51/Pid.B/LH/2021/PN Cag
Putusan PN CALANG Nomor 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
MENGADILI: 1. Menyatakan Para Terdakwa I. Sudirman Bin Alm. Abdullah, II. Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf, III. Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad, IV. Lukman Hakim Bin Alm. Sandang, V. Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin, VI. Zubardi Bin Muslem, VII. Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir, VIII. Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas, IX. Supriyadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Sengaja Memperniagakan Bagian Lain Satwa Yang Dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ke Dua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa : o I. Sudirman Bin Alm. Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama selama 2 (dua) bulan; o II. Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama selama 2 (dua) bulan; o III. Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad, IV. Lukman Hakim Bin Alm. Sandang, V. Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin, VI. Zubardi Bin Muslem, VII. Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir, VIII. Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas, IX. Supriyadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah KWH Meter Prabayar, MCB Type C32 N, CL6 dengan Nomor Meteran 86049805277, atas nama Halimah; 1 (satu) buah Stop Kontak dan 1 (satu) buah Cok Listrik; 2 (dua) batang kayu yang dijadikan tiang untuk pengikat kawat yang beraliran listrik, yang berukuran panjang 1,65 meter dan 1,41 meter; 1 (satu) buah gulungan kawat; 2 (dua) buah gulungan kabel listrik warna hitam; 2 (dua) buah gigi gajah; 2 (dua) batang gading gajah dengan panjang 22,2 Cm dan 22,5 Cm; 1 (satu) buah gulungan tali warna putih dan hijau; 1 (satu) buah parang bergagang kayu dengan panjang 51 Cm; 1 (satu) katrol warna kuning; 1 (satu) buah parang bergagang kayu beserta sarung parang yang dililit dengan kuningan dan tali berwarna hijau dengan panjang 48,4 Cm; 1 (satu) Buah Tengkorak Gajah Sumatera; 3 (tiga) Buah Tulang Belakang Gajah; 3 (tiga) buah Tengkorak Gajah Sumatera 2 (dua) buah Tulang Rahang bawah Gajah Sumatera; 2 (dua) buah Tulang Paha Gajah Sumatera; 11 (sebelas) buah Telapak Gajah Sumatera; Beberapa Tulang Belulang Gajah Sumatera. dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag atas nama Terdakwa M. Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan dkk.; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Calang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I :
Nama lengkap : Sudirman Bin Alm. Abdullah;
Tempat lahir : Tuwi Peuriya;
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 01 Juli 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya,
Kabupaten Aceh Jaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa II :
Nama lengkap : Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf;
Tempat lahir : Tuwi Peuriya;
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 21 April 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya,
Kabupaten Aceh Jaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa III :
Nama lengkap : Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad;
Tempat lahir : Tuwi Peuriya;
Umur/tanggal lahir : 61 Tahun / 20 Maret 1960;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya,
Kabupaten Aceh Jaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani / Pekebun.
Terdakwa IV :
Nama lengkap : Lukman Hakim Bin Alm. Sandang;
Tempat lahir : Tuwi Peuriya;
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 10 Februari 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Suak Buloh Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan
Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani / Pekebun.
Terdakwa V :
Nama lengkap : Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin;
Tempat lahir : Tuwi Peuriya;
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 28 September 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya,
Kabupaten Aceh Jaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa.
Terdakwa VI :
Nama lengkap : Zubardi Bin Muslem;
Tempat lahir : Tuwi Peuriya;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 9 September 1996;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Suak Buloh Desa Tuwi Peuriya Kecamatan
Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani / Pekebun.
Terdakwa VII :
Nama lengkap : Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir;
Tempat lahir : Tuwi Peuriya;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 10 Maret 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Harapan Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie
Raya, Kabupaten Aceh Jaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani.
Terdakwa VIII :
Nama lengkap : Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas;
Tempat lahir : Tuwi Peuriya;
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun / 1 Juli 1975;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya,
Kabupaten Aceh Jaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa IX :
Nama lengkap : Supriyadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin;
Tempat lahir : Jawa Timur;
Umur/tanggal lahir : 62 Tahun / 1 Juli 1959;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya,
Kabupaten Aceh Jaya.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani.
Terdakwa I ditangkap pada tanggal 1 September 2021;
Terdakwa I ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 2 September 2021 sampai dengan tanggal 21 September 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 November 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Calang sejak tanggal 12 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022;
Terdakwa II ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2021;
Terdakwa II ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 September 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 November 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Calang sejak tanggal 12 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022;
Terdakwa III ditangkap pada tanggal 1 September 2021;
Terdakwa III ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 2 September 2021 sampai dengan tanggal 21 September 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 November 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Calang sejak tanggal 12 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022;
Terdakwa IV ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2021;
Terdakwa IV ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 September 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 November 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Calang sejak tanggal 12 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022;
Terdakwa V ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2021;
Terdakwa V ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 September 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 November 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Calang sejak tanggal 12 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022;
Terdakwa VI ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2021;
Terdakwa VI ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 September 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 November 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Calang sejak tanggal 12 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022;
Terdakwa VII ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2021;
Terdakwa VII ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 September 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 November 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Calang sejak tanggal 12 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022;
Terdakwa VIII ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2021;
Terdakwa VIII ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 September 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 November 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Calang sejak tanggal 12 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022;
Terdakwa IX ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2021;
Terdakwa IX ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 September 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 November 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Calang sejak tanggal 12 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2022;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : Hamdani Mustika. A, S.Sy,T. Fauzi Al Fansuri, S. HI., Saifuddin, S.H., Muhammad Dustur, S.H., Advokat dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Jaya, beralamat di Jalan Pertiwi Calang, Kecamatan Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Jaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/YLBH-AKA AJAY/XI/2021 tanggal 29 November 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Calang Nomor 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag, tanggal 12 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag, tanggal 12 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Terdakwa 1 SUDIRMAN BIN ALM ABDULLAH, Terdakwa 2 MUHAMMAD AMIN BIN MUHAMMAD YUSUF, Terdakwa 3 ABDUL MAJID BIN ALM TGK SAAD, Terdakwa 4 LUKMAN HAKIM BIN ALM SANDANG, Terdakwa 5 MUHAMMAD ROZI BIN ALM KAMARUDIN, Terdakwa 6 ZUBARDI BIN MUSLEM, Terdakwa 7 HAMDANI BIN ALM TGK TAHIR, Terdakwa 8 HAMDANI ILYAS BIN ALM MUHAMMAD ILYAS, dan Terdakwa 9 SUPRIYADI Alias PAK PEN BIN ALM KASMIN bersalah melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian - bagian satwa tersebut mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 SUDIRMAN BIN ALM ABDULLAH berupa pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, Terdakwa 2 MUHAMMAD AMIN BIN MUHAMMAD YUSUF, berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, Terdakwa 3 ABDUL MAJID BIN ALM TGK SAAD, Terdakwa 4 LUKMAN HAKIM BIN ALM SANDANG, Terdakwa 5 MUHAMMAD ROZI BIN ALM KAMARUDIN, Terdakwa 6 ZUBARDI BIN MUSLEM, Terdakwa 7 HAMDANI BIN ALM TGK TAHIR, Terdakwa 8 HAMDANI ILYAS BIN ALM MUHAMMAD ILYAS, dan Terdakwa 9 SUPRIYADI Alias PAK PEN BIN ALM KASMIN selama 2 (Dua) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2(dua) batang kayu yang dijadikan tiang untuk pengikat kawat yang beraliran listrik, yang berukuran panjang 1,65 meter dan 1,41 meter;
1(satu) gulungan kawat;
2(dua) gulungan kabel listrik warna hitam;
2(dua) gigi gajah;
1(satu) gulungan tali warna putih dan hijau;
1(satu) parang bergagang kayu dengan panjang 51 Cm;
1(satu) katrol warna kuning;
1(satu) parang bergagang kayu beserta sarung parang yang dililit dengan kuningan dan tali berwarna hijau dengan panjang 48,4 Cm;
1(satu) tengkorak gajah sumatera;
3(tiga) tulang belakang gajah;
3(tiga) tengkorak gajah sumatera;
2(dua) tulang rahang bawah gajah sumatera;
2(dua) tulang paha gajah sumatera;
11(sebelas) telapak gajah sumatera;
Beberapa tulang belulang gajah sumatera;
1 (satu) KWH meter prabayar, MCB Type C32 N, CL6 dengan nomor meteran 86049805277 atas nama Halimah;
Dirampas untuk dimusnahkan.
2 (dua) batang caling gajah dengan panjang 22,2 Cm dan 22,5 Cm;
Diserahkan kepada BKSDA Provinsi Aceh.
Menetapkan agar Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan membebasakan Para Terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum atau mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa 1 SUDIRMAN BIN ALM ABDULLAH bersama - sama dengan Terdakwa 2 MUHAMMAD AMIN BIN MUHAMMAD YUSUF, Terdakwa 3 ABDUL MAJID BIN ALM TGK SAAD, Terdakwa 4 LUKMAN HAKIM BIN ALM SANDANG, Terdakwa 5 MUHAMMAAD ROZI BIN ALM KAMARUDIN, Terdakwa 6 ZUBARDI BIN MUSLEM, Terdakwa 7 HAMDANI BIN ALM TGK TAHIR, Terdakwa 8 HAMDANI ILYAS BIN ALM MUHAMMAD ILYAS dan Terdakwa 9 SUPRIYADI Alias PAK PEN BIN ALM KASMIN, pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 sekitar pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu di bulan Desember 2019 bertempat di kawasan hutan Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020 sekitar pukul 17.44 Wib Saksi RAHMAT, SH bersama rekan Saksi lainnya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh didampingi oleh Saksi FIAYCAN MANURUNG bersama rekan Saksi lainnya yang merupakan petugas kepolisian Polsek Teunom bersama dengan Polres Aceh Jaya, tiba di kawasan hutan Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kematian 5 (lima) ekor gajah di lokasi tersebut.
Bahwa setibanya di kawasan hutan Desa Tuwi Peuriya tersebut, Tim BKSDA Provinsi Aceh bersama dengan Tim Polres Aceh Jaya dan Tim lainnya menemukan tulang-tulang gajah pada 3(tiga) titik lokasi, sebagai berikut ;
TKP 1 ditemukan tengkorak dan 4(empat) bantalan kaki gajah;
TKP 2 ditemukan bantalan kaki gajah dan tulang - tulang gajah;
TKP 3 ditemukan tengkorak dan tulang - tulang gajah.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2021, Tim BKSDA Provinsi Aceh bersama dengan Tim Polres Aceh Jaya dan Tim lainnya kembali menemukan tulang-tulang gajah pada 4(empat) titik lokasi, sebagai berikut ;
TKP 4 ditemukan kepala gajah;
TKP 5 ditemukan tulang pengikat;
TKP 6 ditemukan bangkai gajah masih utuh tanpa kepala yang kondisi daging dan kulit terbakar dan tidak memiliki tulang tengkorak;
TKP 7 ditemukan tengkorak kepala dan tulang rahang bawah yang telah kehilangan gigi graham.
Bahwa Tim BKSDA Provinsi Aceh bersama dengan Tim Polres Aceh Jaya dan Tim lainnya juga menemukan tiang kayu yang diikat kawat listrik yang masih utuh dengan ketinggian 1,5 (satu koma lima) meter.
Bahwa selanjutnya petugas kepolisian Polres Aceh Jaya dalam perkara ini menyita barang bukti berupa ;
1(satu) KWH meter prabayar, MCB Type C32 N, CL6 dengan nomor meteran 86049805277 atas nama Halimah;
2(dua) batang kayu yang dijadikan tiang untuk pengikat kawat yang beraliran listrik, yang berukuran panjang 1,65 meter dan 1,41 meter;
1(satu) gulungan kawat;
2(dua) gulungan kabel listrik warna hitam;
2(dua) gigi gajah;
2(dua) batang gading gajah dengan panjang 22,2 Cm dan 22,5 Cm;
1(satu) gulungan tali warna putih dan hijau;
1(satu) parang bergagang kayu dengan panjang 51 Cm;
1(satu) katrol warna kuning;
1(satu) parang bergagang kayu beserta sarung parang yang dililit dengan kuningan dan tali berwarna hijau dengan panjang 48,4 Cm;
1(satu) tengkorak gajah sumatera;
3(tiga) tulang belakang gajah;
3(tiga) tengkorak gajah sumatera;
2(dua) tulang rahang bawah gajah sumatera;
2(dua) tulang paha gajah sumatera;
11(sebelas) telapak gajah sumatera;
Beberapa tulang belulang gajah sumatera.
Bahwa dalam perkara ini, petugas kepolisian Polres Aceh Jaya berhasil menangkap para Terdakwa yang telah menangkap, melukai dan membunuh 5(lima) ekor gajah yakni Terdakwa 1 SUDIRMAN bersama - sama dengan Terdakwa 2 MUHAMMAD AMIN, Terdakwa 3 ABDUL MAJID, Terdakwa 4 LUKMAN HAKIM, Terdakwa 5 MUHAMMAAD ROZI, Terdakwa 6 ZUBARDI, Terdakwa 7 HAMDANI, Terdakwa 8 HAMDANI ILYAS, Terdakwa 9 SUPRIYADI Alias PAK PEN berserta Saksi ISDUL FARSI dan Sdr. M. NOOR B (keduanya diadili secara terpisah).
Bahwa masing - masing Terdakwa dalam perkara ini mempunyai peran sebagai berikut;
Terdakwa 1 SUDIRMAN berperan sebagai pemotong kayu pancang, menarik kawat kontak, mengingkat kawat kontak pada tiang kayu dan memotong atau mengambil gading gajah;
Terdakwa 2 MUHAMMAD AMIN berperan pemotong kayu yang dijadikan tiang dan memotong atau mengambil gading gajah;
Terdakwa 3 ABDUL MAJID berperan sebagai menarik kawat kontak, membersihkan semak - semak jalur pemasangan kawat kontak dan memindahkan bangkai gajah kedalam jurang;
Terdakwa 4 LUKMAN HAKIM berperan sebagai pemotong kayu pancang;
Terdakwa 5 MUHAMMAD ROZI berperan sebagai membawa peralatan atau bahan keperluan untuk jerat tersebut;
Terdakwa 6 ZUBARDI berperan sebagai memindahkan bangkai gajah kedalam jurang dan memotong gading gajah;
Terdakwa 7 HAMDANI berperan sebagai memindahkan bangkai gajah kedalam jurang dan memotong gading gajah;
Terdakwa 8 HAMDANI ILYAS berperan sebagai memindahkan bangkai gajah kedalam jurang dan memotong gading gajah;
Terdakwa 9 SUPRIADI Als PAK PEN berperan sebagai memindahkan bangkai gajah kedalam jurang dan memotong gading gajah;
Bahwa 5(lima) ekor gajah yang ditangkap, dilukai dan dibunuh oleh masing masing Terdakwa yang telah bekerja sama sedemikian eratnya dan gajah - gajah tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana ketentuan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana terdaftar dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/ 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 6/ 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, Nomor Urut 51 yaitu Gajah Asia (elephas maximus).
Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor : 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa 1 SUDIRMAN BIN ALM ABDULLAH bersama - sama dengan Terdakwa 2 MUHAMMAD AMIN BIN MUHAMMAD YUSUF, Terdakwa 3 ABDUL MAJID BIN ALM TGK SAAD, Terdakwa 4 LUKMAN HAKIM BIN ALM SANDANG, Terdakwa 5 MUHAMMAAD ROZI BIN ALM KAMARUDIN, Terdakwa 6 ZUBARDI BIN MUSLEM, Terdakwa 7 HAMDANI BIN ALM TGK TAHIR, Terdakwa 8 HAMDANI ILYAS BIN ALM MUHAMMAD ILYAS dan Terdakwa 9 SUPRIYADI Alias PAK PEN BIN ALM KASMIN, pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019 sekitar pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu di bulan Desember 2019 bertempat di kawasan hutan Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian - bagian satwa tersebut mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020 sekitar pukul 17.44 Wib Saksi RAHMAT, SH bersama rekan Saksi lainnya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh didampingi oleh Saksi FIAYCAN MANURUNG bersama rekan Saksi lainnya yang merupakan petugas kepolisian Polsek Teunom bersama dengan Polres Aceh Jaya, tiba di kawasan hutan Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kematian 5 (lima) ekor gajah di lokasi tersebut.
Bahwa setibanya di kawasan hutan Desa Tuwi Peuriya tersebut, Tim BKSDA Provinsi Aceh bersama dengan Tim Polres Aceh Jaya dan Tim lainnya menemukan tulang-tulang gajah pada 3(tiga) titik lokasi, sebagai berikut ;
TKP 1 ditemukan tengkorak dan 4(empat) bantalan kaki gajah;
TKP 2 ditemukan bantalan kaki gajah dan tulang - tulang gajah;
TKP 3 ditemukan tengkorak dan tulang - tulang gajah.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2021, Tim BKSDA Provinsi Aceh bersama dengan Tim Polres Aceh Jaya dan Tim lainnya kembali menemukan tulang-tulang gajah pada 4(empat) titik lokasi, sebagai berikut;
TKP 4 ditemukan kepala gajah;
TKP 5 ditemukan tulang pengikat;
TKP 6 ditemukan bangkai gajah masih utuh tanpa kepala yang kondisi daging dan kulit terbakar dan tidak memiliki tulang tengkorak;
TKP 7 ditemukan tengkorak kepala dan tulang rahang bawah yang telah kehilangan gigi graham.
Bahwa Tim BKSDA Provinsi Aceh bersama dengan Tim Polres Aceh Jaya dan Tim lainnya juga menemukan tiang kayu yang diikat kawat listrik yang masih utuh dengan ketinggian 1,5 (satu koma lima) meter.
Bahwa selanjutnya petugas kepolisian Polres Aceh Jaya dalam perkara ini menyita barang bukti berupa ;
1(satu) KWH meter prabayar, MCB Type C32 N, CL6 dengan nomor meteran 86049805277 atas nama Halimah;
2(dua) batang kayu yang dijadikan tiang untuk pengikat kawat yang beraliran listrik, yang berukuran panjang 1,65 meter dan 1,41 meter;
1(satu) gulungan kawat;
2(dua) gulungan kabel listrik warna hitam;
2(dua) gigi gajah;
2(dua) batang gading gajah dengan panjang 22,2 Cm dan 22,5 Cm;
1(satu) gulungan tali warna putih dan hijau;
1(satu) parang bergagang kayu dengan panjang 51 Cm;
1(satu) katrol warna kuning;
1(satu) parang bergagang kayu beserta sarung parang yang dililit dengan kuningan dan tali berwarna hijau dengan panjang 48,4 Cm;
1(satu) tengkorak gajah sumatera;
3(tiga) tulang belakang gajah;
3(tiga) tengkorak gajah sumatera;
2(dua) tulang rahang bawah gajah sumatera;
2(dua) tulang paha gajah sumatera;
11(sebelas) telapak gajah sumatera;
Beberapa tulang belulang gajah sumatera.
Bahwa dalam perkara ini, petugas kepolisian Polres Aceh Jaya berhasil menangkap para Terdakwa yang telah menangkap, melukai dan membunuh 5(lima) ekor gajah yakni Terdakwa 1 SUDIRMAN bersama - sama dengan Terdakwa 2 MUHAMMAD AMIN, Terdakwa 3 ABDUL MAJID, Terdakwa 4 LUKMAN HAKIM, Terdakwa 5 MUHAMMAAD ROZI, Terdakwa 6 ZUBARDI, Terdakwa 7 HAMDANI, Terdakwa 8 HAMDANI ILYAS, Terdakwa 9 SUPRIYADI Alias PAK PEN berserta Saksi ISDUL FARSI dan Sdr. M. NOOR B (keduanya diadili secara terpisah).
Bahwa masing - masing Terdakwa dalam perkara ini mempunyai peran sebagai berikut;
Terdakwa 1 SUDIRMAN berperan sebagai pemotong kayu pancang, menarik kawat kontak, mengingkat kawat kontak pada tiang kayu dan memotong atau mengambil gading gajah;
Terdakwa 2 MUHAMMAD AMIN berperan pemotong kayu yang dijadikan tiang dan memotong atau mengambil gading gajah;
Terdakwa 3 ABDUL MAJID berperan sebagai menarik kawat kontak, membersihkan semak - semak jalur pemasangan kawat kontak dan memindahkan bangkai gajah kedalam jurang;
Terdakwa 4 LUKMAN HAKIM berperan sebagai pemotong kayu pancang;
Terdakwa 5 MUHAMMAD ROZI berperan sebagai membawa peralatan atau bahan keperluan untuk jerat tersebut;
Terdakwa 6 ZUBARDI berperan sebagai memindahkan bangkai gajah kedalam jurang dan memotong gading gajah;
Terdakwa 7 HAMDANI berperan sebagai memindahkan bangkai gajah kedalam jurang dan memotong gading gajah;
Terdakwa 8 HAMDANI ILYAS berperan sebagai memindahkan bangkai gajah kedalam jurang dan memotong gading gajah;
Terdakwa 9 SUPRIADI Als PAK PEN berperan sebagai memindahkan bangkai gajah kedalam jurang dan memotong gading gajah;
Bahwa 4(empat) gading gajah diambil oleh Terdakwa I SUDIRMAN dan Terdakwa 2 MUHAMMAD AMIN yang masing - masing mendapatkan 2 (dua) batang gading gajah sedangkan 6(enam) gading gajah dijual oleh Terdakwa I SUDIRMAN kepada sdra. M.NOOR yang diperantarai oleh Saksi ISDUL FARSI, dijual dengan Harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu oleh Terdakwa I SUDIRMAN memberikan kapada Saksi ISDUL FARSI sejumlah Rp. 200.000(dua ratus ribu) dan Terdakwa I SUDIRMAN juga memberikan uang dari hasil penjualan gading gajah tersebut kepada masing - masing Terdakwa lainnya dan rekan lainnya yang ikut melakukan pemasangan jerat kontak, memindahkan gajah kedalam jurang dan memotong gading gajah sejumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) perorang dengan rincian sebagai berikut ;
Terdakwa 3 ABDUL MAJID, umur + 50 tahun, pekerjaan Petani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
MUALEB JARDIN (DPO), umur + 35 tahun, pekerjaan Petani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
NASLI (DPO), umur + 40 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
Terdakwa 4 LUKMAN HAKIM, umur + 40 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
BOBI(DPO), umur + 30 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
Terdakwa 5 MUHAMMAD ROZI, umur + 32 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
SUPRIADI Alias SIYONG(DPO), umur + 30 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
Terdakwa 7 HAMDANI T, umur + 35 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
Terdakwa 8 HAMDANI ILYAS, umur + 45 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
Terdakwa 6 ZUBARDI, umur + 25 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
RAJUDIN(DPO), umur + 55 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
RAIBAN(DPO), umur + 20 tahun, pekerjaan Pelajar, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
MUSLIM(DPO), umur + 50 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
TARMIZI IA(DPO), umur + 45 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
M. SAMAN(DPO), umur + 50 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya.
Terdakwa 9 SUPRIADI Alias PAKPEN, umur + 58 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
MIDI(DPO), umur + 40 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
BAIZAR(DPO), umur + 19 tahun, pekerjaan pelajar, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
HUSEN(DPO), umur + 50 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
MUZAKIR(DPO), umur + 30 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya;
Terdakwa 2 M. AMIN, umur + 38 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Lambhuk Kec. Ulee kareng Kota Banda Aceh;
Bahwa 5(lima) ekor gajah yang ditangkap, dilukai dan dibunuh oleh masing masing Terdakwa yang telah bekerja sama sedemikian eratnya dan gajah - gajah tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana ketentuan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana terdaftar dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/ 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 6/ 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, Nomor Urut 51 yaitu Gajah Asia (elephas maximus).
Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor : 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Hadi Sofyan Bin M. Husen, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa dihadapkan dipersidangan hari ini sehubungan dengan tindak pidana pembunuhan gajah liar yang terjadi di kebun sawit yang berada di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasi Raya, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Saksi mengetahuinya pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020 sekira pukul 11:30 WIB melalui pesan media WhatsApp (WA) dari Kepala BKSDA Aceh yang bernama Agus Arianto. Pada saat itu Saksi sedang berada di rumah Saksi sendiri;
Bahwa setelah mendapatkan kabar itu Saksi kemudian menghubungi tim dari BKSDA Aceh yaitu personil Resor Wilayah 13 Meulaboh dan personil dari Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree untuk menuju ke lokasi kejadian;
Bahwa Saksi dan tim tiba di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya sekira pukul 21:00 WIB hari Rabu tanggal 1 Januari 2020. Keesokan harinya sekira pukul 09:00 WIB Saksi dan tim serta di dampingi anggota Polres Aceh Jaya berangkat menuju ke lokasi kematian gajah yang berada di kebun sawit Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasi Raya, Kabupaten Aceh Jaya. Pada saat di lokasi Saksi dan tim menemukan sekitar 3 (tiga) tengkorak kepala gajah dan tulang belulang sisa dari gajah yang sudah mati di 5 (lima) titik yang berbeda dalam perkebunan sawit itu. Sebelum tim turun, tim yang telah terlebih dahulu turun yang dipimpin langsung oleh Kepala BKSDA Aceh telah menemukan tengkorak dan tulang belulang gajah juga yang jika diperkirakan ada sekitar 5 (lima) gajah yang mati di lokasi tersebut;
Bahwa setelah melihat lokasi kejadian dan tulang belulang yang ditemukan di 5 (lima) titik dalam kebun sawit itu, kematian gajah tersebut menurut Saksi disebabkan tersengat arus listrik karena dari 5 (lima) titik kematian gajah tersebut jaraknya berdekatan dengan kawat listrik telanjang yang terpasang di lokasi perkebunan itu;
Bahwa Saksi tidak bisa memastikan apakah kematian gajah tersebut akibat tersengat arus listrik karena Saksi bukan ahli di bidang tersebut, tetapi Saksi menyimpulkan hal itu karena melihat kawat telanjang yang terdapat di kebun tersebut dan karena keterangan dari Ahli BKSDA yang telah terlebih dahulu datang ke lokasi kematian gajah tersebut;
Bahwa setelah Saksi dan tim menemukan tengkorak kepala dan tulang belulang gajah itu, selanjutnya menyerahkan barang bukti itu kepada pihak kepolisian Polres Aceh Jaya dan pada pukul 15:00 WIB hari itu juga melaporkan kematian gajah itu kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Jaya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis keterlibatan Para Terdakwa dalam perkara ini, tetapi berdasarkan info yang Saksi dengar dari pihak penyidik Polres Aceh Jaya bahwa Para Terdakwa yang telah memasang perangkap kontak listrik yang menyebabkan kematian 5 (lima) gajah tersebut;
Bahwa pada saat Saksi dan tim berada di lokasi kejadian Para Terdakwa tidak berada di lokasi tempat penemuan tulang belulang gajah tersebut;
Bahwa di lokasi tersebut Saksi ada melihat lubang berbentuk petak di tanah kebun tersebut dengan diameter sekitar 1 (satu) meter dan kedalaman juga 1 (satu) meter. Tetapi Saksi tidak tahu apakah ada kaitannya dengan kejadian kematian gajah ini;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan Saksi menyatakan tidak semua barang bukti yang di ajukan dalam perkara ini di kenalinya. Saksi hanya melihat barang bukti di lokasi kematian gajah tersebut berupa: 1 (satu) buah KWH Meter, 1 (satu) buah Stop Kontak dan 1 (satu) buah Cok Listrik, batang kayu yang dijadikan tiang untuk pengikat kawat yang beraliran listrik, kawat, kabel listrik warna hitam, 1 (satu) buah gulungan tali warna putih dan hijau, 3 (tiga) buah Tengkorak Gajah Sumatera, beberapa tulang belulang Gajah Sumatera;
Bahwa jarak 5 (lima) titik penemuan tengkorak kepala dan tulang belulang itu variatif, ada yang berdekatan sekitar 200 (dua ratus) meter dan ada yang agak jauh di dalam jurang, karena memang tanah kebun sawit itu tidak semuanya datar;
Bahwa pada saat Saksi dan tim ke lokasi kejadian, Saksi melewati kawat listrik telanjang yang disangkutkan di tiang kayu yang diperkirakan sebagai perangkap penyebab kematian 5 (llima) gajah tersebut dan saat itu kawat tersebut tidak ada lagi arus listrik karena sudah dimatikan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemilik kebun sawit tersebut;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan tiang listrik di lokasi tersebut, tetapi Saksi mengetahui bahwa meteran listrik tempat penarikan arus berada di pondok yang berada di pinggir jalan yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer dari kebun sawit tersebut. Saat bersama tim memasuki lokasi kebun sawit tempat kematian gajah itu dengan menggunakan mobil roda empat;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemilik pondok tersebut dan Saksi juga tidak menanyakan hal itu kepada anggota tim yang ikut pada saat itu;
Bahwa menurut yang Saksi lihat bisa disimpulkan seperti itu. Karena selain ditemukannya tengkorak dan tulang belulang gajah serta kawat listrik, di lokasi penemuan tulang belulang gajah berbau seperti terbakar dan ada daging gajah yang sudah berbelatung. Saksi tidak dapat memastikan bau terbakar itu disebabkan sengatan listrik atau bau terbakar sinar matahari;
Bahwa Saksi tidak menghitungnya secara pasti jumlah tiang kayu di lokasi kejadian yang digunakan sebagai penyangga kawat yang di aliri arus listrik tersebut, karena fokus ketika itu adalah mencari tulang belulang gajah, selain itu karena lokasinya berbentuk dataran dan turunan;
Bahwa batas kebun sawit itu tidak Saksi ketahui karena bercampur dengan semak-semak;
Bahwa Saksi bersama tim menelusuri titik penemuan tulang belulang gajah dan kawat yang dialiri arus listrik tersebut secara acak;
Bahwa menurut pengalaman Saksi selaku Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Aceh, gajah bisa berjalan melalui jalan semak-semak dan juga jalan yang bersih;
Bahwa tengkorak kepala dan tulang belulang gajah itu tidak dikubur dan bertumpuk diatas tanah;
Bahwa tinggi kayu tersebut bervariasi, sedangkan tinggi kawat yang dialiri arus listrik itu 1 (satu) setengah meter;
Bahwa Saksi tidak dapat memastikan apakah lokasi titik ditemukannya tengkorak kepala dan tulang belulang gajah apakah berada di dalam atau di luar kebun sawit, tetapi Saksi melihat memang ada pohon sawit di sekitar lokasi penemuan tengkorak kepala dan tulang belulang gajah itu. Selain itu karena memang lahan kebun sawit itu tidak datar semua tetapi naik turun;
Bahwa sepengetahuan Saksi BKSDA ada melakukan sosialiasi dan penyuluhan tetapi Saksi tidak tahu apakah di wilayah Desa Tuwi Peuriya atau Kecamatan Pasi Raya termasuk wilayah yang dilakukan sosialisasi. Karena memang BKSDA kekurangan dana untuk melakukan penyuluhan di seluruh daerah makanya ditentukan daerah-daerah tertentu yang dilakukan sosialisasi atau penyuluhan;
Bahwa tim pertama yang turun pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020 ke lokasi ditemukannya tulang belulang gajah itu di pimpin langsung oleh Kepala BKSDA Aceh dan di dampingi oleh personil polisi dari Polsek Teunom, Polhut dan Ahli (dokter hewan) dari BKSDA ;
Bahwa ada pihak BKSDA Aceh yang menggunakan GPS pada hari sebelumnya sebelum Saksi dan tim turun untuk menentukan koordinat lokasi penemuan tulang belulang gajah itu;
Bahwa hanya sekali itu saja Saksi ke lokasi tersebut;
Bahwa Saksi saat di lokasi melihat kebun sawit, namun tidak terlihat kebun sawit itu rusak;
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2020 ketika tim turun ke lokasi, Saksi mengikuti pencarian tulang belulang gajah itu dari awal hingga akhir;
Bahwa yang pertama menemukan tulang belulang gajah itu adalah tim BKSDA yang turun pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020, Saksi bersama tim di hari kedua meneruskan pencarian lain hingga ditemukan titik penemuan tulang belulang gajah yang lainnya;
Bahwa saat itu Saksi juga melihat tengkorak kepala gajah yang telah terpisah dari tulang badannya;
Bahwa Saksi tidak melihat gading gajah di lokasi penemuan tulang belulang gajah tersebut;
Bahwa Saksi tidak melihat feces (kotoran) gajah di lokasi pada saat itu serta di dalam lubang yang ditemukan oleh Saksi juga tidak ada tulang belulang gajah;
Bahwa selaku Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Aceh, Saksi bertugas sebagai pengelolaan kawasan, pengawasan dan penanganan satwa liar yang dilindungi yang berkonflik dengan masyarakat. Sebagai contoh penanganan buaya di Pulau Banyak Aceh Singkil, harimau di Aceh Selatan yang berkonflik dengan warga, mengusirnya hingga keluar dari wilayah warga dan kembali ke habitatnya. Saksi berkantor di Aceh Singkil dengan wilayah kerja dari Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Simelue, Aceh Selatan, Aceh Barat hingga Aceh Jaya;
Bahwa sosialisasi dan penyuluhan tentang itu ada dilakukan langsung oleh tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di daerah-daerah yang dianggap sering berkonflik dengan satwa liar;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Aceh sejak tahun 2017;
Bahwa sosialisasi tentang gajah juga ada dilakukan. Sebenarnya sosialisasi itu tidak harus khusus, pada saat tim BKSDA melakukan pengusiran satwa liar kami juga sekaligus memberikan penyuluhan kepada warga yang berkumpul pada saat itu;
Bahwa sebelum Saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Aceh ada dilakukan sosialisasi di wilayah Pasie Raya. Sejak Saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Aceh belum pernah dilakukan sosialisasi lagi. Seperti yang Saksi jelaskan tadi, bahwa sosialisasi itu tidak harus khusus, pada saat tim BKSDA melakukan pengusuran satwa liar yang masuk ke wilayah kami juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan;
Bahwa proses penanganan satwa liar di BKSDA adalah Jika ada laporan dari masyarakat, yang salah satunya melalui call center BKSDA, lalu BKSDA memerintahkan tim Resor untuk turun ke lapangan. Misalnya Resor yang berada di Meulaboh dengan mewilayahi 4 (empat) kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Simeuleu dan Aceh Jaya. Jadi tim dari Resor Meulaboh itu akan turun jika dalam kabupaten dimaksud ada konflik satwa liar dengan warga. Sebenarnya SDM memang terbatas dan kekurangan petugas. Saksi selaku Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Aceh memiliki wilayah kerja yang luas dengan 9 (Sembilan) kabupaten dari Aceh Singkil, Gayo Lues, Aceh Tenggara hingga ke Aceh Jaya dan 1 (satu) Kota Subussalam. Sementara di bawah Resor Meulaboh yang memiliki personil 4 (empat) orang dengan wilayah kerja 4 (empat) Kabupaten, yaitu Simeulu, Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Jaya;
Bahwa kabupaten yang sering terjadi konflik dengan gajah adalah Aceh Barat, Aceh Jaya dan sebagian Aceh Selatan. Hampir setiap minggu ada laporan. Sedangkan Kabupaten yang sering terjadi konflik dengan harimau adalah Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Tenggara dan Gayo Lues;
Bahwa Tim BKSDA dari Banda Aceh pernah melakukan pengusiran gajah dari wilayah masyarakat di Desa Tuwi Peuriya;
Bahwa BKSDA tidak memiliki Ranger, itu yang punya Polhut. Sebenarnya tidak ada istilah Ranger, kalau penjinak gajah ada Concervation Response Unit (CRU) yang digaji dari Dinas Kehutanan Provinsi;
Bahwa arahan dari BKSDA sering disampaikan pada saat pengusiran gajah, agar masyarakat jangan membunuh gajah;
Bahwa tim dari Balai BKSDA pernah turun ke Desa Tuwi Peuriya;
Bahwa jangka waktu tim BKSDA berada di wilayah warga yang wilayahnya di datangi gajah liar tergantung situasi pada saat pengusiran dan penggiringan gajah, ada yang butuh satu hari selesai bahkan ada yang butuh beberapa hari;
Bahwa Gajah tersebut digiring tergantung situasi, ada yang diusir ke hutan. Kadang petugas bermalam di lokasi untuk upaya semaksimal mungkin;
Bahwa tim BKSDA dibantu oleh beberapa pihak dan masyarakat dalam mengusir gajah liar tersebut;
Bahwa tim dari BKSDA biasanya turun ke lokasi setelah mendapat laporan, seperti melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang bisa dalam hitungan detik diketahui. Lalu meminta surat perintah dari atasan dan selanjutnya tim turun ke lokasi;
Bahwa pengusiran gajah liar tersebut tidak musti dengan menggunakan gajah jinak dari CRU. Penggunaan gajah jinak itu kalau eskalasi di lapangan tinggi;
Bahwa Desa Tuwi Peuriya termasuk wilayah kerja Resor Meulaboh dan biasanya masyarakat akan mendampingi tim Resor yang turun, karena tim BKSDA tidak tahu lokasinya;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat : Tidak benar ada lubang di lokasi kematian gajah, bahwa jarak dari titik penemuan tulang belulang gajah itu tidak berjauhan, tidak benar kebun sawit warga di lokasi kematian gajah liar itu tidak rusak, bahwa tulang belulang gajah itu ada di tiga titik bukan lima titik, tidak benar ada sosialisasi kepada masyarakat dari tim BKSDA di Desa Tuwi Peuriya meski disitu sering terjadi konflik warga dan gajah liar dan atas hal tersebut Saksi tetap pada keterangannya.
