904/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 904/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: OCTORA FEBRINA, SH Terdakwa: RIZKY NUGROHO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RIZKY NUGROHO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Melawan Hukum Menyimpan, Menggunakan, Menyembunyikan Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk” Sebagaimana Dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIZKY NUGROHO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; Menetapkan masa penangkapan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata jenis klewang dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 904/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RIZKY NUGROHO;
Tempat lahir : Semarang;
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 09 Juni 1992;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Lodan Kampung Bandan Rt. 008 Rw. 002 Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Juli 201;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 15 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 September 2021;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 24 September 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2021;
Penuntut sejak tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 10 November 2021;
Hakim PN sejak tanggal 04 November 2021 sampai dengan tanggal 03 Desember 2021;
Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 04 Desember 2021 sampai dengan tanggal 01 Februari 2022;
Terdakwa berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 912/PID.B/2021/PN.Jkt.Tim, Jumat 22 Oktober 2021 didampingi oleh para Penasihat Hukum dari POSBAKUM HARISKA (YAYASAN POS BANTUAN HUKUM HARISKA di Jakarta
.Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 904/Pid.Sus /2021/PN.JKT.TIM tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 904/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah membaca dan meneliti surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa, membaca bukti Surat di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Penuntut Umum Register Perkara Nomor Reg. Perk. No. : PDM – 52 /JKTM/03/2020 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memberikan Putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIZKY NUGROHO bersalah melakukan tindak pidana menguasai atau membawa senjata tajam, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZKY NUGROHO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah klewang.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya mengajukan permohon sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa RIZKY NUGROHO untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa RIZKY NUGROHO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, sebagaimana dalam dakwaaan.
Menjatuhkan pidana penjara seringan–ringannya kepada Terdakwa RIZKY NUGROHO
Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada negara.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasihat Hukum teresebut di atas Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Register Perkara Nomor: PDM-PDM 078/JKT.TIM/Eku/10/2021 tertanggal 22 Oktober 2021 yang disusun dengan Dakwaan Tunggal sebagai berikut:
Dakwaan:
Bahwa ia Terdakwa RIZKY NUGROHO pada Hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 bertempat di Jalan Jatinegara Timur Gang Kedoya Keluarahan Balimester Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang tanpa hak memasukan ke Indonesai, membuat, ,menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau memcoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesai sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-,of stootwapen), perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekitar pukul 02.30 wib Terdakwa bersama 12 (dua belas) orang lainnya teman Terdakwa (anak gang Banten) melakukan tawuran melawan anak gang Cenghay Rawabunga di depan Masjid Al-Fatah Jalan Jatinegara Kelurahan Balimester Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, kemudian sekitar pukul 02.50 wib saksi ACHMAD ROYANI (anggota system komunikasi masyarakat) mendapat informasi melalui radio HT adanya tawuran di Lampu Merah Jembatan Item Kelurahan Balimester Jatinegara Jakarta Timur lalu saksi ACHMAD ROYANI menuju tempat terjadinya tawuran kemudian sekitar pukul 03.00 wib pada saat saksi ACHMAD ROYANI dan saksi SATRIO ADHITYA. P sampai di tempat tawuran, saksi ACHMAD ROYANI melihat Terdakwa membuang sebuah klewang lalu Terdakwa berbalik badan kemudian lari kearah Gang Kedoya menghindari para saksi lalu saksi SATRIO ADHITYA. P mengambil klewang milik Terdakwa sudah Terdakwa buang sedangkan saksi ACHMAD ROYANI bersama anggota system komunikasi masyarakat lainnya mengejar Terdakwa setelah Terdakwa tertangkap Terdakwa diamankan di Gang Kedoya Jalan Jatinegara Timur Kelurahan Balimester Jatinegara Jakarta Timur selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jatinegara.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG DARURAT RI NO. 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH “ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL.1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NO. 8 TAHUN 1948.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti maksud dari Surat Dakwaan tersebut dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Eksepsi atau Tanggapan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi yang di persidangan telah memberikan keterangan di bawah masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ACHMAD ROYANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Siskomas (system komunikasi masyarakat) yang bertugas membantu pengamanan Wilayah Jatinegara;
Bahwa pada Hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekitar pukul 02.50 wib saksi mendapat informasi melalui radio HT adanya tawuran di Lampu Merah Jembatan Item Kelurahan Balimester Jatinegara Jakarta Timur kemudian sekitar pukul 03.00 wib pada saat saksi bersama saksi SATRIO dengan mengendarai sepeda motor sampai di tempat tawuran.
