59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Wan Susilo Hadi, SH 2.Rizky Nuzuly Ainun, SH.,MH Terdakwa: NURMALAKARI, SKM.,M.Kes Binti A. KARIM ACHMAD
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes Binti A. Karim Achmad tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes Binti A. Karim Achmad dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes Binti A. Karim Achmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes Binti A. Karim Achmad dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan; Menghukum pula Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes Binti A. Karim Achmad untuk membayar uang pengganti sebesar Rp134.500.000,00 (seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan barang bukti berupa : Asli Rencana kerja kegiatan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih TA 2017. Copy sesuai Asli Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04/KPTS/K ES/2017 tentang penunjukan Pejabat Penata Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih TA 2017 tanggal 31 Januari 2017 dan Asli Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) No. 800/570/Kes/2017 Tanpa Tanggal bulan Januari 2017. Copy sesuai asli Surat Keputusan Walikota Prabumulih No. 713/KPTS/BKD.III/2016 tanggal 30 desember 2016 tentang pengangkatan Nurmalakari, SKM. MKes sebagai kepala seksi pelayanan kesehatan primer Dinas Kesehatan Kota Prabumulih. Copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KTPS/KES/2017 tentang pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 tanggal 09 Mei 2017 beserta lampiran. Asli Nota Dinas Permintaan dana APBD upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanpa tanggal dan bulan Tahun 2017 sejumlah Rp.82.650.000,00 (Delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Copy sesuai asli Surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Walikota Prabumulih Cq Kepala DPPKAD Nomor : 440/1108/Kes/2017 perihal Permohonan dana APBD kegiatan upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanggal 20 April 2017. Copy sesuai asli berkas permintaan pencairan dana untuk Tahap I Triwulan 1 & 2 Tahun Anggaran 2017 senilai Rp.82.650.000,00 (Delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 23 Mei 2017. Copy sesuai asli berkas permintaan pencairan dana untuk Tahap II Triwulan 3 & 4 Tahun Anggaran 2017 senilai Rp.59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 19 September 2017. Asli surat pernyataan tanggung jawab untuk Tahap I tanggal 23 Mei 2017. Asli surat pernyataan tanggung jawab untuk Tahap II tanggal 19 September 2017. Asli Kwitansi pencairan uang senilai Rp.82.650.000,00 (Delapan puluh dua juta enam ratus time puluh ribu rupiah). Asli Kwitansi pencairan uang senilai Rp.59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah). Asli catatan/uraian dana program upava kesehatan masyarakat “Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih dengan total nilai Rp.28.000.000,00 (Dua puluh delapan juta rupiah). Asli Kartu Pengendalian SKPD TA 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih senilai Rp.28.000.000,00 (Dua puluh delapan juta rupiah). Asli Kartu Pengendalian SKPD TA 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih senilai Rp.26.950.000,00 (Dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Asli catatan/uraian dana program upaya kesehatan masyarakat “Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih senilai Rp.27.700.000,00 (Dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). Asli catatan/uraian dana program upaya kesehatan masyarakat “Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih senilai Rp.59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah). Copy sesuai asli Notulen rapat teknis rencana kerja Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2016 Kamis tanggal 31 Maret 2016. Copy sesuai asli Notulen rapat teknis rencana kerja Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2016 Senin tanggal 18 Juli 2016. Copy sesuai asli Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor: DPA SKPD 1.02 01 16 73 5 2 kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanggal 30 Desember 2016. Asli Surat Pernyataan dari Nurmalakari, SKM. MKS tanpa tanggal April 2017 dan tanggal 19 September 2017. Copy sesuai asli Kerangka acuan Kerja / Term Of Reference Kegiatan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2017. Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 59/Pid.Sus - TPK/2021/PN.Plg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa secara Teleconfrence telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
-
Nama lengkap : Nurmalakari, SKM, M.Kes Binti A. Karim Achmad Tempat lahir : Palembang Umur / tanggal lahir : 51 Tahun / 18 September 1969 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jln R.A Kartini RT. 05 RW. 01 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Agama : Islam Pekerjaan : Pensiunan PNS Pendidikan : Strata II
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Penetapan, masing - masing oleh :
Penuntut Umum: sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, sejak tanggal 03 Novemberi 2021 sampai dengan tanggal 02 Desember 2021;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus sejak tanggal 03 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum Abi Samran SH., Wahyu Dwi Saputro S.H., Sutriyadi,S.H, Rhida Irawati Hasibuan, S.H., Ameng Prido, S.H., dan Julio Pratama, S.H., Kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum SAW yang beralamat di Jl. Jend Sudirman Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 November 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor : 59/Pid.Sus – TPK/2021/PN.Plg tanggal 03 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim nomor: 59/Pid.Sus - TPK/2021/PN.Plg tanggal 04 November 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan Saksi - saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada sidang hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa NURMALAKARI, SKM, M.Kes Binti A. KARIM ACHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukkan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan Membebaskan terdakwa NURMALAKARI, SKM, M.Kes Binti A. KARIM ACHMAD dari Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NURMALAKARI, SKM, M.Kes Binti A. KARIM ACHMAD selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada terdakwa NURMALAKARI, SKM, M.Kes Binti A. KARIM ACHMAD untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
Memerintahkan terdakwa NURMALAKARI, SKM, M.Kes Binti A. KARIM ACHMAD untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.128.875.000,- (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta bendanya yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Menyatakan barang bukti berupa:
Asli Rencana kerja kegiatan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih TA 2017.
Copy sesuai Asli Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04/KPTS/K ES/2017 tentang penunjukan Pejabat Penata Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih TA 2017 Tanggal 31 Januari 2017 dan Asli Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) No. 800/570/Kes/2017 Tanpa Tanggal bulan Januari 2017.
Copy sesuai asli surat keputusan Walikota Prabumulih No. 713/KPTS/BKD.III/2016 Tanggal 30 desember 2016 tentang pengangkatan Nurmalakari, SKM. MKes sebagai kepala seksi pelayanan kesehatan primer Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
Copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KTPS/KES/2017 tentang pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 tanggal 09 Mei 2017 beserta lampiran.
Asli Nota Dinas Permintaan dana APBD upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanpa Tanggal dan Bulan Tahun 2017 sejumlah Rp. 82.650.000,- (Delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Copy sesuai asli Surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Walikota Prabumulih Cq Kepala DPPKAD Nomor : 440/1108/Kes/2017 perihal Permohonan dana APBD kegiatan upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanggal 20 April 2017.
Copy sesuai asli berkas permintaan pencairan dana untuk Tahap I Triwulan 1 & 2 Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 82.650.000,- (Delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 23 Mei 2017.
Copy sesuai asli berkas permintaan pencairan dana untuk Tahap II Triwulan 3 & 4 Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 59.100.000,- (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 19 September 2017.
Asli surat pernyataan tanggung jawab untuk Tahap I tanggal 23 Mei 2017.
Asli surat pernyataan tanggung jawab untuk Tahap II tanggal 19 September 2017.
Asli Kwitansi pencairan uang senilai Rp. 82.650.000,- (Delapan puluh dua juta enam ratus time puluh ribu rupiah).
Asli Kwitansi pencairan uang senilai Rp. 59.100.000,- (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Asli catatan/uraian dana program upava kesehatan masyarakat “Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih dengan total nilai Rp. 28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah).
Asli Kartu Pengendalian SKPD TA 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih senilai Rp.28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah).
Asli Kartu Pengendalian SKPD TA 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih senilai Rp.26.950.000,- (Dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Asli catatan/uraian dana program upaya kesehatan masyarakat “Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih senilai Rp. 27.700.000,- (Dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Asli catatan/uraian dana program upaya kesehatan masyarakat “Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih senilai Rp. 59.100.000,- (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Copy sesuai asli Notulen rapat teknis rencana kerja Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2016 Kamis tanggal 31 Maret 2016.
Copy sesuai asli Notulen rapat teknis rencana kerja Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2016 Senin tanggal 18 Juli 2016.
Copy sesuai asli Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor: DPA SKPD 1.02 01 16 73 5 2 kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanggal 30 Desember 2016.
Asli Surat Pernyataan dari Nurmalakari, SKM. MKS tanpa tanggal April 2017 dan tanggal 19 September 2017.
Copy sesuai asli Kerangka acuan Kerja/Term Of Reference Kegiatan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2017.
Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa NURMALAKARI, SKM, M.Kes Binti A. KARIM ACHMAD sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada sidang hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 yang pokoknya:
Memberikan keringanan terhadap Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon agar menghukum Terdakwa dengan putusan yang berKetuhanan dan seadil - adilnya;
Telah mendengar Replik / Tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa pada sidang hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 yang pada pokoknya tetap pada Surat Tuntutannya;
Telah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap Replik Penuntut Umum pada sidang hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan dalam bentuk Subsidaritas, berdasarkan surat dakwaan Nomor : Reg. Perkara PDS-03/L.6.17/Ft.1/PBM/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 sebagai berikut:
Primair:
----------Bahwa ia Terdakwa NURMALAKARI, SKM, M.Kes diangkat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04 / KPTS / KES / 2017 Tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017, pada tanggal 23 Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Prabumulih Jalan Jenderal Sudirman KM 12 Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih dengan pagu anggaran senilai Rp.141.750.000,- (Seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang bersumber dari APBD Dinas Kesehatan Kota Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 384/1.02.01/DPA-APBDP/DPPKAD/2016 Tanggal 30 Desember 2016 Tentang Pengesahan DPA-SKPD Kota Prabumulih APBD Tahun Anggaran 2017.
Bahwa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) adapun peruntukkan dana Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih dilakukan sebagai dana operasional perjalanan dinas tenaga kesehatan dalam pentuk pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan meliputi tindakan : pengobatan dan penyuluhan dengan cara mendatangi pasien-pasien kerumah (home visit) dengan melakukan Pemeriksaan kesehatan meliputi : cek tensi darah, nadi , suhu, berat badan dan pemeriksaan fisik lainnya disertai promotive dan preventif.
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 713/KPTS/BKD.III/2016 Tanggal 30 Desember 2016 dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04 / KPTS / KES / 2017 Tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) terdakwa selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun 2017 adalah :
Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan pada kesehatan dasar/ Puskesmas
Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan pelayanan kesehatan dasar/ Puskesmas
Melaporkan semua kegiatan yang ada pada pelayanan kesehatan dasar di seluruh Puskesmas Se-Kota Prabumulih.
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) terdakwa selaku Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017 sesuai dasar Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04 / KPTS / KES / 2017 Tanggal 31 Januari 2017 adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan dan pelaksanaan kegiatan dan;
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
- Dokumen anggaran mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa struktur organisasi pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas : dr. H. Happy Tedjo Tjahjono,MPH
2. Sekretaris Dinas : dr. Hj. Hesti Widyaningsih, MM
3. Kabid P2P : Juadi, SKM, M.Kes (Alm)
4. Kabid Kesmas : Sugiarto, SKM
5. Kabid SDK : dr. H. Irwan Santoso
6. Kabid Pelayanan Kesehatan : Dr. Hj. Vien Dinna Viesesah
Kasi Pelayanan Kesehatan Primair: Nurmalakari, SKM, M.Kes
Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan: Lasiah, SKM
Kasi Pelayanan Kesehatan Tradisional: Miftah Kosim, SKM.
7. Bendahara : Sunardi, SKM.
Bahwa struktur penanggung jawab pengelolaan keuangan kegiatan pada bidang pelayanan kesehatan tersebut TA.2017
Pengguna Anggaran : dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH
Pejabat Pembuat Komitmen : Hj. Chaterina, SKM, M.Si
PPTK : - Nurmalakari, SKM, M.Kes
- Lasiah, SKM
- Miftah Kosim, SKM
Bendahara : Sunardi, SKM.
Bahwa struktur organisasi panitia kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017 sesuai Lampiran Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 Tanggal 09 Mei 2017 adalah:
Penanggung Jawab : dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH (Kepala Dinas)
Ketua : dr. Hj. Vien Dinna Viesesah (Kabid Yankes)
Sekretaris : Nurmalakari, SKM, M.Kes
Anggota : Terdiri Terdiri dari Staf Pelayanan Kesehatan Primer dan Staf beberapa puskesmas yang ada di Kota Prabumulih :
Staf Pelayanan Kesehatan
Staf Puskesmas Barat
Staf Puskesmas Tanjung Rambang
Staf Puskesmas Tanjung Raman
Staf Puskesmas Cambai
Staf Puskesmas Pasar
Staf Puskesmas Karang Raja (Delinom)
Staf Puskesmas Sukajadi
Staf Puskesmas Timur
Staf Puskesmas Gunung Kemala.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2017 Nomor: DPA SKPD 1.02 01 16 73 5 2 untuk kegiatan Upaya Pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tanggal 30 Desember 2016 peruntukkan dana senilai Rp.141.750.000,- (Seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04 / KPTS / KES / 2017 Tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 yang terdapat lampiran rincian pelaksanaan anggaran dan kegiatan home visit tahun anggaran 2017 dimana terdiri dari komponen belanja kegiatan antara lain :
1. Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan : Rp. 10.250.000,-
Dengan rincian :
- Penanggung jawab @.450.000 x 5 Kl : Rp. 2.250.000,-
- Ketua @.400.000,- x 5 Kl : Rp. 2.000.000,-
- Sekretaris @.300.000,- x 5 Kl : Rp. 1.500.000,-
- Anggota @.300.000,- x 15 Kl : Rp. 4.500.000,-
2. ATK kegiatan : Rp. 1.500.000,-
3. Belanja cetak foto : Rp. 1.250.000,-
4. Belanja cetak jilid laporan : Rp. 1.750.000,-
5. Transport petugas home visit PNS : Rp. 126.000.000,-
6. Transport petugas home visit Non PNS : Rp. 1.000.000,-
Total : Rp. 41.750.000,-
Bahwa sistem pencairan anggaran kegiatan home visit dilakukan dengan menggunakan sistem SPP-GU dimana dalam melakukan pencairan anggaran terdakwa yang merupakan PPTK Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 terlebih dahulu membuat nota dinas pencairan ke pengguna anggaran sebelum kegiatan dilaksanakan dan setelah disetujui kemudian anggaran dilakukan pencairan oleh bendahara kepada terdakwa selaku PPTK untuk kemudian dibayarkan kepada penerima serta dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.
Bahwa benar terdakwa selaku PPTK mengajukan permohonan permintaan dana APBD berupa nota dinas diketahui oleh kepala bidang yang ditujukan kepada kepala dinas selaku pengguna anggaran, yang dilaksakaan sebagai berikut :
terdakwa selaku PPTK mengajukan nota dinas serta membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia menyelesaikan SPJ kegiatan.
kemudian saksi Chaterina selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) bersama sekretaris dinas melakukan verifikasi agar PPTK melengkapi dengan melampirkan kelengkapan syarat-syarat pendukung kegiatan berupa syarat kelengkapan pencairan dana yang meliputi Foto copy DPA-SKPD, SK PPTK, SK panitia kegiatan, Nota dinas permohonan pencairan yang diajukan oleh PPTK, Surat pernyataan dari PPTK yang menyatakan bersedia menyelesaikan SPJ kegiatan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai dari PPTK serta mencantumkan lampiran rincian penggunaan anggaran.
Setelah disetujui maka kegiatan tersebut dapat dibayarkan oleh Bendahara sesuai permintaan PPTK.
Bendahara membayarkan dana kegiatan tersebut dilampiri kwitansi tanda terima uang sebesar permintaan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai yang ditandatangani oleh PPTK.
Bahwa benar terdakwa dengan sengaja membuat Surat Keputusan Panitia Kegiatan yang hanya mencantumkan jumlah petugas kesehatan dengan tanpa mencantumkan nama nama dari petugas kesehatan yang ditunjuk dalam kaitannya pada Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017, dimana kemudian Surat keputusan tersebut menjadi lampiran dalam pengajuan pencairan dana kegiatan.
Bahwa kemudian terdakwa melakukan pengajuan pencairan termyn pertama berdasarkan nota dinas tanpa nomor dan tanpa tanggal tahun 2017 beserta surat permohonan pencairan dana APBD kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tanggal 20 April 2017 senilai Rp. 82.650.000,- (delapan puluh dua juta enam ratis lima puluh ribu rupiah) dimana salah satu dokumen yang dilampirkan dalam pencairan tersebut adalah surat keputusan panitia kegiatan yang sebelumnya telah dibuat oleh terdakwa sendiri. Bahwa pengajuan pencairan tersebut dilakukan terdakwa dengan langsung mengajukannya kepada saksi Heppy Tedjo selaku Pengguna Anggaran tanpa terlebih dahulu melalui PPK/ Kasubag Keuangan yaitu saksi Chaterina dan Sekretaris Dinas Kesehatan yaitu saksi Hesty, namun pada saat itu saksi Heppy Tedjo selaku Pengguna Anggaran menyadari bahwa di dalam Surat Keputusan Panitia Kegiatan tersebut hanya mencantumkan jumlah petugas kesehatan dari puskesmas dan tidak mencantumkan nama nama dari petugas kesehatan yang ditunjuk dalam kaitannya pada Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan kemudian memberitahukan hal tersebut kepada saksi Chaterina selaku PPK. Sehingga kemudian saksi Chaterina melalui saksi Sunardi meminta agar memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa supaya nama nama petugas kesehatan tersebut dicantumkan dalam Surat Keputusan Panitia Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
Bahwa setelah mendapatkan pemberitahuan tersebut kemudian oleh terdakwa ditindaklanjuti dengan membuat Surat Keputusan Panitia Kegiatan yang baru berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 Tanggal 09 Mei 2017 Tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017 dengan mencantumkan nama-nama petugas kesehatan dari masing-masing puskesmas yang diambil berdasarkan data laporan kegiatan puskesmas yang telah ada sebelumnya dan merupakan data yang tersimpan di bagian pelayan primer pada dinas kesehatan kota Prabumulih.
Bahwa setelah pencairan tahap 1 kemudian terdakwa mengajukan kembali pencairan anggaran kegiatan pelayanan kesehatan/home visit tahap 2 berdasarkan nota dinas yang diajukan (tanpa tanggal dan tanpa bulan) tahun 2017 beserta surat pernyataan tanggung jawab yang ditanda tangani terdakwa pada tanggal 19 September 2017 dengan nilai permohonan pencairan sebesar Rp. 59.100.000,- (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah). Dimana pencairan anggaran tersebut dalam realisasinya penggunaan dana tersebut tidak dibayarkan kepada para tenaga kesehatan yang ada di masing masing puskesmas kota Prabumulih.
Bahwa berdasarkan data realisasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahap I dan Tahap II dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat kota prabumulih (Home Visit) Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut :
Tahap I sebesar Rp. 82.650.000,(delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Mei 2017
Tahap II sebesar Rp. 59.100.000,- (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) tanggal 19 September 2017.
Bahwa pada faktanya terdakwa selaku PPTK dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 tidak pernah melakukan sosialisasi kegiatan terhadap para petugas kesehatan dan juga dengan sengaja tidak menyerahkan Surat Keputusan Panita Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 tersebut kepada para petugas kesehatan yang namanya tercantum di dalam surat keputusan tersebut baik secara langsung ataupun diserahkan melalui masing-masing puskesmas sebagaimana tupoksi terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 Tanggal 09 Mei 2017 Tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017, yang mana mengharuskan terdakwa untuk mensosialisasikan mengenai rencana kerja teknis pelaksanaan kegiatan home visit tersebut kepada para tenaga kesehatan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia kepada para tenaga kesehatan yang nama-namanya dilibatkan dan dicantumkan dalam SK kepanitiaan tersebut. Hal tersebut sengaja dilakukan terdakwa dengan tujuan agar para petugas kesehatan tidak mengetahui kegiatan tersebut sehingga mudah bagi terdakwa untuk memanipulasi dana kegiatan. Hal tersebut salah satunya dilakukan terdakwa dengan cara mendatangi puskesmas-puskesmas dengan menemui Kepala Puskesmas maupun staff yang ada di puskesmas dengan tujuan meminta data mengenai kegiatan home visit yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan di puskesmas tersebut yang meliputi foto kegiatan, laporan pasien, surat perintah tugas yang kemudian digunakan terdakwa sebagai kelengkapan surat pertanggungkawaban (SPJ) untuk kepentingan pengajuan pencairan anggaran kegiatan oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi yang merupakan tenaga kesehatan pada puskesmas – puskesmas se- kota Prabumulih yang namanya tercantum Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 Tanggal 09 Mei 2017 sebagaimana yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyatakan bahwa para petugas kesehatan yang namanya tercantum di dalam tidak pernah menerima honorarium / transport sehubungan dengan kegiatan tersebut dan juga tidak pernah menandatangani bukti surat pertanggungjawaban pada kuitansi pengeluaran dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih beserta lampiran tanda terima uang honorarium/transport petugas kesehatan (home visit) dari terdakwa selalu PPTK.
Bahwa benar terdakwa selaku PPTK dengan sengaja membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dengan merubah SPJ dan LPJ dengan cara mencantumkan nama-nama petugas kesehatan dari puskesmas berdasarkan data laporan kegiatan puskesmas diwilayah kota Prabumulih yang sebelumnya telah ada lalu membuat tanda tangan dari nama petugas kesehatan yang tercantum di dalam bukti tanda terima uang transport dengan cara dipalsukan dimana terdakwa sendirilah yang membuat tanda tangan tersebut dengan meniru tanda tangan masing masing petugas yang ada di dalam laporan kegiatan puskesmas sebelumnya.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut akhirnya terungkap dan diketahui secara pasti oleh para Kepala Puskesmas se-Kota Prabumulih pada saat dilaksanakan rapat rutin kegiatan sosialisasi penambahan pagu anggaran home visit tahun 2018 yang dilaksanakan diruang rapat aula lantai 1 Kantor Pemerintahan Kota Prabumulih dimana dihadiri oleh seluruh Kepala Puskesmas se-Kota Prabumulih. Pada saat kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung para Kepala Puskesmas mempertanyakan mengenai perihal dana kegiatan pelayanan kesehatan/ home visit yang dilaksanakan pada tahun 2017, dimana saat itu terdapat keluhan dari para Kepala Puskesmas mengenai honor petugas kesehatan yang tidak dibayarkan pada tahun anggaran 2017. Menindaklanjuti hal tersebut kemudian dilakukan konfirmasi kepada saksi Chaterina selaku Kasubag Keuangan saat itu dimana saksi Chaterina menyatakan anggaran kegiatan pelayanan kesehatan/home visit tahun anggaran 2017 telah dilakukan pencairannya melalui terdakwa selaku PPTK. Selanjutnya Para Kepala Puskesmas mendatangi dan menemui terdakwa untuk memperoleh keterangan dari terdakwa sehubungan dengan informasi yang sebelumnya mereka terima dari saksi Chaterina, namun ketika ditanyakan terdakwa justru menunjukkan sikap marah dalam menanggapi hal tersebut dan hanya akan bersedia untuk membayarkan honor para petugas kesehatan apabila para petugas kesehatan mau menandatangani tanda terima penerimaan honor yang baru. Akan tetapi hal tersebut ditolak oleh para Kepala Puskesmas mengingat penandatangan tersebut dilakukan tanpa adanya penyerahan uang honor dari terdakwa selaku PPTK kepada para petugas kesehatan.
Bahwa terdakwa selaku PPTK tidak pernah menyerahkan/melakukan pembayaran honorarium panitia/uang transport kepada para petugas kesehatan yang namanya tercantum di dalam Surat Keputusan Kepanitiaan Nomor : 182/KPTS/KES/2017 Tanggal 09 Mei 2017 tersebut, dimana honorarium/uang transport tersebut terdakwa kelola dan gunakan tidak sesuai dengan peruntukan yang ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) untuk kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih tahun anggaran 2017 dan seluruh data dokumen administrasi pendukung kelengkapan SPJ dan LPJ kegiatan dimaksud tidak didukung dengan alat bukti dukung yang lengkap dan sah serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran secara hukum.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NURMALAKARI, SKM, M.Kes dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih Tahun anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih telah menimbulkan kerugian negara Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kota Prabumulih Nomor : 700/21/INSPEKTORAT.IV/2021 Tanggal 06 september 2021 dengan kesimpulan terdapat Kerugian Keuangan Negara dengan perhitungan sebagai berikut:
| 1. | Jumlah SPJ yang dipertanggungjawabkan | Rp.141.750.000,00 | |
| Jumlah Potongan PPh 21 | Rp. (737.500,00) | ||
| Rp 141.012.500,00 | |||
| 2. | SPJ yang dapat dipertanggungjawabkan | Rp 12.137.500,00 | |
| 3. | Jumlah Kerugian Negara (1-2) | Rp 128.875.000,00 |
-------Perbuatan Terdakwa NURMALAKARI, SKM, M.Kes tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidiair:
-------Bahwa ia Terdakwa NURMALAKARI, SKM, M.Kes diangkat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04 / KPTS / KES / 2017 Tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017, pada tanggal 23 Mei 2017 atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Prabumulih Jalan Jenderal Sudirman KM 12 Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Setiap orang Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukkan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih dengan pagu anggaran senilai Rp.141.750.000,- (Seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang bersumber dari APBD Dinas Kesehatan Kota Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 384/1.02.01/DPA-APBDP/DPPKAD/2016 Tanggal 30 Desember 2016 Tentang Pengesahan DPA-SKPD Kota Prabumulih APBD Tahun Anggaran 2017.
