23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Syaiful Anwar, S.H., M.H. Terdakwa: NELI AGUSTIN Binti LIZAR
Menyatakan Terdakwa Neli Agustin Binti Lizar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan mempertimbangkan 2 (dua) Jaminan Tambahan milik terdakwa yakni Tanah yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00121 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Martin dan Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00132 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Neli Agustin, apabila jaminan tambahan tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) lembar surat perjanjian titipan dana antara Neli Agustin dengan Sugianto tanggal 19 Maret 2018. 1(satu) lembar surat pernyataan Neli Agustin. 37(tiga puluh tujuh) lembar rekening tahapan atas nama Neli Agustin dari bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2017, Januari dan Februari 2018; 3(tiga) lembar laporan transaksi tanggal 05 Maret 2020 periode transaksi tanggal 01 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018, 01 April 2018 s/d 30 April 2018 dan 01 Mei 2018 s/d 31 Mei 2018. 5(lima) lembar fotocopy sertifikat Hak Milik No. 00820 atas nama Neli Agustin. 5(lima) lembar fotocopy sertifikat Hak Milik No. 00121 atas nama Martin. 1(satu) lembar pertanyaan dan jawabah untuk trading sawit. 1(satu) lembar asli surat keterangan dari Pj. Kepala Desa Sungkap Nomor:470/19.04.4.2003/2018 tanggal 02 Maret 2018. 1(satu) lembar asli surat keterangan pisah atas nama Neli Agustin Nomor: 145/94/19.04.04/2002/2017 tanggal 16 Maret 2017. 1(satu) lembar asli surat keterangan Cerai nomor:145/70/19.04.04.2002/2018 tanggal 02 Februari 2018. 1(satu) lembar asli tanda daftar perusahaan (Perusahaan Perorangan/PO) tanggal 21 Februari 2018. (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil nomor:00164/KEP/SIUP-PK/DPMPTSP &NAKER/II/2018 tanggal 21 Februari 2018. Barang Bukti No urut 1 sampai dengan urut 12 dikembalikan kepada Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR 1(satu) bundel Berkas asli dokumen kredit atas nama Neli Agustin yang terdiri dari : Identitas Debitur, terdiri dari : copy KTP, NPWP, KK, Legalitas Usaha, Akta Cerai; Paket Kredit, terdiri dari : Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit,Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08; Surat Perjanjian Kredit Nomor:12 Tanggal. 16 Maret 2018; Agunan Kredit berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor: 00121 an. Martin dan Sertifikat Hak Tanggungan INomor: 00215/2018; Sertifikat Hak Milik Nomor: 00820 an. Neli Agustin dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00217/2018; Sertifikat Hak Milik Nomor: 00132 an. Neli Agustin dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00216/2018. 1(satu) rangkap Rotasi RM Fungsi Kredit NPL Nomor: R-39.e/KWIV/HCP/PP/02/2019 tanggal 06 Februari 2019 beserta lampiran Deskripsi Jabatan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 1(satu) Bundel Laporan Penilaian Properti dari Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan atas nama debitur Neli Agustin. Barang Bukti Nomor urut 13 sampai dengan nomor urut 15 Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang 1(satu) Bundel Fotocopy Legalisir Monitoring Perjalanan Dokumen Trading Neli Jalan Padat Karya dari Pemerintah Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja. 1(satu) bendel copy warkah Permohonan Hak atas nama Neli Agustin. Barang Bukti Nomor urut 16 sampai dengan urut 17 tetap terlampir dalam berkas perkara 2(dua) lembar Kutipan Surat Keputusan NOKEP:092-KW-IV/HCP/03/2020 tanggal 04 Maret 2020 tentang Rotasi Kantor wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang beserta lampiran. Barang Bukti Nomor urut 18 Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang Tanah yang teletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 57 tanggal 22 Desember 2011 dengan luas 373 M2 atas nama Rohana, E’en, Eri Rosita, Martin Feni, Neli Agustin. Barang Bukti Nomor 19 dikembalikan kepada Penuntut Umum Untuk DipergunakanDalam Perkara Lain Tanah yang terletak di Desa Sungkap Kecamatan Si pang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Berdasarkan SHM 00820 Tanggal 23 Februari 2018 Dengan luas 8.209 M2 atas nama Neli Agustin. Barang Bukti Nomor urut 20 Dirampas untuk Negara Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa SUGIANTO ALIAS ALOY ANAK DARI AKWET. Tanah yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00121 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Martin. Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00132 tanggal 22Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Neli Agustin. Barang Bukti Nomor urut 21 sampai dengan urut 22 Dirampas untuk Negara Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pgp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Kewarganegaraan
: Desa Sungkap Rt.001 Rw. 001 Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung.
| : : : : : : : : : | NELI AGUSTIN Binti LIZAR. Celuak. 32 Tahun/05 Agustus 1989. Perempuan. Indonesia. Desa Sungkap Rt.001 Rw. 001 Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung. Islam. Ibu Rumah Tangga. SMP. |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan tanggal 4 September 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 14 September 2021 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 12 Desember 2021;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan tanggal 11 Januari 2022;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Leny Septriani,SH.,MH., Anggun Melinda,SH.,MH., Cahya Wiguna,SH masing masing Advokat dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Leny Septriani,SH.,MH dan Rekan beralamat di Jalan M Saleh Zainudin No 17 A Gabek Satu, Kec. Gabek Kota Pangkalpinang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SKK-Pidsus/KHLS/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor 502/SK/9/2021/PN Pgp tanggal 22 September 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pgp tanggal 14 September 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pgp tanggal 14 September 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR berupa pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 (empat) bulan Kurungan;
Menghukum Terdakwa NELI AGUSTIN BINTI LIZAR untuk membayar uang pengganti sebesar Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan mempertimbangkan 2 (dua) Jaminan Tambahan milik terdakwa yakni Tanah yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00121 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Martin dan Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00132 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Neli Agustin, apabila jaminan tambahan tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) lembar surat perjanjian titipan dana antara Neli Agustin dengan Sugianto tanggal 19 Maret 2018.
1(satu) lembar surat pernyataan Neli Agustin.
37(tiga puluh tujuh) lembar rekening tahapan atas nama Neli Agustin dari bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2017, Januari dan Februari 2018;
3(tiga) lembar laporan transaksi tanggal 05 Maret 2020 periode transaksi tanggal 01 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018, 01 April 2018 s/d 30 April 2018 dan 01 Mei 2018 s/d 31 Mei 2018.
5(lima) lembar fotocopy sertifikat Hak Milik No. 00820 atas nama Neli Agustin.
5(lima) lembar fotocopy sertifikat Hak Milik No. 00121 atas nama Martin.
1(satu) lembar pertanyaan dan jawabah untuk trading sawit.
1(satu) lembar asli surat keterangan dari Pj. Kepala Desa Sungkap Nomor:470/19.04.4.2003/2018 tanggal 02 Maret 2018.
1(satu) lembar asli surat keterangan pisah atas nama Neli Agustin Nomor: 145/94/19.04.04/2002/2017 tanggal 16 Maret 2017.
1(satu) lembar asli surat keterangan Cerai nomor:145/70/19.04.04.2002/2018 tanggal 02 Februari 2018.
1(satu) lembar asli tanda daftar perusahaan (Perusahaan Perorangan/PO) tanggal21 Februari 2018.
(satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil nomor:00164/KEP/SIUP-PK/DPMPTSP &NAKER/II/2018 tanggal 21 Februari 2018.
Barang Bukti No urut 1 sampai dengan urut 12 dikembalikan kepada Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR
1(satu) bundel Berkas asli dokumen kredit atas nama Neli Agustin yang terdiri dari :
Identitas Debitur, terdiri dari : copy KTP, NPWP, KK, Legalitas Usaha, Akta Cerai;
Paket Kredit, terdiri dari : Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit,Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08;
Surat Perjanjian Kredit Nomor:12 Tanggal. 16 Maret 2018;
Agunan Kredit berupa :
Sertifikat Hak Milik Nomor: 00121 an. Martin dan Sertifikat Hak Tanggungan INomor: 00215/2018;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 00820 an. Neli Agustin dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00217/2018;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 00132 an. Neli Agustin dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00216/2018.
1(satu) rangkap Rotasi RM Fungsi Kredit NPL Nomor: R-39.e/KWIV/HCP/PP/02/2019 tanggal 06 Februari 2019 beserta lampiran Deskripsi Jabatan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
1(satu) Bundel Laporan Penilaian Properti dari Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan atas nama debitur Neli Agustin.
Barang Bukti Nomor urut 13 sampai dengan nomor urut 15 Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang
1(satu) Bundel Fotocopy Legalisir Monitoring Perjalanan Dokumen Trading Neli Jalan Padat Karya dari Pemerintah Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja.
1(satu) bendel copy warkah Permohonan Hak atas nama Neli Agustin.
Barang Bukti Nomor urut 16 sampai dengan urut 17 tetap terlampir dalam berkas perkara
2(dua) lembar Kutipan Surat Keputusan NOKEP:092-KW-IV/HCP/03/2020 tanggal 04 Maret 2020 tentang Rotasi Kantor wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang beserta lampiran.
Barang Bukti Nomor urut 18 Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang
Tanah yang teletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 57 tanggal 22 Desember 2011 dengan luas 373 M2 atas nama Rohana, E’en, Eri Rosita, Martin Feni, Neli Agustin.
Barang Bukti Nomor 19 dikembalikan kepada Penuntut Umum Untuk DipergunakanDalam Perkara Lain
Tanah yang terletak di Desa Sungkap Kecamatan Si pang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Berdasarkan SHM 00820 Tanggal 23 Februari 2018 Dengan luas 8.209 M² atas nama Neli Agustin.
Barang Bukti Nomor urut 20 Dirampas untuk Negara Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa SUGIANTO ALIAS ALOY ANAK DARI AKWET
Tanah yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00121 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Martin.
Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00132 tanggal 22Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Neli Agustin.
Barang Bukti Nomor urut 21 sampai dengan urut 22 Dirampas untuk Negara Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR.
5. Menetapkan agar Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Memohon dengan Hormat agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara mi berkenan untuk memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Neli Agustin Binti Lizar tidak terbukti bersalah, serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yaitu telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diii sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugijan keuangan negara atau perekonomian negara sesuai dengan dakwaan primair sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUIHP.
Menyatakan Terdakwa Neli Agustin Binti Lizar bebas dan segala tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak tidaknya menyatakan terdakwa Neli Agustin Binti Lizar lepas dan segala tuntutan hokum.
Menyatakan membebaskan terdakwa Neli Agutin Binti Lizar membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta rupiah) dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan membebaskan Terdakwa Neli Agustin untuk membayar yang pengganti sebesar Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan segala akibat hukumnya.
Memulihkan dan merehabilitasi nama baik terdakwa seperti semula
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (exaquo etbono)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon putusan yang seadil-adilnya dan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara: PDS - 09/L.9.10/Ft.1/09/2021 sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR selaku Debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 12 tanggal 16 Maret 2018 bersama-sama dengan Saksi SUGIANTO alias ALOY sebagai perantara pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) pada Kantor BRI Cabang Pangkalpinang, Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO Bin MAHMUD LUBIS selaku Pemimpin Kantor BRI Cabang Pangkalpinang sekaligus sebagai pemutus Kredit Modal Kerja (KMK), Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI)/ RM NPL pada Kantor BRI Cabang Pangkalpinang, Saksi GEMARA HANDAWURI, S.H., M.Kn. selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Saksi JOHN ADRIANZA selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bangka Tengah (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 16 Maret 2018 atau pada waktu tertentu pada bulan Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor BRI Cabang Pangkalpinang Jalan Diponegoro No.1 Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum mengajukan KMK ke PT Bank Rakyat Indonesia Kantor BRI Cabang Pangkalpinang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya, bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu:
Pasal 2 ayat (1) huruf b yang rumusannya berbunyi: “Maksud dan Tujuan mendirikan BUMN adalah Mengejar Keuntungan”;
Pasal 2 ayat (2) yang rumusannya berbunyi: Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan”;
Pasal 12 yang rumusannya berbunyi: “Maksud dan Tujuan pendirian Persero adalah:
a. Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat,
b. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan”;
Pasal 89 yang rumusannya berbunyi: “Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yaitu Pasal 40 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: “Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya atau tindakan lainnya, sesuai ketentuan perusahaan”;
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
BAB IV huruf D angka 2 huruf f yang menyebutkan dalam melakukan prakarsa kredit, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur untuk mencari data dan informasi yang relevan dengan pengajuan kredit debitur serta memastikan usaha debitur layak utuk dibiayai;
Melakukan kunjungan ke lokasi agunan yang akan diserahkan oleh debitur untuk mengetahui kebenarannya dan melakukan penilaian agunan. Hasil penilaian agunan harus dituangkan dalam Form Hasil Penilaian Agunan;
Melakukan penelitian atas data-data yang diterima dari pemohon, misalnya laporan keuangan, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk fotokopi (misalnya: identitas debitur, legalitas usaha, dll) dengan asli dokumen, dan sebagainya;
Mencari informasi seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai.
Bab IV huruf D angka 3, yang rumusannya berbunyi “Analisis dan Evaluasi Kredit:
ii.4. Analisis 5’ C Kredit
ii.4.a. Analisis Watak;
ii.4.b. Analisis Kemampuan
Analisis ini bertujuan mengukur tingkat kemampuan membayar dari pemohon yang antara lain dipengaruhi oleh faktor:
Aspek Manajemen;
Aspek Produksi;
Aspek Pemasaran;
Aspek Personalia;
Aspek Finansial.
Analisis finansial yang lengkap meliputi:
Hasil pengkajian ulang (recasting) terhadap Komponen Neraca / Laba Rugi;
Analisis Aliran Kas (Cash flow);
Analisis Kebutuhan Modal Kerja/Investasi;
Analisis Konsolidasi (untuk Kelompok);
Analisis Ratio-Ratio Perusahaan.
ii.4.c Analisis Modal;
ii.4.d. Analisis Kondisi/Prospek Usaha;
ii.4.e. Analisis Agunan Kredit.
Bab III huruf D, yang rumusannya berbunyi “Pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit terdiri dari pejabat pemrakarsa kredit bidang RM dan CRM, serta pejabat pemutus kredit bidang RM dan CRM
1. Tugas dan tanggung jawab utama pemrakarsa kredit bidang RM adalah:
a. Melakukan on the spot (OTS) untuk:
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut;
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan;
Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan profesional;
Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain.
Bab II huruf C, yang rumusannya berbunyi “Semua pejabat BRI yang terkait dengan perkreditan harus mentaati etika pemberian kredit meliputi:
1. Melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, obyektif, cermat dan seksama;
2. Menyadari bahwa setiap pemberian kredit kepada peminjam manapun dan atau dari kelompok apapun hendaknya benar-benar didasarkan pada asas-asas kredit yang sehat, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif, independen dan profesionalisme perbankan;
3. Menyadari bahwa profesionalisme perbankan merupakan tuntutan bagi pejabat bank dalam penguasaan kondisi usaha peminjam, obyektifitas dari analisa/putusan yang diambil, kemandirian dalam mengambil sikap/putusan, pemahaman aspek legal perkreditan dan ketertiban pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan;
4. Menyadari bahwa dalam memberikan persetujuan kredit, pejabat bank tidak boleh terpengaruh oleh permintaan-permintaan dari pihak manapun yang dapat berpengaruh dalam pengambilan keputusan;
5. Mengikuti praktek-praktek Good Corporate Governance yang berlaku di BRI.”
BAB V Dokumentasi dan Administrasi Kredit pada bagian 2 Pembagian Dokumen Kredit, yang menyebutkan: berdasarkan kepentingannya dokumen kredit dibagi menjadi:
Dokumen pokok (dokumen primer)
Dokumen pendukung (dokumen sekunder)
Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya yang menyebutkan : Bab III huruf D dengan Tugas dan Tanggung Jawab Utama adalah:
a. Melakukan on the spot (OTS);
b. Melakukan prakarsa kredit;
c. Melakukan monitoring;
d. Melakukan review berkas pinjaman;
e. Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai.
Lampiran 1 angka Romawi IV Penilaian Agunan huruf A yang rumusannya berbunyi “Hal-hal Yang Harus Diperhatikan dalam Penilaian Agunan yaitu:
Penetapan nilai agunan kredit harus didasarkan pada pertimbangan atas unsur-unsur sebagai berikut:
Penilaian
Agunan kredit tersebut dapat dinilai dengan cara dan metode yang ada untuk menghasilkan nilai yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan;
Pengikatan
Agunan tersebut mempunyai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum dan dapat dilakukan pengikatan agunan (Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, dan lain-lain) untuk melindungi kepentingan BRI;
Penguasaan
Agunan kredit tersebut dapat dikuasai atas nama pemohon dan tidak ada perselisihan/sengketa, sehingga apabila likuidasi tidak menimbulkan proses yang lebih panjang dan membutuhkan biaya yang lebih besar yang akan merupakan beban bagi BRI;
Pengamanan
Agunan kredit tersebut dapat ditutup asuransi, tata letak agunan dan tingkat penjagaan/pemeliharaan atas agunan tersebut;
Pemanfaatan
Agunan kredit tersebut dapat dijadikan sumber pembayaran kembali kredit jika kredit menjadi bermasalah, dan besar penilaiannya wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penilaian agunan kredit harus dilakukan secara obyektif, jujur, bertangggungjawab dan menyajikan suatu nilai yang wajar. Kewajaran nilai tersebut dapat diketahui dengan mempergunakan empat ukuran/nilai yaitu: nilai pasar wajar, nilai likuidasi, proyeksi nilai pasar wajar dan proyeksi nilai likuidasi (kecuali untuk kredit mikro hanya menggunakan dua ukuran yaitu nilai pasar yang wajar dan nilai likuidasi). Nilai tersebut digunakan oleh Pejabat Kredit Lini (PKL) dalam meyakini kecukupan dan pengikatan agunan (second way out).”
Lampiran 2 angka Romawi II Penerapan Penilaian Agunan huruf A Penilaian Tanah yang rumusannya berbunyi “Dalam rangka menulai aguan berupa tanah, pendekatan umum yang dilakukan adalah pendekatan dengan Metode Pasar. Penerapan metode tersebut dalam penilaian agunan berupa tanah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengumpulan Data
Hasil penilaian agunan dengan metode pasar sangat dipengaruhi oleh data pembanding yang tersedia. Untuk itu, diperlukan informasi dari berbagai sumber agar proses perbandingan dapat dilakukan dengan baik. Sumber informasi untuk penilaian agunan tanah antara lain berasal dari:
a. Instansi pemerintah yang terkait dengan standar harga tanah mulai darikelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional;
b. Informasi rencana tata Kota yang menyangkut rencana penataan kota, zoningdan lain-lain, yang dapat diperoleh dari DinasTata Kota atau Pemda setempat;
c. Data pasar mengenai jual beli yang pernah dilakukan disekitar lokasi yang dapat diperoleh dari notaris atau property agent;
d. Data harga permintaan dan penawaran tanah disekitar lokasi, yang dapat diperoleh dari property agent, iklan jual beli tanah di media massa maupun internet.
2. Verifikasi dan analisis data
Data-data yang berasal dari berbagai sumber informasi di atas harus diverifikasi dan dianalisis dengan tujuan:
a. Memastikan sumber data berasal dari pihak yang kompeten dan dapat dipercaya;
b. Data yang diperoleh harus memenuhi asumsi nilai pasar yang dapat diuji dengan beberapa pertanyaan berikut:
i. Apakah penjual dan pembeli berada dalam kondisi terpaksa? Harga penjualan tanah kosong di lokasi tertentu rnilik seseorang yang terpaksa untuk rnendapatkan uang, akan lebih rendah dibanding dengan harga penjualan tanah kosong pada lokasi yang sama jika dijual tidak dengan terburu-buru;
ii. Apakah penjual dan pembeli mempunyai hubungan khusus? Penjualan sebidang tanah kosong dari ayah kepada anaknya bisa terjadi di bawah harga normal. Penjualan semacam ini tidak dapat dijadikan patokan dalam rangka penilaian suatu properti;
iii. Apakah penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai transaksi yang dilakukan?
iv. Apakah pembeli dan penjual mempunyai waktu yang cukup?
v. Apakah ada hal-hal lain yang khusus dalam transaksi tersebut?
3. Penyesuaian
Untuk penilaian atas tanah perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa faktor berikut:
a. Waktu antara transaksi yang pernah terjadi dan waktu penilaian dilakukan;
b. Lokasi yang dinilai dengan lokasi yang dibandingkan;
c. Sifat fisik tanah antara lain meliputi kontur, bentuk, luas tanah yang dinilai dan yang dibandingkan.
4. Rekonsiliasi
Setelah melakukan 3 kegiatan di atas, maka dapat diambil kesimpulan besarnya nilai tanah yang dinilai. Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang baik, maka ada beberapa hal berikut yang perlu diperhatikan dalam penilaian tanah yaitu:
a. Standar kehidupan sosial antara lain meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, distribusi geografis atas kelompok ras masyarakat, minat masyarakat, kepercayaan masyarakat atas mitos-mitos yang terkait dengan tanah;
b. Perubahan dan penyesuaian kehidupan ekonomi antara lain meliputi laju industri, laju pertumbuhan kesempatan kerja, laju pertumbuhan tingkat upah;
c. Peraturan pemerintah dan undang-undang antara lain meliputi zoning, status hukum kepemilikan tanah, kewajiban pajak dan lainnya.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu SUGIANTO alias ALOY sebesar Rp. 679.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah), dan EDWAR sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah), yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan Bank Pemerintah yang mengelola keuangan negara yaitu 56,75 % saham BRI adalah milik Negara Republik Indonesia, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka BRI selaku Bank Umum dalam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan kredit kepada nasabah atau debitur yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, diantaranya Kredit Modal Kerja (KMK) yaitu kredit yang penggunaannya untuk membiayai asset lancar (aktiva lancar);
Kredit Modal Kerja (KMK) diatur dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa Saksi M. REDINAL AIRLANGGA selaku Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) pada Kantor BRI Cabang Pangkalpinang berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BRI Palembang NOKEP-313-KW-IV/SDM/09/2015 tanggal 8 September 2015 merupakan pemrakarsa kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab III huruf D dengan tugas dan tanggung jawab utama adalah:
a. Melakukan on the spot (OTS) untuk:
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut;
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan.
b. Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan professional;
c. Melakukan monitoring secara periodik atas account binaannya (termasuk account yang dilimpahkan dari AO lain), baik secara on-site maupun off-site, untuk memastikan cash flow debitur masih cukup untuk membayar kewajibannya dan segera mencari solusi yang tepat apabila terdapat tanda-tanda penurunan cash flow. Hasil monitoring dituangkan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN).
d. Melakukan review berkas pinjaman atas account binaannya secara berkala dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah dipenuhi (termasuk dokumen yang di PPND) dan ditatakerjakan dalam berkas pinjaman;
e. Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain.
Tugas lainnya sebagaimana Daftar Uraian Jabatan (DUJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, mengatur mekanisme pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dilakukan oleh Kantor Cabang Pangkalpinang adalah sebagai berikut:
Dalam memproses awal permohonan kredit bermula dari pengumpulan data berupa dokumen yang menjadi persyaratan kredit yakni:
Copy KTP suami isteri;
Copy Kartu Keluarga;
Copy akte nikah;
Copy SIUP;
Copy TDP (Tanda Daftar Perorangan);
Copy nota penjualan;
Copy mutasi rekening koran;
Copy surat-surat agunan;
Copy NPWP;
Copy data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit.
Setelah seluruh dokumen terkumpul maka Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) melakukan pengecekan atas dokumen-dokumen tersebut dengan membandingkan dengan dokumen asli;
Proses pengecekan Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada bagian Administrasi Kredit (ADK) pada Kantor Cabang (Kanca) ataupun Kantor Cabang Pembantu (KCP). Dalam proses SLIK yang diperiksa adalah Nama, Tanggal lahir dan NIK. Dari menginput 3 hal tersebut maka akan diketahui history pinjaman dari calon debitur pada seluruh Bank, Leasing dan Lembaga Keuangan yang terkait dengan kredit dan seluruhnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Dari hasil pengecekan SLIK seluruh calon debitur yang diproses lolos pada tahapan pre screening;
Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) melakukan kunjungan (on the spot) ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal, serta lokasi agunan untuk memastikan kembali kesesuaian antara hasil wawancara (proBing) dengan calon debitur dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan oleh debitur dengan kondisi di lapangan terutama soal cashflow usaha calon debitur;
Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) melakukan penilaian agunan.
Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) mengatur jadwal kunjungan kembali untuk melakukan on the spot ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal serta lokasi agunan bersama Manager Pemasaran (MP) dan Pimpinan Cabang (PINCA) untuk Kantor Cabang dan bersama dengan pimpinan KCP untuk KCP;
Meminta masukan/usulan lisan dari MP/PINCA/Pimpinan KCP tentang keyakinan mereka terhadap calon debitur tersebut apakah layak atau tidak;
Penilaian agunan selanjutnya dijadikan satu dengan paket/dokumen kredit;
Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) membuat Analisa Laporan Keuangan usaha debitur berdasarkan data proBing dan data dokumen mutasi rekening koran, nota-nota penjualan (dikarenakan calon debitur berupa usaha penjualan sawit maka nota-nota penjualan ke pabrik yang dijadikan acuan). Analisa Laporan Keuangan tersebut dicek kembali oleh Pinca/MP/Pimpinan KCP dan disesuaikan dengan data on the spot yang dilakukannya;
Melakukan negosiasi terkait syarat dan struktur kredit dengan calon debitur bersama dengan pemutus kredit;
Seluruh data diinput ke dalam sistem menggunakan aplikasi LAS yang ada di BRI. Sistem ini akan menganalisa data sebagai penerapan Internal Risk Rating System. Penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan Credit Risk Rating (CRR) dan Credit Risk Scoring (CRS) dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal risk rating di BRI; Selanjutnya akan keluar hasil apakah kredit dilanjut prosesnya atau ditolak;
Apabila diproses lanjut maka akan menginput data keuangan debitur dan kemudian menginput data nilai agunan dan menginput syarat dan struktur kredit;
Setelah proses input keseluruhan data selesai maka akan muncul Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian di print untuk mendapatkan hard copy;
Soft copy MAK tersebut kirimkan melalui sistem ke Administrasi Kredit (ADK);
ADK akan melakukan verifikasi kelengkapan data-data debitur, syarat-syarat kredit, seluruh copy dokumen dengan data yang diinput dalam sistem;
Setelah proses ADK selesai maka soft copy dan hard copy diteruskan kepada Supervisor ADK (untuk dicek sesuai SOP atau tidak) dari Supervisor ADK diteruskan ke Manager Pemasaran (untuk dicek apakah sesuai SOP atau tidak) lalu diteruskan ke Pemutus Kredit (PINCA/Pimpinan KCP);
Pemutus Kredit (PINCA BRI Pangkalpinang atau Pimpinan KCP Depati Amir) akan memberi Putusan ditolak atau diterima. Jika menyatakan persetujuan maka pemutus kredit akan menandatangani dalam lembaran keputusan yang menjadi satu kesatuan dengan MAK. Sampai dengan tahapan ini tugas dalam menyusun paket kredit selesai;
Setelah Pemutus Kredit menandatangani persetujuan kredit, berkas kredit diserahkan ke ADK untuk dilakukan proses sampai dengan akad kredit;
Akad kredit dilakukan dengan notaris datang ke Kantor BRI dihadiri oleh Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM), debitur, Supervisor ADK dan PINCA untuk Kantor Cabang dan Pimpinan KCP untuk KCP;
Setelah akad kredit maka Supervisor ADK melakukan proses pencairan dengan sistem dimasukkan ke dalam rekening giro atas nama debitur peminjam;
Debitur dapat menarik kredit menggunakan cek, Bilyet Giro, ATM, atau internet banking.
Bahwa untuk mencapai target kredit KMK, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA selaku AO menemui Saksi SUGIANTO alias ALOY bertempat di kantor Saksi SUGIANTO alias ALOY di Pangkalpinang. Dalam pertemuan tersebut Saksi M. REDINAL AIRLANGGA meminta kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk mencarikan calon Debitur KMK dan juga disepakati secara lisan bahwa Saksi M. REDINAL AIRLANGGA akan mempermudah proses kredit dari setiap calon Debitur yang diajukan oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY, sedangkan Saksi SUGIANTO alias ALOY akan menyiapkan keseluruhan kelengkapan administrasi kredit para debitur dan agunan. Atas kesepakatan tersebut maka Saksi M. REDINAL AIRLANGGA akan mendapatkan bagian dari uang realisasi kredit sedangkan Saksi SUGIANTO alias ALOY akan mendapatkan bagian sejumlah uang yang dicairkan dari hasil kredit KMK.
Bahwa pada awal tahun 2018 Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR bermaksud menjual rumah menemui Saksi SUGIANTO alias ALOY dan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menawarkan rumahnya untuk dibeli Saksi SUGIANTO alias ALOY, namun Saksi SUGIANTO alias ALOY menyuruh Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR mengajukan pinjaman kredit ke BRI dan nantinya Saksi SUGIANTO alias ALOY yang akan mengurus kelengkapan kredit tersebut.
Bahwa kemudian Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR mengajukan pinjaman kredit ke BRI melalui Saksi SUGIANTO Alias ALOY dimana terdakwa menyerahkan dokumen berupa fotocopy KTP untuk keperluan BI checking, fotocopy Akta Cerai, fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy NPWP kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY dan agunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 132 dengan luas tanah 421 m² dan luas bangunan 120 m² atas nama NELI AGUSTIN dan agunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 121 luas tanah 298 m² dan luas bangunan 80 m² atas nama MARTIN kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY selain itu Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR bersepakat dengan Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk menyiapkan persyaratan lain yakni dokumen dan data fiktif berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Tanda Daftar Perusahaan, Nota Penjualan dan Mutasi Rekening Koran atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR. Selanjutnya Saksi SUGIANTO alias ALOY menambahkan agunan miliknya agar permohonan KMK dapat disetujui dalam jumlah yang cukup besar berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 820 dengan luas tanah 8.209 m² milik Saksi SUGIANTO alias ALOY yang diatasnamakan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR dengan cara menghubungi Saksi JOHN ADRIANZA selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bangka Tengah untuk membuat Sertipikat Hak Milik agunan tambahan dari Saksi SUGIANTO Alias ALOY untuk atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR. Selanjutnya Saksi JOHN ADRIANZA bersama dengan tim turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran atas permohonan tersebut tanpa melibatkan Pemerintah Desa dan Saksi JOHN ADRIANZA memberikan sejumlah uang kepada tim ukur sebagai operasional yang sebelumnya diterimanya dari Saksi SUGIANTO alias ALOY. Selanjutnya Kepala BPN menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 820 Jalan Raya Desa Celuak Kec Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR tanpa didukung asal hak yang jelas dari Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR. Setelah semua dokumen persyaratan kredit lengkap Saksi SUGIANTO alias ALOY menghubungi Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN dan menyerahkan surat permohonan fasilitas kredit atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR tanggal 5 Maret 2018.
Bahwa Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN meneruskan permohonan fasilitas Kredit atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR kepada Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang, selanjutnya Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO mendisposisi surat permohonan fasilitas kredit untuk diproses Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN.
Bahwa setelah Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN menerima dokumen pengajuan kredit atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN melakukan kunjungan/on the spot ke rumah Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, tetapi Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN selaku AO tidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab IV huruf D angka 2 huruf f, antara lain:
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN tidak melakukan pengecekan secara riil terhadap usaha yang dimiliki oleh NELI AGUSTIN, karena kenyataannya usaha NELI AGUSTIN lebih kecil;
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN tidak melakukan pengecekan bukti-bukti perdagangan jual beli sawit berupa Delivery Order (DO) dari rekanan, padahal kenyataanya perdagangan jual beli sawit dari Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR lebih kecil dari yang dilaporkan;
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi keuangan secara riil berupa rekening tabungan milik Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, padahal kenyataannya rekening koran tersebut direkayasa oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY.
Bahwa setelah melakukan kunjungan/on the Spot, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN sengaja membuat Laporan kepada Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dengan isi Laporan Hasil Kunjungan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya padahal Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Kantor Cabang BRI Pangkalpinang sebagai Pemutus Kredit harus mempunyai keyakinan dalam memutuskan kredit Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR.
Bahwa Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO langsung menandatangani Laporan Kunjungan Nasabah untuk menerima tindakan Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH tanpa melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha dan keuangan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pejabat Pemutus Kredit di BRI Cabang Pangkalpinang berdasarkan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) Kantor BRI Cabang Pangkalpinang tidak melakukan penilaian agunan atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR secara benar karena hanya berdasarkan Surat Keterangan Harga Tanah dari Kepala Desa yang disiapkan oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY dan Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) menilai:
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 421 m2 dan luas bangunan 120 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp. 297.520.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik agunan tersebut hanya bernilai Rp. 213.620.000,00 (dua ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 121 m2 dan luas bangunan 80 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp.155.640.000,00 (seratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik agunan tersebut bernilai Rp. 282.800.000,00 (dua ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 8.209 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp. 985.080.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik agunan tersebut hanya bernilai Rp. 147.762.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Sehingga terjadi penggelembungan nilai agunan tambahan berupa tanah milik Saksi SUGIANTO Alias ALOY atas permohonan KMK Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR yang dilakukan oleh Saksi EDWAR sebesar Rp794.058.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima puluh delapan ribu rupiah), perbuatan Saksi EDWAR tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya.
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2018 Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN membuat Memoradum Analisa Kredit Ritel No.SKPP: B. –KC-IV/ADK/ /2018 tanggal 13 Maret 2018 yang berisi Analisa tentang kelayakan untuk diusulkan menjadi debitur BRI Cabang Pangkalpinang yang didalamnya terdapat analisa dan evaluasi Aspek Financial berupa tabungan BCA atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR No. Rek: 8535209126 yang tertulis pada jumlah Debet Rp. 13.970.914.785,00 (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah), kenyataannya Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR tidak memiliki rekening BCA dengan nilai jumlah transaksi tersebut.
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2018 Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang sebagai Pejabat Pemutus Kredit menyetujui KMK atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sesuai surat Putusan Kredit Ritel Nomor: R.I.67/KC-IV/ADK/03/2018 tanggal 15 Maret 2018 dengan nilai kredit sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas) bulan, kemudian Bagian Administrasi Kredit (ADK) menerbitkan Instruksi Pencairan Kredit Nomor: R.III.67-KC-IV/ADK/02/2018 tanggal 16 Maret 2018.
Bahwa mengetahui kredit Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR disetujui, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN menyampaikan kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk menghubungi Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR agar datang ke Kantor Cabang BRI Pangkalpinang untuk menandatangani surat Perjanjian Kredit dihadapan Notaris Saksi GEMARA HANDAWURI, S.H., M.Kn. Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menandatangani Surat Perjanjian Kredit Nomor 12 tanggal 16 Maret 2018, kemudian kredit dari BRI Cabang Pangkalpinang cair dan masuk ke rekening Nomor 0063.01.500744.15.0 atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menandatangani buku cek dan menyerahkannya kepada Saksi SUGIANTO Alias ALOY. Kemudian Saksi SUGIANTO Alias ALOY hanya memberikan 1 (satu) lembar cek kepada Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR senilai Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), Sedangkan Saksi SUGIANTO Alias ALOY mengambil sisa uang pencairan KMK atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Terhadap uang sejumlah Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut Saksi SUGIANTO alias ALOY memberikan kepada Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) dan Saksi EDWAR sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR selaku Debitur mengajukan kredit modal kerja ke PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pangkalpinang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya, bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
- Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara:
- Pasal 2 ayat (1) huruf b yang rumusannya berbunyi: Maksud dan Tujuan mendirikan BUMN adalah Mengejar Keuntungan;
- Pasal 2 ayat (2) yang rumusannya berbunyi: Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,dan/atau kesusilaan;
- Pasal 12 yang rumusannya berbunyi: Maksud dan Tujuan pendirian Persero adalah:
a. Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
b. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan;
- Pasal 89 yang rumusannya berbunyi: Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yaitu Pasal 40 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya atau tindakan lainnya, sesuai ketentuan perusahaan;
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
Bab IV huruf D angka 2, yang rumusannya berbunyi “Permohonan dan Prakarsa Kredit:
a. Setiap unit kerja BRI (Kancapem/Kanca/Kanwil/KCK) dapat melakukan prakarsa kredit ritel atas debitur/calon debitur dengan domisili dan atau lokasi usaha di seluruh Indonesia dengan tetap mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pemeriksaan, pembinaan dan monitoring terhadap debitur/usahanya;
b. Permohonan kredit diajukan secara tertulis baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu kredit, tambahan kredit, permohonan perubahan syarat kredit, restrukturisasi dan penyelesaian kredit. Permohonan kredit secara tertulis dapat diajukan dengan menggunakan surat permohonan. (Formulir 1/IV);
c. Terhadap setiap permohonan kredit, Pejabat Pemrakarsa melakukan penilaian awal (pre screening) dengan memperhatikan antara lain PS, KRD, jenis usaha yang dilarang dibiayai, Daftar Kredit Macet BI, Daftar Hitam BI, dan Daftar Hitam BRI:
i. Apabila permohonan kredit tersebut lolos dalam proses pre screening dan Pejabat Pemrakarsa memutuskan untuk terus memproses permohonan kredit dimaksud, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan untuk meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha (masa berlaku seluruh identitas dan legalitas), kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy setelah dibandingkan dengan asli dokumen, serta melakukan penilaian agunan;
f. Dalam melakukan prakarsa kredit, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur untuk mencari data dan informasi yang relevan dengan pengajuan kredit debitur serta memastikan usaha debitur layak untuk dibiayai. Pencarian data dan informasi debitur dapat dilakukan dengan wawancara baik dengan debitur/calon debitur maupun dengan pihak-pihak yang terkait dengan debitur (keluarga, tetangga, rekanan, karyawan, dll) sehingga Pejabat Pemrakarsa mendapatkan gambaran tentang karakter, kondisi usaha, kemampuan debitur/calon debitur dalam mengelola usahanya, tujuan penggunaan kredit, dll;
Seluruh hasil kunjungan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN). (Formulir 3/IV)
ii. Melakukan kunjungan ke lokasi agunan yang akan diserahkan oleh debitur/calon debitur untuk mengetahui kebenarannya dan melakukan penilaian agunan;
Hasil penilaian agunan harus dituangkan dalam form Hasil Penilaian Agunan.
iii.Melakukan penelitian atas data-data yang diterima dari pemohon, misalnya laporan keuangan, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy (misalnya: identitas debitur, legalitas usaha, dll) dengan asli dokumen, dan sebagainya;
iv. Mencari informasi seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai.”
Bab IV huruf D angka 3, yang rumusannya berbunyi “Analisis dan Evaluasi Kredit:
ii.4. Analisis 5’ C Kredit
ii.4.a. Analisis Watak;
ii.4.b. Analisis Kemampuan
Analisis ini bertujuan mengukur tingkat kemampuan membayar dari pemohon yang antara lain dipengaruhi oleh faktor:
Aspek Manajemen
Yaitu kemampuan pengelolaan perusahaan
Aspek Produksi
Bertujuan untuk mengetahui kemampuan pemohon, antara lain: kemampuan daya saing produk yang dihasilkan/diperdagangkan, kemampuan pemohon untuk berproduksi/berdagang secara berkesinambungan dan lain-lain
Aspek Pemasaran
Bertujuan untuk menilai kemampuan pemohon dalam memasarkan produknya
Aspek Personalia
Bertujuan untuk menilai kemampuan perusahaan dari sisi kuantitas maupun kualitas tenaga kerja yang mendukung aktivitas perusahaan dan kemampuan perusahaan memelihara hubungan baik antara tenaga kerja dengan perusahaan/pemilik perusahaan.
Aspek Finansial
Analisis finansial yang lengkap meliputi:
Hasil pengkajian ulang (recasting) terhadap Komponen Neraca / Laba Rugi
Analisis Aliran Kas (Cash flow)
Analisis Kebutuhan Modal Kerja/Investasi
Analisis Konsolidasi (untuk Kelompok)
Analisis Ratio-Ratio Perusahaan;
ii.4.c Analisis Modal
Tujuan analisis modal adalah mengukur kemampuan usaha pemohon untuk mendukung pembiayaan dengan modalnya sendiri (own share). Semakin besar kemampuan modal berarti semakin besar porsi pembiayaan yang didukung oleh modal sendiri atau sebaliknya;
ii.4.d. Analisis Kondisi/Prospek Usaha
Untuk mengetahui prospektif atau tidaknya suatu usaha yang akan dibiayai, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan analisis terhadap kondisi makro usaha/industri sejenis;
ii.4.e. Analisis Agunan Kredit
Pada prinsipnya dalam pemberian kredit Bank harus meminta agunan untuk kredit tersebut. Agunan tersebut dapat berupa proyek yang dibiayai dan/atau agunantambahan, oleh karena itu penilaian terhadap agunan wajib dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan menggambarkan obyektivitas penilaian yang wajar atas agunan kredit dimaksud. Dalam batasan jumlah kredit tertentu penilaian agunan dilakukan oleh Credit Investigator (CI) dan diatur dalam ketentuan tersendiri.”
Bab III huruf D, yang rumusannya berbunyi “Pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit terdiri dari pejabat pemrakarsa kredit bidang RM dan CRM, serta pejabat pemutus kredit bidang RM dan CRM
1. Tugas dan tanggung jawab utama pemrakarsa kredit bidang RM adalah:
a. Melakukan on the spot (OTS) untuk:
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut;
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan;
b. Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan profesional;
e. Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain;
Bab II huruf C, yang rumusannya berbunyi “Semua pejabat BRI yang terkait dengan perkreditan harus mentaati etika pemberian kredit meliputi:
1. Melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, obyektif, cermat dan seksama;
2. Menyadari bahwa setiap pemberian kredit kepada peminjam manapun dan atau dari kelompok apapun hendaknya benar-benar didasarkan pada asas-asas kredit yang sehat, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif, independen dan profesionalisme perbankan;
3. Menyadari bahwa profesionalisme perbankan merupakan tuntutan bagi pejabat bank dalam penguasaan kondisi usaha peminjam, obyektifitas dari analisa/putusan yang diambil, kemandirian dalam mengambil sikap/putusan, pemahaman aspek legal perkreditan dan ketertiban pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan;
4. Menyadari bahwa dalam memberikan persetujuan kredit, pejabat bank tidak boleh terpengaruh oleh permintaan-permintaan dari pihak manapun yang dapat berpengaruh dalam pengambilan keputusan;
5. Mengikuti praktek-praktek Good Corporate Governance yang berlaku di BRI.”
BAB V Dokumentasi dan Administrasi Kredit pada bagian 2 Pembagian Dokumen Kredit, yang menyebutkan: berdasarkan kepentingannya dokumen kredit dibagi menjadi:
Dokumen pokok (dokumen primer)
Dokumen pendukung (dokumen sekunder)
Surat Edaran Direksi BRI Nose: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya:
- Lampiran 1 angka Romawi IV Penilaian Agunan huruf A yang rumusannya berbunyi “Hal-hal Yang Harus Diperhatikan dalam Penilaian Agunan yaitu:
Penetapan nilai agunan kredit harus didasarkan pada pertimbangan atas unsur-unsur sebagai berikut:
Penilaian
Agunan kredit tersebut dapat dinilai dengan cara dan metode yang ada untuk menghasilkan nilai yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan
Pengikatan
Agunan tersebut mempunyai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum dan dapat dilakukan pengikatan agunan (Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, dan lain-lain) untuk melindungi kepentingan BRI
Penguasaan
Agunan kredit tersebut dapat dikuasai atas nama pemohon dan tidak ada perselisihan/sengketa, sehingga apabila likuidasi tidak menimbulkan proses yang lebih panjang dan membutuhkan biaya yang lebih besar yang akan merupakan beban bagi BRI
Pengamanan
Agunan kredit tersebut dapat ditutup asuransi, tata letak agunan dan tingkat penjagaan/pemeliharaan atas agunan tersebut
Pemanfaatan
Agunan kredit tersebut dapat dijadikan sumber pembayaran kembali kredit jika kredit menjadi bermasalah, dan besar penilaiannya wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
Penilaian agunan kredit harus dilakukan secara obyektif, jujur, bertangggungjawab dan menyajikan suatu nilai yang wajar. Kewajaran nilai tersebut dapat diketahui dengan mempergunakan empat ukuran/nilai yaitu: nilai pasar wajar, nilai likuidasi, proyeksi nilai pasar wajar dan proyeksi nilai likuidasi (kecuali untuk kredit mikro hanya menggunakan dua ukuran yaitu nilai pasar yang wajar dan nilai likuidasi). Nilai tersebut digunakan oleh Pejabat Kredit Lini (PKL) dalam meyakini kecukupan dan pengikatan agunan (second way out).”
Lampiran 2 angka Romawi II Penerapan Penilaian Agunan huruf A Penilaian Tanah yang rumusannya berbunyi “Dalam rangka menulai aguan berupa tanah, pendekatan umum yang dilakukan adalah pendekatan dengan Metode Pasar. Penerapan metode tersebut dalam penilaian agunan berupa tanah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengumpulan Data
Hasil penilaian agunan dengan metode pasar sangat dipengaruhi oleh data pembanding yang tersedia. Untuk itu, diperlukan informasi dari berbagai sumber agar proses perbandingan dapat dilakukan dengan baik. Sumber informasi untuk penilaian agunan tanah antara lain berasal dari:
a. Instansi pemerintah yang terkait dengan standar harga tanah mulai darikelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional
b. Informasi rencana tata Kota yang menyangkut rencana penataan kota, zoningdan lain-lain, yang dapat diperoleh dari DinasTata Kota atau Pemda setempat
c. Data pasar mengenai jual beli yang pernah dilakukan disekitar lokasi yang dapat diperoleh dari notaris atau property agent
d. Data harga permintaan dan penawaran tanah disekitar lokasi, yang dapat diperoleh dari property agent, iklan jual beli tanah di media massa maupun internet;
2. Verifikasi dan analisis data
Data-data yang berasal dari berbagai sumber informasi di atas harus diverifikasi dan dianalisis dengan tujuan:
a. Memastikan sumber data berasal dari pihak yang kompeten dan dapat dipercaya
b. Data yang diperoleh harus memenuhi asumsi nilai pasar yang dapat diuji dengan beberapa pertanyaan berikut:
i. Apakah penjual dan pembeli berada dalam kondisi terpaksa? Harga penjualan tanah kosong di lokasi tertentu rnilik seseorang yang terpaksa untuk rnendapatkan uang, akan lebih rendah dibanding dengan harga penjualan tanah kosong pada lokasi yang sama jika dijual tidak dengan terburu-buru
ii. Apakah penjual dan pembeli mempunyai hubungan khusus? Penjualan sebidang tanah kosong dari ayah kepada anaknya bisa terjadi di bawah harga normal. Penjualan semacam ini tidak dapat dijadikan patokan dalam rangka penilaian suatu properti.
iii. Apakah penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai transaksi yang dilakukan?
iv. Apakah pembeli dan penjual mempunyai waktu yang cukup?
v. Apakah ada hal-hal lain yang khusus dalam transaksi tersebut?;
3. Penyesuaian
Untuk penilaian atas tanah perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa faktor berikut:
a. Waktu antara transaksi yang pernah terjadi dan waktu penilaian dilakukan
b. Lokasi yang dinilai dengan lokasi yang dibandingkan
c. Sifat fisik tanah antara lain meliputi kontur, bentuk, luas tanah yang dinilai dan yang dibandingkan;
4. Rekonsiliasi
Setelah melakukan 3 kegiatan di atas, maka dapat diambil kesimpulan besarnya nilai tanah yang dinilai. Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang baik, maka ada beberapa hal berikut yang perlu diperhatikan dalam penilaian tanah yaitu:
a. Standar kehidupan sosial antara lain meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, distribusi geografis atas kelompok ras masyarakat, minat masyarakat, kepercayaan masyarakat atas mitos-mitos yang terkait dengan tanah
b. Perubahan dan penyesuaian kehidupan ekonomi antara lain meliputi laju industri, laju pertumbuhan kesempatan kerja, laju pertumbuhan tingkat upah;
c. Peraturan pemerintah dan undang-undang antara lain meliputi zoning, status hukum kepemilikan tanah, kewajiban pajak dan lainnya.
