14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sda
Putusan PN SIDOARJO Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sda
Terdakwa
Menyatakan anak HENGKI PRANATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”” sebagaimana dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada anak HENGKI PRANATA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Blitar dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan wajib pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak HENGKI PRANATA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar anak HENGKI PRANATA tetap ditahan ; Menetapkan agar barang. bukti berupa : 1 (satu) potong daster warna pink bergambar hello kitty 1 (satu) potong celana dalam warna putih 1 (satu) potong BH warna hijau Dikembalikan kepada Anak korban DWI ANGGRAINI; Membebankan Anak HENGKI PRANATA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sda
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara anak :
Nama Lengkap : HENGKI PRANATA
Tempat lahir : Mojokerto
Umur / Tanggal lahir : 16 Tahun / 21 Mei 2005
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Grompol RT. 003 RW. 001 Desa Sumberrame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik
Agama : Islam
Pekerjaan : -
Pendidikan : Pelajar SMK klas XI Raden Paku Wringinanom – Gresik
Anak ditahan dalam lembaga Pembinaan Anak Sementara (LPAS) atau Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Nopember 2021 s/d 19 Nopember 2021;
Hakim sejak tanggal 18 Nopember 2021 s/d 27 Nopember 2021 ;
Perpanjangan oleh Ketua sejak tanggal 28 Nopember 2021 s/d 12 Desember 2021 ;
Anak di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Diah Kusumah Ningrum, SH.MH dan Muafi, SH berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sda tentang Penunjukan Penasihat Hukum yang mendampingi Anak secara cuma-cuma/prodeo ;
Anak dipersidangan juga didampingi oleh orang tuanya yaitu Riduan dan Petugas Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Sidoarjo
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 18 November 2021 Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sda tentang penunjukan Hakim tunggal yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 18 November 2021 Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sda tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMbeserta seluruh lampirannya ;
Hasil Penelitian Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (BAPAS) Sidoarjo ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para Saksi, anak, orang tua serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMbersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak KORBANyang masih berusia 15 (lima belas) Tahun (sesuai kutipan Akta Kelahiran dari Dispenduk Capil Kabupaten Sidoarjo dengan No : 010794/IST/2005)melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlin-dungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam surat Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak HENGKI PARANATA dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMberada dalam tahanan dengan perintah agar Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMtetap ditahan dan pelatihan selama 1 (satu) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong daster warna pink bergambar hello kitty
1 (satu) potong celana dalam warna putih
1 (satu) potong BH warna hijau
Dikembalikan kepada Anak DWI ANGGRAINI;
Menetapkan supaya Anak HENGKI PARANATA dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum anak mengajukan pembelaan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa selain bukti-bukti, keteterangan saksi-saksi serta fakta persidangan tersebut diatas, yang mengungkap bahwa Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMtelah mengakui perbuatannya, kami sebagai Tim Penasehat Hukum Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMperkenankanlah kami memberikan sedikit analisa hukum atas perkara yang di alami oleh anak, yang kiranya dapat dijadikan pertimbangan sebagai unsur pemaaf oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan bagi Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMdiantara yaitu :
Bahwa Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMumur 16 tahun dan masih sekolah SMK klas XI di Raden Paku Wringinanom Gresik;
Bahwa Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMdan Anak Dwi Angraini menjalin hubungan pacaran sebagai sepasang kekasih;
Bahwa menghadapkan anak-anak ke depan pengadilan, hanya sebagai langkah terakhir (Ultimum Remidium), bagi anak nakal masih dimungkinkan ada penyelesaian lain yang di pertimbangkan secara masak faedahnya;
Bahwa hukuman yang terbaik bagi anak dalam peradilan pidana anak bukanlah hukuman penjara, melainkan tindakan ganti rugi. Ganti rugi yang sesuai untuk anak adalah kerja social ( pelatihan kerja );
Bahwa pelaksanaan konsep Diversi dan Restorative Justive memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terdahap anak yang berkonflik dengan hukum. Sesuai dengan prinsip utama yang mempunyai kesamaan yaitu menghindarkan pelaku tindak pidana dari sistem peradilan pidana formal dan memberikan anak pelaku untuk menjalani sanksi alternative tanpa pidana penjara;
Bahwa anak yang telah melakukan tindakan pidana harus segera diperbaiki melalui tindakan yang benar-benar memperbaiki kesejahteraan dan masa depan yang baik untuk anak. Tindakan yang diberikan kepada anak adalah tindakan yang bersifat mendidik, guna memulihkan kembali kondisi anak tersebut menjadi anak yang baik, bukan dengan hukuman pembalasan terhadap mereka setelah menjalani peradilan;
Bahwa oleh karena anak masih begitu muda, jiwanya masih labil, belum mengetahui baik buruknya perbuatan yang dilakukan tersebut dan supaya pemidanaan tidak mempengaruhi pendidikkannya masa mendatang, maka perlu hanya di lakukan tindakan terdahap anak tersebut berupa pengembalian pada orang tua untuk dapat di lakukan pengawasan dan pembinaan yang lebih terarah;
Bahwa orang tua dari Anak masih sanggup membina dan meningkatkan pembimbingan, pembinaan dan pengawasan terhadap anaknya yang bernama Anak HENGKI PRANATA;
Bahwa anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMdan orang tuanya serta keluarganya telah meminta maaf dan bertangung jawab kepada kepada Anak KORBANbeserta Anak yang telah dilahirkan, namun dari orang tua Anak Dwi Angraini tidak bersedia untuk berdamai.
Bahwa, di dalam fakta persidangan juga oleh karena di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum di sebutkan juga hal-hal yang meringankan Anak yakni :
Anak bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Anak terus terang mengakui perbuatannya.
Anak menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Anak belum pernah dihukum.
