37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DEWI KEMALSARI. S.H.,MH.H Terdakwa: Mufran Imron, S.E Bin Alm. Rafiuddin.
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MUFRAN IMRAN,S.E., bin (Alm) RAFIUDDIN dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana didalam Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MUFRAN IMRAN,S.E., bin (Alm) RAFIUDDIN oleh karena itu selama 11 (Sebelas) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan penjara; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.11.180.030.851,- (Sebelas Milyar seratus Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh satu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buku asli warna kuning dokumen pelaksanaan anggaran organisasi perangkat daerah (DPAOPD) Nomor : 4.04.11.01. Tahun Anggaran 2020. 1 (satu) buku asli warna biru dokumen pelaksanaan perubahan anggaran organisasi perangkat daerah (DPPAOPD) Nomor : 4.04.11.01. tahun 2020. 4 (empat) lembar asli surat keputusan Gubernur Bengkulu nomor : V.76/BPKD/Tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang Daftar Badan/Lembaga/Organisasi Penerima Dana Hibah Uang dari Pemda Provinsi Bengkulu T.A. 2020 dan lampirannya yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu. 7 (tujuh) lembar asli dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa Uang antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan KONI Provinsi Bengkulu Nomor : 900/001/NPHD/BPKD /I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONIBKLI/2020 tanggal 21 Januari 2020. 6 (enam) lembar asli dokumen addendum NPHD berupa Uang antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan KONI Provinsi Bengkulu dengan Nomor : 082/NPHD/BPKD/V/Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONIBKLV/2020 tanggal 11 Mei 2020. 1 (satu) bundel asli dokumen surat Ketua Koni Prov. Bengkulu nomor : 09/KONIBKLI/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan dana hibah tahap I (satu). 1 (satu) bundel asli nota dinas Kepala BPKD Prov. Bengkulu nomor : 900/568/PPKD:2020 tanggal 23 Januari 2020 perihal persetujuan pencairan dana hibah tahap pertama kepada KONI Prov. Bengkulu tahun 2020. 2 (dua) lembar asli dokumen pejabat pengelolaan keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, nomor : Nomor : 01/0040/BTL/2020 tahun 2020 tanggal 27 tentang surat penyediaan dana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2020 PPKD selaku BUD. 1 (satu) bundel) asli dokumen kwitansi untuk kelengkapan pembayaran hibah tahap pertama kepada komite olahraga nasional indonesia (KONI) prov. Bengkulu untuk pelaksanaan kegiatan Koni tahun 2020 tanggal 27 januari 2020 sebesar Rp. 9.810.400.000, (sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah). 3 (tiga) lembar asli dokumen surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0001/019/SPPBH/LS/I/2020 tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020. 1 (satu) lembar asli dokumen surat perintah membayar (SPM) nomor : 0001/019/SPMBH/LS/BTL/I/2020 tanggal 27 Januari 202 1 (satu) lembar asli dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 00066/019/SP2DLS/BTL/I/2020 tanggal 27 januari 2020 sebesar Rp9.810.400.000, (sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah). 1 (satu) bundel asli dokumen surat ketua koni prov. bengkulu nomor : 42/KONIBKLVI/2020 tanggal 03 juni 2020 perihal permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan dana hibah tahap II (dua). 1 (satu) bundel asli nota dinas kepala BPKD prov. bengkulu nomor : 900/4235/BPKD.2/2020 tanggal 15 Juni 2020 perihal persetujuan pencairan dana hibah tahap kedua kepada KONI Prov. Bengkulu tahun anggaran 2020. 2 (dua) lembar asli dokumen pejabat pengelolaan keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, nomor : Nomor : 01/0157/BTL/2020 tahun 2020 tentang surat penyediaan dana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2020 PPKD selaku BUD tanggal 18 Juni 2020. 1 (satu) bundel) asli dokumen kwitansi untuk kelengkapan pembayaran hibah tahap kedua kepada komite olahraga nasional indonesia (KONI) prov. Bengkulu untuk pelaksanaan kegiatan koni tahun 2020 tanggal 18 juni 2020 sebesar Rp. 5.200.000.000, (lima miliar dua ratus juta rupiah). 3 (tiga) lembar asli dokumen surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0055/019/SPPBH/LS/VI/2020 tahun 2020 tanggal 18 juni 2020. 1 (satu) lembar asli dokumen surat perintah membayar (SPM) nomor : 0055/019/SPMBH/LS/BTL/VI/2020 tanggal 18 juni 2020 sebesar Rp5.200.000.000, (lima miliar dua ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 01694/019/SP2DLS/BTL/VI/2020 tanggal 18 juni 2020 sebesar Rp5.200.000.000, (lima miliar dua ratus juta rupiah). 1 (satu) bundel surat ketua koni provinsi bengkulu nomor : 82/KONI/BKL/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 perihal usulan dana hibah koni provinsi bengkulu TA. 2020. 1 (satu) lembar asli surat permohonan verifikasi dari KONI Prov. Bengkulu kepada Inspektorat Provinsi Bengkulu tanggal 22 Mei 2020. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/522.a/SPT/INP/2020 tanggal 26 Mei 2020. 1 (satu) berkas asli Surat Laporan Hasil Verifikasi Penggunaan Dana Hibah KONI Tahap Pertama Nomor : 700/328/INP/2020 tanggal 09 Juni 2020. 2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan dari KONI Prov. Bengkulu tentang Pernyataan bahwa dana panjar Cabang Olahraga sudah disampaikan, tanggal 08 Juni 2020. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan dari KONI Prov. Bengkulu tentang rincian uang senilai Rp6.427.700.000,- tanggal 04 Mei 2020. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan KONI Prov. Bengkulu tentang keterangan saldo rekening terakhir KONI Prov. Bengkulu, tanggal 08 Juni 2020. 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Verifikasi Dana Hibah Tahun 2020 KONI Prov. Bengkulu kepada Inspektorat Provinsi Bengkulu Nomor : 87/KONI-BKL-XII/2020, tanggal 14 Desember 2020. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700.660.a/SPT/INP/16 tanggal 16 Desember 2020. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/677/INP/2020 tanggal 30 Desember 2020. 2 (dua) lembar asli Surat Inspektur Prov. Bengkulu Nomor : 700/22/INP/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Permohonan Data Laporan SPJ Dana Hibah KONI Prov. Bengkulu TA. 2020. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/32.a/SPT/INP/2021 tanggal 15 Januari 2021. 2 (dua) lembar asli Surat Inspektur Prov. Bengkulu Nomor : 700/49/INP/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Permohonan Data Laporan SPJ Dana Hibah KONI Prov. Bengkulu TA. 2020. 1 (satu) lembar asli Surat KONI Prov. Bengkulu Nomor : 03/KONI-BKL-I/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perihal Laporan dana Hibah KONI Tahun 2020. 1 (satu) lembar asli Surat Laporan Hasil Verifikasi Penggunaan Dana Hibah KONI T.A. 2020 Nomor : 700/71/INP/2021 tanggal 29 Januari 2021. 1(satu) bundel dokumen map hitam (1) Belanja Jasa Pengurus dan Staf Sekretariat KONI Prov. Bengkulu 200.400.000,- 1 (satu) bundel dokumen map hitam (2) Belanja alat tulis kantor 6.000.000,- 1 (satu) bundel dokumen map hitam (3) Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya 1.500.000,- 1 (satu) bundel dokumen map hitam (4) Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan Koran 10.500.000,- 1 (satu) bundel dokumen map hitam (5) Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih 2.500.000,- 1 (satu) bundel dokumen map hitam (6) Belanja cetak 2.500.000,- 1 (satu) bundel dokumen map hitam (7) Belanja penggandaan 2.500.000,- 1 (satu) bundel dokumen map hitam (8) Belanja bahan bakar minyak 6.000.000,- 1 (satu) bundel dokumen map hitam (9) Belanja makan dan minum rapat 25.000.000,- 1 (satu) bundel dokumen map hitam (10.a) Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll (dalam Daerah) 15.000.000,- 1 (satu) bundel dokumen map hitam (10.b) Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll (Luar Daerah) 200.000.000,- 1 (satu) bundel dokumen map hitam (11) Belanja bantuan Cabor Anggota KONI untuk Kejurnas, Kejurwil, TC dll 4.000.000.000, 1 (satu) bundel dokumen map hitam (13) Belanja Persiapan PON XX 1.500.000.000,- 1 (satu) bundel dokumen map hitam (13) Belanja perlengkapan kantor KONI 50.000.000,- 1 (satu) bundel dokumen map hitam (16) Belanja Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON 1.000.000.000,- 1 (satu) map merah bertulis file inspektorat 2020/2019 1 (satu) map merah bertulis belanja jasa pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan kantor sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) 1 (satu) map merah bertulis belanja, materai dan benda pos lainnya sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) 1 (satu) map merah bertulis belanja makan minum rapat sebesar Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) 1 (satu) map merah bertulis belanja pengawasan internal dan eksternal sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) 1 (satu) map merah bertulis belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 1 (satu) map merah bertulis belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 1 (satu) map merah bertulis belanja pengadaan sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) 1 (satu) map merah bertulis belanja alat kebersihan dan bahan pembersih sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) 1 (satu) map merah bertulis belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baleho, umbul-umbul dan papan ucapan sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 1 (satu) map merah bertulis belanja SPPD KONI, Pengurus provinsi dll (dalam daerah) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) 1 (satu) bundel dokumen map merah (4) Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan koran 40.500.000 1 (satu) bundel dokumen map merah (8) Belanja Jasa 734.800.000,- 1 (satu) bundel dokumen map merah (14) Pembayaran Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON 2.090.000.000 1 (satu) bundel dokumen Belanja transport dan akomodasi KONI, Pengurus Provinsi dll keperluan rutin KONI Prov. Bengkulu sebesar 199.238.967 Kwitansi Bantuan kepada PASI Bengkulu sebesar 150.000.000,- tanggal 2 September 2019 Kwitansi Bantuan kepada PASI Bengkulu sebesar 200.000.000,- tanggal 16 September 2019 SK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penggantian antar waktu ke-tiga personalia pengurus KONI Prov. Bengkulu masa Bakti 2017-2021 tanggal 10 Agustus 2020 Perjanjian kerjasama antara KONI dengan PT. SEMARAK BENGKULU PERMAI nomor : 29/IK-RB/X/2020 tanggal 29 September 2020 Kwitansi sebesar 175.000.000 tanggal 31 Januari 2020 untuk pelunasan bantuan cabor POBSI tahun 2019 Kwitansi sebesar 40.000.000 tanggal 28 Januari 2020 untuk pelunasan tagihan hotel tahura untuk kegiatan platda terpusat porwil X tahun 2019; Kwitansi sebesar 54.300.000,- tanggal 02 Oktober 2019 untuk Uang saku dan uang makan atlit dan platda terpusat porwil ke X sumatera tahun 2019 cabor atletik bulan Oktober 2019 Kwitansi sebesar 50.000.000,- tanggal 16 September 2019 untuk pembayaran berita advertorial, iklan baner, iklan pengumuman, himbauan, jepret Surat setoran Tunai/Pemindahbukuan sebesar 368.000.000,- tanggal 27 Januari 2020 keterangan : Set. Kelebihan dana hibah antara Pemprov Bengkulu dengan KONI Prov. Bengkulu untuk kegiatan Operasional KONI TA 2019 Kwitansi sebesar 50.000.000,- tanggal 16 September 2019 untuk pembayaran iklan Kontrak kerja antara Koni Bengkulu dengan Harian BE hari Kamis tanggal 26 September 2019 Kwitansi sebesar 90.650.000,- tanggal 11 November 2019 tentang Honorarium kelompok pimpinan kontingen Prov. Bengkulu pada Porwil X tahun 2019 tanggal 3-9 September 2019. Kwitansi sebesar 78.000.000,- tanggal 11 Oktober 2019 tentang Honorarium Panpel Platda Terpadu PORWIL X tahun 2019 Prov. Bengkulu bulan September dan Oktober 2019 Rincian penggunaan dana hibah tahap I dan II tahun 2020 KONI Prov. Bengkulu realisasi 3.832.199.622 tanggal Januari 2021. 1 (satu) buku fotokopi dilegalisir Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 1 (satu) buku fotokopi dilegalisir Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 69 tahun 2016 1 (satu) lembar asli surat Dispora Provinsi Bengkulu Nomor 257/ DISPORA/B1/2020 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Inspektur Provinsi Bengkulu tanggal 22 Februari 2021 tentang pengertian verifikasi adalah tujuan untuk audit 1 (satu) buah tas hitam merk MK (Michael Kors) 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan IMEI (slot 1) 359259100258036, IMEI (slot 2) 359260100258034. 1 (satu) unit simcard Telkomsel dengan nomor HP. 081377510923 1 (satu) unit simcard Telkomsel dengan nomor HP. 082178961705 1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) no rekening 5617-0100-9710-539 an. Hirwan Fuaddy dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 1 (satu) buah AD ART Koni Provinsi Bengkulu 1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Bengkulu nomor rekening 0010110042722 an. KONI Provinsi Bengkulu dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020. 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan IMEI (slot 1) 352432721211638, IMEI (slot 2) 358365661211636. 1 (satu) unit sim card Telkomsel dengan nomor 082122612115 2 (dua) lembar print out rekening Koran Bank Mandiri nomor rekening 1790050384838 an. Mufran Imron dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan September 2020. 1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor rekening 011501000902568 an. Mufran Imron dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2021. 1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Central Asia (BCA) nomor rekening 0581258851 an. Wahyuningsih dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020. 1 (satu) bundel rekening Koran atas nama Fitri Tiana Bank BCA dengan nomor rekening 0580934561. 1 (satu) bundel rekening Koran atas nama PT. Adhityamulia Mitrasejajar Bank Bengkulu dengan nomor rekening 3030107005973 1 (satu) bundel rekening Koran atas nama PT. Adhityamulia Mitrasejajar Bank BRI dengan nomor rekening 011501003854308. 1 (satu) buku auditing II BPKP kode MA : 1.220 Edisi Kelima fotokopi warna kuning. 1 (satu) bundel asli print out rekening koran bank bengkulu No. Rekening : 0010110042722 a.n koni provinsi bengkulu periode 01 Januari 2020 s.d 31 desember 2020. 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CH570469 bank bengkulu tanggal 2712020 nominal Rp. 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CH570470 bank bengkulu tanggal 2912020 nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ5922011 bank bengkulu tanggal 3112020 nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592012 bank bengkulu tanggal 0322020 nominal Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592013 bank bengkulu tanggal 0622020 nominal Rp. 1.500.000.000, (satu milyar lima raus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592014 bank bengkulu tanggal 0722020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592015 bank bengkulu tanggal 1122020 nominal Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592016 bank bengkulu tanggal 1222020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592017 bank bengkulu tanggal 1722020 nominal Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592018 bank bengkulu tanggal 2022020 nominal Rp. 700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592019 bank bengkulu tanggal 2122020 nominal Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592020 bank bengkulu tanggal 2622020 nominal Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632621 bank bengkulu tanggal 0232020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632622 bank bengkulu tanggal 0632020 nominal Rp. 550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632623 bank bengkulu tanggal 0932020 nominal Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632624 bank bengkulu tanggal 1232020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632625 bank bengkulu tanggal 1632020 nominal Rp. 205.000.000, (dua ratus lima juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632626 bank bengkulu tanggal 2032020 nominal Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632627 bank bengkulu tanggal 2752020 nominal Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632628 bank bengkulu tanggal 1962020 nominal Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632629 bank bengkulu tanggal 2262020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632630 bank bengkulu tanggal 2362020 nominal Rp. 950.000.000, (sembilan ratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637771 bank bengkulu tanggal 2662020 nominal Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637772 bank bengkulu tanggal 3062020 nominal Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637773 bank bengkulu tanggal 0272020 nominal Rp. 200.000.000, (dua juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637774 bank bengkulu tanggal 0772020 nominal Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637775 bank bengkulu tanggal 0972020 nominal Rp.110.000.000, (seratus sepuluh juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637776 bank bengkulu tanggal 1372020 nominal Rp.290.000.000, (dua ratus sembilan pulu juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637777 bank bengkulu tanggal 1472020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637778 bank bengkulu tanggal 2072020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637779 bank bengkulu tanggal 2272020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637780 bank bengkulu tanggal 2772020 nominal Rp.650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645561 bank bengkulu tanggal 2872020 nominal Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645562 bank bengkulu tanggal 2972020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645563 bank bengkulu tanggal 3072020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645564 bank bengkulu tanggal 0482020 nominal Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah). 1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645565 bank bengkulu tanggal 1182020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah). Dinyatakan dipergunakan untuk perkara lain atas nama Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., bin (Alm) Idwar Anwar; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A yang memeriksa dan mengadili perkara Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan atasnama Terdakwa :
Nama lengkap : MUFRAN IMRON,S.E.,Bin (Alm) RAFIUDDIN;
Tempat lahir : Bengkulu;
Umur/Tgl.Lahir : 53 Tahun/13 April 1968;
Jenis Kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Sukajadi No. 34 RT 07/RW 03 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ketua KONI ( Periode 17 Januari 2019 s/d tahun 2021);
Pendidikan : Sarjana (S-1);
Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 80 Mei 2021 sampai dengan tanggal 27 Mei 2021;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 12 Juli 2021;
Pembantaran oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Junii 2021 sampai dengan tanggal 27 Juni 2021 dibantarkan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu;
Penahanan lanjutan oleh Penunut Umum sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 12 Juli 2021 dirumah tahanan Polda Bengkulu;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengklu Kelas 1A sejak tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2021;
Penyidik perpanjangan Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 10 September 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 September 2021 sampai dengan tanggal 28 September 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 24 September 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2021;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA sejak tanggal 24 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 22 Desember 2021;
Perpanjangan Pertama dari Plh. Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan tanggal 21 Januari 2022;
Perpanjangan Kedua dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 22 Januari 2022 sampai tanggal 20 Februari 2022;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama : Adv. Nediyanto Ramadhan, S.H,.M.H., dan Adv. Helmi Suanda, S.H, Advokat pada KANTOR ADVOKAT NEDI AKIL , dan Rekan beralamat di Jalan Kalimantan-Merpati 12 No. 22 RT.005 RW. 002 Kelurahan Rawa Makmur Permai Kota Bengkulu Provinsi , Kode Pos 38119, Telp 0811734478-085709694019, Email : advokat. Nediakil @gmail.com, tertanggal 28 September 2021 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Negeri Bengkulu dengan nomor : 427/SK/IX/2021 pada hari Selasa tanggal 28 September 2021;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl., tertanggal 24 September 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Surat Penetapan Ketua Majelis Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl., tertanggal 24 September 2021 tentang hari sidang;
Berkas perkara dan surat- surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana Nomor Register Perkara : PDS-05/BKLU/09/2021 tertanggal 29 Desember 2021 dari Penuntut Umum pada pokoknya :
Menyatakan Terdakwa Mufran Imron, S.E Bin Alm Rafiuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mufran Imron, S.E Bin Alm Rafiuddin dengan pidana penjara, selama 12 (dua belas ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Mufran Imron, S.E Bin Alm Rafiuddin sebesar Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.11.180.030.851,00, (sebelas milyar seratus delapan puluh juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buku asli warna kuning dokumen pelaksanaan anggaran organisasi perangkat daerah (DPAOPD) Nomor : 4.04.11.01. Tahun Anggaran 2020.
1 (satu) buku asli warna biru dokumen pelaksanaan perubahan anggaran organisasi perangkat daerah (DPPAOPD) Nomor : 4.04.11.01. tahun 2020.
4 (empat) lembar asli surat keputusan Gubernur Bengkulu nomor : V.76/BPKD/Tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang Daftar Badan/Lembaga/Organisasi Penerima Dana Hibah Uang dari Pemda Provinsi Bengkulu T.A. 2020 dan lampirannya yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu.
7 (tujuh) lembar asli dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa Uang antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan KONI Provinsi Bengkulu Nomor : 900/001/NPHD/BPKD /I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONIBKLI/2020 tanggal 21 Januari 2020.
6 (enam) lembar asli dokumen addendum NPHD berupa Uang antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan KONI Provinsi Bengkulu dengan Nomor : 082/NPHD/BPKD/V/Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONIBKLV/2020 tanggal 11 Mei 2020.
1 (satu) bundel asli dokumen surat Ketua Koni Prov. Bengkulu nomor : 09/KONIBKLI/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan dana hibah tahap I (satu).
1 (satu) bundel asli nota dinas Kepala BPKD Prov. Bengkulu nomor : 900/568/PPKD:2020 tanggal 23 Januari 2020 perihal persetujuan pencairan dana hibah tahap pertama kepada KONI Prov. Bengkulu tahun 2020.
2 (dua) lembar asli dokumen pejabat pengelolaan keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, nomor : Nomor : 01/0040/BTL/2020 tahun 2020 tanggal 27 tentang surat penyediaan dana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2020 PPKD selaku BUD.
1 (satu) bundel) asli dokumen kwitansi untuk kelengkapan pembayaran hibah tahap pertama kepada komite olahraga nasional indonesia (KONI) prov. Bengkulu untuk pelaksanaan kegiatan Koni tahun 2020 tanggal 27 januari 2020 sebesar Rp. 9.810.400.000, (sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
3 (tiga) lembar asli dokumen surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0001/019/SPPBH/LS/I/2020 tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020.
1 (satu) lembar asli dokumen surat perintah membayar (SPM) nomor : 0001/019/SPMBH/LS/BTL/I/2020 tanggal 27 Januari 202
1 (satu) lembar asli dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 00066/019/SP2DLS/BTL/I/2020 tanggal 27 januari 2020 sebesar Rp9.810.400.000, (sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) bundel asli dokumen surat ketua koni prov. bengkulu nomor : 42/KONIBKLVI/2020 tanggal 03 juni 2020 perihal permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan dana hibah tahap II (dua).
1 (satu) bundel asli nota dinas kepala BPKD prov. bengkulu nomor : 900/4235/BPKD.2/2020 tanggal 15 Juni 2020 perihal persetujuan pencairan dana hibah tahap kedua kepada KONI Prov. Bengkulu tahun anggaran 2020.
2 (dua) lembar asli dokumen pejabat pengelolaan keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, nomor : Nomor : 01/0157/BTL/2020 tahun 2020 tentang surat penyediaan dana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2020 PPKD selaku BUD tanggal 18 Juni 2020.
1 (satu) bundel) asli dokumen kwitansi untuk kelengkapan pembayaran hibah tahap kedua kepada komite olahraga nasional indonesia (KONI) prov. Bengkulu untuk pelaksanaan kegiatan koni tahun 2020 tanggal 18 juni 2020 sebesar Rp. 5.200.000.000, (lima miliar dua ratus juta rupiah).
3 (tiga) lembar asli dokumen surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0055/019/SPPBH/LS/VI/2020 tahun 2020 tanggal 18 juni 2020.
1 (satu) lembar asli dokumen surat perintah membayar (SPM) nomor : 0055/019/SPMBH/LS/BTL/VI/2020 tanggal 18 juni 2020 sebesar Rp5.200.000.000, (lima miliar dua ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 01694/019/SP2DLS/BTL/VI/2020 tanggal 18 juni 2020 sebesar Rp5.200.000.000, (lima miliar dua ratus juta rupiah).
1 (satu) bundel surat ketua koni provinsi bengkulu nomor : 82/KONI/BKL/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 perihal usulan dana hibah koni provinsi bengkulu TA. 2020.
1 (satu) lembar asli surat permohonan verifikasi dari KONI Prov. Bengkulu kepada Inspektorat Provinsi Bengkulu tanggal 22 Mei 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/522.a/SPT/INP/2020 tanggal 26 Mei 2020.
1 (satu) berkas asli Surat Laporan Hasil Verifikasi Penggunaan Dana Hibah KONI Tahap Pertama Nomor : 700/328/INP/2020 tanggal 09 Juni 2020.
2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan dari KONI Prov. Bengkulu tentang Pernyataan bahwa dana panjar Cabang Olahraga sudah disampaikan, tanggal 08 Juni 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan dari KONI Prov. Bengkulu tentang rincian uang senilai Rp6.427.700.000,- tanggal 04 Mei 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan KONI Prov. Bengkulu tentang keterangan saldo rekening terakhir KONI Prov. Bengkulu, tanggal 08 Juni 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Verifikasi Dana Hibah Tahun 2020 KONI Prov. Bengkulu kepada Inspektorat Provinsi Bengkulu Nomor : 87/KONI-BKL-XII/2020, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700.660.a/SPT/INP/16 tanggal 16 Desember 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/677/INP/2020 tanggal 30 Desember 2020.
2 (dua) lembar asli Surat Inspektur Prov. Bengkulu Nomor : 700/22/INP/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Permohonan Data Laporan SPJ Dana Hibah KONI Prov. Bengkulu TA. 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/32.a/SPT/INP/2021 tanggal 15 Januari 2021.
2 (dua) lembar asli Surat Inspektur Prov. Bengkulu Nomor : 700/49/INP/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Permohonan Data Laporan SPJ Dana Hibah KONI Prov. Bengkulu TA. 2020.
1 (satu) lembar asli Surat KONI Prov. Bengkulu Nomor : 03/KONI-BKL-I/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perihal Laporan dana Hibah KONI Tahun 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Laporan Hasil Verifikasi Penggunaan Dana Hibah KONI T.A. 2020 Nomor : 700/71/INP/2021 tanggal 29 Januari 2021.
1 (satu) bundel dokumen map hitam (1) Belanja Jasa Pengurus dan Staf Sekretariat KONI Prov. Bengkulu 200.400.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (2) Belanja alat tulis kantor 6.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (3) Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya 1.500.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (4) Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan Koran 10.500.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (5) Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih 2.500.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (6) Belanja cetak 2.500.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (7) Belanja penggandaan 2.500.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (8) Belanja bahan bakar minyak 6.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (9) Belanja makan dan minum rapat 25.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (10.a) Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll (dalam Daerah) 15.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (10.b) Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll (Luar Daerah) 200.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (11) Belanja bantuan Cabor Anggota KONI untuk Kejurnas, Kejurwil, TC dll 4.000.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (13) Belanja Persiapan PON XX 1.500.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (13) Belanja perlengkapan kantor KONI 50.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (16) Belanja Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON 1.000.000.000,-
1 (satu) map merah bertulis file inspektorat 2020/2019
1 (satu) map merah bertulis belanja jasa pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan kantor sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja, materai dan benda pos lainnya sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja makan minum rapat sebesar Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja pengawasan internal dan eksternal sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja pengadaan sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja alat kebersihan dan bahan pembersih sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baleho, umbul-umbul dan papan ucapan sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja SPPD KONI, Pengurus provinsi dll (dalam daerah) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
1 (satu) bundel dokumen map merah (4) Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan koran 40.500.000
1 (satu) bundel dokumen map merah (8) Belanja Jasa 734.800.000,-
1 (satu) bundel dokumen map merah (14) Pembayaran Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON 2.090.000.000
1 (satu) bundel dokumen Belanja transport dan akomodasi KONI, Pengurus Provinsi dll keperluan rutin KONI Prov. Bengkulu sebesar 199.238.967
Kwitansi Bantuan kepada PASI Bengkulu sebesar 150.000.000,- tanggal 2 September 2019
Kwitansi Bantuan kepada PASI Bengkulu sebesar 200.000.000,- tanggal 16 September 2019
SK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penggantian antar waktu ke-tiga personalia pengurus KONI Prov. Bengkulu masa Bakti 2017-2021 tanggal 10 Agustus 2020
Perjanjian kerjasama antara KONI dengan PT. SEMARAK BENGKULU PERMAI nomor : 29/IK-RB/X/2020 tanggal 29 September 2020
Kwitansi sebesar 175.000.000 tanggal 31 Januari 2020 untuk pelunasan bantuan cabor POBSI tahun 2019
Kwitansi sebesar 40.000.000 tanggal 28 Januari 2020 untuk pelunasan tagihan hotel tahura untuk kegiatan platda terpusat porwil X tahun 2019
Kwitansi sebesar 54.300.000,- tanggal 02 Oktober 2019 untuk Uang saku dan uang makan atlit dan platda terpusat porwil ke X sumatera tahun 2019 cabor atletik bulan Oktober 2019
Kwitansi sebesar 50.000.000,- tanggal 16 September 2019 untuk pembayaran berita advertorial, iklan baner, iklan pengumuman, himbauan, jepret
Surat setoran Tunai/Pemindahbukuan sebesar 368.000.000,- tanggal 27 Januari 2020 keterangan : Set. Kelebihan dana hibah antara Pemprov Bengkulu dengan KONI Prov. Bengkulu untuk kegiatan Operasional KONI TA 2019
Kwitansi sebesar 50.000.000,- tanggal 16 September 2019 untuk pembayaran iklan
Kontrak kerja antara Koni Bengkulu dengan Harian BE hari Kamis tanggal 26 September 2019
Kwitansi sebesar 90.650.000,- tanggal 11 November 2019 tentang Honorarium kelompok pimpinan kontingen Prov. Bengkulu pada Porwil X tahun 2019 tanggal 3-9 September 2019.
Kwitansi sebesar 78.000.000,- tanggal 11 Oktober 2019 tentang Honorarium Panpel Platda Terpadu PORWIL X tahun 2019 Prov. Bengkulu bulan September dan Oktober 2019
Rincian penggunaan dana hibah tahap I dan II tahun 2020 KONI Prov. Bengkulu realisasi 3.832.199.622 tanggal Januari 2021.
1 (satu) buku fotokopi dilegalisir Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011
1 (satu) buku fotokopi dilegalisir Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 69 tahun 2016
1 (satu) lembar asli surat Dispora Provinsi Bengkulu Nomor 257/DISPORA/B1/2020
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Inspektur Provinsi Bengkulu tanggal 22 Februari 2021 tentang pengertian verifikasi adalah tujuan untuk audit
1 (satu) buah tas hitam merk MK (Michael Kors)
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan IMEI (slot 1) 359259100258036, IMEI (slot 2) 359260100258034.
1 (satu) unit simcard Telkomsel dengan nomor HP. 081377510923
1 (satu) unit simcard Telkomsel dengan nomor HP. 082178961705
1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) no rekening 5617-0100-9710-539 an. Hirwan Fuaddy dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020
1 (satu) buah AD ART Koni Provinsi Bengkulu
1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Bengkulu nomor rekening 0010110042722 an. KONI Provinsi Bengkulu dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan IMEI (slot 1) 352432721211638, IMEI (slot 2) 358365661211636.
1 (satu) unit sim card Telkomsel dengan nomor 082122612115
2 (dua) lembar print out rekening Koran Bank Mandiri nomor rekening 1790050384838 an. Mufran Imron dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan September 2020.
1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor rekening 011501000902568 An. Mufran Imron dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2021.
1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Central Asia (BCA) nomor rekening 0581258851 an. Wahyuningsih dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.
1 (satu) bundel rekening Koran atas nama Fitri Tiana Bank BCA dengan nomor rekening 0580934561.
1 (satu) bundel rekening Koran atas nama PT. Adhityamulia Mitrasejajar Bank Bengkulu dengan nomor rekening 3030107005973
1 (satu) bundel rekening Koran atas nama PT. Adhityamulia Mitrasejajar Bank BRI dengan nomor rekening 011501003854308.
1 (satu) buku auditing II BPKP kode MA : 1.220 Edisi Kelima fotokopi warna kuning.
1 (satu) bundel asli print out rekening koran bank bengkulu No. Rekening : 0010110042722 a.n koni provinsi bengkulu periode 01 Januari 2020 s.d 31 desember 2020.
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CH570469 bank bengkulu tanggal 2712020 nominal Rp. 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CH570470 bank bengkulu tanggal 2912020 nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ5922011 bank bengkulu tanggal 3112020 nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592012 bank bengkulu tanggal 0322020 nominal Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592013 bank bengkulu tanggal 0622020 nominal Rp. 1.500.000.000, (satu milyar lima raus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592014 bank bengkulu tanggal 0722020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592015 bank bengkulu tanggal 1122020 nominal Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592016 bank bengkulu tanggal 1222020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592017 bank bengkulu tanggal 1722020 nominal Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592018 bank bengkulu tanggal 2022020 nominal Rp. 700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592019 bank bengkulu tanggal 2122020 nominal Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592020 bank bengkulu tanggal 2622020 nominal Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632621 bank bengkulu tanggal 0232020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632622 bank bengkulu tanggal 0632020 nominal Rp. 550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632623 bank bengkulu tanggal 0932020 nominal Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632624 bank bengkulu tanggal 1232020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632625 bank bengkulu tanggal 1632020 nominal Rp. 205.000.000, (dua ratus lima juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632626 bank bengkulu tanggal 2032020 nominal Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632627 bank bengkulu tanggal 2752020 nominal Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632628 bank
bengkulu tanggal 1962020 nominal Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632629 bank bengkulu tanggal 2262020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632630 bank bengkulu tanggal 2362020 nominal Rp. 950.000.000, (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637771 bank bengkulu tanggal 2662020 nominal Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637772 bank bengkulu tanggal 3062020 nominal Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637773 bank bengkulu tanggal 0272020 nominal Rp. 200.000.000, (dua juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637774 bank bengkulu tanggal 0772020 nominal Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637775 bank bengkulu tanggal 0972020 nominal Rp.110.000.000, (seratus sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637776 bank bengkulu tanggal 1372020 nominal Rp.290.000.000, (dua ratus sembilan pulu juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637777 bank bengkulu tanggal 1472020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637778 bank bengkulu tanggal 2072020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637779 bank bengkulu tanggal 2272020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637780 bank bengkulu tanggal 2772020 nominal Rp.650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645561 bank bengkulu tanggal 2872020 nominal Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645562 bank bengkulu tanggal 2972020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645563 bank bengkulu tanggal 3072020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645564 bank bengkulu tanggal 0482020 nominal Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645565 bank bengkulu tanggal 1182020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
Nomor 1 s/d Nomor 136 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Hirwan Fuaddy, S.Psi., S.E Bin (Alm) Idwar Anwar.
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya pada tanggal 12 Januari 2022, yang pada pokoknya Terdakwa secara lisan menyatakan menyesal dan merasa bersalah karena dalam pengelolaan keuangan Komite Olah Raga Nasional Indonesia ( KONI ) Prpvinsi Bengkulu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, Terdakwa fokus kepada amanah daru Gubernur Bengkulu untuk memajukan Olah Raga serta fokus memenuhi sarana dan Prasarana Olahraga di Bengkulu, dan mohon pertimbangan dari majelis hakim karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Menyatakan terdakwa MUFRAN IMRON, S.E Bin RAFIUDDIN tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum baik Dakwaan Primer maupun Dakwaan Subsidair, untuk itu membebaskan terdakwa MUFRAN IMRON, S.E, Bin RAFIUDDIN dari segala dakwaan ( Vrijspraak);
Memulihkan hak terdakwa MUFRAN IMRON, S.E. Bin RAFIUDDIN dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula;
Membebankan biaya kepada negara
Atau
Dalam peradilan yang baik mohon putusan dan keadilan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum ( Replik ) yang disampaikan secara secara tertulis pada hari Rabu Tanggal 19 Januari 2022 dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya begitu juga Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tetap pada pembelaanya;
Menimbang bahwa, Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-05/BKLU/09/2021, tertanggal 24 September 2021 sebagai berikut :
PRIMAIR :
--------- Bahwa Terdakwa Mufran Imron,S.E., Bin Alm Rafiuddin selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu masa bakti Tahun 2017 s/d Tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 08 tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) ke-dua personalia pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bakti 2017 s/d 2021 dan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 77 Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penggantian Antar Waktu ke-tiga personalia pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bakti 2017- 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor KONI Propinsi Bengkulu Jalan Basuki Rahmat Nomor : 14 Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu dan pada Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Jalan Basuki Rahmat nomor : 06 Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, baik sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan itu dengan saksi Hirwan Fuaddy, S.Psi, S.E selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu (didakwa dalam berkas perkara terpisah), secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Oktober Tahun 2019, pihak KONI Provinsi Bengkulu mengajukan proposal tanpa Nomor dan tanggal bulan Oktober Tahun 2019 perihal Permintaan Dana Hibah Program Pembinaan Peningkatan dan Pengembangan Prestasi Olah Raga Daerah Tahun 2020 kepada Gubernur Provinsi Bengkulu dengan total permintaan Hibah dana sebesar Rp30.837.100.000,00, (Tiga puluh milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa Mufran Imron, S.E selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, saksi Bambang Hermanus, S.Sos selaku Sekretaris Umum KONI Provinsi Bengkulu dan saksi DR. Rohimandani, S.Si selaku Wakil Ketua IV KONI Provinsi Bengkulu.
Bahwa sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor: 4.04.11.00.00.00.5.1 pada lampiran III Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor: 45 Tahun 2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu T.A. 2020 dan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : V.76/BPKD/Tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang Daftar Badan/Lembaga/Organisasi Penerima Dana Hibah Uang dari Pemda Provinsi Bengkulu T.A. 2020, pihak KONI Provinsi Bengkulu mendapatkan alokasi dana Hibah berupa uang sebesar Rp. 21.000.000.000,00 (Dua Puluh Satu Milyar Rupiah) kemudian diubah sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Nomor: 4.04.11.01.00.00.5.1 lampiran Peraturan Gubernur nomor : 32 Tahun 2020 tanggal 13 November 2020 menjadi sebesar Rp15.060.400.000,00 (lima belas milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian pihak KONI Provinsi Bengkulu dalam hal ini Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy melakukan penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Berupa Uang antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu besama-sama dengan saksi Atisar Sulaiman selaku Kepala Dinas DISPORA Provinsi Bengkulu dengan melakukan Evaluasi terhadap NPHD tersebut kemudian dari hasil pembahasan tersebut, terbitlah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020 dengan jumlah dana hibah berupa uang sebesar Rp21.000.000.000,00,-
Bahwa selanjutnya, Terdakwa Mufran Imron, S.E selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu mengirimkan surat Nomor 09/KONI-BKL-I/2020 tanggal 22 Januari 2020 kepada Gubernur Provinsi Bengkulu perihal permohonan pencairan Dana Hibah Tahap Pertama sebesar Rp. 9.810.400.000,- (Sembilan Milyar Delapan Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) kemudian surat permohonan tersebut didisposisi oleh Gubernur Bengkulu didisposisikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dengan disposisi “tindak lanjuti sesuai aturan” kemudian Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu meneruskan surat tersebut pada tanggal 22 Januari 2020 kepada Saksi Dra. Noni Yuliesti, M.M selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu yang mendisposisi “tindak lanjut sesuai aturan” tertanggal 22 Januari 2020 lalu Saksi Dra. Noni Yuliesti, M.M selaku PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) membuat Nota Dinas Nomor : 900/568/PPKD:2020 tanggal 23 Januari 2020 perihal persetujuan pencairan dana hibah tahap pertama ditujukan kepada Gubernur Bengkulu kemudian setelah mendapat persetujuan Gubernur lalu Saksi Dra. Noni Yuliesti, M.M mendisposisikan kepada saksi Tomi Irawan selaku Kepala Bidang Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu dengan tulisan “proses sesuai disposisi Pak Gubernur”, lalu surat tersebut diteruskan kepada saksi Yuen Surandha selaku Kasubdid anggaran III BPKD Provinsi Bengkulu dengan disposisi “TL sesuai mekanisme dan aturan” kemudian dilanjutkan ke saksi Andi Wilem selaku Bendahara pengeluaran selanjutnya Saksi Dra. Noni Yuliesti, M.M menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) dengan nomor SPD : 01/0040/BTL/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang SPD anggaran belanja daerah Tahun 2020 sebesar Rp9.810.400.000,- (Sembilan Milyar Delapan Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), setelah PPKD (Pejabat pengelola keuangan daerah) yaitu saksi Yuen Surandha menandatangani SPP Nomor : 0001/019/SPP-BH/LS/BTL/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 lalu Saksi Dra. Noni Yuliesti, M.M selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM nomor : 0001/019/SPM-BH/LS/BTL/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 guna diterbitkannya SP2D nomor : 00066/019/SP2D-LS/BTL/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. Arif Munandar selaku Kuasa BUD (bendahara umum daerah) untuk diteruskan ke Kasda Online (CMS) kemudian pihak Bank Pembangunan Bengkulu mentransfer dana sebesar Rp9.810.400.000,- (Sembilan Milyar Delapan Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) tersebut ke rekening Bank Pembangunan Daerah Bengkulu nomor : 0010110042722 atas nama KONI Provinsi Bengkulu.
Bahwa berdasarkan NPHD Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020 :
Pasal 1 : Ayat (1) Pemberian dana hibah dimaksudkan untuk dana operasional kegiatan KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, ayat (2) Tujuan hibah adalah untuk mendukung rencana dan program sesuai dengan proposal dan naskah perjanjian hibah daerah ini.
Pasal 3 ayat (3) setelah menerima pencairan dana hibah, KONI segera melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada rencana penggunaan dana hibah.
Pasal 4 ayat (1) KONI harus menggunakan dana hibah sesuai rencana penggunaan dana hibah, ayat (3) Dana hibah dipergunakan untuk :
| No | Uraian Kegiatan | Jumlah (Rp) |
| I | TAHAP PERTAMA | |
| 1 | Jasa pengurus dan staf sekretariat KONI Prov. Bkl | 200.400.000 |
| 2 | Belanja alat tulis kantor (ATK) | 6.000.000 |
| 3 | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | 1.500.000 |
| 4 | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan Koran | 10.500.000 |
| 5 | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | 2.500.000 |
| 6 | Belanja cetak | 2.500.000 |
| 7 | Belanja penggandaan | 2.500.000 |
| 8 | Belanja bahan bakar minyak | 5.000.000 |
| 9 | Belanja makan minum rapat | 1.500.000 |
| 10 | Belanja SPPD KONI, Pengurus Prov. Dll
| 15.000.000 200.000.000 |
| 11. | Belanja bantuan Cabang Olahraga anggota KONI untuk kejurnas, kejurwil, kejurda dll | 950.000.000 |
| 12. | Belanja Bantuan Untuk Pengprov PERWOSI Bengkulu | 150.000.000 |
| 13. | Belanja Perlengkapan Kantor KONI | 2.000.000 |
| 14. | Belanja Pembayaran Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON | 3.911. 000.000 |
| 15. | Belanja PON XX | 3.850.000.000 |
| 16. | Belanja Persiapan dan Pelaksanaan PROPROV | 500.000.000 |
| TOTAL | 9.810.400.000 |
| No | Uraian Kegiatan | Jumlah (Rp) |
| II. | TAHAP KEDUA | |
| 1 | Jasa pengurus dan staf sekretariat KONI Prov. Bkl | 734.800.000 |
| 2 | Belanja alat tulis kantor (ATK) | 15.000.000 |
| 3 | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | 5.000.000 |
| 4 | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan Koran | 27.000.000 |
| 5 | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | 10.000.000 |
| 6 | Belanja cetak | 10.000.000 |
| 7 | Belanja penggandaan | 10.000.000 |
| 8 | Belanja bahan bakar minyak | 30.000.000 |
| 9 | Belanja makan minum rapat | 70.000.000 |
| 10. | Belanja jasa pemeliharaan rutin / berkala | 7.000.000 |
| 11. | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi Dll
| 35.000.000 500.000.000 |
| 12. | Belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 | 10.000.000 |
| 13. | Belanja pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 tahun 2020 | 3.000.000 |
| 14. | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan) | 250.000.000 |
| 15. | Belanja bantuan Cabang Olahraga anggota KONI untuk kejurnas, kejurwil, kejurda dll | 567.800.000 |
| 16. | Belanja peningkatan SDM, pembina, pengurus, staf, pelatih, atlet dan wasit | 60.000.000 |
| 17. | Belanja perlengkapan kantor KONI | 50.000.000 |
| 18. | Belanja persiapan PON XX | 7.000.000.000 |
| 19. | Belanja persiapan dan pelaksanaan PORPROV | 1.700.000.000 |
| 20. | Belanja bidang organisasi | 35.000.000 |
| 21. | Belanja rapat anggota tahunan (RAT) KONI Prov. Bengkulu | 60.000.000 |
| TOTAL | 11.189.600.000 | |
| TOTAL TAHAP I dan TAHAP II | 21.000.000.000 |
Pasal 5 ayat (1) : huruf c KONI berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan penggunaan dana hibah kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), huruf d membelanjakan dana hibah sesuai Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah (NPHD).
Bahwa saksi Hirwan Fuaddy melakukan penarikan/ pengambilan uang yang berasal dari pencairan dana NPHD tahap pertama sebanyak 19 (Sembilan belas) kali, sebagai berikut :
Penarikan ke-1 tanggal 27 Januari 2020 sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), dengan cara saksi Hirwan Fuaddy menghubungi Terdakwa dengan maksud menyampaikan uang Hibah KONI telah masuk ke rekening KONI lalu Terdakwa memerintahkan saksi Hirwan Fuaddy untuk mengambil uang tersebut sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) kemudian saksi Hirwan Fuaddy membawa cek dengan Nomor BG CH570469 yang telah ditandatangani oleh saksi Hirwan Fuaddy dan Terdakwa serta mengisi nominal sesuai arahan Terdakwa, setelah pengambilan uang selesai saksi Hirwan Fuaddy menemui Terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp.1.130.000.000,- (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa dan sisa uang sebesar Rp. 370.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dipegang dan dikelola saksi Hirwan Fuaddy, diantaranya untuk membayar pengembalian dana yang tidak terpakai KONI di Tahun 2019 (G19) ke Kas Daerah;
Penarikan ke- 2 tanggal 29 Januari 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), lalu saksi Hirwan Fuaddy menuliskan nominal sejumlah tersebut pada cek kosong dengan Nomor BG CH570470, yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, selanjutnya saksi Hirwan Fuaddy memberikan uang sebesar Rp. 365.000.000, (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) tersebut kepada saksi Apriyansyah atas perintah Terdakwa dan uang sebesar Rp.135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan ke- 3, tanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), lalu saksi Hirwan Fuaddy menuliskan nominal sejumlah tersebut pada cek nomor BG CQ592011 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, selanjutnya saksi Hirwan Fuaddy memberikan uang sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada Saksi Torik El Rahman alias Torik (Ponakan Terdakwa) atas perintah Terdakwa;
Penarikan ke- 4, tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah), lalu saksi Hirwan Fuaddy menuliskan nominal sejumlah tersebut pada cek nomor BG CQ592012 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, kemudian saksi Hirwan Fuaddy memberikan uang sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) kepada saksi FAREL atas perintah Terdakwa dan sisa uang sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dipegang dan dikelola saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan ke- 5 tanggal 6 Februari 2020 sebesar Rp1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah), lalu saksi Hirwan Fuaddy menuliskan nominal sejumlah tersebut pada cek nomor : BG CQ592013 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, adapun uang sebesar Rp1.320.000.000,- dipegang dan dikelola saksi Hirwan Fuaddy di peruntukkan untuk pembayaran reward atlit dan sisa uang sebesar Rp180.000.000, (seratus delapan puluh juta rupiah) atas perintah Terdakwa saksi Hirwan Fuaddy serahkan kepada saksi Pandu selaku anak Terdakwa;
Penarikan ke- 6, tanggal 7 Februari 2020 sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592014 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, setelah mencairkan uang tersebut saksi Hirwan Fuaddy memberikan uang sebesar Rp. 280.000.000, (dua ratus delapan puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa dan uang sebesar Rp. 220.000.000, (dua ratus delapan puluh juta rupiah) saksi pegang dan kelola sendiri;
Penarikan ke- 7, tanggal 11 Februari 2020 sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor: BG CQ592015 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy dan atas perintah Terdakwa uang tersebut diberikan kepada saksi APRIANSYAH;
Penarikan ke- 8, tanggal 12 Februari 2020 sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592016 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy dan atas perintah Terdakwa uang tersebut diberikan kepada saksi APRIANSYAH;
Penarikan ke- 9, tanggal 17 Februari 2020 sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592017 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian dana sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy untuk pembayaran reward atlit dan sisa uang sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy berikan kepada Terdakwa di rumahnya;
Penarikan ke-10, tanggal 20 Februari 2020 sebesar Rp. 700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592018 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang sebesar Rp.450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah) di serahkan kepada Terdakwa di rumahnya dan sisa uang sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) dipegang dan dikelola saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan dana ke- 11, tanggal 21 Februari 2020 sebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592019 lalu yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu saksi Hirwan Fuaddy diperintahkan oleh Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) kepada Sdr. BUNGE selaku pelatih tim tenis dan pemilik club tenis di Jakarta dan sisa uang sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy serahkan kepada Terdakwa;
Penarikan dana ke- 12, tanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592020 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) diserahkan saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa dan sisa uang sebesar Rp.50.000.000.000, (lima puluh juta rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan ke- 13, tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632621 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, dimana uang sebesar Rp.375.000.000, (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) diberikan kepada saksi Apriansyah atas perintah Terdakwa, dan uang sebesar Rp.125.000.000, (seratus dua puluh lima juta rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan ke-14, tanggal 6 Maret 2020 sebesar Rp.550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632622 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp.400.000.000, (empat ratus juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy serahkan kepada Terdakwa dan sisa dana sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy pegang dan kelola sendiri;
Penarikan ke- 15, tanggal 9 Maret 2020 sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632623 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy selanjutnya uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy serahkan kepada Terdakwa dan sisanya sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah),- saksi pegang dan kelola sendiri;
Penarikan dana ke- 16, tanggal 12 Maret 2020 sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632624 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang tersebut saksi Hirwan Fuaddy serahkan seluruhnya kepada Terdakwa;
Penarikan dana ke- 17, tanggal 16 Maret 2020 sebesar Rp.205.000.000, (dua ratus lima juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.205.000.000, (dua ratus lima juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632625 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) saksi serahkan kepada Terdakwa dan sisa uang sejumlah Rp.55.000.000, (lima puluh lima juta rupiah) saksi pegang dan kelola sendiri;
Penarikan dana ke- 18, tanggal 21 Maret 2020 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara pada saat saksi Hirwan Fuaddy sedang berada di Jakarta, Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone untuk meminta cek dengan nomor : BG CQA632626 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy dengan Nominal tersebut dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) dan seluruh uang sejumlah tersebut diberikan kepada Terdakwa;
Penarikan dana ke- 19, tanggal 27 Mei 2020 sebesar Rp.9.000.000, (Sembilan Juta Rupiah), dengan cara saksi Hirwan Fuaddy mengambil uang tersebut dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632627 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang sebesar Rp.9.000.000, (Sembilan Juta Rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy.
Bahwa total keseluruhan dana yang telah dicairkan oleh Terdakwa bersama saksi Hirwan Fuaddy pada tahap I periode tanggal 27 Januari 2020 s.d 27 Mei 2020 sebesar Rp.9.814.000.000,00 (sembilan milyar delapan ratus empat belas juta rupiah).
Bahwa penggunaan dana Hibah tahap I tidak dikelola dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana yang diatur dalam NPHD Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy.
Bahwa kemudian pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu melakukan refocusing NPHD Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020 untuk kegiatan Pra PON yang tidak jadi dilaksanakan sehingga untuk item kegiatan belanja persiapan PON dihilangkan dari NPHD serta belanja persiapan dan pelaksanaan Porprov, sehingga Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut diubah dengan Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020 dengan mengubah jumlah dana hibah berupa uang sebesar Rp. 21.000.000.000,00 menjadi Rp15.010.400.000,00, dan ditandatangani oleh saksi Dra. Noni Yuliesti, M.M selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu (pihak kesatu) dan Terdakwa Mufran Imron, S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu (pihak kedua) dan untuk DPPA SKPD diubah sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Nomor: 4.04.11.01.00.00.5.1 lampiran Peraturan Gubernur nomor : 32 Tahun 2020 tanggal 13 November 2020 menjadi sebesar Rp.15.060.400.000,00 (lima belas milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan surat permohonan Terdakwa Nomor : 42/ KONI-BKL-VI/2020 tanggal 03 Juni 2020 perihal permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan dana hibah tahap II sebesar Rp.5.200.000.000 (lima milyar dua ratus juta rupiah) dan Surat Nomor : 700/328/INP/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal hasil verifikasi penggunaan dana hibah tahap pertama yang ditandatangani oleh saksi Heru Susanto selaku Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, saksi Dra. Hj. Noni Yuliesti, MM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu menyetujui dan memproses pencairan dana Hibah KONI Tahap 2 tersebut.
Bahwa selanjutnya Saksi Dra. Hj. Noni Yuliesti, MM menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 01/0157/BTL/2020 tahun 2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang surat penyediaan dana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp.5.200.000.000 (lima milyar dua ratus juta rupiah) untuk kebutuhan dana hibah KONI tahap kedua, setelah ditandatangani SPD tersebut Saksi Dra. Hj. Noni Yuliesti, MM membuat SPP dengan Nomor : 0055/019/SPP-BH/LS/BTL/I/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan di naikkan ke PPK (pejabat penata usahaan keuangan) saksi Yuwen surandha untuk di terbitkan SPM kemudian saksi Yuwen Surandha membuat SPM nomor : 0055/019/SPP-BH/LS/BTL/I/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan di tanda tangani oleh saksi Dra. Hj. Noni Yuliesti, MM selaku Pengguna Anggaran untuk diteruskan ke bagian perbendaharaan melalui TU BPKD untuk di proses diterbitkan SP2D lalu setelah di terbitkan SP2D Nomor : 03694/019/SP2D-LS/BTL/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan di tanda tangani oleh Kuasa BUD Saudara Drs. ARIF MUNANDAR untuk diteruskan ke CMS (kasda online) dan kemudian pihak Bank Bengkulu memasukkan atau mentransfer ke rekening KONI.
Bahwa berdasarkan Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020, Pasal 4 ayat (3) Dana hibah tahap II sebesar Rp. 5.200.000.000 (lima milyar dua ratus juta rupiah) dipergunakan untuk :
Dalam daerah
Luar daerah, monitoring dan evaluasi atlet try out
Bahwa dana hibah KONI Tahap kedua tersebut kemudian dilakukan pengambilan oleh saksi Hirwan Fuaddy sebanyak 18 (delapan belas) kali, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Kegiatan | Jumlah (Rp) |
| II. | TAHAP KEDUA | |
| 1. | Jasa pengurus dan staf sekretaris KONI Prov. Bkl | 734.800.000 |
| 2. | Belanja alat tulis kantor (ATK) | 10.000.000 |
| 3. | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | 3.000.000 |
| 4. | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan koran | 40.500.000 |
| 5. | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | 2.000.000 |
| 6. | Belanja cetak | 4.000.000 |
| 7. | Belanja penggandaan | 4.000.000 |
| 8. | Belanja bahan bakar minyak | 8.000.000 |
| 9. | Belanja makan minum rapat | 82.000.000 |
| 10. | Belanja jasa pemeliharaan rutin / berkala | 5.000.000 |
| 11. | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi Dll | 100.000.000 330.000.000 |
| 12. | Belanja bantuan Cabang Olahraga anggota KONI untuk kejurnas, kejurwil, kejurda, training center(TC) dll | 828.700.000 |
| 13. | Belanja perlengkapan kantor KONI | 50.000.000 |
| 14. | Pembayaran reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON | 2.090.000.000 |
| 15. | Belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 | 10.000.000 |
| 16. | Belanja pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 tahun 2020 | 3.000.000 |
| 17. | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan | 200.000.000 |
| 18. | Belanja peningkatan SDM, pembina, pengurus, staf, pelatih, atlet dan wasit | 60.000.000 |
| 19. | Belanja bidang organisasi | 35.000.000 |
| 20. | Belanja rapat anggota tahunan (RAT) KONI Provinsi Bengkulu | 100.000.000 |
| 21. | Belanja pengawasan internal dan eksternal | 150.000.000 |
| 22. | Belanja peralatan dan kostum pelatda PON XX | 350.000.000 |
| TOTAL | 5.200.000.000 |
Penarikan dana ke-1, tanggal 19 Juni 2020 sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah), lalu Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy menandatangani cek dengan nomor BG CQA632628 kemudian setelah uang tersebut diambil lalu uang sejumlah Rp800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa dan sisanya sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dipegang dan dikelola saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan dana ke- 2, tanggal 22 Juni 2020 sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek Nomor BG CQA632629 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang sejumlah Rp431.300.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy dan sisa uang sebesar Rp68.700.000, (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa;
Penarikan ke- 3, tanggal 23 Juni 2020 sebesar Rp950.000.000, (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sebesar Rp950.000.000, (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan cek Nomor BG CQA632630 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang sejumlah Rp850.000.000, (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) saksi Hirwan Fuaddy pegang dan kelola sendiri dan sisa uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) diserahkan saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa dirumahnya;
Penarikan dana ke- 4, tanggal 26 Juni 2020 sebesar Rp250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637771 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sejumlah tersebut diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa;
Penarikan dana ke- 5, tanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637772 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sejumlah Rp66.800.000, (enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa dan uang sejumlah Rp33.200.000, (tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dipegang dan dikelola sendiri oleh saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan dana ke- 6, tanggal 3 Juli 2020 sebesar Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637773 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tersebut atas perintah Terdakwa diserahkan kepada saksi Apriansyah;
Penarikan dana ke- 7, tanggal 7 Juli 2020 sebesar Rp200.00.000, (dua ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637774 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp200.00.000, (dua ratus juta rupiah) tersebut diserahkan kepada Terdakwa dirumahnya;
Penarikan dana ke- 8, tanggal 9 Juli 2020 sebesar Rp110.000.000, (seratus sepuluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp110.000.000, (seratus sepuluh juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637775 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sejumlah Rp110.000.000, (seratus sepuluh juta rupiah) tersebut atas perintah Terdakwa, saksi Hirwan Fuaddy serahkan kepada saksi Apriansyah;
Penarikan dana ke- 9, tanggal 13 Juli 2020 sebesar Rp290.000.000, (dua ratus sembilan puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud melakukan pengambilan uang sejumlah Rp290.000.000, kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637776 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sejumlah Rp270.000.000, (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa oleh saksi Hirwan Fuaddy dirumahnya dan sisa uang Rp20.000.00, (dua puluh juta rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan dana ke- 10, tanggal 14 Juli 2020 sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637777 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) tersebut seluruhnya diserahkan oleh saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa;
Penarikan dana ke- 11, tanggal 20 Juli 2020 sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637778 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) tersebut seluruhnya diserahkan oleh saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa;
Penarikan dana ke- 12, tanggal 22 Juli 2020 sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637779 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa dan sisa uang sebesar Rp20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan dana ke- 13 tanggal 27 Juli 2020 sebesar Rp650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637780 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah) tersebut seluruhnya diserahkan oleh saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa dirumahnya di BTN Padang Harapan Kota Bengkulu;
Penarikan dana ke- 14 tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp150.000.000,- kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQ645561 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp47.800.000, (empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy dan sisa uang sebesar Rp102.200.000 (Seratus Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) oleh saksi Hirwan Fuaddy diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di BTN Padang Harapan Kota Bengkulu;
Penarikan dana ke- 15 tanggal 29 Juli sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQ645562 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) tersebut diserahkan seluruhnya oleh saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di BTN Padang Harapan Kota Bengkulu;
Penarikan dana ke- 16, tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQ645563 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) tersebut seluruhnya diserahkan saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di BTN Padang Harapan Kota Bengkulu;
Penarikan dana ke- 17, tanggal 4 Agustus 2020 sebesar Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQ645564 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah) tersebut atas perintah Terdakwa diserahkan kepada saksi PANDU (anak Terdakwa) di Bank Pembangunan Daerah Bengkulu;
Penarikan dana ke- 18, tanggal 11 Agustus 2020 sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQ645565 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) atas perintah Terdakwa diserahkan kepada saksi Apriansyah oleh saksi Hirwan Fuaddy di kantin belakang Bank BPD Bengkulu dan sisa uang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy pegang dan kelola sendiri.
Bahwa penggunaan dana Hibah tahap II tidak dikelola dan dipergunakan oleh Terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020 melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy.
Bahwa dari Rp15.014.000.000.- total anggaran Dana Hibah KONI yang telah dicairkan dan diterima oleh KONI, hanya senilai Rp3.832.199.622.- yang dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa dan Saksi Hirwan Fuaddy dengan bukti pengeluaran yang benar.
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu bersama dengan saksi Hirwan Fuaddy selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu yang tidak mengelola dan menggunakan dana Hibah sesuai NPHD Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020 dan Addendum NPHD Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020 dan terhadap kelengkapan surat-surat pertanggungjawaban tidak didukung bukti lengkap dan sah sehingga bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 184 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 : Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 :
Ayat (1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Ayat (2) Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa
Pasal 24 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub nomor 35 Tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD :
Ayat (1) Penerima Belanja Hibah bertanggungjawab, baik formal maupun material atas penggunaan Belanja Hibah yang diterimanya.
Ayat (2) Pertanggungjawaban penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Untuk penggunaan Belanja Hibah berupa uang, meliputi:
Laporan penggunaan;
Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa Belanja Hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD;
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi Hirwan Fuaddy mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp11.180.030.851.- sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bengkulu Nomor : SR-0699/PW06 /5/2021, tanggal 20 April 2021 nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp11.180.030.851,00 (sebelas milyar seratus delapan puluh juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut, dengan perincian kerugian sebagai berikut :
-
a. Realisasi pengeluaran dari rekening KONI Provinsi Bengkulu
b. Dikurangi realisasi pengeluaran didukung bukti yang benar
c. Realisasi pengeluaran yang tidak didukung bukti yang benar
d. Dikurangi pajak yang telah disetor
e. Kerugian Keuangan Negara
Rp.15.014.000.000,00
Rp. 3.832.199.622,00
Rp.11.181.800.378,00
Rp. 1.769.527,00
Rp.11.180.030.851,00
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa Terdakwa Mufran Imron,S.E., Bin Alm Rafiuddin selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu masa bakti Tahun 2017 s/d Tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 8 tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) kedua personalia pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bhakti 2017 s/d 2021 (Oktober) dan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 77 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Pergantian Antar Waktu ketiga personalia pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bhakti 2017- 2021 (Oktober), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor KONI Provinsi Bengkulu Jalan Basuki Rahmat Nomor : 14 Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu dan di Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Jalan Basuki Rahmat nomor : 06 Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, baik sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan itu dengan saksi Hirwan Fuaddy, S.Psi, S.E selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu (didakwa dalam berkas perkara terpisah), melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Ketua KONI Provinsi Bengkulu, mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan Anggaran Rumah Tangga KONI Tahun 2020 pasal 25 ayat (1) : huruf a : merupakan penanggung jawab tertinggi dalam memimpin organisasi KONI. Huruf c mengoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota.
Bahwa Terdakwa selaku Ketua KONI Provinsi Bengkulu, berdasarkan NPHD Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020 : mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi :
a. Menggunakan dana hibah untuk dana operasional kegiatan KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, [ Pasal 1 : Ayat (1) ]
b. Menggunakan dana hibah sesuai dengan proposal dan naskah perjanjian hibah daerah, [ Pasal 1 : Ayat (2) ]
c. Setelah menerima pencairan dana hibah, segera melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada rencana penggunaan dana hibah. [ Pasal 3 ayat (3) ]
d. Menggunakan dana hibah sesuai rencana penggunaan dana hibah, [Pasal 4 ayat (1) ]
e. Menggunakan Dana hibah untuk kegiatan sebagai berikut : Pasal 4 ayat (3)
-
No Uraian Kegiatan Jumlah (Rp) I. TAHAP PERTAMA 1. Jasa pengurus dan staf sekretariat KONI Prov. Bkl 200.400.000 2. Belanja alat tulis kantor (ATK) 6.000.000 3. Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya 1.500.000 4. Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan Koran 10.500.000 5. Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih 2.500.000 6. Belanja cetak 2.500.000 7. Belanja penggandaan 2.500.000 8. Belanja bahan bakar minyak 5.000.000 9. Belanja makan minum rapat 1.500.000 10. Belanja SPPD KONI, Pengurus Prov. Dll
a. Dalam daerah
b. Luar daerah, monitoring dan evaluasi atlet try out
15.000.000
200.000.000
11. Belanja bantuan Cabang Olahraga anggota KONI untuk kejurnas, kejurwil, kejurda dll 950.000.000 12. Belanja Bantuan Untuk Pengprov PERWOSI Bengkulu 150.000.000 13. Belanja Perlengkapan Kantor KONI 2.000.000 14. Belanja Pembayaran Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON 3.911.000.000 15. Belanja PON XX 3.850.000.000 16. Belanja Persiapan dan Pelaksanaan PROPROV 500.000.000 TOTAL 9.810.400.000
-
No Uraian Kegiatan Jumlah (Rp) II. TAHAP KEDUA 1. Jasa pengurus dan staf sekretariat KONI Prov. Bkl 734.800.000 2. Belanja alat tulis kantor (ATK) 15.000.000 3. Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya 5.000.000 4. Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan Koran 27.000.000 5. Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih 10.000.000 6. Belanja cetak 10.000.000 7. Belanja penggandaan 10.000.000 8. Belanja bahan bakar minyak 30.000.000 9. Belanja makan minum rapat 70.000.000 10. Belanja jasa pemeliharaan rutin / berkala 7.000.000 11. Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi Dll
Dalam daerah
Luar daerah, monitoring dan evaluasi atlet try out
35.000.000
500.000.000
12. Belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 10.000.000 13. Belanja pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 tahun 2020 3.000.000 14. Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk,baliho, umbul-umbul dan papan ucapan) 250.000.000 15. Belanja bantuan Cabang Olahraga anggota KONI untuk kejurnas, kejurwil, kejurda dll 567.800.000 16. Belanja peningkatan SDM, pembina, pengurus, staf, pelatih, atlet dan wasit 60.000.000 17. Belanja perlengkapan kantor KONI 50.000.000 18. Belanja persiapan PON XX 7.000.000.000 19. Belanja persiapan dan pelaksanaan PORPROV 1.700.000.000 20. Belanja bidang organisasi 35.000.000 21. Belanja rapat anggota tahunan (RAT) KONI Prov. Bengkulu 60.000.000 TOTAL 11.189.600.000 TOTAL TAHAP I dan TAHAP II 21.000.000.000
d. Berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan penggunaan dana hibah kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), [Pasal 5 ayat (1) huruf c ]
e. huruf d membelanjakan dana hibah sesuai Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah (NPHD). [Pasal 5 ayat (1) huruf d ]
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Bengkulu, berdasarkan Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020, Pasal 4 ayat (3) wajib menggunakan Dana hibah tahap II sebesar Rp5.200.000.000 (lima milyar dua ratus juta rupiah) untuk kegiatan sebagai berikut :
Dalam daerah
Luar daerah, monitoring dan evaluasi atlet try out
Bahwa pada bulan Oktober Tahun 2019, pihak KONI Provinsi Bengkulu mengajukan proposal tanpa Nomor dan tanggal bulan Oktober Tahun 2019 perihal Permintaan Dana Hibah Program Pembinaan Peningkatan dan Pengembangan Prestasi Olah Raga Daerah Tahun 2020 kepada Gubernur Provinsi Bengkulu dengan total permintaan Hibah dana sebesar Rp30.837.100.000,00, (Tiga puluh milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa Mufran Imron, S.E selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, saksi Bambang Hermanus, S.Sos selaku Sekretaris Umum KONI Provinsi Bengkulu dan saksi DR. Rohimandani, S.Si selaku Wakil Ketua IV KONI Provinsi Bengkulu.
Bahwa sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor: 4.04.11.00.00.00.5.1 pada lampiran III Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor: 45 Tahun 2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu T.A. 2020 dan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : V.76/BPKD/Tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang Daftar Badan/Lembaga/Organisasi Penerima Dana Hibah Uang dari Pemda Provinsi Bengkulu T.A. 2020, pihak KONI Provinsi Bengkulu mendapatkan alokasi dana Hibah berupa uang sebesar Rp21.000.000.000,00 (Dua Puluh Satu Milyar Rupiah) kemudian diubah sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Nomor: 4.04.11.01.00.00.5.1 lampiran Peraturan Gubernur nomor : 32 Tahun 2020 tanggal 13 November 2020 menjadi sebesar Rp15.060.400.000,00 (lima belas milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian pihak KONI Provinsi Bengkulu dalam hal ini Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy melakukan penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Berupa Uang antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu besama-sama dengan saksi Atisar Sulaiman selaku Kepala Dinas DISPORA Provinsi Bengkulu dengan melakukan Evaluasi terhadap NPHD tersebut kemudian dari hasil pembahasan tersebut, terbitlah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/ 001/NPHD/BPKD/I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020 dengan jumlah dana hibah berupa uang sebesar Rp21.000.000.000,00,-
Bahwa selanjutnya, Terdakwa Mufran Imron, S.E selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu mengirimkan surat Nomor 09/KONI-BKL-I/2020 tanggal 22 Januari 2020 kepada Gubernur Provinsi Bengkulu perihal permohonan pencairan Dana Hibah Tahap Pertama sebesar Rp9.810.400.000,- (Sembilan Milyar Delapan Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) kemudian surat permohonan tersebut didisposisi oleh Gubernur Bengkulu didisposisikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dengan disposisi “tindak lanjuti sesuai aturan” kemudian Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu meneruskan surat tersebut pada tanggal 22 Januari 2020 kepada Saksi Dra. Noni Yuliesti, M.M selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu yang mendisposisi “tindak lanjut sesuai aturan” tertanggal 22 Januari 2020 lalu Saksi Dra. Noni Yuliesti, M.M selaku PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) membuat Nota Dinas Nomor : 900/568/PPKD:2020 tanggal 23 Januari 2020 perihal persetujuan pencairan dana hibah tahap pertama ditujukan kepada Gubernur Bengkulu kemudian setelah mendapat persetujuan Gubernur lalu Saksi Dra. Noni Yuliesti, M.M mendisposisikan kepada saksi Tomi Irawan selaku Kepala Bidang Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu dengan tulisan “proses sesuai disposisi Pak Gubernur”, lalu surat tersebut diteruskan kepada saksi Yuen Surandha selaku Kasubdid anggaran III BPKD Provinsi Bengkulu dengan disposisi “TL sesuai mekanisme dan aturan” kemudian dilanjutkan ke saksi Andi Wilem selaku Bendahara pengeluaran selanjutnya Saksi Dra. Noni Yuliesti, M.M menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) dengan nomor SPD : 01/0040/BTL/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang SPD anggaran belanja daerah Tahun 2020 sebesar Rp9.810.400.000,- (Sembilan Milyar Delapan Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), setelah PPKD (Pejabat pengelola keuangan daerah) yaitu saksi Yuen Surandha menandatangani SPP Nomor : 0001/019/SPP-BH/LS/BTL/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 lalu Saksi Dra. Noni Yuliesti, M.M selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPM nomor : 0001/019/SPM-BH/LS/BTL/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 guna diterbitkannya SP2D nomor : 00066/019/SP2D-LS/BTL/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. Arif Munandar selaku Kuasa BUD (bendahara umum daerah) untuk diteruskan ke Kasda Online (CMS) kemudian pihak Bank Pembangunan Bengkulu mentransfer dana sebesar Rp9.810.400.000,- (Sembilan Milyar Delapan Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) tersebut ke rekening Bank Pembangunan Daerah Bengkulu nomor : 0010110042722 atas nama KONI Provinsi Bengkulu.
Bahwa saksi Hirwan Fuaddy melakukan penarikan/ pengambilan uang yang berasal dari pencairan dana NPHD tahap pertama sebanyak 19 (Sembilan belas) kali, sebagai berikut :
| No | Uraian Kegiatan | Jumlah (Rp) |
| II. | TAHAP KEDUA | |
| 1. | Jasa pengurus dan staf sekretaris KONI Prov. Bkl | 734.800.000 |
| 2. | Belanja alat tulis kantor (ATK) | 10.000.000 |
| 3. | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | 3.000.000 |
| 4. | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan Koran | 40.500.000 |
| 5. | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | 2.000.000 |
| 6. | Belanja cetak | 4.000.000 |
| 7. | Belanja penggandaan | 4.000.000 |
| 8. | Belanja bahan bakar minyak | 8.000.000 |
| 9. | Belanja makan minum rapat | 82.000.000 |
| 10. | Belanja jasa pemeliharaan rutin / berkala | 5.000.000 |
| 11. | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi Dll | 100.000.000 330.000.000 |
| 12. | Belanja bantuan Cabang Olahraga anggota KONI untuk kejurnas, kejurwil, kejurda, training center(TC) dll | 828.700.000 |
| 13. | Belanja perlengkapan kantor KONI | 50.000.000 |
| 14. | Pembayaran reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON | 2.090.000.000 |
| 15. | Belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 | 10.000.000 |
| 16. | Belanja pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 tahun 2020 | 3.000.000 |
| 17. | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan | 200.000.000 |
| 18. | Belanja peningkatan SDM, pembina, pengurus, staf, pelatih, atlet dan wasit | 60.000.000 |
| 19. | Belanja bidang organisasi | 35.000.000 |
| 20. | Belanja rapat anggota tahunan (RAT) KONI Provinsi Bengkulu | 100.000.000 |
| 21. | Belanja pengawasan internal dan eksternal | 150.000.000 |
| 22. | Belanja peralatan dan kostum pelatda PON XX | 350.000.000 |
| TOTAL | 5.200.000.000 |
Penarikan ke-1 tanggal 27 Januari 2020 sebesar Rp1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), dengan cara saksi Hirwan Fuaddy menghubungi Terdakwa dengan maksud menyampaikan uang Hibah KONI telah masuk ke rekening KONI lalu Terdakwa memerintahkan saksi Hirwan Fuaddy untuk mengambil uang tersebut sebesar Rp1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) kemudian saksi Hirwan Fuaddy membawa cek dengan Nomor BG CH570469 yang telah ditandatangani oleh saksi Hirwan Fuaddy dan Terdakwa serta mengisi nominal sesuai arahan Terdakwa, setelah pengambilan uang selesai saksi Hirwan Fuaddy menemui Terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp1.130.000.000,- (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa dan sisa uang sebesar Rp370.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dipegang dan dikelola saksi Hirwan Fuaddy, diantaranya untuk membayar pengembalian dana yang tidak terpakai KONI di Tahun 2019 (G19) ke Kas Daerah;
Penarikan ke- 2 tanggal 29 Januari 2020 sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), lalu saksi Hirwan Fuaddy menuliskan nominal sejumlah tersebut pada cek kosong dengan Nomor BG CH570470, yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, selanjutnya saksi Hirwan Fuaddy memberikan uang sebesar Rp365.000.000, (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) tersebut kepada saksi Apriyansyah atas perintah Terdakwa dan uang sebesar Rp135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan ke- 3, tanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), lalu saksi Hirwan Fuaddy menuliskan nominal sejumlah tersebut pada cek nomor BG CQ592011 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, selanjutnya saksi Hirwan Fuaddy memberikan uang sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada Saksi Torik El Rahman alias Torik (Ponakan Terdakwa) atas perintah Terdakwa;
Penarikan ke- 4, tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah), lalu saksi Hirwan Fuaddy menuliskan nominal sejumlah tersebut pada cek nomor BG CQ592012 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, kemudian saksi Hirwan Fuaddy memberikan uang sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) kepada saksi FAREL atas perintah Terdakwa dan sisa uang sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dipegang dan dikelola saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan ke- 5 tanggal 6 Februari 2020 sebesar Rp1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah), lalu saksi Hirwan Fuaddy menuliskan nominal sejumlah tersebut pada cek nomor : BG CQ592013 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, adapun uang sebesar Rp1.320.000.000,- dipegang dan dikelola saksi Hirwan Fuaddy di peruntukkan untuk pembayaran reward atlit dan sisa uang sebesar Rp180.000.000, (seratus delapan puluh juta rupiah) atas perintah Terdakwa saksi Hirwan Fuaddy serahkan kepada saksi Pandu selaku anak Terdakwa;
Penarikan ke- 6, tanggal 7 Februari 2020 sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592014 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, setelah mencairkan uang tersebut saksi Hirwan Fuaddy memberikan uang sebesar Rp280.000.000, (dua ratus delapan puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa dan uang sebesar Rp220.000.000, (dua ratus delapan puluh juta rupiah) saksi pegang dan kelola sendiri;
Penarikan ke- 7, tanggal 11 Februari 2020 sebesar Rp250.000.000, (dua ratus lima puluh juta), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor: BG CQ592015 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy dan atas perintah Terdakwa uang tersebut diberikan kepada saksi APRIANSYAH;
Penarikan ke- 8, tanggal 12 Februari 2020 sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592016 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy dan atas perintah Terdakwa uang tersebut diberikan kepada saksi APRIANSYAH;
Penarikan ke- 9, tanggal 17 Februari 2020 sebesar Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592017 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian dana sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy untuk pembayaran reward atlit dan sisa uang sebesar Rp150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy berikan kepada Terdakwa di rumahnya;
Penarikan ke-10, tanggal 20 Februari 2020 sebesar Rp700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592018 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang sebesar Rp450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah) di serahkan kepada Terdakwa di rumahnya dan sisa uang sebesar Rp250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) dipegang dan dikelola saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan dana ke- 11, tanggal 21 Februari 2020 sebesar Rp300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592019 lalu yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu saksi Hirwan Fuaddy diperintahkan oleh Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah) kepada Sdr. BUNGE selaku pelatih tim tenis dan pemilik club tenis di Jakarta dan sisa uang sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy serahkan kepada Terdakwa;
Penarikan dana ke- 12, tanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592020 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) diserahkan saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa dan sisa uang sebesar Rp.50.000.000.000, (lima puluh juta rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan ke- 13, tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632621 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, dimana uang sebesar Rp375.000.000, (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) diberikan kepada saksi Apriansyah atas perintah Terdakwa, dan uang sebesar Rp125.000.000, (seratus dua puluh lima juta rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan ke-14, tanggal 6 Maret 2020 sebesar Rp550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632622 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp400.000.000, (empat ratus juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy serahkan kepada Terdakwa dan sisa dana sebesar Rp150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy pegang dan kelola sendiri;
Penarikan ke- 15, tanggal 9 Maret 2020 sebesar Rp200.000.000,(dua ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632623 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy selanjutnya uang sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy serahkan kepada Terdakwa dan sisanya sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah),- saksi pegang dan kelola sendiri;
Penarikan dana ke- 16, tanggal 12 Maret 2020 sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632624 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang tersebut saksi Hirwan Fuaddy serahkan seluruhnya kepada Terdakwa;
Penarikan dana ke- 17, tanggal 16 Maret 2020 sebesar Rp205.000.000, (dua ratus lima juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp205.000.000, (dua ratus lima juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632625 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang sejumlah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) saksi serahkan kepada Terdakwa dan sisa uang sejumlah Rp55.000.000, (lima puluh lima juta rupiah) saksi pegang dan kelola sendiri;
Penarikan dana ke- 18, tanggal 21 Maret 2020 sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara pada saat saksi Hirwan Fuaddy sedang berada di Jakarta, Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone untuk meminta cek dengan nomor : BG CQA632626 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy dengan Nominal tersebut dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) dan seluruh uang sejumlah tersebut diberikan kepada Terdakwa;
Penarikan dana ke- 19, tanggal 27 Mei 2020 sebesar Rp9.000.000, (Sembilan Juta Rupiah), dengan cara saksi Hirwan Fuaddy mengambil uang tersebut dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632627 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang sebesar Rp9.000.000, (Sembilan Juta Rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy.
