438/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 438/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DEWI YULIANA Terdakwa: FERDI ENDRIAN PRATAMA Als FERDI ENDRIAN Bin AMINUDIN
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P U T U S A N
Nomor 438/Pid.Sus/2021/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Ferdi Endrian Pratama Als Ferdi Endrian Bin Aminudin
Tempat lahir : Bengkulu
Umur / Tgl. Lahir : 20 tahun / 11 Agustus 2001
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa. Pulau Baru RT. 000 RW. 000 Kel. Pulau Baru
Kec. Ipuh Kab. Mukomuko
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa
Terdakwa Ferdi Endrian Pratama Als Ferdi Endrian Bin Aminudin ditangkap pada tanggal 29 September 2021 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 28 November 2021;
Penuntut Umum sejak 23 November 2021 sampai dengan tanggal 12 Desember 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 November 2021 sampai dengan tanggal 23 Desember 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2022;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Megy Kalianda Safutra, S.H. Dkk yang beralamat di Jln. Bakti Darmawanita RT. 02 Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dbawah Nomor: 549/SK/XI/2021 tanggal 07 Desember 2021 setelah diteliti oleh Hakim Ketua lalu diperlihatkan kepada Penuntut Umum selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 438/Pid.Sus/2021/PN Bgl tanggal 24 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 438/Pid.Sus/2021/PN Bgl tanggal 24 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ferdi Endrian Pratama Als. Ferdi Endrian Bin Aminudin, bersalah melakukan tindak pidana “mendistribusikan dan / atau mentransmisikan/dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau / Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1)UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone VIVO 1902 warna biru dengan Imei 1 : 866440041938359 Imei 2 : 855440041938342;
1 (satu) KTP NIK : 1701055012010001 a.n. Agnes Natalia Silaban;
1 (satu) akun whatsapp Agnes Nomor Handphone 085367289208;
Dikembalikan kepada saksi Agnes Natalia Silaban;
1 (satu) unit handphone Iphone XR warna putih dengan Imei 1 : 353064102998332 Imei 2 : 353064102964938;
1 (satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 085226333737, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifier) : 621003264233373701;
1 (satu) KTP NIK : 1701056004000003 a.n. Tiara Volandiea;
1 (satu) akun whatsapp Tiara Volandia Nomor Handphone 085226333737;
1 (satu) buah flashdisk merek sandisk warna hitam merah;
Dikembalikan kepada saksi Tiara Volandia;
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxi A11 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 356173116323754, Imei 2 : 356174116323752;
1 (satu) Sim Card IM3 dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 085758841031, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifier) : 62014000630227650-U;
1 (satu) KTP NIK : 1701057001010006 a.n. Dara Athalia Ranaia Insyira;
1 (satu) akun whatsapp Dr Nomor Handphone 085758841031;
Dikembalikan kepada saksi Dara Athalia Ranaia Insyira;
1 (satu) unit handphone merek Apple iPhone 6s warna silver dengan nomor IMEI 355430074399445;
1 (satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 081271062704, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 621008712506270400;
1 (satu) akun whatsapp bernama ~titik Nomor Handphone 081271062704;
1 (satu) unit memori card merek V-Gen warna hitam kapasitas 4 Gb;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) KTP NIK : 1706051108010001 a.n. Ferdi Endrian Pratama;
Dikembalikan kepada Terdakwa Ferdi Endrian Pratama;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta memohon hukuman yang seringan ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Ferdi Endrian Pratama Als. Ferdi Endrian Bin Aminudin pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Lapas kelas IIb Malabero kamar 4 blok b Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Sekitar awal bulan Mei 2021 jam 18.00 Wib sampai jam 18.15 Wib Terdakwa menghubungi saksi Tiara Volandiea Binti Usman melalui nomor 081271062704 kemudian berganti dengan video call whastapps melalui nomor 089629908702 dengan nama akun whatsapps ~ titik, pada saat dihubungi oleh Terdakwa saat itu saksi Tiara sedang mandi tanpa mengenakan busana, saat itu posisi hp oleh saksi Tiara letakkan di atas closed kamar mandi dan Terdakwa dapat melihat saksi Tiara mandi melalui video call tersebut. Saat itulah Terdakwa melakukan rekam layar terhadap layar handphonennya yang sedang video call dengan saksi Tiara. saat itu saksi Tiara tidak mengetahui bahwa video call tersebut direkam layar oleh Terdakwa dikarenakan Terdakwa tidak ada meminta ijin dan saksi Tiara pun tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa;
Bahwa untuk melakukan rekam layar saat video call wahtasapp tersebut Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Apple iPhone 6s warna silver dengan nomor IMEI 355430074399445;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021, Terdakwa tanpa seizin Saksi TIARA mengirimkan konten video dan gambar milik Saksi TIARA yang bermuatan asusila ke grup whatsapp Yook bisaa yook yang didalam grup tersebut terdiri dari saksi Tiara (korban), saksi Dara, saksi Agnes dan Terdakwa sendiri;
Bahwa tujuan Terdakwa membagikan video atau Photo bermuatan asusila kedalam grup whatsapp Yook bisaa yook adalah untuk mempermalukan saksi Tiara karena Terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan saksi Tiara yang telah berbuat selingkuh dan saksi Tiara yang sering menghina ibu Terdakwa. Atas hal tersebut saksi Tiara merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Tiara Volandiea Binti Usman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yang merupakan pacar saksi;
