Document: 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Tahun 2022
P U T U S A N
Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : BUSTAMAM Bin H.ITAN
Tempat Lahir : Kubu (Rokan Hilir)
Umur/Tanggal : 60 Tahun/ 18 Februari 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jl. Soekarno Hatta Rt. 025 Rw. 000 Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan PNS (Pejabat Penata Usaha
Keuangan/PPK):
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak ditahan;
Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 14 September 2021;
Penahanan Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Sejak tanggal 08 September 2021 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2021;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 08 Oktober 2021 sampai dengan 06 Desember 2022;
Perpanjangan Penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 07 Desember 2021 sampai dengan tanggal 05 Januari 2022;
Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 06 Januari 2022 sampai dengan tanggal 04 Februari 2022;
Terdakwa selama persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum Raja Junaidi,S.H dan Indrayadi,S.H,M.H Advokat pada Kantor Hukum “Raja Junaidi,S.H, Raja Junaidi,S.H.,M.H & Rekan” yang beramat di Jalan Ombak /Sultan Hasannudin Nomor 08 Kota Dumai Propinsi Riau berdasarkan surat kuasa tertanggal 15 September 2021 yang didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 60/SK/TPK/2021/PN Pbr tanggal 20 September 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 08 September 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 11 November 2021 tentang Pengantian Hakim Anggota;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 08 September 2021 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, serta memeriksa alat bukti Surat dan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 20 Desember 2021, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa BUSTAMAM Bin H. ITAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Secara bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa BUSTAMAM Bin H. ITAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Secara bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama .1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar RP.50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
| Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.05/BK/III/2014 Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kel. Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Periode 2014-2017 Tanggal 07 Maret 2014. (Photocopy) | |
| Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.04/BK/III/2014 Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kel. Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Periode 2014-2017 Tanggal 07 Maret 2014. (Photocopy) | |
| Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.06/BK/III/2014 Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kel. Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur Periode 2014-2017 Tanggal 07 Maret 2014. (Photocopy) | |
| Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.03/BK/III/2014 Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kel. Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Periode 2014-2017 Tanggal 07 Maret 2014. (Photocopy) | |
| Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.02/BK/III/2014 Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kel. Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Periode 2014-2017 Tanggal 07 Maret 2014. (Photocopy) | |
| Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Penunjukan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Balita Dan Usila Se-Kecamatan Bukit Kapur. Tanggal Februari 2018. (Photocopy) | |
| Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Balita Dan Usila Se-Kecamatan Bukit Kapur. Tanggal Februari 2017. (Photocopy) | |
| Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keputusan Walikota Dumai Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bukit Nenas, dll Kecamatan Bukit Kapur Periode 2016-2019 Tanggal 28 November 2016, surat pengurusan lembaga pemberdayan masyarakan kelurahan bukit nenas kec. Bukit kaput (LPMK) Tahun 206-2019, Berita Acara Pengukuhan, Naskah Pengukuhan,Tanda Terima Surat Walikota Dumai Tentang Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Periode 2016-2019, Daftar Hadir. (Photocopy) | |
| Surat Keputusan Walikota Dumai Tentang Penetapan Keputusan Walikota Dumai Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bukit Nenas, dll Kecamatan Bukit Kapur Periode 2016-2019 Tanggal 24 Maret 2016, susanan pengurus LPMK Bukit Nenas. (Photocopy) | |
| Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Periode 2016-2019 Tanggal 25 Januari 2016, susunan pengurus LPMK Gurun Panjang, berita acara pengukuhan. (Photocopy) | |
| Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Periode 2016-2019 Tanggal 28 November 2016, susunan pengurus LPMK Bagan Besar. (Photocopy) | |
| Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2018 Tentang pergantian pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) kel. Bagan besar kec. Bukit kapur tanggal 8 November 2018. (Photocopy) | |
| Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur Periode 2016-2019 Tanggal 23 Agustus 2016, Susunan Pengurus LPMK Bukit Kayu Kapur, Berita Acara Pengukuhan, Naskah Pengukuhan, Tanda Terima Surat Keputusan Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur Periode 2016-2019 . (Photocopy) | |
| Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keputusan Walikota Dumai Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Buki Kapur Periode 2016-2019 Tanggal 3 Januari 2018, Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kel.Bukit Kayu Kapur Periode 2016-2019. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 002/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 14 Mei 2018. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian,Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Register Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 002/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 Tanggal 14 Mei 2018 Tanggal 14 Mei 2018. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 001/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 29 Maret 2018. (Photocopy) | |
| Surat Pengantar, Rincian,Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Register Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 001/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 Tanggal 29 Maret 2018. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Spm Gu Nomor : 001/SPM/Up/040107/2018 Tanggal 8 Februari 2018. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor : 001/SPP/UP/040107/2018 Tahun 2018 Tanggal 7 Februari 2018. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 003/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 30 Mei 2018. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU), Surat Pernyataan Tanggung Jawan SPM GU , Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 003/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 Tanggal 30 Mei 2018. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 005/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 3 Juli 2018. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Rincian, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 005/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 Tanggal 3 Juli 2018. (Photocopy) | |
| Buku Pembantu Pajak Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 Tanggal 3 Juli 2018. (Photocopy) | |
| Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 006/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 14 Agustus 2018, rekening koran giro periode 5/07/18 to 5/07/18. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Register Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU), Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU Nomor : 006/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 Tanggal 14 Agustus 2018. (Photocopy) | |
| Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 007/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 24 Agustus 2018. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Lembar Kontrol, Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 007/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 Tanggal 24 Agustus 2018. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 008/SPM/Gu/040107/2018 Tanggal 17 Oktober 2018. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 008/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 Tanggal 17 Oktober 2018. (Photocopy) | |
| Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 009/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 05 November 2018. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 009/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 05 November 2018. (Photocopy) | |
| Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 010/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 15 November 2018. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 010/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 15 November 2018. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 011/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 23 November 2018. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 011/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 23 November 2018. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 012/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 27 November 2018. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 012/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 27 November 2018. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 013/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 29 November 2018. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 013/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 29 November 2018. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 014/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 04 Desember 2018 | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 014/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 04 Desember 2018. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 015/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 06 Desember 2018. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 015/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 06 Desember 2018. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Rugi Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 016/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 07 Desember 2018. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 017/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 11 Desember 2018 | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 017/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 11 Desember 2018. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM UP Nomor : 001/Spm/Up/012014/2017 Tanggal 01 Maret 2017. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (UP) Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor : 001/SPP/UP/012014/2017 Tanggal 01 Maret 2017. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 001/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 12 April 2017. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM). Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 001/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 12 April 2017. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Spm Gu Nomor : 002/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 17 April 2017. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Buku Pembantu Pajak Bendahara Pengeluaran, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 002/SPP/GU/012014/2017 Tanggal 17 April 2017. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Spm Gu Nomor : 003/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 12 Mei 2017. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Buku Pembantu Pajak Bendahara Pengeluaran, Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 003/SPP/GU/012014/2017 Tanggal 12 Mei 2017. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Spm Gu Nomor : 004/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 08 Juni 2017. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 004/SPP/GU/012014/2017 Tanggal 08 Juni 2017. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Spm Gu Nomor : 005/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 16 Juni 2017. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 005/SPP/GU/012014/2017 Tanggal 16 Juni 2017. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 006/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 27 Juli 2017. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 006/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 27 Juli 2017. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 007/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 14 Agustus 2017. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 007/SPP/GU/012014/2017 Tanggal 14 Agustus 2017. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 008/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 06 September 2017. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 008/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 06 September 2017. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 009/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 09 Oktober 2017. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 009/SPP/GU/012014/2017 Tanggal 09 Oktober 2017. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 010/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 06 November 2017. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 010/SPP/GU/012014/2017 Tanggal 06 November 2017. (Photocopy) | |
| Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 011/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 15 November 2017. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 011/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 15 November 2017. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 012/SPP/GU/040107/2017 Tanggal 6 Desember 2017. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 013/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 12 Desember 2017. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 013/SPP/GU/012014/2017 Tanggal 12 Desember 2017. (Photocopy) | |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 015/Spm/Gu-Nihil/040107/2017 Tanggal 27 Desember 2017. (Photocopy) | |
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 015/SPP/GU-NIHIL/040107/2017 Tanggal 27 Desember 2017. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : 30 Tahun 2016 tentang penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bagan Besar Kec. Bukit kapur periode 2016-2019 tanggal 28 Desember 2016. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : 32 Tahun 2018 tentang Pergantian Pengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bagan Besar Kec. Bukit kapur tanggal 8 November 2018. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : 01 Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Gurun Panjang Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 25 Januari 2016. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : 08 Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Kampung Baru Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 09 Maret 2017. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : 08 Tahun 2017 tentang Perubahan Keputusan Walikota Dumai Nomor 08 Tahun 2016 Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Kampung Baru Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 09 Maret 2017. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 23 Agustus 2016. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : 20 Tahun 2018 tentang perubahan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 3 Januari 2017. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : 20 Tahun 2017 tentang perubahan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 4 Agustus 2017. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : 29 Tahun 2016 tentang perubahan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 07 Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bukit Nenas Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 28 November 2016. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : 07 Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bukit Nenas Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 24 Maret 2016. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : 03 Tahun 2017 tentang perubahan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 07 Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bukit Nenas Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 07 Februari 2017. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : 09 Tahun 2017 Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) Se-Kecamatan Bukit Kapur Periode 2017-2020 Tanggal 08 Maret 2017. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts. /BK/X/2018 Tentang Penetapan Penggantian Ketua Rukun Tetangga 003 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Periode 2018-2020 Tanggal 30 Oktober 2018. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts. /BK/X/2018 Tentang Penetapan Penggantian Ketua Rukun Tetangga 009 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Periode 2018-2020 Tanggal 30 Oktober 2018. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.26/BK/X/2018 Tentang Penetapan Penggantian Ketua Rukun Tetangga 021 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Periode 2018-2021 Tanggal 04 Oktober 2018. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.21/BK/V/2018 Tentang Penetapan Penggantian Ketua Rukun Tetangga 021 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Periode 2018-2021 Tanggal 31 Mei 2018. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts. /BK/IX/2018 Tentang Penetapan Penggantian Ketua Rukun Tetangga 024 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Periode 2018-2021 Tanggal 09 Februari 2018. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts. /BK/X/2018 Tentang Penetapan Penggantian Ketua Rukun Tetangga 014 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Periode 2018-2020 Tanggal 17 Oktober 2018. (Photocopy) | |
| Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.28/BK/VII/2017 Tentang Penetapan Penggantian Ketua Rukun Tetangga 011 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Periode 2017-2020 Tanggal 29 Agustus 2017. (Photocopy) | |
| Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 337 Tahun 2017 Tentang Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis LPMK dan RT Se- Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 Tanggal 2017. (Photocopy) |
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni s/d September 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis RT dan LPMK Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Tenaga Ahli/Infrastruktur/ Narasumber Bimbingan Teknis RT dan LPMK Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas dan Pelumas Kendaraan Operasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli s/d September 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamatan Bukit Kapur 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Sewa Sound System/ Keyboard Kecamatan Bukit Kapur 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Sewa Kursi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Listrik Kantor Camat Bukit Kapur dan Gedung Pertemuan Bulan November 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Speedy Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Agustus s/d Oktober 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas An. Komari
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas An. Syamsir
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas An. Abdul Gani
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas An. Indra Oemar
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas An. Hafis Asbandi
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas An. Syamsir
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Kebersihan Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Kebersihan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Prognosis Anggaran Tahun Anggaran 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Penyusunan Laporan Laporan Keuangan Akhir TA 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun TA. 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Ahmad Fauzi
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Ruwet Subiarsih
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos Lainnya Kantor Camat Bukit Kapur Tahun 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Desember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Alat Tulis Kantor kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Suhaidi
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Roryani Marita
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Ahmad Fauzi
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Zulfadli
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Syahrul Bariyah
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Bustamam
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Doddy Lesmana
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Komari
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Ruwet Subiarsih
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Zuzilawati
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Roswelly
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Yusri Aziz
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Nia Adrina
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Deni Lufianti
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Bukhairi
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Andri Eka
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Publikasi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Service Mesin Tik Kantor Camat Bukit Kapur 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Listrik Denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Bukti Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan Minum Kegiatan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Syamsir, S.Sos
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Bustamam
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Suhaidi
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Ruswan
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Abdul Gani
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Waginen
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Indra Oemar, S.STP
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Bustamam
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Zulfadli S.Sos
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Aini Nurika
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Hafis Asbandi
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Pembuatan Astaka STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Pameran Dumai Expo Tahun 2018
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari Tahun 2018.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret Tahun 2018
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret 2018
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Ruswan
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Syamsir, S.Sos
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Ruswan
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Abdul Gani
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Waginen
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Indra Oemar, S.STP
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. SelamAt Riadi, S.Sos
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Maret 2018
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Kader Posyandu Balita dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Tahun 2018
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Hafis Asbandi, S.Sos
-
1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM UP Nomor : 001/SPM/UP/040107/2018 Tanggal 08 Februari (Fotocopy) 1 (Satu) Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Camat Bukit Kapur kota Dumai Nomor : 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PKK) Pada Kecamatan Bukiit Kapur Tahun Anggaran 2017 Tanggal 08 Mei 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 26 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PKK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018 Tanggal 22 Februari 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM UP Nomor : 001/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 12 April 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM UP Nomor : 001/SPM/UP012014/2017 Tanggal 01 Maret 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 002/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 17 April 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 003/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 12 Mei 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 004/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 08 Juni 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 005/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 16 Juni 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 006/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 27 Juli 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 007/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 14 Agustus 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 008/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 06 September 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 009/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 09 Oktober 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 010/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 06 November 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 011/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 15 Novemver 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 012/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 06 Desember 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 013/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 12 Desember 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 015/SPM/GU/012014/2018 Tanggal 6 Desember 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 001/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 29 Maret 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 002/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 14 Mei 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 003/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 30 Mei 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 004/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 06 Juni 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 005/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 03 Juli 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 006/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 14 Agustus 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 007/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 24 Agustus 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Permintaan pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 008/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 17 Oktober 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 009/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 05 November 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 010/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 15 November 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 011/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 23 November 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 012/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 27 November 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 013/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 29 November 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 014/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 04 Desember 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 015/SPM/GU-NIHIL/040107/2017 Tanggal 27 Desember 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 015/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 06 Desember 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 016/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 07 Desember 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 017/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 11 Desember 2018 (Fotocopy) Surat Keputusan Walikota Dumai
Nomor : 15/BPKAD/2017 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 Tanggal 03 Januari 2017 berikut lampirannya. (Photocopy)
Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : 78/BPKAD/2018 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 Tanggal 02 Januari 2018 berikut lampirannya. (Photocopy) 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 Nopember 2018 (Photocopy) Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : 339/BKPP/2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Kota Dumai tanggal 02 Mei 2017 berikut lampirannya. (Photocopy) Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Camat Bukit Kapur Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 tanggal 08 Mei 2017 berikut lampirannya. (Photocopy) Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 26 Tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018 Tanggal 22 Februari 2018 berikut lampirannya. (Photocopy) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018. (Photocopy) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017. (Photocopy)
Dikembalikan kepada pihak Kecamatan Bukit Kapur;
-
Uang senilai Rp. 5.565.000 (Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Yang disita dari : Hafis Asbandi
Uang senilai Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Yang disita dari : Iit Marwati
Uang senilai Rp. 6.874.800 (Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Yang disita dari : Abdul Gani
Uang senilai Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Yang disita dari : Bismihayati
Uang senilai Rp. 6.574.800 (Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Yang disita dari : Waginen
Uang senilai Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Yang disita dari : Zaitun
Uang senilai Rp. 7.329.800 ,- (Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Yang disita dari : Ruswan
Uang senilai Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Yang disita dari : Nurlela
Uang senilai Rp. 3.205.000 (Tiga Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah).
Yang disita dari : Ahmad Fauzi
Uang senilai Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Yang disita dari : Yusri Aziz
Uang senilai Rp. 2.460.000 (Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Yang disita dari : Drs. Suhaidi
Uang senilai Rp. 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Yang disita dari : Ir. Roswelly
Uang senilai Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Yang disita dari : Zuzilawati
Uang senilai Rp. 2.360.000 (Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Yang disita dari : Aini Nurika
Uang senilai Rp. 2.145.000 (Dua Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Yang disita dari : Ruwet Subiarsih
Uang senilai Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Yang disita dari : Roryani Marita
Uang senilai Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Yang disita dari : Andri Eka
Uang senilai Rp. 1.982.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).
Yang disita dari : Komari
Uang senilai Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah)
Yang disita dari : Deni Lufianti
Uang senilai Rp. 2.900.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Yang disita dari : Syahrul Bariyah
Uang senilai Rp. 1.169.800 (Satu Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Yang disita dari : Selamet Riadi
Uang titipan yang diterima oleh Penuntut Umum dalam Proses penuntutan perkara dengan rincian:
No Nama Tanggal Terima Jumlah 1 Ir. Roswelly 10 November 2021 Rp10.000.000 01 Desember 2021 Rp16.780.000 2 Zuzilawati 18 Mei 2021 Rp700.000 3 Aini Nurika 18 Mei 2021 Rp2.360.000 4 Ruwet Subiarsih 18 Mei 2021 Rp2.145.000 5 Roryani Marita 18 Mei 2021 Rp700.000 6 Andri Eka 18 Mei 2021 Rp300.000 7 Komari 18 Mei 2021 Rp1.982.000 8 Deni Lufianti 18 Mei 2021 Rp600.000 9 Syahrul Bariyah 18 Mei 2021 Rp2.900.000 10 Selamet Riadi 18 Mei 2021 Rp1.169.800 11 Zulfadli, S.Sos 13 Oktober 2021 Rp203.000.000 01 Desember 2021 Rp13.052.769 12 Bustamam Bin H. Itan 26 Oktober 2021 Rp7.309.800 13 Nia Adrina 27 Oktober 2021 Rp700.000 14 Bukhairi 27 Oktober 2021 Rp300.000 15 Betty Hastuti 27 Oktober 2021 Rp1.800.000 16 Indra Oemar 27 Oktober 2021 Rp5.594.800 17 Syamsir, S.Sos (alm) 30 November 2021 Rp1.960.000
Sehingga total uang sitaan dan uang titipan sebesar RP320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh Sembilan rupiah) yang disimpan pada rekening RPL. 120 Kejari Dumai No.Rekening 0159893832, ditetapkan dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dan disampaikan secara tertulis dalam persidangan pada tanggal 31 Desember 2021 pada pokoknya mohon putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang disampaikan secara tertulis di depan persidangan pada tanggal 03 Januari 2021 pada pokoknya menolak seluruh pembelaan (Pledoi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan didepan pesidangan pada tanggal 03 Januari 2022 yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk subsideritas sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia terdakwa Bustamam Bin H.Itan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 21 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Camat Bukit Kapur Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 dan Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 26 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018 secara bersama-sama dengan saksi Zulfadli,S.Sos (yang dilakukan penuntutan tersendiri) selaku Bendahara pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 dan Tahun 2018 berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 15/BPKAD/2017 Tanggal 03 Januari 2017 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 78/BPKAD/2018 Tanggal 02 Januari 2018 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti antara bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya antara dalam tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Jalan Soekarno Hatta Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Tahun anggaran 2017 Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan anggaran satuan Kerja Perankat Daerah (DPA SKPD) No. DPA 4.01.07.01 Belanja Langsung dengan anggaran sebesar Rp.2.797.000.000,- (dua milyar tujuh ratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan pada tahun 2018 Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) No. DPA 4.01.07.01 Belanja Langsung dengan anggaran sebesar Rp.2.905.565.600,- (dua milyar Sembilan ratus lima juta lima ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah).
Bahwa Sistem Pengelolaan Keuangan Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai mempergunakan sistem Uang Persediaan (UP). Jumlah Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 001/SPM/UP/040107/2017 tanggal 1 Maret 2017 sebesar Rp.233.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) dan untuk Tahun Anggaran 2018 Uang Persediaan berdasakan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 001/SPM/UP/040107/2018 tanggal 8 Februari 2018 sebesar Rp.168.000.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah), setelah ditetapkannya uang persediaan dan uang persediaan telah digunakan dapat dilakukan revolving dengan mengajukan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang apabila uang persediaan telah digunakan maka dapat dilakukan proses permintaan Ganti Uang Persediaan, dimana Permintaan Ganti Uang (GU) selama tahun 2017 dilakukan sebanyak 15 (lima belas) kali dan selama tahun 2018 Permintaan Ganti Uang (GU) dilakukan sebanyak 17 (tujuh belas) kali.
Bahwa pada tanggal 17 September 2018 Inspektorat Kota Dumai mengeluarkan Surat Perintah Tugas No : 162/SPT-INSP/2018 tanggal 17 September 2018 yang memerintahkan Tim untuk melakukan pemeriksaan pada Kecamatan Bukit Kapur / Kelurahan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 17 s/d 30 September 2018.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Dumai yang dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 November 2018 untuk Satuan Kerja Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun Anggaran 2017/2018 terdapat 99 (Sembilan puluh Sembilan) pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan terhadap kelengkapan bukti dukung 99 (Sembilan puluh Sembilan) pengeluaran belanja dibuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 November 2018 tersebut dikeluarkan dengan uraian sebagai berikut :
Pada akhir Bulan Nopember 2017 Saksi Zulfadli,S.Sos dipanggil oleh Camat Bukit Kapur Kota Dumai yaitu Alm. Syamsir yang pada saat itu Alm. Syamsir menanyakan kepada saksi Zulfadli,S.Sos mengenai sisa anggaran Perjalanan Dinas yang belum dipergunakan, lalu saksi Zulfadli,S.Sos menjawab bahwa terhadap dana untuk kegiatan Perjalanan Dinas masih bersisa sebesar + Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), kemudian keesokan harinya Alm. Syamsir mengumpulkan terdakwa Bustamam, saksi Zulfadli,S.Sos. saksi Suhaidi, saksi Ahmad Fauzi dan saksi Roswelly dimana terhadap sisa anggaran Perjalanan Dinas sebesar + Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tersebut, Alm. Syamsir membentuk tiga kelompok perjalanan Dinas hal ini dilakukan hanya untuk melakukan penyerapan sisa anggaran perjalanan dinas yang ada, dengan rincian:
Perjalanan Dinas Melakukan konsultasi dan Koordinasi Tentang Pelaksanaan PILGUBRI tahun 2018 tanggal 22 November 2017 s.d 24 November 2017 yang ditunjuk sebagai Koordinator kegiatan adalah Terdakwa dengan uraian Surat Perintah Perjalanan Dinas yaitu SPPD Nomor : 027/SPPD/2017 a.n. Bustamam, SPPD Nomor : 028/SPPD/2017 a.n. Dodi Lesmana, SPPD Nomor : 029/SPPD/2017 a.n. Komari, SPPD Nomor : 030/SPPD/2017 a.n. Ruwet Subarsih dan SPPD Nomor : 031/SPPD/2017 a.n. Zuzilawati, dimana terhadap 5 (lima) SPPD tersebut tidak ada dilakukan perjalanan Dinas dalam rangka kegiatan Melakukan konsultasi dan Koordinasi Tentang Pelaksanaan PILGUBRI tahun 2018 tanggal 22 November 2017 s.d 24 November 2017 tersebut.
Perjalanan Dinas Ke Pekanbaru dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang hutan negara di wilayah Kecamatan Bukit Kapur tanggal 13 Desember 2017 s.d 15 Desember 2017 yang ditunjuk sebagai Koordinator kegiatan adalah saksi Suhaidi dengan uraian Surat Perintah Perjalanan Dinas yaitu SPPD Nomor : 022/SPPD/2017 a.n. Drs. Suhaidi, SPPD Nomor : 023/SPPD/2017 a.n. Roryani Marita,SE, SPPD Nomor : 024/SPPD/2017 a.n. Ahmad Fauzi , SPPD Nomor : 025/SPPD/2017 a.n Zulfadli, SPPD Nomor : 026/SPPD/2017 a.n Syahrul Bariyah dimana terhadap kegiatan tersebut hanya saksi Suhaidi dan saksi Ahmad Fauzi saja yang berangkat sedangkan sisanya tidak ada melakukan kegiatan perjalanan dinas tersebut.
Perjalanan Dinas ke Pekanbaru dalam rangka konsultasi dan Koordinasi tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Kecamatan tanggal 5 Desember 2017 s.d 7 Desember 2017 yang ditunjuk sebagai koordinator adalah Sdr. Yusri Aziz dengan uraian Surat Perintah Perjalanan Dinas yaitu SPPD Nomor : 032/SPPD/2017 a.n Yusri Aziz, SPPD Nomor : 033/SPPD/2017 a.n Roswelly, SPPD Nomor : 033/SPPD/2017 a.n Nia Adriana,S.Sos, SPPD Nomor : 035/SPPD/2017 a.n Deni Lufianti dan SPPD Nomor : 036/SPPD/2017 a.n Bukhari dimana terhadap 5 (lima) SPPD tersebut tidak ada dilakukan perjalanan Dinas dalam rangka konsultasi dan Koordinasi tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Kecamatan tanggal 5 Desember 2017 s.d 7 Desember 2017.
Bahwa Selain dari pada kegiatan Perjalanan dinas tersebut diatas masih terdapat Kegiatan Perjalanan Dinas yang tidak dilakukan dan ada juga perjalanan dinas yang bukti dukung berupa tiket travel dan Bukti penginapan hotel direkayasa, sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 795/744/INSP-A1 tanggal 14 Desember 2020 oleh Inspektorat Daerah Kota Dumai diperoleh hasil sebagai berikut:
| No. | Tanggal / No. Bukti | Uraian | Pengeluaran / Nilai SPJ (Rp.,-) | Hasil PKKN (Rp.,-) | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 19. | 15 Nov 2017 / (278/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari | 6.396.400 | 1.382.000 | Suket PKKN Nomor 19 M-3 (untuk akomodasi ) M-4 (untuk transportasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.382.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu rupiah) Terdiri dari :
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ilham Zaid Sungkar (General Manager Holiday Inn Express Hotel) bahwa KOMARI tidakmenginap Holiday Inn Express Hotel, sehingga KOMARI hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu (30%xRp.700,000)x3mlm = Rp,1,182,000,- Metode kerugian bersih | |||||
| 20. | 27 Nov 2017 / (305/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 3.240.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 20 M-1 (Khusus Transportasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Ribu rupiah) terdiri dari : - Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara dari pihak GM Travel menyatakan Syamsirtidak berangkat menggunakan travelnya. Metode Total Loss; - Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara dari pihak RPM Travel menyatakan Syamsirtidak berangkat menggunakan travelnya. Metode Total Loss. | |||||
| 21. | 27 Nov 2017 / (306/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | 2.520.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 21 M-1 (Khusus Transportasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Ribu rupiah) terdiri dari : - Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan Abdul Gani menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss; - Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan Abdul Gani menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss | |||||
| 22. | 27 Nov 2017 / (307/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | 2.520.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 22 M-1 (Khusus Transportasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Ribu rupiah) terdiri dari : - Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan Indra Oemar menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss; - Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan Indra Oemar menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss | |||||
| 23. | 27 Nov 2017 / (308/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | 2.520.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 23 M-1 (Khusus Transportasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Ribu rupiah) terdiri dari : - Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan Hafis Asbandi menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode total Loss; - Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan Hafis Asbandi menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss | |||||
| 24. | 27 Nov 2017 / (309/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 2.700.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 24 M-1 (khusus Transportasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Ribu rupiah) terdiri dari : - Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara dari pihak GM Travel menyatakan Syamsirtidak berangkat menggunakan travelnya. Metode Total Loss; - Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara dari pihak RPM Travel menyatakan Syamsirtidak berangkat menggunakan travelnya. Metode Total Loss | |||||
| 35. | 11 Des 2017 / (347/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi | 8.048.400 | 2.025.000 | Suket PKKN Nomor 35 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.025.000,- (Dua juta dua puluh lima ribu rupiah) terdiri dari :
| |||||
| 36. | 11 Des 2017 / (348/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih | 7.948.400 | 2.145.000 | Suket PKKN Nomor 36 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.145.000,- (Dua juta seratusempat puluh lima ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Agus Widjaja (Vice President Zoom Hotels) menyatakan bahwa Ruwet Subiarsih tidak ada menginap di Zoom Hotels, sehingga Ruwet Subiarsih hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(900,000x2mlm) (-) 2,445,00 = 1,905,000,- Metode kerugian bersih | |||||
| 62. | 14 Des 2017 / (382/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Andri Eka | 2.800.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 62 M-1 (untuk Transportasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari : - Biaya Transportasi menggunakan GM Travel sebesar Rp.150.000, sementara Andri Eka menyatakan Ianya tidak berangkat menggunakan travel tersebut. Metode Total Loss; - Biaya transportasi menggunakan RPM Travel sebesar Rp.150.000, sementara andri Eka menyatakan Ianya tidak berangkat menggunakan travel tersebut, Metode Total Loss | |||||
| 71. | 08 Maret 2018 / (0020/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 4.500.000 | 1.360.000 | Suket PKKN Nomor 71 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.360.000,- (Satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ahmad (Eom Resti Menara Hotel) menyatakan bahwa Syamsir tidak ada menginap di Resti Menara Hotel, sehingga Syamsir hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(900,000x2mlm) - 1,600,000 = 1,060,000.Metode kerugian bersih | |||||
| 72. | 08 Maret 2018 / (0021/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | 4.100.000 | 1.160.000 | Suket PKKN Nomor 72 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Kelebihan uang harian sebesar Rp.800.000 x 3hr (-) Rp.2.600.000,- = Rp.200.000,- | |||||
| 73. | 08 Maret 2018 / (0022/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi | 3.500.000 | 1.280.000 | Suket PKKN Nomor 73 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.280.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Kelebihan uang harian sebesar Rp.600.000 x 3hr (-) Rp.2.000.000,- = Rp.200.000,- | |||||
| 74. | 08 Maret 2018 / (0023/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | 3.400.000 | 1.280.000 | Suket PKKN Nomor 74 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.280.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri :
Kelebihan uang harian sebesar Rp.600.000 x 3hr (-) Rp.2.000.000,- = Rp.200.000, | |||||
| 75. | 08 Maret 2018 / (0024/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | 3.500.000 | 1.280.000 | Suket PKKN Nomor 75 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.280.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Kelebihan uang harian sebesar Rp.600.000 x 3hr (-) Rp.2.000.000,- = Rp.200.000, | |||||
| 76. | 08 Maret 2018 / (0025/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen | 3.500.000 | 1.280.000 | Suket PKKN Nomor 76 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.280.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Kelebihan uang harian sebesar Rp.600.000 x 3hr (-) Rp.2.000.000,- = Rp.200.000 | |||||
| 77. | 08 Maret 2018 / (0026/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | 3.500.000 | 3.500.000 | Suket PKKN Nomor 77 M-1 |
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari : - Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.3.500.000,-, berdasarkan keterangan dari Indra Oemar bahwa Ianya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud dan bukti pendukung tidak tahu dari mana. Metode Total Loss; | |||||
| 78. | 08 Maret 2018 / (0027/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | 7.100.000 | 4.160.000 | Suket PKKN Nomor 78 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 4.160.000,- (Empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) terdiri dari :
| |||||
| 79. | 08 Maret 2018 / (0028/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli | 10.200.000 | 4.740.000 | Suket PKKN Nomor 79 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 4.740.000,- (Empat juta Tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) terdiri dari : - Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.300.000,- sementara dari pihak GM Travel menyatakan Zulfadli tidak berangkat menggunakan travelnya. Metode Total Loss; - Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Alfianus (Director Of Sales Grand Central Hotel) bahwa Zulfadli tidakmenginap Grand Central Hotel, sehingga Zulfadli hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu (30%xRp.700,000)x6mlm (-) Rp.4.800.000 = Rp.3.540.000 Metode kerugian bersih; Kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp.600,000 x 7 hr = 4,200,000 - 5,100,000 = 900,000 | |||||
| 80. | 08 Maret 2018 / (0029/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Aini Nurika | 5.000.000 | 2.360.000 | Suket PKKN Nomor 80 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.360.000,- (Dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Kelebihan pembayaran Uang makan/harian Rp.500,000x4hr = Rp2,000,000 (-) Rp.2,800,000 = Rp.800,000 | |||||
| 81. | 08 Maret 2018 / (027/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | 3.400.000 | 1.140.000 | Suket PKKN Nomor 81 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.140.000,- (Satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Akomodasi menginap di Resti Menara Hotel, Sementara Ianya mengakui tidak menginap di hotel Resti Menara sehingga Hafis Asbandi hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum 30%x(Rp.600.000,-x2mlm) - Rp.1.200.000,- = Rp.840.000,- Metode kerugian bersih | |||||
| 90. | 08 Juni 2018 / (075/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | 2.150.000 | 755.000 | Suket PKKN Nomor 90 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 150.000,- (Satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ruswan Ianya tidak menginap di Cititel Hotel, sehingga Ruswan hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%xRp.650.000 - Rp.650,000 = Rp.455.000.Metode kerugian bersih | |||||
| 91. | 08 Juni 2018 / (076/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 8.449.650 | 929.800 | Suket PKKN Nomor 91 M-1 (Untuk Akomodasi) M-3 (Untuk Transportasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu Delapan Ratus Rupiah) terdiri dari :
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar dan bukan nama Syamsir S.Sos sebesar Rp.869.800,-. Metode Total loss | |||||
| 92. | 08 Juni 2018 / (077/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 92 M-1 (Untuk transportasi dan akomodasi |
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) terdiri dari :
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar. Sementara Ruswan mengakui bahwa Ianya tidak menginap di Hotel Grand Central dengan biaya sebesar Rp.869.800,-. Metode Total Loss | |||||
| 93. | 08 Juni 2018 / (078/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 93 M-1 (untuk transportasi dan akomodasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) terdiri dari :
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar bukan nama Abdul Gani dengan biaya sebesar Rp.869.800,-. Metode Total Loss | |||||
| 94. | 08 Juni 2018 / (079/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 94 M-1 (untuk transportasi dan akomodasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) terdiri dari :
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar bukan nama Waginen dengan biaya sebesar Rp.869.800,-. Metode Total Loss | |||||
| 95. | 08 Juni 2018 / (080/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 95 M-1 (untuk transportasi dan akomodasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) terdiri dari :
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar bukan nama Indra Oemar dan Ianya mengakui tidak menginap di Grand Central hotel dengan biaya sebesar Rp.869.800,-. Metode Total Loss | |||||
| 96. | 08 Juni 2018 / (081/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Selamet Riadi | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 96 M-1 (untuk transportasi dan akomodasi) |
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) terdiri dari :
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar bukan nama Selamat Riadi dengan biaya sebesar Rp.869.800,-. Dan Ianya mengakui menginap di Mess Pemda Dumai sekamar dengan Camat (Syamsir). Metode Total Loss | |||||
| 99. | 08 Juni 2018 / (106/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | 2.150.000 | 2.150.000 | Suket PKKN Nomor 99 M-1 |
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.150.000,- (Dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.2.150.000,- berdasarkan keterangan dari Hafis Asbandi bahwa Ianya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud dan bukti pendukung tidak tahu dari mana. Metode Total Loss | |||||
Bahwa saksi Zulfadli,S.Sos sengaja merekayasa bukti dukung makan minum dengan memerintahkan saksi Aini Nurika untuk membuat bukti dukung dan saksi Zulfadli,S.Sos juga merekayasa beberapa bukti dukung antara lain pembayaran listrik kelurahan Se-Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai bulan November 2017, belanja perangko dan materai, belanja publikasi, belanja denda listrik dan honorarium pembuatan Astaqa STQ tingkat Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai 2018 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 795/744/INSP-A1 tanggal 14 Desember 2020 oleh Inspektorat Daerah Kota Dumai diperoleh hasil sebagai berikut:
-
No Tanggal /
No. Bukti
Uraian Pengeluaran /
Nilai SPJ
(Rp.,-)
Hasil
PKKN
(Rp.,-)
Keterangan 1 2 3 4 5 6 1. 05 Okt 2017 /
(216/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 7.050.000 6.409.091 Suket PKKN Nomor 01
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp.6.409.091,- (Enam juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 2. 05 Okt 2017 /
(217/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 7.050.000 7.050.000 Suket PKKN Nomor 02
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.7.050.000,- (Tujuh juta lima puluh ribu rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum tamu kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara). 3. 05 Okt 2017 /
(218/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 7.050.000 7.050.000 Suket PKKN Nomor 03
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.7.050.000,- (Tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum Kegiatan kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 4. 05 Okt 2017 /
(229/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni s/d September 2017 20.625.000 20.625.000 Suket PKKN Nomor 04
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.6.409.091,- (Enam juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 5. 06 Okt 2017 /
(230/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis RT dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 4.200.000 3.542.500 Suket PKKN Nomor 05
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.542.500,-( tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) dilaksanakan dengan Metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan karena bukti Surat Pertanggung Jawaban tidak sesuai dengan Tanda Terima Honor Panitia Pelaksana Kegiatan Bimbingan Teknis RT dan LPMK Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur Tahun TA 2017 7. 06 Okt 2017 /
(237/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 10.450.000 10.450.000 Suket PKKN Nomor 07
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.10.450.000,- (Sepuluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum kegiatan se Kecamatan Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 9. 03 Nov 2017 /
(267/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamatan Bukit Kapur 2017 3.000.000 3.000.000 Suket PKKN Nomor 09
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Loss dan disebabkan sesuai dengan BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai Sdr. SOFIAN pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 dan Surat Pernyataan dari Sdr. SOFIAN tanggal 11 November 2020 dimana salah satu substansinya mengatakan ”Bahwasanya Salon TIA tidak pernah mengeluarkan Nota penyewaan tenda seperti lampiran surat pertanggungjawaban dari Kecamatan Bukit Kapur” 10. 03 Nov 2017 /
(268/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Sewa Sound System/Keyboard Kecamatan Bukit Kapur 2017 3.000.000 3.000.000 Suket PKKN Nomor 10
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dan disebabkan karena sesuai dengan BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai Sdr. Sofian pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 dan Surat Pernyataan dari Sdr. Sofian tanggal 11 November 2020 dimana salah satu substansinya mengatakan ”Bahwasanya Salon TIA tidak memiliki Sound System apalagi untuk disewakan” 11. 03 Nov 2017 /
(269/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Sewa Kursi Kecamatan Bukit Kapur 2017 1.000.000 1.000.000 Suket PKKN Nomor 11
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dan disebabkan karena sesuai dengan BAP Saksi Kejaksaan Negeri Sdr. Sofian pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 dan Surat Pernyataan dari Sdr. Sofian tanggal 11 November 2020 dimana salah satu substansinya mengatakan ”Bahwasanya Salon Tia tidak pernah mengeluarkan Nota penyewaan kursi seperti lampiran surat pertanggungjawaban dari Kecamatan Bukit Kapur” 12. 03 Nov 2017 /
(264/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 7.050.000 7.050.000 Suket PKKN Nomor 12
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.7.050.000,- (Tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum rapat kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 13. 03 Nov 2017 /
(265/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 1.667.000 1.485.146 Suket PKKN Nomor 13
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp.1.485.146,- (Satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus empat puluh enam rupiah) setelah dikurangi pajak dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum tamu kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 14. 03 Nov 2017 /
(266/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 2.250.000 2.004.545 Suket PKKN Nomor 14
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp.2.004.545,- (Dua juta empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) setelah dikurangi pajak dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum Kegiatan kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 17. 10 Nov 2017 /
(304/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 1.105.722 1.105.722 Suket PKKN Nomor 17
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.105.722,- (Satu juta seratus lima ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dan disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Ayatullah (pemilik Zifa Foto Copy) sebagaimana tertuang dalam BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 dimana salah satu substansinya mengatakan ”Bahwasanya semenjak Zifa Foto Copy berdiri sampai dengan dimintai keterangan saat ini, pihak Kecamatan Bukit Kapur tidak pernah mempergunakan jasa usaha foto copy Zifa dan Foto Copy Zifa tidak pernah mejual token listrik” 29. 04 Des 2017 /
(291/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 7.050.000 7.050.000 Suket PKKN Nomor 29
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.7.050.000,- (Tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum rapat kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 30. 04 Des 2017 /
(292/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 1.667.000 1.667.000 Suket PKKN Nomor 30
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.1.667.000,- (Satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum tamu kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 31. 04 Des 2017 /
(293/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 2.250.000 2.250.000 Suket PKKN Nomor 31
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dikurangi pajak dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum kegiatan kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 34. 11 Des 2017 /
(335/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 3.000.000 3.000.000 Suket PKKN Nomor 34
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum kegiatan penyusunan laporan keuangan akhir tahunpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 37. 11 Des 2017 /
(353/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos Lainnya Kantor Bukit Kapur 2017 3.375.000 3.289.000 Suket PKKN Nomor 37
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.289.000,- (Tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan karena sesuai BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai an. Sdr. Ira Wahyuni yaitu karyawan Toko Ara Aga bahwasanya benar pihak Kecamatan pernah melakukan transaksi di Toko Ara Aga dan uraian belanja pihak kecamatan terlampir 38. 14 Des 2017 /
(358/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 14.100.000 14.100.000 Suket PKKN Nomor 38
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 14.100.000,- (Empat Belas Juta Seratus ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana) pada hari Jumat tanggal enam belas oktober dua ribu dua puluh, BAP atas nama Nuraini (pemilik usaha kue ainun) pada hari selasa tanggal delapan oktober dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makanan dan minuman rapat pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara kecamatan bukit kapur) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 39. 14 Des 2017 /
(359/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 3.330.000 3.330.000 Suket PKKN Nomor 39
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.330.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana) pada hari Jumat tanggal enam belas oktober dua ribu dua puluh, BAP atas nama Nuraini (pemilik usaha kue ainun) pada hari selasa tanggal delapan oktober dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh dan BAP pada hari kamis tanggal dua puluh dua oktober dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makanan dan minuman Tamu pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam (PPK-SKPD) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara). 40. 14 Des 2017 /
(360/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 4.560.000 4.083.273 Suket PKKN Nomor 40
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 4.083.273,- (Empat Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga rupiah) setelah dikurangi pajakdilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana) pada hari Jumat tanggal enam belas oktober dua ribu dua puluh, BAP atas nama Nuraini (pemilik usaha kue ainun) pada hari selasa tanggal delapan oktober dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh dan BAP pada hari kamis tanggal dua puluh dua oktober dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makanan dan minuman Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 46. 14 Des 2017 /
(366/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 10.000.000 10.000.000 Suket PKKN Nomor 46
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana) pada hari Jumat tanggal enam belas oktober dua ribu dua puluh, BAP atas nama Nuraini (pemilik usaha kue ainun) pada hari selasa tanggal delapan oktober dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa PKK Kelurahan di kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makanan dan minuman Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama Ir. Roswelly (PPTK Pembinaan PKK kecamatan bukit kapur) menyerahkan uang operasional PKK kepada masing masing Ketua PKK/Lurah dan sudah di akui serta di oleh masing-masing ketua PKK/lurah kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 63. 21 Des 2017 /
(383/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 2.500.000 2.500.000 Suket PKKN Nomor 63
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dan disebabkan karena sesuai dengan BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai Sdr. SOFIAN pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 dan Surat Pernyataan dari Sdr. SOFIAN tanggal 11 November 2020 dimana salah satu substansinya mengatakan ”Bahwasanya Salon TIA tidak pernah mengeluarkan Nota penyewaan tenda seperti lampiran surat pertanggungjawaban dari Kecamatan Bukit Kapur” 64. 21 Des 2017 /
(386/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Publikasi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 18.500.000 8.572.000 Suket PKKN Nomor 64
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 8.572.000,- (Delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan karena sesuai dengan BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai dengan Sdr. Hasanal Bulkiah yaitu reporter pada harian riau pos bahwa ”benar invoice dan bukti pembayaran iklan yang dicantumkan pada SPJ tersebut dikeluarkan oleh pihak Harian Riau Pos namun kwitansi tersebut tidak hanya untuk pihak Kecamatan Bukit Kapur akan tetapi 7 (tujuh) kecamatan sekota Dumai dan kecamatan Bukit Kapur hanya membayar sebesar Rp. 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan bukan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”. 66. 21 Des 2017 /
(395/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Listrik denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur 2017 10.500.000 8.994.823 Suket PKKN Nomor 66
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 8.994.823,- (Delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) disebabkan karena sesuai BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai dan hasilnya dinyatakan terdapat kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Bukti Struk Pembayaran, PLN menyatakan struk ini sebagai bukti pembayaran yang sah dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Kejaksaan Negeri Dumai An. Jannatul Firdaus (Manager Unit Layanan Dumai Kota) menyatakan benar bahwasanya Kecamatan Bukit Kapur Membayar denda TDL dibulan Desember Rp. 1.505.177,- (satu juta lima ratus lima ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) pada tanggal 11 Desember 2017/hanya diakui ditahun 2017, sehingga tidak sesuai dengan kondisi dilapangan 67. 08 Maret 2018 /
(0009/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 14.900.000 13.274.545 Suket PKKN Nomor 67
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 13.274.545,-(Tiga Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Abdul Gani (Direktur CV. Besar Jaya) pada hari selasa dua puluh oktober dua ribu dua puluh, BAP Zulfadli, S.Sos (Bendahara Kec. Bukit Kapur) pada hari selasa empat agustus dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara Kecamatan Bukit Kapur) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makan dan minum rapat Kec. Bukit Kapur kepada CV. Besar Jaya serta hanya memberikan Fee, BAP atas mana BUSTAMAM (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 68. 08 Maret 2018 /
(0010/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 3.636.000 3.305.091 Suket PKKN Nomor 68
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.305.091,-(Tiga Juta tiga ratus lima ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Abdul Gani (Direktur CV. Besar Jaya) pada hari selasa dua puluh oktober dua ribu dua puluh, BAP Zulfadli, S.Sos (Bendahara Kec. Bukit Kapur) pada hari selasa empat agustus dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara Kecamatan Bukit Kapur) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makan dan minum rapat Kec. Bukit Kapur kepada CV. Besar Jaya serta hanya memberikan Fee, BAP atas mana BUSTAMAM (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 69 08 Maret 2018 /
(0011/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 4.600.000 4.181.818 Suket PKKN Nomor 69
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 4.181.818,-(Empat juta seratus delapan puluh satu rupiah delapan ratus delapan belas rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Abdul Gani (Direktur CV. Besar Jaya) pada hari selasa dua puluh oktober dua ribu dua puluh, BAP Zulfadli, S.Sos (Bendahara Kec. Bukit Kapur) pada hari selasa empat agustus dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara Kecamatan Bukit Kapur) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makan dan minum rapat Kec. Bukit Kapur kepada CV. Besar Jaya serta hanya memberikan Fee, BAP atas mana Bustamam (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 82. 17 April 2018 /
(038/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pembuatan Astaka STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018 14.250.000 14.051.682 Suket PKKN Nomor 82
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 14.051.682,- (Empat belas juta lima puluh satu ribu enam ratusdelapan puluh dua rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los disebabkan karena sesuai BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai an. Sdr. Abdul Gani yaitu Direktur CV. Besar Jaya bahwasanya pihak Kecamatan pernah hanya memakai CV. Besar Jaya untuk melakukan pencairan dana dan saya hanya menerima fee sebesar 3 % terlampir 83. 18 April 2018 /
(066/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Lomba STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018 15.000.000 13.636.363 Suket PKKN Nomor 83
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 13.636.364,-(Tiga Belas Juta E) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Abdul Gani (Direktur CV. Besar Jaya) pada hari selasa dua puluh oktober dua ribu dua puluh, BAP Zulfadli, S.Sos (Bendahara Kec. Bukit Kapur) pada hari selasa empat agustus dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara Kecamatan Bukit Kapur) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makan dan minum rapat Kec. Bukit Kapur kepada CV. Besar Jaya serta hanya memberikan Fee, BAP atas mana Bustamam (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 85. 30 Mei 2018 /
(056/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 3.500.000 3.134.091 Suket PKKN Nomor 85
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.134.091,-(Tiga juta seratus tiga puluh empat ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Abdul Gani (Direktur CV. Besar Jaya) pada hari selasa dua puluh oktober dua ribu dua puluh, BAP Zulfadli, S.Sos (Bendahara Kec. Bukit Kapur) pada hari selasa empat agustus dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara Kecamatan Bukit Kapur) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makan dan minum rapat Kec. Bukit Kapur kepada CV. Besar Jaya serta hanya memberikan Fee, BAP atas mana Bustamam (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara)
Bahwa saksi Zulfadli,S.Sos juga menyerahkan uang Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas Bahan Bakar Mobil Dinas Camat Kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala kendaraan dinas/operasional TA. 2017 sebagaimana dimaksud dalam bukti pertanggungjawaban kwitansi Nomor 251/SPJ/040107/2017 tanggal 06 Oktober 2017 sebesar Rp.2.573.750,- (dua juta lima ratus tujuh pulu tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada Camat Bukit Kapur Sdr. Alm. Syamsir.
Bahwa saksi Zulfadli,S.Sos juga menyerahkan uang langsung kepada PPTK yaitu Saksi Ir. Roswelly untuk kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Posyandu yaitu BBM kegiatan PKK, Hadiah atau Tropi kegiatan PKK, Operasional Kader posyandu balita dan Usia Lanjut tanpa saksi Zulfadli,S.Sos sebelumnya memintakan bukti dukung kegiatan tersebut dengan uraian sebagai berikut :
-
No Tanggal /
No. Bukti
Uraian Pengeluaran /
Nilai SPJ
(Rp.,-)
Hasil
PKKN
(Rp.,-)
Keterangan 1 2 3 4 5 6 42. 14 Des 2017 /
(362/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 5.170.000 4.825.000 Suket PKKN Nomor 42
M-3
Hasil PKKNsebesar Rp. 4.825.000,- (empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dilaksanakan dengan Metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan karena Bukti Surat Pertanggungan Jawaban (SPJ) tidak sesuai dengan uang yang diterima oleh penerima dengan Amprah tanda terima yang dibuat oleh bendahara 43. 14 Des 2017 /
(363/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/Piala dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 1.000.000 500.000 Suket PKKN Nomor 43
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dilaksanakan dengan Metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan sesuai dengan Surat Keterangan an. Sdri. RoswellyPembelian Piala di Toko Niaga Jaya berdasarkan kwitansi yaitu Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Bon Faktur Toko Buku Agung tidak ada (fiktif) dengan jumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah” 44. 14 Des 2017 /
(364/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/Piala dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 1.850.000 1.850.000 Suket PKKN Nomor 44
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Loss dan disebabkan karena tidak sesuai dengan mata anggaran kegatan yang dimaksud 45. 14 Des 2017 /
(365/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 5.930.000 5.930.000 Suket PKKN Nomor 45
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 5.930.000 ( lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode total lost dan disebabkan Karena Bukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tidak sesuai dengan Nota Bon dari Toko Ara Aga dan Salwa Jaya 98. 08 Juni 2018 /
(084/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Kader Posyandu Balita dan Usila Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Maret 2018 84.225.000 20.175.000 Suket PKKN Nomor 98
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 20.175.000,- (Dua puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari para kader posyandu balita dan usila kelurahan seKecamatan Bukit Kapur Kota Dumai sebagaimana tertuang dalam BAP saksi dan surat pernyataan dari Kejaksaan Negeri Dumai (Nama dan tanggal terlampir), serta surat pernyataan dari Inspektorat Daerah Kota Dumai (Nama dan tanggal terlampir), yang mana salah satu substansinya menegaskan bahwa para kader posyandu balita dan usila menerima honorarium sebesar Rp. 100.000,- per bulan
Bahwa saksi Zulfadli,S.Sos tidak ada membuatkan bukti pertanggungjawaban terhadap pengeluaran keuangan negara dengan uraian sebagai berikut :
-
No Tanggal /
No. Bukti
Uraian Pengeluaran /
Nilai SPJ
(Rp.,-)
Hasil
PKKN
(Rp.,-)
Keterangan 1 2 3 4 5 6 70 08 Maret 2018 /
(0011/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 4.600.000 4.600.000 Tidak ada SPJ
M-1
84. 18 April 2018 /
(048/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kantor Lurah Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d April 2018 3.822.329 3.822.329 Tidak ada SPJ
M-1
Bahwa terhadap perbuatan tersebut diatas, telah dilakukan Ganti Uang dan terhadap perbuatan tersebut juga telah diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) dengan uraian sebagai berikut :
Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun 2017 dengan uraian sebagai berikut :
Nomor :009/SPP/GU/012014/2017 tanggal 9 Oktober 2017
Kwitansi Nomor 216 tanggal 05 Oktober 2017 Perihal Belanja makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017.
Kwitansi Nomor 217 tanggal 05 Oktober 2017 Perihal Belanja makan dan minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017.
Kwitansi Nomor 218 Tanggal 05 Oktober 2017 Perihal Belanja makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017.
Kwitansi Nomor : 229 tanggal 5 Oktober 2017 Perihal Belanja makan dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni s/d September 2017
Kwitansi Nomor : 230 tanggal 06 Oktober 2017 Perihal dibayarkan Belanja Panitia Pelaksanaan Bimtek RT dan LPMK Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017.
Kwitansi Nomor : 251/SPJ /040107/2017 tanggal 6 Oktober 2017 Perihal Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Dan Pelumas Kendaraan Operasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli S/D September 2017.
Kwitansi Nomor 267 tanggal 03 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamatan Bukit Kapur 2017
Kwitansi Nomor 268 tanggal 03 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Sewa Sound System/ Keyboard Kecamtan Bukit Kapur 2017
Nomor :010/SPP/GU/012014/2017 tanggal 06 November 2017.
Kwitansi Nomor : 264 tanggal 03 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017
Kwitansi Nomor : 265 Tanggal 3 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017
Kwitansi Nomor 269 tanggal 3 Nopember 2017 Perihal Pembayaran sewa kursi Kecamatan Bukit Kapur 2017.
Kwitansi Nomor : 266 tanggal 6 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017.
Nomor :012/SPP/GU/012014/2017 tanggal 06 Desember 2017
Kwitansi Nomor 304 tanggal 10Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017.
Kwitansi Nomor 291 tanggal 4 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017.
Kwitansi Nomor 292 tanggal 4 Desember 2019 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017.
Kwitansi 293 tanggal 4 Desember 2019 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017.
Nomor :013/SPP/GU/012014/2017 tanggal 12 Desember 2017
Kwitansi 335 tanggal 11 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun TA. 2017
Kwitansi 347 tanggal 11 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi
Kwitansi 348 tanggal 11 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih
Kwitansi 353 tanggal 11 Desember 2019 Perihal Pembayaran Belanja Perangko, Materai Dan Benda Pos Lainnya Kantor Bukit Kapur 2017
Nomor :014/SPP/GU/012014/2017 tanggal 27 Desember 2017
Kwitansi 237 tanggal 6 Oktober 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Sekantor Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Kwitansi 278 tanggal 15 Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari
Kwitansi 305 tanggal 27 Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir
Kwitansi 306 tanggal 27 Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani
Kwitansi 307 tanggal 27 Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar.
Kwitansi Nomor 308 tanggal 27 Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi
Kwitansi nomor 309 tanggal 27 Nopember 2017 perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir
Kwitansi 358 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017
Kwitansi Nomor 359 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017
Kwitansi Nomor 360 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Desember 2017
Kwitansi nomor 362 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017
Kwitansi nomor 363 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017
Kwitansi nomor 364 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017
Kwitansi Nomor 365 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017
Kwitansi Nomor 366 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur TA. 2017
Kwitansi Nomor 367 tanggal 11 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi
Kwitansi nomor 368 tanggal 11 Desember 2017 perihal Belanja Perjalanan Dinaas Luar Daerah An. Roryani Marita
Kwitansi nomor 369 tanggal 14 Desember 2017 perihal Belanja Perjalanan Dians Luar Daerah An. Ahmad Fauzi.
Kwitansi Nomor 370 tanggal 14 Desember 2017 perihal Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli
Kwitansi Nomor 371 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syahrul Bariyah
Kwitansi Nomor 372 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam
Kwitansi nomor 373 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Doddy Lesmana
Kwitansi nomor 374 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari
Kwitansi nomor 375 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsah
Kwitansi nomor 376 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zuzilawati
Kwitansi nomor 377 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Roswelly
Kwitansi nomor 378 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Yuzri Aziz
Kwitansi nomor 379 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Nia Adrina
Kwitansi nomor 380 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Deni Lufianti
Kwitansi nomor 381 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bukhairi
Kwitansi nomor 382 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Andri Eka
Nomor :015/SPP/GU/012014/2017 tanggal 27 Desember 2017
Kwtansi Nmor 383 tanggal 21 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Kwitansi Nomor 386 tanggal 21 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Publikasi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Kwitansi Nomor 365 tanggal 21 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Listrik Denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur 2017.
Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun 2018 dengan uraian sebagai berikut :
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 001/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 29 Maret 2018
Kwitansi Nomor 0009 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kecamatan Bukti Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018
Kwitansi Nomor 010 tanggal 8 Maret 2018 perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018
Kwitansi Nomor 0011 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018
Kwitansi Nomor 0011 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018
Kwitansi Nomor 0020 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir
Kwitansi Nomor 0021 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam
Kwitansi Nomor 0022 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi
Kwitansi Nomor 0023 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan
Kwitansi Nomor 0024 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani
Kwitansi Nomor 0025 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen
Kwitansi Nomor 0026 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar
Kwitansi Nomor 0027 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam
Kwitansi Nomor 0028 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli
Kwitansi Nomor 0029 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Aini NUrika
Kwitansi Nomor 0027 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 002/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 14 Mei 2018
Kwitansi Nomor 48 tanggal 18 April 2017 perihal Pembayaran Belanja Listrik Kantor Lurah Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D April 2018.
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 005/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 3 Juli 2018
Kwitansi Nomor 075 tanggal 8 Juni 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan
Kwitansi Nomor 076 tanggal 8 Juni 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syyamsir
Kwitansi Nomor 077 tanggal 8 Juni 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan
Kwitansi Nomor 078 tanggal 8 Juni 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani
Kwitansi Nomor 079 tanggal 8 Juni 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen
Kwitansi Nomor 080 tanggal 8 Juni 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar
Kwitansi Nomor 081 tanggal 8 Juni 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Slamet Riadi
Kwitansi Nomor 084 tanggal 8 Juni Perihal Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita Dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Maret 2018.
Bahwa terhadap Kwitansi Nomor 056 tanggal 30 Mei 2018 dan Kwitansi Nomor 106 tanggal 8 Juni 2018 terdakwa tidak dapat menentukan secara pasti terdapat pada SPP-GU yang keberapa pada tahun 2018 terhadap pencairan tersebut dimintakan ganti uangnya.
Bahwa bukti dukung terhadap 99 (Sembilan puluh Sembilan) kegiatan pengeluaran yang menjadi temuan pihak inspektorat tersebut di atas dibuat setelah keluar hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Dumai yang dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 November 2018 untuk Satuan Kerja Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun Anggaran 2017/2018.
Bahwa dalam proses pencairan dana di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai saksi Zulfadli, S.Sos membuat surat permintaan pembayaran ganti uang yang ditujukan kepada terdakwa tanpa disertai dengan bukti dukung pelaksanaan kegiatan sehingga terdakwa selaku pejabat penatausahaan keuangan Kecamatan Bukit Kapur (PPK SKPD) membuat surat perintah membayar tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi kebenaran terhadap surat permintaan pembayaran ganti uang yang diajukan oleh saksi Zulfadli, S.Sos selaku bendahara pengeluaran.
Bahwa terdakwa tanpa meneliti kelengkapan dokumen SPP-GU yang diterima dari bendahara pengeluaran berupa Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan tanpa dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah dimana terdakwa selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 (PPK-SKPD) langsung membuat pernyataan bahwa SPP-GU telah diverifikasi, yang seharusnya terdakwa melakukan verifikasi dan konfirmasi atas kebenaran materiil berdasarkan keabsahan bukti-bukti transaksi sehingga rangkaian perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 216 ayat (3) yang berbunyi “bahwa Kelengkapan dokumen SPM-GU untuk penerbitan SP2D mencakup :
Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
surat pengesahan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran periode sebelumnya;
ringkasan pengeluaran per rincian objek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap; dan
bukti atas penyetoran PPN/PPh
Lampiran IV.3. Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, terutama tentang Penatausahaan Bendahara Pengeluaran mengenai Prosedur/Tata Cara Pertanggungjawaban pada Huruf A, yang berbunyi bahwa Bendahara melakukan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan setiap akan mengajukan GU. Dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut, dokumen yang disampaikan adalah Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan dan dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah.
Lampiran IV.8. Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Angka Romawi II mengenai Diskripsi Singkat Kegiatan antara lain menyebutkan bahwa Sebelum pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menandatangani/mengotorisasi SPM tersebut di atas, PPK-SKPD melakukan verifikasi atas SPP yang diajukan oleh bendahara pengeluaran / bendahara pengeluaran pembantu dalam aspek kebenaran materiil, kepatuhan anggaran dan kelengkapan dokumen. SPM dapat diterbitkan jika :
Telah dilakukan verifikasi dan konfirmasi atas kebenaran materiil berdasarkan keabsahan bukti-bukti transaksi.
Permintaan yang dilakukan tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia.
Pengeluaran yang diminta tidak melebihi ketersediaan SPD terkait.
Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai Peraturan Walikota ini
Lampiran IV.8. Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Angka Romawi V mengenai Langkah-Langkah Teknis, menyebutkan bahwa :
Langkah 1, Verifikasi SPP.
PPK-SKPD meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP/GU/GU Nihil/TU/TU Nihil/LS yang diterima dari bendahara pengeluaran. Kelengkapan dokumen tersebut mengacu kepada daftar dokumen yang telah dipersyaratkan. Setelah lengkap, PPK-SKPD melakukan verifikasi SPP untuk melihat kesesuaian dengan DPA SKPD yang terkait serta batasan jumlah dalam SPD yang terkait. Verifikasi yang dilakukan PPK-SKPD juga meliputi pengujian atas dokumen-dokumen pendukung apakah dokumen tersebut sah secara formal dan material.
Apabila SPP telah dinyatakan lengkap dan sesuai, maka PPK-SKPD membuat pernyatan bahwa SPP telah diverifikasi. Bentuk pernyataan disesuaikan dengan aplikasi.
Apabila PPK-SKPD menyatakan bahwa dokumen SPP belum lengkap atau terdapat kesalahan, maka PPK-SKPD akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM, sementara dokumen lainnya dikirimkan bersama SPP yang ditolak tadi kepada PA untuk diotorisasi dan dilengkapi oleh Bendahara. Surat penolakan ini diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SPP diterima.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain yang mengakibat kerugian keuangan negara sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Dana SKPD Kecamatan Bukit Kapur Pada Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Terhadap 99 (Sembilan Puluh Sembilan) Pengeluaran Belanja Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan oleh Inspektorat Kota Dumai dengan Surat Pengantar : 795/744/INSP-A 1 tanggal 14 Desember 2020 sebesar Rp.320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh Sembilan rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR:
Bahwa ia terdakwa Bustamam Bin H.Itan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 21 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Camat Bukit Kapur Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 dan Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 26 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018 secara bersama-sama dengan saksi Zulfadli,S.Sos (yang dilakukan Penuntutan terpisah)selaku Bendahara pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 dan Tahun 2018 berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 15/BPKAD/2017 Tanggal 03 Januari 2017 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 78/BPKAD/2018 Tanggal 02 Januari 2018 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti antara bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya antara dalam tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan memutus perkara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Tahun anggaran 2017 Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan anggaran satuan Kerja Perankat Daerah (DPA SKPD) No. DPA 4.01.07.01 Belanja Langsung dengan anggaran sebesar Rp.2.797.000.000,- (dua milyar tujuh ratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah) dan pada tahun 2018 Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) No. DPA 4.01.07.01 Belanja Langsung dengan anggaran sebesar Rp.2.905.565.600,- (dua milyar Sembilan ratus lima juta lima ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa ditunjuk selaku Pejabat Penatausahan Keuangan Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggara 2018 berdasarkan surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 21 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Camat Bukit Kapur Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 dan Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 26 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018 memiliki tugas pokok sebagai berikut :
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
melaksanakan fungsi BUD;
menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
dan
melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Dengan wewenang:
menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
mengesahkan DPA-SKPD/DPP A-SKPD;
melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
melaksanakan pemungutan pajak daerah;
menetapkan SPD;
menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
menyajikan informasi keuangan daerah; dan
melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Bahwa Sistem Pengelolaan Keuangan Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai mempergunakan sistem Uang Persediaan (UP). Jumlah Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 001/SPM/UP/040107/2017 tanggal 1 Maret 2017 sebesar Rp.233.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) dan untuk Tahun Anggaran 2018 Uang Persediaan berdasakan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 001/SPM/UP/040107/2018 tanggal 8 Februari 2018 sebesar Rp.168.000.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah), setelah ditetapkannya uang persediaan dan uang persediaan relah digunakan dapat dilakukan revolving dengan mengajukan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang apabila uang persediaan telah digunakan maka dapat dilakukan proses permintaan Ganti Uang Persediaan. dimana Permintaan Ganti Uang (GU) selama tahun 2017 dilakukan sebanyak 15 (lima belas) kali dan selama tahun 2018 Permintaan Ganti Uang (GU) dilakukan sebanyak 17 (tujuh belas) kali.
Bahwa pada tanggal 17 September 2018 Inspektorat Kota Dumai mengeluarkan Surat Perintah Tugas No : 162/SPT-INSP/2018 tanggal 17 September 2018 yang memerintahkan Tim untuk melakukan pemeriksaan pada Kecamatan Bukit Kapur / Kelurahan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 17 s/d 30 September 2018.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Dumai yang dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 November 2018 untuk Satuan Kerja Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun Anggaran 2017/2018 terdapat 99 (Sembilan puluh Sembilan) pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan terhadap kelengkapan bukti dukung 99 (Sembilan puluh Sembilan) pengeluaran belanja dibuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 November 2018 tersebut dikeluarkan dengan uraian sebagai berikut :
Pada akhir Bulan Nopember 2017 Saksi Zulfadli,S.Sos dipanggil oleh Camat Bukit Kapur Kota Dumai yaitu Alm. Syamsir yang pada saat itu Alm. Syamsir menanyakan kepada saksi Zulfadli,S.Sos mengenai sisa anggaran Perjalanan Dinas yang belum dipergunakan, lalu saksi Zulfadli,S.Sos menjawab bahwa terhadap dana untuk kegiatan Perjalanan Dinas masih bersisa sebesar + Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), kemudian keesokan harinya Alm. Syamsir mengumpulkan terdakwa Bustamam, saksi Zulfadli,S.Sos. saksi Suhaidi, saksi Ahmad Fauzi dan saksi Roswelly dimana terhadap sia anggaran Perjalanan Dinas sebesar + Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tersebut, Alm. Syamsir membentuk tiga kelompok perjalanan Dinas hal ini dilakukan hanya untuk melakukan penyerapan sisa anggaran perjalanan dinas yang ada, dengan rincian:
Perjalanan Dinas Melakukan konsultasi dan Koordinasi Tentang Pelaksanaan Pilgubri tahun 2018 tanggal 22 November 2017 s.d 24 November 2017 yang ditunjuk sebagai Koordinator kegiatan adalah Terdakwa dengan uraian Surat Perintah Perjalanan Dinas yaitu SPPD Nomor : 027/SPPD/2017 a.n. Bustamam, SPPD Nomor : 028/SPPD/2017 a.n. Dodi Lesmana, SPPD Nomor : 029/SPPD/2017 a.n. Komari, SPPD Nomor : 030/SPPD/2017 a.n. Ruwet Subarsih dan SPPD Nomor : 031/SPPD/2017 a.n. Zuzilawati, dimana terhadap 5 (lima) SPPD tersebut tidak ada dilakukan perjalanan Dinas dalam rangka kegiatan Melakukan konsultasi dan Koordinasi Tentang Pelaksanaan Pilgubri tahun 2018 tanggal 22 November 2017 s.d 24 November 2017 tersebut.
Perjalanan Dinas Ke Pekanbaru dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang hutan negara di wilayah Kecamatan Bukit Kapur tanggal 13 Desember 2017 s.d 15 Desember 2017 yang ditunjuk sebagai Koordinator kegiatan adalah saksi Suhaidi dengan uraian Surat Perintah Perjalanan Dinas yaitu SPPD Nomor : 022/SPPD/2017 a.n. Drs. Suhaidi, SPPD Nomor : 023/SPPD/2017 a.n. Roryani Marita,SE, SPPD Nomor : 024/SPPD/2017 a.n. Ahmad Fauzi , SPPD Nomor : 025/SPPD/2017 a.n Zulfadli, SPPD Nomor : 026/SPPD/2017 a.n Syahrul Bariyah dimana terhadap kegiatan tersebut hanya saksi Suhaidi dan saksi Ahmad Fauzi saja yang berangkat sedangkan sisanya tidak ada melakukan kegatan perjalanan dinas tersebut.
Perjalanan Dinas ke Pekanbaru dalam rangka konsultasi dan Koordinasi tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Kecamatan tanggal 5 Desember 2017 s.d 7 Desember 2017 yang ditunjuk sebagai koordinator adalah Sdr. Yusri Aziz dengan uraian Surat Perintah Perjalanan Dinas yaitu SPPD Nomor : 032/SPPD/2017 a.n Yusri Aziz, SPPD Nomor : 033/SPPD/2017 a.n Roswelly, SPPD Nomor : 033/SPPD/2017 a.n Nia Adriana,S.Sos, SPPD Nomor : 035/SPPD/2017 a.n Deni Lufianti dan SPPD Nomor : 036/SPPD/2017 a.n Bukhari dimana terhadap 5 (lima) SPPD tersebut tidak ada dilakukan perjalanan Dinas dalam rangka konsultasi dan Koordinasi tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Kecamatan tanggal 5 Desember 2017 s.d 7 Desember 2017.
Bahwa Selain dari pada kegiatan Perjalanan dinas tersebut diatas masih terdapat Kegiatan Perjalanan Dinas yang tidak dilakukan dan ada juga perjalanan dinas yang bukti dukung berupa tiket travel dan Bukti penginapan hotel direkayasa, sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 795/744/INSP-A1 tanggal 14 Desember 2020 oleh Inspektorat Daerah Kota Dumai diperoleh hasil sebagai berikut:
-
No Tanggal /
No. Bukti
Uraian Pengeluaran /
Nilai SPJ
(Rp.,-)
Hasil
PKKN
(Rp.,-)
Keterangan 1 2 3 4 5 6 19 15 Nov 2017 /
(278/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari 6.396.400 1.382.000 Suket PKKN Nomor 19
M-3 (untuk akomodasi ) M-4 (untuk transportasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.382.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu rupiah) Terdiri dari :
Biaya Transportasi Dumai-Pekanbaru CV. Karya Maju hanya Rp.120,000,-, sehingga terjadi selisih sebesar Rp.220,000 (-) Rp.120,000,- = Rp.100,000,-. Metode Harga Wajar
Biaya Transportasi Dumai-Pekanbaru CV. Karya Maju hanya Rp.120,000,-, sehingga terjadi selisih sebesar Rp.220,000 (-) Rp.120,000,- = Rp.100,000,-. Metode Harga Wajar
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ilham Zaid Sungkar (General Manager Holiday Inn Express Hotel) bahwa KOMARI tidakmenginap Holiday Inn Express Hotel, sehingga KOMARI hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu (30%xRp.700,000)x3mlm = Rp,1,182,000,- Metode kerugian bersih
20 27 Nov 2017 /
(305/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir 3.240.000 300.000 Suket PKKN Nomor 20
M-1 (Khusus Transportasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Ribu rupiah) terdiri dari :
- Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara dari pihak GM Travel menyatakan Syamsirtidak berangkat menggunakan travelnya. Metode Total Loss;
- Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara dari pihak RPM Travel menyatakan Syamsirtidak berangkat menggunakan travelnya. Metode Total Loss.
21 27 Nov 2017 /
(306/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani 2.520.000 300.000 Suket PKKN Nomor 21
M-1 (Khusus Transportasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Ribu rupiah) terdiri dari :
- Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan Abdul Gani menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
- Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan Abdul Gani menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss
22 27 Nov 2017 /
(307/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar 2.520.000 300.000 Suket PKKN Nomor 22
M-1 (Khusus Transportasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Ribu rupiah) terdiri dari :
- Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan Indra Oemar menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
- Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan Indra Oemar menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss
23 27 Nov 2017 /
(308/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi 2.520.000 300.000 Suket PKKN Nomor 23
M-1 (Khusus Transportasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Ribu rupiah) terdiri dari :
- Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan Hafis Asbandi menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode total Loss;
- Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan Hafis Asbandi menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss
24 27 Nov 2017 /
(309/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir 2.700.000 300.000 Suket PKKN Nomor 24
M-1 (khusus Transportasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Ribu rupiah) terdiri dari :
- Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara dari pihak GM Travel menyatakan Syamsirtidak berangkat menggunakan travelnya. Metode Total Loss;
- Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara dari pihak RPM Travel menyatakan Syamsirtidak berangkat menggunakan travelnya. Metode Total Loss
35 11 Des 2017 /
(347/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi 8.048.400 2.025.000 Suket PKKN Nomor 35
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.025.000,- (Dua juta dua puluh lima ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo dari Dumai-Pekanbaru sebesar Rp.120,000,-, sementara pihak Azka Jaya Mandiri Tour Cargo menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Agus Widjaja (Vice President Zoom Hotels) menyatakan bahwa Ahmad Fauzi tidak ada menginap di Zoom Hotels, sehingga Ahmad Fauzi hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(900,000x2mlm) (-) 2,445,00 = 1,905,000,- Metode kerugian bersih
36 11 Des 2017 /
(348/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih 7.948.400 2.145.000 Suket PKKN Nomor 36
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.145.000,- (Dua juta seratusempat puluh lima ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo dari Dumai-Pekanbaru sebesar Rp.120,000,-, sementara pihak Azka Jaya Mandiri Tour Cargo menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo dari Pekanbaru-Dumai sebesar Rp.120,000,-, sementara pihak Azka Jaya Mandiri Tour Cargo menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Agus Widjaja (Vice President Zoom Hotels) menyatakan bahwa Ruwet Subiarsih tidak ada menginap di Zoom Hotels, sehingga Ruwet Subiarsih hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(900,000x2mlm) (-) 2,445,00 = 1,905,000,- Metode kerugian bersih
62 14 Des 2017 /
(382/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Andri Eka 2.800.000 300.000 Suket PKKN Nomor 62
M-1 (untuk Transportasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari :
- Biaya Transportasi menggunakan GM Travel sebesar Rp.150.000, sementara Andri Eka menyatakan Ianya tidak berangkat menggunakan travel tersebut. Metode Total Loss;
- Biaya transportasi menggunakan RPM Travel sebesar Rp.150.000, sementara andri Eka menyatakan Ianya tidak berangkat menggunakan travel tersebut, Metode Total Loss
71 08 Maret 2018 /
(0020/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir 4.500.000 1.360.000 Suket PKKN Nomor 71
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.360.000,- (Satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo sebesar Rp.150,000,-, sementara pihak Azka Jaya Mandiri Tour Cargo menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan Guchi Mas Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara pihak Guchi Mas Travel menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ahmad (Eom Resti Menara Hotel) menyatakan bahwa Syamsir tidak ada menginap di Resti Menara Hotel, sehingga Syamsir hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(900,000x2mlm) - 1,600,000 = 1,060,000.Metode kerugian bersih
72 08 Maret 2018 /
(0021/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam 4.100.000 1.160.000 Suket PKKN Nomor 72
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo sebesar Rp.150,000,-, sementara Bustamam mengakui bahwasanya Ianya pergi menggunakan kenderaan pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan RPM Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara Bustamam mengakui bahwasanya Ianya pergi menggunakan kenderaan pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ahmad (Eom Resti Menara Hotel) menyatakan bahwa Bustamam tidak ada menginap di Resti Menara Hotel, sehingga Bustamam hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(900,000x2mlm) - Rp.1,200,000 = Rp.660,000. Metode kerugian bersih.
Kelebihan uang harian sebesar Rp.800.000 x 3hr (-) Rp.2.600.000,- = Rp.200.000,-
73 08 Maret 2018 /
(0022/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi 3.500.000 1.280.000 Suket PKKN Nomor 73
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.280.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo sebesar Rp.150,000,-, sementara pihak Azka Jaya Mandiri Tour Cargo menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan RPM Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara pihak RPM Travel menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ahmad (Eom Resti Menara Hotel) menyatakan bahwa Suhaidi tidak ada menginap di Resti Menara Hotel, sehingga Suhaidi hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(700,000x2mlm) - Rp.1,200,000 = Rp.780,000. Metode kerugian bersih.
Kelebihan uang harian sebesar Rp.600.000 x 3hr (-) Rp.2.000.000,- = Rp.200.000,-
74 08 Maret 2018 /
(0023/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan 3.400.000 1.280.000 Suket PKKN Nomor 74
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.280.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri :
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo sebesar Rp.150,000,-, sementara pihak Azka Jaya Mandiri Tour Cargo menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan RPM Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara pihak RPM Travel menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ahmad (Eom Resti Menara Hotel) menyatakan bahwa Ruswan tidak ada menginap di Resti Menara Hotel, sehingga Ruswan hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(700,000x2mlm) - Rp.1,200,000 = Rp.780,000. Metode kerugian bersih.
Kelebihan uang harian sebesar Rp.600.000 x 3hr (-) Rp.2.000.000,- = Rp.200.000,
75 08 Maret 2018 /
(0024/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani 3.500.000 1.280.000 Suket PKKN Nomor 75
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.280.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo sebesar Rp.150,000,-, sementara Abdul Ganimenyatakan berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan RPM Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara Abdul Gani menyatakan berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ahmad (Eom Resti Menara Hotel) menyatakan bahwa Abdul Gani tidak ada menginap di Resti Menara Hotel, sehingga Abdul Gani hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(700,000x2mlm) - Rp.1,200,000 = Rp.780,000. Metode kerugian bersih;
Kelebihan uang harian sebesar Rp.600.000 x 3hr (-) Rp.2.000.000,- = Rp.200.000,
76 08 Maret 2018 /
(0025/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen 3.500.000 1.280.000 Suket PKKN Nomor 76
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.280.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo sebesar Rp.150,000,-, sementara Waginen menyatakan berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan RPM Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara Waginen menyatakan berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ahmad (Eom Resti Menara Hotel) menyatakan bahwa Waginen tidak ada menginap di Resti Menara Hotel, sehingga Waginen hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(700,000x2mlm) - Rp.1,200,000 = Rp.780,000. Metode kerugian bersih;
Kelebihan uang harian sebesar Rp.600.000 x 3hr (-) Rp.2.000.000,- = Rp.200.000
77 08 Maret 2018 /
(0026/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar 3.500.000 3.500.000 Suket PKKN Nomor 77
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari :
- Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.3.500.000,-, berdasarkan keterangan dari INDRA OEMAR bahwa Ianya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud dan bukti pendukung tidak tahu dari mana. Metode Total Loss;
78 08 Maret 2018 /
(0027/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam 7.100.000 4.160.000 Suket PKKN Nomor 78
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 4.160.000,- (Empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Wahana Rizky Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara Bustamam menyatakan berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan RPM Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara Bustamam menyatakan berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan pernyataan Bustamam Ianya tidak menginap di Grand Cetral Hotel, sehingga Bustamam hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(900,000x2mlm) - Rp.3.000,000 = Rp.2.460,000. Metode kerugian bersih;
Kelebihan uang harian sebesar Rp.800.000 x 3hr (-) Rp.3.800.000,- = Rp.1.400.000,
79 08 Maret 2018 /
(0028/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli 10.200.000 4.740.000 Suket PKKN Nomor 79
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 4.740.000,- (Empat juta Tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) terdiri dari :
- Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.300.000,- sementara dari pihak GM Travel menyatakan ZULFADLItidak berangkat menggunakan travelnya. Metode Total Loss;
- Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Alfianus (Director Of Sales Grand Central Hotel) bahwa Zulfadli tidakmenginap Grand Central Hotel, sehingga Zulfadli hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu (30%xRp.700,000)x6mlm (-) Rp.4.800.000 = Rp.3.540.000 Metode kerugian bersih;
Kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp.600,000 x 7 hr = 4,200,000 - 5,100,000 = 900,000
80 08 Maret 2018 /
(0029/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Aini Nurika 5.000.000 2.360.000 Suket PKKN Nomor 80
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.360.000,- (Dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Uang Transportasi menggunakan tiket AJM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara pihak AJM Travel menyatakan bahwa tiket tidak pernah dkeluarkan An. Aini Nurika. Metode total Loss;
Uang Transportasi menggunakan tiketRPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara pihak RPM Travel menyatakan bahwa Aini Nurika tidak pernah berangkat menggunakan travelnya. . Metode total Loss;
Akomodasi menginap di Grand Hawai Hotel, Sementara pihak hotel melalui Asterius D. Situmorang, Operator Manager Hotel menyatakan bahwa AINI NURIKA tidak menginap sehingga hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum 30%x(Rp.600.000,-x3mlm) - Rp.1.800.000,- = Rp.1.260.000,- Metode kerugian bersih.-
Kelebihan pembayaran Uang makan/harian Rp.500,000x4hr = Rp2,000,000 (-) Rp.2,800,000 = Rp.800,000
81 08 Maret 2018 /
(027/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi 3.400.000 1.140.000 Suket PKKN Nomor 81
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.140.000,- (Satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Uang Transportasi menggunakan tiket AJM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Uang Transportasi menggunakan tiketRPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Akomodasi menginap di Resti Menara Hotel, Sementara Ianya mengakui tidak menginap di hotel Resti Menara sehingga Hafis Asbandi hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum 30%x(Rp.600.000,-x2mlm) - Rp.1.200.000,- = Rp.840.000,- Metode kerugian bersih
90 08 Juni 2018 /
(075/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan 2.150.000 755.000 Suket PKKN Nomor 90
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 150.000,- (Satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Citra Sinar Agung sebesar Rp.150,000,-, sementara Ruswan menyatakan berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan RPM Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara RUSWANmenyatakan berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ruswan Ianya tidak menginap di Cititel Hotel, sehingga Ruswan hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%xRp.650.000 - Rp.650,000 = Rp.455.000.Metode kerugian bersih
91 08 Juni 2018 /
(076/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir 8.449.650 929.800 Suket PKKN Nomor 91
M-1 (Untuk Akomodasi)
M-3 (Untuk Transportasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu Delapan Ratus Rupiah) terdiri dari :
Uang Transportasi menggunakan tiket Kafilah Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menurut pihak travel menyatakan benar tiket dikeluarkan oleh pihak travel tetapi penulisannya bukan dari pihak travelRp.150.000 x 2 = Rp.300.000. Metode Total loss;
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar dan bukan nama Syamsir S.Sos sebesar Rp.869.800,-. Metode Total loss
92 08 Juni 2018 /
(077/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan 7.150.000 1.169.800 Suket PKKN Nomor 92
M-1 (Untuk transportasi dan akomodasi
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) terdiri dari :
Uang Transportasi menggunakan tiket Kafilah Travel sebesar Rp.150.000,- sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Uang Transportasi menggunakan tiketKafilah Travel sebesar Rp.150.000,- sementara sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar. Sementara Ruswan mengakui bahwa Ianya tidak menginap di Hotel Grand Central dengan biaya sebesar Rp.869.800,-. Metode Total Loss
93 08 Juni 2018 /
(078/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani 7.150.000 1.169.800 Suket PKKN Nomor 93
M-1 (untuk transportasi dan akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) terdiri dari :
Uang Transportasi menggunakan tiket Kafilah Travel sebesar Rp.150.000,- sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar bukan nama Abdul Gani dengan biaya sebesar Rp.869.800,-. Metode Total Loss
94 08 Juni 2018 /
(079/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen 7.150.000 1.169.800 Suket PKKN Nomor 94
M-1 (untuk transportasi dan akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp.1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) terdiri dari :
Uang Transportasi menggunakan tiket Kafilah Travel sebesar Rp.150.000,- sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar bukan nama Waginen dengan biaya sebesar Rp.869.800,-. Metode Total Loss
95 08 Juni 2018 /
(080/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar 7.150.000 1.169.800 Suket PKKN Nomor 95
M-1 (untuk transportasi dan akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) terdiri dari :
Uang Transportasi menggunakan tiket Kafilah Travel sebesar Rp.150.000,- sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar bukan nama Indra Oemar dan Ianya mengakui tidak menginap di Grand Central hotel dengan biaya sebesar Rp.869.800,-. Metode Total Loss
96 08 Juni 2018 /
(081/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Selamet Riadi 7.150.000 1.169.800 Suket PKKN Nomor 96
M-1 (untuk transportasi dan akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) terdiri dari :
Uang Transportasi menggunakan tiket Kafilah Travel sebesar Rp.150.000,- sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar bukan nama Selamat Riadi dengan biaya sebesar Rp.869.800,-. Dan Ianya mengakui menginap di Mess Pemda Dumai sekamar dengan Camat (Syamsir). Metode Total Loss
99 08 Juni 2018 /
(106/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi 2.150.000 2.150.000 Suket PKKN Nomor 99
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.150.000,- (Dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari
Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.2.150.000,-
berdasarkan keterangan dari Hafis Asbandi bahwa Ianya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud dan bukti pendukung tidak tahu dari mana. Metode Total Loss
Bahwa saksi Zulfadli,S.Sos sengaja merekayasa bukti dukung makan minum dengan memerintahkan saksi Aini Nurika untuk membuat bukti dukung dan saksi Zulfadli,S.Sos juga merekayasa beberapa bukti dukung antara lain pembayaran listrik kelurahan Se-Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai bulan November 2017, belanja perangko dan materai, belanja publikasi, belanja denda listrik dan honorarium pembuatan Astaqa STQ tingkat Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai 2018 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 795/744/INSP-A1 tanggal 14 Desember 2020 oleh Inspektorat Daerah Kota Dumai diperoleh hasil sebagai berikut:
-
No Tanggal /
No. Bukti
Uraian Pengeluaran /
Nilai SPJ
(Rp.,-)
Hasil
PKKN
(Rp.,-)
Keterangan 1 2 3 4 5 6 1. 05 Okt 2017 /
(216/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 7.050.000 6.409.091 Suket PKKN Nomor 01
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp.6.409.091,- (Enam juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 2. 05 Okt 2017 /
(217/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 7.050.000 7.050.000 Suket PKKN Nomor 02
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.7.050.000,- (Tujuh juta lima puluh ribu rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum tamu kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara). 3. 05 Okt 2017 /
(218/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 7.050.000 7.050.000 Suket PKKN Nomor 03
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.7.050.000,- (Tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum Kegiatan kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 4. 05 Okt 2017 /
(229/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni s/d September 2017 20.625.000 20.625.000 Suket PKKN Nomor 04
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.6.409.091,- (Enam juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 5. 06 Okt 2017 /
(230/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis RT dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 4.200.000 3.542.500 Suket PKKN Nomor 05
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.542.500,-( tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) dilaksanakan dengan Metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan karena bukti Surat Pertanggung Jawaban tidak sesuai dengan Tanda Terima Honor Panitia Pelaksana Kegiatan Bimbingan Teknis RT dan LPMK Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur Tahun TA 2017 7. 06 Okt 2017 /
(237/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 10.450.000 10.450.000 Suket PKKN Nomor 07
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.10.450.000,- (Sepuluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum kegiatan se Kecamatan Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 9. 03 Nov 2017 /
(267/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamatan Bukit Kapur 2017 3.000.000 3.000.000 Suket PKKN Nomor 09
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Loss dan disebabkan sesuai dengan BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai Sdr. SOFIAN pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 dan Surat Pernyataan dari Sdr. SOFIAN tanggal 11 November 2020 dimana salah satu substansinya mengatakan ”Bahwasanya Salon TIA tidak pernah mengeluarkan Nota penyewaan tenda seperti lampiran surat pertanggungjawaban dari Kecamatan Bukit Kapur” 10 03 Nov 2017 /
(268/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Sewa Sound System/Keyboard Kecamatan Bukit Kapur 2017 3.000.000 3.000.000 Suket PKKN Nomor 10
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dan disebabkan karena sesuai dengan BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai Sdr. Sofian pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 dan Surat Pernyataan dari Sdr. Sofian tanggal 11 November 2020 dimana salah satu substansinya mengatakan ”Bahwasanya Salon TIA tidak memiliki Sound System apalagi untuk disewakan” 11 03 Nov 2017 /
(269/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Sewa Kursi Kecamatan Bukit Kapur 2017 1.000.000 1.000.000 Suket PKKN Nomor 11
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dan disebabkan karena sesuai dengan BAP Saksi Kejaksaan Negeri Sdr. SOFIAN pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 dan Surat Pernyataan dari Sdr. SOFIAN tanggal 11 November 2020 dimana salah satu substansinya mengatakan ”Bahwasanya Salon TIA tidak pernah mengeluarkan Nota penyewaan kursi seperti lampiran surat pertanggungjawaban dari Kecamatan Bukit Kapur” 12 03 Nov 2017 /
(264/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 7.050.000 7.050.000 Suket PKKN Nomor 12
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.7.050.000,- (Tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum rapat kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 13 03 Nov 2017 /
(265/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 1.667.000 1.485.146 Suket PKKN Nomor 13
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp.1.485.146,- (Satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus empat puluh enam rupiah) setelah dikurangi pajak dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum tamu kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 14 03 Nov 2017 /
(266/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 2.250.000 2.004.545 Suket PKKN Nomor 14
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp.2.004.545,- (Dua juta empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) setelah dikurangi pajak dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum Kegiatan kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 17 10 Nov 2017 /
(304/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 1.105.722 1.105.722 Suket PKKN Nomor 17
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.105.722,- (Satu juta seratus lima ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dan disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Ayatullah (pemilik Zifa Foto Copy) sebagaimana tertuang dalam BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 dimana salah satu substansinya mengatakan ”Bahwasanya semenjak Zifa Foto Copy berdiri sampai dengan dimintai keterangan saat ini, pihak Kecamatan Bukit Kapur tidak pernah mempergunakan jasa usaha foto copy Zifa dan Foto Copy Zifa tidak pernah mejual token listrik” 29 04 Des 2017 /
(291/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 7.050.000 7.050.000 Suket PKKN Nomor 29
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.7.050.000,- (Tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum rapat kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 30 04 Des 2017 /
(292/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 1.667.000 1.667.000 Suket PKKN Nomor 30
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.1.667.000,- (Satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum tamu kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 31 04 Des 2017 /
(293/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 2.250.000 2.250.000 Suket PKKN Nomor 31
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dikurangi pajak dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum kegiatan kantor Camat Bukit Kapurpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 34 11 Des 2017 /
(335/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 3.000.000 3.000.000 Suket PKKN Nomor 34
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum kegiatan penyusunan laporan keuangan akhir tahunpada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 37 11 Des 2017 /
(353/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos Lainnya Kantor Bukit Kapur 2017 3.375.000 3.289.000 Suket PKKN Nomor 37
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.289.000,- (Tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan karena sesuai BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai an. Sdr. Ira Wahyuni yaitu karyawan Toko Ara Aga bahwasanya benar pihak Kecamatan pernah melakukan transaksi di Toko Ara Aga dan uraian belanja pihak kecamatan terlampir 38 14 Des 2017 /
(358/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 14.100.000 14.100.000 Suket PKKN Nomor 38
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 14.100.000,- (Empat Belas Juta Seratus ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana) pada hari Jumat tanggal enam belas oktober dua ribu dua puluh, BAP atas nama Nuraini (pemilik usaha kue ainun) pada hari selasa tanggal delapan oktober dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makanan dan minuman rapat pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara kecamatan bukit kapur) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 39 14 Des 2017 /
(359/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 3.330.000 3.330.000 Suket PKKN Nomor 39
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.330.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana) pada hari Jumat tanggal enam belas oktober dua ribu dua puluh, BAP atas nama Nuraini (pemilik usaha kue ainun) pada hari selasa tanggal delapan oktober dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh dan BAP pada hari kamis tanggal dua puluh dua oktober dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makanan dan minuman Tamu pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam (PPK-SKPD) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara). 40 14 Des 2017 /
(360/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 4.560.000 4.083.273 Suket PKKN Nomor 40
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 4.083.273,- (Empat Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga rupiah) setelah dikurangi pajakdilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana) pada hari Jumat tanggal enam belas oktober dua ribu dua puluh, BAP atas nama Nuraini (pemilik usaha kue ainun) pada hari selasa tanggal delapan oktober dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh dan BAP pada hari kamis tanggal dua puluh dua oktober dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makanan dan minuman Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 46 14 Des 2017 /
(366/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 10.000.000 10.000.000 Suket PKKN Nomor 46
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana) pada hari Jumat tanggal enam belas oktober dua ribu dua puluh, BAP atas nama Nuraini (pemilik usaha kue ainun) pada hari selasa tanggal delapan oktober dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa PKK Kelurahan di kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makanan dan minuman Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama Ir. Roswelly (PPTK Pembinaan PKK kecamatan bukit kapur) menyerahkan uang operasional PKK kepada masing masing Ketua PKK/Lurah dan sudah di akui serta di oleh masing-masing ketua PKK/lurah kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 63 21 Des 2017 /
(383/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 2.500.000 2.500.000 Suket PKKN Nomor 63
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dan disebabkan karena sesuai dengan BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai Sdr. Sofian pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 dan Surat Pernyataan dari Sdr. Sofian tanggal 11 November 2020 dimana salah satu substansinya mengatakan ”Bahwasanya Salon Tia tidak pernah mengeluarkan Nota penyewaan tenda seperti lampiran surat pertanggungjawaban dari Kecamatan Bukit Kapur” 64 21 Des 2017 /
(386/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Publikasi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 18.500.000 8.572.000 Suket PKKN Nomor 64
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 8.572.000,- (Delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan karena sesuai dengan BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai dengan Sdr. Hasanal Bulkiah yaitu reporter pada harian riau pos bahwa ”benar invoice dan bukti pembayaran iklan yang dicantumkan pada SPJ tersebut dikeluarkan oleh pihak Harian Riau Pos namun kwitansi tersebut tidak hanya untuk pihak Kecamatan Bukit Kapur akan tetapi 7 (tujuh) kecamatan sekota Dumai dan kecamatan Bukit Kapur hanya membayar sebesar Rp. 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan bukan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”. 66 21 Des 2017 /
(395/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Listrik denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur 2017 10.500.000 8.994.823 Suket PKKN Nomor 66
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 8.994.823,- (Delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) disebabkan karena sesuai BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai dan hasilnya dinyatakan terdapat kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Bukti Struk Pembayaran, PLN menyatakan struk ini sebagai bukti pembayaran yang sah dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Kejaksaan Negeri Dumai An. Jannatul Firdaus (Manager Unit Layanan Dumai Kota) menyatakan benar bahwasanya Kecamatan Bukit Kapur Membayar denda TDL dibulan Desember Rp. 1.505.177,- (satu juta lima ratus lima ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) pada tanggal 11 Desember 2017/hanya diakui ditahun 2017, sehingga tidak sesuai dengan kondisi dilapangan 67 08 Maret 2018 /
(0009/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 14.900.000 13.274.545 Suket PKKN Nomor 67
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 13.274.545,-(Tiga Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Abdul Gani (Direktur CV. Besar Jaya) pada hari selasa dua puluh oktober dua ribu dua puluh, BAP Zulfadli, S.Sos (Bendahara Kec. Bukit Kapur) pada hari selasa empat agustus dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara Kecamatan Bukit Kapur) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makan dan minum rapat Kec. Bukit Kapur kepada CV. Besar Jaya serta hanya memberikan Fee, BAP atas mana Bustamam (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 68 08 Maret 2018 /
(0010/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 3.636.000 3.305.091 Suket PKKN Nomor 68
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.305.091,-(Tiga Juta tiga ratus lima ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Abdul Gani (Direktur CV. Besar Jaya) pada hari selasa dua puluh oktober dua ribu dua puluh, BAP Zulfadli, S.Sos (Bendahara Kec. Bukit Kapur) pada hari selasa empat agustus dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara Kecamatan Bukit Kapur) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makan dan minum rapat Kec. Bukit Kapur kepada CV. Besar Jaya serta hanya memberikan Fee, BAP atas mana Bustamam (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 69 08 Maret 2018 /
(0011/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 4.600.000 4.181.818 Suket PKKN Nomor 69
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 4.181.818,-(Empat juta seratus delapan puluh satu rupiah delapan ratus delapan belas rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Abdul Gani (Direktur CV. Besar Jaya) pada hari selasa dua puluh oktober dua ribu dua puluh, BAP Zulfadli, S.Sos (Bendahara Kec. Bukit Kapur) pada hari selasa empat agustus dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara Kecamatan Bukit Kapur) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makan dan minum rapat Kec. Bukit Kapur kepada CV. Besar Jaya serta hanya memberikan Fee, BAP atas mana Bustamam (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 82 17 April 2018 /
(038/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pembuatan Astaka STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018 14.250.000 14.051.682 Suket PKKN Nomor 82
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 14.051.682,- (Empat belas juta lima puluh satu ribu enam ratusdelapan puluh dua rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los disebabkan karena sesuai BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai an. Sdr. Abdul Gani yaitu Direktur CV. Besar Jaya bahwasanya pihak Kecamatan pernah hanya memakai CV. Besar Jaya untuk melakukan pencairan dana dan saya hanya menerima fee sebesar 3 % terlampir 83 18 April 2018 /
(066/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Lomba STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018 15.000.000 13.636.363 Suket PKKN Nomor 83
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 13.636.364,-(Tiga Belas Juta E) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Abdul Gani (Direktur CV. Besar Jaya) pada hari selasa dua puluh oktober dua ribu dua puluh, BAP Zulfadli, S.Sos (Bendahara Kec. Bukit Kapur) pada hari selasa empat agustus dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara Kecamatan Bukit Kapur) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makan dan minum rapat Kec. Bukit Kapur kepada CV. Besar Jaya serta hanya memberikan Fee, BAP atas mana BUSTAMAM (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 85 30 Mei 2018 /
(056/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 3.500.000 3.134.091 Suket PKKN Nomor 85
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.134.091,-(Tiga juta seratus tiga puluh empat ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Abdul Gani (Direktur CV. Besar Jaya) pada hari selasa dua puluh oktober dua ribu dua puluh, BAP Zulfadli, S.Sos (Bendahara Kec. Bukit Kapur) pada hari selasa empat agustus dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara Kecamatan Bukit Kapur) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makan dan minum rapat Kec. Bukit Kapur kepada CV. Besar Jaya serta hanya memberikan Fee, BAP atas mana BUSTAMAM (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara)
Bahwa saksi ZULFADLI,S.Sos juga menyerahkan uang Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas Bahan Bakar Mobil Dinas Camat Kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala kendaraan dinas/operasional TA. 2017 sebagaimana dimaksud dalam bukti pertanggungjawaban kwitansi Nomor 251/SPJ/040107/2017 tanggal 06 Oktober 2017 sebesar Rp.2.573.750,- (dua juta lima ratus tujuh pulu tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada Camat Bukit Kapur Sdr. Alm. Syamsir.
Bahwa saksi ZULFADLI,S.Sos juga menyerahkan uang langsung kepada PPTK yaitu Saksi Ir. Roswelly untuk kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Posyandu yaitu BBM kegiatan PKK, Hadiah atau Tropi kegiatan PKK, Operasional Kader posyandu balita dan Usia Lanjut tanpa saksi Zulfadli,S.Sos sebelumnya memintakan bukti dukung kegiatan tersebut dengan uraian sebagai berikut :
-
No Tanggal /
No. Bukti
Uraian Pengeluaran /
Nilai SPJ
(Rp.,-)
Hasil
PKKN
(Rp.,-)
Keterangan 1 2 3 4 5 6 42. 14 Des 2017 /
(362/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 5.170.000 4.825.000 Suket PKKN Nomor 42
M-3
Hasil PKKNsebesar Rp. 4.825.000,- (empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dilaksanakan dengan Metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan karena Bukti Surat Pertanggungan Jawaban (SPJ) tidak sesuai dengan uang yang diterima oleh penerima dengan Amprah tanda terima yang dibuat oleh bendahara 43. 14 Des 2017 /
(363/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/Piala dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 1.000.000 500.000 Suket PKKN Nomor 43
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dilaksanakan dengan Metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan sesuai dengan Surat Keterangan an. Sdri. Roswelly Pembelian Piala di Toko Niaga Jaya berdasarkan kwitansi yaitu Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Bon Faktur Toko Buku Agung tidak ada (fiktif) dengan jumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah” 44. 14 Des 2017 /
(364/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/Piala dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 1.850.000 1.850.000 Suket PKKN Nomor 44
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Loss dan disebabkan karena tidak sesuai dengan mata anggaran kegatan yang dimaksud 45. 14 Des 2017 /
(365/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 5.930.000 5.930.000 Suket PKKN Nomor 45
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 5.930.000 ( lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode total lost dan disebabkan Karena Bukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tidak sesuai dengan Nota Bon dari Toko Ara Aga dan Salwa Jaya 98. 08 Juni 2018 /
(084/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Kader Posyandu Balita dan Usila Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Maret 2018 84.225.000 20.175.000 Suket PKKN Nomor 98
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 20.175.000,- (Dua puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari para kader posyandu balita dan usila kelurahan seKecamatan Bukit Kapur Kota Dumai sebagaimana tertuang dalam BAP saksi dan surat pernyataan dari Kejaksaan Negeri Dumai (Nama dan tanggal terlampir), serta surat pernyataan dari Inspektorat Daerah Kota Dumai (Nama dan tanggal terlampir), yang mana salah satu substansinya menegaskan bahwa para kader posyandu balita dan usila menerima honorarium sebesar Rp. 100.000,- per bulan
Bahwa saksi Zulfadli,S.Sos tidak ada membuatkan bukti pertanggungjawaban terhadap pengeluaran keuangan negara dengan uraian sebagai berikut :
-
No Tanggal /
No. Bukti
Uraian Pengeluaran /
Nilai SPJ
(Rp.,-)
Hasil
PKKN
(Rp.,-)
Keterangan 1 2 3 4 5 6 70 08 Maret 2018 /
(0011/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 4.600.000 4.600.000 Tidak ada SPJ
M-1
84. 18 April 2018 /
(048/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kantor Lurah Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d April 2018 3.822.329 3.822.329 Tidak ada SPJ
M-1
Bahwa terhadap perbuatan tersebut diatas, telah dilakukan Ganti Uang dan terhadap perbuatan tersebut juga telah diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) dengan uraian sebagai berikut :
Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun 2017 dengan uraian sebagai berikut :
Nomor :009/SPP/GU/012014/2017 tanggal 9 Oktober 2017
Kwitansi Nomor 216 tanggal 05 Oktober 2017 Perihal Belanja makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017.
Kwitansi Nomor 217 tanggal 05 Oktober 2017 Perihal Belanja makan dan minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017.
Kwitansi Nomor 218 Tanggal 05 Oktober 2017 Perihal Belanja makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017.
Kwitansi Nomor : 229 tanggal 5 Oktober 2017 Perihal Belanja makan dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni s/d September 2017
Kwitansi Nomor : 230 tanggal 06 Oktober 2017 Perihal dibayarkan Belanja Panitia Pelaksanaan Bimtek RT dan LPMK Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017.
Kwitansi Nomor : 251/SPJ /040107/2017 tanggal 6 Oktober 2017 Perihal Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Dan Pelumas Kendaraan Operasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli S/D September 2017.
Kwitansi Nomor 267 tanggal 03 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamatan Bukit Kapur 2017
Kwitansi Nomor 268 tanggal 03 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Sewa Sound System/ Keyboard Kecamtan Bukit Kapur 2017
Nomor :010/SPP/GU/012014/2017 tanggal 06 November 2017.
Kwitansi Nomor : 264 tanggal 03 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017
Kwitansi Nomor : 265 Tanggal 3 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017
Kwitansi Nomor 269 tanggal 3 Nopember 2017 Perihal Pembayaran sewa kursi Kecamatan Bukit Kapur 2017.
Kwitansi Nomor : 266 tanggal 6 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017.
Nomor :012/SPP/GU/012014/2017 tanggal 06 Desember 2017
Kwitansi Nomor 304 tanggal 10Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017.
