sopir sdr EKO SUGIYATMOKO) dan kemudian saksi di beri uang sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) oleh sdr EKO melalui transfer bank BCA ke rekening saksi sendiri dan kemudian saksi berangkat ke dumai dengan mobil travel tersebut;
Bahwa saksi bekerja pada sdr Eko sejak tahhun 2018 sampai saat ini, dan tugas saksi hanya merawat peliharaannya saja dan saksi di upah sebesar Rp. 50.000 s/d Rp. 100.000 (lima puluh ribu rupaih sampai dengan seratus ribu rupiah), namun di rumahnya ia sama sakali tidak pernah menangkarkan burung kakak tua, dan saksi tidak tahu dari mana sdr Eko memperoleh burung kakak tua tersebut.
Bahwa atas perintah sdr.Eko burung kakaktua yang dibawa ke kota Dumai diberikan kepada Terdakwa teman sdr Eko;
Bahwa saksi menyerahkan burung kakaktua kepada Terdakwa dengan menggunakan kapal pompong yang telah disewa Terdakwa karena kapal Jade Castle yang di naiki Terdakwa tidak bisa merapat ke Pelabuhan;
Bahwa setelah kapal pompong yang disewa Terdakwa mendekati kapal jade Castle , lalu sangakr burung yang didalamnya berisi buurng kakaktua dinaikkan oleh awak kapal pompong dibantu abk kapal jade castle atas perintah Terdakwa;
Bahwa selanjutnya dari kapal jade castle diturunkan kotak-kotak yang yang berisi burung BURUNG WAMBIE sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) ekor, MERKAT sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 99 (embilan puluh sembilan), ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor da sepengetahuan Terdakwa seluruhnya di bawa oleh sdr SUDIN dengan kapal Jade Castle dari Negara Thailand untuk diserahkan kepada sdr.Eko melalui saksi;
Bahwa saat saksi akan kembali ke daratan dengan membawa kotak-kotak yang berisi burung dan ayam tersebut, kapal pompong dihadang petugas Pol Airud dan kemudian petugas melakukan pemeriksaan muatan kapal Pompong tersebut;
Bahwa akhirnya kotak-kotak yang berisi hewan/burung yang diturunkan dari kapal Jade Castle tersebut diketahui oleh Petugas dan karena saksi tidak dapat menunjukkan dokumen2 yang harus dilengkapi sehubungan dengan keberadaan hewan-hewan tersebut akhirnya saksi dibawa ke kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa setelah petugas mendapat informasi dari saksi lalu petugas kembali menuju kapal jade Castle ,untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi juga sebelumnya membawa burung kakaktua untuk diserahkan kepada Terdakwa dari Jakarta tanpa dilengkapi dokumen atas perintah Sdr.Eko;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya.
Saksi DIKI KURNIAWAN, dibawa sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi mengetahui bahwa adanya penyeludupan hewan tersebut dari KSOP kemudian diteruskan oleh Polisi Pol Airud Polres Dumai
Bahwa bahwa kapal Jate Castle tersebut milik PT Primer Ciping.
Bahwa saksi merupakan Agency dari kapal Jate Castle tersebut.
Bahwa sistem yang dimiliki sistem online, dan sebelum kapal tersebut bersandar, pihak syahbandar sudah mengetahuinya terlebih dahulu.
Bahwa kapal jade castel tersebut berkapasitas cangkang dari Negara Indonesia ke Negara Thailand
Bahwa kapal Jate Castle tersebut berbendera Indonesia.
Bahwa saksi selaku agency hanya sebatas pelayanan bersandar sedangkan untuk pengamanan didalam kapal kapten yang bertanggung jawab.
Bahwa seharusnya kapten harus mengetahui/melakukan pengecekan di dalam kapal agar semua anggota yang bekerja didalam kapal tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa selaku Bosun/Kepala Deck telah memasukkan beberapa hewan kedalam Kapal Jade Castle dan hewan tersebut disimpan di ruang Bosun yang berada di haluan Kapal Jade Castle.
Bahwa Terdakwa melakukan tanpa seijin dari kapten kapal.
Bahwa hewan tersebut berupa burung Wambie sebanyak 170 ekor, Merkat sebanyak 6 ekor, ayam pheasant sebanyak 100 ekor, ayam Bangkok sebanyak 4 ekor sedangkan Terdakwa membawa sebanyak 10 ekor burung kakak tua.
Bahwa Terdakwa bersama saksi Amaluddin Als Deni melakukan penyeludupan hewan tersebut tanpa ijin dari pemilik kapal dan tidak memiliki surat-surat dari pihak berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya.
Saksi DONNY ARMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi merupakan penyidik pembantu
Bahwa saksi yang melakukan pemriksaan terhadap Terdakwa bersama saksi Amaluddin Als Deni
Bahwa Terdakwa bersama saksi Amaluddin Als Deni telah memasukkan hewan dari Negara Thailand ke Negara Indonesia tanpa dokumen yang sah dan mengeluarkan hewan dari satu tempat di Indonesia ke Negara lain.