Bahwa pada saat itu hubungan saksi dengan Terdakwa adalah sebagai pacar Terdakwa dan sudah berhubungan selama kurang lebih1 (satu) tahun;
Bahwa saat itu sekira bulan Mei Terdakwa sedang berada di rutan Malabero yang mana Terdakwa saat itu sedang menjalani hukuman kurangan penjara atas vonis Pengadilan Negeri terkait tindak pidana Narkotika;
Bahwa Terdawa ada hubungan dekat (pacaran) sehingga Terdakwa sering menghubungi saksi lewat Telpon dan berani meminta saksi untuk melakukan video call sex;
Bahwa sekitar awal bulan Mei 2021 jam 18.00 WIB sampai jam 18.15 WIB saksi dihubungi oleh Terdakwa melalui nomor 081271062704 kemudian berganti dengan video call whastapps dengan nomor 089629908702, saat dihubungi oleh Terdakwa saat itu saksi sedang mandi di kamar mandi rumah kosan saksi dengan alamat Jl. Tictonix 7 Kel. Lempuing Kec. Ratu Agung tanpa mengenakan pakaian mandi sedangkan posisi HP saksi letakkan di atas closed kamar mandi dan Terdakwa dapat melihat saksi mandi melalui video call tersebut, tanpa rasa curiga saksi menghentikan percakapan video call karena saksi selesai mandi;
Bahwa saksi tidak tahu pada saat melakukan video call saat mandi tanpa mengenakan pakaian mandi tersebut Terdakwa melakukan rekam layar, dan Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi untuk merekam layar percakapan video call antara saksi dengan Terdakwa tersebut;
Bahwa nomor whatsapp saksi saat melakukan video call dengan Terdakwa dengan Nomor :085226333737, menggunakan HP. Jenis Iphone XR warna putih dengan Imei 1 : 353064102998332 Imei 2 : 353064102964938;
Bahwa setelah video call bulan Mei 2021 tersebut, Terdakwa sering menghubungi saksi lagi untuk melakukan video call yang sama atau video call sex, namun saksi menolaknya, dan saksi kesal Terdakwa selalu memintanya untuk mengirimkan makanan dan dimintai uang oleh Terdakwa saat Terdakwa berada di dalam LP Malabro;
Bahwa kemudian saksi di beritahu oleh teman nya yaitu saksi Agnes dan saksi Dara kalau Terdakwa akan menyebarkan video mesum saksi ke teman teman nya karena saksi tidak pernah mau menerima telfon dari Terdakwa dan Terdakwa meminta saksi untuk membuka blokiran nomor Terdakwa;
Bahwa kemudian pada tanggal 7 Juni 2021 jam 11.00 WIB Terdakwa menyebarkan rekaman percakapan video call antara saksi dengan Terdakwa yang diduga bermuatan konten asusila di grup whastapps Yook bisaa yook;
Bahwa nomor whastapps milik Terdakwa yang telah menyebarkan rekaman percakapan video call antara saksi dengan Terdakwa di grup whastapps Yook bisaa yook adalah Nomor : 089629908702 dengan nama akun whatsapp ~titik;
Bahwa anggota grup whastapps Yook bisaa yook adalah Agnes, Dara dan Terdakwa, dan semua anggota grup dapat melihat rekaman percakapan video call yang diduga bermuatan konten asusila antara saksi dengan Terdakwa;
Bahwa screnshotan konten video yang diperlihatkan tersebut adalah gambar yang ada pada video rekam layar yang diambil oleh Terdakwa dengan menggunakan Nomor : 089629908702 akun whatsapp ~titik saat videocall saksi, dan terlihat pada kolom lawan video call tersebut terdapat foto wajah Terdakwa;
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah saksi Dara, saksi Agnes, dan Terdakwa itu sendiri;
Bahwa Terdakwa sudah berdamai dengan saksi dan Terdakwa sudah memberikan uang damai sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Dara Athalia Ranaia Insyira Binti Suparman Aidi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa yang menjadi korban dari peristiwa tersebut adalah saksi Tiara Volandiea, adapun peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama Ferdi Endrian Pratama;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa kerena Terdakwa adalah pacar Tiara teman saksi;
Bahwa admin grup whatsapp Yook bisaa yook adalah saksi Tiara Volandiea dan saksi Agnes Natalia Silaban sedangkan jumlah peserta grup ada 4 (empat) orang;
Bahwa grup whatsapp Yook biasa yook dibuat pada tanggal 7 Juni 2021, adapun tujuan dibuatnya grup bila Terdakwa ingin berkomunikasi dengan saksi, saksi Tiara Volandiea dan saksi Agnes melalui grup whatsapp saja;
Bahwa yang dikirimkan oleh Terdakwa di grup whatsapp Yook bisaa yook foto dan video saksi Tiara Volandiea sedang mandi tanpa busana;
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto dan video saksi Tiara Volandiea tanpa busana di grup whatsapp Yook bisaa yook pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira jam 11.00 WIB;
Bahwa tujuan Terdakwa mengirimkan1 (satu) buah foto dan 1 (satu) file video di grup whatsapp Yook bisaa yook agar saksi Tiara Volandiea membuka blokir nomor whatsapp Terdakwa;
Bahwa setelah dikirimkan 1 (satu) buah foto dan 1 (satu) file video di grup whatsapps Yook bisaa yook oleh Terdakwa, saksi Tiara volandiea tidak juga membuka blokir nomor Terdakwa;
Bahwa nomor whatsapp Terdakwa yang telah mengirimkan foto screen dan video di grup whatsapp Yook bisaa yook, yaitu 089629908702 akun whatsapp ~titik;
Bahwa posisi atau lokasi Terdakwa dengan menggunakan Nomor : 089629908702 akun whatsapp ~titik saat melakukan video call saksi saat mandi dan mengirimkan konten diduga asusila saksi ke grup whastapps Yook bisaa yook tersebut berada didalam lapas Malabero dikarenakan dirinya sedang berstatus napi tindak pidana narkotika;