Kwitansi Nomor 291 tanggal 4 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017.
Kwitansi Nomor 292 tanggal 4 Desember 2019 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017.
Kwitansi 293 tanggal 4 Desember 2019 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017.
Nomor :013/SPP/GU/012014/2017 tanggal 12 Desember 2017
Kwitansi 335 tanggal 11 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun TA. 2017
Kwitansi 347 tanggal 11 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi
Kwitansi 348 tanggal 11 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih
Kwitansi 353 tanggal 11 Desember 2019 Perihal Pembayaran Belanja Perangko, Materai Dan Benda Pos Lainnya Kantor Bukit Kapur 2017
Nomor :014/SPP/GU/012014/2017 tanggal 27 Desember 2017
Kwitansi 237 tanggal 6 Oktober 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Sekantor Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Kwitansi 278 tanggal 15 Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari
Kwitansi 305 tanggal 27 Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir
Kwitansi 306 tanggal 27 Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani
Kwitansi 307 tanggal 27 Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar.
Kwitansi Nomor 308 tanggal 27 Nopember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi
Kwitansi nomor 309 tanggal 27 Nopember 2017 perihal Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir
Kwitansi 358 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017
Kwitansi Nomor 359 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017
Kwitansi Nomor 360 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Desember 2017
Kwitansi nomor 362 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017
Kwitansi nomor 363 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017
Kwitansi nomor 364 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017
Kwitansi Nomor 365 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017
Kwitansi Nomor 366 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur TA. 2017
Kwitansi Nomor 367 tanggal 11 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi
Kwitansi nomor 368 tanggal 11 Desember 2017 perihal Belanja Perjalanan Dinaas Luar Daerah An. Roryani Marita
Kwitansi nomor 369 tanggal 14 Desember 2017 perihal Belanja Perjalanan Dians Luar Daerah An. Ahmad Fauzi.
Kwitansi Nomor 370 tanggal 14 Desember 2017 perihal Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli
Kwitansi Nomor 371 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syahrul Bariyah
Kwitansi Nomor 372 tanggal 14 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam
Kwitansi nomor 373 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Doddy Lesmana
Kwitansi nomor 374 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari
Kwitansi nomor 375 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsah
Kwitansi nomor 376 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zuzilawati
Kwitansi nomor 377 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Roswelly
Kwitansi nomor 378 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Yuzri Aziz
Kwitansi nomor 379 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Nia Adrina
Kwitansi nomor 380 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Deni Lufianti
Kwitansi nomor 381 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bukhairi
Kwitansi nomor 382 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Andri Eka
Nomor :015/SPP/GU/012014/2017 tanggal 27 Desember 2017
Kwtansi Nmor 383 tanggal 21 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Kwitansi Nomor 386 tanggal 21 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Publikasi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Kwitansi Nomor 365 tanggal 21 Desember 2017 perihal Pembayaran Belanja Listrik Denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur 2017.
Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun 2018 dengan uraian sebagai berikut :
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 001/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 29 Maret 2018
Kwitansi Nomor 0009 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kecamatan Bukti Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018
Kwitansi Nomor 010 tanggal 8 Maret 2018 perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018
Kwitansi Nomor 0011 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018
Kwitansi Nomor 0011 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018
Kwitansi Nomor 0020 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir
Kwitansi Nomor 0021 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam
Kwitansi Nomor 0022 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi
Kwitansi Nomor 0023 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan
Kwitansi Nomor 0024 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani
Kwitansi Nomor 0025 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen
Kwitansi Nomor 0026 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar
Kwitansi Nomor 0027 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam
Kwitansi Nomor 0028 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli
Kwitansi Nomor 0029 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Aini NUrika
Kwitansi Nomor 0027 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 002/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 14 Mei 2018
Kwitansi Nomor 48 tanggal 18 April 2017 perihal Pembayaran Belanja Listrik Kantor Lurah Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D April 2018.
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 005/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 3 Juli 2018
Kwitansi Nomor 075 tanggal 8 Juni 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan
Kwitansi Nomor 076 tanggal 8 Juni 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syyamsir
Kwitansi Nomor 077 tanggal 8 Juni 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan
Kwitansi Nomor 078 tanggal 8 Juni 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani
Kwitansi Nomor 079 tanggal 8 Juni 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen
Kwitansi Nomor 080 tanggal 8 Juni 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar
Kwitansi Nomor 081 tanggal 8 Juni 2018 Perihal Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Slamet Riadi
Kwitansi Nomor 084 tanggal 8 Juni Perihal Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita Dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Maret 2018.
Bahwa terhadap Kwitansi Nomor 056 tanggal 30 Mei 2018 dan Kwitansi Nomor 106 tanggal 8 Juni 2018 terdakwa tidak dapat menentukan secara pasti terdapat pada SPP-GU yang keberapa pada tahun 2018 terhadap pencairan tersebut dimintakan ganti uangnya.
Bahwa bukti dukung terhadap 99 (Sembilan puluh Sembilan) kegiatan pengeluaran yang menjadi temuan pihak inspektorat tersebut di atas dibuat setelah keluar hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Dumai yang dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 November 2018 untuk Satuan Kerja Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun Anggaran 2017/2018.
Bahwa dalam proses pencairan dana di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai saksi Zulfadli, S.Sos membuat surat permintaan pembayaran ganti uang yang ditujukan kepada terdakwa tanpa disertai dengan bukti dukung pelaksanaan kegiatan sehingga terdakwa selaku pejabat penatausahaan keuangan Kecamatan Bukit Kapur (PPK SKPD) membuat surat perintah membayar tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi kebenaran terhadap surat permintaan pembayaran ganti uang yang diajukan oleh saksi Zulfadli, S.Sos selaku bendahara pengeluaran.
Bahwa terdakwa tanpa meneliti kelengkapan dokumen SPP-GU yang diterima dari bendahara pengeluaran berupa Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan tanpa dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah dimana terdakwa selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 (PPK-SKPD) langsung membuat pernyataan bahwa SPP-GU telah diverifikasi, yang seharusnya terdakwa melakukan verifikasi dan konfirmasi atas kebenaran materiil berdasarkan keabsahan bukti-bukti transaksi sehingga rangkaian perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 216 ayat (3) yang berbunyi “bahwa Kelengkapan dokumen SPM-GU untuk penerbitan SP2D mencakup :
Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
surat pengesahan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran periode sebelumnya;
ringkasan pengeluaran per rincian objek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap; dan
bukti atas penyetoran PPN/PPh
Lampiran IV.3. Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, terutama tentang Penatausahaan Bendahara Pengeluaran mengenai Prosedur/Tata Cara Pertanggungjawaban pada Huruf A, yang berbunyi bahwa Bendahara melakukan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan setiap akan mengajukan GU. Dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut, dokumen yang disampaikan adalah Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan dan dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah.
Lampiran IV.8. Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Angka Romawi II mengenai Diskripsi Singkat Kegiatan antara lain menyebutkan bahwa Sebelum pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menandatangani/mengotorisasi SPM tersebut di atas, PPK-SKPD melakukan verifikasi atas SPP yang diajukan oleh bendahara pengeluaran / bendahara pengeluaran pembantu dalam aspek kebenaran materiil, kepatuhan anggaran dan kelengkapan dokumen. SPM dapat diterbitkan jika :
Telah dilakukan verifikasi dan konfirmasi atas kebenaran materiil berdasarkan keabsahan bukti-bukti transaksi.
Permintaan yang dilakukan tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia.
Pengeluaran yang diminta tidak melebihi ketersediaan SPD terkait.
Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai Peraturan Walikota ini
Lampiran IV.8. Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Angka Romawi V mengenai Langkah-Langkah Teknis, menyebutkan bahwa :
Langkah 1, Verifikasi SPP.
PPK-SKPD meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP/GU/GU Nihil/TU/TU Nihil/LS yang diterima dari bendahara pengeluaran. Kelengkapan dokumen tersebut mengacu kepada daftar dokumen yang telah dipersyaratkan. Setelah lengkap, PPK-SKPD melakukan verifikasi SPP untuk melihat kesesuaian dengan DPA SKPD yang terkait serta batasan jumlah dalam SPD yang terkait. Verifikasi yang dilakukan PPK-SKPD juga meliputi pengujian atas dokumen-dokumen pendukung apakah dokumen tersebut sah secara formal dan material.
Apabila SPP telah dinyatakan lengkap dan sesuai, maka PPK-SKPD membuat pernyatan bahwa SPP telah diverifikasi. Bentuk pernyataan disesuaikan dengan aplikasi.
Apabila PPK-SKPD menyatakan bahwa dokumen SPP belum lengkap atau terdapat kesalahan, maka PPK-SKPD akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM, sementara dokumen lainnya dikirimkan bersama SPP yang ditolak tadi kepada PA untuk diotorisasi dan dilengkapi oleh Bendahara. Surat penolakan ini diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SPP diterima.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain yang mengakibat kerugian keuangan negara sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Dana SKPD Kecamatan Bukit Kapur Pada Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Terhadap 99 (Sembilan Puluh Sembilan) Pengeluaran Belanja Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan oleh Inspektorat Kota Dumai dengan Surat Pengantar : 795/744/INSP-A 1 tanggal 14 Desember 2020 sebesar Rp.320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh Sembilan rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan pemeriksaan perkara aquo dilanjutkan dengan acara pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Zulfikar,SE.M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga denganTerdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa hubungan Saksi terkait dengan perkara ini pada tahun 2017 dan tahun 2018 Saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan Setdako Dumai dengan salah satu tugas dan fungsi melakukan pencairan SP2D;
Bahwa tahapan proses pencairan SP2D dilakukan dengan tahapan, sahnya APBD kemudian terbit Keputusan Walikota tentang uang persedian (UP) untuk OPD masing-masing atau disebut sebagai uang muka kemudian berdasarkan Keputusan Walikota tersebut diberikan UP kepada bendahara masing-masing OPD untuk dilakukan pengelolaan uang pada kegiatan OPD. Ketika UP telah diberikan dengan mengajukan SPP dan SPMT maka bendahara menjadikan SPMT ke BPKAD kemudian diterbitkan SP2D.
Bahwa proses pencairan dana SKPD terdiri dari UP yang dikelola oleh bendahara pengeluaran langsung dan UP yang dilakukan secara langsung ke rekanan. Semua pencairan dilakukan melalui BPKAD. Sumber anggaran tersebut diambil dari Dana Kantor ataupun Kas Daerah/ PKAD dimana anggaran tersebut telah disahkan.
Bahwa proses pencairan dana SKPD yang ditunjukan ke bendahara pengeluaran langsung dapat dibagi sebagai berikut:
SPP UP (surat permintaan pembayaran Uang Persedian) dilakukan pada awal tahun anggaran dimana hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang besarannya ditetapkan denga Peraturan Wali Kota.
SPP GU (surat permintaan pembayaran Ganti Uang Persedian) adalah penggantian uang persedian yang akan dilakukan jika telah dibelanjakan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari besaran uang persedian. Pengisian kembali UP dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam bulan yang sama sepanjang dana tersedia.
SPP TU (surat permintaan pembayaran Tambah Uang Persedian) dilakukan apabila GU maksimal sebesar UP tidak mencukupi.
SPP LS (surat permintaan pembayaran langsung) terhadap pembayaran gaji dan tunjangan pegawai\
Bahwa proses pencairan dana SKPD yang ditujukan kepada penyedia/ rekan dapat dilakukan dengan pembayaran berdasarkan kontraktual kepada penyedia/rekan. ketika pelaksanaan kegiatan yang dikendalikan oleh PPTK (Pejabat pelaksana teknis kegiatan) telah selesai dilaksanakan maka akan diajukan pembayaran melalui bendahara pengeluaran, kemudian bendahara pengeluaran akan menerbitkan SPPLS (surat permintaan pembayaran langsung) berdasarkan dokumen yagn diserahkan oleh PPTK. Lalu, SPP dan dokumen tersebut akan diajukan ke PPK SKPD untuk diterbitkan SPPLS. Kemudian SPPLS diverifikasi terlebih dahulu oleh PPK SKPD apabila lengkap dan memenuhi syarat maka akan diterbitkan SPMLS. SPMLS yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas selaku pengguna anggaran diajukan ke BPKAD. Ketika SPMLS yang diajukan telah memenuhi syarat kelengkapan maka akan diterbitkan SP2D (surat perintah pencairan dana) dan UP di bawa oleh bendahara masing-masing OPD;
Bahwa mekanismen yang digunakan kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dalam penggunaan anggaran mengunakan mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) atau tambahan uang persediaan (TU);
Bahwa total dana anggaran pada Kecamatan Bukit Kapur pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai nomor 7 tahun 2017 tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Satuan kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Dumai TA 2017 sebagai berikut :
Pagu anggaran sebesar Rp8.327.631.840,-
Belanja tidak langsung Rp5.530.631.480,-
UP sebesar Rp233.000.000,-
Bahwa dana pada tahun 2018 berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai nomor 7 tahun 2017 tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Satuan kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Dumai TA 2017 sebagai berikut:
Pagu anggaran sebesar Rp8.574.462.440,-
Belanja tidak langsung Rp5.668.896.840,-
UP sebesar Rp168.000.000
Bahwa mekanisme Buku Kas Umum (BKU) yang dipegang oleh bendahara akan dicatat oleh bendahara setiap ada transaksi berdasarkan kwitansi dan dokumen pendukung yang diserahkan oleh PPTK. Untuk proses pencairan suatu kegiatan bendahara akan mengumpulkan seluruh dokumen pendukung yang telah dicatat di BKU yang akan diajukan ke PPK SKPD untuk penerbitan SPM (surat perintah membayar).Sebelum penerbitan SPM GU PPK SKPD akan memverifikasi SPP yang diajukan oleh bendahara dan jika telah lengkap maka akan diterbitkan SPM yang akan ditandatangani oleh PA;
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan SPD Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP (surat permintaan pembayaran) kepada PA (pengguna anggaran) melalui pejabat penatausahaan keuangan SKPD. Bendahara Pengeluaran mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan SPP untuk penerbitan SPM, proses penerbitan SPM adalah tahap lanjutan dari proses pengajuan SPP, SPM yang diterbitkan sesuai dengan jenis SPP yang diajukan bendahara pengeluaran yang dibedakan menjadi 4 (empat) jenis yaitu SPM UP, SPM GU, SPM TU, dan SPM LS;
Bahwa Proses penerbitan SBM yaitu sebelum pengguna anggaran SPM tersebut pejabat penatausahaan keuangan SKPD melakukan verifikasi atas SPP yang diajukan oleh bendahara pengeluaran dalam aspek kebenaran materil, kepatuhan anggaran, dan kelengkapan dokumen, lalu SPM dapat diterbitkan jika
Telah dilakukan verifikasi dan konfirmasi atas kebenaran materil berdasarkan keabsahan bukti-bukti transaksi.
Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia.
Pengeluaran yang diminta tidak melebihi ketersediaan surat penyediaan dana terkait.
Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai Peraturan Wali Kota ini.
Bahwa SPM dapat diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari sejak diterimanya pengajuan SPP yang diajukan lengkap dan sah dan akan dikembalikan atau ditolak paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya SPP tersebut, selanjutnya SPM yang telah ditandatangani kemudian diajukan kepada bendahara umum daerah sebagai otoritas yang akan melakukan pencairan dana.
Bahwa bendahara pengeluaran membukukan semua transaksi penerimaan dan pembayaran atas beban anggaran belanja SKPD yang menjadi tanggungjawabnya. Bendahara pengeluaran SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pengguna anggaran sedangkan pertanggungjawaban secara fungsional disampiakan kepada BUD (bendahara umum daerah) melalui Bidang Akutansi BPKAD Pemerintah Kota Dumai. Laporan pertanggungjawaban fungsional merupakan laporan pertanggungjawaban akhir bulan yang bertujuan untuk memberikan laporan kepada BUD mengenai realisasi anggaran belanja sampai dengan bulan tersebut dengan batas waktu penyampaiannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Bahwa dalam hal ini apakah pihak BPKAD Pemerintah Kota Dumai ada menerima dokumen pendukung pertanggungjawaban setiap proses pencairan di SKPD dalam bentuk surat pengesahan pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh PA SKPD tersebut, Camat Bukit Kapur dan Kabid Perbendaharaan ada melakukan pengujian atau pemeriksaan hanya sebatas pengajuan kelengkapan dokumen SPM namun terhadap SPJ Kecamatan Bukit Kapur yang berwenang melakukan pengujian atau pemeriksaan adalah PPK (pejabat penatausahaan keuangan) SKPD;
Bahwa ada bukti pertanggungjawaban suatu kegiatan pada SKPD, dalam bukti pertanggungjawaban suatu kegiatan ada pada SKPD masing-masing dengan membuat pertanggungjawaban sebagai berikut:
Mengumpulkan bukti-bukti yang sah atas belanja yang menggunakan UP termasuk bukti-bukti yang dikumpulkan oleh bendahara pengeluaran pembantu jika ada.
Berdasarkan bukti-bukti yang sah tersebut bendahara pengeluaran merekapitulasi belanja kedalam laporan pertanggungjawaban sesuai dengan program dan kegiatan masing-masing.
Laporan pertanggungjawaban tersebut dijadikan lapiran pengajuan SPP GU kepada PA melalui PPK SKPD.
PPK SKPD kemudian melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran.
PA menandatangani laporan pertanggungjawaban UP GU sebagai bentuk pengesahan.
Bahwa dalam hal suatu proses pencairan kegiatan pihak BPKAD Pemerintah Kota Dumai dapat menolak suatu proses pencairan tersebut dengan memperhatikan kelengkapan dokumen SPM (surat perintah membayar) diantaranya:
Surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran.
Surat pengesahan SPJ yang ditandatangani oleh PA.
Salinan SPJ yang telah disah kan oleh PPK SKPD dilampiri lembar kontrol verifikasi.
Halaman terakhir buku kas pengeluaran pertanggal pengajuan SPM GU.
Lampiran lain yang diperlukan.
Namun dalam hal bukti dukung pertanggungjawaban pihak BPKAD tidak menerima bukti dukung tersebut karena bukti dukung tersebut merupakan dokumen kelengkapan pengajuan SPP dimana SPP tersebut merupakan salah syarat untuk diterbitkannya SPM;
Bahwa proses pencairan dana terhadap penggunaan dana SKPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada tahun anggaran 2017 dan 2018 adalah SPM Kecamatan Bukit Kapur disampaikan kepada BPKAD dan diterima oleh petugas penerima dokumen SPM di konter penerima dokumen, SPM tersebut akan diserahkan kepada operator untuk diteliti kelengkapan, dan jika lengkap akan diteruskan kepada Kasubid Belanja Langsung, lalu diteruskan kepada Kabid Perbendaharaan selaku kausa BUD untuk diteliti lebih lanjut. Penerbitan SP2D (surat perintah pencairan dana) paling lambat dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah penerimaan dokumen SPM yang lengkap. SP2D tersebut akan diteruskan kepada Bank Riau Kepri sebagai tempat penempatan Kas Umum Daerah;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi IR. Dwi Oryswan Prapto Prabowo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga denganTerdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara ini dan ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa hubungan Saksi terkait pada perkara ini yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2018 menjabat sebagai Pengawas Pemeriksaan Urusan Daerah Ahli Madya (PPUPD) dengan salah satu tupoksi Saksi adalah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi monitoring, review, evaluasi dan pemeriksaan sesuai dengan jenjang pangkat jabatannya dan Saksi merupakan pejabat fungsional pada Inspektorat Kota Dumai;
Bahwa dalam hal melakukan pengawasan penyelengaraan pemerintahan pernah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintahan pada Kecamatan Bukit Kapur, pada tahun 2018 pengawasan untuk pemeriksaan sesuai dengan program kerja pengawasan pada tahun 2017 dan 2018 yang meliputi pengelolaan keuangan daerah, pajak daerah, retribusi daerah, hibah bansos, perjalanan dinas, pengelolaan management urusan pemerintahan (buat surat, SK dan seterusnya), pengadaan barang dan jasa;
Bahwa mekanisme dalam melakukan pemeriksaan pada suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu:
Mempelajari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis prioritas dan resiko penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Calon Tim menyusun Program Kerja Pemeriksaan (PKP) pada calon OPD yang menjadi Objek Pemeriksaan.
PKP diajukan kepada Inspektur untuk memperoleh masukan, pertimbangan dan persetujuannya.
Setelah disetujui oleh Inspektur maka Inspektur menugaskan Tim dengan mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk OPD Objek Pemeriksaan.
Inspektur membuat permintaan dokumen kepada OPD Objek Pemeriksaan terkait rencana pemeriksaan.
Kemudian Tim yang ditugaskan melakukan Entry Brifing ke OPD Objek Pemeriksaan sesuai tanggal penugasan.
Tim melakukan proses pemeriksaan :
Bahwa terkait pemeriksaan terhadap OPD Objek Pemeriksaan tersebut Tim yang di tunjuk oleh Inspektur akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan PKP. Dalam proses pemeriksaan Tim melakukan koordinasi, klarifikasi dan konfirmasi secara langsung dengan OPD Objek Pemeriksaan, kemudian terkait dokumen yang menjadi temuan tersebut akan disusun menjadi NHP (Naskah Hasil Pemeriksaan).
Penyerahan NHP kepada OPD Objek Pemeriksaan
Saat dilakukan penyerahan NHP kepada OPD Objek Pemeriksaan tersebut, tim juga melakukan Exit Brifing
Apabila NHP terdapat koreksi oleh OPD Objek Pemeriksaan dengan bukti yang cukup memadai dan dapat meyakinkan APIP maka NHP akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Kemudian apabila NHP sudah dinilai sesuai oleh OPD Objek Pemeriksaan maka pimpinan OPD Objek Pemeriksaan menandatangani NHP tersebut dan akan diserahkan kembali kepada Tim Pemeriksa.
Berdasarkan NHP yang telah ditandatangani oleh OPD Objek Pemeriksaan maka disusun Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) oleh Tim Pemeriksaan.
Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan Tim Pemeriksaan kepada Inspektur sebagai pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas dan ditandatangani oleh Inspektur.
Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh Inspektur tersebut akan dikirimkan juga kepada salah satunya yaitu OPD Objek Pemeriksaan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
OPD Objek Pemeriksaan menindaklanjuti LHP yang diterima selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak LHP diterima oleh OPD Objek Pemeriksaan
Bahwa pada tanggal 14 September 2018 dilakukan pemeriksaan regular pada kecamatan Bukit Kapur dengan lingkup pemeriksaan terhadap OPD pada program kerja pemeriksaan yang berkaitan dengan keuangan, aset, kepegawaian pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa pemeriksaan dilakukan dengan cara pengecekan dokumen satu persatu dan kesimpulan akhir dari pemeriksaan, ditemukan tujuh bulan yang tidak ditemukan SPJ yakni: Tahun 2017 pada bulan Oktober sampai dengan Desember dan Tahun 2018 pada bulan Maret, April, Mei, Juli 2018. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan maka disusun menjadi Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) kemudian naskah tersebut dikonfirmasikan kepada obyek pemeriksaan (Obrik), dan dari konfirmasi yang diharapkan berupa persetujuan dan klarifikasi seperlunya, sehingga apabila telah selesai klarifikasi dan konfirmasi maka LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut ditandatangani oleh Kepala OPD Obyek Pemeriksa dan Pengendali Teknis (Irban I), NHP hanya dibuat 1 (satu) rangkap dan setelah ditandatangai kemudian di kembalikan ke Tim Pemeriksa untuk diproses lebih lanjut menjadi LHP sehingga di mungkinkan antara NHP dengan LHP terdapat perbedaan;
Bahwa berdasarkan temuan tersebut terdapat mekanisme dalam pengecekan dimana diberikan waktu 10 hari untuk melakukan konfirmasi hasil NHP yang kemudian diserahkan pada OPD. Kemudian hasil dari NHP maka OPD melakukan konfirmasi untuk menyetujui dari hasil NHP dan apabila OPD tidak setuju maka diberikan waktu untuk perbaikan dengan memberikan bukti dukung. Selanjutnya apabila NHP dinilai sudah sesuai oleh OPD maka Pimpinan OPD menandatangi NHP dan akan diserahkan kembali ke tim pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan NHP yang telah ditandatangi oleh OPD maka disusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh tim pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas dan ditanda tangani oleh inspektur. OPD menindaklanjuti LHP yang diterima selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari kerja terhitung sejak LHP diterima oleh OPD;
Bahwa terkait Penggunaan Anggaran yang belum melakukan pemeriksaan KAS 3 (tiga) bulan sekali kami menemukan bahwa Pengguna Anggaran harus melakukan pemeriksaan Kas Bendahara minimal 3 bulan sekali dengan cara menutup kas terlebih dahulu, keseluruhan pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Kas, setelah di tuangkan dalam Berita Acara, pada saat dituangkan dalam pemeriksaan ternyata ditemukan fakta bahwa tidak pernah dilakukan pemerikaan secara berkala setiap tiga bulan sebagaimana aturannya sehingga Pengguna Anggaran (Camat Bukit Kapur) tidak pernah melakukan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas;
Bahwa Terhadap Pajak yang belum di setorkan ke Negara, dapat kami sampaikan bahwa hasil temuan kami adalah di NHP PPN dan PPH pasal 21 dengan jumlah total di NHP adalah Rp. 20.311.549,- (dua puluh juta), dan setelah dikonfirmasi ke Obyek Pemeriksaa dari obyek tersebut sudah dilakukan pembayaran pajak sebesar Rp.1.428.821,- sehingga sisanya yang belum disetorkan dan muncul di LHP senilai Rp.18.882.728 (delapan belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) dengan perincian adalah sebagai berikut :
Kas no.224 tgl 05 Oktober 2017 pembayaran ATK Kelurahan sekecamatan bukit kapur bulan juli s/d September 2017 Rp.15.000.000-,
PPN (10 %) = Rp. 1.363.636,-
PPH Pasal 21 (1,5 = Rp. 204.545,-
Kas No. 225 Tgl 05 Oktober 2017 pembayaran alat listrik dan elektronik kelurahan sekecamatan bukit kapur bulan juli s/d September 2017 Rp. 4.500.000,-
PPN (10 %) = Rp. 409.090,-
PPH Pasal 21 (1,5%) = Rp. 61.363,-
Kas No. 227 Tgl 05 Oktober 2017 pembayaran Cetak Kelurahan sekecamatan bukit kapur bulan juli s/d September 2017 Rp. 7.500.000,-
PPN (10 %) = Rp. 681.818,-
PPH Pasal 21 (1,5%) = Rp. 102.272,-
Kas No. 228 Tgl 05 Oktober 2017 pembayaran Pengadaan kelurahan sekecamatan bukit kapur bulan juli s/d September 2017 Rp. 3.000.000,-
PPN (10 %) = Rp. 272.727,-
PPH Pasal 21 (1,5%) = Rp. 40.909,-
Kas No. 232 Tgl 06 Oktober 2017 pembayaran ATK Bimbingan Teknis LPMK dan RT kelurahan sekecamatan bukit kapur 2017 Rp. 8.325.340,-
PPN (10 %) = Rp. 756.818,-
PPH Pasal 21 (1,5%) = Rp. 113.527,-
Kas No. 234 Tgl 06 Oktober 2017 pembayaran cetak kegiatan bimbingan teknis RT dan LPMK kelurahan sekecamatan bukit kapur Tahun 2017 Rp. 9.384.000,-
PPN (10 %) = Rp. 853.091,-
PPH Pasal 21 (1,5%) = Rp. 127.964,-
Kas No. 235 Tgl 06 Oktober 2017 pembayaran Pengadaan kegiatan BIMTEK RT dan LPMK sekecamatan bukit kapur Tahun 2017 Rp. 9.384.000,-
PPN (10 %) = Rp. 184.091,-
PPH Pasal 21 (1,5%) = Rp. 27.614,-
Kas No.236 Tgl 06 Oktober 2017 pembayaran belanja makan dan minum kegiatan bimtek Rt dan LPMK sekecamatan bukit kapur tahun 2017 Rp. 8.400.000,-
Pajak Daerah PAD kota dumai (10%) = Rp. 1.600.000,-
Kas No.239 Tgl 06 Oktober 2017 pembayaran belanja makan dan minum kegiatan bimtek Rt dan LPMK sekecamatan bukit kapur tahun 2017 Rp. 8.400.000,-
Pajak Daerah PAD kota dumai (10%) = Rp. 104.545,-
Kas No. 260 Tgl 06 November 2017 pembayaran ATK camat bukit kapur Tahun 2017 Rp. 4.266.000,-
PPN (10 %) = Rp. 387.091,-
PPH Pasal 21 (1,5%) = Rp. 58.173
Kas no. 263 Tgl 06 November 2017 Pembayaran Belanja Cetak Camat Bukit Kapur Tahun 2017 Rp.3.860.000,-
PPN (10%) = Rp. 350.909,-
PPh pasal 21 (1,5%) = Rp. 52.636,-
Kas no287 Tgl 04 Desember 2017 Pembayaran Belanja ATK Camat Bukit Kapur Bulan November tahun 2017 Rp. 4.200.000,-
PPN (10%) = Rp. 381.818
PPh pasal 21 (1,5%) = Rp. 57.272,-
Kas no. 290 Tgl 04 Desember 2017 Pembayaran Belanja Cetak Camat Bukit Kapur Bulan November Tahun 2017 Rp. 3.860.000,-
PPN (10%) = Rp. 350.909,-
PPh pasal 21 (1,5%) = Rp. 52.636,-
Kas no. 392 Tgl 21 Desember 2017 Pembayaran Belanja Service Komputer Kantor Camat Bukit Kapur Tahun 2017 Rp. 4.000.000,-
PPh pasal 23 = Rp. 80.000,-
Kas no. 298 Tgl 05 Desember 2017 Pembayaran Belanja Honorarium Tim Pengadaan Barang Dan Jasa Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 Rp. 5.55.000,-
PPh pasal 21 = Rp. 90.000,-
Kas no. 299 Tgl 05 Desember 2017 Pembayaran Honorarium Panitia Pemeriksa Barang Dan Jasa Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 Rp. 3700.000,-
PPh pasal 21 = Rp. 185.000,-
Kas no. 318 Tgl 11 Desember 2017 Pembayaran Belanja ATK Camat Bukit Kapur Bulan November Tahun 2017 Rp.4.217.000,-
PPN (10%) = Rp. 383.364,-
PPh pasal 21 (1,5%) = Rp. 57.505,-
Kas no. 321 Tanggal 11 Desember Tahun 2017 Pembayaran Belanja Cetak Camat Bukit Kapur Bulan Desember Tahun 2017 Rp. 3.903.000,-
PPN (10%) = Rp. 354.818,-
PPh pasal 21 (1,5%) = Rp. 53.223,-
Kas no. 322 tgl 11 Desember 2017 Pembayaran Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Laporan Prognosis Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 Rp. 12.150.000,-
PPh pasal 21 = Rp. 622.500,-
Kas no. 328 Tgl 11 Desember 2017 Pembayaran Belanja Honorarium Panitia Pelaksana Penyusunan Laporan Akhir Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 Rp. 12.150.000,-
PPh pasal 21 = Rp. 622.500,-
Kas no. 338 Tgl 11 Desember Tahun 2017 Pembayaran Belanja ATK Camat Bukit Kapur Bulan Desember Tahun 2017 Rp. 15.000.000,-
PPN (10%) = Rp. 1.363.636,-
PPh pasal 21 (1,5%) = Rp. 204.545,-
Kas no. 342 Tgl 11 Desember Tahun 2017 Pembayaran Cetak Camat Bukit Kapur Bulan Oktober s/d Desember Tahun 2017 Rp. 3.000.000,-
PPN (10%) = Rp. 272.727,-
PPh pasal 21 (1,5%) = Rp. 40.909,-
Kas no. 393 Tgl 21 Desember 2017 Pembayaran Belanja Service AC Kantor Camat Bukit Kapur Tahun 2017 Rp. 3.000.000,-
PPh pasal 23 = Rp. 60.000,-
Kas no. 0012 Tgl 08 Maret 2018 Pembayaran Belanja ATK Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari Tahun 2018 Rp. 8.000.000,-
PPN (10%) = Rp. 727.272,-
PPh pasal 21 (1,5%) = Rp. 109.091,-
Kas no. 056 Tgl 30 mei Tahun 2018 Pembayaran Belanja Makan Minum Pameran Dumai Expo Tahun 2018 Rp. 3.500.000,-
PPN (10%) = Rp. 318.182.-
PPh pasal 21 (1,5%) = Rp. 47.727,-
Kas no. 050 Tgl 12 April 2018 Pembayaran Honorarium Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Bukit Kapur 2018 Rp. 9.900.000,-
PPh Pasal 21 (1,5%) = Rp. 510.000,-
Kas no. 291 Tgl 04 Desember 2017 Pembayaran Makan Minum Rapat Kantor Camat Bukir Kapur Bulan November 2017 Rp. 7.050.000,-
PPN (10%) = Rp. 640.909,-
PPh pasal 21 (1,5%) = Rp. 96.136,-
Kas no. 293 Tgl 04 Desember 2017 Pembayaran Belanja Makan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan November 2017 Rp. 2.250.000,-
PPN (10%) = Rp. 204.545,-
PPh pasal 21 (1,5%) = Rp. 30.682,-
Kas no. 292 Tgl 04 Desember 2017 Pembayaran Belanja Makan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan November 2017 1.667.000,-
PPN (10%) = Rp. 151.545,-
PPh pasal 21 (1,5%) = Rp. 22.732,-
Kas no. 335 Tgl 11 Desember 2017 Pembayaran Belanja Makan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun T.A 2017 Rp. 3.000.000,-
PPN (10%) = Rp. 272.727,-
PPh pasal 21 (1,5%) = Rp. 40.909,-
Kas no. 358 Tgl 14 Desember 2017 Pembayaran Belanja Makan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember Tahun 2017 14.100.000,-
PPN (10%) = Rp. 1.281.818,-
PPh pasal 21 (1,5%) = Rp. 192.273,-
Kas no. 292 Tgl 04 Desember 2017 Pembayaran Belanja Makan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember Tahun 2017 Rp. 4.560.000,-
PPN (10%) = Rp. 414.545,-
PPh pasal 21 (1,5%) = Rp. 62.182,-
Kas no. 0016 Tgl 08 Maret 2018 Pembayaran Belanja Honorium Panitia Plaksana Kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Tahun 2018 Rp. 7.800.000,-
Pajak yang dibayar sesuai amprah :
PPh pasal 21 An.
Syamsir Gol. 4 = Rp. 2.400.000,-X 5% = Rp. 120.000,-
Pajak yang wajib dibayarkan :
Syamsir Gol. 4 = Rp 2.400.000,- x 15%= Rp. 360.000 – 120.000 = Rp. 240.000,-
Komari, S.Sos Gol.3 = Rp.1.200.000,- x5 % = Rp. 60.000,-
Jadi kekurangan pembayaran pajak …. = Rp. 300.000,-
Kas no. 0019 tgl 08 maret 2018 pembayaran belanja makan dan minum kegiatan penyusunan laporan capaian kinerja tahun 2018 Rp. 875.000,-
pajak daerah PAD Kota Dumai (10%) = Rp. 79.545,-
PPH Pasal 23 (2%) = Rp. 17.500,-
Kas no. 0065 tgl 18 April 2018 pembayaran belanja Honorarium Panitia Pelaksanaan kegiatan STQTingkat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 208 Rp. 9.700.000,-
Pajak yang dibayarkan sesuai amprah :
PPH Pasal21 An.
Syamsir Gol 4 = Rp. 800.000 x 15 % = Rp. 120.000,-
Bustamam Gol. 3 = Rp. 700.000 x 5 % = Rp. 35.000,-
Roswelly Gol. 3 = Rp. 600.000 x 5 % = Rp. 30.000,-
Suhaidi = Rp. 450.000 x 5 % = Rp. 22.500,-
Roryani Marita = Rp. 450.000 x 5 % = Rp. 22.500,-
Nia Adrina = Rp. 450.000 x 5 % = Rp. 22.500,-
Dody Lesmana = Rp. 450.000 x 5 % = Rp. 22.500,-
Ahmad Fauzi = Rp. 450.000 x 5 % = Rp. 22.500,-
Zulfadli = Rp. 450.000 x 5 % = Rp. 22.500,-
Rahmat Febrian = Rp. 450.000 x 5 % = Rp. 22.500,-
Ramadhan Yoga = Rp. 300.000 x 5 % = Rp. 15.000,-
Ruwet Subiarsih = Rp. 300.000 x 5 % = Rp. 15.000,-
Jumlah wajib pajak ……. = Rp. 375.500,-
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait rincian SPJ yang belum dipertanggungjawabkan terdakwa secara normatif tim pemeriksa selalu memeriksa antara kegiatan yang terdapat dalam DPA dan BKU (Buku Kas Umum) keluar apa tidak, muncul buktinya sehingga di lakukan inventarisir dalam BKU yang tidak ada bukti dukungnya di catat dan di rekapitulasi dan sampai di pemeriksaan dalam NHP ditemukan 112 Item pengeluaran senilai total Rp. 1.017.347.696,- dan kemudian dituangkan dalam Naskah Hasil Pemeriksaan dan setelah dilakukan konfirmasi kepada obyek pemeriksaan, dan kemudian pihak Obyek pemeriksa mengklarifikasi bahwa ada 13 (tiga belas) item yang total nilainya RP100.038.375,- dan setelah dilakukan pengecekan benar adanya, sehingga kemudian sisanya senilai RP916.309.321 sampai batas akhir belum ada juga SPJ nya seningga senilai itulah yang belum dipertanggungjawabkan dengan perincian sebagai berikut:
-
No. Tanggal/ no. bukti Uraian Pengeluaran Ket 05 OKT 2017/
(216/SPJ/040107/2017)
Spj Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 Rp. 7.050.000,- SPJ Tidak Ada 05 OKT 2017/
(217/SPJ/040107/2017)
Spj Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 Rp. 7.050.000,- SPJ Tidak Ada 05 OKT 2017/
(218/SPJ/040107/2017)
Spj Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 Rp. 7.050.000,- SPJ Tidak Ada 05 OKT 2017/
(229/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni S/D September 2017 Rp. 20.625.000,- SPJ Tidak Ada 06 OKT 2017/
(230/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 Rp. 4.200.000,- SPJ Tidak Ada 06 OKT 2017/
(231/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Tenaga Ahli/Infrastruktur/ Narasumber Bimbingan Teknis RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 Rp. 3.300.000,- SPJ Tidak Ada 06 OKT 2017/
(237/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Sekantor Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 Rp. 10.450.000,- SPJ Tidak Ada 06 OKT 2017/
(251/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Dan Pelumas Kendaraan Operasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli S/D September 2017 Rp. 2.573.750,- SPJ Tidak Ada 03 NOV 2017/
(267/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamtan Bukit Kapur 2017 Rp. 3.000.000,- SPJ Tidak Ada 03 NOV 2017/
(268/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Sewa Sound System/ Keyboard Kecamtan Bukit Kapur 2017 Rp. 3.000.000,- SPJ Tidak Ada 03 NOV 2017/
(269/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Sewa Kursi Kecamtan Bukit Kapur 2017 Rp. 1.000.000,- SPJ Tidak Ada 03 NOV 2017/
(264/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 Rp. 7.050.000,- SPJ Tidak Ada 03 NOV 2017/
(265/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 Rp. 1.667.000,- SPJ Tidak Ada 03 NOV 2017/
(266/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 Rp. 2.250.000,- SPJ Tidak Ada 10 NOV 2017/
(302/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Listrik Dan Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan November 2017 Rp. 3.164.370,- SPJ Tidak Ada 10 NOV 2017/
(303/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Speedy Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 Rp. 740.300,- SPJ Tidak Ada 10 NOV 2017/
(304/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 Rp. 1.105.722,- SPJ Tidak Ada 15 NOV 2017/
(276/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Agustus S/D Oktober 2017 Rp. 158.400.000,- SPJ Tidak Ada 15 NOV 2017/
(278/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari Rp. 6.396.400,- SPJ Tidak Ada 27 NOV 2017/
(305/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir Rp. 3.240.000,- SPJ Tidak Ada 27 NOV 2017/
(306/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani Rp. 2.520.000,- SPJ Tidak Ada 27 NOV 2017/
(307/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar Rp. 2.520.000,- SPJ Tidak Ada 27 NOV 2017/
(308/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi Rp. 2.520.000,- SPJ Tidak Ada 27 NOV 2017/
(309/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir Rp. 2.700.000,- SPJ Tidak Ada 04 DES 2017/
(280/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Bulan Nopember 2017 Rp. 7.000.000,- SPJ Tidak Ada 04 DES 2017/
(281/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Kebersihan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 Rp. 2.800.000,- SPJ Tidak Ada 04 DES 2017/
(282/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 Rp. 8.500.000,- SPJ Tidak Ada 04 DES 2017/
(283/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Tenaga Keamanan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 Rp. 3.400.000,- SPJ Tidak Ada 04 DES 2017/
(291/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 Rp. 7.050.000,- SPJ Tidak Ada 04 DES 2017/
(292/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 Rp. 1.667.000,- SPJ Tidak Ada 04 DES 2017/
(293/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 Rp. 2.250.000,- SPJ Tidak Ada 11 DES 2017/
(323/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Prognosis Anggaran Tahun Anggaran 2017 Rp. 1.200.000,- SPJ Tidak Ada 11 DES 2017/
(329/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Laporan Keuangan Akhir Tahun 2017 Rp. 1.200.000,- SPJ Tidak Ada 11 DES 2017/
(335/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 Rp. 3.000.000,- SPJ Tidak Ada 11 DES 2017/
(347/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi Rp. 8.048.000,- SPJ Tidak Ada 11 DES 2017/
(348/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih Rp. 7.948.400,- SPJ Tidak Ada 11 DES 2017/
(353/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perangko, Materai Dan Benda Pos Lainnya Kantor Bukit Kapur 2017 Rp. 3.375.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(358/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 Rp. 14.100.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(359/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 Rp. 3.330.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(360/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Desember 2017 Rp.4.560.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(361/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Alat Tulis Kantor Bulan Desember 2017 Rp. 2.000.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(362/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar M Inyak/ Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 Rp. 5.170.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(363/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 Rp. 1.000.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(364/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 Rp. 1.850.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(365/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 Rp. 5.930.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(366/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 Rp. 10.000.000,- SPJ Tidak Ada 11 DES 2017/
(367/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi Rp. 3.400.000,- SPJ Tidak Ada 11 DES 2017/
(368/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinaas Luar Daerah An. Roryani Marita Rp. 3.400.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(369/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dians Luar Daerah An. Ahmad Fauzi Rp. 3.400.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(370/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli Rp. 3.400.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(371/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syahrul Bariyah Rp. 2.900.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(372/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam Rp. 3.400.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(373/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Doddy Lesmana Rp. 3.400.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(374/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari Rp. 2.900.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(375/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih Rp. 3.400.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(376/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zuzilawati Rp. 2.900.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(377/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Roswelly Rp. 3.400.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(378/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Yusri Aziz Rp. 3.400.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(379/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Nia Adrina Rp. 3.400.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(380/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Deni Lufianti Rp. 2.900.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(381/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bukhairi Rp. 2.900.000,- SPJ Tidak Ada 14 DES 2017/
(382/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Andri Eka Rp. 2.800.000,- SPJ Tidak Ada 21 DES 2017/
(383/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 Rp. 2.500.000,- SPJ Tidak Ada 21 DES 2017/
(386/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Publikasi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 Rp. 18.500.000,- SPJ Tidak Ada 21 DES 2017/
(394/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Service Mesin Tik Kantor Camat Bukit Kapur 2017 Rp. 1.750.000,- SPJ Tidak Ada 21 DES 2017/
(395/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Listrik Denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur 2017 Rp. 10.500.000,- SPJ Tidak Ada 08 MARET 2018/
(0009/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kecamatan Bukti Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 Rp. 14.900.000,- SPJ Tidak Ada 08 MARET 2018/
(0010/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017 Rp. 3.636.000 SPJ Tidak Ada 08 MARET 2018/
(0011/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017 Rp. 4.600.000,- SPJ Tidak Ada 08 MARET 2018/
(0011/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017 Rp. 4.600.000,- SPJ Tidak Ada 08 MARET 2018/
(0020/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir Rp. 4.500.000,- SPJ Tidak Ada 08 MARET 2018/
(0021/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam Rp. 4.100.000,- SPJ Tidak Ada 08 MARET 2018/
(0022/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi Rp. 3.500.000,- SPJ Tidak Ada 08 MARET 2018/
(0023/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan Rp. 3.400.000,- SPJ Tidak Ada 08 MARET 2018/
(0024/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani Rp. 3.500.000,- SPJ Tidak Ada 08 MARET 2018/
(0025/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen Rp. 3.500.000,- SPJ Tidak Ada 08 MARET 2018/
(0026/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar Rp. 3.500.000,- SPJ Tidak Ada 08 MARET 2018/
(0027/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam Rp. 7.100.000,- SPJ Tidak Ada 08 MARET 2018/
(0028/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli Rp. 10.200.000,- SPJ Tidak Ada 08 MARET 2018/
(0029/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Aini Nurika Rp. 5.000.000,- SPJ Tidak Ada 08 MARET 2018/
(0027/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi Rp. 3.400.000,- SPJ Tidak Ada 17 APRIL 2018/
(0038/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pembuatan Astaka STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018 Rp. 14.250.000,- SPJ Tidak Ada 18 APRIL 2018/
(066/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Lomba STQ Tingkat Kecamtan Bukit Kapur 2018 Rp. 15.000.000,- SPJ Tidak Ada 18 APRIL 2018/
(0048/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kantor Lurah Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D April 2018 Rp. 3.822.329,- SPJ Tidak Ada 30 MEI 2018/
(056/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 Rp. 3.500.000,- SPJ Tidak Ada 30 MEI 2018/
(060/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 Rp. 104.400.000,- SPJ Tidak Ada 30 MEI 2018/
(061/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 Rp. 25.750.000,- SPJ Tidak Ada 06 JUNI 2018/
(063/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret Tahun 2018 Rp. 54.000.000,- SPJ Tidak Ada 06 JUNI 2018/
(064/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret 2018 Rp. 15.075.000,- SPJ Tidak Ada 08 JUNI 2018/
(075/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan Rp. 2.150.000,- SPJ Tidak Ada 08 JUNI 2018/
(076/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir Rp. 8.449.650,- SPJ Tidak Ada 08 JUNI 2018/
(077/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan Rp. 7.150.000,- SPJ Tidak Ada 08 JUNI 2018/
(078/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani Rp. 7.150.000,- SPJ Tidak Ada 08 JUNI 2018/
(079/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen Rp. 7.150.000,- SPJ Tidak Ada 08 JUNI 2018/
(080/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar Rp. 7.150.000,- SPJ Tidak Ada 08 JUNI 2018/
(081/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Selamet Riadi Rp. 7.150.000,- SPJ Tidak Ada 08 JUNI 2018/
(083/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita Dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Maret 2018 Rp. 14.850.000,- SPJ Tidak Ada 08 JUNI 2018/
(084/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita Dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Maret 2018 Rp. 84.225.000,- SPJ Tidak Ada 08 JUNI 2018/
(106/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi Rp. 2.150.000,- SPJ Tidak Ada Jumlah Rp. 916.309.321,-
Bahwa dalam Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No.21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan tersebut, menyebutkan dalam salah satu Pasal bahwa Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pemeriksaan Kas yang dikelola oleh Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran sekurangnya minimal sekali dalam 3 (tiga) bulan, dan hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas;
Bahwa yang biasa dituangkan adalah posisi pada saat diperiksa berapa duit masuk dan berapa duit keluar, dan sisanya berapa dan dimana sisa uang tersebut berada, karena ada ketentuan bahwa duit di brankas tidak boleh lebih dari 50 juta, dan harus ada buktinya uang tersebut kemana, sehingga untuk uang keluar yang akan dipergunakan dengan buktinya harus dikontrol oleh PPK SKPD, sehingga seharusnya pada saat berita acara pemeriksaan tersebut dibuat juga dengan perincian saldo kas keluar dipergunakan untuk apa saja dan demikian juga untuk uang yang masuk, sehingga pengguna anggaran dapat memonitor pengeluaran uang dalam kas, dan misalnya uang Kas tersebut berada di bank juga harus dilampirkan bukti pendukung dari pihak Bank yang menerangkan uang tersebut berada di Bank, dan kemudian nanti di akhir tahun akan di validasi seluruh kegiatannya, dan konsekwesinya apabila tidak dibuat adalah adanya kelalaian dalam melaksanakan tugas, dan juga pengguna anggaran menjadi tahu uangnya masih atau tidak dan bisa mengontrol Bendahara juga dalam hal penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan;
Bahwa untuk SPJ tersebut ada yang sudah bisa dilakukan pemeriksaan dokumen atau data dukungnya apabila untuk kegiatan yang diajukan tersebut sudah selesai dilaksanakan sehingga ada mekanisme kontrol dari Pengguna Anggaran kepada Bendahara apabila ingin mengajukan pencairan kembali dan untuk kegiatan yang belum selesai dilaksanakan dimungkinkan untuk belum perlu dilihat SPJ nya karena kemungkinan masing bersifat pembayaran uang muka (Uang Perskot) yang dapat dilihat di buku persekot bagi bendahara, sehingga dengan dilakukannya Pemeriksaan Kas secara berkala oleh Pengguna Anggaran maka pertanggungjawaban Kas menjadi lancar, dan apabila misalnya terkait suatu kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan namun belum selesai di buat SPJnya dan bendahara mengajukan kembali untuk pencairan dan Pengguna Anggaran setuju tanpa melihat hasil pertanggungjawaban kegiatan sebelumnya maka Pengguna Anggaran juga dapat dianggap bertanggung jawab karena belum selesai dibuat SPJnya;
Bahwa pengguna anggaran dimungkinkan untuk melakukan klarifikasi langsung terkait bukti SPJ yang ada atau mungkin apabila ada kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan apabila pengguna anggaran merasa bahwa ada kekurangan atau kecurigaan terhadap suatu pertanggungjawaban kegiatan, namun apabila tidak ada masalah artinya dapat membenarkan semua pertanggungjawaban maka dapat dipastikan juga kalo Pengguna Anggara turut bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut;
Bahwa benar, pada setiap aktifitas kegiatan ada pengenaan pajak PPN atau PPh 21 sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan tidak didapatkan bukti setoran pajak, dan Bendahara punya kewenangan melakukan pembayaran, dan bendahara tidak bisa menunjukkan sehingga seharusnya bendahara melakukan perincian kegiatan dan kemudian menyetor baik itu ke Bank maupun Kantor Pos, sehingga kemudian rincian yang dibuat dibayar, sehingga penerima setoran pajak bank atau kantor pos akan membuat perincian ulang yang isinya sama sebagaimana yang disampaikan oleh bendahara, dan bukti yang akan diterima menjadi bukti pihak bendahara telah melakukan penyetoran, sehingga dengan demikian proses pemotongan langsung dilakukan, ketika belanja kegiatan dilakukan maka langsung dilakukan pemotongan pajak, sehingga yang terjadi di Bukit Kapur itu adanya pembayaran ATK misalnya Rp.15.000.000,- namun tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran Pajaknya, hal ini juga merupakan kelalaian karena memenang uang Negara tidak boleh melebihi 24 jam kecuali transaksi dilakukan hari jumat;
Bahwa dalam hal uang keluar sudah termasuk belanja dan terlapor dalam kas adalah pembayaran Pajak, pada saat dilakukan pemeriksaan yang merupakan kejadian yang sudah selesai dilakukan, yang kami minta adalah bukti pembayaran pajaknya namun bendahara tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran pajaknya, sehingga dalam konteks hal ini yang menjadi temuan adalah ”Pajak Belum dipungut” dikarenakan di dalam bukti misalnya dalam amprah tersebut sudah ditentukan nilainya misalnya nilainya Rp. 1.000.000,- namun tanda tangannya full nilainya belum di pungut oleh bendahara, sehingga sesuai dengan hasil LHP waktu itu ditemukan dalam NHP senilai Rp. 20.311.549 (dua puluh juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) dan kemudian setelah dilakukan klarifikasi oleh obyek pemeriksa ternyata ada pajak yang telah dipungut dan sudah disetor senilai Rp. 1,428,821 (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh satu) sehingga kemudian ditemukanlah sisa nilai Pajak yang belum di Pungut dan belum di setor senilai Rp. 18.882.728 (delapan belas juta delapan ratus delapan puluh dua tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
Bahwa dapat Saksi jelaskan tahapan pemeriksaan tersebut dilakukan yaitu pada awalnya dilihat DPA (Daftar Pengguna Anggaran) di Kecamatan Bukit Kapur kemudian dilihat di BKU (Buku Kas Umum) kemudian kita focus di buku kas umum yang keluarnya, dan kemudian yang kita cek adalah belanja keluar misalnya yang bulan agustus akan terlihat beberapa kegiatan, dan kemudian kami meminta untuk dimana SPJ nya dimana, sehingga kemudian karena dari rentang waktu tahun 2017 dan 2018 setelah dilakukan kroscek dalam Buku Kas Umum ada 99 kegiatan yang ternyata setelah dilakukan kroscek bendahara dan pengguna anggaran tidak dapat menunjukkan SPJ kegiatannya, sehingga kemudian kami mencatat dan membuat laporannya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bahwa seharusnya laporan yang harus ada dalam Buku Khas Umum yaitu ada UP (uang persediaan) di OPD Bukit Kapur misalnya tersedia dana RP100.000.000,- (seratus juta) dan dibelanjakan bulan januari misalnya RP80 juta maka kemudian SPJ nya adalah RP80 juta yang paling lambat tanggal 10 bulan februari, sehingga kemudian seharusnya untuk uang yang 80 juta harusnya sudah di GU kan juga, dan sebelum dilakukan GU maka seharusnya UP senilai RP80 juta tersebut seharusnya sudah ada SPJ nya, namun bisa juga terjadi apabila pengguna anggaran dan bendahara menerangkan bahwa terkait UP yang diminta tersebut sudah dipertanggungjawabkan dalam GU nya sehingga walaupun belum ada pertanggungjawaban riil secara SPJ nya tersebut dana yang sudah di UP kan tersebut bisa kembali lagi dalam bentuk GU;
Bahwa dalam hal suatu kegiatan telah selesai dilaksanakan maka pada awalnya PPTK mengajukan usulan kegiatan yang akan dilaksanakan kepada Pengguna Anggaran dan kemudian setelah selesai kegiatan dilaksanakan maka kemudian PPTK memastikan dokumen pertanggungjawaban selesai dilampirkan dalam SPJ dan kemudian bersama-sama menandatangani dengan Pengguna Anggaran dan Bendahara, dalam hal Pejabat Pembuat Komitment terlibat adalah dalam hal PPK tersebut memiliki kegiatan yang dilaksanakan dengan pihak ketiga maka PPK dalam hal ini ikut bertanggung jawab terhadap kegiatan dimaksud dengan melaporkannya kepada Pengguna Anggaran;
Bahwa tidak dapat dilaksanakan atau dimungkinkan sepanjang PPK atau PPTK ikut bertanda tangan dalam dokumen yang ada sebagai laporannya karena sepanjang kegiatan tersebut dilaksanakan maka sesuai ketentuan atau aturan masing-masing memiliki pertanggungjawaban sesuai dengan jabatannya, sehingga apabila hal tersebut terjadi maka kemungkinan bisa saja untuk kegiatan yang dimaksud keseluruhannya diatur dan dibuat oleh Bendahara baik itu kegiatan belanja maupun pertanggungjawaban dan hal tersebut tidak dibenarkan dan dapat mengakibatkan penyalahgunaan keuangan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dapat juga ASLI maupun fotocopy, namun secara umumnya apabila ada keraguan dari dokumen tersebut maka dokumen yang ada harus ASLI atau juga dimungkinkan melakukan kroscek dengan pihak-pihak ketiga (misalnya hotel tempat menginap), sehingga dimungkinkan juga fotocopy asal dokumen itu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan dapat menyakinkan Pemeriksa;
Bahwa rekemomendasi kami adalah transaksi dalam BKU (Buku Kas Umum) adalah yang tertera dalam kwitansi bukan dalam BON yang di SPJ kan, maka apabila dalam hal ini dalam kwitansi nilainya lebih besar dari jumlah dalam BON tidak dapat melengkapi kelengkapan administrasi data dukungnya maka harus dikembalikan ke Kas Daerah demi tertibnya laporan keuangan daerah;
Bahwa dalam remomendasi dan tindak lanjut dilaksanakan per case sesuai dengan hasil temuan yang waktu itu dikemukakan dan untuk kami selaku pemeriksa maka tidak dilakukan tindak lanjut lagi karena sudah selesai dan mekanime selanjutnya adalah dilanjutkan oleh pihak inspektur yang tentunya mengambil langkah lebih lanjut;
Bahwa atas keterangan Saksi terdakwa keberatan dengan menyatakan bahwa sudah menyerahkan SPJ ke Inspektur Pembantu sebelum hasil inspektorat keluar, saksi menyatakan tetap pada keterangan, karena saksi tidak pernah terima bukti pertanggungjawaban tersebut.
Saksi Abdul Gani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga denganTerdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa \menurut Saksi semuanya keterangan Saksi benar;
Bahwa hubungan Saksi terkait dalam perkara ini yaitu Saksi menjabat sebagai direktur pada CV. Besar Jaya yang berdiri sejak tahun 2013 dan bergerak pada bidang barang, jasa dan konstruksi;
Bahwa pihak Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak pernah mempergunakan jasa yang sebenarnya dari CV. Besar Jaya akan tetapi Kecamatan Bukit Kapur menggunakan jasa dengan cara balas jasa atau fee sebesar 3 % dari nilai sebelum pajak;
Bahwa cara bendahara pada Kecamatan Bukit Kapur menggunakan jasa dengan cara balas jasa atau fee sebesar 3 % dari nilai sebelum pajak tersebut yaitu bendahara pada Kecamatan Bukit Kapur melakukan SP2OB ke Bank Riau dengan sejumlah kegiatan yang kemudian Saksi mengambil pajaknya di Bank Riau dan menarik uang tersebut selanjutnya Saksi menyerahkan seluruhnya kepada bendahara Kecamatan Bukit Kapur dan Saksi mendapatkan fee sebesar 3% dari bendahara tersebut;
Bahwa dapat Saksi jelaskan Pihak Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai menggunakan jasa dari CV. Besar Jaya dengan surat Pertanggungjawaban (SPJ):
SPJ Kwitansi Nomor Kas 009 tanggal 8 Maret 2018, Perihal Belanja makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018, senilai Rp.14.900.000,- dan saksi mendapatkan fee sebesar 3% dengan jumlah Rp 496.000,-
SPJ Kwitansi Nomor Kas 0010 tanggal 08 Maret 2018 Perihal Dibayarkan Makan dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 senilai Rp.3.636.000,-
SPJ Kwitansi Nomor Kas 0011 tanggal 05 Maret 2018 Perihal Makan dan Minum Kegiatan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 senilai Rp.4.600.000,-
SPJ Kwitansi Nomor Kas 038 tanggal 17 April 2018 Perihal Belanja Pembuatan Astaqa STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018, senilai Rp.14.250.000,-
SPJ Kwitansi Nomor Kas 066 tanggal 18 April 2018 Perihal Belanja makan dan Minum STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 senilai Rp.15.00.000,-
Kwitansi Nomor 056 tanggal 30 Mei 2018 Perihal Belanja makan dan Minum Pameran Dumai Expo Tahun 2018 senilai Rp.3.500.000-,
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan mengenai pajak yang membayarkan pajak adalah terdakwa, dan saksi membenarkannya;
Saksi Sulastri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan tidak kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa hubungan Saksi terkait dengan perkara ini yaitu Saksi merupakan pemilik dari Rumah Makan Sederhana. Kantor Kecamatan Bukit Kapur sering melakukan pemesanan makanan pada RM. Sederhana milik Saksi dengan harga untuk nasi kotak seharga RP25.000,- sedangkan nasi bungkus dengan harga RP15.000,- dan RP12.000, pemesanan dari kecamatan Bukit Kapur dilakukan oleh Aini Nurika dan Saksi Zulfadli yang kemudian Saksi Zulfadli yang melakukan pembayaran pada pemesanan makanan di RM. Sederhana;
Bahwa pihak kecamatan Bukit kapur Kota Dumai pada tahun 2017 dan tahun 2018 ada melakukan pembelian kepada Rumah Makan Sederhana milik Saksi berupa pemesanan nasi bungkus dan Nasi kotak dengan harga untuk nasi bungkus sebesar RP15.000,- sedangkan nasi Kotak RP25.000,- ;
Bahwa yang sering melakukan pemesanan adalah saudari Eka dan Saksi Zulfadlli sedangkan yang melakukan pembayaran sering dibayarkan oleh Saksi Zulfadli;
Bahwa cara Saksi Zulfadli melakukan pembayarannya dengan cara datang ke rumah Saksi dan menyerahkan uang pembelian dan Saksi selalu memberikan Bon/Nota kepada Sdr. Eka maupun Saksi Zulfadli akan tetapi Saksi tidak ingat berapa jumlah bungkus dan berapa jumlah pembelian semuanya di Tahun 2017 dan Tahun 2018.
Bahwa Rumah Makan Sederhana milik Saksi sudah mengeluarkan bon berbentuk Nota sejak 12 (dua belas) Tahun yang lalu atau sejak berdirinya Rumah Makan tersebut;
Bahwa nota yang Saksi miliki berbentuk Nota Rangkap 3 (Tiga) berwarna Putih, kuning dan merah kemudian apabila seseorang memesan makanan maka Saksi akan memberikan 1 Nota warna Putih saja.
Bahwa dapat Saksi jelaskan pada SPJ Kecamatan Bukit Kapur dengan bukti pendukung kegiatan tersebut yakni:
Pada SPJ Kwitansi Nomor 216 tanggal 05 Oktober 2017, Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan MinumTA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017, senilai RP7.050.000,-, dengan bukti dukung kegiatan tersebut bukan nota RM. Sederhana milik saksi. Rumah makan milik saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti tersebut dan tulisan pada Nota tersebut bukanlah tulisan saksi karena setiap nota dikeluarkan merupakan tulisan sendiri dan warna stempel yang digunakan dari awal sampai dengan saat ini adalah warna hitam tidak pernah mempergunakan warna biru dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan tersebut.
Pada SPJ Nomor Kas 217 tanggal 05 Oktober 2017 Belanja makanan dan Minuman Tamu Kecamatan Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 senilai RP1.667.000, dengan bukti dukung kegiatan tersebut bukan nota RM. Sederhana milik saksi. Rumah makan milik saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti tersebut dan tulisan pada Nota tersebut bukanlah tulisan saksi karena setiap nota dikeluarkan merupakan tulisan sendiri dan warna stempel yang digunakan dari awal sampai dengan saat ini adalah warna hitam tidak pernah mempergunakan warna biru dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan tersebut.
Pada SPJ Kwitansi Nomor Kas 218 tanggal 05 Oktober 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Perihal Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 senilai RP2.250.000, dengan bukti dukung kegiatan tersebut bukan nota RM. Sederhana milik saksi. Rumah makan milik saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti tersebut dan tulisan pada Nota tersebut bukanlah tulisan saksi karena setiap nota dikeluarkan merupakan tulisan sendiri dan warna stempel yang digunakan dari awal sampai dengan saat ini adalah warna hitam tidak pernah mempergunakan warna biru dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan tersebut.
Pada SPJ Kwitansi Nomor 229 tanggal 05 Oktober 2017 Belanja makanan dan Minuman Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni S/D September 2017, senilai RP20.625.000, dengan bukti dukung kegiatan tersebut bukan nota RM. Sederhana milik saksi. Rumah makan milik saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti tersebut dan tulisan pada Nota tersebut bukanlah tulisan saksi karena setiap nota dikeluarkan merupakan tulisan sendiri dan warna stempel yang digunakan dari awal sampai dengan saat ini adalah warna hitam tidak pernah mempergunakan warna biru dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan tersebut.
Pada SPJ Kwitansi Nomor Kas 237 tanggal 06 Oktober 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Sekantor Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017, senilai Rp.10.450.000,-, dengan bukti dukung kegiatan tersebut bukan nota RM. Sederhana milik saksi. Rumah makan milik saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti tersebut dan tulisan pada Nota tersebut bukanlah tulisan saksi karena setiap nota dikeluarkan merupakan tulisan sendiri dan warna stempel yang digunakan dari awal sampai dengan saat ini adalah warna hitam tidak pernah mempergunakan warna biru dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan tersebut.
Pada SPJ Kwitansi Nomor 264 tanggal 03 November 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, senilai Rp.7.050.000, dengan bukti dukung kegiatan tersebut bukan nota RM. Sederhana milik saksi. Rumah makan milik saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti tersebut dan tulisan pada Nota tersebut bukanlah tulisan saksi karena setiap nota dikeluarkan merupakan tulisan sendiri dan warna stempel yang digunakan dari awal sampai dengan saat ini adalah warna hitam tidak pernah mempergunakan warna biru dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan tersebut.
Pada SPJ Kwitansi Nomor 266 tanggal 6 November 2017 Belanja makan dan Minum Tamu Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 PerihalPembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, senilai Rp.2.250.000, dengan bukti dukung kegiatan tersebut bukan nota RM. Sederhana milik saksi. Rumah makan milik saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti tersebut dan tulisan pada Nota tersebut bukanlah tulisan saksi karena setiap nota dikeluarkan merupakan tulisan sendiri dan warna stempel yang digunakan dari awal sampai dengan saat ini adalah warna hitam tidak pernah mempergunakan warna biru dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan tersebut.
Pada SPJ Kwitansi Nomor 291 tanggal 4 Desember 2017 Belanja makan dan Miunum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 sebesar Rp.7.050.000, dengan bukti dukung kegiatan tersebut bukan nota RM. Sederhana milik saksi. Rumah makan milik saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti tersebut dan tulisan pada Nota tersebut bukanlah tulisan saksi karena setiap nota dikeluarkan merupakan tulisan sendiri dan warna stempel yang digunakan dari awal sampai dengan saat ini adalah warna hitam tidak pernah mempergunakan warna biru dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan tersebut.
Pada SPJ Kwitansi Nomor 293 tanggal 4 Desember 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 sebesar Rp.2.250.000, dengan bukti dukung kegiatan tersebut bukan nota RM. Sederhana milik saksi. Rumah makan milik saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti tersebut dan tulisan pada Nota tersebut bukanlah tulisan saksi karena setiap nota dikeluarkan merupakan tulisan sendiri dan warna stempel yang digunakan dari awal sampai dengan saat ini adalah warna hitam tidak pernah mempergunakan warna biru dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan tersebut.
Pada SPJ Kwitansi Nomor 335 tanggal 11 Desember 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 sebesar Rp.3.000.000, dengan bukti dukung kegiatan tersebut bukan nota RM. Sederhana milik saksi. Rumah makan milik saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti tersebut dan tulisan pada Nota tersebut bukanlah tulisan saksi karena setiap nota dikeluarkan merupakan tulisan sendiri dan warna stempel yang digunakan dari awal sampai dengan saat ini adalah warna hitam tidak pernah mempergunakan warna biru dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan tersebut.
Kwitansi Nomor 358 tanggal 14 Desember 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 sebesar Rp.14.100.000, dengan bukti dukung kegiatan tersebut bukan nota RM. Sederhana milik saksi. Rumah makan milik saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti tersebut dan tulisan pada Nota tersebut bukanlah tulisan saksi karena setiap nota dikeluarkan merupakan tulisan sendiri dan warna stempel yang digunakan dari awal sampai dengan saat ini adalah warna hitam tidak pernah mempergunakan warna biru dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan tersebut.
Kwitansi Nomor 359 tanggal 14 Desember 2017 Belanja makan dan Minum Tamu Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 sebesar Rp.3.330.000, dengan bukti dukung kegiatan tersebut bukan nota RM. Sederhana milik saksi. Rumah makan milik saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti tersebut dan tulisan pada Nota tersebut bukanlah tulisan saksi karena setiap nota dikeluarkan merupakan tulisan sendiri dan warna stempel yang digunakan dari awal sampai dengan saat ini adalah warna hitam tidak pernah mempergunakan warna biru dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan tersebut.
Pada SPJ Kwitansi Nomor 360 tanggal 14 Desember 2017 Belanja makan dan Minum kegiatan Gotong Royong Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Desember 2017 sebesar Rp.4.560.000, dengan bukti dukung kegiatan tersebut bukan nota RM. Sederhana milik saksi. Rumah makan milik saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti tersebut dan tulisan pada Nota tersebut bukanlah tulisan saksi karena setiap nota dikeluarkan merupakan tulisan sendiri dan warna stempel yang digunakan dari awal sampai dengan saat ini adalah warna hitam tidak pernah mempergunakan warna biru dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan tersebut.
Pada SPJ Kwitansi Nomor 0009 tanggal 8 Maret 2018 Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA.2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kecamatan Bukti Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 sebesar Rp.14.900.000, dengan bukti dukung kegiatan tersebut bukan nota RM. Sederhana milik saksi. Rumah makan milik saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti tersebut dan tulisan pada Nota tersebut bukanlah tulisan saksi karena setiap nota dikeluarkan merupakan tulisan sendiri dan warna stempel yang digunakan dari awal sampai dengan saat ini adalah warna hitam tidak pernah mempergunakan warna biru dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Nurriani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi merupakan pemilik usaha kue Ainun yang beroperasi sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa hubungan Saksi terkait dengan perkara ini adalah pihak pihak kecamatan Bukit kapur Kota Dumai pada tahun 2017 dan tahun 2018 ada melakukan pembelian kepada Usaha Kue Ainun milik Saksi;
Bahwa benarpada setiap pembelian yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai selalu dilakukan catatan baik itu dibeli secara hutang maupun dibeli kemudian langsung dilakukan pembayaran;
Bahwa dapat Saksi jelaskan berdasarkan catatan Saksi mengenai pembelian oleh pihak Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai selama Tahun 2017 dan selama tahun 2018 dimana tanggal tersebut dibawah ini merupakan tanggal pada saat pesanan diterima oleh pihak Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai bukan tanggal pemesanan dengan uraian sebagai berikut :
Belanja pihak Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai selama tahun 2017 kepada Usaha Kue Ainun milik Saksi adalah sebagai berikut :
| No. | Tanggal Pesanan | Jumlah Pesanan | Harga Keseluruhan | Harga Satuan | Keterangan |
| 1 | 4 Januari 2017 | 60 kotak | Rp.300.000,- | Rp.5.000,- | |
| 2 | 20 Februari 2017 | 125 kotak | Rp.625.000,- | Rp.5.000,- | |
| 3 | 5 Maret 2017 | 50 buah | Rp.300.000,- | Rp.1.000,- | |
| 4 | 22 Maret 2017 | 100 kotak kue | Rp.500.000,- | Rp.5.000,- | |
| 5 | 22 Maret 2017 | 10 piring kue | Rp.100.000,- | Rp.10.000,- | |
| 6 | 6 April 2017 | 30 kotak kue | Rp.150.000,- | Rp.5.000,- | |
| 7 | 21 April 2017 (selama MTQ) | 400 kotak kue | Rp.2.000.000 | Rp.5.000,- | Ada hutang sebesar Rp.400.000,- dimasukkan ke Bon Kecamatan |
| 8 | 6 Juli 2017 | 40 kotak kue | Rp.200.000,- | Rp.5.000,- | |
| 9 | 27 Juli 2017 | 50 Kotak kue | Rp.250.000,- | Rp.5.000,- | |
| 10 | 28 Juli 2017 | 130 kotak kue | Rp.650.000,- | Rp.5.000,- | |
| 11 | 11 September 2017 | 50 kotak kue | Rp.250.000,- | Rp.5.000,- | |
| Total Belanja Kue Kecamatan Bukit Kapur selama tahun 2017 | Rp.5.325.000,- | ||||
Belanja Lain Pihak Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai selama Tahun 2017 di Usaha Kue Ainun adalah sebagai berikut :
| No. | Tanggal Pesanan | Jumlah Pesanan | Harga Keseluruhan | Harga Satuan |
| 1 | 24 Januari 2017 | I Pacs Kopi Gingseng | Rp.30.000,- | |
| 2 | 20 Februari 2017 | I dus aqua botol sedang | Rp.60.000,- | |
| 3 | 20 Februari 2017 | 2 Pacs Tisu | Rp.16.000,- | Rp.8.000,- |
| 4 | 22 Maret 2017 | 3 dus aqua gelas | Rp.48.000,- | Rp.16.000,- |
| 5 | 28 Juli 2017 | 1 dus aqua sedang | Rp.60.000,- | Rp.60.000,- |
| 6 | 28 Juli 2017 | 1 kotak tisu | Rp.8.000,- | Rp.8.000,- |
| 7 | 28 Juli 2017 | 1 Pacs Pipet | Rp.3.000,- | Rp.3.000,- |
| Total Belanja Kue Kecamatan Bukit Kapur selama tahun 2017 | Rp.165.000,- | |||
Belanja pihak Kecamatan Bukit Kaur Kota Dumai selama tahun 2018 kepada Usaha Kue Ainun sebagai berikut:
| No. | Tanggal Pesanan | Jumlah Pesanan | Harga Keseluruhan | Harga Satuan | Keterangan |
| 1 | 21 Januari 2018 | 10 piring buah | Rp.500.000,- | Rp.50.000,- | |
| 2 | 21 Januari 2018 | 10 piring kue | Rp.100.000,- | Rp.10.000,- | |
| 3 | 22 Januari 2018 | 6 Piring kue | Rp.60.000,- | Rp.10.000,- | |
| 4 | 22 Januari 2018 | 6 piring buah | Rp.300.000,- | Rp.50.000,- | |
| 5 | 14 Februari 2018 | 60 kotak kue | Rp.300.000,- | Rp.5.000,- | |
| 6 | 5 Februari 2018 | 90 kotak | Rp.450.000,- | Rp.5.000,- | |
| 7 | 26 Februari 2018 | 50 kotak | Rp.250.000,- | Rp.5.000,- | |
| 8 | 28 Februari 2018 | 120 kotak | Rp.600.000,- | Rp.5.000,- | |
| 9 | 28 Februari 2018 | 5 piring buah | Rp.250.000,- | Rp.5.000,- | |
| 10 | 28 Februari 2018 | 5 piring kue | Rp.50.000,- | Rp.10.000,- | |
| 11 | 26 Maret 2018 | 30 kotak kue | Rp.150.000,- | Rp.5.000,- | |
| 12 | 11 April 2018 | 30 kotak kue | Rp150.000,- | Rp.5.000,- | |
| 13 | 15,16,17,18 April 2018 (MTQ) | 400 kotak | Rp.2.000.000,- | Rp.5.000,- | |
| 14 | 15,16,17,18 April 2018 (MTQ) | 16 Kue Piring | Rp.160.000,- | Rp.10.000,- | |
| 15 | 3 Mei 2018 | 30 kotak | Rp.150.000,- | Rp.5.000,- | Safari Ramadhan |
| 16 | 11 Juli 2018 | 60 kotak kue | Rp.300.000,- | Rp.5.000,- | PKK |
| 17 | 25 Agustus 2018 | 30 kotak kue | Rp.150.000,- | Rp.5.000,- | |
| 18 | 7 September 2018 | 100 kotakkue | Rp.500.000,- | Rp.5.000,- | PKK Kunjungan ke Bagan Besar |
| 19 | 7 September 2018 | 5 piring buah | Rp.50.000,- | Rp.10.000,- | Sda |
| 20 | 7 September 2018 | 5 piring kue | Rp.250.000,- | Rp.50.000,- | Sda |
| 21 | 9 Oktober 2018 | 100 kotak kue | Rp.500.000,- | Rp.5.000,- | |
| 22 | 12 Oktober 2018 | 35 Kotak Kue | Rp. 175.000,- | Rp.5.000,- | |
| 23 | 17 Oktober 2018 | 60 kotak Kue | Rp.300.000,- | Rp.5.000,- | |
| 24 | 31 Oktober 2018 | 35 kotak kue | Rp.175.000,- | Rp.5.000,- | |
| 25 | 5 Nopember 2018 | 100 kotak kue | Rp.500.000,- | Rp.5.000,- | |
| 24 | 14 Desember 2018 | 60 kotak kue | Rp.300.000,- | Rp.5.000,- | |
| 26 | 14 Desember 2018 | 5 kue piring | Rp.50.000,- | Rp.10.000,- | |
| 27 | 27 Desember 2018 | 70 kotak | Rp.350.000,- | Rp.5.000,- |
Belanja Lain Pihak Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai selama Tahun 2018 di Usaha Kue Ainun sebagai berikut:
| No. | Tanggal Pesanan | Jumlah Pesanan | Harga Keseluruhan | Harga Satuan |
| 1 | 21 Januari 2018 | 3 Dus Aqua Gelas | Rp.51.000,- | Rp.17.000,- |
| 2 | 21 Januari 2018 | 1 Dus Aqua Sedang | Rp.72.000,- | Rp.72.000,- |
| 3 | 21 Januari 2018 | I Pacs Tisu | Rp.8.000,- | Rp.8.000,- |
| 4 | 22 Januari 2018 | 1 Dus Aqua Gelas | Rp.17.000,- | Rp.17.000,- |
| 5 | 22 Januari 2018 | 8 Botol Aqua Sedang | Rp.24.000,- | Rp.3.000,- |
| 6 | 22 Januari 2018 | 1 dus aqua sedang | Rp.70.000,- | Rp.70.000,- |
| 7 | 28 Februari 2018 | 1 dus aqua sedang | Rp.70.000,- | Rp.70.000,- |
| 8 | 28 Februari 2018 | 3 kotak tisu | Rp.24.000,- | Rp.8.000,- |
| 9 | 28 Februari 2018 | 1 pacs plstik asoy | Rp.15.000,- | Rp.15.000,- |
| 10 | 28 Februari 2018 | 3 dus aqua gelas | Rp.51.000,- | Rp.17.000,- |
| 11 | 2 April 2018 | 1 Dus Aqua Gelas | Rp.17.000,- | Rp.17.000,- |
| 12 | 15 April 2018 | 3 kotak tisu | Rp.24.000,- | Rp.8.000,- |
| 13 | 3 Mei 2018 | 4 dus aqua gelas | Rp.68.000,- | Rp.17.000,- |
| 14 | 3 Mei 2018 | 3 pacs tisu | Rp.24.000,- | Rp.8.000,- |
| 15 | 18 Juli 2018 | 3 dus aqua gelas | Rp.51.000,- | Rp.17.000,- |
| 16 | 15 Oktober 2018 | I Pacs gingseng | Rp.5.000,- | Rp.5.000,- |
| 17 | 15 Oktober 2018 | 2 kotak teh celup | Rp.12.000,- | Rp.6.000,- |
| 18 | 15 Oktober 2018 | 2 bungkus kopi | Rp.10.000,- | Rp.5.000,- |
| 19 | 15 Oktober 2018 | 1 Kaleng susu bagus | Rp.11.000,- | Rp.11.000,- |
| 20 | 4 Desember 2018 | 10 botol aqua sedang | Rp.30.000,- | Rp.3.000,- |
Bahwa pihak kecamatan bukit kapur Kota Dumai yang melakukan pemesanan selama tahun 2017 dan tahun 2018 pada usaha kue Ainun adalah Saksi Ika dan Saksi Roswelly;
Bahwa dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara setiap tiga atau dua bulan sekali;
Bahwa yang melakukan pembayaran adalah Saksi Ika sedangkan untuk kegiatan PKK dan MTQ adalah Saksi Roswelly;
Bahwa tidak ada orang lain yang melakukan pembayaran selain dari Saksi Ika dan Saksi Roswelly;
Bahwa benar pembayaran yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai ada diberikan bukti pembayaran pada setiap pembelian dan untuk surat pemesanan dari Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Saksi tidak ada menerimanya;
Bahwa terkait dengan Surat Pertanggung Jawaban Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dengan bukti pendukung sebagai berikut:
Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 216 tanggal 05 Oktober 2017, Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan MinumTA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017, senilai Rp.7.050.000, dengan bukti pendukung tersebut bukan nota milik saksi dan saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti nota tersebut dan pihak kecamatan bukit kapur kota dumai tidak ada melakukan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam nota tersebut dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan.
Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor Kas 217 tanggal 05 Oktober 2017 Belanja makanan dan Minuman Tamu Kecamatan Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 senilai Rp.1.667.000, dengan bukti pendukung tersebut bukan nota milik saksi dan saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti nota tersebut dan pihak kecamatan bukit kapur kota dumai tidak ada melakukan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam nota tersebut dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan.
Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor Kas 218 tanggal 05 Oktober 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Perihal Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 senilai Rp.2.250.000, dengan bukti pendukung tersebut bukan nota milik saksi dan saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti nota tersebut dan pihak kecamatan bukit kapur kota dumai tidak ada melakukan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam nota tersebut dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan.
Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 229 tanggal 05 Oktober 2017 Belanja makanan dan Minuman Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni S/D September 2017, senilai Rp.20.625.000, dengan bukti pendukung tersebut bukan nota milik saksi dan saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti nota tersebut dan pihak kecamatan bukit kapur kota dumai tidak ada melakukan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam nota tersebut dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan.
Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor Kas 237 tanggal 06 Oktober 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Sekantor Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017, senilai Rp.10.450.000, dengan bukti pendukung tersebut bukan nota milik saksi dan saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti nota tersebut dan pihak kecamatan bukit kapur kota dumai tidak ada melakukan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam nota tersebut dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan.
Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 264 tanggal 03 November 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, senilai Rp.7.050.000, dengan bukti pendukung tersebut bukan nota milik saksi dan saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti nota tersebut dan pihak kecamatan bukit kapur kota dumai tidak ada melakukan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam nota tersebut dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan.
Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 265 tanggal 03 November 2017 Belanja makan dan Minum Tamu Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, senilai Rp.1.667.000, dengan bukti pendukung tersebut bukan nota milik saksi dan saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti nota tersebut dan pihak kecamatan bukit kapur kota dumai tidak ada melakukan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam nota tersebut dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan.
Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 266 tanggal 6 November 2017 Belanja makan dan Minum Tamu Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, senilai Rp.2.250.000, dengan bukti pendukung tersebut bukan nota milik saksi dan saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti nota tersebut dan pihak kecamatan bukit kapur kota dumai tidak ada melakukan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam nota tersebut dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan.
Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 291 tanggal 4 Desember 2017 Belanja makan dan Miunum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 sebesar Rp.7.050.000, dengan bukti pendukung tersebut bukan nota milik saksi dan saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti nota tersebut dan pihak kecamatan bukit kapur kota dumai tidak ada melakukan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam nota tersebut dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan.
Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 292 tanggal 4 Desember 2017 Belanja makan dan Minum Tamu Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 sebesar Rp.1.667.000, dengan bukti pendukung tersebut bukan nota milik saksi dan saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti nota tersebut dan pihak kecamatan bukit kapur kota dumai tidak ada melakukan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam nota tersebut dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan.
Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 293 tanggal 4 Desember 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 sebesar Rp.2.250.000, dengan bukti pendukung tersebut bukan nota milik saksi dan saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti nota tersebut dan pihak kecamatan bukit kapur kota dumai tidak ada melakukan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam nota tersebut dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan.
Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 335 tanggal 11 Desember 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 sebesar Rp.3.000.000, dengan bukti pendukung tersebut bukan nota milik saksi dan saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti nota tersebut dan pihak kecamatan bukit kapur kota dumai tidak ada melakukan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam nota tersebut dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan.
Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 358 tanggal 14 Desember 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 sebesar Rp.14.100.000, dengan bukti pendukung tersebut bukan nota milik saksi dan saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti nota tersebut dan pihak kecamatan bukit kapur kota dumai tidak ada melakukan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam nota tersebut dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan.
Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 359 tanggal 14 Desember 2017 Belanja makan dan Minum Tamu Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 sebesar Rp.3.330.000, dengan bukti pendukung tersebut bukan nota milik saksi dan saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti nota tersebut dan pihak kecamatan bukit kapur kota dumai tidak ada melakukan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam nota tersebut dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan.
Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 360 tanggal 14 Desember 2017 Belanja makan dan Minum kegiatan Gotong Royong Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Desember 2017 sebesar Rp.4.560.000, dengan bukti pendukung tersebut bukan nota milik saksi dan saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti nota tersebut dan pihak kecamatan bukit kapur kota dumai tidak ada melakukan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam nota tersebut dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan.
Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 0009 tanggal 8 Maret 2018 Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA.2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kecamatan Bukti Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 sebesar Rp.14.900.000, dengan bukti pendukung tersebut bukan nota milik saksi dan saksi tidak pernah mengeluarkan nota seperti bukti nota tersebut dan pihak kecamatan bukit kapur kota dumai tidak ada melakukan pemesanan sebagaimana dimaksud dalam nota tersebut dan saksi tidak pernah menerima surat pesanan.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Haizil Andri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 menjabat sebagai Bussines Unit Head pada SPBU KSO Bagan Besar.
Bahwa pada tahun 2016 SPBU KSO Bagan Besar telah memiliki sistem digital dalam mengeluarkan struk dan sejak tahun 2016 tersebut pihak SPBU KSO Bagan Besar tidak pernah mengeluarkan bukti pembelian secara bahan bakar secara manual.
Bahwa setiap pembeli bahan bakar minyak wajib menawarkan struk yang dibeli sesuai dengan jumlah bahan bakar tersebut dan tidak dapat mengeluarkan struk tanpa membeli bahan bakar.
Bahwa SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas dan Pelumas Kendaraan Operasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli S/D September sebesar RP2.573.750,-, dengan bukti pendukung berupa Bon BBM manual SPBU KSO PERTAMINA 14.288.601 bukan bukti resmi pembelian SPBU KSO Bagan Besar karena tidak sesuai dengan bukti pembelian bahan bakar yang kami keluarkan secara resmi.
Bahwa cara mengetahuinya dapat dilihat dari bukti tersebut harga yang tercantum tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tahun 2017 yaitu RP6.450,- (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) serta bukti pembelian bahan bakar tersebut ditulis manual dan berbahan dasar kertas Photocopy.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi Dani Triswandi Saputra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi bekerja sebagai desain grafis di percetakan 1006 yang meliputi baliho, spanduk, stiker;
Bahwa di percetakan 1006 yang menjadi karyawan ada dua orang yakni, Yuni dan Saksi yang juga merangkap sebagai kasir.
Bahwa Kwintasi di percetakan 1006 berbentuk bon yang ditulis secara manual dan ditandatangani.
Bahwa pada kwitansi Kecamatan Bukit Kapur yang diperlihatkan merupakan kwitansi dari percetakan 1006 namun untuk tulisan bukan tulisan dari Saksi.
Bahwa pihak Kecamatan Bukit Kapur ada mempergunakan jasa percetakan 1006 Printing seingat Saksi sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa biasanya yang dipesan oleh pihak Kecamatan Bukit Kapur dalam bentuk spanduk dan baliho;
Bahwa harga permeter spanduk dengan tingkatkan Rp.25.000,-, Rp.35.000,-, Rp.50.000,- dan Rp.65.000,-/meter dan apabila ada orang yang memintakan desain ditambah uang desain sebesar Rp.50.000,- s/d Rp.100.000,-
Bahwa dapat Saksi jelaskan tandatangan di Nota dari Percetakan 1006 Printing tertanggal Desember 2017 sebesar Rp.1.075.000,- dengan pesanan 5 buah Daftar Data Umum dan 4 Pokja dari Pemesan Kantor Camat Bukit Kapur Kota Dumai adalah tandatangan Saksi sendiri sedangkan stempelnya benar stempel dari Percetakan 1006 Printing sedangkan untuk tulisan tangan Saksi masih ragu kemungkinan itu adalah tulisannya Sdri. Juni yang sekarang sudah keluar dari Percetakan 1006 Printing sejak tahun 2018, sedangkan Nota dari Percetakan 1006 Printing tertanggal Desember 2017 sebesar Rp.1.075.000,- dengan pesanan 5 buah Daftar Data Umum dan 4 Pokja benar pihak Kecamatan Bukit Kapur pernah melakukan pemesanan tersebut sedangkan siapa yang melakukan pemesanan dari Kantor Camat Bukit Kapur Saksi lupa siapa yang melakukan pemesanan.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Komari,S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa oleh Penyidik tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa pada tahun 2017 dan tahun 2018 Saksi menjabat sebagai staff di Kantor Bukit Kapur Kota Dumai.
Bahwa perjalanan dinas dalam SPPD Nomor : 015/SPPD/2017 An. Komari untuk Melakukan Perjalanan Dinas Ke Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Mengikuti Penyesuaian Ijazah ke Dua Tahun 2017 tanggal 22 Oktober 2017 s.d 27 Oktober 2017, dengan bukti dukung berupa Holiday Inn Express Room No.810 tanggal 23 Oktober 2017 s.d 25 Oktober 2017, Tiket Pesawat Citi Link dari Jogjakarta – PKU tanggal 27 Oktober 2017, Tiket Travel CV. Karya Maju tanggal 22 Oktober 2017 (Minggu) jam 15.00 Wib dari Dumai KTP No.1472032709800001, Tiket Travel CV. Karya Maju tanggal 27 Oktober 2017 (Jum’at) Jam 15.00 Wib dari Pekanbaru KTP No.1472032709800001, Tiket Lion Air tanggal 23 Okt 2017 dari PKU-CGK dan kwitansi An. KOMARI untuk pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah sebesar Rp.6.396.000,-, benar Saksi mengikuti kegiatan Perjalanan Dinas Ke Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah tersebut, tetapi untuk harga tiket Travel Karya Maju bukan sebesar RP220.000,- akan tetapi pada saat tersebut sebesar RP120.000,- s/d RP150.000,- dan tiket tersebut Saksi tulis sendiri dan diserahkan kepada bendahara.
Bahwa Saksi tidak ada mengikuti kegiatan sesuai SPPD Nomor : 029 /SPPD/2017 An. Komari Melakukan konsultasi dan Koordinasi Tentang Pelaksanaan PILGUBRI tahun 2018 tanggal 22 November 2017 s.d 24 November 2018, dengan bukti dukung berupa Bill Hotel Gran Zuri Pekanbaru An. Komari Room 205 tanggal 21 November 2017 s.d 23 November 2017, Tiket PT. Citra Sinar Agung Perwakilan Dumai An. Komari tanggal 22 November 2017 Dumai-PKU, Tiket PT. RPM Travel An. Komari tanggal 24 November 2017 pukul 17.00 wib dari PKU-Dumai dan kwitansi An. KOMARI untuk pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah sebesar Rp.2.900.000,-, dan bukti dukung tersebut Saksi tidak mengetahuinya serta serta Saksi tidak menerima sebesar Rp.2.900.000,- tetapi hanya menerima sebesar Rp.600.000,- dari bendahara karena bendahara yang menyuruh saksi untuk menandatangi kwitansi tersebut;
Bahwa terhadap bukti Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 056 tanggal 30 Mei 2018 Belanja Sewa Peralatan dan Perlengkapan Belanja Stand Pameran Dumai expo Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor TA. 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 sebesar Rp.3.500.000,- dengan salah satu bukti dukung berupa daftar hadir Jaga Stand Pameran Dumai Expo Tahun 2018 dengan tanda tangan pada daftar hadir tersebut, tanda tangan yang ada dalam bukti dukung tersebut bukan tanda tangan Saksi dan pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan kue kotak dan nasi kotak.
Bahwa terhadap bukti Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 0011 tanggal 8 Maret 2018 Belanja Makan Minum Kegiatan Gotong Royong Kegiatan Penyediaan Makan dan Minuman TA. 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017 sebesar Rp.4.600.000, tanda tangan yang ada dalam bukti dukung tersebut bukan merupakan tandatangan Saksi dan Saksi tidak hadir pada kegiatan tersebut.
Bahwa atas bukti Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 264 tanggal 03 November 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, senilai Rp.7.050.000, yang diperlihatkan kepada Saksi dalam persidangan Saksi tidak mengetahuinya dan tanda tangan tersebut bukan merupakan tandatangan Saksi dan Saksi tidak hadir pada kegiatan tersebut.
Terhadap bukti Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 358 tanggal 14 Desember 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 sebesar Rp.14.100.000, yang diperlihatkan kepada Saksi dalam persidangan ini Saksi tidak mengetahuinya dan tanda tangan yang ada dalam kwitansi tersebut bukan tanda tangan Saksi dan Saksi tidak hadir pada kegiatan tersebut;
Bahwa diperlihatkan kepada Saksi Daftar Hadir Rapat Tentang Laporan Keuangan Akhir Tahun Kecamatan Bukit Kapur tanggal 7 Desember 2017 betempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur daftar Hadir Lanjutan Rapat Tentang Laporan Keuangan Akhir Tahun Kecamatan Bukit Kapur tanggal 7 Desember 2017 betempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur, Saksi hadir dalam kegiatan tersebut dan pada kegiatan tersebut ada diberikan kue kotak.
Bahwa kegiatan rapat-rapat yang ada pada kecamatan Bukit Kapur yang diberikan nasi bungkus berupa kegiatan Bimtek RT dan Musrenbag sedangkan kalau ada rapat di Kecamatan bukit Kapur ada diberikan kue kotak.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Andri Eka,S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara ini dan keterangan yang Saksi berikan;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi menjabat sebagai staf di Kantor Lurah Bagan Besar Bukit Kapur Tahun 2007 sampai dengan saat ini.
bahwa Saksi pernah mengikuti kegiatan Ujian dinas dan Naik Pangkat penyusuaian Iajzah dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau?Daritanggl 4 Desember 2017 s/d 6 Desember 2017
Bahwa Saksi ada menginap di Hotel Premier dalam kegiatn tersebut diatas;
bahwa sebagai bukti dukung Saksi melampirkan BILL Hotel lalu Saksi serahkan ke bendaraha, sedangkan untuk travel Pulang Pergi 120.000,-
Bahwa Saksi ada mengikuti kegiatan sebagaimana yang termuat dalam bukti surat yang diperlihatkan kepada Saksi dipersidangan berupa SPPD Nomor : 037 /SPPD/2017 An. ANDRI EKA Melakukan ujian Dinas dan Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dilingkungan Pemerintah Propinsi Riau tanggal 4 Desember 2017 s.d 6 Desember 2017, dengan bukti dukung berupa Bill The Primier Hotel Pekanbaru An. Andri Eka Room 624 tanggal 4 Desember 2017 s.d 6 Desember 2017, Tiket PT. Citra Sinar Agung An. Andri Eka tanggal 4 Desember 2017 dari Dumai-PKU, Tiket PT. RPM Travel An. Andri Eka tanggal 6 Desember 2017 pukul 17.00 Wib dari PKU-Dumai, kwitansi An. Andri Eka mengenai Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Kelar Daerah sebesar Rp.2.800.000, namun untuk travel pulang pergi Saksi mempergunakan travel Permata yang beralamat di jalan Sudirman dengan ongkos sebesar Rp.120.000,- sedangkan untuk Tiket PT. Citra Sinar Agung An. Andri Eka tanggal 4 Desember 2017 dari Dumai-PKU, Tiket PT. RPM Travel An. Andri Eka tanggal 6 Desember 2017 pukul 17.00 Wib dari PKU-Dumai Saksi tidak mengetahuinya akan tetapi Saksi meminta tolong kepada bendahara untuk mencarikan tiket travel dan Saksi berikan uang sebesar Rp.100.000,-;
Bahwa Saksi ada menerima sebesar uang sebesar RP2.800.000,-.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Zuzilawati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa hubungan Saksi terkait dengan pekara ini yaitu pada tahun 2019 Saksi menjabat sebagai Staf Administrasi Umum pada Sub Bagian Program Keuangan dan Aset pada Kecamatan Bukit Kapur, dan juga selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);
Dapat Saksi jelaskan tupoksi Saksi yaitu Bendahara mengeluarkan uang yang sudah di SPJ (misalnya akan bayar listrik atau honor posyandu dan RT sudah siap pertanggungjawaban lalu di GU (Guna Uang) untuk mengganti uang yang akan dibayarkan, kemudian Saksi melaksanakan seperti membayar listrik dan kemudian menyerahkan kembali ke PPK sesuai dengan kegiatan yang ada, misalnya Honor RT ke bagian pemerintahan;
Mengumpulkan SPJ (kalo untuk dibagian rutin saksi sendiri yang akan mempersiapkannya).
Kemudian kwitansi ditandatangani oleh bendahara camat dan dimeterai.
Mengarahkan uang untuk penggunaannya itu kemana saja sepanjang itu kegiatan rutin akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab saksi.
Dapat Saksi jelaskan mekanisme atau proses pencairan dana yang Saksi ketahui yakni Proses mencairkan dana seperti mencairkan dana honorarium posyandu, RT, TKS (Tenaga kerja sukarela) dan sebagainya, lalu di SPJkan, diserahkan ke Bendahara dan mengimput apa yang akan diberikan lalu membuat faktur pajak untuk dilampirkan dan dibawa ke keuangan, ditandatangani oleh camat, sekcam dan bendahara, dan setelah disetujui kemudian dibawa ke keuangan, dan setelah keuangan menyetujui yang dianggarkan tadi kemudian dibawa ke Bank Riau untuk di entri ke rekening PPTKnya masing-masing, honor TKS ke rekening masing-masing, kemudian kita minta AMPRAH untuk tanda bukti bahwa mereka sudah menerima dan dipergunakan sebagai SPJ;
Bahwa pekanisme dan alur Pelaksanaan Verifikasi, Bimbingan dan Pendampingan atas Pencatatan dan Pelaporan Keuangan terhadap suatu kegiatan pada Kantor Kecamatan Bukit Kapur, Misalnya dilakukan pelantikan RT maka kita harus menyewa tenda, sound system, memesan makan minum, membuat undangan kegiatan, dan daftar hadirnya juga kita siapkan, setelah selesai acara terlaksana maka harus membayar sewa tenda dll tadi yang sudah dibuat, disertai dengan pembayaran Pajak PPN dan PPhnya, di dukung dengan gambar dan dokumennya, dan kemudian pada saat pengajuan GU (Ganti Uang) kemudian semua data dukung dan dokumen yang diverifikasi sudah harus tersedia;
Bahwa prosedur dalam pengelolaan buku Kas dan Keuangan pada Kantor sesuai dengan yang dianggarkan yang ada di buku Kas, dan harus melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan di buku kas sesuai dengan yang akan dilaksanakan;
Bahwa terkait dengan penyampaian SPJ beserta data dukungnya pada periode tahun 2017 dan 2018 tersebut yang membuat adalah PPTK dengan berkoordinasi melalui bendahara yang bersangkutan;
Bahwa untuk pertanggungjawaban SPJ terhadap masing masing kegiatan tersebut melaporkan bukti kepada bendahara dan menyerahkan kepada PPTK seperti bukti daftar hadir, kwitansi pengeluaran dan pembuatan SPJ harus disertai dengan bukti-bukti pendukung;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang bukti surat yang diperlihatka kepada Saksi dipersidangan berupa SPPD : 031 /SPPD/2017 An. Zuzilawati Melakukan konsultasi dan Koordinasi Tentang Pelaksanaan PILGUBRI tahun 2018 tanggal 22 November 2017 s.d 24 November 2018, dengan bukti dukung kegiatan Bill Hotel Gran Zuri Pekanbaru An. Zuzilawati Room 212 tanggal 21 November 2017 s.d 23 November 2017, Tiket GM Travel An. Zuzilawati tanggal 22 November 2017 pukul 08.00 Wib dari dumai-PKU., Tiket PT. Citra Sinar Agung Perwakilan Dumai An. Zuzilawati tanggal 24 November 2017 dari PKU-Dumai. Dan Kwitansi An.. Zuzilawati Yaitu untuk pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Kelar Daerah sebesar Rp.2.900.000, apakah saudara ada mengikuti kegiatan tersebut, Saksi tidak ada mengikuti kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui siapa yang menyiapkan bukti dukung tersebut, untuk tandatangan pada kwitansi tersebut benar adalah tanda tangan Saksi yang disuruh oleh terdakwa dan Saksi diberikan uang sebesar Rp 700.000,- ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui barang bukti surat yang diperlihatkan kepada Saksi berupa Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor Kas 218 tanggal 05 Oktober 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Perihal Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 senilai Rp.2.250.000,-, salah satu bukti dukungnya berupa daftar hadir Kamis Bersih Bersama Masyarakat Kelurahan Kampung Baru tanggal 7 September 2017 Bertempat di Aula Kelurahan Kampung Baru, apakah itu tandatangan saudara dan tandatangan yang tertera dalam kwitansi tersebut bukan tandatangan Saksi;
Bahwa tanda tanggan yang tertera dalam kwitansi yang diperlihatkan kepada Saksi dalam persidangan yang terlampir dalam Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 264 tanggal 03 November 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, senilai Rp.7.050.000,-, salah satu bukti dukungnya berupa daftar hadir kegiatan sosialisasi dan Penyuluhan Bahanya Narkoba tanggal 30 Oktober 2017 bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur Kota Dumai, bukan merupakan tandatangan Saksi;
Bahwa tanda tanggan yang tertera dalam kwitansi yang diperlihatkan kepada Saksi dalam persidangan Kwitansi Nomor 358 tanggal 14 Desember 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 sebesar Rp.14.100.000,-, disalah satu bukti dukung berupa Daftar Hadir kegiatan Kegiatan Rapat Peningkatan SDM di Lingkungan Kec. Bukit Kapur tanggal 4 Desember 2017, bukan tandatangan Saksi dan Saksi tidak mengingat mengenai kegiatan tersebut;
Bahwa tanda tanggan yang tertera dalam kwitansi yang diperlihatkan kepada Saksi dalam persidangan Kwitansi Nomor 293 tanggal 4 Desember 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 sebesar Rp.2.250.000,-, disalah satu bukti dukung berupa Daftar Hadir kegiatan Gotong Royong tanggal 3 November 2017 bertempat di Gedung Pertemuan Kecamatan Bukit Kapur, apakah itu tandatangan saudara bukan tanda tangan Saksi dan kegiatan tersebut tidak ada;
Bahwa tanda tanggan yang tertera dalam kwitansi yang diperlihatkan kepada Saksi dalam persidangan Kwitansi Nomor 335 tanggal 11 Desember 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 sebesar Rp.3.000.000, dengan daftar Hadir kegiatan Rapat Tentang Laporan Keuangan akhir Tahun Kec. Bukit Kapur tanggal 7 Desember 2017 bertempat di aula Kantor Camat Bukit Kapur, bukan tandatangan saksi dan kegiatannya tidak ada dilaksanakan, Daftar Hadir kegiatan Lanjutan Rapat Tentang Laporan Keuangan akhir Tahun Kec. Bukit Kapur tanggal 7 Desember 2017 bertempat di aula Kantor Camat Bukit Kapur, benar tandatangan Saksi dan kegiatannya tidak ada dilaksanakan;
Bahwa tanda tanggan yang tertera dalam kwitansi yang diperlihatkan kepada Saksi dalam persidangan Kwitansi Nomor 0009 tanggal 8 Maret 2018 Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA.2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kecamatan Bukti Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 sebesar Rp.14.900.000, dengan Daftar Hadir kegiatan Rapat Sosialisasi Pemasangan Pipa Gas Duri-Dumai tanggal 12 Februari 2018 bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur, bukan tandatangan saksi dan kegiatannya ada, saksi tidak ikut dalam kegiatan tersebut, Daftar Hadir Rapat Persiapan Posyandu Tingkat Kecamatan Bukit Kapur tanggal 30 Januari 2018, bukan tandatangan Saksi dan kegiatannya tidak ada;
Bahwa tanda tanggan yang tertera dalam kwitansi yang diperlihatkan kepada Saksi dalam persidangan Kwitansi Nomor 066 tanggal 18 April 2018 Belanja Makan dan Minum Kegiatan Belanja makan dan Minum Kegiatan Gotong Royong Snack Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Lomba STQ Tingkat Kecamtan Bukit Kapur 2018 sebesar Rp.15.000.000,-, disalah satu bukti dukung berupa Daftar Hadir kegiatan MTQ tanggal 17 April 2018 bertempat di Lapangan Samping Kantor Camat bukan tandatangan Saksi dan nasi kotak tidak ada diberikan;
Bahwa tanda tanggan yang tertera dalam kwitansi yang diperlihatkan kepada Saksi dalam persidangan Kwitansi Nomor 056 tanggal 30 Mei 2018 Belanja Sewa Peralatan dan Perlengkapan Belanja Stand Pameran Dumai expo Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor TA. 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 sebesar Rp.3.500.000,-, disalah satu bukti dukung berupa Daftar Hadir kegiatan Jaga Stand Pameran Dumai Expo Tahun 2018 tanggal 26 April 2018, benar itu merupakan tanda tangan Saksi dan ada diberikan kue kotak dan nasi bungkus;
Bahwa yang menjadi dasar dari suatu kegiatan yang dicairkan atau dijalankan adalah Suatu kegiatan yang akan diadakan harus sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan baik itu SK (Surat Keputusan) misalnya kalau membuat perlombaan harus membuat SK Tim untuk dasar yang turun melakukan pengecekan, apa yang harus dilaksanakan, misalnya musrembang juga ada pembuatan surat tugas siapa-siapa yang turun, misalnya kasi trantib ke bukit kayu kapur, kasi kesos ke kel.bukit nanas, kemudian diadakan kegiatan di sana kemudian hasil dari musyawarah mereka dan daftar hadir dan SK mereka dikumpulkan untuk mengadakan musrembang di kecamatan untuk penentuan dari hasilnya, lalu ada anggaran makan minumnya, lalu dibuatkan SPJnya dan kemudian bisa disetujui untuk dianggarkan;
Bahwa waktu yang diberikan pada pelaksana kegiatan untuk mempersiapkan data dukung tersebut setelah pencairan UP sekitar 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari;
Bahwa mekanisme pembayaran dan pemotongan pajak (PPn dan PPH) di kecamatan bukit kapur, untuk PPN langsung ke dispenda kota dumai, sedangkan untuk PPh dibayarkan oleh pihak ke-3, sedangkan apabila pengajuan GU maka langsung dilakukan pemotongan oleh bendahara, yang dilakukan secara bersama-sama;
Bahwa terkait dengan kegiatan belanja yang berhubungan dengan pihak ketiga adalah Kasubag dan Bendahara untuk pembayaran dilakukan secara langsung setiap kegiatan serta yang berwenang membuat RKA dan DPA adalah bagian keuangan dan yang bertanggungjawab yaitu camat bukit kapur;
Bahwa Saksi selaku PPTK dalam mempertanggugjawabkan atau dalam penyusunan SPJ sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan danmempersiapkan data pendukung misalnya berupa Undangan, daftar hadir, pesanan makanan, dll kemudian saksi serahkan data pendukung tersebut kepada Bendahara agar Bendahara memeriksa Data Pendukung SPJ apakah telah sesuai dengan Anggaran yang akan dicairkan. Lalu Bendahara mengeluarkan GU (Ganti Uang) untuk membuat Over Booking di Bank untuk memcairkan dana tersebut;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Deni Lufianti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi mengerti mengapa dihadapkan dalam persidangan ini yaitu untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa hubungan Saksi terkait dengan perkara ini pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2019 Saksi menjabat sebagai Staff Di Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Bukit Kapur dengan tugas yakni surat pindah, surat keterangan ahli waris, surat kuasa ahli waris dan surat rekomendasi nikah.
