39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Anrio Putra SH MH Terdakwa: Edi Maskor Als Edi Bin A. Rahman
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Lembar Slip Bukti Setoran Bank Riaukepri Nomor Rekening 1120200039 atas nama Alokasi Dana Desa Merbau sebesar Rp.650.000.000.-(enam ratus lima puluh juta rupiah). Disetorkan oleh EDI MASKOR tanggal 23 Maret 2021; 1 (satu) Bundel APBDes Murni Desa Merbau Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Bundel APBDes Perubahan Desa Merbau Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Bundel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Bundel Proposal Bantuan Permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Tahun 2018; 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Merbau Nomor 1 Tahun 1999 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I (satu) Dana Desa (DD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap II (dua) Dana Desa (DD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap III (tiga) Dana Desa (DD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I (satu) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap II (dua) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Lembar Rekening Koran Giro Bank Riaukepri An. Alokasi Dana Desa Merbau, Nomor Rekening 11-20-20003-9 Periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018; 1 (satu) Bundel Buku Kas Umum – Tunai Desa Merbau Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) Rangkap Surat Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.141/PEM/702/2015, tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan EDI MASKOR Sebagai Kepala Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Periode 2015 – 2021; 1 (satu) rangkap Surat Rekapitulasi permohonan penyaluran DD Tahun 2018 Tahap I Periode 6 Nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/243, tanggal 11 Mei 2018 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan; 1 (satu) rangkap Surat Rekapitulasi permohonan penyaluran DD Tahun 2018 Tahap II Periode 1 Nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/331, tanggal 03 Juli 2018 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan; 1 (satu) rangkap Surat Rekapitulasi permohonan penyaluran DD Tahun 2018 Tahap III Periode 1 Nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/785, tanggal 09 November 2018 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan; 1 (satu) rangkap Surat Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018 Nomor: 412/QEU/BNT/V/2018/101 tanggal 14 Mei 2018. dari Camat Bunut kepada Bupati Pelalawan Cq. DPMD Kabupaten Pelalawan; 1 (satu) rangkap Surat Permohonan Rekomendasi Penyaluran DD Tahap III Tahun 2018 Nomor: 412/PEM-BNT/XI/2018/223, tanggal 12 November 2018 dari Camat Bunut kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala DPMD Kabupaten Pelalawan; 1 (satu) rangkap Peraturan Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Merbau Nomor: Kpts.141/PEM/2018/001, tanggal 3 Januari 2018 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Merbau Lestari Desa Merbau Kecamatan Bunut Periode 2018 sampai 2020; 1 (satu) rangkap laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perSumber Dana Desa Merbau Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) rangkap laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perSumber Dana Desa Merbau Tahun Anggaran 2018; Dikembalikan Kepada Pemerintahan Desa Merbau Melalui Sekretaris Desa Merbau. 1 (satu) lembar kwitansi uang muka / DP Mobil L300 BM 9551 DH; 1 (satu) lembar over kredit mobil Colt Diesel BM 9718 TU; 1 (satu) lembar kwintasi DP pembelian mobil Colt Diesel BM 8410 GU; 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck warna kuning BA 8410 GU, Nomor Mesin : 4D34TH54378, Nomor Rangka : MHMFE74P5CK071306. Beserta STNK An. PONIMIN; 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck warna kuning BM 9718 TU, Nomor Mesin : 4D34T-GX6024, Nomor Rangka : MHMFE74P4BK055570. Beserta STNK. An.CV ANDIKA PUTRA PERDANA; 1 (satu) Unit Mobil L-300 Pick-Up warna hitam BM 9551 DH, Nomor Mesin 4D56C-G07441, Nomor Rangka : MHML0PU39BK079178. An.IRDONI Beserta STNK An. IRDONI. Dikembalikan Kepada Terdakwa. Uang sebesar Rp.573.022.000,00 (Lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah), yang berada di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Pelalawan; Disetorkan Ke Kas Negara yang Diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa dalam perkara ini :
Oleh Penyidik Tidak dilakukan Penahanan;
Oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan Provinsi Riau ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 September 2021;
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 09 September 2021 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2021;
Perpanjangan penahanan Rumah Tahanan Negara Majelis Hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 09 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 07 Desember 2021;
Perpanjangan Pertama penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 08 Desember 2021 sampai dengan tanggal 06 Januari 2022;
Perpanjangan Kedua penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 07 Januari 2022 sampai dengan tanggal 05 Februari 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: 1. ALI WARDI, S.H., 2. AMIR HASAN, S.H., M.H., 3. IRAWAN SANTOSO, S.H., 4. AHSANI TAQWIM SIREGAR, S.H., 5. TRY RENGGA PUTRA, S.H. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada DAAR AFKAR & Co.Lawyers Law Firm beralamat kantor di Caprof Buliding2nd Floor, Rukan Grand Supomo Kav. B, Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH, No. 73 Tebet, Jakarta Selatan 12870 dan Jl. Muslim Sari No. 5 RT/RW 005/013 Kel. Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau 28288; dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 September 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor: 57/SK/TPK/2021/PN.Pbr tanggal 16 September 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 09 September 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 09 September 2021 tentang Penetapan hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Membebaskan Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN dari dakwaan primair;
Menyatakan Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN dengan pidana penjara selama1 (SATU) TAHUN dan 6 (ENAM) BULAN dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN, sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (TIGA) BULAN;
Menghukum Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (SEMBILAN) BULAN ;
Menyatakan barang bukti berupa :
NOMOR
1 (satu) Lembar Slip Bukti Setoran Bank Riaukepri Nomor Rekening 1120200039 atas nama Alokasi Dana Desa Merbau sebesar Rp.650.000.000.-(enam ratus lima puluh juta rupiah). Disetorkan oleh EDI MASKOR tanggal 23 Maret 2021;
1 (satu) Bundel APBDes Murni Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel APBDes Perubahan Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Proposal Bantuan Permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Merbau Nomor 1 Tahun 1999 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I (satu) Dana Desa (DD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap II (dua) Dana Desa (DD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap III (tiga) Dana Desa (DD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I (satu) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap II (dua) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Rekening Koran Giro Bank Riaukepri An. Alokasi Dana Desa Merbau, Nomor Rekening 11-20-20003-9 Periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Buku Kas Umum – Tunai Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Rangkap Surat Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.141/PEM/702/2015, tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan EDI MASKOR Sebagai Kepala Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Periode 2015 – 2021;
1 (satu) rangkap Surat Rekapitulasi permohonan penyaluran DD Tahun 2018 Tahap I Periode 6 Nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/243, tanggal 11 Mei 2018 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Surat Rekapitulasi permohonan penyaluran DD Tahun 2018 Tahap II Periode 1 Nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/331, tanggal 03 Juli 2018 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Surat Rekapitulasi permohonan penyaluran DD Tahun 2018 Tahap III Periode 1 Nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/785, tanggal 09 November 2018 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Surat Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018 Nomor: 412/QEU/BNT/V/2018/101 tanggal 14 Mei 2018. dari Camat Bunut kepada Bupati Pelalawan Cq. DPMD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Surat Permohonan Rekomendasi Penyaluran DD Tahap III Tahun 2018 Nomor: 412/PEM-BNT/XI/2018/223, tanggal 12 November 2018 dari Camat Bunut kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala DPMD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Peraturan Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Merbau Nomor: Kpts.141/PEM/2018/001, tanggal 3 Januari 2018 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Merbau Lestari Desa Merbau Kecamatan Bunut Periode 2018 sampai 2020;
1 (satu) rangkap laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perSumber Dana Desa Merbau Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) rangkap laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perSumber Dana Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
Dikembalikan Kepada Pemerintahan Desa Merbau Melalui Sekretaris Desa Merbau.
1 (satu) lembar kwitansi uang muka / DP Mobil L300 BM 9551 DH;
1 (satu) lembar over kredit mobil Colt Diesel BM 9718 TU;
1 (satu) lembar kwintasi DP pembelian mobil Colt Diesel BM 8410 GU;
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck warna kuning BA 8410 GU, Nomor Mesin : 4D34TH54378, Nomor Rangka : MHMFE74P5CK071306. Beserta STNK An. PONIMIN;
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck warna kuning BM 9718 TU, Nomor Mesin : 4D34T-GX6024, Nomor Rangka : MHMFE74P4BK055570. Beserta STNK. An.CV ANDIKA PUTRA PERDANA;
1 (satu) Unit Mobil L-300 Pick-Up warna hitam BM 9551 DH, Nomor Mesin 4D56C-G07441, Nomor Rangka : MHML0PU39BK079178. An.IRDONI Beserta STNK An. IRDONI.
Dikembalikan Kepada Terdakwa.
Uang sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah), yang berada di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Pelalawan;
Dikembalikan Kepada Kas Desa Merbaudan Diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara.
Menetapkan supaya Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum baik Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;
2. Membebaskan Terdakwa karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
3. Memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya;
4. Menyatakan Uang sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah), yang berada di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Pelalawan dikembalikan Kepada Kas Desa Merbau.
5. Menyatakan barang bukti berupa :
NOMOR
1 (satu) Lembar Slip Bukti Setoran Bank Riaukepri Nomor Rekening 1120200039 atas nama Alokasi Dana Desa Merbau sebesar Rp.650.000.000.-(enam ratus lima puluh juta rupiah). Disetorkan oleh EDI MASKOR tanggal 23 Maret 2021;
1 (satu) Bundel APBDes Murni Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel APBDes Perubahan Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Proposal Bantuan Permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Merbau Nomor 1 Tahun 1999 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I (satu) Dana Desa (DD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap II (dua) Dana Desa (DD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap III (tiga) Dana Desa (DD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I (satu) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap II (dua) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Rekening Koran Giro Bank Riaukepri An. Alokasi Dana Desa Merbau, Nomor Rekening 11-20-20003-9 Periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Buku Kas Umum – Tunai Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Rangkap Surat Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.141/PEM/702/2015, tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan EDI MASKOR Sebagai Kepala Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Periode 2015 – 2021;
1 (satu) rangkap Surat Rekapitulasi permohonan penyaluran DD Tahun 2018 Tahap I Periode 6 Nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/243, tanggal 11 Mei 2018 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Surat Rekapitulasi permohonan penyaluran DD Tahun 2018 Tahap II Periode 1 Nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/331, tanggal 03 Juli 2018 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Surat Rekapitulasi permohonan penyaluran DD Tahun 2018 Tahap III Periode 1 Nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/785, tanggal 09 November 2018 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Surat Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018 Nomor: 412/QEU/BNT/V/2018/101 tanggal 14 Mei 2018. dari Camat Bunut kepada Bupati Pelalawan Cq. DPMD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Surat Permohonan Rekomendasi Penyaluran DD Tahap III Tahun 2018 Nomor: 412/PEM-BNT/XI/2018/223, tanggal 12 November 2018 dari Camat Bunut kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala DPMD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Peraturan Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Merbau Nomor: Kpts.141/PEM/2018/001, tanggal 3 Januari 2018 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Merbau Lestari Desa Merbau Kecamatan Bunut Periode 2018 sampai 2020;
1 (satu) rangkap laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perSumber Dana Desa Merbau Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) rangkap laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perSumber Dana Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
Dikembalikan Kepada Pemerintahan Desa Merbau Melalui Sekretaris Desa Merbau.
1 (satu) lembar kwitansi uang muka / DP Mobil L300 BM 9551 DH;
1 (satu) lembar over kredit mobil Colt Diesel BM 9718 TU;
1 (satu) lembar kwintasi DP pembelian mobil Colt Diesel BM 8410 GU;
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck warna kuning BA 8410 GU, Nomor Mesin : 4D34TH54378, Nomor Rangka : MHMFE74P5CK071306. Beserta STNK An. PONIMIN;
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck warna kuning BM 9718 TU, Nomor Mesin : 4D34T-GX6024, Nomor Rangka : MHMFE74P4BK055570. Beserta STNK. An.CV ANDIKA PUTRA PERDANA;
1 (satu) Unit Mobil L-300 Pick-Up warna hitam BM 9551 DH, Nomor Mesin 4D56C-G07441, Nomor Rangka : MHML0PU39BK079178. An.IRDONI Beserta STNK An. IRDONI.
Dikembalikan Kepada Terdakwa.
6. Membebankan ongkos perkara pada Negara.
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan dengan seringan-ringannya;
Setelah mendengar pembacaan tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa di persidangan pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan pidananya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan Surat dakwaan No. Reg. Perk: PDS - 04/PLW/Ft.1/08/2021, tanggal 08 September 2021 yang isinya sebagai berikut:
PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa EDI MASKOR Als EDI BIN A. RAHMAN selaku Kepala Desa Merbau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.141/Pem-702/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kecamatan Bunut Periode 2015–2021, pada tanggal 01 Agustus 2018 sampai dengan tanggal05 Desember 2018atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun2018, bertempat di Kantor Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,secara melawan hukum, telah mempergunakan Dana Desa yang terdapat dalam APBDes Merbau Tahun 2018 beserta perubahannya tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak membuatkan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut, Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 26 Ayat (4) huruf f, Pasal 29 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 ayat (1), Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,Pasal 52 Ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf a, Pasal 51 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah)berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan APBDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Pada Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 Nomor : 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW2020, tanggal 10 September 2020 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan selaku APIP, adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwadengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjabat selaku Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.141/Pem-702/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kecamatan Bunut Periode 2015–2021 memiliki tugas dan tanggung jawab berdasarkan :
Pasal 26 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna; m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
mengelola Keuangan dan Aset Desa;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pada akhir tahun 2017, Desa Merbau, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan mendapatkan bantuan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2018 dari program Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.083.055.000,00 (satu miliyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari APBN sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pelalawan Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Untuk dapat menyalurkan Dana Desa (DD) ke rekening desa, berdasarkan PMK Nomor :50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK Nomor : 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor :50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa yang menjelaskan proses mekanisme penyaluran DD tahun anggaran 2018 terbagi menjadi 3 tahapan dengan persyaratan sebagai berikut:
Dari RKUN ke RKUD melalui KPPN dengan persyaratan:
Tahap Pertama:
Disalurkan apabila Pemda telah menyampaikan Perda APBD tahun anggaran berjalan;
Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
Tahap kedua:
Laporan Realisasi penyaluran Dana Desa Tahun anggaran sebelumnya.
Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa untuk tahun anggaran sebelumnya.
Tahapan ketiga:
Laporan realisasi penyaluran Dana Desa s/d tahap II.
Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa s/d Tahap II.
Dari RKUD ke RKD dengan persyaratan :
Tahap pertama:
Perdes mengenai APBDes.
Tahap kedua :
Laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa untuk tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa.
Tahapan ketiga :
Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa s/d Tahap II dari Kepala Desa yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 75% dan capaian Output 50%.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Desa Merbau, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan membuat Peraturan Desa Merbau Nomor 2 Tahun 2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan Berita Acara Kesepakatan Bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) Nomor: 09/PEM-MB/I/2018 dan Nomor: 02/BPD-MB/I//2018 tanggal 19 Januari 2015 tentang Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Penerimaan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 yang ditandatangani oleh EDI MASKOR (Kepala Desa Merbau) selaku PIHAK PERTAMA dan SYAMSIR (Ketua BPD Merbau) selaku PIHAK KEDUA, dengan rician sebagai berikut :
-
1. Pendapatan Desa Rp.2.004.199.200,00 2. Belanja Desa
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Bidang Pembangunan
Bidang Pembinaan Masyarakat
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Tak Terduga
Rp.431.145.450,00
Rp.771.947.350,00
Rp.98.600.000,00
Rp.51.506.400,00
Rp. 00
Jumlah Belanja Rp.1.053.199.200,00 Surplus / Defisit Rp.(650.000.000,00) 3. Pembiayaan Desa
Penerimaan Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan
Selisih Pembiayaan (a - b)
Rp.650.000.000,00
Rp.650.000.000,00
Rp. 00
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan yang terdapat di APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terlampir dalam APBDes Tahun 2018 terdapat Kegiatan yang Bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.1.083.055.000,00 (satu miliyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.381.548.600,00
Bidang Pembedayaan Masyarakat sebesar Rp.51.506.400,00
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.650.000.000,00
Berdasarkan Proposal Bantuan Permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Tahun 2018, terdapat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
| Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan Rp | Jumlah Total Rp | Jumlah |
| Bahan | |||||
Pembelian bibit sawit Pembelian pupuk CRP Pembelian pupuk dolomite Pembelian herbisida Pembelian pestisida Pembelian ATK | 5280 1250 100 400 80 1 | Btg Kg Karung Ltr Bks Ls | Rp. 50.000 Rp. 3.600 Rp. 55.000 Rp. 60.000 Rp. 65.000 Rp. 40.000 | Rp. 264.000.000 Rp. 4.500.000 Rp. 5.500.000 Rp. 24.000.000 Rp. 5.200.000 Rp. 40.000 | |
| Sub Total 1 | Rp. 303.240.000 | Rp. 303.240.000 | |||
| Alat | |||||
Sewa excavator Pembukaan lahan 40 Ha | 488,89 | Jam | Rp. 450.000 | Rp. 220.000.000 | |
| Sub Total 2 | Rp. 220.000.000 | Rp. 220.000.000 | |||
| Upah | |||||
Upah tanam Upah semprot Upah pupuk Upah pengawas lapangan Upah penjaga kebun | 5280 80 100 140 12 | Btg Ha Karung HOK Bln | Rp. 12.000 Rp. 350.000 Rp. 20.000 Rp. 110.000 Rp. 1.500.000 | Rp. 63.360.000 Rp. 28.000.000 Rp. 2.000.000 Rp. 15.400.000 Rp. 18.000.000 | |
| Sub Total 3 | Rp. 126.760.000 | Rp. 126.760.000 | |||
| Total Biaya | Rp. 650.000.000 | ||||
| Total biaya keseluruhan | Rp. 650.000.000 | ||||
Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 84 Tahun 2017 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Pelalawan serta prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Penyaluran Dana Desa (DD) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan :
Penyaluran tahap I (pertama) sebesar 20% disalurkan paling cepat bulan januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni.
Penyaluran tahap II (kedua) sebesar 40% paling cepat bulan maret dan paling cepat minggu keempat bulan Juni.
Penyaluran tahap III (ketiga) sebesar 40% paling cepat minggu bulan Juli.
Bahwa selain Peraturan Desa mengenai APBDes Tahun Anggaran 2018, untuk dapat mencairkan DD tahap I, Pemerintah Desa Merbau juga harus melampirkan laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD pada tahun sebelumnya sehingga kemudian Pemerintah Desa Merbau menyampaikan laporan penyerapan dan capaian output DD tahun anggaran 2017;
Bahwa setelah Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur mengenai APBDes Tahun Anggaran 2018, laporan realisasi penyerapan DD serta SPJ DD Tahap II tahun 2017 selesai dibuat, dokumen-dokumen tersebut dikumpulkan di kantor Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan lalu untuk PerDes Bunut Nomor 2 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2018 pada tanggal 19 Januari 2018 dievaluasi oleh tim evaluasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Camat Bunut sehingga dapat digunakan untuk sebagai syarat pencairan DD dan ADDTahap I tahun 2018;
Bahwa terhadap dokumen-dokumen yang serahkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau ke kantor Camat Bunut terkait dengan pencairan DD dan ADD tahap I tahun 2018, selanjutnya pihak Kecamatan menindaklanjuti dengan membuat surat permohonan pencairan DD dan ADD Tahap I Tahun Anggaran 2018 kepada Bupati Pelalawan melalui Kepala Dinas PMD Kabupaten Pelalawan, kemudian surat beserta dokumen-dokumen terkait dengan persyaratan pencairan DD dan ADD tahap I tersebut diserahkan kepada pihak Dinas PMD Kabupaten Pelalawan lalu pihak dinas melanjutkan dokumen tersebut kepada Bupati Pelalawan melalui Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan sebagaimana Surat nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/155 tanggal 19 Maret 2018 perihal rekapitulasi permohonan penyaluran DD tahun 2018 tahap I periode I serta surat nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/154 tanggal 19 Maret 2018 perihal rekapitulasi permohonan penyaluran ADD tahun 2018 tahap I periode I;
Bahwa atas Surat Permohonan Pencairan DD dan ADD tahap I Tahun Anggaran 2018 yang dibuat secara berjenjang diatas, pada tanggal 23 Mei 2018 telah masuk DD Tahap I ke dalam rekening Giro Desa Merbau yang sebesar Rp.216.611.000,00 (dua ratus enam belas juta enam ratus sebelas ribu rupiah) sehingga setelah mengetahui hal tersebut, pada tanggal 28 Juni 2018 Terdakwa melakukan penarikan dari Rekening Giro Desa Merbau sebesar Rp.216.611.000,00 (dua ratus enam belas juta enam ratus sebelas ribu rupiah).
Kemudian pada tanggal 2 Juli 2018, Terdakwa memasukkan pengembalian DD sebesar Rp.2.400.000,00 ke Rekening Giro Desa Merbau.
Bahwa oleh karena sebelumnya pihak Desa Merbau sudah mengirimkan laporan realisasi penyerapan Dana Desa Tahap II tahun anggaran 2017, selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2018 Dinas PMD Kabupaten Pelalawan mengirimkan surat Nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/331 kepada Bupati Pelalawan melalui Kepala BPKADKabupaten Pelalawan perihal rekapitulasi permohonan penyaluran DD tahun 2018 tahap II periode I sehingga pada tanggal 18 Juli 2018 DD Tahap II sebesar Rp.433.222.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) masuk ke dalam Rekening Giro Desa Merbau kemudian Terdakwa melakukan penarikan terhadap DD tersebut pada :
Tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.39.970.000,00
Tanggal 4 Oktober 2018 sebesar Rp.212.407.680,00
Untuk dapat mencairkan bantuan DD Tahap III tahun 2018, Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau membuat laporan realisasi penyerapan Dana Desa sampai tahap II tahun 2018 dimana dalam laporan tersebut disebutkan bahwa realisasi untuk penyaluran DD tahap I dan tahap II sudah mencukupi, khusus untuk penggunaan Dana Penyertaan Modal kepada BUMDes, saksi JUMIARTIK Als MIA melaporkan kegiatan tersebut telah terealisasi tanpa adanya pertanggungjawaban karena dananya sudah dilakukan penarikan oleh Terdakwa, namun laporan realisasi tersebut tetap dikumpulkan ke Kantor Kecamatan Bunut sebagai syarat agar DD tahap III segera bisa masuk ke dalam rekening Desa;
Selanjutnya pada tanggal 03 Desember 2018 masuk dana sejumlah Rp.433.222.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah)yang bersumber dari DD tahap III tahun 2018 ke Dalam Rekening Giro Desa Merbau, kemudianTerdakwa melakukan penarikan terhadap uang yang ada di dalam rekening tersebut pada tanggal 05 Desember 2018 sebesarRp.433.222.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Dari penarikan-penarikan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas selalu dilakukan di Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci dengan cara mengisi cek yang sudah diberikan pihak Bank kemudian diisi berapa jumlah uang yang akan ditarik selanjutnya Terdakwa menandatangani cek tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada teller sembari melampirkan photocopy KTP untuk selanjutnya diproses dan uang dalam rekening tersebut diterima sesuai dengan nilai nominal dalam cek dan besaran jumlah penarikan uang di dalam Rekening Giro Desa Merbau;
Terdakwa langsung memegang uang yang berasal dari Rekening Giro Desa Merbau setiap kali melakukan penarikan dengan tata cara penyaluran penyertaan modal dari Kas Desa Merbau kepada BUMDes Merbau Lestari sebagai berikut, yaitu:
Setelah dana desa penyertaan modal desa tersedia didalam rekening desa dan bisa dilakukan pencairan, kepala desa memberitahukan kepada pihak BUMdesa untuk mengajukan pencairan dana disertai dengan rencana kebutuhan kepada Pihak desa untuk dilakukan verifikasi.
