62/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SUWARNI WAHAB, SH.,MH. Terdakwa: ACHMAD MUSHAWIR N, SE.
Lepas Dari Tuntutan
PUTUSAN
Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN MKS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | ACHMAD MUSHAWIR N, SE |
| Tempat Lahir | : | Takalar |
| Umur / Tgl. Lahir | : | 37 Tahun / 03 Oktober 1983 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Jend. Sudirman RT/RW 000/000 Kel/Desa Kalabbirang Kec. Pattalassang Kab. Takalar |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta / Sekretaris Badan Pengawas PDAM Kab. Takalar |
| Pendidikan | : | S-1 |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 13 April 2021 sampai dengan tanggal 02 Mei 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 Mei 2021 sampai dengan tanggal 11 Juni 2021;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juni 2021 sampai dengan tanggal 11 Juli 2021;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2021;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 28 September 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 September 2021 sampai dengan tanggal 27 November 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal 28 November 2021 sampai dengan tanggal 27 Desember 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar , sejak tanggal 28 Desember 2021 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022;
Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum bernama ILHAM HARJUNA,SH, YUSRAN ,SH, SYAMSUL MARLIN,SH, SYAMSUL BAHRI,S.H, semuanya advokad dan Konsultan HUkum pada kantor hukum ILHAM HARJUNA,SH DAN REKAN , berkantor di Makassar berkedudukan di Jalan Topaz Raya Komp. Uko Zamrud Blok B/16 Kelurahaan Masale Kecamatan Panakukan Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan , berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus tertanggal 7 September 2021 Nomor 311/Pid/204/KB ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 62 Pid.Sus-TPK/2021/PN MKS tanggal 27 Agustus 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 62 Pid.Sus-TPK/2021/PN MKS tanggal 27 Agustus 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar pendapat Ahli;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan;
Telah mendengar tuntutan hukum (requisitoir) dari Penuntut Umum yang diajukan dipersidangan pada tanggal 28 September 2021 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ACHMAD MUSAWIR,N SE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; -
Menyatakan Terdakwa ACHMAD MUSAWIR,N SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwadengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah tetap ditahandan memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan dalam tahanan rutandan membayar Denda senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan barang bukti : -
-
1 (Satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dengan Pelaksana PT. LAA TAHZAN INDONESIA.
2 (dua) Lembar Asli Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 702/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di PDAM Kabupaten Takalar.
2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor : 384.a/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018.
1 (satu) lembar Asli Undangan Penunjukan Langsung kepada Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA nomor : 375/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018.
1 (satu) lembar Asli Undangan Penunjukan Langsung kepada Direktur PT. JAGAT MOTION ENGINEERING nomor : 375/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018
1 (satu) lembar Asli Undangan Penunjukan Langsung kepada Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA nomor : 375/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018.
1 (satu) lembar Asli Undangan Klarifikasi dan Negosiasi kepada Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA nomor : 383/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018
1 (satu) lembar Asli Usulan Penetapan Penyedia Jasa kepada Direktur PDAM Kabupaten Takalar nomor : 385/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018
3 (tiga) Lembar Asli Berita Acara Penjelasan (AANWIJZING) Nomor : 380/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Teknis Nomor : 382/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018
2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Evaluasi Admininistrasi, Teknis dan Harga Nomor : 381.a/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 001/PTLA-BA-AMDK/IX / 2018 tanggal 11 September 2018.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002/PTLA-BA-AMDK/XII / 2018 tanggal 19 Desember 2018;
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 003/PTLA-BA-AMDK/II / 2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) buku laporan evaluasi kinerja Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Tahun Buku 2019 Nomor : LEV-380/PW21/4/2020 tanggal 15 Juli 2020.
1 (satu) buku Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Tahun Buku 2018 Nomor : LEV-110/PW21/4/2019 tanggal 07 April 2019
1 (satu) buku laporan keuangan tahun buku 2018 yang telah di audit
4 (empat) lembar surat perintah kerja (SPK) PDAM Kab. Takalar tanggal 26 September 2019
1 (satu) rangkap penyampaian Buku Hasil Evaluasi Kinerja BUMD Penyelenggara SPAM PDAM Kabupaten Takalar;
1 (satu) rangkap gaji pegawai PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2019;
1 (satu) rangkap gaji pegawai PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2021;
1 (satu) Map surat Berita Acara Pemeriksaan BPOM, Formulir Permohonan Pendaftaran Merk, SNI, Verifikasi CAPA/TPTP.
1 (satu) Map Izin Usaha Industri (IUI) PDAM Kabupaten Takalar.
1 (satu) lembar lampiran Berita Acara Serah Terima Jabatan Direktur PDAM Kabupaten Takalar;
1 (satu) lembar kwitansi dengan nomor : 007-1/SPKK/LI-NS/IV/2018 tanggal 6 April 2018;
1 (satu) lembar kwitansi dengan nomor : 008-1/PTLA-AMDK/II/2019 tanggal 4 Februari 2019;
1 (satu) Rangkap lampiran keputusan Direktur Kabupaten Takalar Nomor 655/KPTS/PDAM-TKL/1/2018 tanggal 02 Januari 2018.
3 (tiga) lembar surat perjanjian pinjam pakai antara Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Nomor : 058/PDAM-TKL/XI/2020 tanggal 4 Nopember 2020;
1 (satu) lembar Berita Nomor: 002/LI-BA/BA/IX/19 tangal 2 september 2019
1 (satu) lembar Penawaran Harga Nomor: 017/PT. LI-AMDK/III/2018 tanggal 5 Maret 2018.
1 (satu) lembar Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Rencana Kegiatan Pengambilan Air Baku dari Sungai di Kabupaten Takalar tanggal 24 Mei 2019.
1 (satu) rangkap asli Desain Air Minum dalam Kemasan dengan Merek antara lain Je’Ne’Ta Takalar, SKJ O2 dengan EXOS.
1 (satu) rangkap Perihal Pembahasan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Penyehatan PDAM dan KPBU Tahun 2018 tanggal 10 Oktober 2018.
2 (dua) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 22 Maret 2019.
2 (dua) lembar Time Schedule Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kab. Takalar.
1 (satu) lembar Surat PDAM Nomor: 026/PDAM-TKL/VI/2020 tanggal 9 Juli 2020.
1 (satu) lembar Permohonan Izin Studi Tiru PDAM Nomor: 425/PDAM-TKL/VI/2019 tanggal 18 Juli 2019.
3 (tiga) lembar asli Keputusan Bupati Takalar No. 499 tahun 2019 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Takalar Periode 2019-2023.
1 (satu) rangkap Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor: 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kab. Takalar.
1 (satu) rangkap Foto Pembenahan AMDK PDAM Kab. Takalar.
3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Takalar No. 207.A tahun 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kab.Takalar tanggal 01 April 2019.
1 (satu) rangkap asli Peraturan Bupati Takalar No. 03 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kab. Takalar tanggal 4 Februari 2016.
1 (satu) rangkap Program Kerja tahun 2018 Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Takalar.
1 (satu) lembar agenda kunjungan kerja di JABODETABEK.
1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Laporan Penerimaan PDAM Kab. Takalar Tahun 2018.
1 (satu) Rangkap laporan laba rugi PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2018;
1 (satu) lembar Laporan Kinerja PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2018;
1 (satu) rangkap asli Keputusan Direksi Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Nomor: …../KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa PDAM Kabupaten Takalar Tanggal…. April 2018;
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 007/SPKK/LI-NS/IV/2018 tentang Pengadaan, Pemasangan dan Perizinan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan tanggal 9 April 2018;
1 (satu) rangkap asli uraian singkat peluang usaha / bisnis AMDK Teknologi Reserve osmosis ”RO” yang disusun oleh PT. LAA TAHZAN INDONESIA;
2 (dua) lembar asli Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor: 626.a/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tentang Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar tanggal 26 Juli 2018;
2 (dua) lembar asli Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor: 626.a/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar tanggal 02 Juli 2018;
1 (satu) rangkap asli laporan kemajuan pekerjaan tanggal 22 Maret 2019;
1 (satu) lembar berita acara nomor : 002/LI-BA/IX/19 tanggal 02 September 2019;
3 (tiga) lembar asli tindak lanjut hasil audit kinerja PDAM Kabupaten Takalar Tahun Buku 2018 tanggal ….Maret 2019;
2 (dua) Lembar Laporan Hasil Evaluasi Kinerja PDAM Kabupaten Takalar Tahun Buku 2018 oleh BPKP tanggal 23 April 2019;
1 (satu) Buku SOP PDAM Kab. Takalar Tahun 2013.
1 (satu) Buku Register SK sejak Tahun 2005 s/d Tahun 2020.
1 (satu) Buku Register Surat Masuk dan Surat Keluar Tahun 2017 s/d Tahun 2018
1 (Satu) Bundel Asli Laporan Final Rencana Bisnis PDAM Kabupaten Takalar Periode 2019-2024 Tahun Anggaran 2019.
1 (Satu) Rangkap Asli Anggaran PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2020.
1 (Satu) Rangkap Asli Print Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2018 s/d 31/12/2018 Pembayaran Instalasi Pengolahan Air.
1 (satu) lembar Asli Print Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2018 s/d 31/12/2018 tentang Bangunan dan Gedung untuk Panjar Pembuatan Atap dan Pintu Bangunan AMDK, Pelunasan Pembuatan Atapdan Pintu Bangunan AMDK.
1 (Satu) Rangkap Asli Print Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2019 s/d 31/12/2019 Pembayaran Instalasi Pengolahan Air.
1 (satu) rangkap Asli Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2020 s/d 31/12/2020 .
1 (satu) rangkap Asli Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2021 s/d 31/12/2021 tentang Instalasi Pengolahan Air
1 (satu) rangkap Kode Rekening PDAM Kab. Takalar.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 353/SPPD/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018
1 (satu) rangkap Asli Analisa Keuangan dan Kajian Investasi peluang Usaha / Bisnis Air Minum Dalam Kemasan Teknologi Reverse Osmosis “RO”
2 (dua) Lembar uraian biaya sertifikasi SNI dan BPOM RI .MD
1 (satu) rangkap kwitansi nomor : 005/PTLA-AMDK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 pembelian barang berupa Air Compressor merk Fussing Type TA-80 dan selang air Compressor 35 meter
1 (satu) Lembar Asli rekening koran atas nama PDAM Kab. Takalar
1 (satu) bukuPengeluaran KAS 2018.
1 (satu) buku pengeluaran tahun 2019 dari Bulan Januari – Desember
1 (satu) buku pengeluaran tahun 2020.
1 (satu) buku pengeluaran tahun 2021.
1 (satu) buku cek Bank BNI dengan No. CF 735676 s/d No. CF. 735700 tanggal 18/01/2019
1 (satu) buku cek Bank BNI dengan No. CJ 304691 s/d No. CJ. 304700 tanggal 04/07/2014
1 (satu) buku cek Bank BRI dengan No. CGB 916901 s/d No. CGB 916925
1 (satu) buku cek Bank BRI dengan No. CGB 916476 s/d No. CGB 916500
1 (satu) buku cek Bank BRI dengan No. CGB 917651 s/d No. CGB 917675
1 (satu) buku cek Bank BRI dengan No. CGL 407576s/d No. CGL 407589
1 (Satu) Lembar Asli Surat Pernyataan dari Notaris Kota Makassar atas nama RUSNI BUHAERAH, S.H.,.M.Kn. Nomor : 339/2020 tanggal 18 Desember 2020;
2 (dua) Lembar Asli Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel tanggal 18 Maret 2021 .
1 (Satu) Bundel Asli Kwitansi Pembangunan Gudang AMDK pada PDAM Kabupaten Takalar.
1 (satu) Rangkap gambar Perancangan GudangAMDK pada PDAM Kabupaten Takalar.
Alat-Alat Mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kab.Takalar.
1 (satu) Rangkap Asli Profil Perusahaan PT. LAA TAHZAN INDONESIA yang berasal dari Dirjen AHU Online
1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Periode 2016-2019.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Takalar Nomor 149 tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar.
Dipergunakan dalam perkara LAUALANG, SH.,
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar pula pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan dipersidangan pada tanggal 13 Januari 2022 yang pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Achmad Mushawir N. SE tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi, seperti yang didakwakan dalam dakwaan kedua Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang sebagaimana telah diubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Pemidanan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa dari denda yang diajukan oleh Jaksa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Melakukan Rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat terdakwa ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Negara
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum yang disampaikan dipersidangan sebagai berikut :
Menolak seluruh Nota Keberatan (eksepsi) yang diajukan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 15 September 2021 ;
Menyatakan surat dakwaan Nomor Register perkara : PDS-05/P.4.32/Ft.2/08/2021 telah memenuhi syarat formil dan syarat materul untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana atas nama terdakwa Achmad Mushawir N. SE;
Menetapakan Pemeriksaan perkara ini tetap di lanjutkan ;
Menimbang bahwa , terdakwa tetap pada tuntutannya demikian pula duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan dipersidangan secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDS- 04 /P.4.32/Ft.2/08/2021 tanggal September 2021, telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ACHMAD MUSHAWIR N, SE selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 108 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan pengawas PDAM Kab. Takalar Periode 2016-2019, bersama-samadengan JAMALUDDIN, SE selaku Pejabat Sementara Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 152 Tahun 2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Sementara Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Sisa Periode 2015-2019, MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur Utama PT. LAA TAHZAN INDONESIA berdasarkan Akta Notaris METTY INDAH SARI, SH, M. Kn Nomor : 16 tanggal 26 Maret 2021 tentang Akta Perseroan Terbatas PT. LAA TAHZAN INDONESIA dan pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berdasarkan Surat Keputusan Pengesahan Nomor : AHU-0022040.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021, Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 108 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan pengawas PDAM Kab. Takalar Periode 2016-2019 dan LAUALANG, SH selaku Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 108 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan pengawas PDAM Kabupaten Takalar Periode 2016-2019 (yang masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah), baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada tanggal 8 Maret 2018 sampai dengan tanggal 09 Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar beralamat di Jl. B. Aminullah No. 4 Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,secara melawan hukum yaitu tidak melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana diatur tentang tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Pasal 331 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengadakan pengadaan barang berupa Gedung dan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Tahun Anggaran 2018 karena salah satunya tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Nomor : 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 dan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kabupaten Takalar, adapun penunjukan penyedia barang peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dilakukan secara penunjukan langsung berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar pada tahun 2018 yaitu Nomor : 703a/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 tentang Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar serta pembangunan Gedung AMDK dilakukan secara swakelola, yang bertentangan dengan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kabupaten Takalar serta pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pijam pakai diluar para pihak pelaku pengadaan barang/jasa berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 18 Desember 2018, yang dibuat dihadapan RUSNI BUHAERAH, SH, M.Kn, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai ketentuan turunannya tentang Pengelolaan Perbendaharaan, dimana secara prinsip setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan pertanggungjawaban tersebut harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu JAMALUDDIN, SE selaku Pejabat Sementara Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar senilai Rp. 332.965.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut untuk pembangunan gedung Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur Utama PT. LAA TAHZAN INDONESIA, senilai Rp. 942.012.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta dua belas ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, untuk pengadaan peralatan mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Terdakwa selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dan LAUALANG, SH selaku Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, sebagai pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dalam menjalankan tugas dan mengelola keuangan perusahaandapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negarasenilaiRp. 953.192.500,- (sembilan ratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Takalar Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik AMDK di PDAM Kab. Takalar Tahun Anggaran 2018 Nomor : 46/719/INSPEKTORAT/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan bentuk Perusahaan Daerah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 13 Nopember 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 13 Nopember 2003, disebutkan :
Tujuan Perusahaan Daerah Air Minum adalah ikut serta dalam melaksanakan Pembangunan Daerah pada umumnya dan Pembangunan Ekonomi Daerah pada khususnya untuk menunjang dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan di dalam Pasal 6 disebutkan :
Ayat (1)
Penyertaan Modal Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat dalam bentuk hibah non kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, sebesar Rp. 583.033.000,- (lima ratus delapan puluh tiga juta tiga puluh tiga ribu rupiah).
Ayat (2)
Penyertaan Modal Daerah yang bersumber dari APBD dalam bentuk uang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp. 2.981.449.308,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah).
Ayat (3)
Nilai keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp. 3.564.482.308,- (tiga milyar lima ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus delapan rupiah).
Kemudian di dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 13 Nopember 2003, disebutkan :
Modal Perusahaan Daerah yang sebagian terdiri dari Kekayaan Daerah yang dipisahkan dengan Kompetisi Kepemilikan, sebagai berikut :
Minimal 60% dimiliki Pemerintah Kabupaten dan 40% dapat dimiliki oleh Masyarakat secara perorangan dan Badan Usaha lainnya.
Nilai setiap Saham akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Daerah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, di dalam Pasal 6 ayat (7) disebutkan :
Nilai keseluruhan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Air Minum sebesar Rp. 16.214.482.308,00 (enam belas milyar dua ratus empat belas juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus delapan rupiah).
Bahwa bidang usaha Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, dalam Pasal 3 dan Pasal 4, disebutkan :
Pasal 3
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan air Minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, Kesehatan, dan Pelayanan Umum.
Pasal 4
Ayat (1)
Dalam melaksanakan tugas pokok pada pasal 2 Perusahaan Daerah mempunyai fungsi :
Melaksanakan pelayanan umum/jasa.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum.
Meningkatkan pendapatan.
Ayat (2)
Dalam melaksanakan fungsinya Perusahaan Daerah melakukan kegiatan menyediakan Air Minum yang bersih dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat.;
Bahwa susunan organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar periode 2018, berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor : 3 Tahun 2016 tanggal 4 Februari 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, yang ditandatangani oleh BURHANUDDIN BAHARUDDIN selaku Bupati Takalar, yaitu :
Direktur : Jamaluddin, SE;
Kabag Keuangan : Dewi Warsyidah, SE, MM;
Kabag Umum : Hj. Rosnani, S. Sos;
Kabag Teknik : M. Syafril, S. Sos;
Kepala Unit Pelayanan : MUH. Saleh;
Kasubbag Produksi : Syamsuar Djafar;
Kasubbag Peralatan : Syamsuddin;
Kasubbag Hublang : Ramlah S. Kom;
Kasubbag Transmisi : Sahabuddin;
Kasubbag Akuntansi : Amiruddin Kasim;
Kasubbag Kas & Pembukuan : Asriana;
Kasubbag Personalia : Muh. Rustam Nur, SP;
Kasubbag Humas & TU : Wanhar, SE;
Kasubbag Penagihan : Habibi Yahya, SE;
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dalam menjalankan tugas dan mengelola keuangan perusahaan, diawasi oleh Badan Pengawas yang pada periode 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 108 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan pengawas PDAM Kabupaten Takalar Periode 2016-2019, dengan susunan pengurus, yaitu :
Ketua : Dr. Ir. H. Nirwan Nasrullah, M. Si;
Sekretaris : Achmad Mushawir N, SE;
Anggota : Laualang, SH;
Bahwa sekitar akhir tahun 2017 MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN menemui Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si yang saat itu masih menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar merangkap sebagai Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, maksud dari pertemuan tersebut terdakwa menawarkan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kepada Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si, namun saat itu belum ada kebutuhan dan anggaran peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kabupaten Takalar, selain itu MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN tidak membawa dokumen pendirian PT. LAA TAHZAN INDONESIA, dimana saat itu PT. LAA TAHZAN INDONESIA belum disahkan pendiriannya melalui Akta Notaris maupun melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU);
Bahwa pada bulan Februari 2018 organ Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar bersama Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, mengadakan rapat rutin membicarakan pengusulan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018, di dalam rapat tersebut salah satunya dibicarakan usulan penganggaran pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), yang diutarakan oleh Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar yaitu oleh Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si dan Terdakwa serta LAUALANG, SH oleh karena Badan Pengawas membaca pada Laporan Keuangan Tahun Buku 2017 terdapat Kas dan Setara Kas senilai Rp. 4.542.472.983,- (empat milyar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah), kas tersebut diusulkan oleh Badan Pengawas untuk diinvestasikan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) guna menambah pendapatan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, namun sebagaian peserta rapat terutama organ Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berkeberatan atas usul tersebut karena seharusnya kas tersebut digunakan untuk investasi pelayanan kepada pelanggan dan organ Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar tidak mengetahui tata cara investasi yang diusulkan, dimana uang kas tersebut seharusnya dipergunakan untuk operasional tidak terduga;
Bahwa pada akhirnya hasil rapat diputuskan pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) lalu dimasukkan ke dalam usulan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Tahun 2018, sebagaimana telah diusulkan oleh Terdakwa selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dan Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar kemudian anggaran tersebut disahkan berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 173a Tahun 2018 tanggal 2 Maret 2018 tentang Pengesahan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Tahun 2018, dimana didalam keputusan tersebut pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dimasukkan ke dalam kelompok mata anggaran Proyeksi Investasi Tahun Anggaran 2018 pada lembar FAT-2 bagian Instalasi Pengolahan Air huruf e AMDK, dengan jadwal pencairan anggaran di mulai di bulan Agustus 2018 senilai Rp. 1.280.375.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terhadap usulan anggaran pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut tidak dilakukan studi kelayakan (feasibility study) terlebih dahulu oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar tidak memberikan arahan serta masukkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar belum memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan uji air baku serta air tanah, sebagaimana dipersyaratkan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 96/M-IND/PER/12/2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan;
Bahwa pada bulan Maret 2018 atau setelah Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Tahun 2018 disahkan, selanjutnya Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si menghubungi MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN dengan maksud memberitahukan telah dianggarkan pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar kemudian MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN menemui Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si bertempat di kantor atau ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar dengan membawa surat penawaran harga dari PT. LAA TAHZAN INDONESIA Nomor : 017/PT.LI-AMDK/III/2018 tanggal 5 Maret 2018 hal : Penawaran Harga tertandatangan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA, dengan lampiran gambar/brosur mesin (AMDK) lalu di atas surat tersebut Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si menuliskan di atas secarik kertas warna merah bertuliskan “Yth. Dir. PDAM dipertimbangkan cari pembanding” lalu diberi paraf tertanggal 8 Maret 2018;
Bahwa pada bulan April 2018 untuk mempersiapkan pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut, JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar membuat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kabupaten Takalar, yang telah diverifikasi oleh Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar. Selain itu telah ditentukan besar biaya pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), yaitu :
Pembangunan gedung Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebesar Rp. 332.965.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus enam puluh lima rupiah).
Pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebesar Rp. 942.012.500,- (sembilan ratus empat puluh dua juta dua belas ribu lima ratus rupiah).;
Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2018 MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN mendatangi Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar untuk menemui JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, dengan membawa surat penawaran harga dari PT. LAA TAHZAN INDONESIA Nomor : 017/PT.LI-AMDK/III/2018 tanggal 5 Maret 2018 hal : Penawaran Harga tertandatangan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA, dengan lampiran gambar/brosur mesin (AMDK) dan tulisan di atas secarik kertas dari Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si serta dokumen Analisa Keuangan dan Kajian Investasi yang disusun oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA lalu oleh JAMALUDDIN, SE, kemudian MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN diarahkan untuk menemui JAMALUDDIN, SE kemudian MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN melakukan presentasi peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di hadapan Terdakwa dan LAUALANG, SH lalu dibicarakan besaran anggaran yang akan dialokasikan dalam pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dimana Terdakwa memberi masukkan kepada MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN agar harga penawaran dibawah harga yang akan dialokasikan dan mencari perusahaan pembanding, apabila MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN ingin mengerjakan pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dimana di dalam Analisa Keuangan dan Kajian Investasi yang disusun oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN tersebut pada halaman 3 disebutkan “Jumlah total biaya awal pembangunan pabrik Air Minum Dalam Kemasan Tehnologi Reserve Osmosis “RO” adalah jumlah biaya Investasi + jumlah biaya bahan baku : Rp. 1.064.000.000 + 216.375.000,-, pembulatan Rp. 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah)”;
Bahwa pada bulan Juni 2018 dilakukan proses pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, dimana untuk pengadaan barang peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dilakukan metode pengadaan Penunjukan Langsung, sedangkan untuk pembangunan gedung Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dilakukan dengan metode pengadaan Swakelola. Sebagai dasar pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut yaitu berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kabupaten Takalar;
Bahwa pada bulan Juli 2018 MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA mempersiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, sekaligus mempersiapkan dokumen perusahaan pembanding untuk mengikuti proses pengadaan barang/peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yaitu PT. RIDIFAN JAYA ABADI berkedudukan di Acropolis Keradenan Blok MI 9 - 10 Cibinong Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat berdasarkan surat Nomor : 007/K.01/DIR/RD/V/2018 tanggal 6 Juli 2018 perihal : Penawaran Harga, yang ditandatangani oleh Ir. RAKHMADHI DAHLAN selaku Direktur PT. RIDIFAN JAYA ABADI dan CV. JAGAT MOTION ENGINEERING berkedudukan di Jl. Raya Kuta Bumi KM 2.2 Komplek Ruko Arimbi Sepatan Kabupaten Tangerang Propinsi Banten berdasarkan surat Nomor : 012/CV.JME/DIR/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 perihal : Penawaran Harga, yang ditandatangani oleh Ir. BAHRUDDIN, M. Eng selaku Direktur CV. JAGAT MOTION ENGINEERING, penggunaan dokumen-dokumen tersebut tanpa diketahui oleh pemilik perusahaan;
Bahwa selama proses pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kedua pemilik perusahaan tersebut tidak pernah hadir dan tidak mengetahui akan adanya pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, disebabkan karena pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak diumumkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dan dokumen perusahaan digunakan oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN tanpa seizin pemilik perusahaan;
Bahwa selanjutnya ditetapkan PT. LAA TAHZAN INDONESIA sebagai perusahaan pemenang pengadaan barang/peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan metode pengadaan Penunjukan Langsung berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 626.a/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 28 Juli 2018 tentang Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar, yang ditandatangani oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 942.012.500,- (sembilan ratus empat puluh dua juta dua belas ribu lima ratus rupiah). Yang mana untuk proses penetapan perusahaan pemenang pengadaan barang/peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan metode pengadaan Penunjukan Langsung tersebut dilakukan tanpa dibentuk Kepanitiaan dan tanpa proses seleksi pengadaan barang/jasa, oleh karena JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar membuat 2 (dua) surat keputusan, yaitu :
Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 702/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Di PDAM Kabupaten Takalar, yang beranggotakan :
MUH. RUSTAM NUR, SP : Ketua
DEWI WARSYIDAH, SE, MM : Sekretaris
SYAMSUAR DJAFAR : Anggota
WANHAR, SE : Anggota
ABD. HALIM HAMZAH : Anggota
Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 626.a/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Di PDAM Kabupaten Takalar, yang beranggotakan :
MUH. RUSTAM NUR, SP : Ketua
DEWI WARSYIDAH, SE, MM : Sekretaris
SYAMSUAR DJAFAR : Anggota
WANHAR, SE : Anggota
ABD. HALIM HAMZAH : Anggota
Yang keseluruhan anggota tersebut tidak pernah dilibatkan dalam proses seleksi pengadaan barang/jasa dan baru mengetahui jika namanya ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di PDAM Kabupaten Takalar, ketika diminta oleh JAMALUDDIN, SE dan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN untuk menandatangani dokumen proses seleksi pengadaan barang/jasa, pada bulan Februari 2019. Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kabupaten Takalar serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selain itu penetapan perusahaan pemenang pengadaan barang/peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan metode pengadaan Penunjukan Langsung tersebut bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kabupaten Takalar, disebutkan ”Pejabat pengadaan memiliki tugas dan kewenangan : Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Serta PT. LAA TAHZAN INDONESIA selaku pemenang pengadaan barang/peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) oleh karena PT. LAA TAHZAN INDONESIA tidakmemiliki Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris dan pengesahan perusahaan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) serta administrasi perusahaan lainnya atau sebagaimana dipersyaratkan didalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, juga tidak memiliki dan menyerahkan jaminan pelaksanaan pengadaan barang/jasa berupa Bank Garansi (surety bond) atau Surat Dukungan Supplier kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Bahwa perusahaan yang dimiliki oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN saat itu yaitu “PT. LATAHZAN INDONESIA” yang didirikan berdasarkan Akta Notaris INGRID LANNYWATY, SH Nomor : 73 tanggal 6 Nopember 2017, yang tidak memiliki kualifikasi pekerjaan penyediaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berdasarkan Surat Izin Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 03892-01/1.824.271 tanggal 16 Desember 2013, yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan kualifikasi barang/jasa dagangan utama : Alat Mekanikal, Elektrikal, Konstruksi, Tulis Kantor, Barang Cetakan, Meubel, Jasa Pengelola Gedung (bukan gudang), Pembersih. Sedangkan perusahaan yang dipergunakan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN untuk pengadaan barang/peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar yaitu “PT. LAA TAHZAN INDONESIA” yang baru disahkan atau ditetapkan berdasarkan Akta Notaris METTY INDAH SARI, SH, M. Kn Nomor : 16 tanggal 26 Maret 2021 tentang Akta Perseroan Terbatas PT. LAA TAHZAN INDONESIA dan pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berdasarkan Surat Keputusan Pengesahan Nomor : AHU-0022040.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dituangkan ke dalam Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Nomor : 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, yang ditandatangani JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar selaku pengguna Barang/Jasa selanjutnya disebut PIHAK KESATU dan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA bertindak dalam jabatan tersebut untuk dan atas nama PT. LAA TAHZAN INDONESIA berdasarkan Akte Notaris ROSSY LIZHARIANTY, SH, M. Kn Nomor : 017, tanggal 23 Oktober 2008 di Jakarta selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau pekerjaan harus diselesaikan pada tanggal 23 November 2018, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) dan dengan jangka waktu pembayaran dimulai tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 7 Februari 2018, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 surat perjanjian tersebut. Selain itu telah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 390/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 atas pekerjaan dimaksud;
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2018 organ Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, melakukan kunjungan kerja dan workshop AMDK PT. LAA TAHZAN INDONESIA dan PT. SINAR MAS GROUP di Tangerang dan Bogor, yang diikuti oleh peserta kunjungan, yaitu :
MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA;
JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Hj. ROSNANI, S. Sos selaku Kabag Umum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
4. DEWI WARSYIDAH, SE, MM selaku Kabag Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
5. M. SYAFRIL, S. Sos selaku Kabag Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
6. Terdakwa selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
7. LAUALANG, SH selaku Anggota Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Bahwa kunjungan kerja dan workshop AMDK PT. LAA TAHZAN INDONESIA tersebut berlokasi di pabrik pembuatan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik CV. JAGAT MOTION ENGINEERING beralamat di Jl. Raya Kuta Bumi KM 2.2 Komplek Ruko Arimbi Sepatan Kabupaten Tangerang Propinsi Banten, yang mana seolah-olah MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku pemilik pabrik tersebut namun selaku pemilik pabrik berdasarkan Akta Notaris Nomor : 27 tanggal 21 Februari 2014 dibuat dihadapan Notaris & PPAT H. ISWANDI AZWAR, SH, yang berkedudukan di Jl. Raya Kutabumi, Komplek Ruko Pondok Rejeki Blok CR-5 No. 20, Pasar Kemis - Tangerang 15562, susunan pengurus CV Jagat Motion Engineering, yaitu BAHRUDIN selaku Direktur dan PURWANINGSIH selaku Persero Komanditer Persero Komanditer, di pabrik tersebut MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN memesan peralatan inti Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk pengadaan peralatan inti Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Bahwa selain pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) melalui metode pengadaan Penunjukan Langsung dengan perusahaan terpilih PT. LAA TAHZAN INDONESIA, sedangkan untuk pembangunan gedung Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dilakukan dengan metode pengadaan Swakelola yang pengeluaran anggarannya disesuaikan dengan item pekerjaan terlaksana, dimana untuk pekerjaan pembangunan gedung tersebut JAMALUDDIN, SE mempercayakan pengelolaannya melalui WANHAR, SE selaku Kasubbag Humas dan TU serta DEWI WARSYIDAH, SE, MM selaku Kabag Keuangan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, penunjukan dan pekerjaan pembangunan gedung dimaksud tanpa adanya administrasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu beberapa item pekerjaan pembangunan gedung dikonsultasikan kepada Terdakwa selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Bahwa MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN masih di bulan Juli 2018 selain memiliki kerjasama pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, juga memiliki kerjasama di luar pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar yaitu dengan H. SYAMSUL LAMBOGO, dimana saat itu MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN menawarkan H. SYAMSUL LAMBOGO untuk melakukan dan membiayai usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), namun MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN mengaku tidak memiliki dana untuk usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), untuk itu H. SYAMSUL LAMBOGO memberi modal kepada MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN sebesar Rp. 806.498.937,- (delapan ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan cara H. SYAMSUL LAMBOGO menjaminkan Ruko miliknya yang terletak di Toddopuli X No. 60, Borong, Makassar, pada Bank Sampurna. Selanjutnya uang dari hasil penjaminan tersebut oleh H. SYAMSUL LAMBOGO dibelikan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) seharga Rp. 856.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam juta rupiah) dari CV. JAGAT MOTION ENGINEERING beralamat di Jl. Raya Kuta Bumi KM 2.2 Komplek Ruko Arimbi Sepatan Kabupaten Tangerang Propinsi Banten, yang mana pembelian alat tersebut di dampingi oleh Terdakwa, proses pembelian dimulai sejak tanggal 2 Juli 2018 dan tanggal 3 Agustus 2018,lalu pada awal bulan September 2018 seluruh peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dibeli H. SYAMSUL LAMBOGO disimpan di Ruko Toddopuli X No. 60, Borong, Makassar, yang terdiri dari 1 (unit) mesin cup 4 line, serta pelengkap mesin galon seperti 1 (satu) unit mesin sikat dan 1 (satu) unit mesin bilas, sedangkan 1 (satu) mesin bell confeyor yang merupakan pelengkap mesin cup filling 4 (empat) Lines dan 1 (satu) unit mesin galon filling dan 1 (satu) unit mesin botol filling;
Bahwa pada bulan September 2018 selain proses pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dilakukan, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar juga memulai pembangunan gedung yang akan dipergunakan untuk produksi dan menempatkan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dimana proses pembangunan gedung dengan luas 10 x 20 M², dilakukan tanpa adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engeneering Design (DED). Pekerjaan tersebut dipercayakan kepada WANHAR, SE sebagai pengawas pembangunan gedung sekaligus menjabat sebagai Kasubbag Humas dan TU Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, yang pada item biaya kerja gedung atau biaya tukang senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dikelola oleh Terdakwa;
Bahwa sampai dengan bulan Mei 2019 untuk pekerjaan pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) belum juga diselesaikan oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN, untuk itu MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN meminjam mesin peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik H. SYAMSUL LAMBOGO untuk digunakan pada pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, yang sebelumnya telah dibeli oleh H. SYAMSUL LAMBOGO pada bulan Juli 2018 dan hingga saat ini peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut masih berada di gedung Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, hal tersebut dituangkan ke dalam Surat Pernyataan tertanggal 8 Mei 2019 dan tertanggal 4 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN serta Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18 Desember 2020, yang ditandatangani oleh terdakwa dan H. SYAMSUL LAMBOGO, dibuat dihadapan Notaris RUSNI BUHAERAH, SH, M. Kn;
Bahwa hingga tahun 2021 MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA atau selaku perusahaan terpilih pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 626.a/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 28 Juli 2018 tentang Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar, yang ditandatangani oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, tidak bisa memenuhi persyaratan atau item pekerjaan sebagaimana tertuang di dalam Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Nomor : 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, item pekerjaan yang tidak dipenuhi oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN, yaitu :
Pengadaan bahan baku pabrik Air Minum Dalam Kemasan untuk keperluan operacional awal produksi; ----
Item pekerjaan ini dikerjakan oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan surat permohonan Nomor : 422/PDAM-TKL/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 perihal : Permohonan Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Perizinan Sertifikasi SNI dan BPOM RI MD;
Item pekerjaan ini dikerjakan oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan surat permohonan Nomor : 007/PDAM-TKL/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 perihal : Permohonan Pemeriksaan Sarana Produksi, yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar POM di Makassar dan surat permohonan Nomor : 02/III/2021 tanggal 2 Maret 2021 perihal : Permohonan Untuk Memperoleh Sertifikat Produk Komoditi Air Mineral, yang ditujukan kepada Kepala Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Lembaga Sertifikasi Produk Dinas Perdagangan (LSPro).