Rahmat SH., Bin H. Idris Arahman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa dihadapkan di persidangan hari ini sehubungan dengan tindak pidana pembunuhan gajah liar yang terjadi di kebun sawit yang berada di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasi Raya, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Saksi mengetahuinya pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020 sekira pukul 11:30 WIB melaui telpon dari Kepala BKSDA Aceh yang bernama Agus Arianto. Pada saat itu Saksi sedang berada di Kantor BKSDA Aceh;
Bahwa setelah mendapatkan kabar kematian gajah itu, Kepala BKSDA Aceh kemudian membentuk tim dan turun ke lokasi kejadian;
Bahwa Saksi dan tim tiba di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya sekira pukul 17:44 WIB hari Rabu tanggal 1 Januari 2020 dan langsung berkoordinasi dengan tim Polres Aceh Jaya untuk menuju ke lokasi ditemukannya tulang belulang gajah dengan melewati sebagian jalan yang bisa dilalui kendaraan roda empat dan sebagian lain tidak bisa dilalui karena akses jalan telah dihalangi oleh pohon yang sengaja dipotong di pinggir jalan dan terjatuh melintang di tengah jalan; Tim menemukan 3 (tiga) titik lokasi gajah mati masing-masing di: - TKP 1 (N 040 36 54.5-E 0950 37 30.1) ditemukan tengkorak dan bantalan kaki gajah 4 (empat) buah; - TKP 2 (N 040 32 02.8-E 0950 53 53.4) ditemukan bantalan kaki gajah dan tulang belulang; - TKP 3 (N 040 32 06.8-E 0950 53 52.6) ditemukan tengkorak dan tulang belulang serta sebagian rumput di lokasi tulang gajah terlihat seperti sengaja di bakar; Selanjutnya Saksi mendengar laporan dari tim BKSDA dan Saksi tidak ikut pada saat itu, bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2020 dilakukan pengecekan ulang oleh seluruh tim yang dibantu oleh tim Polsek Teunom, Keuchik Tuwi Peuriya, Tim Autopsi Gajah dari PKSL FKH Unsyiah, CRU Sampoiniet dan PLG Saree serta Tim Gakkum Aceh dan ditemukan 4 titik lagi (TKP 4, 5, 6 dan 7) keberadaan tulang belulang gajah. Akses jalan yang terhalang pohon di tengah jalan dipotong dengan menggunakan mesin chainsaw agar mobil dapat masuk mencapai titik ke-5 dan mengangkut seluruh barang bukti yang diperlukan sehingga tim harus memasuki lokasi tambahan 1 km lagi; selanjutnya pada titik TKP ke-4 (N 040 32 06.85- 095 53 52.65) Tim menemukan kepala gajah dan terlihat seperti dipotong kepalanya dengan benda tajam. Pada titik TKP ke-5 (N 040 32 05 73- 095 53 57 03) Tim melihat tulang pengikat dengan kotoran gajah berserakan dan tiang kayu yang melekat pada kawat listrik tergeletak di tengah jalan. Tim melakukan analis uji bau dari feces gajah untuk mengetahui bau yang masih tersisa dan perkiraan berapa lama gajah tersebut telah mati; Sebelum menuju titik TKP ke-6 dan titik TKP ke-7, Tim menemukan tiang kayu yang di ikat kawat listrik yang masih utuh dan tim kembali melakukan pengukuran dengan hasil 1,5 meter tingginya. Pada titik TKP ke-6 (N 040 32 04.65-E 095 53 58.58) Tim melihat bangkai gajah masih utuh tanpa kepala yang baru meledak dan berlumpur dengan sebagian daging dan kulit yang sengaja dibakar; Kemudian Tim melakukan analisa tulang belulang gajah yang masih utuh tetapi tidak memiliki tulang tengkorak. Pada titik TKP ke-7 (N 040 32 03.70-E 095 53 59.18) Tim menemukan tengkorak kepala dan tulang rahang bawah yang telah kehilangan gigi geraham. kemudian tim melakukan analisa bahwa gigi geraham telah dipotong habis: Tim kembali ke lokasi awal dan membawa semua barang bukti yang dibutuhkan. Seluruh barang bukti temuan diletakkan dan dianalisa bersama serta di ambil kesimpulan bahwa dari informasi barang bukti tulang belulang gajah yang telah diamankan terdiri dari 5 (lima) ekor gajah mati akibat tersengat kawat listrik yang sengaja diletakkan pada kayu khusus dengan ketinggian 1,5 meter dari tanah dan dialasi dengan karet ban; Setelah itu Tim BKSDA Aceh menyerahkan barang bukti tulang belulang gajah tersebut ke Polres Aceh Jaya melalui serah terima barang bukti dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah II ke Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tindak pidana KSDA tentang kematian 5 (lima) ekor gajah di lokasi kawasan hutan Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa menurut informasi dari Ahli dan setelah Saksi melihat lokasi kejadian dan tulang belulang yang ditemukan di 5 (lima) titik dalam kebun sawit itu, kematian gajah tersebut disebabkan tersengat arus listrik karena TKP titik kematian gajah tersebut jaraknya berdekatan dengan kawat listrik telanjang yang terpasang di lokasi perkebunan itu;
Bahwa menurut pengamatan Saksi dan kesimpulan Tim yang di dalamnya juga ada Ahli, gajah itu mati karena tersengat arus listrik;
Bahwa setelah Saksi dan tim menemukan tengkorak kepala dan tulang belulang gajah itu, kemudian menyerahkan barang bukti itu kepada pihak kepolisian Polres Aceh Jaya dan pada pukul 15:00 WIB, hari itu juga melaporkan kematian gajah tersebut kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Jaya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis keterlibatan Para Terdakwa dalam perkara ini, tetapi berdasarkan info yang Saksi dengar dari pihak penyidik Polres Aceh Jaya bahwa Para Terdakwa yang telah memasang perangkap kontak listrik yang menyebabkan kematian 5 (lima) gajah tersebut;
Bahwa pada saat itu Para Terdakwa tidak berada di lokasi tempat penemuan tulang belulang gajah tersebut;
Bahwa titik-titik TKP ditemukannya tulang belulang gajah tersebut jaraknya bervariasi, sebagai contoh Jarak dari titik TKP ke-1 ke titik TKP ke-2 adalah 50 (lima puluh) meter. Jarak dari titik TKP ke-2 ke titik TKP ke-3 adalah 30 (tiga puluh) meter;
Bahwa cara tim menentukan titik koordinat penemuan tulang belulang 5 (lima) ekor gajah tersebut menggunakan Global Positioning System (GPS) dan Open Camera;
Bahwa pada saat tim menemukan kawat listrik telanjang itu masih dicolokkan cok-nya tetapi tidak memiliki arus listrik lagi dan pada saat itu tim tidak melakukan pengukuran panjang kawat listrik telanjang yang dibentangkan itu karena waktu sudah sore;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, Saksi menyatakan tidak semua barang bukti yang di ajukan dalam perkara ini di kenalinya. Saksi hanya melihat barang bukti di lokasi kematian gajah tersebut berupa: bantalan kaki gajah, tengkorak gajah, 1 (satu) buah KWH Meter, 1 (satu) buah Stop Kontak dan 1 (satu) buah Cok Listrik, batang kayu yang dijadikan tiang untuk pengikat kawat yang beraliran listrik, kawat waktu masih terpasang dan belum digulung, kabel listrik warna hitam, 1 (satu) buah gulungan tali warna putih dan hijau, beberapa Tulang Belulang Gajah Sumatera;
Bahwa mengenai ditemukannya pohon / kayu yang tumbang dan melintang di tengah jalan Saksi dan tim berkesimpulan hal tersebut dilakukan dengan sengaja ditumbangkan dengan menggunakan mesin chainshaw dan masih baru agar tidak ada orang yang bisa memasuki lokasi kematian 5 (lima) ekor gajah tersebut;
Bahwa tiang kayu yang menjadi penyangga kawat listrik telanjang di lokasi masih berdiri di sisi sebelah kiri jalan. Sehingga kemudian tim melakukan pengukuran ketinggiannya dan bentangan kawat tersebut dipasang lurus;
Bahwa jarak kawat listrik dari lokasi ditemukannya tulang belulang gajah itu dekat, beberapa meter saja, tengkorak kepala ditemukan agak jauh dari kawat listrik, bisa jadi sengaja dibuang terpisah dan menurut Saksi akibat yang akan dialami oleh manusia atau hewan jika tersengat arus listrik tersebut bisa menyebabkan jatuh, roboh, geger dan mati;
Bahwa menurut Saksi bisa saja kemungkinan kawat listrik yang dibentangkan tersebut mengenai manusia, karena kawat listrik itu berukuran kecil dan tidak ada pembatasnya;
Bahwa Saksi menyimpulkan bahwa ada tulang belulang gajah yang ditemukan seperti sengaja dibakar karena bangkai tulang belulang gajah yang ditemukan itu telah berwarna hitam dan tidak ada lagi kulitnya;
Bahwa tengkorak kepala gajah pertama kali ditemukan di areal perkebunan sawit, agak dekat ke parit alami yang ada semak-semak kecil dengan jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter;
Bahwa Saksi melihat kawat dibentangkan sepanjang jalan, di sekitar lokasi penemuan gajah mati ada pondok/ bale sepertinya untuk pengajian di sekitar kebun sawit;
Bahwa jarak pohon yang ditebang dan melintang dijalan dengan tempat penemuan tulang belulang gajah sekitar 150 (seratus lima puluh) meter jaraknya dan menurut Saksi memang ditebang untuk menghalangi orang menunju tempat kematian gajah-gajah itu;
Bahwa di lokasi tersebut masih banyak pohon-pohon besar, ada perkebunan sawit, tetapi ada semak-semaknya yang tidak dibersihkan;
Bahwa pada saat tim yang kedua turun ke lokasi Saksi tidak ikut, karena pada saat itu Saksi ada kegiatan lain;
Bahwa menurut Saksi, seharusnya sikap masyarakat agar pengaduan tentang satwa liar yang memasukinya cepat ditanggapi oleh BKSDA, masyarakat harus membuat pengaduan ke BKSDA, namun karena kekurangan personil mungkin responnya tidak bisa cepat langsung turun tim ke lapangan. Hampir di setiap kabupaten di Aceh ada kejadian konflik satwa liar dengan masyarakat. Sebenarnya BKSDA sudah membuat segala upaya untuk pencegahan satwa liar khususnya gajah masuk ke dalam areal masyarakat, misalnya dengan memasang barrier, juga ada power fencing (penyengat). Namun kadang ada warga yang mencuri kawat power fencing (penyengat);
Bahwa pada saat penemuan 3 (tiga) titik tengkorak kepala dan tulang belulang gajah itu, Saksi tidak tahu apakah lokasi itu masuk ke areal perkebunan sawit, tetapi memang berdekatan dengan kebun sawit dan ketika Saksi di lokasi, Saksi tidak ada melihat kebun sawit yang rusak;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah lokasi gajah-gajah itu dibunuh atau mati sama dengan lokasi penemuan tulang belulangnya;
Bahwa pada saat penemuan tulang-belulangnya itu Saksi tidak ada melihat gading gajah di lokasi pada saat itu;
Bahwa tulang belulang gajah yang ditemukan itu berada di atas tanah, tidak dikubur. tempatnya seperti parit alami;
Bahwa Saksi menyebutkan ada tulang belulang gajah dibakar, karena dengan melihat tanah ditempat tulang belulang gajah itu hitam seperti bekas terbakar;
Bahwa penyuluhan ada dilakukan tentang tumbuhan dan satwa liar, tetapi tidak tahu apakah termasuk wilayah Desa Tuwi Peuriya. Tapi sejak tahun 2015 memang belum ada dilakukan penyuluhan;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Polisi Hutan (Polhut) sejak tahun 2015 dan Saksi tidak pernah menerima laporan atau mengetahui bahwa di Desa Tuwi Peuriya sering terjadi sengketa satwa liar khususnya gajah yang memasuki wilayah pemukiman atau kebun masyarakat;
Bahwa yang dilibatkan dalam penggiringan gajah liar yang memasuki areal masyarakat adalah petugas gabungan, ada yang dari Polhut, ada Mahot (pawang gajah dari CRU). Di Aceh Jaya, CRU ada di Sampoiniet dan kalau di Aceh Barat ada di Alue Kuyun, wilayah Tuwi Peuriya ada Resor Teunom. Seksi I berkantor di Lhokseumawe, Seksi II berkantor di Subulussalam. Memang BKSDA Aceh mengalami kekurangan personil dengan wilayah kerja yang luas;
Bahwa pengusiran gajah liar tersebut tidak musti dengan menggunakan gajah jinak dari CRU. Penggunaan gajah jinak itu adalah pilihan terakhir setelah upaya lain tidak berhasil;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat: bahwa tidak benar ada tulang belulang bangkai gajah yang dibakar, tidak benar kebun sawit warga tidak ada yang rusak dan atas hal tersebut Saksi tetap pada keterangannya;
Tgk. Zainal Abidin Bin Alm. Tgk. Cut, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan hari ini sehubungan dengan terjadinya perkara kematian gajah liar yang terjadi di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa karena Saksi pernah menjadi Keuchik di Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2019, dimana Para Terdakwa merupakan warga Desa Tuwi Peuriya. Sedangkan terhadap Terdakwa dan Saksi memiliki hubungan dengan beberapa Terdakwa, yaitu: Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah adalah menantu abang (bukan kandung) dari Saksi, Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf adalah anak dari paman Saksi, Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang adalah anak abang (bukan kandung) dari Saksi, Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem adalah anak abang (bukan kandung) dari Saksi;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021, sekira pukul 10:00 WIB bertempat di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya. Telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Lukman Hakim Bin Alm. Sandang dan beberapa rekan lainnya oleh petugas kepolisian, sedangkan terhadap Terdakwa Muhammad Amin ditangkap di Banda Aceh dan terhadap Terdakwa Sudirman Bin Alm. Abdullah setahu Saksi dirinya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Resor Aceh Jaya yaitu pada Hari Rabu tanggal 1 September 2021;
Bahwa mengetahui kematian gajah yang terjadi di perkebunan sawit yang berada di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020 sekira pukul 11.00 WIB karena Saksi dihubungi melalui handphone oleh petugas Pos Polsek Pasie Raya Polsek Teunom Polres Aceh Jaya; Pada saat itu Saksi sedang berada di kebun milik Saksi yang berada di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Setelah Saksi mendapatkan kabar berita tentang kematian gajah tersebut, Saksi kembali ke desa dan disaat itu Saksi berjumpa dengan petugas Polisi Polres Aceh Jaya yang dipimpin langsung oleh Kapolres untuk bersama- sama dengan Saksi pergi menuju ke lokasi perkebunan sawit (lokasi ditemukannya gajah mati);
Bahwa Setiba di lokasi Saksi bersama dengan rombongan petugas polisi Polres Aceh Jaya menemukan 3 (tiga) titik lokasi bangkai gajah mati yang tinggal tulang belulang;
Bahwa 3 (tiga) titik lokasi bangkai gajah mati yang tinggal tulang belulang tersebut sebagai berikut : 1. Di dalam jurang berdekatan dengan Kebun milik Terdakwa Abdul Majid, ditemukan ada beberapa tulang belulang gajah, 2. Di dalam jurang berdekatan dengan kebun milik salah seorang warga desa yang bernama Roni, ditemukan ada beberapa tulang belulang gajah; 3. Di area perkebunan milik Roni, ditemukan ada beberapa tulang belulang gajah, ditemukan pada hari Rabu, tanggal 1 januari 2020;
Bahwa Jumlah bangkai gajah yang ditemukan sebanyak 5 (lima) ekor yang sudah menjadi tulang belulang karena saat itu dari pihak tim BKSDA yang mengatakan bahwa pada saat ditemukan bangkai gajah saat itu sebanyak 5 (lima) ekor bangkai gajah;
Bahwa Menurut Saksi, kematian gajah tersebut disebabkan karena tersengat dengan kawat yang beraliran listrik. Karena dari ke 3 (tiga) titik kematian gajah tersebut lokasi mati dengan jarak yang dekat dengan kawat yang terpasang dilokasi perkebunan sawit tersebut;
Bahwa setahu Saksi, yang memasang kawat kontak yang beraliran listrik di area perkebunan sawit adalah Terdakwa Sudirman Bin Alm. Abdullah dan beberapa rekan lainnya;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Sudirman Bin Alm. Abdullah dan beberapa rekan lainnya memasang kawat kontak di area perkebunan saat itu adalah untuk menyetrum gajah;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan kontak kawat di area perkebunan tersebut dipasang, dan Saksi baru mengetahuinya ketika Saksi berada di lokasi kematian gajah;
Bahwa sumber listrik untuk kawat kontak tersebut diambil dari KWH meteran di balai pemakaman umum Desa Tuwi Peuriya berjarak + 1 (satu) kilometer dari lokasi kematian gajah tersebut;
Bahwa KWH meter tersebut milik Terdakwa Sudirman Bin Alm. Abdullah;
Bahwa Saksi sudah mengetahuinya sejak 4 (empat) tahun sebelumnya yaitu sejak sekitar tahun 2017 meteran listrik tersebut sudah terpasang di balai Kuburan Umum yang berada di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa KWH meter dipasang untuk kontak babi karena dulu Terdakwa Sudirman Bin Alm. Abdullah ada berkebun atau menanam ubi;
Bahwa Saksi pergi ke lokasi kematian gajah tersebut sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 1 Januari 2021 dan tanggal 2 Januari 2021 dan Saksi sebelumnya tidak pernah mendengar isu ada gajah mati;
Bahwa Saksi selaku Geuchik (kepala Gampong / desa) pada waktu itu tidak pernah memberikan ijin kepada siapa pun di area perkebunan yang berada di Desa Tuwi Peuriya untuk memasang kawat yang beraliran listrik. Bahkan sebelumnya Saksi ada memberitahukan dan menghimbau melalui pengumuman di mesjid sebelum dilaksanakan sholat jum’at kepada warga untuk tidak memasang kawat yang beraliran listrik di aera perkebunan yang berada di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya saat itu;
Bahwa Saksi memberitahukan kepada warga untuk tidak memasang kawat yang beraliran listrik tersebut di area perkebunan pada saat berada di masjid Al- Ikhsan yang berada di Desa Tuwi Peuriya dengan menggunakan pengeras suara (mix) “bagi warga desa harap tidak memasang kawat aliran listrik di area perkebunan karena saya selaku Geuchik tidak memberikan ijin dan apabila ada kejadian apapun itu tanggung jawab diri sendiri“;
Bahwa setahu Saksi, gajah sering masuk ke kebun warga di Desa Tuwi Puriya, bisa 2 (dua) kali dalam sebulan gajah masuk ke kebun warga;
Bahwa Para Terdakwa bekerja sebagai petani;
Bahwa Saksi pernah mendapat laporan dari warga bahwa kebunnya dirusak oleh gajah, setelah Saksi mendapat laporan bahwa ada konflik antara warga dengan gajah di Desa Tuwi Peuriya, Saksi memberitahukan atasan Saksi baik itu Camat, Babinsa dan lain-lain namu tidak ada ditanggapi oleh atasan Saksi;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Keuchik di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya dari tahun 2013 sampai dengan akhir 2019;
Bahwa Saksi tinggal di Desa Tuwi Peuriya, Saksi memiliki kebun di belakang rumah Saksi. kalau di sekitar lokasi kematian gajah tersebut Saksi tidak ada kebun disitu;
Bahwa warga lain juga ada memasang kabel listrik di area kebun mereka karena banyak kebun warga yang dirusak oleh gajah, karena itu juga ada warga yang trauma untuk berkebun karena takut gagal;
Bahwa pada saat Saksi memberitahukan melalui pengumuman kepada warga agar jangan memasang kontak listrik di kebun mereka adalah tidak boleh sama sekali bukan hanya di jam-jam tertentu saja;
Bahwa warga Desa Tuwi Peuriya banyak yang memasang kawat kontak listrik, banyak sekali korban kebun warga, bukan hanya warga Desa Tuwi Peuriya, tetapi hampir seluruh Kecamatan Pasie Raya dan banyak warga yang trauma untuk berkebun karena takut kebunnya dirusak oleh gajah liar;
Bahwa tidak pernah ada orang dari BKSDA Aceh memberikan sosialisasi tentang bagaimana seharusnya bersikap jika ada gajah liar memasuki area pemukiman atau perkebunan di desa Tuwi Peuriya;
Bahwa Ranger / tim pengiring gajah pernah ada memberikan mercon kepada warga apabila ada gajah masuk ke kebun warga, tetapi tidak banyak, Ranger / tim pengiring gajah tidak pernah bermalam di Desa Tuwi Peuriya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, biasanya tiang pancang dipasang biasanya untuk pagar, barang bukti kayu pancang itu di dapat di kebun sawit lokasi kematian gajah. Kalau kebun mau dipagar semua tidak akan sanggup, karena luas;
Bahwa lokasi kematian gajah itu jauh dari pemukiman warga;
Bahwa Saksi mengetahui / melihat pohon tumbang yang disebut melintangi jalan menuju lokasi bisa jadi juga untuk kayu bakar;
Bahwa lokasi kuburan / lokasi KWH meter dengan kebun sawit agak berjarak, makanya di pakai kayu yang tinggi untuk menyangkutkan kawat kontak;
Bahwa sudah lama pula warga sekitar memasang kawat kontak untuk melindungi hama babi;
Bahwa sebelumnya pernah pula warga desa menggunakan arus listrik dari KWH meteran tersebut (milik Terdakwa Sudirman) pada akhir tahun 2019 saat itu ada kenduri kuburan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa I memberikan pendapat : Bahwa KWH meteran listrik di balai Kuburan Umum Desa Tuwi Peuriya tersebut telah dipasang sejak 4 (empat) tahun sebelum peristiwa kematian gajah, atas hal tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya sedangkan Terdakwa lainnya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Haris Permadi Bin Sudirman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan hari ini dikarenakan Saksi bersama rekan-rekan lainnya (anggota kepolisian Aceh Jaya) yang melakukan penangkapan dan mengamankan Para Terdakwa yang berjumlah 9 (Sembilan) orang karena terkait dengan kematian gajah;
Bahwa Saksi mengenal Para Terdakwa pada saat penangkapan;
Bahwa 7 (tujuh) orang Terdakwa yaitu: Terdakwa Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir, Terdakwa Hamdani Ilyas Bin Muhammad Ilyas, Terdakwa Supriyadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin, Terdakwa Muhammad Rozi Bin Kamaruddin, Terdakwa Zubardi Bin Muslem, dan Terdakwa Lukman Hakim Bin Alm. Sandang, ditangkap pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 04:30 WIB dini hari bertempat di rumah masing-masing yang berada di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya, sedangkan terhadap Terdakwa Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf ditangkap pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 06:00 WIB bertempat di rumahnya sendiri yang berada di Ds. Meunasah Mesjid Kec. Leupung Kab. Aceh Besar;
Bahwa lalu pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekira pukul 17:30 WIB, datang 2 (dua) orang laki-laki untuk menyerahkan diri, yang didampingi oleh Perangkat Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya dan tokoh masyarakat kepada pihak Satreskrim Polres Aceh Jaya, atas nama Terdakwa Sudirman Bin Alm. Abdullah dan Terdakwa Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Sa’ad, yang mana terhadap kedua pelaku tersebut merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Aceh Jaya sejak tanggal 20 Januari 2020;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekira pukul 17:00 WIB, bertempat di Desa Tanoh Anou Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya telah ditangkap Isdul Farsi Bin Zulkifli (Terdakwa II dalam berkas Nomor 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag dan menjadi Saksi dalam perkara ini) oleh petugas Satreskrim Polres Aceh Jaya, dan pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 sekira pukul 05:10 WIB telah ditangkap M. Noor. B Alias Pak Nur Bin Bardan (Terdakwa I dalam berkas Nomor 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag) bertempat dirumahnya sendiri yang berada di Desa Baet Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar oleh petugas Satreskrim Polres Aceh Jaya;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Resor Aceh Jaya, dikarenakan diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan satwa dilindungi (gajah) serta memperniagakan, menjual organ tubuh satwa yang dilindungi yaitu gading gajah;
Bahwa kronologisnya adalah sebagai berikut : Pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 04:30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu Saksi dan rekan melakukan survailance dan dari hasil penyelidikan dan pulbaket, personil Sat Reskrim Polres Aceh Jaya mengamankan 7 (tujuh) orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan gajah dengan cara menjerat gajah tersebut dengan menggunakan kawat yang beraliran listrik dengan tegangan tinggi. Adapun 6 (enam) orang tersebut Saksi dan rekan amankan bersama dengan beberapa rekan lainnya saat berada di rumahnya masing-masing di Desa Tuwi Priya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya. Para Terdakwa yang telah diamankan saat itu sebagai berikut: Terdakwa Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir, Terdakwa Lukman Hakim Bin Alm. Sandang, Terdakwa Hamdani Ilyas Bin Muhammad Ilyas, Terdakwa Supriyadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin, Terdakwa Muhammad Rozi Bin Kamaruddin, Terdakwa Zubardi Bin Muslem, Sedangkan untuk Terdakwa Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf dilakukan penangkapan dirumahnya yang berada di Desa Meunasah Mesjid Kec. Leupung Kab. Aceh Besar;
Bahwa selanjutnya untuk terduga pelaku / DPO yang belum dapat kami amankan saat itu, masih terus dilakukan pengejaran, serta memberikan himbauan kepada masyarakat, keluarga, dan tokoh masyarakat agar terhadap terduga pelaku / DPO dapat segera menyerahkan diri kepada Pihak Kepolisian Resor Aceh Jaya. Tidak lama setelah kami memberikan himbauan tersebut lalu pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekira pukul 17:30 WIB, telah datang 2 (dua) orang laki-laki untuk menyerahakan diri, yang di dampingi oleh perangkat Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya dan tokoh masyarakat kepada pihak Satreskrim Polres Aceh Jaya, atas nama Terdakwa Sudirman Bin Alm. Abdullah, dan Terdakwa Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Sa’ad;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa Sudirman menerangkan bahwa yang membantu menjual gading gajah tersebut adalah Isdul Farsi Bin Zulkifli (Terdakwa II dalam berkas Nomor 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag dan menjadi Saksi dalam perkara ini);
Bahwa lalu Saksi bersama dengan personil Satreskrim Polres Aceh Jaya lainnya menuju ke Desa Tanoh Anou Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, tiba-tiba Saksi Isdul Farsi datang menghampiri kami kemudian Saksi menanyakan “Bang Is?” lalu dirinya menjawab “saya sendiri”. Lalu Saksi mengatakan “kami dari Polres Aceh Jaya” kemudian Saksi menjelaskan kepadanya perihal perkara tersebut. Setelah itu kami membawa Saksi Isdul Farsi ke Mapolres Aceh Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Isdul Farsi, dirinya mengatakan bahwa terhadap gading tersebut dijual kepada Sdra. M. Noor. B alias Pak Nur Bin Bardan;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 sekira pukul 05:10 WIB Saksi bersama dengan petugas Satreskrim lainnya berangkat menuju ke rumah M. Noor. B Alias Pak Nur Bin Bardan yang bertempat di Desa Baet Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar. Ketika tiba dirumahnya, kami melihat M. Noor. B Alias Pak Nur Bin Bardan keluar dari rumah dengan tujuan hendak melaksanakan shalat subuh. Kemudian kami menghampiri M. Noor. B Alias Pak Nur Bin Bardan lalu menanyakan kepada dirinya “Pak Nur?” lalu dirinya menjawab “saya sendiri”. Lalu Saksi mengatakan “kami dari Polres Aceh Jaya” kemudian Saksi menjelaskan kepada dirinya perihal perkara tersebut, setelah itu kami membawa M. Noor. B Alias Pak Nur Bin Bardan ke Mapolres Aceh Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa kepada Saksi, Para Terdakwa mengakui telah membedah, memotong dan mengambil gading gajah;
Bahwa peran masing-masing Terdakwa sebagai berikut: Terdakwa Sudirman Bin Alm. Abdullah membuat perangkap yaitu menyiapkan kabel listrik, potong kayu dan lain-lain, Terdakwa Muhammad Rozi Bin Kamaruddin mengambil katrol di PDAM, Terdakwa Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf Saksi tidak tahu apa perannya, Terdakwa Lukman Hakim Bin Alm. Sandang memotong untuk mengambil gading gajah, Terdakwa Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir memotong untuk mengambil gading gajah, Terdakwa Hamdani Ilyas Bin Muhammad Ilyas memotong untuk mengambil gading gajah, Terdakwa Supriyadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin memotong untuk mengambil gading gajah, Terdakwa Zubardi Bin Muslem memotong untuk mengambil gading gajah, Terdakwa Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Sa’ad memotong untuk mengambil gading gajah;
Bahwa Saksi mengenali seluruh barang bukti yang di ajukan dalam persidangan ini pada saat paparan di Polres Aceh Jaya;
Bahwa barang bukti tersebut digunakan sebagai berikut: 2 (dua) batang kayu dengan panjang 1,65 (satu koma enam puluh lima) meter dan 1,41 (satu koma empat puluh satu) meter, Saksi bersama tim temukan di area perkebunan milik warga Desa Tuwi Peuriya digunakan oleh Para Terdakwa untuk penyangga kawat listrik yang dialiri listrik untuk membunuh gajah saat itu, 1 (satu) buah gulungan kawat, Saksi bersama tim temukan di area perkebunan milik warga Desa Tuwi Peuriya yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk membunuh gajah, 1 (satu) buah gulungan kabel listrik warna hitam yang digunakan untuk pengambilan arus listrik pada meteran listrik yang terpasang di balai pemakaman umum Desa Tuwi Peuriya Kec. Pasi Raya Kab. Aceh Jaya, 1 (satu) buah KWH meter prabayar, Saksi dan tim temukan di balai pemakaman umum Desa Tuwi Peuriya yang digunakan oleh Para pelaku untuk pengambilan arus listrik yang di alirkan ke kawat kontak saat itu;
Bahwa Gading gajah yang dijual oleh Para Terdakwa sebanyak 3 (tiga) pasang gading atau 6 (enam) buah gading, yang menjual gading gajah yaitu Terdakwa Sudirman Bin Alm. Abdullah melalui Saksi Isdul Farsi Bin Zulkifli kepada M. Noor. B Alias Pak Nur Bin Bardan;
Bahwa seingat Saksi, gading Gajah tersebut dijual seharga Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah). Saksi tidak tahu kalau ada keuntungan lainnya;
Bahwa pada saat Terdakwa Sudirman Bin Alm. Abdullah menyerahkan diri, dia tidak ada menyerahkan gading karena gading gajah tersebut sudah dijualnya;
Bahwa Terdakwa Sudirman Bin Alm. Abdullah menjual gading gajah tersebut dengan cara Terdakwa Sudirman Bin Alm. Abdullah menelpon Saksi Isdul Farsi Bin Zulkifli untuk dimintai tolong menjual 3 (tiga) pasang gading gajah. Setelah itu Saksi Isdul Farsi Bin Zulkifli menjual gading tersebut kepada M. Noor. B Alias Pak Nur Bin Bardan dan selanjutnya M. Noor. B Alias Pak Nur Bin Bardan menyerahkan gading gajah tersebut kepada seseorang yang Saksi tidak tahu siapa namanya;
Bahwa jumlah keseluruhan gading gajah yang ditemukan dalam kematian gajah tersebut yaitu sebanyak 5 (lima) pasang gading;
Bahwa Saksi tidak tahu 2 (dua) gading gajah lagi disita pada saat Saksi sudah bertugas di Intel;
Bahwa rentang waktu antara terjadinya kematian gajah dengan penangkapan Para Terdakwa yaitu 1 (satu) tahun antara tahun 2019 s/d 2020 setelah kejadian pembunuhan gajah tersebut;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan, Para Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan dan Para Terdakwa kooperatif, kecuali Terdakwa Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf pada saat melakukan penangkapan di Banda Aceh kurang kooperatif dengan alasan pura-pura sakit padahal setelah diperiksa oleh dokter dia tidak sakit apa-apa. Kemudian pada saat mencari barang bukti gading, Terdakwa M. Amin / Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf mengatakan bahwa dia menyimpan gading itu di kandang ayam yang berada di belakang rumah ibunya namun setelah Saksi dan tim mencarinya tidak ditemukan kandang ayam dan gading seperti yang diberitahukannya;
Bahwa pada saat Saksi berada di lokasi kejadian kematian gajah tersebut Saksi melihat ada banyak tiang pancang kayu tetapi Saksi bersama tim hanya mengambil tiang pancang yang biasa-biasa saja untuk menjadi sampel karena suasana dan medan yang buruk di lokasi pada saat itu;
Bahwa posisi tiang pancang kayu diambil di area kuburan dekat meteran listrik, memutar sampai ujung hutan;
Bahwa tinggi tiang pancang kayu yang ada di lokasi kejadian kejadian gajah tersebut bervariasi ada yang lebih tinggi dan ada yang rendah;
Bahwa selama rentang waktu 1 (satu) tahun antara kematian gajah dengan penangkapan tidak ada kejadian matinya gajah lain di lokasi tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat : Terdakwa II : bahwa benar di belakang rumah ibu Terdakwa II ada kandang ayam serta Terdakwa II memang sakit pada saat penangkapan, bukan pura-pura sakit, Terdakwa III : dirinya hanya memindahkan bangkai gajah dengan cara menarik katrol tetapi tidak ada memotong bangkai gajah tersebut, Terdakwa V : tidak benar Terdakwa V ada mengambil atau mengambil katrol; Tedakwa VII, VIII dan IX : dirinya hanya memindahkan bangkai gajah dengan cara menarik katrol tetapi tidak ada memotong bangkai gajah tersebut (atas hal tersebut Saksi tetap pada keterangannya), sedangkan Para Terdakwa yang lain berpendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Fiaycan Manurung Bin Abd. Gani Manurung, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kematian gajah tersebut terjadi di perkebunan Sawit yang berada di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Saksi mengetahui kematian gajah pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020 sekira pukul 10:30 WIB karena mendapat informasi bahwa ada ditemukan bangkai gajah di area perkebunan milik warga Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasi Raya Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut kemudian Saksi bersama rekan Kepolisian lainnya dari Polsek Teunom melakukan koordinasi dengan anggota Kepolisian dari Polres Aceh Jaya. Setelah itu sekira pukul 13:00 WIB, Saksi bersama dengan Kapolsek Teunom dan beberapa rekan lainnya beserta anggota kepolisian dari Polres Aceh Jaya dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Jaya menuju ke tempat penemuan bangkai gajah tersebut; ketika tiba di Desa Tuwi Peuriya, Saksi melihat ada beberapa rekan dari CRU Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya telah terlebih dahulu tiba di desa tersebut. Setelah itu kami langsung menuju ke lokasi penemuan bangkai gajah;
Bahwa bangkai gajah mati di area perkebunan milik warga Desa Tuwi Peuriya tersebut sebanyak 5 (lima) ekor, penyebabnya adalah karena gajah-gajah tersebut tersengat kawat yang beraliran listrik yang terpasang di area perkebunan;
Bahwa Saksi mengetahuinya karena saat itu dari pihak BKSDA yang mengatakan bahwa dari tulang belulang gajah yang ditemukan disimpulkan sebanyak 5 (lima) ekor bangkai gajah;
Bahwa dalam perjalanan ada terdapat pohon tumbang dengan posisi melintang di tengah jalan sehingga membuat akses jalan terhalang oleh pohon tersebut dan saat itu kami tetap melanjutkan perjalanan ke lokasi penemuan bangkai gajah tersebut dengan berjalan kaki. Selanjutnya setiba di lokasi, Saksi melihat ada kawat listrik telanjang yang terbentang dan diikat dengan menggunakan karet ban sepeda motor pada kayu yang dijadikan tiangnya, tidak jauh dari kawat tersebut, tepatnya didalam jurang ditemukan bangkai gajah yang sudah jadi tulang belulang. Kemudian kami mencoba mencari lokasi lainnya, kemudian pada pukul 17:55 WIB tiba tim dari BKSDA Aceh, dan kami kembali melanjutkan mencari lokasi kematian gajah tersebut. Kemudian kami menemukan lokasi bangkai gajah lagi dan juga terdapat beberapa tulang belulang serta tengkorak gajah, selanjutnya tulang belulang gajah tersebut diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Jaya dan setelah itu kami langsung kembali pulang;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2021, Saksi bersama rekan lainnya dari Polsek Teunom serta tim dari BKSDA Aceh kembali ke lokasi penemuan bangkai gajah tersebut dengan maksud untuk dilakukan pengecekan ulang terhadap keberadaan tulang belulang gajah mati tersebut;
Bahwa Saksi bersama dengan rekan lainnya serta dari tim dari BKSDA Aceh menemukan beberapa tulang belulang gajah serta tengkorak kepala gajah di lokasi perkebunan milik warga Desa Tuwi Peuriya. Pada saat itu tim dari BKSDA Aceh menyimpulkan bahwa jumlah gajah yang dibunuh saat itu sebanyak 5 (lima) ekor;
Bahwa menurut Saksi penyebab pohon tersebut tumbang adalah sengaja ditumbangkan karena ada bekas potongan pada pohon tersebut dengan maksud/tujuan untuk menghalangi petugas menuju ke lokasi kematian gajah tersebut;
Bahwa kondisi kawat listrik telanjang yang terbentang yang diikat dengan menggunakan karet ban sepeda motor pada kayu yang dijadikan tiang masih berdiri dengan jarak antara satu tiang kayu ke tiang kayu lainnya 6 (enam) – 10 (sepuluh) meter mengikuti jalan dan jarak kawat dari tanah yaitu 1,5 (satu koma lima) meter antara kayu yang satu dengan yang lain;
Bahwa Jarak atau jauhnya kayu yang dipasangi kawat telanjang yang masih terpasang di lokasi kematian gajah tersebut + 1 (satu) kilometer lebih menutupi jalan lokasi kematian gajah tersebut;
Bahwa yang memasang kawat listrik tersebut adalah Terdakwa Sudirman Bin Alm. Abdullah, arus listrik diambil oleh Terdakwa Sudirman Bin Alm. Abdullah dari KWH meter (Saksi ada melihat KWH meter di lokasi tersebut, dan Saksi juga yang membongkar KWH meter tersebut);
Bahwa dari KWH meter tersebut disambungkan terlebih ada kabel yang terbungkus, kabel tersebut dipasang dari gardu lalu disambungkan ke tiang listrik, baru turun ke kayu dengan ukuran bertingkat-tingkat mengikuti jalan;
Bahwa KWH meter tersebut terpasang di tempat balai pemakaman umum Desa Tuwi Peuriya yang berjarak 2 (dua) meter dari pinggir jalan;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan apakah ada lubang di dekat lokasi pemasangan kawat tersebut;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang di ajukan dalam persidangan ini pada saat paparan di Polres Aceh Jaya;
Bahwa barang bukti tersebut digunakan sebagai berikut: 2 (dua) batang kayu dengan panjang 1,65 (satu koma enam lima) meter dan 1,41 (satu koma empat satu) meter Saksi bersama tim temukan di area perkebunan milik warga Desa Tuwi Peuriya digunakan oleh Para Terdakwa untuk menyangga kawat listrik telanjang yang dialiri arus listrik dan akhirnya membunuh gajah saat itu, 1 (satu) buah gulungan kawat, Saksi bersama tim temukan di area perkebunan milik warga Desa Tuwi Peuriya yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk membunuh gajah, 1 (satu) buah gulungan kabel listrik warna hitam yang digunakan untuk pengambilan arus listrik pada meteran listrik yang terpasang di balai pemakaman umum Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasi Raya Kabupaten Aceh Jaya, 1 (satu) buah KWH meter prabayar ditemukan di balai pemakaman umum Desa Tuwi Peuriya yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk pengambilan arus listrik yang di alirkan ke kawat kontak saat itu;
Bahwa yang menunjukkan lokasi bangkai gajah tersebut kepada Saksi pada saat turun ke lokasi kematian gajah yaitu mantan Keuchik Desa Tuwi Peuriya yang bernama Zainal Abidin;
Bahwa tulang belulang bangkai gajah tersebut ditemukan di 3 (tiga) titik yang berbeda di lokasi tersebut, 2 (dua) titik lokasi tulang belulang bangkai gajah ditemukan hari Rabu, tanggal 1 Januari 2021, dan 1 (satu) titik lokasi lagi ditemukan keesokan harinya yaitu pada hari Kamis, tanggal 2 Januari 2021;
Bahwa menurut Zainal Abidin yang merupakan mantan Keuchik Tuwi Peuriya, lokasi terakhir kematian gajah tersebut adalah di kebun milik seorang warga yang bernama Roni;
Bahwa pada saat Saksi di lokasi, tulang belulang bangkai gajah tersebut belum dipindahkan;
Bahwa tulang belulang bangkai gajah itu sebagian ada di pinggir jalan, dan sebagian lagi ada di jurang. Jadi ditemukannya terpisah-pisah;