Kemudian setelah itu pihak desa langsung melakukan transfer kerekening BUMDes.
Setelah dana dilakukan transfer oleh pihak desa dan dterima oleh Pihak BUMDes, dana dimaksud dilakukan dengan pencatatan di dalam kas keuangan BUMDesa.
Kemudian setelah dana dilakukan pencatatan oleh bendahara BUMdesa, dana dimaksud langsung didistribusikan sesuai dengan pengajuan pencairan.
Namun terhadap dana penyertaan modal desa sebesar Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) alur yang dilakukan oleh kepala desa yaitu:
Setelah dana penyertaan modal desa tersedia direkening desa, kepala desa tidak ada memberitahukan kepada pihak BUMDesa prihal ketersediaan dana dimaksud, namun kepala desa bersama dengan bendahara desa langsung melakukan pencairan dana penyertaan modal secara bertahap dengan total sebesar Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan Pihak BUMDesa.
Kemudian dana dimaksud langsung diambil oleh Kepala desa digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai dengan proposal pengajuan BUMDesa yaitu untuk pembangunan Kebun Desa sesuai dengan Musyawarah desa.
Setelah Terdakwa melakukan penarikan uang untuk setiap tahapannya tersebut di atas, Terdakwa menyerahkannya kepada saksi KHAIRUL, S.Pd. selaku Direktur BUMDes Merbau Lesari, namun dengan jumlah sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah)Terdakwa mempergunakannya untuk :
Tahap I :
Service depot air minum isi ulang sebesar Rp.23.022.000,00
Uang muka pembelian 1 Unit Mobil L-300 Pick-Up sebesar Rp.50.000.000,00
Pembuatan kanal sebesar Rp.26.978.000,00
Tahap II :
Pembelian Peron (tempat penampungan buah kelapa sawit) sebesar Rp.120.000.000,00
Modal usaha pembelian buah sebesar Rp.48.84.400,00
Tahap III :
Upah Stacking lahan sebesar Rp.50.000.000,00
Uang muka pembelian 1 Unit Mobil Colt Diesel sebesar Rp.83.000.000,00
Over Kredit 1 Unit Mobil Cold Diesel sebesar Rp.70.000.000,00
Uang muka pembelian 1 Unit Mobil Ford Ranger sebesar Rp.50.000.000,00
Over Kredit 1 Unit Mobil Colt Diesel Dump Truck HDL PS-136 sebesar Rp.65.000.000,00
Over Kredit 1 Unit Mobil Colt Diesel Dump Truck HDL PS-136 sebesar Rp.65.000.000,00
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan APBDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Pada Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 Nomor : 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW2020, tanggal 10 September 2020 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan selaku APIP, diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan APBDes Merbau Tahun Anggaran 2018 pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan Modal Desa ke BUMDes Merbau Lestari yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Merbau EDI MASKOR, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 4 JoPasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR
----------Bahwa ia Terdakwa EDI MASKOR Als EDI BIN A. RAHMAN selaku Kepala Desa Merbau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.141/Pem-702/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kecamatan Bunut Periode 2015–2021, pada tanggal 01 Agustus 2018 sampai dengan tanggal05 Desember 2018atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun2018, bertempat di Kantor Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah mempergunakan Dana Desa yang terdapat dalam APBDes Merbau Tahun 2018 beserta perubahannya tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak membuatkan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut, Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 26 Ayat (4) huruf f, Pasal 29 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 ayat (1), Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,Pasal 52 Ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf a, Pasal 51 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan APBDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Pada Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 Nomor : 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW2020, tanggal 10 September 2020 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan selaku APIP, adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwadengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjabat selaku Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.141/Pem-702/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kecamatan Bunut Periode 2015–2021 memiliki tugas dan tanggung jawab berdasarkan :
Pasal 26 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna; m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
mengelola Keuangan dan Aset Desa;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pada akhir tahun 2017, Desa Merbau, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan mendapatkan bantuan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2018 dari program Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.083.055.000,00 (satu miliyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari APBN sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pelalawan Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Untuk dapat menyalurkan Dana Desa (DD) ke rekening desa, berdasarkan PMK Nomor :50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK Nomor : 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor :50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa yang menjelaskan proses mekanisme penyaluran DD tahun anggaran 2018 terbagi menjadi 3 tahapan dengan persyaratan sebagai berikut:
Dari RKUN ke RKUD melalui KPPN dengan persyaratan:
Tahap Pertama:
Disalurkan apabila Pemda telah menyampaikan Perda APBD tahun anggaran berjalan;
Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
Tahap kedua:
Laporan Realisasi penyaluran Dana Desa Tahun anggaran sebelumnya.
Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa untuk tahun anggaran sebelumnya.
Tahapan ketiga:
Laporan realisasi penyaluran Dana Desa s/d tahap II.
Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa s/d Tahap II.
Dari RKUD ke RKD dengan persyaratan :
Tahap pertama:
Perdes mengenai APBDes.
Tahap kedua :
Laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa untuk tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa.
Tahapan ketiga :
Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa s/d Tahap II dari Kepala Desa yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 75% dan capaian Output 50%.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Desa Merbau, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan membuat Peraturan Desa Merbau Nomor 2 Tahun 2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan Berita Acara Kesepakatan Bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) Nomor: 09/PEM-MB/I/2018 dan Nomor: 02/BPD-MB/I//2018 tanggal 19 Januari 2015 tentang Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Penerimaan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 yang ditandatangani oleh EDI MASKOR (Kepala Desa Merbau) selaku PIHAK PERTAMA dan SYAMSIR (Ketua BPD Merbau) selaku PIHAK KEDUA, dengan rician sebagai berikut :
-
1. Pendapatan Desa Rp.2.004.199.200,00 2. Belanja Desa
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Bidang Pembangunan
Bidang Pembinaan Masyarakat
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Tak Terduga
Rp.431.145.450,00
Rp.771.947.350,00
Rp.98.600.000,00
Rp.51.506.400,00
Rp. 00
Jumlah Belanja Rp.1.053.199.200,00 Surplus / Defisit Rp.(650.000.000,00) 3. Pembiayaan Desa
Penerimaan Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan
Selisih Pembiayaan (a - b)
Rp.650.000.000,00
Rp.650.000.000,00
Rp. 00
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan yang terdapat di APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terlampir dalam APBDes Tahun 2018 terdapat Kegiatan yang Bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.1.083.055.000,00 (satu miliyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.381.548.600,00
Bidang Pembedayaan Masyarakat sebesar Rp.51.506.400,00
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.650.000.000,00
Berdasarkan Proposal Bantuan Permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Tahun 2018, terdapat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
| Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan Rp | Jumlah Total Rp | Jumlah |
| Bahan | |||||
Pembelian bibit sawit Pembelian pupuk CRP Pembelian pupuk dolomite Pembelian herbisida Pembelian pestisida Pembelian ATK | 5280 1250 100 400 80 1 | Btg Kg Karung Ltr Bks Ls | Rp. 50.000 Rp. 3.600 Rp. 55.000 Rp. 60.000 Rp. 65.000 Rp. 40.000 | Rp. 264.000.000 Rp. 4.500.000 Rp. 5.500.000 Rp. 24.000.000 Rp. 5.200.000 Rp. 40.000 | |
| Sub Total 1 | Rp. 303.240.000 | Rp. 303.240.000 | |||
| Alat | |||||
Sewa excavator Pembukaan lahan 40 Ha | 488,89 | Jam | Rp. 450.000 | Rp. 220.000.000 | |
| Sub Total 2 | Rp. 220.000.000 | Rp. 220.000.000 | |||
| Upah | |||||
Upah tanam Upah semprot Upah pupuk Upah pengawas lapangan Upah penjaga kebun | 5280 80 100 140 12 | Btg Ha Karung HOK Bln | Rp. 12.000 Rp. 350.000 Rp. 20.000 Rp. 110.000 Rp. 1.500.000 | Rp. 63.360.000 Rp. 28.000.000 Rp. 2.000.000 Rp. 15.400.000 Rp. 18.000.000 | |
| Sub Total 3 | Rp. 126.760.000 | Rp. 126.760.000 | |||
| Total Biaya | Rp. 650.000.000 | ||||
| Total biaya keseluruhan | Rp. 650.000.000 | ||||
Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 84 Tahun 2017 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Pelalawan serta prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Penyaluran Dana Desa (DD) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan :
Penyaluran tahap I (pertama) sebesar 20% disalurkan paling cepat bulan januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni.
Penyaluran tahap II (kedua) sebesar 40% paling cepat bulan maret dan paling cepat minggu keempat bulan Juni.
Penyaluran tahap III (ketiga) sebesar 40% paling cepat minggu bulan Juli.
Setelah Terdakwa melakukan penarikan uang untuk setiap tahapannya tersebut di atas, Terdakwa menyerahkannya kepada saksi KHAIRUL, S.Pd. selaku Direktur BUMDes Merbau Lesari, namun dengan jumlah sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah)Terdakwa mempergunakannya untuk :
Tahap I :
Service depot air minum isi ulang sebesar Rp.23.022.000,00
Uang muka pembelian 1 Unit Mobil L-300 Pick-Up sebesar Rp.50.000.000,00
Pembuatan kanal sebesar Rp.26.978.000,00
Tahap II :
Pembelian Peron (tempat penampungan buah kelapa sawit) sebesar Rp.120.000.000,00
Modal usaha pembelian buah sebesar Rp.48.84.400,00
Tahap III :
Upah Stacking lahan sebesar Rp.50.000.000,00
Uang muka pembelian 1 Unit Mobil Colt Diesel sebesar Rp.83.000.000,00
Over Kredit 1 Unit Mobil Cold Diesel sebesar Rp.70.000.000,00
Uang muka pembelian 1 Unit Mobil Ford Ranger sebesar Rp.50.000.000,00
Over Kredit 1 Unit Mobil Colt Diesel Dump Truck HDL PS-136 sebesar Rp.65.000.000,00
Over Kredit 1 Unit Mobil Colt Diesel Dump Truck HDL PS-136 sebesar Rp.65.000.000,00
Bahwa selain Peraturan Desa mengenai APBDes Tahun Anggaran 2018, untuk dapat mencairkan DD tahap I, Pemerintah Desa Merbau juga harus melampirkan laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD pada tahun sebelumnya sehingga kemudian Pemerintah Desa Merbau menyampaikan laporan penyerapan dan capaian output DD tahun anggaran 2017;
Bahwa setelah Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur mengenai APBDes Tahun Anggaran 2018, laporan realisasi penyerapan DD serta SPJ DD Tahap II tahun 2017 selesai dibuat, dokumen-dokumen tersebut dikumpulkan di kantor Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan lalu untuk PerDes Bunut Nomor 2 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2018 pada tanggal 19 Januari 2018 dievaluasi oleh tim evaluasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Camat Bunut sehingga dapat digunakan untuk sebagai syarat pencairan DD dan ADDTahap I tahun 2018;
Bahwa terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau ke kantor Camat Bunut terkait dengan pencairan DD dan ADD tahap I tahun 2018, selanjutnya pihak Kecamatan menindaklanjuti dengan membuat surat permohonan pencairan DD dan ADD Tahap I Tahun Anggaran 2018 kepada Bupati Pelalawan melalui Kepala Dinas PMD Kabupaten Pelalawan, kemudian surat beserta dokumen-dokumen terkait dengan persyaratan pencairan DD dan ADD tahap I tersebut diserahkan kepada pihak Dinas PMD Kabupaten Pelalawan lalu pihak dinas melanjutkan dokumen tersebut kepada Bupati Pelalawan melalui Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan sebagaimana Surat nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/155 tanggal 19 Maret 2018 perihal rekapitulasi permohonan penyaluran DD tahun 2018 tahap I periode I serta surat nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/154 tanggal 19 Maret 2018 perihal rekapitulasi permohonan penyaluran ADD tahun 2018 tahap I periode I;
Bahwa atas Surat Permohonan Pencairan DD dan ADD tahap I Tahun Anggaran 2018 yang dibuat secara berjenjang diatas, pada tanggal 23 Mei 2018 telah masuk DD Tahap I ke dalam rekening Giro Desa Merbau yang sebesar Rp.216.611.000,00 (dua ratus enam belas juta enam ratus sebelas ribu rupiah) sehingga setelah mengetahui hal tersebut, pada tanggal 28 Juni 2018 Terdakwa melakukan penarikan dari Rekening Giro Desa Merbau sebesar Rp.216.611.000,00 (dua ratus enam belas juta enam ratus sebelas ribu rupiah);
Kemudian pada tanggal 2 Juli 2018, Terdakwa memasukkan pengembalian DD sebesar Rp.2.400.000,00 ke Rekening Giro Desa Merbau.
Bahwa oleh karena sebelumnya pihak Desa Merbau sudah mengirimkan laporan realisasi penyerapan Dana Desa Tahap II tahun anggaran 2017, selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2018 Dinas PMD Kabupaten Pelalawan mengirimkan surat Nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/331 kepada Bupati Pelalawan melalui Kepala BPKADKabupaten Pelalawan perihal rekapitulasi permohonan penyaluran DD tahun 2018 tahap II periode I sehingga pada tanggal 18 Juli 2018 DD Tahap II sebesar Rp.433.222.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) masuk ke dalam Rekening Giro Desa Merbau kemudian Terdakwa melakukan penarikan terhadap DD tersebut pada :
Tanggal 24 Juli 2018 sebesar Rp.39.970.000,00
Tanggal 4 Oktober 2018 sebesar Rp.212.407.680,00
Untuk dapat mencairkan bantuan DD Tahap III tahun 2018, Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau membuat laporan realisasi penyerapan Dana Desa sampai tahap II tahun 2018 dimana dalam laporan tersebut disebutkan bahwa realisasi untuk penyaluran DD tahap I dan tahap II sudah mencukupi, khusus untuk penggunaan Dana Penyertaan Modal kepada BUMDes, saksi JUMIARTIK Als MIA melaporkan kegiatan tersebut telah terealisasi tanpa adanya pertanggungjawaban karena dananya sudah dilakukan penarikan oleh Terdakwa, namun laporan realisasi tersebut tetap dikumpulkan ke Kantor Kecamatan Bunut sebagai syarat agar DD tahap III segera bisa masuk ke dalam rekening Desa;
Selanjutnya pada tanggal 03 Desember 2018 masuk dana sejumlah Rp.433.222.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah)yang bersumber dari DD tahap III tahun 2018 ke Dalam Rekening Giro Desa Merbau, kemudianTerdakwa melakukan penarikan terhadap uang yang ada di dalam rekening tersebut pada tanggal 05 Desember 2018 sebesarRp.433.222.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Dari penarikan-penarikan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas selalu dilakukan di Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci dengan cara mengisi cek yang sudah diberikan pihak Bank kemudian diisi berapa jumlah uang yang akan ditarik selanjutnya Terdakwa menandatangani cek tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada teller sembari melampirkan photocopy KTP untuk selanjutnya diproses dan uang dalam rekening tersebut diterima sesuai dengan nilai nominal dalam cek dan besaran jumlah penarikan uang di dalam Rekening Giro Desa Merbau;
Terdakwa langsung memegang uang yang berasal dari Rekening Giro Desa Merbau setiap kali melakukan penarikan dengan tata cara penyaluran penyertaan modal dari Kas Desa Merbau kepada BUMDes Merbau Lestari sebagai berikut, yaitu:
Setelah dana desa penyertaan modal desa tersedia didalam rekening desa dan bisa dilakukan pencairan, kepala desa memberitahukan kepada pihak BUMdesa untuk mengajukan pencairan dana disertai dengan rencana kebutuhan kepada Pihak desa untuk dilakukan verifikasi.
Kemudian setelah itu pihak desa langsung melakukan transfer kerekening BUMDes.
Setelah dana dilakukan transfer oleh pihak desa dan dterima oleh Pihak BUMDes, dana dimaksud dilakukan dengan pencatatan di dalam kas keuangan BUMDesa.
Kemudian setelah dana dilakukan pencatatan oleh bendahara BUMdesa, dana dimaksud langsung didistribusikan sesuai dengan pengajuan pencairan.
Namun terhadap dana penyertaan modal desa sebesar Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) alur yang dilakukan oleh kepala desa yaitu:
Setelah dana penyertaan modal desa tersedia direkening desa, kepala desa tidak ada memberitahukan kepada pihak BUMDesa prihal ketersediaan dana dimaksud, namun kepala desa bersama dengan bendahara desa langsung melakukan pencairan dana penyertaan modal secara bertahap dengan total sebesar Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan Pihak BUMDesa.
Kemudian dana dimaksud langsung diambil oleh Kepala desa digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai dengan proposal pengajuan BUMDesa yaitu untuk pembangunan Kebun Desa sesuai dengan Musyawarah desa.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan APBDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Pada Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 Nomor : 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW2020, tanggal 10 September 2020 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan selaku APIP, diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan APBDes Merbau Tahun Anggaran 2018 pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan Modal Desa ke BUMDes Merbau Lestari yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Merbau EDI MASKOR, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap isi Surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Keberatan tertanggal 23 September 2021 atas Surat dakwaan Penuntut Umum dan telah diputus dengan Putusan Sela tanggal 14 Oktober 2021 yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN tidak dapat diterima;
Menetapkan pemeriksaan terhadap perkara No. 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr atas nama Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN tersebut dilanjutkan;
3. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi-saksi dan bukti lain dalam perkara ini;
4. Menangguhkan biaya perkara hingga pada putusan akhir;
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ADI PURWANTO, S.Pd., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjabat selaku Sekretaris Desa Merbau sejak tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Merbau yakni Terdakwa EDI MASKOR, SIp;
Bahwa Saksi menerangkan ada dilaksanakan Musdes dalam hal penyusunan RKPDesa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2018 dalam pembahasan tersebut termasuk didapatkan hasil:
Penyertaan modal BUMDesa ;
Pembangunan Sirtu (Pengerasan jalan) ;
Pembangunan Gorong – gorong ;
Penimbunan Jalan ;
Bahwa Musdes tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Terdakwa EDI MASKOR, S.Ip , dihadiri oleh perangkat desa, BPD (Badan permusyawaratan Desa), LKMD (Lembaga Kemasyarakatan Desa), RT, RW dan Tokoh Masyarakat dan hal tersebut sudah dituangkan didalam Berita Acara Musyawarah Desa;
Bahwa pada tahun 2018 Desa Merbau ada menerima bantuan Dana Desa, dan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi sebagai berikut:
Dana Desa sebesar Rp.1.083.055.000,00 (Satu milyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah);
Alokasi Dana Desa sebesar Rp.820.144.200,00 (Delapan ratus dua puluh juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah);
Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);
Bahwa untuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa masuk ke Rekening Desa pada bulan 24 Mei 2018 dan untuk Bantuan keuangan Provinsi pada tanggal 12 Juli 2018;
Bahwa untuk rincian penggunaannya sesuai dengan APBDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan TA 2018 :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.431.145.450,00 (Empat ratus tiga puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah);
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp.771.947.350,00 (Tujuh ratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.98.600.000,00 (Sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.51.506.400,00 (Lima puluh satu juta lima ratus enam ribu empat ratus rupiah);
Pembiayaan (Penyertaan Modal Desa) sebesar Rp.650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Sistem pencairan Dana Desa yaitu dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali tahapan pencairan yaitu untuk tahap pertama sebesar 20%, untuk tahap ke dua sebesar 40% dan untuk tahap ke tiga 40%, terhadap dana Alokasi Dana Desa dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali tahapan pencairan yaitu untuk tahapan pertama sebanyak 60% dan untuk tahap kedua sebanyak 40%, sedangkan terhadap Dana Bantuan Keuangan Provinsi dilaksanakan satu kali pencairan saja;
Bahwa Saksi menerangkan pengajuan pencairan dana seharusnya sesuai dengan amanat Permendagri no. 113 tahun 2013 Pasal 5 ayat 2 poin c yaitu melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan didalam APBDesa, sehingga pengajuan pencairan dana yang sudah dianggarkan didalam APBDesa seharusnya diverifikasi oleh Sekretaris dahulu sebelum diajukan kepada Kepala Desa;
Bahwa pada pengajuan awal yang diajukan oleh Direktur BUMDesa Merbau an. KHAIRUL, S.Pd akan dipergunakan untuk pembuatan Kebun Desa seluas 50 Ha namun pelaksanaannya oleh Kepala Desa Terdakwa EDI MASKOR, S.Ip setelah uang dicairkan tidak diserahkan ke rekening BUMDesa namun di pergunakan untuk kegiatan diluar yang dianggarkan di dalam BUMDesa;
Bahwa Terhadap dana pembiayaan yang seharusnya diserahkan Kepada BUMDesa Merbau pada pelaksanaannya seluruhnya sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) di kelola oleh Kepala Desa Merbau Terdakwa EDI MASKOR, S.Ip ;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak mengetahui namun setelah adanya mediasi pasca pemeriksaan rutin Inspektorat daerah Kabupaten Pelalawan bahwa pengakuan Kepala Desa saat itu uang sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) memang tidak di serahkan Kepada BUMDesa selaku pengelola uang Pembiayaan Desa sesuai dengan APBDesa, namun uang tersebut dipergunakan untuk oleh Kepala Desa Terdakwa EDI MASKOR, S.Ip :
Biaya servis depot air sebesar Rp.23.022.000,00 (Dua puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah);
Biaya pembayaran DP (Uang muka) pembelian L 300 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Biaya upah pembuatan kanal sebesar Rp.26.978.000,00 (Dua puluh enam juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);.
