12/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 12/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: DUNGDANG P. HUTAPEA Termohon: KEMENTERIAN KEUANGAN RI CQ DIREKTUR JENDERAL PAJAK CQ KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA TIMUR
MENGADILI Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; Membebankan biaya perkara sebesar Nihil ;
P U T U S A N
No. 12/Pid/Pra/2021/PN.Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan pada tingkat pertama dengan Hakim Tunggal, telah mengambil putusan sebagaimana tertuang dibawah ini dalam perkara Permohonan yang diajukan oleh :
Dungdang Panahatan Hutapea, Pemegang Nomor Induk Kependudukan 3201300509850002, beralamat di Perumahan Darmaga Regensi 2 Blok C nomor 19, RT.002/RW.014, Kelurahan Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Bogor. Bertindak dalam jabatannya selaku Direktur dari Wajib Pajak (PT Karyanusa Ekadaya) dengan NPWP Badan 01.692.472.2-007.000 berkedudukan di Kawasan Industri Pulogadung Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR/1, Cakung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor Advokat AIOLA LAWFIRM yang berkedudukan di Jalan Kebagusan III Nomor 47C RT.010/RW.05, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SK-ALF/XI/2021, tertanggal 1 November 2021 dengan Penerima Kuasa :
MADE PUTRA ADITYA PRADANA, S.H., M.H.
ARNOLD JP NAINGGOLAN, S.H., M.Kn
EGA LAKSMANA TRIWIRAPUTRA, S.H.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------PEMOHON
MENGAJUKAN PRAPERADILAN TERHADAP :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTUR JENDERAL PAJAK CQ KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA TIMUR berkedudukan di Gedung Pulomas Office Jalan Pulomas Timur Nomor 2Lantai 7-9, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur 13210.
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Surat Permohonan Pemohon ;
Telah membaca Surat-surat perkara ;
Telah membaca Surat-surat bukti ;
Telah mendengar saksi-saksi Ahli ;
Setelah mendengar Pemohon dan Termohon ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat Permohonannya tertanggal : 23 Desember 2021, yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal : 29 Desember 2021, dibawah register No: 12/Pid/Pra/2021/PN.Jkt.Tim., telah mengemukakan dalil-dalil yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
A.Bahwa, Ketentuan-Ketentuan tentang Praperadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut ”KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124 KUHAP, Wewenang Hakim untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang :
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitas oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
B.Praperadilan selain termuat secara limitatif dalam Pasal 1 Angka 10, Pasal 77 KUHAP, Ketentuan Praperadilan terhadap barang sitaan juga termuat dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, sebagai berikut :
”dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau PEMOHON maupun dan pejabat yang berwenang.”
C.Bahwa, Penetapan Tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang memungkinkan terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh Penyidik termasuk perampasan hak asasi seseorang sehingga penetapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan yang dapat dimintakan perlindungan melalui pranata Praperadilan hal ini sesuai pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga ruang lingkup materi Praperadilan selain yang tercantum dalam Pasal 77 Juncto Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP telah diperluas lagi yang mencakup penetapan tersangka dan tindakan penggeledahan serta penyitaan. Sehingga setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, selain kewenangan yang telah terdapat dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP, kewenangan lembaga praperadilan diperluas untuk dapat memeriksa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
D.Bahwa, berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 tersebut yang ditujukan kepada PEMOHON, TERMOHON menerbitkansurat lagi yaitu :
1). Surat Nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yang menyatakan PEMOHON BERKEWAJIBAN untuk :
a.memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
b.memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
c.memperlihatkan dan/atau meminjamkanBahanBuktikepada Pemeriksa Bukti Permulaan;
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada Pemeriksa Bukti Permulaan, dan
memberikan bantuan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.
2). Surat Nomor PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yang menyatakan PEMOHON BERKEWAJIBAN untuk :
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
memperlihatkan dan/atau meminjamkan BahanBuktikepada Pemeriksa Bukti Permulaan;
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada Pemeriksa Bukti Permulaan, dan
memberikan bantuan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.
3). Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020 dengan Daftar Dokumen/Berkas/Data/Barang lainnya yang wajib dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan, antara lain :
Data Perpajakan
SPT Tahunan PPh Badan beserta lampiran dan SSP (tidak ada keterangan);
SPT Masa PPh 21,22,23,25,4 (2), beserta lampiran dan SSP (keterangan Tahun Pajak 2018);
SPT Masa PPN/PPn. BM beserta lampiran, FP Keluaran, dan FP Masukan (keterangan Tahun Pajak 2018);
SPT Masa PPN/PPn. BM beserta lampiran, FP Keluaran, dan FP Masukan (keterangan Des 2017 dan Jan 2019;
SPOP dan FDM, SPPT PBB (keterangan Tahun Pajak 2018).
Data akutansi & dokumen perusahaan
Copy Akte Pendirian, akte perubahan modal (sampai dengan terakhir);
Struktur organisasi Usaha dan susunan pengurus;
Peta Ijin Lokasi, Peta SGU, dan Peta Tata Ruang Kebun;
Laporan keuangan (jika telah diaudit oleh akuntan publik maka Laporan Keuangan sesuai hasil audit) (keterangan Tahun Pajak 2018);
Daftar Akun (chart of account), neraca percobaan (trial balance), buku besar (general ledger dan sub ledger) (keterangan Tahun Pajak 2018);
Buku penjualan, buku pembelian, buku kas masuk/keluar, buku biaya, buku bank (keterangan Tahun Pajak 2018);
Buku hutang, buku piutang (keterangan Tahun Pajak 2018);
Buku persediaan, kartu persediaan (bahan baku, pembantu/penolong, barang dalam proses (keterangan Tahun Pajak 2018);
Pesanan pembelian (Purchase Order), Penerimaan Barang, Supplier Invoice, & Retur Pembelian (keterangan Tahun Pajak 2018);
Pesanan penjualan (Sales Order), Surat Jalan (Delivery Order), Customer Invoice, & Retur Penjualan (keterangan Tahun Pajak 2018);
Laporan PPIC (Production Planning Inventory Control) dan Laporan Produksi (Production Report) (keterangan Tahun Pajak 2018);
Daftar aktiva tetap dan bukti perolehan/pembeliannya, serta perhitungan penyusutan (keterangan Tahun Pajak 2018);
Surat-surat perjanjian kredit/perikatan hutang dengan bank atau pihak lain (keterangan Tahun Pajak 2018);
Surat-surat perjanjian/perikatan yang lain misalnya subkontrak, sewa-menyewa, outsourcing, dll (keterangan Tahun Pajak 2018);
Rekening koran semua bank (yang terkait dengan pemasukan/pengeluaran baik atas nama sendiri/ perusahaan maupun lainnya) (keterangan Tahun Pajak 2018);
Seluruh bukti-bukti/nota/invoice terkait penghasilan (penghasilan usaha dan dari luar usaha) (keterangan Tahun Pajak 2018).
Seluruh bukti-bukti/nota/invoice terkait beban/harga pokok penjualan dan biaya (keterangan Tahun Pajak 2018);
File data Komputer (softcopy) untuk transaksi dan perpajakan (keterangan Tahun Pajak 2018);
4). Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 19 Oktober 2020 dengan Daftar Dokumen/Berkas/Data/Barang lainnya Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan, antara lain :
Data Akuntansi & Dokumen Perusahaan
Dokumen gambaran kegiatan usaha dari awal berdiri sampai dengan sekarang (keterangan Tahun Pajak 2018);
Struktur organisasi dan SOP yang berkaitan (keterangan Tahun Pajak 2018);
Mapping general ledger sesuai yang dilaporkan di SPT Tahunan (keterangan Tahun Pajak 2018);
Daftar pembayaran gaji, upah, dan tunjangan untuk karyawan tetap dan karyawan tidak tetap, serta honorarium/fee yang dibayarkan kepada pihak lain misalnya subkontrak, sewa-menyewa (keterangan Tahun Pajak 2018);
Surat-surat perjanjian/perikatan yang lain misalnya sub kontrak, sewa menyewa (keterangan Tahun Pajak 2018);
Rekap mutasi stock (saldo Awal + Pembelian – penjualan = Saldo Akhir) per bulan, per kuantiti dan nilai rupiah beserta softcopy nya (keterangan Tahun Pajak 2018);
Kartu Stock (keterangan Tahun Pajak 2018);
Data-data transaksi Afiliasi Bunga beserta softcopy (keterangan Tahun Pajak 2018);
Rekap pendapatan bunga yang dibayarkan, perjanjian/kontrak, pembayaran dan PPh beserta softcopy;
Rekap pendapatan lainnya, surat jalan, invoice, dan pembayaran beserta softcopy (keterangan Tahun Pajak 2018);
Rekap penghasilan, surat jalan, invoice, pembayaran beserta softcopy (keterangan Tahun Pajak 2018);
Rekap penjualan kendaraan, PO, surat jalan, invoice, faktur pajak, pembayaran beserta softcopy (keterangan Tahun Pajak 2018);
Ekualisasi biaya-baya gaji, upah, dll yang berhubungan dengan SPT PPh Pasal 21 beserta softcopy (keterangan Tahun Pajak 2018);
Ekualisasi biaya-baya Jasa dll yang berhubungan dengan SPT PPh Pasal 23 beserta softcopy (keterangan Tahun Pajak 2018);
Ekualisasi biaya-baya Jasa dll yang berhubungan dengan SPT PPh Pasal 23 beserta softcopy (keterangan Tahun Pajak 2018);
o. Ekualisasi biaya-baya Sewa dll yang berhubungan dengan SPT PPh Pasal 4 Ayat (2) beserta softcopy (keterangan Tahun Pajak 2018);
Ekualisasi omzet penjualan, pendapatan lain-lain yang berhubungan dengan SPT PPN beserta softcopy (keterangan Tahun Pajak 2018);
Berita acara stock opname persediaan 31 Desember 2018 dan 2017 (keterangan Tahun Pajak 2018);
Rekap pembelian dan uang muka beserta bukti-bukti (dokumen kontrak pembelian) (keterangan Tahun Pajak 2018);
SOP penjualan beserta turunannya (keterangan Tahun Pajak 2018);
5). Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 dengan Daftar Dokumen/Berkas/Data/Barang lainnya Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan, antara lain :
Data Akuntansi & Dokumen Perusahaan
Arahan Lokasi;
Izin Lokasi;
Izin usaha perkebunan (IUP);
Pelepasan Kawasan Hutan (PKH);
HGU;
SPOP meliputi, TBM, TM, Areal Produktif, Areal tidak produktif dan Emplasemen;
Luas TBM, TM, Areal Produktif, Areal tidak produktif dan Emplasemen;
Peta kebun, Areal Statement;
Peta kebun, Areal Statement;
Biaya rata-rata per ha pada saat mulai penebangan hutan sampai dengan TM;
Data bibit tanaman sawit;
Data tingkat kerapatan per hektar;
Data pemakaian pupuk per hektar dalam kg dan dalam Rp.;
Data Hasil Produksi Rata-rata per hektar;
Data Rendesemen (1 ton CPO kira-kira membutuhkan TBS berapa ton);
Data kapasitas pabrik per jam;
Data rata-rata biaya tenaga kerja per hektar;
Data sistem penggajian pegawai, buruh harian, kontrak;
Data kebun milik koperasi Plasma;
Data kerja sama/ perjanjian dengan koperasi plasma;
Perjanjian management fee;
Laporan produksi PKS;
Laporan jasa titip olah di PKS;
Data pembelian TBS dari plasma, satu grup, pihak ketiga;
6). Surat Panggilan Nomor S.PANG-72.DIK/WPJ.20/2021, tertanggal 1 November 2021 ditujukan kepada A. Fajar Surahman.
Bahwa, tindakan TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 merupakan dasar pelaksanaan atas terbitnya :
Surat Nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Surat Nomor PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 19 Oktober 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020;
Terbitnya surat-surat a quo menimbulkan Hak bagi TERMOHON dalam hal ini dikategorikan MENGGELEDAH, serta WAJIB meminjamkan Bahan Bukti (dokumen-dokumen) dalam hal ini dikategorikan MENYITA perihal surat-surat a quo adalah CACAT HUKUM (CACAT PROSEDURAL) :
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020;
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020;
Surat Nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Surat Nomor PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 19 Oktober 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020;
Bahwa, pada Hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021, dilakukan dan dibuatkan Tanda Terima Peminjaman / Penyerahan Dokumen dari PEMOHON kepada TERMOHON. Yang mana Tanda Terima Peminjaman / Penyerahan Dokumen a quo merupakan KEWAJIBAN PEMOHON yang ditegaskan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Bahwa, pada Hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2020, dilakukan dan dibuatkan Tanda Terima Berkas PT Karyanusa Ekadaya dari PEMOHON kepada TERMOHON. Yang mana Tanda Terima Berkas PT Karyanusa Ekadaya a quo merupakan KEWAJIBAN PEMOHON yang ditegaskan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020.
Bahwa, pada Hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020, dilakukan dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima/ Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak dari PEMOHON kepada TERMOHON. Yang mana Berita Acara Serah Terima/ Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak a quo merupakan KEWAJIBAN PEMOHON yang ditegaskan pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020.
II. SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN BUKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
1.Bahwa, Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyebutkan :
Pasal 2, berbunyi :
”Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini :
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.”
Bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan berdasarkan Ketentuan Pasal 43A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi, sebagai berikut:
| ”Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.” |
Dengan demikian, mengacu kepada Ketentuan Pasal 43A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Juncto Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 bersifat hukum pidana, oleh karenanya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan a quo bukan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara.
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sudah ditentukan obyek-obyek gugatan ke Pengadilan Pajak, yaitu :
”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak.” | |
Dengan demikian, sesuai Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan BUKAN obyek Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Pajak.
III. KOMPETENSI RELATIF
Untuk menentukan di Pengadilan mana yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan Perkara Praperadilan ini, berikut ini pertimbangan-pertimbangan PEMOHON, yaitu :
Bahwa PEMOHON berkedudukan di Jakarta Timur dan Tindakan TERMOHON untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan berlokasi di tempat kedudukan PEMOHON yaitu di Jakarta Timur.