Bahwa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) adapun peruntukkan dana Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih dilakukan sebagai dana operasional perjalanan dinas tenaga kesehatan dalam pentuk pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan meliputi tindakan : pengobatan dan penyuluhan dengan cara mendatangi pasien-pasien kerumah (home visit) dengan melakukan Pemeriksaan kesehatan meliputi : cek tensi darah, nadi , suhu, berat badan dan pemeriksaan fisik lainnya disertai promotive dan preventif.
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 713/KPTS/BKD.III/2016 Tanggal 30 Desember 2016 dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04 / KPTS / KES / 2017 Tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) terdakwa selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun 2017 adalah :
Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan pada kesehatan dasar/ Puskesmas
Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan pelayanan kesehatan dasar/ Puskesmas
Melaporkan semua kegiatan yang ada pada pelayanan kesehatan dasar di seluruh Puskesmas Se-Kota Prabumulih.
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) terdakwa selaku Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017 sesuai dasar Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04 / KPTS / KES / 2017 Tanggal 31 Januari 2017 adalah :
1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
2. Melaporkan perkembangan dan pelaksanaan kegiatan dan;
3. - Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
- Dokumen anggaran mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa struktur organisasi pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas : dr. H. Happy Tedjo Tjahjono,MPH
2. Sekretaris Dinas : dr. Hj. Hesti Widyaningsih, MM
3. Kabid P2P : Juadi, SKM, M.Kes (Alm)
4. Kabid Kesmas : Sugiarto, SKM
5. Kabid SDK : dr. H. Irwan Santoso
6. Kabid Pelayanan Kesehatan : Dr. Hj. Vien Dinna Viesesah
Kasi Pelayanan Kesehatan Primair: Nurmalakari, SKM, M.Kes
Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan: Lasiah, SKM
Kasi Pelayanan Kesehatan Tradisional: Miftah Kosim, SKM.
7. Bendahara : Sunardi, SKM.
Bahwa struktur penanggung jawab pengelolaan keuangan kegiatan pada bidang pelayanan kesehatan tersebut TA.2017
Pengguna Anggaran : dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH
Pejabat Pembuat Komitmen : Hj. Chaterina, SKM, M.Si
PPTK : - Nurmalakari, SKM, M.Kes
- Lasiah, SKM
- Miftah Kosim, SKM
Bendahara : Sunardi, SKM.
Bahwa struktur organisasi panitia kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017 sesuai Lampiran Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 Tanggal 09 Mei 2017 adalah:
Penanggung Jawab : dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH (Kepala Dinas)
Ketua : dr. Hj. Vien Dinna Viesesah (Kabid Yankes)
Sekretaris : Nurmalakari, SKM, M.Kes
Anggota : Terdiri Terdiri dari Staf Pelayanan Kesehatan Primer dan Staf beberapa puskesmas yang ada di Kota Prabumulih :
Staf Pelayanan Kesehatan
Staf Puskesmas Barat
Staf Puskesmas Tanjung Rambang
Staf Puskesmas Tanjung Raman
Staf Puskesmas Cambai
Staf Puskesmas Pasar
Staf Puskesmas Karang Raja(Delinom)
Staf Puskesmas Sukajadi
Staf Puskesmas Timur
Staf Puskesmas Gunung Kemala.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2017 Nomor: DPA SKPD 1.02 01 16 73 5 2 untuk kegiatan Upaya Pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tanggal 30 Desember 2016 peruntukkan dana senilai Rp.141.750.000,- (Seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04 / KPTS / KES / 2017 Tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 yang terdapat lampiran rincian pelaksanaan anggaran dan kegiatan home visit tahun anggaran 2017 dimana terdiri dari komponen belanja kegiatan antara lain :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan : Rp. 10.250.000,-
Dengan rincian :
- Penanggung jawab @.450.000 x 5 Kl : Rp. 2.250.000,-
- Ketua @.400.000,- x 5 Kl : Rp. 2.000.000,-
- Sekretaris @.300.000,- x 5 Kl : Rp. 1.500.000,-
- Anggota @.300.000,- x 15 Kl : Rp. 4.500.000,-
2. ATK kegiatan : Rp. 1.500.000,-
3. Belanja cetak foto : Rp. 1.250.000,-
4. Belanja cetak jilid laporan : Rp. 1.750.000,-
5. Transport petugas home visit PNS : Rp.126.000.000,-
6. Transport petugas home visit Non PNS : Rp. 1.000.000,-
Total : Rp.141.750.000,
Bahwa sistem pencairan anggaran kegiatan home visit dilakukan dengan menggunakan sistem SPP-GU dimana dalam melakukan pencairan anggaran terdakwa yang merupakan PPTK Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 terlebih dahulu membuat nota dinas pencairan ke pengguna anggaran sebelum kegiatan dilaksanakan dan setelah disetujui kemudian anggaran dilakukan pencairan oleh bendahara kepada terdakwa selaku PPTK untuk kemudian dibayarkan kepada penerima serta dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.
Bahwa benar terdakwa selaku PPTK mengajukan permohonan permintaan dana APBD berupa nota dinas diketahui oleh kepala bidang yang ditujukan kepada kepala dinas selaku pengguna anggaran, yang dilaksakaan sebagai berikut :
terdakwa selaku PPTK mengajukan nota dinas serta membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia menyelesaikan SPJ kegiatan.
kemudian saksi Chaterina selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) bersama sekretaris dinas melakukan verifikasi agar PPTK melengkapi dengan melampirkan kelengkapan syarat-syarat pendukung kegiatan berupa syarat kelengkapan pencairan dana yang meliputi Foto copy DPA-SKPD, SK PPTK, SK panitia kegiatan, Nota dinas permohonan pencairan yang diajukan oleh PPTK, Surat pernyataan dari PPTK yang menyatakan bersedia menyelesaikan SPJ kegiatan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai dari PPTK serta mencantumkan lampiran rincian penggunaan anggaran.
Setelah disetujui maka kegiatan tersebut dapat dibayarkan oleh Bendahara sesuai permintaan PPTK.
Bendahara membayarkan dana kegiatan tersebut dilampiri kwitansi tanda terima uang sebesar permintaan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai yang ditandatangani oleh PPTK.
Bahwa benar terdakwa dengan sengaja membuat Surat Keputusan Panitia Kegiatan yang hanya mencantumkan jumlah petugas kesehatan dengan tanpa mencantumkan nama nama dari petugas kesehatan yang ditunjuk dalam kaitannya pada Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017, dimana kemudian Surat keputusan tersebut menjadi lampiran dalam pengajuan pencairan dana kegiatan.
Bahwa kemudian terdakwa melakukan pengajuan pencairan termyn pertama berdasarkan nota dinas tanpa nomor dan tanpa tanggal tahun 2017 beserta surat permohonan pencairan dana APBD kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tanggal 20 April 2017 senilai Rp. 82.650.000,- (delapan puluh dua juta enam ratis lima puluh ribu rupiah) dimana salah satu dokumen yang dilampirkan dalam pencairan tersebut adalah surat keputusan panitia kegiatan yang sebelumnya telah dibuat oleh terdakwa sendiri. Bahwa pengajuan pencairan tersebut dilakukan terdakwa dengan langsung mengajukannya kepada saksi Heppy Tedjo selaku Pengguna Anggaran tanpa terlebih dahulu melalui PPK/ Kasubag Keuangan yaitu saksi Chaterina dan Sekretaris Dinas Kesehatan yaitu saksi Hesty, namun pada saat itu saksi Heppy Tedjo selaku Pengguna Anggaran menyadari bahwa di dalam Surat Keputusan Panitia Kegiatan tersebut hanya mencantumkan jumlah petugas kesehatan dari puskesmas dan tidak mencantumkan nama nama dari petugas kesehatan yang ditunjuk dalam kaitannya pada Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan kemudian memberitahukan hal tersebut kepada saksi Chaterina selaku PPK. Sehingga kemudian saksi Chaterina melalui saksi Sunardi meminta agar memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa supaya nama nama petugas kesehatan tersebut dicantumkan dalam Surat Keputusan Panitia Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
Bahwa setelah mendapatkan pemberitahuan tersebut kemudian oleh terdakwa ditindaklanjuti dengan membuat Surat Keputusan Panitia Kegiatan yang baru berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 Tanggal 09 Mei 2017 Tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017 dengan mencantumkan nama-nama petugas kesehatan dari masing-masing puskesmas yang diambil berdasarkan data laporan kegiatan puskesmas yang telah ada sebelumnya dan merupakan data yang tersimpan di bagian pelayan primer pada dinas kesehatan kota Prabumulih.
Bahwa setelah pencairan tahap 1 kemudian terdakwa mengajukan kembali pencairan anggaran kegiatan pelayanan kesehatan/home visit tahap 2 berdasarkan nota dinas yang diajukan (tanpa tanggal dan tanpa bulan) tahun 2017 beserta surat pernyataan tanggung jawab yang ditanda tangani terdakwa pada tanggal 19 September 2017 dengan nilai permohonan pencairan sebesar Rp. 59.100.000,- (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah). Dimana pencairan anggaran tersebut dalam realisasinya penggunaan dana tersebut tidak dibayarkan kepada para tenaga kesehatan yang ada di masing masing puskesmas kota Prabumulih
Bahwa berdasarkan data realisasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahap I dan Tahap II dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat kota prabumulih (Home Visit) Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut :
Tahap I sebesar Rp. 82.650.000,(delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Mei 2017
Tahap II sebesar Rp. 59.100.000,- (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) tanggal 19 September 2017.
Bahwa pada faktanya terdakwa selaku PPTK dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 tidak pernah melakukan sosialisasi kegiatan terhadap para petugas kesehatan dan juga dengan sengaja tidak menyerahkan Surat Keputusan Panita Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 tersebut kepada para petugas kesehatan yang namanya tercantum di dalam surat keputusan tersebut baik secara langsung ataupun diserahkan melalui masing-masing puskesmas sebagaimana tupoksi terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 Tanggal 09 Mei 2017 Tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017, yang mana mengharuskan terdakwa untuk mensosialisasikan mengenai rencana kerja teknis pelaksanaan kegiatan home visit tersebut kepada para tenaga kesehatan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia kepada para tenaga kesehatan yang nama-namanya dilibatkan dan dicantumkan dalam SK kepanitiaan tersebut. Hal tersebut sengaja dilakukan terdakwa dengan tujuan agar para petugas kesehatan tidak mengetahui kegiatan tersebut sehingga mudah bagi terdakwa untuk memanipulasi dana kegiatan. Hal tersebut salah satunya dilakukan terdakwa dengan cara mendatangi puskesmas-puskesmas dengan menemui Kepala Puskesmas maupun staff yang ada di puskesmas dengan tujuan meminta data mengenai kegiatan home visit yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan di puskesmas tersebut yang meliputi foto kegiatan, laporan pasien, surat perintah tugas yang kemudian digunakan terdakwa sebagai kelengkapan surat pertanggungkawaban (SPJ) untuk kepentingan pengajuan pencairan anggaran kegiatan oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi yang merupakan tenaga kesehatan pada puskesmas – puskesmas se- kota Prabumulih yang namanya tercantum Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 Tanggal 09 Mei 2017 sebagaimana yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyatakan bahwa para petugas kesehatan yang namanya tercantum di dalam tidak pernah menerima honorarium / transport sehubungan dengan kegiatan tersebut dan juga tidak pernah menandatangani bukti surat pertanggungjawaban pada kuitansi pengeluaran dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih beserta lampiran tanda terima uang honorarium/transport petugas kesehatan (home visit) dari terdakwa selalu PPTK.
Bahwa benar terdakwa selaku PPTK dengan sengaja membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dengan merubah SPJ dan LPJ dengan cara mencantumkan nama-nama petugas kesehatan dari puskesmas berdasarkan data laporan kegiatan puskesmas diwilayah kota Prabumulih yang sebelumnya telah ada lalu membuat tanda tangan dari nama petugas kesehatan yang tercantum di dalam bukti tanda terima uang transport dengan cara dipalsukan dimana terdakwa sendirilah yang membuat tanda tangan tersebut dengan meniru tanda tangan masing masing petugas yang ada di dalam laporan kegiatan puskesmas sebelumnya.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut akhirnya terungkap dan diketahui secara pasti oleh para Kepala Puskesmas se-Kota Prabumulih pada saat dilaksanakan rapat rutin kegiatan sosialisasi penambahan pagu anggaran home visit tahun 2018 yang dilaksanakan diruang rapat aula lantai 1 Kantor Pemerintahan Kota Prabumulih dimana dihadiri oleh seluruh Kepala Puskesmas se-Kota Prabumulih. Pada saat kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung para Kepala Puskesmas mempertanyakan mengenai perihal dana kegiatan pelayanan kesehatan/ home visit yang dilaksanakan pada tahun 2017, dimana saat itu terdapat keluhan dari para Kepala Puskesmas mengenai honor petugas kesehatan yang tidak dibayarkan pada tahun anggaran 2017. Menindaklanjuti hal tersebut kemudian dilakukan konfirmasi kepada saksi Chaterina selaku Kasubag Keuangan saat itu dimana saksi Chaterina menyatakan anggaran kegiatan pelayanan kesehatan/home visit tahun anggaran 2017 telah dilakukan pencairannya melalui terdakwa selaku PPTK. Selanjutnya Para Kepala Puskesmas mendatangi dan menemui terdakwa untuk memperoleh keterangan dari terdakwa sehubungan dengan informasi yang sebelumnya mereka terima dari saksi Chaterina, namun ketika ditanyakan terdakwa justru menunjukkan sikap marah dalam menanggapi hal tersebut dan hanya akan bersedia untuk membayarkan honor para petugas kesehatan apabila para petugas kesehatan mau menandatangani tanda terima penerimaan honor yang baru. Akan tetapi hal tersebut ditolak oleh para Kepala Puskesmas mengingat penandatangan tersebut dilakukan tanpa adanya penyerahan uang honor dari terdakwa selaku PPTK kepada para petugas kesehatan.
Bahwa terdakwa selaku PPTK tidak pernah menyerahkan/melakukan pembayaran honorarium panitia/uang transport kepada para petugas kesehatan yang namanya tercantum di dalam Surat Keputusan Kepanitiaan Nomor : 182/KPTS/KES/2017 Tanggal 09 Mei 2017 tersebut, dimana honorarium/uang transport tersebut terdakwa kelola dan gunakan tidak sesuai dengan peruntukan yang ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) untuk kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih tahun anggaran 2017 dan seluruh data dokumen administrasi pendukung kelengkapan SPJ dan LPJ kegiatan dimaksud tidak didukung dengan alat bukti dukung yang lengkap dan sah serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran secara hukum.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NURMALAKARI, SKM, M.Kes dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih Tahun anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih telah menimbulkan kerugian negara Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kota Prabumulih Nomor : 700/21/INSPEKTORAT.IV/2021 Tanggal 06 september 2021 dengan kesimpulan terdapat Kerugian Keuangan Negara dengan perhitungan sebagai berikut:
| 1. | Jumlah SPJ yang dipertanggungjawabkan | Rp.141.750.000,00 | |
| Jumlah Potongan PPh 21 | Rp (737.500,00) | ||
| Rp 141.012.500,00 | |||
| 2. | SPJ yang dapat dipertanggungjawabkan | Rp 12.137.500,00 | |
| 3. | Jumlah Kerugian Negara (1-2) | Rp 128.875.000,00 |
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi sebagai berikut:
Saksi dr. Happy Tedjo, MPH., di bawah sumpah di muka persidangan memberikan keterangan yang pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dan selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih TA.2017 dan yang menjadi dasar pengangkatan jabatan saksi selaku Kepala Dinas adalah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kota Prabumulih Nomor : 713/KPTS/BKD.III/2016 Tanggal 30 Desember 2016 dan sehubungan dengan jabatan saksi selaku Pengguna Anggara (PA) adalah berdasarkan Keputusan Walikota Kota Prabumulih Nomor : 8/KPTS/BKD/2017 Tanggal 03 Januari 2017 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih TA.2017;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (Kepala Dinas) selaku Pengguna Anggaran adalah :
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Menyusun dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Belanja.
Melaksanakan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.
Melaksanakan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
Mengelola hutang dan piutang yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.
Mengawasi pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.
Melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran / Pengguna Barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah. Dan,
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah;
Bahwa Pejabat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dapat melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabata pada unit kerja selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa sruktur organisasi pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas : dr. H.Happy Tedjo, MPH
Sekretaris Dinas : dr. Hj. Hesti Widyaningsih, MM
Kasubag Perencanaan dan Program : Ishar, SKM.
Kasubag Keuangan : Hj. Chaterina, SKM, M.Si
Bendahara pengeluaran : Sunardi, SKM
Kabid P2P : Juadi, SKM.,M.Kes (Alm)
Kabid Kesmas : Sugiarto, SKM
Kabid SDK : dr. H. Irwan Santoso
Kabid Yankes : Dr. Hj. Vien Dinna Viesesah
Kasi Yankes Primair : Nurmalakari, SKM.,M.Kes
Kasi Yankes Rujukan : Lasiah, SKM
Kasi Yankes Tradisional : Miftah Kosim, SKM
Bahwa pada tahun anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih terdapat anggaran kegiatan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota prabumulih dengan pagu anggaran senilai Rp.141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Dinas Kesehatan Kota Prabumulih sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 384/1.02.01/DPA-APBDP/DPPKAD/2016 Tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengesahan DPA-SKPD Kota Prabumulih APBD Tahun Anggaran 2017;
Bahwa sesuai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) peruntukkan dana senilai Rp.141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) adalah untuk kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih, dengan komponen belanja kegiatan antara lain :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan : Rp.10.250.000,00, dengan rincian :
Penanggung jawab @.450.000 x 5 Kl : Rp. 2.250.000,00
Ketua @.400.000,- x 5 Kl : Rp. 2.000.000,00
Sekretaris @.300.000,- x 5 Kl : Rp. 1.500.000,00
Anggota @.300.000,- x 15 Kl : Rp. 4.500.000,00
ATK kegiatan : Rp. 1.500.000,00
Belanja cetak foto : Rp. 1.250.000,00
Belanja cetak jilid laporan : Rp. 1.750.000,00
Transport petugas home visit PNS : Rp.126.000.000,00
Transport petugas home visit Non PNS : Rp. 1.000.000,00
Total : Rp.141.750.000,00
Bahwa rincian uraian kegiatan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) peruntukkan dana senilai Rp.141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) adalah untuk kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih;
Bahwa dalam kegiatan home visit TA.2017 dibentuk kepanitiaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor :182/KPTS/KES/2017 Tanggal 09 Mei 2017 dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Penanggung jawab : dr. H. Happy Tedjo Tjahjono selaku Kadis Kesehatan kota Prabumulih
Ketua : dr. Hj. Vien Dinna Viesesah
Sekretaris : Nurmalakari, SKM.,M.Kes
Anggota : a. Staf Pelayanan Kesehatan Primer
Staf Puskesmas Barat
Staf Puskesmas Tanjung Rambang
Staf Puskesmas Tanjung Raman
Staf Puskesmas Cambai
Staf Puskesmas Pasar
Staf PuskesmasKarang Raja
Staf Puskesmas Sukajadi
Staf Puskesmas Timur
Staf Puskesmas Gunung Kemala
Bahwa usulan nama - nama yang dilibatkan dalam kepanitaan kegiatan pelayanan kesehatan tersebut oleh PPTK adalah pegawai dinas kesehatan pada seksi kesehatan primair dan anggota tenaga kerja sukarela (TKS) pada Dinas Kesehatan. Kemudian setelah diverifikasi oleh kasubag keuangan, usulan nama - nama yang dimasukkan dalam SK Kepanitiaan tersebut harus dirubah dengan mencantumkan nama - nama orang dari puskesmas dengan alasan untuk memenuhi kelengkapan formalitas pembuatan SPJ dan LPJ kegiatan dengan alokasi dana senilai Rp.126.000.000,00 diperuntukkan untuk petugas kesehatan yeng melakukan home visit dari PNS dan sebesar Rp.1.000.000,00 diberikan untuk petugas kesehatan yang non PNS;
Bahwa Terdakwa Nurmalakari pernah menemui saksi di ruangan menanyakan perihal adanya permintaan bu chaterina untuk merubah dan mencantumkan nama - nama orang puskesmas untuk dimasukan dalam SK Kepanitiaan;
Bahwa SK kepanitiaan yang telah direvisi oleh PPTK atas perintah Ibu Chaterine selaku Kasubag Keuangan yang diketahui dan disetujui oleh saksi selaku kepala dinas dibuat pada waktu setelah pencairan dana dilakukan dan pada saat PPTK membuat dan menyusun SPJ dan LPJ kegiatan tersebut yang mana pada saat itu PPTK melaporkan pertanggung jawaban kegiatan tersebut kepada saksi.
Bahwa syarat kelengkapan pencairan dana kegiatan home visit TA.2017 adalah :
Foto copy DPA-SKPD
SK PPTK
SK panitia kegiatan
Nota dinas permohonan pencairan yang diajukan oleh PPTK
Surat pernyataan dari PPTK yang menyatakan bersedia menyelesaikan SPJ kegiatan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai dari PPTK
Mencantumkan lampiran rincian penggunaan anggaran.
Bahwa sistem pencairan anggaran kegiatan home visit tersebut menggunakan sistem SPP-GU yaitu untuk melakukan pencairan anggaran PPTK terlebih dahulu membuat nota dinas pencairan ke pengguna anggaran sebelum kegiatan dilaksanakan setelah disetujui kemudian anggaran dicairkan oleh bendahara kepada PPTK lalu dibayarkan kepada penerima dan dibuatkan SPJ dan LPJnya;
Bahwa prosedur dan mekanisme pengajuan anggaran hingga proses pencairan dana kegiatan home visit TA.2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih :
PPTK mengajukan permohonan permintaan dana APBD berupa nota dinas diketahui oleh kepala bidang yang ditujukan ke kepala dinas selaku pengguna anggaran.
PPTK selain mengajukan nota dinas juga membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia menyelesaikan SPJ kegiatan.
PPK bersama Sekdin melakukan verifikasi agar PPTK melengkapi dengan melampirkan kelengkapan syarat-syarat pendukung kegiatan berupa DPA, SK PPTK dan SK Panitia Kegiatan yang lama (daftar nama TKS dan belum direvisi mencantumkan nama-nama orang puskesmas)
Setelah disetujui maka kegiatan tersebut dapat dibayarkan oleh Bendahara sesuai permintaan PPTK.
Bendahara membayarkan dana kegiatan tersebut dilampiri kwitansi tanda terima uang sebesar permintaan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai yang ditantangani oleh PPTK.
Bahwa PPTK menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan berupa kwitansi sesuai mata anggaran yang telah ditanda tangani oleh PPTK dan diajukan untuk mendapat persetujuan dari bendahara dan kepala dinas setelah itu berkas diserahkan ke ke staf keuangan selaku verifikator keuangan untuk diteliti kelengkapannya setelah lengkap baru berkas diajukan ke PPK SKPD untuk diteliti ulang dan apabila berkas dinyatakan lengkap maka SPJ diterima dan dilanjutkan dengan pengentrian data ke aplikasi SIMDA dan apabila belum lengkap maka berkas dikembalikan ke PPTK untuk dilengkapi dan diperbaiki.
Bahwa dana kegiatan pelayanan kesehatan home visit TA.2017 yang dilaksanakan oleh Terdakwa Nurmalakari selaku PPTK tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya artinya uang transport petugas kesehatan baik PNS maupun non PNS tidak dibayarkan pada saat rapat hendak melaksanakan kegiatan home visit untuk tahun 2019;
Bahwa bu katy dan bu hesti bersama pimpinan puskesmas melakukan pengecekkan SPJ yang dilaporkan PPTK kemudian dari situlah baru ketahuan ternyata ada data tandatangan petugas yang dipalsukan yang seolah-olah telah menerima uang transport home visit tersebut namun faktanya sama sekali belum dibayarkan;
Bahwa tidak benar PPTK menyerahkan sejumlah uang sebagaimana yang disebutkan diatas saksi menerangkan hal itu tidak benar dan saksi membantah keterangan tersebut karena semua uang tersebut menurut pengakuan PPTK pada saat rapat bersama dengan pihak puskesmas seluruhnya masih ada dan berada dalam penguasaan PPTK.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan permintaan uang dari kegiatan tersebut, sedangkan dana riil yang saksi terima dari kegiatan tersebut hanyalah berupa honor panitia sebesar Rp.450.000,00 setelah dipotong pajak saksi menerima bersih Rp.383.000,00 x 5 Kl = Rp.1.915.000,00.