Perbuatan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu Saksi SUGIANTO Alias ALOY sebesar Rp679.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN sebesar Rp98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) dan Saksi EDWAR sebesar Rp98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah).
Akibat perbuatan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR merugikan Keuangan Negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pangkalpinang sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang merupakan bagian dari kerugian negera sebesar Rp43.800.000.000,00 (empat puluh tiga milyar delapan ratus juta rupiah) berdasarkan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir Nomor: R.266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir.
Perbuatan terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR selaku Debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 12 tanggal 16 Maret 2018 bersama-sama dengan Saksi SUGIANTO alias ALOY sebagai perantara pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA selaku Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) pada Kantor BRI Cabang Pangkalpinang, Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO Bin MAHMUD LUBIS selaku Pemimpin Kantor BRI Cabang Pangkalpinang sekaligus sebagai pemutus Kredit Modal Kerja (KMK), Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI)/ RM NPL pada Kantor BRI Cabang Pangkalpinang, Saksi GEMARA HANDAWURI, S.H., M.Kn. selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Saksi JOHN ADRIANZA selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bangka Tengah (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 16 Maret 2018 atau pada waktu tertentu pada bulan Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor BRI Cabang Pangkalpinang Jalan Diponegoro No.1 Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu Saksi SUGIANTO alias ALOY sebesar Rp679.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) dan Saksi EDWAR sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Debitur yang mengajukan kredit modal kerja ke PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pangkalpinang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya, bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu:
Pasal 2 ayat (1) huruf b yang rumusannya berbunyi: “Maksud dan Tujuan mendirikan BUMN adalah Mengejar Keuntungan”;
Pasal 2 ayat (2) yang rumusannya berbunyi: Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan”;
Pasal 12 yang rumusannya berbunyi: “Maksud dan Tujuan pendirian Persero adalah:
a. Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat,
b. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan”;
Pasal 89 yang rumusannya berbunyi: “Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yaitu Pasal 40 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: “Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya atau tindakan lainnya, sesuai ketentuan perusahaan”;
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
BAB IV huruf D angka 2 huruf f yang menyebutkan dalam melakukan prakarsa kredit, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur untuk mencari data dan informasi yang relevan dengan pengajuan kredit debitur sertamemastikan usaha debitur layak utuk dibiayai.
Melakukan kunjungan ke lokasi agunan yang akan diserahkan oleh debitur untuk mengetahui kebenarannya dan melakukan penilaian agunan. Hasil penilaian agunan harus dituangkan dalam Form Hasil Penilaian Agunan.
Melakukan penelitian atas data-data yang diterima dari pemohon, misalnya laporan keuangan, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk fotokopi (misalnya: identitas debitur, legalitas usaha, dll) dengan asli dokumen, dan sebagainya
Mencari informasi seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai.
Bab IV huruf D angka 3, yang rumusannya berbunyi “Analisis dan Evaluasi Kredit:
ii.4. Analisis 5’ C Kredit
ii.4.a. Analisis Watak;
ii.4.b. Analisis Kemampuan
Analisis ini bertujuan mengukur tingkat kemampuan membayar dari pemohon yang antara lain dipengaruhi oleh faktor:
Aspek Manajemen
Aspek Produksi
Aspek Pemasaran
Aspek Personalia
Aspek Finansial
Analisis finansial yang lengkap meliputi:
Hasil pengkajian ulang (recasting) terhadap Komponen Neraca / Laba Rugi
Analisis Aliran Kas (Cash flow)
Analisis Kebutuhan Modal Kerja/Investasi
Analisis Konsolidasi (untuk Kelompok)
Analisis Ratio-Ratio Perusahaan;
ii.4.c Analisis Modal
ii.4.d. Analisis Kondisi/Prospek Usaha
ii.4.e. Analisis Agunan Kredit
Bab III huruf D, yang rumusannya berbunyi “Pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit terdiri dari pejabat pemrakarsa kredit bidang RM dan CRM, serta pejabat pemutus kredit bidang RM dan CRM
1. Tugas dan tanggung jawab utama pemrakarsa kredit bidang RM adalah:
a. Melakukan on the spot (OTS) untuk:
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut;
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan;
Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan profesional;
Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain;
Bab II huruf C, yang rumusannya berbunyi “Semua pejabat BRI yang terkait dengan perkreditan harus mentaati etika pemberian kredit meliputi:
1. Melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, obyektif, cermat dan seksama;
2. Menyadari bahwa setiap pemberian kredit kepada peminjam manapun dan atau dari kelompok apapun hendaknya benar-benar didasarkan pada asas-asas kredit yang sehat, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif, independen dan profesionalisme perbankan;
3. Menyadari bahwa profesionalisme perbankan merupakan tuntutan bagi pejabat bank dalam penguasaan kondisi usaha peminjam, obyektifitas dari analisa/putusan yang diambil, kemandirian dalam mengambil sikap/putusan, pemahaman aspek legal perkreditan dan ketertiban pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan;
4. Menyadari bahwa dalam memberikan persetujuan kredit, pejabat bank tidak boleh terpengaruh oleh permintaan-permintaan dari pihak manapun yang dapat berpengaruh dalam pengambilan keputusan;
5. Mengikuti praktek-praktek Good Corporate Governance yang berlaku di BRI.”
BAB V Dokumentasi dan Administrasi Kredit pada bagian 2 Pembagian Dokumen Kredit, yang menyebutkan: berdasarkan kepentingannya dokumen kredit dibagi menjadi:
Dokumen pokok (dokumen primer)
Dokumen pendukung (dokumen sekunder)
Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya yang menyebutkan : Bab III huruf D dengan Tugas dan Tanggung Jawab Utama adalah:
a. Melakukan on the spot (OTS)
b. Melakukan prakarsa kredit
c. Melakukan monitoring
d. Melakukan review berkas pinjaman
e. Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai
Lampiran 1 angka Romawi IV Penilaian Agunan huruf A yang rumusannya berbunyi “Hal-hal Yang Harus Diperhatikan dalam Penilaian Agunan yaitu:
Penetapan nilai agunan kredit harus didasarkan pada pertimbangan atas unsur-unsur sebagai berikut:
Penilaian
Agunan kredit tersebut dapat dinilai dengan cara dan metode yang ada untuk menghasilkan nilai yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan
Pengikatan
Agunan tersebut mempunyai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum dan dapat dilakukan pengikatan agunan (Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, dan lain-lain) untuk melindungi kepentingan BRI
Penguasaan
Agunan kredit tersebut dapat dikuasai atas nama pemohon dan tidak ada perselisihan/sengketa, sehingga apabila likuidasi tidak menimbulkan proses yang lebih panjang dan membutuhkan biaya yang lebih besar yang akan merupakan beban bagi BRI.
Pengamanan
Agunan kredit tersebut dapat ditutup asuransi, tata letak agunan dan tingkat penjagaan/pemeliharaan atas agunan tersebut
Pemanfaatan
Agunan kredit tersebut dapat dijadikan sumber pembayaran kembali kredit jika kredit menjadi bermasalah, dan besar penilaiannya wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
Penilaian agunan kredit harus dilakukan secara obyektif, jujur, bertangggungjawab dan menyajikan suatu nilai yang wajar. Kewajaran nilai tersebut dapat diketahui dengan mempergunakan empat ukuran/nilai yaitu: nilai pasar wajar, nilai likuidasi, proyeksi nilai pasar wajar dan proyeksi nilai likuidasi (kecuali untuk kredit mikro hanya menggunakan dua ukuran yaitu nilai pasar yang wajar dan nilai likuidasi). Nilai tersebut digunakan oleh Pejabat Kredit Lini (PKL) dalam meyakini kecukupan dan pengikatan agunan (second way out).”
Lampiran 2 angka Romawi II Penerapan Penilaian Agunan huruf A Penilaian Tanah yang rumusannya berbunyi “Dalam rangka menulai aguan berupa tanah, pendekatan umum yang dilakukan adalah pendekatan dengan Metode Pasar. Penerapan metode tersebut dalam penilaian agunan berupa tanah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengumpulan Data
Hasil penilaian agunan dengan metode pasar sangat dipengaruhi oleh data pembanding yang tersedia. Untuk itu, diperlukan informasi dari berbagai sumber agar proses perbandingan dapat dilakukan dengan baik. Sumber informasi untuk penilaian agunan tanah antara lain berasal dari:
a. Instansi pemerintah yang terkait dengan standar harga tanah mulai darikelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional
b. Informasi rencana tata Kota yang menyangkut rencana penataan kota, zoningdan lain-lain, yang dapat diperoleh dari DinasTata Kota atau Pemda setempat
c. Data pasar mengenai jual beli yang pernah dilakukan disekitar lokasi yang dapat diperoleh dari notaris atau property agent
d. Data harga permintaan dan penawaran tanah disekitar lokasi, yang dapat diperoleh dari property agent, iklan jual beli tanah di media massa maupun internet;
2. Verifikasi dan analisis data
Data-data yang berasal dari berbagai sumber informasi di atas harus diverifikasi dan dianalisis dengan tujuan:
a. Memastikan sumber data berasal dari pihak yang kompeten dan dapat dipercaya
b. Data yang diperoleh harus memenuhi asumsi nilai pasar yang dapat diuji dengan beberapa pertanyaan berikut:
i. Apakah penjual dan pembeli berada dalam kondisi terpaksa? Harga penjualan tanah kosong di lokasi tertentu rnilik seseorang yang terpaksa untuk rnendapatkan uang, akan lebih rendah dibanding dengan harga penjualan tanah kosong pada lokasi yang sama jika dijual tidak dengan terburu-buru
ii. Apakah penjual dan pembeli mempunyai hubungan khusus? Penjualan sebidang tanah kosong dari ayah kepada anaknya bisa terjadi di bawah harga normal. Penjualan semacam ini tidak dapat dijadikan patokan dalam rangka penilaian suatu properti.
iii. Apakah penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai transaksi yang dilakukan?
iv. Apakah pembeli dan penjual mempunyai waktu yang cukup?
v. Apakah ada hal-hal lain yang khusus dalam transaksi tersebut?;
3. Penyesuaian
Untuk penilaian atas tanah perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa faktor berikut:
a. Waktu antara transaksi yang pernah terjadi dan waktu penilaian dilakukan
b. Lokasi yang dinilai dengan lokasi yang dibandingkan
c. Sifat fisik tanah antara lain meliputi kontur, bentuk, luas tanah yang dinilai dan yang dibandingkan;
4. Rekonsiliasi
Setelah melakukan 3 kegiatan di atas, maka dapat diambil kesimpulan besarnya nilai tanah yang dinilai. Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang baik, maka ada beberapa hal berikut yang perlu diperhatikan dalam penilaian tanah yaitu:
a. Standar kehidupan sosial antara lain meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, distribusi geografis atas kelompok ras masyarakat, minat masyarakat, kepercayaan masyarakat atas mitos-mitos yang terkait dengan tanah
b. Perubahan dan penyesuaian kehidupan ekonomi antara lain meliputi laju industri, laju pertumbuhan kesempatan kerja, laju pertumbuhan tingkat upah;
c. Peraturan pemerintah dan undang-undang antara lain meliputi zoning, status hukum kepemilikan tanah, kewajiban pajak dan lainnya
yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan Bank Pemerintah yang mengelola keuangan negara yaitu 56,75 % saham BRI adalah milik Negara Republik Indonesia, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka BRI selaku Bank Umum dalam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan kredit kepada nasabah atau debitur yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, diantaranya Kredit Modal Kerja (KMK) yaitu kredit yang penggunaannya untuk membiayai asset lancar (aktiva lancar);
Kredit Modal Kerja (KMK) diatur dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku debitur pada BRI Kantor Cabang Pangkalpinang yang berdasarkan BAB V Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, wajib menyiapkan dokumen yang terdiri dari:
Identitas Debitur, antara lain:
Copy Identitas Diri
Kartu Keluarga
Copy Surat Kewarganegaraan/Surat Keterangan Ganti Nama (jika diperlukan)
Pas Foto Debitur
Identitas Debitur Lainnya
Identitas Usaha Debitur, antara lain:
Copy akte pendirian perusahaan beserta seluruh akte perubahannya
Copy bukti perizinan usaha, antara lain: SIUP, SITU, TDP, SIUJK, NPWP dan APE/APES untuk kredit s/d Rp. 100 juta, TDP dan SIUP dimungkinkan diganti dengan Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kepala Desa
Bukti Kepemilikan Agunan, antara lain:
Asli Hak atas Tanah
Sertipikat Hak Milik (SHM)
Sertipikat Hak Guna Banguanan (SHGB)
Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertipikat Hak Pakai (SHP)
Sertipikat Hak Lainnya yng diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Hak Atas Tanah Lainnya yang dapat dilakukan pengikatan dengan Hak Tanggungan
Namun pada kenyataannya Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR hanya menyiapkan copy identitas diri, Kartu Keluarga, NPWP, sedangkan untuk identitas usaha debitur Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR antara lain : SIUP, SITU dan TDP serta dokumen terkait lainnya dengan persetujuan dari terdakwa NELI AGUSTIN disediakan oleh Saksi SUGIANTO Alias ALOY.
Bahwa Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. selaku Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) pada Kantor BRI Cabang Pangkalpinang berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BRI Palembang NOKEP-313-KW-IV/SDM/09/2015 tanggal 8 September 2015 merupakan pemrakarsa kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab III huruf D dengan tugas dan tanggung jawab utama adalah:
a. Melakukan on the spot (OTS) untuk:
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut;
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan.
b. Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan profesional.
c. Melakukan monitoring secara periodik atas account binaannya (termasuk account yang dilimpahkan dari AO lain), baik secara on-site maupun off-site, untuk memastikan cash flow debitur masih cukup untuk membayar kewajibannya dan segera mencari solusi yang tepat apabila terdapat tanda-tanda penurunan cash flow. Hasil monitoring dituangkan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN).
d. Melakukan review berkas pinjaman atas account binaannya secara berkala dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah dipenuhi (termasuk dokumen yang di PPND) dan ditatakerjakan dalam berkas pinjaman.
e. Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain.
Tugas lainnya sebagaimana Daftar Uraian Jabatan (DUJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, mengatur mekanisme pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dilakukan oleh Kantor Cabang Pangkalpinang adalah sebagai berikut:
Dalam memproses awal permohonan kredit bermula dari pengumpulan data berupa dokumen yang menjadi persyaratan kredit yakni:
Copy KTP suami isteri;
Copy Kartu Keluarga;
Copy akte nikah;
Copy SIUP;
Copy TDP (Tanda Daftar Perorangan);
Copy nota penjualan;
Copy mutasi rekening koran;
Copy surat-surat agunan;
Copy NPWP;
Copy data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit.
Setelah seluruh dokumen terkumpul maka Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) melakukan pengecekan atas dokumen-dokumen tersebut dengan membandingkan dengan dokumen asli;
Proses pengecekan Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada bagian Administrasi Kredit (ADK) pada Kantor Cabang (Kanca) ataupun Kantor Cabang Pembantu (KCP). Dalam proses SLIK yang diperiksa adalah Nama, Tanggal lahir dan NIK. Dari menginput 3 hal tersebut maka akan diketahui history pinjaman dari calon debitur pada seluruh Bank, Leasing dan Lembaga Keuangan yang terkait dengan kredit dan seluruhnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Dari hasil pengecekan SLIK seluruh calon debitur yang diproses lolos pada tahapan pre screening;
Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) melakukan kunjungan (on the spot) ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal, serta lokasi agunan untuk memastikan kembali kesesuaian antara hasil wawancara (proBing) dengan calon debitur dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan oleh debitur dengan kondisi di lapangan terutama soal cashflow usaha calon debitur;
Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) melakukan penilaian agunan.
Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) mengatur jadwal kunjungan kembali untuk melakukan on the spot ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal serta lokasi agunan bersama Manager Pemasaran (MP) dan Pimpinan Cabang (PINCA) untuk Kantor Cabang dan bersama dengan pimpinan KCP untuk KCP;
Meminta masukan/usulan lisan dari MP/PINCA/Pimpinan KCP tentang keyakinan mereka terhadap calon debitur tersebut apakah layak atau tidak;
Penilaian agunan selanjutnya dijadikan satu dengan paket/dokumen kredit;
Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM) membuat Analisa Laporan Keuangan usaha debitur berdasarkan data proBing dan data dokumen mutasi rekening koran, nota-nota penjualan (dikarenakan calon debitur berupa usaha penjualan sawit maka nota-nota penjualan ke pabrik yang dijadikan acuan). Analisa Laporan Keuangan tersebut dicek kembali oleh Pinca/MP/Pimpinan KCP dan disesuaikan dengan data on the spot yang dilakukannya;
Melakukan negosiasi terkait syarat dan struktur kredit dengan calon debitur bersama dengan pemutus kredit;
Seluruh data diinput ke dalam sistem menggunakan aplikasi LAS yang ada di BRI. Sistem ini akan menganalisa data sebagai penerapan Internal Risk Rating System. Penilaian resiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan Credit Risk Rating (CRR) dan Credit Risk Scoring (CRS) dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal risk rating di BRI; Selanjutnya akan keluar hasil apakah kredit dilanjut prosesnya atau ditolak;
Apabila diproses lanjut maka akan menginput data keuangan debitur dan kemudian menginput data nilai agunan dan menginput syarat dan struktur kredit;
Setelah proses input keseluruhan data selesai maka akan muncul Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian di print untuk mendapatkan hard copy;
Soft copy MAK tersebut kirimkan melalui sistem ke Administrasi Kredit (ADK);
ADK akan melakukan verifikasi kelengkapan data-data debitur, syarat-syarat kredit, seluruh copy dokumen dengan data yang diinput dalam sistem;
Setelah proses ADK selesai maka soft copy dan hard copy diteruskan kepada Supervisor ADK (untuk dicek sesuai SOP atau tidak) dari Supervisor ADK diteruskan ke Manager Pemasaran (untuk dicek apakah sesuai SOP atau tidak) lalu diteruskan ke Pemutus Kredit (PINCA/Pimpinan KCP);
Pemutus Kredit (PINCA BRI Pangkalpinang atau Pimpinan KCP Depati Amir) akan memberi Putusan ditolak atau diterima. Jika menyatakan persetujuan maka pemutus kredit akan menandatangani dalam lembaran keputusan yang menjadi satu kesatuan dengan MAK. Sampai dengan tahapan ini tugas dalam menyusun paket kredit selesai;
Setelah Pemutus Kredit menandatangani persetujuan kredit, berkas kredit diserahkan ke ADK untuk dilakukan proses sampai dengan akad kredit;
Akad kredit dilakukan dengan notaris datang ke Kantor BRI dihadiri oleh Account Officer(AO)/Relationship Manager (RM), debitur, Supervisor ADK dan PINCA untuk Kantor Cabang dan Pimpinan KCP untuk KCP;
Setelah akad kredit maka Supervisor ADK melakukan proses pencairan dengan sistem dimasukkan ke dalam rekening giro atas nama debitur peminjam;
Debitur dapat menarik kredit menggunakan cek, Bilyet Giro, ATM, atau internet banking.
Bahwa untuk mencapai target kredit KMK, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA selaku AO menemui Saksi SUGIANTO alias ALOY bertempat di kantor Saksi SUGIANTO alias ALOY di Pangkalpinang. Dalam pertemuan tersebut Saksi M. REDINAL AIRLANGGA meminta kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk mencarikan calon Debitur KMK dan juga disepakati secara lisan bahwa Saksi M. REDINAL AIRLANGGA akan mempermudah proses kredit dari setiap calon Debitur yang diajukan oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY, sedangkan Saksi SUGIANTO alias ALOY akan menyiapkan keseluruhan kelengkapan administrasi kredit para debitur dan agunan. Atas kesepakatan tersebut maka Saksi M. REDINAL AIRLANGGA akan mendapatkan bagian dari uang realisasi kredit sedangkan Saksi SUGIANTO alias ALOY akan mendapatkan bagian sejumlah uang yang dicairkan dari hasil kredit KMK.
Bahwa pada awal tahun 2018 Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR bermaksud menjual rumah menemui Saksi SUGIANTO alias ALOY dan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menawarkan rumahnya untuk dibeli Saksi SUGIANTO alias ALOY, namun Saksi SUGIANTO alias ALOY menyuruh Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR mengajukan pinjaman kredit ke BRI dan nantinya Saksi SUGIANTO alias ALOY yang akan mengurus kelengkapan kredit tersebut.
Bahwa kemudian Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR mengajukan pinjaman kredit ke BRI melalui Saksi SUGIANTO Alias ALOY dimana terdakwa menyerahkan dokumen berupa fotocopy KTP untuk keperluan BI checking, fotocopy Akta Cerai, fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy NPWP kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY dan agunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 132 dengan luas tanah 421 m² dan luas bangunan 120 m² atas nama NELI AGUSTIN dan agunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 121 luas tanah 298 m² dan luas bangunan 80 m² atas nama MARTIN kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY selain itu Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR bersepakat dengan Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk menyiapkan persyaratan lain yakni dokumen dan data fiktif berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Tanda Daftar Perusahaan, Nota Penjualan dan Mutasi Rekening Koran atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR. Selanjutnya Saksi SUGIANTO alias ALOY menambahkan agunan miliknya agar permohonan KMK dapat disetujui dalam jumlah yang cukup besar berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 820 dengan luas tanah 8.209 m² milik Saksi SUGIANTO alias ALOY yang diatasnamakan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR dengan cara menghubungi Saksi JOHN ADRIANZA selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bangka Tengah untuk membuat Sertipikat Hak Milik agunan tambahan dari Saksi SUGIANTO Alias ALOY untuk atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR. Selanjutnya Saksi JOHN ADRIANZA bersama dengan tim turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran atas permohonan tersebut tanpa melibatkan Pemerintah Desa dan Saksi JOHN ADRIANZA memberikan sejumlah uang kepada tim ukur sebagai operasional yang sebelumnya diterimanya dari Saksi SUGIANTO alias ALOY. Selanjutnya Kepala BPN menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 820 Jalan Raya Desa Celuak Kec Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR tanpa didukung asal hak yang jelas dari Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR. Setelah semua dokumen persyaratan kredit lengkap Saksi SUGIANTO alias ALOY menghubungi Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN dan menyerahkan surat permohonan fasilitas kredit atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR tanggal 5 Maret 2018.
Bahwa Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN meneruskan permohonan fasilitas Kredit atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR kepada Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang, selanjutnya Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO mendisposisi surat permohonan fasilitas kredit untuk diproses Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN.
Bahwa setelah Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN menerima dokumen pengajuan kredit atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN melakukan kunjungan/on the spot ke rumah Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, tetapi Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN selaku AO tidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab IV huruf D angka 2 huruf f, antara lain:
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN tidak melakukan pengecekan secara riil terhadap usaha yang dimiliki oleh Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, karena kenyataannya usaha Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR lebih kecil;
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN tidak melakukan pengecekan bukti-bukti perdagangan jual beli sawit berupa Delivery Order (DO) dari rekanan, padahal kenyataanya perdagangan jual beli sawit dari Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR lebih kecil dari yang dilaporkan;
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi keuangan secara riil berupa rekening tabungan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, padahal kenyataannya rekening koran tersebut direkayasa oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY
Bahwa setelah melakukan kunjungan/on the Spot, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN sengaja membuat Laporan kepada Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dengan isi Laporan Hasil Kunjungan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya padahal Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Kantor Cabang BRI Pangkalpinang sebagai Pemutus Kredit harus mempunyai keyakinan dalam memutuskan kredit Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR.
Bahwa Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO langsung menandatangani Laporan Kunjungan Nasabah untuk menerima tindakan Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH tanpa melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha dan keuangan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pejabat Pemutus Kredit di BRI Cabang Pangkalpinang berdasarkan surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Bahwa Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) Kantor BRI Cabang Pangkalpinang tidak melakukan penilaian agunan atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR secara benar karena hanya berdasarkan Surat Keterangan Harga Tanah dari Kepala Desa yang disiapkan oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY dan Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) menilai:
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 421 m2 dan luas bangunan 120 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp. 297.520.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik agunan tersebut hanya bernilai Rp. 213.620.000,00 (dua ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 121 m2 dan luas bangunan 80 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp.155.640.000,00 (seratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik agunan tersebut bernilai Rp. 282.800.000,00 (dua ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 8.209 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp. 985.080.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik agunan tersebut hanya bernilai Rp. 147.762.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Sehingga terjadi penggelembungan nilai agunan tambahan berupa tanah milik Saksi SUGIANTO Alias ALOY atas permohonan KMK Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR yang dilakukan oleh Saksi EDWAR sebesar Rp794.058.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima puluh delapan ribu rupiah), perbuatan Saksi EDWAR tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya.
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2018 Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN membuat Memoradum Analisa Kredit Ritel No.SKPP: B. –KC-IV/ADK/ /2018 tanggal 13 Maret 2018 yang berisi Analisa tentang kelayakan untuk diusulkan menjadi debitur BRI Cabang Pangkalpinang yang didalamnya terdapat analisa dan evaluasi Aspek Financial berupa tabungan BCA atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR No. Rek: 8535209126 yang tertulis pada jumlah Debet Rp. 13.970.914.785,00 (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah), kenyataannya Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR tidak memiliki rekening BCA dengan nilai jumlah transaksi tersebut.
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2018 Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang sebagai Pejabat Pemutus Kredit menyetujui KMK atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sesuai surat Putusan Kredit Ritel Nomor: R.I.67/KC-IV/ADK/03/2018 tanggal 15 Maret 2018 dengan nilai kredit sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas) bulan, kemudian Bagian Administrasi Kredit (ADK) menerbitkan Instruksi Pencairan Kredit Nomor: R.III.67-KC-IV/ADK/02/2018 tanggal 16 Maret 2018.
Bahwa mengetahui kredit Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR disetujui, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN menyampaikan kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk menghubungi Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR agar datang ke Kantor Cabang BRI Pangkalpinang untuk menandatangani surat Perjanjian Kredit dihadapan Notaris Saksi GEMARA HANDAWURI, S.H., M.Kn. Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menandatangani Surat Perjanjian Kredit Nomor 12 tanggal 16 Maret 2018, kemudian kredit dari BRI Cabang Pangkalpinang cair dan masuk ke rekening Nomor 0063.01.500744.15.0 atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah). Selanjutnya terdakwa NELI AGUSTIN menandatangani buku cek dan menyerahkannya kepada Saksi SUGIANTO Alias ALOY. Kemudian Saksi SUGIANTO Alias ALOY hanya memberikan 1 (satu) lembar cek kepada Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR senilai Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), Sedangkan Saksi SUGIANTO Alias ALOY mengambil sisa uang pencairan KMK atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Terhadap uang sejumlah Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut Saksi SUGIANTO alias ALOY memberikan kepada Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) dan Saksi EDWAR sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR selaku Debitur yang mengajukan kredit modal kerja ke PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pangkalpinang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya adalah telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
- Pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara:
- Pasal 2 ayat (1) huruf b yang rumusannya berbunyi: Maksud dan Tujuan mendirikan BUMN adalah Mengejar Keuntungan;
- Pasal 2 ayat (2) yang rumusannya berbunyi: Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,dan/atau kesusilaan;
- Pasal 12 yang rumusannya berbunyi: Maksud dan Tujuan pendirian Persero adalah:
a. Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
b. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan;
- Pasal 89 yang rumusannya berbunyi: Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yaitu Pasal 40 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya atau tindakan lainnya, sesuai ketentuan perusahaan;
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
- Bab IV huruf D angka 2, yang rumusannya berbunyi “Permohonan dan Prakarsa Kredit:
a. Setiap unit kerja BRI (Kancapem/Kanca/Kanwil/KCK) dapat melakukan prakarsa kredit ritel atas debitur/calon debitur dengan domisili dan atau lokasi usaha di seluruh Indonesia dengan tetap mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pemeriksaan, pembinaan dan monitoring terhadap debitur/usahanya;
b. Permohonan kredit diajukan secara tertulis baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu kredit, tambahan kredit, permohonan perubahan syarat kredit, restrukturisasi dan penyelesaian kredit. Permohonan kredit secara tertulis dapat diajukan dengan menggunakan surat permohonan. (Formulir 1/IV);
c. Terhadap setiap permohonan kredit, Pejabat Pemrakarsa melakukan penilaian awal (pre screening) dengan memperhatikan antara lain PS, KRD, jenis usaha yang dilarang dibiayai, Daftar Kredit Macet BI, Daftar Hitam BI, dan Daftar Hitam BRI:
i. Apabila permohonan kredit tersebut lolos dalam proses pre screening dan Pejabat Pemrakarsa memutuskan untuk terus memproses permohonan kredit dimaksud, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan untuk meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha (masa berlaku seluruh identitas dan legalitas), kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy setelah dibandingkan dengan asli dokumen, serta melakukan penilaian agunan;
f. Dalam melakukan prakarsa kredit, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur untuk mencari data dan informasi yang relevan dengan pengajuan kredit debitur serta memastikan usaha debitur layak untuk dibiayai. Pencarian data dan informasi debitur dapat dilakukan dengan wawancara baik dengan debitur/calon debitur maupun dengan pihak-pihak yang terkait dengan debitur (keluarga, tetangga, rekanan, karyawan, dll) sehingga Pejabat Pemrakarsa mendapatkan gambaran tentang karakter, kondisi usaha, kemampuan debitur/calon debitur dalam mengelola usahanya, tujuan penggunaan kredit, dll;
Seluruh hasil kunjungan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN). (Formulir 3/IV)
ii. Melakukan kunjungan ke lokasi agunan yang akan diserahkan oleh debitur/calon debitur untuk mengetahui kebenarannya dan melakukan penilaian agunan;
Hasil penilaian agunan harus dituangkan dalam form Hasil Penilaian Agunan.
iii.Melakukan penelitian atas data-data yang diterima dari pemohon, misalnya laporan keuangan, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy (misalnya: identitas debitur, legalitas usaha, dll) dengan asli dokumen, dan sebagainya;
iv. Mencari informasi seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai.”
- Bab IV huruf D angka 3, yang rumusannya berbunyi “Analisis dan Evaluasi Kredit:
ii.4. Analisis 5’ C Kredit
ii.4.a. Analisis Watak;
ii.4.b. Analisis Kemampuan
Analisis ini bertujuan mengukur tingkat kemampuan membayar dari pemohon yang antara lain dipengaruhi oleh faktor:
Aspek Manajemen
Yaitu kemampuan pengelolaan perusahaan
Aspek Produksi
Bertujuan untuk mengetahui kemampuan pemohon, antara lain: kemampuan daya saing produk yang dihasilkan/diperdagangkan, kemampuan pemohon untuk berproduksi/berdagang secara berkesinambungan dan lain-lain
Aspek Pemasaran
Bertujuan untuk menilai kemampuan pemohon dalam memasarkan produknya
Aspek Personalia
Bertujuan untuk menilai kemampuan perusahaan dari sisi kuantitas maupun kualitas tenaga kerja yang mendukung aktivitas perusahaan dan kemampuan perusahaan memelihara hubungan baik antara tenaga kerja dengan perusahaan/pemilik perusahaan.
Aspek Finansial
Analisis finansial yang lengkap meliputi:
Hasil pengkajian ulang (recasting) terhadap Komponen Neraca / Laba Rugi
Analisis Aliran Kas (Cash flow)
Analisis Kebutuhan Modal Kerja/Investasi
Analisis Konsolidasi (untuk Kelompok)
Analisis Ratio-Ratio Perusahaan;
ii.4.c Analisis Modal
Tujuan analisis modal adalah mengukur kemampuan usaha pemohon untuk mendukung pembiayaan dengan modalnya sendiri (own share). Semakin besar kemampuan modal berarti semakin besar porsi pembiayaan yang didukung oleh modal sendiri atau sebaliknya;
ii.4.d. Analisis Kondisi/Prospek Usaha
Untuk mengetahui prospektif atau tidaknya suatu usaha yang akan dibiayai, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan analisis terhadap kondisi makro usaha/industri sejenis;
ii.4.e. Analisis Agunan Kredit
Pada prinsipnya dalam pemberian kredit Bank harus meminta agunan untuk kredit tersebut. Agunan tersebut dapat berupa proyek yang dibiayai dan/atau agunantambahan, oleh karena itu penilaian terhadap agunan wajib dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan menggambarkan obyektivitas penilaian yang wajar atas agunan kredit dimaksud. Dalam batasan jumlah kredit tertentu penilaian agunan dilakukan oleh Credit Investigator (CI) dan diatur dalam ketentuan tersendiri.”
- Bab III huruf D, yang rumusannya berbunyi “Pejabat yang terlibat dalam proses putusan kredit terdiri dari pejabat pemrakarsa kredit bidang RM dan CRM, serta pejabat pemutus kredit bidang RM dan CRM
1. Tugas dan tanggung jawab utama pemrakarsa kredit bidang RM adalah:
a. Melakukan on the spot (OTS) untuk:
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut;
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan;
b. Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan profesional;
e. Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain;
- Bab II huruf C, yang rumusannya berbunyi “Semua pejabat BRI yang terkait dengan perkreditan harus mentaati etika pemberian kredit meliputi:
1. Melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, obyektif, cermat dan seksama;
2. Menyadari bahwa setiap pemberian kredit kepada peminjam manapun dan atau dari kelompok apapun hendaknya benar-benar didasarkan pada asas-asas kredit yang sehat, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif, independen dan profesionalisme perbankan;
3. Menyadari bahwa profesionalisme perbankan merupakan tuntutan bagi pejabat bank dalam penguasaan kondisi usaha peminjam, obyektifitas dari analisa/putusan yang diambil, kemandirian dalam mengambil sikap/putusan, pemahaman aspek legal perkreditan dan ketertiban pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan;
4. Menyadari bahwa dalam memberikan persetujuan kredit, pejabat bank tidak boleh terpengaruh oleh permintaan-permintaan dari pihak manapun yang dapat berpengaruh dalam pengambilan keputusan;
5. Mengikuti praktek-praktek Good Corporate Governance yang berlaku di BRI.”
BAB V Dokumentasi dan Administrasi Kredit pada bagian 2 Pembagian Dokumen Kredit, yang menyebutkan: berdasarkan kepentingannya dokumen kredit dibagi menjadi:
Dokumen pokok (dokumen primer)
Dokumen pendukung (dokumen sekunder)
Surat Edaran Direksi BRI Nose: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya:
- Lampiran 1 angka Romawi IV Penilaian Agunan huruf A yang rumusannya berbunyi “Hal-hal Yang Harus Diperhatikan dalam Penilaian Agunan yaitu:
Penetapan nilai agunan kredit harus didasarkan pada pertimbangan atas unsur-unsur sebagai berikut:
Penilaian
Agunan kredit tersebut dapat dinilai dengan cara dan metode yang ada untuk menghasilkan nilai yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan
Pengikatan
Agunan tersebut mempunyai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum dan dapat dilakukan pengikatan agunan (Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, dan lain-lain) untuk melindungi kepentingan BRI
Penguasaan
Agunan kredit tersebut dapat dikuasai atas nama pemohon dan tidak ada perselisihan/sengketa, sehingga apabila likuidasi tidak menimbulkan proses yang lebih panjang dan membutuhkan biaya yang lebih besar yang akan merupakan beban bagi BRI
Pengamanan
Agunan kredit tersebut dapat ditutup asuransi, tata letak agunan dan tingkat penjagaan/pemeliharaan atas agunan tersebut
Pemanfaatan
Agunan kredit tersebut dapat dijadikan sumber pembayaran kembali kredit jika kredit menjadi bermasalah, dan besar penilaiannya wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
Penilaian agunan kredit harus dilakukan secara obyektif, jujur, bertangggungjawab dan menyajikan suatu nilai yang wajar. Kewajaran nilai tersebut dapat diketahui dengan mempergunakan empat ukuran/nilai yaitu: nilai pasar wajar, nilai likuidasi, proyeksi nilai pasar wajar dan proyeksi nilai likuidasi (kecuali untuk kredit mikro hanya menggunakan dua ukuran yaitu nilai pasar yang wajar dan nilai likuidasi). Nilai tersebut digunakan oleh Pejabat Kredit Lini (PKL) dalam meyakini kecukupan dan pengikatan agunan (second way out).”
Lampiran 2 angka Romawi II Penerapan Penilaian Agunan huruf A Penilaian Tanah yang rumusannya berbunyi “Dalam rangka menulai aguan berupa tanah, pendekatan umum yang dilakukan adalah pendekatan dengan Metode Pasar. Penerapan metode tersebut dalam penilaian agunan berupa tanah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengumpulan Data
Hasil penilaian agunan dengan metode pasar sangat dipengaruhi oleh data pembanding yang tersedia. Untuk itu, diperlukan informasi dari berbagai sumber agar proses perbandingan dapat dilakukan dengan baik. Sumber informasi untuk penilaian agunan tanah antara lain berasal dari:
a. Instansi pemerintah yang terkait dengan standar harga tanah mulai darikelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional
b. Informasi rencana tata Kota yang menyangkut rencana penataan kota, zoningdan lain-lain, yang dapat diperoleh dari DinasTata Kota atau Pemda setempat
c. Data pasar mengenai jual beli yang pernah dilakukan disekitar lokasi yang dapat diperoleh dari notaris atau property agent
d. Data harga permintaan dan penawaran tanah disekitar lokasi, yang dapat diperoleh dari property agent, iklan jual beli tanah di media massa maupun internet;
2. Verifikasi dan analisis data
Data-data yang berasal dari berbagai sumber informasi di atas harus diverifikasi dan dianalisis dengan tujuan:
a. Memastikan sumber data berasal dari pihak yang kompeten dan dapat dipercaya
b. Data yang diperoleh harus memenuhi asumsi nilai pasar yang dapat diuji dengan beberapa pertanyaan berikut:
i. Apakah penjual dan pembeli berada dalam kondisi terpaksa? Harga penjualan tanah kosong di lokasi tertentu rnilik seseorang yang terpaksa untuk rnendapatkan uang, akan lebih rendah dibanding dengan harga penjualan tanah kosong pada lokasi yang sama jika dijual tidak dengan terburu-buru
ii. Apakah penjual dan pembeli mempunyai hubungan khusus? Penjualan sebidang tanah kosong dari ayah kepada anaknya bisa terjadi di bawah harga normal. Penjualan semacam ini tidak dapat dijadikan patokan dalam rangka penilaian suatu properti.
iii. Apakah penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai transaksi yang dilakukan?
iv. Apakah pembeli dan penjual mempunyai waktu yang cukup?
v. Apakah ada hal-hal lain yang khusus dalam transaksi tersebut?;
3. Penyesuaian
Untuk penilaian atas tanah perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa faktor berikut:
a. Waktu antara transaksi yang pernah terjadi dan waktu penilaian dilakukan
b. Lokasi yang dinilai dengan lokasi yang dibandingkan
c. Sifat fisik tanah antara lain meliputi kontur, bentuk, luas tanah yang dinilai dan yang dibandingkan;
4. Rekonsiliasi
Setelah melakukan 3 kegiatan di atas, maka dapat diambil kesimpulan besarnya nilai tanah yang dinilai. Untuk mendapatkan kesimpulan nilai yang baik, maka ada beberapa hal berikut yang perlu diperhatikan dalam penilaian tanah yaitu:
a. Standar kehidupan sosial antara lain meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, distribusi geografis atas kelompok ras masyarakat, minat masyarakat, kepercayaan masyarakat atas mitos-mitos yang terkait dengan tanah
b. Perubahan dan penyesuaian kehidupan ekonomi antara lain meliputi laju industri, laju pertumbuhan kesempatan kerja, laju pertumbuhan tingkat upah;
c. Peraturan pemerintah dan undang-undang antara lain meliputi zoning, status hukum kepemilikan tanah, kewajiban pajak dan lainnya.
Perbuatan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR telah menguntungkan diri Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu Saksi SUGIANTO Alias ALOY sebesar Rp679.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) dan Saksi EDWAR sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah)
Akibat perbuatan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, merugikan Keuangan Negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pangkalpinang sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp43.800.000.000,00 (empat puluh tiga milyar delapan ratus juta rupiah) berdasarkan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir Nomor: R.266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir.
Perbuatan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pgp tanggal 13 Oktober 2021 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Nely Agustin bin Nizar ditolak;
Memerintahkan Penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : Nomor 23/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Pgp., atas nama Terdakwa Nely Agustin bin Nizar tersebut diatas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ardian Hendri Prasetyo dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan pada saat BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi menjabat selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang sejak bulan November 2017 sampai dengan akhir Februari 2019;
Bahwa Yang menjadi tugas pokok Saksi selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang:
Kegiatan identifikasi potensi dan kompetensi bisnis;
Kegiatan pemasaran dan monitoring portofolio kredit, dana, dan jasa bank lainnya;
Kegiatan administrasi dan putusan kredit;
Kegiatan pengendalian kualitas kredit dan penanganan kredit bermasalah;
Kegiatan pelaksanaan dan pengawasan layanan dan operasional kantor, E-Channel dan logistik, termasuk sebagai unit kerja khusus dalam pengelolaan anti pencucian uang dan pencegahan permainan pendanaan terorisme;
Kegiatan perencanaan, implementasi, dan opersional E-Channel;
Kegiatan pengelolaan human capital dan peningkatan kompetensi pekerja;
Bahwa selain dari Pimpinan Cabang Saksi juga sebagai Pemutus Kredit, dengan Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Pejabat Pemutus Kredit (RM dan CRM) adalah melakukan Putusan Kredit (baik menyetujui maupun menolak) sesuai limit yang telah ditetapkan secara objektif, mandiri, dan professional, termasuk Kredit Modal Kerja (KMK);
Bahwa hal-hal Yang penting apa-apa saja yang menjadi persyaratan dalam pengajuan kredit tersebut Sudha lengkap, baik dari administrasi seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta nikah/akta cerai, fotokopi SIUP, fotokopi TDP (Tanda Daftar Perorangan), fotokopi nota penjualan, fotokopi mutasi rekening koran, fotokopi surat-surat agunan, fotokopi NPWP, fotokopi data pendukung lainnya seperti Surat keterangan dari kades atau lurah setempat yang menyatakan bahwa benar ybs memiliki usaha, Surat keterangan harga tanah permeter dari kades atau kelurahan setempat asset yang akan dijadikan agunan, selama itu dudah dilengkapi oleh debitur, dan seluruh syarat tersebut harus sudah diperiksa oleh AO, CI dan ADK maka sudah bisa diputus oleh pemutus kredit;
Bahwa Secara aturan tidak mewajibkan Saksi selaku pemutus kredit untuk melakukan kunjungan OTS (On The Spot) ke tempat usaha debitur atau agunan tambahan dari debitur, namu itu ada Saksi lakukan untuk menambah keyakinan Saksi untuk menyetujui atau menolak pengajuan kredit calon debitur;
Bahwa Saksi selaku Pemutus Kredit pada BRI Cabang Pangkalpinang ada menyetujui pengajuan kredit modal kerja atas nama Debitur Neli Agustin di tahun 2018;
Bahwa besaran plafon yang Saksi setujui untuk pengajuan kredit Debitur atas nama Neli Agustin sebesar Rp1.300.000.00,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Bahwa Seingat Saksi yang dijadikan Jaminan pokok dan tambahan dalam pengajuan KMK debitur atas nama Neli Agustin ada usaha sawit berupa piutang dagang, persedian barang tapi lupa besarnya berapa, kemudian jaminan tambahannya adalah Tanah yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 820, 132, atas nama Neli Agustin dan SHM 121 atas nama Martin;
Bahwa yang menjadi Account Officer (AO) dalam proses pengajuan kredit debitur atas nama Terdakwa Neli Agustin adalah M. Redinal Airlangga;
Bahwa berkaitan dengan pengajuan KMK Debitur Terdakwa Neli Agustin Saksi ada melakukan OTS (On The Spot)/SURVEY ke kantornya Terdakwa Neli Agustin;
Bahwa pada saat melakukan On The Spot)/SURVEY ke kantornya Terdakwa Neli Agustin tersebut Saksi tanyakan perihal usahanya, legalitas usahanya, berapa omsetnya sebulan-setahun, Saksi tanyakan terkait piutang dagangnya, persedian barangnya, agunanya apa, seputar usahanya dan hasil OTS Saksi terlampir dalam berkas pengajuan KMK Neli Agustin;
Bahwa Saksi ada menanyakan berapa tranSaksi yang terjadi dari usaha sawit sdr. Neli Agustin tersebut, termasuk omset usahanya setiap bulan, setiap tahun, dan dijawab oleh Terdakwa seingat Saksi tranSaksinya milyaran, sebagaimana yang tercatat dalam rekeningnnya;
Bahwa Saksi lupa apakah ada membawa dokumen kelengkapan dalam pengajuan kredit Debitur Neli Agustin atau tidak pada saat melakukan survey, tapi yang membawa berkas-berkas biasanya AO;
Bahwa Saksi melakukan OTS ke kantor Terdakwa Neli Agustin diakhir proses AO melakukan Analisa untuk pengajuan KMK calon Debitur Neli Agustin, akan tetapi seingat Saksi semua dokumen kelengkapan syarat pada saat itu belum jadi semuanya;
Bahwa Tidak ada AO M. Redinal menyampaikan kepada Saksi bahwa agunan tambahan dalam pengajuan kredit atas nama Terdakwa Neli Agustin milik sdr. Sugianto alias Aloy;
Bahwa Pada saat Saksi melakukan OTS/Survey ke kantor Neli Agustin, tidak ada Terdakwa Neli Agustin menyampaikan kepada Saksi bahwa agunan tambahan dalam pengajuan kredit atas namanya tersebut disiapkan oleh sdr. Sugianto alias Aloy;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada dalam kelengkapan dokumen dalam pengajuan kredit debitur Terdakwa Neli Agustin yaitu berupa izin usaha yang disiapkan oleh sdr. Sugianto alias Aloy;
Bahwa Saksi selaku Pemutus Kredit dalam berkas pengajuan KMK Neli Agustin, menandatangani Laporan Kunjungan Nasabah Neli Agustin;
Bahwa Seharusnya Terdakwa Neli Agustinselaku Debitur pada saat itu ikut menandatangani Laporan Kunjungan Nasabah tersebut;
Bahwa Yang bertanda tangan di Laporan Kunjungan Nasabah ada Nasabah, AO, Manager Pemasaran dan Saksi selaku Pemutus Kredit;
Bahwa permohonan KMK untuk Debitur Neli Agustin telah Saksi setujui dan uangnya telah cair;
Bahwa Uang pencairan KMK tersebut seharusnya dipergunakan untuk modal usaha/tambahan modal usaha para Debitur, dan penggunaannya harus seseuai dengan peruntukannya;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang terimakasih baik dari sdr. Neli Agustin, atau dari AO M. Redinal dan CI Edwar dalam pengurusan pengajuan KMK atas nama Neli Agustin;
Bahwa Saksi 1 (satu) kalo bertemu dengan Terdakwa Neli Agustin selama proses pengurusan pengajuan KMK Terdakwa Neli Agustin
Bahwa 1 (satu) kali tersebut Saksi bertemu dengan Terdakwa Neli Agustin saat melakukan OTS/Survey ke kantornya Terdakwa Neli Agustin;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Neli Agustin sebelum proses pengajuan pinjaman KMK Terdakwa Neli Agustin tersebut, Saksi baru kenal dengann Terdakwa Neli Agustin saat Saksi melakukan OTS tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu dari Terdakwa Neli Agustin, Saksi juga tidak pernah ada dijanjikan oleh Terdakwa Neli Agustinakan memberikan sesuatu apabila dibantu pengurusan pencairan KMK Terdakwa Neli Agustintersebut;
Bahwa yang menjadi syarat untuk mendapatkan pencairan KMK di BRI Cabang Pangkalpinang adalah usahanya ada, nanti dibuktikan dengan kontrak kerjanya, Delivery Order (DO) nya, rekening koran, kemudian pada saat kita OTS kita melihat fisik dari usahanya, kemudian untuk yang lainnya syarat standar seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta nikah/akta cerai, fotokopi SIUP, fotokopi TDP (Tanda Daftar Perorangan), fotokopi sertifikat agunan, fotokopi NPWP, fotokopi mutasi rekening koran, fotokopi kontrak kerja;
Bahwa Syarat-syarat seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta nikah/akta cerai, fotokopi SIUP, fotokopi TDP (Tanda Daftar Perorangan), fotokopi sertifikat agunan, fotokopi NPWP, fotokopi mutasi rekening koran, fotokopi kontrak kerja Saksi terima dari AO dan ADK, dan AO menerima berkas-berkas syarat tersebut dari pada calon debitur masing-masing;
Bahwa Pada saat Saksi melakukan OTS/Survey dalam proses pengajuan KMK Debitur Terdakwa Neli Agustin, yang Saksi bicarakan dengan Terdakwa Neli Agustinberkaitan dengan usaha Terdakwa Neli Agustin, Saksi tanyakan omset perbulan berapa, kemudian mengambil stock buahnya darimana, kemudian dijualnya kemana, dan jawaban yang diberikan Terdakwa Neli Agustin sebagaimana yang tertulis di laporan kunjungan nasabah;
Bahwa Pada saat Saksi OTS/survey, Saksi tidak ada menanyakan kepada Terdakwa Neli Agustin berkaitan dengan kelengkapan dokumen pengajuan KMKnya, karena kelengkapan dokumen sudah diperiksa oleh AO dan ADK karena itu tugas AO, pada saat Saksi OTS Saksi menanyakan hal yang berkaitan dengan usaha yang sedang dijalani oleh calon debitur secara umum, tidak secara detail;
Bahwa Saksi tidak menayakan secara detail kepada calon Debitur termasuk saat itu kepada Terdakwa Neli Agustin berkaitan dengan kelengkapan dokumen pengajuan KMK Debitur Terdakwa Neli Agustin dan usahanya karena itu merupakan tugas AO, tuga AO yang meneliti dengan benar dan detail semua yang menjadi syarat dalam proses pengajuan KMK calon debitur;
Bahwa Berkaitan dengan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pengajuan KMK Debitur Terdakwa Neli Agustin termasuk terhadap beberapa Debitur lainnya itu diketahui setelah adanya special audit;
Bahwa dari hasil pemeriksaan special audit yang dilakukan diketahui pihak ketiga yang terlibat dalam pengurusan pengajuan KMK Debitur Terdakwa Neli Agustin adalah sdr. Sugianto alias Aloy;
Bahwa dari hasil pemeriksaan special audit/laporan auditor bahwa keterlibatan sdr. Sugianto alias Aloy termasuk juga dalam menyiapkan agunan tambahan dalam pengajuan KMK Debitur Neli Agustin;
Bahwa dari hasil pemeriksaan special audit/laporan auditor setelah dana KMK atas nama Debitur Neli Agustin cair, dana tersebut juga digunakan bersama dengan sdr. Sugianto alias Aloy pihak ketiga tersebut;
Bahwa secara regulasi tidak diperbolehkan dana KMK yang cair atas nama Debitur Neli Agustin digunakan oleh pihak ketiga, akan tetapi apabila dana sudah masuk ke rekening debitur, kami pihak bank tidak bisa mengontrol debitur kemana saja uang itu akan digunakan;
Bahwa penilaian terhadap agunan tambahan Debitur Neli Agustin yang dihitung oleh CI saat proses KMK dan penilaian yang dilakukan pihak audit setelah ada permasalahan berbeda jauh karena masing-masing menggunakan metode yang berbeda dalam penghitungan, dimana pihak audit melalui KJPP menghitung hanya berdasarkan NJOP sedangkan penilaian CI menggunakan metode harga pasar setempat misalnya ada yang menjual juga dilokasi setempat harganya berapa, kemudian juga berdasarkan surat keterangan dari desa setempat terkait harga tanah disana, kemudian juga berdasarkan harga jual yang informasinya didapatkan dari internet, nanti CI menilai harga mana yang akan digunakan;
Bahwa NJOP terhadap agunan tambahan debitur Terdakwa Neli Agustin sama antara yang dibuatkan oleh CI dengan yang dibuatkan oleh pihak audit, hanya Saksi dalam melakukan penilaian CI saat itu sdr. Edwar tidak serta merta menghitung harga tanah hanya dengan NJOP, tapi menggunakan metode harga pasar setempat misalnya ada yang menjual juga dilokasi setempat harganya berapa, kemudian juga berdasarkan surat keterangan dari desa setempat terkait harga tanah disana, kemudian juga berdasarkan harga jual yang informasinya didapatkan dari internet;
Bahwa Saksi pada saat melakukan OTS dalam peroses pengajuan KMK Debitur Neli Agustin tersebut datang bersama AO kerumah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak melakukan kunjungan OTS ke lokasi yang dijadikan agunan tambahan dalam pengajuan KMK Debitur Terdakwa Neli Agustin;
Bahwa Saksi tidak melakukan kunjungan OTS ke lokasi yang dijadikan agunan tambahan dalam pengajuan KMK Debitur Terdakwa Neli Agustin dan juga tidak menanyakan apakah benar agunan tersebut milik Neli Agustin atau bukan karena ada Credit Investigator (CI) yang bertugas untuk melakukan hal tersebut;
Bahwa Saksi boleh melakukan OTS ke lokasi yang dijadikan agunan tambahan para calon debitur, tapi tidak menjadi kewajiban untuk Saksi melakukan hal tersebut, karena sebagaimana ketentuan PPK Ritel tidak wajib bagi Saksi melakukan OTS untuk memutus, Saksi bisa memutus berdasarkan dokumen yang diserahkan AO dan ADK kepada Saksi;
Bahwa Saksi sebelum memutuskan pengajuan KMK calon debitur bisa dicairkan atau tidak, selalu bersama tim melakukan diskusi-diskusi terkait apakah KMK tersebut layak atau tidak untuk dicairkan, Saksi dengan CI yaitu sdr. Edwar selalu berkoordinasi berkaitan dengan nilai agunan tambahan yang diajukan calon debitur;
Bahwa Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA Bin SUKAMSIH HASAN, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak dalam ikatan suami istri dengan terdakwa dan tidak terikat hubunganh kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pernah diperiksa penyidik dan BAP Penyidik untuk dibenarkan;
Bahwa Saksi pada Tahun 2017 sd Juli 2019 Saksi telah memprakarsai kredit untuk kurang lebih sekitar 22 debitur. Diantara 22 debitur sebanyak 4 debitur Kredit Modal Kerja (KMK) macet sedangkan sisanya lancar.