Bahwa selama tahun 2018 sampai dengan sistem pembayaran melalui rekening langsung kepada para penerima masing-masing para kader seingat Saksi pada tahun 2019 yang membagikan honorarium dan uang transportasi para kader posyandu Sekecamatan Bukit Kapur Kota Dumai secara tunai dan langsung adalah Sdr. Roswelly kepada para kader posyandu karena kader posyandu langsung berjumpa langsung dengan Sdri. Roswelly.
Bahwa Saksi tidak pernah disuruh dan tidak pernah melakukan untuk membuatkan tandaterima Honorarium dan uang transportasi kader posyandu Sekecamatan bukit kapur palsu, kwitansi/bon makan minum palsu atau membuatkan daftar hadir kegiatan dimana kegiatannya tidak ada tersebut.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada Saksi dipersidangan berupa Surat Pertanggungjawaban dengan lampiran Kwitansi Nomor Kas 362 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Dibayarkan Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun anggaran 2017 sebesar Rp.5.170.000,- salah satau bukti dukungnya berupa Tanda Terima Transportasi Kegiatan Jambore PKK Kota Dumai pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 di dalam ada nama saudari selaku penerima uang transportasi, dapat Saksi jelaskan Itu bukan tanda tangan Saksi dan Saksi tidak ada menerima uang transportasi tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepda Saksi dalam persidangan berupa SPPD : 035 /SPPD/2017 An. DENI LUFIANTI melakukan perjalanan Dinas ke Pekanbaru dalam rangka konsultasi dan Koordinasi tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Kecamatan tanggal 05 Desember 2017 s.d 07 Desember 2017, dengan bukti dukung berupa Bill Hotel Gran Zuri Pekanbaru An. Deni Lufianti, Mrs Room 220 tanggal 4 Desember 2017 s.d 6 Desember 2017, Tiket Koperasi Pengemudi Taksi (KOPSI) An. Deni Lufianti tanggal 5 Desember 2017 dari Dumai-PKU, Tiket PT. RPM Travel An. Deni Lufianti tanggal 7 Desember 2017 pukul 17.00 Wib dari PKU-Dumai dan kwitansi An. Deni Lufianti untuk pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah sebesar Rp.2.900.000,-, dapat Saksi jelaskan Saksi tidak ada mengikuti kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui siapa yang menyiapkannya namun untuk tanda tangan kwitansi tersebut merupakan tandatangan Saksi dan Saksi menerima uang sebesar Rp.600.000,-;
Bahwa kegiatan rapat-rapat yang ada diberikan kue dan nasi seperti musrenbang, Bimtek RT dan LPMK;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Yusri Aziz, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi mengerti mengapa dihadapkan dalam persidangan ini yaitu untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa hubungan Saksi terkait dengan perkara ini pada tahun 2017 menjabat sebagai kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai;
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pertanggungjawaban Kwitansi Nomor Kas 276 tanggal 15 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Agustus S/D Oktober 2017 pada Pembayaran Honorarium Bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) Se-Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 Kelurahan Bagan Besar Bulan Agustus s/d Oktober 2017 benar itu tandatangan Saksi dan Saksi ada menerima sebesar Rp.1.800.000,- untuk pembayaran honorarium bulan Agustus 2017 sampai dengan Oktober 2017.
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pertanggungjawaban Kwitansi Nomor Kas 060 tanggal 30 Mei 2018 Perihal Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 pada Pembayaran Honorarium Bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) Se-Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018 Kelurahan Bagan Besar Bulan Januari s/d Februari 2018 Itu bukan tandatangan Saksi dan Saksi ada menerima sebesar Rp.1.200.000,- untuk pembayaran honorarium bulan Januari 2018 sampai dengan Februari 2018.
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Pertanggungjawaban Kwitansi Nomor Kas 065 tanggal 6 Juni 2018 Perihal Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret 2018 pada Pembayaran Honorarium Bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) Se-Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018 Kelurahan Bagan Besar Bulan Maret 2018 Itu bukan tandatangan Saksi dan Saksi ada menerima sebesar Rp.600.000,- untuk pembayaran honorarium bulan Maret 2018.
Dapat Saksi jelaskan terkaitdengan SPPD : 032 /SPPD/2017 An. YUSRI AZIZ Melakukan perjalanan Dinas ke Pekanbaru dalam rangka konsultasi dan Koordinasi tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Kecamatan tanggal 5 Desember 2017 s.d 7 Desember 2017, dengan bukti dukung berupa Bill Hotel Gran Zuri Pekanbaru An. Yusri Aziz Room 330 tanggal 4 Desember 2017 s.d 6 Desember 2017, Tiket Citra Sinar Agung An. Yusri Aziz tanggal 5 Desember 2017 dari Dumai-PKU., Tiket PT. RPM Travel An. Yusri Aziz tanggal 7 Desember 2017 dari PKU-Dumai., Kwitansi An. Yusri Aziz untuk Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah sebesar Rp.3.400.000 Saksi tidak mengikuti kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui siapa yang mempersiapkannya serta benar Saksi tandatangan kwitansi tersebut dan Saksimenerima uang sebesar Rp 700.000,-
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pertanggungjawaban Nomor Kwitansi 231 tanggal 6 Oktober 2017 perihal Pembayaran Belanja Tenaga Ahli/Infrastruktur/ Narasumber Bimbingan Teknis RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 pada Daftar Penerima Honorarium Narasumber Bimtek RT dan LPMK Kelurahan Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 kegiatan tersebut dilaksanakan dimana Saksi berperan sebagai moderator sekaligus peserta kegiatan tersebut karena Saksi menjabat sebagai RT 021 dan Saksi menerima honorarium sebesar RP300.000,-
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 264 tanggal 03 November 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, senilai Rp.7.050.000,-, salah satu bukti dukungnya berupa daftar hadir kegiatan sosialisasi dan Penyuluhan Bahanya Narkoba tanggal 30 Oktober 2017 bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur Kota Dumai tanda tangan tersebut bukan tandatangan Saksi dan kegiatan tersebut dilaksanakan tetapi Saksi tidak ikut pada kegiatan tersebut.
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor 066 tanggal 18 April 2018 Belanja Makan dan Minum Kegiatan Belanja makan dan Minum Kegiatan Gotong Royong Snack Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Lomba STQ Tingkat Kecamtan Bukit Kapur 2018 sebesar Rp.15.000.000,-, disalah satu bukti dukung berupa Daftar Hadir kegiatan MTQ tanggal 17 April 2018 bertempat di Lapangan Samping Kantor Camat tanda tangan tersebut bukan tanda tangan Saksi.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Ruwet Subiarsih,S.Kom dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa hubungan Saksi terkait perkara ini yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2018 Saksi menjabat sebagai pelaksana pengadministrasian umum di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan SPPD Nomor : 019/SPPD/2017 An. Ruwet Subiarsih tanggal 28 November 2017 s.d 1 Desember 2017 di BKD Pasuruan dan bukti dukung Tiket Travel PT. AZKA JAYA MANDIRI TOUR CARGO An Ruwet Subiarsih tanpa tanggal dari Dumai-PKU, Tiket Travel PT. AZKA JAYA MANDIRI TOUR CARGO An Ruwet Subiarsih tanpa tanggal dari Pku-Dumai, Tiket CitiLink An. Ruwet Subiarsih tanggal 28 Nov 2017 Pku-Cgk-SUB, TIket Lion Air An. Ruwet Subiarsih tanggal 1 Desember 2017 dari Surabaya-Pku, Invoice Zoom Hotel An. Ruwet Subiarsih Room No.0408 tanggal 28 Nov 2017 -1 Des 2017 dan kwitansi an. Ruwet Subarsih yaitu pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah sebesar Rp.7.984.400 kegiatan tersebut benar terlaksanakan dan bukti dukung yang terlampir adalah benar Saksi yang mempersiapkannya;
Dapat Saksi jelaskan pada coba saudara jelaskan terkait dengan SPPD : 031 /SPPD/2017 An. Ruwet Subarsih Melakukan konsultasi dan Koordinasi Tentang Pelaksanaan PILGUBRI tahun 2018 tanggal 22 November 2017 s.d 24 November 2018, dengan bukti dukung kegiatan Bill Hotel Gran Zuri Pekanbaru An. Ruwet Subarsih Room 330 tanggal 21 November 2017 s.d 23 November 2017, Tiket GM Travel An. Ruwet Subarsih tanggal 22 November 2017 pukul 08.00 Wib dari dumai-PKU, Tiket PT. Citra Sinar Agung Perwakilan Dumai An. Ruwet Subarsih tanggal 24 November 2017 dari PKU-Dumai, Kwitansi An. Ruwet Subarsih pembayaran belanja perjalanan Dinas Keluar Daerah sebesar Rp.3.400.000 kegiatan tersebut Saksi tidak ada mengikuti perjalanan dinas tersebut dan Saksi tidak mengetahui siapa yang mempersiapkannya tetapi tanda tangan pada kwitansi tersebut benar tanda tangan Saksi dan Saksi diberikan uang dari Saksi Zulfadli;
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pertanggung Jawaban kwitandi Nomor Kas 216 tanggal 05 Oktober 2017, Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan MinumTA. 2017, Kegiatan Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017, senilai Rp.7.050.000, dengan Daftar Hadir Rapat Persiapan Memperingati Tahun Baru Islam tanggal 18 September 2017 bertempat di Aula Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai bahwa tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi dan daftar hadir Rapar Koordinasi Seluruh Pegawai Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 tanggal 4 September 2017 bertempat di Aula Kecamatan Bukit Kapu tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi dan kegiatan tersebut ada dilaksanakan dan Saksi ikut dalam kegiatan tersebut tetapi hanya diberikan kue kotak saja sedangkan nasi kotak tidak ada diberikan;
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor Kas 218 tanggal 05 Oktober 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Perihal Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 senilai Rp.2.250.000,-, salah satu bukti dukungnya berupa daftar hadir Kamis Bersih Bersama Masyarakat Kelurahan Kampung Baru tanggal 7 September 2017 Bertempat di Aula Kelurahan Kampung Baru pada tanda tangan tersebut benar tanda tangan Saksi dan kegiatan tersebut dilaksanakan dan Saksi tidak hadir pada kegiatan tersebut namun untuk makan dan minum Saksi tidak mengetahuinya;
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor 335 tanggal 11 Desember 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 sebesar RP3.000.000, disalah satu bukti dukung berupa Daftar Hadir kegiatan Lanjutan Rapat Tentang Laporan Keuangan akhir Tahun Kec. Bukit Kapur tanggal 7 Desember 2017 bertempat di aula Kantor Camat Bukit Kapur kegiatan tersebut tidak ada dilaksanakan dan tanda tangan tersebut bukan tanda tangan Saksi;
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor 0009 tanggal 8 Maret 2018 Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA.2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kecamatan Bukti Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 sebesar RP14.900.000,-, disalah satu bukti dukung berupa Daftar Hadir kegiatan Rapat Sosialisasi Pemasangan Pipa Gas Duri-Dumai tanggal 12 Februari 2018 bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur pada kegiatan tersebut Saksi tidak mengikuti kegiatan tersebut dan tanda tangan tersebut bukan tanda tangan Saksi;
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor 056 tanggal 30 Mei 2018 Belanja Sewa Peralatan dan Perlengkapan Belanja Stand Pameran Dumai expo Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor TA. 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 sebesar Rp.3.500.000,-, disalah satu bukti dukung berupa Daftar Hadir kegiatan Jaga Stand Pameran Dumai Expo Tahun 2018 tanggal 26 April 2018 pada kegiatan tersebut benar dilaksanakan namun untuk tanda tangan bukan tanda tangan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya;
SaksiSyahrul Bariah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa hubungan Saksi terkait perkara ini Saksi menjabat sebagai Staff Pemerintahan di Kecamatan Bukit Kapur;
Dapat Saksi jelaskan jelaskan terkait dengan SPPD : 026 /SPPD/2018 An. Syahrul Bariyah Melakukan perjalanan Dinas ke Kota Pekanbaru dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang hutan negara di wilayah kecamatan bukit kapur tanggal 13 Desember 2017 s.d 15 Desember 2017pada kegiatan tersebut Saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut dan bukti dukung yang ada Saksi tidak mengetahuinya tetapi untuk tanda tangan pada kwitansi tersebut adalah tanda tangan Saksi dan Saksi menerima uang sebesar Rp 700.000,-;
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pertanggung Jawaban kwitansi Nomor Kas 216 tanggal 05 Oktober 2017, Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan MinumTA. 2017, Kegiatan Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017, senilai Rp.7.050.000, dengan bukti dukung tandatangan pada daftar hadir Rapat Persiapan memperingati Tahun Baru Islam tanggal 18 September 2017 bertempat di Aula Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai,Itu benar tandatangan Saksi dan kegiatan tersebut ada dilaksanakan dan hanya diberikan kue kotak namun tidak ada diberikan nasi kotak serta tandatangan pada Daftar Hadir Rapat koordinasi seluruh pegawai sekecamatan bukit kapur tahun 2017 tanggal 04 Desember 2017 benar tandatangan Saksi dan kegiatan tersebut ada dilaksanakan dan hanya diberikan kue kotak namun tidak ada diberikan nasi kotak;
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor 359 tanggal 4 Desember 2017 Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukti Kapur Bulan Desember 2017 sebesar RP3.330.000,-, disalah satu bukti dukung berupa Daftar Hadir Kegiatan tanggal 04 Desember 2017 bertempat di Ruang Rapat Camat Bukit Kapur, dengan bukti dukung tandatangan pada Daftar Hadir kegiatan Itu benar tandatangan Saksi dan Saksi ikut kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut benar diberikan snack berupa kue kotak namun tidak ada diberikan nasi kotak;
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 056 tanggal 30 Mei 2018 Belanja Sewa Peralatan dan Perlengkapan Belanja Stand Pameran Dumai expo Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor TA. 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 sebesar Rp.3.500.000, dengan disalah satu bukti dukungnya berupa Daftar Hadir Jaga Stand Pameran Dumai Expo Tahun 2018, Itu bukan tanda tangan Saksi dan pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan kue kotak dan nasi kotak;
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 230 tanggal 6 Oktober 2017 Perihal Dibayarkan Belanja Pelaksanaan Bimbingan Tekhnis RT dan LPMK Kelurahan Bukit Kapur Tahun 2017 di dalam Daftar Penerima Honorarium Panitia Pelaksana Bimtek RT dan LPMK Kelurahan Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 Saksi ditunjuk selaku anggota dan menerima Honorarium sebesar Rp.300.000, pada kegiatan tersebut benar dilakukan.
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Supinah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi adalah Ketua Posyandu Matahari
Bahwa benar Saksi selaku ketua Posyandu Matahari menerima honorarium untuk pengurusan Posyandu Matahari selain itu Saksi ada menerima operasional Posyandu Matahari sebesar Rp 150.000, perbulan;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan SPJ tanggal 08 Juni 2018 No. Kas 084 dengan uraian dibayarkan belanja honorarium kader posyandu balita dan usila kelurahan Sekecamatan Bukit KapurTahun 2018 bulan Januari sampai dengan Maret 2018, pada SPJ tersebut Saksi tidak ada menandatangai dan tidak tahu tanda tangan tersebut dan untuk jumlah yang tertera di SPJ sebesar Rp.600.000,- untuk pembayaran honorarium selama Januari 2018 sampai dengan Maret 2018 adalah tidak benar yang benar adalah Saksi hanya menerima Rp.300.000,- serta SPJ ditandatangi perbulan;
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan SPJ tanggal 08 Juni 2018 No. Kas 083 dengan uraian dibayarkan belanja operasional kader posyandu balita dan usia lanjut kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur bulan Januari sampai dengan Maret 2018 pada SPJ tersebutbukan tanda tangan Saksi dan Saksi tidak mengetahui tanda tangan tersebut akan tetapi benar Saksi menerima operasional sebesar Rp 450.000, untuk Januari 2018 sampai dengan Maret 2018;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Cut Yanti Silalahi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi adalah Ketua Posyandu Melati;
Bahwa benar Saksi selaku ketua Posyandu Melati menerima honorarium untuk pengurusan Posyandu Melati selain itu Saksi ada menerima operasional Posyandu Melati sebesar RP150.000, perbulan;
Bahwa dapat Saksi jelaskan pada jelaskan terkait dengan SPJ tanggal 08 Juni 2018 No. Kas 084 dengan uraian dibayarkan belanja honorarium kader posyandu balita dan usia lanjut kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 bulan Januari s.d Maret 2018 SPJ tanda tangan tangan tersebut bukan tanda tangan Saksi dan Saksi tidak mengetahui tangan tangan tersebut, untuk pembayaran honorarium tidak benar sebesar Rp 600.000 melainkan Saksihanya menerima sebesar Rp 450.000 serta untuk Amprah yang biasa Saksi tandatangani bukan rekapan seperti ini.
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkaitdengan SPJ tanggal 08 Juni 2018 No. Kas 083 dengan uraian dibayarkan belanja operasional kader posyandu balita dan usia lanjut kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur bulan Januari sampai dengan Maret 2018 tanda tangan yang ada di SPJ tersebut bukan tanda tangan Saksi akan tetapi benar Saksi menerima operasional sebesar Rp 450.000 untuk untuk keperluan posyandu selama 3 (tiga) bulan untuk Januari 2018 s.dMaret 2018;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Zulfahmi,S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini kepada oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan dihadapan Penyidik itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa oleh Penyidik tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi adalah adik dari Saksi Zulfadli;
Bahwa Saksi ada menerima honor laporan akhir tahun sebesar RP300.000.,(tiga ratus ribu rupiah) buka sebesar RP600.000.,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan akhir tahun tersebut;
Saksi Roriyani Maritha,SE, dibawah sumpah dihadapan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dan saksi juga bertindak sebagai Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) namun pada tahun 2017 dan tahun 2018 saksi tidak menerima Surat Keputusan Penujukan sebagai PPTK dan salah satu tupoksi saksi adalah hanya sebatas menyiapkan undangan kegiatan, memesan makan dan minum serta kebutuhan lainnya yang diperlukan secara lisan kepada penjual.
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah berapakah Anggaran pada DPA di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan Tahun anggaran 2018
Bahwa dalam pengelolaan keuangan terhadap kegiatan dimana saksi ditunjuk selaku PPTK kegiatan pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 di Kecamatan Bukit Kapur saksi tidak pernah diberikan uang anggran oleh bendahara untuk mengelola sendiri akan tetapi apabila ada kegiatan yang mempergunakan uang anggaran yang bersumber pada DPA Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai hanya sebatas melakukan pemesanan saja untuk pembayaran tetap dilakukan oleh bendahara.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 Nopember 2018 terhadap 99 (Sembilan puluh Sembilan) pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak ada satupun kegiatan yang saksi Kelola selaku PPTK.
Bahwa Kwitansi Nomor Kas 362 tanggal 14 Desember 2017 kegiatan dibayarkan Belanja Bahan Bakar Minyak/gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun anggaran 2017 pada bukti dukung Tanda Terima Transportasi Pelatihan Kader PKK Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun 2017, pada kegiatan tersebut sepengetahuan saksi kegiatan tersebut tidak ada dan tanda tangan pada kegiatan tersebut bukan tanda tangan saksi dan saksi tidak menerima uang transportasi Pelatihan Kader PKK Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun 2017.
Bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 023/SPPD/2017 an. Roryani Marita,SE untuk kegiatan Melakukan Perjalanan Dinas Ke Pekanbaru dalam Rangka Koordinasi dan Konsultasi Tentang Hutan Negara di Wilayah Kecamatan Bukit Kapur dari dumai ke Pekanbaru dari tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan 15 Desember 2017, pada kegiatan tersebut saksi tidak pernah mengikuti perjalan dinas tersebut dan tanda tangan pada kwitansi tersebut benar tanda tangan saksi dan saksi menerima uang sebesar Rp 700.000,-
Bahwa Kwitansi Nomor Kas 264 tanggal 6 November 2017 kegiatan dibayarkan Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 salah satu bukti dukungnya adalah pada Daftar kegiatan sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba yang diadakan pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 pukul 08.30 Wib bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur, pada daftar hadir tersebut bukan tulisan dan tanda tangan saksi akan tetapi saksi hadir pada kegiatan tersebut.
Bahwa Kwitansi Nomor Kas 335 tanggal 11 Desember 2017 kegiatan dibayarkan Belanja Makan dan Minum kegiatan penusunan Laporan Akhi Tahun TA. 2017 salah satu bukti dukungnya daftar hadir kegiatan Rapat Tentang Laporan Keuangan akhir Tahun Kec. Bukit Kapur yang diadakan pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2017 pukul 08.30 Wib bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur dan daftar Hadir Kegiatan Lanjutan Rapat Tentang Laporan Keuangan Akhir Tahun Kecamatan Bukit Kapur yang diadakan pada hari Jum’at tanggal 9 Desember 2017 bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur, pada daftar hadir tersebut benar tulisan dan tanda tangan saksi namun saksi tidak ikut dalam acara tersebut.
Bahwa Kwitansi Nomor Kas 0009 tanggal 8 Maret 2018 kegiatan dibayarkan Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur bulan Januari s/d Februari 2018 salah satu bukti dukungnya adalah Daftar Hadir Kegiatan Rapat Persiapan Lomba BBGRM Kecamatan Bukit Kapur yang diadakan pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2018, Daftar hadir kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektor Tahun 2017 yang diadakan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 pukul 08.30 Wib bertempat di Gedung Pertemuan Kecamatan Bukit Kapur dan Daftar Hadir Kegiatan Rapat Sosialisasi Pemasangan Pipa Gas Duri-Dumai yang diadakan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur, pada daftar hadir tersebut bukan tulisan dan tanda tangan saksi, dan Daftar Hadir Kegiatan Rapat Persiapan Posyandu Tingkat Kec. Bukit Kaur yang diadakan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018, pada daftar hadir tersebut adalah tanda tangan saksi namun bukan tulisan dari saksi;
Bahwa Kwitansi Nomor Kas 0011 tanggal 8 Maret 2018 kegiatan dibayarkan Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 salah satu bukti dukungnya adalah Daftar hadir kegiatan Penyerahan Kartu Indonesia Sehat yang diadakan pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 pukul 08.30 Wib bertempat di Gedung Pertemuan Kecamatan Bukit Kapur, pada kegiatan tersebut benar dilaksanakan, tulisan dan tanda tangan tersebut adalah benar.
Bahwa Kwitansi Nomor Kas 0066 tanggal 18 April 2018 kegiatan dibayarkan Belanja Makan dan Minum STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 salah satu bukti dukungnya adalah Daftar hadir kegiatan MTQ yang diadakan pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 pukul 08.00 Wib bertempat di Lapangan Samping Kantor Camat, pada kegiatan tersebut benar dilaksanakan dan saksi hadir pada kegiatan tersebut namun untuk tulisan bukan tulisan saksi tetapi benar tanda tangan saksi.
Bahwa Kwitansi Nomor Kas 359 tanggal 14 Desember 2018 kegiatan dibayarkan Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 salah satu bukti dukungnya Daftar hadir hari Senin tanggal 4 Desember 2017 bertempat di Ruang Rapat Camat Bukit Kapur, saksi ada hadir pada kegiatan tersebut dimana tulisan dan tandatngan pada daftar hadir tersebut adalah tulisan dan tanda tangan saksi serta Daftar Hadir kegiatan Musyawarah dan Mufakat pada Hari Kamis tanggal 14 Desember 2017 pukul 09.00 Wib bertempat di ruang rapat Camat bukit Kapur, bahwa kegiatannya ada dilaksanakan akan tetapi tulisan dan tanda tangan pada daftar hadir bukan tulisan dan tanda tangan saksi.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Saksi Jannatul Firdaus, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yangSaksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Manager Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) pada PT. PLN (Persero);
Bahwa benar, pihak Kecamatan Bukit Kapur ada melakukan pembayaran belanja listrik Denda TDL kepada pihak PT. PLN (Persero) UP3 Dumai sebesar Rp.10. 536. 236 ( sepuluh juta lima ratus tigah puluh enam ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) berdasarkan Penetapan Tagihan Susulan P2TL Nomor BA : 17/10/BAHP/P2TL/3P/ADUM yang dikeluarkan oleh pihak PT. PLN (Persero) ULP Dumai Kota;
Bahwa berdasarkan SPJ No. 395 berupa Kwitansi Pembayaran Belanja Listrik Denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur pada tanggal 21 Desember tahun 2017 sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), pemakaian listrik pelanggan perbulan yang ditandatangani oleh Feri Sajun Naibaho selaku Manager Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) di Kabupaten Dumai pihak Kecamatan Bukit Kapur melakukan pembayaran secara angsur dengan rincian sebagai berikut:
Untuk pembayaran denda bulan Desember 2017 pada tanggal 11 Desember 2017 membayar sebesar Rp. 1.505. 177 ( satu juta lima ratus lima ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah )
Untuk pembayaran denda bulan Januari 2018 s/d April 2018 dibayarkan pada tanggal 12 April 2018 sebesar Rp. 1.505. 177 satu juta lima ratus lima ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah ) per bulannya.
Untuk pembayaran denda bulan Mei 2018 dan Juni 2018 dibayarkan pada tanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp. 1.505. 177 (satu juta lima ratus lima ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah ) untuk bulan Mei sedangkan bulan Juni sebesar Rp. 1.505. 174 satu juta lima ratus lima ribu seratus tujuh puluh empat rupiah);
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Ayatullah,A.Md, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi mengerti mengapa dihadapkan dalam persidangan ini yaitu untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan pemilik fotocopy Zifa Fotocopy yang beralamat di Jalan Garuda RT-08 (Sukamaju) Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai;
Bahwa Zifa Foto Copy mulai membuka usaha khusus untuk usaha fotocopy yang beroperasi dari pertengahan tahun 2015 sampai dengan saat ini;
Bahwa sejak awal berdiri sampai dengan saat ini Saksi sendiri yang mengoperasikan zifa fotocopy tersebut dan terkadang istri Saksi juga mengoperasikannya;
Bahwa dari pertengahan tahun 2015 sampai saat ini pihak pemerintahan yang sering mempergunakan jasa fotocopy Saksi adalah pihak kelurahan kampung baru dan pihak sekolah seperti SD 003 Bukit Kapur dan SD No.011 Bukit Kapur;
Bahwa setiap pihak Sekolah SD 003 Bukit Kapur dan SD No.011 Bukit Kapur yang mempergunakan jasa Zifa fotocopy ada diberikan bon/faktur fotocopy akan tetapi untuk kelurahan Kampung Baru Saksi tidak pernah memberikan bon/faktur;
Bahwa untuk pihak Kecamatan Bukit Kapur mulai fotocopy zifa fotocopy berdiri sampai dengan saat ini tidak pernah mempergunakan jasa usaha fotocopy Saksi.
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan SPJ tanggal 10 Nopember 2017 No. Kas 304 dengan uraian dibayarkan belanja listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 dimana salah satu Bukti Pertanggungajwabanya melampirkan Faktur Zifa Foto Copy yang beralamat di Jalan Garuda RT-08 Sukamaju Kelurahan Kampung Baru Perihal Pembelian Token Listrik 86028904620 Kantor Lurah Kampung Baru sebesar Rp.102.000,- dan Faktur tanggal 15 November 2017 perihal pembelian Token Listrik 86028957636 Aula Kantor Lurah Kampung Baru sebesar Rp.102.000, Saksi tidak pernah mengeluarkan faktur tersebut dan Saksi juga tidak tahu apakah faktur tersebut dipalsukan atau tidaknya akan tetapi dari item belanja yang tercantum didalam faktur tersebut bukan merupakan faktur yang berasal dari usaha foto copy zifa, Saksi juga tidak tahu darimana asal usul faktur tersebut, karena faktur yang berasal dari usaha foto copy zifa kertas print outnya langsung dari PT. Pos Indonesia;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Waginen dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Lurah Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai sejak bulan Februari 2013 sampai dengan saat ini;
Bahwa Surat Undangan Nomor : 400/PM.Kesos/IX/2017 untuk kegiatan Musyawarah Gotong Royong Tahun 2017 pada tanggal 14 Setember 2017 bertempat di Aula Kantor Lurah Bukit Nenas, adalah benar Saksi yang membuat dan menandatanganinya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 005/BN/2017 tanggal 11 September 2017 kepada Sdri. Ibu Ainun untuk pesanan kue kotak kegiatan Musyawarah Gotong Royong Tahun 2017 tanggal 14 September 2017, pesanan tersebut Saksi ada diberitahukan oleh pihak kecamatan Saksi lupa siapa orangnya dimana orang tersebut mengatakan kalau pesanan orang kecamatan yang mempersiapkan. Dan mengenai surat pesanan ini Saksi tidak mengetahuinya dan Saksi hanya mempersiapkan undangan, tempat dan daftar hadir;
Bahwa dapat Saksi jelaskan mengenai Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 005/BN/2017 tanggal 11 September 2017 kepada Sdri. Ibu Sulasri untuk pesanan nasi kotak kegiatan Musyawarah Gotong Royong Tahun 2017 tanggal 14 Juli 2017 pesanan tersebut Saksi ada diberitahukan oleh pihak kecamatan Saksi lupa siapa orangnya dimana orang tersebut mengatakan kalau pesanan orang kecamatan yang mempersiapkan. Dan mengenai surat pesanan ini Saksi tidak mengetahuinya dan Saksi hanya mempersiapkan undangan, tempat dan daftar hadir;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan daftar hadir Kegiatan Musyawarah Gotong Royong Tahun 2017 tanggal 14 September 2017 bertempat Di Aula Kantor Lurah Bukit Nenas, untuk tanda tangan pada daftar hadir tersebut benar tanda tangan Saksi dan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan jumlah yang da pada daftar hadir tersebut;
Bahwa benar Undangan Nomor : 400/PM.Kesos/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017 untuk kegiatan Rapat Koordinasi Antisipasi Karhutla dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2017 betempat di aula Kantor Lurah Bukit Nenas Saksi yang membuat dan menandatangani undangan tersebut;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 005/BN/2017 tanggal 17 Juli 2017 kepada Sdri. Ibu Sulastri untuk pesanan Nasi Kotak kegiatan Rapat Koordinasi antisipasi Karhutla pada tanggal 19 Juli 2017, pesanan tersebut oleh pihak kecamatan Saksi tidak tahu siapa orangnya dibuat oleh pihak kecamatan dan Saksi tidak tahu siapa yang mempersiakannya. Dan mengenai surat pesanan ini Saksi tidak mengetahuinya dan Saksi hanya mempersiapkan undangan, tempat dan daftar hadir;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 005/BN/2017 tanggal 17 Juli 2017 kepada Sdri. Ibu Ainun untuk pesanan Kue Kotak kegiatan Rapat Koordinasi Antisipasi Karhutla pada tanggal 19 Juli 2017, pesanan tersebut dibuat oleh pihak kecamatan Saksi lupa siapa orangnya dimana orang tersebut mengatakan kalau pesanan orang kecamatan yang mempersiapkan dan mengenai surat pesanan ini Saksi tidak mengetahuinya dan Saksi hanya mempersiapkan undangan, tempat dan daftar hadir;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan daftar Hadir kegiatan Rapat Antisipasi Karhutla Tahun 2017 pada tanggal 19 Juli 2017 bertempat di Aula Kantor Lurah Bukit Nenas tandatangan pada daftar hadir tersebut adalah tandatangan Saksi untuk kegiatan tersebut;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Undangan Nomor : 400/PM.KESOS/IIIX/2017 tanggal 5 agustus 2017 kegiatan Rapat Koordinasi Siskamling Masyarakat Tahun 2017 pada tanggal 9 Agustus 2017 bertempat di aula Kantor Lurah Bukit Nenas Undangan tersebut Saksi yang buat dan tanda tangani;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 005/BN/2017 tanggal 7 Agustus 2017 kepada Sdri. Ibu Ainun untuk pesanan Kue Kotak kegiatan Rapat Koordinasi siskamling Masyarakat Tahun 2017 pada tanggal 9 Agustus 2017 pesanan tersebut dibuat oleh pihak kecamatan Saksi tidak tahu siapa orangnya. Dan mengenai surat pesanan ini Saksi tidak mengetahuinya dan Saksi hanya mempersiapkan undangan, tempat dan daftar hadir;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 005/BN/2017 tanggal 7 Agustus 2017 kepada Sdri. Ibu Sulastri untuk pesanan Nasi Kotak kegiatan Rapat Koordinasi Siskamling Masyarakat Tahun 2017 pesanan tersebut dibuat oleh pihak kecamatan Saksi tidak tahu siapa orangnya. Dan mengenai surat pesanan ini Saksi tidak mengetahuinya dan Saksi hanya mempersiapkan undangan, tempat dan daftar hadir;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan daftar Hadir acara Rapat Koordinasi Siskamling Masyarakat Tahun 2017 pada tanggal 9 Agust 2017 bertempat di aula Kantor Lurah Bukit Nenas benar tandatangan Saksi pada daftar hadir tersebut adalah tanda tangan Saksi;
Dapat Saksi jelaskan jelaskan terkait dengan kegiatan Koordinasi Kelanjutan Proses Pengadaan Tanah Jalur Kereta Api Trans Sumatera Bukit Kayu Kapur-Dumai dari tanggal 7 November 2017 sampai dengan 9 November 2017 ada dilakukan ke Sekretariat Daerah Propinsi Riau, Saksi yang berangkat adalah Saksi yang bernama Lurah Bagan Besar dan Lurah Bukit Kayu Kapur dan Camat dimana Tiket Travel PT. RPM Travel tanggal 9 Nopember 2017 pukul 17.00 Wib berangkat dari Pekanbaru-Dumai An. Abdul Gani, hal tersebut tidak benar karena Saksi berangkat mempergunakan mobil sendiri dan Saksi tidak tahu siapa yang mempersiapkannya, akan tetapi setelah melakukan perjalanan dinas bendahara memberikan uang perjalanan tersebut dan oleh bendahara di gantidengantiket travel tersebut;
Bahwa dapat Saksi jelaskan benar Saksi menerima uang sebesar kwitansi atas nama Abdul Gani tersebut sebesar Rp 2.520.000,- sebagaimana uraian dalam kwitansi;
Dapat Saksi jelaskan dalam jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 293 tanggal 4 Desember 2017 perihal dibayarkan belanja makan dan minum kegiatan kantor camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 didalam bukti dukung berupa Daftar Hadir acara gotong Royong pada Hari Kamis Tanggal 3 November 2017 Pukul 08.00 Wib bertempat di Gedung Pertemuan Kecamatan Bukit Kapur, daftar hadir tersebut benar tanda tangan Saksi dan Saksi tidak ingat karena biasanya kalau kegiatan gotong royong dijelaskan gotong royong dalam rangka kegiatan apa.
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 335 tanggal 11 Desember 2017 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan akhir Tahun TA. 2017 di dalam bukti dukungnya yaitu Daftar Hadir pada kegiatan Rapat Tentang Laporan Keuangan Akhir Tahun Kec. Bukit Kapur hari Rabu tanggal 7 Desember 2017 bertempat di aula Kantor Camat Bukit Kapur Pukul 08.30 Wib, benar tulisan dan tanda tangan Saksi namun untuk kegiatan, kue kotak dan nasi kotak Saksi tidak mengingatnya serta daftar Hadir kegiatan Lanjutan Rapat Tentenag Laporan Keuangan Akhir Tahun Kecamatan Bukit Kapur tanggal 9 Desember 2017 pukul 08.30 Wib bertempat di aula Kantor Camat Bukit Kapur, untuk tulisan pada daftar hadir tersebut bukan tulisan Saksi tetapi tanda tangan pada daftar hadir tersebut benar tanda tangan Saksi dan kegiatan tersebut dilaksanakan namun untuk kue kotak dan nasi kotak Saksi tidak mengingat lagi;
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 05/SPPD/201 an. Abdul Gani untuk kegiatan melakukan perjalanan dinas dalam rangka komisariat wilayah I (Muskomwil) APEKSI Tahun 2018 Bertempat di Hotel Aryaduta Jl. Diponegoro Pekanbaru dari tanggal 2 Februari 2018 sampai dengan 4 Februari 2018, dengan bukti dukung Tiket Travel PT. AZKA JAYA MANDIRI tanggal 2 Februari 2018 dari Dumai-Pekanbaru Pukul 08.00 Wib An. Abdul Gani dan Tiket Travel RPM. Tanggal 4 Februari 2018 berangkat dari Pekanbaru-Dumai Pukul 14.00 Wib An. Abdul Gani tersebut, Itu adalah tidak benar karena Saksi berangkat mempergunakan mobil sendiri dan Saksi tidak tahu siapa yang menyiapkannya akan tetapi setelah melakukan perjalanan dinas bendahara memberikan uang perjalan tersebut dan oleh bendahara di ganti dengan tiket travel tersebut. Kwitansi atas Nama Abdul Gani Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah dan Saksi menerima uang dari hasil perjalanan dinas tersebut sesuai dengan kwitansi sebesar Rp.3.500.000, dan Bill Hotel HotelResty Menara An. Abdul Gani masuk tanggal 2 Februari 2018 dan keluar tanggal 4 februari 2018 nomor kamar 421, Saksi tidak mengingat lagi karena semua diurus oleh camat dan benar pada saat itu Saksi menginap di hotel;
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 066 tanggal 18 April 2018 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 bukti dukung berupa Daftar Hadir Kegiatan MTQ pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 pukul 08.00 Wib bertempat di Lapangan Samping Kantor Camat, kegiatan MTQ tersebut memang ada dilakukan dan Saksi mengikuti kegiatan tersebut dan tanda tangan Saksi pada daftar hadir tersebut benar serta ada diberikan kue kotak dan tidak ada diberikan nasi kotak;
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 015/SPPD/2018 an. Abdul Gani, Itu untuk kegiatan melakukan perjalanan dinas ke Bandung Propinsi Jawa Barat dalam rangka pembinaan serta Pengembangan Koperasi dan UMKM terkait dengan penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Kementrian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia sebagai data yang berperan aktif mensukseskan pembinaan koperasi dan UMKM dari tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan 16 Maret 2018, dengan bukti dukung yaitu:
Tiket Travel CV. Kafilah tanggal 13 Maret 2017 tanggal 13 Maret 2017 pukul 08.00 Wib AN. Abdul Gani dari Dumai-Pekanbaru, tersebut adalah tidak benar
Tiket Travel PT. RPM tanggal 17 Maret 2018 pukul 14.00 Wib An. Abdul Gani dari Pekanbaru_Dumai, tersebut adalah tidak benar
Boording Pass Pesawat Lion Air dari Pekanbaru menuju Bandung tanggal 14 Maret 2018 An. Abdul Gani, benar tiket pesawat tersebut
Tiket Pesawat Lion Air AN. Abdul Gani dari Bandung menuju Pekanbaru tanggal 16 Maret 2018, benar tiket pesawat tersebut
Penginapan Horizon Hotel An. Abdul Gani tanggal 14 Maret 2018 s.d 16 Maret 2018 dan Grand Central Hotel Pekanbaru tanggal 13 Maret 2018 s.d 14 Maret 2018 untuk hotel Saksi tidak mengingat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Hafis Asbandi,S.Sos,M.IP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Dapat Saksi jelaskan hubungan Saksi terkait dengan perkara ini bahwa pada tanggal 5 Mei 2017 sampai tanggal 26 September 2018 Saksi menjabat sebagai lurah Bagan Besar;
Bahwa dapat Saksi jelaskan kegiatan tersebut ada dilaksakan dan kegiatan tersebut dimulai dari pembukaan yang dibuka oleh Bapak Walikota selanjutnya ada sambutan dari bapak walikota, dari pak Camat Bukit kapur, sambutan dari Ketua Panitia STQ tingkat Kecamatan Tahun 2018 kemudian ada lomba Mengaji tingkat dewasa, tingkat remaja, dan tingkat anak-anak kemudian penutupan pak Camat Bukit Kapur;
Bahwa kegiatan STQ tingkat Kecamatan Tahun 2018 tersebut berlangsung selama tiga hari;
Bahwa Saksi hanya mengikuti pada saat pembukaan pada hari Senin tanggal 16 April 2018 dan Penutupan pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sedangkan untuk hari Selasa tanggal 17 April 2018 Saksi tidak mengikuti kegiatan tersebut dimana Saksi diwakilkan oleh staff Saksi yang bernama Selamat Riyadi;
Bahwa pada saat pembukaan pada hari Senin tanggal 16 April 2018 pukul 19.30 Wib Saksi mendapatkan snack, minuma mineral dan buah yang ditata diatas meja kemudian pada Penutupan hari Rabu tanggal 18 April 2018 Saksi mendapatkan snack/kue kotak, minuman mineral dan buah sedangkan untuk nasi kotak dan honor Saksi tidak ada menerima;
Bahwa benar tandatangan yang tertera di daftar hadir tersebut adalah benar tandatangan Saksi tetapi Saksi tidak dapat mengingat lagi kapan Saksi menandatangani daftar hadir tersebut;
Bahwa seingat Saksi yang meminta Saksi menandatanganinya adalah staff keuangan Camat Bukit;
Bahwa dapat Saksi jelaskan itu merupakan Rapat Bantuan beras Sejahtera (Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kecamatan Bukit Kapur tahun 2018 perihal hewan Qurban dalam rangka hari raya Idul Adha 1439 H/ 2018 2018 yang dilaksanakan pada hari Senin 26 Februari 2018 dan fasilitas yang didapat hanya Snack/ Kue kotak sedangkan Nasi kotak dan honor atau uang seingat Saksi tidak diberikan serta tanda tangan yang ada pada daftar hadir dalam kegiatan tersebut benar adalah tanda tangan Saksi;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Nomor kas 216 perihal kwitansi pembayaran belanja makan minum kantor Camat Bukit Kapur bulan September 2017 tanggal 05 Oktober 2017 itu merupakan Rapat Koordinasi Seluruh Pegawai Sekecamatan Bukit Kapur tahun 2017 dan fasilitas yang Saksi dapat hanya snack/ kue kotak sedangkan Nasi kotak dan honor/ uang seingat Saksi tidak ada diberikan serta tanda tangan yang ada pada daftar hadir dalam kegiatan tersebut adalah benar tanda tangan Saksi;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Nomor kas 264 perihal kwitansi pembayaran belanja makan minum kantor Camat Bukit Kapur bulan Oktober 2017 tanggal 06 November 2017 merupakan Rapat Koordinasi Seluruh Pegawai Sekecamatan Bukit Kapur tahun 2017 dan fasilitas yang Saksi dapat hanya snack/ kue kotak sedangkan Nasi kotak dan honor/ uang seingat Saksi tidak ada diberikan serta tanda tangan yang ada pada daftar hadir dalam kegiatan tersebut adalah benar tanda tangan Saksi;
Bahwa benar terkait kegiatan perjalanan dinas terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 013/SPPD/2017 An. Hafis Asbandi,S.Sos untuk memenuhi Undangan dari Sekretariat Daerah Propinsi Riau Perihal Rapat Koordinasi kelanjutan Proses Pengadaan Jalan Kereta Api Trans Sumatera tanggal 7 November 2017 s.d 9 November 2017 di Dinas Perumahan Kawasan Perkim Dan Pertanahan Propinsi Riau, Saksi ada mengikuti kegiatan perjalanan dinas sedangkan bukti dukung berupa tiket Travel tersebut adalah tidak benar karena yang mempersiapkan adalah pihak keuangan Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai akan tetapi Saksi tidak ingat berapa Saksi menerimanya akan tetapi ada potongan dari pihak bendahara;
Bahwa benar terkait kegiatan perjalanan dinas terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 011/SPPD/201 An. Hafis Asbandi,S.Sos Untuk Melakukan Perjalanan Dinas Dalam Rangka Musyawarah Kerja Komisariat Wailayah I (Muskomwil) Apeksi Tahun 2018 Bertempat Di Hotel Arya Duta Pekanbaru Selama 3 Hari Dari 2 S.D 4 Februari 2018 Saksi ada mengikuti perjalanan Dinas tersebut, dan tandatangan Saksi di kwitansi belanja perjalanan dinas keluar daerah adalah benar tandatangan Saksi sedangkan bukti dukung berupa Bill Hotel Resty Menara adalah tidak benar karena Saksi tidak ada menginap di hotel tersebut sedangkan tiket travel yang terlampir adalah tidak benar karena Saksi tidak mempergunakan travel dan bukti dukung tersebut dipersiapkan oleh pihak kecamatan dan Saksi lupa berapakah jumlah yang Saksi terima dari perjalanan dinas tersebut;
Bahwa perjalanan dinas terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 019/SPPD/201 terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 019/SPPD/201 tersebut benar Saksi ada mengikuti perjalanan Dinas tersebut, dan tandatangan Saksi di kwitansi belanja perjalanan dinas keluar daerah adalah benar tandatangan Saksi sedangkan bukti dukung berupa tiket Travel adalah tidak benar karena dipersiapkan oleh Bendahara dan Saksi lupa berapa jumlah yang Saksi terima dari perjalanan Dinas tersebut;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 056 tanggal 30 Mei 2018 kegiatan dibayarkan Belanja Makan dan Minum Pameran Dumai Expo Tahun 2018 salah satu bukti dukungnya adalah pada Daftar kegiatan Jaga Stand Pameran Expo Tahun 2018 tanggal 26 April 2018 pada daftar hadir tersebut bukan tanda tangan Saksi tetapi Saksi ada menjaga stand pada kegiatan Dumai Expo tahun 2018 tersebut akan tetapi Saksi lupa tanda tanganya dan seingat Saksi hanya mendapatkan kupon kemudian kupon tersebut ditukarkan di Kantin di dalam areal stand dan itu hanya tersedia mie goreng dan di tempat jaga stand Saksi hanya meminum minuman air mineral gelas saja tanpa ada kue kotak;
Bahwa terkait dengan barang bukti yang diperlihatkan kepada Saksi berupa Kwitansi Nomor Kas 335 tanggal 11 Desember 2017 kegiatan dibayarkan Belanja Makan dan Minum kegiatan penusunan Laporan Akhi Tahun TA. 2017, yakni:
Daftar hadir kegiatan Rapat Tentang Laporan Keuangan akhir Tahun Kec. Bukit Kapur yang diadakan pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2017 pukul 08.30 Wib bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur.
Daftar Hadir Kegiatan Lanjutan Rapat Tentang Laporan Keuangan Akhir Tahun Kecamatan Bukit Kapur yang diadakan pada hari Jum’at tanggal 9 Desember 2017 bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur bahwa tandatangan dan tulisan di daftar hadir tersebut tidak benar tandatangan Saksi dan dan Saksi tidak ada mendapatkan kue kotak dan nasi;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 0009 tanggal 8 Maret 2018 kegiatan dibayarkan Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur bulan Januari s/d Februari 2018 salah satu bukti dukungnya Rapat Koordinasi Peningkatan Pelayanan terhadap Masyarakat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 hari Rabu tanggal 7 Februari 2018 bertempat di Aula Kecamatan Bukit Kapur Pada daftar hadir tersebut tulisan dan tanda tangannya bukan tulisan dan tandatangan Saksi dan Saksi tidak ada mengikuti acara tersebut karena Saksi tidak ada mengikuti acara tersebut tentunya Saksi tidak ada menerima kue kotak dan nasi;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 218 tanggal 5 Oktober 2017 Perihal dibayarkan belanja makan dan minum kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 didalam bukti dukung berupa Daftar Hadir Kegiatan Kamis Bersih Bersama Masyarakat Kelurahan Kampung Baru bertempat Aula Kelurahan Kampung Baru,tandatangan pada daftar hadir tersebut bukanlah tandatangan Saksi dan Saksi juga tidak tahu apakah kegiatannya ada atau tidaknya karena Saksi tidak ada ikut dalam kegiatan tersebut;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terhadap kwitansi tanggal 5 Oktober 2017 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur bulan Juni s/d September 2017 dengan bukti dukung berupa:
Pemberitahuan Gerakan Masyarakat (Gemar) Magrib Mengaji Tahun 2017 tanggal 25 September 2017 Pukul 08.00 Wib di Lurah Bagan Besar
Notulen Rapat
Daftar hadir
Undangan Nomor : 005/90/Set/Bb tanggal 23 September 2017
Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 25 September 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000,
Kwitansi RM. Sederhana tanggal 25 September 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.975.000,
Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 23 September 2017 kepada Sdri. Ainun;
Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 23 September 2017 kepada Sdri. Sulastri,
Rapat Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan Tahun 2017 tanggal 4 Agustus 2017 pukul 08.30 Wib di L. Bagan Besar
Notulen Rapat
Surat Undangan Nomor ; 005/90/rantib tanggal 01 Agustus 2017
Daftar Hadir
Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 4 Agustus 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000,
Kwitansi RM. Sederhana tanggal 4 Agustus 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.975.000,
Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 4 Agustus 2017 kepada Sdri. Ainun,
Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 4 Agustus 2017 kepada Sdri. Sulastris,
Rapat Sosialisasi Potensi Objek Konsilidasi Tanah Tahun 2017 tanggal 18 Juli 2017 Pukul 09.00 di L. Bagan Besar
Notulen Rapat
Surat undangan
Daftar hadir
Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 18 Juli 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000,
Kwitansi RM. Sederhana tanggal 18 Juli 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.975.000,
Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 18 Juli 2017 kepada Sdri. Ainun,
Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 18 Juli 2017 kepada Sdri. Sulastris;
Dapat Saksi jelaskan terhadap bukti dukung tersebut dapat Saksi jelaskan bahwa:
Pemberitahuan Gerakan Masyarakat (Gemar) Magrib Mengaji Tahun 2017 tanggal 25 September 2017 Pukul 08.00 Wib di Lurah Bagan Besar
Notulen Rapat merupakan benar notulen rapat kegiatan tersebut dibuatkan oleh pihak kecamatan.
Daftar hadir merupakan benar Saksi yang buat untuk kegiatan tersebut
Undangan Nomor : 005/90/Set/Bb tanggal 23 September 2017 adalah benar Saksi yang buat untuk kegiatan tersebut
Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 25 September 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000, bahwa terhadap kwitansi tersebut bukan Saksi yang mempersiapkan karena semua makan dan minum di urus oleh pihak Kecamatan Bukit Kapur Pihak Kelurahan Bagan Besar hanya menyediakan tempat dan peserta dan pada saat itu ada diberikan kue kotak oleh pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Kwitansi RM. Sederhana tanggal 25 September 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.975.000,bahwa terhadap kwitansi tersebut bukan Saksi yang mempersiapkan karena semua makan dan minum di urus oleh pihak Kecamatan Bukit Kapur pihak Kelurahan Bagan Besar hanya menyediakan tempat dan peserta dan pada saat itu para peserta tidak ada diberikan nasi kotak.
Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 23 September 2017 kepada Sdri. Ainun, bahwa benar terhadap surat pesanan ini Saksi tidak ingat akan tetapi selama kegiatan di Kelurahan Bagan Besar Saksi tidak pernah memesan makanan kepada RM. Sederhana.
Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 23 September 2017 kepada Sdri. Sulastri, benar terhadap surat pesanan ini Saksi tidak ingat akan tetapi selama kegiatan di Kelurahan Bagan Besar Saksi tidak pernah memesan makanan kepada Usaha Kue Ainun. Dan apabila ada kegiatan kelurahan biasa kami memesan kue kepada Pgl Pak Haji (Alm) dan Sri (sebelah Kantor) dengan harga perkotak sebesar Rp.5.000,-
Rapat Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan Tahun 2017 tanggal 4 Agustus 2017 pukul 08.30 Wib di L. Bagan Besar
Notulen Rapat merupakan benar notulen rapat kegiatan tersebut dibuatkan oleh pihak kecamatan
Surat Undangan Nomor ; 005/90/rantib tanggal 01 Agustus 2017 adalah benar undangan yang Saksi keluarkan untuk kegiatan tersebut
Daftar Hadir merupakan benar daftar hadir pada kegiatan tersebut dan kegiatan tersebut ada dilakukan dan tandatangan pada kegiatan tersebut benar tandatangan Saksi
Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 4 Agustus 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000, bahwa terhadap kwitansi tersebut bukan Saksi yang mempersiapkan karena semua makan dan minum di urus oleh pihak Kecamatan Bukit Kapur Pihak Kelurahan Bagan Besar hanya menyediakan tempat dan peserta dan pada saat itu ada diberikan kue kotak oleh pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Kwitansi RM. Sederhana tanggal 4 Agustus 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.975.000, bahwa terhadap kwitansi tersebut bukan Saksi yang mempersiapkan karena semua makan dan minum di urus oleh pihak Kecamatan Bukit Kapur pihak Kelurahan Bagan Besar hanya menyediakan tempat dan peserta dan pada saat itu para peserta tidak ada diberikan nasi kotak.
Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 4 Agustus 2017 kepada Sdri. Ainun, benar terhadap surat pesanan ini Saksi tidak ingat akan tetapi selama kegiatan di Kelurahan Bagan Besar Saksi tidak pernah memesan makanan kepada RM. Sederhana.
Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 4 Agustus 2017 kepada Sdri. Sulastris, benar terhadap surat pesanan ini Saksi tidak ingat akan tetapi selama kegiatan di Kelurahan Bagan Besar Saksi tidak pernah memesan makanan kepada Usaha Kue Ainun dan apabila ada kegiatan kelurahan biasa kami memesan kue kepada Pgl Pak Haji (Alm) dan Sri (sebelah Kantor) dengan harga perkotak sebesar Rp.5.000.
Rapat Sosialisasi Potensi Objek Konsilidasi Tanah Tahun 2017 tanggal 18 Juli 2017 Pukul 09.00 di L. Bagan Besar
Notulen Rapat adalah Saksi yang membuatnya.
Surat undangan adalah benar Saksi yang mengeluarkan untuk kegiatan tersebut
Daftar hadir adalah benar daftar pada kegiatan tersebut dan Saksi ada ikut serta tanda tangan pada daftar hadir tersebut.
Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 18 Juli 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000, bahwa Saksi tidak tahu mengenai kwitansi tersebut karena kegiatan masalah makan dan minumnya langsung disediakan oleh pihak pelaksana kegiatan yaitu Badan Pertanahan Perovinsi tidak mempergunakan anggaran kecamatan. dan ada diberikan Kue Kotak.
Kwitansi RM. Sederhana tanggal 18 Juli 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.975.000, bahwa Saksi tidak tahu mengnai kwitansi tersebut karena kegiatan masalah makan dan minumnya langsung disediakan oleh pihak pelaksana kegiatan yaitu Badan Pertanahan Perovinsi tidak mempergunakan anggaran kecamatan. Ada diberikan atau tidaknya Saksi lupa
Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 18 Juli 2017 kepada Sdri. Ainun, bahwa benar terhadap surat pesanan ini Saksi tidak ingat akan tetapi selama kegiatan di Kelurahan Bagan Besar Saksi tidak pernah memesan makanan kepada RM. Sederhana.
Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 18 Juli 2017 kepada Sdri. Sulastris, bahwa benar terhadap surat pesanan ini Saksi tidak ingat akan tetapi selama kegiatan di Kelurahan Bagan Besar Saksi tidak pernah memesan makanan kepada Usaha Kue Ainun;
Dapat Saksi jelaskan Terkait Kwitansi Nomor 264 tanggal 6 November 2017 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 salah satu bukti dukungan pertanggngjawabannya adalah;
Daftar Hadir kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba tanggal 30 oktober 2017 bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur.
Daftar Hadir tanpa judul Kegiatan dan Tanggal terlampir dalam Bukti Dukung kegiatan Rapat Koordinasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2017;
Terkait dengan bukti dukungan pertanggungjawaban tersebut dapat Saksi jelaskan bahwa:
Daftar Hadir kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba tanggal 30 oktober 2017 bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur, benar tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi dan Saksi ada ikut dalam kegiatan tersebut dan pada kegiatan tersebut hanya diberikan kue kotak saja tanpa ada diberikan nasi kotak.
Daftar Hadir tanpa judul Kegiatan dan Tanggal terlampir dalam Bukti Dukung kegiatan Rapat Koordinasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2017, tandatangan pada datar hadir tersebut bukanlah tandatangan Saksi dan Saksi juga tidak mengetahui apakah kegiatannya ada atau tidaknya.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Ruswan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yangSaksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Lurah Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai sejak Tahun 2017 sampai dengan saat ini;
Terkait dengan Kwitansi Nomor … tanggal 5 Oktober 2017 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur bulan Juni s/d September 2017 salah satu bukti dukungan pertanggngjawabannya adalah sebagai berikut:
Surat Undangan Nomor : 005/TU/- untuk kegiatan Rapat Persiapan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 tanggal 27 Juli 2017 bertempat di Aula Kantor Lurah Gurun Panjang.
Notulen Rapat kegiatan Rapat Persiapan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 tanggal 27 Juli 2017 bertempat di Aula Kantor Lurah Gurun Panjang yang dibuat oleh Sri Wahyuni
Kwitansi RM. Sederhana tanggal 27 JUli 2017 sebesar Rp.1.475.000,-
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 005/GP/2017 tanggal 24 Juli 2017 kepada Sdri. Ibu Sulastri untuk pesanan kue kotak kegiatan Rapat Persiapan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 tanggal 27 Juli 2017
Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 27 Juli 2017 sebesar Rp.600.000,-
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 005/GP/2017 tanggal 24 Juli 2017 kepada Sdri. Ibu Ainun untuk pesanan kue kotak kegiatan Rapat Persiapan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 tanggal 27 Juli 2017.
Daftar hadir Kegiatan Rapat Persiapan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 tanggal 27 Juli 2017.
Bahwa Kegiatan Rapat Persiapan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 tanggal 27 Juli 2017 tersebut Saksi tidak pernah melaksanakannya kegiatan HUT RI yang Saksi lakukan hanya pada tahun 2018 dan 2019 sedangkan untuk tahun 2017 Saksi tidak ada melakukannya dan terhadap bukti dukung tersebut diatas Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa terkait dengan Surat Undangan Nomor : 005/TU/- tanggal 7 Agustus 2017 untuk kegiatan Pertemuan dengan Kegiatan Tim Ovservasi dari Kemenag Kota Dumai dan FKUB Kota Dumai tanggal 10 Agustus 2017 bertempat di Aula Kantor Lurah Kelurahan Gurun Panjang Saksi ada membuat surat undangan untuk kegiatan tersebut akan tetapi undangan terlampir pada bukti dukung tersebut tandatangan Saksi hasil fotocopyan yang ditempel;
Bahwa terkait dengan Notulen Rapat kegiatan Pertemuan dengan Kegiatan Tim Ovservasi dari Kemenag Kota Dumai dan FKUB Kota Dumai tanggal 10 Agustus 2017 bertempat di Aula Kantor Lurah Gurun Panjang kegiatan tersebut memang dan pada kegiatan tersebut ada dibuatkan notulen rapatnya oleh sdri. Mahyaruni;
Bahwa mengenai Kwitansi RM. Sederhana tanggal 10 Juli 2017 sebesar Rp.1.450.000,-kwitansi tersebut Saksi tidak mengetahuinya karena Saksi tidak pernah memesan kepada Sdri. Ibu Ainun.
Bahwa terkait dengan Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor; 005/GP/2017 tanggal 7 Agustus 2017 kepada Sdri. Ibu Sulastri untuk pesanan kue kotak kegiatan Tim Ovservasi dari Kemenag Kota Dumai dan FKUB Kota Dumai tanggal 10 Agustus 2017 Surat Pesanan tersebut Saksi tidak mengetahuinya karena Saksi tidak pernah membuatnya dan menandatanganinya;
Bahwa terkait dengan Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 10 Agustsu 2017 sebesar Rp.600.000,- kwitansi tersebut Saksi tidak mengetahuinya karena Saksi tidak pernah memesan kepada Sdri. Ibu Sulastri;
Bahwa terkait dengan Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 005/GP/2017 tanggal 07 Agustus 2017 kepada Sdri. Ibu Ainun untuk pesanan kue kotak Kegiatan Tim Ovservasi dari Kemenag Kota Dumai dan FKUB Kota Dumai tanggal 10 Agustus 2017 Surat Pesanan tersebut Saksi tidak mengetahuinya karena Saksi tidak pernah membuatnya dan menandatanganinya;
Bahwa terkait dengan Daftar hadir Kegiatan Tim Ovservasi dari Kemenag Kota Dumai dan FKUB Kota Dumai tanggal 10 Agustus 2017 bahwa daftar hadir tersebut benar daftar hadir pada kegiatan tersebut. Untuk kegiatan Tim Ovservasi dari Kemenag Kota Dumai dan FKUB Kota Dumai tanggal 10 Agustus 2017 diatas benar ada Saksi laksanakan dan sumber dana berasal dari uang yang diberikan oleh pihak kecamatan setiap triwulannya yaitu + Rp.9.000.000,- dari uang tersebutlah sumber dana dari kegiatan tersebut, sedangkan untuk makan dan minum yang diberikan pada kegiatan tersebut hanyalah berupa kue kotak saja yang Saksi pesan kepada saudara Saksi yang membuat usaha kue kotak dengan harga perkotak sebesar Rp.2.500,- yang dipesan sebanyak 30 kotak sedangkan untuk nasi kotak untuk kegiatan Tim Ovservasi dari Kemenag Kota Dumai dan FKUB Kota Dumai tanggal 10 Agustus 2017 tersebut tidak ada diberikan pada saat itu. Apabila ada kegiatan pertemuan yang mempergunakan anggaran kecamatan pihak Kecamatan tidak ada meminta bukti dukung pembelian baik nasi kotak maupun kue kotak yang dimintakan pihak kecamatan hanyalah daftar hadir kegiatan dan surat undangan;
Bahwa terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 05/SPPD/201 an. Ruswan untuk kegiatan melakukan perjalanan dinas dalam rangka komisariat wilayah I (Muskomwil) APEKSI Tahun 2018 Bertempat di Hotel Aryaduta Jl. Diponegoro Pekanbaru dari tanggal 2 Februari 2018 sampai dengan 4 Februari 2018 dengan bukti dukung berupa:
Tiket Travel PT. AZKA JAYA MANDIRI tanggal 2 Februari 2018 dari Dumai-Pekanbaru Pukul 08.00 Wib An. Ruswan tersebut adalah tidak benar karena Saksi berangkat mempergunakan mobil sendiri dan Saksi tidak tahu siapa yang mempersiapkannya, akan tetapi setelah melakukan perjalanan dinas Saksi ada memintakan bon minyak kemudian bon minyak tersebut Saksi berikan kepada bendahara dan Saksi ada menerima uang transportasi darat sebesar Rp.300.000,- dari bendahara.
Tiket Travel RPM. Tanggal 4 Februari 2018 berangkat dari Pekanbaru-Dumai Pukul 14.00 Wib An. Ruswan tersebut adalah tidak benar karena Saksi berangkat mempergunakan mobil sendiri dan Saksi tidak tahu siapa yang mempersiapkannya, akan tetapi setelah melakukan perjalanan dinas Saksi ada memintakan bon minyak kemudian bon minyak tersebut Saksi berikan kepada bendahara dan Saksi ada menerima uang transportasi darat sebesar Rp.300.000,- dari bendahara.
Kwitansi atas Nama Ruswan Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah dan Saksi menerima uang dari hasil perjalan dinas tesebut sesuai dengan kwitansi sebesar Rp.3.400.000,-
Bill Hotel Hotel Resty Menara An. Ruswan masuk tanggal 2 Februari 2018 dan keluar tanggal 4 februari 2018 nomor kamar 521 adalah tidak benar karena Saksi menginap di Hotel Rauda di Pasar Pusat Pekanbaru permalamnya sebesar Rp.400.000,- sedangkan Bill Hotel Resty Menara dipersiapkan oleh Indra Oemar kemudian Bill Hote Resty Menara tesebut Saksi serahkan kepada bendahara
Bahwa terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 012/SPPD/2018 an. Ruswan untuk kegiatan melakukan perjalanan dinas ke Pekanbaru dalam ranka Pembentukan Kepenguusan Kelompok Masyarakat (POKMAS) Tahun Anggaran 2018 dari tanggal 5 Maret 2018 sampai dengan 7 Maret 2018, dengan bukti dukung berupa:
Travel PT. Citra Sinar Agung tanggal 5 Maret 2018 Pukul 08.00 Wib dari Dumai-Pekanbaru tersebut adalah tidak benar karena Saksi berangkat mempergunakan mobil Saksi sendiri sedangkan Sdr. Hafis Asbandi menumpang di mobil Saksi dan yang menyiapkan tiket tersebut adalah sdr. Bendahara, dan Saksi ada menerima uang transportasi darat sebesar Rp.300.000,- dari bendahara kemudian Saksi meminta tolong kepada Terdakwa Zulfadli untuk mencarikan tiket travel dan Saksi berikan uang sebesar Rp.100.000,- untuk tiket travel pulang pergi.
Travel PT. RPM. Tanggal 7 Maret 2018 berangkat dari Pekanbaru-Dumai Pukul 17.00 Wib An. Ruswan tersebut adalah adalah tidak benar karena Saksi pulang mempergunakan mobil Saksi sendiri sedangkan Sdr. Hafis Asbandi menumpang di mobil Saksi dan yang menyiapkan tiket travel tersebut adalah bendahara.
Kwitansi atas Nama Ruswan Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah dan Saksi menerima uang dari hasil perjalan dinas tesebut sesuai dengan kwitansi sebesar Rp.1.850.000,- bukan sebesar Rp.2.150.000,- sebagaimana tertera dalam kwitansi tersebut karena uang transportasi darat sebesar Rp.300.000,- di potong oleh bendahara.
Bill Hotel Cititel An. Ruswan masuk tanggal 5 Maret 2018 dan keluar tanggal 6 Maret 2018 nomor kamar 325 Saksi tidak ingat lagi
Bahwa kegiatan perjalanan dinas perjalanan dinas ke Pekanbaru dalam rangka Pembentukan Kepengurusan Kelompok Masyarakat (POKMAS) Tahun Anggaran 2018 dari tanggal 5 Maret 2018 sampai dengan 7 Maret 2018 dan pada saat itu Saksi berangkat bersama Lurah Bagan Besar Sdr. Hafis Asbandi, mengenai apakah Saksi pembayaran uang terlebih dahulu atau melakukan perjalanan terlebih dahulu baru pembayaran baru melaksanakan kegiatan Saksi lupa.
Bahwa terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 015/SPPD/2018 an. Ruswan untuk kegiatan melakukan perjalanan dinas ke Bandung Propinsi Jawa Barat dalam rangka pembinaan serta Pengembangan Koperasi dan UMKM terkait dengan penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Kementrian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia sebagai kata yang berperan aktif mensukseskan pembinaan koperasi dan UMKM dari tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan 16 Maret 2018, dengan bukti dukung:
Tiket Travel CV. Kafilah tanggal tanggal 17 Maret 2017 pukul 10.00 Wib An. Ruswan dari Pekanbaru-Dumai tersebut adalah tidak benar karena Saksi berangkat mempergunakan mobil Pak Camat secara bersama dengan Waginen, Abdul Gani dan Selamet Riadi dan Saksi tidak tahu siapa yang mempersiapkannya, dan Saksi tidak ada menerima uang transportasi darat sebesar Rp.300.000,- tersebut dari bendahara.
Tiket Travel CV. Kafilah tanggal tanggal 13 Maret 2017 pukul 08.00 Wib An. Ruswan dari Dumai-Pekanbaru tersebut adalah tidak benar karena Saksi dijemput oleh anak Saksi dan Saksi tidak tahu siapa yang mempersiapkannya, dan Saksi tidak ada menerima uang transportasi darat sebesar Rp.300.000,- tersebut dari bendahara.
Tiket Pesawat Lion Air An. Ruswan dari Bandung menuju Pekanbaru tanggal 16 Maret 2018 bahwa tiket pesawat tersebut adalah benar.
Tiket Pesawat Lion Air dari Pekanbaru-Bandung tanggal 14 Maret 2018 bahwa tiket pesawat tersebut adalah benar.
Peninapan Horizon Hotel An. Ruswan tanggal 14 Maret 2018 s.d 16 Maret 2018, benarSaksi menginap di Hotel Horizon bersama yang lainnya.
Grand Central Hotel Pekanbaru tanggal 13 Maret 2018 s.d 14 Maret 2018 dan terhadap bill hotel tersebut tidak benar karena Saksi tidak ada menginap di sana.
Kwitansi An. Ruswan Untuk Perjalan dinas diatas sebesar Rp.7.150.000,- Saksi hanya menerima uang makan/Harian sebesar Rp.2.700.000,- sedangkan yang lainnya dikelola oleh bendahara
Bahwa terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 216 tanggal 5 Oktober 2017 Perihal dibayarkan belanja makan dan minum Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 didalam bukti dukung berupa:
Daftar Hadir Rapat Persiapan Memperingati Tahun Baru Islam pada tanggal 18 September 2017 bertempat Aula Kecamatn Bukit Kapur, tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi dan kegiatannya ada dilakukan akan tetapi pada kegiatan tersebut hanya diberikan kue kotak saja sedangkan nasi kotak tidak ada diberikan.
Daftar Hadir Rapat Persiapan Antisipasi Karhutla di Wilayah Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 tanggal 28 September 2017 bertempat di Aula Kecamatan Bukit Kapur. Tandatangan Saksi pada daftar hadir tersebut bukanah tandatangan Saksi, dan Saksi juga tidak tahu apakah ada kegiatannya atau tidaknya
Daftar Hadir Kegiatan Rapat Koordinasi seluruh pegawai sekecamatan Bkit Kapur tahun 2017 tanggal 4 September 2017 bertempat di Aula Kecamatan Bukit Kapur, bahwa tandatngan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi dan kegiatannya ada dilakukan dan terhadap kegiatan tersebut hanya diberikan kue kotak saja tidak ada diberikan nasi kotak
Bahwa terkait denga Kwitansi Nomor Kas 335 tanggal 11 Desember 2017 Perihal dibayarkan belanja makan dan minum kegiatan Penyusunan Laporan Akhir Keuangan akhir Tahun TA. 2017 didalam bukti dukung berupa:
Daftar Hadir Rapat Tentang Laporan Keuangan akhir Tahun Kec. Bukit Kapur tanggal 7 Desember 2017 bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur, bahwa tandatangan Saksi ada daftar hadir tersebut bukanlah tandatangan Saksi dan Saksi tidak ada hadir dalam kegiatan tersebut.
Daftar Hadir Lanjutan Rapat Tentang Laporan Keuangan akhir Tahun Kec. Bukit Kapur tanggal 9 Desember 2017 bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur. Bahwa tandatangan Saksi ada daftar hadir tersebut bukanlah tandatangan Saksi dan Saksi tidak ada hadir dalam kegiatan tersebut
Bahwa terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 359 tanggal 14 Desember 2017 Perihal dibayarkan belanja makan dan minum tamu kantor Camat bukit Kapur Bulan Desember 2017 didalam bukti dukung berupa Daftar Hadir tanggal 4 Desember 2017 bertempat di Ruang Rapat Camat Bukit Kapur, bahwa tanda tangan Saksi yang ada pada daftar hadir tersebut buanlah tanda tangan Saksi dan Saksi tidak ada ikut dalam kegiatan tersebut;
Bahwa terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 0009 tanggal 8 Maret 2018 Perihal dibayarkan belanja makan dan minum rapat Kecamatan Bukit Kaur Bulan Januari s/d Februari 2018, dengan bukti dukung:
Daftar Hadir kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektor Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2018 bertempat di Gedung Pertemuan Kecamatan Bukit Kapur, tandatangan pada daftar hadir tersebut bukanlah tandatangan Saksi dan Saksi ada mengikuti kegiatan tersebut dan pada kegiatan tersebut ada diberikan kue kotak dan Nasi bungkus.
Daftar Hadir Rapat Persiapan Lomba BBGRM Kec. Bukit Kapur tanggal 4 Januari 2018, tandatangan pada daftar hadir tersebut bukanlah tandatangan Saksi akan tetapi kegiatannya memang ada dilakukan dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut dan pada kegatan tersebut hanya diberikan kue kotak saja tanpa ada diberikan nasi.
Bahwa terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 0011 tanggal 8 Maret 2018 Perihal dibayarkan makan dan minum kegiatan kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 salah satu bukti dukung berupa Daftar Hadir Penyerahan Kartu Indonesia Sehat tanggal 15 Februari 208 bertempat di Gedung Pertemuan, Tandatangan pada daftar hadir tersebut adalah benar tandatangan Saksi, dan kegiatannya ada dilakukan dan Saksi hadir pada kegaiatan tersebut dan pada kegiatan tersebut hanya diberikan kue kotak saja tanpa ada diberikan nasi kotak;
Bahwa terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 066 tanggal 18 April 2018 Perihal dibayarkan belanja makan dan minum STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 salah satu bukti dukung berupa Daftar Hadir acara MTQ tanggal 17 april 2018 bertempat di Lapangan Samping Kantor Camat, Tandatangan pada daftar hadir tersebut adalah benar tandatangan Saksi, dan kegiatannya ada dilakukan dan Saksi hadir pada kegaiatan tersebut dan pada kegiatan tersebut hanya diberikan kue kotak saja tanpa ada diberikan nasi kotak;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Abdul Gani,S.Sos dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Lurah Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai sejak bulan Februari 2013 sampai dengan saat ini;
Bahwa terkait dengan Surat Undangan Nomor : 400/PM.Kesos/IX/2017 untuk kegiatan Musyawarah Gotong Royong Tahun 2017 pada tanggal 14 Setember 2017 bertempat di Aula Kantor Lurah Bukit Nenas, adalah benar Saksi yang membuat dan menandatanganinya;
Bahwa terkait dengan Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 005/BN/2017 tanggal 11 September 2017 kepada Sdri. Ibu Ainun untuk pesanan kue kotak kegiatan Musyawarah Gotong Royong Tahun 2017 tanggal 14 September 2017pesanan tersebut Saksi ada diberitahukan oleh pihak kecamatan Saksi lupa siapa orangnya dimana orang tersebut mengatakan kalau pesanan orang kecamatan yang mempersiapkan. Dan mengenai surat pesanan ini Saksi tidak mengetahuinya dan Saksi hanya mempersiapkan undangan, tempat dan daftarhadir;
Bahwa terkait dengan Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 005/BN/2017 tanggal 11 September 2017 kepada Sdri. Ibu Sulasri untuk pesanan nasi kotak kegiatan Musyawarah Gotong Royong Tahun 2017 tanggal 14 Juli 2017 pesanan tersebut Saksi ada diberitahukan oleh pihak kecamatan Saksi lupa siapa orangnya dimana orang tersebut mengatakan kalau pesanan orang kecamatan yang mempersiapkan. Dan mengenai surat pesanan ini Saksi tidak mengetahuinya dan Saksi hanya mempersiapkanun dangan, tempat dan daftar hadir;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan daftar hadir Kegiatan Musyawarah Gotong Royong Tahun 2017 tanggal 14 September 2017 bertempat Di Aula Kantor Lurah Bukit Nenas untuk tanda tangan pada daftar hadir tersebut benar tanda tangan Saksi dan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan jumlah yang da pada daftar hadir tersebut;
Bahwa terkait Undangan Nomor : 400/PM.Kesos/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017 untuk kegiatan Rapat Koordinasi Antisipasi Karhutla dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2017 betempat di aula Kantor Lurah Bukit NenasSaksi yang membuat dan menandatangani undangan tersebut;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 005/BN/2017 tanggal 17 Juli 2017 kepada Sdri. Ibu Sulastri untuk pesanan Nasi Kotak kegiatan Rapat Koordinasi antisipasi Karhutla pada tanggal 19 Juli 2017 yang saudara tandatangani sendiri pesanan tersebut oleh pihak kecamatan Saksi tidak tahu siapa orangnya dibuat oleh pihak kecamatan dan Saksi tidak tahu siapa yang mempersiakannya. Dan mengenai surat pesanan ini Saksi tidak mengetahuinya dan Saksi hanya mempersiapkan undangan, tempat dan daftar hadir;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 005/BN/2017 tanggal 17 Juli 2017 kepada Sdri. Ibu Ainun untuk pesanan Kue Kotak kegiatan Rapat Koordinasi Antisipasi Karhutla pada tanggal 19 Juli 2017 yang saudara tandatangani sendiri pesanan tersebut dibuat oleh pihak kecamatan Saksi lupa siapa orangnya dimana orang tersebut mengatakan kalau pesanan orang kecamatan yang mempersiapkan dan mengenai surat pesanan ini Saksi tidak mengetahuinya dan Saksi hanya mempersiapkan undangan, tempat dan daftar hadir;
Bahwa dapat Saksi jelaskan jelaskan terkait dengan daftar Hadir kegiatan Rapat Antisipasi Karhutla Tahun 2017 pada tanggal 19 Juli 2017 bertempat di Aula Kantor Lurah Bukit Nenas Tandatangan pada daftar hadir tersebut adalah tandatangan Saksi untuk kegiatan tersebut;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Undangan Nomor : 400/PM.KESOS/IIIX/2017 tanggal 5 agustus 2017 kegiatan Rapat Koordinasi Siskamling Masyarakat Tahun 2017 pada tanggal 9 Agustus 2017 bertempat di aula Kantor Lurah Bukit Nenas undangan tersebut Saksi yang buat dan tanda tangani;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 005/BN/2017 tanggal 7 Agustus 2017 kepada Sdri. Ibu Ainun untuk pesanan Kue Kotak kegiatan Rapat Koordinasi siskamling Masyarakat Tahun 2017 pada tanggal 9 Agustus 2017pesanan tersebut dibuat oleh pihak kecamatan Saksi tidak tahu siapa orangnya. Dan mengenai surat pesanan ini Saksi tidak mengetahuinya dan Saksi hanya mempersiapkan undangan, tempat dan daftarhadir;
Bahwa dapat Saksi jelaskan jelaskan terkait dengan Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 005/BN/2017 tanggal 7 Agustus 2017 kepada Sdri. Ibu Sulastri untuk pesanan Nasi Kotak kegiatan Rapat Koordinasi Siskamling Masyarakat Tahun 2017 pesanan tersebut dibuat oleh pihak kecamatan Saksi tidak tahu siapa orangnya. Dan mengenai surat pesanan ini Saksi tidak mengetahuinya dan Saksi hanya mempersiapkan undangan, tempat dan daftar hadir;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan daftar Hadir acara Rapat Koordinasi Siskamling Masyarakat Tahun 2017 pada tanggal 9 Agust 2017 bertempat di aula Kantor Lurah Bukit Nenas Benar tandatangan Saksi pada daftar hadir tersebut adalah tanda tangan Saksi;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan kegiatan Koordinasi Kelanjutan Proses Pengadaan Tanah Jalur Kereta Api Trans Sumatera Bukit Kayu Kapur-Dumai dari tanggal 7 November 2017 sampai dengan 9 November 2017 ada dilakukan ke Sekretariat Daerah Propinsi Riau, Saksi yang berangkat adalah Saksi yang bernama Lurah Bagan Besar dan Lurah Bukit Kayu Kapur dan Camat dimana Tiket Travel PT. RPM Travel tanggal 9 Nopember 2017 pukul 17.00 Wib berangkat dari Pekanbaru-Dumai An. Abdul Gani Hal tersebut tidak benar karena Saksi berangkat mempergunakan mobil sendiri dan Saksi tidak tahu siapa yang mempersiapkannya, akan tetapi setelah melakukan perjalanan dinas bendahara memberikan uang perjalanan tersebut dan oleh bendahara di ganti dengan tiket travel tersebut;
Bahwa benar Saksi menerima uang sebesar kwitansi atas nama Abdul Gani tersebut sebesar Rp 2.520.000,- sebagaimana uraian dalam kwitansi;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 293 tanggal 4 Desember 2017 Perihal dibayarkan belanja makan dan minum kegiatan kantor camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 didalam bukti dukung berupa Daftar Hadir acara gotong Royong pada Hari Kamis Tanggal 3 November 2017 Pukul 08.00 Wib bertempat di Gedung Pertemuan Kecamatan Bukit Kapur dalam daftar hadir tersebut benar tanda tangan Saksi dan Saksi tidak ingat karena biasanya kalau kegiatan gotong royong dijelaskan gotong royong dalam rangka kegiatan apa;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 335 tanggal 11 Desember 2017 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan akhir Tahun TA. 2017 di dalam bukti dukungnya yaitu Daftar Hadir pada kegiatan Rapat Tentang Laporan Keuangan Akhir Tahun Kec. Bukit Kapur hari Rabu tanggal 7 Desember 2017 bertempat di aula Kantor Camat Bukit Kapur Pukul 08.30 Wib benar tulisan dan tanda tangan Saksi namun untuk kegiatan, kue kotak dan nasi kotak Saksi tidak mengingatnya serta daftar Hadir kegiatan Lanjutan Rapat Tentenag Laporan Keuangan Akhir Tahun Kecamatan Bukit Kapur tanggal 9 Desember 2017 pukul 08.30 Wib bertempat di aula Kantor Camat Bukit Kapur, untuk tulisan pada daftar hadir tersebut bukan tulisan Saksi tetapi tanda tangan pada daftar hadir tersebut benar tanda tangan Saksi dan kegiatan tersebut dilaksanakan namun untuk kue kotak dan nasi kotak Saksi tidak mengingat lagi;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 05/SPPD/201 an. Abdul Gani untuk kegiatan melakukan perjalanan dinas dalam rangka komisariat wilayah I (Muskomwil) APEKSI Tahun 2018 Bertempat di Hotel Aryaduta Jl. Diponegoro Pekanbaru dari tanggal 2 Februari 2018 sampai dengan 4 Februari 2018, dengan bukti dukung Tiket Travel PT. AZKA JAYA MANDIRI tanggal 2 Februari 2018 dari Dumai-Pekanbaru Pukul 08.00 Wib An. Abdul Gani dan Tiket Travel RPM. Tanggal 4 Februari 2018 berangkat dari Pekanbaru-Dumai Pukul 14.00 Wib An. Abdul Gani tersebut Itu adalah tidak benar karena Saksi berangkat mempergunakan mobil sendiri dan Saksi tidak tahu siapa yang menyiapkannya akan tetapi setelah melakukan perjalanan dinas bendahara memberikan uang perjalan tersebut dan oleh bendahara di ganti dengan tiket travel tersebut. Kwitansi atas Nama Abdul Gani Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah dan Saksi menerima uang dari hasil perjalanan dinas tersebut sesuai dengan kwitansi sebesar Rp.3.500.000, dan Bill Hotel Hotel Resty Menara An. Abdul Gani masuk tanggal 2 Februari 2018 dan keluar tanggal 4 februari 2018 nomor kamar 421, Saksi tidak mengingat lagi karena semua diurus oleh camat dan benar pada saat itu Saksimenginap di hotel;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 066 tanggal 18 April 2018 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 bukti dukung berupa Daftar Hadir Kegiatan MTQ pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 pukul 08.00 Wib bertempat di Lapangan Samping Kantor Camat kegiatan MTQ tersebut memang ada dilakukan dan Saksi mengikuti kegiatan tersebut dan tanda tangan Saksi pada daftar hadir tersebut benar serta ada diberikan kue kotak dan tidak ada diberikan nasi kotak;
Bahwa dapat Saksi jelaskan jelaskan terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 015/SPPD/2018 an. Abdul Gani Itu untuk kegiatan melakukan perjalanan dinas ke Bandung Propinsi Jawa Barat dalam rangka pembinaan serta Pengembangan Koperasi dan UMKM terkait dengan penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Kementrian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia sebagai kata yang berperan aktif mensukseskan pembinaan koperasi dan UMKM dari tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan 16 Maret 2018, dengan bukti dukung yaitu:
Tiket Travel CV. Kafilah tanggal 13 Maret 2017 tanggal 13 Maret 2017 pukul 08.00 Wib AN. Abdul Gani dari Dumai-Pekanbaru, tersebut adalah tidak benar
Tiket Travel PT. RPM tanggal 17 Maret 2018 pukul 14.00 Wib An. Abdul Gani dari Pekanbaru_Dumai, tersebut adalah tidak benar
Boording Pass Pesawat Lion Air dari Pekanbaru menuju Bandung tanggal 14 Maret 2018 An. Abdul Gani, benar tiket pesawat tersebut
Tiket Pesawat Lion Air AN. Abdul Gani dari Bandung menuju Pekanbaru tanggal 16 Maret 2018, benar tiket pesawat tersebut
Penginapan Horizon Hotel An. Abdul Gani tanggal 14 Maret 2018 s.d 16 Maret 2018 dan Grand Central Hotel Pekanbaru tanggal 13 Maret 2018 s.d 14 Maret 2018 untuk hotel Saksi tidak mengingat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Indra Oemar, S.Stp, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yangSaksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 Saksi menjabat sebagai Lurah Bukit Kayu Kapur;
Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur bulan Juni s/d September 2017 salah satu bukti dukungan pertanggngjawabannya adalah sebagai berikut:
Surat Undangan Nomor : 005/BKK-PMKS/120 tanggal 11 September 2017 untuk kegiatan Rapat Usulan dan Persiapan Proposal Rumah Sederhana Sehat Layak Huni (RSLH) sebagai data di Tahun 2018 tanggal kegiatan 13 September 2017 bertempat di Aula Kantor Bukit Kayu Kapur adalah benar Saksi yang buat dan menandatangani kegiatan tersebut.
Notulen Rapat kegiatan Rapat Usulan dan Persiapan Proposal Rumah Sederhana Sehat Layak Huni (RSLH) sebagi data di Tahun 2018 tanggal kegiatan 13 September 2017 bertempat di Aula Kantor Bukit Kayu Kapur yang dibuat oleh Edi Indra,S.IP, bahwa benar notulen rapat tersebut merupakan notulen rapat kegiatan Rapat Usulan dan Persiapan Proposal Rumah Sederhana Sehat Layak Huni (RSLH) sebagai data di Tahun 2018 tanggal kegiatan 13 September 2017.
Kwitansi RM. Sederhana tanggal 13 September 2017 sebesar Rp.975.000, Saksi tidak pernah memesan kepada rumah makan sederhana terkait kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui terhadap kwitansi tersebut
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 900/Keu-BK/ tanggal 08 September 2017 kepada Sdri. Ibu Sulastri untuk pesanan kue kotak kegiatan Rapat Usulan dan Persiapan Proposal Rumah Sederhana Sehat Layak Huni (RSLH) sebagi data di Tahun 2018 tanggal kegiatan 13 September 2017 bertempat di Aula Kantor Bukit Kayu Kapur, Saksi tidak pernah membuat surat pesanan kepada ibu Sulastri untuk kegiatan tersebut tidak pernah membuat surat pesanan kepada ibu Sulastri untuk kegiatan tersebut.
Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 13 September 2017 sebesar Rp.400.000, Bahwa Saksi tidak pernah memesan kepada rumah makan sederhana terkait kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui terhadap kwitansi tersebut akan tetapi kue kotak untuk kegiatan tersebut dipesan oleh pihak kelurahan akan tetapi Saksi sudah tidak ingat lagi siapa yang melakukan pemesanan dan harga perkotaknya sebesar Rp.5.000,-
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 900/Keu-BK/ tanggal 08 September 2017 kepada Sdri. Ibu Ainun untuk pesanan kue kotak kegiatan Rapat Usulan dan Persiapan Proposal Rumah Sederhana Sehat Layak Huni (RSLH) sebagi data di Tahun 2018 tanggal kegiatan 13 September 2017 bertempat di Aula Kantor Bukit Kayu Kapur, Saksi tidak pernah membuat surat pesanan kepada Ibu Ainun untuk kegiatan tersebut.
Daftar hadir kegiatan Rapat Usulan dan Persiapan Proposal Rumah Sederhana Sehat Layak Huni (RSLH) sebagai data di Tahun 2018 tanggal kegiatan 13 September 2017 bertempat di Aula Kantor Bukit Kayu Kapur. Benar daftar hadir pada kegiatan tersebut
Surat Undangan Nomor : 005/BKK-PMKS/107 tanggal Agustus 2017 untuk kegiatan Pertemuan Pengurus Kelurahan Siaga Aktif Kelurahan Bukit Kayu Kapur pada tanggal 24 Agustus 2017 bertempat di Aula Kantor Kelurahan Bukit Kayu Kapur, pada undangan kegiatan tersebut benar Saksi yang buat dan ditandatangi untuk kegiatan tersebut
Notulen Rapat kegiatan Pertemuan Pengurus Kelurahan Siaga Aktif Kelurahan Bukit Kayu Kapur pada tanggal 24 Agustus 2017 bertempat di Aula Kantor Kelurahan Bukit Kayu Kapur yang dibuat oleh Evi Rimayanti, notulen tersebut benar adalah benar notulen rapat kegiatan.
Kwitansi RM. Sederhana tanggal 24 Agustus 2017 sebesar Rp.975.000, Saksi tidak tidak pernah memesan kepada rumah makan tersebut dan Saksi tidak mengetahui terhadap kwitansi tersebut
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 900/Keu-BK/ tanggal 18 Agustus 2017 kepada Sdri. Ibu Sulastri untuk pesanan nasi kotak kegiatan Pertemuan Pengurus Kelurahan Siaga Aktif Kelurahan Bukit Kayu Kapur pada tanggal 24 Agustus 2017 bertempat di Aula Kantor Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Saksi tidak pernah melakukan pemesanan kepada Rumah Makan Sederhana milik Sdri. Sulastri dalam kegiatan tersebut.
Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 24 Agustsu 2017 sebesar Rp.400.000, Saksi tidak pernah memesan kepada rumah makan sederhana terkait kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui tehadap kwitansi tersebut akan tetapi kue kotak untuk kegiatan tersebut dipesan oleh pihak kelurahan.
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor ; 005/GP/2017 tanggal 07 Agustus 2017 kepada Sdri. Ibu Ainun untuk pesanan kue kotak kegiatan Pertemuan Pengurus Kelurahan Siaga Aktif Kelurahan Bukit Kayu Kapur pada tanggal 24 Agustus 2017 bertempat di Aula Kantor Kelurahan Bukit Kayu Kapur. Saksi tidak pernah melakukan pemesanan kepada Usaha Kue Ainun pada kegiatan tersebut.
Daftar hadir Kegiatan Pertemuan Pengurus Kelurahan Siaga Aktif Kelurahan Bukit Kayu Kapur pada tanggal 24 Agustus 2017 bertempat di Aufla Kantor Kelurahan Bukit Kayu Kapur, benar daftar yang terlampir dalam bukti dukung tersebut daftar pada kegatan Pertemuan Pengurus Kelurahan Siaga Aktif Kelurahan Bukit Kayu Kapur pada tanggal 24 Agustus 2017 bertempat di Aula Kantor Kelurahan Bukit Kayu Kapur
Bahwa terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 07/SPPD/2018 an. Indra Oemar untuk kegiatan melakukan perjalanan dinas dalam rangka komisariat wilayah I (Muskomwil) APEKSI Tahun 2018 Bertempat di Hotel Aryaduta Jl. Diponegoro Pekanbaru dari tanggal 31 Januari 2018 sampai dengan 4 Februari 2018 pada kegiatan tersebut Saksi tidak pernah ikut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dalam kegiatan melakukan perjalanan dinas dalam rangka komisariat wilayah I (Muskomwil) APEKSI Tahun 2018 Bertempat di Hotel Aryaduta Jl. Diponegoro Pekanbaru dari tanggal 31 Januari 2018 sampai dengan 4 Februari 2018 dengan bukti pendukung berikut :
Tiket Travel PT. AZKA JAYA MANDIRI tanggal 31 Januari 2018 dari Dumai-Pekanbaru Pukul 08.00 Wib An. Indra Oemar
Tiket Travel RPM. Tanggal 4 Februari 2018 berangkat dari Pekanbaru-Dumai Pukul 14.00 Wib An. Indra Oemar
Kwitansi atas Nama Indra Oemar Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah sebesar Rp 3.500.000
Bill Hotel Hotel Resty Menara An. Indra Oemar masuk tanggal 2 Februari 2018 dan keluar tanggal 4 februari 2018 nomor kamar 430;
Bahwa terkait dengan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 012/SPPD/2017 an. Indra Oemar untuk kegiatan dalam rangka memenuhi undangan dari sekretariat daerah propinsi Riau Perihal Koordinasi Kelanjutan Proses Pengadaan Tanah Jalur Kereta Api Trans Sumatera Bukit Kayu Kapur-Dumai dari tanggal 7 November 2017 sampai dengan 9 November 2017 pada kegiatan tersebut benar dilakukan dan Saksi berangkat Bersama dengan Lurah Bagan Besar, Lurah Bukit Kayu Kapur dan Camat;
Bahwa dapat Saksi jelaskan untuk bukti dukung yang diperlihatkan kepada Saksi dipersidangan berupa :
Tiket Travel PT. RPM. Tanggal 9 Nopember 2017 berangkat dari Pekanbaru-Dumai Pukul 17.00 Wib An.Indra Oemar, bahwa mengenai tiket travel tersebut adalah tidak benar karena Saksi berangkat tidak mempergunakan travel tersebut.
Tiket Travel GM Travel tanggal 7 Nopember 2017 berangkat dari Dumai-Pekanbaru puku 08.00 Wib atas nama Sdr. Indra Oemar, bahwa mengenai tiket travel tersebut adalah tidak benar karena Saksi pulang ke Dumai tidak mempergunakan travel tersebut
Kwitansi atas Nama Indra Oemar Belanja terkait Perjalanan Dinas Keluar Daerah sebesar Rp.2.520.000 adalah benar Saksi menerima sebesar jumlah yang ada pada kwitansi tersebut.
Bahwa terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 017/SPPD/2018 an. Ruswan untuk kegiatan melakukan perjalanan dinas ke Bandung Propinsi Jawa Barat dalam rangka pembinaan serta Pengembangan Koperasi dan UMKM terkait dengan penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Kementrian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia sebagai kata yang berperan aktif mensukseskan pembinaan koperasi dan UMKM dari tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan 16 Maret 2018, kegiatan tersebut ada dilaksanakan akan tetapi untuk bukti dukung berupa:
Tiket Travel CV. Kafilah tanggal tanggal 17 Maret 2017 pukul 10.00 Wib An. Indra Oemar dari Pekanbaru-Dumai. Terhadap tiket travel tersebut adalah tidak benar karena Saksi berangkat mempergunakan mobil pribadi.
Tiket Travel CV. Kafilah tanggal tanggal 13 Maret 2017 pukul 08.00 Wib An. Indra Oemar dari Dumai-Pekanbaru. Terhadap tiket travel tersebut adalah tidak benar karena Saksi berangkat mempergunakan mobil pribadi.
Tiket Pesawat Lion Air An. Indra Oemar dari Bandung menuju Pekanbaru tanggal 16 Maret 2018, Tiket Pesawat Lion Air dari Pekanbaru-Bandung tanggal 14 Maret 2018, Grand Central Hotel, benar Saksi berangkat pulang dan pergi di Pekanbaru-Bandung mempergunakan pesawat Lion Air.
Kwitans An. Indra Oemar untuk pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah tersebut benar tandatangan Saksi dan Saksi hanya menerima uang saku/ harian sebesar Rp.2.700.000,- dan uang ransportasi Darat sebesar Rp.300.000 sedangkan untuk biaya Transpotasi Udara dan Akomodasi Saksi tidak mengetahuinya karena sudah ada yang mengurusnya.
Grand Central Hotel Pekanbaru tanggal 13 Maret 2018 s.d 14 Maret 2018. Bill Hotel tersebut tidak benar, akan tetapi pada saat itu Saksi ada menginap di hotel lain tapi Saksi lupa hotel yang mana daerah pekanbaru dan di Bandung Saksi ada menginap di hotel akan tetapi Saksi lupa apa nama hotelnya.
Bahwa terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 017/SPPD/2018 an. Ruswan untuk kegiatan melakukan perjalanan dinas ke Bandung Propinsi Jawa Barat dalam rangka pembinaan serta Pengembangan Koperasi dan UMKM terkait dengan penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Kementrian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia sebagai kata yang berperan aktif mensukseskan pembinaan koperasi dan UMKM dari tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan 16 Maret 2018 kegiatan tersebut ada dilaksanakan akan tetapi untuk bukti dukung berupa:
Tiket Travel CV. Kafilah tanggal tanggal 17 Maret 2017 pukul 10.00 Wib An. Indra Oemar dari Pekanbaru-Dumai. Terhadap tiket travel tersebut adalah tidak benar karena Saksi berangkat mempergunakan mobil pribadi.
Tiket Travel CV. Kafilah tanggal tanggal 13 Maret 2017 pukul 08.00 Wib An. Indra Oemar dari Dumai-Pekanbaru. Terhadap tiket travel tersebut adalah tidak benar karena Saksi berangkat mempergunakan mobil pribadi.
Tiket Pesawat Lion Air An. Indra Oemar dari Bandung menuju Pekanbaru tanggal 16 Maret 2018, Tiket Pesawat Lion Air dari Pekanbaru-Bandung tanggal 14 Maret 2018, Grand Central Hotel, benar Saksi berangkat pulang dan pergi di Pekanbaru-Bandung mempergunakan pesawat Lion Air.
Kwitans An. Indra Oemar untuk pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah tersebut benar tandatangan Saksi dan Saksi hanya menerima uang saku/harian sebesar Rp.2.700.000,- dan uang ransportasi Darat sebesar Rp.300.000 sedangkan untuk biaya Transpotasi Udara dan Akomodasi Saksi tidak mengetahuinya karena sudah ada yang mengurusnya.
Grand Central Hotel Pekanbaru tanggal 13 Maret 2018 s.d 14 Maret 2018. Bill Hotel tersebut tidak benar, akan tetapi pada saat itu Saksi ada menginap di hotel lain tapi Saksi lupa hotel yang mana daerah pekanbaru dan di Bandung Saksi ada menginap di hotel akan tetapi Saksi lupa apa nama hotelnya.
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan kepada Saksi dalam persidangan dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
Daftar Hadir Rapat Tentang Laporan Keuangan akhir Tahun Kec. Bukit Kapur tanggal 7 Desember 2017 bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur, bahwa tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi akan tetapi Saksi tidak pernah ikut kegiatan tersebut
Daftar Hadir Lanjutan Rapat Tentang Laporan Keuangan akhir Tahun Kec. Bukit Kapur tanggal 9 Desember 2017 bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur. Bahwa tandatangan Saksi yang ada pada daftar hadir tersebut bukanlah tandatangan Saksi dan Saksi tidak ada hadir dalam kegiatan tersebut.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Selamat Riadi,S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yangSaksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi mengerti mengapa dihadapkan dalam persidangan ini yaitu untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa dapa Saksi jelaskan terkait dengan Surat Perintah Perjalanan dinas SPPD : 016/SPPD/2018 Perihal Melakukan perjalanan Dinas ke ke Kota Bandung Propinsi Jawa Barat dalam Rangka Pembinaan serta pengembangan Koperasi dan UMKM terkait dengan penerbitan izin Usaha Mikro dan Kecil dari Kementrian Koperasi dan UMKM Republik Indoensia sebagai Kota yang berperan Aktif mensukseskan Pembinaan Koperasi dan UMKM tanggal 13 Maret 2018 s.d 16 Maret 2018, dengan lampiran dukung sebagai berikut :
Tiket CV. Kafilah Transport An. Selamet Riadi tanggal 13 Maret 2018 Pukul 08.00 Wib dari Dumai-PKU, mengenai tiket travel tersebut tidak benar karena Saksi berangkat dengan mempergunakan mobil dinas Pak Camat Bukit Kapur dan siapa yang mempersiapkan tiket travel tersebut Saksi juga tidak mengetahuinya akan tetapi Saksi menerima uang tiket travel tersebut.
Tiket PT. RPM Travel An. Selamet Riadi tanggal 17 Maret 2018 Pukul 14.00 Wib dari PKU-Dumai, mengenai tiket travel tersebut tidak benar karena Saksi pulang dengan mempergunakan mobil dinas Pak Camat Bukit Kapur dan siapa yang mempersiapkan tiket travel tersebut Saksi juga tidak mengetahuinya akan tetapi Saksi menerima uang tiket travel tersebut.
Tiket Pesawat Lion air 14 Maret 2018 PKU-Bandung, benar Saksi berangkat mempergunakan pesawat Lon Air.
Tiket Pesawat Lion air 16 Maret 2018 Bandung-PKU, benar Saksi pulang mempergunakan pesawat Lon Air.
Bukti Pembelian di Traveloka PO.284784556 Grand Central Hotel Pekanbaru An. Ghafar Cek-In tanggal 13 Maret 2018 (1 Malam), Saksi tidak ada menginap di hotel Grand Central pada tanggal tesebut karena pada malam itu Saksi menginap di Mess Pemda dimana satu kamar berisi 3 orang yang pada saat itu penginapan tersebut Saksi satu kamar dengan Pak Camat Sdr. Syamsir.
Bill Hotel Karang Setra Horison bandung Hotel An. Selamet Riadi room 215 tanggal 14 Maret 2018 s.d 15 Maret 2018, mengenai hotel di Bandung Saksi tidak ingat lagi di hotel apa Saksi menginap di Bandung tersebut.
