342/Pid.B/LH/2021/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 342/Pid.B/LH/2021/PN Sag
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MIFA AL FAHMI, S.H. Terdakwa: MASUN als BIAK anak dari SUDIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Masun als Biak Anak Dari Sudin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan serta denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin Diesel merk Tianli 30 HP warna biru; 1 (satu) set Pom ukuran 6 inc; 1 (satu) unit pompa air merk NS 50; 2 (dua) buah keset warna merah; 1 (satu) unit mesin kompresor merk marlin warna orange; 1 (satu) buah pipa ukuran 6 inc warna putih; 1 (satu) buah selang kompresor warna hijau; 1 (satu) buah alat dulang; 1 (satu) buah selang spiral ukuran 6 inc; 1 (satu) buah starter diesel; 1 (satu) buah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar; 3 (tiga) buah karet Vanbelt Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 342/Pid.B/LH/2021/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Masun als Biak Anak Dari Sudin |
| Tempat lahir | : | Sungai Seria |
| Umur/Tanggal lahir | : | 35 Tahun / 9 Desember 1986 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dusun Sepukung Dua Rt/Rw : 004/002 Desa Sungai Seria Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang |
| Agama | : | Katolik |
| Pekerjaan | : | Petani/Pekebun |
Terdakwa Masun als Biak Anak Dari Sudin ditangkap pada tanggal 7 Oktober 2021 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.KAP/17/X/2021 kemudian ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 6 Desember 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Desember 2021
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Desember 2021 sampai dengan tanggal 6 Januari 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022
Terdakwa menghadap sendiri meskipun telah diberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 342/Pid.B/LH/2021/PN Sag tanggal 8 Desember 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 342/Pid.B/LH/2021/PN Sag tanggal 8 Desember 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Masun (Als) Biak Anak Dari Sudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan “melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masun (Als) Biak Anak Dari Sudin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan Denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) unit mesin Diesel merk Tianli 30 HP warna biru;
• 1 (satu) set Pom ukuran 6 inc;
• 1 (satu) unit pompa air merk NS 50;
• 2 (dua) buah keset warna merah;
• 1 (satu) unit mesin kompresor merk marlin warna orange;
• 1 (satu) buah pipa ukuran 6 inc warna putih;
• 1 (satu) buah selang kompresor warna hijau;
• 1 (satu) buah alat dulang;
• 1 (satu) buah selang spiral ukuran 6 inc;
• 1 (satu) buah starter diesel;
• 1 (satu) buah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar;
• 3 (tiga) buah karet Vanbelt
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar Jawaban Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan begitu pula Terdakwa tetap dengan pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
D A K W A A N
Bahwa terdakwa MASUN (ALS) BIAK anak dari SUDIN pada hari Kamis 07 Oktober 2021 sekira pukul 10:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Sungai Saeh di Dusun Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk mengadili, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 Polsek Sekayam menerima informasi dari masyarakat Dusun Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau terkait adanya pertambangan emas di Sungai Saeh Dusun Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 07:00 Wib sebanyak 15 (lima belas) personil Polsek Sekayam yang dipimpin oleh Kapolsek Sekayam berangkat menuju Sungai Saeh di Dusun Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, kemudian sekira pukul 10:00 Wib pada saat tiba di Sungai Saeh, ditemukan terdakwa Masun (Als) Biak anak dari Sudin bersama dengan saksi Jun anak dari (Alm) Blasom dan saksi Dominikus Bidi sedang melakukan penambangan emas tanpa izin, kemudian terdakwa di bawa ke Polsek sekayam beserta barang bukti berupa :
1. 1 (satu) unit mesin Diesel merk Tianli 30 HP warna biru;
2. 1 (satu) set Pom ukuran 6 inc;
3. 1 (satu) unit pompa air merk NS 50;
4. 2 (dua) buah keset warna merah;
5. 1 (satu) unit mesin kompresor merk marlin warna orange;
6. 1 (satu) buah pipa ukuran 6 inc warna putih;