Bahwa Debitur Neli Agustin referensi dari Sugianto alias ALOY.
Bahwa prosedur yang Saksi lakukan adalah memproses kredit adalah sebagai berikut:
Dalam memproses awal permohonan kredit bermula dari pengumpulan data berupa dokumen yang menjadi persyaratan kredit yakni:
b) fotokopi Kartu Keluarga;
c) fotokopi akta cerai;
d) fotokopi SIUP Kecil;
e) fotokopi TDP (Tanda Daftar Perorangan);
f) fotokopi nota penjualan;
g) fotokopi mutasi rekening koran;
h) fotokopi surat-surat agunan.
i) fotokopi NPWP;
j) fotokopi data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit.
k) Surat keterangan dari kades atau lurah setempat yang menyatakan bahwa benar ybs memiliki kebun sawit dan usaha jual beli tbs kelapa sawit lebih dari pada 2 tahun.
l) Surat keterangan harga tanah permeter dari kades atau kelurahan setempat asset yang akan dijadikan agunan.
Setelah seluruh dokumen terkumpul maka Saksi melakukan pengecekan atas dokumen-dokumen tersebut dengan membandingkan dengan dokumen asli;
Selanjutnya Saksi melakukan proses pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan bantuan bagian Administrasi Kredit (ADK) KCP yang bernama Yudha atau Nella. Dalam proses SLIK yang diperiksa adalah Nama, Tanggal lahir dan NIK. Dari menginput 3 hal tersebut maka akan diketahui history pinjaman dari calon debitur pada seluruh Bank, Leasing dan Lembaga Keuangan yang terkait dengan kredit dan seluruhnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Dari hasil pengecekan SLIK seluruh calon debitur yang Saksi proses lolos pada tahapan pre screening. Dan selain itu juga ADK melakukan pengecekan daftar hitam terhadap Neli Agustindan juga tidak ditemukan.
Selanjutnya Saksi melakukan kunjungan (on the spot) ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal, serta lokasi agunan untuk memastikan kembali kesesuaian antara hasil wawancara (probing) dengan calon debitur dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan dengan kondisi di lapangan terutama soal cash flow usaha calon debitur.
Pada awal kunjungan pertama sekali ke tempat debitur: Debitur an Neli Agustin mendatangi Saksi di Kantor dan memberitahukan ybs adalah temannya pak sugianto dan merupakan pengusaha perdagangan TBS. Neli Agustin merupakan referensi dari sdr Sugianto. Pada saat datang ke kantor ybs telah meminta informasi mengenai persyaratan kredit dan Neli Agustin juga menjelaskan tentang usahanya.Beberapa hari kemudian sdr Neli Agustin kembali mendatangi Saksi di kantor dan membawa persyaratan kredit yang Saksi minta (fotokopi KTP, KK, NPWP, Akta cerai, perizinan usaha, copy agunan, surat keterangan dari desa/kelurahan, nota-nota tranSaksi serta rekening tranSaksi debitur). Selanjutnya pada hari yang sama Saksi melakukan kunjungan bersama Neli Agustin ke lokasi usahanya, ke kebun sdr Neli Agustin
Pada saat kunjungan yang ke 3 Saksi bersama sdr Edward/ Credit Investigator untuk melakukan penilaian jaminan Saksi menyerahkan copy identitas diri, perizinan usaha dan persyaratan lainnya berupa surat agunan. Saksi bersama saudara Edwar melakukan penilaian jaminan dengan berkunjung kembali ke rumah Neli Agustin. Kemudian sdr Edwar/CI melakukan penilaian jaminan dan pengecekan jaminan, batas-batas serta bentuk serta pengecekan lainnya yang dilakukan oleh sdr Edwar sbg CI. Kemudian sdr Ci mendatangi kantor desa yang mengeluarkan surat tersebut untuk mengkonfirmasi surat keterangan desa tersebut.
Selanjutnya pada saat kunjungan yang ke 4 Saksi sebagai AO bersama Pemimpin Cabang melakukan OTS ke Lokasi usaha dan jaminan calon debitur an Neli Agustin. Saksi bersama Pinca/MP bertemu saudara Neli Agustin dan saudara Neli Agustin menjelaskan kepada Saksi dan Pemimpin Cabang/MP tujuan pengajuan pinjaman, seperti apa usahanya dan bagaimana tranSaksinya. Semua telah dijelaskan didalam LKN pengajuan Kredit dan surat permohonan Kredit yang ditandatangani oleh sdr Neli Agustin.
Setelah kunjungan Saksi meminta masukan/usulan lisan dari MP/PINCA tentang keyakinan mereka terhadap calon debitur tersebut apakah layak atau tidak. Setelah melakukan kunjungan bersama pinca kemudian AO meminta masukan atau usulan apakah keyakinan AO terhadap calon debitur Neli Agustin apakah layak atau tidak dilanjutkan proses kreditnya. Usulan tersebut berdasarkan hasil OTS pinca dalam proses wawancara/Probing kepada debitur tentang karakter, profil usaha, omset dan melihat secara langsung usaha debitur serta keyakinan soal nilai tentang penilaian agunan oleh CI yang akan dijadikan agunan. dikarenakan hal tersebut layak menurut penilaian pinca maka proses kredit tersebut dilanjutkan ke tahap pembuatan paket kredit. Namun jika pinca mengusulkan bahwa tidak layak maka proses kredit tersebut juga tidak bisa dilanjutkan karena keputusan pemberian kredit sepenuhnya merupakan wewenang dari pemimpin cabang (pinca). Sebelum mengajukan usulan kepada pinca AO telah terlebih dahulu melakukan analisa 5 C yaitu; Character (Watak/Kepercayaan), Kapasitas (kemampuan), Collateral (agunan), Condition (kondisi/prospek usaha), Capital (modal yang dimiliki debitur), dengan cara Probing/wawancara serat didukung dari dokumen yang diberikan debitur.
Untuk penilaian agunan serta pengecekan legalitas usaha serta data diri dilakukan oleh CI sesuai dengan tugas dan tanggung jawab CI SE no. B.536-ADK/KBP/09/2014 tanggal 02-09-2014.
Selanjutnya Saksi membuat Analisa Laporan Keuangan usaha debitur berdasarkan data probing dan data dokumen mutasi rekening koran, nota-nota penjualan (dikarenakan calon debitur Saksi adalah usaha penjualan sawit maka nota-nota penjualan ke pabrik yang Saksi jadikan acuan sebab keseluruhan pembayaran sudah melalui rekening ybs). Analisa Laporan Keuangan tersebut dicek kembali oleh MP dan Pinca serta disesuaikan dengan data on the spot yang dilakukannya; (semua tertuang di dalam lembar kunjungan nasabah).
Selanjutnya Saksi melakukan negosiasi terkait syarat dan struktur kredit dengan calon debitur bersama dengan pemutus kredit. Syarat dan struktur kredit sebelumnya sudah disampaikan oleh sdr Neli Agustin pada saat kunjungan dengan pinca bahwa dia berkeinginan mengajukan kredit modal kerja Co tetap dengan besar pinjaman Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah).namun berdasarkan perhitungan kebutuhan kredit serta agunan maka pengajuan kredit an Neli Agustin di usulkan sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Selanjutnya seluruh data diinput ke dalam sistem menggunakan aplikasi LAS yang ada di BRI. Sistem ini akan menganalisa data sebagai penerapan Internal Risk rating System. Penilaian risiko kredit secara individual dilaksanakan dengan menggunakan alat penilaian standar yang dikenal dengan Credit Risk Rating (CRR) dan Credit Risk Scoring (CRS) dan merupakan bagian paling mendasar dari penerapan sistem internal risk rating di BRI. Hasil CRR an. Neli Agustin pada saat itu berdasarkan data yang diinput didapatkan bahwa bisa dilanjut untuk diproses.
Selanjutnya akan keluar hasil pada aplikasi LAS apakah kredit dilanjut prosesnya atau ditolak, Untuk Neli Agustin prosesnya tidak ditolak. Apabila diproses lanjut maka Saksi akan menginput data keuangan debitur dan kemudian menginput data nilai agunan. Semua data laporan hasil keuangan dan penilaian agunan diinput kedalam system.
Selanjutnya Saksi menginput syarat dan struktur kredit; didalam system LAS (loan Aplikasi system).Setelah proses input keseluruhan data selesai maka akan muncul Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian di print untuk mendapatkan hard copy untuk diserahkan kepada Administrasi Kredit.
Selanjutnya Saksi membuat MAK (memorandum analisa kredit) secara manual berdasarkan MAK dari aplikasi LAS tersebut.
Tugas Saksi selesai sampai berkas diserahkan kepada Administrasi Kredit untuk dilakukan pengecekan sesuai jobdesk Adm kredit kemudian berkas dilanjutkan ke SPB (Supervisor Penunjang Bisnis), kemudian di cek kembali oleh Manajer Pemasaran kemudian tahap selanjutnya kepada Pemimpin Cabang untuk memberikan Putusan (ditolak atau diterima), selanjutnya bagian administrasi kredit meminta persetujuan putusan kredit. Khusus nasabah Neli Agustin putusan kredit disetujui. Kemudian ybs Saksi hubungi untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada Neli Agustin perihal besar kredit yang diputus dan biaya2 akad kreditnya. Jika nasabah setuju kemudian AO menginfokan kepada adm kredit agar dapat diorder perjanjian kreditnya kepada Notaris diserahkan ke notaris Gemara untuk selanjutnya dibuatkan akta perjanjian kreditnya serta pengikatan hak tanggungan atas agunan yang diserahkan oleh Neli Agustin.
ADK melakukan penyerahan dokumen kepada notaris untuk dilakukan pengecekan dan pembuatan perjanjian kredit. Pada saat penandatanganan akad kredit. Sdr Neli Agustin dan Martin diminta notaris untuk membawa asli KTP, KK, Akte cerai dan Jaminan yang akan menjadi agunan. kemudian notaris menerbitkan covernote. Sebelum dilakukan penyerahan agunan ke notaris oleh nasabah. Sebelumnya notaris membacakan terlebih dahulu isi dari perjanjian kredit tersebut didepan debitur Neli Agustin dan Martin. Setelah mereka menyetujui barulah ditandatangani akta perjanjian kredit dan penyerahan asli agunan kepada notaris. kemudian notaris menerbitkan covernote.
Bahwa Credit Investigator (CI) tugasnya berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) No. Kep. S-06/Dir/ADK/03/2015 bab III adalah memberikan kebenaran legalitas data serta pemeriksaan dan penilaian agunan, Berdasarkan PPK diatas, maka langkah menilai agunan yaitu: Berdasarkan SURAT EDARAN BRI No SE S.05c-DIR/ADK/03/2015 tentang Revisi ketiga atas ketentuan agunan kredit maka dalam menentukan nilai AGUNAN, CI harus melakukan pembanding dengan:
a) Instansi pemerintah yang terkait dengan standar harga tanah mulai dari KELURAHAN sampai BPN,
b) Informasi rencana tata ruang kota.
c) Data pasar mengenai jual beli yang pernah dilakukan di sekitar lokasi yang dapat diperoleh dari notaris atau agen properti
d) Data harga permintaan dan penawaran tanah di sekitar lokasi yang dapat diperoleh dari property agen, iklan jual beli tanah di media massa maupun di internet, yang mana selaku CI yaitu Saksi Edward;
Bahwa kemampuan bayar calon debitur dibuktikan dengan kapasitas usaha dan tranSaksi usaha (cash flow). Sudah Saksi cek kemampuan bayar nasabah memenuhi/ bisa membayar, tetapi dengan alasan karena yang memakai bersama dengan sdr. Sugianto alias Aloy maka nasabah keberatan membayar/ tidak membayar dan menurut debitur itu mereka tertipu oleh sdr. Sugianto alias Aloy.
Bahwa Syarat-syarat yang diberikan Terdakwa Neli Agustin sebagai Debitur saat itu kepada Saksi selaku AO yang memprakarsainya yakni:
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga.
Fotokopi akta cerai.
Fotokopi perizinan usaha berupa SIUP dan TDP.
Fotokopi nota penjualan;
Mutasi rekening koran Bank BCA
Fotokopi surat-surat agunan
Fotokopi NPWP.
Fotokopi data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit.
Surat keterangan dari kades atau lurah setempat yang menyatakan bahwa benar ybs memiliki kebun sawit dan usaha jual beli tbs kelapa sawit lebih dari pada 2 tahun.
Surat keterangan harga tanah permeter dari kades atau kelurahan setempat asset yang akan dijadikan agunan.
Bahwa seingat Saksi syarat berupa Mutasi Rekening Koran Bank BCA, Terdakwa Neli Agustin tidak yang menyerahkannya kepada Saksi, Saksi menerimanya dari sdr. Sugianto als Aloy.
Bahwa Memorandum Analisa Kredit (MAK) dalam permohonan kredit Terdakwa Neli Agustin Saksi yang membuatnya selaku AO.
Bahwa Saksi lupa berapa nilai tranSaksi dari mutasi rekening BCA yang ada dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa Saksi tidak melakukan konfirmasi terkait dengan nilai tranSaksi mutasi Rekening BCA Terdakwa Neli Agustin tersebut ke pihak Bank BCA, akan tetapi daya konfirmasi ke Debiturnya langsung yaitu Neli Agustin.
Bahwa Saksi menyakinkan bahwa tranSaksi mutasi rekening koran Bank BCA atas nama Terdakwa Neli Agustin tersebut benar karena pertama data mutasi rekening tersebut Saksi dapatkan dari Debiturnya, dan Saksi cocokan dengan rekap-rekap nota penjualannya.
Bahwa Saksi melakukan OTS berkaitan dengan permohonan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) Terdakwa Neli Agustin ke kantornya Terdakwa Neli Agustin dan ke lokasi Kebunnya Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa Saksi ada menelpon ke tempat DO nya Terdakwa Neli Agustin di Bangka Barat, dengan hasil konfirmasinya memang sebagaimana nilai piutang dagang dan persediaan yang datanya diberikan kepada Saksi tersebut.
Bahwa Saksi selaku AO ada melakukan OTS ke lokasi agunan tambahan Terdakwa Neli Agustin sebagaimana SHM No. 820, SHM 132 dan SHM 121 Desa Celuak Kec. Simpang Katis dokumentasi foto Saksi melakukan OTS ada di dalam berkas pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) Terdakwa Neli Agustin;
Bahwa Saksi melakukan OTS ke agunan tambahan Terdakwa Neli Agustin di Desa Celuak tersebut bersama dengan sdr.Edwar selaku CI, dan seingat Saksi ada dokumentasi fotonya di dalam berkas pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) Terdakwa Neli Agustin;
Bahwa berdasarkan penjelasan Terdakwa Neli Agustin kepada Saksi bahwa agunan tambahan berupa tanah dengan SHM No.820, SHM 132, SHM 121 Desa Celuak tersebut milik Terdakwa Neli Agustin dan SHM nya juga atas nama Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa Saksi ada melakukan OTS ke rumahnya Terdakwa Neli Agustin sebagaimana foto-foto dokumentasi yang diperlihatkan Penuntut Umum tersebut, itu adalah foto saat Saksi melakukan OTS ke kantornya Terdakwa Neli Agustin;
Bahwa Saksi bersama dengan Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang yaitu Bapak Ardian saat melakukan OTS ke kantornya Terdakwa Neli Agustin Tersebut;
Bahwa Saksi melakukan OTS ke ke kebun Terdakwa yaitu berupa Kebun Sawit dimana berdasarkan pengakuan Terdakwa Neli Agustin itu adalah kebun sawit milik Terdakwa Neli Agustin;
Bahwa Saksi selaku AO ada menjalankan fungsi pembinaan terhadap account debitur Saksi yang macet;
Bahwa Saksi ada melakukan penagihan terhadap Debitur Neli Agustin karena pembayaran angsurannya macet, setelah mendapatkan penjelasan dari Terdakwa, Saksi bersama-sama dengan Terdakwa Neli Agustin melakukan penagihan pembayaran ke sdr. Sugianto als Aloy, untuk meminta pelunasan;
Bahwa seingat Saksi Terdakwa Neli Agustin tidak ada memberikan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada Saksi untuk pembayaran administrasi atau yang lainnya berkaitan dengan pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) Terdakwa Neli Agustin;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Neli Agustin;
Bahwa Saksi ada bertemu dengan Terdakwa Neli Agustin sebelum akad kredit sekitar 3 kali.
Bahwa sebelumnya sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Terdakwa Neli Agustin, dimana Terdakwa Neli Agustin sudah menelpon Saksi terlebih dahulu melalui handphone;
Bahwa berkas-berkas permohonan pengajuan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) Terdakwa Neli Agustin diserahkan oleh Saksi Sugianto Alias Aloy saat pertemuan kedua kepada Saksi, kemudian setelah itu Saksi bersama Terdakwa Neli Agustin melakukan kunjungan fisik ke kebun Terdakwa Neli Agustin;
Bahwa Seingat Saksi, Terdakwa Neli Agustin ini ada menyerahkan uang kepada untuk biaya administrasi pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) Terdakwa Neli Agustin, akan tetapi Saksi lupa nominalnya berapa, itu semua ada bukti kwitansi penyerahan uangnya di dalam berkas pengajuan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) Terdakwa Neli Agustin;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa Neli Agustin menyerahkan uang untuk biaya administrasi tersebut, tapi Saksi lupa kepada siapa uang tersebut diserahkan, tapi kwitansi pembayaran biaya administrasi tersebut ada kwitansinya, itu diserahkan Terdakwa Neli Agustin dihari yang sama dengan akad kredit;
Bahwa Berdasarkan pengakuan Terdakwa Neli Agustin pada saat itu, dia mendapatkan nomor telepon Saksi dari sdr.Sugianto als Aloy;
Bahwa Terdakwa Neli Agustin saat itu ingin mengajukan pinjaman dengan plafon sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), sejumlah itu Terdakwa Neli Agustin sendiri yang menginginkannya;
Bahwa Syarat-syarat untuk pengajuan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) Terdakwa Neli Agustin tersebut dilengkapi secara bertahap oleh Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa Pengajuan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) Terdakwa Neli Agustin tersebut disetujui oleh pihak BRI Cabang Pangkalpinang senilai Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Bahwa Pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) Terdakwa Neli Agustin senilai Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah).ini untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dengan setiap bulannya Terdakwa Neli Agustin harus membayar bunganya, nanti pokoknya harus dilunasi Debitur dalam jangka waktu kurang lebih 1 (satu) tahun tersebut, apabila belum mampu melunasi maka bisa mengajukan perpanjangan;
Bahwa yang menjadi permasalahan sehingga pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) Terdakwa Neli Agustin tersebut menjadi permasalahan tindak pidana korupsi pada persidangan hari ini yang pertama karena pembayarannya macet;
Bahwa Selain macet, terhadap dana pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) yang diajukan Terdakwa Neli Agustin ini ada penyalahgunaan pemakaian dana, dimana seharusnya digunakan untuk usaha akan tetapi oleh Terdakwa Neli Agustin dibagi penggunaannya dengan sdr. Sugianto als Aloy;
Bahwa Setelah diketahui bahwa pembayaran pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) Terdakwa Neli Agustin ini macet, Saksi selaku AO melakukan penagihan kepada Terdakwa Neli Agustin, mengeluarkan Surat Peringatan 1,2,3 dan menawarkan restrukturisasi akan tetapi Terdakwa tidak mau untuk melakukan restrukturisasi, dengan penjadwalan kembali jumlah pembayaran sesuai kemampuan debitur, setelah itu Saksi dipindah tugaskan ke Palembang jadi tidak mengetahui lagi perkembangannya;
Bahwa Saksi selaku AO ada melakukan pengecekan terkait dengan usaha yang dijalankan oleh Terdakwa Neli Agustin, hal itu juga dibuktikan dengan adanya SIUP dan TDP yang dilampirkan Terdakwa Neli Agustin dalam dokumen pengajuan pinjaman, Saksi juga ada OTS ke kebun sawit yang saat itu diakui sebagai usaha Terdakwa Neli Agustin, Saksi juga ada mengecek DO-DO/nota-nota usaha sawitnya dan juga ada Surat Keterangan dari Desa bahwa Terdakwa ini ada menjalankan usaha.
Bahwa untuk mengetahui Debitur dalam perkara ini Terdakwa Neli Agustin akan mampu atau tidak melunasi pinjamannya atau membayar bunga setiap bulannya dari daftar mutasi rekening koran BCA yang dilampirkan oleh Terdakwa Neli Agustin dalam dokumen syarat pengajuan, dan Terdakwa Neli Agustin sudah memenuhi syarat karena dari beberapa bulan mutasi rekening koran BCA atas Nama Terdakwa Neli Agustin nilai tranSaksinya diatas nilai plafon pinjaman.
Bahwa dalam proses pengajuan pinjaman Kredit Modal Kerja ini, kita dari BRI ini ada tugas dan fungsinya masing-masing, tugas Saksi mengusulkan debitur, kemudian dicek kembali oleh Manajer Pemasaran, oleh ADM Kredit dan oleh Pimpinan Cabang, Kalau Saksi tanda tangan sendiripun tidak bisa mencairkan permohonan kredit dari Debitur tersebut;
Bahwa untuk persyaratan kredit memang Saksi yang mengumpulkan akan tetapi nanti akan di checklist lagi oleh bagian ADM Kredit syarat-syaratnya, kemudian akan ada kunjungan kembali sebagaimana foto dokumen kredit Terdakwa Neli Agustin bersama Pimpinan Cabang;
Bahwa Saksi selaku pintu pertama untuk bisa pinjaman debitur tersebut diteruskan atau tidak, apabila ada calon debitur yang tidak Saksi setujui pengajuan pinjamannya, maka bagian lain juga tidak bisa menyetujui permohonan pinjaman kredit calon debitur tersebut;
Bahwa Saksi melakukan proses pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terhadap nama Neli Agustin untuk mengetahui history pinjaman dari calon debitur pada seluruh Bank, Leasing dan Lembaga Keuangan yang terkait dengan kredit dan seluruhnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi. Dari hasil pengecekan SLIK Terdakwa Neli Agustin dalam kondisi baik, selain itu juga ADK melakukan pengecekan daftar hitam terhadap Neli Agustin juga tidak ditemukan. Saksi juga melakukan kunjungan (on the spot) ke lokasi usaha debitur, tempat tinggal, serta lokasi agunan untuk memastikan kembali kesesuaian antara hasil wawancara (probing) dengan calon debitur dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan dengan kondisi di lapangan terutama soal cash flow usaha calon debitur
Bahwa pada saat proses pengurusan syarat-syarat untuk pinjaman KMK Terdakwa Neli Agustin tersebut, berkaitan dengan cash flow usaha Terdakwa Neli Agustin, Saksi juga melihat dengan DO-DO/nota-nota penjualan usaha Terdakwa Neli Agustin yang nilainya hampir sama dengan cash flow usahanya.
Bahwa Sepengetahuan Saksi saat itu akan dilaksanakan pelelangan terhadap hamparan tanah yang dijadikan agunan dalam Pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) Terdakwa Neli Agustin ini, akan tetapi Saksi tidak mengetahui perkembangan selanjutnya seperti apa karena itu ada petugasnya sendiri bukan tugas Saksi lagi;
Bahwa pada awal pengajuan pinjaman sepengetahuan Saksi nilai jaminan yang dijadikan agunan oleh Terdakwa Neli Agustin untuk pengajuan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK)nya bisa menutupi jumlah pinjaman/hutang dari Terdakwa Neli Agustin, sesuai penilaian agunan yang dilakukan oleh CI, akan tetapi kemudian adanya penghitungan ulang oleh pihak ketiga berdasarkan permintaan BRI ada perbedaan nilai terhadap agunan Terdakwa Neli Agustin tersebut;
Bahwa pengalaman Saksi selama bekerja sebagai AO di BRI biasanya apabila akan dilakukan pelelangan terhadap agunan, setelah dilakukan penghitungan ulang oleh bagian yang akan melelang biasanya nilai agunan melebihi atau mendekati nilai plafon pinjaman Debitur.
Bahwa ada terjadi nilai agunan akan turun dibawah penilaian CI di awal pengurusan pinjaman hal itu terjadi dalam situasi sudah berapa kali pengumuman lelang tapi agunan tidak laku-laku, maka nilainya akan diturunkan dari penilaian CI diawal;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa uang Kredit Modal Kerja (KMK) Terdakwa Neli Agustin yang sudah cair dibagikan penggunaannya dengan sdr. Sugianto als Aloy dari cerita Terdakwa Neli Agustin saat Saksi melakukan penagihan-penagihan saat pembayaran angsuran bunga macet;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu, setelah Saksi melakukan penagihan karena macet baru Terdakwa Neli Agustin menceritakan kepada Saksi bahwa ada andil sdr. Sugianto dalam pengajuan pinjaman KMK Terdakwa Neli Agustin tersebut;
Bahwa Terdakwa Neli Agustin tidak pernah protes ke Saksi selaku AO dalam pengajuan pinjamannya bahwa Terdakwa Neli Agustin tidak memiliki dana cash flow yang Saksi mendapatkan mutasi rekening koran BCA tersebut dari
Bahwa keberatan Terdakwa bahwa sejak awal Saksi Redinal sudah tahu bahwa ada pihak ke tiga dalam pengajuan kredit Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya sebagaimana di persidangan, dan Terdakwa menyatakan tetap pada keberatannya.
Saksi EDWAR dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Saksi menjadi sebagai CI (Credit Investigator) pada BRI cabang Pangkalpinang dari tahun 2017-2018;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab sebagai CI yaitu : bertanggung jawab melakukan penilaian agunan tambahan untuk pengajuan kredit dengan plafon (total eksposur) diatas Rp500.000.000,00 s/d Rp5.000.000.000,00 yang ada pada kantor cabang BRI Pangkalpinang;
Bahwa bukan menjadi tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai CI (Credit Investigator) untuk melakukan penilaian terhadap agunan pokok dalam pengajuan kredit yang ada pada kantor cabang BRI Pangkalpinang, yang bertanggung jawab untuk melakukan tugas tersebut adalah Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM).
Bahwa saat Saksi menjabat sebagai CI (Credit Investigator) pada BRI cabang Pangkalpinang Saksi pernah melakukan penilaian terhadap agunan tambahan terhadap Debitur atas nama Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa agunan tambahan yang diajukan oleh Terdakwa Neli Agustin dalam permohonan pinjaman kreditnya di BRI Cabang Pangkalpinang yaitu SHM 121, SHM 132 dan SHM 820 yang berlokasi Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.
Bahwa Saksi melakukan on the spot (OTS) saat melakukan penilaian terhadap tanah Terdakwa Neli Agustin tersebut.
Bahwa Saksi melakukan on the spot (OTS) untuk penilaian ke lokasi agunan tambahan Terdakwa Neli Agustin tersebut bersama-sama dengan Saksi M. Redinal sebagai AOnya.
Bahwa Saksi mendapatkan dokumen-dokumen pendukung untuk Saksi melakukan penilaian terhadap agunan tambahan Debitur Terdakwa Neli Agustin tersebut dari Saksi M. Redinal juga.
Bahwa yang Saksi dilakukan dalam melaksanakan tugas melakukan penilaian agunan / jaminan kredit Debitur atas nama Terdakwa Neli Agustin tersebut adalah setelah Saksi mendapatkan berkas yang berkaitan dengan identitas calon debitur (KTP, KK,), sertifikat agunan dan surat dari desa tentang harga tanah Saksi ke lapangan / on the spot bersama dengan Saksi M. Redinal sebagai AO untuk mengecek dokumen membandingkannya dengan letak/lokasi tanah, batas- batas tanah, dan sebagainya, lalu Saksi mencari data-data pembanding harga tanah dengan metode pendekatan pasar, kemudian Saksi membuat laporan penilaian jaminan/ agunan dengan format yang telah ditentukan BRI berisi:
Identifikasi tanah di lapangan
Identifikasi tanah berdasarkan surat tanah
Identifikasi data lingkungan
Penilaian oleh CI
Lain- lain / dokumentasi dan gambar situasi
Kemudian Laporan tersebut lalu Saksi tanda tangani dan Saksi serahkan kepada Manajer Pemasaran Cabang untuk diperiksa selanjutnya laporan disampaikan dan diketahui oleh pimpinan cabang. Setelah hasil penilaian agunan tersebut ditandatangani Manajer Pemasaran (WAHYU NUR HIDAYAT) dan Pemimpin Cabang (ARDIAN HENDRI PRASETYO) lalu Saksi serahkan kepada AO untuk dipergunakan sebagai kelengkapan paket kredit sebagai salah satu syarat persetujuan kredit
Bahwa ada beberapa data pembanding yang Saksi gunakan untuk melakukan penilaian terhadap agunan tambahan Debitur Terdakwa Neli Agustin tersebut yaitu Surat Keterangan Harga Tanah dari Pemerintah Desa setempat, kemudian ada plang tanah dan bangunan yang mau dijual yang berada di sekitaran lokasi tanah agunan tambahan debitur Neli Agustin, data-data dari internet spesifiknya dari halaman facebook Forum Jual Beli Bangka Belitung ada aset yang di posting di forum tersebut mau dijual berada di sekitar lokasi tanah agunan Debitur Terdakwa Neli Agustin, juga ada data appraisal rekanan BRI yang melakukan penilaian agunan di sekitar tanah agunan Debitur Neli Agustin.
Bahwa Saksi ada melakukan kroscek ke kantor Desa setempat untuk mengkonfirmasi terkait harga tanah yang termuat dalam surat keterangan harga tanah yang Saksi dapatkan dokumennya dari Saksi M. Redinal, Saksi mendatangi Kantor Desa Namang akan tetapi pada saat itu Saksi tidak bertemu dengan Kepala Desanya yang menandatangani Surat Keterangan tersebut, saat itu Saksi hanya bertemu dengan salah satu staf Desanya, Saksi menanyakan benar tidak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Celuak.
Bahwa Saksi mendapatkan Surat Keterangan Desa terkait Harga Tanah tersebut dari Saksi M. Redinal selaku AO permohonan kredit Debitur atas nama Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa Saksi lupa detailnya berapa hasil penilaian Saksi terkait dengan harga tanah dari agunan tambahan Terdakwa Neli Agustin yang berlokasi di Desa Celuak Kec Simpang Katis tersebut.
Bahwa Sebagaimana Keterangan Saksi di BAP Penyidik Saksi ada menerangkan bahwa tanah yang ada Desa Celuak Kec Simpang Katis Kab Bangka Tengah perkiraan Saksi itu tanah Saksi tafsirkan dengan acuan data pembanding berupa Surat Keterangan Harga Tanah dari Pemerintah Desa setempat, ada tanah dan bangunan yang mau dijual yang berada di sekitaran lokasi tanah agunan tambahan debitur Neli Agustin, data-data dari internet spesifiknya dari halaman facebook Forum Jual Beli Bangka Belitung ada aset yang di posting di forum tersebut mau dijual berada di sekitar lokasi tanah agunan Debitur Terdakwa Neli Agustin, juga ada data appraisal rekanan BRI yang melakukan penilaian agunan di sekitar tanah agunan Debitur Neli Agustin.
Bahwa penilaian appraisal yang lebih rendah tersebut dilakukan setelah adanya permasalahan ini, sedangkan pada saat itu Saksi memiliki data penilaian appraisal lainnya untuk tanah di daerah lokasi tersebut dengan nilai harga sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per meternya, Saksi juga bingung kenapa penilaian appraisal sebelumnya dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan setelah adanya permasalahan ini bisa dinilai oleh appraisal dengan harga belasan ribu permeternya.
Bahwa Saksi hanya ingin hasil penilaian Saksi bisa dipakai AO untuk dapat nasabah, sehingga Saksi tetap bisa menjadi CI dan tetap bertugas di kota Pangkalpinang, jika penilaian Saksi tidak dipakai AO maka Saksi bisa diganti sebagai CI jika ada AO yang tidak puas dan merasa terhambat oleh CI sehingga Saksi takut dipindah keluar daerah. Penilaian yang Saksi lakukan sudah Saksi lakukan dengan sebenar-benarnya dan dilakukan penilaian dengan metode pendekatan pasar dengan mengumpulkan data-data pembanding sebagai dasar Saksi melakukan penilaian objek jaminan tersebut.
Bahwa Saksi langsung meninjau lokasi agunan tambahan Debitur Terdakwa Neli Agustin bersama-sama dengan AO Pengelolaannya Saksi M. Redinal.
Bahwa Terdakwa Neli Agustin tidak ikut ke lokasi pada saat Saksi melakukan penilaian ke lokasi agunan tambahan Debitur Terdakwa Neli Agustin bersama-sama dengan AO Pengelolaannya Saksi M. Redinal tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Terdakwa Neli Agustin selama proses Saksi melakukan penilaian terhadap agunan tambahan Terdakwa Neli Agustin tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu dari Terdakwa Neli Agustin selama proses Saksi melakukan penilaian terhadap agunan tambahan Terdakwa Neli Agustin tersebut.
Bahwa sebelum Saksi menentukan nilai agunan tambahan Debitur Terdakwa Neli Agustin tersebut adalah sebagai berikut :
1 (satu) bidang SHM 132 yang berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 421 m2 dan luas bangunan 120 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp. 297.520.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) bidang SHM 121 yang berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 121 m2 dan luas bangunan 80 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp.155.640.000,00 (seratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) bidang tanah SHM 820 yang berlokasi di Jalan Raya Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 8.209 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp. 985.080.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah), dan menuangkannya dalam laporan Saksi berkoordinasi dengan Manajer Pemasaran, jadi AO sudah menerima dalam bentuk hasil jadinya yang sudah dinilai.
Bahwa Selama Saksi mengerjakan penilaian terhadap agunan tambahan debitur Neli Agustin tersebut Saksi tidak ada berhubungan dengan Terdakwa Neli Agustin atau sdr. Sugianto als Aloy.
Bahwa tidak ada Terdakwa Neli Agustin atau sdr. Sugianto als Aloy meminta kepada Saksi untuk menaikan atau meninggikan nilai dari agunan tambahan Debitur Terdakwa Neli Agustin tersebut saat Saksi lakukan penilaian.
Bahwa Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUGIANTO Alias ALOY, dibawah janji menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan keterangan Saksi tersebut dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa terhadap keterangan yang Saksi berikan dan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut, Saksi membenarkannya, itu adalah keterangan Saksi sendiri, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa dalam persidangan ini Saksi memberikan keterangan berkaitan dengan Terdakwa Neli Agustin mengajukan KMK (Kredit Modal Kerja) di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Neli Agustin dimana pada saat itu Terdakwa Neli Agustin datang ke kantor Saksi ada beberapa kali dengan tujuan untuk menjual rumah Terdakwa;
Bahwa tidak ada pihak bank pada saat pertemuan pertama Saksi dengan Terdakwa Neli Agustin, tersebut, di pertemuan selanjutnya baru Saksi kenalkan Terdakwa Neli Agustin ini dengan pihak bank yaitu AO dari BRI.
Bahwa setelah Terdakwa Neli Agustin menemui Saksi dan terjadi pembicaraan ingin mengajukan kredit di Bank BRI, selanjutnya Saksi mempertemukan Terdakwa Neli Agustin dengan AO (Account Officer) dari Bank BRI, Saksi sampaikan kepada AO ini calon debiturnya, silahkan kalo ada pertanyaan-pertanyaan atau apa ingin menyampaikan terkait kelengkapan apa saja yang harus dipenuhi, lalu AO langsung berkomunikasi dengan Terdakwa Neli Agustin pada saat itu, juga sempat mengajukan pertanyaan terkait data apakah sudah lengkap dan yang lainnya.
Bahwa yang menjadi AO (Account Officer) untuk pengajuan pinjaman dana KMK atas nama Debitur Terdakwa Neli Agustin adalah Saksi M. Redinal.
Bahwa Saksi mengenalkan Terdakwa Neli Agustin dengan AO dari BRI tersebut sebelumnya Saksi memang sudah kenal dengan AO (Account Officer) dari Bank BRI yaitu Saksi M. REDINAL;
Bahwa permohonan pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) yang disetujui atas nama Terdakwa Neli Agustin sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi lupa apa yang menjadi agunan pokok dalam permohonan pinjaman KMK atas nama Terdakwa Neli Agustin, sedangkan untuk agunan tambahannya berupa 3 (tiga) bidang tanah;
Bahwa yang diserahkan Terdakwa Neli Agustin semua dokumen yang menjadi syarat permohonan pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) di BRI Cabang Pangkalpinang, seperti: fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta cerai, fotokopi SIUP Kecil, fotokopi TDP (Tanda Daftar Perorangan), fotokopi nota penjualan, fotokopi mutasi rekening koran, fotokopi surat-surat agunan, fotokopi NPWP, fotokopi data pendukung lainnya sesuai permintaan dari pemutus kredit;
Bahwa untuk SIUP dan TDP, Saksi pertemukan Terdakwa Neli Agustin dengan Saksi Suzana, jadi Saksi Susana yang membantu Terdakwa Neli Agustin mengurus pembuatannya.
Bahwa terhadap agunan tambahan Terdakwa Neli Agustindalam pengajuan pinjaman KMK nya berupa 3 (satu) bidang tanah di Desa Celuak yang berlokasi di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.
Bahwa dari dana pinjaman KMK Terdakwa Neli Agustin yang cair sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah)
Bahwa dari dana pinjaman KMK Terdakwa Neli Agustin yang cair sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), Terdakwa menerima Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), sisanya Saksi terima.
Bahwa Terdakwa Neli Agustin hanya menikmati sejumlah Rp425.000.000,00 (empat ratus dua pulh lima juta rupiah),
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah uang yang diberikan Terdakwa Neli Agustin kepada AO yang menangani proses pengajuan KMK nya tersebut, itu ada di catatan yang Saksi buat yang telah disita oleh penyidik.
Bahwa dalam proses pengajuan pinjaman KMK Terdakwa Neli Agustin, tidak ada mengajarkan atau mengarahkan Terdakwa Neli Agustin untuk menjawab seperti apa pertanyaan-pertanyaan dari pihak BRI atau AO atau CI atau dari Pimpinan Cabang dalam proses surveynya, akan tetapi antara Saksi dan Terdakwa Neli Agustin sifatnya hanya berdiskusi saja.
Bahwa agunan tambahan Terdakwa Neli Agustin berupa 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 6.001 m² tersebut awalnya milik Saksi kemudian Saksi jual kepada Terdakwa Neli Agustin untuk dijadikan agunan dalam proses pengajuan KMK Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa untuk persyaratan berupa SIUP, TDP, Saksi Suzana yang mengurusnya ke Dinas PTSP Pemerintahan Kota Pangkalpinang, sedangkan untuk pengurusan penerbitan sertifikat 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Desa celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 8.209 m² tersebut Saksi yang mengurusnya ke BPN.
Bahwa Saksi Susana adalah salah satu staf kantor Saksi.
Bahwa di kantor Saksi tersebut beberapa orang staf Saksi sudah memiliki jobdes masing-masing, kalau terkait dengan perizinan biasanya para calon debitur langsung berurusan dengan Saksi Susana, kalau berkaitan dengan agunan berurusannya dengan Saksi.
Bahwa memang dalam pengajuan KMK tersebut seharusnya Debitur sendiri yang mengurus segala halnya, akan tetapi dikarenakan mereka sudah mengetahui sebagaimana biasanya sering dibantu, jadi mereka termasuk Terdakwa Neli Agustin minta untuk dibantu pengurusannya kepada Saksi sampai akhirnya cair dana KMK tersebut
Bahwa dana KMK atas nama Terdakwa Neli Agustin sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) masuk atau ditrasfer ke rekening atas nama Terdakwa Neli Agustin,
Bahwa dari pencairan kredit tersebut Terdakwa menerima Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) sedangkan sisanya diterima Saksi.
Bahwa pengajuan KMK Terdakwa Neli Agustin di BRI Cabang Pangkalpinang ini menjadi masalah karena pembayaran angsurannya macet.
Bahwa dari semua Debitur yang mengajukan pinjaman KMK di BRI melalui Saksi dan agunan tambahannya ada yang dari Saksi, rata-rata semuanya sudah Saksi tunjukan dimana lokasi agunan tambahan tersebut sebelum pengajuan pinjaman KMK diproses oleh pihak BRI dan dilakukan survey.
Bahwa faktanya Terdakwa Neli Agustin memang benar memiliki usaha sebagai jaminan pokok dalam pengajuan KMK tersebut.
Bahwa usaha Terdakwa Neli Agustin memang benar ada, dan sebelum pengajuan pinjaman KMK ini, Terdakwa Neli Agustin sudah menjalankan usahanya tersebut, karena syarat utama untuk bisa mengajuan pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) ini harus memiliki usaha sendiri.
Bahwa untuk agunan tambahan Terdakwa Neli Agustin berupa 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Desa celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 8.209 m² awalnya masih Surat Keterangan Camat dan sudah Saksi tingkatkanya menjadi Sertifikat dan sertifikatnya sudah jadi.
Bahwa Saksi meminta bantuan pihak BPN yaitu sdr. Jhon Andriansyah dalam pengurusan Sertifikat 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 8.209 m² menjadi atas nama Terdakwa Neli Agustin
Bahwa ada berapa kali pertemuan yang terjadi antara Saksi dengan Terdakwa Neli Agustin berkaitan dengan pengurusan pengajuan pinjaman KMK atas nama Terdakwa Neli Agustin,.