Kwitansi An. Selamat Riadi sebesar Rp.7.150.000,-, benaritu adalah tandatangan Saksi dan Saksi menerima sesuai dengan jumlah yan ada di dalam kwitansi tersebut, dan mengenai Tiket Pesawat dicarikan oleh pihak pelaksana kegiatan;
Bahwa terkait tandatangan yang terdapat dalam Kwitansi Nomor Kas 216 tanggal 5 Oktober 2017 Perihal dibayarkan belanja makan dan minum Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 didalam bukti dukung berupa Daftar Hadir Rapat Persiapan Memperingati Tahun Baru Islam pada tanggal 18 September 2017 bertempat Aula Kecamatn Bukit Kapur tandatangan pada daftar hadir tersebut adalah benar tandatangan Saksi akan tetapi Saksi tidak pernah ikut kegiatan tersebut dan Saksi juga pernah tandatangan daftar hadir kosong dalam arti tanpa ada judul kegiatan dan tanggal kegiatannya;
Bahwa terkait tandatangan yang terdapat dalam Kwitansi Nomor Kas 218 tanggal 5 Oktober 2017 Perihal dibayarkan belanja makan dan minum kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 didalam bukti dukung berupa Daftar Hadir Kegiatan Kamis Bersih Bersama Masyarakat Kelurahan Kampung Baru bertempat Aula Kelurahan Kampung Barutandatangan pada daftar hadir tersebut adalah bukanlah tandatangn Saksi dan Saksi juga tidak tahu apakah kegiatannya ada atau tidaknya karena Saksi tidak ada ikut dalam kegiatan tersebut;
Dapat Saksi jelaskan dalam hal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur bulan Juni s/d September 2017 salah satu bukti dukungan pertanggngjawabannya adalah sebagai berikut:
-
No. Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja 1 Pemberitahuan Gerakan Masyarakat (Gemar) Magrib Mengaji Tahun 2017 tanggal 25 September 2017 Pukul 08.00 Wib di Lurah Bagan Besar Daftar Hadir : Benar tandatangan Saksi dan Saksi ada ikut dalam kegiatan tersebut dan ada diberikan Kue Kotak sedangkan Nasi tidak ada diberikan. 2 Rapat Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan Tahun 2017 tanggal 4 Agustus 2017 pukul 08.30 Wib di L. Bagan Besar Bukti Dukung yang Saksi bantu mempersiapkannya yaitu Daftar Hadir : Benar tandatangan Saksi dan Saksi ada ikut dalam kegiatan tersebut dan ada diberikan Kue Kotak sedangkan Nasi tidak ada diberikan. 3 Rapat Sosialisasi Potensi Objek Konsilidasi Tanah Tahun 2017 tanggal 18 Juli 2017 Pukul 09.00 di L. Bagan Besar Bukti Dukung yang Saksi persiapkan adalah sebagai berikut : Daftar Hadir : Benar tandatangan Saksi dan Saksi ada ikut dalam kegiatan tersebut dan ada diberikan Kue Kotak sedangkan Nasi tidak ada diberikan. Dan anggaran untuk kue kotak tersebut berasal dari Panitia Pelaksana yaitu BPN Provinsi Riau.
Bahwa dapat Saksi jelaskan tandatangan terkait Kwitansi Nomor 0009 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 salah satu bukti dukungan pertanggngjawabannya adalah sebagai berikut:
Daftar Hadir kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Pelayanan Terhadap Masyarakat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 tanggal7 Februari 2018 bertempat di aula Kecamatan Bukit Kapur, tandatangan pada kegiatan tersebut bukanlah tandatangan Saksi dan Saksi tidak mengetahui kegiatannya ada dilaksanakan atau tidaknya.
Daftar Hadir kegiatan Rapat Persiapan Lomba BBGRM Kec. Bukit Kapur tanggal 4 Januari 2018, tandatangan pada kegiatan tersebut bukanlah tandatangan Saksi dan Saksi tidak mengetahui kegiatannya ada dilaksanakan atau tidaknya;
Bahwa terkait dengan Kwitansi Nomor 056 tanggal 30 Mei 2018 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Pameran Dumai Expo Tahun 2018 salah satu bukti dukungan pertanggngjawabannya adalah Daftar Hadir Jaga Stand Pameran Dumai Expo Tahun 2018 tanggal 26 April 2018;
Bahwa kegiatan yang Saksi ada mengikutinya dan tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi dan ada diberikan kue Kotak akan tetapi mengenai nasi ada diberikan dalam bentuk kupon yang biasa ditukarkan didalam areal lokasi Expo dengan beragam menu ada nasi, mie goreng, nasi goreng sesuai dengan selara dan tergantung stok menu yang ada;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Betty Hastuti,Md, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi mengerti mengapa dihadapkan dalam persidangan ini yaitu untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa hubungan Saksi terkait perkara ini Saksi menjabat sebagai ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan Bukit Kayu Kapur;
Bahwa benar, Tim Penggerak PKK Kelurahan Bukit Kayu Kapur ada menerima uang kegiatan yang diterima setiap tahun dan selalu dibayarkan di triwulan terakhir pada akhir tahun;
Bahwa Saksi lupa berapa besaran pada tahun tersebut Saksi menerimanya karena tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi yang Saksi tandatangani karena untuk keperluan Kegiatan PKK juga dan dibayarkan secara tunai yang diserahkan oleh Sdri. Roswellydenganperincianpenggunaan sebagai berikut :
ATK sebesar Rp.500.000,-
Pengandaan sebesar Rp.100.000,-
Cetak Kegiatan sebesar Rp.500.000,-
Makan Minum sebesar Rp.1.900.000,
Bahwa Saksi tidaktahu yang menandatangani SPJ tersebut dan itu juga bukan tandatangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang Transportasi Kegiatan Jambore PKK Kota Dumai Selasa tanggal 12 Desember 2017 sebesar Rp.50.000,-;
Bahwa benar, kegiatannya ada, dengan bukti dukung sebagai berikut:
Daftar hadir Kegiatan Penyisipan Pengurus PKK tanggal 15 Maret 2017 bertempat di aula PKK Kelurahan Bukit Kayu Kapur, namun tandatangan pada daftar hadir tersebut bukanlah tandatangan Saksi dan kegiatan tersebut tidak pernah Saksi laksanakan.
Daftar Hadir kegiatan Pembuatan Bros Baju tanggal 12 april 2017 bertempat di Aula PKK Bukit Kayu Kapur, namun tandatangan pada daftar tersebut benar tandatangan Saksi dan kegiatannya ada Saksi lakukan dan pada kegiatan tersebut adalah diberikan kue bungkus plastik dan tidak ada diberikan nasi kotak. Dan dapat Saksi jelaskan uang untuk pembelian kue bungkus plastik tersebut merupakan hasil sumbangan dari para kader bukan berasal dari Uang Kantor Kecamatan dimana uang yang dipungut untuk masing-masing kader PKK sebesar Rp.5.000,- yang dipergunakan untuk Rp.2.000,- uang sosial dan Rp.3.000,- untuk uang konsumsi.
Daftar hadir kegiatan Memperingati Isra’ Mi’raj dan arisan dan menyambut Puasa tanggal 18 April 2017 bertempat di Aula PKK Bukit Kayu Kapur, tandatangan pada daftar tersebut benar tandatangan Saksi dan kegiatannya ada Saksi lakukan dan pada kegiatan tersebut adalah diberikan kue bungkus plastik dan tidak ada diberikan nasi kotak. Dan dapat Saksi jelaskan uang untuk pembelian kue bungkus plastik tersebut merupakan hasil sumbangan dari para kader bukan berasal dari Uang Kantor Kecamatan dimana uang yang dipungut untuk masing-masing kader PKK sebesar Rp.5.000,- yang diergunakan untuk Rp.2.000,- uang sosial dan Rp.3.000,- untuk uang konsumsi.
Daftar Hadir kegiatan Senam Bersama tanggal 15 Agustus 2017 bertempat di Lapangan/Gedung Bukit Kayu Kapur, tandatangan pada daftar tersebut benar tandatangan Saksi dan kegiatannya ada Saksi lakukan dan pada kegiatan tersebut adalah diberikan Bakso dan tidak ada diberikan nasi kotak. Dan dapat Saksi jelaskan uang untuk pembelian Bakso tersebut merupakan uang pribadi Saksi.
Bahwa tata cara pemesanan kue untuk acara tersebut adalah berasal dari sumbangan para anggota kader PKK dimana siapa yang mendapatkan arisan bulanan maka merekalah yang akan memesankan kue untuk kegiatan arisan selanjutnya dimana uangnya berasal dari sumbangan para anggota kader PKK. Bahwa pada tahun 2017 Saksi medapatkan dana dari kecamatan sebesar + Rp.2.800.000,- dari Sdri. Roswelly dan setelah uang diberikan kemudian sdri. Roswelly kemudian memintakan bukti dukung kegiatannya;
Bahwa terkait Apa bukti dukungan pertanggungjawaban terkait dengan kwitansi-kwitansi Kwitansi Nomor 366 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kec. Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 salah satu bukti dukungan pertanggungjawabannya adalah Kwitansi dari Kelompok UP2K Lezat Kelurahan Bagan Baru tersebut Saksi menyuruh Sdr. Imam selaku tenaga honorer di Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukti Kapur akan tetapi Saksi lupa antara Desember 2017 atau Januari 2018;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Zaitun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi Staff di Bagian Kasi Pemerintahan di kantor Kelurahan Bukit Nenas;
Bahwa hubungan Saksi terkait dengan perkara ini yaitu SaksiSelaku Ketua TP.PKK Kampung Baru Kel. Kampung BaruKec. Bukit kapur – kota Dumai Kecamatan Bukit Kapur ada melakukan kegiatan seperti Arisan bulanan, melakukan kunjungan ke Posyandu dan jika hari besar seperti Hari Kartini dan Hari Ibu maka akan diadakan lombauntukibu-ibu PKK;
Bahwa pada kegiatan tersebut Saksi tidak ada menerima honor dan hanya mendapatkan snack, pada kegiatan arisan bulanan dan lomba-lomba PKK;
Bahwa benar, Saksi pernah mengikuti kegiatan Pelatihan Jambore PKK Tahun 2017 dan Saksi tidak ada menerima honor dan hanya mendapatkan snack serta nasi kotak;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan tanda terima transportasi Pelatihan Peserta Jambore PKK tahun 2017 dengan Nomor kas 362 tanggal 12 September 2017 an. Zaitun Waginen Menerima honor transportasi dengan jumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada kegiatan tersebut Saksi tidak ada menerima honor transportasi tersebut dan tandatangan yang ada pada kwintansi tersebut bukan tandatangan Saksi;
Dapat Saksi jelaskan terkait tandatangan dalam bukti pertanggungjawaban Kwitansi Nomor 366 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kec. Bukit KapurTahunAnggaran 2017 bahwa tandatangan dalam salah satu bukti dukung pertanggungjawaban yang berupa:
Daftar Hadir kegiatan Seminar KDRT, Perlindugan Anak tanggal 11 Oktober 2017 bertempat di Aula Kantor camat Bukit Kapur, tandatangan pada daftar hadir tersebut adalah tandatangan Saksi, dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut danada kegiatan tersebut ada diberikan kue kotak.
Daftar Hadir Kegiatan Arisan dan Gotong Royong tanggal 18 Januari 2017 bertempat di Kelurahan Bukit Nenas, tandatangan pada daftar hadir tersebut adalah tandatangan Saksi, dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut danada kegiatan tersebut ada diberikan kue bungkus olastik.
Kegiatan Arisan tanggal 15 Februari 2017 bertempat di Kelurahan Bukit Nenas, andatangan pada daftar hadir tersebut adalah tandatangan Saksi, dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut dan ada kegiatan tersebut ada diberikan kue bungkus plastic.
Kegiatan Arisan dan Gotong Royong tanggal 15 Maret 2017 bertempat di Kelurahan Bukit Nenas, tandatangan pada daftar hadir tersebut adalah tandatangan Saksi, dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut danada kegiatan tersebut ada diberikan kue bungkus plastic.
Daftar Hadir kegiatan Arisan dan Meyambut bulan suci Ramadhan tanggal 17 Mei 2017 bertempat di Kelurahan Bukit Nenas, tandatangan pada daftar hadir tersebut adalah tandatangan Saksi, dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut danada kegiatan tersebut ada diberikan kue bungkus plastik.
Daftar Hadir Kegiatan Arisan dan Cara pembuatan Jahe Instan tanggal 18 Oktober 2017 bertempat di Kelurahan Bukit Nenas, tandatangan pada daftar hadir tersebut adalah tandatangan Saksi, dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut danada kegiatan tersebut ada diberikan kue bungkus plastic.
Kwitansi usaha kue Nikmat Aisah tanggal 20 Februari 2017 sebesar Rp.250.000,- bukti dukung kegiatankwitansi usaha kue Nikmat Aisah tanggal 20 Februari 2017 sebesar Rp.250.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan akan tetapi Saksi menyuruh pihak kecamatan yaitu Sdri. Roswelly untuk menyiapkan bukti dukungnya dan Saksi tidak mengetahui bukti dukung tersebut. Sedangkan untuk setiap kegiatan PKK snacknya sumbangan anggota kader PKK.
Daftar Hadir kegiatan Di isi Pokja III Goro Kantor Lurah Kampung Baru tanggal 8 Maret 2017 Kelurahan Kampung Baru, Kwitansi usaha kue Nikmat Aisah tanggal 8 Maret 2017 sebesar Rp.240.000,- bukti dukung kegiatan pada daftar hadir tersebut adalah tandatangan Saksi dan kegiatan ada dilakukan dan ada diberikan kue akan tetapi kue bungkus plastik sumbangan anggota kader PKK yang Saksi pesan kepada anggota kader PKK bukit Kampung Baru,Sedangkan kwitansi usaha kue Nikmat Aisah tanggal 8 Maret 2017 sebesar Rp.240.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan akan tetapi Saksi menyuruh pihak kecamatan yaitu Sdri. Roswelly untuk menyiapkan bukti dukungnya dan Saksi tidak mengetahui bukti dukung tersebut.
Daftar Hadir Kegiatan Di isi oleh Kel. Kampung Baru (sekretaris) Arisan Bulanan tanggal 12 April 2017 Betemat di aula Kantor Lurah Kampung Baru. Kwitansi usaha kue Nikmat Aisah tanggal 12 April 2017 sebesar Rp.300.000,- bukti dukung kegiatan.Bahwa benar pada daftar hadir tersebut adalah tandatangan Saksi dan kegiatan ada dilakukan dan ada diberikan kue akan tetapi kue bungkus plastiksumbangan anggota kader PKK bukit Kampung Baru, Sedangkan kwitansi usaha kue Nikmat Aisah tanggal 12 April 2017 sebesar Rp.300.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan akan tetapi Saksi menyuruh pihak kecamatan sdri Roswelly untuk menyiapkan bukti dukungnyadan Saksi tidak mengetahui bukti dukung tersebut.
Kwitansi usaha kue Nikmat Aisah tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp.240.000,- bukti dukung kegiatan kwitansi usaha kue Nikmat Aisah tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp.240.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan akan tetapi Saksi menyuruh pihak kecamatan sdri Roswelly untuk menyiapkan bukti dukungnya dan Saksi tidak mengetahui bukti dukung tersebut. Sedangkan snack kegiatan merupaan sumbangan anggota kader PKK.
Daftar Hadir kegiatan sosialisasi Kampung Baru tanggal 26 Juli 2017 bertempat di Kantor Lurah Kampung Baru. Kwitansi usaha kue Nikmat Aisah tanggal 26 Juli 2017 sebesar Rp.250.000,- bukti dukung kegiatan, pada daftar hadir tersebut adalah tandatangan Saksi dan kegiatan ada dilakukan dan ada diberikan kue akan tetapi kue bungkus plastik sumbangan anggota kader PKK bukit Kampung Baru, Sedangkan kwitansi usaha kue Nikmat Aisah tanggal 26 Juli 2017 sebesar Rp.250.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan akan tetapi Saksi menyuruh pihak kecamatan sdri Roswelly untuk menyiapkan bukti dukungnya dan Saksi tidak mengetahui bukti dukung tersebut
Daftar Hadir Kegiatan Di Isi Pokja I Arisan Bulanan tanggal 13 September 2017 bertempat di Lurah Kampung Baru. Kwitansi usaha kue Nikmat Aisah tanggal 13 September 2017 sebesar Rp.250.000,- bukti dukung kegiatan.Bahwa benar pada daftar hadir tersebut adalah tandatangan Saksi dan kegiatan ada dilakukan dan ada diberikan kue akan tetapi kue bungkus plastik sumbangan anggota kader PKK bukit Kampung Baru, Sedangkan kwitansi usaha kue Nikmat Aisah tanggal 13 September 2017 sebesar Rp.250.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan akan tetapi Saksi menyuruh pihak kecamatan sdri Roswelly untuk menyiapkan bukti dukungnya dan Saksi tidak mengetahui bukti dukung tersebut
Kwitansi usaha kue Nikmat Aisah tanggal 4 Oktober 2017 sebesar Rp.240.000,- bukti dukung kegiatan.kwitansi usaha kue Nikmat Aisah tanggal 4 Oktober 2017 sebesar Rp.240.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan akan tetapi Saksi menyuruh pihak kecamatan sdri Roswelly untuk menyiapkan bukti dukungnya dan Saksi tidak mengetahui bukti dukung tersebut. Sedangkan untuk snack kegiatan merupakan sumbangan anggota kader PKK.
Daftar Hadir kegiatan di isi Pokja II Arisan Bulanan tanggal 6 November 2017 bertempat di aula Lurah Kampung Baru. Kwitansi usaha kue Nikmat Aisah tanggal 6 November 2017 sebesar Rp.240.000,- bukti dukung kegiatan.Bahwa benar pada daftar hadir tersebut adalah tandatangan Saksi dan kegiatan ada dilakukan dan ada diberikan kue akan tetapi kue bungkus plastik sumbangan anggota kader PKK bukit Kampung Baru, Sedangkan kwitansi usaha kue Nikmat Aisah tanggal 6 November 2017 sebesar Rp.240.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan akan tetapi Saksi menyuruh pihak kecamatan sdri Roswelly untuk menyiapkan bukti dukungnya dan Saksi tidak mengetahui bukti dukung tersebut;
Bahwa pada daftar hadir tersebut adalah tandatangan Saksi dan kegiatan ada dilakukan dan ada diberikan kue akan tetapi kue bungkus plastik sumbangan anggota kader PKK bukit Kampung Baru;
Bahwa terkait kwitansi usaha kue Nikmat Aisah tanggal 6 Desember 2017 sebesar Rp.240.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan akan tetapi Saksi menyuruh pihak kecamatan sdri Roswelly untuk menyiapkan bukti dukungnya dan Saksi tidak mengetahui bukti dukung tersebut;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Bismihayati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yangSaksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa benar, tim Penggerak PKK Kelurahan Bukit Nenas ada menerima uang kegiatan yang diterima setiap tahun dan selalu dibayarkan di triwulan terakhir pada akhir tahun sebesar Rp.3.000.000,- yang dibayarkan secara tunai yang diserahkan oleh Sdri. Roswellydenganperincianpenggunaan sebagai berikut:
ATK sebesar Rp.500.000,-
Pengandaan sebesar Rp.100.000,-
Cetak Kegiatan sebesar Rp.500.000,-
Makan Minum sebesar Rp.1.900.000
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menandatangani SPJ tersebut, dan itu juga bukan tandatangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang Transportasi Kegiatan Jambore PKK Kota Dumai Selasa tanggal 12 Desember 2017 sebesar Rp.50.000,-akan tetapi kegiatannya ada, mengenai kegiatan tersebut dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
Daftar Hadir kegiatan Cara Membuat Bakso Gurih dan Mudah dan Persiapan Lomba Jambore PKK Kota Dumai tanggal 7 September 2017 bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur, bahwa tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut, serta kegiatannya ada dilaksanakan akan tetapi hanya diberikan kue kotak saja sedangkan nasi kotak tidak ada diberikan.
Daftar Hadir Kegiatan Arisan dan Gotong Royong tanggal 18 Januari 2017 bertempat di Kelurahan Bukit Nenas, bahwa tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut, serta kegiatannya ada dilaksanakan akan tetapi hanya diberikan kue bungkus yang Saksi pesan dari salah satu anggota kader PKK kelurahan Bukit Nenas dengan harga Rp.2000,-/plastic sedangkan nasi tidak ada diberikan. Sedangkan kwitansi usaha kue ainun tanggal 18 Januari 2017 sebesar Rp.150.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan Saksi juga tidak mengetahuinya
Daftar Hadir Kegiatan Arisan tanggal 15 Februari 2017 di Kelurahan Bukit Nenas, bahwa tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut, serta kegiatannya ada dilaksanakan akan tetapi hanya diberikan kue bungkus yang Saksi pesan dari salah satu anggota kader PKK kelurahan Bukit Nenas dengan harga Rp.2000,-/plastic sedangkan nasi tidak ada diberikan. Sedangkan kwitansi usaha kue ainun tanggal 15 Februari 2017 sebesar Rp.200.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan Saksi juga tidak mengetahuinya.
Daftar Hadir Kegiatan Arisan dan Gotong Royong tanggal 15 Maret 2017 bertempat di Kelurahan Bukit Nenas, bahwa tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut, serta kegiatannya ada dilaksanakan akan tetapi hanya diberikan kue bungkus yang Saksi pesan dari salah satu anggota kader PKK kelurahan Bukit Nenas dengan harga Rp.2000,-/plastic sedangkan nasi tidak ada diberikan. Sedangkan kwitansi usaha kue ainun tanggal 15 Maret 2017 sebesar Rp.150.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan Saksi juga tidak mengetahuinya.
Daftar Hadir Kegiatan Arisan dan Memperingati Isra’ Mi’raj tanggal 12 april 2017 bertempat diKelurahan Bukit Nenas, bahwa tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut, serta kegiatannya ada dilaksanakan akan tetapi hanya diberikan kue bungkus yang Saksi pesan dari salah satu anggota kader PKK kelurahan Bukit Nenas dengan harga Rp.2000,-/plastic sedangkan nasi tidak ada diberikan. Sedangkan kwitansi usaha kue ainun tanggal 12 April 2017 sebesar Rp.150.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan Saksi juga tidak mengetahuinya.
Daftar Hadir kegiatan Arisan dan Meyambut bulan suci Ramadhan tanggal 17 Mei 2017 bertempat di Kelurahan Bukit Nenas, bahwa tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut, serta kegiatannya ada dilaksanakan akan tetapi hanya diberikan kue bungkus yang Saksi pesan dari salah satu anggota kader PKK kelurahan Bukit Nenas dengan harga Rp.2000,-/plastic sedangkan nasi tidak ada diberikan. Sedangkan kwitansi usaha kue ainun tanggal 17 Mei 2017 sebesar Rp.150.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan Saksi juga tidak mengetahuinya
Daftar Hadir Kegiatan Arisan tanggal 16 Agustus 2017 bertempat di Kelurahan Bukit Nenas, bahwa tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut, serta kegiatannya ada dilaksanakan akan tetapi hanya diberikan kue bungkus yang Saksi pesan dari salah satu anggota kader PKK kelurahan Bukit Nenas dengan harga Rp.2000,-/plastic sedangkan nasi tidak ada diberikan. Sedangkan kwitansi usaha kue ainun tanggal 16 Agustus 2017 sebesar Rp.150.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan Saksi juga tidak mengetahuinya
Daftar Hadir Kegiatan arisan dan Penyuluhan Masalah Satlantas tanggal 20 September 2017 bertempat di Kelurahan Bukit Nenas, bahwa tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut, serta kegiatannya ada dilaksanakan akan tetapi hanya diberikan kue bungkus yang Saksi pesan dari salah satu anggota kader PKK kelurahan Bukit Nenas dengan harga Rp.2000,-/plastic sedangkan nasi tidak ada diberikan. Sedangkan kwitansi usaha kue ainun tanggal 20 September 2017 sebesar Rp.150.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan Saksi juga tidak mengetahuinya
Daftar Hadir Kegiatan Arisan dan Cara pembuatan Jahe Instan tanggal 18 Oktober 2017 bertempat di Kelurahan Bukit Nenas, bahwa tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut, serta kegiatannya ada dilaksanakan akan tetapi hanya diberikan kue bungkus yang Saksi pesan dari salah satu anggota kader PKK kelurahan Bukit Nenas dengan harga Rp.2000,-/plastic sedangkan nasi tidak ada diberikan. Sedangkan kwitansi usaha kue ainun tanggal 18 Oktober 2017 sebesar Rp.150.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan Saksi juga tidak mengetahuinya
Daftar Hadir kegiatan arisan dan Lomba Penyuluhan 10 Pokok PKK tanggal 15 November 2017, bahwa tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut, serta kegiatannya ada dilaksanakan akan tetapi hanya diberikan kue bungkus yang Saksi pesan dari salah satu anggota kader PKK kelurahan Bukit Nenas dengan harga Rp.2000,-/plastic sedangkan nasi tidak ada diberikan. Sedangkan kwitansi usaha kue ainun tanggal 15 Nopember 2017 sebesar Rp.150.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan Saksi juga tidak mengetahuinya
Daftar Hadir kegiatan Maulid Nabi dan Arisan tanggal 13 Desember 2017 bertempat di Kelurahan Bukit Nenas, bahwa tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatangan Saksi dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut, serta kegiatannya ada dilaksanakan akan tetapi hanya diberikan kue bungkus yang Saksi pesan dari salah satu anggota kader PKK kelurahan Bukit Nenas dengan harga Rp.2000,-/plastic sedangkan nasi tidak ada diberikan. Sedangkan kwitansi usaha kue ainun tanggal 13 Desember 2017 sebesar Rp.150.000,- bukti dukung kegiatan ini Saksi tidak pernah menyiapkan bukti dukung tersebut dan Saksi juga tidak mengetahuinya
Bahwa kegiatan PKK Kelurahan Bukit Nenas ada diberikan uang kegiatan PKK selama tahun 2017 adalah sebesar Rp.2.900.000,- yang diberikan pada akhir tahun 2017, sehingga pelaksanaan kegiatan PKK Kelurahan Bukit Nenas pada awalnya mempergunakan uang pribadi terlebih dahulu setelah diberikan uang kegiatan PKK Kelurahann Bukit Nenas pada akhir tahun 2017 kemudian setiap pengeluaran sebelumnya digantikan dengan uang kegiatan PKK Kelurahan Bukit Nenas yang diberikan oleh orang Kecamatan Bukit Kapur seingat Saksi sebesar Rp.2.900.000,-/pertahun;
Bahwa uang tersebut yang diberikan oleh Sdri. Roswelly;
Bahwa mengenai bukti dukung kwitansi Usaha Kue Ainun Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi tidak pernah mempersiapkan bukti dukung usaha kue ainun tersebut karena Saksi memesan kue untuk kegiatan PKK kepada salah satu anggota PKK di Kecamatan Bukit Nenas bukan ke Usaha Kue Ainun.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Nia Adrina,S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yangSaksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti kegiatan dalam rangka konsultasi dan Koordinasi tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Kecamatan tanggal 5 Desember 2017 s.d 7 Desember 2017;
Bahwa terkait dengan bukti dukung berupa Bill Hotel Gran Zuri Pekanbaru An. Nia Adrina, Mrs Room 510 tanggal 4 Desember 2017 s.d 6 Desember 2017, Tiket GM Travel An. Nia tanggal 5 Desember 2017 dari Dumai-PKU, Tiket PT. RPM Travel An. Buk Nia Adrinatanggal 7 Desember 2017 pukul 17.00 Wibdari PKU-Dumai Saksi tidak mengetahuinya siapa yang menyiapkannya, akan tetapi tandatangan pada kwitansi tersebut benar tandangan Saksi dimana pada saat itu Saksi disuruh oleh Saksi Zulfadi iuntuk tandatangan pada kwitansi tersebut;
Bahwa kenapa Saksi tandatangan karena teman teman yang lainnya juga ikut tandatangan kemudian Saksi Zulfadli memberikan Saksi uang sebesar +Rp.700.000,- bukan sebesar Rp.3.400.000,- sebagaimana tertulis di kwitansi tersebut;
Bahwa terkait Kwitansi Nomor 358 tanggal 14 Desember 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 sebesar Rp.14.100.000,-, disalah satu bukti dukung berupa Daftar Hadir Kegiatan Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Kinerja RT tanggal 9 Desember 2017 bertempat di aula Kecamatan Bukit Kapur, tulisan pada daftar hadir tersebut bukanlah tulisan Saksi, dan Saksi tidak ikut pada kegiatan tesebut;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebereratan;
Saksi IIT.Marwati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa hubungan Saksi terkait dengan perkara ini yaitu Saksi menjabat sebagai Ketua Penggerak PKK Kelurahan Bukit Kayu Kapur;
Bahwa benar, Tim Penggerak PKK Kelurahan Bagan Besar ada menerima uang kegiatan yang diterima setiap tahun dan selalu dibayarkan di triwulan terakhir pada akhir tahun sebesar Rp.3.000.000,- yang dibayarkan secara tunai yang diserahkan oleh Sdri. Roswellydenganperincianpenggunaan sebagai berikut :
ATK sebesar Rp.500.000,-
Pengandaan sebesar Rp.100.000,-
Cetak Kegiatan sebesar Rp.500.000,-
Makan Minum sebesar Rp.1.900.000
Bahwa yang menandatangani SPJ tersebut Saksi tidak tahu dan itu juga bukan tandatangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang Transportasi Kegiatan Jambore PKK Kota Dumai Selasa tanggal 12 Desember 2017 sebesar Rp.50.000,-, tetapi kegiatannya ada dan uang Transportasi Pelatihan Kader PKK Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun 2017 sebasar Rp.50.000,- Saksi tidak ada menerima dan kegiatannya ada, dengan bukti dukung berupa:
Daftar Hadir kegiatan Seminar KDRT, Perlindungan anak tanggal 11 Oktober 2017 bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur, tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandatanganSaksi dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut dan ada diberikan kue kotak pada kegiatan tesebut akan tetapi nasi kotak tidak ada diberikan.
Daftar hadir kegiatan Lomba Penyuluhan Kader PKK Se-Kecamatan Bukit Kapur tanggal 15 November 2017 bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur, tandatangan pada daftar hadir tersebut benar tandaangan Saksi danSaksi hadir pada kegiatan tersebut danada diberikan kue kotak pada kegiatan tesebut akan tetapi nasi kotak tidak ada diberikan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bukti surat yang diperlihatkan kepada Saksi di depan pesidangan berupa :
Kwitansi Kelompok UP2K LEZAT tertanggal 16 Februari 2017
Kwitansi Kelompok UP2K LEZAT tertanggal 23 Maret 2017
Kwitansi Kelompok UP2K LEZAT tertanggal 23 Mei 2017
Kwitansi Kelompok UP2K LEZAT tertanggal 25 Juli 2017
Kwitansi Kelompok UP2K LEZAT tertanggal 16 September 2017
Kwitansi Kelompok UP2K LEZAT tertanggal 16 Desember 2017
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Wahyu Sri Hariani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yangSaksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi menjabat sebagai staff di Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada tahun 2010 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti kegiatan Pelatihan Kader PKK Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun 2017 dan Saksi juga tidak pernah menerima uang Transportasi Pelatihan Kader PKK Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun 2017 tesebut;
Bahwa Saksi tidak pernah membagikan honorarium dan uang transportasi kepada masing-masing kader posyandu Sekelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai untuk bulan Januari 2018 sampai dengan Maret 2018;
Bahwa benar terkait tandatanggan yang ada dalam Kwitansi Nomor 366 tanggal 14 Desember 2017 Perihal dibayarkan Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kec. Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 salah satu bukti dukungan pertanggungjawabannya adalah Daftar Hadir kegiatan Acara Seminar KDRT, perlindungan Anak tanggal 11 Oktober 2017 bertempat di Aula kantor Camat Bukit Kapur, bahwa tanda tangan Saksi pada Daftar Hadir kegiatan Acara Seminar KDRT, perlindungan Anak tanggal 11 Oktober 2017 bertempat di Aula kantor Camat Bukit Kapur tandatangan Saksi dan kegiatan tersebut ada dilaksanakan dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut dan pada kegiatan tersebut Saksi mendapatkan kue kotak dan tidak ada diberikan nasi kotak;
Bahwa terkait tandatangan yang ada dalam Kwitansi Nomor 0009 tanggal 08 Maret 2018 perihal dibayarkan Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 salah satu bukti dukungan pertanggungjawabannya adalah Daftar Hadir kegiatan Raat Koordinasi Peningkatan Pelaynanan terhadap masyarakat kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 tanggal 7 Februari 2018 bertempat di Aula Kecamatan Bukit Kapur, Tandatangan Saksi pada Daftar Hadir kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Pelaynanan terhadap masyarakat kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 tanggal 7 Februari 2018 bertempat di Aula Kecamatan Bukit Kapur adalah bukan tandatangan Saksi dan Saksi tidak hadir pada kegiatan tersebut dan Saksi tidak mengetahui apakah kegiatan tersebut ada dilakukan atau tidaknya;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Nurlela, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yangSaksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa benar, Saksi pernah mengikuti kegiatan Pelatihan Jambore PKK pada tahun 2017 di Kota Dumai;
Bahwa Saksi tidak ada menerima honor apapun pada kegiatan Pelatihan Jambore PKK Saksi hanya mendapatkan snack dan nasi kotak;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait honor transportasi tanda terima transportasi Pelatihan Peserta Jambore PKK tahun 2017 dengan Nomor kas 362 tanggal 12 September 2017 an. NurlelaMenerima honor transportasi dengan jumlah Rp. 50.000,- (lima puluhriburupiah), tidak ada dan tandatangan yang ada pada kwintansi tersebut bukan tandatangan Saksi;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan tandatangan yang ada dalam Kwitansi Nomor 366 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kec. Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017, Bahwa bukti dukung pertanggungjawabannya antara lain:
Daftar Hadir Rapat Pembentukkan Pengurus PKK dan Goro tanggal 13 Maret 2017 bertempat di aula Kantor Camat Bukit Kapur adalah benar tandatangan Saksi, kegiatannya ada dan Saksi ikut pada kegiatan tersebut dan pada kegiatan tersebut ada diberikan kue kotak akan tetapi nasi kotak tidak ada diberikan.
Daftar Hadir Kegiatan Peringatan Isra’ Mi’raj tanggal 13 Maret 2017 bertempat di aula Kantor Camat Bukit Kapur, kegiatannya ada dan Saksi ikut pada kegiatan tersebut dan pada kegiatan tersebut ada diberikan kue kotak akan tetapi nasi kotak tidak ada diberikan.
Bahwa dapat Saksi jelaskan Bukti dukung Kwitansi Nomor 366 tanggal 14 Desember 2017 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kec. Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 pertanggungjawabannya antara lain:
Daftar Kwitansi tanpa tanggal sebesar Rp.225.000,-
Kwitansi tanggal 17 Desember 2017 sebesar Rp.487.500,-
Kwitansi tanpa tanggal sebesar Rp.300.000,-.
Dapat Saksi jelaskan Terhadap pembelian kue merupakan sumbangan para anggota PKK Kelurahan Gurun Panjang kemudian apabila dana dari Kecamatan dicairkan pada akhir tahun 2017 kemudian dana tersebut dipergunakan untuk membiaya kegiatan lainnya seperti honor narasumber dan lainnya dan terhadap kwitansi-kwitansi tersebut Saksi yang membuatnya sendiri.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Bukhairi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yangSaksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan ;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti kegiatan dalam rangka konsultasi dan Koordinasi tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Kecamatan tanggal 5 Desember 2017 s.d 7 Desember 2017;
Bahwa terkait dengan bukti dukung berupa Bill Hotel Gran Zuri Pekanbaru An. Bukhairi Room 201 tanggal 4 Desember 2017 s.d 6 Desember 2017, Tket PT. Citra Sinar Agung An. Bukhairi tanggal 5 Desember 2017 dari Dumai-PKU, Tiket PT. RPM Travel An. Bukhairi tanggal 7 Desember 2017 pukul 17.00 Wib dari PKU-Dumai Saksi mengetahui siapa yang menyiapkannya, akan tetapi tandatangan pada kwitansi tersebut benar tandangan Saksi dimana pada saat itu Saksi disuruh oleh Terdakwa Zulfadli untuk tandatangan pada kwitansi tersebut dan Saksi hanya tandatangan saja kemudian Terdakwa Zulfadli memberikan Saksi uang sebesar Rp.300.000,- bukan sebesar Rp.2.900.000,- sebagaimana tertulis di kwitansi tersebut;
Bahwa terkait bukti dukung terkait dengan Kwitansi Nomor 335 tanggal 11 Desember 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun TA. 2017 sebesar Rp.3.000.000,-, bukti dukung tersebut antara lain:
Daftar Hadir kegiatan Rapat Tentang Laporan Keuangan akhir Tahun Kec. Bukit Kapur tanggal 7 Desember 2017 bertempat di aula Kantor Camat Bukit Kapur, bukan tandatangan Saksi dan kegiatan rapatnya tidak ada dilaksanakan.
Daftar Hadir kegiatan Lanjutan Rapat Tentang Laporan Keuangan akhir Tahun Kec. Bukit Kapur tanggal 7 Desember 2017 bertempat di aula Kantor Camat Bukit Kapur, benar tandatangan Saksi dan kegiatan rapatnya tidak ada dilaksanakan
Bahwa terkait tandatangan yang ada dalam Kwitansi Nomor 358 tanggal 14 Desember 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 sebesar Rp.14.100.000,-, disalah satu bukti dukung berupa Daftar Hadir Kegiatan Raat Sosialisasi dan Evaluasi Kineja RT tanggal 9 Desember 2017 bertempat di aula Kecamatan Bukit Kapur, Tandatangan pada daftar hadir tersebut bukan tandatangan Saksi dan Saksi tidak ingat apakah kegiatannya ada atau tidaknya;
Bahwa terkait dengan Kwitansi Nomor 056 tanggal 30 Mei 2018 Belanja Sewa Peralatan dan Perlengkapan Belanja Stand Pameran Dumai expo Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor TA. 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 sebesar Rp.3.500.000,-, disalah satu bukti dukung berupa Daftar Hadir kegiatan Jaga Stand Pameran Dumai Expo Tahun 2018 tanggal 26 April 2018 ada dilakukan dan Saksi hadir pada kegiatan tersebut dan ada diberikan kue kotak dan nasi bungkus;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Siti Arafah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksitidak mempunyai hubungan keluarga denganTerdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Staff pada Seksi Pemerintahan Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai;
Tugas Saksi di Kelurahan bagan besar yang Saksi kerjakan yaitu melayani masyarakat, mengagendakan surat masuk dan keluar dan lainnya, akan tetapi Saksi ada juga membantu tugas seksi Kesejahteraan sosial Kelurahan Bagan Besar yaitu membagikan honorarium kader posyandu sekelurahan bagan besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada tahun 2017 dan tahun 2018 saja;
Bahwa Saksi ada memberikan honorarium dan operasional kader posyandu sekelurahan Bagan Besar Kecamatan bukit Kapur Kota Dumai hanya pada tahun 2017 dimana Saksi disuruh oleh kasi Kesejahteraan Sosial Sdri. Ratna Ulfa kemudian Saksi diberikan uangnya oleh Kasi Kesos Kelurahan Bagan Besar sesuai dengan jumlah nominal yang diterima oleh para kader posyandu beserta dengan amprahannya (tanda terima) kemudian Saksi menelpon masing-masing ketua Kader Posyandu untuk mengambil honorarium dan uang operasional, setelah ketua kader masing-masing mengambil honorarium dan opersional tersebut ketua Kader Posyandu menandatangani tandaterima uang tersebut dimana Ketua Kader Posyandu menandatangani amprah (tanda terima) untuk seluruh anggota dan amprah (tanda terima) uang Operasional, kemudian setelah amprah ditandatangani semuanya Saksi menitipkan amprah tersebut kepada Sdr.Imam petugas kebersihan untuk diserahkan ke Kantor Kecamatan Bukti Kapur untuk diserahkan kepada Sdri. Roswelly;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 083 tanggal 8 Juni 2018 perihal dibayarkan belanja Operasional Kader Posyandu-Balita dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s.d Maret 2018 pada Daftar Penerima Opersional Posyandu Balita dan Usila Tahun Anggaran 2018 bulan Januari s.d Maret 2018 Kelurahan Bagan Besar tanggal 08 Juni 2018 dan untuk pembagian uang operasional masing-masing posyandu Sekelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada tahun 2018, Saksi tidak mengetahuinya karena Saksi hanya membagikan uang opersional untuk kader posyandu sekelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai hanya untuk tahun 2017 saja sedangkan tahun 2018 Saksi tidak lagi membagikannya. Mengenai Daftar Penerima Opersional Posyandu Balita dan Usila Tahun Anggaran 2018 bulan Januaris.dMaret 2018 Kelurahan Bagan Besar tanggal 08 Juni 2018 Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Bahwa Kwitansi Nomor Kas 084 tanggal 8 Juni 2018 perihal dibayarkan belanja Honorarium Kader Posyandu-Balita dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan tahun 2018 pada lampiran Pembayaran Honorarium Kader Posyandu Balita dan Usila Tahun Anggaran 2018 Bulan Januari s.d Maret 2018 Kelurahan Bagan Besar tanggal 08 Juni 2018 dan untuk pembagian uang honorarium masing-masing kader posyandu Sekelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada tahun 2018, Saksi tidak mengetahuinya karena Saksi hanya membagikan uang Honorarium untuk masing-masing kader posyandu sekelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai hanya untuk tahun 2017 saja sedangkan tahun 2018 Saksi tidak lagi membagikannya. Mengenai Daftar Penerima Honorarium Posyandu Balita dan Usila Kelurahan Bagan Besar Tahun 2018 Saksi juga tidak mengetahuinya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait tandatangan dalam bukti dukungan pertanggungjawaban terkait dengan Kwitansi Nomor 0009 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018bukti dukungan pertanggngjawabannya sebagai berikut :
Daftar hadir kegiatan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2018 tanggal 27 Februari 2018 bertempat di aula Kantor Kecamatan Bukit Kapur, tandatangan pada datar hadir tersebut bukan tandatangan Saksi dan Saksi tidak pernah ikut pada kegiatan tersebut dan Saksi tidak tahu apakah kegiatan tersebut ada atau tidak dilakukannya.
Daftar Hadir kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Pelayanan terhadap Masyarakat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 bertempat di Aula Kecamatan Bukit Kapur, tandatangan pada datar hadir tersebut bukan tandatangan Saksi dan Saksi tidak pernah ikut pada kegiatan tersebut dan Saksi tidak tahu apakah kegiatan tersebut ada atau tidak dilakukannya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor 216 tanggal 5 Oktober 2017 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Kantor Camat Bukit Kapur bulan September 2017salah satu bukti dukungan pertanggungjawabannya Kegiatan Rapat Persiapan Memperingati Tahun Baru Islam tanggal 18 September 2017 bertempat di aula Kecamatan Bukit Kapur, pada Kegiatan Rapat Persiapan Memperingati Tahun Baru Islam tanggal 18 September 2017 bertempat di aula Kecamatan Bukit Kapur, tandatangan pada daftar hadir tersebut adalah tandatangan Saksi akan tetapi Saksi disuruh oleh Sdri. Roswelly untuk menandatanganinya dan Saksi menandatanganinya pada saat itu dalam bentuk blanko kosong tanpa ada nama kegiatan atau acaranya akan tetapi Saksi tidak tahu daftar hadir tersebut dipergunakan untuk kegiatan apa saja, dan Saksi tidak pernah ikut pada kegiatan tersebut dan Saksi juga tidak tahu apakah kegiatan tersebut ada atau tidak dilakukannya.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Edi Indra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada tahun 2017 s.d sekarang;
Bahwa Saksi tidak pernah membagikan honorarium dan uang transportasi kepada masing-masing kader posyandu Sekelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai untuk bulan Januari 2018 sampai dengan Maret 2018;
Bahwa Saksi tidak pernah dimintakan tolong oleh Sdri. Roswelly untuk membagikan honorarium dan transportasi kepada masing-masing kader posyandu Sekelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai bulan Januari 2018 sampai dengan Maret 2018;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait tandatangan dalam Kwitansi Nomor 216 tanggal 5 Oktober 2017 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Kantor Camat Bukit Kapur bulan September 2017 salah satu bukti dukungan pertanggungjawabannya berupa Daftar Hadir Rapat Koordinasi Seluruh Pegawai Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 tanggal 4 September 2017 bertempat di Aula Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, pada Daftar Hadir Rapat Koordinasi Seluruh Pegawai Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 tanggal 4 September 2017 bertempat di Aula Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai benar tandatagan saudara, Itu bukanlah tandatangan tandatangan Saksi dan Saksi tidak pernah hadir pada kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi juga tidak tahu apaah kegiatan tersebut ada atau tidaknya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait tandatangan dalam Kwitansi Nomor 0011 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018, salah satu bukti dukungan pertanggungjawabannya daftar hadir kegiatan Penyerahan Kartu Indonesia Sehat tanggal 15 Februari 2018 bertempat di Gedung Pertemuan, Tanda tangan pada daftar hadir pada kegiatan Penyerahan Kartu Indonesia Sehat tanggal 15 Februari 2018 bertempat di Gedung Pertemuan adalah benar tandatangan Saksi dan kegiatannya tidak ada dilakukan dalam bentuk pertemuan akan tetapi kartu KIS tersebut diantarakan ke kelurahan masing-masing oleh pihak kecamatan dan juga tidak ada diberikan kue kotak dan nasi kotak;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Ratna Erlianti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga denganTerdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Menurut Saksi semuanya keterangan Saksi benar.
Bahwa Saksi mengerti untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota DumaiTahun 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi tidak pernahmembagikan honorarium dan uang transportasi kepada masing-masing kader posyandu Sekelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai untuk bulan Januari 2018 sampai dengan Maret 2018;
Bahwa Saksik tidak pernah dimintakan tolong oleh Sdri. Roswelly untuk membagikan honorarium dan transportasi kepada masing-masing kader posyandu Sekelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai bulan Januari 2018 sampai dengan Maret 2018;
Dapat Saksi jelaskan terkait bukti dukungan pertanggungjawaban kwitansi tersebut bahwa :
Daftar hadir Kegiatan Rapat Persiapan Memperingati Tahun Baru Islam tanggal 18 September 2017 bertempat di aula Kecamatan Bukit Kapur. Tandatangan pada daftar hadir tersebut adalah benar tandatngan Saksi akan tetapi Saksi tidak pernah hadir pada kegiatan tersebut dan Saksi tidak tahu apakah kegiatan tersebut ada atau tidaknya dialksanakan.
Daftar Hadir Rapat Koordinasi Seluruh Pegawai Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 tanggal 4 September 2017 bertempat di Aula Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Tandatangan pada daftar hadir tersebut adalah bukan tandatngan Saksi akan tetapi Saksi tidak pernah hadir pada kegiatan tersebut dan Saksi tidak tau apaah kegiatan tersebut ada atau tidaknya.
Terkadang Saksi ada menandatangani daftar hadir kosong tanpa diketahui untuk kegiatan apa dan terkadang Saksi disuruh oleh Sdri. Roswelly untuk menadatanganinya
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait bukti dukungan pertanggungjawaban kwitansi tersebut yang terdiri dari:
Daftar hadir Kegiatan Arisan dan Gotong Royong tanggal 15 Maret 2017, bahwa tandatngan pada daftar hadir tersebut adalah benar tandatangan Saksi dan kegiatannya ada dilakukan dan ada diberikan kue dalam bungkus plastik sedangkan nasi kotak tidak ada diberikan dan sumber dananya Saksi tidak tahu.
Daftar hadir Kegiatan Arisan dan Menyambut Bulan Suci Ramadhan tanggal 17 Mei 2017. Bahwa tandatngan pada daftar hadir tersebut adalah benar tandatangan Saksi dan kegiatannya ada dilakukan dan ada diberikan kue dalam bungkus plastik sedangkan nasi kotak tidak ada diberikan.
Daftar Hadir kegiatan Arisan dan Penyuluhan Masalah Satlantas tanggal 20 September 2017. Bahwa tandatngan pada daftar hadir tersebut adalah benar tandatangan Saksi dan kegiatannya ada dilakukan dan ada diberikan kue dalam bungkus plastik sedangkan nasi kotak tidak ada diberikan.
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait tandatangan dalam Kwitansi Nomor 066 tanggal 18 April 2017 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2016 salah satu bukti dukungan pertanggungjawabannya daftar hadir kegiatan MTQ tanggal 17 April 2018 bertempat di Lapangan Samping Kantor Camat, pada tanda tangan pada daftar hadir pada Kegiatan tersebut yaitu kegiatan MTQ tanggal 17 April 2018 bertempat di Lapangan Samping Kantor Camat Itu bukanlah tandatangan Saksi dan kegiatannya ada dilakukan namun Saksi tidak ada ikut dalam kegiatan tersebut;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait tandatangan dalam Kwitansi Nomor 0011 tanggal 8 Maret 2018 Perihal Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018, salah satu bukti dukungan pertanggungjawabannya daftar hadir kegiatan Penyerahan Kartu Indonesia Sehat tanggal 15 Februari 2018 bertempat di Gedung Pertemuan, pada tanda tangan pada daftar hadir pada kegiatan Penyerahan Kartu Indonesia Sehat tanggal 15 Februari 2018 bertempat di Gedung Pertemuan, Benar tandatangan Saksinamun kegiatannya tidak ada dilakukan dalam bentuk pertemuan akan tetapi diantar ke kelurahan masing-masing oleh pihak kecamatan dan juga tidak ada diberikan kue kotak dan nasi kotak;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Dodi Lesmana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga denganTerdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai sejak Agustus 2019 sampai dengan sekarang dan Saksi merupakan PPTK (Plh. Seksi Pemerintahan);
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapakah jumlah anggaran pada DPA Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai untuk Tahun Anggaran 2017 yang dikelola oleh Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dan saksi pernah melihat DPA tersebut sesuai dengan kegiatan yang Saksi kelola akan tetapi Saksi lupa berapa jumlah yang Saksi kelola selaku PPTK;
Bahwa Saksi tidak pernahdiberikan uang anggaran oleh bendahara untuk mengelola sendiri, akan tetapi kalau ada kegiatan yang mempergunakan uang anggaran yang bersumber pada DPA Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Saksi hanya sebatas memesankan saja urusan pembayaran tetap dilakukan oleh bendahara;
Bahwa dapat Saksi jelaskan Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 Nopember 2018 terhadap 99 (Sembilan puluh Sembilan) pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dari 99 pengeluaran belanja yang belum dapat dipertanggungjawabkan tersebut tidak adadimaksud dalam Surat Perintah Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti perjalanan Dinas dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 028/SPPD/2017;
Bahwa tandatangan di kwitansi belanja perjalanan dinas keluar daerah adalah benar tandatangan Saksi namun Saksi juga tidak mengetahui kapan Saksi menandatangani kwitansi tersebut;
Bahwa benar,Saksi ada melakukan perjalanan dinas akan tetap dalam rangka pengadaan barang dan jasa danSaksi juga pernah ikut perjalanan dinas dalam rangka kegiatan Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan kegiatan tersebut didanai oleh pihak KPU Propinsi bukan dari DPA Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017. Dan dari SPPD Nomor 028/SPPD/2017, Saksi tidak pernah menerima apapun dari pencairan tersebut;
Bahwa dapat Saksi jelaskan Terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 056 tanggal 30 Mei 2018 kegiatan dibayarkan Belanja Makan dan Minum Pameran Dumai Expo Tahun 2018 salah satu bukti dukungnya adalah pada Daftar kegiatan Jaga Stand Pameran Expo Tahun 2018 tanggal 26 April 2018, dimana Saksi ada ikut menandatangani daftar hadir jaga stand Pameran Dumai Expo Tahun 2018 pada Hari Jum’at tanggal 27 April 2018 dai pukul 15.30 Wib – 22.00 Wib, pada daftar hadir tersebut itu bukan tandatngan Saksi, akan tetap Saksi ada menjaga stand pada kegiatan Dumai Expo tahun 2018 tersebut akan tetapi Saksi lupa tanggalnya, dan seingat Saksi hanya hanya mendapatkan kupon kemudian kupon tersebut ditukarkan di Kantin di dalam areal stand dan itu hanya tersedia mie goreng dan di tempat jaga stand Saksi hanya meminum minuman air mineral gelas saja tanpa ada kue kotak;
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan:
Daftar hadir kegiatan Rapat Tentang Laporan Keuangan akhir Tahun Kec. Bukit Kapur yang diadakan pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2017 pukul 08.30 Wib bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur. Di daftar hadir tersebut tulisan dan tanda tangannya bukan tulisan dan tandatangan Saksi dan Saksi tidak ada mengikuti acara tersebut karena Saksi tidak ada mengikuti acara tersebut tentunya Saksi tidak ada menerima kue kotak dan nasi.
Daftar Hadir Kegiatan Lanjutan Rapat Tentang Laporan Keuangan Akhir Tahun Kecamatan Bukit Kapur yang diadakan pada hari Jum’at tanggal 9 Desember 2017 bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur. Di daftar hadir tersebut tulisan dan tanda tangannya bukan tulisan dan tandatangan Saksi dan Saksi tidak ada mengikuti acara tersebut karena Saksi tidak ada mengikuti acara tersebut tentunya Saksi tidak ada menerima kue kotak dan nasi.
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait tandatangan dalam Kwitansi Nomor Kas 0009 tanggal 8 Maret 2018 kegiatan dibayarkan Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur bulan Januari s/d Februari 2018 salah satu bukti dukungnya Rapat Koordinasi Peningkatan Pelaynan terhadap Masyarakat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 hari Rabu tanggal 7 Februari 2018 bertempat di Aula Kecamatan Bukit Kapur, pada daftar hadir tersebut tulisan dan tanda tangannya bukan tulisan dan tandatangan Saksi dan Saksi tidak ada mengikuti acara tersebut karena sSaksiSaksi tidak ada mengikuti acara tersebut tentunya Saksi tidak ada menerima kue kotak dan nasi;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Ahmad Fauzi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga denganTerdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kasi Penyajian Data Informasi Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Dumai sejak Desember 2018 s.d sekarang dan saksi mengetahui menjadi PPTK dalam kegiatan Laporan Capaian Kinerja dan Iktisar Realisasi kinerja SKPD dan Pelaporan Prognsis realisasi anggaran;
Bahwa benar, jumlah anggaran untuk DPA Tahun 2017 Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai adalah sebesar Rp.8.327.631.840,- sedangkan untuk DPA Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun 2018 sebesar Rp.8.574.462.440,-;
Bahwa Saksi mengetahui kegiatan yang Saksi kelola tersebut karena Saksi tidak tahu kalau tahun 2017 tersebut Saksi ditunjuk selaku PPTK;
Bahwa untuk tahun 2018 setahu saksi untuk Kegiatan yang saksi kelola selaku PPTK kegiatan adalah sebagai berikut :
Mata anggaran Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Iktisar realisasi kinerja SKPD dengan pagu anggaran sebesar Rp.9.095.000
Mata anggaran Penyusunan laporan prognosis Realisasi anggaran dengan pagu anggaran sebesar Rp.17.000.000
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani bukti dukung tersebut dan tandatangan Saksi pada bukti dukung tersebut setelah Saksi lihat merupakan hasil scan. Dan Saksi tidak tahu apakah ada kegiatan tersebut dilaksanakan karena Saksi jarang masuk, bukti dukung tersebut berupa Kwitansi Nomor Kas 216 tanggal 5 Oktober 2017 SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 berupa:
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor 900/Keu-BK tanggal 18 September 2017 kepada Ibu Ainun untuk kegiatan rapat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor 900/Keu-BK tanggal 18 September 2017 kepada Ibu Sulastri untuk kegiatan rapat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor 900/Keu-BK tanggal 15 September 2017 kepada IBU Ainun untuk kegiatan rapat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor 900/Keu-BK tanggal 4 September 2017 kepada Ibu Sulastri untuk kegiatan rapat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor 900/Keu-BK tanggal 4 September 2017 kepada Ibu ainun untuk kegiatan rapat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani bukti dukung berupa t Kwitansi Nomor Kas 217 tanggal 5 Oktober 2017 SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 dan tandatangan Saksi pada bukti dukung tersebut setelah Saksi lihat merupakan hasil scan. Memang kantor camat banyak tamu, akan tetapi setelah Saksi lihat daftar hadir pada bukti dukung tersebut dimana tamu yang terdaftar adalah masyarakat kalau biasanya masyarakat tidak ada diberikan nasi dan kue, SPJ tersebut dilampiri dengan bukti dukung berupa:
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor 900/Keu-BK tanggal 28 September 2017 kepada Ibu Sulastri untuk kegiatan rapat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor 900/Keu-BK tanggal 28 September 2017 kepada Ibu Ainun untuk kegiatan rapat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor 900/Keu-BK tanggal 13 September 2017 kepada Ibu Sulastri untuk kegiatan adanya tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor 900/Keu-BK tanggal 13 September 2017 kepada Ibu Ainun untuk kegiatan adanya tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani bukti dukung yang terlampir dalam Kwitansi Nomor Kas 218 tanggal 5 Oktober 2017 SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 yang terdiri dari :
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor 900/Keu-BK/23 tanggal 5 September 2017 kepada Ibu Ainun untuk kegiatan Kamis Bersih Bersama Masyarakat Kelurahan Kampung Baru Tahun 2017
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor 900/Keu-BK/22 tanggal 5 September 2017 kepada Ibu Sulastri untuk kegiatan Kamis Bersih Bersama Masyarakat Kelurahan Kampung Baru Tahun 2017
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani bukti dukung yang terlampir dalam Kwitansi Nomor Kas 237 tanggal 6 Oktober 2017 SPJ Dibayarkan Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 dan tandatangan Saksi pada bukti dukung tersebut setelah saksi lihat merupakan hasil scan. Akan tetapi Saksi tidak mengetahui kegiatannya ada atau tidaknya, bukti dukung tersebut terdiri :
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor 900/Keu-BK/4 tanggal 22 Agustus 2017 kepada Ibu Ainun untuk kegiatan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Sekaligus Pembagian Kartu Indonesia Sehat.
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor 900/Keu-BK/40 tanggal 22 Agustus 2017 kepada Ibu Ainun untuk kegiatan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Sekaligus Pembagian Kartu Indonesia Sehat
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor 900/Keu-BK/ tanggal 23 September 2017 kepada Ibu Sulastri untuk Acara Memperngati tahun Baru Islam 1439 H Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Surat Pesanan Makan dan Minum Nomor 900/Keu-BK/ tanggal 23 September 2017 kepada Ibu Ainun untuk Acara Memperngati tahun Baru Islam 1439 H Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 251 tanggal 6 Oktober 2017 SPJ Dibayarkan Belanja Bahan Bakar minyak/gas dan Pelumas Kendaraan Opersional Persampahan Kecamatan bukit kapur bulan juli s/d September 2017 kegiatan pembuangan sampah ada dilakukan kecamatan bukit kaur memiliki 1 unit alat transportasi sepeda motor roda tiga merk Viar dan itu hanya membuang sampah pada kantor kecamatan saja. Sedangkan mengenai bon minyak SPBU Jln. Soekarno Hatta sebagiaan terlampir dalam bukti dukung tersebut Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 267 tanggal 3 Nopember 2017 SPJ Dibayarkan Belanja Sewa Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 berupa Surat Pesanan Tenda Nomor: 900/Keu-BK tanggal 25 Oktober 2017 kepada Tia Salon untuk kegiatan Persiapan Kegiatan PKK di Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017, pada Surat Pesanan Tenda Nomor: 900/Keu-BK tanggal 25 Oktober 2017 untuk kegiatan Persiapan Kegiatan PKK di Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 bukan tandatngan Saksi dan Saksi tidak mengetahui kegiatannya, dan bukti dukung pada kegiatan tesebut tidak sesuai dengan mata anggaran kegiatan karena mata anggaran kegiatan yaitu Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan kantor akan tetapi Bukti dukung pada SPJ tersebut untuk kegiatan PKK;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pesanan Tenda Nomor: 900/Keu-BK tanggal 25 Oktober 2017 untuk kegiatan Persiapan Kegiatan PKK di Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 Itu bukan tandatngan Saksi dan Saksi tidak mengetahui kegiatannya, dan bukti dukung pada kegiatan tesebut tidak sesuai dengan mata anggaran kegiatan karena mata anggaran kegiatan yaitu Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan kantor akan tetapi Bukti dukung pada SPJ tersebut untuk kegiatan PKK;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Surat Pesanan Tenda Nomor: 900/Keu-BK tanggal 25 Oktober 2017 untuk kegiatan Persiapan Kegiatan PKK di Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 Itu bukan tandatngan Saksi dan Saksi tidak mengetahui kegiatannya, dan bukti dukung pada kegiatan tesebut tidak sesuai dengan mata anggaran kegiatan karena mata anggaran kegiatan yaitu Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan kantor akan tetapi Bukti dukung pada SPJ tersebut untuk kegiatan PKK;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 264 tanggal 6 Nopember 2017 SPJ Dibayarkan Belanja Makan dan Minum rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, nama Saksi ada di dalam Daftar hadir kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba pada tanggal 30 Oktober 2017 bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur akan tetapi Saksi tidak ada mengikuti kegiatan tersebut dan tandatangan pada daftar hadir tersebut bukan tandatangan Saksi. Serta dapat Saksi jelaskan mengenai surat pesanan sebagai berikut :
Surat Pesanan makanan dan minuman Nomor : 900/Keu-BK tanggal 26 Oktober 2017 kepada Ibu Ainun Rapat Pengembangan Produk Unggulan UMKM di Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Surat Pesanan makanan dan minuman Nomor : 900/Keu-BK tanggal 26 Oktober 2017 kepada Ibu Sulastri untuk kegiatan Rapat Pengembangan Produk Unggulan UMKM di Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Surat Pesanan makanan dan minuman Nomor : 900/Keu-BK tanggal 30 Oktober 2017 kepada Ibu Sulastri untuk kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba terhadap kalangan masyarakat dan anak remaja tahun 2017
Surat Pesanan makanan dan minuman Nomor : 900/Keu-BK tanggal 30 Oktober 2017 kepada Ibu Ainun untuk kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba terhadap kalangan masyarakat dan anak remaja tahun 2017
Surat Pesanan makanan dan minuman Nomor : 900/Keu-BK tanggal 4 Oktober 2017 kepada Ibu Ainun untuk kegiatan Rapat Koordinasi Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2017
Surat Pesanan makanan dan minuman Nomor : 900/Keu-BK tanggal 4 Oktober 2017 kepada Ibu Sulastri untuk kegiatan Rapat Koordinasi Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2017
Saksi tidak pernah menandatangani bukti dukung tersebut dan tandatangan Saksi pada bukti dukung tersebut setelah Saksi lihat merupakan hasil scan. Akan tetapi Saksi tidak mengetahui kegiatannya ada atau tidaknya.
Terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 265 tanggal 6 Nopember 2017 SPJ Dibayarkan Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 berupa:
Surat Pesanan makanan dan minuman Nomor : 900/Keu-BK tanggal 26 Oktober 2017 kepada Ibu Sulastri kegiatan adanya tamu kecamatan bukit Kapur Tahun 2018.
Surat Pesanan makanan dan minuman Nomor : 900/Keu-BK tanggal 10 Oktober 2017 kepada Ibu Sulastri kegiatan adanya tamu kecamatan bukit Kapur Tahun 2018.
Surat Pesanan makanan dan minuman Nomor : 900/Keu-BK tanggal 10 Oktober 2017 kepada Ibu Ainun kegiatan adanya tamu kecamatan bukit Kapur Tahun 2018.
Surat Pesanan makanan dan minuman Nomor : 900/Keu-BK tanggal 26 Oktober 2017 kepada Ibu Ainun kegiatan adanya tamu kecamatan bukit Kapur Tahun 2018
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani bukti dukung tersebut dan tandatangan Saksi pada bukti dukung tersebut setelah Saksi lihat merupakan hasil scan. Akan tetapi Saksi tidak mengetahui tamunya ada atau tidaknya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 266 tanggal 6 Nopember 2017 kegiatan Dibayarkan Belanja Makan dan Minum kegiatan kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017Saksi tidak mengetahui kegiatannya ada atau tidaknya;
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 302 tanggal 10 Nopember 2017 SPJ Dibayarkan belanja listrik kantor Camat Bukit Kapur dan Gedung Pertemuan Bulan Nopember 2017, di kantor kecamatan Bukit Kapur ada 2 meteran induk yaitu atas nama kantor Camat Bukit Kapur dan atas nama Sarifah Salmah dan pembayaran sesuai dengan bukti dukung dan yang melakukan pembayaran adalah bendahara;
Dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 303 tanggal 10 Nopember 2017 SPJ Dibayarkan belanja Speedy kantor camat Bukit Kapur bulan Nopember 2017 di kantor kecamatan Bukit Kapur ada memakai speedy dan pembayaran sesuai dengan bukti dukung dan yang melakukan pembayaran adalah bendahara;
Dapat Saksi jelaskan mengenai pembayaran terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 304 tanggal 10 Nopember 2017 SPJ Dibayarkan belanja listrik kantor Camat Bukit Kapur dan Gedung Pertemuan Bulan Nopember 2017,didalam DPA Tahun 2017 tidak ada mata anggaran pembayaran listrik kantor pada kelurahan, akan tetapi Saksi tidak mengetahui menenai bukti dukung tersebut karena yang melakukan pembayaran adalah bendahara;
Dapat Saksi jelaskan mengenai pembayaran terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 280 tanggal 4 Desember 2017 SPJ Dibayarkan belanja Honorarium Tenaga Kebersihan Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017, disetiap kelurahan ada 1 (satu) orang tenaga kebersihan kantor kelurahan akan tetapi Saksi tidak mengenal semua petugas dikelurahan dan yang melakukan pembayaran adalah langsung bendahara tanpa melalui Saksiterlebih dahulu akan tetapi masalah berapa diterima oleh para petugas Saksi tidak mengetahuinya;
Dapat Saksi jelaskan mengenai pembayaran terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 281 tanggal 4 Desember 2017 SPJ Dibayarkan belanja Honorarium Tenaga Kebersihan kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017, dikantor camat ada 2 (dua) orang tenaga kebersihan kantor Camat dan Saksi mengenal semua petugas dikecamatan dan yang melakukan pembayaran adalah langsung bendahara tanpa melalui Saksi terlebih dahulu akan tetapi masalah berapa diterima oleh para petugas Saksi tidak mengetahuinya;
Dapat Saksi jelaskan mengenai pembayaran terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 282 tanggal 4 Desember 2017 SPJ Dibayarkan belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017, disetiap kelurahan ada 1 (satu) orang tenaga keamanan kantor kelurahan akan tetapi Saksi tidak mengenal semua petugas dikelurahan dan yang melakukan pembayaran adalah langsung bendahara tanpa melalui Saksi terlebih dahulu akan tetapi masalah berapa diterima oleh para petugas Saksi tidak mengetahuinya;
Dapat Saksi jelaskan mengenai pembayaran terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 283 tanggal 4 Desember 2017 SPJ Dibayarkan belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017dikantor camat ada 2 (dua) orang tenaga keamanan kantor Camat dan Saksi tahu semua petugas dikecamatan dan yang melakukan pembayaran adalah langsung bendahara tanpa melalui Saksi terlebih dahulu akan tetapi masalah berapa diterima oleh para petugas Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 291 tanggal 4 Desember 2017 SPJ Dibayarkan belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017, Pada pembayaran tersebut Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkaitdengan Kwitansi Nomor Kas 292 tanggal 4 Desember 2017 SPJ Dibayarkan belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017,Pada pembayaran tersebut Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkaitdengan Kwitansi Nomor Kas 293 tanggal 4 Desember 2017 SPJ Dibayarkan belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017,Pada pembayaran tersebut Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkaitdengan Kwitansi Nomor Kas 323 tanggal 11 Desember 2017 SPJ Dibayarkan belanja Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Prognosis Anggaran Tahun 2017,Saksiada mengasihkan honorarium Kegiatan Penyusunan Laporan Prognosis Anggaran Tahun 2017 kepada Aini Nuraika dan Nurhayati masing-masing sebesar Rp.600.000,- dan Saksi menitipkan honorarium untuk Kegiatan Penyusunan Laporan Prognosis Anggaran Tahun 2017 kepada Aini Nuraika dan pada saat Saksi menitipkan uang tersebut kepada Aini Nuraika Saksi tidak ada membuatkan kwitansi tanda terimanya;
Bahwa Saksi tidak adamenitipkan uang tersebut kepada Aini Nuraika, saudara ada membuatkan kwitansi tanda terimanya;
Terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 335 tanggal 11 Desember 2017 Kegiatan dibayarkan belanja makan dan minum Kegiatan Penyusunan Lapoan Keuangan Akhir Tahun TA.2017 berupa:
Surat Pesanan Makan dan minuman Nomor : 900/Keu-BK/57 tanggal 5 Desember 2017 kepada Ibu ainun untuk kegiatan Rapat Tentang Laporan Keuangan Akhir Tahun Kecamatan bukit Kapur Tahun 2017
Surat Pesanan Makan dan minuman Nomor : 900/Keu-BK/56 tanggal 5 Desember 2017 kepada Ibu Sulastri untuk kegiatan Rapat Tentang Laporan Keuangan Akhir Tahun Kecamatan bukit Kapur Tahun 2017
Surat Pesanan Makan dan minuman Nomor : 900/Keu-BK/56 tanggal 9 Desember 2017 kepada Ibu Sulastri untuk kegiatan Rapat Tentang Laporan Keuangan Akhir Tahun Kecamatan bukit Kapur Tahun 2017
Surat Pesanan Makan dan minuman Nomor : 900/Keu-BK/58 tanggal 7 Desember 2017 kepada Ibu Sulastri untuk kegiatan Rapat Tentang Laporan Keuangan Akhir Tahun Kecamatan bukit Kapur Tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani bukti dukung tersebut dan tandatangan Saksi pada bukti dukung tersebut setelah Saksi lihat merupakan hasil scan. Dan kegiatan tersebut memang ada akan tetapi untuk makan dan minum kegiatan penyusunan laporan akhir tahun Saksi menitipkan uang kepada Sdri. Aini Nuraika untuk makan minum yang telah Saksi terima dari bendahara Terdakwa Zulfadli sebesar Rp.3.000.000,- uang sebesar Rp.3.000.000,- tersebut Saksi serahkan kepada Aini Nuraika untuk biaya konsumsi selama kegiatan Penyusunan Laporan Akhir Tahun dan yang mempersipakan seluruh bukti dukung terhadap kwitansi diatas adalah sdri. Aini Nuraika;
Bahwa terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 018/SPPD/201 atas nama Ahmad Fauzi dari Dumai menuju Pasuruan dari tanggal 28 November 2017 s.d 1 Desember 2017, berupa:
Tiket angkutan Sewa eksekutif PT. Azka Jaya Mandiri Tour Cargo An. Ahmad Fauzi dari Dumai Menuju Pekanbaru seharga Rp.120.000,-
Tiket angkutan Sewa eksekutif PT. Karya Maju Express tanggal 2 Desember 2017 An. Ahmad Fauzi dari Pekanbaru seharga Rp.220.000,-
Kwitansi Belanja Perjalanan dinas Keluar Daerah An. Ahmad Fauzi berupa uang makan/harian
Tiket Lion Air An. Ahmad Fauzi dari Surabaya - Pekanbaru
Tiket CitiLink An.Ahmah Fauzi tanggal 28 Nov 2017 Pku-Cgk-SUB
Invoice Zoom Hotel An. Ahmad Fauzi Room No.0415 tanggal 28 Nov 2017 -1 Des 2017
Bahwa kegiatan tersebut diatas adalah benar ada dilaksanakan dan seluruh bukti dukung diatas adalah benar telah sesuai dengan perjalanan dinas yang Saksi lakukan. Dan untuk pembayaran SPPD ini Saksi mempergunakan uang pibadi terlebih dahulu dan setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas kemudian Saksi mengajukan pembayaran kepada bendahara dan setelah bukti lengkap bendahara membayarkan uang perjalanan dinas tersebut kepada Saksisebesar Rp.8.048.400,-;
Bahwa terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 353 tanggal 11 Desember 2017 kegiatan Pembayaran Belanja Prangko, MAterai dan Benda Pos Lainnya Kantor Camat Bukit Kapur Tahun 2017, berupa:
Surat Pernyataan dari Pemilik Toko Ara aga yaitu Sdr. Ira tanggal 11 Desember 2017 Tentang Belanja Perangko, Materai dan berbagai macam benda pos lainnya.
Surat Pernyataan dari Pemilik Toko Asril Amin tanggal 11 Desember 2017 Tentang Belanja Perangko, Materai dan berbagai macam benda pos lainnya
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai pembelian rangko, materai dan alat pos lainnya sebagimana bukti dukung tersebut diatas. Dan Saksi tidak mengetahui mengenai pembelian tersebut;
Bahwa terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 358 tanggal 14 Desember 2017 kegiatan dibayarkan belanja makan dan minum rapat kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 berupa:
Surat Pesanan makanan dan minuman nomor : 900/Keu-BK tanggal 9 Desember 2017 kepada Ibu Sulastri untuk kegiatan Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Kinerja RT Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017.
Surat Pesanan makanan dan minuman nomor : 900/Keu-BK tanggal 9 Desember 2017 kepada Ibu Ainun untuk kegiatan Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Kinerja RT Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Surat Pesanan makanan dan minuman nomor : 900/Keu-BK tanggal 30 Nopember 2017 kepada Ibu Ainun untuk kegiatan Rapat Penngkatan SDM di Lingkungan Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017.
Surat Pesanan makanan dan minuman nomor : 900/Keu-BK tanggal 30 Nopember 2017 kepada Ibu Sulastri untuk kegiatan Rapat Peningkatan SDM di Lingkungan Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani bukti dukung berupa surat pesanan tersebut dan tandatangan Saksi pada bukti dukung tersebut setelah Saksi lihat merupakan hasil scan. Dan Saksi tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan nama Saksi yag ada di dalam daftar hadir bukan tandatangan Saksi;
Bahwa terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 359 tanggal 14 Desember 2017 kegiatan dibayarkan belanja makan dan minum tamu kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017, berupa:
Surat Pesanan makanan dan minuman nomor : 900/Keu-BK tanggal 4 Desember 2017 kepada Ibu Ainun untuk kegiatan Tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017.
Surat Pesanan makanan dan minuman nomor : 900/Keu-BK tanggal 4 Desember 2017 kepada Ibu Sulastri untuk kegiatan Tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017.
Surat Pesanan makanan dan minuman nomor : 900/Keu-BK tanggal 8 Desember 2017 kepada Ibu Ainun untuk kegiatan Tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Surat Pesanan makanan dan minuman nomor : 900/Keu-BK tanggal 8 Desember 2017 kepada Ibu Sulastri untuk kegiatan Tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Surat Pesanan makanan dan minuman nomor : 900/Keu-BK tanggal 12 Desember 2017 kepada Ibu Ainun untuk kegiatan Tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani bukti dukung berupa surat pesanan tersebut dan tandatangan Saksi pada bukti dukung tersebut setelah Saksi lihat merupakan hasil scan. Dan Saksi tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan nama Saksi yang ada di dalam daftar hadir bukan tulisan Saksi;
Bahwa terkait dengan Kwitansi Nomor Kas 360 tanggal 14 Desember 2017 kegiatan dibayarkan belanja makan dan minum kegiatan kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 dapat Saksi jelaskan bahwa :
Surat Pesanan makanan dan minuman nomor : 900/Keu-BK tanggal 2 Desember 2017 kepada Ibu Ainun untuk kegiatan Sosialisasi Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagajerjaan Tahun 2017. Benar itu adalah tandatangan Saksi dan surat tersebut Saksi tandatangani setelah kegiatan selesai dan kegiatannya ada atau tidaknya Saksi tidak tahu.
Surat Pesanan makanan dan minuman nomor : 900/Keu-BK tanggal 2 Desember 2017 kepada Ibu Sulastri untuk kegiatan Sosialisasi Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagajerjaan Tahun 2017. Benar itu adalah tandatangan Saksi, dan surat tersebut Saksi tandatangani setelah kegiatan selesai dan kegiatannya ada atau tidaknya Saksi tidak tahu.
Surat Pesanan makanan dan minuman nomor : 900/Keu-BK tanggal 5 Desember 2017 kepada Ibu Ainun untuk kegiatan Rapat koordinasi UEK-SP Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017. Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani surat pesanan tersebut dan setelah Saksi perhatikan itu merupakan hasil scan, dan Saksi tidak tahu keiatannya ada atau tidak dilaksanakan.
Surat Pesanan makanan dan minuman nomor : 900/Keu-BK tanggal 5 Desember 2017 kepada Ibu Sulastri untuk kegiatan Rapat koordinasi UEK-SP Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017. Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani surat pesanan tersebut dan setelah Saksi perhatikan itu merupakan hasil scan, dan Saksi tidak tahu keiatannya ada atau tidak dilaksanakan.
Bahwa terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor : 024/SPPD/2017 an. Ahmad Fauzi dari Dumai Ke Pekanbaru dari tanggal 13 Desember 2017 s.d 15 Desember 2017 dengan tujuan Melakukan perjalanan Dinas Ke Pekanbaru dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang hutan Negara di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, dapat Saksi jelaskan bahwa untuk perjalanan dinas tersebut berangkat sebanyak 3 (tiga) orang yaitu Saksi , Pak Suhaidi dan Sdr. Kasi Ekbang sdr. Yusri Aziz dengan bukti pendukung berupa :
Bill Hotel Gran Zuri Pekanbaru An. Ahmad Fauzi Room 509 tanggal 13 November 2017 s.d 15 November 2017. Bahwa untuk bill hotel tersebut disiapkan oleh Bendahara Terdakwa Zulfadli akan tetapi pada saat kegiatan saksi tidur di rumah tidak di Hotel Grand Zuri.
Tiket Travel CV. Dorka An. Ahmad Fauzi tanggal 16 November 2017 Pukul 17.00 Wib dari PKU-Dumai. Sedangkan tiket travel CV. Dorka tersebut adalah tidak benar dan tiket tersebut disiapkan oleh Bendahara sdr. Zufadli.
Tiket GM Travel An. Ahmad Fauzi tanggal 14 November 2017 pukul 08.00 wib dari Dumai-PKU. Sedangkan tiket travel CV. Dorka tersebut adalah tidak benar dan tiket tersebut disiapkan oleh Bendahara sdr. Zufadli.
Kwitansi An. Ahmad Fauzi perihal Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah berupa uang makan/harian sebesar Rp.1.800.000,- dan kegiatan benar dilakukan 3 hari.
Bahwa terkait denga kwitansi Nomor Kas 386 tanggal 11 Desember 2017 kegiatan Pembayaran Publikasi Kecamatan Bkit Kapur Tahun 2017, yaitu bukti dukung berupa:
Kwitansi harian Rakyat Riau sebesar Rp.750.000,- untuk uang gallery STQ
Kwitansi harian Rakyat Riau sebesar Rp.5.000.000,- untuk uang gallery STQ
Kwitansi harian Rakyat Riau sebesar Rp.5.000.000,- untuk Publikasi STQ Kelurahan Kampung Baru
Kwitansi Dumai Pos sebesar Rp.2.500.000,- untuk Uang galeri MTQ Kec. Bukit Kapur
Kwitansi sebesar Rp.2.200.000,- untuk Galeri hari jadi Kota Dumai Ke-18 di Media Cetak
Kwitansi Harian Dumai Pos sebesar Rp.1.000.000,- untuk Ucapan HUT Kota Dumai tanggal 27 April 2017
Kwitansi Harian Dumai Pos sebesar Rp.1.150.000,- untuk pemasangan iklan duka cita ukuran 3 mm x 100 mm
Kwitansi PT. Tiau Pos Intermedia sebesar Rp.10.000.000,- untuk Advetorial Edisi HUT Kota Dumai Terbit tanggal 27 April 2017
kegiatan sesuai dengan bukti dukung tersebut benar adanya, akan tetapi Saksi tidak tahu berapa jumlah yang dibayarkan karena yang melakukan pembayaran adalah bendahara;
terkait dengan kwitansi Nomor Kas 394 tanggal 21 Desember 2017 kegiatan Pembayaran belanja service mesin tik kantor Camat Bukit Kapur Tahun 2017, pada kegiatan tersebut benar ada dilakukan di tahun 2017 akan tetapi jumlah pembayaran perbaikannya Saksi tidak mengetahuinya karena dibayar oleh bendahara;
Bahwa terkait dengan kwitansi Nomor Kas 395 tanggal 21 Desember 2017 kegiatan Pembayaran belanja listrik denda TDL Kantor Camat Kapur Tahun 2017, pada kegiatan tersebut memang benar dan jumlah pembayaran sebesar Rp.10.500.000,- karena ada diskusi antara teman-teman dikantor akan tetapi pembayarannya dilakukan oleh bendahara;
Bahwa terkait dengan kwitansi Nomor Kas 395 tanggal 21 Desember 2017 kegiatan Pembayaran belanja listrik denda TDL Kantor Camat Kapur Tahun 2017 pada kegiatan tersebut memang benar dan jumlah pembayaran sebesar Rp.10.500.000,- karena ada diskusi antara temanteman dikantor akan tetapi pembayarannya dilakukan oleh bendahara;
Bahwa semua tandatngan Saksi di surat pesanan diatas adalah hasil scan bukan tandatangan Saksi yang asli, dan Saksi tidak tahu apakah kegiatannya ada atau tidaknya dilakukan yang ada dalam kwitansi Nomor Kas 0009 tanggal 8 Maret 2018 kegiatan dibayarkan Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januar s/d Februari 2018 dapat Saksi jelaskan bahwa :
Surat Pesanan Makanan dan Minuman Nomor : 900/Keu-BK/09 tanggal 23 Februari 2018 kepada Sdr. CV. Besar Jaya untuk kegiatan sosialisasi Perlindungan Peremuan dan Anak Tahun 2018, benar tandatangan Saksi akan tetapi Saksi tandatangani setelah kegiatan selesai dilakukan dan Saksi tidak tahu apakah kegiatannya ada atau tidak dilakukan.
Surat Pesanan Makanan dan Minuman Nomor : 900/Keu-BK/09 tanggal 7 Februari 2018 kepada Sdr. CV. Besar Jaya untuk kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Pelayanan Terhadap Masyarakat Bukit Kapur Tahun 2018. Bukan tandaangan Saksi dan menurut Saksi adalah hasil scan dan Saksi tidak tahu apakah kegiatannya ada atau tidak dilakukan
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan kwitansi Nomor Kas 0011 tanggal 8 Maret 2018 kegiatan dibayarkan Makan dan Minum Kegiatan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 Saksi tidak mengetahuinya apakah kegiatan tersebut ada dilakukan atau tidaknya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan kwitansi Nomor Kas 383 tanggal 21 Desember 2017 kegiatan dibayarkan belanja Sewa Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 kepada Tia Salon berupa Surat Pesanan Sewa Tenda nomor :900/Keu-BK tangggal 14 Desember 2017 untuk kegiatan Temuan Ketua PKK Kecamatan dengan Ketua PKK Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur beserta Anggota PKK kecamatan dan Anggota Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017,Saksi tidak mengetahui apakah ada dilaksanakan atau tidaknya dan tandatangan Saksi pada surat pesanan tersebut di Scan;
Bahwa dapat Saksi jealskan kegiatan terkait dengan kwitansi Nomor Kas 056 tanggal 30 Mei 2018 kegiatan dibayarkan belanja Makan dan Minum Pameran Duma Expo Tahun 2018kegiatan tersebut adalah benar ada dilakukan dan pembayaran makan minum dikelola oleh bendahara;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Riani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksitidak mempunyai hubungan keluarga denganTerdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan dihadapan Penyidik itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa saat Saksi diperiksa oleh Penyidik tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa yang menandatangani SPJ An. Supiati tersebut Saksi tidak tahu dan itu juga bukan tandatangan Saksi karena nama Saksi tidak ada didalam daftar namun Saksi menerima uang Transportasi Kegiatan Pelatihan Peserta Jambore PKK Tahun 2017 dalam rangka Lomba yell-yell;
Bahwa pada awalnya uang yang Saksi terima sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu), kemudian Sdri. Roswelly mengatakan bahwa uang kegitan tersebut berlebih sehingga perserta Lomba Yell- yell diberikan lagi uang transport sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total uang yang Saksi terima saat Saksi menjadi Peserta Jambore PKK adalah sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah;
Bahwa Saksi ada menerima honorarium sebesar Rp.175.000,- per bulan;
Bahwa total yang Saksi terima daribulanJanuari 2018 s.dMaret 2018 tersebut Saksi ada menerimanya sebesar Rp.525.000,-;
Bahwa tanda tangan pada tanda terima tersebut merupakan tandatangan saudari Siti Marba;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Siti Marba Simanulang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga denganTerdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa yang menandatangani SPJ tersebut Saksi tidak tahu dan itu juga bukan tandatangan Saksi namun Saksi menerima uang Transportasi Kegiatan Pelatihan Peserta Jambore PKK Tahun 2017 dalam rangka Lomba yell-yell;
Bahwa pada awalnya uang yang Saksi terima sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu) kemudian Sdri. Roswelly mengatakan bahwa uang kegitan tersebut berlebih sehingga perserta Lomba Yell- yell diberikan lagi uang transport sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total uang yang Saksi terima saat Saksi menjadi Peserta Jambore PKK adalah sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Saksi ada menerima honorarium sebesar Rp.200.000,- per bulan;
Bahwa total yang Saksi terima dari bulan Januari 2018 s.d Maret 2018 tersebut Saksi ada menerimanya sebesar Rp.600.000,-
Bahwa, tanda tangan pada tanda terima tersebut benar merupakan tandatangan Saksi;
Bahwa, Posyandu Kenangan Kelrahan Kampung Baru juga ada menerima uang opersional perbulan sebesar Rp.150.000,- dan pada Bulan Januari 2018 s.d Maret 2018 Posyandu kenanga Kelurahan Kampung Baru ada menerima uang opersiona sebesar Rp.450.000,-
Bahwa tandatangan pada tanda terima tersebut adalah benar tanda tangan Saksi.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Titien Saodah Pane.S.IP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga denganTerdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada Tim Penggerak PKK Kelurahan Bukit Nenas menerima honorarium bulanan ataupun honor lainnya yang bersumber dari anggaran kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017, karena Saksi tidak pernah menerima honorarium dari Kecamatan Bukit Kapur,;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang transportasi ataupun uang pelatihan dari kecamatan Bukit Kapur, namun pada tahun 2017 Saksi ada menerima uang beli bahan baju sebesar Rp.300.000,- dan uang ke salon sebesar Rp.100.000,-.
Bahwa siapa yang menandatangani SPJ tersebut Saksi tidak tahu dan itu juga bukan tandatangan Saksi,;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang Transportasi Kegiatan Pelatihan Peserta Jambore PKK Tahun 2017 dalam rangka Lomba Perancang Busana sebesar Rp.150.000,-;
Bahwa Saksi Tidak pernah menerima uang Transportasi Pelatihan Kader PKK Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun 2017 sebesar Rp.50.000,-;
Bahwa tandatangan dalam kwitansi tersebutItu bukan tandatangan Saksi dan Saksi juga tidak tahu siapa yang menandatanganinya;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan :
Saksi Drs. Suhaidi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi menjabat sebagai kepala Pemerintahan Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 629/BKPP/2017 tanggal 5 September 2017 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator dan Pengawas dilingkungan Kota Dumai.
Bahwa Tahun 2017 saksi belum menjabat selaku PPTK akan tetapi PPTK pada Tahun 2017 adalah Sdr. Dedi Lesmana S.Kom sesuai dengan Surat Keputusan camat Bkit Kapur Kota Dumai Nomor : 16 Tahun 2017 Tanggal 22 Februari 2017 Tentang Pejabata Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun anggaran 2017. akan tetapi saksi mulai aktif melaksanakan Tugas selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada tanggal 18 September 2017 dan selama kurun waktu tertanggal Berita Acara Sumpah Jabatan tertanggal 11 September 2017 sampai dengan saksi aktif melaksanakan tugas di tanggal 18 September 2017 saksi tidak ada melaksanakan kegiatan atau mempersipakan bukti dukung kegiatan yang dilaksanakan dikurun waktu tersebut. Akan tetapi walaupun Surat Penunjukkan saksi selaku PPTK pada Bidang Pemerintahan di Kecamatan Bukit Kapur pada tahun 2017 tidak ada seluruh pekerjaan PPTK setelah saksi aktif melasanakan tugas Selaku Kasi Pemerintahan di Kecamatan Bukit Kapur pada tahun 2017 tersebut saksi lah yang melaksanakan tugas PPTK bukan Sdr. Dedi Lesmana,S.Kom lagi.
Bahwa saksi mulai menjabat selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) selaku Kasi Pemerintahan pada Kecamatan Bukit Kapur pada Tahun 2018 sesuai dengan Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor 07 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018 dimana saksi ditunjuk selaku PPTK untuk kegiatan : Pembinaan LMPK dan RT. Sedangkan sampai dengan saat saksi tidak mengetahui Tugas pokok dan fungsi saksi selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) akan tetapi untuk kegiatan Pembiaan LPMK dan RT sebatas pembinaan RT dan LPMK dan Pembayar RT dan LPMK.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapakah jumlah anggaran pada DPA Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai untuk Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang dikelola oleh Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai
Bahwa pada tahun 2017 untuk Kegiatan Pembinaan LPMK Dan RT Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dianggarkan sebesar Rp.865.994.340,- dengan perincian sebagai berikut :
Honorarium PNS sebesar Rp.7.500.000,- terdiri dari sbb :
Honorarium Panitia Pelaksanan Kegiatan Rp.4.200.000,-
Honorarium tenaga ahli/instruktur dan Narasumber Rp.3.300.000,-
Belanja barang dan jasa sebesar Rp.858.494.340,- terdiri dari
Alat tulis kantor sebesar Rp.12.385.340,-
Belanja jasa kantor melalui pihak Ketiga Rp.797.100.000,- terdiri dari :
Honorarium pengurus LPMK sebesar Rp.163.500.000,- dengan princian sbb:
Ketua sebesar Rp.325.000,-/perbulan/orang
Wakil Ketua sebesar Rp.250.000,- /perbulan/orang
Sekretaris sebesar Rp.250.000,-/perbulan/orang
Wakil sekretaris sebesar Rp.250.000,-/perbulan/orang
Bendahara sebesar Rp.250.000,-/perbulan/orang
Ketua Seksi sebanyak 7 orang/kelurahan sebesar Rp.200.000,-/perbulan/orang
Honorarium Kepala Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp.633.600.000,- dengan uraian honor Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp.600.000/perbulan/perorang sebanyak 88 orang sekecamatan Bukit Kapur.
Belanja Cetak sebesar Rp.9.384.000,-
Belanja penggandaan sebesar Rp.2.025.000,-
Belanja makan dan minum sebesar Rp.37.600.000,-
Sedangkan untuk tahun 2018 untuk Kegiatan Pembinaan LPMK Dan RT Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dianggarkan sebesar Rp.836.794.340,- dengan perincian sebagai berikut:
Honorarium PNS sebesar Rp.4.200.000,-
Belanja barang dan jasa sebesar Rp.832.594.340,- terdiri dari sbb ;
Alat tulis kantor sebesar Rp.12.385.340,-
Belanja Barang Dan Jasa sebesar Rp.832.594.340,- terdiri dari :
Belanja Alat Tulis Kantor Sebesar Rp.12.385.340,-
Belanja Publikasi sebesar Rp.4.000.000,-
Belanja tnaga Ahli/Instruktur/Narsumber sebesar Rp.3.300.000,-
Belanja Jasa Perangkat LPMK/RT sebesar Rp.797.100.000,- terdiri dari sbb :
Jasa Perangkat sebesar Rp.163.500.000,- dengan princian sbb:
Ketua sebesar Rp.325.000,-/perbulan/orang
Wakil Ketua sebesar Rp.250.000,- /perbulan/orang
Sekretaris sebesar Rp.250.000,-/perbulan/orang
Wakil sekretaris sebesar Rp.250.000,-/perbulan/orang
Bendahara sebesar Rp.250.000,-/perbulan/orang
Ketua Seksi sebanyak 7 orang/kelurahan sebesar Rp.200.000,-/perbulan/orang
Jasa Perangkat Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp.633.600.000,- dengan uraian honor Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp.600.000/perbulan/perorang sebanyak 88 orang sekecamatan Bukit Kapur.
Belanja Cetak sebesar Rp.9.384.000,-
Belanja penggandaan sebesar Rp.2.025.000,-
Belanja makan dan minum sebesar Rp.8.400.000,-
Bahwa pada tahun 2017 Saksi Zulfadli selaku Bendahara ada memberikan uang sesuai dengan SPJ yang akan ditandatangani yaitu Masing-Masing Ketua RT sebesar Rp.600.000/perorang/bulan sedangkan LPMK den Rincian Ketua : Rp.325.000,-/orang/bulan WakilKetua sebesar Rp.250.000,- Perbulan/perorang, Sekretaris sebesar Rp.250.000,-/orang/bulan, Wakil Sekeratris sebesar Rp.250.000,-/orang/bulan, Bendahara sebesar Rp.250.000,-/orang/bulan 7 orang kepala seksi masing-masing sebesar Rp.200.000,-/orang/bulan kepada saksi untuk pembayaran Honorrarium LPMK Dan RT Sekecamatan Bukit Kapur dan pada saat Saksi Zulfadli menyerahkan uang tersebut ada memberikan kwitansi antara saksi dengan Saksi Zulfadli sebagai tanda terima uang yang akan diserahkan sebagai honorarium RT dan LPMK sekecamatan Bukit Kapur Kota Dumai kemudian setelah uang untuk pembayaran Honorarium RT dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Kota Dumai saksi terima dan dibuatkan kwitansinya kemudian saksi menyerahkan uang sesuai dengan SPJ yang akan ditandatangani yaitu sebesar Rp.600.000/orang/bulan kepada staff saksi yaitu Sdri. Nurul dan pada saat saksi serahkan uang untuk pembayaran Honorarium RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur kepada Sdri. Nurul saksi tidak ada membuatkan bukti tanda terimanya atau kwitansi lalu sdri. Nurul yang membagikan honorarium kepada RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur lalu setelah amprah tanda terima honorarium RT dan LPMK ditandatangani oleh para RT Dan Para Pengurus LMPK Se Kecamatan Bukit Kapur Di tandatangani oleh masing-masing para penerima honorarium kemudian Sdri. Nurul Menyerahkan amprah honorarium tersebut kepada Bendahara. Bahwa pada saat Sdri. Nurul menyerahkan honorarium tersebut kepada RT dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur tidak dihadapan saksi akan tetapi terkadang saksi mengetahui kalau honorarium tersebut diambil oleh para penerima karena ruangan saksi bersebelahan dengan ruang sdri. Nurul dan mengenai Sdri. Nurul langsung serahkan kepada Bendahara.
Bahwa pada tahun 2017 ada dilaksanakan kegiatan bimtek serta cara bendahara membayarkan uang pada kegiatan Bimbingan Tekhnis untuk meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Ketua RT dan Ketua LPMK Sekecamatan Bukit Kapur tahun 2017 adalah dengan cara bendahara menyerahkan Honorarium Panitia pelaksana kegiatan dan honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber setelah di potong pajak sesuai dengan SPJ yang akan ditandatangani yaitu berapa jumlah yang diberikan saksi lupa dan pada saat itu bendahara ada membuatkan kwitansi tanda terima uang tersebut antara saksi dengan bendahara Saksi Zulfadli lalu setelah uang tersebut saksi terima dari Bendahara uang sesuai dengan SPJ yang akan ditandatangani tersebut saksi serahkan kepada staff saksi Sdr. Nurul dan pada saat itu saksi tidak ada membuatkan kwitansi tanda terima uang tersebut antara saksi dengan Sdri. Nurul untuk dibagikan dan sdri. Nurulah yang membagikan kepada para penerima dan menyiapkan Amprah/Spjnya, sedangkan untuk makan minum serta pengadaan dan cetak pada kegiatan Bimtek tersebut di tangani oleh bagian keuangan saksi tidak mengetahui mengenai makan minum Bimtek tersebut.
Bahwa Sedangkan untuk pembayaran honorarium RT dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 dilakukan dengan cara di transfer ke rekening masing-masing Ketua RT dan Pengurus LPMK Sekecamatan bukit Kapur Kota Dumai, dimana dengan cara pada saat Ganti Uang (GU) pencairan uang di Bank khusus untuk honorarium RT dan LPMK Sekecamatan Bukit Kaur Kota Dumai ditransfer langsung oleh bendahara lalu sedangkan mengenai amprahnya disiapkan oleh Bagian Keuangan, akan tetapi pada tahun 2018 tersebut ada beberapa RT yang tidak dibayarkan melalu rekening karena mereka tidak punya rekening terhadap para RT tersebut dibayarkan secara tunai lalu uang honorarium tersebut diserahkan oleh Bendahara atau bagian keuangan kepada saksi sesuai dengan SPJ yang akan ditandatangani yaitu Ketua RT sebesar Rp.600.000/perorang/bulan sedangkan LPMK den Rincian Ketua : Rp.325.000,-/orang/bulan WakilKetua sebesar Rp.250.000,- Perbulan/perorang, Sekretaris sebesar Rp.250.000,-/orang/bulan, Wakil Sekeratris sebesar Rp.250.000,-/orang/bulan, Bendahara sebesar Rp.250.000,-/orang/bulan 7 orang kepala seksi masing-masing sebesar Rp.200.000,-/orang/bulan dan juga dibuatkan kwitansi tanda terimanya antara saksi dengan Bendahar Saksi Zulfadli lalu uang tersebut saksi serahkan kepada staff saksi Sdri. Nurul untuk dibayarkan kepada masing-masing RT dan LPMK kemudian nurul menyerahkan amprahnya ke bagian keuangan tanpa melalui saksi lagi.
Bahwa pada tahun 2018 ada dilakukan Kegiatan Bimbingan Tekhnis untuk meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Ketua RT dan Ketua LPMK Sekecamatan Bukit Kapur adalah dengan cara bendahara menyerahkan Honorarium Panitia pelaksana kegiatan dan honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber setelah di potong pajak sesuai dengan SPJ yang akan ditandatangani yaitu berapa jumlah yang diberikan saksi lupa dan pada saat itu bendahara ada membuatkan kwitansi tanda terima uang tersebut antara saksi dengan bendahara Saksi Zulfadli lalu setelah uang tersebut saksi terima dari Bendahara uang sesuai dengan SPJ yang akan ditandatangani tersebut saksi serahkan kepada staff saksi Sdr. Nurul dan pada saat itu saksi tidak ada membuatkan kwitansi tanda terima uang tersebut antara saksi dengan Sdri. Nurul untuk dibagikan dan sdri. Nurulah yang membagikan kepada para penerima dan menyiapkan Amprah/Spjnya, sedangkan untuk makan minum serta pengadaan dan cetak pada kegiatan Bimtek tersebut di tangani oleh bagian keuangan saksi tidak mengetahui mengenai makan minum Bimtek tersebut.
Bahwa kegiatan yang saksi laksanakan periode tanggal 18 Septembe 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut :
Pembayaran Honorarium Ketua RT dan Pengurus LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Kota Dumai yang saksi lupa berap kali pembayaran
Bimbingan Tekhnis untuk meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Ketua RT dan Ketua LPMK Sekecamatan Bukit Kapur
Sedangkan kegiatan Penyediaan Peralatan dan perlengkapan Kantor serta kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam perencanaan pembangunan semasa saksi menjabat selaku Kasi Pemerintah pada Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun 2017 tidak ada saksi lakukan
Bahwa kegiatan yang saksi lakukan selaku PPTK pada kegiatan Pembinaan RT dan LPMK di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun 2018 adalah sebegai berikut:
Pembayaran Honorarium Ketua RT dan Pengurus LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Kota Dumai yang saksi lupa berap kali pembayaran.