Pemberlian Peron jual beli Kelapa Sawit Rp.120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah) ;
Modal usaha pembelian buah sebesar Rp.48.284.400,00 (Empat puluh delapan juta dua ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah) ;
Upah Stacking sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) ;
Biaya pembayaran DP (Uang muka) pembelian Colt Diesel sebesar Rp.83.000.000,00 (Delapan puluh tiga juta rupiah) ;
Biaya pembayaran DP (Uang muka) pembelian Colt Diesel sebesar Rp.70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah) ;
Biaya pembayaran DP (Uang muka) pembelian Ford Ranger sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) ;
Biaya pembayaran DP (Uang muka) pembelian HDL PS 136 (Mobil Jenis Truck Colt Diesel) sebesar Rp.60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah) ;
Biaya pembayaran DP (Uang muka) pembelian HDL PS 136 (Mobil Jenis Truck Colt Diesel) sebesar Rp.65.000.000,00 (Enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa penggunaan uang tersebut diatas adalah sesuai dengan pengakuan Kepala Desa Merbau pada saat meminta tolong untuk dibuatkan berita acara serah terima penggunaan dana Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) namun berita acara tersebut ditolak oleh Direktur BUMDesa untuk ditandatangani;
Bahwa berita acara tersebut dibuat pada bulan Desember 2019, dan yang membuat Berita acara Tersebut adalah Kepala Desa Merbau Terdakwa EDI MASKOR, S.Ip namun diketikkan oleh RATNA YUNANITA. (Bendahara Desa Merbau pada tahun 2018 dan menjabat Kasi Pemerintahan pada tahun 2019) ;
Bahwa Saksi menerangkan berita acara tersebut tidak ditandatangani oleh Direktur BUMDesa Merbau dikarenakan barang sebagaimana yang terdapat didalam Berita acara serah terima ada yang sudah tidak keliatan fisiknya lagi yaitu :
1 (satu) Unit Ford Ranger (ditarik leasing karena menunggak) ;
2 Unit Mobil HDL (ditarik leasing karena menunggak) ;
Peron sudah tidak berfungsi lagi ;
Modal pembelian buah dan modal usaha yang sudah tidak ada lagi sehingga Direktur BUMDes tidak mau menandatangani Berita Acara Serah Terima tersebut;
Bahwa pada pemeriksaan didapatkan temuan-temuan oleh Inspektorat yaitu :
Pembiayaan desa (Penyertaan Modal BUMDesa) sebesar Rp.650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) belum terealisasi ;
Pembangunan 1 (satu) unit MCK senilai Rp.43.584.200,00 (Empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) belum teralisasi ;
Volume atas Pengerasan Sirtu yang kurang ;
Kekurangan Volume Pembangunan Gorong – gorong ;
Pajak tahun 2018 yang belum dibayarkan ;
Bahwa yang menjadi dasar hukum atas rincian pembagian Dana Desa di Kabupaten Pelalawan hingga Desa Merbau mendapatkan bantuan Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa senilai Rp.1.083.055.000,00 (Satu milyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) adalah Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pelalawan serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
Bahwa untuk bantuan Alokasi Dana Desa disalurkan ke Desa Merbau sebanyak 2 (dua) tahap yakni tahap pertama sebesar 60% dan tahap kedua sebesar 40%. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut :
Tahap pertama : setelah Alokasi Dana Desa tahap 1 disalurkan dan diterima oleh Desa Merbau kemudian dikelola untuk Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, setelah selesai pelaksanaan kegiatan barulah dibuat Surat Pertanggung Jawabannya dan kemudian dibuat laporan Realisasi Semester Tahap 1 Tahun Anggaran 2017 dan disampaikan ke Bupati Pelalawan melalui Dinas PMD Kabupaten Pelalawan;
Tahap kedua : setelah Alokasi Dana Desa tahap 2 disalurkan dan diterima oleh Desa Merbau kemudian dikelola untuk Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, setelah selesai pelaksanaan kegiatan barulah dibuat Surat Pertanggung Jawabannya dan kemudian dibuat laporan Realisasi Semester Tahap 2 Tahun Anggaran 2017 dan disampaikan ke Bupati Pelalawan melalui Dinas PMD Kabupaten Pelalawan;
Bahwa untuk bantuan Dana Desa disalurkan ke Desa Merbau sebanyak 3 (tiga) tahap yakni tahap pertama sebesar 20%, tahap kedua sebesar 40%, dan tahap ketiga 40%. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut :
Tahap pertama : setelah Dana Desa tahap 1 disalurkan dan diterima oleh Desa Merbau kemudian dikelola untuk Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, setelah selesai pelaksanaan kegiatan barulah dibuat Surat Pertanggung Jawabannya dan kemudian dibuat laporan Realisasi Penyerapan Tahap 1 Tahun Anggaran 2018 dan disampaikan ke Bupati Pelalawan melalui Dinas PMD Kabupaten Pelalawan;
Tahap kedua : setelah Dana Desa tahap 2 disalurkan dan diterima oleh Desa Merbau kemudian dikelola untuk Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, setelah selesai pelaksanaan kegiatan barulah dibuat Surat Pertanggung Jawabannya dan kemudian dibuat laporan Realisasi Penyerapan Tahap 2 Tahun Anggaran 2018 dan disampaikan ke Bupati Pelalawan melalui Dinas PMD Kabupaten Pelalawan;
Tahap ketiga : setelah Dana Desa tahap 3 disalurkan dan diterima oleh Desa Merbau kemudian dikelola untuk Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, setelah selesai pelaksanaan kegiatan barulah dibuat Surat Pertanggung Jawabannya dan kemudian dibuat laporan Realisasi Penyerapan Tahap 3 Tahun Anggaran 2018 dan disampaikan ke Bupati Pelalawan melalui Dinas PMD Kabupaten Pelalawan;
Bahwa proses verifikasi yang seharusnya adalah pertama pelaksana kegiatan membuat surat permintaan pembayaran kepada Sekretaris Desa untuk dilakukan verifikasi dan setelah di verifikasi diajukan ke Kepala Desa dan setelah disetujui oleh Kepala Desa barulah Kepala Desa dengan Bendahara Desa melakukan pencairan dana desa di Rekening Kas Desa (RKD). Adapun setelah penarikan dana dari rekening kas desa, Bendahara desa menyerahkan dana yang telah dicairkan ke Pelaksana Kegiatan, kemudian pelaksana kegiatan melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut dan setelah selesai kegiatan barulah pelaksana kegiatan membuat surat pertanggungjawaban. Setelah membuat surat pertanggungjawaban kemudian diserahkan kembali ke Sekretaris Desa untuk dilakukan verifikasi dan kemudian disampaikan kepada Kepala Desa untuk disetujui. Namun dalam pelaksanaan APBDes Merbau TA.2018 khususnya terhadap dana bantuan dari Pemerintah pusat dalam bentuk Dana Desa (DD), untuk proses pencairan dananya Saksi tidak memverifikasi dikarenakan semua atas inisiatif dan kebijakan sendiri oleh Kepala Desa Merbau Terdakwa EDI MASKOR;
Bahwa terhadap tahapan laporan realisasi penggunaan Dana Desa pada Desa Merbau Tahun Anggaran 2018 Saksi tidak ada lakukan verifikasi ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi KHAIRUL, S.Pd., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjabat selaku Direktur BUMDes Merbau Lestari sejak tanggal 03 Januari 2018 s/d saat ini, adapun yang mengangkat dan menunjuk yang bersangkutan selaku Direktur BUMDes adalah Kepala Desa Merbau Terdakwa EDI MASKOR, SIP berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Merbau Nomor : Kpts.141/PEM/2018/001 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Merbau Lestari Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan periode 2018 s/d 2020;
Bahwa Tugas dan Tanggungjawab Direktur BUMDes Merbau Lestari adalah :
Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa dan unit-unit usaha sesuai AD/ART BUMDes;
Melakukan pengendalian kegiatan usaha BUMDes baik internal dan external;
Mewakili BUMDes didalam dan diluar pengadilan/ menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan Peraturan perundang-undangan;
Bertindak atas nama Lembaga BUMDes untuk mengadakan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha dan berkoordinasi dengan Komisaris BUMDes;
Melaporkan kinerja kegiatan dan keadaan keuangan BUMDes secara berkala kepada Komisaris dan Pengawas BUMDes;
Menyusun dan melaporkan Laporan kegiatan usaha dan keuangan BUMDes akhir tahun kepada Komisaris/Kepala Desa, baik itu usaha tidak berbadan hukum maupun usaha berbadan hukum;
Bahwa pada saat Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan RKPDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan TA. 2018, BUMDes Merbau Lestari ada mengajukan bantuan permodalan namun saat itu belum ditentukan berapa nominal pengajuan pada saat rapat, BUMDes hanya mengajukan kegiatannya saja dan setelah Musdes selesai, dari Desa menyetujui anggaran sebesar Rp.650.000.000,00 untuk kegiatan pembuatan Kebun desa dan saat itu Direktur BUMDes diperintahkan oleh Kepala Desa untuk membuat proposal bantuan permodalan sebesar Rp.650.000.000,00 berikut rincian RAB nya yang ditujukan kepada Kepala Desa Merbau;
Bahwa Bantuan permodalan BUMDes sebesar Rp.650.000.000,00 ada dimasukkan didalam RKPDesa dan dianggarkan didalam APBDesa Merbau TA.2018 dengan nama kegiatan Penyertaan Modal Desa;
Bahwa Sumber dana yang digunakan untuk penyertaaan Modal Desa tersebut adalah dari Dana Desa (DD) yang merupakan bantuan dari Pemerintah pusat;
Bahwa Dana penyertaan Modal desa senilai Rp.650.000.000,00 tersebut tidak pernah diterima oleh Pihak BUMDes Merbau Lestari. Awalnya Direktur BUMDes tidak mengetahui apakah dana tersebut masih berada di rekening kas desa atau tidak namun setelah pemeriksaan rutin oleh Inspektorat daerah Kabupaten Pelalawan pada Tahun 2019 barulah diketahui bahwa dana di rekening kas desa sudah kosong, saat itu Direktur BUMDes ada bertanya kepada Bendahara Desa Merbau RATNA YUANITA perihal dikemanakan uang tersebut dan dijawabnya bahwa uang tersebut sudah dicairkan dan dipegang dan dikuasai langsung oleh Kepala Desa Merbau Terdakwa EDI MASKOR, SIP;
Bahwa Kepala Desa Merbau Terdakwa EDI MASKOR, SIP pernah mengajukan Berita Acara Serah Terima ke Direktur BUMDes untuk ditanda tangani terkait penyertaan modal desa senilai Rp.650.000.000,00 tersebut namun Direktur BUMDes tidak mau menandatanganinya karena dana penyertaan modal desa tersebut tidak pernah diterima oleh BUMDes Merbau Lestari;
Bahwa Berita acara serah terima tersebut diajukan oleh Kepala Desa Merbau untuk menjawab pemeriksaan rutin oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2019;
Bahwa didalam berita acara terdapat item penggunaan dana penyertaan modal desa berupa :
Pencairan tahap I
Service depot air minum isi ulang senilai Rp.23.022.000,00;
Uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil L-300 Pick-Up senilai Rp.50.000.000,00;
Pembuatan kanal senilai Rp.26.978.000,00;
Pencairan tahap II
Pembelian peron (tempat penampungan buah kelapa sawit) senilai Rp.120.000.000,00;
Modal usaha pembelian buah sawit senilai Rp.48.284.400,00;
Pencairan tahap III
Upah Stacking lahan senilai Rp.50.000.000,00;
Uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil Colt Diesel senilai Rp.83.000.000,00;
Over kredit 1 (satu) Unit mobil Colt Diesel senilai Rp.70.000.000,00;
Uang muka pembelian 1 (satu) Unit mobil Ford Ranger senilai Rp.50.000.000;
Over kredit 1 (satu) Unit mobil Colt Diesel Dump truck HDL PS-136 senilai Rp.60.000.000,00;
Over kredit 1 (satu) Unit mobil Colt Diesel Dump truck HDL PS-136 senilai Rp.65.000.000,00;
Bahwa penggunaan dana penyertaan modal BUMDes tersebut tidak pernah dibahas pada saat Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan APBDesa Merbau TA.2018;
Bahwa yang menyerahkan Berita Acara Serah Terima tersebut adalah Kepala Desa Merbau Terdakwa EDI MASKOR, SIP dan saat penyerahan tersebut Terdakwa mengatakan kepada Direktur BUMDes bahwa semua kegiatan yang tertera didalam berita acara sudah dilaksanakannya dan Kepala Desa mau menyerahkannya kepada pihak BUMDes, namun karena Direktur BUMDes tidak ada melaksanakannya dan berita acara tersebut baru dibuat setelah selesai pemeriksaan rutin dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan pada Tahun 2019 maka Direktur BUMDes tidak mau bertanda tangan didalam berita acara tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan berdirinya BUMDes Merbau Lestari adalah berdasarkan Peraturan Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Merbau di Desa Merbau dan Keputusan Kepala Desa Merbau Nomor : Kpts.141/PEM/2018/001, tanggal 3 Januari 2018 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Merbau Lestari Desa Merbau Kecamatan Bunut Periode 2018 sampai dengan 2020. Bidang usaha yang dijalankan adalah Simpan pinjam, adapun dana operasional BUMDes yang sebahagian berasal dari Penyertaan Modal Desa dan ada juga dari UED-SP (Unit EKonomi Desa- Simpan Pinjam) yang merupakan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi JUMIARTIK, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa secara langsung namun yang memiliki hubungan yaitu suaminya Saksi, yang mana suaminya Saksi adalah keponakan dari Terdakwa EDI MASKOR;
Bahwa Saksi di Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan yaitu Kaur Keuangan dan jabatan tersebut Saksi pegang sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, adapun yang menunjuk Saksi sebagai Kaur Keuangan yaitu Kepala Desa Merbau Terdakwa EDI MASKOR ;
Bahwa Tugas dan Tanggungjawab Kaur Keuangan yaitu sesuai dengan Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yaitu :
Menyusun RAK (Rencana Anggaran Kegiatan);
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetor / membayar, menatausaha dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
Bahwa dikarenakan Struktur jabatan pada Tahun 2018 masih terdapat Bendahara jadi Kaur keuangan hanya melaksanakan:
Pengurusan Administrasi Keuangan;
Administrasi sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran;
Verifikasi administrasi Keuangan;
Administrasi Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Lembaga pemerintahan desa lainya;
Dalam artian pada tahun 2018 Kaur keuangan hanya mengurus Administrasi keuangan saja dan membantu tugas Bendahara, untuk kewenangan sesuai dengan Permendagri no. 20 tahun 2018 masih di laksanakan oleh Bendahara.
Bahwa dana yang masuk Rekening Kas Desa Merbau tahun anggaran 2018 yaitu:
DD (Dana Desa) Rp.1.083.055.000,00 (Satu milyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) Dana bantuan pusat;
ADD (Alokasi Dana Desa) Rp.820.144.200,00 (Delapan ratus dua puluh juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah) Dana bantuan Kabupaten Pelalawan;
Bantuan Keuangan Provinsi Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);
Bahwa sistem penyaluran dana:
DD (Dana Desa) adalah dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBN yang di salurkan secara transfer ke rekening desa secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali tahapan dengan besaran persentase 20%, 40% dan 40% ;
ADD (Alokasi Dana Desa) adalah dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten yang di salurkan secara transfer ke rekening desa secara bertahap sebanyak 2 (Dua) kali tahapan dengan besaran persentase 60% dan 40% ;
Dana Bantuan Keuangan Provinsi adalah dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Riau yang di transfer satu kali tahapan saja ;
Proses Pencairan :
DD (Dana Desa) :
Tahap I
Perdes APBDes disampaikan ke Camat untuk dilakukan verifikasi dan dievaluasi ;
Camat membuat Surat pengantar pencairan kepada DPMD Kabupaten Pelalawan ;
DPMD Kabupaten Pelalawan membuat rekomendasi pencairan kepada Bupati Pelalawan cq Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan ;
Melampirkan Surat Pertanggung Jawaban tahun sebelumnya ;
Melampirkan Surat rekomendasi pencairan dana yang ditandatangani oleh Kepala Desa ;
Melampirkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;
Tahap II
Desa membuat Laporan realisasi pencairan Dana tahap I dan membuat SPJ pencairan Dana Tahap I ;
Kecamatan melakukan verifikasi laporan semester dan SPJ Tahap I dan membuat Surat pengantar pencairan Tahap II kepada DPMD ;
DPMD Kabupaten Pelalawan membuat rekomendasi pencairan kepada Bupati Pelalawan cq Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan ;
Melampirkan Surat rekomendasi pencairan dana yang ditandatangani oleh Kepala Desa ;
Melampirkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;
Tahap III
Desa membuat Laporan realisasi pencairan dana Tahap II dan membuat SPJ pencairan dana Tahap II ;
Kecamatan melakukan verifikasi laporan semester dan SPJ Tahap II dan membuat Surat pengantar pencairan Tahap III kepada DPMD ;
DPMD Kabupaten Pelalawan membuat rekomendasi pencairan kepada Bupati Pelalawan cq Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan ;
Melampirkan Surat rekomendasi pencairan dana yang ditandatangani oleh Kepala Desa ;
Melampirkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;
ADD (Alokasi Dana Desa).
Tahap I
Perdes APBDes disampaikan ke Camat untuk dilakukan verifikasi dan dievaluasi ;
Camat membuat Surat pengantar pencairan kepada DPMD Kabupaten Pelalawan ;
DPMD Kabupaten Pelalawan membuat rekomendasi pencairan kepada Bupati Pelalawan cq Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan ;
Melampirkan Surat Pertanggung Jawaban tahun sebelumnya ;
Melampirkan Surat rekomendasi pencairan dana yang ditandatangani oleh Kepala Desa ;
Melampirkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;
Tahap II
Desa membuat Laporan realisasi pencairan dana Tahap I dan membuat SPJ pencairan dana Tahap I ;
Kecamatan melakukan verifikasi laporan semester dan SPJ Tahap I dan membuat Surat pengantar pencairan Tahap II kepada DPMD ;
DPMD Kabupaten Pelalawan membuat rekomendasi pencairan kepada Bupati Pelalawan cq Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan ;
Melampirkan Surat rekomendasi pencairan dana yang ditandatangani oleh Kepala Desa ;
Melampirkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;
Dana Bantuan Keuangan Provinsi :
Perdes APBDes perubahan disampaikan ke Camat untuk dilakukan verifikasi dan dievaluasi ;
Camat membuat surat pengantar pencairan kepada DPMD Kabupaten Pelalawan ;
DPMD Kabupaten Pelalawan membuat rekomendasi pencairan kepada Bupati Pelalawan cq Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan ;
Melampirkan Surat rekomendasi pencairan dana yang ditandatangani oleh Kepala Desa ;
Melampirkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;
Bahwa untuk dilakukan pencairan jika tidak terpenuhi salah satu syarat pencairan maka tidak dapat dilakukan pencairan ;
Bahwa pada saat dilakukan musyawarah desa ada di bahas masalah Penyertaan Dana Desa yang diperuntukan kepada BUMDes Merbau Lestari dan dimasukan didalam APBDes Merbau TA. 2018 baik itu murni ataupun perubahannya, untuk nominalnya yaitu sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah), adapun sesuai dengan pengajuan dari BUMDes Merbau Lestari, dana dimaksud diperuntukan untuk Pembangunan Kebun Desa ;
Bahwa Dana penyertaan modal desa kepada BUMDes Merbau lestari sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan dari DD (Dana Desa) Merbau TA. 2018 dan dana tersebut sudah dicairkan seluruhnya ;
Bahwa Pencairan dana penyertaan modal desa untuk BUMDes Merbau Lestari dicairkan pada tahap II pencairan DD sebanyak 2 (Dua) kali dan pada tahap III sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa untuk pencairan dana sebesar Rp.650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) yaitu :
Pencairan pertama dilakukan pada tanggal 01 Agustus 2018 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
Pencairan kedua dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp.168.284.400,00 (seratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Pencairan ketiga dilakukan pada tanggal 05 Desember 2018 sebesar Rp.381.715.600,00 (Tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus rupiah);
Bahwa pencairan dana sebagaimana tersebut diatas tidak dicairkan tersendiri melainkan dicairkan bersamaan dengan dana kegiatan lain yang menggunakan dana desa TA 2018;
Bahwa yang membuatkan Laporan realisasi, Surat rekomendasi Kepala desa untuk pencairan dana dan Surat permintaan pembayaran terhadap pencairan DD TA. 2018 di Desa Merbau adalah Saksi namun untuk pencairan dana di Bank dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara;
Bahwa dana sebesar Rp.650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) tidak dibuat pertanggungjawabannya dikarenakan dana tersebut tiap tahapannya setelah dilakukan pencairan dipegang oleh Kepala Desa Merbau Terdakwa EDI MASKOR, S.Ip dan tidak di serahkan kepada BUMDes Merbau Lestari, namun didalam laporan realisasi terhadap dana sebesar Rp.650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) tetap Saksi ketik terealisasi dikarenakan dana sudah dilakukan pencairan oleh Kepala Desa dari Rekening kas desa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang sebesar Rp.650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk apa oleh Kepala Desa Merbau Terdakwa EDI MASKOR;
Bahwa yang menjadi dasar hukum atas rincian pembagian Dana Desa di Kabupaten Pelalawan hingga Desa Merbau mendapatkan bantuan Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa senilai Rp.1.083.055.000,00 (satu milyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) adalah Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pelalawan serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
Bahwa tahapannya adalah:
Setelah dana bantuan pusat berupa Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 tahap 1 sebesar 60% di terima dan masuk ke rekening Kas Desa Merbau kemudian Pemerintah Desa Merbau melaksanakan kegiatan sesuai APBDes dan kemudian dibuatkan Surat Pertanggung Jawaban penggunaan anggarannya, selanjutnya setelah dana tahap 1 terealisasi kemudian barulah dibuatkan laporan realisasi pertanggung jawaban untuk tahap 1 tersebut ;
Begitu juga untuk Alokasi Dana Desa Tahap 2 sebesar 40% setelah di terima dan masuk ke rekening Kas Desa Merbau kemudian Pemerintah Desa Merbau melaksanakan kegiatan sesuai APBDes dan kemudian dibuatkan Surat pertanggungjawaban penggunaan anggarannya, selanjutnya setelah dana tahap 2 terealisasi kemudian barulah dibuatkan laporan realisasi pertanggung jawaban untuk tahap 2 tersebut ;
Bahwa tahapannya adalah :
Setelah dana bantuan pusat berupa Dana Desa Tahun Anggaran 2018 tahap 1 sebesar 20% di terima dan masuk ke rekening kas Desa Merbau kemudian Pemerintah Desa Merbau melaksanakan kegiatan sesuai APBDes dan kemudian dibuatkan Surat Pertanggungjawaban penggunaan anggarannya, selanjutnya setelah dana tahap 1 terealisasi kemudian barulah dibuatkan laporan realisasi pertanggung jawaban untuk tahap 1 tersebut ;
Untuk Dana Desa Tahap 2 sebesar 40% setelah di terima dan masuk ke rekening Kas Desa Merbau kemudian Pemerintah Desa Merbau melaksanakan kegiatan sesuai APBDes dan kemudian dibuatkan Surat Pertanggungjawaban penggunaan anggarannya, selanjutnya setelah dana tahap 2 terealisasi kemudian barulah dibuatkan laporan realisasi pertanggung jawaban untuk tahap 2 tersebut ;
Begitu juga untuk Dana Desa Tahap 3 sebesar 40% setelah di terima dan masuk ke rekening Kas Desa Merbau kemudian Pemerintah Desa Merbau melaksanakan kegiatan sesuai APBDes dan kemudian dibuatkan Surat Pertanggungjawaban penggunaan anggarannya, selanjutnya setelah dana tahap 3 terealisasi kemudian barulah dibuatkan laporan realisasi pertanggung jawaban untuk tahap 3 tersebut ;
Bahwa terhadap dana sebesar Rp.650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) rincian sebenarnya adalah:
Pada tanggal 01 Agustus 2018 dilakukan penarikan Dana Desa di Rekening Kas Desa Merbau sebesar Rp.225.787.600,00 dan digunakan untuk penyertaan modal BUMDes sebesar Rp.100.000.000,00 ;
Pada tanggal 14 Agustus 2018 dilakukan penarikan Dana Desa di Rekening Kas Desa Merbau sebesar Rp.168.284.400,00 dan seluruhnya digunakan untuk penyertaan modal BUMDes ;
Pada tanggal 05 Desember 2018 dilakukan penarikan Dana Desa di Rekening Kas Desa Merbau sebesar Rp.433.222.000,00 dan digunakan untuk penyertaan modal BUMDes sebesar Rp.381.715.600,00 ;
Bahwa proses/mekanisme penarikan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dari Rekening Giro Kas Desa Merbau adalah : atas perintah dari Kepala Desa Merbau Terdakwa EDI MASKOR maka Kaur Keuangan membuat Surat Permintaan Pembayaran dengan lampiran berupa Surat Pengantar dari Kepala Desa dan selanjutnya Kepala Desa bersama Bendahara Desa ke Bank Riaukepri untuk melakukan pencairan dana desa di Rekening Kas Desa Merbau;
Bahwa alasan kenapa dana tersebut Saksi ketik terealisasi dalam Laporan realisasi karena memang faktanya dana tersebut sudah dilakukan penarikan/pencairan dari Rekening Kas Desa, dan berdasarkan keterangan dari Terdakwa selaku Kepala Desa bahwa dana tersebut sudah direalisasikan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi RATNA YUNANITA, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan Saksi di Desa Merbau Tahun Anggaran 2018 adalah selaku Bendahara Desa;
Bahwa Tugas pokok dan Tanggung jawab selaku Bendahara adalah menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Hal ini diatur didalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa Saksi diangkat selaku Bendahara Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan terhitung sejak tanggal 03 Januari 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Nomor : Kpts.141 / PEM / I /2018 / 009 tertanggal 03 Januari 2018;
Bahwa total anggaran APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.2.003.199.200,00 (dua milyar tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), adapun dana tersebut bersumber dari:
Bantuan Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa (DD) senilai Rp.1.083.055.000,00 (satu milyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah);
Bantuan dari Pemerintah Provinsi dalam bentuk Bantuan Keuangan senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bantuan Pemerintah Daerah dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp.820.144.200,00 (delapan ratus dua puluh juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah);
Ditambah dana SILPA Tahun 2017 senilai Rp.39.970.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Total Rp.2.003.199.200 + Rp.39.970.000 = Rp. 2.043.169.200,00;
Bahwa APBDes Murni Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan TA. 2018 digunakan untuk :