Bahwa tidak ada kerjasama yang terjalin antara Saksi dengan pihak BRI berkaitan dengan pengajuan KMK BRI Pangkalpinang, Saksi hanya kenal saja dengan beberapa AO/CI dari BRI tersebut, tidak ada perjanjian mitra antara Saksi dengan pihak BRI Pangkalpinang.
Bahwa syarat yang dilampirkan Terdakwa Neli Agustin untuk pengajuan pinjaman KMK di BRI Cabang Pangkalpinang lengkap yang diserahkan kepada Saksi.
Bahwa Dokumen terkait perizinan usaha milik Terdakwa Neli Agustin ada dilampirkan, tapi Saksi lupa untuk pembuatannya memang sudah ada dari awal atau melalui Saksi Susana pembuatannya, sedangkan untuk dokumen agunan tambahan.
Bahwa tidak ada Surat Kuasa dari Terdakwa Neli Agustin kepada Saksi untuk mengurus pembuatan sertifikat atas 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 8.209 m² tersebut. Yang mengurusnya Saksi sendiri ke Kantor BPN tidak memerlukan Surat Kuasa pada saat itu, pada saat itu dari dokumen awal kepemilikan tanah termasuk Surat Camatnya sudah atas nama Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa seingat Saksi, Saksi tidak pernah menerima Surat Kuasa dari Terdakwa Neli Agustin kepada Saksi untuk mengurus pembuatan sertifikat atas 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 8.209 m² tersebut dan Saksi juga tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak BP
Bahwa terhadap hal Terdakwa Neli Agustin ada memberikan sejumlah uang kepada BRI untuk biaya administrasi dalam pengajuan KMK atas nama Terdakwa Neli Agustin,
Bahwa memang ada biaya administrasi yang harus dibayarkan Debitur dalam hal ini Terdakwa Neli Agustin kepada pihak bank pengajuan KMK yang akan cair.
Bahwa sepengetahuan Saksi pembayaran uang administrasi tersebut dibayarkan bisa secara cash oleh Debitur dalam hal ini Terdakwa Neli Agustin bisa juga dipotong dari dana KMK yang cair
Bahwa Saksi tidak ingat lagi kapan dana KMK atas nama Terdakwa Neli Agustin ini cair dan masuk rekening.
Bahwa Saksi tidak ingat lagi kapan Terdakwa Neli Agustin menyerahkan satu buku cek kepada Saksi pada saat itu.
Bahwa Saksi kenal Paula Utari dan Melly Alfionita, yang merupakan karyawan Saksi pada saat itu.
Bahwa pada saat Saksi melakukan penarikana berkali-kali di tanggal yang sama, pastinya bilyet giro tersebut membutuhkan tanda tangan Terdakwa Neli Agustin selaku pemilik rekening dan Debitur KMK tersebut karena ada lembar cek lainnya yang ditandatangani oleh Terdakwa Neli Agustin setelah uang Terdakwa Neli Agustin ditarik.
Bahwa terkait dengan keabsahan tanda tangan Terdakwa Neli Agustin di dalam lembar cek yang Saksi gunakan untuk mencairkan berkali-kali dalam waktu yang sama tersebut, silahkan di kroscek kembali ke pihak bank BRI.
Bahwa untuk pengurusan sertifikat atas nama Terdakwa Neli Agustin adalah Saksi yang mengurusnya, dan Saksi Jhon ada menerima sejumlah sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Saksi untuk pengurusan sertifikat tersebut.
Bahwa semua penarikan yang Saksi lakukan termasuk untuk memberikan uang terima kasih kepada AO dan CI, sudah Saksi sepakati dengan Terdakwa Neli Agustin dan diketahui oleh Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa tidak ada Terdakwa Neli Agustin membawa calon debitur untuk mengajukan pinjaman KMK di BRI mengenalkan kepada Saksi.
Bahwa tidak ada Terdakwa Neli menyatakan keberatan kepada Saksi berkaitan dengan proses pengajuan KMK atas nama Terdakwa Neli Agustin yang Saksi bantu pengurusannya tersebut.
Saksi DIAH RINI ENDANG NILAMSARI, S.H. Binti ISMANTO, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi tahu dengan Terdakwa Neli Agustin sebagai salah satu nasabah BRI Cabang Pangkalpinang, tidak kenal secara pribadi.
Bahwa Saksi pernah bekerja di Kantor BRI Cabang Pangkalpinang di tahun 2015 s/d 2019 dalam jabatan Supervisor Penunjang Bisnis atau Supervisor Administrasi Kredit pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang.
Bahwa berdasarkan jabatan sebagai Supervisor Penunjang Bisnis pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang, tugas, fungsi serta kewenangan Saksi adalah:
Memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh AO/RM kepada ADK (Administrasi Kredit);
Melakukan pengecekan data yang di input oleh AO/RM di sistem komputer dengan dokumen yang diserahkan.
Meneruskan Berkas Dokumen yang telah diperiksa kepada Pimpinan Cabang selaku Pemutus Kredit;
Melakukan penarikan data SID (sistem informasi debitur)
Menyiapkan berkas Akad Kredit jika pengajuan kredit sudah diputus;
Mengawasi pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh ADK.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas selaku Supervisor Penunjang Bisnis pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang Saksi bertanggung jawab kepada Pemimpin Cabang.
Bahwa seingat Saksi ada Debitur atas nama Terdakwa Neli Agustin mengajukan pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) di BRI Cabang Pangkalpinang.
Bahwa Saksi pernah menerima, memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh AO/RM kepada ADK (Administrasi Kredit) dalam pengajuan pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) Debitur atas nama Neli Agustin di BRI Cabang Pangkalpinang.
Bahwa yang menyerahkan kelengkapan dokumen pengajuan pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) Debitur atas nama Neli Agustin adalah AO nya yaitu Saksi M. Redinal.
Bahwa setelah menerima berkas pengajuan pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) Debitur atas nama Neli Agustin dari AO Saksi M. Redinal, yang kemudian Saksi lakukan adalah memeriksa kelengkapan berkasnya, mengecek di sistem kami apakah sudah cocok dengan yang di berkas, kemudian kalau memang sudah lengkap semua kami serahkan kepada Pemutus.
Bahwa pengecekan terhadap kelengkapan syarat pengajuan pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) Debitur atas nama Neli Agustin tersebut Saksi periksa Saksi ada atau tidak dokumennya, kemudian untuk mengecek MAK sama PTK nya itu dimasukkan dalam sistem untuk peminjaman siapa, biaya pinjamannya berapa, Saksi melakukan pengecekannya dokumennya dengan ceklis.
Bahwa pada saat itu terhadap dokumen pengajuan pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) Debitur atas nama Neli Agustin Saksi nyatakan lengkap.
Bahwa Saksi lupa satu persatunya kelengkapan syarat dari para debitur, tapi secara umum yang menjadi kelengkapan syarat pengajuan pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) yang harus dipenuhi oleh debitur dan AO/RM dalam memperoleh kredit ritel adalah Identitas debitur, NPWP Debitur, Kartu Keluarga, Izin usaha berupa SIUP, TDP, bukti kepemilikan agunan, Putusan kredit, Laporan Penilaian agunan, Laporan keuangan, MAK (memorandum analisa kredit), dan terhadap Debitur atas nama Neli Agustin lengkap semua dokumen tersebut.
Bahwa pada saat Saksi menerima kelengkapan syarat pengajuan pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) atas nama debitur Neli Agustin ada dilengkapi dengan dokumen sertifikat Hak Milik untuk agunan tambahannya atas nama Neli Agustin dan Martin.
Bahwa pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) atas nama debitur Neli Agustin yang cair sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Bahwa pengajuan pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) atas nama debitur Neli Agustin yang sudah lengkap dan sudah Saksi verifikasi Saksi serahkan kepada bapak Ardian selaku Pemutus yang juga Pimpinan Cabang BRI Cabang Pangkalpinang pada saat itu.
Bahwa biasanya untuk menyatakan syarat-syarat pengajuan pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) debitur sudah lengkap, kami nyatakan di form ceklisnya.
Bahwa sebelum pengajuan pinjaman KMK atas nama Debitur Neli Agustin tersebut disetujui dan cair ada biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh Debitur Neli Agustin.
Bahwa secara umum biaya pinjaman itu ada biaya provisi, biaya administrasi, untuk pengikatannya ada biaya notaris sama dengan biaya perjanjian kredit, ada biaya asuransi apabila agunannya itu bangunan atau kendaraan, itu semua di bidang Saksi juga yang melakukan perhitungan untuk biaya-biaya tersebut.
Bahwa memang untuk proses pencairan pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) biaya administrasi dan yang lain-lainnya dibayarkan terlebih dahulu oleh calon debitur menggunakan uang pribadi mereka sebelum dana pinjaman KMK masuk ke rekening mereka.
Bahwa yang dapat Saksi jelaskan adalah uang senilai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya administrasi, kemudian Rp29.500.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) titipan untuk biaya notaris dimana maksudnya belum kita serahkan kepada Notaris karena pekerjaan notarisnya belum selesai, Rp18.750.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) biaya provisi, kemudian ada biaya konsultasi, yang mana apabila ditotalkan jumlahnya Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah). Kalau agunan tambahannya berupa sebidang tanah kosong atau kebun biasanya tidak ada biaya asuransi
Bahwa untuk biaya administrasi sebagaimana ketentuannya memang harus dibayarkan di awal sebelum pencairan oleh Debitur, sedangkan untuk biaya-biaya lainnya tidak ada di ketentuan disebutkan kapan harus dibayarkan, tapi prakteknya kami mewajibkan Debitur untuk membayarkan semua biaya-biaya tersebut diawal sebelum dana cair.
Bahwa Saksi dari bagian ADK tidak sampai harus mengecek kebenaran dokumen atau ada tidaknya rekayasa syarat-syarat yang dipenuhi oleh Debitur.
Bahwa Tugas kami bagian ADK tidak sampai harus melakukan kroscek atau review terhadap kebenaran materil dari semua dokumen syarat yang dipenuhi oleh Debitur melalui AO tersebut.
Bahwa uang kurang lebih sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disetorkan melalui teller oleh Terdakwa Neli Agustin dengan didampingi oleh AO Saksi M. Redinal tersebut adalah untuk biaya administrasi, provisi dan yang lainnya dalam pengajuan pinjaman KMK Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa diwajibkan bagi debitur untuk membayar biaya provisi, administrasi dan biaya-biaya lainnya sebelum dana KMK (Kredit Modal Kerja) dicairkan.
Bahwa untuk melakukan proses pencairan uang dari dana KMK Debitur proses pencairannya dilakukan di teller/kasir bukan di bagian ADK.
Bahwa Teler secara struktur organisasi bukan dibawah Saksi tanggung jawabnya selaku ADK.
Bahwa orang lain, bukan atas nama Debitur bisa melakukan pencairan dari dana KMK yang telah masuk ke rekening Debitur walau tanpa surat kuasa, asalkan cek tersebut sudah ditanda tangani oleh Debitur selaku pemilik rekening.
Bahwa ada aturan tentang cek tersebut dimana seingat Saksi cek itu ada masa kadaluwarsanya, yaitu 170 hari sejak cek ditandatangani.
Bahwa di dalam Offerring Letter (OL) dijelaskan apa saja yang menjadi agunan tambahan dari pengajuan KMK (Kredit Modal Kerja) Terdakwa Neli Agustin dan nanti juga di Perjanjian Kredit akan dibacakan kembali apa yang menjadi agunan tambahan Debitur tersebut.
Bahwa untuk siapa yang melakukan penyetoran biaya administrasi, biaya provisi dan biaya lainnya boleh dilakukan oleh siapa saja tidak harus oleh calon Debitur, hal tersebut tidak ada aturan yang melarangnya, hanya saja yang kami wajibkan adalah penyetorannya di awal sebelum dana KMK dicairkan.
Bahwa system administrasi Saksi tidak terlihat siapa yang telah menyetorkan biaya administrasi, biaya provisi dan biaya lainnya dalam prose pengajuan KMK, apakah calon Debitur atau orang lain yang bukan Debitur, biaSaksi bisa terlihat dari bukti setoran dimana pada bukti setoran itu pasti ada tanda tangan nasabah/siapa yang menyetorkannya.
Bahwa dilihat dari bukti penyetoran tersebut tertulis nama penyetor Neli Agustin, jika dibandingkan dengan tanda tangan Terdakwa Neli Agustin pada file yang lain tanda tangan Terdakwa Neli Agustin pada bukti setor terlihat berbeda, tapi Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penyetoran karena penyetoran langsung dilakukan di teller bukan ke kami bagian ADK.
Bahwa Terdakwa menayatakan tidak mengajukan pertanyaan kepada Saksi.
Bahwa Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan terhadap keterangan Saksi tersebut dan membenarkannya;
Saksi SUSANA,dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan terkait perkara ini di Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan keterangan Saksi tersebut dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa Terhadap keterangan yang Saksi berikan dan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut, Saksi membenarkannya, itu adalah keterangan Saksi sendiri, disaat akan menandatanganinya terlebih dahulu Saksi baca, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tidak di bawah tekanan;
Bahwa Saksi berada dalam keadaan sehat balk jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa saat proses pengurusan pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) Kecil atas nama Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Sugianto alias Aloy, Saksi merupakan staff di kantor Sdr. Sugianto alias Aloy;
Bahwa Saksi bekerja dengan sdr. Sugianto alias Aloy sejak tahun 2015 sampai dengan awal tahun 2019;
Bahwa tugas utama Saksi di kantor sdr. Sugianto alias Aloy adalah membuat SIUP, TDP, mengurus perizinan;
Bahwa Saksi diperiksa di tingkat penyidikan maupun pada persidangan hari ini berkaitan dengan Saksi sebagai karyawan Sugianto alias Aloy yang diberi tugas untuk mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, SIG (Surat Izin Gangguan), dokumen-dokumen izin lainnya atas nama rekanan sdr. Sugianto alias Aloy;
Bahwa Saksi pernah mengurus pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Kecil atas nama Terdakwa Neli Agustin;
Bahwa dalam proses mengurus pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) Kecil atas nama Terdakwa Neli Agustin, Saksi bertemu dengan Terdakwa Neli Agustin;
Bahwa kronologisnya Saksi bisa mengurus pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) Kecil atas nama Terdakwa Neli Agustin pada awalnya Saksi disuruh sdr. Sugianto alias Aloy menyiapkan formulir untuk pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) Kecil, dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), lalu Saksi siapkan, saat itu sdr. Sugianto alias Aloy menyampaikan kepada Saksi atas nama Neli Agustin mau membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) Kecil, dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Saksi berikan/sodorkan formulir SIUP, TDP nya ke Terdakwa Neli Agustin, saat itu Saksi bertemu langsung dengan Terdakwa Neli Agustin dikantor sdr. Sugianto alias Aloy;
Bahwa Terdakwa Neli Agustin sebelum bertemu dengan Saksi, dia sudah bertemu dengan sdr. Sugianto alias Aloy, dan syarat-syarat untuk pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) Kecil tersebut sudah dijelaskan sdr. Sugianto alias Aloy kepada Terdakwa, apa saja yang harus dipenuhi Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa Saksi menerima berkas untuk pengurusan pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) Kecil atas nama Terdakwa Neli Agustin tersebut pada tahun 2018.
Bahwa Saksi 1 (satu) kali bertemu dengan Terdakwa berkaitan Terdakwa menyerahkan berkas untuk pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) Kecil atas nama Terdakwa Neli Agustin tersebut. Pada saat bertemu 1 (satu) kali tersebut Terdakwa Neli Agustin menyerahkan berkas-berkas untuk pembuatan SIUP, TDP tersebut.
Bahwa kelengkapan berkas yang diserahkan Terdakwa kepada Saksi untuk pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) Kecil atas nama Terdakwa Neli Agustin tersebut berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Terdakwa, NPWP Terdakwa, Pasphoto Terdakwa.
Bahwa Terdakwa Neli Agustin ada menyerahkan Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh Terdakwa Neli Agustin kepada Saksi untuk mengurus pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) Kecil atas nama Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa Terdakwa Neli Agustin tidak ada menyerahkan fotokopi akta notaris pendiriaan perusahaan, fotokopi akta notaris perubahan perusahaan, fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kemeterian Hukum dan HAM, fotokopi Neraca Perusahaan, kepada Saksi untuk mengurus pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) Kecil atas nama Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa Saksi mengisi formular-formulir yang dibutuhkan, setelah diisi dan lengkap syarat-syaratnya lalu Saksi antarkan berkas ke kantor PTSP Pemerintahan Kota Pangkalpinang, disana Saksi menemui bagian pelayanan/loket Saksi serahkan formulir beserta dokumen kelengkapan yang menjadi syarat-syaratnya, setelah diperiksa oleh petugas PTSP tersebut Saksi diberikan tanda terima berkas, terus waktu masih ada SIG disurvey, tapi setelah tidak ada SIG lagi tidak dilakukan survey tunggu selama 7-10 hari lalu dihubungi pihak PTSP apabilah telah selesai TDP, SIUP Kecilnya
Bahwa Saksi lupa pembuatan TDP, SIUP Kecil atas nama Terdakwa Neli Agustin selesai dalam jangka waktu berapa lama, seingat Saksi semua pembuatan TDP, SIUP Kecil yang Saksi bantu uruskan pembuatannya selesai dalam jangka waktu 7-10 hari;
Bahwa Saksi sudah mengurus pembuatan TDP, SIUP untuk 36 (tiga puluh enam) debitur;
Bahwa pada waktu Saksi menyerahkan berkas permohonan pembuatan TDP, SIUP Kecil atas nama Neli Agustin, dilakukan pengecekan kelengkapan berkas oleh petugasnya terlebih dahulu, dan pada hari itu juga oleh petugas dinyatakan lengkap syaratnya lalu dibuatkan tanda terima berkas oleh petugas PTSP. Karena Saksi sudah tahu sebelum-sebelumnya apa saja syarat yang harus dipenuhi.
Bahwa Saksi 2 (dua) kali datang ke Kantor PTSP Pemerintahan Kota Pangkalpinang untuk pengurusan pembuatan TDP, SIUP Kecil atas nama Terdakwa Neli Agustin, datang pertama Saksi serahkan formulir dan kelengkapan dokumen pembuatan TDP, SIUP Kecil, datang kedua saat Saksi mengambil SIUP Kecil, TDP yang sudah selesai sekira 7-10 hari kemudian setelah Saksi terima tanda terima kelengkapan berkas;
Bahwa tidak ada biaya yang Saksi bayarkan kepada PTSP Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk pembuatan TDP, SIUP Kecil, dulu sewaktu masih ada SIG ada biaya yang disetorkan ke kas daerah;
Bahwa tidak ada Terdakwa memberikan uang jasa kepada Saksi untuk mengurus pembuatan TDP, SIUP Kecil atas nama Terdakwa tersebut. Sedangkan dari sdr. Sugianto alias Aloy Saksi mendapatkan gaji perbulan karena Saksi pekerja sdr. Sugianto alias Aloy.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sdr. Sugianto alias Aloy ada membebankan biaya kepada Terdakwa Neli Agustin untuk mengurus TDP, SIUP Kecil tersebut atau tidak.
Bahwa Sepengetahuan Saksi yang menjadi syarat kelengkapan untuk pembuatan TDP, SIUP Kecil adalah fotokopi IMB, Pasfhoto, fotokopi KTP, fotokopi NPWP.
Bahwa fotokopi akta notaris pendiriaan perusahaan/fotokopi akta notaris perubahan perusahaan/fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kemeterian Hukum dan HAM tidak menjadi syarat kelengkapan yang harus juga dilampirkan dalam pembauatan SIUP, TDP atas nama Terdakwa Neli Agustin, karena atas nama Neli Agustin ini, atas nama perorangan dan yang dibuat adalah TDP, SIUP Kecil;
Bahwa Saksi mengetahui syarat kelengkapan untuk pembuatan TDP, SIUP Kecil adalah fotokopi IMB, Pasfhoto, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, pada saat Saksi mengambil formulir di kantor PTSP Pemerintahan Kota Pangkalpinang, saat itu Saksi tanyakan apa saja syaratnya;
Bahwa persyaratan yang Saksi serahkan untuk pembuatan TDP, SIUP Kecil atas nama Terdakwa Neli Agustin dinyatakan lengkap oleh petugas PTSP Pemerintahan Kota Pangkalpinang, Saksi ada menerima tanda terima berkasnya;
Penuntut Umum menunjukan barang bukti dalam perkara ini, dimana atas pertanyaan Penuntut Umum Saksi menerangkan sebagai berikut:
Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) bundel Berkas asli dokumen kredit atas nama Neli Agustin yang terdiri dari Identitas Debitur, terdiri dari fotokopi KTP, NPWP, KK, Legalitas Usaha tersebut.
Legalitas Usaha atas nama Neli Agustin berupa TDP dan SIUP Kecil itu benar, tercatat di PTSP Pemerintahan Kota Pangkalpinang.
Surat Kuasa benar Saksi dapatkan dari Terdakwa Neli Agustin dan Neli Agustin sendiri yang menandatanganinya dan benar tanda tangan Saksi yang ada di Surat Kuasa tersebut.
Surat permohonan untuk pembuatan TDP, SIUP Kecil tersebut benar tertulis nama perusahaan Trading Neli.
Formulir-formulir untuk pembuatan TDP, SIUP Kecil milik Terdakwa Neli Agustin tersebut benar Saksi yang mengisinya.
Bahwa semua syarat yang ada untuk pembuatan SIUP dan TDP tersebut mutlak harus dipenuhi, kalo tidak pertugas loket PTSP Pemkot Pangkalpinang tidak akan memberikan tanda terima kelengkapan berkas dan SIUP, TDP tidak akan diterbitkan;
Bahwa sepengetahuan Saksi sebagaimana pengarahan dari petugas PTSP Pemkot Pagkalpinang untuk persyaratan pembuatan SIUP, TDP perorangan hanya berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, NPWP Pemohon, Pas photo Pemohon, sedangkan kelengkapan lainnya Saksi tidak tahu, karena saat Saksi menyerahkan berkas ke petugas PTSP Pemkot Pangkalpinang tersebut pada hari itu juga Saksi diberikan tanda terima berkas. Kalo tidak lengkap syarat-syaratnya tidak akan diterima berkas pembuatan TDP, SIUP Kecil tersebu;
Bahwa pengakuan Terdakwa Neli Agustin dia memiliki usaha trading sawit, terus juga sdr. Sugianto alias Aloy mengarahkan kepada kita bahwa usaha Terdakwa Neli Agustin adalah trading sawit, jadi Saksi pikir Terdakwa Neli Agustin ini adalah salah satu rekanan sdr. Sugianto alias Aloy;
Bahwa tidak ada dilakukan survey oleh pihak yang bernwenang untuk memastikan kebenaran usaha dari Terdakwa Neli Agustin tersebut dalam kaitan pembuatan SIUP, TDP, akan tetapi waktu dulu SIG masih berlaku, ada dilakukan survey.
Bahwa Terdakwa Neli Agustin tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Saksi berkaitan dengan pembuatan TDP, SIUP usaha Terdakwa tersebut, semua keterangan dan perintah berkaitan dengan pembuatan TDP, SIUP usaha Terdakwa tersebut Saksi dapatkan dari sdr. Sugianto alias Aloy;
Bahwa Surat kuasa yang Saksi terima untuk pembuatan TDP, SIUP Kecil milik Terdakwa Neli Agustin tersebut, Saksi yang mengisi sesuai dengan data pribadi Terdakwa Neli Agustin yang diberikan kepada Saksi;
Bahwa Terdakwa Neli Agustin bertemu dengan Saksi pada saat itu hanya menyerahkan kelengkapan data pribadi dan Surat Kuasa yang hanya ditandatangani Terdakwa tanpa ada isi di surat kuasa tersebut.
Bahwa Saksi 1 (satu) kali bertemu dengan Terdakwa Neli Agustin pas tanda tangan permohonan pembuatan SIUP Kecil dan TDP tersebut, itu di kantornya sdr. Sugianto alias Aloy.
Bahwa yang mengarahkan atau menginformasikan kepada Saksi untuk bisa bertemu dengan Terdakwa Neli Agustin untuk pembuatan SIUP Kecil, TDP Terdakwa Neli Agustin tersebut adalah sdr. Sugianto alias Aloy.
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Terdakwa Neli Agustin melalui telepon untuk pembuatan SIUP kecil dan TDP Terdakwa Neli Agustin tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa Neli Agustin memang memiliki usaha sebagaimana yang tertulis di TDP dan SIUP Kecil yang dimohonkan Terdakwa Neli Agustin tersebut atau tidak;
Bahwa dari 36 Pemohon yang Saksi bantu pengurusan SIUP, TDPnya atas perintah sdr. Sugianto alias Aloy ada yang alamatnya sama, tapi Saksi lupa yang mana saja yang alamatnya sama tersebut.
Bahwa yang menyuruh untuk menuliskan beberapa permohonan SIUP, TDP dengan alamat tempat usaha sama adalah sdr. Suginato alias Aloy;
Bahwa Saksi menerima kelengkapan data pribadi Terdakwa Neli Agustin berupa KTP, NPWP, pasfoto dan surat kuasa untuk pembuatan TDP dan SIUP Kecil dari sdr. Sugianto alias Aloy, dimana saat sdr.Sugianto alias Aloy menyerahkan kelengkapan tersebut, disitu juga ada Terdakwa Neli Agustin, awalnya Terdakwa Neli Agustin serahkan ke sdr. Sugianto alias Aloy, lalu sdr. Sugianto alias Aloy serahkan ke Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berkaitan dengan kerjasama atau adanya pinjaman Terdakwa Neli Agustin melalui sdr. Sugianto alias Aloy.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berkaitan dengan jaminan atas nama Terdakwa Neli Agustin yang disiapkan oleh sdr. Sugianto alias Aloy.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berkaitan adanya pembagian sejumlah uang hasil pinjaman KMK di BRI antara Terdakwa Neli Agustin dengan sdr. Sugianto alias Aloy.
Bahwa Saksi mengurus SIUP Kecil dan TDP milik Terdakwa Neli Agustin tersebut disuruh sdr. Sugianto alias Aloy selaku atasan Saksi dikantor, Saksi tidak tahu akan dipergunakan untuk apa saat itu.
Bahwa pada saat Saksi menyerahkan dokumen atau berkas untuk pembuatan SIUP Kecil dan TDP tersebut tidak tidak ada petugas PTSP Pemkot Pangkalpinangnya menanyakan kepada Saksi untuk dipergunakan sebagai apa SIUP Kecil dan TDP Tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana lokasi usaha atau alamat kantor Terdakwa Neli Agustin;
Bahwa alamat perusahaan yang digunakan dalam pengajuan TDP, SIUP Kecil milik Terdakwa Neli Agustin menggunakan alamat kantor sdr. Sugianto alias Aloy.
Bahwa Sdr. Sugianto alias Aloy yang menyuruh menggunakan alamat kantornya untuk pengajuan pembuatan TDP, SIUP Kecil Terdakwa Neli Agustin tersebut, karena Terdakwa ini salah satu rekanan sdr. Sugianto alias Aloy;
Bahwa untuk kelengkapan dokumen sebaimana syarat yang harus dipenuhi, semuanya dicek oleh petugas loket PTSP saat itu, tapi tidak ada pihak/petugas PTSP Pemkot Pangkalpinang melakukan pengecekan ke lapangan benar atau tidak Terdakwa Neli Agustin ini memiliki usaha. Dulu waktu disertai dengan pembuatan SIG (Surat Izin Gangguan) pihak PTSP ada turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan benar atau tidak ada usaha sebagaimana dokumen kelengkapan berkas, tapi sejak tidak berlakunya lagi SIG pengecekan tidak dilakukan. Dulu itu pembuatan TDP, SIUP satu paket dengan SIG;
Bahwa seingat Saksi untuk pengurusan SIUP Kecil dan TDP milik Terdakwa Neli Agustin tidak ada dilampirkan foto-foto usaha/tempat usaha yang dimiliki Terdakwa Neli Agustin sebagai salah satu syaratnya;
Bahwa Saksi mengetahui dan yakin bahwa pada saat itu Terdakwa Neli Agustin memiliki usaha tranding sawit, dari pengakuan Terdakwa Neli Agustin sendiri dan keterangan sdr. Sugianto alias Aloy yang mengatakan bahwa Terdakaw Neli Agustin adalah rekanannya;
Bahwa Saksi ada mengurus SIUP, TDP atas nama Saksi sendiri;
Bahwa Saksi membuat SIUP dan TDP atas nama Saksi sendiri tersebut karena disuruh sdr. Sugianto alias Aloy untuk urus pinjaman di BRI, sebagai salah satu syarat peminjaman tersebut;
Bahwa Saksi mengurus pembuatan SIUP dan TDP atas nama 36 (tiga puluh enam) orang lain sebagai mana yang Saksi akui diawal adalah juga untuk salah satu syarat pengajuan pinjaman di BRI.
Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) bundel Berkas asli dokumen kredit atas nama Susana yang terdiri dari:
Identitas Debitur, terdiri dari: copy KTP, NPWP, KK, Surat Nikah, Legalitas Usaha terdiri SIUP, SIG, TDP (atas pertanyaan Penuntut Umum Saksi menerangkan mengetahuinya, untuk SIUP, SIG, TDP Saksi yang membuatnya atas perintah sdr. Sugianto alias Aloy);
Paket Kredit, terdiri dari:
Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP),
Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK) (atas pertanyaan Penuntut Umum Saksi menerangkan tidak mengetahuinya).
Putusan Kredit (atas pertanyaan Penuntut Umum Saksi membenarkan tanda tangan Saksi yang ada pada surat tersebut),
Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fidusia PJ08 (atas pertanyaan Penuntut Umum Saksi menerangkan tidak mengetahuinya).
Surat Perjanjian Kredit Nomor: 30 Tanggal. 26 Februari 2018 atas pertanyaan Penuntut Umum Saksi menerangkan tidak pernah melihatnya, walaupun ada nama Saksi, Saksi menerangkan tidak mengerti dengan isinya)
Agunan Kredit berupa: Sertifikat Hak Milik Nomor: 00818 an. Susana dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00100/2018 (atas pertanyaan Penuntut Umum Saksi menerangkan tidak mengetahuinya, Saksi tidak pernah memiliki tanah sebagaimana lokasi yang ada di dalam sertifikat tersebut, sepengetahuan Saksi Sertifikat tersebut sdr. Sugianto alias Aloy yang membuatnya)
Bahwa Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Saksi ABDUL GHONI dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi mengerti sesuai dengan panggilan yang Saksi terima, pada persidangan hari ini Saksi dimintai keterangan sebagai Saksi dalam perkara Pemberian Fasilitas Kredit kepada Debitur di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa kapasitas Saksi dalam Pemberian Fasilitas Kredit kepada Debitur di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 tersebut, Saksi sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Pemerintahan Kota Pangkalpinang dari tahun 2017 s/d 2019;
Bahwa Tugas pokok dan kewenangan Saksi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang pada saat itu adalah: membantu tugas walikota di bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Tenaga Kerja, mengeluarkan Perizinan dan Usaha. Dalam melaksanakan tugas selaku Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Saksi mempedomani Peraturan Daerah dan Perundang-undang terkait perizinan. Dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Saksi bertanggung jawab kepada Walikota Pangkalpinang.
Bahwa Mekanisme atau prosedur dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP):
Pemohon datang ke kantor PTSP langsung ke meja resepsionis/informasi untuk mengambil blangko SIUP dan TDP untuk diisi dan dilengkapi dengan syarat yang tertera dalam blanko tersebut.
Apabila persyaratan sudah dilengkapi langsung diserahkan ke loket untuk diproses lebih lanjut.
Dari staf loket berkas tersebut diserahkan kepada Kasi Pelayanan Perizinan 2 kemudian dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen atau persyaratanya.
Apabila sudah dinyatakan lengkap maka berkas tersebut dicetak dan diparaf oleh Kasi kemudian diteruskan ke kepala Bidang untuk diverifikasi ulang.
Setelah dinyatakan lengkap dan benar oleh Kabid serta diparaf selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani, setelah itu baru di register nomor SIUP dan TDP oleh petugas yang ditunjuk. Kemudian petugas dalam 1-3 hari memberitahu informasi kepada pemohon untuk mengambil SIUP dan TDP tersebut.
Bahwa Syarat-syarat untuk pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil untuk perusahaan atau perorangan adalah:
Fotocopy Akte Perusahaan Berbadan Hukum dari notaris yang telah disahkan (untuk yang berbadan hukum);.
Fotocopy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir.
Fotocopy KTP/Pemilik Penanggung Jawab.
Neraca Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
4 (empat) lembar berwarna Pas Foto 3x4.
Fotocopy Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada).
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum perseroan terbatas dari Kementrian Hukum dan HAM (Untuk Perusahaan)
Syarat-syarat untuk pengajuan Tanda Daftar Perusahaan(TDP) adalah:
Fotocopy SIUP.
Fotocopy KTP/Pemilik Penanggung Jawab
Fotocopy KTP Dewan Komisaris
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan Berbadan Hukum dari notaris yang telah disahkan (untuk yang berbadan hukum);
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum perseroan terbatas dari Kementrian Hukum dan HAM(Untuk Perusahaan)
Fotocopy NPWP perusahaan atau pengurus
2 (dua) lembar berwarna Pas Foto 3x4;
Bahwa ada 3 macam jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang yaitu SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar.
Bahwa syarat pembuatan untuk SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar itu semua sama syaratnya, yang membedakannya apakah untuk kepentingan perorangan atau perusahaan, jumlah modalnya. Jika pengajuan Perusahaan maka syaratnya sebagaimana yang telah Saksi sampaikan diatas, sedangkan jika dia pengajunya perorangan syaratnya sama kecuali Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum perseroan terbatas dari Kementrian Hukum dan HAM.
Bahwa syarat-syarat sebagaimana yang Saksi sampaikan diatas, semuanya tertulis di formulir/blanko pembuatan SIUP dan TDP yang disiapkan di meja resepsionis/informasi Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang dan semuanya mutlak/wajib harus dipenuhi.
Bahwa Saksi tidak tahu untuk pembuatan SIUP dan TDP atas nama Terdakwa Neli Agustin syarat-syaratnya lengkap atau tidak, akan tetapi sebagaimana ketentuan yang berlaku jika syarat-syarat tidak lengkap maka sudah akan ditolak dari awal oleh petugas meja resepsionis/informasi, jika lengkap maka akan diberikan tanda terima berkas ke pemohon lalu diproses kemudian terbit SIUP dan TDP nya. untuk sampai terbit SIUP dan TDP banyak bagian yang akan melakukan pemeriksaan sebelum sampai di Saksi untuk Saksi tanda tangani, sebagaimana mekanisme atau prosedur dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang telah Saksi jelaskan diatas.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa Neli Agustin ini benar-benar memiliki usaha atau tidak, karena kadang pembuatan SIUP dan TDP ini bisa diajukan sebelum usaha orang tersebut ada;
Bahwa sebelum Saksi menandatangani SIUP dan TDP termasuk punya Terdakwa Neli Agustin Saksi memeriksa dan melakukan kontrol untuk syarat-syaratnya secara global saja, karena sebelum sampai ke Saksi sudah melewati verifikasi beberapa bagian sampai yang terakhir diparaf oleh kasi Perizinan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saat menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang pernah menerbitkan SOP Penerbitan Perizinan, ini Saksi kutip SOP yang Saksi tandatangani terkait dengan standar pelayanan yang pernah Saksi buat ada klasifikasi atau sasaran surat izin usaha perdagangan atau SIUP, semua usaha perdagangan baik kecil menengah maupun besar di wilayah Kota Pangkalpinang persyaratan surat izin usaha perdagangan SIUP 1. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan 2. fotokopi akta perubahan-perubahan perusahaan, 3. fotokopi surat pengesahan badan hukum perseroan terbatas dari Departemen hukum dan hak asasi manusia tempat fotocopy kartu tanda penduduk 5 neraca perusahaan 6 fotokopi pelunasan PBB 7 pas foto ukuran 8 surat kuasa bila pengurusannya perizinan diwakilkan, ini Saksi kutip dari standar pelayanan yang Saksi buat dan Saksi tandatangani;
Bahwa untuk pembuatan SIUP dan TDP ada formulirnya, nanti pengajuannya diisi oleh Pemohon, dalam formulir tersebut tercantum juga syarat-syarat yang harus dipenuhi nanti kalau sudah lengkap pemohon memasukan berkas ke loket, lalu diperiksa oleh petugas loket kalau sudah benar sudah lengkap sebagaimana ketentuan formulir lalu diteruskan ke KASI.
Bahwa formulir pengajuan pembuatan SIUP dan TDP atas nama Perorangan dan SIUP dan TDP untuk perusahaan formulir pengajuannya sama, hanya beda di persyaratan yang harus dipenuhi saja.
Bahwa Formulir pengajuan pembuatan SIUP dan TDP diisi oleh Pemohon di meja Loket kemudian masuk ke Petugas Loket untuk diperiksa, masuk ke Eselon IV dan Eselon III, formulir pengajuan nanti sampai ke Saksi disertai dengan lampiran-lampiran sebagai syarat yang sudah lengkap sesuai ketentuan dalam formulir, jika sudah lengkap Saksi tandatangani Surat Izinnya saja, lembar yang tidak Saksi tanda tangani tersebut apabila pengajuannya ditolak.
Bahwa Formulir itu contoh/formatnya sudah ditentukan dari Pemerintah Pusat dengan segala ketentuannya, kemudian dicetak untuk kebutuhan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang.
Bahwa sebelum menandatangani SIUP atau TDP yang dimohonkan Saksi melakukan kontrol dan memeriksa secara global terhadap dokumen-dokumen kelengkapan yang dilampirkan oleh pemohon.
Bahwa untuk melakukan kontrol dan memeriksa kelengkapan dokumen syarat Pembuatan SIUP dan TDP untuk Saksi ada lembar kontrolnya, dan lembar checklistnya;
Bahwa untuk berkas yang masuk ke meja Saksi, Saksi tidak lagi melakukan checklist secara menyeluruh, karena checklist awal sudah dilakukan di loket dan Kasi (Eselon VI dan Eselon III Perizinan) dan Apabila seluruh syarat lengkap SIUP dan TDP pasti dikeluarkan/diterbitkan.
Bahwa Saksi menjelaskan syarat untuk pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil untuk perusahaan atau perorangan adalah:
Fotocopy Akte Perusahaan Berbadan Hukum dari notaris yang telah disahkan (untuk yang berbadan hukum);.
Fotocopy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir.
Fotocopy KTP/Pemilik Penanggung Jawab.
Neraca Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
4 (empat) lembar berwarna Pas Foto 3x4.
Fotocopy Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada).
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum perseroan terbatas dari Kementrian Hukum dan HAM (Untuk Perusahaan)
Syarat-syarat untuk pengajuan Tanda Daftar Perusahaan(TDP) adalah:
Fotocopy SIUP.
Fotocopy KTP/Pemilik Penanggung Jawab
Fotocopy KTP Dewan Komisaris
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan Berbadan Hukum dari notaris yang telah disahkan (untuk yang berbadan hukum);
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum perseroan terbatas dari Kementrian Hukum dan HAM(Untuk Perusahaan)
Fotocopy NPWP perusahaan atau pengurus
2 (dua) lembar berwarna Pas Foto 3x4;
untuk pengajuan pembuatan SIUP dan TDP perorangan/pribadi semua syarat-syarat tersebut harus dipenuhi kecuali Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum perseroan terbatas dari Kementrian Hukum dan HAM.
Bahwa SIUP dan TDP atas nama Terdakwa Neli Agustin terbit, dengan sudah terbit tersebut sudah Saksi tandatangani dengan demikian berarti syarat-syarat pengajuan SIUP dan TDP atas nama Terdakwa Neli Agustin ini lengkap;
Bahwa Saksi menerangkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang tidak mengetahui sudah ada usaha apa belum para pembuat SIUP dan TDP perorangan tersebut. Kami menerbitkan SIUP dan TDP secara tertulis dulu, nanti dari SIUP itu akan ada tembusan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG), maka mereka sebagai bagian Teknis yang akan memeriksa benar atau tidak ada usaha tersebut;
Bahwa ada lembar kontrol untuk setiap berkas permohonan pembuatan SIUP dan TDP yang masuk dan diproses oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, tapi Saksi tidak lagi melakukan check list dari awal lagi karena itu sudah dilakukan oleh petugas meja informasi/loket di awal, lalu Kasi perizinan;
Bahwa Apabila ada syarat-syarat yang belum lengkap, maka SIUP dan TDP tidak akan bisa terbit dan dikeluarkan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Neli Agustin sebelum adanya perkara ini;
Bahwa Saksi pernah melihat berkas pengajuan pembuatan SIUP dan TDP atas nama Neli Agustin karena Saksi yang menandatangani SIUP dan TDP atas nama Neli Agustin tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa mengetahui siapa yang mengurus pembuatan SIUP dan TDP atas nama Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa syarat untuk pembuatan TDP harus ada SIUP dahulu, maka yang lebih dahulu diterbitkan adalah SIUP, biasanya pemohon akan mengajukan pembuatan SIUP dan TDP secara bersama-sama, kalau SIUP sudah Saksi tandatangani tidak lama kemudian akan ada TDP yang juga masuk ke Saksi untuk ditandatangani;
Bahwa SIUP dan TDP atas nama Terdakwa Neli Agustin tersebut benar dikeluarkan dan teregister oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Saksi sudah memeriksanya;
Bahwa dalam pembuatan beberapa SIUP dan TDP boleh menggunakan alamat tempat usaha yang sama, misalnya tempat usahanya dalam sebuah gedung, akan tetapi dalam gedung tersebut didirikan beberapa CV/PT dengan ruang yang berbeda, hanya saja di alamat tidak disebutkan ruang-ruangnya, hanya disebutkan alamat gedung secara global;
Bahwa dibolehkan pengurusan SIUP dan TDP menggunakan kuasa, asal ada Surat Kuasanya yang ditandatangani diatas materai;
Bahwa biasanya juga diambil oleh orang yang mengurusnya, apabila yang mengurusnya kuasa biasanya kuasa juga yang mengambil asalkan ada Surat Kuasanya;
Bahwa wilayah kerja Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Pemerintahan Kota Pangkalpinang hanya untuk domisili Pangkalpinang saja;
Bahwa penerbitan SIUP dan TDP dari kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Pemerintahan Kota Pangkalpinang bisa diberikan kepada Pemohon yang alamat KTPnya di luar Pangkalpinang asalkan ada Surat Keterangan Domisili Pangkalpinang yang menyatakan alamat Pemohon di Pangkalpinang, misalnya seperti Kantor Pusatnya di Jakarta dan Kantor Cabangnya di Pangkalpinang;
Bahwa tujuan diterbitkan SIUP dan TDP sebagai legal bagi usaha masyarakat tersebut, usahanya menjadi legal, nanti kaitannya dengan pembayaran Pajak;
Bahwa tahapan Pemohon datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Pemerintahan Kota Pangkalpinang mengambil formulir di loket, kemudian pemohon mengisi sesuai dengan persyaratan, harus dilengkapi semua persyaratannya, kalau sudah lengkap dan ditandatangani nanti Pemohon memasukan berkasnya ke meja loket, di loket di periksa kelengkapan syaratnya diverifikasi oleh petugasnya, kalau sudah lengkap, naik/masuk ke meja Kasi (Eselon IV) untuk diverifikasi kembali diparaf, kalau sudah lengkap kemudian masuk ke Kabid diverifikasi kembali, kalau sudah lengkap nanti kabid mencetak SIUP lalu masuk ke meja Saksi untuk Saksi tanda tangani;
Bahwa dalam pembuatan SIUP dan TDP di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Pemerintahan Kota Pangkalpinang tidak ada tahapan melakukan survey ke lapangan, kami hanya melaksanakan tahapan secara administratif, kalau sudah selesai SIUP dan TDP akan ada tembusan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kabupaten, Propinsi dan ke pusat, nanti Dinas Teknis yaitu DISPERINDAG yang akan turun ke lapangan;
Bahwa tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SIUP dan TDP di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Pemerintahan Kota Pangkalpinang.
Bahwa Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Saksi Gemara Handawuri,SH.,MKn dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengajukan penawaran sebagai rekanan notaris BRI selanjutnya Saksi ditunjuk oleh Kanwil BRI Palembang berdasarkan surat keterangan nomor B 194-KW-IV/ADK/12/2015 tanggal 31 Desember 2015.
Bahwa syarat notaris dalam menerbitkan akta otentik, perjanjian kredit atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah KTP, KK, Akta Nikah/cerai, PBB, sertifikat hak atas tanah, KTP Pihak Bank atau Pincapem atau Pinca, Surat Kuasa Direksi BRI serta AD ART BRI dilampirkan ke notaris, akta-akta yang Saksi terbitkan selaku notaris tersebut sebagai bukti bahwa benar sudah ditandatangani oleh debitur dan kreditur.
Bahwa tugas kewenangan Saksi adalah membuat akta otentik Perjanjian Kredit, Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Bahwa Saksi selaku notaris punya kode etik notaris Berdasarkan perubahan kode etik notaris kongres luar biasa ikatan Indonesia Banten 29-30 Mei 2015 yang ditandatangani oleh presidium kongres luar biasa Bambang Heri Djuwito, S.H., IGN Agung Jatmika, S.H. dan Zul Trisman, S.H., dan kode etik itu mengatur tentang tanggung jawab profesi notaris termasuk kewajiban larang dan pengecualian profesi profesi Notaris dan kode etik harus diterapkan dan melekat dalam setiap tindakan dalam pekerjaan notaris.
Bahwa Neli Agustin plafon kredit Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), agunan SHM 121, SHM 132 dan SHM 820 desa Celuak Kecamatan Simpang Katis.
Bahwa tidak ada aturan yang mengatur bahwa notaris harus melakukan validasi atau kebenaran setiap dokumen yang diperlihatkan kepada kami atau notaris karena notaris hanya melihat bukti formal dan asli asli yang ditujukan ke Saksi tidak ada kewajiban Saksi selaku notaris untuk mengecek kebenaran dan keaslian serta keabsahan dokumen dokumen tersebut dan yang berwenang adalah siapa atau instansi yang mengeluarkan produk dokumen tersebut surat keterangan pada dasarnya pekerjaan apa saja yang telah dilaksanakan sedangkan pemberitahuan atau penyampaian informasi kepada BRI menjadi tanggung jawab notaris selaku pembuat.
Bahwa setelah OL atau offering letter diantar ke kantor Saksi oleh pihak BRI atau AO atau RM dan setelah Saksi lihat jaminan masih belum bersertifikat Saksi menghubungi BPN Bangka Tengah John menanyakan apakah tanah tersebut benar sudah diukur dan bisa dijadikan sertifikat sebab menurut AO yang mengantar OL bahwa tanah tersebut sudah diukur oleh BPN Bangka Tengah, di BRI KCP Depati Amir terdapat 10 debitur yang tanahnya belum bersertifikat yang Saksi proses akad kreditnya selaku notaris saat pencairan kredit modal kerja antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Bahwa debitur yang agunannya belum bersertifikat tidak dibuat surat keterangan yang menyatakan keterangan bahwa akta masih dalam proses penyelesaian di kantor kami maka kredit dari 10 debitur itu tidak akan dicairkan uangnya oleh BRI KCP Depati Amir Terkait hal tersebut Saksi tidak tahu karena pencairan bukan rana Saksi, itu sepenuhnya kewenangan BRI di mana BRI mempunyai aturan yang harus ditaati oleh BRI.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima fee dari Sugianto, Desta, Kiki, Redinal, Handoyo dan Edwar, Saksi hanya pernah sekali menerima pembayaran langsung dari Zaini tapi itu resmi sebagai jasa karena tidak melalui BRI sedangkan pembayaran jasa Saksi yang melalui BRI adalah resmi dan melalui transfer setelah pekerjaan Saksi selesai yaitu kurang lebih sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa Saksi menerima pembayaran atas jasa sebagai notaris dari BRI Cabang dan KCP melalui transfer dari BRI dengan Saksi mengajukan kwitansi berisi jumlah tertentu ke BRI untuk dilakukan pencairan atas jasa notaris terhadap masing-masing debitur yang telah selesai Saksi kerjakan.