Bahwa screnshotan konten video yang diperlihatkan tersebut adalah gambar yang ada pada video rekam layar yang diambil oleh Terdakwa dengan menggunakan Nomor : 089629908702 akun whatsapp ~titik saat videocall saksi, dan terlihat pada kolom lawan video call tersebut terdapat foto wajah Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Agnes Natalia Silaban Binti M. Silaban dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa yang menjadi korban dari peristiwa tersebut adalah saksi Tiara Volandiea, adapun peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama Ferdi Endrian Pratama;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa kerena Terdakwa adalah pacar Tiara teman saksi;
Bahwa admin grup whatsapp Yook bisaa yook adalah saksi Tiara Volandiea dan saksi sedangkan jumlah peserta grup ada 4 (empat) orang;
Bahwa grup whatsapp Yook biasa yook dibuat pada tanggal 7 Juni 2021, adapun tujuan dibuatnya grup bila Terdakwa ingin berkomunikasi dengan saksi, saksi Tiara Volandiea dan saksi Dara Athalia Ranaia Insyira melalui grup whatsapp saja;
Bahwa yang dikirimkan oleh Terdakwa di grup whatsapp Yook bisaa yook foto dan video saksi Tiara Volandiea sedang mandi tanpa busana;
Bahwa Terdakwa mengirimkan foto dan video saksi Tiara Volandiea tanpa busana di grup whatsapp Yook bisaa yook pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira jam 11.00 WIB;
Bahwa tujuan Terdakwa mengirimkan1 (satu) buah foto dan 1 (satu) file video di grup whatsapp Yook bisaa yook agar saksi Tiara Volandiea membuka blokir nomor whatsapp Terdakwa;
Bahwa setelah dikirimkan 1 (satu) buah foto dan 1 (satu) file video di grup whatsapps Yook bisaa yook oleh Terdakwa, saksi Tiara Volandiea tidak juga membuka blokir nomor Terdakwa;
Bahwa nomor whatsapp Terdakwa yang telah mengirimkan foto screen dan video di grup whatsapp Yook bisaa yook, yaitu 089629908702 akun whatsapp ~titik;
Bahwa posisi atau lokasi Terdakwa dengan menggunakan Nomor : 089629908702 akun whatsapp ~titik saat melakukan video call saksi saat mandi dan mengirimkan konten diduga asusila saksi ke grup whastapps Yook bisaa yook tersebut berada didalam lapas Malabero dikarenakan dirinya sedang berstatus napi tindak pidana narkotika;
Bahwa screnshotan konten video yang diperlihatkan tersebut adalah gambar yang ada pada video rekam layar yang diambil oleh Terdakwa dengan menggunakan Nomor : 089629908702 akun whatsapp ~titik saat videocall saksi, dan terlihat pada kolom lawan video call tersebut terdapat foto wajah Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Angga Wijamarta, S.H. Bin Salta Mulyadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga terhadap pelaku tindak pidana yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yaitu Sdr. Ferdi Endrian Pratama alias ~titik alias 089629908702 alias 081271062704 Bin Aminudin;
Bahwa ketika saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang memiliki muatan melanggar kesusilaan tersebut yaitu bersama dengan rekan saksi;
Bahwa berawal dari Laporan Polisi yang dilaporkan korban an. saksi Tiara Volandiea pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 dengan Nomor Laporan Polisi : LP-B/492/VI/2021/Polda Bengkulu, tanggal 07 Juni 2021 berupa dugaan tindak pidana yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, maka mendasari laporan korban tersebut Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan diketemukan pelakunya bernama Sdr. Ferdi Endrian Pratama alias ~titik alias 089629908702 alias 081271062704 Bin Aminudin yang beralamat di Kec. Ipuh Kab. Mukomuko Prov. Bengkulu;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa pada hari dan tanggal lupa sekira awal bulan Mei 2021 jam 18.00 WIB sampai jam 18.15 WIB Terdakwa menghubungi korban dari rutan Malabero yang mana Terdakwa saat itu sedang menjalani hukuman kurangan penjara atas vonis Pengadilan Negeri terkait tindak pidana Narkotika;
Bahwa Terdakwa menghubungi korban melalui video call whastapps dengan nomor 081271062704 dan nomor 089629908702, saat dihubungi oleh Terdakwa korban sedang mandi dikosannya dan video call dengan Terdakwa tanpa mengenakan busana. Saat itulah Terdakwa melakukan rekam layar terhadap layar handphonennya yang sedang video call dengan korban;
Bahwa saat itu korban tidak mengetahui bahwa video call tersebut direkam layar oleh Terdakwa dikarenakan Terdakwa tidak ada meminta ijin maupun korban tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa untuk melakukan rekam layar saat video call wahtasapp tersebut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 Terdakwa tanpa seizin korban mengirimkan konten video dan gambar yang bermuatan asusila milik korban kepada teman korban bernama saksi Dara, dan saksi Agnes dan Terdakwa juga mengirim ke grup whatsapp Yook bisaa yook yang didalam grup tersebut terdiri dari saksi Tiara (korban), saksi Dara, saksi Agnes dan Terdakwa sendiri;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa tujuan Terdakwa melakukan rekam layar korban sedang mandi yang kemudian membuat konten video dan gambar dan mengirimkan konten tersebut ke whatsapapp saksi Dara, saksi Agnes, dan ke grup whatsapp Yook bisaa yook yang didalam grup tersebut terdiri dari saksi Tiara (korban), saksi Dara, saksi Agnes, dan Terdakwa sendiri adalah Terdakwa merasa tidak terima dikarenakan ibu Terdakwa an. Eni Prianti pernah dihina oleh saksi Tiara;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Wisnu Indra Cahaya Bin Yudi Amir dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga terhadap pelaku tindak pidana yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yaitu Sdr. Ferdi Endrian Pratama alias ~titik alias 089629908702 alias 081271062704 Bin Aminudin;
Bahwa ketika saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang memiliki muatan melanggar kesusilaan tersebut yaitu bersama dengan rekan saksi;