Bahwa total keseluruhan dana yang telah dicairkan oleh Terdakwa bersama saksi Hirwan Fuaddy pada tahap I periode tanggal 27 Januari 2020 s.d 27 Mei 2020 sebesar Rp9.814.000.000,00 (sembilan milyar delapan ratus empat belas juta rupiah).
Bahwa penggunaan dana Hibah tahap I tidak dikelola dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana yang diatur dalam NPHD Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy.
Bahwa kemudian pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu melakukan refocusing NPHD Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020 untuk kegiatan Pra PON yang tidak jadi dilaksanakan sehingga untuk item kegiatan belanja persiapan PON dihilangkan dari NPHD serta belanja persiapan dan pelaksanaan Porprov, sehingga Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut diubah dengan Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020 dengan mengubah jumlah dana hibah berupa uang sebesar Rp21.000.000.000,00 menjadi Rp15.010.400.000,00, dan ditandatangani oleh saksi Dra. Noni Yuliesti, M.M selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu (pihak kesatu) dan Terdakwa Mufran Imron, S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu (pihak kedua) dan untuk DPPA SKPD diubah sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Nomor: 4.04.11.01.00.00.5.1 lampiran Peraturan Gubernur nomor : 32 Tahun 2020 tanggal 13 November 2020 menjadi sebesar Rp15.060.400.000,00 (lima belas milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan surat permohonan Terdakwa Nomor : 42/ KONI-BKL-VI/2020 tanggal 03 Juni 2020 perihal permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan dana hibah tahap II sebesar Rp5.200.000.000 (lima milyar dua ratus juta rupiah) dan Surat Nomor : 700/328/INP/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal hasil verifikasi penggunaan dana hibah tahap pertama yang ditandatangani oleh saksi Heru Susanto selaku Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, saksi Dra. Hj. Noni Yuliesti, MM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu menyetujui dan memproses pencairan dana Hibah KONI Tahap 2 tersebut.
Bahwa selanjutnya Saksi Dra. Hj. Noni Yuliesti, MM menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 01/0157/BTL/2020 tahun 2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang surat penyediaan dana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp5.200.000.000 (lima milyar dua ratus juta rupiah) untuk kebutuhan dana hibah KONI tahap kedua, setelah ditandatangani SPD tersebut Saksi Dra. Hj. Noni Yuliesti, MM membuat SPP dengan Nomor : 0055/019/SPP-BH/LS/BTL/I/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan di naikkan ke PPK (pejabat penata usahaan keuangan) saksi Yuwen surandha untuk di terbitkan SPM kemudian saksi Yuwen Surandha membuat SPM nomor : 0055/019/SPP-BH/LS/BTL/I/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan di tanda tangani oleh saksi Dra. Hj. Noni Yuliesti, MM selaku Pengguna Anggaran untuk diteruskan ke bagian perbendaharaan melalui TU BPKD untuk di proses diterbitkan SP2D lalu setelah di terbitkan SP2D Nomor : 03694/019/SP2D-LS/BTL/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan di tanda tangani oleh Kuasa BUD Saudara Drs. ARIF MUNANDAR untuk diteruskan ke CMS (kasda online) dan kemudian pihak Bank Bengkulu memasukkan atau mentransfer ke rekening KONI.
Bahwa dana hibah KONI Tahap kedua tersebut kemudian dilakukan pengambilan oleh saksi Hirwan Fuaddy sebanyak 18 (delapan belas) kali, dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan dana ke-1, tanggal 19 Juni 2020 sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah), lalu Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy menandatangani cek dengan nomor BG CQA632628 kemudian setelah uang tersebut diambil lalu uang sejumlah Rp800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa dan sisanya sebesar Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dipegang dan dikelola saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan dana ke- 2, tanggal 22 Juni 2020 sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek Nomor BG CQA632629 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang sejumlah Rp431.300.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy dan sisa uang sebesar Rp68.700.000, (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa;
Penarikan ke- 3, tanggal 23 Juni 2020 sebesar Rp950.000.000, (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sebesar Rp950.000.000, (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan cek Nomor BG CQA632630 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang sejumlah Rp850.000.000, (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) saksi Hirwan Fuaddy pegang dan kelola sendiri dan sisa uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) diserahkan saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa dirumahnya;
Penarikan dana ke- 4, tanggal 26 Juni 2020 sebesar Rp250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637771 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sejumlah tersebut diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa;
Penarikan dana ke- 5, tanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637772 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sejumlah Rp66.800.000, (enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa dan uang sejumlah Rp33.200.000, (tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dipegang dan dikelola sendiri oleh saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan dana ke- 6, tanggal 3 Juli 2020 sebesar Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637773 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tersebut atas perintah Terdakwa diserahkan kepada saksi Apriansyah;
Penarikan dana ke- 7, tanggal 7 Juli 2020 sebesar Rp200.00.000, (dua ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637774 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp200.00.000, (dua ratus juta rupiah) tersebut diserahkan kepada Terdakwa dirumahnya;
Penarikan dana ke- 8, tanggal 9 Juli 2020 sebesar Rp110.000.000, (seratus sepuluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp110.000.000, (seratus sepuluh juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637775 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sejumlah Rp110.000.000, (seratus sepuluh juta rupiah) tersebut atas perintah Terdakwa, saksi Hirwan Fuaddy serahkan kepada saksi Apriansyah;
Penarikan dana ke- 9, tanggal 13 Juli 2020 sebesar Rp290.000.000, (dua ratus sembilan puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud melakukan pengambilan uang sejumlah Rp290.000.000, kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637776 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sejumlah Rp270.000.000, (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa oleh saksi Hirwan Fuaddy dirumahnya dan sisa uang Rp20.000.00, (dua puluh juta rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan dana ke- 10, tanggal 14 Juli 2020 sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637777 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) tersebut seluruhnya diserahkan oleh saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa;
Penarikan dana ke- 11, tanggal 20 Juli 2020 sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637778 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) tersebut seluruhnya diserahkan oleh saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa;
Penarikan dana ke- 12, tanggal 22 Juli 2020 sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637779 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa dan sisa uang sebesar Rp20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan dana ke- 13 tanggal 27 Juli 2020 sebesar Rp650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637780 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah) tersebut seluruhnya diserahkan oleh saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa dirumahnya di BTN Padang Harapan Kota Bengkulu;
Penarikan dana ke- 14 tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp150.000.000,- kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQ645561 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp47.800.000, (empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy dan sisa uang sebesar Rp102.200.000 (Seratus Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) oleh saksi Hirwan Fuaddy diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di BTN Padang Harapan Kota Bengkulu;
Penarikan dana ke- 15 tanggal 29 Juli sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQ645562 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) tersebut diserahkan seluruhnya oleh saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di BTN Padang Harapan Kota Bengkulu;
Penarikan dana ke- 16, tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQ645563 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) tersebut seluruhnya diserahkan saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di BTN Padang Harapan Kota Bengkulu;
Penarikan dana ke- 17, tanggal 4 Agustus 2020 sebesar Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQ645564 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah) tersebut atas perintah Terdakwa diserahkan kepada saksi PANDU (anak Terdakwa) di Bank Pembangunan Daerah Bengkulu;
Penarikan dana ke- 18, tanggal 11 Agustus 2020 sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQ645565 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) atas perintah Terdakwa diserahkan kepada saksi Apriansyah oleh saksi Hirwan Fuaddy di kantin belakang Bank BPD Bengkulu dan sisa uang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy pegang dan kelola sendiri.
Bahwa penggunaan dana Hibah tahap II tidak dikelola dan dipergunakan oleh Terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020 melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy.
Bahwa dari Rp15.014.000.000.- total anggaran Dana Hibah KONI yang telah dicairkan dan diterima oleh KONI, hanya senilai Rp3.832.199.622.- yang dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa dan Saksi Hirwan Fuaddy dengan bukti pengeluaran yang benar.
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu bersama dengan saksi Hirwan Fuaddy selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu yang tidak mengelola dan menggunakan dana Hibah sesuai NPHD Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020 dan Addendum NPHD Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020 dan terhadap kelengkapan surat-surat pertanggungjawaban tidak didukung bukti lengkap dan sah sehingga bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 184 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 : orang atau badan yang menerima atau menguasai uang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 :
Ayat (1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Ayat (2) Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa
Pasal 24 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub nomor 35 Tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD :
Ayat (1) Penerima Belanja Hibah bertanggungjawab, baik formal maupun material atas penggunaan Belanja Hibah yang diterimanya.
Ayat (2) Pertanggungjawaban penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Untuk penggunaan Belanja Hibah berupa uang, meliputi:
Laporan penggunaan;
Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa Belanja Hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD;
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi Hirwan Fuaddy mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp11.180.030.851.- sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bengkulu Nomor : SR-0699/PW06 /5/2021, tanggal 20 April 2021 nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp11.180.030.851,00 (sebelas milyar seratus delapan puluh juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut, dengan perincian kerugian sebagai berikut :
a. Realisasi pengeluaran dari rekening KONI Provinsi Bengkulu b. Dikurangi realisasi pengeluaran didukung bukti yang benar c. Realisasi pengeluaran yang tidak didukung bukti yang benar d. Dikurangi pajak yang telah disetor e. Kerugian Keuangan Negara | Rp.15.014.000.000,00 Rp. 3.832.199.622,00 Rp.11.181.800.378,00 Rp. 1.769.527,00 Rp 11.180.030.851,00 |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui online secara telenconfren (daring) menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan sebagai-berikut :
Saksi Dra. Hj. NONI YULIESTI, M.M. binti (Alm) NAHIB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor : SK. 821.2-T.416 tahun 2019 tanggal 10 April 2019;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kepala BPKD adalah :
Penyusun rencana strategis, rencana kerja dan anggaran badan pengelolaan keuangan daerah;
Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran badan keuangan daerah;
Penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan , pedoman dan standart teknis pengelolaan keuangan pendapatan dan asset daerah;
Penyusunan KUA berkoordinasi dengan OPD yang menangani perencanaan daerah;
Penyusunan PPA berkoordinasi dengan OPD yang menangani perencanaan daerah;
Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD berkoordinasi dengan bappeda;
Pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah;
Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
Penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah;
Pengendalian pelaksanaan APBD;
Pemberi petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
Pemantauan pelaksanaan penerima dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
Penatausahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
Penyimpangan uang daerah;
Penetapan surat pengajuan dana;
Pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat penguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
Penyiapan dan pelaksanaan pemberian pinjaman serta pemberian jaminan atas pinjaman pemerintah daerah;
Pengelolaan utang piutang daerah;
Penagihan piutang daerah termasuk prasarana, sarana dan utilitas umum;
Pelaksanaan sistem akutansi dan pelaporan keuangan daerah;
Penyajian informasi keuangan, pendaatan aset daerah;
Penyusunan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
Penunjukan kuasa bendahara umum daerah;
Pembinaan dan pengembangan pejabat funsional pada badan pengalolaan keuangan daerah
Fasilitas pengembangan kerjasama keuangan;
Penelitian pengembangan keuangan daerah;
Pengelolaan aset daerah yang tidak dalam penggunaan dan/atau tidak tercacat dalam neraca OPD tertentu;
Penyusunan satuan biaya umum;
Pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
Pengordinasian monitoring dan pengendalian pelayanan pajak dan pemungutan retribusi daerah;
Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi pengajuan penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah atau perusahaan berbadan hukum lainnya;
Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang badan;
Pengelolaan ketatausahaan dan kerumah tanggaan badan;
Pengelolaan kearsiapan data dan informasi;
Pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
Penyusunan standart operasional prosedur badan pengelolaan keuangan daerah dan;
Pelaporan dan pertanggung jawab pelaksanaan tugas dan fungsi badan dan;
Pelaksanaan tugas tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
Bahwa menurut saksi dana hibah diberikan kepada :
Bahwa mekanisme pengajuan dana hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indoneis (KONI) Provinsi Bengkulu adalah :
| No | Nama Penerima | Alamat Penerima | Jumlah |
| 1.1 | Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Prov. Bengkulu | Jl. Jawa No. 46 sukamerindu Kota bengkulu | Rp. 21.000.000.000 |
| 2.2 | Hibah kepada pramuka | Jl. Rokan Kiri No. 3 Padang Harapan Kota Bengkulu | Rp. 1.000.000.000 |
| 3.3 | Hibah kepada indonesia offroad federation (IOF) Prov. Bengkulu | Jl. Ciliwung No. 12 Padang harapan Kota Bengkulu | Rp. 230.000.000 |
| 4.4 | Hibah kepada KPID | Jl. Indragiri No. 26 padang harapan kota bengkulu | Rp. 2.500.000.000 |
| 5.5 | Hibah kepada perkumpulan keluarga malalo | Jl. Cimanuk 1 Rt. 004 Rw.002 Kel. Pd Harapan Kota bengkulu | Rp. 250.000.000 |
| 6.6 | Hibah kepada yayasan al-fida | Jl. S. Parman 6 No. 27 Padang jati kota bengkulu | Rp. 2.500.000.000 |
| 7.7 | Hibah kepada pimpinan muhammadiyah Kab. Kaur | Ds. Selasih Kec. Kaur selatan Kab. kaur | Rp. 24.980.000.000 |
KONI mengajukan proposal kepada Gubernur Bengkulu;
Proposal turun kepada Sekda, Asisten II, kemudian ke OPD teknis (Dispora Provinsi);
Dispora Provinsi dan tim melakukan verifikasi terkait usulan proposal;
Proposal KONI dan hasil verifikasi diajukan ke Ketua TAPD (Sekda);
TAPD membahas proposal dan hasil verifikasi, setelah di dapat nilainya dimasukkan ke KUA PPAS untuk dibahas ke DPR;
di setujui oleh DPR selanjutnya di sahkan menjadi DPA.
Bahwa tujuan pemberian dana hibah berupa uang kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tersebut adalah untuk memajukan olah raga di Provinsi Bengkulu, dan pada tahun 2020 dikhususkan untuk pemberian reward bagi atlet yang berprestasi dan untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke Provinsi Papua;
Bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu mengajukan proposal kepada Gubernur Bengkulu, berupa dana hibah tahun 2020 pada bulan oktober 2019 sebesar Rp.30.837.100.000. (tiga puluh milyar delapan ratus tiga puluh juta seratus ribu rupiah) yang di tanda tangani oleh Sdr.BAMBANG HERMANUS,S.Sos., selaku Sekretaris umum dan DR.ROHIMANDANI,S.Si., selaku wakil ketua IV diketahui sdr.MUFRAN IMRON,SE., selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu;
Bahwa pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu mendapatkan dana hibah berupa uang sebesar Rp.21.000.000.000. (dua puluh satu milyar rupiah), kemudian berubah sesuai DPPA Nomor : 4.04.11 01.00.00.5.1 lampiran III Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor : 32 tahun 2020 tanggal 13 November 2020 menjadi sebesar Rp.15.060.400.000. (lima belas milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa dasar pengelolaan dana hibah adalah Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor : 35 tahun 2011 tanggal 14 September 2017 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Povinsi Bengkulu;
Bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu melakukan penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa Uang antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan KONI Provinsi Bengkulu dengan jumlah dana hibah sebesar Rp.21.000.000.000. (dua puluh satu milyar rupiah), kemudian yang menandatangani NPHD, adalah Saksi Kepala BPKD selaku pihak kesatu dan Sdr.MUFRAN IMRON,SE., selaku pihak kedua dan naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) perubahan dengan Nomor : 082/NPHD/BPKD/V/Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020, menjadi sebesar Rp.15.010.400.000,- (lima belas milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa dana hibah tersebut dicairkan sebesar Rp.21.000.000.000. (dua puluh satu milyar rupiah) dibayarkan 2 (dua) tahap, yaitu :
Tahap pertama sebesar Rp. 9.810.400.000.
Tahap kedua sebesar Rp. 11.189.600.000.
Bahwa tahap pencairan dana hibah sebesar Rp.15.010.400.000. sesuai addendum NPHD dengan Nomor : 082/NPHD/BPKD/V/Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020, menjadi sebesar Rp.15.010.400.000. (lima belas milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah), dibayarkan 2 (dua) tahap, yaitu :
Tahap pertama sebesar Rp. 9.810.400.000.
Tahap kedua sebesar Rp. 5.200.000.000.
Bahwa menurut saksi alasan dilakukannya addendum NPHD berupa uang jumlah dana hibah berupa uang sebesar dari Rp.21.000.000.000. menjadi sebesar Rp.15.010.400.000. adalah karena adanya recofusing dan kegiatan Pra Pekan Olahraga Nasionla (PON) yang tidak jadi dilaksanakan sehingga untuk item kegiatan belanja persiapan PON dihilangkan dari NPHD serta belanja persiapan dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Bengkulu;
Bahwa pembayaran dana hibah berupa uang Tahun Anggaran 2020 melalui pemindah bukuan dari rekening Kas Umum Daerah Provinsi Bengkulu nomor : 00101000198 ke Rekening KONI Provinsi Bengkulu pada Bank Pembangunan Daerah Bengkulu;
Bahwa Mekanisme pencairan dana KONI Provinsi Bengkulu dimana pihak KONI Provinsi Bengkulu mengajukan permohonan kepada Gubernur Bengkulu sesuai dengan rincian NPHD, selanjutnya permohonan diturunkan ke BPKD, dan dari pihak BPKD menindak lanjuti dengan membuat nota persetujuan pencairan kepada bapak Gubernur dan setelah mendapat disposisi selanjutnya di proses di bendahara PPKD yang meliputi kelengkapan (rekening, fakta integritas, NPWP, KTP, kwitansi, pernyataan bertanggung jawab pengeluaran dana hibah, SK kepengurusan KONI, NPHD);
Bahwa pembayaran dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, dibayarkan sebanyak 2 tahap yaitu :
Tahap I sebesar Rp.9.810.400.000. (sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah);
Tahap II sebesar Rp.5.200.000.000. (lima milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa saksi selaku PPKD membuat Nota Dinas Nomor : 900/ 4235/PPKD /2020, tanggal 15 Juni 2020 perihal persetujuan pencairan dana hibah tahap ke dua kepada KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, di tujukan kepada Bapak Gubernur dan di disposisi oleh Bapak Gubernur untuk dilanjutkan ke BPKD dengan disposisi “sesuai dengan disposisi Bapak Gubernur” dan dilanjutkan ke Kabid anggaran Sdr. TOMI IRAWAN disposisi “TL sesuai dengan disposisi pimpinan” kemudian dilanjutkan ke Kasubbid anggaran III Sdr. YUWEN SURANDHA disposisi “TL sesuai aturan” dan kemudian dilanjutkan ke bendahara PPKD Sdr. ANDI WILEM;
Saksi membuat Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 01/0157/BTL/2020 tahun 2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang surat penyediaan dana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp.5.200.000.000. (lima milyar dua ratus juta rupiah) untuk kebutuhan dana hibah KONI tahap ke dua dan SPD diajukan kepada kepala badan untuk di tanda tangani;
setelah di tanda tangani SPD tersebut Saksi membuat SPP dengan Nomor : 0055/019/SPP-BH/LS/BTL/I/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan di naikkan ke PPK (pejabat penata usahaan keuangan) Sdr. YUWEN SURANDHA untuk di terbitkan SPM;
setelah SPP tersebut ditanda tangani maka PPK membuat SPM dengan nomor : 0055/019/SPP-BH/LS/BTL/I/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran Sdri. Dra. Hj. NONI YULIESTI, MM untuk di teruskan ke bagian perbendaharaan melalui TU BPKD untuk di proses diterbitkan SP2D;
setelah di terbitkan SP2D Nomor : 03694/019/SP2D-LS/BTL/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan di tanda tangani oleh Kuasa BUD Sdr. Drs. ARIF MUNANDAR untuk di teruskan ke CMS (kasda online) dan kemudian pihak bank Bengkulu memasukkan atau mentransfer ke rekening KONI.
Bahwa kegiatan KONI Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan tahun 2019 dan dapat dibayarkan pada tahun 2020 adalah pembayaran reward Pekan Olahraga Wilayah dan Pra Kualifikasi Pekan Olahraga Nasional dengan rincian :
Tahap ke I (pertama) sebesar Rp.1.000.000.000. (satu milyar rupiah);
Tahap ke II (dua) sebesar Rp.2.090.000.000. (dua milyar sebilan puluh juta rupiah);
Bahwa saksi selaku kepala BPKD tidak mengetahui bahwa pihak KONI Provinsi Bengkulu ada membayarkan kegiatan di tahun 2019 yang tidak masuk dalam NPHD Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan surat pernyataan bendahara umum dan diketahui oleh Mufran Imron,S.E., Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu telah memberikan uang panjar namun sampai dengan verifikasi selesai dilaksanakan belum menerima surat pertanggung jawaban panjar sehingga pajak yang akan disetor ke kas Negara belum diketahui dengan rincian :
Belanja bantuan Cabang Olahraga olah raga kejuaraan nasional, kejuaraan wilayah, kejuaraan daerah dan TC dengan nilai sebesar Rp.4.000.000.000. (empat milyar rupiah);
Belanja suplemen, peralatan dan try out dengan nilai sebesar Rp.2.127.700.000. (dua milyar seratus dua puluh tujuh ratus rinu rupiah);
Bahwa menurut saksi hasil verifikasi dapat digunakan sebagai acuan untuk pengajuan pencairan dana hibah tahap ke kedua;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor : 35 tahun 2011, Pasal 28, menjelaskan; bahwa belanja hibah berupa uang wajib dilakukan audit oleh akuntan publik paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatannya selesai, kecuali telah dilakukan audit oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu, dengan hasil verifikasi yang telah dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu bahwa “hasil verifikasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk pengajuan pencaiaran dana hibah tahap ke 2” maka saksi selaku kepala BPKD menyetujui pengajuan tersebut, sesuai arahan dari Inspektorat Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi selaku kepala BPKD tidak ada melakukan pengecekan laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, namun laporan pertanggung jawaban tersebut ada dilakukan pengecekan oleh pihak PPK SKPKD (pejabat penata usahaan keuangan satuan kerja pengelola keuangan daerah) yaitu Sdr.YUWEN SURANDHA dan pengecekan mencocokan antara laporan pertanggung jawaban Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dengan kegiatan yang ada pada NPHD KONI Provinsi Bengkulu dan hasil tersebut sesuai dengan NPHD KONI Provinsi Bengkulu (laporan tahap 1);
Bahwa alasan saksi tetap memberikan atau menyetujui pengajuan tahap ke 2, padahal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu pada tahap pertama pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tidak dapat menyerap anggaran tersebut 100%, yang mana sesuai dari hasil audit Inspektorat hanya dapat menyerap anggaran tahap pertama sebesar 80,67% dan Saksi tetap memberikan atau menyetujui pengajuan tahap ke 2, karena mengacu dari hasil Inspektorat Provinsi sebagai acuan untuk pengajuan pencairan dana hibah tahap ke 2;
Bahwa sampai saat ini pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tidak memberikan Laporan Pertanggung jawaban dana hibah tahap ke 2 (dua) dan terhadap hal tersebut saksi selaku kepala BPKD dan Sdr. Drs.HAMKA SABRI,M.Si.,sudah memberikan surat teguran kepada pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, sebanyak 3 kali;
Bahwa saksi selaku kepala BPKD tidak ada melakukan penagihan Laporan Pertanggung jawaban penggunaan belanja hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu setiap 3 (tiga), hal tersebut karenakan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa uang antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I/Tahun 2020 dan nomor : 01/KONIi-BKL-I/2020 tanggal 21 januari 2020 dan addendum nomor : 082/NPHD/BPKD/V/tahun 2020 dan nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 mei 2020 pada Pasal 3 tahapan pencairan dana hibah pada point (4) yaitu “pencaiaran tahap kedua atau berikutnya dapat diberikan apabila sudah menyampaikan pertanggung jawaban tahap kesatu atau tahap sebelumnya yang telah terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan selesai, kecuali telah dilakukan audit oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu;
Bahwa terhadap pencairan/penyaluran belanja hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tersebut, tidak masuk dalam akhir tahun anggaran dikarenakan proses pencairan tersebut dilakukan diawal tahun 2020 yaitu tanggal 27 januari 2020 untuk tahap ke 1 dan tahap kedua pada tanggal 19 Juni 2020 sehingga pelaporan pertanggung jawaban tersebut harus di sampaikan paling lambat tanggal 10 Januari 2021;
Bahwa Penggunaan Hibah Tahap Pertama terhadap dana hibah tersebut belum dilakukan audit hanya di lakukan verifikasi dimana hasil verifikasi tersebut kami anggap sebagai hasil audit;
Bahwa apabila dari pelaporan pertanggung jawaban penggunaan dana kegiatan belum lengkap BPKD dapat mencairkan pada tahap berikutnya dengan berpedoman pada Surat Inspektorat Provinsi Bengkulu Nomor : 700/328/INP/2020 tanggal 9 Juni 2020 Perihal Hasil Verifikasi Penggunaan Hibah Tahap Pertama;
Bahwa menurut saksi dana hibah berupa uang kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan diluar dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah Tahun Anggaran 2020;
Bahwa alasan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu menerima dana hibah dikarenakan akan dilaksanakan kegiatan Pekan Olahraga Wilayah ke-sepuluh se-Sumatera tahun 2019 dan akan adanya kegiatan Pekan Olahraga ke-duapuluh di Provinsi Papua tahun 2020;
Bahwa pihak BPKD Provinsi Bengkulu tidak ada ikut melakukan penyusunan perubahan Addendum NPHD Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bengkulu, karena penyusunan Addendum NPHD dilakukan oleh pihak dispora dan pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, kemudian BPKD hanya menerima draft Addendum NPHD tersebut yang sudah melalui proses dan selanjutnya diajukan kepada pihak BPKD untuk di tanda tangani;
Bahwa berdasarkan surat Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 481/ORG/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Pengunduran waktu Pekan Olahraga Nasional ke-duapuluh di Provinsi Papua, terdapat kegiatan yang tidak jadi dilaksanakan dan diundur kegiatannya dan adanya recofusing anggaran pemerintah daerah Provinsi Bengkulu sehingga terhadap kegiatan yang sudah tercantum dalam NPHD KONI Provinsi Bengkulu dilakukan perubahan addendum;
Bahwa yang menjadi dasar di wajibkan pencairan tahap II terhadap pengelolaan Dana Hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 adalah karena adanya surat pengajuan pencairan dana hibah tahap II dari KONI Provinsi Bengkulu dan adanya hasil verifikasi dari pihak Inspektorat Provinsi Bengkulu Nomor : 700/328/INP/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal Hasil Verifikasi Penggunaan Dana Hibah Tahap Pertama dan adanya surat pernyataan dari Ketua KONI Provinsi Bengkulu dan BendaharaUumumnya pada tanggal 8 Juni 2020 yang menjelaskan bahwa bantuan cabang olah raga anggota KONI Provinsi Bengkulu telah disampaikan melalui pengurus/club cabang olah raga masing masing dan laporan pertanggung jawaban tersebut masih berproses yang mana laporan pertanggung jawaban KONI Provinsi Bengkulu tersebut akan dilaporkan pada akhir tahun 2020;
Bahwa dasar saksi menyetujui pencairan tahap II terhadap pengelolaan Dana Hibah berupa uang pada KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 karena terhadap pengelolaan dana hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bengkulu sudah dilakukan verifikasi oleh pihak Inspektorat Provinsi Bengkulu sesuai dengan Nomor : 700/ 328/INP/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal Hasil Verifikasi Penggunaan Dana Hibah Tahap Pertama point E. Hasil Verifikasi yang menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian proses lewat pendekatan asistensi dan verifikasi sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah yang di tetapkan oleh AAIPI Tahun 2013, dari pernyataan tersebut saksi menganggap hal tersebut merupakan bagian dari audit;
Bahwa dasar atau aturan pencairan dana hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD berikut perubahannya, dimana didalam aturan tersebut tidak mengatur pencairan pertahapan sebagaimana pasal 3 ayat (4) NPHD Addendum KONI dan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor : 35 tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Bahwa tujuan dilakukanya audit adalah untuk melakukan verifikasi;
Bahwa terkait pengelolaan dana hibah berupa uang pihak BPKD tidak ada melakukan verifikasi pada saat akan dilakukan proses pencairan dan pihak BPKD tidak ada bukti sudah melakukan verifikasi karena pihak BPKD tidak ada melakukan verifikasi dan hanya menerima pengajuan pencairan dari pihak KONI Provinsi Bengkulu saja;
Bahwa Pencairan belanja hibah berupa uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung, dan disalurkan melalui Rekening Kas Umum daerah ke rekening penerima belanja hibah sehingga pihak BPKD langsung mentransfer uang tersebut ke rekening KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa setelah dana hibah KONI tahun 2020 masuk ke rekening koni, maka yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan dana hibah tersebut adalah pihak penerima yaitu KONI Provinsi Bengkulu dengan Ketua Umum KONI sdr. Mufran Imron,SE., dan Bendahara Umumnya sdr. Hirwan Fuaddy;
Bahwa terkait cara pembayaran dana hibah KONI Provinsi Bengkulu kepada Cabang Olahraga saksi tidak tahu karena pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dikelola oleh penerima dana;
Bahwa penerima dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 yaitu Ketua Umum sdr. Mufran Imron,SE., dan Bendahara Umumnya sdr. Hirwan Fuaddy, sampai saat ini tidak ada membuat dan menyerahkan laporan pengunaan dana hibah tersebut;
Bahwa langkah-langkah dari pihak BPKD Provinsi Bengkulu terkait dengan pihak KONI Provinsi Bengkulu yang tidak membuat laporan penggunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, kami ada membuat surat permintaan penyampaian laporan pertanggung jawaban dan surat teguran kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa menurut saksi pihak penerima dana hibah yaitu KONI Provinsi Bengkulu yaitu sdr. MUFRAN IMRON,S.E., selaku Ketua Umum dan sdr. HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum tidak membuat laporan tersebut;
Bahwa dana hibah KONI Provinsi Bengkulu bisa dianggarakan secara terus menurus dalam setiap tahun anggaran karena diatur dengan peraturan perundang undangan lain yaitu pada Pasal 69 ayat (2) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan untuk Anggaran dana hibah KONI adalah anggaran dana hibah wajib yang dianggarkan secara terus menerus setiap tahun anggaran;
Bahwa Penggunaan Hibah Tahap Pertama terhadap dana hibah tersebut belum dilakukan audit hanya di lakukan verifikasi dimana hasil verifikasi tersebut kami anggap sabagai hasil audit;
Bahwa apabila dari pelaporan pertanggung jawaban penggunaan dana kegiatan belum lengkap BPKD dapat mencairkan pada tahap berikutnya dengan berpedoman pada Surat Inspektorat Provinsi Bengkulu Nomor : 700/328/INP/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal Hasil Verifikasi Penggunaan Hibah Tahap Pertama;
Bahwa kegiatan dana hibah berupa uang kepada KONI Provinsi Bengkulu tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan diluar dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2020;
Bahwa alasan KONI Provinsi Bengkulu menerima dana hibah dikarenakan akan dilaksanakan kegiatan Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) ke-sepuluh se-Sumatera tahun 2019 dan akan adanya kegiatan Pekan Olahraga Nasionla (PON) ke- duapuluh di Provinsi Papua tahun 2020;
Bahwa pihak BPKD Provinsi Bengkulu tidak ada ikut melakukan penyusunan perubahan Addendum NPHD KONI Provinsi Bengkulu, karena penyusunan Addendum NPHD dilakukan oleh pihak Dispora dan pihak KONI Provinsi Bengkulu, kemudian BPKD hanya menerima draf Addendum NPHD KONI Provinsi Bengkulu yang sudah melalui proses dan selanjutnya diajukan kepada pihak BPKD untuk di tanda tangani;
Bahwa berdasarkan surat ketua umum KONI Pusat Nomor : 481/ORG/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Pengunduran waktu Pekan Olahraga Nasional ke-20 (PON XX) di Provinsi Papua, terdapat kegiatan yang tidak jadi dilaksanakan dan diundur kegiatannya dan adanya recofusing anggaran pemerintah daerah provinsi Bengkulu sehingga terhadap kegiatan yang sudah tercantum dalam NPHD KONI Provinsi Bengkulu dilakukan perubahan addendum;
Bahwa dasar di wajibkan pencairan tahap II terhadap pengelolaan Dana Hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 karena adanya surat pengajuan pencaiaran dana hibah tahap II dari KONI Provinsi Bengkulu dan adanya hasil verifikasi dari pihak Inspektorat Provinsi Bengkulu Nomor : 700/328/INP/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal Hasil Verifikasi Penggunaan Dana Hibah Tahap Pertama dan adanya surat pernyataan dari ketua KONI dan Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu pada tanggal 8 Juni 2020 yang menjelaskan bahwa bantuan cabang olah raga anggota KONI provinsi Bengkulu telah disampaikan melalui pengurus/club cabang olah raga masing masing dan laporan pertanggung jawaban tersebut masih berproses yang mana laporan pertanggung jawaban KONI Provinsi Bengkulu tersebut akan dilaporkan pada akhir tahun 2020;
Bahwa dasar saksi menyetujui pencairan tahap II terhadap pengelolaan Dana Hibah berupa uang pada KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, karena terhadap pengelolaan dana hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu sudah dilakukan verifikasi oleh pihak Inspektorat Provinsi Bengkulu sesuai dengan Nomor : 700/328/INP/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal Hasil Verifikasi Penggunaan Dana Hibah Tahap Pertama point E. Hasil Verifikasi yang menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian proses lewat pendekatan asistensi dan verifikasi sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah yang di tetapkan oleh AAIPI Tahun 2013, dari pernyataan tersebut saksi menganggap hal tersebut merupakan bagian dari audit;
Bahwa dasar atau aturan pencairan dana hibah berupa uang uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 adalah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu (APBD) berikut perubahannya, dimana didalam aturan tersebut tidak mengatur pencairan pertahapan sebagaimana pasal 3 ayat (4) NPHD Addendum KONI Provinsi Bengkulu dan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor : 35 tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Bahwa tujuan audit adalah untuk melakukan verifikasi;
Bahwa terkait pengelolaan dana hibah berupa uang pihak BPKD tidak ada melakukan verifikasi pada saat akan dilakukan proses pencairan dan pihak BPKD tidak ada bukti sudah melakukan verifikasi karena pihak BPKD tidak ada melakukan verifikasi dan hanya menerima pengajuan pencairan dari pihak KONI Provinsi Bengkulu saja;
Bahwa mekanisme pencairan dana hibah tersebut dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung, dan disalurkan melalui Rekening Kas Umum daerah ke rekening penerima belanja hibah sehingga pihak BPKD langsung mentransfer uang tersebut ke rekening KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa setelah dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2020 masuk ke rekening koni, maka yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan dana hibah tersebut adalah pihak penerima yaitu KONI Provinsi Bengkulu dengan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu sdr. Mufran Imron,SE., dan Bendahara Umumnya sdr. Hirwan Fuaddy;
Bahwa terkait cara pembayaran dana hibah KONI Provinsi Bengkulu kepada Cabang Olahraga saksi tidak tahu karena pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dikelola oleh penerima dana;
Bahwa penerima dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Angaran 2020 yaitu Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu sdr. Mufran Imron,SE., dan Bendahara Umumnya sdr. Hirwan Fuaddy, sampai saat ini tidak ada membuat dan menyerahkan laporan pengunaan dana hibah tersebut;
Bahwa langkah-langkah dari pihak BPKD Provinsi Bengkulu terkait dengan pihak KONI Provinsi Bengkulu yang tidak membuat laporan penggunaan dana hibah KONI TA. 2020, kami ada membuat surat permintaan penyampaian laporan pertanggung jawaban dan surat teguran kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa pihak penerima dana hibah yaitu KONI Provinsi Bengkulu yaitu sdr.MUFRAN IMRON,S.E.,selaku Ketua Umum dan sdr. HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum tidak ada membuat laporan;
Bahwa dana hibah KONI Provinsi Bengkulu bisa dianggarkan secara terus menerus setiap tahun anggaran karena diatur dengan peraturan perundang undangan lain yaitu pada Pasal 69 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan untuk Anggaran dana hibah KONI adalah anggaran dana hibah wajib yang dianggarkan secara terus menerus setiap tahun anggaran;
Bahwa alasan dana KONI Provinsi Bengkulu bisa dikurangi dari anggaran yang diajukan karena ada wabah Covid 19, juga karena Pekan Olahraga Nasional (PON) tidak jadi dilaksanakan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pengeluaran apa saja yang dilakukan oleh KONI Provinsi Bengkulu karena tidak ada laporannya kepada saksi;
Bahwa saksi mengetahui ada masalah didalam dana KONI Provinsi Bengkulu pada waktu dipanggil ke Polda Bengkulu yaitu masalah penggunan dana dari KONI Provinsi Bengkulu tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui persyaratan tentang pencairan kepada cabor;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada dana lain cair selain dana di DIPA;
Bahwa saksi 3 kali mengirim surat peringatan kepada KONI Provinsi Bengkulu untuk membuat laporan pertanggung jawabanya secara tertulis;
Bahwa yang membagikan uang reward adalah sdr Desi dan yang membagikan uang Cabang Olahraga (Cabor) adalah H. Arsuan;
Bahwa reaksi KONI Provinsi Bengkulu terhadap surat peringatan dari saksi tersebut adalah ada surat pernyatan kesanggupan dari KONI Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan masalah pertanggung jawaban tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi ANDI WILLIEM Bin (Alm) ABBAS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Pemda provinsi Bengkulu pada bagian BPKD (badan pengelolaan keuangan daerah) dengan jabatan sebagai bendahara PPKD di tahun 2020;
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai bendahara PPKD, adalah SK Gubernur Bengkulu;
Bahwa tugas dan tanggung jawab bendahara PPKD adalah :
Membuat SPP (surat perintah pembayaran).
Membuat laporan keuangan yang di realisasikan (BKU).
Menjalankan tugas - tugas lain yang di perintahkan oleh atasan.
Bahwa Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dalam tahun 2019 menerima dana hibah sebesar Rp.21.000.000.000. (dua puluh satu milyar rupiah) kemudian berubah tanggal 13 November 2020 sebesar Rp.15.060.400.000. (lima belas milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian pengurangan dana hibah senilai Rp.5.936.600.000. (lima milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut saksi Tahun 2020 jumlah dana hibah berubah menjadi sebesar Rp.15.010.400.000. (lima belas milyar sepupuh juta empat ratus ribu rupiah) dimana sumber anggaran berasal dari anggaran APBD Provinsi Bengkulu 2020;
Bahwa dasar pencairan dana hibah berupa uang dari Pemerintah Provinsi Bengkulu ke pihak penerima hibah KONI Provinsi Bengkulu yang mana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus sesuai dengan nilai dana hibah berupa uang yang ada di DPA/DPPA. Selanjutnya NPHD tersebut juga sebagai dasar pihak penerima hibah KONI Provinsi Bengkulu untuk pelaksanaan belanja dana hibah, pihak penerima hibah KONI Provinsi Bengkulu melaksanakan belanja dana hibah tersebut harus sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Bahwa cara pencairan dana hibah berupa uang dari Pemerintah Provinsi Bengkulu ke pihak penerima hibah dengan cara NPHD diajukan kepada Gubernur Bengkulu bersama dengan beberapa dokumen yaitu surat permohonan pencairan dana dari pihak KONI Provinsi Bengkulu, KTP, NPWP, Pakta Integritas, SK Kepengurusan KONI Provinsi Bengkulu, Buku rekening KONI Provinsi Bengkulu, dan surat pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja hibah;
Bahwa mekanisme pencairan dana KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, pihak KONI Provinsi Bengkulu mengajukan permohonan kepada bapak Gubernur Bengkulu sesuai dengan rincian NPHD, selanjutnya permohonan turun ke BPKD dan dari pihak BPKD menindak lanjuti dengan membuat nota persetujuan pencairan kepada bapak Gubernur, setelah mendapat disposisi selanjutnya di proses di bendahara PPKD yang meliputi kelengkapan (rekening, fakta integritas, NPWP, KTP, kwitansi, pernyataan bertanggung jawab pengeluaran dana hibah, SK kepengurusan KONI, NPHD);
Bahwa dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 dicairkan sebanyak 2 tahap yaitu :
Tahap I dana hibah tahap I sebesar Rp.9.810.400.000. (sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
Tahap II dana hibah tahap II sebesar Rp.5.200.000.000. (lima milyar dua ratus juta rupiah.
Bahwa yang saksi lakukan selaku PPKD periahl persetujuan pencairan dana hibah tersebut membuat Nota Dinas perihal persetujuan pencaiaran dana hibah tahap ke dua kepada KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, di tujukan kepada Bapak Gubernur dan di disposisi oleh Bapak Guberbur untuk dlanjutkan ke BPKD dengan disposisi “sesuai dengan disposisi bapak gubernur” dan dilanjutkan ke Kabid anggaran Sdr. TOMI IRAWAN dengan disposisi “TL sesuai dengan disposisi pimpinan” kemudian dilanjutkan ke kasubbid anggaran III Sdr. YUWEN SURANDHA dengan disposisi “TL sesuai aturan” dan kemudian ke bendahara PPKD Sdr. ANDI WILLIEM; elanjutnya Saksi membuat Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 01/0157/BTL/2020 tahun 2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang surat penyediaan dana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp.5.200.000.000. (lima milyar dua ratus juta rupiah) untuk kebutuhan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahap ke dua dan SPD tersebut diajukan kepada kepala badan untuk di tanda tangani, setelah di tanda tangani SPD tersebut Saksi membuat SPP dengan Nomor : 0055/019/SPP-BH/LS/BTL/I/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan di naikkan ke PPK (pejabat penata usahaan keuangan) Sdr.YUWEN SURANDHA untuk di terbitkan SPM,setelah SPP tersebut ditanda tangani maka PPK membuat SPM dengan nomor : 0055/019/SPP-BH/LS/BTL/I/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran Sdri. Dra. Hj. NONI YULIESTI,MM., untuk di teruskan ke bagian perbendaharaan melalui TU BPKD untuk di proses diterbitkan SP2D, setelah di terbitkan SP2D Nomor : 03694/ 019/SP2D-LS/BTL/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan di tanda tangani oleh Kuasa BUD Sdr. Drs. ARIF MUNANDAR untuk di teruskan ke CMS (kasda online) dan kemudian pihak Bank Bengkulu memasukkan atau mentransfer ke rekening KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa tahap pencairan ke-1 dibayarkan pada tanggal 27 Januari 2020 sebesar Rp.9.810.400.000. (sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) dan tahap pencairan ke-2 dibayarkan pada tanggal 19 Juni 2020 sebesar Rp.5.200.000.000. (lima milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa terkait pengajuan pencairan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu ada dilakukan verifikasi oleh PPK adalah ada dilakukan verifikasi oleh PPK (pejabat penata usahaan keuangan) dimana hasil verifikasi tersebut dilakukan untuk mengecek kelengkapan berkas dan setelah dinyatakan lengkap oleh PPK maka selanjutnya PPK mengeluarkan SPTJB (surat pernyataan tanggung jawab) dan selanjutnya akan diterbitkan SPM;
Bahwa realiasi pengunaan dana hibah KONI tahap pertama sebesar Rp.7.914.345.473,00 (tujuh milyar sembilan ratus empat belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan dana yang belum di pertanggung jawabkan sebesar Rp.1.896.054.527,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima puh empat ribu lima ratus dua pukuh tujuh rupiah);
Bahwa hasil verifikasi yang telah dikeluarkan oleh inspektorat provinsi Bengkulu dimana “hasil verifikasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk pengajuan pencairan dana hibah tahap ke 2” maka kami selaku bendahara PPKD menyetujui pengajuan tahap kedua;
Bahwa saksi selaku bendahara PPKD tidak melakukan pengecekan Laporan Pertanggung jawaban dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, namun dilakukan pengecekan oleh PPK SKPKD (pejabat penata usahaan keuangan satuan kerja pengelola keuangan daerah) yaitu Sdr. YUWEN SURANDHA dengan mencocokan antara laporan pertanggung jawaban KONI dengan kegiatan yang ada pada NPHD KONI dan hasil tersebut sesuai dengan NPHD KONI (laporan tahap 1);
Bahwa menurut saksi KONI Provinsi Bengkulu hanya dapat menyerap anggaran tahap pertama sebesar 80,67%.
Bahwa dasar pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu adalah Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor : 35 tahun 2011;
Bahwa yang menanda tangani dokumen NPHD berupa Uang antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan KONI adalah Sdri. Dra. Hj. NONI YULIESTI,M.M., selaku pihak kesatu dan Sdr.MUFRAN IMRON,SE., selaku pihak kedua;
Bahwa pihak KONI Provinsi Bengkulu selaku penerima dana hibah tidak melakukan pelaporan penggunaan belanja dana hibah sesuai dengan tahapan yang dicairkan;
Bahwa sampai saat sekarang ini Laporan Penggunaan belanja hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, tidak di sampaikan kepada Gubernur Bengkulu;
Bahwa KONI Provinsi Bengkulu tidak ada membuat laporan Penggunaan belanja hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, kemudian kepala BPKD bersurat kepada KONI Provinsi Bengkulu sesuai Surat Nomor :900/BPKD/2020 tanggal 7 Desember 2020 perihal Permintaan penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana hibah dari pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Surat Nomor : 900/0254/BPKD/2021 tanggal 19 januari 2021 perihal surat teguran agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah yang di tanda tangani oleh Sdr. Drs. HAMKA SABRI,M.Si., selaku Sekretaris Daerah;
Bahwa pihak BPKD tidak melakukan penagihan laporan pertanggung jawaban penggunaan belanja hibah KONI Provinsi Bengkulu setiap 3 (tiga) bulan, hal tersebut dikarenakan berdasarkan NPHD berupa Uang antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan KONI Provinsi Bengkulu Nomor : 900/001/NPHD/BPKD /I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020 dan addendum Nomor : 082/NPHD/BPKD /V/Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020 pada Pasal 3 tahapan pencairan dana hibah pada point (4) yaitu “pencairan tahap kedua atau berikutnya dapat diberikan apabila sudah menyampaikan laporan pertanggung jawaban tahap kesatu atau tahap sebelumnya yang telah terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan selesai, kecuali telah dilakukan audit oleh inspektorat Prov. Bengkulu”.
Bahwa pencairan/penyaluran belanja hibah KONI Provinsi Bengkulu tidak masuk dalam akhir tahun anggaran dikarenakan proses pencairan dilakukan diawal tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020 untuk tahap ke 1 dan tahap kedua pada tanggal 19 Juni 2020 sehingga pelaporan pertanggung jawaban harus di sampaikan paling lambat tanggal 10 Januari 2021;
Bahwa menurut saksi terhadap dana hibah belum dilakukan audit hanya di lakukan verifikasi berdasarkan atas dana dan dokumen saja;
Bahwa menurut saksi tindakan pihak BPKD terkait kegiatan belanja dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan tidak sesuai NPHD oleh karenanya pihak BPKD tidak akan menerima laporan pertanggung jawaban tersebut, karena laporan pertanggung jawaban tersebut seharusnya sesuai dengan NPHD;
Bahwa untuk pembayaran kegiatan Tahun Anggaran 2019 yang dibayarkan di tahun 2020 harus sesuai dengan NPHD, dan tidak diperbolehkan penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2020 tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan di Tahun Anggaran 2019 jika tidak sesuai dengan NPHD di Tahun Anggaran 2020;
Bahwa sampai dengan saat ini pihak KONI Provinsi Bengkulu tidak ada melakukan pengembalian dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020;
Bahwa pihak KONI Provinsi Bengkulu ada melakukan pelaporan penggunaan belanja dana hibah sesuai dengan tahapan yang dicairkan adalah pihak KONI Provinsi Bengkulu selaku penerima dana hibah Tahun Anggaran 2020 tidak melakukan pelaporan penggunaan belanja dana hibah sesuai dengan tahapan yang dicairkan dan saksi selaku bendahara pengeluaran SKPKD tidak ada menerima laporan tersebut dari atasan saksi;
Bahwa terhadap pencairan/penyaluran belanja hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, tidak masuk dalam akhir tahun anggaran dikarenakan proses pencairan dilakukan diawal tahun 2020 pada tanggal 27 januari 2020 untuk tahap ke 1 dan tahap kedua pada tanggal 19 Juni 2020 sehingga pelaporan pertanggung jawaban harus di sampaikan paling lambat tanggal 10 Januari 2021;
Bahwa tindakan yang dilakukan pihak BPKD terkait kegiatan belanja dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang tidak sesuai dengan NPHD dan tidak di addendum adalah dengan tidak menerima laporan pertanggung jawabannya;
Bahwa untuk pembayaran kegiatan Tahun Anggaran 2019 dibayarkan di tahun 2020 hal tersebut tidak sesuai dengan NPHD, karena tidak diperbolehkan penggunaan dana Hibah Tahun Anggaran 2020 tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan di Tahun Anggaran 2019;
Bahwa sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan pentausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah beserta perubahannya yaitu Nomor 28 Tahun 2014 dan Nomor 30 tahun 2017;
Bahwa proses yang seharusnya dilaksanakan untuk pencairan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 adalah :
Pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Gubernur Bengkulu 35 Tahun 2011 dijelaskan bahwa “Penerima belanja hibah berupa uang mengajukan permohonan pencairan Belanja Hibah kepada Gubernur melalui unit kerja yang melaksanakan fungsi surat masuk pada Sekretariat Daerah dengan tembusan kepada Biro Pengelolaan Keuangan, dengan dilengkapi syarat administrasi. sesuai dengan ketentuan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut sesuai dengan poin “d” belanja hibah untuk organisasi kemasyarakayan terdiri dari :
“Surat permohonan pencairan Belanja Hibah dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan Belanja Hibah”, dapat dijelaskan bahwa dari pihak penerima Hibah yaitu KONI Prov. Bengkulu sudah mengajukan surat Permohonan Pencairan Belanja Hibah kepada Gubernur Bengkulu dengan melampirkan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah).
NPHD, yang mana disusun oleh KONI Prov. Bengkulu dan OPD Teknis yaitu Dispora Prov. Bengkulu sebelum pelaksanaan pencairan.
Salinan foto kopi KTP penerima hibah, yaitu salinan fotokopi sdra. Mufran Imron, S.E.
Salinan fotokopi rekening Bank Penerima hibah, yaitu fotokopi rekening atas nama KONI Provinsi Bengkulu
Kuitansi rangkap 4 (empat) bermaterai cukup ditandatangani ketua organisasi kemasyarakatan, dapat saksi jelaskan bahwa kwitansi tersebut sudah berisi nilai pencairan sesuai tahap yang diajukan oleh peneria hibah yang sudah di tandatangani oleh Ketua Umum KONI Prov. Bengkulu sdra. Mufran Imron, S.E.
Surat pernyataan tanggungjawab, yaitu berisi pernyataan penerima hibah bahwa akan menggunakan dana hibah Koni Prov. Bengkulu sesuai dengan NPHD, dan bersedia bertanggung jawab terkait pertanggung jawaban dana hibah KONI TA. 2020 tersebut dan Fakta Integritas Ketua Umum KONI Prov. Bengkulu yang berisi perihal tanggung jawab menggunkan dana hibah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tambahan untuk pencairan dana hibah KONI TA. 2020 dapat dicairkan setelah ada nya laporan hasil audit dari Akuntan Publik atau Inspektorat Provinsi Bengkulu, namun dalam hal pencairan dana hibah KONI Tahap II TA. 2020 pihak Inspektorat Menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi terhadap dana Hibah KONI Tahap I TA. 2020 yang menjadi acuan kami dari pihak BPKD untuk pencairan dana hibah KONI Tahap II TA. 2020.
Pada Pasal 20 ayat (2) Pergub Bengkulu 35 Tahun 2011 Pengguna Anggaran/PPKD mengajukan Nota Persetujuan Pencairan kepada Gubernur, dapat dijelaskan sebagai berikut setelah permohonan pencairan sampai di BPKD Prov. Bengkulu, selanjutnya BPKD mengajukan nota persetujuan pencairan kepada Gubernur Bengkulu, setelah persetujuan Gubernur Bengkulu Nota Dinas tersebut dapat menjadi dasar pembuatan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS) atas perintah kepala BPKD kepada saksi selaku Bendahara PPKD.
Pada Pasal 20 ayat (3) Pergub Bengkulu 35 Tahun 2011 Berdasarkan persetujuan gubernur, PA/PPKD memerintahkan kepada bendahara belanja hibah untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS), SPP LS tersebut digunakan untuk penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) bila dinyatakan lengkap oleh PPK sdra. YUWEN SURANDHA.
Pada Pasal 20 ayat (4) Pergub Bengkulu 35 Tahun 2011 apabila dokumen persyaratan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap maka PPK SKPD menerbitkan Surat Peritah Membayar (SPM).
Pada Pasal 20 ayat (5) Pergub Bengkulu 35 Tahun 2011 Setelah SPM diterbitkan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), bahwa setelah SPM sudah ditandatangani oleh PA (pengguna anggaran) selanjutnya diteruskan ke bagian perbendaharaan untuk penerbitan SP2D (surat perintah pencairan dana) dan setelah SP2D sudah ditandatangani selanjutnya di teruskan ke bagian Kasda Online kepada pihak Bank Bengkulu untuk meneruskan uang tersebut ke rekening KONI Provinsi Bengkulu selaku penerima hibah.
Pada Pasal 20 ayat (6) Pergub Bengkulu 35 Tahun 2011 Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4) dan (5), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Bahwa yang dilakukan oleg pihak BPKD bahwa terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 Tahap I yang masih berupa panjar tersebut hanya menanyakan SPJ tersebut secara lisan kepada pihak KONI Provinsi Bengulu untuk melengkapi SPJ tahap I tersebut, sambil berjalan proses pencairan dana hibah KONI Provisni Bengkulu Tahap II. Dan jawaban dari pihak KONI Provinsi Bengkulu sdra. HIRWAN FUADDY menyatakan bahwa SPJ tersebut sudah siap hanya menunggu tanda tangan dari ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu untuk SPJ tersebut;
Bahwa kaitan SPJ Dana Hibah KONI Provinis Bengkulu Tahap I yang masih belum disampaikan kepada pihak BPKD Provinsi Bengkulu namun tetap melaksanakan pencairan tahap II hal tersebut atas dasar hasil Laporan Verifikasi Inspektorat Provinsi Bengkulu yang menyatakan bahwa tidak ada kerugian material serta SPJ hanya belum disampaikan saja karena belum di tanda tangani oleh Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa menurut saksi ketentuan yang menyatakan bahwa dana hibah tidak bisa dianggarkan secara terus menerus dianggarkan secara terus menerus setiap tahun anggaran menurut ketentuan yang tertera pada Pasal 4 huruf (b) Permedagri Nomor 32 Tahun 2011 dan pada pasal 8 huruf (e) Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2011, namun diketahui bahwa dana hibah KONI Provinsi Bengkulu dianggarakan secara terus menurus dalam setiap tahun anggaran karena diatur dengan peraturan perundang undangan lain yaitu pada Pasal 69 ayat (2) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan nasional yang menyatakan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui anggaran pendapatan dan belanja Negara dan anggaran pendapatan belanja daerah”. Dalam ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk Anggaran dana hibah KONI adalah anggaran dana hibah wajib yang dianggarkan secara terus menerus setiap tahun anggaran;
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Bendahara;
Bahwa Dana KONI Provinsi Bengkulu kalau sudah Surar Perintah Pencairan Dana (SPD2) langsung ditransfer atau dicairkan kerekening KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatann;
Saksi YUWEN SURANDHA Bin SULAIMAN EFFENDI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi pada kegiatan Dana Hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2020 saksi menjabat selaku PPK SKPKD (Pejabat Penata usahaan Keuangan Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) BPKD Provinsi Bengkulu.;
Bahwa dasar saksi menjabat selaku PPK SKPKD atas Keputusan Kepala BPKD selaku Pengguna Anggaran Nomor : 82 tahun 2020, tanggal 06 Januari 2020;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai PPK SKPKD adalah:
Meneliti kelengkapan SPP yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
Melakukan verifikasi SPP.
Menyiapkan SPM.
Melakukan Verifikasi kelengkapan laporan pertanggung jawaban penerima dana hibah, belanja tidak terduga, bantuan keuangan, dan pengeluaran pembiayaan.
Meneliti dan memverifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran (SPJ Fungsional).
Melaksanakan akuntansi SKPKD.
Menyiapkan laporan keuangan SKPKD.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala BPKD Prov. Bengkulu.
Bahwa tugas saksi pada pengelolaan Kegiatan Dana Hibah berupa uang pada KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 adalah :
Meneliti kelengkapan SPP yang diajukan oleh bendahara pengeluaran terkait dengan Dana Hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020.
Melakukan verifikasi SPP yang diajukan oleh bendahara pengeluaran terkait dengan Dana Hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020.
Menyiapkan SPM untuk Dana Hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun ANggaran 2020.
Melakukan Verifikasi kelengkapan SPJ Dana Hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020.
Meneliti dan memverifikasi laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran terkait Dana Hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020.
Melaksanakan akuntansi SKPD terkait Dana Hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020.
Menyiapkan laporan keuangan SKPD terkait Dana Hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020.
Bertanggung jawab atas pelaksanan kepada kepala BPKD atas pelaksanaan terkait pengelolaan Dana Hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020.
Bahwa dasar hukum yang saksi gunakan dalam proses kegiatan pada kegiatan penggunaan pengelolaan Dana Hibah berupa uang pada KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 :
Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan ke-2 atas permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebegai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri nomor 123 tahun 2018 tentang perubahan ke 4 atas permendagri nomor 32 tahun 2011;
Perda Provinsi Bengkulu nomor 06 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah;
Perda Provinsi Bengkulu nomor 12 tahun 2019 tentang APBD Provinsi Bengkulu Ta. 2020;
Pergub Provinsi Bengkulu No. 45 Tahun 2019 tentang penjabaran APBD Ta. 2020;
Bahwa dokumen kelengkapan Surat Perstujuan Pembayaran (SPP) dalam pencairan :
Surat permohonan pencairan dari KONI kepada kepala daerah berdasarkan surat nomor : 09/KONI-BENGKULU-I/2020, tanggal 22 Januari 2020 yang di tanda tangani oleh Sdr. MUFRAN IMRON;
Surat Persetujuan pencairan dana hibah tahap pertama kepada KONI Prov. Bengkulu Ta. 2020 berdasarkan surat Nota Dinas Nomor : 900/568/PPKD.2/2020, tanggal 23 Januari 2020 yang di tanda tangani oleh Sdra NONI YULIESTI selaku Kepala BPKD Provinsi Bengkulu kepada Gubernur Prov. Bengkulu;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa uang antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan KONI Provinsi Bengkulu berdasarkan surat Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I/2020, dan nomor : 01/KONI-Bengkulu-I/2020, tanggal 21 Janauri 2020 yang di tanda tangani oleh Sdra NONI YULIESTI selaku Kepala BPKD Prov. Bengkulu dan MUFRAN IMRON,SE., selaku Ketua KONI Provinsi Bengkulu;
Kwitansi yang diterima oleh Ketua KONI Prov. Bengkulu sebesar Rp.9.810.400.000,- tanggal 27 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh sdra MUFRAN IMRON,SE., sekalu Ketua KONI Provinsi Bengkulu, ANDI WILLIAM selaku Bendahara Pengeluaran, dan sdri NONI YULIESTI selaku PA;
Surat pernyataan Tanggung jawab permohonan dana hibah yang ditanda tangani oleh sdra MUFRAN IMRON selaku Ketua KONI Provinsi Bengkulu tanggal 22 Januari 2020
Dokumen Fakta Integritas tanggal 22 Januari 2020 yang di tanda tangani oleh sdra MUFRAN IMRON selaku Ketum Koni;
Fotocopy NPWP KONI Prov. Bengkulu Nomor ; 73544.685.8-311.000
Fotocopy Buku rekening KONI Prov. Bengkulu bank Bengkulu capem megamall nomor rekening 0010110042722;
Surat Penyediaan Dana dari Bendahara Umum daerah berdasarkan surat nomor : 01/0040/BTL/2020, tanggal 20 Januari 2020 yang ditandatangani oleh sdra NONI YULIESTI selaku Bendahara Umum Daerah;
Bahwa cara saksi melakukan verifikasi SPP yang diajukan oleh bendahara pengeluaran terkait dengan Dana Hibah berupa uang pada KONI Provinsi Bengkulu adalah :
Melihat siapa penerima dana hibah;
Sesuai dengan nomor rekening atau tidak pada lembar SPP;
Melihat penyediaan dananya ada atau tidak;
Melihat nomor NPWP sudah atau belum di tuangkan dalam SPP;
Bahwa cara saksi menyiapkan SPM untuk Dana Hibah berupa uang pada (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dengan meneliti kelengkapan SPP dan melakukan Verifikasi SPP kemudian menyiapkan SPM dengan nomor 0001/019/SPM-BH/LS/BTL/I/2020, tanggal 27 Januari 2020, yang di tanda tangani oleh sdra NONI YULESTI selaku PA;
Bahwa terhadap pencairan tahap I KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020 dapat di cairkan tanpa mendasari terhadap kelengkapan SPJ tahun 2019 atau nilai G-19 tahun 2019 yang harus di siapkan;
Bahwa kelengkapan SPJ Dana Hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu :
dokumen SPJ;
Surat dari Apip terkait dengan hasil Audit yang tertuang dalam dokumen Surat hasil Verifikasi penggunaan Dana Hibah tahap pertama tanggal 09 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh sdra HERU SUSANTO selaku Inspektor Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi ada melakukan Verifikasi kelengkapan SPJ Dana Hibah berupa uang pada (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dengan melihat dokumen SPJ dan Surat dari Apip terkait dengan hasil Audit yang tertuang dalam dokumen Surat hasil Verifikasi penggunaan Dana Hibah tahap pertama tanggal 09 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh sdra HERU SUSANTO selaku Inspektorat Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi meneliti dan memverifikasi laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran terkait Dana (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) bulan 2 Januari s.d 31 Januari 2020 sebesar Rp.9.810.400.000. dan 1 Juni 2020 s.d 30 Juni 2020 sebesar Rp. 5.200.000.000.
Bahwa yang mengesahkan nilai DPPA nomor : 4.041101000051 tahun 2020 sebesar Rp. 685.653.421.420,43 untuk Prov. Bengkulu dan untuk KONI sebesar Rp.15.060.400.000. adalah tim TAPD Prov. Bengkulu.
Bahwa dasar pengelolaan terhadap Dana di Perubahan Anggaran DPPA adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan selain kegiatan yang tidak tertuang dalam NPHD tidak bisa di bayarkan;
Bahwa fungsi dari Naskah Perjanjian HIbah Daerah (NPHD) pada pengelolaan kegiatan Dana Hibah berupa Uang Pada KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020 :
pedoman atau dasar pencairan;
pedoman untuk laporan pertanggung jawaban;
Bahwa dalam pengelolan penggunaan Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, pihak KONI Provinsi Bengkulu tidak diperbolehkan melakukan pembayaran di luar Naskah Perjanjian HIbah Daerah (NPHD);
Bahwa dalam pengelolan penggunaan Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, pihak KONI Provinsi Bengkulu tidak diperbolehkan melakukan pembayaran di luar NPHD;
Bahwa kegiatan yang telah di anggarkan di NPHD tahun 2019 pada NPHD tahun 2020 dapat di anggarkan kembali apabila nilai anggaran tahun 2019 tidak mencukupi, sedangkan apabila anggaran tersebut pada tahun 2019 telah mencukupi, namun tetap di anggarkan pada tahun 2020 untuk menutupi kekurangan bayar pada tahun 2019 maka hal tersebut tidak boleh di lakukan dan menyalahi aturan;
Bahwa dana reward di tahun 2019 di perbolehkan untuk dibayar pada tahun 2020 yang mana melewati tahun berjalan kegiatan apabila pada tahun sebelumnya tidak mencukupi berdasarkan proposal pengajuan yang di sampaikan oleh KONI Provinsi Bengkulu dan NPHD;
Bahwa saksi selaku PPK SKPKD memiliki wewenang untuk dapat mencoret atau merubah NPHD dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 dengan cara menyampaikan kepada Koni agar NPHD di gunakan sebagai mana mestinya berdasarkan proposal pengajuan;
Bahwa saksi selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD Provinsi Bengkulu menyetujui penciaran Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahap ke 2 adalah hasil verifikasi pencairan tahap I yang telah di laksanakan oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi selaku PPK SKPKD tidak berhak menolak pengajuan pencairan dana hibah koni tahap 2 karena ruang lingkup dan tanggung jawab hasil audit inspektorat bahwa Kebenaran baik fisik dan keuangan secara hukum dan administrasi menjadi tanggung jawab penerima hibah dalam hal ini Ketua KONI Provinsi Bengkulu yang mana hal tersebut bukan merupakan tupoksi saksi selaku PPK SKPKD walaupun dalam hal tujuan verifikasi telah menyampaikan bahwa laporan pelaksanaan verifikasi ini untuk memberikan keyakinan terbatas;
Bahwa dasar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu dianggarkan secara terus menerus dalam setiap tahun anggaran adalah peraturan perundang-undangan lain yaitu pada Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;
Bahwa tahap kedua dana hibah KONI Provinsi Bengkulu dicairkan berdasarkan verifikasi dari pencairan tahap I yang telah di laksanakan oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi HERU SUSANTO ,SE.M.M Bin H.M.WASIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Inspektur dan jabatan saksi adalah sebagai kepala Inspektorat Propinsi Bengukulu;
Bahwa dasar saksi melakukan tugas sebagai tim Verifikasi terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tahap pertama tahun 2020;
Bahwa Tim Audit yang saksi tugaskan tersebut, merupakan jabatan fungsional memiliki keahlian dan telah bersertifikat dalam hal kompetensi verifikasi terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan atau sumber anggaran lainnya;
Bahwa kegiatan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, sejak tanggal 26 Mei 2020 sampai dengan 9 Juni 2020;
Bahwa tujuan dan sasaran dilakukan verifikasi SPJ dana hibah Tahap Pertama KONI Provinsi Bengkulu adalah :
Tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa pemberian dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 pada KONI Provinsi Bengkulu, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sasaran verifikasi dilakukan atas data/dokumen berupa Surat Pertanggungjawab (SPJ) Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu.
Bahwa maksud dan tujuan dilakukan verifikasi SPJ dana hibah Tahap Pertama KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 untuk memberikan keyakinan terbatas, adalah terbatas pada dokumen/data yang disampaikan kepada Tim Inspektorat adapun kebenaran atas data dokumen baik fisik maupun keuangan, secara hokum dan administrasi menjadi tanggung jawab penerima hibah (Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu);
Bahwa ruang lingkup dan tanggungjawab dilakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 adalah Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Bengkulu ke KONI Provinsi Bengkulu Tahap pertama sebesar Rp.9.810.400.000. (Sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa tanggungjawab kami terbatas pada hasil Verifikasi berdasarkan atas data/ dokumen yang disampaikan oleh KONI Provinsi Bengkulu. Kebenaran baik fisik dan keuangan secara hokum dan administrasi menjadi tanggungjawab penerima hibah dalam hali ini Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa cara Tim Verifikasi melakukan kegiatan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah yaitu meminta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Surat pertanggungjawaban, realisasi keuangan, Surat pertanggungjawaban perkegiatan kemudian dilakukan verifikasi mengecek kelengkapan dokumen. setelah dokumen dinyatakan lengkap kemudian didalam table dinyatakan lengkap SPJ nya namun tidak mengecek kebenaran dari dokumen yang disampaikan secara cek fisik atau turun kelapangan;
Bahwa hasil verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, setelah dilakukan serangkaian proses lewat pendekatan asistensi dan verifikasi sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah yang ditetapkan oleh AAIPI Tahun 2013, tidak ditemukan adanya hal material yang dapat menjadi temuan atas penggunaan dana hibah tahap pertama sebesar Rp.9.810.400.000.
Bahwa Pedoman Proses penggunaan maupun tata kelola pertanggungjawaban mempedomani NPHD KONI Provinsi Bengkulu yakni :
Permendagri Nomor 123 Tahun 2018.
Pergub Bengkulu Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Pergub Bengkulu Nomor : 35 Tahun 201.
Bahwa realisasi penggunaan dana hibah pada KONI Provinsi Bengkulu Tahap pertama adalah sebesar Rp.7.914.345.473,00 (tujuh milyar sembilan ratus empat belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah).;
Bahwa dana yang belum dibuat pertanggungjawabannya sebesar Rp1.896.054.527,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Bendahara Umum dan diketahui oleh Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu bahwa KONI Provinsi Bengkulu telah memberikan uang panjar namun sampai dengan verifikasi selesai dilaksanakan belum menerima surat pertanggungjawaban panjar berupa bantuan keuangan;
Bahwa rekomendasi dari Tim Verifikasi atas temuan terhadap pengelolaan dana hibah Tahap Pertama KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 adalah :
Memerintahkan Bendahara Umum KONI agar segera membuat rincian belanja penggandaan sebesar Rp.994.600.
Segera mengganti SPT dan SPPD disesuaikan dengan undangan yaitu menghadiri rapat Koordinas.
Segera meminta surat pertanggungjawaban atas pemberian bantuan keuangan termasuk bukti surat setor pajaknya.
Atas Surat Pertanggungjawaban yang belum lengkap/dalam proses, agar Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu memerintahkan secara tertulis Bendahara Umum agar melengkapi dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Bahwa terhadap Hasil Verifikasi penggunaan dana hibah Tahap Pertama yang belum ada pertanggung jawabnya sampai dengan saat ini kami Tim tidak memperoleh bukti bahwa Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu menindaklanjutinya;
Bahwa inspektorat Provinsi Bengkulu telah melakukan Audit dengan tehnik verifikasi terhadap Surat Pertanggung Jawaban penggunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahap 1 tahun 2020;
Bahwa ditemukannya terhadap Belanja Bantuan Cabang Olahraga (Cabor) anggota KONI Provinsi Bengkulu untuk Kejurnas, Kejurwil, Kejurda, TC sebesar Rp.4.000.000.000. dan Belanja Suplemen, peralatan dan try out sebesar Rp.2.127.700.000.
Bahwa verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama dan Tahap Kedua pada KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sejak tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan tanggal 29 Januari 2021;
Bahwa tujuan dilakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Kedua KONI Provinsi Bengkulu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa pemberian dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 pada KONI Provinsi Bengkulu, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Bahwa sasaran dilakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Kedua KONI Provinsi Bengkulu adalah atas data/dokumen berupa Surat Pertanggungjawab (SPJ) tahap pertama dan tahap kedua Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa tanggungjawab inspektorat setelah dilakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama dan Tahap Kedua pada KONI Provinsi Bengkulu adalah terbatas pada hasil Verifikasi berdasarkan atas data/ dokumen yang disampaikan oleh KONI Provinsi Bengkulu. Kebenaran baik fisik dan keuangan secara hukum dan administrasi menjadi tanggungjawab penerima hibah dalam hal ini Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa cara Tim Verifikasi melakukan kegiatan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Kedua KONI Provinsi Bengkulu adalah dengan meminta NPHD, Surat pertanggungjawaban, realisasi keuangan, Surat pertanggungjawaban perkegiatan kemudian dilakukan verifikasi mengecek kelengkapan dokumen. setelah dokumen dinyatakan lengkap kemudian didalam table dinyatakan lengkap SPJ nya namun tidak mengecek kebenaran dari dokumen yang disampaikan secara cek fisik atau turun kelapangan;
Bahwa sampai dengan batas waktu dibulan Januari 2021, belum terbit hasil verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama dan Tahap kedua pada KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, karena laporan realisasi atas dana hibah ke KONI Tahun 2020, Buku Kas Umum dan Data/Dokumen SPJ serta bukti setoran pajak dan sisa dana hibah ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Bengkulu belum diserahkan kepada Tim Verifikasi;
Bahwa tindakan dari saksi dan Tim Verifikasi atas belum diserahkan laporan realisasi atas dana hibah ke KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020 membuat surat sebagai berikut :
Surat Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/22/INP/2021 tanggal 15 Januari 2021 perihal permohonan laporan dan data/dokumen SPJ.
Surat Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/49/INP/2021 tanggal 22 Januari 2021 perihal Permintaan Laporan Realisasi atas dana hibah ke KONI tahun 2020, buku kas umum dan data/dokumen SPJ, bukti setoran pajak dan sisa dana hibah ke RKUD Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Bahwa sampai saat ini pihak Ketua Umum dan Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak melengkapi ataupun menyerahkan data laporan realisasi penggunaan dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020;
Bahwa seharusnya pertanggung jawaban tersebut sesuai Pasal 25 ayat (1) Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 35 Tahun 2011 disampaikan oleh penerima hibah kepada Gubernur Bengkulu melalui SKPD terkait 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai atau paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya;
Bahwa data yang diperlukan Tim Verifikasi melakukan kegiatan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 adalah meminta NPHD, Surat pertanggungjawaban, realisasi keuangan, Surat pertanggungjawaban perkegiatan kemudian dilakukan verifikasi mengecek kelengkapan dokumen setelah dokumen dinyatakan lengkap kemudian didalam table dinyatakan lengkap SPJ nya namun tidak mengecek kebenaran dari dokumen yang disampaikan secara cek fisik atau turun kelapangan;
Bahwa dasar atau aturan yang menjelaskan bahwa terhadap kas KONI Provinsi Bengkulu tidak dilakukan kas opname dan hanya dilakukan pengecekan administrasi saja sesuai dengan buku Auditing edisi kelima tahun 2009 Tim Verifikasi juga mendasarkan Surat Pernyataan tanggal 8 Juni 2020, dari sdr. Hirwan Fuady selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu dan diketahui sdr. Mufran Imron,SE., selaku Ketua KONI Provinsi Bengkulu yang menyatakan saldo Kas sebesar Rp.1.896.054.527. berada di kas Bank Rekening KONI Provinsi Bengkulu, sehingga tidak dilakukan opname karena brangkas nihil;
Bahwa saksi dan Tim Verifikasi inspektorat tidak ada berkomunikasi dengan pihak BPKAD Provinsi Bengkulu mengenai bukti pengeluaran yang telah diserahkan oleh bendahara umum KONI Provinsi Bengkulu untuk dasar melakukan verifikasi guna pencairan tahap 2, karena saksi dan Tim adalah independensi;
Bahwa saksi selaku Penanggung jawab Tim Verifikasi pada meriview konsep laporan hasil verifikasi pernah membaca isi NPHD berikut addendum KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, pada pasal 3 diatur Tahapan Pencairan Dana Hibah;
Bahwa syaratnya pencairan Tahap Kedua atau berikutnya dapat diberikan dan dicairkan apabila sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahap kesatu atau tahap sebelumnya yang telah terlebih dahulu di audit oleh akuntan publik paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan selesai, kecuali telah dilakukan audit oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu;
Bahwa yang menjadi Pedoman/Aturan dalam Pengelolaan dana hibah di Provinsi Bengkulu tahun 2020 adalah :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian HIbah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, berikut dengan perubahannya;
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 tentang Tata Cara Peanggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Daerah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, berikut dengan perubahannya;
Bahwa yang mempertanggungjawabkan secara formal dan material atas penggunaan dana hibah berupa uang pada KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 adalah pihak Penerima Belanja Hibah dalam hal ini pihak KONI Provinsi Bengkulu, hal tersebut diatur pada Pasal 19 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Pasal 24 ayat (1) Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 dan Pasal 5 ayat (1) huruf e Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Bahwa KONI Provinsi Bengkulu tidak ada membuat laporan pertanggung jawaban kepada pihak Inspektorat;
Bahwa ada reward untuk Pekan Olahraga WIlayah (Porwil);
Bahwa pihak inspektorat ada melakukan pemeriksan kepada KONI Provinsi Bengkulu atas dasar permintan dari KONI Provinsi Bengkulu karena dan tersebut adalah dana hibah;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DONI MARLIANDI,S.KOM Bin RAHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Auditor Muda dan selaku Ketua Tim;
Bahwa tugas saksi terhadap Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tahun 2020 adalah melakukan tugas verifikasi terhadap Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, berdasarkan Surat Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu yang ditandatangani oleh sdr. MUFRAN IMRON,SE., perihal mohon untuk Verifikasi penggunaan Dana Hibah KONI Tahap I Tahun 2020 dan Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/522.a/SPT/INP/2020 tanggal 26 Mei 2020;
Bahwa tim verifikasi terhadap Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, yaitu :
H. Heru Susanto, S.E, M.M.
Adha Risman, S.Sos, M.Ak.