Anak masih muda dan masih mempunyai masa depan panjang sebagai penerus bangsa
Anak masih berstatus pelajar/siswa SMK klas XI Raden Paku Wringinanom Gresik dan masih berkeinginan dapat menyelesaikan pendidikkannya hingga lulus sekolah.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami selaku Penasehat Hukum Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, untuk hal-hal tersebut diatas mohon untuk dijadikan bahan pertimbangan di dalam memberikan putusan dan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, mohon dengan segala kerendahan hati agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum anak, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan dari Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang diajukan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 15 November 2021 No.Reg Perkara : 14 / Sidoa / Ep.2 / 11 / 2021, anak telah didakwa sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa ia Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMpada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya antara bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2020 bertempat di dalam kamar rumah di Dusun Kenep RT. 005 RW. 002 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak KORBANyang masih berusia 15 (lima belas) Tahun (sesuai kutipan Akta Kelahiran dari Dispenduk Capil Kabupaten Sidoarjo dengan No : 010794/IST/2005)melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara- cara sebagai berikut
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan Maret 2020 Anak KORBANkenal dengan Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMdan dari perkenalan tersebut keduanya menjalin hubungan pacaran sebagai sepasang kekasih. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan Maret 2020 sekitar pukul 10.00 Wib, Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMdatang kerumah Anak KORBANdi Dusun Kenep RT. 005 RW. 002 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, setibanya dirumah, Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMberbincang diruang tamu. Dimana pada saat Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMkerumah Anak KORBANsituasi rumah dalam keadaan sepi. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wib Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmenarik tangan Anak KORBANbermaksud untuk diajak masuk kedalam kamar Anak DWI ANGGRAINI. Setibanya didalam kamar, Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmengunci pintu kamar. Selanjutnya Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmengatakan “aku lo sayang kamu, aku cinta kamu, ayo ngunu (bersetubuh) buktikno nek kamu cinta sama aku”. Lalu dijawab Anak KORBAN“emoh, aku gak berani, nanti dimarahin mamaku, nanti kalau aku hamil gimana” dan dijawab Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUM“wes talah gak apa-apa nanti kalau kamu hamil tak nikahi, aku tanggung jawab, aku lho cinta kamu”. Setelah itu Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmencipum pipi dan meraba-raba payudara Anak DWI ANGGRAINI. Kemudian Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmelepas celana luar dan celana dalamnya hingga terlihat alat kelaminnya (penis) lalu Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmelepas celana luar, celana dalam dan BH Anak KORBANhingga telanjang, setelah itu Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmeremas-remas payudara Anak KORBANdan menggulumnya serta mencium pipi dan leher. Selanjutnya Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmemasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak KORBANdengan cara di gerak-gerakkan selama kurang lebih 4 (empat) menit hingga Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmerasa klimaks dan mengeluarkan sperma didalam vagina Anak DWI ANGGRAINI. Dimana kejadian tersebut dilakukan Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMsecara berulang-ulang kali sampai pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan Desember 2020 bertempat dirumah Anak KORBANdengan cara yang sama seperti cara yang pertama.
Bahwa pada bulan September 2020 Anak KORBANterlambat datang bulan lalu Anak KORBANmembeli test pack dengan hasil pemeriksaan “positif”. Mengetahui hal tersebut, Anak KORBANmemberitahukan kepada Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMjika Anak KORBAN“hamil” dan Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmengatakan kepada Anak KORBAN“jika akan bertanggung jawab menikahi Anak DWI ANGGRAINI”.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan November 2020 Anak KORBANbercerita kepada saksi SAKSI 1 IBU KORBAN (ibu kandungnya) bahwa Anak KORBANtelah disetubuhi oleh Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMsecara berulang-ulang kali hingga mengakibatkan Anak KORBANhamil. Mendengar hal tersebut saksi SAKSI 1 IBU KORBAN merasa kaget dan tidak terima lalu mendatangi rumah Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMbermaksud untuk meminta pertanggung jawaban kepada keluarga atas perbuatan yang dilakukan Anak HENGKI PRANTA, akan tetapi dari pihak keluarga Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMtidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab menikahi Anak KORBANsehingga saksi SAKSI 1 IBU KORBAN melaporkan perbuatan Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMkepada pihak yang berwajib Polresta Sidoarjo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan Anak HENGKI PRANATA, Anak KORBANkehilangan masa depannya harus berhenti sekolah karena hamil serta malu terhadap keluarga, teman dan tetangga sekitar. Sebagaimana dalam hasil visum et repertum dari RSUD Kab. Sidoarjo No. Register : 2093 415 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. EVI DIANA FITRI, SH. Sp.F pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien saudara KORBANdengan hasil kesimpulan : pasien perempuan, umur kurang lebih lima belas tahun, status gizi baik, pada pemeriksaan colok dubur ditemukan selaput darah robek lama sampai dasar hamper seluruh arah jarum jam, pasien hamil dua puluh lima sampai dua puluh delapan minggu, setelah menjalani pemeriksaan pasien diijinkan pulang.
Perbuatan ia Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMdiatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U
Kedua
Bahwa ia Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMpada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya antara bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2020 bertempat di dalam kamar rumah di Dusun Kenep RT. 005 RW. 002 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak KORBANyang masih berusia 15 (lima belas) Tahun (sesuai kutipan Akta Kelahiran dari Dispenduk Capil Kabupaten Sidoarjo dengan No : 010794/IST/2005)melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara- cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan Maret 2020 Anak KORBANkenal dengan Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMdan dari perkenalan tersebut keduanya menjalin hubungan pacaran sebagai sepasang kekasih. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan Maret 2020 sekitar pukul 10.00 Wib, Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMdatang kerumah Anak KORBANdi Dusun Kenep RT. 005 RW. 002 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, setibanya dirumah, Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMberbincang diruang tamu. Dimana pada saat Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMkerumah Anak KORBANsituasi rumah dalam keadaan sepi. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wib Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmenarik tangan Anak KORBANbermaksud untuk diajak masuk kedalam kamar Anak DWI ANGGRAINI. Setibanya didalam kamar, Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmengunci pintu kamar. Selanjutnya Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmengatakan “aku lo sayang kamu, aku cinta kamu, ayo ngunu (bersetubuh) buktikno nek kamu cinta sama aku”. Lalu dijawab Anak KORBAN“emoh, aku gak berani, nanti dimarahin mamamku, nanti kalau aku hamil gimana” dan dijawab Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUM“wes talah gak apa-apa nanti kalau kamu hamil tak nikahi, aku tanggung jawab, aku lho cinta kamu”. Setelah itu Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmencipum pipi dan meraba-raba payudara Anak DWI ANGGRAINI. Kemudian Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmelepas celana luar dan celana dalamnya hingga terlihat alat kelaminnya (penis) lalu Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmelepas celana luar, celana dalam dan BH Anak KORBANhingga telanjang, setelah itu Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmeremas-remas payudara Anak KORBANdan menggulumnya serta mencium pipi dan leher. Selanjutnya Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmemasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak KORBANdengan cara di gerak-gerakkan selama kurang lebih 4 (empat) menit hingga Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmerasa klimaks dan mengeluarkan sperma didalam vagina Anak DWI ANGGRAINI. Dimana kejadian tersebut dilakukan Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMsecara berulang-ulang kali sampai pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan Desember 2020 bertempat dirumah Anak KORBANdengan cara yang sama seperti cara yang pertama.