-
NO Uraian Anggaran Ket 1. Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 431.145.450,00 2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 771.947.350,00 3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 98.600.000,00 4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 51.506.400,00 5. Penyertaan Modal Desa Rp. 650.000.000,00 Total Rp. 2.003.199.200,00
Bahwa APBDes Perubahan Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan TA. 2018 digunakan untuk :
-
NO Uraian Anggaran Ket 1. Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 431.995.250,00 2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 811.067.550,00 3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 98.600.000,00 4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 51.506.400,00 5. Penyertaan Modal Desa Rp. 650.000.000,00 Total Rp. 2.043.169.200,00
Bahwa untuk Penyelenggaraan Pemerintah Desa Merbau Kecamatan Bunut TA. 2018 jenis kegiatannya adalah sebagai berikut :
-
NO Uraian Anggaran Ket 1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Rp. 298.200.000,00 2. Kegiatan Operasional Pemerintahan Desa Rp. 30.195.250,00 3. Operasional BPD Rp. 10.000.000,00 4. Operasional RT/RW Rp. 68.400.000,00 5. Kegiatan Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi Rp. 25.200.000,00 Total Rp. 431.995.250,00
Bahwa untuk kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Merbau TA. 2018 kegiatannya adalah:
-
NO Uraian Anggaran Ket 1. Pembangunan jalan sirtu Rp. 265.632.400,00 2. Pembangunan gorong-gorong Rp. 24.766.350,00 3. Rehabilitasi / Peningkatan Jalan Desa Rp. 233.049.400,00 4. Pembangunan sarana/prasarana air bersih Rp. 55.916.000,00 5. Pembangunan MCK Rp. 43.584.200,00 6. Pembangunan kanal Rp. 188.119.200,00 Total Rp. 811.067.550,00
Bahwa untuk kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Merbau TA. 2018 kegiatannya adalah :
-
NO Uraian Anggaran Ket 1. Honorarium LKMD Rp. 19.200.000,00 2. Operasional Posyandu Rp. 5.000.000,00 3. Operasional Pemuda / Karang Taruna Rp. 2.000.000,00 4. Operasional PKK Rp. 12.000.000,00 5. Operasional LPTQ Rp. 5.000.000,00 6. Operasional Bina Keluarga Balita Rp. 2.000.000,00 7. Operasional Bina Keluarga Remaja Rp. 2.000.000,00 8. Operasional Bina Keluarga Lansia Rp. 2.000.000,00 9. Kegiatan Pembinaan Fasilitas Pelaksana MTQ tingkat Desa Rp. 14.400.000,00 10. Operasional Linmas Rp. 5.000.000,00 11. Kegiatan Pembinaan MPA Rp. 30.000.000,00 Total Rp. 98.600.000,00
Bahwa untuk kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Merbau TA. 2018 kegiatannya adalah :
-
NO Uraian Anggaran Ket 1. Kegiatan bantuan insentif guru taman belajar keagamaan Rp. 28.800.000,00 2. Bantuan pemberdayaan bidang olahraga Rp. 17.195.600,00 3. Pelatihan penegasan tapal batas desa Rp. 5.510.800,00 Total Rp. 51.506.400,00
Bahwa pada APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018 ada pembiayaan berupa penyertaan modal desa ke BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) senilai Rp.650.000.000,00 dimana sesuai dengan Musyawarah Desa yang dilaksanakan, rencananya akan dialokasikan untuk pembuatan Kebun kelapa sawit milik Desa Merbau;
Bahwa terkait penyertaan modal desa ke BUMDes tersebut tidak terealisasikan dan belum diterima oleh Pihak BUMDes;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti mengapa hal tersebut tidak terealisasi karena hal tersebut menjadi urusan Kepala Desa, karena dana yang akan digunakan untuk penyertaan modal desa tersebut seluruhnya sudah ditarik dari Rekening Kas Desa dan dipegang, disimpan langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa sepengetahuan Saksi dana penyertaan modal desa tersebut tidak ada di Rekening Kas Desa karena saat penarikan dana terakhir di bulan Desember 2018 saldo di Rekening Kas Desa sudah kosong;
Bahwa awalnya tidak tahu dipergunakan untuk apa dana penyertaan Modal Desa oleh Kepala Desa Terdakwa EDI MASKOR, S.IP, namun saat ini setelah pemeriksaan reguler oleh Inspektorat barulah diketahui bahwa Kepala Desa Terdakwa EDI MASKOR, S.IP telah menggunakan dana penyertaan Modal Desa senilai Rp.650.000.000,00 untuk kepentingan Pembelian peron (Tempat jual/beli buah kelapa sawit), Service depot air minum, Pembelian mobil sebanyak 6 (enam) Unit, dan Modal usaha;
Bahwa terkait penggunaan dana penyertaan modal desa senilai Rp.650.000.000,00 untuk kepentingan Pembelian peron (Tempat jual/beli buah kelapa sawit), Service depot air minum, Pembelian mobil sebanyak 6 (enam) Unit, dan Modal usaha oleh Kepala Desa Terdakwa EDI MASKOR, S.IP tersebut tanpa melalui proses Musyawarah Desa dan tidak ada kesepakatan dari Pihak Desa dan juga Pihak BUMDes, dan juga hal tersebut tidak sesuai dengan RAB yang ada didalam APBDesa Merbau Tahun 2018;
Bahwa yang mengangkat dan menunjuk Pengurus BUMDes adalah Kepala Desa Merbau berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Kpts.141/PEM/2018/001, tanggal 03 Januari 2018 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Merbau Lestari Desa Merbau Kecamatan Bunut Periode 2018 – 2020. Adapun susunan Pengurus BUMDes adalah sebagai berikut:
KHAIRUL : Direktur BUMDes;
DETI LINA : Staf Bidang Keuangan;
LIANARA SUMANTRI : Staf Bidang Administrasi;
Bahwa terkait pelaksanaan APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018, sudah dilakukan pemeriksaan reguler oleh Inspektorat dan ada terdapat beberapa temuan antara lain:
Penyertaan Modal Desa belum terealisasi;
Pajak yang telah dipungut namun belum dibayarkan;
Pembanguan MCK tidak terlaksana;
Kekurangan volume pada kegiatan pembangunan jalan sirtu dan gorong-gorong;
Bahwa terkait kekurangan administrasi sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa namun terhadap temuan berupa pengembalian dana belum ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Merbau Terdakwa EDI MASKOR;
Bahwa untuk melakukan penarikan/pencairan dana di Rekening Kas Desa Merbau TA. 2018 untuk Kepentingan pelaksanaan APBDesa TA. 2018 adalah Kepala Desa secara bersama-sama dengan Bendahara Desa dengan speciment tanda tangan masing-masing;
Bahwa setelah uang tersebut dicairkan kemudian dipegang langsung oleh Kepala Desa Merbau Terdakwa EDI MASKOR, S.IP, untuk dana Siltap (Penghasilan tetap Perangkat desa) diserahkan kepada Saksi untuk dibayarkan kepada Perangkat Desa, sedangkan dana untuk kegiatan lainnya terutama Bidang pembangunan Desa seluruhnya dipegang dan dikuasai oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa yang membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pelaksanaan APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018 adalah Saksi selaku Bendahara Desa bersama dengan Kaur Keuangan saat itu yakni JUMIARTIK, SE;
Bahwa Nomor Rekening yang digunakan untuk menampung Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bankeu Tahun Anggaran 2018 adalah Rekening Giro Atas Nama Desa Merbau di Bank Riaukepri dengan Nomor Rekening : 1120200039;
Bahwa yang menjadi dasar hukum atas rincian pembagian Dana Desa di Kabupaten Pelalawan hingga Desa Merbau mendapatkan bantuan Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa senilai Rp.1.083.055.000,00 (satu milyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) adalah Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pelalawan serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
Bahwa dasar berdirinya BUMDes Merbau Lestari adalah Peraturan Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Merbau di Desa Merbau dan Keputusan Kepala Desa Merbau Nomor : Kpts.141/PEM/2018/001, tanggal 3 Januari 2018 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Merbau Lestari Desa Merbau Kecamatan Bunut Periode 2018 sampai dengan 2020. Sepengetahuan Saksi bahwa untuk dana operasionalnya bersumber dari Penyertaan Modal Desa, dan bidang usaha yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Merbau Lestari yakni usaha simpan pinjam;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi MUHAMAD FARIZI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi selaku Kaur Perencanaan Desa Merbau terhitung sejak 03 Januari 2018, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Merbau Nomor : Kpts.141/PEM/I/2018/003, tanggal 03 Januari 2018 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Urusan Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Tahun 2018;
Bahwa Tugas pokok Kaur Perencanaan adalah menyusun RAPBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pelaksanaan pembangunan;
Bahwa Saksi pernah menjabat selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018, adapun yang menunjuk dan mengangkat Saksi sebagai Ketua TPK adalah Kepala Desa Merbau berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Kpts.141/PEM/2018/015 tanggal 26 Juni 2018 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Tahun 2018;
Bahwa TPK dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Merbau. Adapun Susunan pengurus dan Anggota TPK adalah sebagai berikut:
Ketua TPK : MUHAMAD PARIZI;
Sekretaris : RATNA YUNANITA;
Bendahara : JUMIARTIK, SE;
Anggota : ROBI SUHENDRI;
Anggota : PINTAL;
Bahwa Tugas dan Tanggung jawab TPK adalah melaksanakan pembangunan di Desa, namun Saksi tidak tahu dimana diatur terkait tugas dan tanggung jawab TPK tersebut;
Bahwa Jenis kegiatan yang dilakukan menggunakan APBDesa Merbau TA. 2018 adalah :
Kegiatan pembangunan jalan sirtu senilai Rp.265.632.400,00 yang bersumber dari dana ADD (Alokasi Dana Desa);
Kegiatan pembangunan Gorong-gorong senilai Rp.24.766.350,00 yang bersumber dari dana ADD (Alokasi Dana Desa);
Kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan jalan Desa senilai Rp.193.429.400,00 yang bersumber dari DD (Dana Desa);
Kegiatan sarana prasarana air bersih Desa (APBDesa murni senilai Rp.10.216.600,00 setelah perubahan menjadi Rp.55.916.000,00 yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan (Bankeu);
Kegiatan pembangunan tempat mandi, cuci, dan kakus (APBDesa murni senilai Rp.89.783.400,00 setelah perubahan menjadi 43.584.200,00);
Kegiatan Pembangunan kanal senilai Rp.188.119.200,00 yang bersumber dari DD (Dana Desa);
Bahwa terkait item pembangunan seharusnya dilaksanakan oleh TPK sesuai aturannya, namun faktanya tidak seperti itu, karena pembangunan di Desa Merbau Tahun 2018 tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Desa Terdakwa EDI MASKOR;
Bahwa selama menjabat selaku Ketua TPK Desa Merbau TA. 2018, Saksi dan Anggota TPK tidak pernah menerima penyerahan dana untuk kepentingan kegiatan pembangunan di Desa Merbau TA.2018;
Bahwa terkait penyertaaan Modal Desa senilai Rp.650.000.000,00 adalah modal penyertaan ke BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) untuk kegiatan pembuatan Kebun sawit milik Desa;
Bahwa terkait penyertaan Modal Desa ke BUMDes tersebut sepengetahuan Saksi berdasarkan dari keterangan Direktur BUMDes KHAIRUL bahwa dana penyertaan modal desa tidak sampai ke BUMDes dan belum ada dilaksanakan pembuatan Kebun sawit milik Desa Merbau;
Bahwa pelaksanaan APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018, sudah dilakukan pemeriksaan reguler oleh Inspektorat dan ada terdapat beberapa temuan antara lain:
Pembanguan MCK tidak terlaksana;
Kekurangan volume pada kegiatan pembangunan jalan sirtu;
Terkait tindak lanjut atas temuan tersebut Saksi tidak tahu pasti apakah sudah ditindaklanjuti atau belum karena yang mengetahui hal tersebut adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa;
Bahwa yang membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Merbau Tahun Anggaran 2018 adalah Bendahara Desa RATNA YUNANITA bersama dengan Kaur Keuangan saat itu yakni JUMIARTIK, SE;
Bahwa yang menjadi dasar hukum atas rincian pembagian Dana Desa di Kabupaten Pelalawan hingga Desa Merbau mendapatkan bantuan Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa senilai Rp.1.083.055.000,00 (satu milyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) adalah Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pelalawan serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi SYAMSIR, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa yaitu sepupu jauh;
Bahwa Saksi selaku Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) pada tanggal 09 juni 2014 sampai dengan tanggal 09 juni 2020, dasar Saksi menjabat selaku Ketua BPD yaitu Surat keputusan Bupati Pelalawan Nomor: 435 Tahun 2014, tanggal 09 Juni 2014, tentang Pengangkatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan;
Bahwa Tugas dan Tanggungjawab selaku Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan sesuai dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 yaitu :
Membahas dan menyepakati rencana peraturan desa bersama Kepala Desa ;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa ;
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa ;
Bahwa Saksi menerangkan ada dilakukan pembahasan yaitu pada tanggal 18 Januari 2018 di Aula Kantor Desa Merbau, saat itu Saksi ikut dalam hal Pembahasan APBDesa TA 2018 Desa Merbau, yang dibahas Rencana pembangunan desa dan kemudian salah satunya ada dibahas masalah Penyertaan Modal Desa sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk pembangunan Kebun Desa oleh BUMDesa Merbau Lestari;
Bahwa nilai total keseluruhan APBDesa Merbau TA. 2018 yaitu sebesar Rp.2.003.199.200,00 (Dua milyar tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dan kegiatan yang telah di sepakati dalam pembahasan rencana peraturan desa tentang APBDesa Merbau TA. 2018 sesuai dengan berita acara rapat yaitu :
Belanja Desa terdiri dari :
Bidang penyelenggaraan Pemerintahan desa sebesar Rp.431.145.450,00 (Empat ratus tiga puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) ;
Bidang Pembangunan sebesar Rp.771.947.350,00 (Tujuh ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
Bidang Pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp.98.600.000,00 (Sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bidang Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp.51.506.400,00 (Lima puluh satu juta lima ratus enam ribu empat ratus rupiah) ;
Bidang tak terduga sejumlah Rp.0,-;
Total belanja berjumlah Rp.1.353.199.200,00 (Satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh sembilah ribu dua ratus rupiah) sehingga dana Surplus/Defisit Modal Desa sejumlah Rp.650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa dana surplus/defisit tersebut digunakan untuk Penyertaan Modal Desa sebesar Rp.650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa perihal Proposal pengajuan ada di sampaikan kepada Pihak Desa, adapun rincian nya yaitu :
Pembelian bibit sawit sebanyak 5280 (Lima ribu dua ratus delapan puluh) batang dengan jumlah anggaran Rp.264.000.000,00 (Dua ratus enam puluh empat juta rupiah);
Pembelian pupuk CRP sebanyak 1250 (Seribu dua ratus lima puluh) Kg dengan jumlah anggaran Rp.4.500.000,00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Pembelian pupuk dolomite sebanyak 100 (seratus) karung dengan jumlah anggaran sebesar Rp.5.500.000,00 (Lima juta lima ratus ribu rupiah);
Pembelian Herbisida sebanyak 400 (empat ratus) liter dengan jumlah anggaran Rp.24.000.000,00 (Dua puluh empat juta rupiah);
Pembelian pestisida sebanyak 80 (Delapan puluh) bungkus dengan jumlah anggaran Rp.5.200.000,00 (Lima juta dua ratus ribu rupiah);
Pembelian ATK 1 (Satu) lusin dengan jumlah anggaran Rp.40.000,00 (Empat puluh ribu rupiah);
Sewa excavator untuk pembukaan lahan seluas 40 (empat puluh) Ha dengan jumlah anggaran sebesar Rp.220.000.000,00 (Dua ratus dua puluh juta rupiah);
Upah yang terdiri dari Upah tanam, upah semprot, upah pupuk, upah pengawas lapangan, upah penjaga kebun dengan jumlah anggaran sebesar Rp.126.760.000,00 (seratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Pembangunan Kebun Desa dengan dana dimaksud ada yang terlaksana yaitu untuk Pembuatan kanal dan Stacking lahan dan selebihnya sesuai dengan proposal tidak terlaksana dan yang melaksanakan pun bukan dari Pihak BUMDesa Merbau Lestari melainkan Kepala Desa yang melaksanakan kegiatan tersebut;
Bahwa untuk kegiatan pengerjaan Stacking lahan dan pembuatan Kanal sepengetahuan Saksi sebesar Rp.76.978.000,00 (Tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), dan sisa uang sebesar Rp.573.022.000,00 (Lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau yaitu untuk membeli 6 (enam) unit Mobil (Rincian mobilnya Saksi tidak tahu) dan 1 Buah Peron Kelapa sawit;
Bahwa dana penyertaan Modal Desa sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) tidak sesuai yaitu pada bulan Desember 2018 Saksi pernah satu kali secara lisan mempertanyakan kepada Kepala Desa Terdakwa EDI MASKOR, S.IP perihal Penggunaan dana penyertaan modal yang digunakan olehnya saat itu dan dijawab oleh Kepala Desa Terdakwa EDI MASKOR, S.IP bahwa uang penyertaan modal desa akan Terdakwa jelaskan pada saat rapat musyawarah desa pembahasan APBDesa Merbau TA. 2019 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2018, namun sampai dengan saat ini tidak pernah di jelaskan secara langsung oleh Kepala Desa Merbau Terdakwa EDI MASKOR, S.IP ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Direktur BUMDesa Merbau Lestari an. KHAIRUL dan Pihak desa yaitu Sekretaris Desa ADI PURWANTO bahwa terhadap 1 (satu) buah Peron jual beli Kelapa sawit dan 6 (enam) unit Mobil angkutan tidak ada terdaftar dalam Asset BUMDesa Merbau Lestari ataupun Asset Desa Merbau;
Bahwa yang menjadi dasar hukum atas rincian pembagian Dana Desa di Kabupaten Pelalawan hingga Desa Merbau mendapatkan bantuan Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa senilai Rp.1.083.055.000,00 (satu milyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) adalah Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pelalawan serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi TENGKU ZULHAINI, S.Sos, M.Si., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi selaku Kabid Pemdes terhitung mulai Oktober 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa Tugas pokok dan Wewenang Kabid Pemdes diatur berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 67 Tahun 2017 tentang SOTK DPMD adalah melaksanakan sebagian tugas dinas dengan mengkoordinasikan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat dalam menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan program kegiatan bidang penataan desa sarana prasarana, dan asset desa, keuangan serta evaluasi perkembangan desa;
Bahwa Saksi menerangkan Sumber APBDes antara lain:
Bantuan dari Pemerintah Pusat (APBN) dalam bentuk Dana Desa (DD);
Bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau dalam Bentuk Bantuan Keuangan (Bankeu);
Bantuan dari Pemerintah Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD);
Bahwa Jumlah Bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan untuk tiap-tiap Desa di Kabupaten Pelalawan berbeda-beda, Kriteria-nya ditentukan berdasarkan Jumlah penduduk dan Luas wilayah Desa sedangkan untuk Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau jumlahnya sama untuk setiap Desa yang ada di Kabupaten Pelalawan yakni untuk Tahun 2018 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), namun untuk Bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau tersebut tidak setiap tahun diberikan sedangkan untuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun disalurkan kepada Desa;
Bahwa Dana Desa (DD) adalah Dana bantuan berupa uang tunai dari Pemerintah Pusat (APBN) untuk tiap-tiap Desa yang ada di wilayah Negara RI yang dilakukan dalam 3 tahapan, yang jumlah bantuannya bervariasi tergantung dari jumlah penduduk dan luas wilayah suatu Desa;
Bahwa proses penyalurannya berdasarkan PMK Nomor : 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK No.225/PMK.07/2017 tentang Perubahan kedua atas PMK Nomor : 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa. Adapun tahapannya adalah :
Dari RKUN ke RKUD melalui KPPN dengan persyaratan:
Tahap pertama:
Disalurkan apabila Pemda telah menyampaikan Perda APBD tahun anggaran berjalan;
Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
Tahap kedua
Laporan Realisasi penyaluran Dana Desa Tahun anggaran sebelumnya;
Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa untuk tahun anggaran sebelumnya;
Tahapan ketiga:
Laporan realisasi penyaluran Dana Desa s/d tahap II;
Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa s/d Tahap II;
Dari RKUD ke RKD dengan persyaratan:
Tahap pertama :
Perdes mengenai APBDes;
Tahap kedua :
Laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa untuk tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa;
Tahapan ketiga :
Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa s/d Tahap II dari Kepala Desa yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 75% dan capaian Output 50%;
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana bantuan berupa uang tunai dari Pemerintah Daerah (APBD) untuk tiap-tiap Desa yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan, yang jumlah bantuannya bervariasi tergantung dari jumlah penduduk dan luas wilayah suatu Desa. Adapun proses penyaluran dan pencairannya dilakukan dalam 2 tahapan dari RKUD ke RKD sebagai berikut:
Tahap Pertama sebesar 60% dengan persyaratan:
Perdes APBDes Tahun berjalan;
Telah menyelesaikan seluruh Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ADD tahun sebelumnya;
LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) APBDes;
Tahap Kedua sebesar 40% dengan persyaratan:
Telah menyelesaikan SPJ tahap sebelumnya;
Bahwa Bantuan Keuangan (Bankeu) adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau yang langsung disalurkan ke Rekening Desa berdasarkan Peraturan Gubernur Riau;
Bahwa Dana Desa (DD) diPrioritaskan untuk pembangunan (pelayanan dasar dan sarana prasarana Desa) dan Pemberdayaan Masyarakat (peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan kapasitas masyarakat);
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) diPrioritaskan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan kemasyarakatan;
Bahwa Bantuan Keuangan (Bankeu) merupakan bantuan umum dan bisa digunakan apa saja untuk bidang kegiatan Operasional Desa;
Bahwa aturan yang mengatur terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pengelolaan Keuangan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa);
Peraturan Menteri Keuangan (tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa);
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal (PDT) tentang (Prioritas penggunaan Dana Desa);
Perka LKPP (tentang Pengadaan barang dan jasa di Desa);
Peraturan Bupati Pelalawan;
Peraturan Gubernur Riau;
Bahwa Pihak yang berwenang melakukan verifikasi terkait Laporan realisasi dan SPJ yang dibuat untuk sebagai syarat penyaluran dana tahap berikutnya adalah Camat;
Bahwa Proses verifikasi yang dilakukan oleh Camat adalah melakukan pengecekan dokumen yang disampaikan oleh Desa, namun Saksi tidak tahu apakah Camat ada kroscek dan pengecekan secara langsung ke Desa terkait. Adapun laporan Camat atas verifikasi tersebut adalah dalam bentuk Surat rekomendasi penyaluran dana dari Camat ke Bupati Pelalawan c.q DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa);
Bahwa didalam rekomendasi Camat dinyatakan bahwa salah satu Desa tidak berhak untuk menerima penyaluran dana tahap berikutnya, maka DPMD tidak akan menyalurkan bantuan dana tahap selanjutnya untuk Desa tersebut;
Bahwa dana SILPA adalah Sisa lebih dana yang tidak digunakan pada tahun berjalan, dimana untuk penggunaan dana SILPA tersebut harus dimasukkan terlebih dahulu kedalam APBDes Tahun berikutnya setelah itu barulah bisa digunakan kembali;
Bahwa Pemerintah Desa mengetahui terkait bantuan dan jumlah bantuan yang akan diterima dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa (DD), bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau dalam bentuk Bantuan Keuangan (Bankeu) dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut adalah :
Dana Desa (DD)
Pemerintah Kabupaten mendapat Alokasi besaran Dana Desa dari Kementrian Keuangan kemudian dituangkan kedalam Peraturan Bupati berdasarkan formulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa disetiap desa Kabupaten Pelalawan;
Kemudian Pemerintah Kabupaten Pelalawan menginformasikan kepada Desa besaran dana yang akan diperoleh untuk tahun anggaran berikutnya;
Alokasi Dana Desa (ADD)
Setelah Bupati menetapkan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) kemudian Pemerintah Kabupaten menetapkan besaran Alokasi masing-masing Desa;
Kemudian diinformasikan kepada Pemerintah Desa tentang besaran Alokasi Dana Desa yang akan diterima untuk tahun anggaran berikutnya;
Bantuan Keuangan (Bankeu)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau tentang besaran bantuan dan prioritas penggunaannya kemudian diinformasikan kepada Pemerintah Desa;
Bahwa setelah mengetahui bantuan yang diterima oleh Desa, selanjutnya Desa menyusun dokumen RAPBDes berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pembangunan (RKP) setelah di evaluasi Pemerintah Kecamatan dikembalikan ke Pemerintahan Desa untuk diSahkan menjadi Peraturan Desa tentang APBDes sebagai dasar Pemerintah Desa untuk melakukan kegiatan dalam Tahun Anggaran;
Bahwa yang berwenang melaksanakan pengadaan barang dan jasa di Desa adalah TPK (Tim Pengelola Kegiatan), adapun hal tersebut diatur didalam Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 99 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa;
Bahwa yang menunjuk dan mengangkat TPK adalah Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusannya, adapun proses pengangkatan dan penunjukannya berdasarkan hasil Musyawarah Desa kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa;
Bahwa Tugas dan Wewenang TPK diatur didalam Perbup Pelalawan Nomor 99 Tahun 2016 adalah:
Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat;
Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa (bila diperlukan);
Khusus pekerjaan konstruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana/sketsa (bila diperlukan);
Menetapkan penyedia barang/jasa;
Membuat rancangan surat perjanjian;