Neni Feryanti, S,Hut.
Doni Marliandi, S.KOM jabatan Auditor Muda selaku Ketua Tim.
Qoryanti, SE, MM jabatan Auditor Muda selaku Anggota Tim.
Apriyanti, Is. SE jabatan Auditor Muda selaku Anggota Tim
Desrah Evatesti, SE jabatan Auditor Pertama selaku Anggota Tim.
Bahwa saksi memiliki sertifikat keahlian dalam hal kompetensi verifikasi terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran yang bersumber dari APBN, APBD dan atau sumber anggaran lainnya;
Bahwa verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sejak tanggal 26 Mei 2020 s/d 9 Juni 2020;
Bahwa tujuan Untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa pemberian dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 pada KONI Provinsi Bengkulu, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan sasaranya Verifikasi dilakukan atas data/dokumen berupa Surat Pertanggungjawab (SPJ) Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa tujuan dilakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa pemberian dan penggunaan dana hibah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah hasil verifikasi yang telah di keluarkan oleh inspektorat Prov. Bengkulu dapat dan tidaknya menjadi acuan dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 pada KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa ruang lingkup dan tanggungjawab dilakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 adalah dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Bengkulu ke KONI Provinsi Bengkulu Tahap pertama sebesar Rp.9.810.400.000, (Sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) dan Tanggungjawab kami terbatas pada hasil Verifikasi berdasarkan atas data/ dokumen yang disampaikan oleh KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa kebenaran baik fisik dan keuangan secara hukum dan administrasi menjadi tanggungjawab penerima hibah dalam hal ini Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa cara Tim Verifikasi melakukan kegiatan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 adalah dengan meminta NPHD, Surat pertanggungjawaban, realisasi keuangan, Surat pertanggungjawaban perkegiatan kemudian dilakukan verifikasi mengecek kelengkapan dokumen.setelah dokumen dinyatakan lengkap kemudian didalam table dinyatakan lengkap SPJ nya namun tidak mengecek kebenaran dari dokumen yang disampaikan secara cek fisik atau turun kelapangan;
Bahwa hasil verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 adalah detelah dilakukan serangkaian proses lewat pendekatan asistensi dan verifikasi sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah yang ditetapkan oleh AAIPI Tahun 2013, tidak ditemukan adanya hal material yang dapat menjadi temuan atas penggunaan dana hibah tahap pertama sebesar Rp.9.810.400.000.
Bahwa acuan Proses penggunaan maupun tata kelola pertanggungjawaban yaitu :
Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberian Hibah dan bantuan social yang bersumber dari APBD.
Pergub Bengkulu NOmor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Pergub Bengkulu Nomor : 35 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanan dan Penatausahaan Pertanggunjawaban dan Pelaporan serta monitoring dan evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Bahwa realisasi penggunaan dana hibah pada KONI Provinsi Bengkulu Tahap pertama adalah sebesar Rp.7.914.345.473,00 (tujuh milyar sembilan ratus empat belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah). dan dana yang belum dibuat pertanggung jawabannya/ belum direalisasikan sebesar Rp.1.896.054.527,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah);
Bahwa saksi mengetahui dana yang belum dibuat pertanggung jawabannya/ belum direalisasikan sebesar Rp.1.896.054.527,00 dimana menurut surat pernyataan dari Ketua Umum dan Bendahara Umum KONI Bengkulu posisi saldo tersebut berada pada Rekening Bank atas nama KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa dari saldo sebesar Rp.1.896.054.527,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah), tim verifikasi tidak melakukan konfirmasi ke bank terkait dan tidak melakukan kas opname/pemeriksaan kas;
Bahwa hasil verifikasi aliran dana hibah masih terdapat dana yang belum dibuat pertanggung jawabnya yaitu :
Belanja penggandaan sebesar Rp.994.600. tidak terdapat perincian jenis yang di photo copy.
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di bayar dengan biaya perjalanan dinas, yang diselenggarakan di Papua (Jayapura) pada tanggal 10 s.d 15 Februari 2020
Bahwa KONI Provinsi Bengkulu telah memberikan uang panjar namun sampai dengan verifikasi selesai dilaksanakan belum menerima surat pertanggungjawaban panjar berupa bantuan keuangan, sehingga jumlah pajak yang akan disetor ke kas Negara belum diketahui oleh tim verifikasi;
Bahwa alasan KONI Provinsi Bengkulu belum menyerahkan pertanggungjawaban panjar dikarenakan dalam penyampaian berkas dokumen pertanggung jawaban terkendala oleh situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19), namun dalam penyaluran dana bantuan tersebut diatas telah sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MOU) yang telah disepakati, (sebagaimana surat pernyataan terlamipr);
Bahwa rekomendasi dari Tim Verifikasi atas temuan terhadap pengelolaan dana hibah Tahap Pertama KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 yaitu :
Memerintahkan Bendahara Umum KONI agar segera membuat rincian belanja penggandaan sebesar Rp994.600.
Segera mengganti SPT dan SPPD disesuaikan dengan undangan yaitu menghadiri rapat Koordinasi.
Segera meminta surat pertanggungjawaban atas pemberian bantuan keuangan termasuk bukti surat setor pajaknya
Atas Surat Pertanggungjawaban yang belum lengkap/dalam proses, agar Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu memerintahkan secara tertulis Bendahara Umum agar melengkapi dokumen pertanggung jawaban keuangan.
Bahwa Hasil Verifikasi sebagai acuan untuk pengajuan pencairan dana hibah tahap kedua adalah memberikan keyakinan terbatas atas hasil verifikasi, sehingga kami tidak membatasi kepala BPKD Provinsi Bengkulu selaku pihak pertama untuk mengambil keputusan lain;
Bahwa perbedaan antara kegiatan Audit adalah melakukan pengecekan kebenaran atas dokumen yang disampaikan sedangkan kegiatan Verifikasi adalah melihat kelengkapan dokumen Surat Pertanggungjawaban yang disampaikan tanpa melakukan pengecekan kebenaran yang disampaikan dan lebih detailnya lagi akan di jelaskan oleh sdra H. HERU SUSANTO, SE., MM (Inspektur Prov. Bengkulu);
Bahwa untuk sistematis verifikasi yang saksi lakukan tidak dapat mewakili pengertian Audit yang di laksanakan untuk membuktikan kebenaran bahwa Surat Pertanggung Jawaban penggunaan dana hibah KONI Prov. Bengkulu tahap 1 tahun 2020 benar adanya atau sesuai dengan yang di gunakan;
Bahwa terhadap penggunaan dana hibah Tahap Kedua, pihak Inspektorat Provinsi Bengkulu ada melakukan verifikasi (bukan audit) terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa waktu laporan penggunan hibah tersebut harus dilaporkan sesuai Pasal 25 ayat (1) Pergub Bengkulu Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2011 berbunyi “(1) laporan penggunaan belanja hibah berupa uang dan barang jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 disampaikan oleh penerima hibah kepada Gubernur Bengkulu melalui SKPD terkait 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai atau paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya;
Bahwa Laporan Pengunaan belanja hibah berupa uang Tahun Anggaran .2020 belum disampaikan oleh KONI Provinsi Bengkulu, karena pada saat Tim melakukan verifikasi SPJ tahap pertama dan kedua belum lengkap sehingga kami membuat surat permohonan permintaan Laporan dan data/dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke pihak KONI Provinsi Bengkulu sebagai berikut :
Surat Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/22/INP/2021 tanggal 15 Januari 2021.
Surat Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/49/INP/2021 tanggal 22 Januari 2021.
Bahwa Koni membuat surat penyataan dari ketua umum dan Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu Bengkulu bahwa posisi saldo KONI Provinsi Bengkulu sebesar Rp.1.896.054.52. berada pada rekening Bank atasnama KONI Provinsi Bengkulu berdasarkan Surat pernyataan ditanda tangani MUFRAN IMRON (Ketua) dan HIRWAN FUADDY (Bendahara Umum) KONI Provinsi Bengkulu tanggal 8 Juni 2020;
Bahwa pada waktu pencairan tahap pertama pihak Tim verifikasi Inspektorat tidak ada meminta surat pernyataan kepada KONI Provinsi Bengkulu sebagai kelengkapan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh sdra MUFRAN IMRON selaku Ketua dan HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umumnya tanggal 8 Juni 2020 yang mana saldo KONI Provinsi Bengkulu bersisa sebesar Rp.1.896.054.527. adalah karena pihak tim verifikasi inspektorat hanya melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan oleh KONI Provinsi Bengkulu tanpa melakukan pengecekan kelapangan atas kebenaran dokumen yang disampaikan;
Bahwa Tim verifikasi Inspektorat tidak memintakan dokumen pendukung dalam proses Verifikasi dokumen SPJ KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 secara kedinasan atau bersurat kepada KONI Provinsi Bengkulu, namun hanya menyampaikan secara lisan kepada sdra HIRWAN FUADDY selaku Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa dokumen pendukung dalam proses Verifikasi dok SPJ KONI Provinsi Bengkulu, yaitu :
Belanja Bantuan cabang olahraga anggota KONI, untuk kejurnas, kejurwil, kejurda, TC dll.
Belanja Suplemen, Peralatan dan try out.
Bahwa dokumen pendukung yang dimintakan oleh tim Verifikasi adalah:
Belanja persiapan PON XX.
Belanja persiapan Porprov.
Belanja Publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul2 dan papan ucapan.
Bahwa dari pihak saksi ada dikasih waktu untuk menidak lanjuti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak lengkap tersebut selama waktu 60 hari;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi QORYANTI,SE.M.M. Binti H. SOFJAN HADUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi melakukan tugas verifikasi terhadap Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dana hibah Tahap kedua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tahun 2020;
Bahwa saksi melakukan tugas verifikasi terhadap Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dana hibah Tahap kedua KONI Provinsi Bengkul berdasarkan Surat Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu yang ditandatangani oleh sdr. MUFRAN IMRON,SE., dengan Nomor : 87/KONIBKLXII/2020 tanggal 14 Desember 2020 perihal mohon untuk Verifikasi penggunaan Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020.;
Bahwa tim verifikasi tersebut adalah :
H. Heru Susanto,S.E.M.M., jabatan Inspektur selaku Penanggungjawab.
Adha Risman,S.Sos.M.Ak., jabatan Irban Perekonomian dan Pembangunan selaku Wakil Penanggungjawab.
Neni Feryanti,S.Hut.,jabatan P2UPD selaku Pengendali Tehnis.
Qoryanti,SE.MM., jabatan Auditor Muda selaku Ketua Tim.
Doni Marliandi,S.KOM., jabatan Auditor Muda selaku Anggota Tim.
Apriyanti,Is.SE., jabatan Auditor Muda selaku Anggota Tim.
Desrah Evatesti,SE., jabatan Auditor Utama selaku Anggota Tim.
Amelia Comalasari,A.Md.,jabatan P2UD selaku Anggota.
Bahwa verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama dan Tahap Kedua pada KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sejak tanggal 16 Desember 2020 s/d tanggal 29 Januari 2021;
Bahwa tujuan Untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa pemberian dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 pada KONI Provinsi Bengkulu, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Sasaran Verifikasi dilakukan atas data/dokumen berupa Surat Pertanggungjawab (SPJ) tahap pertama dan tahap kedua Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Bengkulu ke KONI Provinsi Bengkulu Tahap pertama dan Tahap kedua sebesar Rp.15.010.400.000. (lima belas milyar sepuluh juta empat ratus rupiah) dan Tanggungjawab kami terbatas pada hasil Verifikasi berdasarkan atas data/ dokumen yang disampaikan oleh KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa kebenaran baik fisik dan keuangan secara hokum dan administrasi menjadi tanggungjawab penerima hibah dalam hali ini Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa cara Tim Verifikasi melakukan kegiatan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 adalah dengan meminta NPHD, Surat pertanggungjawaban, realisasi keuangan, Surat pertanggungjawaban perkegiatan kemudian dilakukan verifikasi mengecek kelengkapan dokumen.setelah dokumen dinyatakan lengkap kemudian didalam table dinyatakan lengkap SPJ nya namun tidak mengecek kebenaran dari dokumen yang disampaikan secara cek fisik atau turun kelapangan;
Bahwa sepengetahuan saksi sampai saat ini tanggal 27 Januari 2021, belum terbit hasil verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Tahap Pertama dan Tahap kedua pada KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, karena laporan realisasi atas dana hibah ke KONI Tahun 2020, Buku Kas Umum dan Data/Dokumen SPJ serta bukti setoran pajak dan sisa dana hibah ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Bengkulu belum diserahkan kepada Tim Verifikasi;
Bahwa tindakan dari Tim Verifikasi atas belum diserahkan laporan realisasi atas dana hibah ke KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020 tersebut dengan membuat surat sebagai berikut ;
Surat Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/22/INP/2021 tanggal 15 Januari 2021 perihal permohonan laporan & data/dokumen SPJ.
Surat Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/49/INP/2021 tanggal 22 Januari 2021 perihal Permintaan Laporan Realisasi atas dana hibah ke KONI tahun 202, buku kas umum dan data/dokumen SPJ serta bukti setoran pajak dan sisa dana hibah ke RKUD Pemprov Bengkulu.
Bahwa terhadap kedua Surat Inspektor Provinsi Bengkulu, untuk surat pertama tidak ada jawaban dari Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan surat kedua ada jawaban sesuai Surat Ketua KONI Provinsi Bengkulu Nomor : 03/KONIBKLI/2021 tanggal 25 Januari 2021 perihal Laporan Dana Hibah KONI Tahun 2020 akan disampaikan dalam bulan ini;
Bahwa sampai dengan saat ini sudah dibulan Februari 2021 pihak KONI Provinsi Bengkulu tidak ada melengkapi ataupun menyerahkan data laporan realisasi penggunaan dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020;
Bahwa pihak inspektorat Provinsi Bengkulu menerbitkan surat Nomor : 700/71/INP/2021 perihal laporan hasil verifikasi atas dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Hibah Tahap I dan tahap II Tahun 2020, dengan isi surat pihak inspektorat Prov. Bengkulu menyimpulkan “tidak dapat menerbitkan laporan atas hasil verifikasi dokumen (SPJ) Pengguna dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahap I dan Tahap II Tahun 2020;
Bahwa sesuai Pasal 25 ayat (1) Pergub Bengkulu Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 35 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahan, pertanggungjawaban dan Pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan social yang bersumber dari APBD, berbunyi “(1) laporan penggunaan belanja hibah berupa uang dan barang jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 disampaikan oleh penerima hibah kepada Gubernur Bengkulu melalui SKPD terkait 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai atau paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya :
Bahwa untuk laporan pertanggung jawaban dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahap 1 sudah disampaikan pada 10 Juli tahun 2020 dan setahu kami Laporan Pengunaan belanja hibah berupa uang Tahun Anggaran 2020 tahap 2 belum disampaikan oleh KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa hasil Verifikasi Penggunaan Hibah Tahap Pertama yang sudah terealisasikan adalah sebesar Rp.7.914.345.473,00 (tujuh milyar sembilan ratus empat belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa terhadap sisa dana yang belum dibuat pertanggung jawaban sebesar Rp.1.896.054.527,00 ( satu milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh rupiah);
Bahwa terhadap hasil verifikasi Pertanggungjawaban dana hibah KONI Provinisi Bengkulu tahap ke dua apakah saksi selaku Tim verifikasi dapat melakukan verifikasi dikarena Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tersebut kami selaku Tim verifikasi tidak dapat melakukan verifikasi dikarena Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tersebut masih dipegang oleh KetuaUumum KONI Provinsi Bengkulu Sdr. MUFRAN IMRON,SE;
Bahwa apabila verifikasi Pertanggungjawaban dana hibah KONI Provinsi Bengkulu pada tahap ke dua tersebut tidak dapat dilakukan oleh pihak inspektorat dikarenakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah KONI Provinsi Bengkulu sampai saat sekarang masih dipegang oleh ketua umum KONI Provinsi Bengkulu pihak inspektorat Provinsi Bengkulu tidak dapat melakukan verifikasi ke tahap selanjutnya (audit) dikarenakan verifikasi tersebut berdasarkan permintaan dari pihak KONI Provinsi Bengkulu dan untuk saat ini pihak KONI Provinsi Bengkulu tidak ada melakukan permintaan audit hanya sebatas verifikasi saja;
Bahwa menurut saksi Surat nomor : 700/328/INP/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal Hasil Verifikasi Penggunaan Hibah Tahap Pertama dimana dalam surat tersebut pada lembar terakhir menyatakan bahwa “hasil verifikasi ini dapat digunakan sebagai acuan untuk pengajuan pencaiaran dana hibah tahap kedua” terhadap hal tersebut dapat saksi jelaskan bahwa surat tersebut hanya sebagai acuan atau gambaran saja;
Bahwa untuk dapat atau tidaknya dilakukan pencaiaran tahap ke dua tersebut kewenangan ada pada pihak BPKD selaku pihak pertama;
Bahwa tujuan Audit adalah untuk melakukan verifikasi:
Bahwa verifikasi yang dilakukan oleh pihak inspektorat provinsi bengkulu tersebut merupakan bagian dari Audit;
Bahwa hasil verifikasi dari pihak inspektorat tersebut dapat menjadi acuan terhadap pencairan tahap selanjutnya, namun pihak inspektorat hanya memberikan pedoman kepada pihak BPKD Provinsi Bengkulu selaku pihak pertama. Terkait akan dicarikan atau tidaknya dana hibah tahap selanjutnya tersebut pihak Inspektorat tidak membatasi pihak BPKD untuk melaksanakan pencairan dana tersebut;
Bahwa dengan hasil verifikasi atau audit yang masih belum lengkap hasilnya tersebut tidak dapat dilakukan pencairan dana hibah tahap selanjutnya, namun hal tersebut kembali lagi kepada pihak BPKD Provinsi Bengkulu selaku pengguna anggaran dapat atau tidaknya dilakukan pencairan dana hibah tahap selanjutnya tersebut;
Bahwa anggaran verifikasi tersebut dari anggaran KONI Provinsi Bengkulu, yang mana rinciannya:
Golongan 3 senilai Rp. 260.000, per hari;
Golongan 4 senilai Rp. 280.000, per hari.
Bahwa untuk pelaksanaan verifikasi tersebut dilaksanakan 10 hari kerja;
Bahwa saksi melaksanakan verifikasi tidak secara tuntas karena, dari pihak KONI Provinsi Bengkulu tidak melengkapi dokumen pertanggung jawaban dan tidak diberikan kepada pihak Inspektorat Provinsi Bengkulu, dan dalam hal tersebut pihak Inspektorat provinsi Bengkulu tidak dapat menerbitkan laporan atas hasil verifikasi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah KONI Provisni Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa pihak Inspektorat Provinsi Bengkulu tidak sampai mengecek keabsahan dokumen SPJ penggunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tersebut. Karena didalam ruang lingkup dan tanggung jawab dari pihak Inspektorat Provinsi Bengkulu tersebut terbatas, hanya memverifikasi berdasarkan datra/dokuen yang disampaikan oleh KONI Provinsi Bengkulu, kebenaran baik fisik dan keuangan secara hukum dan administrasi menjadi tanggung jawab penerima hibah dalam hal ini Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa dalam hal dana hibah KONI Rpovinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dari pihak inspektorat provinsi Bengkulu hanya akan melakukan verifikasi kembali terhadap dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, dengan adanya surat permintaan verifikasi kembali dari pihak KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa terhadap pencairan hibah KONI Provinsi Bengkulu tahap ke II saksi tidak ada mendapatkan realisasi yang pasti;
Bahwa hal tersebut karena karena surat pertanggung jawaban belum ada itanda tangani oleh cabang-cabang olahraga;
Bahwa sampai saat ini belum ada dibuat pertanggung jawabanya;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Saksi ATISAR, S.Ag, M.M bin SULAIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi menjabat selaku Kepala Dispora Provinsi Bengkulu berdasarkan Kep Gubernur Bengkulu nomor : SK821.2B.105 Tahun 2019 tanggal 25 Januari 2019 yang ditanda tangani NOPIAN ANDUSTI selaku Sekda Provinsi Bengkulu;
Bahwa tupoksi saksi selaku Kepala Dispora :
Menyusun RKA perangkat daerah.
Menyusun DPA perangkat daerah.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja.
Melaksanakan anggaran perangkat daerah yang dipimpinnya.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
Menandatangani SPM.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan perangkat daerah yang dipimpinnya.
Melaksanakan tugastugas PA berdasarkan kuasa yang perintahkan gubernur.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada gubernur melalui sekda.
Bahwa Ttupoksi saksi selaku Kepala Dispora terhadap KONI Provinsi Bengkulu adalah melakukan Evaluasi terhadap permohonan belanja hibah daerah KONI Provinis Bengkulu yang mana hasil evaluasi dapat di lanjutkan pembahasannya ke tim TAPD dan dapat di kembalikan ke BKAD dikarenakan tidak memenuhi syarat;
Bahwa yang menjadi acuan Dispora dalam melakukan Evaluasi terhadap permohonan belanja hibah daerah KONI Provinsi Bengkulu :
Adanya lampiran kepengurusan.
di lihat kop surat.
di lihat kebenaran lokasi sekretariat.
di lihat poinpoin yang diajukan terhadap kebutuhan organisasi KONI.
Bahwa tahapan dalam proses sehingga Dispora melakukan evaluasi terhadap permohonan belanja hibah daerah KONI Provinisi Bengkulu adalah :
KONI mengajukan propsal permohonan belanja hibah daerah kepada Gubernur.
Gubernur mendisposisikan proposal tersebut ke BPKD untuk di lakukan pemeriksaan.
Oleh BPKD proposal tersebut di arahkan ke OPD Teknis yaitu Dispora untuk melaksanakan evaluasi sesuai dengan surat nomor : 900/867/BPKD:/2019, tanggal 26 April 2019 Perihal penyampaian proposal untuk di evaluasi oleh OPD Teknis.
Setelah melaksanakan evaluasi dan dinyatakan memenuhi kriteria maka di lanjutkan kepada Gubernur diarahkan ke TAPD dengan surat nomor : 609/Dispora/B1/2019 tanggal 30 Mei 2019 tentang Hasil Evaluasi Permohonan Belanja Hibah Daerah Ta. 2020 yang di tanda tangani oleh Penanggung jawab dan seluruh team evaluasi.
Dari TAPD mengajukan kepada gubernur untuk mendapat persetujuan gubernur untuk dituangkan kedalam KUA PPAS
kemudian membahas kepada DPRD untuk dibahas menjadi APBD.
Selanjutnya Dana Hibah KONI di masukkan dalam DPA BPKD.
Bahwa team evaluasi terhadap permohonan belanja hibah daerah KONI Provinsi Bengkulu berdasarkan SK Kadispora nomor : 1009 tahun 2019 tanggal 01 Mei 2019 yang anggotanya ,antara lain
ATISAR SULAIMAN selaku Penaggung jawab (Kadispora).
M. DAUD ABDULAH SPd selaku Ketua (Sekretaris Dispora).
Hj. WARDANIAR selaku Sekrataris (Kabid Pemberdayaan Pemuda).
SYAHJUDIN selaku Anggota (Kabid Prestasi Olahraga).
JONI ARDI selaku Anggota (Kabid Pembudayaan Olahraga)
M. IKHWAN selaku Anggota (Kasi).
KIMDI HARTO selaku Anggota (Kasubbag Perencanaan).
GUNAWAN E.Sos selaku Anggota (Kasubbag Keuangan).
MIRZA KHAIRAT selaku Anggota (Kasubbag Umum).
Bahwa ditahun 2019 terdapat permohonan proposal selain dari KONI Provinsi Bengkulu antara lain :
Kwartil daerah gerakan pramuka 07 Bengkulu.
Indonesia Offroad Federation (IOF) Prov. Bengkulu.
Bahwa jumlah permohonan sebanyak 3 (tiga) proposal senilai Rp 32.085.900.000, berdasarkan hasil evaluasi telah disetujui sebanyak Rp. 22.230.000.000;
Bahwa yang menjadi alasan dari Team Evaluasi melakukan pemotongan anggaran pengajuan untuk KONI Provinsi Bengkulu adalah berdasarkan penilaian pribadi masing-masing tim evaluasi, yang mana untuk perincian terhadap pengurangan pada masing-masing nilai di setiap item kegiatan tidak ada dasarnya;
Bahwa proses addendum anggaran Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu ada melalui Dispora Provinsi Bengkulu, yang mana prosedurnya adalah sdraHhirwan Fuaddy Alias Wawan mendatangi saksi untuk membuat surat dengan perihal mohon tanda tangan Addendum NPHD KONI Provinis Bengkulu tahun 2020 nomor : 257/Dispora/B1/2020, tanggal 22 April 2020;
Bahwa yang membuat draf surat nomor nomor : 257/Dispora/B1/2020, tanggal 22 April 2020 adalah sdra HIRWAN FUADDY selaku Bendahara KONI dan yang menandatanganinya adalah saksi sendiri sdra ATISAR SULAIMAN selaku Kadispora;
Bahwa saksi tidak mengetahui rincian Addendum Dana Hibah KONI, Provinsi Bengkulu karena saksi hanya menandatangani surat perihal Mohon tanda tangan addendum NPHD KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa proses Addendum Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu perlu melalui tahapan evaluasi terlebih dahulu oleh Dispora Provinsi Bengkulu selaku OPD Teknis sebelum di ajukan kembali kepada BPKD, jika terdapat permintaan telah dari BPKD, namun dianggap tidak perlu seandainya permintaan telah tersebut tidak dikirimkan kepada Dispora Provinsi Bengkulu selaku OPD teknis yang akan melakukan evaluasi;
Bahwa proses Addendum Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu untuk proses addendum mengirimkan kembali Proposal Addendum Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu untuk di lakukan evaluasi terlebih dahulu oleh Dispora Provinsi Bengkulu selaku OPD Teknis tidak ada dilakukan oleh KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa prosedur pengajuan proposal bantuan dana hibah yang di lakukan oleh Kwartil daerah gerakan pramuka 07 Bengkulu dan Indonesia Offroad Federation (IOF) Provinsi Bengkulu dan proses evaluasi yang di lakukan berbeda dengan KONI Provinsi Bengkulu, yang mana untuk selain KONI Provinsi Bengkulu tidak ada surat permintaan telaah dari BPKD kepada Dispora Provinsi Bengkulu;
Bahwa Dispora tidak terdapat tahapan prosedur proses pencairan untuk dana hibah koni, yang mana Dispora hanya melakukan evaluasi untuk pengajuan proposal Dana Hibah Koni untuk di lakukan pembahasan oleh Tim TAPD kepada DPRD dan ditetapkan di dalam DPA BPKD;
Bahwa untuk Dana hibah lainnya yang mana Dispora sebagai OPD teknis yang melakukan evaluasi proposal dana hibah tersebut, tidak ada andil dalam proses pencairannya, karena DPA berasal dari BPKD;
Bahwa Dispora tidak ada melakukan proses monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan yang di keluarkan oleh KONI Provinsi Bengkulu yang berasal dari Dana Hibah Tahun Anggaran 2020;
Bahwa alasan tahap kedua bisa cair karena ada mengadakan Pekan Olahraga Nasional (PON);
Bahwa kewenangan saksi hanya sebatas mengevaluasi proposal;
Bahwa dalam proposal jelas peruntukan dana hibah tersebut secara detail digunakan untuk apa;
Bahwa saksi melakukan evalusai terhadap proposal dana tersebut hanya satu kali;
Bahwa tidak ada kewengan saksi untuk mengawasi pencairan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tersebut;
Bahwa kalau dana KONI Provinsi Bengkulu sudah cair langsung ditransfer kerekening KONI dan kemudian pihak KONI Provinsi Bengkulu lah yang menggelola dana terebut;
Bahwa pihak KONI Provinsi Bengkulu melaporkan kepada Dispora apabila dana hibah KONI terebut sudah masuk kerekening KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa dalam penyusunan proposal tidak ada melibatkan Dispora tetapi setelah;proposal tersebut disampaikan kepada Dispora baru saksi terlibat;
Bahwa ada didalam KONI Provinsi Bengkulu ada Dewan Pengawas tetapi dalam anggaran tidak ada;
Bahwa Dewan pengawas tersebut mengawasi atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa KONI Provinsi Bengkulu bertanggung jawab terhadap anggaran tersebut kepada BPKD;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi YESSICA YOLANDA Binti SYAMSUL RIZAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Bank Bengkulu;
Bahwa pada tahun 2020 menjabat selaku Costumer Service;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku CS pada Bank Bengkulu Tahun 2020 adalah :
Memproses pembelian buku cheque.
Memproses pencetakan rekening Koran.
Memberikan informasi nominal saldo yang ada pada rekening Giro KONI Prov. Bengkulu.
Melakukan proses pergantian spesimen rekening giro yang mana di lakukan pada tahun 2019.
Bahwa sistematis pelaksanaan pembelian buku cheque oleh KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 adalah :
Nasabah mengambil kartu antrian untuk melaksanakan transaksi di Costumer Service;
Nasabah menyerahkan lembaran permintaan buku chequa baru yang telah di tanda tangani oleh sesuai dengan spesimennya adalah Ketua dan Bendahara KONI yang mana lembaran tersebut berada di lembaran terakhir buku cheque lama;
Memverifikasi spesimen yang berada dilembran permintaan buku cheque yang baru dengan cara mengecek di sistem yaitu menyamakan antara tanda tangan yang ada di lembaran pembintaan buku cheque yang baru dengan yang tersimpan di sistem (Komputer);
Memberikan Nota untuk pembayaran buku cheque yang baru;
Nasabah membayar ke teller sesuai dengan nota yang berikan (buku 10 lembar harga Rp.55.000. buku 25 lembar harga Rp. 125.000.
Melakukan cap nomor rekening pada buku cheque baru yang akan dibeli;
Mencatat pembelian buku cheque tersebut pada buku register pemberlian buku cheque yang baru;
Nasabah memberikan bukti setoran pembayaran buku cheque yang baru dan dari pihak CS menyerahkan buku cheque baru tersebut dengan nasabah menandatangani buku register;
Bahwa yang membeli buku cheque oleh KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 adalah sdra HIRWAN FUADDY selaku Bendaharanya;
Bahwa yang mana melakukan pembelian buku cheque tersebut tidak lebih dari lima kali selama tahun 2020;
Bahwa sistematis pelaksanaan mencetak rekening koran oleh KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 yakni :
Nasabah mengambil kartu antrian melaksanakan transaksi di CS;
Nasabah mendatangi CS menyampaikan perihal permohonan mencetak rekening Koran KONI Prov. Bengkulu;
CS memastikan bahwa nasabah yang datang adalah sesuai dengan spesimen yaitu apakah Ketua atau Bendahara KONI Prov. Bengkulu;
Nasabah tersebut menyebutkan nomor rekening GIRO tersebut atau memperlihatkan buku cheque rekening GIRO tersebut;
CS mencetak rekening Koran di Sistem dan di print, kemudian rekening koran tersebut di cap dan di paraf oleh CS;
Rekening Koran tersebut kemudian di serahkan kepada Nasabah;
Bahwa yang berhak untuk rekening koran Giro KONI Provinsi Bengkulu adalah hanya Ketua KONI dan Bendahara Umumnya saja, yang mana proses pelaksanaanya dapat di laksanakan oleh Ketua KONI Provinsi Bengkulu saja atau Bendahara Umumnya saja;
Bahwa sistematis pelaksanaan memberikan informasi nominal saldo yang ada pada rekening Giro KONI Provinsi Bengkulu yakni :
Nasabah langsung mendatangi CS dan menanyakan langsung terkait saldo yang berada di Rek. Giro KONI Provinsi Bengkulu dengan memperlihatkan buku cheque;
CS memastikan apakah nasabah yang datang adalah sesuai dengan specimen;
Jika sesuai, maka CS menyebutkan nominal Saldo yang ada pada Rek. Giro KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa pihak KONI Provinsi Bengkulu menanyakan informasi nominal saldo yang ada pada rekening Giro KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 adalah biasanya di laksanakan 12 (dua belas) hari sebelum pelaksanaan pencairan dana tersebut;
Bahwa berdasarkan rekening Koran Nomor rekening: 001011004272 yang di perlihatkan oleh penyidik dan penyidik pembantu subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bahwa besaran nilai saldo yang ada pada rekening Koran sampai dengan 25 Desember 2020 adalah Rp. 1.291.979,00 (satu juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah);
Bahwa berdasarkan rekening Koran Nomor Rekening : 001011004272 yang di perlihatkan oleh penyidik dan penyidik pembantu subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, yang melakukan proses penarikan uang dana hibah KONI sampai dengan 25 Desember 2020 adalah sdra HIRWAN FUADDY selaku Bendahara sebanyak 36 kali transaksi dan THAARIQ sebanyak 1 kali transaksi melalui Cheque;
Bahwa yang dimaksud dengan Mutasi DB (DEBIT) dan Mutasi KR (KREDIT) pada rekening Koran, yaitu :
Mutasi DB (DEBIT) adalah uang yang keluar dan atau yang di lakukan penarikan;
Mutasi KR (KREDIT) adalah uang yang masuk kerekening tersebut;
Saldo Akhir adalah sisa uang yang ada/berada di rekening tersebut;
Saldo Blokir adalah uang yang di blokir (tidak bisa digunakan) karena permintaan nasabah, keputusan bank atau pihak yang berwenang seperti kantor pajak;
Bahwa selain Sdr Mufron dan sdr Hirwan dapat mencairkan cheque KONI Provinsi Bengkulu dan sdr. Hirwan Fuaddy selaku Bendaharanya dapat mencairkan cheque KONI Provinsi Bengkulu dengan syarat membawa lembaran cheque yang telah di isi dan tanda tangani oleh Ketua KONI dan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa proses pelaksanaan pemindah bukuan dari rekening daerah ke rekening koni prov. bengkulu tahun 2020 adalah sesuai dengan wewenang dari elisa mulyani selaku kasi cs, hendri yudianto selaku kabag oprasional, bob max melian selaku wakil pimpinan cabang atau zulkarnain selaku pimpinan cabang yang mana prosedurnya berdasarkan buku standar oprasional prosedur aplikasi kasada online;
Bahwa berdasarkan rekening Koran Nomor Rekening : 001011004272 yang di perlihatkan oleh penyidik dan penyidik pembantu subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu pencairan SP2D dari rekening kasda Prov. Bengkulu di tahun 2020 di lakukan sebanyak 2 kali :
Tanggal 27 Januari 2020 keterangan nomor : 00066/019/SP2DLS/ BTL/I/2020, sebesar Rp.9.810.400.000.
Tanggal 19 Juni 2020 keterangan nomor : 01694/019/SP2DLS/BTL /VI/2020, sebesar Rp.5.200.000.000.
Bahwa sistematis pencairan SP2D dari rekening kasda Provinsi Bengkulu di tahun 2020 Rekening Giro KONI Provinsi Bengkulu Nomor Rekening : 0010110042722 merupakan rekening lama KONI Provinsi Bengkulu dan, sistematinya adalah Ketua KONI Provinsi Bengkulu dan Bendaharanya yang baru mendatangi Bank Bengkulu untuk membuat spesimen tanda tangan yang baru sebagai salah satu pencairan SP2D dari rekening kasda Prov. Bengkulu di tahun 2020;
Bahwa biaya yang dikeluarkan untuk mencetak rekening Koran untuk Rekening Giro KONI Provinsi Bengkulu adalah gratis atau tidak berbayar;
Bahwa benar dalam sebuah cek kalau sudah ada tanda tangan sdr Mufron dan Sdr Hirwan siapa pun bisa mencaikan cek tersebut;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Saksi ADE SILVIYA WULANDARI Binti FAUZI KHALIK, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja pada Bank Bengkulu pada tahun 2020 menjabat selaku Teller;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku TELLER pada Bank Bengkulu Tahun 2020 untuk proses perbankan yang di lakukan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu adalah membantu proses pencairan cheque atas rekening Giro KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa sistematis pelaksanaan Membantu proses pencairan cheque atas rekening Giro KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, yaitu :
Sdra HIRWAN FUADDY, satu hari sebelum proses pencairan menghubungi saksi terlebih dahulu atau kepada teller yang lain bahwa akan mencairkan dana yang berada di rekening giro KONI Provinsi Bengkulu;
Pada esok harinya sdra HIRWAN FUADDY mendatangi kembali Bank Bengkulu sendirian;
Mengambil antrian transaksi apabila rame dan langsung ke teller apabila transaksi di teller sepi;
Dokumen yang di bawa adalah Ceque yang berisi besaran nilai uang yang akan di cairkan diserahkan lembar ceque ke teller untuk di uangkan tunai yang telah di isi lengkap dan valid;
Serahkan identitas diri (KTP/SIM/Pasport) untuk keperluan internal bank;
Teller terima lembar ceque bersama identitas diri dan nasabah;
Periksa keabsahan lembar ceque serta data yang di isikan apakah sudah valid antara lain seperti tanggal ceque, tanda tangan yang tercantum, tanda lembar cek dan yang tertera pada identitas diri sesuai spesimen/kartu. Contoh tanda tangan yang ada pada bank,nama pemilik dan nomor rekening yang tertera pada nota lembar ceque telah sesuai dengan yang ada pada bank, jumlah nominal dan terbilang, cocokkan ceque dengan spesimaen yang ada pada bank serta dengan identitas diri;
Setelah valid bubuhi tanda ceque pada lebar cheque;
Posting pada aplikasi OLIB’s dengan cara sebagai berikut :
Pilih kewenangan teller.
Pilih main menu transkasi.
Pilih sub menu transaksi keuangan.
Pilih kode cabang.
Pilih cabang sendiri.
Pilih field code aplikasi 01 atau giro.
Pilih kode trnasaksi 102 atau panarikan tunai (cheque).
Entry nomor rekening sesuai yang di tertera pada lembar cheque.
Dapat di lanjutkan dengan menekan F2 untuk mencocokkan spesimen tanda tangan setelah selesai tekan escape untuk mengentry fieldfield selanjutnya.
Entry nomor seri buku dan nomor lembar cheque.
Nomor warkat otomatis terisi dari sistem.
Field keterangan transaksi akan otomatis terisi tarik tunai cheque.
Entry jumlah transaksi sesuai cheque.
Jika nilai transaksi diatas kewenangan teller maka harus autorisasi oleh supervisor sesuai kewenangan dan piyet bayar oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pilih cetak buku untuk memvalidasi lembar cheque kemudian pilih keluar.
Paraf dan stempel bank pada lembar cheque pada lembar validasi.
Ambil dan hitung uang bila dianggap perlu dapat menggunakan mesin penghitung uang.
Serahkan uang dan identitas dirinya kepada nasabah, setalah nasabah menandatangani halaman belakang lembar cheque.
Mintakan kepada nasabah untuk menghitung uang tersebut sekali lagi sebelum ybs meninggalkan teller.
Bubuhi tanda atau stempel bayar pada halaman depan dari lembar cheque selanjutnya teruskan lembar cheque kepada pelaksana verifikasi atau cheker untuk di verifikasi dan di field.
Terima uang dan identitas diri yang diserahkan teller.
Hitung sekali lagi ung tersebut sebelum meninggalkan teller
Jika jumlah uang cukup mengandung resiko untuk dibawa maka mintakan jasa keamanan.
Bahwa setiap transaksi yang dilaksanakan pada saat pencairan Uang yang ada di rekening giro KONI Provinsi Bengkulu memilik perlakuan berbeda yaitu :
Penarikan 0 s.d 75 juta cukup dilakukan oleh teller.
Penarikan 75 s.d 250 juta di otorisasi oleh Head Teller.
Penarikan 250 s.d 500 juta di otorisasi oleh Kabag Operasional.
Penarikan 500 s.d 750 juta di otorisasi oleh Wakil Pimpinan Cabang.
Penarikan 750 s.d tak hingga di otorisasi oleh Pimpinan Cabang.
Bahwa pada waktu pencairan spesimen tanda tangan yang ada pada cheque dengan yang ada pada sistem tidak terdapat perbedaan pada saat proses pencarian uang dari rekening Giro KONI Prov. Benglulu, yang mana di teller hanya melihat kesamaan dari spesimen tanda tangan yang ada, dan tidak ada menggali lebih dalam apakah spesimen tanda tangan tersebut telah di palsukan atau tidak;
Bahwa spesimen tanda tangan pada lembar cheque apabila di palsukan atau bukan yang bersangkutan yang menandatanganinya tidak dapat digunakan untuk syarat proses pencarian;
Bahwa pihak KONI Provinsi Bengkulu pada tahun 2020 ada mencairkan dana hibah tapi berapa jumlahnya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa pencairan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tersebut harus dicairkan di Teller Bank;
Bahwa Pencairan tersebut dilakukan oleh bendahara sdr Hirwan;
Bahwa atas keterangan saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi YESI APRIANI Binti Alm SUHAINI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun 2019 dan 2020 adalah selaku Staff Keuangan;
Bahwa tugas saksi sebagai staff keuangan KONI Provinsi Bengkulu adalah :
Membantu sdra HIRWAN FUADDI selaku Bendahara membuat laporan Keuangan.
Menginput Laporan Pajak.
Menerima dokumen data kegiatan yang ada potongan pajaknya kemudian di input ke sistem DJP dan dihasilkan Dokumen EBilling. Data Ebilling di serahkan kembali kepada Bendahara menunggu arahan apakah pajak tersebut akan di bayarkan atau tidak.
Membuat daftar gaji.
Membayarkan gaji bulanan (tanda terima).
Menyiapkan list nama yang akan menerima gaji & tanda terima.
Menyerahkan data tersebut kepada sdra HIRWAN FUADDI untuk di teruskan kepada Ketua agar di setujui, setelah di setujui oleh ketua maka uang gaji bulanan tersebut di ambil oleh HIRWAN FUADDI dan diberikan kepada saksi untuk di teruskan ke pada penerima secara cash di ruangan keuangan.
Membuat MOU terkait bantuan Cabang Olahraga.
Masingmasing Cabang Olahraga yang akan melaksanakan kegiatan mengirimkan proposal bantuan Cabang Olahraga kepada KONI melalui secretariat.
Kemudian di lakukan verifikasi, setelah dinyatakan lengkap, maka akan di teruskan kepada Ketua.
Oleh ketua akan mendisposisikan Permohonan proposal tersebut berapa besaran nilai yang akan diberikan kepada Cabang Olahraga tersebut.
Disposisi tersebut diserahkan kepada bendahara, kemudian bendahara memerintahkan saksi untuk membuat MOU & Kwitansi Pembayaran.
Membuat besaran nominal reward yang akan diterima oleh atlit & pelatih yang memperoleh mendali beradasarkan SK besaran Reward dari Binpres.
Ketua Umum melalui sdra HIRWAN FUADDI memberikan perintah kepada saksi untuk menghitung berapa besaran reward yang akan di berikan kepada atlit & pelatih yang memperoleh mendali beradasarkan SK besaran Reward.
Bahwa yang menjabat di bagian Keuangan KONI Provinsi Bengkulu pada tahun 2020 adalah :
HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum.
SEPTANI ARIANDA.
TRI KURNIATI selaku Staf Keuangan.
YESI APRIANI selaku Staf Keuangan.
DIAH ESTIANA PUTRI selaku Wakil Bendahara.
Bahwa yang saksi buat telah di bayarkan seluruhnya ditahun tahun 2020 belum di bayarkan antara lain Reward Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Tahap 1 dan Tahap 2;
Bahwa penerima gaji bulanan dari KONI Provinsi Bengkulu menerima gaji bulanan berdasarkan besaran nilai yang tertuang dalam lampiran tahun 2020;
Bahwa penerima gaji bulanan dari KONI Provinsi Bengkulu menerima gaji bulanan berdasarkan besaran nilai yang tertuang dalam lampiran tahun 2020 hanya pada bulan Januari 2020, sedangkan Februari s.d Desember 2020;
Bahwa selisih gaji Rp.4.000.000. di bayarkan untuk M.Johan, Junaidi; dan Dody Eka karena perintah sdra Mufran selaku Ketua untuk menyerahkan besaran nilai tersebut diambil dari 6 personil KONI Provinsi Bengkulu karena M. Johan, Junaidi dan Dody Eka merupakan Aparaturt Sipil Negara (ASN) KONI Provinsi Bengkulu, yang mana ASN didalam aturan KONI Provinsi Bengkulu tidak berhak menerima gaji;
Bahwa sesuai MOU yang telah saksi buat tahun 2020 untuk Cabang Olahraga yang menerima dana bantuan Cabang Olahraga, hanya Cabor renang sebanyak dua kali pencairan yaitu sebesar Rp.10.000.000. dan Rp.50.000.000.
Bahwa adapun MOU tersebut di tanda tangani oleh sdra MUFRAN selaku Ketua Umum, ISRATUL HADI selaku Sekretaris Umum PRSI dan telah di buatkan Kwitansi tanda terima;
Bahwa tidak ada pencairan yang dilakukan untuk bantuan Cabang Olahraga dari dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, selain Cabang Olahraga RENANG;
Bahwa yang membuat SPJ Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2019 dan 2020 adalah TRI KURNIATI selaku Staf Keuangan dan YESI APRIANI selaku Staf Keuangan dengan Sistematisnya adalah merekap apa saja pengeluaran yang di keluarkan oleh KONI Provinsi Bengkulu, kemudian dikompulir menjadi satu dan di hitung berapa total nominal yang telah digunakan;
Bahwa kronologis pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 adalah
SPJ Dana Hibah KONI telah di selesaikan pada minggu ke2 bulan Desember 2020 dengan perhitungan kalkulasi penyerapan anggaran sebesar sekira 7 milyar, namun terdapat 2 item kegiatan yang belum lengkap yaitu Gaji sebesar Rp.140.600.000. karena tidak dibayarkan oleh ketua dan 2 orang yang belum menerima gaji sebesar 11 juta yaitu sdra bayu rifwanda & rahiman dani, sedangkan Reward sebesar Rp. 510.000.000.
Bahwa sisa dana yang tidak terserap sekira 7,8 milyar harus di setorkan kembali ke NEGARA melalui sistem G19, dalam hal tersebut telah dijelaskan sampaikan kepada sdra hirwan fuaddi dan di teruskan penyampaian kepada sdra mufran imron selaku Ketua KONI, namun terhadap penyampaian saksi tersebut di jawab nanti dulu & banyak lagi alasan lainnya, termasuk data gaji + reward yang belum lengkap.
Pada Minggu ke 4 bulan Desember 2020 pihak inspektorat mengirimkan surat untuk melakukan verifikasi SPJ yang mana sebelumnya harus menyerahkan laporan pertanggung jawaban yang dilengkapi dengan G19, terhadap hal tersebut di jawab oleh sdra MUFRAN selaku Ketua KONI akan segera menyelesaikan SPJ tahun 2020 bersamaan dengan G19, namun surat tersebut belum di tanda tangani oleh Ketum.
Pada sekira 12 hari terakhir bulan Desember 2020 sdra ANDI WILIAM menelepon Sdra TRI KURNIATI agar segera menyerahkan SPJ KONI tahun 2020 untuk dilakukan perhitungan nilai G19, kemudian terhadap hal tersebut SPJ KONI sebesar sekira 9 milyar belum kami serahkan dikarenakan terdapat anggaran sebesar 6,1 milyar (bantuan Cabang Olahraga & suplement) yang masih menunggu kelengkapannya dari Ketua Umum. Namun pada akhir 25 januari 2021 belum diberikan kelengkapan dokumen tersebut, Sehingga nominal SPJ yang diserahkan kepada ANDI WILIAM pada 25 Januari 2020 sebesar sekira Rp. 3.897.199.633, & nilai G19 yang harus di bayarkan adalah sebesar sekira Rp.11.113.200.378. Milyar.
Bahwa SPJ Dana Hibah KONI Provinis Bengkulu tahun 2020 selesai di kerjakan pada minggu terakhir bulan Januari 2021, karena masih menunggu pembayaran reward dan Gaji yang belum selesai di bayarkan oleh KETUA yang mana uang tersebut telah di tarik oleh terdakwa MUFRAN;
Bahwa item kegiatan yang belum lengkap untuk SPJ Dana Hibah KONI Provinis Bengkulu tahun 2020 adalah Gaji + reward tahap 2;
Bahwa rincian SPJ Gaji + reward kerjunas & Porwil yang belum lengkap adalah :
Gaji.
Reward.
Dan Pengembalian Pajak sebesar Rp.130.524.800. sehingga total pengembalian juga ditambah pajak dengan rincian dari reward tahap I sebesar 50.000.000, dan reward tahap II sebesar Rp.75.750.000.
Bahwa nilai pajak yang tidak dibayarkan terhadap Dana hibah KONI Provinis Bengkulu tahun 2020 adalah sekira Rp.130. 524.800. yang mana rinciannya yang saksi ketahui adalah pajak untuk reward tahap 1 adalah Rp. 50.000.000. dan reward tahap 2 adalah Rp.79.000.000.
Bahwa saksi menyerahkan nominal nilai yang akan di bayarkan kepada sdra hirwan fuaddi, kemudian saksi menunggu perintah dari sdra hirwan fuaddi apakah saksi yang menyalurkan dana tersebut seperti item gaji dan untuk hirwan fuaddi langsung yang menyerahkan dana tersebut kepada penerima pada item selain dana rutin dan barang habis pakai;
Bahwa Dokumen Surat Pernyataan atas nama HIRWAN FUADDY selaku Bendum KONI Provinis Bengkulu yang menyatakan bahwa bantuan cabang olahrag anggota KONI Provinsi Bengkulu yang di tanda tangani cap KONI oleh sdra MUFRAN IMRON selaku Ketum dan HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum tanggal 08 Juni 2020 dengan isi surat tersebut bahwa telah disampaikan melalui pengurus/club cabang olahraga masingmasing dengan rincian : a. Bantuan Cabang Olahraga sebanyak 16 Cabang Olahraga sebesar Rp. 4.000.0000. dan b. Belanja Suplemen, peralatan dan Try Out sebesar Rp. 2.127.700.000.
Bahwa terhadap dokumen tersebut saksi pada tahun 2020 tidak ada membuat laporan pertanggung jawaban untuk Dana kegiatan bantuan Cabang Olahraga dan Belanja suplemen, peralatan dan try out;
Bahwa Surat Pernyataan atas nama HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu yang menyatakan bahwa bantuan cabang olahrag anggota KONI Provisni Bengkulu yang di tanda tangani cap KONI Provinsi Bengkulu oleh sdra MUFRAN IMRON selaku Ketum dan HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum tanggal 08 Juni 2020, yang mana surat tersebut dibuat tanpa didasari oleh MOU dan Proposal dari Cabang Olahraga yang akan menerima dana digunakan untuk kelengkapan verifikasi inspektorat Provinsi Bengkulu yang mana nantinya sebagai syarat untuk mencairkan dana di tahap ke-2 (dua);
Bahwa sepengetahuan saksi sampai dengan sekarang tanggal 25 Februari 2021 dokumen pertanggung jawaban dari masing-masing calon Cabang Olahraga yang akan menerima tersebut saksi tidak mendapatkannya;
Bahwa surat Pernyataan atas nama HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum KONI ProvinsiBengkulu yang menyatakan bahwa bantuan cabang olahrag anggota KONI Provinsi Bengkulu yang di tanda tangani cap KONI Provinsi Bengkulu oleh sdra MUFRAN IMRON selaku Ketua Umum dan HIRWAN FUADDY selaku Bendum tanggal 08 Juni 2020 dengan Dana yang akan diberikan sebesar Rp.6.127.700.000. untuk dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai syarat untuk di cairkannya dana hibah koni pada tahap ke-2, karena tidak dilengkapi dengan Dokumen MOU antara Ketum dan Cabang Olahraga penerima serta tidak di lengkapi dengan Kwitansi Pembayaran;
Bahwa setiap pencairan Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, saksi tidak di libatkan. saksi hanya di perintahkan oleh Bendum untuk pengetikan MOU dengan Cabang Olahraga;
Bahwa untuk laporan pertanggung jawabannya saksi langsung meminta kepada Cabor yang menerima uang setelah pelaksanaan kegiatan Cabang Olahraga selesai;
Bahwa proses pecairan dan pendistribusian dananya langsung di kelola oleh terdakwa Mufran Imron,SE., Ketua Umum dan sdr. Herwan Fuaddy selaku Bendahara umum;
Bahwa yang membuat dokumen NPHD KONI Prov. Bengkulu Tahun ANggaran 2020 adalah sdra MUFRAN IMRON Ketua Umu dan sdra HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum, namun terhadap besaran dana kegiatan rutin atau bahan habis pakai disarankan dari bagian anggaran, namun yang menetapkan besaran angka adalah MUFRAN IMRON;
Bahwa saksi dalam pembuatan dokumen pertanggung jawaban Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 berpedoman kepada NPHD.
Bahwa sistematis/tahapan pembuatan dokumen pertanggung jawaban yang ada di KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 untuk dana bantuan Cabang Olahraga dan dana Belanja suplemen, peralatan dan try out :
Cabang Olahraga mengajukan proposal permintaan bantuan dana.
Proposal masuk ke sekretariat di disposisi dan di naikkan ke Ketum.
dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi terlebih dahulu.
Setelah lengkap, proposal tersebut naik ke Ketum untuk ketum disposisi berapa jumlah besaran bantuan dana yang akan diberikan kepada Cabang Olahraga pengirim proposal
Bendahara menyerahkan kepada saksi selaku staf keuangan untuk dibuatkan MOU dan Kwitansi pembayaran yang ditanda tangani oleh KETUM, BENDUM, Bendahara pengeluaran dan Penerima Dana.
Data kembali kebendahara untuk selanjutnya di bayarkan atau tidak.
Bahwa yang bisa dan berhak mengeluarkan dan mengelola Dana KONI Provinsi Bengkulu untuk setiap kegiatannya pada KONI Provinsi Bengkulu adalah sdra MUFRAN IMRON, SE selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu melalui HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa terhadap prosedur Dana Koni hanya bisa di cairkan melalui persetujuan sdra MUFRAN IMRON selaku Ketua dan tidak ada orang lainnya yang mana pada spesimen cek pencairan hanya ketum dan bendum, serta Bendum bisa mendistribusikan uang KONI Provinsi Bengkulu hanya berdasarkan perintah dari Ketua Umum;
Bahwa dana reward tahun 2019 sebesar 2 milyar tidak dibayarkan menggunakan Dana Hibah Koni tahun 2019, melainkan menggunakan Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahunn 2020 (tanggal bukti transfer pada februari 2020.
Bahwa yang memberi perintah adalah sdra MUFRAN IMRON selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, terhadap hal tersebut seharusnya dana reward tahun 2019 yang dibayarkan menggunakan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 di gabungkan pada G19 tahun 2019;
Bahwa jumlah penggunaan dana hibah KONI dan yang terealisasi sebesar Rp.15.010.400.000. dan yang terealisasi sebesar Rp 3.832.199.622.
Bahwa dana yang tidak digunakan dikelola MUFRAN IMRON selaku Ketua sebesar Rp.11.178.200.378. KONI Prov. Bengkulu, karena hanya dia yang memiliki wewenang dalam pengelolaan Dana Hibah KONI Provinis Bengkulu tersebut dan yang bisa mencairkan Dana tersebut hanya Ketua Umum dan Bendahara Umum;
Bahwa proses sehingga dana hibah KONI Provinsi Bengkulu untuk tahap kedua dapat di cairkan adalah :
Sdra HIRWAN FUADDY memberitahu untuk membuat rekap berapa dana yang telah terpakai dari pencairan tahap 1 sebesar 9,8 milyar untuk menget ahui kondisi dana koni yang telah terealisasi.
Kemudian saksi memberikan rekapitulasi dana yang telah terserap sekira 100% dari 9,8 milyar.
Kemudian sdra HIRWAN FUADDY melaporkan realisasi / kondisi keuangan KONI.
Terhadap hal tersebut saksi bertanya kepada sdra HIRWAN FUADDY mengapa diperintahkan untuk merakapitulasi dana koni yang terlah terealisasi, yang mana masih banyak dana koni yang berlum terserap tetapi mau mencairkan dana koni untuk tahap ke-2;
Bahwa saksi ada dipanggil oleh terdakwa Mufron pada bulan Desember tahun 2020 dan terdakwa Mufron berkata “ ada dana KONI yang terpakai dengan beliau tetapi terdakwa Mufron berkata beliau akan bertanggung jawab akan dana yang sudah terpakai tersebut;
Bahwa saksi ada membuat surat STPD dan yang menyuruh saksi membuat STPD adalah terdakwa Mufron;
Bahwa saksi ada dipanggil oleh sdr Mufron untuk membuat SPJ;
Bahwa ada uang atau dana hibah terpakai oleh untuk sdr Wawan dan sdri Yeti;
Bahwa Anggaran KONI Provinsi Bengkulu yang terilisasi sekitar Rp.3,8 Milyar;
Bahwa Anggaran KONI Provinsi Bengkulu tahap pertama sekitar 9,8 milyar;
Bahwa saksi tidak ada membuat data pendukung tentang dana sebesar Rp.11.178.200.378.
Bahwa saksi ada memverifikasi mata anggaran KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa yang terealisasi tahap pertama 2.3 milyar berdasarkan laporan yang saksi buat .
Bahwa yang terliasisi tahap kedua 5,2 milyar berdasarkan laporan yang saksi buat;
Bahwa Anggaran yang terlisasi semuanya berjumlah Rp. 3,8 Milyar;
Bahwa Anggaran KONI Provinsi Bengkulu yang tidak terilisasi sejumlah Rp. 11.178.200.378.
Bahwa saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp. 11.178.200.378. masih ada atau tidak di rekening KONI Provinsi Bengkulu seharusnya masih ada dalam rekening KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa yang menggelola keuangan dana KONI Provinsi Bengkulu adalah terdakwa Mufron
Bahwa. saksi tidak tahu apakah uang sebesar Rp.11.178.200.378. sudah dicairkan apa belum;
Bahwa hasil dari BPKP atas perkara ini uang sebesar Rp. 11.178.200.378. ada ditangan terdakwa Mufron;
Bahwa saksi ada membuat rekap untuk reward dan saksi juga membuat tanda terimanya;
Bahwa yang membayar kalau dana atau uang tersebut dalam kas adalah bendahara;
Bahwa saksi tidak pernah membuat kwitansi kosong pada tahap pertama dan tahap kedua;
Bahwa ada dari pihak inspektorat berkirim surat kepada KONI Provinsi Bengkulu tahun 2021 untuk meminta untuk membuat laporan pertanggung jawaban;
Bahwa surat pernyatan tersebut dikirim kepada KONI Provinsi Bengkulu sudah dikirim dua kali tetapi sampai sekarang belum dipertanggung jawabkan oleh KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa cabor-cabor ada memberikan dokumen pendukung kepada saksi ;
Bahwa sepengetahuan saksi dewan pengawas tidak ada melakukan pengawas terhadap anggaran;
Bahwa dewan pengawas tidak pernah datang kepihak KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa uang sebesar Rp.11.178.200.378. dana dari anggaran hibah KONI, gabungan dari semua dana dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi TRI KURNIATI Binti FAUZI HASIM, dibawah sumpah padanpokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, saksi diangkat menjadi Staf Keuangan sampai saat ini;
Bahwa saksi menjabat Staf Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 4 tahun 2019 tanggal 31 Oktober 2019;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai staf keuangan yaitu :
Membantu bendahara menyiapkan laporan keuangan.
Menjalankan Adm perpajakan dan penyetoran pajak.
Membuat rekapitulasi SPPD.
Bahwa yang bertanggung jawab adalah Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu Sdr.HIRWAN FUADDY;
Bahwa kewajiban saksi sebagai staf keuangan pada kantor KONI Provinsi Bengkulu adalah saat dana sudah masuk ke KONI Provinisi Bengkulu dan di cairkan oleh bendahara umum, saksi mengajukan dana kepada Sdr. HIRWAN PUADDY untuk kegiatan rutin, SPPD dan gaji dan untuk kegiatan lainnya yang jumlahnya kecil dibawah 1 Juta Rupiah meminta secara lisan ke bendahara umum;
Bahwa anggaran dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sesuai DPPA Nomor : 4.04.11 .01.00.00.5.1 pada lampiran III Pergub Bengkulu Nomor : 32 tahun 2020 tanggal 13 November 2020 sebesar Rp.15.060.400.000, dan Addendum NPHD Nomor : 082/NPHD /BPKD/V TAHUN 2020 dan Nomor : 02/KONIBKLV/ 2020 tanggal 28 Mei 2020 menjadi sebesar Rp.15.010.400.000.
Bahwa cara saksi menghitung pertanggung jawaban untuk kegiatan rutin sendiri saksi menghitung berapa jumlah kebutuhan yang akan di bayarkan kemudian saksi meminta dana kepada bendahara umum KONI Provinisi Bengkulu sesuai dengan kebutuhan;
Bahwa untuk SPPD saksi merekap dokumen perjalanan untuk memperoleh nilai uang yang digunakan selanjutnya saksi mengajukan pembayarannya kepada bendahara umum dan setelah uang ada dibayarkan kepada yang bersangkutan dan bila melakukan cas bon maka pembayaran akan diterima dari sisa yang telah digunakan;
Bahwa untuk pembayaran gaji, saksi bayarkan bersama dengan Sdri. YESSI APRIANI selaku Staf Keuangan KONI Provinsi Bengkulu dimana dalam pelaksanaanya pembayaran gaji dilakukan secara terpisah yaitu saksi melakukan pembayaran sekretariat dan Sdri. YESSI APRIANI membayarkan gaji pengurus dan sebaliknya;
Bahwa laporan pertanggung jawaban dari kegiatan yang saksi buat meliputi kegiatan rutin, SSPD dan gaji tersebut adalah :
Kegiatan Rutin (Nota pembelian, kwitansi pembelian dan pembelian diatas 1 jt dilengkapi dengan bukti pembayaran pajak).
SPPD (surat perintah tugas, undangan kegiatan, lembar SPPD, boarding pas, rincian harga tiket, bill hotel, dokumentasi kegiatan dan laporan kegiatan, ramming).
Gaji (kwitansi, bukti daftar penerima gaji dan SK)
Bahwa realisasi dana untuk gaji pengurus KONI Provinsi Bengkulu dilakukan pemotongan yang akan digunakan untuk pembayaran transport ASN yang aktif bekerja di kantor KONI Provinsi Bengkulu :
Bahwa gaji pengurus KONI yang dilakukan pemotongan adalah :
MUFRAN IMRON ,SE Rp. 1.200.000.
IRWAN ALWI Rp. 500.000.
SEPTAMI ARIANDA Rp. 1.000.000.
DENSI Rp. 500.000.
DIAH Rp. 300.000.
RAHIMANDANI Rp. 500.000.
TOTAL Rp. 4.000.000.
Bahwa kegiatan belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul umbul dan papan ucapan) yang dibuat di danz studio belum dibayarkan;
Bahwa yang mencairkan dana hibah KONI Provinisi Bengkulu adalah Sdr. HIRWAN PUADDY selaku bendahara umum dan yang mengelola dana adalah terdakwa MUFRAN IMRON, SE selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa sampai dengan saat ini laporan pertanggung jawaban KONI Provinsi Bengkulu belum selesai dikerjakan, dikarenakan masih terdapat sebagian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang masih dipegang oleh terdakwa Mufran Imron,SE., selaku ketua umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa dari surat pertanggung jawaban dana hibah KONI yang saksi buat tersebut tidak ada kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dibuatkan SPJ nya;
Bahwa rekap laporan pertanggung jawaban yang sudah saksi buat;
Bahwa yang menjadi dasar selisih penggunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 selisih sebesar Rp. 11.178.200.378 (sebelas milyar seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah), adalah karena sampai dengan saat ini saksi selaku Staf keuangan KONI Provinsi Bengkulu tidak menerima SPJ dari kegiatan yang belum dilaksanakan, sehingga saksi membuat rekap penggunaan dana hibah KONI tahap 1 dan tahap 2 sesuai dengan rincian tersebut diatas dan terhadap selisih tersebut harus dikembalikan kenegara;
Bahwa mengelola selisih dana hibah KONI Provinis Bengkulu Tahun Anggaran 2020 adalah MUFRAN IMRON, SE selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa tim verifikasi surat pertanggung jawaban KONI Provinis Bengkulu Tahun Anggaran 2020 :
JUNAIDI, SE sebagai Ketua.
M. AFAN SETIAWAN sebagai Anggota.
SABARUDIN sebagai Anggota.
Dengan tugas sesuai dengan SK adalah :
Meneliti dan memverifikasi bukti bukti pengeluaran serta kelangkapan dokumen laporan pertanggung jawaban.
Meneliti dan menghitung penggenaan PPN dan PPH yang dilampirkan.
Bahwa pajak kegiatan KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020 belum dibayarkan karena uang tersebut belum diberi oleh ketua umum KONI Provinsi Bengkulu Sdr. MUFRAN IMRON, SE yang mana pajak tersebut sebesar Rp. 130,524,800, (seratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa surat pernyataan dari koni Provinsi Bengkulu yang di tanda tangani oleh Sdr. Mufran Imron,SE., selaku Ketua umum dan sdr. Hirwan Fuaddy,SE., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu tanggal 8 Juni 2020, dimana dalam surat tersebut sdr. Hirwan Fuaddy,SE., menyatakan bahwa bantuan cabang olahraga anggota KONI provinsi Bengkulu telah disampaikan melalui pengurus/club cabang olah raga masing-masing;
Bahwa saksi selaku staf keuangan KONI Provinsi Bengkulu tidak ada membuatkan SPJ sesuai dengan rincian surat tersebut membuatkan SPJ sesuai dengan rincian surat tersebut diatas dan dapat saksi jelaskan bahwa surat tersebut saksi buat atas perintah sdr. Hirwan Fuaddy, dimana tujuan surat tersebut dibuat karena pihak inspektorat Provinsi sedang memverifikasi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi selaku staf keuangan KONI Provinsi Bengkulu ada membuat SPJ Belanja bantun Cabang Olahraga anggota KONI Provinsi Bengkulu untuk kejurnas, kejurwil, kejurda, traning center (TC) dll sebesar Rp.60.000.000. untuk Cabang Olahraga renang saja selebihnya selaku staf keuangan KONI Provinsi Bengkulu tidak ada membuat SPJ yang lain;
Bahwa untuk kegiatan rutin sendiri saksi menghitung berapa jumlah kebutuhan yang akan di bayarkan kemudian saksi meminta dana kepada bendahara umum KONI Provinsi Bengkulu sesuai dengan kebutuhan;
Bahwa untuk SPPD saksi merekap dokumen perjalanan untuk memperoleh nilai uang yang digunakan selanjutnya saksi mengajukan pembayarannya kepada bendahara umum dan setelah uang ada dibayarkan kepada yang bersangkutan dan bila melakukan cas bon maka pembayaran akan diterima dari sisa yang telah digunakan;
Bahwa untuk pembayaran gaji, saksi bayarkan bersama dengan Sdri. YESSI APRIANI selaku Staf Keuangan KONI Provinsi Bengkulu dimana dalam pelaksanaanya pembayaran gaji dilakukan secara terpisah yaitu saksi melakukan pembayaran sekretariat dan Sdri. YESSI APRIANI membayarkan gaji pengurus dan sebaliknya;
Bahwa laporan pertanggung jawaban dari kegiatan yang saksi buat meliputi kegiatan rutin, SSPD dan gaji tersebut adalah :
Kegiatan Rutin (Nota pembelian, kwitansi pembelian dan pembelian diatas 1 jt dilengkapi dengan bukti pembayaran pajak).
SPPD (surat perintah tugas, undangan kegiatan, lembar SPPD, boarding pas, rincian harga tiket, bill hotel, dokumentasi kegiatan dan laporan kegiatan, ramming).
Gaji (kwitansi, bukti daftar penerima gaji dan SK).
Bahwa realisasi dana untuk gaji pengurus KONI Provinsi Bengkulu dilakukan pemotongan yang akan digunakan untuk pembayaran transport ASN yang aktif bekerja di kantor KONI Provinsi Bengkulu :
Bahwa gaji pengurus KONI Provinsi Bengkulu yang dilakukan pemotongan adalah :
MUFRAN IMRON ,SE Rp.1.200.000.
IRWAN ALWI Rp.500.000.
SEPTAMI ARIANDA Rp. 1.000.000.
DENSI Rp. 500.000.
DIAH Rp. 300.000.
RAHIMANDANI Rp. 500.000.
TOTAL Rp. 4.000.000.
Bahwa kegiatan belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbulumbul dan papan ucapan) yang dibuat di studio belum dibayarkan ;
Bahwa yang mencairkan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu dan yang menggelolanya adalah Sdr. HIRWAN PUADDY selaku bendahara umum dan yang mengelola dana adalah terdakwa MUFRAN IMRONSE., selaku Ketua umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa sampai dengan saat ini laporan pertanggung jawaban KONI Provinsi Bengkulu belum selesai dikerjakan dikarenakan masih terdapat sebagian SPJ yang masih dipegang oleh terdakwa Mufran Imron,SE., selaku KetuaUumum KONI provinsi Bengkulu;
Bahwa dalam surat pertanggung jawaban dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang saksi buat ada kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dibuatkan SPJ nya;
Bahwa rekap laporan pertanggung jawaban yang sudah saksi buat;
Bahwa yang menjadi dasar selisih penggunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 selisih sebesar Rp.11.178.200.378. (sebelas milyar seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah), adalah karena sampai dengan saat ini saksi selaku Staf keuangan KONI Provinsi Bengkulu tidak menerima SPJ dari kegiatan yang belum dilaksanakan, sehingga saksi membuat rekap penggunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahap 1 dan tahap 2 sesuai dengan rincian tersebut diatas dan terhadap selisih tersebut harus dikembalikan ke Negara;
Bahwa mengelola selisih dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 adalah MUFRAN IMRON, SE selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa tim verifikasi surat pertanggung jawaban KONI Provinsi Bengkulu TA.2020 :
JUNAIDI, SE sebagai Ketua.
M. AFAN SETIAWAN sebagai Anggota.
SABARUDIN sebagai Anggota.
Dengan tugas sesuai dengan SK adalah :
Meneliti dan memverifikasi bukti bukti pengeluaran serta kelangkapan dokumen laporan pertanggung jawaban.
Meneliti dan menghitung penggenaan PPN dan PPH yang dilampirkan.
Bahwa pajak pajak kegiatan KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020 belum dibayarkan karena uang tersebut belum diberi oleh ketua umum KONI Provinsi Bengkulu Sdr. MUFRAN IMRON,SE., yang mana pajak tersebut sebesar Rp.130,524,800. (seratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa surat pernyataan dari KONI Provinsi Bengkulu yang di tanda tangani oleh Sdr. Mufran Imron,S.E., selaku ketua umum dan sdr. Hirwan fuaddy,S.E., selaku bendahara umumnya tanggal 8 juni 2020, dimana dalam surat tersebut sdr.Hirwan Fuaddy,S.E., menyatakan bahwa bantuan cabang olahraga anggota KONI Provinsi Bengkulu telah disampaikan melalui pengurus/club cabang olah raga masing-masing;
Bahwa saksi selaku staf keuangan KONI Provinsi Bengkulu tidak ada membuatkan SPJ sesuai dengan rincian surat tersebut diatas dan dapat saksi jelaskan bahwa surat tersebut saksi buat atas perintah sdr. Hirwan Fuaddy, dimana tujuan surat tersebut dibuat karena pihak inspektorat Provinsi sedang memverifikasi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi selaku staf keuangan KONI ada membuat SPJ Belanja bantun Cabang Olahraga anggota KONI Provinsi Bengkulu untuk kejurnas, kejurwil, kejurda, traning center (TC) dll sebesar Rp. 60.000.000, untuk Cabang Olahraga renang saja selebihnya selaku staf kenuangan koni tidak ada membuat SPJ yang lain;
Bahwa tidak ada SPJ yang disampaikan kepada Dispora;
Bahwa anggaran uang diusulkan cabor-cabor untuk tahun 2020 Sekitar kurang lebih Rp.1.00.000.000,- .
Bahwa saksi tidak mengetahui tanda tangan cek atau usulan bisa semua atau harus satu-satu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi RIZKA NOFERDI als IBING bin ARPAN YAMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui sdr Mufron Imron,S.E., sebagai Ketua Umum Komite Olaharaga Nasional Indonesaia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa saksi bekerja pada perusahaan PT.ADHITYA MULYA MITRA SEJAJAR dan jabatan saksi pada perusahaan tersebut sebagai staf perusahaan;
Bahwa saksi bekerja di perusahaan PT.ADHITYA MULYA MITRA SEJAJAR tersebut sejak bulan maret 2018 dan perusahaan tersebut bergerak dibidang kontruksi, sepertji jembatan dan lain-lain;
Bahwa saksi bekerja di awal tahun 2018 saksi bertemu dengan sdra. MUFRAN IMRON selaku Direktur PT. ADHITYA MULYA MITRA SEJAJAR sekaligus Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu di rumah orang tua saksi di Jalan Kinibalu 4, pada saat bertemu saksi di ajak oleh sdra. MUFRAN IMRON untuk bekerja di perusahaan PT.ADHITYA MITRA MULYA SEJAJAR;
Bahwa yang saksi tahu perusahaan PT.ADHITYA MULYA MITRA SEJAJAR adalah milik Sdr. MUFRAN IMRON dan Sdr. MUFRAN IMRON juga menjabat sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi tidak ada dilibatkan pada kegiatan di kantor KONI Provinsi Bengkulu oleh Sdr. MUFRAN IMRON dan saksi bekerja di perusahaan PT.ADHITYA MULYA MITRA SEJAJAR tersebut hanya mengurusi material atau logistik proyek;
Bahwa yang mengurusi masalah keuangan di PT.ADHITYA MULYA MITRA SEJAJAR adalah sdri. FITRI TIANA selaku bendahara PT. ADHITYA MULYA MITRA SEJAJAR;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. HIRWAN PUADDY pada saat Sdr. HIRWAN PUADDY tersebut datang ke kantor dan saksi mengobrol dengan sdra. HIRWAN berkenalan dan membahas perihal proyek yang dikerjakan oleh PT. ADHITYA MULYA MITRA SEJAJAR;
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh sdra. MUFRAN IMRON untuk mendampingi sdri. FITRI TIANA untuk pergi ke Bank BPD Bengkulu bertemu dengan sdra. HIRWAN FUADDY untuk mengambil uang dengan sdra. HIRWAN als WAWAN;
Bahwa saksi ada 2 (dua) kali mendampingi sdri. FITRI untuk mengambil uang dengan sdra. HIRWAN FUADDY di Bank BPD Bengkulu atas perintah sdra. MUFRAN IMRON;
Bahwa Sdri Fitri bekerja di PT. ADHITYA MULYA MITRA SEJAJAR dan sebagai bendahara PT. ADHITYA MULYA MITRA SEJAJAR bukan sebagai bendahara KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa nominal uang tersebut, dan untuk kemasan atau pembungkus uang tersebut yang saksi lihat menggunakan kantong plastic warna hitam;
Bahwa saksi saat ini dan sdri. FITRI menerima uang tersebut dari sdra. HIRWAN saksi tidak megetahui dibuatkan tanda terima atau tidak oleh sdri. FITRI dan sdra. HIRWAN;
Bahwa saksi pada saat sdri. FITRI menyerahkan uang tersebut dari kepada sdra. MUFRAN IMRON saksi tidak megetahui dibuatkan tanda terima atau tidak oleh sdri. FITRI dan sdra. MUFRAN IMRON;
Bahwa saksi tidak tahu digunakan untuk apa uang yang saksi serahkan kepada Sdr. MUFRAN IMRON tersebut;
Bahwa untuk lokasi saksi dan sdri. FITRI mengambil uang dengan sdra. HIRWAN di Bank BPD Cabang Utama;
Bahwa selain saksi diperintahkan Sdr. MUFRAN IMRON untuk mengambil uang kepada Sdr. HIRWAN PUADDY bersama sdri. FITRI. Saksi tidak pernah diperintahkan sdra. MUFRAN IMRON untuk mengambil uang sendiri dari sdra. HIRWAN;
Bahwa setelah saksi mengambil uang dari Sdr. HIRWAN FUADDY tersebut saksi tidak ada diperintahkan oleh Sdr. MUFRAN IMRON untuk membayarkan material atau gaji karyawan dari uang yang saksi ambil di bank dari Sdr. HIRWAN FUADDY;
Bahwa saksi pernah mendampingi sdri. FITRI TIANA ke Bank BPD Bengkulu namun saksi lupa untuk tanggalnya kapan, saksi hanya melihat sdri. FITRI dan sdra. HIRWAN mengobrol dan menyerahkan uang tersebut didepan Teller Bank BPD Cabang Utama namun saksi tidak mengetahui nominal uang tersebut berapa;
Bahwa untuk mengambil uang tersebut ke Bank BPD Bengkulu, saksi hanya mendampingi sdri. FITRI sebanyak 2 (dua) kali untuk mengambil uang dengan sdra. HIRWAN ke Bank BPD Bengkulu;
Bahwa saksi tidak ingat kapan saksi mengantar sdri Firti ke BANK BPD cabang utama;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana sumber atau asal usul yang saksi ambil dengan sdri Fitri ke BANK BPD Bengkulu tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi HARNI SUSYADI bin BAHARUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui terdakwa Mufron Imron,S.E., sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dan sebagai sebagai Direktur PT. Adhitya;
Bahwa saksi mengenal sdra. MUFRAN IMRON,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu sebagai rekan di pekerjaan konstruksi, saksi ada ikut membantu sdra. MUFRAN IMRON di perusahaan PT.Belimbing Sriwijaya dan PT. Adhitya Mulya Mitra Sejajar di tahun 2019 sampai dengan tahun 2020;
Bahwa hubungan saksi dengan sdra. MUFRAN IMRON selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu hanya sebagai rekan pekerjaan saja, dan saksi mengenal sdra. MUFRAN IMRON sejak tahun 1997 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi ada mengenal sdri. FITRI TIANA selaku Bendahara PT. Adhitya Mulya Mitra Sejajar;
Bahwa yang saksi tahu perusahaan PT.ADHITYA MULYA MITRA SEJAJAR adalah milik Sdr. MUFRAN IMRON dan juga selaku Ketua Umum KONI Provinsi;
Bahwa saksi ada menerima uang senilai Rp. 200.000.000. ditransfer dari sdri. FITRI TIANA di tanggal 16 Maret 2020, yang di transfer/setor melalui atm atau rekening saksi dan dimasukkan kedalam rekening saksi sendiri.