Bahwa berdasarkan dokumen SPJ dan LPJ yang dibuat dan dilaporkan oleh Trrdakwa Nurmalakari selaku PPTK, ternyata anggaran tersebut tidak diserahkan oleh PPTK kepada yang berhak hingga saat ini.
Bahwa prosedur tetap dan standar kriteria / syarat yang ditentukan bagi masyarakat yang mendapatkan pelayanan home visit TA.2017, yaitu :
Warga Kota Prabumulih yang dibuktikan dengan identitas KTP
Masyarakat Prabumulih yang kurang mampu
Penderita yang mempunyai penyakit degenaratif yang tidak bisa mobilitas lagi.
Bahwa selanjutnya untuk prosedur kerja dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan home visit tersebut adalah :Masyarakat / keluarga penderita menghubungi puskesmas, pustu, puskesdes dan puskeskel terdekat.
Perawat, dokter dan bidan akan mengunjungi penderita.
Petugas kesehatan menetapkan dianogsa dan memberikan terapi apabila tidak bisa lagi diberikan tindakan maka dirujuk segera ke rumah sakit terdekat.
Petugas kesehatan memberikan penjelasan kepada keluarga penderita tentang keadaan penderita.
Petugas kesehatan melapor kepada kepala UPTD tentang apa saja yang telah dilakukan dan tindakan apa yang diberikan kepada penderita.
Petugas kesehatan mendokumentasikan hasil kegiatan.
Petugas kesehatan membuat laporan hasil kegiatan yang telah dilakukan.
Bahwa nama - nama petugas kesehatan dari puskesmas yang dicantumkan dalam SK Kepanitiaan memang sebagian besar tidak ada yang mengetahuinya, karena yang berkomunikasi langsung dengan pimpinan puskesmas adalah PPTK dan kegiatan tersebut telah disosialisasikan oleh kasubag perencanaan yaitu Sdr. H. Ishar, SKM melalui pimpinan puskesmas pada saat menjelang tahap pelaksanaan akan tetapi secara resmi sosialisasi terhadap kegiatan tersebut memang tidak pernah dilakukan oleh PPTK dengan cara mengundang atau mengumpulkan para petugas untuk diberitahu adanya anggaran untuk kegiatan home visit tersebut karena PPTK tidak pernah melaporkan hasil sosialisasi serta dokumentasi kegiatan tersebut kepada saksi.
Bahwa tidak ada usulan dari masing - masing puskesmas untuk memasukkan nama - nama petugas kesehatan dari puskesmas untuk dicantumkan dalam SK Kepanitiaan kegiatan. Munculnya SK Kepanitiaan tersebut atas dasar adanya permintaan dan koreksi dari ibu Katty selaku kasubag keuangan yang meminta agar nama-nama yang dimasukan dalam SK Kepanitiaan adalah orang - orang dari puskesmas. hal tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan melalui persetujuan dari saksi selaku kepala dinas karena saksi menyampaikan kepada ibu Nurmalakari harus dipenuhi dan dilengkapi untuk syarat-syarat kelengkapan SPJ dan LPJ;
Bahwa saksi menyetujui SK tersebut meskipun SK baru dibuat setelah kegiatan selesai dan dilaporkan pertanggung jawaban kegiatannya karena pada saat itu dana masih disimpan oleh PPTK dan supaya anggaran tersebut bisa diterima oleh petugas yang ada dipuskesmas maka dengan dasar itulah saksi menyetujui nama - nama petugas puskesmas dalam SK kepanitiaan yang harapannya uang tersebut bisa diterima oleh yang berhak.
Bahwa petugas kesehatan yang melakukan home visit baik PNS maupun Non PNS tidak ada dibuatkan SK penerima transport petugas secara tersendiri dan khusus karena dasar pembayaran uang transpor petugas home visit hanya mengacu pada SK yang saksi keluarkan dan saksi tandatangani tersebut.;
Bahwa alasan terjadi adanya tumpang tindih nama yang dicantumkan sebagai panitia kegiatan juga merangkap sebagai petugas yang menerima uang transport karena SK panitia dibuat hanya untuk melengkapi SPJ dan LPJ yang dilaporkan oleh PPTK kepada saksi.
Bahwa saksi ada menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor: 182/KPTS/KES/2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tahun anggaran 2017 tanggal 07 Mei 2017 yang awalnya berisi hanya jumlah pegawai Puskesmas, kemudian dokumen permohonan pencairan tersebut saksi terima dan saksi disposisi ke bagian keuangan untuk dicairkan, akan tetapi setelah dilakukan verifikasi oleh bagian keuangan, ternyata dengan Surat Keputusan Panitia Kegiatan yang hanya mencantumkan nama Puskesmas dan jumlah penerima tidak bisa dicairkan karena tidak jelas siapa penerimanya, sehingga SK tesebut harus direvisi atau dibuat baru dengan mencantumkan nama-nama penerima honor kegiatan tersebut, setelah itu dokumen pencairan tersebut saksi terima kembali dan kemudian dilakukan proses pencairan.
Bahwa saksi menerima SK Panitia Kegiatan tersebut dari Terdakwa Nurmalakari selaku PPTK.
Bahwa SK yang diperlihatkan tersebut bukan SK yang saksi terima pertama kali, karena Surat Keputusan yang saksi terima awalnya adalah yang hanya mencantumkan jumlah petugas kesehatan dan belum ada nama-namanya, setelah itu saksi baru menerima Surat Keputusan yang berisi nama-nama petugas kesehatan tersebut.
Bahwa di dalam Surat permohonan pencairan dana APBD kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih Nomor: 440/1108/Kes/2017 tanggal 20 April 2017 tanpa mendapatkan dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan yaitu dr. Hj. Vien Dinna Viesehah
Bahwa didalam Surat Pernyataan tanpa tanggal April 2017 tanda paraf dari sdri Catarina selaku Kasubag Keuangan /PPK dan Sekeretaris Dinas Dr. Hesty, yang seharusnya harus melalui verifikasi dan mendapat paraf dari keduanya.
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa , yaitu terdakwa sudah melaporkan kepada pak saksi bahwa kegiatan tersebut peruntukkan dananya digunakan untuk operasional seksi pelayanan kesehatan primer yang dibayarkan untuk biaya perjalanan dinas saat melakukan kunjungan ke masyarakat di wilayah puskesmas yang ada di wilayah Kota Prabumulih lalu atas permintaan saya tersebut kemudian hal itu disetujui oleh saksi.
Saksi Dr. Hj. Vien Dinna Viesesah, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan walikota Prabumulih Nomor : 147/KPTS/BKD.III/2014 tentang Pengangankatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV PNS di lingkungan kota Prabumulih tahun 2014, adalah :
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang pelayanan kesehatan Primier, Rujukan, dan Tradisional;
Menerapkan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan Kesehatan Primer, Rujukan dan Tradisional;
Melaksanakan kebijakan operasional dibidang Pelayanan Kesehtan Primier, Rujukan dan Tradisional;
Menyiapkan bimtek dan supervisi dibidang pelayanan Kesehatan Primier, Rujukan dan tradisional;
Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan Primier, Rujukan dan Tradisional;.
Bahwa struktur organiasi pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas : dr. H. Happy Tedjo Tjahjono, MPH
Sekretaris : dr. Hj. Hesti Widyaningsih, MM
Kabid P2P : Juadi, SKM, M.Kes (alm)
Kabid Kesmas : Sugiarto, SKM
Kabid SDK : dr. H. Irwan Santoso
Kabid Yankes : Dr. Hj. Vien Dinna Viesesah
Bahwa struktur penanggung jawab pengelolaan keuangan pada kegiatan tersebut adalah:
Pengguna Anggaran : dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH
Pejabat Penatausahaan Keuangan : Hj. Chaterina, SKM, M.Si
PPTK : Nurmalakari, SKM, M.Kes
Bendahara : Sunardi, SKM
Bahwa pagu anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari sumber dana APBD pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih.
Bahwa saksi dalam kegiatan pelayanan kesehatan tersebut adalah sebagai Ketua kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor: 182/KPTS/KES/2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tahun anggaran 2017 tanggal 07 Mei 2017.
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku ketua pada kegiatan tersebut adalah :
Merencanakan kegiatan pelayanan kesehatan;
Mempersiapkan kegiatan pelayanan kesehatan;
Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan;
Bahwa struktur organisasi kegiatan pelayanan kesehatan tahun 2017 Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor: 182/KPTS/KES/2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tahun anggaran 2017 tanggal 07 Mei 2017 adalah sebagai berikut:
Penanggung Jawab : dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH (Kepala Dinas)
Ketua : dr. Hj. Vien Dinna Viesesah (Kabid Yankes)
Sekretaris : Nurmalakari, SKM, M.Kes
Anggota :
Staf Pelayanan Kesehatan
Staf Puskesmas Barat
Staf Puskesmas Tanjung Rambang
Staf Puskesmas Tanjung Raman
Staf Puskesmas Cambai
Staf Puskesmas Pasar
Staf Puskesmas Karang Raja (Delinom)
Staf Puskesmas Sukajadi
Staf Puskesmas Timur
Staf Puskesmas Gunung Kemala
Bahwa pedoman dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah :
Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.
Bahwa mendasarkan Kerangaka Acuan Kerja, peruntukkan dana tersebut adalah untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan cara mendatangi pasien - pasien (home visit) dan bentuknya adalah Pemeriksaan kesehatan meliputi : cek tensi darah, nadi, suhu, berat badan dan pemeriksaan fisik lainnya disertai promotif dan preventif.
Bahwa yang melaksanakan home visit tersebut adalah petugas -petugas tenaga kesehatan pada Puskesmas - puskesmas yang ada di kota Prabumulih yang dikoordinir oleh Dinas Kesehatan dengan tim sebagaimana yang tercantum didalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor: 182/KPTS/KES/2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tahun anggaran 2017 tanggal 07 Mei 2017;
Bahwa penggunaan secara detil uang sebesar Rp.141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah oleh Terdakwa Nurmalakari selaku PPTK, seharusnya dipergunakan untuk uang transport petugas Puskesmas yang melakukan home visit dan membeli ATK. Akan tetapi faktanya di lapangan uang tersebut tidak dibayarkan oleh sdri Nurmalakari selaku PPTK kepada para petugas yang melaksanakan home visit;
Bahwa uang tersebut tidak diserahkan oleh Terdakwa Nurmalakari kepada petugas Pusekesmas yang melakukan home visit, karena para petugas Puskesmas yang datang ke Dinas Kesehatan untuk menanyakan “mengapa kegiatan Home Visit yang sudah mereka lakukan tersebut uang trasnport tidak dicairkan”;
Bahwa dana untuk kegiatan pelayanan kesehatan berupa home visit tersebut sudah dianggarkan di Dinas Kesehatan untuk biaya transport para petugas, hal tersebut diperkuat dengan adanya Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor: 182/KPTS/KES/2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tahun anggaran 2017 tanggal 07 Mei 2017.
Bahwa ada beberapa kegiatan yang dananya berasal dari Puskesmas akan tetapi hal tersebut berbeda dengan home visit yang dianggarkan oleh Dinas Kesehatan tersebut;
Bahwa uang tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa Nurmalakari selaku PPTK dari informasi dari petugas yang menanyakan hal tersebut, akan tetapi saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa oleh Terdakwa Nurmalakari uang tersebut.
Bahwa tidak ada menerima uang transport kegiatan pelayanan kesehatan home visit, tapi memang pada saat saksi diperiksa oleh pihak Kejaksaaan dan Inspektorat didalam SPJ kegiatan tersebut ada nama dan tanda tangan saksi selaku penerima transport. Namun saksi merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Bahwa ada petugas-petugas yang melaksanakan home visit tersebut yang tidak menerima honor transport tersebut, akan tetapi berapa orang yang menerima atau yang tidak menerima saksi tidak mengetahui secara pasti;
Bahwa dikarenakan dana tersebut bersumber dari APBD untuk kegiatan pada Dinas Kesehatan dan telah dibuatkan Surat Keputusan secara resmi maka orang - orang yang ada di dalam surat keputusan tersebut berhak menerima honor / uang transport, dan saksi seharusnya yang menandatangani tanda terima jika uang tersebut memang sudah saksi terima, serta saksi pernah melihat bukti tanda terima uang tersebut tapi dapat saksi merasa tanda tangan tersebut bukan tanda tangan.
Bahwa dr. H. Happy Tedjo Tjahjono, MPH mengetahui hal tersebut dikarenakan saksi selaku Kabid sudah melaporkan adanya pertanyaan dan complain dari petugas - petugas yang melakukan home visit dan saksi juga sudah menananyakan kepada Terdakwa Nurmalakari selaku PPTK akan tetapi PPTK masih bersikeras itu urusan dan tanggung jawabanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk kegiatan apa atau yang menerima uang tersebut dari Terdakwa Nurmalakari selaku PPTK;
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa keberatan karena terdakwa melaporkan semuanya kepada saksi.
Saksi dr. Bambang Wahyu Nugroho, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Kepala Puskesmas Prabumulih Barat pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Prabumulih, dengan tugas dan fungsi saksi adalah :
Manajemen Puskesmes Prabumulih Barat;
Melakukan perencanaan kegiatan dan anggaran Puskesmes Prabumulih Barat;
Melakukan pemantauan dan monitoring kegiatan dan anggaran Puskesmes Prabumulih Barat;
Melakukan kooridinasi dengan Dinas Kecamatan terkait program kegiatan yang telah dijalankan Puskesmas Puskesmes Prabumulih Barat;
Bahwa struktur organiasi pada Puskesmes Prabumulih Barat tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas : dr. H. Happy Tedjo Tjahjono, MPH
Sekretaris : dr. Hj. Hesti Widyaningsih, MM
Kabid P2P : Juadi, SKM, M.Kes (alm)
Kabid Kesmas : Sugiarto, SKM
Kabid SDK : dr. H. Irwan Santoso
Kabid Yankes : Dr. Hj. Vien Dinna Viesesah
Kepala Puskesmas P. Barat : dr. Bambang Wahyu Nugroho
KTU : Vera Adhani, SKM
Bendahara JKN : Sanur Herlina
Bendahara BOK : Ika Wahyuni
Bendahara Barang : Apriyani
Bahwa struktur penanggung jawab pengelolaan keuangan pada kegiatan home visit adalah sebagai berikut :
Pengguna Anggaran : dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH
Pejabat Penatausahaan Keuangan: Hj. Chaterina, SKM, M.Si
PPTK : Nurmalakari, SKM, M.Kes
Bendahara : Sunardi, SKM
Bahwa pagu anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari sumber dana APBD pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih;
Bahwa peruntukkan dana tersebut adalah untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan cara mendatangi pasien- pasien (home visit) dan bentuknya adalah Pemeriksaan kesehatan meliputi : cek tensi darah, nadi , suhu, berat badan dan pemeriksaan fisik lainnya disertai promotif dan preventif;
Bahwa saksi dalam kegiatan pelayanan kesehatan tersebut adalah sebagai pelaksana kegiatan pelayanan kesehatan tersebut yang melakukan kunjungan ke rumah - rumah pasien (Home Visit) di wilayah Puskesmas Prabumulih Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor: 182/KPTS/KES/2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tahun anggaran 2017 tanggal 07 Mei 2017;
Bahwa struktur organisasi kegiatan pelayanan kesehatan tahun 2017 setelah saksi ditunjukkan oleh pemeriksa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor: 182/KPTS/KES/2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tahun anggaran 2017 tanggal 07 Mei 2017 adalah sebagai berikut:
Penanggung Jawab : dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH (Kepala Dinas)
Ketua : dr. Hj. Vien Dinna Viesesah (Kabid Yankes)
Sekretaris : Nurmalakari, SKM, M.Kes
Anggota :
Staf Pelayanan Kesehatan
Staf Puskesmas Barat
Staf Puskesmas Tanjung Rambang
Staf Puskesmas Tanjung Raman
Staf Puskesmas Cambai
Staf Puskesmas Pasar
Staf Puskesmas Karang Raja (Delinom)
Staf Puskesmas Sukajadi
Staf Puskesmas Timur
Staf Puskesmas Gunung Kemala
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku pelaksana kegiatan pelayanan kesehatan tersebut yang melakukan kunjungan ke rumah - rumah pasien (Home Visit) diwilayah Puskesmas Prabumulih Barat pada kegiatan tersebut adalah :
Melakukan kunjungan rumah pasien (home visit) setelah mendapatkan perintah atau informasi dari Terdakwa Nurmalakar i/ Dinas Kesehatan baik langsung menelpon saksi atau menelepon sdri Lidia.
Melakukan pemeriksan terhadap keluhan pasien
Memberikan edukasi kepada pasien
Membuat dokumentasi terkait kunjungan tersebut
Mengirimkan foto dokumentasi kepada sdri Nurmalakari via whatsapp
Bahwa biaya operasional dan jasa petugas pelayanan kesehatan yang melaksanakan home visit belum dibayarkan oleh pihak Dinas Kesehatan kota Prabumulih.
Bahwa di Puskemas Prabumulih Barat pada tahun 2017 tidak ada yang menggarkan untuk kegiatan pelayanan kesehatan home visit baik dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ataupun dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk dana tersebut ada dianggarakan di Dinas Kesehatan kota Prabumulih.
Bahwa pada awal tahun 2017 dilaksanakan rapat di Dinkes kota Prabumulih yang membahas tentang DPA anggaran Dinkes dan Puskesmas yang dihadiri oleh pejabat Dinkes dan seluruh Kepala Puskesmas kota Prabumulih, dimana sepintas salah satu yang dibahas adalah dana Pelayanan Kesehatan home visit tersebut masuk dalam DPA dan dianggarakan di Dinkes.
Bahwa secara detil uang sebesar Rp.141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang menggunakan adalah Terdakwa Nurmalakari selaku PPTK. Seharusnya dipergunakan untuk uang transport petugas Puskesmas yang melakukan home visit dan membeli ATK, akan tetapi faktanya dilapangan uang tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa Nurmalakari selaku PPTK kepada para petugas yang melaksanakan home visit.
Bahwa saksi pernah menanyakan terkait honor transport saksi dan petugas lainnya di Puskesmas Prabumulih Barat kepada Terdakwa Nurmalaki selaku PPTK pada kegiatan tersebut, akan tetapi dijawab oleh terdakwa dana tersebut belum cair dan sampai saat ini saksi dan petugas lainnya belum mendapatkan atau belum menerima honor tersebut.
Bahwa setelah saksi perhatikan secara teliti, nama yang tercantum didalam tanda terima uang transport tersbut adalah nama saksi, akan tetapi tanda tangan tersebut bukan tanda tangan saksi.
Bahwa nama-nama yang ada didalam dokumen tersebut benar adalah nama staf Puskesmas Prabumulih Barat, akan tetapi dapat saksi pastikan para staf tersebut belum ada yang menerima uang transport tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk kegiatan apa atau siapa saja yang menerima uang tersebut dari Terdakwa Nurmalakari;
Bahwa saksi tidak mengetahui besaran biaya jasa pelayanan kesehatan home visit tersebut yang diterima oleh petugas lainnya;
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa tidak keberatan.
Saksi Hj. CHATERINA, SKM, M.Kes., di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat terjadi permasalahan tahun 2017 saksi menjabat selaku Kasubag Keuangan pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kota Prabumulih Nomor : 713/KPTS/BKD.III/2016 tanggal 30 Desember 2016 dan saksi juga selaku kasubag keuangan berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran DInas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04/KPTS/KES/2017 tanggal 31 Januari 2017 secara ex officio melekat jabatan ditunjuk sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Tahun 2017;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Kasubag Keuangan dan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) adalah :
Meneliti kelengkapan SPP LS Pengadaan Barang Jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui / disetujui oleh PPTK
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU, SPP-LS Gaji dan Tunjangan PNS yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran
Melakukan verifikasi SPP
Menyiapkan SPM
Menyiapkan laporan keuangan SKPD
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan
Melaksanakan akuntasi SKPD.
Bahwa pada tahun anggaran 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih terdapat anggaran kegiatan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih dengan pagu anggaran senilai Rp.141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sumber dana berasal dari APBD Dinas Kesehatan Kota Prabumulih yang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 384/1.02.01/DPA-APBDP/DPPKAD/2016 tanggal 30 Desember 2016 Tentang Pengesahan DPA-SKPD Kota Prabumulih APBD Tahun Anggaran 2017.
Bahwa rincian penggunaan untuk kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Prabumulih adalah :
Honorarium panitia pelaksana : Rp. 10.250.000,00
ATK : Rp. 1.500.000,00
Cetak foto : Rp. 3.000.000,00
Belanja Perjalanan Dinas PNS : Rp.126.000.000,00
Belanja Perjalanan Dinas Non PNS : Rp 1.000.000,00
Total : Rp. 141.750.000,00
Bahwa mekanisme pencairan untuk kegiatan Home Visit tersebut dilakukan dalam 2 tahap dengan rincian :
Tahap I dilakukan pencairan pada tanggal 20 April 2017 antara lain
Honorarium Panitia Pelaksana : Rp. 4.350.000,00
ATK : Rp. 900.000,00
Cetak : Rp. 1.800.000,00
Uang Transport : Rp 75.600.000,00
Sub Total : Rp.82.650.000,00
Tahap II dilakukan pencairan pada tanggal 19 September 2017
Honorarium Panitia Pelaksana : Rp. 5.900.000,00
ATK : Rp. 600.000,00
Cetak : Rp. 1.300.000,00
Uang transport : Rp. 59.400.000,00
Sub Total : Rp. 59.100.000,00
Total : Rp.141.750.000,00
Bahwa dalam kegiatan home visit TA.2017 tersebut dibentuk kepanitiaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor :182/KPTS/KES/2017 Tanggal 09 Mei 2017 dengan susunan sebagai berikut :
Penanggung jawab : dr. H. Happy Tedjo Tjahjono selaku Kadis Kesehatan kota Prabumulih
Ketua : dr. Hj. Vien Dinna Viesesah
Sekretaris : Nurmalakari, SKM.,M.Kes
Anggota : a. Staf Pelayanan Kesehatan Primer
Staf Puskesmas Barat
Staf Puskesmas Tanjung Rambang
Staf Puskesmas Tanjung Raman
Staf Puskesmas Cambai
Staf Puskesmas Pasar
Staf Puskesmas Karang Raja
Staf Puskesmas Sukajadi
Staf Puskesmas Timur
Staf Puskesmas Gunung Kemala.
Bahwa berdasarkan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pencairan Termin I dan II kegiatan pelayanan kesehatan (Home Visit) TA.2017 yang dibuat dan dilaporkan oleh Terdakwa Nurmalakari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Pencairan Tahap I :
Honorarium pelaksana kegiatan
@.Rp.1.450.000,00 x 3 Kl = Rp. 4.350.000,00
Transport petugas PNS Non PNS
Pencairan tanggal 19 Juni 2017 dengan rincian
171 Org x Rp.150.000,00 = Rp.25.650.000,00
terdiri dari puskesmas barat, puskesmas timur dan tanjung raman.
Pencairan tanggal 19 Juni 2017 dengan rincian
173 Org x Rp.150.000,00 = Rp.25.950.000,00
terdiri dari puskesmas timur, puskemas karang raja dan puskesmas cambai
Pencairan tanggal 19 Juni 2017 dengan rincian
160 Org x Rp.150.000,00 = Rp.24.000.000,00
terdiri dari puskesmas barat, puskesmas cambai dan tanjung rambang
Sub total pencairan tahap I untuk transport petugas sebesar = Rp.75.600.000,00
Pencairan Tahap II :
Honorarium pelaksana kegiatan :
@.Rp.2.050.000,00 x 2 Kl = Rp.4.100.000,00 + Rp.900.000,00 x 2 Kl = Rp.1.800.000,00 total = Rp.5.900.000,00
Transport petugas PNS dan Non PNS
Pencairan tanggal 27 oktober 2017 dengan rincian 15 Org x 4 Kl x Rp.250.000,00 = Rp.15.000.000,00 terdiri dari puskesmas tanjung rambang
Pencairan tanggal 27 oktober 2017 dengan rincian 15 Org x 4 Kl x Rp.250.000,00 = Rp.15.000.000,00 terdiri dari puskesmas gunung kemala
Pencairan tanggal 27 oktober 2017 dengan rincian 15 Org x 4 Kl x Rp.250.000,00 = Rp.15.000.000,00 terdiri dari puskesmas timur
Pencairan tanggal 27 oktober 2017 dengan rincian 16 Org = Rp.6.400.000,00 terdiri dari puskesmas gunung gunung kemala
Sub total pencairan tahap II untuk transport petugas sebesar = Rp.51.400.000,00
Total pencairan termin I dan II untuk transport petugas senilai Rp.127.000.000,00 dan honorarium pelaksana kegiatan = Rp.10.250.000,00 ditambah ATK sebesar Rp.1.500.000,00 dan biaya cetak = Rp.3.000.000,00 total keseluruhan menjadi = Rp.141.750.000,00 (Seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa program pemberian uang transport petugas oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dan honorarium pelaksana kegiatan seluruhnya dilakukan oleh Terdakwa Nurmalakari selaku PPTK dengan mengumpulkan data dukung pelaksanaan kegiatan meliputi : SPT, jadwal kegiatan, tanda terima transport dan dokumentasi kegiatan baru setelah persyaratan lengkap dilakukan pencairan;
Bahwa syarat kelengkapan pencairan dana kegiatan home visit TA.2017 adalah :
Foto copy DPA-SKPD
SK PPTK
SK panitia kegiatan
Nota dinas permohonan pencairan yang diajukan oleh PPTK
Surat pernyataan dari PPTK yang menyatakan bersedia menyelesaikan SPJ kegiatan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai dari PPTK
Mencantumkan lampiran rincian penggunaan anggaran.