7. 1 (satu) buah selang kompresor warna hijau;
8. 1 (satu) buah alat dulang;
9. 1 (satu) buah selang spiral ukuran 6 inc;
10. 1 (satu) buah starter diesel;
11. 1 (satu) buah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar;
12. 3 (tiga) buah karet Vanbelt
Bahwa terdakwa dalam hal melakukan penambangan emas tersebut merupakan pemilik modal/ pemilik alat pertambangan emas tersebut, terdakwa juga memiliki 2 (dua) orang pekerja yaitu saksi Jun anak dari (Alm) Blasom dan saksi Dominikus Bidi yang mana para saksi di berikan upah per hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa cara terdakwa melakukan penambangan yaitu terdakwa memasang keset sebagai pelapis kian yang mana nantinya akan menangkap butiran pasir dan butiran emas, setelah keset terpasang di kian terdakwa menghidupkan mesin diesel sebagai penggerak mesin pom yang akan menyedot air dari dasar sungai, kemudian terdakwa memasukkkan spiral yang terhubung dengan mesin pom ke dalam air, kemudian air yang di sedot akan di hantarkan ke kian melalui paralon yang terhubung dengan mesin pom dan kian, kemudian terdakwa menunggu selama sekitar 7 (tujuh) jam, kemudian setelah mesin diesel mati terdakwa mengangkat keset yang berada di kian tersebut, kemudian keset tersebut terdakwa cuci menggunakan air untuk memisahkan pasir yang tersangkut di keset, kemudian terdakwa meletakkan pasir tersebut ke tempat pendulangan dengan tujuan memisahkan butiran pasir dan butiran emas, kemudian terdakwa mendulang lagi untuk memisahkan antara butiran emas dan foya, kemudian setelah emas terpisah terdakwa bungkus emas tersebut dengan plastic untuk di jual.
Bahwa terdakwa dalam hal melakukan pertambangan emas di Sungai Saeh di Dusun Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dengan isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Riyan Hariyadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di penyidik itu benar dan tidak ada paksaan dalam memberikan keterangan tersebut;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan Saksi bersama anggota kepolisian sektor Sekayam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kegiatan pertambangan emas yang diduga tanpa izin;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2021 sekira jam 10.00 WIB yang yang berada di aliran sungai saat Dusun Malenggang Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan bersama Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi dan setelah dilakukan introgasi Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi menerangkan jika Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi bekerja dengan Terdakwa dengan upah sebesar sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per harinya dan Terdakwa mengakui bahwa adalah pemilik modal dalam melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut dari laporan Informasi masyarakat jika adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang tidak memiliki ijin di Wilayah Dusun Malenggang Desa Malenggang Kecamtan Sekayam Kabupaten Sanggau, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2021 sekira jam 08.00 WIB Saksi bersama Anggota Polsek Sekayam berangkat menuju ke daerah Dusun Malenggang kemudian sekira jam 10.00 WIB sampai di Sungai Saeh Dusun Malenggang dan menemukan adanya kegiatan Pertambangan Emas dan menangkap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan Izin karena tidak memiliki Ijin melakukan kegiatan Pertambangan yang dikeluarkan oleh Pejabat Berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Syawal Rahmaddani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di penyidik itu benar dan tidak ada paksaan dalam memberikan keterangan tersebut;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan Saksi bersama anggota kepolisian sektor Sekayam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kegiatan pertambangan emas yang diduga tanpa izin;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2021 sekira jam 10.00 WIB yang yang berada di aliran sungai saat Dusun Malenggang Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan bersama Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi dan setelah dilakukan introgasi Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi menerangkan jika Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi bekerja dengan Terdakwa dengan upah sebesar sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per harinya dan Terdakwa mengakui