Bahwa pada saat di lokasi terakhir (titik yang ada pipa besinya) ditemukan bangkai gajah, hanya ada tulang kaki dan tulang rusuk;
Bahwa tulang belulang bangkai gajah posisinya tergeletak begitu saja;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli BKSDA, bagian bangkai gajah tersebut ada tulang kaki, rahang dan rusuk. Semuanya dalam posisi tertumpuk;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui ataupun mendengar ada konflik warga dengan gajah di lokasi tersebut sebelum kejadian matinya gajah;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Isdul Farsi Bin Zulkifli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan hari ini sehubungan dengan tindak pidana pembunuhan gajah liar yang terjadi di kebun sawit yang berada di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasi Raya, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Untuk pembunuhan gajah tersebut Saksi tidak mengetahui kapan kejadiannya, tetapi yang Saksi ingat pada bulan Desember 2019;
Bahwa hubungan Saksi dengan pembunuhan gajah tersebut yang mana Saksi membantu menjual gading gajah yang telah mati tersebut;
Bahwa Saksi diminta tolong melalui telpon oleh Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah untuk menjual gading Gajah tersebut;
Bahwa Pada bulan Desember 2019 hari dan tanggal Saksi tidak ingat, pada saat itu Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah Saksi menelpon Saksi;
Bahwa Saksi menjual gading gajah itu kepada M. Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan (Terdakwa I dalam Berkas Perkara Nomor 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag) sebanyak 6 (enam) batang gading;
Bahwa Gading gajah Saksi jual seharga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Awalnya Saksi dihubungi oleh Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dengan maksud untuk meminta bantu kepada Saksi untuk mencari pembeli gading gajah tersebut. Beberapa hari kemudian Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah kembali menelpon Saksi dan meminta kepada Saksi untuk mencari pembelinya, namun saat itu Saksi tidak tahu kemana gading gajah tersebut hendak dijual;
Bahwa kemudian Saksi menghubungi M. Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan yang mana Saksi mengenalnya pada saat dirinya mencari / membeli durian di Kecamatan Teunom. Lalu Saksi menanyakan kepada M. Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan perihal penjualan gading tersebut, dan saat itu dirinya tidak memberi jawaban kepada Saksi dikarenakan dia juga mencari penjualnya;
Bahwa setelah beberapa hari kemudian M. Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan kembali menghubungi Saksi bahwa dirinya sudah menemukan pembelinya;
Bahwa kemudian Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah menghubungi Saksi dan bertanya “apa sudah ada pembeli” lalu Saksi menjawab “sudah ada, berapa harga gading gajahnya?” lalu Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah menjawab “harganya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”, lalu Saksi jawab lagi “saya hubungi dulu orangnya”, lalu setelah itu komunikasi selesai. Tidak lama kemudian Saksi mengubungi Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan menyampaikan kepadanya bahwa calon pembeli gading gajah itu mengatakan “kalau Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) mau dibeli”, lalu Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah menjawab “ya udah ambil saja”. Lalu Saksi menjawab “saya telpon dulu orang belinya”, lalu setelah itu komunikasi selesai. Setelah Saksi menelpon M. Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan, kemudian Saksi menghubungi Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan mengatakan kepadanya bahwa “kalau harga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) mau diambil dan disuruh kirim dulu barangnya” lalu Saksi menjawab “bisa dan ambil terus barangnya”. Lalu Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah menyuruh Saksi untuk datang kerumahnya untuk mengambil gading gajah tersebut;
Bahwa Saksi mengambil gading gajah tersebut dari Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah pada sore harinya, Saksi datang ke rumah Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan mengambil gading gajah tersebut yang telah dibungkus bungkus dengan goni ukuran 15 (lima belas) Kg. Kemudian Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah memberikan gading gajah tersebut kepada Saksi, lalu Saksi meminta kantong plastik kepada Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah lalu Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah mengambil kantong plastik tersebut dari dalam rumah dan memberikannya kepada Saksi untuk dimasukkan gading gajah tersebut. Selanjutnya setelah itu Saksi langsung pulang. Kemudian pada saat di jalan pulang Saksi menghubungi M. Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan dan mengatakan kepadanya bahwa “barang sudah saya ambil dan nanti apabila ada mobil langsung saya kirim” lalu ianya menjawab “bisa”. Lalu pada saat ada mobil L300 melintas Saksi langsung mengirimkan gading gajah tersebut dan menuliskan nomor handphone M. Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan. Keesokan harinya M. Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan menghubungi Saksi dan mengatakan kepada Saksi bahwa “barang sudah sampai” lalu Saksi menjawab “ya bang”, lalu setelah itu komunikasi selesai;
Bahwa selang 3 (tiga) hari kemudian M. Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan menghubungi Saksi dan mengatakan kepada Saksi bahwa “kirim nomor rekening biar Saksi kirim uang”, lalu Saksi menjawab “ya bang, bentar saya kirim nomor rekening”. Tidak lama kemudian Saksi mengirimkan nomor rekening kepada M. Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan, lalu tidak lama kemudian ianya memberitahukan kepada Saksi bahwa “uang sudah saya kirim”. Selanjutnya Saksi menghubungi Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan mengatakan kepadanya bahwa “uang sudah dikirim dan diambil terus uangnya”. Lalu Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah menjawab “ya nanti malam saya turun dan ambil uangnya”. Kemudian pada malam harinya Saksi bertemu Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah di Keude Teunom, lalu Saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat Saksi datang menjemput goni tersebut Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah tidak ada memperlihatkan apa isi yang ada di dalam goni;
Bahwa Saksi tahu bahwa yang di dalam goni itu adalah gading gajah karena pada saat Saksi menjemput gading tersebut Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah ada mengatakan kepada Saksi “ini gading gajah”;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah gading gajah yang di dalam goni bentuknya masih utuh atau sudah dipotong kecil-kecil, karena Saksi tidak ada membuka bungkusan tersebut. Saksi juga tidak tahu berapa berat gading gajah tersebut;
Bahwa Saksi mengambil uang hasil penjualan gading gajah tersebut yang ditransfer oleh M. Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan itu melalui Agen Bank link namun Saksi lupa rekening siapa yang Saksi gunakan pada waktu itu untuk menerima uang hasil penjualan gading gajah yang ditransfer oleh M. Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan itu;
Bahwa pada saat menyerahkan uang sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) hanya ada Saksi dan Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah di salah satu warung kopi Keude Teunom itu;
Bahwa Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah ada memberikan uang dari hasil penjualan gading gajah tersebut kepada Saksi sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan berkata kepada Saksi “ambil uang ini untuk anak”;
Bahwa uang tersebut telah habis Saksi pergunakan untuk jajan dan isi minyak sepeda motor;
Bahwa Saksi tidak tahu sebelumnya mengenai larangan memperjual belikan gading gajah itu;
Bahwa Saksi tidak tahu kepada siapa. Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan menjual kembali gading gajah tersebut;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah diminta tolong oleh Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah untuk menjual barang-barang atau semacamnya;
Bahwa Saksi tidak tahu alasannya mengapa Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah menghubungi Saksi untuk menjual gading gajah tersebut;
Bahwa Saksi tinggal di Teunom. Sedangkan Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah tinggal di Desa Tuwi Peuriya;
Bahwa pada saat Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah menelpon Saksi dan meminta tolong dicarikan pembeli gading gajah itu, kemudian Saksi menghubungi Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan karena tiba-tiba Saksi ingat saja kepada Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan karena sebelumnya beliau sering ke rumah Saksi untuk membeli durian;
Bahwa pada saat Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah menyerahkan gading gajah kepada Saksi, Saksi tidak menanyakan darimana asal gading gajah itu;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu bahwa gading gajah tersebut memiliki nilai jual, Saksi mencoba cari calon pembeli saja siapa tahu ada yang mau;
Bahwa ada 6 (enam) batang gading gajah, Saksi tidak melihat secara langsung gading gajah itu karena telah dibungkus karung goni, tetapi jika dilihat dari luar ukuran gading gajah itu pendek;
Bahwa terakhir kali Saksi bertemu dengan Pak Nur pada saat musim durian yang lalu;
Bahwa yang membayar ongkos pengiriman gading gajah yang menggunakan angkutan umum L300 adalah Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah menelpon Saksi dan meminta tolong dicarikan pembeli gading gajah itu, mungkin karena hubungan saudara;
Bahwa bentuk gading gajah tersebut bulat dan ukurannya berbeda beda (ketika Saksi pegang), Saksi tidak menghitungnya, tetapi Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah mengatakan kepada Saksi bahwa jumlah gading gajah tersebut 6 (enam) batang;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah diminta tolong oleh Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah untuk menjual sesuatu yang illegal;
Bahwa pekerjaan Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah adalah berkebun tidak punya pekerjaan sampingan sebagai pemburu;
Bahwa Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah tidak menjanjikan upah dari hasil penjualan gading gajah itu kepada Saksi sebelumnya;
Terhadap keterangan Saksi Para Terdakwa memberikan pendapat : Terdakwa I menyatakan Keterangan Saksi tersebut benar sedangkan Para Terdakwa yang lain menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
drh. Taing Lubis, M. M. Binti Alm. Macmud Lubis, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dihadirkan di persidangan ini sebagai Ahli terkait perkara Tindak Pidana pembunuhan Gajah Sumatera yang terjadi di Desa Tuwie Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli : a. SD Negeri 091273 Karang Bangun Siantar tahun 1978-1981, b. SMP Swasta Taman Siswa Pematang Siantar tahun 1981-1984, c. SMA Swasta Taman Siswa Pematang Siantar tahun 1984-1987, d. Strata 1 Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, lulus tahun 1992, e. Profesi Dokter Hewan, lulus tahun 1993, f. Strata Magister Manajemen Universitas Syiah Kuala, lulus tahun 2003;
Bahwa riwayat Pekerjaan Ahli : a. Tahun 1999 – 2000, Koordinator Pusat Latihan Gajah (PLG) Aceh di Peunteut Kabupaten Aceh Utara, b. Tahun 2001, Koordinator Terminal Penanggulangan Gangguan Gajah Liar (TPG2L) di Saree Kabupaten Aceh Besar, c. Tahun 2002 – 2003, Koordiantor Konservasi Aceh di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, d. Tahun 2004, Koordinator Konservasi di Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe (Wilayah kerja Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Bireuen, Sigli dan Aceh Besar), e. Tahun 2005 – 2010, Petugas Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Resort KSDA Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, f. Tahun 2011 – 2013 Kepala Pos KSDA di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, g. Tahun 2014 sampai sekarang 2019 di Kantor BKSDA Aceh (Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan, Koordinator Perawatan Satwa Sitaan, Koordinator Barang Bukti, Saksi Ahli Kasus Satwa Liar di BKSDA Aceh;
Bahwa Ahli mempunyai sertikasi sebagai berikut : 1. Training Programme on Leadership and Adaptive Management in Forest Environmental Impact Assessment in Wageningen, The Netherlands, on 08 September – 21 Nopember 2003; 2. Bimbingan Teknis Pelaksanaan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna dan Flora) oleh Direktorat Konservasi Keanekargaman Hayati (Dir KKH) Kementerian Kehutanan di Banda Aceh tanggal 04 Mei 2011; 3. Sosialisasi Pengenalan Jenis Tumbuhan dan Satwa Lar yang Diperdagangkan oleh Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (Dir KKH) Kementerian Kehutanan di Banda Aceh tanggal 03 Mei 2012; 4. Bimbingan Teknis Pembinaan Populasi dan Habitat oleh Direktorat Konservasi Keanekargaman Hayati (Dir KKH) Kementerian Kehutanan di Jakarta tanggal 19 – 21 November 2012; 5. Bimbingan Teknis Review of Significant Trade CITES Species Appendix II oleh Direktorat Konservasi Keanekargaman Hayati Kementerian Kehutanan di Bogor tanggal 11 – 13 Juni 2014; 6. Bimbingan Teknis Review of Significant Trade Species Appendix II CITES oleh Direktorat Konservasi Keanekargaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Bandung tanggal 26 – 28 November 2015; 7. Pelatihan Investigasi dan Jaringan Informasi Focus pada Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar oleh Flora Fauna Aceh Programme di Banda Aceh tanggal 13 – 16 Desember 2016; 8. Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyidikan – Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan dan Penanganan Tindak Pidana Tumbuhan – Satwa Liar yang diLindungi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Banda Aceh tanggal 26 – 27 April 2017; 9. Diklat Analisa Dampal Lingkungan Hidup (AMDAL) Dasar oleh Universitas Syiah Kuala dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Banda Aceh tanggal 09 sd 12 Oktober 2018; 10. Diklat Analisa Dampal Lingkungan Hidup (AMDAL) Penilai oleh Universitas Syiah Kuala dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Banda Aceh tanggal 14 sd 22 Oktober 2018; 11. Animal Health and Their Welfare” yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Southeast Asian Zoos and Aquariums Association (SEAZA), Wildfare, The University of Edinburgh, UK serta Taman Satwa Lembah Hijau di Lampung tanggal 20 sd 24 Februari 2019; 12. Bimbingan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Satwa Liar dalam Rangka Penyegaran Web Admin Sub Nasional terkait dengan Sistem Informasi Pelaporan Kesehatan Satwa (SEHATSATLI) Para Petugas Lapangan Lingkup Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan DI Jakarta tanggal 05 sd 06 Maret 2019;
Bahwa ketika Ahli akan mengajukan naik pangkat PNS dari golongan III ke golongan IV guna promosi dan perubahan struktrur, sebagaimana ketentuan bahwa kami wajib membuat Karya Ilmiah. Pada saat itu Ahli menulis tentang tema Satwa di Bandara;
Bahwa Ahli sebelumnya pernah menjadi Ahli dalam perkara tindak pidana pembunuhan Gajah sebagai berikut : 1. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Pembunuhan dan Pencurian Gading Seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus Sumateranus) di Aceh Barat tanggal 15-04-2015; 2. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Pembunuhan dengan Senjata Api dan Pencurian Gading Seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus Sumateranus) di Aceh Tengah tanggal 29-09-2017; 3. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Menangkap, Melukai dan Membunuh 2 ekor Gajah (Elephas maximus Sumateranus) dalam keadaan mati akibat kawat besi yang dialiri arus listrik di sepanjang lahan/kebun dan gadingnya hilang di Aceh Timur tanggal 08-02-2018; 4. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perdagangan Illegal sepasang Gading Gajah (Elephas maximus Sumateranus) di Aceh Tamiang tanggal 20-20-2018; 5. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perdagangan illegal Tulang Belulang serta Gading/Caling Gajah Sumatera (Elephas maximus Sumateranus) di Kota Langsa tanggal 10-07-2018; 6. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Membunuh dan Mencuri Gading Gajah (Elephas maximus Sumateranus) Bernama Bunta di Aceh Timur tanggal 16-08-2018; 7. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Kematian Gajah Sumatera (Elephas maximus Sumateranus) Liar akibat Tersengat Listrik yang Terpasang di Kawasan Glee Cut Gampung Tuha Lala Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Tanggal 09 September 2020; 8. Tindak Pidana Pembunuhan Gajah Sumatera (Elephas maximus Sumateranus) dengan kepala dipenggal di Lokasi Perkebunan PT. Bumi Flora Afdeling V Desa Jambo Reuhad Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur Tanggal 11 Juli 2021 dan Perdagangan Gading Gajah Sumatera ke Bogor, Depok dan Bekasi tanggal 14 Agustus 2021;
Bahwa selain itu sebelumnya pernah menjadi Ahli dalam perkara konservasi sumber daya alam dan ekosistem lainnya yaitu : 1. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perdagangan Illegal 20 ekor Satwa Landak (Hystrix brachyura) di Aceh Barat tanggal 12-01-2015; 2. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Pencurian Satwa Buaya Muara (Crocodylus porosus) di Langsa tanggal 15-03-2016; 3. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perburuan Satwa Jenis Burung Rangkong / Julang / Kangkareng di Aceh Jaya tanggal 09-06-2016; 4. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perdangangan Illegal 2.480 Butir atau 2 Karung Telur Penyu Hijau (Chelonia Mydas) di Pulau Bengkaru Taman Wisata Alam Pulau Banyak tanggal 26-07-2016; 5. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Menyimpan, Memiliki dan Memelihara seekor Orangutan (Pongo abilii) di Nagan Raya tanggal 28-07-2016; 6. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perdagangan Illegal Lidah dan Sisik Trenggiling (Manis javanica) serta Janin dan Tanduk Rusa (Cervus unicolor) di Aceh Selatan tanggal 16-08-2017; 7. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perdagangan Illegal 39 ekor Satwa Landak (Hystrix brachyura) di Kota Subulussalam tanggal 08-10-2017; 8. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perdagangan Illegal 3000 ekor Blangkas/Ketam Tapak Kuda (Tachypleus gigas) di Aceh Tamiang tanggal 06-11-2017; 9. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Memelihara Tanpa Izin 64 ekor Satwa Landak (Hystrix brachyura) di Kota Subulussalam tanggal 08-02-2018; 10. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Pencurian 59 Butir Telur Penyu Hijau (Chelonia Mydas) di Pulau Bengkaru Taman Wisata Alam Pulau Banyak tanggal 29-06-2018; 11. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Menyimpan dan Memiliki Kulit 1 unit Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumaterae) yang di Awetkan di Aceh Selatan tanggal 29-06-2018; 12. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Memperniagakan, Menyimpan, atau Memiliki Kulit, Tubuh atau Bagian-Bagian 1 unit Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumaterae) di Aceh Tengah tanggal 30-07-2018; 13. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Memperniagakan, Menyimpan atau Memiliki 1 unit Kulit atau Bagian-Bagian Lain Satwa Beruang Madu (Helarctos malayanus) di Aceh Tengah tanggal 31-07-2018; 14. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perdagangan Bagian-Bagian Tubuh Satwa Liar yang Dilindung, yaitu Tengkorak Rusa (Cervus unicolor) dan Kijang (Muntiacus muntjak), serta Kepala Rangkong Gading (Rhinopax vigil) di Kabupaten Aceh Tenggara tanggal 13-12-2018; 15. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perdagangan Satwa Liar yang Dilindung, yaitu Perdagangan Beruang Madu (Helarctos malayanus) di Kabupaten Aceh Barat tanggal 13-04-2019; 16. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perburuan Paruh burung Rangkong Gading (Rhinopax vigil)) di Kota Subulussalam tanggal 25 Juni 2019; 17. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perdagangan Illegal Sisik Trenggiling (Manis javanica) di Bireuen pada tanggal 22 Juli 2019; 18. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Pengumpul Perdagangan Illegal Sisik Tringgiling (Manis javanica) di Kota Banda Aceh pada tanggal 19 Agustus 2019; 19. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Pengumpul Perdagangan Illegal Sisik Tringgiling (Manis javanica) di Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 20 Agustus 2019; 20. Tindak Pidana Perdagangan Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) di Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 02 Oktober 2019; 21. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perburuan dan Perdagangan Ilegal Bagian-Bagian Tubuh Satwa Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumaterae) di Aceh Utara pada tanggal 27 September 2019; 22. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perburuan dan Perdagangan Ilegal Bagian-Bagian Tubuh Satwa Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumaterae) di Bener Meriah pada tanggal 31 Desember 2019; 23. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perburuan dan Perdagangan Ilegal Orangutan Sumatera (Pongo abelii) di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Kabupaten Gayo Lues pada tanggal 22 Januari 2020 (Gakkum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera); 24. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perburuan dan Perdagangan Ilegal Orangutan Sumatera (Pongo abelii) di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Kabupaten Gayo Lues pada tanggal 22 Januari 2020 (Komando Daerah Militer Iskandar muda Polisi Militer); 25. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perburuan dan Perdagangan Ilegal Bagian-Bagian Tubuh Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumaterae) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus) di depan SPBU Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur tanggal 17 Juni 2020; 26. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perburuan dan Perdagangan Ilegal Satwa Siamang (Symphalangus syndactylus) di Gampong Lhok Mambam, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh tanggal 19 Juni 2020; 27. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Pedagang Pengumpul Ilegal Bagian-Bagian Satwa Liar berupa 1 individu Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumaterae) berupa tulang belulang dan kulit, 28 Kg Sisik Trenggiling (Manis javanica) dan 71 buah Paruh/Balung Burung Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) di Kabupaten Bener Meriah yang ditangkap di Jalan Lintas Bireuen dan Takengon pada Tanggal 03 Nopember 2020; 28. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Kepemilikan Satwa Liar Hidup 2 ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan 1 ekor Burung Merak Biru (Pavo cristatus) serta Bagian-Bagian Tubuh Satwa Liar dalam Bentuk Opsetan 2 ekor burung cendrawasih kecil (Paradisaea minor), 2 ekor Burung Cendrawasih Botak (Cicinnurus respublica), 1 ekor Macan Tutul (Panthera pardus melas), dan 1 ekor Macan Kumbang (Panthera pardus melas) di Dusun Mulia Nomor 191 Gampong Long Raya Kecamatan Bandar Raya Kota Banda Aceh pada Tanggal 13 Januari 2021; 29. Tindak Pidana Kepabeanan dibidang Impor yang tidak tercantum dalam bidang manifest berupa ayam dan Kura-Kura sulcata Albino (Sulcata Albino Tortois) yang diangkut menggunakan KM. Tanpa Nama dari Perairan Langkawi Malaysia menunju Pantai Kermak kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021; 30. Tindak Pidana KSDAE dalam Kasus Perdagangan Ilegal Anak Orangutan (Pongo abilii) hidup di Gampung Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Rabu Tanggal 10 Februari 2021; 31. Tindak Pidana Perburuan dan Perdagangan Ilegal Bagian-Bagian Tubuh Satwa Beruang Madu (Helarctos malayanus), Kambing Hutan (Capricornis Sumateraensis) dan Kijang Muncak (Muntiacus muntjak) di Hotel Ari Naufal Kampung Jawa Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues tanggal 01 Meret 2021; 32. Tindak Pidana Perburuan dan Perdagangan Ilegal Bagian-Bagian Tubuh Satwa Beruang Madu (Helarctos malayanus), Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumaterae) dan Burung Kuau Raja (Argusianus argus) di Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues tanggal 01 Meret 2021; 33. Tindak Pidana Perburuan Burung Enggang Cula (Buceros rhinoceros) di Kawasan Hutan Kala Bugak desa Rusip Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah tanggal 17 Juni 2021; 34. Tidak Pidana Perburuan dan Perdagangan Ilegal Bagian-Bagian Tubuh Satwa Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumaterae) dan Sisik Trenggiling (Manis javanica) di di Hotel Sartika Jalan Barung No 03 Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh tanggal 13 Agustus 2021; 35. Tindak Pidana Pembunuhan 3 ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumaterae) dengan menggunakan jerat di kawasan Gunung Puntong Gampong Ie Buboh Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan tanggal 27 Agustus 2021;
Bahwa ketentuan mengenai Konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1990;
Bahwa sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem;
Bahwa satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air dan atau di udara;
Bahwa satwa liar yang dilindungi adalah satwa yang memiliki 3 kriteria yaitu: Populasinya sedikit/kecil, Penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, habitatnya terbatas (endemic) Dan atau satwa yang termasuk dalam lampiran Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa atau sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 pada peraturan tersebut;
Bahwa jenis satwa liar mamalia yang dilindungi di Indonesia ada 137 jenis;
Bahwa Gajah Sumatera merupakan hewan atau satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, Gajah terdapat dalam nomor urut 51 dalam satwa yang dilindungi dengan nama latin “Elephas maximus (Gajah Asia)”;
Bahwa Gajah Sumatera merupakan mamalia besar memiliki ciri ciri khusus seperti belalai, gigi serinya tumbuh menjadi taring yang dapat digunakan sebagai senjata dan alat untuk memindahkan benda atau menggali (Gading pada jantan/Caling pada betina dan memiliki daun telinga yang besar serta gajah merupakan salah satu satwa mamalia yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/ 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa, selain itu di Aceh juga diterbitkan surat keputusan yang implementasinya di Peraturan Gubernur tahun 2020 tentang perlindungan gajah sumatera yang intinya menyebutkan bahwa Gubernur Aceh adalah penanggung jawab kelestarian Gajah Sumatera yang ada di Provinsi Aceh;
Bahwa menurut data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem bahwa populasi Gajah Sumatera tahun 2017 sekitar 1379 (seribu tiga ratus tujuh puluh sembilan ) ekor;
Bahwa Gajah Sumatera di Indonesia dalam kondisi kritis, dan satwa Gajah Sumatera memiliki tiga kriteria sebagai satwa yang dilindungi yaitu : Populasinya sedikit, Endemik, Adanya penurunan yang tajam populasinya di alam;
Bahwa pada tahun 2017 ada sekitar 1.300 (seribu tiga ratus) ekor Gajah Sumatera, tetapi pada tahun 2021 hanya tinggal sekitar 600 (enam ratus) ekor Gajah Sumatera;
Bahwa selain itu gajah adalah “spesies payung”, yang artinya sepanjang jalan yang gajah lalui sambil makan maka akan tumbuh benih-benih tumbuhan yang baru. Gajah juga menjaga keanekaragaman hayati, selain itu gajah akan membelah hutan sepanjang perjalanannya yang akan memudahkan jalan bagi hewan lain yang akan memasuki hutan, Gajah juga bisa mencari sumber air yang juga membantu hewan lainnya menemukan sumber air tersebut. Oleh karenanya Gajah Sumatera adalah aset Sumatera dan dunia;
Bahwa anggapan gajah sebagai hama adalah tidak benar, malah jika gajah punah maka akan membahayakan kehidupan;
Bahwa tindakan seseorang yang telah memasang kawat telanjang (kawat ikat besi) yang di aliri listrik yang menyebabkan matinya lima ekor Gajah Sumatera adalah melanggar UU RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dalam Pasal 21 Ayat (2) Huruf a yang berbunyi setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan Pasal 21 Ayat (2) Huruf b yang berbunyi menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Serta Pasal 21 Ayat (2) Huruf d yang berbunyi memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam dan di luar negeri;
Bahwa Ahli ada mendatangi tempat kejadian perkara tersebut sesuai Surat Perintah Tugas Kepala Balai KSDA Aceh Nomor: PT.03/K20/TU/Peg.3.0/01/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Pengecekan Kematian 5 ekor gajah Sumatera (Elephas maximus Sumateranus);
Bahwa awalnya Ahli mengetahui kematian 5 (lima) ekor Gajah Sumatera tanggal 1 Januari 2021 dari salah seorang warga di Aceh Jaya yang menelpon Ahli. Sebelumnya Ahli memang sudah kenal karena sebelumnya Ahli memang bertugas di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, orang tersebut menyebutkan ada kematian 5 (lima) ekor Gajah Sumatera di belakang bangunan Sekolah Dasar (SD) tanpa menyebutkan titik koordinatnya. Sebagaimana kebiasaan Ahli, setiap ada telpon masuk ke handphone Ahli selalu merekamnya. Berbekal rekaman telpon tersebut kemudian Ahli melaporkan hal itu kepada Kepala Balai KSDA Aceh dan beliau langsung mengumpulkan tim dan mengajak untuk turun ke lokasi yang disebutkan tersebut;
Bahwa selanjutnya Ahli juga menelpon Kanit Tipiter Polres Aceh Jaya untuk memberitahukan informasi tersebut. Ketika Ahli dan tim BKSDA dari Banda Aceh turun menuju ke lokasi kematian 5 (lima) ekor Gajah Sumatera tersebut, Kanit Tipiter Polres Aceh Jaya menelpon Ahli dan memberitahukan bahwa di lokasi tersebut telah terlebih dahulu tiba tim dari Polres Aceh Jaya yang di pimpin langsung oleh Kapolres Aceh Jaya. Ahli dan tim BKSDA merasa kagum juga atas reaksi cepat pihak Polres Aceh Jaya menanggapi laporan kami. Namun ada sedikit kekecewaan Ahli terhadap tim Polres Aceh Jaya, karena mereka langsung mengangkut barang bukti (BB) dari lokasi kematian 5 (lima) ekor Gajah Sumatera tersebut yang seharusnya Ahli yang harus memeriksa dan memastikan terlebih dahulu hingga baru bisa dibawa;
Bahwa saat Ahli dan tim tiba di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya sekira pukul 17:44 WIB hari Rabu tanggal 1 Januari 2020 dan langsung berkoordinasi dengan tim Polres Aceh Jaya untuk menuju ke lokasi ditemukannya tulang belulang gajah dengan melewati sebagian jalan yang bisa dilalui kendaraan roda empat dan sebagian lain tidak bisa dilalui karena akses jalan telah dihalangi oleh pohon yang sengaja dipotong di pinggir jalan dan terjatuh melintang di tengah jalan;
Bahwa Tim menemukan 3 (tiga) titik lokasi gajah mati masing-masing di: -TKP 1 (N 040 36’ 54.5”-E 0950 37’ 30.1”) ditemukan tengkorak dan bantalan kaki gajah 4 (empat) buah; - TKP 2 (N 040 32’ 02.8”-E 0950 53’ 53.4”) ditemukan bantalan kaki gajah dan tulang belulang; - TKP 3 (N 040 32’ 06.8”-E 0950 53’ 52.6”) ditemukan tengkorak dan tulang belulang serta sebagian rumput di lokasi tulang gajah terlihat seperti terbakar;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2020 dilakukan pengecekan ulang oleh seluruh tim yang dibantu oleh tim Polsek Teunom, Keuchik Tuwi Peuriya, Tim Autopsi Gajah dari PKSL FKH Unsyiah, CRU Sampoiniet dan PLG Saree serta Tim Gakkum Aceh dan ditemukan 4 titik lagi (TKP 4, 5, 6 dan 7) keberadaan tulang belulang gajah. Akses jalan yang terhalang pohon di tengah jalan dipotong dengan menggunakan mesin chainsaw agar mobil dapat masuk mencapai titik ke-5 dan mengangkut seluruh barang bukti yang diperlukan sehingga tim harus memasuki lokasi tambahan 1 km lagi;
Bahwa pada titik TKP ke-4 (N 040 32’ 06.85”- 0950 53’ 52.65”) Tim menemukan kepala gajah dan terlihat seperti dipotong kepalanya dengan benda tajam. Pada titik TKP ke-5 (N 040 32’ 05.73”- 0950 53’ 57.03”) Tim melihat tulang pengikat dengan kotoran gajah berserakan dan tiang kayu yang melekat pada kawat listrik tergeletak di tengah jalan. Tim melakukan analis uji bau dari feces gajah untuk mengetahui bau yang masih tersisa dan perkiraan berapa lama gajah tersebut telah mati;
Bahwa sebelum menuju titik TKP ke-6 dan titik TKP ke-7, Tim menemukan tiang kayu yang di ikat kawat listrik yang masih utuh dan tim kembali melakukan pengukuran dengan hasil 1,5 meter tingginya. Pada titik TKP ke-6 (N 040 32’ 04.65”-E 0950 53’ 58.58”) Tim melihat bangkai gajah masih utuh tanpa kepala yang baru meledak dan berlumpur dengan sebagian daging dan kulit yang terbakar, selanjutnya Tim melakukan analisa tulang belulang gajah yang masih utuh tetapi tidak memiliki tulang tengkorak. Pada titik TKP ke-7 (N 040 32’ 03.70”-E 0950 53’ 59.18”) Tim menemukan tengkorak kepala dan tulang rahang bawah yang telah kehilangan gigi geraham, kemudian tim melakukan analisa bahwa gigi geraham telah dipotong habis:
Bahwa lalu Tim kembali ke lokasi awal dan membawa semua barang bukti yang dibutuhkan. Seluruh barang bukti temuan diletakkan dan dianalisa bersama serta di ambil kesimpulan bahwa dari informasi barang bukti tulang belulang gajah yang telah diamankan terdiri dari 5 (lima) ekor gajah mati akibat tersengat kawat listrik yang sengaja diletakkan pada kayu khusus dengan ketinggian 1,5 meter dari tanah dan dialasi dengan karet ban;
Bahwa setelah itu Tim BKSDA Aceh menyerahkan barang bukti tulang belulang gajah tersebut ke Polres Aceh Jaya melalui serah terima barang bukti dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah II ke Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tindak pidana KSDAE tentang kematian 5 (lima) ekor gajah di lokasi kawasan hutan Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa di lokasi kematian Gajah Sumatera itu Ahli juga menemukan : gardu listrik yang memiliki izin arus listrik 6 Ampere tetapi menjadi 92 Ampere di pinggir jalan utama Desa Tuwi Peuriya dekat kuburan. Kemudian dari gardu listrik di pasang kabel sepanjang jalan di bagian kiri jalan dengan tinggi merata 1,5 meter; Kabel listrik yang kokoh sebagian tidak memiliki arus dan sebagian lain memiliki arus letaknya menempel di semak belukar, jatuh ke jalan yang kemungkinan diakibatkan gajah terkena jerat listrik dan tertarik oleh badan gajah; Temuan hanya tulang tengkorak yang berada di dekat daerah yang kemiringan tanahnya diperkirakan sekitar 60 derajat dan tersangkut di pohon; Selanjutnya Tim melakukan pengecekan dan tidak ditemukan keberadaan tulang lainnya disekitar tulang tengkorak tersebut; Selain itu Tim melakukan pengukuran lingkar bantalan kaki gajah untuk menentukan perkiraan umur gajah yang mati;
Bahwa terhadap bangkai gajah tersebut tidak dilakukan Autopsi atau Necropsi ataupun pengambilan sampel untuk pengujian Laboratorium, karena kondisi bangkai Gajah Sumatera pada 3 titik koordinat tinggal kepala dan pada titik koordinat 4,5, 6, dan 7 tinggal tulang belulang yang berserakan;
Bahwa Ahli jelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang dijelaskan bahwa benar pelaku telah melakukan tindak pidana KSDAE sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem sebagai mana dimaksud dalam: Pasal 40 Ayat (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Pasal 21 Ayat (2) Huruf a : “Setiap orang dilarang untuk: menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”; Pasal 21 Ayat (2) Huruf b : “menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”; Pasal 21 Ayat (2) Huruf d : “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam dan di luar negeri”;
Bahwa menurut Ahli, pemasangan kawat listrik telanjang di tiang pancang dengan ketinggian 1,5 meter sengaja untuk menyasar gajah, karena dengan ketinggian itu tidak mungkin hama babi yang disasar. Dengan ketingggian 1,5 meter itu seukuran gajah, dan kebiasaan gajah, apabila ada sesuatu yang menghalangi jalannya maka akan disingkirkan dengan menggunakan belalainya. Sementara bisa dibilang, nyawa gajah itu adalah belalainya, semua kegiatannya dilakukan dengan bantuan belalai, seperti makan, minum dan mengangkat atau menyingkirkan sesuatu;
Bahwa pada saat Ahli dan tim sampai di TKP ke 7, Ahli sudah merasa kelelahan dan sudah tidak sanggup lagi karena faktor usia untuk melanjutkan pencarian tulang belulang bangkai gajah, oleh karena itu Ahli meminta tolong kepada tim CRU Sampoiniet dan tim dari Unsyiah untuk meneruskan pencarian. Setelah tim tersebut pergi melanjutkan pencarian, dan pada saat kembali tim mengatakan bahwa kawat telanjang listrik yang dibentangkan itu seakan tak berujung dan masih jauh membentang hingga masuk ke hutan;
Bahwa selanjutnya ketika kembali dari lokasi kematian 5 (lima) Gajah Sumatera itu, Ahli dan tim singgah di Polres Aceh Jaya dan mengadakan rapat terkait barang bukti yang telah ditemukan. Pihak Polres Aceh Jaya menanyakan akan kita apakan barang bukti itu, menanggapi hal itu maka salah seorang dokter hewan dari Unsyiah menyebutkan sebaiknya kita display atau susun semua tulang belulang gajah yang ditemukan. Lalu dari situ disimpulkan bahwa Gajah Sumatera yang mati itu berjumlah 5 (lima) ekor;
Bahwa awalnya pada saat display barang bukti tulang belulang gajah di Polres Aceh Jaya, Ahli menyimpulkan bahwa jenis kelamin dari 5 (lima) Gajah Sumatera yang mati adalah 3 (tiga) ekor betina dan 2 (dua) jantan. Namun sepertinya kesimpulan Ahli itu keliru karena ada ketidakcocokan ukuran tengkorak dan tulang belulang pada saat kami susun itu. Setelah Ahli menganalisa ulang, Ahli menyimpulkan bahwa 5 (lima) Gajah Sumatera yang mati itu semuanya berjenis kelamin betina. Karena barang bukti yang ditemukan menyerupai gading itu tidak memiliki ukuran biasa gading gajah jantan, tetapi lebih pendek dan kecil yang namanya Caling. Caling itu merupakan gigi geraham gajah betina dan dalamnya kopong (kosong) yang awalnya berwarna putih lalu warnanya berubah menjadi kekuningan karena faktor usia gajah tersebut, berbeda dengan gading gajah jantan;
Bahwa untuk pembuktian / membedakan apakah itu gading/caling gajah betina atau jantan, asli atau tidaknya, Caling gajah itu bisa di uji bakar;
Bahwa untuk menentukan apakah itu gajah Sumatera atau bukan dalam hal ini tidak dilakukan tes DNA, karena sudah jelas Gajah Sumatera berada di pulau Sumatera (tidak diperdagangkan ke luar pulau). Selain itu dari anatomi tulang belulang gajah yang kami temukan menunjukkan ciri-ciri Gajah Sumatera yaitu : Gajah Sumatera memiliki tulang kepala (kranial) paling besar, tulang kepala itu kami temukan 1 (satu) yang masih utuh di lokasi kematian lokasi kematian 5 (lima) Gajah Sumatera itu. Selain itu Gajah Sumatera memiliki tulang rahang bawah besar (mandibula), dan itu juga ada kami temukan di lokasi tersebut. Di tulang rahang yang kami temukan tersebut, rata-rata giginya sudah hilang;