Bahwa berawal dari Laporan Polisi yang dilaporkan korban an. saksi Tiara Volandiea pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 dengan Nomor Laporan Polisi : LP-B/492/VI/2021/Polda Bengkulu, tanggal 07 Juni 2021 berupa dugaan tindak pidana yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, maka mendasari laporan korban tersebut Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan diketemukan pelakunya bernama Sdr. Ferdi Endrian Pratama alias ~titik alias 089629908702 alias 081271062704 Bin Aminudin yang beralamat di Kec. Ipuh Kab. Mukomuko Prov. Bengkulu;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa pada hari dan tanggal lupa sekira awal bulan Mei 2021 jam 18.00 WIB sampai jam 18.15 WIB Terdakwa menghubungi korban dari rutan Malabero yang mana Terdakwa saat itu sedang menjalani hukuman kurangan penjara atas vonis Pengadilan Negeri terkait tindak pidana Narkotika;
Bahwa Terdakwa menghubungi korban melalui video call whastapps dengan nomor 081271062704 dan nomor 089629908702, saat dihubungi oleh Terdakwa korban sedang mandi dikosannya dan video call dengan Terdakwa tanpa mengenakan busana. Saat itulah Terdakwa melakukan rekam layar terhadap layar handphonennya yang sedang video call dengan korban;
Bahwa saat itu korban tidak mengetahui bahwa video call tersebut direkam layar oleh Terdakwa dikarenakan Terdakwa tidak ada meminta ijin maupun korban tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa untuk melakukan rekam layar saat video call wahtasapp tersebut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 Terdakwa tanpa seizin korban mengirimkan konten video dan gambar yang bermuatan asusila milik korban kepada teman korban bernama saksi Dara, dan saksi Agnes dan Terdakwa juga mengirim ke grup whatsapp Yook bisaa yook yang didalam grup tersebut terdiri dari saksi Tiara (korban), saksi Dara, saksi Agnes dan Terdakwa sendiri;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa tujuan Terdakwa melakukan rekam layar korban sedang mandi yang kemudian membuat konten video dan gambar dan mengirimkan konten tersebut ke whatsapapp saksi Dara, saksi Agnes, dan ke grup whatsapp Yook bisaa yook yang didalam grup tersebut terdiri dari saksi Tiara (korban), saksi Dara, saksi Agnes, dan Terdakwa sendiri adalah Terdakwa merasa tidak terima dikarenakan ibu Terdakwa an. Eni Prianti pernah dihina oleh saksi Tiara;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Eni Prianti Binti Baharudin tidak di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa anak kandung saksi;
Bahwa No HP 081271062704 merupakan nama whatsapp yang dimiliki anak saksi tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Tiara Volandiea Binti Usman tersebut yang merupakan teman dari anak saksi;
Bahwa pada bulan Mei 2021 berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi Tiara Volandiea Binti Usman, Terdakwa melalui nomor 081271062704 dan dengan nomor 089629908702 menghubungi saksi Tiara dan melakukan video call whatsapp, saat itu saksi Tiara Volandiea sedang mandi tanpa mengenakan pakaian mandi, kemudian Terdakwa melakukan rekam layar melalui handphone nya merekam kegiatan saksi Tiara yang sedang mandi tersebut, kemudian video tersebut di kirimkan oleh Terdakwa ke grup whastapps Yook bisaa yook;
Bahwa Terdakwa melakukan rekam layar konten video yang diduga memiliki muatan asusila milik saksi Tiara tersebut dilakukan pada saat Terdakwa berada didalam Rutan Malabero dikamar nomor 04;
Bahwa Terdakwa berada didalam Rutan Malabero dikamar nomor 04 tersebut kerena sedang menjalani hukuman kurang penjara selama 1 (satu) tahun dari Pengadilan Negeri Bengkulu terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika;
Bahwa pada saat berada dalam Rutan Malabro Terdakwa memiliki nomor 081271062704 dan nomor 089629908702, karena sejak bulan April 2021 sampai Terdakwa bebas tanggal 22 Agustus 2021 tersebut, Terdakwa sering menghubungi saksi baik telfon dan video call whatsapp untuk menanyakan kabar dan berita menggunakan nomor 081271062704 dan nomor 089629908702;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa perangkat handphone yang digunakan oleh Terdakwa dalam menggunakan nomor 081271062704 dan nomor 089629908702 saat dilapas, sepengetahuan saksi handphone yang dimiliki oleh Terdakwa adalah Iphone 6 s warna silver. Untuk Iphone 6 s warna silver dan nomor 081271062704 masih berada dengan Terdakwa dan untuk nomor 089629908702 saksi tidak mengetahui dimana keberadaannya;
Bahwa screnshotan konten video yang diperlihatkan tersebut adalah gambar yang ada pada video rekam layar yang diambil oleh Terdakwa dengan menggunakan Nomor : 089629908702 akun whatsapp ~titik saat videocall saksi, dan terlihat pada kolom lawan video call tersebut terdapat foto wajah Terdakwa;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa tujuan Terdakwa melakukan rekam layar korban sedang mandi yang kemudian membuat konten video dan gambar dan mengirimkan konten tersebut ke whatsapapp saksi Dara, saksi Agnes, dan ke grup whatsapp Yook bisaa yook yang didalam grup tersebut terdiri dari saksi Tiara (Korban), saksi Dara, saksi Agnes, dan Terdakwa sendiri adalah Terdakwa merasa tidak terima dikarenakan saksi pernah dihina oleh saksi Tiara;
Bahwa Terdakwa sudah berdamai dengan saksi dan Terdakwa sudah memberikan uang damai sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada saksi Tiara;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan keterangan Ahli sebagai berikut:
Albert Aruan, SH, telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dipersidangan, atas persetujuan Terdakwa keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa benar Dir. Keamanan Informasi Kemen kominfo di Jakarta telah menerima surat dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu Nomor: R/75/II/HUK.1.2./2021, tanggal 10 Februari 2021 perihal Permohonan Ahli. Sehubungan dengan surat tersebut maka saksi diberi tugas untuk memberikan keterangan selaku Ahli pada saat ini berdasarkan surat perintah tugas dari Plt. Dir. Pengendalian Aplikasi Informatika nomor: /DJAI.2/KP.01.02 /SA/02/2021, tanggal Februari 2021;
Bahwa Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/PER/M. KOMINFO/01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penatakelolaan aplikasi informatika;
Bahwa jabatan dan tugas serta tanggung jawab saksi sebagai Kepala Seksi Penindakan, Dit. Pengendalian Aplikasi Informatika yaitu melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penindakan, perbantuan keterangan ahli hukum dalam penegakan hukum informasi dan transaksi elektronik;
Bahwa sesuai dengan bukti dan fakta dalam kronologis yang disampaikan oleh penyidik diatas, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor yaitu an. Ferdi Endrian Pratama alias~titik alias 089629908702 Alias 081271062704 Bin Aminudin termasuk melakukan perbuatan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanyang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena konten dan video yang dikirimkan termasuk kedalam kategori melanggar kesusilaan sebagaimana yang ada diatur didalam UU Pornografi, dalam hal ini foto tersebut belum secara eksplisit menampilkan alat genital / alat kelamin atau ketelanjangan atau tampilan yang mengesenkan ketelanjangan (tapi tetap menampilkan / memperlihatkan alat genital atau alat kelamin);
Bahwa Pemenuhan unsur:
Orang : bahwa Terdakwa an. Ferdi Endrian Pratama alias~titik alias 089629908702 Alias 081271062704 Bin Aminudin, berdasarkan fakta dan pemeriksaan dijital forensik perangkat terdapat bukti perangkat Terdakwa, korban, saksi an. Dara, dan saksi an. Agnes dengan konten kesusilaan korban;
Dengan sengaja tanpa hak : bahwa perbuatan Terdakwa an. Ferdi Endrian Pratama alias~titik alias 089629908702 Alias 081271062704 Bin Aminudin merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU ITE dan tanpa hak dalam hal mendistribusikan konten kesusilaan melalui media twitter;
Mendistribusikan : bahwa Terdakwa an. Ferdi Endrian Pratama alias~titik alias 089629908702 Alias 081271062704 Bin Aminudin yang telah mengirimkan gambar kesusilaan melalui aplikasi Twitter sehingga dapat dilihat atau diakses orang lain termasuk kategori mendistribusikan;
Informasi Elektronik : bahwa gambar kesusilaan yang diposting oleh Terdakwa an. Ferdi Endrian Pratama alias~titik alias 089629908702 Alias 081271062704 Bin Aminudin merupakan kategori informasi elektronik sesuai Pasal 1 angka 1 UU ITE;
Memiliki muatan yang melanggar kesusilaan: bahwa gambar yang ada didalam postingan whatsapp yang diposting Terdakwa Terdakwa an. Ferdi Endrian Pratama alias~titik alias 089629908702 Alias 081271062704 Bin Aminudin ke grupp whatsapp Yook Bisaa Yook tersebut ada menampilkan alat genital perempuan, merupakan kategori yang melanggar kesusilaan sesuai UU Pornografi;
Bahwa konten video dan foto-foto tersebut termasuk kategori Informasi Elektronik karena merupakan kumpulan data sesuai Pasal 1 angka 1 UU ITE. Vide dan foto-foto tersebut apabila telah dilakukan uji laboratoris / dijital forensik terhadap perangkatnya akan menjadi alat bukti elektronik;
Bahwa perbuatan Terdakwa an. Ferdi Endrian Pratama alias~titik alias 089629908702 Alias 081271062704 Bin Aminudin termasuk kedalam kategori melanggar kesusilaan pada Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa hubungan saksi Tiara dengan Terdakwa adalah sebagai pacar Terdakwa dan sudah berhubungan selama kurang lebih1 (satu) tahun;
Bahwa saat itu sekira bulan Mei Terdakwa sedang berada di rutan Malabero yang mana Terdakwa saat itu sedang menjalani hukuman kurangan penjara atas vonis Pengadilan Negeri terkait tindak pidana Narkotika;
Bahwa Terdawa ada hubungan dekat (pacaran) sehingga Terdakwa sering menghubungi saksi lewat Telpon dan berani meminta saksi untuk melakukan video call sex;
Bahwa Terdakwa menyebarkan vidio asusila milik saksi Tiara Volandiea yang sedang mandi dan tidak menggunakan busana dengan menggunkan media sosial WhatssApp, sekira tanggal lupa bulan Juni tahun 2021, sekira jam 11.00 WIB, saat sedang berada di Lapas kelas IIb Malabero kamar 4 blok b;
Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi saksi Tiara Volandiea menggunakan aplikasi WhatssApp, kemudian saat itu saksi Tiara Volandiea sedang dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana, tanpa sepengetahuan Saksi Tiara Volandiea Terdakwa merekam vidio tersebut secara diam diam;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi Tiara Volandiea untuk merekam dan menyebarkan vidio saksi Tiara Volandiea sedang dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana;
Bahwa yang telah melihat vidio saksi Tiara Volandiea dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana adalah saksi Dara dan saksi Agnes;
Bahwa Terdakwa menyebarkan vidio saksi Tiara Volandiea dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana dikarenakan Terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan saksi Tiara Volandiea yang telah berbuat selingkuh dan sering menghina ibu Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menggunakan nomor 081271062704 dan 089629908702 saat berhubungan dan menyebarkan vidio saksi Tiara Volandiea dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyebarkan vidio saksi Tiara Volandiea dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana untuk mempermalukan saksi Tiara Volandiea;