Bahwa Saksi telah menerima pembayaran jasa sebagai notaris atas debitur BRI cabang dan KCP yang telah selesai Saksi kerjakan namun jumlah total Saksi lupa Sedangkan untuk yang 10 debitur yang sertifikat nya belum terbit Saksi juga belum menerima pembayaran dan uang masih di BRI perlu Saksi sampaikan bahwa BRI KCP masih mempunyai tanggungan atas Pembayaran jasa Saksi atas beberapa debitur meskipun pekerjaan Saksi sudah selesai atau jumlahnya Saksi lupa.
Bahwa Saksi tidak ada membantu mengurus peningkatan sertifikat ataupun balik nama dari agunan tambahan Terdakwa Neli Agustin, karena yang dikasih ke Saksi sudah berupa sertifikat atas nama Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Sugianto alias Aloy karena sdr. Sugianto alias Aloy pernah tanda tangan akad kredit dengan Saksi sebagai notarisnya, dalam kaitannya sdr. Sugianto alias Aloy sebagai debitur pengajuan kredit
Bahwa tidak pernah sdr. Sugianto alias Aloy meminta bantuan kepada Saksi untuk melakukan peningkatan sertifikat atau balik nama atas nama Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa Saksi bertemu dengan Terdakwa Neli Agustin hanya 1 (satu) kali di BRI pada saat penandatangan akad kredit.
Bahwa tidak benar sdr. Sugianto alias Aloy ada memberikan uang jasa kepada Saksi untuk setiap sertifikat dari Debitur termasuk salah satunya Debitur Neli Agustin sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa Biaya notaris itu adalah untuk biaya pengikatan akad kredit Saksi, jasa Saksi pada saat pengikatan akad kredit.
Bahwa Sepengetahuan Saksi untuk biaya pengikatan akad kredit bank membebankannya kepada Debitur.
Bahwa Saksi dari tahun 2010 sudah sering menjadi notaris dalam pengikatan perjanjian akad kredit.
Bahwa Saksi tidak ingat berapa biaya pengikatan akad kredit yang dibebankan kepada Debitur atas nama Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa setelah Saksi selesai penandatanganan akad kredit Saksi memberikan kwitansi, covernote, setelah pekerjaan Saksi selesai, sertifikat telah Saksi pasang Hak Tanggungan dan Saksi serahkan ke BRI, BRI mentransfer biaya yang telah disepakati, BRI yang transfer ke rekening Saksi.
Bahwa seingat Saksi untuk Debitur Terdakwa Neli Agustin biaya jasa untuk Saksi selaku notarisnya sudah ditransfer BRI kepada Saksi.
Bahwa pada saat penandatanganan akad kredit atas nama Debitur Neli Agustin yang hadir Terdakwa Neli Agustin, Martin, pihak BRI, Saksi dan 2 (dua) orang Saksi dari kantor notaris Saksi.
Bahwa dari pihak BRI yang hadir saat akad kredit Debitur Terdakwa Neli Agustin yaitu ada AO, ada ADK dan ada Pinca.
Bahwa Saksi selaku Notaris sebelum Debitur menandatangani perjanjian kredit, selalu Saksi bacakan klausul-klausul apa saja yang termuat dalam perjanjian kredit yang akan debitur tandatangani tersebut, termasuk dihadapan Terdakwa Neli Agustin ada Saksi bacakan.
Bahwa Setelah Saksi membacakan klausul-klausul apa saja yang termuat dalam perjanjian kredit, dari Terdakwa Neli Agustin tidak ada menyampaikan keberatan atau ketidakbenaran dari pada dokumen-dokumen yang dijadikan untuk persyaratan kredit Terdakwa Neli Agustin tersebut.
Bahwa Setelah Saksi selesai membacakan isi dari perjanjian kredit, tidak ada Terdakwa Neli Agustin menyampaikan keberatannya terkait dengan jaminan tambahan berupa tanah Terdakwa Neli Agustin yang disebutkan dalam perjanjian kredit tersebut, pada saat itu Terdakwa mendengarkan apa yang Saksi bacakan, setelah Saksi selesai membacakan perjanjian kredit Saksi ada menanyakan kepada Debitur Neli Agustin ada yang mau ditanyakan, dan dari Debitur atas nama Terdakwa Neli Agustin mengatakan tidak ada, selesai Terdakwa Neli Agustin berkata demikian, kami langsung menandatangani perjanjian kreditnya.
Bahwa Terkait dengan pengajuan kredit modal kerja atas nama Terdakwa Neli Agustin, atas permintaan pihak BRI Cabang Pangkalpinang Saksi selaku notaris menerbitkan covernote.
Bahwa pada saat penandatanganan perjanjian kredit atas nama Terdakwa Neli Agustin agunan tambahannya sudah berbentuk Sertifikat Hak Milik.
Bahwa Saksi tidak mengetahui jaminan/agunan tambahan Terdakwa Neli Agustin tersebut disiapkan oleh sdr. Sugianto alias Aloy.
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi atau berurusan dengan sdr. Agus yang merupakan sopirnya sdr. Sugianto alias Aloy.
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi atau berurusan dengan sdr. Rizki yang merupakan anak buahnya sdr. Sugianto alias Aloy.
Bahwa Besaran Jasa Notaris sudah ada listnya yang dikeluarkan Ikatan Notaris Indonesia.
Bahwa semakin besar plafon kredit dari debitur itu akan mempengaruhi besaran jasa Saksi sebagai notaris yang Saksi terima.
Bahwa Biasanya untuk plafon kredit debitur senilai Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), besaran jasa Saksi sebagai notaris yang Saksi terima untuk pekerjaan all in ada Hak Tanggungannya, ada PNBP di BPN nya, ada biaya ceking, ada biaya APHT, ada biaya perjanjian kreditnya bisa mencapai kurang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang jasa dari sdr. Sugianto alias Aloy sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pengurusan sertifikat 1 (satu) debitur. Saksi menerima uang jasa di transfer langsung oleh BRI setelah pekerjaan Saksi selesai.
Bahwa Saksi hanya bertemu satu kali dengan Terdakwa Neli Agustin, yaitu pada saat penandatanganan akad kredit.
Bahwa Saksi tidak ingat lagi tepatnya kapan satu kali Saksi bertemu dengan Terdakwa Neli Agustin pada saat penandatanganan akad kredit tersebut, Saksi bertemu itu di kantor BRI Cabang Pangkalpinang.
Bahwa Terdakwa Neli Agustin tidak pernah menyerahkan uang sejumlah kurang lebih Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut kepada Saksi, tapi Terdakwa Neli Agustin menyerahkannya kepada BRI, setelah pekerjaan Saksi selesai, BRI baru mentransfer ke Saksi, jadi Saksi tidak pernah berhubungan langsung dengan debitur berkaitan dengan pembayaran uang kecuali debitur menawar harga itu baru langsung ke Saksi, dan setahu Saksi SOP nya BRI Cabang Pangkalpinang itu memang mewajibkan Debitur sebelum pengikatan akad kredit membayar biaya-biaya, baik itu untuk biaya administrasi, biaya provisi, biaya notaris, biaya materai, biaya asuransi dan yang lainnya.
Bahwa pembayaran biaya-biaya tersebut memang menjadi kewajiban Debitur yang akan melakukan pinjaman ke bank, untuk dibayarkan kepada pihak bank.
Bahwa Dalam biaya-biaya yang dibayarkan Debitur di awal sebelum perikatan akad kredit tersebut termasuk pembayaran biaya jasa Saksi sebagai Notaris.
Bahwa Saksi tidak mengerjakan peningkatan SHM Debitur bahwasanya Saksi menerima datanya sudah dalam paket lengkap yang disiapkan oleh pihak BRI.
Bahwa Sebelum penandatanganan akad kredit, seluruh agunan baik pokok maupun tambahan sudah Saksi bacakan/jelaskan kepada Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa Setelah melakukan akad kredit Saksi tidak pernah bertemu lagi atau berkomunikasi lagi dengan Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa Saksi tidak ada menerima sesuatu dari Terdakwa Neli Agustin setelah proses akad kredit ini selesai.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan sdr. Sugianto alias Aloy untuk permasalahan debitur-debitur BRI Cabang Pangkalpinang atau KCP Depati Amir, termasuk Debitur atas nama Neli Agustin.
Bahwa pada saat BRI memberikan order kepada Saksi itu dilengkapi dengan fotokopi identitas debitur berupa KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/akta cerai, asli sertifikat, kemudian pada saat akan penandatanganan akad kredit biasanya Saksi meminta untuk debitur memperlihatkan kepada Saksi asli-asli KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Akta Cerai.
Bahwa Saksi tidak ada berurusan atau berhubungan langsung dengan debitur pada saat Saksi menerima order dari BRI. Dokumen-dokumen terkait debitur diserahkan pihak BRI langsung kepada Saksi.
Bahwa Saksi membuatkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)nya dengan kondisi dokumen Terdakwa Neli Agustin yang lengkap. Dokumen Terdakwa Neli Agustin pada saat itu lengkap Saksi terima.
Bahwa tidak ada baik dari pihak BRI, atau DEBITUR atau sdr. Sugianto alias Aloy menyampaikan kepada Saksi untuk mempercepat mengeluarkan covernote atau mempercepat menerbitkan dokumen lainnya atau mempercepat penandatanganan akad kredit meskipun syarat tidak lengkap, biar dana KMK Debitur bisa cepat cair.
Bahwa Pada saat akan akad kredit, penandatanganan perjanjian kredit, cara Saksi menjelaskan kepada para Debitur termasuk kepada Debitur Neli Agustin yaitu Saksi membacakan identitas Debitur, kemudian membacakan jumlah utang Debitur, jenis agunan Debitur beserta hak tanggungannya, bunga dari utang Debitur, pinalti berapa persen jika mereka mau pelunasan di awal.
Bahwa di dalam Perjanjian Kredit tidak ada memuat berapa angsuran yang harus dibayar oleh Debitur Neli Agustin atas pinjaman dana KMK nya di BRI Cabang Pangkalpinang
Bahwa biasanya setelah Saksi membacakan isi perjanjian kredit Debitur tersebut termasuk yang debitur atas nama Neli Agustin, Saksi akan sampaikan kepada Debitur apakah ada yang mau ditanyakan, kalau Debitur mengatakan tidak ada lalu kami lanjutkan untuk tanda tangan Perjanjian Kredit.
Bahwa setelah Saksi selesai membacakan isi perjanjian kredit Terdakwa Neli Agustin tidak ada mengatakan keberatan kepada Saksi bahwa Terdakwa Neli Agustin tidak berniat meminjam uang ke BRI sejumlah Rp1.300.000.00,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) akan tapi hanya ingin menjual rumah.
Bahwa Terdakwa Neli Agustin pada saat menandatangani perjanjian kredit dihadapan Saksi tersebut menyadari dan mengetahui betul bahwa Terdakwa Neli Agustin menandatangani Perjanjian Kredit atas pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) kepada BRI Cabang Pangkalpinang sebanyak Rp1.300.000.00,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Bahwa Debitur Neli Agustin tidak ada menyampaikan kepada Saksi pada saat proses penandatanganan perjanjian kredit bahwa agunan tambahan yang ada disebutkan di dalam perjanjian kredit disiapkan oleh sdr. Sugianto alias Aloy, tidak ada komplain dari Debitur Neli Agustin pada saat itu.
Bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan pertanyaan kepada Saksi.
Bahwa Terdakwa menyatakan ada keberatan terhadap keterangan Saksi tersebut yaitu Saksi tidak pernah membacakan perjanjian kredit dan Saksi tetap pada keterangannya;
Saksi MULIAWAN SATRIA, SE, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangannya oleh Penyidik Pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan membenarkan seluruh keterangannya didalam BAP.
Bahwa Riwayat Pekerjaan
Costumer Service Unit Kantor Cabang BRI Jambi tahun 2010
Account Officer (AO) Kantor Cabang BRI Sungailiat tahun 2012
Account Officer Non Performing Loan (AO NPL) Kantor Cabang BRI Sungailiat tahun 2013
Relationship Manager Non Performing Loan (RM NPL) Kantor Cabang BRI Pangkalpinang sejak tanggal 11 Februari tahun 2019 s/d sekarang; (Dahulu disebut AO sekarang RM)
Bahwa Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi selaku RM NPL sejak tanggal 11 februari 2019, Tugas dan fungsi Saksi selaku Relationship Manager Non Performing Loan (RM NPL) Kantor Cabang BRI Pangkalpinang yaitu:
Menyusun strategi untuk penanganan kredit bermasalah, pembinaan ke Kanca dan KCP dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah;
Berkoordinasi dengan pihak ketiga (eksternal) yaitu Kantor KPKNL untuk urusan parate eksekusi dan Pengadilan untuk gugatan Perdata;
Melakukan penagihan dan kunjungan kepada Debitur (nasabah) yang kreditnya macet;
Dasar pengangkatan Saksi adalah SK Pemimpin Wilayah PT BRI (Persero) Tbk Kantor Wilayah Palembang tanggal 11 Februari 2019.
Bahwa selaku Relationship Manager Non Performing Loan (RMNPL) tidak memiliki bawahan dimana Saksi langsung bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit (RPK) PT BRI (Persero) Tbk Kantor Wilayah Palembang sedangkan hubungan dengan Pemimpin Cabang PT BRI (Persero) Tbk Pangkalpinang sebatas koordinasi walaupun penempatan Saksi di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang. Adapun wilayah kerja Saksi adalah meliputi Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu yang ada di wilayah binaan/ supervise Kantor Cabang BRI Pangkalpinang.
Bahwa dapat Saksi jelaskan jenis-jenis fasilitas kredit yang ada di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang adalah:
Kredit Komersil merupakan pimjaman yang diberikan untuk usaha terdiri dari:
Kredit ritel komersial yaitu pinjaman dengan batasan 1 milyar sampai dengan 3,5 milyar yang terdiri dari kredit non pertanian dan pertanian
Kredit kecil yaitu pinjaman dengan batasan sampai dengan 1 milyar
Kredit Konsumsi merupakan pinjaman yang diberikan untuk kebutuhan konsumtif/non usaha terdiri dari:
Kredit komsumer yaitu kredit kendaraan bermotor dan kredit pemilikan rumah
Kredit Briguna yaitu untuk Pegawai atau Karyawan yang berpenghasilan tetap
Kredit Program merupakan pinjaman yang diberikan untuk usaha yang baru berjalan terdiri dari:
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Kemitraan
Kredit pangan
Bahwa jenis-jenis fasilitas kredit yang ada di Kantor Cabang Pembantu adalah:
Kredit Komersil berupa kredit kecil yaitu pinjaman dengan batasan sampai dengan 1 milyar
Kredit Konsumsi berupa Kredit Briguna yaitu untuk Pegawai atau Karyawan yang berpenghasilan tetap
Kredit Program merupakan pinjaman yang diberikan untuk usaha yang baru berjalan terdiri dari:
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Kemitraan
Kredit pangan
Bahwa Dalam melaksanakan tugas berdasarkan:
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 16 Maret 2015 beserta revisinya.
SURAT EDARAN Direksi BRI No. s.05- DIR/ADK/03/ 2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang penilaian agunan beserta revisinya (sampai revisi ketiga).
Bahwa terdapat permasalahan terhadap kredit yang diberikan oleh Kantor Cabang BRI Pangkalpinang maupun di Kantor Cabang Pembantu Depati amir dimana secara umum para Debitur atau nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar setoran angsuran kredit/menunggak (kredit macet) jumlah total ada 44 debitur, dengan perincian 14 debitur cabang pangkalpinang dan 30 debitur KCP Depati amir.
Bahwa Dapat Saksi jelaskan Debitur Cabang BRI Pangkalpinang maupun di Kantor Cabang Pembantu Depati amir yang bermasalah yaitu:
BRI Cabang Pangkalpinang
| No. | Nama Debitur | Plafond | Jenis Aset/ agunan | Lokasi Agunan | Status | AO/ RM |
| 1. | EVI ARYANTI | 2,000,000,000 | T / B | Jl. Benteng, Desa Benteng, Kec Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah. | MACET | M. REDINAL |
| T K | Jl. Raya Melabun, Desa Melabun, Kec. Sungai Selan, Kab. Bangka Tengah. | |||||
| 2. | FENI | 2,000,000,000 | T / B | Desa Celuak, Kec. Simpang katis, Kab.Bangka Tengah | MACET | NUR ALAMSYAH |
| T K | Desa Celuak, Kec. Simpang katis, Kab. Bangka Tengah | |||||
| T K | Desa Celuak, Kec. Simpang katis, Kab. Bangka Tengah | |||||
| 3. | FRANSKLY CIPTO | 1,500,000,000 | T K | Desa Pasir Garam, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah | MACET | HANDOYO |
| T K | Desa Pasir Garam, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah | |||||
| 4. | HENDERI | 3,500,000,000 | T K | Jl. Raya Desa Puput, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah | MACET | HANDOYO |
| T / B | Jl. Komplek Sampur Desa Kebintik Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah | |||||
| T K | Desa Pasir Garam, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah | |||||
| T / B | Jl. Perbakin Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang | |||||
| 5. | NELI AGUSTIN | 1,300,000,000 | T / B | Jl. P2D Desa Celuak Kec Simpang Katis, Kabuapten Bangka Tengah | MACET | M. REDINAL |
| T / B | Jl. P2D Desa Celuak Kec. Simpang Katis Kabuapten Bangka Tengah | |||||
| 6. | PENDRA | 3,000,000,000 | T K | Jl. Raya Desa Celuak Kec. Simpang Katis, Kabuapten Bangka Tengah | MACET | M. REDINAL |
| T/ B | Desa Bakam, Kab Bangka | |||||
| T/B | Desa Bakam, Kab Bangka | |||||
| 7. | RINTO ARAHAP | 200,000,000 | T / B | Desa Maras Seneng, Kec. Bekam, Kab. Bangka, Prop. Kep. Bangka Belitung. | MACET | PRIYANDI ALHAQQI |
| RINTO ARAHAP | 1,800,000,000 | T K | Jl. Cimpedak 1, Kec. Rangkui Kota Pangkal Pinang Prop. Kep. Bangka Belitung. | |||
| T K | Desa Namang, Kab. Bangka Tengah, Prop. kepulaun Bangka Belitung | |||||
| 8. | ROMLAN | 2,000,000,000 | T K | Jl. Jend Sudirman Gg. TPA Belinyu Kab. Bangka | Jatuh tempo tgl 26 Maret 2020/terakhir sekarang Kol 2 (dalam perhatian khusus) | HANDOYO |
| T / B | Jl. Pahlawan 12 Kuto Panji Belinyu Kab. Bangka | |||||
| T K | Jl. Raya Sungkap Kec. Namang Kab. Bangka Tengah | |||||
| 9. | SUKARNA | 1,800,000,000 | T / B | Jl. Raya Pk. Pinang - Muntok Desa Neknang Kec. Bakam Kab Bangka | MACET | PRIYANDI ALHAQQI |
| T K | Jl. Raya Sungai Selan Desa Teru Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah | |||||
| T K | Desa Neknang Kec. Bakam Kab. Bangka | |||||
| 10. | SUSANA | 1,400,000,000 | T K | Desa Sungkep, Kec. Namang, Kab. Bangka Tengah, Prop. Kepulan Bangka Belitung | MACET | HANDOYO |
| 11. | TATANG SURYANA | 1,500,000,000 | T K | Jl. Raya Pangkalpinang Koba, Desa Namang, Kab. Bangka Tengah. | MACET | M. REDINAL |
| 12. | TEDJO SUNARNO | 2,000,000,000 | Tanah Kebun | Desa Sungkap Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah | Jatuh tempo tgl 10 Januari 2020/ status Dalam Perhatian Khusus (DPK)/ Kol 2 | ZAINAL ABIDIN |
| 13. | YULIANA | 3,000,000,000 | T / B | Jl. Sustiak II Perum Puri Semabung Indah, Semabung Lama, Bukit Intan, Pangkalpinang. | MACET | M REDINAL |
| T K | Jl. Raya Sungailiat, Desa Sungai Selan Atas, Kec. Sungai Selan, Kab. Bangka Tengah | |||||
| 14. | YUNG- YUNG | 1,200,000,000 | T / B | Jl. Jend Sudirman Gg Merbabu, Air Merapen, Parit Padang, Sungailiat Kab. Bangka | MACET | NUR ALAMSYAH |
KCP DEPATI AMIR
| No. | Nama Debitur | Plafond | Jenis Aset | Lokasi | Status | AO/ RM |
| 1. | Allfri Wahyudi | 400,000,000 | Tanah Kebun | Desa Namang Kec. Namang Kab. Bangka Tengah | MACET | DESTA |
Tanah Kebun | Desa Namang Kec. Namang Kab. Bangka Tengah | |||||
| 2. | Bachrial | 400,000,000 | Tanah Belukar | Desa Melabun Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah | MACET | DESTA |
| Bachrial | 100,000,000 | |||||
| 3. | Dadang Wiganda | 200,000,000 | Tanah Kebun | Desa Pasir Garam Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah | MACET | DESTA |
| 4. | Darwin Saputra | 450,000,000 | TK | Jl. Air Kebun, Namang Bangka Tengah | MACET | DESTA |
| T/B | Jl. Melintang, Rangkui Pangkalpinang | |||||
| 5. | Dedy Aan | 600,000,000 | TK | Dusun Tebing Tinnggi Kec. Riding Pajang Sungailiat | MACET | DESTA |
| T/B | Jl. Bukit Indah Ling. Komplek Pemda Kec. Parit Padang Sungailiat | |||||
| 6. | Fatoni | 650,000,000 | TK | Dusun IV Kec. Mendo Barat | MACET | DESTA |
| TK | Dusun IV Kec. Mendo Barat | |||||
| TK | Jl. Pelawan Kec. Namang Bangka Tengah | |||||
| 7. | Firdiansyah | 500,000,000 | T/B | Dusun Kayu Arang Kec.Riau Silip Bangka | MACET | DESTA |
| TK | Dusun Tebing Tinggi Desa Riding panjang Kec. Sungailiat | |||||
| 8. | Harmensya h | 125,000,000 | T/B | Jl. Raya Sungkap Kec. Simpang Katis Pangkalpinang | MACET | DESTA |
| TK | Jl. Raya Sungkap Kec. Simpang Katis Pangkalpinang | |||||
| Iskandar | 100,000,000 | TK | Jl Raya Sungai Selan Melabun Bangka | MACET | DESTA | |
| Iskandar | 400,000,000 | |||||
| 10. | Joni Iskandar | 650,000,000 | TB | Dusun pugul Riau Silip Bangka Tengah | MACET | DESTA |
| TK | Jl. Raya Pinang Sebatang Kec. Simpang Katis Bangka Tengah | |||||
| 11. | Mawan | 650,000,000 | TK | Jl. Makorem Kec. Belilik Bangka Tengah | MACET | DESTA |
| 12. | Mustapa | 500,000,000 | Tanah Kebun | Desa Sungkap Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah | MACET | DESTA |
Tanah & Bangun an | Desa Namang Kec. Namang Kab. Bangka Tengah | |||||
| 13. | Pen | 300,000,000 | Tanah & Bangun an | Desa Keretak Atas Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah | MACET | DESTA |
| Pen | 200,000,000 | Tanah | Desa Namang Kec. Namang Kab. Bangka Tengah | |||
| 14. | Pendi | 650,000,000 | Tanah Kebun | Desa Belilik Kec. Namang Kab. Bangka Tengah | MACET | DESTA |
| Pendi | 300,000,000 | |||||
| 15. | Priyanto | 100,000,000 | Tanah Kebun | Desa Sungkap Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah | MACET | DESTA |
| 16. | Riky Wijaya | 200,000,000 | T/K | Jl.Pinang Sebatang, Kel Pinang Sebatang, Kec Simp Katis, Kab.Bangka Tengah | MACET | DESTA |
| 17. | Rizky Ardiansyah | 200,000,000 | T/K | Jl.Merdeka No.2, RT.005, Dusun Barat, Desa Puput, Kec.Simpang Katis, Kab.Bangka Tengah | MACET | DESTA |
| 18. | Sukandi | 400,000,000 | Tanah Kebun | Jl.Penagan, Desa Pasir garam, Kec.Simpang Katis, Kab.Bangka Tengah | MACET | DESTA |
| Sukandi | 100,000,000 | |||||
| 19. | Zaini | 250,000,000 | TB | Jl. Raya Pangkalpinang Koba Desa Jelutung Kec. Koba | MACET | DESTA |
| 20. | Zahri Yanto | 250,000,000 | TB | Dusun pugul RT.04 Kec. Riau Silip Bangka Tengah | LUNAS | DESTA |
| 21. | HAPPY FITRIANA | 125.000.000 | Tanah Kebun | Jl.Penagan, Desa Pasir garam, Kec.Simpang Katis, Kab.Bangka Tengah | MACET | DESTA |
| 22. | ERMIN IBRAHIM | 200.000.000 | T/ K (Tanah kosong) | Jl.Kampung melayu dalam RT/RW:07/03 Kel. Tua tunu indah kec gerunggang, Kab.Bangka Tengah | MACET | DESTA |
| 23. | SYAFRI ZAELANI | 200.000.000 Dan 1.300.000.000 | T/ B | Jl. Merdeka RT I RW I Desa pupit Kec Simpang Katis Kab.Bangka Tengah | MACET | DESTA |
| T/ K | Jl Raya pinang sebatang RTVII RW II Desa pinang sebatang kec Simpang katis kab Bangka tengah | |||||
| 24. | Budi Dwi Juni | 500,000,000 | Tanah Kebun | Desa Celuak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah | MACET | PRIYANDI ALHAQQI |
| 25. | Sulba | 500,000,000 | Tanah & Bangun an | Desa Romadhon Kel. Romadhon Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah | Jatuh tempo 18 Nopember 2022 status Kurang ancar (kol 3) | PRIYANDI ALHAQQI |
| T/K | Jl. Raya Penagan Dusun Air Medang Kel. Romadhon Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah | PRIYANDI ALHAQQI | ||||
| 26. | Sumarwan | 200,000,000 | Tanah Kebun | Jl.Raya Desa Puput, Kec.Simpang Katis, Kab.Bangka Tengah | MACET | PRIYANDI ALHAQQI |
| 27. | Sumin | 500,000,000 | T/B | Desa Sarang Mandi, Kec.Sungai Selan, Kab.Bangka Tengah | MACET | PRIYANDI ALHAQQI |
Tanah Kebun | Desa Sarang Mandi, Kec.Sungai Selan, Kab.Bangka Tengah | PRIYANDI ALHAQQI | ||||
| 28. | Yayan Dwi Yanto | 650,000,000 | T/B | Dusun II Air Buluh, RT/RW 003, Kec.Mendo Barat, Kab.Bangka | MACET | PRIYANDI ALHAQQI |
| Tanah Kebun | Jl.Penagan, Desa Pasir garam, Kec.Simpang Katis, Kab.Bangka Tengah | PRIYANDI ALHAQQI |
Bahwa dapat Saksi jelaskan tahapan tidakan terhadap Debitur yang tidak membayar setoran atau menunggak ATAU MACET yaitu:Memberikan surat peringatan sampai dengan 3 (tiga) kali jika debitur masih memiliki prospek usaha maka dilakukan langkah restrukturisasi kredit dengan cara meringankan angsuran setoran, namun jika tidak ada lagi prospek atau peluang maka dinyatakan MACET lalu diambil langkah parate eksekusi atau melelang agunan/ hak tanggungan dengan cara jika kredit nilainya Rp1.000.000.000,00 lebih maka agunan WAJIB diappraisal oleh Lembaga independen (pihak ke tuga) sebelum dilelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), sedangkan kredeit dibawah Rp1.000.000.000,00 appraisal (penilaian ulang terbaru) oleh internal BRI jika mau dilelang.
Bahwa Saksi selaku RM NPL dibantu bersama 2 orang TIM RM NPL Cabang secara otomatis akan melakukan langkah- langkah antara lain mengunjungi dan pengecekan ke debitur bermasalah sebanyak 44 debitur diatas, sampai saat ini telah mengunjungi/ mengecek debitur sebanyak 20 orang, debitur yang lain tidak dapat ditemukan keberadaannya sesuai alamat.
Bahwa dapat Saksi jelaskan saat Saksi mengunjungi Debitur yang tidak membayar setoran atau menunggak atau MACET tersebut maka Debitur mengatakan penyebabnya MACET adalah:
Debitur cabang:
FENI: penyebab macet adalah usaha sudah tidak ada lagi dan dari realisasi kredit hanya menikmati Rp400.000.000,00 sedangkan yang lain semua diatur sama bos ALOY.
NELI: usaha macet dan pembayaran dari pabrik macet.
RINTO ARAHAP: angkat tangan tangan masalah pembayaran dan lepas tangan.
SUSANA: piutang macet yang dari desa- desa
TATANG SURYANA: harga buah sawit turun, jadi belum bisa bayar.
SAFRI ZAELANI: usaha sudah tidak ada lagi, untuk pembayaran kalau sudah ada uang.
EVI: usaha tidak ada lagi dan realisasi hanya menikmati Rp1.000.000.000,00 yang lain diatur oleh BOS ALOY.
KCP Depati amir:
SULBA: Uang dipakai untuk perbaikan mobil truk dan hasil sawit menurun
SUMIN: Hasil sawit menurun
YAYAN: Usaha sawit lagi turun
DADANG WIGANDA: hanya dipinjam nama oleh ALOY bagi hasil 50: 50 (pencairan kredit dibagi dua)
FATONI: hanya dipinjam nama oleh ALOY bagi hasil 50:50 (pencairan kredit dibagi dua)
PEN: hanya dipinjam nama oleh ALOY dan diberi uang oleh ALOY
MUSTAPA: hanya dipinjam nama oleh ALOY dan hanya diberi uang Rp10.000.000,00
SUMARWAN: hanya dipinjam nama oleh ALOY
Bahwa sebanyak 44 debitur bermasalah mempunyai agunan berupa asset tanah/ bangunan,
Bahwa terhadap kredit yang nilainya Rp.1.000.000.000,00 lebih telah dilakukan appraisal oleh pihak ke 3 yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta terhadap beberapa debitur Cabang Pangkalpinang, dan hasilnya telah dilaporkan kepada BRI Cabang pangkalpinang berdasarkan Laporan penilaian property oleh KJPP, yaitu terhadap debitur atas nama:
EVI dengan hasil appraisal total untuk 2 jaminan/ agunan adalah Rp916.854.000,00 (nilai kredit debitur Rp2.000.000.000,00)
FENI dengan hasil appraisal total untuk 3 jaminan/ agunan adalah Rp640.338.000,00
(nilai kredit debitur Rp2.000.000.000,00)
NELI AGUSTIN dengan hasil appraisal total untuk 3 jaminan / agunan adalah
Rp644.182.000,00 (nilai kredit debitur Rp1.300.000.000,00
RINTO ARAHAP dengan appraisal total untuk 3 jaminan/ agunan adalah
Rp776.790.000,00 (nilai kredit debitur Rp2.000.000.000,00)
SUSANA dengan hasil appraisal jaminan adalah Rp156.150.000,00 (nilai kredit debitur adalah Rp1.400.000.000,00)
TATANG SURYANA dengan hasil appraisal jaminan adalah Rp96.016.000,00 (nilai kredit debitur adalah Rp1.500.000.000,00)
YULIANA dengan hasil appraisal total untuk 2 jaminan adalah Rp1.140.719.590,00 (nilai kredit debitur Rp3.000.000.000,00)
YUNG YUNG dengan hasil appraisal adalah Rp1.724.470.000,00 (nilai kredit debitur
Rp1.200.000.000,00)
SAFRI ZAELANI dengan hasil appraisal adalah Rp673.100.000,00 (nilai kredit debitur Rp1.500.000.000,00)
Yang lain belum dilakukan appraisal oleh pihak ke-3 dengan alasan biaya. Namun karena ada indikasi agunan – agunan dari 44 debitur bermasalah baik dari Cabang maupun KCP diatas, maka selanjutnya untuk keperluan appraisal ulang guna mengetahui riil nilai agunan/ jaminan berupa asset tersebut maka telah dilakukan aprasial/ penilaian agunan terbaru oleh Tim RM NPL BRI Cabang Pangkalpinang terhadap sisa dari agunan 44 debitur yang belum dinilai yaitu sebanyak 34 debitur.
Bahwa Ya, tim RM NPL cabang pangkalpinang menilai ulang/ appraisal agunan dari 34 debitur dari cabang dan KCP Depati amir, namun dari 34 debitur tersebut terdapat 16 denbitur yang belum dinilai ulang/ appraisal karena Surat alas hak kepemilikan asset dari 16 debitur tersebut masih berupa surat keterangan hak penguasaan dari Camat. Sehingga belum bisa ditemukan lokasi dan belum bisa dinilai. Adapun yang sudah dinilai ulang / appraisal yaitu agunan dari debitur sebagai berikut:
CABANG PANGKALPINANG
| NO | NAMA DEBITUR | Jenis Aset/ agunan | Lokasi Agunan | Nilai appraisal / taksiran AO/ RM/ CI awal/ pengajuan kredit | Nilai appraisal/ taksiran terbaru oleh RM NPL | KET. | ||||
| 1 | EVI ARYANTI | T / B | Jl. Benteng, Desa Benteng, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah. | Sudah dipraisal KJPP (hasil pada poin diatas) | ||||||
| T K | Jl. Raya Melabun, Desa Melabun, Kec. Sungai Selan, Kab. Bangka Tengah. | |||||||||
| 2 | FENI | T / B | Desa Celuak, Kec. Simpang katis, Kab. Bangka Tengah | Sudah dipraisal KJPP | ||||||
| T K | Desa Celuak, Kec. Simpang katis, Kab. Bangka Tengah | |||||||||
| T K | Desa Celuak, Kec. Simpang katis, Kab. Bangka Tengah | |||||||||
| 3 | FRANSKLY CIPTO | T K | Desa Pasir Garam, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah | Rp1.800.000.000,00 | Rp241.618.000,00 | Apraisal kesatu oleh CI/ Edwar terlalu tinggi | ||||
| T K | Desa Pasir Garam, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah | |||||||||
| 4 | HENDERI | T K | Jl. Raya Desa Puput, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah | Rp4.209.100.000,00 | Rp1.394.850.000,00 | Apraisal kesatu oleh CI/ Edwar terlalu tinggi | ||||
| T / B | Jl. Komplek Sampur Desa Kebintik Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah | |||||||||
| T K | Desa Pasir Garam, Kec. Simpang Katis, Kab. Bangka Tengah | |||||||||
| T / B | Jl. Perbakin Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang | |||||||||
| 5 | NELI AGUSTIN | T / B | Jl. P2D Desa Celuak Kec. Simpang Katis, Kabuapten Bangka Tengah | Sudah dipraisal KJPP | ||||||
| T / B | Jl. P2D Desa Celuak Kec. Simpang Katis, Kabuapten Bangka Tengah | |||||||||
| T K | Jl. Raya Desa Celuak Kec. Simpang Katis, Kabuapten Bangka Tengah | |||||||||
| 6 | PENDRA | T/ B | Desa Bakam, Kab Bangka | - | - | Belum diapraisal kedua | ||||
| T/B | Desa Bakam ,Kab Bangka | |||||||||
| 7 | RINTO ARAHAP | T / B | Desa Maras Seneng, Kec. Bekam, Kab. Bangka, Prop. Kep. Bangka Belitung. | Sudah dipprasial KJPP | ||||||
RINTO ARAHAP | T K | Jl. Cimpedak 1, Kec. Rangkui Kota Pangkal Pinang Prop. Kep. Bangka Belitung. | ||||||||
| T K | Desa Namang, Kab. Bangka Tengah, Prop. kepulaun Bangka Belitung | |||||||||
| 8 | ROMLAN | T K | Jl. Jend Sudirman Gg. TPA Belinyu Kab. Bangka | Rp2.277.750.000,00 | Rp808.450.000,00 | Apraisal kesatu oleh AO/RM HANDOYO terlalu tinggi | ||||
| T / B | Jl. Pahlawan 12 Kuto Panji Belinyu Kab. Bangka | |||||||||
| T K | Jl. Raya Sungkap Kec. Namang Kab. Bangka Tengah | |||||||||
| 9 | SUKARNA | T / B | Jl. Raya Pk. Pinang - Muntok Desa Neknang Kec. Bakam Kab Bangka | Rp2.217.900.000,00 | Rp663.520.000,00 | Apraisal kesatu oleh PRIYANDI ALHAQQI terlalu tinggi | ||||
| T K | Jl. Raya Sungai Selan Desa Teru Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah | |||||||||
| T K | Desa Neknang Kec. Bakam Kab. Bangka | |||||||||
| 10 | SUSANA | T K | Desa Sungkep, Kec. Namang, Kab. Bangka Tengah, Prop. Kepulan Bangka Belitung | Sudah dipraisal KJPP | ||||||
| 11 | TATANG SURYANA | T K | Jl. Raya Pangkalpinang-Koba, Desa Namang, Kab. Bangka Tengah. | Sudah dipraisal KJPP | ||||||
| 12 | TEDJO SUNARNO | Tanah Kebun | Desa Sungkap Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah | Rp.2.476.500.000,00 | Rp198.120.000,00 | Apraisal kesatu oleh CI/ Edwar terlalu tinggi | ||||
| 13 | YULIANA | T / B | Jl. Sustiak II Perum Puri Semabung Indah, Semabung Lama, Bukit Intan, Pangkalpinang. | Sudah dipraisal KJPP | ||||||
| T K | Jl. Raya Sungailiat, Desa Sungai Selan Atas, Kec. Sungai Selan, Kab. Bangka Tengah | |||||||||
| 14 | YUNG YUNG | T / B | Jl. Jend Sudirman Gg Merbabu, Air Merapen, Parit Padang, Sungailiat Kab. Bangka | Sudah dipraisal KJPP | ||||||
Bahwa setelah hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) keluar dan ternyata nilai agunannya dibawah nilai kredit kemudian Saksi melaporkan hal tersebut kepada atasan Saksi Bapak TEGUH IMAM SUGIONO selaku Kepala Bagian RPK Kanwil Palembang dan menyampaikan hasil tersebut kepada Pemimpin Cabang BRI Pangkalpinang.
Bahwa atas keterangan Saksi terdakwa tidak ada keberatan.
Saksi ANDHIKA AGUSTRIA, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik pada Kejaksaan tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Saksi dimintai keterangan dimintai keterangan oleh penyidik pada Kejaksaan tinggi Kepulauan Bangka Belitung terkait indikasi penyalahgunaan tindakan pemberian fasilitas kredit modal kerja di cabang BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir.
Bahwa Kapasitas Saksi sebagai salah satu anggota tim audit yang ditugaskan untuk melakukan audit, melakukan pemeriksaan terhadap ditemukannya indikasi penyalahgunaan tindakan pemberian fasilitas kredit modal kerja di cabang BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir.
Bahwa Audit yang kami lakukan adalah spesial audit karena didasari permohonan dari Kejaksaan tinggi Bangka Belitung sebagai penyidik, kemudian ditindaklanjuti oleh BRI Cabang Pangkalpinang terlebih dahulu baru dengan mengirim surat secara resmi ke Kantor Wilayah Regional Palembang.
Bahwa yang menjadi tujuan dilakukannya spesial audit pada saat itu untuk dilakukan upaya Investigasi yang terkait indikasi-indikasi penyalahgunaan ataupun tindakan tindakan penyimpangan dalam kegiatan pemberian fasilitas modal kerja untuk nasabah-nasabah pinjaman di BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP BRI Depati Amir.
Bahwa Saksi menerangkan tujuan dilakukan spesial audit tersebut adalah untuk menemukan dan menentukan nilai atau jumlah kerugian keuangan negara cq. kerugian keuangan PT BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati Amir dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 47 debitur di kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan kantor Cabang Pembantu Depati Amir tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 yang selanjutnya yang menjadi objek spesial audit yaitu BRI Kantor Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati Amir yaitu 47 debitur yang terkait pihak ketiga yang pencairannya tahun 2017 sampai dengan 2019.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa melakukan audit terhadap 47 debitur di kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan kantor Cabang Pembantu Depati Amir tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, dari 47 debitur ini ada nama Terdakwa Tatang.
Bahwa untuk Terdakwa proses pencairan dana Kredit Modal Kerja (KMK)nya di kantor BRI Cabang Pangkalpinang.
Bahwa secara umum metode audit yang kami lakukan yaitu melakukan kunjungan On The Spot ke debitur baik itu rumah tinggal, tempat usaha beserta agunan. Kemudian kami juga melakukan konfirmasi kepada teman-teman di BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP BRI Depati Amir terkait kebutuhan-kebutuhan data yang harus disiapkan untuk kami melakukan audit, selama pemeriksaan itu kami berkoordinasi dengan teman-teman di cabang maupun di KCP untuk memenuhi dokumen-dokumen karena memang harus dilakukan kroscek juga terkait dari data perizinannya yang ada di dalam berkas pinjaman maupun sertifikat yang ada di dalam berkas pinjaman, jadi metode yang digunakan itu konfirmasi ke unit kerja terkait dalam hal ini BRI Cabang Pangkalpinang, BRI KCP Depati Amir serta dilakukan kunjungannya-kunjungan ke lapangan bertemu dengan debitur, bertemu di rumah tinggal, tempat usaha beserta kegunaannya.
Bahwa pada saat kami melakukan audit terhadap 47 debitur di kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan kantor Cabang Pembantu Depati Amir tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 tersebut kami bertindaknya sebagai tim, dan pada saat itu kebetulan Saksi ke bagian untuk melakukan audit, melakukan pemeriksaan dengan melakukan on the spot kunjungan ke ibu Neli Agustin, sedangkan untuk kunjungan on the spot terhadap Terdakwa Tatang Suryana dilakukan oleh teman-teman yang lain tapi masih dalam satu tim audit spesial kami.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim untuk 47 debitur yang kami temukan di lapangan bahwasanya memang ditemukan adanya indikasi-indikasi penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada 47 debitur, kami temukan kondisi bahwa terdapat kejanggalan dokumen dalam bentuk rekening koran simpanan milik debitur yang digunakan sebagai perhitungan dalam analisa kebutuhan kredit. Untuk yang kedua kami temukan terdapat perbedaan lokasi usaha pada MAK yang ada pada berkas pinjaman serta terdapat kemiripan lokasi usaha antara debitur satu dengan debitur lain pada perizinannya. Yang ketiga ada terdapat perbedaan yang cukup signifikan atas hasil penilaian aset yang dijadikan sebagai jaminan milik debitur kepada BRI Cabang Pangkalpinang beserta KCP BRI Depati Amir antara penilaian internal oleh pihak KJPP, jadi ada penilaian aset yang cukup berbeda. Yang terakhir kami temukan terdapat indikasi pembayaran angsuran pinjaman yang terindikasi bukan diperoleh dari dana debitur sendiri.
Bahwa dalam hasil audit kami ya terdapat indikasi keterlibatan sdr. Sugianto alias Aloy di dalam proses pemberian fasilitas kredit bekerjasama dengan Debitur Tatang Suryana dan sdri, Neli Agustin.
Bahwa seperti apa peranan sdr. Sugianto alias Aloy dalam proses pengajuan pemberian fasilitas kredit Modal Kerja pada BRI Cabang Pangkalpinang itu para Debitur masing-masing yang mengetahui, akan tetapi pada saat Saksi melakukan on the spot bertemu langsung dengan sdri. Neli Agustin sebagaimana pengakuan Debitur sdri. Neli Agustin kepada Saksi bahwa keterlibatan sdr. Sugianto alias Aloy terdapat pada penyedian agunan tambahan yang merupakan dari agunan sdr. Sugianto alias Aloy Kemudian untuk proses pembayaran angsuran pinjaman atas nama Debitur Neli Agustus itu dilakukan oleh sdr. Sugianto.
Bahwa terkait adanya kejanggalan dokumen rekening koran informasinya kami peroleh bukan dari debitur karena debitur pada saat itu menjelaskan tidak mengerti sama sekali terkait dengan perizinan, dokumentasi-dokumentasi, syarat-syarat apa saja yang harus disiapkan ke BRI, namun informasi kejanggal terkait rekening koran ini kami temukan faktanya bahwa memang ada keterlibatan pihak ketiga dalam hal ini sdr. Sugianto itu dalam proses mempersiapkannya, itu berdasarkan pengakuan dari sdr. Desta yang merupakan salah satu AO/RM di BRI KCP Depati Amir, yang mana untuk isi dari rekening korang tersebut memang diperoleh tidak dari debitur melainkan dari teman-teman RM dan sdr. Sugianto alias Aloy.
Bahwa Secara spesifik untuk Debitur Tatang Suryana dan Debitur Neli Agustin Saksi lupa karena harus mengecek ke dokumen, tapi secara umum berdasarkan pengamatan tim audit dengan dibantu dengan teman-teman dari BRI Cabang Pangkalpinang dan BRI KCP Depati Amir memang ditemukan indikasi dari 47 debitur yang menerima fasilitas pinjaman KMK itu memang ada indikasi penerbitan cek atau bilyet giro yang kemudian di atas tunjukan kepada sdr. Sugianto alias Aloy ataupun mitranya atau rekanannya kaitannya juga dengan temuan hasil audit yaitu terdapat pembayaran angsuran pinjaman yang diindikasikan bukan bersumber dari dana debitur sendiri.
Bahwa dari yang Saksi ketahui terkait dengan adanya fraud atau temuan dalam pengajuan kredit 47 debitur yang diantaranya ada Terdakwa Neli Agustin termasuk dalam resiko non bisnis karena di dalam peraturan BRI itu sendiri ada menjelaskan di dalam risiko bisnis itu keterbukaan informasi antara debitur kepada pihak bank jadi seyogianya memang dalam pemberian fasilitas kredit bank memiliki asas kepercayaan seharusnya hubungan tersebut yang dilandasi keterbukaan informasi sehingga kredit dari nasabah ketika terbuka memberikan informasi maka fasilitas kerja juga akan lebih tepat guna.
Bahwa rekening koran yang akan digunakan dalam pengajuan fasilitas KMK BRI ini merupakan rekening koran simpanan dalam bentuk tabungan yang harus dibuka oleh yang bersangkutan sendiri itu wajib tidak bisa diwakilkan karena bank harus mengenal nasabahnya
Bahwa terkait rekening koran yang menjadi masalah di dalam kasus ini merupakan rekening koran simpanan tabungan itu ada di bank lain baik itu di Bank Mandiri maupun di BCA jadi memang untuk trusingnya sendiri untuk kita memastikan itu memang harus konfirmasi kepada pihak terkait terutama untuk bank penerbit, tapi secara sederhananya tim audit menemukan kejanggalan itu bukan dari dilakukan konfirmasi kepada kepada bank terkait tapi memang kami menemukan anomali bahwa terdapat kemiripan yang cukup signifikan antara rekening koran 1 debitur dengan debitur yang lainnya, jadi untuk sebagai gambaran bahwasanya memang dalam rekening koran itu dijelaskan katakanlah di bulan Januari ada 5 tranSaksi penarikan ATM untuk debitur A, itu ada kemiripan di bulan lain dengan jumlah nominal yang sama dengan rimak/keterangan yang sama antara debitur yang satu dengan debitur yang lain itu ada kemiripan yang menjadi memang kami melihat itu ada kejanggalan di situ.
Bahwa pada saat melakukan audit on the spot bertemu langsung dengan debitur, penjelasan debitur memang tidak menjelaskan secara spesifik bahwa rekening koran atas nama mereka tersebut sengaja dibuat/disiapkan atau tidak, akan tetapi mereka mengakui bahwa memang benar rekening koran tersebut milik mereka, tapi terkait isi uang nya benar atau tidak milik mereka tidak kami tanyakan karena memang ada sistem informasi kerahasiaan bank yang harus dijaga jadi kami tidak berani karena itu dari bank lain.