Bahwa setelah pencarian hari kedua itu, Ahli tidak kembali ke lokasi penemuan kematian 5 (lima) gajah yang mati itu;
Bahwa berkenaan dengan proses penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), dengan merujuk peraturan sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dalam Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi apabila terjadi pelanggaran terhadap Larangan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Tumbuhan dan Satwa (TS) tersebut di Rampas untuk Negara dan Ayat (2) jenis TS yang dilindungi atau bagian-bagiannya di Rampas untuk Negara untuk dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada Lembaga-Lembaga yang bergerak dibidang Konservasi kecuali apabila keadaan sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan, sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan; selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa dalam Pasal 22 ayat (2) Lembaga Konservasi sebagai tempat Pendidikan, Peragaan dan Penelitian serta Pengembangan Ilmu Pengetahuan; kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Pasal 65 ayat (1) berbunyi Departeman yang bertanggungjawab di bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Otoritas Pengelolaan (Managemen Autority) Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar dan ayat (2) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ditetapkan sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority);
Bahwa peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Pasal 41 ayat (1) Pemusnahan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf (k) dilakukan terhadap: Limbah, B3, limbah B3, hasil hutan, tumbuhan, satwa, atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak;
Bahwa Ahli menyarankan untuk barang bukti 2 (dua) Caling (gading pada Gajah betina) dan 1 stop kontak dikembalikan ke BKSDA Aceh, karena dapat digunakan untuk sarana Pendidikan, Peragaan dan Penelitian serta Pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Konservasi Satwa Liar bagi mahasiswa, penegak hukum dan masyarakat, sedangkan tulang-belulang gajah lainnya dapat dimusnahkan;
Bahwa menurut informasi yang Ahli peroleh dari pihak Polres Aceh Jaya, bahwa Sudirman Bin Alm. Abdullah (salah seorang Terdakwa dalam Berkas Perkara Nomor 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag) membelah tengkorak kepala Gajah Sumatera yang telah mati itu untuk kemudian mengambil Caling-nya;
Bahwa untuk menentukan berapa usia 5 (llima) gajah tersebut dari ukuran tengkorak kepalanya akan agak sulit, karena kita tidak bisa berspekulasi. Berbeda dalam hal menentukan jenis kelaminnya. Biasanya untuk menentukan usia seekor hewan termasuk gajah, bisa dilihat dari ukuran giginya;
Bahwa apabila akan menentukan usia gajah berdasarkan ukuran tapaknya harus benar-benar seorang ahli yang bisa melakukan hal itu. Kalau tapak kaki yang ditemukan kecil, bisa jadi sudah mengkerut;
Bahwa menurut Ahli, 5 (lima) ekor Gajah Sumatera tersebut mati karena tersengat arus listrik yang sengaja di bentangkan dengan menggunakan kawat listrik telanjang di lokasi kejadian. Pengalaman Ahli di Aceh Timur, pada saat ada gajah yang mati terkena kawat kontak listrik langsung bisa ketahuan karena belalai-nya hangus terbakar. Karena belalai gajah merupakan pusat motorik, jika ada kawat yang melintang maka pasti akan dipindahkannya;
Bahwa ada 2 (dua) spesies gajah di dunia, yaitu Gajah Afrika dan Gajah Asia. Gajah Afrika memiliki ukuran tubuh lebih besar, kupingnya juga lebih lebar serta warnanya lebih hitam. Sedangkan Gajah Sumatera termasuk golongan spesies Gajah Asia, dengan ukuran lebih kecil dibandingkan dengan Gajah Afrika;
Bahwa semua gajah sekarang dilindungi dari kepunahan, dulu Gajah Afrika tidak termasuk hewan yang dilindungi namun sekarang sudah termasuk yang dilindungi karena populasinya yang semakin sedikit;
Bahwa menurut ahli, tujuan pemasangan bantalan karet ban dalam sepeda motor di bawah tiang penyangga kawat telanjang listrik tersebut adalah supaya jangan kontak pada saat basah;
Bahwa menurut Ahli yang harus dilakukan masyarakat jika terjadi konflik antara gajah dan manusia adalah : Pada tahun 2016 dibentuk CRU Sampoiniet sebagai tim pencegahan konflik gajah dan manusia berdasarkan rapat bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) I. Jika ada laporan konflik gajah dan manusia maka akan dilakukan pengusiran secara bersama-sama, harus quick response, kalau tidak ditindaklanjuti laporan masyarakat maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan menegur. Tetapi kendalanya selama ini banyak laporan dari masyarakat yang berbentuk hoaks;
Bahwa masyarakat bisa melaporkannya ke pihak kepolisian, pihak BKSDA juga setiap tahun melakukan sosialisasi kepada penegak hukum termasuk polisi tentang tatacara penanganan konflik gajah dan manusia. Masyarakat bisa melapor, nanti tim akan turun ke lokasi;
Bahwa rombongan gajah tersebut muncul di areal kebun sawit, karena menurut informasi yang Ahli terima, ada yang melakukan pengusiran rombongan gajah di Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya. Ternyata rombongan gajah itu berjalan hingga tiba di areal perkebunan sawit warga di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya. Ketika Ahli dan tim berada di koordinat TKP 7, kami membuat peta. Sepertinya wilayah tersebut jalan lintas rombongan gajah untuk mencari makan di daerah lain atau daerah jelajah (home range) tetapi sekarang sudah berubah menjadi lahan sawit;
Bahwa secara umum, Wilayah Aceh Jaya ini hanya home range gajah karena kontur wilayah Kabupaten Aceh Jaya berbukit jadi gajah tidak mungkin menetap. Sementara wilayah habitat Gajah Sumatera di Aceh ada di Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara dan Bener Meriah; Pengalaman Ahli ketika berbincang dengan salah seorang Camat di Kabupaten Pidie Jaya yang mengatakan bahwa dari zaman dahulu gajah memang tetap melintas suatu wilayah, gajah tidak akan mengganggu manusia asal jangan menganggu anaknya. Sekarang mengapa gajah sering mengganggu lahan kebun warga, karena banyak hutan yang telah menjadi kebut sawit dan gajah suka memakannya dan sebenarnya hewan itu takut berdekatan dengan manusia, termasuk gajah;
Bahwa biasanya gajah betina berkelompok besar, yang betina dijaga oleh gajah jantan. Biasanya gajah betina yang tertua memimpin kelompok tersebut. Sedangkan gajah jantan hidup dalam kelompok kecil, satu atau dua ekor gajah, dan gajah jantan yang belum dewasa tidak boleh kawin dan dijaga oleh gajah yang lain;
Bahwa kalau daerah itu merupakan lintasannya, gajah akan tetap masuk ke dalam kebun tersebut meski telah dipagari. Jika gajah tersebut diusir maka ia akan pergi;
Bahwa ada beberapa tanaman yang tidak disukai gajah seperti tanaman cabe atau jeruk gajah tidak suka, kalau pucuk sawit gajah memang suka;
Bahwa Ahli mengharap perkara ini tidak seperti perkara pembunuhan Gajah Sumatera pada tahun 2013 yang juga di adili di Pengadilan Negeri Calang ini, pada putusannya 13 (tiga belas) orang Terdakwa hanya dikenakan wajib lapor saja, tidak dihukum penjara. Dalam perkara inipun Para Terdakwa baru bisa ditangkap setelah memakan waktu setahun;
Bahwa di dalam Kata Pengantar laporan Tindak Pidana KSDAE Pembunuhan 5 ekor Gajah yang pernah dibuat oleh ahli, menyebutkan bahwa Sudirman Bin Alm. Abdullah (salah seorang Terdakwa) sebagai donatur dan perencana pembunuhan 5 (lima) ekor Gajah Sumatera itu, Ahli menyimpulkan hal itu berdasarkan informasi dari polisi yang Ahli terima, bahwa yang melakukan pemasangan kawat listrik telanjang yang menyebabkan kematian 5 (lima) ekor Gajah Sumatera itu adalah Sudirman Bin Alm. Abdullah. Tetapi Ahli tidak tahu yang mana orangnya;
Bahwa berdasarkan informasi yang Ahli dapatkan dari pihak Polres Aceh Jaya, Sudirman Bin Alm. Abdullah sebagai donatur dan perencana pembunuhan gajah itu bersama Abdul Majid dan Bob Rijal (DPO). Makanya Ahli terheran-heran seperti apa sosok seorang Sudirman Bin Alm. Abdullah itu, mengapa bisa dengan beraninya melakukan pemasangan kawat listrik telanjang yang menyebabkan kematian 5 (lima) ekor Gajah Sumatera itu. Karena membunuh gajah bukanlah perkara yang main-main, kalau dilihat Sudirman Bin Alm. Abdullah juga yang membujuk masyarakat untuk bersama-sama membunuh gajah itu;
Bahwa oleh karenanya pihak BKSDA sering melakukan sosialisasi kepada penegak hukum termasuk babinkamtibmas, Ahli selalu menyampaikan bahwa harus dicegah warga agar jangan mau dibujuk untuk membunuh gajah, karena warga juga yang akan dihukum;
Bahwa pada saat usia sekitar 5 (lima) tahun, gading gajah jantan akan tumbuh, sedangkan Caling / gading pada gajah betina akan tumbuh pada saat usia dewasa yaitu usia 9 (sembilan) sampai dengan 12 (dua belas) tahun. Karena pada usia itu gajah betina sudah bisa bereproduksi. Berdasarkan pengalaman Ahli pada saat bekerja di PLG tahun 1998, usia 7 (tujuh) tahun gajah betina belum mau kawin;
Bahwa dari identifikasi ukuran tengkorak, 5 (lima) ekor Gajah Sumatera yang mati itu sudah memiliki caling. Tetapi hanya 2 (dua) caling yang ditemukan di lokasi kematian gajah itu;
Bahwa saat ini Caling sudah mulai berharga, bisa dijual dan dibuat menjadi patung Budha;
Bahwa harga gading bisa mencapai Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) perkilogramnya;
Bahwa menurut ahli dalam perkara ini sudah ada motif perdagangan, kalau kita katakan bahwa para pelaku marah karena gajah mengganggu kebunnya, mereka akan membunuh gajah itu, tetapi ini juga mereka mengambil caling dan tulang gajah-gajah tersebut. Oleh karena perburuan gajah semakin meningkat, pihak luar negeri meminta hal ini diselesaikan;
Bahwa kebiasaan rombongan gajah dalam melakukan perjalanan melewati suatu daerah biasanya gajah-gajah yang tua berjalan di depan beriringan diikuti oleh gajah-gajah muda. Di 7 koordinat TKP penemuan tulang belulang itu terlihat persebaran individu gajah;
Bahwa 7 koordinat TKP itu adalah tempat penemuan tulang belulang gajah, Ahli tidak bisa memastikan apakah memang gajah-gajah itu memang mati di titik tersebut, karena pihak Polres Aceh Jaya sudah memindahkan terlebih dahulu barang bukti tulang belulang gajah dari posisinya semula;
Bahwa di titik 4, benar ada bekas kebakaran tanah dan tulang belulang gajah, tetapi itu bisa saja disebabkan oleh sinar matahari, lemaknya meleleh, atau karena kontak listrik hingga terbakar. Itu lebih seperti terbakar, bukan dibakar. Tulang disitu berwarna hitam dan berlumpur, kalau panas sekali bisa jadi lemak gajah itu pemicu bakar;
Saat itu Ahli juga menemukan Feces (kotoran gajah) sudah mengering karena sudah memasuki 3 (tiga) minggu, fokus Ahli kesitu. Kalau tulang terkena hujan rontok dagingnya prediksi Ahli gajah tersebut terkena kontak listrik tanggal 4 bulan Desember 2019, sedangkan Ahli dan tim ke lokasi tanggal 1 Januari 2020,
Bahwa ukuran bantalan kaki gajah bisa dipakai untuk menentukan usia gajah kalau gajahnya dalam keadaan hidup, kalau sudah kering tidak bisa. Ahli dokter hewan tidak bisa mengatakan itu;
Bahwa ada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan Gajah Sumatera yang ada di Provinsi Aceh, dan Itu harus disosialisasikan sesuai dengan wilayah masing-masing. Ada Tim Terpadu, KPH I untuk Aceh Jaya dan CRU Sampoiniet. Berdasarkan informasi yang Ahli terima, di Bener Meriah sudah dibentuk tim pengusiran gajah. Ada dilakukan rapat-rapat, DLHK yang bertanggungjawab, BKSDA Aceh sebagai sekretaris dan Mahot (pawang gajah di CRU) dibayar gajinya oleh DLHK;
Bahwa ahli atau pihak BKSDA Aceh tidak ada menerima laporan dari masyarakat Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya tentang konflik gajah dan warga di daerah tersebut. Kalau di Desa Alue Meuraksa Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya memang sering, dan pihak BKSDA melakukan pengusiran gajah yang turun ke areal warga tersebut;
Bahwa menurut Ahli, feces / kotoran gajah yang ditemukan di lokasi itu bisa jadi karena gajah-gajah itu tersengat arus listrik, karena kalau merasa kesakitan yang luar biasa manusia juga akan keluar fesesnya;
Bahwa di lokasi ditemukan tengkorak kepala gajah yang seperti dipotong dengan menggunakan parang, karena caling itu keras seperti gigi manusia, karena dibekas potongan tengkorak itu ada tulangnya yang tajam seperti bekas dipukul-pukul, selain itu ada bekas sayatan benda tajam yang tidak beraturan;
Bahwa tulang-tulang besar gajah bisa dijadikan minyak tulang, ada juga yang bisa dijadikan pipa rokok. Makanya Ahli mengatakan dalam perkara kematian 5 (lima) ekor Gajah Sumatera di Desa Tuwi Peuriya ini ada unsur ekonominya, karena seperti yang kami temukan di titik 6 kami hanya menemukan tulang rusuk gajah, sedangkan di titik-titik lainnya cuma ada tulang pengikatnya yang tidak laku;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah :
Bahwa Terdakwa I dihadapkan dipersidangan hari ini sehubungan dengan kematian gajah liar yang terjadi di kebun sawit yang berada di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya dan memperniagakan gading gajah tersebut;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di lokasi perkebunan sawit milik warga Desa Tuwi Peuriya yang berada di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa penyebab kematian gajah liar tersebut dikarenakan tersengat kawat yang beraliran listrik yang Terdakwa I dan rekan-rekannya telah pasang sebelumnya untuk melindungi kebun sawit milik Terdakwa I dan beberapa warga lainnya dari gangguan gajah liar;
Bahwa jumlah gajah liar yang mati tersengat kawat yang beraliran listrik itu berjumlah 5 (lima) ekor;
Bahwa rekan Terdakwa I pada saat memasang kawat yang beraliran listrik tersebut, yaitu: 1. Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad; 2. Mualeb Jardin; 3. Nasli; 4. Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang; 5. Bobi; 6. Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin; 7. Husen; 8. M. Saman;
Bahwa Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf tidak ada di lokasi dan tidak ikut membantu pemasangan kawat kontak beraliran listrik ketika itu;
Bahwa pada saat BAP Kepolisian Terdakwa I tidak menerangkan bahwa Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf juga ada di lokasi dan ikut membantu pemasangan kawat kontak beraliran listrik ketika itu, Terdakwa I tidak tahu mengapa penyidik yang memeriksa menuliskan hal itu sebagai keterangan Terdakwa I;
Bahwa sebelum Terdakwa I menandatangani Berkas BAP Polisi Terdakwa I baca sekilas saja, tidak semuanya. Karena BAP Kepolisian itu berkali-kali dilakukan dan lembarannya banyak;
Bahwa adapun peran dari masing-masing pada saat pemasangan kawat kontak di area perkebunan sawit yang berada di Desa Tuwi Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya saat itu sebagai berikut: 1. Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad berperan sebagai pembawa kawat kontak dan karet ban dalam sepeda motor sebagai alas tiang pancang penyangga kawat beraliran listrik, serta ikut membersihkan semak-semak; 2. Mualeb Jardin berperan sebagai penarik kawat serta menggali lobang untuk menanam kayu pancang tersebut; 2. Bobi berperan sebagai menanam kayu yang hendak digunakan sebagai tiang pengikat kawat; 3. Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin berperan sebagai membawa peralatan atau bahan keperluan untuk jerat tersebut, serta juga membantu memotong kayu; 4. Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang berperan sebagai pemotong kayu yang hendak dijadikan tiang; 5. Nasli berperan sebagai menarik kawat kontak, dan juga memotong kayu pancang; 6. Husen berperan membersihkan semak-semak jalur pemasangan kawat kontak; 7. M. Saman berperan sebagai pemotong kayu pancang; 8. Terdakwa sendiri berperan sebagai pemotong kayu pancang, menarik kawat kontak, dan juga mengikat kawat kontak pada tiang kayu tersebut;
Bahwa seingat Terdakwa I pada saat itu, kami memasang kawat yang beraliran listrik di area perkebunan itu pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019;
Bahwa pada saat itu, Terdakwa beserta Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad dan rekan lainnya memasang kawat yang beraliran listrik tersebut dengan cara : Awalnya kami menyiapkan bahan-bahan untuk keperluan pembuatan jerat, yang mana bahan yang kami sediakan saat itu berupa : kawat kontak sebanyak 13 Kg, beberapa batang kayu pancang, karet ban sepeda motor. Setelah bahan tersebut lengkap, selanjutnya Terdakwa I membuat stop kontak di gubuk (jambo) yang ada dikebun sawit milik Terdakwa I sendiri, setelah itu Terdakwa I bersama dengan teman lainnya membersihkan semak-semak jalur yang hendak dipasang kawat kontak tersebut, kemudian kami memotong kayu yang hendak dijadikan tiang pancang. Selanjutnya ada rekan Terdakwa I yang membuat / menggali lubang dengan maksud untuk menanam kayu yang hendak dijadikan tiang tersebut dengan tinggi ± 160 cm dari tanah dan jarak antar kayu (tiang) pertama ke kayu (tiang) selanjutnya berjarak 10 sampai 15 meter, lalu setelah selesai membuat tiang kayu tersebut kemudian Terdakwa I bersama dengan rekan lainnya menarik kawat kontak dan mengikatnya di tiang kayu tersebut dengan menggunakan karet ban sepeda motor;
Bahwa arus listrik yang Terdakwa I ambil saat itu dari KWH meter prabayar milik Terdakwa I sendiri yang terpasang pasang di balai Kuburan Umum Desa Tuwi Peuriya;
Bahwa Terdakwa memasang KWH meter prabayar di balai Kuburan Umum Desa Tuwi Peuriya itu sejak tahun 2015 atas nama istri Terdakwa I sendiri yang bernama Halimah;
Bahwa Terdakwa I memasangnya untuk menarik arus listrik guna menghidupkan lampu dan mesin sanyo di kebun Terdakwa. Dulu Terdakwa menanam ubi, jagung dan cabe di kebun Terdakwa;
Bahwa ada tiga titik lokasi ditemukannya 5 (lima) ekor gajah yang telah mati itu yaitu : 1. Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad, ditemukan 1 (satu) ekor gajah yang telah mati; 2. Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Roni (warga Desa Tuwi Peuriya), ditemukan 1 (satu) ekor gajah yang telah mati; 3. Di area perkebunan milik Roni, ditemukan 3 (tiga) ekor gajah yang telah mati;
Bahwa kemudian karena ada 1 (satu) ekor gajah yang telah mati itu berada di atas badan jalan menuju ke kebun, lalu Terdakwa I meminta tolong beberapa warga desa yang memang sudah berkumpul di lokasi kematian gajah itu untuk memindahkan gajah tersebut dengan menggunakan katrol dan membuangnya ke dalam jurang di sisi badan jalan agar tidak mengganggu warga desa yang melintasi jalan tersebut;
Bahwa ada beberapa warga Desa Tuwi Peuriya yang membantu memindahkan gajah tersebut dari atas badan jalan pada saat itu, yaitu: 1. Mualeb Jardin; 2. Nasli; 3. Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang; 4. Bobi; 5. Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin; 6. Supriadi Alias Siyong; 7. Safwan; 8. Terdakwa VII Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir; 9. Terdakwa VIII Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas; 10. Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem, 11. M. Saleh, 12. Rajudin, 13. Raiban, 14. Muslim, 15. Yadi, 16. Tarmizi IA; 17. M. Saman; 18. Terdakwa IX Supriyadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin; 19. Midi; 20. Baizar; 21. Husen; 22. Muzakir; 23. Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf; Sementara Terdakwa I sendiri saat itu berada di lokasi kedua yaitu di seputaran jalan yang berada di kebun milik Roni sedang melakukan pemotongan gading gajah;
Bahwa Terdakwa I bersama dengan rekan lainnya memotong dan mengambil gading gajah itu dengan cara: awalnya menguliti dengan menggunakan sebilah parang pada bagian pipi hingga rahang bawah pada posisi gading menempel pada kulit gajah, kemudian gading tersebut dipotong dengan menggunakan sebilah parang hingga terpisah dari rahang atas. Terdakwa I melakukannya dengan rekan lainnya bergantian memotong dan mengambil gading gajah itu karena agak keras, Terdakwa I tidak begitu ingat siapa saja yang terlibat pemotongan gading gajah itu;
Bahwa Gading gajah yang didapatkan saat itu sebanyak 10 (sepuluh) batang, namun 6 (enam) batang dari gading gajah tersebut dipotong dan diambil secara bersama-sama dengan rekan lainnya. Kemudian selang beberapa hari Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf kembali lagi ke bangkai gajah tersebut untuk mengambil sisa gading gajah mati tersebut yaitu sebanyak 4 (empat) batang;
Bahwa Ke 4 (empat) gading gajah yang Terdakwa I dan Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf potong dan ambil saat itu di seputaran jalan yang berada di kebun milik Roni, dan di area perkebunan milik Roni;
Bahwa 4 (empat) gading gajah tersebut diambil oleh Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf 2 (dua) batang dan Terdakwa I mengambil 2 (dua) batang. Selanjutnya terhadap 2 (dua) gading gajah yang Terdakwa I ambil itu disimpan di kandang kambing miliknya;
Bahwa sedangkan 6 (enam) gading gajah yang lainnya dibawa oleh Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf bersama Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem ke rumah Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang dan disimpan dirumah Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang selama 3 (tiga) hari. Tetapi karena Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang takut menyimpan gading gajah itu maka ia menyerahkannya kepada Terdakwa I;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I menjual gading gajah tersebut melalui Isdul Farsi alias Is Bin Zulkifli (Terdakwa II dalam Berkas Perkara Nomor 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag), dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah;
Bahwa tujuan Terdakwa I dan rekan-rekan memasang kawat beraliran listrik itu untuk melindungi kebun mereka dari gangguan rombongan gajah yang memang sering merusak tanaman sawit atau karet. Pada saat pemasangan kawat beraliran listrik itu rombongan gajah sudah 3 (tiga) hari berada di area perkebunan warga sehingga ide pemasangan kawat beraliran listrik itu muncul;
Bahwa karena 5 (lima) ekor gajah itu telah mati tersengat kawat beraliran listrik yang Terdakwa I dan rekan-rekan pasang sebelumnya, dan Terdakwa I melihat gading gajah dan beranggapan rugi jika dibiarkan begitu saja, maka timbul niat Terdakwa I dan rekan-rekan untuk memotongnya dan kemudian Terdakwa I menjual gading gajah tersebut dan uang hasil penjualannya Terdakwa bagi-bagi kepada 24 (dua puluh) empat orang yang ikut membantu pada saat pemindahan bangkai gajah dari atas badan jalan desa saat itu masing-masing sejumlah Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa awalnya pada tahun 2015 Terdakwa I memasang KWH meteran listrik di balai Kuburan Umum Desa Tuwi Peuriya yang berada di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, atas nama Halimah (istri Terdakwa I) dengan tujuan untuk menarik listrik ke kebun jagung, ubi dan padi yang berada di kebun Terdakwa I. Sebelumnya Terdakwa I juga sudah menanam pohon sawit dikebun tersebut;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2019 pohon sawit tersebut sudah berumur 4 (empat) tahun, sudah mulai datang gajah liar dan memakan pucuk pohon sawit. Lalu Terdakwa I dan masyarakat yang mempunyai kebun di lokasi tersebut mencoba menghalau gajah liar tersebut hingga beberapa minggu gajah liar tersebut tidak datang. Kemudian gajah liar tersebut mulai datang kembali ke kebun milik Terdakwa I dan masyarakat di lokasi tersebut, gajah liar tidak pergi dari area kebun selama 3 (tiga) hari. Terdakwa I melihat bahwa pohon sawit Terdakwa I ada yang dimakan oleh gajah liar tersebut;
Bahwa lalu pada saat Terdakwa I berada di kebun dan sedang duduk di gubuk (jambo), datang salah seorang warga Desa Tuwi Peuriya dan memiliki kebun di dekat kebun Terdakwa I yang bernama Bobi dan Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad menghampiri Terdakwa. Kemudian Bobi mengatakan bahwa “cukup banyak pohon sawit saya yang dimakan” lalu Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad mengatakan hal yang sama juga. Lalu Terdakwa I menjawab “punya saya dimakan juga, bagaimana caranya?”. Lalu Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad menjawab “bagaimana cara apa kita tarik kontak listrik?” dan Terdakwa I menjawab “bisa, tapi untuk beli kawat saya tidak ada uang. Apabila saya harus membeli kawat lebih baik saya tarik untuk kebun saya saja”, Lalu Bobi menjawab “ya udah nanti kita bicarakan sama yang lain”;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa I pergi ke kebun dan melihat gajah liar masih berada di kebun, lalu Terdakwa I menghubungi salah seorang warga yang bernama Mainun dan memberitahukan kepadanya “kebun sawit sudah banyak kali dimakan oleh gajah liar” yang dijawabnya “ya bang nanti saya lihat kebun”. Lalu Terdakwa I menghubungi salah seorang pemilik kebun di lokasi kebun Terdakwa I yang bernama Roni dan memberitahukan kepadanya hal yang sama dan juga dijawab “ya bang nanti saya lihat kebun”. Terdakwa juga menelpon beberapa pemilik kebun yang lain dan memberitahukan perihal gajah liar masuk dan merusak kebun tersebut;
Bahwa kemudian Mainum menghubungi Terdakwa I mengatakan bahwa “bang ini sudah banyak kali dimakan pohon sawitnya, kita tarik kontak listrik bisa bang?” lalu Terdakwa I menjawab “boleh, tapi beli sendiri kawatnya. Kalau Terdakwa I yang harus membelinya lebih baik untuk kebun saya sendiri”. Lalu Mainun mengatakan “bisa, besok pagi saya beli dan saya bawa sekalian pada saat saya naik ke kebun”. Kemudian Terdakwa I menjawab “ya udah, kalau besok sampai langsung kita kerjakan. Jangan tunggu lagi besok”;
Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019, sekira pukul 11:00 WIB Terdakwa I berangkat dari rumah dengan tujuan ke kebun. Terdakwa I kemudian menunggu rekan-rekannya di gubuk (jambo) milik Terdakwa I. Tidak lama kemudian datang Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad dengan membawa 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah gulung kawat telanjang sebanyak 13 (tiga belas) Kg. Tidak lama kemudian datang Bobi dengan membawa 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) gulung kawat listrik. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad dan Bobi langsung pergi untuk mencari kayu dan memotong kayu tersebut dengan panjang lebih kurang 4 (empat) meter. Kayu tersebut akan digunakan untuk mengikat kawat listrik (aliran listrik);
Bahwa tidak lama kemudian datang rekan-rekan Terdakwa I yang lainnya masing-masing dengan peralatannya, yaitu: - M. Saman, dengan membawa 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) gulung kawat listrik; - M. Husen, dengan membawa 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) gulung kawat listrik;- Mainum dengan membawa 1 (satu) gulung kawat listrik dan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk membeli minum; - Roni, dengan membawa 1 (satu) gulung kawat listrik dan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk membeli minum; - Mualeb Jardin, dengan membawa 1 (satu) buah parang; - Roy, memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli minum; - Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang, dengan membawa 1 (satu) buah parang; - Muslem, dengan membawa 1 (satu) buah parang; - Nasli, dengan membawa 1 (satu) buah parang;
Bahwa setelah semua rekan-rekan Terdakwa I datang, lalu membersihkan semak-semak jalur yang hendak dipasang kawat kontak tersebut. Kemudian Terdakwa I bersama rekan lainnya memotong kayu yang hendak dijadikan tiang pancang. Selanjutnya beberapa rekan Terdakwa I membuat / menggali lubang dengan maksud untuk menanam kayu yang hendak dijadikan tiang tersebut dengan tinggi + 4 (empat) meter dari tanah dan jarak antar kayu (tiang) pertama ke kayu (tiang) selanjutnya berjarak 10 sampai 15 meter itu untuk pemasangan kawat aliran listrik. Panjang kawat listrik tersebut berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari gubuk Terdakwa I;
Bahwa kemudian pada siang harinya Terdakwa I menelpon Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin dan mengatakan kepadanya bahwa “kamu bantu pasang jerat sebentar”, lalu ianya menjawab “boleh bang, kapan bang?” lalu Terdakwa I menjawab “hari ini”. Tidak lama kemudian datang Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin dengan membawa 1 (satu) buah parang, selanjutnya ia langsung membantu pekerjaan tersebut;
Bahwa kami memasang kawat telanjang di gunakan tiang dengan tinggi + 160 cm dari tanah dan jarak antar kayu (tiang) pertama ke kayu (tiang) selanjutnya berjarak 10 sampai 15 meter. Pada saat mau diikat ujung kayu dengan kawat dikarenakan tidak ada tali, lalu Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad kembali ke kampung dengan tujuan untuk mengambil karet ban sepeda motor. Selang setengah jam kemudian Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad kembali lagi ke kebun ditempat kami memasang kawat kontak tersebut. Setelah selesai mengikat semua kawat tersebut ke tiang kayu, selanjutnya Terdakwa I memasang stop kontak di gubuk miliknya untuk menghubungkan aliran listrik tersebut. Setelah semua selesai, kami langsung pulang kerumah masing-masing;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 19:00 WIB Terdakwa I menelpon Bobi dan mengatakan kepadanya “Bi, nanti waktu kamu jaga alat berat (beko) kamu colok stop kontak listrik di Kuburan Umum” lalu ianya menjawab “ya bang, nanti saya colok stop kontaknya”. Sebelumnya stop kontak tersebut telah Terdakwa I cabut dikarenakan takut terkena manusia;
Bahwa selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019, sekira pukul 07:00 WIB, Terdakwa I ditelpon oleh Bobi dan ia mengatakan “bang, tadi malam ada suara gajah besar sekali”, lalu Terdakwa I menjawab “ya, coba di lihat apa sudah kena?” lalu ia menjawab “ya nanti biar Bobi lihat”; Tidak lama kemudian Bobi kembali menelpon Terdakwa I dan mengatakan “sudah kenak 1 (satu) ekor”, lalu Terdakwa I menjawab “yang lain apa ada dilihat?”. Lalu Bobi menjawab “tidak ada, karena takut bang. abang kapan pergi kesini?”, lalu Terdakwa I menjawab “sebentar lagi Bi”; Tidak lama kemudian Terdakwa I langsung ke lokasi tempat pemasangan kawat kontak listrik tersebut dan sesampainya di tempat tersebut Terdakwa I melihat masyarakat sudah ramai di lokasi tersebut dan ditemukan 1 (satu) ekor gajah yang telah mati berada di seputaran jalan kebun milik Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad. Kemudian Terdakwa I melihat ke depan lagi ditemukan 1 (satu) ekor gajah yang telah mati berada di seputaran jalan kebun milik Roni dan ditemukan 3 (tiga) ekor gajah yang telah mati di area perkebunan milik Roni;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I kembali ke tempat gajah mati yang pertama dan Terdakwa I mengatakan kepada warga desa yang telah berkumpul di lokasi tersebut “jangan pulang dulu kita pindahkan gajah yang mati dijalan”. Lalu ada diantara warga yang menjawab “bagaimana dipindahkan, gajahnya terlalu besar dan tidak ada tali”. Lalu Terdakwa I langsung pulang dan mengambil tali yang berada di rumah Terdakwa I. Setelah mengambil tali Terdakwa I langsung kembali ke tempat gajah mati tersebut;
Bahwa sesampainya di tempat gajah tersebut Terdakwa I melihat Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang memegang 1 (satu) buah parang ditangannya, dan Supriadi alias Siyong memegang 1 (satu) buah parang ditangannya dan sudah ada 1 (satu) buah Katrol yang berada di dekat gajah mati. Selanjutnya katrol tersebut kami pasang pada kaki gajah yang telah mati itu, lalu katrol tersebut diikat ke pohon lalu kami menarik gajah tersebut hingga sampai ke jurang;
Bahwa kemudian setelah menarik gajah tersebut Terdakwa I kembali ke gubuk untuk mengambil 1 (satu) unit mesin chainsaw miliknya, lalu setelah mengambil kemudian kembali ke tempat gajah yang tadi. Selanjutnya Terdakwa I menebang beberapa pohon yang berada di seputaran gajah tersebut dengan maksud untuk menutupi bangkai gajah tersebut; Kemudian Terdakwa I bersama dengan rekan-rekan yang lain langsung menuju ke lokasi area perkebunan milik Roni dan melihat 3 (tiga) ekor gajah mati dengan maksud untuk memotong gading gajah tersebut. Pada saat itu Terdakwa bersama dengan rekan-rekan lainnya bergantian untuk memotong gading gajah tersebut. Setelah berhasil dipotong 3 (tiga) ekor gajah dan mengambil 6 (enam) batang gading gajah, selanjutnya Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem dan Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf membawa pulang 6 (enam) batang gading tersebut ke rumah Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang;
Bahwa kemudian pada saat pulang, Terdakwa I memotong 2 (dua) batang pohon kayu dengan menggunakan mesin chainsaw dengan tujuan untuk bahan membuat pondok namun belum sempat Terdakwa I potong-potong dan ambil kayu tersebut sudah heboh perkara ini dan tim POlres Aceh Jaya dan tim BKSDA Aceh turun ke lokasi kematian 5 (lima) ekor gajah itu sehingga Terdakwa I tidak jadi mengambilnya;
Bahwa maksud Terdakwa I memotong 2 (dua) batang pohon tersebut tidak untuk menutupi jalan dan menghalangi orang menuju ke lokasi kematian 5 (lima) ekor gajah tersebut seperti keterangan para Saksi dan Ahli dari BKSDA pada persidangan sebelumnya, Terdakwa memotong pohon itu untuk dijadikan bahan membuat pondok di kebun Terdakwa;
Bahwa pada bulan Desember 2019 hari dan tanggal Saksi tidak ingat, berselang 2 (dua) hari peristiwa kematian gajah, Terdakwa menelpon Isdul Farsi Bin Zulkifli dan mengatakan kepadanya “ini ada gading gajah, tolong cari pembeli”, lalu ianya menjawab “bisa” lalu setelah itu komunikasi selesai;
Bahwa keesokan hari Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang mengantar gading gajah kerumah Terdakwa I, pada saat itu ia mengatakan kepada Terdakwa I “ini gadingnya, saya tidak berani simpan dirumah saya”. Lalu Terdakwa I langsung mengambil gading gajah tersebut dan memasukkan gading gajah tersebut ke dalam rumah. Terdakwa I menyimpan gading gajah tersebut di belakang rumah, tepatnya di kandang ayam miliknya;
Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa I kembali menelpon Isdul Farsi Bin Zulkifli dan bertanya kepadanya “apa sudah ada pembeli?”, lalu ia menjawab “belum ada”. Lalu Terdakwa I berkata lagi “coba cari pembeli” yang dijawabnya “bisa”. Setelah itu komunikai selesai; Beberapa hari kemudian Terdakwa I menelpon kembali Isdul Farsi Bin Zulkifli dan menanyakan hal yang sama apakah sudah ada pembelinya dan ianya mengatakan bahwa “belum ada”; Selang beberapa hari kemudian Terdakwa I kembali menelpon Isdul Farsi Bin Zulkifli dan menanyakan kepadanya “apa sudah ada pembeli?”, lalu ia menjawab “sudah ada”. Lalu Terdakwa I menjawab “harganya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)” lalu ia menjawab “saya hubungi dulu orangnya”. Setelah itu komunikasi selesai;
Bahwa tidak lama kemudian Isdul Farsi Bin Zulkifli menelpon Terdakwa I dan mengatakan “kalau Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) mau dibeli”, lalu Terdakwa I menjawab “ya udah ambil saja”. Lalu ia menjawab “saya telpon dulu orang belinya”. Setelah itu komunikasi selesai, kemudian Isdul Farsi Bin Zulkifli kembali menelpon Terdakwa I dan mengatakan “kalau harga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) mau diambil dan disuruh kirim dulu barangnya”. Terdakwa I kemudian menjawab “bisa, ambil terus barangnya”;
Bahwa kemudian pada sore harinya Isdul Farsi Bin Zulkifli datang kerumah Terdakwa I dan mengambil gading gajah tersebut yang telah Terdakwa I bungkus dengan goni 15 Kg, lalu Terdakwa I memberikan gading gajah tersebut kepadanya. Lalu Isdul Farsi Bin Zulkifli meminta kantong plastik kepada Terdakwa I, Terdakwa I kemudian mengambil kantong plastik tersebut di dalam rumah dan memberikan kepadanya untuk dimasukkan gading gajah tersebut. Selanjutnya setelah itu Isdul Farsi Bin Zulkifli langsung pulang;
Bahwa selang 3 (tiga) hari kemudian Isdul Farsi Bin Zulkifli menelpon Terdakwa I dan mengatakan “uang sudah dikirim dan diambil terus uangnya”, lalu Terdakwa I menjawab “ya, nanti malam saya turun dan ambil uangnya”;
Bahwa lalu pada malam harinya Terdakwa turun ke Keude Teunom dengan tujuan untuk menjumpai Isdul Farsi Bin Zulkifli dan mengambil uang padanya. Kemudian setelah bertemu dengan Isdul Farsi Bin Zulkifli di Keude Teunom lalu ianya menyerahkan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa I kemudian memberikan kepada Isdul Farsi Bin Zulkifli sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa I langsung pulang;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa I membagikan uang dari hasil penjual gading gajah tersebut sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) kepada 24 (dua puluh empat) orang yang ikut membantu memindahkan bangkai gajah dari atas badan jalan, yaitu: 1. Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad; 2. Mualeb Jardin; 3. Nasli; 4. Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang; 5. Bobi; 6. Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin; 7. Supriadi Alias Siyong; 8. Terdakwa VII Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir; 9. Terdakwa VIII Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas; 10. Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem; 11. Rajudin; 12. Raiban; 13. Muslim; 14. Tarmizi IA; 15. M. Saman; 16. Terdakwa IX Supriyadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin; 17. Midi; 18. Baizar;19. Husen; 20. Muzakir; 21. Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf; Sedangkan sisanya Terdakwa I lupa siapa yang ikut menerima uang hasil penjualan gading gajah tersebut;
Bahwa Terdakwa I membagikan uang hasil penjualan 6 (enam) batang gading gajah itu kepada 24 (dua puluh) empat orang tersebut karena mereka ikut membantu pada saat pemindahan bangkai gajah yang mati di atas badan jalan menuju ke area perkebunan dan dibuang ke dalam jurang disisi jalan tersebut;
Bahwa setelah dibagi-bagi kepada rekan-rekan Terdakwa I, uang sisanya Terdakwa I gunakan untuk membayar hutang beli minuman dan rokok di kedai pada saat Terdakwa I dan warga desa memindahkan gajah yang mati terkena kawat listrik. Sedangkan uang sisa dari semuanya tersebut Terdakwa I pakai sendiri;