Bahwa perangkat yang Terdakwa gunakan dalam melakukan rekam layar yang menghasilkan konten assusila milik saksi Tiara Volandiea, dengan menggunakan nomor 081271062704 dan nomor 089629908702 adalah 1 (satu) unit handphone merek Apple iPhone 6s warna silver dengan nomor IMEI 355430074399445;
Bahwa 1 (satu) unit handphone merek Apple iPhone 6s warna silver dengan nomor IMEI 355430074399445 ada pada Terdakwa dan nomor 081271062704 berada didalam handphone tersebut, untuk nomor 089629908702 Terdakwa tidak tahu dimana keberadaannya atau sudah hilang;
Bahwa konten video yang memiliki muatan assusila milik saksi Tiara Volandiea Binti Usman tersebut Terdakwa simpan didalam 1 (satu) unit handphone merek Apple iPhone 6s warna silver dengan nomor IMEI 355430074399445 didalam aplikasi Shareit, dan didalam 1 (satu) unit memori card merek V-Gen warna hitam kapasitas 4 Gb;
Bahwa nama whatsapp Terdakwa dengan nomor 081271062704 dan nomor 089629908702 Terdakwa beri nama ~titik;
Bahwa screnshot tersebut merupakan percakapan whatsapp Terdakwa dengan menggunakan Nomor : 089629908702 akun whatsapp ~titik mengirimkan konten diduga mengandung muatan asusila ke grup whastapps Yook bisaa yook tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah berdamai dengan saksi, dan Terdakwa sudah memberikan uang damai sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada saksi Tiara;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone VIVO 1902 warna biru dengan Imei 1 : 866440041938359 Imei 2 : 855440041938342;
1 (satu) KTP NIK : 1701055012010001 a.n. Agnes Natalia Silaban;
1 (satu) akun whatsapp Agnes Nomor Handphone 085367289208;
1 (satu) unit handphone Iphone XR warna putih dengan Imei 1 : 353064102998332 Imei 2 : 353064102964938;
1 (satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 085226333737, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifier) : 621003264233373701;
1 (satu) KTP NIK : 1701056004000003 a.n. Tiara Volandiea;
1 (satu) akun whatsapp Tiara Volandia Nomor Handphone 085226333737;
1 (satu) buah flashdisk merek sandisk warna hitam merah;
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxi A11 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 356173116323754, Imei 2 : 356174116323752;
1 (satu) Sim Card IM3 dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 085758841031, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifier) : 62014000630227650-U;
1 (satu) KTP NIK : 1701057001010006 a.n. Dara Athalia Ranaia Insyira;
1 (satu) akun whatsapp Dr Nomor Handphone 085758841031;
1 (satu) unit handphone merek Apple iPhone 6s warna silver dengan nomor IMEI 355430074399445;
1 (satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 081271062704, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 621008712506270400;
1 (satu) akun whatsapp bernama ~titik Nomor Handphone 081271062704;
1 (satu) unit memori card merek V-Gen warna hitam kapasitas 4 Gb;
1 (satu) KTP NIK : 1706051108010001 a.n. Ferdi Endrian Pratama;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa hubungan saksi Tiara dengan Terdakwa adalah sebagai pacar Terdakwa dan sudah berhubungan selama kurang lebih1 (satu) tahun;
Bahwa saat itu sekira bulan Mei Terdakwa sedang berada di rutan Malabero yang mana Terdakwa saat itu sedang menjalani hukuman kurangan penjara atas vonis Pengadilan Negeri terkait tindak pidana Narkotika;
Bahwa Terdawa ada hubungan dekat (pacaran) sehingga Terdakwa sering menghubungi saksi lewat Telpon dan berani meminta saksi untuk melakukan video call sex;
Bahwa Terdakwa menyebarkan vidio asusila milik saksi Tiara Volandiea yang sedang mandi dan tidak menggunakan busana dengan menggunkan media sosial WhatssApp, sekira tanggal lupa bulan Juni tahun 2021, sekira jam 11.00 WIB, saat sedang berada di Lapas kelas IIb Malabero kamar 4 blok b;
Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi saksi Tiara Volandiea menggunakan aplikasi WhatssApp, kemudian saat itu saksi Tiara Volandiea sedang dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana, tanpa sepengetahuan Saksi Tiara Volandiea Terdakwa merekam vidio tersebut secara diam diam;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi Tiara Volandiea untuk merekam dan menyebarkan vidio saksi Tiara Volandiea sedang dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana;
Bahwa yang telah melihat vidio saksi Tiara Volandiea dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana adalah saksi Dara dan saksi Agnes;
Bahwa Terdakwa menyebarkan vidio saksi Tiara Volandiea dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana dikarenakan Terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan saksi Tiara Volandiea yang telah berbuat selingkuh dan sering menghina ibu Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menggunakan nomor 081271062704 dan 089629908702 saat berhubungan dan menyebarkan vidio saksi Tiara Volandiea dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyebarkan vidio saksi Tiara Volandiea dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana untuk mempermalukan saksi Tiara Volandiea;
Bahwa perangkat yang Terdakwa gunakan dalam melakukan rekam layar yang menghasilkan konten assusila milik saksi Tiara Volandiea, dengan menggunakan nomor 081271062704 dan nomor 089629908702 adalah 1 (satu) unit handphone merek Apple iPhone 6s warna silver dengan nomor IMEI 355430074399445;
Bahwa 1 (satu) unit handphone merek Apple iPhone 6s warna silver dengan nomor IMEI 355430074399445 ada pada Terdakwa dan nomor 081271062704 berada didalam handphone tersebut, untuk nomor 089629908702 Terdakwa tidak tahu dimana keberadaannya atau sudah hilang;