Bahwa uang sebesar Rp. 200.000.000. saksi pinjam dari sdra. MUFRAN IMRON dan akan saksi gunakan untuk modal melaksanakan pekerjaan, dan yang mana uang akan digunakan modal dalam pelaksanaan Tender pekerjaan;
Bahwa selain uang senilai Rp.200.000.000. tersebut saksi ada meminjam uang senilai Rp.100.000.000. kepada sdra. MUFRAN IMRON;
Bahwa kepada saksi dibayarkan secara cash oleh FITRI TIANA secara cash kepada saksi sekira tanggal 14 Maret 2020;
Bahwa uang yang saksi pinjam senilai Rp.300.000.000. (tiga ratus juta) tersebut sudah saksi kembalikan secara 3 tahap yaitu :
Pengembalian Pertama senilai Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) saksi serahkan kepada sdra. AFRIANSYAH secara cash pada tanggal 13 April 2020 dengan bukti kwitansi;
Pengembalian Kedua senilai Rp.85.000.000. (delapan puluh lima juta rupiah) saksi serahkan kepada sdra. AFRIANSYAH secara cash pada tanggal 05 Mei 2020 dengan bukti kwitansi;
Pengembalian Ketiga senilai Rp.15.000.000. (lima belas juta rupiah) saksi kembalikan kepada sdra. AFRIANSYAH secara cash pada sekira tanggal 20 Mei 2020, dengan bukti Chek.
Bahwa untuk pengembalian, saksi kembalikan setelah sdra. AFRIANSYAH (Staf MUFRAN IMRON) melaporkan saksi ke Ditreskrimum Polda Bengkulu terkait uang tersebut terlambat dikembalikan;
Bahwa saksi dilaporkan terkait uang yang saksi pinjam tersebut dari sdra. MUFRAN IMRON terlambat dikembalikan sekira 2 (dua) minggu setelah saksi menerima uang pinjaman tersebut;
Bahwa untuk uang tersebut saksi sendiri yang meminta kepada sdra. MUFRAN IMRON untuk meminjamkan uang tersebut;
Bahwa cara saksi meminjam uang senilai Rp.300.000.000. tersebut kepada terdakwa Mufron dengan meminta kepada sdra MUFRAN dikantor sdra. MUFRAN yang di Tanah Patah dengan penyampaian sebagai berikut :
Saksi : “Dang Mufran aku minta tolong minjam duit 300 juta untuk main proyek”
Mufran : “boleh, pakai ajo dindo. Untuk main proyek dimano dindo?”
Saksi : “untuk main proyek di APBN atau APBD ajo dang”.
Bahwa sebelum sdra. dilaporkan oleh sdra. AFRIANSYAH (Staf Mufran Imron) ke Ditreskrimum Polda Bengkulu atas keterlambatan pengembalian uang pinjaman tersebut sdra Mufran Imron ada menagih kepada saksi terkait uang yang dipinjamkan sdra MUFRAN IMRON tersebut, saksi di hubungi melalui telepon oleh sdra. Mufran Imron agar segera mengembalikan uang tersebut kalau tidak dikembalikan segera akan dilaporkan ke Polda Bengkulu;
Bahwa setelah saksi dilaporkan kepolda terkait pengembalian uang terlambat kelanjutan prosesnya saksi di panggil kepolda Bengkulu dan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu, dan saat pemeriksaan dibuatkan surat pernyataan yang berisi Kesanggupan saksi untuk mengembalikan uang tersebut kepada sdra. MUFRAN melalui sdra. AFRIANSYAH;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa uang yang dipinjamkan sdra. MUFRAN IMRON senilai Rp.300.000.000. kepada saksi tersebut adalah uang dari dana KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa uang sebesar Rp.300.000.000. saksi kembalikan kepada sdr Apriansyah;
Bahwa uang yang saksi pinjam tersebut sepengetahuan saksi dari PT. ADHITYA;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi HARIS TAUFAN TURA bin (alm) EFFENDI ARIF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa Mufron Imron,S.E., selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Mufran Imron,SE., sebagai Direktur PT. Adhitya Mulya Mitra Sejajar;
Bahwa saksi sebagai staf di perusahaan milik terdakwa di PT. Adhitya Mulya Mitra Sejajar;
Bahwa saksi terakhir bekerja di PT.Adhitya Mulya Mitra Sejajar pada tahun 2020;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saya terhadap PT. Adhitya adalah :
Melaksanakan kegiatan proses lelang pekerjaan dengan PT. Adhitya Mulya MItra Sejajar atas perintah sdra. MUFRAN IMRON,SE.
Mengurusi administrasi PT. Adhitya Mulya MItra Sejajar terkai kontrak dan pencairan.
Mengajukan kebutuan biaya untuk pelaksanaan kegiatan lelang pada perusahaan PT. Adhitya Mulya MItra Sejajar.
Bahwa untuk transaksi keuangan sdra. MUFRAN IMRON,SE., di tahun 2020 yang saksi ketahui adalah untuk pembayaran biaya lelang/tender di beberapa paket pekerjaan dan beberapa perusahaan yang mana ada perusahaan milik sendiri dan ada perusahaan pinjam;
Bahwa yang saksi ketahui terkait transaksi keuangan terdakwa MUFRAN IMRON,SE., di tahun 2020 :
Rp.500.000.000,- Januari 2020 untuk pembayaran kegiatan lelang BWSS 7, dibayarkan secara tunai kepada sdra. ANGGA untuk paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri Air Manjunto, Peningkatan Jaringan Irigasi Kanan Air Manjunto, Rehabilitasi Kiri D.I Air Manjunto, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Air Lais Kuro Tidur. Uang tersebut diserahkan langsung oleh sdra. MUFRAN IMRON, SE kepada sdra. ANGGA.
Rp.300.000.000,- Januari 2020 untuk biaya jaminan penawaran, sewa SKA, dan biaya membuat RAB untuk 5 perusahaan melaksanakan lelang di BP2JK Provinsi Bengkulu yang dibayarkan oleh fitri, untuk 5 perusahaan tersebut sebagai berikut :
PT. Adhitya Mulya Mitra Sejajar.
PT. Bahana Krida Nusantara.
PT. Belimbing Sriwijaya.
PT. Bukit Telaga Hasta Mandiri.
PT. Purna Darma Perdana.
Rp.730.000.000,- diantara bulan Februari – Agustus tahun 2020 pembayaran biaya lelang di BP2JK Jakarta untuk paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri Air Manjunto, Peningkatan Jaringan Irigasi Kanan Air Manjunto, Rehabilitasi Kiri D.I Air Manjunto, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Air Lais Kuro Tidur. Yang dibayarkan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
Rp.10.000.000,- dibayarkan ke EDI JANUAR als BABE secara transfer.
Rp.200.000.000,-dibayarkan ke EDI JANUAR als BABE secara transfer.
Rp.15.000.000,- dibayarkan ke EDI JANUAR als BABE secara transfer.
Rp.5.000.000,- dibayarkan ke EDI JANUAR als BABE secara transfer .
Rp.300.000.000,-(berbentuk uang Dolar Amerika) dibayarkan ke EDI JANUAR als BABE secara cash langsung oleh sdra, MUFRAN IMRON, SE.
Rp.150.000.000,- dibayarkan ke EDI JANUAR als BABE secara cash langsung oleh sdra, MUFRAN IMRON, SE.
Rp.50.000.000,- dibayarkan ke EDI JANUAR als BABE secara langsung menggunakan Cek oleh sdra, MUFRAN IMRON, SE.
Rp.50.000.000,- Juni 2020 untuk pembayaran biaya lelang PT. Bukit Telaga Hasta Mandiri dan PT. Belimbing Sriwijaya di BP2JK Jawa Tengah untuk paket pekerjaan yang dilelangkan saya lupa, untuk pembayaran dilaksanakan oleh sdr. FITRI TIANA.
Rp.300.000.000,- sekira bulan April 2020 untuk pembayaran Pintu Air Proyek Irigasi Air Seluma TA. 2019, yang dibayarkan oleh sdr. FITRI TIANA.
Total yang saksi ketahui terkait transaksi keuangan sdra. MUFRAN IMRON, SE di tahun 2020 adalah senilai Rp. 1.880.000.000. (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa uang yang digunakan untuk pembayaran beberapa lelang Paket Pekerjaan tersebut diatas berasal dari sdra. MUFRAN IMRON, SE.
Bahwa saksi tidak ada mengetahui bahwa uang yang sdra. MUFRAN IMRON gunakan untuk pembayaran kegiatan lelang paket pekerjaan tersebut menggunakan uang Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa saksi tidak ada mengetahui kegiatan transaksi keuangan di Perusahaan PT. Adhitya Mulya Mitra Sejajar ataupun perusahaan lain yang dimiliki sdra. Mufran Imron, SE.
Bahwa saksi ketahui yang mengetahui kegiatan transaksi keuangan di perusahaan PT. Adhitya Mulya Mitra Sejajar ataupun perusahaan lain yang dimiliki sdra. MUFRAN IMRON,SE., adalah sdr. FITRI TIANA dan sdra. MUFRON IMRON,SE.
Bahwa sepengetahuan saksi sdr. Angga adalah Honorer yang bekerja di Balai Lelang Bengkulu ;
Bahwa uang sebesar Rp.500.000.000 untuk mengurus proyek atau biaya yang tidak resmi ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa didalam transaksi tersebut ada uang yang berbentuk dolar;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber dana uang sebesar Rp. 500.000.000 berasal darimana;
Bahwa saksi cuma mengetahui sumber dana uang sebesar 1 Milyar lebih berasal dari PT.Adhtiya;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa Hirwan Fuaddy sebagai Bendahara di KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020;
Bahwa didalam PT. Adhtiya jabatan terdakwa Hirwan sebagai tidak ada jabatannya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi THARIQ ALFATHAN bin PONIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi ada hubungan keluarga dengan terdakwa MUFRAN IMRON, S.E., yaitu saksi sebagai keponakan terdakwa;
Bahwa saksi bekerja dan apa jabatan saksi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu selaku Staf Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi menjabat sebagai Staf Bid. Organisasi KONI Provinsi Bengkulu dengan Surat Keputusan Nomor : 77 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang pergantian antar waktu ke-3 personalia pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bhakti 2017;
Bahwa yang mengajak saksi menjadi Staf Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu adalah sdra. MUFRAN IMRON,SE.. pada tahun 2019 setelah saksi selesai melaksanakan kuliah saksi menawarkan diri untuk menjadi staf di KONI Provinsi Bengkulu, yang mana sdra. MUFRAN IMRON,SE., selaku Ketua Umum dia juga Paman (Adik Kandung Ayah) saksi;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Staf Ketua Umum/Staf Bid. Organisasi KONI Provinsi Bengkulu adalah :
Menerima surat menyurat yang masuk ke ketua umum;
Melaporkan surat menyurat kepada sekretariat;
Melaporkan disposisi ketua umum kepada sekretariat;
Dan untuk pelaksanaan tugas saksi bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi terlibat pada kegiatan Pekan Olahraga WIlayah ke-10 (PORWIL X) tahun 2019 sebagai Anggota Bidang Perlengkapan dan Transportasi sesuai dengan SK Gubernur Nomor : H.478.DISPORA Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kontingen Provinsi Bengkulu Pada Pekan Olahraga Wilayah X SeSumatera Tahun 2019 di Provinsi Bengkulu;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku anggota bidang perlengkapan dan Transportasi saksi hanya mengecek perlengkapan Baju Kontingen Porwil X (Pakaian Training Porwil X), selebihnya saksi tidak ada terlibat;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan Surat Pertanggunganjawab (SPJ) KONI Provinsi Bengkulu terkait dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa menerima uang dari KONI Provinsi Bengkulu selaku Staf Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu yang saksi terima dari KONI Provinsi Bengkulu selaku Staf Ketua Umum adalah sebagai berikut :
Uang Honor dari KONI senilai Rp.1.800.000,- setiap bulan dari bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2020.
Saksi menerima THR berupa uang senilai Rp.1.200.000,- minuman kaleng 1 krat.
Saksi menerima uang sebagai panitia Pelatda tahun 2019 senilai Rp.1.200.000,-
Saksi menerima seragam KONI Provinsi Bengkulu, berupa batik.
Menerima baju Training pada tahun 2019.
Bahwa yang mengelola anggaran dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 pada tahap 1 dan tahap 2 adalah sdra. MUFRAN IMRON dan sdra. HIRWAN FUADDY;
Bahwa terhadap pembuatan SPJ KONI Provinsi Bengkulu saksi tidak mengetahui, dan untuk penandatanganan SPJ KONI Provinsi Bengkulu saksi juga tidak terlibat dan tidak mengetahui siapa yang menandatangani SPJ tersebut;
Bahwa saksi hanya pernah menerima baju seragam (batik) untuk pegawai KONI Provinsi Bengkulu pada bulan Juni tahun 2020;
Bahwa saksi ada melakukan penarikan bersama terdakwa Hirwan untuk mengantar uang kepada terdakwa Mufron mendampingi sdra. HIRWAN FUADDY untuk mengantar uang ke sdra. MUFRAN IMRON selaku ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi menemui sdra. HIRWAN FUADDY di parkiran depan Bank Bengkulu dengan uang tersebut sudah di tarik oleh sdra. HIRWAN FUADDY. Selanjutnya saksi dengan sdra. HIRWAN menuju kantor KONI Provinsi Bengkulu untuk menyerahkan uang tersebut kepada sdra. MUFRAN IMRON, dan untuk kegunaan uang tersebut saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi ada mengambil cek dari terdakwa Hirwan untuk pengambilan cek tersebut saksi ambil langsung dari sdra. HIRWAN FUADDY dirumah sdra. HIRWAN, yang mana sdra. HIRWAN memerintahkan saksi untuk menarik uang dari rekening KONI Provinsi Bengkulu tersebut;
Bahwa uang tersebut diserahkan kepada sdra. MUFRAN IMRON, karena sdra. HIRWAN FUADDY akan berangkat ke Jakarta;
Bahwa setelah uang tersebut saksi tarik dari rekening KONI Provinsi Bengkulu di Bank Bengkulu di Simpang Lima, uang tersebut saksi serahkan kepada sdra. MUFRAN IMRON di Kantor KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi ada menerima baju seragam (batik) untuk pegawai KONI Provinsi Bengkulu pada bulan Juni tahun 2020;
Bahwa untuk penarikan pada tanggal 31 Januari 2020 tersebut saksi mendampingi sdra. HIRWAN FUADDY untuk mengantar uang ke sdra. MUFRAN IMRON selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi menemui sdra. HIRWAN FUADDY di parkiran depan Bank Bengkulu dengan uang tersebut sudah di tarik oleh sdra. HIRWAN FUADDY. Selanjutnya saksi dengan sdra. HIRWAN menuju kantor KONI Provinsi Bengkulu untuk menyerahkan uang tersebut kepada sdra. MUFRAN IMRON. Dan untuk kegunaan uang tersebut saksi tidak mengetahui;
Bahwa untuk pengambilan cek tersebut saksi ambil langsung dari sdra. HIRWAN FUADDY dirumah sdra. HIRWAN, yang mana sdra. HIRWAN memerintahkan saksi untuk menarik uang dari rekening KONI Provinsi Bengkulu tersebut;
Bahwa untuk diserahkan kepada sdra. MUFRAN IMRON, karena sdra. HIRWAN FUADDY akan berangkat ke Jakarta;
Bahwa setelah uang tersebut saksi tarik dari rekening KONI Provinsi Bengkulu di Bank Bengkulu di Simpang Lima, uang tersebut saksi serahkan kepada sdra. MUFRAN IMRON di Kantor KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa uang yang saksi ambil di BANK Bengkulu sebesar Rp.100.000.000,-
Bahwa uang tersebut titipan dari terdakwa Hirwan untuk diserahkan kepada terdakwa Mufron dan saki serahkan uang tersebut dikantor KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi mengetahui ada usulan –usulan Cabang Olahraga (cabor) tahun 2019 di KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa yang menerima usulan-ususlan dari cabor-cabor tersebut saksi tidak tahu, karena tugas saksi hanya menerima surat-surat masuk yang berkaitan dengan Ketua Umum;
Bahwa ada peserta cabor-cabor tersebut datang ke KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa Hirwan adalah Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu dan saksi diperintahkan oleh terdakwa Hirwan untuk mencairkan cek Ke BANK BPD Bengkulu dan uang tersebut adalah uang dari dana KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi tidak tahu berapa usulan dana-dana cabor untuk pengajuan dana KONI Provinsi Bengkulu tersebut;
Bahwa saksi hanya menerima usulan atau proposal dari cabang olahraga - cabang olahraga lalu usulan masuk ke bagian sekretariat lalu disposisi langsung masuk Ketua Umum;
Bahwa kepada saksi membenar barang bukti setelah diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa saksi pernah menemani terdakwa Hirwan Fuaddy untuk mengambil uang sebesar Rp.400.000.000.
Bahwa saksi mengetahui bahwa uang sebesar Rp.4.00.000.000. bersumber dana KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan ada keberatan yaitu yang minta cap dan tanda tangan adalah sdr Patriati dan dan yang membayar pesanan makanan tersebut adalah sdr Dian dan sdr Patriati;
Saksi FITRI TIANA Binti PITOYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. Aditya Mulya Mitra Sejajar (PT.AMS);
Bahwa saksi mengenal MUFRAN IMRON,SE., saat pelantikan jabatan selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi bekerja di perusahaan selaku Bendahara PT. ADHITYA MULYA MITRA SEJAJAR dan saksi menjadi bendahara di Perusahaan tersebut sejak tahun 2017;
Bahwa saksi mengenal sdra. MUFRAN IMRON selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu sekaligus juga sebagai Direktur PT. ADHITYA MULYA MITRA SEJAJAR;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu sekarang saksi tahu terdakwa HIRWAN FUADDY adalah Bendahara KONI Provinsi Bengkulu dan saksi tahu setelah di Penyidikan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Bendahara PT.ADHITYA adalah
Melaksanakan pengajuan kebutuhan perusahaan terkait pekerjaan dilapangan;
Merekap pengeluaran perusahaan;
Menyerahkan pembayaran gaji untuk karyawan perusahaan PT.ADHITYA MULYA MITRA SEJAJAR.
Bahwa perusahaan PT. ADHITYA MULYA MITRA SEJAJAR bergerak dibidang kontruksi pembangunan jalan dan jembatan.
Bahwa Perusahaan PT. AMS ada melaksanakan pekerjaan pembangunan Jembatan Besi CS (dua jembatan) yang berlokasi di Tais Bengkulu Utara dengan nilai kontrak sekira 20 Milliar Rupiah dan telah di putus kontrak dan jaringan irigasi di Seluma sebesar sekira 17 milyar.
Bahwa jabatan Sdr. MUFRAN IMRON,SE., di perusahaan PT.ADHITYA MULYA MITRA SEJAJAR adalah sebagai Direktur dan jabatan lain yang dijabat oleh Sdr. MUFRAN IMRON,SE., adalah sebagai Ketua KONI Provinsi Bengkulu sejak tahun 2018.
Bahwa saksi pernah bertemu sdra. HIRWAN FUADDY (WAWAN) di Kantor perusahaan PT. AMS tahun 2019 dan 2020, yang mana sdra. HIRWAN FUADDY ada ke kantor perusahaan PT. AMS untuk menemui sdra. MUFRAN IMRON selaku Direktur perusahaan. Dan yang saksi tahu Sdr. HIRWAN FUADDY tersebut bekerja di kantor KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang di lakukan oleh Sdr. HIRWAN FUADDY Als (WAWAN) pada saat menemui Sdr. MUFRAN IMRON,SE., di kantor PT. AMMS yang beralamatkan di Jln. Mayjen Sutoyo samping Ruko MCF.
Bahwa saksi pernah di perintahkan Sdr. MUFRAN IMRON,SE., untuk mengambil uang kepada Sdr. HIRWAN FUADDY dan setelah saksi mendapatkan perintah tersebut saksi menghubungi Sdr. HIRWAN FUADDY dan selanjutnya oleh Sdr. HIRWAN FUADDY saksi diperintahkan untuk datang ke Bank Bengkulu mengambil uang tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu uang apa yang diambil dari Sdr. HIRWAN FUADDY, karena hanya diperintahkan oleh Sdr. MUFRAN IMRON,SE., untuk mengambil uang kepada Sdr. HIRWAN FUADDY;
Bahwa saksi mengambil uang ke bank Bengkulu, di temani oleh Sdr. IBING dan setelah saksi mengambil uang tersebut dari Sdr. HIRWAN FUADDY;
Bahwa saksi memberikan uang tersebut kepada Sdr. MUFRAN IMRON, SE., bertempat di kantor PT. AMS;
Bahwa saksi mengambil uang dari Sdr. HIRWAN FUADDY selanjutnya diserahkan uang tersebut secara cash kepada Sdr. MUFRAN IMRON,SE., di rumah beralamat di jl sungai lemau padang harapan;
Bahwa saksi pernah diperintahkan untuk mentransfer uang tersebut ke rekening peribadinya sdra MUFRAN di Bank BRI sekira sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) sebanyak 1 kali yang mana saksi mengambil terlebih dahulu uang tersebut di rumah MUFRAN yang beralamat di Jalan Sungai Lemau Padang Harapan kemudian saksi ke Bank BRI S.Parman;
Bahwa selain diperintahkan Sdr. MUFRAN IMRON,SE., untuk mengambil uang dari HIRWAN FUADDY, juga ada mentransferkan uang kepada Sdr.TOMI di Bank BRI sekira sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) namun saksi lupa kapan waktunya tersebut.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. TOMI tersebut dan juga tidak mengetahui digunakan untuk keperluan apa saksi diperintahkan mentransfer uang tersebut kepada Sdr. TOMI.
Bahwa saksi ada diperintahkan untuk mengambil uang sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) dari Sdr. HIRWAN FUADDY pada tanggal 9 maret 2020 bertempat di kantin belakang Bank BPD Bengkulu dan selanjutnya uang tersebut saksi serahkan kepada Sdr. MUFRAN IMRON,SE., bertempat rumah yang beralamat di Jalan Sungai Lemau Padang Harapan secara cash dan tidak ada tanda bukti penerimaannya;
Bahwa saksi ada diperintahkan untuk mengambil uang bertempat di Bank Bengkulu bersama ibing dari Sdr. HIRWAN FUADDY sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 12 maret 2020 dan selanjutnya uang tersebut langsung ditransfer kepada Sdr. TOMI akan tetapi saksi tidak tahu peruntukannya tersebut;
Bahwa saksi ada diperintahkan mengambil uang kepada sdra. HIRWAN FUADDY di Kantin Belakang Bank Bengkulu sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 16 maret 2020 dan sesuai dengan perintah Sdr. MUFRAN IMRON,SE., uang tersebut untuk diserahkan kepada Sdr. HARNI SUSYADI, namun uang tersebut saksi transfer atas permintaan Sdr. HARNI SUSYADI, namun saksi tidak mengetahui uang tersebut untuk apa;
Bahwa saksi bertemu dengan sdra. HIRWAN FUADDY di Bank Mandiri pada bulan Oktober tahun 2020 dan menyerahkan uang dari sdra MUFRAN;
Bahwa saksi mengambil ceque yang sudah di tandatangani oleh sdra MUFRAN dan setelah itu saksi cairkan, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada sdra HIRWAN FUADDY sekira 50 atau 100 juta;
Bahwa saksi mengenal sdri. RENI dan sdra. BING. Yang mana sdri. RENI dan sdra. IBING bekerja di perusahaan PT. ADHTYA MULYA MITRA SEJAJAR selaku staf logistic;
Bahwa saksi menerima uang dari sdra. HIRWAN FUADDY pada tahun 2020 untuk di serahkan kepada sdra MUFRAN IMRON;
Bahwa yang mengelola seluruh keuangan PT. AMS adalah saksi saja dan setiap pengeluaran atau pemasukan PT. AMS dicatat dan dilaporkan kepada sdra MUFRAN IMRON;
Bahwa saksi diperintahkan oleh terdakwa Mufron untuk mengambil uang dari terdakwa Hirwan di Bank BPD Jalan Basuki Rahmat ;
Bahwa saksi ke Bank BPD Bengkulu untuk mengambil uang lebih kurang 2 atau 3 kali;
Bahwa Terdakwa Mufron berkata “ Fitri tolong ambil uang dari sdr Hirwan di Bank BPD Bengkulu , kemudian saksi telpon terdakwa Wawan uantuk ambil uang sebesar Rp. 200.000.000,-
Bahwa di PT Adhtiya Terdakwa Hirwan Fuaddy tidak ada jabatan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa uang saksi ambil dan saksi cairkan tersebut adalah uang dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa cek kepunyaan KONI Provinsi Bengkulu berarti uang ada yang didalam cek adalah milik KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada tidak keberatan;
Saksi SANULUDIN Bin Alm MATSOHER, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa aaksi mengenal terdakwa MUFRAN IMRON,SE., selaku rekan kerja di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, dan juga terdakwa Hirwan Fauddy sebagai Bendaharanya;
Bahwa pada bulan Januari 2019 sampai dengan Januari 2020 saksi menjabat selaku Wakil Ketua II KONI Provinsi Bengkulu (Bidang Organisasi);
Bahwa dasar saksi menjadi selaku Wakil Ketua II KONI Provinsi Bengkulu (Bidang Organisasi) sesuai Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu (Mufran Imron,SE) dengan Nomor 08 tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang penggantian antar waktu kedua personalia pengurus KONI Provinsi Bengkulu, masa bakti 2017/2021 dan Surat Keputusan Nomor 77 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020;
Bahwa tugas pokok Wakil Ketua II KONI Provinsi Bengkulu adalah :
membantu Ketum KONI dalam hal pembinaan Bidang Organisasi, Bidang Umum dan Hukum.
Pembinaan Bidang Organisasi .
membina organisasi anggota KONI Prov. Bengkulu yang terdiri dari Pengurus Cabang Olahraga dan Pengurus Koni Kabupaten dan Kota (menghadiri rapat atau musyawarah yang dilaksanakan oleh KONI dan Cabang Olahraga).
Bidang Umum.
Mengendalikan anggota taat kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing pengprov dan KONI Kab/Kota.
Bidang Hukum.
Mengingatkan anggota agar tidak melanggar aturan-aturan, baik aturan organisasi maupun aturan hukum lainnya.
Bahwa seingat saksi tidak ada menerima Jasa pengurus sebesar Rp. 4.000.000, dan tanda terima tersebut bukan tanda tangan saksi selaku Wakil Ketua II KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa Kegiatan yang saksi bayarkan atas pengeluaran kegiatan KONI Provinsi Bengkulu tahun 2019 adalah :
TC Porwil diserahkan langsung kepada Ketua Pengprov atau Bendahara Pengprov. Cabang Olahraga.
Kegiatan Rutin (Gaji personil KONI, Barang Habis pakai, Listrik, Wifi setiap bulannya).
Bantuan Cabang Olahraga yang ikut porwil maupun yang tidak ikut porwil.
Membayarkan reward atlit pelatih periah mendali (hanya sebagian).
Bahwa gaji/honor saksi yang saksi terima pada tahun 2019 dan 2020
Gaji saksi Rp. 2.500.000,/ Bulan
Selaku Wakil Ketua II di Kotingen saksi lupa nominalnya.
Selaku Tim Aju menerima sebesar saksi lupa nominalnya
Selaku tim sarpras porwil saksi tidak menerima.
Bahwa dana perjalanan Dinas KONI Provinsi Bengkulu tahun 2019 dan 2020, dimana menggunakan dana tahun 2019 ke Aceh menghadiri rapat koordinasi persiapan Porwil 2023 Aceh bulan November 2019 bersama dengan DENSI selaku Wakil Sekretaris KONI Provinsi Bengkulu (sekira 5 juta), dan ke Mukomuko menghadiri kegiatan Porkab (Pekan Olahraga Kabupaten Mukomuko saksi selaku mewakili Ketua Umum bersama dengan BAYU RIFWANDA selaku Anggota Tim, SUDIRMAN selaku Anggota Tim, BAYU AJI selaku Staf KONI (sekira 2 juta), menggunakan anggaran tahun 2020;
Bahwa jabatan lain saksi tahun 2020 saksi menjabat pada pengurusan Pengprov Sepeda (ISSI);
Bahwa tahun 2019 ada bantuan dana KONI Provinsi Bengkulu melalui Bendahara sdr. RIAN dengan besaran :
Rp. 80.000.000, untuk kejurnas Prapon.
Rp. 75.000.000, untuk kejurnas di Kerinci Jambi.
Bahwa ada bantuan untuk cabang olahraga sepeda ditahun 2020 dana sebesar Rp.155.000.000, yang diterima oleh Pengprov Sepeda ditahun 2019 telah di buatkan laporan pertanggung jawabannya kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu yaitu kepada staf keuangan;
Bahwa untuk atlit sdra. NOPAN DWI RAMADHAN yang lolos ke PON Tahun 2021 tidak ada mendapatkan reward dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa Pengprov ISSI Bengkulu tidak ada menerima dana bantuan Cabang Olahraga dari KONI Provinsi Bengkulu untuk Pengprov ISSI Bengkulu;
Bahwa sejak tanggal 22 Maret 2021, saksi ditunjuk sebagai Plt Ketua KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa berdasarkan SK Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 37 Tahun 2021 tanggal 22 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KONI Pusat sdra.LETNAN JENDRAL TNI (PURN) MARCIANO NORMAN.
Bahwa struktur organisasi KONI Provinsi Bengkulu adalah :
Plt Ketua Umum : Drs.SANULUDIN.
Wakil Ketua I (Bid. Organisasi Bid. Umum dan Bid. Hukum : ATISAR SULAIMAN, S. Ag., M.Ag.
Wakil Ketua II (Bid. Pembinaan Prestasi Olahraga Pendataan atlit dan Sport Science) : BOGI RESTU ILAHI, S.Pd., M.Pd.
Wakil Ketua III (Bid. Anggaran Media Humas dan Antar Lembaga) : Dr. RAHIMAN DANI.
Sekretaris Umum : BAYU RIFWANDA, SE., M.Si.
Wakil Sekretaris I : BAYU AJI PRAYITNO, S.Pd.
Wakil Sekretaris II : DENSI PURNA IRAWAN, S.Kom
Bendahara Umum : EDWAR DJUNAIDI, SE.
Wakil Bendahara Umum : HIRWAN FUADDY, SE., S.Psi.
Bid. Pembinaan Organisasi : SUDIRMAN, SE.
Bid. Pembinaan Prestasi : IRWAN ALWI, SE.
Bid. Pengawasan anggaran dan keuangan : Dr. N.s NURMAN JAYA , S.Kep., MM.
Bid. Hukum : PANCA DARMAWAN, SH., MH.
Bid. Sarana dan Prasarana : DODI EKA SYAHPUTERA.
Bid. Humas : KARMADI ALBA.
Bid. Umum : AHMAD ANGGI WAHYU KUSUMA.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Plt. Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu adalah :
Melaksanakan tugas administrasi dan organisasi KONI Provinsi Bengkulu.
Mengkordinasikan dan menjalin kerjasama yang baik dengan semua pihak terkait khususnya dengan pemerintah daerah dalam rangka persiapan menghadapi PON XX/2021 Papua.
Melaksanakan rapat kerja provinsi (RAKERPROV) KONI Provinsi Bengkulu dalam kesempatan pertama.
Melaksanakan dan menyelesaikan administrasi keikutsertaan Provinsi Bengkulu pada PON XX/2021 Papua.
Menyiapkan dan melaksanakan musyawarah olahraga provinsi (MUSORPROV) KONI Provinsi Bengkulu setelah penyelenggaraan PON XX/2021 selambat-lambatnya pada bulan desember 2021.
Bahwa KONI Provinsi Bengkulu dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan PON XX/2021 di Papua melakukan hal-hal :
Melaksanakan pemusatan Pelatihan daerah (Pelatda) secara mandiri yang dimulai pada Bulan Mei tahun 2021 s/d September 2021, yang mana Pelatda tersebut diserahkan ke Pengprov. Cabang Olahraga masingmasing dan di support dari anggaran KONI Provinsi Bengkulu.
Melaksanakan TC Sentralisasi kurang lebih akan dilaksanakan selama 2 Minggu sebelum keberangkatan ke Papua.
Bahwa anggaran KONI pelaksanaan persiapan PON XX/2021 di Papua anggaran KONI Provinsi Bengkulu pelaksanaan persiapan PON XX/2021 di Papua berasal dari Dana Hibah tahun 2021, yang sudah diajukan Proposal ke Dispora Prov. Bengkulu untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, senilai Rp. 4.000.000.000. (empat miliar rupiah) sesuai dengan RKA terlampir.
Bahwa pakah saksi ikut rapat dalam penyususnan dana hibah saksi ikut rapat dalam penyusunan dana hibah;
Bahwa untuk tahun 2020 cabang sepeda tidak ada mengajukan dana karena cabang sepeda tidak lulus pon;
Bahwa tahun 2020 cabang sepeda tidak mengajukan anggaran kepada KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa honor saksi sebagai Ketua organisasi KONI sejumlah Rp. 2.000.000,- perbulan;
Bahwa saksi tidak mengetahui pengajuan anggaran KONI Provinsi Bengkulu ditahun 2020;
Bahwa sepengetahuan saksi ada 17 cabang-cabang olahraga dan untuk tahun 2020 cabang olahraga tertentu yang mengajukan proposal anggaran kalau tahun sebelumnya 2019 seluruh caabang olahraga membuat proposal anggaran;
Bahwa yang membuat Naskah Perjanjian HIbah Daerah (NPHD) bidang anggaran saksi tidak tahu.
Bahwa dana mobilisasi untuk cabang olahraga dana dari pusat;
Bahwa yang mengawasi bidang dana KONI Provinsi Bengkulu adalah bidang IV yaitu sdr Ramdhani;
Bahwa bidang IV tersebut melakukan pengawasan apa saksi tidak tahu, tapi sepengetahuan saksi ada bidang tersebut melakukan pengawasan;
Bahwa atas keterangan tersebut, saksi Terdakwa membenarkannya;
SaksiIRWAN ALWI Bin (alm) M. ALWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Mufron Imron,S.E,., dan terdakwa Hirwan Fuaddy selaku rekan kerja di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dan terdakwa Hirwan Fuaddy sebagai Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu dan Mufron Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa tahun 2020 tidak ada dilaksanakan kegiatan olahraga karena Pandemi Covid19;
Bahwa jabatan saksi selaku Wakil Ketua I membidangi pembinaan Prestasi olahraga pendataan atlit sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 77 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 202 dan saksi selaku Ketua Seksi Bidang pertandingan sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Nomor : A.347 Dispora Tahun 2019;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua I adalah :
Membantu Ketua umum dalam menjalankan tugas pembinaan pretasi.
Bahwa menyusun rancangan program pembinaan prestasi olahraga di KONI termasuk antara lain program menuju multi event nasional maupun internasional, program pemusatan latihan pembinaan usia dini dan pembinaan pekan olahraga dan di koordinasikan kepada ketua KONI Provinsi Bengkulu.
Memonitor dan membantu pelaksanaan program pembinaan prestasi olahraga
Memberikan pengarahan dibidang pembinaan prestasi olahraga dalam pekan olahraga yang dikoordinasikan kepada KONI Provinsi Bengkulu.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pemusatan latihan.
Menyusun laproan bidang pembinaan prestasi.
Bisa bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan prestasi.
Melaksanakan tugas yang lain yang ditugasi dan ditetapkan oleh Ketua Umum.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dibantu oleh wakil ketua bidang prestasi.
Bahwa saksi tidak ikut dalam proses penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa uang untuk dana KONI Provinsi Bengkulu, namun bagian anggaran memintakan kepada masing-masing bidang untuk membuat rencana kebutuhun anggaran dan nilai realisasi langsung pada saat pelaksanaan;
Bahwa saksi menjabat Ketua PABSI (persatuan angkat besi binaraga angkat berat seluruh Indonesia) Provinsi Bengkulu;
Bahwa pertanggung jawaban yang saksi buat adalah Rp.650.000.000,-namun pada pelaksanaan dibutuhkan Rp.673.517.000.
Bahwa saksi ada menerima pakaian ataupun perlengkapan dari KONI Provinsi Bengkulu tahun 2019 dan 2020 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai pencairan proposal bantuan yang di kirimkan masing-masing Pengprov kepada KONI Provinsi Bengkulu tahun 2019 dan 2020;
Bahwa pemberian penghargaan terhadap pelatih dimana Atletnya tidak lolos PON XX/2020 di Papua di berikan sebagai berikut :
Apabila atletnya menyumbangkan medali emas,Pelatih mendapat penghargaan sebesar Rp.30.000.000.
Apabila atletnya menyumbangkan medali perak, Pelatih mendapat penghargaan sebesar.Rp.20.000.000.
Apabila atletnya menyumbangkan medali perunggu.
Pelatih mendapat penghargaan sebesar Rp. 10.000.000.
Bahwa yang menanda tangani Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 adalah MUFRAN IMRON selaku Ketua Umum;
Bahwa atas perintah terdakwa Mufran Imron,SE., selaku Ketum KONI Provinsi Bengkulu, Surat Keputusan reward atlit dan pelatih dibuat 2 tahap yaitu ditahun 2019 dan 2020 dengan rincian tahun 2019 dibayarkan sebesar Rp.2.000.000.000. dan tahun 2020 dibayarkan sebesar Rp. 3.090.000.000.
Bahwa sampai dengan tahun 2021 masih ada yang belum dibayarkan termasuk pelatih Cabang Olahraga angkat besi yang meraih mendali pada Pra PON yaitu sdra FEBI ANDRIANI;
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Ketua Umum pada Cabang Olahraga Angkat Besi dan Binaraga Provinsi Bengkulu adalah SK Nomor : 002/SKEP/PB.PABBSI/I/2020 Tanggal 17 januari 2020 yang ditanda tangani oleh sdra. ROSAN PERKASA ROSLANI selaku Ketua Umum Pusat Pengurus Besar PABBSI Cabang Olahraga Angkat Besi dan Binaraga;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua Pengrprov Cabang Olahraga Angkat Besi dan Binaraga adalah :
Membuat program pengorganisasian kegiatan PABBSI dari Provinsi dan Kabupaten Kota;
Melakukan pembinaan prestasi dari atlit usia dini sampai dengan atlit profesional;
Mengadakan rapat dengan pengurus PABBSI terkait pengembangan organisasi di kabupaten Kota dan pendidikan atlit usia dini dari provinsi sampai dengan Kabupaten Kota;
Berkordinasi dengan dinas pemuda dan olahraga untuk mengawal pembinaan prestasi atlit di PPLP dan SKO;
Melaksanakan program keuangan PABBSI yang dibantu oleh Bendahara PABBSI Prov. Bengkulu.
Bahwa pada tahun 2020 pihak KONI Provinsi Bengkulu tidak memberikan bantuan dana untuk Cabang Olahraga Angkat Besi dan Binaraga Provinsi Bengkulu, namun pihak PABBSI membuat MOU dengan KONI Provinsi Bengkulu terkait Pelatda Mandiri persiapan PON tahun 2021.
Bahwa pada tahun 2020 Cabang Olahraga Angkat Besi dan Binaraga ada mengajukan proposal bantuan dana kepada KONI Provinsi Bengkulu sebanyak dua kali, dengan peruntukan peladta mandiri Persiapan PON Papua sekira sebesar 500 juta, untuk angkat besi dan Binaraga sekira sebesar 600 juta, namun sampai saat ini tidak ada di cairkan atau di realisasikan oleh Pihak KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa proposal bantuan dana tahun 2020 tidak di realisasikan atau di cairkan oleh KONI Provinsi Bengkulu adalah untuk Cabang Olahraga Angkat Besi dan Binaraga;
Bahwa saksi tidak mengetahui KONI Provinsi Bengkulu pada tahun 2020, telah menerima transfer Dana dari Pemprov Bengkulu melalui Rekening Bank Bengkulu atasnama KONI Provinsi Bengkulu, kemudian pada bulan Januari 2021 saksi baru mengetahui ternyata KONI Provinsi Bengkulu sudah menerima pencairan Dana Hibah berupa uang dari Pemprov Bengkulu sebesar sekira 9,8 milyar masuk ke rekening Bank Bengkulu atasnama KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa tahun 2020 cabang angkat besi tidak ada mendapatkan bantuan dana dari KONI Provinsi Bengkulu, hanya ada pemberian reward di tahun 2019 dan pemberian reward dengan cara diangsur .
Bahwa pernah pada bulan Februari tahun 2020 kata terdakwa anggaran belum ada;
Bahwa angsuran reward Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) atau Kerjurnas dicicil karena kata Ketua Umum Mufron Imron,S.E, karena anggaran belum ada, ditalangi dahulu oleh terdakwa Mufron Imron,S.E., untuk angsuran bulan Juni tahun 2020;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi KING DEDES bin ZAINAL ABIDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Mufron IMRON,S.E, dan hanya mengetahui selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dan sdr Hirwan Fuaddy sebagai Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa saksi menjabat selaku Wakil Ketua 1 pada cabang olahraga Renang Provinsi Bengkulu sejak tahun 2020;
Bahwa Surat Keputusan Nomor : 06 Tahun 2020 Tanggal 31 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Anindya Novyan Bakri selaku Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Olahraga Renang Indonesia;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Wakil Ketua 1 pada cabang olahraga Renang adalah :
Membantu ketum Cabang Olahraga renang merencanakan perihal kegiatan program pengprov renang Bengkulu.
Mewakili ketua umum dalam kegiatankegiatan instansi terkait.
Mengkordinasikan setiap kegiatan bidangbidang kepengurusan Cabang Olahraga renang Prov. Bengkulu dengan instansi terkait.
Bahwa ada reward untuk atlit yang belum dibayarkan seharusnya uang reward untuk atlit dan pelatih tersebut dibayarkan di tahun 2019 setelah selesai pelaksanaan Porwil X tersebut. Dari pihak KONI Provinsi Bengkulu terkait uang reward atlit dan pelatih tidak ada memberikan alasan apapun, dari pihak KONI Provnsi Bengkulu hanya meminta nomor rekening dari masingmasing atlit dan pelatih berprestasi untuk pembayaran reward, namun sampai dengan saat ini uang reward tersebut belum dibayarkan;
Bahwa dana hibah berupa uang dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu tidak digunakan atau direalisasikan senilai Rp.11.113.200.378. adapun yang bertanggung jawab terkait pengelolaan dana tersebut adalah Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu sdra. MURAN IMRON,SE., dan Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu sdra. HIRWAN FUADDY;
Bahwa sdra. Hirwan Fuaddy melakukan penarikan dana KONI Provinsi Bengkulu tidak sesuai dengan rincian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hal tersebut atas perintah Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa pihak Cabang Olahraga Renang Provinsi Bengkulu ada menerima dana bantuan Cabang Olahraga dari pihak KONI Provinsi Bengkulu senilai Rp.60.000.000, dengan rincian sebagai berikut :
Rp.10.000.000. penggunaannya untuk biaya rakernas Renang di Jakarta tahun 2020;
Rp.50.000.000. penggunaannya untuk Rapat Kerja di Bengkulu tahun 2020 dan pelatihan pelatih di tahun 2020.
Bahwa untuk dana belanja suplemen di tahun 2020 pihak Cabang Olahraga renang tidak ada menerima dana bantuan dari pihak KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa pihak Cabang Olahraga renang Provinsi Bengkulu tidak ada menerima uang senilai Rp.100.000.000.
Bahwa Cabang Olahraga renang Provinsi Bengkulu ada mengajukan proposal kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu di tahun 2020 terkait kegiatan Lomba Kejuaran Provinsi, kegiatan Rakernas di Jakarta dan pelatihan pelatih;
Bahwa untuk nominal proposal yang diajukan kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu senilai sekira Rp.170.000.000. yang mana pengajuan proposal tersebut hanya dicairkan senilai Rp.60.000.000.
Bahwa yang diterima dana dari KONI Provinsi Bengkulu dana yang diterima dari KONI Provinsi Bengkulu sebesar senilai Rp.60.000.000.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi H. MUFTI NOKHMAN Bin ALm MUKHTAR FATAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa MUFRAN IMRON,S.E., selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dan juga tedakwa Hirwan Fuaddy selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi menjadi Ketua Umum cabang olahraga Kempo Provinsi Bengkulu sejak tahun 2018;
Bahwa dasar saksi menjadi Ketua Umum cabang olahraga Kempo sesuai Surat Keputusan Pengurus Besar Perkemi Nomor : 012/SKPB/III/2018 Tanggal 21 Maret 2018;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketum Cabang Olahraga Kempo adalah membina kepengurusan Cabang Olahraga Kempo Provinsi Bengkulu;
Bahwa atlit dan pelatih cabang olahraga Kempo adalah :
Pelatih.
MUFTI NOKHMAN manager.
DEDI JAYA. R pelatih.
JHON HERMAN pelatih.
MELVI pelatih.
SOFIAN pelatih.
AZWAR official
Atlit Kempo Putra Putri.
ALDI PRANANDA. S pinjam dari RIAU.
ALDO PRATAMA SATRIA pinjam dari RIAU.
SEPTAMI ARIANDA dari BENGKULU.
DWI PURNOMO pinjam dari RIAU.
ELVA KURNIA PUTRI pinjam dari RIAU.
PANDU RIZAL. P dari BENGKULU.
RACHMAD AMDIKA dari BENGKULU.
RAJIB IRHAMNAS pinjam dari RIAU.
RAMA HUDA PUTRA dari BENGKULU.
RIZKI ISTIKAL PUTRA pinjam dari RIAU.
SAID CAESARTA. A pinjam dari RIAU.
SELVIANA dari BENGKULU.
FERA JULIANTI. pinjam dari RIAU.
DINI SARI. B pinjam dari RIAU.
MUTIA SAFIKO pinjam dari RIAU.
Bahwa reward yang belum dibayarkan ditahun 2019 dan sampai sekarang reward tersebut adalah reward pelatih cabang olahraga Kempo sebanyak 4 orang;
Bahwa Perkemi mengajukan proposal bantuan Dan kepada KONI Proinsi. Bengkulu Tahun 2020, sekira 10 juta rencana digunakan untuk biaya oprasional pelaksanaan ujian kenaikan tingkat sabuk ke Pengurus Besar Perkemi di Jakarta;
Bahwa proposal tersebut dicairkan namun terhadap proposal tersebut tidak di cairkan;
Bahwa Perkemi pada tahun 2020 dan 2021 tidak ada menerima uang atau pun barang dari KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020;
Bahwa tahun 2020, pihak Perkemi tidak menerima dana TC untuk pelaksanaan PON di Papua, adapun Perkemi menggunakan dana pribadi dengan pengeluaran sekira Rp. 100.000.000.
Bahwa yang mengelola dana KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, adalah MUFRAN IMRON,SE., selaku Ketua Umum melalui HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umumnya. Pengurus Perkemi pernah menanyakan kepada sdra HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum terkait Dana Reward di jawab “belum ada perintah dari sdra MUFRAN IMRON selaku Ketua KONI”.
Bahwa Cabang Olahraga Kempo Bantuan Cabang Olahraga sebesar Rp. 300.000.000. dan Belanja Suplemen, Peralatan dan TRY Out sebesar Rp. 100.000.000,- saksi selaku ketua umum Cabang Olahraga Kempo menyampaikan bahwa Cabang Olahraga Kempo tidak ada menerima bantuan tersebut;
Bahwa cabang olahraga Kempo ditahun 2020 tidak ada menerima bantuan dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa untuk pemberian reward atlit dan pelatih ditahun 2019 mekanisme langsung diserahkan kepada atlitnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa anggaran untuk Kempo tahun 2020;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak ada keberatan;
Saksi YUNAN IKNATON bin Alm MUKHTAR AFRUDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal MUFRAN IMRON,S.E., saat pelantikan jabatan selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dan terdakwa Hirwan Fuaddy sebagai Bendahara Umumnya;
Bahwa saksi menjadi Bendahara Pengprov Kempo Provinsi Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Perkemi Nomor : 012/SKPB/III/2018 Tanggal 21 Maret 2018;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab sebagai Bendahara Umum cabang olahraga Kempo adalah :
Memelihara rekening cabang olahraga Kempo Provinsi Bengkulu;
Mewakili Ketua Umum dalam menghadiri kegiatankegiatan;
Mengawasi terkait programprogram kegiatan Cabang Olahraga Sepakbola Provinsi Bengkulu;
Mengatur keluar masuk nya anggran pada Perkemi;
Membuat rincian anggaran yang dibutuhkan oleh Perkemi (Persaudaraan Shorinji Kempo Federation).
Bahwa mekanisme Penyerahan uang reward pemain tahun 2019 keseluruhan diserahkan secara cash oleh pihak KONI Provinsi Bengkulu ke cabang olahraga Kempo Provinsi Bengkulu selanjutnya pihak Cabang olahraga Kempo Provinsi Bengkulu (Perkemi) yaitu sdra MUFTI NOHMAN selaku Ketua Umum mentransfer ke rekening masing-masing atlit ;
Bahwa Perkemi mengajukan proposal bantuan dan kepada KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020 sekira 10 juta rencana digunakan untuk biaya oprasional pelaksanaan ujian kenaikan tingkat sabuk ke Pengurus Besar Perkemi di Jakarta, namun terhadap proposal tersebut tidak di cairkan;
Bahwa Perkemi tidak ada menerima uang atau pun barang dari KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020 dan tahun 2021;
Bahwa yang berhak mengeluarkan Dana dan mengelola dan KONI Provinsi Bengkulu untuk setiap kegiatannya pada masingmasing Cabang Olahraga yang dibawah naungan struktur KONI Provinsi Bengkulu adalah sdra MUFRAN IMRON,SE., selaku Ketua Umum melalui HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum;
Bahwa terhadap prosedur dana KONI Provinsi Bengkulu hanya bisa di cairkan melalui persetujuan sdra MUFRAN IMRON selaku Ketua dan tidak ada orang lainnya yang mana pada saat Pengurus Perkemi menanyakan kepada sdra HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum terkait Dana Reward di jawab belum ada perintah dari sdra MUFRAN IMRON selaku Ketua KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa penggunaan KONI Provinsi Bengkulu dari dana yang tersedia Rp. 15.010.400.000. dan yang terealisasi sebesar Rp.3.897.199.622. sehingga dana yang tidak digunakan sebesar Rp.11.113.200.378. dan yang mengelola dana yang tidak terpakai tersebut adalah sdra MUFRAN IMRON selaku Ketua KONI Provinsi Bengkulu karena hanya dia yang memiliki wewenang dalam pengelolaan Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tersebut;
Bahwa tahun 2020 cabang olahraga Perkemi tidak ada menerima dana apapun dari KONI Provinsi Bengkulu kecuali Reward;
Bahwa tahun 2020 cabang olahraga Perkemi tidak ada menerima vitamin atau suplemen;
Bahwa tahun 2020 tidak ada mengadakan perjalanan atlit;
Bahwa Atlit yang menerma reward sejumlah 10 orang yang memberikan reward adalah KONI Provinsi Bengkulu langsung kepada atlit;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi KOMAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Mufron Miron,S.E,., dan terdakwa Hirwan Fuaddy pada saat pelantikan jabatan selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dan sdr Hirwan Fuaddy sebagai Bendahara;
Bahwa saksi selaku Wakil Sekretaris Umum PBSI Provinsi Bengkulu;
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Wakil Sekretaris umum berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Bola Voly seluruh Indonesia Nomor : 09/Skep/PPPBVSI/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020;
Bahwa yang mengelola anggaran dana KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tersebut adalah Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu Sdr. MUFRAN IMRON,SE., dan sumber dananya tersebut berasal dari dana hibah Provinsi bengkulu akan tetapi saksi tidak tahu berapa jumlah dana hibah tersebut;
Bahwa anggaran dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tersebut berasal dari dana hibah pemerintah Provinsi Bengkulu dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020;
Bahwa saksi ada menerima uang sebesar Rp.40.000.000. dari Sdr. HIRWAN FUADDY pada tanggal 28 Januari 2020 dimana uang tersebut dipergunakan untuk pelunasan tagihan Hotel Tahura untuk kegiatan Pelatda terpusat Porwil X tahun 2019;
Bahwa tahun 2020 cabang olahraga Bola Voly tidak ada menerima bantuan dana hibah;
Bahwa cabang olahraga Bola Voly tidak ada menerima suplemen atau vitamin ditahun 2020;
Bahwa tahun 2020 cabang olahraga Bola Voly tidak ada mengadakan perjalan olahraga;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi JANGKUNG RIYANTO, S.I.KOM., M.M Bin KARJO SUMARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berkut :
Bahwa saksi mengenal sdra. MUFRAN IMRON,S.E., saat pelantikan jabatan selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dan juga terdakwa Hirwan Fuaddy sebagai Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi menjabat sebagai pengurus Provinsi Cabang Olahraga Voly sebagai Bendahara umum Voly Bengkulu dari tahun 2017 sampai dengan November 2020;
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai bendahara pengurus Provinsi Cabang Olahraga Voly sesuai dengan surat keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Bola Voly seluruh Indonesia Nomor : 09/ Skep/ PPPBVSI/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020;
Bahwa setahu saksi yang mengelola anggaran dana KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tersebut adalah Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu Sdr. MUFRAN IMRON,SE., dan sumber dananya tersebut berasal dari dana hibah Provinsi Bengkulu akan tetapi saksi tidak tahu berapa jumlah dana hibah tersebut;
Bahwa yang dapat mencairkan dana KONI Provinsi Bengkulu tersebut adalah Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu Sdr. MUFRAN IMRON,SE., dan Bendahara Umumnya Sdr. HIRWAN FUADDY;
Bahwa pada tahun 2020 dan tahun 2021, pihak Cabang Olahraga Voly Provinsi Bengkulu (PBVSI) tidak ada menerima dana Bantuan Cabang Olahraga senilai Rp.300.000.000. (tiga ratus juta rupiah) dan dana Belanja Suplemen dan Peralatan Try Out senilai Rp.150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah) dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa tahun 2020 cabang olahraga Bola Voly tidak ada menerima bantuan dana hibah kecuali reward;
Bahwa cabang olahraga Bola Voly tidak ada menerima suplemen atau vitamin ditahun 2020;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD AGUSTIAN, S.T Bin (Alm) RUSKAN AHMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi adalah selaku Ketua Cabang Olahraga Tenis lapangan tersebut sudah 2 periode dan untuk periode ke-2 ini saksi menjabat sampai dengan tahun 2023;
Bahwa berdasarkan surat keputusan pengurus pusat persatuan tenis seluruh Indonesia (PELTI) Nomor : 81 tentang pengukuhan pengurus daerah pelti bengkulu masa bakti 2018 – 2023;
Bahwa Cabang Olahraga tenis lapangan tidak ada menerima bantuan Cabang Olahraga berupa uang dari KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020 sebesar Rp. 350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Cabang Olahraga tenis lapangan tidak ada menerima bantuan Cabang Olahraga berupa uang dari KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) dimana uang tersebut yang diperuntukkan untuk belanja suplemen, peralatan dan try out;
Bahwa ditahun 2020 cabang tenis lapangan tidak ada menerima reward;
Bahwa cabang tenis lapangan tidak ada menerima vitamin atau suplemen ditahun 2020;
Bahwa alasan tidak mengajukan anggaran karena tidak ada kegiatan di tahun 2020;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi JUNAIDI Bin Alm ZAINAL ABIDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Cabang Olahraga tenis lapangan;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Cabang Olahraga tenis lapangan berdasarkan surat keputusan pengurs pusat persatuan tenis seluruh Indonesia (PLETI) Nomor : 8;
Bahwa atlet yang ikut dalam kegiatan pada Cabang Olahraga tenis lapangan kurang lebih sebanyak 10 Putra dan 5 Putri;
Bahwa pengelolaan Uang/Dana yang ada di Cabang Olahraga tenis lapangan tahun 2019 dan 2020 adalah setiap uang masuk dan keluar dari Cabang Olahraga tenis lapangan adalah saksi yang mengelolanya dan di ketahui oleh Sdra AGUSTIAN selaku Ketua umum Cabang Olahraga Tenis Lapangan Provinsi Bengkulu;
Bahwa sistematis sehingga Cabang Olahraga tenis lapangan menerima dana bantuan Cabang Olahraga dari KONI Provinsi Bengklu adalah :
Cabang Olahraga Tenis Lapangan membuat proposal durasi 1 tahun dan tidak pernah mengajukan propsal secara bertahap.
Proposal tersebut sampaikan kepada KONI untuk di verifikasi.
Terdapat rekomendasi dari Ketum KONI apakah akan di realisasikan atau tidak proposal tersebut.
KONI Provinsi Bengkulu membuat MOU antara Ketua Umum KONI dan Ketua Umum Tenis Lapangan.
Pelaksanaan pencairan secara cash dari sdra HIRWAN FUADDI selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu dan yang menerima adalah saksi diketahui oleh AGUSTIAN selaku Ketua Umum Tenis Lapangan.
Bahwa Cabang Olahraga tenis lapangan tidak ada menerima bantuan Cabang Olahraga berupa uang dari KONI Provinsi Bengkulu sebesar Rp.350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Cabang Olahraga tenis lapangan tidak ada menerima bantuan Cabang Olahraga berupa uang sebesar Rp.100.000.000. (seratus juta rupiah) dimana uang tersebut yang diperiuntukkan untuk belanja suplemen, peralatan dan try out;
Bahwa cabang olahraga tenis lapangan tidak ada mengajukan anggaran tahun 2020, karena ditahun 2020 karena ada program jangka panjang selama 5 tahun;
Bahwa jumlah anggaranya 1 miliar tetapi tidak ada realisasinya diajukan kepada KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi FEBI ANDRIYANI Binti FARHAN MU’IS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku Bendahara Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Binaraga Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABSI) tahun 2020;
Bahwa dasar saksi selaku Bendahara Cabang Olahraga PABSI adalah :
SK Nomor : 002/SKEP/PB.PABSI/I/2020 Tanggal 17 januari 2020.
Surat Keputusan Nomor : 012/S.KEP/PBPABSI/X/2020, tanggal 07 Oktober 2020.
Bahwa susunan pengurus Cabang Olahraga PABSI :
IRWAN ALWI selaku Ketua Umum.
SUPARNO selaku Wakil.
KOSMAS MANIK selaku Sekretaris Umum
YANTO selaku Wakil Sekretaris Umum.
FEBI selaku Bendahara Umum.
Bahwa Cabang Olahraga PABSI tidak ada mengajukan pengajuan bantuan anggaran ke kantor KONI Provinsi Bengkulu pada tahun 2020;
Bahwa yang mengelola keuangan PABSI tahun 2020 adalah sdra IRWAN ALWI, yang mana untuk uang masuk dan keluar adalah saksi tidak ada mengelola, karena di kelola langsung oleh Ketua;
Bahwa Cabang Olahraga PABSI tidak ada menerima Bantuan Cabang Olahraga sebesar Rp.500.000.000. dan Belanja Suplemen, Peralatan dan TRY Out sebesar Rp. 500.000.000.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa anggaran yang diterima oleh KONI Provinsi Bengkulu untuk tahun 2020;
Bahwa yang menentukan besaran reward adalah berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Bengkulu;
Bahwa untuk reward yang membayar pelatih dan atlit langsung dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi H. MERI SASDI bin M. JANTAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Ketua Umum Cabang Olahraga atletik sejak tahun 2018;
Bahwa dasar saksi sebagai Ketua Umum Cabang Olahraga atletik sesuai Surat Keputusan Nomor : 21/SK/PBPASI/XI/2018 tentang pengukuhan susunan personalia pengurus pasi prov. Bengkulu masa bakti 20182022 tanggal 17 Desember 2018;
Bahwa dalam pembentukan kepengurusan Cabang Olahraga Atletik Provinsi Bengkulu dilaksanakan Musyawarah Daerah PASI (Musda) di Dispora Provinsi Bengkulu di pimpin oleh sdra ARI TONANG selaku Ketua;
Bahwa alur pelaksanaan kegiatan yang di laksanakan oleh Cabang Olahraga Atletik ditahun 2018 dan 2022 yaitu :
Seleksi pemilihan atlit yang akan ikut serta kegiatan porwil X
Pelaksanaan adalah tidak ada, karena hanya berdasarkan dari pelaksanaan PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi), maka di ikut sertakan ke Porwil.
Pelaksanaan TC.
Pelaksanaan dari bulan Juni 2019 s.d Agustus 2019 di Stadion Semarak Sawah Lebar sebanyak 17 atlit dengan pelatih 4 orang dan 3 atlit lainnya di Makasar dengan pelatih pribadi 1 orang.
Pelaksanaan Porwil.
Pelaksanaan Desember 2019.
Bahwa total dana yang saksi terima untuk cabang atlik tahun 2019 adalah sebesar Rp.294.530.000.
Bahwa yang menentukan jumlah atlit yang akan ikut dalam kegiatan Porwil X, berjumlah 22 atlit adalah hasil musyawarah Pengprov PASI dan pelatih;
Bahwa reward atas perolehan mendali di Cabang Olahraga Atletik belum di berikan seluruhnya kepada pelatih yang berasal dari Bengkulu, sedangkan pelatih dari Makasar langsung di urus oleh sdra IRWAN ALWI;
Bahwa yang bertanggung jawab terkait pengelolaan dana hibah berupa uang kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu yang tidak digunakan atau direalisasikan senilai Rp.11.113.200.378. adalah terdakwa Mufron Imron,SE., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan Bendahara Umumnya sdra. HIRWAN FUADDY;
Bahwa pihak ATLETIK Bengkulu tidak ada menerima dana bantuan Cabang Olahraga senilai Rp.300.000.000. dan belanja suplemen senilai Rp.100.000.000. sesuai surat pernyataan tertanggal 8 Juni 2020 yang ditandatangani oleh terdakwa Mufran Imron,SE., dan Herwan Fuaddy;
Bahwa ditahun sebelum dana KONI Provinsi Bengkulu turun cabang olahraga ada mengusulkan anggaran dana sekitar Rp.300.00.000. untuk cabang atletik ada mendaptkan piagam atau medali sebanyak 25 buah;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ASWANDI Bin alm ABDUL GANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga Atletik;
Bahwa dasar saksi menjabat selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga Atletik adalah berdasarkan berdasarkan SK nomor : 21/ SK/ TB.PASI/XI/2018, tanggal 17 Desember 2018;
Bahwa dalam pembentukan kepengurusan Cabang Olahraga Atletik Provinsi Bengkulu ada dilaksanakan Musyawarah Daerah PASI (Musda) dilaksanakan di Dispora Provinsi Bengkulu;
Bahwa Cabang Olahraga Atletik ada memasukkan proposal dana bantuan Cabang Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu pada tahun 2020 sebesar sekira 425 juta, dan prosedur pengiriman proposal masih menggunakan sistematis yang sama dengan tahun 2019;
Bahwa proposal dana bantuan Cabang Olahraga Atletik kepada KONI Provinsi Bengkulu pada tahun 2020 yang di ajukan oleh Cabang Olahraga Atletik belum di realisasikan;
Bahwa saksi sudah mengkonfirmasi melalui sdra HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum KONI Provinsi dan di jawab bahwa menunggu keputusan dan perintah sdra MUFRON IMRON,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu untuk mencairkannya yang mana telah di sampaikan dari sdra HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum kepada Sdra MUFRAN IMRON selaku Ketua Umum;
Bahwa Cabang Olahraga Atletik telah melaksanakan TC untuk kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua sejak Februari 2020 yang mana menggunakan dana pribadi sekira sebesar 250 Juta dan terhadap dana tersebut tidak ada di berikan dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi tidak mengetahui KONI Provinsi Bengkulu telah menerima Transfer Dana Pencairan dari Pemprov. Bengkulu melalui Rekening Bank Bengkulu atasnama KONI Provinsi Bengkulu di tahun 2020;
Bahwa pada tahun 2020 Cabang Olahraga Atletik tidak ada menerima barang, uang dan bantuan dalam bentuk apapun lainnya dari KONI Provimsi Bengkulu;
Bahwa Cabang Olahraga Atletik tidak pernah menerima Bantuan Cabang Olahraga sebesar Rp.300.000.000. dan Belanja Suplemen, Peralatan dan TRY Out sebesar Rp.100.000.000. dari KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020;
Bahwa tahun 2020 cabang olahraga atlitik tidak pernah menerima bantuan apapun kecuali reward;
Bahwa yang memberikan reward dari KONI Provinsi Bengkulu langsung yang memberikan ditarnsfer kerekening masing-masing atlit;
Bahwa tahun 2020 ada membuat proposal anggaran pada KONI Provinsi Bengkulu tetapi tidak dicairkan atau diterima dana tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi EDWAR SAMSI Bin Alm A.RIFAI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku Ketua Umum FPTI (Forum Panjat Tebing Indonesia)
Bahwa saksi selaku Ketua Umum FPTI berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 0227.2/SKP/PPNAS/II/2020, tanggal 27 Februari 2020;
Bahwa pergantian struktural keanggotaan pengurus FPTI yang lama ke yang baru, tidak ada menyerahkan laporan keuangan atau pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Cabang Olahraga FPTI kepada pengurus yang baru;
Bahwa Cabang Olahraga panjat tebing telah melaksanakan TC untuk kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua berlokasi di Probolinggo sebanyak 2 atlit yang bukan putra putri daerah asli Bengkulu.
Bahwa sumber anggaran untuk pelaksanaan TC kegiatan PON di Papua adalah dari pribadi atlit ;
Bahwa FPTI Bengkulu ada membuat proposal anggaran kepada KONI Provinsi Bengkulu namun sampai tanggal 13 Januari 2021 belum juga ada realisasi dari proposal yang di layangkan tersebut;
Bahwa untuk dana bantuan Cabang Olahraga pada tahun 2019 yang baru dibayarkan di tahun 2020;
Bahwa Cabang Olahraga Panjat Tebing Bengkulu ada menerima dana bantuan Cabang Olahraga di Tahun 2020 senilai Rp.10.000.000.
Bahwa yang dibayarkan langsung dari bendahara KONI Provinsi Bengkulu sdra. HIRWAN FUADDY pada bulan September 2020;
Bahwa dana senilai Rp.10.000.000. digunakan untuk kegiatan seleksi Daerah Atlit Junior Bengkulu pada tanggal 89 September 2020 dan kegiatan Panjat tebing bukit kandis dan bukit endu pada tanggal 5 September 2020;
Bahwa untuk prosedur pencairan dana tersebut pihak Cabang Olahraga panjat tebing mengajukan proposal terlebih dahulu yang mana proposal tersebut senilai Rp.20.000.000. untuk kegiatan Seleksi Daerah dan Rp. 5.000.000. untuk kegiatan Panjat Tebing bukit kandis dan Bukit Endu, namun yang direalisasikan dari pihak KONI Provinsi Bengkulu hanya senilai Rp.10.000.000.
Bahwa pihak Panjat Tebing bengkulu tidak ada menerima dana bantuan Cabang Olahraga senilai Rp.300.000.000. dan belanja suplemen senilai Rp.75.000.000.
Bahwa yang terima sejumlah Rp. 10.000.000,- yang diajukan sejumlah Rp. 20.000.000,-
Bahwa tahun 2020 cabor panjat tebing tidak ada menerima bantuan pemberian atau dana pelatihan dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa ditahun 2020 cabang olahraga panjat tebing tidak ada menerima reward dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi MARTINI Binti M. TAHAZIKRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi pada Cabang Olahraga Biliar Provinsi Bengkulu adalah selaku Bendahara Cabang Olahraga billiyar berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 011/ SKEP/ PBPOSI/ IX/ 2018, tanggal 14 September 2018;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendahara Cabang Olahraga Biliar tersebut adalah mengelola keuangan Cabang Olahraga Biliar, namun saya tidak pernah terlibat dalam proses pengelolaan dana/keuangan Cabang Olahraga biliar, namun yang mengelola ada sdra RAHMAT MULYADI selaku Ketua;
Bahwa sistematis pengelolaan keuangan yang ada di Cabang Olahraga Biliar tahun 2019 dan 2020 adalah uang yang di caikan dari KONI Provinsi Bengkulu langsung di terima oleh Ketua Cabang Olahraga Biliar, kemudian saksi menerima perintah dari ketua Cabang Olahraga biliar untuk mendistribusikan uang tersebut kepada postpost yang di perintahkan;
Bahwa terhadap reward Pekan Olahraga Wilayah ke-10 (Porwil X) tahun 2019 saya selaku pelatih Cabang Olahraga biliar tidak menerima reward, yang mana besaran nilainya adalah Rp.70.000.000.
Bahwa Cabang Olahraga biliar telah melaksanakan TC mandiri untuk kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua yang mana sistematis pelaksanaanya adalah para atlit di perintahkan untuk latihan secara pribadi dan di pantau melalui telepon;
Bahwa terhadap TC tersebut Cabang Olahraga biliar tidak ada menerima dana sedikit pun dari KONI Provinsi Bengkulu, yang mana perkiraan dana pribadi yang telah di keluarkan Olahraga Biliar adalah sekira 200 juta;
Bahwa Cabang Olahraga Biliard menerima Bantuan Cabang Olahraga sebesar Rp.300.000.000. dan Belanja Suplemen, Peralatan dan TRY Out sebesar Rp. 76.000.000. terhadap isi surat pernyataan tersebut tidak benar dan Cabang Olahraga Biliard tidak ada menerima bantuan dalam bentuk apapun itu;
Bahwa saksi ikut rapat dalam penyusunan dana hibah;
Bahwa untuk tahun 2020 cabang sepeda tidak ada mengajukan dana karena cabang sepeda tidak lulus Pekan Olahraga Nasional (PON);
Bahwa tahun 2020 cabang sepeda tidak mengajukan anggaran kepada KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa Honor saksi sejumlah Rp.2.000.000,- perbulan;
Bahwa saksi tidak mengetahui pengajuan anggaran KONI Provinsi Bengkulu ditahun 2020;
Bahwa sepengetahuan saksi ada 17 cabang-cabang olahraga dan untuk tahun 2020 cabang olahraga tertentu yang mengajukan proposal anggaran kalau tahun sebelumnya 2019 seluruh cabang olahraga membuat proposal anggaran;
Bahwa yang membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bidang anggaran dan mengenai anggaran NPHD saksi tidak tahu;
Bahwa dana mobilisasi untuk cabang-cabang olahraga dari pusat;
Bahwa yang mengawasi bidang dana KONI Provinsi Bengkulu adalah bidang IV yaitu sdr Ramdhani;
Bahwa Bidang IV melakukan pengawasan apa tidak saksi tidak tahu, tapi sepengetahuan saksi ada bidang tersebut melakukan pengawasan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi HOPALARA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat selaku Wakil Ketua I membidangi pembinaan Prestasi olahraga pendataan atlit dan membawahi sarpras olahraga sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 77 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 202 dan saksi selaku Ketua Seksi Bidang pertandingan sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Nomor : A.347 Dispora Tahun 2019;
Bahwa pada tahun 2020 tidak ada dilaksanakan kegiatan karena Pandemi Covid 19;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua I adalah :
Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas pembinaan pretasi.
Menyusun rancangan program pembinaan prestasi olahraga di KONI Provinsi Bengkulu termasuk antara lain program menuju multi event nasional maupun internasional, program pemusatan latihan pembinaan usia dini dan pembinaan pekan olahraga dan di koordinasikan kepada ketua KONI Provinsi Bengkulu.
Memonitor dan membantu pelaksanaan program pembinaan prestasi olahraga.
Memberikan pengarahan dibidang pembinaan prestasi olahraga dalam pekan olahraga yang dikoordinasikan kepada KONI Provinsi Bengkulu.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pemusatan latihan.
Menyusun laproan bidang pembinaan prestasi.
Bisa bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan prestasi
Melaksanakan tugas yang lain yang ditugasi dan ditetapkan oleh ketua umum.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dibantu oleh wakil ketua bidang prestasi.
Bahwa saksi tidak ikut dalam proses penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa uang untuk dana KONI Provinsi Bengkulu, namun bagian anggaran memintakan kepada masing-masing bidang untuk membuat rencana kebutuhun anggaran dan nilai realisasi langsung pada saat pelaksanaan;
Bahwa saksi menjabat Ketua PABSI (persatuan angkat besi binaraga angkat berat seluruh Indonesia) Provinsi Bengkulu;
Bahwa pertanggung jawaban yang saksi buat adalah Rp.650.000.000. namun pada pelaksanaan dibutuhkan Rp.673.517.000.
Bahwa saksi ada menerima pakaian ataupun perlengkapan dari KONI Provinsi Bengkulu tahun 2019 dan 2020;
Bahwa tahun 2020 tidak ada dilaksanakan karena Pandemi Covid 19.
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai pencairan proposal bantuan yang di kirimkan masingmasing pengurus Provinsi kepada KONI Provinsi Bengkulu tahun 2019 dan 2020;
Bahwa Pemberian penghargaan terhadap pelatih dimana Atletnya tidak lolos PON XX/2020 di Papua di berikan sebagai berikut :
Apabila atletnya menyumbangkan medali emas,Pelatih mendapat penghargaan sebesar Rp. 30.000.000.
Apabila atletnya menyumbangkan medali perak, Pelatih mendapat penghargaan sebesar Rp. 20.000.000.
Apabila atletnya menyumbangkan medali perunggu.
Pelatih mendapat penghargaan sebesar Rp.10.000.000.
Bahwa yang menanda tangani Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebagaimana lampiran Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu nomor : 04 Tahun 2020 tanggal 02 Januari 2020 yang ditanda tangani MUFRAN IMRON selaku Ketua Umum;
Bahwa atas perintah terdakwa Mufran Imron,SE., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, Surat Keputusan reward atlit dan pelatih dibuat 2 tahap yaitu ditahun 2019 dan 2020 dengan rincian tahun 2019 dibayarkan sebesar Rp.2.000.000.000. dan tahun 2020 dibayarkan sebesar Rp. 3.090.000.000.
Bahwa sampai dengan tahun 2021 masih ada yang belum dibayarkan termasuk pelatih Cabang Olahraga angkat besi yang meraih mendali pada Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) yaitu sdra FEBI ANDRIANI.
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Ketua Umum pada Cabang Olahraga Angkat Besi dan Binaraga Provinsi Bengkulu adalah Surat Keputusan Nomor : 002/SKEP/PB.PABBSI/I/2020 Tanggal 17 januari 2020 yang ditanda tangani oleh sdra. ROSAN PERKASA ROSLANI selaku ketua umum Pusat Pengurus Besar PABBSI Cabang Olahraga Angkat Besi dan Binaraga;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua Pengurus Provinsi Cabang Olahraga Angkat Besi dan Binaraga adalah :
Membuat program pengorganisasian kegiatan PABBSI dari Provinsi dan Kabupaten Kota;
Melakukan pembinaan prestasi dari atlit usia dini sampai dengan atlit profesional;
Mengadakan rapat dengan pengurus PABBSI terkait pengembangan organisasi di kabupaten Kota dan pendidikan atlit usia dini dari provinsi sampai dengan Kabupaten Kota;
Berkordinasi dengan dinas pemuda dan olahraga untuk mengawal pembinaan prestasi atlit di PPLP dan SKO;
Melaksanakan program keuangan PABBSI yang dibantu oleh Bendahara PABBSI Prov. Bengkulu.