Pembayaran pajak;
Bahwa terhadap item pekerjaan Perizinan Sertifikasi SNI dan BPOM RI MD, MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN pada tanggal 14 Desember 2018 telah menerima pembayaran sebesar Rp. 60.500.000,- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya pengurusan perizinan tersebut dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, sedangkan untuk biaya pengurusan izin dari BPOM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat Makanan, untuk biaya rekomendasi tidak dikenakan biaya/0 rupiah, sedangkan untuk biaya pengurusan izin edar per item Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), untuk item barang : AMDK dalam kemasan gelas, AMDK dalam kemasan botol dan AMDK dalam kemasan galon. Kemudian untuk Sertifikasi SNI dikeluarkan biaya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan untuk Sertifikasi Mutu Barang dikeluarkan biaya sebesar Rp. 6.489.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa terhadap pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Nomor : 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, telah dilakukan serah terima barang dan permohonan serah terima pekerjaan oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, melalui dokumen yaitu :
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 001/PTLA-BA-AMDK/IX/2018 tanggal 11 September 2018, ditandatangani oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA dan JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002/PTLA-BA-AMDK/XII/2018 tanggal 19 Desember 2018, ditandatangani oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA dan JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 003/PTLA-BA-AMDK/II/2018 tanggal 1 Februari 2019, ditandatangani oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA dan JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Berita Acara Nomor : 002/LI-BA/IX/19 tanggal 2 September 2019 hal : Penyerahan Pekerjaan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan;
Sedangkan terhadap pekerjaan pembangunan gedung Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) telah diselesaikan pada bulan Juli 2019 tanpa dilengkapi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan serta administrasi lainnya, sebagaimana pengadaan barang/jasa pemerintah pada umumnya
Bahwa berdasarkan catatan Buku Besar (Ledger) Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, pembayaran atas pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kepada PT. LAA TAHZAN INDONESIA, tidak dilengkapi atau tanpa dilampirkan bukti Kwitansi dari toko asal barang diperoleh namun hanya menggunakan Kwitansi dari PT. LAA TAHZAN INDONESIA, sedangkan PT. LAA TAHZAN INDONESIA tidak memilki pabrik pembuatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan tidak memberikan data dukungan supplier pada saat melakukan penawaran pengadaan barang/jasa sebelumnya, serta realisasi anggaran pengadaan mesin sebesar Rp. 1.041.492.500,- (satu milyar empat puluh satu juta empat puluh satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dilakukan oleh DEWI WARSIDAH, SE.MM (Kabag Keuangan) atas perintah JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kab. Takalar tanpa adanya berita acara kemajuan pekerjaan melalui cek dan rekening pribadi milik MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN Rekening Bank BRI atas nama MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN No. Rekening 080401042416530 dengan rincian sebagai berikut :
-
Tanggal Ref Uraian Nilai Penerima 30/07/2018 0096.1.07.18 Uang Muka 15% pembelian 1 paket pabrik AMDK 82.500.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 13/08/2018 0077.1.08.18 Uang muka 50% pembelian 1 paket lengkap bahan baku AMDK 108.187.500,00 Muh. Taufiq Dahlan 12/09/2018 0049.1.09.18 Pembelian 1 paket water treatment plan teknologi reverse osmosis kapasitas 20.000 GPO Termin II 61.250.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 25/09/2018 0093.1.09.18 Tahap II 35% dari 190.000.000 untuk pembelian 1 unti mesin auto cup 4 line, unit mesin selesai dan siap terkirim 66.500.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 14/12/2018 - Biaya sertifikasi produk SNI & BPOM (Transfer ke Rek. 080401042416530) 60.500.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 17/12/2018 0065.1.12.18 Termin II pembelian mesin semi automatic gallon 4 nozzle dan mesin semi auGDPtomatic bottle 6 nozzle 64.750.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 20/12/2018 0076.1.12.18 Termin III pembelian mesin semi automatic gallon 4 nozzle dan mesin semi auGDPtomatic bottle 6 nozzle, mesin auto cup 4 line dan pemurnian air RO 20.000 GPD 165.000.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 04/02/2019 0001.1.02.19 Termin II Pembelian bahan baku AMDK 108.187.500,00 Muh. Taufiq Dahlan 08/03/2019 0043.1.03.19 Pengiriman barang 3 unit container 20 fed Rute Jakarta-Makassar-Takalar 45.000.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 06/05/2019 0021.1.05.19 Panjar AMDK 10.000.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 20/05/2019 0065.1.05.19 Termin pembelian 1 paket standar pabrik AMDK 114.900.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 25/06/2019 0086.1.06.19 Panjar AMDK (Transfer ke Rek. 080401042416530) BRI dari Rek. 509101000032504 7.500.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 05/08/2019 0010.1.08.19 Panjar AMDK 20.000.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 21/08/2019 0108.1.08.19 Panjar AMDK (Cek No. CF735682) BNI 35.000.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 23/09/2019 0089.1.09.19 Pembangunan valet AMDK (Transfer ke Rek. 080401042416530) 9.000.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 15/11/2019 0073.1.11.19 AMDK 27.500.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 22/01/2020 0056.1.01.20 Pelunasan AMDK 10.237.500,00 Muh. Taufiq Dahlan 06/10/2020 0042.1.10.20 Pembelian Compressor merk flushing untuk AMDK 15.580.000,00 - 19/02/2021 0090.1.02.21 Pembelian conveyor bel1 untuk mesin auto cup 13.800.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 08/03/2021 0031.1.03.21 Pembelian lampu ultra violet 2 unit untuk AMDK 1.900.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 09/03/2021 0068.1.03.21 Mesin expayer date sebagai syarat balai BPOM 14.200.000,00 - Realisasi 1.041.492.500,00 Kontrak/Anggaran 942.012.500,00 Selisih 99.480.000,00
Sedangkan terhadap pengeluaran uang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar untuk pembangunaan gedung Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), realisasi anggaran pembangunan gedung AMDK PDAM Kab. Takalar sebesar Rp. 317.900.000,- (tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dilakukan oleh DEWI WARSIDAH, SE.MM (Kabag Keuangan) atas perintah JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kab. Takalar tanpa adanya berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara hasil pemeriksaan barang dari panitia pemeriksa hasil pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan dan dokumen pertanggungjawaban dengan rincian sebagai. berikut :
-
Tanggal Ref Uraian Nilai Penerima 03/09/2018 0007.1.09.18 Pinjaman sementara pembelian material AMDK 20.000.000,00 - 12/09/2018 0046.1.09.18 Tambahan pinjaman sementara pembelian material AMDK 50.000.000,00 - 21/09/2018 0079.1.09.18 Pinjaman sementara pembelian material AMDK dan Ongkos Kerja 20.000.000,00 - 05/10/2018 0031.1.10.18 Pinjaman sementara pembelian material AMDK 20.000.000,00 - 12/10/2018 0053.1.10.18 Pinjaman sementara pembelian material AMDK 50.000.000,00 - 05/11/2018 0011.1.11.18 Pinjaman sementara pembelian material AMDK dan Ongkos Kerja 10.000.000,00 - 12/12/2018 0050.1.12.18 Panjar pembuatan atap dan pintu 10.000.000,00 - 14/12/2018 0060.1.12.18 Pelunasan pembuatan atap dan pintu 68.500.000,00 - 29/05/2019 0134.1.05.19 Penyekat ruangan untuk gedung AMDK 57 meter @Rp.750.000 (Transfer ke Rek. 509001027417537) 42.750.000,00 Dg. Tutu 28/06/2019 0121.1.06.19 Biaya pekerjaan plafond gedung AMDK 14.500.000,00 Dg. Bundu 12/07/2019 - Instalasi listrik gedung AMDK 3.737.000,00 - 19/02/2021 0098.1.02.21 Pekerjaan Drainase, ventilasi udara dan wastafel AMDK di Bajeng 8.413.000,00 Syamsuar Realisasi 317.900.000,00 Anggaran 332.965.000,00 Selisih 15.065.000,00
Bahwa berdasarkan surat Ketua Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Nomor : HM.05.01-Ga/668 tanggal 13 November 2019 perihal : Penyampaian Buku Hasil Evaluasi Kinerja BUMD Penyelenggara SPAM PDAM Kabupaten Takalar, yang pada pokoknya disebutkan tahun buku 2018. Berdasarkan hasil penilaian kinerja tersebut, PDAM Kabupaten Takalar masuk kategori “kurang sehat” dengan nilai kinerja 2,72 (lampiran 1) serta surat dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SP-696/PW21/4/2019 tanggal 23 April 2019 perihal : Laporan Hasil Evaluasi Kinerja PDAM Kabupaten Takalar Tahun Buku 2018, yang pada pokoknya berisi tingkat kesehatan PDAM Kabupaten Takalar periode tahun 2018, dinilai berdasarkan indicator BPPSPAM, mendapatkan nilai 2,72 dan tergolong “kurang sehat”;
Bahwa selama proses pengusulan anggaran dan proses pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagaimana telah diuraikan diatas, terutama pekerjaan pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang telah melampaui waktu pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau kontrak tahun tunggal, yang seharusnya pekerjaan selesai pada tanggal 23 November 2018 dan tidak ada addendum kontrak, baik pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar maupun Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, tidak mengusulkan untuk melakukan pemutusan kontrak kerja dengan PT. LAA TAHZAN INDONESIA atau hal-hal lain dalam pengelolaan dan pengendalian keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, sehingga bertentangan dengan :
Berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor 03 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan:
Dalam menjalankan tugasnya Direktur bertanggungjawab ke Bupati Takalar serta membuat laporan Hasil Pelaksanaan Tugas untuk disampaikan kepada Bupati Takalar melalui Badan Pengawas;
Mengembangkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar untuk ikut serta dalam melaksanakan Pembangunan pada umumnya dan Pengembangan Ekonomi Daerah pada khususnya untuk menunjang dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Merencanakan, menorganisir, mengelolah, membina dan melaksanakan Pengawasan serta Pengendalian teknis pelaksanaan tugas-tugas Perusahaan Daerah Air Minum;
Mengadakan hubungan kerja sama dengan instansi yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas dengan persetujuan Bupati Takalar dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
Wajib mengadakan rapat waktu-waktu tertentu untuk membahas secara menyeluruh penyelenggaraan tugas-tugas dan urusan unit-unit perusahaan;
Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, yaitu :
Pasal 22
Dewan Pengawas mempunyai tugas :
Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM;
Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Daerah diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PDAM antara lain pengangkatan Direksi, program kerja yang diajukan oleh Direksi, rencana perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, serta menerima, memeriksa dan atau menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan, dan;
Memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis (business plan/corporate plan), dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahun PDAM yang dibuat Direksi kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan;
Serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor : 15 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, yaitu :
Pasal 21
Badan Pengawas dalam melaksanakan tugas berkewajiban :
Memberikan pendapat dan saran kepada Daerah dan Direksi mengenai rencana kerja dan anggaran Perusahaan serta perubahan/tambahannya dan laporan-laporan lainnya dari Direksi
Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan dan dalam hal perusahaan menunjukan gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Kepala daerah dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang ditempuh
Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah dan Direksi Perusahaan Daerah mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusahaan Daerah
Memberikan laporan kepada Kepala Daerah secara berkala (triwulan dan tahunan) serta setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusahaan Daerah dan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada Pasal 21 Peraturan Daerah ini Badan Pengawas wajib memperhatikan :
Pedoman dan petunjuk-petunjuk kepada Kepala Daerah dengan senantiasa memperhatikan efisiensi Perusahaan Daerah
Ketentuan dalam Perusahaan Daerah pada masing-masing unit usaha serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pemisahan tugas Badan Pengawas dengan tugas pengurusan Perusahaan Daerah yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa ACHMAD MUSHAWIR N, SE selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar bersama-sama dengan JAMALUDDIN, SE selaku Pejabat Sementara Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur Utama PT. LAA TAHZAN INDONESIA bersama-sama dengan, Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, dan LAUALANG, SH selaku Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekenomian negara sebesar Rp. 953.192.500,- (sembilan ratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembagunan/Pengadaan AMDK di PDAM Kab. Takalar Tahun Anggaran 2018 Nomor : 46/719/INSPEKTORAT/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021;
“Perbuatan Terdakwa ACHMAD MUSHAWIR N, SE diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ACHMAD MUSHAWIR N, SE selaku selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 108 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan pengawas PDAM Kab. Takalar Periode 2016-2019, bersama-sama dengan JAMALUDDIN, SE selaku Pejabat Sementara Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 152 Tahun 2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Sementara Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Sisa Periode 2015-2019, MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur Utama PT. LAA TAHZAN INDONESIA berdasarkan Akta Notaris METTY INDAH SARI, SH, M. Kn Nomor : 16 tanggal 26 Maret 2021 tentang Akta Perseroan Terbatas PT. LAA TAHZAN INDONESIA dan pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berdasarkan Surat Keputusan Pengesahan Nomor : AHU-0022040.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021, Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 108 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan pengawas PDAM Kab. Takalar Periode 2016-2019, dan LAUALANG, SH selaku Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 108 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan pengawas PDAM Kabupaten Takalar Periode 2016-2019 (yang masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah), baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada tanggal 8 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar beralamat di Jl. B. Aminullah No. 4 Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu JAMALUDDIN, SE selaku Pejabat Sementara Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar senilai Rp. 332.965.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut untuk pembangunan gedung Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur Utama PT. LAA TAHZAN INDONESIA senilai Rp. 942.012.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta dua belas ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, untuk pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Terdakwa selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dan LAUALANG SH selaku Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, sebagai pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dalam menjalankan tugas dan mengelola keuangan perusahaan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adakarena jabatan atau kedudukan JAMALUDDIN, SE selaku Pejabat Sementara Direktur PDAM Kab. Takalar, Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Terdakwa selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dan LAUALANG, SH selaku Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar tidak melakukan tugas dan kewenangan Organ Perusahaan dengan itikad baik, telah melakukan pengadaan barang berupa peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan pembangunan gedung AMDK pada PDAM Kab. Takalar yang bertentangan dengan Keputusan Direksi PDAM Kab. Takalar Nomor : 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kab. Takalar serta Pasal 7 ayat (2) salah satunya huruf c yaitu Direktur merencanakan, mengorganisir, mengelola, membina dan melaksanakan Pengawasan serta Pengendalian teknis pelaksanaan tugas-tugas Perusahaan Daerah Air Minum. Sedangkan Badan Pengawas berdasarkan salah satunya Pasal 21 huruf b Peraturan Daerah Kab. Takalar Nomor : 15 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum yaitu Badan Pengawas dalam melaksanakan tugas kewajiban : memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah dan Direksi Perusahaan Daerah mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusahaan Daerah, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negarasenilaiRp. 953.192.500,- (sembilan ratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Takalar Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik AMDK di PDAM Kab. Takalar Tahun Anggaran 2018 Nomor : 46/719/INSPEKTORAT/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021. Perbuatan Terdakwa ACHMAD MUSHAWIR N, SE tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan bentuk Perusahaan Daerah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 13 Nopember 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 13 Nopember 2003, disebutkan :
Tujuan Perusahaan Daerah Air Minum adalah ikut serta dalam melaksanakan Pembangunan Daerah pada umumnya dan Pembangunan Ekonomi Daerah pada khususnya untuk menunjang dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan di dalam Pasal 6 disebutkan :
Ayat (1)
Penyertaan Modal Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat dalam bentuk hibah non kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, sebesar Rp. 583.033.000,- (lima ratus delapan puluh tiga juta tiga puluh tiga ribu rupiah).
Ayat (2)
Penyertaan Modal Daerah yang bersumber dari APBD dalam bentuk uang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp. 2.981.449.308,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah).
Ayat (3)
Nilai keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp. 3.564.482.308,- (tiga milyar lima ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus delapan rupiah).
Kemudian di dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 13 Nopember 2003, disebutkan :
Modal Perusahaan Daerah yang sebagian terdiri dari Kekayaan Daerah yang dipisahkan dengan Kompetisi Kepemilikan, sebagai berikut :
Minimal 60% dimiliki Pemerintah Kabupaten dan 40% dapat dimiliki oleh Masyarakat secara perorangan dan Badan Usaha lainnya.
Nilai setiap Saham akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Daerah
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, di dalam Pasal 6 ayat (7) disebutkan :
Nilai keseluruhan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Air Minum sebesar Rp. 16.214.482.308,00 (enam belas milyar dua ratus empat belas juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus delapan rupiah);
Bahwa bidang usaha Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, dalam Pasal 3 dan Pasal 4, disebutkan :
Pasal 3
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan air Minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, Kesehatan, dan Pelayanan Umum.
Pasal 4
Ayat (1)
Dalam melaksanakan tugas pokok pada pasal 2 Perusahaan Daerah mempunyai fungsi :
Melaksanakan pelayanan umum/jasa.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum.
Meningkatkan pendapatan.
Ayat (2)
Dalam melaksanakan fungsinya Perusahaan Daerah melakukan kegiatan menyediakan Air Minum yang bersih dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat;
Bahwa susunan organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar periode 2018, berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor : 3 Tahun 2016 tanggal 4 Februari 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, yang ditandatangani oleh BURHANUDDIN BAHARUDDIN selaku Bupati Takalar, yaitu :
Direktur : Jamaluddin, SE
Kabag Keuangan : Dewi Warsyidah, SE, MM
Kabag Umum : Hj. Rosnani, S. Sos;
Kabag Teknik : M. Syafril, S. Sos;
Kepala Unit Pelayanan : Muh. Saleh;
Kasubbag Produksi : Syamsuar Djafar;
Kasubbag Peralatan : Syamsuddin;
Kasubbag Hublang : Ramlah S. Kom;
Kasubbag Transmisi : Sahabuddin;
Kasubbag Akuntansi : Amiruddin Kasim;
Kasubbag Kas & Pembukuan : Asriana;
Kasubbag Personalia : Muh. Rustam Nur, SP;
Kasubbag Humas & TU : Wanhar, SE;
Kasubbag Penagihan : Habibi Yahya, SE
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dalam menjalankan tugas dan mengelola keuangan perusahaan, diawasi oleh Badan Pengawas yang pada periode 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 108 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan pengawas PDAM Kabupaten Takalar Periode 2016-2019, dengan susunan pengurus, yaitu :
Ketua : Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si;
Sekretaris : ACHMAD MUSHAWIR N, SE;
Anggota : LAUALANG, SH
Bahwa Bahwa tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagai Sekretaris Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar sebagai berikut
Memberikan pendapat dan saran kepada daerah dan Direksi mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan serta perubahan dan tambahan laporan-laporan lainnya dari Direksi;
Mengikuti dan mengawasi perkembangan perusahaan dan dalam hal perusahaan mengalami kemunduran segera melaporkannya kepada Kepala Daerah disertai dengan saran dan perbaikan langkah yang ditempuh;
Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah dan Direksi Perusahaan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan perusahaan daerah;
Memberikan laporan kepada Kepala Daerah secara berkala mengenai perkembangan perusahaan dan hasil pelaksanaan tugas badan pengawas perusahaan daerah;
Selain itu tugas dan fungsi di atur di dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, yaitu :
Pasal 22
Dewan Pengawas mempunyai tugas :
Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM
Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Daerah diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PDAM antara lain pengangkatan Direksi, program kerja yang diajukan oleh Direksi, rencana perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, serta menerima, memeriksa dan atau menandatangani laporan Triwulan dan laporan Tahunan, dan
Memeriksa dan menyampaikan rencana strategis (business plan/corporate plan), dan rencana bisnis dan anggaran tahun PDAM yang dibuat Direksi kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan
Pasal 23
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, mempunyai wewenang :
Menilai kinerja Direksi dalam mengelola PDAM;
Menilai laporan Triwulan dan laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Kepala Daerah;
Meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PDAM; dan
Mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada Kepala Daerah
Bahwa sekitar akhir tahun 2017 MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN menemui Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si yang saat itu masih menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar merangkap sebagai Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, maksud dari pertemuan tersebut MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN menawarkan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kepada Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si, namun saat itu belum ada kebutuhan dan anggaran peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kabupaten Takalar, selain itu MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN tidak membawa dokumen pendirian PT. LAA TAHZAN INDONESIA, dimana saat itu PT. LAA TAHZAN INDONESIA belum disahkan pendiriannya melalui Akta Notaris maupun melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU);
Bahwa pada bulan Februari 2018 organ Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar bersama Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, mengadakan rapat rutin membicarakan pengusulan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018, di dalam rapat tersebut salah satunya dibicarakan usulan penganggaran pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), yang diutarakan oleh Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar yaitu oleh Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si dan Terdakwa serta LAUALANG, SH oleh karena Badan Pengawas membaca pada Laporan Keuangan Tahun Buku 2017 terdapat Kas dan Setara Kas senilai Rp. 4.542.472.983,- (empat milyar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah), kas tersebut diusulkan oleh Badan Pengawas untuk diinvestasikan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) guna menambah pendapatan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, namun sebagaian peserta rapat terutama organ Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berkeberatan atas usul tersebut karena seharusnya kas tersebut digunakan untuk investasi pelayanan kepada pelanggan dan organ Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar tidak mengetahui tata cara investasi yang diusulkan, dimana uang kas tersebut seharusnya dipergunakan untuk operasional tidak terduga;
Bahwa pada akhirnya hasil rapat diputuskan pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) lalu dimasukkan ke dalam usulan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Tahun 2018 sebagaimana telah diusulkan oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dan Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar kemudian anggaran tersebut disahkan berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 173a Tahun 2018 tanggal 2 Maret 2018 tentang Pengesahan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Tahun 2018, dimana didalam keputusan tersebut pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dimasukkan ke dalam kelompok mata anggaran Proyeksi Investasi Tahun Anggaran 2018 pada lembar FAT-2 bagian Instalasi Pengolahan Air huruf e AMDK, dengan jadwal pencairan anggaran di mulai di bulan Agustus 2018 senilai Rp. 1.280.375.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terhadap usulan anggaran pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut tidak dilakukan studi kelayakan (feasibility study) terlebih dahulu oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar tidak memberikan arahan serta masukkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar belum memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan uji air baku serta air tanah, sebagaimana dipersyaratkan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 96/M-IND/PER/12/2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan;
Bahwa pada bulan Maret 2018 atau setelah Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Tahun 2018 disahkan, selanjutnya Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si menghubungi MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN dengan maksud memberitahukan telah dianggarkan pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar kemudian MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN menemui Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si bertempat di kantor atau ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar dengan membawa surat penawaran harga dari PT. LAA TAHZAN INDONESIA Nomor : 017/PT.LI-AMDK/III/2018 tanggal 5 Maret 2018 hal : Penawaran Harga tertandatangan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA, dengan lampiran gambar/brosur mesin (AMDK) lalu di atas surat tersebut Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si menuliskan di atas secarik kertas warna merah bertuliskan “Yth. Dir. PDAM dipertimbangkan cari pembanding” lalu diberi paraf tertanggal 8 Maret 2018;
Bahwa pada bulan April 2018 untuk mempersiapkan pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut, JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar membuat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kabupaten Takalar, yang telah diverifikasi oleh Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar. Selain itu telah ditentukan besar biaya pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), yaitu :
Pembangunan gedung Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebesar Rp. 332.965.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah).
Pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebesar Rp. 942.012.500,- (sembilan ratus empat puluh dua juta dua belas ribu lima ratus rupiah);
Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2018 MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN mendatangi Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar untuk menemui JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, dengan membawa surat penawaran harga dari PT. LAA TAHZAN INDONESIA Nomor : 017/PT.LI-AMDK/III/2018 tanggal 5 Maret 2018 hal : Penawaran Harga tertandatangan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA, dengan lampiran gambar/brosur mesin (AMDK) dan tulisan di atas secarik kertas dari Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si serta dokumen Analisa Keuangan dan Kajian Investasi yang disusun oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA lalu oleh JAMALUDDIN, SE kemudian MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN diarahkan untuk menemui Terdakwa kemudian MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN melakukan presentasi peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di hadapan Terdakwa dan LAUALANG, SH lalu dibicarakan besaran anggaran yang akan dialokasikan dalam pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dimana Terdakwa memberi masukkan kepada MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN agar harga penawaran dibawah harga yang akan dialokasikan dan mencari perusahaan pembanding, apabila MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN ingin mengerjakan pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dimana di dalam Analisa Keuangan dan Kajian Investasi yang disusun oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN tersebut pada halaman 3 disebutkan “Jumlah total biaya awal pembangunan pabrik Air Minum Dalam Kemasan Tehnologi Reserve Osmosis “RO” adalah jumlah biaya Investasi + jumlah biaya bahan baku : Rp. 1.064.000.000 + 216.375.000,-, pembulatan Rp. 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa pada bulan Juni 2018 dilakukan proses pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, dimana untuk pengadaan barang peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dilakukan metode pengadaan Penunjukan Langsung, sedangkan untuk pembangunan gedung Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dilakukan dengan metode pengadaan Swakelola. Sebagai dasar pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut yaitu berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kabupaten Takalar;
Bahwa pada bulan Juli 2018 MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA mempersiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, sekaligus mempersiapkan dokumen perusahaan pembanding untuk mengikuti proses pengadaan barang/peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yaitu PT. RIDIFAN JAYA ABADI berkedudukan di Acropolis Keradenan Blok MI 9 - 10 Cibinong Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat berdasarkan surat Nomor : 007/K.01/DIR/RD/V/2018 tanggal 6 Juli 2018 perihal : Penawaran Harga, yang ditandatangani oleh Ir. RAKHMADHI DAHLAN selaku Direktur PT. RIDIFAN JAYA ABADI dan CV. JAGAT MOTION ENGINEERING berkedudukan di Jl. Raya Kuta Bumi KM 2.2 Komplek Ruko Arimbi Sepatan Kabupaten Tangerang Propinsi Banten berdasarkan surat Nomor : 012/CV.JME/DIR/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 perihal : Penawaran Harga, yang ditandatangani oleh Ir. BAHRUDDIN, M. Eng selaku Direktur CV. JAGAT MOTION ENGINEERING, penggunaan dokumen-dokumen tersebut tanpa diketahui oleh pemilik perusahaan;
Bahwa selama proses pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kedua pemilik perusahaan tersebut tidak pernah hadir dan tidak mengetahui akan adanya pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, disebabkan karena pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak diumumkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dan dokumen perusahaan digunakan oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN tanpa seizin pemilik perusahaan;
Bahwa selanjutnya ditetapkan PT. LAA TAHZAN INDONESIA sebagai perusahaan pemenang pengadaan barang/peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan metode pengadaan Penunjukan Langsung berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 626.a/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 28 Juli 2018 tentang Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar, yang ditandatangani oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 942.012.500,- (sembilan ratus empat puluh dua juta dua belas ribu lima ratus rupiah). Yang mana untuk proses penetapan perusahaan pemenang pengadaan barang/peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan metode pengadaan Penunjukan Langsung tersebut dilakukan tanpa dibentuk Kepanitiaan dan tanpa proses seleksi pengadaan barang/jasa, oleh karena JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar membuat 2 (dua) surat keputusan, yaitu :
Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 702/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Di PDAM Kabupaten Takalar, yang beranggotakan :
MUH. RUSTAM NUR, SP : Ketua
DEWI WARSYIDAH, SE, MM : Sekretaris
SYAMSUAR DJAFAR : Anggota
WANHAR, SE : Anggota
ABD. HALIM HAMZAH : Anggota;
Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 626.a/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Di PDAM Kabupaten Takalar, yang beranggotakan :
MUH. RUSTAM NUR, SP : Ketua
DEWI WARSYIDAH, SE, MM : Sekretaris
SYAMSUAR DJAFAR : Anggota
WANHAR, SE : Anggota
ABD. HALIM HAMZAH : Anggota;
Yang keseluruhan anggota tersebut tidak pernah dilibatkan dalam proses seleksi pengadaan barang/jasa dan baru mengetahui jika namanya ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di PDAM Kabupaten Takalar, ketika diminta oleh JAMALUDDIN, SE dan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN untuk menandatangani dokumen proses seleksi pengadaan barang/jasa, pada bulan Februari 2019. Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kabupaten Takalar serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Selain itu penetapan perusahaan pemenang pengadaan barang/peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan metode pengadaan Penunjukan Langsung tersebut bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kabupaten Takalar, disebutkan ”Pejabat pengadaan memiliki tugas dan kewenangan : Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Serta PT. LAA TAHZAN INDONESIA selaku pemenang pengadaan barang/peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) oleh karena PT. LAA TAHZAN INDONESIA tidak memiliki Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris dan pengesahan perusahaan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) serta administrasi perusahaan lainnya atau sebagaimana dipersyaratkan didalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, juga tidak memiliki dan menyerahkan jaminan pelaksanaan pengadaan barang/jasa berupa Bank Garansi (surety bond) atau Surat Dukungan Supplier kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Bahwa perusahaan yang dimiliki oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN saat itu yaitu “PT. LATAHZAN INDONESIA” yang didirikan berdasarkan Akta Notaris INGRID LANNYWATY, SH Nomor : 73 tanggal 6 Nopember 2017, yang tidak memiliki kualifikasi pekerjaan penyediaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berdasarkan Surat Izin Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 03892-01/1.824.271 tanggal 16 Desember 2013, yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan kualifikasi barang/jasa dagangan utama : Alat Mekanikal, Elektrikal, Konstruksi, Tulis Kantor, Barang Cetakan, Meubel, Jasa Pengelola Gedung (bukan gudang), Pembersih. Sedangkan perusahaan yang dipergunakan terdakwa untuk pengadaan barang/peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar yaitu “PT. LAA TAHZAN INDONESIA” yang baru disahkan atau ditetapkan berdasarkan Akta Notaris METTY INDAH SARI, SH, M. Kn Nomor : 16 tanggal 26 Maret 2021 tentang Akta Perseroan Terbatas PT. LAA TAHZAN INDONESIA dan pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berdasarkan Surat Keputusan Pengesahan Nomor : AHU-0022040.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dituangkan ke dalam Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Nomor : 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, yang ditandatangani JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar selaku pengguna Barang/Jasa selanjutnya disebut PIHAK KESATU dan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA bertindak dalam jabatan tersebut untuk dan atas nama PT. LAA TAHZAN INDONESIA berdasarkan Akte Notaris ROSSY LIZHARIANTY, SH, M. Kn Nomor : 017, tanggal 23 Oktober 2008 di Jakarta selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau pekerjaan harus diselesaikan pada tanggal 23 November 2018, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) dan dengan jangka waktu pembayaran dimulai tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 7 Februari 2019, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 surat perjanjian tersebut. Selain itu telah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 390/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 atas pekerjaan dimaksud;
Bahwa pada tanggal 30 Juli 2018 organ Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, melakukan kunjungan kerja dan workshop AMDK PT. LAA TAHZAN INDONESIA dan PT. SINAR MAS GROUP di Tangerang dan Bogor, yang diikuti oleh peserta kunjungan, yaitu :
MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA;
JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Hj. ROSNANI, S. Sos selaku Kabag Umum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
DEWI WARSYIDAH, SE, MM selaku Kabag Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
M. SYAFRIL, S. Sos selaku Kabag Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Terdakwa selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
LAUALANG, SH selaku Anggota Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar.;
Bahwa kunjungan kerja dan workshop AMDK PT. LAA TAHZAN INDONESIA tersebut berlokasi di pabrik pembuatan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik CV. JAGAT MOTION ENGINEERING beralamat di Jl. Raya Kuta Bumi KM 2.2 Komplek Ruko Arimbi Sepatan Kabupaten Tangerang Propinsi Banten, yang mana seolah-olah terdakwa selaku pemilik pabrik tersebut namun selaku pemilik pabrik berdasarkan Akta Notaris Nomor : 27 tanggal 21 Februari 2014 dibuat dihadapan Notaris & PPAT H. ISWANDI AZWAR, SH, yang berkedudukan di Jl. Raya Kutabumi, Komplek Ruko Pondok Rejeki Blok CR-5 No. 20, Pasar Kemis - Tangerang 15562, susunan pengurus CV Jagat Motion Engineering, yaitu BAHRUDIN selaku Direktur dan PURWANINGSIH selaku Persero Komanditer Persero Komanditer, di pabrik tersebut terdakwa memesan peralatan inti Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk pengadaan peralatan inti Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Bahwa selain pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) melalui metode pengadaan Penunjukan Langsung dengan perusahaan terpilih PT. LAA TAHZAN INDONESIA, sedangkan untuk pembangunan gedung Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dilakukan dengan metode pengadaan Swakelola yang pengeluaran anggarannya disesuaikan dengan item pekerjaan terlaksana, dimana untuk pekerjaan pembangunan gedung tersebut JAMALUDDIN, SE mempercayakan pengelolaannya melalui WANHAR, SE selaku Kasubbag Humas dan TU serta DEWI WARSYIDAH, SE, MM selaku Kabag Keuangan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, penunjukan dan pekerjaan pembangunan gedung dimaksud tanpa adanya administrasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu beberapa item pekerjaan pembangunan gedung dikonsultasikan kepada Terdakwa selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Bahwa MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN masih di bulan Juli 2018 selain memiliki kerjasama pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, juga memiliki kerjasama di luar pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar yaitu dengan H. SYAMSUL LAMBOGO, dimana saat itu MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN menawarkan H. SYAMSUL LAMBOGO untuk melakukan dan membiayai usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), namun MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN mengaku tidak memiliki dana untuk usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), untuk itu H. SYAMSUL LAMBOGO memberi modal kepada Terdakwa sebesar Rp. 806.498.937,- (delapan ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan cara H. SYAMSUL LAMBOGO menjaminkan Ruko miliknya yang terletak di Toddopuli X No. 60, Borong, Makassar, pada Bank Sampurna. Selanjutnya uang dari hasil penjaminan tersebut oleh H SYAMSUL LAMBOGO dibelikan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) seharga Rp. 856.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam juta rupiah) dari CV. JAGAT MOTION ENGINEERING beralamat di Jl. Raya Kuta Bumi KM 2.2 Komplek Ruko Arimbi Sepatan Kabupaten Tangerang Propinsi Banten, yang mana pembelian alat tersebut di dampingi oleh Terdakwa, proses pembelian dimulai sejak tanggal 2 Juli 2018 dan tanggal 3 Agustus 2018,lalu pada awal bulan September 2018 seluruh peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dibeli H. SYAMSUL LAMBOGO disimpan di Ruko Toddopuli X No. 60, Borong, Makassar, yang terdiri dari 1 (unit) mesin cup 4 line, serta pelengkap mesin galon seperti 1 (satu) unit mesin sikat dan 1 (satu) unit mesin bilas, sedangkan 1 (satu) mesin bell confeyor yang merupakan pelengkap mesin cup filling 4 (empat) Lines dan 1 (satu) unit mesin galon filling dan 1 (satu) unit mesin botol filling;
Bahwa pada bulan September 2018 selain proses pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dilakukan, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar juga memulai pembangunan gedung yang akan dipergunakan untuk produksi dan menempatkan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dimana proses pembangunan gedung dengan luas 10 x 20 M², dilakukan tanpa adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engeneering Design (DED). JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kab. Takalar mempercayakan Pekerjaan tersebut kepada WANHAR, SE sebagai pengawas pembangunan gedung sekaligus menjabat sebagai Kasubbag Humas dan TU Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, yang pada item biaya kerja gedung atau biaya tukang senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dikelola oleh Terdakwa;
Bahwa sampai dengan bulan Mei 2019 untuk pekerjaan pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) belum juga diselesaikan oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN, untuk itu MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN meminjam peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik H. SYAMSUL LAMBOGO untuk digunakan pada pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, yang sebelumnya telah dibeli oleh H. SYAMSUL LAMBOGO pada bulan Juli 2018 dan hingga saat ini peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut masih berada di gedung Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, hal tersebut dituangkan ke dalam Surat Pernyataan tertanggal 8 Mei 2019 dan tertanggal 4 Agustus 2019, yang ditantangani oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN serta Surat Pengakuan Hutang tertanggal 18 Desember 2020, yang ditandatangani oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN dan H. SYAMSUL LAMBOGO, dibuat dihadapan Notaris RUSNI BUHAERAH, SH, M. Kn;
Bahwa hingga tahun 2021 MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA atau selaku perusahaan terpilih pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 626.a/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 28 Juli 2018 tentang Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar, yang ditandatangani oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, tidak bisa memenuhi persyaratan atau item pekerjaan sebagaimana tertuang di dalam Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Nomor : 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, item pekerjaan yang tidak dipenuhi oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN, yaitu :
Pengadaan bahan baku pabrik Air Minum Dalam Kemasan untuk keperluan operacional awal produksi Item pekerjaan ini dikerjakan oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan surat permohonan Nomor : 422/PDAM-TKL/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 perihal : Permohonan Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
Perizinan Sertifikasi SNI dan BPOM RI MD
Item pekerjaan ini dikerjakan oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan surat permohonan Nomor : 007/PDAM-TKL/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 perihal : Permohonan Pemeriksaan Sarana Produksi, yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar POM di Makassar dan surat permohonan Nomor : 02/III/2021 tanggal 2 Maret 2021 perihal : Permohonan Untuk Memperoleh Sertifikat Produk Komoditi Air Mineral, yang ditujukan kepada Kepala Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Lembaga Sertifikasi Produk Dinas Perdagangan (LSPro);
Pembayaran pajak;
Bahwa terhadap item pekerjaan Perizinan Sertifikasi SNI dan BPOM RI MD, MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN pada tanggal 14 Desember 2018 telah menerima pembayaran sebesar Rp. 60.500.000,- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya pengurusan perizinan tersebut dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, sedangkan untuk biaya pengurusan izin dari BPOM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat Makanan, untuk biaya rekomendasi tidak dikenakan biaya/0 rupiah, sedangkan untuk biaya pengurusan izin edar per item Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), untuk item barang : AMDK dalam kemasan gelas, AMDK dalam kemasan botol dan AMDK dalam kemasan galon. Kemudian untuk Sertifikasi SNI dikeluarkan biaya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan untuk Sertifikasi Mutu Barang dikeluarkan biaya sebesar Rp. 6.489.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa terhadap pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Nomor : 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, telah dilakukan serah terima barang dan permohonan serah terima pekerjaan oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, melalui dokumen yaitu :
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 001/PTLA-BA-AMDK/IX/2018 tanggal 11 September 2018, ditandatangani oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA dan JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002/PTLA-BA-AMDK/XII/2018 tanggal 19 Desember 2018, ditandatangani oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA dan JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 003/PTLA-BA-AMDK/II/2018 tanggal 1 Februari 2019, ditandatangani oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA dan JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Berita Acara Nomor : 002/LI-BA/IX/19 tanggal 2 September 2019 hal : Penyerahan Pekerjaan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan;
Sedangkan terhadap pekerjaan pembangunan gedung Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) telah diselesaikan pada bulan Juli 2019 tanpa dilengkapi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan serta administrasi lainnya, sebagaimana pengadaan barang/jasa pemerintah pada umumnya;
Bahwa berdasarkan catatan Buku Besar (Ledger) Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, pembayaran atas pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kepada PT. LAA TAHZAN INDONESIA, tidak dilengkapi atau tanpa dilampirkan bukti Kwitansi dari toko asal barang diperoleh namun hanya menggunakan Kwitansi dari PT. LAA TAHZAN INDONESIA, sedangkan PT. LAA TAHZAN INDONESIA tidak memilki pabrik pembuatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan tidak memberikan data dukungan supplier pada saat melakukan penawaran pengadaan barang/jasa sebelumnya, serta realisasi anggaran pengadaan mesin sebesar Rp. 1.041.492.500,- (satu milyar empat puluh satu juta empat puluh satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dilakukan oleh DEWI WARSIDAH, SE.MM (Kabag Keuangan) atas perintah JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kab. Takalar tanpa adanya berita acara kemajuan pekerjaan melalui cek dan rekening pribadi milik MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN Rekening Bank BRI atas nama MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN No. Rekening 080401042416530 dengan rincian sebagai berikut :
-
Tanggal Ref Uraian Nilai Penerima 30/07/2018 0096.1.07.18 Uang Muka 15% pembelian 1 paket pabrik AMDK 82.500.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 13/08/2018 0077.1.08.18 Uang muka 50% pembelian 1 paket lengkap bahan baku AMDK 108.187.500,00 Muh. Taufiq Dahlan 12/09/2018 0049.1.09.18 Pembelian 1 paket water treatment plan teknologi reverse osmosis kapasitas 20.000 GPO Termin II 61.250.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 25/09/2018 0093.1.09.18 Tahap II 35% dari 190.000.000 untuk pembelian 1 unti mesin auto cup 4 line, unit mesin selesai dan siap terkirim 66.500.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 14/12/2018 - Biaya sertifikasi produk SNI & BPOM (Transfer ke Rek. 080401042416530) 60.500.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 17/12/2018 0065.1.12.18 Termin II pembelian mesin semi automatic gallon 4 nozzle dan mesin semi auGDPtomatic bottle 6 nozzle 64.750.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 20/12/2018 0076.1.12.18 Termin III pembelian mesin semi automatic gallon 4 nozzle dan mesin semi auGDPtomatic bottle 6 nozzle, mesin auto cup 4 line dan pemurnian air RO 20.000 GPD 165.000.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 04/02/2019 0001.1.02.19 Termin II Pembelian bahan baku AMDK 108.187.500,00 Muh. Taufiq Dahlan 08/03/2019 0043.1.03.19 Pengiriman barang 3 unit container 20 fed Rute Jakarta-Makassar-Takalar 45.000.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 06/05/2019 0021.1.05.19 Panjar AMDK 10.000.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 20/05/2019 0065.1.05.19 Termin pembelian 1 paket standar pabrik AMDK 114.900.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 25/06/2019 0086.1.06.19 Panjar AMDK (Transfer ke Rek. 080401042416530) BRI dari Rek. 509101000032504 7.500.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 05/08/2019 0010.1.08.19 Panjar AMDK 20.000.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 21/08/2019 0108.1.08.19 Panjar AMDK (Cek No. CF735682) BNI 35.000.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 23/09/2019 0089.1.09.19 Pembangunan valet AMDK (Transfer ke Rek. 080401042416530) 9.000.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 15/11/2019 0073.1.11.19 AMDK 27.500.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 22/01/2020 0056.1.01.20 Pelunasan AMDK 10.237.500,00 Muh. Taufiq Dahlan 06/10/2020 0042.1.10.20 Pembelian Compressor merk flushing untuk AMDK 15.580.000,00 - 19/02/2021 0090.1.02.21 Pembelian conveyor bel1 untuk mesin auto cup 13.800.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 08/03/2021 0031.1.03.21 Pembelian lampu ultra violet 2 unit untuk AMDK 1.900.000,00 Muh. Taufiq Dahlan 09/03/2021 0068.1.03.21 Mesin expayer date sebagai syarat balai BPOM 14.200.000,00 - Realisasi 1.041.492.500,00 Kontrak/Anggaran 942.012.500,00 Selisih 99.480.000,00
Sedangkan terhadap pengeluaran uang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar untuk pembangunaan gedung Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), realisasi anggaran pembangunan gedung AMDK PDAM Kab. Takalar sebesar Rp. 317.900.000,- (tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dilakukan oleh DEWI WARSIDAH, SE.MM (Kabag Keuangan) atas perintah JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kab. Takalar tanpa adanya berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara hasil pemeriksaan barang dari panitia pemeriksa hasil pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan dan dokumen pertanggungjawaban dengan rincian sebagai berikut :
-
Tanggal Ref Uraian Nilai Penerima 03/09/2018 0007.1.09.18 Pinjaman sementara pembelian material AMDK 20.000.000,00 - 12/09/2018 0046.1.09.18 Tambahan pinjaman sementara pembelian material AMDK 50.000.000,00 - 21/09/2018 0079.1.09.18 Pinjaman sementara pembelian material AMDK dan Ongkos Kerja 20.000.000,00 - 05/10/2018 0031.1.10.18 Pinjaman sementara pembelian material AMDK 20.000.000,00 - 12/10/2018 0053.1.10.18 Pinjaman sementara pembelian material AMDK 50.000.000,00 - 05/11/2018 0011.1.11.18 Pinjaman sementara pembelian material AMDK dan Ongkos Kerja 10.000.000,00 - 12/12/2018 0050.1.12.18 Panjar pembuatan atap dan pintu 10.000.000,00 - 14/12/2018 0060.1.12.18 Pelunasan pembuatan atap dan pintu 68.500.000,00 - 29/05/2019 0134.1.05.19 Penyekat ruangan untuk gedung AMDK 57 meter @Rp.750.000 (Transfer ke Rek. 509001027417537) 42.750.000,00 Dg. Tutu 28/06/2019 0121.1.06.19 Biaya pekerjaan plafond gedung AMDK 14.500.000,00 Dg. Bundu 12/07/2019 - Instalasi listrik gedung AMDK 3.737.000,00 - 19/02/2021 0098.1.02.21 Pekerjaan Drainase, ventilasi udara dan wastafel AMDK di Bajeng 8.413.000,00 Syamsuar Realisasi 317.900.000,00 Anggaran 332.965.000,00 Selisih 15.065.000,00
Bahwa berdasarkan surat Ketua Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Nomor : HM.05.01-Ga/668 tanggal 13 November 2019 perihal : Penyampaian Buku Hasil Evaluasi Kinerja BUMD Penyelenggara SPAM PDAM Kabupaten Takalar, yang pada pokoknya disebutkan tahun buku 2018. Berdasarkan hasil penilaian kinerja tersebut, PDAM Kabupaten Takalar masuk kategori “kurang sehat” dengan nilai kinerja 2,72 (lampiran 1) serta surat dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SP-696/PW21/4/2019 tanggal 23 April 2019 perihal : Laporan Hasil Evaluasi Kinerja PDAM Kabupaten Takalar Tahun Buku 2018, yang pada pokoknya berisi tingkat kesehatan PDAM Kabupaten Takalar periode tahun 2018, dinilai berdasarkan indicator BPPSPAM, mendapatkan nilai 2,72 dan tergolong “kurang sehat;
Bahwa selama proses pengusulan anggaran dan proses pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagaimana telah diuraikan diatas, terutama pekerjaan pengadaan peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang telah melampaui waktu pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau kontrak tahun tunggal, yang seharusnya pekerjaan selesai pada tanggal 23 November 2018 dan tidak ada addendum kontrak, baik pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar maupun Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, tidak mengusulkan untuk melakukan pemutusan kontrak kerja dengan PT. LAA TAHZAN INDONESIA atau hal-hal lain dalam pengelolaan dan pengendalian keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, sehingga bertentangan dengan :
Berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor 03 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, dalam Pasal 7 ayat (2) disebutka :
Dalam menjalankan tugasnya Direktur bertanggungjawab ke Bupati Takalar serta membuat laporan Hasil Pelaksanaan Tugas untuk disampaikan kepada Bupati Takalar melalui Badan Pengawas.
Mengembangkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar untuk ikut serta dalam melaksanakan Pembangunan pada umumnya dan Pengembangan Ekonomi Daerah pada khususnya untuk menunjang dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Merencanakan, menorganisir, mengelolah, membina dan melaksanakan Pengawasan serta Pengendalian teknis pelaksanaan tugas-tugas Perusahaan Daerah Air Minum.
Mengadakan hubungan kerja sama dengan instansi yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas dengan persetujuan Bupati Takalar dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Wajib mengadakan rapat waktu-waktu tertentu untuk membahas secara menyeluruh penyelenggaraan tugas-tugas dan urusan unit-unit perusahaan.
Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, yaitu:
Pasal 22
Dewan Pengawas mempunyai tugas:
Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM;
Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Daerah diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PDAM antara lain pengangkatan Direksi, program kerja yang diajukan oleh Direksi, rencana perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, serta menerima, memeriksa dan atau menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan, dan;
Memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis (business plan/corporate plan), dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahun PDAM yang dibuat Direksi kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan;
Serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor : 15 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, yaitu :
Pasal 21
Badan Pengawas dalam melaksanakan tugas berkewajiban :
Memberikan pendapat dan saran kepada Daerah dan Direksi mengenai rencana kerja dan anggaran Perusahaan serta perubahan/tambahannya dan laporan-laporan lainnya dari Direksi.
Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan dan dalam hal perusahaan menunjukan gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Kepala daerah dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang ditempuh.
Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah dan Direksi Perusahaan Daerah mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusahaan Daerah.