Bahwa konten video yang memiliki muatan assusila milik saksi Tiara Volandiea Binti Usman tersebut Terdakwa simpan didalam 1 (satu) unit handphone merek Apple iPhone 6s warna silver dengan nomor IMEI 355430074399445 didalam aplikasi Shareit, dan didalam 1 (satu) unit memori card merek V-Gen warna hitam kapasitas 4 Gb;
Bahwa nama whatsapp Terdakwa dengan nomor 081271062704 dan nomor 089629908702 Terdakwa beri nama ~titik;
Bahwa screnshot tersebut merupakan percakapan whatsapp Terdakwa dengan menggunakan Nomor : 089629908702 akun whatsapp ~titik mengirimkan konten diduga mengandung muatan asusila ke grup whastapps Yook bisaa yook tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah berdamai dengan saksi, dan Terdakwa sudah memberikan uang damai sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada saksi Tiara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan / Atau Mentransmisikan / Dan Atau Membuat Dapat Di Aksesnya Informasi Elektronik Dan Atau/Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatanya;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu Terdakwa Ferdi Endrian Pratama Als Ferdi Endrian Bin Aminudin yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan telah di benarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas Terdakwa, maka berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa meskipun demikian untuk menentukan kesalahan Terdakwa tersebut harus dibuktikan unsur-unsur lainnya ;
Ad.2. Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan / Atau Mentransmisikan / Dan Atau Membuat Dapat Di Aksesnya Informasi Elektronik Dan Atau / Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan ditarik hubungan persesuaiannya dan dengan adanya barang bukti maka terdapat fakta-fakta bahwa hubungan saksi Tiara dengan Terdakwa adalah sebagai pacar Terdakwa dan sudah berhubungan selama kurang lebih1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa saat itu sekira bulan Mei Terdakwa sedang berada di rutan Malabero yang mana Terdakwa saat itu sedang menjalani hukuman kurangan penjara atas vonis Pengadilan Negeri terkait tindak pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa Terdawa ada hubungan dekat (pacaran) sehingga Terdakwa sering menghubungi saksi lewat Telpon dan berani meminta saksi untuk melakukan video call sex dan Terdakwa menyebarkan vidio asusila milik saksi Tiara Volandiea yang sedang mandi dan tidak menggunakan busana dengan menggunkan media sosial WhatssApp, sekira tanggal lupa bulan Juni tahun 2021, sekira jam 11.00 WIB, saat sedang berada di Lapas kelas IIb Malabero kamar 4 blok b;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa menghubungi saksi Tiara Volandiea menggunakan aplikasi WhatssApp, kemudian saat itu saksi Tiara Volandiea sedang dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana, tanpa sepengetahuan Saksi Tiara Volandiea Terdakwa merekam vidio tersebut secara diam-diam, dan Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi Tiara Volandiea untuk merekam dan menyebarkan vidio saksi Tiara Volandiea sedang dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana;
Menimbang, bahwa yang telah melihat vidio saksi Tiara Volandiea dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana adalah saksi Dara dan saksi Agnes, dan Terdakwa menyebarkan vidio saksi Tiara Volandiea dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana dikarenakan Terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan saksi Tiara Volandiea yang telah berbuat selingkuh dan sering menghina ibu Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa menggunakan nomor 081271062704 dan 089629908702 saat berhubungan dan menyebarkan vidio saksi Tiara Volandiea dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana, dan maksud dan tujuan Terdakwa menyebarkan vidio saksi Tiara Volandiea dalam keadaan mandi dan tanpa menggunakan busana untuk mempermalukan saksi Tiara Volandiea;
Menimbang, bahwa perangkat yang Terdakwa gunakan dalam melakukan rekam layar yang menghasilkan konten assusila milik saksi Tiara Volandiea, dengan menggunakan nomor 081271062704 dan nomor 089629908702 adalah 1 (satu) unit handphone merek Apple iPhone 6s warna silver dengan nomor IMEI 355430074399445;
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit handphone merek Apple iPhone 6s warna silver dengan nomor IMEI 355430074399445 ada pada Terdakwa dan nomor 081271062704 berada didalam handphone tersebut, untuk nomor 089629908702 Terdakwa tidak tahu dimana keberadaannya atau sudah hilang, bahwa konten video yang memiliki muatan assusila milik saksi Tiara Volandiea Binti Usman tersebut Terdakwa simpan didalam 1 (satu) unit handphone merek Apple iPhone 6s warna silver dengan nomor IMEI 355430074399445 didalam aplikasi Shareit, dan didalam 1 (satu) unit memori card merek V-Gen warna hitam kapasitas 4 Gb;