Bahwa Jumlah pinjaman fasilitas Kredit Modal Kerja atas nama Tatang Suryana di BRI Cabang Pangkalpinang senilai Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), sedangkan sdri, Terdakwa Neli Agustin senilai Rp.1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah)
Bahwa tentang kewajiban yang timbul setiap bulan untuk 1 debitur yang harus dibayar oleh debitur bisa berubah, bisa berubah disini dikarenakan timbulnya tunggakan, karena tidak dilakukan pembayaran secara rutin dan berkala di setiap bulan, jadi kami sulit menjelaskan karena untuk pastinya dendanya berapa untuk total kewajiban harus mengacu pada data yang ada di bank bersangkutan.
Bahwa dalam melakukan audit terhadap 47 debitur yang dicurigai bermasalah ini kami dalam 1 (satu) tim terdiri dari beberapa orang, yang dibagi-bagikan tugas untuk melakukan on the spot ke debitur siapa saja, dan kebetulan untuk Debitur atas nama Tatang Suryana bukan Saksi yang melakukan kunjungan, jadi untuk spesifikasi atau detailnya kondisi hasil kunjungan yang dilakukan kepada Tatang Suryana Saksi selaku sebagai salah satu anggota tim hanya mendapatkan informasi dari teman lain yang bertemu langsung dengan Tatang Suryana, sebatas hanya mendengarkan laporan dari tim lain saja dimana hasil auditnya ada kemiripan antara debitur yang satu dengan debitur yang lain termasuk juga debitur Tatang Suryana ini, seperti apa yang ditemukan terjadi pada proses pengajuan fasilitas kredit sdr. Terdakwa Neli Agustin ada kemiripan yang sama dengan Debitur Tatang Suryana.
Bahwa Teman-teman BRI Cabang Pangkalpinang ataupun KCP Depati Amir yang lebih memahami apa solusi yang bisa diberikan kepada debitur dengan terjadinya hal-hal seperti permasalahan pada perkara ini karena memang untuk terkait relaksasi ataupun pemberian keringanan itu memang murni dari bisnis dan kebijakan Bank masing-masing kami dari tim audit dak bisa memberikan informasi apa-apa karena memang bukan kompetensi kami untuk menjelaskannya.
Bahwa dari hasil temuan kami di lapangan selaku tim audit penyimpangan yang dilakukan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja untuk Tatang Suryana yaitu ada keterlibatan pihak ketiga dalam hal membantu atau mempermudah calon calon debitur untuk mendapatkan fasilitas pinjaman, disini yang seyogyanya dilakukan membantu itu tidak dilakukan sesuai dengan kebutuhan, seperti kebutuhan kredit usaha untuk salah satunya rekening koran simpanan, pinjaman itu kan bisa dijadikan sumber cash flow ataupun sumber keuangan itu disiapkan ternyata dari fakta yang kami temukan di lapangan terbukti memang itu disiapkan oleh pihak ketiga, kemudian untuk agunannya terindikasi ada nasabah maupun debitur yang menerima agunan tambahan dari pihak ketiga, dengan kata lain penyimpangan yang terjadi terkait keterlibatan oleh pihak ketiga untuk membantu calon debitur untuk mempermudah mendapatkan fasilitas kredit modal kerja namun dengan cara yang tidak benar.
Bahwa pada saat Saksi bertemu dengan Debitur Neli Agustin pada saat itu dia menyampaikan kepada Saksi bahwa fasilitas Kredit Modal Kerja yang cair atas nama Neli Agustin tersebut memang tidak digunakan murni yang oleh debitur sendiri tapi ikut serta digunakan oleh pihak ketiga yaitu sdr.Sugianto alias Aloy, kalau untuk Tatang Suryana Saksi bukan Saksi yang melakukan on the spot ke beliau jadi Saksi tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait informasi-informasi apa keterkaitan antara Tatang Suryana dengan sdr. Sugianto alias Aloy.
Bahwa terkait agunan memang pada saat ini melakukan audit di lapangan itu memang ada pihak KJPP yang yang digunakan oleh BRI Cabang Pangkalpinang untuk melakukan penilaian kembali terhadap aset-aset milik debitur-debitur yang terindikasi bermasalah namun spesifikasinya detail perbedaan nilainya harus melihat laporan, namun untuk lebih pastinya yang bisa menjelaskan ini adalah kapasitasnya RM NPL karena mereka yang paling mengetahui update berapa penurunan nilainya agunan, berapa komparasi antara harga taksiran.
Bahwa atas keterangan Saksi terdakwa tidak keberatan.
Saksi John Adrianza, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Berdasarkan Permen ATR/KBPN No. 38 Tahun 2016 menyatakan Pasal 41 Seksi Hubungan Hukum Pertanahan mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian dan pelaksanaan penetapan hak tanah dan pemberdayaan hak tanah masyarakat, pendaftaran hak tanah dan pemeliharaan data hak tanah serta pembinaan PPAT sedangkan fungsinya adalah salah satunya pelaksanaan pemberian penetapan, perpanjangan dan penetapan kembali hak perorangan dan badan hukum swasta serta hak atas ruang dan hak komunal.
Bahwa mekanisme Penerbitan Sertipikat HAT, yaitu :
Pemohon Mendaftarkan permohonan hak ke loket dengan menyerahkan berkas permohonan dan membayar biaya PNBP berdasarkan PP 128 Tahun 2015 untuk pelayanan pengukuran dan pemeriksaan tanah
Dengan dasar surat tugas petugas melakukan pengukuran bidang tanah dimana output yang dihasilkan adalah Peta Bidang dan Surat Ukur
Hasil Peta Bidang diserahkan kepada seksi hubungan hukum pertanahan untuk dibuat undangan panitia pemeriksaan tanah A dan output yang dihasilkan adalah berita Acara pemeriksaan tanah yang ditandatangani oleh anggota panitia yang ditunjuk dan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A yang ditandatangani oleh seluruh Tim Panitia A
Kemudian disiapkan Konsep Surat Keputusan Pemberian Hak dimana diteliti dan dikaji oleh Kepala Sub Seksi Penetapan Hak jika sudah final naik kepala Seksi Hubungan Hukum pertanahan dan disposisi kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk ditandatangani
Hasil dari Surat Keputusan Pemberian Hak kemudian didaftarkan kepada Loket dengan menyerahkan berkas dan surat asli dan membayar Biaya PNBP berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 untuk pelayanan pendaftaran tanah dan jika sudah didaftar sertifikat dicetak dan diserahkan kepada pemohon;
Adapun mekanisme Penerbitan Sertipikat Hak Tanggungan, yaitu :
PPAT melakukan pengecekan sertipikat ke BPN membayar PNBP untuk pelayanan pengecekan.
PPAT membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Sertifikat dan APHT didaftarkan ke BPN dengan membayar PNBP untuk pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan.
BPN mendaftarkan Hak Tanggungan setelah 7 hari dicatat dalam sertifikat dan dicetak sertipikat Hak Tanggungan kemudian sertifikat diserahkan kepada PPAT.
Bahwa SHM yang dimohonkan Sugianto als Aloy kepada BPN Bangka Tengah yang sudah Terbit SHMnya berdasarkan data yang ada di BPN Bangka Tengah periode tahun 2017 s/d 2019 yaitu:
Bahwa Prinsip dari penerbitan Sertipikat Hak Atas tanah adalah itikad baik dan memenuhi asas formal artinya pemohon datang ke kantor menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan dan membayar kewajiban sesuai aturan yang berlaku, dalam pelaksanaanya BPN selaku lembaga administrasi melakukan pencatatan terhadap kebenaran formal atas data fisik dan data yuridis dalam rangka pemberian hak milik dengan mekanisme tahapan kegiatan yang sudah berlaku sehingga apabila terdapat kebohongan atau pun manipulasi terhadap kebenaran materiil dari warkah/berkas yang diajukan dalam rangka permohonan sepenuhnya tanggung jawab pemohon, ini selaras dengan prinsip pendaftaran tanah di indonesia menganut pendaftaran tanah positif bertendensi negatif artinya apabila dikemudian terdapat kekeliruan ataupun cacat administrasi maka dilakukan mekanisme pembatalan sertipikat seperti termuat dalam diktum Surat Keputusan Pemberian Hak yang berbunyi jika ada kekeliruan dalam pemberian hak atas tanah ini akan dikaji dan diperbaiki sebagaimana peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Merujuk dari uraian diatas bahwa BPN hanya menguji kebenaran Formal sehingga apabila ada cacat administrasi maka ada mekanisme lain yaitu pembatalan sertipikat setelah ada permohonan dari yang bersangkutan maupun dari putusan pengadilan atas apa yang diperkarakan sehingga BPN dalam hal ini hanya sebagai lembaga pencatat administrasi.
Bahwa Biaya resminya berdasarkan PP 128/ 2015 tentang PNBP di lingkungan BPN, yaitu:
Biaya pendaftaran: Rp100.000,00
Biaya pengukuran, dengan rumus: luas tanah dibagi 500 x HSBKU (system sudah ada di BPN tinggal klik). Dan ada gradasi rumus tersebut terhadap masing-masing luas, dimana lebih 10 hektar ditambah dengan variable Rp14.000.000,00 kalau dibawah 10 hektare ditambah dengan variabel Rp100.000,00 dan ada pembanding lainnya, dimana semua hitung-hitungan itu ada di system BPN dan sudah proporsional.
Biaya pemeriksaan tanah, luas: 500 x HSBKPA+350.000
Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi panitia/tim dibebankan kepada pemohon berdasarkan kelayakan di lapangan. Sedangkan untuk waktunya paling lambat 38 hari sejak pemohon membayar SPS ke BPN (aturannya di PERKABAN No 1 tahun 2010 tentang SOP pelayanan di BPN), paling cepat bisa dilakukan 3 hari.
Bahwa Tim pengukur yang menunjuk kepala seksi pengukuran (tahun 2017 s.d 2019 HELKI MAELAN dan BAMBANG YUNIARTO) anggota nya kami lampirkan dan Tim bertanggung jawab kepada Kepala Seksi sedangkan Kasi kepada Kepala Kantor. Tim A (pemeriksaan tanah) yang menunjuk Kasi Hubungan Hukum tahun 2017 sd 2019 yaitu Riski Kurniawan/John Adriansyah, Meily Anggraini, Bambang Yuniarto, Tudi Iskandar dan Kepala desa setempat). Tim tersebut menerima honor dari BPN dan besarannya Saksi sudah tidak ingat lagi dan semuanya sudah dicairkan dan pembayaran biasanya dilakukan secara berkala.
Bahwa Saksi dalam kapasitas sebagaimana ketua tim dititipkan oleh saudara Sugianto biaya akomodasi, transportasi dan biaya konsumsi yang ditujukan untuk uang tim panitia A yang besarannya bervariasi tergantung jauh dekatnya jarak dan besaran tersebut tidak dipatok tapi berdasarkan keikhlasan saudara Sugianto. Selain uang diatas, Saksi menyatakan tidak pernah menerima uang dari Sugianto atau suruhan Sugianto terkait pengajuan permohonan SHM diatas sebagaimana Saksi kuatkan dengan Surat Pernyataan (tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu) dan Saksi juga tidak pernah mengetahui tim pemeriksaan tanah menerima uang dari Sugianto serta Saksi juga tidak pernah mengetahui tim pengukuran menerima uang dari Sugianto, termasuk pejabat dan staf BPN yang lain.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan sdr. Neli Agustin namun sdr. Neli Agustin pernah mengajukan Penerbitan Sertifikat an. Neli Agustin melalui sdr. Sugianto.
Bahwa Saksi terima setelah Sertifikat terbit dan benar Saksi menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari setiap penerbitan sertifikat. uang tersebut Saksi sampaikan kepada petugas ukur Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kepada Kasubsi Pengukuran Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Kepala Seksi Pengukuran Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), kepada Kasubsi Penetapan Hak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), untuk Tim Panitia A masing-masing Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kepada Juru Ketik Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), kepada Kasubsi Pendaftaran Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kepada Juru Ketik Pendaftaran Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dan kepada Kepala Kantor Pertanahan Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan Saksi sendiri Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Bahwa pada awalnya Aloy mendatangi Saksi untuk mengurus sertifikat dan mengatakan agar dibantu pengurusannya dan pada saat itu Saksi mengatakan tidak bisa dikarenakan dalam proses pembuatan sertifikat tersebut banyak tim nya dan pada saat itu Saksi menghadap kepala BPN dan menyampaikan bahwa Aloy meminta tolong untuk pengurusan sertifikat dan pada saat itu kepala BPN mengatakan “diatur saja” dan setelah itu Saksi menemui anggota tim lain dan menyampaikan hal yang sama dan mereka menyanggupinya. Kemudian Saksi memberitahukan kepada Aloy mengenai biaya pengurusannya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa Selama tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 Saksi mengurus permohonan sertifikat dari Sugianto sebanyak 32 (tiga puluh dua) permohonan namun yang bisa ditingkatkan menjadi sertifikat sebanyak 26 (dua puluh enam):
-
-
NO Nama dalam SHM yang dimohonkan Lokasi tanah Tgl pengajuan SHM Tgl terbit SHM No. Sertifikat 1 PRIYANTO Ds Sungkap 1 feb 2018 6 feb 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00817
2 HENDERI Ds Puput 1 feb 2018 6 feb 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00388
3 HENDERI Ds kebintik 12 april 2018 26 april2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00078
4 HENDERI Ds pasir garam 19 jan 2018 23 jan 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00548
5 RIKY WIJAYA Ds pinang sebatang 1 feb 2018 6 feb 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00291
6 YAYAN Ds pasir garam 19 jan 2018 23 jan 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00549
7 SUSANA Ds sungkap 1 feb 2018 6 feb 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00818
8 DADANG WIGANDA Ds pasir garam 1 feb 2018 6 maret 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00550
9 PENI Ds celuwak 30 mei 2018 31 Mei 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 57
10 PENI Ds celuwak 5 juni2018 6 juni 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00369
11 SUKANDI Ds pasir garam 5april2018 23 april2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00551
12 NELI AGUSTIN Ds sungkap 20 feb2018 23 feb2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00820
13 NELI AGUSTIN DS. Celuak 08 Mei 2017 22 Juni 2017 14 NELI AGUSTIN Ds. Celuak 08 Mei 2017 22 Juni 2017 15 BACHRIAL Ds melabun 21 feb 2018 28 feb 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00101
16 YULIANA Ds sungai selan atas 3 april 2018 5 april 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00462
17 BUDI DWI JUNI Ds celuwak 15 feb 2018 21 feb 2108 Sertifikat Hak: Milik
No. 00368
18 FRANSKLY CIPTO Ds pasir garam 19 jan 2018 23 jan 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00546
Sertifikat Hak: Milik
No. 00547
19. ALFRI WAHYUDI Ds namang 14 feb 2018 21 feb 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 01420
20. ALFRI WAHYUDI Ds namang 15 feb 2018 21 feb 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 01419
21. MUSTAPA Ds namang 15 feb2018 21 feb 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 01421
22. TATANG SURYANA Ds namang 19 jan 2018 23 jan 2018 Sertifikat Hak: Milik
No.01413
23. SUMARWAN Ds puput 21 feb 2018 28 feb 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00389
24. MAWAN Ds belilik 1 feb 2018 6 jun 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00303
25. JONI ISKANDAR Ds pinang sebatang 1 feb 2018 6 jun 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00293
26. ANDRI Ds Nibung 14 feb2018 21 feb 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00679
27. ROMLAN Ds sungkap 19 jan2018 23 jan2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00816
28. EVI ARYANTI Ds melabun 3 april 2018 5 april 2018 Sertifikat Hak: Milik
No. 00102
29. ABDUL AZIS Ds. Belilik - 30 Agustus 2017 - 30. PENDI Ds. Belilik - 30 Agustus 2017 - 31. SYAFRI ZAILANI Ds. Pinang Sebatang - 12 September 2018 - 32. FATONI Ds. Namang 01 Februari 2018 06 Februari 2018 - 33. DARWIN SAPUTRA Ds. Namang - 25 September 2018 - 34. RINTO ARAHAP Ds. namang 20 Desember 2017 22 Desember 2017 - 35. PENDRA Ds. Cambai Selatan - - - 36. TEDJO SUNARNO Ds. sungkap - 22 Desember 2017 -
-
jumlah uang yang Saksi terima dari Aloy sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dari 26 (dua puluh enam) permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan oleh Aloy. Kemudian sejumlah uang tersebut Saksi bagi kepada petugas Ukur yaitu Andi Pitoyo, kasubsi pengukuran yaitu Zikov Caqop Caramanlys, Kepala Seksi Pengukuran yaitu Bambang Yuniarto, Kasubsi penetapan hak yaitu Tudi Iskandar, Tim Panitia A yaitu Melli Anggraini, juru ketik Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Kasubsi Pendaftaran yaitu Bagus, juru ketik pendaftaran, kepada Kepala Kantor Pertanahan Mulana Arbani, dan Saksi sendiri.
Bahwa Saksi menyesal dan merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan Saksi juga berjanji akan mengembalikan sejumlah uang yang sudah Saksi terima.
Bahwa biaya pengurusannya sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tersebut termasuk untuk pembayaran biaya PNBP resmi, transportasi dan akomodasi.
Bahwa benar peningkatan sertifikat yang diterbitkan atas nama Neli Agustin terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas 8.209 M² tersebut diurus oleh sdr. Sugianto als Aloy.
Bahwa Saksi lupa kapan mulai kenal dengan sdr. Sugianto als Aloy, pada waktu itu sdr. Sugianto als Aloy datang ke kantor BPN Kabupaten Bangka Tengah, dikenalkan oleh kasubsi pengukuran yaitu bapak Zikov Caqop Caramanlys ke Saksi.
Bahwa sdr. Sugianto als Aloy mengatakan kepada Saksi bahwa dia membantu mengurus pembuatan sertifikat tanah milik temannya atas Nama Neli Agustin, saat itu Saksi sampaikan silahkan ke kantor bawa permohonannya, isi formulir/blanko, minta surat kuasa dan biayanya.
Bahwa pada saat itu sdr. Sugianto als Aloy tidak ada dan tidak pernah menyampaikan kepada Saksi pengurusan sertifikat atas nama Neli Agustin tersebut terkait dengan pinjaman kredit di BRI.
Bahwa semua sertifikat tanah yang pengurusannya dilakukan oleh sdr. Sugianto als Aloy, ada 26 (dua puluh enam) pemohon (debitur) yang bisa ditingkatkan menjadi sertifikat, tidak pernah sdr. Sugianto als Aloy menyampaikan kepada Saksi bahwa sertifikat tersebut kaitannya dengan dengan pinjaman kredit di BRI.
Bahwa sepengetahuan Saksi sdr. Sugianto als Aloy ada Surat Kuasa dari Terdakwa Neli Agustin untuk mengurus pembuatan Sertifikat tanah atas nama Neli Agustin tersebut.
Bahwa dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tersebut tidak ada disebutkan secara khusus siapa saja orang yang bisa menerima kuasa untuk pengurusan Sertifikat Tanah atas nama orang lain, di peraturan itu hanya menyebutkan harus melampirkan Surat Kuasa, KTP Pemohon, KTP Penerima Kuasa.
Bahwa Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN berupa Sertifikat PNBP dan sertifikat PTSL yang sebelumnya dikenal dengan nama Perona (tahun 2016).
Bahwa untuk jumlah PNBP yang harus disetorkan ada degradasi luasan tanah, yang mana systemnya sudah ada di BPN, apabila kita masukan berapa luasnya maka akan dihitung oleh sistem dan tertera berapa biaya PNBP yang harus dibayarkan, nanti di print oleh petugas, apabila kira-kira maka kurang lebih biayanya antara Rp1.500.00,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) - Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk luasan luas 8.209 M².
Bahwa untuk Sertifikat PTSL biaya yang dikeluarkan dalam pembuatannya Rp0 (nol rupiah)/tidak ada biaya/gratis.
Bahwa seingat Saksi untuk sertifikat tanah atas nama Terdakwa Neli Agustin yang pembuatannya diurus oleh sdr. Sugianto als Aloy itu produknya PNBP, karena pengurusannya di tahun 2017, dan ada Tim Pemeriksaan Tanah dalam prosesnya bukan Tim ajudikasi.
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan Terdakwa Neli Agustin di lapangan selama proses pengurusan pembuatan Sertifikat Tanah atas nama Neli Agustin tersebut, dan yang turun ke lapangan adalah Tim yang Saksi tunjuk.
Bahwa Tim yang Saksi tunjuk berkaitan dengan pengurusan pembuatan Sertifikat Tanah tersebut adalah TIM Panitia A yang berjumlah 3 (tiga) orang yang bertugas dilapangan yaitu ada Kepala Seksi Pengukuran, Seksi Penataan Hak dan Kepala Desa yang Saksi berikan undangan, Saksi sampaikan kepada sdr. Sugianto sebagai kuasa untuk pemeriksaan ke lapangan.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa Neli Agustin hadir dilapangan atau tidak karena Saksi tidak ada di lapangan untuk pengukuran, faktanya bidang pengukuran yang mengetahui, ada seksi lainnya lagi, beda kewenangan.
Bahwa Saksi tidak mendapatkan laporan terkait dengan proses pengukuran di lapangan, karena sudah beda sub seksinya.
Bahwa sepengetahuan Saksi terhadap tanah yang akan dibuatkan Sertifikat Tanah Terdakwa Neli Agustin ini kedudukan tanahnya adalah tanah negara, jadi Saksi tidak menanyakan perolehan tanah tersebut jual beli atau seperti apa, kita hanya membaca surat formalnya secara administrasi ada nama bapak Neli Agustin selaku pemilik yang mengajukan permohonan, itu kita jadikan dasar untuk pembuatan sertifikat;
Bahwa dalam dokumen permohonan pembuatan Sertifikat Tanah Terdakwa Neli Agustin ada BPHTBnya (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan);
Bahwa sdr. Sugianto als Aloy datang ke Kantor BPN Bangka Tengah mengatakan ingin mengurus sertifikat atas nama Neli Agustin yang adalah temannya.
Bahwa pada saat sdr. Sugianto als Aloy datang ke kantor BPN Kabupaten Bangka Tengah dan mengatakan ingin mengurus pembuatan sertifikat tanah atas nama Neli Agustin, sdr. Sugianto als Aloy ada membawa surat kuasa dari Neli Agustin untuk mengurus semua proses dalam pembuatan sertifikat tanah atas nama Neli Agustin tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa Neli Agustin melalui telepon untuk mengkonfirmasi kebenaran surat kuasa pengurusan sertifikat tanah Terdakwa Neli Agustin tersebut. Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa Neli Agustin sama sekali sampai dengan terbitnya Sertifikat Tanah atas nama Neli Agustin tersebut.
Bahwa sepanjang tanah belum bersertifikat dilihat dulu dari surat tanahnya, apabila ada proses jual beli, atau warisan, nanti terbunyi dalam Akta Pelepasan Hak atau Akta Peralihan, jadi kita hanya membaca surat-menyuratnya yang dilampirkan dalam berkas pengajuan, kita telaah dari awal sampai akhir surat-surat subjek dalam sertifikat.
Bahwa untuk permohonan Sertifikat Tanah Terdakwa Neli Agustin ini ketika dimohonkan kepada BPN Kabupaten Bangka Tengah masih merupakan Tanah Negara dibuktikan dengan alas hak yaitu surat pernyataan pengakuan hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dan dikuatkan oleh camat setempat yang biasa disebut juga Surat Keterangan Camat.
Bahwa seingat Saksi semua berkas/dokumen pendukung yang ada dalam permohonan pembuatan sertifikat tanah atas dari atas sampai bawa semua berkasnya atas nama Neli Agustin, jadi bisa dikatakan Surat Keterangan Camat tersebut atas nama Neli Agustin.
Bahwa Saksi lupa Surat Keterangan Camat tersebut apakah perolehannya dari bentuk jual beli atau dari pengakuan, akan tetapi yang pasti Surat Keterangan Camat tersebut atas nama Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa seingat Saksi kwitansi jual beli tidak ada dilampirkan dalam berkas pengajuan pembuatan Sertifikat Tanah Terdakwa Neli Agustin tersebut oleh sdr. Sugianto als Aloy selaku kuasa, namun dalam Surat Keterangan Camat tersebut ada klausul yang menyebutkan jual beli dengan tertera nominalnya;
Bahwa Saksi menerima uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengurusan sertifikat tanah Terdakwa Neli Agustin langsung dari sdr. Sugianto als Aloy;
Bahwa tidak ada ketentuan khusus dari BPN untuk draf Surat Kuasa dalam pengurusan sertifikat tanah itu harus seperti apa, yang harus ada Surat Kuasa ditandatangani diatas materai, ada fotokopi KTP Penerima Kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa, tidak ada diwajibkan ada stempel khusus dari notaris dalam surat kuasa tersebut, karena untuk tanah negara itu tidak dibutuhkan, kecuali tanah yang sudah bersertifikat;
Bahwa pengurusan sertifikat tanah atas nama Terdakwa Neli Agustin tersebut bukan balik nama dari sdr. Sugianto als Aloy ke nama Terdakwa Neli Agustin, tapi proses peningkatan dari tanah negara menjadi status hak milik atas nama Terdakwa Neli Agustin. ini pendaftaran pertama kali langsung dari Surat Keterangan Camat atas nama Terdakwa Neli Agustin ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik atas nama Neli Agustin;
Bahwa dalam Surat Kuasa untuk pengurusan sertifikat tanah Terdakwa Neli Agustin tersebut nama pemberi kuasanya tertulis Neli Agustin, dan penerima kuasanya adalah Sugianto als Aloy, dan juga surat kuasa tersebut ditandatangani oleh Terdakwa Neli Agustinal dan Aloy diatas materai.
Bahwa Pihak luar yang menandatangani produk Tim Panitia A dalam proses pembuatan sertifikat tanah ini biasanya Kepala Desa atau Sekretaris Desa kemudian ada cap desanya.
Bahwa untuk penerbitan sertifikat tanah atas nama Terdakwa Neli Agustin, TIM A ditandatangani dan dicap oleh pihak desanya dalam hal ini kepala desa atas nama Desa Celuak Kecamatan Simpang katis.
Bahwa dalam proses tanda tangan dan Cap Kepala Desa Celuak untuk sertifikat tanah Terdakwa Neli Agustin tersebut kebetulan Kepala Desa tidak hadir di lapangan, jadi Tim A menitipkan blanko kepanitian Tim A tersebut kepada sdr. Sugianto als Aloy untuk meminta ditandatangani dan dicap oleh Kepala Desa
Bahwa secara SOP tidak ada kewenangan Saksi untuk ke lapangan saat dilakukan pengukuran tanah yang akan dibuat sertifikat tanah tersebut. dan untuk proses pembuatan sertifikat atas nama Neli Agustin Saksi tidak ada ikut melakukan pengukuran, dan Saksi juga tidak tahu saat pengukuran tersebut ada atau tidak Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa yang ke lapangan adalah Tim Panitia A yang terdiri dari Kepala Seksi Pengukuran dan Survey, Kepala Seksi Penataan Pertanahan, Petugas Ukur/staf pengukuran, dan kepala Desa.
Bahwa Apabila Permohonan pembuatan sertifikat tanah sudah dikuasakan maka cukup kuasanya, tapi akan jauh lebih baik Pemohon sebagai pemilik tanah juga ada di lokasi saat pengukuran.
Bahwa Jabatan Saksi di BPN Kabupaten Bangka Tengah sebagai Kepala Seksi Hubungan Hukum.
Bahwa sertifikat tanah atas nama Terdakwa Neli Agustin sudah diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Bangka Tengah.
Bahwa secara garis besar yang Saksi ketahui berkaitan kasus Terdakwa Neli Agustin dengan kredit bank yang macet.
Bahwa Sebagaimana umumnya masyarakat mensertifikatkan/membuat sertifikat untuk memastikan kepastian haknya, namun terkadang juga masyarakat mengurus sertifikat karena ada kepentingan dari bank sebagai jaminan, dan waktu itu saat pembuatan sertifikat tanah atas nama Terdakwa Neli Agustin ini tidak ada pembicaraan dari sdr. Sugianto als Aloy tentang pinjaman, sdr. Sugianto menyampaikan hanya ingin membuat sertifikat peningkatan status tanah dari tanah negara menjadi tanah hak.
Bahwa sepengetahuan Saksi pekerjaan sdr. Sugianto als Aloy adalah wiraswasta, tapi Saksi tidak mengetahui tepatnya wiraswastanya apa.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sdr. Sugianto als Aloy memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa Neli Agustin atau tidak sehingga sdr. Sugianto dikuasakan mengurus sertifikat tanah Terdakwa Neli Agustin tersebut.
Bahwa untuk sekedar mengajukan permohonan dibolehkan siapapun menerima kuasa untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah seseorang, akan tetapi di dalam kelengkapan berkas ada beberapa surat pernyataan-surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh pemohon/pemilik tanahnya sendiri tidak boleh dikuasakan.
Bahwa Pada saat sdr. Sugianto als Aloy datang ke kantor BPN Kabupaten Bangka Tengah, menghadap ke loket kemudian diserahkan blangko-blangko permohonan/pernyataan yang harus diisi oleh Terdakwa Neli Agustin selaku pemilik tanah, kemudian sdr. Sugianto als Aloy pulang, beberapa hari kemudian sdr. Sugianto als Aloy datang lagi ke kantor menyerahkah blangko-blangko tersebut dengan keadaan sudah terisi dan ditanda tangani oleh Terdakwa Neli Agustin selaku pemilik tanah, serta sudah ditandatangani oleh kepala desa setempat.
Bahwa Di awal pengurusan Saksi tidak mengetahui untuk apa Terdakwa Neli Agustin mengurus pembuatan sertifikat tanahnya tersebut, 2 (dua) bulan kemudian baru Saksi mengetahui sertifikat ini digunakan untuk pinjaman ke bank.
Bahwa tanah yang dibuatkan sertifikat oleh Terdakwa Neli Agustin tersebut benar-benar ada, sudah pernah diperiksa /dicek oleh pihak kejaksaan tinggi Kep Babel.
Bahwa Sertifikat tanah atas nama Terdakwa Neli Agustin tersebut benar terdaftar di BPN Kabupaten Bangka Tengah sebagai milik Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa Terdakwa menerangkan terhadap keterangan Saksi tersebut tidak ada keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Ahli Yanuar Mahrobi, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah dimintai pendapatnya oleh Penyidik Pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan membenarkan seluruh keterangannya didalam BAP.
Bahwa ahli sebagai ahli yang mengetahui sehubungan dengan Manajemen resiko kredit di Bank.
Bahwa Berdasarkan Surat Permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: B-88/L.9/Fd.1/09/2020 tanggal 08 september 2020 perihal Bantuan Keterangan Ahli. yang ditindak lanjuti dengan Surat perintah tugas/ penunjukan selaku ahli No. B.19/KWIV/HKM/05/2021 Tanggal 25 Mei 2021 yang ditandatangani Pemimpin Wilayah BRI Palembang. Ahli tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun pekerjaan dengan Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa Riwayat Pekerjaan Ahli:
2014 s/d 2016 Staff Kantor Cabang Wonogiri
2016 s/d 2017 Analis Risiko Kredit Kantor Wilayah Yogyakarta
2018 s/d sekarang Assissten Manager Divisi Kebijakan Kredit
Bahwa Riwayat Diklat:
Sertifikasi Manajemen Risiko
Credit Risk Rating & Credit Risk Scoring Modeling
General Banking Sertification
Bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
Cerukan (overdraft), yaitu: saldo negative pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari
Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang
Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
Dasar hukum Perkereditan di Indonesia:
UU Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (lembaga Negara tahun 1992 no. 31, Tambahan Lembaran Negara No. 3472) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 10 th.1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 th. 1992 (Lembar Negara Tahun 1998 No. 182, Tambahan Lembaran Negara No. 3790)
Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nokep: 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/7/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan Perkreditan Bagi Bank Umum dan Perubahannya Surat Keputusan Direksi PT Bank Rkayat Indonesia (Persero) Tbk Nokep: S.140- DIR/ADK/12/2012 tanggal 04 Desember 2012 tentang Kebijakan Umum Perkreditan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Revisi Ke enam, beserta perubahannya;
Bahwa Intinya:
Undang-Undang RI No. 7, Tahun 1992, tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan perbankan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, segala sesuatu yang berkaitan dengan perbankan
SKEP Dir No. 27/162/KEP/DIR, Tgl. 31 Maret 1995, tentang kewajiban penyusunan perkreditan bagi bank umum dan perubahannya
SE BI No. 27/7/UPPB, Tgl. 31 Maret 1995, tentang kewajiban penyusunan perkreditan bagi bank umum dan perubahannya (diperbaharui no. POJK no. 42/POJK.03/2017, tentang: kewajiban penyusunan dan pelksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bagi bank umum)
SKEP Dir BRI No. S.140-DIR/ADK/12/2012, Tgl. 04 Desember 2012, tentang kebijakan umum perkreditan Bank Rakyat Indonesia (Revisi ke – VI th. 2012)
Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dengan definisi sebagai beikut:
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. (Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2003).
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. (Ayat 2 UU No. 19 Tahun 2003).
Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal. (Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2003).
Bahwa BRI melaksanakan kegiatan pemberian fasilitas kredit kepada masyarakat berdasarkan PPK Ritel Tahun2015 Bab IV hal. 32) 9. Dengan Jenis- Jenis Kredit:
Berdasarkan tujuan penggunaannya: Jenis Kredit Ritel (KMK, KI dan Konsumer);
KMK: adalah fasilitas kredit yang dipergunakan untuk membiayai aktiva lancer dan atau menggantikan hutang dagang, serta membiayai sementara kegiatan operasional rutin (sehari-hari) perusahaan, uang muka, cadangan kas, atyau komponen modal kerja lainnya sesuai dengan karakter bisnisnya
KMK TranSaksional: adalah fasilitas yang ahnya sekali pakai untuk membiayai suatu kegiatan usaha yang sifatnya TranSaksional. Jangka waktu KMK TranSaksional ditetapkan berdasarkan sifat dari fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan khusus pemohon dan cash flow atau kemampuan mebayar kembali
Credit Line: adalah kredit yang tidak memerlukan disposisi dana secara langsung pada saat kredit itu disetujui.
Fasilitas Credit Line: diberikan untukkeperluan pemberian fasilita kredit- kredit tidak langsung. Spt: Bank Garansi, L/C, Negosiasi wesel Ekspor, Forex, dll
Kredit Investasi: adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk pembiayaan pemohon dalam memperoleh barang modal maupun dalam rangka mengganti biaya perolehan barang (refinancing). Dalam perhitungan TPC, nilai tanaj dimasukan dalam komponen TPC dan merupakan salah satu komponen Sharing Dana Sendiri.
Kredit Konsumtif: Kredit yang diberikan kepada debitur dengan tujuan konsumtif, antara lain: Briguna, KPR, KKB
Kredit dengan agunan kas atau setara dengan kas: Kredit yang diberikan kepada debitur atau calon debitur dengan agunan tambahan yang bersifat likuid atau yang dapat dipersamakan dengan uang kas spt antara lain: Deposito, giro, setoran jamina (kas) dan atau emas, tabungan, sertifikat Bank Indonesia dan atau surat Utang Negara (SUN) termasuk obligasi Ritel Republik Indonesia (ORI) dan Obligasi Negara Syariah (SUKUK), jaminan Pemerintah Indonesia dan atau Standby Letter of Credit (SBLC) dan bentuk simpanan lainnya.
Berdasarkan Jangka waktu: Jangka waktu pendek, menengah dan panjang
Kredit Jangka Waktu Pendek: fasilitas kredit yang mempunyai jangka waktu setahun atau kurang
Kredit Jangka waktu Menengah: fasilitas kredit yang mempunyai jangka waktu lebih dari satu tahun, namun kurang atau sama dengan 3 (tiga) tahun
Kredit Jangka waktu Panjang: Fasilitas kredit yang jangka waktnya lebih dari 3 (tiga) tahun
Dasar hukum untuk kredit Modal Kerja, PPK Ritel Tahun 2015 dan perubahannya s/d saat ini PPK Ritel Tahun 2018, Bab IV.
Bahwa tidak ada perbedaan prosedur pengajuan KMK di BRI Kc Pangkal Pinang dan BRI KCP Depati Amir, namun untuk kewenangan memutus kredit memang diatur tersendiri dalam surat Keputusan BRI No. S 13-DIR/ADK/06/2015 terkait Komite Kredit dan PDWK ( Putusan Delegasi Wewenang Kredit) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Internal BRI terkait Daftar Uraian Jabatan: Pihak-Pihak inti Lini: Kantor Cabang: Pemimpin Cabang, kewenangan memutus Kredit Ritel s/d Rp. 2 Milyar Tanggung Jawab: sesuai Daftar Uraian Jabatan, Relationship Manager: sesuai Daftar Jabatan dan Kantor Cabang Pembantu: Pemimpin Cabang Pembantu, kewenangan memutus Kredit s/d Rp. 750 juta, Relationship Manager.
Bahwa berdasarkan KUP BRI Tahun 2012 Bab I, KUP Bab II hal 3 dst maka Pemberian Kredit diberikan kepada Debitur dengan memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat dan bank berkeyakinan atas kemampuan dan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, dengan Persyaratannya berdasarkan PPK Ritel Bab IV hal 15, yaitu Memenuhi aspek 5 C:
Character, analisa Watak Calon Debitur
Capacity, analisa Kemampuan bertujuan mengukur tingkat kemampuan mambayar dari calon debitur
Capital, Moda untuk mengukur kempampuan usaha calon debitur untuk mendukung pembiayaan dengan nmodalnya sendiri
Condition, untuk mengetahui prospek usaha yang akan dibiayai
Collateral, jaminan yang diberikan oleh calon debitur berupa agunan pokok (cashflow) agunan tambahan (asset diluar cahflow ybs)
Bahwa berdasarkan PPK Ritel Bab IV hal. 6, tentang permohonan dan prakarsa kredit) 12. Semua persyaratan harus dipenuhi oleh calon debitur sendiri dan langsung ditangani oleh pejabat pemrakarsa Proses:
Setiap uker BRI (Kancapem/Kanca/Kanwil/KCK) dapat melakukan prakarsa kredit ritel atas debitur/calon debitur dengan domisili dan atau lokasi usaha di seluruh Indonesia dengan tetap mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pemeriksaan, pembinaan dan monitoring terhadap debitur/usahanya
Permohonan kredit diajukan secara tertulis baik untuk kredit barui, perpanjangan jangka waktu kredit, tambahan kredit, permohonan perubahan syarat kredit, restrukturisasi dan penyelesaian kredit. Permohonan kredit secara tertulis dapat diajukan dengan menggunakan surat permohonan
Terhadap setiap permohonan kredit, pejabat pemrakarsa melakukan. penilaian awal (pre screening) dengan memperhatikan antara lain PS, KRD, jenis usaha yang dilarang dibiayai, daftar kredit macet BI, Daftar hitam BIdab daftar hitam BRI
Prakarsa kredit ritel yang termasuk dalam kategori PL (Lancar dan DPK) dilakukan oleh pejabat pemrakarsa Bidang RM di Kancapem/Kanca/Kanwil/KCK)
Prakarsa kredit yang termasuk NPL (KL, D dan M) dan ekstrakomptabel dilakukan oleh pejabat pemrakarsa bidang CRM atau pejabat kredit Lini bidang RM yang ditunjuk menangani kredit bermasalah di Kancapem/Kanca/Kanwil/KCK
Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan hal-hal:
Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur
Melakukan kunjungan ke lokasi agunan
Melakukan penelitian atas data-data yang diterima dari calion debitur misalnya: laporan keuangan, legalitas usaha, dll
Mancarai informasi yang seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai
Apabila dipandang perlu, pejabat pemrakarsa dapat meminta pendapat pejabat di Kancapem/kanca/Kanwil/KCK/Kanpus yang lebih berpengalaman mengenai bisnis pemohon atau pihak ketiga yang berkompeten
Pejabat pemrakarsa bertangguing jawan atas kebenaran data yang dientry dalam aplikasi LAS
Bahwa yang bertugas dan bertanggung jawab menerima berkas pengajuan kredit memproses dan menilai persaratan yang diajukan calon debitur ke BRI. Berdasarkan PPK Ritel Tahun 2015 Bab III hal. 4 yaitu Pemrakarsa (RM) dengan Tugas dan tanggung jawab utama pemrakarsa kredit bidang RM:
Melakukan OTS untuk melakukan collecting data, meyakini bahwA data yang diterima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunanserta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilian agunan
Bahwa berdasarkan PPK Ritel Bab III, hal 4 maka Pemrakarsa Kredit adalah: pejabat kredit Lini (PKL) yang berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya melakukan prakarsa kredit, sedangkan Tugas dan tanggung jawab utama pemrakarsa kredit bidang RM adalah:
Melakukan on the spot (OTS) untuk:
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang di terima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut.
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan. Khusus untuk BRIGUNA, pemrakarsa hanya wajib melakukan OTS secara periodik ke instansi/perusahaan tempat calon debitur/debitur bekerja.
Apabila formasi Credit Investigator (CI) di Kanca telah terpenuhi, maka tanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data serta pemeriksaan dan penilaian agunan menjadi tanggung jawab Credit Investigator (CI) sesuai butir 3 (Tugas dan Tanggung Jawab Credit Investigator).
Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan professional.
Melakukan monitoring secara periodic atas account binaanya (termasuk account yang dilimpahkan dari AO lain), baik secara on-site maupun offsite, untuk memastikan cash flow debitur masih cukup untuk membayar kewajibannya dan segera mencari solusi yang tepat apabila terdapat tanda-tanda penurunan cash flow. Hasil monitoring dituangkan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN).
Melakukan review berkas pinjaman atas account binaanya secara berkala dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah di penuhi (termasuk dokumen yang di PPND) dan ditatakerjakan dalam berkas pinjaman.
Bertanggung jawab terhadap account yang di prakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain.
Bahwa berdasarkan PPK Ritel Bab III, hal 5 Pejabat pemutus kredit adalah pejabat yang berwenang untuk melakukan putusan kredit (baik menyetujui maupun menolak) sesuai limit yang telah ditetapkan secara obyektif, mandiri, profesional setelah meyakini bahwa pejabat pemrakarsa telah melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) yang cukup terhadap kredit yang akan diputus sesuai dengan prinsip kehati hatian.
Bahwa langkah-langkah yang harus dilakukan pemrakarsa kerdit saat menerima permohonan/ berkas pengajuan KMK sejak awal hingga akhir berdasarkan PPK Ritel Bab III, hal 4 yaitu:
Melakukan on the spot (OTS) untuk:
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang di terima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut.
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan. Khusus untuk BRIGUNA, pemrakarsa hanya wajib melakukan OTS secara periodik ke instansi/perusahaan tempat calon debitur/debitur bekerja.
Apabila formasi Credit Investigator (CI) di Kanca telah terpenuhi, maka tanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data serta pemeriksaan dan penilaian agunan menjadi tanggung jawab Credit Investigator (CI) sesuai butir 3 (Tugas dan Tanggung Jawab Credit Investigator).
Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, obyektif dan professional.
Melakukan monitoring secara periodic atas account binaanya (termasuk account yang dilimpahkan dari AO lain), baik secara on-site maupun off site, untuk memastikan cash flow debitur masih cukup untuk membayar kewajibannya dan segera mencari solusi yang tepat apabila terdapat tanda-tanda penurunan cash flow. Hasil monitoring dituangkan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN).
Melakukan review berkas pinjaman atas account binaanya secara berkala dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah di penuhi (termasuk dokumen yang di PPND) dan ditatakerjakan dalam berkas pinjaman.
Bertanggung jawab terhadap account yang di prakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari AO lain.
Bahwa Dalam melakukan penelitian/ penliaian dokumen/ berkas pengajuan kelengkapan kredit seorang pemrakarsa kredit berdasarkan PPK Ritel Bab III, hal 4 poin 1.a) 19. RM melakukan on the spot (OTS) untuk:
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang di terima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut.
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung
jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan. Khusus untuk BRIGUNA, pemrakarsa hanya wajib melakukan OTS secara periodik ke instansi/perusahaan tempat calon debitur/debitur bekerja.
Bahwa Dalam memberikan fasilitas kredit kepada calon debitur bank BRI harus memegang prinsip berdasarkan Kebijakan Umum Perkreditan (KUP) BRI Tahun 2012 Hal 1 yaitu Setiap tahapan proses pemberian kredit, harus senantiasa dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian tersebut tercermin dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan yaitu:
Kebijakan Pokok Dalam Perkreditan
Pokok-pokok pengaturan Mengenai tata cara pemberian kredit.
Prinsip utama dalam mengelola risiko kredit yaitu:
Pemisahan Fungsi dalam Proses Pemberian Kredit
Penerapan Four Eyes Principle
Penerapan Internal Risk Rating System
Pemisahan Pengelolaan Kredit Bermasalah (KL, D, dan M)
Prosedur perkreditan yang sehat
Kredit yang perlu mendapat perhatian khusus
Perlakuan terhadap plafondering
Prosedur restrukturisasi dan penyelesaian kredit bermasalah
Prosedur penghapusbukuan kredit macet
Prosedur hapus tagih
Tata cara penyelesaian barang agunan kredit yang telah di kuasai BRI yang di peroleh dari hasil penyelesaian kredit.
Pokok-pokok pengaturan mengenai pemberian kredit kepada pihak-pihak yang terkait dengan BRI, kelompok peminjam (grup) atau debitur debitur/pihak-pihak yang tidak terkait dengan BRI.
Bahwa dalam pemberian fasilitas kredit pada BRI mengenal istilah 5 C berdasarkan PPK Ritel Bab IV hal 13 yaitu analisa dilakukan oleh pejabat pemrakarsa meliputi 5 C yang terdiri dari analisa kualitatif dan kuantitatif:
Character, analisa Watak Calon Debitur
Capacity, Analisa Kemampuan bertujuan mengukur tingkat kemampuan mambayar dari calon debitur
Capital, Modal untuk mengukur kempampuan usaha calon debitur untuk
mendukung pembiayaan dengan nmodalnya sendiriCondition, untuk mengetahui prospek usaha yang akan dibiayai
Collateral, jaminan yang diberikan oleh calon debitur berupa agunan pokok (cashflow) agunan tambahan (asset diluar cahflow ybs).
Bahwa hubugan PRINSIP KEHATI- HATIAN dengan 5 C diatas berdasarkan PPK Ritel Bab IV hal 9 point (d)). maka Proses analisis dan evaluasi kredit oleh pejabat Pemrakarsa dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam pemberian kredit dan bertujuan untuk menetapkan besar plafond yang dapat diberikan dengan menggunakan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik bisnis debitur dimana semua analisa 5 C harus dilakukan dan tidak bisa ditinggalkan. Yang harus melakukan adalah Pejabat Kredit Lini (baik Pemrakarsa maupun Pemutus) hal ini berdasarkan Bab IV PPK Ritel hal 5 tentang Resiko atas Pemberian Kredit)).
Bahwa secara rinci penerapan prinsip kehati- hatian dan masing- masing 5C yang seharusnya dilakukan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati amir yaitu: Analisis 5’C Kredit:
Analisis Watak (Character) Analisis mengenai karakter, bertujuan untuk menilai tingkat kepercayaan terhadap debitur berdasarkan perilaku debitur terhadap BRI, seperti: bagaimana debitur memberikan informasi tentang perusahaannya kepada BRI, apakah debitur menghormati/menepati perjanjian sesuai dengan yang telah diperjanjikan, dll.