Bahwa PEMOHON berkedudukan di Jakarta Timur dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada PEMOHON, yang mana timbul KEWAJIBAN PEMOHON untuk DIGELEDAH DAN DISITA berada pada tempat kedudukan PEMOHON di Jakarta Timur.
Bahwa Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), setidaknya ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni :
Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat);
Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat);
Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke
Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);
Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);
Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi obyek sengketa);
Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian);
Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap Pengadilan Negeri (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada).
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, mengingat Direktur Jenderal Pajak merupakan Pejabat Pemerintah yang mana alamat pada surat yaitu kedudukan Direktur Jenderal Pajak pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur sebagaimana pada surat, antara lain :
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020;
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020;
Surat Nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Surat Nomor PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 19 Oktober 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020;
tempat PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN adalah Wilayah Hukum Jakarta Timur, maka beralasan menurut hukum PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR BERWENANG untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan Permohonan Praperadilan a quo.
ALASAN – ALASAN PRAPERADILAN
Adapun alasan – alasan mengajukan Upaya Praperadilan adalah sebagai berikut :
Bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
Bahwa pada Angka 3 Halaman 107 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyebutkan:
”Adapun mengenai pemeriksaan surat seperti yang didalilkan PEMOHON agar masuk dalam ruang lingkup kewenangan pranata praperadilan, menurut Mahkamah, pemeriksaan surat tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tindakan penggeledahan dan penyitaan, sehingga pertimbangan Mahkamah pada angka 2 diatur berlaku pula terhadap dalil PEMOHON a quo.”
Berdasarkan pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi a quo,
TERMOHON yang melakukan pemeriksaan terhadap surat yang sudah
dipinjam oleh TERMOHON termasuk ke dalam pengertian tindakan
penggeledahan dan penyitaan.
Bahwa pada Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020, TERMOHON menyampaikan kepada PEMOHON yang mana surat-surat a quo ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur atas nama Direktur Jenderal Pajak (MANDAT), dengan kop suratnya sebagai berikut :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA TIMUR
Gedung Pulomas Office lantai 7-9 Jalan Pulomas Timur No. 2, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur 13210;
Bahwa, setelah TERMOHON memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan a quo, kemudian TERMOHON menyerahkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Surat Nomor PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada PEMOHON.
Bahwa pada Surat Nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Surat Nomor PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020 serta Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 19 Oktober 2020 bahkan Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 tercantum dengan jelas dan tegas KEWAJIBAN PEMOHON dan Hak TERMOHONuntuk MENGGELEDAH dan MENYITA obyek-obyek benda milikPEMOHON.
Bahwa pada Surat Nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Surat Nomor PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan tercantum secara jelas dan tegas Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan berdasarkan Surat Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Bahwa, Surat Panggilan Nomor S.PANG-72.DIK/WPJ.20/2021, tertanggal 1 November 2021 ditujukan kepada A. Fajar Surahman. Selanjutnya, TERMOHON terlihat belum ada kesiapan waktu yang optimal dalam hal menggali keterangan keterangan saksi A. Fajar Surahman dan terlihat belum ada keseriusan Tim Penyidik (in casu TERMOHON) untuk melakukan pemeriksaan di Tahap Penyidikan mengingat Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-4.DIK/WPJ.20/2021, tanggal 24 September 2021.
OBYEK PRAPERADILAN ADALAH TENTANG MENGGELEDAH DAN MENYITA
A.Penggeledahan
Bahwa, sesuai Surat Nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Surat Nomor PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 Perihal
Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, ditegaskan PEMOHONberkewajiban untuk :
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada pemeriksa Bukti Permulaan;
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa Bukti Permulaan, dan
memberikan bantuan kepada pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Timbulnya KEWAJIBANPEMOHON tersebut, memberi akibat TERMOHON memiliki hak untuk MENGGELEDAH. Padahal Hak Penggeladahan tersebut didasari oleh Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 yang cacat hukum. Hal ini bertalian dengan cacat prosedural tidak adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (in casu PN Jakarta Timur) sesuai Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
Penyitaan
Bahwa, merujuk pada surat-surat a quo :
Surat Nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020, tanggal 16 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020;
Surat Peminjaman Nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 19 Oktober 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Surat Nomor PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor : PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020
MEWAJIBKAN PEMOHON untuk MEMINJAMKAN Bahan Bukti kepada TERMOHON.
Merujuk, pada uraian-uraian urutan causa proxima di atas, maka tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan oleh TERMOHON guna Peminjaman Berkas (Bahan Bukti) a quo dimaksudkan/ bermaksudkan termasuk ke dalam pengertian MENYITA, dengan alasan :
tidak mencantumkan batas waktu peminjaman berkas/bahan bukti, sehingga tidak diketahui dengan pasti batas peminjaman, karena itu peminjaman tersebut dimaknai sebagai PENYITAAN
pada Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditetapkan KEWAJIBAN untuk meminjamkan Bahan Bukti kepada Pemeriksa Bukti Permulaan. Kewajiban untuk meminjamkan mengandung pengertian meminta dengan memaksa, karena itu Kewajiban Meminjamkan termasuk dalam pengertian MENYITA.
sebagaimana sudah ditegaskan, bahwa TERMOHON melakukan tindakan pemeriksaan surat atas bukti-bukti surat yang diserahkan oleh PEMOHON, maka menurut angka 3 halaman 107 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 PEMERIKSAAN SURAT-SURAT tersebut merupakan Obyek Praperadilan.
Apabila Peminjaman Bahan Bukti dan atau pemeriksaan surat tersebut tidak dianggap sebagai bagian penggeledahan dan penyitaan, maka berakibat hukum surat-surat yang sudah dipinjamkan oleh PEMOHON kepada TERMOHON dapat sewaktu-waktu diminta kembali oleh PEMOHON. Hal ini telah dilakukan oleh PEMOHON dengan ditandai adanya Tanda Terima pada tanggal 29 November 2021 yakni Permohonan Pengembalian Dokumen PT Karyanusa Ekadaya yang telah dipinjam sebagaimana Surat Peminjaman Nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020, Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 19 Oktober 2020 dan Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Selanjutnya, TERMOHON pun tidak melakukan kewajiban dalam hal pengembalian atas Bahan Bukti yang tidak berhubungan dengan proses Penyidikan. Hal ini bertalian erat dengan Ketentuan Hukum dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014.
Oleh karena surat-surat yang diterbitkan oleh TERMOHON ditujukan kepada PEMOHON, antara lain :
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020;
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020;
Surat Nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Surat Nomor PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 19 Oktober 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020;
Berakibat kepada PENGGELEDAHAN dan/atau PENYITAAN yang dilakukan TERMOHON menjadi cacat hukum (cacat prosedural) didasari oleh tidak adanya surat izin guna memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (in casu PN Jakarta Timur) sebagaimana dalam Ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981.
Bahwa, Argumentasi di atas dapat dicapai dengan melakukan penemuan hukum (rechtvinding) melalui mekanisme Penafsiran Ekstensif dengan memperluas makna ”Penggledahan” dan ”Penyitaan” dalam KUHAP melalui Putusan Praperadilan sehingga menjangkau tindakan ”peminjaman” dalam tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana Yurisprudensi Perkara Praperadilan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dengan Register Perkara Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL. Hal ini penting untuk dilakukan juga oleh Hakim Praperadilan dalam Perkara a quo dikarenakan :
Adanya kekosongan hukum acara dalam menguji keabsahan tindakan ”peminjaman” Bahan Bukti dalam perkara perpajakan;
Adanya transformasi atau resepsi konsep hukum yang dipergunakan dalam praktik hukum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan;
Adanya tuntutan keadilan agar masyarakat terhindar dari kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum.
PENYIDIKAN HANYA BERDASARKAN KEKELIRUAN ATAS PASAL YANG DISANGKAKAN KEPADA PEMOHON DAN TERMOHON HANYA MENGGUNAKAN ASUMSI DAN TIDAK BERDASARKAN BARANG BUKTI SERTA FAKTA YANG ADA
Berdasarkan asumsi dari TERMOHON bahwa PEMOHON melakukan transaksi yang tidak sebenarnya, pada saat pemeriksaan Bukti Permulaan PEMOHON telah menyampaikan penjelasan dan memberikan seluruh surat-surat yang terkait dengan transaksi termasuk namun tidak terbatas pada Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), Kontrak/Perjanjian antara PEMOHON dengan Pihak yang diasumsikan secara sepihak oleh TERMOHON yang melakukan Transaksi Bukan Transaksi Sebenarnya (selanjutnya disebut ”TBTS”).
Bahwa, PEMOHON tidak pernah menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang sebenarnya sebagaimana Pasal yang disangkakan TERMOHON kepada PEMOHON karena seluruh Faktur Pajak yang diterima dan dipergunakan sebagai sarana pengkreditan Pajak Masukan oleh PEMOHON adalah berdasarkan transaksi serah terima barang atau jasa yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Bahwa, Ketentuan Pasal 39A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan Penjelasannya, menyatakan sebagai berikut :
”Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.”
Penjelasan:
Faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang sangat penting dalam pelaksanaan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian juga bukti pemotongan pajak dan bukti pemungutan pajak merupakan sarana untuk pengkreditan atau pengurangan pajak terutang sehingga setiap penyalahgunaan faktur pajak, bukti pemotongan pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dapat mengakibatkan dampak negatif dalam keberhasilan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, penyalahgunaan tersebut berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak, bukti pemotongan pajak,bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dikenai sanksi pidana.
Berdasarkan hal itu, pengertian dari terminologi “berdasarkan keadaan atau transaksi yang sebenarnya” mengacu pada transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (selanjutnya disebut ”BKP”) benar-benar terjadi. Artinya, “transfer perpindahan barang atau serah terima barang” benar-benar terjadi diantara Pengusaha Kena Pajak (selanjutnya disebut ”PKP”) PKP Penjual dan PKP Pembeli (in casu PEMOHON). Barang memang nyata-nyata benar-benar diserahterimakan. Dalam hal ini, PEMOHON selaku PKP Pembeli memang benar-benar memperoleh barang yang dibeli oleh PEMOHON dari Penjual sesuai dengan keterangan yang dicantumkan di dalam faktur pajak, dengan demikian, Pasal yang disangkakan TERMOHON kepada PEMOHON tidak berdasar dan hanya asumsi TERMOHON saja tanpa BUKTI yang jelas.
Bahwa, sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak (selanjutnya disebut ”SKP”) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah jumlah Pajak Masukan yang telah diyakini kebenarannya oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dengan demikian, SKP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan bukti utama mengenai tidak adanya penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dan atas pemeriksaan yang dilakukan oleh TERMOHON telah diadili secara administratif dan telah memutuskan sanksi administratif, sehingga dapat disimpulkan TERMOHON terkesan sangat memaksakan untuk melakukan penyidikan terhadap PEMOHON karena tidak berdasarkan BUKTI-BUKTI dan sangat bertentangan dengan asas Ne bis in Idem yaitu tidak boleh ada dua kali proses hukum terhadap suatu perkara yang sama.
Bahwa, Ketentuan Lampiran I Poin 1.4.1.3.4 KEP DJP Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, menyebutkan bahwa :
"Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile, jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan."
Bahwa, ketentuan tersebut diatas dengan jelas dan tegas mengatur bahwa selama Wajib Pajak Pembeli (in casu PEMOHON) dapat menunjukkan bukti-bukti yang memperlihatkan perpindahan barang dan/atau uang atas pembelian tersebut, maka sudah seharusnya atas pembelian tersebut, Pajak Masukan yang muncul diperkenankan untuk diakui sebagai kredit pajak.
Lebih lanjut berdasarkan Poin 1.4.2.1 dikatakan bahwa :
"bagi kantor yang dimintakan konfirmasi klarifikasi : Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP Wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan."
Bahwa, Ketentuan Lampiran I Poin 1.4.1.3.4 KEP DJP Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajakdengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan sebagai bentuk pertimbangan untuk meninjau kembali kelayakan dari pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dari aspek penerapan hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan proposional serta menghindari adanya dugaan-dugaan dan atau asumsi-asumsi yang tidak berdasar yang, dalam sepengetahuan PEMOHON dan fakta yang ada, tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan.
Bahwa, dari sisi Asas Proporsionalitas sepatutnya diutamakan penyelesaian melalui tahapan administrasi perpajakan baik keberatan ataupun Upaya Banding pada Pengadilan Pajak. Namun disisi lain, TERMOHON tidak menjalankan prinsip dan tidak menjiwai roh Peraturan Perpajakan yaitu Ultimum Remedium yang berarti ”hukum pidana menjadi jalan terakhir”.
Bahwa, terkait dengan interaksi antara tindak pidana pajak dan tindak administrasi pajak, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 menekankan pentingnya mengakhiri upaya penegakan hukum pajak dengan memberlakukan Asas Litis Finiri Oportet. Penerapan Asas Litis Finiri Oportet tersebut sejalan dengan Asas Ultimum Remedium. Karena, dalam Asas Ultimum Remedium, hukum pidana pajak diberlakukan sebagai upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan melalui penegakan hukum.
Bahwa ditinjau dari tujuannya (objective) dan konsekuensinya (consequence) sanksi pidana dan sanksi administrative adalah sama. Dari segi tujuan kedua-duanya adalah merupakan sanksi yang bersifat korektif yaitu sasarannya alah menegakkan kembali ketaatan hukum, dengan cara menghentikan pelanggaran atas peraturan atau mengembalikan kepada keadaan semula atau dengan memberikan ganti rugi (kompensasi). Dari segi konsekuensinya kedua-duanya adalah merupakan sanksi yang mempunyai konsekuensi bagi harta milik. Bahwa dijatuhkannya dua macam sanksi atas satu perbuaatan yang sama itu adalah bertentangan Prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Bahwa, sesuai dengan Asas Una Via Non Datur Recursus Ad Alteram atau Asas Una Via, yaitu ketika suatu jalan telah dipilih, tidak boleh ada jalan lain lagi yang dapat diberikan (Black Law Dictionary, 2004). Dalam penerapan asas una via ini, untuk memulai prosedur pidana pajak tidak dapat diterbitkan jika proses administrasi telah menetapkan dan mengenakan sanksi untuk permasalahan/pelanggaran pajak yang sama.
SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN YANG TIDAK BERDASARKAN DENGAN KETENTUAN DALAM SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-06/PJ/2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Bahwa Direktur Jenderal Pajak telah mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014, hal mana juga mengatur mengenai format SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), namun TERMOHON telah keliru dan tidak memperhatikan format SPDP yang tertuang dalam Surat Nomor S-3/SPDP/WP/WPJ.20/2021, tertanggal 28 September 2021 (VIDE BUKTI P-12) sehingga menimbulkan kesesatanTERMOHON dalam kompetensi melakukan Penyidikan.
BAHWA, DENGAN KETIDAKSESUAIAN FORMAT TERSEBUT MEMPERLIHATKAN BAHWA TERMOHONTIDAK MEMATUHI ATURAN HUKUM SEBAGAIMANA DALAM LAMPIRAN 11 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-06/PJ/2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.
SUBSTANSI PENYIDIKAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Bahwa, objek yang meyakinkan TERMOHON bahwa transaksi yang tidak sebenarnya adalah bahwa fakta-fakta hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap para transporter yang tertulis sesuai dengan nota penerimaan CPO (Crude Palm Oil) dari tangki timbun menyatakan tidak ada sopir, nomor polisi (nopol) sebagaimana dimaksud dalam dokumen penerimaan tersebut, mereka tidak pernah melakukan kiriman, melakukan kontrak angkutan CPO (Crude Palm Oil) dari PT Agri Sawita Mandiri Perkasa (selanjutnya disebut ”PT ASMP”).
Bahwa, terkait dengan pengiriman bukanlah PEMOHON yang menentukan, melainkan PT ASMP selaku Penjual, sehingga atas hasil penyelidikan tersebut bukan merupakan MENS REA dari PEMOHON, dibuktikan dengan telah diberikannya Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), Kontrak, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, dan lain-lain yang berkaitan dengan transaksi, namun TERMOHON lebih tepatnya mempertanyakan hal tersebut kepada PT ASMP selaku penjual. Yang mana dalam hal ini, hubungan hukum (rechtbetrekking) antara PEMOHON dengan PT ASMP masuk dalam ranah perdata, di mana kesepakatan antar para pihak ini tidak diatur oleh Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Namun, pengaturannya diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1338 KUH Perdata yang semuanya tertuang dalam suatu akta perjanjian, baik di hadapan notaris maupun tidak di hadapan notaris.
Bahwa berdasarkan Asas Privity Of Contract terkadung prinsip ”tidak ada hubungan kontraktual, tidak ada tanggung jawab” (no privity-no liability principle). Hal ini bersesuaian dengan ketentuan Pasal 1315 KUH Perdata Juncto 1340 KUH Perdata. Adapun Ketentuan Pasal 1315 KUH Perdata yang berbunyi, sebagai berikut :
”Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta diterapkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri.”
Ketentuan Pasal 1340 KUH Perdata yang berbunyi, sebagai berikut :
”Suatu perjanjian hanya berlaku antara Pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya selain dalam hal yang diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata.”
Bahwa, pada tahap Bukti Permulaan TERMOHON telah meminta seluruh Bahan Bukti (dokumen-dokumen) transaksi dari Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), Kontrak, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, dan lain-lain yang berkaitan dengan transaksi, dan tidak terlihat adanya transaksi yang tidak sebenarnya sebagaimana yang disangkakan oleh TERMOHON.
Dengan demikian, TERMOHON dirasa sangat keliru dan sesat dalam menjalankan kewenangannya sehingga menimbulkan kesewenang- wenangan untuk meningkatkan status menjadi Penyidikan dan alasan-alasan TERMOHON untuk meningkatkan status dari Pemeriksaan Bukti Permulaan ke Penyidikan hanya asumsi dari TERMOHON bukan berdasarkan Alat Bukti yang sah dan BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.
Bahwa, tujuan akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan adalah untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, sehingga oleh karena itu penegakan hukum harus didasarkan pada prinsip due process oflaw dengan tetap memperhatikan ketentuanketentuan yang terdapat dalam undang-undang dan berbagai peraturan lain yang mengaturnya dalam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat (Social Justice), keadilan moral (Moral Justice), dan keadilan menurut Undang-undang (Legal Justice).
PETITUM
Oleh karena PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN Terhadap PEMOHON dengan Peminjaman Bahan Bukti dilakukan berdasarkan:
a.Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP
23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 dan ;
b.Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020;
c.Surat Nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
d.Surat Nomor PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020
Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
e. Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 19 Oktober 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020;
yang mana PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN tanpa adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka mohon kepada Hakim Pemeriksa Perkara Praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus dengan Petitum sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya
Menyatakan dan memutuskan tidak sahPENGGELEDAHAN dan
PENYITAAN yang dilakukan TERMOHON berdasarkan Tanda
Terima Peminjaman / Penyerahan Dokumen, tanggal 25 Februari
2021 dan Tanda Terima Berkas PT Karyanusa Ekadaya, tanggal
26 Agustus 2020 sertaBerita Acara Serah Terima/ Peminjaman
Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak, tanggal 30 Juli 2020
yang didasari oleh Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 ; Surat
Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP
32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020; Surat Nomor
PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 Perihal
Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan; Surat Nomor
PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 Perihal
Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan; Surat Permintaan
Peminjaman Nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor
S-3/WPJ.20/BD.0700/2020tanggal 19 Oktober 2020; Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Menyatakan dan memutuskan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk Masa Pajak Tahun 2018 yang menjadi dasar Penyidikan adalah tidak sah secara hukum.
Menetapkan Biaya perkara ini dibebankan kepada TERMOHON.
Bilamana Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohon datang menghadap Kuasa Hukumnya kepersidangan l. Made Putra Aditya Pradana, S.H., M.H., Arnold JP Nainggolan, S.H., M.Kn., Ega Laksmana Triwiraputra, S.H., Advokad Peradi / Konsultan Hukum Pada Kantor Advokat AIOLA LAWFIRM beralamat di Jalan Kebagusan III Nomor 47 C, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520 – Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 November 2021, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur 28 Desember 2021, No.2377/SK/Penge/Insdt /2021/PN.JKT.TIM.
Menimbang, bahwa Termohon hadir Kuasa Hukumnya : 1. Dewi Sulaksminijati, S.H., M.Kn., 2. Agus Surahman, S.H., M.H., 3. Muh. Kilal Abidin, S.H., M.Hum., 4. Irfan Maksum, S.H., M.Ecc.Dev.,M.IDS., 5. Maradi Prabowo, S.H., M.H., 6.Edy San Long Lest. S.E., M.M., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2022, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 13 Januari 2022, No., 972/SK/Penge/Insdt/2022/PN.JKT.TIM.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP yang intinya menentukan sidang Praperadilan harus dilakukan secepat-cepatnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Hakim harus sudah menjatuhkan Putusannya ;
Menimbang, bahwa Hakim telah berupaya untuk mendamaikan pihak Pemohon dengan Termohon yang hadir dalam persidangan akan tetapi tidak berhasil, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan Surat permohonan Pemohon ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan tersebut, Pemohon pada prinsipnya bertetap pada isi Permohonannya ;
Menimbang, bahwa Termohon telah mengajukan jawabannya pada tanggal 17 Januari 2022 sebagai berikut :
Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil PEMOHON dalam perkara Praperadilan a quo yang ditujukan terhadap TERMOHON kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh TERMOHON.
Bahwa PEMOHON dalam perkara a quo adalah Sdr Dungdang Panahatan Hutapea sebagai Direktur dari Wajib Pajak PT Karyanusa Ekadaya (NPWP 01.692.472.2-007.000).
Bahwa yang menjadi objek permohonan dalam Permohonan Praperadilan ini menurut PEMOHON adalah Penggeledahan dan Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020; PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020; Surat Nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020; Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020; Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 19 Oktober 2020; Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020; Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-4.DIK/WPJ.20/2021 tanggal 24 September 2021; Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor S-3/SPDP/WP/WPJ.20/2021 tanggal 28 September 2021 yang menurut PEMOHON tidak sah secara hukum.
Bahwa dalam permohonannya PEMOHON mengajukan petitum sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
Menyatakan dan memutuskan tidak sah PENGGELEDAHAN dan PENYITAAN yang dilakukan TERMOHON berdasarkan Tanda Terima Peminjaman / Penyerahan Dokumen, tanggal 25 Februari 2021 dan Tanda Terima Berkas PT Karyanusa Ekadaya, tanggal 26 Agustus 2020 serta Berita Acara Serah Terima Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 30 Juli 2020 yang didasari oleh Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 ; Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020; Surat Nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan; Surat Nomor PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan; Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020; Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 19 Oktober 2020; Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020;
Menyatakan dan memutuskan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk Masa Pajak Tahun 2018 yang menjadi dasar Penyidikan adalah tidak sah secara hukum;
Menetapkan Biaya perkara ini dibebankan kepada TERMOHON.
Bahwa tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam perkara a quo dilaksanakan dalam rangka melaksanakan kewenangan yang diperintahkan oleh undang-undang sebagai bagian dari tindakan TERMOHON untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan yang merupakan komponen utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pembangunan.
Selanjutnya atas Permohonan Praperadilan a quo, TERMOHON berikan tanggapan sebagai berikut :
ASPEK FORMIL PERMOHONAN
Yang Mulia Hakim Praperadilan,
Sebelum menanggapi pokok permasalahan yang didalilkan oleh PEMOHON, TERMOHON sampaikan terlebih dahulu beberapa kekeliruan mendasar dari permohonan praperadilan a quo, sebagai berikut:
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN BUKAN MERUPAKAN LINGKUP KEWENANGAN PRAPERADILAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1 ANGKA 10 Jo. PASAL 77 KUHAP Jo. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR No. 21/PUU-XII/2014 Jo. PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2016.
TERMOHON berkeyakinan bahwa permohonan praperadilan a quo bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Bahwa objek permohonan praperadilan a quo menurut PEMOHON adalah Penggeledahan dan Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang cacat hukum (cacat prosedural).
Bahwa dalam Hukum Acara Pidana dikenal asas nullum iudicium sine lege sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), yang menyatakan penegakan hukum pidana (termasuk peradilan) diselenggarakan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; Hukum Acara Pidana yang mengatur proses beracara dengan segala kewenangan yang ada harus tertulis (asas lex scripta); harus dirumuskan secara tepat dan jelas (asas lex certa), dan harus ditafsirkan secara ketat (asas lex stricta). Konsekuensi selanjutnya, ketentuan dalam Hukum Acara Pidana tidak dapat ditafsirkan selain dari apa yang tertulis.
Bahwa lingkup kewenangan mengadili lembaga praperadilan telah diatur secara jelas, terbatas dan tegas berdasarkan Pasal 77 KUHAP yang selanjutnya diperluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan dipertegas dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, yaitu mengenai:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Bahwa objek yang dapat dimohonkan praperadilan dan kewenangan lembaga praperadilan atas permohonan praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bersifat imperatif dan limitatif, tegas dan terbatas, tidak dapat ditafsirkan, diperluas ataupun diartikan lain.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, diketahui bahwa praperadilan hanya menguji upaya paksa/tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dalam proses Penyidikan (pro justitia). Hal ini ditegaskan pula dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 tanggal 1 Mei 2011 pada halaman 28 yang menyatakan sebagai berikut:
“…Adapun maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi dalam proses praperadilan adalah tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan.”
Lebih lanjut Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah secara tegas mengatur lingkup kewenangan Lembaga Praperadilan dan persidangan Praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi perkara:
“(2) Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
(4) Persidangan perkara praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil.”
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Praperadilan hanya menguji upaya paksa/tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dalam proses penyidikan (pro justitia).
Bahwa Posita dan Petitum permohonan a quo memang terkait sah atau tidaknya penggeledahan dan/atau penyitaan yang merupakan objek praperadilan, namun apabila diteliti dan dicermati keseluruhan Posita dan Petitum dalam Permohonan a quo, sangat terang benderang dan nyata bahwa PEMOHON sebenarnya mempermasalahkan mengenai peminjaman bahan bukti berupa dokumen dalam rangka tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan (dipersamakan dengan Penyelidikan) yangjelas BUKAN termasuk objek dan lingkup kewenangan mengadili Lembaga Praperadilan.
Lebih lanjut, petitum permohonan a quo yang memohon Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menyatakan dan memutus bahwa Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak sah sangat jelas menunjukkan pokok permohonan a quo terkait Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dipersamakan dengan Penyelidikan dan belum ada upaya paksa (pro Justitia), maka Pemeriksaan Bukti Permulaan jelas BUKAN termasuk objek dan lingkup kewenangan mengadili Lembaga Praperadilan dan oleh karena itu petitum PEMOHON sangat patut ditolak.
Bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan bukanlah objek praperadilan sesuai dengan pendapat Ahli Hukum Pidana dari UGM, Prof. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. dan menjadi pertimbangan hukum putusan Hakim Praperadilan dalam perkara praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2018/PN.Smn pada tanggal 17 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Sleman, pada halaman 124 – 125:
Menimbang, bahwa hakim sependapat dengan apa yang dikemukakan ahli Prof. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. yang menerangkan “Bahwa jika pemeriksaan bukti permulaan dalam Undang-Undang KUP dengan penyelidikan dalam KUHAP maka sudah barang tentu dia tidak termasuk dalam objek praperadilan. Karena objek praperadilan bersifat limitatif sebagaimana yang ada di dalam pasal 77 sampai dengan pasal 82 KUHAP ditambah Putusan MK”.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas hakim berpendapat bahwa dalil-dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan tindakan Termohon I melakukan penggeledahan dan penyitaan yang pada faktanya berdasarkan bukti-bukti diatas merupakan Tindakan pemeriksaan bukti permulaan yang mana pemeriksaan bukti permulaan bukanlah objek praperadilan sebagaimana diatur di dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan bukanlah objek praperadilan juga diperkuat oleh keterangan Ahli Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.H dalam beberapa putusan, antara lain:
putusan Praperadilan Nomor 96/Pid.Pra/2020/PN.Jkt Sel tanggal 8 September 2020 halaman 38 dan 39 yang menyatakan:
- “Bahwa istilah “Pemeriksaan Bukti Permulaan” hanya dikenal dalam hukum pidana formil perpajakan yang secara substansi dan fungsinya sama dengan Penyelidikan yaitu untuk mendalami suatu laporan, pengaduan, atau informasi apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana atau bukan. Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan secara tertutup dan terbuka.