Memberikan laporan kepada Kepala Daerah secara berkala (triwulan dan tahunan) serta setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusahaan Daerah dan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada Pasal 21 Peraturan Daerah ini Badan Pengawas wajib memperhatikan :
Pedoman dan petunjuk-petunjuk kepada Kepala Daerah dengan senantiasa memperhatikan efisiensi Perusahaan Daerah.
Ketentuan dalam Perusahaan Daerah pada masing-masing unit usaha serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemisahan tugas Badan Pengawas dengan tugas pengurusan Perusahaan Daerah yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa ACHMAD MUSHAWIR N, SE selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takala, bersama-sama dengan JAMALUDDIN, SE selaku Pejabat Sementara Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur Utama PT. LAA TAHZAN INDONESIA, Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, dan LAUALANG, SH selaku Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekeonomian negara sebesar Rp. 953.192.500,- (sembilan ratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Nomor : 46/719/INSPEKTORAT/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021;
“Perbuatan Terdakwa ACHMAD MUSHAWIR N, SE diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dengan dibawah sumpah masing-masing menerangkan sebagai berikut:
Saksi MUH. RUSTAM NUR, SP Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa tugas & tanggungjawab saksi selaku Kabag Umum pada PDAM Kabupaten Takalar, berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor 03 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, dalam Pasal 11 disebutkan:
Menyelenggarakan tugas-tugas Kesekretariatan dan pengadaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas-tugas Protokoler dan perjalanan Dinas.
Melaksanakan kegiatan Kearsipan.
Melaksanakan Urusan Rumah Tangga Perusahaan Daerah Air Minum.
Mengupayakan terciptanya tertib program, tertib anggarang tertib pelaksanaan dan tertib pengawasan bagi seluruh satuan organisasi perusahaan Daerah Air Minum.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur
Bahwa pada tahun 2018 saksi ditunjuk sebagai Anggota dari Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di PDAM Kabupaten Takalar, berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 702/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar, yang ditandatangani oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar, yang mana susunan panitia, yaitu : -
Hj. Rosnani, S. Sos selaku Ketua;
Dewi Warsyidah, SE, MM selaku Sekretaris;
Muh. Rustam Nur, SP selaku Anggota;
Wanhar, SE selaku Anggota;
Abd. Halim Hamzah selaku Anggota.
Bahwa yang saksi ketahui PDAM Kabupaten Takalar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 13 Nopember 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum; -
Bahwa untuk Gaji Karyawan PDAM Kabupaten Takalar, dibayarkan melalui Kas PDAM Takalar, sedangkan yang lebih memahami tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Takalar yaitu Kabag Keuangan Kabupaten Takalar;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor : 03 Tahun 2016 tanggal 4 Februari 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, yang ditandatangani oleh BURHANUDDIN BAHARUDDIN selaku Bupati Takalar, sedangkan susunan organisasi PDAM Takalar tahun 2018, yaitu :
Kabag Keuangan : DEWI WARSYIDAH, SE, MM;
Kabag Umum : Hj. ROSNANI, S. Sos;
Kabag Teknik : M. SYAFRIL, S. Sos;
Kepala Unit Pelayanan : MUH. SALEH;
Kasubbag Produksi : SYAMSUAR DJAFAT;
Kasubbag Peralatan : SYAMSUDDIN;
Kasubbag Hublang : RAMLAH S. Kom;
Kasubbag Transmisi : SAHABUDDIN;
Kasubbag Akuntansi : AMIRUDDIN KASIM;
Kasubbag Kas & Pembukuan : ASRIANA;
Kasubbag Personalia : MUH. RUSTAM NUR, SP;
Kasubbag Humas & TU : WANHAR, SE;
Kasubbag Penagihan : HABIBI YAHYA, SE.
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 702/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar, yang ditandatangani oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar, terdapat 2 (dua) Surat Keputusan, hal tersebut karena saat itu Hj. Rosnani, S. Sos selaku Ketua, dipindah tugas ke Instalasi Kota Kecamatan/Cabang PDAM Kabupaten Takalar di Galesong sebab ada masalah pribadi dengan JAMALUDDIN, SE, untuk itu yang tadinya Hj. Rosnani, S.Sos selaku Ketua Panitia kemudian digantikan oleh saksi selaku Ketua Panitia, dengan tanggal Surat Keputusan yang sama yaitu tanggal 02 Juli 2018; -
Bahwa saksi mengetahui tentang Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor: 702/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar, yang ditandatangani oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar, yang diketuai oleh Hj. Rosnani, S.Sos, dibuat pada tanggal 29 November 2018 karena saksi yang mengetik Surat Keputusan tersebut atas perintah JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar dan Hj. ROSNANI, S.Sos selaku Kabag Umum periode 2018, sedangkan untuk Surat Keputusan yang sama dimana saksi diangkat menjadi Ketua Panitia, saksi baru mengetahui antara bulan Februari atau Maret 2019 karena saksi diberikan Surat Keputusan tersebut oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar saat itu di ruang kerja Direktur PDAM Kabupaten Takalar dan dihadiri oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA, selain itu saksi juga disuruh menandatangani Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Nomor : 384.a/PDAM-TKL/VII/2018 & Nomor : 384.b/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di PDAM, dimana saat itu seingat saksi untuk tandatangan Wakil Peserta PT. LAA TAHZAN INDONESIA, Panitia : Sekretaris & Anggota sudah ditandatangani tinggal saksi terakhir tandatangan, berita acara tersebut saksi tandatangani di hari yang sama;
Bahwa saksi sempat menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Nomor : 384.a/PDAM-TKL/VII/2018 & Nomor : 384.b/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, oleh karena pada tahun 2018 saksi belum menjabat sebagai Kabag Umum PDAM TAKALAR, sedangkan saksi diangkat menjadi Kabag Umum PDAM TAKALAR berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 741/KPTS/PDAM-TKL/I/2019 tanggal 01 Januari 2019, yang ditandatangani oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar serta saksi tidak pernah dilibatkan dalam proses Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di PDAM, oleh karena berdasarkan informasi dari rekan kerja saksi yaitu Dewi Warsyidah, SE, MM selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar, yang mengikuti rapat proses Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di PDAM yaitu para Kepala Bagian & Badan Pengawas serta nomor register berita acara tersebut mengambil tanggal mundur atau merujuk kepada berita acara yang Hj. ROSNANI, S. Sos tidak mau menandatangani; -
Bahwa pada saat saksi menandatangani Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Nomor : 384.a/PDAM-TKL/VII/2018 & Nomor : 384.b/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, saksi merasa mendapat tekanan dari JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar dan JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA, dimana saat itu saksi mengatakan kepada JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar “Ante kamma anne Pak Dirut, nakke diangka jari Kabag Umum tanggal 01 Januari 2019, trus anne SK tahun 2018, Hj. Rosnani inji Kabag Umum, kupikir rong tapi nakana Pak Direktur tidak apa-apaji itu, tandatangani saja”, sedangkan JAMALUDDIN, SE mengatakan kepada saksi “iya Pak Rustam tandatangan saja tidak apa-apaji”; -
Bahwa saksi tidak tahu tentang tugas & tanggungjawab saksi selaku Ketua Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar TA 2018, oleh karena program sudah jalan baru tiba-tiba saksi ditunjuk sebagai Ketua oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar pada tahun 2019, akan tetapi Surat Keputusannya tertanggal pada tahun 2018;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan pengadaan peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018 dilaksanakan lelang atau tidak;
Bahwa benar letak/lokasi Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan pengadaan peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018 yaitu berada di lokasi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Bajeng Kelurahan Bajeng Kecamatan Pattalasang Kabupaten Takalar; -
Bahwa benar saksi tidak tahu kapan dan bagaimana proses Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018, hanya setelah jadi gedung baru saksi melihat sekitar akhir tahun 2018 karena saksi dan para karyawan ada kegiatan kerjabakti membersihkan lokasi Instalasi Pengelolaan Air (IPA), sedangkan isi di dalam Gedung tersebut saksi tidak bisa melihat; -
Bahwa saksi pernah melakukan pengecekan sekitar tahun 2020, dimana saat itu saksi bersama JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar beserta Staf dan bersama Anggota Badan Pengawas yaitu Saksi LAULANG, SH; -
Bahwa selama periode tahun 2018 sampai dengan 2019, saksi tidak pernah mengikuti rapat Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan pengadaan peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018; -
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan kontrak peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018, dibeli oleh pihak PDAM Kabupaten Takalar;
Bahwa saksi baru mengetahui Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 001/PTLA-BA-AMDK/IX/2018 tanggal 11 September 2018, Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002/PTLA-BA-AMDK/IX/2018 tanggal 19 Desember 2018 & Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 003/PTLA-BA-AMDK/II/2019 tanggal 1 Februari 2019, pada sekitar akhir tahun 2020 Kabag Keuangan yaitu DEWI WARSYIDAH, SE, MM datang menghampiri saksi dan mengatakan “ini serah terima barang dari PT. LAA TAHZAN INDONESIA tinggal tandatangan Pak Direktur” lalu saksi menjawab ”iya nanti saksi teruskan” kemudian saksi menyerahkan kepada staf saksi untuk diteruskan kepada Direktur, sedangkan nama staf yang saksi minta bantu saksi lupa antara ANUGRAH PERMATA SARI atau SELVIYANTI, selain itu pada saat itu ada 2 (dua) konsep tandatangan Berita Acara Serah Terima Barang, dimana beberapa hari sebelum Kabag Keuangan yaitu DEWI WARSYIDAH, SE, MM datang menghampiri saksi, ada datang MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA menemui saksi, dimana nama saksi tertera di dalam Berita Acara Serah Terima Barang, namun saksi menolak; -
Atas keterangan Saksi tersebut setelah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis di muka persidangan, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Saksi Hj. ROSNANI, S.Sos Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa mulai dari tanggal 1 (satu) April tahun 1987 sampai dengan sekitar tahun 1990 saksi menjadi kasir di PDAM Takalar, kemudian pada tahun 1996 saksi menjabat sebagai Direktur Umum Sementara, kurang lebih 1 (satu) tahun, kemudian pada awal bulan Januari Tahun 2005 sampai dengan tahun 2018 saksi menjabat sebagai Kabag Umum, dan bulan Desember 2018 sampai dengan sekarang saksi sebagai staf umum di IKK Galesong;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Kepala Bagian Umum pada PDAM Kabupaten Takalar yaitu Mengkoordinir segala kegiatan di PDAM, terkait SDM dan segala pembelanjaan - pembelanjaan;
Bahwa benar yang menjadi Direktur PDAM Kabupaten Takalar pada Tahun 2018 adalah Jamaladdin,S.E; -
Bahwa awal saat saksi mengetahui tentang proyek AMDK PDAM, saat itu berawal ketika Ahmad Musyawir yang menjabat selaku sekertaris Badan Pengawas PDAM memberitahukan kepada saksi bahwa akan dilakukan proyek air kemasan namun pada saat itu saksi tidak setuju karena menurut saksi cuma akan menghabiskan anggaran; -
Bahwa tidak ada hubungan saksi dengan proyek Pembangunan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Namun saksi pernah diberikan berkas untuk ditanda tangani yang diantar langsung oleh JAMALUDDIN, SE selaku direktur PT. Laa Tahzan ke kantor IKK Galesong, namun saat itu saksi menolak karena saksi merasa tidak pernah terlibat dalam kepanitiaan;
Bahwa sekitar bulan Januari Tahun 2019 tidak lama setelah saksi di mutasi ke kantor IKK Galesong, berkas tersebut saksi tidak membacanya karena berkas tersebut sudah dibuka sendiri oleh JAMALUDDIN, SE , kemudian JAMALUDDIN, SE menunjukkan nama saksi selaku panitia untuk ditandatangani;
Bahwa sepengetahuan saksi, tidak pernah ada rapat, namun saksi tidak mengetahui jika pernah ada rapat yang dilakukan karena saksi tidak dilibatkan; -
Bahwa saksi tidak tahu, siapa saja yang menjadi panitia karena saksi tidak pernah melihat SK tersebut, dan saksi selaku Kabag Umum pada saat itu tidak pernah diberitahukan atau pun diperintahkan untuk membuat SK pembentukan Panitia Pengadaan Proyek Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM KabupatenTakalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa pada saat dilakukan rapat yang melibatkan saksi sebagai Kabag Umum pada saat itu;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada SK Kepanitiaan, Saksi tidak pernah melihat SK tersebut, dimana seharusnya apabila ada SK yang dikeluarkan oleh PDAM termasuk SK Kegiatan yang dilakukan oleh PDAM, pasti atas sepengetahuan saksi karena saat itu saksi sebagai Kabag Umum; -
Bahwa Setahu saksi Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kabag Keuangan yaitu ibu Dewi Warsida, SE dan Pengguna Anggaran yaitu Direktur PDAM; -
Bahwa yang saksi tahu, PT. Laa Tahzan Indonesia bisa terpilih karena penunjukan langsung; -
Bahwa saksi tidak tahu, siapa yang melakukan penunjukan langsung PT. Laa Tahzan Indonesia sebagai pelaksana Proyek AMDK PDAM TA 2018;
Bahwa benar setahu saksi tidak ada lelang yang dilakukan jadi mengenai perusahaan lain selain PT. Laa Tahzan setahu saksi tidak ada; -
Atas keterangan Saksi tersebut setelah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis di muka persidangan, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Saksi WAHNAR,Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar semuanya dan sebelum saksi menandatangani BAP saksi, saksi telah membacanya; -
Bahwa yang menjadi Direktur PDAM Kabupaten Takalar TA 2018 adalah Jamaluddin S.E; -
Bahwa saksi mengetahui ada 2 (dua) kegiatan yakni Pembangunan Pabrik AMDK dan Mesin AMDK dengan anggaran sekitar Rp. 1.200.000.000.000,-(satu milyar dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari KAS PDAM Takalar;
Bahwa awalnya Direktur PDAM Takalar menyerahkan kepada Kabag Teknik untuk dilibatkan sebagai pengawas bangunan, kemudian diserahkan kepada Kasubag Humas yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung tanpa adanya SK terkait Pengadaan Barang tersebut; -
Bahwa proses pengadaan barang kegiatan pembuatan/pengadaan pembangunan pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) saksi tidak mengetahui, saksi ditunjuk langsung oleh Direktur PDAM sebagai pengawas bangunan dengan anggaran sebesar Rp. 309.984.700,-.(tiga ratus Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) Bangunan tersebut dikerjakan sejak bulan Maret 2018 dan selesai di bulan Agustus 2018; -
Bahwa untuk mesin AMDK tidak dilakukan proses lelang penunjukan langsung dari Direktur PDAM untuk pemenang rekanan PT. LAA TAHZAN INDONESIA Untuk Pembangunan Pabrik dilakukan oleh pihak PDAM Takalar; -
Bahwa sepengetahuan saksi harus ada izin dari Pihak Pemda, dengan usulan dari badan pengawas PDAM Takalar untuk pembangunan Gedung dan pengadaan pabrik AMDK tujuannya untuk membuka cabang PDAM Takalar, kemudian Direktur dan Badan Pengawas PDAM melakukan rapat dengan Bupati dan usulan tersebut disetujui oleh Bupati Takalar. Pada saat itu sempat dilakukan studi banding di Kota Bogor yang dilakukan oleh Direktur PDAM, Kabag Tekhnik yaitu Saksi SYAFRIL, Kabag Umum Saksi Hj. ROSNANI, Kabag Keuangan yaitu Saksi Dewi Warsidah, dan Badan Pengawas PDAM yakni Saksi Ahmad Mussawir dan Saksi H. Laualang; -
Bahwa Badan Pengawas PDAM beranggotakan yakni Saksi H. Nirwan Nasrullah sebagai Ketua, Saksi H. Ahmad Musawwir sebagai Sekretaris, Saksi H. Laualang sebagai Anggota dan Saksi Jamaluddin sebagai Direktur PDAM Takalar; -
Bahwa Direktur PDAM Kabupaten Takalar saat ini adalah Saksi Jamaluddin, SE;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa dan kapan pengusulan untuk diadakannya Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa saja yang menjadi Panitia Pengadaan Proyek Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi dasar pembentukan Panitia Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana metode pemilihan Penyedia Barang dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan pembuatan/pengadaan pembangunan pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) pada saat penunjukan langsung dari Direktur PDAM Takalar sebagai pengawas bangunan; -
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Rencana Kegiatan, Jadwal Pelaksanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM KabupatenTakalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa yang mengelola dana PDAM tersebut adalah DEWI WARSIDAH selaku Kabag Keuangan; -
Bahwa proses pencairan terkait pembangunan pabrik dengan cara sesuai dengan permintaan tukang mulai dari kebutuhan bahan material kemudian meminta langsung secara tunai dari kabag keuangan; -
Bahwa ada beberapa kali sesuai dengan kebutuhan dan permintaan tukang; -
Bahwa semua dokumen ada di Kabag Umum mulai dari penyerahan barang dan pelaksaan proyek kegiatan pembuatan/pengadaan pembangunan pabrik air minum dalam kemasan (AMDK); -
Bahwa sifat kegiatan yang dilaksanakan tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan PDAM; -
Bahwa saksi mengetahui jika tidak ada Tim Persiapan, Tim Pelaksana atau Tim Pengawas dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Atas keterangan Saksi tersebut setelah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis di muka persidangan, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Saksi ABDUL HALIM, Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar semuanya dan sebelum saksi menandatangani BAP saksi, saksi telah membacanya; -
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Kasubag Hubungan Langganan pada PDAM Kabupaten Takalar yaitu: -
Menerima keluhan pelanggan;
Menerima sambungan baru/langganan baru;
Terkait dengan pindah meter;
Perawatan meteran;
Pencatatan meteran.
Bahwa yang menjadi Direktur PDAM Kabupaten Takalar saat proyek AMDK ini adalah Saksi Jamaladdin, S.E sejak tahun 2018; -
Bahwa yang saksi tahu proyek AMDK merupakan usaha lain PDAM, dengan adanya proyek AMDK bisa mendapatkan pendapatan yang lain, karena rencana kemarin jika proyek AMDK selesai, ada beberapa orang yang akan menempati posisi disana yang saksi dengar dari teman-teman yang bekerja di PDAM; -
Bahwa saksi mengetahui bahwa saksi termasuk dalam anggota kepanitiaan proyek AMDK berdasarkan SK;
Bahwa Direktur PDAM yang menunjuk saksi tanpa adanya rapat pembentukan tim terlebih dahulu. Mungkin karena saksi pernah mengikuti pelatihan Barang dan Jasa di salah satu Lembaga Kementerian PUPR; -
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa dan kapan pengusulan untuk diadakannya Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa yang saksi tahu saksi sendiri dan Saksi Wanhar sebagai Kasubag Kepegawaian selaku anggota panitia, Adapun ketua panitia saksi tidak mengetahui hal itu;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi dasar pembentukan Panitia Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa saksi tidak mengetahui yang menjadi Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi mengetahui dari pembicaraan sesama rekan kantor pelaksana proyek PDAM adalah PT. Laa Tahzan;
Bahwa saksi tidak mengetujui bagaimana PT. Laa Tahzan Indonesia bisa terpilih sebagai Penyedia Barang dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018, yang saksi tahu, PT. Laa Tahzan Indonesia bisa terpilih karena penunjukan langsung;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar tahun Anggaran 2018 melalui penunjukan langsung; -
Bahwa saksi mengetahui sebelumnya tidak pernah ada perencanaan pengadaan dalam melaksanakan Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa saksi tidak pernah melihat mengenai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM KabupatenTakalar Tahun Anggaran 2018 ada atau tidak; -
Bahwa saksi tidak mengetahui Rencana Kegiatan, Jadwal Pelaksanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam Proyek Pembangunan PengadaanPabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 ada pemaketan pengadaan barang; -
Bahwa sepengetahuan Saksi, Anggaran proyek AMDK tersebut dari Kas PDAM yang termasuk dalam APBD;
Bahwa saksi tidak tahu pastinya tentang angka kerugian negara, namun yang saksi dengar-dengar yaitu kurang lebih sekitar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengelola dana untuk Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pencairan untuk Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai berapa kali pencairan untuk Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani dokumen-dokumen pencairan anggaran untuk Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa saksi tidak tahu pastinya sifat kegiatan yang dilaksanakan karena saksi tidak membaca jelas SK tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan/atau Tim Pengawas dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018, karena saksi tidak pernah dilibatkan dalam rapat - rapat terkait proyek tersebut; -
Bahwa saksi dengar tentang Gedung AMDK namun saksi tidak pernah melihat langsung dan mengetahui bahwa gedung belum siap untuk beroperasi; -
Bahwa tidak ada honor yang saksi terima. selaku anggota panitia proyek AMDK;
Bahwa sepengetahuan saksi terkait kesiapan produksi AMDK semua sudah siap, namun hanya terkendala dalam perizinan;
Atas keterangan Saksi tersebut setelah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis di muka persidangan, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Saksi SYAMSUAR DJAFAR REWA, Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya; -
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar semuanya dan sebelum saksi menandatangani BAP saksi, saksi telah membacanya; -
Bahwa tugas & tanggungjawab saksi selaku Kabag Teknik pada PDAM Kabupaten Takalar di tahun 2018 : yaitu Pengolahan air dari air baku menjadi air bersih;
Bahwa setahu saksi, saksi tidak terlibat dalam proyek AMDK tersebut, namun nama saksi dimasukkan di dalam SK Kepanitiaan tetapi saksi tidak pernah diberitahukan sebelumnya, bahkan saksi mengetahui saksi dimasukkan dalam SK pada saat saksi diperiksa di Kejaksaan, dan SK tersebut pun tidak pernah saksi lihat; -
Bahwa yang menjadi Direktur PDAM Kabupaten Takalar TA 2018 adalah saksi Jamaluddin, S.E;
Bahwa saksi Jamaluddin, SE yang menjabat menjadi Direktur PDAM sejak bulan Februari tahun 2018; -
Bahwa saksi tahu tentang pembangunan Gedung AMDK dikarenakan sering dengar-dengar di kantor kalau akan ada di bangun AMDK Cuma lebih mendalam saksi tidak tahu;
Bahwa tidak tahu siapa dan kapan pengusulan untuk diadakannya Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa sajakah yang menjadi Panitia Pengadaan Proyek Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi dasar pembentukan Panitia Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 ;
Bahwa yang saksi tahu yaitu nama TAUFIQ DAHLAN namun nama perusahaannya saksi kurang tahu. Saksi juga baru mengetahui pada saat setelah pemeriksaan di Kejaksaan; -
Bahwa saksi tidak tahu untuk Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan pengadaan peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018, dilaksanakan pelelangan atau tidak; -
Bahwa letak Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Adalah di Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar; -
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu, namun sekitar bulan 2 (dua) tahun 2021 pernah dilakukan pengecekan terhadap BPOM terkait izin produksinya;
Bahwa saksi tidak pernah membuat undangan rapat terkait proyek AMDK; -
Bahwa pernah saksi di telepon oleh Kabag Umum yakni Saksi Rustam yang meminta saksi untuk kekantor karena ada yang mau ditandatangani. Jadi saksi kekantor dan pada saat itu saksi sempat menanyakan mengenai dokumen tersebut, namun sdr. Rustam menyuruh saksi untuk tandatangan saja karena katanya terkait proyek AMDK agar cepat beroperasi, jadi saksi tandatangan dan langsung pergi tanpa melihat dan membaca isi dokumennya;
Bahwa saksi tidak mengetahui peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018 dibeli oleh pihak PDAM atau pinjam pakai / sewa beli dari pihak lain;
Bahwa saksi pernah mempertanyakan kepada Kabag Umum yakni Saksi Rustam mengenai keterlibatan nama saksi dalam SK Kepanitiaan, namun dijawab oleh Saksi Rustam bahwa dia juga tidak mengetahui mengenai SK tersebut; -
Atas keterangan Saksi tersebut setelah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis di muka persidangan, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Saksi DEWI WARSYIDAH, SE, MM, Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa tugas & tanggungjawab saksi selaku Kabag Keuangan pada PDAM Kabupaten Takalar, berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor 03 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, dalam Pasal 16 disebutkan: -
Mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang Keuangan.
Mengendalikan program-program pendapatan dan pengeluaran keuangan.
Merencanakan dan mengendalikan sumber-sumber pendapatan serta pembelajaan dan kekayaan perusahaan.
Menyiapan semua dokumen keuangan PDAM.
Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan PDAM.
Melaksanakan pembayaran setelah mendapat persetujuan Direktur.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur.
Bahwa saksi saat itu pada tahun 2018 ditunjuk sebagai Sekretaris dari Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di PDAM Kabupaten Takalar, berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 702/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar, yang ditandatangani oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar ;
Bahwa saksi tidak pernah tahu sebelumnya setelah ditunjukkan oleh Penyidik surat keputusan tersebut, oleh karena saat itu yang saksi ingat pada sekitar bulan Februari atau Maret 2019, saksi diminta Saksi MUH. RUSTAM NUR, SP untuk menandatangani Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Nomor : 384a/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 karena MUH. RUSTAM NUR, SP diperintah JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar, untuk kelengkapan berkas, yang setahu saksi untuk kelengkapan berkas AMDK; -
Bahwa dalam tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Takalar, diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, dalam Pasal 6 disebutkan : -
Ayat (1)
Penyertaan Modal Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat dalam bentuk hibah non kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, sebesar Rp. 583.033.000,- (lima ratus delapan puluh tiga juta tiga puluh tiga ribu rupiah).
Ayat (2)
Penyertaan Modal Daerah yang bersumber dari APBD dalam bentuk uang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp. 2.981.449.308,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah).
Ayat (3)
Nilai keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp. 3.564.482.308,- (tiga milyar lima ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus delapan rupiah).
Bahwa pada tahun 2017 dan tahun 2018, PDAM Kabupaten Takalar tidak lagi menerima penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, baru pada tahun 2019 menerima kembali Penyertaan Modal dari Kabupaten Takalar karena berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, artinya pada tahun 2017 dan 2018 PDAM Kabupaten Takalar masih menggunakan penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Bahwa selanjutnya untuk dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dipergunakan untuk investasi, sedangkan untuk pendapatan dari Rekening Air dan Non Air dipergunakan untuk kegiatan rutin PDAM Takalar, yang saksi ketahui penyertaan modal hanya boleh digunakan untuk investasi sedangkan penggunaan pendapatan dari Rekening Air dan Non Air dipergunakan untuk kegiatan rutin PDAM Takalar, sudah seperti itu dijalankan sebelumnya di PDAM Kabupaten Takalar, oleh karena saksi tidak mengetahui dasar pengaturan penggunaan dana pada PDAM Kabupaten Takalar; -
Bahwa untuk kontribusi atau bagi hasil dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, sudah pernah dilakukan sekitar tahun 2007 namun ada himbauan dari BPKP, oleh karena menurut BPKP dan berdasarkan Permendagri yang saksi tidak ingat nomor berapa peraturan, PDAM Kabupaten Takalar baru bisa sharing provit apabila cakupan pelayanan sudah mencapai sekitar 80%.(delapan puluh persen); -
Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2018, pada Laporan Laba Rugi untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 (dinyatakan dalam rupiah penuh, kecuali disajikan lain), yang ditandatangani JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar tanggal 22 Februari 2019, yaitu :
Jumlah pendapatan operasional 14.728.359.701
Jumlah beban operasional 17.871.060.198
Laba/(Rugi) Operasional (3.142.700.497)
Jumlah pendapatan/biaya non operasional 217.524.047
Laba/(Rugi) sebelum Pajak 2.925.176.451
Laba/(Rugi) setelah Pajak 2.925.176.451
Sedangkan dengan Neraca per 31 Desember 2018 dan 2017 (dinyatakan dalam rupiah penuh, kecuali disajikan lain), yang ditandatangani JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar tanggal 22 Februari 2019, yaitu :
Jumlah Aset Lancar 7.968.512.965
Aset Tetap Bersih 31.278.655.592
Nilai Buku Aset Tidak Lancar 94.998.753
Total Aset 39.342.167.310
Kewajiban dan Ekuitas
Jumlah kewajiban jangka pendek 69.252.509
Jumlah Ekuitas 39.272.914.801
Total kewajiban & ekuitas 39.342.167.310
Bahwa menurut saksi, pihak yang memiliki kewenangan mengelola keuangan PDAM Kabupaten Takalar adalah Direktur PDAM Kabupaten Takalar, oleh karena untuk pengeluaran dan pembayaran setelah mendapatkan persetujuan Direktur kemudian juga diatur di dalam Peraturan Bupati Takalar Nomor 03 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, dalam Pasal 16 huruf f disebutkan “Melaksanakan pembayaran setelah mendapat persetujuan Direktur”; -
Bahwa struktur PDAM berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor : 03 Tahun 2016 tanggal 4 Februari 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, yang ditandatangani oleh BURHANUDDIN BAHARUDDIN selaku Bupati Takalar;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai proyek Pembangunan / Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018, yaitu : -
Awalnya sekitar di bulan Februari 2018, saksi mengikuti Rapat Anggaran yang dihadiri oleh Direktur PDAM Kabupaten Takalar yaitu Saksi JAMALUDDIN, SE, serta 3 (tiga) orang dari Badan Pengawas PDAM dan para Kepala Bagian serta Staf Ahli, dimana saat itu ada usulan dari Saksi ACHMAD MUSAWIR, SE selaku Sekretaris Badan Pengawas, saat itu beliau menyampaikan ”ada uang tersimpan di kas PDAM, dari pada tersimpan lebik baik diinvestasikan untuk meningkatkan pendapatan PDAM”, yang dimaksud kas tersebut yaitu sebesar Rp. 4.542.472.983,- (empat milyar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) yang terdapat di dalam laporan Neraca Laporan Keuangan Tahun Buku 2018, namun saat itu saksi selaku Kepala Bagian Keuangan berkeberatan terhadap usulan tersebut oleh karena menurut saksi investasi untuk pelayanan kepada pelanggan dan kami tidak mengetahui tata cara investasi yang diusulkan, dimana uang kas tersebut yang menurut saksi seharusnya akan dipergunakan untuk operasional tidak terduga; -
Setelah diadakan rapat pada bulan Februari 2018 tersebut, kemudian PDAM Kabupaten Takalar membuat Anggaran PDAM Kabupaten, yang datanya dikompulir dari berbagai bagian pada PDAM Kabupaten Takalar, untuk disetujui oleh Bupati Takalar melalui Badan Pengawas; -
Selanjutnya diterbitkanlah Keputusan Bupati Takalar Nomor : 173a Tahun 2018 tanggal 02 Maret 2018 tentang Pengesahan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Tahun 2018, dimana untuk dana Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 di masukkan ke dalam rincian Instalasi Pengelolaan Air sebesar Rp. 1.280.375.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dimasukkan kedalam pengeluaran investasi dengan total sebesar Rp. 3.814.152.000,- (tiga milyar delapan ratus delapan belas juta seratus lima puluh dua ribu rupiah); -
Bahwa pada sekitar bulan Februari 2018 bertempat di ruang pertemuan PDAM Kabupaten Takalar, saksi menanyakan nilai dana Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 kepada JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar, lalu di jawab oleh JAMALUDDIN, SE masukkan nilainya sebesar Rp. 1.280.375.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa yang saksi ketahui Investasi dalam Kas PDAM yang dimaksud itu apabila ada kebutuhan barang maka biasanya saksi melihat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui oleh Direktur dan yang diusulkan masing-masing bagian pada PDAM Kabupaten Takalar, setelah ada persetujuan RAB maka Bagian Keuangan melakukan pembayaran dengan persetujuan Direktur; -
Bahwa benar seingat saksi pada saat itu saksi tidak pernah melihat dan membaca Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018, namun saksi hanya melihat Kajian Investasi Pabrik air Minum Dalam Kemasan Milik PDAM Kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan yang disusun oleh PT. LAA TAHZAN INDONESIA & Surat Perjanjian Kerja Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Nomor : 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 antara JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar dengan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA sebagai dasar pembayaran atas persetujuan Direktur PDAM yaitu JAMALUDDIN SE; -
Bahwa pelaksana Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 yaitu PT. LAA TAHZAN INDONESIA dan sebagai Direkturnya atas nama MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN; -
Bahwa setahu saksi pada tanggal 31 Juli 2018 ada kunjungan kerja dari PDAM Kabupaten Takalar ke pabrik perakitan minuman dalam kemasan yaitu air dalam kemasan gelas, botol & galon di daerah Kabupaten Tangerang, kemudian pada bulan Agustus 2018 kami mengunjungi pabrik pengemasan dos air mineral, yang diikuti oleh Direktur PDAM Kabupaten Takalar, Kabag Umum pada PDAM Kabupaten Takalar, Kabag Teknik pada PDAM Kabupaten Takalar, Kabag Keuangan pada PDAM Kabupaten Takalar serta 2 (dua) orang Badan Pengawas yaitu Saksi LAULANG, SH & Saksi ACHMAD MUSAWIR, SE. Setelah itu saksi tidak mengetahui proses selanjutnya.
Bahwa segala sesuatu penganggaran anggaran PDAM Kabupaten Takalar harus melalui persetujuan atau pengesahan Bupati Takalar, yang dituangkan ke dalam Keputusan Bupati Takalar;
Bahwa setiap pengeluaran anggaran PDAM berdasarkan catatan dalam Buku Besar (Ledger) ;
Bahwa pertanggungjawaban keuangan total dana yang telah dikeluarkan untuk Pengadaan Peralatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp. 942.012.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta dua belas ribu rupiah), sedangkan untuk penanggungjawab pembangunan gedung, yang lebih mengerti adalah Saksi WANHAR, SE karena beliau yang ditunjuk Direktur PDAM Kabupaten Takalar untuk mengelola keuangan pembangunan gedung; -
Bahwa untuk pembayaran dari PDAM Kabupaten Takalar menggunakan Cek milik PDAM Kabupaten Takalar dari JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar, yang diserahkan kepada JAMALUDDIN, SE yaitu MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA, sedangkan ada transfer dari rekening PDAM Kabupaten Takalar BRI 509101000032504 senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 24 Juni 2019 ke nomor rekening milik JAMALUDDIN, SE atas nama MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN di nomor rekening BRI 080401042416530, untuk bayar panjar AMDK kemudian senilai Rp. 60.500.000,- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk bayar sertifikasi produk SNI & BPOM RI dari rekening PDAM Kabupaten Takalar BRI 509101000032504 ke nomor rekening milik atas nama MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN di nomor rekening BRI 080401042416530; -
Bahwa saat ini kondisi Gedung AMDK sudah selesai semua, tinggal menunggu perizinan dari Balai POM dan SNI; -
Bahwa saksi tidak tahu untuk Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan pengadaan peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018, dilaksanakan pelelangan atau tidak; -
Bahwa letak/lokasi Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan pengadaan peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018 yaitu berada di lokasi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Bajeng Kelurahan Bajeng Kecamatan Pattalasang Kabupaten Takalar;
Bahwa saksi tidak mendapatkan honor selaku Tim Panitia Seleksi dan apakah Saudara mendapat keuntungan atau uang dari Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan pengadaan peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018; -
Bahwa untuk Peraturan Bupati Takalar Nomor 149 Tahun 2017, saksi tidak pernah membaca karena yang lebih mengetahui adalah Bagian Umum, sedangkan untuk dokumen dari huruf b sampai dengan huruf h yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum, saat itu saksi hanya tinggal menandatangani dokumen tersebut dan yang membawa dokumen tersebut adalah MUH. RUSTAM NUR, SP sekitar ditahun 2019 ;
Bahwa pihak PDAM Kabupaten Takalar langsung memotong pajak pada pembayaran Peralatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Atas keterangan Saksi tersebut setelah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis di muka persidangan, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Saksi A. IRMA ARYANI,AM, Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya; -
Bahwa saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa tugas & tanggungjawab saksi selaku Staf Ahli pada PDAM Kabupaten Takalar, berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor : 03 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Perusahaan Daerah air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, dalam Pasal 8 dan Pasal 9 disebutkan: -
Bahwa saksi pertama kali bertugas sebagai Staf Ahli pada PDAM Kabupaten Takalar pada tanggal 12 April Tahun 2018, yang bertepatan pada saat itu berlangsung rapat pembahasan RKAP (Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan), dan dalam rapat tersebut juga dibahas tentang proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kabupaten Takalar,akan tetapi seingat saksi saat itu banyak anggota rapat yang tidak setuju termasuk saksi, karena menurut kami hal tersebut dapat mengganggu suplair air untuk pelanggan dan dikhawatirkan mengurangi jumlah kapasitas air untuk pelanggan, tapi pada saat itu Badan Pengawas yang terdiri dari Ketua yakni Nirwan (Sekda Kab. Takalar) Sekretaris Badan Pengawas Achmad Musyawwir dan anggotan Badan Pengawas yakni Laualang mengatakan bahwa proyek ini harus dijalankan karena merupakan proyek bisnis kedepan untuk kemajuan PDAM Kab. Takalar, setelah rapat tersebut saksi tidak mengetahui lagi apakah proyek tersebut tetap dijalankan atau tidak, karena saksi tidak pernah dimintai pendapat hingga saat ini, dan saksi baru tahu kalau proyek ini berjalan dan ternyata bermasalah setelah saksi mendengar dari teman-teman dan adanya panggilan saksi di Kejaksaan ;
Bahwa pada tanggal 12 April Tahun 2018, saksi pertama kali bertugas sebagai Staf Ahli pada PDAM Kabupaten Takalar, yang bertepatan pada saat itu berlangsung rapat pembahasan RKAP (Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan), dan dalam rapat tersebut juga dibahas tentang proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kabupaten Takalar,akan tetapi seingat saksi saat itu banyak anggota rapat yang tidak setuju termasuk saksi, karena menurut kami hal tersebut dapat mengganggu suplair air untuk pelanggan dan dikhawatirkan mengurangi jumlah kapasitas air untuk pelanggan, tapi pada saat itu Badan Pengawas yang terdiri dari Ketua yakni Nirwan (Sekda Kab. Takalar) Sekretaris Badan Pengawas Achmad Musyawir dan anggotan Badan Pengawas yakni Laualang mengatakan bahwa proyek ini harus dijalankan karena merupakan proyek bisnis kedepan untuk kemajuan PDAM Kab. Takalar, setelah rapat tersebut saksi tidak mengetahui lagi apakah proyek tersebut tetap dijalankan atau tidak, karena saksi tidak pernah dimintai pendapat hingga saat ini, dan saksi baru tahu kalau poyek ini berjalan dan ternyata bermasalah setelah saksi mendengar dari teman-teman dan adanya panggilan saksi di Kejaksaan.
Bahwa tidak pernah, karena Direktur yakni Jamaluddin, SE. tidak pernah melibatkan saksi dalam proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar, bahkan sekedar bercerita saja tentang pelaksanaan proyek tersebut beliau tidak pernah melakukannya; -
Bahwa yang saksi ketahui untuk gaji Karyawan PDAM Kabupaten Takalar murni dari Kas PDAM Takalar, sedangkan yang lebih memahami tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Takalar yakni Kabag Keuangan PDAM Kab. Takalar; -
Bahwa tidak ada yang saksi ketahui tentang pelaksanaan proyek tersebut, saksi hanya terlibat saat pembahasan awal pelaksanaan proyek, akan tetapi saksi menentang dan tidak setuju, sehingga saksi tidak dilibatkan lagi;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang penerbitan SK Keputusan pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di PDAM Kab. Takalar tersebut ;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau anggaran pelaksanaan peroyek pengadaan dan pembangunan Pabrik Air minum dalam kemasan tersebut berasal dari anggaran kas keuangan PDAM sebesar sekitar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dari penyampaian teman di bagian keuangan, dan baru saksi ketahui setelah mulai adanya pemanggilan di Kejaksaan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah untuk Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan pengadaan peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018, dilaksanakan pelelangan atau tidak; -
Bahwa letak/lokasi Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan pengadaan peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018 yaitu berada di lokasi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Bajeng Kelurahan Bajeng Kecamatan Pattalasang Kabupaten Takalar, dan saksi baru mengetahuinya pada tahun 2020 dari penyampaian teman-teman di kantor karena sudah mulai ada desas desus kalau proyek tersebut bermasalah;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi pelaksana dalam proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Kabupaten Takalar TA 2018;
Bahwa awalnya saksi tidak pernah, mengetahui lokasi pembangunan gedung AMDK tersebut, akan tetapi karena saksi beberapa kali ikut kegiatan membersihkan tempat tersebut dalam rangka jumat bersih, yang mana saat itu saksi melihat sudah dalam bentuk bangunan utuh, akan tetapi saksi tidak pernah masuk ke dalam bangunan tersebut, dan tidak pernah melakukan pengecekan bahkan melihat alat yang ada dalam bangunan tersebut; -
Bahwa saksi hanya satu kali ikut rapat, yakni pada bulan April tahun 2018 dan benar saat itupun saksi masih baru diangkat menjadi Staf Ahli PDAM Kab. Takalar; -
Bahwa saksi baru mengetahui jika AMDK bermasalah, setelah pihak Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PDAM Kab. Takalar dan beberapa rekan kerja saksi, yang kemudian menyampaikan kepada saksi kalau benar ada alat AMDK, akan tetapi sifatnya hanya sewa; -
Bahwa sebelumnya tidak pernah melihat dan diperlihatkan oleh siapapun tentang surat-surat yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum dan baru saksi melihat dan membacanya saat diperlihatkan oleh penyidik di Kejaksaan; -
Bahwa Saksi tidak mengetahui Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 001/PTLA-BA-AMDK/IX/2018 tanggal 11 September 2018, Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 002/PTLA-BA-AMDK/IX/2018 tanggal 19 Desember 2018 & Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 003/PTLA-BA-AMDK/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 dan saksi tidak pernah diperlihatkan; -
Bahwa baru pada tahun 2021 SNI dan BPOM melakukan pelatihan atau uji coba digedung, saat sudah ada Pemeriksaan di Kejaksaan
Atas keterangan Saksi tersebut setelah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis di muka persidangan, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan ;
Saksi NURHIKMA INDAHSARI, SE., Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya; -
Bahwa benar saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikan sudah benar semuanya dan sebelum saksi menandatangani BAP saksi, saksi telah membacanya; -
Bahwa tugas & tanggungjawab saksi selaku staf umum pada PDAM KabupatenTakalar di tahun 2018 :
a. Buat surat;
b. Registrasi surat dan SK;
c. Membuat pesanan pembelian.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam proyek AMDK tersebut karena saksi tidak masuk dalam unsur kepanitiaan, nama saksi tidak tercantum dalam SK dan saksi pun tidak pernah melihat SK mengenai kepanitiaan proyek pembangunan AMDK; -
Bahwa yang menjadi Direktur PDAM Kabupaten Takalar saat itu adalah Jamaladdin,S.E sejak bulan Februari tahun 2018;
Bahwa saksi Cuma tau karena sering dengar – dengar di kantor kalau akan ada di bangun AMDK Cuma lebih mendalam saksi tidak tahu; -
Bahwa tidak mengetahui siapa dan kapan pengusulan untuk diadakannya Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa sepertinya pernah, yang setahu saksi dalam rapat itu ialah Direktur, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Keuangan, dan PT LaaTahzan serta beberapa orang namun untuk waktu rapatnya saksi tidak ingat, karena pada saat itu saksi di bagian umum, jadi apabila ada rapat saksi adalah salah satu yang membantu untuk mempersiapkan rapat; -
Bahwa saksi cuma tahu 1 (orang) yang menjadi panitia yaitu Kasubag Personalia yakni sdr. Wanhar; -
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi dasar pembentukan Panitia Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi penyedia barang pada Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar tahun Anggaran 2018 yaitu PT.Laa Tahzan Indonesia; -
Bahwa saksi sendiri yang meregistrasi semua surat yang masuk dan yang keluar dan tidak ada orang lain yang membantu;
Bahwa buku yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum adalah itu tulisan saksi, dan buku tersebut saksi yang pegang;
Bahwa benar barang bukti buku yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum, nomor dalam surat tersebut saksi yang menulis dalam register namun pada saat itu yang saksi register adalah untuk SK Mutasi atas nama Rusdi, terkait nomor SK Pembentukan Panita tersebut yang sama persis dengan nomor SK Mutasi saksi tidak pernah tahu ataupun melihat sebelumnya;
Bahwa saksi tidak pernah membuat undangan, biasanya yang buat undangan adalah bagian Humas, saksi Cuma membantu mempersiapkan di dalamnya pada hari pelaksanaan undangan tersebut; -
Bahwa setiap penomoran dalam surat keluar ataupun surat masuk dalam PDAM Takalar apabila sesuai aturan seharusnya nomor surat harus berdasarkan dengan nomor yang ada di buku register, kemudian dimasukkan kedalam computer untuk dicatat. Dikarenakan nomor di computer juga nomor yang dibuat manual; -
Bahwa Saksi tidak tahu tentang nomor dan tanggal surat yang tanggal mundur, namun semua yang saksi tulis dalam buku register adalah apa yang diberikan kepada saksi, dan terkait undangan penunjukan langsung tersebut saksi tidak pernah melihat sebelumnya. Dan semua nomor surat pada PDAM saksi tulis tangan; -
Bahwa saksi tidak pernah melihat itu dokumen-dokumen terkait pembentukan AMDK PDAM Takalar, dan untuk dokumen lain terkait proyek AMDK itu saksi pernah lihat namun saksi tidak pernah membuka atau membacanya karena dokumen terkait AMDK itu disimpan dalam 1 (satu) bundel dan disimpan di dalam ruangan Kabag Umum; -
Bahwa system persuratan pada PDAM Kabupaten Takalar itu apabila ada surat yang masuk langsung diberikan ke Kabag Umum, selanjutnya Kabag Umum yang berikan kepada Direktur, apabila ada ACC dari Direktur baru bisa di registrasi kecuali surat / undangan yang sifatnya biasa kadang langsung di registrasi;
Atas keterangan Saksi tersebut setelah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis di muka persidangan, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan, karena segala persuratan di PDAM Takalar adalah tanggungjawab Direktur PDAM.