Bahwa pada tahun 2020 pihak KONI Provinsi Bengkulu tidak memberikan bantuan dana untuk Cabang Olahraga Angkat Besi dan Binaraga Provinsi Bengkulu. Namun pihak PABBSI membuat MOU dengan KONI Provinsi Bengkulu terkait Pelatda Mandiri persiapan PON tahun 2021;
Bahwa pada tahun 2020 Cabang Olahraga Angkat Besi dan Binaraga ada mengajukan proposal bantuan dana kepada KONI Provinsi Bengkulu sebanyak dua kali, dengan peruntukan peladta mandiri Persiapan PON Papua sekira sebesar 500 juta, untuk angkat besi dan Binaraga sekira sebesar 600 juta, namun sampai saat ini tidak ada di cairkan atau di realisasikan oleh Pihak KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa tahun 2020 tidak di realisasikan atau di cairkan oleh KONI Provinsi Bengkulu, untuk Cabang Olahraga Angkat Besi dan Binaraga;
Bahwa saksi tidak mengetahui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu pada tahun 2020, telah menerima transfer Dana dari Pemprov Bengkulu melalui Rekening Bank Bengkulu atasnama KONI Provinsi Bengkulu, kemudian pada bulan Januari 2021 saksi baru mengetahui ternyata KONI Provinsi Bengkulu sudah menerima pencairan Dana Hibah berupa uang dari Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar sekira 9,8 milyar masuk ke rekening Bank Bengkulu atasnama KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa tahun 2020 cabang angkat besi tidak ada mendapatkan bantuan dana dari KONI Provinsi Bengkulu, hanya ada pemberian reward di tahun 2019 dan pemberian reward dengan cara diangsur;
Bahwa saksi pernah bertanya dengan terdakwa Mufron tentang anggaran cabang olahraga angkat besi pada bulan Februari tahun 2020 kata terdakwa Mufron anggaran belum ada;
Bahwa angsuran tersebut dicicil karena kata Ketua Umum Mufron anggaran belum ada, ditalangi dahulu oleh terdakwa Mufron untuk angsuran juni tahun 2020;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi BAYU RIFWANDA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat selaku Wakil Ketua 1 pada cabang olahraga Renang Provinsi Bengkulu sejak tahun 2020, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 06 Tahun 2020 Tanggal 31 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Anindya Novyan Bakri selaku ketua umum Pengurus Besar Persatuan Olahraga Renang Indonesia;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Wakil Ketua 1 pada cabang olahraga Renang adalah :
Membantu Ketum Cabang Olahraga renang merencanakan perihal kegiatan program pengprov renang Bengkulu.
Mewakili ketua umum dalam kegiatankegiatan instansi terkait.
Mengkordinasikan setiap kegiatan bidangbidang kepengurusan Cabang Olahraga renang Prov. Bengkulu dengan instansi terkait.
Bahwa ada seharusnya uang reward untuk atlit dan pelatih tersebut dibayarkan di tahun 2019 setelah selesai pelaksanaan Pekan Olahraga Wilayah ke-10 (Porwil X) tersebut, dari pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu terkait uang reward atlit dan pelatih tidak ada memberikan alasan apapun, dari pihak KONI Provinsi Bengkulu hanya meminta nomor rekening dari masingmasing atlit dan pelatih berprestasi untuk pembayaran reward, namun sampai dengan saat ini uang reward tersebut belum dibayarkan;
Bahwa dana hibah berupa uang dari Pemprov. Bengkulu kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu tidak digunakan atau direalisasikan senilai Rp. 11.113.200.378. adapaun yang bertanggung jawab terkait pengelolaan dana tersebut adalah Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu sdra. MURAN IMRON,SE., dan Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu sdra. HIRWAN FUADDY;
Bahwa sdra. Hirwan Fuaddy melakukan penarikan dana KONI Provinsi Bengkulu tidak sesuai dengan rincian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hal tersebut atas perintah Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa pihak KONI Provinsi Bengkulu ada melakukan pembayaran pada tahun 2019 untuk temuan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 menggunakan dana hibah Tahun Anggaran2020 hal tersebut tidak dibenarkan, yang seharusnya temuan tersebut dibayarkan menggunakan dana hibah Tahun Anggaran 2019;
Bahwa pihak Cabang Olahraga Renang Provinsi Bengkulu ada menerima dana bantuan Cabang Olahraga dari pihak KONI Provinsi Bengkulu senilai Rp.60.000.000. dengan rincian sebagai berikut :
Rp.10.000.000. penggunaannya untuk biaya rakernas Renang di Jakarta tahun 2020;
Rp.50.000.000. penggunaannya untuk Rekerprov diBengkulu tahun 2020 dan pelatihan pelatih di tahun 2020;
Bahwa untuk dana belanja suplemen di tahun 2020 pihak Cabang Olahraga renang tidak ada menerima dana bantuan dari pihak KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa pihak Cabang Olahraga renang Provinsi Bengkulu tidak ada menerima uang senilai Rp.100.000.000.
Bahwa Cabang Olahraga renang Provinsi Bengkulu ada mengajukan proposal kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu di tahun 2020 terkait kegiatan Lomba Kejuaraan Provinsi, kegiatan Rakernas di Jakarta dan pelatihan pelatih;
Bahwa untuk nominal proposal yang diajukan kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu senilai sekira Rp.170.000.000. yang mana pengajuan proposal tersebut hanya dicairkan senilai Rp.60.000.000.
Bahwa dana yang diterima dari KONI Provinsi Bengkulu sebesar senilai Rp.60.000.000.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi H. AGUS SALIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjadi Ketua Umum Cabang Olahraga Kempo Provinsi Bengkulu sejak tahun 2018;
Bahwa dasar saksi menjadi Ketua Umum Cabang Olahraga Kempo sesuai Surat Keputusan Pengurus Besar Perkemi Nomor : 012/SKPB/III/2018 Tanggal 21 Maret 2018;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketum Cabang Olahraga Kempo adalah membina kepengurusan Cabang Olahraga Kempo Provinsi Bengkulu;
Bahwa atlit dan pelatih cabang olahraga Kempo adalah :
Pelatih :
MUFTI NOKHMAN manager
DEDI JAYA. R pelatih.
JHON HERMAN pelatih.
MELVI pelatih.
SOFIAN pelatih.
AZWAR official.
Atlit Kempo Putra Putri.
ALDI PRANANDA. S pinjam dari RIAU.
ALDO PRATAMA SATRIA pinjam dari RIAU.
SEPTAMI ARIANDA dari BENGKULU.
DWI PURNOMO pinjam dari RIAU.
ELVA KURNIA PUTRI pinjam dari RIAU.
PANDU RIZAL. P dari BENGKULU.
RACHMAD AMDIKA dari BENGKULU.
RAJIB IRHAMNAS pinjam dari RIAU.
RAMA HUDA PUTRA dari BENGKULU.
RIZKI ISTIKAL PUTRA pinjam dari RIAU.
SAID CAESARTA. A pinjam dari RIAU.
SELVIANA dari BENGKULU.
FERA JULIANTI. pinjam dari RIAU.
DINI SARI. B pinjam dari RIAU.
MUTIA SAFIKO pinjam dari RIAU.
Bahwa reward pelatih cabang olahraga Kempo belum dibayarkan oleh pihak KONI Provinsi Bengkulu sebanyak 4 orang,
Bahwa Perkemi mengajukan proposal bantuan Dan kepada KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020 sekira 10 juta rencana digunakan untuk biaya oprasional pelaksanaan ujian kenaikan tingkat sabuk ke Pengurus Besar Perkemi di Jakarta;
Bahwa namun terhadap proposal tersebut tidak di cairkan;
Bahwa Perkemi pada tahun 2020 dan 2021 tidak ada menerima uang atau pun barang dari KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020;
Bahwa tahun 2020, pihak Perkemi tidak menerima dana TC untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua, adapun Perkemi menggunakan dana pribadi dengan pengeluaran sekira Rp.100.000.000.
Bahwa yang mengelola dana Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Provinsi Bengkulu tahun 2020, adalah MUFRAN IMRON,SE., selaku Ketua Umum Koni melalui HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umumnya. Pengurus Perkemi pernah menanyakan kepada sdra HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu terkait Dana Reward di jawab “belum ada perintah dari sdra MUFRAN IMRON selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi sebagai Ketua Cabang Olahraga Kempo tidak ada menerima Bantuan Cabang Olahraga sebesar Rp.300.000.000. dan Belanja Suplemen, Peralatan dan TRY Out sebesar Rp.100.000.000.
Bahwa cabang olahraga Kempo ditahun 2020 tidak ada menerima bantuan dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa untuk pemberian reward atlit dan pelatih ditahun 2019 mekanisme langsung diserahkan kepada atlitnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa anggaran untuk Kempo tahun 2020;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi AUDI RACHMAT bin Alm AMIR HAMZAH, dibawah sumpah pada pokoknya :
Bahwa jabatan saksi selaku Sekretaris Umum pada Cabang Olahraga Sepak Bola AS. Provinsi PSSI Bengkulu sejak tahun 2017, dan saksi bekerja sebagai wiraswasta dan Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 02/SK/ASPROVPSSIBENGKULU/07/2017;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Sekretaris Umum AS. Provinsi PSSI adalah :
Memelihara rekening As. Provinsi PSSI Bengkulu;
Mewakili Ketua Umum dalam menghadiri kegiatankegiatan;
Mengawasi terkait programprogram kegiatan Cabang Olahraga Sepakbola Provinsi Bengkulu;
Mengadakan pelatihan terhadap atlit sepak bola di provinsi Bengkulu;
Bahwa Cabang olahraga AS. Provinsi PSSI belum ada melaksanakan TC untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) yang dilaksanakan di Papua tahun 2021;
Bahwa ditahun 2019 Cabang Olahraga Sepak Bola mendapatkan 1 Medali Perak, senilai Rp.200.000.000. dipotong pajak 5% sehingga menjadi Rp.190.000.000. diberikan sekira pada bulan maret 2020 secara transfer ke rekening As. Provinsi PSSI Bengkulu;
Bahwa cara pembayaran rewardnya adalah penyerahan uang Reward pemain diserahkan secara cash oleh pihak As. Prov PSSI Bengkulu sdra. YULIA RIZA SABRI langsung kepada Atlit, tanggal 09 Maret 2020 di Bank Bengkulu dengan bukti kwitansdan terkait reward pelatih sudah diberikan oleh pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu secara transfer melalui rekening BRI pada tanggal 02 Oktober 2020 kepada sdra. MUSWAR BAKHTARI senilai Rp.50.000.000. dipotong pajak 5% sehingga menjadi Rp.47.500.000.
Bahwa Cabang Olahraga AS. Provinsi PSSI Bengkulu tidak ada menerima dana bantuan Cabang Olahraga dari pihak KONI Provinsi Bengkulu untuk dana bantuan Cabang Olahraga pada tahun 2019 yang baru dibayarkan di tahun 2020;
Bahwa pihak AS. Provinsi PSSI bengkulu tidak ada menerima dana bantuan Cabang Olahraga senilai Rp.250.000.000. dan belanja suplemen senilai Rp.250.000.000.
Bahwa Cabang Olahraga AS. Provinsi PSSI Bengkulu tidak ada mengajukan proposal kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu di tahun 2020;
Bahwa PSSI tidak ada menerima dana dari KONI Provinsi Bengkulu selain dana reward kegiatan Pekan Olahraga WIlayah ke-10 (PORWIL X) sebesar Rp.190.000.000. yang digunakan untuk reward kegiatan PORWIL X tahun 2019;
Bahwa cabang olahraga PSSI ditahun 2020 tidak ada menerima bantuan dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi BARLIAN, S.Kom Bin AMIR HAMZAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjadi Ketua Harian pada Cabang Olahraga Tinju Provinsi Bengkulu sejak tahun 2016, dan prestasi pada Dinas Pemuda dan Olaharga Provinsi Bengkulu dan Dasar saksi menjabat sebagai Ketua Harian pada Cabang Olahraga Tinju Provinsi Bengkulu sesuai Surat Keputusan Nomor : 33 Tahun 2019 Tanggal 15 Oktober 2019;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua Harian Cabang Olahraga Tinju adalah :
Melaksanakan dan mengawasi kegiatan latihan para atlit pada Cabang Olahraga Tinju.
Menandatangani terkait administrasi pada Cabang Olahraga Tinju.
Mengawasi kebutuhan makan minum maupun vitamin para atlit.
Bahwa penyerahan uang reward para atlit diserahkan pada bulan Juni 2020 secara keseluruhan, untuk yang di Bengkulu diserahkan di Sasana Tinju Padang Serai Bengkulu;
Bahwa menurut saksi Cabang Olahraga Tinju tidak ada menerima dana bantuan Cabang Olahraga dari pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu di tahun 2020;
Bahwa untuk dana bantuan Cabang Olahraga pada tahun 2019 yang baru dibayarkan di tahun 2020;
Bahwa Cabang Olahraga Tinju belum ada melaksanakan TC untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) yang dilaksanakan di Papua tahun 2021, namun kita dari Cabang Olahraga tinju melaksanakan latihan mandiri;
Bahwa pihak Tinju Bengkulu tidak ada menerima dana bantuan Cabang Olahraga senilai Rp.250.000.000. dan belanja suplemen senilai Rp. 100.000.000., sesuai dengan surat pernyataan dari KONI Provinsi Bengkulu tersebut;
Bahwa Cabang Olahraga Tinju Bengkulu tidak ada mengajukan proposal kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu di tahun 2020;
Bahwa Cabang Olahraga Tinju belum ada melaksanakan TC untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) yang dilaksanakan di Papua tahun 2021, namun kita dari Cabang Olahraga tinju melaksanakan latihan mandiri;
Bahwa pihak Tinju Bengkulu tidak ada menerima dana bantuan Cabang Olahraga senilai Rp.250.000.000, dan belanja suplemen senilai Rp. 100.000.000. sesuai dengan surat pernyataan dari KONI Provinsi Bengkulu tersebut;
Bahwa Cabang Olahraga Tinju Bengkulu tidak ada mengajukan proposal kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu di tahun 2020;
Bahwa tahun 2020 cabor tinju tidak ada menerima bantuan dana hibah;
Bahwa cabang olahraga tinju tidak ada menerima suplemen atau vitamin ditahun 2020;
Bahwa tahun 2020 cabang olahraga Bola Voly tidak ada mengadakan perjalan olahraga;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi BUJANG BUDIMAN anak dari SUPARDI BUDIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi pada Cabang Olahraga Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) tersebut adalah sebagai Bendahara PBSI Provinsi dimana dasar saksi menjabat sebagai Bendahara PBSI adalah Surat Keputusan dari Ketua Umum PBSI Bengkulu yang disahkan oleh PBSI Pusat;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai bendahara PBSI adalah
Membantu Ketua Umum, harian dalam bidang keuangan sebagai penanggung jawab pembukuan dan tata kelola keuangan.
Membukukan penerimaan pengeluraan dan pembayaran keuangan.
Mengkordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui.
Bersama Ketua Umum, Ketua Harian Sekretaris sebagai tim kerja keuangan atau otorisator keuangan di tubuh organisasi
Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi yang sudah disetujui.
Memfasilitasi kebutuhan pembayaran program kerja dan penugasan pengurus yang telah disetujui.
Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan ketua umum dalam urusan keuangan perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan dan perundang undangan.
Bahwa saksi mengambil dana reward atlet tersebut secara cash sebesar Rp. 209.000.000. (sudah dipotong pajak 5%) dimana uang tersebut saksi terima dari Sdr. HIRWAN FUADY pada tanggal 5 April 2020 bertempat di Kantor KONI Provinsi Bengkulu dan untuk reward pelatih dibayarkan pada tanggal 2 Oktober 2020 sebesar Rp.133.000.000.
Bahwa Cabang Olahraga Bulutangkis tidak ada menerima bantuan Cabang Olahraga sebesar Rp.200.000.000. (dua ratus juta rupiah) dan belanja suplemen, peralatan dan try out sebesar Rp.100.000.000. (seratus juta rupiah);
Bahwa pada tahun 2020 Cabang Olahraga PBSI tidak ada menerima belanja bantuan Cabang Olahraga untuk Kejuaraan Nasional, Kejuaraan Wilayah, Kejuaraan Daerah, training cennter (TC) dan lain-lain dan belanja suplemen, peralatan dan try out karena selama tahun 2020 sesuai dengan surat edaran dari pusat dimana situasi masih dalam pandemi covid 19 maka kegiatan PBSI di tiadakan sampai dengan adanya perubahan;
Bahwa Cabang Olahraga PBSI tidak ada menerima peralatan dan kostum platda dari pihak KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa terhadap reward atlet tersebut sudah dibayarkan kepada masing-masing atlet;
Bahwa tahun 2020 cabang olahraga Bulu Tangkis tidak ada menerima bantuan dana hibah kecuali reward;
Bahwa cabang olahraga PBSI tidak ada menerima suplemen atau vitamin ditahun 2020;
Bahwa tahun 2020 cabang olahraga PBSI tidak ada mengadakan proposal;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi H. SUBKI, S.SOS Bin Alm H. MUHAMMAD SOHAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat selaku Pelatih pada Cabang Olahraga Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Provinsi Bengkulu sejak tahun 2009, dan saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Dispora Provinsi Bengkulu.
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Pelatih Cabang Olahraga Gulat adalah :
Melatih semua atlit gulat perwakilan Provinsi Bengkulu;
Menyusun program latihan atlit Gulat;
Mendampingi para atlit mengikuti pertandingan.
Bahwa ditahun 2019 cabang olahraga Gulat mendapatkan 3 medali ;
Bahwa untuk uang reward seluruh atlit sudah diserahkan semua ke atlit yang mendapatkan medali oleh pihak Komita Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu pada sekira awal tahun 2020;
Bahwa besaran proposal Dana Bantuan Cabang Olahraga Gulat tahun 2019 kepada Kmoite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu sebesar Rp.377.870.000. dan direalisasikan sebesar 200 juta;
Bahwa Cabang Olahraga Gulat tidak memasukkan proposal dana bantuan Cabor kepada KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, karena Pekan Olahraga Nasional (PON) di PAPUA segala biaya pelaksanaanya langsung KONI Provinsi Bengkulu yang menghandle dan tidak di serahkan biaya kepada Cabang Olahraga;
Bahwa Cabang Olahraga Gulat telah melaksanakan TC Mandiri untuk kegiatan PON di Papua sejak Februari 2020 yang mana menggunakan dana pribadi sekira sebesar 300 Juta dan terhadap dana tersebut tidak ada di berikan dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa pihak Cabang Olahraga Gulat menanyakan Dana Bantuan kepada KONI Provinsi Bengkulu ke sdra SANULUDIN, IRWAN ALWI, BAMBANG, BAYU RIFWANDA, namun semuanya menjawab “tanya langsung dengan sdra MUFRAN IMRON selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu”. Untuk sdra HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu saksi meneleponnya dan dijawab “ Bang, tanya langsung dengan Pak Ketua Umum”.
Bahwa pada tahun 2020 Cabang Olahraga Gulat tidak ada menerima barang, uang dan bantuan dalam bentuk apapun lainnya dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa Cabang Olahraga Gulat menerima bantuan cabang olahraga sebesar Rp.200.000.000. dan Belanja Suplemen, Peralatan dan TRY Out sebesar Rp.125.000.000. terhadap surat pernyataan tersebut tidak benar dan Cabang Olahraga Gulat tidak ada menerima bantuan dalam bentuk apapun itu;
Bahwa tahun 2021 Cabang Olahraga Gulat telah melaksanakan TC Mandiri untuk PON PAPUA dan menggunakan Dana Pribadi;
Bahwa cabang gulat tidak ada menerima vitamin atau suplemen ditahun 2020 ;
Bahwa Cabang Olahraga gulat tidak ada mengajukan proposal di tahun 2020;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi MUHARIMIN Bin alm ISMAIL MURAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat selaku Ketua Umum Federasi Olahraga Karatedo Indonesia Provinsi Bengkulu dan dasar saksi menjabat selaku Bendahara Umum Federasi Olahraga Karatedo Indonesia Provinsi Bengkulu pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun 2019 dan 2020 adalah Surat Keputusan Pengurus Besar Federasi Olahraga Karatedo Indonesia Provinsi Bengkulu tahun 2018;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendahara Umum Federasi Olahraga Karatedo adalah :
Menandatangani administrasi terkait FORKI.
Mengawai kegiatan FORKI seluruh provinsi Bengkulu.
Mengutamakan peninjauan prestasi atlet Karate Provinsi Bengkulu.
Bahwa Pada tahun 2020 Federasi Olahraga Karatedo Indonesia tidak ada menerima DANA/ Anggaran dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa Federasi Olahraga Karatedo Indonesia Provinsi Bengkulu tidak ada melaksanakan TC (berjalan dan terpusat) untuk kegiatan PON di Papua tahun 2020 yang bersumber dari Anggaran KONI Provinsi Bengkulu, melaksanakan latihan secara mandiri;
Bahwa Federasi Olahraga Karatedo Indonesia Provinsi Bengkulu di tahun 2020 tidak mengirimkan Proposal pengajuan Dana untuk kegiatan TC kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua, karena ada penyampaian dari KONI Provinsi Bengkulu bahwa yang akan menyelenggarakan kegiatan tersebut adalah KONI Proovinsi Bengkulu dan bukannya dari Federasi Olahraga Karatedo Indonesia Provinsi Bengkulu;
Bahwa Sdr. LIA ENJELIA bisa lolos untuk mengikuti PON di Tahun 2021 karena masuk ke dalam 8 besar di PRA PON tahun 2019;
Bahwa sdri atlit LIA ENJELIA dari Federasi Olahraga Karatedo Indonesia Provinsi Bengkulu tidak ada menerima reward yang mana terpilih untuk lolos PON di Papua;
Bahwa di tahun 2020 cabang olahraga karate tidak ada menerima uang dalam bentuk apapun dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa sdri atlit LIA ENJELIA selaku atlit yang lolos PON di Papua tidak ada melaksanakan TC berjalan & terpusat ditahun 2020 dan 2021, namun hanya latihan rutin yang di laksanakan di Sport Center dengan menggunakan DANA atau Anggaran pribadi;
Bahwa Federasi Olahraga Karatedo Indonesia tidak ada menerima uang untuk atlit dan platih berprestasi dari KONI Provinsi Bengkulu tahun 2019 dan 2020;
Bahwa cabang olahraga Karate Bengkulu tidak ada menerima dana bantuan cabang olahraga dari pihak KONI Provinsi Bengkulu, untuk dana bantuan cabang olahrga pada tahun 2019 baru dibayarkan di tahun 2020;
Bahwa pihak Karate Bengkulu tidak ada menerima dana bantuan cabor senilai Rp. 200.000.000, dan belanja suplemen senilai Rp.75.000.000. sesuai dengan surat pernyataan dari KONI Provinsi Bengkulu tersebut;
Bahwa pihak cabang olahraga Karate/FORKI tidak menerima dana bantuan belanja Peralatan dan Kostum Pelatda PON XX dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa cabang olahraga Karate Bengkulu tidak ada mengajukan proposal kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu di tahun 2020;
Bahwa cabang olahraga karate ikut pra pon tahun 2020 dapat mendali perak satu buah;
Bahwa cabang olahraga Karate ditahun 2020 ada mendapat reward atau bantuan dana dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa terdakwa bertanya kepada saksi tentang saksi pernah menanyakan kepada terdakwa terkait dana 15 Milyar tersebut lalu saksi menjawab bahwa saksi tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada terdakwa serta pertanyaan tentang saksi pernah menanyakan tentang dana KONI Provinsi Bengkulu kapan cair kepada terdakwa dijawab oleh saksi ya ada saksi bertanya lewat telpon;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi RENY SUKMA NINGRUM Binti Alm INDRA JAYA KESUMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2019 dan 2020 menjabat selaku Bendahara Umum Federasi Olahraga Karatedo Indonesia Provinsi Bengkulu dan dasar menjabat Bendahara Umum Federasi Olahraga Karatedo Indonesia Provinsi Bengkulu pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun 2019 dan 2020 adalah Surat Keterangan Pengurus Besar Federasi Olahraga Karatedo Indonesia Provinsi Bengkulu tahun 2018;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendahara Umum adalah
Menerima Dana dari KONI Provinsi Bengkulu dan sumbangan dari perguruan Karate.
Mengeluarkan Dana untuk kegiatan Karate.
Pengarsiapan Dokumen Anggaran Federasi Olahraga Karatedo Indonesia Provinsi Bengkulu.
Bahwa pada tahun 2020 Federasi Olahraga Karatedo Indonesia tidak ada menerima DANA/ Anggaran dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa pada tahun 2020 Federasi Olahraga Karatedo Indonesia tidak ada menerima DANA/ Anggaran dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa Federasi Olahraga Karatedo Indonesia Provinsi Bengkulu tidak ada melaksanakan TC (berjalan dan terpusat) untuk kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua tahun 2020 yang bersumber dari Anggaran KONI Provinsi Bengkulu melaksanakan latihan secara mandiri.
Bahwa Federasi Olahraga Karatedo Indonesia Provinsi Bengkulu di tahun 2020 tidak mengirimkan Proposal pengajuan Dana untuk kegiatan TC kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua, karena ada penyampaian dari KONI Provinsi Bengkulu bahwa yang akan menyelenggarakan kegiatan tersebut adalah KONI Provinsi Bengkulu dan bukannya dari Federasi Olahraga Karatedo Indonesia Provinsi Bengkulu;
Bahwa Sdr. LIA ENJELIA bisa lolos untuk mengikuti PON di tahun 2021 karena masuk ke dalam 8 besar di PRA PON tahun 2019;
Bahwa sdri atlit LIA ENJELIA dari Federasi Olahraga Karatedo Indonesia Prov. Bengkulu tidak ada menerima reward yang mana terpilih untuk lolos PON di Papua;
Bahwa di tahun 2020 cabang olahraga Karate tidak ada menerima uang dalam bentuk apapun dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa sdri atlit LIA ENJELIA selaku atlit yang lolos PON di Papua tidak ada melaksanakan TC berjalan dan terpusat ditahun 2020 dan 2021, namun hanya latihan rutin yang di laksanakan di Sport Center dengan menggunakan DANA atau Anggaran pribadi;
Bahwa Federasi Olahraga Karatedo Indonesia tidak ada menerima uang untuk atlit dan platih berprestasi dari KONI Provinsi Bengkulu tahun 2019 dan 2020;
Bahwa cabang olahraga Karate Bengkulu tidak ada menerima dana bantuan cabor dari pihak KONI Provinsi Bengkulu untuk dana bantuan cabang olahraga pada tahun 2019 yang baru dibayarkan di tahun 2020;
Bahwa pihak Karate bengkulu tidak ada menerima dana bantuan cabang olahraga senilai Rp.200.000.000., dan belanja suplemen senilai Rp. 75.000.000. sesuai dengan surat pernyataan dari KONI Provinsi Bengkulu tersebut;
Bahwa pihak cabang olahraga Karate/FORKI tidak menerima dana bantuan belanja Peralatan dan Kostum Pelatda PON XX dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa cabang olahraga Karate Bengkulu tidak ada mengajukan proposal kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu di tahun 2020;
Bahwa cabang olahraga Karate ikut Pra PON tahun 2020 dapat mendali perak satu buah;
Bahwa cabang olahraga Karate ditahun 2020 ada mendapat reward atau bantuan dana dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi mengetahui bahwa untuk cabang olahraga karate untuk tahun 2020 ada anggaran dananya pada waktu pemeriksan dipenyidik;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ARI ANGGORO bin HAMDAN (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjadi Sekretaris Umum pada Cabang Olahraga Selam (POSSI) Provinsi Bengkulu sejak tahun 2018, dan saksi juga bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Dosen di Universitas Bengkulu;
Bahwa sebagai Sekretaris Umum pada Cabang Olahraga Selam (POSSI) Provinsi Bengkulu sesuai Surat Keputusan Nomor : 30 Tahun 2018 Tanggal 07 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum POSSI Pusat sdra. MAYJEN TNI (MARPURN) BUYUNG LALANA;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Sekretaris Umum Cabang Olahraga Selam adalah :
Membantu ketua umum terkait organisasi POSSI Provinsi Bengkulu.
Membantu membuat suratmenyurat administrasi terkait POSSI Prov. Bengkulu.
Mewakili ketua umum dalam kegiatankegiatan atas perintah ketua umum.
Bahwa Cabang Olahraga Selam (POSSI) Provinsi Bengkulu tidak ada menerima dana bantuan cabor dari pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu pada tahun 2020. Namun ada dana bantuan cabor selam untuk kegiatan PraPon Jawa Timur tahun 2019 baru diberikan pada tanggal 14 Juli 2020 senilai Rp.50.000.000. yang seharusnya Rp.74.978.000. dibayarkan ditahun 2019;
Bahwa dana hibah berupa uang dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu yang tidak digunakan atau direalisasikan senilai Rp.11.113.200.378. yang bertanggung jawab terkait pengelolaan dana tersebut adalah Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu sdr. MURAN IMRON,SE., dan Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu sdr. HIRWAN FUADDY;
Bahwa Cabang Olahraga Selam Bengkulu tidak menerima dana bantuan cabor senilai Rp.115.000.000. dan belanja suplemen, peralatan dan try out senilai Rp. 50.700.000, sesuai surat pernyataan dari KONI Provinsi Bengkulu tersebut;
Bahwa pihak Cabang Olahraga Selam tidak ada menerima dana bantuan Belanja Persiapan PON XX dari pihak KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa Cabang Olahraga Selam tidak ada menerima dana bantuan Belanja Persiapan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) dari pihak KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa pihak Cabang Olahraga Selam tidak ada menerima dana bantuan belanja Peralatan dan Kostum Pelatda Pekan Olahraga Nasional ke-20 (PON XX) dari pihak KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa Cabang Olahraga Selam Bengkulu ada mengajukan proposal kepada pihak KONI Provinsi Bengkulu di tahun 2020 untuk kegiatan Persiapan PORPROV Selam (POSSI) untuk menuju PON XX di Papua;
Bahwa proposal tersebut yang di ajukan dari Cabang Olahraga Selam Provinsi Bengkulu kepada pihak KONI Prov. Bengkulu pada tanggal 3 Maret tahun 2020, dan proposal tersebut senilai Rp.534.390.000.
Bahwa proposal yang diajukan tersebut belum ada jawaban dari pihak KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa ditahun 2020 ada Cabang Olahraga Selam mengusulkan anggaran ;
Bahwa Cabang Olahraga Selam ikut Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) tetapi tidak dapat reward;
Bahwa saksi mengetahui untuk Cabang Olahraga Selam ada bantuan dana ditahun 2020 sebesar Rp.170.000.000. ketika saksi diperiksa di penyidik;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang salah dan ada yang benar akan ditanggapi didalam pembelaannya;
Saksi HIRWAN FUADDY Bin (Alm) IDWAR ANWAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa MUFRAN IMRON,S.E., karena sama-sama bergerak di bidang kontraktor dan saat ini terdakwa menjabat sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara KONI Provinsi Bengkulu sejak tanggal 17 Januari 2019 dengan dasar Surat Keputusan Nomor : 8 tahun 2019 tentang pergantian antar waktu atau PAW ke 2 – personilia pengurus KONI Prov. Bengkulu masa bhakti 20172021 dan selanjutnya di perbaharui menjadi Surat Keputusan Nomor : 77 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang pergantian antar waktu ke 3 personalia pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bhakti 2017 sampai dengan tahun 2021.;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai bendahara umum adalah :
Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan ketua umum dalam urusan keuangan, pembendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku
Mengordinasikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui
Bertangung jawab terhadap pembukuan, verifikasi, dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku
Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik
Menjadi pendamping dan nara sumber pada setiap musyawarah olah raga dan rapat anggota
Bahwa didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di bantu oleh Wakil Bendahara KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa tata cara sistem keuangan KONI Provinsi Bengkulu dan tata cara pengelolaan keuangan KONI Provinsi bengkulu yang diperintahkan oleh terdakwa Mufran Imron,SE., selaku ketua mum KONI Provinsi Bengkulu, adalah saksi selaku Bendahara Umum melakukan penarikan dana atas perintah terdakwa, selanjutnya setelah saksi menarik dana kemudian saksi memberikan uang tersebut secara cash kepada terdakwa selaku ketua umum (dirumah yang beralamat di padang harapan, di parkiran depan Bank BPD, dan terkadang saksi memberikan kepada orang suruhan Ketua Umum KONI dan apabila saksi akan melakukan pembayaran rutin dan gaji dll saksi melaporkan kepada terdakwa berapa kebutuhan dan apabila uang tersebut masih ada akan diberikan tetapi apabila uang tersebut tidak ada maka saksi diperintahkan untuk mengambil uang kembali ke bank dimana pada saat saksi mengambil uang tersebut saksi diperintahkan oleh terdakwa selaku Ketua Umum KONI untuk mengambil uang lebih dari yang dibutuhkan dengan alasan untuk kebutuhan.
Bahwa sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 bahwa anggaran KONI tersebut sebesar Rp.15.010.400.000, (lima belas milyar sepupuh juta empat ratus ribu rupiah) yang dicarikan melalui 2 tahap yaitu :
Tahap 1 sebesar Rp. 9.810.400.000, (sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah)
Tahap 2 sebesar Rp. 5.200.000.000, (lima milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa anggaran KONI Provinsi Bengkulu tersebut berasal dari anggaran dana hibah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa untuk pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 di kelola oleh tersangka MUfran Imron,SE., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dengan saksi HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum Provinsi Bengkulu;
Bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 2 tahun 2012 tentang Hibah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2012 Nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia Nomor 5272) dan berdasarkan peraturan gubernur bengkulu Nomor : 35 tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu;
Bahwa pihak KONI Provinsi Bengkulu mengajukan proposal ke Dispora Provinsi Bengkulu dengan mengacu kepada kegiatan tahun sebelumnya yang sudah berjalan dan rencana kegiatan yang akan di jalankan, setelah proposal tersebut diajukan kepada Dispora Provinsi Bengkulu di disposisi oleh pihak dispora selanjutnya tersangka Mufran Imron,SE., selaku Ketua KONI dan saksi Bendahara Umum KONI bersama – sama dengan pihak dispora (bagian keuangan dan kepala dispora) mengajukan proposal tersebut kepada keuangan pemda dan setelah itu dari pihak keuangan dilanjutkan ke pihak Biro Hukum untuk di koreksi dan setelah mendapatkan disposisi dari Biro Hukum dari itu Biro Hukum selanjutnya saksi membawa proposal tersebut ke Biro Pembangunan untuk di paraf selanjutnya di lanjutkan ke Asisten I, Asisten II, Asisten III dilanjutkan ke sekda dan setelah dari sekda di ajukan ke Gubernur Bengkulu untuk mendapatkan persetujuan pencairan;
Bahwa proposal dibuat oleh Sdr. DR. RAIMAN DANI selaku Wakil Ketua IV bagian anggaran dan dalame proposal tersebut di tanda tangani oleh Ketua Koni, bendahara umum KONI dan Waka IV dan yang mengajukan proposal tersebut adalah saksi dengan ketua umum KONI.;
Bahwa untuk pengajuan proposal anggaran dana hibah KONI Provinsi Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp.33.636.600.000, (tiga puluh tiga milyar enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) awal Nomor : 4.04.11.00.00.5.1 pada lampiran III : Peraturan gubernur bengkulu Nomor : 45 tahun 2019 tanggal 19 Desember 2019, pihak KONI Provinsi Bengkulu ada menerima dana hibah sebesar Rp. 21.000.000.000, (dua puluh satu milyar rupiah) akan tetapi terdapat perubahan sesuai dengan Dokumen pelaksanaan prubahan anggaran (DPPA) Nomor : 4.04 .11.01.00.00.5.1 pada lampiran III Peraturan gubernur bengkulu Nomor : 32 tahun 2020 tanggal 13 November 2020 sebesar Rp. 15.060.400.000, (lima belas milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa pencairan dana KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 dilaksanakan 2 tahap : sesuai dengan Nomor ; 09/KONIBKLI/2020 tanggal 22 januari 2020 perihal permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan dana hibah tahap I sebesar Rp. 9.810.400.000 (sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah)
Dan Tahap II Sesuai dengan Nomor ; 42/KONIBKLVI/2020 tanggal 03 Juni 2020 perihal permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan dana hibah tahap II sebesar Rp. 5.200.000.000 (lima milyar dua ratus juta rupiah)
Bahwa sesudah cair kemudian pihak Bank Bengkulu memasukkan atau mentransfer ke rekening KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa cara penarikan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dengan menggunakan cek yang sudah di tanda tangani oleh terdakwa Mufran IMron,SE., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan saksi selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu, setelah cek ditanda tanganinya untuk melakukan penarikan dana, adapun untuk jumlah penarikan di tentukan oleh terdakwa Mufron Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu sesuai dengan pengajuan yang saksi ajukan akan tetapi atas perintah terdakwa jumlah penarikan yang diajukan diminta untuk dilebihkan, dengan tujuan digunakan untuk kebutuhan operasional ke Cabang Olahraga oleh terdakwa dan setelah saksi mengambil uang dari Bank Bengkulu selanjutnya saksi memberikan dana tersebut secara cas seluruhnya kepada terdakwa MUFRAN IMRON, SE., dan kemudian terdakwa memberikan uang sesuai yang saksi ajukan tersebut dan untuk sisa penarikan dibawa oleh Ketua Umum;
Bahwa Laporan Pertanggung jawaban KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, pada tahap 1 dan tahap 2 belum selesai dikerjakan karena sebagian dokumen tidak ada sehingga saksi tidak dapat membuat laporan pertanggung jawaban tersebut;
Bahwa sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah daerah Berupa Uang antara Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu dengan Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Nomor : 900/ 001/NPHD/BBKD/1/tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020 yang di tanda tangani pada tanggal 21 januari 2020 oleh Sdr. Dra. Hj. NONI YULIESTI, MM selaku Pihak Kesatu a.n GUBERNUR kepala BPKD Prov. Bengkulu dengan terdakwa (MUFRAN IMRON, SE selaku Pihak Kedua) sebagai Ketua Umum KONI, kemudian dalam pelaksanaannya dilakukan perubahan addendum;
Bahwa rincian tahapan penarikan dana hibah berupa uang pada KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 adalah :
Dana hibah Tahap 1 sebesar Rp.9.810.400.000,-
a.Penarikan ke-1, tanggal 27 Januari 2020 sebesar Rp. 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah),
b.Penarikan ke 2, tanggal 29 Januari 2020 sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
c.Penarikan ke 3, tanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
d.Penarikan ke 4, tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah)
e.Penarikan ke 5, tanggal 6 Februari 2020 sebesar Rp. 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah)
f.Penarikan ke 6, tanggal 7 Februari 2020 sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah)
g.Penarikan ke 7, tangal 11 Februari 2020 sebesar Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta)
h.Penarikan ke 8, tanggal 12 Februari 2020 sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah)
i.Penarikan ke 9, tanggal 17 Februari 2020 sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah)
j.Penarikan ke 10, tanggal 20 Februari 2020 sebesar Rp. 700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah)
k.Penarikan dana ke 11, tanggal 21 Februari 2020 sebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah)
l.Penarikan dana ke 12, tanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).
m.Penarikan ke 13, tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah)
n.Penarikan ke 14, tanggal 6 Maret 2020 sebesar Rp. 550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah)
0.Penarikan ke 15, tanggal 9 Maret 2020 sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah)
p.Penarikan dana ke 16, tanggal 12 Maret 2020 sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah)
q.Penarikan dana ke 17, tanggal 16 Maret 2020 sebesar Rp.205.000.000, dua ratus lima juta rupiah)
r.Penarikan dana ke 18, tanggal 21 Maret 2020 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah)
Dana hibah tahap 2 sebesar Rp.5.200.000.000,-
Penarikan dana ke-1, tanggal 19 Juni 2020 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Penarikan dana ke 2, tangal 22 Juni 2020 sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah)
Penarikan ke 3, tanggal 23 Juni 2020 sebesar Rp. 950.000.000, (sembilan ratus lima puluh juta rupiah)
Penarikan dana ke 4, tanggal 26 Juni 2020 sebesar Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Penarikan dana ke 5, tanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah)
Penarikan dana ke 6, tanggal 3 Juli 2020 sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah)
Penarikan dana ke 7, tanggal 7 Juli 2020 sebesar Rp. 200.00.000, (dua ratus juta rupiah)
Penarikan dana ke 8, tanggal 9 Juli 2020 sebesar Rp. 110.000.000, (seratus sepuluh juta rupiah)
Penarikan dana ke 9, tanggal 13 Juli 2020 sebesar Rp. 290.000.000, (dua ratus sembilan puluh juta rupiah)
Penarikan dana ke 10, tanggal 14 Juli 2020 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah)
Penarikan dana ke 11, tanggal 20 Juli 2020 sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah)
Penarikan dana ke 12, tanggal 22 bulan 7 2020 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah)
Penarikan dana ke 13 tanggal 27 Juli 2020 sebesar Rp. 650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah
Penarikan dana ke 14 tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah)
Penarikan ke 15 tanggal 29 Juli sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah)
Penarikan ke 16, tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah)
Penarikan ke 17, tanggal 4 Agustus 2020m sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah)
Penarikan dana ke 18, tanggal 11 Agustus 2020 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah)
Bahwa total keseluruhan dana yang saksi cairkan pada tahap 1 periode tanggal 27 Januari 2020 s.d 21 Maret 2020 adalah sebesar Rp.9.814.000.000, (sembilan milyar delapan ratus empat belas juta rupiah) terdiri dari hibah sebesar Rp9.810.400.000 dan jasa giro sebesar Rp3.600.000 dan sampai terakhir pencairan dana di rekening KONI hanya bersisa sekira sebesar Rp. 1.039.067, dan untuk pencairan tahap ke 2 dari periode tgl 18 Juni s.d 11 Agustus 2020 tersebut sebesar Rp.5.200.000.000, (lima milyar dua ratus juta rupiah) dan sepengetahuan saksi sisa dana hibah KONI yang berada di Kas KONI pada tanggal 25 Agustus 2020 sebesar Rp.1.351.979, (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu Sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan tanggal 25 Desember 2020 sebesar Rp1.291.979 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu Sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
Bahwa yang dapat mencairkan dana hibah berupa uang pada KONI Provinsi Bengkulu adalah terdakwa MUFRAN IMRON,SE., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan saksi selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu, dengan specimen tanda tangan menggunakan tanda tangan terdakwa selaku ketua umum dan saksi bendahara umum, untuk pencairan menggunakan cek kosong yang sudah di tanda tangani oleh terdakwa Mufran Imron, SE., selaku Ketua Umum dan saksi, sehingga saksi hanya tinggal menulis nominal pencairan sesuai dengan perintah dari terdakwa;
Bahwa jumlah dana kegiatan KONI Provinsi Bengkulu yang sudah dilaksakan pada tahun 2019 dan baru dibayarkan di tahun 2020 adalah sebesar Rp. 3.232.438.967, (Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) dengan menggunakan dana anggaran KONI Provinsi Tahun Anggaran 2020 dengan rincian :
No
Uraian
Jumlah (Rp)
1
Pengembalian G19
368.000.000
2
Pembayaran Sdr. KOMANG (hotel) Kegiatan Porwil X TA. 2019 sebesar Rp. 40.000.000,& Rp. 63.200.000, (sisa makan)
103.200.000
3
Pembayaran Sdr. REZA Basket (perbasi) Bantuan Cabor Perbasi Tahun 2019 sebesar Rp. 50.000.000, & Rp. 25.000.000, (hanya berupa kuitansi, SPJ belum lengkap)
75.000.000
4
Pelunasan bantuan cabor POBSI (bilyar) sebesar Rp. 175.000.000,
175.000.000
5
SPPD TA. 2019 sebesar
199.238.967
6
Pembayaran publikasi dan dokumentasi
26.000.000
7
Pembayaran Reward Tahun 2019 (renang, kempo, gulat, sepak bola)
535.750.000
8
Pembayaran Reward Tahun 2019 (catur, kempo, voly, IPSI, gulat, Atlelik, panjat tebing)
907.250.000
9
Panpel Porwil X Tahun 2019
69.000.000
10
Pembayaran PASI (uang makan) Ta. 2019
120.000.000
11
69.000.000
12
Biaya Sewa Pemain Club Tenis Pak Bunge
200.000.000
13
Pelunasan bantuan cabor angkat besi untuk persiapan platda, persiapan pra pon kualifikasi PON 2020 di tahun 2019 sebesar Rp. 125.000.000,
125.000.000
14
TOTAL
3.232.438.967
Bahwa Pembayaran Reward (renang, kempo, gulat, sepak bola) sebesar Rp. 535.750.000, dan Pembayaran Reward (catur, kempo, bulutangkis, voly, IPSI, gulat, Atlelik, panjat tebing) sebesar Rp.907.250.000,- tersebut masuk dalam Surat Pertanggungajwaban (SPJ) tahun 2019, namun menggunakan uang hibah tahun 2020 karena reward di tahun 2019 tidak ada dibayar sama sekali, dan sisanya sebesar Rp 557.000.000 (Rp.2.000.000.000., dikurangi Rp. 535.750.000, dan dikurangi Rp.907.250.000,) terdiri dari yaitu:
Reward yang dibayarkan langsung oleh terdakwa Mufran Imron sebesar Rp.237.500.000.
Pajak Reward tahun 2019 sebesar Rp.100.000.000, dibayar di tahun 2019;
Pembayaran Reward Cabor Renang kepada sdri. Sofie Kemala Rp.20.000.000, via transfer di Tahun 2019;
Reward Cabor Renang tahun 2019 yang belum dibayarkan sebesar Rp. 199.500.000.
Bahwa saksi selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu, juga ada membayarkan kegiatan pembayaran reward dimana sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KONI Provinsi bengkulu Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran pembayaran reward pada tahap pertama sebesar Rp.1.000.000.000, yang digunakan untuk pembayaran reward atlet cabor muaythai sebesar Rp. 710.000.000 dan reward cabang olhraga tinju sebesar Rp. 290.000.000, (sudah termasuk pajak) .;
Bahwa kemudian pada NPHD tahap 2 terdapat item pembayaran reward sebesar Rp. 2.090.000.000, yang mana dari anggaran tersebut saksi hanya membayarkan reward Pekan Olahraga Wilayah (PORWIL) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.515.000.000, (sebelumnya renang belum dikurangi Rp.65.000.000,00 padahal terdapat atlet cabor renang belum menerima pemabayaran yaitu Edward Farel Wijaya sebesar Rp.15.000.000,00 dan Glen Norman Rp.50.000.000,00);
Bahwa jumlah dana KONI Provinsi Bengkulu tahap 1 dan Tahap 2 yang dicairkan sebesar Rp.15.010.400.000, (sembilan milyar delapan ratus sepuluh empat ratus ribu rupiah) namun yang dapat diSPJkan hanya sebesar Rp.3.832.199.622;
Bahwa sisa dana sebesar Rp.11.178.200.378,00 digunakan untuk pembayaran kegiatan yang dianggarkan di tahun 2019 namun dibayarkan dengan menggunakan anggaran tahun 2020;
Bahwa sehingga sisa dana yang tersisa sebesar Rp.7.905.761.411, yang berada dikuasai oleh terdakwa Mufran Imron,SE., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi selaku Bendahara Umum tidak ada diperintahkan oleh MUFRAN IMRON,SE., untuk membuatkan SPJ dari dana yang telah dikelola oleh MUFRAN IMRON,SE., baik dari pencaiaran tahap 1 maupun tahap 2;
Bahwa kegiatan yang tidak dibuatkan Surat Pertanggung Jawaban penggunaan dana KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 adalah :
Belanja suplemen, peralatan dan tryi out sebesar Rp. 2.127.700 (dua milyar seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Belanja persiapan porprov sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa saksi ada membuat Surat Pertanggung Jawaban untuk kegiatan untuk belanja bantuan cabang olahraga anggota KONI Provinsi Bengkulu untuk cabang olahraga renang (PRSI) sebesar Rp.60.000.00,00 dari anggaran sebesar Rp.4.000.000.000.
Bahwa kegiatan yang saksi buatkan SPJ tahun 2020;
Bahwa Pembayaran reward PORWIL dan Pra Kualifikasi Pekan Olaharaga Nasional (PON) sebesar Rp.2.090.000.000. saksi ada membayarkan reward tersebut ke pelatih dan atlet sebesar Rp. 1.515.000.000., sedangka Surat Pertanggungjawaban ada dan yang belum dibayarkan sebesar Rp.575.000.000.
Bahwa saksi tidak ada membuatkan SPJ untuk kegiatan :
Belanja bantuan cabang olahraga anggota KONI sebesar Rp. 828.700.000.
Belanja peralatan dan kostum Platda PON 2020 sebesar Rp.350.000.000, (saksi tidak ada membuat SPJ).
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan di tahun 2019 namun dibayarkan di tahun 2020 adalah :
No
Uraian
4
Pelunasan bantuan cabor POBSI (bilyar) sebesar Rp. 175.000.000,
175.000.000
5
SPPD TA. 2019 sebesar
199.238.967
6
Pembayaran publikasi dan dokumentasi
26.000.000
7
Pembayaran Reward Tahun 2019 (renang, kempo, gulat, sepak bola)
535.750.000
8
PembPembayaran Reward Tahun 2019 (catur, kempo, voly, IPSI, gulat, Atlelik, panjat tebing)
907.250.000
9
Panpel Porwil X Tahun 2019
69.000.000
10
Pembayaran PASI (uang makan) Ta. 2019
120.000.000
11
Panitia Pelatda
69.000.000
12
Biaya Sewa Pemain Club Tenis Pak Bunge
200.000.000
13
Pelunasan bantuan cabor angkat besi untuk persiapan platda, persiapan pra pon kualifikasi PON 2020 di tahun 2019 sebesar Rp. 125.000.000,
125.000.000
14
Bantuan Cabor POSI (selam) (hanya berupa kuitansi, SPJ belum lengkap)
50.000.000
15
Bantuan Cabor FUTSAL (hanya berupa kuitansi, SPJ belum lengkap)
50.000.000
16
Bantuan Cabor IMI (Ikatan Motor Indonesia) Bengkulu Tahun 2019 (hanya berupa kuitansi, SPJ belum lengkap)
50.000.000
17
Bantuan Cabor Muat Thay kepada Sdra. Bayu Rifwanda
60.000.000
18
Pembayaran Uang Makan tahun 2019 Cabor Muay Thai kepada Sdra. Bayu Rifwanda
50.000.000
Bahwa selaku Bendahara Umum saksi tidak ada dasar untuk menarik dana dari rekening KONI tersebut dan nominal dari setiap penarikan tersebut atas perintah terdakwa MUFRAN IMRON,SE. selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, tidak berdasarkan uraian kegiatan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dana Hibah KONI Provinsi Tahun 2020;
Bahwa terhadap jumlah penarikan uang yang saksi lakukan tersebut tidak mengaju pada naskah perjanjian hibah daerah berupa uang (NPHD) hal tersebut dikarenakan atas perintah Ketua Umum KONI Provisni Bengkulu Sdr. MUFRAN IMRON,SE;
Bahwa alasan saksi menuruti perintah terdakwa Mufran Imron,SE., selaku Ketua Umum KONI untuk melakukan penarikan dana melebihi rencana kegiatan KONI tersebut, karena Ketua Umum KONI merupakan atasan saksi sehingga sesuai tugas dan tanggung jawab yang tertuang dalam AD-RT KONI maka saksi menjalankan perintah yang diperintahkan oleh Ketua Umum KONI,saksi juga pernah meminta terdakwa Mufran Imron,SE., untuk memaraf tanda terima atau kuitansi dana yang dicairkan dan menanyakan dana yang sudah dicairkan akan digunakan untuk kegiatan apa, kemudian dijawab oleh terdakwa Mufran Imron “bahwa saksi yang meminta sdra. Hirwan Fuady sebagai Bendahara KONI, maka saksi yang bertanggungjawab dalam semua pengelolaan dana KONI”.
Bahwa terhadap dana yang saksi berikan kepada terdakwa Mufran Imron, SE., selaku Ketua Umum KONI pada saat setelah saksi mencairkan dana tersebut tidak ada dibuatkan tanda terima dan untuk pembayaran kepada cabor tersebut ada dibuatkan tanda terima yang ada di KONI yaitu ke cabor renang (PRSI) sebesar Rp.60.000.000.
Bahwa dana yang ditarik dari rekening KONI tahun 2020 tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sesuai dengan NPHD Tahun Anggaran 2020 karena masih terdapat pembayaran kegiatan tahun anggaran 2019 yang tidak masuk dalam NPHD tahun 2020.;
Bahwa pihak inspektorat Provinsi Bengkulu melakukan verifikasi tahap 1 tersebut sekira pada bulan Mei 2020 dan sesuai dengan Surat Inspektorat Provinsi Bengkulu Nomor : 700/328/INP/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal Hasil Verifikasi Penggunaan Hibah Tahap Pertama bahwa realisasi keuangan atas pengelolaan dana hibah tahap pertama tahun anggaran 2020 keluar hasil audit tersebut;
Bahwa sisa anggaran KONI Provinsi Bengkulu tahap 1 yang tidak dapat di serap adalah sebesar Rp.1.896.054.527, (sesuai hasil audit inspektorat) untuk ditahap pertama dan anggaran yang tidak dapat diserap ditahap ke dua adalah sebesar Rp.2.896.332.680,(dua milyar delapan ratus Sembilan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga TOTAL anggaran yang belum dipergunakan adalah sebesar Rp.4.792.387.207, (empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh dua tiga ratus delapan puluh ribu dua ratus tujuh rupiah);
Bahwa alasan penggunaan dana KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tersebut tidak digunakan seluruhnya karena pengelolaan keuangan KONI secara langsung di ambil alih oleh terdakwa Mufran Imron,SE., selaku Ketua Umum KONI dan saksi selaku Bendahara Umum hanya menjalankan pembayaran sesuai dengan perintah dari Ketua Umum KONI karena uang tersebut tidak ada pada saksi;
Bahwa yang membuat laporan Surat Pertanggungjawab (SPJ) KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tersebut adalah saksi dibantu oleh staf yang lain Sdri. TRI KURNIATI dan Sdri. YESI akan tetapi SPJ yang saksi buat tersebut adalah SPJ yang kegiatannya sudah terealisasi dan saksi kelola;
Bahwa saksi selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak ada menyampaikan laporan penggunaan dana hibah tahap 1 kepada gubernur Bengkulu, akan tetapi kami ada menyampaikan surat untuk dilakukan ferivikasi oleh Inspektorat (APIP) Provinsi Bengkulu, surat tersebut terlampir;
Bahwa Pihak KONI tidak membuat laporan pertanggungjawaban karena SPJ belum lengkap karena dana KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 belum diserahkan dari terdakwa Mufran Imron,SE., selaku Ketua Umum KONI kepada saksi selaku Bendahara Umum KONI untuk dibuat pertanggungjawaban atau SPJ;
Bahwa yang melakukan pembayaran bantuan cabang olahraga (cabor) pada tahap 1 sebesar Rp.4.000.000.000, (empat milyar rupiah) adalah terdakwa Sdr.MUFRAN IMRON,SE., karena dana anggaran bantuan cabor tersebut saksi serahkan kepada terdakwa,a kan tetapi saksi selaku Bendahara mengetahui adanya realisasi bantuan cabang olahraga renang sebesar Rp.60.000.000 dimana yang menyerahakan bantuan adalah saksi sendiri secara tunai kepada Sekretaris Umum PRSI atas nama Isratul Hadi;
Bahwa sesuai dengan AD/ART KONI Provinsi Bengkulu, yang seharusnya membayarkan seluruh kegiatan yang ada di kantor KONI tersebut adalah Bendahara Umum KONI akan tetapi dalam pelaksanaanya yang mengatur pembayaran kegiatan yang ada di kantor umum KONI diambil alih semua oleh Ketua Umum KONI Sdr. MUFRAN IMRON,SE.
Bahwa saksi selaku Bendahara Umum KONI tidak ada melakukan pembayaran pembelian suplemen, peralatan dan try out sebesar Rp.2.127.700.000 (dua milyar seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) terkait kegiatan KONI tersebut dan alasan saksi tidak membayarkan pembelian suplemen, peralatan dan try out, karena dana untuk kegiatan tersebut dipegang oleh terdakwa MUFRAN IMRON, SE.
Bahwa saksi selaku Bendahara Umum KONI ada melakukan pembelanjaan persiapan prapon dari anggaran sebesar Rp.1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah) namun hanya dibelanjakan sebesar Rp.7.040.000, (tujuh juta empat puluh ribu rupiah) hal tersebut dikarenakan kegiatan pra pon tidak bisa dilaksanakan karena masih dalam masa pandemi covid19;
Bahwa dana yang saksi bayarkan untuk kegiatan bantuan cabang olahraga Tahun Anggaran 2020 dan pembayaran reward adalah sebesar Rp.2.640.000.000, (dua milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian :
Bantuan cabor renang Rp. 60.000.000,
Reward Muaytahi dan Tinju Rp. 290.000.000,
Reward Porwil dan Pra Kualifikasi PON Rp. 1.515.000.000, (ternyata reward atlet renang belum dibayar sebesar Rp.65.000.000,)
Bahwa saksi selaku bandahara umum KONI tidak ada melakukan pembayaran panjar kepada masing –masing cabor yang terlibat didalam kegiatan porwil dan PraPon;
Bahwa pembayaran reward PORWI dan Pra Kualifikasi PON sebesar Rp.2.090.000.000, (dua milyar sembilan puluh juta rupiah) tersebut, saksi selaku bendahara pengeluaran hanya membayarkan sebesar Rp.1.515.000.000, (satu milyar lima ratus lima belas juta rupiah);
Bahwa belanja pengawasan internal dan eksternal sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupah) tersebut hanya digunakan Rp.149.720.000, (seratus empat puluh sembilan juta tujuh rtus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa realisasi sebesar Rp3.832.199.622, sudah dilunasi dan dilengkapi dengan SPJ;
Bahwa yang menjadi dasar hingga adanya selisih penggunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 selisih sebesar Rp.11.178.200.378, (sebelas milyar seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) tersebut adalah karena sampai dengan saat ini saksi selaku bendahara umum KONI tidak menerima SPJ dari kegiatan yang belum dilaksanakan tersebut sehingga saksi membuat rekap penggunaan dana hibah KONI tahap 1 dan tahap 2 tersebut sesuai dengan rincian tersebut diatas dan terhadap selisih tersebut harus dikembalikan;
Bahwa yang mengelola selisih dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.11.178.200.378, (sebelas milyar seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) adalah terdakwa Ketua Umum KONI Sdr. MUFRAN IMRON, SE.
Bahwa pajak kegiatan KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020 tersebut belum dibayarkan karena uang belum diberi oleh Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Sdr. MUFRAN IMRON,SE., yang mana pajak tersebut sebesar Rp.130.524.800 (Seratus Tiga Puluh Lima Ratus Dua Puluh Empat Delapan Ratus Rupiah);
Bahwa terhadap dana yang saksi serahkan kepada terdakwa MUFRAN IMRON,SE., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dari setiap pencairan berjumlah Rp.9.369.826.812, dan sisa dana dari rincian penggunaan dana hibah KONI tahap I dan II tahun 2020 KONI Provinsi Bengkulu sisa dana yang tidak terpakai adalah sebesar Rp11.178.200.378, yang mana rincian penggunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tersebut adalah sebagai berikut :
Sisa penggunaan dana hibah KONI tahap I dan II tahun 2020 KONI Prov. Bengkulu yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp11.178.200.378,
Dana diserahkan kepada Sdr. MUFRAN IMRON, SE sebesar Rp9.369.826.812,
Penggunaan dana hibah tahun 2020 untuk membayarkan kegiatan yang dianggarkan di tahun 2019 sebesar Rp 3.232.438.967;
DP Pembayaran Baju seragam KONI Rp. 20.000.000,
Reward Atlit Tinju a/n Jon Rekson Rp. 20.000.000,
Bahwa pada saat itu sdr MUFRAN IMRON,SE., memerintahkan saksi untuk mengambil uang kepada Sdri. FITRI di Bank Mandiri S.Parman pada tanggal 2 Bulan Oktober 2020 sebesar Rp.600.000.000.
Bahwa sampai dengan saat ini saksi selakuBbendara Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak ada melakukan pengembalian sisa dana KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 ke Kas Umum Daerah Provinsi Bengkulu;
Bahwa jumlah keseluruhan dana yang saksi bayarkan untuk kegiatan Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp.3.232.438.967, (Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh) dengan menggunakan anggaran Tahun 2020. Surat Pertanggungajawaban (SPJ) sudah dibuat lengkap di tahun 2019 namun dananya dibayarkan di Tahun 2020 dengan bukti kwitansi biasa namun tidak disertakan di SPJ tahun 2019 atas perintah terdakwa Mufran Imron,SE., selaku Ketua Umum KONI;
Bahwa pembayaran kegiatan Tahun Anggaran 2019 yang saksi bayarkan di tahun 2020 dengan menggunakan anggaran tahun 2020 tersebut tidak masuk dalam Nasakah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2020;
Bahwa saksi selalu mengingatkan sejak awal bulan februari tahun 2020 kepada terdakwa Mufran Imron,SE., Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, bahwa pembayaran reward tahun 2019 tidak bisa dibayarkan dari anggaran tahun 2020 namun ketua umum koni Sdr. MUFRAN IMRON,SE., menyampaikan “KAU BAYARKAN AJA REWARD 2019 PAKAI DANA 2020, AKU KETUA KONI JADI AKU YANG TANGGUNG JAWAB”.
Bahwa saksi diperintahkan untuk membayarkan reward di tahun 2020 dengan menggunakan dana KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa saksi selaku Bendahara Umum Tahun Anggaran 2019, terkait pembayaran reward atlet dan pelatih di tahun 2019 tidak ada yang dibayarkan semua pembayaran reward atlet dan pelatih tersebut dibayarkan menggunakan anggaran tahun 2020;
Bahwa saksi baru mengetahui apabila pembayaran reward Tahun Anggaran 2019 belum dibayarkan sekira pada bulan januari 2020 para atlet melakukan penagihan kepada saksi saat di tunjuk menjadi bendahara umum Tahun Anggaran 2020, sehingga dari hal tersebut saksi melaporkan kepada terdakwa Mufran Imron,SE., dan Terdakwa memerintahkan saksi melakukan pembayaran menggunakan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun ANggaran 2020;
Bahwa apabila terhadap pencairan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dapat di benarkan selama hal tersebut atas perintah Ketua KONI hal tersebut dikarenakan sesuai dengan AD/ART KONI Provinsi Bengkulu Pasal 25 point a. menjelaskan bahwa uraian tugas pokok dan fungsi pengurus sebagai ketua umum KONI Provinsi Bengkulu merupakan penanggungjawab tertinggi dalam memimpin organisasi KONI sehingga menurut saksi apapun yang di perintahkan oleh Ketua harus saksi laksanakan;
Bahwa alasan saksi selaku Bendahara Umum mencairkan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tidak sesuai dengan SOP dikarenakan hal tersebut merupakan perintah Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu yaitu Sdr. MUFRAN IMRON,SE;
Bahwa pembayaran yang menggunakan dana hibah KONI Provinsi bengkulu tahun 2020 adalah :
3
Pelunasan bantuan cabor POBSI (bilyar) sebesar Rp. 175.000.000,
175.000.000
4
Pembayaran Reward Tahun 2019 (renang, kempo, gulat, sepak bola)
535.750.000
5
Pembayaran Reward Tahun 2019 (catur, kempo, voly, IPSI, gulat, Atlelik, panjat tebing)
907.250.000
6
Pembayaran PASI (uang makan) Ta. 2019
120.000.000
Pelunasan bantuan cabor angkat besi untuk persiapan platda, persiapan pra pon kualifikasi PON 2020 di tahun 2019 sebesar Rp. 125.000.000,
125.000.000
9
Bantuan Cabor POSI (selam) (hanya berupa kuitansi, SPJ belum lengkap)
50.000.000
10
Bantuan Cabor FUTSAL (hanya berupa kuitansi, SPJ belum lengkap)
50.000.000
50.000.000
Bahwa terhadap pembayaran kegiatan yang telah dilaksanakan ditahun 2019 dan dibayarkan tahun 2020, tidak masuk dalam anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020.
Bahwa tidak ada dasar atau aturan yang menjelaskan bahwa saksi selaku Bendahara Umum KONI membayarkan kegiatan KONI yang sudah dilaksanakan pada tahun 2019 dengan menggunakan anggaran KONI tahun 2020 hal tersebut saksi lakukan atas dasar perintah Ketua Umum KONI Sdr.MUFRAN IMRON,SE., untuk membayarkan kegiatan di tahun 2019 yang belum dibayar;
Bahwa rincian dana KONI Provinsi Bengkulu yang saksi cairkan dan saksi berikan kepada Sdr.MUFRAN IMRON,SE., melalui keluarga Sdr. MUFRAN IMRON adalah :
Bahwa pada saat saksi menyerahkan uang kepada Sdr.MUFRAN IMRON, SE., melalui keluarga Sdr.MUFRAN IMRON,SE., tersebut tidak ada saksi yang melihat ataupun mengetahui dan terkait penyerahan uang tersebut tidak ada tanda terimanya;
Bahwa seluruh dana hibah KONI yang saksi kelola tersebut berjumlah Rp. 7.067.750.000, (tujuh milyar enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang memerintahkan saksi mentransfer uang kepada Sdr.IRWAN ALWI adalah Sdr.MUFRAN IMRON dimana uang tersebut akan di gunakan untuk pembayaran bantuan cabor 2020 dan setelah saksi mentransfer uang tersebut kepada Sdr. IRWAN ALWI saksi bertemu Sdr. IRWAN ALWI di kantor KONI dan saksi menjelaskan kepada Sdr.IRWAN ALWI dan BAYU RIFWANDA bahwa saksi telah mentransfer uang sebesar Rp.390.000.000, (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dimana uang tersebut untuk bantuan caang olahraga PAPSI dan MUAYTHAI Tahun Anggaran 2020 dan Sdr.IRWAN ALWI dan BAYU RIFWANDA mengiyakan hal tersebut;
Bahwa saksi sudah pernah mengundurkan diri dari jabatan Bendahara umum KONI Provinsi Bengkulu padabulan Janurai 2020;
Bahwa saksi tidak pernah mengoreksi bantuan ke cabang olahraga-cabang olahraga tersebut;
Bahwa tanda tangan dicek adalah tanda tangan saksi dan yang menyimpan cek adalah saksi dan Ketua Umum KONI Rpovinsi Bengkulu;
Bahwa untuk pencairan cek harus dua-duanya tanda tangan, saksi dan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu yang tanda tangan;
Bahwa sampai per Januari Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2020 belum dibuat ;
Bahwa surat pernyataan untuk bukti pertanggung jawaban sampai saat ini SPJ belum dibuat karena uang ada semua sama terdakwa Mufron Imron,S.E.
Bahwa dana anggaran KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, dimana cabang olahraga-cabang olahraga tidak ada menerima dana bantuan dari KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa tidak ada uang KONI Provinsi Bengkulu digunakan oleh saksi untuk kepentingan pribadi;
Bahwa saksi meminjam uang KONI Provinsi bengkulu sebasar Rp. 9.000.000 tetapi untuk 3 juta diambil untuk gaji saksi dan untuk Rp 6 juta biaya belanja rutin;
Bahwa sdri Fitri Bendahara PT milik terdakwa tidak ada hubungan dengan KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi mencairkan uang KONI Provinsi Bengkulu tidak sesuai dengan peruntukanya karena saksi percaya kepada Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu akan mempertanggung jawabkan semua kegiatan bisa diselesaikan oleh Ketua Umum KONI;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan ada yang benar ada yang tidak;
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | PPanitia Pelatda | |
| | | |
| | | |
| | BBantuan Cabor POSI (selam) (hanya berupa kuitansi, SPJ belum lengkap) | 50.000.000 |
| 15 | Bantuan Cabor FUTSAL (hanya berupa kuitansi, SPJ belum lengkap) | 50.000.000 |
| 16 | BBantuan Cabor IMI (Ikatan Motor Indonesia) Bengkulu Tahun 2019 (hanya berupa kuitansi, SPJ belum lengkap) | 50.000.000 |
| 17 | Bantuan Cabor Muat Thay kepada Sdra. Bayu Rifwanda | 60.000.000 |
| 18 | Pembayaran Uang Makan tahun 2019 Cabor Muay Thai kepada Sdra. Bayu Rifwanda | 50.000.000 |
| | |
| | | JJ Jumlah (Rp) |
| 1 | Pengembalian G19 | 368.000.000 |
| 2 | PPPembayaran Sdr. KOMANG (hotel) KeKegiatan Porwil X TA. 2019 sebesar Rp. 40.000.000,& Rp. 63.200.000, (sisa makan) | 103.200.000 |
| 3 | Pembayaran Sdr. REZA Basket (perbasi) Bantuan Cabor Perbasi Tahun 2019 sebesar Rp. 50.000.000, & Rp. 25.000.000, (hanya berupa kuitansi, SPJ belum lengkap) | 75.000.000 |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| T Total | 3.232.438.967 |
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | Pembayaran Sdr. KOMANG (hotel) Kegiatan Porwil X TA. 2019 sebesar Rp. 40.000.000,& Rp. 63.200.000, (sisa makan) | 103.200.000 |
| 2 | Pembayaran Sdr. REZA Basket (perbasi) Bantuan Cabor Perbasi Tahun 2019 sebesar Rp. 50.000.000, & Rp. 25.000.000, (hanya berupa kuitansi, SPJ belum lengkap) | 75.000.000 |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| 7 | Biaya Sewa Pemain Club Tenis Pak Bunge | 200.000.000 |
| 8 | | |
| | | |
| | | |
| 11 | Bantuan Cabor IMI (Ikatan Motor Indonesia) Bengkulu Tahun 2019 (hanya berupa kuitansi, SPJ belum lengkap) | |
| 12 | Bantuan Cabor Muat Thay kepada Sdra. Bayu Rifwanda | 60.000.000 |
| 13 | Pembayaran Uang Makan tahun 2019 Cabor Muay Thai kepada Sdra. Bayu Rifwanda | 50.000.000 |
| TOTAL | 2.501.200.000 |
| No. | Waktu | Penerima | Jumlah Uang (Rp) | Lokasi |
| 1. | 31-1-2020 | Tharik El Rahman | 500.000.000, | arkiran Bank Bengkulu |
| 2. | 3-2-2020 | Arel | Rumah di Jl. Sungai Lemau | |
| 3. | 6-2-2020 | Pandu | 180.000.000 | Rumah di Jl. Sungai Lemau |
| 4. | 20-2-2020 | Ana | 250.000.000 | Rumah di Jl. Sungai Lemau |
| 5. | 21-3-2020 | Ibing & Tharik | Di parkiran bank Bengkulu | |
| 6. | 7-7-2020 | Ana | 200.000.000 | Rumah di Jl. Sungai Lemau |
| 7. | 4-8-2020 | Pandu | 200.000.000 | Di Parkiran bank bengkulu |
| Jumlah | 1.930.000.000, |
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dalam perkara ini telah pula mengajukan AHLI guna untuk didengar keterangannya dipersidangan, yaitu sebagai berikut dibawah ini;
Ahli PARLUHUTAN SINAGA,S.E, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dasar ahli memberikan keterangan selaku Ahli adalah Surat Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Nomor : B/156/IV/2021/ Ditreskrimsus tanggal 26 April 2021, perihal Permintaan Keterangan Ahli dan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Nomor : ST 0215/PW06 /5/2021 tanggal 29 April 2021;
Bahwa Ahli memiliki sertifikat terdiri :
Auditor Ahli;
Chartered Accountant;
Pendidikan dan Latihan Keinvestigasian;
Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;
Certified Forensik Audit
Bahwa dasar Ahli selaku Auditor dari Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 adalah adanya Surat Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Nomor B/86/II/2021/ Ditreskrimsus tanggal 22 Februari 2021 perihal permohonan bantuan penghitungan kerugian negara dan keterangan Ahli dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Nomor: ST 0132/PW06/5/2021 tanggal 22 Maret 2021;
Bahwa menurut ahli Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, sesuai Pasal 1 angka 22 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa ruang lingkup penugasan ahli Auditor meliputi pelaksanaan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa prosedur penugasan ahli selaku Auditor, dalam rangka penghitungan jumlah kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 , adalah :
Melakukan ekspose awal dengan Penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu;
Melakukan pengumpulan dan review atas bukti bukti audit yang diperoleh melalui dan/atau bersama dengan penyidik;
Mempelajari bukti bukti audit dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik serta ketentuan yang terkait dengan kegiatan;
Melakukan analisis dan evaluasi terhadap dokumen pengelolaan kegiatan serta bukti bukti pendukung lainnya;
Melakukan klarifikasi/konfirmasi kepada pihak pihak terkait;
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara;
Melakukan ekspose internal atas hasil audit;
Melakukan ekspose atas hasil audit dengan penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu.
Bahwa Ketentuan yang dilanggar dan terungkap pada saat ahli selaku Ahli melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah :
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penggangaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penggangaran, Pelaksanaan dan Penataausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Bahwa dokumen atau data yang ahli gunakan dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara terdiri :
Dokumen Pelaksnaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Nomor: 4.04.11.00.00.5.1 tanggal 2 Januari 2020
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Nomor: 4.04.11.01.00.00.5.1 tanggal 16 November 2020;
Lampiran Daftar Penerima Hibah, Lampiran III Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 45 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 Tentang APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Lampiran Daftar Penerima Hibah, Lampiran III Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 32 Tahun 2019 tanggal 13 November 2020 Tentang Perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Berupa Uang Antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Nomor: 900/ 001/ NPHD/ BPKD/I/ Tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020Nomor: 01/KONI BKL I/2020
Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Berupa Uang Antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Nomor: 082/ NPHD/ BPKD/V/ Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020Nomor: 08/KONI BKL V/2020;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun 2020;
Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor B.18.BPKD Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 Tentang Daftar Lembaga/Organisasi Penerima Dana Hibah Uang Dari Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2019;
Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor L. 41.B2 Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu;
Rekening Koran KONI Provinsi Bengkulu Nomor: 0010110042722 dari Periode: 01/01/2020 sd. 31/12/2020 pada Bank Bengkulu Cabang Utama Jln. Basuki Rahmat No. 6;
Kwitansi Nomor : 13/KW KONI/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 Untuk Pembayaran Belanja Reward Atlet dan Pelatih Berprestasi PORWIL X tahun 2019 dan Kejurnas Pra PON tahun 2019 sejumlah Rp.2.000.000.000,00 sudah terima dari Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, yang menerima Rian Putranto, Bendahara Pengeluaran;
Daftar Tanda Terima Reward Atlet dan Pelatih Pada Pekan Olhraga Wilayah (PORWIL) X Tahun 2019 dan Kejurnas Pra PON Tahun 2019 Berdasarkan SK Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2019 Tanggal 27 November 2019 dan 27 Desember 2019;
Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu Nomor: 04 Tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi Pada PORWIL X Tahun 2019 dan Kejurnas Pra Kualifikasi PON Tahun 2019;
Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu Nomor: 20 Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Atlet dan Pelatih Yang Berprestasi Pada PORWIL X Tahun 2019 dan Kejurnas Pra Kualifikasi PON Tahun 2019;
Surat Inspektur Inspektorat Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor: 700/ 328/INP/2020 tanggal 9 Juni 2020, Yth. Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Hal: Hasil Verifikasi Penggunaan Dana Hibah Tahap Pertama;
Surat Inspektur Inspektorat Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor: 700/71/INP/2021 tanggal 29 Januari 2021, Yth. Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Hal : Laporan Hasil Verifikasi atas Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Hibah Tahap I dan Tahap II Tahun 2020;
Nota Dinas Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu tanggal 22 Januari 2021 Kepada Yth: Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu Perihal: Pengelolaan SPJ Keuangan Dana KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020;
Surat Pernyataan Hirwan Fuaddy, S.Psi., S.E, Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu tanggal 04 Mei 2020, Dengan ini menyatakan bahwa uang senilai Rp.6.427.700.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Belanja bantuan cabang olahraga Rp.4.000.000.000,00
Belanja suplemen,peralatan dan try out Rp. 2.127.700.000,00
Belanja persiapan PORPROV Rp.300.000.000,00
Uang berada di tangan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu.
SP2D Nomor: 00066/019/SP2D LS/BTL/I/2020 Tanggal 27 Januari 2020 keperluan untuk : LS Hibah Tahap Pertama Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Untuk Kegiatan Pelaksanaan KONI Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.9.810.400.000,00;
SP2D Nomor: 03694/019/SP2D LS/BTL/VI/2020 Tanggal 18 Juni 2020 Keperluan Untuk: LS Hibah Tahap Kedua Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Untuk Kegiatan Pelaksanaan KONI Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.5.200.000.000,00;
Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat Nomor : 08 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Ke Dua Personalia Pengurus KONI Provinsi Bengkulu Masa Bakti 2017 dan 2021;
Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat Nomor : 08 Tahun 2019 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penggantian Antar Waktu Ke Tiga Personalia Pengurus KONI Provinsi Bengkulu Masa Bakti 2017 dan 2021;
Surat Pernyataan Hirwan Fuaddy,S.Psi,S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu tanggal 8 Juni 2020 yang menyatakan bahwa Bantuan Cabang Olahraga anggota KONI Provinsi Bengkulu telah disampaikan melalui Pengurus/Club Cabang Olahraga;
Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu Nomor: 05.a tahun 2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penunjukan Staf Kesekretariatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu Nomor: 06.a Tahun 2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penunjukan Petugas Penanggung Jawab dan Pelaksana Teknis Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor : 35 Tahun 2011 tanggal 30 – 12-2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2014 tanggal 26 09 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor : 35 Tahun 2011 tanggal 30 – 12 – 2011 dan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor: 35 Tahun 2011 tanggal 30-12- 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : H.478.DISPORA Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 Tentang Pembentukan Kontingen Provinsi Bengkulu Pada Pekan Olahraga Wilayah X Se Sumatera Tahun 2019 di Provinsi Bengkulu;
Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: V.41 BPKD TAHUN 2020 tanggal 02 – 01 – 2020 Tentang Bendahara Pengeluaran Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan Pada Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Laporan Penggunaan Dana Hibah Tahap I Tahun 2019 tanggal 30 Desember 2019;
Laporan Penggunaan Dana Hibah Tahap II Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019;
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu.