Menimbang, bahwa nama whatsapp Terdakwa dengan nomor 081271062704 dan nomor 089629908702 Terdakwa beri nama ~titik dan screnshot tersebut merupakan percakapan whatsapp Terdakwa dengan menggunakan Nomor : 089629908702 akun whatsapp ~titik mengirimkan konten diduga mengandung muatan asusila ke grup whastapps Yook bisaa yook tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut diatas maka nyatalah bahwa Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan / dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau / dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena dalam persidangan tidak terungkap fakta-fakta adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun adanya alasan pembenar dari perbuatan Terdakwa serta Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya yaitu berupa pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikenakan juga kepada pelaku tindak pidana untuk membayar denda maka terhadap Terdakwa haruslah dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone VIVO 1902 warna biru dengan Imei 1 : 866440041938359 Imei 2 : 855440041938342, 1 (satu) KTP NIK : 1701055012010001 a.n. Agnes Natalia Silaban, 1 (satu) akun whatsapp Agnes Nomor Handphone 085367289208, oleh karena barang bukti tersebut telah diakui kepemilikannya, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan dikembalikan kepada saksi Agnes Natalia Silaban . Selanjutnya untuk barang bukti 1 (satu) unit handphone Iphone XR warna putih dengan Imei 1 : 353064102998332 Imei 2 : 353064102964938, 1 (satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 085226333737, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifier) : 621003264233373701, 1 (satu) KTP NIK : 1701056004000003 a.n. Tiara Volandiea, 1 (satu) akun whatsapp Tiara Volandia Nomor Handphone 085226333737, dan 1 (satu) buah flashdisk merek sandisk warna hitam merah, oleh karena barang bukti tersebut telah diakui kepemilikannya, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan dikembalikan kepada saksi Tiara Volandia. Selanjutnya untuk barang bukti 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxi A11 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 356173116323754, Imei 2 : 356174116323752, 1 (satu) Sim Card IM3 dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 085758841031, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifier) : 62014000630227650-U, 1 (satu) KTP NIK : 1701057001010006 a.n. Dara Athalia Ranaia Insyira, dan 1 (satu) akun whatsapp Dr Nomor Handphone 085758841031, oleh karena barang bukti tersebut telah diakui kepemilikannya, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan dikembalikan kepada saksi Dara Athalia Ranaia Insyira. Kemudian untuk barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Apple iPhone 6s warna silver dengan nomor IMEI 355430074399445, 1 (satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 081271062704, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 621008712506270400, 1 (satu) akun whatsapp bernama ~titik Nomor Handphone 081271062704, 1 (satu) unit memori card merek V-Gen warna hitam kapasitas 4 Gb, oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan, dan untuk 1 (satu) KTP NIK : 1706051108010001 a.n. Ferdi Endrian Pratama dikembalikan kepada Terdakwa Ferdi Endrian Pratama;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa melanggar kesusilaan dan dapat merusak moral serta perilaku orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa berlaku sopan dan mempelancar proses persidangan;
Terdakwa masih berstatus Mahasiswa;
Terdakwa telah berdamai dengan saksi korban Tiara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ferdi Endrian Pratama Als Ferdi Endrian Bin Aminudin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan / Dan Atau Membuat Dapat Di Aksesnya Informasi Elektronik Dan Atau / Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdi Endrian Pratama Als Ferdi Endrian Bin Aminudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone VIVO 1902 warna biru dengan Imei 1 : 866440041938359 Imei 2 : 855440041938342;
1 (satu) KTP NIK : 1701055012010001 a.n. Agnes Natalia Silaban;
1 (satu) akun whatsapp Agnes Nomor Handphone 085367289208;
Dikembalikan kepada saksi Agnes Natalia Silaban;
1 (satu) unit handphone Iphone XR warna putih dengan Imei 1 : 353064102998332 Imei 2 : 353064102964938;
1 (satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 085226333737, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifier) : 621003264233373701;
1 (satu) KTP NIK : 1701056004000003 a.n. Tiara Volandiea;
1 (satu) akun whatsapp Tiara Volandia Nomor Handphone 085226333737;
1 (satu) buah flashdisk merek sandisk warna hitam merah;
Dikembalikan kepada saksi Tiara Volandia;
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxi A11 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 356173116323754, Imei 2 : 356174116323752;
1 (satu) Sim Card IM3 dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 085758841031, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifier) : 62014000630227650-U;
1 (satu) KTP NIK : 1701057001010006 a.n. Dara Athalia Ranaia Insyira;
1 (satu) akun whatsapp Dr Nomor Handphone 085758841031;
Dikembalikan kepada saksi Dara Athalia Ranaia Insyira;
1 (satu) unit handphone merek Apple iPhone 6s warna silver dengan nomor IMEI 355430074399445;
1 (satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 081271062704, Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir): 621008712506270400;
1 (satu) akun whatsapp bernama ~titik Nomor Handphone 081271062704;
1 (satu) unit memori card merek V-Gen warna hitam kapasitas 4 Gb;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) KTP NIK : 1706051108010001 a.n. Ferdi Endrian Pratama;
Dikembalikan kepada Terdakwa Ferdi Endrian Pratama;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022, oleh kami, Riswan Supartawinata, S.H. sebagai Hakim Ketua, Dicky Wahyudi Susanto, S.H., dan Dian Wicayanti, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zubaidah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu, serta dihadiri oleh Dewi Yuliana. A, S.E, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Ketua,
Riswan Supartawinata, S.H.
Hakim Anggota,
Dicky Wahyudi Susanto, S.H.
Dian Wicayanti, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
Zubaidah