Saksi ASRIANA, SE., Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa tugas & tanggungjawab saksi selaku Kepala Sub Bagian Pembukuan pada PDAM Kabupaten Takalar, berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor 262/KPTS/PDAM-TKL/VI/2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Mutasi dan Pengangkatan Pegawai Pada Jabatan Dalam Lingkungan PDAM Kab. Takalar. tugas & tanggungjawab saksi adalah : -
Membukukan seluruh jenis transaksi mulai dari penerimaan penjualan rekening air dan pengeluaran kas PDAM.
Menjurnalkan seluruh pengeluaran Kas.
Membuat laporan harian ataupun bulanan.
Bahwa sebenarnya saksi tidak masuk dalam lingkup proyek AMDK PDAM tersebut, mungkin karena bentuk dari pengeluaran kasnya yang terjadi untuk proyek tersebut , tapi secara detailnya saksi tidak pernah di ikutsertakan; --
Bahwa dalam catatan Buku Besar (Ledger), biaya untuk AMDK yang saksi ketahui, yaitu : -
Pembayaran mesin berupa panjar sejumlah Rp 929.602.400,00- (Sembilan ratus dua puluh Sembilan juta enam ratus dua ribu empat ratsu rupiah); -
kemudian pengeluaran untuk bangunan Rp 305.750.000,00- (tiga ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); -
Masalah izin Rp 60.500.000,00- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Biaya container Rp 45.000.000,00- (empat puluh lima juta rupiah); --
Namun, sampai sekarang ada pemasangan instalasi listrik untuk Gedung AMDK dimana biayanya sejumlah Rp 3.737.000,00- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan beban listrik setiap bulannya dari tanggal 18 April 2019 sampai dengan tanggal 18 September 2020 yang saksi bayarkan sejumlah Rp 33.801.105 (tiga puluh tiga juta delapan ratus satu ribu seratus lima rupiah), padahal AMDK tersebut tidak beroperasi; -
Bahwa yang membayar adalah Ibu Dewi Warsidah (Kabag Keuangan pada PDAM Kabupaten Takalar). Mengenai tahapannya, yang saksi ketahui adalah bahwa semua kwitansi didaftar dalam buku pengeluaran yang dilakukan oleh Kabag Keuangan dan di setujui oleh Direktur dan Diparaf oleh Kabag Keuangan dan Kabag Umum; -
Bahwa pada Tahun 2018 keuangan PDAM cukup baik cuman seiring dengan waktu memang ada penurunan; -
Bahwa menurut saksi, pihak yang memiliki kewenangan mengelola keuangan PDAM Kabupaten Takalar adalah Ibu Dewi Warsidah yang menjabat sebagai Kabag Keuangan; -
Bahwa saksi kurang tau tentang proyek PDAM, hanya beberapa pengeluaran PDAM karena saksi masuk sejak tahun 2009. Tapi saksi masuk di zaman saat H. Syamsul menjabat Direktur. Dan yang menjabat Direkturnya sekarang adalah JAMALUDDIN, SE;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana tentang pembentukan TIM AMDK PDAM, karena tidak pernah ikut rapat dan sebagainya;
Bahwa saksi kurang tahu mengenai darimana asal dana Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 yang di masukkan ke dalam rincian Instalasi Pengelolaan Air sebesar Rp. 1.280.375.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang terdapat di dalam Keputusan Bupati Takalar Nomor : 173a Tahun 2018 tanggal 02 Maret 2018 tentang Pengesahan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Tahun 2018; -
Bahwa saksi tidak pernah lihat dan Saksi tidak tahu masalah RAB AMDK; -
Bahwa pelaksana Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 yaitu PT. LAA TAHZAN INDONESIA dan sebagai Direkturnya yaitu MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN;
Bahwa saksi tidak tahu proses PT. LAA TAHZAN INDONESIA bisa ditunjuk sebagai pelaksana Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa segala sesuatu penganggaran anggaran PDAM Kabupaten Takalar cukup dari Direktur PDAM; -
Bahwa saksi mengetahui tentang catatan Buku Besar (Ledger), dan benar pengeluaran dar KAS PDAM pada periode :
01/01/2018 s/d 31/12/2018
Tanggal 30 Juli 2018 : bayar panjar (15%) untuk investasi AMDK sebesar Rp. 82.500.000,;
Tanggal 13 Agustus 2018 : bayar uang muka 50% pemb paket lengkap bahan baku AMDK sebesar Rp. 108.187.500,- ;
Tanggal 12 September 2018 : bayar 1 paket water treatment plan teknologi reserve osmosis kapasitas 20.000 GPD sebesar Rp. 61.250.000,-
Tanggal 25 September 2018 : pembayaran tahap kedua (36% dari Rp. 190.000.000) 1 unit mesin autocup 4 line sebesar Rp. 66.500.000,- ;
Tanggal 14 Desember 2018 : biaya. sertifikasi produk SNI & BPOM RI sebesar Rp. 60.500.000,- ;
Tanggal 17 Desember 2018 : pembayaran termin II pembelian mesin semi automatic gallon 4 nozzle sebesar Rp. 64.750.000,- ; -
Tanggal 20 Desember 2018 : pembayaran termin III pembelian mesin semi automatic gallon 4 nozzle sebesar Rp.165.000.000,- ; -
01/01/2019 s/d 31/12/2019
Tanggal 04 Februari 2019 : byr termin II (kedua) pembelian bahan baku air minum dlm kemasan sebesar Rp. 108.187.500,- ;
Tanggal 06 Mei 2019 : bayar panjar AMDK sebesar Rp. 10.000.000,- ;
Tanggal 20 Mei 2019 : bayar termin pembelian 1 paket standar pabrik AMDK sebesar Rp. 114.900.000,- ;
Tanggal 25 Juni 2019 : bayar panjar AMDK sebesar Rp. 7.500.000,- ; -
Tanggal 5 Agustus 2019 : bayar panjar AMDK sebesar Rp. 20.000.000,- ; -
Tanggal 21 Agustus 2019 : bayar panjar AMDK sebesar Rp. 35.000.000,- ;
Tanggal 23 September 2019 ; bayar Vallet AMDK sebesar Rp 9.000.000,-
Tanggal 15 November 2019 : bayar AMDK sebesar Rp. 27.500.000,-. -
01/01/2020 s/d 31/12/2020
Tanggal 22 Januari 2020 : bayar pelunasan AMDK sebesar Rp. 10.237.000,-;
Tanggal 06 Oktober 2020 : Pembelian Kompressor merk Flussing Rp 15.580.000,- ;
01/01/2021 s/d 18/03/2021
Tanggal 17 Februari 2021 : Pelatihan sistem manajemen mutu AMDK Rp 1.297.400,- ;
Tanggal 19 Februari 2021 : Pembelian Conveyor belt untuk mesin auto cup AMDK Rp 13. 800.000,- ;
Tanggal 19 Februari 2021 : Pekerjaan drainase, ventilasi udara dan wastafel AMDK Rp 8. 413.000,- ;
Tanggal 17 Maret 2021 ; Pembelian Mesin expayer date untuk mesin AMDK Rp 14. 200.000,; (yang saksi lihat namun belum saksi bukukan);
Bahwa semua bukti transaksi sejak tahun 2018 persoalan AMDK ada pada Ibu DEWI selaku kabag keuangan. Dan setiap pencatatan dalam buku besar yang saksi buat saksi melihat semua nota-nota tersebut ada dan terlampir. Terkait Pembelian tanggal 17 Maret 2021 saksi mengetahui namun belum mencatat juga dalam. Buku besar (ledger). Persoalan Terhadap fisik barang-braang tersebut saksi tidak pernah lihat;
Bahwa semua bukti transaksi sejak tahun 2018 persoalan AMDK ada pada Ibbu DEWI selaku kabag keuangan. Dan setiap pencatatan dalam buku besar yang saksi buat saksi melihat semua nota-nota tersebut ada dan terlampir. Terkait Pembelian tanggal 17 Maret 2021 saksi mengetahui namun belum mencatat juga dalam. Buku besar (ledger). Persoalan Terhadap fisik barang-braang tersebut saksi tidak pernah lihat;
Bahwa saksi tidak pernah lihat karena tidak pernah kesana. Persoalan Gedung AMDK saksi tidak tahu apakah beroperasi atau tidak, yang saksi tahu sampai tanggal 18 September 2020 masih ada pembayaran listrik sebesar Rp 4402,00-.--
Bahwa Saksi tidak tahu untuk Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan pengadaan peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018, dilaksanakan pelelangan atau tidak; -
Bahwa Saksi tidak pernah melihat letak gedung dalam Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan pengadaan peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018; -
Bahwa sepenegtahuan saksi diberitahukan oleh teman kantor di PDAM kalau letak/lokasi Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan pengadaan peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018 yaitu berada di lokasi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Bajeng Kelurahan Bajeng Kecamatan Pattalasang Kabupaten Takalar;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan honor selaku Tim Panitia Seleksi dan apakah Saudara mendapat keuntungan atau uang dari Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan pengadaan peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat semua surat-surat terkait pembangunan AMDK Takalar; -
Bahwa Saksi tidak tahu karena yang saksi bukukan tidak ada pemotongan untuk pajak;
Atas keterangan Saksi tersebut setelah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis di muka persidangan, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan, karena segala persuratan di PDAM Takalar adalah tanggungjawab Direktur PDAM.
Saksi M. SYAFRIL, S.Sos. Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya; -
Bahwa saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa awalnya saksi menjabat sebagai Kabag Teknik PDAM Kab. Takalar Tahun 2018. Pada saat itu saksi mengikuti rapat pembangunan/pengadaan AMDK PDAM Kab. Takalar Tahun 2018, untuk Kepanitiaan Proyek tersebut saksi tidak dilibatkan; -
Bahwa saksi tahu dari awal kalau Proyek AMDK tidak ditenderkan; -
Bahwa saksi tahu sekitar awal bulan antara maret atau April awalnya dari usulan Badan Pengawas PDAM Kab. Takalar yakni Ir. NIRWAN NASRULLAH, AHMAD MUSSAWIR, LAULANG untuk mengembangkan bisnis PDAM Kab. Takalar, pada saat itu ada dana KAS PDAM Kab. Takalar sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) yang jadi temuan BPKP untuk di gunakan investasi. Selanjutnya dilakukan rapat kecil untuk membahas pengembangan investasi berupa pembangunan/pengadaan AMDK Tahun 2018. Sekitar bulan April 2018 sudah ada pengusaha AMDK dari PT. Laa Tahzan Indonesia yakni MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN. Kemudian AHMAD MUSSAWIR melakukan penawaran pengadaan/pembangunan pabrik AMDK dengan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN dan disetujui oleh JAMALUDDIN, SE (Direktur PDAM Kab. Takalar) dengan anggaran proyek sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa PDAM Kabupaten Takalar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 13 Nopember 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
Bahwa yang saksi ketahui untuk Gaji Karyawan PDAM Kabupaten Takalar, murni dari Kas PDAM Takalar, sedangkan yang lebih memahami tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Takalar yaitu Kabag Keuangan Kabupaten Takalar; -
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor : 03 Tahun 2016 tanggal 4 Februari 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, yang ditandatangani oleh BURHANUDDIN BAHARUDDIN selaku Bupati Takalar ;
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan pembangunan gedung pabrik AMDK PDAM Kab. Takalar. Awalnya saksi ditunjuk sebagai Pengawas Bangunan oleh SE JAMALUDDIN, SE (Direktur PDAM Kab. Takalar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan gedung pabrik, karena saksi tidak mengetahui terkait proyek pembangunan saksi usulkan untuk diserahkan ke MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN untuk design gambar dan estimasi biaya;
Bahwa Pembangunan gedung pabrik AMDK di mulai sekitar bulan Juni 2018 dan selesainya sekitar tahun 2019 tanpa dilengkapi dengan Persiapan Panitia, Kerangka acuan Kerja (KAK), RAB, dan dokumen engineering design (DED). Proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung, pembelian langsung bahan material dan pekerja tukang yang ditunjuk oleh JAMALUDDIN, SE;
Bahwa saksi baru mengetahui anggaran untuk pembangunan gedung pabrik setelah selesai pekerjaan sekitar kurang lebih Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi, tentang pengadaan barang dan jasa PDAM, harus sesuai dengan Keputusan Direksi PDAM Kab. Takalar Nomor : 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kab. Takalar. Untuk anggaran proyek di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dilakukan tender/lelang ULP;
Bahwa benar sepengetahuan saksi tidak dilakukan tender/lelang; ---
Bahwa letak/lokasi Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan pengadaan peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018 yaitu berada di lokasi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Bajeng Kelurahan Bajeng Kecamatan Pattalasang Kabupaten Takalar dengan luas gedung 10 X 20 Meter; -
Bahwa sekitar bulan Agustus 2018, saksi berserta Jamaluddin, SE (Direktur PDAM Kab. Takalar), Ahmad Mussawir (Sekretaris Badan Pengawas), Laulang (Anggota Badan pengawas), Dewi Warsidah (Kabag keuangan), Hj. Rosnani (Kabag Umum) kami melakukan kunjungan pabrik AMDK di Tangerang (terkait dengan mesin-mesin AMDK) dan Bogor (Kemasan Botol dan Galon AMDK). Kami melakukan kunjungan tersebut Bersama dengan Mohamad Taufiq Dahlan (Direktur PT. Laa Tahzan Indonesia); -
Bahwa Sepengetahuan saksi pada saat melakukan kunjungan kerja Mohamad Taufiq Dahlan (Direktur PT. Laa Tahzan Indonesia) sudah menerima panjar untuk proyek pembangunan/pengadaan AMDK PDAM Kab. Takalar. Barang berupa alat-alat mesin AMDK diterima di PDAM Kab. Takalar sekitar Tahun 2019; -
Bahwa saksi sebagai pemantau, karena pernah melakukan pengecekan sekitar tahun 2018 pada saat tahap pekerjaan pembangunan Gedung; -
Bahwa yang saksi tahu, harus Gedung dulu jadi baru masukkan mesin AMDK;
Atas keterangan Saksi tersebut , terdakwa membenarkannya ;
Saksi .H. BASRI SIJAYA, SE., MM. Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya; -
Bahwa saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa Saksi diangkat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar (Eselon II-B) berdasarkan Keputusan Bupati takalar Nomor : 821.2/235/BKPSDM/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018;
Bahwa tugas & tanggungjawab saksi sebagai Kadis BPKD Kabupaten Takalar, berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Takalar ;
Bahwa Prosedur penyertaan modal kepada PDAM Kab. Takalar adalah sebagai berikut :
Membuat rencana kerja daerah;
Membuat Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dan berapa tahun permintaan untuk diberi penyertaan modal perusda dan berapa jumlahnya;
Berdasarkan perda maka ditetapkan dan dimasukkan ke APBD;
Setelah di usulkan kemudian di anggaran APBD menunggu permohonan permintaan dari Perusda (PDAM);
Setelah ada permohonan dari Perusda, maka BPKD mengajukan pertimbangan ke Bupati Takalar;
BPKD menunggu disposisi Bupati terkait pencairan perintah bayar;
BPKD kemudian membuat SPP, SPM, SP2D (dari bendahara);
Dilakukan pembayaran dalam bentuk langsung (Transfer dari rekening kas umum daerah ke rekening Perusda PDAM).
Bahwa mengenai tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Takalar, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Perubahan atas peraturan daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Takalar kepada PDAM Kab. Takalar ; dalam Pasal 6 disebutkan :
Ayat (1)
Penyertaan Modal Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat dalam bentuk hibah non kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, sebesar Rp. 583.033.000,- (lima ratus delapan puluh tiga juta tiga puluh tiga ribu rupiah).
Ayat (2)
Penyertaan Modal Daerah yang bersumber dari APBD dalam bentuk uang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp. 2.981.449.308,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah).
Ayat (3)
Nilai keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp. 3.564.482.308,- (tiga milyar lima ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus delapan rupiah).
Ayat (4)
Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf d, sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Ayat (5)
Nilai keseluruhan modal pemerintah daerah kepada PDAM sebesar Rp. 5.564.482.308,00 (lima milyar lima ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus delapan rupiah).
Sekitar bulan Maret 2019 PDAM Kab. Takalar mengusulkan permintaan ke BPKD Kab. Takalar Penyertaan Modal sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Kemudian dibayarkan pada bulan Mei 2019 sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) melalui transfer rekening (Transfer dari rekening kas umum daerah ke rekening PDAM); -
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Perubahan atas peraturan daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Takalar kepada PDAM Kab. Takalar, Pasal 5 (1) Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Kab. Takalar dilaksanakan dalam bentuk :
a. Investasi Permanen
b. Hibah Non Kas
c. Uang dan Barang
d. Hibah Kas
Bahwa Terkait konstribusi PDAM ke Pemda Kab. Takalar dapat dilihat evaluasi akhir tahun, untuk lebih mengarah kepada pemenuhan kebutuhan dasar dari kebutuhan masyarakat yang membutuhkan; -
Bahwa yang saksi ketahui, Kas PDAM tidak bisa disatukan dengan penyertaan modal pemda Kab. Takalar. Untuk Kas PDAM dikelola khusus untuk PDAM sendiri, namun untuk modal penyertaan daerah digunakan untuk operasional PDAM sendiri, di berikan hak sepenuhnya untuk mengelola penyertaan modal dari Pemda Kab. Takalar.
Atas keterangan Saksi tersebut , terdakwa membenarkannya ;
Saksi KAMARUDDIN, S.Sos. Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya; -
Bahwa saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Sub Bidang Akuntasi dan Penyusunan Laporan Keuangan pada Bidang Akuntasi Pelaporan BPKD Takalar (Eselon IV-A)) berdasarkan Keputusan Bupati takalar Nomor : 821.2/215/BKPSDM/V/2017 tanggal 2 Mei 2017; -----
Bahwa tugas & tanggungjawab selaku Kepala Sub Bidang Akuntasi dan Penyusunan Laporan Keuangan pada bidang akuntasi pelaporan BPKD Takalar, berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Takalar ;
Bahwa prosedur penyertaan modal kepada PDAM Kab. Takalar :
Membuat rencana kerja daerah pada PDAM untuk di akomodir dalam APBD tentang penyertaan modal yang sudah ditentukan nilai besaran dan tahun penyertaan sebagai dasar untuk dituangkan ke dalam APBD;
Setelah di usulkan kemudian di anggaran APBD menunggu permohonan permintaan dari Perusda (PDAM);
Setelah ada permohonan dari Perusda, maka BPKD mengajukan pertimbangan ke Bupati Takalar;
BPKD menunggu disposisi Bupati terkait pencairan perintah bayar;-
BPKD kemudian membuat SPP, SPM, SP2D (dari bendahara);
Dilakukan pembayaran dalam bentuk langsung (Transfer dari rekening kas umum daerah ke rekening Perusda PDAM).
Bahwa Sekitar bulan Maret 2019 PDAM Kab. Takalar mengusulkan permintaan ke BPKD Kab. Takalar Penyertaan Modal sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Kemudian dibayarkan pada bulan Mei 2019 sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) melalui transfer rekening (Transfer dari rekening kas umum daerah ke rekening Perusda PDAM).
Bahwa Penyertaan tersebut berasal dari Hibah Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dipergunakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Bahwa terkait konstribusi PDAM ke Pemda Kab. Takalar belum ada kontribusinya karena belum bisa memberikan keuntungan buat pemda, masih dominan dalam bentuk pelayanan masyarakat; -
Bahwa Penyertaan modal yang dibayarkan ke PDAM bulan Mei 2019 melalui Kas Daerah Bank Sulsel dengan nomor rekening 0210020000214473 an. Jamaluddin, SE Direktur PDAM Kab. Takalar sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah); -
Bahwa setahu saksi setelah pemerintah daerah membayarkan penyertaan modal tersebut kemudian kewenangan PDAM untuk mengelola penyertaan modal dari Pemda Takalar; -
Atas keterangan Saksi tersebut setelah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis di muka persidangan, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Saksi Drs. H. ARSYAD, MM., Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya; -
Bahwa saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa saksi selaku Ketua Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar sejak bulan Agustus tahun 2018; -
Bahwa awal bulan Agustus Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si masih menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas, nanti setelah saksi serah terima jabatan baru Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si berhenti menjabat, serta sebelum saksi menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas, posisi Ketua Badan Pengawas tidak pernah kosong;
Bahwa awalnya pada Tahun 2018, saksi menjabat selaku Ketua Badan Pengawas, saksi melakukan rapat pertama saksi selaku Ketua Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar, sekitar jum’at tanggal 10 Agustus 2018 bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, bersama dengan anggota Badan Pengawas PDAM Takalar yaitu ACHMAD MUSHAWIR N, SE selaku Sekretaris Badan Pengawas PDAM Takalar dan LAUALANG selaku Anggota Badan Pengawas PDAM Takalar, dengan hasil rapat :
Memaksimalkan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas PDAM untuk meningkatkan kinerja PDAM Takalar terhadap :
Fungsi pengawasan kinerja perusahaan;
Fungsi monitoring pencapaian target dan kinerja perusahaan;
Rencana target penerimaan PDAM Takalar TA 2018.
Bahwa yang dimaksud memaksimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan investasi dan pengembangan usaha PDAM berupa investasi AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) dan investasi upgrade kapasitas untuk mengoptimalkan pencapaian penambahan pelanggan;
Bahwa Pembahasan struktur PDAM Kabupaten Takalar (Pjs Direktur Utama) yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2018 (akan dibahas setelah laporan dan perencanaan diterima pada tanggal 15 Agustus 2018; --
Bahwa Pembahasan kinerja PDAM yang sementara dijabat oleh Pjs Direktur Utama (Bpk. Jamaluddin, SE) (akan dibahas secara detail pada rapat berikutnya, 15 Agustus 2018 sambil menunggu laporan triwulan Pjs Direktur Utama);
Bahwa saksi diangkat menjadi Ketua Badan Pengawas berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 306 Tahun 2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar sisa periode 2016 - 2019, dengan susunan Badan Pengawas, yaitu : -
Drs. H. ARSYAD, MM selaku Ketua Badan Pengawas pada PDAM Kabupaten Takalar;
ACHMAD MUSHAWIR, SE selaku Sekretaris Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar;
LAUALANG, SH selaku Anggota Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar.
Bahwa tugas & fungsi Badan Pengawas di atur di dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, diatur dalam yaitu:
Pasal 22
Dewan Pengawas mempunyai tugas :
Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM;
Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Daerah diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PDAM antara lain pengangkatan Direksi, program kerja yang diajukan oleh Direksi, rencana perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, serta menerima, memeriksa dan atau menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan, dan;
Memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis (business plan/corporate plan), dan Rencana Bisnins dan Anggaran Tahun PDAM yang dibuat Direksi kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 23
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, mempunyai wewenang :
Menilai kinerja Direksi dalam mengelola PDAM;
Menilai Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Kepala Daerah;
Meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PDAM, dan;
Mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada Kepala Daerah.
serta berdasarkan Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor : 15 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
Bahwa secara khusus saksi tidak pernah dilaporkan tertulis maupun lisan tentang kondisi Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018, baik dari JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar maupun dari Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si selaku Ketua Badan Pengawas dan sampai dengan Saksi menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar dan ACHMAD MUSHAWIR, SE selaku Sekretaris Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar serta LAUALANG, SH selaku Anggota Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar, saksi hanya mendapat info bahwa SPK sudah diterbitkan oleh PDAM Kabupaten Takalar; -
Bahwa saksi tidak pernah mengenal yang namanya MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN dan tidak pernah bertemu; -
Bahwa saat ini PDAM Kabupaten Takalar baru memiliki sumber air permukaan dan hingga saat ini belum memiliki sumber air baku; ---
Atas keterangan Saksi tersebut , terdakwa membenarkannya ;
Saksi AGUSSALIM DM, SE, M.Si., Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya; ; -
Bahwa saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa Peraturan-peraturan atau regulasi yang melandasi kegiatan PDAM Kabupaten Takalar diantaranya , yaitu :
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 13 November 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar kepada PDAM;
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar;
Peraturan Bupati Takalar Nomor 03 Tahun 2016 tanggal 4 Februari 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar;
Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 108 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar periode 2016 - 2019;
Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 152 Tahun 2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Sementara Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar sisa periode 2015 - 2019;
Bahwa garis koordinasi atau garis komando antara Direktur PDAM Kabupaten Takalar dan Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar diatur di dalam Peraturan Bupati Takalar Nomor : 03 Tahun 2016 pada BAB IV Uraian Tugas Direktur Pasal 7 ayat (1), disebutkan “Perusahaan Daerah Air Minum dipimpin oleh Direktur bertanggungjawab kepada Bupati melalui Badan Pengawas”, menurut saksi selaku Kepala Bagian Hukum, arti dari pasal tersebut Direktur bertanggungjawab secara langsung kepada Bupati setelah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas ;
Bahwa setelah saksi melakukan konfirmasi dan melakukan pengecekan di Buku Register Surat Keputusan Bupati 2018 milik Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, benar Bupati Takalar telah menandatangani Keputusan Bupati Takalar Nomor : 173.a Tahun 2018 tanggal 02 Maret 2018 tentang Pengesahan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Tahun 2018.
Bahwa rencana anggaran diajukan sebelum tahun berjalan dari OPD terlebih dahulu dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah kemudian ada Tim Anggaran di Pemerintah Daerah Takalar, setelah ditetapkan anggaran plafon sementara ke masing-masing OPD, selanjutnya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPPAS) untuk dibahas untuk di DPRD dengan Badan Anggaran untuk memperoleh persetujuan, sedangkan untuk pengelolaan keuangan BUMD saksi kurang mengetahui tata cara pengajuan anggaran.
Atas keterangan Saksi tersebut , terdakwa membenarkannya ;
Saksi AHMAD LALO, S.Si., M.Si., Apt., Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ;
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya; ;
Bahwa saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa saksi di Balai Besar POM di Makassar sebagai Pejabat Fungsional Farmasi Makanan pada Sub Kelompok Subtansi Sertifikasi, sedangkan tugas & tanggungjawab saksi, yaitu salah satunya :
Melaksanakan pemeriksaan sarana dalam rangka sertifikasi.
Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan.
Menyusun rekomendasi pemenuhan penerbitan sertifikat cara produksi obat & makanan yang baik.
Bahwa yang pertama pada saat pemeriksaan sarana dilaksanakan berdasarkan permohonan dari pelaku usaha, kemudian Sub Koordinator pada Sub Kelompok Subtansi Sertifikasi, yang dipimpin oleh Drs. M. RIDWAN, Apt, menyusun rencana pelaksanaan pemeriksaan & menyusun Surat Penugasan selanjutnya Kepala Balai Besar POM di Makassar menerbitkan Surat Tugas. Setelah itu Pegawai yang ditugaskan menghubungi Pelaku Usaha untuk menyampaikan jadwal pemeriksaan. Sedangkan prosedur bagi Pelaku Usaha yang pertama adanya penyampaian surat permohonan, melengkapi surat izin saran ajika ada, kemudian alur produksi, denah bangunan/lokasi, permohonan bisa disampaikan secara online atau datang langsung ke Kantor Balai Besar POM di Makassar. Dengan ketentuan sejak diajukannya permohonan oleh Pelaku Usaha maka 50 (lima puluh) hari kerja, harus sudah dikeluarkan rekomendasi Sertifikasi apabila syarat lengkap, rekomendasi yang diterbitkan selanjutnya diserahkan kepada Pelaku Usaha, sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan Izin Edar ke BPOM Pusat secara online oleh Pelaku Usaha itu sendiri. Hal tersebut diatur di dalam SOP Balai Besar POM di Makassar Nomor : POM-02.03/CFM.01/SOP.01/ IK.114.03/F.07; -
Bahwa tentang persyaratan apa saja kami melakukan pengecekan melalui check list Daftar Periksa Sarana Produksi Pangan Olahan, yang terdiri dari Data Umum, Data Khusus, Daftar Pengecekan CPPOB Sarana Produksi Pangan & Hasil dan Penilaian, yang diatur di dalam SOP Balai Besar POM di Makassar Nomor : POM-02.03/CFM.01/SOP.01/IK.114.03/F.07; -
Bahwa untuk biaya rekomendasi dari Balai Besar POM di Makassar, tidak dikenakan biaya/0 rupiah, sedangkan untuk biaya Izin Edar dari Kantor Pusat BPOM diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat Makanan ;
Bahwa saksi ketahui berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Balai Besar POM di Makassar) tanggal 23 Februari 2021, diperoleh keterangan dari pihak PDAM Kabupaten Takalar yaitu AMDK kemasan gelas, botol & gallon; -
Bahwa saksi jelaskan, yaitu :
Bahwa Adanya surat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 007/PDAM-TKL/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 perihal : Permohonan Pemeriksaan Sarana Produksi.
Kemudian dari kami pihak Balai Besar POM di Makassar mengeluarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Makassar Nomor : RT.02.01.114.1143.02.21.121 tanggal 19 Februari 2021, ditugaskan : Dra. St. Rusnah N, Apt NIP. 19650107 199401 2 001 & Ahmad Lalo, S. Si, M. Si, Apt NIP. 19780209 200501 1 002.
Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2021, kami Balai Besar POM di Makassar melaksanakan pemeriksaan sarana setempat, dengan hasil :
Penilaian 166 adalah Rating C (kurang), dengan syarat tindakan perbaikan dinyatakan closed dan tindakan perbaikan tersebut diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja atau sampai dengan 07 April 2021 terhitung mulai tanggal pemeriksaan.
Sedangkan saat ini masih menunggu tindakan hasil perbaikan, yaitu meliputi :
Alat untuk Pengendalian dan pencegahan serangga;
Surat keterangan sehat karyawan;
Program sanitasi untuk pembersihan ruangan & peralatan;
Perbaikan ujung saluran pembuangan air;
Perbaikan denah bangunan;
Perbaikan lantai ruang produksi;
Perbaikan dinding ruang pengolahan;
Perbaikan flafon;
Ketersedian lampu UV untuk sterilisasi ruangan;
Ketersediaan cuci tangan dekat toilet & peringatannya;
Ketersediaan kotak P3K;
Ketersediaan alat vallet/alas produk;
Pemasangan tutup botol & tutup galon masih manual;
Ketersediaan alat untuk mencantumkan kode produksi & tanggal kadaluarsa.
Sedangkan untuk pengajuan Izin Edar dari Kantor Pusat BPOM belum dimohonkan oleh PDAM Kabupaten Takalar, oleh karena saat ini masih menunggu hasil rekomendasi dari Balai Besar POM di Makassar.
Bahwa harus pelaku usaha sendiri yang mengajukan permohonan; -
Bahwa pembayaran PNBP yang berlaku pada Badan Pengawas Obat Makanan melalui e-registrasi dengan alamat https://e-reg.pom.go.id, setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan maka akan keluar billing id, yang dapat dibayarkan melalui Bank mana saja; -
Bahwa Saksi tidak tahu, yang saksi tahu untuk biaya rekomendasi dari Balai Besar POM di Makassar, tidak dikenakan biaya/0 rupiah, sedangkan untuk biaya Izin Edar dari Kantor Pusat BPOM diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat Makanan, sebagaimana telah saksi jelaskan pada angka 08 di atas; -
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sarana setempat sebagaimana kami tuangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 23 Februari 2021, pada halaman 3 huruf e, disebutkan : peralatan produksi berupa mesin pengisian terdiri atas 3 unit yaitu untuk kemasan gelas, botol dan galon serta dengan kapasitas produksi mesin per hari dapat menghasilkan 600 dus@48 gelas@220 ml, 400 dus@24 botol@600 ml, 400 galon@19.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi Drs. AGUSSALIM, Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: :
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa Saksi selaku Konsultan SNI pada Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar sejak tahun 2021, tanpa adanya Surat Perintah dari Kepala Balai Dinas Perdagangan Lembaga Sertifikasi Produk Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan serta Balai Diklat Industri Makassar, begitu juga tidak ada perintah lisan dari pimpinan di Balai Dinas Perdagangan Lembaga Sertifikasi Produk Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan atau pun di Balai Diklat Industri Makassar;
Bahwa saksi secara tertulis ataupun lisan tidak pernah ditugaskan secara resmi sebagai Konsultan SNI oleh Kepala Balai Dinas Perdagangan Lembaga Sertifikasi Produk Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan serta dari Kepala Balai Diklat Industri Makassar selain pada Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa Tugas saksi selaku Konsultan SNI yaitu membantu membuat dokumen ISO 9001 : 2015 dan melatih pemahaman ISO kepada Perusahaan kemudian memberikan konsultasi GMP di Pabrik, sedangkan tugas saksi selaku PNS pada Balai Diklat Industri Makassar yaitu selaku Widyaiswara;
Bahwa awalnya tahun 2018, saksi dan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN bertemu di Balai Diklat Industri Makassar, dimana sebelumnya saksi sudah mengenal MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN sekitar 10 (sepuluh) tahun, yang saksi ketahui MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN banyak proyeknya namun hanya sekedar konsultasi saja, pada pertemuan tersebut MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN menceritakan adanya Proyek Pembangunan/ Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar, setelah itu saksi bersama MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN ke lokasi proyek, saat itu kondisi gedung AMDK masih tahap pondasi dan saksi mengambil sample air baku untuk di uji di Laboratorium Balai Industri Hasil Perkebunan (BBIHP);
Bahwa selanjutnya pada tahun 2019 saksi membantu mendaftarkan merek dagang berdasarkan Formulir Permohonan Pendaftaran Merek Indonesia, dengan nomor transaksi IPT2019004443, nomor permohonan D152019051413, tanggal penerimaan 6 September 2019 dan nama merek SKJ 02, dengan contoh tanda tangan pemohon / kuasa (Applicant / Respresentative Signature), dimana permohonan tersebut dibawa oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN; -
Bahwa sesudah itu saksi tidak berhubungan lagi dan baru bertemu kembali sekitar awal bulan Februari 2021, di bulan ini saksi baru mendapatkan persyaratan, berupa : Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120400882296, atas nama Perusahaan Daerah (Perusda) Air Minum Kabupaten DATI II Takalar, yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2019 atas perubahan ke-3 tanggal 4 Februari 2021 dan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Bahwa Izin Usaha Industri / (NIB) 9120400882296, atas nama perusahaan Air Minum Kabupaten Dati II Takalar, yang diterbitkan pada tanggal 4 Februari 2021 atas perubahan ke-3 tanggal 4 Februari 2021; ---
Bahwa Izin Usaha Industri (IUI) Nomor : 004/DPMPTSPTKTRANS/IUI/II/ 2021, atas nama perusahaan Air Minum Kabupaten Dati II Takalar, yang dikeluarkan pada tanggal 08 Februari 2021 oleh Dinas Penanaman Modal, PTSP, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Takalar, dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan;
Bahwa pada mulanya pihak pemohon SNI yaitu perusahaan mengajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) pada Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan, dimana permohonan tersebut bisa diwakilkan oleh jasa konsultan, dengan melengkapi perizian termasuk dokumen ISO 9001 dan daftar merek, hasil uji air baku;
Bahwa setelah itu ada proses evaluasi oleh Tim Audit Kecukupan dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) pada Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan kemudian akan ada jadwal evaluasi dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) pada Balai Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan.; -
Bahwa kemudian ada penugasan evaluasi yang dilakukan oleh auditor Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) pada Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya ada pengambilan sample air hasil produksi AMDK untuk dibawa ke laboratorium guna di uji, dari hasil evaluasi Tim Auditor melihat kesiapan perusahaan untuk memproduksi, termasuk yang diperhatikan adalah penerapan Good Manufacturing Practiceis (GMP) atau Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB); -
Bahwa apabila ada temuan terkait penerapan Good Manufacturing Practiceis (GMP) atau Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB), pihak perusahaan harus melakukan tindakan perbaikan, maksimum 1 (satu) bulan setelah dilakukan audit; -
Bahwa Selanjutnya tinggal menunggu hasil uji air produksi dan hasil audit Tim Audit Kecukupan dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) pada Balai Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan; -
Bahwa biaya permohonan SNI sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang disetorkan langsung ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) pada Balai Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan dan ada biaya uji sebesar Rp. 6.489.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang disetorkan langsung ke Laboratorium Balai Industri Hasil Perkebunan (BBIHP), dimana kesemua biaya tersebut masuk ke dalam PNBP; -
Bahwa Saksi tidak tahu dasar hukum pengajuan SNI untuk produk AMDK;
Bahwa selain mengurusi SNI saksi juga diminta untuk mengurus BPOM;
Bahwa Setahu saksi, MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN sebagai pemasok peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar;
Bahwa Saksi tidak tahu Apakah MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN memiliki pabrik untuk memproduksi peralatan AMDK atau tidak;
Bahwa untuk pembayaran SNI sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), saksi langsung setor ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) pada Balai Balai Pengujian pada bulan Maret 2021 dan Sertifikasi Mutu Barang Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan kemudian untuk biaya pengujian sebesar Rp. 6.489.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dibayarkan pada tanggal 31 Maret 2021; -----
Bahwa saksi tidak mengurus proses perizinan BPOM untuk keperluan Proyek Pembangunan/ Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar; -
Bahwa pada saat pengurusan merek merek SKJ 02 di tahun 2019, saksi dan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN menyepakati biaya pengurusan perizinan SNI dan BPOM sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian : -
Pada bulan September 2019 MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi kemudian pada tanggal 22 Februari 2021 ada MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN mentransfer saksi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening milik saksi ke Bank BRI dengan nomor rekening 005001077116508 dari rekening milik MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN di Bank BRI melalui ATM yang berlokasi di 9898 Unit Syech Yusuf Sungguminasa, dengan nomor kartu ATM 522184..9334.
Kemudian ada tambahan uang tunai dari PDAM Kabupaten Takalar ke saksi melalui MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN pada sekitar bulan Maret 2021 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) karena ada biaya kenaikan pengujian air produksi oleh Laboratorium Balai Industri Hasil Perkebunan (BBIHP), dimana dari uang tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) diambil oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN, dimana saksi menerima uang tersebut bertempat di Kantor PDAM Kabupaten Takalar.
Untuk biaya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dipergunakan untuk membayar ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) pada Balai Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan pada bulan Maret 2021 kemudian untuk biaya pengujian sebesar Rp. 6.489.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Sedangkan sisanya untuk fee saksi sekitar Rp. 11.511.000,- (sebelas juta lima ratus sebelas ribu rupiah) dan sudah saksi gunakan untuk akomodasi selama pengurusan perizinan SNI.
Selain uang tersebut tidak ada lagi uang yang saksi terima dari MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN dan PDAM Kabupaten Takalar.