Bahwa sistem pencairan anggaran kegiatan home visit tersebut menggunakan sistem SPP-GU yaitu untuk melakukan pencairan anggaran PPTK terlebih dahulu membuat nota dinas pencairan ke pengguna anggaran sebelum kegiatan dilaksanakan setelah disetujui kemudian anggaran dicairkan lalu dibayarkan kepada penerima dan dibuatkan SPJ dan LPJnya;
Bahwa prosedur dan mekanisme pengajuan anggaran hingga proses pencairan dana kegiatan home visit TA.2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih :
PPTK mengajukan permohonan permintaan dana APBD berupa nota dinas diketahui oleh kepala bidang yang ditujukan ke kepala dinas selaku pengguna anggaran.
PPTK selain mengajukan nota dinas juga membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia menyelesaikan SPJ kegiatan.
PPK bersama Sekdin melakukan verifikasi agar PPTK melengkapi dengan melampirkan kelengkapan syarat-syarat pendukung kegiatan berupa DPA, SK PPTK dan SK Panitia Kegiatan.
Setelah disetujui maka kegiatan tersebut dapat dibayarkan oleh Bendahara sesuai permintaan.
Bahwa bendahara membayarkan dana kegiatan tersebut dilampiri kwitansi tanda terima uang sebesar permintaan dan surat pernyataan tanggung jawab multak bermaterai.
Bahwa setelah kegiatan selesai dilaksanakan PPTK menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan berupa kwitansi sesuai mata anggaran yang telah ditandatangani oleh PPTK dan diajukan untuk mendapat persetujuan dari bendahara dan kepala dinas setelah itu berkas diserahkan ke ke staf keuangan selaku verifikator keuangan untuk diteliti kelengkapannya setelah lengkap baru berkas diajukan ke PPK SKPD untuk diteliti ulang dan apabila berkas dinyatakan lengkap maka SPJ diterima dan dilanjutkan dengan pengentrian data ke aplikasi SIMDA.
Bahwa berdasarkan dokumen SPJ dan LPJ yang dibuat dan dilaporkan oleh Terdakwa Nurmalakari selaku PPTK, transport petugas medis yang ada di puskesmas se - Kota Prabumulih faktanya tidak diterima oleh petugas yang melaksanakan kegiatan homet visit TA.2017 dan ternyata dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sdri Nurmalakari selaku PPTK.
Bahwa petugas dari puskesmas dan keterangan dari beberapa kepala puskesmas tidak pernah menerima honor / transport petugas home visit TA.2017 dan berdasarkan data dokumen pertanggung jawaban kegiatan berupa adanya tanda tangan dalam daftar penerima honor semua dipalsukan.
Bahwa saksi menerima Surat Keputusan Panita kegiatan yang awalnya hanya berisi hanya jumlah pegawai Puskesmas setelah Terdakwa Nurmalakari selaku PPK/ Kasubag dan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dr. Hesty) langsung membawa dokumen pengajuan tahap pertama kepada sdr. dr. Heppy Tedjo selaku Kepala Dinas Kesehatan. Setelah saksi memanggil sdr Sunardi dan meminta tolong melengkapi dulu nama - nama orang yang terlibat didalam kegiatan tersebut, keesokan harinya saksi sudah menerima dokumen pengajuan pencairan yang berisi Surat Keptusan yang sudah mencantumkan nama-nama Pegawai Puskesmas yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan SK tersebut saksi terima dari sdr Sunardi. Dan setelah itu uang kegiatan tersebut cair.
Bahwa Terdakwa pernah mengajukan permohonan pencairan tanpa melalui prosedur yang berlaku atau tanpa melalui verifikasi dari saksi selaku PPK/ Kasubag Keuangan dan Sekeretaris Dinas Kesehatan, akan tetapi Terdakwa Nurmalakari langsung mengajukan kepada sdr. Heppy Tedjo selaku Kepala Dinas / Pengguna Anggaran. Kejadian tersebut saat pencairan tahap pertama sebesar Rp.82.650.000,00 (delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa adapun bukti pendukung untuk pencairan pertama tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku adalah :
Di dalam Nota Dinas permintaan dana APBD upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih setelah saksi perhatikan bukan tanda tangan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Hj. Vien Dinna Viesesah
Di dalam Surat permohonan pencairan dana APBD kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih Nomor: 440/1108/Kes/2017 tanggal 20 April 2017 tanpa mendapatkan paraf dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan yaitu dr. Hj. Vien Dinna Viesesah
Di dalam Surat Pernyataan tanpa tanggal April 2017 tanda paraf dari saksi selaku Kasubag Keuangan /PPK dan Sekeretaris Dinas Dr. Hesty, yang seharusnya harus melalui verifikasi dan mendapat paraf dari saksi.
Bahwa terkait bukti berupa dokumen Surat Permohonan Pencairan Dana APBD kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih Nomor: 440/1108/Kes/2017 tanggal 20 April 2017 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor: 182/KPTS/KES/2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tahun anggaran 2017 tanggal 07 Mei 2017, dibuat setelah proses permohonan pencairandan sepengetahuan saksi dikarenakan semua berkas pengajuan pencairan sudah disetujui dan ditandan tangani oleh sdr. Heppy Tedjo dan tinggal proses pencairan. Sehingga saksi meminta Saksi Sunardi agar menyampaikan kepada Terdakwa Nurmalakari untuk merubah SK tersebut terlebih dahulu, kemudian SK tersebut dibuat kembali dan tanggalnya dibuat bulan pencairan itu juga;
Bahwa dasar saksi memerintahkan Terdakwa Nurmalakari melalui sdr. Sunardi untuk merubah Surat Keputusan dengan memasukkan nama -nama pihak - pihak yang terlibat, karena kegiatan tersebut melibatkan banyak orang (staf Sembilan Puskesmas) dan di dalam DPA juga mencantumkan beberapa orang penerima honor;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang dari proses pencairan kegiatan home visit tersebut;
Atas keterangan saksi diatas, terdakwa keberatan, karena arahan dari saksi maka SK dibuatkan nama - nama dari nama petugas kesehatan dari masing-masing puskesmas yang mana saat itu terdawa berkata “Yuk cak mano kalau namo-namo di SK ini masuke bae namo wong puskesmas, kagek periode berikutnya ayuk minta anggaran untuk presentasi berikutnya pacak besar sesuai keinginan kepala dinas” terus terdakwa jawab “ Ket, kalau ini kubuatke otomatis berubah ini SPJ aku ini karena mereka harus dilibatke sedangkan ini sudah diacc oleh kepala dinas” lalu saksi bilang lagi “Ndak papolah yuk paling sebatas BPK sama inspektorat kagek kito selesaikan” lalu saya jawab “ kagek keta yuk nak ngomong dengan pak tejo dulu”.
Tantowi Jauhari, SKM., di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Dinas Kesehatan Kota Prabumulih pada tahun 2017 ada melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Home Visit).
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Home Visit) Kota Prabumulih TA 2017 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dan saksi tidak pernah menerima surat perintah untuk melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Home Visit) Kota Prabumulih TA 2017.
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah melihat Surat Keputusan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih nomor 125/ KPTS/ KES /Prabumulih Tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan saksi tidak pernah menerima surat perintah untuk melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Home Visit) Kota Prabumulih TA 2017
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang transport dari kegiatan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Home Visit) Kota Prabumulih TA 2017 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih namun ada staf saksi di puskesmas yang namanya ikut tercantum di Surat keputusan namun tidak menerima uang transport atau uang honor dari kegiatan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Home Visit) Kota Prabumulih TA 2017;
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh Terdakwa Nurmalakari danTerdakwa Nurmalakari juga tidak pernah meminta tanda tangan saksi terkait uang transport petugas kegiatan pelayanan kesehatan (Home Visit) tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan.
Saksi H. NOFRINAIN, S.ST,M.Si, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Dinas Kesehatan Kota Prabumulih pada tahun 2017 ada melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 ;
Bahwa saksi tidak mempunyai peran terkait dengan Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih. Jabatan saksi di Puskesmas Karang Raja pada waktu itu adalah sebagai Kepala UPTD Puskesmas;
Bahwa kegiatan home visit yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan di Kota Prabumulih merupakan suatu kegiatan kunjungan ke rumah pasien yang memiliki keluhan atau riwayat penyakit dan memerlukan tindakan perawatan ataupun pengobatan di rumah masing – masing;
Bahwa untuk prosedur yang berlaku di puskesmas yaitu keluarga pasien dapat datang langsung ke puskesmas untuk melaporkan adanya pengajuan dilakukan home visit ke petugas puskesmas yang selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan kunjungan ke rumah pasien;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan surat perintah tugas untuk melaksanakan kegiatan home visit pada pelayanan kesehatan tahun 2017 oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa saksi tidak pernah diminta untuk melakukan kegiatan pelayanan home visit berkaitan dengan program pelayanan kesehatan tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali menerima uang transport dari Terdakwa Nurmalakari terkait Kegiatan home visit pada Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017, dan saksi tidak pernah menandatangani tanda terima uang transport;
Bahwa tanda tangan yang tertera dan tercantum di dalam Tanda Terima Transport petugas Home Visit Keluarga Rawan dalam kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Prabumulih di bulan Maret tahun 2017 bukanlah tanda tangan saksi karena bentuk tanda tangan tersebut sama sekali beda dengan tanda tangan asli saksi;
Bahwa saksi melaksanakan kegiatan kunjungan ke rumah pasien merupakan kegiatan yang ada dipuskesmas dan saksi hanya menerima uang transport yang diberikan dari puskesmas dan tidak pernah menerima bantuan transport dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih sebagaimana yang tercantum di dalam tanda terima tersebut;
Bahwa saksi tahu dan kenal dengan Terdakwa Nurmalakari. SKM., M,Kes. hanya sebatas yang bersangkutan merupakan Kasi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan.
Saksi dr. Iriadi Bin Dimubminin (Alm), di bawah sumpah memberokan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tanda tangan di daftar tanda terima honor untuk petugas kegiatan Dinas Kesehatan Prabumulih tahun 2017 adalah bukan tanda tangan saksi dan saksi tidak pernah menerima honor dari Dinas Kesehatan untuk kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh dinas kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa pada tahun 2017 ada kegiatan home visit yang dananya berasal dari Puskesmas di mana anggarannya bersumber dari Puskesmas Pasar bukan dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa untuk kegiatan Home Visit dari Puskesmas Pasar saksi ada mendapatkan honor;
Bahwa kegiatan pelayanan kesehatan pada Perkesmas tersebut berupa pemberian Konseling terhadap keluarga pasien yang dalam sakit dan memberikan tindakan - tindakan medis berupa tensi dll.
Bahwa kegiatan pelayanan kesehatan untuk di Puskesmas Pasar dilakukan setiap tahun. sedangkan saksi tidak pernah melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan (Home Visit) yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dan saksi sama sekali tidak pernah menerima honor petugas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa nama saksi dan nama - nama staf Puskesmas Pasar tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor: 182/KPTS/KES/2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tahun anggaran 2017 tanggal 07 Mei 2017 dimana pada lampiran pada angka 6 Puskesmas Pasar, namun saksi tidak pernah menerima tembusan atau diberitahukan adanya Surat Keputusan tersebut;
Bahwa terhadap tanda tangan yang termuat dalam lampiran tanda terima honor, bukan merupakan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang honor sebagaimana tertulis di dalam table tersebut;
Bahwa yang bertugas membidangi atau bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan Home Visit pada tahun 2017 adalah Terdakwa Nurmalakari, SKM., M,Kes.
Atas Keterngan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan.
Saksi Sunardi, SKM Bin K. Kromowinangun, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih berdasar Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 7/KPTS/BKD/ 2017 tanggal 3 Januari 2017 Sedangkan tugas dan fungsi saksi sebagai bendahara pengeluaran adalah : menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawaban uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD;
Bahwa struktur organiasi pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas : dr. H. Happy Tedjo Tjahjono, MPH
Sekretaris : dr. Hj. Hesti Widyaningsih, MM
Kasubag Penyusunan Program : Izhar, SKM, M.Kes
Kasubag Umum dan Pegawaian : Lisa Fitri, SH
Kasubag Keuangan : Hj. Chaterina, SKM, M.Si
Kabid P2P : Juadi, SKM, M.Kes (alm)
Kabid Kesmas : Sugiarto, SKM
Kabid SDK : dr. H. Irwan Santoso
Kabid Yankes : Dr. Hj. Vien Dinna Viesesah
Bahwa struktur penanggung jawab pengelolaan keuangan pada kegiatan home visit 2017 adalah sebagai berikut :
Pengguna Anggaran : dr. H. Happy Tedjo Tjahjono, MPH
PPK : Hj. Chaterina, SKM, M.Si
PPTK : Nurmalakari, SKM, M.Kes
Bendahara : Sunardi, SKM
Bahwa pagu anggaran untuk kegiatan tersebut berdasarkan DPA SKPD adalah sebesar Rp.141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari sumber dana APBD pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih.
Bahwa jabatan saksi dalam kegiatan pelayanan kesehatan tersebut adalah sebagai Bendahara Pengeluaran. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih.
Bahwa panitia kegiatan tersebut dari DPA dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor: 182/KPTS/KES/2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tahun anggaran 2017 tanggal 07 Mei 2017 adalah sebagai berikut:
Penanggung Jawab : dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH (Kepala Dinas)
Ketua : dr. Hj. Vien Dinna Viesesah (Kabid Yankes)
Sekretaris : Nurmalakari, SKM, M.Kes
Anggota :
Staf Pelayanan Kesehatan
Staf Puskesmas Barat
Staf Puskesmas Tanjung Rambang
Staf Puskesmas Tanjung Raman
Staf Puskesmas Cambai
Staf Puskesmas Pasar
Staf Puskesmas Karang Raja (Delinom)
Staf Puskesmas Sukajadi
Staf Puskesmas Timur
Staf Puskesmas Gunung Kemala
Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran dalam kegiatan Pelayanan kesehatan kota Prabumulih TA 2017, melaksanakan pencairan kegiatan tersebut dengan prosedur sebagai berikut:
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan permintaan pembayaran kepada Kasubag Keuangan yaitu sdri Chaterina yang diketahui oleh Kabid Yankes sdri. Dr Vien Dinna Viesesah dalam bentuk nota dinas dengan dilampiri Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor: 182/KPTS/KES/2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tahun anggaran 2017 tanggal 07 Mei 2017 dan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor: 04/KPTS/KES/2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang Penunjukkan PPK dan PPTK Pengelola Keuangan SKPD Dinas Kesehatan kota Prabumulih Tahun 2017 serta Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih.
Selanjutnya permintaan pembayaran tersebut diverifikasi oleh sdri. Chaterina dan diteruskan kepada Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Kesehatan sdr. Happy Tedjo;
Apabila permintaan tersebut disetujui maka Kepala Dinas akan menandatangani persetujuan dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh PPTK yaitu Terdakwa Nurmalakari.
Setelah itu dilakukan proses pencairan pembayaran dengan dibuatkan Surat Pernyataan tanggung jawab PPTK yang kemudian dikeluarkan kwitansi Pembayaran;
Bahwa sistem pencairan dana dalam kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan permintaan PPTK yang melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat kota Prabumulih TA 2017, yang dilakukan dalam 2 (dua) kali tahapan yaitu :
Tahap I sebesar : Rp.82.650.000,00 pada tanggal 23 Mei 2017;
Tahap II sebesar: Rp.59.100.000,00 pada tanggal19 September 2017;
Bahwa dalam pencairan dana tersebut tidak menerbitkan SPM/SPP karena pencairan dilakukan terhadap dana UP yang memang telah ada di rekening Dinas Kesehatan kota Prabumulih;
Bahwa pencairan UP di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diperbolehkan untuk dilaksanakan di Dinas Kesehatan kota Prabumulih sebagaimana disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan;
Bahwa peruntukkan anggaran tersebut adalah sebagai berikut:
Honor Panitia Kegiatan : Rp.10.250.000,00
ATK : Rp.1.500.000,00
Belanja Cetak : Rp.3.000.000,00
Perjalanan Dinas dalam daerah : Rp.127.000.000,00
Bahwa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pencairan tersebut adalah :
Nota Dinas perihal Permohonan Permintaan Dana APBD upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat Prabumulih yang ditanda tangani oleh Nurmalakari selaku PPTK dan Dr. H. Vien Dinna Viesesah selaku Kabid Pelayanan Kesehatan;
Surat Permohonan Pencairan dana APBD kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih Nomor: 440/1108/Kes/2017 tanggal 20 April 2017 yang ditandatangani oleh Dr. Happy Tedjo Tjahjono, MPH;
Permintaan untuk Triwulan II 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dan saksi selaku Bendahara;
Surat Pernyataan yang dibuat oleh PPTK dan disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab tanggal 23 Mei 2017;
Kwitansi;
Kerangka Acuan Kerja / Term Of Reference;
Surat - surat Keputusan;
Bahwa Hj. Chaterina selaku PPK / Kasubag Keuangan memerintahkan saksi untuk memasukkan nama - nama petugas ke dalam Surat Keputusan Panitia Kegiatan. Kemudian saksi menyampaikannya kepada Terdakwa Nurmalakari;
Bahwa perubahan Surat Keputusan tersebut terjadi sebelum proses pencairan tahap pertama serta dokumen pencairan tersebut tidak melalui prosedur yang seharusnya yaitu melalui PPK dan Sekretaris Dinas untuk dilakukan verifikasi (paraf) melainkan Terdakwa Nurmalakari langsung membawa dokumen tersebut kepada sdr. Happy Tedjo selaku Kepala Dinas;
Bahwa proses pengajuan pencairan dilakukan tanpa melalui prosedur verifikasi oleh PPK dan Sekretaris Dinas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui penggunaan uang tersebut oleh Terdakwa Nurmalakari selaku PPTK, karena saksi hanya menerima laporan berupa SPJ dari PPTK.
Atas keterangan saksi tersebt terdakwa berkeberatan, yaitu bahwa saksi meminta bagian 10 s/d 20 % dari pencairan dana tersebut, dan bila tidak diberikan maka saksi tidak akan mencairkan anggaran dana tersebut.
Saksi Dr. Ersyika Aryani., di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, jabatan saksi dalam Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 yaitu sebagai Kepala Puskesmas Tanjung Rambang Kota Prabumulih;
Bahwa tugas, pokok, fungsi saksi selaku Kepala Puskesmas Tanjung Rambang Kota Prabumulih adalah menyusun rencana anggaran, pembinaan monitoring dan evaluasi program kerja dan kinerja puskesmas;
Bahwa yang menjadi pengendali teknis kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi Pelayanan Primer yaitu Terdakwa Nurmakari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa nilai pagu dalam Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 di lingkup puskesmas Tanjung Rrambang tidak ada anggaran pelayanan kesehatan untuk kegiatan home visit;
Bahwa ruang lingkup kegiatan dalam pelayanan kesehatan khususnya kegiatan home visit / home care adalah dengan melakukan kunjungan ke rumah rumah penduduk dengan tujuan melakukan pengobatan dan edukasi kesehatan. Kunjungan didasarkan pada data yang diberikan oleh bidan desa ke puskesmas setempat, berdasarkan data tersebut ditindaklanjuti oleh petugas home care / home visit puskesmas setempat.
Bahwa pada tahun 2017 tidak dilakukan kegiatan home visit di puskesmas Tanjung Rambang dengan menggunakan anggaran pada puskesmas Tanjung Rambang;
Bahwa pada bulan Januari 2017 dilakukan rapat antara pihak puskesmas dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dengan dihadiri oleh seluruh kepala puskesmas dan pejabat Dinas Kesehatan seperti, Kabid Pelayanan Kesehatan bidang Primer, Kasi Pelayanan Primer, Kepala Dinas Kesehatan, yang membahas mengenai pelayanan kesehatan dalam hal kegiatan home care / home visit;
Bahwa anggaran biaya untuk pelayanan kesehatan dalam hal kegiatan home care / home visit tersebut hanya akan dianggarkan di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dan pihak puskesmas hanya melakukan pelayanan kesehatan dalam hal home visit dimana hasil dari kegiatan tersebut berupa SPJ yang berisikan laporan kegiatan, foto foto serta dokumen pendukung lainnya nantinya akan diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa petugas puskesmas Tanjung Rambang tetap melaksanakan kegiatan home visit/home care tersebut, kemudian laporan kegiatan tersebut yang meliputi foto, data pasien, uraian kegiatan beserta tanda tangan tim petugas diserahkan ke bagian Pelayanan Kesehatan Primer di Dinas Kesehatan Prabumulih;
Bahwa dari awal sebelum kegiatan pelayanan Kesehatan (Home Visit) TA.2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tersebut dilaksanakan dan Terdakwa Nurmalakari beberapa kali pernah mendatangi Puskesmas Tanjung Rambang untuk menemui staf saksi yaitu Sdri. Indriyani selaku pemegang program perkesmas dan managemen puskesmas;
Bahwa kedatangan terdakwa ke puskesmas bertujuan meminta dan mengumpulkan data mengenai kegiatan home visit yang dilakukan oleh tenaga Kesehatan di puskesmas yang meliputi foto kegiatan, laporan pasien, surat perintah tugas (Kelengkapan SPJ);
Bahwa laporan kegiatan pelayanan kesehatan tersebut diserahkan ke Terdakwa Nurmalakari yang merupakan Kasi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, dengan Terdakwa Nurmalakari sendiri yang datang ke puskesmas Tanjung Rambang untuk mengambil laporan tersebut;
Bahwa di puskesmas Tanjung Rambang pada tahun 2017 tidak memiliki anggaran tersendiri dalam pelayanan kesehatan khususnya kegiatan home visit karena kegiatan tersebut untuk tahun 2017 telah ada dianggarakan di Dinas Kesehatan Prabumulih, sehingga puskesmas Tanjung Rambang tidak lagi menganggarkan kegiatan tersebut pada tahun 2017;
Bahwa saksi tidak pernah didatangi oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Prabumulih sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan home care/home visit namun pihak Dinas Kesehatan Kota Prabumulih hanya datang per 3 (tiga) bulan sekali ke puskesmas untuk mengambil laporan kegiatan namun hanya menemui pemegang program perkesmas (pelayanan kesehatan masyarakat);
Bahwa saksi tidak pernah disodorkan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Prabumulih untuk menerima sejumlah uang sebagai honor / pembayaran atas kegiatan pelayanan kesehatan home care/home visit;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang sebagai honor / pembayaran atas kegiatan pelayanan kesehatan home care/home visit pada tahun 2017 dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa jumlah puskesmas se - Kota Prabumulih yang seharusnya mendapatkan bantuan transport kegiatan untuk tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan kegiatan home visit sebanyak 9 puskesmas dan untuk Puskesmas Tanjung Rambang jumlah tenaga Kesehatan yang terdiri dari dokter, bidan desa dan perawat sebanyak 13 orang sesuai dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh kepala puskesmas.
Bahwa tanda tangan di tanda terima transport petugas home visit keluarga yang terdapat dalam 1 (Satu) bendel dokumen kelengkapan LPJ kegiatan pelayanan Kesehatan (Home Visit) TA.2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih adalah bukan tanda tangan saksi dan saksi baru mengetahui kalua tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut adalah palsu setelah memenuhi panggilan dari pihak Inspektorat kota Prabumulih untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan kegiatan home visit TA.2017;
Bahwa perbedaan yang mendasar antara kegiatan pelayanan kesehatan home visit/home care yang dilaksanakan oleh pihak puskesmas dengan yang dilaksanakan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dimana sumber dana kegiatan yang dilaksanakan di puskesmas bersumber dari dana JKN BPJS atau dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang berasal dari APBN. Sedangkan kegiatan pelayana kesehatan yang dilaksanakan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dananya bersumber dari APBD Kota Prabumulih;
Bahwa anggaran untuk kegiatan home visit pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih TA.2017 tidak diberikan / dibayarkan kepada petugas Kesehatan (Home Visit) yang ada di puskesmas - puskesmas lain;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan.