Bahwa saksi bersama dengan saksi SATRIO melihat Terdakwa membawa sebuah klewang kemudian Terdakwa langsung membuang sebuah klewang lalu berbalik badan kemudian lari menghindari saksi lalu saksi mengejar Terdakwa sedangkan saksi SATRIO mengambil klewang milik Terdakwa yang sebelumnya sudah Terdakwa buang
Bahwa setelah Terdakwa tertangkap kemudian diamankan di Gang Kedoya Jalan Jatinegara Timur Kelurahan Balimester Jatinegara Jakarta Timur selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jatinegara ;
Bahwa setelah ditanya Terdakwa membawa klewang tersebut untuk melakukan tawuran dan tidak ada ijin dari pihak berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah klewang yang Terdakwa gunakan dan bawa malam kejadian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SATRIO ADHITYA P dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota siskomas (system komunikasi masyarakat) yang bertugas membantu pengamanan wilayah jatinegara;
Bahwa pada Hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekitar pukul 02.50 wib saksi ACHMAD ROYANI mendapat informasi melalui radio HT adanya tawuran di Lampu Merah Jembatan Item Kelurahan Balimester Jatinegara Jakarta Timur
Bahwa kemudian sekitar pukul 03.00 wib saksi bersama saksi ACHMAD ROYANI dengan mengendarai sepeda motor sampai di tempat tawuran,
Bahwa saksi melihat Terdakwa membawa sebuah klewang kemudian Terdakwa langsung membuang sebuah klewang lalu berbalik badan kemudian lari menghindari
Bahwa kemudian saksi ACHMAD ROYANI mengejar dan menangkap Terdakwa sedangkan saksi mengambil klewang milik Terdakwa yang sebelumnya sudah Terdakwa buang.
Bahwa setelah Terdakwa tertangkap kemudian diamankan di Gang Kedoya Jalan Jatinegara Timur Kelurahan Balimester Jatinegara Jakarta Timur selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jatinegara ;
Bahwa setelah ditanya Terdakwa membawa klewang tersebut untuk melakukan tawuran dan tidak ada ijin dari pihak berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah klewang yang Terdakwa gunakan dan bawa malam kejadian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pkoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh warga pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekitar pukul 03.00 wib di Jalan Jatinegara Timur Gang Kedoya Keluarahan Balimester Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur karena kedapatan membawa sebuah klewang yang dipergunakan Terdakwa untuk tawuran;
Bahwa Terdakwa bersama 15 (lima belas) orang lainnya yaitu anak gank Banten akan melakukan tawuran melawan anak gang Cenghay Rawabunga;
Bahwa tawuran terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekitar pukul 02.30 wib di depan Masjid Al-Fatah Jalan Jatinegara Kelurahan Balimester Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur;
Bahwa klewang adalah milik Terdakwa yang dibawa sendiri oleh Terdakwa yang sengaja dipersiapakan untuk tawuran;
Bahwa klewang disimpan di POS tempat Terdakwa bersama – sama teman Terdakwa nongkrong yang dipersiapkan sewaktu-waktu digunakan untuk tawuran;
Bahwa pada saat tawuran Terdakwa mundur kearah Gang Kedoya karena jumlah gank Cenghay Rawabunga lebih banyak dari genk Terdakwa dan pada saat Terdakwa melihat Saksi ACHMAD ROYANI dan Saksi SATRIO ADHITYA P mendekat ke Terdakwa lalu Terdakwa membuang klewang dan berlari menghindari para saksi tersebuti;
Bahwa Terdakwa berhasil ditangkap oleh para saksi kemudian diamankan oleh warga dan langsung diserahkan ke Polsek Jatinegara.