Bahwa Terdakwa I membayar hutang beli minuman dan rokok di kedai pada saat memindahkan gajah tersebut sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa beberapa hari kemudian setelah memindahkan gajah, Terdakwa I menelpon Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf dan Terdakwa I mengatakan kepadanya “bagaimana Min, apa kita lihat lagi 2 (dua) gajah yang belum diambil gading?” yang dijawabnya “bisa bang”. Lalu Terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) buah parang yang berada dirumah dengan tujuan untuk mengambil gading gajah tersebut. Setelah itu Terdakwa I langsung pergi dengan sepeda motor milik Terdakwa I dengan tujuan ke kebun milik Terdakwa I, Sesampainya dikebun Terdakwa I menunggu Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf dan tidak lama kemudian datang lalu menuju ke tempat 2 (dua) ekor gajah mati tersebut;
Bahwa sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa I langsung memotong di bagian gadingnya dan mengambil 4 (empat) batang gading. Setelah selesai mengambil gading gajah tersebut kembali ke kebun milik Terdakwa I lalu di gubuk tersebut membagi 2 (dua) batang gading gajah tersebut. Kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pulang kerumah masing-masing;
Bahwa selang beberapa minggu kemudian salah seorang warga Desa Tuwi Peuriya yang bernama Tarmizi menelpon Terdakwa dan menanyakan “Dirman, apa masih ada barangnya?”, lalu Terdakwa menjawab “ada, tapi tidak ada semua. Yang 6 (enam) batang sudah saya jual, dan yang 4 (empat) batang masih ada yaitu 2 (dua) batang sama saya dan 2 (dua) batang sama M. Amin”;
Bahwa lalu Tarmizi kembali bertanya “apa kami kasih balik / pulang?”, lalu Terdakwa I menjawab “kalau yang sama silahkan kasih pulang, sedangkan sama M. Amin tanya saja langsung sama dia”. Lalu Tarmizi bertanya lagi “punya kamu dimana disimpan?”, lalu Terdakwa I menjawab “dikandang kambing dibagian atap”. Setelah itu putus komunikasi;
Bahwa tidak lama kemudian Tarmizi kembali menelpon Terdakwa I dan mengatakan “punya M. Amin tidak tahu lagi dimana diletakkan”, lalu Terdakwa I menjawab “ya bang”. Pada saat itu Terdakwa I sudah melarikan diri dari desa;
Bahwa Terdakwa I menyerahkan diri dengan cara mendatangi Mapolres Aceh Jaya bersama dengan Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad dan para aparatur Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekira pukul 18.00 WIB;
Bahwa Terdakwa I tidak tahu kepada siapa Isdul Farsi Bin Zulkifli menjual gading gajah tersebut;
Bahwa sebelumnya Terdakwa I tidak pernah meminta tolong kepada Isdul Farsi Bin Zulkifli untuk menjual barang-barang atau semacamnya;
Bahwa Terdakwa I menelpon Isdul Farsi Bin Zulkifli untuk menjual gading tersebut karena Isdul Farsi Bin Zulkifli memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa I. Terdakwa I malu kalau menghubungi orang lain untuk menjual gading gajah itu;
Bahwa peran masing-masing Terdakwa: 1). Terdakwa I sendiri berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah serta memperniagakan gading gajah tersebut; 2). Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu bersama Terdakwa I; 3). Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik; 4). Terdakwa IV Lukman Hakim berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu; 5). Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 6). Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 7). Terdakwa VII Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 8.) Terdakwa VIII Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 9). Terdakwa IX Supriadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang;
Bahwa jenis kelamin 5 (lima) ekor gajah yang mati tersengat kawat yang beraliran listrik itu semuanya betina;
Bahwa selain mengambil gading gajah yang telah mati itu, Terdakwa I dan rekan tidak mengambil tulang-tulangnya;
Bahwa tidak semua Para Terdakwa ikut membantu Terdakwa I pada saat pemasangan kawat beraliran listrik itu. Diantara Para Terdakwa dalam perkara ini, yang ikut bekerja membantu pemasangan adalah: 1). Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad; 2). Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang; 3). Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin; Sementara 5 (lima) Terdakwa yang lainnya hanya terlibat pada saat menarik tali untuk pemindahan bangkai gajah dari badan jalan untuk dibuang ke dalam jurang disisi jalan;
Bahwa setelah kejadian matinya 5 (lima) ekor gajah, kawat kontak itu tidak lagi dihidupkan atau dialiri arus listrik karena sudah aman;
Bahwa Gajah liar itu suka memakan pucuk pohon sawit sehingga pohonnya mati. Sedangkan pohon karet, gajah akan merusak kulit pohonnya sehingga tidak dapat dipanen lagi;
Bahwa dulu di Desa Tuwi Peuriya di perbolehkan memasang kawat kontak beraliran listrik oleh Kepala Dusun;
Bahwa Keuchik (kepala Desa) Tuwi Peuriya tidak diberitahu ketika Terdakwa I dan rekan-rekan memasang kawat beraliran listrik tersebut, karena itu memang tidak diperbolehkan oleh pihak aparatur desa;
Bahwa Terdakwa I hanya menggunakan aliran listrik itu untuk menghidupkan lampu dan mesin sanyo saja;
Bahwa kawat kontak beraliran listrik itu akan dihidupkan pada pukul 8 malam dan dicabut stop kontaknya pada pukul 6 subuh;
Bahwa yang bertugas menghidup dan mematikan stop kontak kawat beraliran listrik itu adalah Bobi, karena kebetulan dia piket menjaga alat berat di dekat lokasi tersebut;
Bahwa di sekitar kawat kontak beraliran listrik itu dipasangi bola lampu berwarna merah sebagai tanda agar orang yang melintas tahu bahwa disitu ada dipasang kawat kontak beraliran listrik;
Bahwa rata-rata kebun warga ada dipasangi kawat kontak beraliran listrik untuk hama babi. Sebagai penandanya agar orang tidak mendekat adalah dengan memasang bola lampu berwarna merah, dipasang di jalan saja 3 (tiga) buah lampu berwarna merah, sudah tahu orang;
Bahwa yang ikut melakukan pemotongan gading gajah pada saat itu, yaitu: 1). Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang; 2). Maulid; 3). Fauzi; 4). Bobi; Tetapi tidak semua dari mereka dijadikan Terdakwa (Pada saat itu mereka berada di Desa Tuwi Peuriya, sekarang setelah Terdakwa I ditangkap tidak tahu dimana mereka);
Bahwa jurang tempat membuang gading gajah tersebut tidak dalam, dipinggir jalan dan agak miring Seperti lubang;
Bahwa kawat kontak yang dialiri listrik itu di pasang melintang lurus, ada berbelok sedikit;
Bahwa tiang pancang itu berada sekitar 100 (seratus) meter dari batas kebun;
Bahwa dari Para Terdakwa dalam perkara ini, hanya Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang yang ikut memotong gading gajah tersebut. Tetapi semua Para Terdakwa dalam perkara ini ikut menikmati uang hasil penjualan gading gajah itu;
Bahwa Terdakwa I tidak tahu, Siapa yang memotong bagian tubuh gajah hingga menjadi potongan-potongan kecil setelah kami memotong gading gajah lalu kami meninggalkan begitu saja bangkai-bangkai gajah tersebut hingga membusuk;
Bahwa Terdakwa I meminta tolong kepada warga yang telah ramai berada di lokasi kematian gajah itu. Kalau bangkai gajah itu tidak dipindahkan akan mengganggu warga yang melintas di jalan tersebut;
Bahwa Terdakwa I pada saat itu tidak ada menjanjikan upah bagi siapa saja yang ikut memindahkan bangkai gajah yang mati di atas badan jalan itu;
Bahwa tidak ada warga meminta upah kepada Terdakwa I untuk memindahkan bangkai gajah tersebut dari badan jalan itu;
Bahwa hanya 1 (satu) ekor bangkai gajah saja yang Terdakwa I dan warga Desa Tuwi Peuriya lainnya tarik dengan menggunakan tali yaitu yang mati di atas badan jalan itu;
Bahwa Terdakwa I dan rekan-rekan tidak menggali lubang untuk mengubur bangkai gajah;
Bahwa memang sering gajah liar masuk ke areal perkebunan warga dan merusak tanaman;
Bahwa tidak ada petugas dari BKSDA atau pihak terkait lainnya melakukan pengusiran gajah jika gajah memasuki areal perkebunan warga di Desa Tuwi Peuriya;
Bahwa kalau malam tidak ada orang yang melintasi areal perkebunan warga yang dipasangi kawat kontak, kalau siang ramai orang yang melintas dengan tujuan pergi ke kebunnya masing-masing;
Bahwa gambaran lokasi kebun Terdakwa I dan rekan-rekan yang pertama jumpa adalah kebun Terdakwa I, lalu kebun Bobi, selanjutnya kebun M. Saman, kebun M. Amin dan kebun karet;
Bahwa jadi areal kematian gajah itu di dekat kebun warga, bukan hutan;
Bahwa selama ini ada hama pengganggu tanaman di kebun, ada hama gajah, landak dan babi yang sering mengganggu selama ini;
Bahwa di kebun warga yang lain di lokasi tersebut tidak dipasangi kawat kontak mungkin karena tidak ada meteran listriknya;
Bahwa Tujuan Terdakwa I membagikan uang sejumlah Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) Karena gading gajah itu telah laku dijual, kemudian karena mereka ikut membantu menarik bangkai gajah yang mati di atas badan jalan ketika itu. Jadi inisiatif Terdakwa I saja untuk membagi-bagikan uang tersebut;
Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf :
Bahwa Terdakwa II dihadapkan dipersidangan hari ini sehubungan dengan kematian gajah liar yang terjadi di kebun sawit yang berada di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Terdakwa II ditangkap oleh beberapa petugas dari kepolisian berpakaian preman yang tidak ketahui nama-namanya pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 06:00 WIB bertempat dirumah istri Terdakwa II yang berada di Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar. Saat itu Terdakwa II masih dalam keadaan tertidur, kemudian Terdakwa II terbangun dan membuka pintu rumah. Setelah Terdakwa II membuka pintu rumah tiba-tiba petugas kepolisan menanyakan “apakah betul anda M. Amin?” yang Terdakwa II jawab “benar”. Kemudian petugas kepolisian memberitahukan kepada Terdakwa II perihal kematian gajah yang terjadi di Desa Tuwi Peuriya yang terjadi pada tahun 2019, lalu petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada Terdakwa II dan selanjutnya Terdakwa II dibawa ke Mapolres Aceh Jaya;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di lokasi perkebunan sawit milik warga Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa penyebab kematian gajah liar tersebut dikarenakan tersengat kawat yang beraliran listrik yang Terdakwa I Sudirman dan rekan-rekannya telah pasang sebelumnya untuk melindungi kebun sawit milik mereka dari gangguan gajah liar;
Bahwa jumlah gajah liar yang mati tersengat kawat yang beraliran listrik itu berjumlah 5 (lima) ekor;
Bahwa ada beberapa rekan Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah pada saat memasang kawat yang beraliran listrik tersebut dan itu Terdakwa II ketahui pada saat perkara ini sudah pada tahap penyidikan, yaitu: 1). Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad,; 2). Mualeb Jardin; 3). Nasli; 4). Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang; 5). Bobi; 6). Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin; 7). Husen; 8). M. Saman;
Bahwa Terdakwa II tidak ada di lokasi dan tidak ikut membantu pemasangan kawat kontak beraliran listrik ketika itu;
Bahwa Terdakwa II dalam keterangan BAP Kepolisian poin 11, menerangkan bahwa dirinya juga ada di lokasi dan ikut membantu pemasangan kawat kontak beraliran listrik karena pada saat BAP Kepolisian dirinya sudah membantah berulang kali keterlibatannya dalam pemasangan kawat kontak listrik itu meski dipukul berkali-kali oleh petugas polisi yang memeriksa Terdakwa II. dirinya tidak tahu mengapa penyidik yang memeriksanya menuliskan hal itu sebagai keterangan;
Bahwa bahkan sebelum Terdakwa I Sudirman menyerahkan diri dan Terdakwa II telah terlebih dahulu ditangkap, semua kesalahan dibebankan kepada Terdakwa II. Bahwa Terdakwa II disebut sebagai otak dari pembunuhan gajah liar tersebut dengan pemasangan kawat kontak beraliran listrik, dan Terdakwa II juga dituduh yang menjual gading gajah itu. Ternyata setelah Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah menyerahkan diri terungkap bahwa bukan Terdakwa II otak dari pembunuhan gajah liar itu dan bukan dirinya pula yang menjual gading gajah tersebut;
Bahwa BAP Polisi sebelum ditandatangani, Terdakwa II baca sekilas saja, tidak semuanya. Karena BAP Kepolisian itu berkali-kali dilakukan dan lembarannya banyak. Selain itu karena Terdakwa II merasa ketakutan ketika diperiksa penyidik; Jadi yang benar adalah Keterangan yang di depan persidangan ini;
Bahwa Terdakwa II tidak tahu kapan dan bagaimana Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan rekan-rekan memasang kawat yang beraliran listrik tersebut;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa II, Terdakwa I Sudirman memasangnya KWH Listrik untuk menarik arus listrik guna menghidupkan lampu dan mesin sanyo di kebunnya. Dulu Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah menanam ubi, jagung dan cabe di kebunnya;
Bahwa lokasi ditemukannya 5 (lima) ekor gajah yang telah mati ada tiga titik yaitu : 1). Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad, ditemukan 1 (satu) ekor gajah yang telah mati; 2). Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Roni (warga Desa Tuwi Peuriya), ditemukan 1 (satu) ekor gajah yang telah mati; 3). Di area perkebunan milik Roni, ditemukan 3 (tiga) ekor gajah yang telah mati;
Bahwa awalnya Terdakwa II hanya mengetahui ada 1 (satu) ekor gajah yang telah mati itu berada di atas badan jalan menuju ke kebun. Ketika Terdakwa II hendak menuju kebun sendiri pada pukul 10:00 WIB, melihat sudah banyak warga Desa Tuwi Peuriya menarik bangkai gajah itu dengan menggunakan katrol dan tali. Salah seorang warga meminta tolong kepada Terdakwa II agar ikut menarik tali yang telah diikatkan pada kaki bangkai gajah agar bisa dipindahkan dari badan jalan dan dibuang ke dalam jurang di sisi badan jalan;
Bahwa ada beberapa warga Desa Tuwi Peuriya yang membantu memindahkan gajah tersebut dari atas badan jalan pada saat itu, yaitu: 1). Mualeb Jardin; 2). Nasli; 3). Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang; 4). Bobi; 5). Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin; 6). Supriadi Alias Siyong; 7). Safwan; 8). Terdakwa VII Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir; 9). Terdakwa VIII Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas; 10). Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem; 11). M. Saleh; 12). Rajudin; 13). Raiban; 14). Muslim; 15). Yadi; 16). Tarmizi IA; 17). M. Saman; 18). Terdakwa IX Supriyadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin; 19). Midi; 20). Baizar; 21). Husen; 22). Muzakir;
Bahwa pada saat Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah memotong gading gajah pada hari itu, Terdakwa II tidak ikut membantunya. Terdakwa II baru ikut memotong gading gajah selang beberapa hari setelah ditemukannnya bangkai gajah itu karena diajak oleh Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah;
Bahwa Terdakwa II tidak tahu, siapa sajakah yang ikut membantu Terdakwa I Sudirman saat melakukan pemotongan gading gajah karena pada saat itu Terdakwa II bersama dengan warga lainnya sedang menarik bangkai gajah yang mati di atas badan jalan untuk dibuang ke dalam jurang disisi badan jalan;
Bahwa Gading gajah yang didapatkan saat itu sebanyak 10 (sepuluh) batang, namun 6 (enam) batang dari gading gajah tersebut dipotong dan diambil Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah secara bersama-sama dengan rekan lainnya. Kemudian selang beberapa hari Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah mengajak Terdakwa II untuk kembali lagi ke bangkai gajah lainnya yang belum diambil gadingnya tersebut untuk mengambil sisa gading gajah mati tersebut yaitu sebanyak 4 (empat) batang di seputaran jalan yang berada di kebun milik Roni, dan di area perkebunan milik Roni;
Bahwa dari 4 (empat) gading gajah tersebut, diambil oleh Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah 2 (dua) batang dan Terdakwa II mengambil 2 (dua) batang. Selanjutnya terhadap 2 (dua) gading gajah yang Terdakwa II ambil itu Terdakwa II simpan di kandang ayam milik ibu Terdakwa II namun hilang pada saat dicari oleh petugas Kepolisian dari Polres Aceh Jaya sehingga Terdakwa II dituduh mempermainkan petugas dan menghilangkan barang bukti;
Bahwa sedangkan 6 (enam) gading gajah yang lainnya Terdakwa II bawa bersama Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem ke rumah Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang dan disimpan dirumah Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang selama 3 (tiga) hari; Terakhir Terdakwa mendengar bahwa 6 (enam) gading gajah itu dijual oleh Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan kemudian Terdakwa II dan rekan-rekan lainnya dibagi uang perorang sejumlah Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Terdakwa II, Terdakwa I Sudirman dan rekan-rekannya memasang kawat beraliran listrik itu untuk melindungi kebun mereka dari gangguan gajah liar;
Bahwa Terdakwa II ikut mengambil memotong dan mengambil gading gajah itu karena diajak oleh Terdakwa I Sudirman. Terdakwa mengambil 2 (dua) gading gajah itu untuk obat penyakit ayam, karena menurut cerita nenek Terdakwa II bahwa kotoran gajah bisa untuk obat penyakit ayam. Jadi Terdakwa menganggap jika kotoran gajah saja bisa untuk obat penyakit ayam, apalagi gadingnya. Makanya Terdakwa II menyimpan gading gajah itu;
Bahwa peran masing-masing Terdakwa : 1). Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah serta memperniagakan gading gajah tersebut; 2). Terdakwa II sendiri berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu bersama Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah;3). Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik; 4). Terdakwa IV Lukman Hakim berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu; 5). Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 6). Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 7). Terdakwa VII Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 8). Terdakwa VIII Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 9).Terdakwa IX Supriadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang;
Bahwa saat itu tidak ada yang memberitahukan kepada Terdakwa II bahwa ada gajah mati sebanyak 5 (lima) ekor di dekat lokasi perkebunan sawit itu, kebetulan saja pada saat itu Terdakwa II juga hendak pergi ke kebun miliknya yang tidak jauh dari lokasi kematian gajah tersebut. Begitu sampai di lokasi itu, sudah ramai warga menarik bangkai gajah itu dengan menggunakan katrol dan tali dan Terdakwa II diminta tolong untuk ikut menariknya;
Bahwa hewan gajah telah memakan dan merusak seluruh tanaman sawit Terdakwa II di kebun;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa II tidak ada yang memotong-motong bagian tubuh gajah selain mengambil gadingnya;
Bahwa Terdakwa II tidak tahu kemana hilangnya bagian tubuh yang lainnya dari bangkai 5 (lima) ekor gajah itu. Karena pada hari ke-5 (lima) kematian gajah itu, Terdakwa II dan Terdakwa I Sudirman kembali lagi ke tempat bangkai gajah itu untuk mengambil gadingnya dan Terdakwa II melihat tubuh gajah itu masih utuh tetapi telah membusuk;
Bahwa Terdakwa II awalnya tidak tahu kalau caling itu memiliki harga;
Bahwa memang sering sebelumnya gajah memasuki areal perkebunan warga. Bahkan jika biasanya gajah lari jika bertemu dengan manusia tetapi di Desa Tuwi Peuriya sudah terbalik, manusia yang akan lari jika berjumpa dengan gajah;
Bahwa Para Terdakwa dalam perkara ini semua ikut menarik gajah dari badan jalan dan membuangnya ke dalam jurang kecuali Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad;
Bahwa hanya 1 (satu) ekor bangkai gajah yang Terdakwa II tarik yaitu yang mati di atas badan jalan;
Bahwa pada saat memberikan uang sejumlah Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II, Terdakwa I Sudirman ada mengatakan bahwa uang itu berasal dari penjualan gading gajah;
Bahwa Terdakwa II tidak menjual 2 (dua) gading gajah yang ada padanya tersebut dan juga tidak tahu akan dijual kemana. Tetapi pihak polisi tidak mempercayainya Terdakwa II tidak tahu kemana hilangnya menjual 2 (dua) gading gajah yang Terdakwa II simpan di kandang ayam itu;
Bahwa Terdakwa II memiliki kebun di dekat kebun milik Terdakwa I, jaraknya sekitar ± 300 (tiga ratus) meter;
Bahwa ketika Terdakwa II ditangkap di Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar itu Terdakwa II bukan dalam keadaan melarikan diri, Terdakwa II berada disana karena isteri hendak melahirkan;
Bahwa Terdakwa II setelah penangkapan dan pada saat penyidikan oleh petugas kepolisian dipukul dari arah depan dan belakang. Tetapi Terdakwa II tidak tahu siapa petugas polisi yang memukul, karena tidak berani melihat wajah para petugas kepolisian. sebab bila melihat wajah petugas polisi takutnya dianggap melawan, bahkan Terdakwa II sempat harus masuk ke Rumah Sakit Teuku Umar;
Bahwa sebelum kejadian matinya 5 (lima) ekor gajah itu tidak ada pengumuman dari pihak BKSDA atau aparatur Desa Tuwi Peuriya terkait cara mengusir gajah yang memasuki areal perkebunan warga supaya warga memukul gendang atau bambu;
Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad :
Bahwa Terdakwa III dihadapkan dipersidangan hari ini sehubungan dengan kematian gajah liar yang terjadi di kebun sawit yang berada di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 sekira pukul 08.00 Wib;
Bahwa penyebab kematian gajah liar tersebut dikarenakan tersengat kawat yang beraliran listrik yang Terdakwa III dan rekan-rekan pasang sebelumnya untuk melindungi kebun sawit dari gangguan gajah liar;
Bahwa jumlah gajah liar yang mati tersengat kawat yang beraliran listrik itu berjumlah 5 (lima) ekor;
Bahwa ada beberapa rekan Terdakwa III pada saat memasang kawat yang beraliran listrik tersebut, yaitu: 1). Terdakwa I Sudirman; 2). Mualeb Jardin; 3). Nasli; 4). Terdakwa IV Lukman Hakim; 5). Bobi; 6). Terdakwa V Muhammad Rozi; 7). Husen; 8). M. Saman;
Bahwa Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf tidak ada di lokasi dan tidak kut membantu pemasangan kawat kontak beraliran listrik;
Bahwa di dalam keterangan BAP Kepolisian Terdakwa III menerangkan bahwa Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf juga ada di lokasi dan ikut membantu pemasangan kawat kontak beraliran listrik ketika itu, Terdakwa III tidak ada mengatakan hal itu, Terdakwa III tidak tahu mengapa penyidik yang memeriksa menuliskan hal itu dalam BAP;
Bahwa BAP tersebut dibaca sekilas saja, tidak semuanya. Karena BAP Kepolisian itu berkali-kali dilakukan dan lembarannya banyak;
Bahwa adapun peran dari masing-masing pada saat pemasangan kawat kontak di area perkebunan sawit yang berada di Desa Tuwi Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya saat itu sebagai berikut : 1). Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah berperan sebagai pemotong kayu pancang, menarik kawat kontak, dan juga mengikat kawat kontak pada tiang kayu tersebut; 2). Mualeb Jardin berperan sebagai penarik kawat serta menggali lobang untuk menanam kayu pancang tersebut; 3). Bobi berperan sebagai menanam kayu yang hendak digunakan sebagai tiang pengikat kawat; 4). Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin berperan sebagai membawa peralatan atau bahan keperluan untuk jerat tersebut, serta juga membantu memotong kayu; 5). Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang berperan sebagai pemotong kayu yang hendak dijadikan tiang; 6). Nasli berperan sebagai menarik kawat kontak, dan juga memotong kayu pancang; 7). Husen berperan membersihkan semak-semak jalur pemasangan kawat kontak; 8). M. Saman berperan sebagai pemotong kayu pancang; 9). Terdakwa III sendiri berperan sebagai pembawa kawat kontak dan karet ban dalam sepeda motor sebagai alas tiang pancang penyangga kawat beraliran listrik, serta ikut membersihkan semak-semak;
Bahwa seingat Terdakwa III pada saat itu, memasang kawat yang beraliran listrik di area perkebunan itu pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019;
Bahwa caranya : Awalnya Terdakwa III dkk. menyiapkan bahan-bahan untuk keperluan pembuatan jerat, berupa: - kawat kontak sebanyak 13 Kg; - beberapa batang kayu pancang; - karet ban sepeda motor; Setelah bahan tersebut lengkap, selanjutnya Terdakwa I Sudirman membuat stop kontak di gubuk (jambo) yang ada dikebun sawit miliknya sendiri. Setelah itu Terdakwa III bersama dengan teman lainnya membersihkan semak-semak jalur yang hendak dipasang kawat kontak tersebut, kemudian memotong kayu yang hendak dijadikan tiang pancang. Selanjutnya ada rekan yang membuat / menggali lubang dengan maksud untuk menanam kayu yang hendak dijadikan tiang tersebut dengan tinggi ± 160 cm dari tanah dan jarak antar kayu (tiang) pertama ke kayu (tiang) selanjutnya berjarak 10 sampai 15 meter. Lalu setelah selesai membuat tiang kayu tersebut kemudian menarik kawat kontak dan mengikatnya di tiang kayu tersebut dengan menggunakan karet ban sepeda motor; Arus listrik diambil dari KWH meter prabayar milik Terdakwa I Sudirman yang terpasang di balai Kuburan Umum Desa Tuwi Peuriya;
Bahwa ada tiga titik lokasi ditemukannya 5 (lima) ekor gajah yang telah mati itu : 1). Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Terdakwa III ditemukan 1 (satu) ekor gajah yang telah mati; 2). Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Roni (warga Desa Tuwi Peuriya), ditemukan 1 (satu) ekor gajah yang telah mati; 3). Di area perkebunan milik Roni, ditemukan 3 (tiga) ekor gajah yang telah mati;
Bahwa karena ada 1 (satu) ekor gajah yang telah mati itu berada di atas badan jalan menuju ke kebun, lalu Terdakwa I Sudirman meminta tolong beberapa warga desa yang memang sudah berkumpul di lokasi kematian gajah itu untuk memindahkan gajah tersebut dengan menggunakan katrol dan membuangnya ke dalam jurang di sisi badan jalan agar tidak mengganggu warga desa yang melintasi jalan tersebut. Sementara Terdakwa III sendiri tidak ikut menarik bangkai gajah itu karena pada saat itu Terdakwa dalam keadaan sakit sehingga setelah itu langsung pulang dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa ada beberapa warga Desa Tuwi Peuriya yang membantu memindahkan gajah tersebut dari atas badan jalan pada saat itu, yaitu: 1). Mualeb Jardin; 2). Nasli; 3). Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang; 4). Bobi; 5). Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin; 6). Supriadi Alias Siyong; 7). Safwan; 8). Terdakwa VII Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir; 9). Terdakwa VIII Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas; 10). Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem; 11). M. Saleh; 12). Rajudin; 13). Raiban; 14). Muslim; 15). Yadi; 16). Tarmizi IA; 17). M. Saman; 18). Terdakwa IX Supriyadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin; 19). Midi; 20). Baizar; 21). Husen; 22). Muzakir; 23). Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf; Sementara Terdakwa III sendiri tidak ikut membantu dan melihat saja;
Bahwa Terdakwa III tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa I Sudirman melakukan pemotongan gading gajah yang telah mati itu;
Bahwa menurut informasi yang Terdakwa III dengar, bahwa gading gajah yang didapatkan saat itu sebanyak 10 (sepuluh) batang, namun 6 (enam) batang dari gading gajah tersebut dipotong dan diambil Terdakwa I Sudirman secara bersama-sama dengan rekan lainnya. Kemudian selang beberapa hari Terdakwa I Sudirman bersama dengan Terdakwa II Muhammad Amin kembali lagi ke bangkai gajah tersebut untuk mengambil sisa gading gajah mati tersebut yaitu sebanyak 4 (empat) batang;
Bahwa menurut informasi yang Terdakwa III dengar, ke 4 (empat) gading gajah yang Terdakwa I Sudirman dan Terdakwa II Muhammad Amin potong dan ambil saat itu di seputaran jalan yang berada di kebun milik Roni, dan di area perkebunan milik Roni;
Bahwa menurut informasi yang Terdakwa dengar, 4 (empat) gading gajah tersebut diambil oleh Terdakwa II Muhammad Amin 2 (dua) batang dan Terdakwa I Sudirman mengambil 2 (dua) batang lainnya, sedangkan 6 (enam) gading gajah yang lainnya telah dijual oleh Terdakwa I Sudirman. Kemudian Terdakwa I Sudirman membagikan uang hasil penjualan gading itu kepada rekan-rekannya sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), termasuk juga Terdakwa III;
Bahwa tujuan memasang kawat beraliran listrik itu untuk melindungi kebun dari gangguan rombongan gajah yang memang sering merusak tanaman sawit atau karet kebun. Pada saat pemasangan kawat beraliran listrik itu rombongan gajah sudah 3 (tiga) hari berada di area perkebunan warga sehingga ide pemasangan kawat beraliran listrik itu muncul;
Bahwa tujuan Terdakwa I Sudirman dan rekan-rekannya memotong gading gajah itu untuk dijual;
Bahwa awalnya pada pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2019, sekira pukul 10:00 WIB,, saat Terdakwa III hendak pergi ke kebun di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya dalam perjalanan dipangil oleh Terdakwa I Sudirman, kemudian yang mana saat itu salah seorang warga Desa Tuwi Peuriya yang bernama Bobi juga berada di gubuk (jambo) milik Terdakwa I Sudirman. Kemudian Bobi mengatakan bahwa “cukup banyak pohon sawit saya yang dimakan” lalu Terdakwa III mengatakan hal yang sama juga. Lalu Terdakwa III, Terdakwa I Sudirman menjawab “punya saya dimakan juga, bagaimana caranya?”. Lalu Terdakwa III menjawab “bagaimana cara apa kita tarik kontak listrik?” dan Terdakwa I Sudirman menjawab “bisa, tapi untuk beli kawat saya tidak ada uang. Apabila saya harus membeli kawat lebih baik saya tarik untuk kebun saya saja” Lalu Bobi menjawab “ya udah nanti kita bicarakan sama yang lain”;
Bahwa selanjutnya keesokan harinya Terdakwa III pergi ke gubuk (jambo) milik Terdakwa. I Sudirman dengan membawa 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah gulung kawat telanjang sebanyak 13 (tiga belas) Kg. Tidak lama kemudian datang Bobi dengan membawa 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) gulung kawat listrik. Kemudian Terdakwa I Sudirman, Terdakwa III dan Bobi langsung pergi untuk mencari kayu dan memotong kayu tersebut dengan panjang lebih kurang 4 (empat) meter. Kayu tersebut akan digunakan untuk mengikat kawat listrik (aliran listrik);
Bahwa tidak lama kemudian datang rekan-rekan yang lainnya masing-masing dengan peralatannya, yaitu : - M. Saman, dengan membawa 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) gulung kawat listrik; - M. Husen, dengan membawa 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) gulung kawat listrik; - Mainum dengan membawa 1 (satu) gulung kawat listrik dan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk membeli minum; - Roni, dengan membawa 1 (satu) gulung kawat listrik dan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk membeli minum; - Mualeb Jardin, dengan membawa 1 (satu) buah parang; - Roy, memberikan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli minum; - Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang, dengan membawa 1 (satu) buah parang; - Muslem, dengan membawa 1 (satu) buah parang; - Nasli, dengan membawa 1 (satu) buah parang; Setelah semua datang, lalu kami membersihkan semak-semak jalur yang hendak dipasang kawat kontak tersebut. Kemudian Terdakwa I bersama rekan lainnya memotong kayu yang hendak dijadikan tiang pancang. Selanjutnya bersama sama membuat / menggali lubang dengan maksud untuk menanam kayu yang hendak dijadikan tiang tersebut dengan tinggi + 4 (empat) meter dari tanah dan jarak antar kayu (tiang) pertama ke kayu (tiang) selanjutnya berjarak 10 sampai 15 meter itu untuk pemasangan kawat aliran listrik. Panjang kawat listrik tersebut berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari gubuk Terdakwa I Sudirman; Kemudian pada siang hari datang Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin dengan membawa 1 (satu) buah parang dan ikut membantu pemasangan kawat kontak tersebut;
Bahwa kami memasang kawat telanjang di gunakan tiang dengan tinggi + 160 cm dari tanah dan jarak antar kayu (tiang) pertama ke kayu (tiang) selanjutnya berjarak 10 sampai 15 meter. Pada saat mau diikat ujung kayu dengan kawat dikarenakan tidak ada tali, lalu Terdakwa III mengambil karet ban sepeda motor dari jok sepeda motor Terdakwa III. Setelah itu kembali lagi ke kebun ditempat memasang kawat kontak tersebut. Setelah selesai mengikat semua kawat tersebut ke tiang kayu, selanjutnya Terdakwa III dan Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah memasang stop kontak di gubuk miliknya untuk menghubungkan aliran listrik tersebut. Setelah semua selesai, kami langsung pulang kerumah masing-masing;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019, sekira pukul 08:00 WIB Terdakwa III mendapat informasi dari warga bahwa di area perkebunan milik Terdakwa III ada ditemukan 1 (satu) ekor gajah mati akibat dari jerat kontak yang dibuat. Setelah itu Terdakwa III langsung menuju ke tempat kematian gajah tersebut;
Bahwa setiba di lokasi dimaksud, Terdakwa III melihat gajah mati terbaring di tengah jalan, yang mana saat itu Terdakwa III melihat Terdakwa I Sudirman dan beberapa warga Desa Tuwi Peuriya sedang berkumpul dilokasi kematian gajah tersebut. Setelah itu Terdakwa III mengambil sepeda motor dari cucu yang bernama Irdayani dan menjumpai Terdakwa I Sudirman dan mengatakan “saya ke kebun jagung, hendak panen jagung dengan istri saya”. Setelah itu Terdakwa III langsung pulang kerumah untuk menjemput istri Terdakwa III yang bernama Saihaini dan pergi ke kebun jagung;
Bahwa setelah beberapa hari dari kematian gajah itu dan masih pada bulan Desember 2019, hari dan tanggal tidak ingat lagi sekira pukul 19:00 WIB, waktu itu Terdakwa pulang dari mesjid Desa Tuwi Peuriya setelah menunaikan sholat magrib tiba-tiba Terdakwa dipanggil oleh Terdakwa I Sudirman lalu ia memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) sambil mengatakan “ini uang jual gading gajah yang mati kemarin”. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung pulang kerumah;
Bahwa Terdakwa I Sudirman ada membagikan uang sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa III dan rekan-rekan lainnya;
Bahwa Terdakwa menyerahkan diri dengan cara mendatangi Mapolres Aceh Jaya bersama dengan Terdakwa I dan para aparatur Desa pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekira pukul 18.00 WIB;
Bahwa peran masing-masing Terdakwa: 1). Terdakwa I Sudirman berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah serta memperniagakan gading gajah tersebut; 2). Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu bersama Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah; 3). Terdakwa III sendiri berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik; 4). Terdakwa IV Lukman Hakim berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu; 5).Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 6). Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 7). Terdakwa VII Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 8). Terdakwa VIII Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 9). Terdakwa IX Supriadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang;
Bahwa Terdakwa III tidak mengira itu akan mengakibatkan gajah mati, tujuannya adalah untuk membuat gajah kaget saja dan tidak akan mendekat lagi ke perkebunan warga. Biasanya kalau kena kawat kontak beraliran listrik di punggungnya, gajah akan terjatuh tetapi tidak sampai mati;
Bahwa tidak semua Para Terdakwa ikut membantu pada saat pemasangan kawat beraliran listrik itu. Diantara Para Terdakwa dalam perkara ini, yang ikut bekerja membantu pemasangan adalah: Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah; Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang; Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin; Sementara 5 (lima) Terdakwa yang lainnya hanya terlibat pada saat menarik tali untuk pemindahan bangkai gajah dari badan jalan untuk dibuang ke dalam jurang disisi jalan;
Bahwa Gajah liar itu suka memakan pucuk pohon sawit sehingga pohonnya mati. Sedangkan pohon karet, gajah akan merusak kulit pohonnya sehingga tidak dapat dipanen lagi;
Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang:
Bahwa Terdakwa IV dihadapkan dipersidangan hari ini sehubungan dengan kematian gajah liar yang terjadi di kebun sawit yang berada di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 sekira pukul 08:00 WIB;
Bahwa penyebab kematian gajah liar tersebut dikarenakan tersengat kawat yang beraliran listrik yang Terdakwa IV dan rekan-rekan pasang sebelumnya untuk melindungi kebun sawit dan kebun karet dari gangguan gajah liar;
Bahwa jumlah gajah liar yang mati tersengat kawat yang beraliran listrik itu berjumlah 5 (lima) ekor;
Bahwa ada beberapa rekan Terdakwa IV pada saat memasang kawat yang beraliran listrik tersebut, yaitu : Terdakwa I Sudirman, Mualeb Jardin, Nasli, Terdakwa III Abdul Majid Bobi, Terdakwa V Muhammad Rozi, Husen, M. Saman;
Bahwa Terdakwa II Muhammad Amin tidak ada di lokasi dan tidak ikut membantu pemasangan kawat kontak beraliran listrik ketika itu;
Bahwa dalam keterangan BAP Kepolisian Terdakwa IV menerangkan bahwa Terdakwa II Muhammad Amin juga ada di lokasi dan ikut membantu pemasangan kawat kontak beraliran listrik ketika itu adalah tidak benar karena pada saat BAP Kepolisian Terdakwa IV tidak ada mengatakan hal itu, Terdakwa IV tidak tahu mengapa penyidik yang memeriksa menuliskan hal itu sebagai keterangan Terdakwa IV;
Bahwa sebelum menandatangani BAP, Terdakwa IV baca sekilas saja, tidak semuanya. Karena BAP Kepolisian itu berkali-kali dilakukan dan lembarannya banyak;
Bahwa adapun peran dari masing-masing pada saat pemasangan kawat kontak di area perkebunan sawit yang berada di Desa Tuwi Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya saat itu sebagai berikut: 1). Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah berperan sebagai pemotong kayu pancang, menarik kawat kontak, dan juga mengikat kawat kontak pada tiang kayu tersebut; 2). Mualeb Jardin berperan sebagai penarik kawat serta menggali lobang untuk menanam kayu pancang tersebut; 3). Bobi berperan sebagai menanam kayu yang hendak digunakan sebagai tiang pengikat kawat; 4). Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin berperan sebagai membawa peralatan atau bahan keperluan untuk jerat tersebut, serta juga membantu memotong kayu; 5). Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad berperan sebagai pembawa kawat kontak dan karet ban dalam sepeda motor sebagai alas tiang pancang penyangga kawat beraliran listrik, serta ikut membersihkan semak-semak; 6). Nasli berperan sebagai menarik kawat kontak, dan juga memotong kayu pancang; 7). Husen berperan membersihkan semak-semak jalur pemasangan kawat kontak; 8) M. Saman berperan sebagai pemotong kayu pancang; 9). Terdakwa IV sendiri berperan sebagai pemotong kayu yang hendak dijadikan tiang;
Bahwa seingat Terdakwa IV pada saat itu, kami memasang kawat yang beraliran listrik di area perkebunan itu pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019;