Analisis Kemampuan (Capacity) Analisis ini bertujuan mengukur tingkat kemampuan membayar dari pemohon yang antara lain dipengaruhi oleh faktor:
Aspek Manajemen (yaitu kemampuan pengelolaan perusahaan)
Aspek Produksi, bertujuan untuk mengetahui kemampuan pemohon, antara lain kemampuan daya saing produk yang dihasilkan/diperdagangkan, kemampuan pemohon untuk berproduksi/berdagang secara berkesinambungan, dan lain-lain
Aspek Pemasaran (Kemampuan pemohon dalam memasarkan produk)
Aspek Personalia (menilai kemampuan perusahaan dari sisi kuantitas maupun kualitas tenaga kerja yang mendukung aktivitas perusahaan).
Aspek Finansial (Laporan keuangan yang diberikan oleh nasabah secara berkala, Mengingat karakteristik bisnis UMKM dimana rata rata calon debitur belum mampu menyediakan laporan keuangan dalam bentuk neraca-laba rugi, maka RM membantu menyusun seluruh catatan-catatan tranAhlinya tersebut dalam bentuk neraca laba rugi, maka proses recasting telah sekaligus dilakukan oleh RM pada saat membantu debitur/calon debitur menyusun Neraca dan Laba-Rugi tersebut, Laporan keuangan yang di gunakan sebagai dasar analisis pemberian kredit dapat berupa laporan keuangan yang telah di audit atau belum di audit, Laporan keuangan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk analisis adalah laporan keuangan minimal 3 (tiga) periode terakhir, Laporan keuangan periode terakhir adalah maksimum tiga bulan sebelum bulan pengajuan, memperhatikan secara cermat seluruh rasio keuangan usaha pemohon selama minimal 3 (tiga) periode terakhir, proyeksinya, kaitanya dengan kapasitas produksi yang tersisa dan kondisi pasar. Rasio keuangan yang perlu di perhatikan adalah (Liquidity Ratio: Quick Ratio & Current Ratio, Leverage Ratio: Debt Equity Ratio & Debt To Asset Ratio, Rentabilitas: yang membahas mengenai Profit Margin, Return On Equity, Return On Assets, Return On Investment dan Interest Coverage Ratio, Working Capital Turn Over). Bagi calon debitur yang merupakan pengusaha baru, laporan keuangan yang dapat digunakan adalah laporan keuangan minimal 2 (dua) periode berturut-turut dengan laporan terakhir adalah maksimum tiga bulan sebelum pengajuan. Memperhatikan GOFG (Gross Operating Fund Generation) yang mencerminkan kmampuan membayar pokok pinjamannya. Memperhatikan kebijaksanaan pembiayaan perusahaan melalui sumber dan penggunaan dana. Analisis finansial yang lengkap meliputi (recasting neraca dan labarugi, analisis aliran kas, analisis kebutuhan modal kerja, analisis konsolidasi, analisis ratioratio perusahaan), Penggunaan laporan keuangan untuk skim kredit tertentu dapat diatur lain dalam ketentuan tersendiri.
Analisis Modal (Capital), Tujuan analisis modal adalah mengukur kemampuan usaha pemohon untuk mendukung pembiayaan dengan modalnya sendiri (own share). Semakin besar kemampuan modal berarti semakin besar porsi pembiayaan yang didukung oleh modal sendiri atau sebaliknya.
Analisis Kondisi/Prospek Usaha (Condition)
Analisis Makro meliputi pertumbuhan permintaan dan penawaran, indikator makro seperti inflasi, dan nilai tukar, kebijakan pemerintah dan kebijakan makro lainnya, kondisi sosial dan politik dan keamanan. Analisis makro bertujuan untuk mengetahui kondisi makro dan pengaruhnya terhadap prosespek industri ke depan.
Analisis Prospek Industri, difokuskan untuk mengetahuo bahwa usaha yang dibiayai masih memiliki prospek yang positif
Analisis Agunan Kredit (Collateral), beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam analisis agunan kredit yaitu:
Agunan Pokok, sesuai dengan penjelasan Pasal 8 UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang dirubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perbankan, tersirat bahwa agunan pokok, adalah agunan yang pengadaan nya bersumber dari dana kredit bank. Agunan dapat hanya berupa agunan pokok apabila berdasarkan aspek-aspek lain dari 5’C kredit telah diperoleh keyakinan atas kemampuan pemohon untuk mengembalikan hutangnya.
Agunan Tambahan, agunan tambahan dapat dikatakan sebagai unsur pengaman lapis kedua (the second way out) dan berfungsi sebagai salah satu alat mitigasi risiko kredit. Agunan tambahan merupakan sumber pelunasan terakhir apabila kredit menjadi bermasalah.
Bahwa indikasinya atau tandanya bahwa prinsip kehati- hatian dan 5 C tidak dilaksanakan secara benar dan lengkap berdasarkan PPK Ritel Bab VII hal 1 yaitu Indikasi: Pemrakarsa tidak melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan, antara lain:
Tidak OTS
Tidak mengcrosscheck data yang diterima dari debitur
Tidak melakukan monitoring pasc kredit disetujui
Menerima imbalan atas prakarsa kredit yang dilakukan
Akibatnya: terjadi Kredit bermasalah.
Bahwa berdasarkan PPK Ritel Bab III hal 4 AO harus turun ke lapangan/on the spot saat menerima pengajuan KMK, jumlah kunjungan tidak dibatasi, apabila memungkinkan RM dapat sewaktu-waktu melakukan kunjungan ke debitur. Dan Yang harus dilakukan:
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang di terima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut.
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan. Khusus untuk BRIGUNA, pemrakarsa hanya wajib melakukan OTS secara periodik ke instansi/perusahaan tempat calon debitur/debitur bekerja.
Bahwa pertanyaan inti seorang AO/ RM saat melakukan on the spot ke calon debitur terkait watak, usaha, keuangan dan modal,prospek usaha,dan agunan berdaarkan (PPKRitel Bab IV, Lampiran LKN) yaitu:
Aspek Karakter:
Tingkat Kepercayaan, terkait dengan informasi yang disampaikan
Pengelolaan Rekening Bank, terkait dengan ketepatan waktu membayar kewajiban kepada bank
Reputasi Bisnis: terkait dengan informasi bisnis debitur
Prilaku Pribadi Debitur: terkait informasi gaya hidup debitur
Aspek Posisi Pasar/ Usaha debitur
Kualitas produk dan /atau jasa, terkait dengan jenis produk yang dihasilkan debitur apakah memenuhi kebutuhan pembeli
Startegi dan ketergantungan pasar, debitur memiliki strategi pemasaran yang tepat.
Lokasi usaha, terkait lokasi usaha yang strategis yang dapat dicapaiu oleh pembeli/pemasok.
Perkembangan Pasar dan Situasi Persaingan, terkait pekembangan
usaha apakah meningkat, stabil atau menurun
Struktur Internal Perusahaan, adanya kaderisasi dalam perusahaan
Kualifikasi komersial, system pembukuan debitur yang baik
Kualifikasi Tehknis, keahlian dan pengalaman debitur
Prospek Industri, kondisi makro dimasa depan
Second Way out, Garansi atau collateral
Bahwa AO/ RM harus mengecek dokumen asli Rekening koran/ tabungan / beisi uang keluar masuk/ cashflow calon debitur berdasarkan PPK Ritel Bab III, hal 4 dan PPK Ritel Bab IV hal 8, yang menyatakan:
Melakukan on the spot (OTS) untuk:
Melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang di terima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut.
Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan hal-hal:
Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur
Melakukan kunjungan ke lokasi agunan
Melakukan penelitian atas data-data yang diterima dari calon debitur misalnya: laporan keuangan, legalitas usaha, dll
Mancari informasi yang seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai
Tidak dibenarkan jika AO/RM tidak mengecek dokumen asli.
Bahwa berdasarkan ruang lingkup KMK dimana merupakan kredit untuk usaha maka AO/RM harus mengecek ada tidaknya rekanan/ penerima / pembeli barang berdasarkan PPK Ritel Bab III, hal 4 dan PPK Ritel Bab IV hal 8, yaitu:
Melakukan on the spot (OTS) untuk melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang di terima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut.
Dalam melakukan prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan hal-hal:
Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur
Melakukan kunjungan ke lokasi agunan
Melakukan penelitian atas data-data yang diterima dari calon debitur misalnya: laporan keuangan, legalitas usaha, dll
Mancari informasi yang seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai.
Bahwa berdasarkan PPK Ritel BAB IV Hal 11, produk/dokumen apa yang dibuat dan ditanda tangani AO/ RM sebagai hasil penelitian/ penilaian 5 C calon debitur yaitu: Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang berisi hasil analisa kredit termasuk di antaranya analisis 5’C. MAK disusun berdasarkan data-data yang diperoleh Pemrakarsa dari hasil OTS yang mana kebenaran dan keabsahannya merupakan hal yang wajib terpenuhi. Tanggung jawab kebenaran dan keabsahan tersebut merupakan tanggung jawab pemrakarsa. MAK disusun oleh Pemrakarsa sebagai salah satu rangkaian proses prakarsa kredit yang berfungsi untuk mengetahui kelayakan debitur untuk diberikan kredit. MAK ditujukan kepada Pemutus untuk mendapat persetujuan, sehingga apabila di MAK terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya hal tersebut dapat membuat pengambilan keputusan Pemutus untuk menyetujui atau menolak pemberian kredit menjadi salah. Maka bila pengambilan keputusan pemberian kredit menjadi salah yang disebabkan oleh data yang tidak sesuai di dalam MAK, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemrakarsa.
B
ahwa jika dalam buku rekening nilainya beşar sekali uang keluar masuk/cashflow, padahal itu tidak sesuai kenyataan dengan kondisi keuangan sebenarnya, kejanggalan itu bisa dideteksi saat seorang AO/ RM melakukan on the spot ke calon debitur dan usahanya dan AO/RM melakukan peneliatan dengan mencari informasi terhadap tranSaksi tersebut.Bahwa setiap pengajuan KMK wajib/ harus disertai agunan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam keputusan No. S. 05-DIR/DIK/03/2015, Tgl. 18 Maret 2015 yang menyatakan Agunan adalah: jaminan tambahan yang diserahkan oleh debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit (vide pasal 1 ayat 23 UU Perbankan).
Bahwa jenis-jenis agunan:
Berdasarkan sumber pendanaannya yaitu
Agunan pokok (cash flow usaha/ Lap. Keuangan yang dittd oleh debitur)
Agunan tambahan (tidak berkaitan langsung dg obyek yang dibiayai dibuktikan dengan bukti kepemilikannya mis.: SHM, sertifikat lainnya)
Berdasarkan Wujudnya:
berwujud (asset yang bisa dilihat dan disentuh dibuktikan dengan
bukti kepemilikannya mis.: SHM, sertifikat lainnya)
tidak berwujud (tidak berwujud namun tetap didokumentasikan dalam bentuk akta (corporate guarantee)
Berdasarkan sifat dari benda yang dijadikan agunan
benda bergerak yang dapat dipindahkan mis.: Motor (BPKB) –
Benda tidak bergerak (tanah – sertifikat)
Bahwa yang bertanggung jawab melakukan penilaian agunan pengajuan KMK di cabang pangkalpinang tahun 2017 sd 2019 adalah CI (Credit Investigator) Atas Nama Edwar berdasarkan Ketentuan BRI S. 05-DIR/ADK/03/2015 tentang Agunan Kredit.
Bahwa prosedur/ langkah-langkah dalam menilai agunan berdasarkan ketentuan di BRI berupa keputusan No.S. 05-DIR/ADK/03/2015, Tgl. 18 Maret 2015 hal. 6 dengan Prosedur:
Penilaian agunan dilakukan oleh pejabat pemrakarsa (RM/AO/Mantri) atau Credit Investigasi
Bila dipandang perlu dapat menggunakan jasa pihak ketiga (appraisal company)
Untuk penilaian diluar wilayah unit kerja BRI yang memberikan kredit diatur sebagai berikut:
Dimintakan bantuan kepada CI atau pejabat lini bidang RM pada unit kerja dimana agunan tsb berada
Pejabat Kredit Lini pada unit kerja BRI yang memberikan kredit dapat melakukan sendiri penilaian agunan yang berada diluar wilyah kerjanya selama mampu dan layak dilakukan secara bisnis. Hasil penilaian menjadi tanggung jawab pejabat penilai itu sendiri.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam SE Direksi BRI No. S. 05-DIR/ADK/03/2015, Tgl. 18 Maret 2015 hal. 7 maka Langkah2 dalam penilaian agunan kredit, sebagai berikut:
Persiapan penilaian agunan
Identifikasi harta yang dinilai dan hak-hak yang melingkupinya, penetapan waktu penilaian, pemilihan metode penilaian
Survey
Pengecekan fisik agunan, keabsahan dokumen agunan, pencairan informasi ke sumber data
(seperti dari masyarakat sekitar, BPN, Kelurahan, PPAT, Data Pasar,dll.)
Analisis data
Analisis data umum (Lokasi, Faktor, EKonomi), analisa data spesifik (harta yang dinilai: sertifikat, lokasi, ciri fisik, daya guna optimal), perbandingan (biaya penjualan, sewa)
Bahwa agunan kredit harus memiliki bukti kepemilikan yang Sah menurut hukum dan dapat dilakukan pengikatan agunan untuk melindungi kepentingan BRI.
Bahwa pada prakteknya Terhadap bukti kepemilikan tanah yang belum berbentuk sertifikat (SHM) maka notaris mengeluarkan covernote yang intinya sertifkat tersebut dalam proses pengurusan. Dan Praktek nya adalah dalam pengerjaan notaris, debitur atau pemilik tanah menitipkan jasa pengurusan sertifikat tersebut dan di setorkan ke rekening penampungan BRI yaitu rekening titipan notaris, dan jika pengerjaan itu sudah selesai maka notaris berhak untuk menerima pembayaran yang telah di bayarkan oleh debitur melalui rekening penampungan di BRI. Jumlah uangnya sesuai dengan tarif yang di tetapkan oleh notaris.
Bahwa Berdasarkan PPK Ritel Tahun 2015 Bab III hal. 4), maka Tugas dan tanggung jawab utama pemrakarsa kredit bidang RM:
Melakukan OTS untuk melakukan collecting data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut.
Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilian agunan.
Penetapan nilai agunan kredit harus didasarkan pada pertimbangan atas unsur- unsur sebagai berikut (Penilaian, Pengikatan, Penguasaan, Pengamanan dan Pemanfaatan) (S.05DIR/ADK/03/2015 Tentang Agunan Kredit Hal 4).
Beberapa langkah dalam penilaian agunan kredit (S.05DIR/ADK/03/2015 Tentang Agunan Kredit Hal 7):
Persiapan penilaian agunan kredit meliputi: identifikasi harta yang di nilai dan hak2 yang melingkupi nya, penetapan waktu penilaian yang diinginkan, pemilihan metode pendekatan penilaian yang akan di gunakan
survey meliputi: pengecekan fisik agunan, pengecekan keabsahan dokumen agunan
pencarian informasi ke sumber data (seperti dari masyarakat sekitarnya, BPN, kelurahan, PPAT, data pasar, dan lain-lain) analisis data meliputi: Data umum (lokasi, faktor ekonomi) dan data spesifik (harta yang dinilai meliputi sertifikat, lokasi, ciri, fisik, dan daya guna optimal, serta perbandingan harga meliputi biaya penjualan dan sewa).
Bahwa Agunan bisa menggunakan nama debitur atau nama orang lain dengan kriteria tertentu, bagi BRI tetap berdasarkan dokumen yang sesuai dengan bukti kepemilikan.
Bahwa Berdasarkan ketentuan SE Direksi BRI No. S. 03- DIR/ADK03/2015, Tgl. 18 Maret 2015 hal 5, maka:
Nilai Pasar Wajar adalah nilai atau harga suatu barang agunan yang berlaku di pasar pada saat penilaian dilakukan.
Cara menentukan NPW: menggunakan metode-metode pendekatan yang dapat menghasilkan taksiran dan opini yang paling mendekati kebenaran tentang Nilai Pasar Wajar.
Ya, Berpengaruh nilai NPW itu berpengaruh pada besar Kredit yang akan dicairkan,karena pemberian kredit dapat menimbulkan kredit bermasalah pada masa yang akan dating jadi memerlukan cover agunan untuk memitigasi resiko yang timbul
Bahwa berdasarkan PPK Ritel bab VII hal 8 dan S.14-DIR/ADK/05/2007 Tgl. 08 Mei 2007 hal12 Ya, karena kondisi agunan akan mempengaruhi efektivitas langkah tindak lanjut berdasarkan penetapan posisi BRI.
Bahwa NPW adalah nilai atau harga suatu barang agunan yang berlaku di pasar pada saat penilaian dilakukan, sehingga nilai yang digunakan adalah penilaian terakhir dan terupdate dan untuk kepastian laku atau tidak laku dilelang adalah tetap berdasarkan dari minat pembeli agunan tersebut/calon pembeli.
Bahwa berdasarkan S. 05-DIR/ADK/03/2015, Tgl. 18 Maret 2015, Pemutus Kredit dalam proses kredit menjalankan kewajibannya maka sesuai dengan daftar uraian jabatan sebagai pemutus sedangkan Pemrakarsa menjalankan kewajibannya sesuai dengan daftar uraian jabatan sebagai Pemrakarsa. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa keduanya memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang berbeda. Jika Pemrakarsa tidak menjalankan kewajibannya sebagai Pemrakarsa maka itu adalah tanggung jawab Pemrakarsa sendiri.
Bahwa berdasarkan S. 05-DIR/ADK/03/2015, Tgl. 18 Maret 2015, Kredit bermasalah dapat diartikan suatu keadaan dimana debitur sudah tidak sanggup membayar sebagian atau keseluruhan kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan, atau telah ada suatu indikasi potensial bahwa sebagian maupun keseluruhan kewajibannya tidak akan mampu dilunasi debitur. Kredit pada dasarnya kredit adalah asset Bank, dimana setiap kredit memiliki penetapan kualitas kredit berdasarkan kolektibilitas Lancar, dalam perhatian khusus, Kurang lancer, diragukan dan macet yang dikategorikan Performing Loan (Kolektibilitas Lancar dan Dalam Perhatian Khusus) dan Non Performing Loan (Kolektibilitas 3 s/d 5). Kredit bermasalah adalah kredit dengan kategori Non Performing Loan (Kolektibilitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet).
Bahwa jenis-jenis Permasalahan Kredit pada prinsipnya risiko atas pemberian kredit dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu risiko bisnis dan risiko non bisnis, dengan penjelasan sebagai berikut:
Risiko bisnis adalah risiko kredit yang disebabkan karena faktor-faktor di luar kendali bank, baik yang berasal dari usaha debitur yang bersangkutan, dampak ekonomi secara makro, bencana alam, maupun faktor-faktor lainnya yang bersifat force majeure. Risiko bisnis tersebut tetap dapat terjadi walaupun rangkaian proses pemberian kredit sejak dari penetapan pasar sasaran sampai dengan pengawasan (monitoring) / pembinaan kredit telah dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pengkreditan yang sehat, serta disukung adanya itikad baik dari Pejabat Kredit Lini yang terlibat dalam proses tersebut. Prinsip kehati-hatian dan asas-asas pengkreditan yang sehat antara lain meliputi:
Telah dilakukan analisis 5C’s.
Proses pemberian kredit didasari oleh itikad baik dari seluruh pejabat kredit lini.
Telah dilakukan pengecekan atas kelengkapan dokumen, memastikan seluruh dokumen masih berlaku, dan seluruh copy dokumen yang diterima tekah dicocokan dengan aslinya.
Telah dilakukan pengawasan atas pencairan kredit dengan benar.
Telah dilakukan monitoring kredit yang dapat dibuktikan secara tertulis.
Risiko non bisnis adalah risiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari Pejabat Kredit Lini, antara lain:
Tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai prinsip kehati-hatian dan asas- asas pengkreditan yang sehat.
Pejabar Kredit Lini dibujuk dan atau diintimidasi
Dengan sengaja tidak mau/enggan untuk memproses kredit lanjutan tanpa alasan yang jelas
Menutup-nutupi kredit yang seharusnya telah bermasalah, karena takut penilaian hasil kerjanya rendah.
Tidak melakukan monitoring kredit
Bahwa prosedur lelang berdasarkan surat internal BRI No S.08 DIR/ADK/05/2016 tentang ketentuan lelang agunan Hal 4 adalah kriteria nya sebagai berikut:
Pinjaman dengan kualitas kredit macet dan/atau extracomptable
Pinjaman yang sudah tidak dapat dilakukan restrukturisasi
Debitur tidak kooperatif atau on will
Telah di berikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali oleh BRI
Bahwa apabila terbukti terdapat pejabat kredit dalam proses pemberian kredit yang tidak melakukan tugas dan kewajibannya maka yang bersangkutanlah yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Bahwa pada pencairan KMK terhadap 47 debitur periode 2017 sd 2019 pada BRI Cabang Pangkalpinang dan KCP Depati Amir terdapat permasalahan kredit atau angsuran kredit dan pelunasan tidak terbayar, dan dengan kondisi agunan yang ternyata NPWPnya jauh dibawah nilaí kredit yang dicairkan kepada masíng-masing debitur yang bersangkutan, maka itu menimbulkan kerugian dan menjadi kerugian BRI sebesar nilai kredit yang dicairkan.
Bahwa berdasarkan S. 05-DIR/ADK/03/2015, Permohonan kredit diajukan secara tertulis baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu kredit, tambahan kredit, permohonan perubahan syarat kredit, restrukturisasi dan penyelesiaian kredit. Permohonan kredit secara tertulis dapat diajukan dengan menggunakan Surat Permohonan.
Bahwa yang mengajukan kredit (calon debitur) melakukan permohonan kredit secara tertulis dan haruslah atas nama yang bersangkutan sendiri. Tidak dibenarkan bahwa seseorang mengajukan permohonan kredit untuk orang lain.
Bahwa berbeda halnya bila calon debitur merupakan Badan Hukum, maka permohonan tersebut diwakili orang-orang yang berwenang mewakili dibuktikan dengan adanya kuasa bertindak. Terkait usaha yang menjadi dasar pembiayaan haruslah memiliki legalitas usaha yang benar dan berlaku.
Bahwa kredit modal kerja yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai dari kegiatan usaha debitur.
Bahwa adanya usaha dan legalitas dari usaha debitur merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon debitur.
Bahwa diperoleh fakta terdakwa telah mencairkan uang KMK yang kemudian uang tersebut digunakan untuk yaitu:
Dibagi-bagi kepada orang lain yaitu perantara ;
Untuk membayar pengurusan izin dan kelengkapan dokumen kredit yakni;
Bayar pengurusan peningkatan tanah;
Bayar pengurusan izin usaha;
Digunakan untuk memberikan fee/ucapak terima kasih kepada pemrakarsa.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan tujuan diberikannya kredit modal kerja sebagaimana hal tersebut telah diatur didalam PPK ritel tahun 2015 pada Bab VII Pengelolaan Kredit Bermasalah dari sisi debitur romawi iii. Kecurangan dan atau ketidakjujuran debitur dalam mengelola kredit.
Menimbang, bahwa Terdakwa menghadirkan Saksi ade charge yang telah didengar keterangannya didepan persidangan yaitu:
Saksi M HUZLAN dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Neli Agustin.
Bahwa Saksi adalah anggota BPD Desa Celuak Kec. Simpang Katis
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa Neli Agustin menerangkan bahwa Terdakwa mau menjual rumahnya pada tahun 2017.
Bahwa Saksi juga menawarkan kepada rekan kerja di Desa.
Bahwa Saksi tidak tahu sudah laku atau belum rumah Terdakwa.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada tahun 2018 rumah terdakwa sudah kosong.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa terdakwa menjual rumahnya untuk biaya berobat ibunya dan membayar hutang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika rumah Terdakwa yang membeli Alloy.
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika Terdakwa mengajukan Kredit/pinjaman ke Bank.
Bahwa terdakwa mempunyai usaha jual beli sawit karena melihat tranSaksi dengan adanya truk pengangkut sawit dan cukup untuk biaya hidup.
Saksi Defri Maulana dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Saksi suami terdakwa.
Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa pada September 2019 secara resmi ada buku nikahnya.
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa awalnya mau jual rumahnya dan mau dibeli Sugianto alias Aloy.
Bahwa terdakwa menjual rumah untuk membiayai ibunya yang sakit dan tambahan modal usaha.
Bahwa Saksi pernah diminta Sugianto untuk menyiapkan 6 truk sawit untuk difoto foto untuk formalitas kredit.
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa mempunyai usaha sawit sejak tahun 2017 karena Saksi diajak kerjasama dengan terdakwa untuk angkutan tandan buah segar sawit.
Bahwa usaha trading sawit terdakwa skala kecil sedang.
Bahwa Saksi juga pernah dimintakan mencari kebut sawit untuk difoto syarat formalitas kredit oleh Sugianto.
Bahwa M Redinal sudah tau sejak awal adanya keterlibatan Sugianto dalam pengajuan kredit terdakwa ini.
Bahwa penghasilan dari usaha terdakwa tidak mampu atau tidak cukup kalau digunakan mengangsur pinjaman dibank yang sebesar Rp1.300.000.000,00(satu milyar tiga ratus juta rupiah)
Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa mengajukan keberatan karena usaha Terdakwa sejak tahun 2016 bukan 2017.
Bahwa atas keberatan terdakwa Saksi tetap pada keterangannya dan terdakwa tetap pada keberatannya.
Menimbang bahwa Terdakwa telah diminta keterangan didepan persidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat rohani dan jasmani dan siap untuk memberikan keterangan di persidangan ini;
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di penyidik Kejaksaan Tiggi kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa Terdakwa mengetahui sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit kepada 47 Debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir, Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019;
Bahwa Terdakwa kenal dengan M. Redinal Air Langga, saja dikenalkan oleh Sugianto alias Aloy dan Ardian Terdakwa tidak mengenalnya;
Bahwa Terdakwa dikenalkan dengan Redinal dirumah yang Terdakwa yang akan dijual ke Aloy pada waktu itu hari minggu Redinal dengan isterinya dan Aloy dengan isterinya;
Bahwa dengan Redinal itu pertemuan pertama sekali dengan Terdakwa dan dengan Aloy itu pertemuan yang kedua kali;
Bahwa Terdakwa dikenalkan ke Redinal oleh Aloy bilang “Ini orang Bank untuk pinjaman bank” dan Terdakwa bilang “Terdakwa tidak ada pinjam ke Bank tapi hanya jual rumah” dan Aloy bilang iya dia yang urus semua pinjaman dari awal sudah Terdakwa katakan ke Redinal bahwa Terdakwa tidak mau pinjam Bank;
Bahwa Terdakwa ada keberatan tentang pinjam bank tapi Aloy bilang kan hanya 1 (satu) tahun dan Terdakwa tidak tau sampai tidak dibayar Aloy sampai Terdakwa didatangi orang Bank orang audit kerumah, Terdakwa keberatan tapi proses tetap berjalan sempat Terdakwa batalkan sebanyak 2 (dua) kali tapi karena orang tua Terdakwa sakit dan harus segera dioperasi maka pinjaman tersebut dipercepat oleh mereka ;
Bahwa pada awalnya sekitar tahun 2018 awalnya Terdakwa mau jual rumah kemudian Terdakwa menawarkan kepada sepupu Terdakwa yang bernama Harmen selanjutnya Harmen mengatakan bahwa ada Bos yang mau membeli rumah, beberapa hari berselang datang Harmen bersama ALOY dan beberapa orang anak buahnya. Terjadi negosiasi dan menawarkan Rp. 450.000.000.- kemudian ALOY mengatakan "masih turun ngak" Terdakwa mengatakan masih dikit kemudian ALOY mengatakan "OK, Aloy mau ngambil rumah ibu tapi Aloy mau pinjam nama ibu di Bank BRI sebentar kok bu Cuma 1 (satu) tahun kemudian Terdakwa mengatakan "yang bayar siapa? Soalnya Terdakwa mau menjual rumah bukan mau pinjem uang di Bank" ALOY mengatakan “nanti kita buat perjanjiannya karena Aloy yang bertanggung jawab bayar sepenuhnya di Bank";
Bahwa pertama bertemu Aloy dengan Harmensyah, anak buahnya bernama Agus dan supirnya dan beberapa orang Aloy tidak kenal dan 3 hari setelah itu baru datang Aloy dengan isteri dan Redinal dengan isteri dengan anak-anak mereka masing-masing pagi hari Minggu ;
Bahwa Terdakwa bisa kenal degan Aloy itu karena dikenalkan oleh Harmen;
Bahwa pada pertemuan pertama itu lah Terdakwa membicarakan niat menjual rumah itu kepada Aloy dan Aloy akan membayar separo dari penjualan rumah Terdakwa tapi itu hanya dijanjiin ;
Bahwa setelah itu baru Aloy bilang bahwa akan melunasi setelah pinjaman dari Bank cair ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan fasilitas kredit tahun 2018 sebesar Rp1, 3 m (satu milyar tiga ratus juta rupiah) di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dengan agunan berupa 2 (dua) unit rumah yang beralamat di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dan 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jl. Raya Simpang Katis Desa Sungkap Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas kurang lebih 8.000 m2 (delapan ribu meter persegi), angsuran setiap bulannya lebih kurang sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), Terdakwa sudah membayar angsuran kurang lebih sekitar 12 (dua belas) bulan dan angsuran Terdakwa mulai jatuh tempo dan tidak pernah lagi mengangsur sejak bulan April 2019,.
Bahwa dapat Terdakwa tambahkan bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai agunan berupa 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jl. Raya Simpang Katis Desa Sungkap Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas kurang lebih 8.000 m2 (delapan ribu meter persegi);
Bahwa yang sebenarnya yang mengajukan pinjaman tersebut adalah Aloy Terdakwa tidak tau menahu itu urusan Aloy dan Redinal, Terdakwa hanya tanda tangan saja ;
Bahwa anggunan Terdakwa adalah 2 unit rumah atas nama Terdakwa dan atas nama abang Terdakwa Martin tapi rumah itu sudah Terdakwa beli dan sudah jadi punya Terdakwa semua;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang anggunan tambahan waktu itu ada orang Audit datang kerumah pak Amir ada 3 orang pakai mobil tapi sebelum mereka datang Redinal menelfon dulu mereka mau datang ke anggunan dan kemudian Terdakwa tunggu dan mereka menanyakan apakan ibu mengetahui apa anggunan ibu yang Terdakwa bilang tau yaitu 2 unit rumah tapi di bilang mereka ada lagi buk anggunan ibu berupa tanah dan Terdakwa tanya tanah yang mana kan kalian tidak pernah ajak berfoto, kemudian Redinal, Aloy dan supirnya datang kelokasi jaminan di Sungkap dan mereka tunjukan batasnya dari mana kemana;
Bahwa Terdakwa mengetahi adanya jaminan tambahan setelah kredit bermasalah ;
Bahwa tidak ada orang Bank menanyakan atau menjelaskan tentang jaminan pokok dan jaminan tambahan cuma orang Bank menjelaskan hanya memberikan berkas satu tumpuk dan kemudian menanyakan apakah ada membawa uang untuk akad kredit;
Bahwa Terdakwa tidak tau kapan Terdakwa menandatangani laporan penilaian jaminan setau Terdakwa Terdakwa hanya menandatangani ada 2 (dua) kali sekali dikantor Aloy dan sekali di Bank ;
Bahwa Terdakwa tidak ada membaca apa yang Terdakwa tanda tangani karena Terdakwa percaya saja tidak mungkin Aloy akan menipu Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ada tangan dokumen dikantor Aloy tapi Terdakwa tidak tau itu tandatangan kredit atau apa;
Bahwa ada kertas satu tumpuk dan Terdakwa tandatangani setiap lembar dan dikasih tau sama anak buah Aloy dimana Terdakwa harus tanda tangan;
Bahwa untuk tanda tangan dokumen kredit atau bukan tidak ada omongan hanya dibilang untuk masalah penjualan rumah;
Bahwa Terdakwa tidak ada membaca dokumen hanya Terdakwa tandatangani saja;
Bahwa diperlihatkan kepada Terdakwa dokumen berupa:
Fasilitas kredit ritel baru KMK Rp. 1.300 000 000,- atas nama Neli Agustin
Surat Permohonan fasilitas kredit tanggal 5 Maret 2018 an. Neli Agustin
Dokumen lengkap yang terdiri dari:
Tanda daftar perusahaan an. Neli
Surat izin usaha perdagangan an Neli Agustin
Surat Keterangan dari Desa Celuak tanggal 2 Maret 2018
Surat keterangan mempunyai usaha dari Desa Celuak tanggal 25 Juli 2017
Surat pernyataan kebenaran usaha
Surat pernyataan kepemilikan kebun sawit
Surat-surat keterangan dari Desa Celuak
Sertipikat Nomor 00132 atas nama NELI AGUSTIN
Sertifikat nomor 00132 atas nama Neli Agustin
Sertifikat nomor 00121 atas nama Martin
Semua dokumen tersebut dapat Terdakwa jelaskan sebagai berikut yaitu surat - surat tersebut Terdakwa tidak tahu menahu dikarenakan Terdakwa hanya menandatanganinya saja pada saat Terdakwa disuruh datang dan menandatangi berkas berkas di BRI Parigkalpinang dan Terdakwa juga pernah disuruh menandatangani dokumen-dokumen di kantor ALOY dan Terdakwa tidak melihat isi surat-surat yang Terdakwa tandatangi tersebut. Terdakwa juga tidak mengetahui siapa yang membuat surat-surat tersebut dan Terdakwa hanya disuruh menandatanganinya saja pada saat di kantor ALOY dan di kantor BRI Dan yang menyuruh Terdakwa menndatangani dokumen-dokumen dan surat-surat tersebut adalah ALOY dan bapak REDINAL;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa hanya menyarahkan KTP, Akta cerai, Surat keterangan usaha sawit di desa dan KK hanya itu saja;
Bahwa terhadap Rekening BCA Terdakwa mempunyai, tapi Terdakwa tidak punya rekening nominal sebesar itu(milyaran rupaiah);
Bahwa uang yang ada di rek BCA yang 2 milyar itu hanya untuk akses pengajuan pinjaman saja paling, uang Terdakwa direkening hanya 5 juta rupiah saja itu pun tidak rutin kalo Terdakwa punya rekening sebesar itu untuk apa Terdakwa menjual rumah Terdakwa;
Bahwa ada legalitas usaha Terdakwa yang diterbitkan oleh dari desa Terdakwa bikin;
Bahwa Terdakwa tidak pernah sama sekali memberikan surat kuasa kepada Susana untuk mengurus SIUP, TDP dan NPWP ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui ada TDP Trading Sawit atas nama Neli Terdakwa mengetahui setelah diperiksa dikejaksaan;
Bahwa Susana memang ada meminta foto tapi Terdakwa tidak mengetahui apa kegunaanya Terdakwa serahkan kenak buah aloy yang namanya Terdakwa lupa foto untuk keperluan balik nama sertifikat katanya;
Bahwa sejumlah uang sebesar Rp 1.300.000.000,00 pinjaman di BRI tersebut dicairkan pada tanggal 16 Maret 2018 sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Dicairkan sebesar Rp 1.300.000.000,00 dan diserahkan kepada ALOY
2. Rp 425.000.000,00 Terdakwa ambil sesuai dengan harga rumah Terdakwa
3. Sisa dari Rp 425.000.000,00 semuanya diambil oleh meli anak buah dari ALOY
4. Rp 100.000.000,00 Terdakwa pinjam dengan ALOY dengan perjanjian membayar bungan sebesar Rp 1.300.000,00 setiap bulan dengan pokok tetap dan angsuran tersebut Terdakwa setorkan langsung ke kantor bapak ALOY dan terkadang diambil sendiri oleh anak buah ALOY yaitu ibuk SUSAN
Dari sejumlah uang Rp 425.000.000,00 tersebut Terdakwa pergunakan untuk:
1. Membeli herbal life sebesar Rp 50.000.000,00
2. Membayar hutang kepada Januar di Pangkalpinang sebesar Rp75.000.000,00
3. Membeli sepeda motor scopy Rp 7.000.000,00 (DP)
4. Membeli sepeda motor merk Vega Rp 4.500.000,00
5. Usaha sahang sebesar Rp 23.000.000,00
6.Uang sejumlah Rp 196.500.000,00 Terdakwa pergunakan untuk modal usaha sawit dan Tambang Inkonvensiaonal (TI)
Bahwa uang yang Terdakwa terima adalah Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) itu uang jual rumah ke Aloy;
Bahwa Terdakwa terima hanya Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) Terdakwa cabut keterangan Terdakwa sebelumnya ;
Bahwa yang Rp100.000.000,00 (seratus juta) Terdakwa pinjam itu uang pribadi Aloy, dan Terdakwa selalu bayar setiap bulan biasa anak buah Aloy Susana dan Meli yang biasa ambil kerumah;
Bahwa uang Rp100.000.000,00 (seratus juta) Terdakwa pinjam 1 (satu) bulan setelah pencairan kredit Terdakwa pinjam karena untuk bayar hutang almarhum ayah Terdakwa yang sakit Terdakwa bayar hutang sama yang lainnya dan sisanya untuk berobat orang tua dan Terdakwa butuh uang ;
Bahwa uang yang Rp100.000.000,00 (seratus juta) belum Terdakwa lunas ke Aloy dan Terdakwa masih berhutang ke Aloy;
Bahwa uang yang Rp100.000.000,00 (seratus juta) bukan bagian dari pencairan;
Bahwa uang untuk bayar hutang ke Januar itu hutang orang tua Terdakwa dan sejumlah Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta) Terdakwa pergunakan untuk biaya berobat orang tua yang sakit dan tambah modal usaha Terdakwa;
Bahwa dari usaha jual beli sawit tersebut Terdakwa mendapatkan penghasilan kurang lebih sekitar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah Dan setelah Terdakwa mendapatkan modal dari BRI Terdakwa mendapat penghasilan untuk setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp 4 000 000.00 namun sejak tahun 2019 penghasilan Terdakwa hanya kurang lebih sebesar Rp 2.000 000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mulai usaha sawit sejak tahun 2016;
Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa masih usaha sawit;
Bahwa paling tinggi hasil usaha Terdakwa salah 3 juta sampai 4 juta potong dari gaji anak buah dan lain-lain;
Bahwa dari penghasilan usaha Terdakwa tidak cukup untuk mengangsur kredit sebesar Rp1.300.000,000,00 (satu milyar tiga ratus jutar rupiah);
Bahwa pada awalnya Terdakwa sebagai ibu rumah tangga dan pada tahun 2016 Terdakwa menjual sepeda motor milik Terdakwa untuk dijadikan modal usaha jual beli buah sawit dari masyarakat disekitar Desa Celuak, kemudian Terdakwa juga ada meminjam sejumlah uang dari saudara Terdakwa sebesar Rp 40.000 000,00 untuk dijadikan modal dan sejak tahun 2016 tersebut Terdakwa sudah melakukan usaha jual beli sawit. Dan sawit tersebut Terdakwa kirimkan ke pabrik MAL Koba dengan menggunakan mobil Truc rental serta menggunakan DO dari ibuk Aning, selain ke pabrik MAL tersebut Terdakwa juga mengirimkan sawit ke Pabrik PBM di Kace Timur dengan menggunakan DO dari PT King Co kepunyaan bapak Apo dan itu berjalan sampai dengan sekarang. Dan pada tahun 2016 uga Terdakwa sempat membeli mobil kijang kotak untuk mengangkut buah sawit tersebut. Dan Terdakwa tidak ada mempunyai izin usaha atau perusahaan (PTICV);
Bahwa yang mengajari Terdakwa adalah bapak ALOY dengan cara memberikan kertas yang sudah ada pertanyaan yang akan diajukan oleh pihak BRI dan Terdakwa diajarkan cara menjawabnya yaitu:
Tahun berapa mulai usaha sawit ? dan Terdakwa diajarkan cara menjawab yaitu Terdakwa disuruh menjawab sejak 2011. Namun pada kenyataanya Terdakwa mulai usaha sejak tahun 2016;
Berapa mobil per hari buah sawit yang diantar ke pabrik dan Terdakwa disuruh menjawab yaitu sebanyak 7 sampai dengan 10 mobil truc setiap harinya. Namun pada kenyataannya Terdakwa hanya mengirimkan 2 sampai dengan 3 mobil per minggunya;
Bahwa Terdakwa diajarkan nanti kalo ada yang survey itu pun Redinal yang bantu Terdakwa untuk jawab terkait pemijaman ke bank BRI;
Bahwa pihak BRI yang datang untuk survey adalah AO yaitu Redinal, Edwar dan pinca BRI Pak Ardian;
Bahwa Pinca Pak Ardian datang pada survey yang ke 3 kalinya;
Bahwa tidak ada ditanyakan kepada Terdakwa pada waktu Pinca BRI datang cuma dibilang “ibuk jual beli sawit” Terdakwa bilang “iya” dan mereka datang saat itu sudah jam 5 sore;
Bahwa ada dokumentasi yaitu pernah foto-foto dengan ibu Fitri dan orang Bank juga;
Bahwa tidak ada wawancara pada saat itu karena sudah sore hanya foto-foto saja setelah itu mereka pulang;
Bahwa Terdakwa pernah menyampaikan kepada Redinal masalah ada salah informasi yang Terdakwa berikan tapi Redinal tidak memberikan izin kepada Terdakwa untuk menyampaikan kepada Edwar jika ditanya tetap pada jawaban seperti yang diajarkan jadi jika ada pihak Bank bertanya jawab saja seperti yang mereka ajarkan jika tidak bertanya tidak usah disampaikan;
Bahwa pada saat survey Terdakwa tidak ada menyampaikan jika ada informasi yang tidak benar;
Bahwa Terdakwa ingat akad kredit di BRI jam 7 lewat sehabis sholat isya yang hadir ibuk Gemara, Redinal dan anak buah Gemara, Pinca ga ada dan Bang Martin ;
Bahwa tidak ada dijelaskan apa isi perjanjian / akad yang ada mereka bertanya ada tidak bawa uang untuk administrasi ;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberitahukan ketidak benaran informasi kepada pihak yang hadir tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak menyatakan informasi yang sebenarnya, yaitu Terdakwa tidak punya usaha sebesar itu usaha sawit Terdakwa kecil-kecilan tidak ada angkut sawit sampai 11 mobil perhari dan Terdakwa selalu ikut apa yang dikatakan Aloy dan Redinal;
Bahwa Terdakwa menyesal kalau mengetahui dari awal Terdakwa tidak mau ;
Bahwa dari pencairan Rp1.300.000.000,00(satu milyar tiga ratus juta rupiah) Terdakwa terima hanya Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dan punya hutang Rp100.000.000,00 (seratus juta) tapi sudah berkurang karena Terdakwa sudah cicil;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui sisa uang tersebut kemana saja;
Bahwa pada tanggal 19 Maret terlihat ada Terdakwa menarik uang sebesar Rp1.290.000.000,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dapat Terdakwa jelaskan bahwa Terdakwa dan Meli anak buah Aloy yang melakukan penarikan hanya sebanyak Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) Terdakwa tanda tangan semua kwitansi Terdakwa ikut saja dibelakang Meli dan Meli semua yang atur uang tersebut penyerahan bukan di Bank tapi dikantor Aloy selebihnya Terdakwa tidak tau;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jika uang yang Terdakwa pinjam ada mengalir ke pihak BRI karena Terdakwa tidak ada dibertahukan oleh Aloy;
Bahwa Terdakwa terakhir di BAP 7Juli 2021 bahwa uang yang Terdakwa terima dari Aloy bukan Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta) tapi yang Terdakwa terima adalah Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta) Dan uang Rp 425.000.000,00 tersebut Terdakwa pergunakan untuk;
1. Membeli herbal life sebesar Rp 50.000.000,00
2.Membayar hutang kepada Januar di Pangkalpinang sebesar Rp75.000.000,00
3. Membeli sepeda motor scopy Rp 7.000.000,00 (DP)
4. Membeli sepeda motor merk Vega Rp 4.500.000,00
5. Usaha sahang sebesar Rp 23.000.000,00
6. Uang sejumlah Rp 196.500.000,00 Terdakwa pergunakan untuk modal usaha sawit dan Tambang Inkonvensiaonal (TI)
Bahwa Terdakwa ingat pernah menandatangani perjanjian penitipan dana;
Bahwa surat perjanjian titipan dana ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2018 pada hari ini Terdakwa tanggal 19 Maret 2018 kami yang bertandatangan dibawah ini pertama identitas Terdakwa sebagai pihak pertama dan Sugianto sebagai pihak ke dua dalam perjanjian ini pihak kedua menitipkan uang sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) bahwa Terdakwa mengetahui surat itu tapi Terdakwa tidak sadar kapan menandatangani surat itu dokuemn yang dikasih dikantor Aloy ;
Bahwa Terdakwa pihak pertama mempuyai kewajiban membagi hasil kepada pihak kedua sebesar 1,3 % perbulan dari total titipan, kemudian Terdakwa membayar pinjaman Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tadi sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus) setiap bulannya;
Bahwa point ke tiga pihak pertama menjual rumah kepada pihak ke dua sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta) dan pihak kedua tidak bertanggung jawab terhadap pembayar di Bank;
Bahwa pada prinsipnya adalah jual beli rumah;
Bahwa menandatangai Terdakwa ada tapi Terdakwa tidak mengetahui formulir yang mana yang Terdakwa tanda tangai karena Terdakwa ada 2 kali menandatangai;
Bahwa pada saat penanadatangan itu pertama di Bank yang satu kali lagi dikantor Aloy;
Bahwa mengenai rekening koran yang sempat ditanyakan oleh Penuntut Umum senilai kurang lebih senilai Rp2.332.262.756 (dua milyar tiga ratus tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) yang mana pada point 15 pada BAP Terdakwa juga diperlihatkan kepada Terdakwa dokumen paket kredit KMK atas nama Terdakwa terdapat memorandum analisis dan putusan kredit retail komersial Nomor SK PP:B/KC-IV-ADK/2018 yang didalamnya terdapat tabungan BCA atas nama Neli Agustin dengan nomor rekening 8535209126 dengan rata-rata saldo Rp2.332.262.756 (dua milyar tiga ratus tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah), Terdakwa tidak mengetahui rekening koran tersebut Terdakwa baru tau setelah Terdakwa dipanggil oleh Kejati;
Bahwa Terdakwa sampaikan kepada Redinal bahwa yang menggunakan uang adalah Sugianto alias Aloy Terdakwa sampaikan waktu hari pertama bertemu dirumah Terdakwa juga sudah Terdakwa sampaikan bahwa Terdakwa hanya menjual rumah saja;
Bahwa Tidak ada dijelaskan kepada Terdakwa tentang isi perjanjian dan apa-apa yang menjadi jaminan;
Bahwa tidak ada ADK menjelaskan tentang Ofering Later;
Bahwa pada waktu yang di Bank BRI Terdakwa ditelfn jam 17:00 WIB oleh Redinal dan Aloy juga untuk datang ke Bank tapi sebelum Terdakwa datang ke Bank Terdakwa disuruh menemui Aloy dulu karena ada biaya yang harus Terdakwa bayar biaya nanti Terdakwa kasih tau ke Aloy ibu ambil di Aloy dan Terdakwa datang sebelum Magrib setelah Terdakwa sholat baru Meli anak buah ALoy menemui Terdakwa di alun -alun itu dekat samping BRI Terdakwa dikasih uang 60 juta lebih dan Terdakwa lupa berapa lebihnya terus habis isya baru tanda tangan karena ibu Gemara baru datang dan setelah itu dari ibu Gemara tidak ada penjelasan apa-apa ibu Gemara menanyakan ‘ibuk bawa ada bawa uang akad tidak’ Terdakwa bilang “ada Terdakwa bawa buk” trus ditanya Terdakwa ditemani abang Terdakwa Martin dan Ibu Gemara mengatakan “oiya sertifikat yang satu atas nama Martin, ya dia harus ada” dan kemudian disuruh tandatangan berkas setumpuk;
Bahwa yang hadir hanya Redinal saja tidak ada ADK;
Bahwa untuk tanda tangan hasil laporan kunjungan dirumah Terdakwa tidak pernah tidak tau kalo Terdakwa tanda tangan dikertas setumpuk yang diserahkan Terdakwa tidak tau tapi pada waktu ditunjuk diKejati tersebut benar tandatangan Terdakwa tapi tidak tau kapan tanda tanga;
Bahwa uang yang 60 juta berasal dari Aloy dan diserahkan kepada Redinal dan Redinal dan Terdakwa tidak tau diserahkan kepada siapa uangnya dan Ibu Gemara hanya memberikan kertas coretan yang ada nominalnya kayak ada nama-nama orang;
Bahwa Seingat Terdakwa Terdakwa sudah mengansur dari awal sampai Terdakwa dipanggi Keljati sudah 17 kali atau 18 kali Terdakwa bayar sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk angsur pinjaman;
Bahwa tidak ada dibacakan perjanjian kredit kepada Terdakwa hanya saja Ibu Gemara mengatakan kepada Terdakwa ibuk tau kan meu apa kesini dan ada membawa uang adminsitrasi dan Terdakwa bilang “ada Terdakwa bawa” dan dibilang ibuk Gemara “ ya sudah tandatangan” ditunjukan kepada Terdakwa lembar perlembar untuk ditandatangani oleh Terdakwa dan abang Terdakwa Martin ;
Bahwa Terdakwa tidak ada membaca isi perjajian tersebut karena katanya posisi kantor BRI udah mau tutup jadi disuruh cepat-cepat tanda tangan;
Bahwa Terdakwa mau saja menyetujui pinjam bank karena Terdakwa sedang butuh uang dan Aloy bilang dia yang akan tanggung jawab membayarnya Terdakwa tidak paham;
Bahwa Terdakwa tidak ngumpulkan 6 truk tadi Terdakwa kurang perhatikan keterangan Terdakwa Ad Carge;
Bahwa Terdakwa mau saja tandatangan dokumen Terdakwa pikir sesuai omengan Aloy dia hanya meminjam 1 tahun saja dan akan melunasi karena Aloy sudah bantu Terdakwa bayar hutang Terdakwa dan Terdakwa bantu Aloy;
Bahwa bukan tanda tangan Terdakwa yang di surat kuasa pengurusan SIUP, TDP dan NPWP dan itu bukan tulisan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan Bank Pemerintah yang mengelola keuangan negara yaitu 56,75 % saham BRI adalah milik Negara Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka BRI selaku Bank Umum dalam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan kredit kepada nasabah atau debitur yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, diantaranya Kredit Modal Kerja (KMK) yaitu kredit yang penggunaannya untuk membiayai asset lancar (aktiva lancar);
Bahwa Kredit Modal Kerja (KMK) diatur dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
Bahwa pada awal tahun 2018 Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR bermaksud menjual rumah menemui Saksi SUGIANTO alias ALOY dan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menawarkan rumahnya untuk dibeli Saksi SUGIANTO alias ALOY, namun Saksi SUGIANTO alias ALOY menyuruh Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR mengajukan pinjaman kredit ke BRI dan nantinya Saksi SUGIANTO alias ALOY yang akan mengurus kelengkapan kredit tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR mengajukan pinjaman kredit ke BRI melalui Saksi SUGIANTO Alias ALOY dimana terdakwa menyerahkan dokumen berupa fotocopy KTP untuk keperluan BI checking, fotocopy Akta Cerai, fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy NPWP kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY;
Bahwa agunan yang diserahkan berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 132 dengan luas tanah 421 m² dan luas bangunan 120 m² atas nama NELI AGUSTIN dan agunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 121 luas tanah 298 m² dan luas bangunan 80 m² atas nama MARTIN kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY;
Bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR bersepakat dengan Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk menyiapkan persyaratan lain yakni dokumen dan data fiktif berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Tanda Daftar Perusahaan, Nota Penjualan dan Mutasi Rekening Koran atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Bahwa Saksi SUGIANTO alias ALOY menambahkan agunan miliknya agar permohonan KMK dapat disetujui dalam jumlah yang cukup besar berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 820 dengan luas tanah 8.209 m² milik Saksi SUGIANTO alias ALOY yang diatasnamakan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Bahwa Saksi SUGIYANTO alias AlOY menghubungi Saksi JOHN ADRIANZA selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bangka Tengah untuk membuat Sertipikat Hak Milik agunan tambahan dari Saksi SUGIANTO Alias ALOY untuk atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Bahwa Saksi JOHN ADRIANZA bersama dengan tim turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran atas permohonan tersebut tanpa melibatkan Pemerintah Desa dan Saksi JOHN ADRIANZA memberikan sejumlah uang kepada tim ukur sebagai operasional yang sebelumnya diterimanya dari Saksi SUGIANTO alias ALOY;
Bahwa Kepala BPN menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 820 Jalan Raya Desa Celuak Kec Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR tanpa didukung asal hak yang jelas dari Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Bahwa setelah semua dokumen persyaratan kredit lengkap Saksi SUGIANTO alias ALOY menghubungi Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN dan menyerahkan surat permohonan fasilitas kredit atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR tanggal 5 Maret 2018;
Bahwa Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN meneruskan permohonan fasilitas Kredit atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR kepada Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang, selanjutnya Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO mendisposisi surat permohonan fasilitas kredit untuk diproses Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN;
Bahwa setelah Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN menerima dokumen pengajuan kredit atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN melakukan kunjungan/on the spot ke rumah Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, tetapi Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN selaku AO tidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab IV huruf D angka 2 huruf f antara lain :
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN tidak melakukan pengecekan secara riil terhadap usaha yang dimiliki oleh NELI AGUSTIN, karena kenyataannya usaha NELI AGUSTIN lebih kecil;
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN tidak melakukan pengecekan bukti-bukti perdagangan jual beli sawit berupa Delivery Order (DO) dari rekanan, padahal kenyataanya perdagangan jual beli sawit dari Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR lebih kecil dari yang dilaporkan;
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi keuangan secara riil berupa rekening tabungan milik Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, padahal kenyataannya rekening koran tersebut direkayasa oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY;
Bahwa setelah melakukan kunjungan/on the Spot, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN membuat Laporan kepada Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dengan isi Laporan Hasil Kunjungan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
Bahwa Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Kantor Cabang BRI Pangkalpinang sebagai Pemutus Kredit harus mempunyai keyakinan dalam memutuskan kredit Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Bahwa Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO menandatangani Laporan Kunjungan Nasabah untuk menerima tindakan Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH tanpa melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha dan keuangan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Bahwa Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) Kantor BRI Cabang Pangkalpinang tidak melakukan penilaian agunan atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR secara benar karena hanya berdasarkan Surat Keterangan Harga Tanah dari Kepala Desa yang disiapkan oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY dan Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) menilai:
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 421 m2 dan luas bangunan 120 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp. 297.520.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik agunan tersebut hanya bernilai Rp. 213.620.000,00 (dua ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 121 m2 dan luas bangunan 80 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp.155.640.000,00 (seratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik agunan tersebut bernilai Rp. 282.800.000,00 (dua ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 8.209 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp. 985.080.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik agunan tersebut hanya bernilai Rp. 147.762.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa terjadi penggelembungan nilai agunan tambahan berupa tanah milik Saksi SUGIANTO Alias ALOY atas permohonan KMK Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR yang dilakukan oleh Saksi EDWAR sebesar Rp794.058.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima puluh delapan ribu rupiah), perbuatan Saksi EDWAR tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2018 Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN membuat Memoradum Analisa Kredit Ritel No.SKPP: B. –KC-IV/ADK/ /2018 tanggal 13 Maret 2018 yang berisi Analisa tentang kelayakan untuk diusulkan menjadi debitur BRI Cabang Pangkalpinang yang didalamnya terdapat analisa dan evaluasi Aspek Financial berupa tabungan BCA atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR No. Rek: 8535209126 yang tertulis pada jumlah Debet Rp. 13.970.914.785,00 (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah), kenyataannya Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR tidak memiliki rekening BCA dengan nilai jumlah transaksi tersebut;
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2018 Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang sebagai Pejabat Pemutus Kredit menyetujui KMK atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sesuai surat Putusan Kredit Ritel Nomor: R.I.67/KC-IV/ADK/03/2018 tanggal 15 Maret 2018 dengan nilai kredit sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas) bulan, kemudian Bagian Administrasi Kredit (ADK) menerbitkan Instruksi Pencairan Kredit Nomor: R.III.67-KC-IV/ADK/02/2018 tanggal 16 Maret 2018;
Bahwa mengetahui kredit Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR disetujui, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN menyampaikan kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk menghubungi Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR agar datang ke Kantor Cabang BRI Pangkalpinang untuk menandatangani surat Perjanjian Kredit dihadapan Notaris Saksi GEMARA HANDAWURI, S.H., M.Kn;
Bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menandatangani Surat Perjanjian Kredit Nomor 12 tanggal 16 Maret 2018, kemudian kredit dari BRI Cabang Pangkalpinang cair dan masuk ke rekening Nomor 0063.01.500744.15.0 atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menandatangani buku cek dan menyerahkannya kepada Saksi SUGIANTO Alias ALOY. Kemudian Saksi SUGIANTO Alias ALOY hanya memberikan 1 (satu) lembar cek kepada Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR senilai Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi SUGIANTO Alias ALOY mengambil sisa uang pencairan KMK atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Terhadap uang sejumlah Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut Saksi SUGIANTO alias ALOY memberikan kepada Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) dan Saksi EDWAR sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR selaku Debitur mengajukan kredit modal kerja ke PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pangkalpinang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya, bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara:
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yaitu Pasal 40 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya atau tindakan lainnya, sesuai ketentuan perusahaan;
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
Surat Edaran Direksi BRI Nose: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya;
Bahwa perbuatan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu Saksi SUGIANTO Alias ALOY sebesar Rp679.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN sebesar Rp98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) dan Saksi EDWAR sebesar Rp98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR merugikan Keuangan Negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pangkalpinang sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang merupakan bagian dari kerugian negera sebesar Rp43.800.000.000,00 (empat puluh tiga milyar delapan ratus juta rupiah) berdasarkan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir Nomor: R.266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa segala hal yang terungkap dipersidangan sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer;
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Primair Terdakwa Tatang Suryana telah didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengandung unsur-unsur :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “setiap orang”.