Bahwa benar Terdakwa memiliki atau menguasai sebilah klewang tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah klewang, barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum oleh karenanya dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara ini
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Putusan ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan, Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh warga yaitu Saksi ACHMAD ROYANI dan Saksi SATRIO ADHITYA P pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekitar pukul 03.00 wib di Jalan Jatinegara Timur Gang Kedoya Keluarahan Balimester Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur karena kedapatan membawa sebuah klewang (sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan di persidangan) yang dipergunakan Terdakwa untuk tawuran;
Bahwa benar Terdakwa bersama 15 (lima belas) orang lainnya yaitu anak gank Banten akan melakukan tawuran melawan anak gang Cenghay Rawabunga dan untuk itu Terdkwa membawa klewang milik Terdakwa yang sengaja dipersiapakan untuk tawuran yang disimpan di Pos tempat Terdakwa bersama – sama teman Terdakwa nongkrong yang dipersiapkan sewaktu-waktu digunakan untuk tawuran;
Bahwa benar Terdakwa memiliki atau menguasai sebilah klewang tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Ri No. 12 Tahun 1951 yang unsur-unsur hukumnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk ;
Ad.1 UNSUR BARANG SIAPA
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang atau manusia sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggung jawab.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum yaitu Terdakwa RIZKY NUGROHO dengan segala indentitasnya yang diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa sendiri di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim di persidangan Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik sehingga Majelis Hakim berpendapat para Terdakwa adalah orang yang sehat akalnya dan mampu bertanggungjawab sebagai Subyek Hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2 UNSUR TANPA HAK MEMASUKAN KE INDONESIA MEMBUAT, MENERIMA, MEMPEROLEH, MENYERAHKAN, MENGUASAI, MEMBAWA, MENYIMPAN, MENGANGKUT, MENYEMBUNYIKAN, MEMPERGUNAKAN ATAU MENGELUARKAN DARI INDONESIA SENJATA PEMUKUL, SENJATA PENIKAM, SENJATA PENUSUK .
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak dan melawan hukum” (wederechtelijkheid), dalam menafsirkan unsur ini majelis hakim akan memandangnya sebagai sesuatu perbuataan dengan tanpa kewenangan disebabkan perbuatan yang dilakukan tanpa ada ijin dari yang berwenang, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur Undang-undang sehingga perbuatan terdakwa menjadi tidak sah dan melawan hukum secara formil karena sudah dilarang oleh undang-undang dan dalm rumusan delik perbutan yang dilarang adalah memasukan ke Indonesia membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat Ri No. 12 Tahun 1951 tersebut di atas pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh warga yaitu Saksi ACHMAD ROYANI dan Saksi SATRIO ADHITYA P pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekitar pukul 03.00 wib di Jalan Jatinegara Timur Gang Kedoya Keluarahan Balimester Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur karena kedapatan membawa sebuah klewang (sebagaimana barang bukti yang diperlihatkan di persidangan) yang dipergunakan Terdakwa untuk tawuran;
Bahwa benar Terdakwa bersama 15 (lima belas) orang lainnya yaitu anak gank Banten akan melakukan tawuran melawan anak gang Cenghay Rawabunga dan untuk itu Terdakwa membawa klewang milik Terdakwa yang sengaja dipersiapakan untuk tawuran yang disimpan di Pos tempat Terdakwa bersama – sama teman Terdakwa nongkrong yang dipersiapkan sewaktu-waktu digunakan untuk tawuran;
Bahwa benar Terdakwa memiliki atau menguasai sebilah klewang tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bilah klewang adalah barang yang Terdakwa simpan dan bawa pada waktu dan tempat tersebut di atas.
Menimbang, bahwah berdasarkan fakta-fakta terurai di atas perbuatan Terdakwa terkwalifikasi sebagai menyimpan, menggunakan dan menyembunyikan dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa senjaata tersebut Terdakwa bawa dan simpan dengan maksud sebagai alat untuk melakukan tawuran sebagaimana terurai dalam fakta hukum tersebut di atas sehingga sifat melawan hukum dari perbuatan terpenuhi karena penguasaan atas senjata penikam atau penusuk tersebut di luar dari kwalifikasi pengecualian sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat Ri No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur hukum dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Tunggalnya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah klewang, karena digunakan Terdakwa sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan masih berlangsung, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat.
Perbuatan Terdakwa sebagai persiapan melakukan tawuran yang dapat menjadikan terwujudnya tindak pidana lain.
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Darurat Ri No. 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RIZKY NUGROHO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Melawan HukumMenyimpan, Menggunakan, Menyembunyikan Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk” Sebagaimana Dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIZKY NUGROHO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata jenis klewang dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Senin tanggal 17 januari 2022, oleh kami LINGGA SETIAWAN, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, AGAM SYARIEF BAHARUDIN, S.H.., M.H dan NYOMAN SUHARTA, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YURISTI PURWITA SARI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh, Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AGAM SYARIEF BAHARUDIN, S.H., M.H LINGGA SETIAWAN, S.H.,M.H
NYOMAN SUHARTA, S.H
Panitera Pengganti,
YURISTI PURWITA SARI, S.H