Bahwa pada saat itu, Terdakwa IV beserta Terdakwa I Sudirman dan rekan lainnya memasang kawat yang beraliran listrik tersebut dengan cara : Awalnya menyiapkan bahan-bahan untuk keperluan pembuatan jerat, yang mana bahan yang kami sediakan saat itu berupa: kawat kontak sebanyak 13 Kg, beberapa batang kayu pancang, karet ban sepeda motor. Setelah bahan tersebut lengkap, selanjutnya Terdakwa I Sudirman membuat stop kontak di gubuk (jambo) yang ada dikebun sawit miliknya sendiri. Setelah itu beberapa rekan Terdakwa IV membersihkan semak-semak jalur yang hendak dipasang kawat kontak tersebut, sementara Terdakwa IV dan beberapa rekan lainnya memotong kayu yang hendak dijadikan tiang pancang. Selanjutnya ada yang membuat / menggali lubang dengan maksud untuk menanam kayu yang hendak dijadikan tiang tersebut dengan tinggi ± 160 cm dari tanah dan jarak antar kayu (tiang) pertama ke kayu (tiang) selanjutnya berjarak 10 sampai 15 meter;
Bahwa lalu setelah selesai membuat tiang kayu tersebut kemudian menarik kawat kontak dan mengikatnya di tiang kayu tersebut dengan menggunakan karet ban sepeda motor;
Bahwa arus listrik diambil dari KWH meter prabayar milik Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah yang di pasang di balai Kuburan Umum Desa Tuwi Peuriya;
Bahwa dulu Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah ada menanam menanam ubi, jagung dan cabe di kebunnya, mungkin untuk lampu;
Bahwa ada tiga titik lokasi ditemukannya 5 (lima) ekor gajah yang telah mati itu: 1). Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad ditemukan 1 (satu) ekor gajah yang telah mati; 2). Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Roni (warga Desa Tuwi Peuriya), ditemukan 1 (satu) ekor gajah yang telah mati; 3). Di area perkebunan milik Roni, ditemukan 3 (tiga) ekor gajah yang telah mati;
Bahwa karena ada 1 (satu) ekor gajah yang telah mati itu berada di atas badan jalan menuju ke kebun, lalu Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah meminta tolong beberapa warga desa termasuk Terdakwa IV yang memang sudah berkumpul di lokasi kematian gajah itu untuk memindahkan gajah tersebut dengan menggunakan katrol dan membuangnya ke dalam jurang di sisi badan jalan agar tidak mengganggu warga desa yang melintasi jalan tersebut;
Bahwa ada beberapa warga Desa Tuwi Peuriya yang membantu memindahkan gajah tersebut dari atas badan jalan pada saat itu, yaitu: 1). Mualeb Jardin; 2). Nasli; 3). Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang; 4). Bobi; 5). Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin; 6). Supriadi Alias Siyong; 7). Safwan; 8). Terdakwa VII Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir; 9). Terdakwa VIII Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas; 10). Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem; 11). M. Saleh; 12). Rajudin; 13). Raiban; 14). Muslim; 15). Yadi; 16). Tarmizi IA; 17). M. Saman; 18). Terdakwa IX Supriyadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin; 19). Midi; 20). Baizar; 21). Husen; 22). Muzakir; 23). Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf;
Bahwa Terdakwa IV ikut bersama dengan Terdakwa I Sudirman dan rekan yang lain melakukan pemotongan gading gajah yang telah mati itu dengan cara: awalnya menguliti dengan menggunakan sebilah Parang pada bagian pipi hingga rahang bawah pada posisi gading menempel pada kulit gajah, kemudian gading tersebut dipotong dengan menggunakan sebilah Parang hingga terpisah dari rahang atas. Terdakwa IV melakukannya dengan rekan lainnya bergantian memotong dan mengambil gading gajah itu karena agak keras, Terdakwa IV tidak begitu ingat siapa saja yang terlibat pemotongan gading gajah itu;
Bahwa Terdakwa IV dan rekan-rekan memotong dan mengambil gading gajah yang didapatkan saat itu sebanyak 6 (enam) batang. Kemudian menurut informasi yang selang beberapa hari kemudian Terdakwa I Sudirman bersama dengan Terdakwa II Muhammad Amin kembali lagi ke bangkai gajah tersebut untuk mengambil sisa gading gajah mati tersebut yaitu sebanyak 4 (empat) batang, dan diambil oleh Terdakwa II Muhammad Amin 2 (dua) batang dan Terdakwa I Sudirman mengambil 2 (dua) batang;
Bahwa sedangkan 6 (enam) gading gajah yang lainnya telah dijual oleh Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah, kemudian membagikan uang hasil penjualan gading itu kepada rekan-rekannya sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), termasuk juga Terdakwa IV;
Bahwa tujuan Terdakwa IV dan rekan-rekan memasang kawat beraliran listrik itu untuk melindungi kebun dari gangguan rombongan gajah yang memang sering merusak tanaman sawit atau karet;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan rekan-rekannya memotong gading gajah itu untuk dijual;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 2 Desember 2019, sekira pukul 10:00 WIB bertempat di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya, Terdakwa IV berjumpa dengan Terdakwa III Abdul Majid yang memiliki hubungan keluarga, kemudian Terdakwa III Abdul Majid mengatakan kepada Terdakwa IV “tolong bantu kami pasang kawat kontak di sekeliling area perkebunan milik kami” dan Terdakwa IV menjawab “boleh”;
Bahwa setelah itu Terdakwa IV pulang kerumah mengambil sebilah Parang dan langsung pergi ke lokasi pembuatan jerat tersebut, Setiba di lokasi tersebut Terdakwa IV melihat Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan beberapa rekan lainnya sedang bekerja memasang kawat kontak tersebut, kemudian Terdakwa IV langsung memotong kayu untuk tiang pancang. Setelah selesai membuat jerat tersebut lalu Terdakwa IV langsung pulang ke rumah;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019, sekira pukul 09:00 WIB, Terdakwa IV mendapat informasi dari salah seorang warga Desa Tuwi Peuriya yang bernama Bobi bahwa di area perkebunan milik Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad ada ditemukan 1 (satu) ekor gajah mati akibat dari jerat kontak yang kami buat;
Bahwa setelah itu Terdakwa IV langsung menuju ke tempat kematian gajah tersebut dan setiba di lokasi tersebut melihat gajah mati terbaring di tengah jalan. Terdakwa IV pada saat itu melihat Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan beberapa rekan lainnya sedang berkumpul di lokasi kematian gajah tersebut dan juga menarik gajak tersebut ke tepi jalan dengan menggunakan katrol. Setelah itu Terdakwa IV langung pergi ke titik kematian gajah berikutnya yaitu di area perkebunan milik salah seorang warga Desa Tuwi Peuriya yang bernama Roni yang didapatkan 3 (tiga) ekor bangkai gajah akibat jerat kontak;
Bahwa tidak lama kemudian kami secara bersama-sama memotong dan mengambil gading gajah tersebut dengan cara awalnya menguliti dengan menggunakan sebilah Parang pada bagian pipi hingga rahang bawah pada posisi gading menempel pada kulit gajah, kemudian gading tersebut dipotong dengan menggunakan sebilah Parang hingga terpisah dari rahang atas;
Bahwa setelah berhasil mengambil gading gajah tersebut kemudian gading gajah yang kami potong diserahkan kepada Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah. Lalu gading-gading tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem dengan Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf kerumah Terdakwa IV;
Bahwa setelah gading gajah tersebut disimpan dirumah Terdakwa IV selama 3 (tiga) hari, kemudian gading tersebut Terdakwa IV bawa kerumah Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan mengatakan “ini gadingnya, saya tidak berani simpan dirumah saya”. Setelah itu Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah mengambil gading gajah tersebut;
Bahwa Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah ada membagikan uang sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa IV dan rekan-rekan lainnya;
Bahwa Terdakwa IV ditangkap pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 04:00 WIB bertempat dirumah Terdakwa IV sendiri yang berada di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa peran masing-masing Terdakwa : 1). Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah sendiri berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah serta memperniagakan gading gajah tersebut; 2). Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu bersama Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah; 3). Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad sendiri berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik; 4). Terdakwa IV sendiri berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu; 5).Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 6). Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 7). Terdakwa VII Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 8). Terdakwa VIII Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 9). Terdakwa IX Supriadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang;
Bahwa Terdakwa IV memotong dan mengambil gading gajah yang mati pada titik lokasi berikutnya, yaitu pada bangkai gajah ke-3, 4 dan 5. Sedangkan gajah yang pertama ditemukan dan kedua tidak ada memotong dan mengambil gadingnya, karena Terdakwa IV dan rekan-rekan lainnya sudah lapar jadi tidak sempat lagi mengambil sisa 2 (dua) ekor gajah tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan BAP Kepolisian terhadap Terdakwa IV, ada menandatangani surat tetapi tidak tahu apa isi surat pernyataan tersebut;
Bahwa tidak ada yang menyuruh, Terdakwa IV diajak dan diminta tolong oleh Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad untuk memasang kawat kontak tersebut karena gajah sudah beberapa malam mengganggu kebunnya;
Bahwa pada saat Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah menyuruh Terdakwa IV untuk mengambil gading gajah itu, dia tidak menjanjikan upah kepadanya dan Terdakwa IV juga tidak meminta upah;
Bahwa pada saat pemeriksaan ditingkat penyidikan, Terdakwa IV ada satu kali ditampar oleh petugas polisi karena dianggap berbohong dalam memberikan keterangan. Para Terdakwa diperiksa secara terpisah-pisah, tidak tahu namanya, karena pada saat pemeriksaan itu banyak petugas polisi dan berpakaian preman;
Bahwa Terdakwa tidak sempat membaca BAP Kepolisian sebelum menandatanganinya, karena berulang kali dilakukan proses BAP Kepolisian terhadap Terdakwa IV dan lembarannya banyak;
Bahwa Terdakwa IV tidak tahu tentang penunjukan Penasihat Hukum sebagaimana terlampir dalam BAP Polisi, tetapi Terdakwa IV tidak pernah didampinginya dan saat itu dirinya tidak minta didampingi PH;
Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin :
Bahwa Terdakwa V dihadapkan dipersidangan hari ini sehubungan dengan kematian gajah liar yang terjadi di kebun sawit yang berada di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 sekira pukul 08:00 WIB;
Bahwa penyebab kematian gajah liar tersebut dikarenakan tersengat kawat yang beraliran listrik yang dipasang sebelumnya untuk melindungi kebun sawit milik Terdakwa V dan rekan-rekan;
Bahwa jumlah gajah liar yang mati tersengat kawat yang beraliran listrik itu berjumlah 5 (lima) ekor;
Bahwa ada beberapa orang pada saat memasang kawat yang beraliran listrik tersebut, yaitu: Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah, Mualeb Jardin, Nasli, Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad, Bobi, Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang, Husen, M. Saman;
Bahwa Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf tidak ada di lokasi dan tidak ikut membantu pemasangan kawat kontak beraliran listrik ketika itu;
Bahwa di dalam keterangan BAP Kepolisian Terdakwa V menerangkan bahwa Terdakwa II Muhammad Amin juga ada di lokasi dan ikut membantu pemasangan kawat kontak beraliran listrik ketika itu adalah tidak benar karena pada saat BAP Kepolisian Terdakwa V tidak ada mengatakan hal itu, tidak tahu mengapa penyidik yang memeriksa menuliskan hal itu;
Bahwa sebelum ditandatangani Terdakwa V baca sekilas saja, tidak semuanya. Karena BAP Kepolisian itu berkali-kali dilakukan dan lembarannya banyak;
Bahwa adapun peran dari masing-masing pada saat pemasangan kawat kontak di area perkebunan sawit yang berada di Desa Tuwi Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya saat itu sebagai berikut : 1). Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah berperan sebagai pemotong kayu pancang, menarik kawat kontak, dan juga mengikat kawat kontak pada tiang kayu tersebut; 2). Mualeb Jardin berperan sebagai penarik kawat serta menggali lobang untuk menanam kayu pancang tersebut; 3). Bobi berperan sebagai menanam kayu yang hendak digunakan sebagai tiang pengikat kawat; 4). Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang berperan sebagai pemotong kayu yang hendak dijadikan tiang; 5). Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad berperan sebagai pembawa kawat kontak dan karet ban dalam sepeda motor sebagai alas tiang pancang penyangga kawat beraliran listrik, serta ikut membersihkan semak-semak; 6). Nasli berperan sebagai menarik kawat kontak, dan juga memotong kayu pancang; 7). Husen berperan membersihkan semak-semak jalur pemasangan kawat kontak; 8). M. Saman berperan sebagai pemotong kayu pancang; 9). Terdakwa V sendiri berperan sebagai penarik kawat dan memasang kawat kontak;
Bahwa seingat Terdakwa V pada saat itu, kami memasang kawat yang beraliran listrik di area perkebunan itu pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019;
Bahwa pada saat itu, Terdakwa V beserta Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan rekan lainnya memasang kawat yang beraliran listrik tersebut dengan cara: Awalnya kami menyiapkan bahan-bahan untuk keperluan pembuatan jerat, yang mana bahan yang kami sediakan saat itu berupa: kawat kontak sebanyak 13 Kg, beberapa batang kayu pancang, karet ban sepeda motor; Setelah bahan tersebut lengkap, selanjutnya Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah membuat stop kontak di gubuk (jambo) yang ada dikebun sawit miliknya sendiri. Setelah itu beberapa rekan Terdakwa V membersihkan semak-semak jalur yang hendak dipasang kawat kontak tersebut; Selanjutnya ada yang membuat / menggali lubang dengan maksud untuk menanam kayu yang hendak dijadikan tiang tersebut dengan tinggi ± 160 cm dari tanah dan jarak antar kayu (tiang) pertama ke kayu (tiang) selanjutnya berjarak 10 sampai 15 meter;. Lalu setelah selesai membuat tiang kayu tersebut kemudian bersama sama menarik kawat kontak dan mengikatnya di tiang kayu tersebut dengan menggunakan karet ban sepeda motor;
Bahwa arus listrik diambil dari KWH meter prabayar milik Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah yang terpasang di balai Kuburan Umum Desa Tuwi Peuriya;
Bahwa ada tiga titik lokasi ditemukannya 5 (lima) ekor gajah yang telah mati itu yaitu : 1). Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad ditemukan 1 (satu) ekor gajah yang telah mati; 2). Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Roni (warga Desa Tuwi Peuriya), ditemukan 1 (satu) ekor gajah yang telah mati; 3). Di area perkebunan milik Roni, ditemukan 3 (tiga) ekor gajah yang telah mati;
Bahwa karena ada 1 (satu) ekor gajah yang telah mati itu berada di atas badan jalan menuju ke kebun, lalu Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah meminta tolong beberapa warga desa termasuk Terdakwa V yang memang sudah berkumpul di lokasi kematian gajah itu untuk memindahkan gajah tersebut dengan menggunakan katrol dan membuangnya ke dalam jurang di sisi badan jalan agar tidak mengganggu warga desa yang melintasi jalan tersebut. Setelah itu Terdakwa V tidak ada pergi ke titik lokasi kematian gajah yang lainnya;
Bahwa ada beberapa warga Desa Tuwi Peuriya yang membantu memindahkan gajah tersebut dari atas badan jalan pada saat itu, yaitu: 1). Mualeb Jardin; 2). Nasli; 3). Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang; 4). Bobi; 5). Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin; 6). Supriadi Alias Siyong; 7). Safwan; 8). Terdakwa VII Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir; 9). Terdakwa VIII Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas; 10). Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem; 11). M. Saleh; 12). Rajudin; 13). Raiban; 14). Muslim; 15). Yadi; 16). Tarmizi IA; 17). M. Saman; 18). Terdakwa IX Supriyadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin; 19). Midi; 20). Baizar; 21). Husen; 22). Muzakir; 23). Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf;
Bahwa Terdakwa tidak ikut memotong dan mengambil gading gajah tersebut;
Bahwa menurut informasi ada sebanyak 6 (enam) batang dari gading gajah tersebut dipotong. Kemudian selang beberapa hari Terdakwa I Sudirman bersama dengan Terdakwa II Muhammad Amin kembali lagi ke bangkai gajah tersebut untuk mengambil sisa gading gajah mati tersebut yaitu sebanyak 4 (empat) batang;
Bahwa menurut informasi 4 (empat) gading gajah tersebut diambil oleh Terdakwa II Muhammad 2 (dua) batang dan Terdakwa I Sudirman mengambil 2 (dua) batang. Sedangkan 6 (enam) gading gajah yang lainnya telah dijual oleh Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah. Kemudian Terdakwa I Sudirman membagikan uang hasil penjualan gading itu kepada rekan-rekannya sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), termasuk juga Terdakwa V;
Bahwa tujuan Terdakwa V dan rekan-rekan memasang kawat beraliran listrik itu untuk melindungi kebun dari gangguan rombongan gajah yang memang sering merusak tanaman sawit atau karet;
Bahwa tujuan Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan rekan-rekannya memotong gading gajah itu untuk dijual;
Bahwa awal muncul rencana untuk memasang kawat listrik : Pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019, sekira pukul 14:00 WIB bertempat di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya, awalnya Terdakwa V ditelpon oleh Zulfiadi yang mengatakan “kamu bantu pasang jerat bersama Sudirman” lalu Terdakwa V menjawab “saya tidak sempat, karena lagi ada kerjaan”. Setelah selesai bicara dengan Zulfiadi berselang beberapa jam kemudian Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah menelpon Terdakwa V dan mengatakan “kamu bantu pasang jerat sebentar”, lalu Terdakwa menjawab “boleh bang, kapan bang” yang dijawab oleh Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah “hari ini”;
Bahwa setelah itu Terdakwa V langsung pergi menuju ke lokasi pemasangan jerat tersebut, setiba di gubuk (jambo) yang ada dikebun sawit Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah, Terdakwa V mengambil beberapa peralatan seperti: kawat kontak dan ban dalam sepeda motor. Setelah mengambil peralatan jerat tersebut Terdakwa langsung menuju ke kebun milik Bobi untuk memasang jerat tersebut. Setiba di kebun milik Bobi, melihat Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan beberapa rekan lainnya sedang menarik kawat kontak. Setelah itu beberapa rekan memotong kayu untuk tiang pancang, Setelah Terdakwa V selesai membuat jerat tersebut lalu pulang kerumah;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019, sekira pukul 08:30 WIB Terdakwa V dihubungi oleh Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah yang mengatakan bahwa di lokasi pemasangan kawat kontak tersebut sudah tersengat beberapa ekor gajah;
Bahwa setelah mendapat informasi itu Terdakwa V langsung menuju ke lokasi dan disitu melihat gajah mati terbaring di tengah jalan. Saat itu melihat Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan beberapa rekan lainnya sedang berkumpul di lokasi kematian gajah tersebut dan juga menarik gajah tersebut ke tepi jalan dengan menggunakan katrol dan tali. Setelah gajah tersebut berhasil dipindahkan ketepi jalan, Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah bersama dengan rekan lainnya memotong dan mengambil gading gajah tersebut dengan menggunakan sebilah Parang. Kemudian Terdakwa V pergi ke lokasi kedua yaitu di seputaran jalan yang berada di kebun milik salah seorang warga Tuwi Peuriya yang bernama Roni dan saat itu Terdakwa V tidak melihat seorangpun di lokasi tersebut., Selanjutnya balik ke lokasi pertama dan melihat Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan beberapa rekan lainnya sedang memproses pemotongan gading tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui perihal bagaimana dan kepada siapa Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah menjual gading gajah itu;
Bahwa Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah ada membagikan uang sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa V dan rekan-rekan lainnya;
Bahwa Terdakwa V ditangkap pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 05:00 WIB bertempat dirumah Terdakwa sendiri yang berada di Desa Tuwi Peuriya;
Bahwa peran masing-masing Terdakwa : 1). Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah sendiri berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah serta memperniagakan gading gajah tersebut; 2). Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu bersama Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah; 3).Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad sendiri berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik; 4). Terdakwa IV Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu; 5). Terdakwa V sendiri berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 6). Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 7). Terdakwa VII Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 8). Terdakwa VIII Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 9). Terdakwa IX Supriadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang;
Bahwa Terdakwa V adalah sebagai Kepala Urusan (Kaur) Umum di Desa. Tetapi pada saat kejadian matinya gajah itu pada tahun 2019 Terdakwa belum menjabat sebagai aParatur Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya. Terdakwa baru menjabat pada tahun 2020;
Bahwa sebenarnya tidak boleh memasang kawat kontak beraliran listrik untuk menjaga kebun di Desa Tuwi Peuriya, tetapi gajah sering masuk dan merusak kebun warga. Sehingga tidak ada cara lain, jadi tujuan sebenarnya untuk antisipasi saja, dipasang tiang pancang hampir dua meter dan melebihi tinggi orang dewasa untuk gajah dewasa saja, kalau gajah yang masih kecil lewat;
Bahwa pada hari pertama penangkapan, Terdakwa V ada disuruh oleh petugas polisi untuk saling tampar dengan Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem karena dianggap salah menjawab pertanyaan petugas polisi;
Bahwa di dalam BAP Kepolisian Terdakwa V pernah tanda tangan surat namun tidak tahu apa isinya, hanya tanda tangan saja;
Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem:
Bahwa Terdakwa VI dihadapkan dipersidangan hari ini sehubungan dengan kematian gajah liar yang terjadi di kebun sawit yang berada di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 sekira pukul 08:00 WIB;
Bahwa penyebab kematian gajah liar tersebut dikarenakan tersengat kawat yang beraliran listrik yang Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan rekan-rekannya telah pasang sebelumnya untuk melindungi kebun sawit miliknya dan rekan-rekan;
Bahwa jumlah gajah liar yang mati tersengat kawat yang beraliran listrik itu berjumlah 5 (lima) ekor;
Bahwa Terdakwa VI tidak tahu siapa sajakah rekan Terdakwa I Sudirman pada saat pemasangan kawat kontak beraliran listrik itu, yang Terdakwa ingat bahwa pada saat itu ada Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad, Mualeb Jardin dan Bobi;
Bahwa Terdakwa VI tidak ikut saat pemasangan kawat kontak beraliran listrik itu;
Bahwa ada tiga titik lokasi ditemukannya 5 (lima) ekor gajah yang telah mati itu: 1). Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad ditemukan 1 (satu) ekor gajah yang telah mati; 2). Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Roni (warga Desa Tuwi Peuriya), ditemukan 1 (satu) ekor gajah yang telah mati; 3). Di area perkebunan milik Roni, ditemukan 3 (tiga) ekor gajah yang telah mati; Tetapi Terdakwa VI hanya melihat bangkai gajah yang di titik pertama saja dan bersama warga lainnya menarik dan membuangnya ke dalam jurang yang ada disisi jalan;
Bahwa ada beberapa warga Desa Tuwi Peuriya yang membantu memindahkan gajah tersebut dari atas badan jalan pada saat itu, yaitu : 1). Mualeb Jardin; 2). Nasli; 3). Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang; 4). Bobi; 5). Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin; 6). Supriadi Alias Siyong; 7). Safwan; 8). Terdakwa VII Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir; 9). Terdakwa VIII Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas; 10). Terdakwa VI Zubardi Bin Muslem; 11). M. Saleh; 12). Rajudin; 13). Raiban; 14). Muslim; 15). Yadi; 16). Tarmizi IA; 17). M. Saman; 18). Terdakwa IX Supriyadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin; 19). Midi; 20). Baizar; 21). Husen; 22). Muzakir; 23). Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf;
Bahwa Terdakwa VI tidak ikut memotong dan mengambil gading gajah tersebut;
Bahwa menurut informasi ada sebanyak 6 (enam) batang dari gading gajah tersebut dipotong. selang beberapa hari kemudian Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah bersama dengan Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf kembali lagi ke bangkai gajah tersebut untuk mengambil sisa gading gajah mati tersebut yaitu sebanyak 4 (empat) batang;
Bahwa menurut informasi 4 (empat) gading gajah tersebut diambil oleh Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf 2 (dua) batang dan Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah mengambil 2 (dua) batang. Sedangkan 6 (enam) gading gajah yang lainnya telah dijual oleh Terdakwa I Sudirman. Kemudian Terdakwa I Sudirman membagikan uang hasil penjualan gading itu kepada rekan-rekannya sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), termasuk juga Terdakwa VI;
Bahwa tujuan Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan rekan-rekan memasang kawat beraliran listrik itu untuk melindungi kebun dari gangguan rombongan gajah yang memang sering merusak tanaman sawit atau karet kebun mereka;
Bahwa tujuan Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan rekan-rekannya memotong gading gajah itu untuk dijual;
Bahwa Terdakwa VI tidak mengetahui bagaimana ide awal pemasangan kawat kontak beraliran listrik itu bisa muncul;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019, sekira pukul 11:00 WIB Terdakwa VI mendapat informasi dari warga Desa Tuwi Peuriya bahwa ada ditemukan gajah mati dilokasi perkebunan sawit milik Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad. Tidak lama kemudian salah seorang warga Desa Tuwi Peuriya yang bernama Nasli menyuruh Terdakwa VI untuk mengambil katrol bertempat di INTEK PDAM Desa Tuwi Peuriya bersama dengan warga yang lainnya bernama Baizar. Setelah mengambil katrol dan membawa ke lokasi kemudian katrol tersebut digunakan untuk mengangkat gajah dan dipindahkan ke tepi jalan dilokasi perkebunan sawit milik Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad. Selanjutnya pada siang harinya Terdakwa VI bersama Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf ada membawa 6 (enam) batang gading gajah yang telah dipotong oleh Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah dan rekan-rekan lainnya dan diantarkan ke rumah Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang. Selanjutnya selang beberapa hari Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah datang kerumah dan memberikan uang sebanyak Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), yang mana uang tersebut dititipkan kepada ayah Terdakwa VI. Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah mengatakan kepada ayahnya bahwa uang itu sebagai ongkos telah membantu menarik dan membuang bangkai gajah ke dalam jurang pada waktu itu;
Bahwa Terdakwa VI ditangkap pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 04:30 WIB bertempat dirumah Terdakwa sendiri yang berada di Desa Tuwi Peuriya;
Bahwa peran masing-masing Terdakwa : 1). Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah sendiri berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah serta memperniagakan gading gajah tersebut; 2). Terdakwa II Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu bersama Terdakwa I Sudirman Bin Alm. Abdullah; 3). Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad sendiri berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik; 4). Terdakwa IV Terdakwa IV Lukman Hakim Bin Alm. Sandang berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu; 5). Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 6). Terdakwa VI sendiri berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang dan membawa katrol; 7). Terdakwa VII Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 8). Terdakwa VIII Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas berperan sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 9). Terdakwa IX Supriadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin sebagai ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang;
Bahwa Terdakwa VI tidak meminta upah sebagai sewa katrol tersebut karena warganya biasa saling tolong menolong;
Bahwa pada hari pertama penangkapan, Terdakwa VI ada disuruh oleh petugas polisi untuk saling tampar dengan Terdakwa V Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin karena dianggap salah menjawab pertanyaan petugas polisi;
Bahwa di dalam BAP Kepolisian Terdakwa VI pernah tanda tangan surat namun tidak tahu apa isinya, hanya tanda tangan saja;
Terdakwa VII Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 sekira pukul 08:00 WIB bertempat di lokasi perkebunan sawit milik warga Desa Tuwi Peuriya yang berada di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya telah ditemukan gajah liar dalam keadaan mati sejumlah 5 (lima) ekor, dikarenakan tersengat kawat yang beraliran listrik yang Terdakwa I Sudirman dan rekan-rekannya telah pasang sebelumnya untuk melindungi kebun sawit miliknya;
Bahwa Terdakwa VII tidak tahu siapa sajakah rekan Terdakwa I Sudirman saat pemasangan kawat kontak beraliran listrik itu, yang diingat bahwa pada saat itu ada Bobi dan beberapa rekannya;
Bahwa Terdakwa VII tidak ikut membantu Terdakwa I Sudirman pada saat pemasangan kawat kontak beraliran listrik tersebut;
Bahwa arus listrik yang Terdakwa I Sudirman diambil dari KWH meter prabayar milik Terdakwa I yang dipasang di balai Kuburan Umum Desa Tuwi Peuriya;
Bahwa ada tiga titik lokasi ditemukannya 5 (lima) ekor gajah yang telah mati itu yaitu : Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Terdakwa III Abdul Majid ditemukan 1 (satu) ekor gajah yang telah mati; Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Roni (warga Desa Tuwi Peuriya), ditemukan 1 (satu) ekor gajah yang telah mati; dan di area perkebunan milik Roni, ditemukan 3 (tiga) ekor gajah mati;
Bahwa Terdakwa VII hanya melihat bangkai gajah yang di titik pertama saja dan bersama warga lainnya menarik dan membuangnya ke dalam jurang yang ada disisi jalan;
Bahwa karena ada 1 (satu) ekor gajah yang telah mati itu berada di atas badan jalan menuju ke kebun, lalu Terdakwa VII dan warga lainnya menariknya dengan menggunakan katrol dan membuangnya ke dalam jurang di sisi badan jalan agar tidak mengganggu warga desa yang melintasi jalan tersebut. Setelah itu Terdakwa VII tidak pergi ke titik lokasi kematian gajah yang lainnya;
Bahwa ada beberapa warga Desa Tuwi Peuriya yang membantu memindahkan gajah tersebut dari atas badan jalan pada saat itu, yaitu:Mualeb Jardin, Nasli, Terdakwa IV Lukman Hakim, Bobi, Terdakwa V Muhammad Rozi, Supriadi Alias Siyong, Safwan, Terdakwa VII sendiri, Terdakwa VIII Hamdani Ilyas, Terdakwa VI Zubardi, M. Saleh, Rajudin, Raiban, Muslim, Yadi, Tarmizi IA, M. Saman, Terdakwa IX Supriyadi, Midi, Baizar, Husen, Muzakir, Terdakwa II Muhammad Amin;
Bahwa Terdakwa VII tidak ikut membantu melakukan pemotongan gading gajah yang telah mati;
Bahwa menurut informasi yang Terdakwa VII dengar ada sebanyak 6 (enam) batang dari gading gajah tersebut dipotong, kemudian selang beberapa hari Terdakwa I Sudirman bersama dengan Terdakwa II Muhammad Amin kembali lagi ke bangkai gajah tersebut untuk mengambil sisa gading gajah mati tersebut yaitu sebanyak 4 (empat) batang di seputaran jalan yang berada di kebun milik Roni, dan di area perkebunan milik Roni, selanjutnya 4 (empat) gading gajah tersebut diambil oleh Terdakwa II Muhammad Amin 2 (dua) batang dan Terdakwa I Sudirman 2 (dua) batang;
Bahwa sedangkan 6 (enam) gading gajah yang lainnya telah dijual oleh Terdakwa I Sudirman, kemudian Terdakwa I Sudirman membagikan uang hasil penjualan gading itu kepada rekan-rekannya sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), termasuk juga Terdakwa VII;
Bahwa tujuan Terdakwa I Sudirman dan rekan-rekan memasang kawat beraliran listrik itu untuk melindungi kebun dari gangguan rombongan gajah yang memang sering merusak tanaman sawit atau karet kebun mereka;
Bahwa tujuan Terdakwa I Sudirman dan rekan-rekannya memotong gading gajah itu untuk dijual;
Bahwa ceritanya saat itu pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019, sekira pukul 08:30 WIB Terdakwa VII mendapat informasi dari Terdakwa VIII Hamdani Ilyas ada gajah mati di belakang rumah sekolah, Kemudian Terdakwa VII pergi menuju ke lokasi kematian gajah tersebut di perkebunan sawit milik Terdakwa III Abdul Majid. Setiba di lokasi Terdakwa VII melihat gajah mati terbaring ditengah jalan, pada saat itu melihat Terdakwa I Sudirman dan beberapa rekan lainnya sedang berkumpul di lokasi kematian gajah tersebut. Setelah itu Terdakwa VII menghampiri perkumpulan tersebut, lalu salah seorang Warga Desa Tuwi Peuriya yang bernama Nasli menyuruh Terdakwa VI Zubardi untuk mengambil katrol;
Bahwa lalu Terdakwa VII dan orang orang di lokasi mencoba menarik bangkai gajah tersebut dengan menggunakan tali, namun saat itu tidak berhasil. Kemudian tiba-tiba datang Terdakwa VI Zubardi membawa katrol dan selanjutnya katrol tersebut dipasang pada kaki gajah dan mengikatnya di pepohonan lalu menariknya hingga sampai ke jurang, Kemudian bangkai gajah tersebut ditutupi dengan pohon yang ditebang oleh Terdakwa I Sudirman dengan menggunakan chainsaw selanjutnya Terdakwa I Sudirman dan beberapa rekan lainnya pergi menuju ke kebun sawit Roni dengan maksud untuk memotong gading gajah, Setelah itu selang beberapa hari Terdakwa I Sudirman menelpon Terdakwa VII dan mengatakan “kamu pergi kemari ke rumah saya”, lalu Terdakwa menanyakan “ada apa?” dan Terdakwa I Sudirman menjawab “ada uang dari hasil penjualan gading”, Kemudian Terdakwa VII pergi ke rumah Terdakwa I Sudirman untuk mengambil uang tersebut, setiba dirumahnya Terdakwa I Sudirman memberikan uang kepada Terdakwa VII sebanyak Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa peran masing-masing Terdakwa:1). Terdakwa I Sudirman sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah serta memperniagakan gading gajah tersebut; 2). Terdakwa II Muhammad Amin ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu bersama Terdakwa I Sudirman; 3). Terdakwa III Abdul Majid sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik; 4). Terdakwa IV Lukman Hakim sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu; 5). Terdakwa V Muhammad Rozi sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 6). Terdakwa VI Zubardi membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 7). Terdakwa VII sendiri membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 8).Terdakwa VIII Hamdani Ilyas membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 9).Terdakwa IX Supriadi membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang;
Bahwa pada diperiksa pada tahap penyidikan di Polres Aceh Jaya, tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Bahwa karena tidak pahan dan tidak memiliki uang untuk membayar Penasihat Hukum pada waktu itu;
Bahwa waktu yang dibutuhkan untuk menarik bangkai gajah itu pada saat itu sekitar 2 (dua) jam;
Bahwa Terdakwa VII tidak sempat membaca BAP Polisi sebelum ditandatangani, karena berulang kali dilakukan proses BAP Kepolisian dan lembarannya banyak;
Terdakwa VIII Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 sekira pukul 08:00 WIB bertempat di lokasi perkebunan sawit milik warga Desa Tuwi Peuriya yang berada di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya telah ditemukan gajah liar dalam keadaan mati sejumlah 5 (lima) ekor, dikarenakan tersengat kawat yang beraliran listrik yang Terdakwa I Sudirman dan rekan-rekannya telah pasang sebelumnya untuk melindungi kebun sawit miliknya;
Bahwa Terdakwa VIII tidak ikut membantu Terdakwa I Sudirman saat pemasangan kawat kontak beraliran listrik tersebut;
Bahwa arus listrik yang Terdakwa I Sudirman dan rekan-rekannya diambil dari KWH meter prabayar milik Terdakwa I Sudirman yang dipasangnya di balai Kuburan Umum Desa Tuwi Peuriya;
Bahwa ada tiga titik lokasi ditemukannya 5 (lima) ekor gajah yang telah mati itu, yaitu : Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Terdakwa III Abdul Majid ditemukan 1 (satu) ekor gajah; Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Roni (warga Desa Tuwi Peuriya), ditemukan 1 (satu) ekor gajah;Di area perkebunan milik Roni, ditemukan 3 (tiga) ekor gajah;
Bahwa Terdakwa VIII hanya melihat bangkai gajah yang di titik pertama saja dan bersama warga lainnya menarik dan membuangnya ke dalam jurang yang ada disisi jalan;
Bahwa karena ada 1 (satu) ekor gajah yang telah mati itu berada di atas badan jalan menuju ke kebun, lalu Terdakwa VIII diminta tolong oleh salah seorang warga Desa Tuwi Peuriya yang bernama Nasli untuk ikut bersama warga lainnya menariknya dengan menggunakan katrol dan membuangnya ke dalam jurang di sisi badan jalan agar tidak mengganggu warga desa yang melintasi jalan tersebut. Setelah itu Terdakwa VIII tidak pergi ke titik lokasi kematian gajah yang lainnya;
Bahwa ada beberapa warga Desa Tuwi Peuriya yang membantu memindahkan gajah tersebut dari atas badan jalan pada saat itu, yaitu:Mualeb Jardin, Nasli, Terdakwa IV Lukman Hakim, Bobi, Terdakwa V Muhammad Rozi, Supriadi Alias Siyong, Safwan, Terdakwa VII Hamdani, Terdakwa VIII sendiri, Terdakwa VI Zubardi, M. Saleh, Rajudin, Raiban, Muslim, Yadi, Tarmizi IA, M. Saman, Terdakwa IX Supriyadi, Midi, Baizar, Husen, Muzakir, Terdakwa II Muhammad Amin;
Bahwa Terdakwa VIII tidak ikut memotong dan mengambil gading gajah tersebut;
Bahwa menurut informasi ada sebanyak 6 (enam) batang dari gading gajah tersebut dipotong. Kemudian selang beberapa hari Terdakwa I Sudirman bersama dengan Terdakwa II Muhammad Amin kembali lagi ke bangkai gajah tersebut untuk mengambil sisa gading gajah mati yaitu sebanyak 4 (empat) batang;
Bahwa menurut informasi 4 (empat) gading gajah tersebut diambil oleh Terdakwa II Muhammad Amin 2 (dua) batang dan Terdakwa I Sudirman 2 (dua) batang Sedangkan 6 (enam) gading gajah yang lainnya telah dijual oleh Terdakwa I Sudirman.