Bahwa Metode yang digunakan pada saat melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian sebagaimana diuraikan dalam butir F di atas, maka kerugian keuangan negara dihitung berdasarkan realisasi pengeluaran dari rekening Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu nomor rekening 0010110042722 pada Bank Bengkulu dikurangi dengan pengeluaran yang didukung dengan bukti yang benar dan pajak yang telah disetor ke Kas Negara;
Bahwa Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran2020 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas dugaan tindak pidana korupsi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran. 2020, Nomor : SR 0699/PW06/5/2021, tanggal 20 April 2021 Ahli berpendapat terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp11.180.030.851,00 (sebelas miliar seratus delapan puluh juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah);
Bahwa item-item kerugian negara tersebut :
Realisasi pengeluaran dari rekening KONI Provinsi Bengkulu
Dikurangi realisasi pengeluaran yang didukung dengan bukti yang benar (lampiran 1)
Realisasi pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti yang benar
Dikurangi pajak yang telah disetor
Kerugian keuangan negara
Bahwa timbul kerugian negara sebesar Rp.11.180.030.851,00 (sebelas miliar seratus delapan puluh juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) berdasarkan pengumpulan bukti, pengungkapan fakta dan proses kejadian, klarifikasi atas berita acara pemeriksaan pihak-pihak terkait dan berita acara pemeriksaan pihak - pihak terkait;
Bahwa Ahli tidak mengetahui kerugian negara sebesar Rp. 11.180.030.851,00 (sebelas miliar seratus delapan puluh juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) aliran dana tersebut kemana aliran tersebut terungkap dan kesimpulan hasil audit uang tersebut masuk ke Rkening Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dan uang tersebut diserahkan kepada Ketua KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 ada membuat laporan pembanding dibuat bulan Desember tahun 2020 dan dilakukan audit bula Maret tahun 2020 ;
Bahwa yang ada bukti atau didukung oleh bukti yang benar sebesar Rp. 3.8 Milliar yang ada Surat Pertanggungjawabannya (SPJ) dan yang tidak didukung bukti benar sebesar Rp.11.180.030.851,00;
Bahwa tahap hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 diterima ada dalam 2 tahap yaitu tahap I diterima 9 M dan tahap kedua sebesar Rp.5 Milyar;
Bahwa tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahap I dan tahap II;
| | Rp | 15.014.000.000,00 |
| | Rp | 3.832.199.622,00 |
| | Rp | 11.181.800.378,00 |
| | Rp | 1.769.527,00 |
| | Rp | 11.180.030.851,00 |
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Ahli Nasrun, SH Bin Alm Ahmad Suaib, dibawah sumpah -pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli dimintai keterangan selaku AHLI dalam bidang Keuangan Daerah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi secara bersama- sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalah gunakan wewenang dalam pengelolaan Dana Hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bengkulu TA. 2020;
Bahwa menurut ahli yang dilakukan oleh terdakwa Mufran Imron, S.E bin Alm RAFIUDIN, dan Hirwan Fuady selaku bendahara KONI;
Bahwa ahli melakukan tugas sebagai Ahli dibidang Keuangan Daerah tersebut berdasarkan Surat Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 183.1/3371/Keuda, Tanggal 20 Mei 2021, berkenaan Surat Kapolda Bengkulu Nomor R/164/IV/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 18 Mei 2021 perihal Permintaan Keterangan Ahli dalam perkara sebagaimana dimaksud;
Bahwa Ahli memiliki riwayat pekerjaan berkaitan dengan keahlian bidang keuangan daerah, antara lain :
Anggota Tim Perumus Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Anggota Tim Perumus Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019;
Anggota Tim Perumus Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pejabat Lainnya;
Anggota Tim Perumus Peraturan dan Kebijakan di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.;
Bahwa sertifikat dan atau pelatihan yang pernah diikuti oleh Ahli adalah
Diklat Kebendaharaan (Diklat Kemendagri-Diklat Kemenkeu);
Diklat Legal Drafting (Universitas Indonesia-USAID);
Diklat Peningkatan Kapasitas sebagai Evaluator Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD (UGM-World Bank);
Diklat Keuangan Daerah (Diklat Kemendagri
Bahwa sebelumnya Ahli pernah beberapa kali memberikan keterangan selaku Ahli di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang diminta oleh instansi Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, antara lain ;
Pengadilan Tipikor Serang, Pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari pada Pemerintah Kota Cilegon TA 2010;
Pengadilan Tipikor Jayapura, Penyalahgunaan Dana APBD Kegiatan Pengadaan Souvenir (kulit buaya) pada Pemkab Merauke T.A 2006 s/d. 2010;
Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang, Pembangunan Pasar Modern di Kabupaten Belitung Timur;
Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang,Pembangunan Dermaga Manggar di Kabupaten Belitung Timur;
Pengadilan Tipikor Jawa Barat, Pendapatan Daerah yang bersumber dari Retribusi Daerah Kota Bogor;
Pengadilan Tipikor Makassar, Kegiatan Bimbingan Teknis DPRD Kabupaten Enrekang;
Kejaksaan Negeri Batam, Pemberian Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kota Batam di KPUD Batam;
Polda Sumatera Selatan, Pemberian Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Ogan Komiring Ulu;
Komisi Pemberantasan Korupsi, Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari pada Pemerintah Kota Cilegon TA. 2010;
Polres Bintan, Penggunaan Dana Hibah Tahun 2011yang bersumber dari APBD Kabupaten Bintan;
Polres Nias Selatan, Kegiatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum berupa pembebasan lahan untuk pembangunan Balai Benih Induk (BBI) Kab. Nias Selatan Tahun 2012;
Polres Mojokerto, Kegiatan Pendamping Pembangunan GOR Gajahmada di Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten APBD TA. 2012;
Polres Pare-Pare, Penyalahgunaan Pemberian/ Penerimaan Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pare-Pare APBD TA. 2004 sd TA. 2005;
Kejaksaan Lamongan, Penyalahgunaan Dana Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) TA. 2009 sd 2012 pada DPRD Kabupaten Lamongan;
Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang,Pemberian Hibah Pemerintah Kota Tanjung Pinang kepada Badan Pengembangan Kawasan Bintan TA.2010 sd 2012;
Polda Papua, Penyalahgunaan Pengelolaan Bantuan Sosial pada SKPD-DPPKAD Kabupaten Dogiyai TA. 2013;
Polres Jayapura, Belanja Bantuan Sosial Untuk Kegiatan PESPARAWI (Pesta Paduan Suara Gerejawi) Kab. Jayapura TA. 2013;
Kejaksaan Bontang, Penyalahgunaan/Penyimpangan Pemberian Bantuan Dana Hibah berupa Uang TA. 2011/2012 pada Sekretariat Daerah Kota Bontang;
Polres Balikpapan, Pemberian Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada LPK Junita TA. 2013;
Polda Kalimantan Timur, Penggunaan dana hibah KONI Kota Bontang TA 2013;
Bareskrim Mabes Polri, Penyalahgunaan Anggaran APBD dan Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada Dinas Kesehatan Kab. Subang TA 2014;
Bareskrim Mabes Polri, Penyalahgunaan Pendapatan Daerah yang bersumber dari retribusi Daerah pada Kota Bogor TA 2015 dan TA2016;
Polda Sumatera Selatan, Pemberian Dana Bantuan Sosial di Pemerintah Kabupaten OKU;
Polda Sulawesi Selatan, Penyalahgunaan Dana Hibah pada Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang bersumber dari APBD Kota Makassar TA 2017 dan TA 2018;
Polda Riau, Pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Kota Tembilahan dengan menggunakan dana APBD Propinsi Riau TA.2013;
Polda Kalimantan Selatan, Pemberian Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabalong TA 2017 kepada KONI.-
Bahwa menurut ahli yang menjadi hak dan kewenangan pemerintah daerah di dalam fungsi pemerintahan daerah, adalah sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ditegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan;
Bahwa menurut ahli, Kekuasaan sebagaimana dimaksud, diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan;
Bahwa Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah meliputi :
pemberian sumber penerimaan Daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah;
pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk Pemerintahan Daerah tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang; dan
pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal).
Bahwa dalam menyelenggarakan sebagian Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan Daerah;
Bahwa Kewajiban penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan keuangan Daerah adalah :
mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
mensinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program Pemerintah Pusat; dan
melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari TugasPembantuan.
Bahwa Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBD.;
Bahwa yang dimaksud dengan keuangan daearah sesuai Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang dimaksud Keuangan Daerah, adalah; semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
Bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, sesuai Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa yang dimaksud dengan kerugian daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, sesuai Pasal 1 angka 62 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa yang dimaksud dengan hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Bahwa Hibah dapat diberikan berupa Uang, Barang atau Jasa;
Bahwa dasar hukum atau peraturan dalam pengelolaan hibah, adalah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019;
Untuk pelaksanaan di Pemerintah Daerah sesuai amanat Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan social;
Bahwa bisa mendapatkan menerima hibah dan dianggarkan terus menerus setiap tahun anggaran dari APBD Provinsi Bengkulu sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019;
Bahwa Prosedur agar mendapatkan hibah dari Pemerintah Daerah adalah
Pemerintah, Pemda, Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan, KONI, Pramuka menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Kepala Daerah;
Kepala Daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan dimaksud;
Kepala SKPD terkait, menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui TAPD; TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud huruf c, sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah; Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud huruf c dan huruf d, menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS;
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud huruf e, meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa;
Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD, sedangkan Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD;
RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf g, menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan
Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada huruf g, dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah, dan rincian obyek belanja hibah pada PPKD;
Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud huruf g, dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD;
Kepala Daerah mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah dalam Lampiran III Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD, sedangkan Pelaksanaan anggaran hibah berupa barang atau jasa berdasarkan atas DPA-SKPD;
Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Penerima Hibah. Selanjutnya Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD;
Kepala Daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD;
Selanjutnya Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) melalui transfer ke rekening Penerima Hibah;
Bahwa mekanisme pencairan dana hibah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019, mekanisme pencairan dana hibah berupa uang dari pemerintah daerah kepada organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), sebagai berikut :
Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD; Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Penerima Hibah. Selanjutnya Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD;
Kepala Daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang yang akan dihibahkan dengan Keputusan Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah (KONI) dilakukan setelah penandatanganan NPHD;--
Selanjutnya Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) melalui transfer ke rekening Penerima Hibah (KONI);
Bahwa mekanisme pengelolaan hibah yang diterima oleh KONI yang berasal dari hibah Pemerintah Daerah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ditetapkan KONI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa sistem pertanggung jawaban dan pelaporan dana hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019, menyatakan :
Pasal 16
Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.
Pasal 19
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecualiditentukan lain sesuaiperaturanperundang-undangan.
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
Pasal 24
Penerima Belanja Hibah bertanggungjawab, baik formal maupun material atas penggunaan Belanja Hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Untuk penggunaan Belanja Hibah berupa uang, meliputi:
1.Laporan penggunaan;
2.Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa Belanja Hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD;
3. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Penerima Belanja Hibah bertanggungjawab atas kebenaran dan keabsahan laporan penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b angka
4. Penerima Belanja Hibah selaku objek pemeriksaan, wajib menyimpan bukti pengeluaran atau salinan bukti serah terima barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3.
5. Penyimpanan bukti-bukti pengeluaran atau salinan bukti serah terima barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pertanggungjawaban pemerintah Provinsi Bengkulu atas pemberian belanja hibah meliputi:
a. Permohonan dari calon penerima belanja hibah kepada Gubernur;
b. Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari penerima belanja hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah; dan
d. SPM/SP2D dan bukti transfer/penyerahan uang serta kuitansi atas pemberian belanja hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian belanja hibah berupa barang/jasa.
- Bahwa penerima hibah (KONI) berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah (Gubernur) melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait dilampirkan surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dan Sedangkan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah (KONI) selaku obyek pemeriksaan
Bahwa prinsipnya pengelolaan dana hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia dimana :
a.Penerima hibah menggunakan hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Penerima hibah;-
b.Dalam hal penerima hibah (KONI) melakukan kegiatan tidak tersedia anggarannya dalam NPHD/RKA/RAB, maka seharusnya KONI mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pemberi Hibah (Pemerintah Daerah) untuk melakukan perubahan NPHD dilampirkan dengan RKA/RABnya. Dalam hal Pemberi Hibah memberikan persetujuan selanjutnya dilakukan Perubahan NPHD dan RKA/RAB.-
c.Perubahan NPHD dan RKA/RAB ini, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan KONI
- Bahwa diketahui sdr. Hirwan Fuaddy, S.Psi, S.E selaku Bendahara Umum KONI pada tahun 2020, mendapat perintah terdakwa Mufran Imron, SE selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu untuk melakukan pencairan dana hibah tahap pertama sebesar Rp.9.810.400.000,- (Sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) dari rekening KONI Provinsi Bengkulu, Bahwa dari pencairan dana hibah tahap pertama sebesar Rp.9.805.000.000,- (Sembilan milyar delapan ratus lima juta rupiah), pengelolaan uang senilai Rp.3.875.000.000,- (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dilakukan oleh Sdr. Hirwan Fuaddy, S.Psi, S.E Bendahara Umum guna kegiatan operasional KONI Provinsi Bengkulu, sedangkan dana senilai Rp.5.930.000.000,- (lima milyar Sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) yang dikuasai oleh Sdr. Mufran Imron, S.E selaku Ketua Umum;
- Bahwa sampai saat ini tidak dibuat bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa menurut pendapat ahli sesuai Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019, menyatakan;
1. Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
2. Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
3.Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
- Bahwa menurut ahli terhadap perbuatan Sdr. Mufran Imron, S.E selaku Ketua Umum KONI dalam melakukan belanja tidak didukung bukti lengkap dan sah bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 serta Pasal 24 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011;
- Bahwa dari pencairan dana hibah berupa uang tahap kedua sebesar Rp.5.200.000.000,- (lima milyar dua ratus juta rupiah), pengelolaan uang senilai Rp.1.783.300.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dilakukan oleh Sdr. Hirwan Fuaddy, S.Psi, S.E guna kegiatan operasional KONI Provinsi Bengkulu, sedangkan dana senilai Rp.3.406.700.000,- (tiga milyar empat ratus enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dikuasai oleh Sdr. Mufran Imron, S.E selaku Ketua Umum sampai saat ini tidak dibuat bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa menurut ahli tentang Surat Pernyataan tertanggal 8 Juni 2020 tertulis atas nama Hirwan Fuaddy, S.Psi,S.E., selaku Bendahara Umum (sdr. Hirmawan Fuaddy tidak mengakui tandatangannya) dengan diketahui oleh sdr. Mufran Imron, S.E selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, yang menyatakan “bahwa bantuan cabang olahraga (Cabor) anggota KONI Provinsi Bengkulu telah disampaikan melalui pengurus/Club cabang olahraga masing-masing, Surat Pernyataan tersebut digunakan untuk memberi jawaban seolah-olah uang bantuan Cabang Olahrga telah disampaikan/serahkan melalui pengurus pada saat dilakukan pemeriksaan verifikasi penggunaan dana hibah tahap pertama oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu;
- Bahwa pada tahun 2020 telah mengajukan Proposal bantuan Cabor kepada Ketua KONI Provinsi Bengkulu, namun sampai saat ini tidak menerima uang bantuan tersebut;
- Bahwa berdasarkan rekening Koran KONI Provinsi Bengkulu di Bank Bengkulu dengan nomor rekening 0010110042722, pihak KONI Provinsi Bengkulu melakukan penarikan dana hibah sebesar Rp15.014.000.000,-. Keterangan sdr. Hirwan Fuaddy, S.Psi, S.E alias Wawan selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu, menjelaskan; sesuai dengan rekapan laporan pertanggungjawaban yang sudah dibuat, realisasi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp3.832.199.622,00 sudah dilunasi dan dilengkapi dengan SPJ, sehingga selisih penggunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp11.178.200.378,-.
Bahwa dari selisih dana tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan yang dianggarkan di tahun 2019 namun dibayarkan dengan menggunakan anggaran tahun 2020 sebesar Rp3.232.438.967,-,
Bahwa Prinsipnya penggunaan dana hibah digunakan sesuai peruntukannya dan Terhadap Dana hibah TA. 2020 yang diterima KONI, tidak diperbolehkan digunakan untuk pembayaran kegiatan tahun 2019.
Bahwa yang dilakukan oleh Inspektur Provinsi Bengkulu dengan surat nomor : 700/328/INP/2020 tanggal 9 Juni 2020 :
Memerintahkan Bendahara Umum KONI agar segera membuat rincian belanja penggandaan sebesar Rp. 994.600.
Segera mengganti SPT dan SPPD disesuaikan dengan undangan yaitu menghadiri rapat Koordinasi.
Segera meminta surat pertanggungjawaban atas pemberian bantuan keuangan termasuk bukti surat setor pajaknya, kepada:
Belanja Bantuan Cabang Olahraga anggota KONI untuk Kejuaraan Nasional, Kejuaraan Wilayah, Kejuaraan Daerah dan TC nilai sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
Belanja Suplemen, Peralatan dan Try out dengan nilai sebesar Rp2.127.700.000,00 (dua milyar seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa atas Surat Pertanggungjawaban yang belum lengkap/dalam proses, agar Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu memerintahkan secara tertulis Bendahara Umum agar melengkapi dokumen pertanggungjawaban keuangan Pencairan tahap kedua dari Kuasa BUD kepada KONI Provinsi Bengkulu dengan rekening Bank Bengkulu nomor 0010110042722 melalui Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 03694/019/SP2D-LS/BTL/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 sebesar Rp5.200.000.000,00. ;
Bahwa rekening koran penarikan dana hibah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kali dengan total sebesar Rp15.014.000.000,00 (lima belas milyar empat belas juta rupiah dari keterangan sdr. Hirwan Fuaddy, S.Psy, S.E setelah menarik dana tersebut, selanjutnya memberikan uang secara cash kepada tersangka Mufran Imron, S.E selaku ketua umum (dirumah yang beralamat di padang harapan, di parkiran depan Bank BPD, dan terkadang diperintah diberikan kepada orang suruhan ketua umum KONI), kemudian apabila akan melakukan pembayaran rutin, gaji, dan lain-lain melaporkan kepada tersangka berapa kebutuhan dan apabila uang tersebut masih ada akan diberikan tetapi apabila uang tidak ada maka diperintahkan untuk mengambil uang kembali ke bank, perintah terdakwa Mufran Imron, S.E selaku ketua umum KONI untuk mengambil uang lebih dari yang dibutuhkan dengan alasan untuk kebutuhan hingga memberikan uang tersebut karena Sdr Mufron Imron, S.E yang mengelola Dana KONI.;
Bahwa adapun realisasi pengeluaran belanja kegiatan KONI Provinsi Bengkulu TA. 2020 yang didukung dengan bukti yang benar sebesar Rp3.832.199.622,00 dan pajak yang disetor oleh bendahara umum sebesar Rp1.769.527,00,-;
Bahwa sampai dengan tanggal 10 Januari 2021, penerima belanja hibah yaitu terdakwa Mufran Imron, S.E selaku Ketum KONI dan sdr. Hirwan Fuaddy, S.Psy., S.E selaku Bendum tidak membuat serta menyampaikan Laporan Penggunaan Belanja Hibah berupa Uang kepada Gubernur melalui SKPD Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
Bahwa kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp11.180.030.851,00 rincian sebagai berikut :
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Bahwa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya adalah sdr. Mufran Imron,S.E selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan sdr. Hirwan Fuady selaku Bendahara KONI Provinsi Bengkulu.;
Bahwa dalam pelaksanaannya pihak pengelola yaitu KONI Provinsi Bengkulu tidak membuat Laporan Penggunaan Belanja Hibah berupa uang disertai bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah (SPJ), dapat dikatakan kerugian Negara.
Bahwa yang ahli temukan dalam penghitungan negara adalah :
Pertanggung jawaban KONI di Bengkulu tidak dipertanggung jawabkan sesuai dengan bukti yang sah
Sebagian dana tidak bisa dipertanggung jawabkan
Ada dana sebesar Rp.11 Milyar tidak bisa dibuat pertanggung jawabkannya ;
Bahwa uang yang diberikan kepada KONI Provinsi Bengklu pada cabang olahraga bertanggung jawab kepada KONI;
Bahwa menurut ahli hal tersebut dalam hal ini Ketua KONI Provinsi Bengkulu membuat laporan pertanggung jawaban sesuai dengan aturan yang ada;
Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) wajib dibuat oleh Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dalam hal ini terdakwa Mufron Imron,S.E.
Bahwa laporan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan peneriman LHP;
Bahwa yang bertanggung atas hibah KONI Provinsi Bengkulu tersebut adaah terdakwa Mufron Imron,S.E., dan terdakwa Hirwan Fuaddy;
Bahwa atas keterangan saksi Ahli, Terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan;
| Realisasi pengeluaran dari rekening KONI Provinsi Bengkulu | | Rp.15.014.000.000,00 |
| Dikurangi realisasi pengeluaran yang didukung dengan bukti yang benar (lampiran | | Rp. 3.832.199.622,00 |
| Realisasi pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti yang benar | | Rp. 11.181.800.378,00 |
| Dikurangi pajak yang telah disetor | | Rp. 1.769.527,00 |
| Kerugian keuangan negara | | Rp. 11.180.030.851,00 |
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin dipersidangan secara online melalui teleconfren (daring) telah memberikan keterangan sebagai-berikut :
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu sejak tanggal 17 Januari 2019;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) berdasarkan :
Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman Nomor : 8 tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) kedua personalia pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bhakti 20172021 (Oktober).
Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Letnan Jenderal (Purn) Nomor : 77 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Pergantian Antar Waktu ketiga personilia pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bhakti 2017 2021 (Oktober).
Bahwa prosesnya hingga terpilih menjadi Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, adalah saat itu ada masa vakum ke kosongan Ketua Umum dan tidak ada susunan kepengurusan KONI Provinsi Bengkulu karena sdr. YUAN DHEGAMA melakukan pengunduran diri, kemudian kepengurusan KONI Provinsi Bengkulu diambil alih oleh KONI Pusat;
Bahwa pada tanggal tidak ingat dibulan Oktober 2017 pihak KONI Pusat melaksanakan Musdalub di Bengkulu, saat itu terdakwa mewakili Cabang olahraga Kempo didalam rapat berkembang untuk pemilihan Ketua Umum, hasil Kesepakatan rapat terdakwa diajukan beberapa Cabang olahraga untuk menjadi Kandidit Calon Ketua Umum bersama sdr.Emil Reza (Ketua Cabor Basket);
Bahwa pada pada hari yang sama dilakukan pemilihan Ketua KONI Provinsi Bengkulu bertempat di gedung Serbaguna BAPPEDA Provinsi Bengkulu dilaksankan pemilihan secara tertutup dihadiri pemimpin Cabang olahraga, Ketua KONI Kabupaten/Kota dan 1 (satu) orang dari KONI Pusat (sdr.NANAN Purn Jenderal dengan pangkat tidak ingat), hasilnya terdakwa terpilih dengan 39 – 40 suara;
Bahwa tugas Pokok dan Fungsi Pengurus sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu masa Bakti 20172021 adalah :
Merupakan penanggungjawab tertinggi dalam memimpian Organisasi KONI;
Merumuskan Kebijakan Umum dibdiang umum dan pengembangan olahraga prestasi;
Mengkoordinasi penyelenggaran pembinaan dan pemgembangan kegiatan olah raga prestasi yang pelaksanaan dilakukan oleh Anggota;
Bertindak untuk dan atas nama KONI baik didalam maupun diluar Pengadilan;
Bertanggungjawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Musyawarah olahraga, rapat anggota, rapat pleno dan program kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dengan baik;
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Musyawarah Olahraga.
Bahwa menjadi pedoman atau acuan dalam pelaksanaan tugas sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu adalah :
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI;
Keputusan Musornas ke XIII tahun 2019;
Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor 8 tahun 2019 tentang penggantian antar waktu ke-dua personalia pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bhakti 2017 - 2021;
Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 77 tahun 2020 tentang penggantian antar waktu keTiga personalia pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bhakti 2017 - 2021.
Bahwa pada tahun 2020 KONI Provinsi Bengkulu mendapatkan anggaran hibah berupa uang yang berasal dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, dengan cara mengajukan proposal kepada Gubernur Bengkulu melalui Dispora Provinsi Bengkulu;
Bahwa yang membuat proposal dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 adalah Sdr.DR. Raimandani selaku Wakil Ketua IV bagian anggaran kemudian proposal terdakwa tanda tangani selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan sdr.Hirwan Fuaddy selaku Bendahara Umum KONI dan sdr.DR.Raimandani, kemudian proposal tersebut diajukan kepada Gubernur Bengkulu melalui Kadispora Provinsi Bengkulu. Proposal pengajuan anggaran dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp.30.837.100.000, (tiga puluh milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
Bahwa KONI Provinsi Bengkulu menerima dana hibah tahun anggaran 2020 adalah : sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) awal Nomor : 4.04.11.00.00.5.1 pada lampiran III : Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor : 45 tahun 2019 tanggal 19 Desember 2019, bahwa KONI Provinsi Bengkulu menerima dana hibah sebesar Rp.21.000.000.000, (dua puluh satu milyar rupiah) akan tetapi terdapat perubahan sesuai dengan Dokumen pelaksanaan prubahan anggaran (DPPA) Nomor : 4.04.11.01.00.00.5.1 pada lampiran III Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor : 32 tahun 2020 tanggal 13 November 2020 sebesar Rp.15.060.400.000, (lima belas milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah). merupakan anggaran yang diterima oleh KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa terhadap pemberian dana hibah berupa uang kepada KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dibuatkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh sdra. Dra.Hj. Noni Yuliesti, M.M., selaku Kepala BPKD Provinsi Bengkulu dan Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin (Terdakwa) selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, dengan rincian :
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa Uang antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan KONI Provinsi Bengkulu Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONIBKLI/2020 tanggal 21 Januari 2020 dengan jumlah dana hibah sebesar Rp.21.000.000.000, dibayarkan 2 (dua) tahap, yaitu :
Tahap pertama sebesar Rp. 9.810.400.000.
Tahap kedua sebesar Rp. 11.189.600.000.
Kemudian terjadi perubahan, sesuai addendum NPHD berupa Uang antara Pemerintahan Daerah Provinsi Bengkulu dengan KONI Provinsi Bengkulu dengan Nomor : 082/NPHD/BPKD/V/Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONIBKLV/2020 tanggal 11 Mei 2020 dengan jumlah dana hibah berupa uang sebesar dari Rp.21.000.000.000, menjadi sebesar Rp.15.010.400.000, (lima belas milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah), dibayarkan 2 (dua) tahap, yaitu :
Tahap pertama sebesar Rp. 9.810.400.000.
Tahap kedua sebesar Rp. 5.200.000.000.
Bahwa pembayaran dana hibah berupa uang Tahun Anggaran 2020 melalui pemindahan buku dari rekening Kas Umum Daerah Provinsi Bengkulu Nomor : 00101000198 ke Rekening KONI Provinsi Bengkulu pada Bank Pembangunan Daerah Bengkulu nomor rekening 0110042722.;
Bahwa specimen tandatangan yang berada didalam rekening KONI Provinsi Bengkulu pada Bank Pembangunan Daerah Bengkulu nomor rekening :0110042722 pada saat pembukaan rekening KONI, adalah MUFRAN IMRON,S.E., bin (Alm) Rafiuddin (terdakwa) selaku Ketua Umum dan sdr.HIRWAN FUADDY,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum dan sdr. SEPTAMI ARIANDA selaku Wakil Bendahara Umum I;
Bahwa sedangkan untuk pencairan dana menggunakan tanda tangan Terdakwa selaku Ketua Umum bersama dengan sdr. HIRWAN FUADDY;
Bahwa dasar hukum pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 adalah :
Peraturan Pemerintah Nomor : 2 tahun 2012 tentang Hibah daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia Nomor 5272);
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor : 35 tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah kepada KONI Provinsi Bengkulu sejumlah Rp.21.000.000.000, (dua puluh satu milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
TAHAP I :
| No | Uraian Kegiatan | Jumlah |
| 1. | Jasa pengurus dan staf sekretaris KONI Prov. Bkl | Rp. 200.400.000 |
| 2. | Belanja alat tulis kantor (ATK) | Rp. 6.000.000 |
| 3. | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | Rp 1.500.000 |
| 4. | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan Koran | Rp. 10.500.000 |
| 5. | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | Rp. 2.500.000 |
| 6. | Belanja cetak | Rp. 2.500.000 |
| 7. | Belanja pengadaan | Rp. 2.500.000 |
| 8. | Belanja bahan bakar minyak | Rp. 5.000.000 |
| 9. | Belanja makan minum rapat | Rp. 1.500.000 |
| 10. | Belanja SPPD KONI, Pengurus Prov. Dll a. dalam daerah b. luar daerah, monitoring dan evaluasi atlet try out | Rp. 15.000.000 Rp. 200.000.000 |
| 11. | Belanja bantuan cabor anggota KONI untuk kejurnas, kejurwil, kejurda dll | Rp. 950.000.000 |
| 12. | Belanja bantuan untuk pengprov. Perwosi Bengkulu | Rp. 150.000.000 |
| 13. | Belanja perlengkapan kantor KONI | Rp. 2.000.000 |
| 14. | Pembayaran reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON | Rp3.911.000.000 |
| 15. | Belanja persiapan PON XX | Rp.3.850.000.000 |
| 16 | Belanja persiapan dan pelaksanaan PORPROV | Rp. 500.000.000 |
| TOTAL | Rp.9.810.400.000 |
TAHAP II :
| No | Uraian Kegiatan | Jumlah |
| 1. | Jasa pengurus dan staf sekretaris KONI Prov. Bkl | Rp. 734.800.000 |
| 2. | Belanja alat tulis kantor (ATK) | Rp. 15.000.000 |
| 3. | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | Rp. 5.000.000 |
| 4. | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan Koran | Rp. 27.000.000 |
| 5. | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | Rp. 10.000.000 |
| 6. | Belanja cetak | Rp. 10.000.000 |
| 7. | Belanja pengadaan | Rp. 10.000.000 |
| 8. | Belanja bahan bakar minyak | Rp. 30.000.000 |
| 9. | Belanja makan minum rapat | Rp. 70.000.000 |
| 10. | Belanja jasa pemeliharaan rutin / berkala | Rp. 7.000.000 |
| 11. | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi Dll
| Rp. 35.000.000 Rp. 500.000.000 |
| 12. | Belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 | Rp. 10.000.000 |
| 13. | Belanja pajak kendaraan ops R.4 dan R.2 tahun 2020 | Rp. 3.000.000 |
| 14. | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbulumbul dan papan ucapan) | Rp. 250.000.000 |
| 15. | Belanja bantuan cabor anggota KONI untuk kejurnas, kejurwil, kejurda dll | Rp. 567.800.000 |
| 16. | Belanja peningkatan SDM, pembina, pengurus, staf, pelatih, atlet dan wasit | Rp. 60.000.000 |
| 17. | Belanja perlengkapan kantor KONI | Rp. 50.000.000 |
| 18. | Belanja persiapan PON XX | Rp. 7.000.000.000 |
| 19. | Belanja persiapan dan pelaksanaan PORPROV | Rp. 1.700.000.000 |
| 20. | Belanja bidang organisasi | Rp. 35.000.000 |
| 21. | Belanja rapat anggota tahunan (RAT) KONI Prov. Bengkulu | Rp. 60.000.000 |
| TOTAL | Rp.11.189.600.000 | |
| TOTAL TAHAP I dan TAHAP II | Rp.21.000.000.000 |
Bahwa pencairan Dana Hibah KONI untuk tahap pertama pada tanggal 27 Januari 2020 dan telah dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp.9.810.400.000. (Sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana hibah berupa uang pada KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 adalah : terdakwa (MUFRAN IMRON,S.E.) selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, Sdr. HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum KONI;
Bahwa cara pengelolaan dana hibah berupa uang pada KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 adalah : Pengajuan pencairan dana dari bagian keuangan (gaji honor, kegiatan rutin), dan pengajuan bidang melalui Cabor melalui proposal kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikai (sdr.JUNAIDI, sdr.DODI,dll), hasil verifikasi diajukan kepada terdakwa, kemudian terdakwa melihat apakah kebutuhan layak atau tidak, kemudian dibuat MOU antara Pimpinan Cabang olahraga dengan Ketua Umum KONI yaitu Terdakwa ;
Bahwa cara mencairkan dana hibah KONI, dimana Dana KONI yang ada direkening KONI Provinsi Bengkulu dengan menggunakan cek yang sudah di tanda tangani oleh Terdakwa selaku Ketua Umum dan sdr.HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum setelah cek ditanda tangani selanjutnya Bendahara Umum ke Bank Bengkulu yang berada di Jalan Basuki Rahmad untuk penarikan dana, adapun besaran jumlah penarikan terdakwa yang menentukan terkadang dilebihkan untuk persediaan kebutuhan operasional dan setelah mengambil uang tersebut dari Bank Bengkulu dana secara cas disimpan oleh sdr.Hirwan Fuaddy selaku Bendahara Umum, terkadang ada yang terdakwa simpan di brangkas (untuk persediaan dan keamanan);
Bahwa terdakwa selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, pada tahun 2020 tidak pernah melakukan perubahan penggunaan dana hibah, dan pelaksanaan kegiatan tetap sama sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa Uang antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa item yang dilaksanakan dengan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang berjumlah Rp.9.810.400.000., adalah sebagai-berikut :
Bahwa adapun bukti pertanggungjawabannya berupa kwitansi, foto, rincian penggunaan) sebagian disimpan di kantor KONI Provinsi Bengkulu dan sebagian masih menunggu dari Cabang olahraga yang menerima dana hibah;
Bahwa tanggal 26 Mei 2020 sampai dengan tanggal 9 Juni 2020 terhadap penggunaan dana hibah berupa uang Tahap Pertama sebesar Rp.9.810.400.000, (Sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) pada KONI Provinsi Bengkulu, telah dilakukan verifikasi oleh pihak Inspektorat Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu;
Bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk Tahap Pertama belum lengkap karena masih menunggu SPJ dari Cabang olahraga dan lainnya;
Bahwa realisasi penggunaan dana hibah pada KONI Provinsi Bengkulu Tahap pertama adalah sebesar Rp.7.914.345.473,00 (tujuh milyar sembilan ratus empat belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa dana yang belum dibuat pertanggungjawabannya sebesar Rp1.896.054.527,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah), menurut surat pernyataan dari Terdakwa Mufron Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan Bendahara Umum KONI Bengkulu posisi saldo tersebut berada pada Rekening Bank atasnama KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa dari saldo sebesar Rp1.896.054.527,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah), tim verifikasi tidak melakukan konfirmasi ke bank terkait dan tidak melakukan kas opname/pemeriksaan kas;
Bahwa sdr.Hirwan Fuaddy selaku Bendahara Umum diketahui oleh terdakwa selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu telah memberikan uang panjar namun sampai dengan verifikasi selesai dilaksanakan belum menerima surat pertanggungjawaban panjar berupa bantuan keuangan, sehingga jumlah pajak yang akan disetor ke Kas Negara belum diketahui oleh tim verifikasi;
Bahwa untuk sekarang para Cabang olaharaga sudah memberikan SPJ nya kepada KONI Provinsi Bengkulu (disimpan di lemari file kantor KONI Provinsi Bengkulu);
Bahwa terdakwa selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu sebagai penerima dana hibah berupa uang pada KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas Belanja Bantuan Cabang Olahraga anggota KONI untuk Kejuaraan Nasional, Kejuaraan Wilayah, Kejuaraan Daerah dan TC dengan nilai sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan Belanja Suplemen, Peralatan dan Try out dengan nilai sebesar Rp.2.127.700.000,00 (dua milyar seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Dana Hibah tersebut tidak bisa dibuat pertanggungjaawabanya karena Dana Hibah tersebut tidak terdakwa bayarkan kepada pimpinan Cabang Olah raga (Ketua dan bendahara Cabang olahraga) sehingga tidak ada bukti yang sah penerimaan pembayarannya;
Bahwa dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa berupa pembayaran hutang material dan upah tukang serta borongan, ikut pelelangan proyek (sewa perusahaan) namun gagal, adapun untuk bukti dan rincian penggunaan menyusul;
Bahwa tidak diperbolehkan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu dipergunakan untuk keperluan selain untuk Belanja Bantuan Cabang Olahraga Anggota KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa fungsi control penggunaan dana hibah tahap pertama dan sebagai rekomendasi untuk pencairan dana hibah berupa uang Tahap Kedua tidak dilakukan KONI Provinsi Bengkulu;
Bahwa jumlah dana hibah KONI Provinsi Bengkulu berupa uang sebesar dari Rp.21.000.000.000, menjadi sebesar Rp.15.010.400.000, (lima belas milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah), hingga terjadi perubahan besaran anggaran karena ada recofusing akibat pendemi Covid 19 dan terlaksananya Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua (diundur 20 Oktober 2021), adapun dana yang dikurangi adalah dana Pekan Olah Raga Provinsi (PROPOV) dan dana transportasi akomodasi selama PON di Papua;
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2020 dilakukan pencairan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahap kedua sebesar Rp.5.200.000.000, (lima milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa proses pencairan dana hibah berupa uang tahap kedua :
| No | Uraian Kegiatan | Jumlah |
| 1. | Jasa pengurus dan staf sekretaris KONI Prov. Bkl | Rp. 200.400.000 |
| 2. | Belanja alat tulis kantor (ATK) | Rp. 6.000.000 |
| 3. | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | Rp. 1.500.000 |
| 4. | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan Koran | Rp. 10.500.000 |
| 5. | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | Rp. 2.500.000 |
| 6. | Belanja cetak | Rp. 2.500.000 |
| 7. | Belanja pengadaan | Rp. 2.500.000 |
| 8. | Belanja bahan bakar minyak | Rp. 5.000.000 |
| 9. | Belanja makan minum rapat | Rp. 1.500.000 |
| 10. | Belanja SPPD KONI, Pengurus Prov. Dll c. dalam daerah d. luar daerah, monitoring dan evaluasi atlet try out | Rp. 15.000.000 Rp. 200.000.000 |
| 11. | Belanja bantuan cabor anggota KONI untuk kejurnas, kejurwil, kejurda dll | Rp. 950.000.000 |
| 12. | Belanja bantuan untuk pengprov. Perwosi Bengkulu | Rp. 150.000.000 |
| 13. | Belanja perlengkapan kantor KONI | Rp. 2.000.000 |
| 14. | Pembayaran reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON | Rp. 3. 911.000.000 |
| 15. | Belanja persiapan PON XX | Rp. 3.850.000.000 |
| 16 | Belanja persiapan dan pelaksanaan PORPROV | Rp. 500.000.000 |
| TOTAL | Rp. 9.810.400.000 |
Sesuai Surat Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu Nomor ; 42/KONIBKL VI/2020 tanggal 03 Juni 2020 perihal permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan dana hibah tahap II sebesar Rp. 5.200.000.000 (lima milyar dua ratus juta rupiah) ditujukan kepada Gubernur Bengkulu mendisposisi ke Sekda Prov. dengan disposisi “tindak lanjuti, pedomani aturan” / tgl 11 Juni 2020;
Kemudian PPKD membuat NOTA DINAS Nomor : 900/4235/PPKD : / 2020 tanggal 15 Juni 2020 perihal persetujuan pencaiaran dana hibah tahap ke dua kepada KONI Prov. Bengkulu tahun 2020 dan Nota Dinas tersebut di tujukan kepada bapak Gubernur dan di disposisi oleh bapak guberbur untuk dlanjutkan ke BPKD dengan disposisi “sesuai dengan disposisi bapak gubernur” dan dilanjutkan ke Kabid anggaran Sdr. TOMI IRAWAN dengan disposisi “TL sesuai dengan disposisi pimpinan” kemudian di dilanjutkan ke kasubbid anggaran III Sdr. YUWEN SURANDHA dengan disposisi “TL sesuai aturan” dan kemudian dilanjutkan ke bendahara PPKD Sdr. ANDI WILEM;
Dibuat Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor : 01/0157/BTL/2020 tahun 2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang surat penyediaan dana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 5.200.000.000 (lima milyar dua ratus juta rupiah) untuk kebutuhan dana hibah KONI tahap ke dua dan SPD diajukan kepada kepala badan untuk di tanda tangani;
setelah di tanda tangani SPD dibuat SPP dengan Nomor : 0055/019/SPP BH/LS/BTL/I/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan di naikkan ke PPK (pejabat penata usahaan keuangan) Sdr. YUWEN SURANDHA untuk di terbitkan SPM;
PPK membuat SPM dengan nomor : 0055/019/SPPBH/LS/BTL/I/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran Sdri. Dra. Hj. NONI YULIESTI, MM untuk di teruskan ke bagian perbendaharaan melalui TU BPKD untuk di proses diterbitkan SP2D;
Terbit SP2D Nomor : 03694/019/SP2DLS/BTL/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan di tanda tangani oleh Kuasa BUD Sdr. Drs. ARIF MUNANDAR untuk di teruskan ke CMS (kasda online) dan kemudian pihak bank Bengkulu memasukkan atau mentransfer ke rekening KONI.
Bahwa cara mencairkan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang ada direkening KONI Provinsi Bengkulu dengan menggunakan cek yang sudah di tanda tangani oleh Terdakwa selaku Ketua Umum dan sdr.HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum setelah cek ditanda tangani selanjutnya Bendahara Umum ke Bank Bengkulu yang berada di Jalan Basuki Rahmad untuk penarikan dana, adapun besaran jumlah penarikan terdakwa yang menentukan terkadang dilebihkan untuk persediaan kebutuhan operasional dan setelah mengambil uang tersebut dari Bank Bengkulu dana secara cas disimpan oleh sdr.Hirwan Fuaddy selaku Bendahara Umum, terkadang ada yang terdakwa simpan di brangkas (untuk persediaan dan keamanan);
Bahwa tidak ada perubahan penggunaan dana hibah pencairan Tahap kedua sebesar Rp.5.200.000.000, (lima milyar dua ratus juta rupiah) dipergunakan untuk 22 (dua puluh dua) item kegiatan sesuai dengan Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa Uang antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan KONI Provinsi Bengkulu Nomor : 082/NPHD/BPKD /V/Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONIBKLI/2020 tanggal 11 Mei 2020, yaitu dengan rincian :
| No | Uraian Kegiatan | Jumlah |
| 1. | Jasa pengurus dan staf sekretaris KONI Prov. Bkl | Rp. 734.800.000 |
| 2. | Belanja alat tulis kantor (ATK) | Rp. 10.000.000 |
| 3. | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | Rp. 3.000.000 |
| 4. | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan koran | Rp. 40.500.000 |
| 5. | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | Rp. 2.000.000 |
| 6. | Belanja cetak | Rp. 4.000.000 |
| 7. | Belanja pengadaan | Rp. 4.000.000 |
| 8. | Belanja bahan bakar minyak | Rp. 8.000.000 |
| 9. | Belanja makan minum rapat | Rp. 82.000.000 |
| 10. | Belanja jasa pemeliharaan rutin / berkala | Rp. 5.000.000 |
| 11. | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi Dll
| Rp. 100.000.000 Rp. 330.000.000 |
| 12. | Belanja bantuan cabor anggota KONI untuk kejurnas, kejurwil, kejurda, training cennter(TC) dll | Rp. 828.700.000 |
| 13. | Belanja perlengkapan kantor KONI | Rp. 50.000.000 |
| 14. | Pembayaran reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON | Rp 2.090.000.000 |
| 15. | Belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 | Rp. 10.000.000 |
| 16. | Belanja pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 tahun 2020 | Rp. 3.000.000 |
| 17. | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbulumbul dan papan ucapan | Rp. 200.000.000 |
| 18. | Belanja pningkatan SDM, pembina, pengurus, staf, pelatih, atlet dan wasit | Rp. 60.000.000 |
| 19. | Belanja bidang organisasi | Rp. 35.000.000 |
| 20. | Belanja rapat anggota tahunan (RAT) KONI Provinsi Bengkulu | Rp. 100.000.000 |
| 21. | Belanja pengawasan internal dan eksternal | Rp. 150.000.000 |
| 22. | Belanja peralatan dankostum pelatda PON XX | Rp. 350.000.000 |
| TOTAL | Rp 5.200.000.000 |
Bahwa dana hibah KONI Provinsi Bengkulu berupa uang Tahap kedua sebesar Rp.5.200.000.000, (lima milyar dua ratus juta rupiah), sesuai dengan Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa Uang antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan KONI Provinsi Bengkulu Nomor : 082/NPHD/BPKD /V/Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONIBKLI/2020 tanggal 11 Mei 2020, belum secara lengkap dibuat bukti pertanggungjawabannya;
Bahwa mekanisme pencairan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tidak berjalan sesuai dengan ketentuannya di karenakan adanya kesibukan yang Terdakwa jalani sehingga pada saat akan melakukan pencairan dana hibah, terdakwa selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 sudah menanda tangani cek kosong untuk selanjutnya di tanda tangani oleh Bendahara Umum Sdr. HIRWAN FUADDY dan nominal uang penarikan tersebut tidak mengacu ke Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dan sesuai dengan perintah terdakwa saja;
Bahwa sistim pengelolaan Dana Hibah berupa uang pada KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tersebut adalah apabila dana tersebut sudah dicairkan ke Bank selanjutnya Sdr.HIRWAN FUADDY melakukan pembayaran kepada masing-masing kegiatan yang dilaksanakan dan apabila terdapat dana yang sisa atau lebih dana tersebut dibawa pulang oleh Sdr.HIRWAN FUADDY atau besoknya diserahkan kepada terdakwa di kantor terdakwa yang beralamatkan di Jalan Sungai Lemau padang harapan kota Bengkulu;
Bahwa Terdakwa ada menerima sebagian dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahap kedua tersebut sebagai berikut :
| No. | Tgl Penarikan | Jmlh Penarikan (Rp) | Penggunaan (Rp) | Sisa Dana (Rp) |
| 1 | 19-6-2020 | 1.000.000.000, |
200.000.000 (SPJ) | 300.000.000 (tidak tahu) |
| 2 | 22-6-2020 | 500.000.000, | 68.700.000, (saya) | - |
| 3 | 23-6-2020 | 950.000.000, | 168.700.000, (tidak tahu) 850.000.000, (SPJ) | 168.700.000, (tidak tahu) |
| 4 | 26-6-2020 | .250.000.000, | Tidak ada | 250.000.000, |
| 5 | 30-6-2020 | 100.000.000, | 33.200.000, (saya) 66.800.000, (SPJ) | - |
| 6 | 3-7-2020 | 200.000.000, | Saya lupa | 200.000.000,(lupa) |
| 7 | 7-7-2020 | 200.000.000, | Saya lupa | .200.000.000,(lupa) |
| 8 | 9-7-2020 | 110.000.000, | 110.000.000 (saya) | - |
| 9 | 13-7-2020 | 290.000.000, | 270.000.000 (tidak ada) | 270.000.000(tidak disaya) |
| 10 | 14-7-2020 | 100.000.000, | 50.000.000 (Ter SPJ) | Rp.50.000.000 (tidak tahu) |
| 11 | 20-7-2020 | Rp.100.000.000, | 100.000.000, (saya) | - |
| 12 | 22-7-2020 | 100.000.000, | 20.000.000,(ter SPJ) 80.000.000 (tdk tahu) | 80.000.000 (tdk tahu) |
| 13 | 27-7-2020 | 650.000.000, | 650.000.000, (tidak tahu) | 650.000.000, (tidak tahu) |
| 14 | 28-7-2020 | 150.000.000, |
75,000,000(Ter SPJ) | 75.000.000 (tdk tahu) |
| 15 | 29-7-2020 | 100.000.000 | 100.000.000 (tidak ada) | 100.000.000 (tidak ada) |
| 16 | 30-7-2020 | 100.000.000, | 100.000.000 (tidak ada) | 100.000.000 (tidak ada) |
| 17 | 4-8-2020 | . 200.000.000 | 200.000.000 (saya) | |
| 18 | 11-8-2020 | 100.000.000, | Saya lupa 20.000.000 (ter SPJ) | 80.000.000, |
| TOTAL | 1.011.900.000 | 2.523.700.000 | ||
| TOTAL TAHAP 1 & 2 | 5.901.900.000 (dana yang dipakai) | 109.900.000 |
Bahwa Terdakwa tidak ada memerintahkan Sdr.AFRIANSYAH, PANDU ANA, FITRI, THARIQ, FAREL untuk mengambil dan menerima uang dari Sdr.HIRWAN FUADDY dari pencairan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Terdakwan ada memerintahkan Sdr.HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum KONI melakukan pembayaran kegiatan KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Terdakwa memerintahkan Sdr.HIRWAN FUADDY selaku Bendahara Umum KONI untuk melakukan pemesanan dan pembayaran Jas KONI di YUS TAILOR sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah);
Bahwa selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak ada membuat Laporan Penggunaan Belanja Hibah berupa uang disertai bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah Surat Pertanggungjawaban terkait pengelolaan Dana Hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa terdakwa selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak membuat laporan penggunaan hibah terkait pengelolaan Dana Hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, sehingga tidak membuat laporan pertanggung jawaban;
Bahwa Terdakwa tidak membuat surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan hibah yang telah dipergunakan sesuai NPHD terkait pengelolaan Dana Hibah berupa uang pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dengan perhitungan sementara sebesar Rp.5.901.900.000, (lima milyar sembilan ratus satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan dana tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu mengurus tender proyek dan membayar hutang.
Bahwa dana hibah berupa uang pada kantor KONI Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 adalah :
Rp.3.000.000.000.,(tiga milyar rupiah) membayar hutang material kepada Sdr. IWAN (desa Kerkap) untuk pembayaran hutang material tahun 2019;
Rp.500.000.000.,(lima ratus juta rupiah) kepada angga untuk mengurus proyek balai wilayah sungai sumatera VII,
Rp.850.000.000.,(delapan ratus lima puluh juta) kepada BABE dijakarta untuk mengurus proyek APBN di bengkulu (balai pengadaan DKI),
Rp.350.000.000.,(tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada HARNI SUSYADI Als UJANG KRITING untuk pinjaman namun baru di kembalikan Rp.200.000.000.,(dua ratus juta rupiah),
Rp.500.000.000.,(lima ratus juta rupiah) diserahkan kepada Sdr. HIRWAN FUADDY untuk diberikan kepada Sdr. IRWAN ALWI dan BAYU RIFWANDA dikarenakan mereka mengetahui terdakwa banyak menggunakan uang KONI untuk kepentingan pribadi, sehingga Sdr. IRWAN ALWI dan BAYU RIFWANDA meminta bagian untuk menyakinkan cabor-cabor saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,
Rp.600.000.000.,(enam ratus juta rupiah) kepada Sdr. HIRWAN FUADDY untuk kebutuhan kegiatan KONI,
Rp.500.000.000.,kepada TOMMY untuk pembayaran tiang pancang proyek jembatan air besi TA. 2019,
Rp.336.900.000.,(tiga ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk operasional pribadi terdakwa.
Bahwa terhadap penggunaan uang dari dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tersebut ada yang menggunakan bukti penyerahan dan ada yang tidak, adapun yang terdapat bukti penyerahan yaitu :
Slip setoran Bank BRI tanggal 12 03 2020 kepada TOMMY JATINEGARA sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
Slip setoran Bank BRI tanggal 16 03 2020 kepada HARNI SUSYADI Als UJANG KRITING sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).
Bahwa tidak ada dasar hukum atau aturan yang menjelaskan bahwa dana hibah berupa uang KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, dikarenakan kondisi terdakwa yang banyak hutang sehingga terdakwa menggunakan uang tersebut untuk menutupi hutang hutang terdakwa dan kegiatan pribadi terdakwa yang lainnya;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak ada melakukan perubahan addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan menyesuaikan penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 karena uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan kegiatan yang terdapat pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada KONI Provinsi Bengkulu sehingga pertanggung jawaban tersebut tidak dapat terdakwa pertanggung jawabkan;
Bahwa saat terdakwa menerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, terdakwa selaku Ketua Umum KONI tidak ada mensosialisaikan kepada masing-masing cabang olahraga terkait kegiatan dan anggaran yang tercantum dalam NPHD KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 ;
Bahwa para pemimpin cabang olahraga tersebut tidak mengetahui bahwa terdapat alokasi anggaran untuk bantuan cabor dan suplemen try out hal tersebut dikarenakan para masing-masing cabang olahraga tidak mengetahui terhadap kegiatan dan anggaran yang ada pada NPHD KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Bahwa terhadap dana bantuan cabang olahraga dan Belanja Suplemen, peralatan dan try out tersebut sudah terdakwa cairkan dan tidak ada terdakwa serahkan kepada masing – masing pemimpin cabang olahraga;
Bahwa untuk tahun anggaran 2019 tahun anggaran 2019 ada pembayaran untuk reward;
Bahwa dana untuk pembayarn reward tidak mencukupi;
Bahwa terdakwa tidak pernah memegang cek tetapi semua cek sudah terdakwa tanda tangan;
Bahwa uang tersebut dititipkan dengan terdakwa pada waktu dicairkan di Bank;
Bahwa terdakwa tanda tangan Naskah Perjanjian Hidah Daerah (NPHD) dikantor Gubenur Bengkulu;
Bahwa Terdakwa ditahun anggaran 2020 ada memegang cek.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa cek;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dalam perkara ini yang telah disita secara sah menurut hukum guna untuk dipergunakan pembuktian, barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) buku asli warna kuning dokumen pelaksanaan anggaran organisasi perangkat daerah (DPAOPD) Nomor : 4.04.11.01. Tahun Anggaran 2020.
1 (satu) buku asli warna biru dokumen pelaksanaan perubahan anggaran organisasi perangkat daerah (DPPAOPD) Nomor : 4.04.11.01. tahun 2020.
4 (empat) lembar asli surat keputusan Gubernur Bengkulu nomor : V.76/BPKD/Tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang Daftar Badan/Lembaga/Organisasi Penerima Dana Hibah Uang dari Pemda Provinsi Bengkulu T.A. 2020 dan lampirannya yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu.
7 (tujuh) lembar asli dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa Uang antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan KONI Provinsi Bengkulu Nomor : 900/001/NPHD/BPKD /I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONIBKLI/2020 tanggal 21 Januari 2020.
6 (enam) lembar asli dokumen addendum NPHD berupa Uang antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan KONI Provinsi Bengkulu dengan Nomor : 082/NPHD/BPKD/V/Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONIBKLV/2020 tanggal 11 Mei 2020.
1 (satu) bundel asli dokumen surat Ketua Koni Prov. Bengkulu nomor : 09/KONIBKLI/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan dana hibah tahap I (satu).
1 (satu) bundel asli nota dinas Kepala BPKD Prov. Bengkulu nomor : 900/568/PPKD:2020 tanggal 23 Januari 2020 perihal persetujuan pencairan dana hibah tahap pertama kepada KONI Prov. Bengkulu tahun 2020.
2 (dua) lembar asli dokumen pejabat pengelolaan keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, nomor : Nomor : 01/0040/BTL/2020 tahun 2020 tanggal 27 tentang surat penyediaan dana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2020 PPKD selaku BUD.
1 (satu) bundel) asli dokumen kwitansi untuk kelengkapan pembayaran hibah tahap pertama kepada komite olahraga nasional indonesia (KONI) prov. Bengkulu untuk pelaksanaan kegiatan Koni tahun 2020 tanggal 27 januari 2020 sebesar Rp. 9.810.400.000, (sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
3 (tiga) lembar asli dokumen surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0001/019/SPPBH/LS/I/2020 tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020.
1 (satu) lembar asli dokumen surat perintah membayar (SPM) nomor : 0001/019/SPMBH/LS/BTL/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 .
1 (satu) lembar asli dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 00066/019/SP2DLS/BTL/I/2020 tanggal 27 januari 2020 sebesar Rp9.810.400.000, (sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) bundel asli dokumen surat ketua koni prov. bengkulu nomor : 42/KONIBKLVI/2020 tanggal 03 juni 2020 perihal permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan dana hibah tahap II (dua).
1 (satu) bundel asli nota dinas kepala BPKD prov. bengkulu nomor : 900/4235/BPKD.2/2020 tanggal 15 Juni 2020 perihal persetujuan pencairan dana hibah tahap kedua kepada KONI Prov. Bengkulu tahun anggaran 2020.
2 (dua) lembar asli dokumen pejabat pengelolaan keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, nomor : Nomor : 01/0157/BTL/2020 tahun 2020 tentang surat penyediaan dana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2020 PPKD selaku BUD tanggal 18 Juni 2020.
1 (satu) bundel) asli dokumen kwitansi untuk kelengkapan pembayaran hibah tahap kedua kepada komite olahraga nasional indonesia (KONI) prov. Bengkulu untuk pelaksanaan kegiatan koni tahun 2020 tanggal 18 juni 2020 sebesar Rp. 5.200.000.000, (lima miliar dua ratus juta rupiah).
3 (tiga) lembar asli dokumen surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0055/019/SPPBH/LS/VI/2020 tahun 2020 tanggal 18 juni 2020.
1 (satu) lembar asli dokumen surat perintah membayar (SPM) nomor : 0055/019/SPMBH/LS/BTL/VI/2020 tanggal 18 juni 2020 sebesar Rp5.200.000.000, (lima miliar dua ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 01694/019/SP2DLS/BTL/VI/2020 tanggal 18 juni 2020 sebesar Rp5.200.000.000, (lima miliar dua ratus juta rupiah).
1 (satu) bundel surat ketua koni provinsi bengkulu nomor : 82/ KONI/BKL/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 perihal usulan dana hibah koni provinsi bengkulu TA. 2020.
1 (satu) lembar asli surat permohonan verifikasi dari KONI Prov. Bengkulu kepada Inspektorat Provinsi Bengkulu tanggal 22 Mei 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/522.a/SPT/INP/2020 tanggal 26 Mei 2020.
1 (satu) berkas asli Surat Laporan Hasil Verifikasi Penggunaan Dana Hibah KONI Tahap Pertama Nomor : 700/328/INP/2020 tanggal 09 Juni 2020.
2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan dari KONI Prov. Bengkulu tentang Pernyataan bahwa dana panjar Cabang Olahraga sudah disampaikan, tanggal 08 Juni 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan dari KONI Prov. Bengkulu tentang rincian uang senilai Rp6.427.700.000,- tanggal 04 Mei 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan KONI Prov. Bengkulu tentang keterangan saldo rekening terakhir KONI Prov. Bengkulu, tanggal 08 Juni 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Verifikasi Dana Hibah Tahun 2020 KONI Prov. Bengkulu kepada Inspektorat Provinsi Bengkulu Nomor : 87/KONI-BKL-XII/2020, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700.660.a/SPT/INP/16 tanggal 16 Desember 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/677/INP/2020 tanggal 30 Desember 2020.
2 (dua) lembar asli Surat Inspektur Prov. Bengkulu Nomor : 700/22/INP/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Permohonan Data Laporan SPJ Dana Hibah KONI Prov. Bengkulu TA. 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/32.a/SPT/INP/2021 tanggal 15 Januari 2021.
2 (dua) lembar asli Surat Inspektur Prov. Bengkulu Nomor : 700/49/INP/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Permohonan Data Laporan SPJ Dana Hibah KONI Prov. Bengkulu TA. 2020.
1 (satu) lembar asli Surat KONI Prov. Bengkulu Nomor : 03/KONI-BKL-I/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perihal Laporan dana Hibah KONI Tahun 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Laporan Hasil Verifikasi Penggunaan Dana Hibah KONI T.A. 2020 Nomor : 700/71/INP/2021 tanggal 29 Januari 2021.
1 (satu) bundel dokumen map hitam (1) Belanja Jasa Pengurus dan Staf Sekretariat KONI Prov. Bengkulu 200.400.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (2) Belanja alat tulis kantor 6.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (3) Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya 1.500.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (4) Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan Koran 10.500.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (5) Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih 2.500.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (6) Belanja cetak 2.500.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (7) Belanja penggandaan 2.500.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (8) Belanja bahan bakar minyak 6.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (9) Belanja makan dan minum rapat 25.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (10.a) Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll (dalam Daerah) 15.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (10.b) Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll (Luar Daerah) 200.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (11) Belanja bantuan Cabor Anggota KONI untuk Kejurnas, Kejurwil, TC dll 4.000.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (13) Belanja Persiapan PON XX 1.500.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (13) Belanja perlengkapan kantor KONI 50.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (16) Belanja Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON 1.000.000.000,-
1 (satu) map merah bertulis file inspektorat 2020/2019
1 (satu) map merah bertulis belanja jasa pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan kantor sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja, materai dan benda pos lainnya sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja makan minum rapat sebesar Rp82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja pengawasan internal dan eksternal sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja pengadaan sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja alat kebersihan dan bahan pembersih sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baleho, umbul-umbul dan papan ucapan sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja SPPD KONI, Pengurus provinsi dll (dalam daerah) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
1 (satu) bundel dokumen map merah (4) Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan koran 40.500.000
1 (satu) bundel dokumen map merah (8) Belanja Jasa 734.800.000,-
1 (satu) bundel dokumen map merah (14) Pembayaran Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON 2.090.000.000
1 (satu) bundel dokumen Belanja transport dan akomodasi KONI, Pengurus Provinsi dll keperluan rutin KONI Prov. Bengkulu sebesar 199.238.967
Kwitansi Bantuan kepada PASI Bengkulu sebesar 150.000.000,- tanggal 2 September 2019
Kwitansi Bantuan kepada PASI Bengkulu sebesar 200.000.000,- tanggal 16 September 2019
SK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penggantian antar waktu ke-tiga personalia pengurus KONI Prov. Bengkulu masa Bakti 2017-2021 tanggal 10 Agustus 2020
Perjanjian kerjasama antara KONI dengan PT. SEMARAK BENGKULU PERMAI nomor : 29/IK-RB/X/2020 tanggal 29 September 2020
Kwitansi sebesar 175.000.000 tanggal 31 Januari 2020 untuk pelunasan bantuan cabor POBSI tahun 2019
Kwitansi sebesar 40.000.000 tanggal 28 Januari 2020 untuk pelunasan tagihan hotel tahura untuk kegiatan platda terpusat porwil X tahun 2019
Kwitansi sebesar 54.300.000,- tanggal 02 Oktober 2019 untuk Uang saku dan uang makan atlit dan platda terpusat porwil ke X sumatera tahun 2019 cabor atletik bulan Oktober 2019
Kwitansi sebesar 50.000.000,- tanggal 16 September 2019 untuk pembayaran berita advertorial, iklan baner, iklan pengumuman, himbauan, jepret
Surat setoran Tunai/Pemindahbukuan sebesar 368.000.000,- tanggal 27 Januari 2020 keterangan : Set. Kelebihan dana hibah antara Pemprov Bengkulu dengan KONI Prov. Bengkulu untuk kegiatan Operasional KONI TA 2019
Kwitansi sebesar 50.000.000,- tanggal 16 September 2019 untuk pembayaran iklan
Kontrak kerja antara Koni Bengkulu dengan Harian BE hari Kamis tanggal 26 September 2019
Kwitansi sebesar 90.650.000,- tanggal 11 November 2019 tentang Honorarium kelompok pimpinan kontingen Prov. Bengkulu pada Porwil X tahun 2019 tanggal 3-9 September 2019.
Kwitansi sebesar 78.000.000,- tanggal 11 Oktober 2019 tentang Honorarium Panpel Platda Terpadu PORWIL X tahun 2019 Prov. Bengkulu bulan September dan Oktober 2019
Rincian penggunaan dana hibah tahap I dan II tahun 2020 KONI Prov. Bengkulu realisasi 3.832.199.622 tanggal Januari 2021.
1 (satu) buku fotokopi dilegalisir Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011
1 (satu) buku fotokopi dilegalisir Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 69 tahun 2016
1 (satu) lembar asli surat Dispora Provinsi Bengkulu Nomor 257/DISPORA/B1/2020
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Inspektur Provinsi Bengkulu tanggal 22 Februari 2021 tentang pengertian verifikasi adalah tujuan untuk audit
1 (satu) buah tas hitam merk MK (Michael Kors)
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan IMEI (slot 1) 359259100258036, IMEI (slot 2) 359260100258034.
1 (satu) unit simcard Telkomsel dengan nomor HP. 081377510923
1 (satu) unit simcard Telkomsel dengan nomor HP. 082178961705
1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) no rekening 5617-0100-9710-539 an. Hirwan Fuaddy dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020
1 (satu) buah AD ART Koni Provinsi Bengkulu
1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Bengkulu nomor rekening 0010110042722 an. KONI Provinsi Bengkulu dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan IMEI (slot 1) 352432721211638, IMEI (slot 2) 358365661211636.
1 (satu) unit sim card Telkomsel dengan nomor 082122612115
2 (dua) lembar print out rekening Koran Bank Mandiri nomor rekening 1790050384838 an. Mufran Imron dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan September 2020.
1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor rekening 011501000902568 an. Mufran Imron dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2021.
1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Central Asia (BCA) nomor rekening 0581258851 an. Wahyuningsih dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.
1 (satu) bundel rekening Koran atas nama Fitri Tiana Bank BCA dengan nomor rekening 0580934561.
1 (satu) bundel rekening Koran atas nama PT. Adhityamulia Mitrasejajar Bank Bengkulu dengan nomor rekening 3030107005973
1 (satu) bundel rekening Koran atas nama PT. Adhityamulia Mitrasejajar Bank BRI dengan nomor rekening 011501003854308.
1 (satu) buku auditing II BPKP kode MA : 1.220 Edisi Kelima fotokopi warna kuning.
1 (satu) bundel asli print out rekening koran bank bengkulu No. Rekening : 0010110042722 a.n koni provinsi bengkulu periode 01 Januari 2020 s.d 31 desember 2020.
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CH570469 bank bengkulu tanggal 2712020 nominal Rp. 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CH570470 bank bengkulu tanggal 2912020 nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ5922011 bank bengkulu tanggal 3112020 nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592012 bank bengkulu tanggal 0322020 nominal Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592013 bank bengkulu tanggal 0622020 nominal Rp. 1.500.000.000, (satu milyar lima raus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592014 bank bengkulu tanggal 0722020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592015 bank bengkulu tanggal 1122020 nominal Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592016 bank bengkulu tanggal 1222020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592017 bank bengkulu tanggal 1722020 nominal Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592018 bank bengkulu tanggal 2022020 nominal Rp. 700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592019 bank bengkulu tanggal 2122020 nominal Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592020 bank bengkulu tanggal 2622020 nominal Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632621 bank bengkulu tanggal 0232020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632622 bank bengkulu tanggal 0632020 nominal Rp. 550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632623 bank bengkulu tanggal 0932020 nominal Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632624 bank bengkulu tanggal 1232020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632625 bank bengkulu tanggal 1632020 nominal Rp. 205.000.000, (dua ratus lima juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632626 bank bengkulu tanggal 2032020 nominal Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632627 bank bengkulu tanggal 2752020 nominal Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632628 bank bengkulu tanggal 1962020 nominal Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632629 bank bengkulu tanggal 2262020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632630 bank bengkulu tanggal 2362020 nominal Rp. 950.000.000, (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637771 bank bengkulu tanggal 2662020 nominal Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637772 bank bengkulu tanggal 3062020 nominal Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637773 bank bengkulu tanggal 0272020 nominal Rp. 200.000.000, (dua juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637774 bank bengkulu tanggal 0772020 nominal Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637775 bank bengkulu tanggal 0972020 nominal Rp.110.000.000, (seratus sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637776 bank bengkulu tanggal 1372020 nominal Rp.290.000.000, (dua ratus sembilan pulu juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637777 bank bengkulu tanggal 1472020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637778 bank bengkulu tanggal 2072020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637779 bank bengkulu tanggal 2272020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637780 bank bengkulu tanggal 2772020 nominal Rp.650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645561 bank bengkulu tanggal 2872020 nominal Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645562 bank bengkulu tanggal 2972020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645563 bank bengkulu tanggal 3072020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645564 bank bengkulu tanggal 0482020 nominal Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645565 bank bengkulu tanggal 1182020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka selanjutnya ditunjuk hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan harus dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menentukan : Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan jika dihubungkan ternyata ada bersesuaian satu dengan yang lainnya dan ada saksi-saksi yang berdiri sendiri namun apabila dihubungkan satu dengan lainnya ternyata berhubungan sedemikian rupa, ditambah adanya bukti surat-surat yang diajukan dipersidangan serta adanya keterangan Terdakwa, maka Majelis Hakim memperoleh adanya fakta dan keadaan yang telah terungkap dipersidangan sebagai-berikut :
Bahwa benar Terdakwa Mufran Imron,S.E., Bin (Alm) Rafiuddin selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu masa bakti Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 08 tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) ke-dua personalia pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bakti 2017 s/d 2021 dan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 77 Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penggantian Antar Waktu ke-tiga personalia pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bakti 2017- 2021;
Bahwa susunan pengurus KONI Provinsi Bengkulu, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat nomor 8 tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Ke-dua Personalia Pengurus KONI Provinsi Bengkulu Masa Bakti 2017-2021 tanggal 17 Januari 2019 sebagai berikut :
-
No Nama Jabatan 1 Mufron Imron, S.E Ketua Umum 2 Irwan Alwi Wakil Ketua I 3 Drs. Sanuludin Wakil Ketua II 4 Bayu Rifwanda, M.Si Wakil Ketua III 5 Dr. Rohimandani, M.Si Wakil Ketua IV 6 Bambang Hermanus Sekretaris Umum 7 Andi Rudiyanto Wakil Sekretaris I 8 Densi Purna Irawan , S.Kom Wakil Sekretaris II 9 Luis Alberto Wakil Sekretaris III 10 M. Johan Wakil Sekretaris IV 11 Hirwan Fuaddy Bendahara Umum 12 Laura Neleza Wakil Bendahara Umum I 13 Sunardi Kusuma Jaya Wakil Bendahara Umum II 14 Rian Putranto Wakil Bendahara Umum III
Bahwa pada bulan Oktober 2019, pihak KONI Provinsi Bengkulu mengajukan proposal dana hibah Program Pembinaan Peningkatan dan Pengembangan Prestasi Olah Raga Daerah Tahun 2020 kepada Provinsi Bengkulu dengan nilai Rp.30.837.100.000,00 (tiga puluh milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pihak KONI Provinsi Bengkulu dalam hal ini Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin dan saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu melakukan penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa uang antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu besama-sama dengan saksi Atisar Sulaiman selaku Kepala Dinas DISPORA Provinsi Bengkulu dengan melakukan Evaluasi terhadap NPHD tersebut kemudian dari hasil pembahasan tersebut, terbitlah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020 dengan jumlah dana hibah berupa uang sebesar Rp. 21.000.000.000,00,-
Bahwa Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor: 45 Tahun 2019 Tanggal 31 Desember 2019 tentang APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, Lampiran Daftar Penerima Hibah dengan nilai Rp.32.265.000.000,00 (tiga puluh dua milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) termasuk Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2020 kepada KONI Rp21.000.000.000,00 (dua puluh satu milyar rupiah) kemudian diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor: 32 Tahun 2020 Tanggal 13 November 2020 tentang Perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp16.560.400.000,00 (enam belas milyar lima ratus enam puluh juta empat ratus ribu rupiah) termasuk Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2020 kepada KONI Rp.15.060.400.000,00 (lima belas milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Berupa Uang antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Nomor : 900/001/NPHD/BPKD /I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020, jumlah dana hibah berupa uang yang diberikan kepada KONI Provinsi Bengkulu sebesar Rp.21.000.000.000,00 (dua puluh satu milyar rupiah);
Bahwa selanjutnya, Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu mengirimkan surat Nomor 09/KONI-BKL-I/2020 tanggal 22 Januari 2020 kepada Gubernur Provinsi Bengkulu perihal permohonan pencairan Dana Hibah Tahap Pertama sebesar Rp.9.810.400.000,- (Sembilan Milyar Delapan Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) kemudian surat permohonan tersebut didisposisi oleh Gubernur Bengkulu, yang akhirnya ditransfer dana sebesar Rp.9.810.400.000,- (Sembilan Milyar Delapan Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) tersebut ke rekening Bank Pembangunan Daerah Bengkulu nomor : 0010110042722 atas nama KONI Provinsi Bengkulu.
Bahwa pada tanggal 27 Januari 2020, Pencairan tahap pertama dari Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada KONI Provinsi Bengkulu dengan rekening Bank Bengkulu nomor 0010110042722 melalui Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00066/019/SP2D-LS/BTL/I/2020 sebesar Rp.9.810.400.000,00 (Sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa uang antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 28 Mei 2020, mengubah jumlah dana hibah berupa uang sebesar Rp.21.000.000.000,00 (dua puluh satu milyar rupiah) menjadi Rp.15.010.400.000,00 (lima belas milyar sepuluh juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2020, Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (ALm) Rafiuddin selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu mengirimkan surat Nomor 42/KONI-BKL-VI/2020 kepada Gubernur Provinsi Bengkulu hal permohonan pencairan dana Hibah Tahap kedua;
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2020, Pencairan tahap kedua dari Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada KONI Provinsi Bengkulu dengan rekening Bank Bengkulu nomor 0010110042722 melalui Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 03694/019/SP2D-LS/BTL/VI/2020 sebesar Rp.5.200.000.000,00 (lima milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa saksi Hirwan Fuaddy melakukan penarikan/ pengambilan uang yang berasal dari pencairan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahap pertama sebanyak 19 (Sembilan belas) kali atas perintah Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin sebagai berikut :
Penarikan ke-1 tanggal 27 Januari 2020 sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), dengan cara saksi Hirwan Fuaddy menghubungi Terdakwa dengan maksud menyampaikan uang Hibah KONI telah masuk ke rekening KONI lalu Terdakwa memerintahkan saksi Hirwan Fuaddy untuk mengambil uang tersebut sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) kemudian saksi Hirwan Fuaddy membawa cek dengan Nomor BG CH570469 yang telah ditandatangani oleh saksi Hirwan Fuaddy dan Terdakwa serta mengisi nominal sesuai arahan Terdakwa, setelah pengambilan uang selesai saksi Hirwan Fuaddy menemui Terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 1.130.000.000,- (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa dan sisa uang sebesar Rp.370.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dipegang dan dikelola saksi Hirwan Fuaddy, diantaranya untuk membayar pengembalian dana yang tidak terpakai KONI di Tahun 2019 (G19) ke Kas Daerah;
Penarikan ke-2 tanggal 29 Januari 2020 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), lalu saksi Hirwan Fuaddy menuliskan nominal sejumlah tersebut pada cek kosong dengan Nomor BG CH570470, yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, selanjutnya saksi Hirwan Fuaddy memberikan uang sebesar Rp.365.000.000, (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) tersebut kepada saksi Apriyansyah atas perintah Terdakwa dan uang sebesar Rp.135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan ke- 3, tanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), lalu saksi Hirwan Fuaddy menuliskan nominal sejumlah tersebut pada cek nomor BG CQ592011 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, selanjutnya saksi Hirwan Fuaddy memberikan uang sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada Saksi Torik El Rahman alias Torik (Ponakan Terdakwa) atas perintah Terdakwa;
Penarikan ke-4, tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah), lalu saksi Hirwan Fuaddy menuliskan nominal sejumlah tersebut pada cek nomor BG CQ592012 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, kemudian saksi Hirwan Fuaddy memberikan uang sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) kepada saksi FAREL atas perintah Terdakwa dan sisa uang sebesar Rp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dipegang dan dikelola saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan ke- 5 tanggal 6 Februari 2020 sebesar Rp.1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah), lalu saksi Hirwan Fuaddy menuliskan nominal sejumlah tersebut pada cek nomor : BG CQ592013 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, adapun uang sebesar Rp.1.320.000.000,- dipegang dan dikelola saksi Hirwan Fuaddy di peruntukkan untuk pembayaran reward atlit dan sisa uang sebesar Rp.180.000.000, (seratus delapan puluh juta rupiah) atas perintah Terdakwa saksi Hirwan Fuaddy serahkan kepada saksi Pandu selaku anak Terdakwa;
Penarikan ke- 6, tanggal 7 Februari 2020 sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592014 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, setelah mencairkan uang tersebut saksi Hirwan Fuaddy memberikan uang sebesar Rp.280.000.000, (dua ratus delapan puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa dan uang sebesar Rp.220.000.000, (dua ratus delapan puluh juta rupiah) saksi pegang dan kelola sendiri;
Penarikan ke- 7, tanggal 11 Februari 2020 sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor: BG CQ592015 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy dan atas perintah Terdakwa uang tersebut diberikan kepada saksi APRIANSYAH;
Penarikan ke- 8, tanggal 12 Februari 2020 sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592016 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy dan atas perintah Terdakwa uang tersebut diberikan kepada saksi APRIANSYAH;
Penarikan ke-9, tanggal 17 Februari 2020 sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592017 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian dana sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy untuk pembayaran reward atlit dan sisa uang sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy berikan kepada Terdakwa di rumahnya;
Penarikan ke-10, tanggal 20 Februari 2020 sebesar Rp.700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592018 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang sebesar Rp.450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah) di serahkan kepada Terdakwa di rumahnya dan sisa uang sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) dipegang dan dikelola saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan dana ke- 11, tanggal 21 Februari 2020 sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592019 lalu yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu saksi Hirwan Fuaddy diperintahkan oleh Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) kepada Sdr. BUNGE selaku pelatih tim tenis dan pemilik club tenis di Jakarta dan sisa uang sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy serahkan kepada Terdakwa;
Penarikan dana ke-12, tanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek nomor : BG CQ592020 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) diserahkan saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa dan sisa uang sebesar Rp. 50.000.000.000, (lima puluh juta rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan ke-13, tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632621 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy, dimana uang sebesar Rp.375.000.000, (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) diberikan kepada saksi Apriansyah atas perintah Terdakwa, dan uang sebesar Rp.125.000.000, (seratus dua puluh lima juta rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan ke-14, tanggal 6 Maret 2020 sebesar Rp.550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632622 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp.400.000.000, (empat ratus juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy serahkan kepada Terdakwa dan sisa dana sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy pegang dan kelola sendiri;
Penarikan ke-15, tanggal 9 Maret 2020 sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632623 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy selanjutnya uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy serahkan kepada Terdakwa dan sisanya sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah),- saksi pegang dan kelola sendiri;
Penarikan dana ke-16, tanggal 12 Maret 2020 sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632624 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang tersebut saksi Hirwan Fuaddy serahkan seluruhnya kepada Terdakwa;
Penarikan dana ke-17, tanggal 16 Maret 2020 sebesar Rp.205.000.000, (dua ratus lima juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.205.000.000, (dua ratus lima juta rupiah), dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632625 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) saksi serahkan kepada Terdakwa dan sisa uang sejumlah Rp.55.000.000, (lima puluh lima juta rupiah) saksi pegang dan kelola sendiri;
Penarikan dana ke-18, tanggal 21 Maret 2020 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara pada saat saksi Hirwan Fuaddy sedang berada di Jakarta, Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone untuk meminta cek dengan nomor : BG CQA632626 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy dengan Nominal tersebut dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) dan seluruh uang sejumlah tersebut diberikan kepada Terdakwa;
Penarikan dana ke-19, tanggal 27 Mei 2020 sebesar Rp.9.000.000, (Sembilan Juta Rupiah), dengan cara saksi Hirwan Fuaddy mengambil uang tersebut dengan menggunakan cek nomor : BG CQA632627 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang sebesar Rp.9.000.000, (Sembilan Juta Rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy.