Bahwa Terdakwa bersama saksi Amaluddin Als Deni memasukkan dan mengeluarkan hewan tersebut berupa burung Wambie sebanyak 170 ekor, Merkat sebanyak 6 ekor, ayam pheasant sebanyak 100 ekor, ayam Bangkok sebanyak 4 ekor sedangkan Terdakwa membawa sebanyak 10 ekor burung kakak tua.
Bahwa Terdakwa disuruh oleh sdr EKO (DPO)
Bahwa atas informasi tersebut diatas saksi langsung melakukan pencarian sdr EKO dan saksi tidak menemukan keberadaan sdr EKO.
Bahwa setelah sampai di Kota Bogor saksi langsung mendatangi rumah sdr EKO tetapi sdr EKO sudah tidak berada dirumah tersebut kemudian saksi mencari di tempat sdr EKO bekerja dan didapat informasi bahwa sdr EKO bukan PNS di kemendagri tetapi hanya Security.
Bahwa system memasukkan dan mengeluarkan hewan tersebut yaitu Terdakwa membawa berupa burung Wambie sebanyak 170 ekor, Merkat sebanyak 6 ekor, ayam pheasant sebanyak 100 ekor, ayam Bangkok sebanyak 4 ekor sedangkan Terdakwa membawa sebanyak 10 ekor burung kakak tua.
Bahwa Terdakwa selaku Bosun menyimpan hewan-hewan tersebut di penjuru kapal tepatnya diruang saksi Samsuddin Als Sudin sedang burung kakak tua dibawa dari Bogor oleh saksi Amaluddin Als Deni menggunakan trevel lalu setelah sampai di Dumai kemudian Terdakwa menaiki kapal kayu milik saksi Jainuri.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
AHLI MAJU BINTANG HUTAJULU, S.P., M.Si, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut :
Bahwa benar Ahli pada saat diperiksa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa :
Pada Pasal 1 angka 1 bahwa Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Pada Pasal 1 angka 2 bahwa Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan Kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Pada Pasal 1 angka 3 bahwa Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik Antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
Pada Pasal 1 angka 5 bahwa Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.
Bahwa Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Bahwa Berdasarkan Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 bahwa Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat
Bahwa Dasar Hukum yang mengatur tentang Satwa yang dilindungi di Indonesia adalah Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden Republik Indonesia SOEHARTO dan sesuai dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 tahun 1990.
Bahwa beberapa aturan lagi terkait dengan peraturan tentang perlindungan terhadap satwa yang dilindungi yaitu :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tanggal 21 Januari 1999 tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi
Berdasarkan dari pengamatan yang Ahli lakukan terhadap 10 (sepuluh) ekor burung kakak tua yang telah diamankan oleh Satpolairud Polres Dumai dan saat ini burung tersebut telah dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Pekanbaru, maka berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, nama burung tersebut adalah sebagai berikut :
6 (enam) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna merah muda keorangean bernama Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
4 (empat) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna kuning bernama Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita.
Bahwa habitat asli dari Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis adalah di daerah Maluku Selatan ( Pulau Seram, Pulau Ambon, Pulau Haruku dan Pulau Saparua ) sedangkan untuk Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita sebarannya lebih luas adalah di daerah Maluku, Kepulauan Aru dan Papua sedangkan untuk di luar negeri adalah di Australia Timur sampai dengan Tasmania. Sehingga dengan demikian bisa saja kedua jenis burung kakak tua tersebut dibawa dari daerah tersebut diatas.
Bahwa Untuk wilayah negara Indonesia burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis dan Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita adalah jenis satwa yang dilindungi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Adapun jenis burung kakak tua tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi pada nomor 256 untuk Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan nomor 258 untuk burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
Bahwa burung Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita dan burung Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis yang tergolong menjadi satwa yang dilindungi adalah dengan tetap membiarkan mereka hidup dan berkembang di habitat alamnya sehingga satwa tersebut tidak akan punah.
AHLI drh YUSTIKA RINI, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hewan-hewan yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus melalui proses karantina terlebih dahulu agar :
Dapat mencegah masuknya HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dapat mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis
Asing Invasif, dan PRG yang berpotensi mengganggu
kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan.Dapat mencegah masuknya Satwa Liar, dan Satwa Langka, serta SDG ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa proses karantina yang dilakukan sebelum hewan masuk ke Negara Indonesia yaitu sesuai dengan peraturan Negara asal yang merujuk ke peraturan Negara Indonesia.
Proses karantina yang dilakukan sesudah hewan masuk ke Negara Indonesia yaitu;
Petugas karantina di tempat pemasukan melakukan tindakan pemeriksaan berupa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui:
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
kebenaran dokumen dengan meneliti kesesuaian antara isi dokumen dengan jenis dan jumlah unggas; dan
keabsahan dokumen dengan meneliti keaslian, dan/atau pejabat yang menerbitkan dokumen
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan klinis untuk mendeteksi keberadaan HPHK pada unggas.
Bahwa berdasarkan Permentan no 20 tahun 2019 tentang perubahan keempat atas peraturan menteri pertanian no 94/permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Pelabuhan Kota Dumai merupakan salah satu tempat pemasukan hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia yang telah ditetapkan.
Pemasukan hewan hanya dapat dilakukan di tempat yang telah ditetapkan dikarenakan pertimbangan :
Analisa Resiko terhadap jenis hewan/penyakit yang dibawa oleh hewan tersebut.