“Bahwa belum ada upaya paksa (pro justitia) dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan sebagai filter untuk memastikan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan yang berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara atau tidak
“Bahwa Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dan bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan juga pendapat ahli-ahli hukum pidana, Pemeriksaan Bukti Permulaan bukan merupakan objek praperadilan karena belum ada upayapaksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penetapan tersangka, penggeledahan sehingga hak asasi manusia dalam konteks penyidikan belum dilalui.”
putusan Praperadilan Nomor 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel tanggal 13 April 2021 halaman 57 yang menyatakan:
- “Bahwa tindak pidana perpajakan memiliki prosedur yang mirip dengan tindak pidana umum. Dalam tindak pidana umum, dikenal penyelidikan. Sementara, dalam tindak pidana perpajakan dikenal prosedur Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pemeriksaan Bukti Permulaan dipersamakan dengan penyelidikan karena kedua prosedur tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana guna menentukan apakah dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan atau tidak. Dalam proses penyelidikan maupun Pemeriksaan Bukti Permulaan belum ada upaya paksa, sehingga bukan merupakanobjek pengujian dalam pemeriksaan praperadilan.”
Lebih lanjut dalam pertimbangan hukum Hakim Praperadilan dalam putusan perkara praperadilan Nomor 30/Pid.Pra/2021/PN.Mdn tanggal 5 Agustus 2021 Halaman 73 dan 74, menyebutkan bahwa:
“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka Pengadilan Negeri sependapat dengan Jawaban dan Keterangan Ahli yang berpendapat tindakan “Pemeriksaan Bukti Permulaan” adalah sama atau bersesuaian dengan tindakan “Penyelidikan” yang diatur KUHAP (lihat Pasal 60 ayat 2 PP No. 74 Tahun 2011) dan menurut Pengadilan Negeri, dalam tahap ini belum dilakukan tindakan hukum berupa upaya paksa, sebab di sini belum ditentukan apakah suatu peristiwa hukum tersebut merupakan peristiwa/tindakan pidana perpajakan atau suatu peristiwa hukum lainnya.”
“Menimbang, bahwa tindakan “Penyelidikan” bukanlah yang menjadi objek pemeriksaan dalam Praperadilan, baik yang diatur dalam KUHAP maupun yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.”
Bahwa tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah kewenangan atributif yang diperintahkan oleh undang-undang di bidang perpajakan.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 1 angka 27:
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4):
(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(4)Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 43A ayat (1):
Informasi, data, Laporan dan Pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan inteljen dan/atau kegiatan lain yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemeriksaan Bukti Permulaan atau tidak dilanjuti.
Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 74/2011”)
Pasal 1 angka 8:
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 60:
(1) Berdasarkan hasil pengembangan dan analisis terhadap infomasi, data, laporan, dan pengaduan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A Undang-Undang.
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertutup atau secara terbuka.
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pejabat yang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka berwenang:
meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54;
meminta keterangan kepada pihak yang berkaitandan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan; dan
melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Ketentuan mengenai tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf d diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pemeriksaan bukti permulaan harus ditindaklanjuti dengan:
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam hal ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan dalam hal Wajib Pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal l3A Undang-Undang;
penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; atau
penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.”
Penjelasan Pasal 60 ayat (2):
“Tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah mendapatkan bukti permulaan tentang dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan bukti permulaan tersebut, Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan secara tertutup atau secara terbuka.
Pemeriksaan Bukti Permulaan berbeda dengan Pemeriksaan mengingat Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang hukum acara pidana, yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan..”
Pasal 61 ayat (1):
“Dalam hal berdasarkan Pemeriksaan Bukti Permulaan diduga terjadi tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang”
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana diubah dengan Bagian Keenam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan)
Pasal 1 angka 9:
“Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.”
Pasal 12:
“Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
meminjam dan/atau memeriksa Bahan Bukti;
melakukan Penyegelan terhadap tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan;
meminta keterangan dan/atau bukti yang diduga dapat memberi petunjuk tentang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan;
meminta bantuan kepada pihak lain sehubungan dengan keahliannya dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.”
Selain objek permohonan terkait peminjaman bahan bukti dokumen dalam pemeriksaan bukti permulaan/penyelidikan sebagaimana telah disebut di atas, dalil-dalil permohonan a quo juga secara serampangan mempermasalahkan hal-hal lain yang sangat jelas bukan termasuk objek dan ruang lingkup lembaga praperadilan untuk memeriksa dan memutus yaitu:
Dalil PEMOHON pada halaman 23-30 yang pada intinya mendalilkan Tindak Pidana yang diduga dilakukan PEMOHON dengan menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya hanya menggunakan asumsi TERMOHON dan bukan merupakan MENS REA dari PEMOHON. Dalil tersebut jelas telah memasuki materi pokok perkara pidana sehingga jelas BUKAN termasuk objek dan lingkup praperadilan untuk memeriksa dan memutus;
Bahwa dalil PEMOHON pada halaman 26-27 yang pada intinya mendalilkan sanksi administratif atas PEMOHON merupakan bukti tidak adanya penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya telah memasuki materi pokok perkara pidana, sehingga jelas BUKAN termasuk objek dan lingkup praperadilan untuk memeriksa dan memutus;
Bahwa dalil PEMOHON pada halaman 29 yang mendalilkan format Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sesuai dengan SE-06/PJ/2014 BUKAN termasuk objek dan lingkup praperadilan untuk memeriksa dan memutus.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas dan terang keseluruhan permohonan a quo, bukan merupakan lingkup kewenangan mengadili dari Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
PERMOHONAN PEMOHON SANGAT KELIRU MEMPERSAMAKAN TINDAKAN PEMINJAMAN BAHAN BUKTI DALAM PROSES PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN/PENYELIDIKAN DENGAN TAHAP PENYITAAN DAN/ATAU PENGGELEDAHAN DALAM PENYIDIKAN
PEMOHON dalam Permohonan pada intinya mendalilkan bahwa TERMOHON melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap PEMOHON
Halaman 7
“Terbitnya surat-surat a quo menimbulkan Hak bagi TERMOHON dalam hal ini dikategorikan MENGGELEDAH, serta WAJIB meminjamkan Bahan Bukti (dokumen-dokumen) dalam hal ini dikategorikan MENYITA perihal surat-surat a quo adalah CACAT HUKUM (CACAT PROSEDURAL)”
Halaman 23
“Oleh karena surat-surat yang diterbitkan oleh TERMOHON ditujukan kepada PEMOHON… berakibat kepada PENGGELEDAHAN dan/atau PENYITAAN yang dilakukan TERMOHON menjadi cacat hukum (cacat prosedural) ...”
“Bahwa, Argumentasi di atas dapat dicapai dengan melakukan penemuan hukum (rechtvinding) melalui mekanisme Penafsiran Ekstensif dengan memperluas makna "Penggeledahan" dan "Penyitaan" dalam KUHAP melalui Putusan Praperadilan… sehingga menjangkau tindakan "peminjaman" dalam tindak pidana di bidang perpajakan”
Dalam tahapan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tidak dikenal adanya PENGGELEDAHAN dan/atau PENYITAAN, karena pada hakikatnya pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan belum merupakan tahap Penyidikan (pro justitia), sehingga dalam hal ini Pemeriksa Bukti Permulaan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan.
TERMOHON meyakini bahwa dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak PT Karyanusa Ekadaya, TERMOHON tidak pernah melakukan upaya paksa Penggeledahan dan/atau Penyitaan, namun sebatas melakukan peminjaman dokumen sesuai dengan Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020; Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-2/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 24 September 2020; Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 19 Oktober 2020; dan Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Bahwa berdasarkan surat-surat tersebut di atas, jelas membuktikan bahwa yang dilakukan Pemeriksa Bukti Permulaan adalah meminjam bahan bukti, sebagaimana dapat TERMOHON sampaikan daftar Dokumen yang TERMOHON minta untuk dipinjamkan, dokumen-dokumen yang diberikan untuk dipinjamkan oleh PEMOHON kepada TERMOHON, serta dokumen-dokumen yang tidak dipinjamkan PEMOHON. Hal ini makin mempertegas dan membuktikan bahwa pada Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak ada upaya paksa Penggeledahan/Penyitaan, melainkan fakta yang ada adalah peminjaman bahan bukti dari TERMOHON kepada PEMOHON.
Bahwa keliru dalil PEMOHON yang menafsirkan ekstensif dengan memperluas makna "Penggeledahan" dan "Penyitaan" dalam KUHAP sehingga menjangkau tindakan "peminjaman" pada proses pemeriksaan bukti permulaan / penyelidikan.
Perlu Termohon sampaikan perbedaan antara tindakan peminjaman bahan bukti pada proses pemeriksaan bukti permulaan dengan Penggeledahan dan Penyitaan barang bukti dalam KUHAP
| Hal | Peminjaman Bahan Bukti | Penggeledahan dan Penyitaan |
Saat Dilaksanakan | Dilakukan pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan /Penyelidikan | Dilakukan pada tahap Penyidikan |
| Dasar Kewenangan |
|
|
| Kewenangan | Pemeriksa Bukti Permulaan (sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan) | Penyidik (PPNS) sesuai Surat Perintah Penyidikan |
| Sifat | Tidak ada upaya paksa (bukan pro justitia) | Pro justitia, ada kewenangan upaya paksa |
Kewenangan Menguji | Bukan objek praperadilan. | Objek praperadilan. |
Dalil PEMOHON yang menafsirkan dengan memperluas makna Penggeledahan dan Penyitaan dalam KUHAP dengan tindakan “peminjaman” membuktikan permohonan didasari dengan iktikad tidak baik karena Pemohon berupaya menyesatkan dan menggiring persepsi hakim seolah-olah “Peminjaman Bahan Bukti” yang bukan objek Praperadilan merupakan perluasan dari “Penyitaan dan Penggeledahan” yang merupakan objek Lembaga praperadilan.
Bahwa ketentuan dalam Hukum Acara Pidana tidak dapat ditafsirkan selain dari apa yang tertulis (asas lex scripta), dirumuskan secara tepat dan jelas (asas lex certa), serta harus ditafsirkan secara ketat (asas lex stricta), sehingga ketentuan sepanjang objek praperadilan dan kewenangan lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Jo.Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 bersifat imperatif dan limitatif, tegas dan terbatas, tidak dapat ditafsirkan, diperluas ataupun diartikan lain, maka keliru dalil-dalil PEMOHON yang menafsirkan secara luas “peminjaman bahan bukti” sebagai “Penyitaan dan/atau Penggeledahan”, sehingga tindakan peminjaman bahan bukti dikategorikan sebagai Penyitaan dan/atau Penggeledahan barang bukti sangat patut dikesampingkan dan ditolak.
POKOK PERMOHONAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DALAM PERKARA A QUO YANG DILAKUKAN TERMOHON TELAH SESUAI DENGAN KEWENANGAN DAN PROSEDUR BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TERMOHON tetap pada jawabannya bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan secara substansi dipersamakan dengan penyelidikan di KUHAP, bukan merupakan objek praperadilan dan bukan kewenangan Yang Mulia Hakim Praperadilan memutus, namun dapat TERMOHON jelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Bahwa surat-surat yang dipermasalahkan dan didalilkan oleh PEMOHON dalam petitum permohonan a quo halaman 32 s.d. 34, berupa:
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020;
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020;
Surat Nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan bukti Permulaan;
Surat Nomor PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan bukti Permulaan;
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 19 Oktober 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Pemeriksaan bukti permulaan / penyelidikan merupakan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 60 ayat (5) PP 74 / 2011:
“(5). Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pejabat yang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka berwenang:
meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang Pajak;
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
Pasal 43A ayat (1) UU KUP sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP
“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.”
Bahwa sesuai Pasal 60 ayat (5) PP 74 / 2011 dan Pasal 43A ayat (1) UU KUP beserta penjelasannya, Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang hukum acara pidana, yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan memiliki wewenang sebagai berikut:
Pasal 12:
“Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
meminjam dan/atau memeriksa Bahan Bukti;
melakukan Penyegelan terhadap tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan;
meminta keterangan dan/atau bukti yang diduga dapat memberi petunjuk tentang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan;
meminta bantuan kepada pihak lain sehubungan dengan keahliannya dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.”
Bahwa dengan mengacu pada dasar hukum Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah TERMOHON sampaikan di atas, TERMOHON sampaikan uraian kronologis Pemeriksaan Bukti Permulaan atas PT Karyanusa Ekadaya sebagai berikut:
Bahwa runutan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam perkara a quo dimulai adanya Informasi, Data, Laporan atau Pengaduan (IDLP) berupa dugaan PT. Karyanusa Ekadaya sebagai pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas transaksi dengan PT. Agri Sawita Mandiri Perkasa pada tahun 2018 s.d. 2019.