Bahwa total keseluruhan dana yang telah dicairkan oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin bersama saksi Hirwan Fuaddy pada tahap I periode tanggal 27 Januari 2020 s.d 27 Mei 2020 sebesar Rp.9.814.000.000,00 (sembilan milyar delapan ratus empat belas juta rupiah);
Bahwa seharusnya dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang telah dicairkan oleh Saksi Hirwan Fuaddy atas perintah Terdakwa tersebut, sesuai dengan NPHD Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020, penggunaan dana Hibah tahap I sebesar Rp.9.810.400.000.- harus dikelola dan dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
-
No Uraian Kegiatan Jumlah (Rp) I. TAHAP PERTAMA 1. Jasa pengurus dan staf sekretariat KONI Prov. Bkl 200.400.000 2. Belanja alat tulis kantor (ATK) 6.000.000 3. Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya 1.500.000 4. Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan Koran 10.500.000 5. Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih 2.500.000 6. Belanja cetak 2.500.000 7. Belanja penggandaan 2.500.000 8. Belanja bahan bakar minyak 5.000.000 9. Belanja makan minum rapat 1.500.000 10. Belanja SPPD KONI, Pengurus Prov. Dll
a. Dalam daerah
b. Luar daerah, monitoring dan evaluasi atlet try out
15.000.000
200.000.000
11. Belanja bantuan Cabang Olahraga anggota KONI untuk kejurnas, kejurwil, kejurda dll 950.000.000 12. Belanja Bantuan Untuk Pengprov PERWOSI Bengkulu 150.000.000 13. Belanja Perlengkapan Kantor KONI 2.000.000 14. Belanja Pembayaran Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON 3.911.000.000 15. Belanja PON XX 3.850.000.000 16. Belanja Persiapan dan Pelaksanaan PROPROV 500.000.000 TOTAL 9.810.400.000
Bahwa penggunaan dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahap I tidak dikelola dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana yang diatur dalam NPHD Nomor : 900/ 001/NPHD/BPKD/I Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin dan saksi Hirwan Fuaddy;
Bahwa pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu melakukan refocusing NPHD Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020 untuk kegiatan Pra PON yang tidak jadi dilaksanakan sehingga untuk item kegiatan belanja persiapan PON dihilangkan dari NPHD serta belanja persiapan dan pelaksanaan Porprov, sehingga Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut diubah dengan Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020 dengan mengubah jumlah dana hibah berupa uang sebesar Rp.21.000.000.000,00 menjadi Rp.15.010.400.000,00, dan ditandatangani oleh saksi Dra.Noni Yuliesti, M.M selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu (pihak kesatu) dan Terdakwa Mufran Imron, S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu (pihak kedua) dan untuk DPPA SKPD diubah sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Nomor: 4.04.11.01.00.00.5.1 lampiran Peraturan Gubernur nomor : 32 Tahun 2020 tanggal 13 November 2020 menjadi sebesar Rp. 15.060.400.000,00 (lima belas milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan surat permohonan Terdakwa Nomor : 42/ KONI-BKL-VI/2020 tanggal 03 Juni 2020 perihal permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan dana hibah tahap II sebesar Rp.5.200.000.000 (lima milyar dua ratus juta rupiah) dan Surat Nomor : 700/328/INP/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal hasil verifikasi penggunaan dana hibah tahap pertama yang ditandatangani oleh saksi Heru Susanto selaku Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, saksi Dra. Hj. Noni Yuliesti, MM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu menyetujui dan memproses pencairan dana Hibah KONI Tahap 2 tersebut.
Bahwa seharusnya dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang telah dicairkan oleh Saksi Hirwan Fuaddy,SD.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu atas perintah Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu tersebut, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020, penggunaan dana Hibah tahap II sebesar Rp.5.200.000.000.- harus dikelola dan dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
-
No Uraian Kegiatan Jumlah (Rp) II. TAHAP KEDUA 1. Jasa pengurus dan staf sekretaris KONI Prov. Bkl 734.800.000 2. Belanja alat tulis kantor (ATK) 10.000.000 3. Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya 3.000.000 4. Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan Koran 40.500.000 5. Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih 2.000.000 6. Belanja cetak 4.000.000 7. Belanja penggandaan 4.000.000 8. Belanja bahan bakar minyak 8.000.000 9. Belanja makan minum rapat 82.000.000 10. Belanja jasa pemeliharaan rutin / berkala 5.000.000 11. Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi Dll
a. Dalam daerah
b. Luar daerah, monitoring dan evaluasi atlet try out
100.000.000
330.000.000
12. Belanja bantuan Cabang Olahraga anggota KONI untuk kejurnas, kejurwil, kejurda, training center (TC) dll 828.700.000 13. Belanja perlengkapan kantor KONI 50.000.000 14. Pembayaran reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON 2.090.000.000 15. Belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 10.000.000 16. Belanja pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 tahun 2020 3.000.000 17. Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan 200.000.000 18. Belanja peningkatan SDM, pembina, pengurus, staf, pelatih, atlet dan wasit 60.000.000 19. Belanja bidang organisasi 35.000.000 20. Belanja rapat anggota tahunan (RAT) KONI Provinsi Bengkulu 100.000.000 21. Belanja pengawasan internal dan eksternal 150.000.000 22. Belanja peralatan dan kostum pelatda PON XX 350.000.000 TOTAL 5.200.000.000
Bahwa benar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahap kedua tersebut kemudian dilakukan pengambilan oleh saksi Hirwan Fuaddy selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu sebanyak 18 (delapan belas) kali, dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan dana ke-1, tanggal 19 Juni 2020 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah), lalu Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy menandatangani cek dengan nomor BG CQA632628 kemudian setelah uang tersebut diambil lalu uang sejumlah Rp800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa dan sisanya sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dipegang dan dikelola saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan dana ke-2, tanggal 22 Juni 2020 sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan menggunakan cek Nomor BG CQA632629 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang sejumlah Rp.431.300.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy dan sisa uang sebesar Rp.68.700.000, (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa;
Penarikan ke-3, tanggal 23 Juni 2020 sebesar Rp.950.000.000, (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sebesar Rp.950.000.000, (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan cek Nomor BG CQA632630 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy kemudian uang sejumlah Rp.850.000.000, (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) saksi Hirwan Fuaddy pegang dan kelola sendiri dan sisa uang sejumlah Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) diserahkan saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa dirumahnya;
Penarikan dana ke-4, tanggal 26 Juni 2020 sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637771 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sejumlah tersebut diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa;
Penarikan dana ke-5, tanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637772 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sejumlah Rp.66.800.000, (enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa dan uang sejumlah Rp.33.200.000, (tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dipegang dan dikelola sendiri oleh saksi Hirwan Fuaddy;
Penarikan dana ke-6, tanggal 3 Juli 2020 sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637773 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tersebut atas perintah Terdakwa diserahkan kepada saksi Apriansyah;
Penarikan dana ke-7, tanggal 7 Juli 2020 sebesar Rp.200.00.000, (dua ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637774 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp.200.00.000, (dua ratus juta rupiah) tersebut diserahkan kepada Terdakwa dirumahnya;
Penarikan dana ke-8, tanggal 9 Juli 2020 sebesar Rp.110.000.000, (seratus sepuluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.110.000.000, (seratus sepuluh juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637775 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sejumlah Rp.110.000.000, (seratus sepuluh juta rupiah) tersebut atas perintah Terdakwa, saksi Hirwan Fuaddy serahkan kepada saksi Apriansyah;
Penarikan dana ke-9, tanggal 13 Juli 2020 sebesar Rp.290.000.000, (dua ratus sembilan puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.290.000.000, kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637776 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sejumlah Rp.270.000.000, (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa oleh saksi Hirwan Fuaddy dirumahnya dan sisa uang Rp20.000.00, (dua puluh juta rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy;
10.Penarikan dana ke-10, tanggal 14 Juli 2020 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637777 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) tersebut seluruhnya diserahkan oleh saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa;
11.Penarikan dana ke-11, tanggal 20 Juli 2020 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah), kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637778 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) tersebut seluruhnya diserahkan oleh saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa;
12.Penarikan dana ke-12, tanggal 22 Juli 2020 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637779 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp.80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa dan sisa uang sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy;
13.Penarikan dana ke-13 tanggal 27 Juli 2020 sebesar Rp.650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQA637780 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp.650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah) tersebut seluruhnya diserahkan oleh saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa dirumahnya di BTN Padang Harapan Kota Bengkulu;
14.Penarikan dana ke-14 tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.150.000.000,- kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQ645561 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp47.800.000, (empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dipegang dan dikelola oleh saksi Hirwan Fuaddy dan sisa uang sebesar Rp.102.200.000 (Seratus Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) oleh saksi Hirwan Fuaddy diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di BTN Padang Harapan Kota Bengkulu;
15.Penarikan dana ke-15 tanggal 29 Juli sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp1.00.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQ645562 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) tersebut diserahkan seluruhnya oleh saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di BTN Padang Harapan Kota Bengkulu;
16.Penarikan dana ke-16, tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQ645563 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) tersebut seluruhnya diserahkan saksi Hirwan Fuaddy kepada Terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di BTN Padang Harapan Kota Bengkulu;
17.Penarikan dana ke-17, tanggal 4 Agustus 2020 sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQ645564 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) tersebut atas perintah Terdakwa diserahkan kepada saksi PANDU (anak Terdakwa) di Bank Pembangunan Daerah Bengkulu;
18.Penarikan dana ke-18, tanggal 11 Agustus 2020 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah), dengan cara Terdakwa menghubungi saksi Hirwan Fuaddy melalui Handphone dengan maksud untuk melakukan pengambilan uang sejumlah Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) kemudian dengan menggunakan cek Nomor BG CQ645565 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Hirwan Fuaddy lalu uang sebesar Rp80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) atas perintah Terdakwa diserahkan kepada saksi Apriansyah oleh saksi Hirwan Fuaddy di kantin belakang Bank BPD Bengkulu dan sisa uang sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) saksi Hirwan Fuaddy pegang dan kelola sendiri.
20. Bahwa benar penggunaan dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahap II tidak dikelola dan dipergunakan oleh Terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 082/ NPHD/ BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020 melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum;
21. Bahwa benar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu dari jumlah Rp.15.014.000.000.- total anggaran Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu yang telah dicairkan dan diterima oleh KONI ProvinsiBbengkulu, hanya senilai Rp.3.832.199.622.- yang dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan Saksi Hirwan Fuaddy, selaku Bendahara Umum dengan bukti pengeluaran yang benar;
22. Bahwa seharusnya Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu mengarahkan dan memerintahkan Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum untuk mencairkan dan menyalurkan dana hibah KONI tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam NPHD tahap I dan Tahap II diatas, namun faktanya setelah uang tersebut dicairkan Saksi Hirwan Fuaddy, malah diminta dan dikelola langsung oleh Terdakwa dan hanya sebagian kecil dana hibah KONI tersebut dikelola dan dipergunakan oleh Terdakwa sesuai dengan Rencana Penggunaan NPHD yakni sebesar Rp1.528.532.302,00 untuk tahap I dan sebesar Rp2.303.667.320,00 untuk tahap II, sehingga terdapat selisih sebesar Rp11.178.200.378,00 yang tidak digunakan oleh Terdakwa sesuai dengan rencana penggunaan NPHD tahap I dan tahap II, sebagaimana yang tertuang dalam Realisasi pengeluaran belanja kegiatan KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
| No | Uraian | Anggaran (Rp) | Penarikan/ Pencairan Anggaran (Rp) | Pengeluaran Yang Didukung Dengan Bukti Yang Benar (Rp) | Pengeluaran Yang Tidak Didukung Dengan Bukti Yang Benar/ Kerugian Keuangan Negara (Rp) |
| TAHAP KESATU | |||||
| 1 | Jasa Pengurus & Staf Sekretariat KONI Prov.Bengkulu | 200.400.000,00 | 200.400.000,00 | 200.400.000,00 | 0 |
| 2 | Belanja alat tulis kantor (ATK) | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 | 5.962.000,00 | 38.000,00 |
| 3 | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | 1.500.000,00 | 1.500.000,00 | 1.496.000,00 | 4.000,00 |
| 4 | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganakoran | 8.800.000,00 | 8.800.000,00 | 8.781.986,00 | 18.014,00 |
| 5 | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | 996.100,00 | 3.900,00 |
| 6 | Belanja cetak | 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | 1.950.000,00 | 50.000,00 |
| 7 | Belanja penggandaan | 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | 1.975.850,00 | 24.150,00 |
| 8 | Belanja bahan bakar minyak | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 | 5.970.629,00 | 29.371,00 |
| 9 | Belanja makan dan minum rapat | 25.000.000,00 | 25.000.000,00 | 24.853.800,00 | 146.200,00 |
| 10 | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll | ||||
| a. Dalam Daerah | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | 27.670.000,00 | 2.330.000,00 | |
| b. Luar Daerah, Monitoring dan Evaluasi Atlet, dll | 200.000.000,00 | 200.000.000,00 | 176.955.937,00 | 23.044.063,00 | |
| 11 | Belanja bantuan Cabor Anggota KONI untuk Kejurnas, Kejurwil, Kejurda, Training Center (TC) dll | 4.000.000.000,00 | 4.000.000.000,00 | 60.000.000,00 | 3.940.000.000,00 |
| 12 | Belanja suplemen, peralatan dan try out | 2.127.700.000,00 | 2.127.700.000,00 | 0,00 | 2.127.700.000,00 |
| 13 | Belanja Persiapan PON XX | 1.500.000.000,00 | 1.500.000.000,00 | 7.040.000,00 | 1.492.960.000,00 |
| 14 | Belanja bantuan untuk Pengprov PERWOSI Bengkulu | 150.000.000,00 | 150.000.000,00 | 0,00 | 150.000.000,00 |
| 15 | Belanja perlengkapan kantor KONI | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | 2.000.000,00 | 48.000.000,00 |
| 16 | Pembayaran Reward PORWIL & Pra Kwalifikasi PON | 1.000.000.000,00 | 1.000.000.000,00 | 1.000.000.000,00 | 0,00 |
| 17 | Belanja persiapan PORPROV | 300.000.000,00 | 300.000.000,00 | 0,00 | 300.000.000,00 |
| 18 | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan) | 200.000.000,00 | 200.000.000,00 | 2.480.000,00 | 197.520.000,00 |
| Jumlah Tahap I | 9.810.400.000,00 | 9.810.400.000,00 | 1.528.532.302,00 | 8.281.867.698,00 | |
| TAHAP KEDUA | |||||
| 1 | Jasa Pengurus & Staf Sekretariat KONI Prov.Bengkulu | 734.800.000,00 | 734.800.000,00 | 594.200.000,00 | 140.600.000,00 |
| 2 | Belanja alat tulis kantor (ATK) | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | 2.287.500,00 | 7.712.500,00 |
| 3 | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | 2.988.000,00 | 12.000,00 |
| 4 | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan koran | 40.500.000,00 | 40.500.000,00 | 21.814.541,00 | 18.685.459,00 |
| 5 | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | 1.995.100,00 | 4.900,00 |
| 6 | Belanja cetak | 4.000.000,00 | 4.000.000,00 | 0,00 | 4.000.000,00 |
| 7 | Belanja penggandaan | 4.000.000,00 | 4.000.000,00 | 119.000,00 | 3.881.000,00 |
| 8 | Belanja bahan bakar minyak | 8.000.000,00 | 8.000.000,00 | 0,00 | 8.000.000,00 |
| 9 | Belanja makan dan minum rapat | 82.000.000,00 | 82.000.000,00 | 1.489.000,00 | 80.511.000,00 |
| 10 | Belanja jasa pemeliharaan rutin / berkala perlengkapan kantor | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 0,00 |
| 11 | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll | 0,00 | |||
| a. Dalam Daerah | 100.000.000,00 | 100.000.000,00 | 5.304.179,00 | 94.695.821,00 | |
| b. Luar Daerah, Monitoring dan Evaluasi Atlet, dll | 330.000.000,00 | 330.000.000,00 | 0,00 | 330.000.000,00 | |
| 12 | Belanja bantuan Cabor Anggota KONI untuk Kejurnas, Kejurwil, Kejurda, Training Center (TC) dll | 828.700.000,00 | 828.700.000,00 | 0,00 | 828.700.000,00 |
| 13 | Belanja perlengkapan kantor KONI | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | 0,00 | 50.000.000,00 |
| 14 | Pembayaran Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON | 2.090.000.000,00 | 2.090.000.000,00 | 1.515.000.000,00 | 575.000.000,00 |
| 15 | Belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | 3.750.000,00 | 6.250.000,00 |
| 16 | Belanja pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 tahun 2020 | 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 |
| 17 | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan) | 200.000.000,00 | 200.000.000,00 | 0,00 | 200.000.000,00 |
| 18 | Belanja peningkatan SDM, Pembina, Pengurus, Staf, Pelatih, Atlet dan Wasit | 60.000.000,00 | 60.000.000,00 | 0,00 | 60.000.000,00 |
| 19 | Belanja Bidang Organisasi | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | 0,00 | 35.000.000,00 |
| 20 | Belanja Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Provinsi Bengkulu | 100.000.000,00 | 100.000.000,00 | 0,00 | 100.000.000,00 |
| 21 | Belanja Pengawasan internal dan eksternal | 150.000.000,00 | 150.000.000,00 | 149.720.000,00 | 280.000,00 |
| 22 | Belanja peralatan dan kostum Pelatda PON XX | 350.000.000,00 | 350.000.000,00 | 0,00 | 350.000.000,00 |
| Jumlah Tahap II | 5.200.000.000,00 | 5.200.000.000,00 | 2.303.667.320,00 | 2.896.332.680,00 | |
| Sub Jumlah (Tahap I+Tahap II) | 15.010.400.000,00 | 15.010.400.000,00 | 3.832.199.622,00 | 11.178.200.378,00 | |
| Jasa Giro | 0,00 | 3.600.000,00 | 0,00 | 3.600.000,00 | |
| JUMLAH TOTAL (Tahap I + Tahap II+ Jasa Giro) | 15.010.400.000,00 | 15.014.000.000,00 | 3.832.199.622,00 | 11.181.800.378,00 |
23. Bahwa seharusnya Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak meminta Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum untuk menyerahkan uang setelah dicairkan oleh Saksi Hirwan Fuaddy secara tunai kepada Terdakwa, karena tidak sesuai dengan rencana kebutuhan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahap I dan Tahap II, hal tersebut menyalahi dan bertentangan dengan kewajibannya untuk menyalurkan dana hibah tersebut sesuai dengan NPHD Tahap I dan Tahap II;
24. Bahwa Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu bersama dengan saksi Hirwan Fuaddy selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu yang tidak mengelola dan menggunakan dana Hibah sesuai NPHD Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020 dan Addendum NPHD Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020 dan terhadap kelengkapan surat-surat pertanggungjawaban tidak didukung bukti lengkap dan sah sehingga bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 184 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 : Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan per-undang-undangan
Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 :
Ayat (1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Ayat (2) Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa
Pasal 24 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub nomor 35 Tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD :
Ayat (1) Penerima Belanja Hibah bertanggungjawab, baik formal maupun material atas penggunaan Belanja Hibah yang diterimanya.
Ayat (2) Pertanggungjawaban penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Untuk penggunaan Belanja Hibah berupa uang, meliputi:
Laporan penggunaan;
Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa Belanja Hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD;
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Bahwa atas perbuatan Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.11.180.030.851.- sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bengkulu Nomor : SR-0699/PW06 /5/2021, tanggal 20 April 2021 nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp.11.180.030.851,00 (sebelas milyar seratus delapan puluh juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut, dengan perincian kerugian sebagai berikut :
-
a. Realisasi pengeluaran dari rekening KONI Provinsi Bengkulu.
b. Dikurangi realisasi pengeluaran didukung bukti yang benar.
c.Realisasi pengeluaran yang tidak didukung bukti yang benar .
d.Dikurangi pajak yang telah disetor
e. Kerugian Keuangan Negara
Rp. 15.014.000.000,00
Rp. 3.832.199.622,00
Rp. 11.181.800.378,00
Rp. 1.769.527,00
Rp. 11.180.030.851,00
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta dan keadaan yang telah terungkap dipersidangan tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagai-berikut:
- Dakwaan Primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Dakwaan Subsider, sebagaimana diatur dan diancam diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun berbentuk Subsidaritas yang terdiri dari Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsider, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primer, bilamana Dakwaan Primer telah terbukti maka Dakwaan Subsider tidak akan dipertimbangkan lagi, selanjutnya bilamana Dakwaan Primer tidak terbukti maka akan dipertimbangkan Dakwaan Subsider;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan Dakwaan Primer sebagaimana diatur dan diancam didalam pasal pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas akan dipertimbangkan sebagai-berikut dibawah ini :
Ad. 1.Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang per-orangan atau termasuk Korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang ini dalam bahasa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut adalah Barang Siapa. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 Nomor : 892.K/PID/1983 memberi pengertian bahwa Barang Siapa didalam tindak pidana Korupsi bukan hanya orang pegawai negeri, melainkan harus diartikan secara luas pula mencakup swasta, pengusaha dan badan hukum. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini diikuti oleh Putusan Mahkamag Agung Republik Indonesia tanggal 28 Febuari 2007 Nomor : 103.K/PID/2007;
Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan Setiap Orang dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor Republik Indonesia 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, menurut Majelis Hakim ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri atau penyelenggara negara maupun bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan yang telah terungkap dipersidangan dalam perkara ini dapat diketahui bahwa Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin adalah sebagai orang per-orangan yang bukan sebagai pegawai negeri, melainkan sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Nomor : 8 tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Kedua Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu masa bakti tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Nomor : 77 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Pergantian Antar Waktu Ketiga Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu masa bakti tahun 2017 sampai dengan tahun 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu masa bakti tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 telah menerima pembayaran dari kegiatan yang ada pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, hal ini dapat diketahui dengan adanya Jasa Pengurus dan Staf Sekretaris KONI Provinsi Bengkulu yang dianggarkan sejumlah Rp.200.400.000., dan menggunakan fasilitas Perjalanan berupa SPPD Pengurus KONI Provinsi Bengkulu baik dalam daerah maupun luar daerah yang dianggarkan Rp. 200.000.000., dan Rp.15.000.000., yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu melalui pemberian Dana secara Hibah antara Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Komite Olahraga Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Bengkulu sebagaimana tersebut didalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/ 001/ NPHD/ BPKD/I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONIBKLI/2020 tanggal 21 Januari 2021 dengan jumlah hibah sejumlah Rp.21.000.000.000. (dua puluh satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya didepan persidangan secara online melalui teleconfren (daring) Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu membenarkan nama dan identitasnya sebagaimana tercantum didalam Surat Dakwaan dalam perkara ini dan Terdakwa mampu memberikan keterangan didepan persidangan serta mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya terkait dengan Surat Dakwaan dalam perkara ini, bahkan Terdakwa membantah keterangan yang dianggap tidak benar. Dengan demikian Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin adalah orang per-orangan yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil namun telah menerima pembayaran-pembayaran berupa jasa pengurus KONI maupun mendapat fasilitas perjalanan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu dalam bentuk Hibah, sehingga Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiddin didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini. Oleh karena itu unsur Setiap Orang dalam perkara ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin;
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum :
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersipat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana. LANGEMEYER mengatakan untuk melarang perbuatan yang tidak bersipat melawan hukum, yang tidak dapat dipandang keliru, itu tidak masuk akal. Sekarang soalnya ialah : Apakah ukuran keliru atau tidaknya suatu perbuatan ?. Mengenai hal ini ada dua pendapat. Yang pertama ialah apabila perbuatan telah mencocoki larang undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah ternyata dari sifat melanggar ketentuan undang-undang kecuali jika termasuk pengecualian yang telah ditentukan oleh undang-undang pula. Bagi mereka ini melawan hukum berarti melawan undang-undang sebab hukum adalah undang-undang. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang formal. Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larang undang-undang bersipat melawan hukum. Bagi mereka ini yang dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja, disamping undang-undang (hukum yang tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendiri yang demikian dinama pendirian materiel;
Menimbang, bahwa pengertian secara melawan hukum ini dibedakan dalam pengertian malawan hukum formil dan materil. Menurut POMPE, istilahnya saja sudah jelas, malawan hukum (wederrechtelijk), jadi bertentangan dengan hukum bukan bertentangan dengan undang-undang. Dengan demikian POMPE memandang melawan hukum sebagai yang kita maksud dengan melawan hukum materil;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggariskan bahwa pengertian secara melawan hukum adalah dalam pengertian formil maupun materil. Hal mana jelas dinyatakan dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, yang dikutip sebagai-berikut : Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan memperkayakan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pengertian formil dan materil. Kemudian penjelasan pasal 2 ayat (1)-nya sendiri menyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa kemudian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003 / PUU-N/2006 tanggal 25 Juli 2006, pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materil sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tinda Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tersebut diatas, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga pengertian perbuatan melawan hukum hanya dalam pengertian formil saja;
Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusannya Nomor : 103.K/Pid/2007 tanggal 28 Febuari 2007 tetap memberi makna perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas, adalah baik dalam arti formil maupun dalam arti materil, mengingat alasan-alasan sebagai-berikut :
Bahwa dengan dinyatakannya penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin Sens-Clair (la doctrine du senclair) Hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan :
Bahwa pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2004 yang menentukan “ Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004, “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa danmengadilinya”.
Bahwa Hakim dalan mencari makna Melawan Hukum seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit;
Bahwa HAMAKER dalam keterangan het recht en de maatschappij dan juga rech wet en rechter antara lain berpendapat bahwa hakim seyogianya mendasarkan putusannya sesuai dengan kesadaran hukum dan penerapan hukum yang sedang hidup didalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan. Dan bagi I.H. Hymans (dalam karangannya : Het recht der werkelijkheid) hanya putusan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakatnya yang merupakan Hukum dan makna sebenarnya (Het recht der werkelijkheid);
Bahwa apabila kita memperhatikan Undang-Undang, ternyata bagi bahwa Undang-Undang tidak saja menunjukan banyak kekurangan-kekurangan, tapi seringkali juga tidak jelas. Walaupun demikian hakim harus melakukan peradilan. Teranglah bahwa dalam hal demikian Undang-Undang memberikan kuasa kepada Hakim untuk menetapkan sendiri maknanya ketentuan Undang-Undang itu atau artinya suatu kata yang tidak jelas dalam suatu ketentuan Undang-Undang dan Hakim boleh menafsirkan suatu ketentuan Undang-Undang secara Gramatikal atau Historis baik recht maupun wetshistoris;
Bahwa Mahkamah Agung R.I. dalam hubungan dengan perkara ini adalah akan mengadopsi ajaran Prioritas Baku dari GUSTAV RADBRUCH yang berpendapat tujuan hukum berdasarkan Prioritas adalah Keadilan, Mamfaat baru Kepastian Hukum;
Bahwa memperhatikan butir 1 tersebut, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memberikan makna unsur Secara Melawan Hukum dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berpendapat bahwa unsur Secara Melawan Hukum dengan tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam arti materil yang meliputi fungsi positip dan negatipnya, yang pengertiannya Mahkamah Agung Republik Indonesia berpedoman :
Bahwa tujuan memperluasnya unsur perbuatan melawan hukum yang tidak lagi dalam pengertian formil, maupun meliputi perbuatan melawan hukum secara materil, adalah untuk mempermudah pembuktiannya dipersidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masayarakat sebagai melawan hukum secara materil atau tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil;
Bahwa pengertian melawan hukum menurut pasal 1 ayat 1 sub a Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 3 tahun 1971, tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalam pergaulan masyarakat atau dipandang tercela oleh masyarakat;
Bahwa dari butir 2 Surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 11 Juli 1970 sebagai pengantar diajukan Rencana Undang-Undang (RUU) Nomor 3 tahun 1971 dapat disimpul pengertian perbuatan melawan hukum secara materil adalah dititik beratkan pada pengertian yang diperoleh dari hukum tidak tidak tertulis, hal ini tersirat dari surat tersebut yang pada pokoknya berbunyi : Maka untuk mencakup perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya bersipat koruptif akan tetapi sukar dipidana, karena tidak didahului suatu kejahatan atau pelanggaran-pelanggaran dalan RUU ini, yang pengertiannya juga meliputi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yag lazim atau bertentangan dengan keharusan dalam pergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orang lain, barang maupun haknya;
Bahwa sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 28 Desember 183 Nomor : 275.K/Pid/Pid/1983, untuk pertama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materil melawan hukum, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tecela dan menusuk hati masyarakat banyak, dengan memakai tolak ukur asas-asas hukum yang bersipat umum untuk kepatutan dalam masyarakat;
Bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain Undang-Undang dan kebiasan serta trakat yang tepat digunakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kasus konkrit yang dihadapinya, Yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti formil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsisten penerapannya dalam perkara -perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dalam perkara ini diterapkan dalam arti yang formil maupun dalam arti materil sebagaimana pendirian Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian dan penjelasan-penjelasan tersebut diatas yang apabila dihubungkan dengan fakta dan keadaan yang terungkap didepan persidangan dapat diketahui Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu masa bakti 2017 sampai dengan tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 8 tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) kedua personalia pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bhakti 2017 s/d 2021 (Oktober) dan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 77 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Pergantian Antar Waktu ketiga personalia pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bhakti 2017- 2021 (Oktober);
Menimbang, bahwa berdasarkan Permintaan Dana Hibah Program Pembinaan Peningkatan dan Pengembangan Prestasi Olah Raga Daerah Tahun 2020 yang pada awalnya sejumlah Rp.30.837.100.000,- (tiga puluh milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 4.04.11.00.00.00.5.1 pada lampiran III Peraturan Gubernur Bengkulu Nompr : 45 Tahun 2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : V.76/BPKD/Tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang Daftar Badan /Lembaga/Organisasi Penerima Dana Hibah uang dari Pemda Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 Pihak KONI Provinsi Bengkulu mendapatkan alokasi Dana Hibah berupa uang sejumlah Rp. 21.000.000.000.- (dua puluh satu milyar) kemudian akhirnya diubah sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2020 Nomor : 4.04.11.01.00.00.5.1 Lampiran Peraturan Gubenur Nomor : 32 Tahun 2020 tanggal 13 November 2020 menjadi sebesar Rp. 15.060.400.000,- (Lima Belas Milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang. bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020 tersebut dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam Pasal 4 ayat (1) KONI harus menggunakan dana hibah sesuai rencana penggunaan dana hibah, ayat (3) dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2020 dipergunakan untuk :
| NNo | Uraian Kegiatan | Jumlah |
| I | TAHAP PERTAMA | |
| 1 | Jasa pengurus dan staf sekretariat KONI Prov. Bkl | Rp. 200.400.000 |
| 2 | Belanja alat tulis kantor (ATK) | Rp. 6.000.000 |
| 3 | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | Rp.1.500.000 |
| 4 | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan Koran | Rp. 10.500.000 |
| 5 | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | Rp. 2.500.000 |
| 6 | Belanja cetak | Rp. 2.500.000 |
| 7 | Belanja penggandaan | Rp. 2.500.000 |
| 8 | Belanja bahan bakar minyak | Rp. 5.000.000 |
| 9 | Belanja makan minum rapat | Rp. 1.500.000 |
| 10 | Belanja SPPD KONI, Pengurus Prov. Dll a.Dalam daerah b.Luar daerah, monitoring dan evaluasi atlet try out | Rp. 15.000.000 Rp. 200.000.000 |
| 11 | Belanja bantuan Cabang Olahraga anggota KONI untuk kejurnas, kejurwil, kejurda dll | Rp. 950.000.000 |
| 12. | Belanja Bantuan Untuk Pengprov PERWOSI Bengkulu | Rp.150.000.000 |
| 13. | Belanja Perlengkapan Kantor KONI | Rp. 2.000.000 |
| 14. | Belanja Pembayaran Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON | Rp. 3.911.000.000 |
| 15. | Belanja PON XX | Rp. 3.850.000.000 |
| 16. | Belanja Persiapan dan Pelaksanaan PROPROV | Rp. 500.000.000 |
| TOTAL | Rp. 9.810.400.000 |
| NO | Uraian Kegiatan | Jumlah |
| II | TAHAP KEDUA | |
| 1 | Jasa pengurus dan staf sekretariat KONI Prov. Bkl | Rp. 734.800.000 |
| 2 | Belanja alat tulis kantor (ATK) | Rp. 15.000.000 |
| 3 | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | Rp. 5.000.000 |
| 4 | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan Koran | Rp. 27.000.000 |
| 5 | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | Rp. 10.000.000 |
| 6 | Belanja cetak | Rp. 10.000.000 |
| 7 | Belanja penggandaan | Rp. 10.000.000 |
| 8 | Belanja bahan bakar minyak | Rp. 30.000.000 |
| 9 | Belanja makan minum rapat | Rp. 70.000.000 |
| 10. | Belanja jasa pemeliharaan rutin / berkala | Rp. 7.000.000 |
| 11 | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi Dll
| Rp. 35.000.000 Rp. 500.000.000 |
| 12. | Belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 | Rp. 10.000.000 |
| 13. | Belanja pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 tahun 2020 | Rp. 3.000.000 |
| 14. | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan) | Rp. 250.000.000 |
| 15. | Belanja bantuan Cabang Olahraga anggota KONI untuk kejurnas, kejurwil, kejurda dll | Rp. 567.800.000 |
| 16. | Belanja peningkatan SDM, pembina, pengurus, staf, pelatih, atlet dan wasit | Rp. 60.000.000 |
| 17. | Belanja perlengkapan kantor KONI | Rp. 50.000.000 |
| 18. | Belanja persiapan PON XX | Rp. 7.000.000.000 |
| 19. | Belanja persiapan dan pelaksanaan PORPROV | Rp. 1.700.000.000 |
| 20. | Belanja bidang organisasi | Rp. 35.000.000 |
| 21. | Belanja rapat anggota tahunan (RAT) KONI Prov. Bengkulu | Rp. 60.000.000 |
| TOTAL | Rp.11.189.600.000 | |
| TOTAL TAHAP I dan TAHAP II | Rp.21.000.000.000 |
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 Januari 2020, Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu mengirimkan surat Nomor : 09/KONI-BKL-I/2020 kepada Gubernur Provinsi Bengkulu hal permohonan pencairan dana Hibah Tahap Pertama dan pada tanggal 27 Januari 2020, Pencairan tahap pertama dari Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada KONI Provinsi Bengkulu dengan rekening Bank Bengkulu nomor : 010110042722 melalui Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00066/019/SP2D-LS/BTL/I/2020 sebesar Rp.9.810.400.000,00 (Sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020, Pasal 4 ayat (3) Dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2020 tahap II sebesar Rp.5.200.000.000 (lima milyar dua ratus juta rupiah) dipergunakan untuk :
| No | Uraian Kegiatan | Jumlah (Rp) |
| II. | TAHAP KEDUA | |
| 1. | Jasa pengurus dan staf sekretaris KONI Prov. Bkl | 734.800.000 |
| 2. | Belanja alat tulis kantor (ATK) | 10.000.000 |
| 3. | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | 3.000.000 |
| 4. | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan koran | 40.500.000 |
| 5. | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | 2.000.000 |
| 6. | Belanja cetak | 4.000.000 |
| 7. | Belanja penggandaan | 4.000.000 |
| 8. | Belanja bahan bakar minyak | 8.000.000 |
| 9. | Belanja makan minum rapat | 82.000.000 |
| 10. | Belanja jasa pemeliharaan rutin / berkala | 5.000.000 |
| 11. | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi Dll a. Dalam daerah b. Luar daerah, monitoring dan evaluasi atlet try out | 100.000.000 330.000.000 |
| 12. | Belanja bantuan Cabang Olahraga anggota KONI untuk kejurnas, kejurwil, kejurda, training center(TC) dll | 828.700.000 |
| 13. | Belanja perlengkapan kantor KONI | 50.000.000 |
| 14. | Pembayaran reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON | 2.090.000.000 |
| 15. | Belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 | 10.000.000 |
| 16. | Belanja pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 tahun 2020 | 3.000.000 |
| 17. | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan | 200.000.000 |
| 18. | Belanja peningkatan SDM, pembina, pengurus, staf, pelatih, atlet dan wasit | 60.000.000 |
| 19. | Belanja bidang organisasi | 35.000.000 |
| 20. | Belanja rapat anggota tahunan (RAT) KONI Provinsi Bengkulu | 100.000.000 |
| 21. | Belanja pengawasan internal dan eksternal | 150.000.000 |
| 22. | Belanja peralatan dan kostum pelatda PON XX | 350.000.000 |
| TOTAL | 5.200.000.000 |
Menimbang, bahwa pada tanggal 3 Juni 2020, Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu mengirimkan surat Nomor : 42/KONI-BKL-VI/2020 kepada Gubernur Provinsi Bengkulu hal permohonan pencairan dana Hibah Tahap kedua dan pada tanggal 18 Juni 2020, Pencairan tahap kedua dari Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada KONI Provinsi Bengkulu dengan rekening Bank Bengkulu Nomor 0010110042722 melalui Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 03694/019/SP2D-LS/BTL/VI/2020 sebesar Rp.5.200.000.000,00 (lima milyar dua ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa pada periode bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Agustus 2020, Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu memerintahkan Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu untuk mencairkan dana hibah pada rekening KONI Provinsi Bengkulu di Bank Bengkulu Nomor Rekening 0010110042722, sesuai bukti rekening koran penarikan dana hibah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kali dengan menggunakan chegue total sebesar Rp.15.014.000.000,00 (lima belas milyar empat belas juta rupiah) dengan rincian penarikan sebagai berikut :
| No | Tanggal Penarikan | No Cheque | Nama Penarik | Nilai (Rp) |
| 1 | 21/01/2020 | BG CH570469 | Hirwan Fuaddy | 1.500.000.000,00 |
| .2 | 29/01/2020 | BG CH570470 | Hirwan Fuaddy | 500.000.000,00 |
| 3 | 31/01/2020 | BG CQ592011 | Hirwan Fuaddy | 500.000.000,00 |
| 4 | 03/02/2020 | BG CQ592012 | Hirwan Fuaddy | 1.000.000.000,00 |
| 5 | 06/02/2020 | BG CQ592013 | Hirwan Fuaddy | 1.500.000.000,00 |
| 6 | 07/02/2020 | BG CQ592014 | Hirwan Fuaddy | 500.000.000,00 |
| 7 | 11/02/2020 | BG CQ592015 | Hirwan Fuaddy | 250.000.000,00 |
| 8 | 12/02/2020 | BG CQ592016 | Hirwan Fuaddy | 500.000.000,00 |
| 9 | 17/02/2020 | BG CQ592017 | Hirwan Fuaddy | 200.000.000,00 |
| 10 | 20/02/2020 | BG CQ592018 | Hirwan Fuaddy | 700.000.000,00 |
| 11 | 21/02/2020 | BG CQ592019 | Hirwan Fuaddy | 300.000.000,00 |
| 12 | 26/02/2020 | BG CQ592020 | Hirwan Fuaddy | 300.000.000,00 |
| 13 | 02/03/2020 | BGCQA632621 | Hirwan Fuaddy | 500.000.000,00 |
| 14 | 06/03/2020 | BGCQA632622 | Hirwan Fuaddy | 550.000.000,00 |
| 15 | 09/03/2020 | BGCQA632623 | Hirwan Fuaddy | 200.000.000,00 |
| 16 | 12/03/2020 | BGCQA632624 | Hirwan Fuaddy | 500.000.000,00 |
| 17 | 16/03/2020 | BGCQA632625 | Hirwan Fuaddy | 205.000.000,00 |
| 18 | 20/03/2020 | BGCQA632626 | Thaariq Alfathan | 100.000.000,00 |
| 19 | 27/05/2020 (termasuk jasa Giro Sebesar Rp3.600.000,00) | BGCQA632627 | Hirwan Fuaddy | 9.000.000,00 |
| 20 | 19/06/2020 | BGCQA632628 | Hirwan Fuaddy | 1.000.000.000,00 |
| 21 | 22/06/2020 | BGCQA632629 | Hirwan Fuaddy | 500.000.000,00 |
| 22 | 23/06/2020 | BGCQA632630 | Hirwan Fuaddy | 950.000.000,00 |
| 23 | 26/06/2020 | BGCQA637771 | Hirwan Fuaddy | 250.000.000,00 |
| 24 | 30/06/2020 | BGCQA637772 | Hirwan Fuaddy | 100.000.000,00 |
| 25 | 02/07/2020 | BGCQA637773 | Hirwan Fuaddy | 200.000.000,00 |
| 26 | 07/07/2020 | BGCQA637774 | Hirwan Fuaddy | 200.000.000,00 |
| 27 | 09/07/2020 | BGCQA637775 | Hirwan Fuaddy | 110.000.000,00 |
| 28 | 13/07/2020 | BGCQA637776 | Hirwan Fuaddy | 290.000.000,00 |
| 29 | 14/07/2020 | BGCQA637777 | Hirwan Fuaddy | 100.000.000,00 |
| 30 | 20/07/2020 | BGCQA637778 | Hirwan Fuaddy | 100.000.000,00 |
| 31 | 22/07/2020 | BGCQA637779 | Hirwan Fuaddy | 100.000.000,00 |
| 32 | 27/07/2020 | BGCQA637780 | Hirwan Fuaddy | 650.000.000,00 |
| 33 | 28/07/2020 | BG CQ645561 | Hirwan Fuaddy | 150.000.000,00 |
| 34 | 29/07/2020 | BG CQ645562 | Hirwan Fuaddy | 100.000.000,00 |
| 35 | 30/07/2020 | BG CQ645562 | Hirwan Fuaddy | 100.000.000,00 |
| 36 | 04/08/2020 | BG CQ645564 | Hirwan Fuaddy | 200.000.000,00 |
| 37 | 11/08/2020 | BG CQ645565 | Hirwan Fuaddy | 100.000.000,00 |
| Total | 15.014.000.000,00 | |||
Menimbang, bahwa total keseluruhan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 yang telah dicairkan oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu bersama saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum pada tahap I periode tanggal 27 Januari 2020 sampai dengan tanggal 27 Mei 2020 sebesar Rp.9.814.000.000,00 (sembilan milyar delapan ratus empat belas juta rupiah), dan seharusnya dikelola dan dipergunakan sebagaimana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-1/2020 tanggal 21 Januari 2020, yaitu :
| No | Uraian Kegiatan | Jumlah (Rp) |
| I. | TAHAP PERTAMA | |
| 1. | Jasa pengurus dan staf sekretariat KONI Prov. Bkl | 200.400.000 |
| 2. | Belanja alat tulis kantor (ATK) | 6.000.000 |
| 3. | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | 1.500.000 |
| 4. | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan Koran | 10.500.000 |
| 5. | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | 2.500.000 |
| 6. | Belanja cetak | 2.500.000 |
| 7. | Belanja penggandaan | 2.500.000 |
| 8. | Belanja bahan bakar minyak | 5.000.000 |
| 9. | Belanja makan minum rapat | 1.500.000 |
| 10. | Belanja SPPD KONI, Pengurus Prov. Dll a. Dalam daerah b. Luar daerah, monitoring dan evaluasi atlet try out | 15.000.000 200.000.000 |
| 11. | Belanja bantuan Cabang Olahraga anggota KONI untuk kejurnas, kejurwil, kejurda dll | 950.000.000 |
| 12. | Belanja Bantuan Untuk Pengprov PERWOSI Bengkulu | 150.000.000 |
| 13. | Belanja Perlengkapan Kantor KONI | 2.000.000 |
| 14. | Belanja Pembayaran Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON | 3.911.000.000 |
| 15. | Belanja PON XX | 3.850.000.000 |
| 16. | Belanja Persiapan dan Pelaksanaan PROPROV | 500.000.000 |
| TOTAL | 9.810.400.000 |
Menimbang, bahwa penggunaan dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahap I tidak dikelola dan dipergunakan oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu sebagaimana yang diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum dan saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Menimbang, bahwa seharusnya dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 yang telah dicairkan oleh saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum atas perintah Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umm KONI Provinsi Bengkulu tersebut, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020, penggunaan dana Hibah tahap II sebesar Rp.5.200.000.000.- harus dikelola dan dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
| No | Uraian Kegiatan | Jumlah (Rp) |
| II. | TAHAP KEDUA | |
| 1 | Jasa pengurus dan staf sekretaris KONI Prov. Bkl | 734.800.000 |
| 2 | Belanja alat tulis kantor (ATK) | 10.000.000 |
| 3 | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | 3.000.000 |
| 4 | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan koran | 40.500.000 |
| 5 | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | 2.000.000 |
| 6 | Belanja cetak | 4.000.000 |
| 7 | Belanja penggandaan | 4.000.000 |
| 8 | Belanja bahan bakar minyak | 8.000.000 |
| 9 | Belanja makan minum rapat | 82.000.000 |
| 10 | Belanja jasa pemeliharaan rutin / berkala | 5.000.000 |
| 11 | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi Dll a. Dalam daerah b. Luar daerah, monitoring dan evaluasi atlet try out | 100.000.000 330.000.000 |
| 12. | Belanja bantuan Cabang Olahraga anggota KONI untuk kejurnas, kejurwil, kejurda, training center(TC) dll | 828.700.000 |
| 13. | Belanja perlengkapan kantor KONI | 50.000.000 |
| 14. | Pembayaran reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON | 2.090.000.000 |
| 15. | Belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 | 10.000.000 |
| 16. | Belanja pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 tahun 2020 | 3.000.000 |
| 17. | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan | 200.000.000 |
| 18. | Belanja peningkatan SDM, pembina, pengurus, staf, pelatih, atlet dan wasit | 60.000.000 |
| 19. | Belanja bidang organisasi | 35.000.000 |
| 20. | Belanja rapat anggota tahunan (RAT) KONI Provinsi Bengkulu | 100.000.000 |
| 21. | Belanja pengawasan internal dan eksternal | 150.000.000 |
| 22. | Belanja peralatan dan kostum pelatda PON XX | 350.000.000 |
| TOTAL | 5.200.000.000 |
Menimbang, bahwa faktanya dilapangan pencairan/pengambilan Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tersebut, tidak sesuai dengan rencana kebutuhan sebagaimana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahap I dan Tahap II diatas, melainkan dicairkan oleh Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum hanya berdasarkan perintah dari Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Menimbang, bahwa setelah uang tersebut dicairkan oleh Saksi Hirwan Fuaddy,S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu seharus segera disalurkan/diserahkan kepada para pihak sesuai dengan yang tertuang dalam NPHD tahap I dan Tahap II diatas, namun faktanya uang tersebut setelah cair, diserahkan oleh Saksi Hirwan Fuaddy,S.E., selaku Bendahara Umum kepada Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu secara tunai, dimana seharusnya Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu mengarahkan dan memerintahkan Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., untuk mencairkan dan menyalurkan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahap I dan Tahap II diatas, namun faktanya setelah uang tersebut dicairkan oleh Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu diminta dan dikelola langsung oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., dan hanya sebagian kecil dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tersebut dikelola dan dipergunakan oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., sesuai dengan Rencana Penggunaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yakni sebesar Rp.1.528.532.302,00 untuk tahap I dan sebesar Rp.2.303.667.320,00 untuk tahap II, sehingga terdapat selisih sebesar Rp.11.178.200.378,00 yang tidak digunakan oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu sesuai dengan rencana penggunaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahap I dan tahap II, sebagaimana yang tertuang dalam Realisasi pengeluaran belanja kegiatan KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
| No | Uraian | Anggaran (Rp) | Penarikan/ Pencairan Anggaran (Rp) | Pengeluaran Yang idukung Dengan Bukti Yang Benar (Rp) | Pengeluaran Yang TidakDidukung dengan Bukti Yang Benar/Kerugian keuanganNegara (Rp) |
| TAHAP KESATU | |||||
| 1 | Jasa Pengurus & Staf Sekretariat KONI Prov.Bengkulu | 200.400.000.00 | 200.400.000.00 | 200.400.000.00 | 0 |
| 2 | Belanja alat tulis kantor (ATK) | 6.000.000.00 | 6.000.000.00 | 5.962.000,00 | 38.000,00 |
| 3 | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | 1.500.000,00 | 1.500.000,00 | 1.496.000,00 | 4.000,00 |
| 4 | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan koran | 8.800.000,00 | 8.800.000,00 | 8.781.986,00 | 18.014,00 |
| 5 | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | 996.100,00 | 3.900,00 |
| 6 | Belanja cetak | 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | 1.950.000,00 | 50.000,00 |
| 7 | Belanja penggandaan | 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | 1.975.850,00 | 24.150,00 |
| 8 | Belanja bahan bakar minyak | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 | 5.970.629,00 | 29.371,00 |
| 9 | Belanja makan dan minum rapat | 25.000.000,00 | 25.000.000,00 | 24.853.800,00 | 146.200,00 |
| 10 | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll | ||||
| a. Dalam Daerah | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | 27.670.000,00 | 2.330.000,00 | |
| b. Luar Daerah, Monitoring dan Evaluasi Atlet, dll | 200.000.000,00 | 200.000.000,00 | 176.955.937,00 | 23.044.063,00 | |
| 11 | Belanja bantuan Cabor Anggota KONI untuk Kejurnas, Kejurwil, Kejurda, Training Center (TC) dll | 4.000.000.000,00 | 4.000.000.000,00 | 60.000.000,00 | 3.940.000.000,00 |
| 12 | Belanja suplemen, peralatan dan try out | 2.127.700.000,00 | 2.127.700.000,00 | 0,00 | 2.127.700.000,00 |
| 13 | Belanja Persiapan PON XX | 1.500.000.000,00 | 1.500.000.000,00 | 7.040.000,00 | 1.492.960.000,00 |
| 14 | Belanja bantuan untuk Pengprov PERWOSI Bengkulu | 150.000.000,00 | 150.000.000,00 | 0,00 | 150.000.000,00 |
| 15 | Belanja perlengkapan kantor KONI | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | 2.000.000,00 | 48.000.000,00 |
| 116 | Pembayaran Reward PORWIL & Pra Kwalifikasi PON | 1.000.000.000,00 | 1.000.000.000,00 | 1.000.000.000,00 | 0,00 |
| 17 | Belanja persiapan PORPROV | 300.000.000,00 | 300.000.000,00 | 0,00 | 300.000.000,00 |
| 18 | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan) | 200.000.000,00 | 200.000.000,00 | 2.480.000,00 | 197.520.000,00 |
| Jumlah Tahap I | 9.810.400.000,00 | 9.810.400.000,00 | 1.528.532.302,00 | 8.281.867.698,00 | |
| TAHAP KEDUA | |||||
| 1 | Jasa Pengurus & Staf Sekretariat KONI Prov.Bengkulu | 734.800.000,00 | 734.800.000,00 | 594.200.000,00 | 140.600.000,00 |
| 2 | Belanja alat tulis kantor (ATK) | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | 2.287.500,00 | 7.712.500,00 |
| 3 | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | 2.988.000,00 | 12.000,00 |
| 4 | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan koran | 40.500.000,00 | 40.500.000,00 | 21.814.541,00 | 18.685.459,00 |
| 5 | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | 1.995.100,00 | 4.900,00 |
| 6 | Belanja cetak | 4.000.000,00 | 4.000.000,00 | 0,00 | 4.000.000,00 |
| 7 | Belanja penggandaan | 4.000.000,00 | 4.000.000,00 | 119.000,00 | 3.881.000,00 |
| 8 | Belanja bahan bakar minyak | 8.000.000,00 | 8.000.000,00 | 0,00 | 8.000.000,00 |
| 9 | Belanja makan dan minum rapat | 82.000.000,00 | 82.000.000,00 | 1.489.000,00 | 80.511.000,00 |
| 10 | Belanja jasa pemeliharaan rutin / berkala perlengkapan kantor | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 0,00 |
| 11 | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll | 0,00 | |||
| a. Dalam Daerah | 100.000.000,00 | 100.000.000,00 | 5.304.179,00 | 94.695.821,00 | |
| b. Luar Daerah, Monitoring dan Evaluasi Atlet, dll | 330.000.000,00 | 330.000.000,00 | 0,00 | 330.000.000,00 | |
| 12 | Belanja bantuan Cabor Anggota KONI untuk Kejurnas, Kejurwil, Kejurda, Training Center (TC) dll | 828.700.000, | 828.700.000, | 0,00 | 828.700.000,00 |
| 13 | Belanja perlengkapan kantor KONI | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | 0,00 | 50.000.000,00 |
| 14 | Pembayaran Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON | 2.090.000.000, | 2.090.000.000, | 1.515.000.000, | 575.000.000,00 |
| 15 | Belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | 3.750.000,00 | 6.250.000,- |
| 16 | Belanja pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 tahun 2020 | 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,- |
| 17 | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan) | 200.000.000,- | 200.000.000,- | 0,00 | 200.000.000,- |
| 18 | Belanja peningkatan SDM, Pembina, Pengurus, Staf, Pelatih, Atlet dan Wasit | 60.000.000,- | 60.000.000,- | 0,00 | 60.000.000,- |
| 19 | Belanja Bidang Organisasi | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | 0,00 | 35.000.000,00 |
| 20 | Belanja Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Provinsi Bengkulu | 100.000.000,00 | 100.000.000,00 | 0,00 | 100.000.000,00 |
| 221 | Belanja Pengawasan internal dan eksternal | 150.000.000,00 | 150.000.000,00 | 149.720.000,00 | 280.000,00 |
| 22 | Belanja peralatan dan kostum Pelatda PON XX | 350.000.000,00 | 350.000.000,00 | 0,00 | 350.000.000,00 |
| Jumlah Tahap II | 5.200.000.000,00 | 5.200.000.000,00 | 2.303.667.320,00 | 2.896.332.680,00 | |
| Sub Jumlah (Tahap I+Tahap II) | 15.010.400.000,00 | 15.010.400.000,00 | 3.832.199.622,00 | 11.178.200.378,00 | |
| Jasa Giro | 0,00 | 3.600.000,00 | 0,00 | 3.600.000,00 | |
| JUMLAH TOTAL (Tahap I + Tahap II+ Jasa Giro) | 15.010.400.000,00 | 15.014.000.000,00 | 3.832.199.622,00 | 11.181.800.378,00 |
Menimbang, bahwa pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu melakukan refocusing Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020 untuk kegiatan Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) yang tidak jadi dilaksanakan sehingga untuk item kegiatan belanja persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) dihilangkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta belanja persiapan dan pelaksanaan Porprov, sehingga Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut diubah dengan Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 082/ NPHD/ BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020 dengan mengubah jumlah dana hibah berupa uang sebesar Rp.21.000.000.000,00 menjadi Rp.15.010.400.000,00, dan ditandatangani oleh saksi Dra. Noni Yuliesti, M.M., selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu (pihak kesatu) dan Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu (pihak kedua) dan untuk Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) untuk Satuan Kerja Perangkata Daerah (SKPD) diubah sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2020 Nomor: 4.04.11.01.00.00.5.1 lampiran Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor : 32 Tahun 2020 tanggal 13 November 2020 menjadi sebesar Rp. 15. 060. 400.000,00 (lima belas milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak meminta Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum untuk menyerahkan uang setelah dicairkan oleh Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., secara tunai kepada Terdakwa, karena tidak sesuai dengan rencana kebutuhan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahap I dan Tahap II, hal tersebut menyalahi dan bertentangan dengan kewajibannya untuk menyalurkan dana hibah tersebut sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahap I dan Tahap II;
Menimbang, bahwa akibat penggunaan dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tahap I tidak dikelola dan dipergunakan oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu sebagaimana yang diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020, sehingga Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendara Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak dapat membuat laporan dan Surat Pertanggungjawaban tahap I sebesar Rp.9.810.400.000,00 secara utuh, melainkan hanya sebesar Rp.1.528.532.302,00.- yang dapat dibuatkan Surat Pertanggungjawabannya, sedangkan sisanya sebesar Rp.8.281.867.698,00 tidak dapat dibuat Surat Pertanggungjawaban, karena Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak menyerahkan bukti penggunaan uang tersebut sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahap I kepada saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umumnya;
Menimbang, bahwa akibat penggunaan dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahap Tahun Anggaran 2020 tahap II tidak dikelola dan dipergunakan oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu sebagaimana yang diatur dalam Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020, sehingga Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umumnya tidak dapat membuat laporan dan Surat Pertanggungjawaban untuk tahap II sebesar Rp.5.200.000.000,00 secara utuh, melainkan hanya sebesar Rp.2.303.667.320,00 yang dapat dibuatkan Surat Pertanggungjawabannya, sedangkan sisanya sebesar Rp.2.896.332.680,00 tidak dapat dibuat Surat Pertanggungjawaban, karena Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak menyerahkan bukti penggunaan uang tersebut sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahap II tersebut kepada saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umumnya;
Menimbang, bahwa tanggal 8 Juni 2020, Saksi Hirwan Fuaddy membuat Surat Pernyataan tertulis selaku Bendahara Umum dengan diketahui oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, yang menyatakan bahwa bantuan cabang olahraga (Cabor) anggota KONI Provinsi Bengkulu telah disampaikan melalui pengurus/Club cabang olahraga masing-masing, dengan jumlah total Rp.6.127.700.000,- (enam milyar seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), sebagai berikut :
| NO | CABANG OLAHRAGA | BESARANNYA (Rp) |
| I | BANTUAN CABANG OLAHRAGA | |
| 1 | RENANG | 10.000.000 |
| 2 | KEMPO | 300.000.000 |
| 3 | BOLA VOLI | 300.000.000 |
| 4 | TENIS LAPANGAN | 350.000.000 |
| 5 | BINARAGA DAN ANGKAT BESI | 500.000.000 |
| 6 | ATLETIK | 300.000.000 |
| 7 | PANJAT TEBING | 300.000.000 |
| 8 | BILIARD | 300.000.000 |
| 9 | PENCAK SILAT | 125.000.000 |
| 10 | MUAYTHAI | 300.000.000 |
| 11 | SEPAK BOLA | 250.000.000 |
| 12 | TINJU | 250.000.000 |
| 13 | BULU TANGKIS | 200.000.000 |
| 14 | GULAT | 200.000.000 |
| 15 | KARATE | 200.000.000 |
| 16 | SELAM | 115.000.000 |
| Jumlah | 4.000.000.000 | |
| II | BELANJA SUPLEMEN, PERALATAN DAN TRY-OUT | |
| 1 | RENANG | 100.000.000 |
| 2 | KEMPO | 100.000.000 |
| 3 | BOLA VOLI | 150.000.000 |
| 4 | TENIS LAPANGAN | 100.000.000 |
| 5 | BINARAGA DAN ANGKAT BESI | 500.000.000 |
| 6 | ATLETIK | 100.000.000 |
| 7 | PANJAT TEBING | 75.000.000 |
| 8 | BILIARD | 76.000.000 |
| 9 | PENCAK SILAT | 76.000.000 |
| 10 | MUAYTHAI | 150.000.000 |
| 11 | SEPAK BOLA | 250.000.000 |
| 12 | TINJU | 100.000.000 |
| 13 | BULU TANGKIS | 100.000.000 |
| 14 | GULAT | 125.000.000 |
| 15 | KARATE | 75.000.000 |
| 16 | SELAM | 50.700.000 |
| Jumlah | 2.127.700.000 | |
| Jumlah I + II | 6.127.700.000 | |
Menimbang, bahwa faktanya pada tahun 2020 cabang olahraga-cabang olaharaga yang telah mengajukan Proposal bantuan kepada Ketua KONI Provinsi Bengkulu yang menerima bantuan, namun hanya cabang olahraga Renang yang menerima bantuan senilai Rp.60.000.000,- selebihnya cabang olahraga yang lain tidak menerima, dengan rincian sebagai berikut :
| No | CABOR | BANTUAN CABOR (Rp) | BELANJA SUPLEMEN, PERALATAN & TRY OUT (Rp) | PENGURUS CABOR | KETERANGAN | |
| KETUA | BENDAHARA | |||||
| 1 | RENANG | 10.000.000 | 100.000.000 | Hj. Erna Sari Dewi, S.E | King Dedes | Rp. 60.000.000,- |
| 2 | KEMPO | 300.000.000 | 100.000.000 | H. Mufti Nokhman | Yunan Iknaton, S.E | tidak menerima |
| 3 | BOLA VOLI | 300.000.000 | 150.000.000 | I Komang Tastra | Jangkung | tidak menerima |
| 4 | TENIS LAPANGN | 350.000.000 | 100.000.000 | Muhammad Agustian | Junaidi | tidak menerima |
| 5 | BINARAGA DAN ANGKAT BESI | 500.000.000 | 500.000.000 | Irwan Alwi | Febi Andriani | tidak menerima |
| 6 | ATLETIK | 300.000.000 | 100.000.000 | H. Meri Sasdi | Aswandi | tidak menerima |
| 7 | PANJAT TEBING | 300.000.000 | 75.000.000 | Edwar Samsi | M. Affan Setiawan | tidak menerima |
| 8 | BILIARD | 300.000.000 | 76.000.000 | Rahmad Mulyadi | Martini | tidak menerima |
| 9 | PENCAK SILAT | 125.000.000 | 76.000.000 | Nopalara | Wawan | tidak menerima |
| 10 | MUAYTHAI | 300.000.000 | 150.000.000 | Bayu Rifwanda | Putri Wulan D | tidak menerima |
| 11 | SEPAK BOLA | 250.000.000 | 250.000.000 | H. Agus Salim | Audi Rachmat, S.E | tidak menerima |
| 12 | TINJU | 250.000.000 | 100.000.000 | Atisar Sulaiman,S.Ag,M.M | Barlian, S.Kom | tidak menerima |
| 13 | BULU TANGKIS | 200.000.000 | 100.000.000 | Edi Sujatmiko,S.Sos | Bujang Budiman | tidak menerima |
| 14 | GULAT | 200.000.000 | 125.000.000 | H. Azharul Huda, S.E | H. Subki, S.Sos | tidak menerima |
| 15 | KARATE | 200.000.000 | 75.000.000 | Muharimin, S.P | Reny Sukma N | tidak menerima |
| 16 | SELAM | 115.000.000 | 50.700.000 | Ari Anggoro | - | tidak menerima |
| Jumlah | 4.000.000.000 | 2.127.700.000 | ||||
| TOTAL | 6.127.700.000 | |||||
Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provisi Bengkulu menggunakan dan menyalurkan dari selisih anggaran senilai Rp.11.178.200.378,00 tersebut untuk kegiatan KONI Provinsi Bengkulu sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah yang tidak disalurkan (Rp) |
| 1 | Jasa Pengurus & Staf Sekretariat KONI Prov.Bengkulu | 0 |
| 2 | Belanja alat tulis kantor (ATK) | 38.000,00 |
| 3 | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | 4.000,00 |
| 4 | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan koran | 18.014,00 |
| 5 | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | 3.900,00 |
| 6 | Belanja cetak | 50.000,00 |
| 7 | Belanja penggandaan | 24.150,00 |
| 8 | Belanja bahan bakar minyak | 29.371,00 |
| 9 | Belanja makan dan minum rapat | 146.200,00 |
| 10 | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll | |
| a. Dalam Daerah | 2.330.000,00 | |
| b. Luar Daerah, Monitoring dan Evaluasi Atlet, dll | 23.044.063,00 | |
| 11 | Belanja bantuan Cabor Anggota KONI untuk Kejurnas, Kejurwil, Kejurda, Training Center (TC) dll | 3.940.000.000,00 |
| 12 | Belanja suplemen, peralatan dan try out | 2.127.700.000,00 |
| 13 | Belanja Persiapan PON XX | 1.492.960.000,00 |
| 14 | Belanja bantuan untuk Pengprov PERWOSI Bengkulu | 150.000.000,00 |
| 15 | Belanja perlengkapan kantor KONI | 48.000.000,00 |
| 16 | Pembayaran Reward PORWIL & Pra Kwalifikasi PON | 0,00 |
| 17 | Belanja persiapan PORPROV | 300.000.000,00 |
| 18 | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan) | 197.520.000,00 |
| Jumlah Tahap I | 8.281.867.698,00 | |
| TAHAP KEDUA | ||
| 1 | Jasa Pengurus & Staf Sekretariat KONI Prov.Bengkulu | 140.600.000,00 |
| 2 | Belanja alat tulis kantor (ATK) | 7.712.500,00 |
| 3 | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | 12.000,00 |
| 4 | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan koran | 18.685.459,00 |
| 5 | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | 4.900,00 |
| 6 | Belanja cetak | 4.000.000,00 |
| 7 | Belanja penggandaan | 3.881.000,00 |
| 8 | Belanja bahan bakar minyak | 8.000.000,00 |
| 9 | Belanja makan dan minum rapat | 80.511.000,00 |
| 10 | Belanja jasa pemeliharaan rutin / berkala perlengkapan kantor | 0,00 |
| 11 | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll | |
| a. Dalam Daerah | 94.695.821,00 | |
| b. Luar Daerah, Monitoring dan Evaluasi Atlet, dll | 330.000.000,00 | |
| 12 | Belanja bantuan Cabor Anggota KONI untuk Kejurnas, Kejurwil, Kejurda, Training Center (TC) dll | 828.700.000,00 |
| 13 | Belanja perlengkapan kantor KONI | 50.000.000,00 |
| 14 | Pembayaran Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON | 575.000.000,00 |
| 15 | Belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 | 6.250.000,00 |
| 16 | Belanja pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 tahun 2020 | 3.000.000,00 |
| 17 | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan) | 200.000.000,00 |
| 18 | Belanja peningkatan SDM, Pembina, Pengurus, Staf, Pelatih, Atlet dan Wasit | 60.000.000,00 |
| 19 | Belanja Bidang Organisasi | 35.000.000,00 |
| 20 | Belanja Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Provinsi Bengkulu | 100.000.000,00 |
| 21 | Belanja Pengawasan internal dan eksternal | 280.000,00 |
| 22 | Belanja peralatan dan kostum Pelatda PON XX | 350.000.000,00 |
| Jumlah Tahap II | 2.896.332.680,00 | |
| Sub Jumlah (Tahap I+Tahap II) | 11.178.200.378,00 |
Menimbang, bahwa Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu hanya melaksanakan/menyalurkan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Naskan Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hanya 3 kegiatan saja, yaitu sebagai-berikut :
| No | Uraian | Jumlah yang tidak disalurkan (Rp) |
| 1 | Jasa Pengurus & Staf Sekretariat KONI Prov.Bengkulu | 0 |
| 16 | Pembayaran Reward PORWIL & Pra Kwalifikasi PON | 0,00 |
| 10 | Belanja jasa pemeliharaan rutin / berkala perlengkapan kantor | 0,00 |
Menimbang, bahwa selebihnya Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak menyalurkan dan melaksanakannya sesuai dengan Naskah Pejanjian Hibah Daerah (NPHD), bahkan beberapa item, setelah dicairkan/diambil uangnya oleh Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum dan Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu sama sekali tidak dilaksanakan dan disalurkan (pelaksanaannya 0%) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Penarikan/ Pencairan Anggaran (Rp) | PPelaksanaan (Rp) | Kerugian Keuangan Negara (Rp) |
| 1 | Belanja suplemen, peralatan dan try out | 2.127.700.000,00 | 0,00 | 2.127.700.000,00 |
| 2 | Belanja bantuan untuk Pengprov PERWOSI Bengkulu | 150.000.000,00 | 0,00 | 150.000.000,00 |
| 3 | Belanja persiapan PORPROV | 300.000.000,00 | 0,00 | 300.000.000,00 |
| 4 | Belanja cetak | 4.000.000,00 | 0,00 | 4.000.000,00 |
| 5 | Belanja bahan bakar minyak | 8.000.000,00 | 0,00 | 8.000.000,00 |
| b. Luar Daerah, Monitoring dan Evaluasi Atlet, dll | 330.000.000,00 | 0,00 | 330.000.000,00 | |
| 7 | Belanja bantuan Cabor Anggota KONI untuk Kejurnas, Kejurwil, Kejurda, Training Center (TC) dll | 828.700.000,00 | 0,00 | 828.700.000,00 |
| 8 | Belanja perlengkapan kantor KONI | 50.000.000,00 | 0,00 | 50.000.000,00 |
| 9 | Belanja pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 tahun 2020 | 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 |
| 10 | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan) | 200.000.000,00 | 0,00 | 200.000.000,00 |
| 11 | Belanja peningkatan SDM, Pembina, Pengurus, Staf, Pelatih, Atlet dan Wasit | 60.000.000,00 | 0,00 | 60.000.000,00 |
| 12 | Belanja Bidang Organisasi | 35.000.000,00 | 0,00 | 35.000.000,00 |
| 13 | Belanja Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Provinsi Bengkulu | 100.000.000,00 | 0,00 | 100.000.000,00 |
| 14 | Belanja peralatan dan kostum Pelatda PON XX | 350.000.000,00 | 0,00 | 350.000.000,00 |
| Jumlah | 4.546.400.000,00 |
Menimbang, bahwa selain itu ada dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 senilai Rp.5.857.567.821,00 yang menjadi kerugian Negara, akibat penyaluran dana hibah yang dilakukan Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umumnya sangat sedikit penyalurannya yakni tidak mencapai 6 %, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Penarikan/ Pencairan Anggaran (Rp) | Pengeluaran Yang Didukung Dengan Bukti Yang Benar (Rp) | Kerugian Keuangan Negara (Rp) | Persentase pelaksanaan (%) |
| 1 | Belanja bantuan Cabor Anggota KONI untuk Kejurnas, Kejurwil, Kejurda, Training Center (TC) dll | 4.000.000.000,00 | 60.000.000,00 | 3.940.000.000,00 | 1.5 % |
| 2 | Belanja Persiapan PON XX | 1.500.000.000,00 | 7.040.000,00 | 1.492.960.000,00 | 0,46 % |
| 3 | Belanja perlengkapan kantor KONI | 50.000.000,00 | 2.000.000,00 | 48.000.000,00 | 4 % |
| 4 | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan) | 200.000.000,00 | 2.480.000,00 | 197.520.000,00 | 1,24 % |
| TAHAP KEDUA | |||||
| 1 | Belanja penggandaan | 4.000.000,00 | 119.000,00 | 3.881.000,00 | 2,97 % |
| 2 | Belanja makan dan minum rapat | 82.000.000,00 | 1.489.000,00 | 80.511.000,00 | 1,81 % |
| 3 | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll | ||||
| a. Dalam Daerah | 100.000.000,00 | 5.304.179,00 | 94.695.821,00 | 5,30 % | |
| Jumlah | 5.857.567.821,00 |
Menimbang, bahwa ternyata sebagian dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tersebut setelah Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi menyerahkannya kepada Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri yang mengakui bahwa uang sebesar Rp.5.901.900.000, (lima milyar sembilan ratus satu juta sembilan ratus ribu rupiah) digunakan Terdakwa Mufran Imron,S.E., untuk kepentingan pribadi dan tidak ada hubungan dengan penggunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, yaitu mengurus tender proyek dan membayar hutang, antara lain :
1. Membayar material proyek, tukang dan lain-lain Rp. 3.873.785.000.-
2. Mengurus proyek di BWWS VII (Sdr. Edy Januar alias Babe) Rp. 850.000.000.-
3. Mengurus proyek di BWWS VII (Sdr. Angga) Rp. 850.000.000.-
4. Operasional Terdakwa Rp.413.115.000.-
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu tersebut dikuatkan oleh saksi HARIS TAUFAN TURA, dimana tahun 2020 pernah bekerja di PT. Adhitya Mulya Mitra Sejajar milik Terdakwa Mufran Imron,S.E., yang mengurus proyek, mengetahui transaksi proyek Terdakwa Mufran Imron,S.E., pada tahun 2020 senilai Rp.1.880.000.000.- sebagai berikut :
1. Pada bulan Januari 2020 uang sejumlah Rp.500.000.000,- digunakan untuk pembayaran kegiatan lelang BWSS 7, dibayarkan secara tunai kepada sdra. ANGGA untuk paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri Air Manjunto, Peningkatan Jaringan Irigasi Kanan Air Manjunto, Rehabilitasi Kiri D.I Air Manjunto, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Air Lais Kuro Tidur, uang tersebut diserahkan langsung oleh Mufran Imron kepada sdra. Angga.
2. Pada bulan Januari 2020 uang sejumlah Rp.300.000.000,- digunakan untuk biaya jaminan penawaran, sewa SKA, dan biaya membuat RAB untuk 5 perusahaan melaksanakan lelang di BP2JK Provinsi Bengkulu yang dibayarkan oleh saksi Fitri Tiana, sebagai berikut :
PT. Adhitya Mulya Mitra Sejajar.
PT. Bahana Krida Nusantara.
PT. Belimbing Sriwijaya.
PT. Bukit Telaga Hasta Mandiri.
PT. Purna Darma Perdana.
Diantara bulan Februari sampai dengan bulan Agustus tahun 2020 uang sejumlah Rp.730.000.000,- digunkan untuk pembayaran biaya lelang di BP2JK Jakarta untuk paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri Air Manjunto, Peningkatan Jaringan Irigasi Kanan Air Manjunto, Rehabilitasi Kiri D.I Air Manjunto, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Air Lais Kuro Tidur, dibayarkan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
Rp.10.000.000,- dibayarkan ke Edi Januar Als Babe secara transfer.
Rp.200.000.000,- dibayarkan ke Edi Januar als Babe secara transfer.
Rp.15.000.000,- dibayarkan ke Edi Januar als Babe secara transfer.
Rp.5.000.000,- dibayarkan ke Edi Januar als Babe secara transfer .
Rp.300.000.000,- (berbentuk uang Dolar Amerika) dibayarkan ke Edi Januar Als Babe secara cash langsung oleh Mufran Imron, SE.
Rp.150.000.000,- dibayarkan ke Edi Januar als Babe secara cash langsung oleh Mufran Imron, SE.
Rp.50.000.000,- dibayarkan ke Edi Januar als Babe secara langsung menggunakan Cek oleh Mufran Imron, SE.
Bulan Juni 2020 uang sejumlah Rp.50.000.000,- digunakan untuk pembayaran biaya lelang PT. Bukit Telaga Hasta Mandiri dan PT. Belimbing Sriwijaya di BP2JK Jawa Tengah, untuk pembayaran dilaksanakan oleh saksi Fitri Tiana.
Sekira bulan April 2020 uang sejumlah Rp.300.000.000,- untuk pembayaran Pintu Air Proyek Irigasi Air Seluma Tahun Anggaran 2019, yang dibayarkan oleh saksi Fitri Tiana.
Menimbang, bahwa Terdakwa Mufran Imron,S.E, selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu dipersidangan sama-sama menerangkan KONI Provinsi Bengkulu pada tahun 2020 selaku penerima dana hibah tidak membuat Laporan Penggunaan belanja hibah Tahun Anggaran 2020, sehingga bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 yang diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2018, menyebutkan : Laporan Penggunaan dana hibah disampaikan penerima hibah kepada Gubernur Bengkulu melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai atau paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya”.