Bahwa pengurusan SNI dari PDAM Kabupaten Takalar untuk keperluan Proyek Pembangunan/ Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar , yaitu :
Adanya surat permohanan Nomor : 01/III/2021 tanggal 02 Maret 2021 perihal : Permohonan Untuk Memperoleh Sertifikat Produk Komoditi AMDK dari PDAM Kabupaten Takalar kepada Manajer Eksekutif LSPro BPSMB Makassar; -
Adanya surat dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) pada Balai Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 132/BPSM/III/2021/Disdag tanggal 24 Maret 2021 perihal : Penugasan Evaluasi, dengan petugas yang ditunjuk yaitu Ir. MUHDAR IDRUS, MM dan SAFIANUS DUMAR;
Bahwa Saat ini sedang menunggu hasil uji air produksi dan tindakan perbaikan atas temuan oleh Tim Audit Evaluasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) pada Balai Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan, namun sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Takalar;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang dengan nominal lain selain dari yang saksi sebutkan dari keterangan saksi sebelumnya tersebut pada tahun 2018, saksi hanya menerima uang dari MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN pada tahun 2019 dan 2021; -
Bahwa terhadap barang bukti yang di perlihatkan kepada Saksi tentang qtersebut saksi hanya mengetahui yang berkaitan dengan pengurusan SNI.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi H. SYAMSUL BAHRI LAMBOGO., Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -
Bahwa saksi tidak terlibat dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa awalnya saksi kenal dengan Mohamad Taufiq Dahlan terkait adanya usaha AMDK untuk kerjasama membuka usaha di Makassar,awalnya sekitaran Bulan Juni 2018, saksi dikenalkan oleh H. Abdullah Nandar untuk membicarakan masalah usaha AMDK, kemudian Mohamad Taufiq Dahlan menyediakan ruko untuk mesin AMDK lengkap dengan bahan bakunya dan saksi menyediakan ruko untuk mesin AMDK, setelah itu ditindaklanjuti Mohamad Taufiq Dahlan tidak ada modal untuk mesin AMDK, kemudian saksi menawarkan sertifikat ruko untuk dijadikan modal mesin AMDK,kemudian JAMALUDDIN, SE Mohamad Taufiq Dahlan memasukkan sertifikat ruko saksi ke Bank Sampurna. Setelah itu mengurus kredit tersebut atas nama saksi sendiri H. SYAMSUL BAHRI LAMBOGO dan pada tanggal 1 Juli 2018 kredit bank sampurna disetujui sebesar Rp. 806.498.937,- (delapan ratus enam juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah); -
Bahwa kemudian pada tanggal 2 Juli 2018 saksi bersama Mohamad Taufiq Dahlan ke Tangerang untuk melihat dan membeli mesin AMDK dengan harga Rp. 856.000.000,- setelah melihat mesin AMDK saksi ke Bogor saksi menandatangani Kontrak Tahap pertama pembayaran 50 Persen sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan catatan jumlah tersisa (kekurangan) sebesar Rp. 56.000.000,- )lima p[uluh enam juta rupiah) akan dibayarkan sesuai dengan kelonggaran keuangan perusahaan. Tanggal 3 Agustus 2018 saksi dan Mohamad Taufiq Dahlan kembali ke Tangerang untuk mengambil mesin AMDK dan menyerahkan 30 persen sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) kemudian di bulan awal September 2018 mesin AMDK sudah diterima di Makassar dan disimpan di Ruko Saksi, untuk pengurusan usaha AMDK saksi menyerahkan sepenuhnya ke Mohamad Taufiq Dahlan dan telah tertuang didalam surat perjanjian kontrak; -
Bahwa saksi mengetahui ketika barang saksi dipinjam oleh Mohamad Taufiq Dahlan selaku Direktur PT.LAA TAHZAN INDONESIA sebagaimana dalam surat pernyataan pinjam pakai tanggal 08 Mei 2019, Mohamad Taufiq Dahlan meminjam Mesin AMDK saksi karena belum sempat beli mesin baru dan sudah didesak karena keterlambatan waktu oleh PDAM Kab. Takalar untuk menyediakan Mesin Baru AMDK; -
Bahwa proses mekanisme pengambilan barang tersebut saksi dalam hal ini dijanjikan pengembalian barang itu selama 2 (dua) bulan yaitu tanggal 31 Juli 2019, berdasarkan surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 08 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani diatas materai oleh Mohamad Taufiq Dahlan; -
Bahwa barang-barang saksi yang dipinjamkan ke Mohamad Taufiq Dahlan sebagai berikut :
1 (satu) unit mesin pengisian gallon;
1 (satu) unit mesin pengisian botol;
1 (satu) unit Compresor 6 HP;
Sesuai dengan surat pernyataan tersebut, barang itu sebagai status barang pinjaman yang akan ditempatkan di Proyek Pengadaan Pabrik AMDK PDAM Kab. Takalar dan akan dikembalikan pada tanggal 31 Juli 2019;
Bahwa sampai saat ini barang tersebut belum dikembalikan oleh Mohamad Taufiq Dahlan;
Bahwa nilai kontrak saksi kepada Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA sebesar Rp. 856.375.000,- (delapan ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja nomor : 009/SPKK/LI-NS/VI/18 tanggal 1 Juli 2018;
Bahwa saksi sudah melakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali : -
Tanda terima kwitansi 50 % sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada tanggal 5 Juli 2018 di Jakarta.
Tanda Terima 30 % sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) pada tanggal 5 Agustus 2018 di Jakarta.
Bahwa setelah pembayaran kedua sebesar 30 % itu, alat-alat tersebut dikirim dari Jakarta ke Makassar sekitar bulan September 2018 dan saksi sudah melihat fisiknya secara langsung.
Adapun yang belum dilengkapi karena menunggu pembayaran pelunasan 20 % sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dan sampai hari ini ;
Bahwa saksi mengetahuinya setelah sudah dibuatkan surat pernyataan pada tanggal 8 Mei 2019 PT.LAA TAHZAN INDONESIA mengambil 3 (tiga) barang alat AMDK berupa :
1 (satu) unit mesin pengisian gallon;
1 (satu) unit mesin pengisian botol;
1 (satu) unit Compresor 6 HP;
Bahwa sepengetahuan saksi barang tersebut sudah dipasang di PDAM Kab. Takalar.
Bahwa Direktur PT.LAA TAHZAN INDONESIA menyampaikan kepada saksi bahwa alat AMDK tersebut jangan sampai diketahui oleh pihak PDAM Kab. Takalar.
Bahwa berdasarkan pernyataan tersebut jumlah hutang JAMALUDDIN, SE Mohammad Taufiq Dahlan sebesar Rp. 765.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan akan diselesaikan sebelum atau selambat-lambatnya tanggal 30 Maret 2021, namun sampai saat ini belum ada pembayaran hutang dari tersngka Mohammad Taufiq Dahlan.
Bahwa Barang-barang yang di pinjam ke Takalar oleh Mohamad Taufiq Dahlan dari saksi sebagai berikut :
1 (satu) unit mesin pengisian Galon;
1 (satu) unit mesin pengisian Botol;
1 (satu) unit Compresor 6 HP.
Sesuai dengan surat pernyataan tersebut, barang itu sebagai status barang Pinjaman yang akan ditempatkan diproyek pengadaan pabrik AMDK PDAM Kab. Takalar. Dan akan di kembalikan pada tanggal 31 juli 2019
Bahwa milik saksi sebagaimana saksi telah bekerjasama dengan Mohammad Taufiq Dahlan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 009/SPKK/LI-NI/VI/18 tanggal 1 Juli 2018 dengan nilai kotrak sebesar Rp. 856.375.000.- (Delapan ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Hal : Pengadaan, Pemasangan, Perizinan dan Pengelolaan Pabrik AMDK. Lamp : Spesifikasi Produk.
Dan saksi telah melakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali kepada Mohammad Taufiq Dahlan selaku Direktur PT. Laa Tahzan Indonesia untuk pembelian barang berupa mesin AMDK:
Tanda terima kwitansi 50% sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) pada tanggal 5 Juli 2018 di Jakarta.
Tanda terima 30% sebesar Rp. 240.000.000.-a ratus empat puluh juta rupiah) pada tanggal 5 Agustus 2018 di Jakarta.
Setelah pembayaran kedua sebesar 30% itu, alat-alat tersebut dikirim dari Jakarta ke Makassar sekitar bulan September 2018. Dan saksi sudah melihat fisiknya secara langsung:
Bahwa adapun yang belum dilengkapi karena menunggu pembayaran pelunasan 20% sebesar Rp. 160.000.000.- (seratus enam puluh juta rupiah) dan sampai hari ini barang tersebut belum juga dilengkapi oleh PT. LAA TAHZAN INDONESIA; -
Atas keterangan saksi tersebut ,terdakwa tidak mengetahuinya ;
Saksi IR. RAKHMADHI DAKHLAN., Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi adalah direktur PT. Rifidan Jaya Abadi sejak tahun 2013;
Bahwa PT. Rifidan Jaya Abadi berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 19 tanggal 18 November 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Rossy Lizharianty,S.H.,M.Kn. yang berkantor di Jalan Raya Pemda RT 04/RW 01 Kel. Pasir Jambu Kec. Sukaraja Kabupaten Bogor berdasarkan SK. Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-459.AH.02.01 Tahun 2011 tanggal 15 Juni 2011; -
Bahwa sepengetahuan Saksi Maksud dan Tujuan Perseroan sesuai Pasal 3 adalah dibidang Perdagangan, Jasa, Industri, Perbengkelan, Angkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Pembangunan;
Bahwa dasar hukum dalam pendirian PT. Rifidan Jaya Abadi sesuai Akta Pendirian Nomor 19 tanggal 18 November 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Rossy Lizharianty,S.H.,M.Kn. yang saksi tahu untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:--
Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum, barang-barang elektrikal/mekanikal, mesin-mesin dan suku cadangnya, sparepart kendaraan bermotor, bahan kimia, alat-alat tulis dan perlengkapan kantor, kompuer, alat telekomunikasi, bahan bangunan, kosmetika, obat-obatan, air mineral, alat-alat kesehatan, termasuk impor dan ekspor, dagang antar pulau (intersulair) dan lokal, baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan orang atau badan hukum lain atas dasar komisi atau secara amanat dengan bertindak sebagai supplier, leveransir, grosir, distributor, komisioner, perwakilan atau peragenan dari perusahaan-perusahaan dan/atau badan hukum lain, baik dari dalam maupun luar negeri;
Menjalankan usaha di bidang jasa pada umumnya, antara lain jasa konsultasi pengolahan air (water treatment), jasa konstruksi, jasa konstruksi, jasa perbaikan/perawatan mesin-mesin, jasa teknologi informasi dan internet content, jasa internet provider, jasa e-commerce, jasa computer gratif dan kreatif photo studio, jasa pengembang piranti lunak (software), jasa penyediaan dan pemanfaatan, multimedia melalui perangkat telekomunikasi, jasa navigasi telematika, jasa konsultasi bidang design, jasa digital printing, jasa VOIP dan FOIP, jasa periklanan/advertising, jasa pengiriman barang, jasa informasi teknologi, jasa promosi, reklame, jasa pertunjukan/hiburann dan pameran kesenian, jasa konsultan manajemen, tehnik, survey dan pemetaan, telekomunikasi dan internet, cleaning service dan jasa pengurusan dokumen-dokumen/perizinan, kecuali dalam bidang jasa hukum;
Menjalankan usaha dalam bidang industry, berikut memperdagangkan hasil-hasilnya;
Menjalankan usaha dalam bidang perbengkelan, antara lain perbaikan, pemeliharaan, perawatan, pengecatan dan tempat pencucian kendaraan bermotor;
Menjalankan usaha transportasi/pengangkutan baik barang maupun penumpang termasuk transportasi oenumpang, transportasi pengangkutan, transportasi pertambangan dan perminyakan, transportasi hasil perkebunan kelapa sawit;
Menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, pertambakan dan perikanan, termasuk argoindustri, industri pertanian, perkebunan tanaman pangan, agrobisnis (perdagangan hasil-hasil pertanian), perkebunan, tanaman industri, perkebunan coklat (cocoa/cacao), perkebunan kelapa sawit, rehabilitasi tanah dan reboisasi;
Menjalankan usaha-usaha dalam bidang percetakan, penerbitan dan penjilidan termasuk memperdayakan hasil-hasil dari penerbitan, penjilidan, kartonage dan pengepakan, pencetakan buku-buku, offset, pencetakan majalah-majalah dan tabloid (media massa), sablon, pencetakan dokumen, pencetakan majalah dan bulletin golf;
Menjalankan usaha-usaha dalam bidang pembangunan, pemborong pembangunan, gedung, jalan, jembatan, pengairan, instalasi air, listrik, mekanikal, elektrikal, gas dan telekomunikasi, baik sebagai perencana umum maupun sebagai pelaksana.
Bahwa berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP-MENENGAH) Nomor: 510.41/018/00555/BPT/2014 tanggal 27 Februari 2017 PT. Rifidan Jaya Abadi bergerak di bidang Bahan Kimia Non B2 & B3, Mekanikal, Elektrikal, Teknikal, ATK, Jasa Konsultasi Lingkungan, Konsultasi Bisnis dan Manajemen, namun sejak SIUP dan TDP tidak berlaku lagi, sehingga saksi harus membuat Surat Induk Berusaha (NIB) dengan syarat harus ada perubahan pada Pasal 3 (Maksud dan Tujuan dalam Akta Pendirian). Kemudian terbit Surat Induk Berusaha (NIB) Nomor 1208000440216 tanggal 01 April 2021, selanjutnya terbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tanggal 01 April 2021 dimana Perusahaan saksi telah memenuhi komitmen/efektif untuk kegiatan usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, Perdagangan Besar Bahan Dan Barang Kimia Dasar, Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air, serta Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya. Kemudian terbit Izin Usaha Industri (IUP) dimana Perusahaan saksi telah memenuhi komitmen/efektif untuk kegiatan usaha Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya dan Industri Air Minum Dan Air Mineral; --
Bahwa berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP-MENENGAH) Nomor: 510.41/018/00555/BPT/2014 tanggal 27 Februari 2017 PT. Rifidan Jaya Abadi bergerak di bidang Bahan Kimia Non B2 & B3, Mekanikal, Elektrikal, Teknikal, ATK, Jasa Konsultasi Lingkungan, Konsultasi Bisnis dan Manajemen, namun sejak SIUP dan TDP tidak berlaku lagi, sehingga saksi harus membuat Surat Induk Berusaha (NIB) dengan syarat harus ada perubahan pada Pasal 3 (Maksud dan Tujuan dalam Akta Pendirian). Kemudian terbit Surat Induk Berusaha (NIB) Nomor 1208000440216 tanggal 01 April 2021, selanjutnya terbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tanggal 01 April 2021 dimana Perusahaan saksi telah memenuhi komitmen/efektif untuk kegiatan usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, Perdagangan Besar Bahan Dan Barang Kimia Dasar, Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air, serta Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya. Kemudian terbit Izin Usaha Industri (IUP) dimana Perusahaan saksi telah memenuhi komitmen/efektif untuk kegiatan usaha Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya dan Industri Air Minum Dan Air Mineral; --
Bahwa tugas & wewenang saksi selaku Direktur PT. Ridifan Jaya Abadi berdasarkan Akta Pendirian Nomor 19 sebagaimana disebutkan diatas, adalah:
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseoran (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank);
Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun diluar negeri;
Menjaminkan harta kekayaan perseroan;
Mengikat perseroan sebagai penjamin;
Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas benda tetap atau kekayaan perseroan lainnya. Harus dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Menjalankan roda perusahaan, agar perusahaan jalan saksi mencari costumer; dan
Memanage Perusahaan supaya keuntungan Perusahaan ada bisa berjalan;
Bahwa tidak ada kerjasama antara perusahaan Saksi dengan PDAM Kabupaten Takalar, yang saksi ketahui saksi pernah memasukkan penawaran harga untuk pembuatan pabrik air minum dalam kemasan PDAM Kabupaten Takalar;
Bahwa saksi mendapatkan info dari Saudara saksi yaitu kakak kandung saksi MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN, bahwa ada pekerjaan pembuatan pabrik air minum sistem Reverse Osmosis (pemurnian air) di PDAM Kabupaten Takalar; -
Bahwa awalnya pada waktu itu sekitar bulan Mei Tahun 2018 saksi bertemu dengan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN di Bogor, bahwa ada pekerjaan pembuatan pabrik air minum sistem Reverse Osmosis (pemurnian air) di PDAM Kabupaten Takalar, kemudian saksi ditanya apakah mau atau tidak, sehingga saksi lalu menjawab “IYA”, Kemudian pada tanggal 07 Mei 2018 saksi memasukkan penawaran kepada PDAM Kabupaten Takalar yang dibuatkan oleh anak buah saksi dengan Surat Penawaran Nomor: 007/K.01/DIR/RD/V/2018 tanggal 07 Mei 2018, yang saksi kirimkan via kurir. Namun sampai sekarang setelah penawaran tersebut sampai sekarang tidak ada tanggapan dari Pihak PDAM Kabupaten Takalar; -
Bahwa saksi mengetahui Surat Penawaran Nomor: 007/K.01/DIR/RD/V/2018 tanggal 07 Mei 2018 perihal Penawaran Harga karena anak buah saksi yang
Bahwa setahu saksi untuk owner estimate (estimasi harga) boleh dikirimkan melalui kurir.
Bahwa saksi pernah disampaikan oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku direktur PT. LAA TAHZAN, bahwa telah mendapat proyek di Kabupaten Takalar, Namun berapa nilai Anggaran dalan Proyek Air Minum tersebut saksi tidak tahu; -
Bahwa yang saksi ketahui biasanya kalau saksi mengikuti pengadaan di BUMN, perusahaan tersebut awalnya hanya mencari owner estimate (estimasi harga) dari beberapa vendor, dan saksi pikir untuk pengadaan air minum dalam kemasan yang ditawarkan oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN juga hanya mencari owner estimate (estimasi harga) karena biasanya seperti itu; -
Bahwa saksi tahu PT. LAA TAHZAN bergerak pada pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), sejak tahun 2005 bergerak di Kota Makassar; -
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana PT. LAA TAHZAN memenangkan Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018; -----
Bahwa tim dari PDAM Kabupaten Takalar tidak pernah datang ke kantor saksi untuk melakukan survey; -
Bahwa tim dari PDAM Kabupaten Takalar tidak pernah datang ke kantor saksi untuk melakukan survey;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu sama sekali dengan Direktur maupun pengurus lainnya dari PDAM Kabupaten Takalar. Saksi hanya diminta oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN untuk memasukkan penawaran rencana kebutuhan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan milik PDAM Kabupaten Takalar yang akan direncanakan pada tahun 2018; -
Atas keterangan saksi tersebut , terdakwa membenarkannya ;
Saksi MUH. IKSAN HAMIRU, Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi berprofesi sebagai Arsitek muda dengan sertifikat keahlian Nomor Registrasi 1.1.101.3.027.20.192605 pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan Tanggal 20 September 2019; -
Bahwa Saksi sendiri sebagai owner yang bergerak dibidang jasa desain arsiktural. Berawal dibuatkan akta Perusahaan tanggal 1 September 2015, dan mulai efektif mengekerjakan proyek dari tahun 2017 sampai dengan sekarang. Untuk mengerjakan proyek rumah tinggal, master plan kawasan, hotel dan resort; -
Bahwa tim saksi terdiri dari 4 (empat) orang dengan masing-masing devisi principal design, desain detail, skematic interior dan detail interior;
Bahwa awalnya Mohammad Taufiq Dahlan mendatangi saksi sekitar tanggal 1 Juli 2018 untuk konsultasi terkaitan pembangunan gedang AMDK, kemudian saksi yang membuatkan gambar pra desain dan estimasi harga biaya Gedung; -
Bahwa untuk proses pekerjaan konstruksi Gedung AMDK PDAM TA 2018 saksi tidak terlibat; -
Bahwa tidak ada perjanjian kontrak, saksi mengerjakan pekerjaan sesuai dengan permintaan klien, untuk perencanaan tersebut tidak sesuai dengan standar prosedur kami karena diminta dengan waktu yang sangat terbatas. Dan Jasa tersebut tidak sesuai dengan standar biaya jasa karena saksi hanya memberikan harga pertemanan. Mohammad Taufiq Dahlan memberikan jasa kepada saksi awalnya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian di pertemuan kedua di kantor PDAM Kab. Takalar saksi menyerahkan gambar pra desain dan estimasi biaya gudang PDAM Takalar setelah itu saksi diberikan Mohammad Taufik Dahlan untuk membayar jasa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk Gudang tersebut ukurannya 10 M X 20 M. Dengan satu pintu utama selebar 4 meter dan pintu sekunder selebar 90 cm.; -
Bahwa untuk struktur utama menggunakan beton bertulang dengan rangka atap menggunakan rangka baja profil iwf;
Bahwa untuk ketinggian dinding bangunan 4 meter dan ketiangan atap 3,2 meter;
Bahwa bahan atap menggunakan atap spandek; -
Bahwa untuk estimasi biaya pekerjaan gedung PDAM Takalar dengan harga standar rata sebesar Rp. 564.500.000,- (lima ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah); -
Bahwa terkait egdung AMDK sakis melihatnya saat dipelrihatkan oleh penyidik saat dikejaksaan, menurut saksi tidak memenuhi standar karena tidak sesuai dengan pra desain yang diberikan. Bahwa gambar pra desain yang saksi berikan ke Mohammad Taufiq Dahlan tidak dapat digunakan untuk proses kontruksi di lapangan. Dan saksi tidak mengetahui berdasarkan pra desain ternyata di pakai untuk membangun secara prosedur yang tidak semestinya; -
Bahwa untuk perhitungan estimasi membuat estimasi kasar oleh karena itu saksi membuat dengan perhitungan daerah makassar, untuk pekerjaan Gudang sebesar Rp. 2.800.000,- s/d Rp. 3.200.000,- permeter persegi; -
Atas keterangan saksi tersebut , terdakwa tidak mengetahui terkait hal tersebut ;
Saksi MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN, Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi pada tahun 2018 mengajukan penawaran kepada PDAM Kabupaten Takalar, sebelumnya pada bulan Juni 2017 PT Laa Tahzan Indonesia mengajukan penawaran harga Proyek Pembangunan/ Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar, dimana pada bulan Juli 2018 PT Laa Tahzan Indonesia ditunjuk sebagai pelaksana setelah ada negoisasi penawaran harga, dengan ACHMAD yang setahu Terdakwa sekalu Sekretaris Dewan Pengawas, yang mana saksi melakukan negoisasi dengan ACHMAD, dengan penawaran dari PT Laa Tahzan Indonesia sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang telah dikurangkan dari nilai brosur yang kami ajukan yaitu sebesar kurang lebih Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa PT Laa Tahzan Indonesia dibentuk pada tahun 2008, saksi selaku pemilik saham mayoritas dan saksi selaku Direktur , sedangkan untuk dokumen dasar hukum pembentukan serta pengesahan perusahaan saat ini saksi tidak membawanya, namun saat itu PT Laa Tahzan Indonesia untuk diurus perizinannya pada tahun 2016 melalui Saudara IWAN yang beralamat Jl. KH Mas Mansyur Tanah Abang, Jakarta, perubahan dari PT La Tahzan Indonesia ke PT Laa Tahzan Indonesia;
Bahwa pada tahun 2018 hanya ada 1 (satu) orang pegawai yaitu MUHAMMAD SURYANAMA DAHLAN (Adik kandung saksi) sampai dengan saat ini, sedangkan saksi sendiri & MUHAMMAD SURYANAMA DAHLAN sebagai teknisi Pengolahan Air menjadi air minum; -
Bahwa benar PT Laa Tahzan Indonesia hanya memiliki sertifikasi “Cleaning Service” dengan masa berlaku 2009 s.d 2010;
Bahwa awalnya pada tahun 2017 s.d 2018 kantor PT Laa Tahzan Indonesia berlokasi di Jl. Toddopuli VII ruko lantai 2, kemudian pada tahun 2018 s.d 2019 berlokasi di Jl. Toddopuli X No. 60/64 ruko lantai 1 dan lantai 2, sejak tahun 2019 PT Laa Tahzan Indonesia tidak memiliki kantor di Makassar, sedangkan saat ini kantor PT Laa Tahzan Indonesia, saksi pindahkan ke rumah saksi di Bogor, dengan alamat di Jl. Pasir Mulya Komplek BPPB Blok H No. 4 Kelurahan Pasir Mulya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor; -
Bahwa pada tahun 2008 sesuai Akta Pendirian & di SIUP, ada sekitar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), sedangkan pada tahun 2018 masih ada Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan saat ini sudah tidak ada lagi; -
Bahwa rekening PT Laa Tahzan Indonesia pada tahun 2018 menggunakan rekening Bank BNI dengan nomor rekening 669 678 999 5 pada Cabang Matoangin Makassar, sedangkan untuk NPWP PT Laa Tahzan Indonesia yang digunakan menggunakan NPWP pribadi saksi yaitu 86.976.441.5-805.000 pada KPP Pratama Makassar Selatan; -
Bahwa pada prinsipnya untuk Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia belum ada sertifikasi untuk pekerjaan AMDK karena pekerjaannya merupakan pekerjaan spesifik & pabrikan, sedangkan PT Laa Tahzan Indonesia sudah 2 (dua) kali mengerjakan AMDK dipemerintahan yaitu Kabupaten Kota Menggala Propinsi Lampung pada tahun 2010 - 2011 & saat ini di PDAM Kabupaten Takalar dan untuk pekerjaan AMDK di swasta telah banyak Terdakwa kerjakan; -
Bahwa PT Laa Tahzan Indonesia selaku pembuat mesin, filter-filter air & lain sebagainya; -
Bahwa PT Laa Tahzan Indonesia tidak memiliki sertifikasi peralatan AMDK; -
Bahwa PT. LAA TAHZAN INDONESIA membuat peralatan AMDK di jalan kota bumi Kabupaten Tangerang, dimana selaku pemilik bengkel yaitu milik Alm BAHRUDIN (teman saksi) dengan nama perusahaan CV Alam Samudera, sejak tahun 2005 saksi membuat peralatan AMDK di lokasi tersebut; -
Bahwa pada tahun 2017, saksi pertama kali memulai kegiatan di Sulawesi Selatan, pada saat itu saksi mengajukan brosur & proposal ke beberapa Pemda di Sulawesi Selatan, kemudian pada tahun 2018 saksi follow up dan mendapatkan informasi dari Sekretaris Kabupaten Takalar yaitu NIRWAN, dimana saat itu NIRWAN mengatakan ke saksi secara langsung bahwa PDAM Kabupaten Takalar berminat dan akan ada rencana untuk membuat verifikasi atau pengembangan usaha di Bidang AMDK, akhirnya saksi tindak lanjuti ke PDAM Kabupaten saksi, dimana saat itu saksi ke kantor PDAM Kabupaten Takalar sebanyak 3 (tiga) kali namun saksi tidak bisa bertemu baru pada ke 4 (empat) kalinya saksi bertemu pada bulan Mei / Juni 2020, dimana pada pokoknya saat itu Terdakwa bertemu dengan saksi selaku Direktur PDAM lalu beliau menyampaikan memang PDAM Kabupaten Takalar memiliki niat untuk membangun AMDK, agar saksi menghadap langsung kepada ACHMAD & LOLO selaku Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar, selanjutnya ACHMAD & LOLO memang benar PDAM Kabupaten Takalar ada niat membangun AMDK namun agak sulit mencari rekanan, saat itu saksi serahkan brosur PT Laa Tahzan Indonesia kepada beliau-beliau senilai kurang lebih Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) kemudian direspon oleh ACHMAD harga yang saksi tawarkan terlalu mahal dan beliau mengatakan agar mengajukan penawaran di harga yang saksi tawarkan. Lalu disekitar bulan Mei / Juni 2020, saksi mengajukan penawaran senilai kurang lebih Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) lebih, saat itu penawaran dari PT Laa Tahzan Indonesia saksi serahkan langsung kepada ACHMAD selaku Sekretaris Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar, tapi saat itu sebelum saksi mengajukan disampaikan oleh ACHMAD harus ada 2 (dua) perusahaan pembanding harga agar Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018, bisa di jalankan proyek tersebut dan beliau menyampaikan apabila saksi mempunyai kenalan perusahaan seperti ini bisa di sampaikan untuk membandingkan harga; -
Bahwa atas dasar masukkan dari ACHMAD, saksi mencari 2 (dua) perusahaan pembanding untuk mengikuti penawaran yaitu PT RIDIFAN JAYA ABADI & CV JAGAT MONTION ENGINERING yang saksi bawa ke PDAM Kabupaten Takalar, dimana 2 (dua) perusahaan tersebut pasif dan saksi yang mewakili komunikasi kedua perusahaan tersebut ke PDAM Kabupaten Takalar lalu sebelum PT Laa Tahzan Indonesia ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan, saksi disampaikan oleh ACHMAD agar saksi menurunkan harga, oleh karena harga Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) lebih tidak masuk anggaran; -
Bahwa PT Laa Tahzan Indonesia bisa ditunjuk langsung oleh PDAM Kabupaten Takalar berdasarkan surat Direktur PDAM Kabupaten Takalar Nomor : 386/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 perihal : Penetapan Penyedia Jasa, kemudian ada Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Nomor : 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, dengan nilai kontrak senilai Rp. 942.012.500,- (sembilan ratus empat puluh dua juta dua belas ribu lima ratus rupiah) dan masa pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari; -
Bahwa pada saat penawaran Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018, PT Laa Tahzan Indonesia tidak memiliki jaminan perusahaan atau bank garansi; -
Bahwa proses pekerjaan dan pembayaran Proyek Pembangunan/ Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 dari PDAM Kabupaten Takalar kepada PT Laa Tahzan Indonesia, dapat saksi jelaskan yaitu :
Tanggal 30 Juli 2018, Tanda jadi pembelian 1 (satu) paket pabrik AMDK, sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah
Tanggal 13 Agustus 2018, Uang muka pembelian pabrik AMDK pembayaran, sebesar Rp. 106.187.000,- (seratus enam juta seratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
Tanggal 12 September 2018, 1 paket Water Treatment, sebesar Rp. 61.250.000,- (enam puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 25 September 2018, Tahap II 1 (satu) unit Mesin Auto Cup, sebesar Rp. 66.500.000,- (enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah
Tanggal 14 Desember 2018, Biaya sertifikasi SNI & BPOM, sebesar Rp. 60.500.000,- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 17 Desember 2018, Tahap II 1 (satu) Unit Mesin Gallon, sebesar Rp. 64.750.000,- (enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah
Tanggal 20 Desember 2018, Tahap III Mesin Galon & Botol, sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah);
Tanggal 4 Februari 2019, Tahap II pembelian bahan baku sebesar Rp. 106.000.000,- (seratus enam juta rupiah);
Tanggal 20 Mei 2019, Termyn pembelian paket AMDK sebesar Rp. 114.900.000,- (seratus empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa masih ada 1 (satu) transaksi yang JAMALUDDIN, SE belum temukan rincian penerimaannya. Sehingga total keseluruhan PT Laa Tahzan Indonesia terima dari PDAM Kabupaten Takalar untuk Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp. 827.754.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah). -
Bahwa saksi membawa peralatan AMDK menggunakan perusahaan kontainer dari Tanjung Priok ke Makassar, kecuali tangki-tangki JAMALUDDIN, SE beli dari Makasaar, sedangkan biaya pengirimannya 1 (satu) kontainer Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa peralatan AMDK tersebut, yaitu :
Rangkaian filter air minum, berupa : tabung filter stainless Steel 3 pcs isi karbon, manganis dan silica, tangki-tangki dan filter sedimen.
Mesin gelas otomatis, mesin botol otomatis semi & mesin semi otomatis galon.
Bahwa pada saat ini Terdakwa belum melakukan pembayaran pajak, oleh karena saat ini belum serah terima pekerjaan atau pabrik belum jalan; -
Bahwa saat ini belum dilakukan serah terima secara keseluruhan peralatan AMDK; -
Bahwa uang pada tanggal 14 Desember 2018 sebesar Rp. 60.500.000 saksi pergunakan untuk mengurus SNI melalui Konsultan SNI dan BPOM atas nama AGUS, dengan nomor telephone 0821 8708 0308, yang berkantor di Diklat Perindustrian Jl. Perintis Kemerdekaan arah bandara, yang baru saksi bayar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi masih kurang bayar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); -
Bahwa disekitar bulan Oktober 2018, sudah ada barang mesin botol kemudian saksi datang menghadap JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar dan DEWI WARSYIDAH, SE, MM selaku Kepala Bagian Keuangan, untuk menagih biaya yang JAMALUDDIN, SE kirim sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) namun tidak bisa dicairkan oleh karena akan dikaji ulang oleh Sekda baru menjabat bulan Agustus 2018 namanya saksi lupa, maka oleh itu ada keterlambatan waktu pelaksanaan penyelesaian pekerjaan; -
Bahwa saksi mengenal H. SYAMSUL BAHRI LAMBOGO, dimana pada tahun 2018 saksi ada hubungan kerjasama membangun pabrik di Toddopuli X No. 60, dengan spesifikasi alat AMDK sama persis dengan yang ada di PDAM Kabupaten Takalar, dimana alat sama saksi datangkan dari CV Alam Samudera yang berlokasi di jalan kota bumi Kabupaten Tangerang; -
Bahwa untuk mesin pemurnian air, mesin pengisian gelas otomatis dan lain-lain kecuali untuk mesin botol & mesin galon saksi datangkan dari pabrik kerjasama saksi dengan H. SYAMSUL BAHRI LAMBOGO yang berlokasi di kantor saksi bertempat di Jl. Toddopuli X No. 60/64 ruko lantai 1 dan lantai 2, kesemuanya merupakan milik Terdakwa, dimana di peralatan tersebut ada hak saksi, yang mana sepakat Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dimana saksi baru menerima pembayaran sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), sehingga dari kerjasama tersebut terdapat kekurangan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); -
Bahwa di dalam surat pernyataan tersebut adalah tandatangan saksi dan saksi tidak merasa punya hutang dengan H. SYAMSUL BAHRI LAMBOGO sebesar Rp. 765.000.000,- (tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah), dimana uang tersebut merupakan hasil konversi dari kewajiban mesin dari H. SYAMSUL BAHRI LAMBOGO sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); -
Bahwa saat ini belum ada realisasi dari pada perjanjian oleh karena sumber yang diharapkan mesin yang ada di tempat H. SYAMSUL BAHRI LAMBOGO bertempat di Jl. Toddopuli X No. 60/64 ruko lantai 1 dan lantai 2, belum terjual & rumah saksi yang ada di dalam surat pernyataan tersebut belum dapat direalisasikan atau belum terjual sampai dengan sekarang.; -
Bahwa pada tahun 2019 saksi sudah melakukan permohonan kepada AGUSSALIM untuk menguruskan SNI dan BPOM saksi bayar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk uang sebesar Rp. 60.500.000,- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana kwitansi No. 014/PTLA.04/IX/2018 tanggal 14 September 2018, saksi pergunakan untuk membeli peralatan laboratorium;
Bahwa terkait ijin-ijin BPOM dan SNI, terkait masih ada waktu yang harus dilaksanakan, dalam hal BPOM dan SNI, tentang perbaikan-perbaikan; -
Bahwa Ketika SNI dan BPOM dialkukan pemeriksaan masih ada yang kurang, proses pelaksanaan itu disetop Kejaksaan karena sudah ada Pemeriksaan Kejaksaan, padahal masih ada waktu untuk memperbaiki kekurangan BPOM dan SNI; -
Bahwa terkait SYAMSUL BAHRI tidak ada sangkut pautnya dengan Takalar;
Bahwa saat beekrja sama dengan PDAM Takalar TA 2018, PT LAA TAHZAN INDONESIA belum terdaftar/ mempunyai ijin; -
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
Saksi JAMALUDDIN, SE, Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa pada tahun 2018 saksi menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Takalar sampai tahun 2020; -
Bahwa awalnya pada tahun 2018 diangkat sebagai Pejabat Sementara Direktur Utama PDAM Kabupaten Takalar, yaitu berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 152 Tahun 2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Sementara Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Sisa Periode 2015 – 2019; -
Bahwa tugas & tanggungjawab Saksi selaku Direktur Utama pada PDAM Kabupaten Takalar, berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor 03 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan : -
Bahwa saksi dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur bertanggungjawab ke Bupati Takalar serta membuat laporan Hasil Pelaksanaan Tugas untuk disampaikan kepada Bupati Takalar melalui Badan Pengawas.
Mengembangkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar untuk ikut serta dalam melaksanakan Pembangunan pada umumnya dan Pengembangan Ekonomi Daerah pada khususnya untuk menunjang dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Merencakan, menorganisir, mengelolah, membina dan melaksanakan Pengawasan serta Pengendalian teknis pelaksanaan tugas-tugas Perusahaan Daerah Air Minum.
Mengadakan hubungan kerja sama dengan instansi yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas dengan persetujuan Bupati Takalar dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). -
Wajib mengadakan rapat waktu-waktu tertentu untuk membahas secara menyeluruh penyelenggaraan tugas-tugas dan urusan unit-unit perusahaan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar, dalam Pasal 6 disebutkan :
Ayat (1)
Penyertaan Modal Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat dalam bentuk hibah non kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, sebesar Rp. 583.033.000,- (lima ratus delapan puluh tiga juta tiga puluh tiga ribu rupiah).
Ayat (2)
Penyertaan Modal Daerah yang bersumber dari APBD dalam bentuk uang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp. 2.981.449.308,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah).
Ayat (3)
Nilai keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp. 3.564.482.308,- (tiga milyar lima ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus delapan rupiah).
Bahwa saksi selaku Direktur Utama ada mengeluarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar pada tahun 2018 yaitu Nomor : 703a/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 tentang Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar, dengan nama perusahaan PT. LAA TAHZAN INDONESIA untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum dalam kemasan di PDAM dengan biaya Rp. 942.012.500,- (sembilan ratus empat puluh dua juta dua belas ribu lima ratus rupiah); -
Bahwa yang menjadi pedoman saksi terhadap penunjukkan langsung tersebut selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar, yaitu :
Peraturan Bupati Takalar Nomor 149 Tahun 2017 tanggal 13 Maret 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar.
Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor 686/KPTS/ PDAM-TKL/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaa Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kabupaten Takalar.