Bahwa atas IDLP tersebut dilakukan analisis dan penelaahan dengan hasil bahwa terhadap Wajib Pajak PT. Karyanusa Ekadaya, NPWP 01.692.472.2-007.000 akan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor BA-33/PJ.153/2020 tanggal 13 Februari 2020;
Bahwa sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 43A ayat (1) UU KUP, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak PT. Karyanusa Ekadaya berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020, Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan nomor SPBP.P-12/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 atas dugaan peristiwa pidana berupa:
menyampaikan SPT Tahunan Badan yang isinya tidak benar untuk Tahun Pajak 2018;
menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2018;
menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2018;
memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya untuk Tahun Pajak 2018;
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan pengusaha kena pajak; atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka pengajuan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak untuk tahun pajak 2018.
Bahwa Tim Pemeriksa Bukti Permulaan juga telah melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c, dan Pasal 11 huruf c PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan yaitu memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana disebut di atas kepada Wajib Pajak PT. Karyanusa Ekadaya.
Bahwa Tim Pemeriksa Bukti Permulaan juga telah melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 huruf a PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 kepada Direktur/Pimpinan PT Karyanusa Ekadaya yang diterima oleh Onny Suziana Ritonga selaku perwakilan dari PT. Karyanusa Ekadaya pada tanggal 16 Juli 2020 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 kepada Wajib Pajak PT. Karyanusa Ekadaya yang diterima oleh Mega Putra selaku perwakilan dari PT. Karyanusa Ekadaya pada tanggal 21 Desember 2020, atas dasar inilah TERMOHON melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang kewenangannya diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 16 ayat (1) PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan).
Bahwa selanjutnya Tim Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan melaksanakan kewenangannya berdasarkan Pasal 12 huruf c PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan yaitu meminjam dan/atau memeriksa Bahan Bukti berdasarkan:
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-2/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 24 September 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 19 Oktober 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Berita acara serah terima peminjaman tersebut ditandatangani oleh perwakilan Wajib Pajak PT Karyanusa Ekadaya dan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan/penyelidikan yang salah satunya berdasarkan bahan bukti yang telah TERMOHON pinjam dari Wajib Pajak PT Karyanusa Ekadaya, TERMOHON menindaklanjutinya dengan Berita Acara Penelaahan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor BA.PEN-10/WPJ.20/2021 tanggal 3 Juni 2021 dan BA.PEN-79/PJ.051/2021 tanggal 29 Juni 2021 yang pada intinya disimpulkan Wajib Pajak PT. Karyanusa Ekadaya NPWP 01.692.472.2-007.000 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2018 terpenuhi bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d, Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 64 KUHP, dengan nilai kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 12.161.324.656,00 (dua belas miliar seratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah).
Bahwa guna menjalankan kewenangan berdasarkan Pasal 29 PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan, TERMOHON menuangkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LPBP - 11/WPJ.20/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang pada intinya telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Bahwa berdasarkan uraian proses Pemeriksaan Bukti Permulaan yang TERMOHON uraikan di atas, jelas dan terang bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap PT Karyanusa Ekadaya telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bahwa perlu TERMOHON sampaikan kembali kewenangan lembaga Praperadilan hanya terbatas pada pengujian upaya paksa/tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dalam proses penyidikan (pro justitia) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, sehingga jelas dan terang Pemeriksaan Bukti Permulaan bukan merupakan objek Praperadilan.
PEMINJAMAN BAHAN BUKTI YANG DILAKUKAN TERMOHON DALAM PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN PERKARA A QUO BUKANLAH PENGGELEDAHAN DAN/ATAU PENYITAAN (BELUM ADA UPAYA PAKSA / PRO JUSTITIA)
TERMOHON tetap pada jawabannya bahwa proses peminjaman bahan bukti merupakan prosedur dalam pemeriksaan bukti permulaan, secara substansi dipersamakan dengan penyelidikan di KUHAP yang bukan merupakan objek praperadilan dan bukan merupakan kewenangan Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk memutus, namun dapat TERMOHON jelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Bahwa keliru dalil PEMOHON dalam permohonan a quo yang menyatakan sebagai berikut:
Halaman 11
“Terbitnya surat-surat a quo menimbulkan hak bagi TERMOHON dalam hal ini dikategorikan MENGGELEDAH, serta WAJIB meminjamkan Bahan Bukti (dokumen-dokumen) dalam hal ini dikategorikan MENYITA perihal surat-surat a quo adalah CACAT HUKUM (CACAT PROSEDURAL):
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020;
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020;
Surat Nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan bukti Permulaan;
Surat Nomor PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan bukti Permulaan;
Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020;
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 19 Oktober 2020;Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 anggal 21 Desember 2020.”
Halaman 19 – 20
Bahwa, sesuai Surat Nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan bukti Permulaan dan Surat Nomor PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan bukti Permulaan;
memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada pemeriksa Bukti Permulaan;
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa Bukti Permulaan; dan
memberikan bantuan kepada pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.”
Timbulnya KEWAJIBAN PEMOHON tersebut, memberi akibat TERMOHON memiliki hak untuk menggeledah. Padahal hak Penggeledahan tersebut didasari oleh Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 yang cacat hukum. Hal ini bertalian dengan cacat prosedural tidak adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat (in casu PN Jakarta Timur) sesuai Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981.
Halaman 21 - 22
“Merujuk, pada uraian-uraian urutan causa proxima di atas, maka tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan oleh TERMOHON guna Peminjaman Berkas (Bahan Bukti) a quo dimaksudkan/bermaksudkan termasuk ke dalam pengertian MENYITA, dengan alasan:
1) ……
Pada Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditetapkan KEWAJIBAN untuk meminjamkan Bahan Bukti kepada Pemeriksa Bukti Permulaan. Kewajiban untuk meminjamkan mengandung pengetian meminta dengan memaksa, karena itu Kewajiban Meminjamkan termasuk dalam pengertian MENYITA.
Sebagaimana sudah ditegaskan, bahwa TERMOHON melakukan tindakan pemeriksaan surat atas bukti-bukti surat yang diserahkan oleh PEMOHON, maka menurut angka 3 halaman 107 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 PEMERIKSAAN SURAT-SURAT tersebut merupakan Obyek Praperadilan.
.................................”
Halaman 33
“Yang mana PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN tanpa adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur ”
Bahwa keseluruhan alasan PEMOHON tersebut adalah kesimpulan yang tidak didasarkan oleh penerapan ketentuan hukum secara cermat dan benar.
Bahwa perlu TERMOHON tegaskan kembali terkait surat-surat yang didalilkan PEMOHON tersebut di atas adalah masih dalam ranah Pemeriksaan Bukti Permulaan / Penyelidikan, bukanlah PENYITAAN dan PENGGELEDAHAN (belum pro justitia), sehingga keliru dalil PEMOHON yang menyatakan bahwa objek perkara a quo merupakan objek praperadilan.
PEMOHON sangat keliru menafsirkan Surat Permintaan Peminjaman sebagai upaya paksa TERMOHON, karena secara mendasar, TERMOHON hanya sebatas meminta peminjaman.
Format Surat Permintaan Peminjaman TERMOHON kepada PEMOHON
“Dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor…. tanggal …. atas nama PT Karyanusa Ekadaya, NPWP 01.692.472.2-007.000 dengan ini meminta kepada Saudara untuk meminjamkan dokumen / berkas / data / barang lainnya dengan rincian terlampir”
Bahwa dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan / Penyelidikan, Wajib Pajak dapat tidak meminjamkan bahan bukti, sebagaimana dapat TERMOHON sampaikan daftar Dokumen yang TERMOHON minta untuk dipinjamkan, dokumen-dokumen yang dipinjamkan kepada TERMOHON, serta dokumen-dokumen yang tidak dipinjamkan PEMOHON. Hal ini menunjukkan pada proses peminjaman bahan bukti saat Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyelidikan tidak ada upaya paksa berupa Penggeledahan dan Penyitaan dari TERMOHON kepada PEMOHON.
-
No. Surat Peminjaman Bahan Bukti yang Dimintakan Untuk Dipinjam Bahan Bukti dipinjamkan/tidak dipinjamkan S.BP-31/WPJ.20/2020 Data Perpajakan
(BA Serah Terima Berkas Tanggal 30 Juli 2020)
Tanggal 15 Juli 2020 1. SPT Tahunan PPh Badan beserta lampiran dan SSP
Tahun Pajak 2018
dipinjamkan 2. SPT Masa PPh 21, 22, 23, 25, 4(2), beserta lampiran
dan SSP Tahun Pajak 2018
dipinjamkan 3. SPT Masa PPN /PPn. BM beserta lampiran, FP Keluaran
dan FP Masukan Tahun Pajak 2018
dipinjamkan 4. SPT Masa PPN /PPn. BM beserta lampiran, FP Keluaran
dan FP Masukan Masa Des 2017 dan Jan 2019
dipinjamkan 5. SPOP dan FDM, SPPT PBB Tahun Pajak 2018 dipinjamkan Data akuntansi dan dokumen perusahaan: 1. Copy Akte pendirian, akte perubahan modal (sampai
dengan perubahan terakhir)
dipinjamkan 2. Struktur organisasi usaha dan susunan pengurus tidak dipinjamkan 3. Peta ijin lokasi, Peta SGU, dan Peta tata ruang kebun tidak dipinjamkan 4. Laporan Keuangan( Jika telah diaudit oleh akuntan publik maka laporan keuangan sesuai hasil audit) tidak dipinjamkan 5. Daftar akun (chart of account ), neraca percobaan
(trial balance ), buku besar (general ledger dan sub
dipinjamkan 6. Buku penjualan, buku pembelian, buku kas masuk/
keluar, buku biaya, buku bank
tidak dipinjamkan 7. Buku hutang, buku piutang tidak dipinjamkan 8. Buku persediaan, kartu persediaan (bahan baku, pembantu/penolong, barang dalam proses, barang
jadi)
tidak dipinjamkan 9. Pesanan pembelian (purchase order ), Penerimaan
barang, Supplier Invoice , & Retur pembelian
dipinjamkan (Bukti pembayaran ke supplier) 10. Pesanan Penjualan (Sales order ), Surat Jalan (Delivery order ), Customer Invoice , & Retur Penjualan tidak dipinjamkan 11. Laporan PPIC (Production Planning Inventory Control ) dan Laporan Produksi (Production report) tidak dipinjamkan 12. Daftar Aktiva tetap dan bukti perolehan/pembeliannya serta perhitungan penyusutan tidak dipinjamkan 13. Surat-surat perjanjian kredit/ perikatan hutang dengan
bank atau pihak lain
tidak dipinjamkan 14. Surat-surat perjanjian/perikatan yang lain misalnya subkontrak, sewa-menyewa, outsourcing, dll. tidak dipinjamkan 15. Rekening koran semua bank (yang terkait dengan pemasukan/ pengeluaran baik atas nama sendiri/
perusahaan maupun lainnya)
dipinjamkan (Rek. Koran Januari s.d. Desember 2018) 16. Seluruh bukti-bukti/nota/invoice terkait penghasilan (penghasilan usaha dan dari luar usaha) tidak dipinjamkan 17. Seluruh bukti-bukti/nota/invoice terkait beban/harga
pokok penjualan dan biaya
tidak dipinjamkan 18. File data komputer (softcopy) untuk transaksi
perpajakan
tidak dipinjamkan S-2/WPJ.20/BD.0700/2020 1. Standard Operating Procedure (SOP) pengadaan TBS,
CPO, PKO, PK
tidak dipinjamkan Tanggal 24 September 2020 2. Standard Operating Procedure (SOP) penjualan lokal dan ekspor atas TBS, CPO, PKO, PK tidak dipinjamkan S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 1. Dokumen gambaran kegiatan usaha dari awal berdiri
sampai dengan sekarang
tidak dipinjamkan Tanggal 19 Oktober 2020 2. Struktur organisasi dan SOP yang berkaitan tidak dipinjamkan 3. Mapping General ledger sesuai yang dilaporkan di SPT
Tahunan
tidak dipinjamkan 4. Daftar pembayaran gaji, upah, dan tunjangan untuk karyawan tetap dan karyawan tidak tetap, serta honorarium/fee yang dibayarkan kepada pihak lain
beserta softcopynya
tidak dipinjamkan 5. Surat-surat perjanjian/perikatan yang lain misalnya
sub kontrak, sewa-menyewa
tidak dipinjamkan 6. Rekap mutasi stock (saldo Awal + Pembelian - Penjualan = Saldo Akhir) per bulan , per kuantiti dan
nilai rupiah beserta softcopy nya
tidak dipinjamkan 7. Kartu Stock tidak dipinjamkan 8. Data-data transaksi Afiliasi Bunga beserta sofcopy tidak dipinjamkan 9. Rekap pendapatan bunga yang dibayarkan,
perjanjian/kontrak, pembayaran dan PPh beserta softcopy
tidak dipinjamkan 10. Rekap pendapatan lainnya, surat jalan, invoice dan
pembayaran beserta softcopy
tidak dipinjamkan 11. Rekap penghasilan, surat jalan, invoice dan
pembayaran beserta softcopy
tidak dipinjamkan 12. Rekap penjualan kendaraan, PO, surat jalan, Invoice, faktur pajak, pembayaran beserta softcopy tidak dipinjamkan 13. Ekualisasi Biaya-biaya gaji, upah dll yang berhubungan dengan SPT PPh Pasal 21 beserta softcopy tidak dipinjamkan 14. Ekualisasi Biaya-biaya Jasa dll yang berhubungan
dengan SPT PPh Pasal 23 beserta softcopy
tidak dipinjamkan 15. Ekualisasi Biaya-biaya Sewa dll yang berhubungan dengan SPT PPh Pasal 4 ayat (2) beserta softcopy tidak dipinjamkan 16. Ekualisasi omzet penjualan, pendapatan lain-lain yang berhubungan dengan SPT PPN beserta softcopy tidak dipinjamkan 17. Berita acara stock opname persediaan per 31
Desember 2018 dan 2019
tidak dipinjamkan 18. Rekap pembelian dan uang muka pembelian beserta
bukti-bukti
tidak dipinjamkan 19. SOP Penjualan beserta turunannya tidak dipinjamkan
Bahwa TERMOHON meyakini dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap PEMOHON tidak pernah melakukan penyitaan dan/atau penggeledahan namun hanya sebatas meminta peminjaman dokumen sesuai dengan Surat Permintaan Peminjaman Nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020; Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-2/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 24 September 2020; Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 19 Oktober 2020; dan Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Tindakan TERMOHON meminta PEMOHON untuk meminjamkan bahan bukti tidak dapat dipersamakan dengan tindakan PENYITAAN dan/atau PENGGELEDAHAN sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga Peminjaman tersebut dapat dilakukan tanpa adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan Pemeriksa Bukti Permulaan telah melaksanakan kewenangan peminjaman bahan bukti sesuai dengan Prosedur Peminjaman Bahan Bukti telah sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (5) PP 74/2011 Jo. Pasal 12 PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Perlu TERMOHON tegaskan kembali bahwa dalil-dalil PEMOHON yang mempersamakan tindakan peminjaman dokumen dengan penggeledahan dan penyitaan dalam tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan jelas-jelas telah melampaui ruang lingkup kewenangan mengadili Lembaga Praperadilan yang telah diatur secara jelas, terbatas dan tegas dalam Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Bahwa PEMOHON sengaja memasukkan kata-kata penggeledahan dan penyitaan dalam Permohonan a quo untuk mengaburkan fakta hukum yang terjadi padahal tidak ada satupun dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam tahapan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang mengatur penggeledahan maupun penyitaan karena memang istilah-istilah dan kewenangan tersebut hanya dikenal dalam ranah Penyidikan (pro justitia).