Bimbingan Tekhnis untuk meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Ketua RT dan Ketua LPMK Sekecamatan Bukit Kapur
Bahwa saksi pada saat ini tidak bisa menjelaskan karena saksi tidak ada membawa surat Keputusan penunjukkan Ketua Rukun Tetangga dan Pengurus LPMK Se Kecamatan bukit Kapur Tahun 2017 dan 2018, saksi meminta waktu agar pemeriksaan ini di tunda untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dan saksi meminta waktu pemeriksaan lanjutan pada tanggal 24 Agustus 2020 pukul 09.00 Wib.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tanggal 8 maret 2017 Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga Sekecamatan Bukit Kapur Periode 2017-2020 pada Lampiran I KELURAHAN BAGAN BESAR kemudian sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts. /BK/IX/2018 Tanggal 9 Februari 2018 mengantikan Rio Prianto digantikan Dani Febriana Putra kemudian Keputusan Walikota Dumai Nomor :Kpts /BK/X/2018 Tanggal 17 Oktober yaitu dari A. Rahmad D. Yasa diganti oleh Supardi dan sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.21/BK/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 Sdr.Yusri Aziz digantikan oleh Khairudin yaitu:
-
NO. N A M A JABATAN HONORARIUM Tahun 2017 dan 2018 KET (Masa Jabatan) 1 2 3 4 5 6 1 TAMRI KETUA RT.001 Rp.600.000,- 2017 2018 2 SUHARI KETUA RT.002 Rp.600.000,- 2017 2018 3 ARIS BAKRI KETUA RT.003 Rp.600.000,- 2017 2018 4 AMRI NAYAN KETUA RT.004 Rp.600.000,- 2017 2018 5 SUDIRMAN KETUA RT.005 Rp.600.000,- 2017 2018 6 ZULKIFLI KETUA RT.006 Rp.600.000,- 2017 2018 7 KHOIRUL KETUA RT.007 Rp.600.000,- 2017 2018 8 MAHMUD KETUA RT.008 Rp.600.000,- 2017 2018 9 MARGONO KETUA RT.009 Rp.600.000,- 2017 2018 10 HAMDAN KETUA RT.010 Rp.600.000,- 2017 2018 11 ANDI HERMAWAN KETUA RT.011 Rp.600.000,- 2017 2018 12 MACHMUD KETUA RT.012 Rp.600.000,- 2017 2018 13 SUWITO KETUA RT.013 Rp.600.000,- 2017 2018 14 A.RAHMAD.D.TASA KETUA RT.014 Rp.600.000,- 2017 Ketua RT 2018 Supardi 15 SAMSUL RIJAL KETUA RT.015 Rp.600.000,- 2017 2018 16 M. ZEN ALI KETUA RT.016 Rp.600.000,- 2017 2018 17 EDI SUPARNO KETUA RT.017 Rp.600.000,- 2017 2018 18 MURSID KETUA RT.018 Rp.600.000,- 2017 2018 19 RM. MUSKIL KETUA RT.019 Rp.600.000,- 2017 2018 20 DIMAS ARIO KETUA RT.020 Rp.600.000,- 2017 2018 21 YUSRI AZIZ KETUA RT.021 Rp.600.000,- 2017 Ketua Rt 2018 Khairudin 22 BUDI IRAWAN KETUA RT.022 Rp.600.000,- 2017 2018 23 HARI SUBIONO KETUA RT.023 Rp.600.000,- 2017 2018 24 RIO PRIHANTO KETUA RT.024 Rp.600.000,- 2017 Ketua RT Februari 2018 : Dani Pebriana Putra 25 SUBHAN SINAGA KETUA RT.025 Rp.600.000,- 2017 2018 26 MASRUL KETUA RT.026 Rp.600.000,- 2017 2018
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tanggal 8 maret 2017 Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga Sekecamatan Bukit Kapur Periode 2017-2020 pada Lampiran I KELURAHAN BUKIT NENAS yaitu:
-
NO. N A M A JABATAN HONORARIUM KET (Masa Jabatan) 1 2 3 4 5 6
1 LUKMAN KETUA RT.001 Rp.600.000,- 2017 2018 2 BUSTAMAR KETUA RT.002 Rp.600.000,- 2017 2018 3 AYYUB. S KETUA RT.003 Rp.600.000,- 2017 2018 4 BUDI YUDATAMA KETUA RT.004 Rp.600.000,- 2017 2018 5 R. MUDA SETIA KETUA RT.005 Rp.600.000,- 2017 2018 6 SUPRIANTO KETUA RT.006 Rp.600.000,- 2017 2018 7 M. SUKRI KETUA RT.007 Rp.600.000,- 2017 2018 8 MISLAN KETUA RT.008 Rp.600.000,- 2017 2018 9 SURYADI KETUA RT.009 Rp.600.000,- 2017 2018 10 MUHAMMAD SOLEH KETUA RT.010 Rp.600.000,- 2017 2018 11 SANTOSO KETUA RT.011 Rp.600.000,- 2017 2018 12 RAHMADDI KETUA RT.012 Rp.600.000,- 2017 2018 13 SAED KETUA RT.013 Rp.600.000,- 2017 2018
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tanggal 8 maret 2017 Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga Sekecamatan Bukit Kapur Periode 2017-2020 pada Lampiran I KELURAHAN BUKIT KAYU KAPUR kemudian sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.26/BK/X/2018 Tanggal 4 Oktober 2018 Subhana digantikan Benny Nasir yaitu:
| NO. | N A M A | JABATAN | HONORARIUM | KET (Masa Jabatan) | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | NASIB RIFAI | KETUA RT.001 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 2 | SISWADI ARIANTO | KETUA RT.002 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 3 | SUPARDI | KETUA RT.003 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 4 | JUMADI | KETUA RT.004 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 5 | SUPANGAT | KETUA RT.005 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 6 | MISMUN | KETUA RT.006 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 7 | SUPARMAN | KETUA RT.007 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 8 | SURADI | KETUA RT.008 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 9 | SALINO HADI | KETUA RT.009 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 10 | KHOMARUDIN | KETUA RT.010 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 11 | TRI SUTINO | KETUA RT.011 | Rp.600.000,- | 2017 | An. Ismun 2018 |
| 12 | SUGIANTO | KETUA RT.012 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 13 | M. ALI | KETUA RT.013 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 14 | HERMAN | KETUA RT.014 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 15 | NASRON | KETUA RT.015 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 16 | WAGIMUN | KETUA RT.016 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 17 | EFRIADI | KETUA RT.017 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 18 | BAMBANG SELAMAT | KETUA RT.018 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 19 | MARIDIS | KETUA RT.019 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 20 | KHAIRUL ANWAR | KETUA RT.020 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 21 | SUBHANA | KETUA RT.021 | Rp.600.000,- | 2017 | Ketua RT Oktober 2018 Benny Nasir |
| 22 | SAMAT | KETUA RT.022 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 23 | WIDODO | KETUA RT.023 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 24 | WAHYUDI | KETUA RT.024 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 25 | SUHARDI | KETUA RT.025 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 26 | JONI BANGUN | KETUA RT.026 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tanggal 8 maret 2017 Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga Sekecamatan Bukit Kapur Periode 2017-2020 pada Lampiran I KELURAHAN KAMPUNG BARU yaitu:
| NO. | N A M A | JABATAN | HONORARIUM | KET (Masa Jabatan) | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||||||
| 1 | SUNARTO | KETUA RT.001 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 | ||||||
| 2 | MARIMIN | KETUA RT.002 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 | ||||||
| 3 | SUWIJI | KETUA RT.003 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 | ||||||
| 4 | ISMAIL USMAN | KETUA RT.004 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 | ||||||
| 5 | KATENO | KETUA RT.005 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 | ||||||
| 6 | ILIS | KETUA RT.006 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 | ||||||
| 7 | AGUS R. HUTAPEA | KETUA RT.007 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 | ||||||
| 8 | KHAIRUDDIN HASIBUAN | KETUA RT.008 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 | ||||||
| 9 | SUDARTO | KETUA RT.009 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 | ||||||
| 10 | AGUS SYAHRIAL | KETUA RT.010 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 | ||||||
| 11 | KHAIRUL KURNIAWAN | KETUA RT.011 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 | ||||||
| 12 | NANI | KETUA RT.012 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 | ||||||
| 13 | WINARSI | KETUA RT.013 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 | ||||||
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tanggal 8 maret 2017 Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga Sekecamatan Bukit Kapur Periode 2017-2020 pada Lampiran V Kelurahan GURUN PANJANG kemudian sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts. /BK/X/2018 Tanggal 30 Oktober 2018 Ahmad Fauzi AG digantikan Mukawal kemudian Keputusan Walikota Dumai Nomor :Kpts /BK/X/2018 Tanggal 30 Oktober 2018 yaitu dari Dwi Saputra diganti oleh Artono yaitu:
| NO. | N A M A | JABATAN | HONORARIUM | KET (Masa Jabatan) | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Martuah Damanik | KETUA RT.001 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 2 | Ponimin | KETUA RT.002 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 3 | Ahmad Fauzi AG | KETUA RT.003 | Rp.600.000,- | 2017 | Ketua RT Oktober 2018 MUKAWAL |
| 4 | Mangasa Juri Sitorus | KETUA RT.004 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 5 | Legiman | KETUA RT.005 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 6 | M. Setia | KETUA RT.006 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 7 | Hermansyah Panjaitan | KETUA RT.007 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 8 | Khairuddin | KETUA RT.008 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
| 9 | Dwi Saputra | KETUA RT.009 | Rp.600.000,- | 2017 | Ketua RT Oktober 2018 ARTONO |
| 10 | Sunan Hariono | KETUA RT.010 | Rp.600.000,- | 2017 | 2018 |
Bahwa Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Sekecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 07 tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 Tentang Penentapan Kepengurusan LPMK Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit kapur Periode 2016 s.d 2019 dan sesuai dengan surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : 29 Tahun 2016 tanggal 28 Nopember 2016 Dari H. Ahmad Syafawi (selaku Ketua) digantikan Oleh Marlin Hidayat (selaku Ketua) dan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 03 Tahun 2017 tanggal 7 Februari 2017 dari Hj.Lina Karlina, SKM (Selaku Sekretaris) digantikan oleh Edi Rhoma (Selaku Sekretaris) dan H. Nirwan Helmi,Spd (selaku Seksi Kesejahteraan, Sosial Sarana dan Prasarana) digantikan oleh HJ. Lina Karlina,Skm (selaku Seksi Kesejahteraan, Sosial Sarana dan Prasarana) susunan Kepengurusan LPMK Kelurahan Bukit Nenas adalah sebagai berikut :
| No. | Nama | Jabatan | Honorarium/bulan | Ket (Masa Jabatan) | |
| 1 | H. Ahmad Syafawi | Ketua | Rp.325.000,- | Ketua LPMK Marlin hidayat sejak Tahun 2016 | 2018 |
| 2 | Lius aring | Wakil Ketua | Rp.250.000,- | 2017 | 2018 |
| 3 | H. Lina Karlina,AMK | Sekeratris | Rp.250.000,- | Edi Rhoma selaku Sekretaris Tahun 2017 | 2018 |
| 4 | Zulkifli | Wakil Sekretaris | Rp.250.000,- | 2017 | 2018 |
| 5 | Zubaidah | Bendahara | Rp.250.000,- | 2017 | 2018 |
| 6 | Suwandi | Seksi agama dan adat | Rp.200.000,- | 2017 | 2018 |
| 7 | Rusdi | Seksi Perlindungan Masyarakat/Linmas dan Politik | Rp.200.000,- | 2017 | 2018 |
| 8 | Marhalim, S.Ag | Seksi Pendidikan dan Pelatihan | Rp.200.000,- | 2017 | 2018 |
| 9 | Fauzan Azima | Seksi Ekonomi | Rp.200.000,- | 2017 | 2018 |
| 10 | Rika haryani | Seksi Kesehatan, Kependudukan, KB dan Lingkungan Hidup | Rp.200.000,- | 2017 | 2018 |
| 11 | H.Nirwan Helmi,S.Pd | Seksi Kesejehtaraan Sosial sarana dan prasarana | Rp.200.000,- | Hj.Lina Karlina, AMK Tahun 2017 | 2018 |
| 12 | Jamaluddin | Seksi Kesenian Pemuda dan Olahraga | Rp.200.000,- | 2017 | 2018 |
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 25 Tahun 2016 tanggal 23 Agustus 2016 Tentang Penentapan Kepengurusan LPMK Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Periode 2016 s.d 2019 dan sesuai dengan surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : 20 Tahun 2017 tanggal 4 Agustus 2017 Dari H. Wiji (Seksi Perlindungan Masyarakat dan Politik) digantikan oleh Gilan (selaku Seksi Perlindungan Masyarakat dan Politik) dan Sdr. Sugiarto (selaku Seksi Ekonomi) diganti oleh Baik Wijaya Tarigan (Seksi Ekonomi) lalu Baik Wijaya Tarigan (Selaku Seksi Pendidikan dan Pelatihan) digantikan oleh Muhammad Sukron (selaku Seksi Pendidikan dan Pelatihan) dan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 20 Tahun 2018 tanggal 3 Januari 2018 dari Sariono (selaku Seksi Kesenian Pemuda dan Olah Raga) digantian oleh Rapiin (selaku Seksi Kesenian Pemuda dan Olah Raga) susunan Kepengurusan LPMK Kelurahan Bukit Kayu Kapur adalah sebagai berikut :
-
No. Nama Jabatan Honorarium/bulan Ket (Masa Jabatan) 1 Hamdi Ketua Rp.325.000,- 2017 2018 2 Mulyono Wakil Ketua Rp.250.000,- 2017 2018 3 Indra Okta Wana Sari Sekeratris Rp.250.000,- 2017 2018 4 Hawin Musdalifah Wakil Sekretaris Rp.250.000,- 2017 2018 5 Jhoty Sartika Bendahara Rp.250.000,- 2017 2018 6 Miftah Seksi agama dan adat Rp.200.000,- 2017 2018 7 Wiji Seksi Perlindungan Masyarakat/Linmas dan Politik Rp.200.000,- Sejak Agustus 2017 oleh Gilan 2018 8 Baik wijaya Tarigan Seksi Pendidikan dan Pelatihan Rp.200.000,- Sejak Agustus 2017 oleh M. Syukron 2018 9 Sugiarto Seksi Ekonomi Rp.200.000,- Sejak Agustus 2017 oleh Baik Wijaya. T 2018 10 Romlah Seksi Kesehetan, Kependudukan, KB dan Lingkungan Hidup Rp.200.000,- 2017 2018 11 Dwi Sisworo Seksi Kesejehtaraan Sosial sarana dan prasarana Rp.200.000,- 2017 2018 12 Sariono Seksi Kesenian Pemuda dan Olahraga Rp.200.000,- 2017 Pejabat Tahun 2018 oleh Rapiin
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 8 Tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 Tentang Penentapan Kepengurusan LPMK Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur Periode 2016 s.d 2019 dan sesuai dengan surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : 8 Tahun 2017 tanggal 9 Maret 2017 Dari Roy Olvia (Selaku Seksi Kesejahteraan Sosial, Sarana Prasarana) digantikan oleh Sarifuddin (Selaku Seksi Kesejahteraan Sosial, Sarana Prasarana) susunan Kepengurusan LPMK Kelurahan Kampung Baru adalah sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan Honorarium/bulan Ket (Masa Jabatan) 1 Abdi Susilo Ketua Rp.325.000,- 2017 2018 2 Musio Wakil Ketua Rp.250.000,- 2017 2018 3 Junaidi Sekeratris Rp.250.000,- 2017 2018 4 Siti Farida Wakil Sekretaris Rp.250.000,- 2017 2018 5 Ngatiyem Bendahara Rp.250.000,- 2017 2018 6 Misnadi Seksi agama dan adat Rp.200.000,- 2017 2018 7 Bakri Seksi Perlindungan Masyarakat/Linmas dan Politik Rp.200.000,- 2017 2018 8 Ken Sutrisno Seksi Pendidikan dan Pelatihan Rp.200.000,- 2017 2018 9 Mistiadi Seksi Ekonomi Rp.200.000,- 2017 2018 10 Jatendra Seksi Kesehatan, Kependudukan, KB dan Lingkungan Hidup Rp.200.000,- 2017 2018 11 Roy Olivia Seksi Kesejehtaraan Sosial sarana dan prasarana Rp.200.000,- Sejak Maret 2017 oleh Syarifuddin 2018 12 Sujaryo Seksi Kesenian Pemuda dan Olahraga Rp.200.000,- 2017 2018
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 01 Tahun 2016 tanggal 25 Januari 2016 Tentang Penentapan Kepengurusan LPMK Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Periode 2016 s.d 2019 susunan Kepengurusan LPMK Kelurahan Kampung Baru adalah sebagai berikut:
-
No. Nama Jabatan Honorarium/bulan Ket (Masa Jabatan) 1 Jem Harahap Ketua Rp.325.000,- 2017 2018 2 Mansur Sitorus Wakil Ketua Rp.250.000,- 2017 2018 3 Sri Lestari Sekeratris Rp.250.000,- 2017 2018 4 Nazri Butar Butar Wakil Sekretaris Rp.250.000,- 2017 2018 5 Herawatini Sitorus Bendahara Rp.250.000,- 2017 2018 6 Samiun Butar-butar Seksi agama dan adat Rp.200.000,- 2017 2018 7 Warto Santoso Seksi Perlindungan Masyarakat/Linmas dan Politik Rp.200.000,- 2017 2018 8 Werlina BR Seksi Pendidikan dan Pelatihan Rp.200.000,- 2017 2018 9 Alpian Seksi Ekonomi Rp.200.000,- 2017 2018 10 Cut Yanti Silalahi Seksi Kesehatan, Kependudukan, KB dan Lingkungan Hidup Rp.200.000,- 2017 2018 11 Daksuki Seksi Kesejehtaraan Sosial sarana dan prasarana Rp.200.000,- 2017 2018 12 Supendi Seksi Kesenian Pemuda dan Olahraga Rp.200.000,- 2017 2018
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 30 Tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 Tentang Penentapan Kepengurusan LPMK Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Periode 2016 s.d 2019 dan sesuai dengan surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : 32 Tahun 2018 tanggal 8 Nopember 2018 Dari Edi Purwanto (Selaku Ketua) digantikan oleh Isman Sakti Siregar, SH (Selaku Ketua) dan susunan Kepengurusan LPMK Kelurahan Bagan Besar adalah sebagai berikut :
| No. | Nama | Jabatan | Honorarium/bulan | Ket (Masa Jabatan) | |
| 1 | Edi Purwanto | Ketua | Rp.325.000,- | 2017 | Ketua sejak Nopember 2018 ISMAN SAKTI SIREGAR |
| 2 | Januar Rahman | Wakil Ketua | Rp.250.000,- | 2017 | 2018 |
| 3 | M. Fahrurrozi | Sekeratris | Rp.250.000,- | 2017 | 2018 |
| 4 | Nurman. R | Wakil Sekretaris | Rp.250.000,- | 2017 | 2018 |
| 5 | Isman Sakti | Bendahara | Rp.250.000,- | 2017 | Tahun 2018 dijabat Oleh Yan Hilda akan tetapi SKnya tidak dijumpai. |
| 6 | Ahmad Rajab | Seksi agama dan adat | Rp.200.000,- | 2017 | 2018 |
| 7 | Subur | Seksi Perlindungan Masyarakat/Linmas dan Politik | Rp.200.000,- | 2017 | 2018 |
| 8 | Erwanto | Seksi Pendidikan dan Pelatihan | Rp.200.000,- | 2017 | 2018 |
| 9 | Solihin | Seksi Ekonomi | Rp.200.000,- | 2017 | 2018 |
| 10 | Netti Darlina | Seksi Kesehetan, Kependudukan, KB dan Lingkungan Hidup | Rp.200.000,- | 2017 | 2018 |
| 11 | Syafri | Seksi Kesejehtaraan Sosial sarana dan prasarana | Rp.200.000,- | 2017 | 2018 |
| 12 | Darunnafis | Seksi Kesenian Pemuda dan Olahraga | Rp.200.000,- | 2017 | 2018 |
Bahwa honorarium LPMK Sekecamatan Bukit Kapur pada Bulan Januari s/d Februari 2018 yang diberikan adalah sebagai berikut :
Ketua : Rp.325.000,-
Wakil Ketua : Rp.250.000,-
Sekretaris : Rp.250.000,-
Wakil sekteratris : Rp.250.000,-
Bendahara : Rp.250.000,-
Anggota/seksi : Rp.200.000
Bahwa honorarium LPMK Sekecamatan Bukit Kapur pada Bulan Maret 2018 yang diberikan adalah sebagai berikut:
Ketua : Rp.325.000,-
Wakil Ketua : Rp.250.000,-
Sekretaris : Rp.250.000,-
Wakil sekteratris : Rp.250.000,-
Bendahara : Rp.250.000,-
Anggota/seksi : Rp.200.000
Bahwa terdapat perbedaan dalam pembayaran bukti pembayaran dengan honorarium yang seharusnya diterima dapat saksi jelaskan untuk tahun 2018 sistem pembayaran honorarium LPMK dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing penerima honorarium Kepengursuan LPMK dan masalah pembayaran dan penyiapan bukti bukti berupa amprah pembayaran disiapkan oleh bendahara.
Bahwa dapat saksi jelaskan terdapat perbadaan dalam hal para RT sekecamatan Bukit Kapur Kota Dumai di Kelurahan Bukit Kayu Kapur pada RT 11 di Tahun 2017 adalah Sdr. Tri Sutino sedangkan pada tahun 2018 ketua RT-11 adalah Sdr. Ismun saksi tidak mengerti kemmungkinan ada Surat Keputusan penunjukkan RT pengganti. Dan dapat saksi jelaskan bahwa honorarium Rukun Tetangga yang diberikan untuk tahun 2017 dan tahun 2018 adalah sebesar Rp.600.000,- dan pada tahun 2018 telah dilakukan transfer langsung ke rekening masin-masing Ketua Rukun Tetangga dan pengiriman serta bukti dukungya dilakukan dan disiapkan oleh Bendahara.
Bahwa kegiatan Bimtek RT dan LPMK Kelurahan Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 tersebut ada dilakukan dan terhadap kegiatan tersebut ada dibuatkan syrat tugasnya akan tetapi didalam bukti dukung terhadap kegiatan tersebut tidak ada dilampirkan dan saksi ada menerima honorarium terhadap kegiatan Bimtek RT dan LPMK Kelurahan Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 tersebut sebesar Rp.600.000,- dan masalah pembayaran honorarium pada kegiatan tersebut benar saksi ada menerimanya dari bendahara sesuai dengan jumlah yang tertera di dalam bukti tanda terima tersebut dan uang honorarium kegiatan tersebut saksi serahkan kepada Sdri. Nurul untuk membayarkan honorarium kepada panitia yang telah ditunjuk sedangkan untuk makan dan minum pada kegiatan tersebut dikelola oleh bendahara.
Bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 022/SPPD/2017 an. Drs. Suhaidi untuk kegiatan Melakukan Perjalanan Dinas Ke Pekanbaru dalam Rangka Koordinasi dan Konsultasi Tentang Hutan Negara di Wilayah Kecamatan Bukit Kapur dari tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan 15 Desember 2017, bahwa kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Tentang Hutan Negara di Wilayah Kecamatan Bukit Kapur dari tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan 15 Desember 2017 ada dilakukan ke Dinas Kehuatan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau dimana saksi berangkat atas inisiatif dari saksi karena ada yang akan dikonsultasikan dan pada saat tersebut saksi berangkat 3 orang yaitu saksi sendiri, Ahmad Fauzi dan Yusri Aziz dengan kegiatan:
Bill Hotel Gran Zuri Pekanbaru An. Suhaidi Room 501 tanggal 13 November 2017 s.d 15 November 2017. Bahwa untuk bill hotel tersebut disiapkan oleh Bendahara Terdakwa Zulfadli akan tetapi pada saat kegiatan saksi tidur di rumah anak saksi tidak di Hotel Grand Zuri
Tiket Travel CV. Dorka An. Suhaidi tanggal 14 November 2017 Pukul 08.00 Wib dari Dumai-PKU. Sedangkan tiket travel CV. Dorka tersebut adalah tidak benar karena saksi berangkat sendiri dan saksi tidak tahu siapa yang mempersiapkannya.
Tiket GM Travel An. Ahmad Fauzi tanggal 16 November 2017 pukul 17.00 wib dari PKU-Dumai. Sedangkan tiket travel CV. Dorka tersebut adalah tidak benar dan fiktif dan saksi tidak tahu siapa yang mempersipakn tiket tersebut
Kwitansi An. SUHAIDI perihal Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah berupa uang makan/harian sebesar Rp.1.800.000,- dan kegiatan benar dilakukan 3 hari
Bahwa terhadap kegiatan tersebut saksi menerima dari bendahara sebesar Rp.3.000.000,- dan uang sebesar Rp.3.000.000,- saksi terima sebelum melakukan perjalanan dinas dari bendahara
Bahwa Kwitansi Nomor 264 tanggal 6 November 2017 perihal Dibayarkan amkan dan minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bula Nopember 2017 pada Acara Rapat Pengembangan Produk Unggulan UMKM diKecamatan Bukit Kapur pada Hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 pukul 09.00 Wib Bertempat di Aula Kecamatan Bukit Kapur, bahwa benar tandatangan saksi dan kegiatannya ada dilakukan serta pada saat tersebut ada diberikan kue kotak akan tetapi nasi saksi tidak ingat lagi
Bahwa kwitansi Nomor 216 tanggal 5 Oktober 2017 perihal dibayarkan belanja makan dan minum kantor Camat Bukit Kapur Bula September 2017 berupa:
Daftar pada acara Pertemuan Pencanangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kelurahan Bukit Kayu Kapur pada Hari Rabu tanggal 15 September 2017 bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur
Daftar Hadir Rapat Persiapan Antisipasi Karhutla di Wilayah Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 bertempa di Aula Bukit Kapur 2017
Bahwa setelah saksi melihat tandatangan saksi pada kedua daftar hadir tersebut bukanlah tandatangan saksi dan saksi tidak tahu apa kegiatan tersebut ada dilakukan atau tidaknya akan tetapi saksi tidak pernah mengikuti acara tersebut.
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan.
Saksi Aini Nurika, A.M.D dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi menjabat sebagai Staf Bendahara Camat Bukit Kapur Kota Dumai.
Bahwa tugas saksi adalah mencatat dan membawa berdasarkan suruhan dari Bendahara seperti menulis Kwitansi Pembelian kosong yang mana kwitansinya bendahara yang menyediakan kemudian saksi hanya menuliskannnya saja sesuai perintah bendahara dimana berdasarkan perintah bendahara kalau nasi kotak perkotaknya sebesar Rp.25.000,- sedangkan kue kotak sebesar Rp.10.000,-/kotaknya. Dan pada tahun 2017 dan tahun 2018 apabila ada kegiatan fiktif yang mempersiapkan undangan, notulen rapat, daftar hadir mengisi kwitansi adalah saksi yang mempersiapkan dan menuliskannya sedangkan kwitansi kosong telah disediakan oleh bendahara. Dan selama tahun 2017 dan 2018 bukti dukung yang saksi tuliskan sendiri dalam arti fiktif yaitu kwitansi Usaha Kue Ainun, Kwitansi RM. Sederhana, Kwitansi CV. Besar Jaya, Kwitansi Tia Salon. Dan pada tahun 2017 dan tahun 2018 pemesanan kue hanya dilakukan di satu tempat yaitu Usaha Kue Ainun tidak ada tempat lain untuk pemesanan Kue Kotak selain Usaha Kue Ainun yang beralatan di Jalan Agenda RT-04 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dengan harga perkotak kue tersebut adalah sebesar Rp.5.000,-, sedangkan untuk Nasi pada tahun 2017 dan Tahun 2018 selalu dilakukan pemesanan di Rumah Makan Sederhana yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta RT-03 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai yang dipesan tersebut kebanyakan nasi bungkus dengan harga perbungkus antara Rp.13.000 s.d Rp.15.000,- akan tetapi harga pastinya saksi lupa, nasi kotak yang dilakukan pemesanan pada RM. Sederhana pada tahun 2017 hanya sebanyak 20 – 30 kotak sedangkan tahun 2018 sekitar 20 – 30 kotak jumlah pastinya saksi lupa.
Bahwa pemesanan kepada Usaha Kue Ainun dan RM. Sederhana selalu saksi yang melakukan pemesanan sedangkan bendahara ada sekali-sekali melakukan pemesanan akan tetapi tidak sering. Sedangkan untuk pembayaran kepada Usaha Kue Ainun dan RM Sederhana lebih banyak dibayarkan oleh Saksi Zulfadli selaku Bendahara dan saksi ada juga melakukan pembayaran kepada Usaha Kue Ainun dan RM. Sederhana setelah disuruh oleh Saksi Zulfadli selaku bendahara untuk menanyakan berapa jumlah belanja Kantor Camat Bukit Kota Dumai, setelah mendapatan perintah tersebut saksi langsung menanyakan jumlah belanja makan dan minum kepada Usaha Kue Ainun dan RM sederhana setelah saksi tanyakan pihak Usaha Kue Ainun dan RM. Sederhana ada menunjukkan catatan bon belanja kepada saksi kemudian terkadang saksi ada mengambil bon tersebut dan terkadang saksi tidak mengambil bon tersebut dan apabila saksi mengambil bon tersebut kemudian bon tersebut saksi serahkan kepada Bendahara Saksi Zulfadli kemudian apabila saksi yang disuruh membayarkan uangnya maka saksi langsung memberikan uang tersebut sesuai bon catatan kepada Usaha Kue Ainun dan RM. Sederhana kepada Usaha Kue Ainun dan RM. Sederhana kemudian setelah uang diterima oleh Usaha Kue Ainun dan RM. Sederhana kemudian saksi memintakan kepada Usaha Kue Ainun dan RM. Sederhana untuk membuatkan kwitansi pembayaran dan kemudian kwitansi tersebut saksi serahkan kepada bendahara Saksi Zulfadli akan tetapi masalah pembayaran tersebut lebih banyak dibayarkan oleh bendahara.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 216 tanggal 05 Oktober 2017, Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017, senilai Rp.7.050.000,- dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
-
-
No. Kegiatan Waktu dan Tempat Pelaksanaan Jenis dan Nilai Belanja Jumlah
(Rp.)
1 Rapat persiapan memperingati Tahun Baru Islam 18 September 2017
Aula Kantor Camat Bukit Kapur.
Snack (80) buah x @. Rp. 10.000,- 800.000,-. Dengan uraian Bukti Dukung sebagai berikut : Undangan Nomor : 400/Kesos/312 tanggal 15 September 2017 Undangan tersebut benar ada dan tandatangannya benar di tandatangan Sdr. Syamsir selaku Camat Notulen Rapat Notulen terlampir benar saksi yang membuatnya akan tetapi notulen rapat tersbeut salah tidak sesuai dengan pesertanya. Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 18 September 2017 sebanyak 80 Kotak harga Rp.10.000,-/kotak Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut dimana jumlah kue benar sebanyak 80 kotak akan tetapi harga perkotaknya sebesar Rp.5.000,- Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 18 September 2017 Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Ahmad Fauzi hasil Scand. Daftar Hadir kegiatan Daftar hadirnya benar akan tetapi apakah ada yang dipalsukan orangnya atau tidaknya saksi tidak mengetahuinya. 2 Pertemuan Pencanangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kelurahan Bukit Kayu Kapur 15 September 2017
Aula Kantor Camat Bukit Kapur.
Nasi kotak (80) buah x @ Rp. 25.000,- 2.000.000,- Dengan bukti dukung kegiatan sebagai berikut Undangan Nomor : 005/342/Umum tanggal 13 September 2017 Undangan Benar dan Tandatangannya benar Tandatangan Sdr. Syamsir Notulen Rapatnya Benar notulen rapat dari kegiatan dan saksi yang buatkan Kwitansi RM. Sederhana sebanyak 80 nasi kotak total Rp.2.000.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebutakan tetapi tidak ada diberikan nasi kotak. Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 15 September 2017 sebanyak 40 ktk sebesar Rp.400.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara dengan harga perkotaknya sebesar Rp.5.000,- perkotak. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 18 September 2017 Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Ahmad Fauzi hasil Scand. Daftar Hadir Kegiatan Daftar hadir tersebut tidak benar karena bukan daftar hadir kegiatan tersebut akan tetapi kegiatannya ada dilakukan.
Nama saksi pada daftar hadir tersebut adalah tulisan dan tandatangan saksi akan tetapi pada saat tandatangan tersebut uraian kegiatan pada kop surat dikosongkan dan tandatangannya bukan pada hari kegiatan.
3 Rapat Persiapan Antisipasi Karhutla di Wilayah Kecamatan Bukit Kapur 28 September 2017
Aula Kecamatan Bukit Kapur
Nasi Kotak (30) buah x @ Rp. 25.000,-
Snack (30) buah x Rp. 10.000,-
750.000,-
300.000,-
Dengan bukti dukung kegiatan sebagai berikut Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 28 September 2017 sebanyak 30 ktak total Rp.300.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara dengan harga perkotaknya sebesar Rp.5.000,- perkotak sedangkan jumlah kotaknya sesuai. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 28 September 2017 sebanyak 30 Kotak sebesar Rp.750.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan nasi kotak. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 15 September 2017 Kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Ahmad Fauzi hasil Scand. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 15 September 2017 kepada Sdr. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Ahmad Fauzi hasil Scand. Undangan Nomor : 300/Trantib/319 tanggal 25 September 2017 Benar undangan kegiatan tersebut Notulen Rapat Kegiatan Notulen Rapat tersebut benar adalah notul kegiatan tersebut dan saksi yang buat. Daftar Hadir Daftar hadir tersebut tidak benar karena bukan daftar hadir kegiatan tersebut akan tetapi kegiatannya ada dilakukan. dan berdasatkan pengalaman terkadang daftar hadir tersebut diisi dengan cara mengkosongkan uraian kegiatannya dan apabila memerlukan daftar hadir baru diiskan uraian kegiatannya. 4 Rapat Koordinasi seluruh pegawai Sekecamatan Bukit Kapur 4 September 2017
Aula Kecamatan Bukit Kapur
Snack (80) buah x Rp. 10.000,-
nasi kotak (80) buah x @ Rp. 25.000,-
800.000,-
2.000.000,-
Dengan bukti dukung kegiatan sebagai berikut Undangan Nomor : 360/Umum/2090 tanggal 2 September 2017 Undangan tersebut benar saksi yang buatkan dan di tandatangan oleh Camat. Notulen rapat Benar notulen rapat kegiatan tersebut Kwitansi Usaha Kue ainun tanggal 4 Septembe 2017 sebanyak 80 ktk total Rp.800.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara dengan harga perkotaknya sebesar Rp.5.000,- perkotak sedangkan jumlah kotaknya sesuai. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 4 September 2017 sebanyak 80 ktk total Rp.2.000.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan nasi kotak. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 4 September 2017 kepada Ibu Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Ahmad Fauzi hasil Scand. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 4 September 2017 kepada Ibu Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Ahmad Fauzi hasil Scand. Daftar Hadir Benar daftar kegiatan tersebut, akan tetapi ada sebagian peserta yang dipalsukan karena atas perintah bendahara. 5. PPN 640.909,- 6. PPH 204.545,- Total (Dibulatkan menjadi) 7.050.000,-
-
Bahwa benar terhadap Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor Kas 217 tanggal 05 Oktober 2017 dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
-
No. Kegiatan Waktu dan Tempat Pelaksanaan Jenis dan Nilai Belanja Jumlah
(Rp.)
1 Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 . Dengan uraian Bukti Dukung sebagai berikut : a. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 28 September 2017 sebanyak 20 ktk total Rp.500.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara, sedangkan tamu tersebut idak ada diberikan nasi kotak terkadang hanya mineral gelas atau teh manis atau kopi. B Surat Pesanan Nomor 900/Keu-BK tanggal … September 2017 kepada Sdr. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Ahmad Fauzi hasil Scand. 2 Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 A Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 28 September 2017 sebanyak 25 ktk, total Rp.217.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara, sedangkan tamu tersebut idak ada diberikan nasi kotak terkadang hanya mineral gelas atau teh manis atau kopi. B Surat Pesanan Nomor 900/Keu-BK tanggal 28 September 2017 kepada Sdr. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Ahmad Fauzi hasil Scand. 3 Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 A Kwitansi RM. Sederhana tanggal 13 September 2017 sebanyak 25 ktk total Rp.625.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara, sedangkan tamu tersebut idak ada diberikan nasi kotak terkadang hanya mineral gelas atau teh manis atau kopi. B Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 13 September 2017 sebanyak 25 ktk + 25 btl seharga Rp.75.000,-, total Rp.217.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara, sedangkan tamu tersebut idak ada diberikan nasi kotak terkadang hanya mineral gelas atau teh manis atau kopi.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 229 tanggal 05 Oktober 2017 Belanja makanan dan Minuman Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni S/D September 2017, senilai Rp.20.625.000,-. Dapat saksi jelaskan kalau bukti dukung yang saksi bantu membuatkannya adalah berupa Surat Pesanan dan Kwitansi Pembelian dengan uraian sebagai berikut:
-
-
No. Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja 1 Rapat Persiapan Menyambut Tahun Baru Islam 1438 Tahun 2017 tanggal 18 September 2017 Pukul 09.00 Wibbertempat di aula Kantor Lurah Kampung Baru. Dengan uraian Bukti Dukung yang saksi bantu persipakan sebagai berikut : A Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 18 September 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. b Kwitansi RM. Sederhana tanggal 18 September 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.9750.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. c Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 14 September 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Waginen adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. d Notulen Rapat Saksi yang bantu buatkan atas perintah Sdr. Zulfadli 2 Rapat Persiapan Menyambut HUT RI Ke-37 dan Idul Adha Tahun 2017 tanggal 7 Agustus 2017 Pukul 09.00 Wib di Lurah Kampung Baru. Bukti dukung yang saksi banyu mempersiapkan adlah sebegai berikut : a Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 7 Agustus 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. b Kwitansi RM. Sederhana tanggal 7 Agustus 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.975.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. c Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 7 Agustus 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Waginen adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. d Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 7 Agustus 2017 kepada Sdri. Sulastris Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Waginen adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Notulen Rapat Saksi buat buatkan 3 Pemberitahuan Gerakan Masyarakat (Gemar) Magrib Mengaji Tahun 2017 tanggal 25 September 2017 Pukul 08.00 Wib di Lurah Bagan Besar Bukti dukung yang saksi bantu mempersiapkan sebagai berikut : A Notulen Rapat Benar saksi buatkan B Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 25 September 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. C Kwitansi RM. Sederhana tanggal 25 September 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.975.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 23 September 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Waginen adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 23 September 2017 kepada Sdri. Sulastris Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Waginen adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. 4 Rapat Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan Tahun 2017 tanggal 4 Agustus 2017 pukul 08.30 Wib di L. Bagan Besar Bukti Dukung yang saksi bantu mempersiapkannya yaitu Notulen Rapat Benar saksi buatkan. Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 4 Agustus 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 4 Agustus 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.975.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 4 Agustus 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Hafis asbandi adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 4 Agustus 2017 kepada Sdri. Sulastris Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Hafis Asbandi adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. 5 Rapat Sosialisasi Potensi Objek Konsilidasi Tanah Tahun 2017 tanggal 18 Juli 2017 Pukul 09.00 di L. Bagan Besar Bukti Dukung yang saksi persiapkan adalah sebagai berikut : Notulen Rapat Benar saksi buatkan. Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 18 Juli 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 18 Juli 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.975.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 18 Juli 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Hafis Asbandi adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 18 Juli 2017 kepada Sdri. Sulastris Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Hafis Asbandi adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Musyawarah Gotong Royong Tahun 2017 tanggal 14 September 2017 Pukul 09.00 Wib di L. Bukit Nenas Bukti Dukung yang saksi persiapkan adalah sebagai berikut : Notulen Rapat Benar saksi buatkan. Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 14 September 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 14 September 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.975.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 11 September 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Abdul Gani adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 11 September 2017 kepada Sdri. Sulastris Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Abdul Gani adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Rapat Koordinasi Antisipasi Katrhutla tanggal 19 Juli 2017 pukul 08.30 Wib di Lurah Bukit Nenas Bukti Dukung yang saksi persiapkan adalah sebagai berikut : Notulen Rapat Benar saksi buatkan. Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 19 Juli 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 19 Juli 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.975.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 17 Juli 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Abdul Gani adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 17 Juli 2017 kepada Sdri. Sulastris Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Abdul Gani adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Rapat Koordinasi Siskamling Masyarakat Tahun 2017 tanggal 9 Agustus 2017 Pukul 08.30 wib di L. Bukit Nenas Bukti Dukung yang saksi persiapkan adalah sebagai berikut : Notulen Rapat Benar saksi buatkan. Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 9 Agustus 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 9 Agustus 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.975.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 7 Agustus 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Abdul Gani adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 7 Agustus 2017 kepada Sdri. Sulastris Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Abdul Gani adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Rapat Usulan dan Persiapan Proposal Rumah Sederhana Sehat Layak Huni (RSLH) sebagai data di Tahun 2018 tanggal 13 September 2017 Pukul 08.30 Wib di Lurah Bukit Kayu Kapur Bukti Dukung yang saksi persiapkan adalah sebagai berikut : Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 13 September 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 13 September 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.975.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 8 September 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Indra Oemar adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 8 September 2017 kepada Sdri. Sulastris Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Indra Oemar adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Pertemuan Pengurus Kelurahan Siaga Aktif Kelurahan Bukit Kayu Kapur tanggal 24 Agustus 2017 Pukul 08.30 Wib Kelurahan Bukit Kayu Kapur Bukti Dukung yang saksi persiapkan adalah sebagai berikut : Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 24 Agustus 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 24 Agustus 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.975.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 18 Agustus 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Indra Oemar adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-2017 tanggal 18 Agustus 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Indra Oemar adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Rapat Persiapan Wirid Akbar Akbar Tahun 2017 tanggal 20 Juli 2017 di Lurah Kampung Baru Bukti Dukung yang saksi persiapkan adalah sebagai berikut : Notulen Rapat Benar saksi yang membuatnya Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 20 Juli 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 20 Juli 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.975.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 19 Juli 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Waginen adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-2017 tanggal 19 Juli 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Waginen adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Rapat Persiapan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 tanggal 27 Juli 2017 Pukul 09.00 Wib di Gurun Panjang Bukti Dukung yang saksi persiapkan adalah sebagai berikut : Notulen Rapat Benar saksi yang membuatnya Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 27 Juli 2017 sebanyak 60 ktk, total Rp.600.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 27 Juli 2017 sebanyak 59 ktk total Rp.1.475.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Surat Pesanan Nomor : 005/GP/2017 tanggal 24 Juli 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Ruswan adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Surat Pesanan Nomor : 005/GP/2017 tanggal 24 Juli 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Ruswan adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Daftar Hadir dari pihak kelurahan Pertemuan dengan Tim Observasi dari kemenag Kota Dumai dan FKUB Kota Dumai tanggal 10 Agustsu 2017 Pukul 09.00 Wib di L. Gurun Panjang Bukti Dukung yang saksi persiapkan adalah sebagai berikut : Notulen Rapat Benar saksi yang membuatnya Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 10 Agustus 2017 sebanyak 60 ktk, total Rp.600.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 10 Agustus 2017 sebanyak 58 ktk total Rp.1.450.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Surat Pesanan Nomor : 005/GP/2017 tanggal 7 Agustus 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Ruswan adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Surat Pesanan Nomor : 005/GP/2017 tanggal 7 Agustus kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Ruswan adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Musyawarah Kelurahan Tentang Verifikasi Data Rumah Tangga Sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Subsidi Beras untuk Rumah Tangga Berpendapatan Rendah (Rastra) Tahun 2017 Tanggal 8 Juni 2017 Pukul 09.00 Wib di L. Bukit Kayu Kapur Bukti Dukung yang saksi persiapkan adalah sebagai berikut : Notulen Rapat Benar saksi yang membuatnya Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 8 Juni 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp.400.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 8 Juni 2017 sebanyak 39 ktk total Rp.975.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 2 Juni 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Indra Oemar adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 2 Juni 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Indra Oemar adalah merupakan hasil fotokopi yang ditempelkan.
-
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor Kas 230 tanggal 06 Oktober 2017 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Kegiatan Pembinaan LMPK dan RT TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017, senilai Rp.4.200.000,-, dapat saksi jelaskansaksi tidak ikut mempersiapkan buktidukung sebagaimana terlampir dalam kwitansi Nomor Kas 230 tanggal 6 Oktober 2017.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban kwitansi nomor kas 231 tanggal 06 Oktober 2017 Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Kegiatan Pembinaan LMPK dan RT TA. 2017 perihal Pembayaran Belanja Tenaga Ahli/Infrastruktur/Narasumber Bimbingan Teknis RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017, senilai Rp.3.300.000,-, dapat saksi jelaskansaksi tidak ikut mempersiapkan buktidukung sebagaimana terlampir dalam kwitansi Nomor Kas 230 tanggal 6 Oktober 2017.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor Kas 237 tanggal 06 Oktober 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Sekantor Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017, senilai Rp.10.450.000,-, sebagai berikut :
-
No. Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja 1 Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Sekaligus Pembagian Kartu Indonesia Sehat tanggal 25 Agustus 2017 Pukul 08.30 wib Dengan uraian Bukti Dukung yang saksi bantu persiapkan sebagai berikut : a Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 22 Agustus 2017 sebanyak 95 ktk, total Rp.950.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut ada diberikan kue kotak dengan harga perkotaknya secara nyatanya sebesar Rp.5.000,- b Kwitansi RM. Sederhana tanggal 22 Agustus 2017 sebanyak 60 ktk total Rp.1.500.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Akan tetapi tidak ada diberikan nasi. c Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 22 Agustus 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi tandatangan Ahmad Fauzi saksi scand. Surat Pesanan Nomor : 005/KB/2017 tanggal 22 Agustus 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi tandatangan Ahmad Fauzi saksi scand Memperingati Tahun Baru Islam 1439 H tahun 2017 tanggal 25 September 2017 di Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur. Dengan uraian Bukti Dukung yang saksi bantu persipakan sebagai berikut : Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 23 September 2017 sebanyak 200 ktk, total Rp.2.000.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut ada diberikan kue kotak tetapi hanya 100 kotak saja yang diberikan dengan harga perkotak secara nyatanya sebesar Rp.5.000,- Kwitansi RM. Sederhana tanggal 23 September 2017 sebanyak 100 ktk total Rp.2.500.000,-,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tesebut tidak ada diberikan nasi kotak Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 23 September 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Ahmad Fauzi hasil scand. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 23 September 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Ahmad Fauzi hasil scand. Daftar Hadir Daftar hadir tersebut bukanlah daftar hadir kegiatan tersebut karena daftar hadir itu saksi yang bikin sendiri. Akan tetapi kegiatan ada
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor Kas 251 Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas Bahan Bakar Mobil Dinas Camat Kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala kendaraan dinas/operasional TA. 2017 Perhal Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Dan Pelumas Kendaraan Operasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli S/D September 2017, senilai Rp.2.573.750,-, dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui mengenai bon bahan bakar minyak tersebut.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor Kas 267 tanggal 03 November 2017 Belanja Sewa Tenda Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamtan Bukit Kapur 2017, senilai Rp.3.000.000,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut : Kwitansi TIA SALON Tanggal 7 November 2017 sebesar Rp.3.000.000,- untuk kegiatan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan PPK di Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 adalah bukan Bon Tia Salon karena bon tersebut dalam bentuk kosong diberikan oleh Saksi Zulfadli kepada saksi untuk saksi isi sebesar Rp.3.000.000,- kemudian saksi tuliskan sebesar Rp.3.000.000,- di kwitansi tersebut akan tetapi berapa harga sewa sebenarnya saksi tidak mengetahuinya dan kegiatan sewa tenda tersebut memang benar ada dilakukan sewa tenda kepada Tia Salon. Mengenai surat pesanan adalah saksi yang mempersiapkannya sedangkan tanda tangan Sdr. Ahmad Fauzi pada surat pesanan tersebut yaitu hasil scan.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor Kas 268 tanggal 03 November 2017 Belanja Sewa Sound System/Keyboard Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Sewa Sound System/ Keyboard Kecamtan Bukit Kapur 2017, senilai Rp.3.000.000,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut Kwitansi TIA SALON Tanggal 7 November 2017 sebsar Rp.3.000.000, untuk kegiatan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan PPK di Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 dimana Kwitansi Tia Salon tanggal 7 November 2017 tentang Sewa Sound System/Keyboard Kec. Bukit Kapur adalah saksi yang mengisikannya atas perintah Saksi Zulfadli akan tetapi setahu saksi Tia Salon tidak ada menyewakan Sound Sistem. Kemduian mengenai Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 25 Oktober 2017 kepada Tia Salon benar saksi yang membuatnya tandatangan Sdr. Fauzi hasil Scand. Akan tetapi seingat saksi kegiatan tersebut ada dilakukan.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor Kas 269 tanggal 03 November 2017 Belanja Sewa Meja Kursi Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Sewa Kursi Kecamtan Bukit Kapur 2017, senilai Rp.1.000.000,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut Kwitansi TIA SALON Tanggal 7 November 2017 sebesar Rp.1.000.000,- untuk kegiatan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan PPK di Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 dimana kwitansi atas nama Tia Salon tanggal 7 November 2017 sebesar Rp.1.000.000,- untuk Sewa Kursi Kec. Bukit Kapur adalah benar saksi yang membuatnya karena perintah Saksi Zulfadli akan tetapi saksi tidak tahu apakah ada dilakukan sewa kursi atau tidaknya karena di kantor kecamatan ada kursi juga tapi tidak banyak sedangkan mengenai Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 25 Oktober 2017 kepada Tia Salon benar saksi yang membuatnya tandatangan Sdr. Fauzi hasil Scand. Akan tetapi seingat saksi kegiatan tersebut ada dilakukan.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor Kas 264 tanggal 03 November 2017 Belanja Sewa Meja Kursi Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
-
No. Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja 1 Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba Terhadap Kalangan dan Anak Remaja tanggal 30 Oktober 2017 Pukul 08.30 Wib di Kantor Camat Dengan uraian Bukti Dukung yang saksi bantu persipakan sebagai berikut : Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 30 Oktober 2017 sebanyak 140 ktk, total Rp.1.400.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Dan pada kegiatan tersebut ada diberikan kue kotak sesuai dengan jumlah kwitansi akan tetapi harga nyatanya Rp.5.000,-/kotak. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 30 Oktober 2017 sebanyak 140 ktk total Rp.3.500.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Dan nasi tersebut tidak ada diberikan pada saat kegiatan. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 30 Oktober 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Ahmad Fauzi adalah hasil scand. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 30 Oktober 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Ahmad Fauzi adalah hasil scand. Notulen Rapat Benar saksi yang membuatnya dan kegiatannya ada dilakukan. Daftar hadir Benar daftar hadir pada kegiatan tersebut Rapat Koordinasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2017 tanggal 4 Oktober 2017 Pukul 09.30 Wib di Kecamatan Bukit Kapur Dengan uraian Bukti Dukung yang saksi bantu persipakan sebagai berikut : Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 4 Oktober 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp. 400.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Dan pada kegiatan tersebut ada diberikan kue kotak sesuai dengan jumlah kwitansi akan tetapi harga nyatanya Rp.5.000,-/kotak. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 4 Oktober 2017 sebanyak 40 ktk total Rp.1.000.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Dan nasi tersebut tidak ada diberikan pada saat kegiatan. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 4 Oktober 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Ahmad Fauzi adalah hasil scand. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 4 Oktober 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut akan tetapi Tandatangan Sdr. Ahmad Fauzi adalah hasil scand. Notulen Rapat Benar saksi yang membuatnya dan kegiatannya ada dilakukan. Daftar hadir Benar daftar hadir pada kegiatan tersebut Rapat Pengembangan Produk Unggulan UMKM di Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017 Pukul 09.00 Wib bertempat di Aula Kecamatan Bukit Kapur Dengan uraian Bukti Dukung yang saksi bantu persipakan sebagai berikut : Notulen Rapat Benar saksi yang membuatnya dan kegiatannya ada dilakukan. Daftar hadir Benar daftar hadir pada kegiatan tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk sebagai Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 265 tanggal 03 November 2017 Belanja makan dan Minum Tamu Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, senilai Rp.1.667.000,- sebagai berikut:
-
No. Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja 1 Adanya tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 Dengan uraian Bukti Dukung yang saksi bantu persipakan sebagai berikut : Kwitansi RM. Sederhana tanggal 26 Oktober 2017 sebanyak 20 ktk total Rp.500.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan nasi kotak Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 26 Oktober 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan ditandatangan sendiri oleh Sdr. Zulfadli. Daftar Hadir Saksi tidak tahu akan tetapi kantor kecamatn ada buku tamu 2 Adanya tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 Dengan uraian Bukti Dukung yang saksi bantu persipakan sebagai berikut : Kwitansi RM. Sederhana tanggal 10 Oktober 2017 sebanyak 25 ktk total Rp.625.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan nasi kotak Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 10 Oktober 2017 sebanyak 25 ktk + Aqua Botol 25 (Rp.3.000,-/botol) total Rp.325.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan kue kotak akan tetap hanya diberikan mineral gelas, atau the atau kopi serta makanan ringan yang ada diruangan pak camat. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 26 Oktober 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan ditandatangan sendiri oleh Sdr. Zulfadli. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 26 Oktober 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan ditandatangan sendiri oleh Sdr. Zulfadli. Daftar Hadir Saksi tidak tahu akan tetapi kantor kecamatn ada buku tamu 3 Adanya tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 Dengan uraian Bukti Dukung yang saksi bantu persipakan sebagai berikut : Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 26 Oktober 2017 sebanyak 25 ktk total Rp.217.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan kue kotak akan tetap hanya diberikan mineral gelas, atau the atau kopi serta makanan ringan yang ada diruangan pak camat. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 26 Oktober 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan ditandatangan sendiri oleh Sdr. Zulfadli.
Bahwa benar dapat saksi jelaskan untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 266 tanggal 6 November 2017 Belanja makan dan Minum Tamu Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, senilai Rp.2.250.000,-,,- sebagai berikut:
-
No. Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja 1 Pertemuan Pencanangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kelurahan Bukit Kayu Kapur tanggal 1 November 2017 Pukul 09.00 Wib di Kecamatan Bukit Kapur Dengan uraian Bukti Dukung yang saksi bantu persipakan sebagai berikut : Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 28 Oktober 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan ditandatangan sendiri oleh Sdr. Zulfadli Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 28 Oktober 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan ditandatangan sendiri oleh Sdr. Zulfadli Notulen Rapat Benar notulen Rapat kegiatan tersebut dan saksi yang membuatnya Daftar Hadir Benar Daftar Hadir pada kegairan tersebut Foto Copy Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 28 Oktober 2017 sebanyak 70 ktk, total Rp.700.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Dan kue kotak tersebut ada diberikan sebanyak yang dipesan keada peserta akan tetapi harga nyatanya perkotak sebesar Rp.5.000- Foto Copy Kwitansi RM. Sederhana tanggal 28 Oktober 2017 sebanyak 63 ktk total Rp.1.550.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Saksi tidak ingat lagi apakah ada diberikan atau tidaknya.
Bahwa benar untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 302 tanggal 10 November 2017 Belanja Listrik Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Listrik Dan Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan November 2017, senilai Rp.3.164.370,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut bahwa benar listrik tersebut saksi yang melakukan pembayaran jumlahnya sesuai dengan struk listrik dari kantor pos tersebut sebagaimana terlampir dalam Bahwa untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 3032 tanggal 10 November 2017 Belanja Speedy Kecamatan Kegiatan Penyediaan Jasa Konumikasi, Sumber Daya Air dan Listrik TA.2017 Perihal Pembayaran Speedy Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 sebasar Rp.740.300,-, dapat saksi jelaskan sebegai berikut dapat saksi jelaskan sebagai berikut bahwa benar Speedy tersebut saksi yang melakukan pembayaran jumlahnya sesuai dengan struk pembayaran dari kantor pos tersebut sebagaimana terlampir dalam Bukti dukung.
Bahwa benaruntuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 304 tanggal 10 November 2017 Belanja Listrik Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 sebesar Rp.1.105.722,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut bahwa saksi tidak tahu mengenai pembayaran listrik kantor kelurahan tersebut karena pihak kelurahan langsung berhubungan dengan Bendahara yaitu Saksi Zulfadli untuk pembayaran listriknya.
Bahwa untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 291 tanggal 4 Desember 2017 Belanja makan dan Miunum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 sebesar Rp.7.050.000,, dapat saksi jelaskan sebegai berikut:
| No. | Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja | |
| 1 | Ketertiban dan Kemanan tingkat Kecamatan Bukit Kapur tanggal 7 November 2017 Pukul 08.30 Wib di Kecamatan Bukit Kapur | |
| Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : | ||
| Kwitansi RM. Sederhana tanggal 4 Novembber 2017 sebanyak 90 ktk total Rp.2.250.000,- | Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan nasi kotak | |
| Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 4 November 2017 sebanyak 90 ktk + Kue VIP total Rp.1.100.000,- | Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan kue kotak akan tetapi harga perkotak sebenarnya adalah Rp.5.000,-. | |
| Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 4 November 2017 kepada Sdri. Sulastri | Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan ditandatangan sendiri oleh Sdr. Zulfadli. | |
| Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 4 November 2017 kepada Sdri. Ainun | Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan ditandatangan sendiri oleh Sdr. Zulfadli. | |
| Daftar Hadir | Benar Daftar hadir pada kegiatan tersebut | |
| Notulen Rapat | Benar notulen rapat pada kegiatan tesebut. | |
Bahwa untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 292 tanggal 4 Desember 2017 Belanja makan dan Minum Tamu Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 sebesar Rp.1.667.000,-, dapat saksi jelaskan sebegai berikut:
-
No. Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja 1 Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 2017 sebanyak 167 ktk total Rp.1.667.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan kue kotak. Daftar Hadir Daftar Hadir dari buku tamu.
Bahwa benar untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 293 tanggal 4 Desember 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 sebesar Rp.2.250.000,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
-
No. Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja 1 Gotong Royong tanggal 3 November 2017 Pukul 08.30 Wib di Kecamatan Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 3 November 2017 sebanyak 100 ktk total Rp.1.000.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut ada diberikan kue kotak akan tetapi harga perkotak sebenarnya adalah Rp.5.000,-. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 3 November 2017 sebanyak 50 ktk total Rp.1.250.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut ada dberikan nasi goreng seharga Rp.10.000,-. Jumlah orang sesuai dengan jumlah dalam kwitansi. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 28 Oktober 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan ditandatangan sendiri oleh Sdr. Zulfadli. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 28 Oktober 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan ditandatangan sendiri oleh Sdr. Zulfadli. Undangan Undangan tersebut benar ada Daftar Hadir Benar Daftar hadir pada kegiatan tersebut
Bahwa benar untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 323 tanggal 11 Desember 2017 Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Panitia Penilaian Tingkat Kecamatan Kegiatan Pembinaan PKK Kecamatan TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Prognosis Anggaran Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.1.200.000,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut : bahwa saksi ada membagikan honor tersebut akan tetapi dia tidak menerima sesuai dengan jumlah dalam kwitansi karena honor tersebut kita bagi-bagi agar honorer lainnya dapat semuanya.
Bahwa benar untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 329 tanggal 11 Desember 2017 Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Panitia Penilaian Tingkat Kecamatan Kegiatan Pembinaan PKK Kecamatan TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Laporan Keuangan Akhir Tahun 2017 sebesar Rp.1.200.000,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut : bahwa saksi ada membagikan honor tersebut akan tetapi dia tidak menerima sesuai dengan jumlah dalam kwitansi karena honor tersebut kita bagi-bagi agar honorer lainnya dapat semuanya.
Bahwa benar untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 335 tanggal 11 Desember 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 sebesar Rp.3.000.000,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
-
No. Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja 1 Rapat Tentang Laporan Keuangan Akhir Tahun Kecamatan Bukit Kapur Tanggal 7 Desember 2017 Pukul 08.30 wib di Kecamatan Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 5 Desember 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan ditandatangani Oleh Ahmad Fauzi akan tetapi tandatangannya di Scand.. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 5 Desember 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan ditandatangani Oleh Ahmad Fauzi akan tetapi tandatangannya di Scand. Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 5 Desember 2017 sebanyak 60 ktk total Rp.600.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut ada diberikan kue kotak akan tetapi harga perkotak sebenarnya adalah Rp.5.000,-. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 5 Desember 2017 sebanyak 60 ktk total Rp.1.500.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut ada diberikan nasi bungkus pada saat itu hanya 14 orang. Dan harga nasi bungkus sekitar Rp.13.000,- s.d Rp.15.000,- Daftar Hadir Bahwa benar daftar hadir pada kegiatan tersebut akan tetapi yang saksi palsukan adalah sebanyak dari No.14 s.d 22. Dan tandatangan saksi benar pada kegiatan tersebut. Undangan No.900/Keu-BK/2080 tanggal 5 Desember 2017 Bahwa undangan tersebut adalah benar undangan pada kegiatan tersebut 2 Lanjutan Rapat Tentang Laporan Keuangan Akhir Tahun Kecamatan Bukit Kapur Tanggal 9 Desember 2017 Pukul 08.30 wib di Kecamatan Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK/58 tanggal 7 Desember 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan ditandatangani Oleh Ahmad Fauzi akan tetapi tandatangannya di Scand.. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 8 Desember 2017 sebanyak 36 ktk total Rp.900.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut ada diberikan nasi bungkus pada saat itu hanya 7 atau 8 orang. Dan harga nasi bungkus sekitar Rp.13.000,- s.d Rp.15.000,- Daftar Hadir Bahwa benar daftar hadir pada kegiatan tersebut akan tetapi yang saksi palsukan sebanyak 5 orang. Dan tandatangan saksi benar pada kegiatan tersebut. Undangan No.005/Trantib/283 tanggal 7 Desember 2017 Bahwa undangan tersebut adalah benar undangan pada kegiatan tersebut. Notulen Rapat Benar notulen pada kegiatan dan saksi yang buat sendiri.
Bahwa benar untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 353 tanggal 11 Desember 2017 Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos Lainnya Kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 sebesar Rp.14.100.000,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut : bahwa benar saksi ada membeli prangko di toko Ara Arga dan kwitansi tersebut benar berasal dari Toko ara Arga.
Bahwa benar untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 358 tanggal 14 Desember 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 sebesar Rp.14.100.000,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
-
No. Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja 1 Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Kinerja RT Se-Kecamatan Bukit Kapur Tanggal 9 Desember 2017 Pukul 08.30 di Kecamatan Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 9 Desember 2017 sebanyak 120 ktk + Kue VIP 10 kotak total Rp.1.360.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut ada diberikan kue kotak akan tetapi tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan dan yang diberikan itu sebanyak 60 kotak. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 9 Desember 2017 sebanyak 90 ktk + 90 Aqua botol total Rp.2.520.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan nasi kotak. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 9 Desember 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tanfatangan merupakan hasil scand dari tandatangan Sdr. Ahmad Fauzi. Surat Pesanan Nomor : Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 9 Desember 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tanfatangan merupakan hasil scand dari tandatangan Sdr. Ahmad Fauzi. Notulen Rapat Benar Notulen Rapat pada saat itu dan saksi sendiri yang membuatnya. Undangan Benar undangan tersebut untuk kegiatan dimaksud Daftar Hadir Benar Daftar hadir pada kegiatan tersebut sesuai dengan jumlah peserta yang hadir. 2 Rapat Peningkatan SDM di Lingkungan Kecamatan Bukit Kapur Tanggal 4 Desember 2017 Pukul 08.30 wib di Kecamatan Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 30 Nopember 2017 sebanyak 120 ktk piring total Rp.1.200.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut ada diberikan kue kotak akan tetapi jumlahnya hanya diberikan sebanyak 50 kotak dan harga kue kotaknya hanya Rp.5.000,-. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 30 Nopember 2017 sebanyak 120 ktk + 120 Aqua botol total Rp.3.360.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan nasi kotak. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 30 Nopember 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan pada suat pesan hasil scand. Surat Pesanan Nomor : Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 30 Nopember 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan pada suat pesan hasil scand. Notulen Rapat Benar Notulen Rapat pada saat itu dan saksi sendiri yang membuatnya. Undangan Benar undangan tersebut untuk kegiatan dimaksud nomor : 005/Trantib/275 tanggal 4 Desember 2017. Daftar Hadir Benar Daftar hadir pada kegiatan tersebut sesuai dengan jumlah peserta yang hadir. Akan tetapi ada yang saksi palsukan sebanyak 55 orang atas perintah bendahara. 3 Rapat Sosialiasi dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Pelajar/Mahasiswa tanggal 7 Desember 2017 Pukul 08.30 wib di Kecamatan Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 7 Desember 2017 sebanyak 70 ktk + 10 kue piring total Rp.900.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut ada diberikan kue kotak akan tetapi harga kue kotaknya hanya Rp.5.000,-. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 7 Desember 2017 sebanyak 70 ktk + 70 Aqua botol total Rp.1.960.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan nasi kotak. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 5 Desember 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangani sendiri oleh Zulfadli. Surat Pesanan Nomor : Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 5 Desember 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangani sendiri oleh Zulfadli. Notulen Rapat Benar Notulen Rapat pada saat itu dan saksi sendiri yang membuatnya. Undangan Benar undangan tersebut untuk kegiatan dimaksud. Daftar Hadir Benar Daftar hadir pada kegiatan tersebut sesuai dengan jumlah peserta yang hadir.
Bahwa benar untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 359 tanggal 14 Desember 2017 Belanja m akan dan Minum Tamu Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 sebesar Rp.3.330.000,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
-
No. Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja 1 Tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 4 Desember 2017 sebanyak 40 ktk total Rp.400.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut ada diberikan kue kotak akan tetapi harga perkotak sebenarnya adalah Rp.5.000,-. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 43 Desember 2017 sebanyak 40 ktk total Rp.1.000.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan nasi Kotak. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 4 Desember 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan pada surat tersebut merupakan hasil scand. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 4 Desember 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan pada surat tersebut merupakan hasil scand.. Daftar Hadir Benar Daftar hadir pada kegiatan tersebut 2 Tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Kwitansi RM. Sederhana tanggal 8 Desember 2017 sebanyak 40 ktk total Rp.1.000.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan nasi Kotak. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 8 Desember 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan pada surat tersebut merupakan hasil scand. Daftar Hadir Daftar hadir terlampir merupakan daftar hadir kegiatan lain. 3 Tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 12 Desember 2017 sebanyak 53 ktk total Rp.530.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan kue Kotak. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 12 Desember 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan pada surat tersebut merupakan hasil scand. Daftar Hadir Buku tamu akan tetapi saksi tidak mengetahuinya 4 Musyawarah dan Mufakat tanggal 14 Desember 2017 pukul 09.00 Wib di Kecamatan. Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 13 Desember 2017 sebanyak 80 ktk total Rp.800.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan kue Kotak. Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 13 Desember 2017 sebanyak 80 ktk total Rp.2.000.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan nasi Kotak. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 13 Desember 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan ditandatangani langsung oleh bendahara. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 13 Desember 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan ditandatangani langsung oleh bendahara. Undangan Benar undangan untuk kegiatan dimaksud nomor : 100/282/Pem/284 tanggal 12 Desember 2017 Notulen Rapat Benar Notulen rapat tersebut untuk kegiatan dimaksud Daftar Semua peserta pada daftar hadir saksi palsukan semua.
Bahwa benar untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 360 tanggal 14 Desember 2017 Belanja makan dan Minum kegiatan Gotong Royong Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Desember 2017 sebesar Rp.4.560.000,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
-
-
No. Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja 1 Sosialisasi Badan Pengelola Jaminan Sosial Kenagakerjaan tanggal 8 Desember 2017 Pukul 08.30 Wib di Kecamatan Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 8 Desember 2017 sebanyak 50 ktk total Rp.500.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut ada diberikan kue kotak akan tetapi harga perkotak sebenarnya adalah Rp.5.000,-. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 8 Desember 2017 sebanyak 50 ktk total Rp.1.000.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Pada kegiatan tersebut tidak ada diberikan nasi kotak. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 2 Desember 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan ditandatangan sendiri oleh Sdr. Ahmad Fauzi. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 2 desember 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan ditandatangan sendiri oleh Sdr. Ahmad Fauzi. Undangan Benar ada undangan Nomor : 005/Kesos/276 tanggal 5 Deseber 2017 Notulen Rapat Benar Notulen rapat untuk kegiatan tersebut yang saksi buat sendiri. Daftar Hadir Benar Daftar hadir pada kegiatan tersebut. Dan tandatangan saksi benar saksi hadir pada kegiatan tersebut. 2 Rapat Koordinasi UEK-SP Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 tanggal 7 Desember 2017 Pukul 10.00 wib di Kecamatan Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 7 Desember 2017 sebanyak 91 ktk total Rp.910.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Akan tetapi saksi tidak tahu kegiatan. Kwitansi RM. Sederhana tanggal 7 Desember 2017 sebanyak 86 ktk total Rp.2.15.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Akan tetapi saksi tidak tahu kegiatan. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 2 Desember 2017 kepada Sdri. Ainun Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan pada pesanan tersebut hasil scand. Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK tanggal 2 desember 2017 kepada Sdri. Sulastri Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan pada pesanan tersebut hasil scand.. Undangan Benar ada undangan Nomor : 005/PM/ tanggal 5 Desember 2017 Notulen Rapat Benar Notulen rapat untuk kegiatan tersebut yang saksi buat sendiri. Daftar Hadir Benar Daftar hadir pada kegiatan saksi tidak mengetahuinya
-
Bahwa benar untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 361 tanggal 14 Desember 2017 Belanja Alat Tulis Kantor Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Alat Tulis Kantor Bulan Desember 2017 sebesar Rp.2.000.000,-, dapat saksi jelaskan bahwa masalah PKK kegiatan dikelola oleh Sdr. Roswelly dan yang membuatkan SPK nya adalah Sdr. Roswelly juga.
Bahwa benar untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 383 tanggal 21 Desember 2017 Belanja Sewa Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 TA. 2017 Perihal sebesar Rp.2.500.000,-, dapat saksi jelaskan bahwa yang menuliskan kwitansi, surat Pesanan adaah saksi sendiri akan tetapi saksi tidak mengetahui kegiatannya.
Bahwa benar untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 394 tanggal 21 Desember 2017 Pembayatran Belanja Service meson Tik Kantor Camat Bukit Kapur Tahun 2017 sebesar Rp.1.750.000,-, dapat saksi jelaskan bahwa saksi dikasih nota bon kosong yang sekarang terlampir di dalam bukti dukung SPK ini oleh bendahara dan disuruh mengisikan sesuai dengan jumlah yang disebutkan.
Bahwa benar untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 0009 tanggal 8 Maret 2018 Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA.2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kecamatan Bukti Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 sebesar Rp.14.900.000,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
-
-
No. Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja 1 Rapat Lokakarya Mini Lintas Sektor Pembahasan Terkait Permasalahan Kesehatan Di Wilayah Puskesmas Bukit Kapur tanggal 18 Januari 2018 pukul 08.00 Wib di gedung pertemuan kecamatan bukit kapur. Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Undangan Benar undangan kegiatan dimaksud Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK/03 tanggal 16 Jauari 2018 kepada CV. Besar Jaya Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan pada pesanan benar TTD Zulfadli Kwitansi CV. Besar Jaya tanggal 16 Januari 2018 sebanyak 8 VIP + 80 nasi kotak + 80 Kue Ktk + 80 Aqua ktk total Rp.3.200.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Akan tetapi saksi tidak tahu kegiatan. Daftar Hadir Saksi tidak mengetahuinya Notulen Rapat Benar saksi yang membuatnya. 2 Sosialisasi/ penjelasan pemasangan pipa gas dari Duri – Bukit Kapur ke Kota Dumai oleh Tim Perusahaan Gas Negara (PGN) Tahun 2018 pada hari kamis tanggal 12 Februari 2018 pukul 08.00 Wib di aula kantor camat bukit kapur. Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Undangan Benar undangan kegiatan dimaksud Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK/07 tanggal 2 Februari 2018 kepada CV. Besar Jaya Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan pada pesanan benar TTD Zulfadli Kwitansi CV. Besar Jaya tanggal 2 Februari 2018 sebanyak 8 VIP + 80 nasi kotak + 80 Kue Ktk total Rp.2.960.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Akan tetapi saksi tidak tahu kegiatan. Daftar Hadir Daftar Hadir yang terlampir dalam bukti kegiatan ini sudah dipergnakan dalam daftar hadir di Kwitansi. Notulen Rapat Notulen rapatnya ada tapi saksi tidak tahu siapa yang membuatnya. Rapat Koordinasi Kader Psoyandu Sekecamatan Bukit Kapur tanggal 30 Januari 2018 Pukul 08.30 Wib bertempat di Aula Kecamatan Bukit Kapur Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Undangan Benar undangan kegiatan dimaksud Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK/004 tanggal 29 Januari 2018 kepada CV. Besar Jaya Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan pada pesanan benar TTD Zulfadli Kwitansi CV. Besar Jaya tanggal 29 Januari 2018 sebanyak 39 nasi kotak + 40 Kue Ktk total Rp.1.390.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Akan tetapi ada diberikan kue kotak akan tetapi nasi kotak tidak diberikan. Karena berdasarkan keterangan Sdr. Zulfadli ada kegiatan tersebut. Daftar Hadir Daftar Hadir yang terlampir dalam bukti kegiatan ini saksi yang membuatkan daftar hadir selurunya. Notulen Rapat Notulen rapatnya ada tapi saksi tidak tahu siapa yang mebuatnya. Sosialisasi perlindungan perempuan dan anak tahun 2018 pada hari selasa tanggal 27 Februari 2018 pukul 08.30 Wib di Gedung Pertemuan kecamatan bukit kapur Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Undangan Benar undangan kegiatan dimaksud Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK/09 tanggal 23 Februari 2018 kepada CV. Besar Jaya Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan Sdr. Ahmad Fauzi akan tetapi di scand. Kwitansi CV. Besar Jaya tanggal 23 Februari 2018 sebanyak 120 kue kotak + Kue Piring 10 Piring + 100 nasi Ktk + 100 btl aqua total Rp.2.800.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Akan tetapi saksi tidak mengathuinya karena saksi lagi cuti. Daftar Hadir Daftar Hadir yang terlampir dalam bukti kegiatan ini saksi tidak mengathuinya. Notulen Rapat Notulen rapatnya ada tapi saksi tidak tahu siapa yang membuatnya. Rapat koordinasi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat kecamatan bukit kapur tahun 2018 pada hari rabu tanggal 07 Februari 2018 pukul 08.30 Wib di Gedung Pertemuan kecamatan bukit kapur Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Undangan Benar undangan kegiatan dimaksud Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK/21 tanggal 17 Februari 2018 kepada CV. Besar Jaya Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan Sdr. Ahmad Fauzi akan tetapi di scand. Kwitansi CV. Besar Jaya tanggal 7 Februari 2018 sebanyak 80 kue kotak + Kue Piring 5 Piring + 60 nasi Ktk total Rp.2.450.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Akan tetapi saksi tidak megetahuinya karena saksi lagi cuti. Daftar Hadir Daftar Hadir yang terlampir dalam bukti kegiatan ini saksi tidak mengetahuinya. Notulen Rapat Notulen rapatnya ada tapi saksi tidak tahu siapa yang membuatnya. Rapat persiapan lomba BBGRM kecamatan bukit kapur tahun 2018 hari kamis tanggal 04 Januari 2018 pukul 08.30 Wib di aula kecamatan bukit kapur. Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Undangan Benar undangan kegiatan dimaksud Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK/02 tanggal 3 Januari 2018 kepada CV. Besar Jaya Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan Sdr. Fadli. Kwitansi CV. Besar Jaya tanggal 2 Januari 2018 sebanyak 60 kue kotak + 60 nasi Ktk total Rp.2.100.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Akan tetapi saksi tidak mengetahuinya karena saksi lagi cuti. Daftar Hadir Daftar Hadir yang terlampir dalam bukti kegiatan ini saksi tidak mengathuinya. Notulen Rapat Notulen rapatnya ada tapi saksi tidak tahu siapa yang membuatnya.
-
Bahwa benar untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 0010 tanggal 8 Maret 2018 Belanja Makan dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA.2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017 sebesar Rp.3.636.000,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
-
No. Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja 1 Makan Minum Tamu Kecamatan Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK/01 tanggal 5 Februari 2018 kepada CV. Besar Jaya Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan Ahmad Fauzi hasil scand. Kwitansi CV. Besar Jaya tanggal 5 Februari 2018 sebanyak 25 kue kotak + 25 nasi Ktk + 25 aqua total Rp.950.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Akan tetapi saksi tidak mengetahuinya karena saksi lagi cuti. Makan Minum Tamu Kecamatan Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK/08 tanggal 25 Januari 2018 kepada CV. Besar Jaya Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan Ahmad Fauzi hasil scand. Kwitansi CV. Besar Jaya tanggal 25 Januari 2018 sebanyak 20 kue kotak + 20 nasi Ktk + 20 aqua total Rp.760.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Akan tetapi saksi tidak mengetahuinya karena saksi lagi cuti. Daftar Hadir Saksi tidak mengetahuinya. Makan Minum Tamu Kecamatan Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK/13 tanggal 27 Februari 2018 kepada CV. Besar Jaya Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan Ahmad Fauzi hasil scand. Kwitansi CV. Besar Jaya tanggal 27 Februari 2018 sebanyak 2 kue kotak + 25 nasi Ktk total Rp.406.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Akan tetapi saksi tidak mengetahuinya karena saksi lagi cuti.
Bahwa untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 0011 tanggal 8 Maret 2018 Belanja Makan Minum Kegiatan Gotong Royong Kegiatan Penyediaan Makan dan Minuman TA. 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017 sebesar Rp.4.600.000,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut : pada saat tersebut saksi sedang cuti akan tetapi saksi yang mempersiapkan dokumen-dkumen kelangkapan pertanggungjawaban
-
No. Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja 1 Rapat bantuan beras sejahtera (RASTRA) dan bantuan Pangan Non tunai (BPNT) kecamatan bukit kapur pada hari senin tanggal 26 Februari 2018 pukul 08.00 Wib Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Surat Undangan Benar Undangan ntuk kegiatan tersebut Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK/09 tanggal 205 Februari 2018 kepada CV. Besar Jaya Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan Zulfadli. Dan saksi yang membuatnya. Kwitansi CV. Besar Jaya tanggal 26 Februari 2018 sebanyak 25 kue kotak + 10 nasi Ktk total Rp.1.100.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Akan tetapi saksi tidak mengetahuinya karena saksi lagi cuti. Penyerahan kartu indonesia sehat dan pemberian informasi langsung kepada peserta PBI APBN kel. Bagan besar dan kel. Gurun panjang pada hari kamis tanggal 15 Februari 2018 pukul 08.30 Wib di gedung pertemuan kantor camat bukit kapur Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Surat Undangan Benar Undangan ntuk kegiatan tersebut Surat Pesanan Nomor : 900/Keu-BK/08 tanggal 13 Februari 2018 kepada CV. Besar Jaya Benar saksi yang buat surat Pesanan tersebut dan tandatangan Zulfadli. Dan saksi yang membuatnya. Kwitansi CV. Besar Jaya tanggal 15 Februari 2018 sebanyak 100 kue kotak + 100 nasi Ktk total Rp.1.100.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Akan tetapi saksi tidak mengetahuinya karena saksi lagi cuti.
Bahwa benar untuk Surat Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 066 tanggal 18 April 2018 Belanja Makan dan Minum Kegiatan Belanja makan dan Minum Kegiatan Gotong Royong Snack Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Lomba STQ Tingkat Kecamtan Bukit Kapur 2018 sebesar Rp.15.000.000,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut : bahwa kegiatan tersebut memang ada dilakukan dan banyak pesanan untuk makan minum di STQ tersebut sedangkan kegiatan ini di kendali oleh Sdr. Roswelly. Sedangkan seluruh kwitansi pada kegiatan tersebut saksi yang menuliskannya atas permintaan sdri. Roswelly kepada bendahara.
Bahwa benar untuk Pertanggung Jawaban Kwitansi Nomor 056 tanggal 30 Mei 2018 Belanja Sewa Peralatan dan Perlengkapan Belanja Stand Pameran Dumai expo Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor TA. 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 sebesar Rp.3.500.000,-, dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
-
No. Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja 1 MAKAN MINUM PAMERAN DUMAI EXPO Bukti dukung yang saksi persiapkan sebagai berikut : Daftar Hadir Jaga Stand Pameran Dumai Expo Benar daftar hadir kegiatan tersebut. Kwitansi CV. Besar Jaya tanggal 25 Mei 2018 total Rp.1.050.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Dan ada dibagikan pada saat kegiatan Kwitansi CV. Besar Jaya tanggal 26 Mei 2018 nasi kotak 75 ktk total Rp.1.875.000,- Benar saksi yang menuliskan kwitansi tersebut atas perintah bendahara. Dan ada dibagikan pada saat kegiatan. Dan pada saat itu adalah nasi bungkus. Kwitansi CV. Besar Jaya tanggal .. nasi kotak 23 ktk total Rp.575.000,- Kwitansi CV. Besar Jaya tanggal 26 Mei 2018 nasi kotak 75ktk total Rp.1.875.000,-
Bahwa benar dapat saksi jelaskan bahwa saksi ada melaksanakan perjalanan dinas tersebut akan tetapi tiket travel pulang pergi adalah tidak benar karena disiapkan oleh bendahara, sedangkan untuk penginapan saksi menginap di hotel Vape Pekanbaru bukan di Hotel Grand Hawaii Pekanbaru sedangkan yang mencarikan Bill Hotel tersebut adalah Saksi Zulfadi bahwa saksi ada menerima uang awalnya sebesar Rp.5.000.000,- kemudian ada temuan inspektorat saksi mengembalikan sebesar Rp.1.200.000.
Bahwa dapat saksi jelaskan terhadap kwitansi yang saksi tulis sendiri dapat saksi uraikan sebagai berikut :
kwitansi Nomor Kas 216 tanggal 05 Oktober 2017, Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017, Kegiatan Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017, senilai Rp.7.050.000,-
Kwitansi Nomor Kas 217 tanggal 05 Oktober 2017 Belanja makanan dan Minuman Tamu Kecamatan Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 senilai Rp.1.667.000
Kwitansi Nomor Kas 218 tanggal 05 Oktober 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Perihal Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 senilai Rp.2.250.000
Kwitansi Nomor Kas 229 tanggal 05 Oktober 2017 Belanja makanan dan Minuman Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni S/D September 2017, senilai Rp.20.625.000
Kwitansi Nomor Kas 237 tanggal 06 Oktober 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Sekantor Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Kwitansi Nomor Kas 267 tanggal 03 November 2017 Belanja Sewa Tenda Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamtan Bukit Kapur 2017, senilai Rp.3.000.000,-, yang saksi isi sebesar Rp.3.000.000,-
Kwitansi Nomor Kas 268 tanggal 03 November 2017 Belanja Sewa Sound System/Keyboard Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Sewa Sound System/ Keyboard Kecamatan Bukit Kapur 2017, senilai Rp.3.000.000, yang saksi yang mengisikannya atas perintah Saksi Zulfadli
Kwitansi Nomor 269 tanggal 03 November 2017 Belanja Sewa Meja Kursi Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Sewa Kursi Kecamtan Bukit Kapur 2017, senilai Rp.1.000.000,- yang saksi yang membuatnya karena perintah Saksi Zulfadli
Kwitansi Nomor 264 tanggal 03 November 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, senilai Rp.7.050.000,-,
Kwitansi Nomor 265 tanggal 03 November 2017 Belanja makan dan Minum Tamu Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, senilai Rp.1.667.000,-,
Kwitansi Nomor 266 tanggal 6 November 2017 Belanja makan dan Minum Tamu Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, senilai Rp.2.250.000,-
Kwitansi Nomor 304 tanggal 10 November 2017 Belanja Listrik Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 sebesar Rp.1.105.722,-
Kwitansi Nomor 291 tanggal 4 Desember 2017 Belanja makan dan Miunum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 sebesar Rp.7.050.000,-
Kwitansi Nomor 292 tanggal 4 Desember 2017 Belanja makan dan Minum Tamu Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 sebesar Rp.1.667.000,-
Kwitansi Nomor 293 tanggal 4 Desember 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 sebesar Rp.2.250.000,-
Kwitansi Nomor 335 tanggal 11 Desember 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 sebesar Rp.3.000.000,-
Kwitansi Nomor 358 tanggal 14 Desember 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 sebesar Rp.14.100.000,-
Kwitansi Nomor 359 tanggal 14 Desember 2017 Belanja makan dan Minum Tamu Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 sebesar Rp.3.330.000,-
Kwitansi Nomor 360 tanggal 14 Desember 2017 Belanja makan dan Minum kegiatan Gotong Royong Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Desember 2017 sebesar Rp.4.560.000,-
Kwitansi Nomor 383 tanggal 21 Desember 2017 Belanja Sewa Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 TA. 2017 Perihal sebesar Rp.2.500.000,- adalah saksi sendiri akan tetapi saksi tidak mengetahui kegiatannya.
Kwitansi Nomor 394 tanggal 21 Desember 2017 Pembayatran Belanja Service meson Tik Kantor Camat Bukit Kapur Tahun 2017 sebesar Rp.1.750.000,- yang saksi dikasih nota bon kosong yang sekarang terlampir di dalam bukti dukung SPK ini oleh bendahara dan disuruh mengisikan sesuai dengan jumlah yang disebutkan oleh Saksi Zulfadli
Kwitansi Nomor 0009 tanggal 8 Maret 2018 Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA.2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kecamatan Bukti Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 sebesar Rp.14.900.000,-
Kwitansi Nomor 0010 tanggal 8 Maret 2018 Belanja Makan dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA.2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017 sebesar Rp.3.636.000,-
Kwitansi Nomor 0011 tanggal 8 Maret 2018 Belanja Makan Minum Kegiatan Gotong Royong Kegiatan Penyediaan Makan dan Minuman TA. 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017 sebesar Rp.4.600.000,-
Kwitansi Nomor 066 tanggal 18 April 2018 Belanja Makan dan Minum Kegiatan Belanja makan dan Minum Kegiatan Gotong Royong Snack Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Lomba STQ Tingkat Kecamtan Bukit Kapur 2018 sebesar Rp.15.000.000,- dimana seluruh kwitansi pada kegiatan tersebut saksi yang menuliskannya atas permintaan sdri. Roswelly kepada bendahara.
Kwitansi Nomor 056 tanggal 30 Mei 2018 Belanja Sewa Peralatan dan Perlengkapan Belanja Stand Pameran Dumai expo Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor TA. 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 sebesar Rp.3.500.000,
Bahwa terhadap kwitansi-kwitansi diatas yang dipergunakan dalam bukti dukung dalam temuan 99 (Sembilan puluh Sembilan) pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 Nopember 2018, saksi buat atas perintah Bendahara Saksi Zulfadli akan tetapi kappa saksi membuat bukti dukung tersebut saksi tidak ingat lagi akan tetapi dapat saksi pastikan saksi membuatnya setelah LHP Inspektorat Keluar pada bulan Nopember 2018 dan Saksi Zulfadli mengatakan kepada saksi pada saat itu “Kalau ada temuan dari Inspektorat dan saksi disuruh melengkapi berkas karena bon-bon pembelian tidak ada dan Surat Pesanan tidak ada dan melengkapi daftar hadir yang tidak ada” dan Saksi Zulfadli ada memberikan kwitansi kosong sebagaimana jawaban saksi pada pemeriksaan sebelumnya. Dan dapat saksi tambahkan pada bahwa pembelian kue ataupun keperluannya kepada Usaha Kue Ainun usaha Kue Ainun selalu mencatat pembelian dari Kecamatan baik pembelian lunas ataupun di hutang karena Usaha Kue Ainun punya buku catatan sendiri selain bon-bon yang diberikan akan tetapi untuk Rumah Makan Sederhana memang tidak ada buku catatan pembelian akan tetapi apabila pihak kecamatan Bukit Kapur Belanja pihak Rumah Makan Sederhana selalu memmberikan Bon yang mana didalam bon tersebut tercatat total pembelian dan tanggal pembelian yang ditulis langsung oleh Sdri. Sulastri dan bon yang diberikan adalah bon warna putih dan bon Rumah Makan Sederhana tersebut ada dibubuhi stempel RM. Sederhana dan ditandatangani.
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi IR. Roswelly dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa, Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara ini kepada keterangan yang Saksi berikan itu adalah benar keterangan Saksi sendiri;
Bahwa saat Saksi diperiksa tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan;
Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya, dan Saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris TP-PPK Kecamatan Bukit Kapur dan Tim Penggerak PKK Kecamatan Bukit Kapur ada menerima uang kegiatan yang diterima setiap tahun pada tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- dengan perincian penggunaan sebagai berikut :
Honorarium Non PNS sebesar Rp.2.500.000,-
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp.5.500.000,-
Belanja bahan bakar minyak/gas sebesar Rp.5.170.000,-
Belanja hadiah piala/tropy sebesar Rp.10.000.000,-
Belanja jasa narasumber/tenaga ahli Rp.1.200.000,-
Belanja cetak sebesar Rp.1.850.000,-
Belanja penggandaan sebesar Rp.5.930.000,-
Belanja makan dan minum kegiatan Rp.13.850.000,-
Belanja barang tertentu Rp.4.000.000,-
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi mengenai SPJ tersebut, bahwa yang menandatangani SPJ tersebut saksi tidak tahu dan itu juga bukan tandatangan saksi, dan saksi tidak pernah menerima uang Transportasi Kegiatan Jambore PKK Kota Dumai Selasa tanggal 12 Desember 2017 sebesar Rp.50.000,- tersebut akan tetapi kegiatannya ada dan uang Transportasi Pelatihan Kader PKK Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun 2017 sebasar Rp.50.000,- saksi tidak ada menerima dan kegiatannya ada.
Bahwa Saksi juga merangkap selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 sesuai dengan Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor 16 Tahun 2017 tanggal 27 Februari 2017 dimana saksi ditunjuk selaku PPTK untuk kegiatan :
Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu di Kecamatan
Pembinaan Kehidupan Beragama.
Pembinaan PKK Kecamatan.
Sedangkan Pada Tahun 2018 saksi juga ditunjukselaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai berdasarkan Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 01 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018 dimana saksi ditunjuk selaku PPTK untuk kegiatan :
Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu di Kecamatan
Pembinaan Kehidupan Beragama
Pembinaan PKK Kecamatan.
Sampai dengan saat saksi tidak mengetahui Tugas pokok dan fungsi saksi selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
Bahwa benar saksi tidak mengetahui berapakah jumlah anggaran untuk Tahun 2017 dan Tahun 2018 yang dikelola oleh Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai akan tetapi saksi tidak mengetahui berapa jumlah mata anggaran terhadap masing-masing kegiatan yang saksi menjadi PPTK kegiatan tersebut karena dimana saksi selaku PPTK di Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu di Kecamatan Saksi tidak mengetahui jumlahnya saksi hanya dikasih tahu oleh Sdr. Aini Nuraika atau Saksi Zulfadli kalau honor dan uang opersional Kader Posyandu telah keluar kemudian baru saksi membagikannya kepada kader posyandu se Kecamatan Bukit Kapur. sesuai dengan Surat Keputusan
Pembinaan Kehidupan Beragama saksi tidak mengetahui
Pembinaan PKK Kecamatan sebesar Rp.50.000.000,-
Bahwa untuk kegiatan Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai yang saksi laksanakan selaku PPTK kegiatan hanya sebatas membagi honor para Kader Posyandu Balita dan Posyandu Usila dan Uang Operasional perbulan.
Bahwa Sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : 45 Tahun 2017 Februari 2017 Tentang Penunjukkan Kader Pos Pelayanan Terpadu Posyandu Balita dan Lansia Se-Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dengan susunan sebagai berikut:
| No. | Nama Posyandu | Nama Kader | Jabatan | Honorarium | Alamat | |||
| 1. | Anggrek | Masniah | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Soekarno Hatta RT 01,02 & 04 | |||
| Hartuti | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Siti Suprihatin | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Sri Rahayu | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Fitri Agustin | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Operasional | Rp.150.000,- | |||||||
| 2 | Kenanga | Ernawati | Ketua | Rp.200.000,- | Jl.Assalam RT 01 dan RT-03 | |||
| Suningsih | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Sariah | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Fitria Novita | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Roswita | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Oeprasional | Rp.150.000,- | |||||||
| 3 | Bougenvil | Rosidah | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. KUD Gang Nurul Iman RT-03,05,06 dan RT-26 | |||
| Lina | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Epi | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Suryani | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Nurasiah Simar | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 4 | Teratai | Yusmaniar | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Tunas Muda RT-07,08,09,010 | |||
| Nurasiah | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Nurainun | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Sarimah | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Linda Elvianti | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 5 | Cempaka | Sarmini | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Panti Asuhan Gang Sidodadi RT-11,12,13 dan 14 | |||
| Eliana | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Maryani | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Yetinem | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Yan Hilda | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 6 | Amarilis Kompi | Sri Hartati Lukito | Ketua | Rp.200.000,- | Asrama Asmil Yonif 132 RT-016,17 dan 22 | |||
| Sri Herawati | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Diana Sari | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Ruswagianti | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Ratna Dewita | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 7 | Amarilis Rudal | Istiqomah | Ketua | Rp.200.000,- | Asmil Rudal 004 RT-18,23 dan 24 | |||
| Yusmawarni | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Ratna Dwi Yanti | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Elvi Sukaesih | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Mutiah | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 8 | Melati | Surmaniaty | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Karya Bhakti RT-15,19,20,25 | |||
| Rapeah | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Karmila | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Suarti | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Maimunah | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 9 | Lansia Teratai | Surmaniaty | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Soekarno Hatta Gang As Sallam RT-01,02,03,04 dan 05 | |||
| Yusmaniar | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Maryani | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Afiah | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Siti Ariah | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| KELURAHAN BUKIT NENAS | ||||||||
| 1 | Sedap Malam | Jumiatin | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Gambir RT-01 dan RT-03 | |||
| Siti Marsiah | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Agustina | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Turiah | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Aida Wati | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 2 | Murai | Nuzul | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Asmil Sastrad 232 TNI AU RT-02 | |||
| Elsye Novi Yanti | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Wahyuni | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Marlindo | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Setiawati | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 3 | Melati | Sariyam | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Simpang Jepang RT-06,07,08 dan 09 | |||
| Siti Kapur | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Azizah | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Eka Linda Devi | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Zuriah | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 4 | Nirwana | Wahyu Hidayati | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Mangga dua RT-04,05,013 | |||
| Zulfa Wahidah | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Sri Sabariah | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Sumiyanti | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Endang Fitriyani | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 5 | Dahlia | Supiati | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Soekarno Hatta RT-10,11 dan 12 | |||
| Nur Hasanah | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Samsiah | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Surmiati | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Suriyati | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 6 | Usila Melati | Eka Linda Devi | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Simpang Jepang RT-06,07,08 dan 09 | |||
| Siti Gapur | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Sariyam | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Azizah | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Zuriah | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| KELURAHAN BUKITKAYU KAPUR | ||||||||
| 1 | Matahari | Supinah | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Panam RT-17,18,19,20,21,24 | |||
| Supiati | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Rohana | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Suerni | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Enimar | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Operasional | Rp.150.000,- | |||||||
| 2 | Harapan Bunda | Kartini | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Baru RT-14,15,16 | |||
| Elvi Yenni | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Sajuta | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Asmanah | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Diana Utami | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 3 | Mawar | Farida | Ketua | Rp.200.000,- | RT-7,8,10 | |||
| Sri Wahyuni | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Sri Rahayu | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Novira Ningsih | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Julhijah | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 4 | Sedia Rukun | Siti Rahayu | Ketua | Rp.200.000,- | RT-05,06,11,12,13,25 | |||
| Ermayani | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Nasiam | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Sucipti | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Rusmawati | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 5 | Edelwis | Sukarsih | Ketua | Rp.200.000,- | RT-01,02,03,04 | |||
| Tumkeja | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Suryati | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Mesriati | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Kuntum Diana N | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 6 | Makmur | Sumartini | Ketua | Rp.200.000,- | RT-22,23 | |||
| Boini | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Siti Lismayani | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Nurhaida. S | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Susilawati | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 7 | Alamanda | Runbiana Hutabarat | Ketua | Rp.200.000,- | RT-26 | |||
| Supriani | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Mesni | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Ria Rustiati | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Rahmadani | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 8 | Usila Cendana | Supinah | Ketua | Rp.200.000,- | - | |||
| Ermayani | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Farida | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Rohana | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Suerni | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| KELURAHAN GURUN PANJANG | ||||||||
| 1 | Seroja | Rohana | Ketua | Rp.200.000,- | Jalan Utama RT-03 | |||
| Yuni | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Misnidawati | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Sutinem | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Legimen | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 2 | Lavender | Susi | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Utama RT-04 | |||
| Paini | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Sri | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Farida | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| M. Sihombing | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 3 | Melati | Cut Yanti | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Utama RT-08 | |||
| Titin | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Lugimen | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Heni | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Fitri | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 4 | Usila | Suyanti | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Utama RT-04 | |||
| Murni | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Saloma | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Sumini | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Sriani | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| KELURAHAN KAMPUNG BARU | ||||||||
| 1 | Kenanga | Siti Marba | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Rajawali RT-09 dan 10 | |||
| Riani | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Siti Farida | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Roheni | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Dewi Sentowati | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Operasional | Rp.150.000,- | |||||||
| 2 | Mawar | Nani | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Siak RT-11,12,13 | |||
| Sukarti | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Yuni | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Anisa | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Santi | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 3 | Flamboyan | Sumini | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Suka Maju RT-08 | |||
| Sri Maryani | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Paritun | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Nurliyah | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Rosmaneri | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 4 | Kemuning Balita | Tita Sari | Ketua | Rp.200.000,- | Jalan Utama RT-03,04,05 | |||
| Sumarti | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Partina | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Jumirah | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Jumiati | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 5 | Mekar Setaman | Rasminah | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Garuda RT-01-, 02 | |||
| Salatun | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Siti Rukayah | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Mistiani | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Sulik | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
| 6 | Kemuning Lansia | Jumirah | Ketua | Rp.200.000,- | Jl. Utama RT-03,04,05 | |||
| Tirta Sari | Sekretaris | Rp.175.000,- | ||||||
| Sumarti | Bendahara | Rp.175.000,- | ||||||
| Sri Marijah | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Yatini | Anggota | Rp.150.000,- | ||||||
| Opersional | Rp.150.000,- | |||||||
Bahwa pembayaran Honorarium Kader Posyandu dan Uang Opersional Posyandu dilakukan tidak setiap bulan akan tetapi di rapel pertiga bulan dan selam tahun 2017 hnorarium Kader Posyandu dan Uang Opersional Posyandu dibayarkan sebanyak 12 bulan.
Bahwa saksi membayarkan honorarium kader Psoyandu dan Uang Opersional Posyandu sek Kecamatan Bukit Kapur sesuai seperti jawaban saksi poin 17 diatas.
Bahwa selama tahun 2017 setiap uang honorarium Kader Posyandu dan Uang Opersional Posyandu yang diserahkan oleh saudari Aini Nuraika ataupun Saksi Zulfadli (selaku Bendahara), Saksi Zulfadli selalu membuatkan kwitansi penerimaan uang sejumlah uang yang akan dibagikan kepada para Kader Posyandu perbulan pada setiap posyandu pada Tahun 2017 Honoraium Ketua sebesar Rp.200.000,-, Sekretaris sebesar Rp.175.000,-, Bendahara sebesar Rp.175.000,- dan Anggota sebesar Rp.150.000,- serta uang opersional sebesar Rp.150.000,- perbulan dan untuk tahun anggaran 2018 juga seperti itu dimana Saksi Zulfadli ataupun Aini Nuraika menyerahkan uang honorarium Kader Posyandu dan Uang Opersional Posyandu Saksi Zulfadli selalu memberikan kwitansi tanda terima uang sesuai dengan jumlah yang akan dibagikan yaitu Ketua sebesar Rp.200.000,-, Sekretaris sebesar Rp.175.000,-, Bendahara sebesar Rp.175.000,- dan Anggota sebesar Rp.150.000,- serta uang opersional sebesar Rp.150.000.
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah anggaran kegiatan Pembinaan Kehidupan Beragama tahun 2017 akan tetapi kegiatan yang saksi lakukan untuk kegiatan Pembinaan Kehidupan Beragama adalah sebagai berikut :
Melaksanakan MTQ Se-Kecamatan Bukit Kapur yangdilaksanakan pada Bulan April 2017.
Safari Ramadhan 2017.
Bahwa selama kegiatan MTQ saksi juga ikut di dalam susunan kepanitian penyelenggara MTQ di Bagian Konsumsi dan selama kegiatan MTQ Terdakwa Zulfadli ada menyerahkan uang terlebih dahulu kepada saksi sebesar Rp.7.500.000,- untuk kepereluan snack dan makan minum selama kegiatan MTQ Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 akan tetapi Saksi Zulfadli tidak ada membuatkan tanda terima uang tersebut, kemudian pada saat kegiatan berjalan saksi yang memmesan dan membelanja untuk snak dan makan dan minum kegiatan MTQ Tahun 2017 dan uang sebesar Rp.7.500.000,- tersebut habis saksi belanja untuk pembelian makan dan minum serta snak akan tetapi saksi ada mendapatkan fee dari tempat snack sebesar Rp.200.000,- kemudian mengenai bukti dukung Saksi Zulfadli tidak pernah memintakan bon pembelian kepada saksi. Sedangkan selama kegiatan MTQ Kecamatan Bukit Kapur saksi memesan nasi bungkus sebanyak sebanyak 60 bungkus dan beli sate sebesar Rp.200.000,- ke RM. Sederhana di jalan soekarno Hatta dekat Kantor Camat Bukit Kapur dengan harga perbungkus sebesar Rp.15.000,-. Dan khusus untuk snack saksi memesan di Usaha Kue Ainun milik Sdri. Nun Riani dengan harga perkotak sebesar Rp.5.000,- dimana snack saksi pesan selama kegiatan MTQ Tahun 2017 Kecamatan Bukit Kapur sebanyak 1.600 kotak. Sedangkan untuk kegiatan Safarai Ramadhan Tahun 2017 dilakukan semuanya oleh Saksi Zulfadli saksi tidak ada mengelola kegiatan tersebut;
Bahwa benar selama tahun 2017 kegiatan Pembinaan PKK yang dilakukan adalah setiap bulan mengadakan pertemuan dengan berbagai topic yang akan dibahas dengan narasumber, kemudian Jambore PKK, Pelatihan Admnistrasi PKK. Sedangkan sisitem pembayaran uang kegiatan Pembinaan PKK Kecamatan Bukit Kapur adalah dengan cara diberikan tunai pertiga atau perempat bulan dan pada saat uang tersebut diberikan ada dibuatkan kwitansi tanda terima uang tersebut kepada saksi dan selama tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- dan pada tahun 2017 uang yang diserahkan oleh Terdakwa Zulfadli untuk kegiatan Pembinaan PKK adalah sebesar Rp.50.000.000,- dan di dalam uang terebut juga ada kegiatan pembinaan PKK Kelurahan kemudian saksi menyerahkan uang Pembinaan PKK Kelurahan kepada Ketua PKK Kelurahan masing-masing mendapatkan sebesar Rp.3.000.000,- pertahun.
Bahwa pada saat ini saksi tidak bias melanjutkan pemerikasaan hari ini, karena sudah sore akan tetapi saksi berjanji akan melanjutkan pemeriksaan ini pada hari Rabu Tanggal 12 Agustsu 2020 pada pukul 09.00 Wib.
Bahwa terhadap kegiatan dengan kwitansi Nomor Kas 231 tanggal 6 Oktober 2017 untuk kegiatan Bimtek RT, LPMK keluraan Sekecamatan Bukit Kapur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berada pada Kasi Pemeritahan dimana kegiatan tersebut ada dilakukan yang dilaksanakan pada seingat saksi pada bulan September 2017 bertempat di Gedung Pertemuan pada kantor Kecamatan Bukit Kapur dan tidak ada surat Keputusan mengenai Penunjukkan para Petugas pada Kegiatan kegiatan Bimtek RT, LPMK keluraan Sekecamatan Bukit Kapur tidak ada surat Keputusan penunjukkan Petugas Pelaksana kegiatan dimana kegiatan tersebut berlangsung selama 1 (satu) hari dan saksi selakumoderator ada menerima honorarium selaku moderator pada kegiatan Bimtek RT, LPMK keluraan Sekecamatan Bukit Kapur tersebut sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tandatangan tersebut adalah benar tandatangan saksi.
Bahwa memang terhadap kegiatan tersebut berada di bawah saksi selaku PPTK kegiatannya setelah saksi melihat bukti-bukti dukung sebagaimana terlampir dalam Kwitansi No Kas : 362 dari kegiatan tersebut, kegiatan tersebut diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan tetapi mengenai kegiatan ini ada atau tidak ada dilaksanakannya saksi tidak mengetahuinya. Sedangkan pada surat Undangan Nomor : 005/32/UMUM tanggal … Oktober 2017 acara tersebut adalah Pertemuan Pencanangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kelurahan Bukit Kayu Kapur akan tetapi pada Notulen Hasil Rapat tertera di dalam bukti Pertanggungajawaban adalah untuk acara Rapat Persiapan PHBS Rumah Tangga antara Kelurahan dimana acara pada undangan dengan acara pada Notulen Hasil Rapat tersebut tidak sesuai kemudian mengenai Daftar Hadir pada Kegiatan Pertemuan Pencanangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kelurahan Bukit Kayu Kapur tersebut saksi juga tidak mengetahuinya siapa yang mempersiapkan. Sedangkan untuk surat Nomor :900/Keu-BK/38 tanggal 28 Oktober 2017 Perihal Pesanan Makan dan Minum untuk kegiatan Pertemuan Pencanangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kelurahan Bukit Kayu Kapur kepada Ibu Ainun serta urat Nomor : 900/Keu-BK/39 tanggal 28 Oktober 2017 Perihal Pesanan Makan dan Minum untuk kegiatan Pertemuan Pencanangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kelurahan Bukit Kayu Kapur kepada Ibu Sulastri saksi tidak ada mempersiapkannya dan saksi juga tidak mengetahui hal tersebut. Serta Nota No : … tanggal 28 Oktober 2017 untuk Camat Bukit kapur dari toko Kue Ainun sebesar Rp.700.000,- serta Nota No : ….tanggal 28 Oktober 2017 untuk Camat Bukit Kapur sebesar Rp.1.550.000,- dari Rumah Makan Sederhana adalah saksi tidak ada mempersiapkan bukti-bukti Pendukung tersebut dan saksi juga tidak mengetahuinya.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa kegiatan pada Tanda Terima Transportasi Pelatihan Kader PKK Tahun 2017 yaitu lomba Yel-Yel, Lomba Penyuluhan 10 Program PKK, Lomba Perancang Busana dan Lomba Peragawati ada dilaksanakan di tingkat Kota Dumai Tahun 2017 dan peserta yang mengikuti lomba tersebut beserta uang transportasi yang saksi berikan pada pelatihan peserta jamboree PKK Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
| No. | Nama | Lomba yang diikuti | transportasi yang saksi berikan |
| 1 | Siti Marba | Lomba Yel-Yel | Rp.75.000,- |
| 2 | Supiati | Lomba Yel-Yel | Rp.75.000,- |
| 3 | Sumiati | Lomba Yel-Yel | Rp.75.000,- |
| 4 | Parihem | Lomba Yel-Yel | Rp.75.000,- |
| 5 | Muini | Lomba Yel-Yel | Rp.75.000,- |
| 6 | Yatimin | Lomba Yel-Yel | Rp.75.000,- |
| 7 | H. Elbi | Penyuluh 10 Program | Tidak ada diberikan transportasi |
| 8 | Titien Saodah | Perancang Busana | Tidak ada diberikan transportasi |
| 9 | Sumiyati | Peragawati | Tidak ada diberikan transportasi |
| Jumlah | Rp.900.000,- | ||
Bahwa tandatangan dan pada tanda terima Transportasi Pelatihan Peserta Jambore PKK Tahun 2017 terhadap 9 (Sembilan) orang tersebut saksi tandatangani sendiri Sedangkan untuk Kegiatan Jambore PKK Kota Dumai pada Selasa, 12 September 2017 dimana kegiatan ada dilakukan Bertempat di Gedung Sri Bunga Tanjung Pendopo Walikota Dumai sedangkan para penerima uang transportasi kegiatan Jambore PKK Kota Dumai yang dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 12 September 2017 sebanyak 28 orang sebagaimana terlampir di dalam Bukti Dukung Kwitansi Nomor 362 tanggal 14 Desember 2017 tidak ada saksi berikan sama sekali sedangkan uangnya telah diberikan bendahara kepada saksi sedangkan bukti tanda tangan dari para penerima Transportasi Kegiatan Jambore PKK Kota Dumai tanggal 12 September 2017 tersebut saksi tandatangani sendiri. Untuk Kegiatan Pelatihan Kader PKK Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun 2017 dimana kegiatan ada dilakukan Bertempat di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada Bulan Oktober 2017 sedangkan para penerima uang transportasi kegiatan Kegiatan Pelatihan Kader PKK Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun 2017 sebanyak 50 orang sebagaimana terlampir di dalam Bukti Dukung Kwitansi Nomor 362 tanggal 14 Desember 2017 tidak ada saksi berikan sama sekali sedangkan uangnya telah diberikan bendahara kepada saksi sedangkan bukti tanda tangan dari para penerima Transportasi Kegiatan Pelatihan Kader PKK Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun 2017 tersebut saksi tandatangani sendiri, Sedangkan untuk nama-nama yang saksi fiktifkan adala berikut :
Zulkifli
Maya Septiani
Darmini
Susilawati
Rusniawati
Setiawati
Eric
Nurhaida
Dan orangnya yang sudah meninggal adalah SUSI. DS
Bahwa terhadap kegiatan yang menjadi PPTK adalah saksi dan piala tersebut dipergunakan untuk perlombaan administrasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ditingkat kecamatan Bukit Kapur dan diadakan pada bulan Nopember 2017 dan laporan kegiatan tersebut terangkum dalam kegiatan laporan tahunan PKK tahun 2017 dan piala tersebut saksi beli di Toko Niaga Jaya sesuai dengan Bon yang terlampir di dalam Faktur dari toko & Percetakan Niaga Jaya tanggal 14 Nopember 2017 berupa 1 Set tropy sebesar Rp.500.000,- sedangkan faktur lain sebagai bukti dukung yang terlampir di dalam kwitansi Nomor 363 tanggal 14 Desember 2017 yaitu faktur dari Toko Buku Agung tanggal 15 Nopember 2018 berupa pembelian 1 (set) tropi/piala sebesar Rp.550.000,- bukan bukti dukung dari kwitansi nomor 363 tanggal 14 Desember 2017 untuk melengkapi saja agar nilainya sesuai dengan jumlah yang tertera di kwitansi no. 363 tanggal 14 Desember 2017 sedangkan yang membuat bon dari took Buku agung tersebut saksi sendiri yang membuatnya dan saksi lupa mendapatkan bon tersebut darimana akan tetapi bon tersebt pada saat saksi temui sudah ada stempelnya.