Menandatangani surat perjanjian;
Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pengadaan barang/jasa; dan
Melaporkan semua kegiatan dan menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa dengan disertai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Melakukan pembelian barang/jasa kepada penyedia barang/jasa;
Bahwa Kepala Desa adalah selaku PKPKDes (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) dan Kepala Desa tidak berwenang terlibat secara langsung dalam Proses pengadaan barang/jasa di Desa karena kewenangan tersebut telah dilimpahkan kepada TPK (Tim Pengelola Kegiatan);
Bahwa yang bertanggung jawab atas terjadinya Penyalahgunaan APBDes adalah Kepala Desa karena Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes);
Bahwa mekanisme pencairan dana di Rekening Kas Desa, dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dibuat oleh Bendahara Desa berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (SPP Panjar) atau faktur belanja yang menjadi tagihan Desa (SPP Defenitif) kemudian SPP tersebut diverifikasi oleh Sekretaris Desa untuk selanjutnya dilakukan pencairan dana oleh Kepala Desa dan Bendahara secara bersama-sama dan kemudian diserahkan kepada Pelaksana kegiatan atau TPK untuk kegiatan fisik;
Bahwa pencairan dana dari rekening kas Desa dilakukan sesuai dengan kebutuhan belanja Desa sampai dengan akhir bulan (sesuai dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 96 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 29 ayat (3));
Bahwa jumlah uang tunai di Kas Bendahara setelah dilakukan pencairan SPP maksimal Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) artinya setelah pertanggungjawaban uang pada akhir bulan, Bendahara hanya boleh memegang uang tunai sebesar angka tersebut, apabila lebih wajib disetorkan kembali ke Rekening Kas Desa. (Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 96 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 36 ayat (5));
Bahwa selaku Kabid Pemdes, Saksi mengetahui adanya penyalahgunaan dana APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018 dari Inspektorat berdasarkan hasil pemeriksaan reguler, adapun penyalahgunaan yang dimaksud adalah terkait dana penyertaan Modal Desa yang seharusnya diberikan kepada BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah), namun faktanya tidak direalisasikan oleh Kepala Desa Merbau Terdakwa EDI MASKOR, S.IP;
Bahwa BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, adapun yang berwenang untuk melaksanakan operasional BUMDes adalah Pengurus BUMDes yang ditunjuk berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) selanjutnya dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa dan Pembentukan BUMDes dibuat berdasarkan Peraturan Desa (Perdes);
Bahwa didalam Struktur BUMDes, Kepala Desa adalah selaku Penasehat, namun terkait Kepala Desa apakah berwenang atau tidak dalam melaksanakan kegiatan operasional BUMDes secara langsung Saksi tidak tahu pasti;
Bahwa APBDesa disusun berdasarkan RKPDesa melalui Musyawarah Desa, setelah disepakati bersama BPD, Kepala Desa menyampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk dievaluasi. Setelah dievaluasi dinyatakan APBDesa sudah bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, setelah pelaksanaan APBDesa Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati dalam bentuk :
Laporan semester pertama;
Laporan semester akhir tahun;
Bahwa APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa dan dikeluarkan melalui Kas Desa artinya dokumen APBDesa adalah pedoman pemerintah dalam melaksanakan belanja Desa dan tidak diperbolehkan menggunakan APBDesa diluar dari dokumen APBDesa. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Apabila terjadi perubahan penggunaan anggaran harus melakukan APBDes Perubahan;
Bahwa dasar hukum atas Rincian Pembagian Dana Desa di Kabupaten Pelalawan hingga mendapatkan bantuan pemerintah pusat dalam bentuk Dana Desa (DD) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pelalawan serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Permohonan pencairan Dana Desa (DD) untuk setiap tahapannya oleh Camat Bunut berikut dengan Rekapitulasi permohonan pencairan Dana Desa untuk setiap tahapannya dari Dinas PMD Kabupaten Pelalawan kepada Bupati Pelalawan tahapannya adalah sebagai berikut :
Bahwa dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) ke RKD (Rekening Kas Desa) dengan persyaratan:
Tahap pertama:
Perdes mengenai APBDes;
Maksudnya adalah Pemerintah desa mengajukan kepada Camat dengan lampiran Perdes tentang APBDes tentang permintaan penyaluran dana desa tahap 1, yang selanjutnya Camat membuat Surat rekomendasi penyaluran kepada Bupati melalui Dinas PMD dan selanjutnya Dinas PMD membuat rekomendasi penyaluran kepada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah) Kabupaten Pelalawan;
Tahap kedua:
Laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa untuk tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa.
Maksudnya Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa untuk tahun anggaran sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah desa kepada PMD melalui Camat dan kemudian Dinas PMD merekomendasikan penyaluran Dana Desa tahap 2 kepada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah) Kabupaten Pelalawan;
Tahapan ketiga:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa s/d Tahap II dari Kepala Desa yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 75% dan capaian Output 50%.
Maksudnya Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa s/d Tahap II dari Kepala Desa yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 75% dan capaian Output 50%. Oleh Pemerintah Desa disampaikan kepada Dinas PMD melalui Camat dan selanjutnya Camat membuat Surat rekomendasi penyaluran Dana Desa Tahap 3 kepada Bupati cq Dinas PMD Kabupaten Pelalawan, dan Dinas PMD merekomendasikan penyaluran Dana Desa Tahap 3 kepada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah) Kabupaten Pelalawan;
Bahwa untuk penyaluran Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2018 tidak ada menggunakan Surat pengantar/rekomendasi penyaluran dari Camat, dan cukup hanya dengan Desa melampirkan Laporan Realisasi penyerapan sesuai Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pelalawan Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 43 Ayat (2) disebutkan bahwa : “dalam hal Pegawai Negeri Sipil terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil”;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi SRINURSARI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi selaku Camat Bunut terhitung sejak tanggal 21 Februari 2017, adapun pengangkatan Saksi tersebut berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 111 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dari dan Dalam Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan;
Bahwa Tugas pokok Camat diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Pelalawan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Pelalawan. Pada Pasal 3 disebutkan bahwa Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan;
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
Melaksanakan evaluasi dan fasilitasi terhadap seluruh kegiatan dan organisasi kecamatan di wilayah kerja kecamatan;
Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan tugas lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa peran Camat dalam pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2018 adalah melakukan Pembinaan Desa yakni melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap APBDes dan selanjutnya menunggu informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan untuk proses penyaluran Dana Desa (DD), setelah ada informasi kemudian Kepala Desa meminta rekomendasi dari Camat untuk penyaluran dana tersebut melalui Kasi Ekbang dan selanjutnya Camat menerbitkan Surat Permohonan Rekomendasi penyaluran Dana Desa (DD) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan dengan syarat APBDes sudah diselesaikan dan sudah di verifikasi oleh Kasi Ekbang dan Sekcam;
Bahwa mekanisme penyaluran Dana Desa (DD) kepada Desa Merbau pada Tahun Anggaran 2018 dilakukan dalam 3 tahap dengan rincian:
Tahap Pertama: untuk memberikan Surat permohonan rekomendasi penyaluran Dana Desa tahap pertama, Desa sudah harus menyelesaikan APBDes berikut Laporan pertanggungjawaban keuangan tahun sebelumnya untuk dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh Tim Kecamatan yang terdiri dari Kasi Ekbang dan Sekcam. Setelah dilakukan verifikasi kemudian Camat membuat Surat Permohonan Rekomendasi perihal penyaluran Dana Desa tahap pertama kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Tahap Kedua: untuk penyaluran Dana Desa Tahap kedua, Desa memberikan laporan realisasi penyerapan anggaran kepada Bupati Pelalawan melalui Dinas PMD Kabupaten Pelalawan, kemudian dana langsung disalurkan tanpa menunggu permohonan rekomendasi dari Camat;
Tahap Ketiga: untuk memberikan Surat permohonan rekomendasi penyaluran Dana Desa tahap ketiga, Desa sudah harus menyelesaikan laporan realisasi penyerapan anggaran tahap pertama dan tahap kedua untuk dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh Tim Kecamatan yang terdiri dari Kasi Ekbang dan Sekcam. Setelah dilakukan verifikasi kemudian Camat membuat Surat Permohonan Rekomendasi perihal penyaluran Dana Desa tahap ketiga kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Bahwa Saksi mengetahui adanya penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Merbau Terdakwa EDI MASKOR tersebut setelah ada Laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan tentang pengembalian dana penyertaan Modal Desa ke BUMDes, berdasarkan informasi yang Saksi peroleh bahwa didalam APBDes Merbau TA. 2018 ada dana penyertaan Modal Desa ke BUMDes sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) namun terhadap dana tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya;
Bahwa APBDes disusun berdasarkan RKPDes melalui Musyawarah Desa, setelah disepakati bersama BPD, Kepala Desa menyampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk diverifikasi dan dievaluasi. Setelah dievaluasi dinyatakan APBDes sudah bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, dan setelah pelaksanaan APBDes Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati Pelalawan;
Bahwa proses verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Camat adalah :
Untuk tahap pertama, dokumen yang dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh Camat adalah Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tujuan dilakukan evaluasi dan verifikasi adalah untuk mengetahui kesesuaian kegiatan dengan jumlah anggaran yang ada didalam APBDes;
Untuk tahap kedua, tidak ada dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh Camat karena Desa langsung memberikan Laporan realisasi penyerapan anggaran kepada Bupati melalui Dinas PMD Kabupaten Pelalawan;
Untuk tahap ketiga, dokumen yang dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh Camat adalah Laporan realisasi tahap pertama dan kedua, dan Laporan pertanggungjawaban tahap pertama dan tahap kedua;
Bahwa Camat tidak ada melakukan survey/kroscek ke lapangan untuk memastikan Laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Desa Merbau tersebut sudah sesuai antara Laporan dan Pelaksanaannya, karena tidak ada kewenangan Camat untuk melakukan hal tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Saksi ZAMUR, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan terhitung sejak Tahun 2013 sampai dengan Saksi pensiun di Tahun 2020;
Bahwa Saksi menerangkan Sumber APBDes antara lain :
Bantuan dari Pemerintah Pusat (APBN) dalam bentuk Dana Desa (DD);
Bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau dalam Bentuk Bantuan Keuangan (Bankeu);
Bantuan dari Pemerintah Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD);
Bahwa Dana Desa (DD) adalah dana bantuan berupa uang tunai dari Pemerintah Pusat (APBN) untuk tiap-tiap Desa yang ada di wilayah Negara RI yang dilakukan dalam 3 tahapan, yang jumlah bantuannya bervariasi tergantung dari jumlah penduduk dan luas wilayah suatu Desa. Adapun proses penyalurannya berdasarkan PMK Nomor: 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK No.225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor :50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa. Adapun tahapannya sebagai berikut:
Dari RKUN ke RKUD melalui KPPN dengan persyaratan:
Tahap pertama:
Disalurkan apabila Pemda telah menyampaikan Perda APBD tahun anggaran berjalan;
Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
Tahap kedua:
Laporan Realisasi penyaluran Dana Desa Tahun anggaran sebelumnya;
Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa untuk tahun anggaran sebelumnya;
Tahapan ketiga:
Laporan realisasi penyaluran Dana Desa s/d tahap II;
Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa s/d Tahap II;
Dari RKUD ke RKD dengan persyaratan:
Tahap pertama:
Perdes mengenai APBDes;
Tahap kedua:
Laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa untuk tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa;
Tahapan ketiga:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa s/d Tahap II dari Kepala Desa yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 75% dan capaian Output 50%;
Bahwa dasar hukum atas Rincian Pembagian Dana Desa di Kabupaten Pelalawan hingga mendapatkan bantuan Pemerintah pusat dalam bentuk Dana Desa (DD) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pelalawan serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
Bahwa mekanisme penyaluran Dana Desa ke Desa Merbau TA.2018 adalah sebagai berikut:
Tahap pertama:
Perdes mengenai APBDes;
Maksudnya adalah Pemerintah desa mengajukan permintaan penyaluran dana desa tahap 1 kepada Camat dengan Lampiran Perdes tentang APBDes, yang selanjutnya Camat membuat Surat rekomendasi penyaluran kepada Bupati melalui Dinas PMD dan selanjutnya Dinas PMD membuat rekomendasi penyaluran kepada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah) Kabupaten Pelalawan;
Tahap kedua:
Laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa untuk tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa.
Maksudnya Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa untuk tahun anggaran sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah desa kepada Dinas PMD melalui Camat dan kemudian Dinas PMD merekomendasikan penyaluran Dana Desa tahap 2 kepada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah) Kabupaten Pelalawan;
Tahapan ketiga:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa s/d Tahap II dari Kepala Desa yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 75% dan capaian Output 50%.
Maksudnya Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa s/d Tahap II dari Kepala Desa yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 75% dan capaian Output 50%. Oleh Pemerintah Desa disampaikan kepada Dinas PMD melalui Camat dan selanjutnya Camat membuat Surat rekomendasi penyaluran Dana Desa Tahap 3 kepada Bupati cq Dinas PMD Kabupaten Pelalawan, dan Dinas PMD merekomendasikan penyaluran Dana Desa Tahap 3 kepada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah) Kabupaten Pelalawan;
Bahwa Saksi mengetahui adanya penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Merbau Terdakwa EDI MASKOR yakni terkait dana penyertaan Modal Desa ke BUMDes sebesar Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang tidak disalurkan ke BUMDes;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/bantahan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli FEBRIYALDI DWI PURNAMA, SE.Ak., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Jabatan Ahli saat ini adalah sebagai Auditor Pertama, Tugas pokok dan tanggung jawab Auditor Pertama adalah :
Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis pengendalian dan evaluasi pengawasan;
Melaksanakan pengawasan yang meliputi audit, evaluasi, review, dan kegiatan pengawasan lain seperti konsultansi, sosialisasi, asistensi dalam memberikan keyakinan yang memadai atas efisiensi dan efektifitas manajemen resiko pengendalian dan proses tata kelola untuk yang diawasi;
Bahwa Sertifikat keahlian yang Ahli miliki sehingga ditunjuk untuk melaksanakan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) terhadap Penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan pada kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 adalah :
Sertifikat Audit Investigatif yang dikeluarkan oleh Pusdiklat BPKP Nomor : SERT-4396/DL/4/2017, tanggal pelaksanaan terhitung 07 Agustus 2017 s/d 11 Agustus 2017;
Sertifikat Auditor Pertama Nomor : SERT-13428/JFA-AI/03/XI/2016, tanggal 22 Februari 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan;
Bahwa Ahli ada melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan pada kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 mulai tanggal 30 Juli s/d 31 Agustus 2020 dengan Nomor Surat Tugas 094/SPT/VII/2020/167 tanggal 30 Juli 2020. Adapun Tim yang melakukan tugas Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut adalah :
1. Nama : ASFANDIAR EMRANY, SH, M.Si
NIP : 197703202002121008
Pangkat/Gol Ruang : Pembina Tingkat I / IV.b
Jabatan : Pengawas Pemerintahan Madya.
2. Nama : ZULHAIDI, SE
NIP : 197010141992031005
Pangkat/Gol Ruang : Pembina Tingkat I / IV.b
Jabatan : Pengawas Pemerintahan Madya.
3. Nama : IRA NOVERA, M.Ak
NIP : 197711202000122002
Pangkat/Gol Ruang : Pembina Tingkat I / IV.b
Jabatan : Pengawas Pemerintahan Madya.
4. Nama : EFRIZAL, S.Sos
NIP : 197609292003121006
Pangkat/Gol Ruang : Penata / III.c
Jabatan : Pengawas Pemerintahan Muda.
5. Nama : FEBRIYALDI DWI PURNAWA, SE.Ak.
NIP : 199102172015031003
Pangkat/Gol Ruang : Penata Muda Tingkat I / III.b
Jabatan : Auditor Pertama.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan bersama Tim, diketahui telah terjadi penyalahgunaan APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018 yakni pada Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa, dengan rincian:
Tahun 2018 Pemerintah Desa Merbau merencanakan penyertaan modal pada BUMDes Merbau Lestari sejumlah Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang direncanakan untuk pembuatan Kebun kelapa sawit. Namun dalam pelaksanaannya setelah dana tersebut cair tidak disalurkan ke BUMDes Merbau Lestari, namun dikelola sendiri oleh Kepala Desa Merbau Terdakwa Edi Maskor dengan mengalihkan ke unit usaha perdagangan buah kelapa sawit dan unit usaha air minum tanpa melibatkan Pihak BUMDes;
Adapun dana sejumlah Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Terdakwa Edi Maskor sejumlah Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah) yaitu :
Service depot air isi ulang sejumlah Rp.23.022.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil L-300 Pick Up sejumlah Rp.50.000.000,00;
Pembelian Peron (tempat penampungan buah sawit) sejumlah Rp.120.000.000,00;
Modal usaha pembelian buah sawit Rp.48.284.400,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil Colt Diesel sejumlah Rp.83.000.000,00;
Over kredit 1 unit mobil Colt Diesel sejumlah Rp.70.000.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil Ford Ranger sejumlah Rp.50.000.000,00;
Over kredit 1 unit mobil Colt Diesel Dump Truck sejumlah Rp.60.000.000,00;
Over kredit 1 unit mobil Colt Diesel Dump Truck sejumlah Rp.65.000.000,00;
Bahwa dari Dana Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) tersebut terdapat pelaksanaannya yang sesuai dengan Proposal BUMDes yaitu : Pembuatan kanal dan stacking pembuatan kebun desa sejumlah Rp.76.978.000,00 (tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) walaupun dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Terdakwa Edi Maskor;
Bahwa APBDes adalah Peraturan Desa yang memuat Sumber penerimaan dan Alokasi pengeluaran dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. Adapun Sumber anggarannya berasal dari :
Transfer dari Pemerintah pusat dalam bentuk Dana Desa (DD), APBD Provinsi dalam bentuk Bantuan keuangan dan bantuan transfer Kabupaten berupa Alokasi Dana Desa (ADD);
Pendapatan Asli Desa (PA Desa);
Pendapatan lain-lain;
Bahwa Sumber anggaran untuk APBDes Merbau TA. 2018 adalah Bantuan dari Pemerintah pusat dalam bentuk Dana Desa (DD), bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau dalam bentuk Bantuan keuangan dan bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD);
Bahwa sesuai dengan Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Keuangan Negara adalah Seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Pejabat Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 22 Undang–undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Dengan merujuk kepada pengertian Keuangan Negara yang dijelaskan Undang-undang No.31 Tahun 1999 dan pengertian Kerugian Negara yang dijelaskan dalam Undang-undang No.1 Tahun 2004, dapat dirumuskan bahwa Kerugian Keuangan Negara adalah Berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia;
Bahwa sesuai dengan fakta yang ada dalam kasus tindak pidana korupsi APBDes Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan TA. 2018 tersebut telah terjadi Kerugian Keuangan Negara/Daerah;
Bahwa metode yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan Negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Merbau TA. 2018 tersebut adalah Metode Nett Loss atau Kerugian bersih yaitu menghitung seluruh pengeluaran selanjutnya dikurangi dengan pengeluaran yang dilaksanakan sesuai dengan proposal yang diajukan BUMDesa Merbau Lestari;
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut pada Anggaran pembiayaaan penyertaan Modal Desa senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah), telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah);
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Ahli Dra. FARIDA KURNININGRUM, MM., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disebut APBDesa, adalah Rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, bahwa Pendapatan Desa bersumber dari :
Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil asset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
Lain-lain Pendapatan Desa yang sah;
Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme atau prosedur dalam penetapan APBDesa berdasarkan Pasal 20, 21, 22 dan 23 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa, yaitu :
Pasal 20 ayat :
Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan;
Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa;
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati Bersama;
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat bulan Oktober tahun berjalan;
Pasal 21 ayat :
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi;
Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa;
Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya;
Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
Pasal 22 ayat :
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota;
Pembatalan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya;
Dalam hal Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa;
Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut Peraturan Desa dimaksud;
Pasal 23 ayat:
Bupati/walikota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Camat atau sebutan lain;
Camat menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa;
Dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya;
Dalam hal Camat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Camat menyampaikan usulan pembatalan Peraturan Desa kepada Bupati/Walikota;
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota;
Bahwa Pengelolaan anggaran yang sumber pendapatannya dari ADD, Bantuan Keuangan, Dana Desa dan Pendapatan Desa adalah sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Menteri mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana ketentuan berdasarkan Pasal 106 pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahu 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa peruntukan atau penggunaan anggaran yang sumber pendapatannya dari ADD, Pendapatan Asli Desa dan Bantuan Keuangan bersifat umum dari APBD Provinsi dan/atau Kabupaten adalah sebagaimana ketentuan pada Pasal 100 pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
Paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
Paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
operasional Pemerintahan Desa;
tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
Bahwa peruntukan atau penggunaan anggaran yang sumber pendapatannya dari Dana Desa sebagaimana ketentuan pada Pasal 19 dan 20 pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yaitu:
Pasal 19 ayat:
Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan;
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
Pasal 20 :
Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
Bahwa berdasarkan Pasal 24, 25, 26, 27, 28, 29, dan 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mekanisme tahap pelaksanaan anggaran sebagai berikut:
Pasal 24 ayat :
Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 25 ayat:
Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa;
Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa;
Pengaturan jumlah uang dalam kas desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota;
Pasal 26 ayat:
Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa;
Pengeluaran Desa tidak termasuk untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan Kepala Desa;
Penggunaan biaya tak terduga terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Kepala Desa;
Pasal 27 ayat:
Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya;
Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan di Sahkan oleh Kepala Desa;
Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa;
Pasal 28 ayat:
Berdasarkan rencana anggaran biaya pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima;
Pasal 29:
Pengajuan SPP terdiri atas:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
Lampiran bukti transaksi.