Bahwa TERMOHON sangat memahami bahwa penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan adalah obyek praperadilan, namun PEMOHON telah sangat keliru dan mengada-ada dalam perkara a quo dengan menyatakan TERMOHON melakukan penggeledahan dan penyitaan di tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan.
UU KUP, PP 74 / 2011 dan PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan telah mengatur pengertian dan tata cara serta prosedur mengenai Pemeriksaan Bukti Permulaan, yang merupakan ketentuan khusus (Lex Specialis) di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Pasal 43 A ayat (1) UU KUP mengatur sebagai berikut:
“(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.”
Ketentuan Pasal 60 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan:
“(5). Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pejabat yang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka berwenang:
meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang Pajak;
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
Ketentuan PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Pidana Perpajakan mengatur:
Pasal 12:
Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
meminjam dan/atau memeriksa Bahan Bukti;
melakukan Penyegelan terhadap tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan;
meminta keterangan dan/atau bukti yang diduga dapat memberi petunjuk tentang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan;
meminta bantuan kepada pihak lain sehubungan dengan keahliannya dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Pasal 16 ayat (1):
“(1) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat langsung melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan menggunakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan..”
Pasal 17 Ayat (1) dan (2):
“(1) Dalam rangka memperoleh Bahan Bukti, pemeriksa Bukti Permulaan dapat memasuki dan/atau memeriksa tempat,ruang, dan/atau barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti.”
Dalam hal Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh, dengan segera pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan peminjaman Bahan Bukti tersebut dan membuat tanda terima peminjaman.
Pasal 10 ayat (2)
“Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, wajib:
memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada pemeriksa Bukti Permulaan;
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa Bukti Permulaan; dan
memberikan bantuan kepada pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.”
Bahwa dalil PEMOHON yang mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 halaman 107 angka 3 dalam perkara a quo menunjukkan PEMOHON keliru dantidak memahami esensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 halaman 107 angka 3 apabila dibaca secara sistematis dan tuntas adalah terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 tanggal 1 Mei 2011 yang mengarah pada pendapat dari Mahkamah Konstitusi yaitu bahwa proses penggeledahan dan penyitaan yang merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dan oleh karenanya masuk dalam ruang lingkup praperadilan.
Bahwa lebih jelas lagi pendapat Majelis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 tanggal 1 Mei 2011 pada halaman 28 yang menyatakan sebagai berikut:
“…Adapun maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi dalam proses praperadilan adalah tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan.”
Berdasarkan uraian tersebut di atas menjadi jelas dan terang bahwa lembaga Praperadilan dimaksudkan untuk melindungi hak asasi tersangka/terdakwa dalam proses penyidikan dan penuntutan yang tidak relevan dan tidak dapat diterapkan dalam tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada perkara a quo.
Berdasarkan jawaban TERMOHON tersebut di atas, jelas dan terang bahwa peminjaman bahan bukti yang dilakukan TERMOHON dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan perkara a quo telah sesuai dengan prosedur dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan Peminjaman tersebut bukanlah dan tidak dapat dipersamakan dengan penggeledahan dan/atau penyitaan.
PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON TELAH DILAKUKAN SESUAI DENGAN PROSEDUR DAN KEWENANGAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bahwa keliru dalil PEMOHON dalam permohonannya yang menyatakan sebagai berikut:
halaman 29
“Bahwa Direktur Jenderal Pajak telah mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014, hal mana juga mengatur mengenai format SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), namun TERMOHON telah keliru dan tidak memperhatikan format SPDP yang tertuang dalam Surat Nomor S-3/SPDP/WP/WPJ.20/2021, tertanggal 28 September 2021 (VIDE BUKTI P-12) sehingga menimbulkan kesesatan TERMOHON dalam kompetensi melakukan Penyidikan.”
Bahwa sangat menyesatkan, mengada-ada, dan tidak berdasar dalil PEMOHON tersebut di atas, karena PEMOHON tidak dapat menjelaskan format SPDP yang seperti apa yang telah dilanggar oleh TERMOHON dalam menerbitkan Surat Nomor S-3/SPDP/WP/WPJ.20/2021, tertanggal 28 September 2021.
Bahwa TERMOHON menerbitkan SPDP sudah sesuai dengan format SPDP sebagaimana ditentukan dalam SE-29/PJ/2021 tanggal 26 Maret 2021 yang mencabut SE-06/PJ/2014.
Bahwa untuk memastikan TERMOHON telah melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan prosedur, maka dapat TERMOHON sampaikan kronologi penyidikan sebagai berikut:
TERMOHON telah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan tindakan Penyidikan yang mana kronologinya telah TERMOHON jelaskan sebelumnya pada Huruf A Pokok Perkara Jawaban Permohonan a quo.
Berdasarkan Pasal 36 PMK Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan, TERMOHON membuat Laporan Kejadian Nomor LK.DIK-5/WPJ.20/BD.0700/2021 tanggal 20 September 2021 yang pada intinya memuat dugaan kuat telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi di/melalui PT. Karyanusa Ekadaya berupa:
menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
menyampaikan SPT Tahunan Badan yang isinya tidak benar;
menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar;
memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan pengusaha kena pajak; atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka pengajuan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak untuk tahun pajak 2018
sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 12.161.324.656,00 (dua belas miliar seratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah).
Atas dasar Laporan Kejadian tersebut, TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN.DIK-4/WPJ.20/2021 tanggal 24 September 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN.DIK-11/WPJ.20/2021 tanggal 20 Desember 2021 (Tambahan Tenaga Penyidik) yang memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap PT Karyanusa Ekadaya NPWP 01.692.472.2-007.000 yang bertujuan mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo. Pasal 39 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 39 ayat (3) jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39 A
Setiap orang yang dengan sengaja:
menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Pasal 39 ayat (1)
“Setiap orang yang dengan sengaja:
a. ...
b. …
c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;…
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pasal 43 ayat (1) "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan."
Pasal 39 ayat (3)
“Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/ atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.”
Pasal 43 ayat (1):
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.”
Bahwa guna memenuhi prosedur yang telah diatur sesuai Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, maka atas Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN.DIK-4/WPJ.20/2021 tanggal 24 September 2021, Penyidik in casu TERMOHON telah memberitahukan dimulainya penyidikan yaitu:
Surat Nomor S-3/SPDP/WP/WPJ.20/2021 28 September 2021 yang dikirimkan kepada PT. Karyanusa Ekadaya yang diterima oleh Onny S. Ritonga selaku perwakilan dari PT. Karyanusa Ekadaya pada tanggal 29 September 2021;
Surat Nomor S-3/SPDP/WP/WPJ.20/2021 28 September 2021 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya u.p. Direktur Reserse Kriminal Khusus yang mana melalui surat Nomor B/16859/IX/RES.10.2/2021/Ditreskrimsus tanggal 30 September 2021 telah meneruskan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan demikian penyampaian SPDP yang dilakukan oleh TERMOHON telah sesuai dengan prosedur dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
TANGGAPAN TERMOHON TERHADAP DALIL-DALIL PEMOHON LAIN YANG KESELURUHANNYA JUGA BUKAN MERUPAKAN KEWENANGAN LEMBAGA PRAPERADILAN, MELAINKAN KEWENANGAN MAJELIS HAKIM POKOK PERKARA PIDANA
Bahwa PEMOHON dalam permohonan a quo banyak mendalilkan hal-hal yang masuk dalam materi pokok perkara pidana yang seharusnya diperiksa oleh Majelis Hakim yang memiliki kewenangan memeriksa pokok perkara, bukan merupakan kewenangan lembaga praperadilan
Halaman 24
“Berdasarkan asumsi dari TERMOHON bahwa PEMOHON melakukan transaksi yang tidak sebenarnya, pada saat pemeriksáan Bukti Permulaan PEMOHON telah menyampaikan penjelasan dan memberikan seluruh suratsurat yang terkait dengan transaksi termasuk namun tidak terbatas pada Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), Kontrak/Perjanjian antara PEMOHON dengan Pihak yang diasumsikan secara sepihak oleh TERMOHON yang melakukan Transaksi Bukan Transaksi Sebenarnya (selanjutnya disebut "TBTS")
Halaman 25
“Bahwa, Pemohon tidak pernah menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang sebenarnya sebagaimana Pasal yang disangkakan Termohon kepada Pemohon karena seluruh Faktur Pajak yang diterima dan dipergunakan sebagai sarana pengkreditan Pajak Masukan oleh Pemohon adalah berdasarkan transaksi serah terima barang atau jasa yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.”
Halaman 26
“Berdasarkan hal itu, pengertian dari terminologi “berdasarkan keadaan atau transaksi sebenarnya” mengacu pada transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (selanjutnya disebut “BKP”) benar-benar terjadi. Artinya, “transfer perpindahan barang atau serah terima barang” benar-benar terjadi diantara Pengusaha Kena Pajak (selanjutnya disebut “PKP”) PKP Penjual dan PKP Pembeli (in casu PEMOHON) Barang memang nyata-nyata diserahterimakan”
Halaman 28
“Bahwa, objek yang meyakinkan TERMOHON bahwa transaksi yang tidak sebenarnya adalah bahwa fakta-fakta hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap para transporter yang tertulis sesuai dengan nota penerimaan CPO (Crude Palm Oil) dari tangki timbun menyatakan tidak ada sopir, nomor polisi (nopol) sebagaimana dimaksud dalam dokumen penerimaan tersebut, mereka tidak pernah melakukan kiriman, melakukan kontrak angkutan CPO (Crude Palm Oil) dari PT Agri Sawita Mandiri Perkasa dan PT Agritama Palmindo Perkasa (selanjutnya disebut ”PT ASMP dan PT APP”).”
“Bahwa, terkait dengan pengiriman bukanlah PEMOHON yang menentukan, melainkan PT ASMP dan PT APP selaku Penjual, sehingga atas hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut bukan merupakan MENS REA dari PEMOHON, namun TERMOHON lebih tepatnya mempertanyakan hal tersebut kepada PT ASMP dan PT APP selaku Penjual. Yang mana dalam hal ini, hubungan hukum (rechtbetrekking) antara PEMOHON dengan PT ASMP dan PT APP masuk dalam ranah perdata, di mana kesepakatan antar Para Pihak ini tidak diatur oleh Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Namun, pengaturannya diatur oleh Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1338 KUH Perdata yang semuanya tertuang dalam suatu perjanjian, baik di hadapan notaris maupun tidak di hadapan notaris.”
Halaman 30
“Bahwa, objek yang meyakinkan TERMOHON bahwa transaksi yang tidak sebenarnya adalah bahwa fakta-fakta hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap para transporter yang tertulis sesuai dengan nota penerimaan CPO (Crude Palm Oil) dari tangki timbun menyatakan tidak ada sopir, nomor polisi (nopol) sebagaimana dimaksud dalam dokumen penerimaan tersebut, mereka tidak pernah melakukan kiriman, melakukan kontrak angkutan CPO (Crude Palm Oil) dari PT Agri Sawita Mandiri Perkasa (selanjutnya disebut “PT ASMP”).”
“Bahwa, terkait dengan pengiriman bukanlah PEMOHON yang menentukan, melainkan PT ASMP selaku Penjual, sehingga atas hasil penyelidikan tersebut bukan merupakan MENS REA dari PEMOHON, dibuktikan dengan telah diberikannya Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), Kontrak, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, dan lain-lain yang berkaitan dengan transaksi”
Bahwa jelas dan terang dalil-dalil PEMOHON di atas, terpenuhi atau tidaknya dugaan tindak pidana dan ada/tidaknya mens rea atas perbuatan PEMOHON telah masuk dalam materi pokok tindak pidana di bidang perpajakan yang menjadi kewenangan Majelis Hakim pokok perkara pidana untuk memeriksa dan mengadili.
Bahwa dalil PEMOHON lain yang pada intinya mendalilkan sanksi administratif atas PEMOHON merupakan bukti tidak adanya penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya juga telah memasuki materi pokok perkara pidana.
Halaman 24
“…TERMOHON telah diadili secara administrative, sehingga dapat disimpulkan TERMOHON terkesan sangat memaksakan untuk melakukan penyidikan terhadap PEMOHON karena tidak berdasarkan BUKTI-BUKTI dan sangat bertentangan dengan asas ne bis in idem yaitu tidak boleh ada dua kali proses hukum terhadap suatu perkara yang sama.”