Fasilitas karantina di suatu daerah
Kesiapan/ketersediaan pejabat Karantina.
Bahwa menurut Ahli hewan tersebut dapat membawa dan menularkan penyakit hewan karantina seperti yang tertera pada permentan 3238 tahun 2009 , serta dapat menjadi jenis asing invasif yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negative terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia;
Bahwa menurut keterangan Ahli hewan tersebut dapat berpengaruh kepada manusia atau penduduk indonesia sebagai contoh penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) atau lebih dikenal dengan flu burung (H5N1) dapat menular ke unggas sehingga dapat menghancurkan peternakan ayam dan menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit karena selain mengakibatkan kematian unggas, pemerintah juga harus menyiapkan anggaran untuk melaksanakan proses pemusnahan / pengobatan / pemulihan yang diakibatkan penyakit ini. Selain itu penyakit ini juga bersifat zoonosis (menular kemanusia) dan dapat menyebabkan kematian pada manusia;
Bahwa setiap orang yang memasukkan Media Pembawa ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib :
melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan.
memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
Bahwa erdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/3/2014 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Unggas pada Pasal 9;
Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana pemasukan sebagaimana dimaksud paling lambat 2 (dua) hari
sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan.Selain laporan sebagaimana dimaksud pemilik atau
kuasanya menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dan
menyerahkan unggas paling lambat pada saat tiba di tempat
pemasukan.Dokumen sebagaimana dimaksud berupa sertifikat
kesehatan.
Sehingga pada saat burung sampai di Indonesia semua dokumen sudah ada dan dapat ditunjukkan ke petugas karantina ditempat pemasukan.
Bahwa sertifikat kesehatan adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh dokter hewan Karantina yang diperuntukkan bagi jenis hewan. Sertifikat kesehatan hewan, sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui jenis hewan tersebut; dan
saat pemberangkatan tidak menunjukan gejala hama penyakit hewan menular, bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat dan layak diberangkatkan.
Bahwa untuk mendapatkan sertifikat kesehatan tersebut pemilik hewan atau yang diberi kuasa harus memenuhi persyaratan karantina, untuk tindakan karantina burung seperti yang tertera di Permentan 37 tahun 2014.
Bahwa tata cara pengurusannya yaitu :
Melaporkan dan menyerahkan Unggas ke Petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Melengkapi dokumen tambahan berupa sertifikat kesehatan hewan daerah asal/ SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) (pasal 25 ayat 2), untuk barang tentengan cukup dengan surat pernyataan (pasal 41).
Setelah dilakukan Pemeriksaan dokumen lengkap, benar dan sah.
Setelah dilakukan pemeriksaan klinis hewan dinyatakan sehat dan terbebas dari penyakit hewan karantina
Pemilik atau kuasanya membayar PNBP.
Bahwa di Indonesia sertifikat kesehatan di terbitkan oleh UPT Karantina Pertanian setempat (dimana hewan tersebut dikeluarkan/diberangkatkan).
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap petugas Polisi sehubungan dengan perkara memasukkan dan mengeluarkan Satwa ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen yang sah, dilakukan oleh Terdakwa dan saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021, sekira jam 11.30 wib, di Sekitar Perairan kolam Bandar Kota Dumai;
Bahwa Pemilik Burung tersebut adalah orang yang bernama EKO SUGIYATMOKO, beralamat Jl. Kebun Pangeran, Cimanggis Kec. Bojong Gede, Bogor Prov Jawa Barat, dan sebahagian lagi Terdakwa punya dan sebahagian lagi milik sdr DIYAK HATYAI (orang thailand);
Bahwa, dimana burung kakak tua tersebut Terdakwa terima dari saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) (anggota sdr EKO), dimana burung tersebut dibawa oleh saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) dari Bogor atas suruhan sdr EKO dan sesampai di kota dumai di naik ke kapal Terdakwa yaitu Jade Castle dengan melalui transportasi laut milik sdr JAY yang dipesan Terdakwa langsung dari sdr JAY;
Bahwa burung kakak tua tersebut di pesan oleh orang yang bernama EKO SUGIYATMOKO yang beralamat di Bogor kepada sdr DIYAK HATYAI dan kemudian awalnya Terdakwa hanya mengantarkan barang tersebut saja dari orang yang bernama EKO kepada sdr DIYAK HATYAI, dan karena usaha tersebut lancar maka pembayaran mulai macet sehingga sdr DIYAK mengatakan kepada Terdakwa kalau uang perjalanan di ganti dengan burung atau merkat;