Bahwa pada bulan September 2020 Anak KORBANterlambat datang bulan lalu Anak KORBANmembeli test pack dengan hasil pemeriksaan “positif”. Mengetahui hal tersebut, Anak KORBANmemberitahukan kepada Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMjika Anak KORBAN“hamil” dan Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmengatakan kepada Anak KORBAN“jika akan bertanggung jawab menikahi Anak DWI ANGGRAINI”.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidapat dapat diingat lagi tepatnya pada bulan November 2020 Anak KORBANbercerita kepada saksi SAKSI 1 IBU KORBAN (ibu kandungnya) bahwa Anak KORBANtelah disetubuhi oleh Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMsecara berulang-ulang kali hingga mengakibatkan Anak KORBANhamil. Mendengar hal tersebut saksi SAKSI 1 IBU KORBAN merasa kaget dan tidak terima lalu mendatangi rumah Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMbermaksud untuk meminta pertanggung jawaban kepada keluarga atas perbuatan yang dilakukan Anak HENGKI PRANTA, akan tetapi dari pihak keluarga Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMtidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab menikahi Anak KORBANsehingga saksi SAKSI 1 IBU KORBAN melaporkan perbuatan Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMkepada pihak yang berwajib Polresta Sidoarjo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan Anak HENGKI PRANATA, Anak KORBANkehilangan masa depannya harus berhenti sekolah karena hamil serta malu terhadap keluarga, teman dan tetangga sekitar. Sebagaimana dalam hasil visum et repertum dari RSUD Kab. Sidoarjo No. Register : 2093 415 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. EVI DIANA FITRI, SH. Sp.F pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien saudara KORBANdengan hasil kesimpulan : pasien perempuan, umur kurang lebih lima belas tahun, status gizi baik, pada pemeriksaan colok dubur ditemukan selaput darah robek lama sampai dasar hamper seluruh arah jarum jam, pasien hamil dua puluh lima sampai dua puluh delapan minggu, setelah menjalani pemeriksaan pasien diijinkan pulang.
Perbuatan ia Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMdiatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U
Ketiga
Bahwa ia Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMpada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya antara bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2020 bertempat di dalam kamar rumah di Dusun Kenep RT. 005 RW. 002 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak KORBANyang masih berusia 15 (lima belas) Tahun (sesuai kutipan Akta Kelahiran dari Dispenduk Capil Kabupaten Sidoarjo dengan No : 010794/IST/2005)untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara- cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan Maret 2020 Anak KORBANkenal dengan Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMdan dari perkenalan tersebut keduanya menjalin hubungan pacaran sebagai sepasang kekasih. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan Maret 2020 sekitar pukul 10.00 Wib, Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMdatang kerumah Anak KORBANdi Dusun Kenep RT. 005 RW. 002 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, setibanya dirumah, Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMberbincang diruang tamu. Dimana pada saat Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMkerumah Anak KORBANsituasi rumah dalam keadaan sepi. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wib Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmenarik tangan Anak KORBANbermaksud untuk diajak masuk kedalam kamar Anak DWI ANGGRAINI. Setibanya didalam kamar, Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmengunci pintu kamar. Selanjutnya Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmengatakan “aku lo sayang kamu, aku cinta kamu, ayo ngunu (bersetubuh) buktikno nek kamu cinta sama aku”. Lalu dijawab Anak KORBAN“emoh, aku gak berani, nanti dimarahin mamamku, nanti kalau aku hamil gimana” dan dijawab Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUM“wes talah gak apa-apa nanti kalau kamu hamil tak nikahi, aku tanggung jawab, aku lho cinta kamu”. Setelah itu Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmencipum pipi dan meraba-raba payudara Anak DWI ANGGRAINI. Kemudian Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmelepas celana luar dan celana dalamnya hingga terlihat alat kelaminnya (penis) lalu Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmelepas celana luar, celana dalam dan BH Anak KORBANhingga telanjang, setelah itu Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmeremas-remas payudara Anak KORBANdan menggulumnya serta mencium pipi dan leher. Selanjutnya Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmemasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak KORBANdengan cara di gerak-gerakkan selama kurang lebih 4 (empat) menit hingga Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmerasa klimaks dan mengeluarkan sperma didalam vagina Anak DWI ANGGRAINI. Dimana kejadian tersebut dilakukan Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMsecara berulang-ulang kali sampai pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan Desember 2020 bertempat dirumah Anak KORBANdengan cara yang sama seperti cara yang pertama.
Bahwa pada bulan September 2020 Anak KORBANterlambat datang bulan lalu Anak KORBANmembeli test pack dengan hasil pemeriksaan “positif”. Mengetahui hal tersebut, Anak KORBANmemberitahukan kepada Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMjika Anak KORBAN“hamil” dan Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMmengatakan kepada Anak KORBAN“jika akan bertanggung jawab menikahi Anak DWI ANGGRAINI”.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidapat dapat diingat lagi tepatnya pada bulan November 2020 Anak KORBANbercerita kepada saksi SAKSI 1 IBU KORBAN (ibu kandungnya) bahwa Anak KORBANtelah disetubuhi oleh Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMsecara berulang-ulang kali hingga mengakibatkan Anak KORBANhamil. Mendengar hal tersebut saksi SAKSI 1 IBU KORBAN merasa kaget dan tidak terima lalu mendatangi rumah Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMbermaksud untuk meminta pertanggung jawaban kepada keluarga atas perbuatan yang dilakukan Anak HENGKI PRANTA, akan tetapi dari pihak keluarga Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMtidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab menikahi Anak KORBANsehingga saksi SAKSI 1 IBU KORBAN melaporkan perbuatan Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMkepada pihak yang berwajib Polresta Sidoarjo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan Anak HENGKI PRANATA, Anak KORBANkehilangan masa depannya harus berhenti sekolah karena hamil serta malu terhadap keluarga, teman dan tetangga sekitar. Sebagaimana dalam hasil visum et repertum dari RSUD Kab. Sidoarjo No. Register : 2093 415 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. EVI DIANA FITRI, SH. Sp.F pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien saudara KORBANdengan hasil kesimpulan : pasien perempuan, umur kurang lebih lima belas tahun, status gizi baik, pada pemeriksaan colok dubur ditemukan selaput darah robek lama sampai dasar hamper seluruh arah jarum jam, pasien hamil dua puluh lima sampai dua puluh delapan minggu, setelah menjalani pemeriksaan pasien diijinkan pulang.