bahwa adalah pemilik modal dalam melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut dari laporan Informasi masyarakat jika adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang tidak memiliki ijin di Wilayah Dusun Malenggang Desa Malenggang Kecamtan Sekayam Kabupaten Sanggau, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2021 sekira jam 08.00 WIB Saksi bersama Anggota Polsek Sekayam berangkat menuju ke daerah Dusun Malenggang kemudian sekira jam 10.00 WIB sampai di Sungai Saeh Dusun Malenggang dan menemukan adanya kegiatan Pertambangan Emas dan menangkap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan Izin karena tidak memiliki Ijin melakukan kegiatan Pertambangan yang dikeluarkan oleh Pejabat Berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Masun als Biak Anak Dari Sudin di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ada memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangan yang Terdakwa berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik itu benar dan tidak ada dipaksa;
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan telah melakukan pertambangan yang berlokasi di Sungai Saeh Dusun Malenggang Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau kemudian diamankan oleh anggota Polsek Sekayam pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 Wib di lokasi Sungai Saeh Dusun Malenggang Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. karena tidak memiliki ijin dari dinas terkait;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan bersama Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi dan setelah dilakukan introgasi Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi menerangkan jika Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi bekerja dengan Terdakwa dengan upah sebesar sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per harinya dan Terdakwa baru 17 (tujuh belas) hari melakukan aktifitas kegitan pertambangan emas dilokasi tersebut yaitu mulai dari tanggal 21 September 2021 sampai tanggal 07 Oktober 2021;
Bahwa peralatan yang Terdakwa pergunakan untuk melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin tersebut yaitu 1 (satu) unit mesin diesel merk tianli 30 HP warna biru yang digunakan sebagai penggerak Pom, 1 (satu) unit Pompa air merk NS 50 digunakan sebagai pendingin mesin diesel, 2 (dua) buah keset warna merah digunakan untuk melapisi kian yang mana nantinya keset tersebut akan menangkap butiran pasir yang mengandung emas, 1 (satu) unit mesin kompresor Merk Marlin warna oranye dugunakan sebagai bantuan udara saat menyelam ke dasar sungai jika selang spiral tersumbat, 1 (satu) buah pipa ukuran 6 inc warna putih sebagai pengahantar air dari Pom menuju kian, 1 (satu) buah selang kompresor warna hijau digunakan untuk menghirup udara saat menyelam ke dasar sungai, 1 (satu) buah alat dulang digunakan untuk memisahkan butiran pasir dengan butiran emas, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 6 inc sebagai penghantar air dari sungai menuju Pom, 1 (satu) set mesin Pom ukuran 6 inc digunakan untuk menyedot air dari sungai, 1 (satu) starter diesel digunakan untuk menghidupakan mesin diesel, 1 (satu) buah jerigen yang berisikan bahan bakar minya jenis solar digunakan sebagai bahan bakar mesin diesel dan 3 (tiga) buah karet Vanbel digunakan sebagai penghubung dari mesin diesel ke Pom sehingga dapat menggerakkan pom untuk menyedot air;
Bahwa semua peralatan yang Terdakwa pergunakan melakukan kegiatan pertambangan adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa cara Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi melakukan tambang emas tersebut dengan cara memasang keset sebagai pelapis kian yang mana nantinya akan menangkap butiran pasir dan butiran emas, setelah keset tersebut terpasang di kian, saya menghidupkan mesin diesel yang mana nantinya mesin diesel tersebut sebagai penggerak mesin Pom yang akan menyedot air dari dasar sungai, setelah mesin tersebut hidup saya memasukan spiral yang terhubung dengan mesin Pom ke dalam air, setelah mesin pom tersebut menyedot air, air tersebut akan dihantarkan ke kian melalui pralon yang telah terhubung ke mesin pom dan kian, kemudian saya menunggu mesin diesel tersebut menyala sampai kurang lebih 7 (tujuh) jam, setelah mesin diesel tersebut mati, saya mengangkat keset yang berada di kian tersebut, kemudian keset tersebut saya cuci menggunakan air gunanya untuk memisahkan pasir yang tersangkut dikeset tersebut, setelah pasir tersebut terpisah saya meletakkan pasir tersebut ke tempat pendulangan dengan tujuan memisahkan butiran pasir dan butiran emas, setalah itu saya kembali mendulang butiran emas tersebut dengan tujuan memisahkan emas dan foya, setelah emas tersebut terpisah saya membungkus butiran emas terasebut dengan plastik;