Bahwa pada saat itu ada 3 (tiga) penawar yaitu CV. JAGAT MOTION ENGINEERING Jl. Raya Kuta Bumi Km. 2.2 Kompleks Ruko Arimbi, Karet - Sepatan, Tangerang - Banten, PT. RIDIFAN JAYA ABADI Acropolis Keradenan Blok MI 9 -10 Keradenan - Cibinong Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat dan PT. LAA TAHZAN INDONESIA Jl. Pasir Mulya Komp. BPPB Blok H. No. 4 Kelurahan Pasir Mulya, Kecamatan Bogor Barat Kotamadya Bogor - Jawa Barat, kemudian PT. LAA TAHZAN INDONESIA ditunjuk penunjukkan berdasarkan Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Teknis Nomor : 382/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018; -
Bahwa tidak ada pengumuman terhadap Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2018; -
Bahwa saksi telah membaca hal tersebut sebelumnya mengenai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor 686/KPTS/ PDAM-TKL/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaa Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kabupaten Takalar, yang Saudara tandatangani, disebutkan “Pejabat pengadaan memiliki tugas dan kewenangan, melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta);
Bahwa tujuan PDAM dibangun yaitu untuk meningkatkan pendapatan daerah;
Bahwa Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dilaksanakan atas usulan dari Badan pengawas yang terdiri dari ketua Badan Pengawas yakni saksi Nirwan, anggota Badan pengawas yakni saksi Achmad Musawwir dan saksi Laualang; -
Bahwa tidak ada jaminan/bank garansi yang diberikan oleh PT. LAA TAHZAN INDONESIA serta PT. LAA TAHZAN INDONESIA tidak memiliki sertifikasi AMDK; -
Bahwa tata cara pembayarannya melalui cek dan ke nomor rekening milik MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN di nomor rekening BRI 080401042416530; ---
Bahwa benar setiap pembayaran Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 atas persetujuan saksi; -
Bahwa letak/lokasi Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan pengadaan peralatan AMDK PDAM Kabupaten Takalar TA 2018 yaitu berada di lokasi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Bajeng Kelurahan Bajeng Kecamatan Pattalasang Kabupaten Takalar;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Nomor : 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 yaitu sebesar Rp. 942.012.500,- (sembilan ratus empat puluh dua juta dua belas ribu lima ratus rupiah) dan pembangunan gedung kurang lebih Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar TA 2018 belum dianggarkan tahun sebelumnya; -
Bahwa dalam Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar TA 2018 anggarannya kurang lebih Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah); --
Bahwa anggarannya kurang lebih Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dalam Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar TA 2018 tidak disetujui oleh DPRD tapi diketahui oleh Bupati, kecuali anggaran ada penyertaan modal baru diketahui oleh DPRD; -
Bahwa terkait pencairan Proyek AMDK PDAM Takalar, setiap ada barang masuk dari MOHAMMAD TAUFIQ DAHLAN baru menyertakan kwitansi itu yang dicairkan, melalui bendahara baru uang itu bis akeluar, tapi atas persetujuan Saksi; -
Bahwa anggarannya kurang lebih Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) sudah keluar semua, laporan pertanggungjawaban dilampiri dengan kwitansi; --
Bahwa dalam Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar TA 2018 menggunakan dana kas PDAM Takalar; -
Bahwa dana kas yang tersimpan di PDAM Kabupaten Takalar TA 2018 sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
Bahwa Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar TA 2018 belum memiliki izin usaha industry; -
Bahwa setelah adanya mesin AMDK tersebut baru akan dibuatkan izin SNI dan BPOM; -
Bahwa anggara untuk Gedung AMDK senilai kurnag lebih Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa pembayaran Gedung AMDK terdakwa serahkan kepada staf yaitu saksi Wanhar;
Bahwa terkait izin SNI dan BPOM diurus oleh saksi Mohammad Taufiq Dahlan; -
Bahwa kontrak tersebut harus selesai pada tahun 2018 tetapi baru ditanda tangani oleh terdakwa pada tahun 2019 dan tidak terdapat addendum kontrak namun pekerjaannya masih terus berlanjut.; -
Bahwa gambar bangunan Gedung AMDK diambil oleh saksi Muh Ihsan Namiru, yang urus itu Mohammad Taufiq Dahlan;
Bahwa pembangunan Gedung AMDK selesai ditahun 2018 dan mesin AMDK masuk ditahun 2019; -
Bahwa disposisi yang diperlihatkan didepan persidangan, adaalh tulisan dari Ketua BAWAS PDAM Takalar DR. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M.Si; -
Bahwa kata pembanding dalam disposisi tersebut itu, maksudnyacari perusahaan lain yang bisa dibandingkan dengan perusahaan milik Mohammad Taufiq dahlan; -
Bahwa Sekitar bulan Agustus 2018, Jamaluddin, SE (Direktur PDAM Kab. Takalar), Ahmad Mussawir (Sekretaris Badan Pengawas), Laulang (Anggota Badan pengawas), Dewi Warsidah (Kabag keuangan), Hj. Rosnani (Kabag Umum), M. SAFRIL, S. Sos (Kabag Teknik) melakukan kunjungan pabrik AMDK di Tangerang (terkait dengan mesin-mesin AMDK) dan Bogor (Kemasan Botol dan Galon AMDK). Kami melakukan kunjungan tersebut Bersama dengan saksi Mohamad Taufiq Dahlan (Direktur PT. Laa Tahzan Indonesia); -
Bahwa saat berangkat ke Jakarta menggunakan anggaran dari Dana Kas PDAM, terpisah dari Dana Proyek AMDK;
Bahwa karena mesin agak besar, pada saat mesin masuk di Gedung AMDK sehingga ada sedikit penjebolan di Gedung;
Bahwa tentang pembangunan dalam pembangunan Gedung tidka ada panitia, hanya menunjuk penanggungjawab yang masuk hanya menunjuk anggota mengawasi pekerjaan digedung, namun tidka ada dalam SK/tidak di buatkan SK; -
Bahwa dalam pelaksanaan bangunan hanya emminta untuk staf yang mengawasi; -
Bahwa terakit dengan rapat tentunya dalam kegiatan pembangunan gedung itu dilakukan rapat, saat itu Bersama dengan Ketua BAWAS, Sekretaris, dan Anggota BAWAS, saat rapat itu belum ada tentang nominal angka tentang pembangunan Gedung dan mesin AMDK, hanya saja ada estimasi dari perencana;
Bahw abenar Mesin AMDK, karenasudah dimajukan anggarannya dengan Muhammad Taufiq Dahlan maka ACHMAD MUSHAWWIR merevisi harga hingga ngk ake Rp 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah), Ketika itu hadir Muhammad Taufiq Dahlan;---
Bahwa sata rapat pertama Muhammad Taufiq Dahlan belum hadir; ----
Bahwa saat itu saksi tidak pernah menunjuk Panitia Pengadaan mesin ada SK nya, kalau pembangunan satu dengan Panitia Gedung, dan yang bertandatangan dalam SK tersebut adalah saksi; -
Bahwa setelah merivisi tentang anggaran PDAM kurang lebih Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) tidak disurati/tidak diberitahukan langsung kepada Bupati Takalar, kalau tentang Pembangunannya Bupati Tkalar tidak tahu, bahwa semestinya Bupati Taklar mengetahui, alasan tidak diberitahu karena ada di neraca PDAM; -
Bahwa saksi terkait kwitansi-kwitansi betul ada; -
Bahwa saksi tidak pernah diperiksa di inspektorat, tapi semua kwitansi kwitansi pembayaran itu benar, karena sudah tahun; -
Bahwa saksi tidak pernah membaca aturan Pemerintah daerah tentang Peraturan Daerah dalam hal Kebijakan antara Saksi dengan BAWAS PDAM, yaitu Ketika BAWAS menyampaikan sesuatu mengajukan bisa tidak penuhi, bahwa terkait dnegan BAWAS saksi lebih sering komunikais dengan Sekretaris BAWAS PDAM, karena sudah ada Sekretaris, sehingga terhadap ketua BAWAS, saksi anggap Sudah ada Sekretaris BAWAS sebagai perwakilannya; -
Bahwa hasil dari rapat, dan ada Masukan dari BAWAS, bisa saksi tidak lanjutkan, karena jika ada informasi dari BAWAS bisa dilanjutkan bisa juga tidak; -
Bahwa terakit mesin AMDK, saksi tidka pernah diberitahukan oleh MUHAMMAD TAUFIQ DAHLAN bahwa mesin itu dipinjam; -
Bahwa terkait ijin-ijin yang urus adalah MUHAMMAD TAUFIQ DAHLAN;
Bahwa terkait jangka waktu pembangunan ada dalam kontrak; -
Bahwa terkait ijin BPOM dan SNI jangka waktunya saksi tidak tahu; ---
Bahwa Tahun 2018 itu ada dana tersimpan kurang lebih Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), jadi proyek AMDK PDAM itu menggunakan kas PDAM tersebut; -
Bahwa saat ini tiap tahun PDAM masih rugi, tapi ada biaya-biaya operasioanal, ada biaya pengusutan; -
Bahwa kerugian PDAM pada tahun 2018 masih diposisi sekitar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sampai dengan Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah); -
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan .
Saksi Dr. Ir. NIrwan Nasrullah , M.Si Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya; -
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Badan pengawas PDAM Kab. Takalar sejak Februari 2018 sampai dengan Agustus 2018; -
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua Badan Pengawas PDAM Kab. Takalar berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 108 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan pengawas PDAM Kab. Takalar Periode 2016-2019; -
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2018 saksi di berhentikan sebagai Ketua Badan Pengawas berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 306 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Pengawas PDAM Kab. Takalar Sisa Periode 2016-2019;
Bahwa benar Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Ketua Badan Pengawas PDAM Kab. Takalar :
Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan PDAM;
Memberikan saran dan pertimbangan, diminta atau tidak diminta kepada Bupati Takalar;
Dalam guna perbaikan dan pengembangan PDAM Kab. Takalar antara lain Pengangkatan Direksi, program kerja yang diajukan Direksi serta menerima, memeriksa laporan Triwulan dan Laporan Tahunan, memeriksa dan menyampaikan rancangan strategis bisnis (business plan) dan rencana bisnis dan anggaran tahunan yang dibuta oleg Direksi kemudian melanjutkan ke Bupati untuk mendapatkan pengesahan.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau anggota komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; -
Bahwa Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Kab. Takalar dilaksanakan dalam bentuk: -
Investasi permanen;
Hibah Non Kas;
Uang dan barang;
Hibah Kas
Bahwa Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kab. Takalar sebesar Rp.5.564.482.308,- (lima milyar lima ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus delapan rupiah);
Bahwa Sumber dana PDAM Kab. Takalar berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM bersumber dari APBD;
Bahwa saksi pernah ikut rapat dengan JAMALUDDIN dan Semua Anggota BAWAS, dan ketika mengikuti rapat tentunya selalu mengajukan usulan dalam rapat tersebut serta melakukan pengawasan; -
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Ketua BAWAS PDAM, Fisik Pembangunan waktu itu belum ada;
Bahwa saksi tidak pernah ikut terlibat dalam kegiatan proyek tersebut, karena saat pembangunan fisik terdakwa sudah tidak menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas, sehingga dalam hal pengawasan proyek sama sekali tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi mengetahui. Ada 2 (dua) kegiatan yakni Pembangunan Gedung Pabrik AMDK dan Pengadaan Mesin AMDK dengan anggaran sebesar Rp. 1.280.375.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima rupiah); -
Bahwa untuk Paket 2 (dua) pekerjaan tersebut saksi tidak mengetahui nilainya; -
Bahwa Proses perencanaan pengadaan kegiatan proyek pembangunan gedung dan pengadaan pabrik AMDK pada PDAM Takalar Tahun 2018 :
Bahwa awalnya H. Syamsari Kitta selaku Bupati Takalar yang baru dilantik mengunjugi PDAM Kab. Takalar, saksi mengatakan dan mengusulkan ada potensi bagus untuk membangun Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kemudian kami membicarakan usulan tersebut kepada Direktur PDAM (Jamaluddin,SE) dan pada saat itu menyetujui usulan tersebut; -
Bahwa setelah itu dilakukan rapat internal badan pengawas di ruangan Sekda terkait pengadaan gedung dan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui Terkait Keputusan Direksi PDAM Kab. Takalar Nomor : 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kab. Takalar. Apakah dalam proyek pengadaan gedung pabrik dan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar Tahun 2018 sudah sesuai dengan pedoman tersebut; -
Bahwa saksi kenal dengan Mohammad Taufik Dahlan, kemudian saksi bertanya “apa bisa mengerjakan proyek pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)?”, kemudian Mohammad Taufiq Dahlan mengatakan kalau beliau punya perusahaan yang bergerak dibidang tersebut dan biasa mengerjakan proyek tersebut. Untuk itu saksi mengatakan untuk buat perkenalan perusahaan ke Bupati Takalar, dan beberapa hari kemudian Mohammad taufiq Dahlan datang ke Ruangan Sekda Takalar dan menyerahkan profil perusahaan dan brosur. Setelah itu Terdakwa langsung disposisi kepada Direktur PDAM (Jamaluddin, SE) dan disposisi “sebagai bahan pertimbangan” untuk menambah wawasan, Kemudian saksi tidak mengetahui teknis pelaksanaan antara Jamaluddin, SE dan Mohammad Taufiq Dahlan; -
Bahwa Harus sesuai dengan Keputusan Direksi PDAM Kab. Takalar Nomor : 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kab. Takalar. -
Bahwa saksi tidak mengetahui dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung pabrik dan pengadaan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar tahun 2018 dilengkapi dengan Persiapan Panitia, Kerangka Acuan Kerja (KAK), RAB, dan dokumen engineering design (DED) terkait Pengadaan Pembangunan Gedung Pabrik AMDK PDAM Takalar; -
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pembentukan panitia pengadaan barang/jasa terkait dengan pengadaan gedung pabrik dan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar tahun 2018; -
Bahwa dalam anggaran AMDK PDAM Kab. Takalar tersebut ada 2 (dua) unit yakni pengadaan mesin AMDK dan pembangunan gedung pabrik, dimana anggaran tersebut di sesuaikan dengan kebutuhan pengadaan. Untuk paket anggarannya saksi tidak mengetahui; -
Bahwa benar saksi tidak mengetahui kondisi gedung dan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar TA 2018, karena saksi sudah pindah; -
Bahwa saat saksi menulis disposisi tersebut saksi sebagai Ketua Badan Pengawas; -
Bahwa tidak ada sanksi jika mengusulkan sesuatu dalam rapat; -
Bahwa jika ada usulan BAWAS ke Direktur DAM sifatnya hanya mengusulkan; -
Bahwa dalam kegiatan proyek AMDK Terdakwa tidak ikut dalam proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu terkait jabatan saksi sebagai Ketua BAWAS PDAM Kabupaten Takalar dalam proyek AMDK PDAM ataupun menerima uang; -
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi LAUALANG, SH., Dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa saksi pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi diangkat sebagai Anggota Badan Pengawas PDAM Kab. Takalar berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 108 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan pengawas PDAM Kab. Takalar Periode 2016-2019.
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai anggota badan pengawas PDAM Kab. Takalar : -
Pelaksanaan pengawasan PDAM;
Pemberian masukan dan saran atas pengelolaan PDAM;
Penerapan tata Kelola perusahaan yang baik;
Antisipasi dan/atau minimalisasi terjadinya kecurangan;
Pemenuhan target dalam kontrak kerja.
Bahwa Dalam melakukan penilaian tugas berdasarkan dokumen yang terdiri atas rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran PDAM, laporan keuangan, laporan hasil pengawasan, kontrak kinerja, risalah rapat dan kertas kerja; -
Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau anggota komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. –
Bahwa saksi selaku anggota tidak terlalu mengetahui berapa Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kab. Takalar ;
Bahwa saksi mengetahui. Ada 2 (dua) kegiatan yakni Pembangunan Gedung Pabrik AMDK dan Pengadaan Mesin AMDK dengan anggaran sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah). Untuk Pembangunan gedung Pabrik AMDK sebesar Rp. 332.965.000,- (tiga ratustiga puluh dua juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah). Untuk Mesin AMDK sebesar Rp. 942.012.500,-(Sembilan ratus empat puluh dua juta dua belas ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Proses pengadaan kegiatan proyek pembangunan gedung dan pengadaan pabrik AMDK pada PDAM Takalar Tahun 2018 : -
Bahwa Awalnya Direktur PDAM menyampaikan kepada Badan pengawas terkait temuan BPKP terhadap Aset PDAM dengan Kas sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tidak digunakan sebagai Aset PDAM, makanya perlu diadakan investasi terhadap Kas PDAM;
Bahwa setelah studi banding dari Bogor kemudian saksi dan Ahmad Mussawir melaporkan kegiatan tersebut ke Ketua Badan pengawas. Setelah selesai pertemuan dengan Ketua Badan Pengawas, kemudian hasil pertemuan di serahkan ke Ahmad Mussawir untuk dilaporkan ke Anggaran PDAM Tahun 2018 untuk pengadaan gedung dan pabrik AMDK sebesar Rp. 1.280.375.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa kemudian saksi, Ahmad Mussawir, Jamaluddin, SE, dan Dr. Ir. H. Nirwan Nasrullah, M.Si membawa laporan anggaran PDAM Tahun 2018 untuk pengadaan gedung dan pabrik AMDK menemui Bupati Takalar di ruang kerjanya, laporan tersebut dipersentasekan oleh Ahmad Mussawir untuk diusulkan pengadaan gedung dan mesin AMDK Tahun 2018 dan disetujui oleh Bupati Takalar;
Bahwa tidak sesuai dengan pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kab. Takalar Karena anggaran dana untuk Gedung pabrik AMDK sekitar kurang lebih Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan mesin AMDK sebesar Rp. 942.012.500,- (Sembilan ratus empat puluh dua juta dua belas ribu lima ratus rupiah) tidak dilakukan proses tender atau lelang;
Bahwa Proses pelaksanaan pembangunan gedung dilaksanakan peletakan batu pertama yang dihadiri saksi sendiri, Jamaluddin, SE, dan M. Syafril yang dilaksanakan sekitar bulan Juli 2018 dan selesai bulan Juli 2019; -
Bahwa Untuk mesin AMDK datangnya sekitar bulan Mei 2019; -
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada kelengkapan dokumen terkait dengan pengadaan pabrik dan pengadaan mesin AMDK PDAM Takalar Tahun 2018; ---
Bahwa sepengetahuan saksi ada pembentukan panitia pengadaan pembangunan pabrik AMDK PDAM Kab. Takalar yang di tunjuk langsung oleh Direktur PDAM Kab. Takalar (Jamaluddin, SE);
Bahwa tidak ada laporan pertanggung jawaban terkait pelaksanaan pembangunan gedung dan pengadaan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar Tahun 2018; -
Bahwa tidak ada sanksi jika mengusulkan sesuatu dalam rapat;
Bahwa jika ada usulan BAWAS ke Direktur DAM sifatnya hanya mengusulkan; --
Bahwa dalam kegiatan proyek AMDK saksi tidak ikut dalam proyek tersebut; -
Bahwa benar saksi tidak pernah menerima sesuatu terkait jabatan saksi sebagai BAWAS dalam proyek AMDK PDAM ataupun menerima uang; -
Atas keterangan Saksi tersebut , terdakwa tidak keberatan, dan akan mengajukannya dalam pembelaan ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan ahli yang didengar pendapatnya dengan dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
AHLI ARTHUR HALIK RAZAK,Dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa ahli pernah dimintai keterangan oleh penyidik dan keterangan yang ahli berikan sudah benar semuanya dan sebelum ahli menandatangani BAP ahli, ahli telah membacanya; -
Bahwa Ahli diperiksa sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi dalam Proyek Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) PDAM Kabupaten Takalar TA 2018; -
Bahwa dapat Ahli jelaskan riwayat Pendidikan Ahli yaitu:
SD Negeri Pongtiku II Ujung Pandang, lulus tahun 1988;
SMP Negeri 5 Ujung Pandang, lulus tahun 1991; -
SMA Negeri 1Ujung Pandang, lulus tahun 1994; -
D3 Teknik Mesin Politeknik Negeri Universitas Hasanuddin, lulus Tahun 1997; -
D4 Teknik Manufaktur Politeknik Manufaktur Bandung, lulus tahun 2001;
S2 Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung, lulus tahun 2011; -
Bahwa dapat Ahli jelaskan riwayat Pendidikan Ahli yaitu:
Welding Repair Training Course (IWES-2006) ;
Welder Qualification Test Certificate (SZA Austria-2006); --
Welding Engineer Training Course (JWES-Japan-2012); -
NDT Level I (ASNT-2013); -
NDT Level II (ASNT-2018); -
Dosen Profesional 2011 (ITS);
Ahli Madya Mekanikal (LPJK-2017); -
Petugas K3 Konstruksi (PUPR-2019); -
Ahli Madya K3 Konstruksi (LPJK-2020); -
Ahli Pengadaan Nasional PBJ (LKPP-2013); -
Sertifikat PBJ Kehormatan (LKPP-2021); -
Asesor Kompetensi (BNSP-2014); -
Asesor Lisensi (BNSP-2014); -
Pemberi Keterangan Ahli (LKPP-2016); -
Advisor Pelaksana Probity Advice(LKPP-2017); -
Mediator Penyelesaian Sengketa Kontrak PBJ (LKPP-2018); -
Training of Trainer PBJ (LPKN-2018); -
Ahli Kontrak PBJ (LKPP-2018); -
Pendamping Kontrak (LKPP-2019); -
Mediator / Konsiliator Penyelesaian Sengketa Kontrak PBJ (LKPP-2020). -
Bahwa dapat Ahli jelaskan riwayat Pendidikan Ahli yaitu:
CPNS Staf Pengajar Teknik Mesin Politeknik Negeri Ujung Pandang, tahun 2002;
Dosen Asisten Ahli (Tingkat Profesional) tahun 2004;
Dosen Lektor (Tingkat Profesional) tahun 2009; -
Dosen Lektor Kepala (Tingkat Profesional) tahun 2014;
Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Politeknik Negeri Fakfak 2013-2015; -
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)Barang/Jasa Polinef 2016-2018;
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Polinef 2019-2020;
Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Polinef 2016-sekarang; -
Pejabat Pengadaan (PP) Polinef 2013-2020; -
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Politeknik Negeri Ujung Pandang 2020; -
Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Politeknik Negeri Ujung Pandang 2020. -
Bahwa pengalaman Ahli yaitu:
Memberikan Keterangan sebagai Ahli Kontrak LKPP, Kejari Maros, 5 November 2018, Ridwan S, SH Kasi Tipidsus Kejari Maros;
Memberikan pendapat sebagai Ahli Kontrak LKPP, Kejari Pangkep, 31 Desember 2018, Mustar, SH Kasintel Kejari Pangkep ; -
Memberikan pendapat sebagai Ahli Kontrak LKPP, Kejari Pangkep, 18 Januari 2019, Mustar, SH Kasintel Kejari Pangkep;
Penugasan sebagai Pemberi Keterangan Ahli LKPP, Kejati Sulawesi Selatan, 15 Januari 2019, Setya Budi Arijanta Direktur PPH LKPP
Penugasan sebagai Pemberi Keterangan Ahli LKPP, PTUN Manado, 22 Agustus 201, Mudjisantosa Plt Direktur PPH LKPP
Penugasan sebagai Pemberi Keterangan Ahli LKPP, Polres Jeneponto, 26 Agustus 2019, Mudjisantosa Plt Direktur PPH LKPP; -
Penugasan sebagai Pemberi Keterangan Ahli LKPP, Kejari Makassar, 3 September 2019, Mudjisantosa Plt Direktur PPH LKPP; -
Penugasan sebagai Pemberi Keterangan Ahli LKPP, PTUN Makassar, 20 Februari 2020, Fajar Adi Hemawan An Direktur PPH, KaSubdit DPH-LKPP; --
Penugasan sebagai Pemberi Keterangan Ahli LKPP, Polres Mamuju Utara, 14 April 2020, Patria Susantosa, Direktur PPH LKPP; -
Penugasan sebagai Pemberi Keterangan Ahli LKPP, Polres Mamuju Utara, 6 Agustus 2020, Patria Susantosa, Direktur PPH LKPP; -
Penugasan sebagai Pemberi Keterangan Ahli LKPP, Kejari Sidrap, 25 Agustus 2020, Patria Susantosa, Direktur PPH LKPP; -
Penugasan sebagai Pemberi Keterangan Ahli LKPP, Kejati Sulawesi Tengah, 5 Oktober 2020, Patria Susantosa, Direktur PPH LKPP; -
Penugasan sebagai Pemberi Keterangan Ahli LKPP, Polda Papua, 16 Oktober 2020, Patria Susantosa, Direktur PPH LKPP; -
Penugasan sebagai Pemberi Keterangan Ahli LKPP, Kejari Pasangkayu, 11 Desember 2020, Patria Susantosa, Direktur PPH LKPP;
Penugasan sebagai Pemberi Keterangan Ahli LKPP, KejariJeneponto, 14 Januari 2021, Patria Susantosa, Direktur PPH LKPP; -
Penugasan sebagai Pemberi Keterangan Ahli LKPP, Kejari Maros, 8 Februari 2021, Patria Susantosa, Direktur PPH LKPP;
Penugasan sebagai Pemberi Keterangan Ahli LKPP, Polres Aru Polda Maluku, 13 April 2021, Jhon Piter Halomoan Situmorang, Direktur PPH LKPP ;
Bahwa dasar ahli melaksanakan tugas untuk memberikan keterangan ahli adalah berdasarkan surat penunjukan/tugas sebagai Ahli dari LKPP-RI Nomor 6352/D.4.3/03/ 2021 Tanggal 29 Maret 2021;
Bahwa Peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah yang berlaku sebagai pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa Asas umum Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak terdapat redaksi ketentuan tentang asas umum Pengadaan Barang/Jasa, namun apabila asas umum yang dimaksud dalam pertanyaan adalah prinsip pengadaan, maka diatur pada Pasal 6 : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. Akuntabel;
Bahwa benar berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, apakah berlaku juga bagi BUMN atau BUMD, sehingga dengan memperhatikan ketentuan yaitu :
Peraturan Pemertintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Paragraf 3 Pengadaan Barang dan Jasa:
Pasal 93 ayat (1) : Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi
Pasal 93 ayat (2) : Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Kemudian memperhatikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 61 ayat (1) huruf a : Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah: a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
Pasal 61 ayat (3) : Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, dan ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 1 ayat (2) : Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Pengadaan Barang/Jasa yang ketentuannya dikecualikan baik sebagian atau seluruhnya dari ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 1 ayat (3) : Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah Badan Layanan Umum di lingkungan Pemerintah Pusat atau Badan Layanan Umum di lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 5 ayat (1) Pengadaan Barang/Jasa pada BLU diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BLU
Sehingga dapat Ahli sampaikan bahwa Terhadap Pengadaan Barang/Jasa di BUMD dikecualikan dari Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan Barang/Jasa di BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BUMD, dan pelaksanaannya memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi
Bahwa metode Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu :
Pasal 38 ayat (1) : Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
E-Purchasing,
Pasal 1 ayat (35) : Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik
Pengadaan Langsung;
Pasal 1 ayat (40) : Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Penunjukkan Langsung;
Pasal 1 ayat (39) : Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu
Tender Cepat;
Pasal 38 ayat (6) : Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal : a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia
Tender;
Pasal 1 ayat (36) : Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Bahwa tahapan atau proses Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai dengan masing-masing metode pemilihan yaitu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berdasarkan :
Pasal 50 ayat (1) : Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi, meliputi:
(a) Pelaksanaan Kualifikasi; -
(b) Pengumuman dan/atau Undangan; -
(c) PendaftarandanPengambilanDokumenPemilihan;-
(d) Pemberian Penjelasan; -
(e) PenyampaianDokumenPenawaran;
(f) Evaluasi Dokumen Penawaran;
(g) PenetapandanPengumumanPemenang;danh.Sanggah.--
Pasal 50 ayat (2) : Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding
Pasal 50 ayat (4) : Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan ketentuan sebagai berikut :
peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja
Penyedia;
peserta hanya memasukan penawaran harga; -
evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan
penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah;
Pasal 50 Ayat (6) : Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga; -
Pasal 50 Ayat (7) huruf b : Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut: b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Lampiran, Bab III, angka 3.9 Penyusunan Tahapan dan Penetapan Jadwal Pemilihan, halaman 42- sampai dengan halaman 45;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dimaksud dengan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung serta Swakelola adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (40) : Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah): Pasal 1 ayat (39) : Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu dan Pasal 1 ayat (23) : Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat;
Bahwa Pengadaan Barang / Jasa khususnya pada BUMN atau BUMD, sesuai dengan masing-masing metode pemilihan, berdasakan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 4 ayat (1): Pelaku Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:
PA /KPA ; PPK;
Pejabat Pengadaan;
Pokja Pemilihan;
Penyedia; dan
pihak lainnya.
Pasal 4 ayat (2): Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi :
komite/tim teknis/panitia lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d;
Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d;
pejabat umum; --
sanggar/Kelompok Seni Budaya; -
Pelaku Usaha yang menyediakan jurnal ilmiah daring; atau
bentuk lain sesuai dengan kebutuhan. --
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada BUMN atau BUMD, diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BUMN atau BUMD;
Bahwa terkait kronologis pada tahun 2018 BUMD PDAM Kabupaten Takalar memiliki dana Rp. 1.280.375.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dana tersebut dipergunakan untuk membangun gedung dan peralatan AMDK, dengan rincian Rp. 942.012.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta dua belas ribu rupiah), untuk pengadaan peralatan AMDK, dan Rp. 305.750.000,- (tiga ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembangunan gedung AMDK, tidak ada hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pengadaan barang / jasa pemerintah dimana ketersediaan anggaran adalah kewenangan PA/KPA di PDAM Kabupaten Takalar; -
Bahwa pedoman pengadaan Barang / Jasa yang dipergunakan BUMD PDAM Kabupaten Takalar, yaitu Peraturan Bupati Takalar Nomor 149 Tahun 2017 tanggal 13 Maret 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dan Pasal 12 ayat (1) huruf b Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaa Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kabupaten Takalar, disebutkan “Pejabat pengadaan memiliki tugas dan kewenangan, melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta)”. Serta Direktur PDAM Kabupaten Takalar mengeluarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar pada tahun 2018 yaitu Nomor : 703a/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 tentang Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar, atas nama perusahaan PT. Laa Tahzan Indonesia untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Jasa Peralatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM dengan biaya Rp. 942.012.500,- (sembilan ratus empat puluh dua juta dua belas ribu lima ratus rupiah), dengan lama pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari. Sedangkan pembagunan gedung AMDK dilaksanakan secara Swakelola yang pengerjaannya dipercayakan kepada Pegawai PDAM Kabupaten Takalar, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 305.750.000,- (tiga ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga Pengadaan Barang/Jasa di PDAM Kabupaten Takalar Dikecualikan dari Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena telah Ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BMUD, namun pelaksanaannya memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi;
Bahwa di dalam proses penunjukan langsung Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar, atas nama perusahaan PT. Laa Tahzan Indonesia, terdapat beberapa temuan, yaitu : -
Penawaran harga dilakukan oleh : PT. Laa Tahzan Indonesia, CV. Jagad Motion Engineering & PT. Ridifan Jaya Abadi, namun faktanya CV. Jagad Motion Engineering & PT. Ridifan Jaya Abadi tidak melakukan penawaran secara langsung hanya digunakan penawarannya oleh PT. Laa Tahzan Indonesia, sehingga seolah-olah CV. Jagad Motion Engineering & PT. Ridifan Jaya Abadi melakukan penawaran atau ada pembanding.
Pada saat melakukan penawaran PT. Laa Tahzan Indonesia, Belum dikukuhkan dan terdaftar sebagai Perseroan Terbatas di Administarasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sedangkan dokumen yang dipergunakan adalah PT. Latahzan Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 73 tanggal 6 Nopember 2008 dihadapan Notaris Ingrid Lannywaty, SH.
PT. Latahzan Indonesia berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 03892-01/1.824.271 tanggal pendaftaran ulang 16 Desember 2018, dengan kualifikasi Barang/Jasa Dagangan Utama : Alat Mekanikal, Elektrikal, Konstruksi, Tulis Kantor, Barang Cetakan, Meubel, Jasa Pengelola Gedung (bukan gudang),
PT. Laa Tahzan Indonesia maupun PT. Latahzan Indonesia tidak memiliki pekerja maupun ahli.
PT. Laa Tahzan Indonesia maupun PT. Latahzan Indonesia tidak memberikan jaminan penawaran atau bank garansi.
PT. Laa Tahzan Indonesia maupun PT. Latahzan Indonesia tidak memiliki NPWP perusahaan dan rekening bank perusahaan, sedangkan NPWP yang dipergunakan yaitu 80.237.769.7-404.000 atas nama MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN, sedangkan rekening bank yang digunakan yaitu BRI 080401042416530 atas nama MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN.
Seluruh administrasi proses penunjukan langsung yang dikeluarkan oleh PDAM Kabupaten Takalar dibuat tanggal mundur (back date).
Seluruh panitia penunjukan langsung menandatangani seluruh administrasi pada sekitar bulan Februari 2019 dan tidak pernah dilibatkan dalam penentuan pemenang penunjukan langsung. ---
Bahwa pada tahap pelaksanaan pekerjaan dituangkan ke dalam : -
Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Nomor : 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, dengan periode pembayaran sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 7 Februari 2018, kemudian adanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 390/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018, dengan lama pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari.
Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 389/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018.
Bahwa pembayaran dan pelaksanaan pekerjaan melebihi 120 (seratus dua puluh) hari atau pembayaran melebihi waktu yang ditentukan yaitu sampai dengan bulan Desember 2020. -
Dimana Keseluruhan administrasi tersebut pada huruf e dibuat tanggal mundur (back date).
Sehingga terhadap temuan diatas, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338 : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang- undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan- alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi Pasal 1 ayat (8) : “Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna Jasa dan penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Memperhatikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 ayat (44) : Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola; Pasal 4 huruf a : Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; Pasal 7 ayat (1) huruf a : Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : huruf a melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; Pasal 13 ayat (1) huruf c angka 1: Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 huruf e memiliki tugas; huruf c : menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan, angka 1 : Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); Pasal 50 ayat (6) : Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga; Pasal 76 ayat (1): Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing; Pasal 76 ayat (5) : Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; Pasal 77 ayat (1) Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada A PIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
Kemudian dalam hal seluruh administrasi proses penunjukan langsung yang dikeluarkan oleh PDAM Kabupaten Takalar dibuat tanggal mundur dan Pokja Pemilihan tidak pernah dilibatkan dalam penentuan pemenang penunjukan langsung, maka Kepala Daerah meminta Inspektorat Daerah/APIP untuk melakukan Pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, atau dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasionaldan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
Dalam hal pelaksanaan dan pembayaran kontrak melebihi 120 hari kalender serta keseluruhan administrasi, maka Hal ini merupakan tanggungjawab para pihak yang berkontrak sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Pasal 1338, Pasal 1 ayat (8) UU No.2 Tahun 2017 dan Pasal 1 ayat (44) Perpres No.16 tahun 2018; Kepala Daerah meminta Inspektorat Daerah/APIP untuk melakukan Pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, atau dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasionaldan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
Dalam hal terbukti bahwa tujuan pengadaan barang/jasa telah sesuai ketentuan dalam kontrak dan Pembangunan Gedung dan Peralatan AMDK telah dimanfaatkan, maka Kepala Daerah meminta Inspektorat Daerah/APIP untuk melakukan Pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
Bahwa pengadaan di PDAM Kabupaten Takalar, dalam hal pengadaan bisa dilakukan “penunjukan langsung”, dengan nilai pekerjaan Rp 305.750.000,- namun PPK/Dirut PDAM telah mengaturnya sendiri di dalam pedoman barang/jasa PDAM Kabupaten Takalar. Pengadaan Barang/Jasa di BUMD dikecualikan dari Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pengadaan Barang/Jasa di BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BUMD, dan pelaksanaannya memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi, sehingga jika terdapat keputusan Pimpinan PDAM Kabupaten Takalar yang mengatur tersendiri tentang penunjukan langsung pengadaan barang/jasa yang nilainya lebih dari Rp200.000.000,- maka pelaksanaan pengadaannya sesuai dengan keputusan Pimpinan PDAM Kabupaten Takalar tersebut, dan jika terbukti bahwa tujuan pengadaan barang/jasa telah sesuai ketentuan dalam kontrak dan Pembangunan Gedung dan Peralatan AMDK telah dimanfaatkan, maka Kepala Daerah meminta Inspektorat Daerah/APIP untuk melakukan Pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah;
Bahwa terhadap akibat hukum jika seluruh administrasi proses penunjukan langsung yang dikeluarkan oleh PDAM Kabupaten Takalar dibuat tanggal mundur dan Pokja Pemilihan tidak pernah dilibatkan dalam penentuan pemenang penunjukan langsung, pelaksanaan dan pembayaran kontrak melebihi 120 hari kalender, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 Ayat (1) huruf a “melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa”, Pasal 7 Ayat (1) huruf b “bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa”; Pasal 11 ayat (1) huruf k “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: k. mengendalikan kontrak”; Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf c angka 1 : “Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas“huruf a“melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia”, huruf c ”menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan” 1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”; Pasal 76 ayat (1) “Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing”; Pasal 76 ayat (4) huruf b“Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:b. kepatuhan terhadap peraturan” sehingga Ahli sebagai Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa saya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan akibat hukum, serta memperhatikan Perpres No.16 Tahun 2018, Dalam hal terbukti seluruh administrasi proses penunjukan langsung yang dikeluarkan oleh PDAM Kabupaten Takalar dibuat tanggal mundur dan Pokja Pemilihan tidak pernah dilibatkan dalam penentuan pemenang penunjukan langsung, maka sesuai Perpres No.16 Tahun 2018, Pokja Pemilihan tidak melaksanakan tugas sesuai etika pengadaan yaitu melaksanakan tugas secara tertib dan profesional”, dan jika Surat Perjanjian dan Surat Penyerahan Lapangan dibuat tanggal mundur, maka Pejabat Penandatangan Kontrak (KPA/PPK) tidak melaksanakan tugas sesuai etika pengadaan yaitu melaksanakan tugas secara tertib dan profesional, kemudian jika terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan melebihi 120 (seratus dua puluh) hari atau pembayaran melebihi waktu yang ditentukan, maka hal ini merupakan tanggungjawab para pihak yang berkontrak sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Pasal 1338, Pasal 1 ayat (8) UU No.2 Tahun 2017 dan Pasal 1 ayat (44) Perpres No.16 tahun 2018. Terkait kepatuhan terhadap peraturan, maka sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 hal ini merupakan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan Pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi;
Bahwa terhadap Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Nomor : 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018, dengan periode pembayaran sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 7 Februari 2018, kemudian adanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 390/PDAM- TKL/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018, dengan lama pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari, perlu diperhatikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa di BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BUMD, dan pelaksanaannya memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi, jika Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di PDAM Kabupaten Takalar bersumber dari non APBN/APBD yang pelaksanaan anggarannya tidak terikat tahun anggaran, maka pembayarannya sesuai ketersediaan dana di PDAM Kabupaten Takalar. Terkait kepatuhan terhadap kepatuhan terhadap peraturan, maka sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 hal ini merupakan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan Pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi;
Bahwa Ahli tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan akibat hukum jika peralatan AMDK tidak dibeli dalam keadaan baru namun merupakan peralatan AMDK pinjam pakai dengan pihak lain, namun dalam hal terbukti bahwa kontrak/adendum telah mengatur peralatan AMDK dalam keadaan baru namun faktanya peralatan AMDK pinjam pakai dengan pihak lain, maka para pihak yang menandatangani kontrak tidak melaksanakan kontrak sesuai ketentuan kontrak, Terkait pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai ketentuan kontrak, maka hal ini merupakan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan Pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi;
Bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” di dalam metode Penunjukan Langsung, berdasarkan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) meliputi:penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden; barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan / diperhitungkan sebelumnya; Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu; Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan; Pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan; Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan;
Bahwa Pengadaan Barang/Jasa di BUMD dikecualikan dari Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana Pengadaan Barang/Jasa di BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BUMD, dan pelaksanaannya memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi, sehingga dalam hal terdapat keputusan Pimpinan PDAM Kabupaten Takalar yang mengatur tersendiri tentang pekerjaan konstruksi senilai Rp305.750.000,- dapat dilaksanakan secara Swakelola, maka pelaksanaan pengadaannya sesuai dengan keputusan Pimpinan PDAM Kabupaten Takalar tersebut, jika terbukti bahwa tujuan pengadaan barang/jasa telah sesuai ketentuan dalam kontrak, maka Kepala Daerah meminta Inspektorat Daerah/APIP untuk melakukan Pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah; -
Bahwa benar dalam hal terdapat keputusan Pimpinan PDAM Kabupaten Takalar yang mengatur tersendiri tentang Penunjukan Langsung dan Swakelola, maka pelaksanaan pengadaannya sesuai dengan keputusan Pimpinan PDAM Kabupaten Takalar tersebut, jika terbukti bahwa tujuan pengadaan barang/jasa telah sesuai ketentuan dalam kontrak, maka Kepala Daerah meminta Inspektorat Daerah/APIP untuk melakukan Pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah, dikarenakan Pengadaan Barang/Jasa di BUMD dikecualikan dari Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa di BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BUMD, dan pelaksanaannya memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi; -
Bahwa terhadap dana sebesar Rp. 942.012.000,- (sembilan ratus empat puluh dua juta dua belas ribu rupiah) untuk pengadaan peralatan AMDK, berdasarkan peraturan perundang-undangan metode pemilihan yang diterapkan dengan dasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 38 ayat (1) : Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: (a) E-purchasing; (b) Pengadaan Langsung; (c) Penunjukan Langsung; (d) Tender Cepat; dan (e) Tender. Dan Pasal 38 ayat (7) : Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d; juga Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab I, angka 1.3 Persiapan Pemilihan huruf a : Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan meliputi: a. Penetapan metode pemilihan Penyedia; Bab III, angka 3.2 “Penetapan Metode Pemilihan Penyedia : Pokja Pemilihan menetapkan metode pemilihan Penyedia dengan memperhatikan jenis barang/jasa, Spesifikasi Teknis/KAK dan kompleksitas pekerjaan, Pagu Anggaran/HPS, rancangan kontrak, hasil analisis pasar dan/atau hasil konsolidasi.”, sehingga dengan Dasar beberapa Pperaturan tersebut diatas Ahli sampaikan bahwa Penetapan Metode Pemilihan adalah tugas Pokja Pemilihan dengan memperhatikan jenis barang/jasa, Spesifikasi Teknis/KAK dan kompleksitas pekerjaan, Pagu Anggaran/HPS, rancangan kontrak, hasil analisis pasar dan/atau hasil konsolidasi.
Bahwa terhadap proses lelang yang dilakukan BUMD dapat dilakukan oleh Tim Lelang dari BUMD itu sendiri atau melalui Pokja ULP Kabupaten, Pengadaan barang/jasa di BUMD dikecualikan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pengadaan Barang/Jasa di BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BUMD, dan pelaksanaannya memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi, Maka Proses lelang (tender) dapat dilakukan oleh Tim Lelang dari BUMD sesuai peraturan pimpinan BUMD; -----
Bahwa benar terhadap jaminan pekerjaan atau jaminan pelaksanaan atau Bank garansi, diatur berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Ahli tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan akibat hukum, namun Ahli kem,bali menegaskan jika Pengadaan barang/jasa di BUMD dikecualikan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa di BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BUMD, dan pelaksanaannya memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi, dan jika mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka yang seharusnya dilakukan Pokja Pemilihan sebagai salah satu pelaku pengadaan adalah melaksanakan tugas persiapan pemilihan penyedia, termasuk penetapan persyaratan penyedia, mematuhi etika pengadaan, yaitu tertib dan profesional, Terkait kepatuhan terhadap peraturan, maka hal ini merupakan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan Pengawasan melalui audit, reviuw, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi;
Bahwa benar terhadap peralatan AMDK termasuk kategori barang spesifik & metode pemilihan apa yang seharusnya diterapkan terhadap barang spesifik, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah “PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan: c. menetapkan perencanaan pengadaan” dan Pasal 11 ayat (1) huruf a: PPK Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: a. menyusun perencanaan pengadaan, dan Pasal 38 ayat (5) huruf g Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah “Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: g. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah”, Sehingga Ahli tegaskan dalam hal PPK telah menyusun perencanaan pengadaan dan/atau Pengguna Anggaran telah menetapkan perencanaan pengadaaan bahwa peralatan AMDK termasuk kategori barang spesifik, maka dapat dilakukan dengan metode pemilihan penunjukan langsung;
Bahwa tidak diperbolehkan pihak lain yang tidak memiliki atau diberikan wewenang pengadaan barang / jasa melaksanakan tugas sebagai pelaku pengadaan barang / jasa karena berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : “Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia, tugas dan kewenangan pelaku pengadaan diatur dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selain itu, persyaratan pelaku pengadaan sudah diatur dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Maka dalam hal mengacu pada Perpres No.16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 15 Tahun 2018, pihak yang tidak memenuhi ketentuan sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 15 Tahun 2018 tidak dapat menjadi pelaku pengadaan;
Bahwa dalam hal terdapat keputusan Pimpinan PDAM Kabupaten Takalar yang mengatur tersendiri tentang Swakelola, maka kontrak dan jenis kontrak kontruksinya dilaksanakan sesuai dengan keputusan Pimpinan PDAM Kabupaten Takalar tersebut. Karena Pengadaan Barang/Jasa di BUMD dikecualikan dari Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Pengadaan Barang/Jasa di BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BUMD, dan pelaksanaannya memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi, Maka dalam hal terdapat keputusan Pimpinan PDAM Kabupaten Takalar yang mengatur tersendiri tentang Swakelola, maka kontrak dan jenis kontrak kontruksinya dilaksanakan sesuai dengan keputusan Pimpinan PDAM Kabupaten Takalar tersebut;
bahwa dalam hal terdapat keputusan Pimpinan PDAM Kabupaten Takalar yang mengatur tersendiri tentang pekerjaan kontruksi bangunan AMDK PDAM Kabupaten Takalar, maka pelaksanannya sesuai dengan keputusan Pimpinan PDAM Kabupaten Takalar tersebut, Pengadaan Barang/Jasa di BUMD dikecualikan dari Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Pengadaan Barang/Jasa di BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BUMD, dan pelaksanaannya memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi;
AHLI MUHAMMAD ARIF, Dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa ahli pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan/Pengadaan AMDK di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018,
Bahwa Ahli memberikan keterangan sebagai Ahli berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Daerah Kab. Takalar Nomor : 800/848/Kepeg Tanggal 14 Juni 2021 tentang Surat Tugas Pelaksanaan Audit Kerugian Negara/Daerah. Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan/Pengadaan AMDK di PDAM Kab. Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa tugas Ahli selaku Auditor berdasarkan Audit internal Inspektorat Kab. Takalar Nomor : 700/11/Inspektorat/I/2016 adalah sebagai berikut :
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintah di Daerah Kabupaten Takalar, pelaksanaan atas penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pelaksaan Urusan Pemerintah Desa;
Menyusun dan melaksakan rencana Pengawasan Internal Tahunan;
Melakukan Audit ketaatan (compliance) untuk memastikan bahwa semua prosedur/area yang diaudit telah sesuai dengan peraturan, ketentuaan dan prosedur yang berlaku;
Menguji dan Mengevaluasi pelaksanaan pengendalian Intern dan sistem manajemen resiko sesuai dengan kebijakan pemerintah;
Melaksanakan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, oprasional sumber daya manusia pemasaran teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
Melakukan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah dan Reviu 3 (tiga) bulan sekali pelaksanaan program dan kegiatan Satuan Kerja Pemerintah Daerah;
Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
Membuat laporan hasil Pengawasan dan Menyampaikan Laporan tersebut kepada Pimpinan Pemerintah Daerah dan Auditan.