Bahwa, Terdakwa mengetahui bahwa hewan hewan tersebut laku di Indonesia sehingga Terdakwa setujui ikut bermain dengan orang yang bernama EKO dan sdr DIYAK;
Bahwa, seiring berjalan waktu Terdakwa mulai merasakan keuntungan yang lumayan terhadap penjualan hewan hewan tersebut baik di Indonesia maupun di Thailand, sehingga Terdakwa pun mencoba menambahkan modal untuk bisnis tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa membawa dan menyerahkan burung Wambie, merkat dan ayam bangkok thailand serta ayam hias jenis Pheasant kepada Terdakwa Amaluddin Alias Deni (orang suruhan sdr EKO) di Dumai ;
Bahwa waktu itu Terdakwa telah menerima burung kakak tua dari Terdakwa Amaluddin alias Deni suruhan orang yang bernama Eko yang rencananya akan Terdakwa titip jual dan serahkan kepada sdr DIYAK HATYAI di negara Thailand;
Bahwa Terdakwa membawa satwa tersebut dari Thailand dengan cara menyembunyikan satwa satwa tersebut di dalam ruang kerja Terdakwa (RUang Bossun yang terdapat di haluan depan kapal Jade Castle) ;
Bahwa karena kapal Jade Castle tidak berlabuh di Tanung Priok tetapi di Kota Dumai maka Terdakwa memberikan arahan kepada orang yang bernama EKO untuk menjemput satwa tersebut di Kota Dumai, sehingga sdr EKO memerintahkan saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) untuk menjemput satwa satwa tersebut di pelabuhan kota dumai ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) baru pertama kali menjemput satwa satwa tersebut, sebelumnya satwa satwa tersebut di turunkan di Pelabuhan Tanjung Priok dan langsung di terima oleh sdr EKO di sana;
Bahwa Terdakwa menjalankan bisnis ini kira kira sejak Desember 2019 sampai saat sekarang ini dan perbuatan tersebut sudah Terdakwa lakukan kira kira sebanyak 8-10 kali (delapan sampai dengan sepuluh kali)
Bahwa sampai pemeriksaan ini dilakukan Terdakwa masih bekerja sebagai crew kapal Jade Castle dengan jabatan sebagai Kepala Deck (BOSUN) dan kapal Terdakwa tersebut berlayar dari indonesia ke Thailand, sehingga Terdakwa berpeluang melakukan usaha tambahan seperti menjual hewan hewan tersebut dari indonesia ke Thailand dan dari Thailand ke Indonesia.
Bahwa tugas Terdakwa hanya mengantarkan (tranportasi) hewan hewan tersebut saja (dalam artian Terdakwa titip modal kepada sdr EKO dan sdr DIYAK HATYAI) sedangkan untuk apa saja yang laku di jual adalah tugas sdr EKO untuk mencari pelanggan di Indonesia dan sdr DIYAK HATYAI mencari pelanggan di negara Thailand, dan saksi AMALLUDIN ANWAR (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) hanya kurir yang menjemput satwa tersebut saja.
Bahwa Terdakwa berkomunikasi dengan sdr EKO SUGIYATMOKO dan DIYAK HATYAI melalui aplikasi Whats Up dan aplikasi Massangger Face book (dengan nama LANNA MIDAS) sedangan dengan saksi Amaluddin Anwar Alias Deni (Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengannya karena hal tersebut merupakan urusan sdr EKO (ia teman sdr EKO)
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh sejak pertama melakukan pekerjaan tersebut sampai saat sekarang ini sekitar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan uang tersebut masih berbentuk hewan bukan berbentuk uang tunai dan hewan hewan tersebut sudah di tangkap pihak kepolisian saat sekarang ini.
Bahwa hewan dari negara Thailand adalah BURUNG WAMBIE sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) ekor tetapi mati dalam perjalanan sehingga yang hidup hanya 152 (seratus lima puluh dua) ekor, MERKAT sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 100 (seratus) ekor dan mati dalam perjalanan 1 (satu) ekor, ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor dan seluruhnya Terdakwa berasal dari sdr DIYAK HATYAI di negara Thailand, sedangkan untuk burung kakak tua berjumlah 10 (sepuluh) ekor dan berasal dari Bogor (indonesia) dari sdr EKO SUGIYATMOKO;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Kapal MV. JADE CASTLE ,
1 (satu) Buah Dokumen Kapal MV. JADE CASTLE,
10 (sepuluh) Ekor Burung Kakaktua,
99 (sembilan puluh sembilan) Ekor Ayam Yellow Pheasant,
4 (empat) Ekor Ayam Bangkok,
152 (seratus lima puluh dua) Ekor Burung Wamby,
6 (enam) Ekor Merkat,
9 (sembilan) Buah Kotak Kayu Kecil 8 kamar,
11 (sebelas) Buah Kotak Kayu Kecil 5 kamar,
10 (sepuluh) Buah Kotak Kayu Besar,
7 (tujuh) Buah Kardus Besar,
1 (satu) Buah Kandang Besi berwarna putih,
2 (dua) Unit Sangkar Kawat Besi,
12 (dua belas) Unit Tempat Minum Hewan,
3 (tiga) Buah Kotak Kandang Plastik,
1 (satu) Buah Karung berisikan Pelet Makanan Satwa ± 4 kg,
1 (satu) Buah Karung Tempat Makanan dan Minuman Satwa,
1 (satu) Buah Karung Dedak Makanan Ayam ± 3 kg,
1 (satu) Buah Karung berisikan Pisang,
1 (satu) Buah Karung berisikan Jagung ± 3 kg,