Bahwa emas yang didapatkan perharinya tidak menentu, paling sedikit mendapatkan 0,5 (nol koma lima) gram dan paling banyak dapatkan 1,8 (satu koma delapan) gram;
Bahwa dalam sehari Terdakwa menggunakan mesin kurang lebih 7 jam yang beroperasi untuk pencairan emas biasanya dimulai dari jam 11.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB;
Bahwa Terdakwa biasanya menjual emas dari hasil pertambangan emas tersebut kepada pengepul yang tidak Terdakwa ketahui namanya yang biasanya datang kerumah Terdakwa di Dusun Sepukung Dua dengan harga Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) per gram;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan emas di tepian aliran sungai yang bukan merupakan wilayah pertambangan dan Terdakwa tidak memiliki ijin melakukan pertambangan emas di di lokasi Sungai Saeh Dusun Malenggang Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau yang merupakan tepian sungai Saeh yang tidak ada pemiliknya;
Bahwa akibat dan dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas ditepian aliran sungai, air di Sungai Saeh menjadi keruh dan tebing tepian sungai mengalami erosi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin Diesel merk Tianli 30 HP warna biru;
1 (satu) set Pom ukuran 6 inc;
1 (satu) unit pompa air merk NS 50;
2 (dua) buah keset warna merah;
1 (satu) unit mesin kompresor merk marlin warna orange;
1 (satu) buah pipa ukuran 6 inc warna putih;
1 (satu) buah selang kompresor warna hijau;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 6 inc;
1 (satu) buah starter diesel;
1 (satu) buah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar;
3 (tiga) buah karet Vanbelt
Hal mana barang bukti tersebut telah diperlihatkan di depan persidangan serta telah disita menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka barang bukti ini dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa baik saksi-saksi maupun Terdawa ada memberikan keterangan dihadapan Penyidik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi maupun Tersangka dan keterangannya masing-masing itu benar dan tidak ada dipaksa;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 Wib di lokasi Sungai Saeh Dusun Malenggang Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. karena melakukan pertambangan yang berlokasi di Sungai Saeh Dusun Malenggang Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau tanpa memiliki ijin dari dinas terkait;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dan digunakan juga sebagai peralatan yang dipergunakan untuk melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin tersebut yaitu 1 (satu) unit mesin diesel merk tianli 30 HP warna biru yang digunakan sebagai penggerak Pom, 1 (satu) unit Pompa air merk NS 50 digunakan sebagai pendingin mesin diesel, 2 (dua) buah keset warna merah digunakan untuk melapisi kian yang mana nantinya keset tersebut akan menangkap butiran pasir yang mengandung emas, 1 (satu) unit mesin kompresor Merk Marlin warna oranye dugunakan sebagai bantuan udara saat menyelam ke dasar sungai jika selang spiral tersumbat, 1 (satu) buah pipa ukuran 6 inc warna putih sebagai pengahantar air dari Pom menuju kian, 1 (satu) buah selang kompresor warna hijau digunakan untuk menghirup udara saat menyelam ke dasar sungai, 1 (satu) buah alat dulang digunakan untuk memisahkan butiran pasir dengan butiran emas, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 6 inc sebagai penghantar air dari sungai menuju Pom, 1 (satu) set mesin Pom ukuran 6 inc digunakan untuk menyedot air dari sungai, 1 (satu) starter diesel digunakan untuk menghidupakan mesin diesel, 1 (satu) buah jerigen yang berisikan bahan bakar minya jenis solar digunakan sebagai bahan bakar mesin diesel dan 3 (tiga) buah karet Vanbel digunakan sebagai penghubung dari mesin diesel ke Pom sehingga dapat menggerakkan pom untuk menyedot air dimana semua peralatan yang Terdakwa pergunakan melakukan kegiatan pertambangan adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan bersama Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi dan setelah dilakukan introgasi Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi menerangkan jika Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi bekerja dengan Terdakwa dengan upah sebesar sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per harinya dan Terdakwa baru 17 (tujuh belas) hari melakukan aktifitas kegitan pertambangan emas dilokasi tersebut yaitu mulai dari tanggal 21 September 2021 sampai tanggal 07 Oktober 2021;