Saksi Aldes Trianti, SST, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat kota prabumulih tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa saksi di Puskesmas Gunung Kemala sebagai staf Kesehatan Ibu dan Anak dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan pelayanan kesehatan (Home Visit) ke rumah - rumah pasien / masyarakat;
Bahwa kegiatan home visit yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan di Kota Prabumulih merupakan kegiatan kunjungan ke rumah pasien yang memiliki keluhan atau riwayat penyakit dan memerlukan tindakan perawatan ataupun pengobatan di rumah masing – masing;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan surat perintah tugas untuk melaksanakan kegiatan home visit pada pelayanan kesehatan tahun 2017 oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa saksi tidak pernah diminta untuk melakukan kegiatan pelayanan home visit berkaitan dengan program pelayanan kesehatan tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang transport dari Terdakwa Nurmalakari terkait Kegiatan home visit pada Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017, dan saksi tidak pernah menandatangani tanda terima uang transport;
Bahwa tanda tangan saksi pada Tanda Terima Transport petugas Home Visit Keluarga Rawan dalam kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Prabumulih bulan Januari tahun 2017 pasien di Kelurahan Payuputat dari tanggal 04 September 2017 sampai dengan tanggal 07 September 2017 yang dibuat oleh Terdakwa Nurmalakari. SKM., M,Kesnama, bukanlah tanda tangan saksi karena bentuk tanda tangan tersebut sama sekali beda dengan tanda tangan asli saksi dan kegiatan kunjungan ke rumah pasien saksi tidak pernah melakukannya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan.
Saksi Dr. Wita Sastri Jerno, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat selaku Dokter Fungsional pada Puskesmas Tanjung Rambang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kota Prabumulih Tahun 2016;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Dokter Fungsional di Puskesmas Tanjung Rambang Kota Prabumulih adalah sebagai berikut :
Memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien ;
Memberikan tindakan pelayanan medis pada pasien;
Memberikan diagnose dan Therapy pada pasien;
memberikan edukasi pada pasien;
Bahwa kegiatan pelayanan kesehatan pada Dinas Kehatan Ada beberapa kegiatan seperti Home Visit, Perkesmas (pelayanan kesehatan masyarakat);
Bahwa kegiatan pelayanan kesehatan di puskesmas Tanjung Rambang adalah pelayanan Kesehatan yang diadakan di luar pelayanan perorangan (UKP), seperti Upaya Kesehatan Mayarakat (UKM) pada Posyandu balita, posyandu lansia, home visit dll yang didanai oleh dana BOK atau JKN, Puskesmas, sedangkan kegiatan pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih adalah kegiatan yang didanai oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa ruang lingup kegiatan home visit adalah kunjungan rumah ke rumah yang dilakukan yaitu menganameses pasien, pemeriksaan fisik, mendiagnosa dan memberikan terapi pada pasien, dan memfollowup pasies sedangkan datanya berasal dari bidan desa yang memerlukan perawatan khusus. lebih ke pada melakukan pembersihan luka, dan datanya berasal dari panggilan dari kepada Tim di Puskesmas.
Bahwa dana Pelayanan Kesehatan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan pada tahun 2017;
Bahwa tidak ada anggaran yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih TA 2017 pada puskesmas Tanjung Rambang mengenai kegiatan home visit melainkan hanya ada anggaran terkait dana puskesmas saja;
Bahwa petugas puskesmas Tanjung Rambang melaksanakan kegiatan home visit tersebut, dimana laporan kegiatan tersebut yaitu berupa data pendukung yaitu SK, SPT, Foto dokumentasi kegiatan dan serah terima transportasi apabila dana telah cair dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan;
Bahwa pada tahun 2017 saksi tidak pernah melaksanakan kegiatan pelayananan home visit karena tidak termasuk dalam Tim kegiatan tersebut yang diadakan oleh Dinas Kesehatan dan tidak pernah menerima honor serta tidak pernah menandatangani tanda terima transport dari kegiatan home visit / home care dari dinas kesehatan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah diminta oleh Terdakwa Nurmalakari, SKM., M,Kes untuk menandatangani Tanda Terima Transport petugas Home Visit Keluarga Rawan dalam kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota prabumulih tahun 2017;
Bahwa saksi Ersyka pernah menunjukkan kepada saksi tanda terima Transport petugas Home Visit Keluarga Rawan dalam kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Prabumulih;
Bahwa tanda tangan pada Tanda Terima Transport petugas Home Visit Keluarga Rawan dalam kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Prabumulih bulan Januari tahun 2017 dari tanggal 06 sampai dengan tanggal 09 januari 2017 yang dibuat oleh Terdakwa Nurmalakari. SKM., M,Kes, (dalam lampiran surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor 125 / KPTS/ Kes /2017),adalah bukan tanda tangan saksi, dan saksi sama sekali tidak pernah menerima honor seperti yang dimaksud dalam tanda terima transport petugas Home Visit;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Nurmalakari. SKM., M,Kes yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih sebagai Kasi Pelayanan Kesehatan Primer;
Atas keternagan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi dr.Vifin Aryani, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih pada tahun 2017 ada melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan (Home Visit);
Bahwa saksi tidak mempunyai peran dalam Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 (Home Visit) dan saksi hanya sebagai Dokter PTT pada Puskesmas Prabumulih barat;
Bahwa tugas saksi sebagai dokter yang memeriksa pasien pada poli umum puskesmas Prabumulih Barat;
Bahwa kegiatan home visit yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan di Kota Prabumulih merupakan kegiatan kunjungan ke rumah pasien yang memiliki keluhan atau riwayat penyakit dan memerlukan tindakan perawatan di rumah masing – masing dan kegiatan home visit tersebut hampir sama dengan perkesmas yang dilaksanakan oleh Puskesmas yan ada di Kota Prabumulih;
Bahwa prosedur pemberian pelayan home visit adalah dengan diawali pendataan yang dilakukan oleh bidan – bidan yang ada pada lingkungan setempat lalu hasil dari pendataan tersebut dilaporkan kepada pihak puskesmas untuk di tindak lanjuti mengenai pemberian pelayanan home visit;
Bahwa laporan mengenai data pasien yang memerlukan perawatan home visit adalah diserahkan kepada bagian pemegang program, dalam hal ini diserahkan kepada Perawat Lidya;
Bahwa pada tahun 2017 pada puskesmas Prabumulih ada melaksanakan kegiatan Perkesmas, berupa kegiatan home visit mengunjungi pasien ke rumah - rumah untuk melakukan pemeriksaan dan terapi obat (pemeriksaan khusus / melakukan tindakan khusus sedangkan perkesmas setahu saksi hanya mengunjungi pasien;
Bahwa saksi tidak mengetahui prosedur pelaksanaannya kegiatan home visit pada Dinas Kesehatan di Kota Prabumulih yang berkaitan dengan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat karena yang melaksanakan home visit adalah dr. Bambang (selaku kepala puskesmas);
Bahwa saksi tidak pernah menerima surat perintah untuk melaksanakan home visit pada kegiatan pelayanan kesehatan Tahun 2017;
Bahwa saksi tidak pernah diminta untuk melakukan kegiatan pelayanan home visit berkaitan dengan program pelayanan kesehatan tahun 2017, kalau untuk kegiatan perkesmas saksi pernah diminta oleh pemegang program dalam hal ini perawat Lidya untuk menggantikan dr. Bambang untuk mengunjungi pasien;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang transport dari Terdakwa Nurmalakari terkait Kegiatan home visit pada Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017, dan saksi tidak pernah menandatangani tanda terima uang transport;
Bahwa tanda tangan pada Tanda Terima Transport petugas Home Visit Keluarga Rawan dalam kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Prabumulih bulan Januari tahun 2017 dari tanggal 06 sampai dengan tanggal 09 januari 2017 yang dibuat oleh Terdakwa Nurmalakari. SKM., M,Kes, (dalam lampiran surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor 125 / KPTS/ Kes /2017),adalah bukan tanda tangan saksi, dan saksi sama sekali tidak pernah menerima honor seperti yang dimaksud dalam tanda terima transport petugas Home Visit;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa Nurmalakari. SKM., M,Kes.
Atas Keterengan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi H. Izhar, SKM, M.Kes, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Kasubag Penyusunan Program pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih 2017 s/d 2019 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Prabumulih adalah :
Mengkoordinir dan menyusun serta monitoring evaluasi program kegiatan pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih;
Melakukan koorinasi program dan kegiatan pada Dinas Kesehatan;
Melakukan koordinas monitoring dan evaluasi program kegiatan;
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan;
Bahwa struktur organiasi pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas : dr. H. Happy Tedjo Tjahjono, MPH
Sekretaris : dr. Hj. Hesti Widyaningsih, MM
Kasubag Penyusunan Program : Izhar, SKM, M.Kes
Kasubag Umum dan Pegawaian : Lisa Fitri, SH
Kasubag Keuangan : Hj. Chaterina, SKM, M.Si
Kabid P2P : Juadi, SKM, M.Kes (alm)
Kabid Kesmas : Sugiarto, SKM
Kabid SDK : dr. H. Irwan Santoso
Kabid Yankes : Dr. Hj. Vien Dinna Viesesah
Bahwa struktur penanggung jawab pengelolaan keuangan pada kegiatan home visit adalah sebagai berikut :
Pengguna Anggaran : dr. H. Happy Tedjo Tjahjono, MPH
PPK : Hj. Chaterina, SKM, M.Si
PPTK : Nurmalakari, SKM, M.Kes
Bendahara : Sunardi, SKM
Bahwa pagu anggaran untuk kegiatan tersebut berdasarkan DPA SKPD sebesar Rp.141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih;
Bahwa saksi adalah sebagai pelaksana koordinasi penyusunan program kegiatan yang ada di Dinas Kesehatan dan UPTD nya, dimana tugas saksi secara riil di lapangan adalah menerima usulan kegiatan kemudian meneruskannya untuk dibahasa dalam rapat sebelum disetujui oleh Bapenda kota Prabumulih;
Bahwa alur / mekanisme penyusunan kegiatan yang ada pada Dinkes kota Prabumulih adalah sebagai berikut:
Masing - masing bidang / seksi / Puskemas di bawah Dinas Kesehatan mengajukan usulan kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui Kasubag Program;
Setelah usulan dari masing - masing bidang dan UPTD diterima oleh Kasubag Program kemudian usulan tersebut disusun selanjutnya dilakukan pembahasan didalam rapat untuk melakukan verifikasi dasar - dasar dari pengajuan program tersebut (meliputi verifikasi Judul kegiatan, aturan yang digunakan);
Melakukan rapat teknis yang dihadiri oleh Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kasi, Kasubag, Kepala Puskesmas dan Kepal UPTD Lainnya serta bendahara);
Melakukan rapat teknis sinkronisasi program kegiatan Dinas Kesehatan dengan bidang, Puskesmas dan UPTD Lainnya yang materi pembahasan antara lain : Sinkronisasi Kegiatan yang bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap beberapa item agar tidak terjadi tumpah tindih kegiatan antara Dinas, Puskesmas dan UPTD lainnya baik dari jenis kegiatan, sumber dana dan sasaran kegiatan;
Setelah dibahas dan tidak adanya tumpah tindih dan sinkron maka disampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda);
Setelah melalui proses di Bapeda keluarlah PPAS (Plafond Anggaran Sementara);
Selanjutnya PPAS tersebut dibahas di Internal Dinas untuk Efektivitas dan Efesiensi anggaran, setalah dibahas kemudian Dinkes mengirimkan kembali PPAS tersebut ke Bapeda;
Selanjutnya Bapeda mengajukan ke DPR untuk dibahas, kemudian setelah dibahas maka keluarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan disampaikan ke DPKAD;
Kemudian DPKAD mengeluarkan DPA dan dikirimkan ke Dinas Kesehatan;
Bahwa memang pada tahun 2016 ada usulan kegiatan Pelayanan Kesehatan (home visit) yang diajukan oleh bidang pelayanan kesehatan dari seksi Primer yaitu Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes;
Bahwa pada saat rapat teknis sinkronisasi sudah dilakukan pengecekan bersama oleh Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Puskesmas dan Kepala UPTD lainnya bahwa untuk kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat kota Prabumulih (home visit) tahun anggaran 2017 tidak tumpah tindih antara Dinas, Puskesmas dan UPTD lainnya baik dari jenis kegiatan, sumber dana dan sasaran kegiatan. Dan pada rapat tersebut diputuskan kegiatan tersebut dibiayai oleh anggaran Dinas Kesehatan dan tidak ada di Puskesmas.;
Bahwa dokumen yang dilampirkan oleh seksi Primer oleh bidang pelayanan kesehatan dari seksi Primer yaitu Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes adalah:
Lembaran kerja yang berisi judul kegiatan;
Alokasi anggaran;
Jenis belanja dan uraian belanja;
Bahwa tujuan kegiatan pada tahap usulan / rencana adalah untuk memberikan pelayanan langsung kepada seluruh masyarakat kota Prabumulih selama 24 jam yang didasarkan pada panggilan melalui telepon yang memang dibagikan kepada masyarakat;
Bahwa pelaksana kegiatan tersebut adalah tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas - Puskesmas Kota Prabumulih dengan koordinatornya adalah Dinas Kesehatan;
Bahwa bentuk rill pelayanan kesehatan tersebut adalah mendatangi pasien-pasien (home visit) dan bentuknya adalah Pemeriksaan kesehatan meliputi : cek tensi darah, nadi, suhu, berat badan dan pemeriksaan fisik lainnya disertai promotif dan preventif;
Bahwa di dalam usulan tersebut jenis belanja dan urian belanja adalah:
Belanja Pegawai (honor);
Belanja Barang dan jasa meliputi (ATK, Cetak penggandaan dan biaya transport dalam daerah);
Bahwa adapun syarat / kriteria petugas yang dapat ditunjuk sebagai petugas pelayanan home visit adalah memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan yaitu :
Pendidikan sebagai tenaga Kesehatan;
Memiliki STR (Surat Tanda Registrasi);
Surat izin Praktek (SIP);
Bekerja di Puskesmas;
Bahwa untuk konsep awal usulan kegiatan tersebut adalah untuk belanja pegawai dan belanja barang dan jasa dimana pelaksana kegiatan tersebut adalah para tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas – puskesmas;
Bahwa berdasarkan usulan kegiatan yang masuk dari awal yang berhak menerima uang honor dan uang transport adalah panitia kegiatan dan petugas pelayanan kesehatan yaitu tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas – puskesmas;
Bahwa untuk panitia kegiatan tersebut dari DPA dibentuk berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor: 182/KPTS/KES/2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tahun anggaran 2017 tanggal 07 Mei 2017, yaitu sebagai berikut:
Penanggung Jawab : dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH (Kepala Dinas);
Ketua : dr. Hj. Vien Dinna Viesesah (Kabid Yankes);
Sekretaris : Nurmalakari, SKM, M.Kes;
Anggota :
Staf Pelayanan Kesehatan;
Staf Puskesmas Barat;
Staf Puskesmas Tanjung Rambang;
Staf Puskesmas Tanjung Raman;
Staf Puskesmas Cambai;
Staf Puskesmas Pasar;
Staf Puskesmas Karang Raja (Delinom);
Staf Puskesmas Sukajadi;
Staf Puskesmas Timur;Staf Puskesmas Gunung Kemala;
Atas Keterengan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi dr. ESI KUSTIARAH, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat kota prabumulih tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa peran saksi di Puskesmas Sukajadi pada waktu itu adalah sebagai Dokter di Poli Umum dan UGD Puskesmas Sukajadi;
Bahwa kegiatan home visit yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan di Kota Prabumulih merupakan suatu kegiatan kunjungan ke rumah pasien yang memiliki keluhan atau riwayat penyakit dan memerlukan tindakan perawatan ataupun pengobatan di rumah masing – masing;
Bahwa prosedur yang berlaku di puskesmas yaitu keluarga pasien dapat datang langsung ke puskesmas untuk melaporkan adanya pengajuan dilakukan home visit ke petugas puskesmas yang selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan kunjungan ke rumah pasien;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan surat perintah tugas untuk melaksanakan kegiatan home visit pada pelayanan kesehatan tahun 2017 oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa saksi tidak pernah diminta untuk melakukan kegiatan pelayanan home visit berkaitan dengan program pelayanan kesehatan tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tersebut;
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah menerima uang transport dari Terdakwa Nurmalakari terkait Kegiatan home visit pada Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017, dan saksi tidak pernah menandatangani tanda terima uang transport;
Bahwa saksi tidak tahu namanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 125/KPTS/KES/2017 tanpa tanggal tahun 2017 Tantang Pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017 sebagaimana pada lampiran ke empat butir IV ;
Bahwa saksi juga tidak pernah menerima SK tersebut dan mengenai kegiatan kunjungan ke rumah pasien (Home Visit) saksi juga tidak pernah melakukannya;
Bahwa saksi tahu dan kenal dengan Terdakwa Nurmalakari. SKM., M,Kes. hanya sebatas mengetahui yang bersangkutan merupakan Kasi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi dr. Santi Mismeriyanti Binti Syarifuddin, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2017 saksi tidak tahu dinas kesehatan melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan;
Bahwa tanda tangan saksi yang tercantum dalam daftar tanda terima honor adalah bukan tanda tangan saksi dan saksi tidak pernah menerima honor dari Dinas Kesehatan untuk kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh dinas kesehatan Kota Prabumlih;
Bahwa pada tahun 2017 ada kegiatan home visit yang dananya berasal dari Puskesmas dimana anggarannya bersumber dari Puskesmas Cambai bukan dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, akan tetapi saksi tidak ikut terlibat karana saksi bertugas di poli Umum sedangkan yang melaksanakna home visit adalah perawat dan bidan;
Bahwa kegiatan pelayanan kesehatan pada Perkesmas tersebut berupa pemberian Konseling terhadap keluarga pasien yang dalam sakit dan memberikan tindakan - tindakan medis berupa tensi dll;
Bahwa kegiatan pelayanan kesehatan untuk di Puskesmas Cambai dilakukan setiap tahun dan masing - masing puskesmas yang ada di Kota Prabumulih mempunyai anggaran sendiri untuk kegiatan pelayanan kesehatan (Home Visit);
Bahwa nama saksi tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor: 182/KPTS/KES/2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Prabumulih tahun anggaran 2017 tanggal 07 Mei 2017;
Bahwa terdapat nama - nama yang merupakan staf Puskesmas Cambai, yang juga tercantum dalam SK tersebut yaitu:
Jhoni, Am.Kep seharusnya Jhoni Hermanto, Am.Kep;
Leni, AM.Keb seharusnya Marleni, Am.Keb;
Dewi, AM.Keb seharusnya Dewi Kartika, AM.Keb;
Ella seharusna Nurlela, Am.Keb;
Bahwa saksi tidak pernah menerima tembusan atau diberitahukan adanya Surat Keputusan tersebut;
Bahwa Tanda Terima Transport petugas Home Visit Keluarga Rawan dalam kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota prabumulih bulan Januari tahun 2017 adalah bukan merupakan tanda tangan saksi, dan saksi tidak pernah melakukan kunjungan ke Pangkul dikarenkaan wilayah kerja saksi adalah Puskesmas Cambai dan saksi bertugas di poli Umum;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang honor sebagaimana tertulis didalam table tersebut;
Bahwa yang bertugas membidangi atau bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan Home Visit pada tahun 2017 adalah Taerdakwa Nurmalakari, SKM.,M,Kes;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi Shinta Octavia, AM.Keb, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui Dinas Kesehatan Kota Prabumulih pada tahun 2017 melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 Kota Prabumulih;
Bahwa saksi bekerja di Puskesmas Tanjung Ramang pada waktu itu adalah sebagai Bidan Desa;
Bahwa kegiatan home visit yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan di Kota Prabumulih merupakan suatu kegiatan kunjungan ke rumah pasien yang memiliki keluhan atau riwayat penyakit dan memerlukan tindakan perawatan ataupun pengobatan di rumah masing – masing;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan surat perintah tugas untuk melaksanakan kegiatan home visit pada pelayanan kesehatan tahun 2017 oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa saksi tidak pernah diminta untuk melakukan kegiatan pelayanan home visit berkaitan dengan program pelayanan kesehatan tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali menerima uang transport dari Terdakwa Nurmalakari terkait Kegiatan home visit pada Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017, dan saksi tidak pernah menandatangani tanda terima uang transport;
Bahwa tanda tangan yang tertera dan tercantum di dalam tanda terima tersebut bukanlah tanda tangan saksi karena bentuk tanda tangan tersebut sama sekali beda dengan tanda tangan asli saksi. Dan saksi tidak pernah melakukan kunjungan pasien sebagaimana tanda terima tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan Terdakwa Nurmalakari. SKM., M,Kes;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi Irine Apriliana, AM.Keb, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Dinas Kesehatan Kota Prabumulih pada tahun 2017 melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 Kota Prabumulih TA 2017;
Bahwa TA 2017 saksi bekerja di Puskesmas Tanjung Ramang sebagai Bidan Desa;
Bahwa kegiatan home visit yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan di Kota Prabumulih merupakan suatu kegiatan kunjungan ke rumah pasien yang memiliki keluhan atau riwayat penyakit dan memerlukan tindakan perawatan ataupun pengobatan di rumah masing – masing;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan surat perintah tugas untuk melaksanakan kegiatan home visit pada pelayanan kesehatan tahun 2017 oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa saksi tidak pernah diminta untuk melakukan kegiatan pelayanan home visit berkaitan dengan program pelayanan kesehatan tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang transport dari Terdakwa Nurmalakari terkait Kegiatan home visit pada Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017, dan saksi tidak pernah menandatangani tanda terima uang transport;
Bahwa tanda tangan yang tertera dan tercantum di dalam tanda terima tersebut bukanlah tanda tangan saksi karena bentuk tanda tangan tersebut sama sekali beda dengan tanda tangan asli saksi dan mengenai kegiatan kunjungan ke rumah pasien oleh saksi merupakan kegiatan yang ada dipuskesmas dan saksi hanya menerima uang transport yang diberikan dari puskesmas dan tidak pernah menerima bantuan transport dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih sebagaimana yang tercantum di dalam tanda terima tersebut;
Bahwa saksi tahu dan kenal dengan Terdakwa Nurmalakari. SKM., M,Kes. hanya sebatas mengetahui yang bersangkutan merupakan Kasi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Gustianti, AM.Keb, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat kota prabumulih tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa Tahun Anggaran 2017 saksi bekerja di Puskesmas Gunung Kemala pada waktu itu sebagai Staf Puskesmas;
Bahwa kegiatan home visit yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan di Kota Prabumulih merupakan suatu kegiatan kunjungan ke rumah pasien yang memiliki keluhan atau riwayat penyakit dan memerlukan tindakan perawatan ataupun pengobatan di rumah masing – masing;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan surat perintah tugas untuk melaksanakan kegiatan home visit pada pelayanan kesehatan tahun 2017 oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa saksi tidak pernah diminta untuk melakukan kegiatan pelayanan home visit berkaitan dengan program pelayanan kesehatan tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang transport dari Terdakwa Nurmalakari terkait Kegiatan home visit pada Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017, dan saksi tidak pernah menandatangani tanda terima uang transport;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui jika nama saksi dicantumkan oleh terdakwa dalam SK kepanitiaan kegiatan tersebut dan saksi juga tidak pernah menerima SK tersebut dan mengenai kegiatan kunjungan ke rumah pasien saksi juga tidak pernah melakukannya karena bukan bidang tugas saksi dan tidak pernah menerima bantuan transport dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa saksi tahu dan kenal dengan Terdakwa Nurmalakari. SKM.,M,Kes. hanya sebatas mengetahui yang bersangkutan merupakan Kasi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi Desi Andayani, SKM,M.Si, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Dinas Kesehatan Kota Prabumulih pada tahun 2017 melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 Kota Prabumulih TA 2017;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2017 saksi bekerja di Puskesmas Karang Raja sebagai Kasubag TU;
Bahwa kegiatan home visit yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan di Kota Prabumulih merupakan suatu kegiatan kunjungan ke rumah pasien yang memiliki keluhan atau riwayat penyakit dan memerlukan tindakan perawatan ataupun pengobatan di rumah masing – masing;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan surat perintah tugas untuk melaksanakan kegiatan home visit pada pelayanan kesehatan tahun 2017 oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa saksi tidak pernah diminta untuk melakukan kegiatan pelayanan home visit berkaitan dengan program pelayanan kesehatan tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang transport dari Terdakwa Nurmalakari terkait Kegiatan home visit pada Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017, dan saksi tidak pernah menandatangani tanda terima uang transport;
Bahwa Tanda Terima Transport petugas Home Visit Keluarga Rawan dalam kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Prabumulih di bulan Maret tahun 2017 dari tanggal 08 Maret 2017 sampai dengan tanggal 11 Maret 2017 yang dibuat oleh Terdakwa Nurmalakari. SKM., M,Kes, bukanlah tanda tangan saksi karena bentuk tanda tangan tersebut sama sekali beda dengan tanda tangan asli saksi;
Bahwa kegiatan kunjungan ke rumah pasien oleh saksi merupakan kegiatan yang ada di puskesmas dan saksi hanya menerima uang transport yang diberikan dari puskesmas dan tidak pernah menerima bantuan transport dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Bahwa saksi tahu dan kenal dengan Terdakwa Nurmalakari. SKM.,M,Kes. hanya sebatas mengetahui yang bersangkutan merupakan Kasi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi Nia Puspa Winata, di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 Kota Prabumulih TA 2017;
Bahwa kegiatan home visit itu adalah pelaksanaan kunjungan rumah pasien namun saksi tidak mengetahui secara detailnya karena bukan tupoksi saksi dalam melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai prosedur sehingga masyarakat atau pasien biasa mendapatkan pelayanan home visit pada Dinas Kesehatan di Kota Prabumulih tahun 2017;
Bahwa saksi tidak pernah diminta untuk melakukan kegiatan pelayanan home visit berkaitan dengan program pelayanan kesehatan tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih maupun dari pihak puskesmas untuk melakukan kegiatan home visit tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang transport dari saudara Nurmalakari terkait Kegiatan home visit pada Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 dan tidak pernah menandatangani Tanda terima uang transport apapun;
Bahwa nama saksi tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017, namun saksi tidak pernah melakukan kunjungan pasien dan tidak menerima honor sebagaimana tertera di dalam surat keputusan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa Nurmalakari. SKM., M,Kes;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Ahli Nofiardi Affandi, SE,MM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Pengendali Teknis/ Auditor Madya Inspektorat kota Prabumulih tahun 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa yang mengangkat Ahli sebagai Pengendali Teknis/ Auditor Madya Inspektorat kota Prabumulih adalah Kepala BPKP Perwakilan Sumatera Selatan berdasarkan Sertifikat Nomor: SERT-3268/JFA-KT (K)/03/V/2013 tanggal 3 Juli 2013 dan Sertifikat Nomor : SERT-6201/JFA-PT/03/XI/2020 tanggal 13 Januari 2020;
Bahwa ahli diangkat sebagai Auditor Madya Inspektorat kota Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 1030/KPTS/BKD.III/2020 tanggal 26 Maret 2020;
Bahwa dasar penunjukkan sebagai Ahli dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara terkait Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih (Home Visit) dengan pagu anggaran senilai Rp.141.750.000,00 Tahun anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih An. Tersangka Nurmalakari, SKM., M,Kes adalah :
Surat Tugas Walikota Prabumulih Nomor: 700/128/INSPEKTORAT/2021 tanggal 20 Agustus 2021 Perihal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih (Home Visit) dengan pagu anggaran senilai Rp.141.750.000,00 Tahun anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih An. Nurmalakari, SKM., M,Kes.