1 (satu) Buah Botol Air Mineral dengan Selang dibagian tutupnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polairud Kota Dumai sehubungan dengan perkara memasukkan dan mengeluarkan Satwa ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen yang sah pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021, sekira jam 11.30 wib, di Sekitar Perairan kolam Bandar Dumai
Bahwa bermula dari penangkapan saksi Amamluddin Anwar Alias Deni oleh saksi Fahrizal galingging dan Asep Permadi , masing-masing Petugas Polisi Airud Kota Dumai karena membawa hewan-hewan Pemilik hewan berupa Burung tersebut dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang diturunkan dari kapal Jade Castle dimana Terdakwa berada;
Bahwa kemudian petugas mendatangi kapal Jade Castle dan menemui Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan akhirnya ditemukan 3 sangkar besi yang berisi Burung kakaktua yang akan dibawa ke Thailan oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa bertugas sebagai Bosun di kapal Jade Castle tersebut;
Bahwa burung kakaktua tersebut adalah milik Sdr.Eko yang dibawa saksi Amaluddin Anwar Alias Deni dari Jakarta ke Kota Dumai;
Bahwa Terdakwa akan membawa burung kakak tua tersebut ke Thailan atas pesanan orang yang bernama Diyak Hatyai orang Thailan , dan Terdakwa terima burung kakaktua dari saksi AMALLUDIN ANWAR (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) yang dibawa oleh saksi Amaluddin Anwar (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) dari Bogor atas suruhan sdr Eko ;
Bahwa Terdakwa yang memesan kapal Pompong milik saksi Jainuri Alias Jay untuk mengangkut burung Kakaktua yang dibawa saksi Amaluddin Anwar menuju Kapal Jade Castle dkarenakan kapal Jade Castle tidak merapat ke pelabuhan;
Bahwa burung kakak tua tersebut di pesan oleh sdr EKO SUGIYATMOKO yang beralamat di Bogor untuk sdr DIYAK HATYAI dan awalnya Terdakwa hanya mengantarkan barang tersebut saja oleh dari sdr EKO kepada sdr DIYAK HATYAI, dan karena usaha tersebut lancar maka pembayaran mulai macet sehingga sdr DIYAK mengatakan kepada Terdakwa kalau uang perjalanan di ganti dengan burung atau merkat;
Bahwa, mengetahui bahwa hewan hewan tersebut laku di indonesia maka hal tersebut Terdakwa setuju sehingga Terdakwa ikut bermain dengan sdr EKO dan sdr DIYAK, seiring berjalan waktu Terdakwa mulai merasakan keuntungan yang lumayan terhadap penjualan hewan hewan tersebut baik di Indonesia maupun di Thailand;
Bahwa kemudian Terdakwa mencoba menambahkan modal untuk bisnis tersebut;
Bahwa selama ini Terdakwa dalam membawa dan memasukkan burung-burung sebagaiman tersbeut diatas baik dari maupun keluar Indonesia tanpa dilengkapi dokumen;
Bahwa saat tertangkap tangan Terdakwa ada menyerahkan burung Wambie, merkat dan ayam bangkok thailand serta ayam hias jenis Pheasant kepada saksi Amaluddin Anwar Alias Deni (orang suruhan sdr EKO) di Dumai dan pada Terdakwa terdapat burung Kakaktua yang rencananya akan Terdakwa titip jual dan serahkan kepada sdr DIYAK HATYAI di negara Thailand;
Bahwa Terdakwa membawa satwa tersebut dari Thailand dengan cara menyembunyikan satwa satwa tersebut di dalam ruang kerja terdakwa (Ruang Bossun yang terdapat di haluan depan kapal Jade Castle) dan karena kapal Jade Castle tidak berlabuh di Tanung Priok tetapi di Kota Dumai maka Terdakwa memberikan arahan kepada sdr EKO untuk menjemput satwa tersebut di Kota Dumai, sehingga sdr EKO memerintahkan saksi Amaluddin Anwar Alias Deni (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) untuk menjemput satwa satwa tersebut di pelabuhan kota Dumai;
Bahwa dan sepengetahuan terdakwa, saksi Amaluddin Anwar Alias Deni (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) baru pertama kali menjemput satwa satwa tersebut, sebelumnya satwa satwa tersebut di turunkan di Pelabuhan Tanjung Priok dan langsung di terima oleh sdr EKO di sana;
Bahwa Terdakwa menjalankan bisnis ini kira kira sejak Desember 2019 sampai saat sekarang ini dan perbuatan tersebut sudah Terdakwa lakukan kira kira sebanyak 8-10 kali (delapan sampai dengan sepuluh kali);
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai crew kapal Jade Castle dengan jabatan sebagai Kepala Deck (BOSUN) dan kapal Terdakwa tersebut berlayar dari indonesia ke Thailand, sehingga Terdakwa berpeluang melakukan usaha tambahan seperti menjual hewan hewan tersebut dari indonesia ke Thailand dan dari Thailand ke Indonesia;
Bahwa tugas Terdakwa hanya mengantarkan (tranportasi) hewan hewan tersebut saja (dalam artian Terdakwa titip modal kepada sdr EKO dan sdr DIYAK HATYAI) sedangkan untuk apa saja yang laku di jual adalah tugas sdr EKO untuk mencari pelanggan di Indonesia dan sdr DIYAK HATYAI mencari pelanggan di negara Thailand, dan saksi Amaluddin Anwar Alias Deni (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) hanya kurir yang menjemput satwa tersebut saja.