Bahwa cara Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi melakukan tambang emas tersebut dengan cara memasang keset sebagai pelapis kian yang mana nantinya akan menangkap butiran pasir dan butiran emas, setelah keset tersebut terpasang di kian, saya menghidupkan mesin diesel yang mana nantinya mesin diesel tersebut sebagai penggerak mesin Pom yang akan menyedot air dari dasar sungai, setelah mesin tersebut hidup saya memasukan spiral yang terhubung dengan mesin Pom ke dalam air, setelah mesin pom tersebut menyedot air, air tersebut akan dihantarkan ke kian melalui pralon yang telah terhubung ke mesin pom dan kian, kemudian saya menunggu mesin diesel tersebut menyala sampai kurang lebih 7 (tujuh) jam, setelah mesin diesel tersebut mati, saya mengangkat keset yang berada di kian tersebut, kemudian keset tersebut saya cuci menggunakan air gunanya untuk memisahkan pasir yang tersangkut dikeset tersebut, setelah pasir tersebut terpisah saya meletakkan pasir tersebut ke tempat pendulangan dengan tujuan memisahkan butiran pasir dan butiran emas, setalah itu saya kembali mendulang butiran emas tersebut dengan tujuan memisahkan emas dan foya, setelah emas tersebut terpisah saya membungkus butiran emas terasebut dengan plastik;
Bahwa emas yang didapatkan perharinya tidak menentu, paling sedikit mendapatkan 0,5 (nol koma lima) gram dan paling banyak dapatkan 1,8 (satu koma delapan) gram;
Bahwa dalam sehari Terdakwa menggunakan mesin kurang lebih 7 jam yang beroperasi untuk pencairan emas biasanya dimulai dari jam 11.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB;
Bahwa Terdakwa biasanya menjual emas dari hasil pertambangan emas tersebut kepada pengepul yang tidak Terdakwa ketahui namanya yang biasanya datang kerumah Terdakwa di Dusun Sepukung Dua dengan harga Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) per gram;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan emas di tepian aliran sungai yang bukan merupakan wilayah pertambangan dan Terdakwa tidak memiliki ijin melakukan pertambangan emas di di lokasi Sungai Saeh Dusun Malenggang Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau yang merupakan tepian sungai Saeh yang tidak ada pemiliknya;
Bahwa akibat dan dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas ditepian aliran sungai, air di Sungai Saeh menjadi keruh dan tebing tepian sungai mengalami erosi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum yaitu perseorangan atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu perbuatan pidana dimana orang tersebut diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi/sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa Masun als Biak Anak Dari Sudin, yang di persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa terlihat lancar dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, maupun Penuntut Umum dengan jawaban yang mudah dimengerti dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana hal yang baik dan buruk serta mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan, sehingga apabila ia dikemudian terbukti memenuhi unsur-unsur pokok dari suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka ia tidak lain harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif artinya apabila salah satu dari unsur ini telah terbukti maka unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah;
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 2 yang dimaksud dengan Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Menimbang bahwa di dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah :
menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;
mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan;
menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 6 yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 34 menyatakan :
Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
pertambangan mineral; dan
pertambangan batubara.
Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas :
pertambangan mineral radioaktif;
pertambangan mineral logam;
pertambangan mineral bukan logam; dan
pertambangan batuan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang ke dalam suatu golongan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 menyatakan:
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
nomor induk berusaha;
sertifikat standar; dan/atau
izin.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas :
IUP;
IUPK;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
IPR;
SIPB;
izin penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
IUJP; dan
IUP untuk Penjualan;
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap didalam persidangan yakni Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 Wib di lokasi Sungai Saeh Dusun Malenggang Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. karena melakukan pertambangan tanpa memiliki ijin dari dinas terkait dan barang bukti yang ditemukan dimana barang bukti tersebut juga digunakan sebagai peralatan yang dipergunakan untuk melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin tersebut yaitu 1 (satu) unit mesin diesel merk tianli 30 HP warna biru yang digunakan sebagai penggerak Pom, 1 (satu) unit Pompa air merk NS 50 digunakan sebagai pendingin mesin diesel, 2 (dua) buah keset warna merah digunakan untuk melapisi kian yang mana nantinya keset tersebut akan menangkap butiran pasir yang mengandung emas, 1 (satu) unit mesin kompresor Merk Marlin warna oranye dugunakan sebagai bantuan udara saat menyelam ke dasar sungai jika selang spiral tersumbat, 1 (satu) buah pipa ukuran 6 inc warna putih sebagai pengahantar air dari Pom menuju kian, 1 (satu) buah selang kompresor warna hijau digunakan untuk menghirup udara saat menyelam ke dasar sungai, 1 (satu) buah alat dulang digunakan untuk memisahkan butiran pasir dengan butiran emas, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 6 inc sebagai penghantar air dari sungai menuju Pom, 1 (satu) set mesin Pom ukuran 6 inc digunakan untuk menyedot air dari sungai, 1 (satu) starter diesel digunakan untuk menghidupakan mesin diesel, 1 (satu) buah jerigen yang berisikan bahan bakar minya jenis solar digunakan sebagai bahan bakar mesin diesel dan 3 (tiga) buah karet Vanbel digunakan sebagai penghubung dari mesin diesel ke Pom sehingga dapat menggerakkan pom untuk menyedot air dimana semua peralatan yang Terdakwa pergunakan melakukan kegiatan pertambangan adalah milik Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan bersama Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi dan setelah dilakukan introgasi Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi menerangkan jika Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi bekerja dengan Terdakwa dengan upah sebesar sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per harinya dan Terdakwa baru 17 (tujuh belas) hari melakukan aktifitas kegitan pertambangan emas dilokasi tersebut yaitu mulai dari tanggal 21 September 2021 sampai tanggal 07 Oktober 2021;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Jun dan Saudara Dominikus Bidi melakukan tambang emas tersebut dengan cara memasang keset sebagai pelapis kian yang mana nantinya akan menangkap butiran pasir dan butiran emas, setelah keset tersebut terpasang di kian, saya menghidupkan mesin diesel yang mana nantinya mesin diesel tersebut sebagai penggerak mesin Pom yang akan menyedot air dari dasar sungai, setelah mesin tersebut hidup saya memasukan spiral yang terhubung dengan mesin Pom ke dalam air, setelah mesin pom tersebut menyedot air, air tersebut akan dihantarkan ke kian melalui pralon yang telah terhubung ke mesin pom dan kian, kemudian saya menunggu mesin diesel tersebut menyala sampai kurang lebih 7 (tujuh) jam, setelah mesin diesel tersebut mati, saya mengangkat keset yang berada di kian tersebut, kemudian keset tersebut saya cuci menggunakan air gunanya untuk memisahkan pasir yang tersangkut dikeset tersebut, setelah pasir tersebut terpisah saya meletakkan pasir tersebut ke tempat pendulangan dengan tujuan memisahkan butiran pasir dan butiran emas, setalah itu saya kembali mendulang butiran emas tersebut dengan tujuan memisahkan emas dan foya, setelah emas tersebut terpisah saya membungkus butiran emas terasebut dengan plastik;