Perbuatan ia Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMdiatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, anak dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti isinya dan tidak ada mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi untuk didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut:
ANAK KORBAN, (anak korban disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak korban kenal dengan Anak, tidak berkeluarga sedarah atau semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Anak;
Bahwa Anak korban dengan Anak kenal sejak bulan Maret 2020 yang kemudian hubungan tersebut berlanjut menjadi hubungan pacaran;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat sekitar bulan Maret tahun 2020 pukul 10.00 Wib, Anak datang ke rumah Anak korban di Dusun Kenep RT. 005 RW. 002 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, setibanya dirumah, Anak berbincang diruang tamu;
Bahwa saat Anak itu keadaan rumah Anak korban dalam keadaan sepi, kemudian sekitar pukul 12.00 Wib Anak menarik tangan Anak korban diajak masuk kedalam kamar Anak korban;
Bahwa di dalam kamar, Anak mengunci pintu kamar, lalu Anak mengatakan, “aku lo sayang kamu, aku cinta kamu, ayo ngunu (bersetubuh) buktikno nek kamu cinta sama aku”;
Bahwa Anak korban pada mulanya menolak kemauan Anak dengan mengatakan, “emoh, aku gak berani, nanti dimarahin mamamku, nanti kalau aku hamil gimana” dan dijawab Anak menjawab bahwa kalau Anak korban hamil maka Anak akan bertanggung jawab untuk menikahi;
Bahwa setelah mengatakan hal tersebut, Anak mulain mencipum pipi dan meraba-raba payudara Anak korban, kemudian Anak melepas celana luar dan celana dalamnya hingga terlihat alat kelaminnya (penis) lalu Anak melepas celana luar, celana dalam dan BH Anak korban hingga telanjang, setelah itu Anak meremas-remas payudara Anak korban dan menggulumnya serta mencium pipi dan leher Anak korban;
Bahwa Anak kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina Anak korban dengan cara digerak-gerakkan selama kurang lebih 4 (empat) menit hingga Anak merasa klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam vagina korban;
Bahwa saat kejadian tersebut, Anak korban berusia 14 (empat belas) Tahun (sesuai kutipan Akta Kelahiran dari Dispenduk Capil Kabupaten Sidoarjo dengan No : 010794/IST/2005);
Bahwa kejadian tersebut dilakukan Anak kepada Anak korban secara berulang-ulang dengan cara yang sama seperti cara yang pertama, hingga pada bulan September 2020 Anak korban tidak mendapat menstruasi dan kemudian Anak korban membeli test pack dengan hasil pemeriksaan “positif”;
Bahwa Anak korban mengatakan kepada Anak bahwa dirinya hamil dan Anak mengatakan akan bertanggung jawab menikahi Anak korban;
Bahwa sekitar bulan November 2020 Anak korban bercerita kepada ibunya bahwa dirinya diajak melakukan hubungan badan oleh Anak berulangkali, hingga ibunga Anak korban tidak terima dan mendatangi rumah Anak untuk meminta per tanggung jawaban atas perbuatan Anak;
Bahwa akibat perbuatan Anak, Anak korban merasa malu kepada keluarga, tetangga dan temannya hingga harus berhenti sekolah karena hamil dan akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki pada hari Rabu tanggal 30 April 2021 ;
Bahwa Anak korban membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) potong daster warna pink bergambar hello kitty, 1 (satu) potong celana dalam warna putih dan 1 (satu) potong BH warna hijau yang diajukan di persidangan adalah milik Anak korban;
Terhadap keterangan Anak korban tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI 1 IBU KORBAN, (saksi dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan anak, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan perkara persetubuhan yang terjadi antara anak saksi yang bernama KORBANdengan anak;
Bahwa saksi mengenal Anak merupakan teman anak korban;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui tentang kejadian tersebut, saksi baru mengetahuinya ketika sekitar bulan November 2020 anak korban memberitahu saksi bahwa dirinya telah diajak melakukan hubungan badan oleh Anak dan saat itu positif hamil;
Bahwa Anak korban mengatakan Anak mengajak Anak korban melakukan hubungan badan berulang kali, yaitu pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat, Anak datang ke rumah saksi di Dusun Kenep RT. 005 RW. 002 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, dimana saat itu keadaan rumah saksi dalam keadaan sepi, kemudian sekitar pukul 12.00 Wib Anak korban diajak masuk ke dalam kamar oleh Anak, selanjutnya Anak mengajak Anak korban melakukan hubungan badan untuk membuktikan sayang dan cinta Anak korban;
Bahwa Anak korban pada mulanya menolak kemauan Anak dengan mengatakan takut nanti hamil, namun Anak mengatakan dirinya akan bertanggung jawab jika Anak korban hamil hingga akhirnya Anak korban dan Anak melakukan hubungan badan;
Bahwa kejadian tersebut dilakukan Anak kepada Anak korban secara berulang-ulang, hingga pada bulan September 2020 Anak korban tidak mendapat menstruasi dan kemudian Anak korban membeli test pack dengan hasil pemeriksaan “positif”;
Bahwa sekitar bulan November, Anak korban memberitahu saksi mengenai kejadian tersebut;
Bahwa saksi tidak terima dengan perbuatan Anak hingga meminta pertanggungjawaban, namun keluarga Anak tidak mau bertanggungjawab hingga saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polisi;
Bahwa saat kejadian tersebut, Anak korban berusia 14 (empat belas) Tahun (sesuai kutipan Akta Kelahiran dari Dispenduk Capil Kabupaten Sidoarjo dengan No : 010794/IST/2005) dan saat ini sudah berusia 15 )lima belas) tahun;
\Bahwa akibat perbuatan Anak, Anak korban dan keluarga merasa malu kepada keluarga, tetangga dan temannya hingga harus berhenti sekolah karena hamil dan akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki pada hari Rabu tanggal 30 April 2021 ;
Bahwa Anak korban membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) potong daster warna pink bergambar hello kitty, 1 (satu) potong celana dalam warna putih dan 1 (satu) potong BH warna hijau yang diajukan di persidangan adalah milik Anak korban;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI 2, (saksi disumpah), yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Anak, tidak berkeluarga sedarah atau semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Anak;
Bahwa Anak korban adalah sepupu saksi;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan atau diperbuat oleh Anak terhadap Anak korban, namun sekitar bulan Desember 2020 Anak korban datang ke rumah saksi bersama dengan seorang laki-laki yang dikenalkan bernama BERHADAPAN DENGAN HUKUMyang merupakan pacar Anak korban;
Bahwa saat itu saksi mengatakan kepada Anak korban, mengapa masih kecil sudah pacaran, namun Anak korban hanya tersenyum;
Bahwa pada akhir bulan Januari 2021 ibu dari Anak korban yaitu saksi SAKSI 1 IBU KORBAN mendatangi rumah saksi dan mengatakan jika Anak korban telah dihamili Anak dan saksi SAKSI 1 IBU KORBAN tidak tahu harus berbuat apa lagi;
Bahwa saksi kemudian menanyakan kepada Anak korban, apakah benar dirinya sedang hamil dan dijawab oleh Anak korban bahwa dirinya telah hamil karena melakukan hubungan badan dengan Anak secara berulang kali yang dilakukan dirumah Anak Korban pada saat situasi rumah sedang sepi;