Surat Tugas Inspektur Daerah Kota Prabumulih Nomor: 700/198/INSPEKTORAT.IV/2021 tanggal 07 September 2021 perihal Keterangan Ahli atas Hasi Audit Penghitungan Kerugian Negara atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat kota Prabumulih TA 2017 pada Dinas Kesehatan kota Prabaumulih;
Bahwa dokumen yang digunakan ahli untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara antara lain :
Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor: 8/KPTS/BKD/2017 Tanggal 30 Januari 2017 Tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2017.
Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor: 713/KPTS/BKD.III/2016 tanggal 30 Desember 2016 diangkat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer (Sdri. Nurmalakari) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor:04/KPTS/KES/2017 tanggal 31 Janauari 2017 tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengelola Keuangan Satauan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor: 182/KPTS/KES/2017 Tanggal 09 Mei 2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor: 125/KPTS/KES/2017 Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017
Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Prabumulih Nomor: 440/1108/Kes/2017 Tanggal 201 April 2017 perihal Permintaan Pencairan Dana APBD Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih sebesar Rp82.650.000.00 (Delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Nota Dinas dari Bendahara Pengeluaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2017 untuk Permintaan Dana Triwulan III Belanja Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih sebesar Rp59.100.000,00 (Lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah)
Surat Penyataan Tanggung Jawab diatas materai dibubuhi tanda tangan PPTK (Sdri. Nurmalakari) tanggal 23 Mei 2017.
Nota Dinas dari Bendahara Pengeluaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2017 untuk Permintaan Dana Triwulan II Belanja Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih sebesar Rp82.650.000,00 (Delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Surat Penyataan Tanggung Jawab diatas materai dibubuhi tanda tangan PPTK (Sdri. Nurmalakari) tanggal 19 September 2017.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD Nomor DPA:1.02 01 16 73 5 2 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Penyidik.
Berita Acara Klarifikasi oleh Auditor.
Bahwa ahli melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan metode desk Audit sebagai berikut:
Menghitung jumlah SPJ yang telah dipertanggung jawabkan atas biaya honorarium, biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah/ transport dan ATK.
Menghitung jumlah pajak PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan disetorkan oleh bendahara pengeluaran ke kas negara.
Menghitung jumlah SPJ yang dapat dipertanggun jawabkan.
Menghitung jumlah kerugian negara dengan menghitung selisih antara jumlah SPJ yang dipertangungjawabkan dibandingkan dengan jumlah SPJ yang dapat dipertanggung jawabkan dengan memperhitungkan pajak.
Bahwa mendasarkan identifikasi penyimpangan dan bukti yang diperoleh maka kerugian keuangan negara atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih (Home Visit) pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih An. Tersangka Nurmalakari, SKM.,M,Kes diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp128.875.000,00 (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Tersangka Nurmalakari selaku PPTK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang - undangan sebagai berikut:
| 1. | Jumlah SPJ yang dipertanggungjawabkan | Rp.141.750.000,00 | |
| Jumlah Potongan PPh 21 | Rp (737.500,00) | ||
| Rp.141.012.500,00 | |||
| 2. | SPJ yang dapat dipertanggung jawabkan | Rp 12.137.500,00 | |
| 3. | Jumlah Kerugian Negara (1-2) | Rp.128.875.000,00 |
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) berbunyi “Keuangan dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 136 ayat (1) berbunyi “Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) berbunyi “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor:713/KPTS/BKD.III/2016 Tanggal 30 Desember 2016 bahwa tugas pokok dan fungsi Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, adalah:
Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan pada kesehatan dasar/ puskesmas;
Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan pelayanan kesehatan dasar / puskesmas;
Melaporkan semua kegiatan yang ada pada pelayanan kesehatan dasar di seluruh puskesmas se - Kota Prabumulih.
Atas pendapat Ahli tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dan dalam kegiatan home visit merangkap selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa pengangkatan dan penunjukkan jabatan terdakwa selaku Kasi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 713/KPTS/BKD.III/2016 tanggal 30 Desember 2016 sedangkan penunjukkan jabatan selaku PPTK berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04 / KPTS / KES / 2017 tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih TA.2017;
Bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) terdakwa sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun 2017 adalah :
Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan pada kesehatan dasar/ Puskesmas
Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan pelayanan kesehatan dasar/ Puskesmas
Melaporkan semua kegiatan yang ada pada pelayanan kesehatan dasar di seluruh Puskesmas se-Kota Prabumulih.
Bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) terdakwa selaku Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017 adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan dan pelaksanaan kegiatan dan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa nilai pagu angaran kegiatan pelayanan kesehatan tersebut sebesar Rp.141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) yang dananya bersumber dari dana APBD pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih sebagaimana teralokasi di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017;
Bahwa struktur organisasi pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2017 adalah :
Kepala Dinas : dr. H. Happy Tedjo Tjahjono,MPH
Sekretaris Dinas : dr. Hj. Hesti Widyaningsih, MM
Kabid P2P : Juadi, SKM, M.Kes (Alm)
Kabid Kesmas : Sugterdakwarto, SKM
Kabid SDK : dr. H. Irwan Santoso
Kabid Pelayanan Kesehatan : Dr. Hj. Vien Dinna Viesesah
Kasi Pelayanan Kesehatan Primair : Nurmalakari, SKM, M.Kes
Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan : Lasterdakwah, SKM
Kasi Pelayanan Kesehatan Tradisional: Miftah Kosim, SKM.
Bendahara : Sunardi, SKM.
Bahwa struktur penanggung jawab pengelolaan keuangan kegiatan pada bidang pelayanan kesehatan adalah:
Pengguna Anggaran : dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH
Pejabat Pembuat Komitmen: Hj. Chaterina, SKM, M.Si
PPTK : - Nurmalakari, SKM, M.Kes
- Lasterdakwah, SKM
- Miftah Kosim, SKM
Bendahara : Sunardi, SKM.
Bahwa pada bidang pelayanan kesehatan tahun 2017 terdapat 3 (tiga) orang PPTK dikarenakan setiap kepala seksi menjabat sebagai PPTK;
Bahwa berdasarkan daftar lampiran Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04/KPTS/KES/2017 tanggal 31 Januari 2017 terdapat beberapa kegiatan di bidang Pelayanan Kesehatan seksi Pelayanan Kesehatan Primair antara lain :
Peningkatan upaya Kesehatan Masyarakat (P3K) Rp.24.750.000,00;
Pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan Rp.146.000.000,00;
Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih Rp.141.750.000,00;
Pencegahan Penyakit Radang Selaput otak Rp.40.000.000,00
Pelayanan Sirkumsisi Masyarakat kota Prabumulih Rp.476.000.000,00;
Pelayanan Donor Darah Rp.25.000.000,00;
Bahwa untuk setiap kegiatan ada dibentuk susunan kepanitiaan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Tahun 2017, termasuk untuk Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017 dibentuk susunan kepanitiaan kegiatan yakni berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 tanggal 09 Mei 2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017 dan yang ditunjuk dalam SK kepanitiaan antara lain yaitu Kepala Dinas selaku Penanggung Jawab, Kabid Pelayanan Kesehatan selaku Ketua, Terdakwa sendiri selaku Sekretaris dan para anggota yang terdiri dari staf bidang Pelayanan Kesehatan Primer dan staf dari beberapa Puskesmas di Kota Prabumulih.
Bahwa adapun tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Terdakwa selaku sekretaris pada kegiatan tersebut adalah :
Mengumpulkan dan melaporkan hasil pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Home Visit) yang dilakukan oleh petugas Kesehatan yang ditunjuk berdasarkan surat tugas baik dari Kepala Dinas maupun yang diterbitkan oleh masing-masing pimpinan puskesmas.
Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan tersebut;
Mengundang dan melakukan rapat dengan para tenaga Kesehatan yang ada di masing - masing puskesmas untuk menyampaikan adanya kegiatan pelayanan Kesehatan (Home Visit) tersebut
Mensosialisasikan mengenai rencana kerja teknis pelaksanaan kegiatan home visit tersebut kepada para tenaga kesehatan dan menyerahkan SK pembentukan Panitia tersebut kepada para tenaga kesehatan yang nama - namanya dilibatkan dan dicantumkan dalam SK kepanitiaan tersebut.
Melaporkan hasil pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan selaku Penanggun Jawab kegiatan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, penatausahaan keuangan sampai dengan pertanggung jawaban kegiatan.
Bahwa struktur organisasi Panitia kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017 sesuai Lampiran Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 tanggal 09 Mei 2017 adalah :
Penanggung Jawab : dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH (Kepala Dinas)
Ketua : dr. Hj. Vien Dinna Viesesah (Kabid Yankes)
Sekretaris: Nurmalakari, SKM, M.Kes
Anggota : terdiri dari Staf Pelayanan Kesehatan Primer dan Staf beberapa puskesmas yang ada di Kota Prabumulih :
Staf Pelayanan Kesehatan
Staf Puskesmas Barat
Staf Puskesmas Tanjung Rambang
Staf Puskesmas Tanjung Raman
Staf Puskesmas Cambai
Staf Puskesmas Pasar
Staf Puskesmas Karang Raja (Delinom)
Staf Puskesmas Sukajadi
Staf Puskesmas Timur
Staf Puskesmas Gunung Kemala.
Bahwa terdakwa tidak melaksanakan sosialisasi sebelum kegiatan dilaksanakan kepada para tenaga Kesehatan yang namanya dicantumkan dalam SK Kepanitian dan terdakwa tidak menyerahkan SK tersebut kepada para tenaga kesehatan yang menjadi anggota Panitia kegiatan pelayanan Kesehatan masyarakat (Home Visit) TA.2017;
Bahwa sebelum kegiatan Terdakwa sudah melaporkan kepada Kepala Dinas bahwa kegiatan tersebut peruntukkan dananya digunakan untuk operasional seksi pelayanan kesehatan primer yang dibayarkan untuk biaya perjalanan dinas saat melakukan kunjungan ke masyarakat di wilayah puskesmas yang ada di wilayah Kota Prabumulih;
Bahwa atas permintaan Terdakwa, disetujui oleh Kepala Dinas, kemudian terdakwa melaksanakan kegiatan tersebut dengan membuatkan SK Kepanitiaan yang pertama dimana isinya hampir sama dengan SK Kepanitiaan yang kedua Nomor : 182/KPTS/KES/2017 Tanggal 09 Mei 2017. Dalam SK pertama tersebut anggota yang dilibatkan hanya mencantumkan nama - nama petugas dari staf seksi pelayanan Kesehatan primer dan tidak mencantumkan nama petugas kesehatan dari masing - masing puskesmas;
Bahwa untuk keperluan persyaratan pengajuan pencairan anggaran tahap I, Terdakwa mengajukan pencairan dengan melampirkan SK Kepanitiaan yang pertama berserta kelengkapan SK Panitia, Permohonan Pencairan Dana, SPJ dan LPJ setelah proses pengajuan diverifikasi oleh Kasubag Keuangan;
Bahwa atas arahan dari Kasubag Keuangan dan persetujuan dari Pak Tejo Kepala Dinas, terdakwa merubah SK Kepanitiaan yang pertama dan memsaksiat SK Kepanitiaan yang baru yaitu Nomor : 182/KPTS/KES/2017 tanggal 09 Mei 2017 dengan mencantumkan nama - nama petugas kesehatan dari masing - masing puskesmas yang ada di Kota Prabumulih serta merubah SPJ dan LPJ dengan cara mencantumkan nama - nama petugas kesehatan dari puskesmas berdasarkan data laporan kegiatan puskesmas yang sudah ada dibidang terdakwa. Tanda tangan dari nama petugas yang terdakwa cantumkan namanya dalam tanda terima uang transport yang terdakwa tanda tangani sendiri atau dipalsukan dengan menyamakan tanda tangannya sesuai yang ada dalam laporan kegiatan puskesmas tanpa sepengetahuan dan seijin dari yang bersangkutan;
Bahwa setelah Terdakwa membuat dan memalsukan data dokumen tanda terima uang transport petugas kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas;
Bahwa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), peruntukkan dana adalah untuk dana operasional perjalanan dinas pada seksi pelayanan kesehatan primair dalam pentuk pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan meliputi tindakan : pengobatan, penyuluhan, dengan cara mendatangi pasien - pasien (home visit) dan adapun bentuknya adalah pemeriksaan kesehatan meliputi : cek tensi darah, nadi , suhu, berat badan dan pemeriksaan fisik lainnya disertai promotif dan preventif;
Bahwa yang melakukan / melaksanakan kegiatan home visit tersebut terdakwa sendiri selaku kepala seksi pelayanan dasar primair karena merupakan tugas yang melekat pada seksi pelayanan kesehatan primair. Namun dalam kegiatan home visit ini tenaga Kesehatan yang melakukan home visit sebagaimana yang dilaporkan dalam SPJ dan LPJ kegiatan tidak ada dibuatkan surat perintah tugas dari kepala dinas karena SPJ dan LPJ yang dilaporkan seluruh isi data dokumennya tanda tangannya Terdakwa tanda tangani sendiri;
Bahwa tidak ada Surat Keputusan / Surat Penugasan secara khusus kepada Terdakwa, akan tetapi pelayanan tersebut melekat dengan tugas Terdakwa sebagai kasi Pelayanan Kesehatan Primair;
Bahwa setelah semua uang dicairkan oleh bagian keuangan Dinas Kesehatan tahap pertama bulan April (Triwulan II) dan tahap kedua bulan Agustus (Triwulan III), kemudian ketika hendak mengumpul laporan pertanggung jawaban keesokan harinya terdakwa menemui sdri Chaterina, SKM, M.Si dan menanyakan terkait perubahan Surat Keputusan tersebut dan sdri Chaterina mengatakan surat keputusan yang memasukan nama - nama orang Puskesmas karena itu hanya untuk formalitas SPJ”. Kemudian terdakwa menemui Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH diruangannya, saksi Chaterina menyuruh terdakwa mengganti SPJ yang lama kemudian memasukkan nama - nama orang Puskesmas di dalam Surat Keputusan Panitia Pelayanan Kesehatan tersebut dan Surat Keputusan dan SPJ lainnya terdakwa naikkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani;
Bahwa yang membuat dan mengetik Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor: 182/KPTS/KES/2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tahun anggaran 2017 tanggal 07 Mei 2017 dan SK Kepanitiaan yang pertama tersebut adalah terdakwa sendiri dengan menggunakan komputer yang ada di ruangan dalam proses pembuatan SK tersebut;
Bahwa pada saat terdakwa memasukkan nama - nama orang Puskesmas di dalam susunan Kepanitian, Terdakwa tidak meminta izin terlebih dahulu kepada orang - orang tersebut. Dasar terdakwa adalah atas perintah dari Chaterina, SKM, M.Si selaku Kasubag Keuangan/PPK dan diketahui oleh dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH selaku Kepala Dinas Kesehatan;
Bahwa rincian penggunaan uang sebesar Rp.141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
Pencairan tahap I sebesar Rp.82.000.000,00
Diserahkan kepada sdri Chaterina sebesar Rp.6.000.000,00
Diserahkan kepada sdr. Sunardi sebesar Rp.11.000.000,00
Diserahkan kepada sdr. Happy Tedjo Tjahyono sebesar Rp.35.000.000,00
Terdakwa sendiri sebesar Rp.9.000.000,00
ATK, Foto Copy, dokumentasi sebesar Rp.2.000.000,00
Diserahkan kepada sdr. Happy Tedjo Tjahyono sebesar Rp.16.000.000,00
Pencairan tahap II sebesar Rp.59.000.000,00
Diserahkan kepada sdri Chaterina sebesar Rp.7.000.000,00
Diserahkan kepada sdr. Sunardi sebesar Rp.10.000.000,00
Diserahkan kepada sdr. Happy Tedjo Tjahyono sebesar Rp.30.000.000,00
Terdakwa sendiri sebesar Rp.10.500.000,00
ATK, Foto Copy, dokumentasi sebesar Rp.1.500.000,00
Bahwa uang operasional pelayanan kesehatan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan yang sebagiannya lagi untuk memenuhi permintaan dari dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH selaku Kepala Dinas untuk dana operasional Kepala Dinas berangkat atau melakukan perjalanan serta Saksi Chaterina selaku Kasubag Keuangan meminta bagian dengan alasan untuk simpanan kas di bagian keuangan;
Bahwa untuk waktu dan tempat penyerahan uang kegiatan home visit TA.2017 kepada dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH selaku Kepala Dinas untuk tahap I dilakukan setelah Terdakwa menyodorkan perubahan SK Kepanitiaan yang disetujui dan ditandatangani oleh kepala dinas dan penyerahan yang kedua Terdakwa lakukan sekitar Agustus 2017, yang keduanya dilakukan di ruang kepala dinas. Sedangkan untuk penyerahan uang kepada Saksi Chaterina selaku Kasubag Keuangan dilakukan setelah dipotong oleh bendahara lalu Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Chaterina diruangannya sesuai rincian;
Bahwa waktu penyerahan uang pencairan kegiatan home visit TA.2017 kepada bendahara dan kasubag keuangan waktunya bersamaan setelah terdakwa menyerahkan uang kepada kepala dinas, adapun tempat penyerahan dilakukan di masing - masing ruangan mereka dan yang menyerahkan langsung adalah terdakwa sendiri kepada ketiga orang tersebut.
Bahwa untuk dr. Hj. Vien Dinna Viesesah yaitu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan selaku atasan langsung, terdakwa tidak ada memberikan uang dari pencairan kegiatan home visit TA.2017 akan tetapi meminta tanda tangan saja dari yang bersangkutan;
Bahwa prosedur dan mekanisme pengajuan pencairan anggaran adalah :
Setelah melaksanakan pekerjaan, terdakwa membuat nota dinas permohonan pencairan dana yang berisi tanda tangan terdakwa selaku pemohon yang diketahui oleh Kabid dan Kepala Dinas ;
Kemudian dinaikkan ke Kabid Yankes (Dr. Vien Dinna Viesesah untuk diparaf;
Kemudian dinaikkan lagi ke sdri Chaterina, SKM, M.Si selaku Kasubag Keuangan untuk diparaf ;
Kemudian dinaikkan ke Sekretaris Dinkes dr. Hj. Hesti Widyaningsih, MM untuk diparaf ;
Kemudian dinaikkan kepada Kepala Dinas dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH untuk disetujui dan ditandatangani.
Bahwa dokumen yang terdakwa lampirkan untuk proses pengajuan pencairan adalah : Surat Keputusan (PPTK), SK kepanitiaan Kegiatan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Permohonan Pencairan Dana;
Bahwa yang membuat tanda terima tersebut adalah terdakwa sendiri dan terdakwa juga yang menandatangani tanda terima tersebut seluruhnya dikarenakan waktu yang sangat mepet karena SPJ sudah harus dikumpulkan;
Bahwa orang - orang yang ada di dalam Surat Keputusan tersebut tidak ada yang menerima uang tersebut;
Bahwa yang memasukkan nama - nama petugas kesehatan yang tercantum dalam tanda terima adalah terdakwa sendiri dan tanda tangan yang tertera dalam dokumen tanda terima uang transport petugas tersebut yang menandatangani adalah terdakwa sendiri dengan cara dipalsukan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Asli Rencana kerja kegiatan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih TA 2017;
Copy sesuai Asli Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04/KPTS/K ES/2017 tentang penunjukan Pejabat Penata Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih TA 2017 Tanggal 31 Januari 2017 dan Asli Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) No. 800/570/Kes/2017 Tanpa Tanggal bulan Januari 2017.
Copy sesuai asli surat keputusan Walikota Prabumulih No. 713/KPTS/BKD.III/2016 Tanggal 30 desember 2016 tentang pengangkatan Nurmalakari, SKM. MKes sebagai kepala seksi pelayanan kesehatan primer Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
Copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KTPS/KES/2017 tentang pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 tanggal 09 Mei 2017 beserta lampiran.
Asli Nota Dinas Permintaan dana APBD upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanpa Tanggal dan Bulan Tahun 2017 sejumlah Rp. 82.650.000,- (Delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Copy sesuai asli Surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Walikota Prabumulih Cq Kepala DPPKAD Nomor : 440/1108/Kes/2017 perihal Permohonan dana APBD kegiatan upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanggal 20 April 2017.
Copy sesuai asli berkas permintaan pencairan dana untuk Tahap I Triwulan 1 & 2 Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 82.650.000,- (Delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 23 Mei 2017.
Copy sesuai asli berkas permintaan pencairan dana untuk Tahap II Triwulan 3 & 4 Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 59.100.000,- (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 19 September 2017.
Asli surat pernyataan tanggung jawab untuk Tahap I tanggal 23 Mei 2017.
Asli surat pernyataan tanggung jawab untuk Tahap II tanggal 19 September 2017.
Asli Kwitansi pencairan uang senilai Rp. 82.650.000,- (Delapan puluh dua juta enam ratus time puluh ribu rupiah).
Asli Kwitansi pencairan uang senilai Rp. 59.100.000,- (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Asli catatan/uraian dana program upava kesehatan masyarakat “Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih dengan total nilai Rp. 28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah).
Asli Kartu Pengendalian SKPD TA 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih senilai Rp.28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah).
Asli Kartu Pengendalian SKPD TA 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih senilai Rp.26.950.000,- (Dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Asli catatan/uraian dana program upaya kesehatan masyarakat “Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih senilai Rp. 27.700.000,- (Dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Asli catatan/uraian dana program upaya kesehatan masyarakat “Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih senilai Rp. 59.100.000,- (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Copy sesuai asli Notulen rapat teknis rencana kerja Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2016 Kamis tanggal 31 Maret 2016.
Copy sesuai asli Notulen rapat teknis rencana kerja Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2016 Senin tanggal 18 Juli 2016.