Berdasarkan uraian tersebut di atas menunjukkan bahwa keseluruhan dalil permohonan a quo bukan merupakan kewenangan lembaga praperadilan memutus, berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dan oleh karena itu, terbukti berdasar hukum bahwa:
Perolehan dokumen dari Wajib Pajak PT Karyanusa Ekadaya dilakukan pada proses Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyelidikan yang dilakukan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan dengan menyampaikan surat peminjaman dokumen kepada Wajib Pajak PT Karyanusa Ekadaya, sehingga tidak ada upaya paksa berupa Penggeledahan dan Penyitaan;
Pemeriksaan Bukti Permulaan bukan merupakan objek Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah r45 Nomor 4 Tahun 2016;
Permohonan PEMOHON keliru karena mempersamakan tindakan peminjaman bahan bukti dalam Proses Pemeriksaan Bukti Permulaan/Penyelidikan dengan tindakan Penggedahan dan/atau Penyitaan dalam Penyidikan;
Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan oleh TERMOHON telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tidak ada upaya paksa berupa penggeledahan dan/atau penyitaan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan perkara a quo;
Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Keliru, tidak relevan, dan tidak berdasar dalil-dalil PEMOHON yang mempermasalahkan kewenangan TERMOHON dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan pada lembaga praperadilan.
maka menjadi benar dan beralasan bagi TERMOHON untuk meminta agar kiranya Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan a quo untuk berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
Menolak Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak pernah dilakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap TERMOHON;
Menyatakan sah, benar, dan berdasar hukum Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020; Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020; Surat nomor PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan; Surat Nomor PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan; Surat Permintaan Peminjaman nomor S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020; Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen Nomor S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 19 Oktober 2020; Surat Permintaan Peminjaman Berkas Nomor S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 yang diterbitkan atas nama PT Karyanusa Ekadaya;
Menyatakan sah, benar, dan berdasar hukum tindakan dan produk hukum yang diterbitkan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk masa pajak Tahun 2018 yang menjadi dasar penyidikan;
Menghukum PEMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Atau
Jika Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dengan Repliknya tertanggal 17 Januari 2022 dan Termohon dengan Dupliknya tertanggal 17 Januari 2022 pula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Pemohon untuk menguatkan dalil Permohonannya telah menggunakan haknya untuk mengajukan bukti-bukti fotocopy surat-surat bukti yang telah dicocokkan dengan aslinya serta diberi materai secukupnya yang telah diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut :
Foto copy Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan No. PEMB.BP-23/WPJ.20/2020, tanggal 16 Juni 2020, diberi tanda (P-1) ;
Foto Copy Surat No. S.BP-31/WPJ.20/2020, tanggal 15 Juli 2020, diberi tanda (P-2A) ;
Foto Copy Daftar Dokumen / Berkas / Data / Barang lainnya Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan, tanggal 15 Juli 2020, diberi tanda (P-2B) ;
Foto Copy Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen (S-3/WPJ.20/BD.0700/2020) tanggal 19 Oktober 2020, diberi tanda (P-3A) ;
Foto Copy Daftar Buku, Catatan, Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan tanggal 19 Oktober 2020, diberi tanda (P-3B) ;
Foto Copy Surat Permintaan Peminjaman Berkas (S-BP-38/WPJ.20/2020) tanggal 21 Desember 2020, diberi tanda (P-4A) ;
Foto Copy Daftar Dokumen / Berkas / Data / Barang Lainnya Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 21 Desember 2020, diberi tanda (P-4B) ;
Foto Copy Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan No. PEM.BP-32/WPJ.20/2020, tanggal 21 Desember 2020, diberi tanda (P-5);
Foto Copy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. S-3/SPDP/WP/WPJ.20/2021, tanggal 28 September 2021, diberi tanda (P-6) ;
Foto Copy Surat Panggilan atas nama A. Fajar Surahman (S.PANG-72.DIK/WPJ.20/2021, diberi tanda (P-7A) ;
Foto Copy Penerimaan Resi Pengiriman dari Pos Indonesia atas Surat Panggilan, diberi tanda (P-7B) ;
Foto Copy Surat Permohonan Pengembalian Dokumen PT Karyanusa Ekadaya yang telah dipinjam sebagaimana Surat No. S.BP-31/WPJ.20/2020, S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 dan S.BP-38/WPJ.20/2020, diberi tanda (P-8) ;
Foto Copy dari Foto Copy Berita Acara Terima / Peminjaman Data dan Dokumen Pemeriksaan Pajak tanggal 30 Juli 2020, diberi tanda (P-9) ;
Foto Copy dari Foto Copy Tanda Terima Berkas tanggal 26 Agustus 2020, diberi tanda (P-10) ;
Foto Copy dari Foto Copy Tanda Terima Peminjaman / Penyerahan Dokumen tanggal 25 Februari 2021, diberi tanda (P-11) ;
Menimbang, bahwa bukti-bukti Surat P-1, P-2A, P-2B, P-3A, P-3B, P-4A, P-4B, P-5, P-6, P-7A, P-7B dan P-8 adalah Foto Copy yang telah dicocokkan di Persidangan adalah sesuai Asli, kecuali P-9, P-10 dan P-11 Foto Copy dari Foto Copy dan telah tertempeli materai cukup ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang Saksi Ahli yaitu Ahli Perpajakan dan Ahli Hukum Pidana yaitu :
1.HARY SUGANDA, SE, Ak, CPA, CA, BKP, memberikan keterangan dibawah sumpah di Persidangan sebagai berikut :
Bahwa ahli, akan menerangkan tentang pemeriksaan perpajakan ;.
Bahwa, Wajib Pajak (WP) hanya menjalankan kewajiban nya saja dan petugas dirjen pajak yang mengontrol wajib pajak ;.
Bahwa, Surat pemeriksaan termasuk dokumen maksimal 1 tahun bagi wajib pajak.
Bahwa, Ada 2 (dua) pilihan bagi wajib pajak yakni menerima atau menolak dan bila menolak dapat mengajukan keberatan ke Kanwil Dirjen Pajak yang prosesnya 1 tahun sejak diterima atau ditolak.Selain itu Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Pajak bila menolak atau keberatan ;
Bahwa, Langkah upaya hukum terakhir adalah d Pengadilan Pajak bila Wajib Pajak keberatan ;
Bahwa, karena Kanwil Dirjen Pajak wajib memenuhi target para Wajib Pajak untuk pendapatan Negara.
Bahwa, yang termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebankan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) ;
Bahwa, tagihan yang dibebankan Wajib Pajak tersebut berupa faktur pajak ;
Bahwa, pelaporan SPT Massa yang dilaporkan /dibayarkan ke kas Negara ;
Bahwa, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang menentukan PKP ;
Bahwa, Restritusi dalam pajak (kelebihan pembayaran pajak), hak wajib pajak sepanjang bisa membuktikannya ;
Bahwa, Faktur pajak berisi berupa keterangan- keterangan pembeli dan penjual, barang yang dijual, spesifikasi, unit dan PPN ;
Bahwa, di faktur pajak ada barcode yang dikenakan dari Dirjen Pajak ;
Bahwa, PPN jatuh tempo pada tiap akhir bulan berikutnya ;
Bahwa, faktur pajak ada barcodenya sepanjang sudah dilakukan prosedurnya artinya sudah benar ;
Bahwa, barcode isi daftar pajak termasuk tanda tangan pengesahan ;
Bahwa, untuk e- faktur hanya wajib pajak yang dikukuhkan oleh PKP, dan bila tidak dikasih faktur pajak tidak ada kewajiban untuk membayar ;
Bahwa, penyalah gunaan pajak salah satunya adalah transaksi fiktif ;
Bahwa, dalam pajak ada arus uang dan arus barang dan bila bisa dibuktikan berarti transaksi tersebut bukan fiktif ;
Bahwa, bukti permulaan adalah 2 (dua) alat bukti atau lebih yang berlanjut ke tingkat penyidikan pidana ;
Bahwa, bukti permulaan artinya ada wajib pajak yang terindikasi tindak kejahatan;
Bahwa, dokumen- dokumen membuat list yang diminta dari Wajib Pajak ;
Bahwa, bila Wajib Pajak tidak kooperatif maka Dirjen Pajak bisa langsung menetapkan biaya berdasarkan data Mereka, merujuk pasal 43 a ayat (1) UU.Pajak ;
Bahwa, ketentuan hukum perpajakan KUP pasal 39 a huruf ( a) ;
Bahwa, apabila Wajib Pajak tidak meminkamkan dokumen dalam rangka pemeriksaan dan dilakukan penggeledahan ;
Bahwa, bukti permulaan bisa terjadi bila ada indikasi Wajib Pajak melakukan kejahatan ;
Bahwa, bila tidak meminta SKPBP dan tidak menempuh ada upaya hukum itu sudah inkrach ;
Bahwa, pemeriksaan selesai maka dokumen-dokumen wajib dikembalikan ;
Bahwa, bila ada indikasi maka dapat dilakukan bukti permulaan ;
2. DR.Beriharmoni Herefa, SH, LLM, dibawah sumpah di Persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, Saksi Ahli akan menerangkan tentang Hukum Acara Pidana ;
Bahwa, Hukum Acara Pidana untuk mempertahankan tegaknya hukum materiil ;
Bahwa, menurut Pasal 109 KUHP, Penggeledahan ke Penyidikan adalah adanya minimal 2 alat bukti dan keyakinan Penegak hukum dan dibenarkan upaya Paksa dalam Penyidikan ;
Bahwa, Undang undang Pajak adalah undang undang administrasi yang bersangsi Pidana ;
Bahwa, tujuan dari adanya pajak adalah untuk pendapatan Negara ;
Bahwa, Sanksi dalam hukum Pajak adalah sanksi administrasi yang dikedepankan dan sanksi pidana harus mengikuti aturan yang berlaku ;
Bahwa, menurut Pasal 10 ayat 1 huruf (d) Permenkeu menekankan bahwa bukti permulaan wajib untuk mengembalikan barang bukti ;
Bahwa, meminta barang bukti tidak dibolehkan dalam pemeriksaan ;
Bahwa, menurut Pasal 38 (1) KUHAP ijin sita harus mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat ;
Bahwa, tujuan Hukum pidana adalah untuk menjaga hak Warga Negara;
Bahwa, Peminjaman barang bukti pada bukti permulaan adalah salah satu upaya paksa ;
Bahwa, Pemeriksaan surat adalah objek dari Praperadilan ;
Bahwa, tidak ada batas waktu pengembalian yang dipinjam ;
Bahwa, Pemeriksaan bukti permulaan termasuk penyelidikan ;
Bahwa, Upaya paksa adalah salah satunya pemeriksaan surat dalam putusan Mahkamah kostitusi ;
Bahwa, bila dokumen tidak dikembalikan adalah termasuk penyitaan (upaya Paksa) ;
Bahwa, Pemeriksaan dalam pajak ada 2 (dua) yakni menggunakan bukti permulaan atau biasa pun bisa langsung ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri melanjutkan pemeriksaan perkara ini secara Contradictoire yaitu mempersilahkan Termohon untuk mengajukan bukti-bukti sangkalannya berupa bukti-bukti foto copy surat-surat bukti yang telah dicocokkan dengan aslinya serta diberi materai secukupnya yang telah diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-24 sebagai berikut :
Foto Copy dari Foto Copy Berita Acara Penelaahan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan No. BA-33/PJ.153/2020 tanggal 13 Februari 2020, diberi tanda (T-1) ;
Foto Copy Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan No. PRIN.BP-23/WPJ.20/2020, tanggal 16 Juni 2020 yang telah diperlihatkan kepada Wajib Pajak PT Karyanusa Ekadaya, diberikan tanda (T-2A) ;
Foto Copy Surat No. PEMB.BP-23/WPJ.20/2020 tanggal 16 Junu 2020 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan bukti permulaan, yang telah diterima oleh Wajib Pajak Karyanusa Ekadaya, diberikan tanda (T-2B) ;
Foto Copy Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen No. S-3/WPJ.20/BD.0700/2020 tanggal 24 September 2020 yang telah diterima Wajib Pajak, diberikan tanda (T-3A) ;
Foto Copy Surat Permintaan Pemimjaman Buku, Catatan, Dokumen No. S-3/WPJ.20/BD.0700/2020, tanggal 19 Oktober 2020 yang telah diterima Wajib Pajak, diberi tanda (T-3B) ;
Foto Copy Surat Permintaan Peminjaman Berkas No. S.BP-31/WPJ.20/2020 tanggal 15 Juli 2020 yang telah diterima Wajib Pajak PT. Karyanusa Ekadaya. diberi tanda (T-3C) ;
Foto Copy Surat Permintaan Peminjaman Berkas No. S.BP-38/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 yang telah diterima Wajib Pajak. diberi tanda (T-3D) ;
Foto Copy Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan No. PRIN.BP-32/WPJ.20/2020 yang telah diperlihatkan kepada Wajib Pajak PT. Karyanusa Ekadana. diberikan tanda (T-4A) ;
Foto Copy Surat No. PEMB.BP-32/WPJ.20/2020 tanggal 21 Desember 2020 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan bukti Permulaan yang telah diperlihatkan kepada Wajib Pajak PT. Karyanusa Ekadana. diberikan tanda (T-4B) ;
Foto Copy Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan No. SPBP.P-12/WPJ.20/2020 yang telah diperlihatkan kepada Wajib Pajak PT. Karyanusa Ekadaya. diberikan tanda (T-5) ;
Foto Copy Berita Acara Penelaahan Tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan No. BA.PEN-10/WPJ.20/2021 tanggal 3 Juni 2021. diberikan tanda (T-6A) ;
Foto Copy Berita Acara Penelaahan Tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan No. BA.PEN-79/PJ.051/2021 tanggal 29 Juni 2021. diberikan tanda (T-6B) ;
Foto Copy Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan No. LPBP-11/WPJ.20/2021 tanggal 30 Juni 2021. diberikan tanda (T-7) ;
Foto Copy Surat Perintah Penyidikan No.PRIN.DIK-4/WPJ.20/2021 tanggal 24 September 2021. diberikan tanda (T-8A) ;