Bahwa kegiatan Pembinaan PKK Kecamatan TA. 2017 benar ada dilaksanakan pada Bulan Nopember 2017 dan Nota dari M. Daffa Raya tanggal 13 Nopember 2017 sebesar Rp.445.000,- serta Nota dari Nabila Naili tanggal 13 Nopember 2017 sebesar Rp.1.505.000,- benar saksi ada membelinya sesuai dengan yang tertera di kedua nota tersebut yang dipergunakan untuk hadiah lomba.
Bahwa bukti dukung tersebut adalah benar dimana setiap kegiatan PKK setiap bulannya ada melakukan foto copy di Foto Copy Ara Aga yang beralamat di Jalan Pawang Sidik Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapu Kota Dumai yang berlokasi di depan kantor camat bukit Kapur (+ 100 Meter).
Bahwa Bukti berupa nota/bon dari toko 1006 benar dimana pada saat itu saksi ada membuat buku panduan untuk para PKK dan jumlahnya sesuai dengan yang ada di kwitansi tersebut.
Bahwa Bukti Dukung berupa nota dari Photo & Shoting Salwa Jaya bulan Desember 2017 sebagaimana terlamir dalam hukti dukung salam kwitansi Nomor 365 tanggal 14 Desember 2017 benar akan tetapi harganya hanya sebesar Rp.400.000,- bukan Rp.800.000,- dan foto-foto tersebut dipergunkan untuk ditempelkan di dinding kantor PKK dan pada saat itu yang diberikan oleh toko Photo & Shoting Salwa Jayaberupa bon kosong akan tetapi saksi isi sendiri. Sedangkan untuk masing-masing kelurahan saksi ada memberikan anggaran untuk Ketua TP PKK masing-masing Kelurahan setiap tahunnya sebesar Rp.2.900.000,- untuk uang sebesar Rp.2.900.000,- tersebut dikelola oleh ketu TP-PKK Kelurahan Masin-masing dan yang menyiapkan bukti dukungnya juga dari pihak kelurahan.
Bahwa sesuai dengan Undangan Nomor : 02/Sekr-PKK/BK/2017 tanggal 14 Maret 2017 bertempat di aula Kantor Camat Bukit Kapur dalam acara Rapat Pembentukan Pengurus TP-PKK Kecamatan Bukit Kapur Periode Tahun 2017-2020 dan Gotong Royong bersama menanam bibit toga dengan bukti dukung berupa kwitansi.
-
-
No. Kwitansi Harga di Kwitansi Hara sebenarnya 1 Kwitansi tanggal 14 Maret 2017
Kegiatan Beli Tanah, Pot Bunga + Polibag, Bunga Pucuk Merah (tanah dibeli sama orang biasa juala, pot bunga + Polibag di Pasar Suka ramai Bukit Kayu Kapur, Bunga Pucuk (ada jual bunga di simpang kantor camat)
Rp.500.000,- Sesuai 2 Kwitansi dari Usaha kue Ainun tanggal 14 Maret 2017 untk kegiatan Goro dan pembentukan pengurus PKK sebanyak sebanyak 40 bungkus Rp.300.000,- Harga Satuan Rp.7.500,- Harga sebenarnya satuan Rp.5.000,- perkotak akan teapi jumlah kotaknya sesuai denga jumah yang dipesan 3 Kwitansi dari Usaha kue Ainun tanggal 14 Maret 2017 untuk acara israj mi’raj sebanyak sebanyak 40 bungkus Rp.300.000,- / harga satuan sebesar Rp.7.500,- Harga sebenarnya satuan Rp.5.000,- perkotak akan teapi jumlah kotaknya sesuai denga jumah yang dipesan 4 Kwitansi Honor Penceramah israj mi’raj Rp.250.000,- Sesuai jumlah dengan dibayarkan 5 Kwitansi dari Usaha kue Ainun tanggal 620 Juli 2017 untuk acara tausiah persiapan lomba 17 Agustus sebanyak 40 bungkus Rp.300.000,- / harga satuan sebesar Rp.7.500,- Harga sebenarnya satuan Rp.5.000,- perkotak akan teapi jumlah kotaknya sesuai denga jumah yang dipesan 6 Kwitansi Honor Ustad/Penceramah Bp. Mesrokan Rp.250.000,- Jumlah sesuai dengan yang dibayarkan 7 Kwitansi dari Usaha kue Ainun tanggal 20 Juli 2017 untuk acara buat bakso gurih sebanyak 40 bungkus Rp.300.000,- / harga satuan sebesar Rp.7.500,- Harga sebenarnya satuan Rp.5.000,- perkotak akan teapi jumlah kotaknya sesuai denga jumah yang dipesan 8 Kwitansi Bahan Demo Bakso Gurih tanggal 7 September 2017 Rp.500.000,- Harga sesuai dengan kwitansi 9 Kwitansi dari Usaha kue Ainun tanggal 11 Oktober 2017 utuk penyuluhan KDRT sebanyak 40 bungkus Rp.300.000,- Harga sebenarnya satuan Rp.5.000,- perkotak akan teapi jumlah kotaknya sesuai denga jumah yang dipesan 10 Kwitansi dari Usaha kue Ainun tanggal 11 Oktober 2017 utuk snack vIP + buah untuk acara penyuluhan KDRT Rp.150.000,- Jumlah sesuai dengan kwitansi 11 Kwitansi dari RM. Sederhana tanggal 11 Oktober 2017 untuk penyuluhan KDRTsebanyak 40 bungkus Rp.1.000.000,- Dengan harga perbungkus Rp.15.000,- 12 Kwitansi dari Usaha kue Ainun tanggal 15 Nopember 2017 utuk snack VIP + buah untuk acara Lomba Penyuluhan Rp.150.000,- Jumlah sesuai 13 Kwitansi dari Usaha kue Ainun tanggal 15 Nopember 2017 utuk snack untuk acara Lomba Penyuluhan sebanyak 40 kotak Rp.300.000,- Harga satuan Rp.5.000,-/kotak 14 Kwitansi dari RM. Sederhana tanggal 15 Nopember 2017 untuk nasi kotak untuk acara Lomba Penyuluhan sebanyak 40 kotak Rp.1.000.000,- Harga perbungkus sebesar Rp.15.000,-/bungkus
-
Bahwa untuk masing-masing kelurahan saksi ada memberikan anggaran untuk Ketua TP PKK masing-masing Kelurahan setiap tahunnya sebesar Rp.2.900.000,- untuk uang sebesar Rp.2.900.000,- tersebut dikelola oleh ketu TP-PKK Kelurahan Masin-masing dan yang menyiapkan bukti dukungnya juga dari pihak kelurahan.
Bahwa terhadap SPPD : 033 /SPPD/2017 An. Ir. Roswelly Melakukan perjalanan Dinas ke Pekanbaru dalam rangka konsultasi dan Koordinasi tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Kecamatan tanggal 5 Desember 2017 s.d 7 Desember 2017 saksi tidak ada berangkat, akan tetapi bendahara yaitu sdr. Fadly yang menyuruh saksi untuk menandatangani SPPD tersebut dan saksi tidak ada menerima uang apapun dari SPPD tersebut, dan sesuai dengan Surat Perintah Tugas Camat Bukit Kapur Nomor : 44/SPT/2017 ada 5 (lima) orang yang ditugaskan, akan tetapi setahu saksi atas nama Nia Adrna,S.Sos dan Deni Lufianti juga tidak ikut berangkat.
Bahwa terhadap kwitansi nomor kas 383 tanggal 21 Desember 2017 saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa kegiatannya ada dilaksanakan dan selama kegiatan saksi ada memesan nasi bungkus ke RM. Sederhana akan tetapi dalam bentuk nasi bungkus bukan nasi kotak dengan harga perbungkus sebesar Rp.15.000,- sedangkan untuk kue kotak saksi pesan Sdri. Ainun denan harga perkotak sebesar Rp.5.000.
Bahwa yang membagikan uang opersional tersebut saksi meminta bantu kepada pihak Kelurahan di Kelurahan Bagan Besar Sdri. Arfah, Bukit Nenas yaitu Sdri. Ratna, kelurahan bukit Kayu Kapur Sdr. Edi Indra, Kelurahan Kampung Baru sdri. Yayuk Sudartati dan Kelurahan Gurun Panjang Sdri. Wahyu Sri Haryani dan uang yang saksi berikan untuk opersional sebulan Rp.150.000,- per Psoyandu yang menyiapkan bukti tanda terimanya adalah pihak kelurahan yang saksi minta bantu tolong untuk membagikan.
Bahwa yang membagikan uang opersional tersebut saksi meminta bantu kepada pihak Kelurahan di Kelurahan Bagan Besar Sdri. Arfah, Bukit Nenas yaitu Sdri. Ratna, kelurahan bukit Kayu Kapur Sdr. Edi Indra, Kelurahan Kampung Baru sdri. Yayuk Sudartati dan Kelurahan Gurun Panjang Sdri. Wahyu Sri Haryani dan uang yang saksi berikan untuk honorarium kader posyandu yaitu : Ketua sebesar Rp.200.000,- Sekretaris dan Bendahara masing-masing sebesar Rp.175.000,- dan anggota masing-masing Rp.150.000,- yang menyiapkan bukti tanda terimanya adalah pihak kelurahan yang saksi minta bantu tolong untuk membagikan.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak
Saksi Zulfadli, S.Sos,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Bukit Kapur pada tahun 2017 dan 2018 dengan tugas dan kewenangan selaku Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Bukit Kapur pada Tahun 2017 dan 2018 adalah sebagai berikut:
menerima, menyimpan, menatausahakan dan pembukuan uang dalam pengelolaannya
melakukan pengajuan dan pembayaran berdasarkan perintah PKK
Bahwa sistem pengelolaan keuangan yang digunakan dalam pengelolaan keuangan Kecamatan bukit Kapur TA. 2017 dan TA. 2018 adalah dengan Sistem Uang Persediaan (UP) kemudian apabila Uang Persediaan tersebut habis kemudian dimintakan Ganti Uangnya (GU).
Bahwa tata cara penggunaan ganti uang adalah setelah kita mendapatkan Uang persediaan kemudian uang persediaan tersebut dibelanja dan dibayarkan sesuai dengan kegunaannya setelah itu lalu dimintakan Ganti Uangnya kepada DPAKD.
Dokumen-dokumen kelengkapan permintaan Ganti Uang adalah sebegai berikut:
Surat pernyataan tanggungjawab SPM GU
Surat perintah pembayaran Ganti Uang Persedian
Register Surat Perintah Membayar
Surat Perintah Membayar (SPM)
Lembar Kontrol
Buku Pembantu Pajak
Bahwa dalam dokumen yang akan diajukan Ganti Uang pada Tahun 2017 dan Tahun 2018 untuk dilakukan verifikasi maupu pada BPAKD tidak pernah dilampirkan bukti dukung pengeluaran dalam penggunaan Anggaran Kecamatan Bukti Kapur Tahun 2017 dan Tahun 2018.
Bahwa besaran Uang Persediaan Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Surat Permintaan Membayar Nomor : 001/SPM/UP/040107/2017 tanggal 01 Maret 2017 adalah sebesar Rp.233.000.000,- ke rekening Bank RiauKepri 1040210944.
Bahwa permintaan Ganti Uang pada Pengelolaan Keuangan Kecamatan Buit Kapur TA. 2017 adalah sebagai berikut:
Surat Permintaan Membayar (SPPM) Nomor : 001/SPM/GU/040107/2017 Tahun 2017 tanggal 12 April 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.221.412.520,- dengan sisa Kas sebesar Rp.11.587.750,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Adyan Bangga Pranata,S.STP.
Surat Permintaan Membayar (SPM-GU) Nomor : 002/SPM/GU/040107/2017 Tahun 2017 tanggal 17 April 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.223.161.432,- dengan sisa Kas sebesar Rp.9.838.568,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Adyan Bangga Pranata,SSTP.
Surat Permintaan Membayar (SPM-GU) Nomor : 003/SPM/GU/040107/2017 Tahun 2017 tanggal 12 Mei 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.174.791.000,- dengan sisa Kas sebesar Rp.58.209.000,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Bustamam.
Surat Permintaan Membayar (SPM-GU) Nomor : 004/SPM/GU/040107/2017 Tahun 2017 tanggal 8 Juni 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.196.492.462,- dengan sisa Kas sebesar Rp.36.507.538,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Bustamam.
Surat Permintaan Membayar (SPM-GU) Nomor : 005/SPM/GU/040107/2017 Tahun 2017 tanggal 16 Juni 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.152.986.523,- dengan sisa Kas sebesar Rp.80.013.477,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Bustamam.
Surat Permintaan Membayar (SPM-GU) Nomor : 006/SPP/GU/040107/2017 Tahun 2017 tanggal 27 Juli 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.192.932.000,- dengan sisa Kas sebesar Rp.40.068.000,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Bustamam.
Surat Permintaan Membayar (SPM-GU) Nomor : 007/SPP/GU/040107/2017 Tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.134.603.594,- dengan sisa Kas sebesar Rp.98.396.406,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Bustamam.
Surat Permintaan Membayar (SPM-GU) Nomor : 008/SPP/GU/040107/2017 Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.205.890.000,- dengan sisa Kas sebesar Rp.27.110.000,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Bustamam.
Surat Permintaan Membayar (SPM-GU) Nomor : 009/SPP/GU/040107/2017 Tahun 2017 tanggal 9 Oktober 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.218.608.443,- dengan sisa Kas sebesar Rp.14.391.557,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Bustamam.
Surat Permintaan Membayar (SPM-GU) Nomor : 010/SPP/GU/040107/2017 Tahun 2017 tanggal 6 Nopember 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.137.234.453,- dengan sisa Kas sebesar Rp.95.765.547,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Bustamam.
Surat Permintaan Membayar (SPM-GU) Nomor : 011/SPP/GU/040107/2017 Tahun 2017 tanggal 15 Nopember 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.205.671.400,- dengan sisa Kas sebesar Rp.27.328.600,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Bustamam.
Surat Permintaan Membayar (SPM-GU) Nomor : 012/SPP/GU/040107/2017 Tahun 2017 tanggal 6 Desember 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.142.200.892,- dengan sisa Kas sebesar Rp.90.799.108,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Bustamam.
Surat Permintaan Membayaran (SPM-GU) Nomor : 013/SPP/GU/040107/2017 Tahun 2017 tanggal 12 Desember 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.232.363.067,- dengan sisa Kas sebesar Rp.636.933,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Bustamam.
Surat Permintaan Membayaran (SPM-GU) Nomor : 14 tidak ada ditemukan
Surat Permintaan Membayaran (SPMP-GU) Nomor : 015/SPP/GU-NIHIL/040107/2017 Tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.59.807.500,- dengan Ganti Uang Nihil dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Bustamam
Bahwa kwintasi yang dimintakan ganti uangnya sebagai berikut:
| No | Tanggal/ No. bukti | Uraian | Pengeluaran | SPP-GU nomor |
| 1 | 05 OKT 2017/ (216/SPJ/040107/2017) | Spj Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | 7.050.000,- | 009 |
| 2 | 05 OKT 2017/ (217/SPJ/040107/2017) | Spj Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | 7.050.000,- | 009 |
| 3 | 05 OKT 2017/ (218/SPJ/040107/2017) | Spj Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | 7.050.000,- | 009 |
| 4 | 05 OKT 2017/ (229/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni S/D September 2017 | 20.625.000, | 009 |
| 5 | 06 OKT 2017/ (230/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 4.200.000,- | 009 |
| 6 | 06 OKT 2017/ (231/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Tenaga Ahli/Infrastruktur/ Narasumber Bimbingan Teknis RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 3.300.000,- | 009 |
| 7 | 06 OKT 2017/ (237/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Sekantor Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 10.450.000, | 014 |
| 8 | 06 OKT 2017/ (251/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Dan Pelumas Kendaraan Operasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli S/D September 2017 | 2.573.750,- | 009 |
| 9 | 03 NOV 2017/ (267/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamtan Bukit Kapur 2017 | 3.000.000,- | 009 |
| 10 | 03 NOV 2017/ (268/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Sound System/ Keyboard Kecamtan Bukit Kapur 2017 | 3.000.000,- | 009 |
| 11 | 03 NOV 2017/ (269/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Kursi Kecamtan Bukit Kapur 2017 | 1.000.000,- | 010 |
| 12 | 03 NOV 2017/ (264/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | 7.050.000,- | 010 |
| 13 | 03 NOV 2017/ (265/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | 1.667.000,- | 010 |
| 14 | 03 NOV 2017/ (266/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | 2.250.000,- | 010 |
| 15 | 10 NOV 2017/ (302/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Dan Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan November 2017 | 3.164.370,- | 012 |
| 16 | 10 NOV 2017/ (303/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Speedy Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 740.300,- | 010 |
| 17 | 10 NOV 2017/ (304/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 1.105.722,- | 012 |
| 18 | 15 NOV 2017/ (276/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Agustus S/D Oktober 2017 | 158.400.000,- | 014 |
| 19 | 15 NOV 2017/ (278/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari | 6.396.400,- | 014 |
| 20 | 27 NOV 2017/ (305/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 3.240.000,- | 014 |
| 21 | 27 NOV 2017/ (306/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | 2.520.000,- | 014 |
| 22 | 27 NOV 2017/ (307/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | 2.520.000,- | 014 |
| 23 | 27 NOV 2017/ (308/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | 2.520.000,- | 014 |
| 24 | 27 NOV 2017/ (309/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 2.700.000,- | 014 |
| 25 | 04 DES 2017/ (280/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Bulan Nopember 2017 | 7.000.000,- | 014 |
| 26 | 04 DES 2017/ (281/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Kebersihan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 2.800.000,- | 014 |
| 27 | 04 DES 2017/ (282/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 8.500.000,- | 014 |
| 28 | 04 DES 2017/ (283/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 3.400.000,- | 014 |
| 29 | 04 DES 2017/ (291/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 7.050.000,- | 012 |
| 30 | 04 DES 2017/ (292/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 1.667.000,- | 012 |
| 31 | 04 DES 2017/ (293/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 2.250.000,- | 012 |
| 32 | 11 DES 2017/ (323/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Prognosis Anggaran Tahun Anggaran 2017 | 1.200.000,- | 013 |
| 33 | 11 DES 2017/ (329/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Laporan Keuangan Akhir Tahun 2017 | 1.200.000,- | 013 |
| 34 | 11 DES 2017/ (335/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 | 3.000.000,- | 013 |
| 35 | 11 DES 2017/ (347/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi | 8.048.000,- | 013 |
| 36 | 11 DES 2017/ (348/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih | 7.948.400,- | 013 |
| 37 | 11 DES 2017/ (353/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perangko, Materai Dan Benda Pos Lainnya Kantor Bukit Kapur 2017 | 3.375.000,- | 013 |
| 38 | 14 DES 2017/ (358/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 | 14.100.000,- | 014 |
| 39 | 14 DES 2017/ (359/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 | 3.330.000,- | 014 |
| 40 | 14 DES 2017/ (360/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Desember 2017 | 4.560.000,- | 014 |
| 41 | 14 DES 2017/ (361/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Alat Tulis Kantor Bulan Desember 2017 | 2.000.000,- | 014 |
| 42 | 14 DES 2017/ (362/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 | 5.170.000,- | 014 |
| 43 | 14 DES 2017/ (363/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | 1.000.000,- | 014 |
| 44 | 14 DES 2017/ (364/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | 1.850.000,- | 014 |
| 45 | 14 DES 2017/ (365/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | 5.930.000,- | 014 |
| 46 | 14 DES 2017/ (366/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | 10.000.000,- | 014 |
| 47 | 11 DES 2017/ (367/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi | 3.400.000,- | 014 |
| 48 | 11 DES 2017/ (368/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinaas Luar Daerah An. Roryani Marita | 3.400.000,- | 014 |
| 49 | 14 DES 2017/ (369/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dians Luar Daerah An. Ahmad Fauzi | 3.400.000,- | 014 |
| 50 | 14 DES 2017/ (370/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli | 3.400.000,- | 014 |
| 51 | 14 DES 2017/ (371/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syahrul Bariyah | 2.900.000,- | 014 |
| 52 | 14 DES 2017/ (372/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | 3.400.000,- | 014 |
| 53 | 14 DES 2017/ (373/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Doddy Lesmana | 3.400.000,- | 014 |
| 54 | 14 DES 2017/ (374/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari | 2.900.000,- | 014 |
| 55 | 14 DES 2017/ (375/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih | 3.400.000,- | 014 |
| 56 | 14 DES 2017/ (376/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zuzilawati | 2.900.000,- | 014 |
| 57 | 14 DES 2017/ (377/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Roswelly | 3.400.000,- | 014 |
| 58 | 14 DES 2017/ (378/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Yusri Aziz | 3.400.000,- | 014 |
| 59 | 14 DES 2017/ (379/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Nia Adrina | 3.400.000,- | 014 |
| 60 | 14 DES 2017/ (380/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Deni Lufianti | 2.900.000,- | 014 |
| 61 | 14 DES 2017/ (381/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bukhairi | 2.900.000,- | 014 |
| 62 | 14 DES 2017/ (382/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Andri Eka | 2.800.000,- | 014 |
| 63 | 21 DES 2017/ (383/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 2.500.000,- | 015 |
| 64 | 21 DES 2017/ (386/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Publikasi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 18.500.000,- | 015 |
| 65 | 21 DES 2017/ (394/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Service Mesin Tik Kantor Camat Bukit Kapur 2017 | 1.750.000,- | 014 |
| 66 | 21 DES 2017/ (395/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur 2017 | 10.500.000,- | 015 |
Bahwa besaran Uang Persediaan Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor : 001/SPM/GU/040107/2018 tanggal 29 Maret 2018 adalah sebesar Rp.168.000.000,- ke rekening Bank RiauKepri 1040210944.
Bahwa permintaan Ganti Uang pada Pengelolaan Keuangan Kecamatan Buit Kapur TA. 2018 adalah sebagai berikut:
Surat Permintaan Membayar Ganti Uang Persediaan (SPm-GU) Nomor : 001/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 29 Maret 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.163.439.000,- dengan sisa Kas sebesar Rp.4.561.000,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Terdakwa Bustamam.
Surat Permintaan Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) Nomor : 002/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 14 Mei 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.151.732.078,- dengan sisa Kas sebesar Rp.16.267.922,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Terdakwa Bustamam.
Surat Permintaan Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) Nomor : 003/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 30 Mei 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.155.150.000,- dengan sisa Kas sebesar Rp.12.850.922,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Terdakwa Bustamam.
Surat Permintaan Membayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 004/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 6 Juni 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.155.745.000,- dengan sisa Kas sebesar Rp.12.850.000,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Terdakwa Bustamam.
Surat Permintaan Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) Nomor : 005/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 3 Juli 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.154.877.778,- dengan sisa Kas sebesar Rp.13.122.222,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Terdakwa Bustamam.
Surat Permintaan Membayaran Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) Nomor : 006/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.150.805.501,- dengan sisa Kas sebesar Rp.17.194.498,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Terdakwa Bustamam.
Surat Permintaan Membayaran Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) Nomor : 007/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.155.986.000,- dengan sisa Kas sebesar Rp.12.014.000,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Terdakwa Bustamam.
Surat Permintaan Membayar Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 008/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 17 Oktober 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.156.467.000,- dengan sisa Kas sebesar Rp.14.533.000,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Roswelly Karena Terdakwa Bustamam menjabat selaku Plt. Camat Bukit Kapur Kota Dumai.
Surat Permintaan Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) Nomor : 009/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 5 Nopember 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.166.069.932,- dengan sisa Kas sebesar Rp.1.930.068,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Roswelly.
Surat Permintaan Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) Nomor : 010/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 15 Nopember 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.160.984.000,- dengan sisa Kas sebesar Rp.7.016.000,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Roswelly.
Surat Permintaan Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) Nomor : 011/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 23 Nopember 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.167.257.300,- dengan sisa Kas sebesar Rp.742.700,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Roswelly.
Surat Permintaan Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) Nomor : 012/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 27 Nopember 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.167.211.000,- dengan sisa Kas sebesar Rp.789.000,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Roswelly.
Surat Permintaan Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) Nomor : 013/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 29 Nopember 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.167.350.000,- dengan sisa Kas sebesar Rp.650.000,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Roswelly.
Surat Permintaan Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) Nomor : 014/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 4 Desember 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.167.994.340,- dengan sisa Kas sebesar Rp.5.660,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Roswelly
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 015/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.163.835.000,- dengan sisa Kas sebesar Rp.4.165.000,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Roswelly.
Surat Permintaan Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) Nomor : 016/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 7 Desember 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.166.941.150,- dengan sisa Kas sebesar Rp.1.058.850,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Roswelly.
Surat Permintaan Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) Nomor : 017/SPM/GU/040107/2018 Tahun 2018 tanggal 11 Desember 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.157.798.089,- dengan sisa Kas sebesar Rp.10.201.911,- dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sdr. Roswelly.
Bahwa kwintasi yang dimintakan ganti uangnya sebagai berikut:
-
No Tanggal/ No. bukti Uraian Pengeluaran Ket. 67 08 MARET 2018/
(0009/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kecamatan Bukti Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 14.900.000,- 001 68 08 MARET 2018/
(0010/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 3.636.000 001 69 08 MARET 2018/
(0011/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 4.600.000,- 001 70 08 MARET 2018/
(0011/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 4.600.000,- sama dengan poin 69 71 08 MARET 2018/
(0020/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir 4.500.000,- 001 72 08 MARET 2018/
(0021/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam 4.100.000,- 001 73 08 MARET 2018/
(0022/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi 3.500.000,- 001 74 08 MARET 2018/
(0023/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan 3.400.000,- 001 75 08 MARET 2018/
(0024/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani 3.500.000,- 001 76 08 MARET 2018/
(0025/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen 3.500.000,- 001 77 08 MARET 2018/
(0026/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar 3.500.000,- 001 78 08 MARET 2018/
(0027/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam 7.100.000,- 001 79 08 MARET 2018/
(0028/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli 10.200.000,- 001 80 08 MARET 2018/
(0029/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Aini Nurika 5.000.000,- 001 81 08 MARET 2018/
(0027/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi 3.400.000,- 001 82 17 APRIL 2018/
(0038/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pembuatan Astaka STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018 14.250.000,- 002 83 18 APRIL 2018/
(066/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Lomba STQ Tingkat Kecamtan Bukit Kapur 2018 15.000.000,- 004 84 18 APRIL 2018/
(0048/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kantor Lurah Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D April 2018 3.822.329,- 002 85 30 MEI 2018/
(056/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 3.500.000,- 86 30 MEI 2018/
(060/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 104.400.000,- 003 87 30 MEI 2018/
(061/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 25.750.000,- 003 88 06 JUNI 2018/
(063/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret Tahun 2018 54.000.000,- 004 89 06 JUNI 2018/
(064/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret 2018 15.075.000,- 004 90 08 JUNI 2018/
(075/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan 2.150.000,- 005 91 08 JUNI 2018/
(076/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir 8.449.650,- 005 92 08 JUNI 2018/
(077/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan 7.150.000,- 005 93 08 JUNI 2018/
(078/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani 7.150.000,- 005 94 08 JUNI 2018/
(079/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen 7.150.000,- 005 95 08 JUNI 2018/
(080/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar 7.150.000,- 005 96 08 JUNI 2018/
(081/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Selamet Riadi 7.150.000,- 005 97 08 JUNI 2018/
(083/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita Dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Maret 2018 14.850.000,- 005 98 08 JUNI 2018/
(084/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita Dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Maret 2018 84.225.000,- 005 99 08 JUNI 2018/
(106/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi 2.150.000,-
Bahwa SPPD : 025 /SPPD/2017 An. Zulfadli,S.Sos Melakukan perjalanan Dinas Ke Pekanbaru dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang hutan Negara di wilayah Kecamatan Bukit Kapur tanggal 13 Desember 2017 s.d 15 Desember 2017, bahwa Terdakwa tidak ada melakukan kegiatan perjalanan dinas tersebut dan pada akhir Nopember 2017 Saksi Zulfadli dipanggil Camat Sdr. Syamsir dan pada saat itu Pak Camat menanyakan Sisa anggaran SPPD yang belum di gunakan, kemudian Saksi Zulfadli menjawab ada sisanya sebesar + Rp.45 Juta keesokan harinya Camat mengumpulkan Saksi Zulfadli, Terdakwa Bustamam, Suhaidi, Ahmad Fauzi dan Roswelly dimana pada saat tersebut dibagi tiga kelompok perjalanan Dinas yaitu:
Perjalanan Dinas Melakukan konsultasi dan Koordinasi Tentang Pelaksanaan PILGUBRI tahun 2018 tanggal 22 November 2017 s.d 24 November 2017 yang ditunjuk sebagai Koordinator adalah Sdr. Bustamam dimana Untuk SPPD Nomor : 027/SPPD/2017, SPPD Nomor : 028/SPPD/2017, SPPD Nomor : 028/SPPD/2017, SPPD Nomor : 029/SPPD/2017, SPPD Nomor : 030/SPPD/2017 dan SPPD Nomor : 031/SPPD/2017 tidak ada dilakukan perjalanan Dinas terhadap kegiatan Perjalanan Dinas Melakukan konsultasi dan Koordinasi Tentang Pelaksanaan PILGUBRI tahun 2018 tanggal 22 November 2017 s.d 24 November 2017.
Perjalanan Dinas Ke Pekanbaru dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang hutan Negara di wilayah Kecamatan Bukit Kapur tanggal 13 Desember 2017 s.d 15 Desember 2017 yang ditunjuk sebagai Koordinator Sdr. Suhaidi dimana untuk SPPD Nomor : 022/SPPD/2017, SPPD Nomor : 023/SPPD/2017, SPPD Nomor : 024/SPPD/2017, SPPD Nomor : 025/SPPD/2017, SPPD Nomor : 026/SPPD/2017 dimana terhadap kegiatan ini hanya Sdr. Suhaidi dan Ahmad Fauzi saja yang berangkat sedangkan sisanya tidak ada melakukan perjalanan dinas.
Perjalanan Dinas ke Pekanbaru dalam rangka konsultasi dan Koordinasi tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Kecamatan tanggal 5 Desember 2017 s.d 7 Desember 2017 yang ditunjuk sebagai coordinator adalah Sdr. Yuzri Azis dimana untuk SPPD Nomor : 032/SPPD/2017, SPPD Nomor : 033/SPPD/2017, SPPD Nomor : 034/SPPD/2017, SPPD Nomor : 035/SPPD/2017 dan SPPD Nomor : 036/SPPD/2017 yang berangkat hanya Sdr. Yuzri azis saja sedangkan yang lainnya tidak ada melakukan perjalanan dinas
Bahwa SPPD NOMOR : 09/ SPPD/2018 Tanpa Tanggal An. Zulfadli untuk Melakukan Perjalanan Dinas Kepekanbaru dalam Rangka Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru Selama 7 hari Tanggal 18 s.d 24 Maret 2018, bahwa terdakwa ada mengikuti kegiatan tersebut akan tetapi tiket travel Terdakwa beli karena Terdakwa berangkat hanya menumpang saja sedangkan Bill hotel Grand Central tersebut Terdakwa beli.
Bahwa Kwitansi Nomor Kas 394/SPJ /040107/2017 tanggal 21 Desember 2017 sebesar Rp.1.750.000,- Pembayaran Belanja Service Mesin Tik Kantor Camat Bukit Kapur 2017 bukti dukung berupa Kwitansi Olympic Service tanggal …. Kegiatan Service Mesin Tik Kantor Camat Bukit Kapur dan Peta Mesin Tik pada kegiatan tersebut ada dilakukan dan biasanya dari Olympic service tersebut datang ke kantor Kecamatan Bukti Kapur sedang untuk nilainya hanya diberikan sebanyak Rp.800.000,- saja.
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 216/SPJ/040107/2017 tanggal 05 Oktober 2017, Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 4.01.07.01.17.5.2.2.11.02, uraian SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017, senilai Rp.7.050.000
| No. | Kegiatan | Waktu dan Tempat Pelaksanaan | Jenis dan Nilai Belanja | Jumlah (Rp.) |
| 1 | Rapat persiapan memperingati Tahun Baru Islam | 18 September 2017 Aula Kantor Camat Bukit Kapur. | Snack (80) buah x @. Rp. 10.000,- | 800.000,-. |
| Dengan uraian Bukti Dukung sebagai berikut : | ||||
| Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 18 September 2017 sebanyak 80 Kotak harga Rp.10.000,-/kotak | Benar terdakwa yang menuliskan kwitansi tersebut dimana jumlah kue benar sebanyak 80 kotak akan tetapi harga perkotaknya terdakwa tidak ingat akan bukan Rp.10.000,- | |||
| 2 | Pertemuan Pencanangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kelurahan Bukit Kayu Kapur | 15 September 2017 Aula Kantor Camat Bukit Kapur. | Nasi kotak (80) buah x @ Rp. 25.000,- | 2.000.000,- |
| Dengan bukti dukung kegiatan sebagai berikut | ||||
| Kwitansi RM. Sederhana sebanyak 80 nasi kotak total Rp.2.000.000,- | Tidak ada diberikan. | |||
| Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 15 September 2017 sebanyak 40 ktk sebesar Rp.400.000,- | Benar terdakwa yang menuliskan kwitansi tersebut dimana jumlah kue benar sebanyak 80 kotak akan tetapi harga perkotaknya terdakwa tidak ingat akan bukan Rp.10.000,-. | |||
| 3 | Rapat Persiapan Antisipasi Karhutla di Wilayah Kecamatan Bukit Kapur | 28 September 2017 Aula Kecamatan Bukit Kapur | Nasi Kotak (30) buah x @ Rp. 25.000,- Snack (30) buah x Rp. 10.000,- | 750.000,- 300.000,- |
| Dengan bukti dukung kegiatan sebagai berikut | ||||
| Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 28 September 2017 sebanyak 30 ktak total Rp.300.000,- | Benar terdakwa yang menuliskan kwitansi tersebut dimana jumlah kue benar sebanyak 30 kotak akan tetapi harga perkotaknya terdakwa tidak ingat akan bukan Rp.10.000,- | |||
| Kwitansi RM. Sederhana tanggal 28 September 2017 sebanyak 30 Kotak sebesar Rp.750.000,- | Tidak ada diberikan. | |||
| 4 | Rapat Koordinasi seluruh pegawai Sekecamatan Bukit Kapur | 4 September 2017 Aula Kecamatan Bukit Kapur | Snack (80) buah x Rp. 10.000,- nasi kotak (80) buah x @ Rp. 25.000,- | 800.000,- 2.000.000,- |
| Dengan bukti dukung kegiatan sebagai berikut | ||||
| Kwitansi Usaha Kue ainun tanggal 4 Septembe 2017 sebanyak 80 ktk total Rp.800.000,- | benar sebanyak 80 kotak akan tetapi harga perkotaknya terdakwa tidak ingat akan bukan Rp.10.000,-. | |||
| Kwitansi RM. Sederhana tanggal 4 September 2017 sebanyak 80 ktk total Rp.2.000.000,- | Tidak ada diberikan nasi akan tetai berikan lontong. | |||
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 217/SPJ /040107/2017 tanggal 05 OKT 2017 Belanja makanan dan Minuman Tamu Kecamatan Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 4.01.07.01.17.5.2.2.06.01 SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 senilai Rp.1.667.000
| No. | Kegiatan | Waktu dan Tempat Pelaksanaan | Jenis dan Nilai Belanja | Jumlah (Rp.) |
| 1 | Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | . | ||
| Dengan uraian Bukti Dukung sebagai berikut : | ||||
| a. | Kwitansi RM. Sederhana tanggal 28 September 2017 sebanyak 20 ktk total Rp.500.000,- | Tidak ada diberikan. | ||
| 2 | Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | |||
| a. | Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 28 September 2017 sebanyak 25 ktk, total Rp.217.000,- | benar sebanyak 25 kotak akan tetapi harga perkotaknya Terdakwa tidak ingat akan bukan Rp.10.000,-. | ||
| 3 | Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | |||
| a. | Kwitansi RM. Sederhana tanggal 13 September 2017 sebanyak 25 ktk total Rp.625.000,- | Tidak ada diberikan. | ||
| b. | Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 13 September 2017 sebanyak 25 ktk + 25 btl seharga Rp.75.000,-, total Rp.217.000,- | benar sebanyak 25 ktk + 25 btl kotak akan tetapi harga perkotaknya Terdakwa tidak ingat akan bukan Rp.10.000,-. | ||
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 218/SPJ /040107/2017 tanggal 05 OKT 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur TA. 2017 4.01.07.01.17.5.2.2.11.03 SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 senilai Rp.2.250.000
| No. | Kegiatan | Waktu dan Tempat Pelaksanaan | Jenis dan Nilai Belanja | Jumlah (Rp.) |
| 1 | Kamis Bersih bersama masyarakat kelurahan kampong baru . | |||
| Dengan uraian Bukti Dukung sebagai berikut : | ||||
| a. | Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 7 September 2017 sebanyak 100 ktk, total Rp.1.000.000,- | benar sebanyak 100 ktk kotak akan tetapi harga perkotaknya terdakwa tidak ingat akan bukan Rp.10.000,-.. | ||
| b. | Kwitansi RM. Sederhana tanggal 7 September 2017 sebanyak 50 ktk total Rp.1.250.000,- | Nasi Tidak ada diberikan hanya bubur kacang saja. | ||
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 229/SPJ /040107/2017 tanggal 05 OKT 2017 Belanja makanan dan Minuman Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 4.01.07.01.17.5.2.2.11.02 SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni S/D September 2017, senilai Rp.20.625.000 SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni S/D September 2017, senilai Rp.20.625.000,-. bahwa terhadap kegatan tersebut dananya diserahkan ke Kantor Lurah Masing-masing untuk mengelolanya dimana diserahkan setiap triulan sebesar + Rp.10.500.000,- untuk pembayaran kegiatan Makan Minum, ATK, alat-alat listrik, pengandaan. sedangkan terhadap Bukti dukung terhadap SPJ 229 tersebut pihak masing-masing pihak Kelurahan meminta pihak Kecamatan untuk membuatkan Bukti dukungnya.
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 230/SPJ /040107/2017 tanggal 06 OKT 2017 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Kegiatan Pembinaan LMPK dan RT TA. 2017 4.01.07.33.01.5.2.1.01.01 SPJ Pembayaran Belanja Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017, senilai Rp.4.200.000,-, honorariumnya telah diberikan setelah dipotong PPH 21 (untuk golongan III dan IV) dan bukti pendukungnya dapat dibenarkan, tetapi pajaknya baru dibayarkan tanggal 15 Januari 2019.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 231/SPJ /040107/2017 tanggal 06 Oktober 2017 Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Kegiatan Pembinaan LMPK dan RT TA. 2017 4.01.07.33.01.5.2.2.03.13 SPJ Pembayaran Belanja Tenaga Ahli/Infrastruktur/Narasumber Bimbingan Teknis RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017, senilai Rp.3.300.000,-, honorariumnya telah diberikan sesuai dengan bukti dukung.
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 237/SPJ /040107/2017 tanggal 06 Oktober 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 4.01.07.01.17.5.2.2.11.02 SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Sekantor Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017, senilai Rp.10.450.000
| No. | Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja | |
| 1 | Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Sekaligus Pembagian Kartu Indonesia Sehat tanggal 25 Agustus 2017 Pukul 08.30 wib | |
| Dengan uraian Bukti Dukung yang Terdakwa bantu persiapkan sebagai berikut : | ||
| A | Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 22 Agustus 2017 sebanyak 95 ktk, total Rp.950.000,- | Benar sebanyak 95 ktk kotak akan tetapi harga perkotaknya Terdakwa tidak ingat akan bukan Rp.10.000,-. |
| B | Kwitansi RM. Sederhana tanggal 22 Agustus 2017 sebanyak 60 ktk total Rp.1.500.000,- | Tidak ada diberikan. |
| Memperingati Tahun Baru Islam 1439 H tahun 2017 tanggal 25 September 2017 di Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur. | ||
| Dengan uraian Bukti Dukung yang Terdakwa bantu persipakan sebagai berikut : | ||
| Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 23 September 2017 sebanyak 200 ktk, total Rp.2.000.000,- | Benar sebanyak 200 ktk kotak akan tetapi harga perkotaknya terdakwa tidak ingat akan bukan Rp.10.000,-. | |
| Kwitansi RM. Sederhana tanggal 23 September 2017 sebanyak 100 ktk total Rp.2.500.000,-,- | Ada diberikan nasi akan tetapi hanya panitia saja sekitar 30 orang. | |
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 251/SPJ /040107/2017 tanggal Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas Bahan Bakar Mobil Dinas Camat Kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala kendaraan dinas/operasional TA. 2017 4.01.07.33.01.5.2.2.05.03 SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Dan Pelumas Kendaraan Operasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli S/D September 2017, senilai Rp.2.573.750 untuk uangnya diserahkan kepada Camat Bukit Kapur yatu Sdr. Syamsir tetapi untuk masalah Bon BBMnya Terdakwa tidak mengetahuinya
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 267/SPJ /040107/2017 tanggal 03 November 2017 Belanja Sewa Tenda Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor TA.2017 4.01.07.01.03.5.2.2.10.05 SPJ Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamtan Bukit Kapur 2017, senilai Rp.3.000.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan tetapi mengenai kebenaran bukti pendukungnya Terdakwa tidak tahu dan Saksi Zulfadli tidak ingat kesiapakah Saksi menyerahkan uang tersebut.
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 268/SPJ /040107/2017 tanggal 03 NOV 2017 Belanja Sewa Sound System/Keyboard Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor TA. 2017 4.01.07.33.01.5.2.2.10.07 SPJ Pembayaran Belanja Sewa Sound System/ Keyboard Kecamtan Bukit Kapur 2017, senilai Rp.3.000.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan tetapi mengenai kebenaran bukti pendukungnya Terdakwa tidak tahu dan Saksi Zulfadli tidak ingat kesiapakah Saksi Zulfadli menyerahkan uang tersebut.
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 269/SPJ /040107/2017 tanggal 03 NOV 2017 Belanja Sewa Meja Kursi Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor TA. 2017 4.01.07.33.01.5.2.2.10.01 SPJ Pembayaran Belanja Sewa Kursi Kecamtan Bukit Kapur 2017, senilai Rp.1.000.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan tetapi mengenai kebenaran bukti pendukungnya Terdakwa tidak tahu dan Saksi Zulfadl tidak ingat kesiapakah Saksi menyerahkan uang tersebut.
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 264/SPJ /040107/2017 tanggal 03 NOV 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 4.01.07.01.17.5.2.2.11.02 SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, senilai Rp.7.050.000
| No. | Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja | |
| 1 | Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba Terhadap Kalangan dan Anak Remaja tanggal 30 Oktober 2017 Pukul 08.30 Wib di Kantor Camat | |
| Dengan uraian Bukti Dukung yang terdakwa bantu persipakan sebagai berikut : | ||
| Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 30 Oktober 2017 sebanyak 140 ktk, total Rp.1.400.000,- | Benar sebanyak 140 kotak akan tetapi harga perkotaknya terdakwa tidak ingat akan bukan Rp.10.000,-. | |
| Kwitansi RM. Sederhana tanggal 30 Oktober 2017 sebanyak 140 ktk total Rp.3.500.000,- | Tidak ada diberikan nasi kotak. | |
| Rapat Koordinasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2017 tanggal 4 Oktober 2017 Pukul 09.30 Wib di Kecamatan Bukit Kapur | ||
| Dengan uraian Bukti Dukung yang terdakwa bantu persipakan sebagai berikut : | ||
| Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 4 Oktober 2017 sebanyak 40 ktk, total Rp. 400.000,- | Benar sebanyak 140 kotak akan tetapi harga perkotaknya terdakwa tidak ingat akan bukan Rp.10.000,-. | |
| Kwitansi RM. Sederhana tanggal 4 Oktober 2017 sebanyak 40 ktk total Rp.1.000.000,- | Tidak ada diberikan. | |
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 265/SPJ /040107/2017 tanggal 03 NOV 2017 Belanja makan dan Minum Tamu Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 4.01.07.01.17.5.2.2.11.03 SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, senilai Rp.1.667.000
| No. | Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja | |
| 1 | Adanya tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 | |
| Dengan uraian Bukti Dukung yang terdakwa bantu persipakan sebagai berikut : | ||
| Kwitansi RM. Sederhana tanggal 26 Oktober 2017 sebanyak 20 ktk total Rp.500.000,- | Tidak ada diberikan | |
| 2 | Adanya tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 | |
| Dengan uraian Bukti Dukung yang terdakwa bantu persiapkan sebagai berikut : | ||
| Kwitansi RM. Sederhana tanggal 10 Oktober 2017 sebanyak 25 ktk total Rp.625.000,- | Tidak ada diberikan | |
| Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 10 Oktober 2017 sebanyak 25 ktk + Aqua Botol 25 (Rp.3.000,-/botol) total Rp.325.000,- | Benar sebanyak 25 kotak + Aqua 25 botol akan tetapi harga perkotaknya terdakwa tidak ingat akan bukan Rp.10.000,-.. | |
| Daftar Hadir | Terdakwa tidak tahu akan tetapi kantor kecamatn ada buku tamu | |
| 3 | Adanya tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 | |
| Dengan uraian Bukti Dukung yang terdakwa bantu persipakan sebagai berikut : | ||
| Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 26 Oktober 2017 sebanyak 25 ktk total Rp.217.000,- | Benar sebanyak 25 kotak akan tetapi harga perkotaknya terdakwa tidak ingat akan bukan Rp.10.000,-.. | |
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 266/SPJ /040107/2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan TA.2017 No. Rekening 4.01.07.42.01.5.2.2.11.05 SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017, senilai Rp.2.250.000
| No. | Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, Jenis dan Nilai Belanja | |
| 1 | Pertemuan Pencanangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kelurahan Bukit Kayu Kapur tanggal 1 November 2017 Pukul 09.00 Wib di Kecamatan Bukit Kapur | |
| Dengan uraian Bukti Dukung yang terdakwa bantu persipakan sebagai berikut : | ||
| Foto Copy Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 28 Oktober 2017 sebanyak 70 ktk, total Rp.700.000,- | Benar sebanyak 70 kotak akan tetapi harga perkotaknya terdakwa tidak ingat akan bukan Rp.10.000,-. | |
| Foto Copy Kwitansi RM. Sederhana tanggal 28 Oktober 2017 sebanyak 63 ktk total Rp.1.550.000,- | Tidak ada diberikan. | |
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 302/SPJ /040107/2017 tanggal 10 NOV 2017 Belanja Listrik Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik TA.2017 4.01.07.01.02.5.2.2.03.03 SPJ Pembayaran Belanja Listrik Dan Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan November 2017, senilai Rp.3.164.370, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 303/SPJ /040107/2017 tanggal 10 NOV 2017 Belanja Speedy Kecamatan Kegiatan Penyediaan Jasa Konumikasi, Sumber Daya Air dan Listrik TA.2017 4.01.07.01.02.5.2.2.03.01 SPJ Pembayaran Speedy Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017, senilai Rp.740.300,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 304/SPJ /040107/2017 tanggal 10 NOV 2017 Belanja Listrik Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik TA.2017 4.01.07.01.02.5.2.2.03.03 SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017, senilai Rp.1.105.722,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 276/SPJ /040107/2017 tanggal 15 NOV 2017 Belanja Jasa Pihak Ketiga Honorarium Kepala Rukun Tetangga Kegiatan Pembinaan LPMK dan RT TA. 2017 4.01.07.33.01.5.2.2.03.13 SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Agustus S/D Oktober 2017, senilai Rp.158.400.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya melalui PPTKnya.
Bahwa terhadap SPPD Nomor : 015/SPPD/2017 An. Komari untuk Melakukan Perjalanan Dinas Ke Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Mengikuti Penyesuaian Ijazah ke Dua Tahun 2017 tanggal 22 Oktober 2017 s.d 27 Oktober 2017, dengan bukti dukung berupa Holiday Inn Express Room No.810 tanggal 23 Oktober 2017 s.d 25 Oktober 2017, Tiket Pesawat Citi Link dari Jogjakarta – PKU tanggal 27 Oktober 2017, Tiket Travel CV. Karya Maju tanggal 22 Oktober 2017 (Minggu) jam 15.00 Wib dari Dumai KTP No.1472032709800001, Tiket Travel CV. Karya Maju tanggal 27 Oktober 2017 (Jum’at) Jam 15.00 Wib dari Pekanbaru KTP No.1472032709800001, Tiket Lion Air tanggal 23 Okt 2017 dari PKU-CGK dan kwitansi An. KOMARI untuk pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Keluar Daerah sebesar Rp.6.396.000, telah Terdakwa bayarkan sesuai dengan Bukti dukung sebagaimana terlampir dalam SPPD Nomor : 015/SPPD/2017 An. Komari tersebut.
Bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 010/SPPD/2017 an. Abdul Gani untuk kegiatan dalam rangka memenuhi undangan dari secretariat daerah propinsi Riau Perihal Koordinasi Kelanjutan Proses Pengadaan Tanah Jalur Kereta Api Trans Sumatera Bukit Kayu Kapur-Dumai dari tanggal 7 November 2017 sampai dengan 9 November 2017, bahwa Sdr. Syamsir ada melakukan perjalan dinas tersebut akan tetapi untuk Tiket Travel PT. RPM. Tanggal 9 Nopember 2017 berangkat dari Pekanbaru-Dumai Pukul 17.00 Wib dan Tiket Travel GM Travel tanggal 7 Nopember 2017 berangkat dari Dumai-Pekanbaru pukul 08.00 Wib atas nama Sdr. Syamsir Saksi zulfadli yang mencarikannya.
Bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 011/SPPD/2017 an. Abdul Gani untuk kegiatan dalam rangka memenuhi undangan dari secretariat daerah propinsi Riau Perihal Koordinasi Kelanjutan Proses Pengadaan Tanah Jalur Kereta Api Trans Sumatera Bukit Kayu Kapur-Dumai dari tanggal 7 November 2017 sampai dengan 9 November 2017, bahwa Sdr. abdul Gani ada melakukan perjalan dinas tersebut akan tetapi untuk Tiket Travel PT. RPM. Tanggal 9 Nopember 2017 berangkat dari Pekanbaru-Dumai Pukul 17.00 Wib dan Tiket Travel GM Travel tanggal 7 Nopember 2017 berangkat dari Dumai-Pekanbaru pukul 08.00 Wib atas nama Sdr. Abdul Gani Saksi Zulfadli yang mencarikannya.
Bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 012/SPPD/2017 an. Indra Oemar untuk kegiatan dalam rangka memenuhi undangan dari secretariat daerah propinsi Riau Perihal Koordinasi Kelanjutan Proses Pengadaan Tanah Jalur Kereta Api Trans Sumatera Bukit Kayu Kapur-Dumai dari tanggal 7 November 2017 sampai dengan 9 November 2017, Sdr. Indra Oemar ada melakukan perjalan dinas tersebut akan tetapi untuk Tiket Travel PT. RPM. Tanggal 9 Nopember 2017 berangkat dari Pekanbaru-Dumai Pukul 17.00 Wib An.Indra Oemar dan Tiket Travel GM Travel tanggal 7 Nopember 2017 berangkat dari Dumai-Pekanbaru puku 08.00 Wib atas nama Sdr. Indra Oemar Saksi Zulfadli yang mencarikannya.
Bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 013/SPPD/2017 An. Hafis Asbandi,S.Sos untuk memenuhi Undangan dari Sekretariat Daerah Propinsi Riau Perihal Rapat Koordinasi kelanjutan Proses Pengadaan Jalan Kereta Api Trans Sumatera tanggal 7 November 2017 s.d 9 November 2017 di Dinas Perumahan Kawasan Perkim Dan Pertanahan Propinsi Riau, bahwa Sdr. Hafiz Asbandi ada melakukan perjalan dinas tersebut akan tetapi untuk Tiket travel Saksi Zulfadli yang mencarikannya.
Bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 014/SPPD/2017 An. Syamsir untuk melakukan Perjalanan Dinas Ke Pekanbaru dalam rangka Rapat Koordinasi Camat Indoensia Wilayah Barat di Kota Pekanbaru Sekaligus Rapat Koordinasi Gubernur dengan Camat Se provinsi Riau Bertempat di Hotel Aryaduta Pekanbaru, bahwa Sdr. Syamsir ada melakukan perjalan dinas tersebut akan tetapi untuk Tiket travel Saksi Zulfadli yang mencarikannya.
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 280/SPJ /040107/2017 tanggal 4 Desember 2017 dibayarkan Belanja Honorarium Tenaga Kebersihan Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017, bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 280 tanggal 04 Desember 2017 Honorarium Tenaga Kebersihan Kantor Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun Anggara 2017 bulan Nopember 2017, senilai Rp.7.000.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya.
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 281 tanggal 04 Desember 2017 Perihal Honorarium Tenaga Kebersihan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017, senilai Rp.2.800.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 282 tanggal 04 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017, senilai Rp.8.500.000, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 283 tanggal 04 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Tenaga Keamanan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017, senilai Rp.3.400.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tanggal 29 tanggal 04 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017, senilai Rp.7.050.000,-, dapat dijelaskan bahwa kegiatannya ada dilaksanakan akan tetapi mengenai bukti dukung dapat Terdakwa uraikan sebagai berikut:
| Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 4 November 2018 | Rapat Monitoring Ketertiban dan Kemanan tingkat Kecamatan Bukit Kapur tanggal 7 November 2017 Pukul 08.30 Wib di Kecamatan | Rp.1.100.000,- (25 Kue VIP +90 Kue ktk/51 org) | Rp.1.100.000,- | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat s pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- |
| Kwitansi RM Sederhana Tanggal 4 November 2018 | Rapat Monitoring Ketertiban dan Kemanan tingkat Kecamatan Bukit Kapur tanggal 7 November 2017 Pukul 08.30 Wib di Kecamatan | Rp.2.250.000,- (90 ktk/51 org) | Rp.2.250.000,- | Tidak ada diberikan. |
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 292 tanggal 04 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017, senilai Rp.1.667.000,-, ada diberikan kue kotak sedangkan masalah harga Terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000.
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 293 tanggal 04 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017, senilai Rp.2.250.000
| Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 3 November 2017 | Gotong Royong tanggal 3 November 2017 Pukul 08.30 Wib di Kecamatan | Rp.1.000.000,- 100 ktk/23 org) | Rp.1.000.000,- | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- |
| Kwitansi RM Sederhana tanggal 3 November 2017 | Gotong Royong tanggal 3 November 2017 Pukul 08.30 Wib di Kecamatan | Rp.1.250.000,- (50 ktk/23 org) | Rp.1.250.000,- | Ada diberikan lontong. |
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 323 tanggal 11 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Prognosis Anggaran Tahun Anggaran 2017, senilai Rp.1.200.000, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya, Honorarium diberikan untuk 2 (orang) sesuai SPJnya tetapi untuk yang 1 (satu) orang an. Nurhayati hanya diberikan sebesar Rp. 300.000,- karena sisanya diberikan kepada staf yang tidak tercantum namanya tetapi yang bersangkutan ikut melaksanakan kegiatan.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 329 tanggal 11 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Laporan Keuangan Akhir Tahun 2017, senilai Rp.1.200.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya, Honorarium diberikan untuk 2 (orang) sesuai SPJnya tetapi untuk yang 1 (satu) orang an. Zulfahmi Daulay hanya diberikan sebesar Rp. 300.000,- karena sisanya diberikan kepada staf yang tidak tercantum namanya tetapi yang bersangkutan ikut melaksanakan kegiatan.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 335 tanggal 11 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun TA. 2017, senilai Rp.3.000.000,-, dapat Saksi Zulkifli jelaskan dimana uangnya sebesar Rp.3.000.000,- Terdakwa berikan kepada PPTK Sdr. Ahmad Fauzi dan mengenai bukti dukung Saksi Zulkifli tidak mengetahuinya secara pasti.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perihal Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi, senilai Rp.8.048.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan mengenai bukti dukungnya Saksi Zulkifli tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 348 tanggal 11 Desember 2017 Perjalanan Dinas Keluar Daerah untuk Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih, senilai Rp.7.948.400,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan mengenai bukti dukungnya Terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 353 tanggal 11 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Perangko, Materai Dan Benda Pos Lainnya Kantor Bukit Kapur 2017, senilai Rp.3.375.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan bukti pendukungnya berupa kwitansi dari Ara Arga adalah benar semua sedangkan kwitansi dari Salwa Jaya adalah belanjanya tidak benar.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 358 tanggal 14 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017, senilai Rp.14.100.000,-, dapat terdakwa jelaskan sebegai berikut:
| Kwitansi RM Sederhana tanggal 9 Desember 2017 | Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Kinerja RT Se-Kecamatan Bukit Kapur Tanggal 9 Desember 2017 Pukul 08.30 di Kecamatan | Rp.2.520.000,- (90 ktk+ 90 Aqua botol/59 org) | Rp.2.520.000,- | Tidak ada diberikan |
| Kwitansi RM Sederhana tanggal 30 November 2017 | Rapat Peningkatan SDM di Lingkungan Kecamatan Bukit Kapur Tanggal 4 Desember 2017 Pukul 08.30 wib di Kecamatan | Rp.3.360.000,- (120 ktk + 120 Aqua botol/83 org) | Rp.3.360.000,- | Tidak ada diberikan |
| Kwitansi RM Sederhana tanggal 7 Desember 2017 | Rapat Sosialiasi dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Pelajar/Mahasiswa tanggal 7 Desember 2017 Pukul 08.30 wib di Kecamatan | Rp. 1.960.000,- | Rp. 1.960.000,- | Tidak ada diberikan |
| Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 9 Desember 2017 | Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Kinerja RT Se-Kecamatan Bukit Kapur Tanggal 9 Desember 2017 Pukul 08.30 di Kecamatan | Rp.1.360.000,- (120 ktk +10 Kue VIP/59 org) | Rp.1.360.000,- | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat s pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- |
| Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 7 Desember 2017 | Rapat Sosialiasi dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Pelajar/Mahasiswa tanggal 7 Desember 2017 Pukul 08.30 wib di Kecamatan | Rp.900.000,- (70 ktk + 10 Diring/45 org) | Rp.900.000,- | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat s pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- |
| Kwitansi Usaha Kue Ainun Tanggal 30 November 2017 | Rapat Peningkatan SDM di Lingkungan Kecamatan Bukit Kapur Tanggal 4 Desember 2017 Pukul 08.30 wib di Kecamatan | Rp.1.200.000,- (120 ktk/83 org) | Rp.1.200.000,- | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- |
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 359 tanggal 14 DES 2017 Belanja makan dan Minum Tamu Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 4.01.07.01.17.5.2.2.11.03 SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017, senilai Rp.3.330.000,-, dapat Terdakwa jelaskan sebegai berikut:
| Kwitansi Usaha Kue Ainun Tanggal 4 Desember 2017 | Tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | Rp.400.000,- (40 ktk/32 org) | Rp.400.000,- | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat s pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- |
| Kwitansi Usaha Kue Ainun Tanggal 8 Desember 2017 | Tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | Rp.400.000,- (40 ktk/63 org) | Rp.400.000,- | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat s pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- |
| Kwitansi Usaha Kue Ainun Tanggal 12 Desember 2017 | Tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | Rp. 530.000,- (53 ktk/42 org) | Rp. 530.000,- | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat s pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- |
| Kwitansi Usaha Kue Ainun Tanggal 13 Desember 2017 | Rp.800.000,- | Rp.800.000 | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat s pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- | |
| Kwitansi RM Sederhana Tanggal 13 Desember 2017 | Musyawarah dan Mufakat tanggal 14 Desember 2017 pukul 09.00 Wib di Kecamatan. | Rp.2.000.000,- (80 ktk/20 org) | Rp.2.000.000,- | Tidak ada diberikan |
| Kwitansi RM Sederhana Tanggal 4 Desember 2017 | Tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | Rp.1.000.000,- (40 ktk/32 org) | Rp.1.000.000,- | Tidak ada diberikan |
| Kwitansi RM Sederhana Tanggal 8 Desember 2017 | Tamu Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | Rp.1.000.000,- (40 ktk/63 org) | Rp.1.000.000,- | Tidak ada diberikan |
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 360 tanggal 14 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Desember 2017, senilai Rp.4.560.000,-, dapat Terdakwa jelaskan sebagai berikut:
| Nota Usaha Kue Ainun tanggal 8 Desember 2017 | Sosialisasi Badan Pengelola Jaminan Sosial Kenagakerjaan tanggal 8 Desember 2017 Pukul 08.30 Wib di Kecamatan. | Rp.500.000,- (50 ktk/30 org) | Rp.500.000,- | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- |
| Kwitansi Usaha Kue Ainun tanggal 7 Desember 2017 | Rapat Koordinasi UEK-SP Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 tanggal 7 Desember 2017 Pukul 10.00 wib diKecamatan | Rp.910.000,- (91 ktk/36 org) | Rp.910.000,- | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- |
| Nota RM Sederhana Tanggal 8 Desember 2017 | Sosialisasi Badan Pengelola Jaminan Sosial Kenagakerjaan tanggal 8 Desember 2017 Pukul 08.30 Wib di Kecamatan. | Rp.1.000.000,- (40 ktk/30 org) | Rp.1.000.000,- | Tidak ada diberikan |
| Kwitansi RM SEDERHANA Tanggal 7 Desember 2017 | Rapat Koordinasi UEK-SP Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 tanggal 7 Desember 2017 Pukul 10.00 wib diKecamatan | Rp.2.150.000,- (86 ktk/36 org) | Rp.2.150.000,- | Tidak ada diberikan |
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) No. 361 tanggal 14 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Alat Tulis Kantor Bulan Desember 2017, senilai Rp.2.000.000,-, tersebut telah Saksi Zulfadli serahkan keada PPTK yaitu Sdri. Ir. Roswelly mengenai bukti dukung Terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 362 tanggal 14 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017, senilai Rp.5.170.000,-, tersebut telah Saksi Zulfadli serahkan kepada Sdri. Ir. Roswelly mengenai bukti dukungnya Terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 363 tanggal 14 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur TA. 2017, senilai Rp.1.000.000,-, tersebut telah Terdakwa serahkan kepada Sdri. Ir. Roswelly mengenai bukti dukungnya Terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 364 tanggal 14 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur TA. 2017, senilai Rp.1.850.000,-, tersebut telah Saksi Zulfadli serahkan kepada Sdri. Ir. Roswelly mengenai bukti dukungnya Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 365 tanggal 14 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur TA. 2017, senilai Rp.5.930.000,-, tersebut telah Saksi Zulfadli serahkan kepada Sdri. Ir. Roswelly mengenai bukti dukungnya Saksi Zulfadi tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 366 tanggal 14 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur TA. 2017, senilai Rp.10.000.000,-, tersebut telah Saksi Zulfadli serahkan kepada Sdri. Ir. Roswelly mengenai bukti dukungnya Terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap Perjalanan Dinas Keluar Daerah SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi, senilai Rp.3.400.000 ada dilakukan perjalanan dinas Sdr. Suhaidi ada menerima uang SPPD tersebut sebesar Rp.3.400.000,- mengenai bukti dukungnya hanya tiket travel saja yang Saksi Zufadli bantu mempersiapkannya sedangkan lainnya disiapkan sendiri oleh Sdr. Suhaidi.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Keluar Daerah Perihal SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinaas Luar Daerah An. Roryani Marita, senilai Rp.3.400.000,-, kegiatannya tidak ada dilaksanakan oleh Sdri. Roryani Marita, SE sedangkan uang yang diterima oleh Roryani Marita sebesar Rp.1.000.000,- sedangkan sisanya digunakan untuk mencarikan Bill Hotel yang dicarikan oleh Ahmad Fauzi dan Tiket Travel Saksi Zulfadli yang mencarikan sedangkan sisanya atas perintah Sdr. Camat Syamsir dibagi-bagi kepada teman-teman kantor dan juga kepada Sdr. Camat yaitu alm. Syamsir.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Keluar Daerah Perihal SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dians Luar Daerah An. Ahmad Fauzi, senilai Rp.3.400.000,- An. Ahmad Fauzi ada melaksnakan kegiatannya dan Sdr. Ahmad Fauzi meneirma sesuai dengan Jumlah yang tertera dalam kwitansi sebesar Rp.3.400.000,- sedangkan bukti dukungnya berupa tiket travel saksi Zulfadli yang mencarikan sedangkan biil hotel Sdr. Ahmad Fauzi yang mencari sendiri.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Keluar Daerah Perhal SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syahrul Bariyah, senilai Rp.2.900.000,-, dimana Sdr. Syahrul Bahriyah tidak ada melakukan pejalanan dinas tersebut dan Sdr. Syahrul Bahriyah mendapatkan uang dari pencairan sebesar Rp.700.000,- sedangkan sisanya digunakan untuk mencarikan Bill Hotel yang dicarikan oleh Ahmad Fauzi dan Tiket Travel Saksi Zulfadli yang mencarikan sedangkan sisanya atas Perintah Sdr. Camat Syamsir dibagi-bagi kepada teman-teman kantor dan juga kepada Sdr. Camat yaitu alm. Syamsir
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Keluar Daerah Perihal SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam senilai Rp.3.400.000,-, kegiatan tidak ada dilaksanakan dimana Sdr. Bustamam mendapatkan sebesar Rp.6.000.000,- karena khusus untuk perjalanan dinas Konsultasi dan Koordinasi Tentang Pelaksanaan Pilgubri Tahun 2018 yang di buatkan SPPDnya sebanyak 5 orang yaitu:
Bustamam SPPD Nomor 027/SPPD/2017 mendapatkan uang sebesar Rp.6.000.000,-
Doddy Lesmana Nomor 028/SPPD/2017 Mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,-
Komari Nomor 029/SPPD/2017 Mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,-
Ruwet Subarsih Nomor 030/SPPD/2017 Mendapatkan uang sebesar sebesar Rp.1.000.000,-
Zuzilawati Nomor 031/SPPD/2017 Mendapatkan uang sebesar sebesar Rp.700.000,-
Akan tetapi dari 5 orang tersebut tidak ada yang berangkat mempergunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas Konsultasi dan Koordinasi Tentang Pelaksanaan Pilgubri Tahun 2018 akan tetapi mereka memintakan stempel pada saat melakukan perjalanan dinas Ke Pekanbaru dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang hutan Negara di wilayah Kecamatan Bukti Kapur dan Surat Perintah Perjalanan Dinas ke Pekanbaru dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi Tentang Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan dan Kecamatan.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Keluar Daerah Perihal SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Roswelly, senilai Rp.3.400.000,-, dapat Saksi Zulfadli jelaskan sbegai berikut :
untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas ke Pekanbaru dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi Tentang Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Kecamatan yang dibatkan SPPDnya ada 5 orang sedangkan yang berangkat hanya Sdr. Yusri Aziz saja sedangkan yang lainnya tidak ada melaksanakan kegiatan Perjalanan Dinas Tersebut yaitu :
Ir. Roswelly SPPD Nomor 033/SPPD/2017 mendapatkan uang dari pencairan sebesar Rp.1.000.000
Yusri Aziz SPPD Nomor 032/SPPD/2017 mendapatkan uang dari pencairan sebesar Rp.3.400.000 karena melaksanakan Kegiatan perjalanan dinas tersebut.
Nia Adrina,S.Sos SPPD Nomor 033/SPPD/2017 mendapatkan uang dari pencairan sebesar Rp.1.000.000
Deni Lufianti SPPD Nomor 035/SPPD/2017 mendapatkan uang dari pencairan sebesar Rp.700.000
Bukhairi SPPD Nomor 036/SPPD/2017 mendapatkan uang dari pencairan sebesar Rp.700.000
sedangkan sisanya digunakan untuk mencarikan Bill Hotel yang dicarikan oleh Ahmad Fauzi dan Tiket Travel Saksi Zulfadli yang mencarikan sedangkan sisanya atas Perintah Sdr. Camat Syamsir dibagi-bagi kepada teman-teman kantor dan juga kepada Sdr. Camat yaitu alm. Syamsir
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Keluar Daerah Perihal SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Andri Eka, senilai Rp.2.800.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan mengenai bukti dukungnya Terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 383 tanggal 21 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017, senilai Rp.2.500.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan tetapi mengenai bukti pendukungnya belum dapat dibenarkan, karena yang Terdakwa bayarkan hanya senilai Rp. 1.500.000.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 386 tanggal 21 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Publikasi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017, senilai Rp.18.500.000, kegiatannya telah dilaksanakan dan kwitansi yang tercantum dengan total sebesar Rp.14.100.000,- sehingga ada uang sebesar Rp.4.400.000-, yang belum dilakukan SPJ-nya.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 395 tanggal 21 Desember 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Listrik Denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur 2017, senilai Rp.10.500.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan tetapi mengenai bukti pendukungnya belum dapat dibenarkan karena kwitansinya tidak ditemukan lagi dan mengenai pembayarannya dilakukan setiap bulan dan sampai dengan tahun 2018.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 0009 tanggal 08 Maret 2018 Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA.2018 4.01.07.01.17.5.2.2.11.02 SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kecamatan Bukti Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018, senilai Rp.14.900.000,-, dapat Terdakwa jelaskan sebegai berikut:
| Kwitansi CV. BESAR JAYA Tanggal 16 Januari 2018 | Rapat Lokakarya Mini Lintas Sektor Pembahasan Terkait Permasalahan Kesehatan Di Wilayah Puskesmas Bukit Kapur tanggal 18 Januari 2018 pukul 08.00 Wib di gedung pertemuan kecamatan bukit kapur. | Rp. 3.200.000,- (kue kotak 80 kotak, kue VIP 8 Kotak, Nasi Kotak 80 Kotak, aqua 80/48 orang) | Rp.3.200.000, | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- sedangkan nasi tidak ada diberikan |
| Kwitansi CV. BESAR JAYA Tanggal 02 Februari 2018 | Sosialisasi/ penjelasan pemasangan pipa gas dari Duri – Bukit Kapur ke Kota Dumai oleh Tim Perusahaan Gas Negara (PGN) Tahun 2018 pada hari kamis tanggal 12 Februari 2018 pukul 08.00 Wib di aula kantor camat bukit kapur. | Rp. 2.960.000,- (kue kotak 80 kotak, kue VIP 8 Kotak, Nasi Kotak 80 Kotak/47 orang) | Rp.2.960.000, | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- sedangkan nasi tidak ada diberikan |
| Kwitansi CV. BESAR JAYA Tanggal 29 Januari 2018 | Rapat Persiapan Posyandu Tingkat Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2018 pada tanggal 30 Januari 2018 pukul 08.30 Wib di aula kecamatan bukit kapur | Rp. 1.390.000,- (nasi kotak 39 dan kue kotak 40 kotak/28 orang) | Rp.1.390.000, | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- sedangkan nasi tidak ada diberikan |
| Kwitansi CV. BESAR JAYA Tanggal 23 Februari 2018 | Sosialisasi perlindungan perempuan dan anak tahun 2018 pada hari selasa tanggal 27 Februari 2018 di Aula kecamatan bukit kapur pada hari selasa tanggal 27 Februari 2018 pukul 08.30 Wib di Gedung Pertemuan kecamatan bukit kapur | Rp.2.800.000,- (kue kotak 120, kue piring 10, kue kotak 100, botol 100/39 orang) | Rp.2.800.000, | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- |
| Kwitansi CV. BESAR JAYA Tanggal 07 Februari 2018 | Rapat koordinasi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat kecamatan bukit kapur tahun 2018 pada hari rabu tanggal 07 Februari 2018 pukul 08.30 Wib di Gedung Pertemuan kecamatan bukit kapur | Rp. 2.450.000,- (nasi kotak 60, kue kotak 80, piring 5/41 Orang) | Rp.2.450.000, | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- sedangkan nasi tidak ada diberikan |
| Kwitansi CV. BESAR JAYA Tanggal 02 Januari 2018 | Rapat persiapan lomba BBGRM kecamatan bukit kapur tahun 2018 hari kamis tanggal 04 Januari 2018 pukul 08.30 Wib di aula kecamatan bukit kapur. | Rp. 2.100.000,- (60 kue kotak, 60 nasi kotak/28 orang) | Rp.2.100.000, | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- sedangkan nasi tidak ada diberikan |
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) (0010 tanggal 08 Maret 2018 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017, senilai Rp.3.636.000, dapat Terdakwa jelaskan sebegai berikut:
| Kwitansi CV. BESAR JAYA Tanggal 05 Februari 2018 | Makan minum tamu kecamatan bukit kapur | Rp. 950.000,- (25 snack, 25 nasi kotak, 25 botol) | Rp. 950.000,- | Hanya diberikan kue kotak dan aqua saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- sedangkan nasi tidak ada diberikan |
| Kwitansi CV. BESAR JAYA Tanggal 25 Januari 2018 | Makan minum tamu kecamatan bukit kapur | Rp. 760.000,- (20 snack, 20 nasi kotak. 20 Aqua/25 org ) | Rp.760.000,- | Hanya diberikan kue kotak dan aqua saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- sedangkan nasi tidak ada diberikan |
| Kwitansi CV. BESAR JAYA Tanggal 27 Februari 2018 | Makan minum tamu kecamatan bukit kapur | Rp. 406.000,- (2 snack, 25 nasi kotak/28 org) | Rp.406.000,- | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- sedangkan nasi tidak ada diberikan |
| Kwitansi CV. BESAR JAYA Tanggal 15 Februari 2018 | Makan minum tamu kecamatan bukit kapur | Rp. 760.000,- (20 snack, 20 nasi kotak, 20 aqua botol/14 org) | Rp.760.000,- | Hanya diberikan kue kotak dan aqua saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- sedangkan nasi tidak ada diberikan |
| Kwitansi CV. BESAR JAYA Tanggal 17 Januari 2018 | Makan minum tamu kecamatan bukit kapur | Rp. 760.000,- (20 snack, 20 nasi kotak, 20 aqua botol/ 13 org) | Rp.760.000,- | Hanya diberikan kue kotak dan aqua saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- sedangkan nasi tidak ada diberikan |
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 0011 Tanggal 08 Maret 2018 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017, senilai Rp.4.600.000,-, dapat Terdakwa jelaskan sebegai berikut:
| Kwitansi CV. BESAR JAYA Tanggal 26 Februari 2018 | Rapat bantuan beras sejahtera (RASTRA) dan bantuan Pangan Non tunai (BPNT) kecamatan bukit kapur pada hari senin tanggal 26 Februari 2018 pukul 08.00 Wib | Rp. 1.100.000,- ( 25 kue kotak, 10 nasi kotak/ 20 Orang) | Rp.1.100.000,- | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- sedangkan nasi tidak ada diberikan |
| Kwitansi CV. BESAR JAYA Tanggal 15 Februari 2018 | Penyerahan kartu indonesia sehat dan pemberian informasi langsung kepada peserta PBI APBN kel. Bagan besar dan kel. Gurun panjang pada hari kamis tanggal 15 Februari 2018 pukul 08.30 Wib di gedung pertemuan kantor camat bukit kapur. | Rp. 3.500.000,- ( 100 kue kotak,100 nasi kotak/ 98 orang) | Rp.3.500.000 | Hanya diberikan kue kotak saja sedangkan masalah harga terdakwa tidak ingat pasti antara Rp.5.000,- s.d Rp.6.000,- sedangkan nasi tidak ada diberikan |
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Keluar Daerah perihal SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir, senilai Rp.4.500.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan Saksi Zulfadli hanya mencarikan bukti dukung berupa tiket travel saja.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tanggal 08 Maret 2018 Perjalanan Dinas Perihal SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam, senilai Rp.4.100.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan Saksi Zulfadli hanya mencarikan bukti dukung berupa tiket travel saja.
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Keluar Daerah Perihal SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi, senilai Rp.3.500.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan Saksi Zulfadli hanya mencarikan bukti dukung berupa tiket travel saja
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Keluar Daerah perihal SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan, senilai Rp.3.400.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan Terdakwa hanya mencarikan bukti dukung berupa tiket travel saja
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Keluar Daerah perihal SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani, senilai Rp.3.500.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan saksi Zulfadli hanya mencarikan bukti dukung berupa tiket travel saja
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Keluar Daerah perihal SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen, senilai Rp.3.500.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan Saksi Zulfadli hanya mencarikan bukti dukung berupa tiket travel saja
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Keluar Daerah perihal SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar, senilai Rp.3.500.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan Saksi Zulfadli hanya mencarikan bukti dukung berupa tiket travel saja
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Keluar Daerah perihal SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam, senilai Rp.7.100.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan Saksi Zulfadli hanya mencarikan bukti dukung berupa tiket travel saja dan pada saat pemeriksaan rutin inspektorat kota Dujmai ada temuan sudah dikembalikan
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Keluar Daerah perihal SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. AINI NURIKA, senilai Rp.5.000.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan Saksi Zulfadli hanya mencarikan bukti dukung berupa tiket travel saja dan pada saat pemeriksaan rutin inspektorat kota Dujmai ada temuan sudah dikembalikan
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Keluar Daerah perihal SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi, senilai Rp.3.400.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan Saksi Zulfadli hanya mencarikan bukti dukung berupa tiket travel saja dan pada saat pemeriksaan rutin inspektorat kota Dujmai ada temuan sudah dikembalikan
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 0038 tanggal 17 April 2018 perihal SPJ Pembayaran Belanja Pembuatan Astaka STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018, senilai Rp.14.250.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 066 18 April 2018 perihal SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Lomba STQ Tingkat Kecamtan Bukit Kapur 2018, senilai Rp.15.000.000,-, dimana uang kegiatan tersebut diserahkan kepada PPTK Sdri. Ir. Roswelly dan mengenai bukti dukung Saksi Zulfadli tidak mengetahuinya akan tetapi kegiatan ada dilaksanakan da nada diberikan kue dan nasi
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) (056 tanggal 30 Mei 2018 perihal SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Pameran Expo Tahun 2018, senilai Rp.3.500.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan tetapi bukti pendukungnya belum dapat dibenarkan karena harga nasi kotak sebenarnya seharga Rp. 20.000,-/buah dan harga snack sebenarnya seharga Rp. 6.000,- s.d Rp.5.000/buah
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) (060 Tanggal 30 Mei 2018 perihal SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018, senilai Rp.104.400.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya karena langsung ditransfer kepada rekening masing-masing penerima
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 061 tanggal 30 Mei 2018 perihal SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018, senilai Rp.25.750.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya karena langsung ditransfer kepada rekening masing-masing penerima
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) (063 tanggal 06 Juni 2018 perihal SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret Tahun 2018, senilai Rp.54.000.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) (064 tanggal 06 Juni 2018 perihal SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret 2018, senilai Rp. 15.075.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya karena langsung ditransfer kepada rekening masing-masing penerima
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Keluar Daerah perihal SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan, senilai Rp.2.150.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan Terdakwa hanya mempersiapka tiket travelnya saja
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalan dinas Keluar Daerah 2017 SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir, senilai Rp.8.449.650,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan mengenai bukti berupa tiket travel Saksi Zulfadli yang mempersiapkannya karena permintaan yang bersangkutan
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalan dinas Keluar Daerah 2017 SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan, senilai Rp.7.150.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan mengenai bukti berupa tiket travel Saksi Zulfadli yang mempersiapkannya karena permintaan yang bersangkutan
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalan dinas Keluar Daerah 2017 SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani, senilai Rp.7.150.000,, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan mengenai bukti berupa tiket travel Saksi Zulfadli yang mempersiapkannya karena permintaan yang bersangkutan
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalan dinas Keluar Daerah 2017 SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen, senilai Rp.7.150.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan mengenai bukti berupa tiket travel Saksi Zulfadli yang mempersiapkannya karena permintaan yang bersangkutan
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalan dinas Keluar Daerah 2017 SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar, senilai Rp.7.150.000,, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan mengenai bukti berupa tiket travel Saksi Zulfadli yang mempersiapkannya karena permintaan yang bersangkutan
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perjalan dinas Keluar Daerah 2017 SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Selamet Riadi, senilai Rp.7.150.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya dan mengenai bukti berupa tiket travel Saksi Zulfadli yang mempersiapkannya karena permintaan yang bersangkutan
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 083 tanggal 08 Juni 2018 perihal SPJ Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita Dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Maret 2018, senilai Rp.14.850.000,-, uangnya telah Saksi Zulfadli serahkan kepada PPTK Sdr. Ir Roswelly
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 084 tanggal 08 Juni 2018 SPJ Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita Dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Maret 2018, senilai Rp.84.225.000,-. uangnya telah Saksi Zulfadli serahkan kepada PPTK Sdr. Ir Roswelly
Bahwa terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 307 tanggal 27 November 2017 perihal SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi,S.Sos, senilai Rp.2.520.000,-, kegiatannya telah dilaksanakan dan telah dibayarkan sesuai bukti pendukungnya mengenai bukti dukung berupa tiket travel Saksi Zulfadli yang mencarikan atas permintaan yang bersangkutan
Bahwa untuk makan minum untuk menutupi kebutuhan kantor yang tidak ada di dalam anggaran kecamatan kemudian atas perintah camat sisa anggaran yang sudah dicairkan yang masih tersisa kemduian di bagi-bagi atas perintah Camat kepada Camat sendiri, Sekretaris Camat dan Terdakwa sendiri sendiri selaku bendahara serta para staff lainnya
Bahwa mekanisme pencairan keuangan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut di atas berawal dari Penerbitan SPP-GU, berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang telah mencapai jumlah tertentu, Bendahara Pengeluaran membuat dan menandatangani SPP-GU dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) rangkap 3 serta melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan sebagai berikut :
Surat pengantar SPP-GU;
Ringkasan SPP-GU;
Sub Sistem Penerbitan SPP-GUSub Sistem Penerbitan SPM-GUSub Sistem Penerbitan SP2DSub Sistem Pencairan SP2D
Rincian Penggunaan Dana GU;
Bukti-bukti yang lengkap dan sah;
Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan yang telah disahkan
Selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyampaikan SPP-GU dan SPTB yang telah ditandatangani beserta lampirannya kepada PPK-SKPD.
Untuk mekanisme selanjutnya adalah Penerbitan SPM-GU, PPK-SKPD menerima SPP-GU berserta lampirannya diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, dan mencatat ke dalam register penerimaan SPP, PPK-SKPD meneliti kelengkapan dokumen SPP-GU, PPK-SKPD menverifikasi Bukti pengeluaran yang menjadi lampiran SPP dan menguji kesesuaian dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, PPK-SKPD memberi cap “TELAH DIVERIFIKASI” pada Bukti yang telah diverifikasi. Apabila dianggap belum sesuai dan lengkap, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP, PPK-SKPD menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran beserta dokumen pengajuan SPP-GU untuk dilengkapi dan diperbaiki. PPK-SKPD mencatat Surat Penolakan Penerbitan SPM dalam register Penolakan Penerbitan SPM. Apabila telah dianggap sesuai dan lengkap, dalam jangka waktu 2 hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP, PPK-SKPD menyusun draft SPM-GU rangkap 4. PPK-SKPD menyampaikan Draft SPM-GU, Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain Ganti Uang Persediaan, dan SPTB kepada Pengguna Angaran untuk ditandatangani. Selanjutnya Pengguna Anggaran menandatangani SPM-GU, Surat Pernyataan dan SPTB serta menyerahkan kembali kepada PPK-SKPD. PPK-SKPD mencatat penerbitan SPM-GU yang diterima kedalam Register Penerbitan SPM; Terhadap SPM yang telah ditandatangani Pengguna Anggaran, PPK-SKPD mengirim Lembar 1, 2, dan 3 ke BPKAD Kota Dumai beserta kelengkapan dokumen berupa Surat Pengantar SPM-GU, SPP-GU serta lampirannya, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja sementara lembar ke 4 sebagai arsip PPK-SKPD. Setelah terbit SP2D dari BPKAD Kota Dumai, Bank Riau berdasarkan SPTU yang diterima dari Bagian Pengelolaan Kas Daerah mentransfer dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Bendahara Pengeluaran, selanjutnya bendahara pengeluarkan dapat mencairkan dana tersebut
Bahwa mekanisme pembayaran yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut di atas untuk Kecamatan Bukit Kapur pada Tahun 2017 dan 2018, telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku, tetapi bukti pendukungnya yang tidak memenuhi persyaratan, dikarenakan ada jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan nota dan kwitansinya
Bahwa Saksi Zulfadli sebagai Bendahara Pengeluaran tidak pernah melakukan penolakan terhadap pembayaran yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut di atas untuk Kecamatan Bukit Kapur pada Tahun 2017 dan 2018 selama syarat pengajuan pembayaran terpenuhi
Bahwa cara Saksi Zulfadli sebagai Bendahara Pengeluaran menerima, menyimpan dan menatausahakan serta melakukan pembukuan uang dalam pengelolaannya terhadap pencairan dan pembayaran yang dilakukan untuk kegiatan-kegiatan tersebut di atas untuk Kecamatan Bukit Kapur pada Tahun 2017 dan 2018, pertama-tama setelah uang masuk ke rekening kecamatan Saksi Zulfadli ambil menggunakan cek yang telah ditandatangani Terdakwa bersama PA, kemudian Saksi Zulfadli distribusikan kepada PPTK atau pihak lain yang berhak untuk dibayarkan, kemudian atas pengeluaran/pembayaran Saksi Zulfadli mengSPJkan sesuai dengan bukti pendukung, untuk selanjutnya Terdakwa input ke aplikasi SIMDA
Bahwa Saksi Zulfadli sebagai Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pembayaran terhadap kegiatan-kegiatan tersebut di atas untuk Kecamatan Bukit Kapur pada Tahun 2017 dan 2018 tersebut telah tepat sasaran kepada yang berhak menerimanya
Bahwa Pengguna Anggaran telah melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran untuk Kecamatan Bukit Kapur pada Tahun 2017 dan 2018, dengan melakukan kegiatan melihat, memperhatikan, memonitor, memeriksa, menilai, dan melaporkan penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan dari rencana yang sudah direncanakan sebelumnya. Hal ini dilakukan agar anggaran tersebut digunakan sebagaimana mestinya dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dan dilakukan setiap pertriwulan.
Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran untuk Kecamatan Bukit Kapur pada Tahun 2017 dan 2018 PA tidak menemukan peyimpangan ataupun kebocoran anggaran.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli sebagai berikut :
Ahli AMRI, S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Ahli menjabat sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Penyelengaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya Inspektorat Kota Dumai sejak bulan September 2020 s.d sekarang dan riwayat pengalaman Ahli sebagai berikut:
Ahli pernah ikut dalam Tim Pengawasan Reguler Di Kota Dumai sejak tahun 2013 s.d sekarang
Pernah Ikut dalam Tim Pemeriksaan Audit Khusus terkait Proses pengadaan barang dan jasa di ULP Kota Dumai Tahun 2019
Ikut dalam Tim Pendampingan Pembangunan Puskesmas Bukit Timah dan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2019
Pernah ikut dalam Audit Khusus Pembangunan Gedung Diagnostik Center RSUD Kota Dumai
Bahwa riwayat pendidikan dan pelatihan yang Ahli ikuti terkait dengan keahlian yang akan ahli berikan dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
Pendidikan dan Pelatihan Pengadan barang dan jasa Pemerintah di Kota Dumai Tahun 2010
Pendidikan dan Pelatihan Audit Investigasi Di Jakarta
Pendidikan dan Pelatihan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Di Medan
Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapabilitas APIP di Pekanbaru
Bimbingan Tekhnis Probability Audit di Medan
Workship Accesor PMPRB Pemerintah Kabupaten Kota.
Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
Bimtek Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Dasar-dasar Akutansi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
Sertifikat Ahli Pengadaan barang dan Jasa LKPP RI
Bahwa dasar penunjukan selaku ahli dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018 terhadap 99 (Sembilan puluh Sembilan) pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 Nopember 2018 adalah Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Kota Dumai Nomor : 98/SPT-INSP/2021 tanggal 26 Januari 2021.
Bahwa dasar peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan daerah adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Walikota Dumai Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara adalah Semua hak dan Kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangn daerah dimana Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelengaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang dimaksud dengan Kerugian Negara atau Daerah adalah ‘Kekurangan uang, surat berharaga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Bahwa setelah APBD disahkan kemudian Masing-Masing OPD mendapatkan daftar Pengunaan Anggaran masing-masing selanjutnya SKPD mempersiapkan anggaran Kas dan BPKAD Mempersiapkan Surat Penyediaan Dana untuk mendapatkan Uang Persediaan (UP) setelah Uang Persediaan diberikan ke OPD MAsing-masing lalu OPD Masing-masing membelanjakan sesuai dengan Uang Persediaan yang di dapat. kemudian setelah Uang Persediaan tersebut dibelanjakan lalu OPD mempersiapkan Surat Perintah Membayar Ganti Uang dan setelah Uang yang dimintakan tersebut ditransfer ke kas OPD lalu uang tersebut dipergunakan lagi sampai dengan batas sesuai dangan Daftar Penggunaan anggaran yang diberikan begitulah proses selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 “Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas:
Menyusun RKA-SKPD;
Menyusun DPA-SKPD;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 21 ayat (3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah:
Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Menguji kebenaran penghitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran.
Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 13 ayat (2) PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
Melakukan verifikasi SPP;
Menyiapkan SPM;
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
Melaksanakan akuntansi SKPD; dan
Menyiapkan laporan keuangan SKPD
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 21 ayat (4) “Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi”
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Dumai Lampiran IV.3 mengenai Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, terutama tentang Penatausahaan Bendahara Pengeluaran mengenai Prosedur/Tata Cara Pertanggungjawaban pada Huruf A, yang berbunyi bahwa Bendahara melakukan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan setiap akan mengajukan GU. Dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut, dokumen yang disampaikan adalah Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan dan dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah
Langkah-langkah dalam membuat pertanggungjawaban uang persediaan adalah sebagai berikut :
Mengumpulkan bukti-bukti yang sah atas belanja yang menggunakan uang persediaan termasuk bukti-bukti yang dikumpulkan oleh bendahara pengeluaran pembantu, jika ada sebagian uang persediaan yang sebelumnya dilimpahkan kepada bendahara pengeluaran pembantu.
Berdasarkan bukti-bukti yang sah tersebut bendahara pengeluaran merekapitulasi belanja ke dalam Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan sesuai dengan program dan kegiatan masing-masing.
Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan tersebut dijadikan lampiran pengajuan SPP-GU kepada pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD.
PPK-SKPD kemudian melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran.
Pengguna Anggaran kemudian menandatangani laporan pertanggungjawaban UP/GU sebagai bentuk pengesahan
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 angka 66 SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 angka 67 SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Iangsung.
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 angka 68 SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran Iangsung dan uang persediaan.
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 angka 69 SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran IV.3 huruf b SPP Ganti Uang Persediaan bendahara mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan SPP-GU selain dari dokumen SPP-GU itu sendiri lampiran tersebut antara lain:
Bukti-bukti belanja yang sah dan lengkap
SPJ UP
Draft Surat Pernyataan Pengguna Dana
Salinan SPD
Lampiran lain yang diperlukan
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Dumai pada Lampiran IV.3 poin VII Prosedur/Tata Cara Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Persediaan
Langkah-langkah dalam membuat pertanggungjawaban uang persediaan adalah sebagai berikut :
Mengumpulkan bukti-bukti yang sah atas belanja yang menggunakan uang persediaan termasuk bukti-bukti yang dikumpulkan oleh bendahara pengeluaran pembantu, jika ada sebagian uang persediaan yang sebelumnya dilimpahkan kepada bendahara pengeluaran pembantu.
Berdasarkan bukti-bukti yang sah tersebut bendahara pengeluaran merekapitulasi belanja ke dalam Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan sesuai dengan program dan kegiatan masing-masing.
Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan tersebut dijadikan lampiran pengajuan SPP-GU kepada pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD.
PPK-SKPD kemudian melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran.
Pengguna Anggaran kemudian menandatangani laporan pertanggungjawaban UP/GU sebagai bentuk pengesahan
Bahwa Berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 Lampiran IV.8 pada angka Romawi V tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Angka Romawi V mengenai Langkah-Langkah Teknis, menyebutkan bahwa:
Langkah 1, Verifikasi SPP.
PPK-SKPD meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP/GU/GU Nihil/TU/TU Nihil/LS yang diterima dari bendahara pengeluaran. Kelengkapan dokumen tersebut mengacu kepada daftar dokumen yang telah dipersyaratkan. Setelah lengkap, PPK-SKPD melakukan verifikasi SPP untuk melihat kesesuaian dengan DPA SKPD yang terkait serta batasan jumlah dalam SPD yang terkait. Verifikasi yang dilakukan PPK-SKPD juga meliputi pengujian atas dokumen-dokumen pendukung apakah dokumen tersebut sah secara formal dan material.
Apabila SPP telah dinyatakan lengkap dan sesuai, maka PPK-SKPD membuat pernyatan bahwa SPP telah diverifikasi. Bentuk pernyataan disesuaikan dengan aplikasi.
Apabila PPK-SKPD menyatakan bahwa dokumen SPP belum lengkap atau terdapat kesalahan, maka PPK-SKPD akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM, sementara dokumen lainnya dikirimkan bersama SPP yang ditolak tadi kepada PA untuk diotorisasi dan dilengkapi oleh Bendahara. Surat penolakan ini diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SPP diterima
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Dumai pada Lampiran IV.3 huruf b SPP Ganti Uang Persediaan bendahara mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan SPP-GU selain dari dokumen SPP-GU itu sendiri lampiran tersebut antara lain :
Bukti-bukti belanja yang sah dan lengkap
SPJ UP
Daftar Surat Pernyataan Pengguna Dana
Salinan SPD
Lampiran lain yang diperlukan
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Dumai pada Lampiran IV.8 Romawi V lagkah-langkah teknis angka 3 “apabila ternyata PPK-SKPD menyatakan bahwa dokumen SPP belum lengkap atau terdapat kesalahan, maka PPK-SKPD akan menerbitkan surat penolakkan penerbitan SPM, yang juga dibuat dalam 2 rangka. satu dokumen akan diarsipkan dalam register surat penolakkan SPM, sementara dokumen lainnya dikirimkan bersama SPP yang ditolak tadi kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi dan di lengkapi oleh bendahara. surat penolakkan ini diterbitkan paling lambat satu hari kerja sejak SPP diterima. apabila dokumen dalam pengjuan SPP-GU tersebut tidak lengkap akan tetapi tepa di loloskan oleh PPK-SKPD dalam hal verifikasi maka PPK-SKPD terhadap hal tersebut telah menyalahi tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Walikota Dumai Nomor 10 Tahun 2015 yang berbunyi bahwa Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Pemerintah Daerah atas perintah pejabat yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Walikota Dumai Nomor 10 Tahun 2015 yang berbunyi bahwa Perjalanan dinas luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat tujuan di luar wilayah Kota Dumai dan kembali ke tempat kedudukan semula.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Walikota Dumai Nomor 10 Tahun 2015 yang berbunyi bahwa Biaya transportasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, dibayarkan secara biaya riil kecuali biaya transportasi perjalanan dinas dalam kota dibayarkan secara lumpsum. Suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (free calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Walikota Dumai Nomor 10 Tahun 2015 yang berbunyi bahwa lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (free calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Walikota Dumai Nomor 10 Tahun 2015 Biaya penginapan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas dengan cara sebagai berikut :
Dibayar seluruhnya sesuai dengan biaya riil dengan batasan tertinggi sebagaimana diatur dalam standar satuan biaya perjalanan dinas;
Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau penginapan, maka kepada yang bersangkutan diberikan biaya sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di daerah tempat tujuan, sesuai dengan tingkat pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Walikota Dumai Nomor 10 Tahun 2015 Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dibayarkan secara lumpsum sesuai daerah tempat tujuan dan hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas.
Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Walikota Dumai Nomor 10 Tahun 2015 Pertanggungjawaban pemakaian biaya perjalanan dinas untuk biaya transportasi, biaya sewa kendaraan dalam kota dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.
Ayat (2) Bukti pengeluaran yang sah sebagaimana dimaksud ayat (1), antara lain :
untuk biaya transportasi berupa tiket pesawat dilampiri boarding pass, tiket bis, tiket kereta api, tiket kapal laut, bukti pembayaran moda transportasi lainnya (selain pesawat, bis dan kapal laut) serta bukti pungutan di bandara/terminal bis/pelabuhan;
untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kwitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkanoleh Badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan
untuk biaya penginapan berupa bukti pembayaran hotel atau tempat menginap.
Ayat (3) dalam hal pelaksana perjalanan dinas menggunakan bukan angkutan umum, maka pembayaran biaya transpotasi dapat dibayarkan berdasarkan tanda bukti pembelian bahan bakar mintak yang tidak melebihi standar biaya angkutan uum yang ditetapkan dalam keputusan walikota.