Bahwa Terdakwa I Sudirman membagikan uang hasil penjualan gading itu kepada rekan-rekannya sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), termasuk juga Terdakwa VIII;
Bahwa tujuan Terdakwa I Sudirman dan rekan-rekan memasang kawat beraliran listrik itu untuk melindungi kebun dari gangguan rombongan gajah yang memang sering merusak tanaman sawit atau karet kebun mereka;
Bahwa tujuan Terdakwa I Sudirman dan rekan-rekannya memotong gading gajah itu adalah untuk dijual;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019, sekira pukul 08:30 WIB Terdakwa VIII mendapat informasi dari masyarakat lalu bersama Terdakwa VII Hamdani menuju ke lokasi kematian gajah tersebut di perkebunan sawit milik Terdakwa III Abdul Majid, setiba di lokasi melihat gajah mati terbaring ditengah jalan, pada saat itu melihat Terdakwa I Sudirman dan beberapa rekan lainnya sedang berkumpul di lokasi kematian gajah tersebut. Setelah itu Terdakwa VIII menghampiri perkumpulan tersebut, Lalu menarik bangkai gajah tersebut dengan menggunakan tali dan katrol yang terpasang pada kaki gajah dan mengikatnya di pepohonan lalu menariknya hingga sampai ke jurang, kemudian bangkai gajah tersebut ditutupi dengan pohon yang ditebang oleh Terdakwa I Sudirman dengan menggunakan chainsaw selanjutnya Terdakwa I Sudirman dan beberapa rekan lainnya pergi menuju ke kebun sawit Roni dengan maksud untuk memotong gading gajah;
Bahwa selang beberapa hari kemudian, Terdakwa I Sudirman mendatangi Terdakwa VIII ke warung kopi milik warga Desa Tuwi Peuriya, lalu memberikan uang sejumlah Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut dari hasil penjualan gading;
Bahwa Terdakwa VIII tertangkap pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021;
Bahwa peran masing-masing Terdakwa : 1). Terdakwa I Sudirman sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah serta memperniagakan gading gajah tersebut; 2). Terdakwa II Muhammad Amin membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu bersama Terdakwa I Sudirman; 3). Terdakwa III Abdul Majid sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik; 4).Terdakwa IV Lukman Hakim sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu; 5). Terdakwa V Muhammad Rozi sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 6).Terdakwa VI Zubardi ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 7).Terdakwa VII Hamdani ikut membantu memindahkan bangkai gajah kedalam jurang; 8).Terdakwa VIII sendiri berperan ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 9).Terdakwa IX Supriadi ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang;
Bahwa Terdakwa VIII sebelum tandatangan BAP tidak sempat membacanya, karena berulang kali dilakukan proses BAP Kepolisian dan lembarannya banyak;
Terdakwa IXSupriadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 sekira pukul 08:00 WIB bertempat di lokasi perkebunan sawit milik warga Desa Tuwi Peuriya yang berada di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya telah ditemukan gajah liar dalam keadaan mati sejumlah 5 (lima) ekor, dikarenakan tersengat kawat yang beraliran listrik yang Terdakwa I Sudirman dan rekan-rekannya telah pasang sebelumnya untuk melindungi kebun sawit miliknya;
Bahwa Terdakwa IX tidak ikut membantu Terdakwa I Sudirman saat pemasangan kawat kontak beraliran listrik;
Bahwa ada tiga titik lokasi ditemukannya 5 (lima) ekor gajah yang telah mati itu, yaitu : Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Terdakwa III Abdul Majid ditemukan 1 (satu) ekor gajah; Di seputaran jalan yang berada di kebun milik Roni (warga Desa Tuwi Peuriya), ditemukan 1 (satu) ekor gajah;Di area perkebunan milik Roni, ditemukan 3 (tiga) ekor gajah;
Bahwa Terdakwa IX hanya melihat bangkai gajah yang di titik pertama saja dan bersama warga lainnya menarik dan membuangnya ke dalam jurang yang ada disisi jalan;
Bahwa karena ada 1 (satu) ekor gajah yang telah mati itu berada di atas badan jalan menuju ke kebun, lalu Terdakwa IX bersama warga lainnya menariknya dengan menggunakan katrol dan membuangnya ke dalam jurang di sisi badan jalan agar tidak mengganggu warga desa yang melintasi jalan tersebut;
Bahwa setelah itu Terdakwa IX tidak ada pergi ke titik lokasi kematian gajah yang lainnya;
Bahwa ada beberapa warga Desa Tuwi Peuriya yang membantu memindahkan gajah tersebut dari atas badan jalan pada saat itu, yaitu:Mualeb Jardin, Nasli, Terdakwa IV Lukman Hakim, Bobi, Terdakwa V Muhammad Rozi, Supriadi Alias Siyong, Safwan, Terdakwa VII Hamdani, Terdakwa VIII Hamdani Ilyas, Terdakwa VI Zubardi, M. Saleh, Rajudin, Raiban, Muslim, Yadi, Tarmizi IA, M. Saman, Terdakwa IX Sendiri, Midi, Baizar, Husen, Muzakir, Terdakwa II Muhammad Amin;
Bahwa Terdakwa IX tidak ikut memotong dan mengambil gading gajah tersebut;
Bahwa menurut informasi ada sebanyak 6 (enam) batang dari gading gajah tersebut dipotong. Selang beberapa hari kemudian Terdakwa I Sudirman bersama dengan Terdakwa II Muhammad Amin kembali lagi ke bangkai gajah tersebut untuk mengambil sisa gading gajah sebanyak 4 (empat) batang;
Bahwa menurut informasi 4 (empat) gading gajah tersebut diambil oleh Terdakwa II Muhammad Amin 2 (dua) batang dan Terdakwa I Sudirman 2 (dua) batang, sedangkan 6 (enam) gading gajah yang lainnya telah dijual oleh Terdakwa I Sudirman. Kemudian Terdakwa I Sudirman membagikan uang hasil penjualan gading itu kepada rekan-rekannya sebesar Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), termasuk juga Terdakwa IX;
Bahwa tujuan Terdakwa I Sudirman dan rekan-rekan memasang kawat beraliran listrik itu untuk melindungi kebun dari gangguan rombongan gajah yang memang sering merusak tanaman sawit atau karet kebun mereka;
Bahwa tujuan Terdakwa I Sudirman dan rekan-rekannya memotong gading gajah itu untuk dijual;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019, sekira pukul 11:20 WIB, Terdakwa IX mendapat informasi dari warga Desa Tuwi Peuriya bahwa ada ditemukan gajah mati dilokasi perkebunan sawit milik Terdakwa III Abdul Majid. Setelah mendapat informasi tersebut langsung berangkat menuju ke lokasi tersebut, setiba di lokasi meilhat gajah mati terbaring di tengah jalan dan Terdakwa I Sudirman dan beberapa rekan lainnya sedang memindah / menarik bangkai gajah saat itu dengan menggunakan katrol dan tali, kemudian Terdakwa IX langsung menghampirinya dan ikut membantu menarik gajah tersebut, katrol tersebut dipasang pada kaki gajah lalu menariknya hingga sampai ke jurang. Kemudian gajah tersebut ditutupi dengan pohon yang ditebang oleh Terdakwa I Sudirman dengan menggunakan chainsaw lalu Terdakwa I Sudirman dan beberapa rekan lainnya pergi menuju ke kebun sawit Roni dengan maksud untuk memotong gading gajah;
Bahwa selang beberapa hari kemudian, Terdakwa I Sudirman memberitahukan kepada Terdakwa IX untuk mengambil uang kerumahnya. Setelah datang kerumah Terdakwa I Sudirmankemudian Terdakwa I Sudirman memberikan uang kepada sebanyak Rp90.000, (sembilan puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut dari hasil penjualan gading;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021;
Bahwa peran masing-masing Terdakwa : 1). Terdakwa I Sudirman sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah serta memperniagakan gading gajah tersebut; 2). Terdakwa II Muhammad Amin membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu bersama Terdakwa I Sudirman; 3). Terdakwa III Abdul Majid sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik; 4).Terdakwa IV Lukman Hakim sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah pada saat itu; 5). Terdakwa V Muhammad Rozi sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik dan juga ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 6).Terdakwa VI Zubardi ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 7).Terdakwa VII Hamdani ikut membantu memindahkan bangkai gajah kedalam jurang; 8).Terdakwa VIII Hamdani Ilyas berperan ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang; 9).Terdakwa IX sendiri ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati tersebut kedalam jurang;
Bahwa Terdakwa IX sebelum tandatangan BAP tidak sempat membacanya, karena berulang kali dilakukan proses BAP Kepolisian dan lembarannya banyak;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Samsul Ambia, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa;
Bahwa Saksi satu kampung dengan Para Terdakwa di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Saksi tinggal di desa tersebut sejak tahun 2016;
Bahwa Saksi baru memiliki kebun di desa tersebut pada sekitar tahun 2018 atau 2019, luas kebun Saksi + 6 (enam) hektar, dimana 4,5 (empat koma lima) hektar berisi pohon sawit;
Bahwa Saksi pernah mengalami kerugian akibat kebun Saksi dimasuki oleh gajah, pada tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa Kebun sawit Saksi banyak yang rusak;
Bahwa kerugian yang Saksi alami sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa kebun Saksi pernah 3 (tiga) kali dimasuki atau dirusak oleh gajah, dan dirinya tidak melapor karena tidak tahu mau lapor kemana;
Bahwa selama ini tidak ada himbauan perihal larangan membunuh gajah apabila menganggu kebun dari instansi terkait seperti BKSDA atau instansi lainnya;
Bahwa selain itu juga tidak ada pengumuman dari mesjid atau perangkat kampung kalau ada hama gajah dilaporkan kepada perangkat kampung;
Bahwa Saksi tidak menanam di kebun lagi karena putus asa dan kecewa karena selalu dirusak dan dimakan oleh gajah;
Bahwa Saksi tahu kalau kebun miliknya tersebut dirusak oleh gajah dilihat dari bekas tapaknya;
Bahwa jarak kebun Saksi dari kebun Terdakwa Sudirman Bin Alm. Abdullah sekitar 400 (empat ratus) meter sedangkan Jarak kebun Saksi dari kampung sekitar 1 (satu) kilometer;
Bahwa dalam perkara ini, Saksi tidak tahu siapa yang memasang kontak / kawat listrik dan Saksi juga tidak tahu mengenai jual beli gading gajah dan Saksi hanya menerangkan bahwa kebun Saksi rusak;
Bahwa saat pertama kali kebun Saksi dirusak oleh gajah, Saksi pasrah saja;
Bahwa sepanjang perjalanan dari rumah Saksi pada sekitar tahun 2019, dirinya tidak melihat pancang yang dipasang kawat;
Bahwa selain kebun milik Saksi, ada juga kebun lain yang dimakan oleh gajah;
Bahwa Saksi tidak memasang pagar di kebun milik Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Sulaiman Abud, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa;
Bahwa Saksi satu kampung dengan Para Terdakwa di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Saksi memiliki kebun di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya, Luasnya + 6 (enam) hektar;
Bahwa Saksi pernah mengalami kerugian akibat kebun Saksi dimasuki oleh gajah sehingga Kebun sawit Saksi rusak, sejak saat itu Saksi tidak menanam di kebun lagi. Saksi hanya merawat sisa batang sawit sebanyak 30 (tiga puluh) batang;
Bahwa kerugian yang Saksi alami sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa kebun Saksi pernah 2 (dua) kali dimasuki atau dirusak oleh gajah, pertama tahun 2018, kemudian yang kedua pada tahun 2019;
Bahwa pohon sawit Saksi dirusak oleh gajah dengan cara pohonnya dicabut serta dimakan;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut karena melihat langsung gajah tersebut masuk dan merusak kebun Saksi;
Bahwa letak kebun Terdakwa Sudirman Bin Alm. Abdullah jauh dari hutan tapi dekat dengan kampung;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memasang kontak dan Saksi juga tidak tahu meteran / kontak punya siapa;
Bahwa Saksi tidak tahu ada kabel yang dipasang di hutan dan Saksi juga tidak tahu Para Terdakwa ada menjual gading Gajah;
Bahwa Saat pertama kali kebun Saksi dirusak oleh gajah, Saksi pasrah saja;
Bahwa Saksi Tidak memasang pagar di kebun untuk menghalau gajah;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah bisa melaporkannya ke BKSDA atau instansi lain jika kebunnya dirusak oleh gajah;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Junaidi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa;
Bahwa Saksi satu kampung dengan Para Terdakwa di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Saksi memiliki kebun di Desa Tuwi Peuriya sejak tahun 1996 dimana pada saat itu Saksi menanam kacang dan padi dan saat ini adalah pohon sawit;
Bahwa seingat Saksi sejak kecil sekitar tahun 1970-an gajah sudah masuk dan mengganggu kebun dengan merusak tanaman seperti padi, rumbia. Pada saat itu belum ada sawit;
Bahwa luas kebun sawit Saksi + 7 (tujuh) hektar;
Bahwa Saksi pernah mengalami kerugian akibat kebun Saksi dimasuki oleh gajah yang mengakibatkan Kebun sawit Saksi rusak;
Bahwa kebun Saksi yang dirusak oleh Gajah + seluas 3,5 (tiga koma lima) hektar dan Kerugian yang Saksi alami sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa tanaman sawit Saksi dirusak oleh gajah dengan cara pohonnya dicabut serta dimakan;
Bahwa Saksi tahu itu dirusak oleh gajah karena melihat langsung gajah tersebut masuk dan merusak kebun Saksi;
Bahwa selain itu gajah juga pernah turun ke kampung dan pernah ada korban jiwa pada tahun 2011 di tetangga kampung Saksi karena dibacok dengan gading yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
Bahwa Saksi tidak memasang atau menarik kawat di kebun Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat pamflet, pengumuman atau himbauan dilarang membunuh gajah yang masuk ke kebun;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana cara mengusir Gajah untuk tidak masuk ke kebun;
Bahwa Saksi pernah melapor sekali ke Bapak Geuchik / kepala Desa saat ada gajah yang masuk ke kebunnya dan saat itu Kata Bapak Geuchiknya “boleh saya lapor dulu ke orang yang jaga gajah”;
Bahwa jarak kebun Saksi dengan kebun milik Terdakwa Rozi sekitar 700 (tujuh ratus) meter;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat pancang karena Saksi tidak ada jalan ke kebun itu dan Saksi lewat jalan lain untuk pergi ke kebun Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memasang kontak, tidak tahu meteran / kontak punya siapa serta tidak tahu ada kabel yang dipasang di hutan;
Bahwa Saksi tidak tahu Para Terdakwa menjual gading gajah;
Bahwa saat pertama kali kebun Saksi dirusak oleh gajah, Saksi pasrah saja;
Bahwa Saksi tidak bisa memasang pagar di kebun untuk menghalau gajah;
Bahwa Saksi tidak tahu apabila gajah masuk ke kebun Saksi maka Saksi bisa melapor ke BKSDA;
Bahwa dulu dan sekarang gajah sering masuk ke kebun, bahkan 5 (lima) hari sebelum persidangan ini gajah ada masuk ke kebun Saksi;
Bahwa orang-orang zaman dahulu mengusir gajah dengan cara pukul gendang, namun sekarang tidak Saksi lakukan karena Gajah sekarang tidak takut lagi dengan bunyi gendang;
Bahwa Saksi tidak pernah dengar dari Bapak Geuchik cara mengusir Gajah menggunakan Sentrum;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Hasmadi ABD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa;
Bahwa Saksi satu kampung dengan Para Terdakwa di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Saksi bukan orang Asli Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya. Tetapi Saksi berasal dari Aceh Barat Daya;
Bahwa Saksi bertempat tinggal di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya sejak tahun 1994;
Bahwa Saat kematian gajah, Saksi tidak ada di lokasi, saat itu ada pekerjaan mengupas jagung sebanyak 260 (dua ratus lima puluh) goni. Jadi kalau Saksi kesana Saksi bisa rugi;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kematian gajah karena mendapat kabar masyarakat pada pagi hari;
Bahwa jarak antara rumah penduduk dengan lokasi matinya gajah tidak jauh dan gajah gajah tersebut pernah turun ke kampong jumlahnya kadang-kadang ada 1 (satu) atau 2 (dua) ekor;
Bahwa kalau gajah turun / masuk ke perkampungan, masyarakat tidak melakukan apa-apa, karena kalau dihalau gajah tidak takut dan terkadang gajah bisa membahayakan manusia;
Bahwa saat turun ke perkampungan, gajah tersebut biasanya merusak tanaman-tanaman;
Bahwa Saksi punya kebun sawit di desa tersebut dan kebun Saksi pernah diganggu oleh gajah namun tidak banyak;
Bahwa jarak kebun Saksi dari kebun Terdakwa Sudirman + 400 (empat ratus) meter;
Bahwa masyarakat tidak tahu mau lapor kemana bahkan tidak ada pengumuman ataupun spanduk atau pamphlet mengenai larangan membunuh gajah;
Bahwa Saksi bekerja sebagai petani dan setahu Saksi Para Terdakwa dihadirkan di persidangan ini karena kematian gajah;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau gajah tersebut mati karena di kontak / Setrum;
Bahwa Saksi tahu dimana letak kebun Terdakwa Sudirman, letaknya dekat dengan kampung;
Bahwa Saksi tidak tahu ada kawat kontak / setrum yang di pasang di hutan;
Bahwa Saksi tidak ada di Desa pada saat tim tersebut turun ke lokasi kematian gajah karena pada saat itu Saksi pulang ke Aceh Barat Daya;
Bahwa Para Terdakwa bekerja sebagai petani dan setahu Saksi Para Terdakwa memiliki kebun;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar pengumuman / instruksi dari Bapak Geuchik melalui toa (pengeras suara) mesjid di kampung dilarang memasang kawat kontak;
Bahwa pada saat peristiwa kematian gajah, Geuchiknya adalah Zainal Abdidin;
Bahwa Gajah sering masuk ke kebun namun Saksi tidak pernah menerima pengaduan dari Para Terdakwa ketika gajah masuk ke kebun mereka;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Muhammad Doni, BA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa;
Bahwa Saksi satu kampung dengan Para Terdakwa di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Saksi tinggal di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya sejak tahun 1992 karena orang tua Saksi bekerja disana;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Geuchik di Desa Tuwi Peuriya dari tahun 2020 sampai dengan sekarang;
Bahwa Para Terdakwa bekerja sebagai Petani;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada berprofesi sebagai pemburu dan Para Terdakwa dalam keseharian berkelakuan baik;
Bahwa ada 4 (empat) orang Terdakwa sebagai aparatur kampong yaitu :Terdakwa Zubardi sebagai kepala dusun, Terdakwa Hamdani T sebagai Ketua Tuha Peut, Hamdani Ilyas sebagai Sekretaris Tuha Peut, dan Muhammad Rozi sebagai Kaur Umum;
Bahwa Saksi tahu kejadian ini pada tanggal 1 Januari 2020;
Bahwa Menurut Saksi, masyarakat sudah trauma dengan gajah dan setelah kejadian matinya gajah pada tahun 2020 instansi yang berwenang baru gencar melakukan sosialisasi, sedangkan sebelumnya itu tidak ada perhatian (tidak pernah melihat atau mendengar adanya sosialiasi dari instansi yang berwenang);
Bahwa Saksi pernah dipanggil oleh BKSDA bulan Februari 2020 untuk mengikuti sosialisasi dan sosialisasi lainnya diadakan pada bulan November 2021 bertempat di Kantor Dandim Aceh Jaya;
Bahwa materi yang didapat antara lain : apabila ada manusia berkonflik dengan gajah, tugas Saksi sebagai Geuchik bersama Babinkantibmas adalah mengambil dokumen kamera open lalu menelpon CRU;
Bahwa setelah sosialisasi, Saksi tidak pernah diberikan selebaran informasi untuk diberitahukan kepada masyarakat;
Bahwa Saksi pernah mendapat laporan awal dari masyarakat terkait gajah tersebut setelah mengikuti sosialisasi, tetapi tidak ada tindak lanjutnya setelah itu, saat itu Saksi bersama Babinkamtibmas datang ke lokasi kejadian, karena tidak ada ambil kamera open dan gajahnya tidak ada di tempat jadi tidak sempat ambil gambar sehingga Saksi tidak bisa membuat laporan;
Bahwa Saksi tidak berani mengirim laporan karena takut dikira laporannya bohong;
Bahwa setahu Saksi mengenai peristiwa matinya gajah tersebut karena kontak sentrum listrik, Saksi mengetahuinya setelah penangkapan Para Terdakwa sejak tanggal 1 Januari 2021;
Bahwa kontak sentrum listrik tersebut milik Terdakwa Sudirman namun Saksi tidak tahu secara detail siapa yang memasang kontak sentrum listrik tersebut, tapi karena Saksi terlibat pada saat penyelidikan di Polres Aceh Jaya dari situlah Saksi tahu;
Bahwa lokasi kematian Gajah di perkebunan masyarakat yang berjarak ± 500 (lima ratus) meter dari jalan lintas kecamatan;
Bahwa jika ada masuk gajah, Saksi disuruh bakar ban untuk mengusir gajah apabila mau masuk kebun dan atas hal tersebut Saksi pernah melakukannya sebanyak 3 (tiga) kali;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
DR. Dahlan Ali, S.H., M.Hum dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli dihadirkan di persidangan ini sebagai Ahli terkait perkara Tindak Pidana pembunuhan Gajah Sumatera yang terjadi di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa Ahli bertugas sebagai dosen hukum pidana di Universitas Syiah Kuala;
Bahwa Ahli jelaskan bahwa terkait Para Terdakwa ada 9 (sembilan) orang perbuatannya 1 (satu) walaupun dimana dalam pembuktiannya apabila 1 (satu) telah terbukti itu sudah cukup yang mana membuktikannya itu terserah itu akan berbeda antara dakwaaan primer dan subsider. Kemudian dalam hukum pidana ada beberapa hal-hal penting yang dibahas yaitu Deelneming (turut serta) dimana tindak pidana yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih hal ini diatur dalam Pasal 55 KUHP dan untuk pembantuan disebut dalam Pasal 56 KUHP. Makna ajaran deelneming adalah dimana terjadinya suatu tindak pidana masing-masing pelaku punya kontribusi dalam mewujudkan terjadinya suatu tindak pidana. Ketika suatu tindak pidana yang dikaitkan dengan ajaran deelneming dalam hal Pasal 55 maka ada bentuk-bentuk deelneming yaitu:
Plegen, yaitu yang melakukan perbuatan;
Doen plegen, yaitu yang menyuruh melakukan perbuatan;
Medeplegen, yang turut melakukan perbuatan;
Uitlokker, yaitu yang membujuk supaya perbuatan dilakukan;
Medeplichtig zijn, medeplichtige yaitu yang membantu perbuatan;
Jadi dalam turut serta peran masing-masing harus jelas di dalam dakwaan tersebut, misalnya memasang kayu, lalu memotong gadingnya, itu perbuatan, bagaimana membuktikan perbuatan itu itulah yang harus dibuktikan dalam suatu dakwaan. Misalnya memotong kayu, apakah dia memotong kayu untuk membunuh gajah karena di deelneming artinya menyadari akibat yang akan ditimbulkan padahal mereka tujuannya adalah memagari kebunnya agar harta bendanya terlindungi tapi dalam melindungi harta benda ada musibah lain bersifat insidentil maka menurut Ahli itu belum dapat dikatakan sebagai suatu delik;
Bahwa hakikat dari pidana atau yang terpenting dalam hukum pidana yaitu Asas legalitas, memiliki arti tiada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada suatu peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Kemudian ada prinsip yang berlaku yaitu ultimum remedium, pidana diterapkan kalau ada sanksi-sanksi yang lain tidak memadai untuk menyelesaikan suatu persoalan. Untuk menentukan terbukti atau tidaknya suatau perbuatan berupa tindak pidana hal ini telah diatur dalam KUHAP Pasal 183 yang dikenal dengan negative wettelijk, artinya sistem pembuktian itu sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim. Untuk menentukan apakah perbuatan tersebut membunuh atau terbunuh yang didalam hukum pidana ada disebut dengan Kesalahan, perlu dijelaskan bahwa ketika pasal yang didakwakan punya unsur-unusr pasal dan harus dibuktikan. Dan ketika suatu unsur Pasal tersebut terbukti tidak serta merta bisa langsung dikenakan sanksi pidana tapi juga harus mempertimbangkan faktor lain psikologis, dan juga termasuk alasan-alasan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Perlu dijelaskan fakta kenapa gajah tersebut mati baru Ahli bisa menentukan apakah gajah tersebut dibunuh atau terbunuh;
Bahwa konsep dari dalam hukum pidana yang pertama yaitu kesalahan (schuld). Kesalahan terdiri dari 2 (dua) yaitu dolus dan culpa. Jika dikaitkan dengan peristiwa petani memagari kebunnya dengan alat-alat yang berbahaya sehingga mematikan setiap yang melewati batas itu. Disini dapat dilihat dalam hukum pidana juga ada kepentingan dimana satu sisi melindungi kepentingan harta bendanya disisi lain ada kewajiban menjaga agar satwa-satwa yang dinyatakan hampir punah tidak kena alat / pagar tersebut. Ketika itu terjadi Para petani memasang kabel yang mengandung arus listrik dan yang kenanya kan mati hal ini untuk melindungi kebunnya. Maka dalam hal ini dapat diuji dengan kepatutan dan logika hukumnya. Ini artinya harus diketahui terlebih dahulu berapa lama kawat tersebut dipasang dan kapan terjadinya persitiwa kena gajah setelah itu bisa dipastikan dengan melihat perbuatan sebelum, sedang dan akan kita akan mengetahui bahwa gajah tersebut apakah sengaja dibunuh atau terbunuh karena melewati area-area tertentu yang membahayakan harta benda seseorang dalam hal ini kebun;
Bahwa apabila petani memagari harta benda tanaman / kebunnya itu adalah gajah tersebut mati terbunuh bukan mati karena dibunuh karena di dalam konsep hukum pidana boleh melakukan perbuatan melawan hukum kalau untuk membela harta benda, nyawa dan keluarga. Disini dihadapkan kepada harta benda ketika dipagar bukan untuk gajah tetapi untuk hama maka gajah tersebut mati bukan karena dibunuh tapi karena gajah melewati masuk dan berusaha untuk merusak kebun lalu kemudian dia terbunuh dan mati karena tujuan pemasangannya bukan untuk gajah tapi untuk semua jenis hama yang dapat merusak kebun dari Para Terdakwa;
Bahwa ketika seorang Saksi berbenturan dengan kepentingan dimana dia sebagai pelapor dan sebagai Saksi itu menurut Ahli bahwa itu tidak serta merta dipandang sebagai sesuatu keSaksian yang berdiri sendiri kecuali alat bukti lain memperkuat itu. Karena di dalam KUHAP keSaksian itu ada 3 (tiga) yaitu apa yang dilihat, didengar atau dirasakan. Hal ini karena setiap pemeriksaan seorang Saksi yang dilihat pertamanya adalah bukan verbal yang diberikannya itu, KUHAP menggaris bawahi setiap Saksi yang memberikan keSaksiannya yang pertama wajib dipertimbangkan adalah cara hidup dan latar belakang seorang Saksi. Jadi menurut Ahli ketika pelapor menjadi Saksi terkait peristiwa yang dilaporkannya apabila tidak didukung oleh yang lainnya maka bukanlah suatu keterangan Saksi yang berdiri sendiri;
Bahwa ketika pejabat berwenang tidak pernah memberitahukan bahwa dilarang melakukan sesuatu dan pejabat tersebut semata-mata hanya mengandalkan teori fictie hukum (semua orang dianggap tahu hukum yang telah diundangkan). Jadi ketika terjadi suatu tindak pidana lantaran ada orang lain yang berdiam diri sehingga masayarakat melakukan tindak pidana maka yang berdiam diri termasuk ke dalam Delik Omisi. Oleh karena dibiarkan, tidak ada penyuluhan sehingga masyarakat menggunakan pagar berbahaya untuk melindungi tanamannya maka seseungguhnya dalam hal ini berlaku delik omisi dan komisi yaitu pembiaran dan yang berbuat;
Bahwa di dalam hukum pidana ada prinsip lex certa bahwa hukum pidana pasti dan konkrit karena menyangkut hidup matinya seseorang. Lex certa lahir dari asas legalitas sehingga tidak boleh ditafsirkan dan tidak boleh digunakan asumsi. Ketika itu dengan pagar sekian meter dianggap membunuh gajah ini adalah bentuk larangan yang dilarang oleh asas legalitas juga dilarang oleh prinsip yang lahir dari asas legalitas;
Bahwa ketika pihak yang diperiksa BAP oleh penyidik merasa tertekan, merasa di intimidasi, merasa terpaksa atau merasa pertanyaannya menjebak maka di depan pengadilan boleh membantahnya dengan menyebutkan alasan-alasannya. jadi suatu keterangan yang ditulis dalam BAP dimana para pihak yang pernah memberikan keterangan di BAP boleh menyanggah atau membantah apa yang diberikannya itu karena suatu faktor tertentu;
Bahwa yang meniadakan pidana seseorang salah satunya adalah overmacht. Overmacht adalah daya paksa dimana sesuatu dilakukan karena daya paksa. Ketika petani memasang kawat untuk melindungi harta bendanya, melindungi harta bendanya itu merupakan upaya yang melawan hukum dipandang sifat melawan hukumnya dimaafkan. Kalau dalam konteks gajah ini bahwa dimaafkan orangnya, adalah orang yang mampu bertanggung jawab tapi kalau dimaafkan sifat melawan hukumnya. Karena demi menjaga harta bendanya, itu adalah kehidupannya dan keluarganya itu bisa masuk kepada sifat melawan hukum yang dimaafkan. Lihatlah perbuatan dulu, sedang, dan yang akan. Ketika sebelum dipagari banyak gajah yang merusak tanamannya, lalu dipagar itu artinya dasar dia memagari itu ada akibat, sebabnya karena gajah masuk. Lihatlah perbuatan sebelumnya, antara perbuatan sedang dan beberapa jarak lihat kematian gajah itu. Seberapa sering hal ini untuk menentukan apakah itu jalan gajah atau bukan. Apakah gajah itu sekedar melewati atau gajah itu merusak. Jika itu memang jelas jalan gajah ini baru membunuh, tapi jika itu bukan jalan gajah tapi gajah merusak dan mencari makan itu sudah lain kenapa dipagar karena ada sebab;
Bahwa di dalam ajaran deelneming, ada:
Doenplegen, yaitu siapakah yang dipidana yaitu orang yang menyuruh melakukan. Tapi makna disini orang yang disuruh itu adalah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Misalnya ada orang yang berlaku Pasal 44 KUHP dikasih korek api, disuruh membakar rumah orang lalu dibakar. Itu yang dipidana bukan yang membakarnya tapi yang menyuruh walaupun yang membakarnya manusia itu tidak dipandang sebagai subjek hukum karena tidak mampu bertanggung jawab secara hukum ;
Medeplegen, turut serta atau bersama-sama melakukan perbuatan dan dia sadar itu akibatnya.
