P
Pid.I.A.10
ENETAPAN
Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Sim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Betty Rodearni Sinaga
Tempat lahir : Pematangsiantar
Umur/tanggal lahir : 46 / 18-10-1975
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Komplek SKPD Pemkab Simalungun Pematang Raya Kab.Simalungun .
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Direktur Utama Tirta Lihou Kab.Simalungun.
Berkedudukan di Komplek SKPD Pemkab Simalungun Pematang Raya Kab.Simalungun .yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada S.Firdaus Tarigan, S.H., S.E., MM., Prananta Garcia S.H., Jemis A.G. Bangun, S.H., Tri Zenius Perdana Limbong, S.H., yang merupakan Advokat/Pengacara & Penasehat Hukum pada Kantor Forum Bantuan Hukum Indonesia yang beralamat di Villa Gading Baru, Nomor B/9 Bks.Jkt, 1760 dan Perwakilan Medan Jl. Ngumban Surbakti (Ring Road) Nomor 149 Medan, 20131 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 November 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tertanggal 10 November 2021 Nomor 388/SK/2021/PN Sim, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
MELAWAN
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jl. AH. Nasution Nomor 1, Kelurahan Pangkalan Mahsyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, 20143, selanjutnya disebut sebagai Termohon I;
Jaksa Agung Republik Indonesia, Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Termohon II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Sim tanggal 11 November 2021 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan diatas pihak Pemohon hadir sedangkan pihak Termohon I datang wakilnya yaitu Herman Ronald Mauritz Panjaitan, S.H., dan Resky Perdana Romli,SH., berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-4506/L.2.5/Fd.1/12/2021 tertanggal 1 Desember 2021 dan pihak Termohon II datang wakilnya yaitu Herman Ronald Mauritz Panjaitan, S.H., berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-83/A/JA/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021
Menimbang, bahwa Pemohon tertanggal 21 Desember 2021 mengajukan permohonan secara tertulis yang dikirimkan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Simalungun perihal pencabutan/Penarikan Kuasa;
Menimbang, bahwa Pemohon tertanggal 22 Desember 2021 mengajukan permohonan secara tertulis yang dikirimkan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Simalungun perihal Pencabutan Permohonan Pra Peradilan Nomor 4/Pra.Pid/2021/PN Sim;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan Pemohon tersebut Kuasa Termohon I dan Kuasa Termohon II tidak keberatan maka pencabutan perkara ini haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pemohon mencabut perkaranya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadanya;
Mengingat, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N E T A P K A N
Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 4/Pra.Pid/2021/PN Sim dari Pemohon tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar NIHIL;
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 oleh Widi Astuti, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Simalungun dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh M. Ramli Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon, Kuasa Termohon I dan Kuasa Termohon II;
Panitera Pengganti d.t.o M. Ramli | Hakim d.t.o Widi Astuti, S.H. |