Foto Copy Surat Perintah Penyidikan No.PRIN.DIK-11/WPJ.20/2021 (Tambahan Tenaga Penyidik). diberikan tanda (T-8B) ;
Foto Copy Surat No. S-3/SPDP/WP/WPJ.20/2021 tanggal 28 September 2021. diberikan tanda (T-9A) ;
Foto Copy Tanda Terima Penyampaian SPDP No.S-3/SPDP/WP/WPJ.20/2021 yang diterima oleh Wajib Pajak PT Karyanusa Ekadaya. diberikan tanda (T-9B) ;
Foto Copy Surat No. B/16859/IX/RES.10.2/2021/Ditreskrimsus tanggal 30 September 2021. diberikan tanda (T-10) ;
Printout Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 halaman 107 angka 3. diberikan tanda (T-11) ;
Printout Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-IX/2011 tanggal 1 Mei 2011 halaman 28. diberikan tanda (T-12) ;
Printout Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 halaman 151. diberikan tanda (T-13) ;
Printout Putusan Praperadilan No. 7/Pid.Pra/2018/PN.Smn pada tanggal 17 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Sleman, halaman 124 s.d 125. diberikan tanda (T-14) ;
Foto Copy dari Salinan Putusan Praperadilan No. 96/Pid.Pra/2020/PN.Jkt Sel tanggal 8 September 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan halaman 38 dan 39. diberikan tanda (T-15) ;
Foto Copy Salinan Putusan Praperadilan No. 17/Pid.Pra/2021/PN.JktnSel tanggal 13 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan halaman 57. diberikan tanda (T.16) ;
Foto Copy Salinan Putusan Praperadilan No. 30/Pid.Pra/2021/PN.Mdn tanggal 5 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Medan halaman 73-74. diberikan tanda (T-17) ;
Printout Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana:
Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 ;
Pasal 3 ;
Pasal 109 ayat (1) diberikan tanda (T-18) ;
27.Printout Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal64. diberikan tanda (T-19) ;
28.Printout Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan :
a. Pasal 2 ayat (1) ;
b. Pasal 2 ayat (2) ;
c. Pasal 2 ayat (4) diberikan tanda (T-20) ;
29.Printout Undang-undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) :
a. Pasal 1 angka 27 ;
b. Pasal 39 ayat (1) huruf c ;
c. Pasal 39 ayat (1) huruf d ;
d. Pasal 39 ayat (3) ;
e. Pasal 39 A huruf a ;
f. Pasal 43 A ayat (1) dan Penjelasan ;
g. Pasal 43 A ayat (4) ;
h. Pasal 44, diberikan tanda (T-21) ;
30. Printout Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 74/2011) :
a. Pasal 1 angka 8 ;
b. Pasal 60 ;
c. Pasal 60 ayat (2) dan Penjelasan ;
d. Pasal 60 ayat (5) ;
e. Pasal 61 ayat (1), diberikan tanda (T-22) ;
31. Printout Peraturan Menteri Keuangan No.239/PMK.03/2014 tentang Tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (PMK239/PMK.03/2014) :
a. Pasal 1 angka 9 ;
b. Pasal 10 ayat (1) huruf a ;
c. Pasal 10 ayat (1) huruf c ;
d. Pasal 10 ayat (2) ;
e. Pasal 11 huruf a ;
f. Pasal 11 huruf c ;
g. Pasal 12 huruf c ;
h. Pasal 16 ayat (1) ;
i. Pasal 17 ayat (1) dan (2) ;
j. Pasal 29 ;
k. Pasal 36, diberikan tanda (T-23) ;
31. Printout SE-29/PJ/2021 tanggal 26 Maret 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana beserta Lampiran III SE-29/PJ/2021 tanggal 26 Maret 2021, diberikan tanda (T-24) ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat Termohon juga mengajukan Saksi Ahli Hukum Pidana yaitu :
DR.Ahmad Sopian , SH, MA, dibawah sumpah di Persidangan memeberikan keterangana sebagai berikut :
Bahwa, upaya paksa hanya dilakukan oleh Penyidik, dan masalah SPDP lupa akan tanggal tidak menimbulkan masalah, bisa untuk dicantumkan tanggalnya;
Bahwa, penyelidikan tidak ada batas berakirnya karena tidak ada upaya paksa;
Bahwa, Penyelidikan dimulai dari pengembangan perkara seebumnya, dapat dari laporan masyarakat dapat juga laporan dari inteljen ;
Bahwa, ruang lingkup kewenangan mengadili Lembaga Praperadilan diatur jelas dan terbatas dan tegas dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XIII/2014 tanggal 28 April 2015 yaitu mengenai :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;
Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, Penggledahan dan Penyitaan ;
Bahwa selain ke tiga hal tersebut tidak dapat disimpangi karena sifatnya limitatif sudah dibatasi sehingga tidak ada peluang atau tafsir lain;
Bahwa, yang menjadi ruang lingkup Praperadilan adalah tindakan yang masuk pro justisia, sedangkan Penyelidikan belum ada upaya paksa, sehingga tidak termasuk ruang lingkup Praperadilan, belum perlu dikontrol oleh pihak-pihak ;
Bahwa, pemeriksaan bukti permulaan dipersamakan dengan tindakan penyelidikan, dilakukan dalam rangka untuk memastikan kategori tindak pidana apa yang dilakukan ;
Bahwa, peminjaman buku tidak termasuk yang harus ijin Ketua Pengadilan Negeri sepanjang ada dasarnya peminjaman tersebut diperbolehkan, karena tidak termasuk penyitaan ;
Bahwa, peminjaman tersebut walaupun ada kata wajib akan tetapi masih dalam tahap penyelidikan maka tidak ada konsekwensi apapun bila yang dipinjam tidak mau menyerahkan ;
Bahwa, dengan dokumen yang dipinjam dapat untuk mengetahui apakah perbuatan tersebut dalam tindak pidana pajak atau tidak, menjadi kewenangan Penyidik PPNS atau tidak ;
Bahwa, ultimum redium termasuk pokok perkara karena untuk melihat apakah ada kerugian negara ;
Bahwa, apabila SPDP tidak ada tanggal menurut ahli itu merupakan administratif, hanya mengenai check and balance antara Jaksa dan Penyidik PPNS dan Jaksa akan minta untuk diperbaiki ;
Bahwa, tentang ultimum remedium bukan berarti administrasi selesai, tindak pidananya juga hilang ;
Bahwa, Penyelidikan tidak ada upaya paksa sehingga tidak ada batas waktunya jika bukti memadai akan dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan ;
Bahwa, pemeriksaan bukti permulaan bisa saja dari pemeriksaan biasa akan tetapi bisa juga dari laporan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dan Termohon melalui Kuasa Hukumnya telah pula mengajukan Kesimpulannya pada tanggal 20 Januari 2022 ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam proses persidangan telah tercatat dalam Berita Acara persidangan perkara yang bersangkutan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon Praperadilan adalah seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan Praperadilan Pemohon dan dari jawaban Termohon, serta Replik dan Duplik maka adalah hal-hal sebagai berikut :
-Bahwa Termohon telah melakukan peminjaman buku / dokumen milik Pemohon menurut Pemohon adalah disamakan dengan Pengledahan dan Penyitaan, sedangkan yang menurut Termohon itu adalah bukan Penggledahan dan Penyitaan akan tetapi hanyalah Peminjaman adalah dalam ruang lingkup pengumpulan data permulaan / Penyelidikan bukan termasuk kewenangan Praperadilan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan azas pembuktian tersebut maka bahwa Pemohon berkewajiban membuktikan dalil-dalil permohonan dan Termohon dengan bantahannya dalam Praperadilan ini ;
Menimbang, bahwa ruang lingkup Praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan diperluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan dipertegas dengan Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2016 yaitu mengenai Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggledahan dan penyitaan ;
Menimbang, bahwa Pemohon dengan dalilnya tentang peminjaman buku / dokumen yang dipersamakan dengan penggledahan dan penyitaan didukung dengan 11 (sebelas) bukti surat dan 2 (dua) orang Saksi ahli yaitu Hary Suganda ahli perpajakan dan DR. Beriharmoni Herefa ahli Pidana sedangkan Termohon dengan sangkalannya pemeriksaan permulaan adalah penyelidikan belum ada upaya paksa yaitu dengan 24 (dua puluh empat) bukti surat dan seorang ahli Pidana DR. Ahmad Sopian, S.H.M.A., ;
Menimbang, bahwa Pemohon dengan Termohon dalam hal ini dengan bukti suratnya adalah P-1 sama dengan T-2B (Surat Pemberitahuan Bukti Permulaan), P-2A sama dengan T-3C (Surat Permintaan Peminjaman tangal 15 Juli 2020), P-3A sama dengan T-3B (Surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen tanggal 19 Oktober 2020), P-4A adalah sama dengan T-3D (Surat permintaan peminjaman berkas tanggal 21 Desember 2020), P-5 sama dengan T-4B (Surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan tanggal 21 Desember 2020), dan untuk Pemohon masih dengan bukti suratnya P-2B, P-3B dan P-4B ( Daftar dokumen yang wajib dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan), P-8 (Pengembalian dokumen), P-9 (Berita Acara serah terima peminjaman tanggal 30 Juli 2020), P-10 (Tanda terima berkas) dan P-11 (Tanda terima peminjaman berkas), sedangkan Termohon ditambah dengan bukti surat T-1 (Berita acara penelaahan pemeriksaan bukti permulaan tanggal 13 Februari 2020), T-2A (Surat perintah pemeriksaan bukti permulaan), T-3A (Surat permintaan peminjaman dokumen tanggal 24 September 2020), T-4A (Surat perintah pemeriksaan bukti permulaan tanggal 21 Desember 2020), T-4B (Surat Pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan tanggal 21 Desember 2020) dan T-5 (Surat perintah pemeriksaan bukti permulaan tentang perubahan anggota tim), dari keseluruhan bukti diatas adalah semua membuktikan tentang adanya peminjaman oleh Termohon, yang oleh Pemohon disamakan dengan penggledahan dan Penyitaan ;
Menimbang, bahwa menurut ahli pidana dari Pemohon bahwa peminjaman dokumen dan lainnya adalah dapat dipersamakan dengan penggledahan dan penyitaan karena disana terdapat kata wajib, akan tetapi menurut ahli pidana dari Termohon bahwa hal tersebut tidak masuk dalam ranah penggledahan dan penyitaan karena belum ada pro justisia atau upaya paksa dan masih dalam ranah penyelidikan bukan penyidikan, dan jika dalam Undang-undang KUP dipersamakan dengan KUHAP maka bukan ranah obyek Praperadilan, karena obyek Praperadilan bersifat limitatif sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 sampai dengan 82 KUHAP ditambah dengan Putusan MK;
Menimbang, bahwa tentang Penggledahan menurut Pasal 32 KUHAP yaitu Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan penggledahan rumah atau penggledahan pakaian atau penggledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini ;
Menimbang, bahwa tentang Penyitaan menurut Pasal 38 ayat (1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, berdasarkan pengertian tersebut diatas jika dikaitkan dengan Pasal 32 dan 38 ayat (1) KUHAP, dapat diambil pengertian untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan seterunya adalah menunjukkan sudah dalam proses penyidikan bukan pemeriksaan awal seperti penyelidikan, dengan pertimbangan tersebut diatas maka apa yang dilakukan oleh Pemohon dapat dikualifikasikan prematur dan dengan demikian peminjaman yang dilakukan oleh Termohon berarti bukan termasuk penggledahan dan penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh KUHAP ;
Menimbang, bahwa tentang dimulainya Penyidikan yaitu dengan diterbitkannya SPDP, Pemohon telah mengajukan bukti surat P-6 (Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan tanggal 28 September 2021), P-7A (Panggilan untuk hadir), P-7B (Penerimaan resi pengiriman atas panggilan P-7A), sedangkan Termohon dengan alat bukti suratnya yaitu T-6A (Berita Acara telaah tanggal 3 Juni 2021), T-6B (Berita Acara telaah tindak lanjut tanggal 29 Juni 2021), T-7 (Laporan pemeriksaan bukti 30 Juni 2021), T-8A (Surat Perintah Penyidikan 24 September 2021), T-8B (Surat Perintah Penyidikan tambahan tenaga Penyidik tanggal 20 Desember 2021), T-9B (Tanda terima SPDP) dan T-10 (Surat Ditreskrimsus), yang mana bukti surat dari Termohon dan dari Pemohon adalah justru saling menyambung dan berkaitan, bahwa memang dengan terbitnya SPDP adalah sudah melalui proses sebagaimana yang dikehendaki oleh KUHAP dan sesuai pula dengan Peraturan Kapolri yang mengatur tentang Penyidik PNS dalam Pasal 1, yang ketika melakukan Penyidikan harus koordinasi dan dalam Pengawasan Penyidik Polri, dan tersebut telah dilakukan oleh Termohon pula, dan walaupun sebenarnya Hakim tidak perlu mempertimbangkan karena di Petitum Pemohon tidak mencatumkan hal tersebut dan petitum selainnya adalah sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pokok perkara, dengan segala pertimbangan tersebut diatas maka permohonan Pemohon patutlah untuk ditolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa karena perkara Praperadilan tidak ada biaya Jurusita untuk pemanggilan Para Pihak, maka biaya perkara dinyatakan Nihil ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti yang lain selain yang telah dipertimbangkan diatas, dianggap sudah tidak perlu lagi maka dari itu tidak dipertimbangkan lebih lanjut ;
Memperhatikan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara sebesar Nihil ;
Demikianlah diputuskan pada hari : SENIN, tanggal : 24 Januari 2022 oleh : Unggul Tri Esthi M., S.H.,M.H., Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta dibantu oleh : Agus Sardjianto, S.Kom., S.H.,M.H., Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, Hakim Praperadilan,
Agus Sardjianto, S.Kom., S.H., M.H. Unggul Tri Esthi M., S.H., M.H.