Bahwa dasar Ahli melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018 terhadap 99 (Sembilan puluh Sembilan) pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 Nopember 2018 sesuai dengan surat Perintaan Kepala Kejaksan Negeri Dumai Nomor : R-140/L.4.11/Fd.1/09/2020 tanggal 23 September 2020 perihal Permintaan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan surat Permintaan tersebut Inspektur Daerah Kota Dumai menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : 287/SPT-INSP/2020 tanggal 5 Oktober 2020 perihal melakukan pemeriksaan khusus pada Kecamatan Bukit Kapur terkait permintaan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa susunan Tim sesuai dengan Surat Perintah Tugas Inspktur Daerah Kota Dumai Nomor : 287/SPT-INSP/2020 tanggal 5 Oktober 2020 perihal melakukan pemeriksaan khusus pada Kecamatan Bukit Kapur terkait permintaan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
SYAHRUL RIZAL, SH (selaku penanggungjawab)
H. NOPIZAR, S.Sos (Pengendali teknis)
Ir. H. DWI ORISYAWAN PP (Ketua Tim)
HENDRA, S.Sos., M.Si (anggota)
ASMIDARNI, ST., M.Si (anggota)
AMRI, S.Sos (Anggota)
OLIVIA MEGA FULINTINA, ST
WAN DIANA SARI, S.Sos (anggota)
ROMMY KURNIAWAN, ST (Anggota)
SUSMIHAYATI, S.Si (Anggota)
EDWIN ACHMAD, A.Md (anggota)
Bahwa berdasarkan Surat Inspektur Daerah Kota Dumai Nomor : 795/744/INSP-A1 tanggal 14 Desember 2020 Perihal Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara di dapatkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
-
No. Tanggal /
No. Bukti
Uraian Pengeluaran /
Nilai SPJ
(Rp.,-)
Hasil
PKKN
(Rp.,-)
Keterangan 1 2 3 4 5 6 1. 05 Okt 2017 /
(216/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 7.050.000 6.409.091 Suket PKKN Nomor 01
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp.6.409.091,- (Enam juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum kantor Camat Bukit Kapur pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 2. 05 Okt 2017 /
(217/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 7.050.000 7.050.000 Suket PKKN Nomor 02
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.7.050.000,- (Tujuh juta lima puluh ribu rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum tamu kantor Camat Bukit Kapur pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara). 3. 05 Okt 2017 /
(218/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 7.050.000 7.050.000 Suket PKKN Nomor 03
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.7.050.000,- (Tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum Kegiatan kantor Camat Bukit Kapur pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 4. 05 Okt 2017 /
(229/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni s/d September 2017 20.625.000 20.625.000 Suket PKKN Nomor 04
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.6.409.091,- (Enam juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum kantor Camat Bukit Kapur pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 5. 06 Okt 2017 /
(230/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis RT dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 4.200.000 3.542.500 Suket PKKN Nomor 05
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.542.500,-( tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) dilaksanakan dengan Metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan karena bukti Surat Pertanggung Jawaban tidak sesuai dengan Tanda Terima Honor Panitia Pelaksana Kegiatan Bimbingan Teknis RT dan LPMK Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur Tahun TA 2017 6. 06 Okt 2017 /
(231/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Bimbingan Teknis RT dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 3.300.000 0 Suket PKKN Nomor 06
M-3
PKKN sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas dilaksanakan dengan Metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan hasilnya dinyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara ini disebabkan Surat Pertanggung Jawaban sudah sesuai dengan Tanda Terima Honor tenaga ahli/infrastruktur/narasumber Kegiatan Bimbingan Teknis RT dan LPMK Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur Tahun TA 2017. 7. 06 Okt 2017 /
(237/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 10.450.000 10.450.000 Suket PKKN Nomor 07
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.10.450.000,- (Sepuluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum kegiatan se Kecamatan Bukit Kapur pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 8. 06 Okt 2017 /
(251/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas Kendaraan Oprasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli s/d September 2017 2.573.750 2.573.750 Suket PKKN Nomor 08
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.573.750,- (Dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Loss dan disebabkan karena sesuai dengan BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai an. Sdr. Haizil Andri (B.U.H di SPBU KSO Bagan Besar ) pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 yaitu ”pada SPJ (Faktur/Bon/Kontan) tersebut Bukan Bukti Resmi yang dikeluarkan oleh SPBU KSO Bagan Besar dan dilihat dari bukti tersebut harga yang tercantum tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tahun 2017 yaitu Rp. 6.450,- (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah)” 9. 03 Nov 2017 /
(267/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamatan Bukit Kapur 2017 3.000.000 3.000.000 Suket PKKN Nomor 09
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Loss dan disebabkan sesuai dengan BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai Sdr. SOFIAN pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 dan Surat Pernyataan dari Sdr. SOFIAN tanggal 11 November 2020 dimana salah satu substansinya mengatakan ”Bahwasanya Salon TIA tidak pernah mengeluarkan Nota penyewaan tenda seperti lampiran surat pertanggungjawaban dari Kecamatan Bukit Kapur” 10. 03 Nov 2017 /
(268/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Sewa Sound System/Keyboard Kecamatan Bukit Kapur 2017 3.000.000 3.000.000 Suket PKKN Nomor 10
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dan disebabkan karena sesuai dengan BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai Sdr. SOFIAN pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 dan Surat Pernyataan dari Sdr. SOFIAN tanggal 11 November 2020 dimana salah satu substansinya mengatakan ”Bahwasanya Salon TIA tidak memiliki Sound System apalagi untuk disewakan” 11. 03 Nov 2017 /
(269/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Sewa Kursi Kecamatan Bukit Kapur 2017 1.000.000 1.000.000 Suket PKKN Nomor 11
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dan disebabkan karena sesuai dengan BAP Saksi Kejaksaan Negeri Sdr. SOFIAN pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 dan Surat Pernyataan dari Sdr. SOFIAN tanggal 11 November 2020 dimana salah satu substansinya mengatakan ”Bahwasanya Salon TIA tidak pernah mengeluarkan Nota penyewaan kursi seperti lampiran surat pertanggungjawaban dari Kecamatan Bukit Kapur” 12. 03 Nov 2017 /
(264/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 7.050.000 7.050.000 Suket PKKN Nomor 12
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.7.050.000,- (Tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum rapat kantor Camat Bukit Kapur pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 13. 03 Nov 2017 /
(265/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 1.667.000 1.485.146 Suket PKKN Nomor 13
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp.1.485.146,- (Satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus empat puluh enam rupiah) setelah dikurangi pajak dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum tamu kantor Camat Bukit Kapur pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 14. 03 Nov 2017 /
(266/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 2.250.000 2.004.545 Suket PKKN Nomor 14
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp.2.004.545,- (Dua juta empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) setelah dikurangi pajak dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum Kegiatan kantor Camat Bukit Kapur pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 15. 10 Nov 2017 /
(302/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Listrik dan Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 3.164.370 0 Suket PKKN Nomor 15
M-4
PKKN sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dilaksanakan dengan metode Harga Wajar dan hasilnya dinyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Bukti Struk Pembayaran, PLN menyatakan struk ini sebagai bukti pembayaran yang sah dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Kejaksaan Negeri Dumai An. Jannatul Firdaus (Manager Unit Layanan Dumai Kota) menyatakan benar bahwasanya Kecamatan Bukit Kapur Membayar denda TDL sebesar dimaksud diatas, sehingga sesuai antara SPJ dan kondisi di lapangan. 16. 10 Nov 2017 /
(303/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Speedy Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 740.300 0 Suket PKKN Nomor 16
M-4
PKKN sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dilaksanakan dengan metode Harga Wajar dan hasilnya dinyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Bukti Struk Pembayaran dari kantor POS yang berbunyi Bukti Pembayaran ini adalah Sah jika sudah dibubuhi Cap Tanggal Pos, sehingga sesuai antara SPJ dan kondisi di lapangan 17. 10 Nov 2017 /
(304/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 1.105.722 1.105.722 Suket PKKN Nomor 17
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.105.722,- (Satu juta seratus lima ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dan disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. AYATULLAH (pemilik Zifa Foto Copy) sebagaimana tertuang dalam BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 dimana salah satu substansinya mengatakan ”Bahwasanya semenjak Zifa Foto Copy berdiri sampai dengan dimintai keterangan saat ini, pihak Kecamatan Bukit Kapur tidak pernah mempergunakan jasa usaha foto copy Zifa dan Foto Copy Zifa tidak pernah mejual token listrik” 18. 15 Nov 2017 /
(276/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Agustus s/d Oktober 2017 158.400.000 0 Suket PKKN Nomor 18
M-3
PKKN sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan hasilnya dinyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Kejaksaan Negeri Dumai di seluruh RT di Kelurahan Bagan Besar, Bukit Nenas, Bukit Kayu Kapur, Gurun Panjang dan Kampung Baru (terlampir) dan Surat Pernyataan An. Ponimin tanggal 11 November 2020, An. M. Setia tanggal 10 November 2020 dan An. Ahmad Fauzi AG tanggal 11 November 2020 menyatakan benar telah menerima Honorarium tersebut sesuai amprah, sehingga sesuai antara SPJ dan kondisi di lapangan. 19. 15 Nov 2017 /
(278/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari 6.396.400 1.382.000 Suket PKKN Nomor 19
M-3 (untuk akomodasi ) M-4 (untuk transportasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.382.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu rupiah) Terdiri dari :
Biaya Transportasi Dumai-Pekanbaru CV. Karya Maju hanya Rp.120,000,-, sehingga terjadi selisih sebesar Rp.220,000 (-) Rp.120,000,- = Rp.100,000,-. Metode Harga Wajar
Biaya Transportasi Dumai-Pekanbaru CV. Karya Maju hanya Rp.120,000,-, sehingga terjadi selisih sebesar Rp.220,000 (-) Rp.120,000,- = Rp.100,000,-. Metode Harga Wajar
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ilham Zaid Sungkar (General Manager Holiday Inn Express Hotel) bahwa KOMARI tidak menginap Holiday Inn Express Hotel, sehingga KOMARI hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu (30%xRp.700,000)x3mlm = Rp,1,182,000,- Metode kerugian bersih
20. 27 Nov 2017 /
(305/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir 3.240.000 300.000 Suket PKKN Nomor 20
M-1 (Khusus Transportasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Ribu rupiah) terdiri dari :
- Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara dari pihak GM Travel menyatakan Syamsir tidak berangkat menggunakan travelnya. Metode Total Loss;
- Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara dari pihak RPM Travel menyatakan Syamsir tidak berangkat menggunakan travelnya. Metode Total Loss.
21. 27 Nov 2017 /
(306/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani 2.520.000 300.000 Suket PKKN Nomor 21
M-1 (Khusus Transportasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Ribu rupiah) terdiri dari :
- Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan Abdul Gani menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
- Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan Abdul Gani menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss
22. 27 Nov 2017 /
(307/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar 2.520.000 300.000 Suket PKKN Nomor 22
M-1 (Khusus Transportasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Ribu rupiah) terdiri dari :
- Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan INDRA OEMAR menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
- Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan INDRA OEMAR menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss
23. 27 Nov 2017 /
(308/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi 2.520.000 300.000 Suket PKKN Nomor 23
M-1 (Khusus Transportasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Ribu rupiah) terdiri dari :
- Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan HAFIS ASBANDI menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode total Loss;
- Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menyatakan HAFIS ASBANDI menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss
24. 27 Nov 2017 /
(309/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir 2.700.000 300.000 Suket PKKN Nomor 24
M-1 (khusus Transportasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Ribu rupiah) terdiri dari :
- Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara dari pihak GM Travel menyatakan Syamsir tidak berangkat menggunakan travelnya. Metode Total Loss;
- Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara dari pihak RPM Travel menyatakan Syamsir tidak berangkat menggunakan travelnya. Metode Total Loss
25. 04 Des 2017 /
(280/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Bulan Nopember 2017 7.000.000 0 Suket PKKN Nomor 25
M-3
PKKN sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan hasilnya dinyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Kejaksaan Negeri Dumai atas an. Romayah, Ernawati, Wahyu Mujib, Ira Suspawita dan an. Zulfa Wahidah pada hari selasa tanggal 25 Februari 2020 (terlampir) menyatakan benar telah menerima Honorarium tersebut sesuai amprah, sehingga sesuai antara SPJ dan kondisi di lapangan 26. 04 Des 2017 /
(281/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Kebersihan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 2.800.000 0 Suket PKKN Nomor 26
M-3
PKKN sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan hasilnya dinyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Kejaksaan Negeri Dumai atas an. Tuti Akhirani Simamora dan an. Nurhayati pada hari selasa tanggal 11 Februari 2020 (terlampir) menyatakan benar telah menerima Honorarium tersebut sesuai amprah, sehingga sesuai antara SPJ dan kondisi di lapangan 27. 04 Des 2017 /
(282/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 8.500.000 0 Suket PKKN Nomor 27
M-3
PKKN sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan hasilnya dinyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Kejaksaan Negeri Dumai atas an. Aswan, Imam Mahmuzi, Muhammad Yusuf, Andi Suhendra dan Juni Iswanto pada hari selasa tanggal 25 Februari 2020 (terlampir) menyatakan benar telah menerima Honorarium tersebut sesuai amprah, sehingga sesuai antara SPJ dan kondisi di lapangan 28. 04 Des 2017 /
(283/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 3.400.000 0 Suket PKKN Nomor 28
M-3
PKKN sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan hasilnya dinyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Kejaksaan Negeri Dumai atas an. Setian Cahaya Efendi pada hari selasa tanggal 25 Februari 2020 (terlampir) menyatakan benar telah menerima Honorarium tersebut sesuai amprah, sehingga sesuai antara SPJ dan kondisi di lapangan 29. 04 Des 2017 /
(291/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 7.050.000 7.050.000 Suket PKKN Nomor 29
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.7.050.000,- (Tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum rapat kantor Camat Bukit Kapur pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 30. 04 Des 2017 /
(292/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 1.667.000 1.667.000 Suket PKKN Nomor 30
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.1.667.000,- (Satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum tamu kantor Camat Bukit Kapur pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 31. 04 Des 2017 /
(293/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 2.250.000 2.250.000 Suket PKKN Nomor 31
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dikurangi pajak dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum kegiatan kantor Camat Bukit Kapur pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 32. 11 Des 2017 /
(323/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Prognosis Anggaran Tahun Anggaran 2017 1.200.000 0 Suket PKKN Nomor 32
M-3
PKKN sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan hasilnya dinyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Surat Penyataan Sdri. Aini Nurika pada tanggal 17 November 2020 (terlampir) menyatakan benar telah menerima Honorarium tersebut sesuai amprah, sehingga sesuai antara SPJ dan kondisi di lapangan 33. 11 Des 2017 /
(329/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 1.200.000 0 Suket PKKN Nomor 33
M-3
PKKN sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan hasilnya dinyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Surat Penyataan Sdri. Aini Nurika pada tanggal 17 November 2020 (terlampir) menyatakan benar telah menerima Honorarium tersebut sesuai amprah, sehingga sesuai antara SPJ dan kondisi di lapangan 34. 11 Des 2017 /
(335/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 3.000.000 3.000.000 Suket PKKN Nomor 34
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dengan metode Total loss sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari Sdr. Nunriani (pemilik usaha kue Ainun) pada hari Selasa tanggal delapan bulan September Tahun dua ribu dua puluh, BAP an. Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana Jl. Soekarno Hatta) pada hari Jumat tanggal enam belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh, dan BAP Aini Nurika, A.Md (staf pembantu bendahara) pada hari senin tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tidak ada melakukan pemesanan makan dan minum kegiatan penyusunan laporan keuangan akhir tahun pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana Bustamam Bin H. Itan (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesuaikan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tanpa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 35. 11 Des 2017 /
(347/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi 8.048.400 2.025.000 Suket PKKN Nomor 35
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.025.000,- (Dua juta dua puluh lima ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo dari Dumai-Pekanbaru sebesar Rp.120,000,-, sementara pihak Azka Jaya Mandiri Tour Cargo menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Agus Widjaja (Vice President Zoom Hotels) menyatakan bahwa Ahmad Fauzi tidak ada menginap di Zoom Hotels, sehingga Ahmad Fauzi hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(900,000x2mlm) (-) 2,445,00 = 1,905,000,- Metode kerugian bersih
36. 11 Des 2017 /
(348/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih 7.948.400 2.145.000 Suket PKKN Nomor 36
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.145.000,- (Dua juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo dari Dumai-Pekanbaru sebesar Rp.120,000,-, sementara pihak Azka Jaya Mandiri Tour Cargo menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo dari Pekanbaru-Dumai sebesar Rp.120,000,-, sementara pihak Azka Jaya Mandiri Tour Cargo menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Agus Widjaja (Vice President Zoom Hotels) menyatakan bahwa RUWET SUBIARSIH tidak ada menginap di Zoom Hotels, sehingga RUWET SUBIARSIH hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(900,000x2mlm) (-) 2,445,00 = 1,905,000,- Metode kerugian bersih
37. 11 Des 2017 /
(353/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos Lainnya Kantor Bukit Kapur 2017 3.375.000 3.289.000 Suket PKKN Nomor 37
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.289.000,- (Tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan karena sesuai BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai an. Sdr. IRA WAHYUNI yaitu karyawan Toko Ara Aga bahwasanya benar pihak Kecamatan pernah melakukan transaksi di Toko Ara Aga dan uraian belanja pihak kecamatan terlampir 38. 14 Des 2017 /
(358/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 14.100.000 14.100.000 Suket PKKN Nomor 38
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 14.100.000,- (Empat Belas Juta Seratus ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana) pada hari Jumat tanggal enam belas oktober dua ribu dua puluh, BAP atas nama Nuraini (pemilik usaha kue ainun) pada hari selasa tanggal delapan oktober dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makanan dan minuman rapat pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara kecamatan bukit kapur) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana BUSTAMAM (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 39. 14 Des 2017 /
(359/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 3.330.000 3.330.000 Suket PKKN Nomor 39
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.330.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana) pada hari Jumat tanggal enam belas oktober dua ribu dua puluh, BAP atas nama Nuraini (pemilik usaha kue ainun) pada hari selasa tanggal delapan oktober dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh dan BAP pada hari kamis tanggal dua puluh dua oktober dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makanan dan minuman Tamu pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana BUSTAMAM (PPK-SKPD) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara). 40. 14 Des 2017 /
(360/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 4.560.000 4.083.273 Suket PKKN Nomor 40
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 4.083.273,- (Empat Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana) pada hari Jumat tanggal enam belas oktober dua ribu dua puluh, BAP atas nama Nuraini (pemilik usaha kue ainun) pada hari selasa tanggal delapan oktober dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh dan BAP pada hari kamis tanggal dua puluh dua oktober dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa pihak kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makanan dan minuman Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun, yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama zulfadli, S.Sos (bendahara) kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana BUSTAMAM (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 41. 14 Des 2017 /
(361/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Alat Tulis Kantor Bulan Desember 2017 2.000.000 0 Suket PKKN Nomor 41
M-4
PKKN sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas dilaksanakan dengan Metode Harga Wajar dan hasilnya dinyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara ini disebabkan Surat Pertanggung Jawaban sudah sesuai dengan Nota Bon dari Toko Alat Tulis OCU dan Toko Hidayah 42. 14 Des 2017 /
(362/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 5.170.000 4.825.000 Suket PKKN Nomor 42
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 4.825.000,- (empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dilaksanakan dengan Metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan karena Bukti Surat Pertanggungan Jawaban (SPJ) tidak sesuai dengan uang yang diterima oleh penerima dengan Amprah tanda terima yang dibuat oleh bendahara 43. 14 Des 2017 /
(363/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/Piala dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 1.000.000 500.000 Suket PKKN Nomor 43
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dilaksanakan dengan Metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan sesuai dengan Surat Keterangan an. Sdri. Roswelly Pembelian Piala di Toko Niaga Jaya berdasarkan kwitansi yaitu Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Bon Faktur Toko Buku Agung tidak ada (fiktif) dengan jumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah” 44. 14 Des 2017 /
(364/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/Piala dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 1.850.000 1.850.000 Suket PKKN Nomor 44
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Loss dan disebabkan karena tidak sesuai dengan mata anggaran kegatan yang dimaksud 45. 14 Des 2017 /
(365/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 5.930.000 5.930.000 Suket PKKN Nomor 45
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 5.930.000 ( lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode total lost dan disebabkan Karena Bukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tidak sesuai dengan Nota Bon dari Toko ARA AGA dan SALWA JAYA 46. 14 Des 2017 /
(366/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 10.000.000 10.000.000 Suket PKKN Nomor 46
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Sulastri (pemilik Rumah Makan Sederhana) pada hari Jumat tanggal enam belas oktober dua ribu dua puluh, BAP atas nama Nuraini (pemilik usaha kue ainun) pada hari selasa tanggal delapan oktober dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa PKK Kelurahan di kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makanan dan minuman Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur pada rumah makan sederhana dan usaha kue ainun yang sekaligus membantah menyatakan BAP atas nama Ir. ROSWELLY (PPTK Pembinaan PKK kecamatan bukit kapur) menyerahkan uang operasional PKK kepada masing masing Ketua PKK/Lurah dan sudah di akui serta di oleh masing-masing ketua PKK/lurah kemudian terkait dengan pertanggung jawabannya sesuai BAP atas mana BUSTAMAM (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 47. 11 Des 2017 /
(367/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi 3.400.000 1.180.000 Suket PKKN Nomor 47
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.180.000,- (Satu juta Seratus Delapan Puluh ribu Ribu rupiah) terdiri dari :
- Uang Transportasi menggunakan tiket Dorka Travel sebesar Rp.150.000,- sementara SUHAIDI menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode total Loss;
- Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara SUHAIDI menyatakan bahwa Ianya berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode total Loss
- Akomodasi menginap di Grand Zuri Hotel, Sementara SUHAIDI menyatakan bahwa Ianya tidak menginap sehingga SUHAIDI hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum 30%x(Rp.700.000,-x2mlm) - Rp.1.300.000,- = Rp.880.000,-. Metode kerugian bersih
48. 11 Des 2017 /
(368/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Roryani Marita 3.400.000 3.400.000 Suket PKKN Nomor 48
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.400.000,- (Tiga juta empat ratus ribu rupiah) terdiri dari :
- Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.3.400.000,-, berdasarkan keterangan dari RORYANI MARITA bahwa Ianya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud dan bukti pendukung tidak tahu dari mana. Metode Total Loss;
- RORYANI MARITA disuruh menandatangani kwitansi pembayaran SPPD dan menerima uang dari ZULFADLI sebesar Rp.700.000,-
49. 14 Des 2017 /
(369/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi 3.400.000 1.180.000 Suket PKKN Nomor 49
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.180.000,- (Satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari :
- Transportasi sebesar Rp.300.000,-, berdasarkan Keterangan Ahmad Fauzi tiket travel fiktif dan disiapkan oleh bendahara. Metode Total Loss
- Akomodasi sebesar 30%x(700,000x2) - 1,300,000 = Rp.880,000, berdasarkan keterangan Ahmad Fauzi, Ianya mengikuti kegiatan perjalanan dinas luar daerah yang dimaksud, akan tetapi tidak menginap dan kwitansi hotel disiapkan oleh bendahara, dan Ahmad Fauzi menerima uang SPPD sejumlah kwitansi. Metode kerugian bersih
50. 14 Des 2017 /
(370/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli 3.400.000 3.400.000 Suket PKKN Nomor 50
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.400.000,- (Tiga juta empat ratus ribu rupiah) terdiri dari :
- Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.3.400.000,-, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan a.n. SUHAIDI yang ikut koordinasi dan konsultasi ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Prov. Riau adalah Suhaidi, Ahmad Fauzi dan Yusri Aziz. Metode Total Loss
51. 14 Des 2017 /
(371/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syahrul Bariyah 2.900.000 2.900.000 Suket PKKN Nomor 51
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.900.000,- (Dua juta sembilan ratus ribu rupiah) terdiri dari :
- Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.2.900.000,-, berdasarkan keterangan dari SYAHRUL BARIYAH bahwa Ianya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud dan bukti pendukung tidak tahu dari mana. Metode Total Loss;
- Berdasarkan keterangan SYAHRUL BARIYAH bahwa tandatangan pada kwitansi pembayaran SPPD benar disuruh bendahara diberikan uang Rp.700.000,-
52 14 Des 2017 /
(372/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam 3.400.000 1.060.000 Suket PKKN Nomor 52
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.060.000,- (Satu juta enam puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Uang Transportasi menggunakan tiket Dorka Travel sebesar Rp.150.000,- sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Akomodasi menginap di Grand Zuri Hotel, Sementara pihak hotel melalui Muhammad Hardi , General Marketing Grand Zuri Hotel menyatakan bahwa BUSTAMAM tidak menginap sehingga BUSTAMAM hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum 30%x(Rp.900.000,-x2mlm) - Rp.1.300.000,- = Rp.760.000,- Metode kerugian bersih
53. 14 Des 2017 /
(373/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Doddy Lesmana 3.400.000 3.400.000 Suket PKKN Nomor 53
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.400.000,- (Tiga juta empat ratus ribu rupiah) terdiri dari :
- Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.3.400.000,-, berdasarkan keterangan dari DODDY LESMANA bahwa Ianya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud dan bukti pendukung tidak tahu dari mana dan Ianya tidak menerima uang dari pengeluaran SPPD tersebut. Metode Total
54. 14 Des 2017 /
(374/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari 2.900.000 2.900.000 Suket PKKN Nomor 54
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.900.000,- (Dua juta sembilan ratus ribu rupiah) terdiri dari :
- Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.2.900.000,-, berdasarkan keterangan dari KOMARI bahwa Ianya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud dan bukti pendukung tidak tahu dari mana. Metode Total Loss;
- Keterangan Komari tidak ada mengikuti kegiatan, Tanda tangan benar disuruh bendahara dikasih Rp.600.000,-
55. 14 Des 2017 /
(375/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsah 3.400.000 3.400.000 Suket PKKN Nomor 55
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.400.000,- (Tiga juta empat ratus ribu rupiah) terdiri dari :
Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.3.400.000,-, berdasarkan keterangan dari RUWET SUBIARSIH bahwa Ianya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud dan bukti pendukung tidak tahu dari mana. Metode Total Loss
56. 14 Des 2017 /
(376/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zuzilawati 2.900.000 2.900.000 Suket PKKN Nomor 56
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.900.000,- (Dua juta sembilan ratus ribu rupiah) terdiri dari :
- Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.2.900.000,-, berdasarkan keterangan dari ZUZILAWATI bahwa Ianya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud dan bukti pendukung tidak tahu dari mana. Metode Total Loss;
- Berdasarkan Keterangan Zuzilawati tandatangan benar disuruh bendahara dan dikasih uang Rp.700.000,-
57. 14 Des 2017 /
(377/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Roswelly 3.400.000 3.400.000 Suket PKKN Nomor 57
M-1`
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.400.000,- (Tiga juta empat ratus ribu rupiah) terdiri dari;
- Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.3.400.000,-, berdasarkan keterangan dari ROSWELLY bahwa Ianya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud dan bukti pendukung tidak tahu dari mana. Metode Total Loss;
58. 14 Des 2017 /
(378/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Yusri Aziz 3.400.000 3.400.000 Suket PKKN Nomor 58
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.400.000,- (Tiga juta empat ratus ribu rupiah) terdiri dari :
- Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.3.400.000,-, berdasarkan keterangan dari YUSRI AZIZ bahwa Ianya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud dan bukti pendukung tidak tahu dari mana. Metode Total Loss;
- Berdasarkan keterangan YUSRI AZIZ bahwa tandatangan pada kwitansi pembayaran SPPD benar disuruh bendahara diberikan uang Rp.700.000,-
59. 14 Des 2017 /
(379/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Nia Adrina 3.400.000 3.400.000 Suket PKKN Nomor 59
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.400.000,- (Tiga juta empat ratus ribu rupiah) terdiri dari :
- Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.3.400.000,-, berdasarkan keterangan dari NIA ADRINA bahwa Ianya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud dan bukti pendukung tidak tahu dari mana. Metode Total Loss;
- Berdasarkan keterangan NIA ADRIANA bahwa tandatangan pada kwitansi pembayaran SPPD benar disuruh bendahara diberikan uang Rp.700.000,-
60. 14 Des 2017 /
(380/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Deni Lufianti 2.900.000 2.900.000 Suket PKKN Nomor 60
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.900.000,- (Dua juta sembilan ratus ribu rupiah) terdiri dari :
- Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.2.900.000,-, berdasarkan keterangan dari DENI LUFIANTI bahwa Ianya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud dan bukti pendukung tidak tahu dari mana. Metode Total Loss;
- Berdasarkan Keterangan DENI LUFIANTI tandatangan benar disuruh bendahara dan dikasih uang Rp.600.000,-
61. 14 Des 2017 /
(381/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bukhairi 2.900.000 2.900.000 Suket PKKN Nomor 61
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.900.000,- (Dua juta sembilan ratus ribu rupiah) terdiri dari :
- Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.2.900.000,-, berdasarkan keterangan dari BUKHAIRI bahwa Ianya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud dan bukti pendukung tidak tahu dari mana. Metode Total Loss;
- Berdasarkan Keterangan BUKHAIRI tandatangan benar disuruh bendahara dan dikasih uang Rp.300.000,-
62. 14 Des 2017 /
(382/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Andri Eka 2.800.000 300.000 Suket PKKN Nomor 62
M-1 (untuk Transportasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari :
- Biaya Transportasi menggunakan GM Travel sebesar Rp.150.000, sementara Andri Eka menyatakan Ianya tidak berangkat menggunakan travel tersebut. Metode Total Loss;
- Biaya transportasi menggunakan RPM Travel sebesar Rp.150.000, sementara andri Eka menyatakan Ianya tidak berangkat menggunakan travel tersebut, Metode Total Loss
63. 21 Des 2017 /
(383/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 2.500.000 2.500.000 Suket PKKN Nomor 63
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los dan disebabkan karena sesuai dengan BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai Sdr. SOFIAN pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 dan Surat Pernyataan dari Sdr. SOFIAN tanggal 11 November 2020 dimana salah satu substansinya mengatakan ”Bahwasanya Salon TIA tidak pernah mengeluarkan Nota penyewaan tenda seperti lampiran surat pertanggungjawaban dari Kecamatan Bukit Kapur” 64. 21 Des 2017 /
(386/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Publikasi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 18.500.000 8.572.000 Suket PKKN Nomor 64
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 8.572.000,- (Delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan karena sesuai dengan BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai dengan Sdr. HASANAL BULKIAH yaitu reporter pada harian riau pos bahwa ”benar invoice dan bukti pembayaran iklan yang dicantumkan pada SPJ tersebut dikeluarkan oleh pihak Harian Riau Pos namun kwitansi tersebut tidak hanya untuk pihak Kecamatan Bukit Kapur akan tetapi 7 (tujuh) kecamatan sekota Dumai dan kecamatan Bukit Kapur hanya membayar sebesar Rp. 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan bukan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”. 65. 21 Des 2017 /
(394/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Service Mesin Tik Kantor Camat Bukit Kapur 2017 1.750.000 0 Suket PKKN Nomor 65
M-4
PKKN sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dilaksanakan dengan metode Harga Wajar dan hasilnya dinyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Bukti Nota ini sebagai bukti pembayaran yang sah sebesar dimaksud diatas, sehingga sesuai antara SPJ dan kondisi di lapangan 66. 21 Des 2017 /
(395/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Listrik denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur 2017 10.500.000 8.994.823 Suket PKKN Nomor 66
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 8.994.823,- (Delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) disebabkan karena sesuai BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai dan hasilnya dinyatakan terdapat kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Bukti Struk Pembayaran, PLN menyatakan struk ini sebagai bukti pembayaran yang sah dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Kejaksaan Negeri Dumai An. Jannatul Firdaus (Manager Unit Layanan Dumai Kota) menyatakan benar bahwasanya Kecamatan Bukit Kapur Membayar denda TDL dibulan Desember Rp. 1.505.177,- (satu juta lima ratus lima ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) pada tanggal 11 Desember 2017/hanya diakui ditahun 2017, sehingga tidak sesuai dengan kondisi dilapangan 67. 08 Maret 2018 /
(0009/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 14.900.000 13.274.545 Suket PKKN Nomor 67
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 13.274.545,- (Tiga Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Abdul Gani (Direktur CV. Besar Jaya) pada hari selasa dua puluh oktober dua ribu dua puluh, BAP Zulfadli, S.Sos (Bendahara Kec. Bukit Kapur) pada hari selasa empat agustus dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara Kecamatan Bukit Kapur) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makan dan minum rapat Kec. Bukit Kapur kepada CV. Besar Jaya serta hanya memberikan Fee, BAP atas mana BUSTAMAM (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 68. 08 Maret 2018 /
(0010/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 3.636.000 3.305.091 Suket PKKN Nomor 68
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.305.091,- (Tiga Juta tiga ratus lima ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Abdul Gani (Direktur CV. Besar Jaya) pada hari selasa dua puluh oktober dua ribu dua puluh, BAP Zulfadli, S.Sos (Bendahara Kec. Bukit Kapur) pada hari selasa empat agustus dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara Kecamatan Bukit Kapur) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makan dan minum rapat Kec. Bukit Kapur kepada CV. Besar Jaya serta hanya memberikan Fee, BAP atas mana BUSTAMAM (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 69. 08 Maret 2018 /
(0011/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 4.600.000 4.181.818 Suket PKKN Nomor 69
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 4.181.818,- (Empat juta seratus delapan puluh satu rupiah delapan ratus delapan belas rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Abdul Gani (Direktur CV. Besar Jaya) pada hari selasa dua puluh oktober dua ribu dua puluh, BAP Zulfadli, S.Sos (Bendahara Kec. Bukit Kapur) pada hari selasa empat agustus dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara Kecamatan Bukit Kapur) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makan dan minum rapat Kec. Bukit Kapur kepada CV. Besar Jaya serta hanya memberikan Fee, BAP atas mana BUSTAMAM (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 70 08 Maret 2018 /
(0011/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 4.600.000 4.600.000 Tidak ada SPJ
M-1
71. 08 Maret 2018 /
(0020/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir 4.500.000 1.360.000 Suket PKKN Nomor 71
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.360.000,- (Satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo sebesar Rp.150,000,-, sementara pihak Azka Jaya Mandiri Tour Cargo menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan GUCHI MAS Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara pihak GUCHI MAS Travel menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ahmad (EOM Resti Menara Hotel) menyatakan bahwa SYAMSIR tidak ada menginap di Resti Menara Hotel, sehingga SYAMSIR hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(900,000x2mlm) - 1,600,000 = 1,060,000. Metode kerugian bersih
72. 08 Maret 2018 /
(0021/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam 4.100.000 1.160.000 Suket PKKN Nomor 72
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.160.000,- (Satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo sebesar Rp.150,000,-, sementara BUSTAMAM mengakui bahwasanya Ianya pergi menggunakan kenderaan pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan RPM Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara BUSTAMAM mengakui bahwasanya Ianya pergi menggunakan kenderaan pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ahmad (EOM Resti Menara Hotel) menyatakan bahwa BUSTAMAM tidak ada menginap di Resti Menara Hotel, sehingga BUSTAMAM hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(900,000x2mlm) - Rp.1,200,000 = Rp.660,000. Metode kerugian bersih.
Kelebihan uang harian sebesar Rp.800.000 x 3hr (-) Rp.2.600.000,- = Rp.200.000,-
73. 08 Maret 2018 /
(0022/SPJ/040107/2017)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi 3.500.000 1.280.000 Suket PKKN Nomor 73
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.280.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo sebesar Rp.150,000,-, sementara pihak Azka Jaya Mandiri Tour Cargo menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan RPM Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara pihak RPM Travel menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ahmad (EOM Resti Menara Hotel) menyatakan bahwa SUHAIDI tidak ada menginap di Resti Menara Hotel, sehingga SUHAIDI hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(700,000x2mlm) - Rp.1,200,000 = Rp.780,000. Metode kerugian bersih.
Kelebihan uang harian sebesar Rp.600.000 x 3hr (-) Rp.2.000.000,- = Rp.200.000,-
74. 08 Maret 2018 /
(0023/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan 3.400.000 1.280.000 Suket PKKN Nomor 74
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.280.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri :
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo sebesar Rp.150,000,-, sementara pihak Azka Jaya Mandiri Tour Cargo menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan RPM Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara pihak RPM Travel menyatakan bahwa tiket tersebut manipulasi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ahmad (EOM Resti Menara Hotel) menyatakan bahwa RUSWAN tidak ada menginap di Resti Menara Hotel, sehingga RUSWAN hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(700,000x2mlm) - Rp.1,200,000 = Rp.780,000. Metode kerugian bersih.
Kelebihan uang harian sebesar Rp.600.000 x 3hr (-) Rp.2.000.000,- = Rp.200.000,
75. 08 Maret 2018 /
(0024/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani 3.500.000 1.280.000 Suket PKKN Nomor 75
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.280.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo sebesar Rp.150,000,-, sementara Abdul Gani menyatakan berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan RPM Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara Abdul Gani menyatakan berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ahmad (EOM Resti Menara Hotel) menyatakan bahwa ABDUL GANI tidak ada menginap di Resti Menara Hotel, sehingga ABDUL GANI hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(700,000x2mlm) - Rp.1,200,000 = Rp.780,000. Metode kerugian bersih;
Kelebihan uang harian sebesar Rp.600.000 x 3hr (-) Rp.2.000.000,- = Rp.200.000,
76. 08 Maret 2018 /
(0025/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen 3.500.000 1.280.000 Suket PKKN Nomor 76
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.280.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Azka Jaya Mandiri Tour Cargo sebesar Rp.150,000,-, sementara WAGINEN menyatakan berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan RPM Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara WAGINEN menyatakan berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan Ahmad (EOM Resti Menara Hotel) menyatakan bahwa WAGINEN tidak ada menginap di Resti Menara Hotel, sehingga WAGINEN hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(700,000x2mlm) - Rp.1,200,000 = Rp.780,000. Metode kerugian bersih;
Kelebihan uang harian sebesar Rp.600.000 x 3hr (-) Rp.2.000.000,- = Rp.200.000
77. 08 Maret 2018 /
(0026/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar 3.500.000 3.500.000 Suket PKKN Nomor 77
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari :
- Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.3.500.000,-, berdasarkan keterangan dari INDRA OEMAR bahwa Ianya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud dan bukti pendukung tidak tahu dari mana. Metode Total Loss;
78. 08 Maret 2018 /
(0027/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam 7.100.000 4.160.000 Suket PKKN Nomor 78
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 4.160.000,- (Empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Wahana Rizky Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara BUSTAMAM menyatakan berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan RPM Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara BUSTAMAM menyatakan berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan pernyataan BUSTAMAM Ianya tidak menginap di Grand Cetral Hotel, sehingga BUSTAMAM hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%x(900,000x2mlm) - Rp.3.000,000 = Rp.2.460,000. Metode kerugian bersih;
Kelebihan uang harian sebesar Rp.800.000 x 3hr (-) Rp.3.800.000,- = Rp.1.400.000,
79. 08 Maret 2018 /
(0028/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli 10.200.000 4.740.000 Suket PKKN Nomor 79
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 4.740.000,- (Empat juta Tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) terdiri dari :
- Uang Transportasi menggunakan tiket GM Travel sebesar Rp.300.000,- sementara dari pihak GM Travel menyatakan ZULFADLI tidak berangkat menggunakan travelnya. Metode Total Loss;
- Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan ALFIANUS (Director Of Sales Grand Central Hotel) bahwa ZULFADLI tidak menginap Grand Central Hotel, sehingga ZULFADLI hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu (30%xRp.700,000)x6mlm (-) Rp.4.800.000 = Rp.3.540.000 Metode kerugian bersih;
Kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp.600,000 x 7 hr = 4,200,000 - 5,100,000 = 900,000
80. 08 Maret 2018 /
(0029/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Aini Nurika 5.000.000 2.360.000 Suket PKKN Nomor 80
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.360.000,- (Dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Uang Transportasi menggunakan tiket AJM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara pihak AJM Travel menyatakan bahwa tiket tidak pernah dkeluarkan An. Aini Nurika. Metode total Loss;
Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara pihak RPM Travel menyatakan bahwa Aini Nurika tidak pernah berangkat menggunakan travelnya. . Metode total Loss;
Akomodasi menginap di Grand Hawai Hotel, Sementara pihak hotel melalui Asterius D. Situmorang, Operator Manager Hotel menyatakan bahwa AINI NURIKA tidak menginap sehingga hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum 30%x(Rp.600.000,-x3mlm) - Rp.1.800.000,- = Rp.1.260.000,- Metode kerugian bersih.-
Kelebihan pembayaran Uang makan/harian Rp.500,000x4hr = Rp2,000,000 (-) Rp.2,800,000 = Rp.800,000
81. 08 Maret 2018 /
(027/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi 3.400.000 1.140.000 Suket PKKN Nomor 81
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.140.000,- (Satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Uang Transportasi menggunakan tiket AJM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Akomodasi menginap di Resti Menara Hotel, Sementara Ianya mengakui tidak menginap di hotel Resti Menara sehingga Hafis Asbandi hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum 30%x(Rp.600.000,-x2mlm) - Rp.1.200.000,- = Rp.840.000,- Metode kerugian bersih
82. 17 April 2018 /
(038/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pembuatan Astaka STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018 14.250.000 14.051.682 Suket PKKN Nomor 82
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 14.051.682,- (Empat belas juta lima puluh satu ribu enam ratusdelapan puluh dua rupiah) dilaksanakan dengan metode Total Los disebabkan karena sesuai BAP Saksi Kejaksaan Negeri Dumai an. Sdr. ABDUL GANI yaitu Direktur CV. Besar Jaya bahwasanya pihak Kecamatan pernah hanya memakai CV. Besar Jaya untuk melakukan pencairan dana dan saya hanya menerima fee sebesar 3 % terlampir 83. 18 April 2018 /
(066/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Lomba STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018 15.000.000 13.636.363 Suket PKKN Nomor 83
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 13.636.364,- (Tiga Belas Juta E) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Abdul Gani (Direktur CV. Besar Jaya) pada hari selasa dua puluh oktober dua ribu dua puluh, BAP Zulfadli, S.Sos (Bendahara Kec. Bukit Kapur) pada hari selasa empat agustus dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara Kecamatan Bukit Kapur) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makan dan minum rapat Kec. Bukit Kapur kepada CV. Besar Jaya serta hanya memberikan Fee, BAP atas mana BUSTAMAM (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 84. 18 April 2018 /
(048/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kantor Lurah Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d April 2018 3.822.329 3.822.329 Tidak ada SPJ
M-1
85. 30 Mei 2018 /
(056/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 3.500.000 3.134.091 Suket PKKN Nomor 85
M-1*) Sete-lah dipotong pajak
Hasil PKKN sebesar Rp. 3.134.091,- (Tiga juta seratus tiga puluh empat ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah dikurangi pajak dilaksanakan dengan metode Total Los dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai (BAP) atas nama Abdul Gani (Direktur CV. Besar Jaya) pada hari selasa dua puluh oktober dua ribu dua puluh, BAP Zulfadli, S.Sos (Bendahara Kec. Bukit Kapur) pada hari selasa empat agustus dua ribu dua puluh, BAP Aini Nurika, A.Md (Staf Pembantu Bendahara Kecamatan Bukit Kapur) pada hari senin tujuh september dua ribu dua puluh yang subtansi antara lain bahwa kecamatan Bukit Kapur tidak memesan makan dan minum rapat Kec. Bukit Kapur kepada CV. Besar Jaya serta hanya memberikan Fee, BAP atas mana BUSTAMAM (PPK-SKPD Kec Bukit Kapur) yang salah satu subtansi bahwa yang bersangkutan tidak paham secara komprehensif terhadap tugas sebagai PPK-SKPD (tahunya melakukan paraf saja) terhadap dokumen yang disesiakan oleh bendahara pengeluaran. Dan Sesuai BAP atas nama Syamsir, S.Sos (Pejabat Pembuat Komitmen) yang salah satu subtansinya adalah bahwa yang bersangkutan hanya menandatangani tampa melakukan pengecekan kembali (percaya penuh terhadap dokumen yang disampaikan oleh bendahara) 86. 30 Mei 2018 /
(060/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari Tahun 2018 104.400.000 0 Suket PKKN Nomor 86
M-3
PKKN sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan hasilnya dinyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan karena berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Kejaksaan Negeri Dumai di seluruh RT di Kelurahan Bagan Besar, Bukit Nenas, Bukit Kayu Kapur, Gurun Panjang dan Kampung Baru (terlampir) menyatakan benar telah menerima Honorarium tersebut sesuai amprah, sehingga sesuai antara SPJ dan kondisi di lapangan. 87. 30 Mei 2018 /
(061/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 25.750.000 0 Suket PKKN Nomor 87
M-3
PKKN sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas dilaksanakan dengan Metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan hasilnya dinyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara ini disebabkan Surat Pertanggung Jawaban sudah sesuai dengan Tanda Terima Honorarium LPMK Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur bulan Januari s/d Februari tahun 2018 88. 06 Juni 2018 /
(063/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret Tahun 2018 54.000.000 0 Suket PKKN Nomor 88
M-3
PKKN sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas dilaksanakan dengan Metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan hasilnya dinyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara ini disebabkan Surat Pertanggung Jawaban sudah sesuai dengan Tanda Terima Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur bulan Maret tahun 2018 89. 06 Juni 2018 /
(064/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret 2018 15.075.000 0 Suket PKKN Nomor 89
M-3
PKKN sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas dilaksanakan dengan Metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan hasilnya dinyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara ini disebabkan Surat Pertanggung Jawaban sudah sesuai dengan Tanda Terima Honorarium LPMK Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur bulan Maret tahun 2018 90. 08 Juni 2018 /
(075/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan 2.150.000 755.000 Suket PKKN Nomor 90
M-1 (Untuk Transportasi)
M-3 (Untuk Akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 150.000,- (Satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) terdiri dari :
Biaya Transportasi menggunakan Citra Sinar Agung sebesar Rp.150,000,-, sementara RUSWAN menyatakan berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Transportasi menggunakan RPM Travel sebesar Rp.150,000,-, sementara RUSWAN menyatakan berangkat menggunakan mobil pribadi. Metode Total Loss;
Biaya Akomodasi, berdasarkan Surat Pernyataan RUSWAN Ianya tidak menginap di Cititel Hotel, sehingga RUSWAN hanya berhak menerima 30% dari total lumpsum yaitu 30%xRp.650.000 - Rp.650,000 = Rp.455.000. Metode kerugian bersih
91. 08 Juni 2018 /
(076/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir 8.449.650 929.800 Suket PKKN Nomor 91
M-1 (Untuk Akomodasi)
M-3 (Untuk Transportasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu Delapan Ratus Rupiah) terdiri dari :
Uang Transportasi menggunakan tiket Kafilah Travel sebesar Rp.150.000,- sementara menurut pihak travel menyatakan benar tiket dikeluarkan oleh pihak travel tetapi penulisannya bukan dari pihak travelRp.150.000 x 2 = Rp.300.000. Metode Total loss;
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar dan bukan nama Syamsir S.Sos sebesar Rp.869.800,-. Metode Total loss
92. 08 Juni 2018 /
(077/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan 7.150.000 1.169.800 Suket PKKN Nomor 92
M-1 (Untuk transportasi dan akomodasi
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) terdiri dari :
Uang Transportasi menggunakan tiket Kafilah Travel sebesar Rp.150.000,- sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Uang Transportasi menggunakan tiket Kafilah Travel sebesar Rp.150.000,- sementara sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar. Sementara RUSWAN mengakui bahwa Ianya tidak menginap di Hotel Grand Central dengan biaya sebesar Rp.869.800,-. Metode Total Loss
93. 08 Juni 2018 /
(078/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani 7.150.000 1.169.800 Suket PKKN Nomor 93
M-1 (untuk transportasi dan akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) terdiri dari :
Uang Transportasi menggunakan tiket Kafilah Travel sebesar Rp.150.000,- sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar bukan nama Abdul Gani dengan biaya sebesar Rp.869.800,-. Metode Total Loss
94. 08 Juni 2018 /
(079/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen 7.150.000 1.169.800 Suket PKKN Nomor 94
M-1 (untuk transportasi dan akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) terdiri dari :
Uang Transportasi menggunakan tiket Kafilah Travel sebesar Rp.150.000,- sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar bukan nama WAGINEN dengan biaya sebesar Rp.869.800,-. Metode Total Loss
95. 08 Juni 2018 /
(080/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar 7.150.000 1.169.800 Suket PKKN Nomor 95
M-1 (untuk transportasi dan akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) terdiri dari :
Uang Transportasi menggunakan tiket Kafilah Travel sebesar Rp.150.000,- sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar bukan nama INDRA OEMAR dan Ianya mengakui tidak menginap di Grand Central hotel dengan biaya sebesar Rp.869.800,-. Metode Total Loss
96. 08 Juni 2018 /
(081/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Selamet Riadi 7.150.000 1.169.800 Suket PKKN Nomor 96
M-1 (untuk transportasi dan akomodasi)
Hasil PKKN sebesar Rp. 1.169.800,- (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) terdiri dari :
Uang Transportasi menggunakan tiket Kafilah Travel sebesar Rp.150.000,- sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Uang Transportasi menggunakan tiket RPM Travel sebesar Rp.150.000,- sementara sementara Ianya mengaku menggunakan kendraan pribadi. Metode total Loss;
Akomodasi menginap di Grand Central Hotel, dengan bukti pembelian melalui traveloka An. Ghafar bukan nama SELAMAT RIADI dengan biaya sebesar Rp.869.800,-. Dan Ianya mengakui menginap di Mess Pemda Dumai sekamar dengan Camat (Syamsir). Metode Total Loss
97. 08 Juni 2018 /
(083/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita dan Usila Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Maret 2018 14.850.000 0 Suket PKKN Nomor 97
M-3
PKKN sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan hasilnya dinyatakan tidak terdapat kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan karena berdasarkan BAP Saksi dan Surat Pernyataan dari Kejaksaan Negeri Dumai (Nama dan tanggal terlampir) menyatakan benar telah menerima belanja operasional kader posyandu balita dan usila tersebut sehingga diyakini bahwa surat pertanggungjawaban No. 97 tersebut telah sesuai dengan kenyataan di lapangan 98. 08 Juni 2018 /
(084/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Kader Posyandu Balita dan Usila Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Maret 2018 84.225.000 20.175.000 Suket PKKN Nomor 98
M-3
Hasil PKKN sebesar Rp. 20.175.000,- (Dua puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dilaksanakan dengan metode Kerugian Bersih (Net Loss Methode) dan disebabkan karena sesuai dengan keterangan dari para kader posyandu balita dan usila kelurahan seKecamatan Bukit Kapur Kota Dumai sebagaimana tertuang dalam BAP saksi dan surat pernyataan dari Kejaksaan Negeri Dumai (Nama dan tanggal terlampir), serta surat pernyataan dari Inspektorat Daerah Kota Dumai (Nama dan tanggal terlampir), yang mana salah satu substansinya menegaskan bahwa para kader posyandu balita dan usila menerima honorarium sebesar Rp. 100.000,- per bulan 99. 08 Juni 2018 /
(106/SPJ/040107/2018)
SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi 2.150.000 2.150.000 Suket PKKN Nomor 99
M-1
Hasil PKKN sebesar Rp. 2.150.000,- (Dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari
Seluruh pengeluaran belanja perjalanan dinas luar daerah yang telah dibayarkan sebesar Rp.2.150.000,-
berdasarkan keterangan dari HAFIS ASBANDI bahwa Ianya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud dan bukti pendukung tidak tahu dari mana. Metode Total Loss
JUMLAH 916.309.321 320.733.569
Bahwa pihak-pihak yang menikmati kerugian tersebut adalah sebegai berikut :
-
No. Nama
Penanggung Jawab
Kerugian
Keuangan Negara
Jumlah
Tanggung
Jawab
Kerugian
Keu. Negara
(Rp.,-)
Asal Pembebanan
Kerugian Keuangan Negara
Keterangan SPJ Nilai
Tanggung
Jawab
(Rp.,-)
Metode
PKKN
No.
Urut
Nilai
(Rp.,-)
1 2 3 4 5 6 7 8 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
Zulfadli, S.Sos. (Benda-hara Pengeluaran Kec. Bukit Kapur
Ir. Roswelly (PPTK Kegiatan)
Syamsir, S.Sos (Camat Bukit Kapur/PA)
Bustamam (Sekretaris Kec. Bukit Kapur/PPK SKPD)
Abdul Gani (Lurah Kel. Bukit Nenas)
Indra Oemar (Lurah Kel. Bukit Kayu Kapur)
Hafis Asbandi (Lurah Kel. Bagan Besar)
Ahmad Fauzi
Waginen (Lurah Kel. Kampung Baru)
Ruswan (Lurah Kel. Gurun Panjang)
Suhaidi
Komari
Ruwet Subiarsih
Royani Maritha
Syahrul Bariyah
Zuzilawati
Yusri Azis
Nia Adrina
Deni Lufianti
Bukhari
Andri Eka
Aini Nurika
Slamet Riadi
Bismihayati (Ketua PKK Kel. Bukit Nenas)
Iit Marwati (Ketua PKK Kel. Bagan Besar)
Zaitun (Ketua PKK Kel. Kampung Baru)
Betty Hastuty, A.Md. (Ketua PKK Kel. Bukit Kayu Kapur)
Nurlela (Ketua PKK Kel. Gurun Panjang)
203.567.087
48.131.682
2.889.800
6.380.000
6.874.800
5.594.800
5.565.000
3.205.000
6.574.800
7.329..800
2.460.000
1.982.000
2.145.000
700.000
2.900.000
700.000
700.000
700.000
600.000
300.000
300.000
2.360.000
1.169.800
1.800.000
1.800.000
1.800.000
1.800.000
1.800.000
01
02
03
05
07
08
09
10
11
12
13
14
17
29
30
31
34
37
38
39
40
48
50
53
54
55
56
57
58
59
60
61
63
64
66
67
68
69
70
77
79
83
84
85
99
42
43
44
45
46
82
98
20
24
71
91
52
72
78
04
21
75
93
04
22
95
04
23
81
35
49
04
76
94
04
74
90
92
47
73
19
54
36
48
51
56
58
59
60
61
62
80
96
46
46
46
46
46
7.050.000
7.050.000
7.050.000
4.200.000
10.450.000
2.573.750
3.000.000
.3.000.000
1.000.000
7.050.000
1.667.000
2.250.000
1.105.722
7.050.000
1.667.000
2.250.000
3.000.000
3.375.000
14.100.000
3.330.000
4.560.000
3.400.000
3.400.000
3.400.000
2.900.000
3.400.000
2.900.000
3.400.000
3.400.000
3.400.000
2.900.000
2.900.000
2.500.000
18.500.000
10.500.000
14.900.000
3.636.000
4.600.000
4.600.000
3.500.000
10.200.000
15.000.000
3.822.329
3.500.000
2.150.000
5.170.000
1,000,000
1.850.000
5.930.000
10.000.000
14.250.000
84.225.000
3.240.000
2.700.000
4.500.000
8.449.650
3.400.000
4.100.000
7.100.000
20.625.000
2.520.000
3.500.000
7.150.000
20.625.000
2.520.000
7.150.000
20.625.000
2.520.000
3.400.000
8.048.400
3.400.000
20.625.000
3.500.000
7.150.000
20.625.000
3.400.000
2.900.000
7.150.000
3.400.000
3.500.000
6.396.400
2.900.000
7.948.400
3.400.000
2.900.000
2.900.000
3.400.000
3.400.000
2.900.000
2.900.000
2.800.000
5.000.000
7.150.000
10.000.000
10.000.000
10.000.000
10.000.000
10.000.000
6.409.091
7.050.000
7.050.000
3.542.500
10.450.000
2.573.750
3.000.000
3.000.000
1.000.000
7.050.000
1.485.146
2.004.545
1.105.722
7.050.000
1.667.000
2.250.000
3.000.000
3.289.000
14.100.000
3.330.000
4.083.273
2.700.000
3.400.000
3.400.000
2.300.000
3.400.000
2.200.000
3.400.000
2.700.000
2.700.000
2.300.000
2.600.000
2.500.000
8.572.000
8.994.823
13.274.545
3.305.000
4.181.818
4.600.000
3.500.000
4.740.000
13.636.363
3.822.329
3.134.091
2.150.000
4.825.000
500.000
1.850.000
5.930.000
1.000.000
14.051.682
20.175.000
300.000
300.000
1.360.000
929.800
1.160.000
1.160.000
4.160.000
4.125.000
300.000
1.280.000
1.169.800
4.125.000
300.000
1.169.800
4.125.000
300.000
1.140.000
2.025.000
1.180.000
4.125.000
1.280.000
1.169.800
4.125.000
1.280.000
755.000
1.169.800
1.180.000
1.280.000
1.382.000
600.000
2.145.000
700.000
2.900.000
700.000
700.000
700.000
600.000
300.000
300.000
2.360.000
1.169.800
1.800.000
1.800.000
1.800.000
1.800.000
1.800.000
M-1 *)
M-1
M-1
M-1
M-1
M-1
M-1
M-1
M-1
M-1 *)
M-1 *)
M-1
M-1
M-1
M-1
M-1
M-3
M-1
M-1
M-1*)
M-1
M-1 & M-3
M-1
M-1
M-1
M-1
M-1
M-1
M-1
M-1
M-1
M-1
M-3
M-1*)
M-1*)
M-1*)
M-1
M-1
M-1 & M-3
M-1*)
M-1
M-1*)
M-1
M-3
M-3
M-1
M-1
M-3
M-1
M-1
M-1 &
M-3
M-1 & M-3
M-1 & M-3
M-1 & M-3
M-1 & M-3
M-1
M-1
M-1 & M-3
M-1
M-1
M-1
M-1 & M-3
M-1
M-1
M-1 & M-3
M-1 & M-3
M-1 & M-3
M-1
M-1 & M-3
M-1 & M-3
M-1
M-1 & M-3
M-1 & M-3
M-1 & M-3
M-1 & M-3
M-1 & M-3
M-4 & M-3
M-1
M-1 & M-3
M-1
M-1 & M-3
M-1
M-1
M-1
M-1
M-1
M-1
M-1 &
M-3
M-1 & M-3
M-1
M-1
M-1
M-1
M-1
*) Setelah dipotong pajak
*) Setelah dipotong pajak
*) Setelah dipotong pajak
*) Setelah dipotong pajak
Sharing bersama Royani sebesar Rp. 700.000,-
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
Sharing bersama Komari sebesar Rp. 600.000,-
Sharing bersama Zuzilawati sebesar Rp. 700.000,-
Sharing bersama Yusri Azis sebesar Rp. 700.000,-
Sharing bersama Nia Adrina sebesar Rp. 700.000,-
Sharing bersama Deni Lufianti sebesar Rp. 600.000,-
Sharing bersama Bukhari sebesar Rp. 300.000,-
*) Setelah dipotong pajak
*) Setelah dipotong pajak
*) Setelah dipotong pajak
Tidak ada SPJ
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
*) Setelah dipotong pajak
Tidak ada SPJ
*) Setelah dipotong pajak
Sharing bersama para Ketua PKK Kel. Bkt. Nenas, Bgn. Besar, Kampung Baru, Bkt. Kayu Kapur dan Gurun Panjang, masing-masing sebesar Rp. 1.800.000 (total sebesar Rp. 9.000.000)
Hanya untuk transportasi
Hanya untuk transportasi
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
M-1 untuk akomodasi dan
M-3 untuk transportasi
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
Sharing bersama para Lurah Kel. Bgn. Besar, Kampung Baru, Bkt. Kayu Kapur dan Gurun Panjang, masing-masing sebesar Rp. 4.125.000 (total sebesar Rp. 20.625.000)
Hanya untuk transportasi
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
Untuk transportasi dan akomo-dasi
Sharing bersama para Lurah Kel. Bgn. Besar, Kampung Baru, Bkt. Nenas, dan Gurun Panjang, masing-masing sebesar Rp. 4.125.000 (total sebesar Rp. 20.625.000)
Hanya untuk transportasi
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
Sharing bersama para Lurah Kel. Bukit Kayu Kapur,, Kampung Baru, Bkt. Nenas, dan Gurun Panjang, masing-masing sebesar Rp. 4.125.000 (total sebesar Rp. 20.625.000)
Hanya untuk transportasi
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
Sharing bersama para Lurah Kel. Bukit Kayu Kapur,, Bagan Besar, Bkt. Nenas, dan Gurun Panjang, masing-masing sebesar Rp. 4.125.000 (total sebesar Rp. 20.625.000)
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
Sharing bersama para Lurah Kel. Bukit Kayu Kapur,, Bagan Besar, Bkt. Nenas, dan Kampung Baru, masing-masing sebesar Rp. 4.125.000 (total sebesar Rp. 20.625.000)
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
M-4 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
Sharing bersama Zulfadli, S.Sos. sebesar Rp. 2.300.000,-
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
Sharing bersama Zulfadli, S.Sos. sebesar Rp. 2.700.000,-
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
Sharing bersama Zulfadli, S.Sos. sebesar Rp. 2.200.000,-
Sharing bersama Zulfadli, S.Sos. sebesar Rp. 2.700.000,-
Sharing bersama Zulfadli, S.Sos. sebesar Rp. 2.700.000,-
Sharing bersama Zulfadli, S.Sos. sebesar Rp. 2.300.000,-
Sharing bersama Zulfadli, S.Sos. sebesar Rp. 2.600.000,-
Hanya untuk transportasi
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
M-1 untuk transportasi dan
M-3 untuk akomodasi
Sharing bersama para Ketua PKK Kel. Bukit Kayu Kapur,, Bagan Besar, Kampung Baru, dan Gurun Panjang masing-masing sebesar Rp. 1.800.000 (total sebesar Rp. 9.000.000) dan Ir. Roswelly sebesar Rp. 1.000.000,-
Sharing bersama para Ketua PKK Kel. Bukit Kayu Kapur,, Bukit Nenas, Kampung Baru, dan Gurun Panjang masing-masing sebesar Rp. 1.800.000 (total sebesar Rp. 9.000.000) dan Ir. Roswelly sebesar Rp. 1.000.000,-
Sharing bersama para Ketua PKK Kel. Bukit Kayu Kapur,, Bagan Besar, Bukit Nenas dan Gurun Panjang masing-masing sebesar Rp. 1.800.000 (total sebesar Rp. 9.000.000) dan Ir. Roswelly sebesar Rp. 1.000.000,-
Sharing bersama para Ketua PKK Kel. Kampung Baru, Bagan Besar, Bukit Nenas dan Gurun Panjang masing-masing sebesar Rp. 1.800.000 (total sebesar Rp. 9.000.000) dan Ir. Roswelly sebesar Rp. 1.000.000,-
Sharing bersama para Ketua PKK Kel. Bukit Kayu Kapur,, Bagan Besar, Bukit Nenas dan Kampung Baru masing-masing sebesar Rp. 1.800.000 (total sebesar Rp. 9.000.000) dan Ir. Roswelly sebesar Rp. 1.000.000,-
Jumlah Total 320.763.569 - 508.779.651 320.763.569 - -
Bahwa Kerugian keuangan negera dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018 terhadap 99 (Sembilan puluh Sembilan) pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 Nopember 2018 berdasarkan Perhitungan TimPenghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar RP.320.733.569 (Tuga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh Sembilan rupiah).
Bahwa berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018 terhadap 99 (Sembilan puluh Sembilan) pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 Nopember 2018, yang bertanggungjawab adalah Pengguna anggaran (PA), Pejabat penatausahaan Keuangan SKPD dan Bendahara Pengeluaran.
Menimbang, bahwa Terdakwa Bustamam dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan memberi keterangan dalam perkara ini kepada Penyidik di Kejaksaan Negeri Dumai;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan dihadapan Penyidik itu adalah benar;
Bahwa saat Terdakwa diperiksa oleh Penyidik tidak ada dilakukan penekanan maupun paksaan dan ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan
Bahwa Saksi bekerja di kantor Camat Bukit Kapur kota Dumai.
Bahwa dari tahun 2017 dan tahun 2018 Terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Camat Bukit Kapur kota Dumai dan juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Bahwa Tugas Terdakwa Untuk Keperluan Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dengan tugas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai yang Saksi lakukan adalah
Menandatangani SPP dan SPM
Memaraf Lembar Kontrol untuk Pengajuan Ganti Uang (GU).
Bahwa pada tahun Anggaran 2017 lembar Kontrol yang Saksi paraf serta Register SPP-GU dan Regsiter SPM-GU dengan uraian sebagai berikut:
Nomor :003/SPM/GU/012014/2017 tanggal 12 Maret 2017
Nomor :004/SPM/GU/012014/2017 tanggal 8 Juni 2017
Nomor :005/SPM/GU/012014/2017 tanggal 16 Juni 2017
Nomor :006/SPM/GU/012014/2017 tanggal 27 Juli 2017
Nomor :007/SPM/GU/012014/2017 tanggal 14 Agustus 2017
Nomor :008/SPM/GU/012014/2017 tanggal 06 September 2017
Nomor :009/SPM/GU/012014/2017 tanggal 9 Oktober 2017
Kwitansi Nomor : … tanggal 5 Oktober 2017 Perihal Belanja makan dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni s/d September 2017.
Kwitansi Nomor : 230 tanggal 06 Oktober 2017 Perihal dibayarkan Belanja Panitia Pelaksanaan Bimtek RT dan LPMK Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017.
Kwitansi Nomor 216 tanggal 05 Oktober 2017 Perihal Belanja makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017.
Kwitansi Nomor 217 tanggal 05 Oktober 2017 Perihal Belanja makan dan Miunum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017
Kwitansi Nomor 218 Tanggal 05 Oktober 2017 Perihal Belanja makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017.
Kwitansi Nomor : 231 tanggal 06 Oktober 2017 Perihal Pembayaran Belanja Tenaga Ahli/Infrastruktur/ Narasumber Bimbingan Teknis RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Kwitansi Nomor : 251/SPJ /040107/2017 tanggal 6 Oktober 2017 Perihal Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Dan Pelumas Kendaraan Operasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli S/D September 2017
Kwitansi Nomor 267 tanggal 03 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamtan Bukit Kapur 2017
Kwitansi Nomor 268 tanggal 03 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Sewa Sound System/ Keyboard Kecamtan Bukit Kapur 2017
Nomor :010/SPM/GU/012014/2017 tanggal 06 November 2017
Kwitansi Nomor : 264 tanggal 03 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017
Kwitansi Nomor : 265 Tanggal 3 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017
Kwitansi Nomor : 266 tanggal 6 November 2017 Perihal SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017
Kwitansi Nomor 269 tanggal 03 November 2017 Perihal Pembayaran Belanja Sewa Kursi Kecamtan Bukit Kapur 2017
Kwitansi Nomor 303 tanggal 10 November 2017 Perihal Pembayaran Speedy Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Nomor :011/SPM/GU/012014/2017 tanggal 15 Novemver 2017
Kwitansi Nomor 291 tanggal 04 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Kwitansi Nomor 292 tanggal 04 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Kwitansi Nomor 293 tanggal 04 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Nomor :012/SPM/GU/012014/2017 tanggal 06 Desember 2017
Kwitansi Nomor 335/SPJ /040107/2017 tanggal 11 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun TA. 2017
Kwitansi Nomor 353 tanggal 11 Desember 2017 Perihal Pembayaran Belanja Perangko, Materai Dan Benda Pos Lainnya Kantor Bukit Kapur 2017
Nomor :013/SPM/GU/012014/2017 tanggal 12 Desember 2017
Nomor :015/SPM/GU-Nihil/040107/2017 tanggal 27 Desember 2017.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2018 lembar Kontrol yang Terdakwa paraf serta Register SPP-GU dan Regsiter SPM-GU yang Terdakwa tandatangani adalah dengan uraian sebagai berikut:
Nomor :001/SPM/GU/040107/2018 tanggal 29 Maret 2018
Nomor :002/SPM/GU/040107/2018 tanggal 14 Mei 2018
Nomor :003/SPM/GU/040107/2018 tanggal 30 Mei 2018
Nomor :004/SPM/GU/040107/2018 tanggal 06 Juni 2018
Nomor :005/SPM/GU/040107/2018 tanggal 03 Juli 2018
Nomor :006/SPM/GU/040107/2018 tanggal 14 Agustus 2018
Nomor :007/SPM/GU/040107/2018 tanggal 24 Agustus 2018;
Bahwa terhadap kegiatan Surat Perintah Perjalanan Dinas dengan Kelengkapan SPM-GU pada semua surat perintah perjalanan Dinas dan lampirannya yang diperlihatkan kepada Terdakwa dalam persidangan Terdakwa tidak dapat menjelaskan dan Terdakwa tidak paham serta tidak mengerti, Surat Perintah Perjalanan Dinas dengan Kelengkapan SPM-GU pada semua surat perintah perjalanan Dinas dan lampirannya tersebut terdiri dari :
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 01/SPPD/2018 An. Syamsir;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 02/SPPD/2018 An. Bustamam;
Surat Perintah Perjalanan Dinas; Nomor : 03/SPPD/2018 An. Drs. Suhaidi,
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 04/SPPD/201 An. Ruswan;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 05/SPPD/201 An. Abdul Gani;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 06/SPPD/2018 An. Waginen;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 07/SPPD/2018 An. Indra Oemar,S.STP,
Surat Perintah Perjalanan Dinas; Nomor : 08/SPPD/2018 An. Bustamam;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 09/SPPD/2018 An. Zulfadli,S.Sos;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 10/SPPD/2018 An. Aini Nuraika;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 011/SPPD/2018 An. Hafis Asbandi,S.Sos;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 018/SPPD/201 An. Ahmad Fauzi;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 019/SPPD/2017 An. Ruwet Subarsih;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 022/SPPD/2017 An. Drs. Suhaidi, Surat;
Surat Perintah Perjalanan Dinas; Nomor : 023/SPPD/2017 An. Roryani Marita,SE;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 024/SPPD/2017 An. Ahmad Fauzi;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 25/SPPD/2017 An. Zulfadli,S.Sos;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 026/SPPD/2017 An. Syahrul Bariyah,
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 027/SPPD/2017 An. Bustamam;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 028/SPPD/2017 An. Dodi Lesmana;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 029/SPPD/2017 An. Komari,
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 030/SPPD/2017 An. Ruwet Subarsih,
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 031/SPPD/201 An. Zuzilawati;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 033/SPPD/201 An. Ir. Roswelly;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 032/SPPD/2017 An. Yusri Aziz,;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 033/SPPD/2017 An. Nia Adrina,S.Sos,
Surat Perintah Perjalanan Dinas; Nomor : 035/SPPD/2017 An. Deni Lufianti,;
Surat Perintah Perjalanan Dinas; Nomor : 036/SPPD/2017 An. Bukhairi,;
Surat Perintah Perjalanan Dinas; Nomor : 037/SPPD/2017 An. Andri Eka,;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 010/SPPD/2017 An. Syamsir,S.Sos,;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 011/SPPD/2017 An. Abdul Gani,;
Surat Perintah Perjalanan Dinas; Nomor : 012/SPPD/2017 An. Indra Oemar,S.STP,
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 013/SPPD/2017 An. Hafis Asbandi,S.Sos,;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 014/SPPD/2017 An. Syamsir,S.Sos,;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 015/SPPD/2017 An. Komari,;
Surat Perintah Perjalanan Dinas; Nomor : 012/SPPD/2018 An. Ruswan,;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 017/SPPD/2018 An. Indra Oemar, S.STP,;
Surat Perintah Perjalanan Dinas;Nomor : 018/SPPD/2018 An. Selamat Riadi,S.Sos,;
Surat Perintah Perjalanan Dinas; Nomor : 019/SPPD/201 An. Hafis Asbandi,S.Sos,
Bahwa Terdakwa tidak bisa mencocokan antara kwitansi dengan SPM-GU yang ada karena Terdakwa tidak paham dan tidak mengerti mengenai hal tersebut, kwitansi yang diperlihatkan kepada Terdakwa tersebut sebagai berikut:
Kwitansi 283 tanggal 4 Desember 2017, Kwitansi Nomor 282 tanggal 4 Desember 2017, Kwitansi Nomor 281 tanggal 4 Desember 2017, Kwitansi Nomor 280 tanggal 4 Desember 2017, Kwitansi Nomor 276 tanggal 15 November 2017, Kwitansi Nomor 362 tanggal 14 Desember 2017, Kwitansi Nomor 363 tanggal 14 DEsember 2017, Kwitansi Nomor 364 tanggal 14 Desember 2017, Kwitansi Nomor 365 tanggal 14 Desember 2017, Kwitansi Nomor 366 tanggal 14 Desember 2017, Kwitansi Nomor 361 tanggal 14 Desember 2017, Kwitansi Nomor 360 tanggal 14 Desember 2017, Kwitansi Nomor 359 tanggal 14 Desember 2017, Kwitansi Nomor 358 tanggal 14 Desember 2017, Kwitansi Nomor 237 tanggal 6 Oktober 2017, Kwitansi Nomor 394 tanggal 21 Desember 2017, Kwitansi Nomor 30 Mei 2018, Kwitansi Nomor 061 tanggal 30 Mei 2018, Kwitansi Nomor 063 tanggal 6 Juni 2018, Kwitansi Nomor 064 tanggal 6 Juni 2018, Kwitansi Nomor 083 tanggal 8 Juni 2018, Kwitansi Nomor 084 tanggal 8 Juni 2018, Kwitansi Nomor 056 tanggal 30 Mei 2018;
Setelah lengkap, PPK-SKPD melakukan verifikasi SPP untuk melihat kesesuaian dengan DPA SKPD yang terkait serta batasan jumlah dalam SPD yang terkait. Verifikasi yang dilakukan PPK-SKPD juga meliputi pengujian atas dokumen-dokumen pendukung apakah dokumen tersebut sah secara formal dan material
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan verifikasi SPP untuk melihat kesesuaian dengan DPA SKPD yang terkait serta batasan jumlah dalam SPD yang terkait. Terdakwa tidak ada melakukan verifikasi yang meliputi pengujian atas dokumen-dokumen pendukung apakah dokumen tersebut sah secara formal dan material yang dilampirkan sebagai bukti dukung berupa kwitansi pembelian/belanja pada saat pengajuan SPP-GU yang akan Terdakwa verifikasi dan Terdakwa tidak ada menanyakan terkait SPJ yang tidak dilampirkan bukti pendukung, oleh karena ketidakpahaman Terdakwa selaku PPK-SKDP.
Bahwa Terdakwa masih mau menandatangi SPP-GU tersebut karena ketidaktahuan Terdakwa terhadap aturan keuangan, dan ada Terdakwa tanyakan kepada Camat Bukit Kapur pada saat itu Sdr. Syamsir dan pada saat tersebut Sdr. Syamsir mengatakan kepada Terdakwa kalau kejadian seperti ini sudah bertahun-tahun dan tidak ada masalah;
Bahwa bukti dukung terhadap 99 (Sembilan puluh Sembilan) pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut tidak dilengkapi sebelumnya, bukti dukung terhadap 99 (Sembilan puluh Sembilan) pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan baru dibuat/dilengkapi setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 Nopember 2018.
Bahwa Surat Perintah Perjalanan Dinas :027/SPPD/2017 An. BUSTAMAM benar dan Terdakwa melakukan perjalanan Dinas tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan perjalanan Dinas ke Pekanbaru. dalam rangka konsultasi dan Koordinasi tentang Pelaksanaan PILGUBRI Tahun 2018 tanggal 22 November 2017 s.d 24 November 2017,
Bahwa bukti dukung berupa Bill Hotel Gran Zuri Pekanbaru An. BUSTAMAM, Mr Room 512 tanggal 21 November 2017 s.d 23 November 2017 Terdakwa tidak menginap di hotel tersebut, Terdakwa ada mengikuti kegiatan dalam rangka konsultasi dan Koordinasi tentang Pelaksanaan PILGUBRI Tahun 2018, dan Terdakwa tidak ingat lagi pada waktu tersebut menginap di hotel apa akan tetapi.
Bahwa Terdakwa tidak ingat apakah pada saat perjalanan dinas tersebut Terdakwa berangkat menggunakan kendaraan pribadi atau menumpang dengan teman.
Bahwa sehubungan dengan tiket travel yang di lampirkan dalam SPJ Terdakwa tidak mengetahui siapa yang menyiapkannya;
Bahwa tanda tangan yang ada dalam kwitansi tersebut benar tanda tangan Terdakwa tetapi Terdakwa tidak dapat mengingat lagi berapa jumlah yang Terdakwa terima dari Bendahara.
Bahwa pada saat itu Bendahara dijabat oleh Saksi Zulfadli.
Bahwa Terdakwa melakukan perjalanan Dinas sebagaimana Surat Perintah Perjalanan Dinas :08/SPPD/2018 An. BUSTAMAM apakah saudara melakukan perjalanan Dinas tersebut;
Saksi melakukan perjalanan Dinas ke Pekanbaru dalam rangka Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Bahwa Saksi tidak ingat menginap dimana namun Terdakwa tidak menginap Di Hotel Pangeran Pekanbaru tanggal 18 Maret 2018 s.d 20 Maret 2018, atau di Grand Central Hotel Pekanbaru sebagaimana bukti dukung berupa Guest Polio Grand Central Hotel Pekanbaru An. BUSTAMAM, Mr Room 609 tanggal 18 Maret 2018 s.d 21 Maret 2018;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah pada saat tersebut Saksi berangkat menggunakan kendaraan pribadi atau menumpang dengan teman.
Bahwa Sehubungan dengan tiket travel yang di lampirkan dalam SPJ Saksi tidak mengetahui siapa yang menyiapkannya;
Bahwa kwitansi yang diperlihatkan kepada Terdakwa memang benar tandatangan Terdakwa dan jumlahnya sama dengan yang Terdakwa terima;
Bahwa pada saat itu Bendahara dijabat oleh Sdr. Zulfadli.
Bahwa Terdakwa melakukan perjalanan dinas ke Pekenbaru sesuai Surat Perintah Perjalanan Dinas :02/SPPD/2018 An. BUSTAMAM;
Bahwa Terdakwa melakukan perjalanan Dinas ke Pekanbaru dalam rangka Musyawarah Kerja Komisariat Wailayah I (MUSKOMWIL) APEKSI Tahun 2018 Bertempat Di Hotel Aryaduta Jl. Diponegoro No. 34 pekanbaru tanggal 31 Januari 2018 s.d 04 Februari 2018;
Bahwa Terdakwa tidak ingat lagi pada waktu tersebut menginap di hotel mana namun Saksi tidak menginap di Grand Central Hotel Pekanbaru.
Bahwa Terdakwa tidak ingat apakah pada saat tersebut Terdakwa berangkat menggunakan kendaraan pribadi atau menumpang dengan teman.
Bahwa sehubungan dengan tiket travel yang di lampirkan dalam SPJ Terdakwa tidak mengetahui siapa yang menyiapkannya;
Bahwa Kwitansi yang diperlihatkan kepada Terdakwa memang benar tandatangan Terdakwa dan jumlahnya sama dengan yang Terdakwa terima dan pada saat itu yang menjabat bendahara adalah Saksi Zulfadli
Bahwa dalam Kwitansi Nomor Kas 230 tanggal 6 Oktober 2017 Perihal Dibayarkan Belanja Pelaksanaan Bimbingan Tekhnis RT dan LPMK Kelurahan Bukit Kapur Tahun 2017 di dalam Daftar Penerima Honorarium Panitia Pelaksana Bimtek RT dan LPMK Kelurahan Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 dimana Sdr. Ditunjuk selaku wakil ketua dan menerima Honorarium sebesar Rp.700.000, Terdakwa tidak mengikuti kegiatan tersebut;
Bahwa tanda tangan penerimaan honorarium panitia pelaksanaan Bimtek RT dan LPMK bukan tandatangan Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah menerima uang honorarium sejulah Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah).
Mengenai Kwitansi Nomor 0009 tanggal 8 Maret 2018 Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA.2018 pembayaran Januari S/D Februari 2018 sebesar Rp.14.900.000, makan dan minum dalam acara tersebut di sediakan oleh penyelenggara acara yaitu Puskesmas.
Biasanya makan dan minumannya berupa snack/ kue kotak akan tetapi Saksi tidak ingat apakah pada saat itu ada disediakan nasi atau tidak.
Kemudian untuk daftar hadir kegiatan rapat persiapan BBGRM Kecamatan Bukit Kapur Itu bukan tandatangan Terdakwa, dan Terdakwa tidak tahu dengan kegiatan tersebut;
Bahwa Kwitansi Nomor 293 tanggal 04 Desember 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kecamatan Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukti Kapur Bulan Nopember 2017 sebesar Rp.2.250.000, apakah Daftar Hadir kegiatan gotong royong tanggal 03 November 2017 tersebut benar tandatangan Terdakwa, untuk kegiatan tersebut memang ada disediakan snack sedangkan untuk nasi kotak tidak ingat apakah ada diberikan saat acara gotong royong atau tidak.
Bahwa Kwitansi Nomor 218 tanggal 03 Oktober 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukti Kapur Bulan September 2017 sebesar Rp.2.250.000, bahwa tandatangan pada Daftar Hadir Kegiatan Kamis Bersih Bersama Masyarakat Kelurahan Kampung Baru benar tandatangan Terdakwa dan kegiatannya ada, kegiatan tersebut ada diberikan snack biasanya berupa gorengan namun tidak pernah diberikan nasi kotak saat acara gotong royong.
Sehubungan dengan Kwitansi Nomor 359 tanggal 14 Desember 2017 Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukti Kapur Bulan Desember 2017 sebesar Rp.3.330.000,-, dan salah satu bukti dukung berupa Daftar Hadir Kegiatan tanggal 04 Desember 2017 bertempat di Ruang Rapat Camat Bukit Kapur, acara tersebut adalah acara Solsialisasi Hukum, dan pada saat itu ada diberikan kue kotak/ snack namun tidak ada diberikan nasi kotak dan tandatngan Saksi pada daftar hadir adalah benar.
Bahwa Kwitansi Nomor 335 tanggal 11 Desember 2017 Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan TA.2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun TA. 2017 sebesar Rp.3.000.000 dengan bukti dukung:
Daftar Hadir kegiatan Rapat Tentang Laporan Keuangan akhir Tahun Kec. Bukit Kapur tanggal 7 Desember 2017 bertempat di aula Kantor Camat Bukit Kapur ;
Daftar Hadir kegiatan Lanjutan Rapat Tentang Laporan Keuangan Akhir Tahun Kec. Bukit Kapur tanggal 9 Desember 2017 bertempat di aula Kantor Camat Bukit Kapur dan yang menandatangani keduanya adalah Terdakwa, kedua daftar hadir ini memang benar namun kegiatan rapatnya Terdakwa tidak ingat apa ada atau tidaknya dilaksanakan.
Bahwa Kwitansi Nomor 358 tanggal 14 Desember 2017 Belanja makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2017 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 sebesar Rp.14.100.000, dan yang menandatangani daftar hadir bukan tandatangan Terdakwa dan Terdakwa tidak tahu apakah kegaitannya ada dilakukan atau tidaknya.
Bahwa Kwitansi Nomor 066 tanggal 18 April 2018 Belanja Makan dan Minum Kegiatan Belanja makan dan Minum Kegiatan Gotong Royong Snack Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum TA. 2018 Perihal Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Lomba STQ Tingkat Kecamtan Bukit Kapur 2018 sebesar Rp.15.000.000, dan yang menandatangani daftar hadir adalah Terdakwa, kegiatan MTQ tanggal 17 April 2018 kegiatannya ada dilakukan dan ada diberikan kue kotak sedangkan nasi kotak Saksi tidak ingat.