Bahwa dapat Ahli jelaskan riwayat riwayat Diklat/Sertifikat yang berkaitan dengan keahlian Ahli, yaitu:
Sertifikat Auditor Pertama Tahun 2017;
Sertifikat Diklat Audit Investigatif oleh BPKP Tahun 2018;
Sertifikat Pelatihan Peningkatan Kapabilitas APIP oleh KPK Tahun 2018;
Bahwa Ahli bersama Tim yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala Inspektorat berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Daerah Kab. Takalar Nomor : 800/848/Kepeg Tanggal 14 Juni 2021 untuk melakukan pemeriksaan kerugian negara atas pengaduan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan/Pengadaan AMDK di PDAM Kab. Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa tujuan penugasan yakni untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan/Pengadaan AMDK di PDAM Kab. Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa ruang Lingkup Penugasan yakni Audit perhitungan kerugian negara yang kami laksanakan mencakup pembangunan gedung, pengadaan mesin, bahan baku dan izin yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara;
Bahwa prosedur yang dilaksanakan untuk menghitung kerugian negara/daerah atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut :
Memperoleh bukti/dokumen pada penyidik;
Melakukan analisis dan telaah atas bukti/dokumen yang diperoleh dari penyidik;
Meninjau kondisi objek audit bersama penyidik;
Meminta pendapat ahli melalui penyidik;
Menghitung kerugian negara.
Bahwa dasar yang kami gunakan dalam mengitung kerugian negara/daerah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 tersebut adalah dokumen/bukti-bukti yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik yaitu:
Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan antara PDAM Takalar dan PT. Laa Tahzan Indonesia tentang Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Nomor 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018;
Surat Keputusan Direktur PDAM Takalar Nomor 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kab. Takalar;
Dokumen pembayaran kegiatan Pembangunan Gedung AMDK PDAM Takalar;
Dokumen pembayaran pengadaan mesin, bahan baku dan perizinan AMDK PDAM Takalar;
Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik;
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kab. Takalar Nomor : 600/243/DPUPRPKP-CK/VII/2021 perihal penyampaian hasil penilaian bangunan AMDK PDAM Kab. Takalar.
Bahwa berdasarkan fakta dan proses kejadian serta data dan bukti-bukti/dokumen yang telah diperoleh, maka metode yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara/daerah adalah sebagai berikut :
Menghitung kerugian negara dalam kegiatan pembangunan gedung AMDK dengan menggunakan metode total loss
Metode total loss digunakan karena :
Tidak terdapat kontrak pelaksanaan pekerjaan;
Tidak terdapat tim teknis atau tim pelaksana swakelola;
Tidak terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana;
Tidak terdapat laporan kemajuan pekerjaan;
Tidak terdapat berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan;
Tidak terdapat berita acara serah terima hasil pekerjaan;
Pendapat ahli terkait nilai bangunan AMDK PDAM Kab. Takalar.
Menghitung kerugian negara dalam kegiatan pengadaan mesin, bahan baku dan izin AMDK dengan menggunakan metode harga wajar (fair price);
Menghitung realisasi pengeluaran yang telah dibayarkan oleh PDAM ke penyedia;
Menghitung realisasi biaya pengiriman;
Menjumlahkan angka 1), angka 2);
Menghitung harga perolehan pembelian mesin dan bahan baku AMDK;
Menghitung biaya pengiriman barang 3 kontainer;
Menghitung harga perolehan bahan baku;
Menghitung biaya perizinan;
Menjumlahkan angka 4), angka 5), angka 6) dan angka 7);
Menghitung kerugian kuangan negara sebelum pajak;
Menghitung nilai pajak yang belum disetor ke Kas Negara;
Menjumlahkan kerugian keuangan negara sebelum pajak dengan pajak yang; belum disetor;
Metode harga wajar (fair price) digunakan karena terdapat fraud mulai dari pemilihan penyedia sehingga penyedia tidak berhak atas keuntungan atas pekerjaan tersebut.
Bahwa penyimpangan yang tidak sesuai dengan kriteria berdasarkan fakta-fakta dan proses kejadian atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan / pengadaan AMDK pada PDAM Kab. Takalar, yaitu:
Bangunan :
PDAM Kab. Takalar melalui Keputusan Bupati Nomor 173.a Tahun 2018 tentang Pengesahan Anggaran PDAM Kab. Takalar Tahun 2018 tanggal 02 Maret 2018, menganggarkan pembangunan dan pengadaan Pabrik AMDK sebesar Rp.1.280.375.000,- dengan rincian pembangunan gedung sebesar Rp.332.965.000,- dan pengadaan mesin, bahan baku dan izin sebesar Rp.942.012.500,;
Direktur PDAM Takalar (Jamaluddin, SE) melalui keputusan Nomor 686/KPTS/PDAM/IV/2018 tanggal 2 April 2018 menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kab. Takalar;
Direktur PDAM Takalar (Jamaluddin, SE) tidak menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sehingga Direktur PDAM Takalar sekaligus bertindak selaku PPK;
Direktur PDAM Takalar (Jamaluddin, SE) melalui keputusan Nomor 702/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang pembentukan panitia pengadaan pembangunan pabrik air minum dalam kemasan PDAM Kab. Takalar;
Pantia Pengadaan pembangunan pabrik air minum dalam kemasan PDAM Kab. Takalar tidak melakukan proses tender atas pembangunan gedung AMDK PDAM Takalar meskipun hal tersebut telah diatur dalam Pedoman Pengadaan Barang/jasa PDAM Kab. Takalar Nomor 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tanggal 02 April 2018;
Pembangunan gedung AMDK PDAM Takalar dilaksanakan secara swakelola Tipe I dan tidak melibatkan tenaga ahli dalam bidang konstruksi sedangkan personil dari PDAM sendiri tidak memiliki kompetensi dalam bidang konstruksi;
Direktur PDAM Takalar (Jamaluddin, SE) tidak menetapkan Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas Swakelola sehingga beberapa dokumen seperti sasaran rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, RAB, Kontrak, dokumen perrtanggungjawaban keuangan, laporan kemajuan pekerjaan tidak disusun dalam pembangunan gedung AMDK PDAM Takalar;
Realisasi anggaran pembangunan gedung AMDK PDAM Takalar sebesar Rp.317.900.000,- dilakukan oleh Kepala Bagian Keuangan PDAM Takalar tanpa adanya berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara hasil pemeriksaan barang dari panitia pemeriksa hasil pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan dan dokumen pertanggungjawaban dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2018 sebesar Rp.248.500.000,- :
Tanggal 03 September 2018 dilakukan pembayaran berupa pinjaman sementara pembelian material AMDK sebesar Rp.20.000.000,-
Tanggal 12 September 2018 dilakukan pembayaran berupa tambahan pinjaman sementara pembelian material AMDK sebesar Rp.50.000.000,-
Tanggal 21 September 2018 dilakukan pembayaran berupa pinjaman sementara pembelian material AMDK dan ongkos kerja sebesar Rp.20.000.000,-
Tanggal 05 Oktober 2018 dilakukan pembayaran berupa pinjaman sementara pembelian material AMDK sebesar Rp.20.000.000,-
Tanggal 12 Oktober 2018 dilakukan pembayaran berupa pinjaman sementara pembelian material AMDK sebesar Rp.50.000.000,-
Tanggal 05 Nopember 2018 dilakukan pembayaran berupa pinjaman sementara pembelian material AMDK dan ongkos kerja sebesar Rp.10.000.000,-
Tanggal 12 Desember 2018 dilakukan pembayaran berupa panjar pembuatan atap dan pintu sebesar Rp.10.000.000,-
Tanggal 14 Desember 2018 dilakukan pembayaran berupa pelunasan pembuatan atap dan pintu sebesar Rp.68.500.000,
Tahun 2019 sebesar Rp.60.987.000,- :
Tanggal 29 Mei 2019 dilakukan pembayaran kepada Dg. Tutu melalui transfer ke rekening 509001027417537 untuk biaya pembuatan penyekat ruangan 57 meter @ Rp.750.000,- atau sebesar Rp.42.750.000,-
Tanggal 28 Juni 2019 dilakukan pembayaran kepada Dg. Bundu untuk biaya pembuatan plafond sebesar Rp.14.500.000,-
Tanggal 12 Juli 2019 dilakukan pembayaran instalasi listrik gedung AMDK sebesar Rp.3.737.000,-
Tahun 2021 sebesar Rp.8.413.000,-
Tanggal 19 Februari 2021 dilakukan pembayaran kepada Syamsuar untuk pekerjaan drainase, ventilasi udara dan westafel AMDK sebesar Rp.8.413.000,-
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kab. Takalar Nomor : 600/243/DPUPRPKP-CK/VII/2021 perihal penyampaian hasil penilaian bangunan AMDK PDAM Kab. Takalar dimana Tim Dinas PUPRPKP tidak dapat melakukan perhitungan nilai bangunan AMDK PDAM Takalar karena tidak terdapat RAB dan gambar yang lengkap.
Mesin
Direktur PT. Laa Tahzan Indonesia (Muhammad Taufiq Dahlan) memperoleh informasi dari Sekretaris Daerah Kab. Takalar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Takalar terkait rencana pengembangan usaha PDAM Takalar pada bidang AMDK, kemudian Direktur PT. Laa Tahzan Indonesia bertemu dengan Direktur PDAM Takalar (Jamaluddin, SE) selanjutnya oleh Direktur PDAM Takalar, Direktur PT. Laa Tahzan Indonesia diarahkan ke Dewan Pengawas (Achmad Musyawir dan Laualang) dan oleh Saudara Achmad Musyawir menyarankan kepada Direktur PT. Laa Tahzan Indonesia untuk mencari 2 (dua) perusahaan pembanding untuk mengikuti penawaran;
PDAM Kab. Takalar melalui Keputusan Bupati Nomor 173.a Tahun 2018 tentang Pengesahan Anggaran PDAM Kab. Takalar Tahun 2018 tanggal 02 Maret 2018, menganggarkan pembangunan dan pengadaan Pabrik AMDK sebesar Rp.1.280.375.000,- dengan rincian pembangunan gedung sebesar Rp.332.965.000,- dan pengadaan mesin, bahan baku dan izin sebesar Rp.947.410.000,- dengan sumber dana PDAM Kab. Takalar Tahun Anggaran 2018;
Direktur PT. Laa Tahzan Indonesia membawa 2 (dua) perusahaan lain yakni PT. Ridifan Jaya Abadi dan CV Jagat Montion Enginering, dimana kedua perusahaan tersebut adalah perusahaan pasif dan Direktur PT. Laa Tahzan Indonesia (Muh. Taufiq Dahlan) yang mewakili komunikasi kedua perusahaan tersebut;
Direktur PDAM Takalar (Jamaluddin, SE) melalui keputusan Nomor 686/KPTS/PDAM/IV/2018 tanggal 2 April 2018 menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kab. Takalar;
Direktur PDAM Takalar (Jamaluddin, SE) tidak menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sehingga Direktur PDAM Takalar sekaligus bertindak selaku PPK;
Direktur PDAM Takalar (Jamaluddin, SE) melalui keputusan Nomor 702/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 menetapkan pembentukan panitia pengadaan pembangunan pabrik air minum dalam kemasan PDAM Kab. Takalar;
Panitia Pengadaan tidak melakukan proses tender atas pengadaan mesin, bahan baku dan perizinan AMDK PDAM Takalar;
Panitia Pengadaan melalui surat Nomor : 385/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018 mengusulkan penetapan penyedia jasa kepada Direktur PDAM Takalar dan Direktur PDAM Takalar melalui surat Nomor 703.a/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 tentang Penunjukan langsung pengadaan jasa pembuatan pabrik AMDK PDAM Kab. Takalar menetapkan PT.LAA TAHZAN INDONESIA sebagai penyedia jasa untuk Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Takalar meskipun PT. Laa Tahzan Indonesia tidak memiliki sertifikat bidang usaha untuk pekerjaan AMDK;
Direktur PDAM Takalar (Jamaluddin, SE) melakukan perjanjian kerja dengan PT. Laa Tahzan Indonesia Nomor 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp.942.012.500,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender;
Realisasi anggaran pengadaan mesin, bahan baku dan perizinan AMDK PDAM Takalar sebesar Rp.1.041.492.500,- dilakukan oleh Kepala Bagian Keuangan PDAM Takalar atas perintah Direktur PDAM Takalar tanpa adanya berita acara kemajuan pekerjaan melalui cek dan rekening pribadi milik Sdr. Muh. Taufiq Dahlan Nomor 080401042416530 dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2018 sebesar Rp.608.687.500,-
Tanggal 30 Juli 2018 dilakukan pembayaran uang muka untuk pembelian 1 paket mesin pabrik AMDK 15% dari nilai mesin atau sebesar Rp.82.500.000,-
Tanggal 13 Agustus 2018 dilakukan pembayaran uang muka untuk pembelian 1 paket lengkap bahan baku AMDK yakni 50% dari nilai atau sebesar Rp.108.187.500,-
Tanggal 12 September 2018 dilakukan pembayaran sebagian termin ke II pembelian sebagian paket mesin pabrik AMDK yakni 35% dari nilai mesin pemurnian atau sebesar Rp.61.250.000,-
Tanggal 25 September 2018 dilakukan pembayaran sebagian termin ke II pembelian sebagian paket mesin pabrik AMDK yakni 35% dari nilai mesin auto cup atau sebesar Rp.66.500.000,-
Tanggal 14 Desember 2018 dilakukan pembayaran biaya sertifikasi SNI dan BPOM yakni 50% dari biaya sertifikasi atau sebesar Rp.22.500.000,- dan 100% dari biaya peralatan laboratorium atau sebesar Rp.38.000.000,-
Tanggal 17 Desember 2018 dilakukan pembayaran sebagian termin ke II pembelian sebagian paket mesin pabrik AMDK yakni 35% dari nilai mesin semi automatic gallon atau sebesar Rp.31.500.000,- dan 35% dari nilai mesin semi automatic bottle atau sebesar Rp.33.250.000,-
Tanggal 20 Desember 2018 dilakukan pembayaran termin ke III pembelian mesin semi automatic gallon, mesin semi automatic bottle, mesin auto cup dan mesin pemurnian air sebesar Rp.165.000.000.000,-
Tahun 2019 sebesar Rp.377.087.500,-
Tanggal 04 Februari 2019 dilakukan pembayaran termin II untuk pembelian 1 paket lengkap bahan baku AMDK yakni 50% dari nilai atau sebesar Rp.108.187.500,-
Tanggal 08 Maret 2019 dilakukan pembayaran biaya pengiriman barang rute Jakarta-Makassar-Takalar sebesar Rp.45.000.000,-
Tanggal 06 Mei 2019 dilakukan pembayaran panjar AMDK sebesar Rp.10.000.000,-
Tanggal 20 Mei 2019 dilakukan pembayaran termin pembelian 1 paket standar pabri AMDK sebesar Rp.114.900.000,-
Tanggal 25 Juni 2019 dilakukan pembayaran panjar AMDK sebesar Rp.7.500.000,-
Tanggal 05 Agustus 2019 dilakukan pembayaran panjar AMDK sebesar Rp.20.000.000,-
Tanggal 21 Agustus 2019 dilakukan pembayaran panjar AMDK sebesar Rp.35.000.000,-
Tanggal 15 Nopember 2019 dilakukan pembayaran AMDK sebesar Rp.27.500.000,-
Tahun 2020 sebesar Rp.25.817.500,-
Tanggal 22 Januari 2020 dilakukan pembayaran pelunasan AMDK sebesar Rp.10.237.500,-
Tanggal 06 Oktober 2020 dilakukan pembayaran atas pembelian compressor sebesar Rp.15.580.000,-
Tahun 2021 sebesar Rp.29.900.000,-
Tanggal 19 Februari 2021 dilakukan pembayaran atas pembelian conveyor untuk mesin auto cup sebesar Rp.13.800.000,-
Tanggal 08 Maret 2021 dilakukan Pembelian lampu ultra violet 2 unit untuk AMDK sebesar Rp.1.900.000,-
Tanggal 09 Maret 2021 dilakukan pembayaran atas pembelian mesin expayer date sebesar Rp.14.200.000,-
Pekerjaan pengadaan mesin, bahan baku dan perizinan belum selesai sampai dengan berakhirnya waktu pelaksanaan berdasarkan kontrak;
Bahwa dapat Ahli jelaskan berdasarkan fakta dan proses kejadian dalam pembangunan / pengadaan pabrik AMDK PDAM Takalar Tahun 2018, terungkap bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 :
Pasal 4 ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 4 ayat (2) secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2012.
Pasal 2 Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan atas Barang Mewah.
Pasal 3 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Badan Usaha Milik Negara dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Badan Usaha Milik Negara.
Keputusan Direktur PDAM Kab. Takalar Nomor 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa PDAM Kab. Takalar.
Bahwa dapat Ahli jelaskan, nilai kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan metode perhitungan diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.953.192.500,- (Sembilan ratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Menghitung kerugian negara dalam kegiatan pembangunan gedung AMDK Menghitung realisasi pengeluaran yang menjadi kerugian negara Rp. 317.900.000,00
Menghitung kerugian negara dalam kegiatan pengadaan mesin, bahan baku dan izin AMDK
Realisasi pengeluaran yang telah dibayarkan ke penyedia Rp 996.492.500,00
Realisasi biaya pengiriman barang Rp 45.000.000,00
Total pengeluaran (1 + 2 ) Rp1.041.492.500,00
Harga perolehan mesin, bahan baku AMD Rp 420.000.000,00
Biaya pengiriman barang 3 kontainer Rp 34.500.000,00
Harga perolehan bahan baku Rp 0,00
Biaya perizinan Rp 0,00
Total harga perolehan + biaya kirim (4 + 5 + 6 +7)Rp 454.500.000,00
Kerugian Keuangan Negara sebelum pajak Rp 586.992.500,00
Nilai pajak yang belum disetor ke Kas Negara Rp 48.300.000,00
Total Kerugian keuangan negara (9 + 10) Rp 635.292.500,00
Total kerugian negara (a + b.11) Rp. 953.192.500,00.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya menrangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada saat dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa terdakwa diperiksa karena adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018;
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Badan Pengawas PDAM Kab. Takalar berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 108 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan pengawas PDAM Kab. Takalar Periode 2016-2019;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Sekretaris Badan Pengawas PDAM Kab. Takalar :
Memberikan pendapat dan saran kepada daerah dan Direksi mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan serta perubahan dan tambahan laporan-laporan lainnya dari Direksi;
Mengikuti dan mengawasi perkembangan perusahaan dan dalam hal perusahaan mengalami kemunduran segera melaporkannya kepada Kepala Daerah disertai saran dan perbaikan langkah yang ditempuh;
Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah dan direksi Perusahaan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan perusahaan daerah;
Memberikan laporan kepada Kepala Daerah secara berkala mengenai perkembangan perusahaan dan hasil pelaksanaan tugas badan pengawas perusahaan daerah.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau anggota komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Bahwa terdakwa mengetahui. Ada 2 (dua) kegiatan yakni Pembangunan Gedung Pabrik AMDK dan Pengadaan Mesin AMDK dengan anggaran sebesar Rp. 1.280.375.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). Pengadaan tersebut sudah masuk dengan pembangunan gedung dan pengadaan mesin AMDK.
Bahwa Proses perencanaan pengadaan kegiatan proyek pembangunan gedung dan pengadaan pabrik AMDK pada PDAM Takalar Tahun 2018 :
Bahwa Ide perencanaan pengadaan kegiatan Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik AMDK PDAM Kab. Takalar dari Ir. H. Nirwan Nasrullah (Ketua Badan Pengawas PDAM Takalar), untuk meningkatkan pendapatan PDAM (sumber pendapatan lain selain air baku).
Bahwa setelah mengetahui temuan Audit BPKP sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar lebih) tidak dialokasikan ke investasi produktif, sehingga badan pengawas PDAM sepakat untuk pengadaan kegiatan proyek pembangunan pengadaan AMDK Tahun 2018, kemudian di ajukan ke Direktur PDAM (Jamaluddin, SE).
Bahwa kemudian usulan AMDK dimasukkan kedalam rencana anggaran PDAM 2018, dan dikoreksi sekretaris badan pengawas (Ahmad Mussawir) untuk segera dilengkapi dengan nilai anggaran AMDK sebesar Rp. 1.280.375.000,-. Anggaran tersebut sudah menyesuaikan harga pengadaan gedung dan mesin AMDK.
Bahwa kemudian setelah menentukan anggaran AMDK dilakukan rapat dengan badan pengawas, Direktur PDAM (Jamaluddin, SE), Kabag Keuangan (Dewi Warsidah), Kabag Teknis (M. Syafril), untuk menetapkan seluruh anggaran PDAM 2018 termasuk AMDK.
Bahwa setelah di setujui kemudian disampaikan kepada Bupati Takalar untuk di sahkan dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran PDAM Tahun 2018. Setelah itu kami serahkan ke Direktur PDAM untuk dilaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan Anggaran PDAM 2018.
Bahwa setelah terdakwa membaca neraca terdakwa tidak menemukan pos invetasi secara detail terkait AMDK PDAM 2018. -
Bahwa Tidak sesuai dengan pedoman tersebut. Karena tidak dilakukan proses tender atau lelang.
Bahwa terdakwa lupa pada saat itu, terdakwa berangkat dengan Laualang, Kabag Umum (Hj. Rosneni), Kabag Teknis (M. Syafril), Direktur PDAM (Jamaluddin, SE), Mohammad Taufiq Dahlan (PT. Laa Tazzan Indonesia). Kami ke Tanggerang melihat sample pabrik pembuatan mesin AMDK yakni tempat pembuatan mesin AMDK dan kemasan botol.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui terkait PT. Laa Tahzan Indonesia yang mengerjakan proyek pengadaan mesin AMDK PDAM Takalar? Atas dasar apa PT. Laa Tahzan memenangkan proyek pengadaan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung pabrik dan pengadaan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar tahun 2018 dilengkapi dengan Persiapan Panitia, Kerangka Acuan Kerja (KAK), RAB, dan dokumen engineering design (DED) terkait Pengadaan Pembangunan Gedung Pabrik AMDK PDAM Takalar. -
Bahwa terdakwa tidak mengetahui Apakah ada pembentukan panitia pengadaan barang/jasa terkait dengan pengadaan gedung pabrik dan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar tahun 2018 ;
Bahwa terdakwa sempat tanyakan ke Direktur PDAM (Jamaluddin, SE) proyek tersebut terakhir Juni 2020 untuk perkembangan proyek pengadaan AMDK PDAM Takalar.
Bahwa Kondisi gedung sudah selesai seratus persen untuk kondisi mesin terdakwa liat ada di pabrik.
Bahwa Tidak ada laporan pertanggung jawaban terkait pengadaan pabrik dan mesin AMDK PDAM Takalar; -
Bahwa terdakwa pernah ada komunikasi dengan JAMALUDDIN, SE terkait dengan pembangunan pabrik AMDK; -
Bahwa terdakwa tidak membenarkan terkait dengan pembangunan pabrik AMDK dengan biaya ongkos tukang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah); -
Bahwa tidak ada sanksi jika mengusulkan sesuatu dalam rapat; -
Bahwa jika ada usulan BAWAS ke Direktur DAM sifatnya hanya mengusulkan;
Bahwa dalam kegiatan proyek AMDK terdakwa tidak ikut dalam proyek tersebut; -
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima sesuatu terkait jabatan terdakwa sebagai Sekertaris BAWAS dalam proyek AMDK PDAM ataupun menerima uang; -
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
-
1 (Satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dengan Pelaksana PT. LAA TAHZAN INDONESIA.
2 (dua) Lembar Asli Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 702/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di PDAM Kabupaten Takalar.
2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor : 384.a/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018.
1 (satu) lembar Asli Undangan Penunjukan Langsung kepada Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA nomor : 375/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018.
1 (satu) lembar Asli Undangan Penunjukan Langsung kepada Direktur PT. JAGAT MOTION ENGINEERING nomor : 375/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018
1 (satu) lembar Asli Undangan Penunjukan Langsung kepada Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA nomor : 375/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018.
1 (satu) lembar Asli Undangan Klarifikasi dan Negosiasi kepada Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA nomor : 383/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018
1 (satu) lembar Asli Usulan Penetapan Penyedia Jasa kepada Direktur PDAM Kabupaten Takalar nomor : 385/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018
3 (tiga) Lembar Asli Berita Acara Penjelasan (AANWIJZING) Nomor : 380/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Teknis Nomor : 382/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018
2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Evaluasi Admininistrasi, Teknis dan Harga Nomor : 381.a/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 001/PTLA-BA-AMDK/IX / 2018 tanggal 11 September 2018.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002/PTLA-BA-AMDK/XII / 2018 tanggal 19 Desember 2018;
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 003/PTLA-BA-AMDK/II / 2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) buku laporan evaluasi kinerja Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Tahun Buku 2019 Nomor : LEV-380/PW21/4/2020 tanggal 15 Juli 2020.
1 (satu) buku Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Tahun Buku 2018 Nomor : LEV-110/PW21/4/2019 tanggal 07 April 2019
1 (satu) buku laporan keuangan tahun buku 2018 yang telah di audit
4 (empat) lembar surat perintah kerja (SPK) PDAM Kab. Takalar tanggal 26 September 2019
1 (satu) rangkap penyampaian Buku Hasil Evaluasi Kinerja BUMD Penyelenggara SPAM PDAM Kabupaten Takalar;
1 (satu) rangkap gaji pegawai PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2019;
1 (satu) rangkap gaji pegawai PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2021;
1 (satu) Map surat Berita Acara Pemeriksaan BPOM, Formulir Permohonan Pendaftaran Merk, SNI, Verifikasi CAPA/TPTP.
1 (satu) Map Izin Usaha Industri (IUI) PDAM Kabupaten Takalar.
1 (satu) lembar lampiran Berita Acara Serah Terima Jabatan Direktur PDAM Kabupaten Takalar;
1 (satu) lembar kwitansi dengan nomor : 007-1/SPKK/LI-NS/IV/2018 tanggal 6 April 2018;
1 (satu) lembar kwitansi dengan nomor : 008-1/PTLA-AMDK/II/2019 tanggal 4 Februari 2019;
1 (satu) Rangkap lampiran keputusan Direktur Kabupaten Takalar Nomor 655/KPTS/PDAM-TKL/1/2018 tanggal 02 Januari 2018.
3 (tiga) lembar surat perjanjian pinjam pakai antara Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Nomor : 058/PDAM-TKL/XI/2020 tanggal 4 Nopember 2020;
1 (satu) lembar Berita Nomor: 002/LI-BA/BA/IX/19 tangal 2 september 2019
1 (satu) lembar Penawaran Harga Nomor: 017/PT. LI-AMDK/III/2018 tanggal 5 Maret 2018.
1 (satu) lembar Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Rencana Kegiatan Pengambilan Air Baku dari Sungai di Kabupaten Takalar tanggal 24 Mei 2019.
1 (satu) rangkap asli Desain Air Minum dalam Kemasan dengan Merek antara lain Je’Ne’Ta Takalar, SKJ O2 dengan EXOS.
1 (satu) rangkap Perihal Pembahasan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Penyehatan PDAM dan KPBU Tahun 2018 tanggal 10 Oktober 2018.
2 (dua) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 22 Maret 2019.
2 (dua) lembar Time Schedule Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kab. Takalar.
1 (satu) lembar Surat PDAM Nomor: 026/PDAM-TKL/VI/2020 tanggal 9 Juli 2020.
1 (satu) lembar Permohonan Izin Studi Tiru PDAM Nomor: 425/PDAM-TKL/VI/2019 tanggal 18 Juli 2019.
3 (tiga) lembar asli Keputusan Bupati Takalar No. 499 tahun 2019 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Takalar Periode 2019-2023.
1 (satu) rangkap Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor: 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kab. Takalar.
1 (satu) rangkap Foto Pembenahan AMDK PDAM Kab. Takalar.
3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Takalar No. 207.A tahun 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kab.Takalar tanggal 01 April 2019.
1 (satu) rangkap asli Peraturan Bupati Takalar No. 03 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kab. Takalar tanggal 4 Februari 2016.
1 (satu) rangkap Program Kerja tahun 2018 Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Takalar.
1 (satu) lembar agenda kunjungan kerja di JABODETABEK.
1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Laporan Penerimaan PDAM Kab. Takalar Tahun 2018.
1 (satu) Rangkap laporan laba rugi PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2018;
1 (satu) lembar Laporan Kinerja PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2018;
1 (satu) rangkap asli Keputusan Direksi Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Nomor: …../KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa PDAM Kabupaten Takalar Tanggal…. April 2018;
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 007/SPKK/LI-NS/IV/2018 tentang Pengadaan, Pemasangan dan Perizinan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan tanggal 9 April 2018;
1 (satu) rangkap asli uraian singkat peluang usaha / bisnis AMDK Teknologi Reserve osmosis ”RO” yang disusun oleh PT. LAA TAHZAN INDONESIA;
2 (dua) lembar asli Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor: 626.a/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tentang Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar tanggal 26 Juli 2018;
2 (dua) lembar asli Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor: 626.a/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar tanggal 02 Juli 2018;
1 (satu) rangkap asli laporan kemajuan pekerjaan tanggal 22 Maret 2019;
1 (satu) lembar berita acara nomor : 002/LI-BA/IX/19 tanggal 02 September 2019;
3 (tiga) lembar asli tindak lanjut hasil audit kinerja PDAM Kabupaten Takalar Tahun Buku 2018 tanggal ….Maret 2019;
2 (dua) Lembar Laporan Hasil Evaluasi Kinerja PDAM Kabupaten Takalar Tahun Buku 2018 oleh BPKP tanggal 23 April 2019;
1 (satu) Buku SOP PDAM Kab. Takalar Tahun 2013.
1 (satu) Buku Register SK sejak Tahun 2005 s/d Tahun 2020.
1 (satu) Buku Register Surat Masuk dan Surat Keluar Tahun 2017 s/d Tahun 2018
Disita dari saudara Muh. Rustam Nur, SP.
1 (Satu) Bundel Asli Laporan Final Rencana Bisnis PDAM Kabupaten Takalar Periode 2019-2024 Tahun Anggaran 2019.
1 (Satu) Rangkap Asli Anggaran PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2020.
1 (Satu) Rangkap Asli Print Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2018 s/d 31/12/2018 Pembayaran Instalasi Pengolahan Air.
1 (satu) lembar Asli Print Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2018 s/d 31/12/2018 tentang Bangunan dan Gedung untuk Panjar Pembuatan Atap dan Pintu Bangunan AMDK, Pelunasan Pembuatan Atapdan Pintu Bangunan AMDK.
1 (Satu) Rangkap Asli Print Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2019 s/d 31/12/2019 Pembayaran Instalasi Pengolahan Air.
1 (satu) rangkap Asli Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2020 s/d 31/12/2020 .
1 (satu) rangkap Asli Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2021 s/d 31/12/2021 tentang Instalasi Pengolahan Air
1 (satu) rangkap Kode Rekening PDAM Kab. Takalar.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 353/SPPD/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018
1 (satu) rangkap Asli Analisa Keuangan dan Kajian Investasi peluang Usaha / Bisnis Air Minum Dalam Kemasan Teknologi Reverse Osmosis “RO”
2 (dua) Lembar uraian biaya sertifikasi SNI dan BPOM RI .MD
1 (satu) rangkap kwitansi nomor : 005/PTLA-AMDK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 pembelian barang berupa Air Compressor merk Fussing Type TA-80 dan selang air Compressor 35 meter
1 (satu) Lembar Asli rekening koran atas nama PDAM Kab. Takalar
1 (satu) bukuPengeluaran KAS 2018.
1 (satu) buku pengeluaran tahun 2019 dari Bulan Januari – Desember
1 (satu) buku pengeluaran tahun 2020.
1 (satu) buku pengeluaran tahun 2021.
1 (satu) buku cek Bank BNI dengan No. CF 735676 s/d No. CF. 735700 tanggal 18/01/2019
1 (satu) buku cek Bank BNI dengan No. CJ 304691 s/d No. CJ. 304700 tanggal 04/07/2014
1 (satu) buku cek Bank BRI dengan No. CGB 916901 s/d No. CGB 916925
1 (satu) buku cek Bank BRI dengan No. CGB 916476 s/d No. CGB 916500
1 (satu) buku cek Bank BRI dengan No. CGB 917651 s/d No. CGB 917675
1 (satu) buku cek Bank BRI dengan No. CGL 407576s/d No. CGL 407589
Disita dari saudari Dewi Warsyidah, SE.,MM.
1 (Satu) Lembar Asli Surat Pernyataan dari Notaris Kota Makassar atas nama RUSNI BUHAERAH, S.H.,.M.Kn. Nomor : 339/2020 tanggal 18 Desember 2020;
2 (dua) Lembar Asli Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel tanggal 18 Maret 2021 .
Disita dari saudara H. Syamsul Bahri Lambogo
1 (Satu) Bundel Asli Kwitansi Pembangunan Gudang AMDK pada PDAM Kabupaten Takalar.
1 (satu) Rangkap gambar Perancangan GudangAMDK pada PDAM Kabupaten Takalar.
Alat-Alat Mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kab.Takalar.
Disita dari saudara WANHAR
1 (satu) Rangkap Asli Profil Perusahaan PT. LAA TAHZAN INDONESIA yang berasal dari Dirjen AHU Online
1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Periode 2016-2019.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Takalar Nomor 149 tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim menemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar susunan organisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar periode 2018, berdasarkan Peraturan Bupati Takalar Nomor : 3 Tahun 2016 tanggal 4 Februari 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, yang ditandatangani oleh BURHANUDDIN BAHARUDDIN selaku Bupati Takalar, yaitu :
Direktur : JAMALUDDIN, SE.
Kabag Keuangan : DEWI WARSYIDAH, SE, MM.
Kabag Umum : Hj. ROSNANI, S. Sos.
Kabag Teknik : M. SYAFRIL, S. Sos.
Kepala Unit Pelayanan : MUH. SALEH.
Kasubbag Produksi : SYAMSUAR DJAFAT.
Kasubbag Peralatan : SYAMSUDDIN.
Kasubbag Hublang : RAMLAH S. Kom.
Kasubbag Transmisi : SAHABUDDIN.
Kasubbag Akuntansi : AMIRUDDIN KASIM.
Kasubbag Kas & Pembukuan : ASRIANA.
Kasubbag Personalia : MUH. RUSTAM NUR, SP.
Kasubbag Humas & TU : WANHAR, SE.
Kasubbag Penagihan : HABIBI YAHYA, SE.
Bahwa benar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar dalam menjalankan tugas dan mengelola keuangan perusahaan, diawasi oleh Badan Pengawas yang pada periode 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 108 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan pengawas PDAM Kabupaten Takalar Periode 2016-2019, dengan susunan pengurus, yaitu :
Ketua : Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si.
Sekretaris : ACHMAD MUSHAWIR N, SE.
Anggota : LAUALANG, SH.
Bahwa benar Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si pada bulan Agustus 2018 sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar.
Bahwa benar Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Sekretaris Badan Pengawas PDAM Kab. Takalar :
Memberikan pendapat dan saran kepada daerah dan Direksi mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan serta perubahan dan tambahan laporan-laporan lainnya dari Direksi;
Mengikuti dan mengawasi perkembangan perusahaan dan dalam hal perusahaan mengalami kemunduran segera melaporkannya kepada Kepala Daerah disertai saran dan perbaikan langkah yang ditempuh;
Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah dan direksi Perusahaan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan perusahaan daerah;
Memberikan laporan kepada Kepala Daerah secara berkala mengenai perkembangan perusahaan dan hasil pelaksanaan tugas badan pengawas perusahaan daerah.
Bahwa benar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau anggota komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Bahwa benar terdakwa mengetahui. Ada 2 (dua) kegiatan yakni Pembangunan Gedung Pabrik AMDK dan Pengadaan Mesin AMDK dengan anggaran sebesar Rp. 1.280.375.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). Pengadaan tersebut sudah masuk dengan pembangunan gedung dan pengadaan mesin AMDK.
Bahwa benar Proses perencanaan pengadaan kegiatan proyek pembangunan gedung dan pengadaan pabrik AMDK pada PDAM Takalar Tahun 2018 :
Ide perencanaan pengadaan kegiatan Proyek Pembangunan Pengadaan Pabrik AMDK PDAM Kab. Takalar dari Ir. H. Nirwan Nasrullah (Ketua Badan Pengawas PDAM Takalar), untuk meningkatkan pendapatan PDAM (sumber pendapatan lain selain air baku).
Bahwa benar setelah mengetahui temuan Audit BPKP sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar lebih) tidak dialokasikan ke investasi produktif, sehingga badan pengawas PDAM sepakat untuk pengadaan kegiatan proyek pembangunan pengadaan AMDK Tahun 2018, kemudian di ajukan ke Direktur PDAM (Jamaluddin, SE).
Bahwa benar kemudian usulan AMDK dimasukkan kedalam rencana anggaran PDAM 2018, dan dikoreksi sekretaris badan pengawas (Ahmad Mussawir) untuk segera dilengkapi dengan nilai anggaran AMDK sebesar Rp. 1.280.375.000,-. Anggaran tersebut sudah menyesuaikan harga pengadaan gedung dan mesin AMDK.
Bahwa benar kemudian setelah menentukan anggaran AMDK dilakukan rapat dengan badan pengawas, Direktur PDAM (Jamaluddin, SE), Kabag Keuangan (Dewi Warsidah), Kabag Teknis (M. Syafril), untuk menetapkan seluruh anggaran PDAM 2018 termasuk AMDK.
Bahwa benar setelah di setujui kemudian disampaikan kepada Bupati Takalar untuk di sahkan dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran PDAM Tahun 2018. Setelah itu kami serahkan ke Direktur PDAM untuk dilaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan Anggaran PDAM 2018.
Bahwa benar setelah terdakwa membaca neraca terdakwa tidak menemukan pos invetasi secara detail terkait AMDK PDAM 2018. -
Bahwa benar Tidak sesuai dengan pedoman tersebut. Karena tidak dilakukan proses tender atau lelang.
Bahwa benar terdakwa lupa pada saat itu, terdakwa berangkat dengan Laualang, Kabag Umum (Hj. Rosneni), Kabag Teknis (M. Syafril), Direktur PDAM (Jamaluddin, SE), Mohammad Taufiq Dahlan (PT. Laa Tazzan Indonesia). Kami ke Tanggerang melihat sample pabrik pembuatan mesin AMDK yakni tempat pembuatan mesin AMDK dan kemasan botol.
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui terkait PT. Laa Tahzan Indonesia yang mengerjakan proyek pengadaan mesin AMDK PDAM Takalar? Atas dasar apa PT. Laa Tahzan memenangkan proyek pengadaan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar.
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung pabrik dan pengadaan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar tahun 2018 dilengkapi dengan Persiapan Panitia, Kerangka Acuan Kerja (KAK), RAB, dan dokumen engineering design (DED) terkait Pengadaan Pembangunan Gedung Pabrik AMDK PDAM Takalar. -
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui Apakah ada pembentukan panitia pengadaan barang/jasa terkait dengan pengadaan gedung pabrik dan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar tahun 2018.
Bahwa benar terdakwa sempat tanyakan ke Direktur PDAM (Jamaluddin, SE) proyek tersebut terakhir Juni 2020 untuk perkembangan proyek pengadaan AMDK PDAM Takalar.
Bahwa benar Kondisi gedung sudah selesai seratus persen untuk kondisi mesin terdakwa liat ada di pabrik.