Bahwa berkomunikasi dengan sdr EKO SUGIYATMOKO dan DIYAK HATYAI melalui aplikasi Whats Up dan aplikasi Massangger Face book (dengan nama LANNA MIDAS) sedangan dengan saksi Amaluddin Anwar Alias Deni (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengannya karena hal tersebut merupakan urusan sdr EKO (ia teman sdr EKO);
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh sejak pertama melakukan pekerjaan tersebut sampai saat sekarang ini sekitar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan uang tersebut masih berbentuk hewan bukan berbentuk uang tunai dan hewan hewan tersebut sudah di tangkap pihak kepolisian saat sekarang ini.
Bahwa Terdakwa membawa hewan dari negara Thailand adalah burung Wambie sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) ekor tetapi mati dalam perjalanan sehingga yang hidup hanya 152 (seratus lima puluh dua) ekor, Merkat sebanyak 6 (enam) ekor, ayam Pheaseant sebanyak 100 (seratus) ekor dan mati dalam perjalanan 1 (satu) ekor, ayam bangkok sebanyak 4 (empat) ekor dan seluruhnya berasal dari sdr DIYAK HATYAI di negara Thailand, sedangkan untuk burung Kakaktua berjumlah 10 (sepuluh) ekor dan berasal dari Bogor (indonesia) dari sdr Eko Sugiyatmoko;
Berdasarkan dari pengamatan Ahli Maju Bintang Hutajulu, S.P., M.Si, yang dilakukan terhadap 10 (sepuluh) ekor burung kakak tua yang telah diamankan oleh Satpolairud Polres Dumai dan saat ini burung tersebut telah dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Pekanbaru, maka berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, nama burung tersebut adalah sebagai berikut :
6 (enam) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna merah muda keorangean bernama Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
4 (empat) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna kuning bernama Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/3/2014 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Unggas pada Pasal 9;
Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana pemasukan sebagaimana dimaksud paling lambat 2 (dua) hari
sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan.Selain laporan sebagaimana dimaksud pemilik atau
kuasanya menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dan
menyerahkan unggas paling lambat pada saat tiba di tempat
pemasukan.Dokumen sebagaimana dimaksud berupa sertifikat
kesehatan.
Bahwa sesuai keterangan Ahli Yustika Rini, setiap orang yang memasukkan Media Pembawa ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib :
melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan.
memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
Bahwa Terdakwa memasukkan hewan-hewan sebagaimana tersebut diatas tanpa dilengkapi dokumen sebagaimana disebutkan Ahli Yustika Rini tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk kumulatif, sehingga Majelis Hakim dengan akan mempertimbangkan seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan kesatu Pasal 86 Jo Pasal 33 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa
Memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negera asal bagi hewan, produk hewan, ikan Produk Ikan, tumbuhan dan atau Produk Tumbuhan atau
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum dari tindak pidana yang dilakukan yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, Dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan baik dari Surat Dakwaan dan indentitas dari Terdakwa SAMSUDDIN ALS SUDIN yang termuat didalamnya dan setelah dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa satu sama lainnya bersesuaian sehingga unsur “Barang Siapa” telah dapat dibuktikan bahwa terdakwalah yang dimaksud sebagai subjek hukum dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi.
Ad.2.Memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negera asal bagi hewan, produk hewan, ikan Produk Ikan, tumbuhan dan atau Produk Tumbuhan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polairud Kota Dumai sehubungan dengan perkara memasukkan dan mengeluarkan Satwa ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen yang sah pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021, sekira jam 11.30 wib, di Sekitar Perairan kolam Bandar Dumai;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Polisi Airud Kota Dumai bermula dari penangkapan terhadap saksi Amaluddin Anwar Alias Deni oleh saksi Fahrizal galingging dan Asep Permadi , masing-masing Petugas Polisi Airud Kota Dumai karena membawa hewan-hewan Pemilik hewan berupa Burung tersebut dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang diturunkan dari kapal Jade Castle yang diserahkan Terdakwa kepada Saksi Amaluddin Anwar Alias Deni;
Menimbang, bahwa kemudian petugas mendatangi kapal Jade Castle dan menemui Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan akhirnya ditemukan 3 sangkar besi yang berisi Burung kakaktua yang akan dibawa ke Thailan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa burung kakaktua tersebut adalah milik Sdr.Eko yang dibawa saksi Amaluddin Anwar Alias Deni dari Jakarta ke Kota Dumai Bahwa Terdakwa akan membawa burung kakak tua tersebut ke Thailan atas pesanan orang yang bernama Diyak Hatyai orang Thailan , dan Terdakwa terima burung kakaktua dari saksi AMALLUDIN ANWAR (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) yang dibawa oleh saksi Amaluddin Anwar (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) dari Bogor atas suruhan sdr Eko ;