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi adalah meliputi orang perorangan maupun korporasi dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setiap orang dalam rumusan pasal ini bukan merupakan unsur delik, melainkan sebagai subyek delik, akan tetapi penting dipertimbangkan dan dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang/pihak (error in persona) dalam suatu peradilan pidana ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan orang perorangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini yang bernama Neli Agustin Binti Lizar dengan identitas yang lengkap dan jelas tertera dalam surat dakwaan, Terdakwa tidak membantah identitas tersebut yang dibacakan pada awal persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Neli Agustin Binti Lizar bersama sama dengan M Redinal (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekitar antara tahun 2018 sampai dengan 2020, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 Ayat (3) UU Nomor 46/2009 yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpiang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di dalam Nota Pembelaan (Pledooi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada dikemukakan hal-hal yang merupakan sanggahan atau bantahan tentang identitas dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini yang diajukan melakukan tindakan atau perbuatan sebagai mana yang didakwakan Penuntut Umum tersebut adalah Terdakwa Neli Agustin Binti Lizar yang telah jelas identitasnya, dan dengan demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut atas perbuatan atau tindakan Terdakwa Neli Agustin Binti Lizar dapat dikenakan pidana, maka apa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “secara melawan hukum”.
Menimbang, bahwa pengertian “Melawan Hukum” (Wederrechttelijk) ini dalam doktrin dikenal pendapat Mr. D. SIMONS yang mengatakan “Wederrechttelijk” adalah bertentangan dengan hukum pada umumnya, jadi tidak hanya bertentangan dengan hukum yang tertulis, akan tetapi juga dengan hukum tak tertulis. Sedangkan Prof. Wirjono Prodjodikoro mengatakan perbuatan melawan hukum dalam arti luas tidak hanya sebagai perbuatan yang secara langsung melanggar peraturan hukum (yang tertulis), tetapi meliputi perbuatan-perbuatan yang berupa peraturan-peraturan di lapangan Kesusilaan, Keagamaan, Sopan Santun. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam kepustakaan hukum pidana, terdapat 2 (dua) fungsi dari ajaran sifat melawan hukum materiil (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Jakarta Aksara Baru 1987, hal. 7) yaitu :
Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai perbuatan melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, yaitu suatu perbuatan meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka dapat diketahui ajaran sifat melawan hukum yang diikuti undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawan hukum dalam fungsinya yang positif;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan hukum materil (materiele wederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukum yaitu bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku atau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa pada awal tahun 2018 Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR bermaksud menjual rumah menemui Saksi SUGIANTO alias ALOY dan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menawarkan rumahnya untuk dibeli Saksi SUGIANTO alias ALOY, namun Saksi SUGIANTO alias ALOY menyuruh Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR mengajukan pinjaman kredit ke BRI dan nantinya Saksi SUGIANTO alias ALOY yang akan mengurus kelengkapan kredit tersebut;
Menimbang bahwa kemudian Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR mengajukan pinjaman kredit ke BRI melalui Saksi SUGIANTO Alias ALOY dimana terdakwa menyerahkan dokumen berupa fotocopy KTP untuk keperluan BI checking, fotocopy Akta Cerai, fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy NPWP kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY;
Menimbang bahwa agunan yang diserahkan berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 132 dengan luas tanah 421 m² dan luas bangunan 120 m² atas nama NELI AGUSTIN dan agunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 121 luas tanah 298 m² dan luas bangunan 80 m² atas nama MARTIN kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY;
Menimbang bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR bersepakat dengan Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk menyiapkan persyaratan lain yakni dokumen dan data fiktif berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Tanda Daftar Perusahaan, Nota Penjualan dan Mutasi Rekening Koran atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Menimbang bahwa Saksi SUGIANTO alias ALOY menambahkan agunan miliknya agar permohonan KMK dapat disetujui dalam jumlah yang cukup besar berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 820 dengan luas tanah 8.209 m² milik Saksi SUGIANTO alias ALOY yang diatasnamakan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Menimbang bahwa Saksi SUGIYANTO alias AlOY menghubungi Saksi JOHN ADRIANZA selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bangka Tengah untuk membuat Sertipikat Hak Milik agunan tambahan dari Saksi SUGIANTO Alias ALOY untuk atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Menimbang bahwa Saksi JOHN ADRIANZA bersama dengan tim turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran atas permohonan tersebut tanpa melibatkan Pemerintah Desa dan Saksi JOHN ADRIANZA memberikan sejumlah uang kepada tim ukur sebagai operasional yang sebelumnya diterimanya dari Saksi SUGIANTO alias ALOY;
Menimbang bahwa Kepala BPN menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 820 Jalan Raya Desa Celuak Kec Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR tanpa didukung asal hak yang jelas dari Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Menimbang bahwa setelah semua dokumen persyaratan kredit lengkap Saksi SUGIANTO alias ALOY menghubungi Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN dan menyerahkan surat permohonan fasilitas kredit atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR tanggal 5 Maret 2018;
Menimbang bahwa Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN meneruskan permohonan fasilitas Kredit atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR kepada Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang, selanjutnya Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO mendisposisi surat permohonan fasilitas kredit untuk diproses Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN;
Menimbang bahwa setelah Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN menerima dokumen pengajuan kredit atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN melakukan kunjungan/on the spot ke rumah Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, tetapi Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN selaku AO tidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab IV huruf D angka 2 huruf f antara lain :
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN tidak melakukan pengecekan secara riil terhadap usaha yang dimiliki oleh NELI AGUSTIN, karena kenyataannya usaha NELI AGUSTIN lebih kecil;
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN tidak melakukan pengecekan bukti-bukti perdagangan jual beli sawit berupa Delivery Order (DO) dari rekanan, padahal kenyataanya perdagangan jual beli sawit dari Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR lebih kecil dari yang dilaporkan;
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi keuangan secara riil berupa rekening tabungan milik Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, padahal kenyataannya rekening koran tersebut direkayasa oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY;
Menimbang bahwa setelah melakukan kunjungan/on the Spot, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN membuat Laporan kepada Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dengan isi Laporan Hasil Kunjungan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
Menimbang bahwa Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Kantor Cabang BRI Pangkalpinang sebagai Pemutus Kredit harus mempunyai keyakinan dalam memutuskan kredit Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Menimbang bahwa Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO menandatangani Laporan Kunjungan Nasabah untuk menerima tindakan Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH tanpa melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha dan keuangan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Menimbang bahwa Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) Kantor BRI Cabang Pangkalpinang tidak melakukan penilaian agunan atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR secara benar karena hanya berdasarkan Surat Keterangan Harga Tanah dari Kepala Desa yang disiapkan oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY dan Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) menilai:
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 421 m2 dan luas bangunan 120 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp. 297.520.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik agunan tersebut hanya bernilai Rp. 213.620.000,00 (dua ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 121 m2 dan luas bangunan 80 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp.155.640.000,00 (seratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik agunan tersebut bernilai Rp. 282.800.000,00 (dua ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 8.209 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp. 985.080.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik agunan tersebut hanya bernilai Rp. 147.762.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa terjadi penggelembungan nilai agunan tambahan berupa tanah milik Saksi SUGIANTO Alias ALOY atas permohonan KMK Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR yang dilakukan oleh Saksi EDWAR sebesar Rp794.058.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima puluh delapan ribu rupiah), perbuatan Saksi EDWAR tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya;
Menimbang bahwa pada tanggal 13 Maret 2018 Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN membuat Memoradum Analisa Kredit Ritel No.SKPP: B. –KC-IV/ADK/ /2018 tanggal 13 Maret 2018 yang berisi Analisa tentang kelayakan untuk diusulkan menjadi debitur BRI Cabang Pangkalpinang yang didalamnya terdapat analisa dan evaluasi Aspek Financial berupa tabungan BCA atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR No. Rek: 8535209126 yang tertulis pada jumlah Debet Rp. 13.970.914.785,00 (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah), kenyataannya Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR tidak memiliki rekening BCA dengan nilai jumlah transaksi tersebut;
Menimbang bahwa pada tanggal 15 Maret 2018 Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang sebagai Pejabat Pemutus Kredit menyetujui KMK atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sesuai surat Putusan Kredit Ritel Nomor: R.I.67/KC-IV/ADK/03/2018 tanggal 15 Maret 2018 dengan nilai kredit sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas) bulan, kemudian Bagian Administrasi Kredit (ADK) menerbitkan Instruksi Pencairan Kredit Nomor: R.III.67-KC-IV/ADK/02/2018 tanggal 16 Maret 2018;
Menimbang bahwa mengetahui kredit Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR disetujui, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN menyampaikan kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk menghubungi Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR agar datang ke Kantor Cabang BRI Pangkalpinang untuk menandatangani surat Perjanjian Kredit dihadapan Notaris Saksi GEMARA HANDAWURI, S.H., M.Kn;
Menimbang bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menandatangani Surat Perjanjian Kredit Nomor 12 tanggal 16 Maret 2018, kemudian kredit dari BRI Cabang Pangkalpinang cair dan masuk ke rekening Nomor 0063.01.500744.15.0 atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menandatangani buku cek dan menyerahkannya kepada Saksi SUGIANTO Alias ALOY. Kemudian Saksi SUGIANTO Alias ALOY hanya memberikan 1 (satu) lembar cek kepada Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR senilai Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang bahwa Saksi SUGIANTO Alias ALOY mengambil sisa uang pencairan KMK atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Terhadap uang sejumlah Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut Saksi SUGIANTO alias ALOY memberikan kepada Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) dan Saksi EDWAR sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah).
Menimbang bahwa kredit KMK yang diajukan terdakwa akhirnya macet.
Menimbang bahwa adanya usaha dan legalitas dari usaha debitur merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon debitur dalam mengajukan kredit KMK.
Menimbang bahwa terdakwa sadar menandatangani setiap dokumen yang disiapkan oleh SUGIANTO maupun dokumen kredit yang disiapkan oleh AO M.REDINAL.
Menimbang bahwa terdakwa tidak pernah menyampaikan adanya informasi yang tidak benar terkait dengan pengajuan KMK terdakwa baik kepada Redinal selaku AO, Edwar selaku CI, Saksi Ardian sebagai pemimpin cabang juga sekaligus sebagai pemutus.
Menimbang bahwa pada saat akad kredit dikantor BRI Cabang Pangkalpinang, sebelum dibacakan perjanjian kredit terdakwa tidak menyampaikan adanya informasi yang tidak benar terkait dengan pengajuan KMK terdakwa dan tidak menyampaikan juga ada keberatan terhadap pengajuan KMKnya kepada notaris Gemara dan pihak Bank BRI Cabang Pangkalpinang.
Menimbang bahwa kredit modal kerja yaitu kredit yang harus digunakan untuk membiayai dari kegiatan usaha debitur.
Menimbang bahwa sejumlah uang sebesar Rp 1.300.000.000,00 pinjaman di BRI tersebut dicairkan pada tanggal 16 Maret 2018 sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan perincian sebagai berikut :
Dicairkan sebesar Rp 1.300.000.000,00 dan diserahkan kepada ALOY.
Rp 425.000.000,00 Terdakwa ambil sesuai dengan harga rumah Terdakwa.
Sisa dari Rp 425.000.000,00 semuanya diambil oleh meli anak buah dari ALOY.
Rp 100.000.000,00 Terdakwa pinjam dengan ALOY dengan perjanjian membayar bungan sebesar Rp 1.300.000,00 setiap bulan dengan pokok tetap dan angsuran tersebut Terdakwa setorkan langsung ke kantor bapak ALOY dan terkadang diambil sendiri oleh anak buah ALOY yaitu Ibuk SUSAN.
Dari sejumlah uang Rp 425.000.000,00 tersebut Terdakwa pergunakan untuk :
Membeli herbal life sebesar Rp 50.000.000,00
Membayar hutang kepada Januar di Pangkalpinang sebesar Rp 75.000.000,00
Membeli sepeda motor scopy Rp 7.000.000,00 (DP)
Membeli sepeda motor merk Vega Rp 4.500.000,00
Usaha sahang sebesar Rp 23.000.000,00
Uang sejumlah Rp 196.500.000,00 Terdakwa pergunakan untuk modal usaha sawit dan Tambang Inkonvensiaonal (TI).
Hal tersebut sangat bertentangan dengan tujuan diberikannya kredit modal kerja sebagaimana hal tersebut telah diatur didalam PPK ritel tahun 2015 pada Bab VII Pengelolaan Kredit Bermasalah dari sisi debitur romawi iii. Kecurangan dan atau ketidakjujuran debitur dalam mengelola kredit.
Menimbang bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR selaku Debitur mengajukan kredit modal kerja ke PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pangkalpinang tidak memberikan informasi yang benar tentang profil usahanya, agunan pokok maupun agunan tambahan dan penggunaan dana KMK tidak sesuai dengan peruntukannya;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR selaku Debitur mengajukan kredit modal kerja ke PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pangkalpinang bersama-sama dengan Saksi Sugianto alias Aloy, M.Redinal Airlangga, Edwar tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya, bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara:
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yaitu Pasal 40 ayat (1) yang rumusannya berbunyi: Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya atau tindakan lainnya, sesuai ketentuan perusahaan;
Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
Surat Edaran Direksi BRI Nose: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti secara syah dan meyakinkan;
Ad 3: Unsur :”Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.
Menimbang bahwa Undang-undang No. 31 tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas arti kata “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.
Menimbang, bahwa menurut kamus Umum Bahasa Indonesia,karya WJS Poerwadarminta disebutkan bahwa “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta .sedangkan menurut Prof. Sudarto dijelaskan bahwa perbuatan memperkaya, artinya berbuat apa saja misalnya : mengambil, memindah-bukukan, menanda tangani kontrak dan lain sebagainya sehingga sipembuat bertambah kekayaannya.
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung pengertian yang bersifat alternatif bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah untuk memperkaya diri pelaku sendiri atau terhadap orang lain atau suatu korporasi. Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian memperkaya itu bersifat relatif, walaupun secara obyektif dapat disebut bahwa kondisi seseorang itu menjadi lebih meningkat, akan tetapi secara subyektif dapat dipandang bahwa orang tersebut belum kaya. Andi Hamzah dalam :”Korupsi di Indonesia” ,Gramedia, 1984, menerangkan bahwa memperkaya diri sendiri harus ditafsirkan memperkaya diri sendiri atau orang lain tanpa melihat sudah kaya , tidak/belum kaya dengan jalan melawan hukum.
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam perkara No.951/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1982 dan No.275/K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam pertimbangannya menjelaskan pengertian “memperkaya” adalah : memperoleh hasil korupsi walaupun hanya sebagian .Oleh karena itu sekalipun ukurannya bersifat relatif Majelis berpendapat bahwa pengertian “memperkaya” dapat diartikan bahwa kondisi seseorang menjadi lebih meningkat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa pada tanggal 15 Maret 2018 Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang sebagai Pejabat Pemutus Kredit menyetujui KMK atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sesuai surat Putusan Kredit Ritel Nomor: R.I.67/KC-IV/ADK/03/2018 tanggal 15 Maret 2018 dengan nilai kredit sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas) bulan, kemudian Bagian Administrasi Kredit (ADK) menerbitkan Instruksi Pencairan Kredit Nomor: R.III.67-KC-IV/ADK/02/2018 tanggal 16 Maret 2018;
Menimbang bahwa mengetahui kredit Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR disetujui, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN menyampaikan kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk menghubungi Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR agar datang ke Kantor Cabang BRI Pangkalpinang untuk menandatangani surat Perjanjian Kredit dihadapan Notaris Saksi GEMARA HANDAWURI, S.H., M.Kn;
Menimbang bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menandatangani Surat Perjanjian Kredit Nomor 12 tanggal 16 Maret 2018, kemudian kredit dari BRI Cabang Pangkalpinang cair dan masuk ke rekening Nomor 0063.01.500744.15.0 atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menandatangani buku cek dan menyerahkannya kepada Saksi SUGIANTO Alias ALOY. Kemudian Saksi SUGIANTO Alias ALOY hanya memberikan 1 (satu) lembar cek kepada Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR senilai Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang bahwa Saksi SUGIANTO Alias ALOY mengambil sisa uang pencairan KMK atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Terhadap uang sejumlah Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut Saksi SUGIANTO alias ALOY memberikan kepada Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) dan Saksi EDWAR sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah).
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu Saksi SUGIANTO Alias ALOY sebesar Rp679.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN sebesar Rp98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) dan Saksi EDWAR sebesar Rp98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi/terbukti secara syah dan meyakinkan;
Ad. 4 unsur : “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang apakah yang dimaksud dengan merugikan.
Menimbang bahwa menurut arti kata “merugikan” adalah sama artinya dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dan“perkonomian negara” dapat ditemui dalam bagian Penjelasan Umum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa ,dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum prasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delic formil ,yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa “dalam undang-undang ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ,dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut Prof. DR. Barda Nawawi Arief, SH dalam bukunya “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan” menyatakan bahwa dengan dicantumkannya kata “dapat” didepan unsur merugikan keuangan Negara, merubah delic ini menjadi delic formil. Pandangan pembuat Undang-undang menetapkan pasal ini menjadi delic formil nampaknya merujuk kepada ajaran formele wederechtelijkheid yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederechtelijk” yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat didalam perumusan dari suatu delik menurut undang-undang.
Menimbang bahwa menurut DR. H. Marwan Effendi, SH, MM dalam bukunya “Tipologi kejahatan perbankan dari perspektif hukum pidana” menyatakan kata “dapat” didalam rumusan pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sempit mengingat kata “dapat” padanya adalah kata “bisa” atau dengan kata lain “potensi”, bukan mungkin. Jadi kata dapat mengandung adanya suatu kepastian dan terukur, tidak bersifat abstrak. Untuk menentukan dapat tidaknya atau bisa tidaknya keuangan Negara dirugikan perlu diketahui berapa besar potensi dari kerugian tersebut (potential lost). Artinya perkiraan besarnya potential lost yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terukur dan untuk mendapatkan ukuran potential lost tentunya diperlukan audit terlebih dahulu.
Menimbang bahwa selanjutnya DR. H. Marwan Effendi, SH, MM menyatakan bahwa penafsiran yang sempit terhadap suatu unsur dapat disalah gunakan, sehingga dapat menggeser tujuan utama dari hukum didalam mewujudkan ketertiban dan keadilan. Hal ini penting mengingat konsekwensi logis dari delik formil, unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai salah satu unsur inti harus dibuktikan seperti halnya unsur inti lainnya.
Menimbang bahwa menurut Prof. Sudarto, SH dalam bukunya Hukum Pidana I menyatakan bahwa perkataan “dapat” menunjukan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang harus tetap dibuktikan dalam unsur ini adalah potential lost terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai akibat tindakan terdakwa, sedangkan tentang kerugian riil tidak perlu dibuktikan, namun terdakwa tetap dapat membuktikan, sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa kata ‘dapat’ merugikan keuangan Negara sebagai mana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan pada pokoknya bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dapat” merugikan keuangan Negara tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur dapat merugikan keuangan Negara dalam dakwaan primair ini, Majelis akan mempertimbangkan kerugian keuangan Negara yang nyata dan pasti sebagaimana fakta yang terdapat dalam persidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan Bank Pemerintah yang mengelola keuangan negara yaitu 56,75 % saham BRI adalah milik Negara Republik Indonesia;
Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka BRI selaku Bank Umum dalam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
Menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan kredit kepada nasabah atau debitur yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, diantaranya Kredit Modal Kerja (KMK) yaitu kredit yang penggunaannya untuk membiayai asset lancar (aktiva lancar);
Menimbang bahwa Kredit Modal Kerja (KMK) diatur dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
Menimbang bahwa pada tanggal 15 Maret 2018 Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang sebagai Pejabat Pemutus Kredit menyetujui KMK atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sesuai surat Putusan Kredit Ritel Nomor: R.I.67/KC-IV/ADK/03/2018 tanggal 15 Maret 2018 dengan nilai kredit sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas) bulan, kemudian Bagian Administrasi Kredit (ADK) menerbitkan Instruksi Pencairan Kredit Nomor: R.III.67-KC-IV/ADK/02/2018 tanggal 16 Maret 2018;
Menimbang bahwa mengetahui kredit Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR disetujui, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN menyampaikan kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk menghubungi Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR agar datang ke Kantor Cabang BRI Pangkalpinang untuk menandatangani surat Perjanjian Kredit dihadapan Notaris Saksi GEMARA HANDAWURI, S.H., M.Kn;
Menimbang bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menandatangani Surat Perjanjian Kredit Nomor 12 tanggal 16 Maret 2018, kemudian kredit dari BRI Cabang Pangkalpinang cair dan masuk ke rekening Nomor 0063.01.500744.15.0 atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menandatangani buku cek dan menyerahkannya kepada Saksi SUGIANTO Alias ALOY. Kemudian Saksi SUGIANTO Alias ALOY hanya memberikan 1 (satu) lembar cek kepada Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR senilai Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang bahwa Saksi SUGIANTO Alias ALOY mengambil sisa uang pencairan KMK atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Terhadap uang sejumlah Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut Saksi SUGIANTO alias ALOY memberikan kepada Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) dan Saksi EDWAR sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR merugikan Keuangan Negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pangkalpinang sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang merupakan bagian dari kerugian negera sebesar Rp43.800.000.000,00 (empat puluh tiga milyar delapan ratus juta rupiah) berdasarkan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir Nomor: R.266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi / terbukti secara syah dan meyakinkan;
Ad 5 Unsur“Dilakukan secara bersama-sama”.
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini adalah merupakan unsur yang bersifat alternatif sehingga cukup dibuktikan salah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dirumuskan dalam 3 (tiga) bentuk penyertaan yaitu:
Yang melakukan (pleger).
Yang menyuruh melakukan (doen pleger).
Yang turut serta melakukan (mede pleger).
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang,SH & C. Djisman Samosir, SH pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan peserta yang lain, apabila para peserta secara langsung telah bekerja bersama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya adalah tidak menjadi persoalan, siapa yang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan dari peserta yang lain.
Menimbang, bahwa konsekwensi dari penyertaan ini adalah tindak pidana tersebut adalah tindak pidana tersebut dilakukan lebih dari satu orang dengan peran masing-masing sehingga tindak pidana tersebut terjadi;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa pada awal tahun 2018 Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR bermaksud menjual rumah menemui Saksi SUGIANTO alias ALOY dan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menawarkan rumahnya untuk dibeli Saksi SUGIANTO alias ALOY, namun Saksi SUGIANTO alias ALOY menyuruh Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR mengajukan pinjaman kredit ke BRI dan nantinya Saksi SUGIANTO alias ALOY yang akan mengurus kelengkapan kredit tersebut;
Menimbang bahwa kemudian Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR mengajukan pinjaman kredit ke BRI melalui Saksi SUGIANTO Alias ALOY dimana terdakwa menyerahkan dokumen berupa fotocopy KTP untuk keperluan BI checking, fotocopy Akta Cerai, fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy NPWP kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY;
Menimbang bahwa agunan yang diserahkan berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 132 dengan luas tanah 421 m² dan luas bangunan 120 m² atas nama NELI AGUSTIN dan agunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 121 luas tanah 298 m² dan luas bangunan 80 m² atas nama MARTIN kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY;
Menimbang bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR bersepakat dengan Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk menyiapkan persyaratan lain yakni dokumen dan data fiktif berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Tanda Daftar Perusahaan, Nota Penjualan dan Mutasi Rekening Koran atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Menimbang bahwa Saksi SUGIANTO alias ALOY menambahkan agunan miliknya agar permohonan KMK dapat disetujui dalam jumlah yang cukup besar berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 820 dengan luas tanah 8.209 m² milik Saksi SUGIANTO alias ALOY yang diatasnamakan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Menimbang bahwa Saksi SUGIYANTO alias AlOY menghubungi Saksi JOHN ADRIANZA selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bangka Tengah untuk membuat Sertipikat Hak Milik agunan tambahan dari Saksi SUGIANTO Alias ALOY untuk atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Menimbang bahwa Saksi JOHN ADRIANZA bersama dengan tim turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran atas permohonan tersebut tanpa melibatkan Pemerintah Desa dan Saksi JOHN ADRIANZA memberikan sejumlah uang kepada tim ukur sebagai operasional yang sebelumnya diterimanya dari Saksi SUGIANTO alias ALOY;
Menimbang bahwa Kepala BPN menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 820 Jalan Raya Desa Celuak Kec Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR tanpa didukung asal hak yang jelas dari Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Menimbang bahwa setelah semua dokumen persyaratan kredit lengkap Saksi SUGIANTO alias ALOY menghubungi Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN dan menyerahkan surat permohonan fasilitas kredit atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR tanggal 5 Maret 2018;
Menimbang bahwa Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN meneruskan permohonan fasilitas Kredit atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR kepada Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang, selanjutnya Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO mendisposisi surat permohonan fasilitas kredit untuk diproses Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN;
Menimbang bahwa setelah Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN menerima dokumen pengajuan kredit atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN melakukan kunjungan/on the spot ke rumah Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, tetapi Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN selaku AO tidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab IV huruf D angka 2 huruf f antara lain :
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN tidak melakukan pengecekan secara riil terhadap usaha yang dimiliki oleh NELI AGUSTIN, karena kenyataannya usaha NELI AGUSTIN lebih kecil;
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN tidak melakukan pengecekan bukti-bukti perdagangan jual beli sawit berupa Delivery Order (DO) dari rekanan, padahal kenyataanya perdagangan jual beli sawit dari Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR lebih kecil dari yang dilaporkan;
Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi keuangan secara riil berupa rekening tabungan milik Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, padahal kenyataannya rekening koran tersebut direkayasa oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY;
Menimbang bahwa setelah melakukan kunjungan/on the Spot, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN membuat Laporan kepada Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dengan isi Laporan Hasil Kunjungan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
Menimbang bahwa Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Kantor Cabang BRI Pangkalpinang sebagai Pemutus Kredit harus mempunyai keyakinan dalam memutuskan kredit Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Menimbang bahwa Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO menandatangani Laporan Kunjungan Nasabah untuk menerima tindakan Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH tanpa melakukan pengecekan terhadap kebenaran usaha dan keuangan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR;
Menimbang bahwa Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) Kantor BRI Cabang Pangkalpinang tidak melakukan penilaian agunan atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR secara benar karena hanya berdasarkan Surat Keterangan Harga Tanah dari Kepala Desa yang disiapkan oleh Saksi SUGIANTO alias ALOY dan Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) menilai:
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 421 m2 dan luas bangunan 120 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp. 297.520.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik agunan tersebut hanya bernilai Rp. 213.620.000,00 (dua ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan P2D Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 121 m2 dan luas bangunan 80 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp.155.640.000,00 (seratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik agunan tersebut bernilai Rp. 282.800.000,00 (dua ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan luas tanah 8.209 m2 berdasarkan penilaian Saksi EDWAR selaku Credit Investigator (CI) berupa Nilai Pasar Wajar (NPW) terhadap anggunan tersebut sebesar Rp. 985.080.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah) sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik agunan tersebut hanya bernilai Rp. 147.762.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa terjadi penggelembungan nilai agunan tambahan berupa tanah milik Saksi SUGIANTO Alias ALOY atas permohonan KMK Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR yang dilakukan oleh Saksi EDWAR sebesar Rp794.058.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima puluh delapan ribu rupiah), perbuatan Saksi EDWAR tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.05-DIR/ADK/03/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Agunan Kredit serta Revisi Perubahannya;
Menimbang bahwa pada tanggal 13 Maret 2018 Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN membuat Memoradum Analisa Kredit Ritel No.SKPP: B. –KC-IV/ADK/ /2018 tanggal 13 Maret 2018 yang berisi Analisa tentang kelayakan untuk diusulkan menjadi debitur BRI Cabang Pangkalpinang yang didalamnya terdapat analisa dan evaluasi Aspek Financial berupa tabungan BCA atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR No. Rek: 8535209126 yang tertulis pada jumlah Debet Rp. 13.970.914.785,00 (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah), kenyataannya Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR tidak memiliki rekening BCA dengan nilai jumlah transaksi tersebut;
Menimbang bahwa pada tanggal 15 Maret 2018 Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang sebagai Pejabat Pemutus Kredit menyetujui KMK atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sesuai surat Putusan Kredit Ritel Nomor: R.I.67/KC-IV/ADK/03/2018 tanggal 15 Maret 2018 dengan nilai kredit sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas) bulan, kemudian Bagian Administrasi Kredit (ADK) menerbitkan Instruksi Pencairan Kredit Nomor: R.III.67-KC-IV/ADK/02/2018 tanggal 16 Maret 2018;
Menimbang bahwa mengetahui kredit Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR disetujui, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN menyampaikan kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk menghubungi Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR agar datang ke Kantor Cabang BRI Pangkalpinang untuk menandatangani surat Perjanjian Kredit dihadapan Notaris Saksi GEMARA HANDAWURI, S.H., M.Kn;
Menimbang bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menandatangani Surat Perjanjian Kredit Nomor 12 tanggal 16 Maret 2018, kemudian kredit dari BRI Cabang Pangkalpinang cair dan masuk ke rekening Nomor 0063.01.500744.15.0 atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menandatangani buku cek dan menyerahkannya kepada Saksi SUGIANTO Alias ALOY. Kemudian Saksi SUGIANTO Alias ALOY hanya memberikan 1 (satu) lembar cek kepada Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR senilai Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang bahwa Saksi SUGIANTO Alias ALOY mengambil sisa uang pencairan KMK atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Terhadap uang sejumlah Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut Saksi SUGIANTO alias ALOY memberikan kepada Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) dan Saksi EDWAR sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah).
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas dapat dibuktikan ada peran Terdakwa Neli Agustin, Saksi Sugiyanto alias Aloy, Saksi M Redinal, Saksi Edwar sehingga tindak pidana tersebut terjadi:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pasal penyertaan ini telah terpenuhi/terbukti secara syah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hokum tersebut diatas maka pembelaan penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti , batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini sebagai berikut:
Menimbang bahwa pada tanggal 15 Maret 2018 Saksi ARDIAN HENDRI PRASETYO selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang sebagai Pejabat Pemutus Kredit menyetujui KMK atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sesuai surat Putusan Kredit Ritel Nomor: R.I.67/KC-IV/ADK/03/2018 tanggal 15 Maret 2018 dengan nilai kredit sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), dengan jangka waktu kredit selama 12 (dua belas) bulan, kemudian Bagian Administrasi Kredit (ADK) menerbitkan Instruksi Pencairan Kredit Nomor: R.III.67-KC-IV/ADK/02/2018 tanggal 16 Maret 2018;
Menimbang bahwa mengetahui kredit Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR disetujui, Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN menyampaikan kepada Saksi SUGIANTO alias ALOY untuk menghubungi Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR agar datang ke Kantor Cabang BRI Pangkalpinang untuk menandatangani surat Perjanjian Kredit dihadapan Notaris Saksi GEMARA HANDAWURI, S.H., M.Kn;
Menimbang bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menandatangani Surat Perjanjian Kredit Nomor 12 tanggal 16 Maret 2018, kemudian kredit dari BRI Cabang Pangkalpinang cair dan masuk ke rekening Nomor 0063.01.500744.15.0 atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR menandatangani buku cek dan menyerahkannya kepada Saksi SUGIANTO Alias ALOY. Kemudian Saksi SUGIANTO Alias ALOY hanya memberikan 1 (satu) lembar cek kepada Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR senilai Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang bahwa Saksi SUGIANTO Alias ALOY mengambil sisa uang pencairan KMK atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Terhadap uang sejumlah Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut Saksi SUGIANTO alias ALOY memberikan kepada Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) dan Saksi EDWAR sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah).
Menimbang bahwa Saksi SUGIANTO Alias ALOY mengambil sisa uang pencairan KMK atas nama Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Terhadap uang sejumlah Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut Saksi SUGIANTO alias ALOY memberikan kepada Saksi M. REDINAL AIRLANGGA, S.E. Bin SUKAMSIH HASAN sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah) dan Saksi EDWAR sebesar Rp. 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR merugikan Keuangan Negara cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pangkalpinang sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang merupakan bagian dari kerugian negera sebesar Rp43.800.000.000,00 (empat puluh tiga milyar delapan ratus juta rupiah) berdasarkan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir Nomor: R.266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Pemenuhan Laporan Audit Kerugian Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP Depati Amir;
Menimbang bahwa Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, karena Perbuatan Pidana dapat terjadi semuanya atas perbuatan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR maka kerugian keuangan Negara yang nyata dalam perkara ini yang adalah tanggungjawab Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR dan uang penganti yang harus ditangung oleh Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR adalah sesuai dengan peranan dan kesalahan Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR secara proporsional dan objektif serta sesuai dengan harta yang diperoleh oleh Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR, maka kerugian keuangan Negara yang nyata yang menjadi tanggungjawab Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR dalam perkara ini adalah sebesar Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan mempertimbangkan 2 (dua) Jaminan Tambahan milik terdakwa yakni Tanah yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00121 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Martin dan Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00132 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Neli Agustin untuk diperhitungkan guna membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Neli Agustin Binti Lizar;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Neli Agustin Binti Lizar berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis berpendapat bahwa nilai Kerugian Negara yang ditimbulkan termasuk kategori ringan dan dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut termasuk kategori tingkat rendah dan tingkat kesalahan Terdakwa Neli Agustin Binti Lizar kategori sedang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Terdakwa tidak berbelit belit;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Neli Agustin Binti Lizar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan mempertimbangkan 2 (dua) Jaminan Tambahan milik terdakwa yakni Tanah yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00121 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Martin dan Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00132 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Neli Agustin, apabila jaminan tambahan tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) lembar surat perjanjian titipan dana antara Neli Agustin dengan Sugianto tanggal 19 Maret 2018.
1(satu) lembar surat pernyataan Neli Agustin.
37(tiga puluh tujuh) lembar rekening tahapan atas nama Neli Agustin dari bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2017, Januari dan Februari 2018;
3(tiga) lembar laporan transaksi tanggal 05 Maret 2020 periode transaksi tanggal 01 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018, 01 April 2018 s/d 30 April 2018 dan 01 Mei 2018 s/d 31 Mei 2018.
5(lima) lembar fotocopy sertifikat Hak Milik No. 00820 atas nama Neli Agustin.
5(lima) lembar fotocopy sertifikat Hak Milik No. 00121 atas nama Martin.
1(satu) lembar pertanyaan dan jawabah untuk trading sawit.
1(satu) lembar asli surat keterangan dari Pj. Kepala Desa Sungkap Nomor:470/19.04.4.2003/2018 tanggal 02 Maret 2018.
1(satu) lembar asli surat keterangan pisah atas nama Neli Agustin Nomor: 145/94/19.04.04/2002/2017 tanggal 16 Maret 2017.
1(satu) lembar asli surat keterangan Cerai nomor:145/70/19.04.04.2002/2018 tanggal 02 Februari 2018.
1(satu) lembar asli tanda daftar perusahaan (Perusahaan Perorangan/PO) tanggal 21 Februari 2018.
(satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil nomor:00164/KEP/SIUP-PK/DPMPTSP &NAKER/II/2018 tanggal 21 Februari 2018.
Barang Bukti No urut 1 sampai dengan urut 12 dikembalikan kepada Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR
1(satu) bundel Berkas asli dokumen kredit atas nama Neli Agustin yang terdiri dari :
Identitas Debitur, terdiri dari : copy KTP, NPWP, KK, Legalitas Usaha, Akta Cerai;
Paket Kredit, terdiri dari : Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit,Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08;
Surat Perjanjian Kredit Nomor:12 Tanggal. 16 Maret 2018;
Agunan Kredit berupa :
Sertifikat Hak Milik Nomor: 00121 an. Martin dan Sertifikat Hak Tanggungan INomor: 00215/2018;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 00820 an. Neli Agustin dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00217/2018;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 00132 an. Neli Agustin dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00216/2018.
1(satu) rangkap Rotasi RM Fungsi Kredit NPL Nomor: R-39.e/KWIV/HCP/PP/02/2019 tanggal 06 Februari 2019 beserta lampiran Deskripsi Jabatan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
1(satu) Bundel Laporan Penilaian Properti dari Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan atas nama debitur Neli Agustin.
Barang Bukti Nomor urut 13 sampai dengan nomor urut 15 Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang
1(satu) Bundel Fotocopy Legalisir Monitoring Perjalanan Dokumen Trading Neli Jalan Padat Karya dari Pemerintah Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja.
1(satu) bendel copy warkah Permohonan Hak atas nama Neli Agustin.
Barang Bukti Nomor urut 16 sampai dengan urut 17 tetap terlampir dalam berkas perkara
2(dua) lembar Kutipan Surat Keputusan NOKEP:092-KW-IV/HCP/03/2020 tanggal 04 Maret 2020 tentang Rotasi Kantor wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang beserta lampiran.
Barang Bukti Nomor urut 18 Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang
Tanah yang teletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 57 tanggal 22 Desember 2011 dengan luas 373 M2 atas nama Rohana, E’en, Eri Rosita, Martin Feni, Neli Agustin.
Barang Bukti Nomor 19 dikembalikan kepada Penuntut Umum Untuk DipergunakanDalam Perkara Lain
Tanah yang terletak di Desa Sungkap Kecamatan Si pang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Berdasarkan SHM 00820 Tanggal 23 Februari 2018 Dengan luas 8.209 M² atas nama Neli Agustin. Barang Bukti Nomor urut 20 Dirampas untuk Negara Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa SUGIANTO ALIAS ALOY ANAK DARI AKWET.
Tanah yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00121 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Martin.
Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00132 tanggal 22Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Neli Agustin. Barang Bukti Nomor urut 21 sampai dengan urut 22 Dirampas untuk Negara Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, oleh Dewi Sulistiarini,SH selaku Hakim Ketua, dan Hakim-hakim Ad Hoc MHD Takdir,SH.,MH dan Warsono,SH.,MH , masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yulia Roza,SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, serta dihadiri oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Terdakwa secara telekonference didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MHD Takdir, S.H., M.H. Dewi Sulistiarini, S.H.
Warsono, S.H., MH.
Panitera Pengganti,
Yulia Roza, S.H.