Menimbang, bahwa Inspektur Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat Nomor : 700/71/INP/2021 tanggal 29 Januari 2021 perihal Tim Verifikasi Inspektorat Provinsi Bengkulu tidak dapat menerbitkan laporan, karena Surat Pertanggungajawaban (SPJ) tidak diserahkan oleh KONI Provinsi Bengkulu;
Menimbang, bahwa sampai melewati tanggal 10 Januari 2021, penerima belanja hibah yaitu Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak membuat serta menyampaikan Laporan Penggunaan Belanja Hibah tahun 2020 berupa Uang kepada Gubernur melalui Saruan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-0699/PW06/5/2021 tangggal 20 April 2021 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp.11.180.030.851,00 dengan rincian sebagai berikut :
| Rp. | 15.014.000.000,00 |
| Rp | 3.832.199.622,00 |
| Rp | 11.181.800.378,00 |
| Rp | 1.769.527,00 |
| Rp | 11.180.030.851,00 |
Menimbang, bahwa Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bengkulu pada tahun 2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum, dimana tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya antara lain :
Mempergunakan dana sebagaimana mestinya sesuai dengan Naskah Pemberian Dana Hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Prpvinsi Bengkulu Tahun 2020 ;
Menggunakan Dana Hibah tersebut untuk dana operasional kegiatan KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020;
Setelah menerima pencairan dana hibah segera melaksanakan kegiatan tersebut dengan berpedoman pada rencana penggunaan hibah;
Menimbang, bahwa mekanisme pencairan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 saat akan dilakukan pencairan ke Bank Bengkulu dengan cara pengajuan dari masing-masing bidang kepada Bendara Umum setelah itu diajukan kepada Terdakwa Mufan Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan selanjutnya pengajuan tersebut di seleksi oleh tim verifikasi selanjutnya Bendahara Umum mengajukan kepada Mufran Imron,S.E., untuk dibuatkan cek dan selanjutnya dicairkan ke Bank Bengkulu oleh Bendahara Umum. Namun mekanisme pencairan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tersebut, tidak berjalan sesuai dengan ketentuannya, karena pada saat akan melakukan pencairan dana hibah, Terdakwa Mufan Imron,S.E, selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2020 sudah menanda tangani cek kosong untuk selanjutnya ditandatangani oleh Bendahara Umum Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., dan nominal uang penarikan tersebut tidak mengacu kepada Naskah Pejanjian Hibah Daerah (NPHD) KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, melainkan hanya sesuai dengan perintah Terdakwa Mufran Imron,S.E., saja;
Menimbang, bahwa Terdakwa Mufan Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu bersama dengan saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu yang tidak mengelola dan menggunakan dana Hibah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020 dan Addendum NPHD Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020 dan terhadap kelengkapan surat-surat pertanggungjawaban tidak didukung bukti lengkap dan sah sehingga bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 184 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 : Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 :
Ayat (1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Ayat (2) Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa
Pasal 24 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub nomor 35 Tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD :
Ayat (1) Penerima Belanja Hibah bertanggungjawab, baik formal maupun material atas penggunaan Belanja Hibah yang diterimanya.
Ayat (2) Pertanggungjawaban penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Untuk penggunaan Belanja Hibah berupa uang, meliputi:
Laporan penggunaan;
Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa Belanja Hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD;
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-dua yaitu unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 berikut penjelasannya mengenai apa itu memperkaya tidak secara tegas dijelaskan, hanya dalam Pasal 37 ayat (3) dan (4) undang-undang ini yaitu memberi kewajiban kepada terdakwa untuk membuktikan keterangan untuk sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat saksi lain;
Menimbang, bahwa sebelum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi tersebut terlebih dahulu kita membahas apa yang menjadi kriteria perbuatan seseorang telah dapat dikategorikan sebagai memperkaya diri sendiri tersebut, sebab istilah “memperkaya” sebagai suatu unsur (bestandel) merupakan istilah baru dalam Hukum Pidana Indonesia, sedangkan dalam Hukum Pidana tidak dikenal istilah itu;
Menimbang, bahwa secara harfiah “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta, uang, dan sebagainya (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Poerwadarminta, 1976), sehingga dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya, sedangkan menurut;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan unsur memperkaya dalam Pasal 2 ayat (1) itu ialah: “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan Pasal 37 ayat (3), (4) yang memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri, suami, anak, dan harta benda setiap orang atau suatu korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan (Pasal 37 ayat (3));
Menimbang, bahwa dalam hal tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 37 ayat(4));
Menimbang, bahwa dilihat susunan gramatikal unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau “suatu korporasi” tersebut adalah bersifat alternatif yang berarti tidak perlu semuanya harus dibuktikan, tidak harus akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa harus memperkaya diri sendiri, akan tetapi walaupun tidak memperkaya diri sendiri, akibat perbuatan terdakwa memperkaya orang lain atau suatu korporasi, hal tersebut telah memenuhi unsur memperkaya;
Menimbang, bahwa Andi Hamzah dalam bukunya pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional edisi Revisi, Hal 186-187 mengatakan bahwa hidup berfoya-foya bagaikan orang kaya juga termasuk pengertian “memperkaya diri”. Tentang relatifnya pengertian memperkaya diri itu, Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangnyannya mengenai kasus Ekspor Kopi Fiktif mengemukakan “ memperkaya juga berarti relatif, artinya suatu perbuatan/kegiatan menjadikan suatu kondisi objektif, tingkat kemampuan materiel tertentu dijadikan lebih meningkat lagi dalam pengertian yang tetap relatif walaupun secara subjektif orang yang bersangkutan mungkin merasa belum kaya/tidak kaya”.
Menimbang, bahwa untuk dapat mengetahui apakah perbuatan terdakwa yang dilakukan secara melawan hukum tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, harus dilihat fakta- dan keadaan yang telah terungkap dipersidangan sebagai-berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa Mufran Imron,S.E, selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu masa bakti 2017 sampai dengan tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, pada tanggal 22 Januari 2020, Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu mengirimkan surat Nomor 09/KONI-BKL-I/2020 kepada Gubernur Provinsi Bengkulu hal permohonan pencairan dana Hibah Tahap Pertama;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Januari 2020, pada pencairan tahap pertama dari Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada KONI Provinsi Bengkulu dengan rekening Bank Bengkulu Nomor : 0010110042722 melalui Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00066/019/SP2D-LS/BTL/I/2020 sebesar Rp.9.810.400.000,00 (Sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 3 Juni 2020, Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu mengirimkan surat Nomor : 42/KONI-BKL-VI/2020 kepada Gubernur Provinsi Bengkulu hal permohonan pencairan dana Hibah Tahap kedua, kemudian pada tanggal 18 Juni 2020, Pencairan tahap kedua dari Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada KONI Provinsi Bengkulu dengan rekening Bank Bengkulu nomor 0010110042722 melalui Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 03694/019/SP2D-LS/BTL/VI/2020 sebesar Rp.5.200.000.000,00 (lima milyar dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Agustus 2020, Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu memerintahkan Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu untuk mencairkan dana hibah pada rekening KONI Provinsi Bengkulu di Bank Bengkulu nomor rekening 0010110042722, sesuai bukti rekening koran penarikan dana hibah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kali dengan menggunakan chegue total sebesar Rp.15.014.000.000,00 (lima belas milyar empat belas juta rupiah) dengan rincian penarikan sebagai berikut :
| No | Tanggal Penarikan | No Cheque | Nama Penarik | Nilai (Rp) |
| 1 | 21/01/2020 | BG CH570469 | Hirwan Fuaddy | 1.500.000.000,00 |
| 2 | 29/01/2020 | BG CH570470 | Hirwan Fuaddy | 500.000.000,00 |
| 3 | 31/01/2020 | BG CQ592011 | Hirwan Fuaddy | 500.000.000,00 |
| 4 | 03/02/2020 | BG CQ592012 | Hirwan Fuaddy | 1.000.000.000,00 |
| 5 | 06/02/2020 | BG CQ592013 | Hirwan Fuaddy | 1.500.000.000,00 |
| 6 | 07/02/2020 | BG CQ592014 | Hirwan Fuaddy | 500.000.000,00 |
| 7 | 11/02/2020 | BG CQ592015 | Hirwan Fuaddy | 250.000.000,00 |
| 8 | 12/02/2020 | BG CQ592016 | Hirwan Fuaddy | 500.000.000,00 |
| 9 | 17/02/2020 | BG CQ592017 | Hirwan Fuaddy | 200.000.000,00 |
| 10 | 20/02/2020 | BG CQ592018 | Hirwan Fuaddy | 700.000.000,00 |
| 11 | 21/02/2020 | BG CQ592019 | Hirwan Fuaddy | 300.000.000,00 |
| 12 | 26/02/2020 | BG CQ592020 | Hirwan Fuaddy | 300.000.000,00 |
| 13 | 02/03/2020 | BG CQA632621 | Hirwan Fuaddy | 500.000.000,00 |
| 14 | 06/03/2020 | BG CQA632622 | Hirwan Fuaddy | 550.000.000,00 |
| 15 | 09/03/2020 | BG CQA632623 | Hirwan Fuaddy | 200.000.000,00 |
| 16 | 12/03/2020 | BG CQA632624 | Hirwan Fuaddy | 500.000.000,00 |
| 17 | 16/03/2020 | BG CQA632625 | Hirwan Fuaddy | 205.000.000,00 |
| 18 | 20/03/2020 | BG CQA632626 | Thaariq Alfathan | 100.000.000,00 |
| 19 | 27/05/2020 (termasuk jasa Giro Sebesar Rp3.600.000,00) | BG CQA632627 | irwan Fuaddy | 9.000.000,00 |
| 20 | 9/06/2020 | BG CQA632628 | Hirwan Fuaddy | 1.000.000.000,00 |
| 21 | 2/06/2020 | BG CQA632629 | Hirwan Fuaddy | 500.000.000,00 |
| 22 | 3/06/2020 | BG CQA632630 | Hirwan Fuaddy | 950.000.000,00 |
| 23 | 6/06/2020 | BG CQA637771 | Hirwan Fuaddy | 250.000.000,00 |
| 24 | 0/06/2020 | BG CQA637772 | Hirwan Fuaddy | 100.000.000,00 |
| 25 | 2/07/2020 | BG CQA637773 | Hirwan Fuaddy | 200.000.000,00 |
| 26 | 7/07/2020 | BG CQA637774 | Hirwan Fuaddy | 200.000.000,00 |
| 27 | 9/07/2020 | BG CQA637775 | Hirwan Fuaddy | 110.000.000,00 |
| 28 | 3/07/2020 | BG CQA637776 | Hirwan Fuaddy | 290.000.000,00 |
| 29 | 4/07/2020 | BG CQA637777 | Hirwan Fuaddy | 100.000.000,00 |
| 30 | 0/07/2020 | BG CQA637778 | Hirwan Fuaddy | 100.000.000,00 |
| 31 | 2/07/2020 | BG CQA637779 | Hirwan Fuaddy | 100.000.000,00 |
| 32 | 7/07/2020 | BG CQA637780 | Hirwan Fuaddy | 650.000.000,00 |
| 33 | 8/07/2020 | BG CQ645561 | Hirwan Fuaddy | 150.000.000,00 |
| 34 | 9/07/2020 | BG CQ645562 | Hirwan Fuaddy | 100.000.000,00 |
| 35 | 0/07/2020 | BG CQ645562 | Hirwan Fuaddy | 100.000.000,00 |
| 36 | 4/08/2020 | BG CQ645564 | Hirwan Fuaddy | 200.000.000,00 |
| 37 | 1/08/2020 | BG CQ645565 | Hirwan Fuaddy | 100.000.000,00 |
| Total | 15.014.000.000,00 | |||
Menimbang, bahwa dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu yang telah di cairkan oleh saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum atas perintah Terdakwa Mufran Imorn,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu tersebut sesuai dengan Naskah Perjanjian HIbah Daerah (NPHD) Nomor : 900/001/NPHD/BPKD/I Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-1/2020 tanggal 21 Januari 2020, penggunaan dana hibah Tahap I sebesar Rp. 9.810.400.000,- dan NPHD Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020, penggunaan dana Hibah Tahap II sejumlah Rp.5.200.000.000,- sebagaimana telah dikemukakan pada pertimbangan sebelumnya seharusnya dikelola dan dipergunakan sebagaimana mestinya sesesuai dengan Naskah Pemberian Dana Hibah yang telah ditanda tangani oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI Provinsi Bengkulu;
Menimbang, bahwa yang terjadi pencairan/pengambilan Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tersebut ternyata memang tidak sesuai dengan rencana kebutuhan sebagaimana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahap I dan II, namun pencairan yang dilaksanakan oleh saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu hanya berdasarkan perintah dari Terdakwa Mufran Imron,S.E., tidak berdasarkan ketentuan yang ada di NPHD tersebut;
Menimbang, bahwa seharusnya setelah dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tersebut dicairkan oleh saksi Hirwan Fuaddy,S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu segera diserahkan kepada para pihak yang berhak menerimanya, namun fakta yang ada dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tersebut oleh saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E, diserahkan secara tunai kepada Terdakwa Mufran Imron,S.E., yang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Mufran Imron,S.E. selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Menimbang, bahwa sesuai dengan tugas dan wewenang Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu sebagaimana yang tetuang dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-RT) KONI Provinsi Bengkulu, Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Penanggungjawab tertinggi dalam memimpin organisasi KONI juga Terdakwa Mufran Imron,S.E., bertanggungjawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan musyawarah dalam bidang olahraga, rapat anggota, rapat pleno dan program kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dengan baik, dan dalam hal ini termasuk pelaksanaan olahraga yang ada di Provinsi Bengkulu yang telah mendapatkan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, namun faktanya, Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak melaksanakan apa yang telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatanganinya bersama saksi Dra. Hj. Noni Yuliesti,MM., Binti (Alm) Nahib selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu dengan Terdakwa Mufran Imron,S.E., dan sebagaimana keterangan saksi Andi Williem dipersidangan bersesuaian dengan Barang Bukti dalam Nomor urut 4 dalam perkara ini yang telah diperlihatkan dimuka persidangan, yakni 7 (tujuh ) lembar asli dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa Uang antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan KONI Provinsi Bengkulu nomor : 900/ 001/ NPHD/BPKD/I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONIbkli/2020 tanggal 21 Januari 2020;
Menimbang, bahwa setelah terjadinya pencairan yang dilakukan oleh saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu atas perintah Terdakwa,S.Psi.S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, seharusnya Terdakwa Mufran Imron,S.E, juga memerintahkan saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., untuk segera menyerahkan ataupun menyalurkan kepada para pihak setelah terjadinya proses pencairan dana KONI Provinsi Bengkulu tersebut sesuai dengan yang telah tertuang di dalam Naskah Pemberian Dana Hibah (NPHD) tahap I dan II tersebut, namun faktanya ternyata setelah dilakukan pencairan oleh saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu atas perintah Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu kemudian dana tersebut langsung pula Terdakwa Mufran Imron,S.E., perintahkan untuk diserahkan kepada Terdakwa Mufran Imron,S.E., dan tidak dipergunakan sesuai dengan rencana dari penggunaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sejumlah Rp.1.528.532.302.00,- untuk tahap I dan sejumlah Rp.11.178.200.378,- yang dipergunakan dan dikelola oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., diluar ketentuan yang tertuang dalam NPHD dalam kegiatan KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa akibat penggunaan dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahap I tidak dikelola dan dipergunakan oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu sebagaimana yang diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/ 001/ NPHD/BPKD/I Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020, sehingga Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., tidak dapat membuat laporan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahap I sebesar Rp.9.810.400.000,00 secara utuh, melainkan hanya sebesar Rp.1.528.532.302,00.- yang dapat dibuat Surat Pertanggungjawabannya, sedangkan sisanya sebesar Rp.8.281.867.698,00 tidak dapat dibuat Surat Pertanggungjawaban, karena Terdakwa Mufran Imron,S.E., tidak menyerahkan bukti penggunaan uang tersebut sesuai dengan NPHD tahap I kepada saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Menimbang, bahwa akibat penggunaan dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahap II yang tidak dikelola dan dipergunakan oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu sebagaimana yang diatur dalam Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 082/ NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020, sehingga Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak dapat membuat laporan dan Surat Pertanggungjawaban tahap II sebesar Rp.5.200.000.000,00 secara utuh, melainkan hanya sebesar Rp.2.303.667.320,00 yang dapat dibuat Surat Pertanggungjawaban, sedangkan sisanya sebesar Rp.2.896.332.680,00 tidak dapat dibuatkan Surat Pertanggungjawaban, karena Terdakwa Mufran Imron,S.E., tidak menyerahkan bukti penggunaan uang tersebut sesuai dengan NPHD tahap II tersebut kepada saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Menimbang, bahwa pada tanggal 8 Juni 2020, Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu membuat Surat Pernyataan tertulis yang diketahui oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, yang menyatakan bahwa bantuan cabang olahraga (Cabor) anggota KONI Provinsi Bengkulu telah disampaikan melalui pengurus/Club cabang olahraga masing-masing, dengan jumlah total Rp. 6.127.700.000,- (enam milyar seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), sebagai berikut :
-
NO CABANG OLAHRAGA BESARANNYA (Rp) I BANTUAN CABANG OLAHRAGA 1 RENANG 10.000.000 2 KEMPO 300.000.000 3 BOLA VOLI 300.000.000 4 TENIS LAPANGAN 350.000.000 5 BINARAGA DAN ANGKAT BESI 500.000.000 6 ATLETIK 300.000.000 7 PANJAT TEBING 300.000.000 8 BILIARD 300.000.000 9 PENCAK SILAT 125.000.000 10 MUAYTHAI 300.000.000 11 SEPAK BOLA 250.000.000 12 TINJU 250.000.000 13 BULU TANGKIS 200.000.000 14 GULAT 200.000.000 15 KARATE 200.000.000 16 SELAM 115.000.000 Jumlah 4.000.000.000 II BELANJA SUPLEMEN, PERALATAN DAN TRY-OUT 1 RENANG 100.000.000 2 KEMPO 100.000.000 3 BOLA VOLI 150.000.000 4 TENIS LAPANGAN 100.000.000 5 BINARAGA DAN ANGKAT BESI 500.000.000 6 ATLETIK 100.000.000 7 PANJAT TEBING 75.000.000 8 BILIARD 76.000.000 9 PENCAK SILAT 76.000.000 10 MUAYTHAI 150.000.000 11 SEPAK BOLA 250.000.000 12 TINJU 100.000.000 13 BULU TANGKIS 100.000.000 14 GULAT 125.000.000 15 KARATE 75.000.000 16 SELAM 50.700.000 Jumlah 2.127.700.000 Jumlah I + II 6.127.700.000
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Irwan Ali dari Cabang Olahraga Ankat Besi dan Binaraga, salah satu cabang olahraga pada tahun 2020 yang telah mengajukan Proposal bantuan kepada Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua KONI Provinsi Bengkulu yang menerima bantuan, namun hanya Cabang Olahraga Renang yang menerimannya sejumlah Rp. 60.000.000,- selebihnya cabang olahraga yang lain tidak menerima, dengan rincian sebagai berikut :
| NO | CABOR | BANTUAN CABOR (Rp) | BELANJA SUPLEMEN, PERALATAN & TRY OUT (Rp) | PENGURUS CABOR | KETERANGAN | |
| KETUA | BENDAHARA | |||||
| 1 | RENANG | 10.000.000 | 100.000.000 | Hj. Erna Sari Dewi, S.E | King Dedes | 60.000.000,- |
| 2 | KEMPO | 300.000.000 | 100.000.000 | H. Mufti Nokhman | Yunan Iknaton, S.E | tidak menerima |
| 3 | BOLA VOLI | 300.000.000 | 150.000.000 | I Komang Tastra | Jangkung | Tidak menerima |
| 4 | TENIS LAPANGAN | 350.000.000 | 100.000.000 | Muhammad Agustian | Junaidi | Tidak menerima |
| 5 | BINARAGA DAN ANGKAT BESI | 500.000.000 | 500.000.000 | Irwan Alwi | Febi Andriani | Tidak menerima |
| 6 | ATLETIK | 300.000.000 | 100.000.000 | H. Meri Sasdi | Aswandi | Tidak menerima |
| 7 | PANJAT TEBING | 300.000.000 | 75.000.000 | Edwar Samsi | M Affan Setiawan | Tidak menerima |
| 8 | BILIARD | 300.000.000 | 76.000.000 | Rahmad Mulyadi | Martini | Tidak menerima |
| 9 | PENCAK SILAT | 125.000.000 | 76.000.000 | Nopalara | Wawan | Tidak menerima |
| 10 | MUAYTHAI | 300.000.000 | 150.000.000 | Bayu Rifwanda | Putri Wulan D | Tidak menerima |
| 11 | SEPAK BOLA | 250.000.000 | 250.000.000 | H. Agus Salim | Audi Rachmat, S.E | Tidak menerima |
| 12 | TINJU | 25.000.000 | 100.000.000 | Atisar Sulaiman,S.Ag,M.M | Barlian, S.Kom | Tidak menerima |
| 13 | BULU TANGKIS | 200.000.000 | 100.000.000 | Edi Sujatmiko,S.Ss | Bujang Budiman | Tidak menerima |
| 14 | GULAT | 200.000.000 | 125.000.000 | H. Azharul Huda, S.E | H.Subki, S.Sos | Tidak menerima |
| 15 | KARATE | 200.000.000 | 75.000.000 | Muharimin, S.P | Reny Sukma N | Tidak menerima |
| 16 | SELAM | 115.000.000 | 50.700.000 | Ari Anggoro | - | Tidak menerima |
| Jumlah | 4.000.000.000 | 2.127.700.000 | ||||
| TOTAL | 6.127.700.000 | |||||
Menimbang, bahwa Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu seharusnya menggunakan dan menyalurkan selisih anggaran sejumlah Rp.11.178.200.378,00 tersebut untuk kegiatan KONI Provinsi Bengkulu sebagaimana yang telah dikemukakan pada pertimbangan sebelumnya yang sesuai dengan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagaimana yang telah Terdakwa Mufran Imron,S.E., tandatangani;
Menimbang, bahwa Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu hanya melaksanakan penyaluran dana hibah tersebut terhadap 3 kegiatan saja yang sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yaitu :
Jasa Pengurus dan staff Sekretariat KONI Provinsi Bengkulu.
Pembayaran Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON.
Belanja Jasa Pemeliharaan rutin /berkala perlengkapan kantor.
Menimbang, bahwa Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak menyalurkan dan melaksanakannya sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bahkan beberapa item, setelah dicairkan/diambil uangnya oleh Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., dan Terdakwa Mufran Imron,S.E., sama sekali tidak dilaksanakan dan disalurkan (pelaksanaannya 0%), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Penarikan/ Pencairan Anggaran (Rp) | Pelaksanaan (Rp) | Kerugian Keuangan Negara (Rp) |
| 1 | Belanja suplemen, peralatan dan try out | 2.127.700.000,00 | 0,00 | 2.127.700.000,00 |
| 2 | Belanja bantuan untuk Pengprov PERWOSI Bengkulu | 150.000.000,00 | 0,00 | 150.000.000,00 |
| 3 | Belanja persiapan PORPROV | 300.000.000,00 | 0,00 | 300.000.000,00 |
| 4 | Belanja cetak | 4.000.000,00 | 0,00 | 4.000.000,00 |
| 5 | Belanja bahan bakar minyak | 8.000.000,00 | 0,00 | 8.000.000,00 |
| b. Luar Daerah, Monitoring dan Evaluasi Atlet, dll | 330.000.000 | 0,00 | 330.000.000,00 | |
| 6 | Belanja bantuan Cabor Anggota KONI untuk Kejurnas, Kejurwil, Kejurda, Training Center (TC) dll | 828.700.000,00 | 0,00 | 828.700.000,00 |
| 7 | Belanja perlengkapan kantor KONI | 50.000.000,00 | 0,00 | 50.000.000,00 |
| 8 | Belanja pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 tahun 2020 | 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 |
| 9 | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan) | 200.000.000,00 | 0,00 | 200.000.000,00 |
| 10 | Belanja peningkatan SDM, Pembina, Pengurus, Staf, Pelatih, Atlet dan Wasit | 60.000.000,00 | 0,00 | 60.000.000,00 |
| 11 | Belanja Bidang Organisasi | 35.000.000,00 | 0,00 | 35.000.000,00 |
| 12 | Belanja Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Provinsi Bengkulu | 100.000.000,00 | 0,00 | 100.000.000,00 |
| 13 | Belanja peralatan dan kostum Pelatda PON XX | 350.000.000,00 | 0,00 | 350.000.000,00 |
| Jumlah | 4.546.400.000,00 |
Menimbang, bahwa dana hibah KONI Provinsi Bengkulu sejumlah Rp.5.857.567.821,00 yang menjadi kerugian Negara, akibat penyaluran dana hibah yang dilakukan Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu sangat sedikit yakni tidak mencapai 6 %, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Penarikan/ Pencairan Anggaran (Rp) | Pengeluaran Yang Didukung Dengan Bukti Yang Benar (Rp) | Kerugian Keuangan Negara (Rp) | Persentase pelaksanaan (%) |
| 1 | Belanja bantuan Cabor Anggota KONI untuk Kejurnas, Kejurwil, Kejurda, Training Center (TC) dll | 4.000.000.000,00 | 60.000.000,00 | 3.940.000.000,00 | 1.5 % |
| 2 | Belanja Persiapan PON XX | 1.500.000.000,00 | 7.040.000,00 | 1.492.960.000,00 | 0,46 % |
| 3 | Belanja perlengkapan kantor KONI | 50.000.000,00 | 2.000.000,00 | 48.000.000,00 | 4 % |
| 4 | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan) | 200.000.000,00 | 2.480.000,00 | 197.520.000,00 | 1,24 % |
| TAHAP KEDUA | |||||
| 5 | Belanja penggandaan | 4.000.000,00 | 119.000,00 | 3.881.000,00 | 2,97 % |
| 6 | Belanja makan dan minum rapat | 82.000.000,00 | 1.489.000,00 | 80.511.000,00 | 1,81 % |
| 7 | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll | ||||
| a. Dalam Daerah | 100.000.000,00 | 5.304.179,00 | 94.695.821,00 | 5,30 % | |
| Jumlah | 5.857.567.821,00 |
Menimbang, bahwa sebagian dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tersebut setelah Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu menyerahkannya kepada Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, dan dari keterangan Terdakwa Mufran Imron,S.E., ada sejumlah Rp.5.901.900.000, (lima milyar sembilan ratus satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa Mufran Imron,S.E.,untuk mengurus tender proyek dan membayar hutang, antara lain :
1. Membayar material proyek, tukang dan lain-lain Rp.3.873.785.000.-
2. Mengurus proyek di BWWS VII (Sdr. Edy Januar alias Babe) 850.000.000.-
3. Mengurus proyek di BWWS VII (Sdr. Angga) Rp.850.000.000.-
4. Operasional Terdakwa Rp.413.115.000.-
Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa Mufran Imron,S.E, tersebut dikuatkan oleh saksi HARIS TAUFAN TURA, dimana tahun 2020 pernah bekerja di PT Adhitya Mulya Mitra Sejajar milik Terdakwa Mufran Imron,S.E., dan saksi mengetahui transaksi proyek Terdakwa Mufran Imron,S.E., tahun 2020 senilai Rp1.880.000.000.- dengan rincian sebagai berikut :
1. Pada bulan Januari 2020 uang sejumlajh Rp.500.000.000,- digunakanuntuk pembayaran kegiatan lelang BWSS 7, dibayarkan oleh Terdakwa secara tunai kepada sdra. ANGGA untuk paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri Air Manjunto, Peningkatan Jaringan Irigasi Kanan Air Manjunto, Rehabilitasi Kiri D.I Air Manjunto, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Air Lais Kuro Tidur.
2. Pada bulan Januari 2020 uang sejumlah Rp.300.000.000,- digunakan untuk biaya jaminan penawaran, sewa SKA, dan biaya membuat RAB untuk 5 perusahaan melaksanakan lelang di BP2JK Provinsi Bengkulu yang dibayarkan oleh saksi Fitri Tiana, sebagai berikut :
PT. Adhitya Mulya Mitra Sejajar.
PT. Bahana Krida Nusantara.
PT. Belimbing Sriwijaya.
PT. Bukit Telaga Hasta Mandiri.
PT. Purna Darma Perdana.
3. Diantara bulan Februari sampai dengan bulan Agustus tahun 2020 uang sejumlah Rp.730.000.000,- digunakan untuk pembayaran biaya lelang di BP2JK Jakarta untuk paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri Air Manjunto, Peningkatan Jaringan Irigasi Kanan Air Manjunto, Rehabilitasi Kiri D.I Air Manjunto, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Air Lais Kuro Tidur, dibayarkan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
Rp.10.000.000,- dibayarkan ke Edi Januar Als Babe secara transfer.
Rp.200.000.000,- dibayarkan ke Edi Januar als Babe secara transfer.
Rp.15.000.000,- dibayarkan ke Edi Januar als Babe secara transfer.
Rp.5.000.000,- dibayarkan ke Edi Januar als Babe secara transfer .
Rp.300.000.000,- (berbentuk uang Dolar Amerika) dibayarkan ke Edi Januar Als Babe secara cash langsung oleh Mufran Imron, SE.
Rp.150.000.000,- dibayarkan ke Edi Januar als Babe secara cash langsung oleh Mufran Imron, SE.
Rp.50.000.000,- dibayarkan ke Edi Januar als Babe secara langsung menggunakan Cek oleh Mufran Imron, SE.
4. Bulan Juni 2020 uang sejumlah Rp.50.000.000,- digunakan untuk pembayaran biaya lelang PT. Bukit Telaga Hasta Mandiri dan PT. Belimbing Sriwijaya di BP2JK Jawa Tengah, untuk pembayaran dilaksanakan oleh saksi Fitri Tiana.
5. Sekira bulan April 2020 uang sejumlah Rp 300.000.000,- digunakan untuk pembayaran Pintu Air Proyek Irigasi Air Seluma Tahun Anggaran 2019, yang dibayarkan oleh saksi Fitri Tiana.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas perbuatan Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu yang telah menggunakan dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020, yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 melainkan digunakan untuk mengurus tender proyek dan membayar hutang miliknya sehingga telah memperkaya dirinya atau korporasi miliknya sebesar Rp. 11.180.030.851., (sebelas milyar seratus delapan puluh juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah), dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-tiga tentang Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 4 Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara :
Menimbang, bahwa kata dapat sebelum frasa ”merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Oleh karena itu, kerugian negara menurut rumusan unsur pasal tersebut tidaklah mutlak/harus telah terjadi, namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
1) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat negara baik ditingkat pusat maupun daerah;
2) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa penjelasan tersebut sejalan pula dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1 yang memberikan pengertian keuangan Negara adalah “semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 2 ditegaskan : “bahwa Keuangan Negara meliputi kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian dan penjelasan tersebut diatas yang apabila diihubungkan dengan fakta dan keadaan yag telah terungkap dipersidangan dapat diketahui bahwa pada bulan Oktober Tahun 2019 pihak KONI Provinsi Bengkulu mengajukan proposal tanpa Nomor dan tanggal bulan Oktober Tahun 2019 perihal Permintaan Dana Hibah Program Pembinaan Peningkatan dan Pengembangan Prestasi Olah Raga Daerah Tahun 2020 kepada Gubernur Provinsi Bengkulu dengan total permintaan Hibah dana sebesar Rp.30.837.100.000,00, (Tiga puluh milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, saksi Bambang Hermanus, S.Sos selaku Sekretaris Umum KONI Provinsi Bengkulu dan saksi DR. Rohimandani, S.Si selaku Wakil Ketua IV KONI Provinsi Bengkulu;
Menimbang, bahwa sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 4.04.11.00.00.00.5.1 pada lampiran III Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor : 45 Tahun 2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu T.A. 2020 dan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : V.76/BPKD/Tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang Daftar Badan/Lembaga/Organisasi Penerima Dana Hibah Uang dari Pemda Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, pihak KONI Provinsi Bengkulu mendapatkan alokasi dana Hibah berupa uang sebesar Rp.21.000.000.000,00 (Dua Puluh Satu Milyar Rupiah) kemudian diubah sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Nomor: 4.04.11.01.00.00.5.1 lampiran Peraturan Gubernur nomor : 32 Tahun 2020 tanggal 13 November 2020 menjadi sebesar Rp.15.060.400.000,00 (lima belas milyar enam puluh juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada periode bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Agustus 2020, Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu memerintahkan Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu untuk mencairkan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 pada rekening KONI Provinsi Bengkulu di Bank Bengkulu Nomor Rekening : 0010110042722, sebagaimana keterangan saksi Ade Silviya Wulandri yang menerangkan dimana saksi bertugas selaku Teller dan kaitannya dengan perkara ini adalah saksi yang membantu proses pencairan Cheque atas rekening Giro KONI Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya juga menurut saksi Jessica Yolanda yang bertugas sebagai Customer Servie di Bank BPD Bengkulu dan saksi bertugas dan bertanggung jawab selaku Customer Service (SC) pada saat proses Perbankan yang dilakukan oleh Pihak KONI Provinsi Bengkulu, yang antara lain adalah memproses pembelian buku cheque, memproses pencetakan rekening koran sesuai bukti rekening koran penarikan dana hibah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kali dengan menggunakan chegue total sebesar Rp.15.014.000.000,00 (lima belas milyar empat belas juta rupiah) sebagaimana Barang bukti Jaksa Penuntut Umum nomor urut 100 sampai nomor urut 136, adapun rincian penarikan sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan No Cheque Nama Penarik Nilai (Rp) 1 21/01/2020 BG CH570469 Hirwan Fuaddy 1.500.000.000,00 2 29/01/2020 BG CH570470 Hirwan Fuaddy 500.000.000,00 3 31/01/2020 BG CQ592011 Hirwan Fuaddy 500.000.000,00 4 03/02/2020 BG CQ592012 Hirwan Fuaddy 1.000.000.000,00 5 06/02/2020 BG CQ592013 Hirwan Fuaddy 1.500.000.000,00 6 07/02/2020 BG CQ592014 Hirwan Fuaddy 500.000.000,00 7 11/02/2020 BG CQ592015 Hirwan Fuaddy 250.000.000,00 8 12/02/2020 BG CQ592016 Hirwan Fuaddy 500.000.000,00 9 17/02/2020 BG CQ592017 Hirwan Fuaddy 200.000.000,00 10 20/02/2020 BG CQ592018 Hirwan Fuaddy 700.000.000,00 11 21/02/2020 BG CQ592019 Hirwan Fuaddy 300.000.000,00 12 26/02/2020 BG CQ592020 Hirwan Fuaddy 300.000.000,00 13 02/03/2020 BG CQA632621 Hirwan Fuaddy 500.000.000,00 14 06/03/2020 BG CQA632622 Hirwan Fuaddy 550.000.000,00 15 09/03/2020 BG CQA632623 Hirwan Fuaddy 200.000.000,00 16 12/03/2020 BG CQA632624 Hirwan Fuaddy 500.000.000,00 17 16/03/2020 BG CQA632625 Hirwan Fuaddy 205.000.000,00 18 20/03/2020 BG CQA632626 Thaariq Alfathan 100.000.000,00 19 27/05/2020 (termasuk jasa Giro Sebesar Rp3.600.000,00) BG CQA632627 Hirwan Fuaddy 9.000.000,00 20 19/06/2020 BG CQA632628 Hirwan Fuaddy 1.000.000.000,00 21 22/06/2020 BG CQA632629 Hirwan Fuaddy 500.000.000,00 22 23/06/2020 BG CQA632630 Hirwan Fuaddy 950.000.000,00 23 26/06/2020 BG CQA637771 Hirwan Fuaddy 250.000.000,00 24 30/06/2020 BG CQA637772 Hirwan Fuaddy 100.000.000,00 25 02/07/2020 BG CQA637773 Hirwan Fuaddy 200.000.000,00 26 07/07/2020 BG CQA637774 Hirwan Fuaddy 200.000.000,00 27 09/07/2020 BG CQA637775 Hirwan Fuaddy 110.000.000,00 28 13/07/2020 BG CQA637776 Hirwan Fuaddy 290.000.000,00 29 14/07/2020 BG CQA637777 Hirwan Fuaddy 100.000.000,00 30 20/07/2020 BG CQA637778 Hirwan Fuaddy 100.000.000,00 31 22/07/2020 BG CQA637779 Hirwan Fuaddy 100.000.000,00 32 27/07/2020 BG CQA637780 Hirwan Fuaddy 650.000.000,00 33 28/07/2020 BG CQ645561 Hirwan Fuaddy 150.000.000,00 34 29/07/2020 BG CQ645562 Hirwan Fuaddy 100.000.000,00 35 30/07/2020 BG CQ645562 Hirwan Fuaddy 100.000.000,00 36 04/08/2020 BG CQ645564 Hirwan Fuaddy 200.000.000,00 37 11/08/2020 BG CQ645565 Hirwan Fuaddy 100.000.000,00 Total 15.014.000.000,00
Menimbang, bahwa Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Bengkulu bersama dengan Saksi HIRWAN FUADDY,S.Psi,SE., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu dengan melawan hukum melaksanakan kewenangan jabatan atau kedudukan yang ada padanya dalam Penggunaan Dana Hibah sebagaimana yang tertuang dalam Naskah Pemberian Dana Hibah (NPHD) yang tidak sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 menyatakan Penerima Belanja Hibah wajib menggunakan hibah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan/atau Perubahan NPHD terhadap Dana Hibah Tahun Anggaran 2020 yang diterima KONI Provinsi Bengkulu;
Menimbang, bahwa dari jumlah dana Rp.15.014.000.000.- yang dicairkan oleh saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu atas perintah Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu tersebut hanya sebesar Rp.3.832.199.622,00 yang digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang didukung dengan bukti yang benar, sedangan pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti yang benar sehingga akhirnya dijadikan sebagai Kerugian keuangan negara adalah sejumlah Rp. 11.180.030.851., (sebelas milyar seratus delapan puluh juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa Realisasi pengeluaran belanja kegiatan KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai-berikut :
| No | Uraian | Anggaran (Rp) | Penarikan/ Pencairan Anggaran(Rp) | Pengeluaran Yang Didukung Dengan Bukti Yang Benar (Rp) | Pengeluaran Yang Tidak Didukung Dengan Bukti Yang Benar/ Kerugian Keuangan Negara(Rp) |
| 1 | Jasa Pengurus dan Staf SekretariatKONI Prov.Bengkulu | 200.400.000,00 | 200.400.000,00 | 200.400.000,00 | 0 |
| 2 | Belanja alat tulis kantor (ATK) | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 | 5.962.000,00 | 38.000,00 |
| 3 | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | 1.500.000,00 | 1.500.000,00 | 1.496.000,00 | 4.000,00 |
| 4 | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan koran | 8.800.000,00 | 8.800.000,00 | 8.781.986,00 | 18.014,00 |
| 5 | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | 996.100,00 | 3.900,00 |
| 6 | Belanja cetak | 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | 1.950.000,00 | 50.000,00 |
| 7 | Belanja penggandaan | 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | 1.975.850,00 | 24.150,00,00 |
| 8 | Belanja bahan bakar minyak | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 | 5.970.629,00 | 29.371,00 |
| 9 | Belanja makan dan minum rapat | 25.000.000,00 | 25.000.000,00 | 24.853.800,00 | 146.200,00 |
| 10 | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll | ||||
| a. Dalam Daerah | 30.000.000,00 | 30.000.000,00 | 27.670.000,00 | 2.330.000,00 | |
| b. Luar Daerah, Monitoring dan Evaluasi Atlet, dll | 200.000.000,00 | 200.000.000,00 | 176.955.937,00 | 23.044.063,00 | |
| 11 | Belanja bantuan Cabor Anggota KONI untuk Kejurnas, Kejurwil, Kejurda, Training Center (TC) dll | 4.000.000.000,00 | 4.000.000.000,00 | 60.000.000,00 | 3.940.000.000,00 |
| 12 | Belanja suplemen, peralatan dan try out | 2.127.700.000,00 | 2.127.700.000,00 | 0,00 | 2.127.700.000,00 |
| 13 | Belanja Persiapan PON XX | 1.500.000.000,00 | 1.500.000.000,00 | 7.040.000,00 | 1.492.960.000,00 |
| 14 | Belanja bantuan untuk Pengprov PERWOSI Bengkulu | 150.000.000,00 | 150.000.000,00 | 0,00 | 150.000.000,00 |
| 15 | Belanja perlengkapan kantor KONI | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | 2.000.000,00 | 48.000.000,00 |
| 16 | Pembayaran Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON | 1.000.000.000,00 | 1.000.000.000,00 | 1.000.000.000,00 | 0,00 |
| 17 | Belanja persiapan PORPROV | 300.000.000,00 | 300.000.000,00 | 0,00 | 300.000.000,00 |
| 18 | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan) | 200.000.000,00 | 200.000.000,00 | 2.480.000,00 | 197.520.000,00 |
| Jumlah Tahap I | 9.810.400.000,00 | 9.810.400.000,00 | 1.528.532.302,00 | 8.281.867.698,00 | |
| TAHAP KEDUA | |||||
| 1 | Jasa Pengurus dan Staf Sekretariat KONI Prov.Bengkulu | 734.800.000,00 | 734.800.000,00 | 594.200.000,00 | 140.600.000,00 |
| 2 | Belanja alat tulis kantor (ATK) | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | 2.287500,00 | 7.712.500,00 |
| 3 | Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya | 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | 2.988.000,00 | 12.000,00 |
| 4 | Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan koran | 40.500.000,00 | 40.500.000,00 | 21.8.41,00 | 18.685.459,00 |
| 5 | Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih | 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | 1.995.100,00 | 4.900,00 |
| 6 | Belanja cetak | 4.000.000,00 | 4.000.000,00 | 0,00 | 4.000.000,00 |
| 7 | Belanja penggandaan | 4.000.000,00 | 4.000.000,00 | 119.000,00 | 3.881.000,00 |
| 8 | Belanja bahan bakar minyak | 8.000.000,00 | 8.000.000,00 | 0,00 | 8.000.000,00 |
| 9 | Belanja makan dan minum rapat | 82.000.000,00 | 82.000.000,00 | 1.489.000,00 | 80.511.000,00 |
| 10 | Belanja jasa pemeliharaan rutin / berkala perlengkapan kantor | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 0,00 |
| 11 | Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll | 0,00 | |||
| a. Dalam Daerah | 100.000.000,00 | 100.000.000,00 | 5.304.179,00 | 94.695.821,00 | |
| b. Luar Daerah, Monitoring dan Evaluasi Atlet, dll | 330.000.000,00 | 330.000.000,00 | 0,00 | 330.000.000,00 | |
| 12 | Belanja bantuan Cabor Anggota KONI untuk Kejurnas, Kejurwil, Kejurda, Training Center (TC) dll | 828.700.000,00 | 828.700.000,00 | 0,00 | 828.700.000,00 |
| 13 | Belanja perlengkapan kantor KONI | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | 0,00 | 50.000.000,00 |
| 14 | Pembayaran Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON | 2.090.000.000,00 | 2.090.000.000,00 | 1.515.000.000,00 | 575.000.000,00 |
| 15 | Belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | 3.750.000,00 | 6.250.000,00 |
| 16 | Belanja pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 tahun 2020 | 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | 0,00 | 3.000.000,00 |
| 17 | Belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baliho, umbul-umbul dan papan ucapan) | 200.000.000,00 | 200.000.000,00 | 0,00 | 200.000.000,00 |
| 18 | Belanja peningkatan SDM, Pembina, Pengurus, Staf, Pelatih, Atlet dan Wasit | 60.000.000,00 | 60.000.000,00 | 0,00 | 60.000.000,00 |
| 19 | Belanja Bidang Organisasi | 35.000.000,00 | 35.000.000,00 | 0,00 | 35.000.000,00 |
| 20 | Belanja Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Provinsi Bengkulu | 100.000.000,00 | 100.000.000,00 | 0,00 | 100.000.000,00 |
| 21 | Belanja Pengawasan internal dan eksternal | 150.000.000,00 | 150.000.000,00 | 149.720.000,00 | 280.000,00 |
| 22 | Belanja peralatan dan kostum Pelatda PON XX | 350.000.000,00 | 350.000.000,00 | 0,00 | 350.000.000,00 |
| Jumlah Tahap II | 5.200.000.000,00 | 5.200.000.000,00 | 2.303.667.320,00 | 2.896.332.680,00 | |
| Sub Jumlah (Tahap I+Tahap II) | 15.010.400.000,00 | 15.010.400.000,00 | 3.832.199.622,00 | 11.178.200.378,00 | |
| Jasa Giro | 0,00 | 3.600.000,00 | 0,00 | 3.600.000,00 | |
| JUMLAH TOTAL (Tahap I + Tahap II+ Jasa Giro) | 15.010.400.000,00 | 15.014.000.000,00 | 3.832.199.622,00 | 11.181.800.378,00 |
Menimbang, bahwa Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak menggunakan dan mengelola dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tahap I sebagaimana yang diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) No : 900/ 001/ NPHD/BPKD/I Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020, dan menggunakan dan mengelola dana Hibah tahap II tidak sebagaimana mestinya dimana seharusnya harus mengacu kepada apa yang yang diatur dalam Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 082/NPHD/BPKD/V Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONI-BKL-V/2020 tanggal 11 Mei 2020 namun faktanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Mufran Imron,S.E., untuk mengurus proyek dan membayar hutang pribadinya, sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.11.180.030.851.- (sebelas milyar seratus delapan puluh juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bengkulu Nomor : SR-0699/PW06 /5/2021, tanggal 20 April 2021 nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp.11.180.030.851,00 (sebelas milyar seratus delapan puluh juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut, dengan perincian kerugian sebagai berikut :
a. Realisasi pengeluaran dari rekening KONI Provinsi Bengkulu b. Dikurangi realisasi pengeluaran didukung bukti yang benar c. Realisasi pengeluaran yang tidak didukung bukti yang benar d. Dikurangi pajak yang telah disetor e. Kerugian Keuangan Negara | Rp.15.014.000.000,00 Rp. 3.832.199.622,00 Rp.11.181.800.378,00 Rp. 1.769.527,00 Rp.11.180.030.851,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-empat tentang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.5. Unsur yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan :
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang dikualifikasikan sebagai pelaku (dader) : adalah mereka yang melakukan sendiri tindak pidana (pleger), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (Doen Pleger), mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan tindak pidana (medepleger), dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain yang melakukan tindak pidana (Uitloking);
Menimbang, bahwa ajaran secara bersama-sama (Delneming) dalam hukum pidana adalah ajaran mengenai pertanggungjawaban yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut rumusan Undang-Undang sebenarnya dapat dilaksanakan oleh seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kerjasama yang erat terpadu;
Menimbang, bahwa menurut Barda Nawawi Arief dalam bukunya Sari Kuliah Hukum Pidana penerbit Fakultas Hukum Undip 1999 halaman 34, ada 2 syarat dari medepleger :
Ada kerjasama secara sadar (bewuste samenwerking), yaitu Adanya kesadaran bersama ini tidak berarti ada permufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama. Yang penting ialah harus ada kesengajaan untuk bekerjasama (yang sempurna dan erat), dan ditujukan kepada hal yang dilarang oleh undang-undang;
Ada pelaksanaan bersama secara fisik (gezamenlijke uitvoering/physieke samenwerking), yaitu Perbuatan pelaksanaan berarti perbuatan yang langsung menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas yang apabila dihubungkan dengan fakta dan keadaan yang telah terungkap dipersidangan dapat diketahui bahwa yang terkait dalam Penggunaan Dana Hibah sebagaimana yang tertuang dalam Naskah Pemberian Dana Hibah ( NPHD) Provinsi Bengkulu adalah dimana Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu masa bakti Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 08 tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) ke-dua personalia pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bakti 2017 s/d 2021 dan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 77 Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penggantian Antar Waktu ke-tiga personalia pengurus KONI Provinsi Bengkulu masa bakti 2017 - 2021, dengan saksi Hirwan Fuaddy, S.Psi,S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu;
Menimbang, Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dan Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu seharusnya mengetahui dan menyadari bahwa pencairan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Naskah Pemberian Hibah daerah (NPHD) kedalam Rekening Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu HARUS dilaksanakan sesuai dengan apa yang tertuang dalam Naskah Pemberian Hibah tersebut dan digunakan sesuai dengan peruntukan penggunaannya bukan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Mufran Imron,S.E., yang notabene adalah sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu apalagi hal tersebut dilakukan pada masa Pandemi Covid 19;
Menimbang, bahwa saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu juga seharusnya menyadari dan mengetahui apa yang dilakukan oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu adalah hal yang menyalahi aturan namun saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., tetap melakukan apa yang dikehendaki oleh Terdakwa Mufran Imron,S., sehingganya menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.11.180.030.851,- (sebelas milyar seratus delapan puluh juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu memerintahkan Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu untuk mencairkan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 kepada rekening KONI Provinsi Bengkulu di Bank Bengkulu Nomor Rekening : 0010110042722, sesuai bukti rekening koran penarikan dana hibah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kali dengan menggunakan chegue total sebesar Rp.15.014.000.000,00 (lima belas milyar empat belas juta rupiah) sebagaimana keterangan saksi Ade Silviya Wulandri menerangkan dimana saksi bertugas selaku Teller dan kaitannya dengan perkara ini adalah saksi yang membantu proses pencairan Cheque atas rekening Giro KONI Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya juga menurut saksi keterangan yang disampaikan oleh saksi Yessica Yolanda yang merupakan karyawan BUMD Customer Service pada Bank BPD Bengkulu yang tugasnya antara lain memproses pembelian buku cheque, memproses pencetakan rekening koran dan memberikan informasi nominal saldo yang ada pada rekening Giro KONI Provinsi Bengkulu dan bersesuaian dengan Barang Bukti dalam perkara ini dari nomor urut 100 sampai dengan nomor urut 136, dengan rincian penarikan dari cheque tersebut sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan No Cheque Nama Penarik Nilai (Rp) 1 21/01/2020 BG CH570469 Hirwan Fuaddy 1.500.000.000,00 2 29/01/2020 BG CH570470 Hirwan Fuaddy 500.000.000,00 3 31/01/2020 BG CQ592011 Hirwan Fuaddy 500.000.000,00 4 03/02/2020 BG CQ592012 Hirwan Fuaddy 1.000.000.000,00 5 06/02/2020 BG CQ592013 Hirwan Fuaddy 1.500.000.000,00 6 07/02/2020 BG CQ592014 Hirwan Fuaddy 500.000.000,00 7 11/02/2020 BG CQ592015 Hirwan Fuaddy 250.000.000,00 8 12/02/2020 BG CQ592016 Hirwan Fuaddy 500.000.000,00 9 17/02/2020 BG CQ592017 Hirwan Fuaddy 200.000.000,00 10 20/02/2020 BG CQ592018 Hirwan Fuaddy 700.000.000,00 11 21/02/2020 BG CQ592019 Hirwan Fuaddy 300.000.000,00 12 26/02/2020 BG CQ592020 Hirwan Fuaddy 300.000.000,00 13 02/03/2020 BG CQA632621 Hirwan Fuaddy 500.000.000,00 14 06/03/2020 BG CQA632622 Hirwan Fuaddy 550.000.000,00 15 09/03/2020 BG CQA632623 Hirwan Fuaddy 200.000.000,00 16 12/03/2020 BG CQA632624 Hirwan Fuaddy 500.000.000,00 17 16/03/2020 BG CQA632625 Hirwan Fuaddy 205.000.000,00 18 20/03/2020 BG CQA632626 Thaariq Alfathan 100.000.000,00 19 27/05/2020 (termasuk jasa Giro Sebesar Rp3.600.000,00) BG CQA632627 Hirwan Fuaddy 9.000.000,00 20 19/06/2020 BG CQA632628 Hirwan Fuaddy 1.000.000.000,00 21 22/06/2020 BG CQA632629 Hirwan Fuaddy 500.000.000,00 22 23/06/2020 BG CQA632630 Hirwan Fuaddy 950.000.000,00 23 26/06/2020 BG CQA637771 Hirwan Fuaddy 250.000.000,00 24 30/06/2020 BG CQA637772 Hirwan Fuaddy 100.000.000,00 25 02/07/2020 BGCQA63777 Hirwan Fuaddy 200.000.000,00 26 07/07/2020 BG CQA637774 Hirwan Fuaddy 200.000.000,00 27 09/07/2020 BG CQA637775 Hirwan Fuaddy 110.000.000,00 28 13/07/2020 BG CQA637776 Hirwan Fuaddy 290.000.000,00 29 14/07/2020 BG CQA637777 Hirwan Fuaddy 100.000.000,00 30 20/07/2020 BG CQA637778 Hirwan Fuaddy 100.000.000,00 31 22/07/2020 BG CQA637779 Hirwan Fuaddy 100.000.000,00 32 27/07/2020 BG CQA637780 Hirwan Fuaddy 650.000.000,00 33 28/07/2020 BG CQ645561 Hirwan Fuaddy 150.000.000,00 34 29/07/2020 BG CQ645562 Hirwan Fuaddy 100.000.000,00 35 30/07/2020 BG CQ645562 Hirwan Fuaddy 100.000.000,00 36 04/08/2020 BG CQ645564 Hirwan Fuaddy 200.000.000,00 37 11/08/2020 BG CQ645565 Hirwan Fuaddy 100.000.000,00 Total 15.014.000.000,00
Menimbang, bahwa dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2020 yang telah dicairkan oleh saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu atas perintah Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu tersebut, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 900/ 001/ NPHD/ BPKD/I Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONI-BKL-I/2020 tanggal 21 Januari 2020, penggunaan dana Hibah tahap I sebesar Rp.9.810.400.000.- harus dikelola dan dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana telah dikemukakan pada pertimbangan sebelumnya, namun kenyataannya Terdakwa Mufran Imron,S.E., dan saksi HIRWAN FUADDY,S.Psi.S.E., mempergunakan dana Hibah tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa Mufran Imron,S.E., dimana setelah dana tersebut diperintahkan oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., untuk dicairkan, Terdakwa Mufran Imron,S.E., memerintahkan saksi HIWRAN FUADDY,S.Psi.S.E., untuk menyerahkan dana hibah tersebut secara tunai kepada Terdakwa Mufran Imron,S.E., sehingganya Pencairan/Pengambilan Dana Hibah KONI Povinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tersebut tidak bersesuaian dengan rencana kebutuhan sebagaimana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahap I dan II, melainkan dilakukan oleh Saksi Hirwan Fuaddy hanya atas perintah dari Terdakwa Mufran Imron,S.E., saja;
Menimbang, bahwa Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum Komite Olahraga (KONI) Provinsi Bengkulu seharusnya dapat memimpin di bidang olahraga dengan baik sehingga kegiatan olah raga didaerah Provinsi Bengkulu dapat terlaksana dan pelaksanaannya berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut, namun faktanya Terdakwa Mufran Imron,S.E., mempergunakan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai didalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut atau diluar ketentuan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Mufran Imron,S.E., dan saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Riau, walaupun saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi., menyatakan sempat mengajukan pengunduran diri selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu, namun saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., tetap melaksanakan kehendak dari Terdakwa Mufran Imron,S.E., walaupun saksi Hirwan Fuaddy,S.E., mengetahui bahwa Terdakwa Mufran Imron,S.E., telah menggunakan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 tersebut untuk kepentingan pribadinya, akan tetapi saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., tidak mengambil tindakan tegas dalam upaya untuk menyelamatkan keuangan KONI Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dari tindakan Terdakwa,S.Psi.S.E., dan pada akhirnya semua pencairan yang dilakukan oleh saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu tidak disalurkan sebagaimana yang tertuang dalam Naskah Pejanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KONI Provinsi Bengkulu dengan Pihak Pemerintah Propinsi Bengkulu dalam hal ini Gubernur Bengkulu sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara, dan akibat terjadinya kerugian negara tersebut maka saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu telah menjadi Terdakwa juga dalam perkara terpisah;
Menimbang, bahwa faktanya Terdakwa Mufran Imron,S.E, selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dan saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Bengkulu hanya melaksanakan 3 item kegiatan saja yang sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan rincian sebagai-berikut :
Jasa Pengurus dan staff Sekretaruat KONI Provinsi Bengkulu;
Pembayaran Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON;
Belanja Jasa Pemeliharaan Rutin/berkala perlengkapan kantor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-lima tentang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 adalah mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan terhadap Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu selain pidana tambahan yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga terhadap Terdakwa Mufran Imron,S.E., dapat pula dituntut dan dijatuhi pidana tambahan sebagaimana ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa secara lengkap bunyi Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 dimaksud adalah :
Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pidana tambahan adalah :
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud barang tidak bergerak yang digunakan untuk yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidna korupsi dilakukan, begitu pun harga dari barang yang menggantikan barang tersebut.
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Penutupan usaha atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan karenanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan Pasal 18 ayat (1) sub b ayat (2) (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 ini bukan merupakan delik inti, pasal ini untuk menentukan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa apabila dipersidangan terungkap masih terdapat kerugian keuangan negara dan dari kerugian keuangan negara tersebut terdakwa telah menikmati dan atau telah ada harta benda yang bertambah akibat dari kerugian keuangan negara tersebut;
Menimbang, bahwa menurut BAGIR MANAN (sambutan ketua Mahkamah Agung pada Rapat kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 2-6 Desember 2007) yang dimaksud dengan jumlah uang pengganti adalah kerugian keuangan negara yang secara nyata dinikmati, menguntungkan atau memperkaya terdakwa atau karena kausalitas tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas yang apabila dihubungkan dengan fakta dan keadaan yang telah terungkap dipersidangan dapat diketahui bahwa akibat perbuatan Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuffin selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Prpovinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 bersama dengan Saksi HIRWAN FUADDY,S.Psi.S.E., selaku Bendahara Umum KONI Propinsi Bengkulu (Terdakwa dalam perkara terpisah), berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bengkulu Nomor : SR-0699/PW06/5/2021, tanggal 20 April 2021 telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negaran sejumlah Rp. 11.180.030.851 (Sebelas milyar seratus delapan puluh juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh satu ) rupiah ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang pada intinya mengatakan bahwa besaran jumlah uang pengganti didasarkan dari besaran harta benda Terpidana yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, maka mengacu kepada peran yang dilakukan oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu secara objektif dari fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas, maka untuk pembayaran uang pengganti atas Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.11.180.030851,- (sebelas milyar seratus delapan puluh juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh satu ) rupiah sepatutnya dibebankan kepada Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendannya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta ayat (3) nya menyatakan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hurug b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan Majelis Hakim yakin akan kesalahan Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin, maka Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (ALm) Rafiuddin haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum, sehingga dengan demikian terhadap Surat Dakwaan selanjutnya didalam perkara ini tidak dipertimbangkan lagi didalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor ; SR 0699/PW06/5/2021 tanggal 20 April 2021 dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, dimana kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sejumlah Rp.11. 180.030.851,- (sebelas milyar seratus delapan puluh juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan Terdakwa Mufran Imron,S.E., selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu dikategorikan dalam kriteria sedang karena nilai kerugian Keuangan Negara atau perekonomian Negara dari tindak pidana korupsi lebih dari Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar ) rupiah, namun aspek kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin termasuk tinggi dimana pada pasal 8 huruf a Peraturan Mahkamah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tersebut diatas Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, dan Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu memiliki peran sebagai penganjur atau yang menyuruh melakukan terjadinya tindak pidana tersebut serta terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan Pandemi Covid 19 dan pada pasal 8 huruf c nya aspek keuntungan yang tinggi dimana nilai harta benda yang diperoleh oleh Terdakwa dari Tindak Pidana Korupsi besarnya lebih dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Mufran Imron,S.E., bin (Alm) Rafiuddin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana tersebut dalam surat Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum tersebut, maka terhadap pembelaan Terdakwa yang menyesal dan merasa bersalah telah mengelola keuangan KONI tidak sesuai ketentuan yang ada dan Penasihat Hukumnya yang menyatakan pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum baik dakwaan primer dan subsider untuk itu membebaskan Terdakwa MUFRAN IMRON, S.E. Bin (alm) RAFIUDDIN dari segala dakwaan (vrijspraak) dan mohon putusan yang seadil-adilnya, terhadap pembelaan Penasehat hukum terdakwa tersebut Majelis Hakim tidak sependapat karena perbuatan Terdakwa MUFRAN IMRON, S.E. terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan memenuhi semua unsur-unsur sebagaimana yang telah dipertimbangan sebelumnya, oleh karena itu Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa MUFRAN IMRON, S.E tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaaan Penuntut Umum baik dakwaan Primair maupun Subsidair haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya dan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum dan harus pula dijatuhi pidana penjara dan sekaligus dibebani membayar biaya perkara yang akan ditentukan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa disamping pidana penjara dijatuhkan kepada Terdakwa, Terdakwa juga dijatuhkan pidana Denda yang akan ditentukan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara ini, maka cukup alasan berdasarkan pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dijalani disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti dalam perkara ini yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan selama proses persidangan mulai dari Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut. 136 berupa dokumen yang terdiri dari : Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2020, Surat Keputusan, kwitansi pembayaran, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), surat-surat, lembaran Chegue dari Bank Bengkulu, serta beberapa barang berbentuk unit Handphone dan tas, terhadap barang bukti tersebut telah selesai dipergunakan pembuktiannya, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum agar barang bukti mulai dari Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut 136 dalam perkara ini dinyatakan dipergunakan dalam perkara lain atas nama Saksi Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., bin (Alm) Idwar Anwar yang lengkapnya akan disebutkan didalam Amar Putusan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan sebagai-berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghambat program pembangunan;
Akibat perbuatan Terdakwa Negara mengalami kerugian sejumlah Rp. 11.180.030.851,- (sebelas milyar seratus delapan puluh juta tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh satu ) rupiah;
Kerugian Keuangan negara belum dikembalikan ;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut dengan alasan–alasan yuridis, mengingat sifat dan tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk balas dendam, akan tetapi bagaimana supaya Terdakwa menyadari dan menginsyafi perbuatannya atau menurut Teori Memperbaiki (Verbeterings Theorie) yang mengatakan bahwa pidana harus bertujuan memperbaiki orang yang telah berbuat jahat, sehingga menimbulkan efek jera bagi Terdakwa, dengan demikian tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari, namun Majelis Hakim juga mempertimbangkan apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, oleh karena itu pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim sudah cukup patut dan adil bagi Terdakwa;
Memperhatikan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini :
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa MUFRAN IMRAN,S.E., bin (Alm) RAFIUDDIN dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana didalam Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MUFRAN IMRAN,S.E., bin (Alm) RAFIUDDIN oleh karena itu selama 11 (Sebelas) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan penjara;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.11.180.030.851,- (Sebelas Milyar seratus Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh satu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buku asli warna kuning dokumen pelaksanaan anggaran organisasi perangkat daerah (DPAOPD) Nomor : 4.04.11.01. Tahun Anggaran 2020.
1 (satu) buku asli warna biru dokumen pelaksanaan perubahan anggaran organisasi perangkat daerah (DPPAOPD) Nomor : 4.04.11.01. tahun 2020.
4 (empat) lembar asli surat keputusan Gubernur Bengkulu nomor : V.76/BPKD/Tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang Daftar Badan/Lembaga/Organisasi Penerima Dana Hibah Uang dari Pemda Provinsi Bengkulu T.A. 2020 dan lampirannya yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu.
7 (tujuh) lembar asli dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa Uang antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan KONI Provinsi Bengkulu Nomor : 900/001/NPHD/BPKD /I/Tahun 2020 dan Nomor : 01/KONIBKLI/2020 tanggal 21 Januari 2020.
6 (enam) lembar asli dokumen addendum NPHD berupa Uang antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan KONI Provinsi Bengkulu dengan Nomor : 082/NPHD/BPKD/V/Tahun 2020 dan Nomor : 02/KONIBKLV/2020 tanggal 11 Mei 2020.
1 (satu) bundel asli dokumen surat Ketua Koni Prov. Bengkulu nomor : 09/KONIBKLI/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan dana hibah tahap I (satu).
1 (satu) bundel asli nota dinas Kepala BPKD Prov. Bengkulu nomor : 900/568/PPKD:2020 tanggal 23 Januari 2020 perihal persetujuan pencairan dana hibah tahap pertama kepada KONI Prov. Bengkulu tahun 2020.
2 (dua) lembar asli dokumen pejabat pengelolaan keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, nomor : Nomor : 01/0040/BTL/2020 tahun 2020 tanggal 27 tentang surat penyediaan dana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2020 PPKD selaku BUD.
1 (satu) bundel) asli dokumen kwitansi untuk kelengkapan pembayaran hibah tahap pertama kepada komite olahraga nasional indonesia (KONI) prov. Bengkulu untuk pelaksanaan kegiatan Koni tahun 2020 tanggal 27 januari 2020 sebesar Rp. 9.810.400.000, (sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
3 (tiga) lembar asli dokumen surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0001/019/SPPBH/LS/I/2020 tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020.
1 (satu) lembar asli dokumen surat perintah membayar (SPM) nomor : 0001/019/SPMBH/LS/BTL/I/2020 tanggal 27 Januari 202
1 (satu) lembar asli dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 00066/019/SP2DLS/BTL/I/2020 tanggal 27 januari 2020 sebesar Rp9.810.400.000, (sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) bundel asli dokumen surat ketua koni prov. bengkulu nomor : 42/KONIBKLVI/2020 tanggal 03 juni 2020 perihal permohonan pencairan dan rincian rencana penggunaan dana hibah tahap II (dua).
1 (satu) bundel asli nota dinas kepala BPKD prov. bengkulu nomor : 900/4235/BPKD.2/2020 tanggal 15 Juni 2020 perihal persetujuan pencairan dana hibah tahap kedua kepada KONI Prov. Bengkulu tahun anggaran 2020.
2 (dua) lembar asli dokumen pejabat pengelolaan keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, nomor : Nomor : 01/0157/BTL/2020 tahun 2020 tentang surat penyediaan dana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2020 PPKD selaku BUD tanggal 18 Juni 2020.
1 (satu) bundel) asli dokumen kwitansi untuk kelengkapan pembayaran hibah tahap kedua kepada komite olahraga nasional indonesia (KONI) prov. Bengkulu untuk pelaksanaan kegiatan koni tahun 2020 tanggal 18 juni 2020 sebesar Rp. 5.200.000.000, (lima miliar dua ratus juta rupiah).
3 (tiga) lembar asli dokumen surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 0055/019/SPPBH/LS/VI/2020 tahun 2020 tanggal 18 juni 2020.
1 (satu) lembar asli dokumen surat perintah membayar (SPM) nomor : 0055/019/SPMBH/LS/BTL/VI/2020 tanggal 18 juni 2020 sebesar Rp5.200.000.000, (lima miliar dua ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 01694/019/SP2DLS/BTL/VI/2020 tanggal 18 juni 2020 sebesar Rp5.200.000.000, (lima miliar dua ratus juta rupiah).
1 (satu) bundel surat ketua koni provinsi bengkulu nomor : 82/KONI/BKL/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 perihal usulan dana hibah koni provinsi bengkulu TA. 2020.
1 (satu) lembar asli surat permohonan verifikasi dari KONI Prov. Bengkulu kepada Inspektorat Provinsi Bengkulu tanggal 22 Mei 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/522.a/SPT/INP/2020 tanggal 26 Mei 2020.
1 (satu) berkas asli Surat Laporan Hasil Verifikasi Penggunaan Dana Hibah KONI Tahap Pertama Nomor : 700/328/INP/2020 tanggal 09 Juni 2020.
2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan dari KONI Prov. Bengkulu tentang Pernyataan bahwa dana panjar Cabang Olahraga sudah disampaikan, tanggal 08 Juni 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan dari KONI Prov. Bengkulu tentang rincian uang senilai Rp6.427.700.000,- tanggal 04 Mei 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan KONI Prov. Bengkulu tentang keterangan saldo rekening terakhir KONI Prov. Bengkulu, tanggal 08 Juni 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Permintaan Verifikasi Dana Hibah Tahun 2020 KONI Prov. Bengkulu kepada Inspektorat Provinsi Bengkulu Nomor : 87/KONI-BKL-XII/2020, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700.660.a/SPT/INP/16 tanggal 16 Desember 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/677/INP/2020 tanggal 30 Desember 2020.
2 (dua) lembar asli Surat Inspektur Prov. Bengkulu Nomor : 700/22/INP/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Permohonan Data Laporan SPJ Dana Hibah KONI Prov. Bengkulu TA. 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Bengkulu Nomor : 700/32.a/SPT/INP/2021 tanggal 15 Januari 2021.
2 (dua) lembar asli Surat Inspektur Prov. Bengkulu Nomor : 700/49/INP/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Permohonan Data Laporan SPJ Dana Hibah KONI Prov. Bengkulu TA. 2020.
1 (satu) lembar asli Surat KONI Prov. Bengkulu Nomor : 03/KONI-BKL-I/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perihal Laporan dana Hibah KONI Tahun 2020.
1 (satu) lembar asli Surat Laporan Hasil Verifikasi Penggunaan Dana Hibah KONI T.A. 2020 Nomor : 700/71/INP/2021 tanggal 29 Januari 2021.
1(satu) bundel dokumen map hitam (1) Belanja Jasa Pengurus dan Staf Sekretariat KONI Prov. Bengkulu 200.400.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (2) Belanja alat tulis kantor 6.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (3) Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya 1.500.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (4) Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan Koran 10.500.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (5) Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih 2.500.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (6) Belanja cetak 2.500.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (7) Belanja penggandaan 2.500.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (8) Belanja bahan bakar minyak 6.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (9) Belanja makan dan minum rapat 25.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (10.a) Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll (dalam Daerah) 15.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (10.b) Belanja SPPD KONI, Pengurus Provinsi dll (Luar Daerah) 200.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (11) Belanja bantuan Cabor Anggota KONI untuk Kejurnas, Kejurwil, TC dll 4.000.000.000,
1 (satu) bundel dokumen map hitam (13) Belanja Persiapan PON XX 1.500.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (13) Belanja perlengkapan kantor KONI 50.000.000,-
1 (satu) bundel dokumen map hitam (16) Belanja Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON 1.000.000.000,-
1 (satu) map merah bertulis file inspektorat 2020/2019
1 (satu) map merah bertulis belanja jasa pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan kantor sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja, materai dan benda pos lainnya sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja makan minum rapat sebesar Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja pengawasan internal dan eksternal sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja jasa pemeliharaan rutin kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja pengadaan sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja alat kebersihan dan bahan pembersih sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja publikasi dan dokumentasi (media cetak dan elektronik, cetak spanduk, baleho, umbul-umbul dan papan ucapan sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
1 (satu) map merah bertulis belanja SPPD KONI, Pengurus provinsi dll (dalam daerah) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
1 (satu) bundel dokumen map merah (4) Belanja listrik, telepon, speedy dan langganan koran 40.500.000
1 (satu) bundel dokumen map merah (8) Belanja Jasa 734.800.000,-
1 (satu) bundel dokumen map merah (14) Pembayaran Reward PORWIL dan Pra Kwalifikasi PON 2.090.000.000
1 (satu) bundel dokumen Belanja transport dan akomodasi KONI, Pengurus Provinsi dll keperluan rutin KONI Prov. Bengkulu sebesar 199.238.967
Kwitansi Bantuan kepada PASI Bengkulu sebesar 150.000.000,- tanggal 2 September 2019
Kwitansi Bantuan kepada PASI Bengkulu sebesar 200.000.000,- tanggal 16 September 2019
SK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penggantian antar waktu ke-tiga personalia pengurus KONI Prov. Bengkulu masa Bakti 2017-2021 tanggal 10 Agustus 2020
Perjanjian kerjasama antara KONI dengan PT. SEMARAK BENGKULU PERMAI nomor : 29/IK-RB/X/2020 tanggal 29 September 2020
Kwitansi sebesar 175.000.000 tanggal 31 Januari 2020 untuk pelunasan bantuan cabor POBSI tahun 2019
Kwitansi sebesar 40.000.000 tanggal 28 Januari 2020 untuk pelunasan tagihan hotel tahura untuk kegiatan platda terpusat porwil X tahun 2019;
Kwitansi sebesar 54.300.000,- tanggal 02 Oktober 2019 untuk Uang saku dan uang makan atlit dan platda terpusat porwil ke X sumatera tahun 2019 cabor atletik bulan Oktober 2019
Kwitansi sebesar 50.000.000,- tanggal 16 September 2019 untuk pembayaran berita advertorial, iklan baner, iklan pengumuman, himbauan, jepret
Surat setoran Tunai/Pemindahbukuan sebesar 368.000.000,- tanggal 27 Januari 2020 keterangan : Set. Kelebihan dana hibah antara Pemprov Bengkulu dengan KONI Prov. Bengkulu untuk kegiatan Operasional KONI TA 2019
Kwitansi sebesar 50.000.000,- tanggal 16 September 2019 untuk pembayaran iklan
Kontrak kerja antara Koni Bengkulu dengan Harian BE hari Kamis tanggal 26 September 2019
Kwitansi sebesar 90.650.000,- tanggal 11 November 2019 tentang Honorarium kelompok pimpinan kontingen Prov. Bengkulu pada Porwil X tahun 2019 tanggal 3-9 September 2019.
Kwitansi sebesar 78.000.000,- tanggal 11 Oktober 2019 tentang Honorarium Panpel Platda Terpadu PORWIL X tahun 2019 Prov. Bengkulu bulan September dan Oktober 2019
Rincian penggunaan dana hibah tahap I dan II tahun 2020 KONI Prov. Bengkulu realisasi 3.832.199.622 tanggal Januari 2021.
1 (satu) buku fotokopi dilegalisir Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011
1 (satu) buku fotokopi dilegalisir Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 69 tahun 2016
1 (satu) lembar asli surat Dispora Provinsi Bengkulu Nomor 257/ DISPORA/B1/2020
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Inspektur Provinsi Bengkulu tanggal 22 Februari 2021 tentang pengertian verifikasi adalah tujuan untuk audit
1 (satu) buah tas hitam merk MK (Michael Kors)
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan IMEI (slot 1) 359259100258036, IMEI (slot 2) 359260100258034.
1 (satu) unit simcard Telkomsel dengan nomor HP. 081377510923
1 (satu) unit simcard Telkomsel dengan nomor HP. 082178961705
1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) no rekening 5617-0100-9710-539 an. Hirwan Fuaddy dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020
1 (satu) buah AD ART Koni Provinsi Bengkulu
1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Bengkulu nomor rekening 0010110042722 an. KONI Provinsi Bengkulu dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan IMEI (slot 1) 352432721211638, IMEI (slot 2) 358365661211636.
1 (satu) unit sim card Telkomsel dengan nomor 082122612115
2 (dua) lembar print out rekening Koran Bank Mandiri nomor rekening 1790050384838 an. Mufran Imron dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan September 2020.
1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor rekening 011501000902568 an. Mufran Imron dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2021.
1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank Central Asia (BCA) nomor rekening 0581258851 an. Wahyuningsih dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.
1 (satu) bundel rekening Koran atas nama Fitri Tiana Bank BCA dengan nomor rekening 0580934561.
1 (satu) bundel rekening Koran atas nama PT. Adhityamulia Mitrasejajar Bank Bengkulu dengan nomor rekening 3030107005973
1 (satu) bundel rekening Koran atas nama PT. Adhityamulia Mitrasejajar Bank BRI dengan nomor rekening 011501003854308.
1 (satu) buku auditing II BPKP kode MA : 1.220 Edisi Kelima fotokopi warna kuning.
1 (satu) bundel asli print out rekening koran bank bengkulu No. Rekening : 0010110042722 a.n koni provinsi bengkulu periode 01 Januari 2020 s.d 31 desember 2020.
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CH570469 bank bengkulu tanggal 2712020 nominal Rp. 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CH570470 bank bengkulu tanggal 2912020 nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ5922011 bank bengkulu tanggal 3112020 nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592012 bank bengkulu tanggal 0322020 nominal Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592013 bank bengkulu tanggal 0622020 nominal Rp. 1.500.000.000, (satu milyar lima raus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592014 bank bengkulu tanggal 0722020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592015 bank bengkulu tanggal 1122020 nominal Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592016 bank bengkulu tanggal 1222020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592017 bank bengkulu tanggal 1722020 nominal Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592018 bank bengkulu tanggal 2022020 nominal Rp. 700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592019 bank bengkulu tanggal 2122020 nominal Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ592020 bank bengkulu tanggal 2622020 nominal Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632621 bank bengkulu tanggal 0232020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632622 bank bengkulu tanggal 0632020 nominal Rp. 550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632623 bank bengkulu tanggal 0932020 nominal Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632624 bank bengkulu tanggal 1232020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632625 bank bengkulu tanggal 1632020 nominal Rp. 205.000.000, (dua ratus lima juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632626 bank bengkulu tanggal 2032020 nominal Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632627 bank bengkulu tanggal 2752020 nominal Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632628 bank bengkulu tanggal 1962020 nominal Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632629 bank bengkulu tanggal 2262020 nominal Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA632630 bank bengkulu tanggal 2362020 nominal Rp. 950.000.000, (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637771 bank bengkulu tanggal 2662020 nominal Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637772 bank bengkulu tanggal 3062020 nominal Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637773 bank bengkulu tanggal 0272020 nominal Rp. 200.000.000, (dua juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637774 bank bengkulu tanggal 0772020 nominal Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637775 bank bengkulu tanggal 0972020 nominal Rp.110.000.000, (seratus sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637776 bank bengkulu tanggal 1372020 nominal Rp.290.000.000, (dua ratus sembilan pulu juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637777 bank bengkulu tanggal 1472020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637778 bank bengkulu tanggal 2072020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637779 bank bengkulu tanggal 2272020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQA637780 bank bengkulu tanggal 2772020 nominal Rp.650.000.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645561 bank bengkulu tanggal 2872020 nominal Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645562 bank bengkulu tanggal 2972020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645563 bank bengkulu tanggal 3072020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645564 bank bengkulu tanggal 0482020 nominal Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli Cheque / BG CQ645565 bank bengkulu tanggal 1182020 nominal Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
Dinyatakan dipergunakan untuk perkara lain atas nama Hirwan Fuaddy,S.Psi.S.E., bin (Alm) Idwar Anwar;
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Penggadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022, oleh Fitrizal Yanto,S.H., selaku Hakim Ketua, Dwi Purwanti,S.H., dan Yosi Astuty,S.H., (Hakim Adhoc) masing-masing Hakim Anggota, Putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Harjumi Norhappy,S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri Dewi Kemala Sari,S.H.,M.H., sebagai Penuntut Umum serta Terdakwa secara daring dan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Purwanti,S.H. Fitrizal Yanto,S.H.
2. Yosi Astuty,S.H.
Panitera Pengganti,
Harjumi Norhappy,S.H