Bahwa saksi menanyakan apakah saksi SAKSI 1 IBU KORBAN sudah mendatangi orang tua Anak untuk minta pertanggungjawaban, dan saksi SAKSI 1 IBU KORBAN mengatakan sudah, akan tetapi pihak keluarga dari Anak tidak menanggapi dengan itikad baik melainkan hanya berjanji akan mendatangi saksi SAKSI 1 IBU KORBAN;
Bahwa karena kecewa dengan tanggapan keluarga Anak, maka, saksi SAKSI 1 IBU KORBAN melaporkan perbuatan Anak kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa akibat dari perbuatan Anak, Anak korban kehilangan masa depannya karena harus berhenti sekolah dikarenakan hamil dan saat ini sudah melahirkan;
Bahwa Anak korban saat ini berusia 15 (lima belas) Tahun (sesuai kutipan Akta Kelahiran dari Dispenduk Capil Kabupaten Sidoarjo dengan No : 010794/IST/2005), sementara saat kejadian Anak korban berusia 14 (empat belas) tahun;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI 3(saksi disumpah), yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak saksi kenal dengan Anak, tidak berkeluarga sedarah atau semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Anak;
Bahwa Anak saksi kenal dengan Anak korban yang merupakan teman saksi;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2020 Anak korban mengenalkan Anak sebagai pacarnya, kemudian setelah itu Anak saksi sering melihat Anak datang ke rumah Anak korban di Dusun Kenep RT. 005 RW. 002 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo pada waktu siang atau sore hari;
Bahwa pada bulan Januari 2021 Anak korban mengatakan kepada Anak saksi bahwa dirinya telah hamil dengan usia kandungan kurang lebih 3 (tiga) bulan, dimana kehamilannya akibat dari hubungan badan yang dilakukan Anak korban bersama Anak secara berulang kali;
Bahwa Anak saksi kemudian menyarankan agar Anak korban meminta pertanggung jawaban kepada Anak;
Bahwa Anak korban saat ini berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa akibat dari perbuatan Anak, Anak korban kehilangan masa depannya karena harus berhenti sekolah dikarenakan hamil serta malu terhadap keluarga, teman dan tetangga sekitar;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga diajukan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa :
Foto copy kutipan Akta Kelahiran dari Dispenduk Capil Kabupaten Sidoarjo dengan No : 010794/IST/2005 atas nama Dwi Anggraini;
Foto copy visum et repertum dari RSUD Kab. Sidoarjo No. Register : 2093 415 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. EVI DIANA FITRI, SH. Sp.F pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien saudara KORBANdengan hasil kesimpulan : pasien perempuan, umur kurang lebih lima belas tahun, status gizi baik, pada pemeriksaan colok dubur ditemukan selaput darah robek lama sampai dasar hamper seluruh arah jarum jam, pasien hamil dua puluh lima sampai dua puluh delapan minggu;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat tersebut, anak membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan dari anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak dan Anak korban pada mulanya berkenalan pada awal Tahun 2020 lalu mulai menjalin hubungan pacaran sebagai sepasang kekasih;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat sekitar pukul 10.00 Wib, Anak datang ke rumah Anak korban di Dusun Kenep RT. 005 RW. 002 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo;
Bahwa saat Anak itu keadaan rumah Anak korban dalam keadaan sepi, kemudian sekitar pukul 12.00 Wib Anak menarik tangan Anak korban diajak masuk kedalam kamar Anak korban;
Bahwa di dalam kamar, Anak mengunci pintu kamar, lalu Anak mengatakan sayang dan cinta kepada Anak korban, kemudian mengajak Anak korban melakukan hubungan badan untuk membuktikan rasa cinta Anak korban kepada Anak;
Bahwa Anak korban pada mulanya menolak kemauan Anak dengan mengatakan, “emoh, aku gak berani, nanti dimarahin mamaku, nanti kalau aku hamil gimana” tetapi Anak meyakinkan Anak korban bahwa dirinya akan bertanggung jawab kalau Anak korban hamil;
Bahwa setelah mengatakan hal tersebut, Anak mulai mencipum pipi dan meraba-raba payudara Anak korban, kemudian Anak melepas celana luar dan celana dalamnya hingga terlihat alat kelaminnya (penis) lalu Anak melepas celana luar, celana dalam dan BH Anak korban hingga telanjang, setelah itu Anak meremas-remas payudara Anak korban dan menggulumnya serta mencium pipi dan leher Anak korban;
Bahwa Anak kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina Anak korban dengan cara digerak-gerakkan selama kurang lebih 4 (empat) menit hingga Anak merasa klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam vagina korban;
Bahwa saat kejadian tersebut, Anak korban berusia 14 (empat belas) Tahun;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Anak bersama Anak korban secara berulang-ulang dan terakhir Anak dan Anak korban melakukan hubungan badan pada hari Senin tanggal sudah tidak dapat diingat pada bulan September 2020 sekitar pukul 10.00 Wib didalam kamar Anak korban dengan cara yang sama seperti cara yang pertama;
Bahwa sekitar bulan September 2020, Anak korban mengatakan kepada Anak bahwa dirinya hamil dan Anak mengatakan akan bertanggung jawab menikahi Anak korban;
Bahwa pada saat melakukan hubungan badan tersebut, Anak korban tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa Anak membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) potong daster warna pink bergambar hello kitty, 1 (satu) potong celana dalam warna putih dan 1 (satu) potong BH warna hijau yang diajukan di persidangan adalah milik Anak korban;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) potong daster warna pink bergambar hello kitty, 1 (satu) potong celana dalam warna putih dan 1 (satu) potong BH warna hijau;
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo sehingga merupakan barang bukti yang sah, dimana barang bukti tersebut dikenali oleh saksi-saksi dan anak ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang pada pokoknya memberikan saran atau rekomendasi :
Berdasarkan analisa dan dengan memandang kepentingan anak yang dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta hasil dari sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan kelas I Surabaya, merekomendasikan agar klien dijatuhi Pidana Penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas I Blitar /LPKA Blitar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan anak serta dihubungkan dengan bukti surat, barang bukti dan laporan penelitian kemasyarakatan BAPAS di persidangan yang saling berkaitan satu dengan yang lain, maka Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Anak dan Anak korban awalnya berkenalan pada awal Tahun 2020 lalu mulai menjalin hubungan pacaran atau sebagai sepasang kekasih;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat sekitar bulan Maret tahun 2020 pukul 10.00 Wib, Anak datang ke rumah Anak korban di Dusun Kenep RT. 005 RW. 002 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo;
Bahwa saat Anak itu keadaan rumah Anak korban dalam keadaan sepi, kemudian sekitar pukul 12.00 Wib Anak menarik tangan Anak korban diajak masuk kedalam kamar Anak korban;