Bahwa benar Tidak ada laporan pertanggung jawaban terkait pengadaan pabrik dan mesin AMDK PDAM Takalar; -
Bahwa benar terdakwa pernah ada komunikasi dengan JAMALUDDIN, SE terkait dengan pembangunan pabrik AMDK; -
Bahwa benar terdakwa tidak membenarkan terkait dengan pembangunan pabrik AMDK dengan biaya ongkos tukang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah); -
Bahwa benar tidak ada sanksi jika mengusulkan sesuatu dalam rapat; -
Bahwa jika ada usulan BAWAS ke Direktur DAM sifatnya hanya mengusulkan;
Bahwa benar dalam kegiatan proyek AMDK terdakwa bersama dengan Ketua Bawas dan Anggota Bawas PDAM tidak sebagai Panitia sehingga tidak ikut dalam proyek tersebut; -
Bahwa benar terdakwa tidak pernah menerima sesuatu terkait jabatan terdakwa sebagai Sekertaris BAWAS dalam proyek AMDK PDAM ataupun menerima uang; -
Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara subsidaritas yaitu :
KESATU :
PRIMAIR : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah men-juncto-kan dakwaannya dengan Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, mengenai pasal tersebut ternyata bukan berisi unsur tindak pidana melainkan mengenai jenis pidana (strafsort) yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa apabila terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka terhadap hal tersebut akan dipertimbangkan dalam pertimbangan tentang penjatuhan pidana (straftoemeting) dalam hal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti dalam pembuktian inti deliknya (bestaandeel delict);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa ACHMAD MUSHAWIR N, SE, memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mengkaji dan mempertimbangkan susunan dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa didalam praktek peradilan tindak pidana korupsi ditemui bentuk dakwaan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi disusun secara subsidaritas yang sebagian besar menempatkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair, dan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa jika mengkaji yurisprudensi dan doktrin ilmu hukum, maka susunan dakwaan secara subsidaritas hanya dapat diterapkan jika perbuatan pidana yang didakwakan sejenis, dalam pengertian inti perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak saling mengecualikan;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan kemudian apakah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah berisikan tindak pidana yang sejenis ? ;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut Majelis Hakim akan berpedoman pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat inti delik (bestanddeel delict) berupa perbuatan “Melawan Hukum”, yang mana perbuatan melawan hukum tersebut merupakan sarana untuk melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sedangkan Ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat inti delik (bestaandeel delict) berupa perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, yang mana perbuatan penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan sarana untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sehingga kedua bestanddeel delict dari kedua pasal yang didakwakan adalah saling mengecualikan;
Bahwa perbuatan materiel (materiele feit) “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, berbeda secara interpretasi gramatikal dengan perbuatan materiel (materiele feit) “menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” didalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai tujuan dari masing-masing pasal;
Bahwa perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 lebih bersifat umum (general), sedangkan perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 lebih bersifat khusus (specialiteit);
Bahwa dari segi Strafbaar feit Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait dengan perbuatan melawan hukum sedangkan dari segi Strafbaar feit Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait dengan perbuatan penyalahgunaan wewenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menarik kesimpulan bahwa bentuk dakwaan Penuntut umum pada perkara a quo kurang tepat diterapkan namun tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena dakwaan sudah diuraikan secara cermat hanya kurang tepat dalam penyusunan bentuk dakwaan yang digunakan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan membaca dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo sebagai sebuah dakwaan alternatif, yang mana hal tersebut juga dimotivasi oleh beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia diantaranya :
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 606 K/Pid/1984 tanggal 30 Maret 1985 dengan kaidah hukum ”terhadap Dakwaan yang disusun secara subsidaritas, dapat dibaca sebagai dakwaan alternatif”;
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1112 K/Pid/2006 tanggal 28 Juni 2006 dengan kaidah hukum “Sekalipun dalam Surat Dakwaan Penuntut Umumterbukti dakwaan subsidaritas, akan tetapi karena unsur pokok pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 berbeda yaitu melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka dakwaan tersebut akan dibaca sebagai dakwaan alternatif, dalam hal ini hakim bebas menentukan dakwaan mana yang cocok dengan kasus itu”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dihubungkan juga dengan uraian dalam dakwaan Penuntut pada perkara a quo dan kapasitas TerdakwaACHMAD MUSHAWIR N, SE selaku Sekertaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 108 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan pengawas PDAM Kab. Takalar Periode 2016-2019, maka dakwaan Penuntut Umum pada perkara a quo yang disusun secara subsidaritas akan dibaca oleh Majelis Hakim sebagai dakwaan alternatif, dengan konsekwensi yuridisnya yaitu Majelis Hakim bebas menentukan dakwaan apa yang cocok dengan pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kapasitas terdakwa dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan, maka Majelis Hakim mempertimbangkan untuk membuktikan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Orang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Turut Melakukan;
Sebagai sebuah perbuatan berlanjut (Voorgezette Handeling);
Menimbang bahwa mengenai unsur ke-1 “Setiap orang”, dimana yang dimaksud adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas per-buatannya, namun untuk membuktikan apakah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut adalah terdakwa, haruslah di-buktikan terlebih dahulu mengenai perbuatan materiilnya, sehingga dapat diketahui siapakah pelaku atau subyek hukum yang kepadanya suatu perbuatan atau tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan, begitu pula selanjutnya akan dapat diketahui apakah akibatnya dari pada perbuatan orang tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-3 yaitu “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah suatu penilaian obyektif terhadap perbuatan pidana yang didakwakan sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkannya setelah pertimbangan unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Apabila unsur ke-2 dan ke-4 terbukti, maka Majelis Hakim baru akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah unsur yang bersifat subyektif yang melekat pada batin pelaku tindak pidana dan merupakan tujuan dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Andi Hamzah, unsur “dengan tujuan mengun-tungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sengaja tingkat I (sengaja sebagai maksud atau opzet met oogmerk), sehingga dapat disimpulkan bahwa tujuan tersebut memang dikehendaki oleh si pelaku, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa unsur ini adalah kesalahan (Schuld) dalam bentuk kesengajaan (dolus/opzet) yang bercorak kesalahan sebagai maksud (opzet met oogmerk). (Dr.Nur Basuki Minarno, SH,MH.2009.”Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah”.Laksbang Mediatama, Yogyakarta. Hal.27.);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara a quo akan memfokuskan apakah tindakan dan atau kapasitas TerdakwaACHMAD MUSHAWIR N, SE selaku Sekertaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 108 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan pengawas PDAM Kab. Takalar Periode 2016-2019 yang diduga tindakan tersebut menguntungkan terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan hal-hal tersebut, maka Majelis Hakim akan memaparkan fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
Bahwa benar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar dalam menjalankan tugas dan mengelola keuangan perusahaan, diawasi oleh Badan Pengawas yang pada periode 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 108 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan pengawas PDAM Kabupaten Takalar Periode 2016-2019, dengan susunan pengurus, yaitu :
Ketua : Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si.
Sekretaris : ACHMAD MUSHAWIR N, SE.
Anggota : LAUALANG, SH.
Bahwa benar sekitar akhir tahun 2017 MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur Utama PT. LAA TAHZAN INDONESIA menemui Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si yang saat itu masih menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar merangkap sebagai Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, maksud dari pertemuan tersebut MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN menawarkan peralatan atau mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kepada Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si, namun saat itu belum ada kebutuhan dan anggaran pembelian peralatan atau pengadaan mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kabupaten Takalar.
Bahwa pada bulan Februari 2018 Organ Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar bersama Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, mengadakan rapat rutin membicarakan pengusulan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018, di dalam rapat tersebut salah satunya dibicarakan usulan penganggaran pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), yang diutarakan oleh Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar yaitu oleh Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si selaku Ketua dan ACHMAD MUSHAWIR N, SE selaku Sekretaris serta LAUALANG, SH selaku Anggota oleh karena Badan Pengawas membaca pada Laporan Keuangan Tahun Buku 2017 terdapat Kas dan Setara Kas senilai Rp. 4.542.472.983,- (empat milyar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah), kas tersebut diusulkan oleh Badan Pengawas untuk diinvestasikan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) guna menambah pendapatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, namun sebagian peserta rapat terutama Organ Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar berkeberatan atas usul tersebut karena seharusnya kas tersebut digunakan untuk investasi pelayanan kepada pelanggan dan organ Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar tidak mengetahui tata cara investasi yang diusulkan, dimana uang kas tersebut seharusnya dipergunakan untuk operasional tidak terduga. Selain dari pada saat itu usulan tersebut tidak dilakukan studi kelayakan (feasibility study) terlebih dahulu oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar.
Bahwa benar pada akhirnya hasil rapat diputuskan untuk menganggarkan pembangunan gedung dan pembelian mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dimasukkan ke dalam usulan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Tahun 2018, sebagaimana telah diusulkan sebelumnya oleh Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar kemudian anggaran tersebut disahkan berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor : 173a Tahun 2018 tanggal 2 Maret 2018 tentang Pengesahan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Tahun 2018, dimana didalam keputusan tersebut anggaran untuk pembangunan gedung dan pembelian mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dimasukkan ke dalam kelompok mata anggaran Proyeksi Investasi Tahun Anggaran 2018 pada lembar FAT-2 bagian Instalasi Pengolahan Air huruf e AMDK, dengan jadwal pencairan anggaran di mulai di bulan Agustus 2018 senilai Rp. 1.280.375.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa setelah tersedianya anggaran untuk pembangunan gedung dan pembelian mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar kemudian Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si menghubungi MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN dengan maksud memberi kabar jika sudah ada kebutuhan anggaran untuk pembangunan gedung dan pembelian mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), selanjutnya pada bulan Maret 2018 MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN menemui Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si bertempat di kantor atau ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, dengan membawa surat penawaran harga dari PT. LAA TAHZAN INDONESIA Nomor : 017/PT.LI-AMDK/III/2018 tanggal 5 Maret 2018 hal : Penawaran Harga tertandatangan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN selaku Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA kemudian Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar memberi disposisi di atas surat permohonan tersebut yang berbunyi “Yth. Dir. PDAM dipertimbangkan cari pembanding”, dimana saat itu PT. LAA TAHZAN INDONESIA tidak berbadan hukum melalui Akta Notaris maupun melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan baru disahkan atau ditetapkan berdasarkan Akta Notaris METTY INDAH SARI, SH, M. Kn Nomor : 16 tanggal 26 Maret 2021 tentang Akta Perseroan Terbatas PT. LAA TAHZAN INDONESIA dan pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berdasarkan Surat Keputusan Pengesahan Nomor : AHU-0022040.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021, sebagaimana diakui MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN di depan persidangan.
Bahwa pada bulan Mei 2018 MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN datang ke kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar lalu bertemu dengan JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, selanjutnya MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN diarahkan oleh JAMALUDDIN, SE untuk menemui ACHMAD MUSHAWIR N, SE selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar dan membicarakan anggaran tersedia untuk pengadaan pembangunan gedung dan pembelian mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kemudian MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN menemui ACHMAD MUSHAWIR N, SE yang berkantor di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar dan dihadiri oleh LAUALANG, SH lalu dibicarakan besaran anggaran yang akan dialokasikan dalam pengadaan pembelian mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dimana saat itu ACHMAD MUSHAWIR N, SE memberi masukkan kepada MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN agar harga penawaran dibawah harga yang akan dialokasikan dan mencari perusahaan pembanding, apabila MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN ingin mengerjakan pengadaan pembelian mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dimana di dalam Analisa Keuangan dan Kajian Investasi yang disusun oleh MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN pada halaman 3 disebutkan “Jumlah total biaya awal pembangunan pabrik Air Minum Dalam Kemasan Tehnologi Reserve Osmosis “RO” adalah jumlah biaya Investasi + jumlah biaya bahan baku : Rp. 1.064.000.000 + 216.375.000,-, pembulatan Rp. 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah)”.
Bahwa pada bulan Juni 2018 dilakukan proses pengadaan pembangunan gedung dan pembelian mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, dimana untuk pengadaan mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dilakukan metode pengadaan Penunjukan Langsung, sedangkan untuk pembangunan gedung Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dilakukan dengan metode pengadaan Swakelola. Sebagai dasar pengadaan barang/jasa pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut yaitu berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kabupaten Takalar, yang ditandatangani oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar dan telah diverifikasi oleh Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar. Yang mana pengadaan pembangunan gedung dan pembelian mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut tidak diumumkan secara luas kepada Masyarakat, sebagaimana telah diterangkan oleh saksi-saksi dan keterangan JAMALUDDIN, SE di depan persidangan.
Bahwa benar kunjungan kerja tersebut menggunakan anggaran rutin Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar atau tidak tertuang di dalam Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan Nomor : 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 serta perjalanan dinas tersebut oleh Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar telah dilaporkan kepada Dr. Ir. H. NIRWAN NASRULLAH, M. Si selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, sebagaimana telah dikuatkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ACHMAD MUSHAWIR N, SE serta LAUALANG, SH di depan persidangan. Sedangkan berdasarkan keterangan MOHAMAD TAUFIQ DAHLAN di depan persidangan PT. LAA TAHZAN INDONESIA tidak memiliki pabrik atau workshop pembuatan mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Bahwa benar perjalanan dinas tersebut menggunakan uang PDAM , bukan menggunakan uang dari Proyek AMDK ;
Bahwa benar Terdakwa pernah ikut rapat dengan JAMALUDDIN dan Semua Anggota BAWAS, dan ketika mengikuti rapat tentunya selalu mengajukan usulan dalam rapat tersebut serta melakukan pengawasan; -
Bahwa benar Terdakwa mengetahui. Ada 2 (dua) kegiatan yakni Pembangunan Gedung Pabrik AMDK dan Pengadaan Mesin AMDK dengan anggaran sebesar Rp. 1.280.375.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima rupiah); -
Bahwa benar untuk Paket 2 (dua) pekerjaan tersebut Terdakwa tidak mengetahui nilainya; -
Bahwa benar Proses perencanaan pengadaan kegiatan proyek pembangunan gedung dan pengadaan pabrik AMDK pada PDAM Takalar Tahun 2018 :
Bahwa benar setelah itu dilakukan rapat internal badan pengawas di ruangan Sekda terkait pengadaan gedung dan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui Terkait Keputusan Direksi PDAM Kab. Takalar Nomor : 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kab. Takalar. Apakah dalam proyek pengadaan gedung pabrik dan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar Tahun 2018 sudah sesuai dengan pedoman tersebut; -
Bahwa benar saksi DR. Ir Nirwan Nasrullah,M,SI].i kenal dengan Mohammad Taufik Dahlan, kemudian saksi bertanya “apa bisa mengerjakan proyek pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)?”, kemudian Mohammad Taufiq Dahlan mengatakan kalau beliau punya perusahaan yang bergerak dibidang tersebut dan biasa mengerjakan proyek tersebut. Untuk itu Terdakwa mengatakan untuk buat perkenalan perusahaan ke Bupati Takalar, dan beberapa hari kemudian Mohammad taufiq Dahlan datang ke Ruangan Sekda Takalar dan menyerahkan profil perusahaan dan brosur. Setelah itu Terdakwa langsung disposisi kepada Direktur PDAM (Jamaluddin, SE) dan disposisi “sebagai bahan pertimbangan” untuk menambah wawasan, Kemudian saksi tidak mengetahui teknis pelaksanaan antara Jamaluddin, SE dan Mohammad Taufiq Dahlan; -
Bahwa benar Harus sesuai dengan Keputusan Direksi PDAM Kab. Takalar Nomor : 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kab. Takalar. -
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung pabrik dan pengadaan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar tahun 2018 dilengkapi dengan Persiapan Panitia, Kerangka Acuan Kerja (KAK), RAB, dan dokumen engineering design (DED) terkait Pengadaan Pembangunan Gedung Pabrik AMDK PDAM Takalar;
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui mengenai pembentukan panitia pengadaan barang/jasa terkait dengan pengadaan gedung pabrik dan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar tahun 2018; -
Bahwa benar dalam anggaran AMDK PDAM Kab. Takalar tersebut ada 2 (dua) unit yakni pengadaan mesin AMDK dan pembangunan gedung pabrik, dimana anggaran tersebut di sesuaikan dengan kebutuhan pengadaan. Untuk paket anggarannya saksi tidak mengetahui; -
Bahwa tidak ada sanksi jika mengusulkan sesuatu dalam rapat; -
Bahwa jika ada usulan BAWAS ke Direktur DAM sifatnya hanya mengusulkan; -
Bahwa dalam kegiatan proyek AMDK Terdakwa bersama dengan Sekertaris dan Anggota Badaan Pengawasan Kabupaten Takalar tidak pernah ikut terlibat dalam proyek tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima sesuatu terkait jabatan Terdakwa sebagai Sekertaris BAWAS dalam proyek AMDK PDAM ataupun menerima uang; -
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut tersebut diatas, telah ternyata dapat ditarik bahwa Ada 2 (dua) kegiatan yakni Pembangunan Gedung Pabrik AMDK dan Pengadaan Mesin AMDK dengan anggaran sebesar Rp. 1.280.375.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima rupiah yang di laksanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar ;
Menimbang bahwa, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kemudian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ACHMAD MUSHAWIR N, SE selaku Sekertaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar telah ternyata memberikan keuntungan kepada Perusahaan Air Minum Kabupaten Takalar ataukan memberikan keuntungan kepada orang lain, dan apakah kemudian realisasi anggaran yang digunakan sebesar 1.280.375.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima rupiah tersebut pada kenyataannya memberikan keuntungan bagi PDAM Kabupaten Takalar atau untuk keuntungan orang lain atau untuk keuntungan suatu korporasi, sehingga nantinya dapat ditarik benang merah untuk menjawab sinkronitas ataukah disparitas dalam niat serta perwujudan dari niat tersebut;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu dari keterangan saksi Muh Rustam Nur,SP yang menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 702/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar, yang ditandatangani oleh JAMALUDDIN, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar, terdapat 2 (dua) Surat Keputusan, hal tersebut karena saat itu Hj. Rosnani, S. Sos selaku Ketua, dipindah tugas ke Instalasi Kota Kecamatan/Cabang PDAM Kabupaten Takalar di Galesong sebab ada masalah pribadi dengan JAMALUDDIN, SE, untuk itu yang tadinya Hj. Rosnani, S.Sos selaku Ketua Panitia kemudian digantikan oleh saksi selaku Ketua Panitia, dengan tanggal Surat Keputusan yang sama yaitu tanggal 02 Juli 2018 ;
Menimbang bahwa , berdasarkan keterangan saksi Dewi Warsyidah,SE,MM yang saat itu selaku Kabag Keuangan pada PDAM Kabupaten Takalar yang menerangkan bahwa pada tahun 2018 saksi ditunjuk sebagai Sekretaris dari Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum dalam Kemasan di PDAM Kabupaten Takalar, berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 702/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minu dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar, yang di tanda tangani oleh saksi Jamaluddin, SE selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar, halmana saksi ketahui nanti ketika diperlihatkan saat pemeriksaan oleh Penyidik ;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi Drs Arsyad , MM yang menerangkan bahwa benar awal bulan Agustus saksi Dr Ir.Nirwan Nasrullah M.Si menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas, nanti setelah saksi serah terima Jabatan, kemudian pada tahun 2018 saksi selaku Ketua Badan Pengawas pada tanggal 10 Agustus 2018 bertempat di ruang Sekda melakukan rapat dengan Badan Pengawas PDAM Takalar yaitu Achmad Musawir, SE selaku Sekretaris Badan Pengawas PDAM Takalar bersama dengan Laulang selaku Anggota Badan Pengawas PDAM Takalar dengan hasil Rapat yaitu memaksimalkan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas PDAM untuk meningkatkan kinerja PDAM Takalar terhadap :
Fungsi Pengawasan kinerja Perusahaan ;
Fungsi monitoring pencapaian target dan kinerja Perusahaan ;
Rencana target penerimaan PDAM Takalar Tahun 2018 ;
Menimbang bahwa , berdasarkan tugas dan fungsi Badan Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dimana tugas Dewan Pengawas secara tegas mempunyai tugas yaitu :
Melaksanakan Pengawasan, pengendalian dan Pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM ;
Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Daerah dimita atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PDAM antara lain pengankatan direksi, program kerja yang diajukan direksi, rencana perubahaan status kekayaan PDAM, rencana Pinjaman dan IKatan Hukum dengan pihak lain,serta menerima, memeriksa dan atau menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan , dan ;
Memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis dan rencana Bisnis dan Anggaran Tahun PDAM yang dibuat oleh Direksi Kepala Daerah untuk mendapat Pengesahaan ;
Menimbang bahwa, Tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagai Sekretaris Badan Pengawas PDAM Kab. Takalar :
Memberikan pendapat dan saran kepada daerah dan Direksi mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan serta perubahan dan tambahan laporan-laporan lainnya dari Direksi;
Mengikuti dan mengawasi perkembangan perusahaan dan dalam hal perusahaan mengalami kemunduran segera melaporkannya kepada Kepala Daerah disertai saran dan perbaikan langkah yang ditempuh;
Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah dan direksi Perusahaan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan perusahaan daerah;
Memberikan laporan kepada Kepala Daerah secara berkala mengenai perkembangan perusahaan dan hasil pelaksanaan tugas badan pengawas perusahaan daerah.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Mohammad Taufiq Dahlan yang menerangkan bahwa saksi pernah bertemu dengan saksi Dr. Ir Nirwan Nasrullah ,M.Si pada tahun 2018 yang saat itu menjabat selaku Sekda, dimana ketika itu saksi Dr. Ir Nirwan Nasrullah ,M.Si hanya mengatakan berminat melakukan pengembangan usaha bidang AMDK, yang kemudian oleh saksi kemudian menindaklanjuti ke PDAM Kabupaten Takalar, lalu pada bulan Mei 2020 saksi pernah bertemu dengan Terdakwa Achmad Musawir, dan oleh terdakwa Achmad Musawir bahwa harus ada Perusahaan pembanding harga agar proyek AMDK PDAM Takalar tahun anggaran 2018 bisa dijalankan ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Jamaluddin selaku Direktur PDAM Kabupaten Takalar Saat itu yang menyampaikan bahwa disposisi itu adalah Tulisan dari Ketua Badan Pengawas PDAM Takalar Dr. Ir Nirwan Nasrullah M.Si ;
Menimbang bahwa , berdasarkan keterangan Laulang,SH dan Terdakwa Ahmad Musawir yang menerangkan bahwa pernah dilakukan rapat untuk perencanaan yang dihadiri oleh Badan Pengawasan PDAM Kabupaten Takalar, dan oleh Badan Pengawasan Mengusulkan pengadaaan AMDK untuk pengembangan pendapatan PDAM Kabupaten Takalar, kemudian disarankan kepada DIrektur untuk mencari Pengusaha Pengadaan Mesin AMDK ;
Menimbang bahwa, berdasarkan dari fakta-fakta dipersidangan tersebut , telah ternyata terdakwa sebagai Sekertaris Badan Pengawasan PDAM Kabupaten Takalar ketika itu tidak mengetahui sama sekali bagaimana kegiatan Proyek tersebut berlangsung, hal mana dapat diketahui karena sebelum proyek AMDK tersebut dilaksanakan terdakwa sama sekali tidak pernah terlibat sama sekali dalam kegiatan tersebut ;
Menimbang bahwa , terdakwa sebagaimana dimaksud yang tugasnya hanyalah sebagai fungsi Pengawasan, monitoring tidak pula mengetahui sama sekali berapa anggaran dana Proyek, bahwa terdakwa sebelum kegiatan Proyek AMDK tersebut pernah mengadakan rapat-rapat yang sifatnya hanya memberikan masukkan, dan terdakwa , bersama Ketua Badan Pengawas saksi Dr. Ir Nirwan Nasrullah , M.Si, Anggota Badan Pengawas Laulang,SE, sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Proyek AMDK ;
Menimbang bahwa , berdasarkan keterangan Terdakwa Ahmad Musawir dan saksi Laulang ,SH , saksi Jamaluddin yang menerangkan bahwa studi banding yang dilaksanakan adalah menggunakan anggaran rutin dari PDAM bukan dari Anggaran Proyek AMDK PDAM Kabupaten Takalar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim tidak menemukan adanya keuntungan dalam pengertian secara ekonomis yang negatif dalam optik hukum pidana untuk terdakwa ataupun orang lain ataupun suatu korporasi dari anggaran sebesar 1.280.375.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima rupiah yang kemudian berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Takalar dengan nilai kerugian sebesar Rp. 953.192.500,- (Sembilan ratus lima puluh tiga juta seratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus ribu rupiah) yang masing-masing berasal dari Anggaran Pembangunan Gedung sebesar Rp. 317.900.000 ( tiga ratus tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah ) dan Pengadaaan alat mesin AMDK sebesar Rp. 635.292.500 (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), halmana telah dijelaskan secara jelas bahwa terdakwa hanyalah sebagai Seorang Sekertaris Badan Pengawas yang ikut selalu dalam rapat dan memberikan saran-saran kepada Direksi dan Pimpinan Daerah, dan juga selalu mengadakan pengawasan dan monitoring jika dipandang bahwa apa yang dilakukan sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku , terdakwa sama sekali tidak pernah ikut dalam kegiatan Proyek AMDK Kabupaten Takalar dan tidak pernah pula sebagai Panitia ;
Menimbang bahwa, berdasarkan tugas pokoknya tersebut diatas, sudah semesti perbuatan yang terdakwa lakukan bersama dengan Ketua Badan Pengawas dan Anggota Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar adalah perbuatan yang bersifat adminitratif ;
Menimbang, bahwa walaupun Majelis Hakim tidak menemukan adanya keuntungan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Sekertaris Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar bersama-sama dengan Ketua Badan Pengawas Ahmad Musawir serta Anggota Badan Pengawas Laulang SH dalam pengertian secara ekonomis yang negatif dalam optik hukum pidana untuk terdakwa ataupun orang lain ataupun suatu korporasi dalam pembuktian unsur ini, namun Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini bukanlah sebagai bestanddeel delict atau inti delik melainkan hanyalah sebagai element delict atau unsur delik yang tidak secara langsung berpengaruh pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim harus mengkaji dan membuktikan unsur-unsur lainnya dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa serta persesuaiannya dengan pembuktian unsur ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu selanjutnya Majelis Hakim akan mem-buktikan element delict lainnya yaitu unsur ke-4 dari Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 yaitu “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perkeonomian Negara”;
Ad. 4 Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” ;
Menimbang, bahwa penggunaan frasa “dapat” dalam unsur ini menegaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagai suatu delik formil (formeel delict) dan hal ini membawa implikasi tidak harus dibuktikan ada tidaknya kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dengan kata lain kerugian tersebut tidaklah menjadi terlalu penting, bahkan adanya “potential loss’ saja sudah cukup untuk menyatakan unsur ini terbukti;
Menimbang, bahwa unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana telah diuraikan pada pembuktian unsur sebelumnya, berkorelasi negatif atau berbanding terbalik dengan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam pengertian di satu sisi keuntungan yang diperoleh seseorang, atau orang lain atau suatu korporasi mendatangkan keuntungan bagi pelakunya atau orang lain atau korporasi yang menikmatinya, di sisi lain Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dirugikan;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan Ahli Muhammad Arif yang merupakan Auditor Internal Inspektorat Kabupaten Takalar, yang menjelaskan bahwa nilai kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan metode perhitungan diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 953.192.500,- (Sembilan ratus lima puluh tiga juta seratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa yang menjadi pertanyaan adalah apakah perbuatan terdakwa selaku Sekertaris Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar bersama sama dengan Ketua Badan Pengawas dan Anggota Badan Pengawas telah ternyata dikategorikan Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ? ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung pabrik dan pengadaan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar tahun 2018 dilengkapi dengan Persiapan Panitia, Kerangka Acuan Kerja (KAK), RAB, dan dokumen engineering design (DED) terkait Pengadaan Pembangunan Gedung Pabrik AMDK PDAM Takalar;
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui mengenai pembentukan panitia pengadaan barang/jasa terkait dengan pengadaan gedung pabrik dan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar tahun 2018; -
Bahwa benar dalam anggaran AMDK PDAM Kab. Takalar tersebut ada 2 (dua) unit yakni pengadaan mesin AMDK dan pembangunan gedung pabrik, dimana anggaran tersebut di sesuaikan dengan kebutuhan pengadaan. Untuk paket anggarannya saksi tidak mengetahui; -
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui kondisi gedung dan mesin AMDK PDAM Kab. Takalar TA 2018, karena saksi sudah pindah; -
Bahwa tidak ada sanksi jika mengusulkan sesuatu dalam rapat; -
Bahwa jika ada usulan BAWAS ke Direktur DAM sifatnya hanya mengusulkan;
Bahwa dalam kegiatan proyek AMDK Terdakwa tidak ikut dalam proyek tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima sesuatu terkait jabatan Terdakwa sebagai Sekertaris BAWAS bersama-sama dengan Sekretaris dan Anggota Badan Pengawas dalam proyek AMDK PDAM ataupun menerima uang; -
Menimbang bahwa , oleh Majelis Hakim berpendapat kerugian Negara/Daerah yang dimaksud memang benar adanya namun perbuatan yang dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar bersama-sama dengan Sekertaris dan Anggota Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar tidaklah dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang kemudian harus dijerat untuk membayar kerugian Negara akibat dari perbuatan yang telah ternyata terdakwa lakukan, namun pada titik ini Majelis Hakim tidak bisa menyatakan secara langsung unsur ini tidak terbukti karena sebagai element delict dari Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001, keberadaan unsur ini akan sangat berkaitan dengan pembuktian bestanddeel delict dari Pasal 3 yaitu unsur ke-3 “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, sehingga Majelis Hakim akan langsung membuktikan unsur ke-3 tersebut dan keterkaitannya dengan unsur-unsur lainnya;
Ad.3 Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang karena jabatan atau kedudukan adalah mengggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada sarana atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan dan sarana tersebut;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat sedikitnya tiga sarana terjadinya penyalahgunaan dalam jabatan dan kedudukan yang berimplikasi pada terjadinya tindak pidana korupsi yaitu :
Kewenangan, yaitu serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugasnya pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Kesempatan, yaitu peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana ko-rupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Sarana, yaitu cara atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa ketiga sarana tersebut tidaklah bersifat alternatif karena dengan memberikan jabatan/kedudukan kepada seorang pejabat administrasi maka wewenang, kesempatan atau sarana dengan sendirinya mengikuti. Pemberian jabatan atau kedudukan akan melahirkan wewenang. Wewenang, kesempatan atau sarana merupakan aksesori dari suatu jabatan atau kedudukan, sehingga wewenang, kesempatan atau sarana merupakan suatu kesatuan yang utuh yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai negeri sipil;
Menimbang, bahwa fokus dakwaan Penuntut Umum yang berkaitan dengan kapasitas terdakwa selaku Sekertaris Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar periode tahun 2016-2019 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan juga membenarkan terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, dan DR. Ir Nirwan Nasrullah . M.Si secara bersama-sama dengan terdakwa Ahmad Musawir sebagai Sekertaris Badan Pengawas, Laulang,SH sebagai Anggota Badan Pengawas yang tugasnya melakukan Pengawasan, pembinaan, monitoring, serta melakukan rapat-rapat dan usulan-usulan kepada Direksi,namun perlu diketahui bahwa usulan dalam rapat-rapat maupun disposisi tidak serta merta harus disetujui, karena semua sepenuhnya menjadi Tanggung jawab dari DIreksi dan Pimpinan Daerah untuk dapat dilaksanakan ataukah tidak , sehingga oleh Majelis Hakim berpendapat bahwa semua hal tersebut dilakukan dalam koridor hukum administrasi negara untuk melaksanakan diskresi atau kebijakan yang diemban oleh terdakwa bersama dengan Pengawas Badan Lainnya dan hal tersebut tidak tunduk pada pemeriksaan di depan sidang pengadilan pidana;
Menimbang, bahwa jika pun harus dibuktikan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 yang memiliki bestanddeel delict berupa tindakan “melawan hukum”, maka menurut Majelis Hakim inti delik “melawan hukum” tersebut yang merupakan genus dari species-nya menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, secara mutatis mutandis harus pula dinyatakan sebagai sebuah tindakan melawan hukum yang harus diukur dengan parameter hukum Administrasi Negara bukan dengan parameter hukum pidana korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena tindakan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti namun tindakan tersebut berada dalam ranah hukum Administrasi Negara sehingga tidak tunduk pada pemeriksaan didepan hakim pidana, maka terhadap diri terdakwa harus dinyatakan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag van alle rechtsvervolging);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan Lepas dari Segala tuntutan Hukum (Onslag van alle rechtsvervolging), maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 191 ayat (3) jo.Pasal 199 ayat (1) huruf c, terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dari Tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan Lepas dari Segala tuntutan Hukum (Onslag van alle rechtsvervolging), maka terhadap terdakwa harus diberikan rehabilitasi dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula, dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang bahwa, oleh karena barang-barang bukti tersebut juga dipergunakan pada perkara lain yang merupakan satu kesatuan dengan perkara ini namun dalam pemberkasan dan pemeriksaan yang terpisah, maka barang-barang bukti tersebut harus dinyatakan tetap terlampir dalam perkara ini untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, oleh karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang di-dakwakan namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana, maka Majelis Hakim memandang tidak relevan untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Mengingat Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana jo. Pasal 191 ayat (2) jo. Pasal 191 ayat (3) jo. Pasal 194 ayat (1) jo. Pasal 199 jo. Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ACHMAD MUSHAWIR N, SE Si terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan pidana ;
Melepaskan terdakwa ACHMAD MUSHAWIR N, SE dari segala tuntutan hukum (Onslag van Alle Rechtsvervolging);
Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari Tahanan Kota segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (Satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dengan Pelaksana PT. LAA TAHZAN INDONESIA.
2 (dua) Lembar Asli Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 702/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di PDAM Kabupaten Takalar.
2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor : 384.a/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018.
1 (satu) lembar Asli Undangan Penunjukan Langsung kepada Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA nomor : 375/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018.
1 (satu) lembar Asli Undangan Penunjukan Langsung kepada Direktur PT. JAGAT MOTION ENGINEERING nomor : 375/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018
1 (satu) lembar Asli Undangan Penunjukan Langsung kepada Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA nomor : 375/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018.
1 (satu) lembar Asli Undangan Klarifikasi dan Negosiasi kepada Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA nomor : 383/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018
1 (satu) lembar Asli Usulan Penetapan Penyedia Jasa kepada Direktur PDAM Kabupaten Takalar nomor : 385/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018
3 (tiga) Lembar Asli Berita Acara Penjelasan (AANWIJZING) Nomor : 380/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Teknis Nomor : 382/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018
2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Evaluasi Admininistrasi, Teknis dan Harga Nomor : 381.a/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 001/PTLA-BA-AMDK/IX / 2018 tanggal 11 September 2018.
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002/PTLA-BA-AMDK/XII / 2018 tanggal 19 Desember 2018;
1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 003/PTLA-BA-AMDK/II / 2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) buku laporan evaluasi kinerja Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Tahun Buku 2019 Nomor : LEV-380/PW21/4/2020 tanggal 15 Juli 2020.
1 (satu) buku Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Tahun Buku 2018 Nomor : LEV-110/PW21/4/2019 tanggal 07 April 2019
1 (satu) buku laporan keuangan tahun buku 2018 yang telah di audit
4 (empat) lembar surat perintah kerja (SPK) PDAM Kab. Takalar tanggal 26 September 2019
1 (satu) rangkap penyampaian Buku Hasil Evaluasi Kinerja BUMD Penyelenggara SPAM PDAM Kabupaten Takalar;
1 (satu) rangkap gaji pegawai PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2019;
1 (satu) rangkap gaji pegawai PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2021;
1 (satu) Map surat Berita Acara Pemeriksaan BPOM, Formulir Permohonan Pendaftaran Merk, SNI, Verifikasi CAPA/TPTP.
1 (satu) Map Izin Usaha Industri (IUI) PDAM Kabupaten Takalar.
1 (satu) lembar lampiran Berita Acara Serah Terima Jabatan Direktur PDAM Kabupaten Takalar;
1 (satu) lembar kwitansi dengan nomor : 007-1/SPKK/LI-NS/IV/2018 tanggal 6 April 2018;
1 (satu) lembar kwitansi dengan nomor : 008-1/PTLA-AMDK/II/2019 tanggal 4 Februari 2019;
1 (satu) Rangkap lampiran keputusan Direktur Kabupaten Takalar Nomor 655/KPTS/PDAM-TKL/1/2018 tanggal 02 Januari 2018.
3 (tiga) lembar surat perjanjian pinjam pakai antara Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Nomor : 058/PDAM-TKL/XI/2020 tanggal 4 Nopember 2020;
1 (satu) lembar Berita Nomor: 002/LI-BA/BA/IX/19 tangal 2 september 2019
1 (satu) lembar Penawaran Harga Nomor: 017/PT. LI-AMDK/III/2018 tanggal 5 Maret 2018.
1 (satu) lembar Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Rencana Kegiatan Pengambilan Air Baku dari Sungai di Kabupaten Takalar tanggal 24 Mei 2019.
1 (satu) rangkap asli Desain Air Minum dalam Kemasan dengan Merek antara lain Je’Ne’Ta Takalar, SKJ O2 dengan EXOS.
1 (satu) rangkap Perihal Pembahasan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Penyehatan PDAM dan KPBU Tahun 2018 tanggal 10 Oktober 2018.
2 (dua) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 22 Maret 2019.
2 (dua) lembar Time Schedule Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kab. Takalar.
1 (satu) lembar Surat PDAM Nomor: 026/PDAM-TKL/VI/2020 tanggal 9 Juli 2020.
1 (satu) lembar Permohonan Izin Studi Tiru PDAM Nomor: 425/PDAM-TKL/VI/2019 tanggal 18 Juli 2019.
3 (tiga) lembar asli Keputusan Bupati Takalar No. 499 tahun 2019 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Takalar Periode 2019-2023.
1 (satu) rangkap Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor: 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kab. Takalar.
1 (satu) rangkap Foto Pembenahan AMDK PDAM Kab. Takalar.
3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Takalar No. 207.A tahun 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kab.Takalar tanggal 01 April 2019.
1 (satu) rangkap asli Peraturan Bupati Takalar No. 03 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kab. Takalar tanggal 4 Februari 2016.
1 (satu) rangkap Program Kerja tahun 2018 Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Takalar.
1 (satu) lembar agenda kunjungan kerja di JABODETABEK.
1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Laporan Penerimaan PDAM Kab. Takalar Tahun 2018.
1 (satu) Rangkap laporan laba rugi PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2018;
1 (satu) lembar Laporan Kinerja PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2018;
1 (satu) rangkap asli Keputusan Direksi Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Nomor: …../KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa PDAM Kabupaten Takalar Tanggal…. April 2018;
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 007/SPKK/LI-NS/IV/2018 tentang Pengadaan, Pemasangan dan Perizinan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan tanggal 9 April 2018;
1 (satu) rangkap asli uraian singkat peluang usaha / bisnis AMDK Teknologi Reserve osmosis ”RO” yang disusun oleh PT. LAA TAHZAN INDONESIA;
2 (dua) lembar asli Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor: 626.a/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tentang Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar tanggal 26 Juli 2018;
2 (dua) lembar asli Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor: 626.a/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar tanggal 02 Juli 2018;
1 (satu) rangkap asli laporan kemajuan pekerjaan tanggal 22 Maret 2019;
1 (satu) lembar berita acara nomor : 002/LI-BA/IX/19 tanggal 02 September 2019;
3 (tiga) lembar asli tindak lanjut hasil audit kinerja PDAM Kabupaten Takalar Tahun Buku 2018 tanggal ….Maret 2019;
2 (dua) Lembar Laporan Hasil Evaluasi Kinerja PDAM Kabupaten Takalar Tahun Buku 2018 oleh BPKP tanggal 23 April 2019;
1 (satu) Buku SOP PDAM Kab. Takalar Tahun 2013.
1 (satu) Buku Register SK sejak Tahun 2005 s/d Tahun 2020.
1 (satu) Buku Register Surat Masuk dan Surat Keluar Tahun 2017 s/d Tahun 2018
1 (Satu) Bundel Asli Laporan Final Rencana Bisnis PDAM Kabupaten Takalar Periode 2019-2024 Tahun Anggaran 2019.
1 (Satu) Rangkap Asli Anggaran PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2020.
1 (Satu) Rangkap Asli Print Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2018 s/d 31/12/2018 Pembayaran Instalasi Pengolahan Air.
1 (satu) lembar Asli Print Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2018 s/d 31/12/2018 tentang Bangunan dan Gedung untuk Panjar Pembuatan Atap dan Pintu Bangunan AMDK, Pelunasan Pembuatan Atapdan Pintu Bangunan AMDK.
1 (Satu) Rangkap Asli Print Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2019 s/d 31/12/2019 Pembayaran Instalasi Pengolahan Air.
1 (satu) rangkap Asli Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2020 s/d 31/12/2020 .
1 (satu) rangkap Asli Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2021 s/d 31/12/2021 tentang Instalasi Pengolahan Air
1 (satu) rangkap Kode Rekening PDAM Kab. Takalar.
1 (satu) rangkap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 353/SPPD/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018
1 (satu) rangkap Asli Analisa Keuangan dan Kajian Investasi peluang Usaha / Bisnis Air Minum Dalam Kemasan Teknologi Reverse Osmosis “RO”
2 (dua) Lembar uraian biaya sertifikasi SNI dan BPOM RI .MD
1 (satu) rangkap kwitansi nomor : 005/PTLA-AMDK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 pembelian barang berupa Air Compressor merk Fussing Type TA-80 dan selang air Compressor 35 meter
1 (satu) Lembar Asli rekening koran atas nama PDAM Kab. Takalar
1 (satu) bukuPengeluaran KAS 2018.
1 (satu) buku pengeluaran tahun 2019 dari Bulan Januari – Desember
1 (satu) buku pengeluaran tahun 2020.
1 (satu) buku pengeluaran tahun 2021.
1 (satu) buku cek Bank BNI dengan No. CF 735676 s/d No. CF. 735700 tanggal 18/01/2019
1 (satu) buku cek Bank BNI dengan No. CJ 304691 s/d No. CJ. 304700 tanggal 04/07/2014
1 (satu) buku cek Bank BRI dengan No. CGB 916901 s/d No. CGB 916925
1 (satu) buku cek Bank BRI dengan No. CGB 916476 s/d No. CGB 916500
1 (satu) buku cek Bank BRI dengan No. CGB 917651 s/d No. CGB 917675
1 (satu) buku cek Bank BRI dengan No. CGL 407576s/d No. CGL 407589
1 (Satu) Lembar Asli Surat Pernyataan dari Notaris Kota Makassar atas nama RUSNI BUHAERAH, S.H.,.M.Kn. Nomor : 339/2020 tanggal 18 Desember 2020;
2 (dua) Lembar Asli Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel tanggal 18 Maret 2021 .
1 (Satu) Bundel Asli Kwitansi Pembangunan Gudang AMDK pada PDAM Kabupaten Takalar.
1 (satu) Rangkap gambar Perancangan GudangAMDK pada PDAM Kabupaten Takalar.
Alat-Alat Mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kab.Takalar.
1 (satu) Rangkap Asli Profil Perusahaan PT. LAA TAHZAN INDONESIA yang berasal dari Dirjen AHU Online
1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Periode 2016-2019.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Takalar Nomor 149 tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar.
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| Dipergunakan dalam perkara DR.Ir.H Nirwan Nasrullah,M.S.i., |
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus , pada hari Senin, tanggal 17 Januari 2022 , oleh Farid HIdayat Sopamena,SH.MH, sebagai Hakim Ketua, Harto Pancono,SH.MH dan Yohanes Marten,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Erna Harun,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus, serta dihadiri oleh Tim Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Takalar dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya ;
| Hakim-Hakim Anggota, | Hakim Ketua , |
| TTD Harto Pancono,SH.MH | TTD Farid Hidayat Sopamena,SH.MH |
| TTD Yohanes Marten,SH | Panitera Pengganti , TTD Erna Harun ,SH. |