Menimbang, bahwa burung kakak tua tersebut di pesan oleh sdr EKO SUGIYATMOKO yang beralamat di Bogor untuk sdr Diyak Hatyai dan awalnya Terdakwa hanya mengantarkan barang tersebut saja oleh dari sdr EKO kepada sdr Diyak Hatyai, dan karena usaha tersebut lancar maka pembayaran mulai macet sehingga sdr DIYAK mengatakan kepada Terdakwa kalau uang perjalanan di ganti dengan burung atau merkat;
Menimbang, bahwa mengetahui bahwa hewan hewan tersebut laku di indonesia maka hal tersebut Terdakwa setuju sehingga Terdakwa ikut bermain dengan sdr EKO dan sdr Diyak Hatyai, seiring berjalan waktu Terdakwa mulai merasakan keuntungan yang lumayan terhadap penjualan hewan hewan tersebut baik di Indonesia maupun di Thailand;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam membawa dan memasukkan burung-burung sebagaiman tersebut diatas baik dari maupun keluar Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan saat tertangkap tangan Terdakwa ada menyerahkan burung Wambie, merkat dan ayam bangkok thailand serta ayam hias jenis Pheasant kepada saksi Amaluddin Anwar Alias Deni (orang suruhan sdr EKO) di Dumai dan pada Terdakwa terdapat burung Kakaktua yang rencananya akan Terdakwa titip jual dan serahkan kepada sdr Diyak Hatyai di negara Thailand;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa satwa tersebut dari Thailand dengan cara menyembunyikan satwa satwa tersebut di dalam ruang kerja terdakwa (Ruang Bossun yang terdapat di haluan depan kapal Jade Castle) dan karena kapal Jade Castle tidak berlabuh di Tanung Priok tetapi di Kota Dumai maka Terdakwa memberikan arahan kepada sdr EKO untuk menjemput satwa tersebut di Kota Dumai, sehingga sdr EKO memerintahkan saksi Amaluddin Anwar Alias Deni (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) untuk menjemput satwa satwa tersebut di pelabuhan kota Dumai dan Terdakwa yang memesan kapal Pompong milik saksi Jainuri Alias Jay untuk mengangkut burung Kakaktua yang dibawa saksi Amaluddin Anwar menuju Kapal Jade Castle dkarenakan kapal Jade Castle tidak merapat ke pelabuhan;
Menimbang bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/3/2014 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Unggas pada Pasal 9;
Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana pemasukan sebagaimana dimaksud paling lambat 2 (dua) hari
sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan.Selain laporan sebagaimana dimaksud pemilik atau
kuasanya menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dan
menyerahkan unggas paling lambat pada saat tiba di tempat
pemasukan.Dokumen sebagaimana dimaksud berupa sertifikat
kesehatan.
Bahwa sesuai keterangan Ahli Yustika Rini, setiap orang yang memasukkan Media Pembawa ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib :
melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan.
memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
Menimbang, bahwa saat ditangkap Terdakwa memasukkan hewan-hewan sebagaimana tersebut diatas tanpa dilengkapi dokumen sebagaimana disebutkan dalam peraturan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kumulatif Kesatu Pasal 86 Jo Pasal 33 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan kumulatif Kedua yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf C UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang Siapa
Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa terhadap unsur barang siapa dalam dakwaan kedua ini sama pengertiannya dengan unsur barang siapa dalam dakwaan kesatu sehingga Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh pertimbangan unsur barang siapa tersebut menjadi pertimbangan dalam dakwaan kedua ini dan secara mutatis mutandis ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur melakukan pelanggaran terhadap ketentuan. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polairud Kota Dumai sehubungan dengan perkara memasukkan dan mengeluarkan Satwa ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen yang sah pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021, sekira jam 11.30 wib, di Sekitar Perairan kolam Bandar Dumai;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Polisi Airud Kota Dumai bermula dari penangkapan terhadap saksi Amaluddin Anwar Alias Deni oleh saksi Fahrizal galingging dan Asep Permadi , masing-masing Petugas Polisi Airud Kota Dumai karena membawa hewan-hewan Pemilik hewan berupa Burung tersebut dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang diturunkan dari kapal Jade Castle yang diserahkan Terdakwa kepada Saksi Amaluddin Anwar Alias Deni;
Menimbang, bahwa kemudian petugas mendatangi kapal Jade Castle dan menemui Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan akhirnya ditemukan 3 sangkar besi yang berisi Burung kakaktua yang akan dibawa ke Thailan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa burung kakaktua tersebut adalah milik Sdr.Eko yang dibawa saksi Amaluddin Anwar Alias Deni dari Jakarta ke Kota Dumai Bahwa Terdakwa akan membawa burung kakak tua tersebut ke Thailan atas pesanan orang yang bernama Diyak Hatyai orang Thailan , dan Terdakwa terima burung kakaktua dari saksi Amaluddin Anwar (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) yang dibawa oleh saksi Amaluddin Anwar (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) dari Bogor atas suruhan sdr Eko ;