Uitlokking, yaitu yang membujuk supaya perbuatan dilakukan atau orang yang menganjurkan awalnya orang tidak punya niat tapi karena dianjurkan berbuat. Tapi apabila berbuat melebihi apa yang dianjurkan maka tanggung jawab sendiri. Seseorang karena jabatan karena kedudukan atau karena kekuatan menyuruh orang lain tolong bakar rumah itu, nanti saya kasih hadiah. Maka dibakarlah rumah orang itu tapi dengan syarat yang membakar itu adalah orang-orang yang tidak bisa menghindar. Tapi kalau disuruh bakar rumah yang satu kemudian dia bakar rumah yang lain jadi yang satu tanggung jawab si penganjur, satu lagi adalah si pembakar itu sendiri;
Kemudian ada lagi di Pasal 56 KUHP : Medeplichtig zijn, medeplichtige yaitu yang membantu melakukan perbuatan. Ini porsi pidananya beda-beda, ada yang full, ada yang 1/3 (satu per tiga);
Bahwa “Aktor Intelektual” itu tidak bisa duduk diam, pasti ada aba-aba dengan cara memberikan fasilitas membujuk melakukan, mengajak dalam kelompoknya dan segala macam. jadi ketika kejahatan itu dilakukan oleh banyak orang / massal dalam perkara sehari-hari, yang intelektual-nya yang diambil / pelaku intelektual yang main dibelakang layar sesungguhnya tanpa dia ikut tanpa kejadian itu;
Bahwa delik materiil dan formil adalah yang satu dengan melakukan perbuatan itu dianggap sejak perbuatannya sudah selesai dan satunya lagi ada juga syarat terjadinya akibat. Pasal ini mencampur adukan antara delik materill seperti menangkap dan delik formil ketika membunuh;
Bahwa perbuatan manusia itu bebas namun ada batasannya dimana dibatasi oleh hukum, dibatasi oleh agama dan norma atau juga dibatasi oleh hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketika seseorang kehilangan harta benda miliar dan memasang yang itu ternyata ada kematian, itu menurut Ahli perbuatannya itu ada tapi dia tercover dengan alasan pembenar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah KWH Meter Prabayar, MCB Type C32 N, CL6 dengan Nomor Meteran 86049805277, atas nama Halimah;
1 (satu) buah Stop Kontak dan 1 (satu) buah Cok Listrik;
2 (dua) batang kayu yang dijadikan tiang untuk pengikat kawat yang beraliran listrik, yang berukuran panjang 1,65 meter dan 1,41 meter;
1 (satu) buah gulungan kawat;
2 (dua) buah gulungan kabel listrik warna hitam;
2 (dua) buah gigi gajah;
2 (dua) batang gading gajah dengan panjang 22,2 Cm dan 22,5 Cm;
1 (satu) buah gulungan tali warna putih dan hijau;
1 (satu) buah parang bergagang kayu dengan panjang 51 Cm;
1 (satu) katrol warna kuning;
1 (satu) buah parang bergagang kayu beserta sarung parang yang dililit dengan kuningan dan tali berwarna hijau dengan panjang 48,4 Cm;
1 (satu) Buah Tengkorak Gajah Sumatera;
3 (tiga) Buah Tulang Belakang Gajah;
3 (tiga) buah Tengkorak Gajah Sumatera
2 (dua) buah Tulang Rahang bawah Gajah Sumatera;
2 (dua) buah Tulang Paha Gajah Sumatera;
11 (sebelas) buah Telapak Gajah Sumatera;
Beberapa Tulang Belulang Gajah Sumatera.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada saat Terdakwa I Sudirman berada di kebun dan sedang duduk di gubuk (jambo), datang salah seorang warga Desa Tuwi Peuriya dan memiliki kebun di dekat kebun Terdakwa I Sudirman yang bernama Bobi dan Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad menghampiri Terdakwa I Sudirman, kemudian berbincang-bincang perihal tanaman sawit milik mereka yang akhir-akhir ini yang dimakan oleh gajah liar sehingga kemudian muncul ide untuk membuat pagar dengan menggunakan kawat yang dibentangkan dengan dialiri listrik untuk menghalau gajah gajah tersebut dari kebun mereka;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019, sekira pukul 11:00 WIB Terdakwa I Sudirman berangkat dari rumah dengan tujuan ke kebun. Terdakwa I Sudirman kemudian menunggu rekan-rekannya di gubuk (jambo) miliknya. Tidak lama kemudian datang Terdakwa III Abdul Majid dengan membawa 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah gulung kawat telanjang sebanyak 13 (tiga belas) Kg. Tidak lama kemudian datang Bobi dengan membawa 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) gulung kawat listrik. Kemudian Terdakwa I Sudirman, Terdakwa III dan Bobi langsung pergi untuk mencari kayu dan memotong kayu tersebut dengan panjang lebih kurang 4 (empat) meter. Kayu tersebut akan digunakan untuk mengikat kawat listrik (aliran listrik);
Bahwa tidak lama kemudian datang rekan-rekan Terdakwa I Sudirman yang lainnya masing-masing dengan peralatannya (parang, gulungan kawat serta uang untuk beli minum), yaitu: M. Saman, M. Husen, Mainum, Roni, Mualeb Jardin, Roy, Terdakwa IV Lukman Hakim, Nasli, lalu bersama-sama membersihkan semak-semak di jalur yang hendak dipasang kawat kontak tersebut, memotong kayu yang hendak dijadikan tiang pancang, menggali lubang untuk menanam kayu yang hendak dijadikan tiang tersebut dengan tinggi + 4 (empat) meter dari tanah dan jarak antar kayu (tiang) pertama ke kayu (tiang) selanjutnya berjarak 10 sampai 15 meter itu untuk pemasangan kawat aliran listrik. Panjang kawat listrik tersebut berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari gubuk Terdakwa I Sudirman (pada siang harinya datang pula Terdakwa V Muhammad Rozi dengan membawa 1 (satu) buah parang langsung membantu pekerjaan tersebut);
Bahwa kawat tersebut di pasang dengan tinggi + 160 cm dari tanah. dan setelah selesai mengikat semua kawat tersebut ke tiang kayu, selanjutnya Terdakwa I Sudirman memasang stop kontak di gubuk miliknya untuk menghubungkan aliran listrik tersebut (arus listrik 6 Ampere menjadi 92 Ampere);
Bahwa selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019, Para Terdakwa dan Warga Desa menemukan 5 (lima ) ekor gajah yang telah mati karena terjerat kawat listrik, selanjutnya Terdakwa I Sudirman mengatakan kepada warga desa yang telah berkumpul di lokasi tersebut untuk jangan pulang dulu dan memerintahkan untuk memindahkan gajah tersebut karena ada yang menghalangi jalan, Lalu Terdakwa I Sudirman mengambil tali, dan beberapa orang membawa parang serta sudah ada 1 (satu) buah Katrol yang berada di dekat gajah mati. Selanjutnya katrol tersebut dipasang pada kaki gajah yang telah mati itu, katrol tersebut diikat ke pohon lalu secara bersama-sama menarik gajah tersebut hingga sampai ke jurang;
Bahwa kemudian Terdakwa I Sudirman bersama dengan beberapa orang yang lain menuju ke lokasi 3 (tiga) ekor gajah mati dengan dan bersama sama bergantian memotong gading gajah gajah tersebut. Setelah berhasil dipotong 3 (tiga) ekor gajah dan mengambil 6 (enam) batang gading gajah, selanjutnya Terdakwa VI Zubardi dan Terdakwa II Muhammad Amin membawa pulang 6 (enam) batang gading tersebut ke rumah Terdakwa IV Lukman Hakim;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa IV Lukman Hakim mengantar gading gajah kerumah Terdakwa I Sudirman karena tidak berani menyimpan di rumahnya;
Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa I Sudirman menghubungi Saksi Isdul Farsi (Terdakwa dalam berkas lain) dengan maksud untuk meminta bantuan mencari pembeli gading gajah, namun saat itu Saksi Isdul Farsi tidak tahu kemana gading gajah tersebut hendak dijual, kemudian Saksi Isdul Farsi menelpon Sdr. M. Noor B untuk mencarikan pembeli atau membantu menjualkan gading gajah tersebut, selang beberapa hari kemudian Sdr. M Noor kembali menghubungi Saksi Isdul Farsi yang bahwa dirinya sudah menemukan pembelinya;
Bahwa selanjutnya terjadilah komunikasi melalui telpon antara Isdul Farsi dengan Terdakwa I Sudirman dan Sdr. M. Noor sehingga tercapailah kesepakatan harga gading (berjumlah 6 batang) dimana Terdakwa I Sudirman bersedia melepaskan harga gading tersebut dengan harga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian Saksi Isdul Farsi mengambil gading gajah tersebut ke rumah Terdakwa I Sudirman yang telah dibungkus dengan karung / goni ukuran 15 (lima belas) Kg. dan dimasukkan ke kantong plastik dikirim kepada Sdr. M. Noor melalui angkutan umum / mobil L300 dan keesokan harinya setelah barang tersebut sampai selanjutnya Sdr. M. Noor menghubungi Saksi Isdul Farsi dan mengirimkan uang sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Isdul Farsi melalui nomor rekening yang diberikan kepadanya, selanjutnya Saksi Isdul Farsi pada malam harinya bertemu Terdakwa I Sudirman di Keude Teunom, lalu menyerahkan uang kepada Terdakwa I Sudirman sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dari sejumlah uang yang di terima Terdakwa I Sudirman tersebut diberikan kepada Saksi Isdul Farsi sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Keesokan harinya Terdakwa I Sudirman membagikan uang dari hasil penjualan gading gajah tersebut sejumlah Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) kepada 24 (dua puluh empat) orang yang ikut membantu memindahkan bangkai gajah dari atas badan jalan, yaitu : Terdakwa II Muhammad Amin sampai dengan Terdakwa IX serta beberapa orang lainnya diantaranya : Mualeb Jardin, Nasli. Bobi, Supriadi Alias Siyong, Rajudin, Raiban, Muslim, Tarmizi IA, M. Saman, Midi, Baizar, Husen, Muzakir;
Bahwa Setelah dibagi-bagi kepada rekan-rekan Terdakwa I Sudirman, uang sisanya Terdakwa I Sudirman gunakan untuk membayar hutang beli minuman dan rokok di kedai pada saat Terdakwa I Sudirman dan warga desa memindahkan gajah yang mati terkena kawat listrik. Sedangkan uang sisa dari semuanya tersebut Terdakwa I Sudirman pakai sendiri;
Bahwa selain itu Terdakwa I Sudirman dan Terdakwa II Muhammad Amin juga mengambil 4 (empat) gading gajah dari 2 (dua) ekor gajah lainnya yang belum sempat diambil gadingnya dengan cara memotong dengan menggunakan parang dan kemudian Terdakwa I Sudirman dan Terdakwa II Muhammad Amin masing masing mengambil 2 (dua) batang gading tersebut dan disimpannya di rumah masing-masing;
Bahwa Peran masing-masing Terdakwa saat memasang kawat listrik :
Terdakwa I Sudirman : memasang kawat yang beraliran listrik (memotong kayu pancang, menarik kawat dan menyambung ke stop kontak);
Terdakwa III Abdul Majid: Membawa karet, kawat kontak dan karet ban dalam sepeda motor sebagai alas tiang pancang penyangga kawat kontak / beraliran listrik / pemasang kawat yang beraliran listrik dan membersihkan semak-semak;
Terdakwa IV Lukman Hakim : berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik, memotong kayu;
Terdakwa V Muhammad Rozi : berperan ikut memasang kawat yang beraliran listrik;
Bahwa Peran / perbuatan masing-masing Terdakwa di lokasi kematian gajah :
Terdakwa I Sudirman : memotong atau mengambil gading gajah serta menjual 6 (enam) gading gajah dan menyimpan sendiri 2 (dua) gading gajah lainnya;
Terdakwa II Muhammad Amin : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah yang lainnya selang beberapa hari bersama Terdakwa I dan menyimpan 2 (dua) batang gading untuk dirinya sendiri;
Terdakwa IV Lukman Hakim : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah;
Terdakwa V M Rozi : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang;
Terdakwa VI Zubardi : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang (ambil katrol);
Terdakwa VII Hamdani : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang;
Terdakwa VIII Hamdani Ilyas : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang;
Terdakwa IX Supriyadi : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang;
Bahwa gading-gading gajah tersebut merupakan bahagian dari gajah - gajah yang mati di kebun sawit akibat terkena kawat listrik yang di pasang oleh Sudirman, dkk. kemudian diambil gadingnya di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya dimana gajah - gajah tersebut berdasarkan keterangan Ahli merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana ketentuan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana terdaftar dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, Nomor Urut 51 yaitu Gajah Asia (elephas maximus).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Dua sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor : 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang bahwa menurut Ilmu Pengetahuan Hukum, yang dimaksud “orang” adalah subyek hukum khususnya dalam hukum pidana sebagai pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang bahwa di persidangan telah dihadapkan Para Terdakwa yang setelah diperiksa menyatakan identitasnya bernama : Sudirman Bin Alm. Abdullah, Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf, Abdul Majid Bin Alm. Tgk Saad, Lukman Hakim Bin Alm. Sandang, Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin, Zubardi Bin Muslem, Hamdani Bin Alm. Tgk Tahir, Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas, dan Supriyadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin, dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tersebut adalah benar sebagai orang yang didakwa dalam perkara ini, dimana hal tersebut didasarkan pada keterangan para Saksi dan keterangan Para Terdakwa sendiri dan benar sebagai orang perseorangan merupakan pendukung hak dan kewajiban, khususnya dalam perkara ini;
Menimbang bahwa tidak ternyata pula adanya alat bukti bahwa Para Terdakwa in casu adalah orang lain selain Para Terdakwa, sehingga benar Para Terdakwa tersebut telah memenuhi kriteria sebagai orang perseorangan, maka unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Ad.2. Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini tidaklah perlu untuk membuktikan apakah perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur perbuatan sebagaimana tersebut dalam Unsur ke-2, tetapi dengan terbuktinya salah satu perbuatan serta dilakukan dengan sengaja, cukup untuk menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur ini karena bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa adapun unsur dengan sengaja dibedakan ke dalam 3 (tiga) bentuk sikap batin, yang menunjukkan tingkatan dari kesengajaan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa KUHP tidak pernah memberikan definisi apakah yang dimaksud dengan sengaja ini, sehingga petunjuk untuk dapat mengetahui arti dengan sengaja dapat diambil dari Memorie van Toelichting (MvT) yang mengartikan kesengajaan sebagai menghendaki dan mengetahui (willen dan witten), dengan demikian pengertian dengan sengaja berarti si pelaku menghendaki dan mengetahui apa yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya kesengajaan berhubungan dengan sikap bathin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, maka Majelis Hakim menyadari tidaklah mudah untuk menentukan sikap bathin yang berupa kesengajaan itu benar-benar ada pada Terdakwa, lebih-lebih bagaimanakah keadaan bathinnya pada waktu Terdakwa berbuat, dengan demikian sikap bathinnya harus disimpulkan dari keadaan lahir, yang tampak dari luar, dengan cara Majelis Hakim harus mengobyektifkan keadaan lahir untuk membuktikan adanya kesengajaan itu;
Menimbang, bahwa yang perlu ditelaah lebih lanjut adalah apakah terdapat opzet atau kesengajaan dalam perbuatan tersebut, maka akan dipertimbangkan sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dipersidangan telah ternyata:
Bahwa awalnya pada saat Terdakwa I Sudirman berada di kebun dan sedang duduk di gubuk (jambo), datang salah seorang warga Desa Tuwi Peuriya dan memiliki kebun di dekat kebun Terdakwa I Sudirman yang bernama Bobi dan Terdakwa III Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad menghampiri Terdakwa I Sudirman, kemudian berbincang-bincang perihal tanaman sawit milik mereka yang akhir-akhir ini yang dimakan oleh gajah liar sehingga kemudian muncul ide untuk membuat pagar dengan menggunakan kawat yang dibentangkan dengan dialiri listrik untuk menghalau gajah gajah tersebut dari kebun mereka;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019, sekira pukul 11:00 WIB Terdakwa I Sudirman berangkat dari rumah dengan tujuan ke kebun. Terdakwa I Sudirman kemudian menunggu rekan-rekannya di gubuk (jambo) miliknya. Tidak lama kemudian datang Terdakwa III Abdul Majid dengan membawa 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah gulung kawat telanjang sebanyak 13 (tiga belas) Kg. Tidak lama kemudian datang Bobi dengan membawa 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) gulung kawat listrik. Kemudian Terdakwa I Sudirman, Terdakwa III dan Bobi langsung pergi untuk mencari kayu dan memotong kayu tersebut dengan panjang lebih kurang 4 (empat) meter. Kayu tersebut akan digunakan untuk mengikat kawat listrik (aliran listrik);
Bahwa tidak lama kemudian datang rekan-rekan Terdakwa I Sudirman yang lainnya masing-masing dengan peralatannya (parang, gulungan kawat serta uang untuk beli minum), yaitu: M. Saman, M. Husen, Mainum, Roni, Mualeb Jardin, Roy, Terdakwa IV Lukman Hakim, Nasli, lalu bersama-sama membersihkan semak-semak di jalur yang hendak dipasang kawat kontak tersebut, memotong kayu yang hendak dijadikan tiang pancang, menggali lubang untuk menanam kayu yang hendak dijadikan tiang tersebut dengan tinggi + 4 (empat) meter dari tanah dan jarak antar kayu (tiang) pertama ke kayu (tiang) selanjutnya berjarak 10 sampai 15 meter itu untuk pemasangan kawat aliran listrik. Panjang kawat listrik tersebut berjarak lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari gubuk Terdakwa I Sudirman (pada siang harinya datang pula Terdakwa V Muhammad Rozi dengan membawa 1 (satu) buah parang langsung membantu pekerjaan tersebut);
Bahwa kawat tersebut di pasang dengan tinggi + 160 cm dari tanah. dan setelah selesai mengikat semua kawat tersebut ke tiang kayu, selanjutnya Terdakwa I Sudirman memasang stop kontak di gubuk miliknya untuk menghubungkan aliran listrik tersebut (arus listrik 6 Ampere menjadi 92 Ampere);
Bahwa selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019, Para Terdakwa dan Warga Desa menemukan 5 (lima ) ekor gajah yang telah mati karena terjerat kawat listrik, selanjutnya Terdakwa I Sudirman mengatakan kepada warga desa yang telah berkumpul di lokasi tersebut untuk jangan pulang dulu dan memerintahkan untuk memindahkan gajah tersebut karena ada yang menghalangi jalan, Lalu Terdakwa I Sudirman mengambil tali, dan beberapa orang membawa parang serta sudah ada 1 (satu) buah Katrol yang berada di dekat gajah mati. Selanjutnya katrol tersebut dipasang pada kaki gajah yang telah mati itu, katrol tersebut diikat ke pohon lalu secara bersama-sama menarik gajah tersebut hingga sampai ke jurang;
Bahwa kemudian Terdakwa I Sudirman bersama dengan beberapa orang yang lain menuju ke lokasi 3 (tiga) ekor gajah mati dengan dan bersama sama bergantian memotong gading gajah gajah tersebut. Setelah berhasil dipotong 3 (tiga) ekor gajah dan mengambil 6 (enam) batang gading gajah, selanjutnya Terdakwa VI Zubardi dan Terdakwa II Muhammad Amin membawa pulang 6 (enam) batang gading tersebut ke rumah Terdakwa IV Lukman Hakim;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa IV Lukman Hakim mengantar gading gajah kerumah Terdakwa I karena tidak berani menyimpan di rumahnya;
Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa I Sudirman menghubungi Saksi Isdul Farsi (Terdakwa dalam berkas lain) dengan maksud untuk meminta bantuan mencari pembeli gading gajah, namun saat itu Saksi Isdul Farsi tidak tahu kemana gading gajah tersebut hendak dijual, kemudian Saksi Isdul Farsi menelpon Sdr. M. Noor B untuk mencarikan pembeli atau membantu menjualkan gading gajah tersebut, selang beberapa hari kemudian Sdr. M Noor kembali menghubungi Saksi Isdul Farsi yang bahwa dirinya sudah menemukan pembelinya;
Bahwa selanjutnya terjadilah komunikasi melalui telpon antara Saksi Isdul Farsi dengan Terdakwa I Sudirman dan Sdr. M. Noor sehingga tercapailah kesepakatan harga gading (berjumlah 6 batang) dimana Terdakwa I Sudirman bersedia melepaskan harga gading tersebut dengan harga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian Saksi Isdul Farsi mengambil gading gajah tersebut ke rumah Terdakwa I Sudirman yang telah dibungkus dengan karung / goni ukuran 15 (lima belas) Kg. dan dimasukkan ke kantong plastik dikirim kepada Sdr. M. Noor melalui angkutan umum / mobil L300 dan keesokan harinya setelah barang tersebut sampai selanjutnya Sdr. M. Noor menghubungi Saksi Isdul Farsi dan mengirimkan uang sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Isdul Farsi melalui nomor rekening yang diberikan kepadanya, selanjutnya Saksi Isdul Farsi pada malam harinya bertemu Terdakwa I Sudirman di Keude Teunom, lalu menyerahkan uang kepada Terdakwa I Sudirman sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dari sejumlah uang yang di terima Terdakwa I Sudirman tersebut diberikan kepada Saksi Isdul Farsi sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Keesokan harinya Terdakwa I Sudirman membagikan uang dari hasil penjualan gading gajah tersebut sejumlah Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) kepada 24 (dua puluh empat) orang yang ikut membantu memindahkan bangkai gajah dari atas badan jalan, yaitu : Terdakwa II sampai dengan Terdakwa IX serta beberapa orang lainnya diantaranya : Mualeb Jardin, Nasli. Bobi, Supriadi Alias Siyong, Rajudin, Raiban, Muslim, Tarmizi IA, M. Saman, Midi, Baizar, Husen, Muzakir;
Bahwa Setelah dibagi-bagi kepada rekan-rekan Terdakwa I Sudirman, uang sisanya Terdakwa I Sudirman gunakan untuk membayar hutang beli minuman dan rokok di kedai pada saat Terdakwa I Sudirman dan warga desa memindahkan gajah yang mati terkena kawat listrik. Sedangkan uang sisa dari semuanya tersebut Terdakwa I Sudirman pakai sendiri;
Bahwa selain itu Terdakwa I Sudirman dan Terdakwa II Muhammad Amin juga mengambil 4 (empat) gading gajah dari 2 (dua) ekor gajah lainnyya yang belum sempat diambil gadingnya dengan cara memotong dengan menggunakan parang dan kemudian Terdakwa I Sudirman dan Terdakwa II Muhammad Amiin masing masing mengambil 2 (dua) batang gading tersebut dan disimpannya di rumah masing-masing;
Bahwa Peran masing-masing Terdakwa saat memasang kawat listrik :
Terdakwa I Sudirman : memasang kawat yang beraliran listrik (memotong kayu pancang, menarik kawat dan menyambung ke stop kontak);
Terdakwa III Abdul Majid : Membawa karet, kawat kontak dan karet ban dalam sepeda motor sebagai alas tiang pancang penyangga kawat kontak / beraliran listrik / pemasang kawat yang beraliran listrik dan membersihkan semak-semak;
Terdakwa IV Lukman Hakim : berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik, memotong kayu;
Terdakwa V Muhammad Rozi : berperan ikut memasang kawat yang beraliran listrik;
Bahwa Peran / perbuatan masing-masing Terdakwa di lokasi kematian gajah :
Terdakwa I Sudirman : memotong atau mengambil gading gajah serta menjual 6 (enam) gading gajah dan menyimpan sendiri 2 (dua) gading gajah lainnya;
Terdakwa II Muhammad Amin : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah yang lainnya selang beberapa hari bersama Terdakwa I dan menyimpan 2 (dua) batang gading untuk dirinya sendiri;
Terdakwa IV Lukman Hakim : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah;
Terdakwa V M Rozi : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang;
Terdakwa VI Zubardi : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang (ambil katrol);
Terdakwa VII Hamdani : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang;
Terdakwa VIII Hamdani Ilyas : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang;
Terdakwa IX Supriyadi : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang;
Bahwa gading-gading gajah tersebut merupakan bahagian dari gajah - gajah yang mati di kebun sawit akibat terkena kawat listrik yang di pasang oleh Terdakwa I Sudirman, dkk. kemudian diambil gadingnya di Desa Tuwi Peuriya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya dimana gajah - gajah tersebut berdasarkan keterangan Ahli merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana ketentuan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana terdaftar dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, Nomor Urut 51 yaitu Gajah Asia (elephas maximus).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis berpendapat bahwa hal berupa perbuatan masing-masing Terdakwa tersebut merupakan sikap lahir yang nampak pada diri Para Terdakwa namun sekaligus telah mencerminkan adanya kehendak sebagai sikap bathin Para Terdakwa, karena tanpa adanya kehendak untuk melakukan perbuatan tersebut tidak mungkin perbuatan tersebut terjadi. Disamping itu Para Terdakwa tentunya mengetahui atau menyadari bahwa dengan mengingat fakta hukum bahwa Terdakwa I Sudirman bekerja sama dengan para Terdakwa dalam membuat Pagar kawat yang dialiri listrik dengan arus 92 Ampere yang dipasang mengelilingi kebun Sawit dan karet di Desa Tuwi Peuriya untuk menghalau gajah liar dan menyebabkan 5 (lima) gajah mati karena terjerat kawat listrik tersebut dan secara bersama sama pula memindahkan gajah tersebut kemudian memotong dan mengambil gadingnya dan kemudian Terdakwa I Sudirman menjual gading tersebut sejumlah 6 (enam) batang gading yang diambil dari 3 (tiga) ekor gajah dan menjualnya dengan bantuan Saksi Isdul Farsi melalui seseorang yang bernama M. Noor dengan harga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian memberikan hasil penjualan gading tersebut kepada 24 (dua puluh empat orang) termasuk semua Terdakwa sejumlah Rp90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah) untuk masing-masing orang dan sisanya dipakai sendiri oleh Terdakwa I Sudirman setelah dikurangi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada Saksi Isdul farsi, dan meskipun peran / perbuatan masing-masing Terdakwa berbeda-beda, dan telah ternyata pula Para terdakwa juga mengambil keuntungan dari hasil penjualan gading yang merupakan satwa yang dilindungi tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Para Terdakwa tersebut menghendaki perbuatan memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi (gading gajah). Oleh karena itu adanya kesengajaan atau opzet yang ditujukan pada perbuatan Para Terdakwa tersebut telah pula terbukti adanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini lazim digunakan dalam penanganan tindak pidana yang terjadi melibatkan lebih dari satu orang pelaku serta bersifat alternatif yang memberikan opsi bagi Majelis Hakim untuk menentukan unsur mana yang sesuai dengan fakta yuridis di persidangan;
Menimbang, bahwa pertama kali yang akan dipertimbangkan adalah mengenai unsur sebagai turut serta melakukan;
Menimbang bahwa untuk dapat dikatakan sebagai seorang yang turut serta melakukan (pembuat peserta) terdapat dua kriteria yaitu:
Antara para peserta ada kerja sama yang diinsyafi; artinya bahwa terdapat suatu kesamaan kehendak antara beberapa orang untuk mewujudkan suatu tindak pidana secara bersama, dan di dalam keinsyafan kerja sama ini terdapat kehendak yang sama kuat yang diselesaikan pada penyelesaian tindak pidana;
Para peserta telah sama-sama melaksanakan tindak pidana yang dimaksudkan; artinya bahwa wujud perbuatan masing-masing pembuat peserta dengan pembuat pelaksana tidaklah perlu sama, yang penting wujud perbuatan pembuat peserta itu sedikit atau banyak terkait dan mempunyai hubungan dengan perbuatan apa yang dilakukan pembuat pelaksana dalam sama-sama mewujudkan tindak pidana. Jadi perbuatan Pembuat peserta (mereka yang turut serta melakukan) sedikit atau banyak ada peranannya bagi terwujudnya tindak pidana yang sama-sama dikehendaki.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan telah ternyata adanya kerja sama yang dibuat oleh para Terdakwa terkait kegiatan / perbuatan dimana Terdakwa I Sudirman bekerja sama dengan para Terdakwa dalam membuat pagar kawat yang dialiri listrik dengan arus 92 Ampere yang dipasang mengelilingi kebun Sawit dan karet di Desa Tuwi Peuriya untuk menghalau gajah liar dan menyebabkan 5 (lima) gajah mati karena terjerat kawat listrik tersebut dan secara bersama sama pula memindahkan gajah tersebut kemudian memotong dan mengambil gadingnya dan kemudian Terdakwa I Sudirman menjual gading tersebut sejumlah 6 (enam) batang gading yang diambil dari 3 (tiga) ekor gajah dan menjualnya dengan bantuan Saksi Isdul Farsi melalui seseorang yang bernama M Noor dengan harga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian memberikan hasil penjualan gading tersebut kepada 24 (dua puluh empat orang) termasuk semua Terdakwa sejumlah Rp90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah) untuk masing-masing orang dan sisanya dipakai sendiri oleh Terdakwa I Sudirman setelah dikurangi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada Saksi Isdul farsi, dan meskipun peran / perbuatan masing-masing Terdakwa berbeda-beda yaitu :
Saat memasang kawat listrik :
Terdakwa I Sudirman : memasang kawat yang beraliran listrik (memotong kayu pancang, menarik kawat dan menyambung ke stop kontak)
Terdakwa III Abdul Majid : Membawa karet, kawat kontak dan karet ban dalam sepeda motor sebagai alas tiang pancang penyangga kawat kontak / beraliran listrik / pemasang kawat yang beraliran listrik dan membersihkan semak-semak;
Terdakwa IV Lukman Hakim : berperan sebagai pemasang kawat yang beraliran listrik, memotong kayu;
Terdakwa V Muhammad Rozi : berperan ikut memasang kawat yang beraliran listrik;
Saat di lokasi kematian gajah :
Terdakwa I Sudirman : memotong atau mengambil gading gajah serta menjual 6 (enam) gading gajah dan menyimpan sendiri 2 (dua) gading gajah lainnya;
Terdakwa II Muhammad Amin : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah yang lainnya selang beberapa hari bersama Terdakwa I dan menyimpan 2 (dua) batang gading untuk dirinya sendiri;
Terdakwa IV Lukman Hakim : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang dan juga ikut memotong atau mengambil gading gajah;
Terdakwa V M Rozi : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang;
Terdakwa VI Zubardi : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang (ambil katrol);
Terdakwa VII Hamdani : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang;
Terdakwa VIII Hamdani Ilyas : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang;
Terdakwa IX Supriyadi : ikut membantu memindahkan bangkai gajah mati ke dalam jurang;
dan telah ternyata pula Para terdakwa juga mengambil keuntungan dari hasil penjualan gading yang merupakan satwa yang dilindungi tersebut;
Menimbang, bahwa dari Fakta Hukum tersebut, Majelis Hakim melihat adanya kerja sama yang erat antara para Terdakwa, dimana masing-masing Terdakwa sedikit atau banyak ada peranannya bagi terwujudnya tindak pidana serta terdapat suatu kesamaan kehendak dalam diri masing-masing Terdakwa untuk mewujudkan suatu tindak pidana secara bersama dan terdapat kehendak yang sama kuat yang diselesaikan pada penyelesaian tindak pidana dalam mewujudkan delik Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor : 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa Para Terdakwa, adalah sebagai orang yang turut serta melakukan (Pembuat peserta), oleh karenanya unsur tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor : 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke Dua;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan membebasakan Para Terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum telah Majelis Hakim pertimbangkan mengenai perbuatan masing-masing Para Terdakwa di pembuktian unsur di atas, sehingga pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan bahwa Para Terdakwa tidak tahu mengenai perbuatan yang dilarang yakni memasang kawat yang diberikan arus listrik sehingga membuat gajah mati, lalu bagian-bagian tubuh gajah diambil guna diperniagakan untuk memperoleh keuntungan karena pihak BKSDA Aceh ataupun instansi lain yang terkait tidak pernah memberikan penyuluhan/sosialisasi bagi masyarakat desa Tuwi Peuriya, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, dalam asas pemberlakukan suatu peraturan perundang-undangan dikenal asas fiksi hukum. Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni "Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya";
Menimbang, bahwa asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat);
Menimbang, Fiksi Hukum diatur lebih lanjut dalam Putusan MA No. 645K/Sip/1970 dan Putusan MK No. 001/PUU-V/2007 keduanya memuat prinsip yang sama yaitu “ketidaktahuan seseorang akan undang-undang tidak dapat dijadikan alasan pemaaf” serta Putusan MA No. 77 K/Kr/1961 yang menegaskan “tiap-tiap orang dianggap mengetahui undang-undang setelah undang-undang itu diundangkan dalam lembaran negara”;
Menimbang, bahwa ketidaktahuan seseorang terhadap suatu perbuatan yang dilarang tidaklah menjadi alasan pemaaf ataupun alasan pembenar bagi seseorang untuk tidak dapat dipersalahkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan asas kepatutan pun apabila memasang kawat dengan diberikan arus listrik juga tidak dapat dibenarkan karena dapat membahayakan nyawa manusia pula;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang memandang Para Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan terhadapnya, sehingga pertimbangan hukum di atas sekaligus sebagai jawaban atas nota pembelaan Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor : 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Ke-2 (kedua) Penuntut Umum, maka selain dijatuhi pidana penjara, Para Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa juga dijatuhi pidana denda, maka apabila Para Terdakwa tidak bisa membayarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka sudah sepantasnya apabila Para Terdakwa mengganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa perlu dipahami oleh para pencari keadilan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan di dalam praktik peradilan di Indonesia tidaklah semata-mata ditujukan sebagai pembalasan kepada seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana, namun lebih kepada sebagai sarana pembinaan dengan harapan agar Para Terdakwa yang nantinya menjadi Terpidana dapat menyadari kesalahannya dan diharapkan nantinya dapat menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan pidana. Dengan kata lain, suatu pemidanaan haruslah memberikan suatu manfaat yang baik bagi diri Para Terdakwa itu sendiri dan bukan sebaliknya yaitu membawa dampak yang buruk bagi diri Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan haruslah berorientasi pada perbuatan dan pelaku secara proporsional yang bersifat edukatif dan korektif dengan tetap memperhatikan tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, sehingga diharapkan dapat memberi dampak yang baik bagi Para Terdakwa di masa yang akan datang, serta sebagai peringatan kepada anggota masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan pidana serupa dan turut mendukung program pemerintah dalam rangka pelestarian satwa-satwa yang dilindungi mengingat beberapa spesies sudah masuk dalam kategori rawan punah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan surat tuntutan Penuntut Umum sepanjang mengenai lamanya penjatuhan pidana kepada diri Para Terdakwa dan penjatuhan pidana yang nantinya akan Majelis Hakim jatuhkan kepada Para Terdakwa dirasa sudahlah dipandang adil dan tepat diberikan kepada Para Terdakwa dalam perkara ini dan lebih ditekankan sebagai sarana kepada Para Terdakwa untuk melakukan introspeksi diri dengan menginsyafi dan mengambil hikmah dari kesalahan yang telah diperbuatnya agar nantinya Para Terdakwa dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dan taat pada aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Hal inilah yang menjadi landasan dari suatu penjatuhan putusan pemidanaan oleh Pengadilan yang semata-mata dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam rangka menegakkan hukum untuk memberikan rasa keadilan yang tidak hanya berkaitan dengan masyarakat dan para pencari keadilan. Namun juga ada tanggung jawab Hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah KWH Meter Prabayar, MCB Type C32 N, CL6 dengan Nomor Meteran 86049805277, atas nama Halimah;
1 (satu) buah Stop Kontak dan 1 (satu) buah Cok Listrik;
2 (dua) batang kayu yang dijadikan tiang untuk pengikat kawat yang beraliran listrik, yang berukuran panjang 1,65 meter dan 1,41 meter;
1 (satu) buah gulungan kawat;
2 (dua) buah gulungan kabel listrik warna hitam;
2 (dua) buah gigi gajah;
2 (dua) batang gading gajah dengan panjang 22,2 Cm dan 22,5 Cm;
1 (satu) buah gulungan tali warna putih dan hijau;
1 (satu) buah parang bergagang kayu dengan panjang 51 Cm;
1 (satu) katrol warna kuning;
1 (satu) buah parang bergagang kayu beserta sarung parang yang dililit dengan kuningan dan tali berwarna hijau dengan panjang 48,4 Cm;
1 (satu) Buah Tengkorak Gajah Sumatera;
3 (tiga) Buah Tulang Belakang Gajah;
3 (tiga) buah Tengkorak Gajah Sumatera
2 (dua) buah Tulang Rahang bawah Gajah Sumatera;
2 (dua) buah Tulang Paha Gajah Sumatera;
11 (sebelas) buah Telapak Gajah Sumatera;
Beberapa Tulang Belulang Gajah Sumatera.
Dimana terhadap barang bukti tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara nomor 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag atas nama M. Noor B. Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan, Dkk maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa I Sudirman sebagai orang yang menjual 6 (enam) batang gading gajah, mengambil keuntungan paling banyak dari hasil penjualan, penyedia sarana untuk tempat aliran listrik, ikut memasang kawat penjerat sehingga mengakibatkan matinya 5 (lima ) ekor gajah bersama dengan Terdakwa III Abdul Majid, Terdakwa IV Lukman Hakim dan Terdakwa V Muhammad Rozi, menyimpan 2 (dua) batang gading gajah untuk dirinya sendiri;
Terdakwa II Muhammad Amin, menyimpan 2 (dua) batang gading gajah untuk dirinya sendiri;
Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa yang dilindungi;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa Kooperatif selama persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Para Terdakwa adalah tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor : 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Para Terdakwa I. Sudirman Bin Alm. Abdullah, II. Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf, III. Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad, IV. Lukman Hakim Bin Alm. Sandang, V. Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin, VI. Zubardi Bin Muslem, VII. Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir, VIII. Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas, IX. Supriyadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Sengaja Memperniagakan Bagian Lain Satwa Yang Dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ke Dua;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa :
I. Sudirman Bin Alm. Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama selama 2 (dua) bulan;
II. Muhammad Amin Bin Muhammad Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama selama 2 (dua) bulan;
III. Abdul Majid Bin Alm. Tgk. Saad, IV. Lukman Hakim Bin Alm. Sandang, V. Muhammad Rozi Bin Alm. Kamarudin, VI. Zubardi Bin Muslem, VII. Hamdani Bin Alm. Tgk. Tahir, VIII. Hamdani Ilyas Bin Alm. Muhammad Ilyas, IX. Supriyadi Alias Pak Pen Bin Alm. Kasmin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah KWH Meter Prabayar, MCB Type C32 N, CL6 dengan Nomor Meteran 86049805277, atas nama Halimah;
1 (satu) buah Stop Kontak dan 1 (satu) buah Cok Listrik;
2 (dua) batang kayu yang dijadikan tiang untuk pengikat kawat yang beraliran listrik, yang berukuran panjang 1,65 meter dan 1,41 meter;
1 (satu) buah gulungan kawat;
2 (dua) buah gulungan kabel listrik warna hitam;
2 (dua) buah gigi gajah;
2 (dua) batang gading gajah dengan panjang 22,2 Cm dan 22,5 Cm;
1 (satu) buah gulungan tali warna putih dan hijau;
1 (satu) buah parang bergagang kayu dengan panjang 51 Cm;
1 (satu) katrol warna kuning;
1 (satu) buah parang bergagang kayu beserta sarung parang yang dililit dengan kuningan dan tali berwarna hijau dengan panjang 48,4 Cm;
1 (satu) Buah Tengkorak Gajah Sumatera;
3 (tiga) Buah Tulang Belakang Gajah;
3 (tiga) buah Tengkorak Gajah Sumatera
2 (dua) buah Tulang Rahang bawah Gajah Sumatera;
2 (dua) buah Tulang Paha Gajah Sumatera;
11 (sebelas) buah Telapak Gajah Sumatera;
Beberapa Tulang Belulang Gajah Sumatera.
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag atas nama Terdakwa M. Noor B Alias Pak Nur Bin Alm. Bardan dkk.;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang, pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022, oleh Antyo Harri Susetyo, S. H., sebagai Hakim Ketua, Agus Andrian, S. H. dan Yudhistira Gilang Perdana, S. H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yudian Syah, S. H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Calang, serta dihadiri oleh Anggie Rizky Kurniawan, SH dan Achmad Buchori, SH, Penuntut Umum serta Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agus Andrian, S. H. Antyo Harri Susetyo, S. H.,
Yudhistira Gilang Perdana, S. H.
Panitera Pengganti,
Yudian Syah, S.H.