Copy sesuai asli Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor: DPA SKPD 1.02 01 16 73 5 2 kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanggal 30 Desember 2016.
Asli Surat Pernyataan dari Nurmalakari, SKM. MKS tanpa tanggal April 2017 dan tanggal 19 September 2017.
Copy sesuai asli Kerangka acuan Kerja/Term Of Reference Kegiatan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2017.
Menimbang, bahwa selanjutnya hal - hal yang telah terjadi yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tahun anggaran 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih dengan anggaran sebesar Rp141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah), yang bersumber dari APBD Dinas Kesehatan Kota Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 384/1.02.01/DPA-APBDP/DPPKAD/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengesahan DPA-SKPD Kota Prabumulih APBD Tahun Anggaran 2017;
Bahwa benar mendasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), maka peruntukkan dana Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih sebagai dana operasional perjalanan dinas tenaga kesehatan dalam bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan meliputi tindakan : pengobatan dan penyuluhan dengan cara mendatangi pasien - pasien kerumah (home visit) dengan melakukan Pemeriksaan kesehatan meliputi : cek tensi darah, nadi, suhu, berat badan dan pemeriksaan fisik lainnya disertai promotif dan preventif;
Bahwa benar Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes diangkat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 713/KPTS/BKD.III/2016 tanggal 30 Desember 2016 dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04 / KPTS / KES / 2017 tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017;
Bahwa benar struktur organisasi pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas : dr. H. Happy Tedjo Tjahjono,MPH
Sekretaris Dinas : dr. Hj. Hesti Widyaningsih, MM
Kabid P2P : Juadi, SKM, M.Kes (Alm)
Kabid Kesmas : Sugiarto, SKM
Kabid SDK : dr. H. Irwan Santoso
Kabid Pelayanan Kesehatan : Dr. Hj. Vien Dinna Viesesah
Kasi Pelayanan Kesehatan Primair: Nurmalakari, SKM, M.Kes
Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan: Lasiah, SKM
Kasi Pelayanan Kesehatan Tradisional: Miftah Kosim, SKM.
Bendahara : Sunardi, SKM.
Bahwa benar struktur penanggung jawab pengelolaan keuangan kegiatan pada bidang pelayanan kesehatan TA.2017 sebagai berikut:
Pengguna Anggaran : dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH
Pejabat Penatausahaan Keuangan : Hj. Chaterina, SKM, M.Si
PPTK : Nurmalakari, SKM, M.Kes
Lasiah, SKM
Miftah Kosim, SKM
Bendahara: Sunardi, SKM.
Bahwa benar struktur organisasi panitia kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017 sesuai Lampiran Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 tanggal 09 Mei 2017 adalah:
Penanggung Jawab : dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH (Kepala Dinas)
Ketua : dr. Hj. Vien Dinna Viesesah (Kabid Yankes)
Sekretaris : Nurmalakari, SKM, M.Kes
Anggota : terdiri dari Staf Pelayanan Kesehatan Primer dan Staf puskesmas yang ada di Kota Prabumulih :
Staf Pelayanan Kesehatan
Staf Puskesmas Barat
Staf Puskesmas Tanjung Rambang
Staf Puskesmas Tanjung Raman
Staf Puskesmas Cambai
Staf Puskesmas Pasar
Staf Puskesmas Karang Raja(Delinom)
Staf Puskesmas Sukajadi
Staf Puskesmas Timur
Staf Puskesmas Gunung Kemala.
Bahwa benar berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2017 Nomor: DPA SKPD 1.02 01 16 73 5 2 untuk kegiatan Upaya Pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tanggal 30 Desember 2016 peruntukkan dana senilai Rp141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04 / KPTS / KES / 2017 tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 yang terdapat lampiran rincian pelaksanaan anggaran dan kegiatan home visit tahun anggaran 2017 terdiri dari komponen belanja kegiatan antara lain :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan : Rp.10.250.000,00 dengan rincian :
Penanggung jawab @.450.000 x 5 Kl : Rp. 2.250.000,00
Ketua @.400.000,- x 5 Kl : Rp. 2.000.000,00
Sekretaris @.300.000,- x 5 Kl : Rp. 1.500.000,00
Anggota @.300.000,- x 15 Kl : Rp. 4.500.000,00
ATK kegiatan : Rp. 1.500.000,00
Belanja cetak foto : Rp. 1.250.000,00
Belanja cetak jilid laporan : Rp. 1.750.000,00
Transport petugas home visit PNS : Rp.126.000.000,00
Transport petugas home visit Non PNS : Rp. 1.000.000,00
Total : Rp.141.750.000,00
Bahwa benar sistem pencairan anggaran kegiatan home visit menggunakan sistem SPP-GU, yaitu Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes selaku PPTK Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 terlebih dahulu membuat nota dinas pencairan ke Pengguna Anggaran sebelum kegiatan dilaksanakan dan setelah disetujui kemudian dilakukan pencairan oleh Bendahara kepada Terdakwa untuk kemudian dibayarkan kepada penerima serta dibuatkan laporan pertanggungjawabannya;
Bahwa benar Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes selaku PPTK telah mengajukan permohonan permintaan dana APBD yang diketahui oleh Kepala Bidang ditujukan kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, sebagai berikut :
Terdakwa selaku PPTK mengajukan nota dinas serta membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia menyelesaikan SPJ kegiatan.
Kemudian saksi Chaterina selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) bersama Sekretaris Dinas melakukan verifikasi agar PPTK melengkapi dengan melampirkan kelengkapan syarat - syarat pendukung kegiatan berupa syarat kelengkapan pencairan dana yang meliputi Foto copy DPA-SKPD, SK PPTK, SK panitia kegiatan, Nota dinas permohonan pencairan yang diajukan oleh PPTK, Surat pernyataan dari PPTK yang menyatakan bersedia menyelesaikan SPJ kegiatan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai dari PPTK serta mencantumkan lampiran rincian penggunaan anggaran.
Setelah disetujui maka kegiatan tersebut dapat dibayarkan oleh Bendahara sesuai permintaan PPTK.
Bendahara membayarkan dana kegiatan tersebut dilampiri kwitansi tanda terima uang sebesar permintaan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai yang ditandatangani oleh PPTK.
Bahwa benar Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes telah membuat Surat Keputusan Panitia Kegiatan yang hanya mencantumkan jumlah petugas kesehatan dengan tanpa mencantumkan nama nama dari petugas kesehatan yang ditunjuk pada Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017, kemudian Surat keputusan tersebut menjadi lampiran dalam pengajuan pencairan dana kegiatan;
Bahwa benar Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes mengajukan pencairan termyn pertama berdasarkan nota dinas tanpa nomor dan tanpa tanggal tahun 2017 beserta surat permohonan pencairan dana APBD kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tanggal 20 April 2017 sebesar Rp.82.650.000,00 (delapan puluh dua juta enam ratis lima puluh ribu Rupiah) dengan melampirkan surat keputusan panitia kegiatan yang dibuat oleh terdakwa sendiri;
Bahwa benar pengajuan pencairan tersebut dilakukan Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes dengan langsung kepada saksi Heppy Tedjo selaku Pengguna Anggaran tanpa terlebih dahulu melalui PPK / Kasubag Keuangan yaitu saksi Chaterina dan Sekretaris Dinas Kesehatan yaitu saksi Hesty;
Bahwa benar saksi Sunardi, SKM Bin K. Kromowinangun selaku Bendahara Pengeluaran dalam kegiatan Pelayanan kesehatan kota Prabumulih TA 2017, melaksanakan pencairan dana kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan permintaan PPTK yang melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat kota Prabumulih TA 2017, yang dilakukan dalam 2 (dua) kali tahapan yaitu :
Tahap I sebesar : Rp.82.650.000,00 pada tanggal 23 Mei 2017;
Tahap II sebesar: Rp.59.100.000,00 pada tanggal 19 September 2017;
Bahwa benar dalam pencairan dana tersebut tidak menerbitkan SPM/SPP karena pencairan dilakukan terhadap dana UP yang telah ada di rekening Dinas Kesehatan kota Prabumulih;
Bahwa benar saksi Hj. Chaterina selaku PPK / Kasubag Keuangan memerintahkan saksi Sunardi, SKM Bin K. Kromowinangun untuk memasukkan nama - nama petugas ke dalam Surat Keputusan Panitia Kegiatan, yang kemudian disampaikan kepada Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes;
Bahwa benar perubahan Surat Keputusan tersebut terjadi sebelum proses pencairan tahap pertama serta dokumen pencairan tersebut tidak melalui PPK dan Sekretaris Dinas untuk dilakukan verifikasi (paraf) melainkan Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes langsung membawa dokumen tersebut kepada saksi Happy Tedjo selaku Kepala Dinas;
Bahwa benar proses pengajuan pencairan dilakukan tanpa melalui prosedur verifikasi oleh PPK dan Sekretaris Dinas;
Bahwa benar kemudian oleh Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes membuat Surat Keputusan Panitia Kegiatan yang baru berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 tanggal 09 Mei 2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017 dengan mencantumkan nama - nama petugas kesehatan dari masing - masing puskesmas yang diambil berdasarkan data laporan kegiatan puskesmas yang telah ada sebelumnya dan merupakan data yang tersimpan di bagian pelayan primer pada dinas kesehatan kota Prabumulih;
Bahwa benar setelah pencairan tahap 1 kemudian Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes mengajukan kembali pencairan anggaran kegiatan pelayanan kesehatan / home visit tahap 2 berdasarkan nota dinas yang diajukan (tanpa tanggal dan tanpa bulan) tahun 2017 beserta surat pernyataan tanggung jawab yang ditanda tangani Terdakwa pada tanggal 19 September 2017 dengan nilai permohonan pencairan sebesar Rp.59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu Rupiah). Di mana pencairan anggaran tersebut dalam realisasinya penggunaan dana tersebut tidak dibayarkan kepada para tenaga kesehatan yang ada di masing - masing puskesmas kota Prabumulih;
Bahwa benar berdasarkan data realisasi laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran Tahap I dan Tahap II dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Prabumulih (Home Visit) Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut :
Tahap I sebesar Rp82.650.000,00 (delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 23 Mei 2017;
Tahap II sebesar Rp59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu Rupiah) tanggal 19 September 2017;
Bahwa benar Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes selaku PPTK tidak pernah melakukan sosialisasi kegiatan terhadap para petugas kesehatan dan tidak menyerahkan Surat Keputusan Panita Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 tersebut kepada para petugas kesehatan yang namanya tercantum di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 tanggal 09 Mei 2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017;
Bahwa benar Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes telah memanipulasi laporan dana kegiatan, dengan cara mendatangi dan meminta data kegiatan home visit yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan di puskesmas meliputi foto kegiatan, laporan pasien, surat perintah tugas yang kemudian digunakan sebagai kelengkapan surat pertanggung jawaban (SPJ) untuk kepentingan pengajuan pencairan anggaran kegiatan;
Bahwa benar tenaga kesehatan pada puskesmas – puskesmas se - Kota Prabumulih yang namanya tercantum Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 tanggal 09 Mei 2017, tidak pernah menerima honorarium / transport sehubungan dengan kegiatan dan tidak pernah menandatangani bukti surat pertanggung jawaban pada kuitansi pengeluaran dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih beserta lampiran tanda terima uang honorarium / transport petugas kesehatan (home visit) dari Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes selalu PPTK;
Bahwa benar Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes selaku PPTK telah membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan dengan merubah SPJ dan LPJ dengan mencantumkan nama - nama petugas kesehatan dari puskesmas dan membuat tanda tangan dari nama petugas kesehatan yang tercantum di dalam bukti tanda terima uang transport, dengan cara dipalsukan oleh Terdakwa sendiri yaitu meniru tanda tangan masing masing petugas yang ada di dalam laporan kegiatan puskesmas sebelumnya;
Bahwa benar Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes selaku PPTK tidak pernah menyerahkan / melakukan pembayaran honorarium panitia / uang transport kepada para petugas kesehatan yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepanitiaan Nomor : 182/KPTS/KES/2017 tanggal 09 Mei 2017 tersebut, honorarium / uang transport tersebut Terdakwa kelola dan gunakan tidak sesuai dengan peruntukan untuk kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tahun anggaran 2017 dan seluruh data dokumen administrasi pendukung kelengkapan SPJ dan LPJ kegiatan tidak didukung dengan alat bukti dukung yang lengkap dan sah serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran secara hukum;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih Tahun anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih telah menimbulkan kerugian negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kota Prabumulih Nomor : 700/21/INSPEKTORAT.IV/2021 tanggal 06 september 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:
Bahwa benar Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih dengan anggaran sebesar Rp141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah), yang bersumber dari APBD Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017, tidak ada realisasi pelaksanaanya atau fiktif karena Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes selaku PPTK membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) tidak didasarkan pada kegiatan riil di lapangan;1. Jumlah SPJ yang dipertanggungjawabkan Rp.141.750.000,00 Jumlah Potongan PPh 21 Rp (737.500,00) Rp 141.012.500,00 2. SPJ yang dapat dipertanggungjawabkan Rp 12.137.500,00 3. Jumlah Kerugian Negara (1-2) Rp 128.875.000,00
Bahwa uang operasional pelayanan kesehatan Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan yang sebagiannya lagi untuk memenuhi permintaan dari dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH selaku Kepala Dinas untuk dana operasional Kepala Dinas berangkat atau melakukan perjalanan dan saksi Chaterina selaku Kasubag Keuangan meminta bagian dengan alasan untuk simpanan kas di bagian keuangan serta saksi Sunardi, SKM Bin K. Kromowinangun selaku Bendahara;
Bahwa benar rincian penggunaan uang sebesar Rp.141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
Pencairan tahap I sebesar Rp82.650.000,00 (delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah)
Diserahkan kepada saksi Chaterina sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta Rupiah);
Diserahkan kepada saksi Sunardi sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta Rupiah);
Diserahkan kepada saksi Happy Tedjo Tjahyono sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta Rupiah);
Terdakwa sendiri sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta Rupiah)
ATK, Foto Copy, dokumentasi sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta Rupiah);
Diserahkan kepada saksi Happy Tedjo Tjahyono sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
Pencairan tahap II sebesar Rp.59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu Rupiah);
Diserahkan kepada saksi Chaterina sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah);
Diserahkan kepada saksi Sunardi sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Diserahkan kepada saksi Happy Tedjo Tjahyono sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Terdakwa sendiri sebesar Rp.10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah);
ATK, Foto Copy, dokumentasi sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa benar perbuatan Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes, telah menguntungkan pihak pihak sebagai berikut :
Terdakwa sebesar Rp.19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu Rupiah);
Saksi dr. H. Happy Tedjo Tjahjono, MPH selaku Kepala Dinas sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluhsatu juta Rupiah);
Saksi Chaterina selaku Kasubag Keuangan sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta Rupiah);
Saksi Sunardi, SKM Bin K. Kromowinangun selaku Bendahara sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta Rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum, Majelis akan selalu mengacu pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Juncto Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu akan melihat keterangan saksi, pendapat ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah secara Yuridis perbuatan Terdakwa memenuhi unsur - unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum seperti tersebut dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan dalam bentuk Subsidaritas, sebagai berikut:
PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dulu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001, yang unsur - unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa terhadap unsur - unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Pasal 1 ayat (3) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi;
Menimbang bahwa pengertian orang perseorangan dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) tersebut adalah sebagai subjek hukum pribadi,maupun koorporasi yang menurut Doktrin Ilmu Hukum Pidana padanya melekat atau terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab yaitu hal - hal atau keadaan yang mengakibatkan orang yang telah melakukan suatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman / pidana oleh peraturan perUndang Undangan dapat dipidana. Karena itu setiap orang sebagai subyek hukum untuk dapat dipidana, harus memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab;
Menimbang bahwa dalam perkara ini telah diajukan seorang sebagai Terdakwa yang bernama Nurmalakari, SKM,M.Kes selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 713/KPTS/BKD.III/2016 tanggal 30 Desember 2016 dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04 / KPTS / KES / 2017 tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017;
Menimbang, bahwa selama persidangan secara off line maupun on line atau teleconference, Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga tidak terhalang untuk menjalani pemeriksaan, hal mana terbukti selama pemeriksaan Terdakwa selalu hadir dan dapat menjawab semua pertanyaan dengan lancar, baik pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, juga oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum. Oleh karena itu menurut Majelis Hakim pada diri Terdakwa terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab. Dengan demikian Unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “secara melawan hukum”, Undang Undang Republik Indonesia. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 ayat (1) telah memberikan pengertian secara otentik bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Melawan hukum dalam arti Formil yaitu suatu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sedangkan melawan hukum dalam arti Materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perUndang Undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma - norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum yang terjadi, pengertian ‘secara melawan hukum’ sebagaimana tersebut di atas, telah mengalami perubahan, hal ini dapat terlihat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2006 No.003/PUU-IV/2006 yang pada intinya menyatakan, penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No.31 tahun 1999 Jo.Undang Undang No.20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi: yang dimaksud dengan ”Secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil, maupun, dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang - undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai suatu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlidungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945 sehingga Yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang Undang No.31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adalah pengertian melawan hukum formil;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai definisi tentang pengertian melawan hukum formil yang sering disebut juga Straafbaarfeit atau delic atau peristiwa pidana ini menurut VOS adalah suatu kelakuan manusia yang oleh peraturan perUndang Undangan diberi hukuman; sedangkan menurut SIMONS, melawan hukum atau peristiwa pidana itu adalah suatu perbuatan (a.) yang oleh hukum diancam dengan hukuman, (b) bertentangan dengan hukum, (c) dilakukan oleh orang yang bersalah, dan (d) orang itu boleh dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya. (Mr. Drs. E. Utrecht dalam bukunya Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I Suatu Pengantar Hukum Pidana Untuk Tingkat Pelajaran Sarjana Muda Hukum, Suatu pembahasan Pelajaran Umum Penerbit Pustaka Tinta Mas Surabaya Tahun 1986, halaman 256);
Menimbang, bahwa unsur “secara melawan hukum” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tersebut merupakan “Bestandeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, artinya merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan diperoleh fakta hukum: pada tahun anggaran 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih dengan anggaran sebesar Rp141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah), yang bersumber dari APBD Dinas Kesehatan Kota Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor : 384/1.02.01/DPA-APBDP/DPPKAD/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengesahan DPA-SKPD Kota Prabumulih APBD Tahun Anggaran 2017;
Menimbang, bahwa mendasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), maka peruntukkan dana Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih sebagai dana operasional perjalanan dinas tenaga kesehatan dalam bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan meliputi tindakan : pengobatan dan penyuluhan dengan cara mendatangi pasien - pasien kerumah (home visit) dengan melakukan Pemeriksaan kesehatan meliputi : cek tensi darah, nadi, suhu, berat badan dan pemeriksaan fisik lainnya disertai promotif dan preventif;
Menimbang, bahwa struktur organisasi pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas : dr. H. Happy Tedjo Tjahjono,MPH
Sekretaris Dinas : dr. Hj. Hesti Widyaningsih, MM
Kabid P2P : Juadi, SKM, M.Kes (Alm)
Kabid Kesmas : Sugiarto, SKM
Kabid SDK : dr. H. Irwan Santoso
Kabid Pelayanan Kesehatan : Dr. Hj. Vien Dinna Viesesah
Kasi Pelayanan Kesehatan Primair: Nurmalakari, SKM, M.Kes
Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan: Lasiah, SKM
Kasi Pelayanan Kesehatan Tradisional: Miftah Kosim, SKM.
Bendahara : Sunardi, SKM.
Menimbang, bahwa struktur penanggung jawab pengelolaan keuangan kegiatan pada bidang pelayanan kesehatan TA.2017 sebagai berikut:
Pengguna Anggaran : dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH
Pejabat Penatausahaan Keuangan : Hj. Chaterina, SKM, M.Si
PPTK : Nurmalakari, SKM, M.Kes
Lasiah, SKM
Miftah Kosim, SKM
Bendahara: Sunardi, SKM.
Menimbang, bahwa struktur organisasi panitia kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017 sesuai Lampiran Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 tanggal 09 Mei 2017 adalah:
Penanggung Jawab : dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH (Kepala Dinas)
Ketua : dr. Hj. Vien Dinna Viesesah (Kabid Yankes)
Sekretaris : Nurmalakari, SKM, M.Kes
Anggota : terdiri dari Staf Pelayanan Kesehatan Primer dan Staf puskesmas yang ada di Kota Prabumulih :
Staf Pelayanan Kesehatan
Staf Puskesmas Barat
Staf Puskesmas Tanjung Rambang
Staf Puskesmas Tanjung Raman
Staf Puskesmas Cambai
Staf Puskesmas Pasar
Staf Puskesmas Karang Raja (Delinom)
Staf Puskesmas Sukajadi
Staf Puskesmas Timur
Staf Puskesmas Gunung Kemala.
Menimbang, bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2017 Nomor: DPA SKPD 1.02 01 16 73 5 2 untuk kegiatan Upaya Pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tanggal 30 Desember 2016 peruntukkan dana senilai Rp141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04 / KPTS / KES / 2017 tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 yang terdapat lampiran rincian pelaksanaan anggaran dan kegiatan home visit tahun anggaran 2017 terdiri dari komponen belanja kegiatan antara lain :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan : Rp.10.250.000,00 dengan rincian :
Penanggung jawab @.450.000 x 5 Kl : Rp. 2.250.000,00
Ketua @.400.000,- x 5 Kl : Rp. 2.000.000,00
Sekretaris @.300.000,- x 5 Kl : Rp. 1.500.000,00
Anggota @.300.000,- x 15 Kl : Rp. 4.500.000,00
ATK kegiatan : Rp. 1.500.000,00
Belanja cetak foto : Rp. 1.250.000,00
Belanja cetak jilid laporan : Rp. 1.750.000,00
Transport petugas home visit PNS : Rp.126.000.000,00
Transport petugas home visit Non PNS : Rp. 1.000.000,00
Total : Rp.141.750.000,00
Menimbang, bahwa sistem pencairan anggaran kegiatan home visit menggunakan sistem SPP-GU, yaitu Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes selaku PPTK Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 terlebih dahulu membuat nota dinas pencairan ke Pengguna Anggaran sebelum kegiatan dilaksanakan dan setelah disetujui kemudian dilakukan pencairan oleh Bendahara kepada Terdakwa untuk kemudian dibayarkan kepada penerima serta dibuatkan laporan pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes selaku PPTK telah mengajukan permohonan permintaan dana APBD yang diketahui oleh Kepala Bidang ditujukan kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, sebagai berikut :
Terdakwa selaku PPTK mengajukan nota dinas serta membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia menyelesaikan SPJ kegiatan.
Kemudian saksi Chaterina selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) bersama Sekretaris Dinas melakukan verifikasi agar PPTK melengkapi dengan melampirkan kelengkapan syarat - syarat pendukung kegiatan berupa syarat kelengkapan pencairan dana yang meliputi Foto copy DPA-SKPD, SK PPTK, SK panitia kegiatan, Nota dinas permohonan pencairan yang diajukan oleh PPTK, Surat pernyataan dari PPTK yang menyatakan bersedia menyelesaikan SPJ kegiatan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai dari PPTK serta mencantumkan lampiran rincian penggunaan anggaran.
Setelah disetujui maka kegiatan tersebut dapat dibayarkan oleh Bendahara sesuai permintaan PPTK.
Bendahara membayarkan dana kegiatan tersebut dilampiri kwitansi tanda terima uang sebesar permintaan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai yang ditandatangani oleh PPTK.