Menimbang, bahwa Selanjutnya Majelis telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi dan Ahli yang meringankan (Ade charge), akan tetapi Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan maupun ahli yang meringankan (Ade charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti didepan persidangan dari Nomor 1 sampai dengan Nomor 260, barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum tersebut telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua majelis hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan memperhatikan keterangan saksi – saksi, keterangan ahli, surat – surat yang diajukan dalam persidangan, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana diuraikan diatas untuk mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2017 Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai mendapat anggaran Belanja Langsung yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) No. DPA 4.01.07.01 sebesar RP2.797.000.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa pada tahun 2018 Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai mendapat anggaran Belanja Langsung yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) No. DPA 4.01.07.01 sebesar RP2.905.565.600,- (dua milyar sembilan ratus lima juta lima ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah);
Bahwa dalam rangka pelaksanaan DPA pada Satuan Kerja OPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Walikota Dumai mengangkat Saudara (Alm) Syamsir selaku Camat Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai serta mengangkat Saksi Zulfadli,S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 15/BPKAD/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaraan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 78/BPKAD/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaraan Pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Dumai tahun anggaran 2018;
Bahwa tugas, fungsi dan wewenang Saksi Zulfadli,S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai sebagai berikut:
Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP-UP, SPP-UG, SPP-TU, SPP dan, SPP-LS;
Menerima dan menyimpan, UP, GU, TU;
Melaksanakan pembayaran UP, GU, TU yang di kelolanya;
Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada pengguna anggaran dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik;
Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa untuk merealisasikan anggaran yang tertuang dalam DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintahan Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Saudara (Alm) Syamsir selaku Camat Kecamatan Bukit Kapur mengangkat Terdakwa Bustamam Bin H.Itan selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 melalui Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 21 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Camat Bukit Kapur Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 dan tahun 2018 melalui Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 26 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Terdakwa Bustamam Bin H.Itan selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018 sebagai berikut:
Meneliti kelengkapan SPP/LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui atau disetujui oleh PPTK;
Meneliti kelengkapan SPP-UP,SPP-GU,SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketetapan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
Melakukan verifkasi SPP;
Menyiapkan SPM;
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan yang dikelola oleh SKPD;
Melaksanakan akuntansi SKPD;
Menyiapkan laporan keuangan SKDP;
Bahwa sistem pembayaran untuk kegiantan belanja langsung pada tahun 2017 dan tahun 2018 Kecamatan Bukit Kapur dibayar oleh Saksi Zulfadli,S.Sos menggunakan sistem pengelolaan Uang Persedian dan Ganti Uang Persedian;
Bahwa Uang Persedian dan Ganti Uang Persedian yang dicairkan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos untuk kegiatan belanja langsung Kecamatan Bukit Kapur tahun anggaran 2017 sebagai berikut :
Uang Persedian sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP) Nomor :001/SPM/UP/040107/2017 tanggal 01 Maret 2017 sebesar RP233.000.000 melalui rekening Bank Riau Kepri 104 0210 944;
Ganti Uang Persedian (SPP-UP) sesuai Surat Permintaan Pembayaran :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 001/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 12 April 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP221.412.520 dan sisa Kas sebesar RP11.587.750 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saudara Adyan Bangga Pranata,S.STP;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 002/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 12 April 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP223.161.432 dan sisa Kas sebesar RP9.838.568 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saudara Adyan Bangga Pranata,S.STP;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 003/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 12 Mei 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP174.791.000 dan sisa Kas sebesar RP58.209.000 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 004/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 08 Juni 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP196.492.462 dan sisa Kas sebesar RP36.507.538 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 005/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 16 Juni 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP152.986.523 dan sisa Kas sebesar RP80.013.477 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 006/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 27 Juli 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP192.932.000 dan sisa Kas sebesar RP40.068.000 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 007/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP134.603.594 dan sisa Kas sebesar RP98.396.000 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 008/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 06 September 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP205.890.000 dan sisa Kas sebesar RP27.110.000 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 009/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 09 Oktober 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP218.608.443 dan sisa Kas sebesar RP14.391.557 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 010/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 06 November 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP218.608.443 dan sisa Kas sebesar RP137.234.453 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 011/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 15 November 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP205.671.400 dan sisa Kas sebesar RP27.328.600 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 012/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 06 Desember 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP142.200.892 dan sisa Kas sebesar RP90.799.108 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 013/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 12 Desember 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP232.363.067 dan sisa Kas sebesar RP636.933 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 014 tidak ditemukan dan Surat Permintaan Membayar (SPPM-GU) Nomor : 015/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP59.807.500, dengan Ganti Uang Nihil dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Bahwa Uang Persedian dan Ganti Uang Persedian yang dicairkan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos untuk kegiatan belanja langsung Kecamatan Bukit Kapur tahun anggaran 2018 sebagai berikut :
Uang Persedian sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP) Nomor :001/SPM/UP/040107/2018 tanggal 29 Maret 2018 sebesar RP168.000.000 melalui rekening Bank Riau Kepri 104 0210 944;
Ganti Uang Persedian sesuai Surat Permintaan Pembayar (SPP-GU) :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 001/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 29 Maret 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP163.439.000 dan sisa Kas sebesar RP4.561.000 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 002/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 14 Mei 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP151.732.078. dan sisa Kas sebesar RP16.267.922. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 003/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 30 Mei 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP155.150.000 dan sisa Kas sebesar RP12.850.922. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 004/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 06 Juni 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP155.745.000 dan sisa Kas sebesar RP12.850.000. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 005/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 3 Juli 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP154.877.778 dan sisa Kas sebesar RP13.122.222. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 006/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP150.805.501.dan sisa Kas sebesar RP17.194.498 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 007/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP155.986.000 dan sisa Kas sebesar RP12.014.000 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 008/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 17 Oktober 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP156.467.000 dan sisa Kas sebesar RP14.533.000. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 009/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 05 November 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP166.069.932 dan sisa Kas sebesar RP1.930.068 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-4) Nomor : 010/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 15 November 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP160.98.000 dan sisa Kas sebesar RP7.016.000. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 011/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 23 November 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP167.257.000 dan sisa Kas sebesar RP742.700. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 012/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 27 November 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP167.211.000 dan sisa Kas sebesar RP789.000. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 013/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 29 November 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP167.350.000. dan sisa Kas sebesar RP650.000. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 014/SPM/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 04 Desember 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP167.994.000. dan sisa Kas sebesar RP5.660. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 015/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 06 Desember 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP163.835.000. dan sisa Kas sebesar RP4.165.000. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 016/SPM/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 07 Desember 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP166.941.150. dan sisa Kas sebesar RP1.058.850. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 017/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 11 Desember 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP157.798.089. dan sisa Kas sebesar RP10.201.911. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Bahwa anggaran Belanja Langsung Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018 sebagaimana SPP-UP dan SPP-GU tersebut telah dicairkan melalui rekening Nomor 104 0210 944 Bank Riau Kepri, anggaran tersebut dipergunakan dan dibelanjakan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos untuk kegiatan belanja langsung tahun 2017 dan tahun 2018 pada OPD Kecamatan Bukit Kapur;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan belanja langsung tersebut Saksi Zulfadli,S.Sos selaku bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran (PA) tidak melalui Terdakwa Bustamam selaku Pejabat Penatausaha Keuangan, Surat Permintaan Pembayaran langsung diajukan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos kepada Camat selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa Surat Permintaan Pembayaran baik Uang Persedian (UP) maupun Ganti Uang (GU) Persedian yang diajukan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak semuanya dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga tidak semua Surat Pertanggungjawaban belanja langsung tahun 2017 dan tahun 2018 yang diferifikasi oleh Terdakwa Bustaman;
Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan Belanja Langsung Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018 yang telah dilaksanakan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos, Inspektorat Daerah Kota Dumai melakukan pemeriksaan rutin pada bulan September tahun 2018, dari hasil pemeriksaan rutin tersebut ditemukan pengeluaran belanja langsung sebanyak 99 kegiatan pada buku kas umum bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember tahun 2017 serta bulan Maret, bulan April, bulan Mei, dan bulan Juni tahun 2018 yang belum di pertanggungjawabkan, temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 November 2018 dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal/ no. bukti | Uraian | Pengeluaran | Ket |
05 OKT 2017/ (216/SPJ/040107/2017) | Spj Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | RP7.050.000,- | SPJ Tidak Ada | |
05 OKT 2017/ (217/SPJ/040107/2017) | Spj Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | RP7.050.000,- | SPJ Tidak Ada | |
05 OKT 2017/ (218/SPJ/040107/2017) | Spj Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | RP7.050.000,- | SPJ Tidak Ada | |
05 OKT 2017/ (229/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni S/D September 2017 | RP 20.625.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 OKT 2017/ (230/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | RP4.200.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 OKT 2017/ (231/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Tenaga Ahli/Infrastruktur/ Narasumber Bimbingan Teknis RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | RP3.300.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 OKT 2017/ (237/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Sekantor Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | RP10.450.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 OKT 2017/ (251/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Dan Pelumas Kendaraan Operasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli S/D September 2017 | RP2.573.750,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (267/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamtan Bukit Kapur 2017 | RP3.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (268/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Sound System/ Keyboard Kecamtan Bukit Kapur 2017 | RP3.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (269/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Kursi Kecamtan Bukit Kapur 2017 | RP1.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (264/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | RP7.050.000,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (265/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | RP1.667.000,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (266/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | RP2.250.000,- | SPJ Tidak Ada | |
10 NOV 2017/ (302/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Dan Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan November 2017 | RP3.164.370,- | SPJ Tidak Ada | |
10 NOV 2017/ (303/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Speedy Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | RP740.300,- | SPJ Tidak Ada | |
10 NOV 2017/ (304/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | RP1.105.722,- | SPJ Tidak Ada | |
15 NOV 2017/ (276/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Agustus S/D Oktober 2017 | RP158.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
15 NOV 2017/ (278/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari | RP6.396.400,- | SPJ Tidak Ada | |
27 NOV 2017/ (305/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | RP3.240.000,- | SPJ Tidak Ada | |
27 NOV 2017/ (306/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | RP2.520.000,- | SPJ Tidak Ada | |
27 NOV 2017/ (307/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | RP2.520.000,- | SPJ Tidak Ada | |
27 NOV 2017/ (308/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | RP2.520.000,- | SPJ Tidak Ada | |
27 NOV 2017/ (309/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | RP2.700.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (280/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Bulan Nopember 2017 | RP7.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (281/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Kebersihan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | RP2.800.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (282/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | RP8.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (283/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Tenaga Keamanan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (291/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | RP7.050.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (292/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | Rp. 1.667.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (293/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | RP2.250.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (323/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Prognosis Anggaran Tahun Anggaran 2017 | RP1.200.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (329/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Laporan Keuangan Akhir Tahun 2017 | RP1.200.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (335/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 | RP3.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (347/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi | RP8.048.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (348/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih | RP7.948.400,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (353/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perangko, Materai Dan Benda Pos Lainnya Kantor Bukit Kapur 2017 | RP3.375.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (358/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 | RP14.100.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (359/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 | RP3.330.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (360/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Desember 2017 | RP4.560.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (361/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Alat Tulis Kantor Bulan Desember 2017 | RP2.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (362/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar M Inyak/ Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 | RP5.170.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (363/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | RP1.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (364/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | RP1.850.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (365/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | RP5.930.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (366/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | RP10.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (367/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (368/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinaas Luar Daerah An. Roryani Marita | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (369/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dians Luar Daerah An. Ahmad Fauzi | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (370/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (371/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syahrul Bariyah | RP2.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (372/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (373/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Doddy Lesmana | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (374/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari | RP2.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (375/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (376/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zuzilawati | RP2.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (377/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Roswelly | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (378/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Yusri Aziz | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (379/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Nia Adrina | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (380/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Deni Lufianti | RP2.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (381/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bukhairi | RP2.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (382/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Andri Eka | RP2.800.000,- | SPJ Tidak Ada | |
21 DES 2017/ (383/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | RP2.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
21 DES 2017/ (386/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Publikasi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | RP18.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
21 DES 2017/ (394/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Service Mesin Tik Kantor Camat Bukit Kapur 2017 | RP1.750.000,- | SPJ Tidak Ada | |
21 DES 2017/ (395/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur 2017 | RP10.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0009/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kecamatan Bukti Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 | RP14.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0010/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017 | RP3.636.000 | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0011/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017 | RP4.600.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0011/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017 | RP4.600.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0020/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | RP4.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0021/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | RP4.100.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0022/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi | RP3.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0023/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0024/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | RP3.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0025/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen | RP3.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0026/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | RP3.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0027/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | RP7.100.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0028/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli | RP10.200.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0029/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Aini Nurika | RP5.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0027/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
17 APRIL 2018/ (0038/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pembuatan Astaka STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018 | RP14.250.000,- | SPJ Tidak Ada | |
18 APRIL 2018/ (066/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Lomba STQ Tingkat Kecamtan Bukit Kapur 2018 | RP15.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
18 APRIL 2018/ (0048/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kantor Lurah Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D April 2018 | RP3.822.329,- | SPJ Tidak Ada | |
30 MEI 2018/ (056/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 | RP3.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
30 MEI 2018/ (060/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 | RP104.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
30 MEI 2018/ (061/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 | RP25.750.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 JUNI 2018/ (063/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret Tahun 2018 | RP54.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 JUNI 2018/ (064/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret 2018 | RP15.075.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (075/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | RP2.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (076/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | RP8.449.650,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (077/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | RP7.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (078/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | RP7.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (079/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen | RP7.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (080/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | RP7.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (081/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Selamet Riadi | RP7.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (083/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita Dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Maret 2018 | RP14.850.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (084/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita Dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Maret 2018 | RP84.225.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (106/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | RP2.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
| Jumlah | RP916.309.321,- | |||
Bahwa adanya temuan 99 kegiatan belanja langsung sebesar RP916.309.321 yang belum dipertangungjawaban oleh Saksi Zulfadli,S.Sos selaku bendahara pengeluaran tersebut dikarenakan adanya kegiatan yang dilaksanakan dan dibayarkan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos tidak terdapat dalam RKA-SKPD OPD Kecamatan Bukti Kapur, kegiatan perjalanan dinas fiktif, belanja bahan bakar minyak fiktif, mark-up uang kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), mark-up Operasional Kader Posyandu Balita dan Usia Lanjut, untuk kepentingan pribadi Zulfadli,S.Sos serta belum adanya bukti pendukung untuk lampiran Surat pertanggungjawaban atas semua kegiatan tersebut;
Bahwa setelah pemeriksaan rutin yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Dumai, dan untuk mempertangungjawabkan 99 kegiatan belanja langsung yang tidak terdapat dalam RKA-SKPD OPD Kecamatan Bukit Kapur, kegiatan fiktif, kegiatan yang dimark-up yang sudah dilaksanakan dan dibayarkan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos tersebut, Saksi Zulfadli,S.Sos merekayasa bukti dukung yang dilampirkan dalam Surat Pertanggung Jawaban untuk 99 kegiatan belanja langsung tersebut, bukti pendukung yang di rekayasa oleh Saksi Zulfadli,S.Sos terdiri dari : Surat pesanan, bon, faktur dan Kwitansi fiktif, Saksi Zulfadli,S.Sos memerintahkan Saksi Aini Nurika untuk membuat bukti dukung kegiatan fiktif berupa kegiatan makan minum, kegiatan pembayaran listrik kelurahan se kecamatan Bukit Kapur untuk bulan November 2017, belanja prangko dan matrai, belanja publikasi, belanja denda listrik dan honorarium pembuatan Astaqa STQ tingkat Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018;
Bahwa setelah SPJ yang dilengkapi dengan bukti dukung fiktif dibuat oleh Saksi Zulfadli,S.Sos, selanjutnya Saksi Zulfadli,S.Sos menyerahkan rancangan Surat Permintaan Pembayaran beserta dokumen berupa surat pesanan, bon, faktur dan kwitansi fiktif untuk 99 kegiatan yang menjadi temuan inspektorat tersebut kepada Terdakwa Bustamam selaku PPK-SKPD, dan oleh Terdakwa Bustamam SPJ yang dilampiri dengan dokumen pendukung fiktif tersebut ditandatangani, Terdakwa Bustaman tidak melakukan periksaan atas kebenaran dan ke absahan dokumen pendukung yang dilampirkan dalam SPJ atas 99 kegiatan belanja langsung tahun 2017 dan tahun 2018 yang tidak terdapat dalam RKA-SKPD OPD Kecamatan Bukit Kapur, kegiatan fiktif dan kegitan yang di mark-up yang diajukan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos;
Bahwa atas temuan 99 kegiatan yang belum di pertanggungjawabkan oleh OPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tersebut, selanjutnya Inspektorat Kota Dumai melakukan pemeriksaan khusus atas pelaksanaan kegiatan Belanja Langsung tahun 2017 dan tahun 2018 pada OPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, dari hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Kota Dumai ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan dan pembayaran kegiatan Belanja Langsung OPD Kecamatan Bukit Kapur tahun 2017 dan tahun 2018 yang tidak sesuai dengan RKA-SKPD OPD Kecamatan Bukit Kapur yang dilaksanakan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos, dan terhadap penyimpangan pelaksanaan kegiatan belanja langsung OPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018 menurut laporan Inspektorat Kota Dumai menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar RP320.733.569 (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 795/744/INSP-A1 tanggal 14 Desember 2020 dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal / No. Bukti | Uraian | Pengeluaran/ Nilai SPJ (Rp.,-) | Hasil PKKN (Rp.,-) | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | 05 Okt 2017 / (216/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | 7.050.000 | 6.409.091 | Suket PKKN Nomor 01 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 2. | 05 Okt 2017 / (217/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | 7.050.000 | 7.050.000 | Suket PKKN Nomor 02 M-1 |
| 3. | 05 Okt 2017 / (218/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | 7.050.000 | 7.050.000 | Suket PKKN Nomor 03 M-1 |
| 4. | 05 Okt 2017 / (229/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni s/d September 2017 | 20.625.000 | 20.625.000 | Suket PKKN Nomor 04 M-1 |
| 5. | 06 Okt 2017 / (230/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis RT dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 4.200.000 | 3.542.500 | Suket PKKN Nomor 05 M-3 |
| 6. | 06 Okt 2017 / (231/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Bimbingan Teknis RT dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 3.300.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 06 M-3 |
| 7. | 06 Okt 2017 / (237/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 10.450.000 | 10.450.000 | Suket PKKN Nomor 07 M-1 |
| 8. | 06 Okt 2017 / (251/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas Kendaraan Oprasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli s/d September 2017 | 2.573.750 | 2.573.750 | Suket PKKN Nomor 08 M-1 |
| 9. | 03 Nov 2017 / (267/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamatan Bukit Kapur 2017 | 3.000.000 | 3.000.000 | Suket PKKN Nomor 09 M-1 |
| 10 | 03 Nov 2017 / (268/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Sound System/Keyboard Kecamatan Bukit Kapur 2017 | 3.000.000 | 3.000.000 | Suket PKKN Nomor 10 M-1 |
| 11 | 03 Nov 2017 / (269/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Kursi Kecamatan Bukit Kapur 2017 | 1.000.000 | 1.000.000 | Suket PKKN Nomor 11 M-1 |
| 12 | 03 Nov 2017 / (264/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | 7.050.000 | 7.050.000 | Suket PKKN Nomor 12 M-1 |
| 13 | 03 Nov 2017 / (265/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | 1.667.000 | 1.485.146 | Suket PKKN Nomor 13 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 14 | 03 Nov 2017 / (266/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | 2.250.000 | 2.004.545 | Suket PKKN Nomor 14 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 15 | 10 Nov 2017 / (302/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik dan Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 3.164.370 | 0 | Suket PKKN Nomor 15 M-4 |
| 16 | 10 Nov 2017 / (303/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Speedy Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 740.300 | 0 | Suket PKKN Nomor 16 M-4 |
| 17 | 10 Nov 2017 / (304/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 1.105.722 | 1.105.722 | Suket PKKN Nomor 17 M-1 |
| 18 | 15 Nov 2017 / (276/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Agustus s/d Oktober 2017 | 158.400.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 18 M-3 |
| 19 | 15 Nov 2017 / (278/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari | 6.396.400 | 1.382.000 | Suket PKKN Nomor 19 M-3 (untuk akomodasi ) M-4 (untuk transportasi) |
| 20 | 27 Nov 2017 / (305/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 3.240.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 20 M-1 (Khusus Transportas) |
| 21 | 27 Nov 2017 / (306/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | 2.520.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 21 M-1 (Khusus Transportas) |
| 22 | 27 Nov 2017 / (307/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | 2.520.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 22 M-1 (Khusus Transportas) |
| 23 | 27 Nov 2017 / (308/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | 2.520.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 23 M-1 (Khusus Transportas) |
| 24 | 27 Nov 2017 / (309/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 2.700.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 24 M-1 (khusus Transportas) |
| 25 | 04 Des 2017 / (280/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Bulan Nopember 2017 | 7.000.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 25 M-3 |
| 26 | 04 Des 2017 / (281/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Kebersihan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 2.800.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 26 M-3 |
| 27 | 04 Des 2017 / (282/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 8.500.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 27 M-3 |
| 28 | 04 Des 2017 / (283/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 3.400.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 28 M-3 |
| 29 | 04 Des 2017 / (291/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 7.050.000 | 7.050.000 | Suket PKKN Nomor 29 M-1 |
| 30 | 04 Des 2017 / (292/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 1.667.000 | 1.667.000 | Suket PKKN Nomor 30 M-1 |
| 31 | 04 Des 2017 / (293/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 2.250.000 | 2.250.000 | Suket PKKN Nomor 31 M-1 |
| 32 | 11 Des 2017 / (323/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Prognosis Anggaran Tahun Anggaran 2017 | 1.200.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 32 M-3 |
| 33 | 11 Des 2017 / (329/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 | 1.200.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 33 M-3 |
| 34 | 11 Des 2017 / (335/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 | 3.000.000 | 3.000.000 | Suket PKKN Nomor 34 M-1 |
| 35 | 11 Des 2017 / (347/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi | 8.048.400 | 2.025.000 | Suket PKKN Nomor 35 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 36 | 11 Des 2017 / (348/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih | 7.948.400 | 2.145.000 | Suket PKKN Nomor 36 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 37 | 11 Des 2017 / (353/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos Lainnya Kantor Bukit Kapur 2017 | 3.375.000 | 3.289.000 | Suket PKKN Nomor 37 M-3 |
| 38 | 14 Des 2017 / (358/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 | 14.100.000 | 14.100.000 | Suket PKKN Nomor 38 M-1 |
| 39 | 14 Des 2017 / (359/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 | 3.330.000 | 3.300.000 | Suket PKKN Nomor 39 M-1 |
| 40 | 14 Des 2017 / (360/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 | 4.560.000 | 4.083.273 | Suket PKKN Nomor 40 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 41 | 14 Des 2017 / (361/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Alat Tulis Kantor Bulan Desember 2017 | 2.000.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 41 M-4 |
| 42 | 14 Des 2017 / (362/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 | 5.170.000 | 4.825.000 | Suket PKKN Nomor 42 M-3 |
| 43 | 14 Des 2017 / (363/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/Piala dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | 1.000.000 | 500.000 | Suket PKKN Nomor 43 M-3 |
| 44 | 14 Des 2017 / (364/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/Piala dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | 1.850.000 | 1.850.000 | Suket PKKN Nomor 44 M-1 |
| 45 | 14 Des 2017 / (365/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | 5.930.000 | 5.930.000 | Suket PKKN Nomor 45 M-1 |
| 46 | 14 Des 2017 / (366/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | 10.000.000 | 10.000.000 | Suket PKKN Nomor 46 M-1 |
| 47 | 11 Des 2017 / (367/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi | 3.400.000 | 1.180.000 | Suket PKKN Nomor 47 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 48 | 11 Des 2017 / (368/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Roryani Marita | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 48 M-1 |
| 49 | 14 Des 2017 / (369/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi | 3.400.000 | 1.180.000 | Suket PKKN Nomor 49 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 50 | 14 Des 2017 / (370/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 50 M-1 |
| 51 | 14 Des 2017 / (371/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syahrul Bariyah | 2.900.000 | 2.900.000 | Suket PKKN Nomor 51 M-1 |
| 52 | 14 Des 2017 / (372/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | 3.400.000 | 1.060.000 | Suket PKKN Nomor 52 M-1 (Untuk Transportasi M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 53 | 14 Des 2017 / (373/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Doddy Lesmana | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 53 M-1 |
| 54 | 14 Des 2017 / (374/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari | 2.900.000 | 2.900.000 | Suket PKKN Nomor 54 M-1 |
| 55 | 14 Des 2017 / (375/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsah | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 55 M-1 |
| 56 | 14 Des 2017 / (376/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zuzilawati | 2.900.000 | 2.900.000 | Suket PKKN Nomor 56 M-1 |
| 57 | 14 Des 2017 / (377/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Roswelly | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 57 M-1` |
| 58 | 14 Des 2017 / (378/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Yusri Aziz | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 58 M-1 |
| 59 | 14 Des 2017 / (379/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Nia Adrina | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 59 M-1 |
| 60 | 14 Des 2017 / (380/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Deni Lufianti | 2.900.000 | 2.900.000 | Suket PKKN Nomor 60 M-1 |
| 61 | 14 Des 2017 / (381/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bukhairi | 2.900.000 | 2.900.000 | Suket PKKN Nomor 61 M-1 |
| 62 | 14 Des 2017 / (382/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Andri Eka | 2.800.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 62 M-1 (untuk Transportas) |
| 63 | 21 Des 2017 / (383/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 2.500.000 | 2.500.000 | Suket PKKN Nomor 63 M-1 |
| 64 | 21 Des 2017 / (386/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Publikasi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 18.500.000 | 8.572.000 | Suket PKKN Nomor 64 M-3 |
| 65 | 21 Des 2017 / (394/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Service Mesin Tik Kantor Camat Bukit Kapur 2017 | 1.750.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 65 M-4 |
| 66 | 21 Des 2017 / (395/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur 2017 | 10.500.000 | 8.994.823 | Suket PKKN Nomor 66 M-3 |
| 67 | 08 Maret 2018 / (0009/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 | 14.900.000 | 13.274.545 | Suket PKKN Nomor 67 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 68 | 08 Maret 2018 / (0010/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 | 3.636.000 | 3.305.091 | Suket PKKN Nomor 68 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 69 | 08 Maret 2018 / (0011/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 | 4.600.000 | 4.181.818 | Suket PKKN Nomor 69 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 70 | 08 Maret 2018 / (0011/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 | 4.600.000 | 4.600.000 | Tidak ada SPJ M-1 |
| 71 | 08 Maret 2018 / (0020/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 4.500.000 | 1.360.000 | Suket PKKN Nomor 71 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 72 | 08 Maret 2018 / (0021/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | 4.100.000 | 1.160.000 | Suket PKKN Nomor 72 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 73 | 08 Maret 2018 / (0022/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi | 3.500.000 | 1.280.000 | Suket PKKN Nomor 73 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 74 | 08 Maret 2018 / (0023/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | 3.400.000 | 1.280.000 | Suket PKKN Nomor 74 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 75 | 08 Maret 2018 / (0024/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | 3.500.000 | 1.280.000 | Suket PKKN Nomor 75 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 76 | 08 Maret 2018 / (0025/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen | 3.500.000 | 1.280.000 | Suket PKKN Nomor 76 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 77 | 08 Maret 2018 / (0026/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | 3.500.000 | 3.500.000 | Suket PKKN Nomor 77 M-1 |
| 78 | 08 Maret 2018 / (0027/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | 7.100.000 | 4.160.000 | Suket PKKN Nomor 78 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 79 | 08 Maret 2018 / (0028/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli | 10.200.000 | 4.740.000 | Suket PKKN Nomor 79 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 80 | 08 Maret 2018 / (0029/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Aini Nurika | 5.000.000 | 2.360.000 | Suket PKKN Nomor 80 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 81 | 08 Maret 2018 / (027/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | 3.400.000 | 1.140.000 | Suket PKKN Nomor 81 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 82 | 17 April 2018 / (038/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pembuatan Astaka STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018 | 14.250.000 | 14.051.682 | Suket PKKN Nomor 82 M-3 |
| 83 | 18 April 2018 / (066/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Lomba STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018 | 15.000.000 | 13.636.363 | Suket PKKN Nomor 83 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 84 | 18 April 2018 / (048/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kantor Lurah Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d April 2018 | 3.822.329 | 3.822.329 | Tidak ada SPJ M-1 |
| 85 | 30 Mei 2018 / (056/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 | 3.500.000 | 3.134.091 | Suket PKKN Nomor 85 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 86 | 30 Mei 2018 / (060/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari Tahun 2018 | 104.400.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 86 M-3 |
| 87 | 30 Mei 2018 / (061/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 | 25.750.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 87 M-3 |
| 88 | 06 Juni 2018 / (063/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret Tahun 2018 | 54.000.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 88 M-3 |
| 89 | 06 Juni 2018 / (064/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret 2018 | 15.075.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 89 M-3 |
| 90 | 08 Juni 2018 / (075/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | 2.150.000 | 755.000 | Suket PKKN Nomor 90 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 91 | 08 Juni 2018 / (076/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 8.449.650 | 929.800 | Suket PKKN Nomor 91 M-1 (Untuk Akomodasi) M-3 (Untuk Transportas) |
| 92 | 08 Juni 2018 / (077/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 92 M-1 (Untuk transportasi dan akomodasi |
| 93 | 08 Juni 2018 / (078/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 93 M-1 (untuk transportasi dan akomodasi) |
| 94 | 08 Juni 2018 / (079/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 94 M-1 (untuk transportasi dan akomodasi) |
| 95 | 08 Juni 2018 / (080/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 95 M-1 (untuk transportasi dan akomodasi) |
| 96 | 08 Juni 2018 / (081/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Selamet Riadi | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 96 M-1 (untuk transportasi dan akomodasi) |
| 97 | 08 Juni 2018 / (083/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita dan Usila Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Maret 2018 | 14.850.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 97 M-3 |
| 98 | 08 Juni 2018 / (084/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Kader Posyandu Balita dan Usila Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Maret 2018 | 84.225.000 | 20.175.000 | Suket PKKN Nomor 98 M-3 |
| 99 | 08 Juni 2018 / (106/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | 2.150.000 | 2.150.000 | Suket PKKN Nomor 99 M-1 |
| JUMLAH | 916.309.321 | 320.733.569 | |||
Menimbang, bahwa fakta – fakta hukum selain dan selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan unsur – unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan ini oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsideritas yaitu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagai berikut :
Primair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidair : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk Subsideritas, maka Majelis akan membuktikan terlebih dahulu dakwan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan jika dakwaan Primair telah dapat dibuktikan, maka terhadap dakwaa Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut namun sebaliknya jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis akan membuktikan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa adapaun unsur-unsur pidana dalam dakwaan Primair adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pidana tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, dalam uraian pertimbangan berikut ini;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa sebelum menguraikan dan membuktikan unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Majelis setelah mencermati unsur-unsur tersebut ternyata salah satu unsur yang essensial adalah Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang sebagaimana Penjelasan Pasal 1 butir 3 Ketentuan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah orang perorangan atau korporasi. Dalam rumusan ”setiap orang” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bectanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan kepada orang tersebut dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3 Undang – undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tersebut, Majelis berpendapat ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan atau jabatan dan perbuatannya yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, dan mampu bertanggung-jawab atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dimaksud di atas bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 Tahun 2001, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yakni pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 unsurnya sama sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi;
Menimbang, bahwa adapun yang menjadi pembeda adalah unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) dan unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang - undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 adalah terletak pada adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan, yang tidak terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, kecuali orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, oleh karena Terdakwa memangku suatu jabatan atau kedudukan sebagai Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 21 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Camat Bukit Kapur Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 dan Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 26 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018 Terdakwa memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu untuk melaksanakan tugas-tugasnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orang tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 tersebut memiliki sifat kekhususan tersendiri, yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001, dengan demikian sesuai dengan asas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa oleh karena pada diri Terdakwa terdapat sifat/karakteristik khusus sebagai orang perseorangan sebagaimana termaktub dalam pengertian unsur setiap orang menurut Pasal 3 yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka cukup beralasan secara hukum bahwa unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, tidak meliputi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak meliputi atas diri Terdakwa, maka terhadap dakwaan Primair tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya dakwaan Primair, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya, oleh sebab itu Majelis membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No.20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka Majelis selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa adapaun unsur-unsur pidana dalam dakwaan Subsidair adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Unsur secara bersama – sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur tersebut bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan perkara ini sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian setiap orang di jelaskan pada pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum UU No. 31 tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “setiap orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi “;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada subjek hukum, yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang atau yang dikenal dengan “barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, di dalam praktek peradilan sebelum Majelis melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan memeriksa indentitas Terdakwa dengan indentitas orang yang terdapat dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis Hakim memeriksa indentitas Terdakwa dengan surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama Bustamam Bin H.Itan selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 melalui Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 21 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Camat Bukit Kapur Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 dan Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 26 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur setiap orang pada dakwaan Susidair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit ;
Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya ;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa kata “ atau “ setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si Pembuat, sedangkan Korporasi dalam pasal 1 ayat (1) Ketentuan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018 telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan dengan melakukan analisa yuridis terhadap fakta-fakta hukum berikut ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dihitung oleh Inspektorat Kota Dumai Nomor : 795/744/INSP-A1 tanggal 14 Desember 2020 terhadap pelaksanan pembayaran belanja langsung anggaran tahun 2017 dan anggaran tahun 2018 ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar RP320.733.569 (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ir. Roswelly, Saksi Aini Nurika, Saksi Zulzilawati, Saksi Abdul Gani, Saksi Zulfadli,S.Sos, Keterangan Ahli Amri, S.Sos dan keterangan Terdakwa ditemukan fakta hukum bahwa sebagian uang yang berasal dari anggaran belanja langsung Kantor Camat Bukit Kapur Kota Dumai dipergunkan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa, untuk perjalanan dinas fiktif, kegiatan belanja fiktif dan mark-up terhadap beberapa kegiatan belanja langsung dengan uraian sebagai berikut:
Kepentingan Saksi Zulfadli,S.Sos sebesar RP216.052.769;
Kegiatan mark-up oleh Saksi Ir. Roswelly (PPTK Kegiatan) sebesar RP48.131.682;
Perjalanan Dinas fiktif Saudara Syamsir, S.Sos (Camat Bukit Kapur/PA) sebesar RP 2.889.800;
Perjalanan Dinas fiktif Terdakwa Bustamam (Sekretaris Kec. Bukit Kapur/PPK SKPD) sebesar RP6.380.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Abdul Gani (Lurah Kel. Bukit Nenas) sebesar RP6.874.800;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Indra Oemar (Lurah Kel. Bukit Kayu Kapur) sebesar RP5.594.800;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Hafis Asbandi (Lurah Kel. Bagan Besar) sebesar RP5.565.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Ahmad Fauzi sebesar RP3.205.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Waginen (Lurah Kel. Kampung Baru) sebesar RP6.574.800;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Ruswan (Lurah Kel. Gurun Panjang) sebesar RP7.329.800;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Suhaidi sebesar RP2.400.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Komari sebesar RP1.982.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Ruwet Subiarsih RP2.145.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saudari Royani Maritha sebesar RP700.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Syahrul Bariyah sebesar RP2.900.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Zuzilawati sebesar RP700.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Yusri Azis sebesar RP700.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Nia Adrina sebesar RP700.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Deni Lufianti sebesar RP600.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Bukhari sebesar RP300.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Andri Eka sebesar RP300.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Aini Nurika RP2.360.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Slamet Riadi sebesar RP1.169.000;
Mark-up kegiatan PKK, Saksi Bismihayati (Ketua PKK Kel. Bukit Nenas) sebesar RP1.800.000;
Mark-up kegiatan PKK, Saksi Iit Marwati (Ketua PKK Kel. Bagan Besar) sebesar RP1.800.000;
Mark-up kegiatan PKK, Zaitun (Ketua PKK Kel. Kampung Baru) sebesar RP1.800.000;
Mark-up kegiatan PKK, Saksi Betty Hastuty, A.Md. (Ketua PKK Kel. Bukit Kayu Kapur) sebesar RP1.800.000;
Mark-up kegiatan PKK, Saksi Nurlela (Ketua PKK Kel. Gurun Panjang) sebesar RP1.800.000;
Menimbang, bahwa dengan telah diterimanya uang yang berasal dari anggaran belanja langsung Kantor Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 yang dipergunakan untuk perjalananan dinas fiktif atas namaTerdakwa, perjalanan dinas fiktif lainya, kegiatan fiktif dan mark-up kegiatan belanja langsung oleh masing-masing nama-nama tersebut diatas secara tidak sah telah menguntungkan Terdakwa sejumlah RP6.380.000,00,- (enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan orang lain sejumlah tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahawa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa dan terbukti;
Ad.3.Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan:
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyono dan Drs. Adami Chazawi, SH), yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;
Menimbang, bahwa pengertian jabatan di dalam Undang – Undang Nomor.5 tahun 2014 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001, adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, pranan, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi Negara. Sedangkan “ kedudukan “ menurut “ Soedarto “ disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, senada dengan hal ini R. Wiyono menjelaskan bahwa kata “ kedudukan “ dalam rumusan pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi yaitu bagi pegawai negeri yang tidak memangku suatu jabatan tertentu atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan, adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi ;
Menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, menurut syarat, cara, atau media, dalam kaitannya dengan pasal 3 UUTPK maka yang dimaksud dengan “ sarana “ adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ; (R.Wiyono hal 39) ;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dari pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan bectaandel delict atau inti dari pada tindak pidana yang diatur dalam pasal 3 atau dengan kata lain, merupakan unsur sifat melawan hukumnya dari ketentuan yang diatur dalam pasal 3 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, telah diketemukan fakta-fakta hukum yang akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada tahun 2017 Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai mendapat anggaran Belanja Langsung yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) No. DPA 4.01.07.01 sebesar RP2.797.000.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tahun 2018 Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai mendapat anggaran Belanja Langsung yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) No. DPA 4.01.07.01 sebesar RP2.905.565.600,- (dua milyar sembilan ratus lima juta lima ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam rangka pelaksanaan DPA pada Satuan Kerja OPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Walikota Dumai mengangkat Saudara (Alm) Syamsir selaku Camat Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai serta mengangkat Saksi Zulfadli,S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 15/BPKAD/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaraan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 78/BPKAD/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaraan Pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Dumai tahun anggaran 2018
Menimbang, bahwa tugas, fungsi dan wewenang Saksi Zulfadli,S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai sebagai berikut:
Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP-UP, SPP-UG, SPP-TU, SPP dan, SPP-LS;
Menerima dan menyimpan, UP, GU, TU;
Melaksanakan pembayaran UP, GU, TU yang di kelolanya;
Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada pengguna anggaran dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik;
Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa untuk merealisasikan anggaran yang tertuang dalam DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintahan Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Saudara (Alm) Syamsir selaku Camat Kecamatan Bukit Kapur mengangkat Terdakwa Bustamam Bin H.Itan selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 melalui Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 21 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Camat Bukit Kapur Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 dan tahun 2018 melalui Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 26 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa tugas pokok dan fungsi Terdakwa Bustamam Bin H.Itan selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018 sebagai berikut:
Meneliti kelengkapan SPP/LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui atau disetujui oleh PPTK;
Meneliti kelengkapan SPP-UP,SPP-GU,SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketetapan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
Melakukan verifkasi SPP;
Menyiapkan SPM;
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan yang dikelola oleh SKPD;
Melaksanakan akuntansi SKPD;
Menyiapkan laporan keuangan SKDP;
Menimbang, bahwa sistem pembayaran untuk kegiantan belanja langsung pada tahun 2017 dan tahun 2018 Kecamatan Bukit Kapur dibayar oleh Saksi Zulfadli,S.Sos menggunakan sistem pengelolaan Uang Persedian dan Ganti Uang Persedian;
Menimbang, bahwa Uang Persedian dan Ganti Uang Persedian yang dicairkan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos untuk kegiatan belanja langsung Kecamatan Bukit Kapur tahun anggaran 2017 sebagai berikut :
Uang Persedian sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP) Nomor :001/SPM/UP/040107/2017 tanggal 01 Maret 2017 sebesar RP233.000.000 melalui rekening Bank Riau Kepri 104 0210 944;
Ganti Uang Persedian (SPP-UP) sesuai Surat Permintaan Pembayaran :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 001/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 12 April 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP221.412.520 dan sisa Kas sebesar RP11.587.750 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saudara Adyan Bangga Pranata,S.STP;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 002/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 12 April 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP223.161.432 dan sisa Kas sebesar RP9.838.568 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saudara Adyan Bangga Pranata,S.STP;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 003/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 12 Mei 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP174.791.000 dan sisa Kas sebesar RP58.209.000 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 004/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 08 Juni 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP196.492.462 dan sisa Kas sebesar RP36.507.538 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 005/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 16 Juni 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP152.986.523 dan sisa Kas sebesar RP80.013.477 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 006/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 27 Juli 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP192.932.000 dan sisa Kas sebesar RP40.068.000 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 007/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP134.603.594 dan sisa Kas sebesar RP98.396.000 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 008/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 06 September 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP205.890.000 dan sisa Kas sebesar RP27.110.000 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 009/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 09 Oktober 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP218.608.443 dan sisa Kas sebesar RP14.391.557 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 010/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 06 November 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP218.608.443 dan sisa Kas sebesar RP137.234.453 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 011/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 15 November 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP205.671.400 dan sisa Kas sebesar RP27.328.600 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 012/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 06 Desember 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP142.200.892 dan sisa Kas sebesar RP90.799.108 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 013/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 12 Desember 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP232.363.067 dan sisa Kas sebesar RP636.933 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 014 tidak ditemukan dan Surat Permintaan Membayar (SPPM-GU) Nomor : 015/SPP/GU/040107/2017 tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP59.807.500, dengan Ganti Uang Nihil dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Menimbang, bahwa Uang Persedian dan Ganti Uang Persedian yang dicairkan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos untuk kegiatan belanja langsung Kecamatan Bukit Kapur tahun anggaran 2018 sebagai berikut :
Uang Persedian sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP) Nomor :001/SPM/UP/040107/2018 tanggal 29 Maret 2018 sebesar RP168.000.000 melalui rekening Bank Riau Kepri 104 0210 944;
Ganti Uang Persedian sesuai Surat Permintaan Pembayar (SPP-GU) :
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 001/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 29 Maret 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP163.439.000 dan sisa Kas sebesar RP4.561.000 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 002/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 14 Mei 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP151.732.078. dan sisa Kas sebesar RP16.267.922. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 003/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 30 Mei 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP155.150.000 dan sisa Kas sebesar RP12.850.922. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 004/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 06 Juni 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP155.745.000 dan sisa Kas sebesar RP12.850.000. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 005/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 3 Juli 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP154.877.778 dan sisa Kas sebesar RP13.122.222. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 006/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP150.805.501.dan sisa Kas sebesar RP17.194.498 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 007/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP155.986.000 dan sisa Kas sebesar RP12.014.000 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Terdakwa Bustamam;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 008/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 17 Oktober 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP156.467.000 dan sisa Kas sebesar RP14.533.000. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 009/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 05 November 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP166.069.932 dan sisa Kas sebesar RP1.930.068 dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-4) Nomor : 010/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 15 November 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP160.98.000 dan sisa Kas sebesar RP7.016.000. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 011/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 23 November 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP167.257.000 dan sisa Kas sebesar RP742.700. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 012/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 27 November 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP167.211.000 dan sisa Kas sebesar RP789.000. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 013/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 29 November 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP167.350.000. dan sisa Kas sebesar RP650.000. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 014/SPM/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 04 Desember 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP167.994.000. dan sisa Kas sebesar RP5.660. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 015/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 06 Desember 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP163.835.000. dan sisa Kas sebesar RP4.165.000. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 016/SPM/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 07 Desember 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP166.941.150. dan sisa Kas sebesar RP1.058.850. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP-GU) Nomor : 017/SPP/GU/040107/2018 tahun 2018 tanggal 11 Desember 2018 dengan rencana penggunaan anggaran sebesar RP157.798.089. dan sisa Kas sebesar RP10.201.911. dengan Pejabat Penatausaha Keuangan Saksi Roswelly;
Menimbang, bahwa anggaran Belanja Langsung Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018 sebagaimana SPP-UP dan SPP-GU tersebut telah dicairkan melalui rekening Nomor 104 0210 944 Bank Riau Kepri, anggaran tersebut dipergunakan dan dibelanjakan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos untuk kegiatan belanja langsung tahun 2017 dan tahun 2018 pada OPD Kecamatan Bukit Kapur;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan belanja langsung tersebut Saksi Zulfadli,S.Sos selaku bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran (PA) tidak melalui Terdakwa Bustamam selaku Pejabat Penatausaha Keuangan, Surat Permintaan Pembayaran langsung diajukan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos kepada Camat selaku Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa Surat Permintaan Pembayaran baik Uang Persedian (UP) maupun Ganti Uang (GU) Persedian yang diajukan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak semuanya dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga tidak semua Surat Pertanggungjawaban belanja langsung tahun 2017 dan tahun 2018 yang diferifikasi oleh Terdakwa Bustaman;
Menimbang, bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan Belanja Langsung Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018 yang telah dilaksanakan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos, Inspektorat Daerah Kota Dumai melakukan pemeriksaan rutin pada bulan September tahun 2018, dari hasil pemeriksaan rutin tersebut ditemukan pengeluaran belanja langsung sebanyak 99 kegiatan pada buku kas umum bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember tahun 2017 serta bulan Maret, bulan April, bulan Mei, dan bulan Juni tahun 2018 yang belum di pertanggungjawabkan, temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 November 2018 dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal/ no. bukti | Uraian | Pengeluaran | Ket |
05 OKT 2017/ (216/SPJ/040107/2017) | Spj Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | RP7.050.000,- | SPJ Tidak Ada | |
05 OKT 2017/ (217/SPJ/040107/2017) | Spj Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | RP7.050.000,- | SPJ Tidak Ada | |
05 OKT 2017/ (218/SPJ/040107/2017) | Spj Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | RP7.050.000,- | SPJ Tidak Ada | |
05 OKT 2017/ (229/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni S/D September 2017 | RP 20.625.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 OKT 2017/ (230/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | RP4.200.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 OKT 2017/ (231/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Tenaga Ahli/Infrastruktur/ Narasumber Bimbingan Teknis RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | RP3.300.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 OKT 2017/ (237/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Sekantor Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | RP10.450.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 OKT 2017/ (251/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Dan Pelumas Kendaraan Operasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli S/D September 2017 | RP2.573.750,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (267/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamtan Bukit Kapur 2017 | RP3.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (268/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Sound System/ Keyboard Kecamtan Bukit Kapur 2017 | RP3.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (269/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Kursi Kecamtan Bukit Kapur 2017 | RP1.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (264/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | RP7.050.000,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (265/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | RP1.667.000,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (266/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | RP2.250.000,- | SPJ Tidak Ada | |
10 NOV 2017/ (302/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Dan Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan November 2017 | RP3.164.370,- | SPJ Tidak Ada | |
10 NOV 2017/ (303/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Speedy Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | RP740.300,- | SPJ Tidak Ada | |
10 NOV 2017/ (304/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | RP1.105.722,- | SPJ Tidak Ada | |
15 NOV 2017/ (276/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Agustus S/D Oktober 2017 | RP158.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
15 NOV 2017/ (278/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari | RP6.396.400,- | SPJ Tidak Ada | |
27 NOV 2017/ (305/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | RP3.240.000,- | SPJ Tidak Ada | |
27 NOV 2017/ (306/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | RP2.520.000,- | SPJ Tidak Ada | |
27 NOV 2017/ (307/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | RP2.520.000,- | SPJ Tidak Ada | |
27 NOV 2017/ (308/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | RP2.520.000,- | SPJ Tidak Ada | |
27 NOV 2017/ (309/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | RP2.700.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (280/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Bulan Nopember 2017 | RP7.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (281/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Kebersihan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | RP2.800.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (282/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | RP8.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (283/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Tenaga Keamanan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (291/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | RP7.050.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (292/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | Rp. 1.667.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (293/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | RP2.250.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (323/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Prognosis Anggaran Tahun Anggaran 2017 | RP1.200.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (329/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Laporan Keuangan Akhir Tahun 2017 | RP1.200.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (335/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 | RP3.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (347/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi | RP8.048.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (348/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih | RP7.948.400,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (353/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perangko, Materai Dan Benda Pos Lainnya Kantor Bukit Kapur 2017 | RP3.375.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (358/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 | RP14.100.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (359/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 | RP3.330.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (360/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Desember 2017 | RP4.560.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (361/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Alat Tulis Kantor Bulan Desember 2017 | RP2.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (362/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar M Inyak/ Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 | RP5.170.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (363/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | RP1.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (364/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | RP1.850.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (365/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | RP5.930.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (366/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | RP10.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (367/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (368/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinaas Luar Daerah An. Roryani Marita | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (369/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dians Luar Daerah An. Ahmad Fauzi | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (370/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (371/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syahrul Bariyah | RP2.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (372/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (373/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Doddy Lesmana | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (374/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari | RP2.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (375/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (376/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zuzilawati | RP2.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (377/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Roswelly | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (378/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Yusri Aziz | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (379/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Nia Adrina | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (380/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Deni Lufianti | RP2.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (381/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bukhairi | RP2.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (382/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Andri Eka | RP2.800.000,- | SPJ Tidak Ada | |
21 DES 2017/ (383/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | RP2.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
21 DES 2017/ (386/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Publikasi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | RP18.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
21 DES 2017/ (394/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Service Mesin Tik Kantor Camat Bukit Kapur 2017 | RP1.750.000,- | SPJ Tidak Ada | |
21 DES 2017/ (395/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur 2017 | RP10.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0009/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kecamatan Bukti Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 | RP14.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0010/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017 | RP3.636.000 | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0011/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017 | RP4.600.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0011/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017 | RP4.600.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0020/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | RP4.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0021/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | RP4.100.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0022/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi | RP3.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0023/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0024/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | RP3.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0025/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen | RP3.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0026/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | RP3.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0027/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | RP7.100.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0028/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli | RP10.200.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0029/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Aini Nurika | RP5.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0027/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | RP3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
17 APRIL 2018/ (0038/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pembuatan Astaka STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018 | RP14.250.000,- | SPJ Tidak Ada | |
18 APRIL 2018/ (066/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Lomba STQ Tingkat Kecamtan Bukit Kapur 2018 | RP15.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
18 APRIL 2018/ (0048/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kantor Lurah Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D April 2018 | RP3.822.329,- | SPJ Tidak Ada | |
30 MEI 2018/ (056/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 | RP3.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
30 MEI 2018/ (060/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 | RP104.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
30 MEI 2018/ (061/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 | RP25.750.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 JUNI 2018/ (063/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret Tahun 2018 | RP54.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 JUNI 2018/ (064/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret 2018 | RP15.075.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (075/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | RP2.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (076/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | RP8.449.650,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (077/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | RP7.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (078/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | RP7.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (079/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen | RP7.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (080/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | RP7.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (081/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Selamet Riadi | RP7.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (083/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita Dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Maret 2018 | RP14.850.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (084/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita Dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Maret 2018 | RP84.225.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (106/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | RP2.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
| Jumlah | RP916.309.321,- | |||
Menimbang, bahwa adanya temuan 99 kegiatan belanja langsung sebesar RP916.309.321 yang belum dipertangungjawaban oleh Saksi Zulfadli,S.Sos selaku bendahara pengeluaran tersebut dikarenakan adanya kegiatan yang dilaksanakan dan dibayarkan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos tidak terdapat dalam RKA-SKPD OPD Kecamatan Bukti Kapur, kegiatan perjalanan dinas fiktif, belanja bahan bakar minyak fiktif, mark-up uang kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), mark-up Operasional Kader Posyandu Balita dan Usia Lanjut, untuk kepentingan pribadi Zulfadli,S.Sos serta belum adanya bukti pendukung untuk lampiran Surat pertanggungjawaban atas semua kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan rutin yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Dumai, dan untuk mempertangungjawabkan 99 kegiatan belanja langsung yang tidak terdapat dalam RKA-SKPD OPD Kecamatan Bukit Kapur, kegiatan fiktif, kegiatan yang dimark-up yang sudah dilaksanakan dan dibayarkan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos tersebut, Saksi Zulfadli,S.Sos merekayasa bukti dukung yang dilampirkan dalam Surat Pertanggung Jawaban untuk 99 kegiatan belanja langsung tersebut, bukti pendukung yang di rekayasa oleh Saksi Zulfadli,S.Sos terdiri dari : Surat pesanan, bon, faktur dan Kwitansi fiktif, Saksi Zulfadli,S.Sos memerintahkan Saksi Aini Nurika untuk membuat bukti dukung kegiatan fiktif berupa kegiatan makan minum, kegiatan pembayaran listrik kelurahan se kecamatan Bukit Kapur untuk bulan November 2017, belanja prangko dan matrai, belanja publikasi, belanja denda listrik dan honorarium pembuatan Astaqa STQ tingkat Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018;
Menimbang, bahwa setelah SPJ yang dilengkapi dengan bukti dukung fiktif dibuat oleh Saksi Zulfadli,S.Sos, selanjutnya Saksi Zulfadli,S.Sos menyerahkan rancangan Surat Permintaan Pembayaran beserta dokumen berupa surat pesanan, bon, faktur dan kwitansi fiktif untuk 99 kegiatan yang menjadi temuan inspektorat tersebut kepada Terdakwa Bustamam selaku PPK-SKPD, dan oleh Terdakwa Bustamam SPJ yang dilampiri dengan dokumen pendukung fiktif tersebut ditandatangani, Terdakwa Bustaman tidak melakukan periksaan atas kebenaran dan ke absahan dokumen pendukung yang dilampirkan dalam SPJ atas 99 kegiatan belanja langsung tahun 2017 dan tahun 2018 yang tidak terdapat dalam RKA-SKPD OPD Kecamatan Bukit Kapur, kegiatan fiktif dan kegitan yang di mark-up yang diajukan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos;
Menimbang, bahwa atas temuan 99 kegiatan yang belum di pertanggungjawabkan oleh OPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tersebut, selanjutnya Inspektorat Kota Dumai melakukan pemeriksaan khusus atas pelaksanaan kegiatan Belanja Langsung tahun 2017 dan tahun 2018 pada OPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, dari hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Kota Dumai ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan dan pembayaran kegiatan Belanja Langsung OPD Kecamatan Bukit Kapur tahun 2017 dan tahun 2018 yang tidak sesuai dengan RKA-SKPD OPD Kecamatan Bukit Kapur yang dilaksanakan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos, dan terhadap penyimpangan pelaksanaan kegiatan belanja langsung OPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018 menurut laporan Inspektorat Kota Dumai menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar RP320.733.569 (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 795/744/INSP-A1 tanggal 14 Desember 2020 dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal / No. Bukti | Uraian | Pengeluaran/ Nilai SPJ (Rp.,-) | Hasil PKKN (Rp.,-) | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | 05 Okt 2017 / (216/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | 7.050.000 | 6.409.091 | Suket PKKN Nomor 01 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 2. | 05 Okt 2017 / (217/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | 7.050.000 | 7.050.000 | Suket PKKN Nomor 02 M-1 |
| 3. | 05 Okt 2017 / (218/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | 7.050.000 | 7.050.000 | Suket PKKN Nomor 03 M-1 |
| 4. | 05 Okt 2017 / (229/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni s/d September 2017 | 20.625.000 | 20.625.000 | Suket PKKN Nomor 04 M-1 |
| 5. | 06 Okt 2017 / (230/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis RT dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 4.200.000 | 3.542.500 | Suket PKKN Nomor 05 M-3 |
| 6. | 06 Okt 2017 / (231/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Bimbingan Teknis RT dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 3.300.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 06 M-3 |
| 7. | 06 Okt 2017 / (237/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 10.450.000 | 10.450.000 | Suket PKKN Nomor 07 M-1 |
| 8. | 06 Okt 2017 / (251/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas Kendaraan Oprasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli s/d September 2017 | 2.573.750 | 2.573.750 | Suket PKKN Nomor 08 M-1 |
| 9. | 03 Nov 2017 / (267/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamatan Bukit Kapur 2017 | 3.000.000 | 3.000.000 | Suket PKKN Nomor 09 M-1 |
| 10 | 03 Nov 2017 / (268/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Sound System/Keyboard Kecamatan Bukit Kapur 2017 | 3.000.000 | 3.000.000 | Suket PKKN Nomor 10 M-1 |
| 11 | 03 Nov 2017 / (269/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Kursi Kecamatan Bukit Kapur 2017 | 1.000.000 | 1.000.000 | Suket PKKN Nomor 11 M-1 |
| 12 | 03 Nov 2017 / (264/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | 7.050.000 | 7.050.000 | Suket PKKN Nomor 12 M-1 |
| 13 | 03 Nov 2017 / (265/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | 1.667.000 | 1.485.146 | Suket PKKN Nomor 13 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 14 | 03 Nov 2017 / (266/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | 2.250.000 | 2.004.545 | Suket PKKN Nomor 14 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 15 | 10 Nov 2017 / (302/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik dan Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 3.164.370 | 0 | Suket PKKN Nomor 15 M-4 |
| 16 | 10 Nov 2017 / (303/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Speedy Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 740.300 | 0 | Suket PKKN Nomor 16 M-4 |
| 17 | 10 Nov 2017 / (304/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 1.105.722 | 1.105.722 | Suket PKKN Nomor 17 M-1 |
| 18 | 15 Nov 2017 / (276/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Agustus s/d Oktober 2017 | 158.400.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 18 M-3 |
| 19 | 15 Nov 2017 / (278/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari | 6.396.400 | 1.382.000 | Suket PKKN Nomor 19 M-3 (untuk akomodasi ) M-4 (untuk transportasi) |
| 20 | 27 Nov 2017 / (305/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 3.240.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 20 M-1 (Khusus Transportas) |
| 21 | 27 Nov 2017 / (306/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | 2.520.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 21 M-1 (Khusus Transportas) |
| 22 | 27 Nov 2017 / (307/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | 2.520.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 22 M-1 (Khusus Transportas) |
| 23 | 27 Nov 2017 / (308/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | 2.520.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 23 M-1 (Khusus Transportas) |
| 24 | 27 Nov 2017 / (309/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 2.700.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 24 M-1 (khusus Transportas) |
| 25 | 04 Des 2017 / (280/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Bulan Nopember 2017 | 7.000.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 25 M-3 |
| 26 | 04 Des 2017 / (281/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Kebersihan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 2.800.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 26 M-3 |
| 27 | 04 Des 2017 / (282/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 8.500.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 27 M-3 |
| 28 | 04 Des 2017 / (283/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 3.400.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 28 M-3 |
| 29 | 04 Des 2017 / (291/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 7.050.000 | 7.050.000 | Suket PKKN Nomor 29 M-1 |
| 30 | 04 Des 2017 / (292/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 1.667.000 | 1.667.000 | Suket PKKN Nomor 30 M-1 |
| 31 | 04 Des 2017 / (293/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 2.250.000 | 2.250.000 | Suket PKKN Nomor 31 M-1 |
| 32 | 11 Des 2017 / (323/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Prognosis Anggaran Tahun Anggaran 2017 | 1.200.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 32 M-3 |
| 33 | 11 Des 2017 / (329/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 | 1.200.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 33 M-3 |
| 34 | 11 Des 2017 / (335/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 | 3.000.000 | 3.000.000 | Suket PKKN Nomor 34 M-1 |
| 35 | 11 Des 2017 / (347/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi | 8.048.400 | 2.025.000 | Suket PKKN Nomor 35 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 36 | 11 Des 2017 / (348/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih | 7.948.400 | 2.145.000 | Suket PKKN Nomor 36 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 37 | 11 Des 2017 / (353/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos Lainnya Kantor Bukit Kapur 2017 | 3.375.000 | 3.289.000 | Suket PKKN Nomor 37 M-3 |
| 38 | 14 Des 2017 / (358/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 | 14.100.000 | 14.100.000 | Suket PKKN Nomor 38 M-1 |
| 39 | 14 Des 2017 / (359/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 | 3.330.000 | 3.300.000 | Suket PKKN Nomor 39 M-1 |
| 40 | 14 Des 2017 / (360/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 | 4.560.000 | 4.083.273 | Suket PKKN Nomor 40 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 41 | 14 Des 2017 / (361/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Alat Tulis Kantor Bulan Desember 2017 | 2.000.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 41 M-4 |
| 42 | 14 Des 2017 / (362/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 | 5.170.000 | 4.825.000 | Suket PKKN Nomor 42 M-3 |
| 43 | 14 Des 2017 / (363/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/Piala dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | 1.000.000 | 500.000 | Suket PKKN Nomor 43 M-3 |
| 44 | 14 Des 2017 / (364/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/Piala dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | 1.850.000 | 1.850.000 | Suket PKKN Nomor 44 M-1 |
| 45 | 14 Des 2017 / (365/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | 5.930.000 | 5.930.000 | Suket PKKN Nomor 45 M-1 |
| 46 | 14 Des 2017 / (366/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | 10.000.000 | 10.000.000 | Suket PKKN Nomor 46 M-1 |
| 47 | 11 Des 2017 / (367/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi | 3.400.000 | 1.180.000 | Suket PKKN Nomor 47 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 48 | 11 Des 2017 / (368/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Roryani Marita | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 48 M-1 |
| 49 | 14 Des 2017 / (369/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi | 3.400.000 | 1.180.000 | Suket PKKN Nomor 49 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 50 | 14 Des 2017 / (370/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 50 M-1 |
| 51 | 14 Des 2017 / (371/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syahrul Bariyah | 2.900.000 | 2.900.000 | Suket PKKN Nomor 51 M-1 |
| 52 | 14 Des 2017 / (372/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | 3.400.000 | 1.060.000 | Suket PKKN Nomor 52 M-1 (Untuk Transportasi M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 53 | 14 Des 2017 / (373/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Doddy Lesmana | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 53 M-1 |
| 54 | 14 Des 2017 / (374/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari | 2.900.000 | 2.900.000 | Suket PKKN Nomor 54 M-1 |
| 55 | 14 Des 2017 / (375/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsah | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 55 M-1 |
| 56 | 14 Des 2017 / (376/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zuzilawati | 2.900.000 | 2.900.000 | Suket PKKN Nomor 56 M-1 |
| 57 | 14 Des 2017 / (377/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Roswelly | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 57 M-1` |
| 58 | 14 Des 2017 / (378/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Yusri Aziz | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 58 M-1 |
| 59 | 14 Des 2017 / (379/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Nia Adrina | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 59 M-1 |
| 60 | 14 Des 2017 / (380/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Deni Lufianti | 2.900.000 | 2.900.000 | Suket PKKN Nomor 60 M-1 |
| 61 | 14 Des 2017 / (381/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bukhairi | 2.900.000 | 2.900.000 | Suket PKKN Nomor 61 M-1 |
| 62 | 14 Des 2017 / (382/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Andri Eka | 2.800.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 62 M-1 (untuk Transportas) |
| 63 | 21 Des 2017 / (383/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 2.500.000 | 2.500.000 | Suket PKKN Nomor 63 M-1 |
| 64 | 21 Des 2017 / (386/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Publikasi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 18.500.000 | 8.572.000 | Suket PKKN Nomor 64 M-3 |
| 65 | 21 Des 2017 / (394/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Service Mesin Tik Kantor Camat Bukit Kapur 2017 | 1.750.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 65 M-4 |
| 66 | 21 Des 2017 / (395/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur 2017 | 10.500.000 | 8.994.823 | Suket PKKN Nomor 66 M-3 |
| 67 | 08 Maret 2018 / (0009/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 | 14.900.000 | 13.274.545 | Suket PKKN Nomor 67 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 68 | 08 Maret 2018 / (0010/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 | 3.636.000 | 3.305.091 | Suket PKKN Nomor 68 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 69 | 08 Maret 2018 / (0011/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 | 4.600.000 | 4.181.818 | Suket PKKN Nomor 69 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 70 | 08 Maret 2018 / (0011/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 | 4.600.000 | 4.600.000 | Tidak ada SPJ M-1 |
| 71 | 08 Maret 2018 / (0020/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 4.500.000 | 1.360.000 | Suket PKKN Nomor 71 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 72 | 08 Maret 2018 / (0021/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | 4.100.000 | 1.160.000 | Suket PKKN Nomor 72 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 73 | 08 Maret 2018 / (0022/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi | 3.500.000 | 1.280.000 | Suket PKKN Nomor 73 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 74 | 08 Maret 2018 / (0023/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | 3.400.000 | 1.280.000 | Suket PKKN Nomor 74 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 75 | 08 Maret 2018 / (0024/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | 3.500.000 | 1.280.000 | Suket PKKN Nomor 75 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 76 | 08 Maret 2018 / (0025/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen | 3.500.000 | 1.280.000 | Suket PKKN Nomor 76 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 77 | 08 Maret 2018 / (0026/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | 3.500.000 | 3.500.000 | Suket PKKN Nomor 77 M-1 |
| 78 | 08 Maret 2018 / (0027/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | 7.100.000 | 4.160.000 | Suket PKKN Nomor 78 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 79 | 08 Maret 2018 / (0028/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli | 10.200.000 | 4.740.000 | Suket PKKN Nomor 79 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 80 | 08 Maret 2018 / (0029/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Aini Nurika | 5.000.000 | 2.360.000 | Suket PKKN Nomor 80 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 81 | 08 Maret 2018 / (027/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | 3.400.000 | 1.140.000 | Suket PKKN Nomor 81 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 82 | 17 April 2018 / (038/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pembuatan Astaka STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018 | 14.250.000 | 14.051.682 | Suket PKKN Nomor 82 M-3 |
| 83 | 18 April 2018 / (066/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Lomba STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018 | 15.000.000 | 13.636.363 | Suket PKKN Nomor 83 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 84 | 18 April 2018 / (048/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kantor Lurah Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d April 2018 | 3.822.329 | 3.822.329 | Tidak ada SPJ M-1 |
| 85 | 30 Mei 2018 / (056/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 | 3.500.000 | 3.134.091 | Suket PKKN Nomor 85 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 86 | 30 Mei 2018 / (060/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari Tahun 2018 | 104.400.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 86 M-3 |
| 87 | 30 Mei 2018 / (061/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 | 25.750.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 87 M-3 |
| 88 | 06 Juni 2018 / (063/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret Tahun 2018 | 54.000.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 88 M-3 |
| 89 | 06 Juni 2018 / (064/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret 2018 | 15.075.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 89 M-3 |
| 90 | 08 Juni 2018 / (075/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | 2.150.000 | 755.000 | Suket PKKN Nomor 90 M-1 (Untuk Transportas) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 91 | 08 Juni 2018 / (076/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 8.449.650 | 929.800 | Suket PKKN Nomor 91 M-1 (Untuk Akomodasi) M-3 (Untuk Transportas) |
| 92 | 08 Juni 2018 / (077/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 92 M-1 (Untuk transportasi dan akomodasi |
| 93 | 08 Juni 2018 / (078/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 93 M-1 (untuk transportasi dan akomodasi) |
| 94 | 08 Juni 2018 / (079/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 94 M-1 (untuk transportasi dan akomodasi) |
| 95 | 08 Juni 2018 / (080/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 95 M-1 (untuk transportasi dan akomodasi) |
| 96 | 08 Juni 2018 / (081/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Selamet Riadi | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 96 M-1 (untuk transportasi dan akomodasi) |
| 97 | 08 Juni 2018 / (083/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita dan Usila Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Maret 2018 | 14.850.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 97 M-3 |
| 98 | 08 Juni 2018 / (084/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Kader Posyandu Balita dan Usila Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Maret 2018 | 84.225.000 | 20.175.000 | Suket PKKN Nomor 98 M-3 |
| 99 | 08 Juni 2018 / (106/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | 2.150.000 | 2.150.000 | Suket PKKN Nomor 99 M-1 |
| JUMLAH | 916.309.321 | 320.733.569 | |||
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi atas kebenaran materiil kelengkapan dokumen SPP-GU yang diserahkan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos selaku bendahara pengeluaran berupa Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan yang dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang direkayasa dan tidak sah, Terdakwa selaku Pejabat Penatausaha Keuangan Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 (PPK-SKPD) tidak memferivikasi terlebih dahulu keabsahan bukti-bukti transaksi yang diajukan oleh Saksi Zulfali,S.Sos, Terdakwa langsung membuat pernyataan bahwa SPP-GU telah diverifikasi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 216 ayat (3) yang berbunyi “bahwa Kelengkapan dokumen SPM-GU untuk penerbitan SP2D mencakup :
Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
surat pengesahan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran periode sebelumnya;
ringkasan pengeluaran per rincian objek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap; dan
bukti atas penyetoran PPN/PPh
Lampiran IV.3. Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, terutama tentang Penatausahaan Bendahara Pengeluaran mengenai Prosedur/Tata Cara Pertanggungjawaban pada Huruf A, yang berbunyi bahwa Bendahara melakukan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan setiap akan mengajukan GU. Dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut, dokumen yang disampaikan adalah Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan dan dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah.
Lampiran IV.8. Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Angka Romawi II mengenai Diskripsi Singkat Kegiatan antara lain menyebutkan bahwa Sebelum pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menandatangani/mengotorisasi SPM tersebut di atas, PPK-SKPD melakukan verifikasi atas SPP yang diajukan oleh bendahara pengeluaran / bendahara pengeluaran pembantu dalam aspek kebenaran materiil, kepatuhan anggaran dan kelengkapan dokumen. SPM dapat diterbitkan jika :
Telah dilakukan verifikasi dan konfirmasi atas kebenaran materiil berdasarkan keabsahan bukti-bukti transaksi.
Permintaan yang dilakukan tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia.
Pengeluaran yang diminta tidak melebihi ketersediaan SPD terkait.
Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai Peraturan Walikota ini
Lampiran IV.8. Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Angka Romawi V mengenai Langkah-Langkah Teknis, menyebutkan bahwa :
Langkah 1, Verifikasi SPP.
PPK-SKPD meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP/GU/GU Nihil/TU/TU Nihil/LS yang diterima dari bendahara pengeluaran. Kelengkapan dokumen tersebut mengacu kepada daftar dokumen yang telah dipersyaratkan. Setelah lengkap, PPK-SKPD melakukan verifikasi SPP untuk melihat kesesuaian dengan DPA SKPD yang terkait serta batasan jumlah dalam SPD yang terkait. Verifikasi yang dilakukan PPK-SKPD juga meliputi pengujian atas dokumen-dokumen pendukung apakah dokumen tersebut sah secara formal dan material.
Apabila SPP telah dinyatakan lengkap dan sesuai, maka PPK-SKPD membuat pernyatan bahwa SPP telah diverifikasi. Bentuk pernyataan disesuaikan dengan aplikasi.
Apabila PPK-SKPD menyatakan bahwa dokumen SPP belum lengkap atau terdapat kesalahan, maka PPK-SKPD akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM, sementara dokumen lainnya dikirimkan bersama SPP yang ditolak tadi kepada PA untuk diotorisasi dan dilengkapi oleh Bendahara. Surat penolakan ini diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SPP diterima.
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi dan terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33);
Menimbang, bahwa kata ‘dapat’ merugikan keuangan Negara sebagai mana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan pada pokoknya bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dapat” merugikan keuangan Negara tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur dapat merugikan keuangan Negara dalam dakwaan Subsidair ini, Majelis akan mempertimbangkan kerugian keuangan Negara yang nyata sebagaimana fakta yang terdapat dalam persidangan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Inspektorat Kota Dumai Nomor : 795/744/INSP-A1 tanggal 14 Desember 2020 diperoleh jumlah kerugian keuangan Negara atas pelaksanaan belanja langsung DPA Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018 adalah sebesar RP320.733.569 (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah);
Menimbang, kerugian keuangan negara sebagaimana dihitung oleh Inspektorat Kota Dumai tersebut diatas merupakan hasil pemeriksaan khusus atas laporan pemeriksaan rutin Inspektorat Kota Dumai pada bulan September tahun 2018, dari hasil pemeriksaan rutin tersebut ditemukan pengeluaran belanja langsung sebanyak 99 kegiatan pada buku kas umum bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember tahun 2017 serta bulan Maret, bulan April, bulan Mei, dan bulan Juni tahun 2018 yang belum di pertanggungjawabkan, temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 November 2018 dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal/ no. bukti | Uraian | Pengeluaran | Ket |
05 OKT 2017/ (216/SPJ/040107/2017) | Spj Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | Rp. 7.050.000,- | SPJ Tidak Ada | |
05 OKT 2017/ (217/SPJ/040107/2017) | Spj Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | Rp. 7.050.000,- | SPJ Tidak Ada | |
05 OKT 2017/ (218/SPJ/040107/2017) | Spj Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | Rp. 7.050.000,- | SPJ Tidak Ada | |
05 OKT 2017/ (229/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni S/D September 2017 | Rp. 20.625.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 OKT 2017/ (230/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | Rp. 4.200.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 OKT 2017/ (231/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Tenaga Ahli/Infrastruktur/ Narasumber Bimbingan Teknis RT Dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | Rp. 3.300.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 OKT 2017/ (237/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Sekantor Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | Rp. 10.450.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 OKT 2017/ (251/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Dan Pelumas Kendaraan Operasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli S/D September 2017 | Rp. 2.573.750,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (267/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamtan Bukit Kapur 2017 | Rp. 3.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (268/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Sound System/ Keyboard Kecamtan Bukit Kapur 2017 | Rp. 3.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (269/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Kursi Kecamtan Bukit Kapur 2017 | Rp. 1.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (264/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | Rp. 7.050.000,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (265/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | Rp. 1.667.000,- | SPJ Tidak Ada | |
03 NOV 2017/ (266/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | Rp. 2.250.000,- | SPJ Tidak Ada | |
10 NOV 2017/ (302/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Dan Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan November 2017 | Rp. 3.164.370,- | SPJ Tidak Ada | |
10 NOV 2017/ (303/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Speedy Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | Rp. 740.300,- | SPJ Tidak Ada | |
10 NOV 2017/ (304/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | Rp. 1.105.722,- | SPJ Tidak Ada | |
15 NOV 2017/ (276/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Agustus S/D Oktober 2017 | Rp. 158.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
15 NOV 2017/ (278/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari | Rp. 6.396.400,- | SPJ Tidak Ada | |
27 NOV 2017/ (305/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | Rp. 3.240.000,- | SPJ Tidak Ada | |
27 NOV 2017/ (306/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | Rp. 2.520.000,- | SPJ Tidak Ada | |
27 NOV 2017/ (307/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | Rp. 2.520.000,- | SPJ Tidak Ada | |
27 NOV 2017/ (308/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | Rp. 2.520.000,- | SPJ Tidak Ada | |
27 NOV 2017/ (309/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | Rp. 2.700.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (280/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Bulan Nopember 2017 | Rp. 7.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (281/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Kebersihan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | Rp. 2.800.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (282/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | Rp. 8.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (283/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Tenaga Keamanan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | Rp. 3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (291/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | Rp. 7.050.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (292/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | Rp. 1.667.000,- | SPJ Tidak Ada | |
04 DES 2017/ (293/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | Rp. 2.250.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (323/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Prognosis Anggaran Tahun Anggaran 2017 | Rp. 1.200.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (329/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Laporan Keuangan Akhir Tahun 2017 | Rp. 1.200.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (335/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 | Rp. 3.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (347/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi | Rp. 8.048.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (348/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih | Rp. 7.948.400,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (353/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perangko, Materai Dan Benda Pos Lainnya Kantor Bukit Kapur 2017 | Rp. 3.375.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (358/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 | Rp. 14.100.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (359/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 | Rp. 3.330.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (360/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Desember 2017 | Rp.4.560.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (361/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Alat Tulis Kantor Bulan Desember 2017 | Rp. 2.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (362/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar M Inyak/ Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 | Rp. 5.170.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (363/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | Rp. 1.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (364/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | Rp. 1.850.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (365/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | Rp. 5.930.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (366/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | Rp. 10.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (367/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi | Rp. 3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
11 DES 2017/ (368/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinaas Luar Daerah An. Roryani Marita | Rp. 3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (369/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dians Luar Daerah An. Ahmad Fauzi | Rp. 3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (370/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli | Rp. 3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (371/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syahrul Bariyah | Rp. 2.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (372/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | Rp. 3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (373/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Doddy Lesmana | Rp. 3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (374/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari | Rp. 2.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (375/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih | Rp. 3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (376/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zuzilawati | Rp. 2.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (377/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Roswelly | Rp. 3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (378/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Yusri Aziz | Rp. 3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (379/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Nia Adrina | Rp. 3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (380/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Deni Lufianti | Rp. 2.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (381/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bukhairi | Rp. 2.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
14 DES 2017/ (382/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Andri Eka | Rp. 2.800.000,- | SPJ Tidak Ada | |
21 DES 2017/ (383/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | Rp. 2.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
21 DES 2017/ (386/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Publikasi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | Rp. 18.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
21 DES 2017/ (394/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Service Mesin Tik Kantor Camat Bukit Kapur 2017 | Rp. 1.750.000,- | SPJ Tidak Ada | |
21 DES 2017/ (395/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur 2017 | Rp. 10.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0009/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Rapat Kecamatan Bukti Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 | Rp. 14.900.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0010/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017 | Rp. 3.636.000 | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0011/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017 | Rp. 4.600.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0011/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2017 | Rp. 4.600.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0020/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | Rp. 4.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0021/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | Rp. 4.100.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0022/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi | Rp. 3.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0023/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | Rp. 3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0024/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | Rp. 3.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0025/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen | Rp. 3.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0026/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | Rp. 3.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0027/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | Rp. 7.100.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0028/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli | Rp. 10.200.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0029/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Aini Nurika | Rp. 5.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 MARET 2018/ (0027/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | Rp. 3.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
17 APRIL 2018/ (0038/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pembuatan Astaka STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018 | Rp. 14.250.000,- | SPJ Tidak Ada | |
18 APRIL 2018/ (066/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Lomba STQ Tingkat Kecamtan Bukit Kapur 2018 | Rp. 15.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
18 APRIL 2018/ (0048/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kantor Lurah Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D April 2018 | Rp. 3.822.329,- | SPJ Tidak Ada | |
30 MEI 2018/ (056/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 | Rp. 3.500.000,- | SPJ Tidak Ada | |
30 MEI 2018/ (060/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 | Rp. 104.400.000,- | SPJ Tidak Ada | |
30 MEI 2018/ (061/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Februari 2018 | Rp. 25.750.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 JUNI 2018/ (063/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret Tahun 2018 | Rp. 54.000.000,- | SPJ Tidak Ada | |
06 JUNI 2018/ (064/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret 2018 | Rp. 15.075.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (075/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | Rp. 2.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (076/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | Rp. 8.449.650,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (077/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | Rp. 7.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (078/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | Rp. 7.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (079/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen | Rp. 7.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (080/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | Rp. 7.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (081/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Selamet Riadi | Rp. 7.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (083/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita Dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Maret 2018 | Rp. 14.850.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (084/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita Dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari S/D Maret 2018 | Rp. 84.225.000,- | SPJ Tidak Ada | |
08 JUNI 2018/ (106/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | Rp. 2.150.000,- | SPJ Tidak Ada | |
| Jumlah | Rp.916.309.321,- | |||
Menimbang, bahwa dari 99 kegiatan pada buku kas umum bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember tahun 2017 serta bulan Maret, bulan April, bulan Mei, dan bulan Juni tahun 2018 yang belum di pertanggungjawabkan oleh Terdakwa yaitu sebesar RP916.309.321,00,- (sembilan ratus enam belas juta tiga ratus sembilan ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah), kemudian setelah dihitung secara khusus oleh Inspektorat Kota Dumai atas 99 kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku Pejabat Penatausaha Keuangan Kantor Kecamatan Kota Dumai tersebut ditemukan penyimpangan dalam pembayaran terhadap 99 kegiatan tersebut yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar RP320.733.569 (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah), dengan demikian Majelis sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dihitung khusus oleh Inspektorat Kota Dumai Nomor : 795/744/INSP-A1 tanggal 14 Desember 2020 dan Majelis berpendapat kerugian keuangan Negara yang nyata dalam perkara aquo sejumlah RP320.733.569 (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal / No. Bukti | Uraian | Pengeluaran/ Nilai SPJ (Rp.,-) | Hasil PKKN (Rp.,-) | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | 05 Okt 2017 / (216/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | 7.050.000 | 6.409.091 | Suket PKKN Nomor 01 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 2. | 05 Okt 2017 / (217/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | 7.050.000 | 7.050.000 | Suket PKKN Nomor 02 M-1 |
| 3. | 05 Okt 2017 / (218/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017 | 7.050.000 | 7.050.000 | Suket PKKN Nomor 03 M-1 |
| 4. | 05 Okt 2017 / (229/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni s/d September 2017 | 20.625.000 | 20.625.000 | Suket PKKN Nomor 04 M-1 |
| 5. | 06 Okt 2017 / (230/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis RT dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 4.200.000 | 3.542.500 | Suket PKKN Nomor 05 M-3 |
| 6. | 06 Okt 2017 / (231/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Bimbingan Teknis RT dan LPMK Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 3.300.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 06 M-3 |
| 7. | 06 Okt 2017 / (237/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 10.450.000 | 10.450.000 | Suket PKKN Nomor 07 M-1 |
| 8. | 06 Okt 2017 / (251/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas Kendaraan Oprasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli s/d September 2017 | 2.573.750 | 2.573.750 | Suket PKKN Nomor 08 M-1 |
| 9. | 03 Nov 2017 / (267/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamatan Bukit Kapur 2017 | 3.000.000 | 3.000.000 | Suket PKKN Nomor 09 M-1 |
| 10 | 03 Nov 2017 / (268/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Sound System/Keyboard Kecamatan Bukit Kapur 2017 | 3.000.000 | 3.000.000 | Suket PKKN Nomor 10 M-1 |
| 11 | 03 Nov 2017 / (269/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Sewa Kursi Kecamatan Bukit Kapur 2017 | 1.000.000 | 1.000.000 | Suket PKKN Nomor 11 M-1 |
| 12 | 03 Nov 2017 / (264/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | 7.050.000 | 7.050.000 | Suket PKKN Nomor 12 M-1 |
| 13 | 03 Nov 2017 / (265/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | 1.667.000 | 1.485.146 | Suket PKKN Nomor 13 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 14 | 03 Nov 2017 / (266/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017 | 2.250.000 | 2.004.545 | Suket PKKN Nomor 14 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 15 | 10 Nov 2017 / (302/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik dan Gedung Pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 3.164.370 | 0 | Suket PKKN Nomor 15 M-4 |
| 16 | 10 Nov 2017 / (303/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Speedy Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 740.300 | 0 | Suket PKKN Nomor 16 M-4 |
| 17 | 10 Nov 2017 / (304/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 1.105.722 | 1.105.722 | Suket PKKN Nomor 17 M-1 |
| 18 | 15 Nov 2017 / (276/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Agustus s/d Oktober 2017 | 158.400.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 18 M-3 |
| 19 | 15 Nov 2017 / (278/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari | 6.396.400 | 1.382.000 | Suket PKKN Nomor 19 M-3 (untuk akomodasi ) M-4 (untuk transportasi) |
| 20 | 27 Nov 2017 / (305/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 3.240.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 20 M-1 (Khusus Transportasi) |
| 21 | 27 Nov 2017 / (306/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | 2.520.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 21 M-1 (Khusus Transportasi) |
| 22 | 27 Nov 2017 / (307/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | 2.520.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 22 M-1 (Khusus Transportasi) |
| 23 | 27 Nov 2017 / (308/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | 2.520.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 23 M-1 (Khusus Transportasi) |
| 24 | 27 Nov 2017 / (309/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 2.700.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 24 M-1 (khusus Transportasi) |
| 25 | 04 Des 2017 / (280/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Bulan Nopember 2017 | 7.000.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 25 M-3 |
| 26 | 04 Des 2017 / (281/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Kebersihan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 2.800.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 26 M-3 |
| 27 | 04 Des 2017 / (282/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 8.500.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 27 M-3 |
| 28 | 04 Des 2017 / (283/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 3.400.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 28 M-3 |
| 29 | 04 Des 2017 / (291/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 7.050.000 | 7.050.000 | Suket PKKN Nomor 29 M-1 |
| 30 | 04 Des 2017 / (292/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 1.667.000 | 1.667.000 | Suket PKKN Nomor 30 M-1 |
| 31 | 04 Des 2017 / (293/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017 | 2.250.000 | 2.250.000 | Suket PKKN Nomor 31 M-1 |
| 32 | 11 Des 2017 / (323/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Prognosis Anggaran Tahun Anggaran 2017 | 1.200.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 32 M-3 |
| 33 | 11 Des 2017 / (329/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 | 1.200.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 33 M-3 |
| 34 | 11 Des 2017 / (335/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Ta. 2017 | 3.000.000 | 3.000.000 | Suket PKKN Nomor 34 M-1 |
| 35 | 11 Des 2017 / (347/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi | 8.048.400 | 2.025.000 | Suket PKKN Nomor 35 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 36 | 11 Des 2017 / (348/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsih | 7.948.400 | 2.145.000 | Suket PKKN Nomor 36 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 37 | 11 Des 2017 / (353/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos Lainnya Kantor Bukit Kapur 2017 | 3.375.000 | 3.289.000 | Suket PKKN Nomor 37 M-3 |
| 38 | 14 Des 2017 / (358/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 | 14.100.000 | 14.100.000 | Suket PKKN Nomor 38 M-1 |
| 39 | 14 Des 2017 / (359/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 | 3.330.000 | 3.300.000 | Suket PKKN Nomor 39 M-1 |
| 40 | 14 Des 2017 / (360/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017 | 4.560.000 | 4.083.273 | Suket PKKN Nomor 40 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 41 | 14 Des 2017 / (361/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Alat Tulis Kantor Bulan Desember 2017 | 2.000.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 41 M-4 |
| 42 | 14 Des 2017 / (362/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 | 5.170.000 | 4.825.000 | Suket PKKN Nomor 42 M-3 |
| 43 | 14 Des 2017 / (363/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/Piala dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | 1.000.000 | 500.000 | Suket PKKN Nomor 43 M-3 |
| 44 | 14 Des 2017 / (364/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Hadiah/Piala dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | 1.850.000 | 1.850.000 | Suket PKKN Nomor 44 M-1 |
| 45 | 14 Des 2017 / (365/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | 5.930.000 | 5.930.000 | Suket PKKN Nomor 45 M-1 |
| 46 | 14 Des 2017 / (366/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Ta. 2017 | 10.000.000 | 10.000.000 | Suket PKKN Nomor 46 M-1 |
| 47 | 11 Des 2017 / (367/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi | 3.400.000 | 1.180.000 | Suket PKKN Nomor 47 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 48 | 11 Des 2017 / (368/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Roryani Marita | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 48 M-1 |
| 49 | 14 Des 2017 / (369/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ahmad Fauzi | 3.400.000 | 1.180.000 | Suket PKKN Nomor 49 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 50 | 14 Des 2017 / (370/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 50 M-1 |
| 51 | 14 Des 2017 / (371/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syahrul Bariyah | 2.900.000 | 2.900.000 | Suket PKKN Nomor 51 M-1 |
| 52 | 14 Des 2017 / (372/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | 3.400.000 | 1.060.000 | Suket PKKN Nomor 52 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 53 | 14 Des 2017 / (373/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Doddy Lesmana | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 53 M-1 |
| 54 | 14 Des 2017 / (374/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Komari | 2.900.000 | 2.900.000 | Suket PKKN Nomor 54 M-1 |
| 55 | 14 Des 2017 / (375/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruwet Subiarsah | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 55 M-1 |
| 56 | 14 Des 2017 / (376/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zuzilawati | 2.900.000 | 2.900.000 | Suket PKKN Nomor 56 M-1 |
| 57 | 14 Des 2017 / (377/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Roswelly | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 57 M-1` |
| 58 | 14 Des 2017 / (378/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Yusri Aziz | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 58 M-1 |
| 59 | 14 Des 2017 / (379/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Nia Adrina | 3.400.000 | 3.400.000 | Suket PKKN Nomor 59 M-1 |
| 60 | 14 Des 2017 / (380/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Deni Lufianti | 2.900.000 | 2.900.000 | Suket PKKN Nomor 60 M-1 |
| 61 | 14 Des 2017 / (381/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bukhairi | 2.900.000 | 2.900.000 | Suket PKKN Nomor 61 M-1 |
| 62 | 14 Des 2017 / (382/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Andri Eka | 2.800.000 | 300.000 | Suket PKKN Nomor 62 M-1 (untuk Transportasi) |
| 63 | 21 Des 2017 / (383/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 2.500.000 | 2.500.000 | Suket PKKN Nomor 63 M-1 |
| 64 | 21 Des 2017 / (386/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Publikasi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017 | 18.500.000 | 8.572.000 | Suket PKKN Nomor 64 M-3 |
| 65 | 21 Des 2017 / (394/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Service Mesin Tik Kantor Camat Bukit Kapur 2017 | 1.750.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 65 M-4 |
| 66 | 21 Des 2017 / (395/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur 2017 | 10.500.000 | 8.994.823 | Suket PKKN Nomor 66 M-3 |
| 67 | 08 Maret 2018 / (0009/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 | 14.900.000 | 13.274.545 | Suket PKKN Nomor 67 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 68 | 08 Maret 2018 / (0010/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 | 3.636.000 | 3.305.091 | Suket PKKN Nomor 68 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 69 | 08 Maret 2018 / (0011/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 | 4.600.000 | 4.181.818 | Suket PKKN Nomor 69 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 70 | 08 Maret 2018 / (0011/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 | 4.600.000 | 4.600.000 | Tidak ada SPJ M-1 |
| 71 | 08 Maret 2018 / (0020/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 4.500.000 | 1.360.000 | Suket PKKN Nomor 71 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 72 | 08 Maret 2018 / (0021/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | 4.100.000 | 1.160.000 | Suket PKKN Nomor 72 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 73 | 08 Maret 2018 / (0022/SPJ/040107/2017) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Suhaidi | 3.500.000 | 1.280.000 | Suket PKKN Nomor 73 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 74 | 08 Maret 2018 / (0023/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | 3.400.000 | 1.280.000 | Suket PKKN Nomor 74 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 75 | 08 Maret 2018 / (0024/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | 3.500.000 | 1.280.000 | Suket PKKN Nomor 75 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 76 | 08 Maret 2018 / (0025/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen | 3.500.000 | 1.280.000 | Suket PKKN Nomor 76 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 77 | 08 Maret 2018 / (0026/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | 3.500.000 | 3.500.000 | Suket PKKN Nomor 77 M-1 |
| 78 | 08 Maret 2018 / (0027/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Bustamam | 7.100.000 | 4.160.000 | Suket PKKN Nomor 78 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 79 | 08 Maret 2018 / (0028/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Zulfadli | 10.200.000 | 4.740.000 | Suket PKKN Nomor 79 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 80 | 08 Maret 2018 / (0029/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Aini Nurika | 5.000.000 | 2.360.000 | Suket PKKN Nomor 80 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 81 | 08 Maret 2018 / (027/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | 3.400.000 | 1.140.000 | Suket PKKN Nomor 81 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 82 | 17 April 2018 / (038/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Pembuatan Astaka STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018 | 14.250.000 | 14.051.682 | Suket PKKN Nomor 82 M-3 |
| 83 | 18 April 2018 / (066/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Lomba STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018 | 15.000.000 | 13.636.363 | Suket PKKN Nomor 83 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 84 | 18 April 2018 / (048/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Listrik Kantor Lurah Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d April 2018 | 3.822.329 | 3.822.329 | Tidak ada SPJ M-1 |
| 85 | 30 Mei 2018 / (056/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Makan dan Minum Pameran Expo Tahun 2018 | 3.500.000 | 3.134.091 | Suket PKKN Nomor 85 M-1*) Sete-lah dipotong pajak |
| 86 | 30 Mei 2018 / (060/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari Tahun 2018 | 104.400.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 86 M-3 |
| 87 | 30 Mei 2018 / (061/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018 | 25.750.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 87 M-3 |
| 88 | 06 Juni 2018 / (063/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret Tahun 2018 | 54.000.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 88 M-3 |
| 89 | 06 Juni 2018 / (064/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret 2018 | 15.075.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 89 M-3 |
| 90 | 08 Juni 2018 / (075/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | 2.150.000 | 755.000 | Suket PKKN Nomor 90 M-1 (Untuk Transportasi) M-3 (Untuk Akomodasi) |
| 91 | 08 Juni 2018 / (076/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Syamsir | 8.449.650 | 929.800 | Suket PKKN Nomor 91 M-1 (Untuk Akomodasi) M-3 (Untuk Transportasi) |
| 92 | 08 Juni 2018 / (077/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Ruswan | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 92 M-1 (Untuk transportasi dan akomodasi |
| 93 | 08 Juni 2018 / (078/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Abdul Gani | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 93 M-1 (untuk transportasi dan akomodasi) |
| 94 | 08 Juni 2018 / (079/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Waginen | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 94 M-1 (untuk transportasi dan akomodasi) |
| 95 | 08 Juni 2018 / (080/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Indra Oemar | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 95 M-1 (untuk transportasi dan akomodasi) |
| 96 | 08 Juni 2018 / (081/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Selamet Riadi | 7.150.000 | 1.169.800 | Suket PKKN Nomor 96 M-1 (untuk transportasi dan akomodasi) |
| 97. | 08 Juni 2018 / (083/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita dan Usila Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Maret 2018 | 14.850.000 | 0 | Suket PKKN Nomor 97 M-3 |
| 98 | 08 Juni 2018 / (084/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Honorarium Kader Posyandu Balita dan Usila Kelurahan se Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Maret 2018 | 84.225.000 | 20.175.000 | Suket PKKN Nomor 98 M-3 |
| 99 | 08 Juni 2018 / (106/SPJ/040107/2018) | SPJ Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah An. Hafis Asbandi | 2.150.000 | 2.150.000 | Suket PKKN Nomor 99 M-1 |
| JUMLAH | 916.309.321 | 320.733.569 | |||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.5. Unsur secara bersama-sama;
Bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi : “Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu “;
Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat semua anasir-anasir peristiwa pidana tersebut. Dalam praktek peradilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dipandang yang bertanggung jawab;
Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nya adalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2) Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orang yang dipakai sebagai alat itu berbuat. Dan alat yang dipakai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini merupakan tanda atau ciri dari doenpleger;
Turut Melakukan (Medepleger), menurut MVT adalah tiap orang yang sengaja ” meedoer ” (turut berbuat) dalam melakukan satu peristiwa pidana yang ciri-cirinya adalah antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsafi atau para peserta secara bersama telah melakukan perbuatan pidana. Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, pertama mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka sama-sama mewujudkan delik itu;
Pada Medepleger, syaratnya ada kerjasama secara sadar. Adanya kesadaran bersama tidak bearti ada pemufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, yang penting harus ada kesengejaan secara sadar;
Pada turut serta ada pelaksanaan bersama secara fisik, kerjasama yang erat dan langsung. Orang sebagai Turut Serta mempunyai kualitas sebagai pelaku (dader);
Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana dapat berupa :
Para pelaku masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik;
Salah seorang pelaku memenuhi semua rumusan delik, sedang yang lainnya tidak;
Tidak seorangpun memenuhi unsur – unsur delik seluruhnya, tetapi para pelaku bersama-sama mewujudkan delik itu;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta Hukum yang diperoleh dengan mempadukan antara keterangan Saksi-Saksi, ahli, dan barang bukti, serta keterangan Terdakwa, telah ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2017 Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai mendapat anggaran Belanja Langsung yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) No. DPA 4.01.07.01 sebesar RP2.797.000.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa pada tahun 2018 Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai mendapat anggaran Belanja Langsung yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) No. DPA 4.01.07.01 sebesar RP2.905.565.600,- (dua milyar sembilan ratus lima juta lima ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah);
Bahwa dalam rangka pelaksanaan DPA pada Satuan Kerja OPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Walikota Dumai mengangkat Saudara (Alm) Syamsir selaku Camat Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai serta mengangkat Saksi Zulfadli,S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 15/BPKAD/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaraan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 78/BPKAD/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaraan Pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Dumai tahun anggaran 2018;
Bahwa untuk merealisasikan anggaran yang tertuang dalam DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintahan Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Saudara (Alm) Syamsir selaku Camat Kecamatan Bukit Kapur mengangkat Terdakwa Bustamam Bin H.Itan selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 melalui Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 21 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Camat Bukit Kapur Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 dan tahun 2018 melalui Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 26 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Terdakwa Bustamam Bin H.Itan selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018 sebagai berikut:
Meneliti kelengkapan SPP/LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui atau disetujui oleh PPTK;
Meneliti kelengkapan SPP-UP,SPP-GU,SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketetapan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
Melakukan verifkasi SPP;
Menyiapkan SPM;
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan yang dikelola oleh SKPD;
Melaksanakan akuntansi SKPD;
Menyiapkan laporan keuangan SKDP;
Bahwa sistem pembayaran untuk kegiantan belanja langsung pada tahun 2017 dan tahun 2018 Kecamatan Bukit Kapur dibayar oleh Saksi Zulfadli,S.Sos menggunakan sistem pengelolaan Uang Persedian dan Ganti Uang Persedian;
Bahwa anggaran Belanja Langsung Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018 sebagaimana SPP-UP dan SPP-GU yang telah diajukan ke BUD telah dicairkan melalui rekening Nomor 104 0210 944 Bank Riau Kepri, anggaran tersebut dipergunakan dan dibelanjakan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos untuk kegiatan belanja langsung tahun 2017 dan tahun 2018 pada OPD Kecamatan Bukit Kapur;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan belanja langsung tersebut Saksi Zulfadli,S.Sos selaku bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran (PA) tidak melalui Terdakwa Bustamam selaku Pejabat Penatausaha Keuangan, Surat Permintaan Pembayaran langsung diajukan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos kepada Camat selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa Surat Permintaan Pembayaran baik Uang Persedian (UP) maupun Ganti Uang (GU) Persedian yang diajukan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak semuanya dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga tidak semua Surat Pertanggungjawaban belanja langsung tahun 2017 dan tahun 2018 yang diferifikasi oleh Terdakwa Bustaman;
Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan Belanja Langsung Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018 yang telah dilaksanakan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos, Inspektorat Daerah Kota Dumai melakukan pemeriksaan rutin pada bulan September tahun 2018, dari hasil pemeriksaan rutin tersebut ditemukan pengeluaran belanja langsung sebanyak 99 kegiatan pada buku kas umum bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember tahun 2017 serta bulan Maret, bulan April, bulan Mei, dan bulan Juni tahun 2018 yang belum di pertanggungjawabkan, temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 November 2018;
Bahwa adanya temuan 99 kegiatan belanja langsung sebesar RP916.309.321 yang belum dipertangungjawaban oleh Saksi Zulfadli,S.Sos selaku bendahara pengeluaran tersebut dikarenakan adanya kegiatan yang dilaksanakan dan dibayarkan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos tidak terdapat dalam RKA-SKPD OPD Kecamatan Bukti Kapur, kegiatan perjalanan dinas fiktif, belanja bahan bakar minyak fiktif, mark-up uang kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), mark-up Operasional Kader Posyandu Balita dan Usia Lanjut, untuk kepentingan pribadi Zulfadli,S.Sos serta belum adanya bukti pendukung untuk lampiran Surat pertanggungjawaban atas semua kegiatan tersebut;
Bahwa setelah pemeriksaan rutin yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Dumai, dan untuk mempertangungjawabkan 99 kegiatan belanja langsung yang tidak terdapat dalam RKA-SKPD OPD Kecamatan Bukit Kapur, kegiatan fiktif, kegiatan yang dimark-up yang sudah dilaksanakan dan dibayarkan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos tersebut, Saksi Zulfadli,S.Sos merekayasa bukti dukung yang dilampirkan dalam Surat Pertanggung Jawaban untuk 99 kegiatan belanja langsung tersebut, bukti pendukung yang di rekayasa oleh Saksi Zulfadli,S.Sos terdiri dari : Surat pesanan, bon, faktur dan Kwitansi fiktif, Saksi Zulfadli,S.Sos memerintahkan Saksi Aini Nurika untuk membuat bukti dukung kegiatan fiktif berupa kegiatan makan minum, kegiatan pembayaran listrik kelurahan se kecamatan Bukit Kapur untuk bulan November 2017, belanja prangko dan matrai, belanja publikasi, belanja denda listrik dan honorarium pembuatan Astaqa STQ tingkat Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018;
Bahwa setelah SPJ yang dilengkapi dengan bukti dukung fiktif dibuat oleh Saksi Zulfadli,S.Sos, selanjutnya Saksi Zulfadli,S.Sos menyerahkan rancangan Surat Permintaan Pembayaran beserta dokumen berupa surat pesanan, bon, faktur dan kwitansi fiktif untuk 99 kegiatan yang menjadi temuan inspektorat tersebut kepada Terdakwa Bustamam selaku PPK-SKPD, dan oleh Terdakwa Bustamam SPJ yang dilampiri dengan dokumen pendukung fiktif tersebut ditandatangani, Terdakwa Bustaman tidak melakukan periksaan atas kebenaran dan ke absahan dokumen pendukung yang dilampirkan dalam SPJ atas 99 kegiatan belanja langsung tahun 2017 dan tahun 2018 yang tidak terdapat dalam RKA-SKPD OPD Kecamatan Bukit Kapur, kegiatan fiktif dan kegitan yang di mark-up yang diajukan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos;
Bahwa atas temuan 99 kegiatan yang belum di pertanggungjawabkan oleh OPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tersebut, selanjutnya Inspektorat Kota Dumai melakukan pemeriksaan khusus atas pelaksanaan kegiatan Belanja Langsung tahun 2017 dan tahun 2018 pada OPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, dari hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Kota Dumai ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan dan pembayaran kegiatan Belanja Langsung OPD Kecamatan Bukit Kapur tahun 2017 dan tahun 2018 yang tidak sesuai dengan RKA-SKPD OPD Kecamatan Bukit Kapur yang dilaksanakan oleh Saksi Zulfadli,S.Sos, dan terhadap penyimpangan pelaksanaan kegiatan belanja langsung OPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018 menurut laporan Inspektorat Kota Dumai menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar RP320.733.569 (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 795/744/INSP-A1 tanggal 14 Desember 2020;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum diatas Majelis Hakim berpendapat dalam pelaksaanaan belanja langsung Kantor Camat Bukit Kapur Kota Dumai tahun 2017 dan tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Saksi Zuldadli,S.Sos bersama-sama dengan Terdakwa terdapat penyimpangan, laporan Surat Pertanggung Jawaban yang dibuat oleh Saksi Zulfadli,S.Sos bersama-sama dengan Terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, Terdakwa tidak melakukan verifikasi terhahadap keabsaahan bukti-bukti transaksi yang dilampirkan sebagai bukti dukung dalam Surat Pertanggung Jawaban untuk 99 kegiatan belanja langsung tahun 2017 dan tahun 2018, bukti pendukung SPJ berupa surat pesanan, bon, faktur dan Kwitansi fiktif, yang dilampirkan dalam SPJ untuk 99 kegiatan tersebut di rekayasa oleh Saksi Zulfadli,S.Sos, Terdakwa tidak melakukan periksaan atas kebenaran dan ke absahan dokumen pendukung yang dilampirkan dalam SPJ atas 99 kegiatan belanja langsung tahun 2017 dan tahun 2018 tersebut, terhadap penyimpangan atas 99 kegiatan belanja langsung tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara merupakan wujud perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Zulfadli,S.Sos sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur secara bersama – sama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti , batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Perhitungan kerugian keuangan Negara oleh laporan Inspektorat Kota Dumai yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 795/744/INSP-A1 tanggal 14 Desember 2020, kerugian Negara dalam perkara aquo sebesar RP320.733.569 (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah);
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan perkara aquo, keterangan Terdakwa, keterangan Saksi Zulfadli,S.Sos, Saksi Roswelly, Saksi Suhaidi, Saksi Ahmad Fauzi, Saksi Abdul Gani, Saksi Aini Nurika staf honorer keuangan kantor Camat Bukit Kapur dan laporan hasil perhitungan kerugian Negara Nomor :795/744/INSP-A1 tanggal 14 Desember 2020 serta barang bukti aliran dana yang bersal dari anggaran belanja langsung Kantor Camat Bukit Kapur tahun 2017 dan tahun 2018 tersebut diterima oleh pihak-pihak sebagai berikut:
Saksi Zulfadli,S.Sos sebesar RP216.052.769;
Saksi Ir. Roswelly sebesar RP48.131.682;
Saudara Syamsir, S.Sos sebesar RP 2.889.800;
Terdakwa Bustamam sebesar RP6.380.000;
Saksi Abdul Gani sebesar RP6.874.800;
Saksi Indra Oemar sebesar RP5.594.800;
Saksi Hafis Asbandi sebesar RP5.565.000;
Saksi Ahmad Fauzi sebesar RP3.205.000;
Saksi Waginen (Lurah Kel. Kampung Baru) sebesar RP6.574.800;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Ruswan (Lurah Kel. Gurun Panjang) sebesar RP7.329.800;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Suhaidi sebesar RP2.400.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Komari sebesar RP1.982.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Ruwet Subiarsih RP2.145.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saudari Royani Maritha sebesar RP700.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Syahrul Bariyah sebesar RP2.900.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Zuzilawati sebesar RP700.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Yusri Azis sebesar RP700.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Nia Adrina sebesar RP700.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Deni Lufianti sebesar RP600.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Bukhari sebesar RP300.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Andri Eka sebesar RP300.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Aini Nurika RP2.360.000;
Perjalanan Dinas Fiktif Saksi Slamet Riadi sebesar RP1.169.000;
Mark-up kegiatan PKK, Saksi Bismihayati (Ketua PKK Kel. Bukit Nenas) sebesar RP1.800.000;
Mark-up kegiatan PKK, Saksi Iit Marwati (Ketua PKK Kel. Bagan Besar) sebesar RP1.800.000;
Mark-up kegiatan PKK, Zaitun (Ketua PKK Kel. Kampung Baru) sebesar RP1.800.000;
Mark-up kegiatan PKK, Saksi Betty Hastuty, A.Md. (Ketua PKK Kel. Bukit Kayu Kapur) sebesar RP1.800.000;
Mark-up kegiatan PKK, Saksi Nurlela (Ketua PKK Kel. Gurun Panjang) sebesar RP1.800.000;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Penggati Dalam Tindak Pidana Korupsi, maka kerugian keuangan Negara yang nyata dalam perkara ini adalah tanggungjawab Terdakwa dan nama-nama yang telah memperoleh uang tersebut;
Menimbang, bahwa uang penganti yang harus ditangung oleh Terdakwa adalah sesuai dengan peranan dan kesalahan Terdakwa secara proporsional dan objektif, maka kerugian keuangan Negara yang nyata dalam perkara aquo yang menjadi tanggungjawab Terdakwa dalam perkara ini sejumlah uang yang diperoleh oleh Terdakwa sebesar RP6.380.000 (enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara aquo, Terdakwa telah mengembalikan uang yang telah diperoleh oleh Terdakwa dalam perkara ini sebesar RP6.380.000 (enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan demikian terhadap Terdakwa tidak dikenakan lagi pidana tambahan berupa pembayaran uang penganti;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan pada persidangan tanggal 31 Desember 2021 yang pada pokoknya menyatakan :
Mohon kepada majelis hakim yang mulia dalam menjatuhkan Putusan kepada Terdakwa Bustamam Bin H.Itan dengan putusan yang seringan-ringannya;
Bahwa oleh karena telah terungkapnya fakta-fakta dalam persidangan mohon kepada Majeis Hakim yang mulia dalam pertimbangan putusannya membebaskan Terdakwa Bustamam Bin H.Itan dari Pidana denda sebesar RP50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum dalam Tuntutan Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021;
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) dengan tetap menjujung tinggi hak-hak asasi Terdakwa sebagai manusia;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari dan mencermati satu per satu alasan yang termuat dalam nota pembelaan tersebut, terhdap pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Nomor 1, dan 2 sudah Majelis pertimbangkan bersamaan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Terdakwa Nomor 3 dan mohon putusan yang seadil-adilnya akan Majelis pertimbangkan sebagaimana bunyi amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis dipersidangan pada tanggal 03 Januari 2022, yang pada pokoknya menyatakan menolak nota pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya serta tetap pada Tuntutan Pidananya ;
Menimbang, telah mendengar tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada tanggal 03 Januari 2022 yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi dan Majelis meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka perbuatan Terdakwa dikwalifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Subsidair dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan susidair tersebut, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi Terdakwa juga dikandung maksud untuk memberikan pengajaran kepada Terdakwa agar dapat berbuat baik di kemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana, sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan denda, oleh karena itu terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, dan atas permintaan Penuntut Umum, maka terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dari nomor 01 sampai dengan nomor 259 dan uang pengembalian dari pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam perkara aqou yang dititipkan/disimpan pada rekening nomor : 0159893832 atas nama RPL. 120 Kejari Dumai pada Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Dumai statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disegala bidang;
Perbuatan Terdakwa nyata telah merugikan keuangan Negara;
Perbuatan Terdakwa memberikan contoh yang tidak baik bagi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan kewajibannya;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai keluarga;
Terdakwa berterusterang dan memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negara yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dari segala aspek baik bagi kepentingan masyarakat, negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat akibat perbuatan Terdakwa, tetapi juga peran Terdakwa dalam terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan negara akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang layak, patut dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dan terbukti dipersidangan bukan sebagai balas dendam, tetapi sebagai pembinaan bagi diri Terdakwa;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BUSTAMAM Bin H.ITAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa BUSTAMAM Bin H.ITAN dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa BUSTAMAM Bin H.ITAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUSTAMAM Bin H.ITAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar RP50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.05/BK/III/2014 Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kel. Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Periode 2014-2017 Tanggal 07 Maret 2014. (Photocopy) Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.04/BK/III/2014 Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kel. Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Periode 2014-2017 Tanggal 07 Maret 2014. (Photocopy) Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.06/BK/III/2014 Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kel. Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur Periode 2014-2017 Tanggal 07 Maret 2014. (Photocopy) Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.03/BK/III/2014 Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kel. Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Periode 2014-2017 Tanggal 07 Maret 2014. (Photocopy) Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.02/BK/III/2014 Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kel. Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Periode 2014-2017 Tanggal 07 Maret 2014. (Photocopy) Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Penunjukan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Balita Dan Usila Se-Kecamatan Bukit Kapur. Tanggal Februari 2018. (Photocopy) Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Balita Dan Usila Se-Kecamatan Bukit Kapur. Tanggal Februari 2017. (Photocopy) Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keputusan Walikota Dumai Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bukit Nenas, dll Kecamatan Bukit Kapur Periode 2016-2019 Tanggal 28 November 2016, surat pengurusan lembaga pemberdayan masyarakan kelurahan bukit nenas kec. Bukit kaput (LPMK) Tahun 206-2019, Berita Acara Pengukuhan, Naskah Pengukuhan,Tanda Terima Surat Walikota Dumai Tentang Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Periode 2016-2019, Daftar Hadir. (Photocopy) Surat Keputusan Walikota Dumai Tentang Penetapan Keputusan Walikota Dumai Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bukit Nenas, dll Kecamatan Bukit Kapur Periode 2016-2019 Tanggal 24 Maret 2016, susanan pengurus LPMK Bukit Nenas. (Photocopy) Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Periode 2016-2019 Tanggal 25 Januari 2016, susunan pengurus LPMK Gurun Panjang, berita acara pengukuhan. (Photocopy) Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Periode 2016-2019 Tanggal 28 November 2016, susunan pengurus LPMK Bagan Besar. (Photocopy) Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2018 Tentang pergantian pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) kel. Bagan besar kec. Bukit kapur tanggal 8 November 2018. (Photocopy) Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur Periode 2016-2019 Tanggal 23 Agustus 2016, Susunan Pengurus LPMK Bukit Kayu Kapur, Berita Acara Pengukuhan, Naskah Pengukuhan, Tanda Terima Surat Keputusan Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur Periode 2016-2019 . (Photocopy) Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keputusan Walikota Dumai Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Buki Kapur Periode 2016-2019 Tanggal 3 Januari 2018, Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kel.Bukit Kayu Kapur Periode 2016-2019. (Photocopy) Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 002/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 14 Mei 2018. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian,Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Register Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 002/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 Tanggal 14 Mei 2018 Tanggal 14 Mei 2018. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 001/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 29 Maret 2018. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian,Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Register Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 001/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 Tanggal 29 Maret 2018. (Photocopy) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Spm Gu
Nomor : 001/SPM/Up/040107/2018 Tanggal 8 Februari 2018. (Photocopy)
Surat Pengantar, Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor : 001/SPP/UP/040107/2018 Tahun 2018 Tanggal 7 Februari 2018. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 003/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 30 Mei 2018. (Photocopy)
Surat Pengantar, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU), Surat Pernyataan Tanggung Jawan SPM GU , Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 003/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 Tanggal 30 Mei 2018. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 005/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 3 Juli 2018. (Photocopy)
Surat Pengantar, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Rincian, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 005/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 Tanggal 3 Juli 2018. (Photocopy)
Buku Pembantu Pajak Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 Tanggal 3 Juli 2018. (Photocopy) Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 006/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 14 Agustus 2018, rekening koran giro periode 5/07/18 to 5/07/18. (Photocopy) Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Register Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU), Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU Nomor : 006/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 Tanggal 14 Agustus 2018. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 007/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 24 Agustus 2018. (Photocopy) Surat Pengantar, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Lembar Kontrol, Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 007/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 Tanggal 24 Agustus 2018. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 008/SPM/Gu/040107/2018 Tanggal 17 Oktober 2018. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 008/SPP/GU/040107/2018 Tahun 2018 Tanggal 17 Oktober 2018. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 009/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 05 November 2018. (Photocopy) Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 009/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 05 November 2018. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 010/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 15 November 2018. (Photocopy) Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 010/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 15 November 2018. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 011/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 23 November 2018. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 011/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 23 November 2018. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 012/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 27 November 2018. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 012/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 27 November 2018. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 013/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 29 November 2018. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 013/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 29 November 2018. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 014/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 04 Desember 2018
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 014/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 04 Desember 2018. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 015/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 06 Desember 2018. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 015/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 06 Desember 2018. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Rugi Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 016/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 07 Desember 2018. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 017/Spm/Gu/040107/2018 Tanggal 11 Desember 2018
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 017/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 11 Desember 2018. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM UP
Nomor : 001/Spm/Up/012014/2017 Tanggal 01 Maret 2017. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (UP)
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor : 001/SPP/UP/012014/2017 Tanggal 01 Maret 2017. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 001/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 12 April 2017. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM).
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 001/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 12 April 2017. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Spm Gu
Nomor : 002/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 17 April 2017. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Buku Pembantu Pajak Bendahara Pengeluaran, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 002/SPP/GU/012014/2017 Tanggal 17 April 2017. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Spm Gu
Nomor : 003/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 12 Mei 2017. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Buku Pembantu Pajak Bendahara Pengeluaran, Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 003/SPP/GU/012014/2017 Tanggal 12 Mei 2017. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Spm Gu
Nomor : 004/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 08 Juni 2017. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 004/SPP/GU/012014/2017 Tanggal 08 Juni 2017. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Spm Gu
Nomor : 005/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 16 Juni 2017. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 005/SPP/GU/012014/2017 Tanggal 16 Juni 2017. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 006/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 27 Juli 2017. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 006/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 27 Juli 2017. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 007/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 14 Agustus 2017. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 007/SPP/GU/012014/2017 Tanggal 14 Agustus 2017. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 008/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 06 September 2017. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 008/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 06 September 2017. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 009/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 09 Oktober 2017. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 009/SPP/GU/012014/2017 Tanggal 09 Oktober 2017. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 010/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 06 November 2017. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 010/SPP/GU/012014/2017 Tanggal 06 November 2017. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 011/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 15 November 2017. (Photocopy) Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 011/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 15 November 2017. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU)
Nomor : 012/SPP/GU/040107/2017 Tanggal 6 Desember 2017. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 013/Spm/Gu/012014/2017 Tanggal 12 Desember 2017. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 013/SPP/GU/012014/2017 Tanggal 12 Desember 2017. (Photocopy)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU
Nomor : 015/Spm/Gu-Nihil/040107/2017 Tanggal 27 Desember 2017. (Photocopy)
Surat Pengantar, Rincian, Ringkasan, Lembar Kontrol, Register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 015/SPP/GU-NIHIL/040107/2017 Tanggal 27 Desember 2017. (Photocopy)
Keputusan Walikota Dumai Nomor : 30 Tahun 2016 tentang penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bagan Besar Kec. Bukit kapur periode 2016-2019 tanggal 28 Desember 2016. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : 32 Tahun 2018 tentang Pergantian Pengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bagan Besar Kec. Bukit kapur tanggal 8 November 2018. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : 01 Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Gurun Panjang Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 25 Januari 2016. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : 08 Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Kampung Baru Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 09 Maret 2017. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : 08 Tahun 2017 tentang Perubahan Keputusan Walikota Dumai Nomor 08 Tahun 2016 Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Kampung Baru Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 09 Maret 2017. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 23 Agustus 2016. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : 20 Tahun 2018 tentang perubahan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 3 Januari 2017. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : 20 Tahun 2017 tentang perubahan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 4 Agustus 2017. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : 29 Tahun 2016 tentang perubahan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 07 Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bukit Nenas Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 28 November 2016. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : 07 Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bukit Nenas Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 24 Maret 2016. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : 03 Tahun 2017 tentang perubahan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 07 Tahun 2016 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Bukit Nenas Kec. Bukit kapur periode 2016- 2019 tanggal 07 Februari 2017. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : 09 Tahun 2017 Tentang Penetapan Ketua Rukun Tetangga (RT) Se-Kecamatan Bukit Kapur Periode 2017-2020 Tanggal 08 Maret 2017. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts. /BK/X/2018 Tentang Penetapan Penggantian Ketua Rukun Tetangga 003 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Periode 2018-2020 Tanggal 30 Oktober 2018. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts. /BK/X/2018 Tentang Penetapan Penggantian Ketua Rukun Tetangga 009 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Periode 2018-2020 Tanggal 30 Oktober 2018. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.26/BK/X/2018 Tentang Penetapan Penggantian Ketua Rukun Tetangga 021 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Periode 2018-2021 Tanggal 04 Oktober 2018. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.21/BK/V/2018 Tentang Penetapan Penggantian Ketua Rukun Tetangga 021 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Periode 2018-2021 Tanggal 31 Mei 2018. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts. /BK/IX/2018 Tentang Penetapan Penggantian Ketua Rukun Tetangga 024 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Periode 2018-2021 Tanggal 09 Februari 2018. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts. /BK/X/2018 Tentang Penetapan Penggantian Ketua Rukun Tetangga 014 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Periode 2018-2020 Tanggal 17 Oktober 2018. (Photocopy) Keputusan Walikota Dumai Nomor : Kpts.28/BK/VII/2017 Tentang Penetapan Penggantian Ketua Rukun Tetangga 011 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Periode 2017-2020 Tanggal 29 Agustus 2017. (Photocopy) Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 337 Tahun 2017 Tentang Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis LPMK dan RT Se- Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 Tanggal 2017. (Photocopy)
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan September 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Juni s/d September 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis RT dan LPMK Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Tenaga Ahli/Infrastruktur/ Narasumber Bimbingan Teknis RT dan LPMK Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Sekecamatan Bukit Kapur Tahun 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas dan Pelumas Kendaraan Operasional Persampahan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Juli s/d September 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamatan Bukit Kapur 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Sewa Sound System/ Keyboard Kecamatan Bukit Kapur 2017.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Sewa Kursi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Oktober 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Listrik Kantor Camat Bukit Kapur dan Gedung Pertemuan Bulan November 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Speedy Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Listrik Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Agustus s/d Oktober 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas An. Komari
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas An. Syamsir
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas An. Abdul Gani
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas An. Indra Oemar
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas An. Hafis Asbandi
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas An. Syamsir
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Kebersihan Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Kebersihan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Tenaga Keamanan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Nopember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Kegiatan Penyusunan Laporan Prognosis Anggaran Tahun Anggaran 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Pegawai Honorer/ Tidak Tetap Penyusunan Laporan Laporan Keuangan Akhir TA 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan Dan Minum Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun TA. 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Ahmad Fauzi
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Ruwet Subiarsih
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos Lainnya Kantor Camat Bukit Kapur Tahun 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Kantor Camat Bukit Kapur Bulan Desember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan Kegiatan Kantor Camat Bukit Kapur Desember 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Alat Tulis Kantor kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala dan Tropi Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Hadiah/ Piala Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Penggandaan Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Kegiatan PKK Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Suhaidi
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Roryani Marita
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Ahmad Fauzi
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Zulfadli
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Syahrul Bariyah
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Bustamam
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Doddy Lesmana
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Komari
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Ruwet Subiarsih
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Zuzilawati
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Roswelly
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Yusri Aziz
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Nia Adrina
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Deni Lufianti
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Bukhairi
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas An. Andri Eka
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Sewa Tenda Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Publikasi Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Service Mesin Tik Kantor Camat Bukit Kapur 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Listrik Denda TDL Kantor Camat Bukit Kapur 2017
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat Bukti Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Tamu Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan Minum Kegiatan Kecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Syamsir, S.Sos
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Bustamam
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Suhaidi
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Ruswan
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Abdul Gani
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Waginen
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Indra Oemar, S.STP
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Bustamam
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Zulfadli S.Sos
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Aini Nurika
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Hafis Asbandi
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Pembuatan Astaka STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum STQ Tingkat Kecamatan Bukit Kapur 2018
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Makan dan Minum Pameran Dumai Expo Tahun 2018
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari 2018.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Februari Tahun 2018.
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret Tahun 2018
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Maret 2018
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Ruswan
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Syamsir, S.Sos
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Ruswan
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Abdul Gani
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Waginen
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Indra Oemar, S.STP
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. SelamAt Riadi, S.Sos
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Operasional Kader Posyandu Balita dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Januari s/d Maret 2018
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Belanja Honorarium Kader Posyandu Balita dan Usila Kelurahan Sekecamatan Bukit Kapur Bulan Tahun 2018
Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pembayaran Perjalanan Dinas An. Hafis Asbandi, S.Sos
-
1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM UP Nomor : 001/SPM/UP/040107/2018 Tanggal 08 Februari (Fotocopy) 1 (Satu) Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Camat Bukit Kapur kota Dumai Nomor : 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PKK) Pada Kecamatan Bukiit Kapur Tahun Anggaran 2017 Tanggal 08 Mei 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 26 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PKK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018 Tanggal 22 Februari 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM UP Nomor : 001/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 12 April 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM UP Nomor : 001/SPM/UP012014/2017 Tanggal 01 Maret 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 002/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 17 April 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 003/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 12 Mei 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 004/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 08 Juni 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 005/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 16 Juni 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 006/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 27 Juli 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 007/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 14 Agustus 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 008/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 06 September 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 009/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 09 Oktober 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 010/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 06 November 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 011/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 15 Novemver 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 012/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 06 Desember 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 013/SPM/GU/012014/2017 Tanggal 12 Desember 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 015/SPM/GU/012014/2018 Tanggal 6 Desember 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 001/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 29 Maret 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 002/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 14 Mei 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 003/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 30 Mei 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 004/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 06 Juni 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 005/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 03 Juli 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 006/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 14 Agustus 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 007/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 24 Agustus 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Permintaan pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 008/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 17 Oktober 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 009/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 05 November 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 010/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 15 November 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 011/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 23 November 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 012/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 27 November 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 013/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 29 November 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 014/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 04 Desember 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 015/SPM/GU-NIHIL/040107/2017 Tanggal 27 Desember 2017 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 015/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 06 Desember 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Nomor : 016/SPP/GU/040107/2018 Tanggal 07 Desember 2018 (Fotocopy) 1 (Satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM GU Nomor : 017/SPM/GU/040107/2018 Tanggal 11 Desember 2018 (Fotocopy) Surat Keputusan Walikota Dumai
Nomor : 15/BPKAD/2017 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 Tanggal 03 Januari 2017 berikut lampirannya. (Photocopy)
Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : 78/BPKAD/2018 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 Tanggal 02 Januari 2018 berikut lampirannya. (Photocopy) 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 Nopember 2018 (Photocopy) Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor : 339/BKPP/2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Kota Dumai tanggal 02 Mei 2017 berikut lampirannya. (Photocopy) Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Camat Bukit Kapur Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017 tanggal 08 Mei 2017 berikut lampirannya. (Photocopy) Surat Keputusan Camat Bukit Kapur Nomor : 26 Tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pada Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018 Tanggal 22 Februari 2018 berikut lampirannya. (Photocopy) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2018. (Photocopy) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Kecamatan Bukit Kapur Tahun Anggaran 2017. (Photocopy)
Dikembalikan kepada pihak Kecamatan Bukit Kapur;
-
Uang senilai Rp. 5.565.000 (Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).Yang disita dari : Hafis Asbandi Uang senilai Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Yang disita dari : Iit Marwati Uang senilai Rp. 6.874.800 (Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah).Yang disita dari : Abdul Gani Uang senilai Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).Yang disita dari : Bismihayati Uang senilai Rp. 6.574.800 (Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah).Yang disita dari : Waginen Uang senilai Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).Yang disita dari : Zaitun Uang senilai Rp. 7.329.800 ,- (Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah).Yang disita dari : Ruswan Uang senilai Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).Yang disita dari : Nurlela Uang senilai Rp. 3.205.000 (Tiga Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah).Yang disita dari : Ahmad Fauzi Uang senilai Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).Yang disita dari : Yusri Aziz Uang senilai Rp. 2.460.000 (Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).Yang disita dari : Drs. Suhaidi Uang senilai Rp. 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).Yang disita dari : Ir. Roswelly Uang senilai Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).Yang disita dari : Zuzilawati Uang senilai Rp. 2.360.000 (Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Yang disita dari : Aini Nurika Uang senilai Rp. 2.145.000 (Dua Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).Yang disita dari : Ruwet Subiarsih Uang senilai Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Yang disita dari : Roryani Marita Uang senilai Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Yang disita dari : Andri Eka Uang senilai Rp. 1.982.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah). Yang disita dari : Komari Uang senilai Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah). Yang disita dari : Deni Lufianti Uang senilai Rp. 2.900.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Yang disita dari : Syahrul Bariyah Uang senilai Rp. 1.169.800 (Satu Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah), yang disita dari : Selamet Riadi
Barang bukti nomor 239 sampai dengan barang bukti nomor 259 berupa uang tunai dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai penganti kerugian keuangan negara
Uang titipan yang disetor ke rekening Nomor : 0159893832 bank BNI cabang Dumai atas nama RPL. 120 Kejari Dumai yang bersal dari Saksi Ir. Roswelly pada tanggal 10 November 2021 sebesar RP10.000.000,00,- dan pada tanggal 01 Desember sebesar RP16.780.000.000,00,-, dari Saksi Zuzilawati pada tanggal 18 Mei 2021 sebesar RP700.000,00,-, dari Saksi Aini Nurika pada tanggal 18 Mei 2021 sebesar RP2.360.000,00,-, dari saksi Ruwet Subiarsih pada tanggal 18 Mei 2021 sebesar RP2.145.000,00,-, dari Saksi Roryani Marita pada tanggal 18 Mei 2021 sebesar RP700.000,00,- dari Saksi Andri Eka pada tanggal 18 Mei 2021 sebesar RP300.000,00,- dari Saksi Komari pada tanggal 18 Mei 2021 sebesar RP1.982.000,00,- dari Saksi Deni Lufianti pada tanggal 18 Mei 2021 sebesar Rp600.000,00,- dari Saksi Syahrul Bariyah pada tanggal 18 Mei 2021 sebsear RP2.900.000, dari Saksi Zulfadli, S.Sos pada tanggal 13 Oktober 2021 sebesar RP203.000.000,00,- dan tanggal 01 Desember 2021 sebesar Rp13.052.769,00,-, dari Terdakwa Bustamam pada tanggal 26 Oktober 2021 sebesar RP7.309.800,00,-, dari Saksi Nia Adrina pada tanggal 27 Oktober 2021 sebesar RP700.000,00,- dari Saksi Bukhairi pada tanggal 27 Oktober 2021 sebesar RP300.000,00,- dari Saksi Betty Hastuti pada tanggal 27 Oktober 2021 sebesar RP1.800.000, dari Saksi Indra Oemar pada tanggal 27 Oktober 2021 sebesar RP1.800.000,00,- dari Saksi Syamsir, S.Sos (alm) pada tanggal 30 November 2021 sebesar Rp1.960.000 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai penganti kerugian keuangan negara;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, oleh Zulfadly, SH.,MH selaku Hakim Ketua, Iwan Irawan, SH dan Yelmi, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022, oleh Zulfadly, SH.,MH selaku Hakim Ketua, Adrian H.B Hutagalung,S.E.,S.H.M.H dan Yelmi, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Adhoc sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Rosdina Sitorus, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta dihadiri oleh Dasmer N Saragih, S.H., dan Agung Nugroho, S.H., Penuntut Umum serta dihadiri oleh Terdakwa secara teleconference dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Adrian H.B Hutagalung,S.E.,S.H.M.H Zulfadly, S.H.,M.H
Yelmi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rosdiana Sitorus, SH