Bahwa di dalam kamar, Anak mengunci pintu kamar, lalu Anak mengatakan sayang dan cinta kepada Anak korban, kemudian mengajak Anak korban melakukan hubungan badan dengan mengatakan, “aku lo sayang kamu, aku cinta kamu, ayo ngunu (bersetubuh) buktikno nek kamu cinta sama aku”;
Bahwa Anak korban pada mulanya menolak kemauan Anak dengan mengatakan, “emoh, aku gak berani, nanti dimarahin mamamku, nanti kalau aku hamil gimana” tetapi Anak meyakinkan Anak korban bahwa dirinya akan bertanggung jawab kalau Anak korban hamil;
Bahwa setelah mengatakan hal tersebut, Anak korban tidak berkata-kata lagi dan membiarkan Anak mulai mencium pipi dan meraba-raba payudara Anak korban, kemudian Anak melepas celana luar dan celana dalamnya hingga terlihat alat kelaminnya (penis) lalu Anak melepas celana luar, celana dalam dan BH Anak korban hingga telanjang, setelah itu Anak meremas-remas payudara Anak korban dan menggulumnya serta mencium pipi dan leher Anak korban;
Bahwa Anak kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina Anak korban dengan cara digerak-gerakkan selama kurang lebih 4 (empat) menit hingga Anak merasa klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam vagina korban;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Anak bersama Anak korban secara berulang-ulang dan terakhir Anak dan Anak korban melakukan hubungan badan pada hari Senin tanggal sudah tidak dapat diingat pada bulan September 2020 sekitar pukul 10.00 Wib didalam kamar Anak korban dengan cara yang sama seperti cara yang pertama;
Bahwa pada bulan September 2020 Anak korban tidak mendapat menstruasi dan kemudian Anak korban membeli test pack dan mengetes kehamilannya dengan hasil pemeriksaan “positif”;
Bahwa Anak korban mengatakan kepada Anak bahwa dirinya hamil dan Anak mengatakan akan bertanggung jawab menikahi Anak korban;
Bahwa sekitar bulan November tahun 2020, Anak korban memberitahu ibunya yaitu saksi SAKSI 1 IBU KORBAN mengenai kehamilan dirinya karena telah berhubungan badan dengan Anak dan Anak korban juga memberitahu temannya yaitu Anak saksi NOVITA WAHYU WULAN SUCI;
Bahwa saksi SAKSI 1 IBU KORBAN tidak terima dengan perbuatan Anak hingga meminta pertanggungjawaban, namun keluarga Anak tidak mau bertanggungjawab;
Bahwa saksi SAKSI 1 IBU KORBAN menceritakan kejadian yang dialami Anak korban kepada saksi SAKSI 2 saksi karena saksi SAKSI 1 IBU KORBAN tidak tahu harus berbuat apa lagi;
Bahwa saksi SAKSI 2 menanyakan apakah saksi SAKSI 1 IBU KORBAN sudah mendatangi orang tua Anak untuk minta pertanggungjawaban, dan saksi SAKSI 1 IBU KORBAN mengatakan sudah, akan tetapi pihak keluarga dari Anak tidak menanggapi dengan itikad baik melainkan hanya berjanji akan mendatangi saksi SAKSI 1 IBU KORBAN , hingga akhirnya saksi SAKSI 2 menyarankan saksi SAKSI 1 IBU KORBAN untuk melapor ke Polisi;
Bahwa saat kejadian tersebut, Anak korban berusia 14 (empat belas) Tahun (sesuai kutipan Akta Kelahiran dari Dispenduk Capil Kabupaten Sidoarjo dengan No : 010794/IST/2005) dan saat ini sudah berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa akibat perbuatan Anak, Anak korban dan keluarga merasa malu kepada keluarga, tetangga dan temannya hingga harus berhenti sekolah karena hamil;
Bahwa kehamilan Anak korban sesuai bukti visum et repertum dari RSUD Kab. Sidoarjo No. Register : 2093 415 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. EVI DIANA FITRI, SH. Sp.F pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien saudara KORBANdengan hasil kesimpulan : pasien perempuan, umur kurang lebih lima belas tahun, status gizi baik, pada pemeriksaan colok dubur ditemukan selaput darah robek lama sampai dasar hampir seluruh arah jarum jam, pasien hamil dua puluh lima sampai dua puluh delapan mingg, dan pada hari Rabu tanggal 30 April 2021, Anak korban telah melahirkan seorang bayi laki-laki ;
Bahwa Anak korban dan saksi serta Anak membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) potong daster warna pink bergambar hello kitty, 1 (satu) potong celana dalam warna putih dan 1 (satu) potong BH warna hijau yang diajukan di persidangan adalah milik Anak korban;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ; Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif, dimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan ketiga melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Hakim dapat memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling bersesuaian dengan fakta hukum yang terjadi dipersidangan, dimana dalam hal ini, Hakim memilih dakwaan kedua yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dipertimbangkan lebih lanjut, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur Pasal 1 angka 16 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dapat dipandang sebagai orang perorangan (natuurlijke persoon) atau badan hukum (recht persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintakan pertanggung-jawaban pidana atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMdengan semua identitasnya sebagaimana surat dakwaan yang telah dibenarkan oleh para Saksi dan anak sendiri;
Menimbang, bahwa dengan kata lain dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan, sehingga unsur setiap orang‘ telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah suatu tipu yang diatur demikian rapinya sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu ;
“Rangkaian kebohongan” adalah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar ;
Sedangkan “membujuk” berarti menggerakkan seseorang dengan kata-kata maupun perbuatan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu ; Sehingga “membujuk” tidak hanya berupa kata-kata, namun juga bisa dari perbuatan, seperti membelai dengan kasih sayang, memeluk, mencium dan sikap perhatian yang dapat menimbulkan perasaan nyaman sehingga yang diperlakukan seperti itu, terlebih seorang anak yang masih labil jiwanya, mau melakukan yang dikhendaki pelaku;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, sehingga apabila salah satu bagian unsur telah terpenuhi, maka unsur ini menjadi terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah, terjadinya pertemuan antara alat kelamin laki-laki dengan perempuan, meskipun pertemuan alat kelamin tersebut tidak sampai mengeluarkan sperma ataupun sampai kepada nikmat kepuasan seksual ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Anak dan Anak korban awalnya berkenalan pada awal Tahun 2020 lalu mulai menjalin hubungan pacaran atau sebagai sepasang kekasih; Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat sekitar bulan Maret tahun 2020 pukul 10.00 Wib, Anak datang ke rumah Anak korban di Dusun Kenep RT. 005 RW. 002 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, dimana saat itu keadaan rumah Anak korban dalam keadaan sepi, setelah mengobrol di ruang tamu, sekitar pukul 12.00 Wib Anak menarik tangan Anak korban diajak masuk kedalam kamar Anak korban; Bahwa di dalam kamar, Anak mengunci pintu kamar, lalu Anak mengatakan sayang dan cinta kepada Anak korban, kemudian mengajak Anak korban melakukan hubungan badan dengan mengatakan, “aku lo sayang kamu, aku cinta kamu, ayo ngunu (bersetubuh) buktikno nek kamu cinta sama aku”;