Menimbang, bahwa burung kakak tua tersebut di pesan oleh sdr EKO SUGIYATMOKO yang beralamat di Bogor untuk sdr Diyak Hatyai dan awalnya Terdakwa hanya mengantarkan barang tersebut saja oleh dari sdr EKO kepada sdr Diyak Hatyai, dan karena usaha tersebut lancar maka pembayaran mulai macet sehingga sdr Diyak Hatyai mengatakan kepada Terdakwa kalau uang perjalanan di ganti dengan burung atau merkat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Ahli Maju Bintang Hutajulu, S.P., M.Si, yang dilakukan terhadap 10 (sepuluh) ekor burung kakak tua yang telah diamankan oleh Satpolairud Polres Dumai dan saat ini burung tersebut telah dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Pekanbaru, maka berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, nama burung tersebut adalah sebagai berikut :
6 (enam) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna merah muda keorangean bernama Kakak Tua Maluku atau dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
4 (empat) ekor burung dengan ciri khusus jambul warna kuning bernama Kakak Tua Koki atau dengan nama latin Cacatua Galerita
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur membantu mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf C UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif ke dua;
Menimbang,bahwa selama dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang atau alasan-alasan yang dapat membebaskan Terdakwa dari kesalahannya sehingga melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya maka sesuai Undang-undang yang berlaku Kepada terdakwa akan dijatuhi hukuman berupa pidana penjara dan denda sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
9 (sembilan) Buah Kotak Kayu Kecil 8 kamar,
11 (sebelas) Buah Kotak Kayu Kecil 5 kamar,
10 (sepuluh) Buah Kotak Kayu Besar,
7 (tujuh) Buah Kardus Besar,
1 (satu) Buah Kandang Besi berwarna putih,
2 (dua) Unit Sangkar Kawat Besi,
12 (dua belas) Unit Tempat Minum Hewan,
3 (tiga) Buah Kotak Kandang Plastik,
1 (satu) Buah Karung berisikan Pelet Makanan Satwa ± 4 kg,
1 (satu) Buah Karung Tempat Makanan dan Minuman Satwa,
1 (satu) Buah Karung Dedak Makanan Ayam ± 3 kg,
1 (satu) Buah Karung berisikan Pisang,
1 (satu) Buah Karung berisikan Jagung ± 3 kg,
1 (satu) Buah Botol Air Mineral dengan Selang dibagian tutupnya.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut:
- dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
Burung Kakaktua 10 (sepuluh) ekor;
Ayam Yellow Pheasant 99 (sembilan puluh sembilan) ekor , hidup 90 (sembilan puluh) ekor , mati 9 (sembilan) ekor;
Ayam Bangkok 4 (empat) ekor;
Burung Wamby 152 (seratus lima puluh dua) ekor , hidup 151 (seratus lima puluh satu) ekor , mati 1 (satu) ekor;
Merkat 6 (enam) ekor;
Adalah hewan-hewan merupakan hasil dari kejahatan namun berasal tersebut berasal dari luar negara Indonesia sedangkan untuk burung kakaktua adalah hewan yang dilindungi maka perlu ditetapkan agar hewan-hewan tersebut derahkan kepada Kantor BKSDA untuk dirawat atau dikembalikan ke habitat asalnya ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kapal MV. JADE CASTLE ,
1 (satu) Buah Dokumen Kapal MV. JADE CASTLE;
yang telah disita dari Jermias Paais maka dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Diki;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pelestarian hewan yang dilindungi
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan baik hewan maupun manusia;
Perbuatan Terdakwa merugikan negara karena tidak membayar pajak
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 86 Jo Pasal 33 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SAMSUDDIN Als SUDIN tersebut diatas ,terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Memasukkan hewan dari Negara Thailand ke Negara Indonesia tanpa dokumen yang sah dan mengeluarkan hewan dari satu tempat di Indonesia ke Negara lain”, sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSUDDIN Als SUDIN tersebut diatas dengan pidana Penjara selama : 1 (SATU) TAHUN dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) Unit Kapal MV. JADE CASTLE ,
1 (satu) Buah Dokumen Kapal MV. JADE CASTLE,
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Diki
10 (sepuluh) Ekor Burung Kakaktua,
99 (sembilan puluh sembilan) Ekor Ayam Yellow Pheasant,
4 (empat) Ekor Ayam Bangkok,
152 (seratus lima puluh dua) Ekor Burung Wamby,
6 (enam) Ekor Merkat,
Diserahkan kepada kantor BKSDA untuk dirawat atau dikembalikan ke habitas asalnya.
9 (sembilan) Buah Kotak Kayu Kecil 8 kamar,
11 (sebelas) Buah Kotak Kayu Kecil 5 kamar,
10 (sepuluh) Buah Kotak Kayu Besar,
7 (tujuh) Buah Kardus Besar,
1 (satu) Buah Kandang Besi berwarna putih,
2 (dua) Unit Sangkar Kawat Besi,
12 (dua belas) Unit Tempat Minum Hewan,
3 (tiga) Buah Kotak Kandang Plastik,
1 (satu) Buah Karung berisikan Pelet Makanan Satwa ± 4 kg,
1 (satu) Buah Karung Tempat Makanan dan Minuman Satwa,
1 (satu) Buah Karung Dedak Makanan Ayam ± 3 kg,
1 (satu) Buah Karung berisikan Pisang,
1 (satu) Buah Karung berisikan Jagung ± 3 kg,
1 (satu) Buah Botol Air Mineral dengan Selang dibagian tutupnya.
Semuanya dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, oleh kami, Muhammad Tahir, S.H.., sebagai Hakim Ketua , Dewi Andriyani, S.H.. , dan Dr. Edy Siong, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dedy Tias Dianto, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Sulestari, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri secara Telekonferen;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dewi Andriyani, S.H.. Muhammad Tahir, S.H..
Dr. Edy Siong, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Dedy Tias Dianto, SH.