Menimbang, bahwa Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes telah membuat Surat Keputusan Panitia Kegiatan yang hanya mencantumkan jumlah petugas kesehatan dengan tanpa mencantumkan nama nama dari petugas kesehatan yang ditunjuk pada Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017, kemudian Surat keputusan tersebut menjadi lampiran dalam pengajuan pencairan dana kegiatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes mengajukan pencairan termyn pertama berdasarkan nota dinas tanpa nomor dan tanpa tanggal tahun 2017 beserta surat permohonan pencairan dana APBD kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tanggal 20 April 2017 sebesar Rp.82.650.000,00 (delapan puluh dua juta enam ratis lima puluh ribu Rupiah) dengan melampirkan surat keputusan panitia kegiatan yang dibuat oleh terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa pengajuan pencairan tersebut dilakukan terdakwa dengan langsung kepada saksi dr. Heppy Tedjo selaku Pengguna Anggaran tanpa terlebih dahulu melalui PPK / Kasubag Keuangan yaitu saksi Chaterina dan Sekretaris Dinas Kesehatan yaitu saksi Hesty;
Menimbang, bahwa saksi Sunardi, SKM Bin K. Kromowinangun selaku Bendahara Pengeluaran dalam kegiatan Pelayanan kesehatan kota Prabumulih TA 2017, melaksanakan pencairan dengan prosedur sebagai berikut:
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan permintaan pembayaran kepada Kasubag Keuangan yaitu sdri Chaterina yang diketahui oleh Kabid Yankes sdri. Dr Vien Dinna Viesesah dalam bentuk nota dinas dengan dilampiri Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor: 182/KPTS/KES/2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih tahun anggaran 2017 tanggal 07 Mei 2017 dan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan kota Prabumulih Nomor: 04/KPTS/KES/2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang Penunjukkan PPK dan PPTK Pengelola Keuangan SKPD Dinas Kesehatan kota Prabumulih Tahun 2017 serta Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih;
Selanjutnya permintaan pembayaran tersebut diverifikasi oleh sdri. Chaterina dan diteruskan kepada Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Kesehatan sdr. Happy Tedjo;
Apabila permintaan tersebut disetujui maka Kepala Dinas akan menandatangani persetujuan dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh PPTK yaitu Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes;
Setelah itu dilakukan proses pencairan pembayaran dengan dibuatkan Surat Pernyataan tanggung jawab PPTK yang kemudian dikeluarkan kwitansi Pembayaran;
Menimbang, bahwa sistem pencairan dana dalam kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan permintaan PPTK yang melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat kota Prabumulih TA 2017, yang dilakukan dalam 2 (dua) kali tahapan yaitu :
Tahap I sebesar : Rp.82.650.000,00 pada tanggal 23 Mei 2017;
Tahap II sebesar: Rp.59.100.000,00 pada tanggal19 September 2017;
Menimbang, bahwa dalam pencairan dana tersebut tidak menerbitkan SPM/SPP karena pencairan dilakukan terhadap dana UP yang telah ada di rekening Dinas Kesehatan kota Prabumulih;
Menimbang, bahwa saksi Hj. Chaterina selaku PPK / Kasubag Keuangan memerintahkan saksi Sunardi, SKM Bin K. Kromowinangun untuk memasukkan nama - nama petugas ke dalam Surat Keputusan Panitia Kegiatan, yang kemudian disampaikan kepada Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes;
Menimbang, bahwa perubahan Surat Keputusan tersebut terjadi sebelum proses pencairan tahap pertama serta dokumen pencairan tersebut tidak melalui prosedur yang seharusnya yaitu melalui PPK dan Sekretaris Dinas untuk dilakukan verifikasi (paraf) melainkan Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes langsung membawa dokumen tersebut kepada saksi Happy Tedjo selaku Kepala Dinas;
Menimbang, bahwa proses pengajuan pencairan dilakukan tanpa melalui prosedur verifikasi oleh PPK dan Sekretaris Dinas;
Menimbang, bahwa kemudian oleh Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes ditindaklanjuti dengan membuat Surat Keputusan Panitia Kegiatan yang baru berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 tanggal 09 Mei 2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017 dengan mencantumkan nama - nama petugas kesehatan dari masing - masing puskesmas yang diambil berdasarkan data laporan kegiatan puskesmas yang telah ada sebelumnya dan merupakan data yang tersimpan di bagian pelayan primer pada dinas kesehatan kota Prabumulih;
Menimbang, bahwa setelah pencairan tahap 1 kemudian Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes mengajukan kembali pencairan anggaran kegiatan pelayanan kesehatan / home visit tahap 2 berdasarkan nota dinas yang diajukan (tanpa tanggal dan tanpa bulan) tahun 2017 beserta surat pernyataan tanggung jawab yang ditanda tangani Terdakwa pada tanggal 19 September 2017 dengan nilai permohonan pencairan sebesar Rp.59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu Rupiah). Di mana pencairan anggaran tersebut dalam realisasinya penggunaan dana tersebut tidak dibayarkan kepada para tenaga kesehatan yang ada di masing - masing puskesmas kota Prabumulih;
Menimbang, bahwa berdasarkan data realisasi laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran Tahap I dan Tahap II dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Prabumulih (Home Visit) Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut :
Tahap I sebesar Rp82.650.000,00 (delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 23 Mei 2017;
Tahap II sebesar Rp59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu Rupiah) tanggal 19 September 2017;
Menimbang, bahwa faktanya Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes selaku PPTK tidak pernah melakukan sosialisasi kegiatan terhadap para petugas kesehatan dan tidak menyerahkan Surat Keputusan Panita Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 tersebut kepada para petugas kesehatan yang namanya tercantum di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 tanggal 09 Mei 2017 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes telah memanipulasi laporan dana kegiatan, dengan cara mendatangi dan meminta data kegiatan home visit yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan di puskesmas meliputi foto kegiatan, laporan pasien, surat perintah tugas yang kemudian digunakan sebagai kelengkapan surat pertanggung jawaban (SPJ) untuk kepentingan pengajuan pencairan anggaran kegiatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi yang merupakan tenaga kesehatan pada puskesmas – puskesmas se - Kota Prabumulih yang namanya tercantum Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KPTS/KES/2017 tanggal 09 Mei 2017, para petugas kesehatan yang namanya tercantum tidak pernah menerima honorarium / transport sehubungan dengan kegiatan dan tidak pernah menandatangani bukti surat pertanggung jawaban pada kuitansi pengeluaran dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih beserta lampiran tanda terima uang honorarium / transport petugas kesehatan (home visit) dari Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes selalu PPTK;
Menimbang, bahwa Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes selaku PPTK telah membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan dengan merubah SPJ dan LPJ dengan mencantumkan nama - nama petugas kesehatan dari puskesmas dan membuat tanda tangan dari nama petugas kesehatan yang tercantum di dalam bukti tanda terima uang transport, dengan cara dipalsukan oleh Terdakwa sendirilah dengan meniru tanda tangan masing masing petugas yang ada di dalam laporan kegiatan puskesmas sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes selaku PPTK tidak pernah menyerahkan / melakukan pembayaran honorarium panitia / uang transport kepada para petugas kesehatan yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepanitiaan Nomor : 182/KPTS/KES/2017 tanggal 09 Mei 2017 tersebut, honorarium / uang transport tersebut Terdakwa kelola dan gunakan tidak sesuai dengan peruntukan untuk kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Prabumulih tahun anggaran 2017 dan seluruh data dokumen administrasi pendukung kelengkapan SPJ dan LPJ kegiatan tidak didukung dengan alat bukti dukung yang lengkap dan sah serta tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenaran secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan:
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) berbunyi “Keuangan dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 136 ayat (1) berbunyi “Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) berbunyi “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Surat Keputusan Walikota Prabumulih Nomor:713/KPTS/BKD.III/2016 Tanggal 30 Desember 2016 bahwa tugas pokok dan fungsi Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, adalah:
Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan pada kesehatan dasar/ puskesmas;
Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan pelayanan kesehatan dasar / puskesmas;
Melaporkan semua kegiatan yang ada pada pelayanan kesehatan dasar di seluruh puskesmas se - Kota Prabumulih.
Menimbang, bahwa oleh karenanya perbuatan Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes telah termasuk melawan hukum secara formil. Dengan demikian unsur kedua “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Menimbang, bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menurut Majelis Hakim dengan mempergunakan kata “atau” dalam umusan ini, maka pada perumusan delik berarti unsur ini dirumuskan secara alternatif artinya cukup salah satu atau apabila salah satu saja telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka unsur delik itu dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa secara harfiah “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Poerwadarminta, 1976), sehingga dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya, sedangkan menurut Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan unsur memperkaya dalam Pasal 2 ayat (1) ialah “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan Pasal 37 ayat (3) dan (4) yang memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri, suami, anak dan harta benda setiap orang atau suatu korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan (Pasal 37 ayat (3);
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta hukum yang terungkap di persidangan, mendasarkan bukti dan dibenarkan dengan keterangan terdakwa maka tidak ada seorang saksipun yang menerangkan akibat perbuatan Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes telah menjadikan diri Terdakwa atau orang lain atau Koorporasi atau yang belum kaya menjadi kaya atau yang sudah kaya menjadi bertambah kaya;
Menimbang, bahwa pada masa jabatan Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih Tahun anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Terdakwa tidak ada membeli benda berharga baik yang bergerak atau tidak bergerak atau yang Terdakwa dapatkan pada masa jabatan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair, sehingga haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas dan Dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Unsur ke 1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur ke 1 (satu) dalam Dakwaan Subsidiar ini adalah sama dengan unsur ke 1 (satu) dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa didalam pertimbangan Dakwaan Primair unsur “Setiap Orang” telah dipertimbangkan secara komprehensif dan dinyatakan telah terbukti, maka karenanya semua pertimbangan sepanjang mengenai unsur pertama dari Dakwaan Primair tersebut dianggap telah diulangi dan secara mutatis mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pertimbangan a quo, sehingga dengan demikian unsur inipun haruslah dinyatakan telah terpenuhi;
Unsur ke 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi.
Menimbang, bahwa kata dengan tujuan dalam perumusan Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, dan dalam doktrin hukum pidana, niat atau kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana belumlah merupakan straafbaarfeit atau perbuatan yang dapat dihukum. Ia merupakan straafbaarfeit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah menjadikan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperoleh tersebut;
Menimbang, bahwa menguntungkan mempunyai makna bahwa dengan dilakukannya perbuatan itu, Terdakwa mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan keuntungan itu tidak identik atau tidak harus berupa kekayaan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menjadi berubah dalam arti bertambah berapapun nilainya, tetapi dapat berupa fasilitas dan/atau kemudahan untuk melakukan sesuatu tindakan atau hak. Keuntungan itu diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan atau maksud, sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan diperoleh fakta hukum: uang operasional pelayanan kesehatan Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan yang sebagiannya lagi untuk memenuhi permintaan dari dr. H. Happy Tedjo Tjahjno, MPH selaku Kepala Dinas untuk dana operasional Kepala Dinas berangkat atau melakukan perjalanan serta Saksi Chaterina selaku Kasubag Keuangan meminta bagian dengan alasan untuk simpanan kas di bagian keuangan serta Saksi Sunardi, SKM Bin K. Kromowinangun selaku Bendahara;
Menimbang, bahwa rincian penggunaan uang sebesar Rp.141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes, adalah sebagai berikut :
Pencairan tahap I sebesar Rp82.650.000,00 (delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah):
Diserahkan kepada saksi Chaterina sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta Rupiah);
Diserahkan kepada saksi Sunardi, SKM. Bin K Kromowinangun sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta Rupiah);
Diserahkan kepada saksi Happy Tedjo Tjahyono sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta Rupiah);
Terdakwa sendiri sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta Rupiah)
ATK, Foto Copy, dokumentasi sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta Rupiah);
Diserahkan kepada saksi Happy Tedjo Tjahyono sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
Pencairan tahap II sebesar Rp.59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu Rupiah);
Diserahkan kepada saksi Chaterina sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah);
Diserahkan kepada saksi Sunardi sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Diserahkan kepada saksi Happy Tedjo Tjahyono sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);
Terdakwa sendiri sebesar Rp.10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah);
ATK, Foto Copy, dokumentasi sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes, telah menguntungkan pihak pihak sebagai berikut :
Terdakwa sebesar Rp.19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu Rupiah);
Saksi dr. H. Happy Tedjo Tjahjono, MPH selaku Kepala Dinas sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta Rupiah);
Saksi Chaterina selaku Kasubag Keuangan sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta Rupiah);
Saksi Sunardi, SKM Bin K. Kromowinangun selaku Bendahara sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta Rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes terbukti telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain. Oleh karena itu unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi telah terpenuhi;
Unsur ke 3. : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa R. Wiyono SH dalam bukunya Undang Undang Pemberantasan Tindak pidana korupsi hal. 38 - 40 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Yang dimaksud dengan “kewenangan “adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerajaannya dapat dilakukan dengan baik;
Yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan - ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Yang dimaksud dengan sarana adalah syarat, cara, atau media. Dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Yang dimaksud dengan “jabatan” sesuai dengan Undang Undang Nomor 43 tahun 1999 adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi negara;
Dan yang dimaksud dengan “kedudukan” sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa dengan melihat pengertian di atas maka yang dimaksud dengan unsur ini adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes selaku Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA.2017 adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan dan pelaksanaan kegiatan dan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Dokumen anggaran mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan;
Menimbang, bahwa mendasarkan uraian unsur secara melawan hukum dan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang telah terpenuhi di atas serta keterangan saksi, ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan, maka diperoleh fakta hukum: anggaran Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dipergunakan oleh Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes selaku PPTK tidak sesuai dengan peruntukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke 3 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang bahwa unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terdiri dari elemen unsur yang bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu elemen saja, maka unsur tersebut secara hukum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah dan berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut penjelasan umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat;
Menimbang bahwa kata dapat dalam penjelasan Pasal 3 Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah dicabut sesuai dengan putusan MK nomor : 25/PPU-25/XIV/2016 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara haruslah dapat dibuktikan secara nyata adanya kerugian;
Menimbang, bahwa mendasarkan pendapat ahli Nofiardi Affandi, SE.,MM di persidangan yang menyatakan: akibat perbuatan Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih Tahun anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih telah menimbulkan kerugian negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kota Prabumulih Nomor : 700/21/INSPEKTORAT.IV/2021 tanggal 06 september 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:
| 1. | Jumlah SPJ yang dipertanggungjawabkan | Rp.141.750.000,00 | |
| Jumlah Potongan PPh 21 | Rp (737.500,00) | ||
| Rp 141.012.500,00 | |||
| 2. | SPJ yang dapat dipertanggungjawabkan | Rp 12.137.500,00 | |
| 3. | Jumlah Kerugian Negara (1-2) | Rp 128.875.000,00 |
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis metode penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo seharunya dengan Metode Total Loss. Dengan demikian hasil penghitungan kerugian keuangan negara tersebut tidak dapat diyakini;
Menimbang, bahwa mendasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor : 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, tanggal 9 Desember 2016 Rumusan Kamar Pidana poin 6. menentukan:
“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan / Insektorat / Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negaranamun tidak berwenang menyatakan atau men - declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian keuangan negara dan besarnya kerugian negara;”
Menimbang, bahwa oleh karenanya perhitungan kerugian keuangan negara dalam Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017, menurut Mejelis adalah dengan perhitungan sebagai berikut:
| 1. | Jumlah uang negara yang telah dikeluarkan dan seharusnya dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa Nurmalakari, SKM,M.Kes; | Rp.141.750.000,00 | |
| 2. | Jumlah Potongan PPh 21 yang telah disetor ke kas daerah; | Rp 737.500,00 - | |
| Rp141.012.500,00 |
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP, mendasarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I. nomor 05 tahun 2014, menurut Majelis Hakim maka : penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan apabila Terdakwa telah menggunakan atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dan besarnya sebanyak - banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes tersebut menurut Majelis Hakim selama di persidangan telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain serta terbukti merugikan keuangan negara. Selama persidangan Terdakwa juga terbukti telah memperoleh atau menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut, maka mengenai besarnya penjatuhan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota Prabumulih Tahun anggaran 2017, telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara cq. Dinas Kesehatan Kota Prabumulih sebesar Rp141.012.500,00 (seratus empat puluh satu juta dua belas ribu lima ratus Rupiah). Oleh karena itu kepada Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes dapat diterapkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Uang Pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka terdapatlah cukup bukti - bukti yang sah menurut hukum dan keyakinan Majelis Hakim, Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dan selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana pada diri dan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes, dikarenakan perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp141.012.500,00 (seratus empat puluh satu juta dua belas ribu lima ratus Rupiah). Oleh karena itu maka majelis hakim sependapat dengan tuntuntan Penuntut Umum tentang jenis pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, namun mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan tersebut majelis akan mempertimbangkan berdasarkan keyakinan Majelis Hakim sendiri;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang diatur dalam Pasal 3 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang R.I. nomor 20 Tahun 2001 adalah mensyaratkan pidana komulatif antara pidana penjara dan pidana denda, oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan. Mengenai jumlah denda dan lamanya kurungan pengganti denda akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai pidana tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Nurmalakari, SKM.,M.Kes., setelah mendasarkan uraian tentang unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi di atas maka jumlah dan besaranya pembayaran uang pengganti akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Panasihat Hukum Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes, yang menyatakan: sebelum menentukan lamanya pidana yang pantas dijalani oleh terdakwa perlu dikaji aspek kemanusiaannya apa yang menyebabkan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan di dalam perkara ini. Menurut Majelis sebagaimana pertimbangan telah diuraikan dalam pembuktian dakwaan, serta mempertimbangkan berdasarkan keyakinan majelis hakim sendiri atas semua fakta yang terungkap di persidangan. Oleh karenanya terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, tidak cukup beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menjatuhkan pidana kepada yang sesuai dengan rasa keadilan dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, Majelis berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung R.I. nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman penjatuhan pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Korupsi harus mempertimbangkan tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa menurut Majelis setelah meneliti aspek dan kategori pedoman pemidanaan bahwa aspek kategori kerugian keuangan negara termasuk kategori paling ringan, aspek kesalahan terdakwa termasuk kategori tinggi; aspek keuntungan untuk terdakwa termasuk kategori rendah selanjutnya aspek dampak termasuk kategori rendah;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidananya, perlu dipertimbangkan lebih dahulu hal - hal yang dapat mempengaruhi berat ringannya pemidanaan tersebut ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
Terdakwa selaku ASN atau selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih seharusnya menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat;
Terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan menguntungkan diri Terdakwa dan orang lain sebesar Rp134.500.000,00 (seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah);
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya serta menyesalinya;
Terdakwa masih mempunyai anak berumur di bawah 12 tahun yang membutuhkan sosok seorang Ibu;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perbuatan Terdakwa serta hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan, dan dengan mengingat pula PERMA nomor 1 Tahun 2020 tersebut di atas, Majelis Hakim menganggap bahwa pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah sudah adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum terdiri dari sebagai berikut:
Asli Rencana kerja kegiatan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih TA 2017.
Copy sesuai Asli Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04/KPTS/K ES/2017 tentang penunjukan Pejabat Penata Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih TA 2017 Tanggal 31 Januari 2017 dan Asli Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) No. 800/570/Kes/2017 Tanpa Tanggal bulan Januari 2017.
Copy sesuai asli surat keputusan Walikota Prabumulih No. 713/KPTS/BKD.III/2016 Tanggal 30 desember 2016 tentang pengangkatan Nurmalakari, SKM. MKes sebagai kepala seksi pelayanan kesehatan primer Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
Copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KTPS/KES/2017 tentang pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 tanggal 09 Mei 2017 beserta lampiran.
Asli Nota Dinas Permintaan dana APBD upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanpa Tanggal dan Bulan Tahun 2017 sejumlah Rp.82.650.000,00 (delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah).
Copy sesuai asli Surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Walikota Prabumulih Cq Kepala DPPKAD Nomor : 440/1108/Kes/2017 perihal Permohonan dana APBD kegiatan upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanggal 20 April 2017.
Copy sesuai asli berkas permintaan pencairan dana untuk Tahap I Triwulan 1 & 2 Tahun Anggaran 2017 senilai Rp.82.650.000,00 (Delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 23 Mei 2017.
Copy sesuai asli berkas permintaan pencairan dana untuk Tahap II Triwulan 3 & 4 Tahun Anggaran 2017 senilai Rp.59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 19 September 2017.
Asli surat pernyataan tanggung jawab untuk Tahap I tanggal 23 Mei 2017.
Asli surat pernyataan tanggung jawab untuk Tahap II tanggal 19 September 2017.
Asli Kwitansi pencairan uang senilai Rp.82.650.000,00 (Delapan puluh dua juta enam ratus time puluh ribu rupiah).
Asli Kwitansi pencairan uang senilai Rp.59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Asli catatan/uraian dana program upava kesehatan masyarakat “Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih dengan total nilai Rp.28.000.000,00 (Dua puluh delapan juta rupiah).
Asli Kartu Pengendalian SKPD TA 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih senilai Rp.28.000.000,00 (Dua puluh delapan juta rupiah).
Asli Kartu Pengendalian SKPD TA 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih senilai Rp.26.950.000,00 (Dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Asli catatan/uraian dana program upaya kesehatan masyarakat “Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih senilai Rp.27.700.000,00 (Dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Asli catatan/uraian dana program upaya kesehatan masyarakat “Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih senilai Rp.59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Copy sesuai asli Notulen rapat teknis rencana kerja Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2016 Kamis tanggal 31 Maret 2016.
Copy sesuai asli Notulen rapat teknis rencana kerja Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2016 Senin tanggal 18 Juli 2016.
Copy sesuai asli Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor: DPA SKPD 1.02 01 16 73 5 2 kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanggal 30 Desember 2016.
Asli Surat Pernyataan dari Nurmalakari, SKM. MKS tanpa tanggal April 2017 dan tanggal 19 September 2017.
Copy sesuai asli Kerangka acuan Kerja/Term Of Reference Kegiatan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2017.
Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1), Pasal 197 ayat (1) huruf i Undang Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 1983 tentang Biaya Perkara Pidana, maka Majelis Hakim akan membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Mengingat ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001, serta peraturan - peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes Binti A. Karim Achmad tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes Binti A. Karim Achmad dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes Binti A. Karim Achmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes Binti A. Karim Achmad dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
Menghukum pula Terdakwa Nurmalakari, SKM, M.Kes Binti A. Karim Achmad untuk membayar uang pengganti sebesar Rp134.500.000,00 (seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa :
Asli Rencana kerja kegiatan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih TA 2017.
Copy sesuai Asli Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 04/KPTS/K ES/2017 tentang penunjukan Pejabat Penata Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih TA 2017 tanggal 31 Januari 2017 dan Asli Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) No. 800/570/Kes/2017 Tanpa Tanggal bulan Januari 2017.
Copy sesuai asli Surat Keputusan Walikota Prabumulih No. 713/KPTS/BKD.III/2016 tanggal 30 desember 2016 tentang pengangkatan Nurmalakari, SKM. MKes sebagai kepala seksi pelayanan kesehatan primer Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
Copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KTPS/KES/2017 tentang pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 tanggal 09 Mei 2017 beserta lampiran.
Asli Nota Dinas Permintaan dana APBD upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanpa tanggal dan bulan Tahun 2017 sejumlah Rp.82.650.000,00 (Delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Copy sesuai asli Surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Walikota Prabumulih Cq Kepala DPPKAD Nomor : 440/1108/Kes/2017 perihal Permohonan dana APBD kegiatan upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanggal 20 April 2017.
Copy sesuai asli berkas permintaan pencairan dana untuk Tahap I Triwulan 1 & 2 Tahun Anggaran 2017 senilai Rp.82.650.000,00 (Delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 23 Mei 2017.
Copy sesuai asli berkas permintaan pencairan dana untuk Tahap II Triwulan 3 & 4 Tahun Anggaran 2017 senilai Rp.59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 19 September 2017.
Asli surat pernyataan tanggung jawab untuk Tahap I tanggal 23 Mei 2017.
Asli surat pernyataan tanggung jawab untuk Tahap II tanggal 19 September 2017.
Asli Kwitansi pencairan uang senilai Rp.82.650.000,00 (Delapan puluh dua juta enam ratus time puluh ribu rupiah).
Asli Kwitansi pencairan uang senilai Rp.59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Asli catatan/uraian dana program upava kesehatan masyarakat “Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih dengan total nilai Rp.28.000.000,00 (Dua puluh delapan juta rupiah).
Asli Kartu Pengendalian SKPD TA 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih senilai Rp.28.000.000,00 (Dua puluh delapan juta rupiah).
Asli Kartu Pengendalian SKPD TA 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih senilai Rp.26.950.000,00 (Dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Asli catatan/uraian dana program upaya kesehatan masyarakat “Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih senilai Rp.27.700.000,00 (Dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Asli catatan/uraian dana program upaya kesehatan masyarakat “Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih senilai Rp.59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Copy sesuai asli Notulen rapat teknis rencana kerja Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2016 Kamis tanggal 31 Maret 2016.
Copy sesuai asli Notulen rapat teknis rencana kerja Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2016 Senin tanggal 18 Juli 2016.
Copy sesuai asli Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor: DPA SKPD 1.02 01 16 73 5 2 kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanggal 30 Desember 2016.
Asli Surat Pernyataan dari Nurmalakari, SKM. MKS tanpa tanggal April 2017 dan tanggal 19 September 2017.
Copy sesuai asli Kerangka acuan Kerja / Term Of Reference Kegiatan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2017.
Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at tanggal 07 Januari 2022 oleh kami MANGAPUL MANALU, SH.,MH. selaku Ketua Majelis, WASLAM MAKHSID, SH.,MH. dan ARDIAN ANGGA, SH.,MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dengan dibantu oleh DERRY TAUHID, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya
Hakim - Hakim Anggota, Ketua Majelis;
WASLAM MAKHSID.,SH.,MH. MANGAPUL MANALU, SH.,MH.
ARDIAN ANGGA, SH.,MH.
Panitera Pengganti;
DERRY TAUHID, SH.