Menimbang, bahwa Anak korban pada mulanya menolak kemauan Anak dengan mengatakan, “emoh, aku gak berani, nanti dimarahin mamamku, nanti kalau aku hamil gimana” tetapi Anak meyakinkan Anak korban bahwa dirinya akan bertanggung jawab kalau Anak korban hamil; Bahwa setelah mengatakan hal tersebut, Anak korban tidak berkata-kata lagi dan membiarkan Anak mulai mencium pipi dan meraba-raba payudara Anak korban, kemudian Anak melepas celana luar dan celana dalamnya hingga terlihat alat kelaminnya (penis) lalu Anak melepas celana luar, celana dalam dan BH Anak korban hingga telanjang, setelah itu Anak meremas-remas payudara Anak korban dan menggulumnya serta mencium pipi dan leher Anak korban; Bahwa Anak kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina Anak korban dengan cara digerak-gerakkan selama kurang lebih 4 (empat) menit hingga Anak merasa klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam vagina korban;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan Anak bersama Anak korban berkali-kali di rumah Anak korban dan terakhir Anak dan Anak korban melakukan hubungan badan pada hari Senin tanggal sudah tidak dapat diingat pada bulan September 2020 sekitar pukul 10.00 Wib didalam kamar Anak korban dengan cara yang sama seperti cara yang pertama;
Menimbang, bahwa pada bulan September 2020 Anak korban tidak mendapat menstruasi, kemudian Anak korban membeli test pack dan mengetes kehamilannya dengan hasil pemeriksaan positif; Bahwa Anak korban memberitahukan kepada Anak bahwa dirinya hamil dan Anak mengatakan akan bertanggung jawab menikahi Anak korban; Bahwa sekitar bulan November tahun 2020, Anak korban juga memberitahu ibunya yaitu saksi SAKSI 1 IBU KORBAN dan temannya yaitu Anak saksi SAKSI 3mengenai kehamilan dirinya karena telah berhubungan badan dengan Anak; Bahwa saksi SAKSI 1 IBU KORBAN tidak terima dengan perbuatan Anak hingga meminta pertanggungjawaban, namun keluarga Anak tidak mau bertanggungjawab hingga akhirnya perbuatan Anak dilaporkan ke Polisi;
Menimbang, bahwa dari bukti visum et repertum dari RSUD Kab. Sidoarjo No. Register : 2093 415 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. EVI DIANA FITRI, SH. Sp.F pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pasien saudara KORBANdengan hasil kesimpulan : pasien perempuan, umur kurang lebih lima belas tahun, status gizi baik, pada pemeriksaan colok dubur ditemukan selaput darah robek lama sampai dasar hamper seluruh arah jarum jam, pasien hamil dua puluh lima sampai dua puluh delapan minggu;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2021, Anak korban telah melahirkan seorang bayi laki-laki ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diketahui pula bahwa Anak korban saat ini berusia 15 (lima belas) tahun sebagaimana Foto copy kutipan Akta Kelahiran dari Dispenduk Capil Kabupaten Sidoarjo dengan No : 010794/IST/2005 atas nama Dwi Anggraini), sehingga saat kejadian tersebut, Anak korban masih berusia 14 (empat belas) tahun; Bahwa berdasarkan fakta tersebut dan sesuai Pasal 1 ke-1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014, yang menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, maka, Anak korban masih tergolong kategori “anak” ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum tersebut diketahui bahwa Anak telah melakukan persetubuhan dengan Anak korban, dimana saat melakukan persetubuhan tersebut, Anak korban yang awalnya sempat menolak kemauan Anak, akhirnya bersedia melakukannya karena adanya kata-kata bujukan dan kata-kata bohong dari Anak yang mengatakan sayang dan cinta serta akan bertanggungjawab apabila Anak korban hamil, ditambah dengan adanya pelukan dan ciuman yang dilakukan Anak kepada Anak korban, membuat Anak korban yang masih berusia 14 (empat belas) tahun mudah percaya kepada Anak dan mau melakukan persetubuhan dengan Anak bahkan hingga berkali-kali, padahal setelah hamil ternyata Anak tidak mau bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti;
Ad.3 Unsur Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diketahui bahwa Anak melakukan persetubuhan dengan Anak korban pertama kali sekitar bulan Maret tahun 2020 pukul 12.00 Wib, bertempat di rumah Anak korban di Dusun Kenep RT. 005 RW. 002 Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, yang kemudian dilakukan berulang kali oleh Anak dan Anak korban di rumah Anak korban, hingga terakhir terjadi pada hari Senin tanggal sudah tidak dapat diingat pada bulan September 2020 sekitar pukul 10.00 Wib didalam kamar Anak korban dengan cara yang sama seperti cara yang pertama; Bahwa dari fakta hukum tersebut membuktikan bahwa adanya perbuatan berlanjut yang dilakukan Anak, sehingga unsur ini menjadi terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan kedua Penuntut Umum telah terbukti, maka Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena anak mampu bertanggung jawab, maka Anak harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, mengancam perbuatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal tersebut dengan pidana penjara bersama-sama dengan pidana denda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikatakan bahwa “apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikatakan bahwa “pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa”, sedangkan mengenai pidana minimumnya diatur dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur bahwa minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak. Jadi, Hakim boleh menyimpangi ketentuan pidana penjara minimal dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, berdasarkan pertimbangan hukum sesuai fakta hukum di persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan, yang pada pokoknya memberikan saran atau rekomendasi agar klien diputus ”pidana penjara di LPKA Blitar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Hakim menilai bahwa perbuatan Anak bukan sekedar kenakalan remaja, melainkan merupakan suatu tindak kriminal, sehingga Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan haruslah cukup memberikan efek jera dan pembinaan bagi Anak, oleh karenanya menjadi tugas dan tanggung jawab Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ataupun lembaga lain tempat anak menjalani pidananya, untuk dapat memberikan pembinaan sebaik mungkin dengan memberikan bekal moral dan ketrampilan bagi Anak agar menyadari kesalahannya dan membekali dengan ketrampilan yang bermanfaat agar nantinya setelah bebas tidak akan mengulangi perbuatan pidananya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak yang menyatakan bahwa menghadapkan anak-anak ke depan pengadilan, hanya sebagai langkah terakhir (Ultimum Remidium) dan bagi anak nakal masih dimungkinkan ada penyelesaian lain yang di pertimbangkan secara masak faedahnya serta hukuman yang terbaik bagi anak dalam peradilan pidana anak bukanlah hukuman penjara, melainkan tindakan ganti rugi, dan ganti rugi yang sesuai untuk anak adalah kerja social ( pelatihan kerja ); Bahwa hal tersebut sesuai dengan pelaksanaan konsep Diversi dan Restorative Justive yang memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dan sesuai dengan prinsip utama yang mempunyai kesamaan yaitu menghindarkan pelaku tindak pidana dari sistem peradilan pidana formal dan memberikan anak pelaku untuk menjalani sanksi alternative tanpa pidana penjara; Bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum tersebut, Hakim mempertimbangkan bahwa konsep restoratif justice memang sangat penting dilaksanakan terhadap perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dengan dasar demi kepentingan terbaik anak; Namun meski demikian, patut menjadi pertimbangan pula bahwa dalam perkara ini yang menjadi korban adalah anak yang harus mendapat perlindungan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Hakim memahami perkara ini berada dalam sistem nilai peradilan pidana anak, yang mengutamakan asas kepentingan terbaik bagi anak maupun hak-hak anak, seperti ditentukan dalam Pasal 2 butir (d) dan pasal 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun mengingat, baik Anak maupun korban, sama-sama berstatus anak maka harus ada keseimbangan kepentingan hukum dan rasa keadilan. Dalam konteks ini, Hakim tidak semata memperhatikan kepentingan terbaik Anak tetapi juga kepentingan korban, keluarganya dan rasa keadilan masyarakat, sebagai wujud dari institusi peradilan yang menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Hal ini juga selaras dengan asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman, seperti ditegaskan dalam pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan Hakim berkewajiban menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa dilihat dari dimensi kepentingan korban dan keluarganya, perbuatan Anak mengakibatkan keluarga korban akan turut merasakan dampak peristiwa itu sebagai sebuah aib dan rasa malu di kalangan masyarakat sekitarnya, sehingga layak dan adil apabila kepada Anak dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Hakim berpendapat pidana penjara yang dijatuhkan nanti terhadap diri Anak sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah tepat, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyebutkan bahwa “pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan”. Hal ini dikarenakan perbuatan Anak sudah menusuk rasa keadilan masyarakat dan dipandang sebagai tindak pidana berat, serta perbuatan persetubuhan juga tidak pantas dilakukan oleh Anak yang masih tergolong anak kepada korbannya yang juga berstatus anak, bahkan sampai hamil dan melahirkan anak, dimana hal tersebut menimbulkan rasa malu yang sangat besar bagi Anak korban dan tekanan psikis serta resiko gangguan Kesehatan karena harus melahirkan diusia yang masih sangat belia;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana penjara atau pidana perampasan
kemerdekaan kepada Anak, didasarkan pada tiga alasan pokok. Pertama, sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana atas kesalahannya karena melakukan suatu tindak pidana berat dan menusuk rasa keadilan. Kedua, untuk memberi efek pembelajaran sekaligus penyadaran kepada Anak agar tidak melakukan perbuatannya atau perbuatan melawan hukum lain yang dapat merugikan dirinya sendiri. Ketiga, pidana penjara ini berfungsi sebagai efek edukasi masyarakat, mengingat semakin meningkatnya kasus-kasus kejahatan seksual oleh pelaku dan korban yang sama bersatus anak, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo belakangan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim menolak pembelaan Penasihat Hukum Anak terkait dengan pidana kepada anak bukanlah hukuman penjara, melainkan tindakan ganti rugi, dan ganti rugi yang sesuai untuk anak adalah kerja social ( pelatihan kerja );
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan uraian di atas maka Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum agar Anak dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Blitar dengan tujuan untuk memperbaiki atau membina Anak agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan dapat merubah prilakunya ke jalan yang lebih baik dan menjadi motivatif bagi masa depan Anak serta sebagai efek edukasi masyarakat, mengingat semakin meningkatnya kasus-kasus kejahatan seksual oleh pelaku dan korban yang sama-sama bersatus anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo belakangan ini. Namun, mengenai lamanya pidana penjara penjara yang dijatuhkan terhadap diri Anak, Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan Hakim berpendapat bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan sudah sesuai dengan perbuatannya dan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak tersebut telah ditentukan selain diancam dengan pidana penjara juga diatur secara limitatif mengenai pidana denda, maka terhadap Anak juga dihukum dengan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan memperhatikan status sosial dari Anak dan dengan ketentuan apabila Anak tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pelatihan kerja sebagaimana dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikatakan bahwa “apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja” ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Anak telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap dirinya dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa:
1 (satu) potong daster warna pink bergambar hello kitty
1 (satu) potong celana dalam warna putih
1 (satu) potong BH warna hijau
Bahwa di persidangan, terbukti kalau barang bukti diatas adalah pakaian yang digunakan Anak korban pada saat kejadian, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Anak korban DWI ANGGRAINI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan anak telah menimbulkan rasa malu dan aib kepada Anak korban KORBAN dan keluarganya;
Keadaan yang meringankan :
Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Anak belum pernah dihukum ;
Anak adalah anak yang juga harus dilindungi dan diberi kesempatan memperbaiki diri, terlebih yang bersangkutan ingin melanjutkan sekolahnya;
Menimbang, bahwa selain mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Hakim juga mempertimbangkan keterangan dari orang tua Anak, yang menyatakan bahwa perbuatan anak tersebut dapat terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua Anak, dimana orang tua berjanji akan mendidik anaknya agar menjadi lebih baik lagi dimasa depan; Oleh karena itu dimohonkan agar anak dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya mengingat usia Anak yang masih muda;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan anak BERHADAPAN DENGAN HUKUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”” sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Blitar dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan wajib pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMtetap ditahan ;
Menetapkan agar barang. bukti berupa :
1 (satu) potong daster warna pink bergambar hello kitty
1 (satu) potong celana dalam warna putih
1 (satu) potong BH warna hijau
Dikembalikan kepada Anak korban DWI ANGGRAINI;
Membebankan Anak BERHADAPAN DENGAN HUKUMuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 oleh kami MADE SUKERENI, S.H.,M.H., selaku Hakim tunggal, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut dengan dibantu oleh Didy Agustijono,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo serta dihadiri oleh SONYA HARDINI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Anak dengan didampingi Penasihat Hukumnya, orang tua dan Petugas dari Balai Pemasyarakatan Sidoarjo.
Panitera Pengganti, Hakim,
DIDY AGUSTIJONO,SH MADE SUKERENI, S.H.,M.H.