Menimbang, bahwa dalam sehari Terdakwa menggunakan mesin kurang lebih 7 jam yang beroperasi untuk pencairan emas biasanya dimulai dari jam 11.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB dan emas yang didapatkan perharinya tidak menentu, paling sedikit mendapatkan 0,5 (nol koma lima) gram dan paling banyak dapatkan 1,8 (satu koma delapan) gram dimana Terdakwa biasanya menjual emas dari hasil pertambangan emas tersebut kepada pengepul yang tidak Terdakwa ketahui namanya yang biasanya datang kerumah Terdakwa di Dusun Sepukung Dua dengan harga Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) per gram;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan emas tidak memiliki ijin dalam melakukan pertambangan emas di lokasi Sungai Saeh Dusun Malenggang Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut terdakwa melakukan penambangan emas, dan didalam ilmu terkait pengetahuan alam bahwa Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au (bahasa Latin: 'aurum') dan Mineral pembawa emas terdiri dari emas nativ, elektrum, emas telurida, sejumlah paduan dan senyawa emas dengan unsur-unsur belerang, antimon, dan selenium, dengan kata lain bahwa emas merupakan mineral logam maka dapat disimpulkan bahwa yang ditambang oleh Terdakwa tidak lain merupakan mineral logam, kemudian dengan cara yang dilakukan oleh Terdakwa, alat-alat yang dipersiapkan untuk mendapatkan emas itu Majelis Hakim pun menyimpulkan bahwa kegiatan Terdakwa itu dikategorikan sebagai usaha penambangan mineral;
Menimbang, bahwa kemudian dari faktanya saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari yang pihak berwenang untuk melakukan kegiatan menambang emas itu sehingga dengan demikian perbuatan menambang yang dilakukan oleh Terdakwa tidaklah memiliki izin dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya menurut Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sesuai dengan pembelaan Terdakwa tersebut turut menguatkan keyakinan Majelis Hakim jika Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap permohonan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman Majelis Hakim akan menentukan sendiri lamanya pidana yang layak dijatuhkan terhadap perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang dan juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain dari pidana penjara ternyata terhadap diri Terdakwa juga akan dikenakan pidana denda maka terhadap diri Terdakwa tersebut haruslah dikenakan pula pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, akan diganti dengan pidana kurungana yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan telah pula menjalani masa penangkapan dan penahanan secara sah, dengan mengacu kepada Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa maka sudah sepatutnya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) unit mesin Diesel merk Tianli 30 HP warna biru;
1 (satu) set Pom ukuran 6 inc;
1 (satu) unit pompa air merk NS 50;
2 (dua) buah keset warna merah;
1 (satu) unit mesin kompresor merk marlin warna orange;
1 (satu) buah pipa ukuran 6 inc warna putih;
1 (satu) buah selang kompresor warna hijau;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 6 inc;
1 (satu) buah starter diesel;
1 (satu) buah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar;
3 (tiga) buah karet Vanbelt
adalah merupakan barang bukti dan merupakan alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana maka status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka akan dipertimbangkan pula terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa selain dari pembelaan Terdakwa diatas;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Pertambangan tanpa izin;
Perbuatan Terdakwa beresiko mengakibatkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan tidak mengajukan permohonan dibebaskan dari membayar biaya perkara, berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka kepadanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Masun als Biak Anak Dari Sudin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan serta denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin Diesel merk Tianli 30 HP warna biru;
1 (satu) set Pom ukuran 6 inc;
1 (satu) unit pompa air merk NS 50;
2 (dua) buah keset warna merah;
1 (satu) unit mesin kompresor merk marlin warna orange;
1 (satu) buah pipa ukuran 6 inc warna putih;
1 (satu) buah selang kompresor warna hijau;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 6 inc;
1 (satu) buah starter diesel;
1 (satu) buah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar;
3 (tiga) buah karet Vanbelt
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, oleh kami, Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Wakibosri Sihombing,S.H., dan Muhammad Nur Hafizh, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suparman S.IP., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh Mifa Al Fahmi, S.H., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Wakibosri Sihombing, S.H. Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H.
TTD
Muhammad Nur Hafizh, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Suparman S.IP.