Pasal 30 ayat:
Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Sekretaris Desa berkewajiban untuk:
meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan;
menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDesa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud; dan
menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan Bendahara melakukan pembayaran;
Pembayaran yang telah dilakukan sebagaimana pada ayat (2) selanjutnya Bendahara melakukan pencatatan pengeluaran;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang dimaksud pengelolaan keuangan Desa dalam satu tahun anggaran, yaitu pengelolaan keuangan Desa mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;
Bahwa Tugas dan Wewenang Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara Desa, adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa sebagai Pemegang kekuasan pengelolaan keuangan Desa mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
Sekretaris Desa;
Kepala Seksi;
Bendahara;
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator Pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa selaku koordinator Pelaksana teknis pengelolaan keuangan Desa mempunyai tugas:
Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. Kepala Seksi mempunyai tugas:
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bendahara sebagaimana dimaksud dijabat oleh staf pada urusan Keuangan. Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
Bahwa Bendahara Desa mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Dengan demikian yang berwenang untuk melakukan penarikan dan yang berwenang menyimpan anggaran tersebut adalah Bendahara Desa. Jumlah/besaran yang dapat dilakukan penarikan oleh Bendahara Desa adalah sesuai dengan hasil pengajuan SPP oleh Pelaksana Kegiatan yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disetujui oleh Kepala Desa;
Bahwa dalam hal pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi maupun Bendahara Desa memiliki tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. Untuk menyatakan yang bertanggung jawab atas terjadinya penyalahgunaan APBDesa perlu diketahui kejelasan permasalahannya, karena pelaku atas terjadinya penyalahgunaan dapat berpotensi pada masing-masing perannya;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 04 Tahun 2015, bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa;
Bahwa selanjutnya yang melaksanakan kegiatan Operasional BUMDesa adalah pengurus BUMDesa sebagaimana yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan Peraturan Desa mengenai BUMDesa. Adapun penjelasan lebih lanjut secara khusus mengenai BUMDesa merupakan kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Kepala Desa adalah Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan operasional BUMDesa menjadi tanggung jawab pengurus BUMDesa;
Bahwa berdasarkan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ayat:
Kepala Desa menyampaikan Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa:
laporan semester pertama; dan
laporan semester akhir tahun;
Laporan semester pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa laporan realisasi APBDesa;
Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan;
Laporan semester akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya;
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ayat:
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran;
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa;
Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri :
format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke Desa;
Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ayat:
Laporan realisasi dan Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain;
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan;
Bahwa Kepala Desa tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangannya, karena ada peran Bendahara Desa dan Pengurus BUM-Desa yang perlu dikedepankan, yaitu:
Yang bertanggungjawab antara lain membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APB-Desa untuk disampaikan kepada BUM-Desa adalah Bendahara Desa;
Anggaran yang merupakan penyertaan modal dikelola oleh pengurus BUMDesa sesuai dengan ketentuan penggunaannya, tidak dilakukan oleh Kepala Desa;
Pelaksanaan kegiatan pembangunan dan anggaran Desa didasarkan pada dokumen RKP Desa dan APBDesa;
Bahwa sebagaimana permasalahan yang disampaikan dalam hal penyertaan Modal ke BUMDesa, hal ini tidak dibenarkan sebagaimana ketentuan pada Pasal 27 dan 28 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu:
Pasal 27 ayat:
Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya;
Pasal 28 ayat:
Berdasarkan rencana anggaran biaya pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa;
Bahwa perlakuan terhadap dana penyertaan Modal Desa, yaitu Setelah pengajuan SPP diverifikasi Sekretaris Desa dan disetujui Kepala Desa, Bendahara Desa dapat melakukan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal yang selanjutnya disampaikan kepada Pengurus BUMDesa untuk dikelola lebih lanjut sesuai ketentuan;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah menghadirkan Saksi A de Charge (menguntungkan) di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi MUSLICH, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjabat selaku Kepala Desa di Kecamatan yang sama dengan Terdakwa dan juga dalam satu wadah APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia);
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa semenjak Saksi menjadi Kepala Desa dan Saksi juga merupakan bagian dalam organisasi Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Pelalawan;
Bahwa Terdakwa merupakan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Pelalawan;
Bahwa Terdakwa seorang berpotensi dan salah satunya membawa nama baik desa yang dipimpinnya kepada Kementrian Desa;
Bahwa selama menjabat selaku Kepala Desa Terdakwa juga telah melakukan terobosan-terobosan, salah satunya Purnabakti Kepala Desa;
Bahwa Terdakwa dari sisi baiknya juga menjadi panutan bagi Kepala Desa lainnya terkait inovasi-inovasinya yang mana setiap Kepala Desa dituntut untuk melakukan inovasi-inovasi terhadap desa yang dipimpinnya;
Bahwa Saksi pernah berkunjung ke Desa Merbau, dan selama Kepemimpinan Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau, Desa Merbau mengalami kemajuan, dan atas inovasi Terdakwa, Desa memiliki sektor usaha yakni depot air minum yang cukup berhasil;
Bahwa kemajuan dari sisi pembangunan apabila dibandingkan dari desa lainnya di Kecamatan Bunut, Desa Merbau cukup luar biasa;
Bahwa Desa Merbau termasuk salah satu desa yang diperhitungkan di Kecamatan Bunut semasa kepemimpinan Terdakwa;
Bahwa dalam pergaulan sehari-hari Terdakwa merupakan pribadi yang baik, dan sangat mempedulikan rekan-rekan Kepala Desa lainnya, dan sering memberikan informasi-informasi kepada rekan Kepala Desa lainnya;
Bahwa APDESI singkatan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, adalah Organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional, berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan, profesi di bidang Pemerintah Desa, serta pembangunan pedesaan;
Bahwa APDESI beranggotakan Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang Aktif maupun yang Purna Bakti dan ingin memperjuangkan Kemakmuran dan Kesejahteraan Pemerintah dan Masyarakat desa;
Bahwa Depot air minum yang ada di Desa Merbau kepemilikannya atas nama BUMDes Merbau;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi ARISMAN JAAFAR, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa hampir ± 15 Tahun, dan Terdakwa sangat baik sekali;
Bahwa Terdakwa di tahun 2017 melakukan inovasi yang mengangkat nama Desa, bahkan Kabupaten Pelalawan, dan diberangkatkan oleh Kementrian ke Jepang untuk melakukan Study banding bersama Sekretaris Daerah;
Bahwa Desa Merbau saat dipimpin oleh Terdakwa mengalami kemajuan yang signifikan;
Bahwa Terdakwa sering memberikan informasi kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Pelalawan sebanyak 116 Desa;
Bahwa perbandingan Desa Merbau dengan desa lainnya di Kabupaten Pelalawan, Desa Merbau termasuk desa yang terbaik di Kabupaten pelalawan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Pegawai Negeri Sipil diangkat selaku Kepala Desa Merbau terhitung sejak tanggal 30 Juli 2015 berdasarkan Surat Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.141/Pem-702/2015, tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Kecamatan Bunut Periode 2015 -2021;
Bahwa Tugas pokok Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa :
Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa;
Pasal 26 Ayat (2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Asset Desa;
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Membina kehidupan masyarakat Desa;
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
Mewakili desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Tugas dan Kewenangan Kepala Desa dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan;
Kepala Desa sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
Bahwa Total Anggaran APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.2.003.199.200,00 (dua milyar tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), adapun dana tersebut bersumber dari :
Bantuan Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa (DD) senilai Rp.1.083.055.000,00 (satu milyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah);
Bantuan dari Pemerintah Provinsi dalam bentuk Bantuan Keuangan senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bantuan Pemerintah Daerah dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp.820.144.200,00 (delapan ratus dua puluh juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah);
Ditambah dana SILPA Tahun 2017 senilai Rp.39.970.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Total Rp.2.003.199.200,00 + Rp.39.970.000,00 = Rp. 2.043.169.200,00
Bahwa pada APBDes Merbau Tahun Anggaran 2018 ada Dana pembiayaan berupa penyertaan Modal Desa ke BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Merbau Lestari senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dimana sesuai dengan Musyawarah Desa yang dilaksanakan, rencananya akan dialokasikan untuk pembuatan Kebun kelapa sawit milik Desa;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa terkait penyertaan Modal Desa ke BUMDes tersebut tidak terealisasi sebagaimana Proposal dari BUMDes Merbau Lestari dan terhadap modal tersebut tidak ada diterima oleh Pihak BUMDes;
Bahwa terkait dana bantuan BUMDes senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang awalnya untuk pembangunan kebun sawit namun dikarenakan Lokasi pembuatan kebun tersebut dapat bantuan dari Pihak lain (Disbun Provinsi Riau), maka dana penyertaan BUMDes tersebut dialihkan Terdakwa kepada unit usaha perdagangan buah kelapa sawit dan unit usaha air minum;
Bahwa terkait unit usaha perdagangan buah kelapa sawit dan unit usaha air minum yang Terdakwa maksudkan tersebut Terdakwa sendiri yang melaksanakan/mengerjakannya tanpa ada Pihak BUMDes;
Bahwa terkait penggunaan dana penyertaan Modal Desa senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah), Terdakwa pergunakan untuk :
Pencairan Tahap I
Service depot air minum isi ulang senilai Rp.23.022.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil L-300 Pick-Up senilai Rp.50.000.000,00;
Pembuatan kanal senilai Rp.26.978.000,00;
Pencairan Tahap II
Pembelian Peron (tempat penampungan buah kelapa sawit) senilai Rp.120.000.000,00;
Modal Usaha pembelian buah senilai Rp.48.284.400,00;
Pencairan Tahap III
Upah Stacking lahan senilai Rp.50.000.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil Colt Diesel senilai Rp.83.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel senilai Rp.70.000.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil Ford Ranger senilai Rp.50.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel Dump truck HDL PS-136 senilai Rp.60.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel Dump truck HDL PS-136 senilai Rp.65.000.000,00;
Bahwa terkait penggunaan dana penyertaan Modal BUMDes senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) tidak ada melalui Musyawarah Desa dan tidak ada dalam RAB APBDes Merbau Tahun Anggaran 2018, penggunaan dana tersebut berdasarkan kebijakan Terdakwa sendiri selaku Kepala Desa Merbau dengan tujuan menciptakan inovasi desa, peningkatan perekonomian masyarakat, dan sumber pendapatan Asli Desa (PAD);
Bahwa yang mengangkat dan menunjuk Pengurus BUMDes adalah Kepala Desa Merbau berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Kpts.141/PEM/2018/001, tanggal 03 Januari 2018 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Merbau Lestari Desa Merbau Kecamatan Bunut Periode 2018 – 2020. Susunan Pengurus BUMDes :
KHAIRUL : Direktur BUMDes;
DETI LINA : Staf Bidang Keuangan;
LIANARA SUMANTRI : Staf Bidang Administrasi;
Bahwa terkait pelaksanaan APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018, sudah dilakukan pemeriksaan reguler oleh Inspektorat dan ada beberapa temuan antara lain : Penyertaan Modal Desa senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) tidak terealisasikan karena tidak sesuai prosedur;
Bahwa terhadap Peron dan 6 (enam) unit Kendaraan tersebut tidak ada dimasukkan kedalam asset Desa dan asset BUMDes, Adapun sampai saat ini terhadap Peron masih ada sedangkan terhadap 6 unit Kendaraan tersebut 3 diantaranya sudah ditarik Pihak Leasing dan 3 unit lainnya masih ada. Terhadap Peron dan 3 unit Mobil yang masih ada, saat ini didalam penguasaan Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau;
Bahwa Sumber dana yang digunakan untuk penyertaan Modal Desa tersebut adalah bersumber dari Dana Desa (DD), yang dilakukan penarikan dalam tiga tahap yakni Tahap pertama sebesar Rp.100.000.000,00, tahap kedua sebesar Rp.168.284.400,00 dan tahap ketiga sebesar Rp.381.715.600,00;
Bahwa yang berwenang melakukan penarikan dana di Rekening Kas Desa (RKD) adalah Kepala Desa secara bersama-sama dengan Bendahara Desa dengan menggunakan speciment tanda tangan masing-masing, adapun Lampiran yang harus disiapkan berupa SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang disiapkan oleh Kepala Urusan Keuangan Desa Merbau;
Bahwa terhadap Dana penyertaan Modal Desa senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) tersebut seharusnya setelah dilakukan penarikan di Rekening Kas Desa kemudian ditransfer ke rekening milik BUMDesa untuk dikelola dan digunakan sesuai Proposal oleh Pihak BUMDesa;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan APBDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Pada Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 Nomor : 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW2020, tanggal 10 September 2020 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan selaku APIP, menerangkan pada Anggaran Pembiayaan penyertaan Modal Desa senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang telah dicairkan dan diambil oleh Terdakwa selanjutnya atas hasil temuan Inspektorat tersebut Terdakwa pada tanggal 23 Maret 2021 mengembalikan dengan cara setor kembali uang sejumlah Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening Kas Desa di Bank Riaukepri No. Rekening 1120200039 atas nama Alokasi Dana Desa Merbau;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Lembar Slip Bukti Setoran Bank Riaukepri Nomor Rekening 1120200039 atas nama Alokasi Dana Desa Merbau sebesar Rp.650.000.000.-(enam ratus lima puluh juta rupiah). Disetorkan oleh EDI MASKOR tanggal 23 Maret 2021;
1 (satu) Bundel APBDes Murni Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel APBDes Perubahan Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Proposal Bantuan Permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Merbau Nomor 1 Tahun 1999 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I (satu) Dana Desa (DD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap II (dua) Dana Desa (DD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap III (tiga) Dana Desa (DD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I (satu) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap II (dua) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Rekening Koran Giro Bank Riaukepri An. Alokasi Dana Desa Merbau, Nomor Rekening 11-20-20003-9 Periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Buku Kas Umum – Tunai Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Rangkap Surat Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.141/PEM/702/2015, tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan EDI MASKOR Sebagai Kepala Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Periode 2015 – 2021;
1 (satu) rangkap Surat Rekapitulasi permohonan penyaluran DD Tahun 2018 Tahap I Periode 6 Nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/243, tanggal 11 Mei 2018 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Surat Rekapitulasi permohonan penyaluran DD Tahun 2018 Tahap II Periode 1 Nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/331, tanggal 03 Juli 2018 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Surat Rekapitulasi permohonan penyaluran DD Tahun 2018 Tahap III Periode 1 Nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/785, tanggal 09 November 2018 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Surat Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018 Nomor: 412/QEU/BNT/V/2018/101 tanggal 14 Mei 2018. dari Camat Bunut kepada Bupati Pelalawan Cq. DPMD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Surat Permohonan Rekomendasi Penyaluran DD Tahap III Tahun 2018 Nomor: 412/PEM-BNT/XI/2018/223, tanggal 12 November 2018 dari Camat Bunut kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala DPMD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Peraturan Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Merbau Nomor: Kpts.141/PEM/2018/001, tanggal 3 Januari 2018 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Merbau Lestari Desa Merbau Kecamatan Bunut Periode 2018 sampai 2020;
1 (satu) rangkap laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perSumber Dana Desa Merbau Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) rangkap laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perSumber Dana Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar kwitansi uang muka / DP Mobil L300 BM 9551 DH;
1 (satu) lembar over kredit mobil Colt Diesel BM 9718 TU;
1 (satu) lembar kwintasi DP pembelian mobil Colt Diesel BM 8410 GU;
Uang sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah), yang berada di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Pelalawan;
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck warna kuning BA 8410 GU, Nomor Mesin : 4D34TH54378, Nomor Rangka : MHMFE74P5CK071306. Beserta STNK An. PONIMIN;
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck warna kuning BM 9718 TU, Nomor Mesin : 4D34T-GX6024, Nomor Rangka : MHMFE74P4BK055570. Beserta STNK. An.CV ANDIKA PUTRA PERDANA;
1 (satu) Unit Mobil L-300 Pick-Up warna hitam BM 9551 DH, Nomor Mesin 4D56C-G07441, Nomor Rangka : MHML0PU39BK079178. An.IRDONI Beserta STNK An. IRDONI;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas yang telah disita secara Sah menurut Hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam Berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN Pegawai Negeri Sipil diangkat selaku Kepala Desa Merbau terhitung sejak tanggal 30 Juli 2015 berdasarkan Surat Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.141/Pem-702/2015, tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kecamatan Bunut Periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa Tugas pokok Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa :
Pasal 26 Ayat (1) : yang berbunyi “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa;
Pasal 26 Ayat (2) :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Asset Desa;
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Membina kehidupan masyarakat Desa;
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
Mewakili desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Tugas dan Kewenangan Kepala Desa dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan;
Kepala Desa sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RATNA YUNANITA, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Nomor Rekening yang digunakan untuk menampung Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bankeu Tahun Anggaran 2018 adalah Rekening Giro Atas Nama Desa Merbau di Bank Riaukepri dengan Nomor Rekening : 1120200039;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Total Anggaran APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.2.003.199.200,00 (dua milyar tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), adapun dana tersebut bersumber dari :
Bantuan Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa (DD) senilai Rp.1.083.055.000,00 (satumilyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah);
Bantuan dari Pemerintah Provinsi dalam bentuk Bantuan Keuangan senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bantuan Pemerintah Daerah dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp.820.144.200,00 (delapan ratus dua puluh juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah);
Ditambah dana SILPA Tahun 2017 senilai Rp.39.970.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Total Rp.2.003.199.200,00 + Rp.39.970.000,00 = Rp. 2.043.169.200,00;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi KHAIRUL, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, saksi MUHAMAD FARIZI, bukti surat dan keterangan Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan yang terdapat di APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terlampir dalam APBDes Tahun 2018 terdapat Kegiatan yang Bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.083.055.000,00 (satu miliyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.381.548.600,00;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.51.506.400,00;
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.650.000.000,00;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, saksi TENGKU ZULHAINI, S.Sos., MSi., saksi SRINURSARI, saksi ZAMUR, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa yang menjadi dasar hukum atas rincian pembagian Dana Desa di Kabupaten Pelalawan hingga Desa Merbau mendapatkan Bantuan Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa senilai Rp.1.083.055.000,00 (satu milyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) adalah Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pelalawan serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, bukti surat dan keterangan Terdakwa menerangkan Dana yang masuk ke Rekening Kas Desa Merbau Tahun Anggaran 2018 yaitu untuk DD (Dana Desa) sebesar Rp.1.083.055.000,00 (Satu milyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi KHAIRUL, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, saksi MUHAMAD FARIZI, saksi SYAMSIR, bukti surat dan keterangan Terdakwa pada APBDes Merbau Tahun Anggaran 2018 ada Dana pembiayaan berupa penyertaan Modal Desa ke BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Merbau Lestari senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dimana sesuai dengan Musyawarah Desa yang dilaksanakan, rencananya akan dialokasikan untuk pembuatan Kebun kelapa sawit milik Desa Merbau;
Bahwa pada saat Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan RKPDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan TA. 2018, BUMDes Merbau Lestari ada mengajukan bantuan permodalan, dari Desa menyetujui anggaran sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan pembuatan Kebun Desa dan saat itu saksi KHAIRUL, S.Pd. selaku Direktur BUMDes diperintahkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa untuk membuat Proposal Bantuan permodalan sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Bantuan permodalan BUMDes sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) ada dimasukkan dalam RKPDesa dan dianggarkan didalam APBDesa Merbau TA.2018 dengan nama kegiatan Penyertaan Modal Desa;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi KHAIRUL, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, saksi MUHAMAD FARIZI, saksi SYAMSIR, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Proposal Bantuan Permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Tahun 2018, terdapat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut:
-
Uraian Volume Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah Total (Rp) Jumlah Bahan Pembelian bibit sawit
Pembelian pupuk CRP
Pembelian pupuk dolomite
Pembelian herbisida
Pembelian pestisida
Pembelian ATK
5280
1250
100
400
80
1
Btg
Kg
Karung
Ltr
Bks
Ls
50.000
3.600
55.000
60.000
65.000
40.000
264.000.000
4.500.000
5.500.000
24.000.000
5.200.000
40.000
Sub Total 1 303.240.000 303.240.000 Alat Sewa excavator
Pembukaan lahan 40 Ha
488,89 Jam 450.000 220.000.000 Sub Total 2 220.000.000 220.000.000 Upah Upah tanam
Upah semprot
Upah pupuk
Upah pengawas lapangan
Upah penjaga kebun
5280
80
100
140
12
Btg
Ha
Karung
HOK
Bln
12.000
350.000
20.000
110.000
1.500.000
63.360.000
28.000.000
2.000.000
15.400.000
18.000.000
Sub Total 3 126.760.000 126.760.000 Total biaya keseluruhan 650.000.000
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Dana penyertaan Modal Desa kepada BUMDes Merbau Lestari sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan dari DD (Dana Desa) Merbau TA. 2018 dan Dana tersebut sudah di cairkan seluruhnya;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi TENGKU ZULHAINI, S.Sos., MSi., saksi SRINURSARI, saksi ZAMUR, Ahli FEBRIYALDI DWI PURNAMA, SE.Ak., keterangan Terdakwa bahwa Sistem penyaluran dana untuk DD (Dana Desa) adalah Dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBN yang disalurkan secara transfer ke Rekening desa secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali tahapan dengan besaran persentase 20%, 40% dan 40%;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Ahli FEBRIYALDI DWI PURNAMA, SE.Ak. dan Ahli Dra. FARIDA KURNININGRUM, MM. bahwa Proses Pencairan DD (Dana Desa) terdiri dari 3 Tahap, yakni:
Tahap I
Perdes APBDes disampaikan ke Camat untuk dilakukan verifikasi dan dievaluasi ;
Camat membuat Surat pengantar pencairan kepada DPMD Kabupaten Pelalawan ;
DPMD Kabupaten Pelalawan membuat rekomendasi pencairan kepada Bupati Pelalawan cq Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan ;
Melampirkan Surat Pertanggung Jawaban tahun sebelumnya ;
Melampirkan Surat rekomendasi pencairan dana yang ditandatangani oleh Kepala Desa ;
Melampirkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;
Tahap II
Desa membuat Laporan realisasi pencairan dana tahap I dan membuat SPJ pencairan dana Tahap I ;
Kecamatan melakukan verifikasi Laporan semester dan SPJ tahap I dan membuat Surat pengantar pencairan tahap II kepada DPMD ;
DPMD Kabupaten Pelalawan membuat Rekomendasi pencairan kepada Bupati Pelalawan cq Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan ;
Melampirkan Surat rekomendasi pencairan dana yang ditandatangani oleh Kepala Desa ;
Melampirkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;
Tahap III
Desa membuat Laporan realisasi pencairan dana tahap II dan membuat SPJ pencairan dana Tahap II ;
Kecamatan melakukan verifikasi Laporan semester dan SPJ tahap II dan membuat Surat pengantar pencairan tahap III kepada DPMD ;
DPMD Kabupaten Pelalawan membuat Rekomendasi pencairan kepada Bupati Pelalawan cq Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan ;
Melampirkan Surat rekomendasi pencairan dana yang ditandatangani oleh Kepala Desa ;
Melampirkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;
Bahwa Pencairan Dana penyertaan Modal Desa untuk BUMDes Merbau Lestari dicairkan pada tahap II pencairan DD sebanyak 2 (Dua) kali dan pada tahap III sebanyak 1 (Satu) kali;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RATNA YUNANITA dan keterangan Terdakwa untuk Pencairan dana sebesar Rp.650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) yaitu :
Pencairan pertama dilakukan pada tanggal 01 Agustus 2018 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
Pencairan kedua dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp.168.284.400,00 (seratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Pencairan ketiga dilakukan pada tanggal 05 Desember 2018 sebesar Rp.381.715.600,00 (Tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus rupiah);
Bahwa yang membuatkan Laporan realisasi, Surat rekomendasi Kepala Desa untuk pencairan dana dan Surat Permintaan Pembayaran terhadap pencairan Dana Desa TA. 2018 di Desa Merbau adalah saksi JUMIARTIK dan untuk Pencairan dana di Bank dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa bersama saksi RATNA YUNANITA selaku Bendahara;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi JUMIARTIK dan keterangan saksi RATNA YUNANITA bahwa Dana sebesar Rp.650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) tidak dibuat pertanggungjawabannya dikarenakan dana tersebut tiap tahapannya setelah dilakukan pencairan uang dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau dan tidak di serahkan kepada BUMDes Merbau Lestari, namun didalam Laporan realisasi terhadap dana sebesar Rp.650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) tetap terealisasi dikarenakan dana sudah dilakukan pencairan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa dari Rekening Kas Desa;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RATNA YUNANITA dan keterangan Terdakwa terhadap Dana penyertaan Modal Desa sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) alur pencairan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa yaitu:
Setelah dana penyertaan modal desa tersedia di Rekening desa, Terdakwa tidak ada memberitahukan kepada Pihak BUMDesa perihal ketersediaan dana dimaksud, namun Terdakwa bersama dengan Bendahara Desa langsung melakukan pencairan dana penyertaan modal secara bertahap dengan total sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan Pihak BUMDesa;
Kemudian dana dimaksud langsung diambil oleh Terdakwa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai lagi dengan Proposal pengajuan BUMDesa yaitu untuk Pembangunan Kebun Desa sesuai dengan Musyawarah Desa;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa terkait dana bantuan BUMDes senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang awalnya untuk pembangunan kebun sawit namun dikarenakan Lokasi pembuatan kebun tersebut dapat bantuan dari Pihak lain (Disbun Provinsi Riau), maka dana penyertaan BUMDes tersebut dialihkan Terdakwa kepada unit usaha perdagangan buah kelapa sawit dan unit usaha air minum;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa terkait unit usaha perdagangan buah kelapa sawit dan unit usaha air minum yang Terdakwa maksudkan tersebut Terdakwa sendiri yang melaksanakan/mengerjakannya tanpa ada Pihak BUMDes;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa terkait penggunaan dana penyertaan Modal Desa senilai Rp.650.000.000,00, Terdakwa pergunakan untuk :
Pencairan Tahap I
Service depot air minum isi ulang senilai Rp.23.022.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil L-300 Pick-Up senilai Rp.50.000.000,00;
Pembuatan kanal senilai Rp.26.978.000,00;
Pencairan Tahap II
Pembelian Peron (tempat penampungan buah kelapa sawit) senilai Rp.120.000.000,00;
Modal Usaha pembelian buah senilai Rp.48.284.400,00;
Pencairan Tahap III
Upah Stacking lahan senilai Rp.50.000.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil Colt Diesel senilai Rp.83.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel senilai Rp.70.000.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil Ford Ranger senilai Rp.50.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel Dump truck HDL PS-136 senilai Rp.60.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel Dump truck HDL PS-136 senilai Rp.65.000.000,00;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa terhadap Peron dan 6 (enam) unit Kendaraan tersebut tidak ada dimasukkan kedalam Asset Desa dan Asset BUMDes, Adapun sampai saat ini terhadap Peron masih ada sedangkan terhadap 6 unit Kendaraan tersebut 3 diantaranya sudah ditarik Pihak Leasing dan 3 unit lainnya masih ada. Terhadap Peron dan 3 unit Mobil yang masih ada, saat ini didalam penguasaan Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Ahli FEBRIYALDI DWI PURNAMA, SE.Ak. bahwa dari Dana Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) tersebut terdapat pelaksanaannya yang sesuai dengan Proposal BUMDes yaitu : Pembuatan Kanal dan Stacking pembuatan Kebun Desa sejumlah Rp.76.978.000,00 (tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) walaupun dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Terdakwa Edi Maskor;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan APBDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Pada Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 Nomor : 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW2020, tanggal 10 September 2020 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan selaku APIP, menerangkan pada Anggaran Pembiayaan penyertaan Modal Desa senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah), telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa pada tanggal 23 Maret 2021 mengembalikan dengan cara setor kembali uang sejumlah Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening Kas Desa di Bank Riaukepri No. Rekening 1120200039 atas nama Alokasi Dana Desa Merbau;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau mempergunakan Dana Desa yang terdapat dalam APBDes Merbau Tahun 2018 beserta perubahannya tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak membuatkan Pertanggungjawaban atas Penggunaan dana tersebut, perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 26 Ayat (4) huruf f, Pasal 29 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 ayat (1), Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 52 Ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf a, Pasal 51 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum selain dan selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan Unsur - unsur Pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Subsidaritas yaitu :
PRIMAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDIAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Unsur-unsur tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini;
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian Setiap orang dijelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada Subjek Hukum, yaitu Setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang atau yang dikenal dengan “Barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi Subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, didalam praktek peradilan sebelum Majelis Hakim melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam Surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan identitas Terdakwa dengan Surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, serta Barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah Benar seorang yang Bernama EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN Pegawai Negeri Sipil diangkat selaku Kepala Desa Merbau terhitung sejak tanggal 30 Juli 2015 berdasarkan Surat Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.141/Pem-702/2015, tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kecamatan Bunut Periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Setiap Orang pada Dakwaan Primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah Pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Sarjana “Sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sinar Grafika : hal 28);
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran Melawan Hukum yang disebut Melawan Hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru : hal 7);
Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat Melawan Hukum Formil dan Materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat Melawan Hukum Materil terdapat perbedaan pendapat Para Sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat Melawan Hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat Melawan Hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat Melawan Hukum Materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh Peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai Melawan Hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Sinar Grafika: hal 32-33);
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Yang dimaksud dengan “Secara melawan hukum“ dalam Pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menganut ajaran sifat Melawan Hukum Materil Positif ;
Menimbang, bahwa pengertian sifat Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam penjelasan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa “Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi“ yang dimaksud dengan secara Melawan Hukum dalam pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa oleh karena Melawan Hukum dalam arti materil positif pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur Secara Melawan Hukum pada Dakwaan Primair ini, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah melanggar ketentuan hukum formil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN Pegawai Negeri Sipil diangkat selaku Kepala Desa Merbau terhitung sejak tanggal 30 Juli 2015 berdasarkan Surat Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.141/Pem-702/2015, tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kecamatan Bunut Periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021;
Menimbang, bahwa Tugas pokok Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa :
Pasal 26 Ayat (1) : yang berbunyi “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa;
Pasal 26 Ayat (2) :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Asset Desa;
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Membina kehidupan masyarakat Desa;
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
Mewakili desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Tugas dan Kewenangan Kepala Desa dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan;
Kepala Desa sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RATNA YUNANITA, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Nomor Rekening yang digunakan untuk menampung Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bankeu Tahun Anggaran 2018 adalah Rekening Giro Atas Nama Desa Merbau di Bank Riaukepri dengan Nomor Rekening : 1120200039;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Total Anggaran APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.2.003.199.200,00 (dua milyar tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), adapun dana tersebut bersumber dari :
Bantuan Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa (DD) senilai Rp.1.083.055.000,00 (satumilyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah);
Bantuan dari Pemerintah Provinsi dalam bentuk Bantuan Keuangan senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bantuan Pemerintah Daerah dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp.820.144.200,00 (delapan ratus dua puluh juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah);
Ditambah dana SILPA Tahun 2017 senilai Rp.39.970.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Total Rp.2.003.199.200,00 + Rp.39.970.000,00 = Rp. 2.043.169.200,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi KHAIRUL, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, saksi MUHAMAD FARIZI, bukti surat dan keterangan Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan yang terdapat di APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terlampir dalam APBDes Tahun 2018 terdapat Kegiatan yang Bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.083.055.000,00 (satu miliyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.381.548.600,00;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.51.506.400,00;
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.650.000.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, saksi TENGKU ZULHAINI, S.Sos., MSi., saksi SRINURSARI, saksi ZAMUR, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa yang menjadi dasar hukum atas rincian pembagian Dana Desa di Kabupaten Pelalawan hingga Desa Merbau mendapatkan Bantuan Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa senilai Rp.1.083.055.000,00 (satu milyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) adalah Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pelalawan serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, bukti surat dan keterangan Terdakwa menerangkan Dana yang masuk ke Rekening Kas Desa Merbau Tahun Anggaran 2018 yaitu untuk DD (Dana Desa) sebesar Rp.1.083.055.000,00 (Satu milyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi KHAIRUL, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, saksi MUHAMAD FARIZI, saksi SYAMSIR, bukti surat dan keterangan Terdakwa pada APBDes Merbau Tahun Anggaran 2018 ada Dana pembiayaan berupa penyertaan Modal Desa ke BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Merbau Lestari senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dimana sesuai dengan Musyawarah Desa yang dilaksanakan, rencananya akan dialokasikan untuk pembuatan Kebun kelapa sawit milik Desa Merbau;
Menimbang, bahwa pada saat Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan RKPDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan TA. 2018, BUMDes Merbau Lestari ada mengajukan bantuan permodalan, dari Desa menyetujui anggaran sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan pembuatan Kebun Desa dan saat itu saksi KHAIRUL, S.Pd. selaku Direktur BUMDes diperintahkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa untuk membuat Proposal Bantuan permodalan sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Dana penyertaan Modal Desa kepada BUMDes Merbau Lestari sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan dari DD (Dana Desa) Merbau TA. 2018 dan Dana tersebut sudah di cairkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RATNA YUNANITA dan keterangan Terdakwa untuk Pencairan dana sebesar Rp.650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) yaitu :
Pencairan pertama dilakukan pada tanggal 01 Agustus 2018 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
Pencairan kedua dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp.168.284.400,00 (seratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Pencairan ketiga dilakukan pada tanggal 05 Desember 2018 sebesar Rp.381.715.600,00 (Tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RATNA YUNANITA dan keterangan Terdakwa terhadap Dana penyertaan Modal Desa sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) alur pencairan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa yaitu:
Setelah dana penyertaan modal desa tersedia di Rekening desa, Terdakwa tidak ada memberitahukan kepada Pihak BUMDesa perihal ketersediaan dana dimaksud, namun Terdakwa bersama dengan Bendahara Desa langsung melakukan pencairan dana penyertaan modal secara bertahap dengan total sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan Pihak BUMDesa;
Kemudian dana dimaksud langsung diambil oleh Terdakwa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai lagi dengan Proposal pengajuan BUMDesa yaitu untuk Pembangunan Kebun Desa sesuai dengan Musyawarah Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa terkait dana bantuan BUMDes senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang awalnya untuk pembangunan kebun sawit namun dikarenakan Lokasi pembuatan kebun tersebut dapat bantuan dari Pihak lain (Disbun Provinsi Riau), maka dana penyertaan BUMDes tersebut dialihkan Terdakwa kepada unit usaha perdagangan buah kelapa sawit dan unit usaha air minum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa terkait penggunaan dana penyertaan Modal Desa senilai Rp.650.000.000,00, Terdakwa pergunakan untuk :
Pencairan Tahap I
Service depot air minum isi ulang senilai Rp.23.022.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil L-300 Pick-Up senilai Rp.50.000.000,00;
Pembuatan kanal senilai Rp.26.978.000,00;
Pencairan Tahap II
Pembelian Peron (tempat penampungan buah kelapa sawit) senilai Rp.120.000.000,00;
Modal Usaha pembelian buah senilai Rp.48.284.400,00;
Pencairan Tahap III
Upah Stacking lahan senilai Rp.50.000.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil Colt Diesel senilai Rp.83.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel senilai Rp.70.000.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil Ford Ranger senilai Rp.50.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel Dump truck HDL PS-136 senilai Rp.60.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel Dump truck HDL PS-136 senilai Rp.65.000.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa terhadap Peron dan 6 (enam) unit Kendaraan tersebut tidak ada dimasukkan kedalam Asset Desa dan Asset BUMDes, Adapun sampai saat ini terhadap Peron masih ada sedangkan terhadap 6 unit Kendaraan tersebut 3 diantaranya sudah ditarik Pihak Leasing dan 3 unit lainnya masih ada. Terhadap Peron dan 3 unit Mobil yang masih ada, saat ini didalam penguasaan Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut dalam menjalankan Tugasnya selaku Kepala Desa Merbau terhitung sejak tanggal 30 Juli 2015 berdasarkan Surat Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.141/Pem-702/2015, tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kecamatan Bunut Periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 telah menyalahgunakan Kewenangan yang melekat pada diri Terdakwa atas kesempatan dan sarana yang ada padanya karena Jabatan selaku Kepala Desa Merbau dan telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan APBDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Pada Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 Nomor : 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW2020, tanggal 10 September 2020 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan selaku APIP, menurut Pendapat Majelis perbuatan Terdakwa lebih tepat sebagai Perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan yang ada padanya karena Jabatan dan Kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa unsur Secara Melawan Hukum tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Primair tidak terpenuhi atas diri Terdakwa, maka terhadap unsur-unsur Dakwaan Primair lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut, dan Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair, dan dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian Setiap orang dijelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada Subjek Hukum, yaitu Setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang atau yang dikenal dengan “Barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi Subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, didalam praktek peradilan sebelum Majelis Hakim melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam Surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan identitas Terdakwa dengan Surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, serta Barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah Benar seorang yang bernama EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN Pegawai Negeri Sipil diangkat selaku Kepala Desa Merbau terhitung sejak tanggal 30 Juli 2015 berdasarkan Surat Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.141/Pem-702/2015, tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kecamatan Bunut Periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidiair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah Pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "dengan tujuan" adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran dan bathin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh suatu yang diinginkan dalam hal ini keuntungan baik dalam bentuk materiil maupun immateriil bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa "menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi", adalah bersifat alternatif sehingga dengan perbuatan itu telah mendatangkan keuntungan apakah pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, oleh karenanya tidak perlu dari perbuatannya mendatangkan keuntungan secara kumulatif. Maka tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang menyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam bathin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Untuk melihat suatu tujuan dalam suasana bathin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan tentang ada atau tidaknya tujuan dalam bathin si pelaku ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Soedarto, SH., mengatakan bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa secara harfiah kata “menguntungkan” berarti Terdakwa melakukan suatu perbuatan yang hal itu berakibat keuntungan bagi Terdakwa sendiri atau orang lain atau kepada suatu korporasi;
Menimbang bahwa R. Wiyono, SH., mengatakan bahwa “menguntungkan” sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa Pegawai Negeri Sipil diangkat selaku Kepala Desa Merbau terhitung sejak tanggal 30 Juli 2015 berdasarkan Surat Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.141/Pem-702/2015, tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kecamatan Bunut Periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 telah Menguntungkan diri Terdakwa sendiri maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan melakukan analisa yuridis terhadap fakta-fakta hukum berikut ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN Pegawai Negeri Sipil diangkat selaku Kepala Desa Merbau terhitung sejak tanggal 30 Juli 2015 berdasarkan Surat Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.141/Pem-702/2015, tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kecamatan Bunut Periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021;
Menimbang, bahwa Tugas pokok Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa :
Pasal 26 Ayat (1) : yang berbunyi “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa;
Pasal 26 Ayat (2) :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Asset Desa;
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Membina kehidupan masyarakat Desa;
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
Mewakili desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Tugas dan Kewenangan Kepala Desa dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan;
Kepala Desa sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RATNA YUNANITA, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Nomor Rekening yang digunakan untuk menampung Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bankeu Tahun Anggaran 2018 adalah Rekening Giro Atas Nama Desa Merbau di Bank Riaukepri dengan Nomor Rekening : 1120200039;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Total Anggaran APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.2.003.199.200,00 (dua milyar tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), adapun dana tersebut bersumber dari :
Bantuan Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa (DD) senilai Rp.1.083.055.000,00 (satumilyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah);
Bantuan dari Pemerintah Provinsi dalam bentuk Bantuan Keuangan senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bantuan Pemerintah Daerah dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp.820.144.200,00 (delapan ratus dua puluh juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah);
Ditambah dana SILPA Tahun 2017 senilai Rp.39.970.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Total Rp.2.003.199.200,00 + Rp.39.970.000,00 = Rp. 2.043.169.200,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi KHAIRUL, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, saksi MUHAMAD FARIZI, bukti surat dan keterangan Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan yang terdapat di APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terlampir dalam APBDes Tahun 2018 terdapat Kegiatan yang Bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.083.055.000,00 (satu miliyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.381.548.600,00;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.51.506.400,00;
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.650.000.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, saksi TENGKU ZULHAINI, S.Sos., MSi., saksi SRINURSARI, saksi ZAMUR, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa yang menjadi dasar hukum atas rincian pembagian Dana Desa di Kabupaten Pelalawan hingga Desa Merbau mendapatkan Bantuan Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa senilai Rp.1.083.055.000,00 (satu milyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) adalah Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pelalawan serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, bukti surat dan keterangan Terdakwa menerangkan Dana yang masuk ke Rekening Kas Desa Merbau Tahun Anggaran 2018 yaitu untuk DD (Dana Desa) sebesar Rp.1.083.055.000,00 (Satu milyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi KHAIRUL, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, saksi MUHAMAD FARIZI, saksi SYAMSIR, bukti surat dan keterangan Terdakwa pada APBDes Merbau Tahun Anggaran 2018 ada Dana pembiayaan berupa penyertaan Modal Desa ke BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Merbau Lestari senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dimana sesuai dengan Musyawarah Desa yang dilaksanakan, rencananya akan dialokasikan untuk pembuatan Kebun kelapa sawit milik Desa Merbau;
Menimbang, bahwa pada saat Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan RKPDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan TA. 2018, BUMDes Merbau Lestari ada mengajukan bantuan permodalan, dari Desa menyetujui anggaran sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan pembuatan Kebun Desa dan saat itu saksi KHAIRUL, S.Pd. selaku Direktur BUMDes diperintahkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa untuk membuat Proposal Bantuan permodalan sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Dana penyertaan Modal Desa kepada BUMDes Merbau Lestari sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan dari DD (Dana Desa) Merbau TA. 2018 dan Dana tersebut sudah di cairkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RATNA YUNANITA dan keterangan Terdakwa untuk Pencairan dana sebesar Rp.650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) yaitu :
Pencairan pertama dilakukan pada tanggal 01 Agustus 2018 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
Pencairan kedua dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp.168.284.400,00 (seratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Pencairan ketiga dilakukan pada tanggal 05 Desember 2018 sebesar Rp.381.715.600,00 (Tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RATNA YUNANITA dan keterangan Terdakwa terhadap Dana penyertaan Modal Desa sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) alur pencairan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa yaitu:
Setelah dana penyertaan modal desa tersedia di Rekening desa, Terdakwa tidak ada memberitahukan kepada Pihak BUMDesa perihal ketersediaan dana dimaksud, namun Terdakwa bersama dengan Bendahara Desa langsung melakukan pencairan dana penyertaan modal secara bertahap dengan total sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan Pihak BUMDesa;
Kemudian dana dimaksud langsung diambil oleh Terdakwa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai lagi dengan Proposal pengajuan BUMDesa yaitu untuk Pembangunan Kebun Desa sesuai dengan Musyawarah Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa terkait dana bantuan BUMDes senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang awalnya untuk pembangunan kebun sawit namun dikarenakan Lokasi pembuatan kebun tersebut dapat bantuan dari Pihak lain (Disbun Provinsi Riau), maka dana penyertaan BUMDes tersebut dialihkan Terdakwa kepada unit usaha perdagangan buah kelapa sawit dan unit usaha air minum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa terkait unit usaha perdagangan buah kelapa sawit dan unit usaha air minum yang Terdakwa maksudkan tersebut Terdakwa sendiri yang melaksanakan/mengerjakannya tanpa ada Pihak BUMDes;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa terkait penggunaan dana penyertaan Modal Desa senilai Rp.650.000.000,00, Terdakwa pergunakan untuk :
Pencairan Tahap I
Service depot air minum isi ulang senilai Rp.23.022.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil L-300 Pick-Up senilai Rp.50.000.000,00;
Pembuatan kanal senilai Rp.26.978.000,00;
Pencairan Tahap II
Pembelian Peron (tempat penampungan buah kelapa sawit) senilai Rp.120.000.000,00;
Modal Usaha pembelian buah senilai Rp.48.284.400,00;
Pencairan Tahap III
Upah Stacking lahan senilai Rp.50.000.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil Colt Diesel senilai Rp.83.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel senilai Rp.70.000.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil Ford Ranger senilai Rp.50.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel Dump truck HDL PS-136 senilai Rp.60.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel Dump truck HDL PS-136 senilai Rp.65.000.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa terhadap Peron dan 6 (enam) unit Kendaraan tersebut tidak ada dimasukkan kedalam Asset Desa dan Asset BUMDes, Adapun sampai saat ini terhadap Peron masih ada sedangkan terhadap 6 unit Kendaraan tersebut 3 diantaranya sudah ditarik Pihak Leasing dan 3 unit lainnya masih ada. Terhadap Peron dan 3 unit Mobil yang masih ada, saat ini didalam penguasaan Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Saksi-saksi, Ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa tersebut diatas, menurut Pendapat Majelis atas perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau telah Menguntungkan diri Terdakwa sendiri, maka terhadap unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat / diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku Tindak Pidana Korupsi), peluang mana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu. Sarana adalah syarat, cara, atau media, yang dalam kaitannya dengan Pasal ini adalah cara atau methoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, tiada lain adalah kewenangan, kesempatan, dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang dipangku seseorang oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut, jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang;
Menimbang, bahwa dari paparan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dapat diartikan atau didefenisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi perbuatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya malah bertentangan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan yang berlaku didalam kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa menurut R.WIYONO, SH dalam Bukunya Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan I Tahun 2005 hal.40 menyatakan dari Pendapat Pakar dan Penjelasan Peraturan perundang-undangan tersebut, jelaslah apa yang dimaksud dengan Jabatan dalam Pasal 3, sehingga dengan demikian kata jabatan tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN Pegawai Negeri Sipil diangkat selaku Kepala Desa Merbau terhitung sejak tanggal 30 Juli 2015 berdasarkan Surat Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.141/Pem-702/2015, tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kecamatan Bunut Periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021;
Menimbang, bahwa Tugas pokok Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa :
Pasal 26 Ayat (1) : yang berbunyi “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa;
Pasal 26 Ayat (2) :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Asset Desa;
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Membina kehidupan masyarakat Desa;
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
Mewakili desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Tugas dan Kewenangan Kepala Desa dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan;
Kepala Desa sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RATNA YUNANITA, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Nomor Rekening yang digunakan untuk menampung Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bankeu Tahun Anggaran 2018 adalah Rekening Giro Atas Nama Desa Merbau di Bank Riaukepri dengan Nomor Rekening : 1120200039;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Total Anggaran APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.2.003.199.200,00 (dua milyar tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), adapun dana tersebut bersumber dari :
Bantuan Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa (DD) senilai Rp.1.083.055.000,00 (satumilyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah);
Bantuan dari Pemerintah Provinsi dalam bentuk Bantuan Keuangan senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bantuan Pemerintah Daerah dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp.820.144.200,00 (delapan ratus dua puluh juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah);
Ditambah dana SILPA Tahun 2017 senilai Rp.39.970.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Total Rp.2.003.199.200,00 + Rp.39.970.000,00 = Rp. 2.043.169.200,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi KHAIRUL, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, saksi MUHAMAD FARIZI, bukti surat dan keterangan Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan yang terdapat di APBDesa Merbau Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terlampir dalam APBDes Tahun 2018 terdapat Kegiatan yang Bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.083.055.000,00 (satu miliyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.381.548.600,00;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.51.506.400,00;
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.650.000.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, saksi TENGKU ZULHAINI, S.Sos., MSi., saksi SRINURSARI, saksi ZAMUR, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa yang menjadi dasar hukum atas rincian pembagian Dana Desa di Kabupaten Pelalawan hingga Desa Merbau mendapatkan Bantuan Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa senilai Rp.1.083.055.000,00 (satu milyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) adalah Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pelalawan serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, bukti surat dan keterangan Terdakwa menerangkan Dana yang masuk ke Rekening Kas Desa Merbau Tahun Anggaran 2018 yaitu untuk DD (Dana Desa) sebesar Rp.1.083.055.000,00 (Satu milyar delapan puluh tiga juta lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi KHAIRUL, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, saksi MUHAMAD FARIZI, saksi SYAMSIR, bukti surat dan keterangan Terdakwa pada APBDes Merbau Tahun Anggaran 2018 ada Dana pembiayaan berupa penyertaan Modal Desa ke BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Merbau Lestari senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dimana sesuai dengan Musyawarah Desa yang dilaksanakan, rencananya akan dialokasikan untuk pembuatan Kebun kelapa sawit milik Desa Merbau;
Menimbang, bahwa pada saat Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan RKPDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan TA. 2018, BUMDes Merbau Lestari ada mengajukan bantuan permodalan, dari Desa menyetujui anggaran sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan pembuatan Kebun Desa dan saat itu saksi KHAIRUL, S.Pd. selaku Direktur BUMDes diperintahkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa untuk membuat Proposal Bantuan permodalan sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Dana penyertaan Modal Desa kepada BUMDes Merbau Lestari sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan dari DD (Dana Desa) Merbau TA. 2018 dan Dana tersebut sudah di cairkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RATNA YUNANITA dan keterangan Terdakwa untuk Pencairan dana sebesar Rp.650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) yaitu :
Pencairan pertama dilakukan pada tanggal 01 Agustus 2018 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
Pencairan kedua dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp.168.284.400,00 (seratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Pencairan ketiga dilakukan pada tanggal 05 Desember 2018 sebesar Rp.381.715.600,00 (Tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RATNA YUNANITA dan keterangan Terdakwa terhadap Dana penyertaan Modal Desa sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) alur pencairan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa yaitu:
Setelah dana penyertaan modal desa tersedia di Rekening desa, Terdakwa tidak ada memberitahukan kepada Pihak BUMDesa perihal ketersediaan dana dimaksud, namun Terdakwa bersama dengan Bendahara Desa langsung melakukan pencairan dana penyertaan modal secara bertahap dengan total sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan Pihak BUMDesa;
Kemudian dana dimaksud langsung diambil oleh Terdakwa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai lagi dengan Proposal pengajuan BUMDesa yaitu untuk Pembangunan Kebun Desa sesuai dengan Musyawarah Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa terkait dana bantuan BUMDes senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang awalnya untuk pembangunan kebun sawit namun dikarenakan Lokasi pembuatan kebun tersebut dapat bantuan dari Pihak lain (Disbun Provinsi Riau), maka dana penyertaan BUMDes tersebut dialihkan Terdakwa kepada unit usaha perdagangan buah kelapa sawit dan unit usaha air minum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa terkait unit usaha perdagangan buah kelapa sawit dan unit usaha air minum yang Terdakwa maksudkan tersebut Terdakwa sendiri yang melaksanakan/mengerjakannya tanpa ada Pihak BUMDes;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa terkait penggunaan dana penyertaan Modal Desa senilai Rp.650.000.000,00, Terdakwa pergunakan untuk :
Pencairan Tahap I
Service depot air minum isi ulang senilai Rp.23.022.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil L-300 Pick-Up senilai Rp.50.000.000,00;
Pembuatan kanal senilai Rp.26.978.000,00;
Pencairan Tahap II
Pembelian Peron (tempat penampungan buah kelapa sawit) senilai Rp.120.000.000,00;
Modal Usaha pembelian buah senilai Rp.48.284.400,00;
Pencairan Tahap III
Upah Stacking lahan senilai Rp.50.000.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil Colt Diesel senilai Rp.83.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel senilai Rp.70.000.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil Ford Ranger senilai Rp.50.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel Dump truck HDL PS-136 senilai Rp.60.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel Dump truck HDL PS-136 senilai Rp.65.000.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa terhadap Peron dan 6 (enam) unit Kendaraan tersebut tidak ada dimasukkan kedalam Asset Desa dan Asset BUMDes, Adapun sampai saat ini terhadap Peron masih ada sedangkan terhadap 6 unit Kendaraan tersebut 3 diantaranya sudah ditarik Pihak Leasing dan 3 unit lainnya masih ada. Terhadap Peron dan 3 unit Mobil yang masih ada, saat ini didalam penguasaan Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan APBDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Pada Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 Nomor : 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW2020, tanggal 10 September 2020 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan selaku APIP, menerangkan pada Anggaran Pembiayaan penyertaan Modal Desa senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah), telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau mempergunakan Dana Desa yang terdapat dalam APBDes Merbau Tahun 2018 beserta perubahannya tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak membuatkan Pertanggungjawaban atas Penggunaan dana tersebut, perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 26 Ayat (4) huruf f, Pasal 29 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 ayat (1), Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 52 Ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf a, Pasal 51 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau mempergunakan Dana Desa yang terdapat dalam APBDes Merbau Tahun Anggaran 2018 beserta perubahannya tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak membuatkan Pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Desa pada kegiatan pembiayaan penyertaan Modal Desa T.A 2018 dan Atas Perbuatan Terdakwa tersebut telah Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan APBDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Pada Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 Nomor : 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW2020, tanggal 10 September 2020 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan selaku APIP, padahal seharusnya Keuangan Negara/Daerah haruslah dikelola Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau secara tertib, taat pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, sehingga Majelis Hakim berpendapat Perbuatan Terdakwa tersebut telah Menyalahgunakan Kewenangan dan Kesempatan yang Ada Padanya karena Jabatan selaku Kepala Desa Merbau mempergunakan Dana Desa yang terdapat dalam APBDes Merbau Tahun Anggaran 2018 beserta perubahannya tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak membuatkan Pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana Desa tersebut dan Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukannya” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.4. Unsur “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 menyebutkan yang dimaksud dengan Kerugian Negara/Daerah adalah Kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah Seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan Segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang penyertaan modal Negara atau perusahaan yang penyertaan modal Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara menurut Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah Kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa dalam Undang-Undang ini, Tindak Pidana Korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dimuat dalam Undang-Undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian Negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi, namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian Negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara, akan tetapi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 25 Januari 2017 Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Maka dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut konsepsi tindak pidana korupsi mengenai kerugian keuangan Negara adalah Konsepsi kerugian Negara dalam arti materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan Negara apabila ada kerugian Negara yang benar-benar Nyata atau Faktual;
Menimbang, bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusan Nomor 31/PUU-X/2012 menyatakan bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang Ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat Jenderal atau Badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing Instansi Pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya. Dan berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, Hakim karena jabatannya juga berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa menurut Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum yakni Ahli FEBRIYALDI DWI PURNAMA, SE.Ak. berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan APBDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Pada Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 Nomor : 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW2020, tanggal 10 September 2020 Atas Perbuatan Terdakwa tersebut telah Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi KHAIRUL, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, saksi MUHAMAD FARIZI, saksi SYAMSIR, bukti surat dan keterangan Terdakwa pada APBDes Merbau Tahun Anggaran 2018 ada Dana pembiayaan berupa penyertaan Modal Desa ke BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Merbau Lestari senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dimana sesuai dengan Musyawarah Desa yang dilaksanakan, rencananya akan dialokasikan untuk pembuatan Kebun kelapa sawit milik Desa Merbau;
Menimbang, bahwa pada saat Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan RKPDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan TA. 2018, BUMDes Merbau Lestari ada mengajukan bantuan permodalan, dari Desa menyetujui anggaran sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan pembuatan Kebun Desa dan saat itu saksi KHAIRUL, S.Pd. selaku Direktur BUMDes diperintahkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa untuk membuat Proposal Bantuan permodalan sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ADI PURWANTO, SPd., saksi JUMIARTIK, saksi RATNA YUNANITA, bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa Dana penyertaan Modal Desa kepada BUMDes Merbau Lestari sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dianggarkan dari DD (Dana Desa) Merbau TA. 2018 dan Dana tersebut sudah di cairkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RATNA YUNANITA dan keterangan Terdakwa untuk Pencairan dana sebesar Rp.650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) yaitu :
Pencairan pertama dilakukan pada tanggal 01 Agustus 2018 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
Pencairan kedua dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp.168.284.400,00 (seratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Pencairan ketiga dilakukan pada tanggal 05 Desember 2018 sebesar Rp.381.715.600,00 (Tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi RATNA YUNANITA dan keterangan Terdakwa terhadap Dana penyertaan Modal Desa sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) alur pencairan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa yaitu:
Setelah dana penyertaan modal desa tersedia di Rekening desa, Terdakwa tidak ada memberitahukan kepada Pihak BUMDesa perihal ketersediaan dana dimaksud, namun Terdakwa bersama dengan Bendahara Desa langsung melakukan pencairan dana penyertaan modal secara bertahap dengan total sebesar Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan Pihak BUMDesa;
Kemudian dana dimaksud langsung diambil oleh Terdakwa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai lagi dengan Proposal pengajuan BUMDesa yaitu untuk Pembangunan Kebun Desa sesuai dengan Musyawarah Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa terkait dana bantuan BUMDes senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang awalnya untuk pembangunan kebun sawit namun dikarenakan Lokasi pembuatan kebun tersebut dapat bantuan dari Pihak lain (Disbun Provinsi Riau), maka dana penyertaan BUMDes tersebut dialihkan Terdakwa kepada unit usaha perdagangan buah kelapa sawit dan unit usaha air minum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa terkait unit usaha perdagangan buah kelapa sawit dan unit usaha air minum yang Terdakwa maksudkan tersebut Terdakwa sendiri yang melaksanakan/mengerjakannya tanpa ada Pihak BUMDes;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa terkait penggunaan dana penyertaan Modal Desa senilai Rp.650.000.000,00, Terdakwa pergunakan untuk :
Pencairan Tahap I
Service depot air minum isi ulang senilai Rp.23.022.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil L-300 Pick-Up senilai Rp.50.000.000,00;
Pembuatan kanal senilai Rp.26.978.000,00;
Pencairan Tahap II
Pembelian Peron (tempat penampungan buah kelapa sawit) senilai Rp.120.000.000,00;
Modal Usaha pembelian buah senilai Rp.48.284.400,00;
Pencairan Tahap III
Upah Stacking lahan senilai Rp.50.000.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil Colt Diesel senilai Rp.83.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel senilai Rp.70.000.000,00;
Uang muka pembelian 1 unit mobil Ford Ranger senilai Rp.50.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel Dump truck HDL PS-136 senilai Rp.60.000.000,00;
Over Kredit 1 unit mobil Colt Diesel Dump truck HDL PS-136 senilai Rp.65.000.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa terhadap Peron dan 6 (enam) unit Kendaraan tersebut tidak ada dimasukkan kedalam Asset Desa dan Asset BUMDes, Adapun sampai saat ini terhadap Peron masih ada sedangkan terhadap 6 unit Kendaraan tersebut 3 diantaranya sudah ditarik Pihak Leasing dan 3 unit lainnya masih ada. Terhadap Peron dan 3 unit Mobil yang masih ada, saat ini didalam penguasaan Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan APBDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Pada Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 Nomor : 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW2020, tanggal 10 September 2020 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan selaku APIP, menerangkan pada Anggaran Pembiayaan penyertaan Modal Desa senilai Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah), telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa pada tanggal 23 Maret 2021 mengembalikan dengan cara setor kembali uang sejumlah Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening Kas Desa di Bank Riaukepri No. Rekening 1120200039 atas nama Alokasi Dana Desa Merbau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Ahli FEBRIYALDI DWI PURNAMA, SE.Ak. bahwa dari Dana Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) tersebut terdapat pelaksanaannya yang sesuai dengan Proposal BUMDes yaitu : Pembuatan Kanal dan Stacking Pembuatan Kebun Desa sejumlah Rp.76.978.000,00 (tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) walaupun dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Terdakwa Edi Maskor;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau terhitung sejak tanggal 30 Juli 2015 berdasarkan Surat Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.141/Pem-702/2015, tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kecamatan Bunut Periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 tidak melakukan Tugasnya selaku Kepala Desa Merbau sebagaimana mestinya, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan APBDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Pada Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 Nomor : 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW2020, tanggal 10 September 2020 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan selaku APIP, maka Majelis berpendapat unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi pada diri Terdakwa dan terbukti, dan dari keterangan Saksi-saksi yang telah diberikan dibawah sumpah/janji yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah yakin dengan terjadinya tindak pidana ini dan Terdakwalah pelakunya, dan oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan keterangan Saksi yang diajukan oleh Terdakwa, sehingga terhadap alat bukti tersebut sudah selayaknya dinyatakan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari Tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini, Perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Merbau terhitung sejak tanggal 30 Juli 2015 berdasarkan Surat Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : Kpts.141/Pem-702/2015, tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kecamatan Bunut Periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 pada Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah) dan Majelis sependapat sebagaimana dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan APBDesa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Pada Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 Nomor : 02/LHPKKN/ITDAKAB-PLLW2020, tanggal 10 September 2020 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan selaku APIP;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa pada tanggal 23 Maret 2021 mengembalikan dengan cara setor kembali uang sejumlah Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening Kas Desa di Bank Riaukepri No. Rekening 1120200039 atas nama Alokasi Dana Desa Merbau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Ahli FEBRIYALDI DWI PURNAMA, SE.Ak. bahwa dari Dana Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) tersebut terdapat pelaksanaannya yang sesuai dengan Proposal BUMDes yaitu : Pembuatan Kanal dan Stacking Pembuatan Kebun Desa sejumlah Rp.76.978.000,00 (tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) walaupun dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Terdakwa Edi Maskor;
Menimbang, bahwa atas Kerugian Keuangan Negara yang Nyata sebesar Rp.573.022.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah) yang dihitung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan selaku APIP, Terdakwa telah mengembalikan dengan cara setor kembali uang sejumlah Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening Kas Desa di Bank Riaukepri No. Rekening 1120200039 atas nama Alokasi Dana Desa Merbau maka uang tersebut dipandang sebagai uang pengganti sebagaimana dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim tidak sependapat atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon agar Majelis Hakim memberikan Putusan Bebas (Vrijspraak) kepada Terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging), oleh karenanya Nota Pembelaan tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa dalam Eksepsinya ada mendalilkan bahwa Dakwaan Penuntut Umum sangat tidak jelas dan kabur dalam menerapkan hukum pidana materiil kepada Terdakwa Edi Maskor Als Edi Bin A. Rahman, baik dalam Dakwaan Pertama (Primair) dan Dakwaan Kedua (Subsidiair) dalam Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka dalil tentang tidak jelas atau kabur Dakwaan Penuntut Umum tersebut bisa dinyatakan Batal demi hukum adalah tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum telah terpenuhi dan Majelis Hakim meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka Perbuatan Terdakwa diKwalifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana Penjara dan Denda, oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga harus dijatuhkan pidana denda yang lama pidana dan besarnya denda akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap Barang bukti yang disita : Nomor 1 sampai dengan Nomor 23 dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Merbau melalui Sekretaris Desa Merbau, Nomor 24, 25, 26, 28, 29, 30 dikembalikan kepada Terdakwa, Nomor 27 disetorkan ke Kas Negara yang Diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara;
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil;
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dari segala aspek baik bagi kepentingan masyarakat, Negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat akibat perbuatan Terdakwa, tetapi juga peran Terdakwa dalam terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan Negara akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang layak, patut dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya sesuai Dakwaan Penuntut Umum dan terbukti dipersidangan bukan sebagai balas dendam, tetapi sebagai Pembinaan bagi diri Terdakwa;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa EDI MASKOR Als EDI Bin A. RAHMAN telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Slip Bukti Setoran Bank Riaukepri Nomor Rekening 1120200039 atas nama Alokasi Dana Desa Merbau sebesar Rp.650.000.000.-(enam ratus lima puluh juta rupiah). Disetorkan oleh EDI MASKOR tanggal 23 Maret 2021;
1 (satu) Bundel APBDes Murni Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel APBDes Perubahan Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Proposal Bantuan Permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Merbau Nomor 1 Tahun 1999 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I (satu) Dana Desa (DD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap II (dua) Dana Desa (DD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap III (tiga) Dana Desa (DD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I (satu) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap II (dua) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Rekening Koran Giro Bank Riaukepri An. Alokasi Dana Desa Merbau, Nomor Rekening 11-20-20003-9 Periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018;
1 (satu) Bundel Buku Kas Umum – Tunai Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Rangkap Surat Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.141/PEM/702/2015, tanggal 30 Juli 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan EDI MASKOR Sebagai Kepala Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Periode 2015 – 2021;
1 (satu) rangkap Surat Rekapitulasi permohonan penyaluran DD Tahun 2018 Tahap I Periode 6 Nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/243, tanggal 11 Mei 2018 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Surat Rekapitulasi permohonan penyaluran DD Tahun 2018 Tahap II Periode 1 Nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/331, tanggal 03 Juli 2018 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Surat Rekapitulasi permohonan penyaluran DD Tahun 2018 Tahap III Periode 1 Nomor: 140/DPMD-Pemdes/2018/785, tanggal 09 November 2018 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Surat Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018 Nomor: 412/QEU/BNT/V/2018/101 tanggal 14 Mei 2018. dari Camat Bunut kepada Bupati Pelalawan Cq. DPMD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Surat Permohonan Rekomendasi Penyaluran DD Tahap III Tahun 2018 Nomor: 412/PEM-BNT/XI/2018/223, tanggal 12 November 2018 dari Camat Bunut kepada Bupati Pelalawan Cq. Kepala DPMD Kabupaten Pelalawan;
1 (satu) rangkap Peraturan Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Merbau Nomor: Kpts.141/PEM/2018/001, tanggal 3 Januari 2018 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Merbau Lestari Desa Merbau Kecamatan Bunut Periode 2018 sampai 2020;
1 (satu) rangkap laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perSumber Dana Desa Merbau Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) rangkap laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perSumber Dana Desa Merbau Tahun Anggaran 2018;
Dikembalikan Kepada Pemerintahan Desa Merbau Melalui Sekretaris Desa Merbau.
1 (satu) lembar kwitansi uang muka / DP Mobil L300 BM 9551 DH;
1 (satu) lembar over kredit mobil Colt Diesel BM 9718 TU;
1 (satu) lembar kwintasi DP pembelian mobil Colt Diesel BM 8410 GU;
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck warna kuning BA 8410 GU, Nomor Mesin : 4D34TH54378, Nomor Rangka : MHMFE74P5CK071306. Beserta STNK An. PONIMIN;
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck warna kuning BM 9718 TU, Nomor Mesin : 4D34T-GX6024, Nomor Rangka : MHMFE74P4BK055570. Beserta STNK. An.CV ANDIKA PUTRA PERDANA;
1 (satu) Unit Mobil L-300 Pick-Up warna hitam BM 9551 DH, Nomor Mesin 4D56C-G07441, Nomor Rangka : MHML0PU39BK079178. An.IRDONI Beserta STNK An. IRDONI.
Uang sebesar Rp.573.022.000,00 (Lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah), yang berada di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Pelalawan;
Disetorkan Ke Kas Negarayang Diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : Senin tanggal 10 Januari 2022 oleh : DR. DAHLAN,S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, IWAN IRAWAN, S.H. dan ADRIAN HASIHOLAN BOGAWIJN HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H., Hakim Ad.Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: Senin tanggal 17 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AMIRIN, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru serta dihadiri oleh JUMIEKO ANDRA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya secara Teleconference.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
IWAN IRAWAN, S.H. DR. DAHLAN,S.H.,M.H.
ADRIAN HASIHOLAN B. HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
AMIRIN, S.H.